Skip to content
Back to announcement

20241227_PALM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831506.pdf

Other Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           134-L/PTPIB/DIR/XII/2024.

 Nama Perusahaan                       PT Provident Investasi Bersama Tbk

 Kode Emiten                           PALM

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13487/BEI.PP1/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
           Informasi.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
           dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka, yakni sebagai berikut:
           1.        Penjualan saham yang dilakukan oleh PT Saratoga Sentra Business, entitas anak PT Saratoga
           Investama Sedaya Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka No. Ref. 069/CorpSec-SRTG/XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024, yang dapat
           diakses juga pada pranala: https://www.idx.co.
    4
           id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202412/34d0efa148_d9866f
           b87c.pdf.
           2.        Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Winato Kartono, sebagaimana telah disampaikan
           dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
           Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 059/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
           (mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
           3.        Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Hardi Wijaya Liong, sebagaimana telah disampaikan
           dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
           Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 060/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
           (mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana definitif untuk melakukan suatu
           tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
           pencatatan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Page 2
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
       menjawab konfirmasi tersebut.
       Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia ("PCI") sebagai
  6    pemegang saham utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal Surat
       ini, belum terdapat rencana definitif terkait dengan tindakan atau transaksi tertentu atas kepemilikan
       sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat informasi mengenai hal tersebut yang diberitahukan
       kepada Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi dengan tunduk pada peraturan
       perundang-undangan berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Provident Investasi Bersama Tbk




LIm Na Lie

Corporate Secretary




PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Telepon : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com



Nama Pengirim                     LIm Na Lie

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 27-12-2024 17:39

Lampiran                          1. 134 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Provident Investasi Bersama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Provident Investasi Bersama Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          134-L/PTPIB/DIR/XII/2024.

Issuer Name                        PT Provident Investasi Bersama Tbk

Issuer Code                        PALM

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13487/BEI.PP1/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
  1
        Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
        Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
  2
        Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
        Informasi.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
  3     Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
        dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
        kepada publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
        dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
        Perusahaan Terbuka, yakni sebagai berikut:
        1.        Penjualan saham yang dilakukan oleh PT Saratoga Sentra Business, entitas anak PT Saratoga
        Investama Sedaya Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Perubahan Kepemilikan Saham
        Perusahaan Terbuka No. Ref. 069/CorpSec-SRTG/XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024, yang dapat
        diakses juga pada pranala: https://www.idx.co.
  4
        id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202412/34d0efa148_d9866f
        b87c.pdf.
        2.        Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Winato Kartono, sebagaimana telah disampaikan
        dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
        Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 059/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
        (mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
        3.        Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Hardi Wijaya Liong, sebagaimana telah disampaikan
        dalam Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT
        Provident Investasi Bersama, Tbk. No. 060/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
        (mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.

        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana definitif untuk melakukan suatu
        tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
        pencatatan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia ("PCI") sebagai
  6     pemegang saham utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal Surat
        ini, belum terdapat rencana definitif terkait dengan tindakan atau transaksi tertentu atas kepemilikan
        sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat informasi mengenai hal tersebut yang diberitahukan
        kepada Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi dengan tunduk pada peraturan
        perundang-undangan berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Page 5
LIm Na Lie

Corporate Secretary




PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Phone : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com



Sender Name                        LIm Na Lie

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      27-12-2024 17:39

Attachment                        1. 134 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf


  This is an official document of PT Provident Investasi Bersama Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Provident Investasi Bersama Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published27 Dec 2024
Pages5
Characters13,223
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Provident Investasi Bersama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×38
linked org PT Saratoga Sentra Business p.1 ×3
linked person Winato Kartono p.1 ×3
linked person Hardi Wijaya Liong p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.1 ×5
possible org PT Provident Capital Indonesia p.2 ×3
unresolved person LIm Na Lie · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result