Skip to content
Back to announcement

20260623_PANS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103426_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review PANS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.918
& PaninSekuritas

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANIN SEKURITAS TBK

Direksi PT Panin Sekuritas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan") dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan pokok-pokok sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda Rapat

Hari/Tanggal £ Jumat, 19 Juni 2026
Waktu 1 Pukul 10.17 s.d 11.45 WIB
Tempat £ Panin Bank Building Lantai 4

Jalan Jenderal Sudirman — Senayan, Jakarta 10270

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang di dalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris,
dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris.

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

3, Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun buku yang
akan berakhir pada 31 Desember 2026.

4. Penetapan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

»

B. Anggota Komisaris Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat:

" Wakil Presiden Komisaris : Aries Liman
LJ Komisaris : Kun Mawira
. Komisaris Independen : Peter Setiano
. Komisaris Independen : Mustofa

Anggota Direksi Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat:

“Presiden Direktur “Indra Christanto

"Direktur : Prama Nugraha

. Direktur : Tjiang Jefry

Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir secara online melaluai AKSes KSEI:
an Wakil Presiden Direktur : Rosmini Lidarjono

"Direktur : Menas Kusuma Shahaan

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 515.213.365 (lima ratus lima belas juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus
enam puluh lima) saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 72,4254 dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
setiap Mata Acara Rapat.

E. Pada Mata Acara Rapat ke-Satu terdapat beberapa pertanyaan dari pemegang saham yang hadir secara fisik
dan melalui eASY.KSEI. Kemudian, pada Mata Acara Rapat ke-Dua sampai dengan ke-Enam tidak terdapat
pertanyaan atau pendapat dari para pemegang saham atau kuasanya

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.900
G. Hasil pengambilan keputusan Rapat yang dilakukan pada Mata Acara Rapat ke-Satu sampai dengan ke-Enam
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dengan hasil pengambilan keputusan sebagai berikut:

Mata Acara” Setuju ' Tidak setuju | Abstain
Mata Acara Ke-1 515,093,765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau
99,97684 0,0183X 0,0049K,
Mata Acara . Setuju Tidak setuju —” Abstain 1
Mata Acara Ke-2 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau
99,97684 0,018395 0,00494
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-3 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25,200 saham atau
99,976816 0,018394 0,00491
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-4 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau
9997681 0,0183K 0,0049Y4
Mata Acara Setuju — Tidak setuju . Abstain
Mata Acara Ke-5 515.093.765 saham atau 94.400 saham atau 25.200 saham atau
Ll. Lon,o7es0n | o,o1g31, 0,004916
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-6 515.050.665 saham atau 137.500 saham atau 25.200 saham atau
kl 99,9684K 0,026744 | 0,00494 |

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK
No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat ke-Satu:

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk laporan tahunan
Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan,

2. Menyetujui dan menerima baik serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
dan Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor: 00022/2.1068/AU.1/09/0119-3/1/!1/2026
tanggal 18-02-2026 (delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam), dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Panin Sekuritas Tbk dan entitas anak tanggal
31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia

3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan
keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan
memberitahukan kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan persetujuan
Laporan Tahunan Perseroan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.957
Mata Acara Rapat Ke-Dua:

1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
dengan jumlah sebesar Rp191.053.053.596,- (seratus sembilan puluh satu miliar lima puluh tiga juta lima
puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam Rupiah), yang penggunaanya dibagi menjadi sebagal
berikut:

a) sejumlah Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai,

b) sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan,

c) Sisa Laba Bersih tahun 2025 digunakan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan
dicatatkan sebagai Laba Yang Ditahan.

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan waktu
dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ke-Tiga:
1. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik Santanu Chandra dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto

Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2026 (dua ribu dua puluh enam).

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
memproses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk yaitu
Akuntan Publik Santanu Chandra dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang dan
Rekan sesuai prosedur yang berlaku.

3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya
apabila Akuntan Publik Santanu Chandra dan/atau Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan berhalangan untuk melakukan audit Informasi Keuangan Historis Tahunan 2026
(dua ribu dua puluh enam).

Mata Acara Rapat Ke-Empat:
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada PT Patria Nusa Adamas untuk menentukan besarnya

honorarium dan tunjangan lain kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan disclenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa dan
tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam)

Mata Acara Rapat Ke-Lima:

1, Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan yang telah habis masa
jabatannya, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampal dengan habisnya masa jabatan anggota Direksi
sesuai Anggaran Dasar Perseroan

Dengan demikian susunan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh
sembilan) adalah sebagai berikut:

Presiden Direktur : Tuan Indra Christanto

Wakil Presiden Direktur : Nyonya Rosmini Lidarjono
Direktur : Tuan Menas Kusuma Shahaan
Direktur : Tuan Prama Nugraha

Direktur : Tuan Tjiang Jefry
Page 4 OCR 0.958
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat mengenai pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi tersebut di hadapan Notaris,
memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan atas perubahan
anggota Direksi Perseroan tersebut serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut.

Mata Acara Rapat Ke-Enam:

1. Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17.

2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang lampiran seluruh Anggaran
Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris.

3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
Untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan pengurusan penerimaan tanda
pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Juni 2026

PT Panin Sekuritas Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published23 Jun 2026
Pages4
Characters10,922
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Indra Christanto · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Prama Nugraha · Direktur p.1 ×3
linked person Tjiang Jefry · Direktur p.1 ×3
linked person Rosmini Lidarjono · Wakil Presiden Direktur p.1 ×7
linked org PT Patria Nusa Adamas p.3
possible org PANIN SEKURITAS TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Aries Liman · Presiden Komisaris p.1 ×2
unresolved person Kun Mawira · Komisaris p.1
unresolved person Peter Setiano · Komisaris Independen p.1
unresolved person Mustofa · Komisaris Independen p.1
unresolved person Menas Kusuma Shahaan · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 68 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result