Back to announcement
20260904_RATU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32144989_lamp2.pdf
Other Text extracted RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK ("PERSEROAN")
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK No. 14/2019").
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi,
dan Pertambangan Gas Alam.
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
Indonesia
Telepon: (021) 23579812
Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
atau “BEI” Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan
oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Dewan Komisaris” : Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
“Direksi” : Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan
Page 3
perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
perusahaan.
“Hari Bursa” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur BEI oleh BEI.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Informasi” Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
No. 14/2019.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan” atau “OJK” dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, beserta perubahannya.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen” ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu, serta: (i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali;
atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/kebijakan perusahaan.
“Peraturan No. I-A” : Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal
31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan No. I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham
Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat beserta
Lampirannya
“Perseroan” : PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
Page 4
“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali” maupun tidak langsung oleh Perseroan.
“PMTHMETD” : Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, yaitu penambahan modal Perseroan yang
dilakukan tanpa memberikan hak kepada pemegang saham
yang ada untuk memesan efek yang akan diterbitkan terlebih
dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A, Pasal 8B, dan
Pasal 8C POJK No. 14/2019.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” : Mata uang Negara Republik Indonesia yang sah saat ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
Perseroan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perseroan atau Afiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan
Kepentingan” Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun
pihak selain Afiliasi yang mengandung perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
merugikan Perseroan.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, beserta perubahannya.
PENDAHULUAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7
Page 5
tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan
terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20
September 2024, dan telah diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20
September 2024, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0254185 tanggal 20 September 2024 (“Akta No. 18/2024”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200); dan
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100); dan
b. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 18/2024, modal dasar Perseroan terbagi atas 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Rukun Raharja Tbk 1.864.621.000 18.646.210.000 68,68
2) Alexandra Sinta 50.000 500.000 0,00
Wahjudewanti
3) Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00
4) Masyarakat 850.379.2000 8.503.792.000 31,32
Page 6
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal (Rp)
Jumlah Modal 2.715.053.800 27.150.538.000 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham dalam Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000
Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan level individu untuk periode 30 Juni
2026
Pengendali Perseroan saat ini adalah Bapak Hapsoro melalui PT Rukun Raharja Tbk sebagai
pemegang saham utama Perseroan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April 2025,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 serta didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak
Komisaris : Merly
Komisaris Independen : Taufik Ahmad
Direksi:
Direktur Utama : Sumantri
Direktur : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur : Adrian Hartadi
Page 7
INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat
struktur permodalannya. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga
ratus delapan puluh) lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menkum yang berwenang
pada saat pengumuman RUPSLB ("Saham Baru") melalui PMTHMETD berdasarkan
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD, Perseroan
diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan
Perseroan.
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD akan
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD.
Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika
telah diperolehnya persetujuan para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan
dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan sekaligus memberikan
fleksibilitas dalam menangkap peluang pengembangan usaha dan ekspansi, Perseroan
bermaksud untuk melaksanakan PMTHMETD. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari
pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan sebagai berikut:
a) modal kerja Perseroan dan grup Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya
karyawan, biaya jasa profesional, kewajiban perpajakan, dan biaya keuangan;
dan/atau
b) pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan, yang dapat dilakukan
melalui, antara lain, belanja modal, pembelian saham, pembelian aset, penyertaan
saham, pemberian pinjaman, dan/atau bentuk transaksi lain yang dianggap sesuai,
pada satu atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang selaras, terkait
dengan, dan/atau menunjang kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD di kemudian hari terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, dan/atau Transaksi Material, Perseroan
akan memenuhi seluruh kewajiban dan menjalankan konsekuensi hukum sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku pada
saat itu.
Perseroan juga akan tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada
Peraturan No. I-A, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana
telah diubah dari waktu ke waktu), serta UUPT.
Page 8
Penerbitan Saham Baru dan Harga Saham Baru
Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD merujuk pada
ketentuan dalam Peraturan No. I-A. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum
tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD kepada BEI disampaikan.
Dalam pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD, pemegang saham
Perseroan dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan realisasi atas penerbitan saham tersebut dengan melakukan
perubahan anggaran dasar Perseroan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya
Rencana PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus
delapan puluh) lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menkum yang berwenang
pada saat pengumuman RUPSLB, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan
dengan nilai nominal Rp10 per lembar saham.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya
PMTHMETD secara proforma dengan asumsi bahwa Perseroan menerbitkan sebanyak
271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh)
lembar saham adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Jumlah Saham Jumlah (Rp) % Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 100.000.000.000 10.000.000.000 100.000.000.000
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
1) PT Rukun
1.864.621.000 18.646.210.000 68,68 1.864.621.000 18.646.210.000 62,43
Raharja Tbk
2) Alexandra
Sinta 50.000 500.000 0 50.000 500.000 0
Wahjudewanti
3) Adrian
3.600 36.000 0 3.600 36.000 0
Hartadi
4) Masyarakat 850.379.200 8.503.792.000 31,32 850.379.200 8.503.792.000 28,47
5) Investor
- - - 271.505.380 2.715.053.800 9,09
PMTHMETD*
Jumlah
Modal
Ditempatkan 2.715.053.800 27.150.538.000 100 2.986.559.180 29.865.591.800 100
dan Disetor
Penuh
Saham dalam
7.284.946.200 72.849.462.000 7.013.440.820 70.134.408.200
Portepel
*Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat calon investor yang
menyatakan niatnya atas Saham Baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD Perseroan,
sehingga Perseroan belum dapat menginformasikan hubungan afiliasi antara calon investor
Page 9
dengan Perseroan. Keterangan mengenai calon investor termasuk ada atau tidaknya
hubungan afiliasi antara calon investor dengan Perseroan akan diungkapkan sesuai dengan
ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019.
Selanjutnya, sejalan dengan POJK No. 14/2019, penerbitan Saham Baru melalui
PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang
menyetujui PMTHMETD. Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta
memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima)
hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
Sementara itu, tidak terdapat perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana
PMTHMETD dilaksanakan.
Dampak PMTHMETD
Penerbitan Saham Baru dari PMTHMETD akan meningkatkan jumlah saham yang
dikeluarkan Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan
saham Perseroan. Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dana tambahan bagi
Perseroan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan memperkuat
struktur permodalan Perseroan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan
nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari
pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen).
ANALISIS PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomis
serta peningkatan nilai bagi Perseroan dan pemegang saham di masa mendatang. Rencana
ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan dalam memperkuat struktur
permodalan sekaligus memperoleh alternatif sumber pendanaan untuk mendukung
ekspansi kegiatan usaha Perseroan.
Rencana PMTHMETD tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap
kondisi keuangan Perseroan. Sebaliknya, pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat
memberikan dampak positif berupa peningkatan modal disetor, penguatan basis ekuitas,
serta perbaikan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 8 September 2026
Waktu : 10.00- selesai
Tempat : Cityloog Hotel Tebet
Jl. Dr. Saharjo No.191, Manggarai Sel., Jakarta12960
Adapun rincian mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana PMTHMETD Perseroan melalui penerbitan saham-saham
baru sesuai ketentuan POJK No. 14/2019.
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut.
Page 10
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Peraturan OJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara rapat pertama mengacu pada Pasal 8A POJK No. 14/2019 dengan ketentuan sebagai berikut: a) Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. b) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, rapat kedua dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. d) Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam rapat kedua. e) Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, rapat ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan rapat ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. f) Keputusan rapat ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam rapat ketiga. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara rapat kedua mengacu pada Pasal 42 POJK No. 15/2020 dengan ketentuan sebagai berikut: a) Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. b) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, rapat kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. d) Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat kedua. e) Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, rapat ketiga dapat diadakan dengan ketentuan rapat ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD.
Page 11
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahan seluruh informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan dengan ini menegaskan bahwa semua informasi material dan
pendapat yang diungkapkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak
terdapat fakta material lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mengkaji secara seksama rencana
PMTHMETD, termasuk menimbang risiko dan manfaat PMTHMETD terhadap kepentingan
Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan berpendapat bahwa PMTHMETD merupakan
salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
Indonesia
Telepon: (021) 23579812
Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Sumantri
Direktur Utama
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.5
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
unresolved
org
PT Rukun
p.8
unresolved
org
Raharja Tbk
p.8
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.