Back to announcement
20260623_PANS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103426_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review PANSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.918
& PaninSekuritas RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PANIN SEKURITAS TBK Direksi PT Panin Sekuritas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan") dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan pokok-pokok sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda Rapat Hari/Tanggal £ Jumat, 19 Juni 2026 Waktu 1 Pukul 10.17 s.d 11.45 WIB Tempat £ Panin Bank Building Lantai 4 Jalan Jenderal Sudirman — Senayan, Jakarta 10270 Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3, Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2026. 4. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. 6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. » B. Anggota Komisaris Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat: " Wakil Presiden Komisaris : Aries Liman LJ Komisaris : Kun Mawira . Komisaris Independen : Peter Setiano . Komisaris Independen : Mustofa Anggota Direksi Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat: “Presiden Direktur “Indra Christanto "Direktur : Prama Nugraha . Direktur : Tjiang Jefry Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir secara online melaluai AKSes KSEI: an Wakil Presiden Direktur : Rosmini Lidarjono "Direktur : Menas Kusuma Shahaan C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 515.213.365 (lima ratus lima belas juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh lima) saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 72,4254 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat. E. Pada Mata Acara Rapat ke-Satu terdapat beberapa pertanyaan dari pemegang saham yang hadir secara fisik dan melalui eASY.KSEI. Kemudian, pada Mata Acara Rapat ke-Dua sampai dengan ke-Enam tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari para pemegang saham atau kuasanya F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.900
G. Hasil pengambilan keputusan Rapat yang dilakukan pada Mata Acara Rapat ke-Satu sampai dengan ke-Enam dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dengan hasil pengambilan keputusan sebagai berikut: Mata Acara” Setuju ' Tidak setuju | Abstain Mata Acara Ke-1 515,093,765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau 99,97684 0,0183X 0,0049K, Mata Acara . Setuju Tidak setuju —” Abstain 1 Mata Acara Ke-2 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau 99,97684 0,018395 0,00494 Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain Mata Acara Ke-3 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25,200 saham atau 99,976816 0,018394 0,00491 Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain Mata Acara Ke-4 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau 9997681 0,0183K 0,0049Y4 Mata Acara Setuju — Tidak setuju . Abstain Mata Acara Ke-5 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau Ll. Lon,o7es0n | o,o1g31, 0,004916 Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain Mata Acara Ke-6 515.050.665 saham atau 137.500 saham atau 25.200 saham atau kl 99,9684K 0,026744 | 0,00494 | Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat ke-Satu: 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk laporan tahunan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Menyetujui dan menerima baik serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor: 00022/2.1068/AU.1/09/0119-3/1/!1/2026 tanggal 18-02-2026 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam), dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Panin Sekuritas Tbk dan entitas anak tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.957
Mata Acara Rapat Ke-Dua: 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan jumlah sebesar Rp191.053.053.596,- (seratus sembilan puluh satu miliar lima puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam Rupiah), yang penggunaanya dibagi menjadi sebagal berikut: a) sejumlah Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai, b) sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, c) Sisa Laba Bersih tahun 2025 digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatatkan sebagai Laba Yang Ditahan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ke-Tiga: 1. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik Santanu Chandra dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memproses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk yaitu Akuntan Publik Santanu Chandra dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang dan Rekan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya apabila Akuntan Publik Santanu Chandra dan/atau Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan berhalangan untuk melakukan audit Informasi Keuangan Historis Tahunan 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Rapat Ke-Empat: 1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada PT Patria Nusa Adamas untuk menentukan besarnya honorarium dan tunjangan lain kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan disclenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). 2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) Mata Acara Rapat Ke-Lima: 1, Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan yang telah habis masa jabatannya, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampal dengan habisnya masa jabatan anggota Direksi sesuai Anggaran Dasar Perseroan Dengan demikian susunan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Tuan Indra Christanto Wakil Presiden Direktur : Nyonya Rosmini Lidarjono Direktur : Tuan Menas Kusuma Shahaan Direktur : Tuan Prama Nugraha Direktur : Tuan Tjiang Jefry
Page 4 OCR 0.958
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi tersebut di hadapan Notaris, memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan atas perubahan anggota Direksi Perseroan tersebut serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Mata Acara Rapat Ke-Enam: 1. Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris. 3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, Untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 23 Juni 2026 PT Panin Sekuritas Tbk Direksi
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aries Liman
· Presiden Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Kun Mawira
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Peter Setiano
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Mustofa
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Menas Kusuma Shahaan
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
68 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR