Back to announcement
20260622_SONA_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32102913_lamp2.pdf
Other Text extracted SONASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SONA TOPAS TOURISM INDUSTRY TBK DALAM RANGKA
PENAWARAN TENDER WAJIB SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PENGENDALI ATAS PERUSAHAAN TERBUKA UNTUK
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN TERBUKA
PT PRATAMA CITRA KARUNIA (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG
WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT SONA TOPAS TOURISM INDUSTRY TBK (“PERUSAHAAN
SASARAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Pengendali Baru:
PT PRATAMA CITRA KARUNIA
Kegiatan Usaha:
Perusahaan Holding
Alamat:
Menara Sudirman, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia 12190
Telepon: 0215213056
Alamat e-mail: pratamacitrak@gmail.com
Perusahaan Sasaran:
PT SONA TOPAS TOURISM INDUSTRY TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Biro Perjalanan Wisata
Kantor Pusat:
Menara Sudirman Lantai 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, RT 005/RW 03
Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Telepon: 021-5213056
Alamat e-mail: sonatopas@stti.co.id
Pada tanggal 29 April 2026, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan melalui pembelian sebanyak
298.080.000 (dua ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu) saham, yang mewakili 45,00% (empat puluh lima persen) kepemilikan
dalam Perseroan, dari DFS Venture Singapore (Pte) Limited (“Penjual”). Sesuai dengan ketentuan No. 9/POJK.04/2018, setelah
pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru dengan ini mengumumkan rencana pelaksanaan Penawaran Tender Wajib terhadap
saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak, dengan jumlah sebanyak 50.537.720 (lima puluh juta lima ratus tiga
puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh) saham atau sekitar 7,63% (tujuh koma enam puluh tiga persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan, dengan nilai nominal sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Harga Penawaran Tender
Wajib ditetapkan sebesar Rp2.284,- (dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah) per saham. Dengan demikian, nilai keseluruhan
Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp115.428.152.480,- (seratus lima belas milyar empat ratus dua puluh
delapan juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menyatakan memiliki dana
yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
tersebut.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK
BERENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN (DELISTING) SAHAM
PERUSAHAAN SASARAN DARI BURSA EFEK INDONESIA, ATAUPUN BERUPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE. DALAM
HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU AKAN
MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT CGS International Sekuritas Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lt. 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon : (021) 515 1330
Website : www.cgsi.co.id
Email : jk.settlement@cgsi.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi : 22 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Wajib : 23 Juni – 22 Juli 2026
Tanggal Pembayaran : 3 Agustus 2026
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Biro Administrasi Efek atau “BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu
PT Adimitra Jasa Korpora.
Bursa Efek atau “BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock Exchange),
berkedudukan di Jakarta, dimana saham-saham Perseroan
dicatatkan.
2
Page 3
Crossing : berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam Pasar
Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta
(Jakarta Automated Trading System).
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
FPTW : berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk
penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Saham Yang Berhak yang bersedia menerima Penawaran
Tender Wajib.
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan efek
dilakukan di BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari
libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari yang
dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender
Gregorius termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Harga Penawaran Tender Wajib : berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli
Saham dalam Penawaran Tender Wajib yaitu Rp2.284,- (dua
ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah) per saham, yang
akan dibayarkan secara tunai.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berdomisili di
Jakarta Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan Undang- Undang Pasar Modal.
Keterbukaan Informasi : berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib.
Menkum (sebelumnya Menkumham) : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu).
Pemegang Saham Publik : berarti pemegang saham Perseroan selain dari Pihak Yang
Dikecualikan yang namanya tercatat pada daftar pemegang
saham Perusahaan Sasaran sebelum berakhirnya Periode
Penawaran Tender Wajib dan berhak untuk menjual Saham
yang dimilikinya dalam Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib : berarti penawaran untuk membeli sisa Saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Publik dalam jumlah sebanyak-banyaknya
50.537.720 (lima puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh
ratus dua puluh) saham atau sekitar 7,63% (tujuh koma enam
puluh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
3
Page 4
penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan
Informasi ini yang akan dilakukan oleh Perseroan pada Harga
Penawaran Tender Wajib.
Pengambilalihan : berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang
mengakibatkan perubahan Pengendali pada perusahaan
terbuka sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak
suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun Pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
9/2018.
Pengendali Baru : berarti PT Pratama Citra Karunia, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang melakukan Penawaran Tender Wajib.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan kolektif atas Efek dan/atau dana yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh custodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Peraturan I-A : berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00045/BEI/03-2026 tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Tercatat (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
Periode Penawaran Tender Wajib : berarti periode penawaran tender wajib yang dimulai pada
tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
Pernyataan Penawaran Tender Wajib : Berarti pernyataan penawaran tender wajib sebagaimana
dimuat dalam keterbukaan informasi sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib ini yang disampaikan kepada OJK
oleh Pengendali Barudan ditembuskan kepada Bursa Efek dan
Perusahaan Sasaran.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : berarti perusahaan efek yang ditunjuk oleh Pengendali
Barusehubungan dengan Penawaran Tender Wajib yaitu PT
CGS International Sekuritas Indonesia.
Perseroan atau Perusahaan Sasaran : berarti PT Sona Topas Tourism Industry Tbk, berkedudukan di
Jakarta, suatu Perseroan terbuka yang sahamnya tercatat di
BEI yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, yang merupakan perusahaan sasaran dalam
Penawaran Tender Wajib.
Pihak Yang Dikecualikan berarti pemegang saham yang dikecualikan dari Penawaran
Tender Wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat
(1) huruf b dari POJK No. 9/2018, yaitu:
a. pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
b. pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan
syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
c. pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela
atas saham Perseroan;
d. Pemegang Saham Utama; dan
e. Pengendali lain Perseroan.
POJK No. 9/2018 : berarti Peraturan No.9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
4
Page 5
Rupiah atau Rp : berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
Saham : berarti saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran yang memiliki nilai nominal Rp125
(seratus dua puluh lima Rupiah) per Saham dan tercatat serta
diperdagangkan di BEI.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal 3 Agustus 2026, yang merupakan tanggal
dimana pembayaran dilakukan kepada Pemegang Saham yang
telah menyerahkan FPTW yang sah selama Periode
Penawaran Tender Wajib dan mendapatkan penjatahan.
Tanggal Penutupan : berarti tanggal 22 Juli 2026, merupakan tanggal terakhir dimana
Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
UUPM : berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
UUP2SK : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan.
I. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA ATAS
PERSEROAN
1. Latar Belakang Perubahan Pengendalian
Pada tanggal 29 April 2026, Pengendali Baru melakukan transaksi Pengambilalihan atas sejumlah 298.080.000
(dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham atau sebesar 45,00% (empat puluh lima koma
nol nol persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yang diperoleh
dari Penjual melalui mekanisme perdagangan di BEI, yaitu melalui Pasar Negosiasi yang difasilitasi oleh Jakarta
Automated Trading System (JATS), sesuai ketentuan yang berlaku di BEI dan OJK. Pengambilalihan tersebut
dilakukan dengan harga sebesar Rp690 (enam ratus sembilan puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar
Rp. 205.675.200.000 (dua ratus lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu Rupiah) yang ditetapkan
berdasarkan hasil dari negosiasi dengan mempertimbangkan proporsi kepemilikan saham, posisi masing-masing
pihak, serta kesepakatan komersial para pihak. Transaksi tersebut diumumkan kepada publik pada tanggal 30
April 2026 melalui surat kabar Harian Ekonomi Neraca dan telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut telah
disampaikan kepada OJK berdasarkan surat No. 004/PCK-IV/2026 tertanggal 30 April 2026.
Sebelum dilakukannya Pengambilalihan, Pengendali Baru memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan di mana
Jonathan Tahir selaku Komisaris Utama Perseroan memegang mayoritas kepemilikan saham dan menjabat
sebagai Komisaris Utama dalam Pengendali Baru dan Ir. Wong Budi Setiawan dam Harry Wangidjaja selaku
Direktur Utama dan Direktur Perseroan turut menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Pengendali Baru.
Pengendali Baru bukan merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka
2 POJK No. 9/2018.
Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Jumlah
Jumlah Nominal
Keterangan Nominal @
Jumlah Saham @ Rp125 per (%) Jumlah Saham (%)
Rp125 per
saham (Rupiah)
saham (Rupiah)
Modal dasar 2.640.000.000 330.000.000.000 2.640.000.000 330.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
DFS Venture Singapore (Pte) Limited 298.080.000 37.260.000.000 45,00 - - 0,00
PT Precise Pacific Realty 209.671.080 26.208.885.000 31,65 209.671.080 26.208.885.000 31,65
Tahir 103.999.400 12.999.925.000 15,70 103.999.400 12.999.925.000 15,70
Jonathan Tahir 61.000 7.625.000 0,01 61.000 7.625.000 0,01
Harry Wangidjaja 50.800 6.350.000 0,01 50.800 6.350.000 0,01
Masyarakat 50.537.720 6.317.215.000 7,63 50.537.720 6.317.215.000 7,63
PT Pratama Citra Karunia - - 0,00 298.080.000 37.260.000.000 45,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 662.400.000 82.800.000.000 100,00 662.400.000 82.800.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.977.600.000 247.200.000.000 1.977.600.000 247.200.000.000
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan sebelum Pengambilalihan adalah Edward Joseph Brennan, dan setelah
Pengambilalihan menjadi Jonathan Tahir.
5
Page 6
Sehubungan dengan terjadinya Pengambilalihan, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 662.400.000
(enam ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu) saham, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan
pemegangnya hak yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan
efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang
khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang mensyaratkan Pengendali Baru atau
Perseroan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan
Pengambilalihan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana untuk Perseroan
Tujuan pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pengendali Baru adalah untuk mendukung pengembangan
kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat
posisi dan daya saing Pengendali Baru di sektor pariwisata dan toko ritel perjalanan.
Pengendali Baru berencana untuk melakukan pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada optimalisasi jaringan ritel yang telah ada, peningkatan efisiensi operasional, serta penguatan strategi
pemasaran dan penjualan guna meningkatkan kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, Pengendali Baru juga
berencana untuk mengevaluasi dan mengembangkan portofolio produk dan layanan Perseroan agar dapat lebih
sesuai dengan kebutuhan pasar dan tren konsumen yang berkembang.
Dengan demikian, diharapkan Perseroan dapat meningkatkan skala usaha, memperluas jangkauan pasar, serta
menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Di samping itu, Pengendali Baru dapat mempertimbangkan peluang ekspansi usaha, melalui pembukaan gerai
baru di lokasi strategis serta potensi kerja sama dengan mitra usaha lainnya, dengan tetap memperhatikan kondisi
pasar, kinerja Perseroan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, pelaksanaan rencana-rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan
dengan kondisi usaha Perseroan serta strategi bisnis Pengendali Baru secara keseluruhan.
Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut atas Perseroan:
a. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
b. mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
c. melikuidasi Perseroan.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
saham yang dimiliki oleh masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya 50.537.720 (lima puluh juta lima ratus
tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh) saham atau sekitar 7,63% (tujuh koma enam puluh tiga persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
6
Page 7
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
perusahaan terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam Penawaran Tender
Wajib ditetapkan paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau harga
Pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Pengambillalihan pada tanggal 30 April 2026,
sehingga periode perhitungan rata-rata harga saham tertinggi adalah sejak tanggal 30 Januari 2026 hingga 29
April 2026.
Berikut ini tabel informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum
Pengumuman Pengambilalihan:
Harga Harga Harga
No. Hari Tanggal Tertinggi No. Hari Tanggal Tertinggi No. Hari Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
1. Jum'at 30-Jan-26 2.270 31. Minggu 01-Mar-26 - 61. Selasa 31-Mar-26 2.270
2. Sabtu 31-Jan-26 - 32. Senin 02-Mar-26 2.350 62. Rabu 01-Apr-26 2.120
3. Minggu 01-Feb-26 - 33. Selasa 03-Mar-26 2.270 63. Kamis 02-Apr-26 2.120
4. Senin 02-Feb-26 2.230 34. Rabu 04-Mar-26 2.240 64. Jum'at 03-Apr-26 -
5. Selasa 03-Feb-26 2.040 35. Kamis 05-Mar-26 2.280 65. Sabtu 04-Apr-26 -
6. Rabu 04-Feb-26 2.490 36. Jum'at 06-Mar-26 2.320 66. Minggu 05-Apr-26 -
7. Kamis 05-Feb-26 2.470 37. Sabtu 07-Mar-26 - 67. Senin 06-Apr-26 2.190
8. Jum'at 06-Feb-26 2.490 38. Minggu 08-Mar-26 - 68. Selasa 07-Apr-26 2.070
9. Sabtu 07-Feb-26 - 39. Senin 09-Mar-26 2.320 69. Rabu 08-Apr-26 2.070
10. Minggu 08-Feb-26 - 40. Selasa 10-Mar-26 2.310 70. Kamis 09-Apr-26 2.300
11. Senin 09-Feb-26 2.450 41. Rabu 11-Mar-26 2.340 71. Jum'at 10-Apr-26 2.210
12. Selasa 10-Feb-26 2.280 42. Kamis 12-Mar-26 2.280 72. Sabtu 11-Apr-26 -
13. Rabu 11-Feb-26 2.320 43. Jum'at 13-Mar-26 2.350 73. Minggu 12-Apr-26 -
14. Kamis 12-Feb-26 2.300 44. Sabtu 14-Mar-26 - 74. Senin 13-Apr-26 2.190
15. Jum'at 13-Feb-26 2.310 45. Minggu 15-Mar-26 - 75. Selasa 14-Apr-26 2.300
16. Sabtu 14-Feb-26 - 46. Senin 16-Mar-26 2.290 76. Rabu 15-Apr-26 2.190
17. Minggu 15-Feb-26 - 47. Selasa 17-Mar-26 2.400 77. Kamis 16-Apr-26 2.240
18. Senin 16-Feb-26 - 48. Rabu 18-Mar-26 - 78. Jum'at 17-Apr-26 2.240
19. Selasa 17-Feb-26 - 49. Kamis 19-Mar-26 - 79. Sabtu 18-Apr-26 -
20. Rabu 18-Feb-26 2.340 50. Jum'at 20-Mar-26 - 80. Minggu 19-Apr-26 -
21. Kamis 19-Feb-26 2.450 51. Sabtu 21-Mar-26 - 81. Senin 20-Apr-26 2.220
22. Jum'at 20-Feb-26 2.290 52. Minggu 22-Mar-26 - 82. Selasa 21-Apr-26 -
23. Sabtu 21-Feb-26 - 53. Senin 23-Mar-26 - 83. Rabu 22-Apr-26 2.230
24. Minggu 22-Feb-26 - 54. Selasa 24-Mar-26 - 84. Kamis 23-Apr-26 2.180
25. Senin 23-Feb-26 2.350 55. Rabu 25-Mar-26 2.310 85. Jum'at 24-Apr-26 2.300
26. Selasa 24-Feb-26 2.390 56. Kamis 26-Mar-26 2.220 86. Sabtu 25-Apr-26 -
27. Rabu 25-Feb-26 2.450 57. Jum'at 27-Mar-26 2.300 87. Minggu 26-Apr-26 -
28. Kamis 26-Feb-26 2.430 58. Sabtu 28-Mar-26 - 88. Senin 27-Apr-26 2.090
29. Jum'at 27-Feb-26 2.360 59. Minggu 29-Mar-26 - 89. Selasa 28-Apr-26 2.040
30. Sabtu 28-Feb-26 - 60. Senin 30-Mar-26 2.190 90. Rabu 29-Apr-26 2.550
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham di bursa efek selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
tanggal Pengumuman Pengambilalihan yang jatuh pada 30 April 2026 (di mana periode 90 (sembilan puluh) hari
tersebut dimulai dari tanggal 30 Januari 2026 sampai dan berakhir pada tanggal 29 April 2026) adalah Rp2.283,64,-
(dua ribu dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh empat Rupiah) per saham.
Dalam transaksi Pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026, harga pembelian saham
Perseroan oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp690,- (enam ratus sembilan puluh Rupiah) per saham.
Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai
dengan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham di bursa efek selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan sebagaimana disebutkan di atas, yang kemudian ditetapkan oleh
Pengendali Baru untuk dibulatkan menjadi sebesar Rp2.284,- (dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah)
per saham.
7
Page 8
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, dimulai 1 (satu) Hari Kalender
setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 23 Juni 2026 dan berakhir pada
tanggal 22 Juli 2026 (“Tanggal Penutupan”).
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib
melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) sesuai dengan tata cara sebagaimana
diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada Biro
Administrasi Efek (BAE) paling lambat pukul 16.00 WIB pada Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di
BEI dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Keterbukaan Informasi ini dan Formulir
Penawaran Tender Wajib (FPTW) akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 3 Agustus 2026.
Pembayaran atas saham dalam Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib
Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
harus dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang
diuraikan dalam POJK No. 9/2018.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 5 Mei 2026, Pengendali Baru menyatakan bahwa
Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
8. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Setelah Penawaran Tender Wajib
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan dibandingkan dengan proforma apabila seluruh pemegang saham masyarakat ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib dan melakukan penjualan atas saham miliknya kepada Pengendali Baru:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Jumlah
Jumlah Nominal @
Keterangan Jumlah Nominal @
(%) Jumlah Saham Rp125 per saham (%)
Saham Rp125 per
(Rupiah)
saham (Rupiah)
Modal dasar 2.640.000.000 330.000.000.000 2.640.000.000 Rp330.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Pratama Citra Karunia 298.080.000 37.260.000.000 45,00 348.617.720 43.577.215.000 52,63
PT Precise Pacific Realty 209.671.080 26.208.885.000 31,65 209.671.080 26.208.885.000 31,65
Tahir 103.999.400 12.999.925.000 15,70 103.999.400 12.999.925.000 15,70
Jonathan Tahir 61.000 7.625.000 0,01 61.000 7.625.000 0,01
Harry Wangidjaja 50.800 6.350.000 0,01 50.800 6.350.000 0,01
Masyarakat 50.537.720 6.317.215.000 7,63 - - 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 662.400.000 82.800.000.000 100,00 662.400.000 82.800.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.977.600.000 247.200.000.000 1.977.600.000 247.200.000.000
III. KETERANGAN PENTING TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama “PT Pratama Cita Karunia”,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 25 tanggal
11 November 2011, yang dibuat di hadapan Doktor Misahardi Wilamarta, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-56646.AH.01.01.Tahun2011
tertanggal 21 November 2011.
8
Page 9
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Pengendali Baru adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 59 tanggal 18 Mei 2026, dibuat di
hadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033957.AH.01.02.TAHUN2026 tertanggal 25 Mei 2026 (”Akta PCK No.
59/2026”).
Pengendali Baru memiliki kantor pusat di Gedung Menara Sudirman Lt. 21, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta PCK No. 59/2026, Pengendali Baru memiliki kegiatan usaha yang bergerak di bidang
perdagangan, antara lain:
1) perdagangan besar tekstil;
2) perdagangan besar pakaian;
3) perdagangan besar alas kaki;
4) perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya;
5) perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
6) perdagangan besar peralatan telekomunikasi;
7) perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan perlengkapannya;
8) perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
9) perdagangan besar berbagai macam barang; dan
10) aktivitas perusahaan holding.
Saat ini, kegiatan usaha yang secara riil dijalankan Pengendali Baru adalah aktivitas perusahaan holding.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Pengendali Baru berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 7 tanggal 7 April 2026, dibuat di hadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0198800 tanggal 9 April 2026, adalah sebagai berikut:
Nominal Rp1.000.000 per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 125.000 125.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Victoria Tahir 4.690 4.690.000.000 15,00
Grace Dewi Riady 4.690 4.690.000.000 15,00
Jane Dewi Tahir 4.690 4.690.000.000 15,00
Jonathan Tahir 17.202 17.202.000.000 55,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 31.272 31.272.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 93.728 93.728.000.000
Pemegang saham pengendali dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Pengendali baru
adalah Jonathan Tahir.
Struktur kepemilikan saham Pengendali Baru, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7
tanggal 7 April 2026, dibuat di hadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0198800 tanggal 9 April 2026, adalah sebagai berikut:
9
Page 10
4. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagaimana tercantum dalam Akta PCK No. 39/2026, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jonathan Tahir
Komisaris : Grace Dewi Riady
Direksi
Presiden Direktur : Ir. Wong Budi Setiawan
Direktur : Harry Wangidjaja
Direktur : Victoria Tahir
5. Informasi Lainnya
Pengendali Baru dengan ini menyatakan bahwa:
(i) Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(ii) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan;
(iii) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
(iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
(v) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan
dengan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran dan rencana Penawaran Tender Wajib;
(vi) Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan Perusahaan Sasaran; dan
(vii) Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
IV. KETERANGAN PENTING TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perusahaan Sasaran adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama “PT Sona Topas Group”,
yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 56 tanggal 25 Agustus 1978, yang dibuat di
hadapan Edison Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Daftar Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/67/6.- tertanggal 2 Februari 1981, dan terakhir
diubah menjadi “PT Sona Topas Tourism Industry Tbk” berdasarkan Akta No. 100 tertanggal 27 Januari 1998 yang
dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3420.HT.01.04.TH98 tertanggal 8 April 1998. Perusahaan
Sasaran berkedudukan di Jakarta Selatan.
10
Page 11
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 68 tanggal 12 Desember
2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157600 tanggal 12 Desember 2023 (”Akta SONA No. 68/2023”).
Perseroan memiliki kantor pusat di Menara Sudirman Lt. 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Senayan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan 12190.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 9 tertanggal 3 Agustus 2022, dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham No. AHU-0058951.AH.01.02.TAHUN2022 tertanggal 19
Agustus 2022, kegiatan usaha utama yang dijalankan Perusahaan Sasaran antara lain adalah:
1) Aktivitas agen perjalanan wisata;
2) Aktivitas biro perjalanan wisata;
3) Aktivitas agen perjalanan lainnya; dan
4) Jasa reservasi lainnya yang berhubungan dengan itu yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
Kegiatan usaha penunjang Perusahaan Sasaran adalah menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi
kelayakan, perencanaan pengelolaan usaha, penelitian di bidang kepariwisataan.
Kegiatan usaha riil yang dijalankan Perusahaan Sasaran adalah biro perjalanan pariwisata, dan ritel perjalanan
melalui anak usahanya.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 68 tertanggal 12
Desember 2023, yang di buat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 6, tambahan No. 2116, tanggal 19
Januari 2024, dan komposisi kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026, adalah sebagai
berikut:
Nominal Rp125 per saham %
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 2.640.000.000 330.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Pratama Citra Karunia 298.080.000 37.260.000.000 45,00
PT Precise Pacific Realty 209.671.080 26.208.885.000 31,65
Tahir 103.999.400 12.999.925.000 15,70
Jonathan Tahir 61.000 7.625.000 0,01
Harry Wangidjaja 50.800 6.350.000 0,01
Masyarakat 50.537.720 6.317.215.000 7,63
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 662.400.000 82.800.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.977.600.000 247.200.000.000
Setelah dilaksanakannya Pengambilalihan, maka terjadi perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran dari
Penjual kepada Pengendali Baru. Pemegang saham pengendali dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary
owner) dari Perusahaan Sasaran saat ini adalah Jonathan Tahir.
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
11
Page 12
4. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan kepengurusan Perusahaan Sasaran berdasarkan risalah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jonathan Tahir
Komisaris : Ronald Kumalaputra
Komisaris Independen : Godman Hianglin Gn
Komisaris Independen : Drs. Dai Bachtiar, S.H.
Direksi
Presiden Direktur : Ir. Wong Budi Setiawan
Direktur : Victoria Tahir
Direktur : Harry Wangidjaja
V. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah Pemegang Saham
yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang disyaratkan untuk Penawaran Tender Wajib ini
sebelum Tanggal Penutupan (“Para Pemohon”, masing-masing disebut sebagai “Pemohon”). Para Pemohon
harus terdaftar sebagai Pemegang Saham Perusahaan Sasaran dan telah membuka rekening efek pada
perusahaan efek atau bank kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal
Penutupan.
Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya
kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib:
a. memastikan dan mengonfirmasikan sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam daftar
Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
b. membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas/bank kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan
Kolektif di KSEI dan mengonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
c. memastikan dan mengonfirmasikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek atau bank kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek;
d. memastikan bahwa seluruh Saham yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
e. sepenuhnya menanggung biaya konversi saham.
Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon yang
memiliki Saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk mengonversikan Saham menjadi bentuk tanpa warkat
(scripless), wajib memastikan bahwa Saham tersebut terdaftar atas nama mereka dalam daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran sebelum dan sesudah konversi Saham.
Setiap Pemohon yang memiliki Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) dan bermaksud mengikuti
Penawaran Tender Wajib, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek atau bank kustodian di mana
yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran Saham yang akan diikutsertakan
dalam Penawaran Tender Wajib melalui system C-BEST KSEI dengan melampirkan salinan FPTW dan bukti
pengiriman/penerimaan FPTW kepada BAE. Jumlah Saham yang diblokir bersifat final dengan demikian tidak
dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pengendali Baruuntuk melakukan
pembelian atas Saham tersebut.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini dan FPTW.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan
Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan
diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
Para Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perusahaan Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE
sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
12
Page 13
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 – Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2026 dan ditutup pada tanggal 22 Juli 2026.
4. Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Wajib kepada BAE untuk berpartisipasi dalam
Penawaran Tender Wajib. Pemohon Penawaran Tender Wajib dapat memperoleh FPTW dengan
mengirimkan email kepada BAE dengan alamat email opr@adimitra-jk.co.id.
b. Pemohon selanjutnya wajib menginstruksikan kepada perusahaan efek atau bank kustodian Pemohon di
mana Pemohon membuka sub rekening efeknya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada Tanggal
Penutupan pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
berstatus “Blocked for CA” oleh karena itu Saham yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan
atau ditransfer sampai Periode Penawaran Tender Wajib berakhir kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
perusahaan efek atau bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam nomor 5 di bawah ini.
c. FPTW wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, kemudian disampaikan kepada
BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor
BAE dan dilengkapi dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. Pemegang Saham individual
• fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku; atau
• fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham asing;
ii. Pemegang Saham Institusi
• fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan
Komisaris; dan
• fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berwenang mewakili Pemegang
Saham institusi; atau
• fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
iii. dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa asli yang ditandatangani oleh
Pemohon dan penerima kuasa, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan dokumen Pemohon
pendukung yang terkait.
iv. bukti pemblokiran saham dalam rangka kepesertaan dalam Penawaran Tender Wajib dengan menginput
instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan
CASH yang diterbitkan oleh perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka sub
rekening efeknya yang telah distempel oleh perusahaan efek atau bank kustodian tersebut.
(Dokumen pada angka (i) sampai dengan (iv) di atas selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Penawaran
Tender Wajib”).
d. Setiap akhir Hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini, dan
memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang
disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
e. BAE akan memberikan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Wajib, yang dikirimkan melalui
email kepada Pemohon, dan memberikan konfirmasi melalui email atas formulir yang dikirimkan secara fisik.
f. Dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan kepada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah berpartisipasi dalam
Penawaran Tender Wajib. Untuk selanjutnya, daftar Para Pemohon akan diverifikasi oleh BAE sehubungan
dengan keabsahan kepemilikan Saham dalam Perusahaan Sasaran oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baruakan memberikan
konfirmasi melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk kepada KSEI, dan mengalihkan dana untuk penyelesaian
pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan Saham dari rekening yang diblokir ke rekening efek
atas nama Pengendali Barupada KSEI. Pengalihan dana tersebut akan dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran.
5. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
Sebelum Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib dengan
pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka
13
Page 14
sub rekening efeknya dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut wajib telah
diterima paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event
TEND di C-BEST melalui perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka sub rekening
efeknya. Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi
saham dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
6. Verifikasi
Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir KSEI akan memberikan daftar Pemohon/pemegang
rekening yang telah mengalihkan Saham Yang Ditawarkan ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka
menerima Penawaran Tender Wajib, untuk secara lebih lanjut diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan
BAE sehubungan dengan keabsahan kepemilikan saham dalam Perseroan oleh Pemohon yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Sebelum tanggal
penyelesaian Penawaran Tender Wajib, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
7. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke rekening efek atas nama Pengendali Barupada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana bersih (setelah dikurangi biaya
transaksi) melalui C-BEST dengan melakukan book-entry ke setiap sub rekening efek (SRE) atau rekening CA
(CA Account) perusahaan efek atau bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran akan
dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua
pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya transaksi BEI, dan semua pajak yang berlaku yang
berkaitan dengan pembayaran. Para Pemohon yang disetujui ikut serta Penawaran Tender Wajib akan
menanggung biaya komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen)
dari Harga Penawaran Tender Wajib.
9. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baruakan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK paling lambat pada 5 (lima) Hari
Kerja sejak tanggal penyelesaian Penawaran Tender Wajib berakhir.
10. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.
VI. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah:
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT CGS International Sekuritas Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lt. 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon : (021) 515 1330
Website : www.cgsi.co.id
Email : jk.settlement@cgsi.com
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk: (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan
konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan
oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
14
Page 15
2. Konsultan Hukum
Hendra Soenardi Law Firm
Menara Pertiwi, 38th Floor,
Jl. Mega Kuningan Barat III No.3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950
Telepon : (021) 2598 1896
Partner : Oscar Damarjati - Surat Tanda Terdaftar No. STTD.KH-347/PJ-1/PM.021/2024 tertanggal 30
September 2024.
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 5299 1099; Faksimili: (021) 5299 1199
Website : www.ksei.co.id
Email : helpdesk@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk: (i) menerima Saham (dalam bentuk tanpa warkat
(scripless)) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan sementara; (ii) menerbitkan daftar Pemohon
yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” ; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Wajib; dan (iv) setelahnya menyerahkan
pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing
Pemohon).
4. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 – Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222; Faksimili: (021) 2928 9961
Website : www.adimitra-jk.co.id
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk: (i) mendistribusikan dan menyediakan FPTW
dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima FPTW dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh perusahaan
efek/bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh
pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) secara bersama-
sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai
dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib dapat
menghubungi:
BIRO ADMINISTRASI EFEK:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 – Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222; Faksimili: (021) 2928 9961
Website : www.adimitra-jk.co.id
Email : opr@adimitra-jk.co.id
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK:
PT CGS International Sekuritas Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lt. 20
15
Page 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 515 1330
Website : www.cgsi.co.id
Email : jk.settlement@cgsi.com
16
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PRATAMA CITRA KARUNIA Kegiatan
p.1
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas Indonesia The Indonesia Stock
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora. Bursa Efek
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Pratama Cita Karunia
p.8
unresolved
person
Doktor Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
person
Hendra Justin Fu
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
org
PT Sona Topas Group
p.10
unresolved
person
Edison Sianipar
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.A.
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.11 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.12 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.