Back to announcement
20241227_TOTL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31831354_lamp1.pdf
Other Text extracted TOTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 257/IR.57/XII/2024 Jakarta, 27 Desember 2024
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt.4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-52
Jakarta 12190
U/P. : 1. Yth. Bapak Irvan Susandy
Direktur PT Bursa Efek Indonesia
2. Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Menunjuk surat yang kami terima tanggal 23 Desember 2024 dari PT. Bursa Efek Indonesia No. S-
13416/BEI.PP2/12-2024 perihal Permintaan Penjelasan, pada kesempatan ini kami bermaksud untuk
memberikan tanggapan terkait surat tersebut sebagaimana berikut:
1. Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan melakukan penyetoran modal berupa konversi utang menjadi
modal pada PT Total Persada Development (TPD) sebesar Rp245.400.000.000 sehingga modal dasar
TPD yang awalnya sebesar Rp100 miliar menjadi Rp345,4 miliar, agar dapat dijelaskan:
a) Pertimbangan Perseroan melakukan konversi utang menjadi modal kepada TPD dibandingkan
dengan penyetoran modal dalam bentuk lain.
Tanggapan:
Pertimbangan Perseroan melakukan konversi utang menjadi modal kepada TPD adalah dalam
rangka menyehatkan kondisi TPD untuk tujuan menunjang kegiatan operasional.
b) Kontribusi secara konkrit pada kegiatan operasional grup Perseroan dan laba Perseroan di masa
depan.
Tanggapan:
Dengan membaiknya kegiatan operasional grup Perusahaan maka diharapkan laba Perseroan akan
meningkat di masa yang akan datang.
c) Perincian kewajiban perpajakan yang timbul atas konversi utang menjadi modal dan status
pemenuhan kewajiban dari sisi Perseroan.
1
Page 2
Tanggapan:
Berdasarkan pemahaman Perseroan atas UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c : “Harta termasuk setoran
tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal”, maka atas konversi utang ke modal
bukan merupakan obyek pajak penghasilan dan Perseroan telah melaksanakan kewajiban
perpajakan untuk mendukung pemahaman tersebut.
d) Kemampuan TPD untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Tanggapan:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPD akan berupaya melakukan perbaikan arus
kas/perputaran kas, terutama dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset maupun inventaris yang
ada, dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan peningkatan terhadap manfaatnya secara
berkelanjutan.
e) Rencana pendanaan Entitas Anak dalam memenuhi modal kerja dan menjalankan kegiatan
usahanya selain dari pemegang saham.
Tanggapan:
Entitas Anak berupaya untuk mengelola tagihan dan pelunasan utang dengan lebih baik, dengan
harapan jumlah ketersediaan modal kerja yang ideal dapat dipertahankan.
2. Proforma dampak kedua transaksi tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan, agar disampaikan
sebelum dan sesudahnya dalam bentuk tabel.
Tanggapan:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada 6 Desember
2024. Informasi yang dapat kami sampaikan terkait dampak transaksi terhadap kondisi keuangan
Perseroan sementara terbatas pada struktur penyertaan modal, yaitu sebagai berikut:
Komposisi Modal pada TPD
Sebelum Sesudah
a. Modal Dasar Rp.100.000.000.000,- yang Rp.345.400.000.000,- yang terdiri
terdiri atas 100.000 saham atas 345.400 saham
b. Modal ditempatkan Rp.100.000.000.000,- yang Rp.345.400.000.000,- yang terdiri
dan disetor terdiri atas 100.000 saham atas 345.400 saham
2
Page 3
Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan saham pada TPD
Sebelum Sesudah
a. TBP Rp.99.000.000.000,- yang terdiri atas Rp.344.400.000.000,- yang terdiri atas
99,000 saham (99%) 344.400 saham (99,71%)
b. TIP Rp.1.000.000.000,- yang terdiri atas Rp.1.000.000.000,- yang terdiri atas 1.000
1,000 saham (1%) saham (0,29%)
3. Terkait konversi utang menjadi modal pada Entitas Anak TPD yang telah beroperasi lebih dari 2 tahun,
agar disampaikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir, mengingat
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada pasal 18 ayat 1 huruf a nomor 3 bahwa “Dalam hal objek
Transaksi Material berupa:
a. saham perusahaan tertutup, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data
keuangan perusahaan tersebut, dengan ketentuan:
3. untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan
Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir.”
Tanggapan:
Mengingat Laporan Keuangan yang diterbitkan Perseroan di setiap periode/ kwartal merupakan
Laporan Keuangan Konsolidasi antara PT Total Bangun Persada Tbk (Perseroan) dan Entitas Anak.
Sehingga dalam penerbitan Laporan Keuangan Tahunan, Entitas Anak Perseroan turut di audit.
Atas hal ini kami lampirkan Laporan Keuangan Tahunan PT Total Bangun Persada Tbk dan Entitas
Anak yang telah di audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
4. Perseroan belum mengungkapkan pada Keterbukaan Informasi terkait penjelasan, pertimbangan, dan
alasan dilakukannya kedua transaksi tersebut apabila dibandingkan dengan transaksi lain yang sejenis
yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi sebagaimana POJK nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pasal 10 huruf e bahwa “Keterbukaan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan
apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi;”.
Tanggapan:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan pada 6 Desember
2024 penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi adalah dalam rangka
pemenuhan atas kewajiban TPD untuk melunasi pinjamannya kepada TBP sebagaimana diatur dalam
perjanjian-perjanjian pinjaman dan dalam rangka menyehatkan kondisi TPD untuk tujuan menunjang
kegiatan operasional.
3
Page 4
Pelaksanaan penambahan modal ditempatkan & disetor tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Total Bangun Persada Tbk
Anggie R.V. Sanusi Sidharta, ST.
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan;
2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan;
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan;
4. Arsip.
4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Irvan Susandy
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Anggie R.V. Sanusi Sidharta, ST.
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.