Skip to content
Back to announcement

20241231_PIDL_Penyampaian Bukti Iklan_31841979_lamp2.pdf

Other Text extracted PIDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
    1
      4                                                                                                                                                                                             Selasa, 31 Desember 2024
                                                                                                                                                                                                         Edisi: 12677 | Thn. 52
                                                                                                                                                                                                                                                             Informasi Tambahan

                                                                                                                                                                                                                                Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka
                                         JADWAL
     Tanggal Efektif                                   :    30 Desember 2024
                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS                                                                                           Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya
                                                                                                                                                                                                                                dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
     Masa Penawaran Umum
     Tanggal Penjatahan
                                                       :
                                                       :
                                                                2 Januari 2025
                                                                3 Januari 2025
                                                                                                       PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                                       piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan               :        7 Januari 2025                                                                                                                                                  SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
                                                                                       INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
     Tanggal Distribusi Secara Elektronik              :        7 Januari 2025         DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 12 DESEMBER 2024.                                                                       AHLI SYARIAH
     Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek                                                                                                                                                                                      Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
     Indonesia                                         :         8 Januari 2025        INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                             ASPM No: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,                                                           Adni Kurniawan
                           PENAWARAN UMUM                                              TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG                                                               ASPM No: KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
     A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG                                      BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                   Surat Penunjukan : 008/PDPP/DIR/IX/2024 tanggal 2 September
          DITERBITKAN                                                                                                                                                                                                                                  2024
                                                                                       PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
     NAMA OBLIGASI                                                                     MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU                                                Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam
     Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I                  LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                              surat tertanggal 2 Oktober 2024, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-
     Tahun 2024.                                                                                                                                                                                                                perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
     JENIS OBLIGASI                                                                                                                                                                                                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo                                                                                                                                                            Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai                                                                                                                                                         Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
     bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini                                                                                                                                                              HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening                                                    PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS                                                                       Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus
     di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan                                                                                                                                                           persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
     didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
     oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi                                                 Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue                           JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI
     Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh                                                       serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar                                            HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
     KSEI atau Pemegang Rekening.                                                                                                                       Kantor Pusat:                                                           Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar
     HARGA PENAWARAN OBLIGASI                                                                                                       Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9                                             Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
     Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari                                                                                Jl. MH. Thamrin No. 51                                                       dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
     Jumlah Pokok Obligasi.                                                                                                                     Jakarta 10350, Indonesia                                                        terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
     JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH                                                                                            Telepon : (021) 296 50800                                                       Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
     TEMPO OBLIGASI                                                                                                                             Faksimili : (021) 392 7685                                                                 adalah sebesar Rp53.950.000.000,- (lima puluh tiga miliar
     Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar                                                                             Website: www.asiapulppaper.com                                                                 sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
     Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar                                                                 Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id                                                           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
     Rupiah) dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full                                                                                               Pabrik:                                                                         perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
     commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan                     Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88       Desa Kuta Mekar BTB 6-9              Jl. Raya Pangkalan       Jl. Raya Minas Perawang Km.26               dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 24,71% (dua
     sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                      puluh empat koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
                                                                                            Kelurahan Adiarsa Timur                Kecamatan Ciampel                  Desa Taman Mekar              Desa Pinang Sebatang
     Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah                                                                                                                                                                          Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                                                                              Kec. Karawang Timur              Jawa Barat 41363 - Indonesia        Kec. Pangkalan, Karawang         Kec. Tualang, Kab. Siak                hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
                sebesar Rp395.925.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh                   Jawa Barat 41313 - Indonesia                    Telepon:                 Jawa Barat 41362 - Indonesia      Pekanbaru, Riau 28772,
                lima miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah)                                                                                                                                                                     per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370
                                                                                                      Telepon:                     (+62-21) 3006 8000/                      Telepon:                       Indonesia                       (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua                   (+62-267) 402355, 402553                 (+62-267) 440 111                 (+62-21) 3002 1299                    Telepon:
                lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus                                                                                                                                                                 Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                                                                                      Faksimili:                        Faksimili:                                                     (+62-761) 91088                     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                           (+62-267) 405250, 402359                (+62-21) 3006 8330/                                                     Faksimili:                      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
                                                                                                                                    (+62-267) 440 330                                                  (+62-761) 91373          Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
                Obligasi.                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                       adalah sebesar Rp114.710.000.000,- (seratus empat belas
     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN                                                miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                sebesar Rp49.390.000.000,- (empat puluh sembilan miliar                                                                     SEBESAR Rp5.000.000.000.000,-                                                                  Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga                                                    (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)                                                          perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:                                    dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 30,68% (tiga
                tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024                                                   puluh koma enam delapan persen) dari Pendapatan yang
                Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi                                                                                                                                                                           Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR
                dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal                                                                                                                                                                  hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol
                                                                                                                                                 RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                                                  persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                                                                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian                 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
     Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah                     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
                sebesar Rp961.485.000.000,- (sembilan ratus enam puluh                                                                                                                                                                     kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
                                                                                      persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan
                satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)               ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                           (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma                                                                                                                                                                    Dana Sukuk Mudharabah.
                                                                                      Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp395.925.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar           Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
                dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)                          sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
                tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali                                                                                                                                                                    adalah sebesar Rp517.110.000.000,- (lima ratus tujuh belas
                                                                                                 dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok                    miliar seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)                           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                                Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                                                                      Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp49.390.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus                      perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
     Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah                                sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh                                                                                                                                                                        dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 34,94% (tiga
                                                                                                 waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)              puluh empat koma sembilan empat persen) dari Pendapatan
                tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga                          pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)                                                                                                                                                                      yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
                                                                                      Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp961.485.000.000,- (sembilan ratus enam puluh satu miliar                      bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
                per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung                           empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi                                                                                                                                                                     lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                                                                                 tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara                adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal                        penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                                                  Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                                                                      Seri D : Jumlah Pokok Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus               secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,                        juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu                     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
     sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.                              5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada   Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan
     Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal                               saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.                                                                                                    adalah sebesar Rp564.230.000.000,- (lima ratus enam
     7 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.                  puluh empat miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
     sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada                    Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 April 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
     tanggal 17 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, 7 Januari 2027 untuk              sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 7 Januari 2027                  berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
     Obligasi Seri B, 7 Januari 2028 untuk Obligasi Seri C dan 7 Januari              untuk Obligasi Seri B, pada tanggal 7 Januari 2028 untuk Obligasi Seri C dan pada tanggal 7 Januari 2030 untuk Obligasi Seri D.                      Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
     2030 untuk Obligasi Seri D.                                                                                                                            DAN                                                                            36,64% (tiga puluh enam koma enam empat persen) dari
     Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
     bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA YANG AKAN                                                   dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
     sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut                                                                DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,-                                                               (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
     merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung                                                   (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)                                                          waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung
     berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan                                                                                                                                                                        sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
     1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan                                                                                                                                                                   Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                          DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH                                              pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah                                                                     MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)                                                                  Mudharabah.
     Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki                                                                                                                                                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
     oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo                    Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                                                                      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini                  3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
     Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                      ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
     Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi                   (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:                                                      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
     adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:                           Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp53.950.000.000,- (lima puluh tiga miliar sembilan           7 April 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
      Bunga ke-         Seri A            Seri B          Seri C         Seri D                  ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara         sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah
           1.        7 April 2025      7 April 2025    7 April 2025   7 April 2025               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh satu                adalah pada tanggal 17 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri
           2.         7 Juli 2025       7 Juli 2025    7 Juli 2025    7 Juli 2025                persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh    A, 7 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, 7 Januari 2028
           3.      7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025                   koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung     untuk Sukuk Mudharabah Seri C dan 7 Januari 2030 untuk Sukuk
           4.      17 Januari 2026 7 Januari 2026 7 Januari 2026 7 Januari 2026                  sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal        Mudharabah Seri D.
           5.                          7 April 2026    7 April 2026   7 April 2026               Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                                                                                      Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp114.710.000.000,- (seratus empat belas miliar               Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           6.                           7 Juli 2026    7 Juli 2026    7 Juli 2026                                                                                                                                               Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan
           7.                        7 Oktober 2026 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026                tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                                                                 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 30,68% (tiga puluh koma enam delapan persen)           Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan
           8.                         7 Januari 2027 7 Januari 2027 7 Januari 2027                                                                                                                                              denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung
                                                                                                 dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma
           9.                                          7 April 2027   7 April 2027               nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran        berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari
          10.                                          7 Juli 2027    7 Juli 2027                kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana                Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
          11.                                        7 Oktober 2027 7 Oktober 2027               Sukuk Mudharabah.                                                                                                              360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
          12.                                        7 Januari 2028 7 Januari 2028    Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp517.110.000.000,- (lima ratus tujuh belas miliar            30 (tiga puluh) Hari Kalender.
          13.                                                         7 April 2028               seratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
          14.                                                         7 Juli 2028                                                                                                                                               Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang
                                                                                                 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 34,94% (tiga puluh empat koma sembilan
          15.                                                       7 Oktober 2028                                                                                                                                              sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
                                                                                                 empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
          16.                                                       7 Januari 2029               (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal          Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
          17.                                                         7 April 2029               Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran           dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
          18.                                                         7 Juli 2029                Kembali Dana Sukuk Mudharabah.                                                                                                 ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
          19.                                                       7 Oktober 2029    Seri D : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp564.230.000.000,- (lima ratus enam puluh empat              Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
          20.                                                       7 Januari 2030               miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
                                                                                                 antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 36,64% (tiga puluh enam koma enam               Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
     Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan                                 empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
     dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran                                                                                                                                                              ini:
                                                                                                 (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
     atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-                                                                                                                                                              Pendapatan
                                                                                                 Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran           Bagi Hasil Ke-
                                                                                                                                                                                                                                                    Seri A           Seri B           Seri C           Seri D
     ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada                               Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan                                                                                                                                                                        1.         7 April 2025      7 April 2025     7 April 2025     7 April 2025
                                                                                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran                   2.         7 Juli 2025       7 Juli 2025      7 Juli 2025      7 Juli 2025
     jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal
     sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran                                                                                                                                                                   3.       7 Oktober 2025    7 Oktober 2025   7 Oktober 2025   7 Oktober 2025
                                                                                      7 April 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah                     4.       17 Januari 2026   7 Januari 2026   7 Januari 2026   7 Januari 2026
     jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan                      adalah pada tanggal 17 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 7 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, 7 Januari 2028
     dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.                                            untuk Sukuk Mudharabah Seri C dan 7 Januari 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri D.                                                                 5.                           7 April 2026     7 April 2026     7 April 2026
     SATUAN PEMINDAHBUKUAN                                                                                                                                                                                                            6.                           7 Juli 2026      7 Juli 2026      7 Juli 2026
                                                                                       Obligas Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan
                                                                                                                                                                                                                                      7.                         7 Oktober 2026   7 Oktober 2026   7 Oktober 2026
     Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah)                                                                                    kemudian
                                                                                                                                                                                                                                      8.                         7 Januari 2027   7 Januari 2027   7 Januari 2027
     dan/atau kelipatannya.                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                 9.                                            7 April 2027     7 April 2027
     SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN                                           10.                                            7 Juli 2027      7 Juli 2027
     Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima                   ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH                                          11.                                          7 Oktober 2027   7 Oktober 2027
     juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.                                               KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN                                             12.                                          7 Januari 2028   7 Januari 2028
     JAMINAN OBLIGASI                                                                  YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA                                                 13.                                                             7 April 2028
                                                                                       KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK                                               14.                                                             7 Juli 2028
     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                                                                                       DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI                                          15.                                                           7 Oktober 2028
     atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                                                                       PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132                                                16.                                                           7 Januari 2029
     apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
                                                                                       KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.                                                                                                            17.                                                             7 April 2029
     Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
     baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali                                                                                                                                                              18.                                                             7 Juli 2029
                                                                                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN
     aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,                                                                                                                                                              19.                                                           7 Oktober 2029
                                                                                       PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
     menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua                                                                                                                                                                     20.                                                           7 Januari 2030
                                                                                       SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN
     krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak                       MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL                                       Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan
     istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian               PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL                                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
     Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal                     TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN                                            melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
     1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.                        PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD                                             dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
     PERPAJAKAN                                                                        DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN                                         Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
     Keterangan mengenai Perpajakan terkait dengan Obligasi ini                        MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI                                                  melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
     diuraikan dalam Bab IX Prospektus.                                                PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN                                         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
                                                                                       MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN                                                Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
     PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
                                                                                       YANG BERLAKU.                                                                                                                            tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
     pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan                   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK                                             pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan                       MUDHARABAH.                                                                                                                              AKAD MUDHARABAH
     tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS                                          Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
     sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus.                                   NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN                                        1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat
     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)                                                      KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                                                            Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
     Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy Back)                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS                                            Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk
     dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                                                                           Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
     HAK SENIORITAS DARI UTANG                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah
                                                                                       MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
     Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak                                                                                                                                                                sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
                                                                                       PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
     Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan                                                                                                                                                                  miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
     hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL                                               a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370
     yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan                                                        PEMERINGKATAN DARI:                                                                                       (tiga ratus tujuh puluh) Hari kalender;
     yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                                                                             PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):                                    PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”):                      b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua)
     telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
                                                                                             A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)                    AA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)                 tahun;
     pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.                                          id                                                                     ir

     PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                     KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.                                            c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga)
     Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan                                 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)                                                  tahun; dan
     Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin                  d. Sukuk Mudharabah Seri D dengan jangka waktu 5 (lima)
     HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI                                                                dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan                                tahun.
     Keterangan lebih lanjut mengenai hak pemegang Obligasi dapat                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                             terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk
     dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                                                                                 Mudharabah.
     KELALAIAN PERSEROAN                                                                                                                                                                                                        Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
     Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan                                                                                                                                                            berupa penjualan produk kertas dan produk lainnya berdasarkan
     Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                                            Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
     RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)                                                                                                                                                                         PT TRIMEGAH    Keterangan lengkap mengenai akad mudharabah diuraikan dalam
                                                                                      PT ALDIRACITA                                 PT BRI   PT INDO                PT MAYBANK PT SEMESTA
                                                                                                          PT BCA          PT BNI                                                                   PT SUCOR       SEKURITAS
     Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi                     SEKURITAS
                                                                                                        SEKURITAS       SEKURITAS
                                                                                                                                  DANAREKSA PREMIER                  SEKURITAS  INDOVEST
                                                                                                                                                                                                   SEKURITAS      INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                Bab I Prospektus.
     (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                        INDONESIA                                 SEKURITAS SEKURITAS                INDONESIA SEKURITAS                                        SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                     TBK
     HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI                                                                                                             WALI AMANAT                                                                       Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,-
     1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam                                                                        PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
          rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan                    Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024              SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
          pemeringkatan yang diaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek                                                                                                                                                               Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar
          Indonesia (“Pefindo”) berdasarkan surat No.RC-1183/PEF-
                                                                                                         irAA- (Double A Minus)                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang           Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
          DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk periode 1 Oktober
          2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, Obligasi Berkelanjutan                  Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki             selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan          JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
          telah mendapat peringkat:                                                  hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan          didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk        Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                    A+ (Single A Plus)                               dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal.            Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk       benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                  id
                                                                                     B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK MUDHARABAH                       Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi          apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
          Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki
                                                                                                                                                           Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.          Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
          hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan               NAMA SUKUK MUDHARABAH
          dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal.                                                                                       Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah          bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                                                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills      ini adalah kegiatan usaha penjualan produk kertas dan produk
     2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam                    Tahap I Tahun 2024.                                                                                                                        hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
                                                                                                                                                           lainnya dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara         krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
          rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan             JENIS SUKUK MUDHARABAH                                                Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 30 September        kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
          pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating                      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat     2024 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.     tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
          Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No.RC-001/KRI-DIR/X/2024               Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
          tanggal 1 Oktober 2024 untuk periode 1 Oktober 2024 sampai                                                                                       Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
                                                                                     nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang          Perseroan akan melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Syariah untuk
          dengan 1 Oktober 2025, Obligasi Berkelanjutan telah mendapat                                                                                                                                                          dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                                                                     Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas               menyesuaikan dengan Akad Syariah.
          peringkat:                                                                                                                                                                                                            Hukum Perdata Indonesia.




1                                                                                                                                                                                                                                                            Informasi Tambahan
Page 2
                                                                Selasa, 31 Desember 2024
                                                                Edisi: 12677 | Thn. 52                                                                                                                                                                                                                                                   5
PERPAJAKAN                                                                                                                                                               b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan                           dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para pemesan, paling
                                                                               PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK                                                           saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang                              lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab
IX Prospektus.                                                                            MUDHARABAH                                                                         diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan                                 keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
PENYISIHAN           DANA        PEMBAYARAN        KEMBALI      SUKUK    Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam                                          perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi                               Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan
MUDHARABAH                                                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan                                      dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti                            Sukuk Mudharabah akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan         Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk                                      kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                              persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan            Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui                                    yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,                             Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah                    untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And                                       Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;                                                       Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran             Paper Mills Tahap I Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar                                        c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                  pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II               Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar                                   dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.                              pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Prospektus.                                                              Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And                                   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan                                 Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU                              Paper Mills Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu                                  dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;                                                 dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan
PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH                                         triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).                                                    d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat                                  Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.                                    Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk                                     dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,                                tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi    porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment)                                         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,                               persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harían
          kondisi sebagai berikut:                                       adalah sebagai berikut:                                                                             pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan                                      (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
          a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/                                        PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rupiah) Jumlah                    suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang                               pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
               atau                                                                                                                                Nominal                   melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;                                               ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                                                         NO         KETERANGAN                SERI A            SERI C SERI D (dalam            %
                                                                                                             370 HARI 2SERI B                                                                                                                                          ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
          b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,                                                   TAHUN   3 TAHUN    5 TAHUN   jutaan               e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
               dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang                                                 KALENDER                               Rupiah)                                                                                                             puluh) Hari Kalender.
                                                                                                                                                                             Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
               menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di            Penjamin Pelaksana Emisi                                                                        kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi                                    - Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau
               Pasar Modal;                                               1. PT Aldiracita Sekuritas                                                                         dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan                                         Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah                 Indonesia                          30.000     6.350    227.730    33.395 297.475 17,00%                                                                                                       tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
                                                                                                                                                                             melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
          tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli         2. PT BCA Sekuritas                   58.305     2.955    222.600     5.000 288.860 16,51%                                                                                                       Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
                                                                                                                                                                             Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
          Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan      3. PT BNI Sekuritas                   37.100         -    137.050    30.320 204.470 11,68%                                                                                                       Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
                                                                                                                                                                             manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
          kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan        4. PT BRI Danareksa Sekuritas          8.015       580     61.040     6.580 76.215 4,35%                                                                                                         Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
                                                                                                                                                                             Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
          bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi      5. PT Indo Premier Sekuritas          32.340    21.890     64.080    61.745 180.055 10,29%                                                                                                       Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para
                                                                                                                                                                             jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan
          menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut      6. PT Maybank Sekuritas                                                                                                                                                                          pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
                                                                             Indonesia                          59.000         -     52.000   1.000 112.000 6,40%            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
          dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah                                                                                                           pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan                                  - Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan
          (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian              7 PT Semesta Indovest Sekuritas       51.000    10.000     21.100 127.500 209.600 11,98%
                                                                          8. PT Sucor Sekuritas                 60.000     5.000     77.200 70.100 212.300 12,13%            Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,                                          oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
          Syariah);
                                                                          9. PT Trimegah Sekuritas                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen                                  dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari
          Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim              Indonesia Tbk                      60.165     2.615     98.685   7.560 169.025 9,66%            Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk                                      segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
          Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan            TOTAL                             395.925    49.390    961.485 343.200 1.750.000 100,00%        Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut                                        kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
          Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada                                                                                                           berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                    Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
          Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah     Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk
                                                                         Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh                                          yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;                                                  Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
          Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah;
                                                                         (full commitment) adalah sebagai berikut:                                                       f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan                                      - Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas,
                                                                                                             PORSI PENJAMINAN (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                                             Jumlah                          oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau                                  Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggun
          pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
          Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal                                                                                Nominal                         kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk                                  jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari
                                                                         NO         KETERANGAN                SERI A                  SERI D (dalam              %
                                                                                                             370 HARI SERI B  SERI C                                         RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan                                        segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
          terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada                                                                          jutaan
          tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar                                           KALENDER 2 TAHUN 3 TAHUN 5 TAHUN Rupiah)                         Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan                                   kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
          seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai             Penjamin Pelaksana Emisi                                                                        sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;                                            12. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
          Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil yang                                                                                                           g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/
                                                                          1. PT Aldiracita Sekuritas                                                                                                                                                                   Kriteria dan ketentuan sehubungan dengan penundaan atau
          telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk              Indonesia                            6.100    50.000     56.045 348.000 460.145 36,81%          atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek                                      pembatalan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui                  2. PT BCA Sekuritas                     6.500    54.000     10.400   2.400 73.300 5,87%            atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di                               No. IX.A.2 adalah sebagai berikut:
          RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,           3. PT BNI Sekuritas                     6.500    10.000     42.870 14.300 73.670 5,89%             KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk                                 a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
          Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian             4. PT BRI Danareksa Sekuritas           5.015        10     63.600 31.925 100.550 8,04%            Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.                                               sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
          Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban        5. PT Indo Premier Sekuritas            5.835        50     67.230 23.460 96.575 7,73%
                                                                                                                                                                         6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan                                              dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling
          tersebut;                                                       6. PT Maybank Sekuritas
                                                                             Indonesia                            6.500      500      45.000    15.000 67.000 5,36%          Sukuk Mudharabah                                                                              lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan
                                                                          7 PT Semesta Indovest Sekuritas         5.000        -      31.200    35.000 71.200 5,70%      Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama                                             membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
          Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
          haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan,            8. PT Sucor Sekuritas                   6.000        -      88.000    90.400 184.400 14,75%    jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi                                   1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                                                                                                                                                                         dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus                                           Perseroan yang meliputi:
                                                                          9. PT
          termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang                  Trimegah Sekuritas
                                                                             Indonesia Tbk                        6.500       150    112.765   3.745 123.160 9,85%       mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
          piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.                                                                                                                                                                                                                          a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun
                                                                             TOTAL                               53.950   114.710    517.110 564.230 1.250.000 100,00%   Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar                                                                                                                                                                                                                          melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari
     Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan              Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi                                7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan                                                     Bursa berturut-turut;
     nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang       Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang                               Sukuk Mudharabah                                                                                   b) Bencana       alam,    perang,   huru-hara,    kebakaran,
     diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah).    dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan                               Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang                                                     pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan             Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian                                     menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk                                             kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek         Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah.                                Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu                                                c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan
     Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami            Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk                                    tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
                                                                         Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                                                                                                                            terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
     perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam                                                                                                             sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/                                               oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran
     pembayaran Nisbah Bagi Hasil.                                       ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing                                     atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
                                                                         sesuai dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan                                                                                                                                             11.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan                                                                                                             Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan
                                                                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan                                                                                                                                             2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     produk Emiten yang belum terikat kontrak penjualan dengan                                                                                                           dipenuhinya pemesanan.
     PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai                                                                                                                                         a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum
                                                                         Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah                               8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                                                atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
     Mudharabah yang diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-
     ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk               PT Maybank Sekuritas Indonesia.                                                                 Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang                                              satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     Mudharabah.                                                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta                                    dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang                                                 mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari
                                                                         Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yaitu PT Aldiracita                                ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi                                            Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis
     Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi          Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan                                               Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
     Dasar Sukuk Mudharabah adalah:                                      Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank                                      masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang                                                    Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
                                                                         Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor                                    ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk                                                dalam media massa lainnya;
     1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih
          dahulu disetujui oleh RUPSU;                                   Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan                                    Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian                                                  b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran
                                                                         pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi                            Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk                                               Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
     2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                                         Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.                                                                 Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua                                             kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
          yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
                                                                         Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah                                                              Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011                                                sebagaimana dimaksud dalam poin a);
          Pelunasan Sukuk Mudharabah;
                                                                                                                                                                         tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
     3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan              Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan                                                                                                                                          c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana
                                                                                                                                                                         (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan
          kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum               berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan                                                                                                                                               dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu
                                                                                                                                                                         adalah tanggal 3 Januari 2025.
          dilaksanakannya RUPSU.                                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan                                                                                                                                              Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
                                                                         mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal                               Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)                                                                                                                                                                                                                                                    d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum
                                                                         (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk                              Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali (Buy Back)                                                                                                                                                                                                                       atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
                                                                         Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo                                 pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                                                                                                               dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
                                                                         masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk                                    satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara
HAK SENIORITAS DARI UTANG                                                                                                                                                                                                                                                           Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
                                                                         premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan                                     langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk                                                                                                                                                                                                                                 kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
                                                                         Obligasi dan Sukuk Mudharabah.                                                                  Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari                                                                                                                                                                                                                           keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
                                                                                                                                                                         pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan                      TATA CARA PEMESANAN DAN PEMBELIAN                                                        diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.                                                      b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud
lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                                            pada huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara                                                                                                             Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan                                    berlaku ketentuan sebagai berikut:
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun              1. Pemesan Yang Berhak                                                                          Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
                                                                                                                                                                                                                                                                           1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan
yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian          Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga                                     Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
                                                                                                                                                                                                                                                                                oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.                                        Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun                                  Bapepam No. IX.A.2.
                                                                                                                                                                                                                                                                                1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                            asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi                               Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas                                           Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan               dan/atau Sukuk Mudharabah.                                                                      Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan                                        indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.       2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                            kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan                                              peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH                                                                                                                                        dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran                                            total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
                                                                         Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                         Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April                                            dasar penundaan;
Keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak pemegang Sukuk                  harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
                                                                                                                                                                         2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                          yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan                                                                                                                                      2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
                                                                                                                                                                         dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
KELALAIAN PERSEROAN                                                      Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian                                                                                                                                        mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
                                                                                                                                                                         Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan          Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan                                                                                                                                                 huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan
                                                                                                                                                                         berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.          pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan                                                                                                                                          kembali penundaan masa Penawaran Umum;
                                                                         prosedur sebagai berikut:                                                                       9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)                                                                                                                                                                                                                               3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal
                                                                         a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah                                           Mudharabah
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk                                                                                                                                                                                                                      Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
                                                                             harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM                                       Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan                                             informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
Mudharabah (RUPSU) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
                                                                             yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk                                 secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi                                         masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya
HASIL PEMERINGKATAN                                                                                                                                                      Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 6
                                                                             Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan                                                                                                                                          dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
1. Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang diaksanakan             Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV                                        Januari 2025 pukul 16.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang                                          Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
     oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) berdasarkan                                                                                                          bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
                                                                             Prospektus dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                                       satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
     surat No.RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk                                                                                                        melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
     periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, Sukuk              (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu)                                                                                                                                    Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
                                                                                  kali pemesanan;                                                                        pada rekening berikut:                                                                                 kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
     Mudharabah Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
                                                                             (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan                                                                   Obligasi                       Sukuk Mudharabah                        massa lainnya; dan
                      id
                        A+(sy) (Single A Plus Syariah)
     Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki                adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB                                PT Aldiracita             PT Bank Sinarmas Tbk                PT Bank Sinarmas Tbk            wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud
     hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan                 pada Masa Penawaran Umum;                                                              Sekuritas                 Cabang : KFO Thamrin           Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro      dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah
                                                                             (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas                                   Indonesia                 No. Rek: 005-5054-347               No. Rek: 993-0048-938           pengumuman dimaksud.
     dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal.                                                                                                                              Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam                      lainnya;                                                                                                               Indonesia                           Indonesia                 13. Lain - lain
     rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan          (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan                                  PT BCA Sekuritas            Bank Central Asia                   Bank BCA Syariah              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating                        oleh pemesan.                                                                                                      Cabang : Thamrin                   Cabang : Jatinegara            untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi dan/
     Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No.RC-001/KRI-DIR/X/2024        b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan                                                                  No. Rek: 2063880019                 No. Rek: 0017000035             atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     tanggal 1 Oktober 2024 untuk periode 1 Oktober 2024 sampai              hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor                                                          Atas nama : PT BCA Sekuritas        Atas nama : PT BCA Sekuritas        memperhatikan ketentuan yang berlaku.
     dengan 1 Oktober 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan telah             Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau                                       PT BNI Sekuritas               Bank BNI                       Bank Syariah Indonesia
     mendapat peringkat:                                                                                                                                                                         Cabang : Mega Kuningan                     Cabang : JPU
                                                                                                                                                                                                                                                                            PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
                                                                             Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM)
                          irAA- (Double A Minus)                             atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor                                                      No. Rek: 788-8899-787                 No. Rek: 4493174290              FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                                                                                                                                               Atas nama : PT BNI Sekuritas         Atas nama : PT BNI Sekuritas                DAN SUKUK MUDHARABAH
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini KRI tidak memiliki hubungan           sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan          atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam                              PT BRI Danarek-                Bank BRI                          Bank Muamalat
                                                                                                                                                                         sa Sekuritas          Cabang : Bursa Efek Jakarta               Cabang : Sudirman             Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal.                                   sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
                                                                                                                                                                                              No. Rek: 0671.01.000680.30.4             No. Rek: 301-0070250            Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
WALI AMANAT                                                                  atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait                                                 Atas nama : PT BRI Danareksa         Atas nama : PT BRI Danareksa        Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Januari 2025 dengan
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali                 pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;                                                                    Sekuritas                            Sekuritas                 menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai          c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal                                      PT Indo Premier               Bank Permata                    Bank Permata Syariah            Mudharabah di bawah ini:
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan             6 Januari 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan                                  Sekuritas               Cabang : Sudirman Jakarta           Cabang : Sudirman Jakarta         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang                yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta                                                           No. Rek: 0701254783                 No. Rek: 0701575830
                                                                                                                                                                                                Atas nama : PT Indo Premier         Atas nama : PT Indo Premier
                                                                                                                                                                                                                                                                                        DAN SUKUK MUDHARABAH
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat                mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui
Wali Amanat adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                                      Sekuritas                           Sekuritas
                                                                             email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM                                                                                                                                        PT Aldiracita Sekuritas               PT BCA Sekuritas
                         PT Bank KB Bukopin Tbk                              yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para                              PT Maybank               Bank Maybank Indonesia        Bank Maybank Indonesia Unit                          Indonesia               Menara BCA, Grand Indonesia,
                         Gedung KB Bank Lantai 8                             Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-                                      Sekuritas             Cabang : Bursa Efek Indonesia            Usaha Syariah                         Menara Tekno Lantai 9                     41st Floor
                         Jl. MT Haryono Kav.50-51                                                                                                                        Indonesia                 No. Rek: 2170 416 728        Cabang : Bursa Efek Indonesia                  Jl. Fachrudin No.19                Jl. MH Thamrin No.1
                                                                             lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email                                                     Atas nama : PT Maybank Sekuritas       No. Rek: 2739 000 019                          Jakarta 10250                      Jakarta 10310
                          Jakarta 12770, Indonesia                           yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama                                                                     Indonesia            Atas nama : PT Maybank Sekuritas              Telepon: (021) 3970 5858            Telepon: (021) 2358 7222
                          Telepon : (021) 7980640                            pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;                                                                                               Indonesia                        Faksimili: (021) 3970 5850                   Faksimili:
                          Faksimili : (021) 7980705                      d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                                                                                                                             www.aldiracita.com             (021) 2358 7250 / 2358 7300
                                                                                                                                                                         PT Semesta In-             Bank CIMB Niaga                      Bank CIMB Niaga
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB                 berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian                                      dovest Sekuritas     Cabang: Graha Niaga, Jakarta        Cabang : Bursa Efek Indonesia                        Email:                    www.bcasekuritas.co.id
Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.                                                                                                                                                   No. Rek: 800110315600               No. Rek: 860018946500               fixedincome@aldiracita.com         Email: dcm@bcasekuritas.co.id
                                                                             Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada             sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut                                                      Atas nama : PT Semesta Indovest     Atas nama : PT Semesta Indovest
                                                                                                                                                                                                                                                                                PT BNI Sekuritas              PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                                                                                                                                                         Sekuritas                           Sekuritas
Bab XII Prospektus.                                                          di atas;                                                                                                                                                                                   Sudirman Plaza, Indofood Tower,           Gedung BRI II, Lantai 23
                                                                                                                                                                         PT Sucor                     Bank Mandiri                    Bank Permata Syariah                             Lt. 16                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL                                   e. Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para                                                                                                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                 Jakarta 10210
                                                                                                                                                                         Sekuritas            Cabang : Bursa Efek Indonesia           Cabang : Pondok Indah
                                                                             Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
          LAPORAN AKUNTAN PUBLIK                                             pada tanggal 7 Januari 2025 Penjamin Pelaksana Emisi
                                                                                                                                                                                                 No. Rek: 1040004780990               No. Rek: 00702598524                       Jakarta 12910                   Telepon: (021) 5091 4100
                                                                                                                                                                                              Atas nama : PT Sucor Sekuritas      Atas nama : PT Sucor Sekuritas            Telepon: (021) 2554 3946             Faksimili: (021) 2520 990
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting              selanjutnya harus mentransfer dana hasil penawaran umum                                                                                                                                       Faksimili: (021) 5793 6934        www.bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                                                                                                         PT Trimegah                   Bank Permata                  Bank Syariah Indonesia                   www.bnisekuritas.co.id                       Email:
yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan                 kepada Perseroan.                                                                           Sekuritas Indone-          Cabang : Sudirman                 Cabang : The Tower
hasil usaha serta arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan                                                                                                                                                                                                        Email: dcm@bnisekuritas.co.id        debtcapitalmarket@brids.co.id
                                                                         Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki                                sia Tbk                  No. Rek: 0400.176.3984             No. Rek: 777.777.6007
Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen yaitu       rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah                                                        Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas          PT Indo Premier Sekuritas          PT Maybank Sekuritas Indonesia
tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan      menjadi pemegang rekening di KSEI.                                                                                            Indonesia Tbk                     Indonesia Tbk                   Gedung Pacific Century Place,            Sentral Senayan III, Lt. 22
pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30                                                                                                                                                                                                                      Lantai 16                       Jl. Asia Afrika No.8
                                                                         3. Jumlah Minimum Pemesanan                                                                     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode enam                                                                                                                                                                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53                   Jakarta 10270
                                                                         Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus                                    beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan                                                 SCBD Lot 10                    Telepon: (021) 8066 8500
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023          dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-                                 pembayaran tidak dipenuhi.                                                                          Jakarta Selatan 12190               Faksimili: (021) 8066 8501
                                                                         (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.                                                           10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                                    Telepon : (021) 5088 7168               www.maybank-ke.co.id
dan 2022, telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan                                                                                                                                                                                                            Faksimili : (021) 5088 7167                       Email:
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh        4. Masa Penawaran                                                                               Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan                                      www.indopremier.com           fixedincome.indonesia@maybank.com
IAPI, dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian tertanggal 28 Oktober        Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 1 (satu) hari kerja                                 dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025. Perseroan wajib menerbitkan                              Email : fixed.income@ipc.co.id
2024, ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792)     yaitu tanggal 2 Januari 2025.                                                                   Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan                                                                                                                                                                                                             PT Semesta Indovest                   PT Sucor Sekuritas
                                                                                   Masa Penawaran Umum                               Waktu Pemesanan                     untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI                                             Sekuritas               Sahid Sudirman Center, 12th Floor
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan                                                                                                             untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
                                                                                       2 Januari 2025                               10:00 WIB – 16:00 WIB                                                                                                               Lippo St Moritz lt. 15 Suite 1501      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
2022, selain hal-hal sebagai berikut:                                                                                                                                    Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah                                    Jln. Puri Indah Raya blok U 1-3               Jakarta 10220
1. Pada tanggal 29 Oktober 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk               5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam                                                                                                                                                    Jakarta 11610                Telepon: (021) 8067 3000
                                                                                                                                                                         di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    menyetujui memberikan fasilitas Pinjaman Jangka Menengah                 Penitipan Kolektif                                                                                                                                                                            Telepon: (021) 3049 5900            Faksimili: (021) 2788 9288
                                                                                                                                                                         pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
    kepada Perseroan sebesar Rp1 triliun untuk jangka waktu 5 (lima)     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan                                                                                                                                      Faksimili: (021) 3049 5901           www.sucorsekuritas.com
                                                                                                                                                                         menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan                                     www.semestaindovest.co.id          Email: fi@sucorsekuritas.com
    tahun.                                                               melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral                                Sukuk Mudharabah dan KSEI.                                                                       Email: investmentbanking@
2. Pada tanggal 21 November 2024, PT Indah Kiat Pulp & Paper             Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi                                                                                                                                 semestaindovest.co.id
                                                                         dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta                                       Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin
    Tbk telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
                                                                         perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya                                        Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya                                                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
    atas 4 (empat) bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa serta
                                                                         dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di                                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi                                                 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
    AJB atas 12 (dua belas) bidang tanah milik PT Persada Kharisma
    Perdana.                                                             kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.                                 instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                                                                                                                                                         Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi                                                       Jakarta 12190 - Indonesia
3. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan dan Lontar                   Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di                                                                                                                                                      Telepon: (021) 2924 9088
                                                                         KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan                                    dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
    menandatangani perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan                                                                                                                                                                                                                                Faksimili: (021) 2924 9150
                                                                         berlaku ketentuan sebagai berikut:                                                              masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi                                                            www.trimegah.com
    PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dan
    Lontar dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.                                                                                                                    dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk                                                         Email: fit@trimegah.com;
                                                                         a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                         Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan                                                    investment.banking@trimegah.com
4. Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Bank Pembangunan                        dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                                                                                                                                                         Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
    Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menyetujui memberikan                   Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
    fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp825 miliar untuk jangka waktu       kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                         Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.                                            SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
    7 (tujuh) tahun.                                                         Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam                                    11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk                                                 MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
5. Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Bank Jabar Banten                       bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif                                Mudharabah                                                                                   MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
    Syariah menyetujui memberikan fasilitas Pembiayaan Investasi             KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum                                    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya,                                          INFORMASI YANG TERSAJI
    Musyarakah dengan jumlah maksimum sebesar Rp375 miliar                   akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 7 Januari                              atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
    untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun.                                                                                                                                  umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
                                                                                                                                                                                                                                                                                     DALAM PROSPEKTUS
                                                                             2025;

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published31 Dec 2024
Pages2
Characters141,379
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×14
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.1 ×4
linked org Pindo Deli p.2 ×2
linked org PT BCA Sekuritas p.2 ×13
linked org PT BNI Sekuritas p.2 ×13
linked org PT Maybank Sekuritas p.2 ×7
linked org PT Trimegah Sekuritas p.2 ×4
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.2 ×5
linked org Bank Central Asia p.2
linked org Bank Syariah Indonesia p.2 ×3
linked org Bank Permata p.2 ×5
linked org Grand Indonesia p.2
linked org Bank CIMB Niaga p.2 ×3
linked org Bank Mandiri p.2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org PT TRIMEGAH p.1 ×2
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×3
possible org Bank Sinarmas Tbk p.2 ×4
possible org Y. Santosa p.2
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. Soetami p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI p.1
unresolved org PT BRI p.1 ×2
unresolved org PT INDO p.1
unresolved org PT SEMESTA p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT SUCOR p.1 ×3
unresolved org SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH TBK p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.2 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×4
unresolved org PT Semesta Indovest Sekuritas p.2 ×3
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.2 ×4
unresolved org Indonesia Tbk p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×10
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Atas p.2
unresolved org Bank BCA Syariah p.2
unresolved org PT BRI Danarek- p.2
unresolved org Bank BRI p.2
unresolved org Bank Muamalat p.2
unresolved org PT BRI Danareksa p.2 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.2 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah p.2 ×2
unresolved org PT Indo Premier DAN SUKUK MUDHARABAH p.2
unresolved org PT Semesta In- p.2
unresolved org PT Bank KB p.2
unresolved org Bukopin Tbk p.2
unresolved org PT Semesta Indovest p.2 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas p.2
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Atas p.2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.2
unresolved org PT Sucor Sekuritas Masa Penawaran Umum p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral p.2
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.2
unresolved org Penjamin Tbk p.2
unresolved org PT Paramacipta Intinusa p.2
unresolved org PT Persada Kharisma Perdana. p.2
unresolved org PT BNI Multifinance p.2
unresolved org Banten Tbk p.2
unresolved org PT Bank Jabar Banten p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result