Back to announcement
20241227_GOLF_Informasi Transaksi Afiliasi_31831584_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GOLFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INTRA GOLFLINK RESORTS TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT INTRA GOLFLINK RESORTS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan Pengelolaan Lapangan Golf, Pengembangan Properti serta
Fasilitas Pendukungnya melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Bogor, Jawa Barat
Kantor Pusat :
Desa Kadumanggu, Kecamatan Madang
Bogor 16810 – Jawa Barat
Telepon: +62 218795 4455 Faksimili : +62 21 8795 4567
Email: corsec@golflinkresorts.co.id
Website: www.golflinkresorts.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHAWA
INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Bogor
pada tanggal 27 Desember 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan merupakan Perseroan terbatas berstatus Perusahaan terbuka, didirikan dan menjalan kegiatan
usahanya di Indonesia. Perseroan bergerak di bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan Pengelolaan Lapangan
Golf, Pengembangan Properti serta Fasilitas Pendukungnya melalui Entitas Anak . Dalam rangka ekspansi bisnis,
pada tanggal 23 Desember 2024, Entitas anak Perseroan PT New Kuta Golf and Ocean View (“NKG”)
melakukann perjanjian jual beli (“PPJB”) atas tanah yang dimiliki oleh PT Belitung Golf and Resorts (“BGR”)
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan Perjanjian Transaksi (“Transaksi”) di bawah.
Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam PJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan
II. URAIAN MENGENAI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
1. PT New Kuta Golf and Ocean View (“NKG”)
Riwayat Singkat
NKG adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT.
New Kuta Golf And Ocean View No. 121 tanggal 18 Oktober 2005, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta
tertanggal 7 Oktober 2005 No. W7.HT.03.07−1879 Tahun 2005 sebagai pengganti dari Sutjipto,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan akta pendiriannya dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C−00656
HT.01.01.TH.2006 tanggal 9 Januari 2006 dengan Daftar Perseroan No. NKG−
0148882.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 26 Agustus 2019, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5710 tanggal 15 Februari 2006, Tambahan Berita Negara
(“TBN”) No. 42 tanggal 26 Mei 2006. (“Akta Pendirian NKG”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang NKG No. 115 tanggal 29 Februari 2024,
dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,M.H., yang telah disetujui perubahan anggaran
dasarnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU− 0017183.AH.01.02.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar NKG tanggal 18 Maret 2024, telah diterima perubahan Anggaran Dasarnya oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar NKG No. AHU−AH.01.03−0064632 tanggal 18 Maret 2024, serta telah
diterima perubahan data perseroannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NKG No.
AHU−AH.01.09−0107206 tanggal 18 Maret 2024 sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU− 0055828.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024. (“Akta No.
115/2024”)
2
Page 3
Berdasarkan Akta No. 115/2024. Maksud dan tujuan NKG adalah sebagai berikut:
i). Maksud dan tujuan NKG ialah berusaha dalam bidang:
• Perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko;
• Pengelolaan fasilitas olahraga;
• Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
• Restoran dan penyediaan makanan keliling;
• Hotel bintang;
• Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
ii). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas NKG dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan eceran khusus peralatan
olahraga di toko;
• menjalankan kegiatan usaha dalam bidang fasilitas lapangan;
• menjalankan kegiatan usaha dalam bidang restoran;
• menjalankan kegiatan usaha dalam bidang hotel bintang;
• menjalankan kegiatan usaha dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Kegiatan Usaha NKG yang telah benar−benar dijalankan saat ini adalah dalam bidang Pengelolaan
Lapangan Golf dan Real Estat
Perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NKG No. 16
tanggal 5 September 2024, dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,M.H., yang telah
disetujui perubahan anggaran dasarnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU− 0059063.AH.01.02.Tahun 2024 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar NKG tanggal 18 September 2024, telah diterima perubahan Anggaran
Dasarnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar NKG No. AHU−AH.01.03−0193159
tanggal 18 September 2024, serta telah diterima perubahan data perseroannya oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan NKG No. AHU−AH.01.03−0193159 tanggal 18 September 2024
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU− 0198650.AH.01.11.Tahun 2024
Tanggal 18 September 2024. (“Akta No. 16/2024”)
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 16/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari
NKG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nominal Saham
%
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 8.600.000 430.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Intra Golflink Resorts Tbk 7.565.991 378.299.550.000 99,99975
PT. Bali Pecatu Graha 5 250.000 0,00025
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.565.996 378.299.800.000 100,00000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.034.004 51.700.200.000
3
Page 4
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta No. 115/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris NKG adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Darma Mangkuluhur Hutomo
Direksi
Direktur Utama : Dwi Febri Astuti
Direktur : Andy Nuryadmanto
2. PT Belitung Golf and Resorts (“BGR”)
Riwayat Singkat
PT. BELITUNG GOLF AND RESORTS, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Belitung – Bangka Belitung, berkantor di Desa
Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung - Bangka Belitung, yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 122 tanggal 18 Oktober 2005 dibuat dihadapan Sitjipto, Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusan Nomor C-05031HT.01.01.TH2006 tanggal 21 Februari 2006, yang telah
mengalami perubahan melalui Akta No. 19 Tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dihadapan
Ivan Gelium Lantu S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.09.0033866
tanggal 24 Januari 2024.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 3/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari BGR adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nominal Saham
%
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT. Putra Ciptawahana Sejati 40.000 40.000.000.000 51,93%
PT. Intra Golflink Resorts Tbk 37.025 37.025.000.000 48,07%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 77.025 77.025.000.000 100%
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 22.975 22.975.000.000
4
Page 5
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta no. 19/2023 susunan Direksi dan Komisaris BGR adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris : Darma Mangkuluhur Hutomo
Direksi
Direktur Utama : Dwi Febri Astuti
Direktur : Endang Suhendar
Direktur : Andy Nuryadmanto
III. URAIAN TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal di tandatanginya PPJB atas pembelian kavling
pada tanggal 23 Desember 2023.
2. Objek Transaksi
Objek transaksi yang dimaksud adalah 22 kavling milik BGR seluas 8.990 meter persegi yang
terletak di Kepulauan Bangka Belitung
3. Nilai Transaksi
Nilai transaksi adalah nilai pembelian atas 22 kavling milik BGR senilai Rp. 20.073.900.000 (dua puluh
miliar tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah). Nilai transaksi tidak mencapai 20% (dua
puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan
entitas anak periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang mana telah dilakukan penelaahan
terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan, dimana nilai ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.7.590.563.574.765,- (tujuh triliun lima ratus sembilan puluh miliar lima
ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima Rupiah).
4. Sifat Hubungan Afiliasi
NKG merupakan entitas anak yang 99.99% di miliki oleh Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki
48.07% saham BGR. Perseroan dan BGR memiliki hubungan afiliasi dimana baik Perseroan maupun
BGR masing-masing dimiliki sahamnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh H. Hutomo
Mandala Putra, SH..
5. Pertimbangan Dilakukannya Transaksi
Dengan dilakukannya transaksi ini, Perseroan dapat memiliki tambahan pendapatan atas penjualan
pengembangan properti ke depannya.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan
transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah karena pihak afiliasi atau BGR
memiliki kavling di lokasi yang strategis, infrastruktur yang memadai dan telah berkembang,
sehingga waktu untuk pengembangan kawasan tersebut menjadi relatif lebih singkat dan lebih cepat
untuk di monetisasikan.
5
Page 6
Secara internal, penentuan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang sama dengan penentuan syarat dan ketentuan apabila transaksi dilakukan dengan
pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dapat dipastikan
dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif
dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1.1. Dasar Penugasan dan Ruang Lingkup Penilaian
Dasar penugasan dan ruang lingkup penilaian ini adalah sesuai dengan instruksi PT Intra Golflink
Resorts, Tbk berdasarkan surat penawaran No. 01375/JIB-BEST/Prop-PA/XI/2024 tanggal 28
November 2024 dan yang telah disetujui pada tanggal 28 November 2024, untuk melakukan
penilaian untuk kepentingan Transaksi Afiliasi.
1.2. Status Penilai
- Pekerjaan penilaian dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan
(KJPP BEST) yang telah mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Keuangan dengan nomor izin
2.009.0033;
- Penilaian ini dilakukan oleh Penilai Publik Jeffry I. Benyamin merupakan Penilai independen yang
bernaung dalam KJPP BEST berdasarkan Ijin Penilai Publik No. P-1.09.00225 serta Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-100/PJ-1/PM.02/2023;
- Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara obyektif dan tidak memihak;
- Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian;
dan
- Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak memerlukan atau
melibatkan bantuan tenaga ahli khusus dari luar.
1.3. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan pekerjaan penilaian ini adalah PT Intra Golflink Resorts,
Tbk.
PT Intra Golflink Resorts, Tbk yang bergerak di bidang usaha bergerak dalam bidang jasa konsultasi
manajemen, pengelolaan lapangan golf dan pengembangan properti beralamat di Sentul, Desa
Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat.
Penggunaan dan pengungkapan laporan ini oleh Pemberi Tugas tunduk pada syarat dan ketentuan
Perjanjian yang mengikat. Laporan ini harus dibaca secara keseluruhan dan disklaimer ini harus
6
Page 7
menyertai setiap salinan laporan ini. KJPP BEST mengizinkan Pemberi Tugas untuk menggunakan
laporan ini.
1.4. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah guna mengungkapkan dan menyatakan pendapat atas
Nilai Pasar atas Objek Penilaian, milik atau yang dikuasai oleh PT Intra Golflink Resorts, Tbk,
berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami laksanakan pada tanggal 30 Juni 2024, dimana hasil
penilaian ini sepanjang pengetahuan kami akan digunakan untuk kepentingan Transaksi Afiliasi.
1.5. Objek Penilaian
Obyek penilaian yang dinilai dalam laporan penilaian berupa, Tanah Kavling 22 (dua puluh dua) unit
dengan luas total 8.990,00 m², yang terletak di Jalan Raya Tanjung Tinggi, Desa Tanjung Tinggi,
Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Obyek Penilaian merupakan aset non Operasional dari Perseroan. Berdasarkan Peraturan OJK No.
28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset operasional didefinisikan sebagai “aset yang
digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset
non operasional didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang
terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi”.
1.6. Bukti Kepemilikan
Bentuk kepemilikan atas obyek penilaian dapat meliputi :
a. Hak Kepemilikan Tunggal
b. Hak Kepemilikan Kemitraan
c. Hak Kepemilikan Parsial
Bentuk Kepemilikan dari objek penilaian ini adalah bentuk kepemilikan Tunggal, dengan data
sertipikat yang kami uraikan pada bagian lain dalam buku laporan penilaian aset ini.
Bentuk kepemilikan dari objek penilaian ini berupa :
• Legalitas tanah;
• IMB Nomor : 188.46/004/KEP/IMB/I/DPMPTSPP/2020 atas nama PT Belitung Golf And Resort,
yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Perindustrian Pemerintah Kabupaten Belitung;
• Izin lingkungan atas kegiatan pembangunan Black Rock Golf Course di kawasan pariwisata PT
Putra Ciptawahana Sejati di Desa Tanjong Tinggi dan Desa Sijuk Kecamatan Sijuk oleh PT
Belitung Golf Resort, yang dikeluarkan pada keputusan Bupati Belitung Nomor :
188.45/127/KEP-IL/UKL-UPL/DLH/2017;
7
Page 8
• Izin lokasi lahan untuk keperluan pembangunan kawasan pariwisata seluas ± 192,5 Ha kepada
PT Putra Ciptawahana Sejati di Desa Tanjong Tinggi dan Desa Sijuk Kecamatan Sijuk, yang
dikeluarkan pada keputusan Bupati Belitung No. 188.45/174/KEP/I/2015.
1.7. Dasar atau Jenis Nilai yang Digunakan
Dasar nilai yang kami pergunakan dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang
berdasarkan POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian (cut
off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu obyek penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
1.8. Dasar atau Jenis Nilai yang Digunakan
Pemeriksaan atau inspeksi lapangan dilakukan pada tanggal 02 Desember 2024, Sedangkan tanggal
penilaian ditetapkan pada hari saat dilakukannya inspeksi di lapangan, dimana tanggal penilaian
berdasarkan perimbangan kepentingan dan tujuan penilaian yaitu tanggal 30 Juni 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan
sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat
mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
1.9. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang dan Rupiah Indonesia.
1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi
- Objek penilaian dapat di inspeksi secara menyeluruh dan lengkap oleh Penilai atau Pelaksana
Lapangan, yang terletak di Jalan Raya Tanjung Tinggi, Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk,
Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, penilai didampingi oleh Bapak
Suhendar (Direktur PT Belitung Golf And Resorts).
- Luas tanah yang digunakan dalam penilaian ini adalah luas yang tertera pada dalam Objek
Penilaian dan Bukti Kepemilikan Properti atas nama PT Belitung Golf And Resorts. Penilai tidak
melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut, penilai hanya melakukan inspeksi kesesuaian
bentuk tanah secara fisik terhadap gambar situasi tanah pada sertipikat dimaksud, dan terhadap
batas-batas terluar dari tanah sebagaimana ditunjukkan oleh pendamping lapangan.
- Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban
untuk memeriksa struktur ataupun bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan
tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, berkarat, dan
gangguan lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
8
Page 9
pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut. Kecuali diinformasikan lain, penilaian kami berdasarkan
pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
- Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami berdasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
1.11. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
- Data-data dan/atau dokumen-dokumen kepemilikan yang diterima dari Pemberi Tugas dianggap
benar, baik, tidak bermasalah dan dapat diandalkan. Penilai tidak melakukan verifikasi ataupun
pengecekan legalitas terhadap data dan dokumen tersebut.
- Data-data yang relevan yang digunakan dalam penilaian ini bersumber hasil inspeksi, informasi
yang dipublikasikan, data riset, data base yang dimiliki KJPP atau data yang diperoleh dari
Pemerintah.
- Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap
merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. oleh karenanya kami tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang
diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta pertanggung jawabannya.
1.12. Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
PENDEKATAN METODE YANG DIGUNAKAN
Pendekatan Pasar • Tanah Kavling : Perbandingan Data Pasar
Berdasarkan Nomor 33/SEOJK.04/2021, dasar nilai yang akan digunakan untuk Objek Penilaian
dengan tujuan penilaian Transaksi Afiliasi, maka pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan
Pasar (Market Approach).
Pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat karakteristik dari properti
tersebut, dimana tidak tersedia data pasar yang memadai, sebanding, dan sepadan dengan
properti yang dinilai untuk dijadikan sebagai pembanding.
9
Page 10
1.13. Kesimpulan Penilaian
Kesimpulan berdasarkan inspeksi fisik, pada tanggal penilaian 30 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:
10
Page 11
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00700/2.0059-02/BS/05/0242/1/XII/2024
tertanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat Kewajaran”):
1. Status Penilai
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR berdasarkan
Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti dan Bisnis yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ.1/PM.02/2023
tanggal 8 Juni 2023 (Penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan
secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
2. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
- Perseroan, yang bertindak sebagai pihak entitas induk NKG dan BGR
- NGK, yang bertindak sebagai pihak yang akan membeli Obyek Transaksi dari BGR, dan
- BGR, yang bertindak sebagai pihak yang akan menjual Obyek Transaksi.
3. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah 22 kavling milik BGR seluas 8.990 meter persegi yang terletak
di Kepulauan Bangka Belitung.
4. Tujuan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
5. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan pendapat ini adalah sebagai berikut:
i. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ii. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
v. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
vi. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
vii. KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
viii. KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
11
Page 12
6. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
i. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan
atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
alasan dilakukannya rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari rencana Transaksi serta
melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020–
2023 yang telah diaudit dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh MR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
rencana Transaksi, dimana setelah rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi
keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
ii. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
kewajaran harga dan analisis dampak rencana Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang
ditentukan dalam rencana Transaksi adalah wajar karena sama dengan nilai pasar Obyek rencana
Transaksi, sedangkan dari analisis dampak rencana Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa
rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
7. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat bahwa
rencana Transaksi adalah wajar.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada pada tanggal 30 Juni 2024 yang diaudit dengan penelaahan terbatas/limited review oleh
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna
12
Page 13
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain:
1. Perseroan telah menggunakan prosedur yang memadai guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
yang dilaksanakan telah sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, antara lain:
a. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length
principle).
b. Perjanjian Afiliasi yang mendasari Transaksi Afiliasi ini dibuat sesuai dengan hukum perikatan
yang berlaku di Indonesia.
c. Tidak terdapat perlakuan khusus atau perbedaan yang material terhadap ketentuan hak dan
kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Afiliasi ini apabila dibandingkan dengan ketentuan hak dan
kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.
2. Perseroan dengan senantiasa menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana
dimaksud pada poin (1) di atas.
3. Lebih lanjut, dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian atas kewajaran dari Transaksi
Afiliasi.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari
dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 – 17:00), dengan alamat:
PT Intra Golflink Resorts Tbk.
Corporate Secretary
Desa Kadumanggu, Kecamatan Madang
Bogor 16810 – Jawa Barat
Telepon: +62 218795 4455 Faksimili : +62 21 8795 4567
Email: corsec@golflinkresorts.co.id
Website: www.golflinkresorts.co.id
13
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT New Kuta Golf
p.2 ×2
unresolved
org
PT Belitung Golf
p.2 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2
unresolved
person
Sutjipto
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×7
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
p.2 ×2
unresolved
person
Sitjipto
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT. Putra Ciptawahana Sejati
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.6
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Belitung Golf And Resort
p.7
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Belitung
p.7
unresolved
org
PT Belitung Golf Resort
p.7
unresolved
person
Suhendar
p.8
unresolved
org
PT Belitung Golf And Resorts. Penilai
p.8
unresolved
org
KJPP SRR
p.11 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1394 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dari BGR, dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dari BGR, dan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}