Back to announcement
20241227_PALM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831506_lamp1.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
No. : 134-L/PTPIB/DIR/XII/2024 Jakarta, 27 Desember 2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U. p. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Penyampaian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-13487/BEI.PP1/12-2024 tertanggal 23 Desember 2024 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan surat tanggapan atas permintaan
penjelasan tersebut ("Surat") sebagaimana terlampir.
Demikian Surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Lim Na Lie
Corporate Secretary
Page 2
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
LAMPIRAN I
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Penjelasan:
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Penjelasan:
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan
butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Pada tanggal Surat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 3
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
Penjelasan:
Sepanjang pengetahuan Perseroan, terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka, yakni sebagai berikut:
1. Penjualan saham yang dilakukan oleh PT Saratoga Sentra Business, entitas anak PT Saratoga Investama
Sedaya Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam Laporan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka No. Ref. 069/CorpSec-SRTG/XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024, yang dapat diakses juga
pada pranala:
https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202412
/34d0efa148_d9866fb87c.pdf.
2. Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Winato Kartono, sebagaimana telah disampaikan dalam
Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT Provident
Investasi Bersama, Tbk. No. 059/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
(mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
3. Pembelian saham yang dilakukan oleh Bapak Hardi Wijaya Liong, sebagaimana telah disampaikan dalam
Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam pada PT Provident
Investasi Bersama, Tbk. No. 060/FAL/XII/2024 melalui surat elektronik Mailing Room Sumitro
(mailingroomsumitro@ojk.go.id) pada tanggal 19 Desember 2024.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
mendatang)?
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana definitif untuk melakukan suatu tindakan
korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon
kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Page 4
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
Penjelasan:
Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia ("PCI") sebagai
pemegang saham utama, sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan, sampai dengan tanggal Surat ini,
belum terdapat rencana definitif terkait dengan tindakan atau transaksi tertentu atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Apabila ke depannya terdapat informasi mengenai hal tersebut yang diberitahukan kepada
Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi dengan tunduk pada peraturan perundang-
undangan berlaku.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1 ×4
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Lim Na Lie
· Corporate Secretary
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.