Skip to content
Back to announcement

20260904_RATU_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32145001_lamp1.pdf

Other Text extracted RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
     TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
               PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK ("PERSEROAN")
      DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
                  HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Tambahan Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No. 14/2019").




                            PT Raharja Energi Cepu Tbk

                                    Kegiatan Usaha:
          Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
         Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi,
                              dan Pertambangan Gas Alam.


                                     Kantor Pusat:
                        Office Park Thamrin Residences A01-05
                  Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
                          Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
                                       Indonesia

                               Telepon: (021) 23579812
                              Faksimili: (021) 23579812
                                Email: corsec@rec.co.id
                                Website: www.rec.co.id


 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
 dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
 sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
 penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.


 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
 sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
 atau fakta material yang dimuat dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan
 menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Tambahan Keterbukaan
 Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
 dapat menyebabkan informasi material dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini
 menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September
                                      2026

Page 2
                             DEFINISI DAN SINGKATAN


“Afiliasi”               :   Afiliasi adalah:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                  yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                      dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                      istri dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                      istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dan saudara orang yang
                                      bersangkutan;
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                  derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                  yaitu hubungan seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                  komisaris dan pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                  terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                  komisaris, atau pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                  mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                  pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                  kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                  dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                  dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                  atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                  utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                  langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                  saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                  tersebut.


“Bursa Efek Indonesia”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
atau “BEI”                   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                             beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan
                             oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Dewan Komisaris”        :   Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
                             secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
                             dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.

“Direksi”                :   Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab
                             penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan

                                         1

Page 3
                           perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
                           serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar
                           pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                           perusahaan.

“Hari Bursa”           :   Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
                           merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                           libur BEI oleh BEI.

“Keterbukaan           :   Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
Informasi”                 Saham Perseroan pada tanggal 30 Juli 2026 dalam rangka
                           pemenuhan POJK No. 14/2019.

“Menkum”               :   Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
                           merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                           Indonesia.

“Otoritas Jasa         :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan” atau “OJK”       dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan,
                           pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
                           perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                           lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                           Jasa Keuangan, beserta perubahannya.

“Pemegang Saham”       :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                           baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                           yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                           pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
                           Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
                           oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.


“Pemegang Saham        :   Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen”                ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                           tertentu, serta: (i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota
                           Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali;
                           atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi,
                           anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
                           Pengendali.

“Pengendali”           :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh
                              persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                              disetor penuh; atau
                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                              pengelolaan dan/kebijakan perusahaan.

“Peraturan No. I-A”    :   Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal
                           31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan No. I-A tentang
                           Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham
                           Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat beserta
                           Lampirannya

“Perseroan”            :   PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                           suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
                           Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara
                           Republik Indonesia.


                                       2

Page 4
“Perusahaan              :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali”                  maupun tidak langsung oleh Perseroan.

“PMTHMETD”               :   Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu, yaitu penambahan modal Perseroan yang
                             dilakukan tanpa memberikan hak kepada pemegang saham
                             yang ada untuk memesan efek yang akan diterbitkan terlebih
                             dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A, Pasal 8B, dan
                             Pasal 8C POJK No. 14/2019.

“POJK No. 15/2020”       :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                             Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                             Terbuka.

“POJK No. 17/2020”       :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”       :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rp”                     :   Mata uang Negara Republik Indonesia yang sah saat ini.

“RUPS”                   :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

“RUPSLB”                 :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

“Tambahan                :   Tambahan Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan
Keterbukaan Informasi”       kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
                             pemenuhan POJK No. 14/2019.

“Transaksi Afiliasi”     :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                             Perseroan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
                             Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                             Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
                             termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                             oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali untuk
                             kepentingan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari anggota
                             Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
                             atau Pengendali.

“Transaksi Benturan      :   Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan
Kepentingan”                 Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun
                             pihak selain Afiliasi yang mengandung perbedaan antara
                             kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                             ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                             pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
                             merugikan Perseroan.

“Transaksi Material”     :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan           atau
                             Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan              nilai
                             sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

“UUPT”                   :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                             Terbatas, beserta perubahannya.




                                         3

Page 5
                                    PENDAHULUAN


Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7
tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan
terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20
September 2024, dan telah diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20
September 2024, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0254185 tanggal 20 September 2024 (“Akta No. 18/2024”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama:
a. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200); dan
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100); dan
b. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201).

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 18/2024, modal dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

  Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham            Jumlah Nilai           %
                                                         Nominal (Rp)

 Modal Dasar                       10.000.000.000        100.000.000.000


 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh


 1) PT Rukun Raharja Tbk             1.864.621.000         18.646.210.000       68,677


 2) PT Rukun Prima Sarana                  100.000              1.000.000        0,004


 3) Alexandra Sinta                            50.000             500.000        0,002
 Wahjudewanti



                                           4

Page 6
  Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham           Jumlah Nilai           %
                                                          Nominal (Rp)

 4) Adrian Hartadi                              3.600               36.000      0,000(1)


 5) Masyarakat                          850.379.200          8.503.792.000       31,317


 Jumlah Modal                        2.715.053.800         27.150.538.000       100,00
 Ditempatkan dan Disetor
 Penuh


 Saham dalam Portepel                7.284.946.200         72.849.462.000


Catatan:
   (1) 0,000% karena pembulatan.

Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan level individu untuk periode 31 Juli
2026:




Pengendali Perseroan saat ini adalah Bapak Hapsoro melalui PT Rukun Raharja Tbk sebagai
pemegang saham utama Perseroan.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April 2025,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 serta didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                            5

Page 7
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama             : Orias Petrus Moedak
Komisaris                   : Merly
Komisaris Independen        : Taufik Ahmad

Direksi:
Direktur Utama              : Sumantri
Direktur                    : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur                    : Adrian Hartadi

   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
                 HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Alasan dan Tujuan PMTHMETD

Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat
struktur permodalannya. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga
ratus delapan puluh) lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menkum yang berwenang
pada saat pengumuman RUPSLB ("Saham Baru") melalui PMTHMETD berdasarkan
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD, Perseroan
diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan
Perseroan.
Tidak   terdapat    persetujuan/pelaporan  terlebih dahulu  dari/kepada   kreditur
Perseroan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang wajib diperoleh atau
dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD.

Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD akan
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD.
Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika
telah diperolehnya persetujuan para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan
dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Prakiraan Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan sekaligus memberikan
fleksibilitas dalam menangkap peluang pengembangan usaha dan ekspansi, Perseroan
bermaksud untuk melaksanakan PMTHMETD. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari
pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja serta
pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan, yang dapat dilakukan
dengan, antara lain, pembelian aset, pembelian saham, pemberian pinjaman, dan/atau
bentuk transaksi lain yang dianggap sesuai, pada satu atau lebih perusahaan yang bergerak
dalam industri yang selaras, terkait dengan, dan/atau menunjang kegiatan usaha Perseroan
dan grup Perseroan.

Apabila rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD di kemudian hari terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, dan/atau Transaksi Material, Perseroan
akan senantiasa mematuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.


                                            6

Page 8
Perseroan juga akan tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada
Peraturan No. I-A, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana
telah diubah dari waktu ke waktu), serta UUPT.

Penerbitan Saham Baru dan Harga Saham Baru

Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD merujuk pada
ketentuan dalam Peraturan No. I-A. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum
tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI disampaikan.
Dalam pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD, pemegang saham
Perseroan dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan realisasi atas penerbitan saham tersebut dengan melakukan
perubahan anggaran dasar Perseroan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya
Rencana PMTHMETD

Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus
delapan puluh) lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menkum yang berwenang
pada saat pengumuman RUPSLB, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan
dengan nilai nominal Rp10 per lembar saham.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya
PMTHMETD secara proforma dengan asumsi bahwa Perseroan menerbitkan sebanyak
271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh)
lembar saham adalah sebagai berikut:

 Keterangan                Sebelum PMTHMETD                                 Sesudah PMTHMETD

                 Jumlah Saham       Jumlah (Rp)           %       Jumlah Saham      Jumlah (Rp)        %

 Modal Dasar     10.000.000.000   100.000.000.000                 10.000.000.000   100.000.000.000
 Modal
 Ditempatkan
 dan Disetor
 Penuh
 1) PT Rukun
                  1.864.621.000    18.646.210.000     68,677       1.864.621.000    18.646.210.000   62,434
 Raharja Tbk
 2) PT Rukun
 Prima Sarana           100.000         1.000.000         0,004          100.000         1.000.000    0,003

 3) Alexandra
 Sinta                   50.000           500.000         0,002           50.000           500.000    0,002
 Wahjudewanti
 4) Adrian
                          3.600            36.000     0,000(1)             3.600            36.000   0,000(1)
 Hartadi
 5) Masyarakat      850.379.200     8.503.792.000     31,317         850.379.200     8.503.792.000   28,470

 6) Investor
                              -                   -           -      271.505.380     2.715.053.800    9,091
 PMTHMETD*

 Jumlah
 Modal            2.715.053.800    27.150.538.000          100     2.986.559.180    29.865.591.800      100
 Ditempatkan



                                                      7

Page 9
 dan Disetor
 Penuh


 Saham dalam
               7.284.946.200   72.849.462.000         7.013.440.820   70.134.408.200
 Portepel



Catatan:
   (1) 0,000% karena pembulatan.


*Pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat calon investor

yang menyatakan niatnya atas Saham Baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD Perseroan,
sehingga Perseroan belum dapat menginformasikan hubungan afiliasi antara calon investor
dengan Perseroan. Keterangan mengenai calon investor termasuk ada atau tidaknya
hubungan afiliasi antara calon investor dengan Perseroan akan diungkapkan sesuai dengan
ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019.

Selanjutnya, sejalan dengan POJK No. 14/2019, penerbitan Saham Baru melalui
PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang
menyetujui PMTHMETD. Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta
memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima)
hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
Sementara itu, tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana
PMTHMETD dilaksanakan.

Dampak PMTHMETD

Penerbitan Saham Baru dari PMTHMETD akan meningkatkan jumlah saham yang
dikeluarkan Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan
saham Perseroan. Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dana tambahan bagi
Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan memperkuat
struktur permodalan Perseroan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan
nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari
pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen).

 ANALISIS PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
 PEMEGANG SAHAM

Rencana PMTHMETD dilakukan oleh Perseroan dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya
271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh)
lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan
dengan nilai nominal Rp10 per lembar saham.

Apabila pelaksanaan PMTHMETD telah selesai, maka jumlah saham beredar Perseroan
setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat dari semula 2.715.053.800 (dua miliar tujuh
ratus lima belas juta lima puluh tiga ribu delapan ratus) saham menjadi sebanyak-
banyaknya 2.986.559.180 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus
lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh) saham. Sehingga, persentase kepemilikan
saham dari pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum
9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).



                                                8

Page 10
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung
terhadap struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan
tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan.

Tabel dibawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas
anak Perseroan sebelum PMTHMETD berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal
30 Juni 2026 dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD, yang disusun dengan asumsi-asumsi
yang disebutkan di bawah ini:

 ASUMSI TRANSAKSI                                                  Nilai


 Jumlah saham beredar saat ini (lembar)                            2,715,053,800
 Maksimum saham PMTHMETD (lembar)                                  271,505,380
 Persentase terhadap saham beredar                                 10.000%
 Jumlah saham beredar setelah PMTHMETD (lembar)                    2,986,559,180
 Harga saham saat ini (Rp/saham)                                   5,025
 Asumsi harga pelaksanaan (Rp/saham)                               6,000
 TERP – harga teoretis setelah PMTHMETD (Rp/saham)                 5,114
 Dana hasil PMTHMETD (Rp)                                          1,629,032,280,000
 Kurs USD/IDR (5 Agustus 2026)                                     17,937
 Dana hasil PMTHMETD (USD)                                         90,819,662



 PROFORMA KEUANGAN                    Sebelum         Penambahan         Setelah       Perubahan
                                     PMTHMETD                          PMTHMETD
 Laporan Posisi Keuangan (USD)
 Aset                                231,798,019      90,819,662      322,617,681      39.181%
 Liabilitas                          166,780,402      –               166,780,402      –
 Ekuitas                             65,017,617       90,819,662      155,837,279      139.685%
 Data Keuangan Pendukung (USD)
 EBITDA                              21,284,270                                        –
 Total utang                         157,261,591                                       –
 Utang berbunga + beban bunga        19,727,232                                        –
 Laba bersih                         15,544,015                                        –
 Rasio Keuangan
 Debt to Equity Ratio (x)            2.419x           –               1.009x           (58.279%)
 Debt Service Coverage Ratio (x)     2.158x           –               2.158x           –
 Nilai buku per saham (Rp)           430              –               936              117.895%
 Laba per saham (Rp)                 103              –               93               (9.091%)



Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami
peningkatan masing-masing 39,181% and 139,685% yang bersumber dari dana yang
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD.




                                                  9

Page 11
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:
 Hari, Tanggal                :   Selasa, 8 September 2026
 Waktu                        :   10.00- selesai
 Tempat                       :   Cityloog Hotel Tebet
                                  Jl. Dr. Saharjo No.191, Manggarai Sel., Jakarta12960


Adapun rincian mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan atas rencana PMTHMETD Perseroan melalui penerbitan saham-saham
      baru sesuai ketentuan POJK No. 14/2019.
   2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
      dengan penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. RUPSLB Perseroan
akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara rapat
pertama mengacu pada Pasal 8A POJK No. 14/2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
   Independen.
b) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, rapat kedua
   dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
d) Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen yang hadir dalam rapat kedua.
e) Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
   tidak tercapai, rapat ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan rapat ketiga sah dan
   berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
   saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK
   atas permohonan Perseroan.
f) Keputusan rapat ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
   yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
   Saham Independen yang hadir dalam rapat ketiga.
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara rapat kedua
mengacu pada Pasal 42 POJK No. 15/2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
   paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah.
b) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
   lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
   dalam rapat.
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, rapat kedua
   dapat diadakan dengan ketentuan rapat kedua sah dan berhak mengambil keputusan


                                            10

Page 12
   jika dalam rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
   per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
d) Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat kedua.
e) Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
   tercapai, rapat ketiga dapat diadakan dengan ketentuan rapat ketiga sah dan berhak
   mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
   yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
   atas permohonan Perseroan.
PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang
menyetujui PMTHMETD.

            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahan seluruh informasi yang dimuat dalam
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan dengan ini menegaskan bahwa semua informasi
material dan pendapat yang diungkapkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta tidak terdapat fakta material lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mengkaji secara seksama rencana
PMTHMETD, termasuk menimbang risiko dan manfaat PMTHMETD terhadap kepentingan
Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan berpendapat bahwa PMTHMETD merupakan
salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                               INFORMASI TAMBAHAN


Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Tambahan
Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
                                      Kantor Pusat:
                         Office Park Thamrin Residences A01-05
                   Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
                           Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
                                        Indonesia

                               Telepon: (021) 23579812
                              Faksimili: (021) 23579812
                                Email: corsec@rec.co.id
                                Website: www.rec.co.id


                             PT Raharja Energi Cepu Tbk




                                       Sumantri
                                    Direktur Utama




                                          11

Page 13
12


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published4 Sep 2026
Pages13
Characters35,248
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×11
linked org Rukun Raharja Tbk p.5 ×5
linked person 3) Alexandra Sinta p.5 ×3
linked person 4) Adrian Hartadi p.6 ×2
linked person Orias Petrus Moedak p.7
linked person Taufik Ahmad p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Hapsoro p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.5
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.5
unresolved org 2) PT Rukun Prima Sarana p.5 ×2
unresolved org PT Rukun p.8
unresolved org Raharja Tbk p.8
unresolved person Dr. Saharjo p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result