Back to announcement
20250121_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847158_lamp2.pdf
Other Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.500.000.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028
untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN H ARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT M EMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN
UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUS TODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB • TENTANG “FAKTOR RISIKO” DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PE RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKU K MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT KOREA
PT ALDIRACITA PT MAYBANK PT TRIMEGAH
PT BCA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER INVESTMENT AND PT MANDIRI PT SUCOR
SEKURITAS PT BNI SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 September 2024
Masa Penawaran Umum : 4 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 5 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Februari 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 7 Februari 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 10 Februari 2025
PENAWARAN UMUM
I. Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan
1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025.
2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
3. Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta
Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp128.255.000.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp364.970.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar
sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp309.755.000.000,- (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp697.020.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar dua
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B, dan
7 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 07 Mei 2025 07 Mei 2025 07 Mei 2025
2 07 Agustus 2025 07 Agustus 2025 07 Agustus 2025
3 07 November 2025 07 November 2025 07 November 2025
4 17 Februari 2026 07 Februari 2025 07 Februari 2025
5 - 07 Mei 2026 07 Mei 2026
6 - 07 Agustus 2026 07 Agustus 2026
7 - 07 November 2026 07 November 2026
8 - 07 Februari 2027 07 Februari 2027
9 - 07 Mei 2027 07 Mei 2027
10 - 07 Agustus 2027 07 Agustus 2027
11 - 07 November 2027 07 November 2027
12 - 07 Februari 2028 07 Februari 2028
13 - - 07 Mei 2028
14 - - 07 Agustus 2028
15 - - 07 November 2028
16 - - 07 Februari 2029
17 - - 07 Mei 2029
18 - - 07 Agustus 2029
19 - - 07 November 2029
20 - - 07 Februari 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. Satuan Perdagangan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Emiten dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Emiten, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas
semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.
8. Perpajakan
Penjelasan lebih lanjut dari Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagaian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
3
Page 4
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
7. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut
wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
(1) Periode penawaran pembelian kembali;
(2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
(3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
(5) Tata cara penyelesaian transaksi;
(6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(9) hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat
dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada
OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
(2) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(3) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
14. Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
10. Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
13. Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14. Rapat Umum Pemegang Obligasi
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
15. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-774/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan Surat No RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III
PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (Single A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan III PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima
Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku untuk periode
19 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik
selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234
ribu ton untuk tisu. Kami berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung
oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk
Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-
pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi, menghasilkan
posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi
yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan
yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya
periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari
2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
5
Page 6
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
17. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
II. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan
1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025.
2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu
Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 13 Januari 2025 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi
sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); Yang dimaksud dengan
“nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk
Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT.
Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah,
isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk
Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 10 pada
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
6
Page 7
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-
perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
Skema Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap II Tahun
2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat
Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp1.867.136.990.486,-
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 13 Januari 2025 – 28 Februari 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau
jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 September 2024 adalah sebesar USD340.615.162,- atau ekuivalen sekitar
Rp5.406.751.799.939,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas
Perseroan ke CMI adalah sebesar USD454.153.549,- atau ekuivalen sekitar Rp.7.209.002.399.919,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.867.136.990.486,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan.
Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Nama Perusahaan
2024 2023 2022
PT Cakrawala Mega Indah USD340.615.162,- USD445.437.820,- USD592.223.795,-
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
PT. Cakrawala Mega
Komitmen Surat Indah
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
7
Page 8
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dalam
rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen
tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang
dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode
(Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad
Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada
CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus
diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana
Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk
dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
• Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan; dan
• Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan
Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun
seratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp520.715.000.000,- (lima ratus dua puluh miliar
8
Page 9
tujuh ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp355.405.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima
miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp302.565.000.000,- (tiga ratus dua miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp71.315.000.000,- (tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima
belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028 untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi . Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib
dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan
batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib
al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
berasal dari marjin atas pembiayaan mudharabah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan
Bagi Hasil Seri A Seri B Seri C
Ke-
1 07 Mei 2025 07 Mei 2025 07 Mei 2025
2 07 Agustus 2025 07 Agustus 2025 07 Agustus 2025
3 07 November 2025 07 November 2025 07 November 2025
4 17 Februari 2026 07 Februari 2025 07 Februari 2025
5 - 07 Mei 2026 07 Mei 2026
6 - 07 Agustus 2026 07 Agustus 2026
7 - 07 November 2026 07 November 2026
8 - 07 Februari 2027 07 Februari 2027
9 - 07 Mei 2027 07 Mei 2027
10 - 07 Agustus 2027 07 Agustus 2027
11 - 07 November 2027 07 November 2027
12 - 07 Februari 2028 07 Februari 2028
13 - - 07 Mei 2028
14 - - 07 Agustus 2028
15 - - 07 November 2028
9
Page 10
Pendapatan
Bagi Hasil Seri A Seri B Seri C
Ke-
16 - - 07 Februari 2029
17 - - 07 Mei 2029
18 - - 07 Agustus 2029
19 - - 07 November 2029
20 - - 07 Februari 2030
5. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
8. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.
9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
10. Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.
12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
13. Kelalaian Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
15. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-775/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-007/PEF-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
10
Page 11
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (sy) (Single A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp2.500.000.000.000,- (Dua Triliun
Lima Ratus Miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut Berlaku
untuk periode 19 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik selama
lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. Kami
berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang
panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik
yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya
yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi
yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang
efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya periode
pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
2. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 20 Januari
2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
17. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
11
Page 12
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat dalam Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan pada
Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman Obligasi
dan/atau bunga obligasi, angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang
Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Adapun keterangan utang pokok Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD1.367.307 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Tentang Pernyataan Utang pada Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) yang telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
opini wajar tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 637.888 554.786 269.120
Pihak berelasi 1.110 1.240 782
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 35.492 18.764 22.137
12
Page 13
Keterangan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pihak berelasi 95.877 53.009 60.796
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 642 477 1.035
Persediaan 61.621 65.104 80.762
Uang muka 93.904 68.185 96.744
Beban dibayar dimuka 10.803 18.764 13.216
Pajak dibayar dimuka 16.595 17.664 -
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 489.760 468.925 392.843
Pihak berelasi 523 493 457
Total Aset Lancar 1.444.215 1.267.411 937.892
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto 237.539 238.714 246.350
Investasi jangka Panjang 4.472 4.472 4.472
Aset hak-guna – neto 1.746 1.741 1.824
Aset tetap – neto 782.894 793.140 784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.431 71.447 71.604
Goodwill 87.183 87.183 -
Aset tidak lancar lainnya 71.939 75.141 216.003
Total Aset Tidak Lancar 1.257.204 1.271.838 1.325.013
TOTAL ASET 2.701.419 2.539.249 2.262.905
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 133.639 140.657 123.809
Utang usaha
Pihak ketiga 47.484 28.758 23.626
Pihak berelasi 4.012 6.774 2.288
Utang lain-lain
Pihak ketiga 635 935 1.995
Utang dividen 6.507 - -
Utang pajak 7.889 5.790 42.290
Beban masih harus dibayar 20.299 21.559 17.173
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 387 349 319
Pinjaman bank jangka Panjang 54.371 43.878 2.225
Pinjaman jangka panjang 4.925 5.333 22.345
Wesel bayar 50 50 50
Utang Obligasi 248.801 35.562 63.627
Sukuk Mudharabah - - 127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek 528.999 289.645 426.885
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 8.370 3.538 10.350
Liabilitas pajak tangguhan – neto 62.346 61.599 58.888
Liabilitas imbalan kerja 7.285 6.999 6.656
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 837 970 1.212
Pinjaman bank jangka Panjang 270.061 266.820 36.498
Pinjaman jangka Panjang 8.106 31.819 91.780
Wesel bayar 213 250 300
Utang Obligasi 481.090 568.458 287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang 838.308 940.453 493.079
Total Liabilitas 1.367.307 1.230.098 919.964
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh) 540.242 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.569 3.383 3.139
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 1.757 1.019 -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 6.000 5.000 4.000
Belum ditentukan penggunaannya 782.544 759.507 795.560
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.334.112 1.309.151 1.342.941
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.701.419 2.539.249 2.262.905
13
Page 14
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PENJUALAN NETO 447.334 478.810 617.331 655.979
BEBAN POKOK PENJUALAN 280.994 319.249 420.399 346.475
LABA BRUTO 166.340 159.561 196.932 309.504
BEBAN USAHA
Penjualan 15.893 23.610 28.524 17.398
Umum dan administrasi 21.555 20.293 28.776 24.012
Total Beban Usaha 37.448 43.903 57.300 41.410
LABA USAHA 128.892 115.658 139.632 268.094
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 13.918 4.546 7.040 3.653
Bagi hasil sukuk Mudharabah - (10.930) - -
Kerugian selisih kurs – neto (28.883) (3.686) (9.654) (32.862)
Beban bunga (74.250) (35.053) (54.244) (34.417)
Lain-lain – neto 15.348 16.875 19.763 25.556
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto (73.867) (28.248) (48.025) 12.468
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 55.025 87.410 91.607 280.562
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (18.988) (18.472) (26.660) (52.336)
LABA NETO 36.037 68.938 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 239 512 313 674
Pajak penghasilan terkait (53) (113) (69) (148)
Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang 738 698 1.019 -
asing
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak 924 1.097 1.263 526
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 36.961 70.035 66.210 228.752
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 36.037 68.938 64.947 228.226
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
NETO 36.037 68.938 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 36.961 70.035 66.210 228.752
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -
NETO 36.961 70.035 66.210 228.752
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN 13,10 25,06 23,61 82,97
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan neto (6,57%) (5,89%) 19,55%
Laba neto (47,73%) (71,54%) 53,80%
Total Aset 6,39% 12,21% 9,35%
Total Liabilitas 11,15% 33,71% 3,92%
Total Ekuitas 1,91% (2,52%) 13,41%
EBITDA 16,07% (39,47%) 35,05%
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 12,30% 14,84% 42,77%
Penjualan neto/Total aset *16,56% 24,31% 28,99%
Laba neto/Penjualan neto 8,06% 10,52% 34,79%
Laba neto/Total aset (ROA) *1,33% 2,56% 10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) *2,70% 4,96% 16,99%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 4,38x 2,20x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 1,02x 0,94x 0,69x
14
Page 15
30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,51x 0,48x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,12x 3,45x 7,21x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current **1,57x 1,86x 4,67x
Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Rasio disetahunkan
Rasio Keuangan Penting Yang Dipersyaratkan Dalam fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek **Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) **Minimum 1,5x 3,12x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
**Minimum 1x *1,57x
Maturities of Long Term Debt)*
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) **Maksimum 2,5x 1,02x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 2,54x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 1,02x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.853 / 1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs
tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
Juli 2024 16.323 16.259
Agustus 2024 15.490 15.437
September 2024 15.192 15.109
Oktober 2024 15.715 15.680
November 2024 15.877 15.835
Desember 2024 16.172 16.070
Sumber : Bank Indonesia, Bloomberg
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 15.731
31 Desember 2023 15.416
30 September 2024 15.138
Berikut nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
30 September 2024 15.860
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab III tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting pada
Informasi Tambahan.
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd berdasarkan Akta No.44 tanggal 13 Februari 1974, juncto
Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta Perubahan Akta
Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, ketiganya yang dibuat dihadapan Malem Ukur
Sembiring, SH., Notaris di Medan, dan Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976, No.
15
Page 16
2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60
tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar
- Seri A Nominal Rp200.000,- 260 52.000.000 52,00
- Seri B Nominal Rp100.000,- 480 48.000.000 48,00
Jumlah Modal Dasar 740 100.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A:
- Abdul Hamid Thaib 78 15.600.000 30,00
- Muhammad Sarong 52 10.400.000 20.00
- Anwar Johan 26 5.200.000 10,00
- Sunarwoto 26 5.200.000 10,00
- Raja Ngianken Kembaren 78 15.600.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 260 52.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel
- Seri A Nominal Rp200.000,- 0 0
- Seri B Nominal Rp100.000,- 480 48.000.000
Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan
Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00) %
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Saham Dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
Keterangan Singkat Tentang Pengendali Perseroan Berbentuk Badan Hukum
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) tidak mengalami
perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).
Riwayat Singkat
Pindo adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975
yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH.,
Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember
1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta
Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan
Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7
tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagaimana termaktub dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat oleh
Desman, SH., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
16
Page 17
Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0040081.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0132437.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023.
Pengurus dan Pengawas
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 24 tanggal
8 September 2023, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0162104, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0179763.AH.01.11.TAHUN 2023, keduanya tertanggal 12 September 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Pande Putu Raka
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Obligasi atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami
perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24
September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan
kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
17
Page 18
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue, dan
industri kimia dasar.
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat
dalam Bab IV tentang Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha pada Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang Perpajakan pada Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan
puluh juta Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Total %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 700 85.835 158.040 244.575 30,46
2. PT BCA Sekuritas 7.350 16.875 2.370 26.595 3,31
3. PT BNI Sekuritas - 400 820 1.220 0,16
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 3.655 4.960 565 9.180 1,14
5. PT Indo Premier Sekuritas 64.745 89.770 33.210 187.725 23,38
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 50.000 40.000 50.000 140.000 17,44
7. PT Mandiri Sekuritas 1.000 69.230 3.805 74.035 9,22
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 100 6.000 28.000 34.100 4,25
9. PT Sucor Sekuritas - 24.250 13.900 38.150 4,75
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 27.650 19.045 47.400 5,90
TOTAL 128.255 364.970 309.755 802.980 100,00
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Februari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B dan
7 Februari 2030 untuk Obligasi Seri C.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan
miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah).
18
Page 19
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai
berikut:
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Total %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 20.000 9.000 283.000 312.000 26,47
2. PT BCA Sekuritas 30.100 700 200 31.000 2,63
3. PT BNI Sekuritas 80.500 22.645 2.570 105.715 8,97
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 70.005 60.225 540 130.770 11,09
5. PT Indo Premier Sekuritas 30.070 59.165 2.340 91.575 7,77
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 50.000 - - 50.000 4,24
7. PT Mandiri Sekuritas 70.040 2.780 590 73.410 6,23
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 40.000 75.000 10.000 125.000 10,61
9. PT Sucor Sekuritas 70.000 80.000 500 150.500 12,77
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 60.000 45.890 2.825 108.715 9,22
TOTAL 520.715 355.405 302.565 1.178.685 100,00
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 17 Februari 2026 untuk Seri A, 7 Februari 2028 untuk Seri B dan 7 Februari 2030 untuk Seri C.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT BNI Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi Serta Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab VIII tentang Penjaminan Emisi
Obligasi pada Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Tim Ahli Syariah : Adni Kurniawan, Lc dan Yuke Rahmawati, M.A
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari
para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan
19
Page 20
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam
5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas
tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2025 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Oktober 2024.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO
dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
20
Page 21
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 5 Februari 2025.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal
6 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Sinarmas
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 0055054347 No. Rek: 9930048938
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank: Bank Central Asia Bank: BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317
a/n: PT BCA Sekuritas a/n: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Mega Kuningan Cabang: JPU
No. Rek: 7888899787 No. Rek: 4493174290
a/n: PT BNI Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: Bank Rakyat Indonesia Bank: Bank Muamalat
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 0701254783 No. Rek: 0701575830
a/n: PT Indo Premier Sekuritas a/n: PT Indo Premier Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank: Bank Central Asia Bank: Bank Central Asia Syariah
Indonesia Cabang: KCU SCBD Cabang: Jatinegara
No.Rekening : 006.799.9898 No.Rekening : 001.881.8898
a/n: PT Korea Investment And Sekuritas a/n: PT Korea Investment
Indonesia And Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank: Bank Mandiri Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 1020005566028 No. Rek: 00971134003
a/n: PT Mandiri Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank: Bank Maybank Indonesia Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang: Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rek: 2170416728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rek: 2739 000 019
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Nano Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Cik Ditiro
No. Rek: 0029095116 No. Rek: 993 0290 103
a/n: PT Sucor Sekuritas a/n: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: Bank Permata Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 04001763984 No. Rek: 00970613161
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.
21
Page 22
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Februari 2025 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Negara Indonesia
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin
No. Rek: 0000013846 No. Rek: 331457619
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Emiten dapat
menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam
dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja
setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan
Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan
atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan,
denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
22
Page 23
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali
karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek)
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah
diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka Perseroan
wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Denda dan/atau Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
23
Page 24
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3-4 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Fachrudin No.19 Grand Indonesia, 41st Floor Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jakarta 10210
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Telepon: (021) 591 4100
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Faksimile: (021) 2520 990
www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A, E &
Jakarta 12910 Jakarta 12190 F, SCBD Lot 9
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5088 7168 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Faks. (021) 5793 6934 Faksimile : (021) 5088 7167 Jakarta 12190
www.bnisekuritas.co.id www.indopremier.com Telepon: (021) 2991 1888
mail: dcm@bnisekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id Faksimile: (021) 2991 1911
www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Indonesia Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 526 3507 Tel: (021) 8066 8500 Fax: (021) 2788 9288
www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: Email: fi@sucorsekuritas.com
fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
24
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×8
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT KUS TODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×8
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Tahap II Tahun
p.5
unresolved
org
PT. Cakrawala Mega Komitmen
p.7
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
p.15 ×3
unresolved
person
Malem Ukur Sembiring
· Notaris
p.15
unresolved
person
Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.16
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.16 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16 ×6
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.16
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.16
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.16
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.17
unresolved
org
Pusat Statistik
p.17
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.18 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.18 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.18 ×6
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.19
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.19
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.19
unresolved
org
Bapepam
p.21 ×10
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang
p.21
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.21
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.21 ×3
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.21 ×2
unresolved
org
Bank Central Asia Syariah Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Korea Investment Indonesia
p.21
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.21
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno
p.24
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Sudirman Plaza
p.24
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.