Skip to content
Back to announcement

20250120_SAMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31846744_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SAMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                     PENGUMUMAN
                               RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                           PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.

Direksi PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, pukul
10.14 – 10.39 WIB, bertempat di AMG Tower, Lantai 6, Jalan Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya.

Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

 Dewan Komisaris                                                   Direksi
 Komisaris Utama           :     Noegroho Hari Hardono             Direktur Utama   :   Ir. Yahya Taufik
 Komisaris Independen      :     Poernomo                          Direktur         :   Theresia Yusufiani Rahayu
                                                                   Direktur         :   Andreas Adhi Harsanto
                                                                   Direktur         :   Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
                                                                   Direktur         :   Andi Irwandy

Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.025.178.200 saham, setara dengan 98,05% dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 5.125.000.000 saham.

Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan
  dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
  suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. dan Biro Administrasi Efek
  PT Adimitra Jasa Korpora dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 22/Not/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat oleh
  Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.

Keputusan Rapat

 Mata Acara 1           Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
 Pertanyaan/Usulan      -
 Pemungutan Suara                    Setuju                         Tidak Setuju                       Abstain
                                 5.025.178.200                            -                               -
 Keputusan              1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Sukarno dari jabatannya selaku
                            Komisaris, terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini serta memberikan pembebasan
                            dan pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan/atau pengawasan yang telah
                            dilakukannya sepanjang masa jabatannya sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama
                            tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
                        2. Menyetujui pengangkatan Bapak IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun, S.H., M.Si. dalam Kartu
                            Tanda Penduduk ditulis dan disebut juga Drs. Tabana Bangun, M.Si sebagai Komisaris dan
                            pengangkatan Bapak Mohamad Mulyadi sebagai Direktur, terhitung sejak tanggal ditutupnya
                            Rapat ini.
                        3. Sehubungan dengan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud di atas, maka susunan
                            Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini adalah
                            sebagai berikut :
                                     Komisaris Utama         : Bapak Noegroho Hari Hardono
                                     Komisaris               : Bapak IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun, S.H., M.Si.
                                     Komisaris Independen : Bapak Poernomo
                                     Direktur Utama          : Bapak Ir. Yahya Taufik
                                     Direktur                : Ibu Theresia Yusufiani Rahayu
                                     Direktur                : Bapak Andreas Adhi Harsanto
                                     Direktur                : Bapak Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono
                                     Direktur                : Bapak Andi Irwandy
                                     Direktur                : Bapak Mohamad Mulyadi
                        4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
                            yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                                                                            1
Page 2
                          Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-
                          undangan yang berlaku.

Mata Acara 2        Persetujuan Pemecahan Saham dan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
                    dengan Pemecahan Saham.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara                Setuju                         Tidak Setuju                     Abstain
                            5.025.178.200                            -                             -
Keputusan           1. Menyetujui pelaksanaan pemecahan saham Perseroan dengan rasio 1:2 atas seluruh saham
                        Perseroan, sehingga nilai nominal per saham berubah dari Rp100,00 menjadi Rp50,00.

                    2.    Sehubungan dengan pemecahan saham Perseroan, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan
                          Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2
                          Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :
                          --------------------------------------------- M O D A L --------------------------------------------------------
                         ------------------------------------------------ Pasal 4 ----------------------------------------------------------
                         1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp1.740.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat
                              puluh miliar rupiah) terbagi atas 34.800.000.000 (tiga puluh empat miliar delapan ratus juta)
                              saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50,00 (limapuluh rupiah).
                         2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 10.250.000.000 (sepuluh
                              miliar dua ratus lima puluh juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                              Rp512.500.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) oleh masing-
                              masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada
                              bagian sebelum akhir akta ini.”

                    3.    Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk :
                          a. melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
                               pemecahan saham Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan
                               menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham sesuai
                               dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal ;
                          b. menyatakan kembali/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
                               notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan),
                               dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPS kepada instansi
                               yang berwenang ; dan
                          c. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
                               tanpa ada tindakan yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                               berlaku di Republik Indonesia.
                         Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan di atas, terhitung sejak tanggal
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                         Manusia Republik Indonesia, susunan kepemilikan saham masing- masing pemegang saham
                         Perseroan menjadi sebagai berikut :
                              a. “PT. SARASWANTI UTAMA” sebanyak 7.612.500.000 saham, dengan nilai nominal
                                   seluruhnya sebesar Rp380.625.000.000,00 ;
                              b. NOEGROHO HARI HARDONO sebanyak 508.950.000 saham, dengan nilai nominal
                                   seluruhnya sebesar Rp25.447.500.000,00 ;
                              c. Insinyur YAHYA TAUFIK sebanyak 280.140.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya
                                   sebesar Rp14.007.000.000,00 ;
                              d. AGNES MARTAULINA DWI SARASWANTI HALOHO sebanyak 163.560.000 saham,
                                   dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp8.178.000.000,00 ;
                              e. ANDREAS ADHI HARSANTO sebanyak 134.850.000 saham, dengan nilai nominal
                                   seluruhnya sebesar Rp6.742.500.000,00 ;
                              f. MASYARAKAT sebanyak 1.550.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya
                                   sebesar Rp77.500.000.000,00 ;
                           seluruhnya sebanyak 10.250.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                           Rp512.500.000.000,00.



                                                   Surabaya, 16 Januari 2025
                                            PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk.
                                                              Direksi




                                                                                                                                           2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published20 Jan 2025
Pages2
Characters10,436
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 Jan 2025 · 10:14–10:39
Present5,025,178,200 (98.05%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
5,025,178,200
—
Against
100
—
Abstain
1
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. p.1 ×8
linked person IRJEN POL (Purn) Dr. Tabana Bangun · Komisaris p.1 ×9
linked person Mohamad Mulyadi · Direktur p.1 ×3
linked person Noegroho Hari Hardono · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Theresia Yusufiani Rahayu p.1 ×2
linked person Andreas Adhi Harsanto p.1 ×3
linked person Andi Irwandy p.1 ×2
linked org PT. SARASWANTI UTAMA p.2
linked — AGNES MARTAULINA DWI p.2
possible person Sukarno p.1
possible person Poernomo · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Ir. Yahya Taufik p.1 ×4
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved person Fransiscus Xaverius Mulyo Hartono p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 708 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'am Perseroan dengan rasio 1:2 atas seluruh '
                                'saham Perseroan, sehingga nilai nominal per '
                                'saham berubah dari Rp100,00 menjadi Rp50,00. '
                                '2. Sehubungan dengan pemecahan saham '
                                'Perseroan, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat '
                                '1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. Dengan demikian Pasal 4 ayat 1 dan '
                                'Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut : '
                                '--------------------------------------------- '
                                'M O D A L '
                                '-------------------------------------------------------- '
                                '------------------------------------------------ '
                                'Pasal 4 '
                                '---------------------------------------------------------- '
                                '1. Modal Dasar Perseroan berjumlah '
                                'Rp1.740.000.000.000,00 (satu triliun tujuh '
                                'ratus empat puluh miliar rupiah) terbagi atas '
                                '34.800.000.000 (tiga puluh empat miliar '
                                'delapan ratus juta) saham, masing-masing '
                                'saham bernilai nominal Rp50,00 (limapuluh '
                                'rupiah). 2. Dari modal dasar tersebut telah '
                                'ditempatkan dan disetor sejumlah '
                                '10.250.000.000 (sepuluh miliar dua ratus lima '
                                'puluh juta) saham, dengan nilai nominal '
                                'seluruhnya sebesar Rp512.500.000.000,00 (lima '
                                'ratus dua belas miliar lima ratus juta '
                                'rupiah) oleh masing- masing pemegang saham '
                                'dengan rincian serta nilai nominal saham yang '
                                'disebutkan pada bagian sebelum akhir akta '
                                'ini.” 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk : '
                                'a. melakukan segala dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'pemecahan saham Perseroan termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan '
                                'tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan '
                                'nilai nominal saham sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang Pasar Modal ; b. '
                                'menyatakan kembali/menyatakan keputusan '
                                'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
                                'notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang '
                                'saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam '
                                'keputusan RUPS kepada instansi yang berwenang '
                                '; dan c. melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan untuk maksud tersebut di '
                                'atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku di Republik Indonesia. '
                                'Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan di atas, terhitung sejak tanggal '
                                'Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran '
                                'Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia, susunan '
                                'kepemilikan saham masing- masing pemegang '
                                'saham Perseroan menjadi sebagai berikut : a. '
                                '“PT. SARASWANTI UTAMA” sebanyak 7.612.500.000 '
                                'saham, dengan nilai nominal seluruhnya '
                                'sebesar Rp380.625.000.000,00 ; b. NOEGROHO '
                                'HARI HARDONO sebanyak 508.950.000 saham, '
                                'dengan nilai nominal seluruhnya sebesar '
                                'Rp25.447.500.000,00 ; c. Insinyur YAHYA '
                                'TAUFIK sebanyak 280.140.000 saham, dengan '
                                'nilai nominal seluruhnya sebesar '
                                'Rp14.007.000.000,00 ; d. AGNES MARTAULINA DWI '
                                'SARASWANTI HALOHO sebanyak 163.560.000 saham, '
                                'dengan nilai nominal seluruhnya sebesar '
                                'Rp8.178.000.000,00 ; e. ANDREAS ADHI HARSANTO '
                                'sebanyak 134.850.000 saham, dengan nilai '
                                'nominal seluruhnya sebesar Rp6.742.500.000,00 '
                                '; f. MASYARAKAT sebanyak 1.550.000.000 saham, '
                                'dengan nilai nominal seluruhnya sebesar '
                                'Rp77.500.000.000,00 ; seluruhnya sebanyak '
                                '10.250.000.000 saham, dengan nilai nominal '
                                'seluruhnya sebesar Rp512.500.000.000,00. '
                                'Surabaya, 16 Januari 2025 PT Saraswanti '
                                'Anugerah Makmur Tbk. Direksi 2',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '100.00',
             'votes_for': '5025178200'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-01-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.05',
 'shares_present': '5025178200',
 'time_end': '10:39:00',
 'time_start': '10:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result