Skip to content
Back to announcement

20250117_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846481.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          S-59/DIR-CORSEC/HRTA-BEI/I/2025

 Nama Perusahaan                      PT Hartadinata Abadi Tbk

 Kode Emiten                          HRTA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00442/BEI.PP2/01-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
           dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal dan pihak investor
           sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta material yang
           dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan Keputusan RUPSLB pada
           tanggal 24 April 2024.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material
           dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan
           yang belum diungkapkan kepada public.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari
    4
           pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
           11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
           Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal kepemilikan saham sesuai
           dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu
           dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPSLB Perseroan pada hari Rabu, 24 April 2024. Namun Di
           tahun 2025, Perseroan akan mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka mendukung program
           hilirisasi Pemerintah terkait Bullion Bank Indonesia. Perseroan telah melakukan penandatanganan
    5      kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 28 November 2024 serta
           penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian pada tanggal 13 Januari 2025, kedua kerjasama
           tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain kunci dalam ekosistem emas di
           Indonesia. (Sumber : Kompas.com )
           Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah
           penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun
           tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
           tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny

CORPORATE SECRETARY




PT Hartadinata Abadi Tbk
Jl. Kopo Sayati No. 163-165
Telepon : +62 22 5402326, Fax : +62 22 5403002, www.hartadinata.com



Nama Pengirim                      Ong Deny

Jabatan                            CORPORATE SECRETARY
Tanggal dan Waktu                  17-01-2025 17:19

Lampiran                          1. Surat Tanggapan Volatilitas Efek Perseroan.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hartadinata Abadi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hartadinata Abadi Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            S-59/DIR-CORSEC/HRTA-BEI/I/2025

Issuer Name                          PT Hartadinata Abadi Tbk

Issuer Code                          HRTA

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00442/BEI.PP2/01-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
          dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal dan pihak investor
          sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang
          Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi atau fakta material yang
          dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan dan Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan Keputusan RUPSLB pada
          tanggal 24 April 2024.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material
          dan berdampak langsung atau berpengaruh langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan
          yang belum diungkapkan kepada public.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait adanya aktivitas dari
   4
          pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
          11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
          Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal kepemilikan saham sesuai
          dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan korporasi dalam waktu
          dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPSLB Perseroan pada hari Rabu, 24 April 2024. Namun Di
          tahun 2025, Perseroan akan mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka mendukung program
          hilirisasi Pemerintah terkait Bullion Bank Indonesia. Perseroan telah melakukan penandatanganan
   5      kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 28 November 2024 serta
          penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian pada tanggal 13 Januari 2025, kedua kerjasama
          tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemain kunci dalam ekosistem emas di
          Indonesia. (Sumber : Kompas.com )
          Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah
          penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi ataupun
          tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-
          tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny

CORPORATE SECRETARY




PT Hartadinata Abadi Tbk
Jl. Kopo Sayati No. 163-165
Phone : +62 22 5402326, Fax : +62 22 5403002, www.hartadinata.com



Sender Name                          Ong Deny

Function                             CORPORATE SECRETARY

Date and Time                        17-01-2025 17:19

Attachment                          1. Surat Tanggapan Volatilitas Efek Perseroan.pdf


   This is an official document of PT Hartadinata Abadi Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Hartadinata Abadi Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Jan 2025
Pages4
Characters10,994
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.1 ×5
linked person Ong Deny · CORPORATE SECRETARY p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Pegadaian p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result