Skip to content
Back to announcement

20250121_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847158_lamp2.pdf

Other Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.




                                                                                    PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                       Kantor Pusat:                                                        Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                             Pabrik:
                                 Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                                     Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                    Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                     Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                                   Jl. MH. Thamrin No. 51                                                    Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                     Jambi, Indonesia                                                            Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                                    Jambi 38552, Indonesia
                            Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                                      Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                     Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                   Faksimili : (+62-21) 392 7685                                                   Faksimili : (+62-742) 51060
                                                                                                          Website : www.asiapulppaper.com
                                                                                                       Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id


                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                    DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
  dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
  terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
   Seri A         :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
                          persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                          Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
   Seri B         :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
                          dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                          Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
   Seri C         :       Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                          persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
                          pada saat tanggal jatuh tempo.

  Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
  terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

  Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran
  Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.

                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS RUPIAH)
                                                               Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
                                                   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
                            DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

  Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
  Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh
  lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
  Seri A         :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                       dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                       sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B         :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                       dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                       sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C         :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                       berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                       sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

  Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
  kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

  Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
  Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028
  untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.

                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN H ARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT M EMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN
UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUS TODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB • TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PE RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKU K MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                          OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                             EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                                                                                                           PT KOREA
    PT ALDIRACITA                                                                                                                                                       PT MAYBANK                                     PT TRIMEGAH
                               PT BCA                                  PT BRI DANAREKSA         PT INDO PREMIER        INVESTMENT AND             PT MANDIRI                                    PT SUCOR
     SEKURITAS                                   PT BNI SEKURITAS                                                                                                        SEKURITAS                                      SEKURITAS
                             SEKURITAS                                     SEKURITAS               SEKURITAS              SEKURITAS               SEKURITAS                                     SEKURITAS
      INDONESIA                                                                                                                                                          INDONESIA                                    INDONESIA TBK
                                                                                                                          INDONESIA


                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                             PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                  Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025




                                                                                                                          1
Page 2
                                                                  JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                             :            30 September 2024
Masa Penawaran Umum                                                                                         :               4 Februari 2025
Tanggal Penjatahan                                                                                          :               5 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                         :               7 Februari 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                        :               7 Februari 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                :              10 Februari 2025

                                                           PENAWARAN UMUM

I.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan

1. Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.

2. Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.

3. Harga Penawaran

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta
Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua
                ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
                jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
                tempo.

 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
                sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus
                lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
7 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                                      2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-                  Seri A                                   Seri B                                 Seri C
         1                   07 Mei 2025                              07 Mei 2025                            07 Mei 2025
         2                 07 Agustus 2025                          07 Agustus 2025                        07 Agustus 2025
         3                07 November 2025                         07 November 2025                       07 November 2025
         4                 17 Februari 2026                         07 Februari 2025                       07 Februari 2025
         5                        -                                   07 Mei 2026                            07 Mei 2026
         6                        -                                 07 Agustus 2026                        07 Agustus 2026
         7                        -                                07 November 2026                       07 November 2026
         8                        -                                 07 Februari 2027                       07 Februari 2027
         9                        -                                   07 Mei 2027                            07 Mei 2027
        10                        -                                 07 Agustus 2027                        07 Agustus 2027
        11                        -                                07 November 2027                       07 November 2027
        12                        -                                 07 Februari 2028                       07 Februari 2028
        13                        -                                        -                                 07 Mei 2028
        14                        -                                        -                               07 Agustus 2028
        15                        -                                        -                              07 November 2028
        16                        -                                        -                               07 Februari 2029
        17                        -                                        -                                 07 Mei 2029
        18                        -                                        -                               07 Agustus 2029
        19                        -                                        -                              07 November 2029
        20                        -                                        -                               07 Februari 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6. Satuan Perdagangan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7. Jaminan Obligasi

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Emiten dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Emiten, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas
semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.

8. Perpajakan

Penjelasan lebih lanjut dari Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.

9. Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagaian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
   ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
                                                                   3
Page 4
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
    rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
7. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul
    karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut
    wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
    Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
    (1) Periode penawaran pembelian kembali;
    (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    (3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    (6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    (8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    (9) hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan
    penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat
    dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
        beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    (2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    (3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada
        OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    (1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    (2) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (3) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
14. Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
    diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
    jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
        Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    (2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
        memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
        kembali.

10. Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                                     4
Page 5
13. Kelalaian Perseroan

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

14. Rapat Umum Pemegang Obligasi

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

15. Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan Surat No RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III
PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                              idA (Single A)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima
Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku untuk periode
19 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik
    selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234
    ribu ton untuk tisu. Kami berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung
    oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk
    Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
    PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
    afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-
    pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi, menghasilkan
    posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
    PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi
    yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan
    yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya
    periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
    Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek
    Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
    rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari
    2025 yang telah ditandatangani Perseroan;


                                                                    5
Page 6
4.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
      termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
      peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

17. Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                                                          Alamat Wali Amanat:
                                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                        Gedung T Tower Lt. 17
                                                       Jl. Gatot Subroto No. 93
                                                   Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                         Jakarta Selatan 12780
                                           Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                               E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                          Up.: Divisi Treasury
                                                 Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.

II.   Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan

1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025.

2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu
Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 13 Januari 2025 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi
sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); Yang dimaksud dengan
“nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk
Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT.
Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah,
isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk
     Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 10 pada
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
   perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
   Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
   Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.


                                                                   6
Page 7
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-
perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

Skema Sukuk Mudharabah

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun
2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat
Pesanan adalah sebagai berikut:

 Pihak                                :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
 Nilai Kontrak (per tahun)            :   Rp1.867.136.990.486,-
 Obyek kontrak                        :   Produk bubur kertas
 Sifat hubungan                       :   Terafiliasi
 Jangka waktu                         :   13 Januari 2025 – 28 Februari 2030
 Klausula Pembatalan                  :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
                                          pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
                                          kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                               a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                                   ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
                                                   kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                                   tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                               b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi
                                               c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                               d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau
                                                   dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau
                                                   jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar USD340.615.162,- atau ekuivalen sekitar
Rp5.406.751.799.939,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas
Perseroan ke CMI adalah sebesar USD454.153.549,- atau ekuivalen sekitar Rp.7.209.002.399.919,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.867.136.990.486,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan.
Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

                                                          30 September                                                      31 Desember
         Nama Perusahaan
                                                              2024                                         2023                                   2022
 PT Cakrawala Mega Indah                                 USD340.615.162,-                             USD445.437.820,-                       USD592.223.795,-

          1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                           1. b. Investor
                        memberikan Dana Sukuk
                           Mudharabah
                                                                                                      Kegiatan Usaha
 Investor/Pemodal                                   Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha    Produksi bubur
   (Shahibul Maal)            5. Pembayaran        (Mudharib)                                              kertas
                               kembali Dana
                                   Sukuk
                             Mudharabah pada                                                                  3. Menjual hasil produksi
                               akhir periode
      Nisbah Bagi Hasil X%                       Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                        Pendapatan
                                                                                                                                          PT. Cakrawala Mega
                                                                                                      Komitmen Surat                             Indah
                                  4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                            Pesanan
                                                    Perseroan

Penjelasan:
 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
      b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
                                                                                       7
Page 8
 2.   Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dalam
      rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
 3.   Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen
      tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang
      dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
 4.   Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
 5.   Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode
      (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
    menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang
    menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad
    Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
    prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada
CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus
    diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
     wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
     miliar Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana
Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk
dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
• Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
     Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan; dan
• Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
     produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan
Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.

3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar
                                                                 8
Page 9
                tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen)
                dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima
                miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen)
                dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
                per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima
                ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
                persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh
                lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima
belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028 untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib
dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan
batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib
al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
berasal dari marjin atas pembiayaan mudharabah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Pendapatan
   Bagi Hasil                    Seri A                                   Seri B                                   Seri C
      Ke-
       1                      07 Mei 2025                              07 Mei 2025                              07 Mei 2025
       2                    07 Agustus 2025                          07 Agustus 2025                          07 Agustus 2025
       3                   07 November 2025                         07 November 2025                         07 November 2025
       4                    17 Februari 2026                         07 Februari 2025                         07 Februari 2025
       5                           -                                   07 Mei 2026                              07 Mei 2026
       6                           -                                 07 Agustus 2026                          07 Agustus 2026
       7                           -                                07 November 2026                         07 November 2026
       8                           -                                 07 Februari 2027                         07 Februari 2027
       9                           -                                   07 Mei 2027                              07 Mei 2027
      10                           -                                 07 Agustus 2027                          07 Agustus 2027
      11                           -                                07 November 2027                         07 November 2027
      12                           -                                 07 Februari 2028                         07 Februari 2028
      13                           -                                        -                                   07 Mei 2028
      14                           -                                        -                                 07 Agustus 2028
      15                           -                                        -                                07 November 2028
                                                                    9
Page 10
  Pendapatan
   Bagi Hasil                    Seri A                                   Seri B                                 Seri C
      Ke-
      16                            -                                       -                               07 Februari 2029
      17                            -                                       -                                 07 Mei 2029
      18                            -                                       -                               07 Agustus 2029
      19                            -                                       -                              07 November 2029
      20                            -                                       -                               07 Februari 2030

5. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7. Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.

8. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.

9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

10. Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.

12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

13. Kelalaian Perseroan

Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

15. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk

                                                                    10
Page 11
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                        idA (sy) (Single A Syariah)


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun
Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku
untuk periode 19 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Posisi bisnis yang kuat.
   Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik selama
   lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. Kami
   berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang
   panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
   PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
   afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik
   yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya
   yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3. Manajemen operasi yang kuat.
   PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi
   yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang
   efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
   PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya periode
   pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.

2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
   Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek
    Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
    rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari
    2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
    termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
    peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

17. Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:


                                                                    11
Page 12
                                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                        Gedung T Tower Lt. 17
                                                       Jl. Gatot Subroto No. 93
                                                   Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                         Jakarta Selatan 12780
                                           Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                               E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                          Up.: Divisi Treasury
                                                 Grup Kustodian & Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat dalam Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan pada
Informasi Tambahan.

                                     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman Obligasi
   dan/atau bunga obligasi, angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
   energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
   Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
   energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Adapun keterangan utang pokok Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:

                                                        PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD1.367.307 ribu.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Tentang Pernyataan Utang pada Informasi Tambahan.

                                               IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini wajar tanpa modifikasian.

1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                  30 September 2024     31 Desember 2023   31 Desember 2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                                      637.888              554.786              269.120
   Pihak berelasi                                                                      1.110                1.240                  782
 Piutang usaha – neto
   Pihak ketiga                                                                        35.492              18.764                22.137
                                                                   12
Page 13
                                 Keterangan                                    30 September 2024    31 Desember 2023     31 Desember 2022
  Pihak berelasi                                                                          95.877              53.009               60.796
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                               642                  477               1.035
Persediaan                                                                                61.621               65.104              80.762
Uang muka                                                                                 93.904               68.185              96.744
Beban dibayar dimuka                                                                      10.803               18.764              13.216
Pajak dibayar dimuka                                                                      16.595               17.664                   -
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                                           489.760              468.925             392.843
  Pihak berelasi                                                                             523                  493                 457
Total Aset Lancar                                                                      1.444.215            1.267.411             937.892

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto                                                            237.539             238.714              246.350
Investasi jangka Panjang                                                                   4.472               4.472                4.472
Aset hak-guna – neto                                                                       1.746               1.741                1.824
Aset tetap – neto                                                                        782.894             793.140              784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                                         71.431               71.447               71.604
Goodwill                                                                                  87.183               87.183                    -
Aset tidak lancar lainnya                                                                 71.939               75.141              216.003
Total Aset Tidak Lancar                                                                1.257.204            1.271.838            1.325.013
TOTAL ASET                                                                             2.701.419            2.539.249            2.262.905

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
   Pihak ketiga                                                                          133.639             140.657              123.809
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                           47.484               28.758              23.626
   Pihak berelasi                                                                          4.012                6.774               2.288
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                              635                  935               1.995
Utang dividen                                                                              6.507                    -                   -
Utang pajak                                                                                7.889                5.790              42.290
Beban masih harus dibayar                                                                 20.299               21.559              17.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                           387                 349                  319
   Pinjaman bank jangka Panjang                                                           54.371              43.878                2.225
   Pinjaman jangka panjang                                                                 4.925               5.333               22.345
   Wesel bayar                                                                                50                  50                   50
   Utang Obligasi                                                                        248.801              35.562               63.627
   Sukuk Mudharabah                                                                            -                   -              127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                           528.999             289.645              426.885

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                       8.370                3.538              10.350
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                         62.346               61.599              58.888
Liabilitas imbalan kerja                                                                   7.285                6.999               6.656
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                           837                  970               1.212
   Pinjaman bank jangka Panjang                                                          270.061              266.820              36.498
   Pinjaman jangka Panjang                                                                 8.106               31.819              91.780
   Wesel bayar                                                                               213                  250                 300
   Utang Obligasi                                                                        481.090              568.458             287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                          838.308              940.453             493.079
Total Liabilitas                                                                       1.367.307            1.230.098             919.964

EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
      Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh)                          540.242             540.242              540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                      3.569               3.383                3.139
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                             1.757               1.019                    -
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                                           6.000                5.000                4.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                         782.544              759.507              795.560
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                    1.334.112            1.309.151            1.342.941
  Kepentingan nonpengendali                                                                   -*)                  -*)                   -
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                           2.701.419            2.539.249            2.262.905
                                                                          13
Page 14
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                      30 September      30 September         31 Desember        31 Desember
                                 Keterangan
                                                                          2024              2023                 2023               2022
 PENJUALAN NETO                                                              447.334           478.810              617.331            655.979
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                       280.994           319.249              420.399            346.475
 LABA BRUTO                                                                  166.340           159.561              196.932            309.504
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                                   15.893              23.610              28.524            17.398
 Umum dan administrasi                                                       21.555              20.293              28.776            24.012
 Total Beban Usaha                                                           37.448              43.903              57.300            41.410
 LABA USAHA                                                                 128.892             115.658             139.632           268.094
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                                            13.918             4.546                7.040              3.653
 Bagi hasil sukuk Mudharabah                                                       -          (10.930)                    -                  -
 Kerugian selisih kurs – neto                                               (28.883)           (3.686)              (9.654)           (32.862)
 Beban bunga                                                                (74.250)          (35.053)             (54.244)           (34.417)
 Lain-lain – neto                                                             15.348            16.875               19.763             25.556
 Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto                                       (73.867)          (28.248)             (48.025)             12.468
 LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                55.025            87.410               91.607           280.562
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (18.988)          (18.472)             (26.660)           (52.336)
 LABA NETO                                                                    36.037            68.938               64.947           228.226
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
   rugi:
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                             239                  512               313                 674
   Pajak penghasilan terkait                                                    (53)               (113)               (69)              (148)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang                      738                698               1.019                  -
   asing
 Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak                           924              1.097               1.263               526
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                                36.961             70.035              66.210           228.752
 LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                        36.037             68.938              64.947           228.226
 Kepentingan nonpengendali                                                        -*)                -*)                 -*)                -
 NETO                                                                         36.037             68.938              64.947           228.226
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                        36.961             70.035              66.210           228.752
 Kepentingan nonpengendali                                                        -*)                -*)                 -*)                -
 NETO                                                                         36.961             70.035              66.210           228.752
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN                                 13,10              25,06               23,61             82,97
   KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat



RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                 30 September          31 Desember             31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                     2024                  2023                    2022
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan neto                                                                          (6,57%)                (5,89%)               19,55%
 Laba neto                                                                              (47,73%)               (71,54%)               53,80%
 Total Aset                                                                                6,39%                 12,21%                9,35%
 Total Liabilitas                                                                         11,15%                 33,71%                3,92%
 Total Ekuitas                                                                             1,91%                (2,52%)               13,41%
 EBITDA                                                                                   16,07%               (39,47%)               35,05%

 RASIO USAHA
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                                       12,30%                  14,84%               42,77%
 Penjualan neto/Total aset                                                              *16,56%                  24,31%               28,99%
 Laba neto/Penjualan neto                                                                 8,06%                  10,52%               34,79%
 Laba neto/Total aset (ROA)                                                              *1,33%                   2,56%               10,09%
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                           *2,70%                   4,96%               16,99%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                      2,73x                   4,38x                2,20x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                     1,02x                   0,94x                0,69x
                                                                       14
Page 15
                                                                                  30 September            31 Desember            31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                      2024                    2023                   2022
  Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                         0,51x                  0,48x                  0,41x
  Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                         3,12x                  3,45x                  7,21x
  Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current                           **1,57x                  1,86x                  4,67x
     Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Rasio disetahunkan


Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit
                                                                                                          (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                  30 September 2024
                                      Keterangan
                                                                                 Persyaratan                             Pemenuhan
  Persyaratan Perbankan
  Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                     **Minimum 1x                                       2,73x
  Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                      **Minimum 1,5x                                       3,12x
  Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                                           **Minimum 1x                                      *1,57x
     Maturities of Long Term Debt)*
  Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                 **Maksimum 2,5x                                       1,02x

  Persyaratan Obligasi
  Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                      Minimum 1x                                        2,73x
  Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                      Minimum 1,75x                                        2,54x
                    Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                Maksimum 2,5x                                        1,02x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs
tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                             Periode                                                  Tertinggi                             Terendah
 Juli 2024                                                                                            16.323                               16.259
 Agustus 2024                                                                                         15.490                               15.437
 September 2024                                                                                       15.192                               15.109
 Oktober 2024                                                                                         15.715                               15.680
 November 2024                                                                                        15.877                               15.835
 Desember 2024                                                                                        16.172                               16.070
Sumber : Bank Indonesia, Bloomberg

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
                                Periode                                                                                     Nilai Kurs
 31 Desember 2022                                                                                                                           15.731
 31 Desember 2023                                                                                                                           15.416
 30 September 2024                                                                                                                          15.138

Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:
                                 Periode                                                                                    Nilai Kurs
 31 Desember 2022                                                                                                                           14.912
 31 Desember 2023                                                                                                                           15.209
 30 September 2024                                                                                                                          15.860

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab III tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting pada
Informasi Tambahan.

                      KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd berdasarkan Akta No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto
Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta Perubahan Akta
Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Malem Ukur
Sembiring, SH., Notaris di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976, No.
                                                                            15
Page 16
2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60
tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235 (“Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                 Jumlah Saham                      Jumlah Nominal (Rp,-)               %
 Modal Dasar
      -    Seri A Nominal Rp200.000,-                       260                               52.000.000                          52,00
      -    Seri B Nominal Rp100.000,-                       480                               48.000.000                          48,00
 Jumlah Modal Dasar                                         740                               100.000.000                         100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      -    Seri A:
      -    Abdul Hamid Thaib                                78                                15.600.000                          30,00
      -    Muhammad Sarong                                  52                                10.400.000                          20.00
      -    Anwar Johan                                      26                                5.200.000                           10,00
      -    Sunarwoto                                        26                                5.200.000                           10,00
      -    Raja Ngianken Kembaren                           78                                15.600.000                          30,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 260                               52.000.000                          100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel
      -    Seri A Nominal Rp200.000,-                       0                                 0
      -    Seri B Nominal Rp100.000,-                       480                               48.000.000

Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan
Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah
sebagai berikut:
                                                                             Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
                    Keterangan
                                                                  Jumlah Saham                    Jumlah Nominal (Rp,00)              %
 Modal Dasar                                                                    10.000.000                 10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                                               2.750.715                  2.750.715.000.000         100,00
 Pemegang Saham
 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                              2.748.615                  2.748.615.000.000          99,92
 PT Arthadana Mulia Makmur                                                           2.100                      2.100.000.000           0,08
 Saham Dalam Portepel                                                            7.249.285                  7.249.285.000.000

Keterangan Singkat Tentang Pengendali Perseroan Berbentuk Badan Hukum

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) tidak mengalami
perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).

Riwayat Singkat

Pindo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975
yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH.,
Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember
1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta
Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan
Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7
tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagaimana termaktub dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat oleh
Desman, SH., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi

                                                                     16
Page 17
Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0040081.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0132437.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023.

Pengurus dan Pengawas
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 24 tanggal
8 September 2023, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0162104, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0179763.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tertanggal 12 September 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                  : Hendri
Direktur                                        : Kosim Sutiono
Direktur                                        : Benny Iswandy
Direktur                                        : Irsyal Yasman
Direktur                                        : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                 : Arman Dwiartono
Komisaris                                       : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen                            : Pande Putu Raka

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
 1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis lainnya;
 2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
 3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
 4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
 5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami
perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24
September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan
kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
•    Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
        • Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
        • Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
        • Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
        • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
        • Industri kertas tissue (KBLI 17091)
        • Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
        • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
        • Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
        • Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
        • Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
     b. Perdagangan
                                                                   17
Page 18
             • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
             • Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
          c. Jasa
             • Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
•         Kegiatan Usaha Penunjang
          a. Perdagangan:
             • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
          b. Kehutanan:
             • Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
          c. Pertambangan
             • Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue, dan
industri kimia dasar.

Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat
dalam Bab IV tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha pada Informasi Tambahan.


                                                               PERPAJAKAN


Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang Perpajakan pada Informasi Tambahan.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
    BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
    MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.


                                             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan
puluh juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                             PORSI PENJAMINAN
    NO.                       KETERANGAN                      SERI A              SERI B         SERI C            Total           %
                                                             370 HARI            3 TAHUN        5 TAHUN
    Penjamin Pelaksana Emisi
     1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                          700             85.835        158.040            244.575      30,46
     2.    PT BCA Sekuritas                                         7.350             16.875          2.370             26.595       3,31
     3.    PT BNI Sekuritas                                             -                400            820              1.220       0,16
     4.    PT BRI Danareksa Sekuritas                               3.655              4.960            565              9.180       1,14
     5.    PT Indo Premier Sekuritas                               64.745             89.770         33.210            187.725      23,38
      6    PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia             50.000             40.000         50.000            140.000      17,44
     7.    PT Mandiri Sekuritas                                     1.000             69.230          3.805             74.035       9,22
     8.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                             100              6.000         28.000             34.100       4,25
     9.    PT Sucor Sekuritas                                           -             24.250         13.900             38.150       4,75
     10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                        27.650         19.045             47.400       5,90
           TOTAL                                                  128.255            364.970        309.755            802.980     100,00

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan
7 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan
miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah).
                                                                        18
Page 19
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai
berikut:

                                                                        PORSI PENJAMINAN
 NO.                   KETERANGAN                         SERI A             SERI B          SERI C             Total           %
                                                         370 HARI           3 TAHUN         5 TAHUN
 Penjamin Pelaksana Emisi
  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       20.000             9.000          283.000            312.000     26,47
  2.   PT BCA Sekuritas                                        30.100               700              200             31.000      2,63
  3.   PT BNI Sekuritas                                        80.500            22.645            2.570            105.715      8,97
  4.   PT BRI Danareksa Sekuritas                              70.005            60.225              540            130.770     11,09
  5.   PT Indo Premier Sekuritas                               30.070            59.165            2.340             91.575      7,77
  6    PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia             50.000                 -                -             50.000      4,24
  7.   PT Mandiri Sekuritas                                    70.040             2.780              590             73.410      6,23
  8.   PT Maybank Sekuritas Indonesia                          40.000            75.000           10.000            125.000     10,61
  9.   PT Sucor Sekuritas                                      70.000            80.000              500            150.500     12,77
 10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                       60.000            45.890            2.825            108.715      9,22
       TOTAL                                                  520.715           355.405          302.565          1.178.685    100,00

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028 untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT BNI Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi Serta Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab VIII tentang Penjaminan Emisi
Obligasi pada Informasi Tambahan.

                                        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Wali Amanat                        : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Notaris                            : Aulia Taufani, SH.
 Konsultan Hukum                    : Lasut Pane & Partners
 Perusahaan Pemeringkat Efek        : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Tim Ahli Syariah                   : Adni Kurniawan, Lc dan Yuke Rahmawati, M.A


                           TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari
para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan
                                                                  19
Page 20
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam
5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas
tidak akan dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Oktober 2024.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
     owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
     Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
     Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
     Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
     disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya
     dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO
dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.




                                                                  20
Page 21
8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Februari 2025.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
6 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                               Obligasi                               Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     Bank: Bank Sinarmas                           Bank: Bank Sinarmas
                                                       Cabang: KFO Thamrin                      Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                       No. Rek: 0055054347                           No. Rek: 9930048938
                                              a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 PT BCA Sekuritas                                     Bank: Bank Central Asia                          Bank: BCA Syariah
                                                          Cabang: Thamrin                             Cabang: Jatinegara
                                                       No. Rek: 2060550584                           No. Rek: 0012323317
                                                       a/n: PT BCA Sekuritas                         a/n: PT BCA Sekuritas
 PT BNI Sekuritas                                  Bank: Bank Negara Indonesia                  Bank: Bank Syariah Indonesia
                                                      Cabang: Mega Kuningan                               Cabang: JPU
                                                       No. Rek: 7888899787                           No. Rek: 4493174290
                                                       a/n: PT BNI Sekuritas                         a/n: PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa Sekuritas                        Bank: Bank Rakyat Indonesia                       Bank: Bank Muamalat
                                                    Cabang: Bursa Efek Jakarta                         Cabang: Sudirman
                                                  No. Rek: 0671.01.000680.30.4                       No. Rek: 301-0070250
                                                 a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas               a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas                                  Bank Permata                             Bank Permata Syariah
                                                    Cabang: Sudirman Jakarta                      Cabang: Sudirman Jakarta
                                                       No. Rek: 0701254783                           No. Rek: 0701575830
                                                  a/n: PT Indo Premier Sekuritas                a/n: PT Indo Premier Sekuritas
 PT Korea Investment And Sekuritas                    Bank: Bank Central Asia                  Bank: Bank Central Asia Syariah
 Indonesia                                              Cabang: KCU SCBD                              Cabang: Jatinegara
                                                   No.Rekening : 006.799.9898                    No.Rekening : 001.881.8898
                                             a/n: PT Korea Investment And Sekuritas                a/n: PT Korea Investment
                                                              Indonesia                             And Sekuritas Indonesia
 PT Mandiri Sekuritas                                   Bank: Bank Mandiri                       Bank: Bank Permata Syariah
                                                    Cabang: Sudirman Jakarta                 Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                                     No. Rek: 1020005566028                         No. Rek: 00971134003
                                                     a/n: PT Mandiri Sekuritas                     a/n: PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                   Bank: Bank Maybank Indonesia              Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha
                                                  Cabang: Bursa Efek Indonesia                              Syariah
                                                       No. Rek: 2170416728                      Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                              a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia                   No. Rek: 2739 000 019
                                                                                            a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Sucor Sekuritas                                    Bank: Bank Sinarmas                         Bank: Bank Nano Syariah
                                                      Cabang: Tanah Abang                              Cabang: Cik Ditiro
                                                      No. Rek: 0029095116                           No. Rek: 993 0290 103
                                                     a/n: PT Sucor Sekuritas                        a/n: PT Sucor Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                   Bank: Bank Permata                        Bank: Bank Permata Syariah
                                                        Cabang: Sudirman                        Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                     No. Rek: 04001763984                           No. Rek: 00970613161
                                            a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.


                                                                21
Page 22
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Februari 2025 pukul 14.00.

Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                             PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                             Obligasi                                                  Sukuk Mudharabah
                       Bank: Bank Sinarmas                                         Bank: Bank Negara Indonesia
                         Cabang: Thamrin                                                 Cabang: Thamrin
                      No. Rek: 0000013846                                              No. Rek: 331457619
           a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                    a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Emiten dapat
   menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
   Penawaran Umum, dengan ketentuan:
   1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
      a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
      b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
           Emiten; dan/atau
      c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
           berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan

   2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar
         harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau
         pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi
         tersebut dalam media massa lainnya;
      b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam
         dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
      c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja
         setelah pengumuman dimaksud; dan
      d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan
         Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
         sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan
atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan,
denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.


                                                                   22
Page 23
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali
karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek)
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
     Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
     wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
     paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
     untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
     alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah
     diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
     pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
     Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka Perseroan
     wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
     Denda dan/atau Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
     Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                   23
Page 24
         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                             MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3-4 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                  PT BCA Sekuritas                    PT BRI Danareksa Sekuritas
          Menara Tekno Lantai 9                           Menara BCA,                          Gedung BRI II, Lantai 23
             Jl. Fachrudin No.19                  Grand Indonesia, 41st Floor              Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
                 Jakarta 10250                        Jl. MH Thamrin No.1                           Jakarta 10210
        Telepon: (021) 3970 5858                          Jakarta 10310                        Telepon: (021) 591 4100
       Faksimile: (021) 3970 5850                  Telepon: (021) 2358 7222                   Faksimile: (021) 2520 990
             www.aldiracita.com              Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300       www.bridanareksasekuritas.co.id
    Email: fixedincome@aldiracita.com                www.bcasekuritas.co.id              Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
                                                Email: dcm@bcasekuritas.co.id

              PT BNI Sekuritas                      PT Indo Premier Sekuritas           PT Korea Investment And Sekuritas
   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16    Gedung Pacific Century Place Lantai 16                     Indonesia
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10   Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A, E &
                Jakarta 12910                               Jakarta 12190                            F, SCBD Lot 9
             Tel. (021) 2554 3946                    Telepon: (021) 5088 7168                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Faks. (021) 5793 6934                   Faksimile : (021) 5088 7167                       Jakarta 12190
            www.bnisekuritas.co.id                     www.indopremier.com                      Telepon: (021) 2991 1888
        mail: dcm@bnisekuritas.co.id               Email: fixed.income@ipc.co.id               Faksimile: (021) 2991 1911
                                                                                                      www.kisi.co.id
                                                                                             Email: fixedincome@kisi.co.id

            PT Mandiri Sekuritas                PT Maybank Sekuritas Indonesia                   PT Sucor Sekuritas
       Menara Mandiri I Lantai 24-25                Sentral Senayan III Lt. 22            Sahid Sudirman Center, 12th Floor
       Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                   Jl. Asia Afrika No. 8                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
               Jakarta 12190                              Jakarta 10270                             Jakarta 10220
          Telepon: (021) 526 3445                           Indonesia                         Telepon: (021) 8067 3000
         Faksimile: (021) 526 3507                    Tel: (021) 8066 8500                       Fax: (021) 2788 9288
        www.mandirisekuritas.co.id                   www.maybank-ke.co.id                     www.sucorsekuritas.com
      Email: divisi-fi@mandirisek.co.id                       Email:                        Email: fi@sucorsekuritas.com
                                             fixedincome.indonesia@maybank.com

                                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                 Gedung Artha Graha 18th Floor
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                          Jakarta 12190
                                                     Telepon: (021) 2924 9088
                                                    Faksimile: (021) 2924 9150
                                                        www.trimegah.com
                                                     Email: fit@trimegah.com;
                                               Investment.banking@trimegah.com


  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                     MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN




                                                                     24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published21 Jan 2025
Pages24
Characters142,459
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×16
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.6 ×9
linked person Kosim Sutiono p.17
linked person Irsyal Yasman p.17
linked person Davit Boentoro p.17
linked person Arman Dwiartono p.17
linked person Hengkie Wongosari p.17
linked person Pande Putu Raka p.17
linked org PT BCA Sekuritas p.18 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.18 ×11
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.18 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.18 ×17
linked org Bank Central Asia p.21 ×4
linked org Bank Syariah Indonesia p.21
linked org Bank Permata p.21 ×6
linked org Bank Mandiri p.21
linked org Grand Indonesia p.24
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×16
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Y. Santosa p.12
possible org Negara Republik Indonesia p.16 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia p.21
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×8
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT KUS TODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×8
unresolved org Banten Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun p.5
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.7
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.12
unresolved org Bank Indonesia p.15 ×2
unresolved org PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd p.15 ×3
unresolved person Malem Ukur Sembiring · Notaris p.15
unresolved person Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.15
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.16
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.16 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.16 ×6
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.16
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.16
unresolved person Desman · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.16
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH. p.17
unresolved org Pusat Statistik p.17
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.18 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.18 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.18 ×6
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.18 ×2
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.19
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.19
unresolved org Lasut Pane & Partners · Konsultan Hukum p.19
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.19
unresolved org Bapepam p.21 ×10
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang p.21
unresolved org Bank Muamalat Cabang p.21
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.21 ×3
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.21 ×2
unresolved org Bank Central Asia Syariah Indonesia p.21
unresolved org PT Korea Investment Indonesia p.21
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang p.21
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno p.24
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Sudirman Plaza p.24
unresolved org PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result