Skip to content
Back to announcement

20241227_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831554.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           190/CS-OJK/SMN/XII/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
 Perihal
                                       Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI dengan PT Bank Permata
                                       Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              23 Desember 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
                                               Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte,
                                               SUPR, BIT dan IPI dengan PT Bank Permata Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
                                       Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2024
                                       antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI sebagai penerima
                                       pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman sehubungan
                                       dengan penambahan IPI sebagai penerima pinjaman
                                       (Perjanjian Fasilitas Permata).

                                       Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Penerima
                                       Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, Protelindo
                                       telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan
                                       (Perjanjian Penanggungan).

                                       Perjanjian Fasilitas Permata dan Perjanjian Penanggungan
                                       secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                       Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                       Perjanjian Fasilitas Permata:
                                       1. Komitmen :
                                       Fasilitas Pinjaman Berulang dengan nilai sebesar Rp2.
                                       000.000.000.000 yang terbagi dalam 2 (dua) jenis pinjaman
                                       yaitu fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1.
                                       000.000.000.000 atau dalam nilai setaranya dalam mata uang
                                       lain dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1.
                                       000.000.000.000 atau dalam nilai setaranya dalam mata uang
                                       lain, dengan rincian sebagai berikut:
                                       (i) Iforte, BIT dan SUPR maksimal sebesar Rp1.
                                       000.000.000.000 pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1
                                       dan fasilitas pinjaman berulang 2;
                                       (ii)        Protelindo maksimal Rp725.000.000.000 sampai
                                       dengan tanggal 17 Desember 2024 dan maksimal Rp295.
                                       000.000.000 pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan
                                       fasilitas pinjaman berulang 2; dan
                                       (iii)       IPI maksimal sebesar Rp100.000.000.000 pada
                                       seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman
                                       berulang 2.

                                       2.       Tanggal Jatuh Tempo Akhir :
                                       (i)      Fasilitas Pinjaman Berulang 1: 17 Desember 2025;
                                       dan / and
                                       (ii)     Fasilitas Pinjaman Berulang 2: 36 bulan sejak tanggal
                                       penandatanganan.

                                       3. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.


                                       1.        Transaksi sebagaimana di atas merupakan transaksi
                                       afiliasi merujuk pada:
                                       (i)       Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
                                       42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                       Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama
                                       Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
                                       99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
                                       Terbuka; dan
                                       (ii)      Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                       pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
                                       (iii)     Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                       pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                       secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                       Terkendali.

                                       2.     Lebih lanjut, Transaksi sebagaimana di atas bukan
                                       merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
                                       dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
Page 3
                                             material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                             No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                             Perubahan Kegiatan Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta        Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan          negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,        operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau          usaha Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   27-12-2024 19:32

Lampiran                           1. 271224 - PERMATA - TOWR - Informasi Material.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           190/CS-OJK/SMN/XII/24

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Signing of Amendment and Restatement Agreement to the Facility Agreement
                                     by Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and IPI with PT Bank Permata Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               23 December 2024

                                             Signing of Amendment and Restatement Agreement to the
 Type of Material Information or Facts       Facility Agreement by Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and IPI
                                             with PT Bank Permata Tbk
Page 5
Description of Material Information or     The Signing of the Amended and Restated of the Facility
Facts                                      Agreement dated December 23, 2024, made between
                                           Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and IPI as borrowers and
                                           Permata as the lender in relation to adding IPI as Borrowers
                                           (Permata Facility Agreement).
                                           To guarantee the performance of the Borrowers under the
                                           Permata Facility Agreement, Protelindo have signed the
                                           Corporate Guarantee Agreement (Guarantee Agreement).
                                           Permata Facility Agreement and Guarantee Agreement
                                           together will be referred as to Transaction.

                                           The following are the key terms and conditions under the
                                           Permata Facility Agreement:
                                           1. Commitment:

                                           Revolving Loan Facility up to IDR2,000,000,000,000 which
                                           divided into 2 (two) types facilities ie. revolving loan facility 1 in
                                           the amount IDR1,000,000,000,000 or its equivalent in other
                                           currencies and revolving loan facility 2 in the amount
                                           IDR1,000,000,000,000 or its equivalent in other currencies,
                                           with the following details:
                                           (i) Iforte, BIT and SUPR up to a maximum of
                                           IDR1,000,000,000,000 in revolving loan facility 1 and revolving
                                           loan facility 2;
                                           (ii) Protelindo up to maximum of IDR725,000,000,000 until
                                           December 17, 2024, and up to maximum of
                                           IDR295,000,000,000 in both revolving loan facility 1 and
                                           revolving loan facility 2; and
                                           (iii) IPI up to a maximum of IDR100,000,000,000 in both
                                           revolving loan facility 1 and revolving loan facility 2.

                                           2. Final Maturity Date:
                                           (i) Revolving Loan Facility 1: December 17, 2025; and
                                           (ii) Revolving Loan Facility 2: 36 months from the signing date.

                                           3. Governing Laws: Law of Indonesia.

                                           1. The Transaction as abovementioned is an affiliated
                                           transaction as referred to:
                                           (i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
                                           42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
                                           Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
                                           the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
                                           by the Public Company; and
                                           (ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
                                           received directly from banks; and
                                           (iii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
                                           guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
                                           public company or its subsidiaries.

                                           2. Furthermore, the Transaction is not a conflict-of-interest
                                           transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a
                                           material transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                           17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                           Business Activities.

Impact of event, material information or   The performance of such Credit Agreement does not have
facts towards Issuers or Public            negative material impact to the operational, legal, financial
Company’s operational activities, legal,   condition or continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Page 6
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                        Monalisa Irawan

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      27-12-2024 19:32

Attachment                         1. 271224 - PERMATA - TOWR - Informasi Material.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published27 Dec 2024
Pages6
Characters14,577
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×11
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result