Back to announcement
20241227_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831554.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 190/CS-OJK/SMN/XII/24
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Perihal
Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI dengan PT Bank Permata
Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 23 Desember 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte,
SUPR, BIT dan IPI dengan PT Bank Permata Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2024
antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI sebagai penerima
pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman sehubungan
dengan penambahan IPI sebagai penerima pinjaman
(Perjanjian Fasilitas Permata).
Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Penerima
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, Protelindo
telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan
(Perjanjian Penanggungan).
Perjanjian Fasilitas Permata dan Perjanjian Penanggungan
secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Permata:
1. Komitmen :
Fasilitas Pinjaman Berulang dengan nilai sebesar Rp2.
000.000.000.000 yang terbagi dalam 2 (dua) jenis pinjaman
yaitu fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1.
000.000.000.000 atau dalam nilai setaranya dalam mata uang
lain dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1.
000.000.000.000 atau dalam nilai setaranya dalam mata uang
lain, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Iforte, BIT dan SUPR maksimal sebesar Rp1.
000.000.000.000 pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1
dan fasilitas pinjaman berulang 2;
(ii) Protelindo maksimal Rp725.000.000.000 sampai
dengan tanggal 17 Desember 2024 dan maksimal Rp295.
000.000.000 pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan
fasilitas pinjaman berulang 2; dan
(iii) IPI maksimal sebesar Rp100.000.000.000 pada
seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman
berulang 2.
2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir :
(i) Fasilitas Pinjaman Berulang 1: 17 Desember 2025;
dan / and
(ii) Fasilitas Pinjaman Berulang 2: 36 bulan sejak tanggal
penandatanganan.
3. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.
1. Transaksi sebagaimana di atas merupakan transaksi
afiliasi merujuk pada:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka; dan
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali.
2. Lebih lanjut, Transaksi sebagaimana di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
Page 3
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 27-12-2024 19:32
Lampiran 1. 271224 - PERMATA - TOWR - Informasi Material.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 190/CS-OJK/SMN/XII/24
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Signing of Amendment and Restatement Agreement to the Facility Agreement
by Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and IPI with PT Bank Permata Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 23 December 2024
Signing of Amendment and Restatement Agreement to the
Type of Material Information or Facts Facility Agreement by Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and IPI
with PT Bank Permata Tbk
Page 5
Description of Material Information or The Signing of the Amended and Restated of the Facility
Facts Agreement dated December 23, 2024, made between
Protelindo, Iforte, SUPR, BIT and IPI as borrowers and
Permata as the lender in relation to adding IPI as Borrowers
(Permata Facility Agreement).
To guarantee the performance of the Borrowers under the
Permata Facility Agreement, Protelindo have signed the
Corporate Guarantee Agreement (Guarantee Agreement).
Permata Facility Agreement and Guarantee Agreement
together will be referred as to Transaction.
The following are the key terms and conditions under the
Permata Facility Agreement:
1. Commitment:
Revolving Loan Facility up to IDR2,000,000,000,000 which
divided into 2 (two) types facilities ie. revolving loan facility 1 in
the amount IDR1,000,000,000,000 or its equivalent in other
currencies and revolving loan facility 2 in the amount
IDR1,000,000,000,000 or its equivalent in other currencies,
with the following details:
(i) Iforte, BIT and SUPR up to a maximum of
IDR1,000,000,000,000 in revolving loan facility 1 and revolving
loan facility 2;
(ii) Protelindo up to maximum of IDR725,000,000,000 until
December 17, 2024, and up to maximum of
IDR295,000,000,000 in both revolving loan facility 1 and
revolving loan facility 2; and
(iii) IPI up to a maximum of IDR100,000,000,000 in both
revolving loan facility 1 and revolving loan facility 2.
2. Final Maturity Date:
(i) Revolving Loan Facility 1: December 17, 2025; and
(ii) Revolving Loan Facility 2: 36 months from the signing date.
3. Governing Laws: Law of Indonesia.
1. The Transaction as abovementioned is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
by the Public Company; and
(ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
received directly from banks; and
(iii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
public company or its subsidiaries.
2. Furthermore, the Transaction is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a
material transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Impact of event, material information or The performance of such Credit Agreement does not have
facts towards Issuers or Public negative material impact to the operational, legal, financial
Company’s operational activities, legal, condition or continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Page 6
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 27-12-2024 19:32
Attachment 1. 271224 - PERMATA - TOWR - Informasi Material.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.