Back to announcement
20250117_HRTA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846481_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No : S-48/DIR-CORSEC/HRTA-IDX/I/2025 Bandung, 16 Januari 2025
Lampiran :-
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP2
Perihal : Jawaban atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk kepada Surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-00442/BEI.PP2-2025 tertanggal 15
Januari 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini PT
Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan
tersebut sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan
informasi yang berpotensi atau dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau
Keputusan investasi pemodal dan pihak investor sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Page 2
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan
atau Keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan dan
Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia selain dengan Keputusan
RUPSLB pada tanggal 24 April 2024.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada public
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting
lainnya yang bersifat material dan berdampak langsung atau berpengaruh
langsung kepada efek dan kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada public.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki informasi terkait
adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka. Perseroan pun secara rutin melakukan pelaporan berkala perihal
kepemilikan saham sesuai dengan regulasi yang berlaku di setiap bulannya.
Page 3
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Perseroan :
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan Tindakan
korporasi dalam waktu dekat selain yang telah diputuskan dalam RUPSLB
Perseroan pada hari Rabu, 24 April 2024. Namun Di tahun 2025, Perseroan akan
mulai menjajaki pengembangan bisnis dalam rangka mendukung program hilirisasi
Pemerintah terkait Bullion Bank Indonesia. Perseroan telah melakukan
penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal
28 November 2024 serta penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian pada
tanggal 13 Januari 2025, kedua kerjasama tersebut bertujuan untuk memperkuat
posisi Perseroan sebagai pemain kunci dalam ekosistem emas di Indonesia.
(Sumber : Kompas.com )
Apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang
dari 3 bulan setelah penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan
akan melakukan keterbukaan informasi ataupun tindakan lainnya sesuai dengan
prosedur yang melekat pada Peraturan OJK dan BEI atas setiap tindakan-tindakan
yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk.
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.