Back to announcement
20241231_PIDL_Penyampaian Bukti Iklan_31841979_lamp2.pdf
Other Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
1
4 Selasa, 31 Desember 2024
Edisi: 12677 | Thn. 52
Informasi Tambahan
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2024
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya
dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
Masa Penawaran Umum
Tanggal Penjatahan
:
:
2 Januari 2025
3 Januari 2025
PROSPEKTUS RINGKAS piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Januari 2025 SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 7 Januari 2025 DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 12 DESEMBER 2024. AHLI SYARIAH
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
Indonesia : 8 Januari 2025 INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. ASPM No: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, Adni Kurniawan
PENAWARAN UMUM TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG ASPM No: KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Surat Penunjukan : 008/PDPP/DIR/IX/2024 tanggal 2 September
DITERBITKAN 2024
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
NAMA OBLIGASI MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI. surat tertanggal 2 Oktober 2024, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-
Tahun 2024. perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
JENIS OBLIGASI Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Kegiatan Usaha Utama:
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
KSEI atau Pemegang Rekening. Kantor Pusat: Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar
HARGA PENAWARAN OBLIGASI Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jl. MH. Thamrin No. 51 dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
Jumlah Pokok Obligasi. Jakarta 10350, Indonesia terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH Telepon : (021) 296 50800 Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
TEMPO OBLIGASI Faksimili : (021) 392 7685 adalah sebesar Rp53.950.000.000,- (lima puluh tiga miliar
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Website: www.asiapulppaper.com sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Rupiah) dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full Pabrik: perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang Km.26 dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 24,71% (dua
sebagai berikut: puluh empat koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Desa Pinang Sebatang
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
Kec. Karawang Timur Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
sebesar Rp395.925.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: Jawa Barat 41362 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772,
lima miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Telepon: Indonesia (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua (+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 (+62-21) 3002 1299 Telepon:
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Faksimili: Faksimili: (+62-761) 91088 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
(+62-267) 405250, 402359 (+62-21) 3006 8330/ Faksimili: Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
(+62-267) 440 330 (+62-761) 91373 Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN adalah sebesar Rp114.710.000.000,- (seratus empat belas
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
sebesar Rp49.390.000.000,- (empat puluh sembilan miliar SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”) perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 30,68% (tiga
tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024 puluh koma enam delapan persen) dari Pendapatan yang
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Pelunasan Pokok Obligasi. persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
sebesar Rp961.485.000.000,- (sembilan ratus enam puluh kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan
satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) ketentuan sebagai berikut: (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma Dana Sukuk Mudharabah.
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp395.925.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali adalah sebesar Rp517.110.000.000,- (lima ratus tujuh belas
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.390.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 34,94% (tiga
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) puluh empat koma sembilan empat persen) dari Pendapatan
tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp961.485.000.000,- (sembilan ratus enam puluh satu miliar bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. adalah sebesar Rp564.230.000.000,- (lima ratus enam
7 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. puluh empat miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
tanggal 17 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Januari 2027 untuk sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 7 Januari 2027 berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Obligasi Seri B, 7 Januari 2028 untuk Obligasi Seri C dan 7 Januari untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 7 Januari 2028 untuk Obligasi Seri C dan pada tanggal 7 Januari 2030 untuk Obligasi Seri D. Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
2030 untuk Obligasi Seri D. DAN 36,64% (tiga puluh enam koma enam empat persen) dari
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”) waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”) Mudharabah.
Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp53.950.000.000,- (lima puluh tiga miliar sembilan 7 April 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C Seri D ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah
1. 7 April 2025 7 April 2025 7 April 2025 7 April 2025 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh satu adalah pada tanggal 17 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri
2. 7 Juli 2025 7 Juli 2025 7 Juli 2025 7 Juli 2025 persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh A, 7 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, 7 Januari 2028
3. 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung untuk Sukuk Mudharabah Seri C dan 7 Januari 2030 untuk Sukuk
4. 17 Januari 2026 7 Januari 2026 7 Januari 2026 7 Januari 2026 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Mudharabah Seri D.
5. 7 April 2026 7 April 2026 7 April 2026 Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp114.710.000.000,- (seratus empat belas miliar Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
6. 7 Juli 2026 7 Juli 2026 7 Juli 2026 Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan
7. 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 30,68% (tiga puluh koma enam delapan persen) Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan
8. 7 Januari 2027 7 Januari 2027 7 Januari 2027 denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma
9. 7 April 2027 7 April 2027 nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari
10. 7 Juli 2027 7 Juli 2027 kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
11. 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027 Sukuk Mudharabah. 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
12. 7 Januari 2028 7 Januari 2028 Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp517.110.000.000,- (lima ratus tujuh belas miliar 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
13. 7 April 2028 seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
14. 7 Juli 2028 Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 34,94% (tiga puluh empat koma sembilan
15. 7 Oktober 2028 sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
16. 7 Januari 2029 (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
17. 7 April 2029 Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
18. 7 Juli 2029 Kembali Dana Sukuk Mudharabah. ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
19. 7 Oktober 2029 Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp564.230.000.000,- (lima ratus enam puluh empat Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
20. 7 Januari 2030 miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 36,64% (tiga puluh enam koma enam Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran ini:
(sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- Pendapatan
Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Ke-
Seri A Seri B Seri C Seri D
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan 1. 7 April 2025 7 April 2025 7 April 2025 7 April 2025
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran 2. 7 Juli 2025 7 Juli 2025 7 Juli 2025 7 Juli 2025
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran 3. 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025
7 April 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah 4. 17 Januari 2026 7 Januari 2026 7 Januari 2026 7 Januari 2026
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan adalah pada tanggal 17 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 7 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, 7 Januari 2028
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. untuk Sukuk Mudharabah Seri C dan 7 Januari 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri D. 5. 7 April 2026 7 April 2026 7 April 2026
SATUAN PEMINDAHBUKUAN 6. 7 Juli 2026 7 Juli 2026 7 Juli 2026
Obligas Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan
7. 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) kemudian
8. 7 Januari 2027 7 Januari 2027 7 Januari 2027
dan/atau kelipatannya. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN 9. 7 April 2027 7 April 2027
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN 10. 7 Juli 2027 7 Juli 2027
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH 11. 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN 12. 7 Januari 2028 7 Januari 2028
JAMINAN OBLIGASI YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA 13. 7 April 2028
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK 14. 7 Juli 2028
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI 15. 7 Oktober 2028
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 16. 7 Januari 2029
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. 17. 7 April 2029
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali 18. 7 Juli 2029
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, 19. 7 Oktober 2029
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua 20. 7 Januari 2030
SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai Perpajakan terkait dengan Obligasi ini MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
diuraikan dalam Bab IX Prospektus. PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
YANG BERLAKU. tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan MUDHARABAH. AKAD MUDHARABAH
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus. NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN 1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) KOLEKTIF DI KSEI. Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk
dapat dilihat pada Bab I Prospektus. Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
HAK SENIORITAS DARI UTANG RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah
MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan PEMERINGKATAN DARI: (tiga ratus tujuh puluh) Hari kalender;
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”): PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”): b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua)
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) AA- (double A minus) dan irAA- (double A minus) tahun;
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. id ir
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS. c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) tahun; dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin d. Sukuk Mudharabah Seri D dengan jangka waktu 5 (lima)
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan tahun.
Keterangan lebih lanjut mengenai hak pemegang Obligasi dapat PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk
dilihat pada Bab I Prospektus. Mudharabah.
KELALAIAN PERSEROAN Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan berupa penjualan produk kertas dan produk lainnya berdasarkan
Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus. Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) PT TRIMEGAH Keterangan lengkap mengenai akad mudharabah diuraikan dalam
PT ALDIRACITA PT BRI PT INDO PT MAYBANK PT SEMESTA
PT BCA PT BNI PT SUCOR SEKURITAS
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS
DANAREKSA PREMIER SEKURITAS INDOVEST
SEKURITAS INDONESIA
Bab I Prospektus.
(RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus. INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
TBK
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI WALI AMANAT Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,-
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam PT Bank KB Bukopin Tbk (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
pemeringkatan yang diaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar
Indonesia (“Pefindo”) berdasarkan surat No.RC-1183/PEF-
irAA- (Double A Minus) nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk periode 1 Oktober
2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, Obligasi Berkelanjutan Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
telah mendapat peringkat: hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
A+ (Single A Plus) dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal. Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
id
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan NAMA SUKUK MUDHARABAH
dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal. Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills ini adalah kegiatan usaha penjualan produk kertas dan produk
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam Tahap I Tahun 2024. hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
lainnya dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan JENIS SUKUK MUDHARABAH Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 30 September kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat 2024 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu. tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No.RC-001/KRI-DIR/X/2024 Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
tanggal 1 Oktober 2024 untuk periode 1 Oktober 2024 sampai Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Perseroan akan melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Syariah untuk
dengan 1 Oktober 2025, Obligasi Berkelanjutan telah mendapat dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas menyesuaikan dengan Akad Syariah.
peringkat: Hukum Perdata Indonesia.
1 Informasi Tambahan
Page 2
Selasa, 31 Desember 2024
Edisi: 12677 | Thn. 52 5
PERPAJAKAN b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para pemesan, paling
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab
IX Prospektus. MUDHARABAH diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan
MUDHARABAH Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti Sukuk Mudharabah akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Perusahaan Efek dan Bank Kustodian; Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Paper Mills Tahap I Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Prospektus. Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU Paper Mills Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening; dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan
PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah). d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah. Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harían
kondisi sebagai berikut: adalah sebagai berikut: pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/ PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rupiah) Jumlah suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
atau Nominal melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah; ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
NO KETERANGAN SERI A SERI C SERI D (dalam %
370 HARI 2SERI B ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, TAHUN 3 TAHUN 5 TAHUN jutaan e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang KALENDER Rupiah) puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Penjamin Pelaksana Emisi kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi - Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau
Pasar Modal; 1. PT Aldiracita Sekuritas dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah Indonesia 30.000 6.350 227.730 33.395 297.475 17,00% tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli 2. PT BCA Sekuritas 58.305 2.955 222.600 5.000 288.860 16,51% Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan 3. PT BNI Sekuritas 37.100 - 137.050 30.320 204.470 11,68% Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan 4. PT BRI Danareksa Sekuritas 8.015 580 61.040 6.580 76.215 4,35% Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi 5. PT Indo Premier Sekuritas 32.340 21.890 64.080 61.745 180.055 10,29% Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para
jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan
menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut 6. PT Maybank Sekuritas pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Indonesia 59.000 - 52.000 1.000 112.000 6,40% Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan - Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan
(selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian 7 PT Semesta Indovest Sekuritas 51.000 10.000 21.100 127.500 209.600 11,98%
8. PT Sucor Sekuritas 60.000 5.000 77.200 70.100 212.300 12,13% Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Syariah);
9. PT Trimegah Sekuritas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Indonesia Tbk 60.165 2.615 98.685 7.560 169.025 9,66% Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan TOTAL 395.925 49.390 961.485 343.200 1.750.000 100,00% Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk
Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan; Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah;
(full commitment) adalah sebagai berikut: f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan - Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas,
PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rupiah)
Jumlah oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggun
pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal Nominal kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari
NO KETERANGAN SERI A SERI D (dalam %
370 HARI SERI B SERI C RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada jutaan
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar KALENDER 2 TAHUN 3 TAHUN 5 TAHUN Rupiah) Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Penjamin Pelaksana Emisi sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU; 12. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil yang g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/
1. PT Aldiracita Sekuritas Kriteria dan ketentuan sehubungan dengan penundaan atau
telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Indonesia 6.100 50.000 56.045 348.000 460.145 36,81% atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek pembatalan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui 2. PT BCA Sekuritas 6.500 54.000 10.400 2.400 73.300 5,87% atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di No. IX.A.2 adalah sebagai berikut:
RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, 3. PT BNI Sekuritas 6.500 10.000 42.870 14.300 73.670 5,89% KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian 4. PT BRI Danareksa Sekuritas 5.015 10 63.600 31.925 100.550 8,04% Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan. sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban 5. PT Indo Premier Sekuritas 5.835 50 67.230 23.460 96.575 7,73%
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling
tersebut; 6. PT Maybank Sekuritas
Indonesia 6.500 500 45.000 15.000 67.000 5,36% Sukuk Mudharabah lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan
7 PT Semesta Indovest Sekuritas 5.000 - 31.200 35.000 71.200 5,70% Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, 8. PT Sucor Sekuritas 6.000 - 88.000 90.400 184.400 14,75% jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi 1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus Perseroan yang meliputi:
9. PT
termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 6.500 150 112.765 3.745 123.160 9,85% mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini. a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun
TOTAL 53.950 114.710 517.110 564.230 1.250.000 100,00% Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari
Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Bursa berturut-turut;
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang Sukuk Mudharabah b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran,
diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan
Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/ oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran
pembayaran Nisbah Bagi Hasil. ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
sesuai dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan 11.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan 2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
produk Emiten yang belum terikat kontrak penjualan dengan dipenuhinya pemesanan.
PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum
Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah 8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
Mudharabah yang diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk PT Maybank Sekuritas Indonesia. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yaitu PT Aldiracita ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis
Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Dasar Sukuk Mudharabah adalah: Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk dalam media massa lainnya;
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih
dahulu disetujui oleh RUPSU; Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran
pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana dimaksud dalam poin a);
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
(“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
adalah tanggal 3 Januari 2025.
dilaksanakannya RUPSU. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus. dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara
HAK SENIORITAS DARI UTANG Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH pada huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan berlaku ketentuan sebagai berikut:
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun 1. Pemesan Yang Berhak Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan
yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun Bapepam No. IX.A.2.
1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan dan/atau Sukuk Mudharabah. Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus. 2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April dasar penundaan;
Keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak pemegang Sukuk harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus. yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan 2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
KELALAIAN PERSEROAN Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus. pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
prosedur sebagai berikut: 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU) 3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Mudharabah
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
Mudharabah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya
HASIL PEMERINGKATAN Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 6
Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
1. Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang diaksanakan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Januari 2025 pukul 16.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) berdasarkan bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
Prospektus dengan ketentuan sebagai berikut: satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
surat No.RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, Sukuk (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kali pemesanan; pada rekening berikut: kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
Mudharabah Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan Obligasi Sukuk Mudharabah massa lainnya; dan
id
A+(sy) (Single A Plus Syariah)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB PT Aldiracita PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Masa Penawaran Umum; Sekuritas Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas Indonesia No. Rek: 005-5054-347 No. Rek: 993-0048-938 pengumuman dimaksud.
dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal. Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam lainnya; Indonesia Indonesia 13. Lain - lain
rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Bank BCA Syariah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating oleh pemesan. Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi dan/
Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No.RC-001/KRI-DIR/X/2024 b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan No. Rek: 2063880019 No. Rek: 0017000035 atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
tanggal 1 Oktober 2024 untuk periode 1 Oktober 2024 sampai hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas memperhatikan ketentuan yang berlaku.
dengan 1 Oktober 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan telah Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau PT BNI Sekuritas Bank BNI Bank Syariah Indonesia
mendapat peringkat: Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM)
irAA- (Double A Minus) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas DAN SUKUK MUDHARABAH
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam PT BRI Danarek- Bank BRI Bank Muamalat
sa Sekuritas Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal. sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250 Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
WALI AMANAT atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait Atas nama : PT BRI Danareksa Atas nama : PT BRI Danareksa Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Januari 2025 dengan
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah; Sekuritas Sekuritas menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah Mudharabah di bawah ini:
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan 6 Januari 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta No. Rek: 0701254783 No. Rek: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Atas nama : PT Indo Premier
DAN SUKUK MUDHARABAH
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui
Wali Amanat adalah sebagai berikut: Sekuritas Sekuritas
email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM PT Aldiracita Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para PT Maybank Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Indonesia Menara BCA, Grand Indonesia,
Gedung KB Bank Lantai 8 Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat- Sekuritas Cabang : Bursa Efek Indonesia Usaha Syariah Menara Tekno Lantai 9 41st Floor
Jl. MT Haryono Kav.50-51 Indonesia No. Rek: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email Atas nama : PT Maybank Sekuritas No. Rek: 2739 000 019 Jakarta 10250 Jakarta 10310
Jakarta 12770, Indonesia yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama Indonesia Atas nama : PT Maybank Sekuritas Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Telepon : (021) 7980640 pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku; Indonesia Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili:
Faksimili : (021) 7980705 d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah www.aldiracita.com (021) 2358 7250 / 2358 7300
PT Semesta In- Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian dovest Sekuritas Cabang: Graha Niaga, Jakarta Cabang : Bursa Efek Indonesia Email: www.bcasekuritas.co.id
Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat. No. Rek: 800110315600 No. Rek: 860018946500 fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut Atas nama : PT Semesta Indovest Atas nama : PT Semesta Indovest
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sekuritas Sekuritas
Bab XII Prospektus. di atas; Sudirman Plaza, Indofood Tower, Gedung BRI II, Lantai 23
PT Sucor Bank Mandiri Bank Permata Syariah Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL e. Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Sekuritas Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK pada tanggal 7 Januari 2025 Penjamin Pelaksana Emisi
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 00702598524 Jakarta 12910 Telepon: (021) 5091 4100
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas Telepon: (021) 2554 3946 Faksimili: (021) 2520 990
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting selanjutnya harus mentransfer dana hasil penawaran umum Faksimili: (021) 5793 6934 www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Trimegah Bank Permata Bank Syariah Indonesia www.bnisekuritas.co.id Email:
yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan kepada Perseroan. Sekuritas Indone- Cabang : Sudirman Cabang : The Tower
hasil usaha serta arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Email: dcm@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki sia Tbk No. Rek: 0400.176.3984 No. Rek: 777.777.6007
Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yaitu rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan menjadi pemegang rekening di KSEI. Indonesia Tbk Indonesia Tbk Gedung Pacific Century Place, Sentral Senayan III, Lt. 22
pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30 Lantai 16 Jl. Asia Afrika No.8
3. Jumlah Minimum Pemesanan Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode enam Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 10270
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan SCBD Lot 10 Telepon: (021) 8066 8500
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- pembayaran tidak dipenuhi. Jakarta Selatan 12190 Faksimili: (021) 8066 8501
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya. 10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik Telepon : (021) 5088 7168 www.maybank-ke.co.id
dan 2022, telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan Faksimili : (021) 5088 7167 Email:
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh 4. Masa Penawaran Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan www.indopremier.com fixedincome.indonesia@maybank.com
IAPI, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian tertanggal 28 Oktober Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 1 (satu) hari kerja dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025. Perseroan wajib menerbitkan Email : fixed.income@ipc.co.id
2024, ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792) yaitu tanggal 2 Januari 2025. Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan PT Semesta Indovest PT Sucor Sekuritas
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI Sekuritas Sahid Sudirman Center, 12th Floor
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
2 Januari 2025 10:00 WIB – 16:00 WIB Lippo St Moritz lt. 15 Suite 1501 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
2022, selain hal-hal sebagai berikut: Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Jln. Puri Indah Raya blok U 1-3 Jakarta 10220
1. Pada tanggal 29 Oktober 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk 5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Jakarta 11610 Telepon: (021) 8067 3000
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
menyetujui memberikan fasilitas Pinjaman Jangka Menengah Penitipan Kolektif Telepon: (021) 3049 5900 Faksimili: (021) 2788 9288
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
kepada Perseroan sebesar Rp1 triliun untuk jangka waktu 5 (lima) Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan Faksimili: (021) 3049 5901 www.sucorsekuritas.com
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan www.semestaindovest.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
tahun. melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Sukuk Mudharabah dan KSEI. Email: investmentbanking@
2. Pada tanggal 21 November 2024, PT Indah Kiat Pulp & Paper Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi semestaindovest.co.id
dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin
Tbk telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
atas 4 (empat) bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa serta
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
AJB atas 12 (dua belas) bidang tanah milik PT Persada Kharisma
Perdana. kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi Jakarta 12190 - Indonesia
3. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan dan Lontar Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di Telepon: (021) 2924 9088
KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
menandatangani perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan Faksimili: (021) 2924 9150
berlaku ketentuan sebagai berikut: masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi www.trimegah.com
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dan
Lontar dengan jangka waktu selama lima (5) tahun. dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Email: fit@trimegah.com;
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan investment.banking@trimegah.com
4. Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Bank Pembangunan dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menyetujui memberikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp825 miliar untuk jangka waktu kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
7 (tujuh) tahun. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam 11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
5. Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Bank Jabar Banten bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif Mudharabah MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
Syariah menyetujui memberikan fasilitas Pembiayaan Investasi KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, INFORMASI YANG TERSAJI
Musyarakah dengan jumlah maksimum sebesar Rp375 miliar akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 7 Januari atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun. umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
DALAM PROSPEKTUS
2025;
Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT BRI
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO
p.1
unresolved
org
PT SEMESTA
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1 ×3
unresolved
org
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH TBK
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Atas
p.2
unresolved
org
Bank BCA Syariah
p.2
unresolved
org
PT BRI Danarek-
p.2
unresolved
org
Bank BRI
p.2
unresolved
org
Bank Muamalat
p.2
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier DAN SUKUK MUDHARABAH
p.2
unresolved
org
PT Semesta In-
p.2
unresolved
org
PT Bank KB
p.2
unresolved
org
Bukopin Tbk
p.2
unresolved
org
PT Semesta Indovest
p.2 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas
p.2
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Atas
p.2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Masa Penawaran Umum
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.2
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.2
unresolved
org
Penjamin Tbk
p.2
unresolved
org
PT Paramacipta Intinusa
p.2
unresolved
org
PT Persada Kharisma Perdana.
p.2
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.