Skip to content
Back to announcement

20241227_GOLF_Informasi Transaksi Afiliasi_31831584_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GOLF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                                  ATAS
                RENCANA TRANSAKSI

                          DISUSUN UNTUK

     PT INTRA GOLFLINK RESORTS Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                          Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                        Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                         Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                           Jakarta Selatan 12750
                                                                             T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                    E ocky@srrkjpp.com
                                                                       Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                              Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)


     No. : 00700/2.0059-02/BS/05/0242/1/XII/2024                          20 Desember 2024



     Kepada Yth.

     PT INTRA GOLFLINK RESORTS Tbk
     Palm Hill Golf
     Jl. Raya Sentul
     Babakan Madang, Bogor
     Jawa Barat

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi




     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai”), oleh
     manajemen PT Intra Golflink Resorts Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) untuk
     memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran rencana pembelian 22
     (dua puluh dua) kavling tanah seluas 8.990,00 m² yang terletak di Kepulauan Bangka
     Belitung yang akan dilakukan oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT New Kuta Golf and
     Ocean View (“NKG”) dari entitas asosiasi Perseroan, yaitu PT Belitung Golf and
     Resorts (“BGR”), sesuai dengan proposal kami No. 241128.001/SRR-JK/SPN-
     F/GOLF/OR tanggal 28 November 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
     Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
     berdasarkan    Keputusan    Menteri      Keuangan     No. 1056/KM.1/2009     tanggal
     20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana
     pembelian 22 (dua puluh dua) kavling tanah seluas 8.990,00 m² yang terletak di
     Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilakukan oleh NKG dari BGR (“Rencana
     Transaksi”).


     LATAR BELAKANG
     Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang berusaha dalam bidang jasa pengelolaan dan konsultasi lapangan golf,
     serta pengembangan properti dan fasilitas pendukungnya, melalui anak-anak
     perusahaannya. Perseroan memiliki dan mengelola tiga lapangan golf yaitu Palm Hill


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                           1
Page 3
     Golf Bogor, New Kuta Golf Badung, dan Black Rocks Golf Belitung. Perseroan
     berkantor pusat di Palm Hill Golf, Jl. Raya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
     Barat, dengan nomor telepon (021) 8795 4455, nomor faksimile (021) 8795 4567,
     alamat     email       corsec@golflinkresorts.co.id,  dan     alamat    website
     www.golflinkresorts.co.id.

     NKG adalah sebuah perseroan terbatas tertutup (closely-held company) yang bergerak
     dalam bidang perdagangan eceran khusus peralatan olahraga di toko, pengelolaan
     fasilitas olahraga, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, restoran dan penyediaan
     makanan keliling, hotel bintang, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
     NKG berkantor di Jl. Raya Uluwatu, Desa/Kelurahan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan,
     Kabupaten Badung, Provinsi Bali. NKG merupakan entitas anak Perseroan yang 99,99%
     sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

     BGR merupakan sebuah perseroan terbatas tertutup yang saat ini sedang
     mengembangkan proyek Black Rocks Golf Belitung yang berlokasi di Kawasan
     Pariwisata Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi
     Kepulauan Bangka Belitung. 48,07% saham BGR dimiliki oleh Perseroan.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, pada saat ini
     Perseroan, melalui NKG, akan melakukan Rencana Transaksi, dimana NKG akan
     membeli 22 (dua puluh dua) kavling tanah seluas 8.990,00 m² yang terletak di
     Kepulauan Bangka Belitung (“Obyek Rencana Transaksi”) dari BGR.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 23 Desember 2024, NKG
     dan BGR akan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli atas Obyek Rencana
     Transaksi (“PPJB”).

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
     No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
     (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa:

     1. NKG terafiliasi dengan Perseroan karena NKG merupakan perusahaan terkendali
        Perseroan, dimana 99,99% saham NKG dimiliki oleh Perseroan.

     2. BGR terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan adanya hubungan kepemilikan saham,
        dimana 48,07% saham BGR dimiliki oleh Perseroan.

     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan     transaksi material    sebagaimana    didefinisikan dalam    POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                   2
Page 4
     (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi, yaitu sebesar
     Rp 20.073.900.000,00, merupakan 0,26% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2024 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
     (“MR”), yaitu sebesar Rp 7.590.563.574.765,00, atau tidak melebihi 20% dari nilai buku
     ekuitas Perseroan.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
     disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
     Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
     No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
     dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
     kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
     dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Intra Golflink Resorts Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
     Alamat          : Palm Hill Golf, Jl. Raya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                       Barat
     Bidang usaha    : Jasa pengelolaan dan konsultasi lapangan golf, serta
                       pengembangan properti dan fasilitas pendukungnya, melalui anak-
                       anak perusahaannya
     Nomor telepon : (021) 8795 4455
     Nomor faksimile : (021) 8795 4567
     Alamat email    : corsec@golflinkresorts.co.id
     Alamat website : www.golflinkresorts.co.id




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Intra Golflink Resorts Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
     Alamat          : Palm Hill Golf, Jl. Raya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                       Barat
     Bidang usaha    : Jasa pengelolaan dan konsultasi lapangan golf, serta
                       pengembangan properti dan fasilitas pendukungnya, melalui anak-
                       anak perusahaannya
     Nomor telepon : (021) 8795 4455
     Nomor faksimile : (021) 8795 4567
     Alamat email    : corsec@golflinkresorts.co.id
     Alamat website : www.golflinkresorts.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
     adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 30 Juni 2024
     sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
     kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan yang
     kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasi Perseroan
     dan entitas anaknya untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
     yang direviu oleh MR dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat
     Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Pendapat Kewajaran berlaku
     selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 4
Page 6
     2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2024, sampai dengan
     tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 5
Page 7
     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
        Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);

     2. Draft PPJB;

     3. Laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
        30 Juni 2024 yang direviu oleh MR;

     4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
        tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh MR;

     5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
        tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP Hadori
        Sugiarto Adi & Rekan (“HSAR”);

     6. Laporan    Penilaian    Obyek     Rencana    Transaksi    No.    01382/2.0033-
        02/PI/10/0225/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang disusun oleh KJPP Budi,
        Edy, Saptono & Rekan (“Laporan Penilaian Obyek Penilaian”);

     7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Andy
        Nuryadmanto sebagai Direktur Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
        hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
        hasil analisis lain yang kami anggap relevan;

     10. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan, NKG, BGR, dan pihak-pihak lain
         yang relevan untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan, Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan
     kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan, Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              6
Page 8
     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.


     ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
     adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  7
Page 9
     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN

     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              8
Page 10
     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020–2023 yang telah diaudit dan laporan
     keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
     30 Juni 2024 yang telah direviu oleh MR.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham Perseroan.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena sama
     dengan nilai pasar Obyek Rencana Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana
     Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
     keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 9
Page 11
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/hs




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published27 Dec 2024
Pages11
Characters22,608
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTRA GOLFLINK RESORTS Tbk p.1 ×14
linked org Belitung Golf and Resorts p.2
linked person Andy Nuryadmanto · Direktur p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org KJPP Budi p.7
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org PT New Kuta Golf p.2
unresolved org PT Belitung Golf p.2
unresolved org Morhan & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.7
unresolved org Hadori Sugiarto Adi p.7
unresolved org Saptono & Rekan p.7
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.11
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1257 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result