Back to announcement
20250120_SAMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31846744_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SAMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
Direksi PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, pukul
10.14 – 10.39 WIB, bertempat di AMG Tower, Lantai 6, Jalan Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono Direktur Utama : Ir. Yahya Taufik
Komisaris Independen : Poernomo Direktur : Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Andi Irwandy
Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.025.178.200 saham, setara dengan 98,05% dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 5.125.000.000 saham.
Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan
dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. dan Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 22/Not/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat oleh
Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.
Keputusan Rapat
Mata Acara 1 Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.025.178.200 - -
Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Sukarno dari jabatannya selaku
Komisaris, terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini serta memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan/atau pengawasan yang telah
dilakukannya sepanjang masa jabatannya sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama
tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun, S.H., M.Si. dalam Kartu
Tanda Penduduk ditulis dan disebut juga Drs. Tabana Bangun, M.Si sebagai Komisaris dan
pengangkatan Bapak Mohamad Mulyadi sebagai Direktur, terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini.
3. Sehubungan dengan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud di atas, maka susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini adalah
sebagai berikut :
Komisaris Utama : Bapak Noegroho Hari Hardono
Komisaris : Bapak IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun, S.H., M.Si.
Komisaris Independen : Bapak Poernomo
Direktur Utama : Bapak Ir. Yahya Taufik
Direktur : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
Direktur : Bapak Andreas Adhi Harsanto
Direktur : Bapak Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
Direktur : Bapak Andi Irwandy
Direktur : Bapak Mohamad Mulyadi
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
1
Page 2
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata Acara 2 Persetujuan Pemecahan Saham dan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Pemecahan Saham.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.025.178.200 - -
Keputusan 1. Menyetujui pelaksanaan pemecahan saham Perseroan dengan rasio 1:2 atas seluruh saham
Perseroan, sehingga nilai nominal per saham berubah dari Rp100,00 menjadi Rp50,00.
2. Sehubungan dengan pemecahan saham Perseroan, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :
--------------------------------------------- M O D A L --------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 4 ----------------------------------------------------------
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp1.740.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat
puluh miliar rupiah) terbagi atas 34.800.000.000 (tiga puluh empat miliar delapan ratus juta)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50,00 (limapuluh rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.250.000.000 (sepuluh
miliar dua ratus lima puluh juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp512.500.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) oleh masing-
masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada
bagian sebelum akhir akta ini.”
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk :
a. melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
pemecahan saham Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan
menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal ;
b. menyatakan kembali/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan),
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPS kepada instansi
yang berwenang ; dan
c. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
tanpa ada tindakan yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan di atas, terhitung sejak tanggal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan kepemilikan saham masing- masing pemegang saham
Perseroan menjadi sebagai berikut :
a. “PT. SARASWANTI UTAMA” sebanyak 7.612.500.000 saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp380.625.000.000,00 ;
b. NOEGROHO HARI HARDONO sebanyak 508.950.000 saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp25.447.500.000,00 ;
c. Insinyur YAHYA TAUFIK sebanyak 280.140.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp14.007.000.000,00 ;
d. AGNES MARTAULINA DWI SARASWANTI HALOHO sebanyak 163.560.000 saham,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp8.178.000.000,00 ;
e. ANDREAS ADHI HARSANTO sebanyak 134.850.000 saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp6.742.500.000,00 ;
f. MASYARAKAT sebanyak 1.550.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp77.500.000.000,00 ;
seluruhnya sebanyak 10.250.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp512.500.000.000,00.
Surabaya, 16 Januari 2025
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
Direksi
2
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 Jan 2025 · 10:14–10:39 |
| Present | 5,025,178,200 (98.05%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
5,025,178,200
—
Against
100
—
Abstain
1
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
708 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'am Perseroan dengan rasio 1:2 atas seluruh '
'saham Perseroan, sehingga nilai nominal per '
'saham berubah dari Rp100,00 menjadi Rp50,00. '
'2. Sehubungan dengan pemecahan saham '
'Perseroan, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat '
'1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar '
'Perseroan. Dengan demikian Pasal 4 ayat 1 dan '
'Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan '
'menjadi sebagai berikut : '
'--------------------------------------------- '
'M O D A L '
'-------------------------------------------------------- '
'------------------------------------------------ '
'Pasal 4 '
'---------------------------------------------------------- '
'1. Modal Dasar Perseroan berjumlah '
'Rp1.740.000.000.000,00 (satu triliun tujuh '
'ratus empat puluh miliar rupiah) terbagi atas '
'34.800.000.000 (tiga puluh empat miliar '
'delapan ratus juta) saham, masing-masing '
'saham bernilai nominal Rp50,00 (limapuluh '
'rupiah). 2. Dari modal dasar tersebut telah '
'ditempatkan dan disetor sejumlah '
'10.250.000.000 (sepuluh miliar dua ratus lima '
'puluh juta) saham, dengan nilai nominal '
'seluruhnya sebesar Rp512.500.000.000,00 (lima '
'ratus dua belas miliar lima ratus juta '
'rupiah) oleh masing- masing pemegang saham '
'dengan rincian serta nilai nominal saham yang '
'disebutkan pada bagian sebelum akhir akta '
'ini.” 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang '
'dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk : '
'a. melakukan segala dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
'pemecahan saham Perseroan termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan '
'tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan '
'nilai nominal saham sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal ; b. '
'menyatakan kembali/menyatakan keputusan '
'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
'notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang '
'saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam '
'keputusan RUPS kepada instansi yang berwenang '
'; dan c. melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan untuk maksud tersebut di '
'atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku di Republik Indonesia. '
'Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan di atas, terhitung sejak tanggal '
'Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran '
'Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia, susunan '
'kepemilikan saham masing- masing pemegang '
'saham Perseroan menjadi sebagai berikut : a. '
'“PT. SARASWANTI UTAMA” sebanyak 7.612.500.000 '
'saham, dengan nilai nominal seluruhnya '
'sebesar Rp380.625.000.000,00 ; b. NOEGROHO '
'HARI HARDONO sebanyak 508.950.000 saham, '
'dengan nilai nominal seluruhnya sebesar '
'Rp25.447.500.000,00 ; c. Insinyur YAHYA '
'TAUFIK sebanyak 280.140.000 saham, dengan '
'nilai nominal seluruhnya sebesar '
'Rp14.007.000.000,00 ; d. AGNES MARTAULINA DWI '
'SARASWANTI HALOHO sebanyak 163.560.000 saham, '
'dengan nilai nominal seluruhnya sebesar '
'Rp8.178.000.000,00 ; e. ANDREAS ADHI HARSANTO '
'sebanyak 134.850.000 saham, dengan nilai '
'nominal seluruhnya sebesar Rp6.742.500.000,00 '
'; f. MASYARAKAT sebanyak 1.550.000.000 saham, '
'dengan nilai nominal seluruhnya sebesar '
'Rp77.500.000.000,00 ; seluruhnya sebanyak '
'10.250.000.000 saham, dengan nilai nominal '
'seluruhnya sebesar Rp512.500.000.000,00. '
'Surabaya, 16 Januari 2025 PT Saraswanti '
'Anugerah Makmur Tbk. Direksi 2',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '100.00',
'votes_for': '5025178200'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-01-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.05',
'shares_present': '5025178200',
'time_end': '10:39:00',
'time_start': '10:14:00'}