Back to announcement
20260622_IIFF_Penyampaian Bukti Iklan_32103240_lamp3.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL
TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KE OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI
EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Situs Web: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan ditawarkan dengan nilai sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk
seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL.
PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG
DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS AWAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG
DARI PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”):
AAA(idn) (Triple A)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL.
OBLIGASI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Masa Penawaran Awal : 22 - 25 Juni 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
PENAWARAN UMUM
A. Keterangan tentang Obligasi yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000 (lima
ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk
Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
2
Page 3
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027 8 April 2027
4 18 Juli 2027 8 Juli 2027 8 Juli 2027
5 - 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
6 - 8 Januari 2028 8 Januari 2028
7 - 8 April 2028 8 April 2028
8 - 8 Juli 2028 8 Juli 2028
9 - 8 Oktober 2028 8 Oktober 2028
10 - 8 Januari 2029 8 Januari 2029
11 - 8 April 2029 8 April 2029
12 - 8 Juli 2029 8 Juli 2029
13 - - 8 Oktober 2029
14 - - 8 Januari 2030
15 - - 8 April 2030
16 - - 8 Juli 2030
17 - - 8 Oktober 2030
18 - - 8 Januari 2031
19 - - 8 April 2031
20 - - 8 Juli 2031
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
b. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 4
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
Penawaran Umum Obligasi.
Kelalaian Perseroan
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus Awal.
Pembelian Kembali Obligasi
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai kepada publik.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus Awal.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Pemegang Obligasi memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Perseroan dapat dikenai sanksi beruapa kewajiban membayar Denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi smapai dibayarnya lunas kewajiban
yang harus dibayar Perseroan, denga kententuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4
Page 5
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi senilai Rp1,00 berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi atau selama seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan Obligasi (jika ada) oleh
Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap saat keadaan
keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar
dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus persen); dan ii) Gearing Ratio, maksimum 10
(sepuluh) kali. Gearing Ratio adalah perbandingan antara total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman
subordinasi, dimana untuk pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50%
(lima puluh persen) dari modal disetor.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus
Awal.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus Awal.
Keterangan tentang Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
surat No. 48/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Peringkat Privat PT Indonesia Infrastructure
Finance, hasil pemeringkatan atas Obligasi adalah:
AAA(idn) (Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lengkap mengenai Hasil Pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I perihal Keterangan mengenai
Hasil Pemeringkatan dalam Prospektus Awal.
Informasi mengenai Wali Amanat
PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT BANK CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
Situs Web: www.cimbniaga.co.id
e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
Up.: Loan Agency and Corporate Trust
5
Page 6
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Prospektus Awal.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan
menerapkan aspek sosial dan lingkungan berstandar internasional demi menjamin keberlanjutan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Selanjutnya, seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap
II dan tahap berikutnya (jika ada), rencananya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan
proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan aspek sosial dan lingkungan berstandar
internasional demi menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Adapun rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan III tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) termasuk perubahan rencana penggunaan dana Tahap II (apabila terdapat perubahan) akan
diungkapkan dalam Informasi Tambahan, yang mana dapat serupa dengan rencana penggunaan dana
sebagaimana tersebut di atas atau untuk hal lain yang akan ditetapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mempertimbangkan kondisi pasar dan/atau kebutuhan pendanaan Perseroan pada waktunya.
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut berpartisipasi dalam
pembiayaan proyek infrastrutkur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud proyek infrastruktur yang
berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan – konstruksi – operasi) memperhatikan dan
menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-S&E) sesuai dengan standar yang
berlaku baik secara nasional maupun internasional yang didanai Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat di lihat pada Bab II
perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum pada Prospektus Awal.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus awal dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus awal, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan
kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama”
mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas di bank -
setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 1.202.114 553.223
Efek-efek - setelah
dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 3.756.817 2.326.616
Tagihan derivatif 2.199 741
Pinjaman diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 10.095.741 11.256.169
Piutang bunga 28.743 38.544
Beban dibayar dimuka 12.142 11.198
Pajak dibayar dimuka 265 2.830
6
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset tetap – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 215.054 226.579
Aset pajak tangguhan 25.256 16.046
Beban tangguhan 2.314 5.572
Aset lain-lain – setelah dikurangi
akumulasi amortisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai 48.478 217.787
TOTAL ASET 15.389.123 14.655.305
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 2.611 1.264
Utang lain-lain 19.966 21.822
Estimasi kerugian atas komitmen
dan kontinjensi 1.951 4.218
Utang pajak 51.924 68.231
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 77.721 67.448
Pendapatan diterima dimuka 11.034 20.714
Pinjaman diterima 2.905.373 3.240.879
Surat utang yang diterbitkan 3.651.018 2.611.117
Liabilitas imbalan kerja 50.897 46.226
Pinjaman subordinasi 5.162.029 5.262.764
TOTAL LIABILITAS 11.934.524 11.344.683
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 5.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.545.000 saham 2.545.000 2.545.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 326.279 326.279
Kerugian komprehensif
lain - neto (2.408) (31.388)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 66.983 54.732
Belum ditentukan penggunaannya 488.945 386.199
TOTAL EKUITAS 3.454.599 3.310.622
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 15.389.123 14.655.305
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 1.258.986 1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
dan lainnya 48.088 146.545
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek 42.342 14.993
Pendapatan jasa advisory 10.888 32.048
Total Pendapatan Usaha 1.360.304 1.375.668
BEBAN USAHA
Beban bunga (715.866) (787.728)
Beban umum dan administrasi (300.220) (275.737)
Beban cadangan
kerugian penurunan nilai (87.574) (98.040)
Beban transaksi derivatif - neto (7.133) (22.731)
7
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Beban Usaha (1.110.793) (1.184.236)
LABA USAHA 249.511 191.432
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs 3.355 15.315
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 252.866 206.747
BEBAN PAJAK (67.580) (84.237)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 185.286 122.510
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 13.311 (8.412)
Perubahan neto atas cadangan
kerugian penurunan nilai
efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 16.461 (3.890)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasi ke
laba rugi (792) 183
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial 312 (223)
Perubahan nilai wajar investasi
saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - (43.538)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi (69) 9.627
Total laba/(rugi) komprehensif lain 29.223 (46.253)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 214.509 76.257
LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 73 61
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 (1,12) 2,90
Beban usaha1 (6,20) (1,44)
Laba usaha1 30,34 41,31
Laba sebelum beban pajak1 22,31 47,75
Laba bersih tahun berjalan1 51,24 17,63
Laba komprehensif tahun berjalan1 181,30 (44,88)
Total aset2 5,01 (3,01)
Total liabilitas2 5,20 (10,83)
Total ekuitas2 4,35 38,63
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 18,34 13,92
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 13,62 8,91
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 15,77 5,54
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3 5,36 3,70
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 1,20 0,84
8
Page 9
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Keuangan
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 (x) 2,42 1,88
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 (x) 3,45 3,43
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7(x) 0,78 0,77
Gearing ratio8 (x) 2,47 2,42
Interest coverage ratio9 (x) 1,37 1,28
Debt service coverage ratio10 (x) 0,32 0,37
Financing to asset ratio11 (%) 68,20 82,61
Non-performing financing (gross) ratio12(%) 5,11 4,71
Non-performing financing (net) ratio13 (%) 3,75 3,41
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi
dengan 31 Desember 2023.
3) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dibagi dengan total ekuitas akhir bulan selama tahun tersebut.
4) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember d ibagi
dengan total aset akhir bulan selama tahun tersebut.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo di bawah 1 tahun . Termasuk dalam aset lancar adalah
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan jumlah ekuitas
dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan
paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman
diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo di bawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah investasi
saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit yang
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit yang
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan cadangan atas kerugian
penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit.
Rasio Keuangan Di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Rasio per Proyeksi Rasio per
Rasio yang
Keterangan 31 Desember 31 Desember
dipersyaratkan
2025 2025*
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,47x 2,58x
Net NPF Ratio2 Maks. 5% 3,60% 3,60%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 43,74% 43,74%
Total Long-Term Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 2,69x 2,84x
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 1,96x 1,96x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 43,74% 43,74%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,49x 1,49x
PT Bank Danamon Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
9
Page 10
Rasio per Proyeksi Rasio per
Rasio yang
Keterangan 31 Desember 31 Desember
dipersyaratkan
2025 2025*
PT Bank SMBC Indonesia
Gearing Ratio1 Maks. 6x 2,47x 2,58x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58x
Net NPF Ratio7 Maks. 5% 3,75% 3,75%
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2024
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap III Tahun 2025
Current Ratio5 Min. 1x 1,96x 1,96x
Gearing Ratio1 Maks. 10x 2,47x 2,58x
*dengan asumsi nilai 31 Desember 2025 adalah nilai setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2026.
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan jumlah ekuitas
dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio gear ing ditetapkan
paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit ya ng
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurang cadangan penyis ihan penghapusan
piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit. Total kredit yang diperhitungkan terdiri dari loans and bonds investment. Perh itungan total
kredit ini khusus untuk covenant dari Bank Mandiri.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase dari total modal
Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo di bawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Non-Performing Financing (Net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit ya ng
diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurang cadangan penyis ihan penghapusan
piutang pembiayaan dibagi dengan total kredit.
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2026 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah
diungkapkan di atas.
10
Page 11
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV mengenai
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dalam Prospektus awal dan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan yang tercantum pada Bab XVI dari Prospektus awal. Informasi keuangan yang disajikan
berikut bersumber dari laporan keuangan Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan
keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini
berkaitan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan dalam Bab VI
Prospektus Awal mengenai “Faktor Risiko”. Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi
keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.Informasi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus awal dan telah
diaudit oleh KAP PSS, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus awal, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal
Lain” yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Auditan dan berisi
paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.
Pendapatan
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga pinjaman
pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito berjangka, dan bunga
transaksi derivatif.
Pendapatan bunga Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.258.986 juta, meningkat 6,51% dibandingkan
tahun sebelumnya sebesar Rp1.182.082 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh optimalisasi pendapatan
bunga dari aktivitas treasury sepanjang tahun berjalan, seiring dengan penempatan dana pada instrumen yang
menghasilkan imbal hasil yang tinggi.
Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya
Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi, keuntungan
yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman diberikan. Pendapatan provisi
dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah
diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa perancangan
model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan, dan premi atas garansi kredit yang
diberikan.
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp48.088 juta, menurun 67,19%
dari tahun sebelumnya sebesar Rp146.545 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan dari
pembelian kembali surat utang yang diterbitkan pada tahun 2024 sebesar Rp66.527 juta, yang tidak terjadi pada
tahun 2025, sehingga pendapatan provisi, komisi, dan lainnya pada tahun 2025 menjadi lebih rendah.
Pendapatan Jasa Advisory
Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya sebagai
penasihat finansial dan ESG untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun swasta.
Pendapatan jasa advisory Perseroan pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp10.888 juta, menurun 66,03% dari
tahun sebelumnya sebesar Rp32.048 juta. Penurunan ini disebabkan oleh perlambatan dalam perolehan advisory
deal yang dipengaruhi oleh perubahan prioritas pemerintah sehingga mengurangi pipeline proyek di sektor publik,
meningkatnya persaingan dalam proses pengadaan, serta sikap wait-and-see dari sektor swasta terhadap realisasi
investasi di tengah dinamika kondisi bisnis dan industri saat ini.
11
Page 12
Beban Pokok Pendapatan
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang yang
diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.
Beban bunga Perseroan pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp715,866 juta, menurun 9,12% dari tahun
sebelumnya sebesar Rp787.728 juta. Penurunan beban bunga ini merupakan hasil dari optimalisasi Perseroan
dalam menurunkan cost of fund melalui pengelolaan struktur pendanaan yang lebih efisien.
Beban Umum and Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan amortisasi,
imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.
Beban umum dan administrasi Perseroan pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp300.220 juta, meningkat 8,88%
dari tahun sebelumnya sebesar Rp275,737 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji
dan tunjangan sebesar Rp26.608 juta atau setara dengan 15,48% sejalan dengan penguatan kapasitas organisasi.
Sementara itu, beban selain gaji dan tunjangan mengalami penurunan sekitar 2,9% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara kas dan
piutang lain-lain.
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp87.574 juta, menurun
10,68% dari Rp98.040 juta pada 2024, yang dipengaruhi dari adanya perbaikan kualitas aset beberapa debitur.
Beban Transaksi Derivatif – neto
Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas hedging
seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi dampak dari
fluktuasi kurs mata uang asing.
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp7.133 juta, menurun sebesar Rp15.598 juta atau 68,62% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp22.731 juta.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp185.286 juta, meningkat sebesar Rp62.776 juta atau 51,24% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berjumlah sebesar Rp122.510 juta. Peningkatan tersebut terutama dikontribusikan dari peningkatan
pendapatan bunga yang tumbuh 6,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga ditopang
oleh penguatan efisiensi biaya yang semakin solid, khususnya melalui penurunan beban bunga sebesar 9,12%.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi yang
terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain dan perubahan neto atas cadangan kerugian peneurunan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terutama terdiri dari
perubahan nilai wajar yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta
keuntungan/(kerugian) aktuarial.
Pengasilan/(Kerugian) Komprehensif Lain
Laba komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp29.223 juta, meningkat sebesar Rp75.476 juta atau 163.18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang berupa rugi komprehensif lain sebesar Rp46.253 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain sebesar Rp21.723 juta, sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek yang dimiliki
Perseroan.
12
Page 13
Total Laba Komprehensif
Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp214.509 juta, meningkat sebesar Rp138.252 juta atau 181,30% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp76.257 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih tahun
berjalan sebesar Rp62.776 atau 51.24% dan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek yang dimiliki Perseroan.
Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.389.123 juta, meningkat sebesar
Rp733.818 juta atau 5,01% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah sebesar
Rp14.655.305 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan kas dan setara kas serta efek-efek, untuk
memperkuat posisi likuiditas Perseroan pada akhir tahun.
Liabilitas
Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.934.524 juta, meningkat
sebesar Rp589.841 juta atau 5,20% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar
Rp11.344.683 juta. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh adanya penerbitan surat utang sebesar Rp1,5 triliun
pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pendanaan untuk mendukung struktur permodalan Perseroan.
Ekuitas
Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.454.599 juta, meningkat
sebesar Rp143.977 juta atau 4,35% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar
Rp3.310.622 juta. Peningkatan ini terutama didukung oleh pertumbuhan saldo yang berasal dari laba bersih
Perseroan sebesar Rp185.286 juta.
Arus Kas
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pembayaran atas pinjaman yang
diberikan kepada nasabah, penerimaan pendapatan bunga, penjualan efek-efek, pinjaman bank dan/atau
penerbitan surat berharga serta penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Sedangkan, arus kas
keluar Perseroan yang utama adalah untuk pemberian pinjaman kepada nasabah, pembayaran beban bunga atas
fasilitas pinjaman, pembelian efek-efek, serta pelunasan fasilitas pinjaman yang diterima atau surat utang yang
diterbitkan. Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu dalam pembiayaan infrastruktur.
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memperoleh arus kas neto dari aktivitas operasi
sebesar Rp1.438.642 juta, meningkat sebesar Rp1.032.555 juta atau 254,27% dibandingkan arus kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah sebesar
Rp406.086 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan penyaluran pinjaman diberikan kepada
nasabah yang turun sebesar Rp733.991 juta atau sekitar 29,73% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
sehingga arus kas keluar untuk pembiayaan menjadi lebih rendah. Di sisi lain, penerimaan pendapatan bunga
meningkat sebesar Rp262.186 juta atau sekitar 25,19% terutama dari penerimaan bunga atas pelunasan
dipercepat pinjaman subordinasi.
Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menggunakan arus kas neto dari aktivitas
investasi sebesar Rp1.335.689 juta, menurun sebesar Rp1.569.116 juta atau 672,21% dibandingkan arus kas neto
diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah
sebesar Rp233.427 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek sebesar Rp4.504.157
juta atau sekitar 601,31%.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan arus kas neto yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp544.089 juta, meningkat sebesar Rp1.333.096 juta atau 168,96%
dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang berjumlah sebesar Rp789.007 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
pembayaran pinjaman diterima sebesar Rp720 miliar atau setara 16,29%. Pengelolaan struktur pendanaan juga
dilakukan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.
13
Page 14
Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas
Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan
pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba bersih,
imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.
- Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 13,62% dan
8,91%.
- Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang diukur dengan
membandingkan antara laba bersih sebelum pajak dengan jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 1,20% dan 0,84%.
- Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 5,36% dan 3,70%.
Likuditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh
fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta
mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala
posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara
kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang
belum digunakan berasal dari pinjaman yang diteriman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja untuk mendukung kegiatan pembiayaan dan kegiatan
operasional Perseroan. Apabila di kemudian hari Perseroan menilai bahwa dibutuhkan modal kerja tambahan,
Perseroan memiliki fleksibilitas untuk memperoleh tambahan pendanaan, baik melalui fasilitas pinjaman dari
perbankan, lembaga keuangan lainnya, pihak ketiga dan/atau pemegang saham maupun melalui pendanaan dari
pasar modal. Selain itu, setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan juga memiliki opsi untuk
melanjutkan penerbitan Surat Berharga Perpetual padai tahap selanjutnya.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus Awal
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
FAKTOR RISIKO
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko Kredit
- Risiko Pasar
a. Risiko Suku Bunga
b. Risiko Valuta Asing
- Risiko Operasional
- Risiko Strategis
- Risiko Likuiditas
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Reputasi
- Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Umum
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Hukum
14
Page 15
- Risiko Kondisi Perekonomian
Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus Awal dengan judul
“Faktor Risiko.”
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
laporan Akuntan Publik pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus awal dan telah
diaudit oleh KAP PSS, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam
laporan-laporan auditor independen No. 01628/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865), yang menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan penerbitan kembali laporan auditor independen atas
Laporan Keuangan Auditan dan berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai
atas pinjaman diberikan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April
2010, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
KEP-439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia
Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran dasar sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”) yang telah mendapat persetujuan
Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0066217.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 30 September 2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620 tanggal 30 September 2025, yang
seluruhnya telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, diumumkan dalam BNRI No. 27783 tanggal 3
Oktober 2025, Tambahan No. 79, serta telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan (i) surat No. S.1653/X/IIF/2025
tanggal 2 Oktober 2025 dan (ii) surat No. S.1654/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Indonesia Infrastructure Finance (“Akta No. 34/2025”). Berdasarkan Akta No.
34/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, Pasal 12 ayat (14) Anggaran Dasar
Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus Awal
dengan judul “Riwayat Singkat Perseroan.”
15
Page 16
Perkembangan Susunan Pemegang Saham Dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Prospektus Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
pada Prospektus diterbitkan adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham yang Diambil di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 26 November 2024, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0273829.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0222436 tanggal 16 Desember 2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Menkum di bawah No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, diumumkan dalam BNRI
No. 103 tanggal 24 Desember 2024, Tambahan No. 40898, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
melalui surat No. S.2334/XII/IIF/2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta No. 10/2024”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus diterbitkan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 10/2024 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00
Persentase
Keterangan per saham
(%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.145.000 1.145.000.000.000 44,99
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 15,71
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 15,71
4. DEG – Deutsche Investitions-und
302.400 302.400.000.000 11,88
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 11,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.545.000 2.545.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.455.000 2.455.000.000.000
Struktur kepemilikan saham di Perseroan tersebut di atas, yakni 44,99% (empat puluh empat koma sembilan
sembilan persen) dari modal disetor Perseroan dimiliki oleh SMI dan sisanya sebesar 55,01% (lima puluh lima
koma nol satu persen) dari modal disetor Perseroan dimiliki oleh badan hukum asing dan institusi pembiayaan
internasional, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020
tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 46 Tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur,
dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No. 46/2020”) yang membatasi kepemilikan asing paling banyak 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus Awal dengan judul “Perkembangan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan.”
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus Ringkas ini
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026, dibuat di hadapan
Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222918 tanggal
17 April 2026 dan terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0085357.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 April 2026, yang telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) bukti elektronik kepada OJK tanggal 24 April 2026 (“Akta No.
17/2026”), di mana pemegang saham Perseroan menyetujui pengangkatan Ahmad Ghufron sebagai Komisaris
Perseroan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus Ringkas ini adalah
sebagai berikut:*
16
Page 17
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Ahmad Ghufron
Komisaris : Supriyadi Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Juenemann**
Komisaris : Yuji Fukuda
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur : Rizki Pribadi Hasan
Keuangan (Chief Executive Officer)
Direktur Keuangan (Chief Financial Officer) : Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) : Mohammad Ramadhan Harahap***
dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief
Investment Officer B)
Direktur Risiko (Chief Risk Officer) : Lestari Andaluscia Umardi
* Penjelasan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
- Parjiono yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 24/2025 telah
mengundurkan diri dari jabatannya sejak tanggal 19 Juli 2025;
- Lodewijk Govaerts yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 14/2025 telah
berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Maret 2026;
- Rinaldi Firmansyah yang diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Utiek
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 2026,
** Berdasarkan Paspor Negara Jerman No. C74H8WZKX, nama yang bersangkutan adalah Marc Oliver Juenemann.
*** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B) masing-
masing secara internal merupakan jabatan yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief Investment Officer A
yaitu sektor konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan telekomunikasi sedangkan Chief Investment Officer B berfokus
pada sektor energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, di mana 2 (dua) orang di antaranya merupakan
Komisaris Independen. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan salah satu Komisaris Independen
Perseroan, yaitu Rinaldi Firmansyah, jumlah Komisaris Independen Perseroan saat ini belum memenuhi ketentuan
Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/2014, yang mensyaratkan bahwa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Perseroan berkomitmen untuk mematuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai komposisi
Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Perseroan telah menyelenggarakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada tanggal 18 Juni
2026. Rapat tersebut telah menyetujui untuk merekomendasikan satu nama orang perseorangan
berkewarganegaraan Indonesia untuk diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Rekomendasi tersebut
akan disampaikan oleh Dewan Komisaris Perseroan kepada pemegang saham Perseroan untuk ditindaklanjuti
dengan persetujuan pengangkatan beliau sebagai Komisaris Independen dalam RUPS Perseroan, dengan
ketentuan bahwa beliau akan efektif menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen setelah memperoleh
persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan beliau sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
46/2020.
Komisaris Independen diangkat berdasarkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS Perseroan.
Pengangkatan Komisaris Independen tidak mensyaratkan persetujuan dari regulator maupun instansi terkait,
namun sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan OJK
melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Selanjutnya, perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris (termasuk akibat pengangkatan Komisaris Independen) wajib diberitahukan kepada Menkum dan OJK.
Komisaris Independen diangkat berdasarkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS Perseroan.
Pengangkatan Komisaris Independen tidak mensyaratkan persetujuan dari regulator maupun instansi terkait,
namun sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan OJK
melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. Selanjutnya, perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris (termasuk akibat pengangkatan Komisaris Independen) wajib diberitahukan kepada Menkum dan OJK.
17
Page 18
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan UUPT,
Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 46/2020.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir 3 (tiga) tahun setelah
RUPS tersebut, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan:
Sumber: Perseroan
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang dijalankan adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan
menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah
ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan
infrastruktur. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak didirikan sampai dengan saat ini
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 34/2025.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau
pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan yang termakhtub dalam Akta No. 34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat
(USD) untuk proyek infrastruktur yang layak secara komersial dan menerapkan standar internasional dalam aspek
sosial dan lingkungan dalam menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan skema
berbasis Dana (Fund-based) seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan modal
dan skema berbasis Non-Dana (Non Fund-based) seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dengan demikian
berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan
memberikan dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU).
18
Page 19
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan
menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu,
strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur atau investor lainnya, melainkan
justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan
yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun
internasional.
Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai. Hal ini dapat mempercepat dimulainya pembangunan
proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi
pemasaran Perseroan.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berlandaskan prinsip keberlanjutan (sustainable) untuk
mencapai tujuan pembangunan menyeluruh yang positif. Setiap proyek yang diberikan pembiayaan dari Perseroan
harus memenuhi dan melaksanakan kedelapan prinsip sosial lingkungan Perseroan dalam waktu yang ditentukan
dan hal ini telah membantu proyek untuk menerapkan upaya mengelola risiko yang bertanggungjawab secara
sosial dan ramah lingkungan sehingga proyek dapat dijalankan secara berkelanjutan. Perseroan memiliki Divisi
Sosial dan Lingkungan khusus yang sebagian besar terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan sosial
dan lingkungan sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip proyek infrastruktur yang berkelanjutan (sustainable).
Perseroan juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk sebagian besar peminjam untuk
meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.
Keunggulan Kompetitif
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat
menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan dari proyek tersebut.
Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau kondisi keuangan dari pemilik
proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh semua stakeholders di dalam proyek
tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang
dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut.
Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi
Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan
pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 44,99%, di mana SMI
merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui secara global
(IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi dengan kegiatan usaha
Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-institusi
Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek yang kuat;
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal) dan dapat
menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal, mezzanine
dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor, seperti
perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi
terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala
internasional;
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya diperhitungkan
ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas; dan
14. Perseroan memiliki reputasi keuangan yang solid, didukung oleh peringkat kredit pada kategori investment
grade dengan outlook stabil, serta penerapan tata kelola perusahaan yang kuat.
19
Page 20
Strategi Usaha
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.
Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
- Mandat Perseroan untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, didukung oleh hubungan yang
kuat dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari Pemegang Saham;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST);
- Sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari Pemegang Saham, pinjaman dan pasar
modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai LST yang kuat;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang sangat scalable;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan figur
yang tepercaya.
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang
berskala internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis dalam pembiayaan infrastruktur. Pada
saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan
berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen-instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk di dalamnya
optimalisasi peran teknologi informasi selaku backbone dari kegiatan operasional Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus Awal dengan judul “Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Perseroan serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI.
Penjelasan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada bagian dari Bab IX dalam Prospektus Awal
dengan judul “Perpajakan.”
20
Page 21
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan
atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
(%)
No (dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) [•] [•] [•] [•] [•]
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) [•] [•] [•] [•] [•]
3. PT CIMB Niaga Sekuritas [•] [•] [•] [•] [•]
4. PT Indo Premier Sekuritas [•] [•] [•] [•] [•]
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) [•] [•] [•] [•] [•]
Jumlah [•] [•] [•] [•] 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT
Bahana Sekuritas.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited)
Konsultan Hukum : PWC Legal Indonesia
Notaris : Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn
Wali Amanat : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
2. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi wajib dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus Awal baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Prospektus Awal dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan salinan identitas (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum), sub rekening
efek serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di
luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
21
Page 22
3. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja yaitu pada tanggal 2 Juli 2026 sampai
dengan 3 Juli 2026, sejak pukul 09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus Awal dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus Awal dan
FPPO.
6. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 6 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2. dan POJK No.
36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
8. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
22
Page 23
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rek : 0671.01.000680.30.4 No. Rek : 1040004430455
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bahana Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600 Nomor Rekening: 800147577800
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Seluruh biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Pembayaran Penjamin Emisi Kepada Perseroan
Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya pada tanggal
8 Juli 2026 Penjamin Emisi Obligasi harus melakukan transfer dana hasil Penawaran Umum kepada rekening
Perseroan sebagai berikut:
Obligasi
Bank Mandiri
Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005489353
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
(ii) Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
(iii) Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
23
Page 24
(iv) Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(v) Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
(vi) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
(iii) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi
paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
24
Page 25
13. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus Awal dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
14. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
25
Page 26
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus Awal dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 2 Juli 2026
sampai dengan tanggal 3 Juli 2026 mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5091 4100
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 2520 990
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai 25 Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5084 7847 Telepon: (021) 50887168
Faksimili: - Faksimili: (021) 50887167
www.cns.co.id www.indopremier.com
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 25
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 527 5701
www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
DALAM PROSPEKTUS AWAL
26
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.6 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.6 ×2
unresolved
org
PSS
p.6 ×3
unresolved
org
Bank Capital Adequacy Ratio
p.9
unresolved
org
PT Bank SMBC Indonesia Gearing Ratio
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.15
unresolved
person
Sutjipto
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.15 ×4
unresolved
person
MLI.
p.16 ×4
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.16
unresolved
person
Utiek Abdurachman
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
person
Ahmad Ghufron
· Komisaris
p.16
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
p.21
unresolved
—
| KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
· Akuntan Publik
p.21
unresolved
—
| PWC Legal
· Konsultan Hukum
p.21
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.21
unresolved
org
Bapepam
p.22 ×2
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.23 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Seluruh
p.23
unresolved
org
Bank Mandiri Jakarta Sudirman No. Rekening
p.23
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.26
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.