Skip to content
Back to announcement

20260622_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102962_lamp2.pdf

Other Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 40

Page 1
                                      PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                         PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                           Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                            Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                       Kantor Pusat:                                                      Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                                    Pabrik:
                                 Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                                  Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                             Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                     Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                                Jl. MH. Thamrin No. 51                                                             Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                     Jambi, Indonesia                                                          Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                                            Jambi 38552, Indonesia
                           Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                                     Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                             Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                  Website : www.app.co.id
                                                                                                         Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                            RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.051.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A            :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan
                           jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B            :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
                           dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik
 (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
 Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                          RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                              DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
  DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP948.670.000.000,- (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
 Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
 Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A           :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                        Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50%
                        (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B          :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                        Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                        10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
 Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan
 pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031
 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP IV DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH
LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                         idA (Single A)                                                                                                                 idA(sy) (Single A Syariah)

                                                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH



  PT ALDIRACITA           PT BCA SEKURITAS           PT BNI SEKURITAS         PT BRI DANAREKSA           PT INDO PREMIER             PT KB VALBURY               PT KOREA                    PT MANDIRI                PT SUCOR                PT TRIMEGAH
    SEKURITAS                                                                     SEKURITAS                  SEKURITAS                 SEKURITAS             INVESTMENT AND                  SEKURITAS                 SEKURITAS                SEKURITAS
   INDONESIA                                                                                                                                                    SEKURITAS                                                                     INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                INDONESIA
                                                                                                  WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                           Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026
Page 2
                                                            JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                   :          2 Desember 2025
Masa Penawaran Umum                                                                               :          23 – 24 Juni 2026
Tanggal Penjatahan                                                                                :               26 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                               :               30 Juni 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                              :               30 Juni 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                      :                 1 Juli 2026

                                                      PENAWARAN UMUM

I.       Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan

1. Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.

2. Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3. Harga Penawaran

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar
                  empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                  tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                  dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh
                  miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                  per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                  Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar
dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30
Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

         Pembayaran Ke-                              Seri A                                           Seri B
                 1                             30 September 2026                               30 September 2026
                 2                             30 Desember 2026                                30 Desember 2026
                 3                               30 Maret 2027                                    30 Maret 2027
                 4                                30 Juni 2027                                     30 Juni 2027
                 5                             30 September 2027                               30 September 2027
                 6                             30 Desember 2027                                30 Desember 2027
                 7                               30 Maret 2028                                    30 Maret 2028
                 8                                30 Juni 2028                                     30 Juni 2028
                 9                             30 September 2028                               30 September 2028
                10                             30 Desember 2028                                30 Desember 2028
                11                               30 Maret 2029                                    30 Maret 2029
                12                                30 Juni 2029                                     30 Juni 2029
                13                                      -                                      30 September 2029
                14                                      -                                      30 Desember 2029
                15                                      -                                         30 Maret 2030
                16                                      -                                          30 Juni 2030
                17                                      -                                      30 September 2030
                18                                      -                                      30 Desember 2030
                19                                      -                                         30 Maret 2031
                20                                      -                                          30 Juni 2031
 *Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi
dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6. Satuan Perdagangan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7. Jaminan Obligasi

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

8. Perpajakan

Keterangan mengenai Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.




                                                                2
Page 4
9. Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
    ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
    yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
    tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran
    nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
        sedikit Bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi
    jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
        Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
        dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
    obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
    jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
         hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau


                                                              3
Page 5
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
       RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
       dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

10. Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya
denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar
    sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
          (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
         sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan.
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
          kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang
          Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
          lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
          pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
          Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya
          dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
          diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
    ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban
    untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
          akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio
          keuangan sebagai berikut:
            -   Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
            -   Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
            -   Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang
          harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang
          khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib
          dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan
          hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
          undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis
          selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
          diketahuinya hal-hal sebagai berikut:

                                                            4
Page 6
     i.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau
          keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban
          Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti
          dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
          Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
          keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan
          dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
          sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
          Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
          disebut di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau
          Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
          Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
     dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
     kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
     (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
     Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
     dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
     berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
     peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
     Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
     sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
     pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan
     pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund)
     sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK
     PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus) Pendapatan atas penempatan
     deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan,
          maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk
          maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
          deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah
          Terutang.
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan
          pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
          Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
          mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
     Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang
     wajib dipatuhi oleh Perseroan.



                                                        5
Page 7
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
     selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok
     Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
     dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
     pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas
     jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
     dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

13. Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak melaksanakan
     atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1
         Perjanjian Perwaliamanatan).
     3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
         salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi
         30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
         oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
         kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90
         (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
         upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian
     tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat
     melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga



                                                              6
Page 8
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
     RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap
     dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh
     Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang
     diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

14. Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025.
 1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
          waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
          dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
          yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
          oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
     OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
          ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib
          dilakukan melalui paling sedikit:
          -     situs web penyedia sistem;
          -     situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          -     situs web Perseroan; dan/atau
          -     situs web bursa efek;



                                                             7
Page 9
        dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
        Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -     agenda RUPO;
         -     pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         -     kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
         -     untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam
               daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
         -     untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang terdaftar dalam
               daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
         sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
         Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya
         sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
         setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
         dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
         memutuskan lain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
         kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya;
         -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
               Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
          disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
          Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanatsecara elektronik, maka RUPO wajib dihadiri
          secara fisik oleh:
          a. Wali Amanat; dan
          b. Notaris.
          Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara elektronik
          wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
          a. Perseroan; dan
          b. Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik dapat
          ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang lebih dahulu
          menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian,
          sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem
          yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
          pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.


                                                            8
Page 10
    o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
       yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
       menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya memuat kegiatan:
        a. pembukaan;
        b. penetapan kuorum kehadiran;
        c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
        d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
        e. penutupan.
7. Pemberian Suara:
   a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan pemungutan suara
       untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO berakhir.
   b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai pada
       saat penghitungan suara dilakukan.
   c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan dianggap sah
       menghadiri e-RUPO.
   d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
       mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
       masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
   e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat
       pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
       mata acara e-RUPO.
   f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 11.6 huruf h Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
   keputusan :
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
       dimaksud poin 1 diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                   (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                   (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                   (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                   (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan


                                                              9
Page 11
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
          3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                     yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO yang kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPO yang ketiga.
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
          4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
               yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
               kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat wajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di
    OJK.
11. Perseroan, Wali, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling
    lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
    untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
    yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.



                                                              10
Page 12
 15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
     Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

15. Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                          idA (Single A)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,- (Lima
Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku
untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan
    domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton
    untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat
    mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi,
    reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.    Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
      PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
      perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan
      mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk
      yang tinggi dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang
      terintegrasi.

3.    Manajemen operasi yang kuat.
      PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin
      keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui
      efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti
    panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.

2.    Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
      PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

II.     Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan

1.    Nama Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.




                                                              11
Page 13
2.    Jenis Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal
2 Juni 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad
Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai
Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar
dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah
penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai
Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:

 1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
 2.   Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
      pelunasan Sukuk Mudharabah;
 3.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
      RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
 1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah pada Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.
 2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah
     jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun
2026 yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.




                                                             12
Page 14
SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

 Pihak                                :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
 Nilai Kontrak (per tahun)            :   Rp520.433.960.000,-
 Obyek kontrak                        :   Produk bubur kertas
 Sifat hubungan                       :   Terafiliasi
 Jangka waktu                         :   2 Juni 2026 – 30 Juli 2031
 Klausula Pembatalan                  :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
                                          pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
                                          pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                              a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                                  ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki
                                                  kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                                  tentang kegagaln tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                              b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                              c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                              d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi
                                                  oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika asset atau
                                                  bisnisnya dikuasi oleh otoritas tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD136.167,- ribu atau ekuivalen sekitar
Rp2.296,8 miliar . Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur
kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD544.668,- ribu atau ekuivalen sekitar Rp9.187,0 miliar. Berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp520,4 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan
untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat
Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                                    31 Maret                                                       31 Desember
     Nama Perusahaan
                                                      2026                                   2025                                        2024
 PT Cakrawala Mega Indah                          USD136.167,-                            USD481.385,-                                USD448.649,-

Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana
tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target
pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
                   1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                                    1. b. Investor
                                 memberikan Dana Sukuk
                                    Mudharabah
                                                                                                               Kegiatan Usaha
          Investor/Pemodal                                   Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
            (Shahibul Maal)            5. Pembayaran        (Mudharib)                                             kertas
                                        kembali Dana
                                            Sukuk
                                      Mudharabah pada                                                                 3. Menjual hasil produksi
                                        akhir periode
               Nisbah Bagi Hasil X%                       Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                                Pendapatan
                                                                                                                                                   PT. Cakrawala Mega
                                                                                                               Komitmen Surat                             Indah
                                           4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                            Pesanan
                                                             Perseroan




                                                                                   13
Page 15
Penjelasan:
 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul
     Maal).
     b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
 2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur
     kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
 3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana
     berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah
     jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
 4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
 5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
     periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
    Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
    Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
    tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
    Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
    karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
    dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 2 Juni 2026.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0434/DSN-MUI/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

 No.               Nama                  Jabatan                   Izin                        Tanggal Perizinan
 1.    Yulizar Dhamaluddin Sanrego     Ketua          KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026                  19 Mei 2026
 2.    Dr. Yuke Rahmawati, M.A         Anggota        KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023                 8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Sukuk sesuai dengan
   prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
   Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai dengan prinsip Syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk,
   apabila diperlukan

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
    merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan
    Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,-
    (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah).




                                                           14
Page 16
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus
empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk :
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
    telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying
asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

3.   Harga Penawaran

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

4.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua
              miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
              berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan
              koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
              sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3
              (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga
              miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
              berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh
              koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
              hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
              adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung


                                                              15
Page 17
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur
kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

            Pembayaran Ke-                                  Seri A                                       Seri B
                    1                                 30 September 2026                           30 September 2026
                    2                                 30 Desember 2026                            30 Desember 2026
                    3                                   30 Maret 2027                                30 Maret 2027
                    4                                    30 Juni 2027                                 30 Juni 2027
                    5                                 30 September 2027                           30 September 2027
                    6                                 30 Desember 2027                            30 Desember 2027
                    7                                   30 Maret 2028                                30 Maret 2028
                    8                                    30 Juni 2028                                 30 Juni 2028
                    9                                 30 September 2028                           30 September 2028
                   10                                 30 Desember 2028                            30 Desember 2028
                   11                                   30 Maret 2029                                30 Maret 2029
                   12                                    30 Juni 2029                                 30 Juni 2029
                   13                                          -                                  30 September 2029
                   14                                          -                                  30 Desember 2029
                   15                                          -                                     30 Maret 2030
                   16                                          -                                      30 Juni 2030
                   17                                          -                                  30 September 2030
                   18                                          -                                  30 Desember 2030
                   19                                          -                                     30 Maret 2031
                   20                                          -                                      30 Juni 2031
 *Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk
 Mudharabah

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.

5.   Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.   Jaminan Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten,
baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

                                                               16
Page 18
8.   Perpajakan

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.

9.   Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
        kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
    3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
    4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
    5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
        persetujuan RUPSU.
    6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
        pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
    7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
    8. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
        pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
             paling sedikit Bahasa Inggris; dan
        b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan
        pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
        1) Periode penawaran pembelian kembali;
        2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
        3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
        4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
        5) Tata cara penyelesaian transaksi;
        6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
        7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
        8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
        9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
        untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah;
    12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
             untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
             Penjatahan;
        (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
             dan
        (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
        Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah.
    13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
        paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi
        antara lain:
        (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
        (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
             kembali;
        (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan


                                                             17
Page 19
        (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
    14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
        terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
    15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
    16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
        tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
    17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
        (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
            suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
            kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        (2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri
            RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
            dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

10. Hak Senioritas dari Utang

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar
    sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
       (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana
           diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau
           mendukung kegiatan usaha Perseroan.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
       kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha pendukung dan/atau bidang usaha penunjang
       Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
    sebagai berikut :
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
       dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
       diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
       menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
       maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
       diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
       diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
       Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
       memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
    Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
    a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
       akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio
       keuangan sebagai berikut:
       - Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
       - Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
       - Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
    b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip-prinsip syariah di Pasar
       Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.


                                                             18
Page 20
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran                 kembali     Dana      Sukuk
    Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
    sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran
    berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan
    fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal
    lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
    yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-
    lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak
    diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
    i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau
        keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban
        Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
   ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
        susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan
        akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-
        akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
  iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan
        yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut
        anggapan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
        dan/atau Anak Perusahaan.
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
    i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek
        dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya
        2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas
        Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
    Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
    kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
      1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
           sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk
           pelanggaran tersebut;
      2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
           kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk
           Mudharabah.
      3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk Mudharabah menjadi
           cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang
           berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
      4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan
           penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
      5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak dilaporkan
           sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
           tersebut.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
    dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
    diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
    lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
    oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di
    Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
    dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
    berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
    segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
    peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;


                                                          19
Page 21
     k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
        Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
        perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
        pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau
        perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar
        1 (satu) kali periode Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK
        PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
        berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus) Pendapatan atas
        penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa
               khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain
               sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
               pembayaran Jumlah Terutang.
          -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT PEFINDO atau
               perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat
               belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
               dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban
               mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
          -    Melakukan pemeringkatan ulang atas
     m. Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk.

12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan
     yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang
     sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.    Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan
      lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
      Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
      Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
      persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang
      dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
      diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
      dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
      Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
      Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
      setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
      Mudharabah yang dimilikinya.

13. Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak melaksanakan
     atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
           dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal
           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
      b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau


                                                             20
Page 22
      c.  Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
          salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi
          30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang
          berakibat jumlah yang Kewajiban oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
          segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
          atau
      d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
          yang diberikan oleh Perseroan; atau
      e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
      a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari
          Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
          diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
      b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
          Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh
          Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali
     Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
     keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/atau membebaskan
     Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah.

14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah mengenai perubahan
        jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan
        OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
        Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;



                                                            21
Page 23
     c.  memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
         melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
         diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
         dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
         mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib
         dilakukan melalui paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Perseroan; dan/atau
         -    situs web bursa efek;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
         Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         -    agenda RUPSU;-
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan-
         -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir:
         -    untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah
              yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU
              kedua; dan




                                                             22
Page 24
         -    untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk Mudharabah
              yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU
              ketiga.
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
        tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal
        tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
        demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        pemerintah.
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak menggunakan hak
        suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
        pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
     j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
        -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -     Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki
              atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
        Amanat.
     l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     n. Wali Amanat wajib:
        -     mempersiapkan acara RUPSU;
        -     menyediakan materi RUPSU; dan
        -     menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
        -     mempersiapkan acara RUPSU;
        -     menyediakan materi RUPSU; dan
        -     menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Mudharabah
        dalam menyediakan materi RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        10) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
            (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSU.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSU yang kedua.
            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                  sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSU yang ketiga.


                                                             23
Page 25
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     11) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
               RUPSU.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSU yang ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     12) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
               RUPSU.
         (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSU yang ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU yang kedua.
     3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
           sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU yang ketiga.
     5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
           sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU yang keempat.
     7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
           masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
           kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.



                                                          24
Page 26
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh notaris yang terdaftar di
    OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada
    masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah,
    perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

15. Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19
Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 idA(sy) (Single A Syariah)


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan
    domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas
    dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang
    kuat di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan
    permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-
     perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan
     mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk
     yang tinggi dan efisiensi, menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang
     terintegrasi.



                                                             25
Page 27
3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin
     keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui
     efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti
    panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.

16. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
 1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada
     ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
 2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
 3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
     pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
     Pernyataan dari Perseroan tanggal 9 Juni 2026;
 4. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
     pemeringkat efek.

17. Keterangan Tentang Wali Amanat


Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                                    Alamat Wali Amanat:
                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                   Gedung T Tower Lt. 17
                                                  Jl. Gatot Subroto No. 93
                                               Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                   Jakarta Selatan 12780
                                     Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                                         E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                     Up.: Divisi Treasury
                                            Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I Informasi
Tambahan.

                                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) yang
diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
 1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
     Tahun 2023 Seri A;



                                                            26
Page 28
2.   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
     energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
    dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
    Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
    telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka
seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar
    sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya
    telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang
    tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
    energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.

                                                     PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD 1.472.890 ribu yang
terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 565.910 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD 906.980 ribu.

Keterangan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                             IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31


                                                                27
Page 29
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31
Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                    Keterangan                                        31 Maret 2026               31 Desember 2025           31 Desember 2024*
 Total aset lancar                                                              1.783.238                   1 .635.383                    1 .526.760
 Total aset tidak lancar                                                        1.277.086                   1 .280.178                    1 .304.208
 Total aset                                                                     3.060.324                    2.915.561                     2.830.968
 Total liabilitas jangka pendek                                                   565.910                      560.932                       492.633
 Total liabilitas jangka panjang                                                  906.980                      813.583                       922.029
 Total liabilitas                                                               1.472.890                   1 .374.515                     1.414.662
 Total ekuitas                                                                  1.587.434                   1 .541.046                     1.416.306
 Total liabilitas dan ekuitas                                                   3.060.324                    2.915.561                     2.830.968
*) disajikan kembali.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                      31 Maret                              31 Desember
                           Keterangan
                                                                            2026                 2025**              2025               2024**
 Penjualan                                                                     175.475               123.313            648.609              600.387
 Beban pokok penjualan                                                          99.446                80.947            383.980              377.130
 Laba bruto                                                                     76.029                42.366            264.629              223.257
 Laba usaha                                                                     62.481                31.217            207.345              170.707
 Laba neto                                                                      46.862                37.353            146.300              121.398
 Penghasilan (beban) komprehensif lain                                           (474)                (1.016)            (1.560)             ( 1.949)
 Penghasilan komprehensif neto                                                  46.388                36.337            144.740              119.449
 Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                                                        46.862               37.353             146.300              121.398
    Kepentingan nonpengendali                                                        -*)                  -*)                 -*)                  -*)
 Penghasilan komprehensif neto yang dapat
 diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                                                        46.388               36.337             144.740              119.449
    Kepentingan nonpengendali                                                        -*)                  -*)                 -*)                  -*)
 Laba per saham                                                                   17,04                13,58               53,19                44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) disajikan kembali.


Laporan Arus Kas

                                                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           31 Maret                                               31 Desember
                         Keterangan
                                                                      2026            2025                                     2025          2024
 Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                         33.564         56.264                                   282.197        59.592
 Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan                              (15.020)          8.860                                 (149.720)      (94.001)
   untuk) Aktivitas Investasi
 Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                                      103.757           23.404                                 (23.912)       200.191
   untuk) Aktivitas Pendanaan
 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                     122.301           88.528                                 108.565        165.782
 DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR
                                                                       (2.254)           (653)                                      (227)       (420)
   ATAS KAS DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                                 829.726         721.388                                  721.388        556.026
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                                949.773         809.263                                  829.726        721.388

Rasio Keuangan Penting

                                                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                31 Desember           31 Desember
                           Keterangan                                   31 Maret 2026        31 Maret 2025
                                                                                                                    2025                  2024*
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Penjualan                                                                        42.30                (0.32)                8.03               (2.74)
 Laba neto                                                                        25.46                 25.93              20.51                87.77
 Total Aset                                                                        4.97                  0.65                2.99               11.50
 Total Liabilitas                                                                  0.89               (14.07)              (2.84)               15.00
 Total Ekuitas                                                                     7.16                (1.28)                8.81                 8.21
 EBITDA                                                                           20.66                 12.99              10.90                34.37

                                                                                   28
Page 30
                                                                                                            (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                 31 Desember           31 Desember
                          Keterangan                                      31 Maret 2026       31 Maret 2025
                                                                                                                     2025                  2024*

 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak/Penjualan                                                      32.21                  32.36               27.35                24.11
 Penjualan/Total aset*                                                              5.73                   4.33               22.25                21.21
 Laba neto/Penjualan                                                               26.71                  30.29               22.56                20.22
 Laba neto/Total aset (ROA)*                                                        1.53                   1.31                5.02                 4.29
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                                     2.95                   2.57                9.49                 8.57

 RASIO KEUANGAN (X)
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                               3.15                   3.69                2.92                  3.10
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                              0.93                   0.96                0.89                  1.00
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                  0.48                   0.49                0.47                  0.50
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                  4.46                   3.39                3.79                  3.42
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                                    1.08                   0.88                2.10                  1.98
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit

                                                                                                                (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                              31 Maret 2026
                                Keterangan
                                                                                            Persyaratan                          Pemenuhan
 Persyaratan Perbankan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                                   Minimum 1x                                  3,15x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                                    *Minimum 1,5x                                 4,46x
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                                                      **Minimum 1x                                  1,08x
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                               Maksimum 2,5x                                  0,93x

 Persyaratan Obligasi
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                                   Minimum 1x                                  3,15x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                                   *Minimum 1,75x                                 4,46x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                                Maksimum 2,5x                                 0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian kredit atau
liabilitas lainnya yang ada.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung dari Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                         (dalam ribuan USD)
                                                                                    Jumlah
                   Uraian                                                                                                        Sumber Dana Pelunasan
                                                         Juli 2026                Agustus 2026           September 2026
 Liabilitas

 Pinjaman Bank Jangka Panjang
   PT Bank Amar Indonesia Tbk                                     329.96                    326.96                  326.96    Kas dan setara Kas Perseroan
   PT Bank DKI                                                         -                         -                  617.90    Kas dan setara Kas Perseroan
   PT Bank Raya Indonesia Tbk                                          -                  1,471.19                       -    Kas dan setara Kas Perseroan
   PT Bank Central Asia                                         2,949.39                  2,949.39                2,949.39    Kas dan setara Kas Perseroan
   PT Bank Shinhan Indonesia                                      245.20                    245.20                1,078.53    Kas dan setara Kas Perseroan
   Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd                                        -                         -                2,083.33    Kas dan setara Kas Perseroan

 Utang Obligasi                                              160,451.95                          -                       -   Dana hasil Penawaran Umum
                                                                                                                             Berkelanjutan (PUB) ini, dana
                                                                                                                               kas internal Perseroan dan
                                                                                                                                 dana hasil PUB lainnya
 Liabilitas Sewa                                                     3.69                    3.71                     3.74    Kas dan setara Kas Perseroan
 Pinjaman Jangka Panjang                                                -                  136.63                        -    Kas dan setara kas perseroan


                                                                                    29
Page 31
                                                                                                           (dalam ribuan USD)
                                                             Jumlah
                Uraian                                                                             Sumber Dana Pelunasan
                                        Juli 2026          Agustus 2026      September 2026
 Wesel Bayar                                       -                 5.33                 -      Kas dan setara kas Perseroan
 Total Liabilitas                         163,977.19            5,138.41           7,059.86

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di
atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan.

                           KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No.
00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian
kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari 2025/ 31 Desember 2024 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792), sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

                KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298.

STRUKTUR MODAL SAHAM PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014
tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
                    Keterangan
                                                       Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp,00)             %
 Modal Dasar                                                      10.000.000            10.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                                  2.750.715            2.750.715.000.000         100,00
 Pemegang Saham
 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                                  2.748.615             2.748.615.000.000        99,92
 PT Arthadana Mulia Makmur                                               2.100                 2.100.000.000         0,08
 Saham Dalam Portepel                                                7.249.285             7.249.285.000.000



                                                            30
Page 32
PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                             : Hendri
Direktur                                   : Kosim Sutiono
Direktur                                   : Benny Iswandy
Direktur                                   : Irsyal Yasman
Direktur                                   : Davit Boentoro


Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Arman Dwiartono
Komisaris                                  : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen                       : Baharudin

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang
dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi
demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
 1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis
     lainnya;
 2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
 3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
 4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
 5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau
tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3
pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan
pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
•    Kegiatan Usaha Utama:
     a. Industri:
        • Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
        • Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
        • Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
        • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)

                                                              31
Page 33
          • Industri kertas tissue (KBLI 17091)
          • Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (KBLI 17099)
          • Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
          • Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
          • Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
          • Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
       b. Perdagangan
          • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
          • Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422)
       c. Jasa
          • Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)

•      Kegiatan Usaha Penunjang
       a. Perdagangan:
          • Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
       b. Kehutanan:
          • Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
       c. Pertambangan
          • Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas
tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp.
Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan
antara lain seperti Natrium Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl 2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses
produksi Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha
dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan tissue baik domestik (85%)
maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika
Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI
Informasi Tambahan). Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik
yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-
pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi yang tinggi, Perseroan
memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.


                                                         PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang
Perpajakan pada Informasi Tambahan.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
    BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
    MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.

                                  PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


                                                               32
Page 34
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut :

                                                                                          ( dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                Penjamin Emisi Obligasi              Seri A               Seri B                Total               Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         25.925               217.955               243.880                  34,84%
 PT BCA Sekuritas                                          20.670               252.850               273.520                  39,07%
 PT BNI Sekuritas                                             410                 3.515                 3.925                   0,56%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                 4.130                 2.170                 6.300                   0,90%
 PT Indo Premier Sekuritas                                 29.215                48.290                77.505                  11,07%
 PT KB Valbury Sekuritas                                   20.400                     -                20.400                   2,91%
 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                9.000                     -                 9.000                   1,29%
 PT Mandiri Sekuritas                                      35.415                 7.255                42.670                   6,10%
 PT Sucor Sekuritas                                         5.700                     -                 5.700                   0,81%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                        9.175                 8.000                17.175                   2,45%
 Total                                                    160.040               540.035               700.075                 100,00%


Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar
dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan
Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30
Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran
Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
       Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah               Seri A               Seri B                Total               Persentase (%)
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         54.250               53.150              107.400                  40,33%
 PT BCA Sekuritas                                           3.250                1.100                 4.350                  1,63%
 PT BNI Sekuritas                                          40.400                1.060                41.460                 15,57%
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                   340                  395                   735                  0,28%
 PT Indo Premier Sekuritas                                 32.070                  935                33.005                 12,39%
 PT KB Valbury Sekuritas                                   30.000                    -                30.000                 11,27%
 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                    -                2.000                 2.000                  0,75%
 PT Mandiri Sekuritas                                       3.110                1.890                 5.000                  1,88%
 PT Sucor Sekuritas                                         8.500                  100                 8.600                  3,23%
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                       30.400                3.340                33.740                 12,67%

                                                               33
Page 35
         Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah             Seri A              Seri B               Total          Persentase (%)
 Total                                                    202.320              63.970             266.290            100,00%

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan
puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi Serta Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

                                     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Wali Amanat                     : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Notaris                         : Aulia Taufani, SH.
 Konsultan Hukum                 : Genio Atyanto & Partners
 Perusahaan Pemeringkat          : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Efek

                                       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH




                                                              34
Page 36
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di
KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
    dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
    Rekening Efek pada tanggal 30 Juni 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
    Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
    dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
    KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam
    RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan
    oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
    pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
    sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun
    pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
    Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
    Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
    pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
    Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
    atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI
    dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
    RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
    atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin
Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

                                                           35
Page 37
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 26 Juni 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek,
Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT BRI Danareksa
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                                                         Obligasi                             Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT Bank Sinarmas Tbk                       PT Bank Nano Syariah
                                                  Cabang : KFO Thamrin                   Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                  No. Rek: 005-5054-363                      No. Rek: 993-0048-938
                                            Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas        Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                        Indonesia                                  Indonesia

 PT BCA Sekuritas                               PT Bank Central Asia Tbk                        PT BCA Syariah
                                                    Cabang : Thamrin                          Cabang : Jatinegara
                                                 No. Rek: 2060550584                        No. Rek: 0012323317
                                              Atas nama : PT BCA Sekuritas               Atas nama : PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                Cabang : Mega Kuningan                           Cabang : JPU
                                                No. Rek: 788-8899-787                        No. Rek: 4493174290
                                              Atas nama : PT BNI Sekuritas                Atas nama : PT BNI Sekuritas

 PT BRI Danareksa Sekuritas              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk        PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                               Cabang : Bursa Efek Jakarta                   Cabang : Sudirman
                                             No. Rek: 0671.01.000680.30.4                   No. Rek: 301-0070250
                                         Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas     Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

 PT Indo Premier Sekuritas                        PT Bank Permata Tbk                   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                Cabang : Sudirman Jakarta              Cabang : KCP Jakarta Fatmawati 2
                                                  No. Rek : 0701528328                      No. Rek : 7330183041
                                          Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas      Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

 PT KB Valbury Sekuritas                         PT Bank Central Asia Tbk                 PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                    Cabang: Kuningan                           Cabang: Melawai
                                                  No. Rek: 217 313 0554                     No. Rek: 880 098 1019

                                                              36
Page 38
                                                       Obligasi                             Sukuk Mudharabah
                                          Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas        Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

 PT Korea Investment and Sekuritas             PT Bank Central Asia Tbk                     PT Bank BCA Syariah
 Indonesia                                       Cabang : KCU SCBD                          Cabang : Jatinegara
                                                No. Rek: 006.899.8088                      No. Rek: 001.881.8898
                                         Atas nama : PT Korea Investment and        Atas nama : PT Korea Investment and
                                                 Sekuritas Indonesia                        Sekuritas Indonesia

 PT Mandiri Sekuritas                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                PT Bank Permata Syariah
                                               Cabang : Jakarta Sudirman            Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                               No. Rek: 102.000.556.6028                  No. Rek: 009.711.340.03
                                            Atas nama : PT Mandiri Sekuritas          Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

 PT Sucor Sekuritas                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                PT Bank Permata Syariah
                                             Cabang : Bursa Efek Indonesia                    Cabang : WTC II
                                               No. Rek: 1040004780990                      No. Rek: 4274139310
                                             Atas nama : PT Sucor Sekuritas            Atas nama : PT Sucor Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            PT Bank Central Asia Tbk               PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                Cabang : KH M. Mansyur                      Cabang : The Tower
                                                 No. Rek: 179.303.0707                     No. Rek: 777.777.6007
                                           Atas nama : PT Trimegah Sekuritas         Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                                     Indonesia Tbk                             Indonesia Tbk


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 14.00.

Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                         PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

                          Obligasi                                                Sukuk Mudharabah
                Bank: Bank Negara Indonesia                                   Bank: Bank Syariah Indonesia
                       Cabang: Gambir                                               Cabang: Thamrin
                    No. Rek: 2029840353                                           No. Rek: 7355533772
        a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                  a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry


10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang
diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.

                                                             37
Page 39
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
     tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah
     dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
     diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
     tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
     Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
     kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
     Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
     maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari
     keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda dikenakan sejak
     hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                             38
Page 40
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                          MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan
Pembelian dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 – 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas
         Menara Tekno Lantai 9            Menara BCA, Grand Indonesia, 41st        Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.
            Jl. Fachrudin No.19                            Floor                                     16
                Jakarta 10250                      Jl. MH Thamrin No.1                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
        Telepon: (021) 3970 5858                       Jakarta 10310                           Jakarta 12910
       Faksimili: (021) 3970 5850                                                       Telepon: (021) 2554 3946
                                               Telepon: (021) 2358 7222
           www.aldiracita.com                                                           Faksimili: (021) 5793 6934
   Email: fixedincome@aldiracita.com     Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300           www.bnisekuritas.co.id
                                                www.bcasekuritas.co.id               Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                            Email: dcm@bcasekuritas.co.id

      PT BRI Danareksa Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas                 PT KB Valbury Sekuritas
         Gedung BRI II, Lantai 23         Gedung Pacific Century Place, Lantai     Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                           16                                     AC.
              Jakarta 10210              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot         Jl. Jenderal Sudirman No. 86
        Telepon: (021) 5091 4100                              10                      Jakarta Pusat 10220, Indonesia
        Faksimili: (021) 2520 990                 Jakarta Selatan 12190                 Telepon: (021) 250 98 300
   www.bridanareksasekuritas.co.id              Telepon: (021) 5088 7168                Faksimili: (021) 250 98 400
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id           Faksimili: (021) 5088 7167                  www.kbvalbury.com
                                                  www.indopremier.com                 Email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                              Email : fixed.income@ipc.co.id

   PT Korea Investment and Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas                       PT Sucor Sekuritas
                Indonesia                    Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25           Sahid Sudirman Center, 12th Floor
   Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                SCBD Lot 9                             Jakarta 12190                           Jakarta 10220
      Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53              Telepon: (021) 526 3445                 Telepon: (021) 8067 3000
              Jakarta 12190                     Faksimili: (021) 527 5701              Faksimili: (021) 2788 9288
        Telepon: (021) 2991 1888             www.mandirisekuritas.co.id                 www.sucorsekuritas.com
       Faksimili: (021) 2991 1999        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id      Email: fi@sucorsekuritas.com
              www.kisi.co.id
     Email: fixedincome@kisi.co.id

                                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                          Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                               Jakarta 12190 - Indonesia
                                               Telepon: (021) 2924 9088
                                               Faksimili: (021) 2924 9150
                                                   www.trimegah.com
                                                Email: fit@trimegah.com

  SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
                   INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN




                                                           39

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published23 Jun 2026
Pages40
Characters218,298
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 80 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT KB VALBURY p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.13 ×15
linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.30 ×2
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.30 ×2
linked org PT Bank Central Asia p.30 ×13
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.30
linked person Kosim Sutiono p.32
linked person Irsyal Yasman p.32
linked person Davit Boentoro p.32
linked person Arman Dwiartono p.32
linked person Hengkie Wongosari p.32
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.34 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.34 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.34 ×14
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.37 ×9
linked org Bank Permata Tbk p.37 ×4
linked org Bank KB Bukopin p.37
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.38 ×5
linked org Grand Indonesia p.40
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×29
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×9
possible org Y. Santosa p.28 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.37 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.37 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.37 ×2
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×12
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×5
unresolved org Banten Tbk p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Bapepam p.6 ×8
unresolved org PT PEFINDO p.6 ×4
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.14
unresolved — Yulizar Dhamaluddin Sanrego · Ketua p.15
unresolved person KEP- · Ketua p.15 ×2
unresolved person Dr. Yuke Rahmawati · Anggota p.15
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.28 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.30
unresolved person Desman · Notaris p.31 ×3
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.31
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.31
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.32
unresolved org Pusat Statistik p.32
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.34 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.34 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.34 ×6
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.34 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.34 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.35
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.35
unresolved org Genio Atyanto & Partners · Konsultan Hukum p.35
unresolved org PT Bank Nano Syariah Cabang p.37
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.37
unresolved org PT BCA Syariah Cabang p.37
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.37 ×2
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang p.37
unresolved org PT Korea Investment p.38 ×4
unresolved org PT Bank BCA Syariah Indonesia p.38
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang p.38 ×2
unresolved person KH M. Mansyur p.38
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang p.38
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.40
unresolved org PT Sucor Sekuritas Indonesia p.40

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result