Back to announcement
20241227_GOLF_Informasi Transaksi Afiliasi_31831584_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review GOLFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT INTRA GOLFLINK RESORTS Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00700/2.0059-02/BS/05/0242/1/XII/2024 20 Desember 2024
Kepada Yth.
PT INTRA GOLFLINK RESORTS Tbk
Palm Hill Golf
Jl. Raya Sentul
Babakan Madang, Bogor
Jawa Barat
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai”), oleh
manajemen PT Intra Golflink Resorts Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran rencana pembelian 22
(dua puluh dua) kavling tanah seluas 8.990,00 m² yang terletak di Kepulauan Bangka
Belitung yang akan dilakukan oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT New Kuta Golf and
Ocean View (“NKG”) dari entitas asosiasi Perseroan, yaitu PT Belitung Golf and
Resorts (“BGR”), sesuai dengan proposal kami No. 241128.001/SRR-JK/SPN-
F/GOLF/OR tanggal 28 November 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal
20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana
pembelian 22 (dua puluh dua) kavling tanah seluas 8.990,00 m² yang terletak di
Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilakukan oleh NKG dari BGR (“Rencana
Transaksi”).
LATAR BELAKANG
Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang berusaha dalam bidang jasa pengelolaan dan konsultasi lapangan golf,
serta pengembangan properti dan fasilitas pendukungnya, melalui anak-anak
perusahaannya. Perseroan memiliki dan mengelola tiga lapangan golf yaitu Palm Hill
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
Golf Bogor, New Kuta Golf Badung, dan Black Rocks Golf Belitung. Perseroan
berkantor pusat di Palm Hill Golf, Jl. Raya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat, dengan nomor telepon (021) 8795 4455, nomor faksimile (021) 8795 4567,
alamat email corsec@golflinkresorts.co.id, dan alamat website
www.golflinkresorts.co.id.
NKG adalah sebuah perseroan terbatas tertutup (closely-held company) yang bergerak
dalam bidang perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko, pengelolaan
fasilitas olahraga, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, restoran dan penyediaan
makanan keliling, hotel bintang, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
NKG berkantor di Jl. Raya Uluwatu, Desa/Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Provinsi Bali. NKG merupakan entitas anak Perseroan yang 99,99%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
BGR merupakan sebuah perseroan terbatas tertutup yang saat ini sedang
mengembangkan proyek Black Rocks Golf Belitung yang berlokasi di Kawasan
Pariwisata Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. 48,07% saham BGR dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, pada saat ini
Perseroan, melalui NKG, akan melakukan Rencana Transaksi, dimana NKG akan
membeli 22 (dua puluh dua) kavling tanah seluas 8.990,00 m² yang terletak di
Kepulauan Bangka Belitung (“Obyek Rencana Transaksi”) dari BGR.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 23 Desember 2024, NKG
dan BGR akan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli atas Obyek Rencana
Transaksi (“PPJB”).
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(“POJK 42/2020”), mengingat bahwa:
1. NKG terafiliasi dengan Perseroan karena NKG merupakan perusahaan terkendali
Perseroan, dimana 99,99% saham NKG dimiliki oleh Perseroan.
2. BGR terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan adanya hubungan kepemilikan saham,
dimana 48,07% saham BGR dimiliki oleh Perseroan.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
(“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi, yaitu sebesar
Rp 20.073.900.000,00, merupakan 0,26% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
(“MR”), yaitu sebesar Rp 7.590.563.574.765,00, atau tidak melebihi 20% dari nilai buku
ekuitas Perseroan.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Intra Golflink Resorts Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Palm Hill Golf, Jl. Raya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat
Bidang usaha : Jasa pengelolaan dan konsultasi lapangan golf, serta
pengembangan properti dan fasilitas pendukungnya, melalui anak-
anak perusahaannya
Nomor telepon : (021) 8795 4455
Nomor faksimile : (021) 8795 4567
Alamat email : corsec@golflinkresorts.co.id
Alamat website : www.golflinkresorts.co.id
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Intra Golflink Resorts Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Palm Hill Golf, Jl. Raya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
Barat
Bidang usaha : Jasa pengelolaan dan konsultasi lapangan golf, serta
pengembangan properti dan fasilitas pendukungnya, melalui anak-
anak perusahaannya
Nomor telepon : (021) 8795 4455
Nomor faksimile : (021) 8795 4567
Alamat email : corsec@golflinkresorts.co.id
Alamat website : www.golflinkresorts.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 30 Juni 2024
sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan yang
kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasi Perseroan
dan entitas anaknya untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
yang direviu oleh MR dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat
Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Pendapat Kewajaran berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2024, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);
2. Draft PPJB;
3. Laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang direviu oleh MR;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh MR;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP Hadori
Sugiarto Adi & Rekan (“HSAR”);
6. Laporan Penilaian Obyek Rencana Transaksi No. 01382/2.0033-
02/PI/10/0225/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang disusun oleh KJPP Budi,
Edy, Saptono & Rekan (“Laporan Penilaian Obyek Penilaian”);
7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Andy
Nuryadmanto sebagai Direktur Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan;
10. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan, NKG, BGR, dan pihak-pihak lain
yang relevan untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan, Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan
kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan, Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020–2023 yang telah diaudit dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direviu oleh MR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena sama
dengan nilai pasar Obyek Rencana Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT New Kuta Golf
p.2
unresolved
org
PT Belitung Golf
p.2
unresolved
org
Morhan & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.7
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi
p.7
unresolved
org
Saptono & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.11
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1257 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}