Back to announcement
20241225_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831252_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT PP PROPERTI Tbk
PROPERTI Plaza PP- Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo – Jakarta 13760
Telepon : (021) 877 92734
Fax : (021) 877 92947
Email : headoffice@pp-properti.com
19 Desember 2024
Nomor : 1041/EXT/DIR/PPRO/2024
Email : ptpp_dvprop@yahoo.com
Kepada
Yth. Direksi
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung BEI, Tower I Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Perihal: Penyampaian Informasi Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun
2022
Dengan hormat,
Merujuk dan memperhatikan:
a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jo.
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UU PKPU”);
b. Putusan Hakim register perkara No.269/Pdt.Sus-PKPU/202024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Oktober 2024 yang menetapkan Perseroan dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 November 2024 tentang Perpanjangan
PKPU sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 (“Putusan PKPU”);
c. Akta No.15 Tanggal 17 Desember 2021 jo. Perubahan I Akta No. 02 Tanggal 04 Januari 2022 jo. Perubahan II
Akta No. 08 Tanggal 12 Januari 2022 jo. Perubahan III Akta No. 187 Tanggal 30 April 2024
(“Perjanjian Perwaliamanatan”);
d. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
(“Peraturan Bursa No. I-E”).
Sehubungan dengan kewajiban PT PP Properti Tbk untuk membayar Kewajiban Obligasi Berkelanjutan II
PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B (“PUB II Tahap IV”) serta memperhatikan ketentuan IV dalam Peraturan
Bursa No. I-E yang menyatakan :
“IV.2.11. Laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Efek paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum
Efek dimaksud jatuh tempo;
IV.2.12. Dalam hal Perusahaan Tercatat tidak siap melakukan pembayaran kewajiban (bunga, fee, bagi hasil,
pokok) atas Efek, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa paling lambat 1 Hari
Bursa sebelum tanggal jatuh tempo.
Namun sebagaimana Putusan PKPU serta merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU PKPU yang menyatakan sebagai
berikut:
“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan
tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
Halaman 1 dari 2
Page 2
PROPERTI Sehingga dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran Kewajiban PUB II Tahap IV tanggal 12 Januari 2025 belum dapat dilakukan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. - CC : Arsip Halaman 2 dari 2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.