Back to announcement
20260623_LUCY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103384_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LUCYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LIMA DUA LIMA TIGA Tbk
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang
Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 22 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”),
Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lima Dua Lima Tiga No. 80 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : Senin, 22 Juni 2026
- Tempat penyelenggaraan Rapat : LUCY In The Sky Spark, Rooftop Floor Senayan Park, Jl. Gerbang
Pemuda No.3, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat & Fasilitas Electronic General Meeting System (‘eASY.KSEI’)
- Waktu penyelenggaraan Rapat : pukul 15.12 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 15.37 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025;
2. Persertujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dan Akuntan Publik (“AP”) yang akan melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2026 dan penetapan honorarium KAP serta persyaratan lainnya.
4. Persetujuan perpindahan Alamat PT Lima Dua Lima Tiga, Tbk;
5. Penyesuaian atas kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam KBLI tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Hermansyah
Direktur Ryad
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Yan Satyananda
Komisaris Independen Junior John Rorimpandey
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.447.245.027 (satu miliar empat ratus empat
puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu dua puluh tujuh) saham atau setara dengan 95,54% (Sembilan puluh lima
koma lima empat persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan mata acara Rapat pertama, kedua, ketiga
dan keempat dan kelima berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka (i) Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a
Lot 14, Fairgrounds Building – Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53 – Jakarta 12190
www.lucyintheskyjakarta.com
Page 2
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat keenam,
berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf b (ii) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf b Peraturan OJK No. 15
adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan oleh karenanya kuorum kehadiran untuk seluruh mata
acara Rapat telah terpenuhi, dan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama sampai dengan mata acara rapat ketiga, tidak terdapat pertanyaan dari
pemegang saham.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, karena terdapat beberapa Pemegang Saham yang
memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk (a) menghadiri Rapat saja namun tidak untuk memberikan suara
(abstain) dan (b) menghadiri Rapat dan memberikan suara tidak setuju;
b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
setuju kemudian dilanjutkan dengan Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara blanko (abstain);
c. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15, hak suara sah yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan
elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-
Voting).
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 1.180.000 1.447.245.027 suara/100 %
suara/0,0815 %
Keputusan Rapat:
Menyetujui dan menerima “Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig acquit et de charge) kepada Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, dengan disetujuinya Laporan
Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan oleh Rapat, berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan.
ii. Mata Acara Kedua
Lot 14, Fairgrounds Building – Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53 – Jakarta 12190
www.lucyintheskyjakarta.com
Page 3
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 1.180.000 1.447.245.027 suara/100 %
suara/0,0815 %
Keputusan Rapat:
Direksi mengusulkan kepada Rapat untuk laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sebagai berikut:
Laba bersih Komprehensif tahun berjalan untuk tahun buku 2025 adalah minus Rp (44,093,583,847)
(empat puluh empat miliar Sembilan puluh tiga juga lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
empat puluh tujuh rupiah) dan saat ini Perseroan masih membutuhkan modal kerja.
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 1.180.000 1.447.245.027 suara/100 %
suara/0,0815 %
Keputusan Rapat:
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Komite Audit Perseroan,
untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan
terdaftar di OJK, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31
Desember 2026, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
penunjukannya termasuk pemberhentiannya.
iv. Mata Acara keempat
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 1.180.000 1.447.245.027 suara/100 %
suara/0,0815 %
Lot 14, Fairgrounds Building – Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53 – Jakarta 12190
www.lucyintheskyjakarta.com
Page 4
Keputusan Rapat:
menyetujui atas perpindahan Kantor Pusat Perseroan ke DWB Tower Oleos 2 lantai 5 Jalan Kebagusan 1
Kav 6, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520, Jakarta
v. Mata Acara Kelima
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 1.180.000 1.447.245.027 suara/100 %
suara/0,0815 %
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian kode kbli perseroan menjadi
kode kbli tahun 2025, menjadi sebagai berikut;
Semula Sesudah
Kode KBLI Uraian Kode KBLI Uraian
56101 56101 AKTIVITAS PENYEDIAAN
RESTORAN
MAKANAN DI BANGUNAN
(Pendukung) (Pendukung)
TETAP
56301 56301
BAR AKTIVITAS BAR
(Pendukung) (Pendukung)
vi.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penyesuaian kbli perseroan menjadi kode kbli tahun 2025,
sebagaimana disebutkan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan kode kbli untuk disesuaikan dengan kode kbli 2025,
tersebut dan untuk mendaftarkan penyesuaian kode kbli 2025 tersebut kepada instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
Direksi
Lot 14, Fairgrounds Building – Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53 – Jakarta 12190
www.lucyintheskyjakarta.com
Page 5
PENGUMUMAN
PENGESAHAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TAHUN BUKU 2025
PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK
Guna memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT Lima Dua
Lima Tiga Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan bahwa Laporan Keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan, telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
hari Senin tanggal 22 Juni 2026
Jakarta, 22 Juni 2026
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
Direksi
Lot 14, Fairgrounds Building – Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53 – Jakarta 12190
www.lucyintheskyjakarta.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Jun 2026 · – |
| Present | 1,447,245,027 (95.54%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
707 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.54',
'shares_present': '1447245027',
'venue': 'LUCY In The Sky Spark, Rooftop Floor Senayan Park, Jl. Gerbang '
'Pemuda No.3, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat '
'& Fasilitas Electronic General Meeting System (‘eASY.KSEI’) -'}