Back to announcement
20260623_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103632_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed DMNDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 19 Juni 2026
Nomor : 36/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung TCC Batavia Tower One
PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk Lantai 15 Unit 03 dan 05,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Waktu : 14.12 WIB – 15.20 WIB
Tempat : Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. Griya Utama No.1
Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Chen Tsen Nan Komisaris Utama
2. Corneiles Tedjo Endriyarto Komisaris Independen
3. Lim Beng Lin* Komisaris Independen
4. Wu Qianfei* Komisaris Independen
5. Nakrin Narula * Komisaris Independen
6. Istini Tatiek Siddharta Komisaris Independen
- Direksi: 1. Philip Min Lih Chen Direktur Utama
2. Ir. Widianto Juwono Direktur
3. Troy Parwata Direktur
- Lembaga dan Profesi 1. Harish Zhafar Biro Administrasi Efek
Penunjang Pasar
Modal:
2. Cahyadi Muliono S.E, CPA* Akuntan Publik
3. Saya, Aulia Taufani, S.H. Notaris
-Komite Nominasi dan 1. Pradhana Pratiknjo Anggota
Remunerasi 2. Robert James Barton* Anggota
*hadir melalui video telekonferensi
8.396.642.475 saham (88,6810743%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
- Pemegang Saham: hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan
Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025;
3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain penunjukannya;
4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris; dan
5. Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan tertanggal 26 Mei 2026, Nomor DU/L-
044/OJK/V/2026 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Diamond Food Indonesia Tbk.
2. Mengumumkan pemberitahuan Rapat ini pada tanggal 13 Mei 2026 pada Situs Web Bursa Efek
Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
3. Mengumumkan pemanggilan Rapat ini pada tanggal 28 Mei 2026 pada Situs Web Bursa Efek
Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
dan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et décharge) kepada seluruh
anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui dan menetapkan bahwa Laba Bersih Perseroan sebesar Rp 431.182.178.757,00
(empat ratus tiga puluh satu miliar seratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan
ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) akan digunakan sebagai berikut :
a Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebesar Rp 10.779.554.469,00 (sepuluh miliar
tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus
enam puluh sembilan rupiah) atau sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Laba
Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b Dividen tunai sebesar Rp 71.012.692.500,00 (tujuh puluh satu miliar dua belas juta
enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sebesar 16,47% (enam
belas koma empat puluh tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sehingga setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar Rp7,5 (tujuh koma lima rupiah) dengan
memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku; dan
c Sisanya yaitu sebesar Rp 349.389.931.788,00 (tiga ratus empat puluh sembilan
miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu
tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan
untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan
2) Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut serta menentukan tata cara pembagian dividen tunai
dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dibidang
pasar modal dan perpajakan.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik
Siddharta Widjaja & Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing sebagai
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026; dan
2) Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut dan
persyaratan lain penunjukkannya, serta menunjuk AP dan KAP pengganti bilamana AP dan KAP
yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan senantiasa mengacu kepada ketentuan
yang berlaku pada Pasar Modal di Indonesia.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
a. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Dr. Ibrahim Hasan sebagai Wakil Komisaris
Utama Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima
kasih atas jasa, dedikasi, dan kontribusi beliau yang sangat berarti bagi Perseroan selama
menjabat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
décharge) kepada Bapak Dr. Ibrahim Hasan, atas tindakan pengawasan yang telah beliau lakukan
dalam kapasitasnya sebagai Wakil Komisaris Utama, terhitung sejak pengangkatan beliau
sampai dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang
tindakan-tindakan pengawasan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
serta catatan Perseroan lainnya, yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Nakrin Narula dan Ibu Wu Qianfei sebagai Komisaris
Independen Perseroan, setelah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan serta pernyataan independensi yang telah disampaikan oleh masing-masing yang
bersangkutan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang
bersangkutan sewaktu-waktu.
c. Dengan demikian, menyatakan dan menegaskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut :
Bapak Chen Tsen Nan sebagai Komisaris Utama Perseroan, dengan masa jabatan sampai
ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
Bapak Lim Beng Lin sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
Bapak C. Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa
jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
Ibu Istini Tatiek Siddharta sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa
jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
Bapak Nakrin Narula sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2029
Ibu Wu Qianfei sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan sampai
ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2029
dengan ketentuan bahwa masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan akan
berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sebagaimana
tercantum di atas, atau pada saat berakhirnya masa jabatan masing-masing yang bersangkutan, mana
yang lebih dahulu terjadi, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu
d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta yang dibuat di hadapan Notaris
sehubungan dengan mata acara Rapat ini, memberitahukan perubahan susunan Dewan Komisaris
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan lain yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 8.396.642.475 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan fungsi
remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi setiap anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026,
dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 19 Juni 2026 di bawah Nomor 102, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2026 · 14:12–15:20 |
| Present | 8,396,642,475 (88.68%) |
| Chair | — |
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
person
Corneiles Tedjo Endriyarto
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E.
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1057 ms
12 Sep 2026 22:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.6810743',
'shares_present': '8396642475',
'time_end': '15:20:00',
'time_start': '14:12:00',
'venue': 'Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. '
'Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, '
'14350'}