Back to announcement
20241227_PALM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831506.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 134-L/PTPIB/DIR/XII/2024.
Nama Perusahaan PT Provident Investasi Bersama Tbk
Kode Emiten PALM
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13487/BEI.PP1/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, yakni sebagai berikut:
1. Penjualan saham yang dilakukan oleh PT Saratoga Sentra Business, entitas anak PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka No. Ref. 069/CorpSec-SRTG/XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024, yang dapat
diakses juga pada pranala: https://www.idx.co.
4
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202412/34d0efa148_d9866f
b87c.pdf.
2. Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Winato Kartono, sebagaimana telah disampaikan
dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 059/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
(mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
3. Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Hardi Wijaya Liong, sebagaimana telah disampaikan
dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 060/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
(mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana definitif untuk melakukan suatu
tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia ("PCI") sebagai
6 pemegang saham utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal Surat
ini, belum terdapat rencana definitif terkait dengan tindakan atau transaksi tertentu atas kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat informasi mengenai hal tersebut yang diberitahukan
kepada Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi dengan tunduk pada peraturan
perundang-undangan berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
LIm Na Lie
Corporate Secretary
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Telepon : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com
Nama Pengirim LIm Na Lie
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 27-12-2024 17:39
Lampiran 1. 134 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Provident Investasi Bersama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Provident Investasi Bersama Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 134-L/PTPIB/DIR/XII/2024. Issuer Name PT Provident Investasi Bersama Tbk Issuer Code PALM Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13487/BEI.PP1/12-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka, yakni sebagai berikut:
1. Penjualan saham yang dilakukan oleh PT Saratoga Sentra Business, entitas anak PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka No. Ref. 069/CorpSec-SRTG/XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024, yang dapat
diakses juga pada pranala: https://www.idx.co.
4
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202412/34d0efa148_d9866f
b87c.pdf.
2. Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Winato Kartono, sebagaimana telah disampaikan
dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 059/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
(mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
3. Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Hardi Wijaya Liong, sebagaimana telah disampaikan
dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 060/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
(mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana definitif untuk melakukan suatu
tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia ("PCI") sebagai
6 pemegang saham utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal Surat
ini, belum terdapat rencana definitif terkait dengan tindakan atau transaksi tertentu atas kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat informasi mengenai hal tersebut yang diberitahukan
kepada Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi dengan tunduk pada peraturan
perundang-undangan berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Page 5
LIm Na Lie
Corporate Secretary
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Phone : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com
Sender Name LIm Na Lie
Function Corporate Secretary
Date and Time 27-12-2024 17:39
Attachment 1. 134 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf
This is an official document of PT Provident Investasi Bersama Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Provident Investasi Bersama Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIm Na Lie
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.