Skip to content
Back to announcement

20260623_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103632_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed DMND

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                         Jakarta, 19 Juni 2026

Nomor : 36/VI/2026                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                           Gedung TCC Batavia Tower One
        PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk                    Lantai 15 Unit 03 dan 05,
                                                         Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
                                                         Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu        : 14.12 WIB – 15.20 WIB
Tempat       : Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. Griya Utama No.1
             Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350

Kehadiran      : - Dewan Komisaris:         1.   Chen Tsen Nan                   Komisaris Utama
                                            2.   Corneiles Tedjo Endriyarto      Komisaris Independen
                                            3.   Lim Beng Lin*                   Komisaris Independen
                                            4.   Wu Qianfei*                     Komisaris Independen
                                            5.   Nakrin Narula *                 Komisaris Independen
                                            6.   Istini Tatiek Siddharta         Komisaris Independen
                 - Direksi:                 1.   Philip Min Lih Chen             Direktur Utama
                                            2.   Ir. Widianto Juwono             Direktur
                                            3.   Troy Parwata                    Direktur
                  - Lembaga dan Profesi     1.   Harish Zhafar                   Biro Administrasi Efek
                    Penunjang Pasar
                    Modal:
                                            2.   Cahyadi Muliono S.E, CPA*       Akuntan Publik
                                            3.   Saya, Aulia Taufani, S.H.       Notaris

                  -Komite Nominasi dan 1. Pradhana Pratiknjo                     Anggota
                   Remunerasi               2. Robert James Barton*              Anggota
                  *hadir melalui video telekonferensi

                                                   8.396.642.475 saham (88,6810743%) dari seluruh
                                                   saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                    - Pemegang Saham:              hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
                                                   saham.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan
        Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
        2025;
     3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
        audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
        dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain penunjukannya;
     4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris; dan
     5. Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
        sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan tertanggal 26 Mei 2026, Nomor DU/L-
        044/OJK/V/2026 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan PT Diamond Food Indonesia Tbk.
     2. Mengumumkan pemberitahuan Rapat ini pada tanggal 13 Mei 2026 pada Situs Web Bursa Efek
        Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
     3. Mengumumkan pemanggilan Rapat ini pada tanggal 28 Mei 2026 pada Situs Web Bursa Efek
        Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
       terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
       pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
       keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
       mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
       memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

     -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
            Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
            dan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
            untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan
            dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et décharge) kepada seluruh
            anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


        Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
        Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
       1) Menyetujui dan menetapkan bahwa Laba Bersih Perseroan sebesar Rp 431.182.178.757,00
          (empat ratus tiga puluh satu miliar seratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan
          ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) akan digunakan sebagai berikut :
              a Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
                   2007 tentang Perseroan Terbatas sebesar Rp 10.779.554.469,00 (sepuluh miliar
                   tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus
                   enam puluh sembilan rupiah) atau sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Laba
                   Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
              b Dividen tunai sebesar Rp 71.012.692.500,00 (tujuh puluh satu miliar dua belas juta
                   enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sebesar 16,47% (enam
                   belas koma empat puluh tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
                   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sehingga setiap saham akan
                   memperoleh dividen tunai sebesar Rp7,5 (tujuh koma lima rupiah) dengan
                   memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan
              c Sisanya yaitu sebesar Rp 349.389.931.788,00 (tiga ratus empat puluh sembilan
                   miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu
                   tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan
                   untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan

        2) Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
           substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
           tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut serta menentukan tata cara pembagian dividen tunai
           dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dibidang
           pasar modal dan perpajakan.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1) Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik
       Siddharta Widjaja & Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing sebagai
       Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
       konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2026; dan
    2) Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       honorarium bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut dan
       persyaratan lain penunjukkannya, serta menunjuk AP dan KAP pengganti bilamana AP dan KAP
       yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan senantiasa mengacu kepada ketentuan
       yang berlaku pada Pasar Modal di Indonesia.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    a. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Dr. Ibrahim Hasan sebagai Wakil Komisaris
       Utama Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima
       kasih atas jasa, dedikasi, dan kontribusi beliau yang sangat berarti bagi Perseroan selama
       menjabat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


      décharge) kepada Bapak Dr. Ibrahim Hasan, atas tindakan pengawasan yang telah beliau lakukan
      dalam kapasitasnya sebagai Wakil Komisaris Utama, terhitung sejak pengangkatan beliau
      sampai dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang
      tindakan-tindakan pengawasan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
      serta catatan Perseroan lainnya, yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku;
   b. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Nakrin Narula dan Ibu Wu Qianfei sebagai Komisaris
      Independen Perseroan, setelah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
      Perseroan serta pernyataan independensi yang telah disampaikan oleh masing-masing yang
      bersangkutan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029,
      dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang
      bersangkutan sewaktu-waktu.
   c. Dengan demikian, menyatakan dan menegaskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
      sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut :

             Bapak Chen Tsen Nan sebagai Komisaris Utama Perseroan, dengan masa jabatan sampai
              ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
             Bapak Lim Beng Lin sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
              sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
             Bapak C. Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa
              jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
             Ibu Istini Tatiek Siddharta sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa
              jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
             Bapak Nakrin Narula sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
              sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2029
             Ibu Wu Qianfei sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan sampai
              ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2029

   dengan ketentuan bahwa masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan akan
   berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sebagaimana
   tercantum di atas, atau pada saat berakhirnya masa jabatan masing-masing yang bersangkutan, mana
   yang lebih dahulu terjadi, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
   memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu
d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
   Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk melakukan segala
   tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada
   membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta yang dibuat di hadapan Notaris
   sehubungan dengan mata acara Rapat ini, memberitahukan perubahan susunan Dewan Komisaris
   Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
   dan Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan lain yang diperlukan sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


   MATA ACARA KELIMA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
     yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
     keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
     memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.

    -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
        Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan fungsi
        remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi setiap anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026,
        dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 19 Juni 2026 di bawah Nomor 102, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published23 Jun 2026
Pages6
Characters21,015
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2026 · 14:12–15:20
Present8,396,642,475 (88.68%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Chen Tsen Nan · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Lim Beng Lin · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Wu Qianfei · Komisaris p.1 ×5
linked person Nakrin Narula · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Istini Tatiek Siddharta · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Philip Min Lih Chen · Direktur Utama p.1
linked person Ir. Widianto Juwono · Direktur p.1
linked person Troy Parwata · Direktur p.1
linked person Dr. Ibrahim Hasan p.4 ×4
linked person C. Tedjo Endriyarto · Komisaris Independen p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1
unresolved person Corneiles Tedjo Endriyarto · Komisaris Independen p.1
unresolved person Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E. p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1057 ms 12 Sep 2026 22:04

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.6810743',
 'shares_present': '8396642475',
 'time_end': '15:20:00',
 'time_start': '14:12:00',
 'venue': 'Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. '
          'Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, '
          '14350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result