Back to announcement
20241224_MDKA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31831015_lamp1.pdf
Listing Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 584
Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP I TAHUN 2024
PROSPEKTUS
JADWAL
Tanggal Efektif : 17 Desember 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 18 & 19 Desember 2024
Tanggal Penjatahan : 20 Desember 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 24 Desember 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Desember 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 27 Desember 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT: LOKASI PERTAMBANGAN:
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Jakarta Selatan 12190, Indonesia Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Telepon : (62 21) 3952 5580, Faksimile : (62 21) 3952 5589 Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com
Situs web: www.merdekacoppergold.com LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2027. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI
DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT
HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI. RISIKO
LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI
DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Sucor Sekuritas PT UOB Kay Hian PT Aldiracita Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK dengan surat No. 126/MDKA-JKT/ CORSEC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG B E R L A K U D I N E G A R A ATA U Y U R I S D I K S I D I L U A R W I L AYA H R E P U B L I K INDONESIA TERSEBUT. P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E L U R U H I N F O R M A S I ATA U FA K TA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ......................................................... xx
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK........................................................................... xxiv
RINGKASAN......................................................................................................................... xxviii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
2. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. ................................................... 18
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi.. ............................................................. 18
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 22
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 46
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 53
1. Umum.. ........................................................................................................................ 53
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup Merdeka.............................................................................................................. 55
3. Kebijakan akuntansi penting. . ....................................................................................... 60
4. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama 2 (dua) tahun buku terakhir. . .................. 61
5. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian................................................................................... 61
6. Informasi segmen. . ....................................................................................................... 66
7. Hasil operasional......................................................................................................... 70
8. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 76
9. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 79
10. Belanja modal.............................................................................................................. 80
11. Risiko fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga....................... 81
12. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir............... 82
VI.
FAKTOR RISIKO............................................................................................................... 84
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Grup Merdeka.............................................................................................................. 84
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup Merdeka.. ................... 85
3. Risiko umum.. .............................................................................................................. 96
4. Risiko bagi investor................................................................................................... 101
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................. 102
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................. 103
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................. 103
1. Riwayat Singkat Perseroan.. ................................................................................. 103
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan.................... 104
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan. . ................................................................................................ 106
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak....................................... 108
5. Perjanjian-perjanjian penting................................................................................113
6. Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan dan
Perusahaan Anak ................................................................................................ 167
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak................................................................................................. 169
i
Page 4
8. Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum. . ......................... 175
9. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 179
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................. 186
11. Sumber daya manusia.......................................................................................... 198
12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak. . ..................................... 231
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
INVESTASI .............................................................................................................. 231
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............... 260
1. Umum................................................................................................................. 260
2. Wilayah IUP. . ...................................................................................................... 262
3. Volume produksi dan produk. . .............................................................................. 272
4. Portofolio aset. . ................................................................................................... 274
5. Kegiatan penunjang lainnya................................................................................. 296
6. Ketergantungan terhadap pemasok....................................................................... 296
7. Pemasaran dan penjualan..................................................................................... 297
8. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”). . ........................................................... 298
9. Persaingan usaha................................................................................................. 298
10. Prospek usaha..................................................................................................... 298
11. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di bidang
lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan kerja (“K3”).. ................................ 300
12. Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”). . ................................ 308
13. Kecenderungan Usaha.. ........................................................................................ 312
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................. 313
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 315
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 316
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................... 318
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 324
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 324
2. Pemesan yang berhak................................................................................................. 324
3. Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 325
4. Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 325
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 325
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 325
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 325
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 326
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 326
10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 327
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi. . ................................................................................................................... 327
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 328
XIV. AGEN PEMBAYARAN. . ................................................................................................... 329
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI.......... 330
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 331
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN . . ......................................................................................................... 361
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
iii
Page 6
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek” kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen per tahun.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
(b) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak
berupa pencabutan atas izin pokok operasional secara
permanen yang engakibatkan Perseroan tidak memperoleh
pendapatan keuangan dari Perusahaan Anak yang dimaksud;
dan
(c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
iv
Page 7
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
Pasar Modal di Indonesia, yang meliputi Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Tambahan
Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas, beserta
semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau
dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/
atau yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
Gold Tbk atau Perseroan.
“ESDM” berarti singkatan dari Energi dan Sumber Daya Mineral.
v
Page 8
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi:
(a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau
huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan darurat
lainnya yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan;
(c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang
undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Terutang” berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum
dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
vi
Page 9
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan Pemegang
Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang
Penyelesaian” (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
mendukung kegiatan antarpasar.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT UOB Kay Hian
Sekuritas.
vii
Page 10
“Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau badan hukum
Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yang berlaku.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80%
(tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
367 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,50%
(lima koma lima nol persen) (yang saat ini telah lunas untuk
Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun; dan (ii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima
ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah
lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
ix
Page 12
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan
puluh tiga miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
(ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V” B e r k e l a n j u t a n I V M e r d e k a C o p p e r G o l d Ta h a p V Ta h u n
2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam
jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun
2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap VI, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua
ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol
nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
x
Page 13
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD I” atau “PMHMETD I” menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
bulan Agustus 2018.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD II” atau “PMHMETD II” menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
2022.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I Tahap I” menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
atau “PMTHMETD I Tahap I” belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 (tiga ribu sembilan
ratus delapan puluh Rupiah) per saham, pada bulan Juli 2019.
Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang
saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I Tahap II” menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
atau “PMTHMETD I Tahap II” tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
xi
Page 14
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II Tahap I” menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam
atau “PMTHMETD II Tahap I” puluh dua juta serratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
pelaksanaan Rp2.160 (dua ribu seratus enam puluh Rupiah)
per saham, pada tanggal 26 Maret 2024. Penerbitan saham baru
telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
tanggal 10 Juni 2022.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan
oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V
yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.000 (dua
ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada
tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 89 tanggal 12 Desember
2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam
hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam
hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas,
PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012, berikut perubahannya.
xii
Page 15
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 32 tanggal 8 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI dengan No. SP-092/OBL/KSEO/0824 tanggal
8 Oktober 2024, yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal 8 Oktober 2024,
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024
No. 142 tanggal 28 Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2024 No. 133 tanggal 18 November 2024; dan (iii) Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 90 tanggal 12 Desember
2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2024 No. 30 tanggal 8 Oktober 2024,
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 141
tanggal 28 Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024
No. 132 tanggal 18 November 2024; dan (iii) Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2024 No. 88 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
xiii
Page 16
“Persetujuan Prinsip Pencatatan berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas
Efek Bersifat Utang” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Surat No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024
perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 29
Berkelanjutan V” tanggal 8 Oktober 2024, sebagaimana diubah dengan (i) Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 131
tanggal 18 November 2024; dan (iii) Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 87 tanggal
12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseoan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii) dalam
hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut
di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
xiv
Page 17
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.
“PPN” berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
xv
Page 18
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah) dan tingkat suku bunga sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi, sebagaimana
diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan
POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
xvi
Page 19
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rule.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara
elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 24 Maret 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2027.
xvii
Page 20
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 20 Desember
2024.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-
groupbenchmark-administration/term-sofr.html.
“Total Utang” berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan
dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan
pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi
treasury yang melibatkan penjualan berjangka dan yang tdak
diwajibkan (berdasarkan GAAP yang berlaku) untuk dicatat
sebagai “pinjaman” pada laporan keuangan yang relevan dari
Grup Merdeka; (iii) utang keuangan yang ditanggung oleh setiap
anggota Grup Merdeka baik dari pemegang saham langsung
maupun tidak langsung dari anggota Grup Merdeka; (iv) kredit
perdagangan; (v) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
Perusahaan Target; dan (vi) jaminan atau penyediaan jaminan
untuk kepentingan anggota Grup Merderka.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
“Utang Neto” berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan
jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
xviii
Page 21
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan No. 4959,
sebagaimana diubah berdasarkan (a) Undang-Undang No. 3 Tahun
2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
No. 147, Tambahan No. 6525; dan (b) UU Cipta Kerja, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xix
Page 22
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren Leach berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution” larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
air tambang.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“cut-off grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“feronikel” berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“Heap Leach” atau “Pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“HGNM” berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah.
“HPAL CATL” berarti pabrik HPAL di kawasan IKIP yang akan dibangun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp Contemporary
Amperex Co., Ltd.
xx
Page 23
“HPAL GEM” berarti pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh Perseroan
bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan Perjanjian JV
HPAL GEM.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini
dikelola oleh PT IKIP.
“ILS” atau “Intermediate Leach berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Solution” meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.
“IUJP” berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan.
“IUP-OP” berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
dengan tahap eksplorasi.
“LBMA” berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu
suatu asosiasi perdagangan internasional yang mewakili gabungan
pedagang besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
“limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange.
“LOM” atau “Life of Mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku precursor dalam pembuatan baterai.
“mining recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
xxi
Page 24
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah
dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
setara dengan 31,1035 gram.
“PLS” atau “Pregnant Leach berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution” hasil pelindian bijih.
“porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
diorit dan tonalit).
“ppm” berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
suatu sistem.
“Proyek AIM I” berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal I, yang merupakan
proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Proyek Tambang Tembaga Wetar. Proyek AIM I dioperasikan
oleh MTI.
“Proyek Emas Pani” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat
ini dalam tahapan pengembangan.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.
“Tambang Tembaga Wetar” berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Tambang Emas Tujuh Bukit” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
dan perak.
“resource” atau “sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“reserve” atau “cadangan bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
nikel matte.
“ROM” berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
penambangan dan belum diolah.
xxii
Page 25
“saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“Smelter-Smelter RKEF” berarti smelter RKEF di IMIP yang dioperasikan oleh CSID,
BSID dan ZHN.
“stripping ratio” atau “rasio berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“waste” berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang
tidak bermanfaat.
xxiii
Page 26
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“Antam” berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.
“Arniko” berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.
“ASI” berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.
“BAJ” berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.
“BAP” berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.
“Barclays” berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.
“BBSI” berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.
“BKP” berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.
“BLE” berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.
“BND” berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“BSI” berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BTI” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.
“BTJ” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.
“BTN” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.
“BTR” berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.
“CACIB” berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
Bank, cabang Singapura.
“CATL” berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
Limited.
“CBS” berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“DSI” berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.
“EIEB” berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.
xxiv
Page 27
“EFDL” berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.
“PT ESG” berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.
“Finders” berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.
“GEM” berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.
“GEM Hongkong” berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.
“GEM Singapore” berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
Pte. Ltd.
“GSM” berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.
“grup Tsingshan” berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“HSBC” berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
Corporation Ltd.
“PT HSBC” berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.
“HTAI” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“PT IMIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“ING Bank” berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MAP” berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
(sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
dan/atau PT Merdeka Battery Materials).
“MBMA MY” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
Sdn. Bhd.
“MBMA SW” berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
Sdn. Bhd.
“MCGI” berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
Ltd.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.
xxv
Page 28
“MEB” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEI” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).
“MEU” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIM” berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MKI” berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.
“MKT” berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.
“MMI” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.
“MMID” berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MNEM” berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“MTJ” berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.
“MTN” berarti singkatan dari singkatan dari PT Merdeka Tambang
Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).
“Natixis” berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.
“NEA” berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.
“New Horizon” berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
Limited.
“Ningbo Brunp CATL” berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
Co., Ltd.
“OCBC” berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited.
“PT OCBC” berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
“PBJ” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.
“PBT” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.
“PEG” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.
“PETS” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
“PIJ” berarti singkatan dari PT Pani Industri Jaya.
“Plenceed” berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.
xxvi
Page 29
“RIL” berarti singkatan dari Reef Investment Limited.
“PT SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
“SHPL” berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.
“Sihayo” berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.
“SIP” berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“Tsingshan” berarti grup perusahaan Tsingshan.
“UOBL” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“PT UOB” berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.
“Wealthy” berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.
“WKR” berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxvii
Page 30
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi
lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian interim terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan
keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai
dengan prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.
1. Keterangan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012,
yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat
pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September
2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47 tanggal 11 Juni
2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan
pada waktu pertama kali didirikan adalah berusaha di bidang pertambangan. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral
logam, meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah,
nikel, mangan, platina, bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium,
kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina,
niobium, zinkonium, ilmenite, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum,
niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,
selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trimitra Karya Jaya 2.900 2.900.000.000 29,00
PT Mitra Daya Mustika 2.900 2.900.000.000 29,00
Maya Miranda Ambarsari 1.600 1.600.000.000 16,00
Garibaldi Thohir 1.200 1.200.000.000 12,00
PT Srivijaya Kapital 800 800.000.000 8,00
Andreas Reza Nazaruddin 400 400.000.000 4,00
Sakti Wahyu Trenggono 200 200.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun
2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI”) sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 121
tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
xxviii
Page 31
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal
27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta
No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4
ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan
dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap I”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
antara lain, emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait
lainnya, melalui 62 Perusahaan Anak dan 8 (delapan) Perusahaan Investasi.
Kantor pusat Perseroan beralamat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Riwayat singkat Perseroan.”
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik
secara organik maupun melalui akuisisi. Per 30 Juni 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah
mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang
Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, dan PT Merdeka Battery Materials Tbk dan
perusahaan anak (“Grup MBMA”) di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka juga
sedang mengembangkan sejumlah proyek, meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa
Timur, dan Proyek Emas Pani di Gorontalo, Sulawesi. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak
yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui
PT Bumi Suksesindo (“BSI”) dan PT Damai Suksesindo (“DSI”). Penambangan bijih emas saat ini
dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh
Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun
2018. BSI memproduksi sebanyak 125.133 ounce emas dan 767.272 ounce perak pada tahun 2022,
138.666 ounce emas dan 635.347 ounce perak pada tahun 2023, dan 49.520 ounce emas dan 266.994
ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode yang
sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$780, US$842 dan US$1.088 dengan biaya
AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$1.131, US$1.212 dan US$1.485. Grup Merdeka
juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan
potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(“IUP-OP”) milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5
juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta ounce emas,
66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders Resources Pty. Ltd. (“Finders”)
oleh Eastern Field Developments Limited (“EFDL”) melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover
xxix
Page 32
bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan PT Batutua Pelita Investama (“BPI”)
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”) di bulan Mei 2021
sehingga Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni
2021. Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh PT Batutua Kharisma
Permai (“BKP”) sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang Izin
Usaha Industri (“IUI”) yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek
AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 19.551
ton pada tahun 2022, 12.706 ton pada tahun 2023 dan 6.672 ton untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing
sebesar US$5.819, US$8.243 dan US$5.886 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing sebesar
US$7.427, US$11.860 dan US$7.805. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu
ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk
cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan
bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak dengan sumberdaya
mineral sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”),
fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang
dioperasikan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan
PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (“Smelter-Smelter RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”),
fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“HGNM”) yang
dioperasikan oleh PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) (“Konverter Nikel Matte”), Proyek AIM I,
dan Indonesia Konawe Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu
gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara
dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham
baru MBMA sebesar 55,67% oleh PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) yang diselesaikan pada
bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan
Oktober 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan pabrik HPAL saat ini
sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada akhir tahun 2024. Grup
MBMA memproduksi Nickel Pig Iron (“NPI”) sebanyak 36.786 ton NiEq pada tahun 2022, bijih nikel
sebanyak 6,5 juta wmt, NPI sebanyak 65.117 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak
akuisisi) pada tahun 2023, dan bijih nikel sebanyak 3,9 juta wmt, NPI sebanyak 42.782 ton NiEq dan
nikel matte sebanyak 25.433 ton NiEq untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton NPI masing-masing sebesar US$13.775, US$12.095
dan US$10.198 dengan biaya AISC per ton NPI masing-masing sebesar US$13.799, US$12.262 dan
US$10.297. Untuk tahun 2023 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024,
biaya kas per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.755 dan US$13.050 dengan biaya AISC
per ton nikel matte masing-masing sebesar US$14.807 dan US$13.085. Biaya kas per ton rata-rata
untuk bijih nikel yang diproduksi dari Tambang SCM untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 adalah US$9/wmt. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar 0,10% Co dengan sumberdaya
mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PT Puncak Emas Tani
Sejahtera (“PETS”) dan Kontrak Karya milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”), sekitar 130 km
xxx
Page 33
dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada
PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35%
pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan
Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”) telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat
untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PT Puncak Emas
Gorontalo (“PEG”) dan PBJ selanjutnya telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni
2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce
emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan
Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala
dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan
sumber daya lainnya. Sampai dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap
pembangunan infrastruktur untuk memulai aktivitas konstruksi yang diharapkan akan mencapai tahap
operasi komersial di awal tahun 2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar
US$50,0 juta dari lembaga perbankan pada bulan September 2024.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$869,9 juta dan US$1.706,8 juta masing-
masing pada tahun 2022 dan 2023, serta US$520,0 juta dan US$1.093,8 juta masing-masing untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024. EBITDA dan margin
EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$235,4 juta atau mencapai 27,1% dan US$241,5 juta atau
mencapai 14,2% masing-masing pada tahun 2022 dan 2023, serta US$74,5 juta atau mencapai 14,3%
dan US$149,9 juta atau mencapai 13,7% masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024.
Prospek usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup Merdeka dijalankan di Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global,
pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan
bahwa Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia tumbuh sebesar 5,05% (year on year) pada tahun
2023 dengan tingkat inflasi mencapai 2,57%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh peningkatan
permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB
akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2024 dan 5,3%-5,6% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi
akan terus terkendali di bawah 2,8% pada tahun 2024 dan di angka 2,5% ±1% pada tahun 2025.
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel di Indonesia memiliki
prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang
banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan,
serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam
pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan
dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi,
feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan
baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik
akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Prospek ini juga didukung oleh posisi Indonesia secara global sebagai produsen nikel terbesar dan
produsen utama untuk emas dan tembaga. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia (“ESDM”) dan US Geological Survey of Mineral Commodity Summaries, Indonesia
memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 40% dari total cadangan dunia. Pada tahun 2023, jumlah
cadangan dan sumberdaya bijih nikel di Indonesia masing-masing diperkirakan sebesar 5,03 miliar ton
xxxi
Page 34
dan 17,33 miliar ton. Indonesia juga merupakan negara dengan cadangan emas terbesar kelima di dunia,
yang merupakan 4% dari total cadangan emas dunia yang berjumlah sekitar 59.000 ton (Sumber:
US Geological Survey, Mineral Commodity Summaries, 2023). Dari sisi tembaga, Indonesia merupakan
produsen tembaga terbesar keenam di dunia, dengan sumberdaya bijih tembaga sebesar 15,95 miliar
ton, cadangan bijih tembaga sebesar 3 miliar ton, dan cadangan logam tembaga sebesar 19,94 juta ton.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha.”
2. K eterangan tentang O bligasi Y ang D itawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2024.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2027.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback) melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxxii
Page 35
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
dan kewajiban, antara lain, memastikan pada setiap saat keadaan
keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada
dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan Perusahaan
Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah
dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Penawaran
Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I
Seri B 2.041.000 7,80% 3 (tiga) tahun 8 Maret 2025 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II
Seri A 310.000 7,80% 3 (tiga) tahun 28 April 2025 A+ dari Pefindo
Seri B 1.690.000 9,25% 5 (lima) tahun 28 April 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III
Seri B 1.729.395 8,25% 3 (tiga) tahun 1 September 2025 A+ dari Pefindo
Seri C 797.640 9,50% 5 (lima) tahun 1 September 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I 3.100.555 10,30% 3 (tiga) tahun 13 Desember 2025 A+ dari Pefindo
xxxiii
Page 36
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III
Seri B 1.475.000 8,00% 3 (tiga) tahun 4 Agustus 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV
Seri A 800.980 7,75% 367 Hari Kalender 22 Desember 2024 A+ dari Pefindo
Seri B 1.292.020 9,50% 3 (tiga) tahun 15 Desember 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V
Seri A 750.000 7,25% 367 Hari Kalender 2 Maret 2025 A+ dari Pefindo
Seri B 750.000 9,00% 3 (tiga) tahun 23 Februari 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI
Seri A 250.000 7,25% 367 Hari Kalender 7 Agustus 2025 A+ dari Pefindo
Seri B 1.971.315 9,00% 3 (tiga) tahun 30 Juli 2027 A+ dari Pefindo
Total 16.957.905
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan
sebagai berikut:
• sebesar US$40.000.000 atau setara Rp635,0 miliar untuk pembayaran dipercepat atas seluruh pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000, yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura, PT Bank UOB Indonesia,
PT Bank HSBC Indonesia, dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura,
melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. sebagai Agen Fasilitas. Asumsi
nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Desember 2024 sebesar Rp15.874/US$.
• sisanya untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain, pembiayaan kepada pemasok,
karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha
BSI.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh
dari Hasil Penawaran Umum.”
5. Struktur permodalan pada saat Prospektus diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 30 November 2024,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
xxxiv
Page 37
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (3)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.641.238.985 92.824.779.700 18,965 19,012
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880 11,909
Garibaldi Thohir 1.879.423.148 37.588.462.960 7,680 7,699
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505 5,519
Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,713 0,715
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284 0,285
Andrew Phillip Starkey 2.579.300 51.586.000 0,011 0,011
Titien Supeno 1.068.400 21.368.000 0,004 0,004
Albert Saputro 971.900 19.438.000 0,004 0,004
Jason Laurence Greive 289.100 5.782.000 0,001 0,001
David Thomas Fowler 209.000 4.180.000 0,001 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1) 13.387.293.915 267.745.878.300 54,702 54,840
24.411.754.471 488.235.089.420 99,750 100,000
Saham treasuri (2) 61.229.300 1.224.586.000 0,250 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
6. Data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta
laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan
2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00841/2.1068/AU.1/02/0119-
4/1/XI/2024 tanggal 14 November 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. 0119) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
xxxv
Page 38
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah Aset Lancar 1.070.791.276 1.206.831.444 895.679.542
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.855.520.447 3.757.427.471 2.980.986.193
JUMLAH ASET 4.926.311.723 4.964.258.915 3.876.665.735
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 892.497.486 909.461.076 604.538.725
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.223.507.237 1.290.742.517 1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS 2.116.004.723 2.200.203.593 1.851.832.467
JUMLAH EKUITAS 2.810.307.000 2.764.055.322 2.024.833.268
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.926.311.723 4.964.258.915 3.876.665.735
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 1.093.829.903 520.034.247 1.706.782.227 869.878.995
Laba kotor 88.700.156 46.137.763 145.676.506 164.651.305
Laba usaha 62.170.279 18.409.807 96.742.192 111.587.650
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan 26.096.685 (51.437.447) 12.338.147 89.940.056
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan 20.537.493 (54.913.561) 5.665.022 64.844.810
Jumlah penghasilan/(kerugian) komprehensif
periode/tahun berjalan 20.093.155 (53.456.269) 7.801.333 57.075.423
(Rugi)/laba per saham dasar (0,0005) (0,0020) (0,0009) 0,0025
Laporan arus kas
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Kas bersih diperoleh/(digunakan untuk) dari
aktivitas operasi 12.488.974 (23.456.156) 57.184.413 462.968.802
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (174.172.747) (471.419.785) (717.974.947) (1.127.055.989)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas pendanaan (3.535.525) 540.775.479 737.824.898 931.573.365
(Penurunan)/kenaikan bersih dalam kas
dan setara kas (165.219.298) 45.899.538 77.034.364 267.468.178
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 518.700.702 443.909.104 443.909.104 185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas
dan setara kas (6.122.244) 6.538.533 (2.242.766) (9.047.604)
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 347.359.160 496.347.175 518.700.702 443.909.104
Rasio keuangan
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 110,3% (1) 96,2% 128,3%
Laba kotor 92,3% (1) (11,5)% 37,1%
Laba usaha 237,7% (1) (13,3)% 22,8%
Laba periode/tahun berjalan (137,4)% (1) (91,3)% 94,2%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (137,6)% (1) (86,3)% 86,8%
EBITDA 101,2% (1) 2,6% 13,7%
Jumlah aset (0,8)% (2) 28,1% 203,2%
Jumlah liabilitas (3,8)% (2) 18,8% 271,0%
Jumlah ekuitas 1,7% (2) 36,5% 159,8%
xxxvi
Page 39
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 8,1% 8,5% 18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha 5,7% 5,7% 12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha 13,7% 14,2% 27,1%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 1,9% 0,3% 7,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,4% 0,1% 1,7%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,7% 0,2% 3,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,2x 1,3x 1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,8x 0,8x 0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,5x
Interest coverage ratio (3) 3,7x 3,1x 5,4x
Debt service coverage ratio (4) 0,6x 0,5x 0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank.
Rasio yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 30 Juni 2024
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1 3,5
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
7. Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup Merdeka adalah
sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan utama (1) Domisili penyertaan komersial (2) langsung langsung pendapatan (3)
1. BSI Pertambangan Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% - 10,7%
mineral
2. BTR Industri Jakarta 2020 2014 99,99% 0,01% melalui 5,1%
pembuatan logam PT Merdeka
dan perdagangan Kapital
Indonesia
(“MKI”)
3. BKP Pertambangan Jakarta 2020 2010 30,00% 70,00% 1,8%
mineral melalui BTR
4. CSID Industri Jakarta 2022 2020 - 50,10% 10,5%
pembuatan logam melalui
dasar bukan besi PT Merdeka
Industri
Mineral
(“MIN”)
xxxvii
Page 40
Tahun Kepemilikan
Nama Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan utama (1) Domisili penyertaan komersial (2) langsung langsung pendapatan (3)
5. BSID Industri Jakarta 2022 2020 - 50,10% 7,8%
pembuatan logam melalui MIN
dasar bukan besi
6. ZHN Industri Jakarta 2022 2023 - 50,10% 25,8%
pembuatan logam melalui MIN
dasar bukan besi
7. HNMI Industri Jakarta 2023 2022 - 60,00% 35,4%
pembuatan logam melalui
dasar bukan besi PT Merdeka
Mega Industri
(“MMID”)
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup Merdeka (sebelum eliminasi)
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.”
8. Faktor risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
• Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Risiko sebagai perusahaan induk.
• Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Risiko terkait harga komoditas emas, tembaga dan nikel.
- Risiko terkait kegiatan pengembangan.
- Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor.
- Risiko terkait hubungan masyarakat setempat.
- Risiko terkait lingkungan hidup.
- Risiko terkait ketergantungan terhadap personel manajemen junci dan ketersediaan tenaga
kerja ahli untuk tambang.
- Risiko terkait cadangan bijih dan sumberdaya mineral.
- Risiko terkait perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup Merdeka.
- Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan IUP
yang dimiliki Perusahaan Anak.
- Risiko terkait kegiatan operasional tambang.
- Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi.
- Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya.
- Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
- Risiko terkait kegiatan eksplorasi.
- Risiko terkait pendanaan.
- Beban keuangan yang tinggi dapat menekan margin Grup Merdeka.
- Risiko terkait tumpang tindih lahan.
- Risiko terkait jasa pengolahan dan pemurnian.
- Risiko terkait pertanggungan asuransi.
- Risiko terkait persaingan usaha.
xxxviii
Page 41
• Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material
terhadap perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup Merdeka.
- Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak merugikan
bagi Grup Merdeka.
- Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan bencana
alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa, kerusuhan sosial
dan kerugian ekonomi.
- Pemerintah daerah setempat dapat merubah kebijakan pajak dan retribusi lokal tambahan dan/
atau yang bertentangan dan dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek Grup Merdeka.
- Aktivisme tenaga kerja atau kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak merugikan terhadap
perusahaan di Indonesia, termasuk Grup Merdeka, yang pada akhirnya dapat memengaruhi
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Perseroan.
- Peraturan di Indonesia dapat memengaruhi kemampuan perusahaan non-bank untuk memperoleh
pembiayaan.
- Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Grup Merdeka.
• Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
Penjelasan lebih lengkap mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini dangan judul
“Faktor Risiko.”
xxxix
Page 42
Halaman ini sengaja dikosongkan
xl
Page 43
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri B
1 24 Maret 2025
2 24 Juni 2025
3 24 September 2025
4 24 Desember 2025
5 24 Maret 2026
6 24 Juni 2026
7 24 September 2026
8 24 Desember 2026
1
Page 44
Bunga ke- Seri B
9 24 Maret 2027
10 24 Juni 2027
11 24 September 2027
12 24 Desember 2027
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
2
Page 45
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1.11 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran
Umum.”
1.12 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga di pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
3
Page 46
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
4
Page 47
xiv. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.13 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 48
1.14 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
sama dengan Perseroan dan/atau salah satu Perusahaan Anak, dan tidak menyebabkan
Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/
atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang
yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan
Pembelian Kembali Obligasi, dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
butir iii huruf c; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dan tidak melanggar
ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh
di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang
diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha
Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
(ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
6
Page 49
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; atau
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan
dengan bidang usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang telah ada saat ini
dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan
Material serta perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; atau
(ii) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh
Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman
Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur
di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan ke rekening yang ditunjuk
oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan
bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
7
Page 50
Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka
dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari
5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan
pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana
laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi
telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan
oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio
keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka untuk membiayai
transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka
dan Perusahaan Investasi dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
Grup Merdeka untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya
disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
8
Page 51
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
9
Page 52
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda
dengan sebelumnya dimaksud, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
1.15 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10
Page 53
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
11
Page 54
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian, Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
12
Page 55
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
atau OJK.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat
14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
13
Page 56
f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
14
Page 57
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
15
Page 58
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamatan,
kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
16
Page 59
1.17 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atas penerimaan pengiriman melalui
e-mail.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Copper Gold Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (62 21) 3952 5580
E-mail : investor.relations@merdekacoppergold.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (62 21) 575 8144, 575 2362
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, telepon dan/atau e-mail, pihak
yang mengalami perubahan tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan tersebut.
1.18 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
oleh Wali Amanat dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.19 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
17
Page 60
2. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 7 Oktober 2024 dan
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No. 352/KAP-PIC/MCG/SC/X-2024 tanggal
7 Oktober 2024, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi
3.1. Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1219/PEF-DIR/X/2024
tanggal 8 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi V Merdeka Copper Gold, dengan
peringkat:
id
A+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
18
Page 61
3.2. Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB.” Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
3.3. Rating rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal
Perseroan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha yang semakin terintegrasi secara vertikal,
sejalan dengan beroperasinya tambang nikel di bawah SCM, yang memastikan pasokan saprolit
yang dibutuhkan oleh CSID, BSID dan ZHN. Akuisisi atas HNMI melalui perusahaan anaknya,
MBMA, juga membuat Perseroan semakin terintegrasi secara vertikal dikarenakan HNMI merupakan
produsen nikel matte berkualitas tinggi, yang diekspektasikan akan menyerap bahan mentah dari
CSID, BSID dan ZHN. Perseroan juga berencana untuk mengoperasikan secara penuh Proyek AIM I
pada kuartal keempat tahun 2024, yang akan memperoleh mayoritas bahan mentah dari Proyek
Tembaga Wetar milik Perseroan. Grup MBMA juga memulai konstruksi proyek HPAL di IMIP
dibawah perusahaan patungan bernama PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) dengan GEM
Co., Ltd (“GEM”) yang target komisioning di kuartal keempat 2024. Pada saat yang sama, Grup
MBMA juga mengembangkan proyek-proyek HPAL baru dengan GEM di bawah PT Meiming New
Energy Material (“MNEM”) (target komisioning di kuartal pertama 2025) dan dengan CATL (target
komisioning di akhir tahun 2027). Limonit untuk proyek-proyek HPAL tersebut akan didukung
oleh SCM yang akan secara signifikan meningkatkan produksi Tambang SCM.
19
Page 62
• Profil bisnis yang terdiversifikasi
Selesainya proyek-proyek baru Perseroan memperkuat diversifikasi bisnis serta aliran pendapatan.
Perusahaan saat ini tergantung pada Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, CSID,
BSID, ZHN, HNMI dan SCM untuk menghasilkan pendapatan. Lebih lanjut, pendapatan Perseroan
akan meningkat secara signifikan di tahun 2025 seiring dengan beroperasinya Proyek AIM I secara
komersial dan meningkatnya produksi saprolit dan limonit dari SCM untuk menyediakan bahan
mentah bagi proyek Perseroan saat ini, PT ESG dan MNEM. Pefindo memproyeksikan bahwa
pendapatan Perseroan akan mencapai US$2,5 miliar di tahun 2025 yang dikontribusikan dari
produk-produk yang lebih terdiversifikasi, seperti emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte
berkualitas tinggi, asam, uap bertekanan tinggi dan bijih besi. Pada jangka menengah, Pefindo juga
mengekspektasikan bahwa pendapatan Perseroan akan semakin tinggi seiring dengan beroperasinya
Proyek Emas Pani di tahun 2026 yang akan secara bertahap menggantikan Tambang Emas Tujuh
Bukit sebagai produsen emas utama Perseroan. Pefindo juga melihat bahwa diversifikasi bisnis
yang signifikan dari Perseroan pada 3 (tiga) tahun terakhir didukung oleh fleksibilitas keuangan
Perseroan yang kuat untuk membiayai ekspansi bisnis Perseroan serta membiayai kembali utang
yang jatuh tempo.
• Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai
Pefindo menilai bahwa Perseroan memiliki cadangan dan sumberdaya yang memadai untuk
ditambang dalam jangka panjang, terutama nikel dan emas. Tambang SCM memiliki cadangan 328
juta wmt dan sumberdaya 1.137 juta dmt per Desember 2023. Dengan mengasumsikan produksi
tahunan berkisar 40 juta ton, Pefindo memproyeksikan bahwa cadangan nikel yang dimiliki cukup
untuk memenuhi lebih dari 7 (tujuh) tahun umur tambang. Pefindo mengekspektasikan Perseroan
untuk melanjutkan aktivitas eksplorasi untuk menemukan lebih banyak cadangan dan sumberdaya
dikarenakan smelter akan sangat bergantung pada produksi dari tambang nikel. Berdasarkan laporan
yang sama, Perseroan memiliki cadangan emas sebesar 412 ribu ounce dari Tambang Emas Tujuh
Bukit. Dengan asumsi produksi emas tahunan sebesar 120 ribu ounce, umur tambang emas akan
bertahan 3 (tiga) tahun hingga 2027. Perseroan berencana untuk melakukan lebih banyak eksplorasi
pada Tambang Emas Tujuh Bukit yang dapat memperpanjang umur tambang minimal hingga 2029.
Perseroan juga dalam proses untuk mengembangkan Proyek Emas Pani dengan mengalokasikan
belanja modal lebih dari US$250 juta untuk tahap konstruksi di tahun 2024 dan 2025. Proyek Emas
Pani memiliki cadangan 1,2 juta ounce dan sumberdaya 6,9 juta ounce berdasarkan laporan tertanggal
31 Desember 2023. Berdasarkan proyeksi bahwa Proyek Emas Pani akan memiliki produksi tahunan
sebesar 120 ribu ounce, cadangan Proyek Emas Pani akan cukup untuk ditambang selama 10 tahun.
Perseroan juga memiliki sumberdaya emas di Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yang diekspektasikan
sekitar 27,9 juta ounce per Desember 2023, namun hal ini membutuhkan eksplorasi lebih lanjut
untuk mengubah sumberdaya menjadi cadangan. Pefindo belum mengikutsertakan Proyek Tembaga
Tujuh Bukit pada proyeksi Pefindo dikarenakan saat ini masih dalam tahap eksplorasi.
Grup Merdeka memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
• Kebijakan keuangan dan struktur permodalan yang moderat
Pefindo memproyeksikan bahwa struktur permodalan Perseroan akan tetap moderat untuk 3 (tiga)
tahun ke depan (2024-2026) yang tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA sekitar 4x dan
rasio utang terhadap modal sekitar 0,6x. Struktur permodalan Perseroan telah melemah seiring
dengan strategi Perseroan untuk memperoleh utang pihak ketiga yang signifikan untuk membiayai
ekspansinya, termasuk untuk mengakuisisi Grup MBMA di tahun 2022 senilai US$374 juta dan
belanja modal di tengah terbatasnya pendapatan dikarenakan sebagian dari proyek-proyek tersebut
masih dalam tahap pembangunan atau pada tahap awal operasional. Kondisi ini juga diperberat
dengan fluktuasi harga nikel yang berkontribusi terhadap 80% pendapatan Perseroan. Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada utang baru untuk membiayai kembali
utang yang akan jatuh tempo sebesar US$506,6 juta hingga Juni 2025.
20
Page 63
• Eksposur terhadap harga komoditas yang berfluktuasi
Sejalan dengan perusahaan-perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan terpapar pada harga
komoditas yang berfluktuasi, terutama nikel dan emas sebagai kontributor utama Perseroan, yang
bergantung pada permintaan dan penawaran global, faktor geopolitik, kebijakan ekonomi, dan
pergerakan nilai mata uang. Penurunan harga komoditas akan menurunkan pendapatan Perseroan
dan margin keuntungan, terutama laba kotor dan margin EBITDA. Meskipun Perseroan memiliki
biaya tunai yang relatif rendah, memiliki kontrak lindung nilai dengan volume dan harga yang
telah ditentukan sebelumnya, serta memiliki mitra yang bertindak sebagai pembeli siaga dari
produk-produk terkait nikel, Pefindo tetap melihat bahwa Perseroan tetap rentan terhadap fluktuasi
harga. Kinerja bisnis juga cukup dapat dipengaruhi oleh cuaca yang buruk, seperti curah hujan
yang tinggi yang dapat menghambat kegiatan pertambangan, yang akhirnya dapat menurunkan
produksi Perseroan.
21
Page 64
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan
sebagai berikut:
• sebesar US$40.000.000 atau setara Rp635,0 miliar untuk pembayaran dipercepat atas seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal
14 Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”), yang akan dibayarkan
kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB
Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), dan Credit Agricole Corporate
and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), melalui The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Agen Fasilitas.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini digunakan oleh BSI untuk
(i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret
2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang
tanggal 30 Juni 2023 (khusus untuk penggunaan dana pada penarikan pertama); (ii) pendanaan biaya,
pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan
modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas.
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dapat dilihat pada bagian dari
Bab III dalam Prospektus ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang” dan bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Pada tanggal 11 Desember 2024, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40.000.000 atau setara Rp635,0 miliar, yang akan
jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2025. BSI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk
seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia
per 11 Desember 2024 sebesar Rp15.874/US$.
Pembayaran dipercepat seluruh pokok utang akan dilakukan oleh BSI dalam mata uang Dolar AS
ke rekening yang ditentukan oleh HSBC sebagai Agen Fasilitas selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Emisi. Sehubungan dengan hal ini, BSI akan mengirimkan pemberitahuan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari perbankan RFR sebelumnya kepada HSBC. Mengingat seluruh
kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dalam mata
uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk
pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar
mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
• sisanya untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain pembiayaan kepada pemasok,
karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha
BSI.
Penyaluran dana dari Perseroan ke BSI akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal
22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang
Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar Term SOFR
3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun. Penandatanganan perjanjian utang piutang tersebut
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris BSI berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris BSI tanggal 20 Maret 2021 serta telah disetujui dan diratifikasi oleh Dewan
22
Page 65
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 17 Mei 2021. Penjelasan lebih lengkap mengenai perjanjian utang piutang antara Perseroan dan
BSI dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian-perjanjian
penting dengan pihak terafiliasi.”
Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada BSI telah dikembalikan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk tujuan umum perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada
pembiayaan modal kerja dan/atau belanja modal.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian tidak wajib memenuhi prosedur transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan
perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor BSI. Perseroan
wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020. Dalam hal nilai pinjaman
yang diberikan Perseroan kepada BSI termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI,
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, Perseroan telah menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana dengan surat No. 153/MDKA-JKT/CORSEC/XI/2024 tanggal 19 November
2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).
23
Page 66
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya
(belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,046%
(satu koma nol empat enam persen) dari Pokok Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,450%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,363%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,040%, jasa Konsultan Hukum sebesar 0,310%, dan biaya jasa Notaris sebesar
0,013%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,080%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,020% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,103%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-
formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan pengumuman informasi tambahan dan/
atau perbaikan atas Propektus Ringkas.
24
Page 67
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka interim Grup
Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00841/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XI/2024 tertanggal 14 November 2024
dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$2.116,0 juta, yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$892,5 juta
dan US$1.223,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 268.070.521
- pihak berelasi 311.749
Beban yang masih harus dibayar 70.826.290
Pendapatan diterima di muka 21.913.905
Utang dividen 7.804.902
Utang pajak 8.513.422
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 151.113.270
Utang obligasi 336.526.353
Liabilitas sewa 18.911.348
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 8.485.684
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 20.042
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 892.497.486
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 256.003.093
Utang obligasi 718.196.565
Liabilitas sewa 28.906.430
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 31.457.913
Liabilitas pajak tangguhan 97.771.333
Liabilitas imbalan pasca-kerja 27.131.733
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 39.358.870
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.223.507.237
JUMLAH LIABILITAS 2.116.004.723
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$268,4 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
25
Page 68
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel 47.013.303
PT Debonair Nickel Indonesia 24.118.192
Eternal Tsingshan Group Co., Ltd. 10.711.675
PT Indonesia Morowali Industrial Park 10.414.947
PT Sunny Metal Industry 9.821.675
PT Zhongtsing New Energy 6.512.286
PT AKR Corporindo Tbk 5.661.823
PT Five Star General Resources 4.753.940
Lain-lain 149.062.680
268.070.521
Pihak berelasi 311.749
Jumlah 268.382.270
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 238.843.471
Yuan Tiongkok 15.608.295
Dolar Amerika Serikat 13.099.564
Dolar Australia 819.055
Euro 11.885
Jumlah 268.382.270
Beban yang masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$70,8
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Operasi dan konstruksi 48.390.864
Bunga pinjaman dan obligasi 17.672.739
Tunjangan karyawan 4.648.735
Lain-lain 113.952
Jumlah 70.826.290
Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 52.741.945
Dolar Amerika Serikat 17.733.977
Dolar Australia 150.368
Dolar Singapura 200.000
Jumlah 70.826.290
Pendapatan diterima di muka
Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$21,9
juta yang terutama merupakan pendapatan diterima di muka yang berasal dari penjualan emas, katoda
tembaga dan nikel matte.
26
Page 69
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$8,5 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21 1.463.127
Pajak penghasilan pasal 22 419.674
Pajak penghasilan pasal 23 1.798.399
Pajak penghasilan pasal 25 1.880.565
Pajak penghasilan pasal 26 748.811
Pajak penghasilan pasal 29 640.434
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 561.275
Pajak penghasilan pasal 15 39.129
Pajak Pertambahan Nilai 962.008
Jumlah 8.513.422
Pinjaman - bagian lancar
Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$506,5
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$151,1 juta, utang obligasi sebesar
US$336,5 juta, dan liabilitas sewa sebesar US$18,9 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai pinjaman
dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan
judul “Liabilitas jangka panjang.”
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat
sebesar US$8,5 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif dapat dilihat
pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar
Saldo provisi rehabilitas tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat
sebesar US$20.042. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat dilihat pada
bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”
2. Liabilitas jangka panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
30 Juni 2024 tercatat sebesar US$1.027,8 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang
obligasi, liabilitas sewa dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak, dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank
Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$256,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Perjanjian fasilitas:
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 60.000.000
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 40.000.000
Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000 26.310.959
27
Page 70
(dalam US$)
Jumlah
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 260.000.000
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank 25.333.747
Jumlah 411.644.706
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (4.528.343)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank 407.116.363
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (151.113.270)
Jumlah 256.003.093
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Mata
Uang Tunggal senilai US$100.000.000 dengan (i) PT UOB, The Korea Development Bank, cabang
Singapura dan PT Bank Mizuho Indonesia, selaku Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal;
(ii) United Overseas Bank Limited (“UOBL”), selaku Agen; dan (iii) PT UOB, selaku Agen Jaminan
(“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”).
Tujuan penggunaan dana atas Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini adalah membiayai tujuan
korporasi umum Grup Merdeka, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi
dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening-rekening penampungan, pembiayaan intra-
Grup Merdeka (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup Merdeka dan/atau pinjaman antar
perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup Merdeka) dan kebutuhan modal kerja Grup Merdeka.
Jangka waktu ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini akan telah
berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir awal (12 bulan setelah (dan termasuk)
tanggal awal Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan atau periode lain sebagaimana
disetujui. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari
periode bunga terkait yang dipilih.
Perseroan diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan
yang terkonsolidasi terhadap EBITDA.
Pada tanggal 19 Desember 2022 dan 17 Februari 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok
atas fasilitas perjanjian ini masing-masing sebesar US$20,0 juta dan US$80,0 juta, dan telah dilunasi
seluruhnya pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada tanggal 29 Mei 2023, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 ini melakukan perpanjangan kembali atas tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 tersebut menjadi 31 Mei 2024 melalui penandatanganan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan perjanjian fasilitas kredit bergulir yang pada
awalnya bertanggal 31 Maret 2022.
Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini sebesar US$60,0 juta.
Pada tanggal 7 Maret 2024, Perseroan melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,0
juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 7 Maret 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai
pada tanggal 31 Mei 2024.
28
Page 71
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,0
juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai
pada tanggal 28 Juni 2024.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,0
juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 28 Juni 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai
pada tanggal 31 Juli 2024.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2024 adalah sebesar US$60,0 juta.
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.
BSI
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank, selaku Arranger dan Original Lenders; (ii) HSBC, selaku Agen
Fasilitas; dan (iii) PT HSBC, selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000”).
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini dijamin dengan:
- jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
asuransi BSI;
- jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;
- subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan
- pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.
Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini adalah untuk membayar
kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta pembiayaan
biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta pembayaran
modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui oleh agen
(sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).
Periode ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini pada awalnya
akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir awal (4 Oktober 2022).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan
Akordion untuk meningkatkan total komitmen dari US$10.000.000 menjadi US$50.000.000. Para
pemberi pinjaman pada Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000 ini adalah PT UOB, PT HSBC,
CACIB, dan ING Bank.
Pada tanggal 10 Januari 2022, BSI telah melakukan penarikan seluruh saldo pokok atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$50.000.000 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 18 Mei 2022.
Pada tanggal 24 Juni 2022, BSI telah melakukan penarikan seluruh saldo pokok atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$50.000.000 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 7 September 2022.
29
Page 72
Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani amendemen dan pernyataan kembali atas Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$50.000.000 untuk, antara lain, meningkatkan total komitmen dari US$50.000.000
menjadi US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2023, dan
memperpanjang jangka waktu ketersediaan menjadi 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir. Para
pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$60.000.000”).
Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas perjanjian ini
sebesar US$60,0 juta dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 10 Maret 2023.
Pada tanggal 20 September 2023, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2024
melalui surat tanggapan dari HSBC.
Pada tanggal 13 Mei 2024, BSI kembali melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Amendemen dan Pernyataan Kembali Fasilitas Kredit Bergulir BSI ini sebesar US$40.000.000.
Pada tanggal 13 Juni 2024, BSI melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$40.000.000
yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai pada
tanggal 15 Juli 2024.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2024 adalah sebesar US$40,0 juta.
BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.
Perjanjian Lindung Nilai HSBC
Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas di muka adalah sebesar
US$47,3 juta dengan tanggal transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 30 Juni 2023. Pada tanggal 3 Juli 2023,
BSI telah melunasi seluruh fasilitas ini.
Pada tanggal 30 Juni 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini. BSI
telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI dan ING Bank telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002
dan Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 (“Perjanjian Lindung Nilai ING Bank”). Atas Perjanjian
Lindung Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan Yang Dijamin sebesar US$100.000.000 tanggal 6 November 2023 dengan
jumlah pembayaran emas lebih awal sebesar US$35.086.460 dan tanggal penyelesaian lindung nilai
forward yang dijadwalkan terakhir pada 31 Desember 2024.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2024 adalah sebesar US$25,3 juta.
BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.
30
Page 73
PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”)
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak
(dan termasuk) 30 September 2022 dengan CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT HSBC, PT Bank OCBC NISP Tbk
(“PT OCBC”), dan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000”).
Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 ini digunakan untuk pembiayaan
kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan penggunaan pertama), pembiayaan belanja
modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek, pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran
terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek, dan setiap kebutuhan pendanaan umum.
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga SOFR ditambah margin tertentu. MTI
diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);
- gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
- gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan
(iii) UOBL sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 (“Perjanjian Put Option I”).
Berdasarkan Perjanjian Put Option I, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada Perseroan dan
ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2024 adalah sebesar US$260,0 juta.
MTI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.
Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000
Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan
PPN Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 dengan PT UOB (“Perjanjian Fasilitas PPN
Rp430.000.000.000”), dengan tingkat suku bunga JIBOR ditambah margin tertentu, yang akan jatuh
tempo pada 48 bulan sejak (dan termasuk) 30 September 2022.
Penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000 ini digunakan untuk
pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan dengan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek.
31
Page 74
MTI diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai berikut:
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;
- gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy;
- gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan
- gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perseroan sebagai Pemberi Option dan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman
menandatangai Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000
(“Perjanjian Put Option II”).
Berdasarkan Perjanjian Put Option II, Perseroan memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option
yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen)
dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN Rp430.000.000.000. Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka
waktu option dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi
Pinjaman kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Fasilitas PPN Rp430.000.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2024 adalah sebesar US$26,3 juta.
MTI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$718,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Utang pokok 1.059.846.723
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (5.123.805)
Jumlah 1.054.722.918
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 336.526.353
Jumlah utang obligasi jangka panjang 718.196.565
Perseroan
Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk MTI untuk mendanai
sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan konstruksi Proyek AIM I.
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II
Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk pembayaran kembali
seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank; dan (iv) untuk
BSI untuk modal kerja.
32
Page 75
Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka
Copper Gold Tahap I Tahun 2022 Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Bergulir US$50.000.000)
dan Perjanjian Lindung Nilai HSBC yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk digunakan BSI, BTR dan BKP
untuk modal kerja; dan (iv) untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass road oleh
PT Mentari Alam Persada (“MAP”).
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan PT Merdeka Mining
Servis (“MMS”) untuk modal kerja.
Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap IV Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran sebagian pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”).
Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II;
dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) Seri B.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki
bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company);
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
- melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Perseroan;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
33
Page 76
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.
Perseroan berkewajiban mepertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio Keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.
Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.
Per tanggal 30 Juni 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:
Pokok obligasi Tingkat
Jenis (dalam Rp juta) Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan III Seri B 2.041.000 8 Maret 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,80%
Tahap I 8 Juni 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri A 310.000 28 April 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,80%
Tahap II Seri B 1.690.000 28 April 2027 28 Juli 2022 9,25%
Obligasi Berkelanjutan III Seri B 1.729.395 1 September 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 8,25%
Tahap III Seri C 797.640 1 September 2027 1 Desember 2022 9,50%
Obligasi Berkelanjutan IV - 3.100.555 13 Desember 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 10,30%
Tahap I 13 Maret 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Seri A 1.084.485 11 Agustus 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal 6,75%
Tahap III Seri B 1.475.000 4 Agustus 2026 4 November 2023 8,00%
Obligasi Berkelanjutan IV Seri A 800.980 22 Desember 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,75%
Tahap IV Seri B 1.292.020 15 Desember 2026 15 Maret 2024 9,50%
Obligasi Berkelanjutan IV Seri A 750.000 2 Maret 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,25%
Tahap V Seri B 750.000 23 Februari 2027 23 Mei 2024 9,00%
Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi yang jatuh tempo.
Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.
Pada tanggal 30 Juni 2024, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar Rp15.832,0
miliar atau setara dengan US$1.046,5 juta.
MBMA
Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran
lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
US$80.000.000 yang dimiliki oleh MBMA; dan (ii) modal kerja MBMA, termasuk namun tidak terbatas
pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan.
34
Page 77
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan
tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang
timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk kegiatan
usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada
atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang sekarang
ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas
utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
- melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA
lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
debitur.
MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi
atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir tahun.
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Pokok obligasi Tingkat
Jenis (dalam Rp juta) Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga bunga
Obligasi I MBMA Seri A 525.000 10 April 2025 Setiap kuartal dimulai 7,50%
Seri B 975.000 3 April 2027 tanggal 3 Juli 2024 9,25%
MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.
Pada tanggal 30 Juni 2024, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi MBMA sebesar
Rp762,5 miliar atau setara dengan US$48,2 juta.
35
Page 78
MBMA telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara MBMA dengan pemegang obligasi. Adapun
wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi MBMA dilakukan oleh BRI.
Pada 30 Juni 2024, MBMA telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan.
Per tanggal 30 Juni 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A)
dari Pefindo.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$28,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 20.359.212
PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia 10.288.283
PT Aggreko Energy Services Indonesia 5.893.502
PT KDB Tifa Finance Tbk 4.105.321
PT Agung Sedayu 3.902.192
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk 2.034.963
PT Uniteda Arkato 51.361
Pihak berelasi
PT Mitra Pinashtika Mustika Rent 1.182.944
Jumlah 47.817.778
Dikurangi:
Bagian lancar 18.911.348
Bagian tidak lancar 28.906.430
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun 21.799.015
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 31.586.007
Jumlah 53.385.022
Beban keuangan di masa depan atas sewa (5.567.244)
Nilai kini liabilitas sewa 47.817.778
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun 18.911.348
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 28.906.430
Jumlah 47.817.778
Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI dan PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”) telah menandatangani
beberapa perjanjian fasilitas pembiayaan sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa
sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan
akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI selesai berdasarkan perjanjian;
atau (ii) 36 bulan atau 48 bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau
pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:
- BSI, BTR, MTI, dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing-masing;
36
Page 79
- BSI, BTR, MTI, dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan
(termasuk menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan
apapun yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/
membebani barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor;
- tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI, dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
tidak bergerak milik pihak ketiga;
- dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa;
- wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI, dan MMI) serta
BSI, BTR, MTI, dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang
disepakati dalam perjanjian terkait.
Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan dan mesin dan lainnya.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 4,48% - 11,00% per tahun.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024, jumlah beban bunga atas liabilitas
sewa yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian interim sebesar US$1,6 juta.
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak
Saldo pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat
sebesar US$24,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
HT Asia Industry Limited 24.681.300
Jumlah 24.681.300
Pada tanggal 21 September 2023, SCM dan HT Asia Industry Limited (“HTAI”) menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham senilai US$34.545.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
modal kerja dengan tingkat suku bunga SOFR Averages and Index (SOFRAI) ditambah margin 4,75%
yang akan jatuh tempo pada 21 September 2028.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.
Pada tanggal 30 Juni 2024, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar US$24,7
juta.
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif – bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024
tercatat sebesar US$31,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
37
Page 80
(dalam US$)
Jumlah
Cross currency swaps 36.131.675
Lindung nilai atas penjualan emas 3.811.922
Jumlah 39.943.597
Dikurangi bagian jangka pendek 8.485.684
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang 31.457.913
a. Lindung nilai atas penjualan emas
BSI melakukan kontrak lindung yang masih berlaku per 30 Juni 2024 sebagai berikut:
Mitra transaksi Tanggal transaksi Periode Jumlah ons emas
ING Bank N.V. 6 November 2023 Juli 2024 - Juni 2025 16.039
HSBC 20 Mei 2024 Juli 2024 - Maret 2025 13.500
Per 30 Juni 2024, 29.359 ounce emas dilindungi nilai pada harga rata-rata US$2.088 per ounce.
b. Lindung nilai atas penjualan katoda tembaga
BTR melakukan kontrak lindung yang masih berlaku per 30 Juni 2024 sebagai berikut:
Mitra transaksi Tanggal transaksi Periode Jumlah ons emas
Natixis 29 April 2024 Juli - Desember 2024 1.500
Natixis 15 Mei 2024 Juli - Desember 2024 750
Natixis 20 Mei 2024 Juli - Desember 2024 750
Per 30 Juni 2024, 3.000 ton katoda tembaga dilindungi nilai pada harga rata-rata US$10.388 per ton.
c. Cross currency swaps
Grup Merdeka menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan
PT UOB, Barclays Bank PLC (“Barclays”), OCBC, dan CACIB.
Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar Rp16.594,5
miliar atau setara dengan US$1.094,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Mitra Pokok Setara Tanggal Jatuh Tingkat
transaksi nosional dengan perjanjian tempo bunga
PT UOB Rp4.010.180.000.000 US$263.702.282 8 Maret 2022 - 11 Agustus 2024 - 4,75% - 9,60%
23 Oktober 2023 1 September 2027
Rp3.610.210.000.000 US$243.898.9900 8 Maret 2022 - 11 Agustus 2024 - SOFR + 0,06% -
4 Agustus 2023 1 September 2027 SOFR + 3,75%
Rp762.450.000.000 US$48.164.877 19 April 2024 - 10 April 2025 - 2,85% - 6,95%
20 Juni 2024 3 April 2027
Barclays Rp2.526.603.000.000 US$165.904.891 27 Oktober 2022 - 2 Maret 2025 - 4,62% - 9,60%
27 Maret 2024 23 Februari 2027
Rp1.685.902.000.000 US$114.904.891 25 April 2022 - 12 Agustus 2024 - SOFR - 0,20% -
29 Januari 2024 8 Maret 2025 SOFR
OCBC Rp1.836.422.000.000 US$119.000.000 4 Agustus 2023 - 28 Februari 2025 - 4,95% - 9,60%
1 April 2024 23 Februari 2027
Rp201.474.000.000 US$13.000.000 30 Januari 2024 20 Desember 2024 SOFR - 0,25%
38
Page 81
Mitra Pokok Setara Tanggal Jatuh Tingkat
transaksi nosional dengan perjanjian tempo bunga
CACIB Rp1.961.268.000.022 US$126.102.594 10 Oktober 2023 - 22 Desember 2024 - 5,20% - 9,60%
5 April 2024 23 Februari 2027
Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Grup Merdeka
dengan tujuan melindungi pembayaran utang dan bunga dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat
suku bunga.
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$97,8
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Dikreditkan/
Akuisisi entitas (dibebankan)
Saldo awal anak ke laba rugi Saldo akhir
Penyusutan aset tetap - - 13.515 13.515
Goodwill (93.483.605) - - (93.483.605)
Persediaan - - 591.332 591.332
Properti pertambangan - - 1.341.242 1.341.242
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing (175.844) - - (175.844)
Aset eksplorasi dan evaluasi - (6.057.973) - (6.057.973)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih (93.659.449) (6.057.973) 1.946.089 (97.771.333)
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$27,1
juta, yang diperoleh berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 6,50% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji : 3,00% - 7,50%
Tingkat kematian : 100% TMI4
Tingkat kecacatan : 5% TMI4
Usia normal pensiun : 55 - 57 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut : (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:
(dalam US$)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 21.963.502 (24.940.569)
Tingkat kenaikan gaji 1% 24.993.647 (21.890.783)
Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada
tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
39
Page 82
(dalam US$)
Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode 23.398.156
Akuisisi entitas anak 360.984
Biaya jasa kini 4.016.287
Biaya bunga 42.064
Imbalan karyawan yang dibayarkan (576.504)
Pengukuran kembali:
Efek perubahan kurs valuta asing (109.254)
Saldo akhir 27.131.733
Jumlah beban imbalan pasca-kerja untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Biaya jasa kini 4.016.287
Biaya bunga 42.064
Efek penyesuaian atas imbalan kerja - bersih (109.254)
Jumlah 3.949.097
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi aset eksplorasi
dan evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 Juni
2024 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 23.398.156
Akuisisi entitas anak 360.984
Beban manfaat karyawan yang diakui 3.949.097
Imbalan yang dibayarkan (576.504)
Saldo akhir 27.131.733
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Kurang dari 1 tahun 2.328.955
2 sampai 5 tahun 24.111.304
6 sampai 10 tahun 24.153.674
Lebih dari 10 tahun 354.852.576
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada 30 Juni 2024 adalah berkisar
1 (satu) sampai dengan 35 tahun.
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat
sebesar US$39,4 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 39.321.804
Penambahan 495.408
Realisasi (76.324)
Penyesuaian selama periode berjalan (361.796)
Saldo akhir 39.378.912
40
Page 83
(dalam US$)
Jumlah
Bagian lancar 20.042
Bagian tidak lancar 39.358.870
Jumlah 39.378.912
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP-
Eksplorasi dan IUP-OP.
Pemegang IUP Eksplorasi, ketentuannya antara lain harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.
Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No. 1827K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.
Pada tanggal 30 Juni 2024, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan SCM
(Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivitas reklamasi
dan pasca tambang sebesar US$13,5 juta.
3. Komitmen dan kontinjensi
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya
BSI, BTR, BKP, dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat berat dan perjanjian
terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.
Akhir periode
Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa generator listrik 1 Juli 2021 30 Juni 2026
PT Uniteda Arkato Sewa peralatan 15 Januari 2021 1 Desember 2025
31 Januari 2022 1 Desember 2025
20 Januari 2022 30 Maret 2025
1 Maret 2023 31 Desember 2024
1 Agustus 2023 31 Desember 2024
PT Malachite International Mining Jasa pengangkutan bijih nikel 26 Agustus 2023 25 Agustus 2026
PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel 12 Mei 2022 30 September 2025
PT Hillconjaya Sakti Jasa penambangan nikel 20 Mei 2024 19 Mei 2027
PT AKR Corporindo Tbk Pembelian high speed diesel (HSD) 3 Juli 2023 31 Desember 2027
PT Jakarta Anugerah Mandiri Jasa pengangkutan bijih nikel 4 September 2023 3 September 2026
41
Page 84
Akhir periode
Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian perjanjian
PT QMB New Energy Materials Pemasok asam dan uap 30 April 20213 Dimulai 1 Oktober
2022 (tergantung
penyesuaian oleh
para pihak) dan akan
berlaku untuk jangka
waktu 10 tahun
ke depan
b. Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko
Pada tanggal 28 Mei 2024, PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”) dan Arniko Materials Pte. Ltd.
(“Arniko”) menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana MIA dapat melaksanakan opsi beli dalam
periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga
yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) 4 (empat) tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi
Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) pabrik HPAL ESG
telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) PT ESG
telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan EBITDA operasional yang positif. Pada
tanggal 30 Juni 2024, syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.
c. UU Minerba
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“Amendemen”).
Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
Pusat (Kementerian ESDM).
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara (i) enam
bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan pelaksanaan.
- Terdapat 9 (sembilan) jenis izin pertambangan dalam Amendemen:
(i) IUP;
(ii) Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
(iii) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
(iv) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
(v) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
(vi) Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
(vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
(viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
(ix) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.
Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.
42
Page 85
Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
pengolahan dan pemurnian menjadi IUI yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI untuk melaksanakan bisnis
pengolahan dan pemurnian.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
PKP2B.
Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.
Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak kegita non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
sumberdaya dan cadangan; dan
(ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.
- Perubahan penting lainnya:
(i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
batubara/mineral;
(ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan;
(iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
jalan pertambangan tidak tersedia;
(iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
atau badan usaha swasta nasional;
(v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
tambangnya, kepada pihak lain.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka ini diterbitkan,
PBT dan BTR sudah mendapatkan IUI masing-masing pada 8 Oktober 2021 dan 31 Oktober
2022.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena
pelanggaran hukum dan undang-undang yang menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap
posisi keuangan maupun hasil usaha Grup Merdeka selama periode laporan keuangan sampai
dengan tanggal laporan akuntan.
43
Page 86
4. Perubahan liabilitas setelah 30 Juni 2024 sampai dengan Tanggal Laporan Auditor
Independen
- Pada tanggal 15 Juli 2024, BSI melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$40,0 juta
yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2024 diperpanjang selama satu bulan setelahnya.
Pembiayaan kembali atas pinjaman terakhir dilakukan pada tanggal 4 November 2024 di mana
akan jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2025.
- Pada tanggal 31 Juli 2024, Perseroan melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar
US$60,0 juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2024 diperpanjang selama satu bulan
setelahnya. Pada tanggal 7 Agustus 2024, Perseroan telah melunasi seluruh pokok pinjaman atas
fasilitas ini.
- Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI dengan nilai
pokok obligasi sebesar Rp250.000,0 juta setara dengan US$1,5 juta untuk Seri A dan Rp1.971,3
miliar setara dengan US$121,9 juta untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing 367 hari
kalender dan 3 tahun sejak tanggal emisi.
- Pada tanggal 9 Agustus 2024, MTI telah melunasi seluruh pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN Rp430.000.000.000 sebesar Rp430,0 miliar (setara dengan US$26,3 juta).
- Pada tanggal 11 Agustus 2024, Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Seri A yang telah jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2024 sebesar
Rp1.084,5 miliar (setara dengan US$72,1 juta).
- Pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 9 September 2024, Perseroan telah melakukan penarikan saldo
pokok atas Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 sebesar US$50,0 juta. Pada tanggal
17 Oktober 2024, Perseroan telah melunasi pokok pinjaman atas fasilitas ini.
- Pada tanggal 13 September 2024, PBJ menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah
US$50,0 juta dengan (i) Barclays, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT OCBC, Societe Generale, cabang Singapura sebagai Penerima Mandat Pengatur
Utama dan Pemberi Pinjaman Awal; dan (ii) PT HSBC sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Pani US$50.000.000”). Tanggal jatuh tempo akhir atas
fasilitas ini yaitu tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu 13 Maret 2026.
Fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif
SOFR ditambah margin tertentu. Pada tanggal 24 September 2024, PBJ melakukan penarikan pokok
atas fasilitas perjanjian ini sebesar US$5,0 juta.
- Pada tanggal 1 November 2024, MBMA menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit
Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100,0 juta dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk (“CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(sebagai Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal), di mana CIMB bertindak sebagai
agen. Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada 12 bulan setelah
(dan termasuk) tanggal penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini dihitung dengan tingkat
suku bunga acuan majemuk ditambah margin sebesar 2,50% per tahun. Pada tanggal 8 November
2024, MBMA telah melakukan penarikan pokok atas fasilitas perjanjian ini sebesar US$25,0 juta.
5. Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
Rp3.591.980 juta, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri A sebesar Rp800.980
juta, Obligasi Berkelanjutan IV tahap V Seri A sebesar Rp750.000 juta dan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri B sebesar Rp2.041.000 juta, masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember
2024, 2 Maret 2025 dan 8 Maret 2025. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas
dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka, baik melalui penerbitan obligasi maupun
penarikan fasilitas pinjaman.
44
Page 87
Selain itu, terdapat utang usaha yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar sebesar US$151,2 juta
per tanggal 30 Juni 2024, yang akan dibayarkan secara bertahap paling lambat dalam 6 (enam) bulan
sejak tanggal Prospektus ini diterbitkan.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 30 JUNI
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, GRUP MERDEKA TIDAK
MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
GRUP MERDEKA YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
45
Page 88
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta
laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga
harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan
2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka pada tanggal
30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00841/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XI/2024 tanggal 14 November
2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan
opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 347.359.160 518.700.702 443.909.104
Piutang usaha:
- pihak ketiga 178.101.797 119.980.987 64.943.116
- pihak berelasi 52.236 608.802 939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.760.428 2.190.487 10.133.499
Persediaan - bagian lancar 371.451.128 443.613.367 250.702.600
Taksiran pengembalian pajak 101.284.751 50.407.156 43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 48.010.435 28.755.615 32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 20.507.234 42.542.010 48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.263.107 32.318 -
Jumlah Aset Lancar 1.070.791.276 1.206.831.444 895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 51.931.983 116.623.610 146.842.724
Uang muka investasi 11.267.306 7.985.706 3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 52.880.352 1.257.423 534.614
Pinjaman ke pihak berelasi - 52.706.198 60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar 121.055.989 117.897.523 57.972.211
Pajak dibayar di muka 126.193.758 144.959.771 61.015.351
Aset tetap 1.863.068.892 1.766.817.745 1.205.878.158
Aset hak-guna 10.519.464 13.701.389 17.480.034
Properti pertambangan 583.189.276 595.385.592 599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi 615.506.387 525.440.243 460.061.621
Goodwill 358.694.581 358.694.581 324.918.803
46
Page 89
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan 44.232.839 44.597.392 27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar - 368.460 -
Aset tidak lancar lainnya 16.979.620 10.991.838 15.675.553
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.855.520.447 3.757.427.471 2.980.986.193
JUMLAH ASET 4.926.311.723 4.964.258.915 3.876.665.735
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 268.070.521 303.919.820 109.269.349
- pihak berelasi 311.749 12900 328.086
Beban yang masih harus dibayar 70.826.290 112.729.683 66.544.575
Pendapatan diterima di muka 21.913.905 25.765.853 1.624.662
Utang - dividen 7.804.902 - -
Utang pajak 8.513.422 12.100.514 33.725.835
Utang lain-lain - - 48.733.962
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 151.113.270 94.567.854 99.546.671
Utang obligasi 336.526.353 342.805.628 211.521.262
Liabilitas sewa 18.911.348 15.319.381 23.200.654
Instrumen keuangan derivative - bagian lancar 8.485.684 2.143.078 9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 20.042 96.365 65.733
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 892.497.486 909.461.076 604.538.725
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 256.003.093 282.848.725 310.693.668
Utang obligasi 718.196.565 796.763.581 675.090.373
Liabilitas sewa 28.906.430 29.941.827 17.182.994
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 20.271.300 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 31.457.913 4.634.040 22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan 97.771.333 93.659.449 93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja 27.131.733 23.398.156 19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 39.358.870 39.225.439 34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.223.507.237 1.290.742.517 1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS 2.116.004.723 2.200.203.593 1.851.832.467
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 38.257.235 37.792.783 37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih 740.053.548 690.575.911 690.575.911
Saham treasuri (16.662.165) (17.309.450) (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas (1.204.731) - (93.044)
Komponen ekuitas lainnya (45.569.850) (46.312.063) 9.988.880
Saldo laba:
Dicadangkan 1.500.000 1.400.000 1.300.000
Belum dicadangkan 248.125.206 260.726.777 281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 964.499.243 926.873.958 1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali 1.845. 807.757 1.837.181.364 1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS 2.810.307.000 2.764.055.322 2.024.833.268
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.926.311.723 4.964.258.915 3.876.665.735
47
Page 90
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 1.093.829.903 520.034.247 1.706.782.227 869.878.995
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.005.129.747) (473.896.484) (1.561.105.721) (705.227.690)
LABA KOTOR 88.700.156 46.137.763 145.676.506 164.651.305
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (26.529.877) (27.727.956) (48.934.314) (53.063.655)
LABA USAHA 62.170.279 18.409.807 96.742.192 111.587.650
Pendapatan keuangan 6.172.762 6.007.312 11.528.256 1.555.969
Beban keuangan - bersih (53.407.125) (45.686.933) (78.723.960) (43.435.421)
Pendapatan /(beban) lain-lain - bersih 11.160.769 (30.167.633) (17.208.341) 20.231.858
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 26.096.685 (51.437.447) 12.338.147 89.940.056
Beban pajak penghasilan (5.559.192) (3.476.114) (6.673.125) (25.095.246)
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 20.537.493 (54.913.561) 5.665.022 64.844.810
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
YANG AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari pergerakan instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung
nilai arus kas (1.548.816) 119.505 119.504 (6.263.972)
Pajak penghasilan terkait 340.379 (26.291) (26.291) 1.223.628
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (968.299) 1.232.075 260.900 (4.378.312)
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih (2.176.376) 1.325.289 354.113 (9.418.656)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
(Kerugian)/keuntungan aktuarial - (10.735) (105.823) 1.778.481
Pajak penghasilan terkait - 2.362 5.400 (352.207)
Perubahan nilai wajar investasi 1.732.038 140.376 1.882.621 222.995
Penghasilan komprehensif lain - bersih 1.732.038 132.003 1.782.198 1.649.269
JUMLAH PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 20.093.155 (53.456.269) 7.801.333 57.075.423
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (12.501.571) (49.214.277) (20.657.631) 58.423.197
Kepentingan non-pengendali 33.039.064 (5.699.284) 26.322.653 6.421.613
JUMLAH 20.537.493 (54.913.561) 5.665.022 64.844.810
JUMLAH PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (12.866.916) (47.722.776) (18.478.389) 50.477.010
Kepentingan non-pengendali 32.960.071 (5.733.493) 26.279.722 6.598.413
JUMLAH 20.093.155 (53.456.269) 7.801.333 57.075.423
(RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR (0,0005) (0,0020) (0,0009) 0,0025
3. Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 1.034.756.317 648.693.567 1.852.844.380 908.331.995
Pembayaran kas kepada karyawan (40.890.039) (38.078.186) (85.955.938) (52.286.659)
Penerimaan jasa giro 6.172.762 6.007.312 11.528.256 1.555.969
Pembayaran royalti (21.451.285) (8.792.153) (31.881.816) (14.596.216)
48
Page 91
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pembayaran pajak penghasilan badan (22.503.136) (39.554.743) (61.398.893) (12.266.679)
(Pembayaran)/penerimaan sehubungan dengan
transaksi lindung nilai (2.343.606) (3.104.902) (3.452.649) 7.573.005
Penerimaan atas klaim asuransi - 2.000.000 2.000.000 58.500.000
Pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya (941.252.039) (590.627.051) (1.626.498.927) (433.842.613)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas operasi 12.488.974 (23.456.156) 57.184.413 462.968.802
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap 199.423 13.068 13.069 75.431
Penambahan properti pertambangan (10.497.285) (11.181.542) (23.876.037) (18.668.267)
Perolehan aset tetap (173.077.189) (295.214.792) (525.065.995) (668.708.896)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi (18.995.155) (31.619.022) (61.892.720) (61.290.251)
Penerimaan dari pinjaman ke pihak berelasi 2.526.567 37.347.296 40.724.390 4.540.087
Pendanaan untuk pinjaman ke pihak berelasi - (14.294.819) (31.981.536) (59.737.323)
Pembayaran untuk akuisisi entitas anak,
setelah dikurangi kas yang diperoleh (8.061.027) (66.702.763) (118.396.778) (299.529.693)
Pelepasan entitas anak setelah dikurangi kas
yang dilepas karena kehilangan pengendalian
pada entitas anak 13.713.519 - - -
Pelunasan utang investasi di entitas anak - (46.194.015) - -
Penambahan uang muka investasi (3.281.600) (3.107.199) (4.979.200) (2.737.077)
Penambahan investasi di entitas anak - (48.465.997) (520.140) (21.000.000)
Penerimaan investasi pada instrumen ekuitas dan
efek lainnya 23.000.000 8.000.000 8.000.000 -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (174.172.747) (471.419.785) (717.974.947) (1.127.055.989)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham biasa 50.346.567 - - 237.788.607
Pembayaran biaya emisi saham (404.478) - - (311.709)
Pembayaran dividen entitas anak kepada entitas
non-pengendali - (16.415.763) (25.712.589) (56.204.296)
Pembayaran atas saham treasuri - - - (18.315.524)
Penerimaan dari kepentingan non-pengendali 34.468.828 637.520.557 611.746.067 73.138.570
Penerimaan dari jual dan sewa balik 10.832.109 7.096.468 23.334.450 13.101.269
Pembayaran liabilitas sewa (13.998.178) (26.605.162) (37.618.798) (35.804.156)
Penerimaan dari utang obligasi 190.818.271 163.195.036 468.686.089 815.680.047
Pembayaran utang obligasi (219.414.440) (62.806.995) (216.995.856) (134.857.494)
Penerimaan dari pinjaman bank 120.000.000 120.650.789 275.737.249 785.109.260
Pembayaran pinjaman bank (89.752.714) (251.315.266) (314.546.671) (728.871.302)
Pembayaran beban keuangan (87.011.627) (57.149.246) (108.549.823) (35.590.723)
Pembayaran biaya pinjaman (2.730.827) (2.623.880) (3.412.674) (11.084.388)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi (1.099.036) (711.059) (1.620.646) (5.413.024)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 4.410.000 29.940.000 66.778.100 74.600.500
Pembayaran pinjaman pihak ketiga - - - (41.392.272)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas pendanaan (3.535.525) 540.775.479 737.824.898 931.573.365
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH DALAM
KAS DAN BANK (165.219.298) 45.899.538 77.034.364 267.486.178
KAS DAN BANK PADA AWAL PERIODE / TAHUN 518.700.702 443.909.104 443.909.104 185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank (6.122.244) 6.538.533 (2.242.766) (9.047.604)
KAS DAN BANK PADA AKHIR PERIODE / TAHUN 347.359.160 496.347.175 518.700.702 443.909.104
49
Page 92
4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
EBITDA (tidak diaudit) (1) 149.912.671 74.523.894 241.517.983 235.439.042
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba/(rugi) periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan
keuangan, pendapatan lain-lain - bersih dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak
penghasilan, biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan
beban amortisasi yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Prospektus ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup
Merdeka yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”). Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan perhitungan kinerja keuangan atau likuiditas Grup Merdeka berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap
sebagai alternatif terhadap laba untuk periode/tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan
SAK atau sebagai alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup Merdeka berkeyakinan
bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan
ke perusahaan lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup Merdeka
juga percaya bahwa EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup Merdeka untuk memenuhi persyaratan
pelunasan utang. Terakhir, Grup Merdeka menyajikan EBITDA karena Grup Merdeka berkeyakinan bahwa perhitungan ini
sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
5. Rasio keuangan (tidak diaudit)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 110,3% (1) 96,2% 128,3%
Laba kotor 92,3% (1) (11,5)% 37,1%
Laba usaha 237,7% (1) (13,3)% 22,8%
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan (137,4)% (1) (91,3)% 94,2%
Jumlah penghasilan/(rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan (137,6)% (1) (86,3)% 86,8%
EBITDA 101,2% (1) 2,6% 13,7%
Jumlah aset (0,8)% (2) 28,1% 203,2%
Jumlah liabilitas (3,8)% (2) 18,8% 271,0%
Jumlah ekuitas 1,7% (2) 36,5% 159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 8,1% 8,5% 18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha 5,7% 5,7% 12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha 13,7% 14,2% 27,1%
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 1,9% 0,3% 7,5%
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,4% 0,1% 1,7%
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,7% 0,2% 3,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,2x 1,3x 1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,8x 0,8x 0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,5x
Interest coverage ratio (3) 3,7x 3,1x 5,4x
Debt service coverage ratio (4) 0,6x 0,5x 0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.
50
Page 93
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Persyaratan 30 Juni 2024
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 3,5 : 1
BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks. 3,0 : 1 0,33: 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min. 4,0 : 1 88,5 : 1
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN
Rp430.000.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan maks. 5,0 : 1 3,5 : 1
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
7. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 30 Juni 2024
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1 3,5
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
8. Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 11 Desember 2024 adalah Rp15.874 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah Nilai kurs tengah
terendah tertinggi
April 2024 15.873 16.280
Mei 2024 15.944 16.276
Juni 2024 16.218 16.458
Juli 2024 16.129 16.394
Agustus 2024 15.380 16.294
September 2024 15.092 15.557
Sumber: Bank Indonesia.
51
Page 94
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2022 15.606 (1)
30 Juni 2023 14.987 (2)
31 Desember 2023 15.512 (3)
30 Juni 2024 16.343 (4)
Catatan:
(1) Kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember
2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022
sampai dengan 3 Januari 2023.
(2) Kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.10/2023 tanggal 26 Juni 2023
tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan
4 Juli 2023.
(3) Kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal
26 Desember 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024.
(4) Kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/KM.10/KF.4/2024 tanggal 24 Juni
2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Juni 2024 sampai
dengan 2 Juli 2024.
52
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen
dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan
berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang pencapaian aktual Grup Merdeka dapat berbeda secara material antara lain, namun
tidak terbatas pada hal-hal yang dibahas pada Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor
harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah
diuraikan pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan
ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Grup Merdeka di masa
mendatang mungkin berbeda secara material dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak
membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking
statement tersebut akan tercapai.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan
2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang disajikan dalam
bab ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan
2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00841/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XI/2024 tanggal 14 November 2024
dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Umum
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik maupun melalui akuisisi. Per 30 Juni 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai
operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang Tembaga
Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, dan Grup MBMA di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah. Grup Merdeka juga sedang mengembangkan sejumlah proyek, meliputi Proyek Tembaga Tujuh
Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Proyek Emas Pani di Gorontalo, Sulawesi. Grup Merdeka juga
memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri,
penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui BSI.
Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh
53
Page 96
BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI
memproduksi sebanyak 125.133 ounce emas dan 767.272 ounce perak pada tahun 2022, 138.666 ounce
emas dan 635.347 ounce perak pada tahun 2023, dan 49.520 ounce emas dan 266.994 ounce perak untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas
per ounce masing-masing tercatat sebesar US$780, US$842 dan US$1.088 dengan biaya AISC per ounce
masing-masing tercatat sebesar US$1.131, US$1.212 dan US$1.485. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral
sebesar 29,1 juta ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek
AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 19.551
ton pada tahun 2022, 12.706 ton pada tahun 2023 dan 6.672 ton untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing
sebesar US$5.819, US$8.243 dan US$5.886 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing sebesar
US$7.427, US$11.860 dan US$7.805. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu
ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk
cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan
bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak dengan sumberdaya
mineral sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan pabrik HPAL, Konverter Nikel Matte, Proyek AIM I, dan
kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga
air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi
Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Oktober 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan pabrik HPAL saat ini
sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada akhir tahun 2024. Grup
MBMA memproduksi NPI sebanyak 36.786 ton NiEq pada tahun 2022, bijih nikel sebanyak 6,5 juta wmt,
NPI sebanyak 65.117 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) pada tahun
2023, dan bijih nikel sebanyak 3,9 juta wmt, NPI sebanyak 42.782 ton NiEq dan nikel matte sebanyak
25.433 ton NiEq untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode
yang sama, biaya kas per ton NPI masing-masing sebesar US$13.775, US$12.095 dan US$10.198
dengan biaya AISC per ton NPI masing-masing sebesar US$13.799, US$12.262 dan US$10.297. Untuk
tahun 2023 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, biaya kas per ton
54
Page 97
nikel matte masing-masing sebesar US$14.755 dan US$13.050 dengan biaya AISC per ton nikel matte
masing-masing sebesar US$14.807 dan US$13.085. Biaya kas per ton rata-rata untuk bijih nikel yang
diproduksi dari Tambang SCM untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah US$9/wmt. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton
nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8
juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan
diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan
GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ selanjutnya telah
mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada
PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta
ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar
dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Sampai
dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur untuk
memulai aktivitas konstruksi, yang diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial di awal tahun
2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar US$50,0 dari lembaga perbankan
pada bulan September 2024.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$869,9 juta dan US$1.706,8 juta masing-
masing pada tahun 2022 dan 2023, serta US$520,0 juta dan US$1.093,8 juta masing-masing untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024. EBITDA dan margin
EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$235,4 juta atau mencapai 27,1% dan US$241,5 juta atau
mencapai 14,2% masing-masing pada tahun 2022 dan 2023, serta US$74,5 juta atau mencapai 14,3%
dan US$149,9 juta atau mencapai 13,7% masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
Merdeka
Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:
Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global
Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.
• Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah cadangan
emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold Council,
harga emas rata-rata pada tahun 2023 meningkat sebesar 7,8% menjadi US$1.940,5 per ounce dari
sebelumnya US$1.800,1 per ounce pada tahun 2022, dan kembali meningkat menjadi US$2.338,2
per ounce pada kuartal kedua tahun 2024. Harga emas terus menguat setelah bulan Juni 2024 dan
mencapai rekor tertinggi di bulan September pada harga rata-rata US$2.567,1 per ounce. Secara
55
Page 98
umum, kenaikan tersebut terjadi karena meningkatnya ketegangan geopolitik, kebijakan moneter
oleh bank sentral Amerika Serikat, serta pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh bank
sentral di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus berlangsung di sepanjang tahun 2024 untuk
menopang harga emas pada tahun 2024.
• Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-faktor lainnya.
Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 3,8% menjadi
US$8.490,3 per ton dari sebelumnya US$8.822,4 per ton pada tahun 2022. Namun demikian, harga
tembaga telah kembali meningkat pada semester pertama tahun 2024 menjadi US$9.907,5 per ton
dan mencapai harga di atas US$10.000 per ton di bulan Mei 2024 sejalan dengan meningkatnya
ekpektasi kenaikan permintaan terkait artificial intelligence dan pemulihan perekonomian negara
Tiongkok. Harga tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam jangka panjang, didukung oleh
transisi menuju energi ramah lingkungan dan penggunaan kendaraan listrik, inisiatif dekarbonisasi,
serta pertumbuhan data center untuk mendukung perkembangan artificial intelligence, seluruhnya
diperkirakan akan mendorong permintaan untuk tembaga. Pasokan tembaga dalam jangka panjang
juga diperkirakan akan mengalami kelangkaan dikarenakan minimnya pembukaan tambang baru.
• Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 16,7% menjadi US$21.521,1
per ton dari sebelumnya US$25.833,7 per ton pada tahun 2022, dan kembali melemah menjadi
US$17.521,7 pada semester pertama tahun 2024. Penurunan tersebut dikarenakan melambatnya
permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari Tiongkok dan pertumbuhan pasokan nikel
yang pesat, terutama dari Indonesia. Selain itu, perkembangan teknologi telah memperlambat
pertumbuhan penggunaan nikel karena beralih ke baterai berbasis lithium iron phosphate (LFP)
yang tidak memerlukan nikel. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun
2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025 yang akan didorong oleh kenaikan permintaan
baterai kendaran bermotor listrik.
Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel maupun
produk turunannya dapat turut memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah
IUP milik BSI, BKP, PETS, SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup
Merdeka ditentukan oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat
berbeda dari harga rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas dan
tembaga, BSI dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, ING Bank, UOB dan
Natixis. BSI melakukan lindung nilai atas penjualan emas sejumlah 51.477 ounce, 76.949 ounce dan
30.140 ounce masing-masing pada tahun 2022, 2023 dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
30 Juni 2024, yang mengakibatkan BSI mencatatakan realisasi lindung nilai sebesar US$3,2 juta,
US$(3,5) juta dan US$(2,3) juta untuk periode yang sama. BTR melakukan lindung nilai atas penjualan
katoda tembaga sejumlah 2.000 ton pada tahun 2022, yang mengakibatkan BTR mencatatkan realisasi
lindung nilai sebesar US$4,3 juta. Per tanggal 30 Juni 2024, sebanyak 23.268 ounce emas dilindung
nilai pada harga rata-rata US$2.375 per ounce untuk periode produksi emas sampai dengan bulan Juni
2025, dan sebanyak 3.000 ton katoda tembaga dilindung nilai pada harga rata-rata US$10.388 per ton
untuk periode produksi katoda tembaga sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2024.
BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal di mana PT Aneka Tambang Tbk (“Antam”) (selaku pemurni) tidak
lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi oleh London Bullion Market Association (“LBMA”).
BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan kontrak penjualan spot dengan PT Karya Sumiden
Indonesia (“KSI”), Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Tennant Metals South Africa (Pty) Ltd (“Tennant
Metal”) dan Metal Challenge Company Limited (“MCC”). Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan
56
Page 99
tersebut, agen penjual akan membeli katoda tembaga dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton
dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang mengacu pada rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar
internasional yang berlaku, ditambah (atau dikurangi) premium (atau diskon) yang mencerminkan
kualitas dari komoditas, dan ditambah margin untuk agen penjual.
SCM telah menandatangani perjanjian payung jual beli bijih limonit dengan PT Huayue Nickel Cobalt
(“HNC”) untuk membeli bijih limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap
bulan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM akan memasok nikel untuk memenuhi kebutuhan bijih limonit
HNC selama periode setidaknya 20 tahun dan berlaku mulai ditandatanganinya perjanjian.
MTI juga telah menandatangani perjanjian pasokan asam dan/atau uap dengan PT QMB New Energy
Materials dan PT Chengtok Lithium Indonesia. Berdasarkan perjanjian pasokan tersebut, MTI setuju
untuk menyediakan dan menjual asam dengan spesifik tertentu. Perjanjian pasokan memiliki jangka
waktu sekurang-kurangnya 2 - 10 tahun.
Volume produksi
Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Faktor-
faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi cuaca,
kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan perselisihan
buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk berada pada
tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang tinggi yang
dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang, kerusakan
peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan berdasarkan
prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya terpenuhi,
terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi di pembangunan bendungan,
perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu buruk pada
proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan mineral baru
yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan
Grup Merdeka secara berkelanjutan.
Kadar bijih juga memiliki dampak langsung terhadap tingkat produksi, pendapatan, serta beban
operasional Grup Merdeka secara keseluruhan. Selama tahap penambangan bijih dari masing-masing fase,
Grup Merdeka biasanya memproses bijih berkadar tinggi terlebih dahulu dan menimbun bijih berkadar
lebih rendah sebagai stockpiles. Pemrosesan bijih berkadar tinggi menghasilkan lebih banyak emas,
perak, tembaga, NPI yang dapat diperoleh per ton bijih yang diproses dan oleh karena itu menyebabkan
kenaikan tingkat produksi Grup Merdeka. Saat memproses bijih berkadar lebih rendah dari stockpiles,
tingkat pemulihan Grup Merdeka menjadi lebih rendah, dan berkenaan dengan bijih berkadar rendah
tertentu, waktu pemrosesan menjadi lebih lama, yang menyebabkan penurunan tingkat produksi Grup
Merdeka, kenaikan biaya, dan penurunan produktivitas Grup Merdeka.
Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar ke MMS
untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Tambang SCM dan Proyek AIM I saat ini juga
menggunakan MMS untuk sebagian pekerjaan penambangan maupun pengembangan.
Per tanggal 30 Juni 2024, aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi komersial, meliputi
(i) Tambang Emas Tujuh Bukit melalui BSI yang memulai produksi emas pertama di bulan April 2017;
(ii) Tambang Tembaga Wetar melalui BTR yang memulai produksi komersial pada tahun 2010; dan
(iii) Grup MBMA melalui CSID, BSID, HNMI, ZHN dan SCM yang memulai produksi komersial
masing-masing pada bulan Januari 2020, Maret 2020, Januari 2022, Juli 2023 dan Agustus 2023. Tabel
berikut menyajikan kinerja operasional dari aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi
komersial untuk masing-masing periode:
57
Page 100
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Satuan 2024 2023 2023 2022
Kadar bijih yang diproses
Emas Au g/t 0,44 0,75 0,67 0,55
Perak Ag g/t 14,26 16,68 17,08 15,97
Tembaga % 2,09 2,34 1,77 1,47
Bijih nikel saprolit % 1,66 1,71 1,68 1,82
Volume produksi
Emas Ounce 49.520 64.277 138.666 125.133
Perak Ounce 266.994 280.335 635.347 767.272
Katoda tembaga Ton 6.672 7.181 12.706 19.551
Bijih nikel limonit Juta wmt 3,0 0,9 4,1 -
Bijih nikel saprolit Juta wmt 0,9 0,7 2,3 -
NPI Ton NiEq 42.782 21.238 (2) 65.117 (2) 38.786 (1)
HGNM Ton NiEq 25.443 4.438 (3) 30.333 (3) -
Pedoman produksi
Emas Ounce 100.000 - 120.000 120.000 - 140.000 120.000 - 140.000 110.000 -125.000
Katoda tembaga Ton 14.000 - 16.000 16.000 - 20.000 16.000 - 20.000 18.000 - 22.000
Bijih nikel limonit Juta wmt 9,5 - 10,5 - - -
Bijih nikel saprolit Juta wmt 4,0 - 5,0 - - -
NPI Ton NiEq 85.000 - 92.000 18.000 - 20.000 (4) 18.000 - 20.000 (4) 17.000 - 19.000 (4)
21.000 - 25.000 (5) 21.000 - 25.000 (5)
HGNM Ton NiEq 50.000 - 55.000 28.000 - 31.000 (6) 28.000 - 31.000 (6) -
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
(2) Termasuk hasil produksi ZHN yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023.
(3) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
(4) Pedoman produksi NPI untuk masing-masing CSID dan BSID.
(5) Pedoman produksi NPI untuk ZHN.
Akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh,
Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi
Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan
efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas
Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan
efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui
MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada bulan Mei 2023,
MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Akuisisi terakhir
dilakukan di bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan PBJ telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Seluruh transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.
Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.
Biaya produksi
Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
58
Page 101
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead
rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2023 adalah US$1.100 hingga US$1.300 per ounce emas untuk Tambang Emas
Tujuh Bukit, US$8.140 hingga US$10.340 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar,
dan US$12.500 hingga US$14.000 per ton NPI untuk Smelter RKEF CSID dan BSID. Pedoman biaya
AISC pada tahun 2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh
Bukit, US$9.921 hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.200
hingga US$12.200 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.040 hingga US$15.040 per
ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte.
Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi cuaca
dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan adalah
biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan dapat memengaruhi
beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan pemindahan lebih banyak
lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang akan ditambang. Rasio pengupasan untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar masing-masing tercatat 0,6x dan 7,2x pada
tahun 2022, 0,8x dan 11,2x pada tahun 2023 dan 1,13x dan 6,4x untuk periode 6 (enam) bulan pertama
pada tahun 2024. Rasio pengupasan untuk Tambang SCM tercatat 0,1x untuk periode sejak bulan Agustus
2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dan 0,2x untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2024.
BSI saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan tambahan
sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan infrastruktur
di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas pengangkutan bijih, dan
penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari area tambang ke Indonesia
Morowali Inddustrial Park (“IMIP”) untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman ke smelter
RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan
banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor
seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga
alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.
Beban eksplorasi
Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut meliputi antara lain perizinan, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.
Beban bunga
Grup Merdeka secara historis menggunakan sumber pendanaan eksternal terutama untuk membiayai
kegiatan pengembangan aset dan proyek dalam portofolio Grup Merdeka, termasuk pembangunan
infrastruktur penambangan beserta fasilitas pengolahannya, serta menyelesaikan akuisisi. Oleh
karena itu, beban bunga telah menjadi komponen signifikan pada tahun 2022, 2023 dan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024. Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup
Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$60,0 juta.
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang
Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan, khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis aset dan proyek dalam portofolio Grup Merdeka.
59
Page 102
Beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka
sesuai undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya
dilakukan secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber
daya hutan; (vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun
kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada
umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan
atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan
produk tambang Grup Merdeka.
Larangan ekspor
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
15 November 2021, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 12 Tahun 2022 (“Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)”), untuk mengatur
pembatasan ekspor barang jenis bahan baku, bijih, dan hasil tambang olahan dan/atau pemurnian tertentu,
termasuk ekspor bijih emas, tembaga dan nikel kadar rendah. Produk pertambangan yang dibatasi oleh
Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) tercantum dalam lampiran I yang terutama mencantumkan
mineral yang telah dimurnikan dan/atau diproses sesuai dengan tingkat minimum pengolahan dan/
atau pemurnian yang berlaku. Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur
bahwa hasil tambang berupa bahan baku atau bijih, dan hasil tambang yang belum memenuhi batas
minimal pengolahan dan/atau pemurnian, tidak boleh diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) memberikan daftar produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk
kegiatan non-usaha. Ekspor produk pertambangan tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP-OP, IUPK Operasi Produksi atau IUI.
Produk pertambangan hasil olahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam lampiran I Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat diekspor setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis oleh surveyor yang memenuhi syarat (kecuali produk tertentu yang dikecualikan dari verifikasi
tersebut) atau persyaratan penelusuran teknis sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah), dan setelah mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan
Lepas Pantai atas nama Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut harus dilakukan
oleh surveyor yang memenuhi syarat, yang dapat dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/
atau peti kemas.
Perpajakan
Perusahaan Anak dalam Grup MBMA yang telah beroperasi, meliputi CSID, BSID, ZHN dan HNMI,
saat ini mendapat manfaat dari tax holiday 100% pengurangan laba kena pajak bersih masing-masing
hingga tahun 2025, 2026, 2032 dan 2026, dan 50% pengurangan laba kena pajak bersih selama 2 (dua)
tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih. MTI yang saat ini melaksanakan
pengembangan Proyek AIM I juga mendapat manfaat dari tax holiday sebesar 100% pengurangan laba
kena pajak bersih selama 7 (tujuh) tahun sejak MTI memulai produksi komersial, dan 50% pengurangan
laba kena pajak bersih selama 2 (dua) tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak
bersih. Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir atau dicabut atau
apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat
pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
3. Kebijakan akuntansi penting
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang
diterbitkan oleh Bapepam dan LK yang fungsinya telah dialihkan kepada OJK sejak tanggal 25 Juni 2012.
60
Page 103
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian memerlukan penggunaan estimasi akuntansi penting
tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
dalam proses penerapan akuntansi Grup Merdeka. Area-area yang memerlukan tingkat pertimbangan
yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang berdampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian telah diungkapkan pada catatan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali
laporan arus kas konsolidasian, dan dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk yang telah
diungkapkan di dalam laporan keuangan konsolidasian yang relevan. Laporan arus kas konsolidasian
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan. Laporan arus kas konsolidasian disajikan dengan metode langsung.
Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
4. Perubahan kebijakan akuntansi penting selama 2 (dua) tahun buku terakhir
Selama 2 (dua) tahun buku terakhir terdapat penerapan standar baru, amendemen dan penyesuaian yang
telah diterbitkan, dan yang berlaku efektif, namun tidak berdampak secara substansial terhadap kebijakan
akuntansi Grup Merdeka dan tidak berpengaruh material terhadap laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Merdeka.
5. Penjelasan atas pos-pos penting dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian
Pendapatan usaha
Pendapatan - bersih terutama berasal dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte dan
bijih nikel limonit, serta pendapatan lain-lain.
Penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte dan bijih nikel limonit. Pendapatan Grup
Merdeka dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI nikel matte dan bijih nikel limonit diperoleh
dari aktivitas penambangan dan pengolahan di Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar
dan Grup MBMA. Grup Merdeka mulai membukukan pendapatan dari penjualan emas dan perak oleh
BSI sejak bulan Mei 2017, pendapatan dari penjualan katoda tembaga oleh BTR sejak bulan Mei 2018,
pendapatan dari penjualan feronikel dalam bentuk NPI oleh CSID dan BSID sejak bulan Mei 2022 dan
ZHN sejak bulan Juli 2023, pendapatan dari penjualan nikel matte sejak bulan Mei 2023, dan pendapatan
dari penjualan bijih nikel limonit sejak bulan Desember 2023. Grup Merdeka menjual komoditas yang
dihasilkan ke pasar domestik dan pasar ekspor baik secara langsung kepada pelanggan maupun melalui
perantara pedagang komoditas dengan atau tanpa berdasarkan suatu perjanjian off-take.
Lain-lain. Pendapatan lain-lain Grup Merdeka sebelum dieliminasi diperoleh dari jasa konsultasi yang
diberikan oleh Perseroan dalam hal layanan dukungan akuntansi, teknologi informasi, sumber daya
manusia, legal dan pengolahan keuangan serta jasa pertambangan yang diberikan oleh MMS kepada
terutama Grup Merdeka. Grup Merdeka mulai menawarkan jasa konsultasi dan pertambangan pada
tahun 2018.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan dan persentasenya terhadap
pendapatan - bersih untuk masing-masing periode:
61
Page 104
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Penjualan emas, perak,
katoda tembaga, NPI,
nikel matte dan
bijih nikel limonit
Pihak Ketiga
Domestik 665.853.553 60,9% 166.782.930 32,1% 673.626.505 39,5% 221.092.895 25,4%
Ekspor 430.093.751 39,3% 354.633.266 68,2% 1.033.287.978 60,5% 638.436.964 73,4%
Realisasi lindung nilai (2.343.606) (0,2)% (3.547.449) (0,7)% (3.452.649) (0,2)% 7.573.005 0,9%
1.093.603.698 100,0% 517.868.747 99,6% 1.703.461.834 99,8% 867.102.864 99,7%
Lain-lain
Pihak ketiga 163.972 0,0% nm 198.103 0,0% nm 389.292 0,0% nm 365.900 0,0% nm
Pihak berelasi 62.233 0,0% nm 1.967.397 0,4% 2.931.101 0,2% 2.410.231 0,3%
226.205 0,0% nm 2.165.500 0,4% 3.320.393 0,2% 2.776.131 0,3%
Jumlah 1.093.829.903 100,0% 520.034.247 100,0% 1.706.782.227 100,0% 869.878.995 100,0%
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Beban pokok pendapatan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok pendapatan dan persentasenya
terhadap total beban pokok pendapatan untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Biaya operasi dan produksi
Biaya pertambangan 74.083.440 7,4% 55.246.267 11,7% 136.668.188 8,8% 80.140.935 11,4%
Biaya pengolahan 750.155.358 74,6% 488.558.090 103,1% 1.418.347.052 90,9% 455.858.732 64,6%
Biaya overhead 21.272.676 2,1% 25.264.555 5,3% 54.707.945 3,5% 57.470.750 8,1%
Beban penyusutan 65.529.930 6,5% 44.249.249 9,3% 111.344.520 7,1% 98.341.638 13,9%
Beban amortisasi 20.824.053 2,1% 10.100.128 2,1% 30.970.018 2,0% 23.775.224 3,4%
Biaya pemurnian 611.052 0,1% 701.542 0,1% 1.699.252 0,1% 1.730.639 0,2%
Jumlah 932.476.509 92,8% 642.119.831 131,6% 1.753.736.975 112,3% 717.317.918 101,7%
Royalti 21.451.285 2,1% 8.792.153 1,9% 31.881.816 2,0% 14.596.216 2,1%
Persediaan
Saldo Awal 447.076.088 44,5% 222.563.018 47,0% 222.563.018 14,3% 151.000.994 21,4%
Akuisisi Entitas Anak - - - - - - 44.875.580 6,4%
Saldo Akhir (395.874.135) (39,4)% (381.578.518) (80,5)% (447.076.088) (28,6)% (222.563.018) (31,6%)
Jumlah 1.005.129.747 100,0% 473.896.484 100,0% 1.561.105.721 100,0% 705.227.690 100,0%
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan pengambilan bijih yang
dilakukan oleh kontraktor tambang internal maupun eksternal.
Biaya pengolahan. Biaya pengolahan merupakan biaya yang terutama timbul dari kegiatan peremukan,
aglomerasi, pelindian, pemisahan dan peleburan, dan biaya lainnya untuk menunjang kegiatan-kegiatan
tersebut seperti beban gaji dan tunjangan karyawan tambang, asuransi, dan biaya pemeliharaan
infrastruktur tambang.
Beban overhead. Beban overhead merupakan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan proses
produksi.
Beban penyusutan. Beban penyusutan terutama timbul dari penyusutan pabrik, infrastruktur
pertambangan, bangunan, mesin dan peralatan, alat berat dan lainnya yang digunakan untuk kegiatan
operasi dan produksi Grup Merdeka sepanjang estimasi masa manfaat komersial aset tetap tersebut.
62
Page 105
Beban amortisasi. Beban amortisasi merupakan beban yang timbul dari penyusutan properti
pertambangan.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian merupakan biaya yang timbul dari kegiatan pemurnian dore bullion
emas dan perak di fasilitas milik Antam.
Royalti. Royalti merupakan biaya yang dikenakan Pemerintah atas penjualan mineral. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”), royalti
untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75% - 10,00% dari penjualan emas per ounce, 3,25% dari
penjualan perak per ounce, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan bijih
nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai.
Persediaan. Persediaan merupakan persediaan emas, perak, tembaga, NPI, nikel matte dan nijih nikel
limonit, baik dalam bentuk persediaan bijih di stockpiles, barang dalam proses dan barang jadi, yang
dinilai berdasarkan nilai terendah antara harga perolehan atau nilai realisasi neto.
Laba kotor
Laba kotor dihitung dengan mengurangkan beban pokok pendapatan dari pendapatan usaha. Tabel
di bawah ini menyajikan laba kotor Grup Merdeka dan persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk
masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Laba kotor 88.700.156 8,1% 46.137.763 8,9% 145.676.506 8,5% 164.651.305 18,9%
Beban umum dan administrasi
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban umum dan administrasi dan persentasenya
terhadap total beban umum dan administrasi untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Gaji dan tunjangan 11.816.907 44,5% 10.046.591 36,2% 19.689.687 40,2% 16.590.295 31,3%
Biaya profesional 4.985.484 18,8% 6.473.144 23,3% 12.117.349 24,8% 23.363.705 44,0%
Asuransi 1.538.548 5,8% 1.548.402 5,6% 2.613.443 5,3% 334.714 0,6%
Penyusutan 1.388.409 5,2% 1.764.710 6,4% 2.461.253 5,0% 1.734.530 3,3%
Perjalanan dinas 933.080 3,5% 1.322.315 4,8% 1.929.425 3,9% 1.396.995 2,6%
Imbalan pasca kerja 829.300 3,1% 808.575 2,9% 1.028.295 2,1% 831.589 1,6%
Lain-lain (di bawah US$900.000) 5.038.149 19,1% 5.764.219 20,8% 9.094.862 18,7% 8.811.827 16,6%
Jumlah 26.529.877 100,0% 27.727.956 100,0% 48.934.314 100,0% 53.063.655 100,0%
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meliputi gaji, bonus dan tunjangan untuk manajemen dan
karyawan tetap maupun tidak tetap Grup Merdeka di kantor pusat.
Biaya profesional. Biaya profesional terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan
publik, konsultan hukum, penilai dan konsultan lainnya untuk kebutuhan korporasi Grup Merdeka.
Asuransi. Beban asuransi terdiri dari premi yang dibayarkan oleh Grup Merdeka untuk mendapatkan
penutupan asuransi atas persediaan, aset tetap dan gangguan bisnis.
63
Page 106
Penyusutan. Beban penyusutan terdiri dari penyusutan atas hak guna dan penyusutan atas aset tetap.
Penyusutan atas hak guna timbul dari penyusutan untuk sewa operasi yang masa sewanya lebih dari
12 bulan dengan menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih
awal antara akhir masa manfaat aset hak guna atau akhir masa sewa, sebagai dampak dari penerapan
PSAK No. 116, “Sewa.” Penyusutan atas aset tetap timbul dari penyusutan untuk bangunan, kendaraan,
perlengkapan komputer dan perlengkapan kantor dengan menggunakan metode garis lurus.
Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan bisnis dan kunjungan
lapangan yang dilakukan oleh karyawan.
Imbalan pasca-kerja. Imbalan pasca-kerja merupakan penyisihan untuk imbalan pasca kerja bagi
karyawan, yang mencakup imbalan pensiun dan penghargaan masa kerja berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan PSAK No. 219, “Imbalan Kerja.”
Lain-lain. Beban lain-lain merupakan biaya pendukung operasional, terutama terdiri dari biaya
pengembangan masyarakat, biaya sewa serta biaya langganan dan pemakaian Informasi Teknologi (“IT”).
Laba usaha
Laba usaha dihitung dengan mengurangkan beban usaha dari laba kotor. Tabel di bawah ini menyajikan
laba usaha Grup Merdeka dan persentasenya terhadap pendapatan usaha untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Laba usaha 62.170.279 5,7% 18.409.807 3,5% 96.742.192 5,7% 111.587.650 12,8%
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan terutama terdiri dari pendapatan bunga dari kas dan setara kas yang ditempatkan
di bank.
Beban keuangan - bersih
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban keuangan - bersih dan persentasenya
terhadap total beban keuangan - bersih untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember 2022
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Bunga obligasi 47.778.421 89,5% 41.086.634 89,9% 85.620.397 108,8% 44.454.370 102,3%
Bunga pinjaman 7.616.706 14,3% 11.034.114 24,2$ 1.515.679 1,9% 14.340.723 33,0%
Bunga atas liabilitas sewa 1.602.774 3,0% 993.381 2,2% 3.055.344 3,9% 1.647.590 3,8%
Transaksi cross currency swaps (3.590.776) (6,7)% (7.427.196) (16,3)% (11.467.460) (14,6)% (17.007.262) (39,2)%
Jumlah 53.407.125 100,0% 45,686,933 100,0% 78.723.960 100,0% 43.435.421 100,0%
Bunga obligasi. Bunga obligasi terdiri dari bunga yang sudah dan akan dibayarkan untuk obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan maupun MBMA.
Bunga pinjaman. Bunga pinjaman terdiri dari bunga yang sudah dan akan dibayarkan untuk pinjaman
dan fasilitas kredit bank yang diterima oleh Grup Merdeka.
Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa merupakan bunga yang timbul sehubungan
dengan sewa alat berat, kantor dan kendaraan sebagai akibat dari penerapan PSAK No. 116, “Sewa.”
64
Page 107
Transaksi cross currency swaps. Transaksi cross currency swaps merupakan transaksi derivatif yang
berkaitan dengan penerbitan obligasi dengan tujuan melindungi nilai tukar mata uang asing dan tingkat
suku bunga.
Pendapatan/(beban) lain-lain
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan/(beban) lain-lain - bersih dan
persentasenya terhadap total pendapatan/(beban) lain-lain - bersih untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih 5.916.404 53,0% (7.647.011) 25,3% 13.798.806 (80,2)% 8.884.145 43,9%
Keuntungan atas perubahan nilai
wajar pada kepemilikan ekuitas 4.950.053 44,4% - - - - - -
Amortisasi biaya pinjaman (3.814.381) (34,2)% (2.517.416) 8,3% (12.150.530) 70,6% (9.763.973) (48,3%)
Beban pajak final (958.082) (8,6)% (17.514.487) 58,1% (18.322.510) 106,5% (1.387.823) (6,9%)
Biaya perbaikan infrastruktur dan
heap leach - - (1.820.889) 6,0% (3.378.766) 19,6% (16.418.878) (81,2)%
Biaya perolehan entitas anak - - - - - - (12.633.877) (62,4)%
Pendapatan atas klaim asuransi - - - - - - 60.000.000 296,6%
PPN tidak terpulihkan - - - - (92.074) 0,5% (3.502.813) (17,3)%
Pendapatan lain-lain 9.510.222 85,2% 3.611.117 (12,0)% 12.736.252 (74,0)% 4.870.586 24,1%
Beban lain-lain (4.443.447) (39,8)% (4.278.947) 14,3% (9.799.519) 57,0% (9.815.509) (48,5)%
Jumlah 11.160.769 100,0% (30.167.633) (100,0)% (17.208.341) (100,0)% 20.231.858 100,0%
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih. Laba/(rugi) selisih kurs - bersih terutama terdiri dari laba atau rugi
revaluasi atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar AS.
Perubahan nilai wajar kepemilikan ekuitas. Perubahan nilai wajar kepemilikan ekuitas merupakan
pengukuran kembali kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi secara
bertahap pada tanggal akuisisi.
Beban pajak final. Beban pajak final umumnya timbul atas pendapatan jasa konstruksi dan sewa Grup
Merdeka. Pada tahun 2023, sehubungan dengan penawaran umum perdana saham MBMA, terdapat
pembayaran pajak final untuk saham pendiri MBMA di bulan April 2023.
Amortisasi biaya pinjaman. Amortisasi biaya pinjaman terdiri dari biaya terkait amortisasi biaya
sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh untuk konstruksi aset kualifikasian, dikapitalisasi selama
periode waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konstruksi aset.
Biaya perbaikan infrastruktur dan heap leach. Biaya perbaikan infrastruktur dan heap leach merupakan
biaya yang timbul untuk memperbaiki infrastruktur tambang.
Biaya perolehan entitas anak. Biaya perolehan entitas anak merupakan merupakan biaya yang
dikeluarkan oleh Grup Merdeka dalam proses pengambilalihan Perusahaan Anak.
Pendapatan atas klaim asuransi. Pendapatan atas klaim asuransi merupakan pendapatan atas klaim
asuransi untuk kerugian material dan gangguan bisnis yang diajukan oleh Grup Merdeka kepada
perusahaan asuransi sehubungan dengan insiden di Proyek Tujuh Bukit pada bulan September 2020.
PPN tidak terpulihkan. PPN tidak terpulihkan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan atau diklaim
kembali oleh Grup Merdeka.
Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain merupakan pendapatan yang tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha utama Grup Merdeka yang jumlahnya secara individu tidak signifikan.
Beban lain-lain. Beban lain-lain merupakan beban yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha
utama Grup Merdeka yang jumlahnya secara individu tidak signifikan.
65
Page 108
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan dihitung dengan mengurangkan biaya keuangan dan beban lain-
lain - bersih, ditambah dengan pendapatan keuangan, pendapatan lain-lain - bersih. Tabel di bawah ini
menyajikan laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka dan persentasenya terhadap pendapatan
usaha untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 (1) 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Laba/(rugi) sebelum pajak
penghasilan 26.096.685 2,4% (51.437.447) (9,9)% 12.338.147 0,7% 89.940.056 10,3%
Beban pajak penghasilan
Pendapatan Grup Merdeka dari kegiatan operasi tunduk pada pajak penghasilan yang dihitung pada
tarif pajak 22% dari perkiraan laba kena pajak tahun berjalan, sebelum memperhitungkan tax holiday
yang diterima oleh beberapa perusahaan anak dalam Grup MBMA.
Perusahaan anak dalam Grup MBMA yang telah beroperasi per 30 Juni 2024, yaitu CSID, BSID, ZHN
dan HNMI mendapatkan manfaat dari tax holiday sebesar 100% pengurangan laba kena pajak bersih
masing-masing hingga tahun 2025, 2026, 2032 dan 2026, dan selanjutnya 50% pengurangan dari laba
kena pajak bersih selama 2 (dua) tahun. Proyek AIM I, yang saat ini sedang dalam tahap komisioning,
juga akan mendapatkan manfaat dari tax holiday sebesar 100% pengurangan laba kena pajak bersih
selama 7 (tujuh) tahun ketika dimulainya kegiatan operasi komersial, selanjutnya 50% pengurangan
laba kena pajak bersih selama 2 (dua) tahun.
Kepentingan non-pengendali
Kepentingan non-pengendali merupakan hak dan bagian dari pemegang saham minoritas atas ekuitas
dan laba/(rugi) bersih Perusahaan Anak berdasarkan persentase kepemilikan dari pemegang saham
minoritas di dalam Perusahaan Anak. Per 30 Juni 2024, kepentingan non-pengendali terutama timbul
dari kepemilikan pemegang saham selain Perseroan di Grup MBMA dan PBJ.
6. Informasi segmen
Grup Merdeka menetapkan segmen operasi berdasarkan aktivitas per proyek pertambangan, yang
meliputi Proyek Tujuh Bukit, Proyek Wetar, Proyek Nikel dan Proyek AIM I. Grup Merdeka juga
mencatatkan pendapatan lainnya yang diperoleh dari jasa konsultasi yang ditawarkan oleh Perseroan
dan jasa pertambangan yang ditawarkan oleh MMS.
Tabel berikut ini menyajikan rincian pendapatan Grup Merdeka untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Pendapatan bersih
Proyek Tujuh Bukit 117.211.393 10,7% 98.010.076 18,8% 261.758.705 15,3% 262.278.977 30,2%
Proyek Wetar 54.742.442 5,0% 68.875.696 13,2% 114.553.819 6,7% 182.776.688 21,0%
Proyek Nikel 921.649.863 84,3% 350.978.698 67,5% 1.328.326.436 77,8% 422.047.199 48,5%
Proyek AIM - - - - - - - -
Lainnya 45.354.401 4,1% 48.560.529 9,3% 98.825.361 5,8% 109.066.515 12,5%
Eliminasi (45.128.196) (4,1)% (46.390.752) (8,8)% (96.682.094) (5,6)% (106.290.384) (12,2)%
Jumlah 1.093.829.903 100,0% 520.034.247 100,0% 1.706.782.227 100,0% 869.878.995 100,0%
66
Page 109
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
US$ % US$ % US$ % US$ %
Laba/(rugi) sebelum pajak
penghasilan
Proyek Tujuh Bukit 16.435.343 63,0% 13.432.704 (26,1)% 52.149.686 422,7% 120.081.319 133,5%
Proyek Wetar (2.817.384) (10,8)% (14.875.518) 28,9% (36.052.894) (292,2)% 9.889.649 11,0%
Proyek Nikel 56.890.549 218,0% (12.102.165) 23,5% 32.706.734 265,1% 1.673.429 1,9%
Proyek AIM 1.500.328 5,7% 1.067.576 (2,1)% 4.901.658 39,7% 840.626 0,9%
Lainnya (4.708.896) (18,0)% 408.388 (0,8)% 39.637.826 321,3% 56.312.477 62,6%
Eliminasi (41.203.255) (157,9)% (39.368.432) 76.6% (81.004.863) (656,6)% (98.857.444) (109,9)%
Jumlah 26.096.685 100,0% (51.437.447) 100,0% 12.338.147 100,0% 89.940.056 100,0%
Berikut analisis mengenai masing-masing segmen operasi:
Proyek Tujuh Bukit
Harga jual
Produksi Biaya kas Biaya AISC Penjualan
rata-rata
Periode (ton) (US$/ounce) (US$/ounce) (US$/ounce) (ounce)
30 Juni 2024 49.520 1.088 1.485 2.182 51.637
30 Juni 2023 64.277 787 1.141 1.937 49.540
2023 138.666 842 1.212 1.939 129.867
2022 125.133 780 1.131 1.803 134.411
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, volume produksi emas
mengalami penurunan sebesar 23,0% menjadi 49.520 ounce dengan biaya AISC US$1.485 per ounce
dari sebelumnya 64.277 ounce dengan biaya AISC US$1.141 per ounce untuk periode yang sama pada
tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan jumlah bijih tertambang dan kadar emas terkandung.
Namun demikian, volume penjualan dan harga jual rata-rata untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 masing-masing meningkat sebesar 4,2% menjadi 51.637 ounce dan 12,6%
menjadi US$2.182 per ounce, sehingga dapat meng-offset kenaikan biaya AISC. Untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, margin kas untuk penjualan emas, dihitung dengan
membandingkan harga jual rata-rata dengan biaya AISC, turun menjadi 31,9% dari sebelumnya 41,1%
untuk periode yang sama pada tahun 2023. Pendapatan Proyek Tujuh Bukit untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar 19,6% menjadi US$117,2 juta, yang
memberikan kontribusi sebesar 10,7% dari total pendapatan Grup Merdeka.
Pada tahun 2023, volume produksi emas meningkat sebesar 10,8% menjadi 138.666 ounce dengan
biaya AISC US$1.212 per ounce dari sebelumnya 125.133 ounce dengan biaya AISC US$1.131 per
ounce pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah bijih diremukkan dan kadar emas
terkandung yang lebih tinggi. Namun demikian, volume penjualan emas pada tahun 2023 mengalami
penurunan sebesar 3,4% menjadi 129.867 ounce dari sebelumnya 134.411 ounce pada tahun 2022
terutama disebabkan oleh waktu transaksi yang dijadwalkan untuk diakui selama kuartal pertama 2024.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 7,5% menjadi
US$1.939 per ounce. Margin kas untuk penjualan emas pada tahun 2023 meningkat menjadi 37,5%
dari sebelumnya 37,2%. Pendapatan Proyek Tujuh Bukit turun sebesar 0,2% menjadi US$261,8 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya US$262,3 juta pada tahun 2022, yang memberikan kontribusi sebesar
15,3% dari total pendapatan Grup Merdeka.
67
Page 110
Proyek Tembaga Wetar
Harga jual
Produksi Biaya kas Biaya AISC Penjualan
rata-rata
Periode (ton) (US$/ton) (US$/ton) (US$/ton) (ton)
30 Juni 2024 6.672 5.884 7.805 8.634 6.340
30 Juni 2023 7.181 8.038 10.740 8.745 7.876
2023 12.706 8.243 11.860 8.578 13.217
2022 19.551 5.819 7.414 8.822 20.338
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, volume produksi katoda
tembaga mengalami penurunan sebesar 7,1% menjadi 6.672 ton dengan biaya AISC US$7.805 per ton
dari sebelumnya 7.181 ton dengan biaya AISC US$10.740 per ton untuk periode yang sama pada tahun
2023, terutama disebabkan oleh rekonsiliasi zona bijih yang memengaruhi laju pelindian. Sejalan dengan
hal tersebut, volume penjualan dan harga rata-rata jual masing-masing turun sebesar 19,5% menjadi
6.340 ton dan 1,3% menjadi US$8.634 per ton. Sejalan dengan keberhasilan Proyek Tambang Wetar
untuk melakukan efisiensi operasional yang tercermin pada perbaikan biaya AISC, margin kas untuk
penjualan katoda tembaga, dihitung dengan membandingkan harga jual rata-rata dengan biaya AISC,
membaik menjadi 9,3% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari
sebelumnya (22,8)%. Pendapatan Proyek Tembaga Wetar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 turun sebesar 20,5% menjadi US$54,7 juta, yang memberikan kontribusi
sebesar 5,0% dari total pendapatan Grup Merdeka.
Pada tahun 2023, volume produksi katoda tembaga turun sebesar 35,0% menjadi 12.706 ton dengan
biaya AISC US$11.860 per ton dari sebelumnya 19.551 ton dengan biaya AISC US$7.414 per ton pada
tahun 2022, terutama disebabkan oleh dampak kinetika pelindiaan yang lebih lambat dan kandungan
bijih yang lebih rendah dengan kandungan tanah liat yang lebih tinggi. Kinetika pelindian yang lebih
lambat tersebut berdampak pada akhir 2023. Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan dan harga
jual rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 45,0% menjadi 13.217 ton dan 2,8% menjadi US$8.578
per ton. Margin kas dari penjualan katoda tembaga pada tahun 2023 turun signifikan menjadi (38,3)%
dari sebelumnya 16,0% pada tahun 2022. Pendapatan Proyek Tembaga Wetar pada tahun 2023 turun
sebesar 37,3% menjadi US$114,6 juta, yang memberikan kontribusi sebesar 6,7% dari total pendapatan
Grup Merdeka.
Proyek Nikel
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, proyek nikel di bawah Grup MBMA menghasilkan dan menjual
(i) bijih nikel limonit yang dihasilkan Tambang SCM; (ii) NPI yang dihasilkan Smelter-Smelter RKEF;
dan (iii) nikel matte yang dihasilkan Konverter Nikel Matte. Pendapatan Proyek Nikel untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun 2023 masing-masing tercatat sebesar
US$921,6 juta dan US$1.328,3 juta, yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 84,3% dan
77,8% dari total pendapatan Grup Merdeka.
Bijih nikel limonit
Periode Produksi Biaya kas Harga jual rata-rata Penjualan
(juta wmt) (US$/wmt) (US$/wmt) (juta wmt)
30 Juni 2024 3,0 9 16 3,49
2023 (1) 4,1 8 17 0,95
Catatan:
(1) Mulai melakukan penjualan bijih limonit pada bulan Desember 2023.
Tambang SCM mulai beroperasi komersial sejak bulan Agustus 2023. Untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tahun 2023, volume produksi bijih nikel limonit
masing-masing mencapai 3,0 juta wmt dengan biaya kas US$9 per wmt dan 4,1 juta wmt dengan biaya
kas US$8 wmt. Tambang SCM juga menghasilkan bijih nikel saprolit yang seluruhnya dijual ke Smelter-
Smelter RKEF. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan pada tahun
2023, Tambang SCM menjual seluruh bijih nikel limonit ke HNC, pihak ketiga, masing-masing sebesar
3,49 juta wmt dan 0,95 juta wmt.
68
Page 111
NPI
Harga jual
Periode Produksi Biaya kas Biaya AISC Penjualan
rata-rata
(ton NiEq) (US$/ton) (US$/ton) (US$/ton) (ton NiEq)
30 Juni 2024 42.782 10.198 10.297 11.291 42.467
30 Juni 2023 (1) 21.238 14.059 14.331 15.543 19.222
2023 (1) 65.117 12.095 12.262 13.536 64.526
2022 (2) 38.786 13.775 13.799 16.324 38.786
Catatan:
(1) Termasuk hasil produksi dan penjualan ZHN yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023.
(2) Untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, volume produksi NPI meningkat
sebesar 101,4% menjadi 42.782 ton NiEq dengan biaya AISC US$10.297 per ton dari sebelumnya 21.238
ton NiEq dengan biaya AISC US$14.331 per ton untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh kontribusi Smelter RKEF ZHN yang mencapai operasi komersial di bulan Juli 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan NPI meningkat 120,9% menjadi 42.467 ton NiEq, yang
sebagian meng-offset penurunan harga jual NPI rata-rata sebesar 27,4% menjadi US$11.291 per ton.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, margin kas dari penjualan
NPI, yang dihitung dengan membandingkan harga jual rata-rata dengan biaya AISC, meningkat menjadi
8,8% dari sebelumnya 7,8% untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, volume produksi NPI meningkat sebesar 67,9% menjadi 65.117 ton NiEq dengan biaya
AISC US$12.262 dari sebelumnya 38.786 ton NiEq dengan biaya AISC US$13.799 pada tahun 2022,
terutama disebabkan oleh kontribusi Smelter RKEF ZHN yang mencapai operasi komersial di bulan
Juli 2023. Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan NPI meningkat 149,7% menjadi 64.526 ton
NiEq, yang sebagian meng-offset penurunan harga jual NPI rata-rata sebesar 17,1% menjadi US$13.536
per ton. Margin kas dari penjualan NPI pada tahun 2023 turun menjadi 9,4% dari sebelumnya 15,5%
pada tahun 2022.
Nickel matte
Harga jual rata-
Periode Produksi Biaya kas Biaya AISC Penjualan
rata
(ton NiEq) (US$/ton) (US$/ton) (US$/ton) (ton NiEq)
30 Juni 2024 25.433 13.050 13.085 14.212 27.209
30 Juni 2023 (1) 4.438 15.514 15.517 17.196 3.036
2023 (1) 30.333 14.755 13.809 15.592 28.129
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, volume produksi HGNM
meningkat sebesar 473,1% menjadi 25.433 ton NiEq dengan biaya AISC US$13.085 per ton dari
sebelumnya 4.438 ton NiEq dengan biaya AISC US$15.517 per ton untuk periode yang sama pada tahun
2023, terutama disebabkan oleh konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA di akhir
Mei 2023. Sejalan dengan hal tersebut, volume penjualan HGNM meningkat 796,2% menjadi 27.209
ton NiEq, yang sebagian meng-offset penurunan harga jual HGNM rata-rata sebesar 17,4% menjadi
US$14.212 per ton. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, margin kas
dari penjualan HGNM, yang dihitung dengan membandingkan harga jual rata-rata dengan biaya AISC,
turun menjadi 7,9% dari sebelumnya 9,8% untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, volume produksi dan penjualan HGNM masing-masing mencapai 30.333 ton NiEq
dengan dengan biaya AISC US$13.809 per ton dan 28.129 ton NiEq dengan harga jual rata-rata
US$15.592 per ton, sejak konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA di akhir Mei
2023. Margin kas dari penjualan HGNM pada tahun 2023 tercatat sebesar 11,4%.
69
Page 112
Proyek AIM
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Proyek AIM masih dalam tahap komisioning dan telah memproduksi
asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024. Proyek AIM merupakan bagian dari langkah strategis
Grup Merdeka untuk lebih lanjut mendiversifikasi pendapatan dan arus kas.
Lainnya
Lainnya merupakan pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan penambangan.
7. Hasil operasional
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte,
bijih nikel limonit dan lainnya meningkat sebesar 110,3% menjadi US$1,093,8 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$520,0 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit meningkat
sebesar 19,6% menjadi US$117,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dari sebelumnya US$98,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas sebesar 4,2% menjadi 51.637 ounce dan
kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 12,6% menjadi US$2.182 per ounce. Selama 6 (enam)
bulan pertama tahun 2024, atas sejumlah 30.140 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang
mengurangi nilai penjualan sebesar US$2,3 juta. Seluruh penjualan emas selama 6 (tiga) bulan
pertama tahun 2024 dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar menurun sebesar
20,5% menjadi US$54,7 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 dari sebelumnya US$68,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 19,5% menjadi 6.340 ton
katoda tembaga sejalan dengan menurunnya volume produksi akibat rekonsiliasi zona bijih yang
memengaruhi produksi tapak pelindian. Harga jual rata-rata juga turun sebesar 1,26% menjadi
US$8.634 per ton. Sebagian besar penjualan katoda tembaga selama 6 (enam) bulan pertama tahun
2024 dilakukan kepada Mitsui, Tennant Metals dan MCC.
• Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 162,6% menjadi
US$921,6 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari
sebelumnya US$350,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan
oleh (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$386,7
juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023;
(ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli 2023 sebesar
US$281,8 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Tambang SCM mulai membukukan pendapatan usaha
ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023 sebesar US$55,4 juta dari penjualan bijih nikel limonit.
Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel,
Eternal Tsingshan Group Limited dan PT CNGR Ding Xing New Energy.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
turun sebesar 89,6% menjadi US$0,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dari sebelumnya US$2,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh konsolidasi PETS ke dalam Grup Merdeka yang efektif pada
bulan Juni 2024 sehingga mengeliminasi pendapatan jasa penambangan yang sebelumnya diperoleh
dari PETS untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
70
Page 113
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 112,1% menjadi US$1,005.1 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$473,9 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023. Biaya kas dan AISC untuk 6 (enam) bulan pertama tahun
2024 masing-masing mencapai US$1.088 dan US$1.485 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh
Bukit, US$5.886 dan US$7.805 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.198
dan US10.297 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.050 dan $13,085 per ton nikel
matte untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang SCM untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 adalah US$9 per ton masing-masing untuk bijih nikel limonit dan saprolit.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 34,1% menjadi US$74,1 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$55,2
juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas
penambangan bijih nikel.
Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 53,5% menjadi US$750,2 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$488,5 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pengolahan
Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI dan Konverter Nikel Matte yang
telah telah dikonsolidasikan ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak akhir bulan Mei 2023.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 48,1% menjadi US$65,5 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$44,2 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh Smelter RKEF ZHN yang telah beroperasi
komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang telah dikonsolidasikan ke dalam
hasil operasional Grup MBMA sejak akhir bulan Mei 2023.
Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 15,8% menjadi US$21,3 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$25,3 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya yang tidak berhubungan langsung
dengan kegiatan operasional tambang.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 106,2% menjadi US$20,8 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$10,1 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh SCM yang telah memulai kegiatan
operasi komersial pada bulan Agustus 2023.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 12,9% menjadi US$0,6 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$0,7 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, sejalan dengan penurunan volume emas yang dimurnikan.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 144,0% menjadi US$21,5 juta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$8,8 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi sebagai dampak
dari kenaikan harga jual rata-rata emas dan Tambang SCM mulai membukukan pendapatan usaha
ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023.
Persediaan. Saldo akhir persediaan sebesar 132,2% menjadi US$395,9 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$381,6 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan bijih nikel, NPI dan nikel
matte.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka meningkat sebesar 92,3% menjadi US$88,7 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya sebesar US$46,1 juta untuk periode yang sama pada tahun
2023. Margin laba kotor untuk periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2024 turun menjadi 8,1% dari
sebelumnya 8,9% pada tahun 2023.
71
Page 114
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 4,3% menjadi US$26,5
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$27,7
juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 17,6% menjadi US$11,8 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$10,0 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh tunjangan dan penghargaan kinerja.
Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 23,0% menjadi US$5,0 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$6,5 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya jasa konsultan.
Asuransi. Beban asuransi stabil sebesar US$1,5 juta.
Penyusutan. Beban penyusutan turun sebesar 21,3% menjadi US$1,4 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh beberapa aset tetap yang telah habis nilai bukunya.
Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas dinas turun sebesar 29,4% menjadi US$0,9 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$1,3 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan perjalanan bisnis
dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh karyawan pada kuartal kedua tahun 2024.
Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja meningkat sebesar 2,6% menjadi US$0,8 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$0,8 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, sejalan dengan penambahan jumlah karyawan.
Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 12,5% menjadi US$5,0 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$5,8 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya langganan dan pemakaian IT, dan biaya
operasional.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 237,7% menjadi US$62,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan laba usaha sebesar US$18,4 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023. Margin laba usaha untuk periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2024 naik menjadi
5,7% dari sebelumnya 3,5% pada tahun 2023.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 2,8% menjadi US$6,2 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$6,0 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama sebagai akibat saldo rata-rata kas dan bank yang lebih
tinggi selama kuartal kedua tahun 2024.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 16,9% menjadi US$53,4 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya US$45,7 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat suku bunga dan saldo obligasi
dan pinjaman secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka.
Pendapatan/(beban) lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar
US$11,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan
beban lain-lain - bersih sebesar US$30,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh laba selisih kurs dan perubahan nilai wajar pada kepemilikan ekuitas. Sehubungan
dengan penawaran umum perdana saham MBMA, terdapat pembayaran pajak final oleh MEN sebagai
pemegang saham pendiri MBMA di bulan April 2023, yang menyebabkan kenaikan beban pajak final
yang signifikan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
72
Page 115
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
Grup Merdeka mencatatkan laba sebelum pajak penghasilan sebesar US$26,1 juta dibandingkan rugi
sebelum pajak penghasilan sebesar US$51,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 59,9% menjadi sebesar US$5,5
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dari sebelumnya sebesar
US$3,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan manfaat
pajak tangguhan.
Laba/(rugi) periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, Grup
Merdeka mencatatkan laba periode berjalan sebesar US$20,5 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan rugi periode berjalan sebesar US$54,9 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023.
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan rugi komprehensif lain -
bersih sebesar US$0,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dibandingkan penghasilan komprehensif lain - bersih sebesar US$1,5 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka lindung
nilai arus kas.
Jumlah penghasilan/(rugi) komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang
telah dijelaskan sebelumnya, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif periode
berjalan sebesar US$20,1 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dibandingkan jumlah rugi komprehensif periode berjalan sebesar US$53,5 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte, bijih
nikel dan lainnya meningkat sebesar 96,2% menjadi US$1.706,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$869,9 juta pada tahun 2022.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
0,2% menjadi US$261,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$262,3 juta pada tahun 2022.
Hal ini disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 3,4% menjadi 129.867 ounce
karena waktu penjualan yang akan diakui pada kuartal pertama tahun 2024. Penurunan tersebut
sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 7,5% menjadi US$1.939
per ounce. Selama tahun 2023, atas sejumlah 76.949 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai
yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$3,5 juta. Seluruh penjualan emas selama tahun 2023
dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
37,3% menjadi US$114,6 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$183,8 juta pada tahun 2022.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 35,0%
menjadi 13.217 ton katoda tembaga sejalan dengan penurunan produksi yang disebabkan oleh
gangguan dalam pengiriman bahan peledak yang mengalami kendala perizinan. Harga jual tembaga
rata-rata juga mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi US$8.578 per ton. Sebagian besar
penjualan katoda tembaga selama tahun 2022 dilakukan kepada Mitsui dan MCC.
• Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 214,7% menjadi
US$1.328,3 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$422,0 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh: (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte
sebesar US$438,6 juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak
bulan Mei 2023; (ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli
73
Page 116
2023 sebesar US$335,2 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Grup MBMA membukukan pendapatan
usaha dari Smelter RKEF CSID dan BSID untuk setahun penuh pada tahun 2023 dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun 2022, di mana Grup MBMA hanya membukukan pendapatan
usaha sejak tanggal akuisisi. Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia
Tsingshan Stainless Steel, Golden Harbour International, Eternal Tsingshan Group Limited dan
Hong Kong Rui Po Limited.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
meningkat sebesar 19,3% menjadi US$2,1 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$1,8 juta pada
tahun 2022.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 121,4% menjadi US$1.561,1 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya US$705,2 juta pada tahun 2022. Biaya kas dan AISC pada tahun 2023
masing-masing mencapai US$842 dan US$1.212 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit,
US$8.243 dan US$11.860 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan US$12.095 dan
US$12.262 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF. Grup MBMA juga mencatatkan biaya kas dan
AISC untuk Konverter Nikel Matte masing-masing sebesar US$14.755 dan US$14.809 per ton nikel
matte untuk periode sejak 31 Mei 2023 (akuisisi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 70,5% menjadi US$136,7 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$80,1 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh peningkatan
aktivitas penambangan bijih nikel.
Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 211,1% menjadi US$1.418,3 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$455,8 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan
biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI. Konverter
Nikel Matte juga beroperasi secara penuh sejak akhir bulan Mei 2023.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 13,2% menjadi US$111,3 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$98,3 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh Smelter
RKEF ZHN yang telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang
dikonsolidasikan ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.
Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 4,8% menjadi US$54,7 juta pada tahun 2023 dari
sebelumnya US$57,5 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan biaya
konsultan proyek pada tahun 2022.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 30,3% menjadi US$31,0 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$23,8 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh amortisasi properti
pertambangan sejalan dengan SCM yang telah memulai kegiatan operasi komersial pada bulan
Agustus 2023.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian stabil sebesar US$1,7 juta.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 118,4% menjadi US$31,9 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
US$14,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi
sebagai dampak dari kenaikan harga jual rata-rata emas.
Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 100,9% menjadi US$447,1 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$222,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan
bijih nikel, NPI dan nikel matte sebagai dampak dari akuisisi yang dilakukan oleh Grup MBMA.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
turun sebesar 11,5% menjadi US$145,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$164,6 juta
pada tahun 2022. Margin laba kotor pada tahun 2023 turun menjadi 5,7% dari sebelumnya 18,9% pada
tahun 2022.
74
Page 117
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 7,8% menjadi US$48,9
juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$53,1 juta pada tahun 2022.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 18,7% menjadi US$19,7 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya US$16,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh Grup Merdeka
mencatatkan beban gaji dan tunjangan Grup MBMA secara penuh pada tahun 2023 dibandingkan
tahun sebelumnya yang hanya 5 (lima) bulan.
Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 48,1% menjadi US$12,1 juta pada tahun 2023
dari sebelumnya US$23,4 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh banyaknya aksi korporasi
yang dilakukan Grup Merdeka sepanjang periode tahun 2022.
Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 680,8% menjadi US$2,6 juta pada tahun 2023 dari
sebelumnya US$0,3 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi Grup
MBMA.
Penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 41,9% menjadi US$2,5 juta pada tahun 2023 dari
sebelumnya US$1,7 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyusutan
hak guna sewa kantor.
Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas meningkat sebesar 38,1% menjadi US$1,9 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$1,4 juta pada tahun 2022, sejalan dengan ekspansi kegiatan operasi
Grup Merdeka.
Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 3,2% menjadi US$9,1 juta pada tahun 2023 dari
sebelumnya US$8,8 juta pada tahun 2022.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 13,3% menjadi US$96,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya US$111,6 juta
pada tahun 2022. Margin laba usaha pada tahun 2023 turun menjadi 5,7% dari sebelumnya 12,8% pada
tahun 2022.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 640,9% menjadi US$11,5 juta pada
tahun 2023 dari sebelumnya US$1,6 juta pada tahun 2022, terutama sebagai akibat saldo rata-rata kas
dan bank yang lebih tinggi selama tahun 2023.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 81,2% menjadi US$78,7 juta pada tahun 2023
dari sebelumnya US$43,4 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat saldo dan
suku bunga obligasi maupun pinjaman yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka,
termasuk akuisisi aset Grup MBMA.
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar
US$17,2 juta pada tahun 2023 dibandingkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$20,2 juta pada
tahun 2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan atas klaim asuransi pada tahun
2022. Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham MBMA, terdapat pembayaran pajak final
oleh MEN sebagai pemegang saham pendiri MBMA di bulan April 2023, yang menyebabkan kenaikan
beban pajak final yang signifikan pada tahun 2023.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 86,3% menjadi US$12,3 juta pada tahun
2023 dari sebelumnya sebesar US$89,9 juta pada tahun 2022.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 73,4% menjadi sebesar US$6,7 juta
pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$25,1 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan dari penjualan emas dan katoda tembaga.
75
Page 118
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan Grup Merdeka turun sebesar 91,3% menjadi US$5,7 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya
sebesar US$64,8 juta pada tahun 2022.
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan penghasilan komprehensif
lain - bersih sebesar US$0,4 juta pada tahun 2023 dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih sebesar
US$9,4 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan dan pergerakan
instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup Merdeka turun sebesar 86,3%
menjadi US$7,8 juta pada tahun 2023 dari sebelumnya sebesar US$57,1 juta pada tahun 2022.
8. Aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut ini menyajikan rincian aset Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Aset Lancar
Kas dan setara kas 347.359.160 518.700.702 443.909.104
Piutang usaha:
- pihak ketiga 178.101.797 119.980.987 64.943.116
- pihak berelasi 53.236 608.802 939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.760.428 2.190.487 10.133.499
Persediaan - bagian lancar 371.451.128 443.613.367 250.702.600
Taksiran pengembalian pajak 101.284.751 50.407.156 43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 48.010.435 28.755.615 32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 20.507.234 42.542.010 48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 2.263.107 32.318 -
Jumlah Aset Lancar 1.070.791.276 1.206.831.444 895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
tidak lancar 51.931.983 116.623.610 146.842.724
Uang muka investasi 11.267.306 7.985.706 3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 52.880.352 1.257.423 534.614
Pinjaman ke pihak berelasi - 52.706.198 60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar 121.055.989 117.897.523 57.972.211
Pajak dibayar di muka 126.193.758 144.959.771 61.015.351
Aset tetap 1.863.068.892 1.766.817.745 1.205.878.158
Aset hak-guna 10.519.464 13.701.389 17.480.034
Properti pertambangan 583.189.276 595.385.592 599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi 615.506.387 525.440.243 460.061.621
Goodwill 358.694.581 358.694.581 324.918.803
Aset pajak tangguhan 44.232.839 44.597.392 27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar - 368.460 -
Aset tidak lancar lainnya 16.979.620 10.991.838 15.675.553
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.855.520.447 3.757.427.471 2.980.986.193
JUMLAH ASET 4.926.311.723 4.964.258.915 3.876.665.735
Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 30 June 2024 turun sebesar 1,0% menjadi
US$4.926,3 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$4.964,3 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan kas dan bank yang sebagian di-offset dengan
kenaikan aset tetap dan investasi pada saham dan entitas asosiasi.
76
Page 119
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi, yang terdiri dari emas
batangan dan butiran sebanyak 9.077 ounce, katoda tembaga sebanyak 2.320 ton, bijih nikel sebanyak
3,8 juta wmt, NPI sebanyak 12.359 ton NiEq dan HGNM sebanyak 1.555 ton NiEq. Persediaan barang
jadi ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$282,0 juta dengan asumsi harga emas
US$2.329 per ounce, harga katoda tembaga US$9.477 per ton, harga bijih nikel US$18 per wmt, harga
NPI US$11.993 per ton dan harga HGNM US$14.348 per ton pada tanggal 30 Juni 2024.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 28,1%
menjadi US$4.964,3 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$3.876,7
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sehubungan dengan Proyek
AIM I, Smelter RKEF ZHN, Tambang SCM, Konverter Nikel Matte dan HPAL GEM yang sedang dalam
proses pembangunan, serta kenaikan persediaan sejalan dengan konsolidasi HNMI ke dalam hasil
operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023 dan Smelter RKEF ZHN yang memulai komisioning
pada bulan Juni 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi yang terdiri dari
emas batangan dan butiran sebanyak 11.636 ounce, katoda tembaga sebanyak 1.988 ton, bijih nikel
sebanyak 6,4 juta wmt, NPI sebanyak 721 ton NiEq dan HGNM sebanyak 3.320 ton NiEq. Persediaan
barang jadi ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$93,3 juta dengan asumsi harga
emas US$2.062 per ounce, harga katoda tembaga US$8.476 per ton, harga bijih nikel US$19 per wmt,
harga NPI US$11.321 per ton dan harga HGNM US$13.365 per ton pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas
Tabel berikut ini menyajikan rincian liabilitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 268.070.521 303.919.820 109.269.349
- pihak berelasi 311.749 12.900 328.086
Beban yang masih harus dibayar 70.826.290 112.729.683 66.544.575
Pendapatan diterima di muka 21.913.905 25.765.853 1.624.662
Utang dividen 7.804.902 - -
Utang pajak 8.513.422 12.100.514 33.725.835
Utang lain-lain - - 48.733.962
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 151.113.270 94.567.854 99.546.671
Utang obligasi 336.526.353 342.805.628 211.521.262
Liabilitas sewa 18.911.348 15.319.381 23.200.654
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 8.485.684 2.143.078 9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 20.042 96.365 65.733
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 892.497.486 909.461.076 604.538.725
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 256.003.093 282.848.725 310.693.668
Utang obligasi 718.196.565 796.763.581 675.090.373
Liabilitas sewa 28.906.430 29.941.827 17.182.994
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 20.271.300 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 31.457.913 4.634.040 22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan 97.771.333 93.659.449 93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja 27.131.733 23.398.156 19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 39.358.870 39.225.439 34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.223.507.237 1.290.742.517 1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS 2.116.004.723 2.200.203.593 1.851.832.467
77
Page 120
Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 Juni 2024 turun sebesar 5% menjadi US$2.116,0
juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.200,2 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang obligasi yang akan jatuh tempo, penurunan
beban yang masih harus dibayar yang sebagian di-offset dengan kenaikan pinjaman dan fasilitas kredit
bank.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 18,8% menjadi
US$2.200,2 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$1.851,8
juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan
konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan Mei 2023 dan Smelter RKEF
ZHN yang memulai komisioning pada bulan Juni 2023. Utang obligasi juga meningkat sehubungan
dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV selama periode bulan Maret hingga Desember 2023. Kenaikan tersebut
sebagian di-offset dengan penurunan utang lain-lain, pelunasan utang obligasi yang jatuh tempo selama
tahun 2023 dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak.
Ekuitas
Tabel berikut ini menyajikan rincian ekuitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 38.257.235 37.792.783 37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih 740.053.548 690.575.911 690.575.911
Saham treasuri (16.662.165) (17.309.450) (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas (1.204.731) - (93.044)
Komponen ekuitas lainnya (45.569.850) (46.312.063) 9.988.880
Saldo laba:
Dicadangkan 1.500.000 1.400.000 1.300.000
Belum dicadangkan 248.125.206 260.726.777 281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 964.499.243 926.873.958 1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali 1.845.807.757 1.837.181.364 1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS 2.810.307.000 2.764.055.322 2.024.833.268
Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 Juni 2024 meningkat sebesar 1,7% menjadi US$2.810,3
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.764,1 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor yang diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD II Tahap I yang dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp785,1 miliar atau setara
dengan US$50,3 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 meningkat sebesar 36,5% menjadi
US$2.764,1 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$2.024,8 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sebagai
dampak atas penawaran umum perdana saham MBMA, yang sebagian di-offset dengan penurunan
komponen ekuitas lainnya sebagai akibat dari transaksi kepentingan non-pengendali untuk akuisisi
tambahan saham MBMA oleh MEN.
78
Page 121
9. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama tahun 2022 dan 2023, Perseroan telah berhasil
menerbitkan obligasi dalam beberapa tahapan masing-masing sebesar US$815,7 juta dan US$468,7 juta.
Grup Merdeka selanjutnya telah menerima pendanaan dari penerbitan saham baru Perseroan sebesar
US$50,3 juta dan penerbitan obligasi Perseroan dan MBMA sebesar US$190,8 juta untuk periode
6 (enam) bulan pertama tahun 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan
setara kas tercatat sebesar US$347,4 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman
yang belum ditarik sebesar US$60,0 juta. Grup Merdeka melalui PBJ selanjutnya telah memperoleh
fasilitas pinjaman sebesar US$50,0 juta pada tanggal 13 September 2024 yang akan digunakan untuk
pengembangan Proyek Emas Pani, dan telah dilakukan penarikan sebesar US$5,0 juta pada tanggal
24 September 2024.
Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional
dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui Pasar Modal.
Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Arus kas
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Kas bersih diperoleh/(digunakan untuk) dari
aktivitas operasi 12.488.974 (23.456.156) 57.184.413 462.968.802
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (174.172.747) (471.419.785) (717.974.947) (1.127.055.989)
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas pendanaan (3.535.525) 540.775.479 737.824.898 931.573.365
(Penurunan)/kenaikan bersih dalam kas dan
setara kas (165.219.298) 45.899.538 77.034.364 267.468.178
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 518.700.702 443.909.104 443.909.104 185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan
setara kas (6.122.244) 6.538.533 (2.242.766) (9.047.604)
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 347.359.160 496.347.175 518.700.702 443.909.104
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.
79
Page 122
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka mencatatkan
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar US$12,5 juta dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebesar US$23,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023,
hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar 59,5% menjadi
US$1.034,8 juta, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya
sebesar 59,4% menjadi US$941,3 juta, sehubungan dengan meningkatnya kegiatan operasional Grup
MBMA.
Pada tahun 2023, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 87,5% menjadi US$57,2
juta dari sebelumnya US$463,0 juta pada tahun 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 274,9% menjadi US$1.626,5 juta, kenaikan
pembayaran kepada karyawan sebesar 64,4% menjadi US$86,0 juta, kenaikan pembayaran pajak
penghasilan badan sebesar 400,5% menjadi US$61,4 juta, yang sebagian di-offset dengan kenaikan
penerimaan dari pelanggan sebesar 104,0% menjadi US$1.852,8 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$174,2 juta dan US$471,4 juta
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, dan
US$718,0 juta dan US$1.127,1 juta masing-masing pada tahun 2023 dan 2022, terutama digunakan untuk
memperoleh aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, properti pertambangan, serta akuisisi Perusahaan
Anak. Grup Merdeka juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak sebesar US$118,4
juta dan US$299,5 juta pada tahun 2023 dan 2022.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka mencatatkan
kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$3,5 juta dibandingkan kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan sebesar US$540,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh pembayaran pinjaman bank yang mengalami penurunan sebesar US$161,6 juta dan
penerimaan dari penerbitan saham baru sebesar US$50,3 juta. Penurunan tersebut sebagian di-offset
dengan penerimaan dari kepentingan non-pengendali sebesar US$603,0 juta dan pembayaran utang
obligasi yang meningkat sebesar US$156,6 juta.
Pada tahun 2023, kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan turun sebesar 20,8% menjadi US$737,8
juta dari sebelumnya US$931,6 juta pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penerimaan dari utang
obligasi dan pinjaman bank yang mengalami penurunan sebesar US$856,4 juta selama tahun 2023.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari kepentingan non-pengendali
sebesar US$589,6 juta.
10. Belanja modal
Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.
80
Page 123
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Aset tetap dalam pembangunan 177.287.940 286.461.726 563.167.691 392.508.092
Aset eksplorasi dan evaluasi (2) 90.066.144 32.472.901 65.378.622 206.578.754
Properti pertambangan (3) 8.627.737 15.403.240 26.840.775 544.088.612
Lain-lain (4) 17.578.133 22.791.987 56.331.243 21.184.232
Jumlah 293.559.954 357.129.854 711.718.331 1.164.359.690
Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
Rencana belanja modal
Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$580 juta untuk tahun 2024, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek Emas Pani dan Proyek AIM I, biaya eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar,
serta sebagian biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM. Penjelasan mengenai kegiatan
belanja modal untuk Proyek Emas Pani, Proyek AIM, Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga
Wetar dan Tambang SCM dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Portofolio aset.”
Per 30 Juni 2024, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar US$294
juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar
US$60 juta, yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi
Proyek AIM I, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar. Perseroan
memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi pada tahun 2024. Pihak yang terlibat
dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain Shuangdun Environmental Technology Co,
PT Trakindo Utama, cabang Singapura, Howden Turbo GmbH, Haldor Topsoe, PT Universal Metal
Trading, China Chemical Engineering Second Construction Corporation, PICC Property and Casualty
Company Limited, dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian besar belanja modal ini
dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok, dan Grup Merdeka berencana
membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional
maupun pendanaan.
11. Risiko fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
asing sebagai berikut:
Mata uang asing Setara US$
Aset moneter
Kas dan bank Rp 1.673.506.559.749 102.399.043
CNY 1.140.379 156.797
A$ 765.977 508.491
RM 19.315 4.099
Piutang usaha Rp 1.781.759.015.709 109.022.763
Piutang lain-lain Rp 28.770.674.804 1.760.428
Aset tidak lancar Rp 115.835.653.912 7.087.784
Jumlah aset moneter 220.939.405
81
Page 124
Mata uang asing Setara US$
Liabilitas moneter
Utang usaha Rp (3.903.418.846.553) (238.843.471)
CNY (113.518.535) (15.608.295)
A$ (1.233.802) (819.055)
€ (11.075) (11.885)
Beban yang masih harus dibayar Rp (861.961.607.135) (52.741.945)
A$ (226.510) (150.368)
S$ (270.321) (200.000)
Utang obligasi Rp (180.263.273.657) (26.310.959)
Jumlah liabilitas moneter (345.715.977)
Liabilitas moneter dalam mata uang asing - bersih (124.776.572)
Grup Merdeka mengelola risiko mata uang asing dengan menyesuaikan antara penerimaan dan
pembayaran dalam mata uang yang sama, dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi
pertukaran nilai mata uang asing. Selain itu, Grup Merdeka juga menjalankan program lindung nilai
yang terkait dengan penerbitan obligasi melalui transaksi cross currency swaps.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang asing
terhadap Dolar AS, di mana semua variabel lain konstan, terhadap laba sebelum pajak untuk periode
yang berakhir pada 30 Juni 2024:
(dalam US$)
Kenaikan/
(penurunan) dalam Efek terhadap laba
persentase Sebelum pajak
Rupiah Indonesia 5% (5.432.818)
(5%) 5.432.818
Yuan Tiongkok 5% (772.575)
(5%) 772.575
Dolar Singapura 5% (10.000)
(5%) 10.000
Dolar Australia 5% (23.047)
(5%) 23.047
Euro 5% (594)
(5%) 594
Ringgit Malaysia 5% 205
(5%) (205)
Fluktuasi tingkat suku bunga
Risiko tingkat suku bunga Grup Merdeka terutama timbul dari pinjaman. Pinjaman yang diterbitkan
dengan tingkat bunga mengambang mengekspos Grup Merdeka terhadap risiko suku bunga arus kas
dan pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Grup MBMA terhadap risiko nilai wajar
suku bunga.
Kebijakan Grup Merdeka adalah mengelola risiko arus kas dari suku bunga dengan melakukan
pembiayaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah, serta menjalankan program lindung nilai
yang sesuai dengan jangka waktu pinjaman.
Pada tanggal 30 Juni 2024, jika tingkat suku bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah 10 basis poin
dan variabel lain dianggap tetap, laba periode berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar US$94.802.
12. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 Juni 2024 tercatat sebesar US$1.534,3 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
82
Page 125
(dalam US$)
Sampai
Jumlah Arus kas dengan Lebih dari
tercatat kontraktual 1 tahun 1 tahun
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 407.116.363 411.644.706 151.113.270 260.531.436
Utang obligasi 1.054.722.918 1.059.846.723 336.526.353 723.320.370
Liabilitas sewa 47.817.778 53.385.022 21.799.015 31.586.007
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 24.681.300 - 24.681.300
Jumlah 1.534.338.359 1.549.557.751 509.438.638 1.040.119.113
Seluruh pinjaman tersebut dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, kecuali utang Obligasi
dan beberapa liabilitas sewa yang dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan mengenai pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi, liabilitas sewa dan pinjaman
dari pemegang saham entitas anak dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Prospektus ini dengan
judul “Pernyataan Utang” dan bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian-
perjanjian penting.”
83
Page 126
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki sejumlah risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam Prospektus ini mengenai risiko usaha dengan seksama, khususnya
informasi mengenai risiko-risiko usaha di bawah ini, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada
Obligasi Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh
Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi,
kondisi keuangan dan prospek usaha Grup Merdeka. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat turun
dikarenakan salah satu risiko di bawah ini, dan calon investor dapat mengalami kerugian atas sebagian
atau seluruh investasinya. Risiko yang dijelaskan di bawah ini bukan risiko satu-satunya yang dapat
memengaruhi Grup Merdeka atau Obligasi Perseroan. Deskripsi pada bagian ini yang berhubungan
dengan Pemerintah, data makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai industri di mana Grup
Merdeka beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga lainnya yang
tidak diverifikasi secara independen oleh Perseroan.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Grup
Merdeka
Risiko sebagai perusahaan induk
Perseroan adalah perusahaan holding yang didirikan di Indonesia dan mengoperasikan kegiatan usaha
utama melalui Perusahaan Anak. Oleh karena itu, ketersediaan dana bagi Perseroan untuk membayar
dividen kepada para pemegang saham dan untuk membayar kembali utang bergantung pada dividen
yang diterima dari Perusahaan Anak. Apabila Perusahaan Anak menanggung utang atau kerugian, hal
tersebut dapat mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran dividen atau pembayaran
lainnya kepada Perseroan. Sebagai akibatnya, kemampuan Perseroan untuk membayar dividen dan
membayar kembali utang, termasuk Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi, akan menjadi terbatas. Lebih
lanjut, undang-undang di Indonesia mewajibkan bahwa suatu perusahaan baru dapat mengumumkan
dividen dalam tahun manapun jika telah menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dana cadangan
wajib dan memiliki saldo laba yang positif, di mana hal ini berbeda dalam banyak aspek dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum di yurisdiksi lain.
Selain itu, persyaratan pembatasan dalam fasilitas kredit bank atau perjanjian lain yang ditandatangani
oleh Perseroan atau Perusahaan Anak di masa mendatang juga dapat membatasi kemampuan Perusahaan
Anak untuk menyediakan modal atau mengumumkan dividen kepada Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk menerima pembayaran tersebut. Perseroan juga dapat menandatangani perjanjian
pembiayaan serupa di masa mendatang yang selanjutnya dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
membayar dividen, dan Perseroan dapat menanggung biaya atau kewajiban yang akan mengurangi
atau menghilangkan ketersediaan kas untuk pembagian dividen. Oleh karena itu, pembatasan terhadap
ketersediaan dan penggunaan sumber pendanaan utama Perseroan dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang saham dan membayar utang Perseroan, termasuk
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
84
Page 127
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup Merdeka
Risiko terkait harga komoditas emas, tembaga dan nikel
Seluruh pendapatan Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 berasal dari penjualan emas yang diproduksi Tambang Emas Tujuh Bukit, katoda tembaga yang
diproduksi Tambang Tembaga Wetar, dan penjualan bijih nikel, NPI dan nikel matte yang diproduksi Grup
MBMA, yang dilakukan dengan berbagai perusahaan yang berlokasi di dalam maupun luar Indonesia.
Emas, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte saat ini dijual berdasarkan harga pasar yang
berlaku untuk komoditas yang bersangkutan, dengan penyesuaian minor untuk faktor-faktor antara lain
biaya pengangkutan, kurs valuta asing dan kandungan mineral. Dengan demikian, hasil operasi Grup
Merdeka saat ini sangat bergantung pada harga yang diterima untuk penjualan emas, katoda tembaga,
bijih nikel, NPI dan nikel matte. Proyek AIM I diharapkan untuk mulai menghasilkan pendapatan dari
penjualan asam dan uap yang digunakan di pabrik HPAL pada tahun 2024.
Secara umum, harga emas, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte dipengaruhi beberapa
faktor utama yaitu kondisi perekonomian dunia, perubahan kapasitas pertambangan global serta tingkat
produksinya, pola permintaan dan konsumsi, di mana sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.
Penurunan yang signifikan atau berkelanjutan atas harga logam terkait dengan kegiatan usaha Grup
Merdeka dapat berdampak merugikan dan material terhadap kelayakan ekonomis Tambang Emas
Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani dan/atau Grup
MBMA dikarenakan pendapatan yang diproyeksikan di masa depan mungkin tidak dapat mengimbangi
biaya pengembangan. Sebagai akibat dari penurunan harga tersebut, kemampuan Grup Merdeka dalam
memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pengembangan proyek-proyek yang ada
dengan syarat dan ketentuan yang menguntungkan dapat menjadi terbatas. Selain itu, penyelesaian
konstruksi-konstruksi baru atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani dan/atau Grup MBMA
dapat tertunda dikarenakan Grup Merdeka melakukan kajian ulang terhadap kelayakan ekonomis
proyek-proyek tersebut dengan menggunakan asumsi harga logam yang berbeda serta memperbaharui
perhitungan cadangan bijih. Apabila penurunan harga logam ini terjadi pada saat Grup Merdeka telah
memulai produksinya, pendapatan Grup Merdeka dapat mengalami penurunan pada tingkat di mana
kegiatan operasi menjadi tidak menguntungkan, dan pada akhirnya Grup Merdeka menghentikan
produksinya. Nilai aset Grup Merdeka dapat mengalami penurunan sehingga dapat memicu timbulnya
kerugian. Salah satu dari dampak tersebut di atas pada akhirnya dapat memengaruhi hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan dan pada akhirnya kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Risiko terkait kegiatan pengembangan
Profitabilitas dari Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, Proyek Emas Pani dan Grup MBMA yang telah dan akan dikembangkan oleh Grup Merdeka
saat ini ditentukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang memberikan perkiraan atas imbal hasil
yang diharapkan dari proyek-proyek tersebut. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi mengenai harga
emas, tembaga, nikel dan logam mulia lainnya, perkiraan ton, kadar dan karakter metalurgi dari bijih
yang akan ditambang dan diproses, perkiraan tingkat perolehan dari bijih, perkiraan belanja modal
dan biaya operasi kas, dan tingkat imbal hasil investasi yang diharapkan. Perkiraan yang digunakan
dalam studi kelayakan tersebut tergantung pada berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di luar
kendali Grup Merdeka. Ketidakpastian tersebut meliputi antara lain waktu dan biaya untuk konstruksi
infrastruktur tambang dan fasilitas pengolahan, ketersediaan dan biaya tenaga kerja ahli, listrik, air
dan fasilitas transportasi, lisensi, persetujuan dan perizinan yang diwajibkan oleh instansi berwenang,
perubahan harga komoditas, serta kemampuan Grup Merdeka untuk mendanai kegiatan konstruksi
dan pengembangan. Hasil aktual mungkin berbeda dan perbedaan tersebut mungkin bersifat material
sehingga dapat berdampak merugikan dan material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
usaha Grup Merdeka.
85
Page 128
Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor
Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan sebagian besar pengoperasian
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar ke MMS untuk meningkatkan efisiensi operasi
pertambangan. Tambang SCM dan Proyek AIM I saat ini juga menggunakan MMS untuk sebagian
pekerjaan penambangan maupun pengembangan.
Namun demikian, sebagian besar pekerjaan untuk kegiatan eksplorasi penambangan, dan konstruksi
infrastruktur pendukung pertambangan Grup Merdeka dikerjakan oleh kontraktor pihak ketiga,
terutama di area produksi dan penyewaan alat berat. Pengaturan dengan para kontraktor tersebut dapat
menimbulkan risiko yang terkait dengan kemungkinan bahwa para kontraktor dapat mengambil tindakan
yang bertentangan dengan instruksi atau permintaan Grup Merdeka, tidak dapat, atau tidak bersedia,
memenuhi kewajiban mereka, atau memiliki kepentingan atau tujuan ekonomi atau tujuan lainnya
yang tidak sesuai dengan kepentingan Grup Merdeka. Sebagai contoh, pada saat terjadi kekurangan
ketersediaan alat maupun tenaga kerja, kontraktor tersebut mungkin tidak selalu memprioritaskan
kegiatan operasi Grup Merdeka karena hal ini bergantung pada kebijakan internal dan keputusan mereka.
Kegiatan operasional Grup Merdeka juga dapat dipengaruhi oleh kinerja kontraktor tersebut. Jika
terdapat kontraktor yang gagal melaksanakan tugasnya atau jika Grup Merdeka gagal mempertahankan
hubungan kerja jangka panjang dan stabil dengan mereka dan Grup Merdeka tidak dapat menemukan
pemasok alternatif yang cocok, hal tersebut dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup Merdeka.
Berdasarkan hukum di Indonesia, Grup Merdeka bertanggung jawab dan dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas semua aktivitas yang dilakukan oleh kontraktor jasa pertambangan yang
ditunjuk oleh Grup Merdeka. Sebagai akibatnya, kegiatan operasional Grup Merdeka menghadapi
sejumlah risiko, di mana beberapa di antaranya berada di luar kendali Grup Merdeka, termasuk:
• menegosiasikan perjanjian dengan kontraktor pada persyaratan yang dapat diterima;
• ketidakmampuan untuk mengganti kontraktor dan peralatan operasionalnya dalam hal salah satu
pihak mengakhiri perjanjian;
• berkurangnya kontrol atas aspek-aspek operasi yang menjadi tanggung jawab kontraktor;
• kegagalan kontraktor untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjiannya;
• gangguan kegiatan operasi atau peningkatan biaya dalam hal kontraktor menghentikan kegiatan
usahanya karena kebangkrutan atau kejadian tak terduga lainnya;
• kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sejauh kontraktor bertanggung jawab atas kepatuhan tersebut; dan
• kendala kontraktor dalam mengelola tenaga kerjanya, keresahan tenaga kerja atau masalah
ketenagakerjaan lainnya.
Selanjutnya, kegiatan penambangan membutuhkan tenaga kerja terampil. Seiring berkembangnya
kegiatan operasi penambangan, keberhasilan Grup Merdeka di masa mendatang akan sangat bergantung
pada kemampuan kontraktor untuk menarik dan mempertahankan personel tambahan yang terampil dan
berkualitas. Setiap kesulitan di masa depan yang memengaruhi kemampuan kontraktor Grup Merdeka
untuk menarik, merekrut, melatih, dan mempertahankan personel yang terampil dan berkualitas dapat
berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup
Merdeka.
Risiko terkait hubungan masyarakat setempat
Grup Merdeka menghadapi risiko bahwa kegiatan operasi Grup Merdeka dapat terganggu oleh
pertentangan dari masyarakat setempat. Dikarenakan kegiatan penambangan dan pengolahan yang
dilakukan oleh Grup Merdeka dapat memiliki dampak lingkungan, masyarakat lokal di sekitar wilayah
86
Page 129
kegiatan operasi Grup Merdeka dapat melakukan penentangan, yang terkadang disertai kekerasan,
terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan dan pengolahan. Sebagai contoh, pada tanggal 28 November
2022, anggota dari masyarakat setempat melakukan demonstrasi di kantor cabang Tambang SCM yang
meminta kesetaraan kesempatan kerja bagi penduduk setempat. Meskipun hal tersebut tidak berdampak
material terhadap kegiatan operasi Grup Merdeka, tidak terdapat jaminan bahwa pertentangan, keresahan
dan protes di masa mendatang tidak akan mengganggu operasional kegiatan usaha Grup Merdeka.
Apabila kegiatan operasi Grup Merdeka terganggu oleh pertentangan masyarakat setempat dan Grup
Merdeka tidak dapat menyelesaikan gangguan tersebut secara tepat waktu, Grup Merdeka mungkin
tidak dapat memenuhi target produksi, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka.
Risiko terkait lingkungan hidup
Dikarenakan dampak signifikan dari kegiatan operasi penambangan dan pengolahan Grup Merdeka
terhadap lingkungan hidup, fasilitas dan kegiatan operasi, Grup Merdeka tunduk pada berbagai
peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, mulai dari tingkat
nasional, provinsi hingga daerah, yang menjadi semakin ketat dan ditegakkan, dan hal tersebut dapat
meningkatkan pertanggungjawaban dan membebankan biaya kepatuhan tambahan bagi Grup Merdeka.
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat menyebabkan penundaan kegiatan Grup Merdeka, di mana
hal tersebut mengakibatkan Grup Merdeka mengeluarkan biaya signifikan untuk mematuhinya, atau
bahkan melarang atau membatasi kegiatan tertentu di wilayah atau area yang tunduk pada perlindungan
lingkungan hidup. Selain itu, standar lingkungan hidup yang baru atau lebih ketat (termasuk langkah-
langkah untuk mengatasi pemanasan global) yang dikenakan kepada Grup Merdeka, atau penegakan
yang lebih ketat atas standar tersebut, dapat mewajibkan Grup Merdeka untuk melakukan belanja modal
lebih tinggi yang sangat berbeda dari yang diantisipasi saat ini, dan hal tersebut dapat berdampak
merugikan bagi Grup Merdeka. Grup Merdeka mengeluarkan sumber daya keuangan dan manajerial
yang signifikan untuk mematuhi peraturan-peraturan tersebut, dan Grup Merdeka mengantisipasi bahwa
Grup Merdeka akan diwajibkan untuk terus melakukannya di masa depan karena kecenderungan akhir-
akhir ini untuk memberlakukan undang-undang lingkungan hidup yang lebih ketat kemungkinan akan
terus berlanjut. Pihak yang lalai untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut (termasuk
kegagalan untuk mendapatkan atau mempertahankan izin lingkungan yang relevan, serta kepatuhan
terhadap pembatasan teknis yang diberlakukan dalam proses perizinan lingkungan) dapat dikenakan
sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian kegiatan, pembongkaran, dan sanksi pidana,
selain kewajiban untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan mengganti kerugian pihak ketiga.
Kegiatan penambangan dan pengolahan berpotensi membahayakan lingkungan hidup, dan menimbulkan
biaya besar untuk rehabilitasi lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan kerugian, di mana risiko
tersebut tidak ditutup oleh polis asuransi Grup Merdeka. Sebagai contoh, terdapat kemungkinan
kegiatan pemeliharaan dan perawatan pada fasilitas Grup Merdeka, dan kegiatan logistik lain
Grup Merdeka menyebabkan tumpahan, pembuangan dan pelepasan tailing atau perembesan, atau
pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh pemilik sebelumnya, di mana tingkat dan biaya
pertanggungjawaban tersebut tidak dapat ditentukan oleh Grup Merdeka.
Kewajiban reklamasi tambang dan pascatambang Grup Merdeka dapat berubah secara signifikan jika
terjadi perubahan kegiatan penambangan termasuk perubahan rencana reklamasi dan rencana penutupan
tambang, jika biaya aktual yang dikeluarkan oleh Grup Merdeka sehubungan dengan aktivitas reklamasi
tambang dan pascatambang berbeda dari asumsi atau jika terjadi perubahan peraturan perundang-
undangan pemerintah baik pada saat Grup Merdeka memegang izin saat ini atau melakukan perpanjangan
lisensi. Setiap kenaikan biaya reklamasi dan rehabilitasi signifikan yang tak terduga dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Jika Grup
Merdeka atau salah satu kontraktor pihak ketiga Grup Merdeka gagal mematuhi peraturan perundang-
undangan terkait lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, atau jika insiden terjadi di lokasi aset,
Grup Merdeka dapat menjadi bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau biaya yang timbul dari atau
sehubungan dengan kejadian tersebut, dan hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka.
87
Page 130
Risiko terkait ketergantungan terhadap personel manajemen kunci dan ketersediaan tenaga kerja
ahli untuk tambang
Grup Merdeka bergantung pada visi, keahlian, pengalaman, dan keterampilan manajerial dari
Direksi dan anggota lain dari tim manajemen Grup Merdeka, yang seluruhnya sangat penting bagi
keberhasilan kegiatan usaha Grup Merdeka. Namun, tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka akan dapat
mempertahankan jasa dari Direksi maupun anggota lain dari tim manajemen Grup Merdeka. Kehilangan
salah satu anggota tim manajemen kunci dapat berdampak merugikan terhadap kemampuan Grup
Merdeka untuk menjalankan kegiatan usaha secara efisien dan juga dapat mengakibatkan perubahan
dalam implementasi strategi dan rencana ekspansi Grup Merdeka. Sebagai akibatnya, jika satu atau
lebih personel manajemen kunci berhenti untuk terlibat dalam manajemen Grup Merdeka karena alasan
apapun, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, hasil operasional,
kondisi keuangan, dan prospek Grup Merdeka.
Selain itu, keberhasilan Grup Merdeka juga sangat bergantung pada kemampuan dan upaya kolektif dari
sejumlah manajemen senior dan personel kunci Grup Merdeka, khususnya ahli tambang, seperti tim
insinyur, ahli geologi dan ahli metalurgi yang sangat terampil. Insinyur, ahli geologi dan ahli metalurgi
yang berpengalaman tidak dapat diganti dengan cepat dan kehilangan karyawan yang sangat terampil
dalam waktu singkat dapat mengurangi kemampuan Grup Merdeka dalam melakukan kegiatan operasi.
Faktor-faktor penting untuk mempertahankan staf dan menarik personel tambahan yang berkualifikasi
tinggi meliputi kemampuan Grup Merdeka untuk menawarkan kompensasi yang kompetitif. Kesulitan
dalam mempertahankan atau menarik individu yang berkualifikasi tinggi di posisi manajemen kunci
serta insinyur dan ahli geologi yang sangat terampil dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Grup Merdeka.
Kegagalan untuk merekrut dan mempertahankan manajemen dan personel terampil lainnya dalam jumlah
yang memadai dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek Grup Merdeka.
Risiko terkait cadangan bijih dan sumberdaya mineral
Informasi mengenai cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani dan Tambang SCM yang disajikan
dalam Prospektus ini bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023. Kuantitas dan kadar bijih yang terdapat di dalam laporan ini merupakan suatu
perkiraan/estimasi dan tidak dapat dianggap sebagai indikasi yang akurat dari kuantitas atau kadar dari
bijih yang telah diidentifikasi atau yang akan dapat diambil/diangkat oleh Grup Merdeka. Estimasi
pada dasarnya adalah sebuah perkiraan dan, sampai dengan batas tertentu, bergantung pada sejumlah
interpretasi, yang pada akhirnya mungkin terbukti tidak akurat dan memerlukan penyesuaian.
Perhitungan ukuran dan/atau kadar sumberdaya mineral tergantung pada interpretasi dan ekstrapolasi
dari data geologis yang terbatas jumlahnya, termasuk sampel dan pengujian. Penilaian aspek geologis
dan metalurgi yang komplek seringkali diperlukan dalam memperhitungkan sumberdaya mineral,
termasuk interpretasi dari struktur geologis yang tampak, lokasi, arah dan kedalaman dari lubang bor,
penggunaan teknik pengambilan contoh dan pengendalian statistik untuk diterapkan pada data yang
dihasilkan. Terdapat berbagai risiko penyimpangan terkait dengan pengambilan data dan perhitungan
tersebut, termasuk teknik pengambalian data dan asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan
tersebut.
Sumberdaya mineral yang telah ditemukan tersebut kemudian harus dilengkapi studi dan kajian yang
relevan yang mencakup pertimbangan dan modifikasi berdasarkan asumsi yang realistis mengenai
faktor pertambangan, metalurgi, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah untuk
dapat diperhitungkan menjadi cadangan bijih. Studi dan kajian tersebut didasarkan pada pengetahuan,
pengalaman dan praktek industri dan dapat mengalami perubahan berdasarkan produksi aktual, biaya
operasional, harga mineral logam dunia dan faktor-faktor lain. Perhitungan cadangan bijih dilakukan
berdasarkan informasi yang tersedia pada saat perhitungan dibuat dan dapat berubah secara signifikan
pada saat informasi baru tersedia.
88
Page 131
Penyesuaian yang material atas estimasi cadangan bijih atau sumberdaya mineral, dan/atau
ketidakmampuan Grup Merdeka untuk mengkonversi sumberdaya mineral menjadi cadangan bijih dapat
memengaruhi rencana pengembangan dan pertambangan Grup Merdeka. Hal tersebut dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait perubahan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasi Grup Merdeka
Kegiatan eksplorasi dan penambangan Grup Merdeka telah dan akan tunduk kepada berbagai perundangan,
kebijakan dan peraturan yang mengatur kepemilikan, pencarian, pengembangan dan penambangan dari
cadangan, perpajakan dan royalti, pengendalian devisa, pajak impor dan ekspor, pengiriman mata uang
asing, pembatasan terhadap mata uang asing dan repatriasi pendapatan, perizinan investasi, permasalahan
lingkungan, ketenagakerjaan dan hubungan sosial masyarakat dan permasalahan lainnya. Selama lebih
dari 20 tahun terakhir, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan baru yang
dapat memengaruhi industri pertambangan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, peraturan tersebut tidak
konsisten dengan peraturan yang telah diterapkan sebelumnya, sehingga timbul ketidakpastian dalam
penerapan undang-undang baru dalam industri pertambangan mineral logam.
Grup Merdeka tidak memiliki kendali atas perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan
Grup Merdeka tidak dapat memprediksi secara akurat semua perkembangan peraturan terkait industri ini
di masa mendatang. Perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang
yang berkaitan dengan kegiatan operasi Grup Merdeka dapat berdampak merugikan bagi Grup Merdeka.
Dalam mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut, Grup Merdeka mungkin membutuhkan biaya
yang besar dan memiliki risiko litigasi atau penyelidikan atau proses pengadilan yang lebih besar.
Kegagalan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi
lainnya.
Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan IUP yang
dimiliki Perusahaan Anak
Dalam menjalankan kegiatan pertambangan emas dan mineral ikutan lainnya di Indonesia, Grup Merdeka
diwajibkan memiliki dan mempertahankan berbagai lisensi, perizinan dan persetujuan dari berbagai
instansi berwenang di Indonesia sehubungan dengan pertambangan, ketenagakerjaan, lingkungan
hidup, dan pemanfaatan lahan. Grup Merdeka harus memperbaharui lisensi atau persetujuan yang
dimilikinya tersebut pada saat masa berlaku lisensi dan persetujuan tersebut berakhir masa berlakunya,
serta memperoleh lisensi dan persetujuan baru apabila dipersyaratkan, walaupun Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menjamin penerbitan izin lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam yang telah ditetapkan
sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tersebut dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Selain itu, lisensi, perizinan dan persetujuan yang
diwajibkan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan yang tidak menguntungkan bagi Grup Merdeka
atau dapat diberikan namun tidak dalam waktu yang diharapkan oleh Perseroan, sehingga hal tersebut
dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka memiliki hak penambangan emas, perak,
tembaga, dan nikel berikut mineral ikutan lainnya melalui IUP-OP yang dimiliki BSI, BKP, PETS,
dan SCM serta Kontrak Karya yang dimiliki GSM dan hak eksplorasi melalui IUP-Eksplorasi milik
DSI. IUP ini dapat dicabut oleh Pemerintah sebelum masa berlakunya berakhir jika perusahaan operasi
pemilik IUP gagal dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perizinan atau peraturan yang berlaku,
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur oleh UU Minerba atau dinyatakan pailit. Berdasarkan UU
Minerba, apabila pemegang IUP-OP gagal memenuhi kewajibannya dan tidak memperbaiki dalam jangka
waktu yang ditetapkan, BSI, BKP, PETS, dan SCM sebagai pemegang IUP OP, tetap wajib memenuhi
segala kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan IUP OP BSI, BKP, PETS, dan SCM antara
lain meliputi (i) memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) sebelum melaksanakan
kegiatan operasional di wilayah IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan; (ii) menyampaikan
rencana reklamasi; (iii) menyampaikan rencana pasca tambang; (iv) menempatkan jaminan penutupan
89
Page 132
tambang; (v) menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”); (vi) menyampaikan laporan
kegiatan triwulanan kegiatan pertambangan; (vii) menyampaikan Rencana Kelola Tata Lingkungan
(RKTL); (viii) melakukan pembayaran iuran tetap setiap tahun, (ix) menempatkan jaminan reklamasi
sebelum melakukan kegiatan produksi dan rencana penutupan tambang; dan (x) mengangkat seorang
Kepala Teknik Tambang.
Sehubungan dengan kewajiban terkait perlindungan lingkungan hidup, Pasal 123A UU Minerba mengatur
bahwa sebelum menciutkan atau mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) atau
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”),
pemegang IUP OP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan
100%. Apabila WIUP atau WIUPK tersebut memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan
reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik
pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegagalan dalam memenuhi
kewajiban tersebut dapat membuat Grup Merdeka dikenakan sanksi dalam Pasal 161 B UU Minerba,
yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
(seratus miliar Rupiah).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 42 dan 42A UU Minerba, IUP-Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. Grup
Merdeka bermaksud meningkatkan IUP Eksplorasi DSI menjadi IUP OP sepanjang memenuhi kriteria
investasi Grup Merdeka, namun tidak ada jaminan DSI dapat meningkatkan IUP-Eksplorasi menjadi
IUP-OP dalam jangka waktu yang telah ditentukan maupun memperoleh perpanjangan pada saat IUP-
Eksplorasi berakhir. DSI telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas kawasan IUP-Eksplorasi DSI yang
tumpang tindih dengan kawasan hutan dari instansi pemerintah terkait. IPPKH Eksplorasi merupakan izin
pinjam pakai kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang wajib dimiliki DSI untuk dapat memulai
kegiatan eksplorasi yang merupakan tahapan awal untuk dapat meningkatkan IUP-Eksplorasi menjadi
IUP-OP. Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP, kegiatan penambangan
maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang atau dibatasi sehingga dapat berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Grup Merdeka melalui BTR dan PBT memiliki IUI yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pertambangan. IUI ini digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian,
serta penjualan komoditas tambang yang diperoleh BTR dari BKP maupun PBT dari PETS dan GSM.
Berdasarkan IUI tersebut, BTR dan PBT antara lain memiliki kewajiban untuk: (i) menyusun dan
menyampaikan RKAB; (ii) memenuhi harga patokan penjualan mineral sesuai ketentuan yang berlaku;
(iii) memenuhi batas minimum pengolahan dan pemurnian mineral dalam rangka penjualan keluar negeri;
(iv) melaksanakan praktek teknik pengolahan dan pemurnian sesuai komoditas tambang secara baik dan
benar dengan mengacu pada RKAB; dan (v) mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, terdapat
larangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang bukan berasal dari
BKP untuk BTR, dan PETS dan GSM untuk PBT, serta larangan untuk memindahtangankan IUI kepada
pihak lain. IUI milik BTR dan PBT dapat dicabut jika BTR dan PBT tidak memenuhi kewajiban dan
larangan sebagaimana diatur dalam IUI.
Selain itu, Grup Merdeka melalui MMS juga memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”), yang
digunakan MMS untuk melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan. Berdasarkan IUJP dan
Pasal 72 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 ssebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 16 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, MMS wajib antara lain (i) melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
(ii) menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; (iii) mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
dan (iv) memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten. IUJP milik MMS dapat dicabut jika
MMS tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam IUJP.
90
Page 133
Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP, IUI serta IUJP yang saat ini dimiliki
oleh masing-masing Perusahaan Anak, kegiatan penambangan maupun eksplorasi pada wilayah IUP
akan dilarang atau dibatasi sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait kegiatan operasional tambang
Kegiatan operasi penambangan dan pengolahan serta transportasi Grup Merdeka tunduk pada risiko dan
bahaya yang dapat mengganggu kegiatan produksi dalam jangka waktu yang bervariasi, termasuk yang
umumnya dijumpai dalam kegiatan eksplorasi, penambangan, pengembangan, dan produksi. Risiko,
bahaya dan perubahan kondisi tersebut, termasuk risiko pengoperasian dan infrastruktur, seperti:
• kebakaran, ledakan, embargo, cedera dan korban akibat kecelakaan industri dan penambangan
sehubungan dengan pengoperasian peralatan tambang, peralatan penggilingan, dan/atau sistem
logistik serta sehubungan dengan transportasi, seperti pengangkutan bahan kimia, alat berat tambang,
dan transportasi karyawan dari dan menuju ke site;
• perselisihan tenaga kerja;
• kondisi geologis tak terduga, kondisi air tanah dan di bawah tanah yang tak terduga, masalah teknik
dan desain, runtuhnya tambang, cave-in, banjir, bencana alam, terjadinya peristiwa/bencana alam
dan bahaya lingkungan lain;
• ketidaktersediaan peralatan yang memadai dan tenaga kerja yang kompeten, kegagalan Grup
Merdeka atau salah satu kontraktornya untuk mendapatkan mesin utama, peralatan, dan suku cadang
utama, atau kegagalan dan masalah tak terduga yang timbul dari pemeliharaan mesin, peralatan,
dan pembangkit listrik;
• perubahan kondisi geologis dan ketidakstabilan geoteknik lubang tambang Grup Merdeka;
• keterlambatan atau gangguan dalam pengeboran, penggalian dan penundaan pihak ketiga lainnya;
• keterlambatan kedatangan tongkang karena kepadatan pelabuhan dan keterbatasan kapasitas
di fasilitas pelabuhan yang digunakan Grup Merdeka dalam operasi tongkangnya; dan
• ketidakmampuan untuk mengakses jalan pengangkutan, dermaga, pelabuhan dan infrastruktur
lainnya, yang saat ini tidak dimiliki oleh Grup Merdeka.
Terjadinya salah satu hal di atas dapat mengakibatkan kerusakan, atau kehancuran, tambang dan
fasilitas produksi lainnya, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan hidup dan kemungkinan
pertanggungjawaban hukum. Pengoperasian kegiatan pengolahan juga tunduk pada bahaya seperti
kegagalan peralatan, kebocoran bahan kimia beracun, kehilangan daya, kerusakan alat berat, dan
kegagalan bendungan penahan di sekitar area penahanan tailing yang mengakibatkan pencemaran
lingkungan hidup dan pertanggungjawaban sebagai akibatnya. Jika salah satu dari risiko operasional
dan infrastruktur atau bahaya di atas terulang kembali atau terjadi, Grup MBMA dapat mengalami
kerugian besar yang mungkin melibatkan cedera serius atau kematian, kerusakan parah atau kehancuran
properti dan peralatan, polusi, kerusakan sumber daya alam atau kerusakan lingkungan hidup lainnya,
tanggung jawab perbaikan lingkungan, penyelidikan dan denda, dan penangguhan kegiatan operasi.
Sebagai akibatnya, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasi Grup Merdeka.
Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi
Dari waktu ke waktu, Grup Merdeka dapat mempertimbangkan melakukan akuisisi untuk mengejar
peluang pasar dan meningkatkan kapabilitas yang ada. Grup Merdeka dapat menghadapi beberapa
kesulitan dalam mengintegrasikan akuisisi tersebut dan/atau mengelola dengan baik atau mewujudkan
pertumbuhan yang diharapkan dari akuisisi tersebut.
91
Page 134
Akuisisi melibatkan berbagai risiko tipikal, meliputi:
• kemampuan untuk mengidentifikasi bisnis atau aset yang sesuai untuk akuisisi, melakukan uji
tuntas komprehensif atau menegosiasikan akuisisi dengan persyaratan yang menguntungkan;
• memperoleh pembiayaan yang diperlukan untuk menyelesaikan akuisisi di masa mendatang;
• kesulitan dalam menggabungkan operasi bisnis yang diakuisisi;
• kesulitan dalam mempertahankan fokus keuangan dan strategis pada saat mengintegrasikan bisnis
yang diakuisisi;
• menangani secara memadai setiap kewajiban atau klaim yang sudah ada sebelumnya dari bisnis
yang diakuisisi;
• kenaikan biaya tak terduga;
• kurangnya investasi di masa lalu untuk mempertahankan belanja modal; dan
• kemampuan untuk berhasil mengintegrasikan bisnis yang diakuisisi, termasuk mengimplementasikan
standar, kontrol, prosedur, dan kebijakan yang seragam.
Kombinasi dan akuisisi bisnis dapat menimbulkan sejumlah risiko termasuk integrasi akuisisi yang
efektif untuk mewujudkan sinergi, beban penghapusan atau restrukturisasi satu kali yang signifikan,
serta beban dan kewajiban tak terduga. Grup Merdeka juga dapat bertanggung jawab atas tindakan,
kelalaian, atau kewajiban di masa lalu dari bisnis yang diakuisisi yang tidak terduga atau lebih besar
dari yang diantisipasi. Di saat Grup Merdeka secara aktif mengejar sejumlah peluang secara bersamaan,
Grup Merdeka mungkin menghadapi pengeluaran, komplikasi, dan penundaan yang tak terduga, termasuk
kesulitan dalam mempekerjakan staf yang memadai dan mempertahankan pengawasan operasional dan
manajemen. Dalam hal Grup Merdeka menghadapi masalah dalam mengintegrasikan salah satu bisnis
yang diakuisisi sampai batas tertentu, operasi Grup MBMA dapat terganggu sebagai akibat dari gangguan
kegiatan usaha dan hilangnya waktu manajemen, di mana hal tersebut dapat berdampak merugikan dan
material terhadap hasil operasi Grup Merdeka.
Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka telah mendirikan 9 (sembilan) perusahaan usaha
patungan untuk Grup MBMA, yaitu SCM, CSID, BSID, ZHN, MTI, PT ESG, PT IKIP, PT Cahaya Hutan
Lestari (“CHL”) dan PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”). Grup Merdeka dapat menjajaki kerja sama
yang serupa di masa mendatang, dan meskipun Grup Merdeka berusaha untuk melindungi kepentingan
Grup Merdeka dalam setiap usaha patungan dan kerja sama strategis, pengaturan tersebut memiliki
risiko-risiko khusus. Terlepas apakah Grup Merdeka memiliki saham mayoritas atau kendali operasional
dalam pengaturan tersebut, mitra Grup Merdeka mungkin memiliki kepentingan ekonomi atau bisnis
atau tujuan yang tidak konsisten atau berbeda dari Grup Merdeka, menggunakan hak suaranya untuk
menghalangi langkah-langkah yang diyakini oleh Grup Merdeka terbaik untuk kepentingan usaha
patungan atau kerja sama tersebut, mengambil tindakan yang bertolak belakang dengan kebijakan Grup
Merdeka sehubungan dengan tujuan investasi Grup Merdeka, atau sebagai akibat kesulitan keuangan
dan lainnya, tidak dapat atau tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian
usaha patungan, kerja sama strategis atau perjanjian lainnya, seperti melakukan penambahan modal
untuk proyek ekspansi atau pemeliharaan. Apabila usaha patungan atau kerja sama strategis Grup
Merdeka tidak berhasil, Grup Merdeka mungkin harus mencatatkan penurunan nilai investasi dalam
bisnis tersebut atau bahkan melakukan penghapusan. Tidak ada jaminan bahwa usaha patungan atau
kerja sama strategis akan selalu mendatangkan keuntungan bagi Grup Merdeka, baik karena risiko-risiko
tersebut di atas, kondisi perekonomian global yang kurang baik, kenaikan biaya konstruksi, fluktuasi
nilai mata uang, risiko politik dan faktor-faktor lain.
92
Page 135
Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja
Kegiatan operasi Grup Merdeka tunduk pada hukum dan peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja dalam industri yang ditujukan untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan dan keselamatan
karyawannya. Kegiatan operasional tambang di area tambang maupunfasilitas pengolahan melibatkan
pemakaian mesin berat dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun dan kecelakaan kerja dapat
terjadi akibat gangguan peralatan, kecerobohan manusia maupun gangguan alam seperti tanah longsor
dan hujan deras. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan cedera dan kematian karyawan. Apabila
hal tersebut terjadi, Grup Merdeka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa,
kerusakan properti, biaya kesehatan, cuti medis dan pembayaran denda atau sanksi menurut hukum
yang berlaku. Grup Merdeka dapat mengalami gangguan bisnis atau pemberitaan negatif sebagai akibat
dari penghentian operasional karena investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah, atau pelaksanaan atau
pemberlakuan langkah-langkah keamanan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Moril karyawan
juga dapat mengalami penurunan. Tidak ada kepastian bahwa asuransi yang dimiliki Grup Merdeka
dapat menutup seluruh kerugian yang timbul dari kecelakaan kerja tersebut di atas. Hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek
usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait kegiatan eksplorasi
Kemampuan Grup Merdeka dalam meningkatkan dan mempertahankan tingkat produksi tahunan di masa
mendatang akan tergantung secara signifkan dari keberhasilan program eksplorasi dan kemampuan
untuk meningkatkan sumberdaya mineral dan cadangan bijih. Kegiatan eksplorasi saat ini dilakukan
pada prospek-prospek lain di wilayah IUP BSI, DSI, BKP, PETS dan SCM, dan wilayah Kontrak Karya
GSM. Kegiatan eksplorasi di wilayah IUP dan Kontrak Karya akan membutuhkan biaya yang substansial
sebelum dapat menghasilkan pendapatan dan izin tambahan, khususnya IPPKH untuk eksplorasi lebih
lanjut di dalam wilayah IUP-OP. Tidak ada jaminan bahwa bijih yang ditemukan dalam kegiatan
eksplorasi memiliki nilai ekonomis. Selain itu, kegiatan eksplorasi dapat terhambat akibat penyebaran
dan posisi mineral yang tidak menentu, teknik pengeboran yang tidak memadai, perkiraan kadar yang
salah dan kondisi topografi yang tidak menguntungkan. Kegagalan untuk menambang dan memulai
produksi di wilayah IUP dan Kontrak Karya dapat berdampak merugikan dan material terhadap kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait pendanaan
Grup Merdeka telah mengandalkan campuran pendanaan ekuitas, pinjaman dan obligasi untuk mendanai
aktivitas akuisisi, eksplorasi, dan pengembangan kegiatan usaha. Ke depannya, Grup Merdeka berharap
untuk menggunakan kas dan arus kas di masa mendatang yang dihasilkan dari kegiatan operasi untuk
memenuhi objektif pertumbuhan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk pengembangan infrastruktur
untuk mendukung kegiatan produksi. Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa kas dan arus kas
masa depan Grup Merdeka akan mencukupi, dan Grup MBMA mungkin akan memerlukan pendanaan
tambahan melalui sumber eksternal. Dalam hal tersebut, tidak terdapat jaminan bahwa Grup Merdeka
akan mendapatkan pendanaan yang cukup atau mendapatkan pendanaan sama sekali pada saat
diperlukan atau pendanaan tambahan tersebut akan tersedia dengan persyaratan yang dapat diterima
secara komersial. Jika pendanaan ekuitas tambahan tersebut diperoleh, pendanaan tersebut mungkin
dengan persyaratan yang sangat dilutif atau sebaliknya merugikan pemegang saham Perseroan yang
ada. Kegagalan Grup Merdeka untuk mendapatkan pendanaan tambahan atau melakukannya dengan
persyaratan yang dapat diterima secara komersial bila diperlukan dapat berdampak merugikan dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup Merdeka.
Beban keuangan yang tinggi dapat menekan margin Grup Merdeka
Sebagian pendanaan utang Grup Merdeka dipengaruhi oleh suku bunga mengambang (floating) yang
telah dan akan terus menyebabkan beban keuangan Grup Merdeka berfluktuasi seiring dengan perubahan
tingkat suku bunga. Porsi beban keuangan terhadap pendapatan Grup Merdeka tercatat sebesar 5,0%
dan 4,6% masing-masing pada tahun 2022 dan 2023, dan 8,7%, dan 4,9% masing-masing untuk periode
93
Page 136
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024. Grup Merdeka tidak dapat menjamin
bahwa suku bunga mengambang dari utang Grup Merdeka tidak akan meningkat di masa depan sehingga
tidak akan meningkatkan beban bunga, yang dapat menurunkan margin dan berdampak merugikan dan
material terhadap bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.
Risiko terkait tumpang tindih lahan
Sebagian wilayah IUP yang dimiliki masing-masing Perusahaan Anak tumpang tindih dengan lahan
kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung. Saat ini, BSI, BKP, PETS, dan SCM telah
memperoleh persetujuan dari instansi pemerintah terkait untuk menggunakan sebagian lahan IUP BSI,
BKP, PETS, dan SCM yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut dengan cara pinjam pakai
kawasan hutan. DSI saat ini telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas wilayah eksplorasi IUP Eksplorasi
DSI yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selanjutnya, terdapat kemungkinan bahwa BSI, BKP,
dan DSI membutuhkan IPPKH tambahan untuk keperluan eksplorasi lanjutan. BSI, DSI, BKP, PETS,
dan SCM tidak akan dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi, produksi, maupun eksplorasi lanjutan
di atas wilayah IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan sebelum diperolehnya persetujuan
dari instansi pemerintah terkait. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, penggunaan kawasan hutan secara ilegal diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Ke depannya, sesuai dengan rencana ekspansi,
Grup Merdeka mungkin memperoleh IUP di mana terdapat hak atas lahan dan perizinan yang tumpang
tindih. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa lahan kompensasi yang diusulkan dalam rangka pinjam
pakai kawasan hutan akan selalu disetujui oleh Dinas Kehutanan dan hal tersebut dapat mengakibatkan
kegiatan operasi produksi pertambangan tertunda.
Terdapat pula kemungkinan bahwa IUP lain diterbitkan di area-area konsesi yang tumpang tindih dengan
area konsesi Grup Merdeka, baik untuk komoditas pertambangan yang sama maupun untuk komoditas
pertambangan yang berbeda, dikarenakan batas suatu kecamatan, kabupaten atau provinsi. Hal tersebut
dapat mengakibatkan kesulitan dalam menentukan pihak yang memiliki wewenang atas area konsesi yang
dicakup oleh IUP yang relevan dan dapat menimbulkan perselisihan. Peraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini tidak mengatur langkah-langkah formal yang dapat diambil untuk menyelesaikan
kondisi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, tidak ada kepastian bahwa Grup Merdeka akan mendapatkan
atau mengajukan permohonan untuk mengubah IUP yang bersangkutan mengingat pengajuan tersebut
dapat ditolak oleh satu atau lebih pemerintah daerah ataupun oleh Pemerintah.
Terjadinya salah satu hal tersebut di atas dapat berakibat pada gangguan, hambatan atau bahkan
penundaan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah IUP terkait, yang dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait jasa pengolahan dan pemurnian
Berdasarkan Permen No. 25/2018, BSI, BKP dan SCM sebagai pemegang IUP-OP wajib melakukan
pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual emas, tembaga dan nikel di pasar
internasional. Grup Merdeka saat ini menggunakan Antam untuk memurnikan hasil tambang emas, BTR,
Perusahaan Anak Perseroan, untuk mengolah hasil tambang bijih tembaga, dan CSID, BSID, ZHN dan
pihak ketiga lainnya untuk mengolah hasil tambang bijih nikel. Kerusakan, kegagalan atau kesulitan
operasional yang dihadapi Antam, BTR, CSID, BSID, ZHN dan pihak ketiga lainnya dalam melakukan
pemurnian dan/atau pengolahan bijih dapat menyebabkan gangguan dalam pengiriman emas murni,
kotoda tembaga, dan/atau feronikel kepada pembeli produk Grup Merdeka. Lebih lanjut, mengingat
Antam adalah satu-satunya pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia saat ini, tidak ada jaminan
Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati. Sebagai contoh, Antam berhenti
menerima aktivitas pengiriman dore dari pelanggan termasuk pengiriman dari Grup Merdeka mulai
23 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020 dikarenakan anjuran dari Pemerintah sebagai antisipasi
penyebaran wabah COVID-19 dan hal ini mengakibatkan Grup Merdeka mengalami keterlambatan
pengiriman beberapa hari. Antam dan Grup Merdeka juga dapat mengalami perselisihan dari waktu
ke waktu. Apabila Grup Merdeka tidak dapat menemukan penyedia jasa pengolahan dan pemurnian
94
Page 137
pengganti sebagai alternatif dalam waktu secepatnya, hal tersebut dapat mengakibatkan Grup Merdeka
tidak dapat menjual produknya. Penundaan pengiriman emas, perak, katoda tembaga dan/atau feronikel,
dan ketidakmampuan Grup Merdeka menjual produknya dapat berdampak negatif dan material terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Selain itu, BTR, CSID, BSID dan ZHN sebagai pemegang IUI juga tunduk pada ketentuan mengenai
kewajiban dan larangan yang diatur di dalam IUI. Jika BTR, CSID, BSID dan ZHN tidak dapat memenuhi
ketentuan tersebut, maka IUI milik BTR, CSID, BSID dan ZHN dapat diberhentikan sementara atau
dicabut. Pemberhentian sementara IUI tersebut dapat mengakibatkan BKP dan SCM harus mencari
pengganti jasa pengolahan dan pemurnian pihak lain dalam waktu secepatnya, sehingga dapat berdampak
merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha
Grup Merdeka.
Risiko terkait pertanggungan asuransi
Kegiatan usaha Grup Merdeka secara umum tunduk pada sejumlah risiko dan bahaya, termasuk namun
tidak terbatas pada, kondisi lingkungan yang tidak mendukung, kecelakaan industri, perselisihan
perburuhan, kondisi geologis yang tidak biasa atau tidak terduga, perubahan lingkungan regulasi
dan fenomena alam seperti kondisi cuaca buruk, banjir dan gempa bumi. Kejadian seperti itu dapat
mengakibatkan kerusakan pada properti atau fasilitas pertambangan dan pengolahan, cedera pribadi atau
kematian, kerusakan lingkungan hidup pada properti Grup Merdeka, keterlambatan dalam pembangunan,
kerugian moneter, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Grup Merdeka mempertahankan
asuransi untuk menutup risiko yang timbul dalam kegiatan operasi Grup Merdeka, dalam jenis dan
nilai yang menurut manajemen Grup Merdeka konsisten dengan praktik industri. Grup Merdeka juga
memiliki asuransi terhadap beberapa, namun tidak semua, risiko operasional dan infrastruktur serta
bencana alam
Tidak terdapat jaminan bahwa asuransi Grup Merdeka akan cukup untuk menutup kerugian atau
pertanggungjawaban yang mungkin timbul atau asuransi tersebut akan selalu tersedia pada tingkat
premi yang dapat diterima. Secara khusus, lembaga keuangan, manajer aset, dan perusahaan asuransi
tertentu di masa mendatang dapat membatasi ketersediaan pertanggungan asuransi bagi perusahaan
dengan kegiatan usaha tertentu. Oleh karena itu, Grup Merdeka mungkin tidak selalu dapat memperoleh
asuransi untuk risiko tertentu karena premi yang tinggi atau alasan lainnya, dan pada akhirnya Grup
Merdeka dapat mengalami kerugian yang tidak diasuransikan di mana hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap Grup Merdeka.
Risiko terkait persaingan usaha
Grup Merdeka menghadapi persaingan yang semakin ketat dari produsen logam non-besi domestik dan
internasional dan persaingan dalam industri pertambangan sangat kompetitif di seluruh tahapannya.
Beberapa pesaing domestik Grup Merdeka dapat memiliki keunggulan tertentu dibandingkan dengan
Grup Merdeka, termasuk sumber daya keuangan dan teknis serta cadangan bijih yang lebih besar,
skala ekonomi yang lebih besar, nama yang dikenal lebih baik, dan hubungan yang lebih mapan
di pasar tertentu. Persaingan dalam penjualan mineral dapat menjadi lebih intens tergantung pada
faktor-faktor seperti (i) ditemukannya properti kaya mineral yang pengembangan dan produksinya
layak secara ekonomi; (ii) keahlian teknis untuk menemukan, mengembangkan, dan mengoperasikan
properti tersebut; (iii) tenaga kerja terampil untuk mengoperasikan aset; (iv) modal untuk membiayai
penelitian atas properti dan mineral tersebut; dan (v) potensi munculnya keunggulan kompetitif oleh
para pesaing Grup Merdeka. Persaingan tersebut dapat mengakibatkan ketidakmampuan Grup Merdeka
untuk memperoleh area konsesi yang diinginkan, untuk merekrut atau mempertahankan karyawan yang
memenuhi syarat atau untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk mendanai penelitian, operasi,
atau eksplorasi. Ketidakmampuan Grup Merdeka dalam menghadapi persaingan dapat mengakibatkan
penurunan penjualan dan pada akhirnya dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, posisi keuangan, dan hasil operasi Grup Merdeka.
95
Page 138
3. Risiko umum
Perseroan dan sebagian besar Perusahaan Anak didirikan di Indonesia dan semua operasi, aset, dan
Perusahaan Anak Grup Merdeka berlokasi di Indonesia. Sebagai akibatnya, Grup Merdeka tunduk
pada iklim politik, ekonomi, hukum dan peraturan di Indonesia. Grup Merdeka dapat terkena dampak
merugikan dari perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan sosial, bencana alam atau perkembangan
politik, ekonomi, hukum, peraturan atau internasional lainnya di atau yang memengaruhi Indonesia
yang berada di luar kendali Grup Merdeka, contohnya sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Hal ini
pada akhirnya dapat berdampak merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan
prospek Grup Merdeka.
Perubahan ekonomi domestik, regional atau global dapat berdampak merugikan dan material terhadap
perekonomian Indonesia dan kegiatan usaha Grup Merdeka.
Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum
di Indonesia, di Asia, dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia atau
regional dapat berdampak merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat
berdampak material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup Merdeka.
Perekonomian Indonesia sangat terpengaruh oleh krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Krisis tersebut
di Indonesia ditandai, antara lain dengan depresiasi mata uang, penurunan PDB riil yang signifikan, suku
bunga tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa. Perekonomian Indonesia juga
sangat terpengaruh oleh krisis ekonomi global yang dimulai pada akhir tahun 2008. Pasar saham terhenti
di awal tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, dan reaksi pasar keuangan global terhadapnya juga
memengaruhi kinerja pasar keuangan Indonesia. Perkembangan keuangan yang merugikan ditandai antara
lain dengan kurangnya ketersediaan kredit, penurunan penanaman modal asing langsung, kegagalan
lembaga keuangan global, penurunan pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan
penurunan permintaan untuk beberapa komoditas tertentu. Selanjutnya, meskipun ekonomi global telah
tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, penurunan ekonomi Tiongkok dan penurunan harga komoditas
global telah menciptakan ketidakpastian ekonomi tambahan di seluruh dunia. Perkembangan ekonomi
yang negatif tersebut telah berdampak merugikan baik terhadap negara maju maupun berkembang,
termasuk Indonesia dan negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) lainnya.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah
terjadi sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar
dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa-nya rendah, nilai tukar Rupiah Indonesia terus
berfluktuasi dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita dari tingkat kredit bermasalah
yang tinggi. Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi
tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap
perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya tersebut dapat
berdampak merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar Rupiah
dan aspek lainnya dari perekonomian Indonesia.
Grup Merdeka tidak dapat menjamin bahwa perbaikan kondisi ekonomi Indonesia akhir-akhir ini akan
dapat dipertahankan. Secara khusus, setiap perubahan dalam iklim ekonomi regional atau global yang
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan pasar
lainnya, atau faktor lain, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia,
menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menimbulkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap volatilitas yang meningkat, pertumbuhan
ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka.
96
Page 139
Penurunan peringkat kredit Indonesia dan perusahaan Indonesia dapat berdampak merugikan bagi
Grup Merdeka.
Pada tahun 1997, beberapa organisasi pemeringkat statistik yang diakui internasional, termasuk
Moody’s, Standard & Poor’s dan Fitch Ratings (“Fitch”), menurunkan peringkat sovereign Indonesia
dan peringkat kredit berbagai instrumen kredit Pemerintah Indonesia dan peringkat kredit sejumlah
besar bank dan perusahaan lain di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, utang jangka
panjang negara Indonesia dalam mata uang asing diperingkat (i) “Baa2” dengan prospek stabil oleh
Moody’s; (ii) “BBB” dengan outlook stabil oleh Standard & Poor’s; dan (iii) “BBB” dengan outlook
stabil oleh Fitch. Peringkat ini mencerminkan penilaian atas kemampuan keuangan Pemerintah secara
keseluruhan untuk membayar kewajibannya dan kemampuannya atau kesediaannya untuk memenuhi
komitmen keuangan pada saat jatuh tempo.
Grup Merdeka tidak dapat menjamin bahwa Moody’s, Standard & Poor ’s, Fitch atau organisasi
pemeringkat statistik lainnya tidak akan menurunkan, atau menurunkan lebih lanjut, peringkat
kredit Indonesia atau perusahaan-perusahaan Indonesia. Pada tanggal 27 April 2022, Standard &
Poor ’s mengafirmasi peringkat utang jangka panjang mata uang asing Indonesia di “BBB” dan
merevisi outlooknya dari negatif menjadi stabil, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian
yang berangsur-angsur pulih dari perlambatan yang disebabkan oleh pandemi dan kondisi eksternal
Indonesia yang diuntungkan oleh perbaikan kondisi perdagangan karena harga komoditas yang lebih
tinggi. Penurunan peringkat atau gagal bayar tersebut dapat berdampak merugikan terhadap likuiditas
di pasar keuangan Indonesia dan memengaruhi kemampuan Pemerintah Indonesia dan perusahaan-
perusahaan Indonesia, termasuk Grup Merdeka, untuk mendapatkan pembiayaan tambahan, suku bunga
dan persyaratan komersial lainnya di mana pembiayaan tambahan tersebut saat ini tersedia dan dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan
dan prospek Grup Merdeka di masa mendatang.
Indonesia terletak di zona gempa bumi dan memiliki risiko geologis yang signifikan dan bencana
alam lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan properti, hilangnya nyawa, kerusuhan sosial dan
kerugian ekonomi.
Kepulauan Indonesia adalah salah satu wilayah dengan kegiatan vulkanis paling aktif di dunia.
Mengingat Indonesia terletak di zona pertemuan tiga lempeng litosfer utama, Indonesia rentan terhadap
aktivitas seismik signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami,
dan gelombang pasang. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bencana alam terjadi di Indonesia
seperti hujan lebat, banjir dan gempa bumi besar yang mengakibatkan aktivitas tsunami dan vulkanik.
Bencana-bencana tersebut telah mengakibatkan kehilangan nyawa, pengungsian sejumlah besar orang
dan kerusakan properti yang meluas. Sebagai contoh, pada bulan Desember 2004, gempa bumi bawah
laut di pantai Sumatera menyebabkan tsunami yang meluluhlantakkan masyarakat pesisir di Indonesia,
Thailand, India, dan Sri Lanka. Di Indonesia, lebih dari 220.000 orang meninggal dunia atau tercatat
hilang dalam bencana tersebut. Gempa susulan dari tsunami di bulan Desember 2004 dan gempa bumi
berkekuatan tinggi lainnya telah terjadi di Indonesia, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan yang
signifikan. Akhir-akhir ini, pada bulan Desember 2018, tsunami terjadi di Selat Sunda sebagai akibat
dari letusan gunung berapi Anak Krakatau, yang menewaskan lebih dari 400 orang dan melukai lebih
dari 7.000 orang. Telah terjadi beberapa gempa bumi lain di seluruh Indonesia, dengan gempa bumi
berskala besar terkini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Selain peristiwa geologis ini, hujan lebat pada bulan Desember 2006 mengakibatkan banjir yang
menewaskan lebih dari 100 orang dan membuat lebih dari 400.000 orang mengungsi di barat laut
Pulau Sumatera. Lebih banyak banjir terjadi pada bulan Januari dan Februari 2007 di sekitar ibu kota,
Jakarta, yang menewaskan sekurang-kurangnya 30 orang dan membuat sekurang-kurangnya 340.000
orang mengungsi dari rumah mereka. Pada bulan Juli 2007, setidaknya tujuh orang tewas dan sekurang-
kurangnya 16.000 orang terpaksa mengungsi dari rumah mereka karena banjir dan tanah longsor
yang disebabkan oleh hujan lebat di Pulau Sulawesi. Pada Januari 2009, hujan deras menyebabkan
bendungan era kolonial jebol di luar Jakarta, mengirimkan air lumpur ke lingkungan padat penduduk
dan menewaskan paling sedikit 58 orang. Banjir juga menyebabkan puluhan orang hilang dan merendam
ratusan rumah. Pada bulan Oktober 2010, sekurang-kurangnya 158 orang tewas dan 148 orang
dinyatakan hilang dalam banjir bandang di kabupaten Wasior, Papua Barat. Pada bulan Januari 2013,
97
Page 140
banjir di Jakarta menimbulkan gangguan pada bisnis dan evakuasi besar-besaran di kota Jakarta. Selama
minggu pertama bulan Januari 2020, curah hujan yang tinggi dan terus-menerus menyebabkan banjir
parah di Jakarta dan sekitarnya yang menewaskan sedikitnya 67 orang dan membuat sekitar 400.000
orang mengungsi. Pada bulan Januari 2021, banjir dan tanah longsor di kota Manado mengakibatkan
ribuan orang dievakuasi dan lebih dari selusin orang tewas. Pada bulan Desember 2021, gunung berapi
Semeru meletus, mengakibatkan 46 korban jiwa dan ribuan orang mengungsi. Baru-baru ini, pada bulan
November 2022, gempa bumi terjadi di Cianjur, Jawa Barat, sedikitnya menewaskan 334 orang dan
ribuan orang mengalami luka-luka.
Walaupun peristiwa seismik dan kejadian meteorologi baru-baru ini tidak memiliki dampak ekonomi
yang signifikan terhadap pasar modal Indonesia, Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan sejumlah
dana untuk bantuan darurat dan upaya pemukiman kembali. Sebagian besar biaya tersebut ditanggung
oleh pemerintah asing dan badan bantuan internasional. Meskipun demikian, tidak terdapat jaminan
bahwa bantuan tersebut akan tetap berlanjut, atau bahwa bantuin tersebut akan disampaikan kepada
penerima tepat pada waktunya. Jika Pemerintah tidak dapat mengirimkan bantuan asing secara tepat
waktu kepada masyarakat yang terkena dampak, kerusuhan politik dan sosial dapat terjadi. Selain itu,
upaya pemulihan dan bantuan kemungkinan akan terus membebani keuangan Pemerintah dan mungkin
memengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kewajiban utangnya. Kegagalan tersebut dari pihak
Pemerintah, atau pernyataan Pemerintah mengenai moratorium utang negara, dapat memicu wanprestasi
berdasarkan berbagai pinjaman sektor swasta, termasuk pinjaman Grup Merdeka, di mana hal tersebut
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi
Grup Merdeka.
Selain itu, Grup Merdeka tidak dapat menjamin bahwa insiden geologis atau meteorologi di masa
mendatang tidak akan menimbulkan kerusakan signifikan pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi
yang signifikan atau gangguan geologis lainnya atau bencana alam terkait cuaca di salah satu kota-kota
terpadat dan pusat keuangan di Indonesia dapat menimbulkan gangguan serius terhadap perekonomian
Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, di mana hal tersebut dapat berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Grup Merdeka.
Dari waktu ke waktu, Grup Merdeka mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain
sehubungan dengan kegiatan usahanya.
Sifat kegiatan usaha dapat mengakibatkan Grup Merdeka menghadapi litigasi yang berkaitan dengan,
antara lain, urusan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan, hak atas tanah,
peraturan, pemeriksaan pajak dan administrasi, investigasi pemerintah, klaim gugatan dan perselisihan
kontrak, dan tuntutan pidana. Dalam konteks tersebut dan setiap pemeriksaan di masa mendatang,
Grup Merdeka mungkin tidak hanya diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi uang, tetapi
juga dikenakan sanksi atau perintah pelengkap yang memengaruhi kemampuan Grup Merdeka untuk
melanjutkan kegiatan operasi. Meskipun Grup Merdeka dapat mengajukan bantahan dan mengajukan
klaim asuransi jika tepat, litigasi dan proses pemeriksaan lainnya pada dasarnya berbiaya tinggi dan
tidak dapat diprediksi, sehingga sangat sulit untuk secara akurat memperkirakan hasil dari litigasi atau
pemeriksaan yang aktual atau potensial. Meskipun Grup Merdeka dapat melakukan pencadangan yang
dianggap perlu, nilai tersebut dapat berbeda secara signifikan dari nilai aktual yang dibayarkan oleh
Grup Merdeka karena ketidakpastian yang melekat dalam proses estimasi dan peradilan. Tidak terdapat
jaminan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan hukum lainnya tidak akan berdampak merugikan
dan material terhadap kemampuan Grup Merdeka untuk menjalankan kegiatan usaha, kondisi keuangan,
dan hasil operasional Grup Merdeka jika terjadi putusan yang tidak menguntungkan.
Pemerintah daerah setempat dapat merubah kebijakan pajak dan retribusi lokal tambahan dan/atau
yang bertentangan dan dapat berdampak merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek Grup Merdeka.
Indonesia merupakan bangsa besar dan beragam, yang mencakup banyak etnis, bahasa, tradisi dan adat
istiadat. Sebelum tahun 1999, Pemerintah menguasai hampir seluruh aspek pemerintahan nasional dan
daerah. Pada tahun 1999, DPR mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (“UU No. 22/1999”) dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
98
Page 141
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 25/1999”). UU No. 22/1999 telah dicabut dan
diganti beberapa kali, dan terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
pertama kali diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015,
UU No. 9 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan Perpu Cipta Kerja. UU No. 23/2014 juga telah dicabut
sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 1/2022”). Sementara itu,
UU No. 25/1999 telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 1/2022. Berdasarkan undang-undang
otonomi daerah ini, otonomi daerah diharapkan dapat memberikan daerah kekuasaan dan tanggung
jawab yang lebih besar atas penggunaan ‘aset nasional’ dan untuk menciptakan hubungan keuangan
yang seimbang dan adil antara pemerintah pusat dan daerah.
Undang-undang dan peraturan otonomi daerah telah mengubah lingkungan peraturan untuk perusahaan
di Indonesia dengan mendesentralisasikan peraturan tertentu, perpajakan dan kekuasaan lainnya
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian.
Ketidakpastian tersebut timbul antara lain karena kurangnya peraturan pelaksanaan terhadap wilayah
otonomi daerah dan kurangnya tenaga pemerintah dengan pengalaman sektor terkait di beberapa
tingkat pemerintah daerah. Selain itu, ada preseden terbatas atau panduan lain tentang penafsiran dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Berdasarkan undang-undang otonomi
daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengadopsi peraturannya sendiri yang mungkin
berbeda dengan pembatasan, pajak dan retribusi yang dimasukkan oleh pemerintah daerah lain dan/
atau merupakan tambahan dari pembatasan, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kegiatan usaha dan operasi Grup Merdeka berlokasi di Indonesia dan mungkin terpengaruh secara negatif
oleh pembatasan, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau tambahan yang mungkin dikenakan oleh
pemerintah daerah setempat yang berlaku.
Aktivisme tenaga kerja atau kenaikan biaya tenaga kerja dapat berdampak merugikan terhadap
perusahaan di Indonesia, termasuk Grup Merdeka, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Grup Merdeka.
Peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi pembentukan serikat pekerja, ditambah dengan
lemahnya kondisi ekonomi, telah mengakibatkan, dan kemungkinan akan tetap mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia.
Pada tahun 2000, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja (“UU Serikat Pekerja”). UU Serikat Pekerja mengizinkan karyawan untuk membentuk serikat
pekerja tanpa campur tangan pemberi kerja. Pada bulan Maret 2003, Pemerintah memberlakukan UU
Ketenagakerjaan, yang sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja, yang antara lain mengubah besaran
uang pesangon, uang jasa, dan kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan setelah pemutusan
hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan Indonesia membutuhkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari
peraturan yang secara substantif dapat memengaruhi hubungan kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan
mensyaratkan forum bipartit dengan partisipasi dari pemberi kerja dan karyawan serta partisipasi lebih
dari 50,0% karyawan suatu perusahaan untuk menegosiasikan perjanjian kerja bersama, dan menetapkan
prosedur yang lebih permisif untuk menggelar pemogokan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan
yang mengundurkan diri secara sukarela juga berhak atas pembayaran untuk, antara lain, cuti tahunan
yang tidak diklaim dan biaya relokasi.
Setelah pemberlakuannya, beberapa serikat pekerja mendesak Mahkamah Konstitusi agar menyatakan
beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak konstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk
mencabut ketentuan tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ketenagakerjaan sah kecuali untuk
ketentuan tertentu, termasuk ketentuan yang terkait dengan hak pemberi kerja untuk memberhentikan
karyawan yang melakukan kesalahan berat dan sanksi kriminal terhadap karyawan yang memulai atau
berpartisipasi dalam pemogokan buruh ilegal. Ketentuan tertentu dari UU Ketenagakerjaan mungkin
dapat memberikan dampak negatif kepada kegiatan usaha Grup Merdeka.
UU Cipta Kerja yang lama (yang saat ini telah dicabut dan digantikan oleh UU Cipta Kerja),
sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,
memperkenalkan beberapa amendemen atas UU ketenagakerjaan, termasuk bahwa pemberi kerja
99
Page 142
diperbolehkan memberhentikan karyawan berdasarkan alasan “efisiensi” karena kerugian, sementara
UU Ketenagakerjaan sebelumnya mewajibkan penutupan perusahaan sebagai syarat pemberhentian
atas dasar tersebut. Amendemen lainnya terhadap UU Ketenagakerjaan adalah hanya ada satu formula
uang pesangon yang berlaku atas segala jenis pemutusan hubungan kerja, sementara sebelumnya
diatur 2 (dua) kali dari uang pesangon pada umumnya untuk beberapa alasan pemberhentian. Selain
itu, terdapat pengurangan secara keseluruhan dalam jumlah uang pesangon yang terutang berdasarkan
formula uang pesangon yang baru. Selain dari formula uang pesangon yang baru, karyawan berhak atas
maksimal 6 (enam) bulan gaji berdasarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah pusat. Terjadi
beberapa unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja dan kerusuhan buruh mungkin akan terus berlanjut
seiring dengan penerbitan peraturan pelaksanaan.
Kerusuhan dan aktivisme buruh di Indonesia dapat mengganggu operasi usaha Grup Merdeka dan dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kondisi keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia
secara umum, di mana hal tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi nilai tukar Rupiah relatif terhadap
mata uang lainnya. Salah satu dari peristiwa tersebut dapat menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek Grup
Merdeka di masa mendatang. Selain itu, tekanan inflasi atau perubahan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku secara umum dapat mengakibatkan kenaikan biaya tenaga kerja, di mana hal tersebut dapat
berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan,
dan prospek Grup Merdeka di masa mendatang.
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah pekerja di bawah upah
minimum yang ditentukan setiap tahun oleh pemerintah provinsi atau daerah/kota. Upah minimum
tersebut ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan tenaga kerja. Meskipun demikian, karena tidak ada
ketentuan khusus yang mengatur penetapan jumlah kenaikan upah minimum, kenaikan upah minimum
tersebut tidak dapat diperkirakan. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan daerah yang ditetapkan
di Jakarta, sesuai dengan industrinya masing-masing, upah minimum meningkat dari Rp4,9 juta per
bulan pada tahun 2023 menjadi Rp5,1 juta per bulan pada tahun 2024. Di Provinsi Jawa Timur, di mana
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit berada, upah minimum meningkat dari
Rp2,04 juta per bulan pada tahun 2023 menjadi Rp2,16 juta per bulan pada tahun 2024. Di Provinsi
Maluku, di mana Tambang Tembaga Wetar berada, upah minimum meningkat dari Rp2,81 juta per bulan
pada tahun 2023 menjadi Rp2,95 juta per bulan pada tahun 2024. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana
Tambang SCM berada, upah minimum meningkat dari Rp2,76 juta per bulan pada tahun 2023 menjadi
Rp2,89 juta per bulan pada tahun 2024. Di Provinsi Sulawesi Tengah, di mana Smelter-Smelter RKEF,
Konverter Nikel Matte dan Proyek AIM I berada, upah minimum meningkat dari Rp2,60 juta per bulan
pada tahun 2023 menjadi Rp2,74 juta per bulan pada tahun 2024. Kenaikan upah minimum di Indonesia
dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, dan
prospek Grup Merdeka di masa mendatang.
Peraturan di Indonesia dapat memengaruhi kemampuan perusahaan non-bank untuk memperoleh
pembiayaan.
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang
Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Bagi Korporasi Non-Bank
(sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/4/PBI/2016 tanggal 21 April 2016)
dan Surat Edaran No. 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam
Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Bagi Korporasi Non-Bank (sebagaimana diubah terakhir dengan
Surat Edaran No. 18/6/DKEM tanggal 22 April 2016) (“Peraturan Prinsip Kehati-hatian”), yang
mewajibkan perusahaan di Indonesia yang berencana untuk mendapatkan pinjaman luar negeri untuk
(i) paling sedikit melakukan lindung nilai (baik dalam bentuk forward, swap dan/atau opsi) utang luar
negeri mereka; (ii) menjaga rasio likuiditas minimum; dan (iii) memiliki peringkat kredit minimum
“BB-” baik pada tingkat perusahaan maupun utang luar negeri yang diberikan oleh lembaga pemeringkat
yang diakui oleh Bank Indonesia. Rasio lindung nilai dan rasio likuiditas dihitung berdasarkan metode
tertentu yang diatur dalam Peraturan Prinsip Kehati-hatian. Peraturan Prinsip Kehati-hatian ini berlaku
efektif sejak tanggal 1 Januari 2015. Persyaratan peringkat kredit minimum berlaku untuk pinjaman
luar negeri yang dieksekusi pada atau setelah 1 Januari 2016. Kegagalan dalam mematuhi Peraturan
Prinsip Kehati-hatian akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran dari Bank Indonesia
100
Page 143
kepada debitur, dengan tembusan kepada pemberi pinjaman, kementerian terkait, OJK dan BEI (dalam
hal perusahaan terbuka). Jika Grup Merdeka tidak dapat memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan
Prinsip Kehati-hatian, tidak terdapat jaminan bahwa Grup Merdeka akan dapat memperoleh pendanaan
di masa mendatang dan pembiayaan luar negeri jangka pendek dan jangka panjang yang memadai.
Fluktuasi nilai Rupiah dapat berdampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil operasional dan prospek Grup Merdeka.
Rupiah telah mengalami dan terus akan mengalami volatilitas yang signifikan. Nilai tukar Rupiah terhadap
Dolar AS (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia) adalah Rp15.731 = US$1,00 per 31 Desember 2022,
Rp15.416 = US$1,00 per 31 Desember 2023 dan Rp16.421 = US$1,00 per 30 Juni 2024.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka. Grup Merdeka memperoleh pendapatan dalam Dolar AS
untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri, sementara
sebagian besar dari pengeluaran Grup Merdeka dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup
Merdeka lindung nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu.
Sebagian pinjaman Grup Merdeka juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan
Perseroan saat ini dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing
terhadap Rupiah dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat
mengakibatkan penurunan laba setelah pajak Grup Merdeka dalam Dolar AS.
Rupiah pada umumnya dapat ditukar dan dipindahtangankan secara bebas (kecuali bank-bank
di Indonesia yang tidak dapat mentransfer Rupiah kepada orang di luar Indonesia dan tidak dapat
melakukan transaksi tertentu selain dengan penduduk). Namun dari waktu ke waktu, Bank Indonesia
melakukan intervensi di pasar valuta asing sebagai kelanjutan dari kebijakannya, baik dengan menjual
Rupiah maupun menggunakan cadangan devisanya untuk membeli Rupiah. Grup Merdeka tidak dapat
menjamin bahwa Rupiah tidak akan mengalami volatilitas terhadap mata uang lainnya, termasuk
Dolar AS, yang berkelanjutan, bahwa kebijakan nilai tukar mengambang Bank Indonesia saat ini tidak
akan diubah, atau bahwa Pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tambahan untuk menstabilkan
atau mempertahankan nilai tukar Rupiah, atau bahwa salah satu dari tindakan ini, jika dilakukan, akan
berhasil.
4. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG
DIHADAPI GRUP MERDEKA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN GRUP MERDEKA.
101
Page 144
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 14 November 2024 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka
pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan
2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00841/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XI/2024 tanggal 14 November 2024 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini wajar tanpa modifikasian,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
102
Page 145
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012,
yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 11 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian,
kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan adalah berusaha di bidang pertambangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang
pertambangan mineral logam, meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga,
perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram,
titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium,
magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zinkonium, ilmenite, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium,
thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium,
osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, strontium, germanium dan zenotin.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trimitra Karya Jaya 2.900 2.900.000.000 29,00
PT Mitra Daya Mustika 2.900 2.900.000.000 29,00
Maya Miranda Ambarsari 1.600 1.600.000.000 16,00
Garibaldi Thohir 1.200 1.200.000.000 12,00
PT Srivijaya Kapital 800 800.000.000 8,00
Andreas Reza Nazaruddin 400 400.000.000 4,00
Sakti Wahyu Trenggono 200 200.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta
No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.
103
Page 146
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset
dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk
namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii) melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk
namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan
dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut: (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait
lainnya, melalui 62 Perusahaan Anak dan 8 (delapan) Perusahaan Investasi.
Kantor pusat Perseroan beralamat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
Januari 2022 - Pada tanggal 27 Januari 2022, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam
rangka (i) rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD; dan (ii) rencana perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Maret 2022 - Perseroan telah menyelesaikan pengambilan saham baru pada ABI sebesar 50,1% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dari ABI, sehingga ABI dan GSM, perusahaan anak ABI, efektif
menjadi Perusahaan Anak dalam Grup Merdeka.
April 2022 - Pada tanggal 5 April 2022, pernyataan pendaftaran Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan
HMETD II (“PMHMETD II”) telah menjadi efektif. Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II,
Perseroan akan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 1.205.999.956 (satu miliar dua ratus
lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam), yang akan
mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat menjadi 24.110.850.771 (dua
puluh empat miliar seratus sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu)
saham.
Mei 2022 - Pada tanggal 12 Mei 2022, Perseroan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
dalam rangka penerbitan saham baru sebanyak 1.205.999.956 (satu miliar dua ratus lima juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam) saham dengan nilai
nominal Rp20 per saham sebagai pelaksanaan PMHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp458.097.016.300 menjadi
sebesar Rp482.217.015.420.
- Perseroan melalui MEN telah menyelesaikan pengambilan bagian saham MBMA sehingga MEN
menjadi pemegang saham MBMA dengan kepemilikan efektif sebesar 55,67% dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor pada MBMA.
Juni 2022 - Pada tanggal 10 Juni 2022, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
independen untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 2.290.485.081 saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada tanggal pengumuman RUPS Luar Biasa,
dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).
- Perseroan melalui MEN melakukan pengambilan bagian atas 292.907 saham baru MBMA sehingga
MEN menjadi pemegang saham MBMA dengan kepemilikan efektif sebesar 55,26% dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor pada MBMA.
104
Page 147
Tanggal Keterangan
Desember 2022 - Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan. Berdasarkan
akta tersebut, ABI dan PBJ setuju untuk melakukan penggabungan ABI ke dalam PBJ dengan metode
penggabungan kepentingan (pooling of interest). Penggabungan menjadi efektif sejak tanggal
penandatanganan Akta Penggabungan.
- Pada tanggal 27 Desember 2022, MEN melakukan pengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan
oleh MBMA dengan nilai US$180.040.000, sesuai dengan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham
Bersyarat tanggal 8 Desember 2022. Sebagai akibatnya, kepemilikan MEN atas MBMA meningkat
menjadi 59,88% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dari MBMA. Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi terkait transaksi ini pada tanggal 12 Desember 2022.
- Pada tanggal 28 Desember 2022, MBMA melakukan pengambil bagian atas saham baru yang
diterbitkan oleh BPI dengan nilai US$100,0 juta, sesuai dengan Perjanjian Pengambil Bagian Saham
Bersyarat tanggal 8 Desember 2022. Sebagai akibatnya, MBMA menjadi pemegang saham BPI
dengan kepemilikan sebesar 66,38% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dari BPI.
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi terkait transaksi ini pada tanggal 12 Desember 2022.
Januari 2023 - Pada tanggal 16 Januari 2023, Perseroan melakukan penjualan saham sebanyak 1.447.766 saham
miliknya di BPI kepada MBMA dengan nilai sebesar Rp1.245.662.520.000, sesuai dengan Akta Jual
Beli Saham tanggal 16 Januari 2023. Sebagai akibatnya, kepemilikan MBMA atas BPI meningkat
menjadi 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dari BPI. Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi terkait transaksi ini pada tanggal 17 Januari 2023.
April 2023 - MBMA telah menyelesaikan penawaran umum perdana saham dengan menerbitkan 11.549.999.900
saham yang ditawarkan pada harga penawaran Rp795 per saham dan mencatatkan sahamnya di BEI pada
tanggal 18 April 2023. Efektif sejak penawaran umum dilakukan, nama PT Merdeka Battery Materials
berubah menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk. Setelah aksi korporasi tersebut dilaksanakan,
kepemilikan MEN pada MBMA berubah menjadi 49,8% per tanggal 30 Juni 2023.
Juni 2023 - Pada tanggal 21 Juni 2023, Perseroan melakukan RUPS Tahunan di mana para pemegang saham
memberikan persetujuan antara lain rencana pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya
0,5% (nol koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan atau
maksimum sebanyak 120.554.254 (seratus dua puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu dan dua
ratus lima puluh empat) saham, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Alokasi dana maksimum sebesar Rp600,0
miliar. Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama
18 bulan setelah RUPS tahunan, yaitu dari tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 22 Desember 2024.
September 2023 - PBJ menyelesaikan (i) pengambilan bagian saham pada MMI sebesar 99,0000% dari modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam MMI; dan (ii) pembelian 9.999 saham milik Perseroan di MMI atau mewakili
sebesar 0,9999% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam MMI, sehingga PBJ menjadi
pengendali dari MMI setelah transaksi menjadi efektif.
November 2023 - MBMA melalui MIA melakukan penyertaan saham baru di PT ESG sebesar 28.050.000 saham,
sehingga menyebabkan MIA memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan pelaksana
proyek HPAL dengan GEM Hong Kong International Co., Ltd., New Horizon International Holding
Limited, dan GEM (Singapore) International Investment Pte. Ltd.
Maret 2024 - Pada tanggal 26 Maret 2024, Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 362.133.000
(tiga ratus enam puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham sebagai bagian dari pelaksanaan
PMTHMETD II Tahap I. Hal tersebut mengakibatkan modal ditempatkan dan modal disetor dalam
Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp482.217.015.420 menjadi sebesar Rp489.459.675.420
sebagaimana dinyatakan kembali dalam Akta No. 121/2024.
Juni 2024 - MIA menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh MBMA dan Arniko, sehingga menyebabkan
55,0% saham MIA setelah penerbitan tersebut dimiliki oleh Arniko dan sisanya 45,0% dimiliki
oleh MBMA. Sebagai akibatnya, MBMA kehilangan pengendalian terhadap MIA dan MIA tidak
dikonsolidasikan sejak tanggal 5 Juni 2024. Sehubungan dengan hal ini, MBMA telah melakukan
Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan pada Harian Terbit pada tanggal 16 Februari
2024. MBMA juga telah menandatangani Perjanjian Opsi Jual Beli dengan Arniko pada tanggal
28 Mei 2024 yang memberikan hak opsi kepada MBMA untuk membeli kembali saham milik Arniko
dalam MIA.
- Pada tanggal 12 Juni 2024, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
independen untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh
delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10,0% dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada tanggal pengumuman
RUPS Luar Biasa, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).
105
Page 148
3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2022
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dalam rangka PMHMETD II, masing-masing dengan nilai
nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang saham Perseroan,
sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per
31 Mei 2022, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (4)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.078.855.979 81.577.119.580 16,917 16,923
PT Mitra Daya Mustika 2.913.397.534 58.267.950.680 12,083 12,088
Garibaldi Thohir 1.952.546.597 39.050.931.940 8,098 8,101
PT Suwarna Arta Mandiri 1.349.958.467 26.999.169.340 5,599 5,601
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000 5,002
Gavin Arnold Caudle 80.066.431 1.601.328.620 0,332 0,332
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,287 0,287
Richard Bruce Ness (1) 1.633.500 32.670.000 0,007 0,007
Andrew Phillip Starkey 527.000 10.540.000 0,002 0,002
Simon James Milroy (2) 166.003 3.320.060 0,001 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.450.282.893 249.005.657.860 51,638 51,656
24.102.253.671 482.045.073.420 99,964 100,000
Saham treasuri (3) 8.597.100 171.942.000 0,036 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan berdasarkan surat yang diterima Perseroan
pada tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat No. 127/MDKA-
JKT/CORSEC/V/2022 tanggal 19 Mei 2022. Pengunduran Richard Bruce Ness telah mendapatkan persetujuan pemegang
saham dalam RUPS Tahunan tanggal 10 Juni 2022.
(2) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan berdasarkan surat yang
diterima Perseroan pada tanggal 31 Januari 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui
Surat No. 032/MDKA-JKT/CORSEC/I/2023 tanggal 31 Januari 2023. Pengunduran Simon James Milroy telah mendapatkan
persetujuan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal 12 April 2023.
(3) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(4) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Desember 2022, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
106
Page 149
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (3)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.423.174.297 88.463.485.940 18,345 18,397
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058 12,092
Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358 7,379
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588 5,604
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000 5,014
Gavin Arnold Caudle 80.066.431 1.601.328.620 0,332 0,333
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289 0,289
Andrew Phillip Starkey 527.000 10.540.000 0,002 0,002
Simon James Milroy (1) 521.403 10.428.060 0,002 0,002
Albert Saputro 177.800 3.556.000 0,001 0,001
Titien Supeno 176.400 3.528.000 0,001 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.234.193.000 244.683.860.000 50,741 50,886
24.042.553.971 480.851.079.420 99,717 100,000
Saham treasuri (2) 68.296.800 1.365.936.000 0,283 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan berdasarkan surat yang
diterima Perseroan pada tanggal 31 Januari 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui
Surat No. 032/MDKA-JKT/CORSEC/I/2023 tanggal 31 Januari 2023. Pengunduran Simon James Milroy telah mendapatkan
persetujuan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal 12 April 2023.
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Tahun 2023
Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Desember 2023, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (2)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.532.412.297 90.648.245.940 18,798 18,850
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058 12,091
Garibaldi Thohir (3) 1.798.499.014 35.969.980.280 7,459 7,480
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588 5,603
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000 5,014
Gavin Arnold Caudle 80.966.431 1.619.328.620 0,336 0,337
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289 0,289
Andrew Phillip Starkey 700.000 14.000.000 0,003 0,003
Titien Supeno 567.400 11.348.000 0,002 0,002
Albert Saputro 355.600 7.112.000 0,001 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.101.458.903 242.029.178.060 50,191 50,329
24.044.656.071 480.893.121.420 99,725 100,000
Saham treasuri (1) 66.194.700 1.323.894.000 0,275 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(3) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan berdasarkan surat yang diterima Perseroan
pada tanggal 17 Februari 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat No. 043/
MDKA-JKT/CORSEC/II/2023 tanggal 17 Februari 2023. Pengunduran Bapak Garibaldi Thohir telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal 12 April 2023.
107
Page 150
Tahun 2024
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 November 2024, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (3)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.641.238.985 92.824.779.700 18,965 19,012
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880 11,909
Garibaldi Thohir 1.879.423.148 37.588.462.960 7,680 7,699
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,505 5,519
Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,713 0,715
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284 0,285
Andrew Phillip Starkey 2.579.300 51.586.000 0,011 0,011
Titien Supeno 1.068.400 21.368.000 0,004 0,004
Albert Saputro 971.900 19.438.000 0,004 0,004
Jason Laurence Greive 289.100 5.782.000 0,001 0,001
David Thomas Fowler 209.000 4.180.000 0,001 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1) 13.387.293.915 267.745.878.300 54,702 54,840
24.411.754.471 488.235.089.420 99,750 100,000
Saham treasuri (2) 61.229.300 1.224.586.000 0,250 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) berbasis Risiko NIB berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
No. 9120100281866 tanggal 16 Februari 2019 usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
d e n g a n p e r u b a h a n k e - 8 t a n g g a l 9 D e s e m b e r undangan.
2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission
(“Lembaga OSS”).
2. BSI NIB No. 8120004912941 tanggal 24 September NIB berlaku selama BSI menjalankan kegiatan
2018 dengan perubahan ke-3 tanggal 9 Desember usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUP-OP berdasarkan Surat Keputusan No. 188/547/ I U P - O P B S I d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k s a n a k a n
KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang k e g i a t a n o p e r a s i p r o d u k s i p a d a t a m b a n g B S I
dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, sebagaimana yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan
diubah terakhir dengan Keputusan No. 188/928/ Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012 Jawa Timur seluas 4.998,45 Ha. IUP-OP BSI berlaku
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati sampai dengan 25 Januari 2030.
B a n y u w a n g i N o . 1 8 8 / 5 4 7 / K E P / 4 2 9 . 0 11 / 2 0 1 2
tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan IUP-OP BSI telah memperoleh Sertifikat Clear and
Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo, Clean No. 890/Min/06/2014 tanggal 15 April 2014
yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi (“IUP- yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral
OP BSI”). dan Batubara (“Dirjen Minerba”).
108
Page 151
No. Perusahaan Izin Keterangan
3. DSI NIB No. 9120101231063 tanggal 16 Februari 2019 NIB berlaku selama DSI menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 15 Desember 2020, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan IUP-Eksplorasi DSI berada dalam masa suspensi
No. 188/930/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada dan Batubara No. T-2122/MB.04/DJB.M/2024
P T D a m a i S u k s e s i n d o t a n g g a l 1 0 D e s e m b e r tanggal 26 November 2024 tentang Persetujuan
2012, yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, Suspensi IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi PT Damai
sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Surat Suksesindo yang berlaku sejak 10 Oktober 2024
Keputusan No. P2T/83/15.01/V/2018 tanggal sampai dengan 10 Oktober 2025.
17 Mei 2018 tentang Penambahan Jangka Waktu
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas IUP-Eksplorasi DSI telah memperoleh Sertifikat
nama PT Damai Suksesindo, yang dikeluarkan oleh Clear and Clean atas wilayah IUP Eksplorasi
Gubernur Jawa Timur (“IUP-Eksplorasi DSI”). DSI berdasarkan Sertifikat No. 924/Min/06/2014
tertanggal 22 September 2014, yang dikeluarkan
oleh Dirjen Minerba.
4. BTR NIB No. 8120116091603 tanggal 10 Oktober 2018 NIB berlaku selama BTR menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-10 tanggal 27 Oktober 2022, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUI berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko IUI berlaku selama BTR menjalankan kegiatan
Izin No. 81201160916030002 tanggal 31 Oktober usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2 0 2 2 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h K e p a l a D i n a s undangan.
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Maluku atas nama Gubernur Maluku.
5. BKP NIB Berbasis Risiko No. 8120013051409 tanggal NIB berlaku selama BKP menjalankan kegiatan
10 Oktober 2018 dengan perubahan ke-28 tanggal usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
12 Juni 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
K e p u t u s a n N o . 7 / 1 / I U P / P M A / 2 0 1 8 t a n g g a l IUP-OP BKP untuk melaksanakan operasi produksi
7 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala pada tambang BKP yang berlokasi di Desa Lurang
BKPM atas nama Menteri ESDM (“IUP-OP BKP”). dan Uhak, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku seluas 2.733 Ha. IUP-
OP BKP berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
IUP-OP BKP telah memperoleh Sertifikat Clear and
Clean No. 627/Min/07/2013 tanggal 7 Maret 2013,
yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.
K e p u t u s a n N o . 2 7 6 TA H U N 2 0 1 7 t a n g g a l IUP-OP Batuan BKP diterbitkan untuk melaksanakan
2 0 N o v e m b e r 2 0 1 7 p e r i h a l P e r s e t u j u a n I z i n kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu
Pertambangan Operasi Produksi batuan (Batu gamping. IUP-OP Batuan BKP berlaku untuk jangka
Gamping) Kepada Perseroan Terbatas Batutua waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Kharisma Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya,
Berdasarkan Surat Keterangan Operasi Penambangan
yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku juncto
Batuan (Batu Gamping) PT Batutua Kharisma Permai
Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan
No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal 11 November 2022
(Batu Gamping) PT Batutua Kharisma Permai
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal 11 November
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Maluku, proses perpanjangan IUP-OP Batuan BKP
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
sedang dalam tahap evaluasi dan BKP tetap dapat
Pintu Provinsi Maluku (“IUP-OP Batuan BKP”).
melaksanakan kegiatan operasi penambangan batuan
(batu gamping) selama masa evaluasi sampai dengan
proses perizinan berusaha pada aplikasi perizinan
OSS RBA menerbitkan persetujuan perpanjangan
IUP-OP Batuan BKP.
Keputusan No. 856 TAHUN 2024 tanggal 4 Juni Luas wilayah batuan (batu gamping) berdasarkan
2 0 2 4 p e r i h a l P e r s e t u j u a n P e n c i u t a n Wi l a y a h IUP-OP Batuan BKP disesuaikan dari yang semula
Izin Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP seluas 1.425 Ha menjadi 1.000 Ha.
di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Maluku.
109
Page 152
No. Perusahaan Izin Keterangan
K e p u t u s a n N o . 3 11 TA H U N 2 0 1 7 t a n g g a l I U P - O P M i n e r a l B u k a n L o g a m / B a t u a n B K P
2 9 D e s e m b e r 2 0 1 7 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi,
G u b e r n u r M a l u k u j u n c t o S u r a t K e t e r a n g a n penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan
Operasi Penambangan Batuan (Batu Kerikil) dan penjualan untuk komoditas batuan untuk jangka
No. 716/503/5.1/XII/2022 tanggal 19 Desember waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sampai
2 0 2 2 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h K e p a l a D i n a s dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, IUP-OP
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Mineral Bukan Logam/Batuan BKP masih dalam
Pintu Provinsi Maluku (“IUP-OP Mineral Bukan proses perpanjangan.
Logam/Batuan BKP”).
BKP telah memperoleh Surat Keterangan Operasi
Penambangan Batuan (Batu Kerikil) No. 716/503/5.1/
XII/2022 tanggal 19 Desember 2022, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku,
yang menyatakan bahwa proses perpanjangan IUP-
OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP sedang dalam
tahap evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan
kegiatan operasi penambangan batuan (batu kerikil)
selama masa evaluasi sampai dengan proses
perizinan berusaha pada aplikasi perizinan OSS
RBA menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-OP
Mineral Bukan Logam/Batuan BKP.
6. PETS IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 351/17/IX/2015 IUP-OP berlaku sampai dengan 23 November 2032
tanggal 4 September 2015, yang dikeluarkan oleh untuk lokasi kegiatan usaha pada Desa Hulawa,
Gubernur Gorontalo, sebagaimana diubah dengan Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Keputusan No. 30/DPM-ESDM-TRANS/PER- Gorontalo, dengan luas wilayah 100 Ha.
IUP-OP/IV/2020 tanggal 20 April 2020, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
7. GSM KK antara Pemerintah dan PT Newcrest Nusa KK berlaku sampai dengan 1 Desember 2049 untuk
Sulawesi (sekarang bernama GSM) berdasarkan lokasi kegiatan usaha pada Desa Hulawa, Kecamatan
Surat No. B-188/Pres/7/1994 tanggal 20 Juli Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo,
1994 dan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus dengan luas wilayah 14.570 Ha.
1994 perihal Persetujuan bagi 5 (lima) buah
Kontrak Karya dalam rangka PMA di Bidang
Pertambangan Umum, yang diterbitkan oleh
Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diubah
terakhir dengan Amendemen Kontrak Karya
tanggal 23 Desember 2015. Tahap kegiatan KK ini
telah disesuaikan menjadi tahap kegiatan operasi
produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM
No. 457.K/30/DJB/2017 tanggal 13 Desember 2017,
yang berlaku sampai dengan 1 Desember 2049.
8. PBT IUI berdasarkan NIB No. 9120404262514 tanggal IUI yang diperoleh PBT merupakan penyesuaian
8 Oktober 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga d a r i I U P - O P K h u s u s b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n
OSS. K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l E n e rg i d a n
Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi
Gorontalo No. 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-
OLAH/III/2019 tentang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Khusus Pengolahan tertanggal
14 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal Energi dan Sumber Daya
Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo,
yang diterbitkan untuk melakukan pengolahan dan
pemurnian dari hasil penambangan yang berasal
dari PETS.
9. MMI NIB Berbasis Risiko No. 3005220054569 tanggal NIB berlaku selama MMI menjalankan kegiatan
30 Mei 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
22 November 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga undangan.
OSS.
IUJP No. 30052200545690001 tanggal 16 April IUJP berlaku selama 5 (lima) tahun.
2024, yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas
nama Menteri ESDM melalui Lembaga OSS.
10. MBMA NIB Berbasis Risiko No. 9120009882981 tanggal NIB berlaku selama MBMA menjalankan kegiatan
28 Agustus 2019, sebagaimana dicetak pada tanggal usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
27 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
11. MIN NIB No. 0220003600917 tanggal 1 Juni 2020 NIB berlaku selama MIN menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-12 tanggal 22 Maret 2023, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
110
Page 153
No. Perusahaan Izin Keterangan
12. PT Merdeka NIB No. 9120202802036 tanggal 23 Agustus 2019 NIB berlaku selama MED menjalankan kegiatan
Energi Industri dengan perubahan ke-5 tanggal 21 Maret 2023, yang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(“MED”) dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
13. SCM NIB berbasis Risiko No. 9120104170125 tanggal NIB berlaku selama SCM menjalankan kegiatan
2 Januari 2019 dengan perubahan ke-15 pada usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
tanggal 8 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh undangan.
Lembaga OSS.
IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 67/I/IUP/ IUP-OP SCM diterbitkan untuk melaksanakan
PMA/2019 tanggal 18 November 2019 perihal pertambangan nikel yang berlokasi di Kecamatan
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka Tenggara. IUP-OP SCM berlaku sampai dengan
Penanaman Modal Asing Komoditas Nikel Kepada 14 September 2037.
PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas 21.100 Ha
di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara, yang dikeluarkan oleh Kepala
BKPM (“IUP-OP SCM”).
14. CSID NIB No. 8120014022298 tanggal 29 Oktober 2018 NIB berlaku selama CSID melaksanakan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 19 November 2021, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
Lembaga OSS. industri pembuatan logam dasar bukan besi,
yang berlaku selama CSID menjalankan kegiatan
usahanya.
15. BSID NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari 2019 NIB berlaku selama BSID melaksanakan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 19 November 2021, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUI tanggal 13 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
Lembaga OSS. industri pembuatan logam dasar bukan besi,
yang berlaku selama BSID menjalankan kegiatan
usahanya.
16. ZHN NIB No. 1256000501298 tanggal 19 Mei 2021 NIB berlaku selama ZHN menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-4 tanggal 20 Juni 2022, yang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUI No. 12560005012980002 tanggal 16 Oktober IUI berlaku selama ZHN menjalankan kegiatan
2023, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
Kepala BKPM atas nama Menteri Perindustrian (KBLI 24202).
melalui Lembaga OSS.
17. HNMI NIB No. 1221000122601 tanggal 20 Januari 2021 NIB berlaku selama HNMI menjalankan kegiatan
dengan perubahan ke-1 tanggal 9 November 2021, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan.
IUI No. 12210001226010001 tanggal 17 September IUI berlaku selama HNMI menjalankan kegiatan
2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ usahanya.
Kepala BKPM atas nama Menteri Perindustrian.
18. PT Anugerah NIB No. 9120207423108 tanggal 30 April 2019 NIB berlaku selama ABP menjalankan kegiatan
Batu Putih dengan perubahan ke-5 tanggal 4 April 2023, yang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(“ABP”) dikeluarkan oleh Lembaga OSS undangan.
IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 540/609/ IUP-OP ABP diterbitkan untuk melaksanakan
IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tahun 2020 tanggal kegiatan operasi produksi pertambangan batuan
10 Desember 2020 tentang Persetujuan Peningkatan gamping di wilayah seluas 502,28 Ha di Lalampu,
I z i n U s a h a P e r t a m b a n g a n E k s p l o r a s i B a t u a n Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. IOP-OP ABP
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berlaku sampai dengan 10 Desember 2025.
Batuan PT Anugerah Batu Putih, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
19. MMS NIB dengan No. 8120410061663 tanggal 16 Oktober NIB berlaku selama MMS menjalankan kegiatan
2018 dengan perubahan ke-1 tanggal 30 Juli 2024, usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. undangan
IUJP No. 81204100616630017 tanggal 30 Mei 2023, IUJP berlaku selama 5 (lima) tahun.
yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala
BKPM atas nama Menteri ESDM.
111
Page 154
No. Perusahaan Izin Keterangan
Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh Menteri Sertifikat Standar ini telah disetujui/diverifikasi
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – Menteri dan berlaku selama MMS menjalankan kegiatan
Investasi/Kepala BKPM melalui Lembaga OSS, usahanya.
dengan rincian sebagai berikut:
- No. 81204100616630014 tanggal 9 November
2023 untuk Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL
(KBLI No. 43299).
- No. 81204100616630015 tanggal 9 November
2023 untuk Instalasi Mekanikal (KBLI
No. 43291).
- No. 81204100616630013 tanggal 24 November
2023 untuk Konstruksi Bangunan Sipil
Pertambangan (KBLI No. 42916).
- No. 81204100616630009 tanggal 24 November
2023 untuk Jasa Pekerjaan Konstruksi
Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI No. 42930).
- No. 81204100616630012 tanggal 24 November
2023 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (KBLI
No. 42102).
- No. 81204100616630011 tanggal 24 November
2023 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
(KBLI No. 42101).
- No. 81204100616630018 tanggal 28 November
2023 untuk Penyiapan Lahan (KBLI No. 43120).
- No. 81204100616630016 tanggal 6 Desember
2023 untuk Konstruksi Gedung Industri (KBLI
No. 41013).
Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (“SBU”) yang SBU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa dapat diperpanjang.
Konstruksi Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian
sebagai berikut:
- No. 812041006166300090003 tanggal 14 April
2023 untuk KBLI 42930 - Jasa Pekerjaan
Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil.
- No. 812041006166300150004 tanggal 14 April
2023 untuk KBLI 43291 - Instalasi Mekanikal.
- No. 812041006166300140005 tanggal 14 April
2023 untuk KBLI 43299 - Instalasi Konstruksi
Lainnya YTDL.
- No. 812041006166300180001 tanggal 24 Mei
2023 dengan KBLI 43120 - Penyiapan Lahan.
- No. 812041006166300110001 tanggal 22 Juni
2023 dengan KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan.
- No. 812041006166300130001 tanggal 23 Juni
2023 dengan perubahan ke-1 tanggal 26 Juni
2023 untuk KBLI 42916 - Konstruksi Bangunan
Sipil Pertambangan.
- No. 812041006166300120003 tanggal 29 Agustus
2023 untuk KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan
Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan
Underpass.
- No. 812041006166300010003 tanggal 28 November
2023 untuk KBLI 41013 – Konstruksi Gedung
Industri.
20. MIM NIB berbasis Risiko No. 3005220055335 tanggal NIB berlaku selama MIM menjalankan kegiatan
30 Mei 2022 dengan perubahan ke-5 tanggal usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
27 April 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga undangan.
OSS.
Sertifikat Standar No. 30052200553350001 tanggal Sertifikat Standar berlaku selama MIM menjalankan
28 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
OSS. perundang-undangan.
112
Page 155
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut di atas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. Perjanjian-perjanjian penting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
5.1 Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni
2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BSI dengan
jumlah tidak lebih dari US$100.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk mendanai
tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan
operasional, belanja modal, modal kerja dan pembayaran utang terhadap pihak lain. Jangka
waktu pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada
tanggal 31 Desember 2026. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR 3-bulan
ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk
dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) Term
SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman
terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 25 November 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni
2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada BSI dengan
jumlah tidak lebih dari US$150.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran
utangnya kepada pihak ketiga, modal kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Jangka
waktu pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada
tanggal 31 Desember 2026. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR 3-bulan
ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk
dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) Term
SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman
terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$103.450.000.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Pinjaman tanggal 29 September 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal
30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan BKP. BTR memiliki hubungan
Afiliasi dengan BKP karena BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, BTR setuju untuk memberikan dana pembiayaan dengan batas
113
Page 156
tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah US$20.000.000 kepada BKP untuk mendanai
kegiatan-kegiatan operasional BKP, dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 31 Desember
2026. BKP akan melunasi seluruh jumlah dana pembiayaan (termasuk bunga) sampai
dengan jangka waktu pemberian dana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
berakhir. Selanjutnya, BKP juga diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran dana
pembiayaan melalui mekanisme saling hapus antara dana pembiayaan yang diberikan
oleh BTR kepada BKP dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dilakukan
oleh BKP untuk BTR secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini tidak dijamin
secara khusus (clean basis). Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR 3-bulan
ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk
dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) Term SOFR
3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu
bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan
yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal
30 September 2024 tercatat nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keenam atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan setuju untuk menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam
jumlah batas tertinggi pinjaman sampai dengan sebesar US$300.000.000 dengan tujuan
untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan, serta pembayaran
biaya keuangan dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR. Tanggal jatuh tempo
fasilitas adalah 31 Desember 2026. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR
3-bulan ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) Term
SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana
pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin
secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman terutang pada
tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$153.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 19 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif tanggal
30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki
hubungan afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan kepada BKP suatu
fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata
uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah batas tertinggi pinjaman sampai dengan
sebesar US$50.000.000 dengan tujuan untuk mendanai, termasuk namun tidak terbatas
pada korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasionalnya,
modal kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan debitur. Tanggal jatuh tempo
fasilitas adalah 31 Desember 2026. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan (i) LIBOR
3-bulan ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) Term
SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana
pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin
secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BKP. Saldo pokok pinjaman terutang pada
tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$13.500.000.
114
Page 157
Grup MBMA
- Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000 yang berlaku efektif tanggal
25 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA tanggal 4 Oktober 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
MBMA. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk
menyediakan kepada MBMA suatu akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar
US$175.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas
pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA, serta untuk mendukung
kegiatan usaha perusahaan anak MBMA dengan cara penyediaan utang dan/atau uang
muka setoran modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 25 Mei 2026 yang merupakan
ulang tahun ketiga dari tanggal efektif (di mana tanggal efektif perjanjian 25 Mei
2023). Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR ditambah dengan margin 4,60% per
tahun. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$100.000.000.
- Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal
18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MBMA. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan
kepada MBMA suatu akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000
untuk tujuan keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal
kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA, serta untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan anak MBMA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal, dan/atau
uang muka setoran modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas jatuh pada ulang tahun kelima
dari tanggal efektif perjanjian, di mana tanggal efektif perjanjian adalah 18 Desember
2023. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR ditambah dengan margin 5,50% per
tahun. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$33.300.000.
- Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021, sebagaimana
diubah terakhir dengan Addendum Kedua atas Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020
tanggal 24 November 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan CSID. SCM
memiliki hubungan Afiliasi dengan CSID karena SCM dan CSID merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM setuju untuk menyediakan kepada
CSID suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar Rp38.023.840.500 untuk
mendukung biaya operasional CSID. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Tanggal jatuh
tempo fasilitas adalah tanggal 31 Desember 2024. Saldo pokok pinjaman terutang pada
tanggal 30 September 2024 tercatat Rp38.023.840.500.
Pinjaman ini diberikan oleh SCM pada saat CSID masih dalam tahapan pengembangan
sehingga membutuhkan dukungan modal kerja. Transaksi pinjam meminjam ini
merupakan transaksi antar perusahaan dalam Grup MBMA, sehingga tidak terdapat
perbedaan kepentingan ekonomis yang menimbulkan benturan kepentingan. Pada saat
penandatanganan perjanjian ini dilakukan yakni pada tanggal 31 Desember 2021, SCM
dan CSID tidak memiliki hubungan Afiliasi.
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 21 September 2023, yang dibuat oleh dan
antara MBMA dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
SCM karena MBMA dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MBMA setuju untuk menyediakan kepada SCM pinjaman sejumlah
US$35.955.000. SCM akan menggunakan pinjaman tersebut untuk untuk modal kerja,
meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas
negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta
biaya penambangan SCM. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari SOFR
115
Page 158
untuk setiap periode bunga ditambah dengan 4,75%. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah
5 (lima) tahun sejak tanggal 21 September 2023 atau sebagaimana disetujui secara tertulis
oleh MBMA dan SCM. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$25.688.700.
- Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pemesanan Saham sehubungan dengan
ZHN tanggal 28 April 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Tambahan
tanggal 30 Maret 2023, yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022, yang dibuat oleh antara
lain MBMA, SHPL dan ZHN (“Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Pemesanan Saham”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan ZHN
karena MBMA dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Perjanjian ini
mengatur antara lain bahwa MBMA mengambil saham yang diterbitkan oleh ZHN
agar MBMA menjadi pemegang atas 50,1% saham di ZHN dan SHPL memiliki 49,9%
serta pemberian pinjaman kepada ZHN tanpa tanggal jatuh tempo dari para pemegang
saham ZHN secara proporsional sesuai dengan kepemilikan sahamnya di ZHN dengan
jumlah total sebesar US$149.500.000. Pinjaman dari para pemegang saham berdasarkan
perjanjian ini dikenakan bunga 3,0% per tahun. Saldo pokok pinjaman terutang pada
tanggal 30 September 2024 tercatat nihil.
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 Maret 2023, yang dibuat oleh dan
antara MBMA dengan ZHN (“Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham ZHN”). Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan ZHN karena MBMA dan ZHN merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA, sebagai salah satu
pemegang saham ZHN, setuju untuk menyediakan dana pinjaman sebesar US$130.708.866
kepada ZHN. Para pihak dengan ini setuju MBMA memberikan kepada ZHN pinjaman
yang sesuai dengan porsi kepemilikan saham dari MBMA dalam ZHN, dalam 2 (dua) tahap
sebagai berikut: (i) Pinjaman Tahap I sebesar US$74.899.500; dan (ii) Pinjaman Tahap II
sebesar US$55.809.366. Dana pinjaman berdasarkan perjanjian ini dikenakan bunga sebesar
penjumlahan dari: (i) SOFR; dan (ii) margin 4,75% per tahun. Jangka waktu perjanjian
dimulai sejak tanggal efektif perjanjian atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui
secara tertulis oleh MBMA dan ZHN. Namun, dengan tanpa mengesampingkan persyaratan
pendahuluan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, khusus terkait dengan
Pinjaman Tahap I, para pihak dengan ini mengakui bahwa Pinjaman Tahap I telah diberikan
secara penuh oleh MBMA kepada ZHN dan karenanya telah diterima dengan penuh oleh
ZHN sebelum tanggal perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Pemesanan Saham. Oleh dan karenanya perjanjian ini disepakati
para pihak sebagai bukti pengakuan utang ZHN kepada MBMA sebesar Pinjaman Tahap I.
Lebih lanjut, terjadi perubahan komposisi pemegang saham pada ZHN di mana MIN
masuk untuk menggantikan MBMA sebagai salah satu pemegang saham ZHN. Perubahan
komposisi pemegang saham ZHN tersebut disertai dengan novasi atas Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham ZHN kepada MIN berdasarkan Perjanjian Novasi Sebagian tanggal
22 Desember 2023 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MIN (“Perjanjian Novasi
Sebagian”). Berdasarkan Perjanjian Novasi Sebagian, MBMA setuju untuk menovasikan
sebagian hak dan kewajibannya atas jumlah pokok senilai US$121.592.700 atas ZHN
kepada MIN. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat
nihil.
- Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek yang telah berlaku
efektif sejak tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MTI.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI karena MTI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan
dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai total sampai dengan US$50.000.000 yang
akan digunakan MTI untuk tujuan pengeluaran dana yang ditanggung MTI sehubungan
dengan perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan
fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor.
116
Page 159
Tanggal jatuh tempo perjanjian ini adalah mana yang lebih lama dari: (i) 5 (lima) tahun
sejak penandatanganan perjanjian ini; dan (ii) tanggal yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000; atau (iii) tanggal kemudian yang disepakati secara
tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR 3-bulan dan
margin 5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang
telah ada dan dicairkan sebelum 30 Juni 2023; dan (ii) Term SOFR 3-bulan dan margin
5,26% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang
telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni
2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah
tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$45.000.000.
- Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022, sebagaimana telah dinovasi
sebagian dan diubah dengan Perjanjian Novasi Sebagian dan Amendemen yang telah
berlaku efektif tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MTI.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI karena MTI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan
dana pinjaman kepada MTI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya US$60.000.000
(di mana Perseroan telah mengalihkan dan menyerahkan sebagian komitmen yang telah
diberikan kepada MTI dan menjadikan MBMA memiliki komitmen atas dana pembiayaan
terhadap MTI dengan jumlah sebesar US$30.000.000), yang digunakan untuk modal kerja
dan tujuan korporasi umum, termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional
MTI. Jatuh tempo perjanjian adalah mana yang lebih lama dari: (i) 5 (lima) tahun sejak
penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000; atau (ii) tanggal
kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga
sebesar (i) LIBOR 3-bulan dan margin 5,0% per tahun untuk setiap periode bunga sebelum
19 Juni 2023; dan (ii) Term SOFR 3-bulan dan margin 5,26% per tahun untuk setiap periode
bunga setelah 19 Juni 2023. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September
2024 kepada Perseroan dan MBMA masing-masing tercatat sebesar US$30.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tertanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh
dan antara MBMA dengan BPI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
BPI karena MBMA dan BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BPI setuju untuk menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah
maksimum US$70.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya selama
jangka waktu perjanjian. MBMA wajib menggunakan dana pembiayaan untuk keperluan,
termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan umum MBMA, belanja modal dan
operasional, modal kerja dan keperluan lain yang diperlukan oleh MBMA. Perjanjian ini
dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode
bunga ditambah dengan 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh
pada 24 bulan sejak tanggal perjanjian ini. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal
30 September 2024 tercatat sebesar US$70.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat
oleh dan antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA
dan MTI karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MBMA setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai
total sampai dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut dibutuhkan oleh MTI
untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal MTI yang timbul dari pembangunan
Proyek AIM I. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah dengan
margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana
pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang
diberikan oleh MBMA kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya
117
Page 160
dikeluarkan oleh MTI untuk MBMA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif, yaitu tanggal 15 Agustus 2023, dan akan
berakhir pada waktu yang mana yang lebih lama dari: (i) 5 (lima) tahun sejak tanggal
efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
“Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana didefinisikan dalam (i) Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000; dan (ii) Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000. Saldo
pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$180.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA
dengan BPI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan BPI karena MBMA
dan BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BPI setuju
untuk menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah maksimum US$8.000.000.
Pinjaman akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari MBMA dan mendukung kegiatan
usaha perusahaan anak atau entitas asosiasi dari MBMA dengan cara penyediaan utang,
penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga ditambah dengan
margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh pada 12 bulan sejak
tanggal perjanjian ini.
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2024, yang
dibuat oleh dan antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
MBMA dan MTI karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan
dengan nilai total sampai dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan
untuk tujuan umum perusahaan MTI. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan
ditambah dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan
pengembalian dana pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana
pembiayaan yang diberikan oleh MBMA kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran
yang sebelumnya dikeluarkan oleh MTI untuk MBMA, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif, yaitu tanggal 14 November
2024, dan akan berakhir pada waktu yang mana yang lebih lama dari: (i) 6 (enam) tahun
sejak tanggal efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang yang telah berlaku efektif sejak tanggal
21 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan kepada PBJ suatu fasilitas
pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang
setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$260.000.000 dengan tujuan untuk
kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan PBJ. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah mana yang lebih lama
dari (i) tanggal yang jatuh pada tahun ke-5 sejak 8 April 2022; dan (ii) tanggal yang jatuh
pada 5 hari kerja setelah seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian fasilitas senior
telah dibayar atau dilunasi secara penuh dan perjanjian tersebut telah diakhiri oleh para
pihak di dalamnya. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar: (i) LIBOR 3-bulan ditambah
dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang untuk dana
pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) Term
SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 atas setiap
jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang untuk dana
pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak dijamin
secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PBJ. Saldo pokok pinjaman terutang pada
tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$173.750.000.
118
Page 161
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 7 September 2023, yang dibuat oleh dan antara PBJ
dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PBJ karena MMI
dan PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ
setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada MMI dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat dengan jumlah seluruhnya sebesar US$27.000.000 yang dibagi menjadi dana
pembiayaan I dan II, masing-masing akan digunakan oleh MMI dengan peruntukan
(i) dana pembiayaan I akan digunakan untuk melakukan pelunasan atas komitmen yang
telah disediakan berdasarkan Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei
2023 yang dibuat oleh dan antara MMI dan Perseroan, beserta dengan segala biaya yang
timbul dari pelunasan tersebut; dan (ii) dana pembiayaan II akan digunakan MMI untuk
keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional dan
modal kerja yang dibutuhkan MMI, meliputi antara lain pembayaran-pembayaran kepada
pemasok, karyawan, konsultan-konsultan, serta tujuan lainnya dalam rangka mendukung
kegiatan usaha MMI. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tahun ke-5 (kelima) sejak
pencairan pertama atas dana pembiayaan I, yakni tanggal 20 September 2028. Perjanjian ini
dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 6,16% per tahun. Saldo
pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$6.500.000.
- Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2023, sebagaimana
diubah terakhir dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Utang Piutang
tanggal 21 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PBJ. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk mendukung pendanaan PBJ, Perseroan setuju
untuk memberikan dana pinjaman kepada PBJ yang akan digunakan oleh PBJ untuk tujuan
korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan pengeluaran modal dan
operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ.
Jumlah dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan kepada PBJ adalah dalam bentuk
pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah US$175.000.000.
Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per
tahun. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal efektif, yaitu 21 Agustus 2024 dan
akan berakhir pada tanggal waktu jatuh tempo, yaitu mana yang lebih lama dari (i) tanggal
yang jatuh pada tahun ke-5 (kelima) sejak 27 Desember 2023; dan (ii) tanggal yang jatuh
pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelepasan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Pani
US$50.000.000, atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh Perseroan dan
PBJ. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat nihil.
Lain-lain
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 September 2022, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal
30 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada
MMS dengan jumlah tidak lebih dari US$10.000.000 yang akan digunakan oleh MMS untuk
mendanai tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal
dan operasional, modal kerja MMS, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MMS.
Jangka waktu pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang
jatuh pada tanggal 31 Desember 2026. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR
3-bulan ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang
untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023;
dan (ii) Term SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap dana
pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni
2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah tanggal 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan
yang terutang untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Saldo
pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat nihil.
119
Page 162
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BAP karena BAP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BAP dengan jumlah tidak lebih dari
Rp40.000.000.000 yang akan digunakan oleh BAP untuk mendanai tujuan korporasi
umum, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal dan operasional, modal
kerja BAP, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BAP. Jangka waktu pemberian
utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Oktober
2029. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 8,25% per tahun yang harus dilunasi oleh
BAP paling lambat pada waktu jatuh tempo.
b. Perjanjian pemegang saham
Grup MBMA
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan surat tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan New Edge
Asia Industrial Limited (“NEA”) dan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
MIN dan CSID karena MIN dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan NEA setuju untuk melakukan penyertaan modal
pada CSID, masing-masing dengan persentase kepemilikan 50,1% dan 49,9%, yang akan
bergerak di bidang industri pengolahan nikel. Selain itu, MIN dan NEA juga telah sepakat
untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen
kegiatan usaha CSID. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati
bersama untuk mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu
sampai dengan terjadinya hal-hal sebagai berikut: (a) tanggal di mana seluruh saham CSID
dimiliki oleh satu pemegang saham; (b) tanggal di mana CSID mengajukan likuidasi; atau
(c) berakhirnya Conditional Shares Subscription Agreement berdasarkan ketentuannya,
yang mana lebih dahulu. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan Letter Agreement tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan
Reef Investment Limited (“RIL”) dan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
MIN dan BSID karena MIN dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan RIL setuju untuk melakukan penyertaan modal
pada BSID, masing-masing dengan persentase kepemilikan 50,1% dan 49,9%, yang akan
bergerak di bidang industri pengolahan nikel. Selain itu, MIN dan RIL juga telah sepakat
untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen
kegiatan usaha BSID. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati
bersama untuk mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu
sampai dengan terjadinya hal-hal sebagai berikut: (a) tanggal di mana seluruh saham BSID
dimiliki oleh satu pemegang saham; (b) tanggal di mana BSID mengajukan likuidasi; atau
(c) berakhirnya Conditional Shares Subscription Agreement berdasarkan ketentuannya,
yang mana lebih dahulu. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 25 Januari 2019, sebagaimana diubah dengan
Amendemen tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MIN dengan HTAI dan
SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN dan SCM
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN dan HTAI
setuju untuk melakukan penyertaan modal pada SCM, masing-masing dengan persentase
kepemilikan 51,0% dan 49,0%, yang akan bergerak untuk kegiatan usaha eksplorasi,
penambangan komersial, ekstraksi, dan pengangkutan bijih nikel dan sumberdaya lainnya
yang diperoleh dari area penambangan yang dioperasikan oleh SCM untuk memasok dan
menjual ke IMIP. Perjanjian ini mengatur sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha SCM yang berlaku untuk para
120
Page 163
pemegang saham SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati
bersama untuk mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu
sampai dengan terjadinya hal-hal sebagai berikut: (a) tanggal di mana seluruh saham SCM
dimiliki oleh satu pemegang saham; (b) tanggal di mana SCM mengajukan likuidasi; atau
(c) berakhirnya Conditional Shares Subscription Agreement berdasarkan ketentuannya,
yang mana lebih dahulu. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2020, yang dibuat oleh dan antara
MED dengan Plenty International Holding Limited dan CHL. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MED dan CHL karena MED dan CHL merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Plenty International Holding
Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal pada CHL, masing-masing dengan
persentase kepemilikan 51,0% dan 49,0%, yang akan menyediakan area untuk konstruksi
infrastruktur conveyor belt untuk mengirimkan bijih atau mineral dari pertambangan
ke IMIP. Selain itu, MED dan Plenty International Holding Limited juga telah sepakat
untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen
kegiatan usaha CHL. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati
bersama untuk mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yaitu
sampai dengan terjadinya hal-hal sebagai berikut: (a) tanggal di mana seluruh saham CHL
dimiliki oleh satu pemegang saham; (b) tanggal di mana CHL mengajukan likuidasi; atau
(c) berakhirnya Conditional Shares Subscription Agreement berdasarkan ketentuannya,
yang mana lebih dahulu. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
- Perjanjian Pemegang Saham tanggal 26 April 2023 juncto Akta Aksesi tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat oleh dan antara MMID dengan HNMI, dan Plenceed International
Industrial Limited (“Plenceed”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMID
dan HNMI karena MMID dan HNMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, HNMI ditujukan untuk menjadi joint venture platform dari para
pemegang saham sehubungan dengan bisnis. Pada tanggal penyelesaian HNMI terlaksana
(“Tanggal Efektif”), para pemegang saham akan secara bersama-sama menjadi pemilik
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dari HNMI yang mewakili 100% dari modal
ditempatkan dan disetor HNMI. Sejak Tanggal Efektif, hubungan para pemegang saham
sebagai pemegang saham HNMI diatur dalam perjanjian ini. Perjanjian ini mulai berlaku
sejak Tanggal Efektif dan akan terus berlaku penuh, kecuali dihentikan lebih awal dengan
kesepakatan bersama oleh MMID dan Plenceed selaku para pemegang saham atau sesuai
dengan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(a) tanggal di mana seluruh saham HNMI dimiliki oleh satu pemegang saham; (b) tanggal
di mana HNMI mengajukan likuidasi; atau (c) berakhirnya perjanjian penyertaan saham
sejauh itu berlaku untuk transaksi HNMI tanpa terjadinya penyelesaian berdasarkan
ketentuannya, yang mana lebih dahulu. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) tanggal 10 September 2024, yang
dibuat oleh dan antara ABP dengan MED dan PT Citra Investasi Gemilang (“CIG”).
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan ABP dan MED karena ABP dan MED
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ABP ditujukan
untuk menjadi perusahaan patungan antara MED dan CIG. Pada tanggal di mana 11.529
saham yang mewakili 49% dari modal ditempatkan dan disetor dalam ABP diterbitkan oleh
ABP kepada CIG sesuai dengan Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional
Shares Subscription Agreement) (“Tanggal Efektif”), MED akan mengambilalih 12 saham
dari MIN yang saat ini merupakan pemegang saham dari ABP bersama-sama dengan
MED, sehingga para pemegang saham ABP yaitu MED dan CIG akan secara bersama-
sama menjadi pemegang saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dari ABP.
Selain itu, MED dan CIG juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha ABP. Perjanjian ini akan terus
121
Page 164
berlaku penuh, kecuali dihentikan lebih awal dengan kesepakatan bersama oleh MED dan
CIG atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini, yaitu sampai dengan terjadinya hal-hal
sebagai berikut: (a) tanggal di mana semua saham dimiliki oleh satu pemegang saham;
(b) tanggal di mana ABP dilikuidasi; atau (c) berakhirnya Conditional Shares Subscription
Agreement tanpa penyelesaian (completion) terjadi, dan dalam hal apa pun perjanjian ini
tidak akan berlaku lagi dalam hal MED dan/atau CIG tidak lagi memiliki saham di ABP.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional Shares Subscription Agreement)
tanggal 10 September 2024, yang dibuat oleh dan antara ABP dengan MED dan CIG.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan ABP dan MED karena ABP dan MED
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, CIG setuju
untuk melakukan penyertaan modal dalam ABP dan ABP setuju untuk menjatahkan dan
menerbitkan kepada CIG sejumlah saham sehubungan penyertaan modal tersebut, di mana
selanjutnya MED dan CIG akan menjadi pemegang saham ABP masing-masing dengan
persentase kepemilikan 51% dan 49%. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan
efektif berlaku setelah terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini, yaitu: (1) disahkannya keputusan RUPS yang menyetujui: (a) pengalihan
12 saham ABP dari MIN ke MED; (b) peningkatan modal dasar ABP; (c) peningkatan
modal ditempatkan dan disetor ABP; (d) penjatahan dan penerbitan saham yang diambil
bagian; (e) perubahan komposisi pemegang saham ABP; (f) perubahan anggaran dasar ABP;
(g) penunjukan direktur dan komisaris baru ABP, telah dilakukan; (2) persetujuan korporasi,
anggaran dasar atau setiap perjanjian atau dokumen telah diperoleh; (3) pengesampingan
setiap dan seluruh hak memesan saham terlebih dahulu; dan (4) persetujuan dari instansi
yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Menteri ESDM. Perjanjian ini akan
terus berlaku penuh, kecuali para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri
berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mengatur bahwa perjanjian ini dapat diakhiri
dengan: (a) persetujuan tertulis antara para pihak; (b) salah satu pihak apabila persyaratan
pendahuluan tidak terpenuhi pada tanggal batas akhir; atau (c) pihak yang tidak cedera janji
apabila dalam hal apa pun ketentuan Pasal 4 (penyelesaian) dalam perjanjian tidak dipatuhi
oleh pihak lainnya pada tanggal penyelesaian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
c. Perjanjian joint venture
Grup MBMA
- Perjanjian Induk tanggal 28 Maret 2018, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan Xiang
Guangda, Eternal Tsingshan Group Limited, Jimmy Budiarto, dan MIN. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan SCM dan MIN karena SCM dan MIN adalah perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak setuju untuk membentuk
joint venture (i) yang melibatkan SCM, yang memegang IUP untuk melakukan kegiatan
penambangan komersial; dan (ii) yang akan didirikan untuk membangun pabrik NPI yang
terdiri dari dua lini produksi RKEF dengan kapasitas produksi tahunan 18.375 ton Ni dalam
NPI yang akan berlokasi di IMIP, akuisisi dan rekstrukturisasi tambang. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
- Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BPI, Wealthy dan ETG (“Afiliasi Tsingshan”). Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan BPI karena BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. BPI dan
Wealthy adalah pemegang saham MTI yang mewakili 100% kepemilikan saham dalam
MTI sebagai perusahaan patungan yang dibuat. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak
telah sepakat untuk menandatangani perjanjian ini untuk mendokumentasikan syarat
dan ketentuan yang akan mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai para pemegang
saham di MTI dan sehubungan dengan proyek konstruksi dan pengopersian pabrik crush,
grind & flotation (CGF), pabrik asam, pabrik pemanggangan klorida dan pabrik ekstraksi
122
Page 165
logam melalui MTI dalam Proyek AIM I, antara lain terkait pendanaan, dan ketentuan
direksi dan dewan komisaris. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah
menyepakati bersama secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI belum beroperasi secara komersial.
Berdasarkan Novasi dan Amendemen Pertama atas Perjanjian Joint Venture tanggal
19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BPI, Wealthy, Afiliasi
Tsingshan dan MBMA (“Perjanjian Novasi”), para pihak setuju untuk (a) menovasi
dan mengakui bahwa terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Novasi ini,
(i) MBMA adalah pihak dalam Perjanjian Joint Venture; (ii) MBMA menanggung hak dan
kewajiban yang sama seperti yang awalnya dimiliki oleh Perseroan; dan (iii) Perseroan
berhenti menjadi suatu pihak terhadap Perjanjian Joint Venture; dan (b) mengubah
ketentuan tingkat suku bunga yang dijadikan acuan untuk pinjaman sehubungan dengan
pembiayaan MTI menjadi Term SOFR ditambah dengan margin 5,26% per tahun.
d. Perjanjian uang muka investasi
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 22 April
2024, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan DSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
dengan BSI dan DSI karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan
uang muka kepada DSI dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp50.000.000.000 yang
akan digunakan untuk keperluan korporasi umum DSI, termasuk namun tidak terbatas
pada pengeluaran operasional dan modal serta modal kerja (“Komitmen”), yang akan
dikonversikan paling lambat 6 (enam) tahun sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen
disediakan oleh BSI kepada DSI. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, BSI telah
menyalurkan uang muka investasi kepada DSI sebesar Rp2.900.000.000, dan belum
terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham pada DSI sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 11 Januari 2023, yang dibuat oleh dan
antara BSI dengan PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”). BSI memiliki hubungan afiliasi
dengan CBS karena BSI dan CBS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka
kepada CBS dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000, yang
digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum,
modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan CBS dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju
bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
modal CBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada CBS
atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh BSI. Sampai dengan tanggal 30 September
2024, BSI telah menyalurkan uang muka kepada CBS sebesar Rp100.000.000, di mana
seluruhnya telah dikonversi menjadi 100 saham CBS yang diambil bagian oleh BSI
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 63 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah
dengan Amendemen Pertama tertanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk
memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada BTR dengan jumlah pokok
123
Page 166
maksimal sebesar US$200.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk
namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal
dan operasional, investasi terhadap anak usahanya, dan keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan BTR dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BTR atau tanggal lain
sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi
telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang berdasarkan perjanjian ini. Sampai
dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada BTR
sebesar US$122.050.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 1.828.526 saham
BTR yang diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 62 tanggal
18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah
dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal
23 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP dan BTR. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat
untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada BKP dengan jumlah
pokok maksimum sebesar US$150.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi
umum BKP, termasuk untuk modal kerja, aktivitas operasional, belanja modal BKP, serta
pembayaran kembali utang BKP, dan keperluan lainnya sebagaimana diperlukan BKP dari
waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP atau tanggal lain sebagaimana disetujui
oleh Perseroan dan BTR. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali (a) konversi telah
terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 September
2024, Perseroan dan BTR telah menyalurkan uang muka kepada BKP masing-masing
sebesar US$13.200.000 dan US$30.800.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi
1.317.581 saham BKP yang telah diambil bagian oleh Perseroan dan BTR sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 24 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024,
yang dibuat oleh dan antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MIN dan SCM karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan
jumlah pokok agregat sebesar US$148.410.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga.
Pembayaran kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau
sebagian yang disepakati para pihak pada tanggal yang disepakati secara tertulis. Perjanjian
ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal
30 September 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$148.392.715
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Setelah konversi saham, persentase
kepemilikan MIN di SCM akan tetap sebesar 51,0%. Sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, SCM sedang dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk
mengkonversi uang muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk
persetujuan perubahan saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham
SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah seluruh persetujuan diterima
oleh SCM, yang ditargetkan akan diperoleh pada triwulan kedua tahun 2025.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat oleh dan
antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
MTI karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MBMA menyediakan uang muka setoran modal bagi MTI dengan jumlah
124
Page 167
pokok sebesar US$100.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum,
termasuk namun tidak terbatas pada membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang
timbul dari pembangunan Proyek AIM I serta modal kerja MTI. Sampai dengan tanggal
30 September 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$51.512.481,
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada MTI
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 17 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
antara MBMA dengan MIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
MIN karena MBMA dan MIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MBMA menyediakan uang muka setoran modal bagi MIN dengan jumlah
pokok sebesar US$316.504.700 atau dalam bentuk mata uang lain. Pencairan atas uang
muka ini dapat dilakukan dalam satu atau beberapa tahapan sesuai keputusan para pihak
serta ditujukan untuk biaya operasional dan kerja dari MIN. Sampai dengan tanggal
30 September 2024, MBMA telah menyalurkan uang muka setoran modal tercatat
sebesar US$316.504.700, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah
dikonversi menjadi saham pada MIN sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
karena MIN sedang dalam proses memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham
untuk mengkonversi uang muka setoran modal menjadi saham dalam MIN. Berdasarkan
perjanjian, penyelesaian dengan konversi uang muka setoran modal yang telah disediakan
oleh MBMA kepada MIN akan dilakukan pada tanggal yang disepakati oleh para pihak
yang tidak lebih lama dari tanggal 31 Desember 2024.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
antara MIN dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan ZHN
karena MIN dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi ZHN dengan jumlah pokok sebesar
US$121.592.700 atau dalam bentuk mata uang lain. Sampai dengan tanggal 30 September
2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$121.592.700, dan belum
terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada ZHN sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan karena ZHN sedang dalam proses memperoleh
persetujuan dari seluruh pemegang saham untuk mengkonversi uang muka setoran modal
menjadi saham dalam ZHN. Berdasarkan perjanjian, penyelesaian dengan konversi uang
muka setoran modal yang telah disediakan oleh MIN kepada ZHN akan dilakukan pada
tanggal yang disepakati oleh para pihak yang tidak lebih awal dari tanggal 29 Desember
2024 dan tidak lebih lama dari tanggal 31 Juli 2025.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan
antara MMI dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PBJ karena
MMI dan PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
PBJ akan memberikan kepada MMI dana maksimal sebesar Rp320.000.000.000 yang akan
digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal (“Komitmen”). Lebih lanjut, para
pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
cukup dalam modal MMI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan
kepada MMI atau tanggal lain yang disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
kecuali (a) konversi telah terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai
dengan tanggal 30 September 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada MMI
sebesar Rp173.679.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
menjadi saham pada MMI sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Lain-lain
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 3 Oktober 2022, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
125
Page 168
perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MMS dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$30.000.000, yang digunakan hanya
untuk kegiatan operasional, belanja pengeluaran modal serta pelunasan pinjaman
perusahaan (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MMS paling lambat
1 (satu) tahun sejak Komitmen disediakan kepada MMS atau tanggal lain sebagaimana
disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan telah menyalurkan
uang muka kepada MMS sebesar US$9.100.000, di mana seluruhnya telah dikonversi
menjadi saham MMS yang diambil bagian oleh Perseroan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
MMS No. 60 tanggal 18 Desember 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 19 Mei 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
BAJ karena BAJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini
Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada BAJ dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000, yang digunakan hanya untuk untuk
keperluan korporasi umum BAJ, termasuk untuk tujuan modal kerja, aktivitas operasional
dan belanja modal BAJ (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen
tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BAJ paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen disediakan kepada BAJ atau tanggal lain sebagaimana
disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan telah menyalurkan
uang muka kepada BAJ sebesar Rp200.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi
menjadi 40.000 saham BAJ yang diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35 tanggal 14 Desember 2021, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 Juni 2022, sebagaimana diubah
dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal
11 September 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Batutua Alam
Persada (“BAP”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BAP karena BAP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
untuk memberikan uang muka kepada BAP dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp100.000.000.000 yang digunakan hanya untuk keperluan, termasuk namun
tidak terbatas pada korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional,
dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BAP (“Komitmen”). Lebih lanjut, para
pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
cukup dalam modal BAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait telah
disediakan kepada BAP atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sampai
dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada BAP
sebesar Rp10.000.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 40.000 saham
BAP yang diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 66 tanggal
19 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”). Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MIM karena MIM merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka
atau mengadakan uang muka kepada MIM dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp250.000.000.000, yang digunakan hanya untuk keperluan, termasuk namun
tidak terbatas pada korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan
126
Page 169
keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MIM (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak
setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup
dalam modal MIM paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen
terkait telah disediakan oleh Perseroan kepada MIM atau tanggal lain sebagaimana disetujui
oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri, kecuali konversi telah terjadi dan
sudah tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 September 2024,
Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MIM sebesar Rp40.000.000.000, di mana
seluruhnya telah dikonversi menjadi 8.000.000 saham MIM yang diambil bagian oleh
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 170 tanggal 23 Desember 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Oktober 2023, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan PT Merdeka Tambang Jaya (“MTJ”). Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MTJ karena MTJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MTJ
dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk
tujuan uang muka peningkatan modal berupa keperluan, namun tidak terbatas pada, antara
lain korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan MTJ dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut,
para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
cukup dalam modal MTJ paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait diberikan
kepada MTJ atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak
dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai
dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MTJ
sebesar Rp42.000.000.000, di mana dari jumlah tersebut sejumlah Rp5.584.500.000 telah
dikonversi menjadi 1.116.900 saham MTJ yang diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana
tercantum dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 16 Oktober 2023; dan (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 5 tanggal 1 Desember 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan PT Merdeka Karya Tambang (“MKT”). Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MKT karena MKT merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MKT
dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp20.000.000.000 yang akan digunakan untuk
tujuan uang muka peningkatan modal berupa keperluan, termasuk namun tidak terbatas
pada, antara lain untuk korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional,
dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MKT dari waktu ke waktu (“Komitmen”).
Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi
jumlah saham yang cukup dalam modal MKT paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen
terkait diberikan kepada MKT atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan.
Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban
yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, Perseroan telah menyalurkan
uang muka kepada MKT sebesar Rp7.000.000.000, di mana dari jumlah tersebut sejumlah
Rp5.584.500.000 telah dikonversi menjadi 1.116.900 saham MKT yang diambil bagian
oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
16 Oktober 2023; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 1 Desember 2023, yang keduanya
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
127
Page 170
e. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008/
MDKA-JKT/LEGAL/VII/2019 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BSI karena BSI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pada
pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan,
penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BSI atau hanya sebagian dari tahapan
pengolahan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan 8 Juni 2023,
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus,
kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 050A/BSI-SITE/SRVC/IX/2020 yang berlaku efektif pada
tanggal 1 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara MMS dengan BSI. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MMS dan BSI karena MMS dan BSI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI telah sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari MMS sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk
namun tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan. Perjanjian ini berlaku
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 1 Juli 2022 dan
akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama sampai dengan diakhiri oleh
para pihak. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Jual Beli Bijih tanggal 11 Agustus 2010, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen atas Perjanjian Jual Beli Bijih tanggal 17 September 2024, yang dibuat oleh
dan antara BKP dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan
BTR karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BKP telah sepakat untuk secara eksklusif menjual kepada BTR seluruh hasil
tambang yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan BTR telah setuju untuk
membeli seluruh hasil tambang dari BKP. Harga hasil tambang yang dibeli oleh BTR dari
BKP akan dihitung setiap akhir periode triwulanan selama jangka waktu perjanjian ini yang
dimulai pada tanggal sebagaimana ditentukan dalam jadwal produksi dan pengantaran,
berdasarkan tagihan untuk harga hasil tambang yang dipasok pada triwulan sebelumnya.
Formula yang digunakan dalam tagihan dihitung berdasarkan harga tembaga London
Metal Exchange (“LME”) sesuai dengan kualitas tembaga ditambah biaya-biaya lainnya.
Berdasarkan Surat Perjanjian Perpanjangan tanggal 15 November 2021 yang disampaikan
oleh BTR kepada BKP, BTR dan BKP telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu
perjanjian ini untuk periode selama 18 tahun sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai
dengan 31 Desember 2039.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 005/BKP/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani
pada tanggal 4 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BSI. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BSI karena BKP dan BSI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BSI untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BSI akan menyewakan unit alat berat
untuk membantu pengembangan storm water pond Pit Partolang dan Kali Kuning.
Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan
utilisasi alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai
dengan 31 Desember 2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang
sama, kecuali para pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
128
Page 171
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 006A/BTR/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani
pada tanggal 4 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan BSI. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR dan BSI karena BTR dan BSI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk BSI untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BSI akan menyewakan unit alat berat
untuk membantu pengembangan storm water pond Pit Partolang dan Kali Kuning.
Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan
utilisasi alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai
dengan 31 Desember 2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang
sama, kecuali para pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008A/BKP/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada
tanggal 14 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan MMS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan MMS karena BKP dan MMS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan menyediakan jasa
profesional kepada BKP sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun
tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan, yang meliputi kegiatan-
kegiatan (i) studi & proyek (studies & project); (ii) konstruksi; (iii) perencanaan tambang;
(iv) manajemen aset; (v) kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan (vi) aktivitas
konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan lainnya terkait jasa pertambangan.
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2020
sampai dengan 1 September 2022 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode
yang sama secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran oleh para pihak.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 014A/BTR/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada tanggal
14 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan MMS. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan BTR dan MMS karena BTR dan MMS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS setuju untuk menyediakan jasa
profesional kepada BTR sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun
tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan, yang meliputi kegiatan-
kegiatan (i) studi & proyek (studies & project); (ii) konstruksi; (iii) perencanaan tambang;
(iv) manajemen aset; (v) kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan (vi) aktivitas
konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan lainnya terkait jasa pertambangan.
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2020
sampai dengan 1 September 2022 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode
yang sama secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran oleh para pihak.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2021,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan
Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP sepakat untuk menggunakan jasa
profesional dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis
yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi
beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan
dari data yang disediakan oleh BKP atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan
akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus, kecuali
dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 2 Juni 2021, sebagaimana
diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan
129
Page 172
Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BTR sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa
penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
termasuk namun tidak terbatas pada pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang
meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan
oleh BTR atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku selama
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2023 dan akan
diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus, kecuali
dilakukan pengakhiran oleh para pihak. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
2021, sebagaimana diubah dengan Surat Utilisasi Alat Berat BTR No. 018/BKP/SRVC/
XI/2021 tanggal 2 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BTR dan BTR
menerima penunjukan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan layanan di mana
BTR akan menyewakan unit alat berat untuk membantu kegiatan pertambangan BKP.
Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BTR tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan
utilisasi alat berat milik BTR. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan
berdasarkan perjanjian ini adalah selama 43 bulan terhitung sejak tanggal 30 November
2021 sampai dengan 30 Juni 2025.
- Perjanjian Penggunaan Tanah tanggal 16 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara BKP
dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP
dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP
memberikan hak kepada BTR untuk menggunakan sebidang tanah seluas 45,8 Ha yang
terletak di Lurang, Wetar, Maluku Barat Daya. Perjanjian ini dan penggunaan tanah oleh
BTR dimulai sejak bulan November 2008 dan berlaku untuk seterusnya selama BKP dan
BTR masih melakukan kegiatan usaha.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 001/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal
25 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BAP. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan BKP dan BAP karena BKP dan BAP merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BAP bermaksud untuk meminjam dan BKP bersedia
meminjamkan secara cuma-cuma kepada BAP suatu ruangan kantor yang berada dalam
bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2028, atau tanggal lain yang disepakati
oleh para pihak, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian tersebut. Satu bulan sebelum habisnya masa jangka waktu perjanjian tersebut,
para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian tersebut akan dengan
sendirinya secara otomatis diperbarui oleh para pihak untuk diperpanjang dengan jangka
waktu 2 (dua) tahun setiap perpanjangannya (“Jangka Waktu yang Diperbarui”). Dengan
Jangka Waktu yang Diperbarui, para pihak sepakat bahwa segala syarat dan ketentuan
yang ada dalam perjanjian tersebut tetap berlaku.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 003/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal
7 November 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Batutua Tambang
Nusantara (“BTN”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTN karena
BKP dan BTN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BTN bermaksud untuk meminjam dan BKP bersedia meminjamkan secara cuma-cuma
kepada BTN suatu ruangan kantor yang berada dalam bangunan yang dimiliki oleh BKP.
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 7 November 2023
sampai dengan 7 November 2028, atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak,
kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
130
Page 173
tersebut. Satu bulan sebelum habisnya masa jangka waktu perjanjian tersebut, para pihak
akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian tersebut akan dengan sendirinya
secara otomatis diperbarui oleh para pihak untuk diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua)
tahun setiap perpanjangannya (“Jangka Waktu yang Diperbarui”). Dengan Jangka Waktu
yang Diperbarui, para pihak sepakat bahwa segala syarat dan ketentuan yang ada dalam
perjanjian tersebut tetap berlaku.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 004/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal
7 November 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Batutua Tambang Jaya
(“BTJ”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTJ karena BKP dan BTJ
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTJ bermaksud
untuk meminjam dan BKP bersedia meminjamkan secara cuma-cuma kepada BTJ suatu
ruangan kantor yang berada dalam bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini
berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan
7 November 2028, atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, kecuali terjadinya
pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut. Satu bulan
sebelum habisnya masa jangka waktu perjanjian tersebut, para pihak akan meninjau
pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian tersebut akan dengan sendirinya secara
otomatis diperbarui oleh para pihak untuk diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua)
tahun setiap perpanjangannya (“Jangka Waktu yang Diperbarui”). Dengan Jangka Waktu
yang Diperbarui, para pihak sepakat bahwa segala syarat dan ketentuan yang ada dalam
perjanjian tersebut tetap berlaku.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal
7 November 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Batutua Tambang Indonesia
(“BTI”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTI karena BKP dan BTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTI bermaksud
untuk meminjam dan BKP bersedia meminjamkan secara cuma-cuma kepada BTI suatu
ruangan kantor yang berada dalam bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini
berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan
7 November 2028, atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, kecuali terjadinya
pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut. Satu bulan
sebelum habisnya masa jangka waktu perjanjian tersebut, para pihak akan meninjau
pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian tersebut akan dengan sendirinya secara
otomatis diperbarui oleh para pihak untuk diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua)
tahun setiap perpanjangannya (“Jangka Waktu yang Diperbarui”). Dengan Jangka Waktu
yang Diperbarui, para pihak sepakat bahwa segala syarat dan ketentuan yang ada dalam
perjanjian tersebut tetap berlaku.
- Nota Kesepakatan, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR sebagaimana disebutkan
di bawah ini. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP
dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Rincian Nota Kesepakatan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
No. Nota Kesepakatan Maksud dan Tujuan
1. Nota Kesepakatan No. 003/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022 wilayahnya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas tempat penyimpanan sementara
limbah bahan berbahaya dan beracun dengan BKP.
2. Nota Kesepakatan No. 004/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022 wilayahnya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas genset dengan BKP.
3. Nota Kesepakatan No. 005/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022 wilayahnya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas instalasi pengolahan air limbah
dengan BKP.
131
Page 174
No. Nota Kesepakatan Maksud dan Tujuan
4. Nota Kesepakatan No. 006/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022 wilayah usahanya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas di bawah pengelolaannya dengan
BKP, antara lain: (a) kantor; (b) fasilitas camp;
(c) kantin karyawan; (d) instalasi pengolahan air
limbah domestik; (e) coastal workshop (bengkel);
(f) fuel station; (g) tempat parkir kendaraan
operasional dan penunjang; (h) tempat penyimpanan
sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
(i) gudang bahan peledak; dan (j) jalan tambang
(hauling road).
5. Nota Kesepakatan No. 007/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 B K P d e n g a n i n i m e n g i z i n k a n B T R u n t u k
tanggal 26 Oktober 2022 menggunakan sebagian wilayahnya dan BTR
menyepakati penggunaan bersama fasilitas tempat
instalasi pengolahan air bersih dengan BKP.
Seluruh nota kesepakatan di atas berlaku untuk seterusnya selama BKP masih melakukan
kegiatan usaha operasi produksi dengan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, nota kesepakatan ini masih berlaku.
Grup MBMA
- Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Pasokan tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara
MTI dengan BTR dan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI, BTR dan
BKP karena MTI, BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BTR dan BKP setuju untuk menjual bahan baku yang memiliki isi sulfur
efektif yang tidak kurang dari 32% (kecuali MTI menyetujui lain), yang telah dikelola
di penimbunan bijih Wetar. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal
1 September 2022 (“Jangka Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan secara otomatis
diperbarui dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali
terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Pengirim tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Pengirim tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara
MTI dengan BAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI dan BAP karena MTI
dan BAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BAP
setuju untuk memastikan pengiriman bahan baku di Pelabuhan Wetar atas nama MTI dan
untuk mengangkut bahan baku dengan kapal laut yang ditentukan dari Pelabuhan Wetar
ke Pelabuhan Morowali. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal yang tidak lebih
awal dari 1 September 2022 yang diberitahukan MTI kepada BAP dengan pemberitahuan
tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelumnya, dan akan tetap berlaku selama jangka waktu
10 tahun (“Jangka Waktu Awal”) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun secara terus menerus setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali
terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara MTI dengan Perseroan. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MTI dan MTI karena MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan,
berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang
meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
oleh MTI atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku selama
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2023
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus,
kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
132
Page 175
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
yang dibuat oleh dan antara MTI dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MTI dan MMS karena MTI dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS
sehubungan dengan kegiatan jasa konstruksi untuk mendukung dan membantu Proyek
AIM I berupa (i) fabrikasi dan instalasi kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan
kamp dengan kapasitas 383 orang; (iii) meninjau tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah
dan desain dinding tinggi, dan konstruksi keseluruhan; (iv) pengawasan konstruksi; dan
(v) penyediaan sumber daya di tempat untuk membantu tim manajemen proyek. Perjanjian
ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode
yang sama secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-
187 tanggal 19 Oktober 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 002
terhadap Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan
No. SCM-187 yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
SCM dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS karena
SCM dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
SCM menunjuk MMS untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada SCM sehubungan
dengan jasa design engineering dan konstruksi pertambangan di dalam IUP-OP Tambang
SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.
- Perjanjian Konsultasi untuk Jasa Konsultasi Pengembangan Proyek No. MBMA-002 yang
ditandatangani tanggal 12 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan MMS.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MMS karena MBMA dan MMS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menunjuk
MMS untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada MBMA sehubungan dengan
penelitian dan pengembangan pengolahan nikel alternatif untuk sisa bijih nikel Konawe
yang tidak akan dipasok ke HPAL dan RKEF. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
1 Januari 2025.
- Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Sewa Alat Berat
yang ditandatangani tanggal 25 November 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan BSI karena SCM dan BSI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
BSI untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa
penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-23468 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024, yang
dibuat oleh dan antara BSID dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
BSID dan SCM karena BSID dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih
nikel ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-23159 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024, yang
dibuat oleh dan antara CSID dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
CSID dan SCM karena CSID dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
133
Page 176
Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih
nikel ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-23276 tanggal 25 Desember 2023, sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 14 Mei 2024, yang
dibuat oleh dan antara ZHN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
ZHN dan SCM karena ZHN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih
nikel ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan PETS karena PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PETS sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk
untuk menggunakan jasa berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh
PETS, atau hanya sebagian dari tahap pengolahan. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk
periode yang sama secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PBJ karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
PBJ telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan
jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun
tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2021 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang
sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PBT karena PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini
PBT telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan
jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun
tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2021 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang
sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
134
Page 177
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 10 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM karena GSM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM telah sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa berupa
pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan
dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh GSM, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
4 Maret 2022 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara
terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 025/GSM/SRVC/VI/2022 tanggal 31 Oktober 2022, yang
dibuat oleh dan antara GSM dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
GSM dan MMS karena GSM dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, GSM telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari
MMS sehubungan dengan kegiatan jasa konstruksi untuk pengembangan Tambang Emas
Pani, antara lain: (i) studi dan desain rekayasa terperinci; (ii) konstruksi; (iii) perencanaan
tambang termasuk eksplorasi; (iv) manajemen aset; (v) kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan; (vi) studi kelayakan; dan (vii) kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau
pelaksanaan jasa pertambangan lainnya. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2022 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk
periode yang sama sampai dengan dilakukannya pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 010/PETS/SRVC/VI/2023 tanggal 14 September 2023, yang
dibuat oleh dan antara PETS dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PETS dan MMS karena PETS dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PETS sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS
sehubungan dengan kegiatan jasa konstruksi untuk pengembangan Tambang Emas Pani,
antara lain: (i) studi dan desain rekayasa terperinci; (ii) konstruksi; (iii) perencanaan
tambang termasuk eksplorasi; (iv) manajemen aset; (v) kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan; (vi) studi kelayakan; dan (vii) kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau
pelaksanaan jasa pertambangan lainnya. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal 14 September 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk
periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023
2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Alat
Berat tanggal 10 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan MMI. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS dan MMI karena PETS dan MMI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MMI untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan jasa sewa alat berat kepada PETS untuk membantu
kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/PBT/SRVC/VI/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Alat tanggal
23 September 2024, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan MMI. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan PBT dan MMI karena PBT dan MMI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT menunjuk MMI untuk melaksanakan
dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan industri dari PBT.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 040/GSM/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat
tanggal 10 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan MMI. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan MMI karena GSM dan MMI merupakan
135
Page 178
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM menunjuk MMI untuk
melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan persiapan
pembangunan dan pertambangan dari GSM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2028.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 012/MAP/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat
tanggal 10 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara MAP dengan MMI. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan MMI karena MAP dan MMI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MAP menunjuk MMI
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan
pembangunan infrastruktur dari MAP. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2028.
Lain-lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Kedua Atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal
29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sepakat untuk menggunakan jasa profesional
dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri
atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis
data, yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan laporan dari
data yang disediakan oleh MMS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai
dengan tanggal 8 Juni 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang
sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini
masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Konsultasi No. 003/MCG/SRVC/I/2021 tanggal 13 April 2021,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MMS akan menyediakan jasa profesional kepada Perseroan sehubungan
dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada konsultasi dan
perencanaan, yang meliputi kegiatan-kegiatan (i) studi & proyek (studies & project);
(ii) konstruksi; (iii) perencanaan tambang; (iv) manajemen aset; (v) kesehatan, keselamatan,
dan lingkungan; dan (vi) aktivitas konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan lainnya
terkait jasa pertambangan. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 13 April 2021 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama
secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MAP/SRVC/VI/2023 tanggal 1 September 2023, yang
dibuat oleh dan antara MMS dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
MMS dan MAP karena MMS dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan menyediakan jasa profesional sehubungan
dengan kegiatan jasa konstruksi kepada MAP terkait pengembangan Proyek Emas Pani.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September
2023 dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan
dilakukannya pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan BAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BAP
karena BAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BAP
sepakat untuk menggunakan jasa profesional dan termasuk jasa administrasi dari Perseroan
136
Page 179
berupa jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BAP atau hanya
sebagai dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal
1 Oktober 2024 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara
terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang seluruhnya merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan
secara cuma-cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury
Tower, lantai 67 atau lantai 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”). Perjanjian-
perjanjian ini seluruhnya berlaku efektif sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2027, atau tanggal lain yang disepakati para pihak.
Rincian Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai
berikut:
No. Penyewa Perjanjian Obyek Perjanjian
1. BAJ Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 001/MDKA- Ruang kantor seluas 20m 2 yang
JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
2. BBS Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/X/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
3. CBS Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 003/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/X/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
4. PT Merdeka Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 004/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
Energi JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
Indonesia
(“MEI”)
5. MEN Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 005/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
6. MKI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 006/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
7. MMI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 007/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 terletak di Kantor Perseroan.
8. MTJ Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 005/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/X/2023 tanggal 7November 2023 terletak di Kantor Perseroan.
9. MKT Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 006/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/X/2023 tanggal 7 November 2023 terletak di Kantor Perseroan.
10. PT Merdeka Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 007/MDKA- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
Tambang JKT/LEGAL/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 terletak di Kantor Perseroan.
Nusantara
(“MTN”)
11. PBJ Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/MCG- Ruang kantor seluas 10m 2 yang
JKT/LEGAL/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 terletak di Kantor Perseroan.
f. Perjanjian sewa menyewa
- Perjanjian Sewa Lanjutan, yang dibuat oleh dan antara MIM dan pihak penyewa
sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu Perseroan serta beberapa perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, pihak penyewa bermaksud untuk menyewa dari
MIM suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 67 atau lantai 68, District 8 SCBD Lot 28,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang
telah disewa MIM sebelumnya dengan PT Agung Sedayu (“Unit Kantor”). Perjanjian ini
berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2028.
Rincian Perjanjian Sewa Lanjutan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
137
Page 180
No. Penyewa Perjanjian Obyek Perjanjian
1. BKP P e r j a n j i a n S e w a L a n j u t a n N o . 0 0 1 / M I M - J K T / Unit Kantor seluas 75 m 2.
LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.
2. BSI P e r j a n j i a n S e w a L a n j u t a n N o . 0 0 2 / M I M - J K T / Unit Kantor seluas 100 m 2.
LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.
3. BTR P e r j a n j i a n S e w a L a n j u t a n N o . 0 0 3 / M I M - J K T / Unit Kantor seluas 100 m 2.
LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.
4. GSM P e r j a n j i a n S e w a L a n j u t a n N o . 0 0 4 / M I M - J K T / Unit Kantor seluas 100 m 2.
LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.
5. Perseroan P e r j a n j i a n S e w a L a n j u t a n N o . 0 0 5 / M I M - J K T / Unit Kantor seluas 3.972 m 2.
LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.
6. MMS P e r j a n j i a n S e w a L a n j u t a n N o . 0 0 6 / M I M - J K T / Unit Kantor seluas 550 m 2.
LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023.
- Perjanjian Sewa Lanjutan No. 007/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,
yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan SCM, MTI, MIM dan PT IKIP. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA, SCM, MTI dan MIM karena MBMA, SCM,
MTI dan MIM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
MBMA, SCM, MTI, dan PT IKIP bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit kantor
di Treasury Tower, lantai 69, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa MIM sebelumnya
dengan PT Agung Sedayu. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2028.
g. Lain-lain
Grup MBMA
- Surat Biaya atas Perjanjian-Perjanjian PT Merdeka Tsingshan Indonesia tanggal 10 Maret
2023 (“Surat Biaya”), yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MBMA. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan Surat Biaya, MBMA sepakat untuk membayar kepada
Perseroan karena telah menyediakan put option untuk kepentingan MTI sehubungan dengan
perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Put Option I (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (a) Perseroan
sebagai Pemberi Option; (b) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC
dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; dengan (c) UOBL
sebagai Agen, dan setiap amendemen atau penambahannya.
(ii) P e r j a n j i a n P u t O p t i o n I I ( s e h u b u n g a n d e n g a n P e r j a n j i a n F a s i l i t a s P P N
Rp430.000.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
sebagai Pemberi Option dengan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman, dan setiap
amendemen atau penambahannya.
Dalam hal ini, MBMA sepakat akan membayar senilai 1% per tahun kepada Perseroan
pada setiap tanggal ulang tahun, yang dihitung dari:
(i) Untuk Perjanjian Put Option I (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000): Jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para
Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan setiap amendemennya.
(ii) Untuk Perjanjian Put Option II (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN
Rp430.000.000.000): Jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman
berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000 dan setiap amendemennya.
Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing Perjanjian Put Option I dan Perjanjian
Put Option II dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
138
Page 181
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
5.2 Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Perseroan
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan
Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB,
The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai
Mandated Lead Arranger dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen jaminan; dan
(iii) UOBL sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, para pemberi pinjaman awal setuju untuk memberikan suatu fasilitas
pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan
yang setara dengan US$100.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh
Perseroan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak dari
waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”),
termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata
uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan
intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman
antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup.
Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan 30 April 2025. Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dijamin dengan gadai atas rekening milik Perseroan
pada PT UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April
2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta. Tingkat suku
bunga Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 adalah SOFR ditambah dengan margin
3,85% per tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio utang bersih konsolidasian
terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$50.000.000.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT UOB akan
melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT UOB telah mengadakan dan/
atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan
perjanjian ini:
• pada tanggal 16 Maret 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar 143.050.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
dengan tingkat bunga 5,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan
jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
139
Page 182
• pada tanggal 16 Maret 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar Rp143.050.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
dengan tingkat bunga SOFR ditambah 3,50% yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 11 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar Rp143.600.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
dengan tingkat bunga SOFR ditambah 3,25% per tahun dengan pembayaran bunga
setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 11 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency swap
baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan
jumlah pokok sebesar Rp143.600.000.000,00 atau setara dengan US$10.000.000,00
dengan tingkat bunga SOFR ditambah 3,25% per tahun dengan pembayaran bunga
setiap triwulan yang jatuh tempo pad 8 Maret 2025;
• pada tanggal 27 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar Rp144.200.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
dengan tingkat bunga SOFR ditambah 2,75% per tahun dengan pembayaran bunga
setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 10 Mei 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar Rp145.550.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
dengan tingkat bunga SOFR ditambah 2,65% per tahun dengan pembayaran bunga
setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 12 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,30% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 28 April 2027;
• pada tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp150.000.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,70% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 28 April 2025;
• pada tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp160.000.000.000 atau setara dengan US$10.666.666,67 dengan tingkat bunga
SOFR ditambah 2,70% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 28 April 2025;
• pada tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,30% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 28 April 2027;
• pada tanggal 20 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp299.600.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,26% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 28 April 2027;
• pada tanggal 21 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 28 April 2027;
140
Page 183
• pada tanggal 12 Agustus 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp146.800.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 28 April 2027;
• pada tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp196.500.000.000 atau setara dengan US$13.232.323,23 dengan tingkat bunga
SOFR ditambah 3,59% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 28 April 2027;
• pada tanggal 21 Oktober 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga
4,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
1 September 2025;
• pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga 5,9% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 1 September
2027;
• pada tanggal 17 November 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok
sebesar Rp519.855.000.000 atau setara dengan US$35.000.000 dengan tingkat bunga
4,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
1 September 2025;
• pada tanggal 17 November 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok
sebesar Rp222.795.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan tingkat bunga
5,85% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
1 September 2027;
• pada tanggal 13 Februari 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp222.795.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,2% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 1 September 2027;
• pada tanggal 17 Februari 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp222.795.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 1,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 1 September 2025;
• pada tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.620.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 6,73% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 4 Agustus 2026;
• pada tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp391.275.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember
2025;
• pada tanggal 10 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp469.530.000.000 atau setara dengan US$30.000.000 dengan tingkat bunga 9,3% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember
2025;
141
Page 184
• pada tanggal 16 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp234.765.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan tingkat bunga 9,3% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember
2025;
• pada tanggal 17 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp234.765.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan tingkat bunga 9,3% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember
2025;
• pada tanggal 19 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp469.530.000.000 atau setara dengan US$30.000.000 dengan tingkat bunga
8,95% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
13 Desember 2025; dan
• pada tanggal 31 Juli 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp242.595.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan tingkat bunga 6,75%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 30 Juli
2027.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
Perjanjian Perubahan Pertama atas ISDA 2022 Master Agreement tanggal 23 Oktober 2024,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
dan OCBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan OCBC telah
mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan
perjanjian ini:
• pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp286.620.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,64% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp286.860.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp143.510.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,64% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 4 Mei 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp287.920.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,63% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 8 Maret 2025;
• pada tanggal 31 Oktober 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok
sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga
4,65% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
1 September 2025;
142
Page 185
• pada tanggal 3 November 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok
sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga
4,62% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
1 September 2025;
• pada tanggal 3 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp450.930.000.000 atau setara dengan US$30.000.000 dengan tingkat bunga 6,63%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus
2026;
• pada tanggal 9 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp195.403.000.000 atau setara dengan US$13.000.000 dengan tingkat bunga 6,4%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus
2026;
• pada tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp313.020.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember
2025;
• pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp200.000.000.000 atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga
7,4% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
15 Desember 2026;
• pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp200.000.000.000 atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga SOFR
dikurang 0,15% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo
pada 22 Desember 2024;
• pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 5,25%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 2 Maret
2025; dan
• pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 7,45%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 2 Maret
2025.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan OCBC akan
melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan OCBC telah mengadakan dan/
atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan
perjanjian ini:
• pada tanggal 4 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp375.775.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga 6,35%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus
2026;
143
Page 186
• pada tanggal 9 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp150.310.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga 6,40%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus
2026;
• pada tanggal 5 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp391.275.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per
tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 10 Desember
2025;
• pada tanggal 26 Maret 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 9,00%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 23 Februari
2027; dan
• pada tanggal 28 Maret 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
m e m p e r o l e h f a s i l i t a s c ro s s c u r re n c y s w a p d e n g a n j u m l a h p o k o k s e b e s a r
Rp312.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 7,25%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 28 Februari
2025.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 7 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan Mizuho. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Mizuho akan
melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Mizuho telah mengadakan dan/
atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan
melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan CACIB telah mengadakan dan/
atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan
perjanjian ini:
• pada tanggal 11 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB,
Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar
Rp469.530.000.000 atau setara dengan US$30.000.000 dengan tingkat bunga 9,60%
per tahun yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025;
• pada tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan surat referensi dari CACIB, Perseroan
memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 atau setara dengan US$19.357.336,43 dengan tingkat bunga 7,50%
per tahun yang jatuh tempo pada 15 Desember 2026;
• pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan surat referensi dari CACIB, Perseroan
memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
Rp156.150.000.011,02 atau setara dengan US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga
5,20% per tahun yang jatuh tempo pada 2 Maret 2025;
• pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan surat referensi dari CACIB, Perseroan
memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
Rp170.478.000.000 atau setara dengan US$11.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,50%
per tahun yang jatuh tempo pada 15 Desember 2026;
144
Page 187
• pada tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan surat referensi dari CACIB, Perseroan
memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
Rp156.150.000.011,02 atau setara dengan US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga
7,45% per tahun yang jatuh tempo pada 23 Februari 2027;
• pada tanggal 2 April 2024, berdasarkan surat referensi dari CACIB, Perseroan
memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
Rp309.960.000.000 atau setara dengan US$20.000.000,00 dengan tingkat bunga 7,15%
per tahun yang jatuh tempo pada 15 Desember 2026; dan
• pada tanggal 1 Mei 2024, berdasarkan surat referensi dari CACIB, Perseroan
memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
Rp399.000.000.000 atau setara dengan US$25.745.257,45 dengan tingkat bunga 5,50%
per tahun yang jatuh tempo pada 22 Desember 2024.
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022, yang dibuat
oleh dan antara BSI dengan (i) ING Bank sebagai Arranger; (ii) ING Bank, PT UOB,
PT HSBC, dan CACIB, bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai
Agen Jaminan; dan (iv) HSBC sebagai Agen Fasilitas dengan total komitmen kredit sebesar
US$60.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, BSI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman
keseluruhan sebesar US$60.000.000 yang wajib digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran
utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang
Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan
biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan
(iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang
disetujui oleh Agen Fasilitas. Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari
selama setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
jumlah keseluruhan dari: Tingkat suku bunga acuan majemuk yang berlaku pada hari itu
ditambah margin 3% per tahun. Berdasarkan Response Letter tanggal 20 September 2024
yang disampaikan oleh Agen Fasilitas, para Pemberi Pinjaman telah menyetujui tambahan
periode keberlakuan selama 12 bulan dari semula berakhir pada 4 Oktober 2024 menjadi
4 Oktober 2025. Tanggal jatuh tempo terakhir dari perjanjian fasilitas ini adalah 4 Oktober
2025.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 11 Desember 2024 tercatat sebesar
US$40.000.000.000.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 9 Juni 2023
juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 9 Juni 2023, yang dibuat antara BSI dan CACIB (“Perjanjian Lindung Nilai
CACIB”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi
di mana BSI dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu
atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni
2021 juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives
Association tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank
(“Perjanjian Lindung Nilai ING Bank”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING
Bank akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan ING Bank telah mengadakan
dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian. Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang BSI
terhadap Perseroan sehubungan dengan pembiayaan kegiatan operasional, belanja modal
dan modal kerja BSI, serta pembayaran kembali sisa saldo atas utang BSI berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$200.000.000 tanggal
19 Oktober 2018 (khusus untuk penggunaan dana pertama).
145
Page 188
Atas Perjanjian Lindung Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan Transaksi
Opsi Komoditas berdasarkan 8 (delapan) dokumen Konfirmasi Transaksi Opsi Komoditas
(Penyelesaian Tunai) sebagai berikut:
• tanggal 8 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.039,29 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan
adalah 31 Desember 2024;
• tanggal 8 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
5.000 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Desember 2024;
• tanggal 9 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.666 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan terakhir
adalah 28 Februari 2025;
• tanggal 9 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.668 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Maret 2025;
• tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.666 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Januari 2025;
• tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.666 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
30 Mei 2025;
• tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.668 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
30 Juni 2025; dan
• tanggal 12 April 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.666 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
30 April 2025.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives
Association tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC
(“Perjanjian Lindung Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan
melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Atas Perjanjian Lindung Nilai HSBC, BSI dan HSBC telah mengadakan Transaksi Opsi
Komoditas berdasarkan dokumen Secured Prepay Transaction Confirmation sebagai
berikut:
• tanggal 20 Mei 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
4.500 ounce dengan tanggal penyelesaian transaksi emas yang terakhir adalah
31 Oktober 2024;
• tanggal 26 Agustus 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan
adalah 3.000 ounce dengan tanggal penyelesaian transaksi emas adalah 31 Januari
2025;
• tanggal 6 September 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan
adalah 3.000 ounce dengan tanggal penyelesaian transaksi emas yang terakhir adalah
28 Februari 2025; dan
• tanggal 6 September 2024 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan
adalah 3.000 ounce dengan tanggal penyelesaian transaksi emas yang terakhir adalah
31 Maret 2025.
- Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 10 Juni 2021 juncto Surat Aksesi tanggal 23 November
2021 juncto Surat Aksesi tertanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) BSI
sebagai Peminjam; (ii) ING Bank sebagai Arranger; (iii) ING Bank, sebagai Pemberi
Pinjaman Awal; (iv) ING Bank sebagai Penyedia Lindung Nilai Awal; (v) HSBC dan
146
Page 189
UOBL sebagai Mitra Pengimbang Lindung Nilai; (vi) HSBC sebagai Agen, dengan
PT HSBC sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian Ketentuan Umum”), di mana ketentuan
dalam Perjanjian Ketentuan Umum ini berlaku untuk Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000, Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan Perjanjian Lindung Nilai HSBC.
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Ketentuan Umum, dalam hal suatu peristiwa
cidera janji berlanjut, BSI dilarang untuk:
(i) menerbitkan, melakukan atau membayarkan dividen, beban, biaya atau distribusi
lainnya (atau bunga dari dividen, beban, biaya atau distribusi lainnya yang belum
dibayarkan) (baik secara tunai atau bukan) atas atau sehubungan dengan saham
modalnya (atau setiap kelas dari modal sahamnya) atau jaminan apa pun pada waktu
di mana diterbitkan;
(ii) membayarkan kembali atau mendistribusikan setiap dividen atau cadangan premi dari
saham atau penarikan modal atau cadangan yang tidak dapat dibagikan; atau
(iii) membayarkan atau memperbolehkan PT Beta Bumi Suksesindo (“BBSI”), CBS dan/
atau DSI untuk membayarkan setiap biaya manajemen, penasihat atau bentuk biaya
lainnya kepada atau berdasarkan perintah pemegang saham atau afiliasi lain dari BSI.
Berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum, Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000, Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan Perjanjian Lindung Nilai HSBC
dijamin dengan (i) gadai atas saham BSI milik Perseroan dan ASI; (ii) gadai atas saham
BBSI milik BSI; (iii) gadai atas saham CBS milik BSI; (iv) gadai atas saham DSI milik
BSI; (v) gadai atas rekening-rekening BSI; (vi) jaminan fidusia atas benda bergerak,
tagihan dan asuransi milik BSI; serta (vii) jaminan fidusia atas pinjaman antar perusahaan.
Berdasarkan perjanjian ini, BSI setiap saat wajib memastikan: (i) rasio dari Utang Bersih
terhadap EBITDA kurang dari atau sama dengan 3,0:1; dan (ii) rasio EBITDA terhadap
Pembayaran Bunga lebih besar dari atau sama dengan 4,0:1.
- Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara BSI, Perseroan, dengan
PT HSBC sebagai Agen Jaminan (“Akta Subordinasi”).
Latar belakang dari Akta Subordinasi ini adalah Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$50.000.000 yang mana Akta Subordinasi ini juga berlaku sebagai jaminan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000, di mana fasilitas pinjaman yang
diberikan oleh Perseroan kepada BSI disubordinasikan dalam jumlah terutang berdasarkan
dokumen pembiayaan sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 (“Utang Junior”). Lebih lanjut, perjanjian ini mengatur bahwa dalam hal
terjadinya peristiwa cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$60.000.000, BSI dilarang membayar atau melunasi, melakukan distribusi
sehubungan dengan setiap Utang Junior baik secara tunai atau bentuk lain dari sumber
manapun. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Akta Subordinasi ini juga berlaku
untuk Perjanjian Lindung Nilai ING Bank.
- Perjanjian Pengalihan Perjanjian Lindung Nilai tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh
dan antara BSI sebagai pihak yang mengalihkan dengan PT HSBC selaku Agen Jaminan,
di mana BSI mengalihkan secara mutlak semua hak-hak yang dimilikinya saat ini dan semua
hak-hak yang diperolehnya setiap saat di masa depan dalam Perjanjian Lindung Nilai ING
Bank beserta perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak setelah perjanjian ini
yang ditentukan sebagai kontrak yang dialihkan (“Kontrak Yang Dialihkan”) dan setiap
hak yang diperoleh, berasal dari atau terkait Kontrak Yang Dialihkan tersebut (termasuk
hasil keuntungan, asuransi, pertanggungan, dan jaminan) kepada Agen Jaminan.
- Akta Perjanjian Konfirmasi Jaminan No. 21 tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara
BSI, Perseroan, PT Alfa Suksesindo (ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pemberi Jaminan”) dan PT HSBC sebagai Agen Jaminan (“Akta Konfirmasi Jaminan”).
147
Page 190
Berdasarkan perjanjian ini, Para Pemberi Jaminan mengonfirmasi penerimaannya terhadap
Perjanjian Lindung Nilai HSBC serta mengonfirmasi bahwa setiap dokumen jaminan yang
telah ditandatanganinya tetap sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan dan tetap menjamin
kewajiban-kewajiban BSI kepada para pihak yang dijamin.
- Perubahan tertanggal 30 April 2024 atas Perjanjian Induk 2002 International Swaps
and Derivatives Association tanggal 19 Desember 2018 juncto Lampiran Perubahan-
Perubahan atas Perjanjian, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT UOB. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI dan PT UOB akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan
PT UOB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
sebagaimana diatur dalam perjanjian.
- Perjanjian Induk ISDA 2002 tanggal 13 Agustus 2020 juncto Lampiran atas Perjanjian
Induk (sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan tertanggal 9 Oktober
2024), yang dibuat oleh dan antara BSI dengan UOBL. Berdasarkan perjanjian ini, BSI
dan UOBL akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan UOBL telah mengadakan
dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 5 April
2024 juncto Lampiran pada Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives
Association tanggal 5 April 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Natixis. Berdasarkan
perjanjian ini, BTR dan Natixis akan melakukan transaksi-transaksi di mana BTR dan
Natixis telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap
pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan
oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi commodity swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
• pada tanggal 15 Mei 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis, BTR
mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total kuantitas tembaga
yang diperdagangkan sebanyak 875 metrik ton dan total fixed price tembaga sebesar
US$10.250 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024;
• pada tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis, BTR
mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total kuantitas tembaga
yang diperdagangkan sebanyak 750 metrik ton dan total fixed price tembaga sebesar
US$11.000 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
• pada tanggal 29 April 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Natixis, BTR
mengadakan transaksi commodity swap atas tembaga dengan total kuantitas tembaga
yang diperdagangkan sebanyak 1.750 metrik ton dan total fixed price tembaga sebesar
US$10.000 per metrik ton, untuk periode perdagangan yang berlangsung sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai
Penerima Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT OCBC, HCBC
dan UOBL bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi Pinjaman Awal
Fasilitas A; (iii) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B; (iv) UOBL sebagai
Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan, sebagaimana telah diubah dengan
148
Page 191
Surat dari UOBL mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan Novasi dan
Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk Perseroan dan Dukungan Dana yang
Disediakan oleh MBMA tanggal 15 Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A
setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS kepada
Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000, yang wajib
digunakan untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan Perseroan secara
penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek;
(iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap
konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman, selalu
dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh
digunakan untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. Perseroan
akan menjadi kreditur MTI sebagai Pemberi Pinjaman Fasilitas B berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dalam hal put option tersebut dilaksanakan oleh Para
Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A, untuk setiap porsi pinjaman yang menjadi objek dari
put option berdasarkan Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000) tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) Para
Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A; (ii) UOBL sebagai Agen; dan (iii) Perseroan sebagai
Pemberi Option.
Jangka Waktu Ketersediaan (Availability Period): (i) Fasilitas A adalah sejak dan termasuk
tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
tanggal yang jatuh 18 bulan setelah (dan termasuk) tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 atau sekitar 4 Maret 2023; dan (ii) Fasilitas B adalah sejak dan termasuk
tanggal Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sampai dengan dan termasuk
Tanggal Jatuh Tempo Akhir atau sekitar tanggal 30 September 2027. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal
30 September 2027 (“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”).
Untuk Fasilitas A, MTI dikenakan bunga sebesar: (i) tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif ditambah dengan (ii) margin senilai (a) 3,75% per tahun untuk setiap Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak luar negeri; dan (b) 3,95% per tahun
untuk setiap Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A yang merupakan pihak Indonesia. Untuk
Fasilitas B, MTI akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif ditambah dengan margin 5% per tahun.
Berdasarkan perjanjian ini, MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak
tanggal 30 September 2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil
dari 3,00:1,00 dan MTI akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada
saat apapun, rasio utang bersih konsolidasian Perseroan terhadap EBITDA konsolidasian
Perseroan lebih kecil dari 5,00:1,00. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
dijamin dengan (i) gadai atas rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI; dan
(ii) gadai atas saham milik BPI dan Wealthy pada MTI.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$260.000.000.
- Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A;
(ii) UOBL sebagai Agen; dan (iii) Perseroan sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put
Option I”). Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Option memberikan kepada masing-masing
Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali
(put option) untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari
partisipasi Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A
149
Page 192
yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen
Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama
periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan
oleh Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Periode/
jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah satu jangka waktu yang dimulai
dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal penutupan (jangka
waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk) tanggal yang jatuh 56 bulan setelah
tanggal penutupan (jangka waktu option keempat), sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000, dengan rincian sebagai berikut: (i) jangka waktu
option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan 30 Mei 2024; (ii) jangka waktu option
kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei 2025; (iii) jangka waktu option ketiga
adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei 2026; dan (iv) jangka waktu option keempat
adalah 31 Maret 2027 sampai dengan 30 Mei 2027. Perjanjian Put Option I ini berlaku
sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
Berdasarkan Surat Biaya Perseroan kepada MBMA tanggal 10 Maret 2023 perihal
Perjanjian-Perjanjian PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“Surat Biaya”), MBMA
menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah menyediakan fasilitas-fasilitas
tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar suatu imbalan kepada Perseroan.
Biaya yang harus dibayar oleh MBMA kepada Perseroan (“Biaya”) adalah senilai 1% per
tahun yang dihitung dari:
(i) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada masing-masing Para Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal dan Pemberi Pinjaman Fasilitas B Awal berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan setiap amendemen (sebagaimanapun
substansial perubahannya termasuk perubahan sifat, maksud atau periode atau
perubahan pihaknya, peningkatan jumlah fasilitas), modifikasi, novasi, substitusi,
penggantian atau penambahannya (“Perjanjian Fasilitas Belanja Modal”) yang
terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun (“Jumlah Perjanjian Fasilitas Belanja
Modal”); dan
(ii) jumlah yang harus dibayar oleh MTI kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian
Fasilitas PPN Rp430.000.000.000, yang terutang pada setiap Tanggal Ulang Tahun
(“Jumlah Perjanjian Fasilitas PPN”, bersama dengan Jumlah Perjanjian Fasilitas
Belanja Modal selanjutnya disebut “Jumlah Fasilitas MTI”),
yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal Ulang Tahun.
“Tanggal Ulang Tahun” berarti setiap saat ketika jumlah yang harus dibayar oleh
MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Belanja Modal dan/atau Perjanjian Fasilitas PPN
Rp430.000.000.000 masih terutang yang jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahun
berikutnya sejak tanggal Perjanjian. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari selain hari kerja,
maka Tanggal Ulang Tahun adalah hari kerja segera setelahnya.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN Senior Yang Dijaminkan Senilai
IDR430.000.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai
Penerima Pinjaman dengan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman, sebagaimana telah
diubah dengan Surat dari PT UOB mengenai Konfirmasi Persetujuan sehubungan dengan
Novasi dan Amendemen Utang Keuangan Dukungan Induk PT Merdeka dan Dukungan
Dana yang disediakan oleh PT MBMA tanggal 15 Juni 2023 (“Perjanjian Fasilitas PPN
Rp430.000.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, PT UOB menyediakan kepada MTI
suatu fasilitas pembiayaan dengan jumlah keseluruhan setara dengan Rp430.000.000.000
untuk pembayaran PPN yang harus dibayar oleh MTI di Indonesia sehubungan dengan
belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek (terlepas dari apakah pajak
tersebut telah timbul sebelum atau setelah tanggal perjanjian ini). Tingkat suku bunga
150
Page 193
pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun
yang merupakan keseluruhan dari margin (3,50% per tahun) dan JIBOR. Berdasarkan
Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000, perjanjian ini dijamin dengan, antara lain,
gadai atas rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI serta gadai atas saham milik
BPI dan Wealthy pada MTI. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000,
MTI akan memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak tanggal 30 September
2025, rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari 3,00:1,00 dan MTI
akan memastikan bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun, rasio utang
bersih konsolidasian Perseroan terhadap EBITDA konsolidasian Perseroan lebih kecil
dari 5,00:1,00. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 48 bulan setelah tanggal penutupan,
yaitu tanggal 30 September 2026.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 30 September 2024 tercatat nihil.
- Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000)
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman
dan Perseroan sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put Option II”). Berdasarkan
perjanjian ini, Pemberi Option memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option yang
tidak dapat ditarik kembali (put option) untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli
dari Pemberi Pinjaman, semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk
jumlah yang relevan dari komitmen) dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang
kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000.
Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama periode tertentu dengan
tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh PT UOB kepada
Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas
PPN Rp430.000.000.000. Periode/ jangka waktu option berarti setiap waktu selama salah
satu jangka waktu yang dimulai dari (tetapi tidak termasuk) tanggal yang jatuh 18 bulan
setelah tanggal penutupan (jangka waktu option pertama) sampai dengan (dan termasuk)
tanggal yang jatuh 44 bulan setelah tanggal penutupan (jangka waktu option ketiga),
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas PPN Rp430.000.000.000, dengan rincian
sebagai berikut: (i) jangka waktu option pertama adalah 31 Maret 2024 sampai dengan
30 Mei 2024; (ii) jangka waktu option kedua adalah 31 Maret 2025 sampai dengan 30 Mei
2025; dan (iii) jangka waktu option ketiga adalah 31 Maret 2026 sampai dengan 30 Mei
2026. Perjanjian Put Option II ini berlaku sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian
Fasilitas PPN Rp430.000.000.000. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
Berdasarkan Surat Biaya, MBMA menyetujui, sebagai imbal balik Perseroan karena telah
menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut di atas untuk kepentingan MTI, untuk membayar
suatu imbalan kepada Perseroan. Biaya yang harus dibayar oleh MBMA kepada Perseroan
(“Biaya”) adalah senilai 1% per tahun yang dihitung dari: (a) Jumlah Perjanjian Fasilitas
Belanja Modal; dan (b) Jumlah Fasilitas MTI, yang akan dibayarkan pada setiap Tanggal
Ulang Tahun.
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 22 Januari 2024, sebagaimana diubah
dengan Addendum Pertama tertanggal 17 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA
dan MIA. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan kepada MIA pinjaman sejumlah
maksimum US$150.000.000. MIA akan menggunakan pinjaman tersebut untuk mendukung
kegiatan usaha perusahaan anak dari MIA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal
dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan
SOFR untuk setiap periode bunga dan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo
pinjaman adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif di mana tanggal efektif perjanjian ini
adalah 22 Januari 2024.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 30 September 2024 tercatat nihil.
151
Page 194
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 1 November
2024 dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000, yang dibuat oleh dan antara
MBMA sebagai debitur, yang diatur oleh CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk sebagai para kreditur dengan CIMB sebagai agen. Berdasarkan
perjanjian ini, para kreditur akan menyediakan kepada MBMA fasilitas pinjaman bergulir
dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total
komitmen yaitu sebesar US$100.000.000. MBMA dapat mengajukan opsi perpanjangan
yang dimohonkan secara tertulis kepada agen. MBMA akan menggunakan seluruh jumlah
pinjaman untuk tujuan umum perusahaan. Perjanjian ini memiliki tingkat suku bunga
pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga dihitung dari tingkat persentase
per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin (2,50% per tahun) dan tingkat suku
bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 12 bulan
setelah dan termasuk tanggal penyelesaian (30 hari setelah tanggal perjanjian), yang jatuh
pada tanggal 1 Desember 2025.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 13 September 2024, yang dibuat oleh dan antara
PBJ dengan (i) Barclays, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT Bank Negara Republik
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT OCBC, dan Societe Generale, cabang Singapura
(“Societe Generale”), bersama-sama sebagai Mandated Lead Arranger; (ii) Barclays, ING
Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, BNI, PT OCBC, dan Societe Generale, bersama-sama
sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai Agen Fasilitas; dan (iv) PT HSBC sebagai
Agen Jaminan dengan total komitmen kredit sebesar US$50.000.000 (“Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Pani US$50.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, PBJ memperoleh
fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar US$50.000.000
yang wajib digunakan oleh PBJ untuk (i) pembayaran belanja modal, beban bunga, dan
pendanaan biaya transaksi; (ii) pelunasan secara sebagian dari setiap pembiayaan intra-grup
(baik melalui penyertaan ekuitas dan/atau pinjaman antar perusahaan kepada anggota lain
dari grup) untuk pengembangan tambang; dan (iii) modal kerja apa pun yang dibutuhkan
grup. Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari sepanjang suatu jangka
waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari: tingkat
suku bunga acuan majemuk ditambah margin 3% per tahun untuk hari tersebut. Tanggal
jatuh tempo terakhir dari perjanjian fasilitas ini 18 bulan setelah 13 September 2024.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$5,0
juta.
- Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman Gabungan tanggal 13 September
2024, yang dibuat oleh dan antara PBJ sebagai Debitur dengan (i) GSM sebagai Obligor;
(ii) PETS sebagai Obligor; (iii) Barclays, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, BNI,
PT OCBC, dan Societe Generale, setelah penundukan diri sebagai Para Pengatur;
(iv) Barclays, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, BNI, PT OCBC, dan Societe Generale,
setelah penundukan diri sebagai Para Pemberi Pinjaman; dan (v) PT HSBC sebagai Agen
Fasilitas dan Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sebagai debitur dalam
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Pani US$50.000.000, bersama dengan GSM dan PETS
sebagai Para Obligor membuat suatu kerangka kerja dengan para pihak yang terlibat dalam
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Pani US$50.000.000, untuk dapat mengatur syarat
dan ketentuan umum atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Pani US$50.000.000 serta
transaksi pembayaran lebih awal dan perjanjian lindung nilai yang akan dilakukan oleh
PETS dan GSM dari waktu ke waktu. Perjanjian ini akan terus berlaku sampai dengan
tanggal pengakhiran berdasarkan dokumen-dokumen pembiayaan, Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Pani US$50.000.000 serta seluruh transaksi pembayaran lebih awal dan
transaksi lindung nilai yang ditandatangani oleh PETS dan GSM.
152
Page 195
b. Perjanjian sewa pembiayaan
Proyek Tujuh Bukit
BSI telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik dengan
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (“MLCI”) untuk pembelian alat-alat berat dengan
jumlah pembiayaan sebesar US$365.509,11 sampai dengan US$602.265,58. Jangka waktu
masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal pencairan.
- 1 (satu) Perjanjian Sewa Guna dengan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk (“MLI”) untuk
pembelian alat-alat berat dengan jumlah pembiayaan sebesar US$2.126.454,56. Jangka
waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal penyerahan.
Tambang Tembaga Wetar
BTR telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik dengan MLCI
untuk pembelian alat-alat berat dengan jumlah pembiayaan sebesar US$1.216.751,89
sampai dengan US$2.529.776,73. Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan
adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal pencairan.
- 7 (tujuh) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik dengan
PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (“MHCI”) untuk pembelian alat-alat
berat dengan nilai pembiayaan sebesar US$1.030.250,61 sampai dengan US$6.038.851,54.
Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan terhitung sejak
tanggal penyerahan.
Lain-lain
MMI telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik dengan MHCI untuk
pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.725.356,66 sampai
dengan US$5.819.669,61. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan terhitung
sejak tanggal penyerahan.
- 1 (satu) Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan PT KDB Tifa Finance Tbk untuk pembelian
alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$4.900.000. Jangka waktu
perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan.
- 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik dengan MLCI
untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan beserta jasa yang diperlukan untuk
aktivitas usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MMI dengan nilai pokok
pembiayaan sebesar US$1.588.709,46 sampai dengan US$5.794.200. Jangka waktu masing-
masing perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya sewa.
- 1 (satu) Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan 2 (dua) lampiran dengan MLI untuk
pengadaan barang modal dengan nilai pokok pembiayaan US$134.949,15 sampai dengan
US$2.258.259,55. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan terhitung sejak
tanggal penyerahan.
153
Page 196
c. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Amendemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pemurnian No. 194/0505/PLM/2023
tanggal 29 April 2024, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan Antam. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI akan mengirimkan dore dengan komposisi yang secara umum
mengandung 10% hingga 20% emas dan 80% hingga 90% perak dengan total logam dasar
pengotor sekitar 1% hingga 5%, untuk dimurnikan di pabrik pemurnian milik Antam dan
kemudian akan dikembalikan dalam bentuk emas dan perak yang telah dimurnikan kepada
BSI. Atas pemurnian yang dilakukan Antam terhadap dore yang dikirimkan oleh BSI, BSI
akan membayar biaya pemurnian kepada Antam dalam mata uang Rupiah berdasarkan berat
dore dan kemurnian logam murni yang dikirimkan kepada Antam. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 31 Desember 2026.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 027/BSI/SRVC/III/2023 tanggal 1 Maret 2023,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat
oleh dan antara BSI dengan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”). Berdasarkan perjanjian ini,
BSI menunjuk Uniteda untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya.
Perjanjian ini berlaku sejak 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2024 dan akan tetap berlaku
selama jadwal layanan dan selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur
dalam perjanjian.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 054/BSI/SRVC/VI/2023 tanggal 1 Agustus 2023,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh
dan antara BSI dengan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda untuk
menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Agustus
2023 hingga 31 Desember 2024 dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan selama
penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/No. 6661/INTL-
CRG-BSI/V/22 tanggal 1 Juli 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen
Kedua atas Kontrak Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/
No. 6661/INTL-CRG-BSI/V/22 tanggal 24 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara
BSI dengan PT Brinks Solutions Indonesia (“Brinks”). Berdasarkan perjanjian ini,
BSI menunjuk Brinks untuk melakukan jasa pengangkutan emas batangan berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2026.
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-2015-003-A tanggal 18 Maret
2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kelima tanggal 1 April 2024,
yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Orica Mining Service (“OMS”), PT Trifita
Perkasa (“TP”), Orica Singapore Pte. Ltd. (“OSPL”) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia
(“KNI”). Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TP, OSPL, dan KNI sebagai pemasok setuju
untuk memasok produk dan jasa peledakan kepada BKP selama jangka waktu dan ketentuan
yang diatur di perjanjian. Ruang lingkup perjanjian hanya terbatas pada ledakan bijih (ore
blast). Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 003/BKP/SRVC/III/2021 tanggal 15 Januari
2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keenam atas Perjanjian Penyediaan
Sewa Alat Berat tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan
Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan
menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda
menerima penugasan dari BKP untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut
berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan
periode sewa berdasarkan daftar layanan dengan masa akhir sewa paling lama sampai
dengan 1 Januari 2025.
154
Page 197
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 31 Januari
2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat tanggal 30 Agustus
2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR
menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan
alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BTR untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan dalam
perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan
dengan masa akhir sewa paling lama sampai dengan tanggal 1 Januari 2025.
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 005/BKP/SRVC/V/2021 tanggal
1 Juli 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 5 November
2024, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Aggreko Energy Service Indonesia
(“Aggreko”). Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk Aggreko selaku kontraktor
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai
dengan 30 Juni 2026, dan akan secara otomatis berakhir pada saat semua jasa berdasarkan
perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya penggantian terhadap
ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 021/BTR/SRVC/V/2021 tanggal
1 Juli 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama No. 021/BTR/SRVC/V/2021
tanggal 9 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan Aggreko. Berdasarkan
perjanjian ini, BTR menunjuk Aggreko selaku kontraktor untuk melaksanakan dan
menyediakan jasa berdasarkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dimiliki
kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2026, dan
akan secara otomatis berakhir pada saat semua jasa berdasarkan perjanjian ini sepenuhnya
telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya penggantian terhadap ketidaksesuaian (jika ada)
telah dibayar oleh kontraktor.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/BTR/SRVC/
IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal
31 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Meratus Line (“ML”) dan
PT Pentawira Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR melalui PLI
menunjuk ML untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada BTR, berupa penyediaan
kapal tipe landing craft tank atau kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk
melakukan pengangkutan limbah B3 sehubungan dengan kegiatan operasional BTR.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/
SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendedmen Pertama
No. 002/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 1 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara BTR
dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (“PPLI”). Berdasarkan perjanjian ini,
BTR menunjuk PPLI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan dan pembuangan
limbah B3. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Grup MBMA
- Perjanjian Kerjasama tanggal 27 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum
Perjanjian Kerjasama tanggal 18 November 2019, yang dibuat antara SCM dengan PT IKIP.
Berdasarkan perjanjian ini, PT IKIP dengan SCM sepakat untuk melakukan kerjasama
terkait pembangunan suatu kawasan industri dengan luas areal sekitar 3.500 Ha yang berada
dalam wilayah IUP-OP Tambang SCM. Perjanjian ini berlaku dan berlangsung secara terus
menerus sepanjang IUP-OP Tambang SCM masih tetap berlaku dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
155
Page 198
- Perjanjian Jasa Onsite Laboratory dan Analisis Sampel No. SCM-121, sebagaimana diubah
terakhir dengan Addendum No. 002 tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
dengan PT Intertek Utama Services (“IUS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud
untuk melaksanakan kegiatan usaha eksplorasi nikel laterit dan mengoperasikan kegiatan
eksplorasi dalam skala besar dan luas beserta fasilitas produksinya di Desa Lalomerui,
Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana IUS ditunjuk untuk
melaksanakan jasa yaitu jasa onsite laboratory dan analisis sampel di lokasi tersebut.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
- Perjanjian Pekerjaan Jasa Penambangan Service Agreement for Nickel Mining Services
Work No. SCM-183 dan Addendum 001 tanggal 12 Mei 2022, sebagaimana diubah
terakhir dengan Addendum No.002 tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara
SCM dengan PT Petronesia Benimel (“PB”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
PB untuk melaksanakan jasa yang akan dilakukan terutama terdiri dari penambangan
selektif, pemuatan, pengangkutan ke stockpile/waste dump, pembuangan ke waste dump,
penimbunan material bijih, dan pengelolaan stockpile/waste dump secara berkesinambungan.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 September 2025.
- Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Penghubung Milik PT Bintangdelapan Mineral
No. 017/BDM/SCM/JKT/I/2021 dan No. 001/AGR/CLAD/XII/2021 tanggal 10 Desember
2021, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bintangdelapan Mineral (“BDM”).
Berdasarkan perjanjian ini, BDM sepakat untuk memberikan izin dan wewenang kepada
SCM untuk menggunakan jalan milik BDM sesuai dengan batas rute jalan yang diizinkan
dalam peta yang ditentukan termasuk untuk pengangkutan yang dilakukan oleh sub-
kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 10 Desember 2021 dan terus berlaku
sampai dengan diakhiri secara bersama-sama oleh para pihak. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 002/BDM/
SCM/JKT/I/2024, No. 012/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud memperoleh
izin untuk menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM
dari wilayah IUP SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,
menuju kawasan industri IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi
Tengah. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 17 Agustus 2024. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan
para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini.
Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No. 003/BDM/
SCM/JKT/I/2024, No. 013/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud memperoleh
izin untuk menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM
dari wilayah IUP SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,
menuju kawasan industri IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi
Tengah. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan
para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini.
Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. SCM-170, sebagaimana diubah terakhir dengan
Addendum 003 tanggal 1 November 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan Uniteda untuk melaksanakan
dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat berdasarkan semua syarat dan
ketentuan dalam perjanjian ini. Perjanjian ini dimulai sejak tanggal berita acara serah
terima dari masing-masing peralatan dan berakhir, pada rentang waktu yang paling lama
156
Page 199
yaitu sampai dengan tanggal 25 Januari 2024. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih
saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu,
perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana diubah
terakhir dengan Addendum No. 003 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
SCM dengan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
SJS untuk menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan penambangan SCM.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Januari 2025.
- Perjanjian Jasa untuk Penyedia Jasa Tenaga Outsource No. SCM-075 tanggal 14 Januari
2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 007 tanggal 1 Januari 2023,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Prima Utama Sultra (“PUS”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk PUS untuk menyediakan jasa penyediaan tenaga outsource
bagi SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Kontrak Jasa No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September 2023, yang dibuat
oleh dan antara SCM dan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa,
antara lain pemuatan dan pengangkutan bijih, pengolahan stockpile saprolit, pengelolaan
air, dan pembuangan limbah industri kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
3 September 2026.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-
197, No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
Addendum No. 003 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
PT Malachite International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
bermaksud menunjuk Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan
jasa konstruksi pembangunan jalan tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan
disediakan kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan No. SCM-236, No. 175-A/C-CL/2022 tanggal 3 Juli
2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo Tbk (“AKR”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk melaksanakan
pembangunan fuel station SCM serta memasok high speed diesel kepada SCM untuk
suplai ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu
operasional perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
2027. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak
dan kewajiban para pihak telah terpenuhi.
- Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan PT Garda Utama Nasional (“GUN”). Berdasarkan perjanjian ini,
SCM bermaksud menunjuk GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan
kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
- Kontrak Untuk Penyediaan Jasa Sewa Kendaraaan No. SCM-218, No. SERA: 008/SP-j-
TRAC/MAN/LEG/LS/VIII/2022 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
dengan PT Serasi Autoraya (“SERA”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan
SERA untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyewaan kendaraan untuk
digunakan di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
dan sekitarnya, termasuk untuk transportasi operasional SCM dari lokasi proyek SCM
ke Kendari dan/atau lokasi tujuan lain dari SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Oktober 2024. Sampai dengan tanggal Prospekts ini diterbitkan, para pihak sedang
dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan diri dan
terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah
dan mengikat para pihak.
157
Page 200
- Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kedua tanggal 18 Desember 2023,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan
jasa medis dengan penyediaan tenaga medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 28 Februari 2027.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-202 tanggal 5 Juli 2022, sebagaimana diubah
dengan Addendum No. 001 atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-202 tanggal
1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Roda Jaya Sakti (“RJS”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk RJS untuk melaksanakan dan
menyediakan jasa sewa peralatan kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak sedang
dalam proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri
dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku
sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3) No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
dan PT Sutra Alam Perkasa (“SAP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan SAP setuju
melakukan kerja sama di bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan
dari kegiatan usaha SCM yang diangkut dan dikumpulkan SAP dengan alamat angkut yang
sesuai dengan kategori bahaya limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak
ketiga untuk dikelola dan/atau dimanfaatkan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember
2023. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses
perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
- Kontrak Penyewaan Peralatan No. SCM-189 tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana diubah
terakhir dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
SCM dan PT Mulia Rentalindo Persada (“MRP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
bermaksud menyewa peralatan dari MRP untuk digunakan dalam pembangunan jalan
tambang untuk kegiatan pertambangan SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara dan MRP
sepakat untuk menyediakan peralatan tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
30 Juni 2024. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran untuk Eksplorasi No. SCM-244 tanggal
1 Januari 2023, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 003 tanggal 1 Januari
2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Geo Gea Mineralindo (“GGM”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk GGM untuk melaksanakan
pengeboran eksplorasi pada lokasi proyek SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Desember 2024.
- Kontrak untuk Penyediaan Grade Control untuk Proyek Nikel No. SCM-200 tanggal 14 Juni
2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Januari 2024,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Surya Pomalaa Utama (“SPU”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk SPU untuk menyediakan jasa pengeboran untuk kegiatan
pertambangan SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Penyediaan Jasa Manajemen Fasilitas No. SCM-181 tanggal
1 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Pangansari Utama (“PSU”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk PSU untuk melaksanakan dan menyediakan
fasilitas kamp dan layanan catering untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
158
Page 201
31 Mei 2024. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan
terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah
dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Sewa Kendaraan Ringan No. SCM-174 tanggal 1 April 2022,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Transkon Jaya Tbk (“TJ”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk TJ untuk melaksanakan dan menyediakan layanan sewa
kendaraan ringan dan jasa pendukung lainnya untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan 25 Maret 2025.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 050/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 26 Agustus
2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan Malachite. Berdasarkan perjanjian ini,
SCM menunjuk Malachite untuk melaksanakan jasa pengangkutan bijih nikel untuk SCM.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 26 Agustus 2026.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 029/SCM/SRVC/
VII/2023 tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PLI. Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk PLI untuk melaksanakan jasa pengiriman dan pengangkutan
logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 1 Januari 2025.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 030/SCM/SRVC/
II/2023 tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Trans Continent
(“TC”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk TC untuk melaksanakan jasa
pengiriman dan pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
1 Januari 2025.
- Surat Kontrak Jasa Kegiatan Penanaman Rehabilitasi DAS No. 034/SCM/SRVC/IV/2024
tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Pixel Presisi Nusantara
(“Pixel”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk Pixel untuk melaksanakan dan
menyediakan jasa rehabilitasi penanaman bibit tanaman untuk SCM di Kawasan Hutan
Produksi Wilayah Kelola KPH Tina Orima. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2027.
- Kontrak Jasa Investigasi Tanah untuk Jalan Akses dan Pengangkutan No. 074/SCM/SRVC/
XI/2023 tanggal 18 Januari 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
tanggal 1 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Tectona Mitra Utama
(“Tectona”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk Tectona untuk melaksanakan
dan menyediakan jasa studi guna memberikan rekomendasi desain geoteknik jalan angkut
untuk kawasan konsesi SCM di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran Eksplorasi No. 037/SCM/SRVC/III/2024
tanggal 5 Maret 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bahana Selaras Alam
(“BSA”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk BSA untuk melaksanakan dan
menyediakan jasa pengeboran untuk proyek nikel SCM. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tanggal 5 Mei 2025.
- Kontrak Jasa Penambangan Nikel No. 036/SCM/SRVC/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Hillconjaya Sakti (“HILL”). SCM menunjuk
HILL untuk menyediakan jasa penambahan bijih nikel secara berkelanjutan di Konawe,
Sulawesi Tenggara. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan jasa tersebut
ialah sampai dengan tanggal 19 Mei 2027.
- Perjanjian Konsultasi untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) No.
014/SCM/CLT/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
PT Wirantara Agri Nusa (“WAN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk WAN
159
Page 202
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa menyusun dokumen AMDAL dan RKL-RPL
untuk rencana perubahan dan pengembangan kegiatan pertambangan SCM dan sekitarnya.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.
- Kontrak Jasa Penambangan Nikel No. 045/SCM/SRVC/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan JAM. SCM menunjuk JAM untuk menyediakan
jasa penambahan bijih nikel sesuai kebutuhan dan arahan SCM. Jangka waktu untuk
melaksanakan dan menyediakan jasa tersebut ialah sampai dengan 30 Juni 2027.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 023/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 26 Januari 2024,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal
7 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan Malachite. SCM menunjuk Malachite
untuk menyediakan sewa peralatan untuk kegiatan pertambangan SCM. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan Pemantauan Kemiringan No. 015/SCM/SRVC/II/2024
tanggal 15 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Leica Geosystems
(“Leica”). SCM menunjuk Leica untuk menyediakan sewa peralatan untuk kegiatan
pemantauan kemiringan SCM di wilayah operasional tambang nikel SCM. Perjanjian ini
berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal peralatan lolos komisioning, yaitu sampai
dengan tanggal 17 September 2024. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan Untuk High Speed Diesel (HSD) No. 028/SCM/
FPA/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
tanggal 14 September 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Omega Indo
Lestari (“Omega”). SCM setuju untuk melakukan pembelian atas high speed diesel (HSD)
(“Barang”) dari Omega serta menunjuk Omega untuk menyediakan jasa pengiriman Barang
ke fuel station SCM yang berlokasi di proyek nikel – SCM Konawe. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 006/SCM/SRVC/III/2024 tanggal 2 Januari 2024, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Putra Morowali Sejahtera (“PMS”). SCM menunjuk
PMS untuk menyediakan sewa peralatan untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu
penyediaan jasa dimulai sejak tanggal beerita acara serah terima ditandatangani oleh para
pihak sampai dengan tanggal berakhirnya masing-masing jasa, paling lambat 31 Desember
2024.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19014/No. 149/IMIP-RNI/
JKT/140119 tanggal 14 Januari 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/
No. 1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara
CSID dengan PT IMIP (“Kontrak CSI-M-19014”). Berdasarkan perjanjian ini, CSID
membeli sebidang tanah seluas 6,38 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik
CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum
menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19024/No. 168/IMIP-CSI/
JKT/110319 tanggal 11 Maret 2019 juncto Kontrak Jual Beli Tanah No. CSI-M-23180/
No. 1627/IMIP-CSI/JKT/161123 tanggal 16 November 2023, yang dibuat oleh dan antara
CSID dengan PT IMIP (“Kontrak CSI-M-19024”). Berdasarkan perjanjian ini, CSID
membeli sebidang tanah seluas 7,415 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik
CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum
menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
160
Page 203
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-III-21608 dan No. 722/IMIP-
BSI/JKT/281221 tanggal 28 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan
PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 10,889482 Ha
milik PT IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
untuk pembangunan proyek pengolahan NPI milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak
diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Jual Beli Tanah No. 1096/IMIP-ZHN/JKT/101122 tanggal 10 November 2022, yang
dibuat oleh dan antara ZHN dengan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli
sebidang tanah seluas 9,8072 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka
waktu perjanjian ini tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani
akta jual beli sehingga perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara
HNMI dengan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“IRNC”). Berdasarkan
perjanjian ini, HNMI dan IRNC mengadakan suatu sewa jangka panjang, di mana IRNC
wajib menggunakan upaya terbaiknya untuk memastikan ITSS selaku pemilik tanah saat ini
atau pihak lainnya yang dari waktu ke waktu bertindak sebagai pemilik sah dari tanah
untuk bertindak dan turut serta dalam dokumen-dokumen yang mungkin dibutuhkan yang
memungkinkan IRNC untuk turut serta dan melaksanakan dan tunduk pada kewajibannya
berdasarkan perjanjian untuk menyediakan tanah yang menjadi lokasi pabrik HNMI. Jangka
waktu perjanjian ini adalah 20 tahun sejak tanggal 3 Juli 2023.
Lain-lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Januari 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Maret 2024, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dan PT Sorikmas Mining (“Sorikmas”). Berdasarkan perjanjian ini,
Sorikmas sepakat menggunakan jasa profesional berupa pengolahan dan tabulasi beberapa
jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data
yang disediakan oleh Sorikmas dan termasuk jasa administrasi dari Perseroan di mana
Sorikmas harus membayarkan kepada Perseroan sesuai dengan biaya yang telah disepakati
untuk penyediaan jasa-jasa sebagaimana dimaksud. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
1 Januari 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
secara terus menerus.
d. Perjanjian penjualan
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Off-Take tanggal 17 Januari 2020, sebagaimana diubah dengan Adendum
Pertama tanggal 25 Februari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI sebagai penjual dengan
HSBC sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, BSI mempunyai aset dan bermaksud
mengembangkan dan menjalankan tambang emas pada lapisan oksida Proyek Emas Tujuh
Bukit yang berlokasi di Jawa, Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, BSI ingin
menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang diproduksi oleh Proyek
Emas Tujuh Bukit. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada tanggal ketika Antam
tidak lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi LBMA.
- Perjanjian Off-Take tanggal 14 November 2019, yang dibuat oleh dan antara BSI
sebagai penjual dengan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. sebagai pembeli. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI ingin menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang
diproduksi oleh BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan salah satu pihak mengakhiri
perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 hari
sebelumnya kepada pihak lainnya.
161
Page 204
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak Tahunan 2024 No. 829 tanggal 20 Desember 2023, sebagaimana diubah dengan
Amendemen terhadap Kontrak Tahunan 2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat
oleh dan antara BTR dengan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli
sepakat untuk membeli komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai
penjual berdasarkan syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Harga akhir
dari produk ditentukan dari harga dasar komoditas berdasarkan LME ditambah/dikurang
dengan premi/diskon (sebagaimana relevan). Pengiriman komoditas tersebut dilakukan
pada bulan Februari 2024 hingga Oktober 2024 dan Desember 2024 hingga Januari 2025.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
Tennant Metals, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan perjanjian
tersebut, Tennant Metals berhak untuk membeli produk dari BTR sejumlah 2.200 ton metrik
(± 2%, sesuai pilihan dari BTR), dengan spesifikasi berupa Katoda Tembaga Setara Tingkat
A yang tidak terdaftar pada LME, dengan spesifikasi kimia yang sesuai dengan BSEN
1978: 1998 dan/atau ASTM B115-10 Cathode Grade 1. BTR akan mengirimkan kepada
Tennant Metals produk setiap bulannya dari bulan Januari sampai Desember 2024, dan
Tennant Metals akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu 30 hari
kerja sejak kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar dan selesainya produk
dibongkar apabila terdapat masalah pada kuantitas maupun produk dari setiap pengiriman
yang dilakukan oleh BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan berakhir secara
otomatis setelah lewatnya Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir dikirim oleh
BTR sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing berdasarkan
perjanjian ini atau diakhiri oleh para pihak.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
MCC. Berdasarkan perjanjian tersebut, MCC berhak untuk membeli produk dari BTR
sejumlah 4.300 metrik ton (± 2%, sesuai pilihan BTR). Harga akhir dari produk ditentukan
dari harga rata-rata bulanan penyelesaian tunai berdasarkan LME pada periode penetapan
ditambah premium. BTR akan mengirimkan kepada MCC produk setiap bulannya dari
bulan Februari sampai Desember 2024, dan MCC akan memiliki hak untuk mengajukan
klaim dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan
bongkar dan selesainya produk dibongkar apabila MCC mempermasalahkan kuantitas
maupun produk dari setiap pengiriman yang dilakukan oleh BTR (“Jangka Waktu
Klaim”). Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis setelah lewatnya Jangka Waktu Klaim
atas produk yang terakhir dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah menyelesaikan
kewajibannya masing-masing berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para pihak
berdasarkan ketentuan perjanjian.
- Perjanjian Jual Beli tanggal 19 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan KSI.
Berdasarkan perjanjian ini, KSI berhak untuk membeli produk dari BTR sejumlah 1.300
ton metrik (± 2%, sesuai pilihan dari BTR). Harga akhir dari produk ditentukan dari harga
rata-rata bulanan penyelesaian tunai berdasarkan LME pada periode penetapan ditambah
premium. BTR akan mengirimkan kepada KSI produk setiap bulannya dari bulan Maret
sampai Desember 2024, dan KSI akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam
jangka waktu 60 hari kerja sejak kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar dan
selesainya produk dibongkar apabila KSI mempermasalahkan kuantitas maupun produk dari
setiap pengiriman yang dilakukan oleh BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan
berakhir secara otomatis setelah lewatnya Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir
dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing
berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para pihak berdasarkan ketentuan perjanjian.
162
Page 205
Grup MBMA
- Perjanjian Prinsip untuk Jual Beli Nikel Laterit tanggal 2 Juni 2020, yang dibuat oleh
dan antara HNC dengan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan HNC sepakat untuk
mengadakan perjanjian payung di mana SCM akan memasok nikel untuk HNC berdasarkan
area penambangan tertentu yang akan ditambang oleh SCM khusus untuk memenuhi
kebutuhan bijih laterit HNC selama periode setidaknya 20 tahun. Perjanjian ini berlaku
mulai dari ditandatanganinya perjanjian.
- Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-LIM/CLD/2020/IX/001
tanggal 22 September 2020, yang dibuat oleh dan antara HNC dengan SCM. Berdasarkan
perjanjian ini, HNC menyetujui dan berkomitmen untuk melakukan pembelian 6,4 juta
wmt sampai dengan 8 juta wmt atas bijih nikel limonit dengan pembelian per bulan sebesar
540.000 wmt sampai dengan 670.000 wmt dari SCM. Perjanjian ini berlaku untuk jangka
waktu sekurang-kurangnya 25 tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order
pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.
- Perjanjian Pasokan Asam dan Uap tanggal 30 April 2021, yang dibuat oleh dan antara
MTI dengan PT QMB New Energy Materials (“QMB”). Berdasarkan perjanjian ini, MTI
setuju untuk menyediakan dan menjual asam dan uap kepada QMB dengan spesifikasi
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal
1 Oktober 2022 atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak dan berlaku hingga
10 tahun.
- Perjanjian Pemasokan Asam No. CTLI-PM-2024-001 tanggal 13 Februari 2023, yang
dibuat oleh dan antara MTI dengan PT Chengtok Lithium Indonesia (“CLI”). Berdasarkan
perjanjian ini, MTI setuju untuk menyediakan dan menjual asam kepada CLI dengan
spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 2024 atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak dan berlaku
hingga 2 (dua) tahun.
e. Perjanjian uang muka investasi
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan Adendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024,
yang dibuat oleh dan antara SCM dengan HT Asia Industry Limited (“HTAI”). Berdasarkan
perjanjian ini, HTAI menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah
pokok agregat sebesar US$142.590.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Perjanjian uang muka
setoran modal tidak mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan
konversi. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, saldo uang muka setoran modal
tercatat sebesar US$140.049.893. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, uang muka
setoran modal tersebut belum dikonversi menjadi saham pada SCM karena masih dalam
proses memperoleh persetujuan, termasuk persetujuan dari ESDM dan seluruh pemegang
saham SCM untuk mengkonversi uang muka setoran modal menjadi saham pada SCM.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024,
yang dibuat oleh dan antara MED dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED
menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar
Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka
setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali
jika secara tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara
khusus dengan aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 30 September
163
Page 206
2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar Rp155.064.906.200. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, uang muka setoran modal tersebut belum dikonversi menjadi
saham pada PT IKIP karena masih dalam proses memperoleh persetujuan dari seluruh
pemegang saham PT IKIP untuk mengkonversi uang muka setoran modal menjadi saham
pada PT IKIP. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian uang muka
setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk mengubah jumlah pokok agregat
dari uang muka setoran modal yang diberikan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
antara ZHN dengan SHPL. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL menyediakan uang muka
setoran modal bagi ZHN dengan jumlah pokok sebesar US$121.107.300 atau dalam bentuk
mata uang lain. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, saldo uang muka setoran
modal tercatat sebesar US$121.107.300 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
dikonversi menjadi saham pada ZHN sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 23 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara
MED, Erugant International Holding Limited (“Erugant”) dan PT Cahaya Energi Indonesia
(“CEI”). Berdasarkan perjanjian ini, MED dan Erugant setuju untuk menyediakan
CEI uang muka setoran modal dengan jumlah pokok hingga US$5.088.000 yang akan
diberikan sesuai dengan persentase kepemilikan saham MED dan Erugant dalam CEI,
dengan rincian: (i) MED akan memberikan hingga US$1.272.000; dan (ii) Erugant akan
memberikan hingga US$3.816.000. Jumlah uang muka investasi modal ini apabila seluruh
uang muka investasi modal CEI dikonversi menjadi saham akan setara dengan 25,00%
kepemilikan di CEI. Sampai dengan tanggal 30 September 2024, saldo uang muka setoran
modal tercatat sebesar US$1.272.000 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
dikonversi menjadi saham pada CEI sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara
MBMA dengan MEB. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan uang muka setoran
modal bagi MEB dengan jumlah pokok sebesar US$20.100.000. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal akan dilakukan pada tanggal yang disepakati
para pihak secara tertulis tidak lebih lama dari 31 Desember 2024 atau tanggal lain yang
disepakati oleh para pihak. Belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi
menjadi saham pada MEB sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
f. Perjanjian perusahaan patungan
Grup MBMA
- Perjanjian Usaha Patungan Pembangunan Proyek Hidrometalurgi Bijih Nikel Laterit
Energi Baru (Perantara Nikel) (30.000 Ton Ni/A) tanggal 24 September 2023 (“Perjanjian
JV HPAL GEM”), yang dibuat oleh dan antara PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”)
dengan GEM Hong Kong Internasional Co., Ltd. (“GEM Hongkong”), New Horizon
International Holdings Limited (“New Horizon”), dan GEM (Singapore) Internasional
Investment Pte. Ltd. (“GEM Singapore”). Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah
sepakat untuk melakukan investasi pada ESG yang akan menjadi perusahaan pengelola
dan pembangun fasilitas pemrosesan HPAL GEM dengan kapasitas 30.000 ton per tahun.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama secara tertulis
untuk mengakhiri perjanjian ini.
Berdasarkan Perjanjian Tambahan II atas Perjanjian JV HPAL GEM, yang dibuat oleh dan
antara SIP dengan GEM Hong Kong, New Horizon, dan GEM Singapore, para pihak setuju
untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajiban SIP berdasarkan Perjanjian JV HPAL GEM
kepada MIA, sehingga (i) MIA adalah pihak dalam Perjanjian JV HPAL GEM; (ii) MIA
menanggung hak dan kewajiban yang sama seperti yang awalnya dimiliki oleh SIP; dan
(iii) SIP berhenti menjadi suatu pihak terhadap Perjanjian JV HPAL GEM.
164
Page 207
Berdasarkan Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Usaha Patungan tanggal
25 Mei 2024, para pihak dalam Perjanjian JV HPAL GEM setuju bahwa proyek HPAL
GEM akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yakni tahap pertama untuk pembangunan
fasilitas yang dapat memproduksi 20 ktpa NiEq dan tahap kedua untuk meningkatkan
kapasitas produksi menjadi 30 ktpa NiEq.
g. Perjanjian pemegang saham
Grup MBMA
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara
JIM, Ever Rising Asia Co., Limited dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, JIM
dan Ever Rising Asia Co., Limited setuju untuk mendirikan PT IKIP yang akan bergerak
di bidang pengelolaan dan pengoperasian kawasan industri, dan JIM dan Ever Rising
Asia Co., Limited akan menjadi pemegang saham PT IKIP. Selain itu, JIM dan Ever
Rising Asia Co., Limited juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha PT IKIP. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian ini
atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih dahulu. Pada tanggal 23 April
2019, MED dan Ever Rising Asia Co., Limited masing-masing telah melakukan penyertaan
sebesar Rp4.544.640.000 untuk mengambil bagian sebanyak 320 lembar saham dan
Rp9.657.360.000 untuk mengambil bagian sebanyak 680 lembar saham. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara
MED, Erugant International Holding Limited dengan CEI. Berdasarkan perjanjian ini,
MED dan Erugant International Holding Limited setuju untuk melakukan penyertaan
modal dalam CEI sebanyak 7.500 lembar saham atau dengan total nilai nominal sebesar
Rp11.100.000.000 yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, distribusi dan
penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, konstruksi reservoir pembangkit
listrik tenaga air, instalasi listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI,
dan analisis dan uji teknis, di mana selanjutnya MED dan Erugant International Holding
Limited akan menjadi pemegang saham CEI. Selain itu, MED dan Erugant International
Holding Limited juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CEI. Pada tanggal 10 Agustus 2022, masing-
masing MED dan Erugant International Holding Limited telah melakukan penyertaan
saham sehingga susunan pemegang saham CEI adalah MED sebagai pemegang 2.500
lembar saham dengan jumlah nilai nominal keseluruhan Rp3.700.000.000 dan Erugant
International Holding Limited sebagai pemegang 7.500 lembar saham dengan jumlah nilai
nominal keseluruhan Rp11.100.000.000. Perjanjian ini berlaku sampai dengan perjanjian ini
diakhiri oleh para pihak berdasarkan ketentuan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2024, sebagaimana diubah dan dinyatakan
Kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pemegang Saham
tanggal 2 September 2024, yang dibuat antara Perseroan dengan Arniko. Berdasarkan
perjanjian ini, sehubungan dengan kepemilikan saham pada MIA, Perseroan dan Arniko
sepakat untuk melakukan penyertaan modal pada MIA, masing-masing dengan total
persentase kepemilikan 45% dan 55%. Selain itu, Perseroan dan Arniko juga telah sepakat
untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen
kegiatan usaha MIA yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi
manajemen lainnya. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati
bersama untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
165
Page 208
h. Perjanjian sewa menyewa
Lain-lain
- Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 017/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
tanggal 27 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara MIM dengan PT Agung Sedayu
(“PT AS”). Berdasarkan perjanjian ini, MIM bermaksud untuk menyewa dari PT AS
suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 67 dan 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas area
4.992 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027.
- Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 016/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
tanggal 27 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara MIM dengan PT AS. Berdasarkan
perjanjian ini, MIM bermaksud untuk menyewa dari PT AS suatu unit kantor di Treasury
Tower, lantai 69, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas area 2.496 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tanggal 31 Oktober 2027.
i. Kesepakatan lainnya
Grup MBMA
- Pada tanggal 16 Maret 2023, MBMA telah menandatangani Term Sheet dengan Ningbo
Brunp CATL. Berdasarkan Term Sheet, para pihak bermaksud untuk secara bersama-
sama berinvestasi di dalam industri pemrosesan sumber daya nikel di Indonesia dengan
mendirikan suatu joint venture di bidang produksi dan pemasaran mixed hydroxide
precipitate. Para pihak berencana agar total investasi pada proyek ialah sebesar US$1,28
miliar ditambah dengan nilai tertentu yang dapat disepakati selanjutnya. Rencana
permodalan awal pada joint venture ialah sebesar US$6,7 miliar ditambah dengan surat
utang yang dapat dikonversi sebesar US$3,3 miliar. Peranan MBMA sehubungan dengan
Term Sheet adalah sebagai berikut: (i) MBMA akan memberikan kontribusi modal secara
penuh sesuai dokumen transaksi yang nantinya akan disepakati dengan Ningbo Brunp
CATL; (ii) MBMA akan memastikan sumber daya yang diperlukan kepada joint venture
melalui perusahaan anaknya dengan menggunakan harga pasar; dan (iii) MBMA akan
menjadi pihak yang memimpin agar joint venture berdiri dan memperoleh hubungan yang
baik dengan masyarakat sekitar untuk meminimalisir adanya interferensi pada operasional
joint venture.
- Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement) tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh
dan antara MBMA dan SHPL. Pada tanggal 26 April 2023, MBMA, Plenceed, Perlux
Limited, dan HNMI telah melaksanakan Share Subscription Agreement (“SSA”), di mana
MBMA akan mengambil alih dan memegang 60% saham di HNMI, di mana berdasarkan
SSA tersebut, SHPL dan MBMA dipersyaratkan untuk turut serta dalam perjanjian ini.
Berdasarkan perjanjian ini, SHPL selaku penanggung menanggung Kewajiban Yang
Ditanggung kepada MBMA, yang terdiri atas: (i) kewajiban IRNC kepada HNMI
berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023; (ii) kewajiban IRNC,
Plenceed, dan Perlux Limited kepada HNMI berdasarkan SSA; dan (iii) kewajiban
Plenceed kepada HNMI berdasarkan SSA (“Kewajiban Yang Ditanggung”). SHPL selaku
penanggung akan dilepaskan dan dibebaskan dari syarat dan ketentuan perjanjian ini
apabila seluruh Kewajiban Yang Ditanggung telah terpenuhi atau pada tahun ke-20 sejak
tanggal 3 Juli 2023 (yang mana yang lebih awal).
- Perjanjian Opsi Beli tanggal 28 Mei 2024, yang dibuat antara MBMA selaku penerima
opsi dengan Arniko pemberi opsi. Berdasarkan perjanjian ini, sehubungan dengan saham
pada MIA, MBMA dan Arniko sepakat bahwa Arniko memberikan opsi beli kepada MBMA
atas (i) saham milik Arniko dalam MIA; dan/atau (ii) saham baru tambahan dalam MIA
166
Page 209
(“Saham Opsi Beli”) selama periode opsi. Periode opsi berdasarkan perjanjian ini akan
berlaku sampai dengan Arniko melakukan pemindahan hak atas Saham Opsi Beli dengan
persetujuan MBMA, kecuali pemindahan hak atas Saham Opsi Beli berada di bawah atau
sehubungan dengan jaminan Arniko (apabila ada) yang mana pemindahan hak tersebut
tidak mengakibatkan berakhirnya periode opsi.
- Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat antara PT Merdeka Energi
Utama (“MEU”) dengan Gem (Wuxi) Energy Material Co. Ltd, Cahaya Jaya Investment
Pte. Ltd, Ecopro Co. Ltd, Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, H&K
International Investment Holdings Limited, GEM Hong Kong International Co. Ltd
(“Pemegang Saham MNEM”) dan MNEM. Berdasarkan perjanjian ini, Pemegang Saham
MNEM sepakat untuk melakukan investasi bersama pada pabrik hidrometalurgi bijih nikel
laterit di IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, yaitu melalui beberapa peningkatan modal
pada MNEM. Perjanjian ini mulai berlaku sejak 24 Juli 2024 dan akan terus berlaku secara
penuh, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan kesepakatan bersama oleh Pemegang Saham
MNEM atau sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan
di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi (negative covenant).
6. Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa tanah yang seluruhnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak,
sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
BSI
1. Sertifikat Hak Guna Desa Sumberagung, 100 30 tahun sampai Bangunan gardu
Bangunan (“SHGB”) No. 02, Kecamatan Pesanggaran, dengan 20 September listrik
yang dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Banyuwangi, 2047
Pertanahan Kabupaten Provinsi Jawa Timur
Banyuwangi tanggal
20 September 2017
2. SHGB No. 03, yang Desa Sumberagung, 2.625 30 tahun sampai Bangunan kantor
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Pesanggaran, dengan 20 September dan lahan parkir
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Banyuwangi, 2047
Banyuwangi tanggal Provinsi Jawa Timur
20 September 2017
SCM
3. SHGB No. 00007 tanggal Desa Watubangga, Kecamatan 11.054 30 tahun sampai Gudang
30 Agustus 2007 dikeluarkan Baruga, Kabupaten Kendari, dengan 12 September
oleh Kepala Kantor Provinsi Sulawesi Tenggara 2037
Pertanahan Kota Kendari
4. SHGB No. 00114 tanggal Desa Watubangga, Kecamatan 4.093 30 tahun sampai Bangunan kantor
24 Maret 2008 dikeluarkan Baruga, Kabupaten Kendari, dengan 19 Mei 2040 dan mess
oleh Kepala Kantor Provinsi Sulawesi Tenggara
Pertanahan Kota Kendari
5. SHGB No. 00158 tanggal Desa Watubangga, Kecamatan 674 30 tahun sampai Bangunan kantor
17 Oktober 2011 dikeluarkan Baruga, Kabupaten Kendari, dengan 17 Oktober dan mess
oleh Kepala Kantor Provinsi Sulawesi Tenggara 2031
Pertanahan Kota Kendari
6. SHGB No. 00007 tanggal Desa Lalampu, Kecamatan 4.871 16 Juni 2041 Laydown area
6 Juni 2023 dikeluarkan oleh Bahodopi, Kabupaten
Kepala Kantor Pertanahan Morowali, Provisi Sulawesi
Kabupaten/Kota Morowali Sulawesi Tengah
167
Page 210
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
CSID
7. Kontrak Penjualan Tanah Desa Bahodopi, Kabupaten 63.800 - Smelter RKEF
No. CSI-M-19014/No. 149/ Morowali, Sulawesi Tengah (6,38 Ha)
IMIP-RNI/JKT/140119
tanggal 14 Januari 2019
juncto Kontrak Jual Beli
Tanah No. CSI-M-23180/
No. 1627/IMIP-CSI/
JKT/161123 tanggal
16 November 2023, antara
CSID sebagai pembeli dan
PT IMIP sebagai penjual
8. Kontrak Penjualan Tanah Desa Bahodopi, Kabupaten 74.150 Smelter RKEF
No. CSI-M-19024/No. 168/ Morowali, Sulawesi Tengah (7,415 Ha)
IMIP-CSI/JKT/110319
tanggal 11 Maret 2019 juncto
Kontrak Jual Beli Tanah
No. CSI-M-23180/No. 1627/
IMIP-CSI/JKT/161123
tanggal 16 November 2023,
antara CSID sebagai pembeli
dan PT IMIP sebagai penjual
BSID
9. Kontrak Penjualan Tanah Desa Bahodopi, Kabupaten 121.621 - Smelter RKEF
No. BSI-III-21608 dan Morowali, Sulawesi Tengah (12,1621 Ha)
No. 722/IMIP-BSI/
JKT/281221 tanggal
28 Desember 2021, antara
BSID sebagai pembeli dan
PT IMIP sebagai penjual
ZHN
10. Kontrak Jual Beli Tanah Kecamatan Bahodopi, 199.148 - Smelter RKEF
No. ZHN-M-22168 dan Kabupaten Morowali, (19.918 H)
No. 990/IMIP-ZHN/ Sulawesi Tengah
JKT/100122 tanggal
10 Januari 2022, sebagaimana
diubah dengan Adendum
Kontrak Jual Beli Tanah
tanggal 22 April 2022, antara
ZHN sebagai pembeli dengan
PT IMIP sebagai penjual
ABP
11. Akta Perjanjian Pelepasan Desa Lalampu, Kecamatan 551.550 - Area
Hak Atas Tanah Penggarapan Bahadopi, Kabupaten (551,55 Ha) penambangan
dan Pemberian Ganti Rugi Morowali, Provinsi Sulawesi
No. 6 tanggal 7 November Tengah
2019, yang dibuat di hadapan
Rima Anggriyani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota
Kendari
Pada tanggal 30 Juni 2024, nilai buku aset tetap tersebut di atas tercatat sebesar US$7.270.742.
168
Page 211
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan dan Perusahaan Anak
169
169
Page 212
Catatan:
(1) Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 November 2024;
(2) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(5) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(6) Sisa sebesar 37,27% dari PBJ dimiliki oleh PT Elias Aldana Manajemen, PT Unitras Kapital Indonesia, PT Nugraha Eka
Kencana, Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, Santoso Kartono, Sakti Wahyu Trenggono, Edi Permadi, Garibaldi Thohir,
PT Permata Alam Kapital, dan Koperasi Unit Desa Dharma Tani;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,04% dari PIJ dimiliki oleh MKI;
(12) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(13) Sisa sebesar 49,96% dari MBMA dimiliki oleh Huayong International (Hong Kong) Limited, PT Alam Permai, Winato
Kartono, Andrew Phillip Starkey dan masyarakat (masing-masing di bawah 5%) berdasarkan DPS MBMA per tanggal
30 November 2024;
(14) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(15) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(16) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(17) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(18) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd.;
(19) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(20) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(21) Sisa sebesar 0,80% dari PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”) dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 0,80% dari PT Sulawesi Anugerah Kekal (“PT SAK”) dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy;
(25) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(26) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(27) Sisa sebesar 0,01% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(28) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(29) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(30) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(31) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(32) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(33) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
30 November 2024;
(34) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(35) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 30 November
2024;
(36) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(37) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono; dan
(38) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
170
Page 213
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - PK - - - - -
Yoke Candra K - - - - - - - - -
Tang Honghui K - - - - - - - - -
Muhamad Munir KI - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono KI - - - - - - - - -
Albert Saputro - PD - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - WPD - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - D K - - - K - K -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - D
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - D - - - - - - - -
DSI CBS BBSI BTR BKP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - KU - KU -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
BTI BTJ BTN PBJ PBT
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - KU - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler K - K - K - - D - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
PEG PETS GSM MMI MAP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - K -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
171
Page 214
PEG PETS GSM MMI MAP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
PIJ MEN MBMA MIN SCM
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - K - - - K - - -
Jason Laurence Greive - - - - - WPD - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - D - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
PT Sulawesi
PT Indogreen
Makmur
CSID BSID MED Cahaya Surya
Nama Indonesia
(“ICS”)
(“SMI”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - K - K - K - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
PT Kapur PT Konawe
PT Lestari Nusa PT Cahaya PT Sulawesi
Maxima Cahaya
Jaya Semesta Kapur Alfa Batu Kapur
Nama Gemilang Indonesia
(“LNJS”) (“CKA”) (“SBK”)
(“KMG”) (“KCI”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
172
Page 215
PT Indonesia
PT Cahaya PT Ciptawana
Cahaya Kekal
Sulawesi Kekal CHL Lestari Mandiri ABP
Nama Sulawesi
(“CSK”) (“CLM”)
(“ICKS”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
LJK PT SAK ZHN BPI MTI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - K - K - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - K -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - D - D
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Merdeka Merdeka
Battery Battery
Materials Materials
SIP MMID HNMI
Nama (Malaysia) (Sarawak)
Sdn. Bhd. Sdn. Bhd.
(“MBMA MY”) (“MBMA SW”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - K - K -
Jason Laurence Greive - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - D - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - K -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Banda Minerals
MEU MMS EFDL Finders
Nama Pty. Ltd.(“BND”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
173
Page 216
Banda Minerals
MEU MMS EFDL Finders
Nama Pty. Ltd.(“BND”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - D - D
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - D - D - D
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Way Kanan PT Batutua
Resources Pty. Lampung Elok BAJ MTN BAP
Nama Ltd.(“WKR”) (“BLE”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - K - - - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Merdeka
Copper Gold
International MKI MEI MIM MTJ
Nama Pte. Ltd
(“MCGI”)
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - KU - - - - -
Jason Laurence Greive - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - D - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
MKT
Nama
Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - -
Tang Honghui - -
Yoke Candra - -
Muhamad Munir - -
Budi Bowoleksono - -
Albert Saputro - -
Jason Laurence Greive - -
Andrew Phillip Starkey - -
174
Page 217
MKT
Nama
Kom Dir
Gavin Arnold Caudle - -
Hardi Wijaya Liong - -
David Thomas Fowler - -
Titien Supeno - -
Chrisanthus Supriyo - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
8. Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum
8.1. PT Mitra Daya Mustika (“MDM”)
a. Riwayat Singkat
MDM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 7
tanggal 1 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
28688.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0047873.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 39 tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 35727.
Anggaran dasar MDM telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham
No. 1 tanggal 3 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0000182.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000477.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 3 Januari 2020 (“Akta No. 1/2020”). Berdasarkan Akta No. 1/2020, pemegang saham
MDM telah menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MDM sehingga
merubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM.
Kantor MDM beralamat di Mayapada Tower, lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Karet,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, DKI Jakarta.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM, maksud dan tujuan MDM adalah aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, MDM menjalankan kegiatan usaha dalam bidang investasi.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 104 tanggal
26 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 104/2012”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDM terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
175
Page 218
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 99 99.000.000 99,00
Winato Kartono 1 1.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 100.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 300 300.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDM berdasarkan Akta No. 104/2012
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-28447 tanggal 1 Agustus
2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0070135.
AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 12 tanggal
2 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 12/2022”), susunan terakhir Dewan Komisaris dan Direksi MDM terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Direktur : Honny Kandany
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDM berdasarkan Akta No. 12/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0138262 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0042375.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 2 Maret 2022.
8.2. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”)
a. Riwayat Singkat
Saratoga, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Saratoga
No. 41 tanggal 17 Mei 1991 sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan No. 33 tanggal 13 Juli
1992, keduanya dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10198.
HT.01.01.TH’92 tanggal 15 Desember 1992, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 270/1993 dan No. 271/1993 tanggal 23 Januari 1993, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 5 Maret 1993, Tambahan No. 973.
Anggaran dasar Saratoga telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April 2021
(“Akta No. 161/2021”). Berdasarkan Akta No. 161/2021, para pemegang saham Saratoga telah
menyetujui (i) untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5 dengan nilai
nominal per saham dari semula senilai Rp100 per saham menjadi sebesar Rp20 per saham;
dan (ii) menyesuaikan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Saratoga.
176
Page 219
Kantor korespondensi Saratoga beralamat di Menara Karya, lantai 15, Jl. HR. Rasuna Said
Blok X-5 Kav. 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Saratoga, maksud dan tujuan Saratoga adalah
melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/
atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya; dan melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah:
(i) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan (ii) memberikan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 161/2021 dan DPS Saratoga tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Saratoga adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % % (2)
Modal Dasar 48.833.400.000 976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya 4.857.467.590 97.149.351.800 35,809 35,863
PT Unitras Pertama 4.438.610.000 88.772.200.000 32,721 32,770
Sandiaga Salahuddin Uno 2.917.827.145 58.356.542.900 21,510 21,542
Michael W.P. Soeryadjaya 5.228.500 104.570.000 0,039 0,039
Devin Wirawan 5.738.600 114.772.000 0,042 0,042
Lany Djuwita 7.251.400 145.028.000 0,053 0,054
Masyarakat (masing-masing
di bawah 5%) 1.312.404.665 26.248.093.300 9,675 9,690
13.544.527.900 270.890.558.000 99,850 100,000
Saham treasuri (1) 20.307.100 406.142.000 0,150 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 13.564.835.000 271.296.700.000 100,000 100,000
Saham dalam Portepel 35.268.565.000 705.371.300.000
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 163 tanggal
21 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 163/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Saratoga terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono
177
Page 220
Direksi
Presiden Direktur : Michael W. P. Soeryadjaya
Direktur : Lany Djuwita
Direktur : Devin Wirawan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Saratoga berdasarkan Akta No. 163/2022 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010854 tanggal 1 Mei 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0086826.
AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 1 Mei 2022.
8.3. PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”)
a. Riwayat Singkat
SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008
dan didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0018038.
AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 42
tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991.
Anggaran dasar SAM telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 7 Agustus
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0048802.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 7 Agustus 2024 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0180104 tanggal 7 Agustus 2024, yang keduanya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0163812.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Agustus 2024 (“Akta No. 8/2024”). Berdasarkan Akta
No. 8/2024, pemegang saham SAM telah menyetujui antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1)
dan (2) anggaran dasar SAM.
Kantor SAM beralamat di Gedung The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SAM, maksud dan tujuan SAM adalah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding. Untuk mencapai hal tersebut, SAM dapat melakukan
kegiatan penunjang sebagai berikut (i) memberikan pendanaan dan atau pembiayaan yang
diperlukan perusahaan di mana SAM melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan
lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SAM menjalankan kegiatan usaha sebagai
perusahaan investasi.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 8/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
178
Page 221
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.615.309 3.615.309.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Investasi Bersama Tbk 3.615.278 3.615.278.000.000 99,99
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.615.309 3.615.309.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham No. 36 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SAM berdasarkan Akta No. 36/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152310 tanggal 16 Agustus 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0158628.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 16 Agustus 2023.
9. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 59/2023”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April
2023.
179
Page 222
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian dan/atau kesepakatan tertulis mengenai
penunjukan perwakilan dari masing-masing pemegang saham utama, pelanggan, atau pemasok,
sehubungan dengan penunjukan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Edwin Soeryadjaya
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1949. Diangkat sebagai Presiden
Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Presiden Komisaris Perseroan pada Desember 2014. Beliau diangkat
kembali sebagai Presiden Komisaris Perseroan pada bulan Juli 2020.
Beliau merupakan pendiri Saratoga, suatu perusahaan yang berfokus pada
sumber daya alam, infrastruktur dan produk konsumen. Beliau sebelumnya
berkarya selama 15 tahun di PT Astra International Tbk, salah satu perusahaan
konglomerasi yang memiliki diversifikasi terbesar di Indonesia, dengan jabatan
terakhir sebagai Wakil Direktur Utama.
Beliau saat ini menjabat juga sebagai Presiden Komisaris Saratoga (sejak 1997),
PT Adaro Energy Indonesia Tbk (tambang batubara dan energi) (sejak 2007),
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (menara telekomunikasi) (sejak 2009), dan
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (konsumen otomotif) (sejak 2010). Beliau juga
menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Unitras Pertama (sejak 2011), Komisaris
PT Wahana Anugerah Sejahtera (sejak 2015), dan Komisaris PT Satria Sukses
Makmur (sejak 2015).
Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari University of
Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1974.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; atau
(ii) anggota Direksi. Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu
pemegang saham pengendali Perseroan, yaitu Saratoga.
180
Page 223
Tang Honghui
Komisaris
Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, lahir pada tahun 1980. Diangkat
pertama kali sebagai Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2022.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang pengembangan
teknologi dan aplikasi sumber daya yang dapat didaur ulang, pengembangan
dan industrialiasi energi baterai NMC & bahan prekusor NCA, pengembangan
komprehensif dan bijih nikel laterit, pendaurulangan air limbah dari produksi
industri, penanggulangan bebas bahaya dan pemanfaatan komprehensif limbah
padat dari produksi industri. Beliau sebelumnya pernah menjabat sebagai Insinyur
Penelitian dan Pengembangan di Shenzhen BAK Power Battery (2006-2009) dan
Direktur Penelitian dan Pengembangan dan Deputi General Manager Hunan
Brunp Recycling Technology (2009-2020). Beliau saat ini menjabat juga sebagai
Wakil Presiden di Guangdong Brunp Recycling Technology Co., Ltd (sejak 2022).
Beliau meraih gelar Doktor dalam bidang metalurgi non-ferro dari Central South
University, RRT pada tahun 2021.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Yoke Candra
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Diangkat pertama kali sebagai
Komisaris Perseroan pada bulan Januari 2022.
Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang manajerial dan komersial.
Beliau pernah berkarir di berbagai perusahaan, antara lain Direktur Pemasaran
dan Pengembangan Usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) (2007-
2011), anggota Dewan Pengawas di Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (2014-
2016), Komisaris PT Petrokimia Gresik (2016-2021) dan Komisaris PT Semen
Gresik (2021-2024). Beliau juga pernah bertugas sebagai konsultan dan tenaga
ahli pada Biro Perekonomian untuk Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2012-2015) dan konsultan dan
tenaga ahli kerja sama dan investasi di Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-
Madura (2012-2016). Beliau saat ini menjabat juga sebagai Komisaris PT Pelindo
Terminal Petikemas (sejak 2023).
Beliau meraih gelar Sarjana di bidang teknik dari Insistut Teknologi Sepuluh
Nopember pada tahun 1999 dan gelar Magister Manajemen dalam bidang
manajemen pemasaran dari Universitas Airlangga pada tahun 2008. Beliau
pernah juga mengikuti sertifikasi Certified Professional Marketer (Asia Pacific)
yang diselenggarakan oleh Asia Pacific Marketing Federation dan Universitas
Airlangga.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
181
Page 224
Muhammad Munir
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Diangkat pertama kali sebagai
Komisaris Independen Perseroan pada bulan Juli 2020.
Beliau adalah seorang purnawirawan militer dengan jabatan terakhir sebagai
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (2015-2016). Beliau pernah
menjabat sebagai Kasdam Jaya (2009-2010), Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad
(2010-2011), Panglima Komando Daerah III/ Siliwangi (2011-2012), Panglima
Kostrad (2012-2013) dan Wakil Kepala Staf TNI AD (2013-2015). Beliau saat ini
menjabat juga sebagai Komisaris Independen Mining Industry Indonesia (sejak
2018).
Beliau merupakan lulusan Sekolah Komando Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat pada tahun 1996, Sekolah Komando Tentara Nasional Indonesia pada tahun
2001, dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2012.
Beliau meraih gelar Sarjana Strata 2 (S2) pada tahun 2017 dan Strata 3 (S3) pada
tahun 2020 dari Fakultas Manajemen Bisnis Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Budi Bowoleksono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1959. Diangkat pertama kali sebagai
Komisaris Independen Perseroan pada bulan Januari 2020.
Beliau adalah seorang diplomat karir dengan masa kerja lebih dari 34 tahun
di Kementerian Luar Negeri. Beberapa jabatan yang pernah dipegang di Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia, antara lain Perutusan Tetap Republik Indonesia
untuk Persatuan Bangsa-Bangsa di New York dan Jenewa dan Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Perutusan Tetap Republik Indonesia di Wina, Austria
(1968-2008) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
(2010-2014). Beliau juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia
di Kenya, Uganda, Mauritius, Seychelles, UN Environment Program (UNEP)
dan UN Habitat (2008-2010), dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (2014-2019). Beliau saat ini menjabat
juga sebagai Komisaris Independen PT Adaro Energy Indonesia Tbk (sejak 2022)
dan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (sejak 2021).
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Krisnadwipayana, pada tahun 1984.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya;
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
182
Page 225
Direksi
Albert Saputro
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1985. Diangkat pertama kali sebagai
Presiden Direktur Perseroan pada bulan Mei 2021. Beliau bertanggung jawab
terhadap bidang hukum dan sekretaris perusahaan, fungsi audit internal, serta
fungsi administratif.
Memulai karier sebagai Treasury & Financial Analyst Jardine Matheson (2005-
2007), beliau kemudian melanjutkan karir sebagai Senior Analyst di Macquarie
Securities Group (2007-2011) dan PT Deutsche Verdhana Indonesia (2011-2016).
Beliau saat ini menjabat juga sebagai Vice President Portfolio Saratoga (sejak
2016), dan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi di beberapa Perusahaan
Anak Perseroan.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dalam bidang accounting & finance
dari University of Sydney, Australia pada tahun 2005.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; atau (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan pemegang saham
pengendali Perseroan dan merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
Jason Laurence Greive
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1973. Diangkat pertama kali sebagai
Wakil Presiden Direktur Perseroan pada bulan April 2023. Beliau bertanggung
jawab terhadap operasional Grup Merdeka.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang pertambangan
internasional. Beliau sebelumnya pernah berkarir di Barrick Gold Corporation
dengan jabatan terakhir sebagai Regional General Manager Environment &
Sustainability (2005-2009), Executive General Manager Operations & Technical
Services Brockman Resources Limited (2009-2011), Nexus Minerals Limited
dengan jabatan terakhir sebagai Managing Director (2011-2014), Evolution
Mining Ltd dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Operations
(2014-2018), Chief Operating Officer RTG Mining Inc (2018-2020), Director &
Principal Provident Management Services Pty Ltd (2020) dan Chief Operating
Officer Red 5 Limited (2020-2022). Beliau saat ini menjabat juga sebagai Wakil
Presiden Direktur MBMA (sejak 2023).
Beliau meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang extractive metallurgy &
chemistry dari Murdoch University, Western Australia pada tahun 1994.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
183
Page 226
Andrew Phillip Starkey
Direktur
Warga Negara Inggris dan Australia, lahir pada tahun 1976. Diangkat Pertama
kali sebagai Direktur Perseroan pada bulan Januari 2022. Beliau bertanggung
jawab terhadap fungsi kemitraan strategis.
Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perbankan investasi.
Memulai karirnya di Macquarie Group di Melbourne, Australia, Singapura dan
Jakarta, dan selanjutnya Goldman Sachs di Sydney, Australia (2001-2012). Beliau
kemudian melanjutkan karirnya sebagai Direktur Eksekutif Presidio Capital
di Singapura (2012-2016), dan Managing Director & Co-Founder Pierfront
Capital di Singapura (2016-2022). Beliau saat ini menjabat juga sebagai Direktur
Eksekutif Provident Capital Partners (sejak 2022), Direktur MCGI (sejak 2021)
dan Direktur MBMA (sejak 2023), serta anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi di beberapa Perusahaan Anak Perseroan.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce & Bachelor of Arts dari University of
Melbourne, Australia pada tahun 1999, dan gelar Magister di bidang keuangan dari
INSEAD pada tahun 2011. Beliau juga merupakan seorang Chartered Accountant
dan Chartered Financial Analyst.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
Gavin Arnold Caudle
Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Diangkat pertama kali sebagai
Wakil Presiden Direktur pada bulan desember 2014 sebelum diangkat sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Juni 2016. Beliau diangkat kembali sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Juli 2020. Beliau bertanggung jawab terhadap
fungsi pengembangan bisnis.
Memiliki pengalaman profesional lebih dari 20 tahun di bidang keuangan. Beliau
memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (Australia) dengan
jabatan terakhir sebagai Manager (1993-1995), kemudian sebagai Partner pada
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (Jakarta) (1995-1998). Beliau kemudian
melanjutkan karirnya di Citigroup (Indonesia) sebagai Head of Investment
Banking dan Head of Mergers and Acquisition (1998-2001) dan Managing
Director Saratoga Capital (2001-2004). Beliau merupakan pendiri Provident
Capital Partners dan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Provident Capital
Partners. Saat ini beliau menjabat juga sebagai Non-executive Director Sihayo
Gold Ltd. (“Sihayo”) (sejak 2010), serta anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi di beberapa Perusahaan Anak Perseroan.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western Australia,
Australia pada tahun 1988.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
184
Page 227
Hardi Wijaya Liong
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Diangkat pertama kali sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan
Juli 2020. Beliau bertanggung jawab terhadap fungsi hubungan eksternal.
Memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson
(1993-1998), beliau kemudian melanjutkan karier di Citigroup Investment
Banking Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Vice President dan Direktur
PT Citigroup Securities (1998-2004). Beliau merupakan pendiri dan pemegang
saham Grup Provident Capital yang memiliki beberapa portofolio investasi
di Indonesia seperti Grup Merdeka, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
dan PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk).
Saat ini beliau menjabat juga sebagai Wakil Presiden Direktur PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk (sejak 2010), Presiden Komisaris PT Provident Investasi
Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) (sejak 2023) serta anggota Dewan
Komisaris dan/atau Direksi di beberapa Perusahaan Anak PT Provident Investasi
Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk), dan Presiden Direktur PT Provident
Capital Indonesia (sejak 2011).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas Trisakti
pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan pemegang saham
pengendali Perseroan dan merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
David Thomas Fowler
Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1966. Diangkat pertama kali sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan
Juli 2020. Beliau bertanggung jawab terhadap bidang perencanaan korporat,
hubungan investor dan keuangan.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di industri sumber daya mineral
dengan keahlian dalam bidang keuangan, operasional dan pengembangan.
Memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson & Co., Perth,
Australia dengan jabatan terakhir sebagai Manager Konsultan Keuangan dan
Audit (1987-1993), beliau kemudian melanjutkan karirnya di berbagai perusahaan
pertambangan, antara lain Eltin Ltd. dengan jabatan terakhir sebagai Overseas
Development Management di Australia (2002-2006), Western Metal Ltd. dengan
jabatan terakhir sebagai Chief of Financial Officer/Corporate Secretary (2001-
2003), dan Orosur Mining Inc. dengan jabatan terakhir sebagai Chief Executive
Officer (Director) di Santiago, Chile (2006-2013). Saat ini beliau juga merupakan
anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi di beberapa Perusahaan Anak
Perseroan.
Beliau meraih gelar Bachelor of Business dari Curtin University, Australia pada
tahun 1986 dan Post Graduate Diploma di bidang keuangan dan investasi dari
Securities Institute of Australia, Australia pada tahun 2003.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan direktur yang memiliki saham Perseroan.
185
Page 228
Titien Supeno
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Diangkat pertama kali sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Mei 2021. Beliau bertanggung jawab terhadap
bidang sumber daya manusia.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pengelolaan sumber
daya manusia. Beliau sebelumnya pernah berkarir di PT HM Sampoerna Tbk
(Philip Morris International) pada berbagai posisi manajerial (2001-2008) dan
PT Anugerah Pharmindo Lestari (Zuelig Pharma Company) dengan jabatan
terakhir sebagai Head of Human Capital (2009-2013). Beliau saat ini menjabat
juga sebagai Direktur MBMA (sejak 2023) dan anggota Dewan Komisaris dan/
atau Direksi di beberapa Perusahaan Anak Perseroan.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang manajemen pada tahun 1994
dan Magister Manajemen pada tahun 1996, keduanya dari Universitas Trisakti.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
Chrisanthus Supriyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1954. Diangkat pertama kali sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan
Desember 2020. Beliau bertanggung jawab terhadap bidang manajemen risiko.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 39 tahun di bidang akuntansi pada
berbagai industri termasuk di industri pertambangan, antara lain Accounting Clerk
Atlantic Richfield Indonesia Inc. (1986-1987), PT Dual Perkasa Offshore dengan
jabatan terakhir sebagai Accounting Supervisor (1989-1990), Senior Accountant
PT Griya Cipta Selera (1990-1992), Senior Accountant JOB Pertamina - Bow
Valley Industries (OK) Ltd. (1992-1993) dan Accounting Manager PT Patra
Drilling Contractor (1993-1996). Beliau kemudian melanjutkan karirnya sebagai
Senior Finance & Credit Manager PT Sejahtera Leisure Holiday (1996-2010) dan
terakhir berkarir di PT Wahana Makmur Sejati dengan jabatan terakhir sebagai
Deputi Marketing & Collection Head (2013-2014).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas
Diponegoro, Semarang pada tahun 1983.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
10.1 RUPS
RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris
atau Direksi Perseroan sejauh diperkenankan oleh hukum dan/atau anggaran dasar Perseroan. RUPS
terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Perseroan telah
menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPSLB pada bulan Juni 2024.
186
Page 229
10.2 Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
kerja Perseroan serta ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah
laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut, serta membentuk
komite-komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu,
dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan
Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta
Komite Nominasi dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan secara berkala paling kurang setiap 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan. Selain itu Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Perseroan
telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) kali dan Rapat Bersama sebanyak 1 (satu)
kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Rapat Dewan
Nama Komisaris Rapat Bersama
Edwin Soeryadjaya 100% 100%
Tang Honghui 100% 100%
Yoke Candra 100% 100%
Muhamad Munir 100% 100%
Budi Bowoleksono 100% 100%
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris
Perseroan sebesar Rp5,5 miliar pada tahun 2022, Rp6,4 miliar pada tahun 2023 dan Rp2,7 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
anggota Dewan Komisaris berakhir.
10.3 Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal setiap 1 (satu) kali dalam setiap bulan serta setiap saat
apabila dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sedikitnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Perseroan
telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 6 (enam) kali dan Rapat Bersama sebanyak 1 (satu) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
187
Page 230
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Albert Saputro 100% 100%
Jason Laurence Greive 100% 100%
Andrew Phillip Starkey 100% 100%
Gavin Arnold Caudle 100% 100%
Hardi Wijaya Liong 100% 100%
David Thomas Fowler 100% 100%
Titien Supeno 100% 100%
Chrisanthus Supriyo 100% 100%
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp39,0 miliar pada tahun 2022,
Rp38,1 miliar pada tahun 2023 dan Rp23,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
anggota Direksi berakhir.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan mengikuti
pelatihan dan seminar yang diselenggarakan pihak eksternal dari waktu ke waktu. Selama 6 (enam) bulan
pertama tahun 2024, anggota Direksi belum mengikuti pelatihan atau seminar yang diselenggarakan
oleh pihak eksternal.
10.4 Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Perseroan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan
tanggal 7 Februari 2018.
Adi Adriansyah Sjoekri. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan sejak Februari 2018. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan
(2014-2018). Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor pertambangan dan telah berkarir
di beberapa perusahaan pertambangan terkemuka seperti Billiton Group, Newmont Group dan Sumatra
Copper & Gold Plc. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama BSI. Beliau meraih gelar Bachelor of
Applied Science di bidang geologi dari BCAE (Latrobe University), Bendigo, Australia pada tahun
1987, gelar Master of Science dari Colorado School of Mines, Golden, Amerika Serikat pada tahun
1998, dan gelar Master of Business Administration dari Monash University, Jakarta pada tahun 2003.
Beliau adalah anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia
(MGEI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Australasian Institute of Mining and
Metallurgy (AusIMM), dan Society of Economic Geologists (SEG).
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD
Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, dengan No. telepon (62 21) 3952 5580,
No. faksimile (62 21) 3952 5589 dan e-mail corporate.secretary@merdekacoppergold.com.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
• mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
188
Page 231
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau rapat Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan
dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI,
asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, tim Sekretaris
Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain: Sosialisasi Gambaran
Umum tentang ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) Revisi Oktober 2023, Sosialisasi
Penggunaan eASY.KSEI dan Fasilitas terkait Emiten di KSEI, Sosialisasi POJK No. 4 Tahun 2024
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 30 Tahun 2023 tentang
Pengkomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang
Diaudit di Pasar Modal, serta Pendalaman POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
10.5 Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021. Berikut adalah susunan Komite
Audit Perseroan:
Ketua : Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Aria Kanaka, CA, CPA
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Diangkat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015 dan telah diangkat kembali sebagai anggota
Komite Audit Perseroan untuk periode berikutnya sejak tanggal 30 Januari 2020.
Beliau memulai karirnya sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio,
Utomo & Co. (anggota firma Andersen Worlwide) (1997-2002), dan kemudian
menjabat sebagai Partner di beberapa Kantor Akuntan Publik (2003-2013).
beliau saat ini menjabat juga sebagai Partner di Kantor Akuntan Publik Aria
Kanaka & Rekan (anggota firma Mazars SCRL). Beliau meraih gelar Sarjana
Ekonomi jurusan akuntansi pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi pada tahun
2010, keduanya dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan akuntan terdaftar
di Indonesia.
Anggota : Ignatius Andy, S.H.
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Menjabat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015 dan telah diangkat kembali sebagai anggota
Komite Audit Perseroan untuk periode berikutnya sejak tanggal 30 Januari 2020.
Beliau memulai karirnya sebagai peneliti di Biro Studi Hukum Kanaka (1990-
1991) dan kemudian bergabung dengan Makarim dan Taira Law Firm sebagai
Associate (1992-1996) dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners (1996-2001).
Beliau saat ini menjabat juga sebagai Founding Partner dari Kantor Hukum
Ignatius Andy. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan,
Bandung pada tahun 1992.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Budi Bowoleksono, dapat dilihat pada bagian dalam Bab VIII
Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
189
Page 232
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris. Komite Audit melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir diubah dan disahkan
berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 14 Oktober 2022. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit
meliputi antara lain:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
akuntan atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas infomasi keuangan historis tahunan
yang diputuskan oleh RUPS yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan
biaya jasa (fee);
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
• melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Budi Bowoleksono 100%
Aria Kanaka 100%
Ignatius Andy, S.H. 100%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan
meliputi, antara lain penelaahan dan diskusi dengan auditor independen yang melaksanakan audit
atas laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 serta atas draft laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
10.6 Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi sesuai dengan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari
190
Page 233
2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023. Berikut adalah susunan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Ketua : Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Edwin Soeryadjaya (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)
Anggota : Lilis Halim
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1960. Diangkat sebagai anggota
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan sejak 12 April 2023. Beliau memiliki
pengalaman lebih dari 30 tahun bekerja di Willis Towers Watson, sebuah
perusahaan advisory global. Beliau juga merupakan salah satu pakar dalam bidang
rewards dan telah menjadi pembicara dalam berbagai seminar/workshop di bidang
rewards dan sumber daya manusia selama 20 tahun terakhir. beliau saat ini
menjabat juga sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite Nominasi &
Remunerasi di PT Pelita Samudera Shipping Tbk dan PT Kalbe Farma Tbk serta
sebagai Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit di PT Asuransi Allianz
Life Indonesia. Beliau meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang matematika
dari University of New South Wales, Sydney, Australia pada tahun 1985.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Budi Bowoleksono dan Edwin Soeryadjaya, dapat dilihat pada
bagian dalam Bab VIII Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan pengawasan.”
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 13 November 2023.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:
• Terkait dengan fungsi nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
• Terkait dengan fungsi remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) struktur remunerasi,
dapat berupa: gaji, honorarium, insentif, dan tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel;
(ii) kebijakan atas remunerasi; dan (iii) besaran remunerasi;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Komite Remunerasi dan Nominasi telah
melakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Budi Bowoleksono 100%
Edwin Soeryadjaya 100%
Lilis Halim 100%
191
Page 234
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah melakukan
diskusi mengenai rekomendasi atas kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2024.
10.7 Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit
berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2015. Perseroan
telah mengangkat Marco Sebastian sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.
Marco Sebastian. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1985. Beliau diangkat sebagai Ketua Unit
Audit Internal Perseroan sejak tahun 2023. Memulai karirnya di Deloitte dengan jabatan terakhir sebagai
Forensic Services Manager (2010-2016), sebelum melanjutkan karirnya di KPMG (2016-2017), PT UOB
sebagai Head of Fraud Investigation (2017), dan PwC sebagai Senior Manager Forensic Services
(2017-Agustus 2022). Meraih gelar Bachelor of Business Administration dalam bidang akuntansi dan
marketing dari University of Washington, Seattle, Amerika Serikat pada tahun 2007 dan Master of
Business Administration dari Seattle University, Seattle, Amerika Serikat pada tahun 2009. Beliau adalah
seorang Certified Internal Auditor (CIA), Certified Fraud Examiner (CFE), dan Chartered Accountant
(CA), dan memiliki Certification in Risk Management Assurance (CRMA).
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Direksi tanggal 14 Oktober 2022, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
• menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris Perseroan secara berkala;
• memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Unit Audit Internal Perseroan telah melakukan kegiatan-
kegiatan meliputi, antara lain pemeriksaan audit berkala terhadap Perusahaan Anak termasuk kegiatan
di kantor pusat Jakarta.
192
Page 235
10.8 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Sebagai suatu perusahaan yang mengelola kekayaan alam dan tumbuh bersama masyarakat, Grup Merdeka
menyadari pentingnya menjaga alam dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di wilayah operasi
tambang. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa kegiatan usaha yang bertanggung jawab harus menjaga
keseimbangan antara sasaran pertumbuhan bisnis, sosial dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Grup Merdeka berkomitmen untuk melakukan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
(“Program PPM”) terpadu di 8 (delapan) bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan
riil/pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya dan agama, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM dan pembangunan
infrastruktur, bagi masyarakat di sekitar area pertambangan Grup Merdeka di Banyuwangi, Pulau Wetar,
Gorontalo dan Konawe, Sulawesi Tenggara.
a. Pendidikan. Program PPM di bidang pendidikan berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, termasuk pelatihan, vocational training, dan
insentif bagi pengajar, termasuk peningkatan akses pendidikan melalui beasiswa dan program
belajar non-formal, dan sarana penunjang fasilitas pendidikan seperti perpustakaan keliling, taman
baca, bus sekolah, dan renovasi gedung sekolah.
Program PPM di bidang pendidikan saat ini telah dilakukan di Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang
Tembaga Wetar, Tambang SCM, Proyek AIM I dan Proyek Emas Pani, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit telah melaksanakan program beasiswa untuk 80 mahasiswa baru
dan 115 mahasiswa lama untuk jenjang S1 dan D3, menyelenggarakan pelatihan keterampilan
melalui kursus komputer bagi 70 pelajar, serta memberikan bantuan sarana dan prasarana
pendidikan dengan menyediakan bus sekolah gratis untuk 1.612 siswa, dan melakukan
renovasi 12 sekolah, pembangunan Rumah Pintar BSI, serta pelatihan produk olahan ikan
untuk 22 peserta.
- Tambang Tembaga Wetar telah melaksanakan program beasiswa penuh yang mencakup biaya
studi dan biaya hidup setiap bulan bagi mahasiswa yang berasal dari desa sekitar tambang,
serta memberikan beasiswa kepada siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah
Atas.
- Tambang SCM telah mengimplementasikan program bantuan untuk 46 orang tenaga guru
honorer untuk cakupan wilayah desa-desa sekitar tambang di Kecamatan Routa.
- Proyek AIM I telah memberikan bantuan peralatan olahraga untuk Madrasah Tsanawiyah
(“MTs”) Desa Mekarti Jaya.
- Proyek Emas Pani telah melaksanakan renovasi 2 (dua) Sekolah Dasar dan 1 (satu) Sekolah
Menengah Pertama yang berlokasi di desa binaan, serta bantuan kegiatan Mahasiswa KKN
di lokasi desa binaan.
b. Kesehatan. Program PPM di bidang kesehatan berupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan
masyarakat melalui pelatihan dan insentif bagi tenaga kesehatan, penyediaan obat-obatan dan
fasilitas kesehatan seperti mobil layanan sosial, termasuk dukungan atas kampanye pola hidup
sehat.
Program PPM di bidang kesehatan saat ini telah dilakukan di Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang
Tembaga Wetar, Tambang SCM, Proyek AIM I dan Proyek Emas Pani, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit telah melaksanakan program penanggulangan stunting, program
pemberian makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil yang mengalami kekurangan energi
kronis, melakukan promosi kesehatan, dan menyediakan layanan dokter melalui Puskesmas
Pembantu (“Pustu”) Desa Pancer bagi masyarakat sekitar tambang, program donor darah yang
bekerja sama dengan PMI Banyuwangi. Selain itu, BSI juga memberikan bantuan sarana dan
prasarana kesehatan seperti renovasi puskesmas, revitalisasi Pustu Desa Pancer dan bantuan
1 (satu) unit mobil ambulans untuk Puskesmas dan 1 (satu) unit mobil sehat untuk Desa
Sumbermulyo.
193
Page 236
- Tambang Tembaga Wetar telah melaksanakan program penyediaan layanan kesehatan dan
pengobatan bagi masyarakat di klinik perusahaan, pengadaan obat-obatan untuk pos obat
desa, dan melakukan kampanye promosi perilaku Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (“PHBS”)
di sekolah-sekolah.
- Tambang SCM telah memberikan bantuan honorer untuk 8 (delapan) orang bidan desa
di Kecamatan Routa dan berkoordinasi dengan puskesmas Routa untuk melakukan posyandu
rutin.
- Proyek AIM I memberikan bantuan makanan untuk balita stunting di Posyandu Makarti. Program
Merdeka Cegah Stunting telah menurunkan angka balita stunting di Desa Makarti Jaya dan
Desa Labota, dari 48 balita (Juni 2023) menjadi 19 balita. MTI juga melakukan sosialisasi
PHBS ke 920 siswa dan guru di 4 (empat) sekolah (SDN Makarti Jaya, SDN Labota, MTs
Al Khairat Makarti Jaya dan MTs Al Jariyah Labota) di bulan K3 Nasional.
- Proyek Emas Pani telah melaksanakan renovasi total untuk Puskesmas Desa Hulawa dan
bantuan 1 (satu) unit mobil sehat.
c. Tingkat pendapatan riil/pekerjaan. Program PPM untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
sekitar tambang dilakukan melalui pendampingan terhadap kelompok-kelompok petani, peternak,
nelayan, dan pelaku industri rumahan. Program ini fokus pada pemberian bantuan, dukungan, dan
pengembangan usaha seperti budidaya ikan air tawar dan peternakan kambing serta usaha dalam
sektor serupa, termasuk dukungan promosi untuk daerah yang menjadi tujuan wisata dan perekrutan
khusus untuk masyarakat lingkar tambang.
Program PPM untuk meningkatkan pendapatan rill/pekerjaan saat ini telah dilakukan di Tambang
Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Tambang SCM dan Proyek AIM I, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit merealisasikan program pengembangan masyarakat setempat yang
mencakup budidaya peternakan sapi di Desa Saronga, peternakan kambing di Desa Siliragung,
pemberdayaan perempuan desa untuk usaha katering, serta memberikan prioritas kepada
masyarakat lokal dalam perekrutan dan pelatihan keterampilan untuk mendukung kegiatan
operasional perusahaan.
- Tambang Tembaga Wetar merealisasikan program pendampingan dan pembelian hasil budidaya
pertanian, peternakan dan perikanan, serta menyewa perahu milik masyarakat lokal untuk
pengangkutan logistik perusahaan.
- Tambang SCM memberikan pelatihan admin kepada 8 (delapan) orang yang saat ini masih
berjalan dan juga memfasilitasi magang. Tambang SCM juga memfasilitasi penerimaan tenaga
kerja lokal, melakukan asistensi pendampingan Badan Usaha Milik Desa (“BUMDes”).
pembukuan, teknis pendampingan dan memfasilitasi katering lokal desa ke HNC dan Imari.
- Proyek AIM I merealisasikan program penyediaan kesempatan kerja bagi karyawan lokal.
d. Kemandirian ekonomi. Tujuan kegiatan Program PPM untuk meningkatkan kemandirian ekonomi
masyarakat dilakukan dengan mengembangkan bisnis dan potensi hasil alam, yang melibatkan
pengembangan sistem pertanian terpadu, serta dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(“UMKM”) dan BUMDes.
Program PPM untuk mendorong kemandirian ekonomi saat ini telah dilakukan di Tambang Emas
Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Tambang SCM dan Proyek AIM I, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit merealisasikan program pengembangan UMKM dengan
menyediakan fasilitas untuk pusat UMKM dan meningkatkan kapasitas UMKM melalui
pelatihan dan sertifikasi produk makanan serta menyediakan program pembuatan pupuk organik
padat.
- Tambang Tembaga Wetar merealisasikan program pendampingan pengembangan usaha madu
hutan dan jambu mete, serta pengembangan sistem pertanian terpadu dan menyediakan satu
kontainer kargo untuk melayani pengangkutan barang masyarakat dari Kupang ke Wetar.
- Tambang SCM melakukan pendampingan masyarakat untuk menjadi pemasok lokal bagi kantin
dan menjadi vendor perusahaan.
194
Page 237
- Proyek AIM I merealisasikan program pemanfaatan sisa limbah makanan dari mess untuk
makanan ternak, serta membantu menyediakan mesin pencacah limbah organik menjadi pakan
hewan bagi peternak ikan lele. MTI juga mempertemukan BUMDes Desa Makarti Jaya dan
Desa Labota ke PSU, agar bisa menjadi pemasok bahan makanan ke PSU, serta memfasilitasi
pendaftaran BUMDes Sejahtera Bersama (Desa Mekarti Jaya) dan BUMDes Tepe Asansafa
(Desa Fatufia) menjadi rekanan MTI.
e. Sosial budaya dan agama. Program PPM di bidang sosial budaya dan agama bertujuan membantu
melestarikan dan mengembangkan kegiatan sosial budaya dan agama melalui dukungan dana dan
fasilitas untuk pelestarian dan pengembangan aktivitas sosial, budaya, dan agama; termasuk pula
rehabilitasi tempat ibadah yang rusak akibat bencana alam.
Program PPM di bidang sosial budaya dan agama saat ini telah dilakukan di Tambang Emas Tujuh
Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Tambang SCM dan Proyek AIM I, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit merealisasikan program Safari Ramadhan untuk desa binaan,
program bantuan sembako dalam rangka Idul Fitri, program pengadaan dan pendistribusian
hewan qurban, serta program Bersih Desa sebagai kearifan lokal desa binaan.
- Tambang Tembaga Wetar merealisasikan program dukungan untuk perayaan hari raya
keagamaan seperti Ramadhan, bantuan sosial dan kompensasi untuk kaum rentan seperti lansia,
serta mendukung kampanye tentang bahaya miras dan judi.
- Tambang SCM merealisasikan program bantuan untuk perayaan Hari Raya Idul Adha,
pemberian honor untuk 4 (empat) imam masjid dan guru mengaji, dukungan kegiatan olahraga
di 8 (delapan) desa, dukungan fasilitas mess untuk mahasiwa Himpunan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Routa (“HIPPMAR”) di Kendari dan IPMR di Makassar.
- Proyek AIM I merealiasikan program dengan membantu pengadaan karpet untuk masjid
di Morowali dan memberikan bantuan hewan qurban untuk Desa Makarti Jaya dan Labota.
- Proyek Emas Pani telah melaksanakan program hewan qurban, program Safari Ramadhan untuk
desa binaan, bantuan renovasi tempat ibadah, bantuan bencana banjir, dan bantuan kegiatan
tumbilotohe sebagai kearifan lokal dari desa binaan.
f. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Program PPM untuk mengelola lingkungan
dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan berupa dukungan peralatan
dan pengembangan pariwisata pantai, pembersihan lingkungan, pengolahan sampah, dan pembuatan
pupuk organik.
Program PPM untuk mengelola lingkungan melalui partisipasi masyarakat saat ini telah dilakukan
di Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Tambang SCM, Proyek AIM I dan Proyek
Emas Pani, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit merealisasikan program Safari Ramadhan untuk desa binaan,
program bantuan sembako dalam rangka Idul Fitri, program pengadaan dan pendistribusian
hewan qurban, serta program Bersih Desa sebagai kearifan lokal dari desa binaan.
- Tambang Tembaga Wetar merealisasikan program dukungan untuk perayaan hari raya
keagamaan seperti Ramadhan, bantuan sosial dan kompensasi untuk kaum seperti lansia, serta
mendukung kampanye tentang bahaya miras dan judi.
- Tambang SCM melakukan penyiraman secara rutin untuk jalan Desa Pondoa yang merupakan
akses logistik Tambang SCM, membangun jaringan air bersih di Desa Pondoa.
- Proyek AIM I merealisasikan program bantuan sarana pengelolaan sampah bagi Sekolah Dasar
di sekitar wilayah operasional dan menyediakan ban bekas untuk digunakan kembali sebagai
pot untuk menanam tanaman hias dan memberikan bantuan mesin pencacah plastik.
- Proyek Emas Pani telah melaksanakan program hewan qurban, Safari Ramadhan untuk desa
binaan, bantuan renovasi tempat ibadah, bantuan bencana banjir, serta mendukung kampanye
tentang bahaya miras dan judi.
195
Page 238
g. Kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM. Program PPM untuk
meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat juga dilakukan melalui kerja sama dengan
pemerintah dan masyarakat.
Program PPM untuk mendorong kemandirian PPM melalui kelembagaan komunitas masyarakat
saat ini telah dilakukan di Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Tambang SCM
dan Proyek AIM I, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit merealisasikan program peningkatan kapasitas BUMDes dan
bantuan sarana prasarana pendukung kegiatan BUMDes, dan pertemuan rutin Kepala Desa
(Kades) dari 5 (lima) desa di sekitar wilayah operasional.
- Tambang Tembaga Wetar merealisasikan program revitalisasi yayasan sosial di Desa Lurang
dan Desa Uhak, serta pendampingan penguatan kelembagaan dan aparatur pemerintah desa
serta dukungan pembiayaan untuk pembangunan di desa sekitar tambang.
- Tambang SCM merealisasikan program pendampingan legalitas mahasiswa lokal HIPPMAR.
- Proyek AIM I merealisasikan program bantuan untuk meningkatkan modal BUMDes di desa-
desa sekitar wilayah operasional.
h. Pembangunan infrastruktur. Program PPM di bidang pembangunan infrastruktur dilakukan dalam
bentuk dukungan dana dan pembangunan prasarana umum seperti jalan, jembatan, fasilitas umum,
dan sistem jaringan pipa dan penampungan air bersih khususnya untuk wilayah terpencil.
Program PPM di bidang pembangunan infrastruktur saat ini telah dilakukan di Tambang Emas
Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Tambang SCM dan Proyek AIM I, sebagai berikut:
- Tambang Emas Tujuh Bukit merealisasikan program pembangunan jembatan Buk Putih
di Kecamatan Bangorejo, pavingisasi jalan-jalan desa di desa lingkar tambang, perbaikan jalan
Simpang Lowi ke Pos Gate 1 serta perbaikan drainasenya.
- Tambang Tembaga Wetar merealisasikan program pengadaan bahan bakar minyak dan
pemeliharaan generator listrik untuk desa sekitar tambang, pemeliharaan sistem perpipaan
air bersih di Desa Lurang dan Desa Uhak, dan bantuan untuk renovasi dan instalasi fasilitas
sekolah dasar di sekitar tambang.
- Tambang SCM merealisasikan program bantuan perawatan jalan di desa sekitar tambang,
pembangunan tempat ibadah, pembangunan pipa saluran air dan penampungan air bersih,
perawatan fasilitas kesehatan, pembangunan ruang kelas Sekolah Dasar.
- Proyek AIM I merealisasikan program pembuatan dan perawatan saluran air sebagai jalur
drainase, menyediakan pompa air untuk menanggulangi banjir, serta membangun drainase
di Desa Labota.
Grup Merdeka telah merealisasikan dana untuk Program PPM sebesar US$3,6 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
196
Page 239
10.9 Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
197
197
Page 240
11. Sumber daya manusia
Per tanggal 30 Juni 2024, Grup Merdeka mempekerjakan 9.687 orang karyawan, yang terdiri dari 4.428
karyawan tetap dan 5.259 karyawan kontrak.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing
periode:
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Perseroan
Tetap 223 324 262
Kontrak 27 38 24
250 362 286
Perusahaan Anak
Tetap 3.861 6.204 4.166
Kontrak 4.151 4.404 5.235
8.012 10.608 9.401
Jumlah 8.262 10.970 9.687
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 210 305 248
D3 9 13 9
Non-Akademi 4 6 5
223 324 262
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 2.405 3.865 1.646
D3 130 209 278
Non-Akademi 1.326 2.130 2.242
3.861 6.204 4.166
Jumlah 4.084 6.528 4.428
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Perseroan
Manajemen senior 25 36 27
Manajer dan supervisor 97 141 115
Staf dan non staf 101 147 120
223 324 262
Perusahaan Anak
Manajemen senior 19 31 33
Manajer dan supervisor 1.383 2.222 1.206
Staf dan non staf 2.459 3.951 2.927
3.861 6.204 4.166
Jumlah 4.084 6.528 4.428
198
Page 241
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Perseroan
>50 tahun 12 17 15
41-50 tahun 35 51 45
31-40 tahun 74 107 80
<30 tahun 102 149 122
223 324 262
Perusahaan Anak
>50 tahun 128 206 261
41-50 tahun 1.111 1.785 954
31-40 tahun 1.367 2.197 1.437
<30 tahun 1.255 2.016 1.514
3.861 6.204 4.166
Jumlah 4.084 6.528 4.428
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Perseroan
Support 223 324 262
223 324 262
Perusahaan Anak
Eksplorasi 220 354 236
Produksi 2.655 4.266 2.846
Support 986 1.584 1.084
3.861 6.204 4.166
Jumlah 4.084 6.528 4.428
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
31 Desember 30 Juni
2022 2023 2024
Perseroan
Bali 5 1 1
Banyuwangi - - 1
Jakarta 202 307 271
Konawe - 1 1
Surabaya 15 15 14
Wetar 1 - -
Gorontalo - - 1
223 324 289
Perusahaan Anak
Bali 4 10 10
Banyuwangi 1.388 1.448 1.471
Gorontalo 74 144 182
Jakarta 113 72 151
Kendari 1 1 1
Konawe 154 238 276
Makassar - 3 3
Morowali 1.202 3.111 944
Surabaya 1 1 1
Tiakur 1 1 1
Wetar 923 1.175 1.126
3.861 6.204 4.166
Jumlah 4.084 6.528 4.428
199
Page 242
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Grup Merdeka memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Peter Kevin Scanlon. Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1970. Beliau saat ini menjabat sebagai
General Manager Engineering and Construction di Perseroan yang bertanggung jawab atas konstruksi
proyek, desain, proyek dan studi, penjadwalan, estimasi, pekerjaan EPC, untuk kemudian diserahkan
kepada tim operasional. Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam manajemen proyek infrastruktur
tambang dan fasilitas pengolahan tembaga, emas, perak, nikel dan batubara, minyak dan gas, serta
pekerjaan sipil. Beliau memiliki pengalaman kerja yang ekstensif di Indonesia, India dan Australia.
Memperoleh gelar Bachelor Engineering dalam bidang construction & environmental engineering dari
Queensland University of Technology, Australia.
Karl Jay Smith. Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1958. Beliau saat ini menjabat sebagai
Head of Technical Coordination & Integration di MMS yang memberikan bimbingan dan bantuan
pada tambang yang beroperasi milik Grup Merdeka dalam semua aspek teknis yang terkait dengan
pertambangan dan menyiapkan pernyataan kepatuhan cadangan bijih dan sumberdaya mineral JORC,
serta membantu proyek peningkatan bisnis dan studi proyek. Memiliki pengalaman yang luas dalam
manajemen proyek pertambangan mulai dari tahapan pengembangan hingga perencanaan dan studi
geologi, yang didukung dengan pengetahuannya mengenai operasi tambang terbuka, lingkungan,
estimasi sumberdaya mineral, perencanaan tambang, cadangan bijih, manajemen kontraktor tambang
dan peningkatan operasi tambang. Beliau telah terlibat dalam operasional tambang-tambang di Amerika
Serikat, Kanada, Australia, Indonesia, Papua Nugini dan Ghana. Memperoleh gelar Bachelor of Science
dalam bidang geology dari Indiana University, Amerika Serikat. Beliau adalah anggota dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Pihak Kompeten di bawah Kode JORC dan pihak yang memenuhi
kualifikasi di bawah NI 43-101 Kanada.
Luke Daniel Morris. Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1979. Beliau saat ini menjabat sebagai
Chief Operating Officer di Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengawasi bisnis operasi Perseroan,
menilai dan meningkatkan efisiensi proses operasional internal maupun eksternal Perseroan, dan
mengevaluasi kinerja Perseroan, serta mengembangkan strategi untuk meningkatkan praktik manajemen
Perseroan. Memiliki pengalaman lebih dari 19 tahun di operasi tambang terbuka dan sebelumnya pernah
bekerja di Laos, Tanzania dan Australia. Memperoleh gelar Bachelor of Engineering dalam bidang
geological & earth science dari RMIT University, Australia. Beliau juga pernah mengikuti Management
Development Program dari Melbourne Business School, University of Melbourne, Australia.
Roelly Fransza. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1969. Beliau saat ini menjabat sebagai
General Manager Operations di BSI yang bertanggung jawab atas manajemen operasi tambang open
pit, tambang underground, layanan teknis tambang, operasi tambang, geologi, pekerjaan proyek mulai
pengembangan dan perencanaan serta kepatuhan atas penerapan peraturan kerja, keselamatan kerja,
kesehatan kerja dan lingkungan hidup di BSI. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di operasi
tambang terbuka dan underground. Beliau memulai kariernya di Newmont Mining Corporation sebagai
Superintendent Mining Operation. Beliau juga pernah bekerja di J Resources, Nordgold (Burkina Faso),
dan PT Archi Mining Indonesia. Memperoleh gelar Bachelor of Civil Engineering dari Universitas
Trisakti dan memiliki Black Belt Certification dari Six Sigma Acuity Institute.
Jimmy Bob Suroto. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Beliau saat ini menjabat sebagai
Deputy General Manager di BKP yang bertanggung jawab atas manajemen operasi tambang open
pit, layanan teknis tambang, operasi tambang, geologi, pekerjaan proyek mulai pengembangan dan
perencanaan serta kepatuhan atas penerapan peraturan kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja dan
lingkungan hidup di BKP. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di operasi tambang terbuka dan
underground. Beliau memulai kariernya di PT Buma Kumawa Grassberg Open Pit sebagai Open Pit
Mine Surveyor. Beliau juga pernah bekerja di PT Freeport Indonesia, Redpath Indonesia, Oceana Gold
(New Zealand), Ernest Henry Mine Xstrata Copper Queensland (Australia), CBH Endeavor (New South
Wales, Australia), Konkola Copper Mine (Zambia), PT NHM, dan terakhir sebagai General Manager
Operation di PT Sandvik SMC Timika. Memperoleh gelar Sarjana dalam bidang teknik pertambangan
dari Institut Teknologi Nasional Yogyakarta dan Master of Mining Engineering dari Federation University
Australia, Australia.
200
Page 243
Didik Fotunadi. Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1973. Beliau saat ini menjabat sebagai
Vice President Operation SCM, yang bertanggung jawab atas operasional Tambang SCM. Memiliki
pengalaman lebih dari 25 tahun di operasi tambang. Beliau sebelumnya pernah menjabat sebagai
Manager Mine Geology and Ore Quality Assurance PT Vale Indonesia Tbk, General Manager Business
and Performance Improvement PT Kaltim Prima Coal, dan Direktur Operasi PT Carsurin – perusahaan
surveyor nasional. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dalam bidang teknik geologi dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1999 dan memiliki sertifikat Pengawas Operasional Utama yang
berlaku hingga tanggal 15 November 2026. Beliau juga telah ditunjuk oleh Presiden Direktur SCM
dan disahkan oleh Kementrian ESDM sebagai KTT Kelas I di wilayah IUP-OP Tambang SCM sejak
tanggal 9 Januari 2023.
Penggunaan tenaga kerja asing
Perseroan
Perseroan telah memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) sebagai
berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/063619/PK.04.01/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023, yang berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/117683/PK.04.01/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang berlaku
hingga tanggal 10 November 2024 (1);
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.03/004521/PK.04.01/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang berlaku hingga
tanggal 28 Februari 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B. 3/017006/PK.04.01/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang berlaku
hingga tanggal 28 Maret 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.03/033850/PK.04.01/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang berlaku hingga
tanggal 1 April 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/095702/PK.04.01/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/102104/PK.04.01/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024, yang berlaku
selama 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/115645/PK.04.01/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang berlaku
hingga tanggal 24 Agustus 2025; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/117982/PK.04.01/IX/2024 tanggal 2 September 2024, yang berlaku
hingga tanggal 26 Oktober 2025.
201
Page 244
BSI
BSI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/148591/PK.04.00/XI/2023 tanggal 17 November 2023, yang berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2024;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/048947/PK.04.01/IV/2024 tanggal 29 April 2024, yang berlaku selama
12 bulan sejak tanggal tanda masuk, yang jatuh pada tanggal 16 Mei 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/102993/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2025; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/114060/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang berlaku
12 bulan sejak tanggal tanda masuk.
BTR
BTR telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/142294/PK.04.01/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang berlaku hingga
tanggal 25 November 2025; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/108459/PK.04.01/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024, yang berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2025.
BKP
BKP telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/116668/PK.04.01/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2025.
MBMA
MBMA telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/08268/PK.04.00/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang berlaku hingga
tanggal 31 Mei 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/030181/PK.04.01/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang berlaku hingga
tanggal 3 April 2025;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025; dan
202
Page 245
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.B.3/67834/PK.04.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2025.
SCM
SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00338/PK.04.01/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pengesahan
RPTKA Direktur/Komisaris SCM, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, SCM dapat
mempekerjakan sampai dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di DKI Jakarta;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja B.3/014886/PK.04.01/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, yang berlaku hingga
tanggal 31 Januari 2025; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja B.3/023867/PK.04.01/III/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang berlaku selama
12 bulan sejak tanggal tanda masuk.
CSID
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/43582/PK.04.00/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/49671/PK.04.00/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50847/PK.04.00/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50850/PK.04.00/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53714/PK.04.00/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56238/PK.04.00/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
203
Page 246
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/59268/PK.04.00/XI/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/59907/PK.04.00/XI/ 2023 tanggal 16 November 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/64539/PK.04.00/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/04150/PK.04.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/05623/PK.04.00/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/06587/PK.04.00/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/09286/PK.04.00/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/21387/PK.04.00/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23031/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23036/PK.04.00/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/23528/PK.04.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
204
Page 247
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/27726/PK.04.00/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/46293/PK.04.00/VII/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, CSID dapat mempekerjakan 1 (satu)
orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31582/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34845/PK.04.00/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/35795/PK.04.00/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan
1 (satu) orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/37645/PK.04.00/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/38565/PK.04.00/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 8 (delapan) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53132/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025, CSID dapat mempekerjakan 1 (satu)
orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50493/PK.04.00/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 11 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/51220/PK.04.00/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 4 (empat) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
205
Page 248
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/64542/PK.04.00/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/64582/PK.04.00/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di DKI Jakarta dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68613/PK.04.00/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68770/PK.04.00/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00065/PK.04.00/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00548/PK.04.00/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/04148/PK.04.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/05392/PK.04.00/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/06597/PK.04.00/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/12019/PK.04.00/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/17102/PK.04.00/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
206
Page 249
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/250001/PK.04.00/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30767/PK.04.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30853/PK.04.00/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 8 (delapan) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/37647/PK.04.00/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 4 (empat) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53135/PK.04.00/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56827/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63152/PK.04.00/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/36540/PK.04.00/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2024 (1) , ZHN dapat mempekerjakan
sampai dengan 87 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/42340/PK.04.00/VIII/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA
Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan pada ZHN tanggal 22 Agustus 2023, yang berlaku hingga tanggal
30 November 2024 (1), ZHN dapat mempekerjakan 22 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/45568/PK.04.00/IX/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengesahan
RPTKA ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2024(1), ZHN dapat mempekerjakan sampai
dengan 22 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
207
Page 250
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68441/PK.04.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2025, ZHN dapat mempekerjakan 35 tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/04152/PK.04.00/I/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA Pekerjaan Lebih
dari 6 Bulan pada ZHN tanggal 19 Januari 2024, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025, ZHN
dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
Nomor B.3/06245/PK.04.00/I/2024 tentang tanggal 29 Januari 2024 Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025,
ZHN dapat mempekerjakan 13 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja Nomor B.3/06237/PK.04.00/I/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA
Perpanjangan pada ZHN tanggal 29 Januari 2024, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, ZHN
dapat mempekerjakan 17 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
No. B.3/07384/PK.04.00/II/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA Pekerjaan
Lebih dari 6 Bulan pada ZHN tanggal 2 Februari 2024, yang berlaku hingga 31 Mei 2025, ZHN
dapat mempekerjakan 8 (delapan) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/09454/PK.04.00/II/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA
Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan pada ZHN tanggal 16 Februari 2024, yang berlaku hingga tanggal
31 Mei 2025, ZHN dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/27730/PK.04.00/V/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA
Perpanjangan pada ZHN tanggal 17 Mei 2024, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025,
ZHN dapat mempekerjakan 18 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/24999/PK.04.00/V/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA pada
ZHN tanggal 6 Mei 2024, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, ZHN dapat mempekerjakan
2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/24872/PK.04.00/V/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKS
Perpanjangan pada ZHN tanggal 6 Mei 2024, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, ZHN
dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/32526/PK.04.00/VI/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA
Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan pada ZHN tanggal 4 Juni 2024, yang berlaku hingga tanggal
31 Agustus 2025, ZHN dapat mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/51332/PK.04.00/VIII/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA
Perpanjangan pada ZHN tanggal 22 Agustus 2024, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2026,
ZHN dapat mempekerjakan 52 (lima puluh dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali.
208
Page 251
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/28187/PK.04.00/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan
sampai dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/32452/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan
sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34893/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2024 (1), HNMI dapat mempekerjakan
sampai dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/44946/PK.04.00/IX/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2024(1),
HNMI dapat mempekerjakan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/51772/PK.04.00/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan
sampai dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56242/PK.04.00/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pengesahan
RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan
sampai dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63098/PK.04.00/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Januari 2025,
HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat,
Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63822/PK.04.00/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 February 2025,
HNMI dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat,
Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63778/PK.04.00/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2025, HNMI
dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63776/PK.04.00/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025,
HNMI dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
209
Page 252
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/65155/PK.04.00/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2025,
HNMI dapat mempekerjakan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/68374/PK.04.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2025,
HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/06167/PK.04.00/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2025, HNMI dapat
mempekerjakan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, HNMI dapat
mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/20341/PK.04.00/I/2023 tanggal 5 April 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025, HNMI dapat
mempekerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25822/PK.04.00/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2025, HNMI dapat
mempekerjakan 2 (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30696/PK.04.00/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, HNMI
dapat mempekerjakan 24 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31864/PK.04.00/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025, HNMI dapat
mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/32054/PK.04.00/VII/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025, HNMI dapat
mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/41308/PK.04.00/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 28 Februari 2026, HNMI dapat
mempekerjakan 4 (empat) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39297/PK.04.00/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 tentang Hasil Penilaian
Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025, HNMI
dapat mempekerjakan 4 (empat) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
210
Page 253
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/50071/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal 30 November 2025,
HNMI dapat mempekerjakan 6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
Catatan:
(1) Sehubungan dengan RPTKA atas para tenaga kerja asing di atas yang telah dan/atau akan habis masa berlakunya sampai
dengan tanggal 15 Desember 2024, RPTKA dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 422 tenaga kerja asing di Grup Merdeka, dengan
rincian sebagai berikut:
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1. Andrew Phillip Inggris - Direktur Perseroan - RPTKA No. B.3/117982/PK.04.01/IX/2024,
Starkey berlaku hingga tanggal 26 Oktober 2025
- Direktur MBMA - RPTKA No. B.3/67834/PK.04.00/X/2024,
berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025
- Komisaris HNMI - RPTKA No. B.3/117982/PK.04.01/IX/2024,
berlaku hingga tanggal 6 September 2025
- E-ITAS No. IM2WAY29264, berlaku hingga
tanggal 26 Oktober 2025
2. David Thomas Australia - Direktur Keuangan - RPTKA No. B.3/065618/PK.04.01/V/2024
Fowler Perseroan tanggal 30 Mei 2024, berlaku hingga tanggal
3 Juli 2025
- Finance Director BSI - RPTKA No. B.3/102993/PK.04.01/VIII/2024,
berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025
- Komisaris BKP - RPTKA No. B.3/116668/PK.04.01/VIII/2024,
berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025
- Komisaris Utama BTR - RPTKA No. B.3/108459/PK.04.01/VIII/2024,
berlaku hingga tanggal 3 Juli 2025
- E-ITAS No. 2C21E12164-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
3. Gavin Arnold Australia - Marketing Director - RPTKA No. B.3/102104/PK.04.01/VIII/2024,
Caudle Perseroan berlaku 12 bulan sejak tanggal masuk
- Marketing Director BSI - RPTKA No. B.3/63030/PK.04.00/X/2024,
berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025
- E-ITAS No. 25B2C1200JE240559556, berlaku
hingga tanggal 2 September 2025
4. Jason Laurence Australia - Wakil Presiden Direktur - RPTKA No. B.3/087722/PK.04.01/VII/2023,
Greive Perseroan berlaku 12 bulan sejak tanggal masuk
- Wakil Presiden Direktur - RPTKA No. B.3/12751/PK.04.00/III/2023
MBMA tanggal 13 Maret 2023, berlaku hingga 31 Mei
2024 juncto No. B.3/13064/PK.04.00/III/2023
tanggal 14 Maret 2023, berlaku hingga 31 Mei
2024 (1)
- E-ITAS No. 2C21JD1715-A, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025
5. Lin Jiqun RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
tanggal 1 Desember 2026
- Komisaris CSID
- Komisaris BSID
- Komisaris ZHN
- Direktur HNMI
6. Luke Daniel Australia - Chief Operation Officer - RPTKA No. B.03/004521/PK.04.01/I/2024
Morris Perseroan tanggal 12 Januari 2024, berlaku hingga tanggal
28 Februari 2025
- E-ITAS No. 2C21E10485-A, berlaku hingga
tanggal 28 Februari 2025
211
Page 254
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
7. Renhui Wang RRT - Komisaris SCM - RPTKA No. B.3/00338/PK.04.01/I/2023 tanggal
4 Januari 2023, berlaku hingga tanggal 31 Maret
2025
- Komisaris CSID - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
- Komisaris BSID
- Komisaris ZHN
- Presiden Direktur HNMI
8. Shi, Hongchao RRT - Direktur SCM - E-ITAS No. 2C21JD0550-A, berlaku hingga
tanggal 31 Januari 2025
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Direktur HNMI
9. Tang Honghui China - Komisaris Perseroan - RPTKA No. B.3/098364/PK.04.01/VIII/2023,
berlaku hingga tanggal 24 Agustus 2024 (1)
- E-ITAS No. 2C21JE7757-X, berlaku hingga
tanggal 24 Agustus 2024 (1)
10. Wu, Huadi RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2028
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Komisaris Utama HNMI
11. Xiang Jinyu RRT - Presiden Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D1JE0051-U, berlaku hingga
tanggal 14 Februari 2025
12. Ye Changqing RRT - Komisaris HNMI - Saat ini sedang dalam proses pengurusan RPTKA
13. Zhang, Fan RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D41JE0102-V, berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2026
- Direktur CSID
- Direktur BSID
- Direktur ZHN
- Direktur HNMI
14. Zhang Qiguang RRT - Komisaris HNMI - E-ITAP No. 2D41JB0059-AT, berlaku hingga
tanggal 15 Oktober 2024 (1)
Perseroan
15. Benjamin Stanton Selandia Baru - Finance Manager Perseroan - RPTKA No. B.3/017006/PK.04.01/II/2024
Kiely tanggal 12 Februari 2024, berlaku hingga tanggal
28 Maret 2025
- E-ITAS No. 2C21E10859-A, berlaku hingga
tanggal 28 Maret 2025
16. Chu Han Wu Taiwan - Investment Consultant - RPTKA No. B.03/033850/PK.04.01/III/2024
Manager Perseroan tanggal 20 Maret 2024, berlaku hingga tanggal
1 April 2025
- E-ITAS No. 2C11JE1237GA, berlaku hingga
tanggal 1 April 2025
17. Peter Kevin Australia - General Manager Perseroan - RPTKA No. B.3/152760/PK.04.01/X/2024,
Scanlon berlaku hingga tanggal 10 November 2025
- E-ITAS No. 2C2C2C22JE009457-A, berlaku
hingga tanggal 10 November 2025
BSI
18. Alexsei Robert Australia - Underground Development - RPTKA No. B.3/148591/PK.04.01/XI/2023
Taube Manager BSI tanggal 17 November 2023, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024.
- E-ITAS No. 2C21CB0186-X, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024
212
Page 255
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
19. Michael Anthony Australia - Maintenance Manager BSI - RPTKA No. B.03/048947/PK.04.01/IV/2024
George tanggal 29 April 2024, berlaku hingga tanggal
16 Mei 2025.
- E-ITAS No. 2C21JE4961-A, berlaku hingga
tanggal 3 Mei 2025
20. Jason Christiaan Australia - Operation Manager BSI - RPTKA No. B.03/114060/PK.04.01/VIII/2024
Vos tanggal 23 Agustus 2024, berlaku hingga tanggal
12 bulan sejak tanggal tanda masuk
- E-ITAS No. E25E2C1200CB240916461, berlaku
hingga tanggal 17 September 2025
BTR
21. Barend Johannes Australia - General Manager BTR - RPTKA No. B.3/142294/PK.04.01/X/2024
Nicolaas Knoetze tanggal 15 Oktober 2024, berlaku hingga tanggal
22 November 2025
- E-ITAS No. 2C2C2C22RD000063-A, berlaku
hingga tanggal 22 November 2025
MMS
22. Adrian Rodney Australia - Engineering Manager MMS - RPTKA No. B.3/090072/PK.04.01/VII/2024
Brown tanggal 11 Juli 2024, berlaku hingga tanggal
7 Agustus 2025
- E-ITAS No. 2C21E12861-A, berlaku hingga
tanggal 7 Agustus 2025
23. Arthur Dan Filipina - Planning Manager MMS - RPTKA No. B.3/162065/PK.04.01/XI/2024
Pacunana tanggal 18 November 2024, berlaku hingga
tanggal 27 Desember 2025
- E-ITAS No. 2C2C2C22E1039287-A, berlaku
hingga tanggal 27 Desember 2025
24. David Martin Australia - General Manager MMS - RPTKA No. B.3/138722/PK.04.01/X/2024
Vink tanggal 8 Oktober 2024, berlaku hingga tanggal
8 Februari 2025
- E-ITAS No. 2C23E10079-A, berlaku hingga
tanggal 8 Februari 2025
25. David Wayne Australia - Head of Construction MMS - RPTKA No. B.3/072122/PK.04.01/VI/2024
McKay tanggal 10 Juni 2024, berlaku hingga tanggal
29 Juni 2025
- E-ITAS No. 2C21EB2333-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025
26. David Wayne Australia - Geoscience Assets Manager - RPTKA No. B.3/064833/PK.04.01/V/2024
Clarke MMS tanggal 29 Mei 2024, berlaku 12 bulan sejak
tanggal masuk
- E-ITAS No. 2C211JD0705GA, berlaku hingga
tanggal 11 Juni 2025
27. Graham Robert Afrika Selatan - Chief Engineer MMS - RPTKA No. B.3/102093/PK.04.01/VIII/2024
Bell tanggal 2 Agustus 2024, berlaku sampai dengan
12 bulan sejak tanggal masuk
- E-VISA No. 24E23M305574 tanggal 7 Agustus
2024, dengan lama tinggal 1 tahun
28. Guillaume Perancis - Geoscience Assets Manager - RPTKA No. B.3/120718/PK.04.01/IX/2024
Philippe Julien MMS tanggal 6 September 2024, berlaku hingga
Lorilleux tanggal 5 Oktober 2025
- E-ITAS No. 2C2C2C22E1025084-A, berlaku
hingga tanggal 5 Oktober 2025
29. Ho Ming Siang Malaysia - Senior Project Manager - RPTKA No. B.3/010770/PK.04.01/I/2024
MMS tanggal 25 Januari 2024, berlaku hingga tanggal
27 Februari 2025
- E-ITAS No. 2C21JD0532-A, berlaku hingga
tanggal 27 Februari 2025
213
Page 256
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
30. Hu Tianyu RRT - Civil Engineer MMS - RPTKA No. No. B.3/116597/PK.04.01/VIII/2024
tanggal 30 Agustus 2024, berlaku hingga tanggal
11 September 2025
- E-ITAS No. 2C21JE1020AA, berlaku hingga
tanggal 11 September 2025
31. James William Irlandia - General Manager - RPTKA No. B.3/063314/PK.04.01/V/2024
Sweeney Exploration MMS tanggal 27 Mei 2024, berlaku hingga tanggal
24 Juni 2025
- E-ITAS No. 2C21JE6528-A, berlaku hingga
tanggal 24 Juni 2025
32. Karl Jay Smith Australia - Head of Technical - RPTKA No. B.3/131024/PK.04.01/IX/2024
Coordination and tanggal 25 September 2024, berlaku hingga
Integration MMS tanggal 27 Oktober 2025
- E-ITAS No. 2C21EB4114-A, berlaku hingga
tanggal 27 Oktober 2025
33. Kell Richard Australia - Support Services General - RPTKA No. B.3/029286/PK.04.01/III/2024
Monro Manager MMS tanggal 8 Maret 2024, berlaku hingga tanggal
21 April 2025
- E-ITAS No. 2C21E11479-A, berlaku hingga
tanggal 21 April 2025
34. Lim Wah Ching Malaysia - Project Engineer MMS - RPTKA No. B.3/159861/PK.04.01/XII/2023
tanggal 8 Desember 2023, berlaku hingga tanggal
14 Januari 2025
- E-ITAS No. 2C21E10374-A, berlaku hingga
tanggal 14 Januari 2025
35. Mark Le Page Australia - Operations Readiness - RPTKA No. B.3/063315/PK/04.01/V/2024
Manager MMS tanggal 27 Mei 2024, berlaku hingga tanggal
9 Juni 2025
- E-ITAS No. 2C21E12068-A, berlaku hingga
tanggal 9 Juni 2025
36. Mohammad Azlan Malaysia - Risk Management Manager - RPTKA No. B.3/072120/PK.04.01/VI/2024
Bin Ismail MMS tanggal 10 Juni 2024, berlaku hingga tanggal
29 Juni 2025
- E-ITAS No. 2C21JE7421-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025
37. Steven Thomas Afrika Selatan - Project Manager MMS - RPTKA No. B.3/166428/PK.04.01/XII/2023
Moss tanggal 22 Desember 2023, berlaku hingga
tanggal 26 Januari 2025
- E-ITAS No. 2C21EB0371-A, yang berlaku
hingga tanggal 26 Januari 2025
38. Vitaliy Zhegalo Kazakhstan - Mechanical Engineer MMS - RPTKA No. B.3/052341/PK.04.01/V/2024
tanggal 6 Mei 2024, berlaku 12 bulan sejak
tanggal tanda masuk
- E-ITAS No. 2C11E10395GA, berlaku hingga
tanggal 18 Mei 2025
39. Zhao Kai RRT - Mechanical Superintendent - RPTKA No. B.3/152359/PK.04.01/XI/2023
MMS tanggal 24 November 2023, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025.
- E-ITAS No. 2C111B0039GA, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025
MBMA
40. Ali Reza Sahami Kanada - General Manager MBMA - E-ITAS No. 2C21EB1520-A, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2025
41. Mark Alexander Australia - Chief Operation Officer - E-ITAS No. 2C21JE3929-A, berlaku hingga
Mitchell MBMA tanggal 3 April 2025
SCM
42. Ashutosh Australia - Technical Expert - E-ITAS No. IM2XBM22346, berlaku hingga
Srivastava Development Consultant tanggal 2 Maret 2025
SCM
214
Page 257
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
CSID
43. Bingguo Xiao RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C211B4681-A, berlaku hingga
tanggal 21 September 2025
44. Cao Anjia RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B0092-A, berlaku hingga
tanggal 27 Desember 2024
45. Chaotai Zhang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3562-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
46. Chenbo Bai RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B2503-X, berlaku hingga
tanggal 26 November 2024 (1)
47. Cheng Gu RRT - Ahli Listrik CSID - E-ITAS No. 2C111B0695GA, berlaku hingga
tanggal 16 April 2025
48. Chuang Yang RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B0015-A, berlaku hingga
tanggal 2 Januari 2025
49. Dan Ren RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B3004-X, berlaku hingga
tanggal 16 Desember 2024
50. De Li RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B1184GA, berlaku hingga
tanggal 08 Juni 2025
51. Fubing Wang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B0680-A, berlaku hingga
tanggal 2 Juli 2025
52. Gaofeng Zhu RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C111B2228-X, berlaku hingga
tanggal 15 November 2024 (1)
53. Gongming Xu RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B0561-A berlaku hingga
tanggal 11 Januari 2025
54. Guangke Bai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B0142-A berlaku hingga
tanggal 29 Maret 2025
55. Guo Chao RRT - Assistant Technical Engineer - E-ITAS No. 2C211B0560-A, berlaku hingga
CSID tanggal 10 Juli 2024 (1)
56. Hongbo Sun RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3451-X, berlaku hingga
tanggal 23 September 2024 (1)
57. Hongbo Xie RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C111B1645-X berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024 (1)
58. Hou Jiquan RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C111B2447GA, berlaku hingga
tanggal 12 November 2025
59. Jian Chen RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C111B2082-X, berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2024
60. Jian Wang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1307-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
61. Jiang Wen RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B4674-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
62. Jianhua Gong RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B0462-X, berlaku hingga
tanggal 9 Agustus 2024 (1)
63. Jiankai Miao RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B1836-X, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2024 (1)
64. Jin Yuan RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4847-X, berlaku hingga
tanggal 26 November 2024 (1)
65. Jiren Li RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B0308-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
66. Jun Zeng RRT - Penasihat Lingkungan CSID - E-ITAS No. 2C111B3118-X, berlaku hingga
tanggal 29 Desember 2024
67. Le Wang RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B3007-X, berlaku hingga
tanggal 16 Desember 2024
68. Li Guangqi RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B4520-A, berlaku hingga
tanggal 13 September 2025
69. Li Hui RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C411B3638-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024 (1)
70. Li Zhang RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C211B4926-A, berlaku hingga
tanggal 23 September 2025
215
Page 258
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
71. Li Zhaolin RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C411B3119-X, berlaku hingga
tanggal 16 Oktober 2024 (1)
72. Ma Jianmin RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3880-X, berlaku hingga
tanggal 3 Oktober 2024 (1)
73. Meng Baoxin RRT - Finance Manager CSID - E-ITAS No. 2C411B3388-X, berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2024 (1)
74. Mingchao Li RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B2807-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024 (1)
75. Peixiang Guo RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3188-A, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025
76. Ping Zhang RRT - Mechancial Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B0463-X, berlaku hingga
tanggal 9 Agustus 2024 (1)
77. Qin Xiaoli RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4971-A, berlaku hingga
tanggal 27 September 2025
78. Qiyong Li RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C211B4861-A, berlaku hingga
tanggal 21 September 2025
79. Shang Zhijun RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4879-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
80. Shinian Wan RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B2770-A, berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2025
81. Shunbing Fu RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C111B1294-X, berlaku hingga
tanggal 10 November 2024 (1)
82. Shuqin Weng RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C211B5188-A, berlaku hingga
tanggal 30 September 2025
83. Song Linbo RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B5083-X, berlaku hingga
tanggal 5 November 2024 (1)
84. Tian Qunlong RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B2808-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024 (1)
85. Wang Kai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B2177-A, berlaku hingga
tanggal 22 Mei 2025
86. Wang Zhanwei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B4649-X, berlaku hingga
tanggal 22 Oktober 2024 (1)
87. Xinlong Li RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B4442-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024 (1)
88. Yang Hongxia RRT - Production Advisor CSID - E-ITAS No. 2C111B0183-A, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2024
89. Yanhu Lu RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B1865-X, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2024 (1)
90. Yingsheng Zhu RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B0091-A, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2024
91. Yingtao Lei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B032-X, berlaku hingga
tanggal 14 September 2024 (1)
92. Zaiping Fan RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B1782-X, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2024 (1)
93. Zhang Qinggang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C411B3747-X, berlaku hingga
tanggal 6 November 2024 (1)
94. Zhang Fei RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B4118-A, berlaku hingga
tanggal 18 Agustus 2025
95. Zhenqi Hu RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B0332GA, berlaku hingga
tanggal 20 Februari 2025
96. Zhenxi Wang RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B1131GA, berlaku hingga
tanggal 07 Juni 2025
97. Zhenzhong Bai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4117-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
98. Zhigong Huang RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C111B2859-X, berlaku hingga
tanggal 9 Desember 20249 (1)
99. Zhipping Lao RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C111B1715-X, berlaku hingga
tanggal 14 Oktober 2024 (1)
216
Page 259
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
100. Zhongning Zhao RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B4572-X, berlaku hingga
tanggal 15 November 2024 (1)
101. Zhuo Dou RRT - Production Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B3183-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juli 2025
BSID
102. Bing Wang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5512-X, berlaku hingga
tanggal 16 Desember 2024
103. Bingbing Cheng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0945-A, berlaku hingga
tanggal 7 Februari 2025
104. Chen Zhiqiang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2496-A, berlaku hingga
tanggal 7 Mei 2025
105. Cui Junfeng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0745-A, berlaku hingga
tanggal 10 Februari 2025
106. Daojun Ren RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5509-X, berlaku hingga
tanggal 16 Desember 2024
107. Dengjun Tang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C111B0966-A, berlaku hingga
tanggal 28 Juni 2025
108. Du Dan RRT - Engineer BSID - E-ITAS No. 2C411B1117-A, berlaku hingga
tanggal 6 Februari 2025
109. Feng Xiong RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B6038-X, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024
110. Fu Pei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240008427, berlaku
hingga tanggal 10 Agustus 2025
111. Gao Honglin RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5331-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024 (1)
112. Haiguang Chen RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0404-A, berlaku hingga
tanggal 20 Februari 2025
113. Han Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1195-A, berlaku hingga
tanggal 3 Agustus 2025
114. He Baojin RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3955-X, berlaku hingga
tanggal 6 Oktober 2024 (1)
115. Huaming Wang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0889-X, berlaku hingga
tanggal 15 Oktober 2024 (1)
116. Jianbing Liu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0223-A, berlaku hingga
tanggal 8 Desember 2024 (1)
117. Jiang Xue RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B1887-A, berlaku hingga
tanggal 9 April 2025
118. Jiang Zhu RRT - Ahli Produksi BSID - E-ITAS No. 2C111B1144GA, berlaku hingga
tanggal 8 Juni 2025
119. Jianping Ye RRT - Manajer Keuangan BSID - E-ITAS No. 2C211B4509-A, berlaku hingga
tanggal 2 Agustus 2025
120. Jinsong Zhao RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1305-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
121. Jun Chen RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3308-A, berlaku hingga
tanggal 5 Agustus 2025
122. Junkai Chang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B1876-A, berlaku hingga
tanggal 15 April 2025
123. Junping Zhang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B1899-A, berlaku hingga
tanggal 30 Maret 2025
124. Kang Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C411B0462-A, berlaku hingga
tanggal 29 April 2025
125. Kong Debin RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3016-X, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2024 (1)
126. Kong Yanjun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0336-A, berlaku hingga
tanggal 27 Januari 2025
127. Li Bingzhi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C411B0657-A, berlaku hingga
tanggal 13 Januari 2025
217
Page 260
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
128. Li Bo RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2516-A, berlaku hingga
tanggal 28 Maret 2025
129. Li Dongsheng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B240125612, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2025
130. Li Yongdan RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0441-A, berlaku hingga
tanggal 27 Januari 2025
131. Li Yongfeng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2768-A, berlaku hingga
tanggal 23 Juni 2025
132. Lingyu Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0631-A, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2025
133. Liu Pengwei RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2806-X, berlaku hingga
tanggal 15 September 2024 (1)
134. Ma Weichao RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2302-A, berlaku hingga
tanggal 20 April 2025
135. Mengy Ing Song RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C111B1196-A, berlaku hingga
tanggal 3 Agustus 2025
136. Ning Chunyan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3874-A, berlaku hingga
BSID tanggal 16 Agustus 2025
137. Ning Hu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0277-A, berlaku hingga
tanggal 4 Desember 2024 (1)
138. Niu Zhihua RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2268-A, berlaku hingga
tanggal 5 Mei 2025
139. Pan Yunzhi RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3176-X, berlaku hingga
BSID tanggal 12 September 2024 (1)
140. Qi Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0568-A, berlaku hingga
tanggal 20 Mei 2025
141. Qi Ying RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C411B4325-X, berlaku hingga
tanggal 17 November 2024 (1)
142. Qiaolin Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B6037-X, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024
143. Qingchao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B1792-X, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2024 (1)
144. Qingsong Wu RRT - Ahli Produksi BSID - E-ITAS No. 2C111B1191GA, berlaku hingga
tanggal 8 Juni 2025
145. Shibing Yu RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C211B3282-A, berlaku hingga
tanggal 1 Agustus 2025
146. Siying Huang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C211B5333-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024 (1)
147. Songjun Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1304-X, berlaku hingga
tanggal 22 November 2024 (1)
148. Sun Baorui RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2175-A, berlaku hingga
tanggal 5 Mei 2025
149. Sun Bo RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C411B3485-X, berlaku hingga
tanggal 6 November 2024 (1)
150. Tia Npei Sun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2769-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
151. Wanyao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B1304-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
152. Wang Chengxiang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2176-A, berlaku hingga
tanggal 4 April 2025
153. Wang Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0295-A, berlaku hingga
tanggal 12 Desember 2024 (1)
154. Wei Ju RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3219-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
155. Wei Pang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0744-A, berlaku hingga
tanggal 10 Februari 2025
156. Wei Shunliang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5562-X, berlaku hingga
tanggal 27 Januari 2025
218
Page 261
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
157. Wenchang An RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0815-A, berlaku hingga
tanggal 24 Februari 2025
158. Wu Shuang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B1219-A, berlaku hingga
tanggal 28 Maret 2025
159. Xingwei Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B2657-A, berlaku hingga
tanggal 3 Mei 2025
160. Xu TianBao RRT - Electrical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3270-A, berlaku hingga
tanggal 10 Agustus 2025
161. Yanchao Hou RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2111B0948-X, berlaku hingga
tanggal 7 Oktober 2024 (1)
162. Yang Jiale RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C411B3640-X, berlaku hingga
tanggal 6 November 2024 (1)
163. Yang Lijuan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga
BSID tanggal 11 September 2025
164. Yonggui Xue RRT - Ahli Mekanik BSID - E-ITAS No. 2C111B1104-X, berlaku hingga
tanggal 8 September 2024 (1)
165. Yuhong Zhang RRT - Ahli Produksi BSID - E-ITAS No. 2C111B1318GA, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2025
166. Yulin Li RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C111B0947-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024 (1)
167. Zekui Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B5332-X, berlaku hingga
tanggal 2 Desember 2024 (1)
168. Zhang Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B3022-X, berlaku hingga
tanggal 9 September 2024 (1)
169. Zhang Zhongyi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B1159-A, berlaku hingga
tanggal 29 Maret 2025
170. Zhaojing Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C211B0814-A, berlaku hingga
tanggal 24 Februari 2025
ZHN
171. Aijie Zhang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2117-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024 (1)
172. An Congqi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C11B2536-A, berlaku hingga
tanggal 11 April 2025
173. Bai Xiaokang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4317-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
174. Baolong Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B693-A, berlaku hingga
tanggal 3 Juli 2025
175. Bai Qiaoliang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4000-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
176. Bai Yabo RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C4111B4244-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
177. Bing Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1637-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024 (1)
178. Binwu Ling RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B4663-A, berlaku hingga
tanggal 15 September 2025
179. Chen Baojun RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C411B4789-X, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 21 Desember 2024
180. Chen Jianzhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2736-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
181. Chen Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2700-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
182. Chen Zhanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C221B026902-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
183. Chen Zhongxiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0782-A, berlaku hingga
tanggal 6 Januari 2025
184. Cheng Pengfei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2538-A, berlaku hingga
tanggal 29 Mei 2025
219
Page 262
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
185. Cheng Yunyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3003-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
186. Cui Guangyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4945-X, berlaku hingga
tanggal 21 Desember 2024
187. Dawei Zhang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4304-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
188. Ding Jian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4381-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
189. Du Yuansheng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4792-X, berlaku hingga
tanggal 16 Desember 2024
190. Falong He RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0665-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025
191. Fan Hongling RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C211B3002-A, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 21 Juli 2025
192. Feng Zhansheng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0394-A, berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2024
193. Fuqiang Wang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga
tanggal 29 Desember 2024
194. Fuxiang Wang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2862-X, berlaku hingga
tanggal 9 Desember 2024 (1)
195. Gao Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3056-X, berlaku hingga
tanggal 11 Oktober 2024 (1)
196. Gao Wenxue RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4384-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
197. Gao Xiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1206-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
198. Guo Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4001-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
199. Guo Xuezhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1207-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
200. Guo Zhipeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1991-A, berlaku hingga
tanggal 11 April 2025
201. Guozhi Han RRT - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C111B0774-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024 (1)
202. Haigang Wu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0772-X, berlaku hingga
tanggal 28 Oktober 2024 (1)
203. Haijiang Zhang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0666-A, berlaku hingga
tanggal 1 Juli 2025
204. Haitao Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4983-A, berlaku hingga
tanggal 2 September 2025
205. Haijiang Zhang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0666-A, berlaku hingga
tanggal 1 Juli 2025
206. Han Ruifu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0405-A, berlaku hingga
tanggal 25 Desember 2024
207. Hongxia Gu RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C11JB0669-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024 (1)
208. Hu Quiquan RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2704-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
209. Hu Yanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2540-A, berlaku hingga
tanggal 14 April 2025
210. Huo Yonggang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3014-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
211. Jia Lianlong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2698-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2025
212. Jianhua Han RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0662-A, berlaku hingga
tanggal 1 Juli 2025
213. Jie Wei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0275-A, berlaku hingga
tanggal 3 Desember 2024 (1)
220
Page 263
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
214. Jingan Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1125-X, berlaku hingga
tanggal 26 Oktober 2024 (1)
215. Jingwei Liu RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3088-X, berlaku hingga
tanggal 24 Desember 2024
216. Jiqing Fu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3999-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024 (1)
217. Juan Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B2112-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024 (1)
218. Kong Zhigang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2738-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
219. Lai Zihao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2542-A, berlaku hingga
tanggal 14 April 2025
220. Lei Guo RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1093-A, berlaku hingga
tanggal 7 Agustus 2025
221. Li Aimin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2543-A, berlaku hingga
tanggal 11 April 2025
222. Li Dalong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3628-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024 (1)
223. Li Doudou RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4321-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
224. Li Fangzhi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1750-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
225. Li Kaikai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3995-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024 (1)
226. Li Quancai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2544-A, berlaku hingga
tanggal 14 April 2025
227. Li Shijie RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3792-X, berlaku hingga
tanggal 10 November 2024 (1)
228. Li Wenbin RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4002-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024 (1)
229. Li Xinjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3990-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024 (1)
230. Li Yerong RRT - Engineering Manager ZHN - E-ITAS No. 2C411B4791-X, berlaku hingga
tanggal 7 Desember 2024 (1)
231. Li Zhiwei RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4305-X, berlaku hingga
tanggal 24 November 2024 (1)
232. Liang Dong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3017-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
233. Liheng Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1002-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024 (1)
234. Lin Yongqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4243-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
235. Lin Zeng RRT - Production Engineer - E-ITAS No. 2C111B0660-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025
236. Liu Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2702-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2025
237. Liu Changlin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2695-A, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2025
238. Liu Xiangyuan RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0993-A, berlaku hingga
tanggal 23 Januari 2025
239. Liu Yangyang RRT - Electrical Engineer ZHN - E - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 0 0 4 4 1 6 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 8 Mei 2025
240. Liu Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1343-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
241. Long Wang RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0041-A berlaku hingga
tanggal 3 Desember 2024 (1)
242. Luo Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4912-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
221
Page 264
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
243. Lyu Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2699-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
244. Ma Haizhuang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4323-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
245. Ma Lin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3991-X, berlaku hingga
tanggal 4 November 2024 (1)
246. Miao Mengqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1809-A, berlaku hingga
tanggal 11 April 2025
247. Ming Jia RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0034-GA, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025
248. Min Zhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1004-X, berlaku hingga
tanggal 17 Oktober 2024 (1)
249. Minghong Long RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4314-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
250. Ni Meng RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B803-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024 (1)
251. Peng Hongzhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3108-X, berlaku hingga
tanggal 16 Oktober 2024 (1)
252. Pu Shunhong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3005-A, berlaku hingga
tanggal 16 Juli 2025
253. Qi Rui RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4796-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
254. Qi Xiangqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3627-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024 (1)
255. Qiangling Yang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0484-A, berlaku hingga
tanggal 30 April 2025
256. Qiao Jie RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C411B4597-X, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 8 Desember 2024 (1)
257. Qin Long RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C411B4245-X-X, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 30 November 2024 (1)
258. Qin Xuewen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4008-X, berlaku hingga
tanggal 26 November 2024 (1)
259. Qiu Hualiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4591-x, berlaku hingga
tanggal 7 Desember 2024 (1)
260. Qiu Huiqian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0699-X, berlaku hingga
tanggal 15 September 2024 (1)
261. Renxue Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0385-A, berlaku hingga
tanggal 24 Februari 2025
262. Shenke Dou RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS 2C111B0042-A, berlaku hingga tanggal
2 Desember 2024 (1)
263. Shengzu Zhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B2989-A, berlaku hingga
tanggal 10 Juli 2025
264. Shi Xianhua RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2705-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juni 2025
265. Shian Wen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0773-X, berlaku hingga
tanggal 29 September 2024 (1)
266. Shihai Yang RRT - Penasihat Keuangan ZHN - E-ITAS No. 2C111B3133-X, berlaku hingga
tanggal 30 Desember 2024
267. Shu Lei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3806-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024 (1)
268. Shuai Kang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2541-A, berlaku hingga
tanggal 30 Mei 2025
269. Shuwei Chang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B3050-X, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2024
270. Shuyan Xi RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C111B2683-X, berlaku hingga
tanggal 6 Desember 2024 (1)
271. Song Maoshuai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1506-X, berlaku hingga
tanggal 14 April 2024 (1)
222
Page 265
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
272. Song Xiaoming RRT - Ahli ZHN - E-ITAS No. 2C411B4003-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
273. Sun Haibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4005-X, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
274. Sun Zhiwu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3998-X, berlaku hingga
tanggal 16 November 2024 (1)
275. Tang Lifei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1344-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
276. Tian Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2987-A, berlaku hingga
tanggal 6 Juli 2025
277. Tang Tingxuan RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C211B1447-X, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2024 (1)
278. Tong Yong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4318-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
279. Wang Biao RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C411B4251-X, berlaku hingga
tanggal 25 November 2024 (1)
280. Wang Chaofeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4252-X, berlaku hingga
tanggal 28 November 2024 (1)
281. Wang Fuwen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0396-A, berlaku hingga
tanggal 17 Desember 2024
282. Wang Qifeng RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3805-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024 (1)
283. Wang Qiya RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4304-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
284. Wangsheng Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0881-A, berlaku hingga
tanggal 24 Juni 2025
285. Wang Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2151B2545-A, berlaku hingga
tanggal 14 April 2025
286. Wang Tiankui RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3011-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
287. Wang Tiangqiang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0570-A, berlaku hingga
tanggal 13 Juli 2025
288. Wang Yongbin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3992-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024 (1)
289. Wang Zhenjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4596-X, berlaku hingga
tanggal 7 Desember 2024 (1)
290. Weixin Wen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C221B026899-A, berlaku hingga
tanggal 29 September 2025
291. Wen Guoqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2689-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
292. Wenzhe Wu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B3122-X, berlaku hingga
tanggal 29 Desember 2024
293. Wu Dongchao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1807-A, berlaku hingga
tanggal 14 April 2025
294. Wu Shidong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0994-A, berlaku hingga
tanggal 23 Januari 2025
295. Wu Xingguo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B4911-A, berlaku hingga
tanggal 22 September 2025
296. Xi Hongbo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1345-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
297. Xiao Jing RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4316-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
298. Xiaofei Li RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1461-X, berlaku hingga
tanggal 24 September 2024 (1)
299. Xiaofei Wang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0276-A, berlaku hingga
tanggal 14 November 2024 (1)
300. Xianfeng Meng RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C211B5151-A, berlaku hingga
tanggal 2 Oktober 2025
223
Page 266
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
301. Xianlei Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B1526-X, berlaku hingga
tanggal 27 September 2024 (1)
302. Xiaolei Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B4303-A, berlaku hingga
tanggal 5 September 2025
303. Xiaogiang Gou RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B1296GA, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2025
304. Xiaoyang Gao RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3993-X, berlaku hingga
tanggal 2 November 2024 (1)
305. Xin Zhang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0425-A, berlaku hingga
tanggal 20 Maret 2025
306. Xingshun Li RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0819GA, berlaku hingga
tanggal 6 Mei 2025
307. Xingyan Tang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0815-A, berlaku hingga
tanggal 7 Juli 2025
308. Xiong Yimin RRT - Financial Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C411B3997-X, berlaku hingga
tanggal 25 November 2024 (1)
309. Xiufa Lyu RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0611-A, berlaku hingga
tanggal 24 Juni 2025
310. Xuan Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B3327-A, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2025
311. Xueli Chen RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0653-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025
312. Yan Siyou RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4324-X berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
313. Yang Chengman RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4607-X berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
314. Yang Guopeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3801-X berlaku hingga
tanggal 20 November 2024 (1)
315. Yang Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4004-X, berlaku hingga
tanggal 9 November 2024 (1)
316. Yang Min RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4253-X, berlaku hingga
tanggal 11 November 2024 (1)
317. Yang Xiaoxiao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2991-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
318. Yang Yulin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4608-X berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
319. Yang Zhiqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2703-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
320. Yanrui Zhai RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B0032GA, berlaku hingga
tanggal 3 Januari 2025
321. Yilong Du RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0816-A, berlaku hingga
tanggal 14 Juli 2025
322. Yao Hongjia RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2546-A, berlaku hingga
tanggal 11 April 2025
323. Yishou Du RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2151B2539-A, berlaku hingga
tanggal 5 Mei 2025
324. Yong Gi RRT - Ahli Listik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0997GA, berlaku hingga
tanggal 30 Mei 2025
325. Yongjun Liu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0020GA, berlaku hingga
tanggal 2 Januari 2025
326. Youxun Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3548-A, berlaku hingga
tanggal 24 Agustus 2025
327. Yuan Sijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B1813-A, berlaku hingga
tanggal 17 April 2025
328. Yuliang Shi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C211B3326-A, berlaku hingga
tanggal 29 Agustus 2025
329. Yulin Li RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C111B2686-X, berlaku hingga
tanggal 6 Desember 2024 (1)
224
Page 267
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
330. Zeng Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2701-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
331. Zhang Hanbing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3994-X, berlaku hingga
tanggal 23 November 2024 (1)
332. Zhang Huanpeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B1829-X, berlaku hingga
tanggal 19 Mei 2024 (1)
333. Zhang Rongrong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B0022-A, berlaku hingga
tanggal 27 November 2024 (1)
334. Zhang Shihui RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C411B3626-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024 (1)
335. Zhang Weizhe RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B2737-A, berlaku hingga
tanggal 21 Juni 2025
336. Zhang Yao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4301-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024 (1)
337. Zhao Chaoping RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3802-X, berlaku hingga
tanggal 20 November 2024 (1)
338. Zhao Fei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B3361-A, berlaku hingga
tanggal 7 September 2025
339. Zhao Weiwei RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C211B2549-A, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 29 Mei 2025
340. Zhenyong Ma RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C111B0804GA, berlaku hingga
tanggal 5 April 2025
341. Zhou Jijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B0418-A, berlaku hingga
tanggal 9 Januari 2025
342. Zhou Shuqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4319-X, berlaku hingga
tanggal 30 November 2024 (1)
343. Zhou Xibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B4302-X, berlaku hingga
tanggal 12 November 2024 (1)
344. Zhou Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C411B3065-X, berlaku hingga
tanggal 11 Oktober 2024 (1)
345. Zihui Xiong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C211B5123-A, berlaku hingga
tanggal 25 September 2025
346. Zixiang Gao RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C111B0051-GA, berlaku hingga
Advisor ZHN tanggal 31 Desember 2024
347. Zusong Xu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C111B1121-X, berlaku hingga
tanggal 8 November 2024 (1)
HNMI
348. An Le RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3738-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
349. Cai Chenchen RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B3850-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
350. Chao Zou RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B2451-X, berlaku hingga
tanggal 22 November 2024 (1)
351. Chen Hailiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4220-A, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2025
352. Cheng Zhaobang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B6029-X, berlaku hingga
tanggal 21 Desember 2024
353. Cui Bingshen RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2113719-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
354. Cui Dongsheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
355. Du Haijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3942-A, berlaku hingga
tanggal 30 Agustus 2025
356. Duan Weiwei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211Bo163-A, berlaku hingga
tanggal 1 Februari 2025
357. Fan Shaohai RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B6036-X, berlaku hingga
tanggal 21 Desember 2024
225
Page 268
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
358. Fuhong Wang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B2671-A, berlaku hingga
tanggal 16 Juni 2025
359. Fuliang Fan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B1018-X, berlaku hingga
tanggal 1 Oktober 2024 (1)
360. Gao Xiaodong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0715-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
361. Guoqiang Zhu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
362. Guo Lei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0777-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
363. Guo Wenbin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C411B3760-X, berlaku hingga
tanggal 7 November 2024 (1)
364. Hao Zhijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3853-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
365. Hou Dianzheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3760-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 13 Agustus 2025
366. Hu Chao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B6035-X, berlaku hingga
tanggal 21 Desember 2024
367. Jie Yu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga
tanggal 24 Oktober 2024 (1)
368. Jinhao Shi RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C211B3682-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
369. Lei Peng RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1648-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024 (1)
370. Leilei Wang RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B2230-X, berlaku hingga
tanggal 15 November 2024 (1)
371. Lele Yao RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga
tanggal 22 September 2024 (1)
372. Li Wei RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3740-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
373. Li Xiali RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0677-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
374. Li Ye RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2024 (1)
375. Li Zhen RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B2083-X, berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2024 (1)
376. Liang Zhaoyun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3857-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
377. Liao Wenyue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B0994-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 10 Mei 2024 (1)
378. Lirong Guo RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B1164-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
379. Liu Peng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0155-A, berlaku hingga
tanggal 1 Februari 2025
380. Liu Xiaobin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3414-A, berlaku hingga
tanggal 15 Juli 2025
381. Liu Yong RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3741-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
382. Lou Xiansang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3216-A, berlaku hingga
tanggal 20 Juli 2025
383. Lu Jianpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3855-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
384. Luo Shihong RRT - General Manager HNMI - E-ITAS No. 2C211B1664-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
385. Na Li RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C111B0804-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 29 Juni 2025
386. Ning Genyuan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3758-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
226
Page 269
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
387. Pei Liangning RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3761-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
388. Peng Zhan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0436-A, berlaku hingga
tanggal 29 Maret 2025
389. Qin Yan RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1295GA, berlaku hingga
tanggal 15 Juni 2025
390. Ren Yunpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1291-A, berlaku hingga
tanggal 1 Maret 2025
391. Shen Lidong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B5520-X, berlaku hingga
tanggal 20 Desember 2024
392. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga
tanggal 9 Oktober 2024 (1)
393. Sun Chao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0817-A, berlaku hingga
tanggal 25 Februari 2025
394. Sun Jizhe RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0711-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
395. Sun Xue RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C211B3833-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
396. Wan Xiubin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B6034-X, berlaku hingga
tanggal 21 Desember 2024
397. Wang Linlin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3725-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
398. Wang Haitang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B6033-X, yang berlaku hinga
tanggal 21 Desember 2024
399. Wang Pengfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3067-X, berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2024 (1)
400. Wang Renhui RRT - Presiden Direktur HNMI - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
401. Wang Yan RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C411B1427-X, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2024 (1)
402. Wang Zongrui RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2025
403. Wei Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3856-A, berlaku hingga
tanggal 16 Agustus 2025
404. Wenqi Zhou RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C111B1017-X, berlaku hingga
tanggal 5 Oktober 2024 (1)
405. Wu Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4192-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
406. Wu Haiwei RRT - Electrical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B1526-A, berlaku hingga
tanggal 27 Maret 2025
407. Xiangjun Zhao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B0805-A, berlaku hingga
tanggal 29 Juni 2025
408. Xiaoqing Ping RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1694-X, berlaku hingga
tanggal 12 Oktober 2024 (1)
409. Ximei Zhao RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C111B1363-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 13 Juli 2025
410. Xueli He RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C111B1403-X, berlaku hingga
tanggal 2 September 2024 (1)
411. Yang Yonggang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga
tanggal 13 Agustus 2025
412. Yanzhao Wu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C111B1124-X, berlaku hingga
tanggal 9 November 2024 (1)
413. Yu Jianxin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B6032-X, yang berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2024
414. Yu Xingfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0710-A, berlaku hingga
tanggal 18 Februari 2025
415. Zhang Huiqing RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2X211B6031-X, yang berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2024
227
Page 270
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
416. Zhang Li RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4452-A, berlaku hingga
tanggal 9 September 2025
417. Zhang Shengxue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3739-A, berlaku hingga
HNMI tanggal 12 Agustus 2025
418. Zhang Yuhua RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3064-X, berlaku hingga
HNMI tanggal 26 Oktober 2024 (1)
419. Zhao Huaijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B4197-A, berlaku hingga
tanggal 28 Agustus 2025
420. Zhou Ruiming RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3708-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
421. Zhu Jingzheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga
tanggal 12 Agustus 2025
422. Zhu Lijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C211B0156-A, berlaku hingga
tanggal 1 Februari 2025
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik
(1) Sehubungan dengan RPTKA dan/atau E-ITAS atas para tenaga kerja asing di atas yang telah dan/atau akan habis masa
berlakunya sampai dengan tanggal 15 Desember 2024, RPTKA dan/atau E-ITAS dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas adalah
memastikan tempat kerja yang nyaman. Secara periodik Grup Merdeka melakukan penilaian fasilitas
pendukung bagi karyawan. Selain itu, Grup Merdeka juga membuka kesempatan bagi karyawan untuk
memberikan berbagai masukan untuk meningkatkan produktivitas. Hasil penilaian dan masukan dari
karyawan digunakan sebagai acuan bagi Grup Merdeka dalam membangun fasilitas berupa akomodasi,
sarana olahraga, sarana rekreasi, dan bus antar jemput bagi karyawan.
Selain menerima gaji, karyawan tetap dan karyawan kontrak mendapatkan manfaat lain, yaitu Tunjangan
Hari Raya (THR), BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, cuti melahirkan, cuti tahunan, cuti dengan
upah, tunjangan transportasi, bantuan pendidikan, santunan kematian, bantuan melahirkan, bantuan
kacamata, cuti haid, tunjangan shift malam, uang saku field break, alat pelindung diri dan bonus produksi.
Selain itu, karyawan tetap mendapatkan manfaat penghargaan masa kerja, fasilitas telekomunikasi dan
alat komunikasi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Akan
tetapi, Grup Merdeka secara berkala melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui
mekanisme Program Insentif Jangka Panjang yang dilaporkan setiap tahun kepada seluruh pemegang
saham Perseroan dalam RUPS Tahunan.
Pelatihan dan pengembangan karyawan
Grup Merdeka senantiasa berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan kerja yang sebesar-besarnya
kepada masyarakat yang berada di sekitar operasional Perseroan. Masyarakat lokal ini seringkali belum
memiliki pengetahuan maupun keterampilan di bidang kerja konstruksi ataupun pengoperasian tambang
sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan dan pengembangan
Sumber Daya Manusia (“SDM”) dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dimulai sejak karyawan
diterima bekerja di Grup Merdeka agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan
standar Grup Merdeka. Upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tersebut dilakukan melalui
program pelatihan dan pengembangan di dalam maupun luar Grup Merdeka, sesuai dengan kebutuhan.
Berbagai jenis pelatihan diberikan dengan fokus yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
tertentu, seperti pelatihan keselamatan kerja atau tanggap darurat, pelatihan teknis pengoperasian
alat berat, pengelolaan dan pelestarian alam, hubungan masyarakat dan lain sebagainya. Pelatihan
pengelolaan risiko lingkungan alam juga diberikan untuk memastikan bahwa bahaya lingkungan yang
mungkin timbul di lokasi tambang maupun wilayah sekitar senantiasa dipantau dan dikendalikan.
228
Page 271
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa program-program pelatihan yang diberikan mampu meningkatkan
kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan para pekerja sehingga kelak menjadi setara dengan para
pekerja di perusahaan pertambangan kelas dunia manapun. Selain itu, program pengembangan SDM
diharapkan dapat meningkatkan kinerja maupun karir karyawan, yang pada akhirnya dapat menjadi nilai
tambah Grup Merdeka. Grup Merdeka juga telah mengembangkan program peningkatan kompetensi
sejalan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Perseroan sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia. Sejak tahun 2015, Grup Merdeka telah membangun sistem informasi kepegawaian
yang mencakup perencanaan pensiun bagi karyawan tetap, perhitungan waktu kerja lembur, tunjangan
makan, serta catatan pelatihan.
Pelatihan hak asasi manusia
Grup Merdeka menghormati hak asasi manusia semua individu, termasuk pekerja, masyarakat di wilayah
operasional Grup Merdeka, dan pihak-pihak lain yang terdampak oleh kegiatan operasional Grup
Merdeka. Komitmen Grup Merdeka dalam menghormati hak asasi manusia telah diintegrasikan antara
lain ke dalam Kode Etik Perusahaan, Kode Etik Keberlanjutan Pemasok, Kebijakan Lingkungan,
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan, kebijakan ketenagakerjaan, dan Kebijakan Komunitas.
Grup Merdeka secara khusus memberikan perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia pada
pelaksanaan kegiatan pengamanan perusahaan karena kegiatan pengamanan seringkali menempatkan
petugas keamanan dalam situasi yang sulit yang dapat berdampak pada penghormatan hak asasi manusia.
Untuk itu, Grup Merdeka telah menerapkan sistem pengamanan yang menggunakan pendekatan hak
asasi manusia dan menghindari penggunaan kekerasan dan konflik dengan masyarakat.
Untuk memperkuat pemahaman petugas keamanan Grup Merdeka mengenai pentingnya penghormatan
hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas pengamanan, Grup Merdeka menyelenggarakan pelatihan hak
asasi manusia di proyek AIM I dan Tambang SCM pada tahun 2023. Sebanyak 46 petugas pengamanan
MTI (48% dari keseluruhan petugas keamanan) dan 71 petugas pengamanan SCM (50% dari keseluruhan
petugas keamanan) telah mengikuti pelatihan hak asasi manusia. Pelatihan tersebut dilakukan oleh
Tim Keberlanjutan Grup Merdeka dari kantor pusat yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam
melakukan pelatihan hak asasi manusia.
Pelatihan mencakup definisi hak asasi manusia, instrumen peraturan nasional dan internasional terkait
hak asasi manusia, isu-isu hak asasi manusia pada sektor pertambangan dan pengolahan hasil tambang,
contoh-contoh tindakan pelanggaran hak asasi manusia, faktor-faktor penyebab pelanggaran hak
asasi manusia, dan kerugian perusahaan akibat pelanggaran hak asasi manusia. Setelah para peserta
mendapatkan pemahaman tentang hak asasi manusia, para peserta mengikuti sesi studi kasus dalam
kelompok tentang cara mengidentifikasi dampak potensial dan aktual terhadap hak asasi manusia dan
menyusun langkah-langkah pencegahan serta mitigasinya.
Pelatihan hak asasi manusia merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup MBMA yang
dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental,
Social and Corporate Governance (“ESG”).”
Serikat pekerja Grup Merdeka
Sesuai dengan Kebijakan Hak Asasi Manusia yang diterapkan Grup Merdeka, perusahaan memberikan
kesempatan kepada para karyawan untuk menjadi anggota serikat pekerja. Melalui organisasi tersebut,
para karyawan dapat menyampaikan aspirasi dan mengajukan usulan perbaikan atau program kepada
manajemen. Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk karyawan dengan prinsip yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Organisasi ini bertujuan untuk memperjuangkan,
membela, dan melindungi hak serta kepentingan karyawan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan
mereka.
Hingga akhir tahun 2023, jumlah karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja mencapai 1.250
karyawan atau 85% dari total karyawan di Tambang Emas Tujuh Bukit dan 907 karyawan atau 57%
dari total karyawan di Tambang Tembaga Wetar. Proyek Emas Pani, Proyek AIM I dan Tambang SCM
belum membentuk serikat pekerja. Di kantor pusat, Lembaga Kerja Sama Bipartit sudah terbentuk.
229
Page 272
Serikat pekerja Perusahaan Anak Perseroan secara rutin melakukan pertemuaan dan diskusi dengan
manajemen untuk membangun sinergi yang positif antara karyawan dan manajemen. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, hubungan Grup Merdeka dengan karyawan dan serikat pekerja telah
terjalin dengan baik.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan
pada tanggal 28 Desember 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember 2025 sesuai dengan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No. KEP. 4/HI.00.00/00.0000.231122001/B/XII/2023.
MBMA telah memiliki dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan di Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi
dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 16 Mei 2023 yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal dicatatkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Provinsi DKI Jakarta No. e-0691 Tahun 2023.
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama BSI
BSI telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-IV tertanggal 23 Mei 2023 dengan masa berlaku
sampai dengan tanggal 31 Mei 2025. Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Kabupaten
Banyuwangi No. 3851.429.106/2023 tanggal 23 Mei 2023. Perjanjian Kerja Bersama ditandatangani
antara Direktur BSI dengan Serikat Pekerja yang telah terbentuk dan didaftarkan dengan pendaftaran
No. 560/3851.429.106/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Perjanjian Kerja Bersama BTR
BTR telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-IV tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa
berlaku mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2022. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan PTSP No. 560/139/DPMPTSP/XI/2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua
Tembaga Raya dengan Serikat Pekerja PT Batutua Tembaga Raya tertanggal 4 November 2020.
Manajemen BTR dan Serikat Pekerja BTR akan melakukan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja
Bersama untuk periode selanjutnya di tahun 2025. Dalam rangka persiapan perundingan Perjanjian
Kerja Bersama baru, perusahaan berinisiatif memberikan pelatihan bagi anggota serikat yang akan
melaksanakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan manajemen BTR. Sebagai hasil pelatihan
tersebut, kesetaraan dalam perundingan diharapkan akan tercapai karena anggota serikat memiliki
pengetahuan yang seimbang dengan manajemen perusahaan tentang tata cara dan isi perundingan.
Perjanjian Kerja Bersama BKP
BKP telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-IV tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa
berlaku mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2022. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan PTSP Kabupaten Maluku Barat Daya No. 560-09-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja
Bersama antara PT Batutua Kharisma Permai dengan Serikat Pekerja PT Batutua Kharisma Permai
tertanggal 4 November 2020.
Manajemen BKP dan Serikat Pekerja BKP akan melakukan perundingan pembaharuan Perjanjian Kerja
Bersama untuk periode selanjutnya di tahun 2025. Dalam rangka persiapan perundingan Perjanjian
Kerja Bersama baru, perusahaan berinisiatif memberikan pelatihan bagi anggota serikat yang akan
melaksanakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan manajemen BKP. Sebagai hasil pelatihan
tersebut, kesetaraan dalam perundingan diharapkan akan tercapai karena anggota serikat memiliki
pengetahuan yang seimbang dengan manajemen perusahaan tentang tata cara dan isi perundingan.
230
Page 273
12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak
Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perseroan dan Perusahaan Anak, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam perkara-perkara perdata, pidana,
administrasi negara, perselisihan hubungan industrial, perpajakan maupun kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang atau pembubaran atau pemeriksaan oleh pengadilan atau instansi lainnya
yang berwenang termasuk yang dimaksud dalam UUPT di hadapan badan-badan peradilan umum dan
pengadilan tata usaha negara, Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) atau pada pengadilan
hubungan industrial, pengadilan pajak dan pengadilan niaga, sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, menyatakan tidak sedang terlibat dalam sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang
dapat memengaruhi secara material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka,
serta rencana Penawaran Umum Obligasi ini.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya, atau;
(ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana
Penawaran Umum Obligasi, termasuk rencana penggunaan dananya.
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN INVESTASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 62 Perusahaan Anak dengan penyertaan
secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Proyek Tujuh Bukit
1. BSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 2017 99,89% -
2. DSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 - - 99,42% melalui
BSI
3. CBS Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
BSI
4. BBSI Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
penggalian lainnya BSI dan 1,00%
melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5. BTR Industri pembuatan logam Jakarta 2020 2014 99,99% 0,01% melalui
dan perdagangan MKI
6. BKP Pertambangan mineral Jakarta 2020 2010 30,00% 70,00% melalui
BTR
7. BTI Penggalian kerikil/sirtu Wetar, 2023 - 0,01% 99,99% melalui
Maluku BTR
231
Page 274
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
8. BTJ Penggalian batu kapur/ Wetar, 2023 - 0,01% 99,99% melalui
gamping Maluku BTR
9. BTN Penggalian batu kapur/ Wetar, 2023 - - 99,99% melalui
gamping Maluku BKP dan 0,01%
melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PBJ Perusahaan holding Jakarta 2018 - 62,73% -
11. PBT Industri pembuatan logam Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBJ
12. PEG Perusahaan holding Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBT dan 0,01%
melalui PBJ
13. PETS Pertambangan mineral Gorontalo 2018 - - 99,80% melalui
PEG dan 0,20%
melalui PBJ
14. GSM Pertambangan mineral Jakarta 2022 - 0,01% 99,99% melalui
PBJ
15. MMI Penunjang pertambangan Gorontalo 2022 2023 - 99,99% melalui
dan aktivitas penyewaan PBJ dan 0,01%
melalui MKI
16. MAP Aktivitas jasa penunjang Gorontalo 2019 - - 99,99% melalui
usaha lainnya YTDL PBJ dan 0,01%
melalui MKI
17. PIJ Kawasan industri Gorontalo 2024 - - 99,96% melalui
PBJ dan 0,04%
melalui MKI
Grup MBMA
18. MEN Perusahaan holding dan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
konsultasi manajemen BAJ
lainnya
19. MBMA Perusahaan holding dan Jakarta 2022 2023 - 50,04% melalui
konsultasi manajemen MEN (2)
lainnya
20. MIN Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MEN
21. SCM Pertambangan bijih nikel Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui
MIN
22. SMI Industri pembuatan logam Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
dasar bukan besi, industri SCM dan 0,10%
kapur, dan penggalian batu melalui MIN
kapur/ gamping, aktivitas
penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya
23. CSID Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
dasar bukan besi MIN
24. BSID Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
dasar bukan besi MIN
25. MED Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
MBMA dan
0,10% melalui
MIN
26. ICS Pembangkit tenaga listrik Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
MED dan 0,20%
melalui MIN
27. KMG Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,10%
gamping melalui MIN
28. LNJS Pengumpulan, limbah Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
berbahaya MED dan 0,20%
melalui MIN
29. KCI (3) Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
distribusi dan penjualan MED dan 0,20%
tenaga listrik dalam satu melalui MIN
kesatuan usaha
232
Page 275
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
30. CKA Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,40%
gamping melalui MIN
31. SBK Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ MED dan 0,40%
gamping melalui MIN
32. CSK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
batu kapur/ gamping, dan MED dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
33. ICKS Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
batu kapur/gamping dan MED dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
34. CHL Aktivitas telekomunikasi Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
khusus untuk keperluan MED
sendiri, dan perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan
35. CLM Perkebunan buah kelapa Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
sawit dan kawasan industri CHL dan 0,10%
melalui MED
36. ABP Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
gamping MED dan 0,10%
melalui MIN
37. LJK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
batu kapur/gamping dan MED dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
38. PT SAK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
batu kapur/gamping dan MED dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui MIN
39. ZHN Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui
dasar bukan besi MIN
40. BPI Perusahaan holding Jakarta 2019 - - 99,99% melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MIN
41. MTI Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,0% melalui
BPI
42. MBMA MY Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
baterai MBMA
43. MBM SW Manufaktur komponen Malaysia 2022 - - 100,00% melalui
baterai MBMA
44. SIP Industri pembuatan logam Jakarta 2023 - - 99,00% melalui
dasar bukan besi MIN dan 1,00%
melalui MED
45. MMID Perusahaan holding Jakarta 2023 - - 99,99% melalui
dan aktivitas konsultasi MBMA dan
manajemen lainnya 0,01% melalui
MIN
46. HNMI Industri pembuatan logam Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui
dasar bukan besi MMID
47. MEU Perusahaan holding dan Jakarta 2024 - 99,00% melalui
konsultasi manajemen MBMA dan
lainnya 1,00% melalui
MIN
Lain-lain
48. MMS Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
pertambangan dan
konstruksi
49. MTN Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,50% 0,50% melalui
MKI
50. BAJ Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,99% -
51. BAP Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
broker bisnis MKI
52. MCGI Perusahaan holding Singapura 2021 - 100,00% -
lainnya
233
Page 276
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
53. EFDL Perusahaan holding British Virgin 2017 - 100,00% -
Islands
54. Finders Perusahaan holding Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
EFDL
55. BND Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
56. WKR Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
57. BLE Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
58. MEI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
59. MIM Real estat Jakarta 2022 2023 99,99% 0,01% melalui
MKI
60. MKI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% -
61. MTJ Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
62. MKT Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Oktober 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
Selain penyertaan pada Perusahaan Anak tersebut di atas, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara tidak langsung pada 8 (delapan) Perusahaan Investasi dengan
kepemilikan efektif di bawah 50%, meliputi CEI (25% melalui MED), PT IKIP (32,00% melalui MED),
MIA (45,00% melalui MBMA), PT ESG (60,00% melalui MIA), EIEB (53,57% melalui PT ESG),
MNEM (12,50% melalui MEU), MEB (45,00% melalui MBMA) dan Sihayo (6,18% melalui EFDL).
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)
a. Riwayat singkat
BSI, berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 27 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-30968.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 dan terdaftar di dalam
Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0051625.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal
7 Juni 2012 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan
No. 73258.
Anggaran dasar BSI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 43 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0081921.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0193069.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 (“Akta No. 43/2019”). Berdasarkan Akta
No. 43/2019, para pemegang saham BSI telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran
dasar BSI tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Kantor BSI beralamat di Dusun Pancer, RT08/RW01, Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
234
Page 277
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSI, maksud dan tujuan BSI adalah melakukan
usaha dalam bidang pertambangan logam yaitu pertambangan emas dan perak (KBLI: 07301),
dan pertambangan tembaga (KBLI: 07294). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI
menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral dan telah memasuki tahap
produksi komersial pada bulan April 2017.
BSI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 8 1 2 0 0 0 4 9 1 2 9 4 1 t a n g g a l NIB berlaku selama BSI menjalankan
24 September 2018, yang dikeluarkan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-undangan.
2. IUP-OP K e p u t u s a n B u p a t i B a n y u w a n g i BSI telah memperoleh IUP-OP untuk
No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal m e l a k s a n a k a n o p e r a s i p r o d u k s i p a d a
9 J u l i 2 0 1 2 , d i k el u ar k an o l eh B u p at i t a m b a n g B S I y a n g b e r l o k a s i d i D e s a
Banyuwangi, sebagaimana diubah terakhir Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
dengan Keputusan Bupati Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
No. 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal Timur seluas 4.998,45 Ha. IUP-OP BSI
7 D e s e m b e r 2 0 1 2 t e n t a n g P e r u b a h a n berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Kedua atas Keputusan Bupati Banyuwangi
No. 188/547/KEP/429.011/2012 tentang
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Bumi
Suksesindo, yang dikeluarkan oleh Bupati
Banyuwangi.
3. Sertifikat Clear and Sertifikat Clear and Clean No. 890/ Sertifikat Clear and Clean berakhir
Clean Min/06/2014 tanggal 15 April 2014, yang bersamaan dengan berakhirnya IUP OP
dikeluarkan oleh Dirjen Minerba. dan/atau kegiatan.
4. IPPKH untuk kegiatan Keputusan No. 18/1/IPPKH/PMDN/ 2016 IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
operasi produksi tanggal 29 Februari 2016, yang dikeluarkan di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru
oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman seluas 798,14 Ha. IPPKH berlaku sampai
Modal. dengan 24 Januari 2030.
Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014 IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
t a n g g a l 2 5 S e p t e m b e r 2 0 1 4 , y a n g di petak 75, 76, 77, dan 78 RPH Kesilir
d i k e l u a r k a n o l e h M e n t e r i K e h u t a n a n Baru seluas 194,72 Ha. IPPKH ini berlaku
Republik Indonesia. sampai dengan 25 Januari 2030.
5. IPPKH untuk kegiatan Keputusan No. SK.811/Menlhk/Setjen/ IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
eksplorasi lanjutan PLA.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019, e m a s d a n m i n e r a l p e n g i k u t n y a p a d a
sebagaimana diperpanjang berdasarkan tahap operasi produksi atas nama BSI
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup seluas ± 3.340,47 Ha pada kawasan hutan
No. 65 Tahun 2024 tanggal 19 Januari lindung dan kawasan hutan produksi tetap
20 24 , yan g d ikeluar kan oleh Men ter i di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Timur. IPPKH ini berlaku selama 2 (dua)
tahun sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan
15 Oktober 2025.
6. IPPKH untuk Keputusan No. 66 Tahun 2024 tanggal IPPKH untuk penunjang kegiatan operasi
penunjang kegiatan 19 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh produksi pada kawasan hutan produksi
operasi produksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. tetap di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur. IPPKH berlaku sampai dengan
25 Januari 2030.
7. Izin Pengoperasian P e r i z i n a n B e r u s a h a u n t u k m e n u n j a n g I z i n P e n g o p e r a s i a n Te r m i n a l K h u s u s
Terminal Khusus k e g i a t a n U s a h a P e r p a n j a n g a n berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pengoperasian Terminal Khusus No. PB-
UMKU: 81200049129400030001, yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
8. Izin Lingkungan Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/ Izin Lingkungan berlaku sampai dengan
2014 tanggal 3 Maret 2014, sebagaiamana berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan
t e r a k h i r d i u b a h d e n g a n A d d e n d u m BSI.
ke- 6 Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/
XI/2020 tanggal 3 November 2020, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Timur.
235
Page 278
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
9. AMDAL, Izin K e p u t u s a n N o . S K . 1 0 7 3 / M E N L H K / Izin berlaku sampai dengan berakhirnya
Penyimpanan S E T J E N / P L A . 4 / 1 0 / 2 0 2 2 t a n g g a l izin usaha BSI.
Sementara Limbah 10 Oktober 2022, sebagaimana telah
Bahan Berbahaya dan diubah lebih lanjut dengan Keputusan
Beracun (B3), dan No. 305 Tahun 2024 tanggal 13 Maret 2024,
Izin Pembuangan Air yang keduanya dikeluarkan oleh Menteri
Limbah Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Izin Pengusahaan Air S u r a t I z i n N o . 6 2 / 1 5 . 0 1 . 6 / 0 2 / Izin berlaku sampai dengan 9 Februari 2025.
Tanah (SIPA) Sumur II/2022, No. 63/15.01.6/02/II/2022,
Bor No. 64/15.01.6/02/II/2022, seluruhnya
tertanggal 9 Februari 2022, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Timur.
Surat Izin No. 102/15.01.6/02/III/2022 dan Izin berlaku sampai dengan 9 Maret 2025.
No. 103/15.01.6/02/III/2022, keduanya
tanggal 9 Maret 2022, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Timur.
11. Izin Pengambilan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Izin berlaku sampai dengan 22 Mei 2025
dan Pemanfaatan Air Air Permukaan No. 24/05.02/02/IV/2023
Permukaan tanggal 11 April 2023, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Timur.
12. Izin Pemilikan, Surat Izin No. SI/4050/XII/YAN.2.11./ Izin berlaku sampai dengan 9 Agustus 2026.
Penguasaan dan 2021 tanggal 10 Desember 2021, yang
Penyimpanan Bahan dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
Peledak Republik Indonesia (“Kapolri”).
Surat Izin No. SI/9108/X/YAN.2.11./2023 Izin berlaku sampai dengan 9 Agustus 2026.
tanggal 3 Oktober 2023, yang dikeluarkan
oleh Kapolri.
Surat Izin No. SI/7750/IX/YAN.2.11./2024 Izin berlaku sampai dengan 28 Juni 2029.
tanggal 2 September 2024, yang dikeluarkan
oleh Kapolri.
13. Izin Pembelian dan Surat Izin No. SI/3066/IV/YAN.2.12/2024 Izin berlaku sampai dengan 24 Oktober
Penggunaan Sisa tanggal 24 April 2024, yang dikeluarkan 2024.
Bahan Peledak oleh Kapolri.
Surat Izin No. SI/6817/VIII/YAN.2.12/2024 Izin berlaku sampai dengan 12 Februari
tanggal 12 Agustus 2024, yang dikeluarkan 2025.
oleh Kapolri.
14. Izin Gudang Bahan Surat Izin No. P2T/1/15.06/01/I/2017 Izin berlaku sampai dengan 9 Agustus 2026.
Peledak tanggal 10 Januari 2017, yang dikeluarkan
oleh UPT Jatim juncto Surat No. B-3364/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 9 Agustus
2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur
Tambang.
15. Kartu Izin Surat No. 54/37.04/DBT/KIM/2023 tanggal Izin berlaku sampai dengan 8 Februari 2025
Meledakkan (“KIM”) 9 F e b r u a r i 2 0 2 3 p e r i h a l P e r m o h o n a n untuk juru ledak atas nama Ahmad Abdul
Perpanjangan KIM, yang dikeluarkan oleh Azis, Gradita Dimas Aji dan Andoko.
Dirjen Minerba.
S u r a t N o . 2 1 4 / 3 7 . 0 4 / D B T / K I M / 2 0 2 3 Izin berlaku sampai dengan 26 Juli 2025
tanggal 27 Juli 2023 perihal Permohonan untuk juru ledak atas nama Budyanung
Perpanjangan KIM, yang dikeluarkan oleh A n i n d i t a , A n s h a r i , d a n G a l i h H a r y o
Dirjen Minerba. Sasongko.
S u r a t N o . 2 3 7 / 3 7 . 0 4 / D B T / K I M / 2 0 2 3 Izin berlaku sampai dengan 5 September
t a n g g a l 5 S e p t e m b e r 2 0 2 3 p e r i h a l 2025 untuk juru ledak atas nama Ahmad
Permohonan Perpanjangan KIM, yang Sukron.
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara.
Surat No. 11/37.04/DBT/KIM/2024 tanggal Izin berlaku sampai dengan 16 Januari 2026
16 Januari 2024 perihal Permohonan KIM, untuk juru ledak atas nama Abdurrahman
yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba. Aziz dan Dwi Rahayu.
S u r a t N o . 1 6 6 / 3 7 . 0 4 / D B T / K I M / 2 0 2 4 Izin berlaku sampai dengan 4 Juli 2026
tanggal 11 Juli 2024 perihal Permohonan untuk juru ledak atas nama Gigih Puji
K I M , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h D i r j e n Hermawan.
Minerba.
236
Page 279
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
16. Kartu Pekerja Surat No. 134/37.04/DBT/KPPM/2023 I z i n a t a s n a m a B a g u s K u r n i a P r i m a
Peledakkan (“KPP”) t a n g g a l 2 5 S e p t e m b e r 2 0 2 3 p e r i h a l Winardhi dan Muhammad Ndoni Faujin
Permohonan Perpanjangan KPP Madya, berlaku sampai dengan 25 September 2025.
yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.
17. Izin Dispensasi Surat No. 620/24317/103.2/2023 tanggal Izin berlaku sampai dengan 31 Desember
Penggunaan Jalan 29 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh 2024.
Provinsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Provinsi Jawa Timur.
18. Kepala Teknik Surat No. B-1045/MB.07/DBT.KP/2023 Roelly Fransza telah memenuhi persyaratan
Tambang (“KTT”) tanggal 18 Februari 2023 yang dikeluarkan sebagai calon KTT Kelas I. Penunjukan
oleh Dirjen Minerba. Roelly Fransza sebagai Pejabat Sementara
KTT di BSI tersebut berlaku sampai dengan
pengesahan KTT definitif telah selesai
diproses oleh Dirjen Minerba.
19. Izin Kepemilikan S u r a t K e t e r a n g a n K e p e m i l i k a n Izin Kepemilikan Sumur Pantau diberikan
Sumur Pantau S u m u r P a n t a u N o . 5 4 6 . 2 / 6 3 5 4 / 1 2 4 . 4 / untuk lokasi sumur di Desa Sumber Agung,
SP.MAT/2020 tanggal 30 Desember 2020, K e c a m a t a n P e s a n g g a r a n , K a b u p a t e n
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas ESDM Banyuwangi.
Jatim.
20. Izin operasi (“IO”) / IUPTLS No. 3/15.02.6/01/I/2024 tanggal IUPTLS berlaku untuk 2 (dua) pembangkit
Izin Usaha 3 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh tenaga listrik dengan jenis Pembangkit
Penyediaan Tenaga K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n Listrik Tenaga Diesel (“PLTD”) yang
Listrik Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi b e r l o k a s i d i D u s u n P a n c e r , D e s a
Kepentingan Sendiri Jawa Timur. Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
(“IUPTLS”) Kabupaten Banyuwangi.
IO No. P2T/410/15.15.1/01/X/2019 tanggal IO berlaku untuk 24 pembangkit tenaga
9 Oktober 2019, yang dikeluarkan oleh listrik dengan jenis PLTD yang berlokasi
K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n d i D u s u n P a n c e r, D e s a S u m b e r a g u n g ,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi K e c a m a t a n P e s a n g g a r a n , K a b u p a t e n
Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Banyuwangi.
Timur.
21. Izin Stasiun Radio Izin No. 864/DU/SDPPI/2023 tanggal Izin diberikan untuk lokasi stasiun Tujuh
Darat Udara 5 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Bukit Radio Helipad Tujuh Bukit Gedung
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Tujuh Bukit, Jl. Pulau Merah, Dusun Pancer,
Perangkat Pos dan Informatika. Kelurahan Sumberagung, Banyuwangi,
Pesanggaran, Jawa Timur.
22. Izin Stasiun Radio Izin No. 626/P/SDPPI/2024 tanggal 31 Mei Izin diberikan untuk lokasi stasiun Tujuh
Pantai 2024, yang dikeluarkan oleh Direktur Bukit Radio, Dusun Pancer, Banyuwangi,
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Pesanggaran, Jawa Timur. Izin berlaku
dan Informatika, Direktur Operasi Sumber sampai dengan 31 Mei 2029.
Daya.
23. Persetujuan P e r t e k N o . S . 2 0 2 / P S L B 3 / P L B 3 / Izin diberikan untuk lokasi di Dusun Pancer,
Teknis untuk PLB.3/2024 tanggal 18 April 2024, yang Kelurahan Sumberagung, Banyuwangi,
Kegiatan Dumping d i k e l u a r k a n o l e h D i r e k t o r a t J e n d e r a l Pesanggaran, Jawa Timur.
(Pembuangan) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan
Limbah ke Laut Berbahaya dan Beracun, Kementerian
(“Pertek”) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 83 tanggal
30 Maret 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 57 tanggal 29 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 57/2016”), struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 2.219.726 2.219.726.000.000 99,89
PT Alfa Suksesindo 2.500 2.500.000.000 0,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.222.226 2.222.226.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.777.774 2.777.774.000.000
237
Page 280
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSI berdasarkan Akta No. 57/2016
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0035328 tanggal 29 Maret
2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0039202.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016.
Perseroan melakukan penyertaan secara langsung di BSI sejak tahun 2012.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 39 tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 39/2023”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi BSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris : Sigit Sukirno Sudibyo
Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Direksi
Direktur Utama : Adi Adriansyah Sjoekri
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : M P Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSI berdasarkan Akta No. 39/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173239 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0203578.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 39/2023 telah
dilaporkan kepada Dirjen Minerba yang disampaikan melalui surat elektronik pada tanggal
20 Oktober 2023.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BSI pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 625.565.460 600.520.428 526.491.569
Jumlah liabilitas 261.375.527 246.344.417 183.573.622
Jumlah ekuitas 364.189.933 354.176.011 342.917.947
238
Page 281
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 117.211.393 98.452.623 261.758.705 262.278.977
Laba usaha 25.015.591 20.344.752 67.872.919 73.050.294
Laba bersih periode/tahun berjalan 12.987.399 9.815.471 41.257.147 92.153.345
Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 10,7% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI memiliki penyertaan secara langsung pada beberapa
perusahaan sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kepemilikan
DSI 99,42%
CBS 99,84%
BBSI 99,00%
2. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)
a. Riwayat singkat
BTR, berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 60 tertanggal 8 April 2005, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari
Tuan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. c-12674 HT.01.1.TH.2005 Tahun 2005 tertanggal 11 Mei
2005 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan di bawah No. 1518/BH0903/VI/2005 tertanggal 14 Juni 2005, serta telah
diumumkan dalam BNRI No 7914, Tambahan No. 59 tanggal 26 Juli 2005.
Anggaran dasar BTR selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 62 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0079325.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158150 tanggal 18 Desember 2023, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0256088.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 (“Akta No. 62/2023”). Berdasarkan Akta
No. 62/2023, para pemegang saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) anggaran dasar BTR tentang modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
Kantor BTR beralamat di Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud dan tujuan BTR adalah melakukan
usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga) (KBLI:
24202), perdagangan besar logam dan bijih logam (KBLI: 46620), aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri (KBLI: 77301), dan aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik
sipil (KBLI: 77306). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR menjalankan kegiatan usaha
239
Page 282
di bidang analisa laboratorium dan pengolahan bahan galian, mineral dan metal, melakukan
penyelidikan dalam pembuatan studi kelayakan dan lingkungan hidup, melaksanakan kegiatan
perdagangan/distribusi ingot/katoda tembaga di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri,
dan melaksanakan kegiatan industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga).
BTR telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 8 1 2 0 1 1 6 0 9 1 6 0 3 t a n g g a l NIB berlaku selama BTR menjalankan
10 Oktober 2018 dengan perubahan ke-10 kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
tanggal 27 Oktober 2022, yang dikeluarkan peraturan perundang-undangan.
oleh Lembaga OSS.
2. IUI IUI berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis IUI berlaku selama BTR menjalankan
R i s i k o I z i n N o . 8 1 2 0 11 6 0 9 1 6 0 3 0 0 0 2 kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
tanggal 31 Oktober 2022, yang dikeluarkan peraturan perundang-undangan.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Maluku atas nama gubernur Maluku.
3. AMDAL Keputusan No. 105.a Tahun 2010 tanggal BTR telah memperoleh persetujuan atas
26 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh k e l a y a k a n l i n g k u n g a n h i d u p k e g i a t a n
Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga
di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku.
AMDAL milik BTR dipersamakan sebagai
Izin Lingkungan.
K e p u t u s a n N o . 0 5 / S K K L / 5 0 3 Ta h u n AMDAL milik BTR dipersamakan sebagai
2019 tanggal 7 November 2019 tentang Izin Lingkungan.
Kelayakan Lingkungan Hidup atas
Addendum Kegiatan Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
K e c a m a t a n We t a r U t a r a K a b u p a t e n
Maluku Barat Daya Provinsi Maluku,
yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
Keputusan No. 180.b tanggal 7 Agustus AMDAL milik BTR dipersamakan sebagai
2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Izin Lingkungan.
Kegiatan Pengembangan Pertambangan
Te m b a g a d i P u l a u We t a r K a b u p a t e n
Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, yang
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
4. Izin Lingkungan Keputusan No. 06/IL/503 Tahun 2019 BTR telah memperoleh penetapan Izin
tanggal 7 November 2019, yang dikeluarkan L i n g k u n g a n a t a s k e g i a t a n a d d e n d u m
oleh Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga
di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar Utara,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku
5. Rekomendasi UKL Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan S u r a t r e k o m e n d a s i d i b e r i k a n u n t u k
UPL Batu Pecah B a t u P e c a h N o . 6 6 0 / 0 6 / R E K - B P D L / UKL UPL kegiatan batu pecah dan BTR
XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, yang wajib melakukan seluruh ketentuan atas
dikeluarkan oleh Kepala Bapeda Provinsi p e n g e l o l a a n d a n p e m a n t a u a n d a m p a k
Maluku. lingkungan dari kegiatan batu pecah.
6. Rekomendasi UKL Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Surat rekomendasi diberikan untuk UKL
UPL Batu Gamping Batu Pecah No. 660/03/REK-BPDL/ UPL kegiatan batu gamping dan BTR
XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, yang wajib melakukan seluruh ketentuan atas
dikeluarkan oleh Kepala Bapeda Provinsi p e n g e l o l a a n d a n p e m a n t a u a n d a m p a k
Maluku. lingkungan dari kegiatan batu gamping.
7. Pernyataan Keputusan No. 12 Tahun 2023 tentang PKPLH berlaku sejak 27 Februari 2023 dan
Kesanggupan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kegiatan perizinan berusaha BTR.
Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
(“PKPLH”) Surya (PLTS) Dengan Kapasitas 24 MW
di Desa Lurang Pulau Wetar, Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Oleh PT Batutua Tembaga Raya tanggal
27 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Maluku.
8. Izin Penyimpanan Surat Keputusan No. 660/20/IL/X/2019 I z i n b e r l a k u s e p a n j a n g t i d a k t e r d a p a t
Sementara Limbah tanggal 10 Oktober 2019, yang dikeluarkan perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
Bahan Berbahaya dan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Beracun (B3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Maluku Barat Daya.
240
Page 283
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
9. Izin Pembuangan Surat Keputusan No. 660/21/IL/X/2019 I z i n b e r l a k u s e p a n j a n g t i d a k t e r d a p a t
Limbah Cair tanggal 10 Oktober 2019, yang dikeluarkan perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
ke Media Air Lokasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Wet Land/Lahan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Basah dan SUMP3 Maluku Barat Daya.
10. Izin Penetapan Lokasi Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman I z i n b e r l a k u s e p a n j a n g t i d a k t e r d a p a t
Titik Penataan Air Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
Limbah Cair Wet Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/22/
Land/SUMP3 IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Maluku Barat Daya.
11. IUPTLS Lembar Pemenuhan Komitmen IUPTLS Lembar pemenuhan komitmen IUPTLS ini
No. 1/IO/OSS/2022 tanggal 7 Januari 2022, menyatakan bahwa BTR telah memenuhi
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal ketentuan pemenuhan komitmen. IUPTLS
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan BTR berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. tahun sampai dengan 7 Januari 2027 dan
dapat diperpanjang.
Perizinan Berusaha untuk Menunjang IUPTLS diberikan untuk pembangkit listrik
K e g i a t a n U s a h a I U P T L S P B - U M K U tenaga surya BTR di lokasi Desa Lurang,
No. 812011609160300040001 tanggal Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku
26 September 2022, yang dikeluarkan Barat Daya, Provinsi Maluku, yang berlaku
oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu
Koordinasi Penanaman Modal atas nama sampai dengan 26 September 2027 dan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. dapat diperpanjang.
12. Sertifikat Laik SLO yang dikeluarkan oleh PT Andalan M a s i n g - m a s i n g S L O b e r l a k u u n t u k
Operasi (“SLO”) M u t u E n e rg i , d e n g a n r i n c i a n s e b a g a i jangka waktu 5 (lima) tahun. Sertifikat
berikut: ini menyatakan bahwa pembangkit listrik
- SLO No. 199.0.S.06.307.8108.22 tanggal tenaga diesel BTR di lokasi Desa Lurang,
24 Maret 2022; Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. K08.0.S.06.307.8108.22 tanggal
28 Maret 2022;
- SLO No. K09.0.S.06.307.8108.22 tanggal
28 Maret 2022;
- SLO No. J83.0.S.06.307.8108.22 tanggal
28 Maret 2022;
- SLO No. J82.0.S.06.307.8108.22 tanggal
28 Maret 2022;
- SLO No. K57.0.S.06.307.8108.22 tanggal
29 Maret 2022;
- SLO No. K58.0.S.06.307.8108.22 tanggal
29 Maret 2022;
- SLO No. K59.0.S.06.307.8108.22 tanggal
29 Maret 2022;
- SLO No. L41.0.S.06.307.8108.22 tanggal
30 Maret 2022;
- SLO No. L42.0.S.06.307.8108.22 tanggal
30 Maret 2022;
- SLO No. L43.0.S.06.307.8108.22 tanggal
30 Maret 2022;
- SLO No. L54.0.S.06.307.8108.22 tanggal
30 Maret 2022;
- SLO No. L55.0.S.06.307.8108.22 tanggal
30 Maret 2022;
- SLO No. L56.0.S.06.307.8108.22 tanggal
30 Maret 2022;
- SLO No. N57.0.S.06.307.8108.22 tanggal
4 April 2022;
- SLO No. N59.0.S.06.307.8108.22 tanggal
4 April 2022;
- SLO No. N61.0.S.06.307.8108.22 tanggal
4 April 2022; dan
- SLO No. N63.0.S.06.307.8108.22 tanggal
4 April 2022.
241
Page 284
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
13. Izin Mendirikan Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB diberikan untuk pembangunan
Bangunan (“IMB”) N o . 5 4 3 / 2 7 3 / I M B / 2 0 1 1 t a n g g a l bangunan uji coba proses penirisan dengan
16 November 2011, yang dikeluarkan oleh lahan seluas 3.257 m² dan bangunan seluas
Bupati Maluku Barat Daya. 316 m² yang berlokasi di Desa Lurang,
Kecamatan Wetar.
Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB diberikan untuk pembangunan
No. 540/319/IMB/2012 tanggal 3 November pabrik penetralan dengan lahan seluas
2 0 1 2 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h B u p a t i 1.982,3 m² dan bangunan seluas 1.563,8 m²
Maluku Barat Daya. yang berlokasi di Desa Lurang, Kecamatan
Wetar.
Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB diberikan untuk pembangunan
No. 640/77/IMB/2012 tanggal 25 Februari bangunan uji coba proses penirisan dengan
2 0 1 3 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h B u p a t i lahan seluas 21.601,44 m² dan bangunan
Maluku Barat Daya. seluas 6.166 m² yang berlokasi di Desa
Lurang, Kecamatan Wetar.
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman I M B d i b e r i k a n u n t u k p e m b a n g u n a n
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pelabuhan terminal khusus Wetar barge
No. 640/126/IMB/DPMPTSP Tahun 2021 jetter di atas tanah seluas 70.000 m 2 yang
tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal berlokasi di Desa Lurang, Kecamatan Wetar.
28 Oktober 2021, yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama
Bupati Maluku Barat Daya.
14. Persetujuan Bangunan S u r a t K e p u t u s a n N o . 6 4 0 / 1 1 / P B G / PBG berlaku selama bangunan gedung
Gedung (“PBG”) DPMPTSP TAHUN 2023 tanggal 15 Mei masih berdiri.
2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Kabupaten Maluku Barat Daya.
15. Izin Penyelenggaraan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi BTR telah memperoleh Izin Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus No. 81201160916030004 untuk Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan
Khusus K e p e r l u a n B a d a n H u k u m t a n g g a l Badan Hukum untuk media transmisi
2 4 A g u s t u s 2 0 2 2 , y a n g d i k e l u a r k a n spektrum frekuensi radio untuk sistem
o l e h M e n t e r i I n v e s t a s i / K e p a l a B a d a n komunikasi radio konvensional dengan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama lokasi perangkat di Kabupaten Maluku
Menteri Komunikasi dan Informatika. Barat Daya. Izin berlaku selama BTR
menjalankan kegiatan usaha.
16. 684 Izin Stasiun ISR-ISR tersebut tertanggal 9 Januari 2023 ISR-ISR berlaku dengan rentang sejak
Radio (“ISR”) dan 13 Februari 2023, yang dikeluarkan (i) 9 Januari 2023 sampai dengan 8 Januari
o l e h D i r e k t u r O p e r a s i S u m b e r D a y a , 2028; dan (ii) 13 Februari 2023 sampai
Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan 12 Februari 2028.
Republik Indonesia.
17. Izin Komersial P e n e t a p a n P e m e n u h a n K o m i t m e n Izin berlaku sampai dengan 31 Desember
Terminal Khusus Penyesuaian Izin Komersial/Operasional 2027.
Te r m i n a l K h u s u s P e r t a m b a n g a n
(Pengolahan dan Pemurnian) PT Batutua
Tembaga Raya, di Desa Lurang, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku No. A.91/AL.308/DJPL/E
tanggal 30 September 2021, sebagaimana
telah diperpanjang melalui Penetapan
Pemenuhan Komitmen Perpanjangan Izin
Komersial/Operasional Terminal Khusus
Pertambangan Operasi Produksi Khusus
Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam
Te m b a g a P T B a t u t u a Te m b a g a R a y a
di Desa Lurang, Kecamatan Wetar, Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku No. KW/
JASA-BARANG/7600 tanggal 9 Juli 2023,
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
18. Sertifikat Standar S e r t i f i k a t S t a n d a r P e n g o p e r a s i a n Sertifikat standar berlaku sampai dengan
Pengoperasian T e r m i n a l K h u s u s P B - U M K U : 31 Desember 2027.
Terminal Khusus 812011609160300040002 tanggal
17 November 2023 yang dicetak tanggal
17 November 2023, yang dikeluarkan oleh
Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama
Menteri Perhubungan.
19 Sertifikat Standar S e r t i f i k a t S t a n d a r P e n y e s u a i a n Sertifikat standar berlaku sampai dengan
Penyesuaian Terminal T e r m i n a l K h u s u s P B - U M K U 31 Desember 2027.
Khusus No. 812011609160300020003 tanggal
15 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh
Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama
Menteri Perhubungan.
242
Page 285
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
20. Rincian Teknis Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Dokumen yang memberikan Rincian Teknis
Tempat Penyimpanan Hidup No. 600.4.12/361 tanggal 6 Mei Tempat Penyimpanan Sementara Limbah
Sementara Limbah 2 0 2 3 t e n t a n g R i n c i a n Te k n i s Te m p a t B3 kepada BTR. Masa berlaku dokumen
Bahan Berbahaya dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan ini tidak ditentukan.
Beracun Berbahaya dan Beracun, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
21. Keputusan Kelayakan Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 07 Berdasarkan keputusan ini, rencana kegiatan
Lingkungan Hidup Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 pengembangan pertambangan tembaga
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat
Kegiatan Pengembangan Pertambangan Daya oleh BTR, dinyatakan layak ditinjau
Te m b a g a d i P u l a u We t a r K a b u p a t e n dari aspek lingkungan hidup.
Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Ruang lingkup rencana kegiatan meliputi:
- Operasional Pelabuhan Wetar Barge Jetty
(WBJ);
- Operasi fasilitas Pengolahan Air - Water
Treatment Plant (WTP);
- Operasi Kali Kuning (KK-SWP) Tempat
Penampungan Air (Storm Water Pond)
dan Tempat Penempatan Material (B3);
- Konservasi Mineral Pemanfaatan Mineral
kadar rendah, low recovery dan batuan
sisa hasil pengolahan.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup ini
merupakan persetujuan lingkungan dan
prasyarat penerbitan perizinan berusaha
atau persetujuan pemerintah. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 62/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.500.000 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 4.448.305 4.448.305.000.000 99,99
MKI 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.448.306 4.448.306.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.051.694 2.051.694.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR berdasarkan Akta No. 62/2023 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079325.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0158150 tanggal 18 Desember 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0256088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
18 Desember 2023.
Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BTR sejak tahun 2017 dan selanjutnya telah
dialihkan menjadi penyertaan langsung pada bulan Februari 2020.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 15 tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 15/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BTR
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
243
Page 286
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Pudjianto Gonto Sasmito
Direksi
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : M. P. Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan Akta No. 15/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0053896 tanggal 6 Februari 2024, dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027925.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 6 Februari 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BTR pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 464.861.055 417.426.821 387.163.467
Jumlah liabilitas 258.360.140 259.256.182 287.304.245
Jumlah ekuitas 206.500.915 158.170.639 99.859.222
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 55.976.926 68.875.696 114.553.819 183.755.728
(Rugi)/laba usaha 7.573.231 (1.763.205) (15.607.899) 40.123.804
(Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan (3.216.422) (12.216.223) (76.853.181) 7.376.866
Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 5,1% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR memiliki penyertaan secara langsung pada
beberapa perusahaan sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kepemilikan
BKP 70,00%
BTI 99,99%
BTJ 99,99%
BTN 0,01%
3. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
a. Riwayat singkat
BKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 6 tanggal 3 Juni 1996 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 71 tanggal 20 April 1999, yang keduanya dibuat di hadapan Agus Majid, S.H.,
244
Page 287
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-13252 HT.01.01.Th.99, tanggal 20 Juli 1999, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah
No. 1325/BH99.03/VII/2004 tertanggal 8 Juli 2004.
Anggaran dasar BKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 47 tanggal 24 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0030333.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Mei 2024, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119846 tanggal 25 Mei 2024, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100830.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 25 Mei 2024 (“Akta No. 47/2024”). Berdasarkan Akta No. 47/2024, para pemegang
saham BKP telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar BKP
tentang modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
Kantor BKP beralamat di Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BKP, maksud dan tujuan BKP adalah melakukan
usaha dalam bidang pertambangan bijih logam; dan pertambangan dan penggalian lainnya
yaitu pertambangan bijih tembaga, penggalian batu kapur/gamping, dan penggalian batu, pasir,
dan tanah liat lainnya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKP menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan
komoditas logam mineral dan bahan galian industri.
BKP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB berbasis Risiko No. 8120013051409 NIB berlaku selama BKP menjalankan
tanggal 10 Oktober 2018 dengan perubahan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
k e - 2 8 t a n g g a l 1 2 J u n i 2 0 2 3 , y a n g peraturan perundang-undangan.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUP-OP Keputusan No. 7/1/IUP/PMA/2018 tanggal B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P - O P B K P
7 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh u n t u k m e l a k s a n a k a n o p e r a s i p r o d u k s i
Kepala Badan Koordinasi Penanaman pada tambang BKP yang berlokasi di Desa
Modal atas nama Menteri ESDM (“IUP- L u r a n g d a n U h a k , K e c a m a t a n We t a r,
OP BKP”). Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku seluas 2.733 Ha. IUP-OP BKP
berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
Keputusan No. 276 TAHUN 2017 tanggal IUP-OP Batuan BKP diterbitkan untuk
20 November 2017 perihal Persetujuan Izin melaksanakan kegiatan operasi produksi
Pertambangan Operasi Produksi batuan untuk komoditas batu gamping. IUP-OP
(Batu Gamping) Kepada Perseroan Terbatas Batuan BKP berlaku untuk jangka waktu
Batutua Kharisma Permai di Kabupaten 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Maluku Barat Daya, yang dikeluarkan oleh Berdasarkan Surat Keterangan Operasi
Gubernur Provinsi Maluku juncto Surat Penambangan Batuan (Batu Gamping)
Keterangan Operasi Penambangan Batuan PT Batutua Kharisma Permai No. 603/
(Batu Gamping) PT Batutua Kharisma 503/5.1/XI/2022 tanggal 11 November
Permai No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal 2 0 2 2 y a n g d i k e l u a r k a n o l e h K e p a l a
11 November 2022, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Te r p a d u S a t u P i n t u P r o v i n s i M a l u k u ,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi proses perpanjangan IUP-OP Batuan BKP
M a l u k u j u n c t o K e p u t u s a n N o . 8 5 6 sedang dalam tahap evaluasi dan BKP
TAHUN 2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi
P e r s e t u j u a n P e n c i u t a n Wi l a y a h I z i n p e n a m b a n g a n b a t u a n ( b a t u g a m p i n g )
Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP selama masa evaluasi sampai dengan proses
di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang perizinan berusaha pada aplikasi perizinan
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku (“IUP- O S S R B A m e n e r b i t k a n p e r s e t u j u a n
OP Batuan BKP”). perpanjangan IUP-OP Batuan BKP.
245
Page 288
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
Keputusan No. 311 TAHUN 2017 tanggal IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP
29 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
Gubernur Maluku juncto Surat Keterangan konstruksi, penambangan, pengolahan/
O p e r a s i P e n a m b a n g a n B a t u a n ( B a t u pemurnian, pengangkutan dan penjualan
Kerikil) No. 716/503/5.1/XII/2022 tanggal untuk komoditas batuan untuk jangka waktu
19 Desember 2022, yang dikeluarkan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Sampai dengan tanggal Prospektus ini
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi d i t e r b i t k a n , I U P - O P M i n e r a l B u k a n
Maluku (“IUP-OP Mineral Bukan Logam/ Logam/Batuan BKP masih dalam proses
Batuan BKP”). perpanjangan.
BKP telah memperoleh Surat Keterangan
Operasi Penambangan Batuan (Batu
Kerikil) No. 716/503/5.1/XII/2022 tanggal
19 Desember 2022, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Maluku, yang menyatakan bahwa proses
perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan
Logam/Batuan BKP sedang dalam tahap
evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan
kegiatan operasi penambangan batuan
(batu kerikil) selama masa evaluasi sampai
dengan proses perizinan berusaha pada
aplikasi perizinan OSS RBA menerbitkan
persetujuan perpanjangan IUP-OP Mineral
Bukan Logam/Batuan BKP.
3. Persetujuan Penciutan Keputusan No. 856 TAHUN 2024 tanggal L u a s w i l a y a h b a t u a n ( b a t u g a m p i n g )
Wilayah Izin Usaha 4 Juni 2024 perihal Persetujuan Penciutan b e r d a s a r k a n I U P - O P B a t u a n B K P
Pertambangan Batuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan disesuaikan dari yang semula seluas 1.425
Kepada BKP di Kabupaten Maluku Barat Ha menjadi 1.000 Ha.
Daya, yang dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku.
4. Sertifikat Clear and S e r t i f i k a t C l e a r a n d C l e a n N o . 6 2 7 / Sertifikat Clear and Clean ini diterbitkan
Clean Min/07/2013 tanggal 7 Maret 2013, yang untuk IUP-OP BKP dan akan berakhir
dikeluarkan oleh Dirjen Minerba. bersamaan dengan berakhirnya IUP-OP
BKP dan/atau kegiatan.
5. IPPKH untuk kegiatan Keputusan No. 478/MENHUT-II/2013 IPPKH Operasi Produksi diterbitkan untuk
operasi produksi tanggal 3 Juli 2013 sebagaimana diubah melaksanakan kegiatan operasi produksi
dengan Keputusan No. SK.80/MENLHK/ tembaga dan mineral pengikutnya serta
SETJEN/ PLA.0/1/2023 tanggal 31 Januari penunjangnya dalam kawasan hutan yang
20 23 , yan g d ikeluar kan oleh Men ter i dipinjam pakai seluas +/-145,36 Ha. IPPKH
L i n g k u n g a n H i d u p d a n K e h u t a n a n Operasi Produksi berlaku sampai dengan
Republik Indonesia. 9 Juni 2031.
6. IPPKH Eksplorasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup IPPKH berlaku efektif dari 28 Mei 2023
Lanjutan d a n K e h u t a n a n R e p u b l i k I n d o n e s i a sampai dengan 28 Mei 2025.
No. SK.283/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2021
tanggal 28 Mei 2021 tentang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi
Produksi Mineral Logam Tembaga dan
Mineral Pengikutnya atas nama PT Batutua
Kharisma Permai Seluas ± 1.131,84 Ha
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia No. SK.79/Menlhk/Setjen/
PLA.0/1/2023 tanggal 31 Januari 2023
dan kemudian diperpanjang berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia No. SK.824/
Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2023 tentang
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi
Lanjutan Pada Tahap Operasi Produksi
M i n e r a l L o g a l Te m b a g a d a n M i n e r a l
Pengikutnya (DMP) atas nama PT Batutua
Kharismai Permai seluas ± 1.121,11 Ha
Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan
Kawas an Hu tan P r o d u k si y an g D ap at
Dikonversi di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku tanggal 31 Juli
2023.
246
Page 289
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
7. AMDAL Keputusan No. 180.a Tahun 2018 tanggal Persetujuan atas kelayakan lingkungan hidup
7 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh diberikan untuk kegiatan pengembangan
Gubernur Maluku. pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
K e p u t u s a n N o . 0 6 / S K K L / 5 0 3 / Ta h u n Persetujuan atas addendum diberikan untuk
2019 tanggal 7 November 2019, yang kegiatan pengembangan pertambangan
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku. tembaga di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku.
Keputusan No. 02/SKKL/503/2021 tanggal B K P t e l a h m e m p e r o l e h k e l a y a k a n
25 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas l i n g k u n g a n h i d u p a d d e n d u m k e g i a t a n
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu pengembangan pertambangan tembaga
Satu Pintu Provinsi Maluku atas nama di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Gubernur Maluku. Daya, Provinsi Maluku. Keputusan
kelayakan lingkungan hidup ini berlaku
sebagai persetujuan lingkungan dan
prasyarat penerbitan perizinan berusaha
atau persetujuan pemerintah.
8. Izin Lingkungan Keputusan No. 181.a Tahun 2018 tanggal Izin Lingkungan diberikan untuk kegiatan
7 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh pengembangan pertambangan tembaga
Gubernur Maluku. yang berlokasi di Lerokis, Desa Uhak,
K e c a m a t a n We t a r U t a r a , P u l a u We t a r
Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Izin berlaku sampai dengan berakhirnya
izin usaha dan/atau kegiatan BKP.
Keputusan No. 07/IL/2019 tanggal Izin Lingkungan diberikan untuk
7 November 2019, yang dikeluarkan oleh addendum izin lingkungan untuk kegiatan
Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga
di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku.
9. Izin Penyimpanan Surat Keputusan No. 660/20/IL/X/2019 Izin terus berlaku sepanjang tidak terdapat
Sementara Limbah tanggal 10 Oktober 2019, yang dikeluarkan perubahan teknis.
Bahan Berbahaya dan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
Beracun (B3) d a n P e l a y a n a n Te r p a d u S a t u P i n t u
Kabupaten Maluku Barat Daya juncto
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup No. 600.4.12/361 tanggal 6 Mei
2 0 2 3 t e n t a n g R i n c i a n Te k n i s Te m p a t
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
10. Izin Pembuangan Surat Keputusan No. 660/21/IL/X/2019 Izin terus berlaku sepanjang tidak terdapat
Limbah Cair ke Media tanggal 10 Oktober 2019, yang dikeluarkan perubahan teknis.
Air Lokasi Wet oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Land / Lahan Basah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
dan SUMP3 Maluku Barat Daya.
11. Izin Penetapan Lokasi Surat Keputusan No. 660/22/IL/X/2019 Izin terus berlaku sepanjang tidak terdapat
Titik Penataan Air tanggal 10 Oktober 2019, yang dikeluarkan perubahan teknis.
Limbah Cair Wet oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Land/SUMP3 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Maluku Barat Daya.
12. Izin Pembuangan S u r a t K e p u t u s a n N o . 6 6 0 / 0 2 / I L / 2 0 2 0 Izin berlaku sampai dengan 9 Desember
Limbah Cair Pada tanggal 1 Desember 2020, yang dikeluarkan 2025.
Media Air Untuk oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Lokasi SUMP 5 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Maluku Barat Daya.
13. Izin Tangki Bahan Izin No. 540/165.2/DESDM tanggal 16 Mei Izin diberikan untuk pemanfaatan tangki
Bakar Cair 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas bahan bakar cair berkapasitas 2x1.250
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi kiloliter, yang berlaku sampai dengan
M a l u k u / K e p a l a I n s p e k t u r Ta m b a n g , 7 Mei 2026.
sebagaimana diperpanjang dengan Surat
No. B-1789/MB.07/DBT.KP/2021 tanggal
7 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur
Tambang.
Izin No. 540/165.3/DESDM tanggal 16 Mei Izin diberikan untuk pemanfaatan tangki
2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas b a h a n b a k a r c a i r b e r k a p a s i t a s 1 x 1 8 0
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi kiloliter, yang berlaku sampai dengan
M a l u k u / K e p a l a I n s p e k t u r Ta m b a n g , 7 Mei 2026.
sebagaimana diperpanjang dengan Surat
No. B-1789/MB.07/DBT.KP/2021 tanggal
7 Mei 2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur
Tambang.
247
Page 290
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
Izin No. 540/104.a/DESDM/2014 tanggal Izin diberikan untuk pemanfaatan tangki
27 November 2014, yang dikeluarkan b a h a n b a k a r c a i r b e r k a p a s i t a s 1 x 8 5 0
oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber kiloliter, yang berlaku sampai dengan
Daya Mineral Kabupaten Maluku Barat 13 Februari 2025.
Daya selaku Kepala Inspektur Tambang,
sebagaimana diperpanjang dengan
Surat No. 363/37.04/DBT/2020 tanggal
13 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala
Inspektur Tambang.
14. Izin Pemilikan, Surat Izin No. SI/2377/VII/YAN.2.11/2021 Izin berlaku sampai dengan 5 Juli 2026.
Penguasaan dan tanggal 30 Juli 2021, yang dikeluarkan
Penyimpanan Bahan oleh Kapolri juncto Surat Izin No. SI/2614/
Peledak V I / YA N . 2 . 11 / 2 0 2 2 u n t u k P e m i l i k a n ,
Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan
Peledak tanggal 9 Juni 2022, yang
dikeluarkan oleh Kapolri.
15. Hasil Verifikasi Surat No. B-2779/MB.07/DBT.KP/2021 Hasil verifikasi menyatakan bahwa gudang
Gudang Bahan tanggal 5 Juli 2021, yang dikeluarkan bahan peledak utama yang berlokasi di Desa
Peledak oleh Direktur Teknik Lingkungan/Kepala L u r a n g , K e c a m a t a n We t a r, K a b u p a t e n
Inspektur Tambang. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku dapat
digunakan. Gudang bahan peledak tersebut
dapat digunakan selama 5 (lima) tahun
sampai dengan tanggal 5 Juli 2026.
16. KIM Lembar Pengesahan No. 79/37.04/DBT/ Izin berlaku sampai dengan 10 Maret 2025
KIM/2023 tanggal 17 Maret 2023, yang untuk juru ledak atas nama Mahmud dan
dikeluarkan oleh Dirjen Minerba. Mochamad Firdaus.
S u r a t N o . 2 8 4 / 3 7 . 0 4 / D B T / K I M / 2 0 2 3 Izin berlaku sampai dengan 7 November
t a n g g a l 7 N o v e m b e r 2 0 2 3 p e r i h a l 2025 untuk juru ledak atas nama Ricky
Permohonan Perpanjangan KIM, yang Luarwan.
dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.
KIM No. 1563/37.04/DBT/JL/2011 atas KIM berlaku sampai dengan 4 Juni 2026.
nama I Made Darma Lasa.
KIM No. 374/65.01.15/KP/BDP/2008 atas KIM berlaku sampai dengan 4 Juni 2026.
nama Arnoldus Oktavianus.
Lembar Pengesahan No. 83/37.04/DBT/ Izin ini berlaku sampai dengan 28 Maret
KIM/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang 2026 untuk juru ledak atas nama Muhammad
dikeluarkan oleh Dirjen Minerba. Yasin.
17. KPP Lembar Pengesahan No. 38/37.04/DBT/ Izin atas nama Margaritha Alexanderina
KPPM/2023 tanggal 8 Maret 2023, yang Francis berlaku sampai dengan 22 Februari
dikeluarkan oleh Dirjen Minerba. 2025. Permohonan KPP Madya dapat
menjadi dasar pegangan dalam melaksanakan
pekerjaan peledakan.
18. Pejabat Sementara Surat No. B-5045/MB.07/DBT.KP/2023 Izin diberikan atas nama Hidayat Purwoko
KTT tanggal 16 Agustus 2023 perihal Pejabat sebagai Pejabat Sementara KTT. Masa
S e m e n t a r a K e p a l a Te k n i k Ta m b a n g berlaku atas izin tidak ditentukan.
(Pjs. KTT) PT Batutua Kharisma Permai,
yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan
Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang
Dirjen Minerba.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 47/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 3.500.000 1.750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 639.954 319.977.000.000 30,0
PT Batutua Tembaga Raya 1.493.227 746.613.500.000 70,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.133.181 1.066.590.500.000 100,0
Saham dalam Portepel 1.366.819 683.409.500.000
248
Page 291
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP berdasarkan Akta No. 47/2024 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030333.
AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Mei 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0119846 tanggal 25 Mei 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0100830.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
25 Mei 2024.
Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BKP sejak tahun 2017 dan selanjutnya telah
dialihkan menjadi penyertaan langsung dan penyertaan melalui BTR pada bulan Februari 2020.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 14 tanggal 5 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 14/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BKP
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Pudjianto Gondo Sasmito
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : M. P. Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 14/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0050782 tanggal 5 Februari 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0026476.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
15 Februari 2024.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 14/2024
telah diberitahukan kepada Dirjen Minerba yang disampaikan melalui surat elektronik tanggal
26 Februari 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BKP pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 74.549.138 63.245.055 78.550.615
Jumlah liabilitas 54.064.903 58.210.309 69.295.817
Defisiensi modal 20.484.235 5.034.746 9.254.798
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 19.600.032 8.379.022 24.165.885 35.157.061
Rugi usaha (2.961.868) (22.148.254) (38.298.218) (9.311.059)
Rugi bersih periode/tahun berjalan (3.550.514) (17.629.961) (48.195.972) (7.976.189)
249
Page 292
Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 1,8% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKP memiliki penyertaan secara langsung pada BTN
sebesar 99,99%.
4. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
a. Riwayat singkat
CSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 24 tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0044355.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 18 September 2018, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123334.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 18 September 2018.
Anggaran dasar CSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa CSID No. 429 tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081727.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember
2023, dan seluruhnya telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163730
tertanggal 28 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0263189.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta
No. 429/2023”). Berdasarkan Akta No. 429/2023, para pemegang saham CSID telah menyetujui,
antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar CSID tentang modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor.
Kantor CSID beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar CSID, maksud dan tujuan CSID adalah industri
pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
CSID merupakan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF CSID.
CSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 8120014022298 tanggal NIB CSID berlaku selama CSID
29 Oktober 2018, yang telah diubah dengan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
Perubahan ke-1 tanggal 19 November 2021, ketentuan peraturan perundang-undangan.
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUI IUI tanggal 9 Januari 2019, yang IUI berlaku selama CSID melakukan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan operasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Persetujuan PKKPR tanggal 4 Oktober 2021, yang PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Kesesuaian Kegiatan dikeluarkan oleh Lembaga OSS. tanggal penerbitannya.
Pemanfaatan Ruang
(“PKKPR”)
4. Izin Lingkungan Izin lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang Izin Lingkungan berlaku sejak tanggal
d i k e l u a r k a n o l e h G u b e r n u r S u l a w e s i penetapan.
Tengah melalui Lembaga OSS.
250
Page 293
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
5. Izin Tempat Surat Keputusan No.188.4/ KEP.036LB3/ Izin berlaku selama 5 (lima) tahun sampai
Penyimpanan DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal dengan 18 Desember 2025.
Sementara Limbah 18 Desember 2020, yang dikeluarkan
Bahan Berbahaya dan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Beracun (B3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Morowali.
6. SLF SLF No. SK-SLF-720610-19062023-001 SLF berlaku selama 5 (lima) tahun sampai
tanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan dengan 19 Juni 2028.
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
Morowali, untuk Pabrik CSID dengan
PBG No. 540/016/DPM-PTSP-IMB/E-
SPEED/I/ 2019, dengan lokasi bangunan
gedung di Kawasan Industri IMIP, Desa
Fatudia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 429/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSID
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.794.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 51.102 756.002.988.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MIN 25.602 378.755.988.000 50,10
New Edge Asia Industrial Limited 25.500 377.247.000.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.102 756.002.988.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSID berdasarkan Akta No. 429/2023 telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0263189.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 28 Desember 2023.
Perseroan melakukan penyertaan secara tidak langsung di CSID sejak bulan Maret 2022.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 58 tanggal 22 November
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa Lie, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 58/2024”) dengan No. AHU-0253347.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 November 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSID terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
251
Page 294
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 58/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279163 tanggal 22 November 2024, tanggal 22 November
2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0253361.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting CSID pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 242.742.445 240.026.731 256.438.848
Jumlah liabilitas 22.336.000 19.396.201 22.980.432
Jumlah ekuitas 220.406.445 220.630.530 233.458.416
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 114.453.873 157.223.427 282.267.424 335.047.613
Laba usaha 7.322.251 11.923.549 18.380.664 51.760.534
Laba bersih periode/tahun berjalan 7.064.672 14.038.324 21.337.081 42.551.989
Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,5% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
5. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
a. Riwayat singkat
BSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 4 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060305.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Desember 2018, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0171539.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 17 Desember 2018.
Anggaran dasar BSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa BSID No. 428 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163731
tanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah AHU-0263194.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023
(“Akta No. 428/2023”). Berdasarkan Akta No. 428/2023, para pemegang saham BSID telah
menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar BSID mengenai modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor.
Kantor BSID beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
252
Page 295
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSID, maksud dan tujuan BSID adalah berusaha
dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, BSID merupakan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF BSID.
BSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari N I B b e r l a k u s e l a m a B S I D m e l a k u k a n
2019, sebagaimana telah diubah dengan kegiatan operasional sesuai ketentuan
perubahan ke-1 tanggal 19 November 2021, peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUI I U I t a n g g a l 1 3 M a r e t 2 0 1 9 , y a n g IUI berlaku selama BSID melakukan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan operasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Izin Lingkungan Izin lingkungan tanggal 12 Agustus 2020, Izin Lingkungan berlaku sejak tanggal
yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi penetapan.
Tengah melalui Lembaga OSS.
4. Kelayakan Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup Hidup No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 merupakan kewajiban yang dipersyaratkan
tanggal 1 Juli 2019 tentang Kelayakan d a l a m p e r a t u r a n p e r u n d a n g - u n d a n g a n
Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan terkait dengan lingkungan, dan merupakan
Pabrik Ferronickel, yang dikeluarkan syarat untuk memperoleh Izin Lingkungan.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sulawesi Tengah atas nama Gubernur
Sulawesi Tengah.
5. Izin Pengelolaan K e p u t u s a n N o . 1 8 8 . 4 / K E P. 0 3 4 / L B 3 / Izin berlaku selama 5 (lima) tahun sampai
Limbah Bahan DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal dengan 18 Desember 2025.
Berbahaya dan 18 Desember 2020 tentang Izin Pengelolaan
Beracun (LB3) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
untuk Kegiatan (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan
Sementara Limbah Beracun (LB3) BSID, yang dikeluarkan
Bahan Berbahaya dan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
beracun (LB3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Morowali.
6. SLF SLF No. SK-SLF-720610-19062023-002 SLF berlaku selama 5 (lima) tahun sampai
tanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan dengan 19 Juni 2028.
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Daerah atas nama
Bupati Morowali, untuk Bangunan
Pabrik (Smelter) BSID dengan PBG
No. 504/213/DPM-PTSP-IMB/E-SPEED/
VII/2019, dengan lokasi bangunan gedung
di Kawasan Industri IMIP, Kelurahan
Fatudia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah.
c. Struktur permodolan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 428/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.539.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 44.840 651.928.760.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MIN 22.465 326.618.635.000 50,10
Reef Investment Limited 22.375 325.310.125.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 44.840 651.928.760.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID berdasarkan Akta No. 428/2023 telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
253
Page 296
No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember 2023, dan seluruhnya telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0263194.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 28 Desember 2023.
Perseroan melakukan penyertaan secara tidak langsung di BSID sejak bulan Maret 2022.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 57 tanggal 22 November
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa Lie, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 57/2024”) susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSID terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 57/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279155 tanggal 22 November 2024,
dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0253347.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BSID pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 244.287.647 246.969.111 246.505.553
Jumlah liabilitas 24.842.451 19.272.912 15.476.522
Jumlah ekuitas 219.445.196 227.696.199 231.029.031
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 85.358.767 141.547.611 256.011.870 318.967.486
Laba usaha 151.334 3.076.721 10.834.818 46.439.361
Laba bersih periode/tahun berjalan 101.326 4.524.953 12.887.282 38.887.765
Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,8% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
254
Page 297
6. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)
a. Riwayat singkat
ZHN, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 24 tanggal 23 April 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0028246.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 24 April 2021, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0075569.
AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 April 2021.
Anggaran dasar ZHN selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0202917 tanggal 21 Oktober 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0225303.
AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Oktober 2024 (“Akta No. 34/2024”). Berdasarkan Akta
No. 34/2024, para pemegang saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 18 anggaran dasar
ZHN tentang penggunaan laba dan pembagian dividen.
Kantor ZHN beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar ZHN, maksud dan tujuan ZHN adalah melakukan
usaha dalam bidang aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI 24202),
aktivitias perdagangan besar logam dan bijih logam (KBLI 46620), dan aktivitas pembangkit
tenaga listrik (35101). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, ZHN adalah pelaksana
proyek untuk smelter RKEF ZHN.
ZHN telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB No. 1256000501298 tanggal 16 Oktober N I B b e r l a k u s e l a m a Z H N m e l a k u k a n
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
OSS. perundang-undangan.
2. IUI N o . 1 2 5 6 0 0 0 5 0 1 2 9 8 0 0 0 2 t a n g g a l IUI berlaku selama ZHN melakukan
16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh kegiatan operasional sesuai ketentuan
Lembaga OSS. peraturan perundang-undangan.
3. PKKPR N o . 2 0 0 9 2 1 1 0 2 1 7 2 0 6 0 4 3 t a n g g a l PKKPR berlaku selama ZHN melakukan
12 Oktober 2021, yang dikeluarkan oleh kegiatan operasional sesuai ketentuan
Lembaga OSS peraturan perundang-undangan.
4. Persetujuan Rencana K e p u t u s a n D i r e k t u r I M I P K a w a s a n RKL-RPL berlaku selama ZHN menjalankan
Pengelolaan Industri IMIP No. 025/DIR-IMIP/SK/ kegiatan usaha.
Lingkungan dan MWL/XII/2021 tanggal 29 Desember
Rencana Pemantauan 2021 tentang Persetujuan RKL-RPL Rinci
Lingkungan Rencana Pembangunan Smelter Nickel
(“RKL-RPL”) Pig Iron dengan Kapasitas 300.000 Ton/
Tahun oleh ZHN. Berdasarkan RKL-RPL
tersebut ZHN memiliki rencana kegiatan
dan operasional Smelter Nickel Pig Iron
dengan kapasitas 300.000 ton/tahun.
5. Rincian Teknis Rintek TPS B3 tersebut telah disampaikan R i n t e k T P S B 3 b e r l a k u s e l a m a Z H N
Penyimpanan oleh ZHN kepada Kepala Dinas Lingkungan menjalankan kegiatan usaha.
Sementara Limbah Hidup Daerah Kabupaten Morowali
Bahan Berbahaya melalui Surat No. 02/DLHD-ZHN/MWL/
dan Beracun VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Surat
(“Rintek TPS B3”) penyampaian Rintek TPS B3 tersebut
telah diterima oleh Dinas Lingkungan
Hidup Pemerintah Kabupaten Morowali
sebagaimana dibuktikan dengan cap tanda
terima tanpa tanggal yang tercantum pada
surat terkait.
255
Page 298
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan (i) Akta No. 430/2023; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 437 tanggal 29 Desember 2023
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 437/2023”),
struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN terakhir pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.421 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 8.000.000 115.368.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MIN 1.004.506 14.485.981.026 50,10
Strengthen Holding Pte. Ltd. 1.000.495 14.428.138.395 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.005.001 28.914.119.421 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 5.994.999 86.453.880.579
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN berdasarkan (i) Akta No. 430/2023
telah diberitahukan kepada kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163714 tanggal 28 Desember
2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0263178.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023; dan (ii) Akta No. 437/2023
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201598 tanggal 29 Desember
2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0265041.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023.
Perseroan melakukan penyertaan secara tidak langsung di ZHN sejak bulan Mei 2022.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan No. 55 tertanggal 22 November 2024 yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 55/2024”), susunan Dewan Komisaris dan
Direksi ZHN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Presiden Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 55/2024 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0279156 tanggal 22 November 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0253351.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
22 November 2024.
256
Page 299
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting ZHN pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 527.157.938 565.504.127 359.728.522
Jumlah liabilitas 56.054.510 109.073.004 159.325.389
Jumlah ekuitas 471.103.428 456.431.123 200.403.133
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang akan Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 281.886.659 - 335.160.723 -
Laba usaha 16.358.315 (144.377) 25.416.897 (1.083.625)
Laba bersih periode/tahun berjalan 14.672.304 (185.712) 13.348.422 (1.282.742)
Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 25,8% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
7. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)
a. Riwayat singkat
HNMI, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 04 tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0002863.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 15 Januari 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0007870.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 15 Januari 2021.
Anggaran dasar HNMI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 33 tanggal 21 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-020914 tanggal 21 Oktober 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-022597.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
21 Oktober 2024, (“Akta No. 33/2024”). Berdasarkan Akta No. 33/2024, para pemegang saham
HNMI telah menyetujui perubahan pasal 18 anggaran dasar HNMI tentang Penggunaan Laba
dan Pembagian Dividen.
Kantor HNMI beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta
Barat 11620, DKI Jakarta.
257
Page 300
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar HNMI, maksud dan tujuan HNMI adalah
melakukan usaha dalam bidang aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI
24202). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, HNMI merupakan pelaksana proyek untuk
Konverter Nikel Matte.
HNMI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB No. 1221000122601 tanggal 20 Januari NIB berlaku selama HNMI menjalankan
2 0 2 1 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 1 t a n g g a l kegiatan usaha.
9 November 2021, yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS.
2. IUI N o . 1 2 2 1 0 0 0 1 2 2 6 0 1 0 0 0 1 t a n g g a l IUI berlaku selama HNMI menjalankan
9 November 2021, yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha.
Lembaga OSS.
3. RKL-RPL Keputusan Direktur IMIP Kawasan Industri R K L - R P L b e r l a k u s e l a m a H N M I
I M I P N o . 0 1 3 / D I R - I M I P / S K / M W L / menjalankan kegiatan usaha.
VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang
Persetujuan RKL-RPL Rencana Kegiatan
dan Operasional Pembangunan Smelter
Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000
Ton/Tahun oleh HNMI. Berdasarkan RKL-
RPL tersebut HNMI memiliki rencana usaha
dan/atau kegiatan pembangunan smelter
nickel matte dengan kapasitas 120.000
ton/tahun, dengan lokasi kegiatan/usaha
di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tengah, Kawasan Industri IMIP.
4. Rintek TPS B3 Rintek TPS B3 tersebut telah disampaikan Rintek TPS B3 berlaku selama HNMI
o l e h H N M I k e p a d a K e p a l a D i n a s menjalankan kegiatan usaha.
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten
Morowali melalui Surat No. 02/DLHD-
HMI/MWL/IX/2022 tanggal 28 September
2022. Surat penyampaian Rintek TPS
B3 tersebut telah diterima oleh Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten
Morowali sebagaimana dibuktikan dengan
cap tanda terima tanpa tanggal yang
tercantum pada surat terkait.
5. Sertifikat ISO Sertifikat ISO 14001:2015 dengan No. IR/ Sertifikat tersebut berlaku sampai dengan
14001:2015 EMS/00061/10081 tanggal 24 Juli 2023, tanggal 23 Juli 2026.
yang diterbitkan oleh MS Certification
Services Pvt. Ltd. Berdasarkan sertifikat
tersebut, HNMI telah dinilai dan dinyatakan
telah memenuhi persyaratan dari ISO
14001:2015, yang berlaku untuk ruang
lingkup “Pembuatan Nickel Matte”.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Luar Biasa No. 55 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 55/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 439 tanggal
29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
(“Akta No. 439/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham HNMI terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
258
Page 301
Keterangan Nilai Nominal Rp1.390.300 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 107.527 149.494.788.100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MMID 64.516 89.696.594.800 60,0
Plenceed International Industrial Limited 43.011 59.798.193.300 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.527 149.494.788.100 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham HNMI berdasarkan (i) Akta No. 55/2023 telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030460.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0071697 tanggal 31 Mei 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123139 tanggal 31 Mei 2023, dan selurunya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101249.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 003
tanggal 9 Januari 2024, Tambahan No. 001007; dan (ii) Akta No. 439 telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201615 tanggal 29 Desember 2023, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265069.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 29 Desember 2023.
Perseroan melakukan penyertaan secara tidak langsung di HNMI sejak bulan Mei 2023.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 54 tanggal 22 November
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No.54/2024”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi HNMI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wu Huadi
Komisaris : Zhan, Qiguang
Komisaris : Ye, Changqing
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Titien Supeno
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Zhang, Fan
Direktur : Lin, Jiqun
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris HNMI berdasarkan akta No. 54/2024 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279157 tanggal 22 November 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0253352.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022, dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
259
Page 302
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah aset 207.918.166 229.490.702 105.370.574
Jumlah liabilitas 96.933.754 148.964.688 82.594.981
Jumlah ekuitas 110.984.412 80.526.014 22.775.593
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam US$)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 386.700.571 52.207.661 680.968.086 160.796.647
Laba usaha 28.061.107 4.147.441 24.767.638 105.112
Laba bersih periode/tahun berjalan 30.458.399 3.631.014 25.745.683 15.357.889
Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 35,4% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik maupun melalui akuisisi. Per 30 Juni 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai
operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang Tembaga
Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, dan Grup MBMA di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Grup Merdeka juga sedang mengembangkan sejumlah proyek, meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit,
penambagan tembaga bawah tanah di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Proyek Emas Pani di Gorontalo,
Sulawesi. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang
jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui BSI
dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan
eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai
tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 125.133 ounce emas dan
767.272 ounce perak pada tahun 2022, 138.666 ounce emas dan 635.347 ounce perak pada tahun 2023,
dan 49.520 ounce emas dan 266.994 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$780, US$842 dan US$1.088 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$1.131,
US$1.212 dan US$1.485. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah
IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5 juta
ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta ounce emas, 66,4
juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.
260
Page 303
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek
AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 19.551
ton pada tahun 2022, 12.706 ton pada tahun 2023 dan 6.672 ton untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing
sebesar US$5.819, US$8.243 dan US$5.886 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing sebesar
US$7.427, US$11.860 dan US$7.805. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu
ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk
cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan
bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak dengan sumberdaya
mineral sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF dan pabrik HPAL, Konverter Nikel Matte, Proyek AIM I, dan
kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga
air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi
Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Oktober 2024. Kegiatan operasi komersial saat ini dilakukan oleh Tambang SCM, Smelter-Smelter
RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, sedangkan pabrik HPAL saat ini
sedang dalam tahap pembangunan dan dijadwalkan untuk mulai produksi pada akhir tahun 2024. Grup
MBMA memproduksi NPI sebanyak 36.786 ton NiEq pada tahun 2022, bijih nikel sebanyak 6,5 juta wmt,
NPI sebanyak 65.117 ton NiEq dan nikel matte sebanyak 30.333 ton NiEq (sejak akuisisi) pada tahun
2023, dan bijih nikel sebanyak 3,9 juta wmt, NPI sebanyak 42.782 ton NiEq dan nikel matte sebanyak
25.433 ton NiEq untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk periode
yang sama, biaya kas per ton NPI masing-masing sebesar US$13.775, US$12.095 dan US$10.198
dengan biaya AISC per ton NPI masing-masing sebesar US$13.799, US$12.262 dan US$10.297. Untuk
tahun 2023 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, biaya kas per ton
nikel matte masing-masing sebesar US$14.755 dan US$13.050 dengan biaya AISC per ton nikel matte
masing-masing sebesar US$14.807 dan US$13.085. Biaya kas per ton rata-rata untuk bijih nikel yang
diproduksi dari Tambang SCM untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah US$9/wmt. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton
nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8
juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
261
Page 304
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan
diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan
GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ selanjutnya telah
mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada
PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta
ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar
dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Sampai
dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur
untuk memulai aktivitas konstruksi yang diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial di awal
tahun 2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar US$50,0 juta dari lembaga
perbankan pada bulan September 2024.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$869,9 juta dan US$1.706,8 juta masing-
masing pada tahun 2022 dan 2023, serta US$520,0 juta dan US$1.093,8 juta masing-masing untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024. EBITDA dan margin
EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$235,4 juta atau mencapai 27,1% dan US$241,5 juta atau
mencapai 14,2% masing-masing pada tahun 2022 dan 2023, serta US$74,5 juta atau mencapai 14,3%
dan US$149,9 juta atau mencapai 13,7% masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2024.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta dan kantor cabang di Surabaya
yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan, Surabaya 60234,
Jawa Timur.
2. Wilayah IUP
Grup Merdeka memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, 2 (dua) IUI untuk kegiatan pengolahan
dan pemurnian, serta 1 (satu) IUP-Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi
Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral Grup Merdeka
dalam wilayah IUP tersebut terutama terdiri dari emas, perak, tembaga dan nikel.
Wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial berlokasi di 3 (tiga) wilayah
geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI, wilayah IUP milik BKP dan wilayah IUP milik SCM. Wilayah
IUP milik BSI berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur, wilayah IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku, dan wilayah IUP milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Proyek Tujuh Bukit
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tujuh Bukit adalah tambang dalam wilayah
IUP-OP BSI dan IUP-Eksplorasi DSI yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. BSI telah memulai produksi secara komersial pada bulan
April 2017 sedangkan DSI saat ini masih dalam tahapan eksplorasi.
262
Page 305
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tujuh Bukit:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas
BSI IUP-OP berdasarkan Keputusan Desa Sumberagung, Kecamatan 4.998,45 Ha
No. 188/547/ KEP/429.011/2012 tanggal Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
9 J u l i 2 0 1 2 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h Provinsi Jawa Timur.
Bupati Banyuwangi, sebagaimana diubah
terakhir dengan Keputusan No. 188/928/
KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember
2012, yang dikeluarkan oleh Bupati
Banyuwangi, yang berlaku sampai dengan
25 Januari 2030.
DSI IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat D e s a S u m b e r a g u n g , K e c a m a t a n 6.558,46 Ha
Keputusan No. 188/930/KEP/429.011/2012 Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
t e n t a n g P e r s e t u j u a n I z i n U s a h a Provinsi Jawa Timur.
Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Damai
Suksesindo tanggal 10 Desember 2012,
yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi,
sebagaimana diubah terakhir dengan Surat
Keputusan No. P2T/83/15.01/V/ 2018
tanggal 17 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jawa Timur, yang berlaku sampai
dengan 25 Januari 2026.
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP-OP milik BSI dan wilayah IUP-Eksplorasi
milik DSI:
Sumber: Perseroan.
Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik BSI dan DSI yang terletak di pantai selatan Jawa Timur
merupakan bagian dari rangkaian Busur Magma Sunda-Banda. Busur magma tersebut yang terbentuk
pada saat subduksi lempeng Indo-Australia berorientasi tenggara yang memanjang dari Sumatera
bagian utara ke Jawa Barat kemudian ke arah timur melalui Jawa Timur, Bali, Lombok, Sumbawa, dan
Flores. Di sepanjang busur diketahui terdapat variasi tipe mineralisasi yang dominan. Wilayah IUP
263
Page 306
milik BSI dan DSI berada di bagian tengah busur memanjang ke arah timur yang memiliki karakteristik
mineralisasi berupa sistem porfiri dan epitermal sulfidasi tinggi. Lokasi tambang lain di sepanjang
busur yang sama termasuk sulfidasi tinggi Selodong, sistem porfiri Motong Botek di Lombok, dan
sistem porfiri tembaga-emas Batu Hijau, Eland, dan Hu’u di Sumbawa.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember
2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton 2,0 22,8 24,8
Kadar pada bijih Au g/t 0,35 0,53 0,52
Insitu emas Au ribuan oz 412
Perak
Total bijih Jutaan ton 2,0 22,8 24,8
Kadar pada bijih Ag g/t 15,85 30,11 28,9
Insitu perak Ag jutaan oz 23,1
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton - 289,3 289,3
Kadar pada bijih Au g/t - 0,65 0,65
Insitu emas Au ribuan oz 6.055
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 289,3 289,3
Kadar pada bijih %Cu - 0,55 0,55
Insitu tembaga Cu ribuan ton 1.602
Perak
Total bijih Jutaan ton - 289,3 289,3
Kadar pada bijih Ag g/t - 1,23 1,23
Insitu perak Ag jutaan oz 11,41
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Arthur Pacunana dari MMS
untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Rachmad dari Geotechnical Consultant dan Chen dari Stantec
Mine Consultant untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton 2,0 78,7 20,1 100,9
Kadar pada bijih Au g/t 0,35 0,40 0,32 0,38
Insitu emas Au ribuan oz 1.235
Perak
Total bijih Jutaan ton 2,0 78,7 20,1 100,9
Kadar pada bijih Ag g/t 16 23 10 20
Insitu perak Ag jutaan oz 66,4
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton - 755,1 982,4 1.737,5
Kadar pada bijih Au g/t - 0,66 0,37 0,50
Insitu emas Au ribuan oz 27.898
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 755,1 982,4 1.737,5
Kadar pada bijih %Cu - 0,60 0,37 0,47
Insitu tembaga Cu ribuan ton 8.173
264
Page 307
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Bastian dari MMS untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Tambang Tembaga Wetar
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Tambang Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP, yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober
2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian saat ini dilakukan oleh BTR yang telah
memperoleh IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan.
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dan IUI dalam Tambang Tembaga Wetar:
Wilayah IUP IUP dan/atau IUI Lokasi Luas wilayah
BKP IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 7/I/ P u l a u We t a r, D e s a L u r a n g d a n U h a k , 2.733 Ha
IUP/PMA/2018, tanggal 7 Februari 2018, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat
yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas Daya, Provinsi Maluku.
nama Menteri ESDM, yang berlaku sampai
dengan 9 Juni 2031.
IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan 1.000 Ha
tahun 2017 tanggal 20 November 2017 Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
tentang Persetujuan Izin Pertambangan Provinsi Maluku.
Operasi Produksi batuan (Batu
G a m p i n g ) K e p a d a P e r s e r o a n Te r b a t a s
Batutua Kharisma Permai di Kabupaten
Maluku Barat Daya, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Maluku juncto Surat
Keterangan Operasi Penambangan Batuan
(Batu Gamping) PT Batutua Kharisma
Permai No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal
11 November 2022, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Maluku juncto Keputusan No. 856
Tahun 2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang
P e r s e t u j u a n P e n c i u t a n Wi l a y a h I z i n
Usaha Pertambangan Batuan Kepada BKP
di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 311 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan 108,4 Ha
TAHUN 2017 tanggal 29 Desember 2017, Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Provinsi Maluku.
juncto Surat Keterangan Operasi
Penambangan Batuan (Batu Kerikil)
No. 716/503/5.1/XII/2022 tanggal
19 Desember 2022 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Maluku, yang berlaku untuk 5 (lima) tahun.
BTR I U I b e r d a s a r k a n I z i n Desa Lurang, Kecamatan Wetar, Kabupaten -
N o . 8 1 2 0 1 1 6 0 9 1 6 0 3 0 0 0 2 t a n g g a l Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
31 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh
Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku, yang
berlaku selama BTR menjalankan kegiatan
usahanya.
265
Page 308
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP milik BKP:
Sumber: Perseroan.
Sama halnya dengan Proyek Tujuh Bukit, secara geologi, lokasi IUP BKP di Pulau Wetar merupakan
salah satu lokasi mineralisasi utama yang terletak di sepanjang Busur Magma Sunda-Banda. Lebih dari
ratusan anomali dan prospek ditemukan dalam kegiatan eksplorasi di Pulau Wetar, namun demikian
wilayah IUP ini memiliki karakteristik mineralisasi volcanic massive sulphide yang dominan, yaitu
sebuah tipe mineralisasi bijih sulfida metal, yang terutama terdiri dari tembaga dan seng yang berasosiasi
dan berasal dari kejadian hidrotermal vulkanik di lingkungan submarin. Tahap awal eksplorasi dimulai
pada tahun 1986 oleh sebuah perusahaan swasta dan memunculkan penambangan emas di cebakan Kali
Kuning dan Lerokis, yang menghasilkan sekitar 20 ton emas dan 600 ton perak. Produksi berhenti pada
tahun 1997 meskipun kandungan tembaga sulfida diketahui dikarenakan opsi pengolahan yang tersedia
dan harga tembaga pada saat itu mengakibatkan pengoperasian tambang menjadi kurang ekonomis.
BKP kemudian mengakuisisi beberapa IUP di sekitar prospek Lerokis dan Kali Kuning antara tahun
2004 dan 2006.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 1,3 2,0 3,3
Kadar pada bijih % Cu 1,4 1,7 1,6
Insitu tembaga Cu ribuan Ton 53,2
Proyek AIM I
Emas
Total bijih Jutaan ton 0,9 17,4 18,3
Kadar pada bijih Au g/t 0,5 0,5 0,5
Insitu emas Au ribuan oz 310,7
266
Page 309
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 0,9 17,4 18,3
Kadar pada bijih % Cu 1,8 1,1 1,2
Insitu tembaga Cu ribuan Ton 211,1
Perak
Total bijih Jutaan ton 0,9 17,4 18,3
Kadar pada bijih Ag g/t 22 21 21
Insitu tembaga Ag jutaan oz 12,4
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Arthur Pacunana dari MMS
untuk Tambang Tembaga Wetar dan Proyek AIM I.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Emas
Total bijih Jutaan ton 2,1 4,2 0,1 6,4
Kadar pada bijih Au g/t 0,79 0,63 1,63 0,70
Insitu emas Au ribuan oz 143
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 1,6 4,2 0,0 nm 5,8
Kadar pada bijih %Cu 1,42 1,92 0,36 1,77
Insitu tembaga Cu ribuan ton 103
Perak
Total bijih Jutaan ton 2,1 4,2 0,1 6,4
Kadar pada bijih Ag g/t 27 31 85 31
Insitu perak Ag jutaan oz 6,4
Proyek AIM I
Emas
Total bijih Jutaan ton 1,0 18,8 1,1 20,9
Kadar pada bijih Au g/t 0,59 0,48 0,08 0,46
Insitu emas Au ribuan oz 310
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 3,1 18,8 1,1 22,9
Kadar pada bijih %Cu 1,25 1,00 0,21 0,99
Insitu tembaga Cu ribuan ton 228
Perak
Total bijih Jutaan ton 1,0 18,8 1,1 20,9
Kadar pada bijih Ag g/t 25 20 7 19
Insitu perak Ag jutaan oz 13,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Williams dari CSA Global
untuk Tambang Tembaga Wetar dan Proyek AIM I.
Grup MBMA
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Grup MBMA adalah tambang nikel dalam wilayah
IUP-OP SCM yang berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan
tambang dalam wilayah IUP-OP ABP yang berlokasi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. SCM telah memulai kegiatan operasi komersial dengan melakukan
pengiriman bijih nikel saprolite pertama di bulan Agustus 2023 dan bijih nikel limonit pertama di bulan
Desember 2023. Kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang dihasilkan oleh SCM saat ini
dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk CSID, BSID dan ZHN, ketiganya merupakan perusahaan
pelaksana proyek untuk Smelter-Smelter RKEF.
267
Page 310
Tabel berikut ini menyajikan lokasi, luas wilayah IUP dan/atau IUI dalam Grup MBMA:
Luas wilayah
dan/atau
Wilayah IUP IUP dan/atau IUI Lokasi bangunan
SCM IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 67/I/ Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, 21.100 Ha
I U P / P M A / 2 0 1 9 t a n g g a l 1 8 N o v e m b e r Provinsi Sulawesi Tenggara.
2019 perihal Persetujuan Penyesuaian Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman
Modal Asing Komoditas Nikel Kepada
PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
21.100 Ha di Kecamatan Routa, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
dikeluarkan oleh Kepala BKPM.
ABP I U P - O P b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, 502,28 Ha
N o . 5 4 0 / 6 0 9 / I U P - O P / D P M P T S P / 2 0 2 0 Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tengah.
tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi Batuan Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Batuan PT Anugerah Batu Putih, yang
diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
CSID IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan D e s a F a t u f i a , K e c a m a t a n B a h o d o p i , 13,795 Ha dan
oleh Lembaga OSS. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi 71.580 m 2
Tengah.
BSID IUI tanggal 13 Maret 2019, yang dikeluarkan D e s a L a b o t a , K e c a m a t a n B a h o d o p i , 10,889482 Ha dan
oleh Lembaga OSS. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi 32.712,019 m 2
Tengah.
ZHN IUI tanggal 19 Mei 2021, yang dikeluarkan D e s a F a t u f i a , K e c a m a t a n B a h o d o p i , 60 Ha
oleh Lembaga OSS. Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Peta berikut ini menggambarkan area dan posisi wilayah IUP-OP SCM dan IUP-OP ABP dalam Grup
MBMA:
Sumber: Perseroan.
268
Page 311
Endapan bijih nikel di wilayah IUP-OP SCM pada umumnya adalah endapan laterit yang merupakan hasil
pengayaan sekunder akibat pelapukan batuan ultrabasa dan kaya akan unsur nikel sebagai mineralisasi
berharga utama beserta dengan unsur mineral pengikutnya berupa kobalt, kromium dan besi. Endapan
deposit bijih nikel di wilayah IUP-OP SCM saat ini tersebar pada 4 (empat) blok deposit berdasarkan
peta di atas, yaitu Papa Bravo, Bravo Romeo (“BR”) 1, BR 2&3 serta Delta Sierra (“DS”).
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik SCM dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 58,3 269,8 328,1
Kadar pada bijih % Ni 1,36 1,22 1,24
Insitu nikel Ni jutaan ton 0,5 2,0 2,4
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 58,3 269,8 328,1
Kadar pada bijih % Co 0,09 0,10 0,10
Insitu kobalt Co jutaan ton 30 163 0,2
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Sitorus dari SCM untuk
Tambang SCM.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 61,8 232,3 843,3 1.137,4
Kadar pada bijih % Ni 1,37 1,23 1,20 1,21
Insitu nikel Ni jutaan ton 0,8 2,9 10,1 13,8
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 61,8 232,3 843,3 1.137,4
Kadar pada bijih % Co 0,08 0,09 0,08 0,09
Insitu kobalt Co jutaan ton 0,05 0,2 0,7 1,0
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Pertel dari AMC Consultants
Pte Ltd untuk sumberdaya mineral di insitu dan Dr. Lorilleux dari MMS untuk sumberdaya mineral
di stockpiles.
Proyek Emas Pani
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Emas Pani adalah tambang dalam wilayah
IUP-OP PETS dan KK GSM yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu,
Provinsi Gorontalo. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi wilayah IUP-OP PETS bersama-
sama dengan wilayah KK GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam
skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal
dan sumber daya lainnya. Kegiatan pengolahan dan pemurnian rencananya akan dilakukan oleh PBT
yang saat ini telah memperoleh IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan
Pemurnian sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pertambangan. Sampai dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sudah menyelesaikan pekerjaan
konstruksi untuk area fasilitas peremukan, adsorption desorption refining (ADR) dan tapak pelindian,
serta mulai membangun 150 KVA switchyard untuk menerima tenaga listrik dari PT PLN (Persero)
(“PLN”). Proyek Emas Pani diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial di akhir tahun 2025.
269
Page 312
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dan IUI dalam Proyek Emas Pani:
Wilayah IUP IUP dan/atau IUI Lokasi Luas wilayah
PETS IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 351/17/ D e s a H u l a w a , K e c a m a t a n B u n t u l i a , 100 Ha
IX/2015 tanggal 4 September 2015, yang Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo,
sebagaimana diubah dengan Keputusan
No. 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-
OP/IV/ 2020 tanggal 20 April 2020, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi
Gorontalo, yang berlaku sampai dengan
23 November 2032.
GSM KK antara Pemerintah dan PT Newcrest Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, 14.570 Ha
Nusa Sulawesi (sekarang bernama GSM) K a b u p a t e n P o h u w a t o d a n K a b u p a t e n
berdasarkan Surat No. B-188/Pres/7/1994 G o r o n t a l o , P r o v i n s i G o r o n t a l o , d a n
tanggal 20 Juli 1994 dan ditandatangani Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
pada tanggal 15 Agustus 1994 perihal Provinsi Sulawesi Utara.
Persetujuan bagi 5 (lima) buah Kontrak
Karya dalam rangka PMA di Bidang
Pertambangan Umum, yang diterbitkan
oleh Presiden Republik Indonesia,
sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kontrak Karya tanggal
23 Desember 2015. Tahap kegiatan KK ini
telah disesuaikan menjadi tahap kegiatan
operasi produksi berdasarkan Keputusan
Menteri ESDM No. 457.K/30/DJB/2017
tanggal 13 Desember 2017, yang berlaku
sampai dengan 1 Desember 2049.
PBT IUI berdasarkan NIB No. 9120404262514 D e s a H u l a w a , K e c a m a t a n B u n t u l i a , -
tanggal 8 Oktober 2021, yang dikeluarkan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
oleh Lembaga OSS, yang merujuk pada
IUP-OP Khusus berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal ESDM
d a n Tr a n s m i g r a s i P r o v i n s i G o r o n t a l o
No. 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-
OLAH/III/2019 tanggal 14 Maret 2019
tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Khusus Pengolahan dan/atau
Pemurnian, yang berlaku 16 tahun sampai
dengan 14 Maret 2035.
270
Page 313
Peta berikut ini menggambarkan area dan posisi wilayah IUP-OP milik PETS, KK milik GSM dan IUI
milik PBT:
Sumber: Perseroan.
Secara geologi, lokasi wilayah IUP-OP milik PETS dan KK milik GSM yang terletak di Desa Hulawa
merupakan bagian dari Mandala Sulawesi Bagian Barat yang memanjang dari Sulawesi Utara hingga
Sulawesi Selatan, yang merupakan busur magmatik yang menghasilkan beberapa jenis mineralisasi.
Mineralisasi yang dijumpai terutama emas epitermal jenis sulfidasi rendah, tembaga-emas porfiri, emas
pada batuan sedimen, urat sulfidasi polimetalik dan mineralisasi Cu-Au-Ag epitermal sulfidasi tinggi.
Wilayah IUP milik PETS dan KK milik GSM berada di mandala barat bagian utara yang merupakan
daerah yang sangat potensial sebagai tempat mineralisasi logam. Lokasi tambang lain di sekitar wilayah
IUP milik PETS dan KK milik GSM meliputi tambang emas Bolang Mangondow dan tambang emas
Toka Tindung.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP milik PETS dan KK milik GSM dalam tahapan pengembangan dan eksplorasi yang bersumber
dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton - 51,5 51,5
Kadar pada bijih Au g/t - 0,73 0,73
Insitu emas Au ribuan oz 1.216
Perak
Total bijih Jutaan ton - 51,5 51,5
Kadar pada bijih Ag g/t - 1,21 1,21
Insitu perak Ag jutaan oz 2,0
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Ludjio dari PT Mining One
untuk Proyek Emas Pani.
271
Page 314
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton - 253,7 49,5 303,1
Kadar pada bijih Au g/t - 0,74 0,54 0,70
Insitu emas Au ribuan oz 6.864
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023 adalah Bastian dari MMS untuk
Proyek Emas Pani.
3. Volume produksi dan produk
Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
dihasilkan dari Grup MBMA, sebagai berikut:
Tambang Emas Tujuh Bukit
Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan eksplorasi
melalui rangkaian program pengeboran permukaan terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah
sumberdaya dan umur tambang dari Tambang Emas Tujuh Bukit. Untuk memperpanjang umur ekonomi
tambang, Grup Merdeka juga telah menggunakan permodelan sumberdaya baru untuk memperbaharui
perkiraan cadangan bijih dengan mengoptimalkan usia desain pit tambang dan jadwal penambangan.
Hal ini telah berhasil meningkatkan cadangan bijih yang mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap leach
untuk emas pada lapisan oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2029, dengan kemungkinan
perpanjangan lebih lanjut setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini. Penjelasan lebih lengkap
mengenai kegiatan eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Portofolio aset.”
Pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce, sedangkan
pedoman produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce.
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Unit 2024 2023 2023 2022
Penambangan terbuka
Bijih tertambang Jutaan ton 3,9 4,2 8,6 8,7
Limbah tertambang Jutaan ton 4,8 1,8 6,8 5,2
Kadar emas tertambang Au g/t 0,50 0,72 0,66 0,53
Kadar perak tertambang Ag g/t 14,32 16,76 18,03 15,61
Kandungan logam emas Au ounce 63.582 96.936 182.288 147.206
Kandungan logam perak Ag ounce 1.816.158 2.254.958 4.984.099 4.365.834
Produksi pelindian
Bijih tertumpuk Jutaan ton 4,3 4,2 8,5 8,2
Kadar emas tertumpuk Au g/t 0,44 0,75 0,67 0,55
Kadar perak tertumpuk Ag g/t 14,20 16,68 17,08 15,97
Emas dihasilkan Au ounce 49.520 64.277 138.666 125.133
Perak dihasilkan Ag ounce 266.994 280.335 635.347 767.272
Produksi emas pada tahun 2022, 2023, serta 6 (enam) bulan pertama tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan
sesuai dengan rencana produksi. Penurunan produksi emas sepanjang 6 (enam) bulan pertama tahun
2024 sejalan dengan penurunan bijih tertambang dan penurunan kadar emas terkandung.
272
Page 315
Tambang Tembaga Wetar
Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP saat ini dilakukan di Pit Partolang. Kegiatan eksplorasi
melalui rangkaian program pengeboran terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah sumberdaya
dan umur tambang dari Tambang Tembaga Wetar. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan eksplorasi
Tambang Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul
“Portofolio aset.”
Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2023 dan 2024 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000
ton.
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Unit 2024 2023 2023 2022
Penambangan
Bijih tertambang Jutaan ton 1,0 0,4 1,6 2,2
Limbah tertambang Jutaan ton 6,3 10,1 17,7 15,8
Kadar tembaga tertambang % Cu 2,12 2,30 1,75 1,45
Kandungan logam tembaga Cu ton 20.068 8,489 27.659 31.467
Produksi
Bijih tembaga diolah Jutaan ton 0,9 0,3 1,3 2,3
Kadar tembaga diolah % Cu 2,09 2,34 1,77 1,47
Tembaga dihasilkan Cu ton 6.672 7.181 12.706 19.551
Produksi katoda tembaga pada tahun 2023 di bawah pedoman produksi terutama disebabkan oleh
gangguan dalam pengiriman bahan peledak yang mengalami kendala perizinan sehingga produksi
tahun 2023 tertunda hingga tahun 2024, serta kandungan tanah liat yang lebih tinggi di dalam bijih.
Produksi katoda tembaga pada 6 (enam) bulan pertama tahun 2024 telah sesuai dengan pedoman produksi
dan produksi katoda pada semester kedua 2024 diharapkan akan lebih tinggi. Grup Merdeka saat ini
terus berfokus pada pelaksanaan rencana produksi dan pemrosesan tambang, termasuk mempercepat
pengembangan tambang ke zona bijih untuk meningkatkan produksi tambang pada kuartal ketiga dan
keempat tahun 2024. Sehubungan dengan pengembangan Proyek AIM I, kegiatan produksi Tambang
Tembaga Wetar juga fokus untuk mengekstraksi nilai maksimum dari cadangan bijih di wilayah IUP
BKP, dan menjual bijih tersebut ke Proyek AIM I untuk digunakan dalam produksi asam, besi, uap,
tembaga, emas dan perak.
Grup MBMA
Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM saat ini dilakukan di area BR 1 dan DS.
Tambang SCM telah mencapai tahap operasi komersial pada bulan Agustus 2023, dengan ramp up secara
penuh diharapkan akan dicapai pada tahun 2027. Pengiriman bijih saprolit dan bijih limonit masing-
masing ditargetkan akan mencapai 4,0 - 5,0 juta wmt dan 9,5 - 10,5 juta wmt pada tahun 2024. Tambang
SCM saat ini telah memasok bijih saprolit ke Smelter-Smelter RKEF milik BSID, CSID dan ZHN, dan
memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di IMIP yang memproduksi MHP. Sejalan dengan perkembangan
IKIP, Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di dalam kawasan industri ini.
Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter-Smelter RKEF
yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan Juli 2023.
Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi agregat terpasang sebesar 88.000 tpa Ni.
Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar
rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun, yang mulai memberikan
kontribusi sejak 31 Mei 2023.
273
Page 316
Pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq untuk
masing-masing CSID dan BSID, dan 21.000 ton hingga 25.000 ton untuk ZHN, sedangkan pedoman
produksi NPI pada tahun 2024 berkisar antara 85.000 ton hingga 90.000 ton NiEq. Pedoman produksi
HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga 31.000 ton NiEq, sedangkan pedoman
produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq.
Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Unit 2024 2023 2023 2022
Bijih nikel
Penambangan
Bijih limonit tertambang Jutaan ton 3,0 0,8 4,1 -
Bijih saprolit tertambang Jutaan ton 0,9 0,7 2,3 -
Limbah tertambang Jutaan ton 0,6 0,6 1,2 -
NPI
Produksi
Bijih nikel diolah Jutaan wmt 4,5 2,2 6,8 3,7
Kadar nikel diolah % Ni 1,66 1,71 1,68 1,82
NPI dihasilkan Ton NiEq 42.782 21.238 (1) 65.117 (1) 36.786 (2)
HGNM
Produksi
LGNM diolah Ton NiEq 163.768 4.770 (3) 32.119 (3) -
HGNM dihasilkan Ton NiEq 25.433 4.438 (3) 30.333 (3) -
Catatan:
(1) Termasuk hasil produksi ZHN yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023.
(2) Untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
(3) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
Sejalan dengan dimulainya operasi komersial Tambang SCM pada kuartal ketiga tahun 2023, SCM telah
melakukan mobilisasi kontraktor tambang tambahan mulai awal tahun 2024 dalam rangka meningkatkan
aktivitas penambangan guna mendukung permintaan tambahan bijih nikel limonit pada tahun 2025.
Kontraktor penambangan baru menggunakan truk pembuangan artikulasi untuk meningkatkan efisiensi
penambangan. Dengan membaiknya kondisi jalan dan pertambangan, serta meningkatnya volume
penambangan, SCM memperkirakan biaya operasional akan menurun.
Produksi NPI sejak tahun 2022 terus meningkat sejalan dengan kontribusi produksi NPI setahun penuh
oleh Smelter RKEF CSID dan BSID setelah diakuisisi pada bulan April 2022, serta Smelter RKEF ZHN
yang berhasil mencapai komisioning di bulan Juni 2023 dan beroperasi komersial di bulan Juli 2023.
Setelah selesainya akuisisi HNMI di bulan Mei 2023, Grup MBMA mencatatkan produksi HGNM
sebanyak 30.333 ton pada tahun 2023. Produksi HGNM untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada
tahun 2024 telah mencapai 25.433 ton sesuai dengan pedoman produksi tahun 2024.
4. Portofolio aset
Portofolio aset Grup Merdeka mencakup proyek-proyek pertambangan emas, yaitu Tambang Emas
Tujuh Bukit dan Proyek Emas Pani, dan pertambangan tembaga, yaitu Tambang Tembaga Wetar dan
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yang menempatkan Grup Merdeka sebagai pemimpin di sektor-sektor ini.
Selain itu, Grup Merdeka secara aktif terlibat dalam proyek nikal melalui Perusahaan Anak, Grup
MBMA, untuk mendukung transisi global menuju energi bersih.
274
Page 317
Berikut uraian mengenai masing-masing aset dalam portofolio Grup Merdeka:
4.1. Tambang Emas Tujuh Bukit
Penambangan dan pengolahan
Tambang Emas Tujuh Bukit saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas dan perak.
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses operasi penambangan dan pemrosesan di Tambang
Emas Tujuh Bukit yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
Proses penambangan metode terbuka pada umumnya dimulai dengan pembersihan lahan, meliputi
kegiatan penebangan pohon dan pembersihan tanah dan kemudian diikuti pengupasan tanah lapisan
pucuk (top soil). Tanah lapisan ditimbun di tempat terpisah dari area yang akan ditambang yang nantinya
akan digunakan untuk rehabilitasi dan reklamasi area timbunan batuan penutup (constructed waste
rock emplacement atau CWRE) dan area lain yang terganggu. Gabungan pengeboran dengan peledakan
digunakan untuk memindahkan overburden. Batuan hasil peledakan akan dimuat dan diangkut ke area
timbunan batuan penutup, sedangkan bijih akan diangkut ke area run-of-mine (“ROM”). Lubang-lubang
tambang dan fasilitas timbunan batuan penutup telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek
analisis geoteknik untuk menjamin timbunan batuan penutup aman dan stabil selama berlangsungnya
kegiatan penambangan.
Operasi penambangan akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM. Dari timbunan ROM,
bijih kemudian dituang ke dalam mesin peremukan ROM (crusher ROM bin) oleh armada tambang
atau front end loader (FEL) yang dioperasikan oleh tim pengolah. Proses peremukan dilakukan dalam
3 (tiga) tahapan peremukan, yaitu peremukan primer, sekunder dan tersier untuk menghasilkan produk
berdiameter 25 mm - 50 mm. Pabrik peremukan/tingkat pengolahan dapat beroperasi untuk kapasitas
8 - 9 juta ton per hari.
275
Page 318
Bijih yang telah diremukan akan diaglomerasi dengan semen sebelum ditumpuk di atas pad (lapisan)
menggunakan serangkaian konveyor untuk menciptakan lapisan datar atau platform. Aglomerasi
diperlukan untuk menjamin stabilitas bijih selama siklus heap leach dan selama operasi penyusunan
timbunan. Komponen-komponen dalam fasilitas aglomerasi meliputi sistem konveyor dengan pengumpan
panci bergetar (vibrating pan feeder), silo semen dengan katup putar, dan drum aglomerasi berputar.
Komponen-komponen yang termasuk dalam sistem penumpukan terdiri dari konveyor over heap,
konveyor tripple car/shuttle, konveyor grasshopper, konveyor index feed, konveyor horizontal index
dan staker radial bergerak.
Proses pelindian (heap leach) akan dimulai setelah bijih yang telah diaglomerasi telah selesai
ditumpuk. Sistem jaringan larutan akan ditempatkan pada tumpukan aglomerat tersebut dan larutan
yang mengandung sodium sianida akan disebarkan menggunakan penyiram khusus berjenis wobbler
dan dripper. Larutan lindi akan meresap melalui tumpukan untuk melarutkan emas dan perak kemudian
masuk ke sistem drainase pengumpul di atas plastik kedap pada dasar tumpukan. Larutan lindi yang
terkumpul pada dasar tumpukan disebut Pregnant Leach Solution (“PLS”). PLS dikumpulkan oleh
jaringan pipa drainase dan secara gravitasi mengalir ke lokasi pengumpulan PLS di ujung tumpukan,
di mana akan dikumpulkan dan dipompa ke pabrik perolehan emas dan perak. Sistem irigasi dirancang
untuk memberikan laju keseragaman aplikasi larutan 10 liter/jam/m 2 selama periode resapan 90 hari.
Komponen-komponen dalam sistem pelindian meliputi sistem distribusi larutan, tangki dan pompa
pengumpul Barren Leach Solution (BLS), pompa Intermediate Leach Solution (ILS), tangki pengumpul
dan pompa PLS, serta pompa distribusi kolam air hujan. Per 30 Juni 2024, kapasitas pelindian adalah
8 - 9 juta ton per tahun dengan target tingkat recovery sebesar 77% atas proses pelindian selama 150 hari.
Teknologi pemulihan emas yang dipilih adalah sistem adsorption desorption refining (ADR). Sistem ini
menggunakan karbon aktif dalam pengolahan Carbon-In-Column (“CIC”) untuk memisahkan emas dari
larutan dan memperoleh emasnya dengan proses elusi Anglo American Research Laboratory (AARL)
diikuti oleh proses electrowinning untuk menghasilkan lumpur emas bagi peleburan. Electrowinning
adalah proses elektrokimia untuk mengendapkan logam pada kutub katoda menggunakan arus listrik
yang mengalir dalam larutan elektrolit untuk memperoleh lumpur logam emas dan perak. Komponen-
komponen dalam fasilitas CIC meliputi 6 (enam) kolom karbon adsorpsi, sistem transfer karbon, dan
pompa larutan proses.
Peleburan akan berlangsung dalam tungku wadah miring berbahan bakar diesel. Tungku akan dilengkapi
dengan kontrol hidrolik mekanisme miring untuk menuangkan produk lelehan logam cair. Produk
lelehan logam yang dihasilkan dari proses peleburan disebut granule (butiran) yang mengandung
emas dan perak. Dore bullion tersebut disimpan di ruangan penyimpanan sebelum dikirim secara aman
ke fasilitas peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk pemrosesan pemurnian akhir
untuk menghasilkan emas dan perak ingot berkualitas LBMA.
Kontraktor pihak ketiga pada awalnya ditunjuk untuk melaksanakan berbagai jasa kontrak penambangan
di wilayah IUP seperti kegiatan pembersihan lahan, pengupasan tanah lapisan atas, peledakan dan
pengelolaan air tambang, di bawah instruksi dan pengawasan tim penambangan BSI. Hal ini dilakukan
untuk mengurangi kebutuhan investasi pada tahap awal kegiatan penambangan. Grup Merdeka
selanjutnya telah mengalihkan secara bertahap pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal
untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Pengalihan ini diselesaikan secara tuntas pada
bulan Desember 2019.
Proses penambangan dan produksi didukung fasilitas CWRE, waduk, gudang bahan peledak untuk
menyimpan bahan emulsi dan bahan peledak, serta generator diesel cadangan untuk digunakan dalam
keadaan darurat. Fasilitas ini dibangun dengan desain kokoh untuk memaksimalkan efisiensi operasional
serta meminimalisasi biaya pengoperasian tambang dan risiko tambang. Selain itu, BSI telah membangun
pos keamanan di lokasi akses masuk area tambang, unit pemadan kebakaran di dekat lokasi fasilitas
pabrik pengolahan, fasilitas perumahan dan poliklinik untuk karyawan di dekat area tambang, serta
fasilitas pembibitan (nursery) untuk mendukung kegiatan dan pengelolaan pada tahap revegetasi di area
bekas tambang.
276
Page 319
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Tambang Emas Tujuh Bukit untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Unit 2024 2023 2023 2022
Biaya kas US$ / ounce 1.088 787 842 780
Biaya AISC US$ / ounce 1.485 1.141 1.212 1.131
Biaya AISC dari tahun 2022 sampai dengan semester pertama tahun 2024 mengalami tren peningkatan
terutama dikarenakan kenaikan biaya sustaining capital dan royalti seiring dengan kenaikan harga
emas. Selain itu, sejalan dengan penurunan kadar emas terkandung, hasil produksi semestar pertama
2024 mengalami penurunan apabila dibandingan dengan produksi dari tahun 2022 sehingga biaya AISC
mengalami kenaikan. Grup Merdeka saat ini terus melakukan sejumlah optimasi untuk meningkatkan
efisiensi operasi dan produktivitas, termasuk bertransisi menggunakan armada angkut berkapasitas
lebih besar untuk mengurangi biaya pertambangan dan menambah kapasitas peremukan dan pelindian
untuk mendorong pemrosesan bijih dan produksi emas.
Pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$1.100 per ounce hingga US$1.300 per ounce pada tahun
2023 dan antara US$1.350 per ounce hingga US$1.500 per ounce pada tahun 2024, setelah dikurangi
pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan.
Eksplorasi
Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya
saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan
memberikan nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit.
Berdasarkan hal tersebut, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara agresif yang
bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka eksisting
dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit emas
dan perak di dekat permukaan. Program pengeboran dilakukan dengan metode pengeboran diamond
drilling (“DD”) dan reverse circulation (“RC”) pada permukaan. Sejak bulan Oktober 2023, terdapat
penambahan 23 lubang DD dengan total kedalaman 9.063 meter dan 53 lubang RC dengan total kedalaman
14.939, sehingga kegiatan eksplorasi per 30 Juni 2024 telah mencakup pengeboran di 2.436 lubang
dengan total kedalaman 533.378 meter dan luas wilayah 24.433 meter. Pengeboran tambahan tersebut
telah berhasil mengkonversi sumberdaya mineral terukur menjadi tertunjuk, dan menambah estimasi
sumberdaya mineral sebesar 1.323 ribu ounce emas pada kadar 0,37 g/t Au dan 72.116 ribu ounce perak
pada kadar 19,9 g/t Ag, serta meningkatkan cadangan bijih menjadi 562 ribu ounce emas dan 34,4 juta
ounce perak, masing-masing meningkat sebesar 36,4% dan 48,9% dari cadangan bijih emas dan perak
yang dilaporkan dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2023. Kenaikan cadangan tersebut mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap leach
untuk emas pada lapisan oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2029, dengan kemungkinan
perpanjangan lebih lanjut setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini.
277
Page 320
Peta di bawah ini menunjukkan pengeboran yang dilakukan di wilayah IUP BSI selama kuartal kedua
tahun 2024:
Sumber: Perseroan.
4.2. Tambang Tembaga Wetar
Penambangan dan pengolahan
Tambang Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi tembaga.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah
menandatangani perjanjian jual beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif
menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan
BTR telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR
tetap melakukan kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan. BTR dan BKP juga telah
menandatangani perjanjian dengan MTI, perusahaan pelaksana Proyek AIM I, untuk menjual bijih pirit
kadar tinggi yang akan diproses untuk menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas dan
perak, serta asam sulfat dan uap.
Kegiatan penambangan dimulai dengan kegiatan land clearing terhadap area yang akan ditambang berikut
dengan area penimbunan tanah penutup. Sebagian besar batuan penutup ditimbun di area waste dump
dan sebagian kecil digunakan sebagai landasan perluasan area tapak pelindian. Batuan penutup yang
tertimbun di area waste dump setelah mencapai desain akhir akan dilakukan resloping sesuai dengan
kriteria desain dan dilanjutkan dengan penghamparan tanah lapisan pucuk untuk kemudian dilakukan
penanaman sehingga pemanfaatan tanah lapisan pucuk dapat maksimal.
278
Page 321
Batuan keras (bijih dan waste) dilakukan pemboran dan peledakan terlebih dahulu sebelum dimuat
dan diangkut ke tempat penimbunan. Waste material ditempatkan pada salah satu lokasi waste dump.
Material waste dump yang berpotensi asam ditempatkan pada bagian bawah dengan kondisi terisolasi
untuk meminimalkan risiko pembentukan aliran air asam batuan. Material tersebut selanjutnya ditutup
dengan material yang tidak berpotensi asam dan tanah lapisan atas untuk kemudian direvegetasi. Material
bijih tembaga yang ditambang lalu dimuat dengan menggunakan ekskavator untuk selanjutnya diangkut
menggunakan truk ke area peremukan.
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses operasi penambangan dan pengolahan di Tambang
Tembaga Wetar yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
BKP akan terus menerus mensuplai bijih ke timbunan ROM pada area BTR untuk dilakukan proses
kominusi dan aglomerasi. Proses kominusi di Tambang Tembaga Wetar melalui proses peremukan dan
aglomerasi dengan sirkuit berkapasitas 25 kt. Produk akhir dari sirkuit peremukan ditargetkan mencapai
ukuran 18 mm, dan selanjutnya diumpankan ke 1 (satu) unit aglomerator sebelum dilakukan penumpukan
pada tapak pelindian. Proses aglomerasi dilakukan dengan menambahkan kimia ke dalam aglomerator
dengan target kandungan air 5% dan diharapkan partikel-partikel halus akan menyatu dengan partikel
kasar membentuk aglomerat.
Penumpukan dilakukan di 3 (tiga) lokasi terpisah, sesuai dengan ukuran bijih hasil peremukan. Metode
penumpukan dikerjakan dengan sistem penumpukan radial menggunakan grasshopper, follower dan
stacker. Bijih yang telah ditumpuk di tapak pelindian akan diirigasi dengan larutan sulfat agar terjadi
proses pelindian.
Teknologi pemulihan tembaga yang dipilih adalah sistem Solvent Extraction dan Electrowinning
(“SX-EW”), yang merupakan proses metalurgi basah (hydrometallurgy) dalam 2 (dua) tahapan.
Pertama, proses ini mengekstraksi dan mengupgrade ion tembaga dari solusi pelindian berkadar rendah
menjadi solven kimia yang secara selektif bereaksi dan mengikat tembaga dalam solven. Tembaga
kemudian diekstraksi dari solven dengan asam aqueous berkadar kuat yang kemudian masuk ke sirkuit
electrowinning cell untuk menghasilkan katoda tembaga dengan kemurnian sampai 99,99% yang
dapat dijual langsung ke konsumen. Komponen-komponen dalam fasilitas SX-EW meliputi 2 (dua) set
extraction mixer/settler, 2 (dua) set organic stripping mixer/settler, 1 (satu) set washing organic mixer/
settler, dan 2 (dua) set rectiformer dan cell house. Tambang Tembaga Wetar merupakan pertambangan
tembaga pertama di Indonesia yang menggunakan metode pengolahan pelindian untuk bijih tembaga
sulfida dan pemurnian dengan metode SX-EW.
Siklus pengolahan akan terus berlangsung sekitar 2 (dua) tahun sejak bijih baru mulai dilindi. Agar
operasional pelindian dapat berlangsung pada kapasitas penuh, persediaan bijih dalam jumlah banyak
telah ditumpuk sejak awal produksi. Tumpukan tersebut secara berkala ditambah dengan bijih baru
untuk memberikan pasokan larutan mengandung tembaga yang konsisten ke fasilitas SX-EW guna
279
Page 322
mempertahankan produksi katoda tembaga pada laju tertentu. Kadar mineral tembaga dalam bijih akan
menentukan frekuensi penumpukan dikarenakan kadar yang berbeda memiliki laju pelarutan yang
berbeda. Bijih dengan kadar mineral yang rendah membutuhkan penumpukan yang lebih banyak atau
lebih sering untuk mempertahankan suatu tingkat produksi. Oleh karena itu, umur tambang tembaga
dipengaruhi oleh kombinasi dari jumlah bijih tembaga yang ditumpuk, laju perolehan tembaga dan
kapasitas fasilitas SX-EW.
Proses penambangan dan produksi didukung fasilitas kolam penimbunan limbah pertambangan,
perumahan karyawan, jalan non tambang, gudang, kantor, bengkel, pembangkit listrik tenaga uap,
laboratorium, tempat pembuangan limbah B3 dan landfill.
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Unit 2024 2023 2023 2022
Biaya kas US$ / ton 5.884 8.038 8.243 5.819
Biaya AISC US$ / ton 7.805 10.740 11.860 7.414
Biaya AISC dari tahun 2022 sampai dengan semester pertama tahun 2024 memiliki tren menurun terutama
dikarenakan penurunan biaya operasi dan biaya sustaining capital sejalan dengan penurunan hasil
produksi sejak tahun 2023. Grup Merdeka juga terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi produksi
serta mengurangi biaya operasi dan sustaining capital melalui implementasi berbagai program seperti
optimalisasi jumlah kontraktor, pengurangan penggunaan peralatan pertambangan dan perampingan
biaya sustaining capital.
Pedoman biaya AISC berkisar antara US$9.259 per ton hingga US$11.023 per ton pada tahun 2023 dan
antara US$9.921 per ton hingga US$11.574 per ton pada tahun 2024.
Eksplorasi
Program eksplorasi pada tahun 2024 terdiri dari pengeboran regional, pemetaan geologi permukaan
dan survei geofisik dengan tujuan untuk menemukan wilayah prospek baru. Kegiatan eksplorasi saat
ini difokuskan pada wilayah Kali Kuning Barat, Kali Kuning Selatan, Karkopang, Partolang Utara dan
Lerokis. Fase pertama pengeboran eksplorasi pada tahun 2024 difokuskan pada wilayah Kali Kuning
Selatan, Kali Kuning Barat dan Karkopang untuk menguji target yang teridentifikasi dari survei geokimia
dan geofisik yang telah dilakukan sebelumnya. Target-target tersebut, didukung dengan pemetaan geologi
terbaru, menunjukkan indikasi adanya mineralisasi yang potensial. Program pengeboran dilakukan
dengan menggunakan 3 (tiga) rig pengeboran DD. Pengeboran telah dimulai di pertengahan bulan Juni
di wilayah Kali Kuning Selatan dan Kali Kuning Barat dengan anomali geokimia dan geofisik. Sampai
akhir bulan Juni 2024, pengeboran telah mencakup 4 (empat) lubang dengan total kedalaman 902,6 meter.
4.3. Grup MBMA
Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2022, MBMA telah menyelesaikan serangkaian akuisisi untuk
memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai
kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter
Nikel Matte dan Proyek AIM I yang sedang dalam tahap komisioning.
280
Page 323
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:
Sumber: Perseroan.
Tambang SCM
Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang
menjual asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM adalah tambang terbuka yang
besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 Ha, dan memiliki
kandungan nikel tinggi dalam skala global yang penting.
Penambangan dan pengolahan
Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka (open pit mining), dengan penambangan
dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Dua sampai tiga pit akan ditambang
secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai spesifikasi kualitas
bijih yang diperlukan dalam proses smelter-smelter RKEF dan HPAL. Penambangan saat ini dilakukan
oleh kontraktor tunggal dengan menggunakan kombinasi alat angkut (truk) dan alat gali (excavator).
Excavator dengan kapasitas antara 3,2 m 3 dan truk dengan kapasitas antara 20 ton sampai 40 ton
digunakan dalam kegiatan pembersihan lahan, pengupasan dan pemindahan tanah pucuk (topsoil),
penambangan bijih dan pengangkutan, serta rehabilitas progresif. Pada tahun pertama penambangan,
materi waste diangkut dan ditempatkan di dekat tempat pembuangan waste. Setelah tahun pertama,
waste yang ditambang akan ditempatkan kembali pada pit yang telah habis ditambang sebagai bagian
dari rehabilitasi progresif.
281
Page 324
Sumber: Perseroan.
Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 2023
dengan menambang dari area BR1 dan DS. Saat ini pengiriman bijih nikel saprolit dan limonit berasal
dari stockpile BR1 dan DS yang terletak kira-kira 1 km dari area penambangan. Pengangkutan dengan
menggunakan truk selanjutnya dilakukan oleh SCM ke IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke Feed
Preparation Plant (“FPP”) di wilayah Tambang SCM untuk bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel
limonit di FPP dan penyaluran melalui pipa slurry merupakan tanggung jawab pembeli. Lapisan batuan
penutup (overburden) ditimbun secara terpisah di dekat tempat pembuangan waste pada masing-masing
area penambangan.
SCM terus meningkatkan infrastruktur untuk mendukung peningkatan operasi penambangan, termasuk
membangun jalan angkut khusus baru sepanjang 22,3 km. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute
langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini
transmisi.
Biaya kas per ton rata-rata untuk bijih nikel yang diproduksi dari Tambang SCM untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah US$9/wmt.
282
Page 325
Eksplorasi
Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional sampai
dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM. Kegiatan eksplorasi
regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, analisis petrografi, analisis
geokimia, serta penerapan teknologi Ground Penetrating Radar (“GPR”), dan kegiatan pengeboran
eksporasi awal. GPR digunakan untuk mengetahui gambaran awal ketebalan profil laterit yang akan
dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran, sehingga pengeboran dapat dilakukan lebih
optimal. Pada tahun ini, survei GPR difokuskan di sebelah selatan BR2&3 dan sebelah barat BR1.
Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.
Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal hingga
pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup MBMA
menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen penambangan
jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model geologi akan
diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan dasar untuk
pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsiliasi dengan model
geologi tambang setiap bulan.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran di 518
lubang dengan total kedalaman 12.814 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan jarak
antar lubang 100 dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti
rencana konseptual penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik pengeboran akan
meningkatkan klasifikasi sumberdaya, sehingga akan membantu perencanaan dan penjadwalan tambang
secara terperinci dan akurat.
Kegiatan lain meliputi survei GPR di wilayah PB sepanjang 45,3 km dan pemetaan geologi dan
pengambilan sampel di wilayah BR 2&3 Selatan seluas 270 Ha. Survei GPR dan pemetaan geologi
akan dilakukan secara terus menerus untuk mengidentifikasi target pengeboran eksplorasi selanjutnya.
Peta di bawah ini menunjukkan pengeboran yang dilakukan di wilayah IUP Tambang SCM selama
kuartal kedua tahun 2024:
283
Page 326
Sumber: Perseroan.
Smelter RKEF
Grup MBMA memiliki 3 (tiga) Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter-Smelter RKEF CSID dan BSID masing-masing memiliki kapasitas terpasang 19 ktpa, sedangkan
Smelter RKEF ZHN memiliki kapasitas terpasang 50 ktpa.
Proses produksi
NPI adalah feronikel kadar rendah yang awalnya mendapatkan popularitas di Tiongkok sebagai alternatif
yang lebih murah daripada nikel murni dan sekarang telah diakui sebagai bahan baku yang banyak
digunakan untuk produksi stainless steel.
Grup MBMA memproduksi NPI melalui proses RKEF, yang terdiri dari 2 (dua) langkah utama:
• Kalsinasi – memanaskan bijih dalam tungku pengeringan untuk menghilangkan air dan limbah cair
yang sangat mudah menguap (volatile impurities).
• Peleburan – dalam tungku busur listrik untuk menghasilkan NPI yang dapat digunakan dalam
proses produksi stainless steel.
Melalui kemitraan Grup MBMA dengan grup Tsingshan, Grup MBMA turut mendapatkan manfaat
dari kegiatan operasi dalam IMIP yang terintegrasi secara vertikal, di mana hal tersebut memberikan
penghematan biaya yang signifikan serta optimalisasi dan efisiensi lainnya yang diperoleh dari fasilitas
logistik, utilitas, termasuk akses ke fasilitas pelabuhan, serta listrik dan bahan habis pakai yang
diperlukan untuk mengoperasikan Smelter-Smelter RKEF di IMIP.
284
Page 327
Kegiatan pemrosesan RKEF umumnya membutuhkan pasokan bijih kadar lebih tinggi daripada
pemrosesan tungku tanur tinggi (blast furnace), sehingga larangan ekspor di Indonesia telah secara
signifikan membantu adopsi kegiatan pemrosesan RKEF dalam skala besar di Indonesia, dengan bijih
kadar tinggi yang jumlahnya berlimpah di Indonesia dan mengalami pembatasan ekspor. Rencana
pemeliharaan besar pada masing-masing Smelter RKEF dijadwalkan untuk dilakukan secara berkala
setiap tiga sampai dengan empat tahun.
Kerugian dari proses RKEF adalah penggunaan energi yang besar, sehingga dapat membuatnya tidak
kompetitif di daerah dengan harga energi yang tinggi. Namun, hal ini belum menjadi tantangan yang
signifikan bagi kegiatan operasi Grup MBMA karena ketersediaan harga energi yang rendah di IMIP.
Diagram di bawah ini menunjukkan alur proses RKEF yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
periode:
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Unit 2024 2023 2023 2022 (1)
Biaya kas US$ / ton Ni 10.198 14.059 12.095 13.775
Biaya AISC US$ / ton Ni 10.297 14.331 12.262 13.799
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
285
Page 328
Biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF mengalami tren penurunan, terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan reduktor
dan beban listrik.
Konverter Nikel Matte
Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas konversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel
matte kadar tinggi yang terdiri dari 3 (tiga) lini produksi dengan total kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq
dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte
pada bulan Mei 2023.
Proses produksi
Nikel matte merupakan produk smelter antara yang harus dimurnikan lebih lanjut untuk mendapatkan
logam nikel murni. Nikel matte mengandung nikel, besi dan sulfur yang komposisinya berbeda-beda
tergantung pada komposisi bijih dan target penggunaan. Grup MBMA saat ini mengoperasikan konverter
untuk menghasilkan nikel matte kadar tinggi (>70% Ni), yang merupakan bahan baku utama untuk
prekursor dan nikel Kelas 1.
Ringkasan proses konverter adalah sebagai berikut:
• nikel matte kadar rendah dan feronikel cair ditempatkan pada tungku konverter;
• udara atau oksigen dihembuskan ke dalam tungku, dan silika ditambahkan sebagai fluks untuk
menghasilkan slag konverter;
• udara atau oksigen dan silika kemudian bereaksi dengan nikel matte kadar rendah untuk
menghasilkan cairan nikel matte kadar tinggi (70% Ni, <1% Fe) dan slag yang mengandung silikat
besi (>50% Fe);
• nikel matte kadar rendah padat juga ditambahkan sebagai pendingin untuk memanfaatkan kelebihan
panas yang dihasilkan selama pengoperasian konverter;
• tungku konversi selanjutnya dimiringkan untuk memindahkan cairan slag yang berada di lapisan atas
sebelum cairan nikel matte kadar tinggi dituangkan ke dalam sendok untuk dipindahkan ke proses
granulasi dengan menggunakan jet berkecepatan udara yang tinggi.
Diagram di bawah ini menunjukkan alur proses Konverter Nikel Matte yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
286
Page 329
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 Juni 31 Desember
Unit 2024 2023 (1) 2023 (1)
Biaya kas US$ / ton Ni 13.050 15.514 14.755
Biaya AISC US$ / ton Ni 13.085 15.517 14.809
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
Proyek AIM I
Berlokasi di dalam IMIP, Proyek AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki 80,0%
saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy.
Proyek AIM I saat ini sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada
kuartal kedua tahun 2024. Proyek AIM I diperkirakan akan mampu mencapai kapasitas produksi asam
terpasang sebesar 1,2 juta ton per tahun (“mtpa”) pada tahun 2024. Proyek AIM I juga menargetkan
untuk melakukan komisioning pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga pada tahun 2024.
Proses produksi
Proyek AIM I dirancang untuk mengolah bahan baku yang berasal dari kegiatan operasi Tambang
Tembaga Wetar pada laju nominal 1 (satu) juta ton per tahun. Pabrik ini akan menghasilkan, antara lain
asam sulfat, pelet bijih besi, katoda tembaga, timbal-seng hidroksida, emas dan perak. Volume produksi
bijih besi, tembaga, emas, perak dan timbal/seng dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada
bahan baku yang sedang diproses.
Konsentrator akan mengolah bijih pirit untuk membuat konsentrat pirit untuk diproses lebih lanjut
di pabrik hilir, yang terdiri dari dua pemanggangan pirit, dua sistem pemulihan panas limbah, dua pabrik
asam sulfat, proses pemulihan logam basa dan mulia, dan sistem pengolahan pemulihan gas klorida.
Desain proses dan pengembangan diagram alir dilakukan oleh Beijing General Research Institute of
Mining and Metallurgy Technology Group dan didasarkan pada teknologi pemanggangan klorida yang
telah terbukti untuk pemulihan logam.
287
Page 330
Diagram di bawah ini menunjukkan alur proses Proyek AIM I yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
Proses konsentrasi
Unit utama untuk pemrosesan dalam proses konsentrasi adalah peremukan, flotasi, pengentalan dan
penyaringan.
Pemanggangan pirit
Bagian ini terdiri dari dua pemanggangan, dua boiler sisa-panas dan peralatan penanganan gas.
Pemanggangan akan menghasilkan gas sulfur dioksida untuk pabrik asam dan boiler sisa-panas akan
menghasilkan uap untuk dijual kepada pelanggan lain di IMIP. Kalsin dari pemanggang akan diumpankan
ke pemanggangan kloridasi.
Fasilitas pengolahan asam sulfat
Dua pabrik asam sulfat akan mengubah gas sulfur dioksida menjadi asam sulfat kadar 98% untuk dijual
kepada pelanggan IMIP.
Pemanggangan kloridasi
Kalsin dari pemanggangan pirit akan dicampur dengan kalsium klorida dan bentonit di dalam ball mill
sebelum dikompresi menjadi bentuk pelet pada disc pelletizer, disaring dan dikeringkan dalam chain
grate dryer. Pelet kering akan diumpankan ke pemanggangan di mana klorinasi dan penguapan basa dan
logam mulia akan terjadi untuk membentuk pelet bijih besi dalam fase padat. Pelet akan didinginkan
dan disimpan di gudang sebelum dimuat oleh front-end loader ke dalam truk untuk diangkut ke pembeli.
Pengolahan gas klorida
Logam dasar dan logam mulia akan dipulihkan dari gas yang mengalir keluar dari pemanggangan
kloridasi dan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan bubuk tembaga, produk timbal-seng, emas
dan perak.
Pabrik katoda tembaga
Bubuk tembaga akan selanjutnya diproses untuk menghasilkan katoda tembaga melalui tanur dan
pemurnian elektro berskala kecil.
288
Page 331
Pabrik HPAL
Grup MBMA berencana untuk mengembangkan pabrik HPAL CATL berkapasitas 60 ktpa NiEq
di kawasan IKIP melalui kemitraan dengan Grup CATL dan 2 (dua) pabrik HPAL GEM masing-masing
berkapasitas 30 ktpa NiEq dan 25 ktpa NiEq di IMIP melalui kemitraan dengan Grup GEM. Grup MBMA
bermaksud menjual bijih nikel limonit yang dihasilkan Tambang SCM ke pabrik HPAL tersebut. Pabrik
HPAL GEM pertama dijadwalkan untuk mulai berproduksi pada akhir tahun 2024.
Proses produksi
MHP adalah produk nikel antara yang dihasilkan dari bijih nikel laterit, yang mengandung nikel dan
sebagian kecil kobalt. MHP biasanya diproduksi menggunakan proses HPAL.
HPAL adalah proses yang digunakan untuk mengekstraksi nikel dan kobalt dari tubuh bijih laterit.
Sebagian besar cadangan laterit tidak dapat diolah dengan metode pirometalurgi konvensional, yang
membutuhkan nilai kadar yang lebih tinggi dan kebutuhan listrik yang lebih besar. Proses HPAL
menggunakan suhu tinggi, tekanan tinggi dan asam sulfat untuk memisahkan nikel dan kobalt dari
bijih laterit.
Ringkasan proses HPAL adalah sebagai berikut:
• bijih ditambang dan dihancurkan untuk mendapatkan bahan baku halus;
• bahan baku halus dicampur dengan air untuk membentuk lumpur yang kemudian dipanaskan;
• lumpur panas dipompa ke autoclave (semacam tungku bertekanan tinggi) di mana asam sulfat encer
ditambahkan;
• lumpur dan asam sulfat kemudian bereaksi pada saat mereka mengalir melalui beberapa kompartemen
di dalam autoclave;
• lumpur membutuhkan sekitar 60 menit untuk menyelesaikan proses pelindian di dalam autoclave;
• pada saat meninggalkan autoclave bertekanan dan bertempratur tinggi, lumpur harus dikembalikan
ke kondisi atmospherik; dan
• proses ini diselesaikan melalui dua atau lebih proses pencucian. Pada saat lumpur mencapai kondisi
atmosferik, lumpur dicuci dan dipisahkan pada titik di mana nikel dan kobalt dapat dipulihkan dari
fraksi cair.
Keuntungan utama dari proses HPAL adalah biayanya yang efektif dan kemampuannya untuk melarutkan
nikel dan kobalt dari bijih laterit dengan cepat. Proses lainnya, seperti RKEF, biasanya hanya mengolah
bijih laterit saprolit.
Pabrik HPAL Grup MBMA akan mendapatkan manfaat dari teknologi Tiongkok terdepan dan
perencanaan yang lebih baik, di mana hal ini mengurangi secara signifikan waktu yang dibutuhkan
untuk mengembangkan proyek dari tahapan kelayakan hingga mencapai kapasitas penuh dan biaya untuk
setiap ton kapasitas terpasang. Dengan biaya yang lebih rendah dan konstruksi yang lebih cepat, pabrik
HPAL Grup MBMA akan menawarkan periode pengembalian investasi yang lebih cepat.
289
Page 332
Diagram di bawah ini menunjukkan alur proses pabrik HPAL yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
Proyek AIM I, setelah beroperasi komersial, telah dirancang untuk menyediakan pasokan uap dan asam
sulfat yang terintegrasi, yang merupakan komponen utama dalam proses HPAL, ke pabrik HPAL yang
terletak di dalam IMIP.
Kawasan IKIP
Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 Ha akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Raising
Asia Co. Limited, anggota perusahaan dalam grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA
berharap akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan IKIP,
termasuk HPAL CATL yang sedang dikembangkan. Melalui kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup
MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak dan pengalaman Tsingshan yang telah terbukti dalam
mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA
akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan operasi di kawasan IKIP akan memberikan penekanan yang
kuat terhadap ESG.
Aset lainnya
Grup MBMA sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar 500 Ha. Grup MBMA juga pemilik
jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan
angkut milik BDM, yang berjarak sekitar 30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya
dapat digunakan untuk menghubungkan konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM
ke IMIP. SCM telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan
angkutnya. Tambang SCM saat ini juga sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar
22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut
baru ini akan memiliki rute langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan
koridor untuk pipa dan lini transmisi.
Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang untuk berekspasi ke hilir dan memproduksi komponen
baterai lainnya.
290
Page 333
4.4. Proyek Emas Pani
(a) Umum
Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka
di area seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik
GSM, keduanya merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Obyektif Grup Merdeka adalah untuk mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi tambang
emas berbiaya rendah dengan umur panjang dalam jangka pendek.
(b) Jadwal
PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM yang hasilnya telah dipublikasi
pada bulan Maret 2024. Proyek Emas Pani ditargetkan akan memulai produksi emas pertama pada
awal tahun 2026.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, konstruksi Proyek Emas
Pani telah mencapai 10% dengan desain terperinci hampir diselesaikan, dan seluruh order untuk
membeli peralatan mekanik yang membutuhkan waktu lama telah ditempatkan. Grup Merdeka
rencananya akan memfinalisasi tender untuk sisa peralatan dan pasokan yang dibutuhkan pada
semester kedua tahun 2024. Pekerjaan infrastruktur di lokasi terus mencapai kemajuan dengan
pekerjaan untuk membangun infrastruktur dan bangunan non-proses akan ditender ke kontraktor
lokal pada kuartal ketiga tahun 2024. Vendor penyimpanan bahan bakar telah ditunjuk, dan mobilisasi
telah dimulai dengan fasilitas ditargetkan akan dapat digunakan pada kuartal pertama tahun 2025.
PLN dijadwalkan untuk menyalurkan jaringan listrik 150 kVA pada kuartal ketiga tahun 2025.
Kabupaten Pohuwato telah mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional (“PSN”) untuk Proyek
Emas Pani. Setelah diperoleh, status PSN akan membantu dalam mempercepat proses perizinan
untuk proyek di masa mendatang.
(c) Highlight mengenai proyek
(i) Proyek Emas Pani akan menjadi proyek berskala besar, berbiaya rendah dan berumur panjang
Proyek Emas Pani akan menjadi tambang yang dapat dioperasikan selama multi-dekade dengan
kapasitas pemrosesan dapat mencapai 19,0 mtpa. Produksi emas pada puncaknya diperkirakan
akan mencapai 500.000 ounce per tahun, yang memposisikan Proyek Emas Pani sebagai salah
satu tambang emas terbesar di Indonesia dan wilayah Asia Pasifik. Untuk memaksimalkan arus
kas jangka pendek, Proyek Emas Pani awalnya akan mengoperasikan heap leach berkapasitas
7,0 mtpa untuk memproduksi sekitar 140.000 ounce emas per tahun. Fase pemrosesan kedua
akan dikembangkan menggunakan sirkuit pemulihan emas carbon-in-leach (“CIL”) dengan
kapasitas awal sebesar 7,5 mtpa untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi 12,0 mtpa sehingga
kapasitas pemrosesan mencapai 19,0 mtpa.
(ii) Proyek Emas Pani memiliki sumberdaya berskala besar dengan potensi upside yang substansial
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2023, Proyek Emas Pani memiliki sumberdaya mineral 303,1 juta ton bijih yang mengandung
6,9 juta ounce emas pada kadar 0,70 g/t. Pengeboran yang saat ini dilakukan diharapkan akan
mengkonversi sumberdaya mineral tereka tambahan menjadi klasifikasi tertunjuk pada tahun
2024. Permodelan dalam studi kelayakan mentargetkan produksi mencapai 190 juta ton yang
mengandung 5,3 juta ounce emas pada kadar 0,86 g/t. Proyek Emas Pani memiliki tubuh bijih
yang terbuka dan pengeboran berkelanjutan diharapkan akan meningkatkan sumberdaya.
291
Page 334
(iii) Proyek Emas Pani memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan skenario Net Present Value
(“NPV”) setelah pajak berkisar antara US$1,85 miliar hingga US$2,89 miliar
Berdasarkan asumsi dalam studi kelayakan, pendapatan, EBITDA dan arus kas bersih yang
tidak memperhitungkan efek utang perusahaan (unlevered free cash flow) secara kumulatif
masing-masing diproyeksikan sebesar US$11,4 miliar, US$7,4 miliar dan US$4,7 miliar, yang
memberikan NPV setelah pajak sebesar US$1,85 miliar dan IRR sebesar 32%. Berdasarkan
asumsi manajemen, pendapatan, EBITDA dan arus kas bersih yang tidak memperhitungkan efek
utang perusahaan (unlevered free cash flow) secara kumulatif masing-masing diproyeksikan
sebesar US$14,4 miliar, US$10,0 miliar dan US$7,0 miliar, yang memberikan NPV setelah pajak
sebesar US$2,89 miliar dan IRR sebesar 41%. Asumsi manajemen ini menunjukkan potensi
upside dari Proyek Emas Pani, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kenaikan
harga emas, tingkat pemulihan emas, biaya operasi dan belanja modal. Biaya AISC per ounce
selama umur tambang diperkirakan akan berada pada kuartil terendah sebesar US$872.
Proyek Emas Pani juga memiliki kebutuhan belanja modal awal yang rendah sebesar US$254
juta untuk memulai operasi heap leach, dengan memanfaatkan pengalaman dan keahlian
konstruksi Grup Merdeka yang telah berhasil membangun dan mengoperasikan 2 (dua) heap
leach di Indonesia, serta kontraktor lokal.
(iv) Proyek Emas Pani merupakan proyek berisiko rendah dengan peta jalan yang jelas menuju
profitabilitas
Grup Merdeka telah menyelesaikan kegiatan pengembangan yang substansial pada tahun 2022
dan 2023. Sampai dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sudah menyelesaikan
pekerjaan konstruksi untuk area fasilitas peremukan, adsorption desorption refining (ADR)
dan tapak pelindian, serta mulai membangun 150 KVA switchyard untuk menerima tenaga
listrik dari PLN. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar US$50,0 juta
dari lembaga perbankan pada bulan September 2024. Proyek Emas Pani diharapkan akan
mencapai tahap operasi komersial di akhir tahun 2025.
(d) Kegiatan penambangan dan pengolahan
(i) Penambangan
Studi kelayakan telah menguraikan rencana pengembangan tambang secara bertahap di mana
daerah bijih dibuka secara progresif sesuai dengan kebutuhan bijih untuk pengoperasian
heap leach dan CIL. Proyek Emas Pani diharapkan akan beroperasi pada biaya yang rendah,
dikarenakan rasio stripping yang rendah sebesar 0,49x pada saat pengoperasian heap leach
dan 0,56x pada saat pengoperasian gabungan heap leach dan CIL.
Proyek Emas Pani dirancang untuk menerapkan metode penambangan tambang terbuka untuk
memanfaatkan endapan mineral yang dekat dengan permukaan. Kegiatan penambangan akan
menggunakan kombinasi ekskavator/sekop hidrolik dan dump truck.
(ii) Metalurgi dan pengolahan
Berdasarkan studi kelayakan, Proyek Emas Pani diharapkan akan memproses 190 juta ton
bijih yang mengandung 5,3 juta ounce emas pada kadar 0,86 g/t, melalui metode pemrosesan
heap leach dan CIL.
292
Page 335
Heap leach
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses heap leach Proyek Emas Pani yang
disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
Fasilitas heap leach akan memiliki kapasitas terpasang sebesar 7,0 mtpa.
Operasi penambangan akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM. Dari timbunan
ROM, bijih kemudian dituang ke dalam mesin peremukan ROM (crusher ROM bin) oleh
armada tambang atau front end loader (FEL) yang dioperasikan oleh tim pengolah. Proses
peremukan dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan peremukan, yaitu peremukan primer, sekunder
dan tersier untuk menghasilkan produk berdiameter 19 mm.
Bijih yang telah diremukan akan ditambah asam sebagai pengikat yang dapat menetralisir dan
ditumpuk di atas heap leach pad menggunakan truk dan alat spreader. Siklus pelindian primer
diperkirakan selama 50 hari sedangkan siklus pelindian sekunder diperkirakan selama 90 hari.
Larutan lindi akan meresap melalui tumpukan untuk melarutkan emas dan perak kemudian
masuk ke sistem drainase pengumpul pada dasar tumpukan. Emas kemudian akan dipulihkan
dari larutan lindi dengan menggunakan karbon bertekanan dalam sistem kolom, elusi dan
electrowinning sebelum dilebur menjadi batangan dore.
Heap leach merupakan metode pemulihan emas yang efisien dan hemat biaya (belanja modal
pra-produksi dan biaya operasional yang rendah). Grup Merdeka memiliki banyak pengalaman
dalam mengoperasikan heap leach, yang saat ini diterapkan di Tambang Emas Tujuh Bukit
dan Tambang Tembaga Wetar.
293
Page 336
CIL
Diagram di bawah ini menggambarkan alur proses CIL Proyek Emas Pani yang disederhanakan:
Sumber: Perseroan.
Fasilitas pemrosesan berkapasitas 7,5 mtpa terdiri dari mesin peremukan primer, semi-
autogenous grinding (SAG) dan sirkuit penggilingan ball mill dengan gravity gold recovery
(“GRG”) dan sianidasi intensif, sirkuit CIL, yang diikuti oleh detoksifikasi sianida, pengentalan
tailing dan pembuangan. Karbon yang mengandung logam mulia diolah dalam sirkuit acid
wash, desorption and regeneration (ADR), di mana logam mulia akan dipisahkan melalui
electrowinning, filtrasi dan peleburan untuk menghasilkan batangan dore yang siap untuk
dimurnikan. Fasilitas GRG/CIL awalnya akan memproses 7,5 mtpa, dan kemudian ditingkatkan
menjadi 12,0 mtpa. Ball mill dan mesin peremukan kerikil kedua akan dipasang ketika kapasitas
ditingkatkan menjadi 12,0 mtpa untuk mempertahankan target ukuran bijih sejalan dengan
kenaikan volume, perubahan karakteristik bahan baku dan penambahan kedalaman.
Pengujian metalurgi telah mengonfirmasikan bahwa sumberdaya Proyek Emas Pani dapat
diproses dengan menggunakan alur GRG dan CIL pada penggilingan kasar untuk perolehan
emas sebesar 93% hingga 99%.
Pemrosesan CIL merupakan metode yang umum digunakan untuk mengekstraksi dan
memulihkan emas secara efisien.
(e) Kegiatan pengeboran
Kegiatan pengeboran pada tahun 2024 dirancang untuk mendefinisikan mineralisasi di wilayah
yang sebelumnya telah dilakukan pengeboran secara terbatas, menguji kontinuitas mineralisasi dan
meningkatkan sumberdaya mineral dari tertera menjadi tertunjuk. Untuk 6 (enam) bulan pertama
tahun 2024, Proyek Emas Pani telah menyelesaikan pengeboran untuk kedalaman 24.244 meter.
Permodelan cadangan bijih saat ini sedang diperbarui dengan menggunakan data assay dan geologi
yang diperoleh pada tahun 2024. Model ini ditargetkan akan selesai di pertengahan bulan Oktober
2024 dan akan menjadi basis untuk laporan sumberdaya mineral Proyek Emas Pani yang dijadwalkan
untuk terbit pada awal tahun 2025.
294
Page 337
(f) Pembiayaan
Untuk memulai operasi komersial di awal tahun 2026, sehubungan dengan pengembangan tambang
terbuka dan operasi pengolahan heap leach, Proyek Emas Pani membutuhkan dana sebesar US$245
juta. Sehubungan dengan kebutuhan ini, Proyek Emas Pani telah memperoleh pendanaan sebesar
US$175 juta, yang terdiri dari pendanaan ekuitas sebesar US$125 juta dan fasilitas pinjaman dari
lembaga perbankan sebesar US$50 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas pinjaman yang
telah diterima untuk Proyek Emas Pani dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus
ini dengan judul “Perjanjian kredit.”
Proyek Emas Pani selanjutnya diperkirakan akan membutuhkan dana tambahan sekitar US$86
juta pada tahun 2026-2028 untuk meningkatkan kapasitas tapak pelindian, US$633 juta untuk
membangun fasilitas pemrosesan fase kedua yang akan mulai melakukan konstruksi pada tahun
2027 dengan target komisioning di akhir tahun 2028, dan US$294 juta pada tahun 2028-2033 untuk
meningkatkan kapasitas fasilitas pemrosesan fase kedua.
4.5. Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI yang memiliki potensi sumberdaya mineral sebesar 1,74 miliar
ton bijih dengan kadar tembaga 0,47% dan kadar emas 0,50 g/t yang mengandung 8,2 juta ton tembaga
dan 279 juta ton emas.
Konsep studi telah diselesaikan pada tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok dengan tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat peremukan umum untuk
selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan. Dalam
hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi
tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.
Sejak tahun 2018 sampai dengan 30 Juni 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi untuk studi kelayakan
yang terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi bawah tanah, pengeboran
untuk penentuan sumberdaya, permodelan geologi, pengkajian teknis, dan target eksplorasi tambang
terbuka potensial di dekat permukaan.
Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi
dan kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv) melakukan
pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh untuk menentukan
konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan alternatif modal
kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu jalur pengembangan untuk tahapan studi
kelayakan. Studi pra-kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret 2023 dengan dukungan
konsultan teknis independen, termasuk Stantec untuk desain tambang, WSP Golder untuk pekerjaan
geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk desain dermaga.
Studi pra-kelayakan telah mengonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang sub-level cave (“SLC”) dengan
produksi 4 mtpa sebelum beralih ke tambang block cave (“BC”) yang berskala lebih besar. Konstruksi
fasilitas pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk mencapai kapasitas penuh sebesar
24 mtpa. Tambang SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang lebih tinggi
di mana arus kas yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang BC dalam rangka
mengurangi arus kas negatif dari pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi pra-kelayakan
juga telah mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek dari sisi ekonomi.
Hasil studi pra-kelayakan ini telah diumumkan pada bulan Mei 2023.
295
Page 338
Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat pemulihan
emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri dan epitermal
yang telah teridentifikasi. Selain itu, Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang dalam proses untuk
memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan untuk memulai kegiatan penambangan dan pengembangan.
Studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada bulan
September 2022.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah menandatangani Perjanjian Pemasokan Listrik 280 MW dengan PLN
pada bulan September 2023. Berdasarkan perjanjian ini, PLN akan memasok tenaga listrik yang berasal
dari pembangkit listrik tenaga panas bumi untuk mendukung kegiatan operasional Proyek Tembaga
Tujuh Bukit. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, PLN telah menyelesaikan desain jalur saluran listrik
dan mendapatkan izin untuk membangun saluran transmisi listrik 150kVA sepanjang 37 km dari Gardu
Induk Genteng ke Tambang Tujuh Bukit. Lokasi menara dan jalur saluran listrik dalam wilayah IUP-OP
milik BSI juga telah disurvei dan dibuatkan garis batas.
Kegiatan pengeboran pada tahun 2024 fokus pada potensi tambang terbuka di kawasan Proyek Tembaga
Tujuh Bukit untuk menilai potensinya. Selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, pengeboran
mengidenfitikasi zona epitermal tembaga dengan sulfurisasi tinggi di bawah Pit C. Eksplorasi juga
fokus pada daerah Candrian, Gua Macan dan Katak untuk memperluas batas porfiri dalam rangka
memperpanjang umur tambang. Hasil eksplorasi awal menunjukan adanya potensi sumberdaya tembaga-
emas tambang terbuka yang menjanjikan. Pengeboran akan terus dilakukan untuk menentukan bentuk
dan luas mineralisasi di semua intrusi porfiri ini.
5. Kegiatan penunjang lainnya
Dalam rangka mendukung kegiatan penambangan dan eksplorasi aset-aset tambang dalam portofolio
Grup Merdeka, Perseroan menyediakan jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan mulai bulan Juni 2018. Perseroan juga mendirikan
MMS pada bulan Desember 2017 yang menyediakan jasa pertambangan, yang meliputi kegiatan
konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan di bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konsultasi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi, dan/
atau keselamatan dan kesehatan kerja, serta konsultasi dan perencanaan di bidang penambangan. MMS
mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada bulan Juli 2018. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, jasa yang disediakan oleh MMS dan Perseroan telah digunakan oleh Grup Merdeka maupun
pihak ketiga.
6. Ketergantungan terhadap pemasok
Berdasarkan Permen 25/2018, sebagaimana diubah terakhir pada tanggal 23 November 2020 berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020, BSI sebagai pemegang IUP
OP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual emas di pasar
internasional. Kegiatan usaha BSI saat ini memiliki ketergantungan terhadap fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia. BSI
dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam
dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.
Selain ketergantungan tersebut di atas, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak
industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
296
Page 339
7. Pemasaran dan penjualan
Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong Kong. Sebagai
sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan mudah kepada
bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri elektronik dan alat-alat
listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel meliputi industri stainless steel
dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas, perak, tembaga, bijih nikel, NPI
dan nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa mendatang.
Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga murni
kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan nikel matte di pasar internasional dan domestik.
Khusus untuk bijih nikel, Grup Merdeka melalui Grup MBMA hanya melakukan penjualan di pasar
domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan
SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 26/2022. Dalam
lampiran PP No. 26/2022, royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-10,00% dari penjualan
emas per ounce, 3,25% dari penjualan perak per ounce, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton,
10,00% dari penjualan bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan
baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Emas dan perak murni, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup
Merdeka pada harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, BSI, BTR dan SCM memiliki perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual
produk komoditas pada harga spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan
lindung nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu dan
trading company untuk penjualan katoda tembaga dalam jumlah tertentu. Per tanggal 30 Juni 2024,
sebanyak 23.268 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.375 per ounce untuk periode
produksi emas sampai dengan bulan Juni 2025, dan sebanyak 3.000 ton katoda tembaga dilindung nilai
pada harga rata-rata US$10.388 per ton untuk periode produksi katoda tembaga sejak bulan Juli sampai
dengan Desember 2024.
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
Satuan 2024 2023 2023 2022
Harga jual rata-rata
Emas US$/ounce 2.182 1.937 1.939 1.803
Katoda tembaga US$/ton 8.634 8.745 8.578 8.822
NPI US$/ton 11.291 15.543 13.536 16.309 (1)
Nikel matte US$/ton 14.212 17.196 (2) 15.592 (2) -
Bijih limonit US$/wmt 16 - 17 -
Penjualan
Emas (3) Jutaan US$ 112,7 96,0 251,8 242,4
Katoda tembaga (3) Jutaan US$ 54,7 68,9 113,4 179,4
NPI Jutaan US$ 479,5 298,8 873,4 422,0 (1)
Nikel matte Jutaan US$ 386,7 52,8 (2) 438,6 (2) -
Bijih limonit Jutaan US$ 55,5 - 16,3 -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata NPI dan nilai penjualan NPI CSID dan BSID dihitung untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
(2) Harga jual rata-rata nikel matte dan nilai penjualan nikel matte dihitung untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
(3) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.
Untuk periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan
kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Precious Metal Global Markets (HSBC), Eternal
Tsingshan Group Limited, Mitsui, dan PT CNGR Ding Xing New Energy Limited. Namun demikian,
Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.
297
Page 340
8. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 1 (satu) sertifikat merek logo, sebagai berikut:
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Pendaftaran Perlindungan Rincian Kelas Etiket Merek
1. IDM000569044 3 Februari 2015 3 Februari 2025 Kelas barang/jasa 14
COPPER GOLD
Selain sertifikat merek di atas, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai hak atas kekayaan
intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
9. Persaingan usaha
Grup Merdeka menghadapi persaingan dari produsen domestik maupun global untuk produk yang
dihasilkan saat ini, meliputi emas, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte. Para produsen
tersebut bersaing dalam hal memperoleh perizinan, serta pencarian dan akuisisi aset yang berproduksi
atau memiliki potensi untuk menghasilkan emas, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte.
Produsen emas dan tembaga yang menjadi pesaing utama Grup Merdeka di Indonesia meliputi
PT Agincourt Resources (pengelola Tambang Martabe), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (pengelola
Tambang Batu Hijau), dan PT Freeport Indonesia (pengelola Tambang Grassberg). Produsen nikel
terintegrasi yang menjadi pesaing utama Grup Merdeka di Indonesia meliputi Tsingshan, dengan produksi
tahunan sebesar 613 kt Ni, Jiangsu Delong Nickel, dengan produksi tahunan sebesar 217 kt Ni, dan
PT Bintang Delapan dan Eramet, dengan produksi tahunan masing-masing sekitar 165 kt Ni pada tahun
2023, yang keempatnya menyumbang sekitar 70% dari total produksi nikel di Indonesia, berdasarkan
laporan pasar nikel Wood Mackenzie. Grup Merdeka juga menghadapi persaingan dari produsen bijih
nikel, NPI dan nikel matte lainnya, termasuk perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di IMIP,
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dan perusahaan-perusahaan lainnya yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia, antara lain PT Trimegah Bangun Persada Tbk, PT Vale Indonesia Tbk dan PT Aneka
Tambang Tbk.
Dalam menghadapi persaingan usaha tersebut, Grup Merdeka berencana untuk terus menerapkan
berbagai strategi manajemen biaya agar dapat tetap unggul dan bertahan bahkan ketika kondisi harga
komoditas di pasar relatif rendah. Grup Merdeka juga berkeyakinan bahwa portofolio aset Grup Merdeka
yang bernilai tinggi dan terdiversifikasi akan mengurangi paparannya terhadap risiko terkait fluktuasi
harga komoditas dan menyediakan platform pertumbuhan dan ekspansi yang kuat bagi Grup Merdeka
di masa depan.
10. Prospek usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup Merdeka dijalankan di Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global,
pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan
bahwa PDB Indonesia tumbuh sebesar 5,05% (year on year) pada tahun 2023 dengan tingkat inflasi
mencapai 2,57%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh peningkatan permintaan domestik, industri
pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB akan tumbuh sebesar 5,2% pada
tahun 2024 dan 5,3%-5,6% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali di bawah 2,8%
pada tahun 2024 dan di angka 2,5% ±1% pada tahun 2025.
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel di Indonesia memiliki
prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang
banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan,
298
Page 341
serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam
pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan
dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi,
feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan
baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik
akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Prospek ini juga didukung oleh posisi Indonesia secara global sebagai produsen nikel terbesar dan
produsen utama untuk emas dan tembaga. Menurut Kementerian ESDM dan US Geological Survey of
Mineral Commodity Summaries, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 40% dari
total cadangan dunia. Pada tahun 2023, jumlah cadangan dan sumberdaya bijih nikel di Indonesia masing-
masing diperkirakan sebesar 5,03 miliar ton dan 17,33 miliar ton. Indonesia juga merupakan negara
dengan cadangan emas terbesar kelima di dunia, yang merupakan 4% dari total cadangan emas dunia
yang berjumlah sekitar 59.000 ton (Sumber: US Geological Survey, Mineral Commodity Summaries,
2023). Dari sisi tembaga, Indonesia merupakan produsen tembaga terbesar keenam di dunia, dengan
sumberdaya bijih tembaga sebesar 15,95 miliar ton, cadangan bijih tembaga sebesar 3 miliar ton, dan
cadangan logam tembaga sebesar 19,94 juta ton.
Harga emas, tembaga dan nikel
Sampai dengan bulan Juni 2024, harga emas, tembaga, dan nikel berfluktuasi. Di tengah ketegangan
geopolitik, harga emas mengalami kenaikan signifikan dari harga rata-rata US$1.940,5 per ounce pada
tahun 2023 menjadi US$2.338,2 per ounce pada kuartal kedua tahun 2024. Harga emas terus menguat
setelah bulan Juni 2024 dan mencapai rekor tertinggi di bulan September pada harga rata-rata US$2.567,1
per ounce. Harga tembaga juga terus mengalami kenaikan dari harga rata-rata US$8.490,3 per ton
pada tahun 2023 menjadi US$9.907,5 per ton pada semester pertama tahun 2024, karena tingginya
permintaan untuk produksi EV dan proyek energi terbarukan. Harga rata-rata tembaga bahkan mencapai
harga di atas US$10.000 per ton di bulan Mei 2024. Sebaliknya, harga nikel menurun dari harga rata-
rata US$21.521,1 per ton pada tahun 2023 menjadi US$17.521,7 per ton pada semester pertama tahun
2024 karena Indonesia meningkatkan produksi nikel melalui NPI, nikel matte, dan MHP. Namun, dalam
jangka panjang, permintaan tembaga dan nikel diperkirakan akan meningkat sebagai mineral penting
dalam transisi menuju energi ramah lingkungan. Selain itu, penutupan berbagai tambang nikel di seluruh
dunia menunjukkan bahwa harga akan menguat seiring menurunnya pasokan.
Permintaan nikel dan tembaga dalam transisi energi bersih
Sebagai negara dengan cadangan nikel yang besar, Indonesia mempunyai peluang besar untuk
memanfaatkan peningkatan permintaan nikel. Nikel adalah mineral utama dalam baterai kendaraan
bermotor listrik, yang merupakan bagian dari transisi energi bersih secara global. Menanggapi
peluang ini, Pemerintah Indonesia telah memulai langkah-langkah untuk mendorong pengembangan
rantai nilai kendaraan bermotor listrik di dalam negeri. Hal ini termasuk memberlakukan pembatasan
ekspor bijih nikel dan memacu investasi pada industri nikel di Indonesia, khususnya pada kegiatan
hilir. Dengan target ambisius untuk menjadi pusat produksi kendaraan bermotor listrik yang dapat
memproduksi 300 ribu mobil listrik dan 2,5 juta sepeda motor listrik pada tahun 2030, Indonesia siap
memanfaatkan pasar kendaraan bermotor listrik yang sedang berkembang. Menurut Wood Mackenzie,
permintaan baterai, yang sangat bergantung pada nikel, diperkirakan akan meningkat dan berpotensi
mencapai 41% dari permintaan nikel global pada tahun 2030, meningkat signifikan dari permintaan pada
tahun 2021 sebesar 7%. Hal ini menunjukkan peran penting nikel dalam pembangkit listrik, transisi
energi ramah lingkungan, yang menempatkan Indonesia di garis depan dalam perubahan transformatif ini.
299
Page 342
11. Ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup,
kesehatan, dan keselamatan kerja (“K3”)
Lingkungan hidup
Grup Merdeka melakukan pengelolaan lingkungan hidup menggunakan prinsip perbaikan yang
berkelanjutan berdasarkan regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia dan Standar Sistem Manajemen
Lingkungan sesuai dengan ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (“ISO 14001:2015”).
Sampai dengan bulan Juni 2024, Perusahaan Anak Perseroan, yaitu BSI, BKP, BTR, SCM, BSID,
CSID, MMS dan PETS telah memperoleh sertifikat ISO 14001:2015. Perusahaan Anak Perseroan,
yaitu MTI saat ini sedang dalam tahap persiapan pelaksanaan sertifikasi ISO 14001:2015 pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
Sebagaimana diatur dalam persyaratan ISO 14001:2015, Grup Merdeka memiliki Kebijakan Lingkungan
yang merupakan komitmen dari pimpinan tertinggi Perseroan untuk memelihara lingkungan. Kebijakan
Lingkungan Grup Merdeka berlaku untuk seluruh Perusahaan Anak yang berada di bawah kendali
Perseroan dan mitra bisnis Grup Merdeka. Untuk melakukan monitoring kinerja pengelolaan lingkungan,
Perseroan secara berkala melakukan audit internal dan eksternal untuk selanjutnya akan dijadikan bahan
pembahasan dalam rapat tinjauan manajemen. Pada tahun 2023, Perseroan memperbarui Manual Sistem
Manajemen Lingkungan berbasis ISO 14001:2015 untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan
di seluruh Perusahaan Anak.
Kebijakan Lingkungan Grup Merdeka mencakup komitmen terhadap solusi perubahan iklim dan emisi
gas rumah kaca, konservasi air, pengelolaan limbah, pengelolaan tailing, pengelolaan limbah bahan
beracun dan berbahaya (“B3”), dan pengelolaan penutupan lahan, reklamasi dan keanekaragaman hayati.
Perseroan menugaskan Executive VP Sustainability di kantor pusat dan KTT atau General Manager
Perusahaan Anak untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan, tujuan, target dan program
lingkungan. Secara periodik, Executive VP Sustainability di kantor pusat dan KTT atau General Manager
masing-masing Perusahaan Anak melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan lingkungan, tujuan, target dan
program lingkungan kepada Direksi yang selanjutnya akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi
dan penyusunan strategi lingkungan.
Grup Merdeka melakukan identifikasi dampak lingkungan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (“AMDAL”) untuk memastikan respon yang tepat dan efektif terhadap risiko lingkungan
aktual dan potensial, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan standar internasional.
Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak:
No. Perusahaan Anak Dokumen
1. BSI - Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (“Men LHK”)
No. SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Emas DMP Tujuh Bukit (Tumpang
Pitu) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur oleh PT Bumi Suksesindo, sebagaimana telah diubah lebih lanjut dengan Keputusan Men
LHK No. 305 Tahun 2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Men LHK
No. SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pertambangan Emas DMP Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) di Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur oleh PT Bumi Suksesindo.
- Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, sebagaimana diubah
terakhir dengan Addendum Keenam untuk kegiatan bidang sumber daya energi dan mineral
(Pertambangan Emas DMP) dan Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/XI/2020 tanggal 3 November
2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Timur sehubungan dengan Adendum ANDAL, RKL-RPL Pertambangan Emas
DMP ke-6 (Peningkatan Laju Produksi) di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) Kabupaten Banyuwangi
untuk jenis kegiatan bidang sumber daya energi dan mineral (Pertambangan Emas DMP).
300
Page 343
No. Perusahaan Anak Dokumen
2. DSI - UKL-UPL untuk kegiatan kegiatan pertambangan emas dan mineral pengikutnya di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 660/1046/429.104/2017 tanggal 15 Juni
2017 tentang Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan/eksplorasi emas berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 503/1047/Kep/429.104/2017 tanggal
15 Juni 2017.
3. BKP dan BTR - Dokumen AMDAL milik BKP dan BTR untuk kegiatan pengembangan pertambangan dan
pengelolaan tembaga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 105.a tanggal
26 Maret 2010 tentang Kelayakan Kegiatan Pengembangan Penambangan Tembaga Lingkungan
di Wetar Pulau, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku oleh PT Batutua Kharisma
Permai dan PT Batutua Tembaga Raya.
- Dokumen addendum AMDAL milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.a tanggal 7 Agustus 2018 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku oleh PT Batutua Kharisma Permai.
- Dokumen AMDAL milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 05/SKKL/503 Tahun 2019 tanggal 7 November
2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 06/SKKL/503 Tahun 2019 tanggal 7 November
2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku.
- Dokumen addendum AMDAL milik BTR untuk kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.b tanggal 7 Agustus 2018 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Oleh PT Batutua Tembaga Raya.
- Izin Lingkungan milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan tembaga di Lerokis,
Desa Uhak, Kecamatan Wetar Utara, Pulau Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 181.a tanggal 8 Agustus 2018.
- Izin Lingkungan milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan berdasarkan
Keputusan Gubernur Maluku No. 06/IL/503 Tahun 2019 tanggal 7 November 2019 tentang
Penetapan Izin Lingkungan atas Kegiatan Addendum Pengembangan Pertambangan Tembaga
di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.
- Izin Lingkungan milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan berdasarkan
Keputusan Gubernur Maluku No. 07/IL/503 Tahun 2019 tanggal 7 November 2019 tentang
Penetapan Izin Lingkungan atas Kegiatan Addendum Pengembangan Pertambangan Tembaga
di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 02/SKKL/503 Tahun 2021 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Addendum Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah pusat atau
pemerintah daerah adalah Persetujuan Lingkungan.
- Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun milik
BTR berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 600.4.12/361 tanggal
6 Mei 2023.
- Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun milik
BKP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/20/IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 juncto
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 600.4.12/361 tanggal 6 Mei 2023 tentang
Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku milik BTR berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Maluku No. 07 TAHUN 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kabupaten
Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.
4. PETS - Surat Persetujuan AMDAL No. 39/SET.KPA/SK/IX/2018 tanggal 13 September 2018, yang
dikeluarkan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi Gorontalo atas nama Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan emas seluas 131,46 Ha di Desa Hulawa Kecamatan
Buntulia Kabupaten Pohuwato sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Dinas Penanaman Modal
Kabupaten Pohuwato No. 205/07/IL/DPM/XI/2018 tanggal 23 November 2018.
301
Page 344
No. Perusahaan Anak Dokumen
5. GSM - Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 304/22/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya Seluas
2.359,24 Ha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan emas dan mineral pengikutnya seluas 2.359,24
Ha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sesuai
dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 305/22/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016.
- Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 146 tahun 2024 tanggal
5 Februari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pengembangan
Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining.
6. SCM - Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan bijih nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No. 517/01/IL/I/2021 tanggal
20 Januari 2021. Izin Lingkungan tersebut mencakup ruang lingkup kegiatan tahap pra konstruksi,
tahap konstruksi, tahap operasi, dan tahap pasca operasi. Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
14 September 2037.
- Izin Lingkungan Stockyard berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.024/IL/
DPMPTSP/E-SPEED/IX/2020 tanggal 14 September 2020. Izin ini berlaku sampai dengan
tanggal 14 September 2037.
- Izin Lingkungan Konveyor berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.003/IL/
DPM-PTSP/E-SPEED/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan (a) Surat
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah
Kabupaten Morowali No.188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-SPEED/III/2020 tanggal 13 Maret
2020; (b) Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kabupaten Morowali No.188.4/KEP.041/IL/DPMPTSP/VII/2021 tanggal 22 Juli
2021; dan (c) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 506 Tahun 2024 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Hauling, Konveyor, Jalur
Transmisi Listrik dan Pipa Bahan Bakar Cair Beserta Fasilitas Pendukung Lainnya di Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral.
Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2037.
7. BSID - Izin Lingkungan tanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah
melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 tanggal
14 Februari 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik
Ferronickel dengan Kapasitas 190.000 Ton per Tahun di Kawasan Industri PT IMIP Desa Labota,
Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/
KEP.034/LB3/DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Izin ini berlaku sampai
dengan 18 Desember 2025.
8. CSID - Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/326/KLH/DPMPTSP/2019 tanggal 1 Juli
2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pabrik Ferronickel dengan
Kapasitas 180.000 Ton per Tahun di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah.
- Izin Lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui
Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah.
- Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan
Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/
KEP.036LB3/DPMPTSP/E-SPEED/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Izin ini berlaku sampai
dengan 18 Desember 2025.
9. ABP - Izin Lingkungan tanggal 27 November 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Morowali
melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 502,280 Ha.
10. CLM - Izin Lingkungan tanggal 18 Januari 2009, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Morowali
melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Bahodopi, Kelurahan Bahodopi, Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 17,1720 Ha.
11. MTI - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP
No. 010/DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya
oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia, yang dikeluarkan oleh PT Indonesia Morowali Industrial
Park selaku perusahaan kawasan industri (“Persetujuan RKL RPL”). Persetujuan RKL RPL
berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
302
Page 345
No. Perusahaan Anak Dokumen
12. ZHN - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP
No. 025/DIR-IMIP/SK/MWL/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Persetujuan Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana
Pembangunan Smelter Nickel Pig Iron Dengan Kapasitas 300.000 Ton/Tahun oleh PT Zhao
Hui Nickel (“Persetujuan RKL RPL”). Persetujuan RKL RPL berlaku sepanjang tidak ada
perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Rintek
TPS B3”) yang telah disampaikan oleh ZHN kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Morowali melalui Surat No. 02/DLHD-ZHN/MWL/VIII/2022 tanggal 25 Agustus
2022. Rintek TPS B3 berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan industri.
13. HNMI - Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT IMIP No. 013/
DIR-IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan RKL-RPL Rencana
Kegiatan dan Operasional Pembangunan Smelter Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000 Ton/
Tahun oleh HNMI (“Persetujuan RKL-RPL Rinci”). Persetujuan RKL-RPL Rinci berlaku
sepanjang tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan industri.
- Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Rintek
TPS B3”) yang telah disampaikan oleh HNMI kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Morowali melalui Surat No. 02/DLHD-HMI/MWL/IX/2022 tanggal 28 September
2022. Rintek TPS B3 berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan
industri.
Kebijakan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Grup Merdeka adalah
sebagai berikut:
• Pengelolaan air dan air limbah
Grup Merdeka berkomitmen untuk menggunakan sumber daya air secara bertanggung jawab melalui
praktik pengelolaan air yang efektif dan berusaha untuk mengurangi pembuangan air limbah
(“efluen”). Grup Merdeka juga mendorong implementasi perspektif siklus hidup kepada pemasok
untuk mengurangi penggunaan air dan timbulan air limbah. Grup Merdeka melakukan kerja sama
dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi pengguna air dan pihak lain yang
mungkin terpengaruh oleh operasi perusahaan, dengan tujuan untuk mencapai penggunaan air
yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Grup Merdeka juga mengadopsi hierarki mitigasi yang
mencakup pencegahan dan meminimalisasi dampak dari penggunaan air dan wastewater generation
terhadap pekerja, masyarakat yang terkena dampak, dan lingkungan sekitar. Jika pencegahan tidak
memungkinkan dilakukan, Grup Merdeka akan meminimalkan dampak dan memberikan kompensasi.
Grup Merdeka menaati Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 202 Tahun 2004
tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan/atau
Tembaga dalam mengelola kualitas air limbah atau buangan kegiatan penambangan. Setiap operasi
penambangan memiliki titik penataan di mana kualitas air buangan diukur secara teratur sesuai
dengan dokumen AMDAL dari masing-masing operasi dengan mempertimbangkan konservasi
sumber daya air agar tidak berdampak pada sumber air yang digunakan bersama masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan operasional, Grup Merdeka menggunakan sumber air yang berasal
dari air hujan, air sungai, air tanah, dan air daur ulang limbah. Selama tahun 2023, total konsumsi
air Grup Merdeka sebesar 6.736,13 megaliter. Sepanjang tahun 2023, tidak terdapat insiden terkait
tumpahan efluen signifikan yang terjadi di wilayah operasional Grup Merdeka yang mengganggu
lingkungan dan masyarakat sekitar.
• Pengelolaan limbah
Sebagai perusahaan pertambangan dan pengolahan hasil tambang, Grup Merdeka menghasilkan
limbah B3 serta limbah non-B3 yang berpotensi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya
degradasi lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan pada manusia.
Grup Merdeka berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia serta menerapkan
praktik terbaik dalam implementasi pengelolaan limbah sebagaimana dinyatakan pada Kebijakan
Pengelolaan Limbah Grup Merdeka. Grup Merdeka secara konsisten mendokumentasikan dan
mengimplementasikan pengangkutan, penanganan, penyimpanan, dan pembuangan limbah sesuai
303
Page 346
dengan prosedur yang ditetapkan. Grup Merdeka mengadopsi hierarki mitigasi yang mencakup
pencegahan dan minimalisasi dampak yang berasal dari limbah beracun dan berbahaya, limbah
tidak berbahaya, dan limbah domestik terhadap pekerja, masyarakat sekitar yang terdampak, dan
lingkungan sekitar. Jika langkah pencegahan tidak mungkin dilakukan, Grup Merdeka berkomitmen
untuk meminimalkan dampak dan memberikan kompensasi.
Mekanisme pengolahan limbah B3
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, Grup Merdeka memiliki
Prosedur Pengelolaan Limbah B3. Prosedur tersebut memuat aturan tentang pemilahan, pengemasan,
simbol-label, dan penyimpanan limbah B3, pengiriman limbah B3 internal dan pemeriksaan
limbah B3, penerimaan, pencatatan, pengembalian limbah B3 ke penghasil, inspeksi, pembersihan
dan pemeliharaan satelit limbah B3 dan atau tempat penyimpanan sementara limbah B3, pengiriman
limbah B3 ke pihak ketiga, pengolahan limbah B3 dengan metode insinerasi, pelaporan limbah B3
ke Pemerintah, prosedur penanganan dan pelaporan tumpahan limbah B3 dan prosedur tanggap
darurat. Sepanjang tahun 2023, pengelolaan limbah B3 di Grup Merdeka dilakukan secara internal
dan bekerja sama dengan layanan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengangkut dan menyimpan limbah B3 dengan aman.
Grup Merdeka memiliki mekanisme pengaduan, prosedur, dan infrastruktur yang telah ditetapkan
untuk menangani kebocoran limbah B3 dan Tim Tanggap Darurat (Emergency Response Team
atau ERT) yang bertugas untuk melakukan mitigasi apabila terjadi insiden tumpahan limbah B3.
Sepanjang tahun 2023, tidak terdapat insiden terkait tumpahan limbah B3 dengan skala besar yang
terjadi di wilayah operasional Grup Merdeka yang menyebabkan gangguan pada lingkungan dan
masyarakat sekitar.
Mekanisme pengolahan limbah non-B3
Sebagai bentuk dari kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Grup Merdeka memiliki Prosedur Pengelolaan Sampah non-B3 meliputi pengelolaan
sampah domestik, pengumpulan sampah domestik, pengiriman dan pengangkutan sampah domestik,
pengelolaan sampah di tempat penyimpanan sementara limbah domestik, dan pemanfaatan sampah
oleh pihak ketiga. Untuk pengelolaan sampah anorganik yang tidak dapat terurai, Grup Merdeka
menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), sementara sampah organik digunakan untuk
pengomposan, pemanfaatan proses daur ulang dan daur pakai. Grup Merdeka juga bekerja sama
dengan masyarakat lokal untuk melakukan daur ulang limbah anorganik yang memiliki nilai
ekonomis.
• Pengelolaan tailing
Meskipun tidak memiliki fasilitas penampungan tailing pada tahun 2023, Grup Merdeka telah
menetapkan pengelolaan tailing untuk memastikan timbulan, pengelolaan, dan pembuangan
tailing secara aman dan bertanggung jawab untuk fasilitas penampungan tailing di masa depan.
Hal ini tercermin dalam komitmen Kebijakan Tailing Merdeka, yang mencakup pengembangan dan
implementasi praktik terbaik, dengan fokus utama pada upaya untuk meminimalkan dampak buruk
terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan sepanjang proses pengelolaan tailing.
Pendekatan Grup Merdeka mencakup desain, konstruksi, pengelolaan, dan pemantauan fasilitas
penampungan tailing, dengan menekankan pada identifikasi dan pengurangan risiko, pengurangan
dampak jangka panjang potensial terhadap manusia dan lingkungan, serta pertimbangan terhadap
implikasi perubahan iklim. Grup Merdeka akan secara aktif melibatkan para pemangku kepentingan
sepanjang siklus hidup tailing, mempromosikan komunikasi, berbagi pengetahuan, dan inisiatif
edukasi tentang pengelolaan tailing yang efektif. Aspek penting dari komitmen Grup Merdeka akan
melibatkan tinjauan independen yang dilakukan pada berbagai tahap, termasuk desain, konstruksi,
operasi, dan penutupan fasilitas pengelolaan tailing. Hal ini untuk memastikan Grup Merdeka
melakukan penilaian yang ketat dan tidak memihak terhadap praktik pengelolaan tailing untuk
menjaga standar tertinggi.
304
Page 347
• Pengelolaan energi
Dalam melakukan pengelolaan energi, Grup Merdeka mengurangi ketergantungan pada sumber
energi konvensional melalui penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi biaya operasional,
meningkatkan efisiensi, serta meminimalkan dampak lingkungan. Seluruh inisiatif pengembangan
Energi Baru dan Terbarukan (EBT) bertujuan untuk meningkatkan rasio efisiensi energi, dengan
harapan dapat mengurangi intensitas penggunaan energi oleh perusahaan. Grup Merdeka juga
melibatkan konsultan eksternal yang memiliki pengalaman dalam menilai risiko, mengidentifikasi
peluang, dan mengevaluasi program efisiensi energi.
Tambang Emas Tujuh Bukit telah menggunakan tenaga listrik dari PLN yang berasal dari pembangkit
listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk mendukung kegiatan operasionalnya, sedangkan Tambang
Tembaga Wetar telah menggunakan listrik yang dihasilkan dari 600 modul surya di Tambang
Tembaga Wetar sebagai bagian dari proyek awal pembangkit listrik energi hijau untuk mengurangi
ketergantungan terhadap pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Selain itu, sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral No 207.K/EK.05/DJE/2022, sejak Februari 2023, seluruh area operasi
Grup Merdeka telah menggunakan bahan bakar Biodesel B35, campuran biofuel 35%, sebagai
sumber energi untuk kendaraan operasional dan alat berat. Grup Merdeka saat ini juga sedang
memasang modul surya pada beberapa peralatan pendukung operasional perusahaan, termasuk
peralatan pemantauan kualitas air permukaan, lampu penerangan di pelabuhan, peralatan pemantauan
kestabilan lereng, dan lampu penerangan di lokasi tambang.
Pada tahun 2023, total konsumsi energi Grup Merdeka sebesar 29.675.654 gigajoule (“GJ”). Dari
total konsumsi energi tersebut, 3.691.563 GJ (12%) yang berasal dari sumber energi terbarukan,
dan 25.984.091 GJ (88%) dari sumber energi tidak terbarukan. Intensitas energi pada tahun 2023
adalah sebesar 17.386,9 GJ per juta Dolar AS.
• Perubahan iklim
Grup Merdeka berkomitmen untuk mematuhi seluruh undang-undang dan persyaratan peraturan
yang berlaku di Indonesia serta menyelaraskan dengan instrumen internasional terkait dengan
perubahan iklim, sebagaimana dinyatakan pada Kebijakan Iklim Grup Merdeka. Untuk memandu
proses tata kelola, strategi, dan pelaporan perubahan iklim, Grup Merdeka menggunakan panduan
Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).
Grup Merdeka secara aktif mendukung tujuan Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu
global di bawah 2˚C serta berkontribusi dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”),
termasuk penelitian dan implementasi inovasi dan efisiensi energi, mendukung pencapaian target
Nol Bersih Dunia, serta berpartisipasi dalam program-program carbon offsetting. Grup Merdeka
mengimplementasikan praktik tata kelola, pelibatan, dan pengungkapan untuk memastikan risiko
dan peluang perubahan iklim menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis. Evaluasi
pengelolaan risiko dan peluang, termasuk risiko transisi dan risiko fisik terkait dengan perubahan
iklim, juga menjadi fokus bisnis Grup Merdeka. Selain itu, Grup Merdeka mendorong perspektif
siklus hidup bagi pemasok guna mengurangi jejak karbon di seluruh rantai pasokan.
305
Page 348
Sebagai tindak lanjut dari komitmen Nol Bersih, Grup Merdeka telah menyusun Peta Jalan Menuju
Nol Bersih sebagai berikut:
Pada tahun 2023, total emisi GRK Grup Merdeka mencapai 3.924.875 ton CO2 (e), dengan 1.899.585
ton CO 2 (e) yang berasal dari cakupan 1 dan 2.025.289 ton CO 2 (e) berasal dari cakupan 2. Intensitas
emisi pada tahun 2023 sebesar 2.299 ton CO 2 (e)/juta Dolar AS.
• Pengelolaan kualitas udara
Grup Merdeka memiliki Kebijakan Emisi Udara yang memuat komitmen tentang upaya perusahaan
untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari efek merugikan emisi udara berdasarkan
regulasi yang berlaku. Emisi udara mencakup, tetapi tidak terbatas pada, PM2.5, PM10, TSP, SOx,
NOx, CO, Hg, dan emisi terbang zat-zat yang merusak lapisan ozon (ODS).
Grup Merdeka mematuhi hukum dan regulasi Pemerintah yang berkaitan dengan emisi udara dan
standar kualitas udara. Grup Merdeka secara periodik melakukan pemantauan, pengelolaan, dan
pelaporan emisi udara kepada instansi pemerintah yang berwenang dan mengadopsi teknologi
dan menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi dampak yang berasal dari
emisi udara. Grup Merdeka berkomitmen untuk melakukan penilaian potensi dampak emisi udara
terhadap kesehatan manusia, keselamatan, dan lingkungan serta berkelanjutan melakukan tindakan
perbaikan. Sejalan dengan komitmen tersebut, Grup Merdeka mempromosikan perspektif siklus
hidup kepada para pemasoknya melalui pelatihan untuk mendorong rantai pasokan agar mengurangi
timbulnya emisi udara.
Pada tahun 2023, beban emisi di wilayah operasi Grup Merdeka mencapai 1,56 ton SO 2, 24,77 ton
NO 2, 4,9 PM dan 14,79 ton CO.
• Pengelolaan pascatambang dan keanekaragaman hayati
Untuk mencegah dampak degradasi lahan dan keanekaragaman hayati akibat operasional
pertambangan, Grup Merdeka menjalankan program reklamasi dan revegetasi. Program ini bertujuan
mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana pengelolaan lahan terganggu dan reklamasi,
sebagaimana diatur dalam pedoman AMDAL, Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan
Tambang (RPT), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (“Kepmen ESDM No. 1827K/2018”). Reklamasi dan
revegetasi yang dilakukan Grup Merdeka juga akan meningkatkan produktivitas area pascatambang
guna memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah
operasional Perusahaan Anak.
306
Page 349
Pada tahun 2023, Tambang Emas Tujuh Bukit telah mereklamasi lahan seluas 4 Ha, dengan total
kumulatif lahan yang telah direklamasi mencapai 71,54 Ha hingga akhir tahun 2023, Tambang
Tembaga Wetar telah mereklamasi lahan seluas 10,68 Ha, dengan total kumulatif lahan yang telah
direklamasi mencapai 16,86 Ha, dan Tambang SCM telah mereklamasi lahan seluas 1,49 Ha. Untuk
pelaksanaan revegetasi, pada tahun 2023, Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar,
Tambang SCM dan MTI telah menanam masing-masing sebanyak 4.544, 3.605, 1.424, dan 300
bibit pohon.
Dalam melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati, Grup Merdeka berkomitmen untuk
mematuhi seluruh hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta memastikan pengelolaan
keanekaragaman hayati Grup Merdeka telah selaras dengan standar internasional. Praktik
pengelolaan keanekaragaman hayati di Grup Merdeka mencakup penilaian menyeluruh terhadap
keanekaragaman hayati, termasuk identifikasi spesies yang dilindungi dan habitat kritis. Grup
Merdeka berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati, menjaga
ekosistem, dan mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Grup Merdeka
juga berkomitmen untuk mengadopsi hierarki mitigasi yang melibatkan langkah-langkah antisipatif
dan penghindaran dampak. Jika penghindaran tidak dapat dilakukan, Grup Merdeka berkomitmen
untuk meminimalkan dampak dan mengganti atau mengkompensasi dampak residu pada semua tahap
operasional perusahaan. Grup Merdeka memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan pengelolaan
keanekaragaman hayati dijalankan melibatkan pihak-pihak berwenang, yaitu Balai Konservasi dan
Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permasalahan di bidang lingkungan
hidup yang berdampak material terhadap penggunaan aset Grup Merdeka. Pada tahun 2023, Grup
Merdeka mencatatkan biaya pengelolaan lingkungan dan biaya pemantauan lingkungan masing-masing
sebesar US$5,5 juta dan US$2,4 juta.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Grup Merdeka melaksanakan pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”) berdasarkan
peraturan yang berlaku, yaitu Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral (SMKP Minerba)
sesuai Kepmen ESDM No. 1827K/2018, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), dan standar internasional ISO 45001:2018
mengenai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berbasis pada siklus Plan,
Do, Check, Act. Grup Merdeka juga telah menyusun Kebijakan K3 yang menjadi panduan bagi Grup
Merdeka dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan kerja,
penyakit, atau kejadian berbahaya, serta untuk mendorong tanggung jawab semua pihak terhadap
kesehatan dan keselamatan kerja guna mencapai tujuan Grup Merdeka: Everyone Safe, Always. Sebagai
panduan pelaksanaan Kebijakan K3, Grup Merdeka memiliki Manual Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (“K3L”) yang disusun dengan melibatkan penanggung jawab
pada tiap Perusahaan Anak dalam Grup Merdeka untuk memastikan implementasi yang tepat. Manual
Sistem Manajemen K3L merupakan panduan implementasi K3L yang harus diterapkan oleh seluruh
(100%) perusahaan dalam Grup Merdeka, karyawan, mitra bisnis, kontraktor, pengunjung, dan pemangku
kepentingan lainnya.
Komitmen K3 di Grup Merdeka melibatkan upaya penyediaan lingkungan kerja yang aman dan sehat
untuk mencegah kecelakaan dan penyakit. Grup Merkdea berkomitmen untuk mematuhi regulasi
pemerintah dan standar industri, serta mengembangkan rencana berdasarkan penilaian risiko dan tinjauan
sistem manajemen. Grup Merdeka juga menerapkan program manajemen risiko dan peluang yang
kuat untuk mengevaluasi dan mengatasi risiko secara efektif. Sistem manajemen yang komprehensif
mencakup seluruh aktivitas operasional, mulai dari pengadaan hingga tanggap darurat, dengan fokus
pada produktivitas yang aman dan efisien.
Grup Merdeka juga berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti
pelatihan K3 dan mendorong komunikasi terbuka di antara karyawan, kontraktor, dan pemangku
kepentingan sebagai bagian dari program untuk mempromosikan gaya hidup sehat dan program fit-
307
Page 350
for-work. Selain itu, Grup Merdeka berkomitmen memastikan tindak lanjut terkait dengan pelaporan
dan penyelidikan insiden K3 yang signifikan dengan implementasi tindakan korektif guna mencegah
terulangnya kejadian, yang semuanya memperkuat komitmen terhadap sistem manajemen K3 yang
komprehensif dan proaktif.
Pada tahun 2023, Grup Merdeka telah memberikan pelatihan K3 kepada 3.744 karyawan Grup Merdeka
dengan jumlah 123.496 jam pelatihan dan 5.815 karyawan kontraktor dengan jumlah 19.389 jam
pelatihan. Grup Merdeka juga telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada 3.587 karyawan
Grup Merdeka dan 3.714 karyawan kontraktor, dan tidak ditemukan kasus penyakit akibat kerja. Grup
Merdeka berhasil mencapai target tidak ada korban dengan Total Recordable Injury Frequency Rate
(“TRIFR”) menjadi 0,65 pada tahun 2023 dari sebelumnya 0,97 pada tahun 2022.
Kebijakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Grup Merdeka mengenai lingkungan hidup dan K3
merupakan bagian dari dari Kebijakan Keberlanjutan Grup Merdeka yang dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Environmental, Social and Corporate
Governance (“ESG”).”
12. Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)
Grup Merdeka berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan bisnis secara berkelanjutan dan
bertanggung jawab, dengan tujuan menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan dan memberikan
dampak positif pada perekonomian, lingkungan, karyawan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Komitmen terhadap keberlanjutan ini tercermin dalam Kebijakan Keberlanjutan yang telah disetujui
oleh Presiden Direktur dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan.
Kebijakan Keberlanjutan
Kebijakan Keberlanjutan Grup Merdeka mencakup berbagai komitmen, termasuk pemeliharaan
lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja, ketaatan terhadap standar ketenagakerjaan,
penghormatan hak asasi manusia, pelibatan dan pengembangan masyarakat, rantai pasokan yang
bertanggung jawab, dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Kebijakan Keberlanjutan Grup Merdeka disusun dengan mengacu pada instrumen otoritatif seperti
United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), Deklarasi ILO tentang
Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, Pedoman Uji Tuntas OECD untuk Bisnis
yang Bertanggung Jawab, dan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Struktur tata kelola keberlanjutan
Struktur tata kelola keberlanjutan Grup Merdeka terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu fungsi
pengawasan keberlanjutan oleh Direksi, fungsi monitoring keberlanjutan oleh Komite Keberlanjutan,
dan fungsi koordinasi program keberlanjutan oleh Divisi Keberlanjutan. Direksi mengawasi pelaksanaan
komitmen keberlanjutan dengan dibantu oleh Komite Keberlanjutan yang melakukan monitoring atas
pelaksanaan strategi dan peningkatan kinerja keberlanjutan.
Komite Keberlanjutan
Komite Keberlanjutan Grup Merdeka telah dibentuk dan ditetapkan melalui Piagam Komite
Keberlanjutan. Tugas dan tanggung jawab Komite Keberlanjutan sesuai dengan Piagam Komite
Keberlanjutan meliputi antara lain:
• menelaah Kebijakan Keberlanjutan, strategi, target dan pedoman-pedoman keberlanjutan Grup
Merdeka;
308
Page 351
• memantau perkembangan hukum dan peraturan keberlanjutan nasional dan global, standar
keberlanjutan dan tren relevan, serta memberikan rekomendasi untuk memperbarui strategi,
kebijakan, target dan pedoman keberlanjutan Grup Merdeka sesuai dengan peraturan dan standar
nasional dan internasional, serta praktik terbaik;
• menelaah kinerja keberlanjutan Grup Merdeka secara berkala, yang mencakup aspek perlindungan
lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, pelibatan dan
pengembangan masyarakat, tanggung jawab pemasok, kontraktor dan mitra bisnis, serta tata kelola
perusahaan;
• menelaah uji tuntas Grup Merdeka dan proses identifikasi serta pengelolaan dampak operasional
terhadap ekonomi, lingkungan dan manusia;
• memantau kasus-kasus kontroversial terkait dengan aspek Kebijakan Keberlanjutan dan memberikan
rekomendasi untuk penanganannya;
• menelaah metode komunikasi strategi, kebijakan, target dan kinerja keberlanjutan Grup Merdeka
kepada pihak internal dan eksternal.
Komite Keberlanjutan dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota terdiri dari Presiden
Direktur, Manajemen Eksekutif, General Manager di site, KTT, General Manager di kantor pusat dan
Manajer dari Departemen Keberlanjutan. Komite Keberlanjutan mengadakan rapat minimal 4 (empat)
kali dalam setahun. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Komite Keberlanjutan telah melakukan
rapat sebanyak 2 (dua) kali.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Keberlanjutan dibantu oleh Divisi
Keberlanjutan yang dipimpin oleh Executive VP Sustainability dan bertanggung jawab langsung
kepada Wakil Presiden Direktur. Divisi Keberlanjutan melaksanakan koordinasi pelaksanaan program,
pencapaian target dan penyusunan pedoman keberlanjutan.
Komite Keberlanjutan akan didukung oleh kelompok kerja untuk pilar lintas-fungsional antara lain
Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia dan Kelompok Kerja Net Zero. Kelompok kerja ini akan dibentuk
untuk membantu mendorong pelaksanaan pilar-pilar strategis melalui upaya kolaboratif lintas-fungsional
dalam upaya mengintegrasikan keberlanjutan di seluruh perusahaan dan memastikan dukungan lintas-
fungsional.
Selain Komite Keberlanjutan, Perseroan juga telah membentuk Komite Manajemen Risiko, Komite
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Komite Tinjauan Tailing untuk membantu Direksi dalam memantau
dan mengawasi implementasi komitmen keberlanjutan dan penciptaan nilai bersama jangka panjang
untuk pemangku kepentingan.
Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi dan memantau
manajemen risiko dan peluang di Grup Merdeka. Komite Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk
secara berkala meninjau kebijakan, strategi, target, dan panduan manajemen risiko Grup MBMA.
Komite juga meninjau risiko sosial, lingkungan (termasuk risiko perubahan iklim dan kelangkaan air),
kesehatan dan keselamatan, dan risiko operasional Grup Merdeka. Selain itu, komite meninjau dan
menyetujui tindakan mitigasi dan pengendalian untuk risiko ekstrem dan tinggi serta menilai hasil dari
tindakan tersebut.
Komite Manajemen Risiko dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota terdiri dari Tim
Eksekutif, General Manager Operasional, Direktur Proyek, dan Manajer Risiko Grup MBMA. Rapat
Komite Manajemen Risiko dilakukan minimal sekali setiap bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun
2024, Komite Manajemen Risiko telah melakukan rapat sebanyak 6 (enam) kali.
309
Page 352
Komite K3
Komite K3 dibentuk untuk membantu Direksi dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan
terkait implementasi dan realisasi komitmen kesehatan dan keselamatan kerja Grup Merdeka. Komite
K3 bertanggung jawab untuk secara berkala meninjau kebijakan, strategi, target, dan panduan Grup
Merdeka. Komite juga memantau kinerja kesehatan dan keselamatan kerja melalui forum dan laporan,
menunjuk anggota kunci untuk menduduki posisi dalam Tim Manajemen Krisis Grup Merdeka, dan
memastikan informasi terkait fungsi dan peran komite diformulasikan, ditinjau, dan disebarkan kepada
semua karyawan di Grup Merdeka.
Komite K3 dipimpin oleh Wakil Presiden Direktur, dengan anggota terdiri dari Tim Eksekutif, General
Manager Operasional, dan Manajer K3 Grup Merdeka. Rapat Komite K3 dilakukan minimal 4 (empat)
kali dalam setahun. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2024, Komite K3 telah melakukan rapat
sebanyak 2 (dua) kali.
Komite Tinjauan Tailing
Komite Tinjauan Tailing dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengawasi manajemen tailing
di Grup Merdeka. Komite Tailing bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada Wakil
Presiden Direktur tentang risiko tata kelola yang terkait dengan fasilitas tailing dan kesesuaian dan
efektivitas rencana tindakan yang dimaksudkan untuk mitigasi risiko yang diidentifikasi. Komite juga
bertanggung jawab mengawasi implementasi tindakan terkait manajemen risiko tata kelola dan perbaikan
berkelanjutan dari pengelolaan fasilitas. Komite akan memastikan bahwa Panel Penilaian Independen
Tailing menyelesaikan tinjauan tahunan tentang desain, konstruksi, operasi, dan penutupan fasilitas
Grup Merdeka, memberikan dukungan manajemen eksekutif dan sumber daya terkait untuk tindakan
yang diidentifikasi dari hasil tinjauan Independent Tailings Review Board (ITRB), dan memperbarui
daftar risiko yang relevan untuk setiap unit bisnis secara tahunan.
Komite Tinjauan Tailing dipimpin oleh Chief Operating Officer, dengan anggota terdiri dari Site General
Manager of Operations, Executive VP Sustainability, General Manager Risk and Compliance, Principle
Tailings, TSF Construction Manager, Processing Manager, dan Mining Manager. Rapat Komite Tinjauan
Tailing akan dilakukan minimal 4 (empat) kali dalam setahun. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun
2024, Komite Tinjauan Tailing belum mengadakan rapat.
Kerangka kerja dan strategi keberlanjutan
Kerangka kerja
Grup Merdeka telah menyusun pendekatan berkelanjutan berdasarkan visi Grup Merdeka untuk menjadi
pemimpin global dalam industri pertambangan dan logam, serta misi perusahaan untuk memimpin dalam
keselamatan, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai Grup Merdeka memberikan
panduan yang lebih lanjut tentang bagaimana Grup Merdeka menjalankan bisnis untuk mencapai visi
dan misi tersebut. Sejalan dengan visi, misi dan nilai-nilai tersebut, Grup Merdeka berkomitmen
untuk menjalankan operasional secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, menciptakan nilai bagi
pemangku kepentingan, serta menghasilkan dampak positif terhadap ekonomi, lingkungan, karyawan,
dan masyarakat sekitar, sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Keberlanjutan Grup Merdeka.
Untuk mewujudkan komitmen dalam Kebijakan Keberlanjutan, Grup Merdeka merumuskan Enam
Pilar Strategi Keberlanjutan yang mencakup daftar area yang menjadi fokus perusahaan. Enam Pilar
Strategi Keberlanjutan Grup Merdeka dirancang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(SDGs) dan targetnya, yang lebih lanjut mendukung visi, misi, dan nilai-nilai Grup Merdeka. Enam
Pilar Strategi Keberlanjutan Grup Merdeka dirancang dengan tujuan memberikan kontribusi maksimal
bagi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
310
Page 353
Peringkat ESG
Pada bulan Oktober 2023, peringkat MSCI ESG Perseroan meningkat menjadi peringkat “A” dari
peringkat awal “BBB” yang diperoleh pada bulan November 2022. Pencapaian ini menempatkan
Perseroan sebagai satu-satunya perusahaan pertambangan Indonesia yang mendapatkan peringkat “A”
pada industri logam dan pertambangan di dalam sub-industri logam dan pertambangan terdiversifikasi.
Peningkatan ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan
dan bertanggung jawab, menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan, serta memberikan dampak
positif pada ekonomi, lingkungan, karyawan, dan masyarakat lokal.
311
Page 354
Perseroan juga mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam ESG Risk Rating Sustainalytics
di antara perusahaan-perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi Indonesia dalam kategori penilaian
komprehensif dan meningkatkan posisi globalnya dari persentil ke-18 pada bulan Januari 2023 menjadi
persentil ke-16 pada bulan Januari 2024 di dalam sub-industri logam dan tambang. Selain itu, Perseroan
termasuk dalam MSCI Indonesia ESG Leaders Index yang terdiri dari perusahaan besar dan menengah
dengan kinerja ESG yang tinggi relatif terhadap sektor sejenis.
13. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka tidak
memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup Merdeka. Grup Merdeka
juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
312
Page 355
IX. PERPAJAKAN
1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
313
Page 356
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
2. Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
314
Page 357
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 325.000.000.000 32,50
2. PT Sucor Sekuritas 225.000.000.000 22,50
3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 150.000.000.000 15,00
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 100.000.000.000 10,00
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 200.000.000.000 20,00
Jumlah 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.7”). Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi).
315
Page 358
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/PJ-1/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407.
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
Prudential Tower, lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta Selatan 12910
Nama rekan : Santanu Chandra, CPA.
STTD : No. STTD.AP-207/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1102.
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit Manual.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut,
Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung
jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
316
Page 359
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ.1/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No. AWAI/
03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUP2SK serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
317
Page 360
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, BRI bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat, telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.360-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.361-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 8 Oktober
2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran BNRI No. 73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan BNRI No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0023853.
AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 9 Maret 2021 dan DPS BRI per 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00 nm
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
318
Page 361
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00 nm
- Saham Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 5%) (1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 843.079.600 Saham Seri B.
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 31 tanggal 22 April 2024, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono (1)
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Commercial, Small and Medium Business : Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M. Nugraha
Direktur Retail Funding and Distribution : Andrijanto
Catatan:
(1) Baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan usaha
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sesuai dengan Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan.
319
Page 362
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services) 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent) dan agen jaminan
(security agent).
a. Jasa wali amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
320
Page 363
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
35. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14 Desember 2023
40. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15 Desemnber 2023
41. Obligasi I Bukit Makmur Mandiri Utama Tahun 2023 28 Desember 2023
42. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
43. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 2024
44. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
45. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
46. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
47. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
48. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
49. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 Mei 2024
50. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
51. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
52. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
53. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
54. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
55. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
56. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
57. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
58. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
59. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 2024
60. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
61. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
62. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan UUP2SK dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
321
Page 364
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
- atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- Obligasi telah seluruhnya dikonversi menjadi saham;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi yang terakhir; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 30 Juni 2024,
serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2023; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Total aset 1.977.371.465 1.965.007.030 1.865.639.010
Total liabilitas 1.665.640.923 1.648.534.888 1.562.243.693
Total ekuitas 311.730.542 316.472.142 303.395.317
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan syariah - neto 69.928.833 65.540.302 135.183.487 124.597.073
Pendapatan premi - neto 1.458.293 887.302 2.161.392 1.577.323
Pendapatan operasional lainnya 25.047.514 21.128.986 45.625.785 47.302.800
Laba operasional 38.545.055 37.236.837 76.828.737 64.306.037
Laba sebelum beban pajak 38.449.532 37.200.131 76.429.712 64.596.701
Laba bersih periode/tahun berjalan 29.896.111 29.561.361 60.425.048 51.408.207
322
Page 365
Rasio keuangan penting
(dalam %)
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Capital Adequacy Rasio (CAR) 25,13 27,27 25,51
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,05 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,19 84,73 78,82
Return on Asset (ROA) 3,01 4,10 3,79
Return on Equity (ROE) 19,23 19,95 19,59
Net Interest Margin (NIM) 7,64 7,95 7,85
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
(BOPO) 67,38 68,07 69,10
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (62 21) 575 8144, 575 2362
U.p. Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services Department
323
Page 366
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang berhak
Pemesan yang berhak adalah perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedukukan di Indonesia maupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku.
324
Page 367
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 18 Desember
2024 sampai dengan 19 Desember 2024, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 18 Desember 2024 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 19 Desember 2024 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
325
Page 368
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 20 Desember 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2024 (in good funds):
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040002012040
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB
Cabang UOB Plaza
No. Rekening : 3273078647
a.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
QQ Merdeka Copper Gold
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054347
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040000900949
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
326
Page 369
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan
Penawaran Umum Obligasi, dengan ketentuan:
i. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
ii. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau membatalkan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
iii. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i,
dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
327
Page 370
b) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan dalam melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
c) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan
Prospektus lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
d) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
melakukan pembayaran. Dalam hal persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dipenuhi yang
berakibat Penawaran Umum batal demi hukum, pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
328
Page 371
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
329
Page 372
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 19 Desember
2024 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Sahid Sudirman Center, lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 8067 3000
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimile: (62 21) 2788 9288
Faksimile: (62 21) 5088 7167 E-mail : ib@sucorsekuritas.com
E-mail : fixed.income@ipc.co.id www.sucorsekuritas.com
www.indopremier.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Menara Tekno, lantai 9
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta Pusat 10230 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (62 21) 299 33 888 Telepon: (62 21) 3970 5858
Faksimile: (62 21) 3190 7608 Faksimile: (62 21) 3970 5850
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com E-mail : fixedincome@aldiracita.com
www.uobkayhian.co.id www.aldiracita.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 2924 9088
Faksimile: (62 21) 2924 9168
E-mail: fit@trimegah.com
www.trimegah.com
330
Page 373
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
331
Page 374
Halaman ini sengaja dikosongkan
332
Page 375
No. 3046/03/14/12/2024 Jakarta, 12 Desember 2024
Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 2380/02/14/08/2024 tanggal 20
Agustus 2024 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat
(“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
(“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024”) yang merupakan bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp 15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
V”).
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipinjamkan kepada PT Bumi
Suksesindo (“BSI”) yang selanjutnya akan digunakan:
1. Sebesar US$40.000.000 atau setara Rp635,0 miliar untuk pembayaran dipercepat atas seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal
14 Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”), yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT
Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), dan Crédit Agricole
Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), melalui The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Agen Fasilitas.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini digunakan
oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang
tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas
Perjanjian Utang Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus untuk penggunaan dana pada
penarikan pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan
dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan
atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas. Tidak ada hubungan afiliasi antara
Perseroan atau BSI dengan para kreditur.
333
Page 376
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2
Pada tanggal 11 Desember 2024, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40.000.000 atau setara Rp635,0 miliar,
yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2025. BSI akan melakukan pembayaran
dipercepat untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$60.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
kurs tengah Bank Indonesia per 11 Desember 2024 sebesar Rp15.874/US$.
Pembayaran dipercepat seluruh pokok utang akan dilakukan oleh BSI dalam mata uang Dolar
AS ke rekening yang ditentukan oleh HSBC sebagai Agen Fasilitas selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah Tanggal Emisi. Sehubungan dengan hal ini, BSI akan mengirimkan
pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari perbankan RFR sebelumnya kepada HSBC.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada
tanggal pembayaran.
2. sisanya untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
kegiatan usaha BSI.
Penyaluran dana dari Perseroan ke BSI akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal
22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang
Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar Term SOFR
3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun. Penandatanganan perjanjian utang piutang tersebut
telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris BSI berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris BSI tanggal 20 Maret 2021 serta telah disetujui dan diratifikasi oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 17 Mei 2021.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian tidak wajib memenuhi
prosedur transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan
penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh
Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor
BSI. Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020. Dalam hal nilai
pinjaman yang diberikan Perseroan kepada BSI termasuk dalam kategori transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana
perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan dari RUPO.
334
Page 377
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2024 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai
penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum
tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil
penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2024 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 142 tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 133 tanggal 18 November 2024 serta Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 90 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 30 tanggal 8 Oktober 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 141
335
Page 378
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4
tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 No. 132
tanggal 18 November 2024 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2024 No. 88 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold No. 29 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold No. 131 tanggal 18 November 2024 serta Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 32 tanggal 8 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
092/OBL/KSEI/0824 tanggal 8 Oktober 2024, antara Perseroan dengan KSEI; dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 89 tanggal 12 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan dalam
penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1219/PEF-DIR/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober
2025 (“Surat Pefindo”), Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V memiliki peringkat idA+
(Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
336
Page 379
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 2390/03/14/10/2024 tanggal 8 Oktober
2024, No. 2577/03/14/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, No. 2797/03/14/11/2024 tanggal 20
November 2024 dan 2877/03/14/11/2024 tanggal 26 November 2024.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas,
dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024
(“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26
Maret 2024.
337
Page 380
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
338
Page 381
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2024 adalah sebagaimana tertuang dalam Akta No. 121/2024, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 489.459.675.420
Modal Disetor : Rp 489.459.675.420
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP20 SETIAP SAHAM
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL
JUMLAH SAHAM (%)(2) (%)(3)
(RP)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Saratoga Investama 4.641.238.985 92.824.779.700 19,012 18,965
Sedaya Tbk
2. PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,909 11,880
3. Garibaldi Thohir 1.879.423.148 37.588.462.960 7,699 7,680
4. PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,519 5,505
4. Gavin Arnold Caudle 174.526.836 3.490.536.720 0,715 0,713
5. Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,285 0,284
6. Andrew Philip Starkey 2.579.300 51.586.000 0,011 0,011
7. Titien Supeno 1.068.400 21.368.000 0,004 0,004
8. Albert Saputro 971.900 19.438.000 0,004 0,004
9. Jason Laurence Greive 289.100 5.782.000 0,001 0,001
10. David Thomas Fowler 209.000 4.180.000 0,001 0,001
11. Masyarakat (masing-
masing dengan 13.387.293.915 267.745.878.300 54,841 54,702
kepemilikan kurang dari
5%)
Saham treasuri(1) 61.229.300 1.224.586.000 - 0,250
Jumlah Modal Ditempatkan dan
24.472.983.771 489.459.675.420 100,00 100,00
Disetor Penuh
C. Saham Dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
(1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS
serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
339
Page 382
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8
(3) perhitungan persentase berdasarkan DPS Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
pengambilan keputusan melalui RUPS.
Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
3/POJK.04/2021. Secara nyata, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia: (i) tidak melakukan
pengendalian atas Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki
saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
Berdasarkan pengetahuan terbaik Perseroan, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu dokumen dan/atau instrumen
apapun yang menunjukkan pengendalian atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan di atas, untuk
memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 yang menyatakan bahwa
Perusahaan Terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan
Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK, maka Perseroan mencantumkan PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia sebagai pengendali
Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20
November 2024, Perseroan berkomitmen untuk menyelenggarakan RUPS dengan salah satu
agenda menetapkan pengendali Perseroan sebagaimana diwajibkan POJK Nomor
3/POJK.04/2021 yang akan diselenggarakan: (i) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal Surat Pernyataan; atau (ii) bersamaan dengan pelaksanaan RUPS Tahunan
Perseroan untuk menyetujui laporan keuangan tahunan Perseroan untuk buku 2024, mana
yang lebih akhir terjadinya.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
340
Page 383
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
(i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.
Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono sebagai pemilik manfaat Perseroan
dilakukan sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun
2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi yang mengatur bahwa Pemilik
Manfaat tersebut harus merupakan orang perseorangan yang mana dalam hal ini Edwin
Soeryadjaya dan Winato Kartono memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu menerima manfaat dari
Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29
Oktober 2024, dalam hal Perseroan memiliki saldo laba positif, Perseroan berkomitmen untuk
senantiasa melaksanakan kewajiban atas penyediaan dana cadangan wajib dari laba bersih
Perseroan sebagaimana diatur berdasarkan UUPT.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 124 tanggal
25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 57 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0022717 tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
16 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
341
Page 384
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10
Direksi:
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Drs. M. Munir
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014. Berdasarkan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 4 dan 7 Oktober 2024, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan
selama menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 33/2014.
6. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2024 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024
tanggal 1 Oktober 2024.
7. Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
342
Page 385
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11
Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Aria Kanaka
b. Ignatius Andi
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Direksi tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Edwin Soeryadjaya
b. Lilis Halim
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
343
Page 386
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian uang muka investasi, perjanjian uang muka
peningkatan modal serta perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 serta tidak
ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29
Oktober 2024, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan anak
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Merdeka
Copper Gold Tbk Tahap I Tahun 2024, telah dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 berikut rencana
penggunaan dananya, Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis dan/atau memperoleh persetujuan tertulis dari masing-masing kreditur Perseroan,
kreditur Anak Perusahaan, dan/atau wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022,
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap V Tahun 2024, dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
344
Page 387
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) sehubungan
dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1
surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham
BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18
Juli 2013, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
dirugikan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan rapat umum pemegang saham.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan:
a. (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto Perjanjian
Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
Bank, PT UOB, PT HSBC, CACIB, HSBC, (ii) Perjanjian Induk 2002 International
Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran Perjanjian
Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 yang
dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., (iii) Perjanjian Induk 2002
International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto
Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian
Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam BSI
dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian
Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto
Akta Perjanjian Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
b. Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
sebagaimana diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok
sampai dengan US$100.000.000 tanggal 29 Mei 2023 dan diubah terakhir kali dengan
Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024
antara Perseroan, PT UOB, The Korea Development Bank, Singapore Branch, PT
Bank Mizuho Indonesia, dan United Overseas Bank Limited (“Perjanjian Fasilitas
Bergulir US$100.000.000”), dimana rekening Perseroan pada Bank UOB dengan
345
Page 388
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14
nomor rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan kepada Bank UOB
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta; dan
c. Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$50.000.000 tanggal 13 September
2023 antara PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”), Barclays Bank PLC, ING Bank, Natixis
Cabang Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT HSBC, PT
Bank Negara Republik Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan
Societe Generale Cabang Singapura, dimana (i) 70.181 saham yang dimiliki oleh
Perseroan dalam PBJ dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan
berdasarkan Akta Gadai atas Saham No. 25 tanggal 13 September 2024, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan (ii) 1 saham yang dimiliki
oleh Perseroan dalam PT Gorontalo Sejahtera Mining PT Gorontalo Sejahtera Mining
dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Gadai atas
Saham No. 26 tanggal 13 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 18 November
2024, Perseroan menyatakan bahwa harta kekayaan (i) Perseroan yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga dan (ii) BSI
yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak
ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan yang
diberikan oleh Perseroan dan/atau BSI akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan
mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material. Perseroan menyatakan
(i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan
kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
diberikan oleh Perseroan dan/atau BSI tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek
jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha Perseroan secara material.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 18 November
2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah
diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
Peraturan Perusahaan, dan (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali
sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan kembali atas Wajib Lapor
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).
Perseroan dalam proses pelaporan kembali WLKP kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima
tanggal 3 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 2004 (“Perda DKI No. 6/2004”),
setiap perusahaan wajib melaporkan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya
secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan
346
Page 389
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana
kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
Oktober 2024:
a. Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan OJK No. 36/2014 selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2024; dan
b. efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024
tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipinjamkan
kepada BSI yang selanjutnya akan digunakan:
a. Sebesar US$40.000.000 atau setara Rp635,0 miliar untuk pembayaran dipercepat
atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank, PT UOB,
PT HSBC, dan CACIB, melalui HSBC sebagai Agen Fasilitas.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga
acuan majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini
digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus
untuk penggunaan dana pada penarikan pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran,
347
Page 390
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16
dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan
modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen
Fasilitas. Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur.
Pada tanggal 11 Desember 2024, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$40.000.000 atau
setara Rp635,0 miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2025. BSI akan
melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo
kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 setelah
pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 11 Desember 2024 sebesar Rp15.874/US$.
Pembayaran dipercepat seluruh pokok utang akan dilakukan oleh BSI dalam mata
uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh HSBC sebagai Agen Fasilitas
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Emisi. Sehubungan dengan
hal ini, BSI akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
perbankan RFR sebelumnya kepada HSBC. Mengingat seluruh kewajiban keuangan
BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dalam mata uang Dolar
AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk
pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran.
b. sisanya untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain pembayaran
kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam
rangka mendukung kegiatan usaha BSI.
Penyaluran dana dari Perseroan ke BSI akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang
tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas
Perjanjian Utang Piutang yang berlaku efektif tanggal 30 Juni 2023. Fasilitas ini dikenakan
bunga sebesar Term SOFR 3-bulan ditambah dengan margin 5,76% per tahun.
Penandatanganan perjanjian utang piutang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris BSI berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris BSI
tanggal 20 Maret 2021 serta telah disetujui dan diratifikasi oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Mei
2021.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian tidak wajib memenuhi
prosedur transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan
laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi
dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% dari modal disetor BSI. Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada
OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan
dalam POJK No. 42/2020. Dalam hal nilai pinjaman yang diberikan Perseroan kepada BSI
termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
348
Page 391
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
I Tahun 2024 ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 ini telah direalisasikan. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil
penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 18 November 2024 dan hasil pemeriksaan
uji tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 4 dan 7 Oktober 2024 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
349
Page 392
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan rencana penggunaan
dananya.
B. ANAK PERUSAHAAN
Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:
1. BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;
2. PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;
3. BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;
4. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
dan pemurnian produk pertambangan;
5. PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;
6. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
7. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
8. PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;
9. PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
berkedudukan di Jakarta;
10. PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
berkedudukan di Jakarta;
11. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;
12. PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;
13. PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;
350
Page 393
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19
14. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
berkedudukan di Jakarta Barat;
15. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat; dan
16. PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:
1. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali SCM, sehubungan dengan
belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”)
atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan
(b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry
Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi
Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).
Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan
Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman
pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham,
Direksi, dan/atau Komisaris atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh
Gubernur atau Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No.
78.K/MB.01/MEM.B/2022”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan Mineral dan
Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan
tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
Pascatambang, pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan
kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut
351
Page 394
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20
dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii)
penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau
pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kemenkumham. Peraturan tersebut
kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana
Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022, sebelum
berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang
Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember
2020 dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham
melalui MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha
Pertambangan yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MMS tanggal 7
Oktober 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tidak
menduduki jabatan direksi, komisaris, penanggung jawab badan usaha, dan
penanggung jawab teknis badan usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain pada
waktu yang bersamaan.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk: (i)
bangunan SCM yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
352
Page 395
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21
dan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan (ii) bangunan BTR yang
berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Perintah Tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No.
800/65/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dan Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe No.
800/169/2024 tanggal 1 Juli 2024, keduanya disampaikan kepada SCM, otoritas
setempat perlu melakukan verifikasi lokasi bangunan SCM yang hendak dimohonkan
SLF-nya tersebut pada tanggal 4 – 6 Juli 2024. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan SCM,
verifikasi lokasi bangunan SCM tersebut telah dilaksanakan dan SCM masih
menunggu laporan hasil verifikasi dari otoritas setempat atas bangunan SCM tersebut.
Lebih lanjut, SCM telah menyampaikan permohonan SLF untuk bangunan SCM yang
berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kepada Menteri PUPR
berdasarkan permohonan dengan No. Registrasi: SLF-740223-09072024-01 tanggal
9 Juli 2024 dengan status permohonan masih dalam verifikasi kelengkapan oleh Dinas
Teknis.
Berdasarkan Pasal 44 jo. 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan HNMI dan MMID
tanggal 26 November 2024: (i) masing-masing HNMI dan MMID telah memperoleh
Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission; (ii)
berdasarkan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman
Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas
Penanaman Modal, masing-masing HNMI dan MMID juga wajib memperoleh PKKPR
yang merupakan salah satu perizinan yang wajib diperoleh setiap perusahaan; dan (iii)
masing-masing HNMI dan MMID berkomitmen untuk segera melakukan pengurusan
pemenuhan kewajiban perolehan atas PKKPR dalam waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak tanggal 26 November 2024.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan pemegang saham SCM atas
penandatanganan (a) Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-23468 tanggal 25
Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel
353
Page 396
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22
tanggal 25 April 2024 antara SCM dan BSID; (b) Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-
N-23159 tanggal 25 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Addendum 1
Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 25 April 2024 antara SCM dan CSID; (c) Kontrak
Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-23276 tanggal 25 Desember 2023 sebagaimana
diubah dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 14 Mei 2024 antara
SCM dan ZHN; dan (d) Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. MOR-Z88-302-0 tanggal 28
November 2023 antara SCM dan PT Huayue Nickel Cobalt.
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan
pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan rencana penggunaan dana
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 serta tidak ada
pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
berlaku sah dan mengikat para pihak.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
kecuali untuk MMS, ABP, MIM, dan MMI yang tidak memiliki harta kekayaan yang
material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
kecuali sehubungan dengan harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang
dibebankan sebagai jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang
bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:
a. Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal 10 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i) Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W15.
00822644.AH.05.02 TAHUN 2024 tanggal 22 Agustus 2024, yang dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur dan (ii)
354
Page 397
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021
tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00824934.AH.05.02 TAHUN
2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;
b. Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan jaminan
fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021,
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan
Fidusia No. W15.00827690.AH.05.02 TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 23
Agustus 2024;
c. Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan jaminan
fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
d. Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang dimiliki oleh
BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 20 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
e. Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang dimiliki
oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 23 tanggal 10
Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta;
f. Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26 tanggal 10 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan
g. Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI, berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 7
Oktober 2024, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat
material bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI
akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin
memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana
355
Page 398
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24
diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak
dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak
mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
7 Oktober 2024 dan tanggal 29 Oktober 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, Anak Perusahaan yang memiliki harta kekayaan yang dianggap material
bagi Anak Perusahaan adalah BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN,
MIN, dan MMID. Dalam hal ini, BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN
telah mengasuransikan harta kekayaan yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP,
MBM, SCM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku, kecuali ZHN dan
HNMI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan ZHN, sampai dengan
tanggal Pendapat Segi Hukum ini, ZHN masih dalam proses perpanjangan atas 1
(satu) polis asuransi ZHN, yaitu Cover Note Property All Risk No. SPPA-23-002237
tanggal 16 Oktober 2023 yang telah berakhir pada tanggal 16 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan HNMI, sampai dengan
tanggal Pendapat Segi Hukum ini, HNMI masih dalam proses perpanjangan atas 1
(satu) polis asuransi HNMI, yaitu Cover Note No. SPPA-23-002237 tanggal 16 Oktober
2023 yang telah berakhir pada tanggal 16 Oktober 2024.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
(vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:
a. BSI, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan satu RPTKA
untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan BSI.
b. ZHN, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan tiga RPTKA
untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan ZHN.
c. MMS dan SCM, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan kembali
atas WLKP.
BSI dalam proses untuk memperoleh RPTKA sebagaimana dibuktikan dengan
dokumen Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, yakni berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63030/PK.04.00/X/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris PT Bumi
Suksesindo tanggal 10 Oktober 2024. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan tersebut
akan menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA untuk jabatan
Marketing Director BSI.
MMS dalam proses pelaporan kembali WLKP kepada Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana dibuktikan
dengan tanda terima tanggal 22 November 2024.
356
Page 399
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
kewenangannya.
Berdasarkan Perda DKI No. 6/2004, setiap perusahaan wajib melaporkan
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 7 Oktober 2024 dan tanggal
29 Oktober 2024 serta hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait
tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang
atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, dan
rencana penggunaan dananya.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Anak Perusahaan tanggal 7 Oktober 2024 dan tanggal 29 Oktober 2024
serta hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Anak Perusahaan terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
(b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2024, dan rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, dan rencana penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 adalah asli, dan
357
Page 400
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26
(i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii)
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 12 Desember 2024.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
358
Page 401
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. : 201407
359
Page 402
Halaman ini sengaja dikosongkan
334
Page 403
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan
2022, beserta laporan auditor independen.
361
Page 404
Halaman ini sengaja dikosongkan
334
Page 405
363
Page 406
364
Page 407
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A Exhibit A
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2024 2023 2022
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 2i,5 347,359,160 518,700,702 443,909,104 Cash and banks
Piutang usaha: 2j,6 Trade receivables:
- pihak ketiga 178,101,797 119,980,987 64,943,116 third parties -
- pihak berelasi 53,236 608,802 939,752 related parties -
Piutang lain–lain Other receivables
- pihak ketiga 2j,9 1,760,428 2,190,487 10,133,499 – third parties
Persediaan – bagian lancar 2k,8 371,451,128 443,613,367 250,702,600 Inventories - current portion
Taksiran pengembalian pajak 38a 101,284,751 50,407,156 43,277,176 Claims for tax refund
Uang muka dan biaya
dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian lancar 7 48,010,435 28,755,615 32,859,095 - current portion
Investment in equity
Investasi pada instrumen instrument and
ekuitas dan efek lainnya 16 20,507,234 42,542,010 48,915,200 other securities
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif – bagian lancar 28 2,263,107 32,318 - instrument – current portion
Jumlah aset lancar 1,070,791,276 1,206,831,444 895,679,542 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka dan biaya
dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian tidak lancar 7 51,931,983 116,623,610 146,842,724 - non - current portion
Uang muka investasi 17 11,267,306 7,985,706 3,006,506 Advance of investment
Investasi pada saham dan Investment in shares and
entitas asosiasi 15 52,880,352 1,257,423 534,614 associate entity
Pinjaman ke pihak berelasi 42b,43b - 52,706,198 60,704,183 Loan to related party
Persediaan Inventories
- bagian tidak lancar 2k,8 121,055,989 117,897,523 57,972,211 - non-current portion
Pajak dibayar di muka 38b 126,193,758 144,959,771 61,015,351 Prepaid taxes
Property, plant
Aset tetap 2l,11 1,863,068,892 1,766,817,745 1,205,878,158 and equipment
Aset hak-guna 2y,10 10,519,464 13,701,389 17,480,034 Right-of-use assets
Properti pertambangan 2n,12 583,189,276 595,385,592 599,514,835 Mining properties
Exploration
Aset eksplorasi dan evaluasi 2m,14 615,506,387 525,440,243 460,061,621 and evaluation assets
Goodwill 2o,13 358,694,581 358,694,581 324,918,803 Goodwill
Aset pajak tangguhan 2r,38f 44,232,839 44,597,392 27,381,600 Deferred tax assets
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif instrument
- bagian tidak lancar 2h, 28 - 368,460 - - non-current portion
Aset tidak lancar lainnya 18 16,979,620 10,991,838 15,675,553 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 3,855,520,447 3,757,427,471 2,980,986,193 Total non-current assets
JUMLAH ASET 4,926,311,723 4,964,258,915 3,876,665,735 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
365
Page 408
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/2 Exhibit A/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha: 2s,19 Trade payables:
- pihak ketiga 268,070,521 303,919,820 109,269,349 third parties -
- pihak berelasi 311,749 12,900 328,086 related parties -
Beban yang masih harus
dibayar 21 70,826,290 112,729,683 66,544,575 Accrued expenses
Pendapatan diterima
di muka 40 21,913,905 25,765,853 1,624,662 Unearned revenue
Utang dividen 39e 7,804,902 - - Dividend payable
Utang pajak 38c 8,513,422 12,100,514 33,725,835 Taxes payable
Utang lain-lain 26 - - 48,733,962 Other payables
Pinjaman – bagian lancar: Borrowings – current portion:
Pinjaman dan fasilitas Bank loans and credit
kredit bank 2t,24 151,113,270 94,567,854 99,546,671 facility
Utang obligasi 2t,25 336,526,353 342,805,628 211,521,262 Bonds payable
Liabilitas sewa 2y,20 18,911,348 15,319,381 23,200,654 Lease liabilities
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif instrument
- bagian lancar 2h,28 8,485,684 2,143,078 9,977,936 - current portion
Provision for mining
Provisi rehabilitasi tambang rehabilitation
- bagian lancar 2p,23 20,042 96,365 65,733 - current portion
Jumlah liabilitas jangka
pendek 892,497,486 909,461,076 604,538,725 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo Borrowings – net of current
dalam setahun: portion:
Pinjaman dan fasilitas 2t,24 256,003,093 282,848,725 310,693,668 Bank loans and credit
kredit bank facility
Utang obligasi 2t,25 718,196,565 796,763,581 675,090,373 Bonds payable
Liabilitas sewa 2y,20 28,906,430 29,941,827 17,182,994 Lease liabilities
Pinjaman dari pemegang Loan from shareholder of
saham entitas anak 27 24,681,300 20,271,300 74,600,500 subsidiary
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif instrument
- bagian tidak lancar 2h,28 31,457,913 4,634,040 22,212,074 - non-current portion
Liabilitas pajak tangguhan 2r,38f 97,771,333 93,659,449 93,821,819 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan Post-employment benefits
pasca-kerja 2u,22 27,131,733 23,398,156 19,204,915 liability
Provision for mining
Provisi rehabilitasi tambang rehabilitation
- bagian tidak lancar 2p,23 39,358,870 39,225,439 34,487,399 - non-current portion
Jumlah liabilitas jangka
panjang 1,223,507,237 1,290,742,517 1,247,293,742 Total non-current liabilities
JUMLAH LIABILITAS 2,116,004,723 2,200,203,593 1,851,832,467 TOTAL LIABILITIES
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
366
Page 409
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/3 Exhibit A/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat Equity attributable
diatribusikan kepada to owners
pemilik entitas induk of the parent entity
Modal saham: Share capital:
Modal dasar Authorized capital
70.000.000.000 lembar
saham, modal
ditempatkan dan disetor 70,000,000,000 shares,
penuh 24.472.983.771 issued and fully
lembar saham paid-up capital
(31 Desember 2023 dan 24,472,983,771 shares
2022: 24.110.850.771 (31 December 2023 dan
lembar saham) dengan 2022: 24,110,850,771
nilai nominal Rp20 per shares) at par value of
lembar saham 29 38,257,235 37,792,783 37,792,783 Rp20 per shares
Tambahan modal disetor Additional paid-in capital
– bersih 2w,31 740,053,548 690,575,911 690,575,911 – net
Saham treasuri 2cc,29 ( 16,662,165)( 17,309,450)( 17,859,134) Treasury stock
Cadangan lindung nilai
arus kas 30 ( 1,204,731) -( 93,044) Cash flows hedging reserve
Komponen ekuitas lainnya 32 ( 45,569,850)( 46,312,063) 9,988,880 Other equity components
Saldo laba: Retained earnings:
Dicadangkan 29 1,500,000 1,400,000 1,300,000 Appropriated
Belum dicadangkan 248,125,206 260,726,777 281,484,408 Unappropriated
Jumlah ekuitas yang dapat Total equity attributable
diatribusikan kepada to owners
pemilik entitas induk 964,499,243 926,873,958 1,003,189,804 of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 39a 1,845,807,757 1,837,181,364 1,021,643,464 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 2,810,307,000 2,764,055,322 2,024,833,268 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 4,926,311,723 4,964,258,915 3,876,665,735 EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
367
Page 410
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B Exhibit B
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
30 JUNI 2024 DAN 2023 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN 33 1,093,829,903 520,034,247 1,706,782,227 869,878,995 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 34 ( 1,005,129,747) ( 473,896,484 ) ( 1,561,105,721 ) ( 705,227,690) COST OF REVENUE
LABA KOTOR 88,700,156 46,137,763 145,676,506 164,651,305 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSE
General and administrative
Beban umum dan administrasi 35 ( 26,529,877 ) ( 27,727,956 ) ( 48,934,314 ) ( 53,063,655 ) expenses
LABA USAHA 62,170,279 18,409,807 96,742,192 111,587,650 OPERATING PROFIT
Pendapatan keuangan 6,172,762 6,007,312 11,528,256 1,555,969 Finance income
Beban keuangan – bersih 36 ( 53,407,125) ( 45,686,933 ) ( 78,723,960 ) ( 43,435,421) Finance expenses – net
Pendapatan/(beban) lain-lain –
bersih 37 11,160,769 ( 30,167,633 ) ( 17,208,341 ) 20,231,858 Other income/(expenses) – net
LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK PROFIT/(LOSS) BEFORE INCOME
PENGHASILAN 26,096,685 ( 51,437,447 ) 12,338,147 89,940,056 TAX
Beban pajak penghasilan 38d ( 5,559,192) ( 3,476,114 ) ( 6,673,125 ) ( 25,095,246) Income tax expense
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN PROFIT/(LOSS) FOR THE PERIOD/
BERJALAN 20,537,493 ( 54,913,561 ) 5,665,022 64,844,810 YEAR
(RUGI)/PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE (LOSS)/
KOMPREHENSIF LAIN YANG INCOME THAT WILL BE
AKAN DIREKLASIFIKASI RECLASSIFIED TO
KE LABA RUGI: PROFIT OR LOSS:
Bagian efektif dari pergerakan Effective portion of movement
instrumen lindung nilai on hedging instrument
dalam rangka lindung designated as cash
nilai arus kas ( 1,548,816) 119,505 119,504 ( 6,263,972) flows hedges
Pajak penghasilan terkait 340,739 ( 26,291 ) ( 26,291 ) 1,223,628 Related income tax
Selisih kurs penjabaran Exchange different on financial
laporan keuangan ( 968,299) 1,232,075 260,900 ( 4,378,312) statements translation
(Rugi)/penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain – bersih ( 2,176,376) 1,325,289 354,113 ( 9,418,656) (loss)/income – net
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE INCOME
LAIN YANG TIDAK AKAN THAT WILL BE NOT
DIREKLASIFIKASI KE LABA RECLASSIFIED TO PROFIT
RUGI: OR LOSS:
(Kerugian)/keuntungan
aktuarial - ( 10,735 ) ( 105,823 ) 1,778,481 Actuarial (loss)/gain
Pajak penghasilan terkait - 2,362 5,400 ( 352,207) Related income tax
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
investasi 15,16 1,732,038 140,376 1,882,621 222,995 investment
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
- bersih 1,732,038 132,003 1,782,198 1,649,269 – net
JUMLAH PENGHASILAN/(RUGI) TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF PERIODE/ INCOME/(LOSS) FOR
TAHUN BERJALAN 20,093,155 ( 53,456,269 ) 7,801,333 57,075,423 THE PERIOD/YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Exhibit E which are an integral part of
konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
368
Page 411
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B/2 Exhibit B/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
30 JUNI 2024 DAN 2023 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2024 2023 2023 2022
LABA/(RUGI) PERIODE/TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT PROFIT/(LOSS) FOR THE PERIOD/
DIATRIBUSIKAN KEPADA: YEAR ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk ( 12,501,571) ( 49,214,277 ) ( 20,657,631 ) 58,423,197 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 33,039,064 ( 5,699,284 ) 26,322,653 6,421,613 Non-controlling interests
JUMLAH 20,537,493 ( 54,913,561 ) 5,665,022 64,844,810 TOTAL
PENGHASILAN/(RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN YANG COMPREHENSIVE INCOME/(LOSS)
DAPAT DIATRIBUSIKAN FOR THE PERIOD/YEAR
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk ( 12,866,916) ( 47,722,776 ) ( 18,478,389 ) 50,477,010 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 39d 32,960,071 ( 5,733,493) 26,279,722 6,598,413 Non-controlling interests
JUMLAH 20,093,155 ( 53,456,269) 7,801,333 57,075,423 TOTAL
(LOSS)/EARNINGS PER BASIC
(RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR 41 ( 0.0005) ( 0.0020 ) ( 0.0009 ) 0.0025 SHARE
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Exhibit E which are an integral part of
konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
369
Page 412
These interim consolidated financial statements
are originally issued in Indonesian language
Ekshibit C Exhibit C
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR 30 JUNI 2024 DAN 2023 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 AND FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor - lindung nilai non-
bersih/ Saham arus kas/ Komponen Saldo laba/Retained earnings Pemilik entitas pengendali/
Additional treasuri/ Cash flows ekuitas lainnya/ Belum induk/ Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
1 Januari 2022 30,31 36,112,298 454,779,498 ( 113,972 ) 4,947,007 35,480,390 1,200,000 223,161,211 755,566,432 23,843,865 779,410,297 1 January 2022
Setoran modal melalui Paid-up capital from
penerbitan saham 1,680,485 236,108,122 - - - - - 237,788,607 - 237,788,607 Right issue
Biaya emisi efek -( 311,709 ) - - - - - ( 311,709) - ( 311,709) Share issuance cost
Changes in non-controlling
Perubahan kepentingan Interest due to
kepentingan acquisition of
non-pengendali - - - - - - - - 845,943,354 845,943,354 subsidiaries
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 73,138,570 73,138,570 interests
Transaksi saham treasuri - - ( 18,315,524 ) - - - - ( 18,315,524) - ( 18,315,524) Treasury stock transaction
Kompensasi berbasis saham - - 570,362 - ( 51,986) - - 518,376 - 518,376 Share based compensation
Dividen entitas anak - - - - - - - - ( 95,625) ( 95,625) Subsidiary dividend
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000) - - - earnings
Laba tahun berjalan - - - - - - 58,423,197 58,423,197 6,421,613 64,844,810 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive loss
tahun berjalan - - - ( 5,040,051) ( 2,906,136) - - ( 7,946,187) 176,800 ( 7,769,387) for the year
Transaksi dengan
kepentingan Transaction with non-
non-pengendali - - - - ( 22,949,459) - - ( 22,949,459) ( 3,127,967) ( 26,077,426) Controlling entities
Transaksi ekuitas lainnya - - - - 416,071 - - 416,071 75,342,854 75,758,925 Other equity transaction
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
31 Desember 2022 30,31 37,792,783 690,575,911 ( 17,859,134 )( 93,044) 9,988,880 1,300,000 281,484,408 1,003,189,804 1,021,643,464 2,024,833,268 31 December 2022
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
370
Page 413
These interim consolidated financial statements
are originally issued in Indonesian language
Ekshibit C/2 Exhibit C/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR 30 JUNI 2024 DAN 2023 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 AND FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor - lindung nilai non-
bersih/ Saham arus kas/ Komponen Saldo laba/Retained earnings Pemilik entitas pengendali/
Additional treasuri/ Cash flows ekuitas lainnya/ Belum induk/ Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
1 Januari 2023 30,31 37,792,783 690,575,911 ( 17,859,134 ) ( 93,044) 9,988,880 1,300,000 281,484,408 1,003,189,804 1,021,643,464 2,024,833,268 1 January 2023
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 629,450,292 629,450,292 interests
Changes in non-controlling
Perubahan kepentingan interest due to
non-pengendali atas acquisition of
akuisisi entitas anak - - - - - - - - 27,482,815 27,482,815 subsidiaries
Kompensasi berbasis saham - - 549,684 - ( 76,765) - - 472,919 - 472,919 Share based compensation
Dividen entitas anak - - - - - - - - ( 16,415,763) ( 16,415,763) Subsidiary dividend
Cadangan lindung nilai Cash flow hedging
arus kas - - - 93,044 - - - 93,044 170 93,214 reserve
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000) - - - earnings
Rugi periode berjalan - - - - - - ( 49,214,277) ( 49,214,277) ( 5,699,284) ( 54,913,561) Loss for the period
Rugi komprehensif lain Other comprehensive loss
periode berjalan - - - - ( 7,677) - - ( 7,677) ( 696) ( 8,373) for the period
Translasi kurs mata Foreign currency
uang asing - - - - 1,265,758 - - 1,265,758 ( 33,683) 1,232,075 translation
Perubahan nilai wajar Change in fair value
investasi - - - - 140,376 - - 140,376 - 140,376 of investment
Transaksi dengan
kepentingan Transaction with non-
non-pengendali - - - - ( 42,664,371) - - ( 42,664,371) ( 5,801,626) ( 48,465,997) Controlling entities
Transaksi ekuitas lainnya - - - - 156 - - 156 378,327 378,483 Other equity transaction
Saldo pada tanggal Balance as of
30 Juni 2023 37,792,783 690,575,911 ( 17,309,450 ) - ( 31,353,643 ) 1,400,000 232,170,131 913,275,732 1,651,004,016 2,564,279,748 30 June 2023
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
371
Page 414
These interim consolidated financial statements
are originally issued in Indonesian language
Ekshibit C/3 Exhibit C/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR 30 JUNI 2024 DAN 2023 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 AND FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor - lindung nilai non-
bersih/ Saham arus kas/ Komponen Saldo laba/Retained earnings Pemilik entitas pengendali/
Additional treasuri/ Cash flows ekuitas lainnya/ Belum induk/ Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
1 Januari 2023 30,31 37,792,783 690,575,911 ( 17,859,134 ) ( 93,044) 9,988,880 1,300,000 281,484,408 1,003,189,804 1,021,643,464 2,024,833,268 1 January 2023
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 650,824,477 650,824,477 interests
Changes in non-controlling
Perubahan kepentingan interest due to
non-pengendali atas acquisition of
akuisisi entitas anak - - - - - - - - 172,234,509 172,234,509 subsidiaries
Kompensasi berbasis saham - - 549,684 - ( 190,410) - - 359,274 - 359,274 Share based compensation
Dividen entitas anak - - - - - - - - ( 25,645,089) ( 25,645,089) Subsidiary dividend
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000) - - - earnings
Laba tahun berjalan - - - - - - ( 20,657,631) ( 20,657,631) 26,322,653 5,665,022 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan - - - 93,044 2,086,198 - - 2,179,242 ( 42,931) 2,136,311 for the year
Transaksi dengan
kepentingan Transaction with non-
non-pengendali - - - - ( 53,807,737) - - ( 53,807,737) ( 8,220,483) ( 62,028,220) controlling entities
Transaksi ekuitas lainnya - - - - ( 4,388,994) - - ( 4,388,994) 64,764 ( 4,324,230) Other equity transaction
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
31 Desember 2023 30,31 37,792,783 690,575,911 ( 17,309,450 ) - ( 46,312,063 ) 1,400,000 260,726,777 926,873,958 1,837,181,364 2,764,055,322 31 December 2023
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
372
Page 415
These interim consolidated financial statements
are originally issued in Indonesian language
Ekshibit C/4 Exhibit C/4
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR 30 JUNI 2024 DAN 2023 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 AND FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor - lindung nilai non-
bersih/ Saham arus kas/ Komponen Saldo laba/Retained earnings Pemilik entitas pengendali/
Additional treasuri/ Cash flows ekuitas lainnya/ Belum induk/ Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
1 Januari 2024 30,31 37,792,783 690,575,911 ( 17,309,450 ) - ( 46,312,063 ) 1,400,000 260,726,777 926,873,958 1,837,181,364 2,764,055,322 1 January 2024
Setoran modal melalui Paid-up capital from
penerbitan saham 464,452 49,882,115 - - - - - 50,346,567 - 50,346,567 right issue
Biaya emisi saham -( 404,478 ) - - - - - ( 404,478 ) - ( 404,478 ) Share issuance cost
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 6,414,372 6,414,372 interest
Uang muka setoran modal Advance paid-in capital
dari kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 28,350,000 28,350,000 interests
Pelepasan pengendalian atas Loss of control over
entitas anak - - - - - - - - ( 51,671,638) ( 51,671,638 ) subsidiaries
Dividen entitas anak - - - - - - - - ( 7,804,902) ( 7,804,902 ) Subsidiary dividend
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000) - - - earnings
Kompensasi berbasis saham - - 647,285 - ( 220,636) - - 426,649 - 426,649 Share based compensation
Laba periode berjalan - - - - - - ( 12,501,571) ( 12,501,571) 33,039,064 20,537,493 Profit for the period
Rugi komprehensif lain Other comprehensive loss
periode berjalan - - - ( 1,204,731 ) 839,386 - - ( 365,345) ( 78,993) ( 444,338 ) for the period
Transaksi ekuitas lainnya - - - - 123,463 - - 123,463 378,490 501,953 Other equity transaction
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
30 Juni 2024 30,31 38,257,235 740,053,548 ( 16,662,165 )( 1,204,731 ) ( 45,569,850) 1,500,000 248,125,206 964,499,243 1,845,807,757 2,810,307,000 30 June 2024
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
373
Page 416
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D Exhibit D
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2024 DAN 2023 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2024 2023 2023 2022
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 6,33,40 1,034,756,317 648,693,567 1,852,844,380 908,331,995 Cash received from customer
Pembayaran kas kepada karyawan ( 40,890,039 )( 38,078,186 )( 85,955,938)( 52,286,659) Cash paid to employees
Penerimaan jasa giro 6,172,762 6,007,312 11,528,256 1,555,969 Cash received from current account
Pembayaran royalti 34 ( 21,451,285 )( 8,792,153 )( 31,881,816)( 14,596,216) Payments of royalties
Pembayaran pajak penghasilan badan ( 22,503,136 )( 39,554,743 )( 61,398,893)( 12,266,679) Payments of corporate income tax
(Pembayaran)/penerimaan sehubungan Cash (payment)/received of hedging
dengan transaksi lindung nilai 33 ( 2,343,606 )( 3,104,902 )( 3,452,649) 7,573,005 transactions
Penerimaan atas klaim asuransi - 2,000,000 2,000,000 58,500,000 Cash received from insurance claim
Pembayaran kas kepada pemasok
dan lainnya ( 941,252,039 )( 590,627,051 )( 1,626,498,927)( 433,842,613) Cash paid to supplier and others
Kas bersih diperoleh dari/ Net cash provided by/(used in)
(digunakan untuk) aktivitas operasi 12,488,974 ( 23,456,156 ) 57,184,413 462,968,802 operating activities
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sale of property,
Penerimaan dari penjualan aset tetap 11 199,423 13,068 13,069 75,431 plant and equipment
Penambahan properti pertambangan 12,42a ( 10,497,285 )( 11,181,542 )( 23,876,037)( 18,668,267) Additions of mining properties
7,11, Acquisition of property,
Perolehan aset tetap 42a ( 173,077,189 )( 295,214,792 )( 525,065,995)( 668,708,896) plant and equipments
Penambahan aset eksplorasi dan 11,14, Additions of exploration and
evaluasi 42a ( 18,995,155 )( 31,619,022 )( 61,892,720)( 61,290,251) evaluation assets
Penerimaan dari pinjaman ke pihak
berelasi 2,526,567 37,347,296 40,724,390 4,540,087 Proceeds loan from related parties
Pendanaan untuk pinjaman ke pihak
berelasi - ( 14,294,819 )( 31,981,536)( 59,737,323) Funding for loan to related parties
Pembayaran untuk akuisisi entitas Payment of acquisition of
anak, setelah dikurangi kas yang subsidiary, net of
diperoleh ( 8,061,027 )( 66,702,763 )( 118,396,778)( 299,529,693) cash acquired
Pelepasan entitas anak setelah dikurangi Disposal of subsidiaries net of cash
kas yang dilepas karena kehilangan released due to loss of control
pengendalian pada entitas anak 13,713,519 - - - over subsidiaries
Pelunasan hutang investasi di entitas Repayment of investment in
anak - ( 46,194,015 ) - - subsidiary
Penambahan uang muka investasi 17 ( 3,281,600 )( 3,107,199 )( 4,979,200)( 2,737,077) Additional advance of investment
Penambahan investasi di Additional investment in
entitas anak - ( 48,465,997 )( 520,140)( 21,000,000) subsidiaries
Penerimaan investasi pada instrumen Proceed from investment in equity
ekuitas dan efek lainnya 16 23,300,000 8,000,000 8,000,000 - instrument and other securities
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in
aktivitas investasi ( 174,172,747 )( 471,419,785 )( 717,974,947)( 1,127,055,989 ) investing activities
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E terlampir See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim E which are an integral part of
secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
374
Page 417
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D/2 Exhibit D/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2024 DAN 2023 30 JUNE 2024 AND 2023
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2024 2023 2023 2022
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari penerbitan Proceeds from issuance of
saham biasa 50,346,567 - - 237,788,607 common stocks
Pembayaran biaya emisi saham ( 404,478 ) - -( 311,709) Payments of stock issuance costs
Pembayaran dividen entitas anak Payments of subsidiary dividend to
kepada entitas non-pengendali - ( 16,415,763 )( 25,712,589)( 56,204,296) non-controlling interests
Pembayaran atas saham treasuri 29 - - -( 18,315,524) Payments of treasury stock
Penerimaan dari kepentingan non- Proceeds from non-controlling
pengendali 34,468,828 637,520,557 611,746,067 73,138,570 interest
Penerimaan dari jual dan sewa balik 42b 10,832,109 7,096,468 23,334,450 13,101,269 Proceeds from sale and lease back
Pembayaran liabilitas sewa 42b ( 13,998,178 )( 26,605,162 )( 37,618,798)( 35,804,156) Payments of lease liabilities
Penerimaan dari utang obligasi 42b 190,818,271 163,195,036 468,686,089 815,680,047 Proceeds from bonds payable
Pembayaran utang obligasi 42b ( 219,414,440 )( 62,806,995 )( 216,995,856)( 134,857,494) Payments of bonds payable
Penerimaan dari pinjaman bank 24,42b 120,000,000 120,650,789 275,737,249 785,109,260 Proceeds from bank loans
Pembayaran pinjaman bank 24 ( 89,752,714 )( 251,315,266 )( 314,546,671)( 728,871,302) Payment of bank loans
Pembayaran beban keuangan ( 87,011,627 )( 57,149,246 )( 108,549,823)( 35,590,723) Payments of financing cost
Pembayaran biaya pinjaman 42b ( 2,730,827 )( 2,623,880 )( 3,412,674)( 11,084,388) Payments of borrowing cost
Pembayaran biaya penerbitan obligasi 42b ( 1,099,036 )( 711,059 )( 1,620,646)( 5,413,024) Payments of bonds issuance cost
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 4,410,000 29,940,000 66,778,100 74,600,500 Proceeds for third party loan
Pembayaran pinjaman pihak ketiga - - -( 41,392,272) Payments for third party loan
Kas bersih (digunakan untuk)/ Net cash (used in)/provided by
diperoleh dari aktivitas pendanaan ( 3,535,525 ) 540,775,479 737,824,898 931,573,365 financing activities
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH DALAM NET (DECREASE)/INCREASE IN
KAS DAN BANK ( 165,219,298 ) 45,899,538 77,034,364 267,486,178 CASH AND BANKS
KAS DAN BANK PADA AWAL CASH AND BANKS AT BEGINNING
PERIODE/TAHUN 5 518,700,702 443,909,104 443,909,104 185,470,530 OF THE PERIOD/YEAR
Efek nilai tukar mata uang asing Effect of foreign exchange
terhadap kas dan bank ( 6,122,244 ) 6,538,533 ( 2,242,766)( 9,047,604) translation on cash and banks
KAS DAN BANK PADA AKHIR CASH AND BANKS AT END
PERIODE/TAHUN 5 347,359,160 496,347,175 518,700,702 443,909,104 OF THE PERIOD/YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E terlampir See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim E which are an integral part of
secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
375
Page 418
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E Exhibit E
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
information
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan”) PT Merdeka Copper Gold Tbk (the “Company”)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan was established based on Deed of Establishment
Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012 yang of Limited Liability Company No. 02 dated
dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu S.H., M.Kn., 5 September 2012 drawn up before Ivan Gelium
Notaris di Kota Depok, dengan nama PT Merdeka Lantu S.H., M.Kn., Notary in Depok City, under
Serasi Jaya. Akta Pendirian Perusahaan the name of PT Merdeka Serasi Jaya. The Deed of
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Establishment was ratified by the Minister of Law
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia and Human Rights of the Republic of Indonesia
Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat (“MOLHR”) by virtue of its decree
Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 dated
tanggal 11 September 2012 dan telah diumumkan 11 September 2012 and was published in the State
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 Gazette of the Republic of Indonesia No. 47 dated
tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263. 11 June 2013, Supplement No. 73263.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir The most recent amendment to the Company’s
dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Articles of Association was based on Deed of
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Statement of Meeting Resolution on the
Perusahaan No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang Amendment to the Company’s Articles of
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Association No. 121 dated 27 March 2024, made
Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan before Jose Dima Satria, SH., M.Kn., Notary in
Pasal 4 ayat (2) tentang peningkatan modal South Jakarta, concerning the amendment to the
disetor dan modal ditempatkan Perusahaan. Article 4 paragraph (2) regarding the increase of
Perubahan anggaran dasar tersebut telah issued and paid-up capital of the Company. Such
diberitahukan kepada Menkumham yang amendment to the articles of association has been
dibuktikan berdasarkan Penerimaan notified to the MOLHR which was evidenced by
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar the Receipt of Notification on the Amendment to
Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal the Company’s Articles of Association
27 Maret 2024. No. AHU-AH.01.03-0074803 dated 27 March 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, In accordance with the Article 3 of the Company’s
ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan meliputi Article of Association, the Company’s scope of
(i) aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan activities are (i) holding company activity in
utamanya adalah kepemilikan dan/atau which the main business is to own and/or control
penguasaan aset dari sekelompok entitas the asset of its subsidiaries, including but not
anaknya, termasuk namun tidak terbatas pada limited to the companies engage in the field of
yang bergerak di dalam bidang pertambangan, mining, and (ii) other management consultancy
dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya. activity.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial The Company commenced its commercial
pada bulan Mei 2018. operations in May 2018.
Perusahaan memiliki beberapa lokasi kegiatan The Company has several mining and industry
pertambangan dan perindustrian di Indonesia locations in Indonesia through its subsidiaries
melalui entitas anak, yaitu di Banyuwangi, Pulau which located in Banyuwangi, Wetar Island,
Wetar, Gorontalo, Konawe, dan Morowali Gorontalo, Konawe, and Morowali (Note 1f).
(Catatan 1f).
376
Page 419
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
(Lanjutan) information (Continued)
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan The Company is domiciled in Jakarta, with its
kantor pusatnya terletak di Treasury Tower Lantai head office located at Treasury Tower 67-68th
67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Floor, District 8 SCBD Lot.28, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia. South Jakarta 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Perusahaan merupakan entitas induk Grup. The Company is the ultimate parent of the Group.
Perusahaan tidak memiliki entitas induk terakhir The Company has no ultimate parent entity.
tertentu.
b. Penawaran umum efek Perusahaan b. Company’s public offering
Pada tanggal 9 Juni 2015, Perusahaan On 9 June 2015, the Company has obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa its Effective Statement from Financial
Keuangan (“OJK”) melalui surat Services Authority (“OJK”) in its letter
No. S-237/D.04/2015 untuk melakukan penawaran No. S-237/D.04/2015 to conduct the initial public
umum saham perdana (“IPO”) sebesar offering (“IPO”) for issuance of 419,650,000
419.650.000 saham biasa atas nama dengan nilai ordinary shares at the nominal price of Rp100 per
nominal Rp100 setiap saham, yang ditawarkan share and offered to the public at the price of
kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp2,000 per share.
Rp2.000 setiap saham.
Ringkasan aksi korporasi Perusahaan (corporate The summary of corporate actions that affect the
actions) yang mempengaruhi efek yang securities issued by the Company since the date
diterbitkan Perusahaan sejak tanggal penawaran of initial public offering up to 30 June 2024 are
umum saham perdana sampai dengan tanggal as follows:
30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah saham
beredar setelah
transaksi/Total
outstanding
shares after Tanggal efektif/ The Company’s
Aksi korporasi Perusahaan the transaction Effective date corporate actions
Pencatatan saham pendiri 2,290,000,000 19 Juni/June 2015 Founder stock listing
Initial public offering
Penawaran umum saham perdana totaling 419,650,000
sebanyak 419.650.000 saham 2,709,650,000 19 Juni/June 2015 shares
Mandatory Convertible
Bond conversion
Konversi Mandatory Convertible based on the Master
Bond berdasarkan Master Settlement Deed dated
Settlement Deed tanggal 17 February 2014
17 Februari 2014 (MCB Emperor) (MCB Emperor) totaling
sebanyak 339.458.823 saham 3,049,108,823 19 Juni/June 2015 339,458,823 shares
377
Page 420
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Penawaran umum efek Perusahaan (Lanjutan) b. Company’s public offering (Continued)
Ringkasan aksi korporasi Perusahaan (corporate The summary of corporate actions that affect the
actions) yang mempengaruhi efek yang securities issued by the Company since the date
diterbitkan Perusahaan sejak tanggal penawaran of initial public offering up to 30 June 2024 are
umum saham perdana sampai dengan tanggal as follows: (Continued)
30 Juni 2024 adalah sebagai berikut: (Lanjutan)
Jumlah saham
beredar setelah
transaksi/Total
outstanding
shares after Tanggal efektif/ The Company’s
Aksi korporasi Perusahaan the transaction Effective date corporate actions
Konversi MCB Emperor MCB Emperor conversion
sebanyak 122.389.916 saham 3,171,498,739 22 Juni/June 2015 totaling 122,389,916 shares
Mandatory Convertible
Bond conversion based
Konversi Mandatory Convertible on Tujuh Bukit Willis
Bond berdasarkan Tujuh Bukit Settlement Deed
Willis Settlement Deed tanggal dated 10 April 2014
10 April 2014 (MCB Willis) (MCB Willis) totaling
sebanyak 327.142.857 saham 3,498,641,596 22 Juni/June 2015 327,142,857 shares
Option conversion to
purchase shares that
Konversi Opsi pembelian saham attached to the MCB
yang melekat pada MCB Emperor (Emperor
Emperor (Opsi Emperor) option) totaling
sebanyak 70.945.544 saham 3,569,587,140 24 Juni/June 2015 70,945,544 shares
Increase in issued and
Peningkatan modal ditempatkan paid up capital with
dan disetor dengan hak memesan pre-emptive rights
efek terlebih dahulu sebanyak totaling 594,931,190
594.931.190 saham 4,164,518,330 4 September 2018 shares
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 215.000.000 saham 4,379,518,330 18 Juli/July 2019 totaling 215,000,000 shares
Pemecahan nilai nominal saham
(stock split) dari Rp100 per 18 Oktober/ Stock split from Rp100 per
saham menjadi Rp20 per saham 21,897,591,650 October 2019 share to Rp20 per share
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 1.007.259.165 saham 22,904,850,815 5 Maret/March 2021 totaling 1,007,259,165 shares
Peningkatan modal dengan hak Increase of capital with
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 1.205.999.956 saham 24,110,850,771 5 April 2022 totaling 1,205,999,956 shares
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 362.133.000 saham 24,472,983,771 27 Maret/March 2024 totaling 362,133,000 shares
378
Page 421
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Penawaran umum obligasi Perusahaan c. Company’s bonds offering
Ringkasan penawaran umum obligasi yang The summary of bonds offering issued by the
diterbitkan Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Company with PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sampai Tbk as Trustee up to 30 June 2024 are as follows:
dengan tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Obligasi/ Jumlah/ Setara dengan/ Tanggal/Date
No Bonds Amount Equivalent to Penerbitan/Issuance Jatuh Tempo/Maturity Status
1 Berkelanjutan I Tahap I Seri A/
Shelf I Phase I Series A Rp673,650,000,000 US$44,017,904 30 Juli/July 2020 7 Agustus/August 2021 Lunas/Paid
2 Berkelanjutan I Tahap I Seri B/
Shelf I Phase I Series B Rp726,350,000,000 US$47,461,448 30 Juli/July 2020 30 Juli/July 2023 Lunas/Paid
3 Berkelanjutan I Tahap II Seri A/
Shelf I Phase II Series A Rp149,000,000,000 US$9,736,017 9 September 2020 16 September 2021 Lunas/Paid
4 Berkelanjutan I Tahap II Seri B/
Shelf I Phase II Series B Rp151,000,000,000 US$9,866,702 9 September 2020 9 September 2023 Lunas/Paid
5 Berkelanjutan II Tahap I Seri A/
Shelf II Phase I Series A Rp559,600,000,000 US$36,565,604 26 Maret/March 2021 2 April 2022 Lunas/Paid
6 Berkelanjutan II Tahap I Seri B/
Shelf II Phase I Series B Rp940,400,000,000 US$61,447,987 26 Maret/March 2021 26 Maret/March 2024 Lunas/Paid
7 Berkelanjutan II Tahap II
Shelf II Phase II Rp1,500,000,000,000 US$98,013,591 18 November 2021 25 November 2022 Lunas/Paid
8 Berkelanjutan III Tahap I Seri A/
Shelf III Phase I Series A Rp959,000,000,000 US$62,663,356 8 Maret/March 2022 15 Maret/March 2023 Lunas/Paid
9 Berkelanjutan III Tahap I Seri B/ Belum jatuh tempo/
Shelf III Phase I Series B Rp2,041,000,000,000 US$133,363,826 8 Maret/March 2022 8 Maret/March 2025 Outstanding
10 Berkelanjutan III Tahap II Seri A/ Belum jatuh tempo/
Shelf III Phase II Series A Rp310,000,000,000 US$20,256,142 28 April 2022 28 April 2025 Outstanding
11 Berkelanjutan III Tahap II Seri B/ Belum jatuh tempo/
Shelf III Phase II Series B Rp1,690,000,000,000 US$110,428,646 28 April 2022 28 April 2027 Outstanding
12 Berkelanjutan III Tahap III Seri A/
Shelf III Phase III Series A Rp1,472,965,000,000 US$96,247,060 1 September 2022 8 September 2023 Lunas/Paid
13 Berkelanjutan III Tahap III Seri B/ Belum jatuh tempo/
Shelf III Phase III Series B Rp1,729,395,000,000 US$113,002,810 1 September 2022 1 September 2025 Outstanding
14 Berkelanjutan III Tahap III Seri C/ Belum jatuh tempo/
Shelf III Phase III Series C Rp797,640,000,000 US$52,119,707 1 September 2022 1 September 2027 Outstanding
15 Berkelanjutan IV Tahap I/ 13 Desember/ 13 Desember/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase I Rp3,100,555,000,000 US$202,597,687 December 2022 December 2025 Outstanding
16 Berkelanjutan IV Tahap II/ 8 Maret/ 15 Maret/
Shelf IV Phase II Rp2,500,000,000,000 US$163,355,985 March 2023 March 2024 Lunas/Paid
17 Berkelanjutan IV Tahap III Seri A/ 4 Agustus/ 11 Agustus/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase III Series A Rp1,084,485,000,000 US$72,149,890 August 2023 August 2024 Outstanding
18 Berkelanjutan IV Tahap III Seri B/ 4 Agustus/ 4 Agustus/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase III Series B Rp1,475,000,000,000 US$98,130,530 August 2023 August 2026 Outstanding
19 Berkelanjutan IV Tahap IV Seri A/ 15 Desember/ 22 Desember/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase IV Series A Rp800,980,000,000 US$51,682,798 December 2023 December 2024 Outstanding
20 Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B/ 15 Desember/ 15 Desember/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase IV Series B Rp1,292,020,000,000 US$83,366,886 December 2023 December 2026 Outstanding
21 Berkelanjutan IV Tahap V Seri A/ 23 Februari/ 2 Maret/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase V Series A Rp750,000,000,000 US$48,030,740 February 2024 March 2025 Outstanding
22 Berkelanjutan IV Tahap V Seri B/ 23 Februari/ 23 Februari/ Belum jatuh tempo/
Shelf IV Phase V Series B Rp750,000,000,000 US$48,030,740 February 2024 February 2027 Outstanding
379
Page 422
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit d. Board of Commissioners, Board of Directors
and Audit Committee
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the Company’s members of
Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2024, the Board of Commissioners and Board of
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai Directors as of 30 June 2024, 31 December 2023
berikut: and 2022 are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 December 2023 December 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya Edwin Soeryadjaya Edwin Soeryadjaya : President Commissioner
Komisaris : - - Garibaldi Thohir : Commissioner
Komisaris : Yoke Candra Yoke Candra Yoke Candra : Commissioner
Komisaris : Tang Honghui Tang Honghui Tang Honghui : Commissioner
Komisaris Independen : Muhamad Munir Muhamad Munir Muhamad Munir : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono Budi Bowoleksono Budi Bowoleksono : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur : Albert Saputro Albert Saputro Albert Saputro : President Director
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive Jason Laurence Greive Simon James Milroy : Vice President Director
Direktur : Gavin Arnold Caudle Gavin Arnold Caudle Gavin Arnold Caudle : Director
Direktur : Hardi Wijaya Liong Hardi Wijaya Liong Hardi Wijaya Liong : Director
Direktur : Andrew Phillip Starkey Andrew Phillip Starkey Andrew Phillip Starkey : Director
Direktur : David Thomas Fowler(1) David Thomas Fowler(1) David Thomas Fowler(1) : Director
Direktur : Titien Supeno Titien Supeno Titien Supeno : Director
Direktur : Chrisanthus Supriyo Chrisanthus Supriyo Chrisanthus Supriyo : Director
(1) Direktur yang membawahi bidang perencanaan (1) Director in charge of corporate planning,
korporat, hubungan investor dan keuangan. investor relations and finance.
Susunan anggota Komite Audit Perusahaan pada The composition of the Company’s members of
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 the Audit Committee as of 30 June 2024,
adalah sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 are as follows:
Ketua : Budi Bowoleksono : Chief
Anggota : Aria Kanaka, CA, CPA : Member
Anggota : Ignatius Andy, S.H. : Member
Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi The composition of the Company’s members of
pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan the Nomination and Remuneration Committee as
2022 adalah sebagai berikut: of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022 are
as follows:
Ketua : Budi Bowoleksono : Chief
Anggota : Edwin Soeryadjaya : Member
Anggota : Lilis Halim : Member
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022,
2022, Grup memiliki masing-masing 9.688, 10.970 the Group had 9,688, 10,970 and 8,262
dan 8.262 orang karyawan (tidak diaudit). employees, respectively (unaudited).
380
Page 423
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup e. Group structure
Persentase kepemilikan efektif
Perusahaan/ Jumlah aset sebelum eliminasi/
Effective percentage of ownership Total assets before elimination
of the Company (dalam/in US$)
Mulai
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 2022 operations(1) 2024 2023 2022
Kepemilikan langsung/Direct
ownership:
PT Bumi Suksesindo (“BSI”) Indonesia Pertambangan mineral/ Mei/
Mineral mining 99.89% 99.89% 99.89% May 2017 627,208,370 602,146,055 528,097,827
PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) Indonesia Perusahaan induk dan
konsultasi manajemen
lainnya/
Holding company and
other management
consulting 99.99% 99.99% 99.99% - 609,603,026 609,606,919 576,527,455
PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”) Indonesia Industri pembuatan logam
dan perdagangan/
Metal manufacturing
industry and trading
services 99.99% 99.99% 99.99% 2014 475,584,694 466,641,933 365,085,014
PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”) (2) Indonesia Perusahaan induk/
Holding company 70.05% 70.05% 70.05% - 361,033,777 305,104,485 200,402,331
PT Merdeka Mining Servis (“MMS”) Indonesia Jasa pertambangan dan
konstruksi/
Mining and construction
services 99.99% 99.99% 99.99% 2018 26,533,323 28,753,031 24,973,129
Eastern Field Developments Ltd. British Virgin Perusahaan induk/
(“EFDL”) Islands Holding company 100.00% 100.00% 100.00% - 20,618,988 19,509,619 18,756,109
PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”) Indonesia Real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa/
Owned or leased real
estate 99.99% 99.99% 99.99% 2023 7,423,662 8,844,699 2,570,196
PT Merdeka Tambang Jaya (”MTJ”) Indonesia Pertambangan mineral/
Mineral mining 51.00% 51.00% - - 2,699,904 3,045,072 -
PT Batutua Alam Persada (“BAP) Indonesia Konsultasi bisnis dan
broker bisnis/
Business consulting and
business brokers 99.99% 99.99% 99.99% 2023 1,387,699 1,027,590 3,654
PT Merdeka Karya Tambang (”MKT”) Indonesia Pertambangan mineral/
Mineral mining 51.00% 51.00% - - 764,915 798,424 -
Merdeka Copper Gold International Singapore Perusahaan induk/
Pte. Ltd. (“MCGI”) Holding company 100.00% 100.00% 100.00% - 26,712 27,179 287,029
PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) Indonesia Perusahaan induk/
Holding company 99.99% 99.99% 99.99% - 13,465 14,232 15,120
PT Merdeka Energi Indonesia (“MEI”) Indonesia Perusahaan induk/
Holding company 99.99% 99.99% 99.99% - 3,334 3,274 3,356
PT Merdeka Kapital Indonesia (“MKI”) Indonesia Perusahaan induk/
Holding company 99.99% 99.99% 99.99% - 3,271 3,213 3,142
PT Merdeka Tambang Nusantara Indonesia Perusahaan induk/
(“MTN”)(3) Holding company 99.99% 99.99% 99.99% - 2,310 2,566 2,709
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
PT Merdeka Battery Materials Tbk Indonesia Aktivitas perusahaan induk
(“MBMA”) melalui/through MEN dan konsultasi manajemen
lainnya/
Holding company and
other consulting
management activties 50.04% 50.04% 59.88% 2023 1,801,296,571 1,707,532,896 1,267,992,282
PT Merdeka Tsingshan Indonesia Indonesia Kegiatan industri/
(“MTI”) melalui/through BPI Industry activity 40.03% 40.03% 58.69% - 730,144,660 653,941,036 355,247,136
PT Merdeka Industri Mineral (”MIN”) Indonesia Aktivitas perusahaan
melalui/through MBMA induk/
Holding company
activities 50.04% 50.04% 59.88% - 701,858,313 701,867,284 349,264,704
PT Zhao Hui Nickel (”ZHN”) melalui/ Indonesia Industri pembuatan logam
through MIN dasar bukan besi/
Manufacture of non-
ferrous basic metals 25.07% 25.07% 30.00% 2023 528,882,933 565,504,127 359,679,390
PT Sulawesi Cahaya Mineral (”SCM”) Indonesia Pertambangan bijih nikel/
melalui/through MIN Nickel ore mining 25.52% 25.52% 30.54% 2023 439,661,678 440,651,315 250,595,933
PT ESG New Energy Material (“ESG”) Indonesia Industri pembuatan logam
melalui/through MIA (4) dasar bukan besi/
Manufacture of non-
ferrous basic metals 13.51% 27.52% - - 362,544,667 51,315,455 -
PT Bukti Smelter Indonesia (”BSID”) Indonesia Industri pembuatan logam
melalui/through MIN dasar bukan besi/
Manufacture of non-
ferrous basic metals 25.07% 25.07% 30.00% 2020 244,287,647 246,969,111 246,376,268
PT Cahaya Smelter Indonesia (”CSID”) Indonesia Industri pembuatan logam
melalui/through MIN dasar bukan besi/
Manufacture of non-
ferrous basic metals 25.07% 25.07% 30.00% 2020 243,036,841 240,026,731 256,425,540
381
Page 424
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Persentase kepemilikan efektif
Perusahaan/ Jumlah aset sebelum eliminasi/
Effective percentage of ownership Total assets before elimination
of the Company (dalam/in US$)
Mulai
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 2022 operations(1) 2024 2023 2022
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) Indonesia Industri pembuatan logam
melalui/through MMID dasar bukan besi/
Manufacture of non-
ferrous basic metals 30.02% 30.02% - 2022 208,172,015 229,490,702 -
PT Gorontalo Sejahtera Mining Indonesia Pertambangan mineral/
(“GSM”) melalui/through PBJ Mineral mining 70.05% 70.05% 70.05% 202,713,760 191,224,490 118,319,878
PT Batutua Pelita Investama (”BPI”) Indonesia Aktivitas perusahaan
melalui/through MBMA induk/
Holding company
activities 50.04% 50.04% 73.37% - 157,828,436 154,994,304 150,290,809
PT Pani Bersama Tambang (“PBT”) Indonesia Industri pembuatan
melalui/through PBJ logam dasar mulia/
Precious base metal
manufacturing industry 70.04% 70.04% 70.04% - 149,067,074 131,470,799 24,600,474
PT Puncak Emas Tani Sejahtera Indonesia Pertambangan mineral/
(“PETS”) melalui/through PEG(5) Mineral mining 70.04% 34.32% 34.32% - 136,453,861 124,389,519 21,759,250
PT Merdeka Industri Anantha (”MIA”) Indonesia Aktivitas perusahaan
melalui/through MBMA (4) induk dan konsultasi
manajemen lainnya/
Holding company and
other consulting
management activities 22.52% 50.04% - - 108,131,462 28,051,701 -
PT Merdeka Mega Industri (”MMID”) Indonesia Aktivitas perusahaan
melalui/through MBMA induk dan konsultasi
manajemen lainnya/
Holding company and
other consulting
management activities 50.04% 50.04% - - 75,656,513 75,656,450 -
PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) Indonesia Pertambangan mineral/
melalui/through BTR Mineral mining 99.99% 99.99% 99.99% 2010 74,549,138 80,452,083 78,550,618
PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) Indonesia Perusahaan induk/
melalui/through PBT Holding company 70.04% 70.04% 70.04% - 68,589,771 50,376,985 23,049,799
PT Merdeka Mining Indonesia Indonesia Penunjang pertambangan
(“MMI”) melalui/through PBJ(6) dan penggalian/
Mining and quarrying
support 70.05% 70.05% 99.99% - 36,901,736 25,007,876 3,206
PT Mentari Alam Persada (“MAP”) Indonesia Perdagangan besar/
melalui/through PBJ(6) Wholesale 70.05% 70.05% 99.99% - 19,203,132 19,394,275 7,686,774
PT Merdeka Energi Industri (”MEI”) Indonesia Aktivitas perusahaan
melalui/through MBMA induk/
Holding company
activities 50.04% 50.04% 59.88% - 15,217,756 11,344,330 6,716,347
Finders Resources Ltd. ("Finders") Australia Perusahaan induk/
melalui/through EFDL Holding company 100.00% 100.00% 100.00% 2005 8,131,331 8,147,361 31,517,911
Way Kanan Resources Pty. Ltd. Australia Perusahaan induk/
("WKR") melalui/through Finders Holding company 100.00% 100.00% 100.00% - 2,584,379 2,157,904 2,484,123
PT Lestari Nusa Jaya Semesta Indonesia Pengumpulan limbah
(”LNSJ”) melalui/through MEI berbahaya/
Collection of hazardous
waste 50.04% 50.04% 59.88% - 1,933,911 2,027,714 2,004,444
PT ESG Industri Energi Baru (”EIEB”) Indonesia Industri pembuatan logam
melalui/through MIA (4) dasar bukan besi/
Manufacture of non-
ferrous basic metals 7.24% - - - 636,537 - -
PT Anugerah Batu Putih (”ABP”) Indonesia Penggalian batu
melalui/through MEI kapur/gamping/
Limestone quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 496,988 515,732 528,700
PT Ciptawana Lestari Mandiri (”CLM”) Indonesia Perkebunan buah kelapa
melalui/through CHL sawit, kawasan industri/
Palm oil plantation,
industrial park 25.54% 25.54% 30.54% - 347,465 378,446 42,727
PT Damai Bumi Suksesindo (“DSI”) Indonesia Pertambangan mineral/
melalui/through BSI Mineral mining 99.31% 99.31% 99.31% - 161,130 157,428 153,919
PT Indogreen Cahaya Surya (”ICS”) Indonesia Pembangkitan tenaga
melalui/through MEI listrik/
Electric power plant 50.04% 50.04% 59.88% - 105,539 109,509 122,093
PT Cahaya Hutan Lestari (”CHL”) Indonesia Aktivitas telekomunikasi
melalui/through MEI khusus untuk keperluan
sendiri; perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan/
Special
telecommunications
activities for own
purposes, wholesale trade
of forestry and hunting
commodities 25.52% 25.52% 30.54% - 99,783 104,327 54,793
382
Page 425
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Persentase kepemilikan efektif
Perusahaan/ Jumlah aset sebelum eliminasi/
Effective percentage of ownership Total assets before elimination
of the Company (dalam/in US$)
Mulai
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 2022 operations(1) 2024 2023 2022
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
PT Beta Suksesindo (“BBSI”) melalui/ Indonesia Perdagangan besar dan
through BSI Penggalian lainnya/
Wholesale and
other excavation 99.88% 99.88% 98.88% - 69,257 75,014 76,568
PT Kapur Maxima Gemilang (”KMG”) Indonesia Industri kapur; penggalian
melalui/through MEI batu kapur/gamping/
Limestone industry;
limestone quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 56,465 63,028 61,433
PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”) Indonesia Pembangkit, transmisi
melalui/through MEI distribusi dan penjualan
tenaga listrik dalam satu
kesatuan usaha/
Generation, transmission,
distribution and sales of
electricity in one business
unit 50.04% 50.04% 59.88% - 45,439 64,016 106,414
PT Sulawesi Makmur Indonesia (”SMI”) Indonesia Industri pembuatan logam
melalui/through SCM dasar bukan besi; industri
kapur; penggalian batu
kapur/ gamping; aktivitas
penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya/
Manufacture of non-
ferrous basic metals; lime
industry; limestone
quarrying; support
activities for other mining
and quarrying 25.55% 25.54% 30.54% - 41,423 42,979 47,036
PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”) Indonesia Industri kapur; penggalian
melalui/through MEI batu kapur/gamping/
Limestone industry;
limestone quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 14,522 14,913 14,670
PT Sulawesi Batu Indonesia Kapur Indonesia Industri kapur; penggalian
(“SBK”) melalui/through MEI batu kapur/gamping/
Limestone industry;
limestone quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 14,522 14,913 14,670
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi Indonesia Industri kapur; penggalian
(“ICKS”) melalui/through MEI batu kapur/gamping;
penggalian kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 13,857 14,617 14,379
PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”) Indonesia Industri kapur; penggalian
melalui/through MEI batu kapur/gamping;
penggalian kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 13,705 14,069 13,847
PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”) melalui/ Indonesia Industri kapur; penggalian
through MEI batu kapur/gamping;
penggalian kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 13,699 14,063 13,847
383
Page 426
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Persentase kepemilikan efektif
Perusahaan/ Jumlah aset sebelum eliminasi/
Effective percentage of ownership Total assets before elimination
of the Company (dalam/in US$)
Mulai
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2024 2023 2022 operations(1) 2024 2023 2022
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”) Indonesia Industri kapur; penggalian
melalui/through MEI batu kapur/gamping;
penggalian kerikil/sirtu/
Limestone industry;
limestone quarrying;
gravel quarrying 50.04% 50.04% 59.88% - 9,132 14,525 14,285
PT Sulawesi Industri Parama (”SIP”) Indonesia Kegiatan industri/
melalui/through MIN Industry activities 50.04% 50.04% - - 6,399 6,562 -
PT Merdeka Energi Utama (”MEU”) Indonesia Aktivitas perusahaan
melalui/through MBMA induk dan konsultasi
manajemen lainnya/
Holding company and
other consulting
management activities 50.04% - - - 6,334 - -
PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”) Indonesia Perdagangan besar/
melalui/through BSI Wholesale 99.73% 99.73% 99.73% - 6,295 8,555 4,248
PT Batutua Lampung Elok ("BLE") Indonesia Jasa penunjang
melalui/through WKR pertambangan/
Mining support services 100.00% 100.00% 100.00% - 5,484 5,607 5,630
PT Batutua Tambang Indonesia (“BTI”) Indonesia Penggalian kerikil/sirtu/
melalui/through BTR Gravel quarrying 99.99% 99.99% - - 3,138 3,223 -
PT Batutua Tambang Nusantara Indonesia Penggalian batu
(“BTN”) melalui/through BKP kapur/gamping/
Limestone quarrying 99.99% 99.99% - - 3,138 3,223 -
PT Batutua Tambang Jaya (“BTJ”) Indonesia Penggalian batu
melalui/through BTR kapur/gamping/
Limestone quarrying 99.99% 99.99% - - 3,138 3,223 -
PT Merdeka Battery Materials Malaysia Manufaktur komponen
(Malaysia) Sdn. Bhd. (“MBMA MY”) baterai/
melalui/through MBMA Battery components
manufacturing 50.04% 50.04% 59.88% - 2,049 2,141 -
Merdeka Battery Materials (Sarawak) Malaysia Manufaktur komponen
Sdn. Bhd. (“MBM SW”) melalui/ baterai/
through MBMA Battery components
manufacturing 50.04% 50.04% 59.88% - 2,049 2,141 -
Banda Minerals Pty, Ltd. ("BND") Australia Perusahaan induk/
melalui/through Finders Holding company 100.00% 100.00% 100.00% - - - -
Catatan: Notes:
(1) Tahun mulai beroperasi komersial adalah tahun di mana entitas telah (1) The year of start of commercial operations is the year where an entity
membukukan pendapatan. recorded revenue.
(2) PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”) telah melakukan penggabungan usaha (2) PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”) has conducted business merger with
dengan PT Andalan Bersama Investama (“ABI”).s PT Andalan Bersama Investama (“ABI”).
(3) Dahulu bernama PT Batutua Bumi Raya (“BBR”). (3) Formerly named PT Batutua Bumi Raya (“BBR”).
(4) Kehilangan pengendalian sejak 5 Juni 2024 (Catatan 15). (4) Loss of control since 5 June 2024 (Note 15).
(5) Dikendalikan sejak tahun 2024. (5) Under control since year 2024.
(6) Sebelumnya dimiliki langsung oleh Perusahaan. (6) Previously owned directly by the Company.
Pada tanggal 18 April 2023, MBMA berhasil On 18 April 2023, MBMA has successfully
melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial conducted Initial Public Offering of its shares and
Public Offering) atas saham dan menerbitkan issued 11,549,999,900 billion shares with the
11.549.999.900 lembar saham dengan harga offering price of Rp795 per share. Effective since
penawaran Rp795 per lembar saham. Efektif sejak the Initial Public Offering, the name of
Penawaran Umum Perdana tersebut, nama PT Merdeka Battery Materials changed to
PT Merdeka Battery Materials berubah menjadi PT Merdeka Battery Materials Tbk.
PT Merdeka Battery Materials Tbk.
384
Page 427
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha f. Business Permits
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup memiliki As of 30 June 2024, the Group has several permits
beberapa izin usaha yang terkait Izin related to Mining Licenses Permit (“IUP”),
Pertambangan (“IUP”), Izin Usaha Industri (“IUI”), Industrial Business Licenses (“IUI”), Mining
Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”), dan Services Business Permit (“IUJP”), and Contract of
Kontrak Karya dengan rincian sebagai berikut: Work with the details are as follows:
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Bumi Suksesindo
Bukit Tumpang Pitu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Bupati Sumberagung, Pesanggaran,
Banyuwangi, Banyuwangi Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 yang terbit pada Banyuwangi,
Jawa Timur tanggal 9 Juli 2012 berlaku sampai dengan 25 Januari 2030 dan dapat 4.998 Ha
diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun, sebagaimana diubah
terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor:
188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012.
Operation Production Mining Business License, Decree of the
Banyuwangi Regent Number: 188/547/KEP/429.011/2012 issued on
9 July 2012 valid until 25 January 2030 and can be extended twice each
10 years as lastly amended by Decree of the Banyuwangi Regent
Number: 188/928/KEP/ 429.011/2012 dated 7 December 2012.
PT Merdeka Mining Servis
Kelurahan Senayan Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 81204100616630017 tanggal Provinsi DKI Jakarta/
Kecamatan 30 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan 30 Mei 2028 yang DKI Jakarta Province
Kebayoran Baru Kota dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Administrasi Jakarta Penanaman Modal, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya
Selatan Mineral.
Mining Services Business Licence No. 81204100616630017 dated
30 May 2023 which is valid until 30 May 2028 issued by the Minister
of Investment/Head of Investment Coordinating Board, on behalf of
the Minister of Energy and Mineral Resources.
PT Huaneng Metal Industry
Kecamatan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 1221000122601 dengan Provinsi Sulawesi Tengah/
Bahodopi, KBLI 24202 untuk peruntukkan Industri Pembuatan Logam Dasar Central Sulawesi Province
Kabupaten Morowali Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada tanggal 20 Januari 2021.
Risk-Based Business Licensing with NIB: 1221000122601 with KBLI
24202 for the purpose of Non-Iron Base Metal Manufacturing Industry
issued by the Minister of Investment/Investment Coordinating Board
on 20 January 2021.
PT Batutua Tembaga Raya
Pulau Wetar, Izin Usaha Industri Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor: Provinsi Maluku/
Kabupaten Maluku 81201160916030002 yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2022 Maluku Province
Barat Daya berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.
Industrial Busines License, Risked Based Business License Number:
81201160916030002 issued on 31 October 2022, valid as long as the
company conducts its business activity.
385
Page 428
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Damai Suksesindo
Bukit Tumpang Pitu, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Keputusan Bupati Banyuwangi Sumberagung, Pesanggaran,
Banyuwangi, Nomor: 188/930/KEP/429.011/2012 yang terbit pada tanggal Banyuwangi,
Jawa Timur 10 Desember 2012 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) yang 6.558,46 Ha
berlaku sampai dengan bulan Januari 2025.
Exploration Mining Business License, Decree of the Banyuwangi Regent
Number: 188/930/KEP/429.011/2012 issued on 10 December 2012 (as
amended from time to time) which is valid until January 2025.
PT Sulawesi Cahaya Mineral
Kecamatan Routa, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Kepala Badan Provinsi Sulawesi Tenggara/
Kabupaten Konawe Koordinasi Penanaman Modal No. 67/I/IUP/PMA/2019 tanggal Southeast Sulawesi Province.
18 November 2019 yang berlaku sampai dengan tanggal
14 September 2037.
Operation Production Mining Business License, Head of the Investment
Coordinating Board Decree No. 67/I/IUP/PMA/2019 dated
18 November 2019 which is valid until 14 September 2037.
PT Batutua Kharisma Permai
Desa Lurang dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Kepala Badan Provinsi Maluku/
Uhak, Kecamatan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 7/I/IUP/PMA/2018 yang Maluku Province,
Wetar, Kabupaten diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh 2.733 Ha
Maluku Barat Daya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dan berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
Operation Production Mining Business License, Decree of the Head of
the Investment and Coordinating Board Number: 7/I/IUP/PMA/2018
dated 7 February 2018, which was issued by the Head of the
Investment and Coordinating Board on behalf of the Minister of Energy
and Mineral Resources and valid until 9 June 2031.
Desa Lurang, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Gamping, Keputusan Provinsi Maluku/
Kecamatan Gubernur Maluku Nomor: 276 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, Maluku Province,
Wetar, yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku dan berlaku sampai 1.425 Ha
Kabupaten dengan 20 November 2022. Sampai dengan tanggal laporan keuangan
Maluku Barat ini diterbitkan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu
Daya Gamping masih dalam proses perpanjangan.
Operation Production Mining Business License for Limestone, Maluku
Governor Decree Number: 276 of 2017 dated 20 November 2017, issued
by the Governor of Maluku Province and valid until 20 November 2022.
Until the issue date of this financial statement, Operation Production
Mining Business License for Limestone is still in the process of being
extended.
386
Page 429
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Gorontalo Sejahtera Mining
Kecamatan Buntulia, Kontrak Karya yang diberikan berdasarkan Surat No. Provinsi Gorontalo, Provinsi
Kabupaten Pohuwato B-188/Pres/7/1994 tanggal 20 Juli 1994 dan ditandatangani pada Sulawesi Tengah, dan
tanggal 15 Agustus 1994, yang berlaku sampai dengan Provinsi Sulawesi Utara/
1 Desember 2049, yang terakhir kali diubah berdasarkan Amandemen Gorontalo Province, Central
Kontrak Karya tanggal 23 Desember 2015. Tahap kegiatan Kontrak Sulawesi Province, North
Karya ini telah disesuaikan menjadi tahap kegiatan operasi produksi Sulawesi Province 14,570 Ha
berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 457.K/30/DJB/2017 tanggal 13 Desember 2017.
Contract of Work granted based on Letter No. B-188/Pres/7/1994
dated 20 July 1994 and signed on 15 August 1994, which is valid until
1 December 2049, with most recent Contract of Work Amendment
dated 23 December 2015. This Contract of Work activity stage has
been adjusted to operation production activity stage based on the
Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number
457.K/30/DJB/2017 dated 13 December 2017.
PT Bukit Smelter Indonesia
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 9120202190576 dengan Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali KBLI 24202 untuk peruntukkan Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Central Sulawesi Province
Besi yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada tanggal 7 Januari 2019, dan perubahan
pertama pada tanggal 19 November 2021. IUI tanggal 13 Maret 2019,
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Risk-Based Business Licensing with NIB: 9120202190576 with KBLI
24202 for the purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing
Industry issued by the Minister of Investment/Investment
Coordinating Board on 7 January 2019, and the first amendment on
19 November 2021. IUI dated 13 March 2019, which issued by OSS
Institute.
PT Zhao Hui Nickel
Kecamatan Bahodopi, Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan NIB: 1256000501298 dengan Provinsi Sulawesi Tengah/
Kabupaten Morowali KBLI 24202 untuk peruntukkan Industri Pembuatan Logam Dasar Central Sulawesi Province
Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal pada tanggal 19 Mei 2021. IUI tanggal
16 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Risk-Based Business Licensing with NIB: 1256000501298 with KBLI
24202 for the purpose of Non-Ferrous Base Metal Manufacturing
Industry issued by the Minister of Investment/Investment
Coordinating Board on 19 May 2021. IUI dated 16 October 2023, which
issued by OSS Institute.
387
Page 430
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB Provinsi Sulawesi
Morowali No. 12070003112930013, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Tengah/
Industrial Park, tanggal 19 Juli 2022 untuk KBLI No. 20114 terkait bidang usaha Central Sulawesi
Kelurahan Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya. Province
Fatufia,
Kecamatan Risk-Based Business Licensing with NIB No. 12070003112930013
Bahodopi, issued by the OSS Institution dated 19 July 2022 for KBLI
Kabupaten No. 20114 regarding Other Inorganic Chemical Base Industry
Morowali business activity.
Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB Provinsi Sulawesi
Morowali No. 12070003112930013 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Tengah/
Industrial Park, tanggal 19 Juli 2022 untuk KBLI No. 24101 terkait bidang usaha Central Sulawesi
Kelurahan Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making). Province
Fatufia,
Kecamatan Risk-Based Business Licensing with NIB License
Bahodopi, No. 12070003112930013 issued by the OSS Institution dated
Kabupaten 19 July 2022 for KBLI No. 24101 regarding Basic Iron and Steel
Morowali Making Industry business activity.
Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB Provinsi Sulawesi
Morowali No. 12070003112930013 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Tengah/
Industrial Park, tanggal 19 Juli 2022 untuk KBLI No. 24201 terkait bidang usaha Central Sulawesi
Kelurahan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia. Province
Fatufia,
Kecamatan Risk-Based Business Licensing with NIB No. 12070003112930013
Bahodopi, issued by the OSS Institution dated 19 July 2022 for KBLI
Kabupaten No. 24201 regarding Precious Base Metal Manufacturing Industry
Morowali business activity.
Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB Provinsi Sulawesi
Morowali No. 12070003112930013 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Tengah/
Industrial Park, tanggal 19 Juli 2022 untuk KBLI No. 24202 terkait bidang usaha Central Sulawesi
Kelurahan Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi. Province
Fatufia,
Kecamatan Risk-Based Business Licensing with NIB License
Bahodopi, No. 12070003112930013 issued by the OSS Institution dated
Kabupaten 19 July 2022 for KBLI No. 24202 regarding Non-ferrous Base Metal
Morowali Manufacturing Industry business activity.
388
Page 431
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Puncak Emas Tani Sejahtera
Kecamatan Buntulia, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Provinsi Gorontalo/
Kabupaten Gubernur Gorontalo Nomor: 351/17/IX/2015 tanggal Gorontalvo Province
Pohuwato 4 September 2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas
Tani Sejahtera sebagaimana diperpanjang dengan
Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam kepada
PT Puncak Emas Tani Sejahtera berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi
Gorontalo Nomor: 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020
tanggal 20 April 2020, berlaku sampai dengan 23 November 2032.
Operation Production Mining License based on Decree of the
Governor of Gorontalo Number: 351/17/IX/2015 dated
4 September 2015 concerning the Transfer of Mining Business
License for the Operation Production of KUD Dharma Tani to the
PT Puncak Emas Tani Sejahtera as extended by the Approval of the
First Extension of Operation Production Mining License for Metallic
Minerals Commodity to the PT Puncak Emas Tani Sejahtera based
on Decree of the Head of Investment Services Official of
MEMR and Transmigration of Gorontalo Province Number:
30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 dated 20 April 2020,
valid until 23 November 2032.
PT Anugerah Batu Putih
Kecamatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah/
Bahodopi, Kabupaten Sulawesi Tengah Nomor: 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Central Sulawesi Province,
Morowali Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan 502.28 Hektar
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan yang terbit
pada 10 Desember 2020 dan berlaku selama 5 tahun hingga
10 Desember 2025.
Operation Production Mining Business License, Decree of Governor
Central Sulawesi No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 about Approval
of Improvement Rock Exploration Mining Business Permits into Rock
Operation Production Mining Business Licenses issued on
10 December 2020 and valid for 5 years until 10 December 2025.
PT Cahaya Smelter Indonesia
Kecamatan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (“NIB”): Provinsi Sulawesi Tengah/
Bahodopi, Kabupaten 8120014022298 dengan KBLI 24202 untuk peruntukkan Industri Central Sulawesi Province
Morowali Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal
29 Oktober 2018, dan perubahan pertama pada tanggal
19 November 2021. IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan oleh
Lembaga Online Single Submission (“OSS”).
Risk-Based Business Licensing with Business Identification Number
(“NIB”): 8120014022298 with KBLI 24202 for the purpose of Non-Ferrous
Base Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
Investment/Investment Coordinating Board on 29 October 2018, and
the first amendment on 19 November 2021. IUI dated 9 January 2019,
which issued by Online Single Submission (“OSS”) Institute.
389
Page 432
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Pani Bersama Tambang
Kecamatan Buntulia, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Provinsi Gorontalo/
Kabupaten Pohuwato dan/atau Pemurnian, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Gorontalo Province
Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
Nomor: 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019 yang terbit
pada tanggal 14 Maret 2019 dan berlaku sampai 14 Maret 2035 yang juga
telah dikonversi menjadi Izin Usaha Industri tanggal 8 Oktober 2021.
Production Operation Mining Business License specifically for
Processing and Refining, Decree of the Head of Investment Department
of ESDM and the Transmigration Province of Gorontalo Number:
10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019 issued on 14 March 2019
and valid until 14 March 2035 which has been converted into Industrial
Business License dated 8 October 2021.
PT Merdeka Mining Indonesia
Kecamatan Marisa, Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 30052200545690001 tanggal Provinsi Gorontalo/
Kabupaten Pohuwato 16 April 2024 yang berlaku sampai dengan 16 April 2029 yang Gorontalo Province
dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mining Services Business Licence No. 30052200545690001 dated
16 April 2024 which is valid until 16 April 2029 issued by the Minister
of Investment/Head of Investment Coordinating Board, on behalf of
the Minister of Energy and Mineral Resources.
390
Page 433
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL REPORTING POLICIES INFORMATION
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basic of preparation and presentation of
keuangan konsolidasian dan pernyataan consolidated financial statements and
kepatuhan statements of compliance
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi prepared and presented in accordance with
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Indonesian Financial Accounting Standards
Pernyataan (“PSAK”) dan Interpretasi (“ISAK”) (“FAS”), which includes the statements (“SFAS”)
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi and interpretations (“IFAS”) issued by the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Financial Accounting Standards Board of
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Indonesian Institute of Accountants, and
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Regulation No. VIII.G.7 on Financial Statements
Publik. Presentations and Disclosures of Issuer or Public
Companies.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di statements in conformity with Indonesian
Indonesia memerlukan penggunaan estimasi Financial Accounting Standards requires the use
akuntansi penting tertentu. Penyusunan laporan of certain critical accounting estimates. It also
keuangan juga mengharuskan manajemen untuk requires management to exercise its judgment in
membuat pertimbangan dalam proses penerapan the process of applying the Group’s accounting
kebijakan akuntansi Grup. Area-area yang policies. The areas involving a higher degree of
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih judgment or complexity, or areas where
tinggi atau kompleks, atau area dimana asumsi assumptions and estimates are significant to the
dan estimasi yang berdampak signifikan terhadap consolidated financial statements are disclosed in
laporan keuangan konsolidasian diungkapkan Note 3.
dalam Catatan 3.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements are
berdasarkan dasar akrual, kecuali laporan arus kas prepared on the accrual basis, except for the
konsolidasian, dan dengan menggunakan konsep consolidated statements of cash flows, and using
biaya historis, kecuali untuk yang telah the historical cost concept of accounting, except
diungkapkan di dalam catatan atas laporan as disclosed in the relevant notes to the
keuangan konsolidasian yang relevan. consolidated financial statements herein.
Laporan arus kas konsolidasian menyajikan The consolidated statements of cash flows
penerimaan dan pengeluaran kas dan bank yang present the receipts and payments of cash and
diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, banks classified into operating, investing and
investasi dan pendanaan. Laporan arus kas financing activities. The consolidated statements
konsolidasian disajikan dengan menggunakan of cash flows are presented using the direct
metode langsung. method.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the consolidated financial
konsolidasian ini disajikan dalam Dolar Amerika statements are expressed in United States Dollar
Serikat (AS$) yang merupakan mata uang (US$), which is the functional currency of the
fungsional Grup. Group.
Kebijakan prinsip akuntansi yang diadopsi dalam The principal accounting policies adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the consolidated financial
diatur di bawah. Kebijakan ini diterapkan secara statements are set out below. The policies have
konsisten dengan semua periode penyajian, been consistently applied to all the periods
kecuali dinyatakan lain. presented, unless otherwise stated.
391
Page 434
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting policies
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah Accounting policies adopted are consistent with
konsisten dengan kebijakan akuntansi periode those of the previous financial periods, except for
keuangan sebelumnya, kecuali bagi pengadopsian the adoption of the new and revised SFAS and IFAS
PSAK dan ISAK baru dan revisian yang berlaku that became effective on or after 1 January 2024.
efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024. Changes to the Group’s accounting policies have
Perubahan kebijakan akuntansi Grup, dibuat been made as required, in accordance with the
sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan relevant transitional provisions in the respective
transisi yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK SFAS and IFAS.
tersebut.
Penerapan dari amendemen terhadap standar The adoption of the following amendments to
akuntansi yang telah diterbitkan dan yang berlaku accounting standards issued and effective for the
efektif untuk periode buku yang dimulai pada atau financial period beginning 1 January 2024 which
setelah 1 Januari 2024 namun tidak berdampak do not have a material impact on the interim
material terhadap laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements are as follows:
interim adalah sebagai berikut:
• Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian • Amendment to SFAS No. 201, “Presentation of
Laporan Keuangan – Liabilitas Jangka Panjang Financial Statements – Non-current Liabilities
dengan Kovenan”. with Covenants”.
• Amendemen PSAK No. 201, “Penyajian • Amendment to SFAS No. 201, “Presentation of
Laporan Keuangan – Klasifikasi Liabilitas Financial Statements – Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang”. Liabilities as Current or Non-current”.
• Amendemen PSAK No. 207, “Laporan Arus • Amendment to SFAS No. 207, “Statement of
Kas”. Cash Flows”.
• Amendemen PSAK No. 107, “Instrumen • Amendment to SFAS No. 107, “Financial
Keuangan: Pengungkapan – Pengaturan Instruments: Disclosure - Supplier Finance
Pembiayaan Pemasok”. Arrangements”.
• Amendemen PSAK No. 116, “Sewa - Liabilitas • Amendment to SFAS No. 116, “Leases – Lease
Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-Balik”. Liability in a Sale and Leaseback”.
Standar baru, amandemen dan revisi terhadap The new standards, amendments and revisions to
standar akuntansi yang telah diterbitkan, namun accounting standards issued but not yet effective
belum berlaku efektif untuk tahun buku yang for the financial year beginning 1 January 2024
dimulai pada 1 Januari 2024 adalah sebagai are as follows:
berikut:
• Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh • Amendment to SFAS No. 221, “The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Changes in Foreign Exchange Rates – Lack of
Ketertukaran”. Exchangeability”.
Amendemen di atas berlaku efektif mulai The above amendment is effective beginning
1 Januari 2025. 1 January 2025.
Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan As at the completion date of these interim
konsolidasian interim ini, Grup sedang consolidated financial statements, the Group is
mempelajari dampak yang mungkin timbul dari evaluating the potential impact of these
penerapan amendemen pada laporan keuangan amendment on the Group’s interim consolidated
konsolidasian interim Grup. financial statements.
392
Page 435
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
Grup menerapkan PSAK No. 110, “Laporan The Group adopted SFAS No. 110, “Consolidated
Keuangan Konsolidasian”, kecuali beberapa hal Financial Statements”, except for the following
berikut yang diterapkan secara prospektif: items that were applied prospectively:
(i) Rugi entitas anak yang menyebabkan saldo (i) Losses of a subsidiary that result in a deficit
defisit bagi Kepentingan Non-Pengendali balance to non-controlling interests (“NCI”).
(“KNP”).
(ii) Kehilangan pengendalian pada entitas anak. (ii) Loss of control over a subsidiary.
(iii) Perubahan kepemilikan pada entitas anak yang (iii) Change in the ownership interest in a
tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian. subsidiary that does not result in a loss of
control.
(iv) Hak suara potensial dalam menentukan (iv) Potential voting rights in determining the
keberadaan pengendalian, dan existence of control, and
(v) Konsolidasi atas entitas anak yang memiliki (v) Consolidation of a subsidiary that is subject
pembatasan jangka panjang. to long-term restriction.
PSAK No. 110 mengatur penyusunan dan penyajian SFAS No. 110 provides for the preparation and
laporan keuangan konsolidasian interim untuk presentation of interim consolidated financial
sekelompok entitas yang berada dalam statements for a group of entities under the
pengendalian suatu entitas induk, dan akuntansi control of a parent, and the accounting for
untuk investasi pada entitas anak, pengendalian investments in subsidiaries, jointly controlled
bersama entitas dan entitas asosiasi ketika entities and associated entities when separate
laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai financial statements are presented as additional
informasi tambahan. information.
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements include the
keuangan Perusahaan dan entitas anaknya seperti accounts of the Company and its subsidiaries
yang disebutkan pada Catatan 1e, yang dimiliki mentioned in Note 1e, in which the Company
oleh Perusahaan (secara langsung atau tidak maintains (directly or indirectly) equity
langsung) dengan kepemilikan saham lebih dari ownership of more than 50% and is controlled by
50% dan dikendalikan oleh Perusahaan. the Company.
Seluruh transaksi material dan saldo akun antar All material intercompany transactions and
perusahaan (termasuk laba atau rugi yang account balances (including the related
signifikan yang belum direalisasi) telah significant unrealized gains or losses) have been
dieliminasi. eliminated.
Entitas anak dikonsolidasi secara penuh sejak Subsidiaries are fully consolidated from the date
tanggal akuisisi, yaitu tanggal Perusahaan of acquisitions, being the date on which the
memperoleh pengendalian sampai dengan tanggal Company obtains control and continue to be
Perusahaan kehilangan pengendalian. consolidated until the date such control ceases.
393
Page 436
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Kerugian entitas anak yang tidak dimiliki secara Losses of a non-wholly owned subsidiary are
penuh diatribusikan pada KNP bahkan jika hal ini attributed to the NCI even if that results in a
mengakibatkan KNP mempunyai saldo defisit. Jika deficit balance. In case of loss of control over a
kehilangan pengendalian atas suatu entitas anak, subsidiary, the Company:
maka Perusahaan:
• Menghentikan pengakuan aset (termasuk • Derecognizes the assets (including goodwill)
goodwill) dan liabilitas entitas anak. and liabilities of the subsidiaries.
• Menghentikan pengakuan jumlah tercatat • Derecognizes the carrying amount of any NCI.
setiap KNP.
• Menghentikan pengakuan akumulasi selisih • Derecognizes the cumulative translation
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada. differences, recorded in equity, if any.
• Mengakui nilai wajar pembayaran yang • Recognizes the fair value of the consideration
diterima. received.
• Mengakui setiap sisa investasi pada nilai • Recognizes the fair value of any investment
wajarnya. retained.
• Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan • Recognizes any surplus or deficit in profit or
sebagai keuntungan atau kerugian dalam loss, and
laporan laba rugi, dan
• Mereklasifikasi bagian induk atas komponen • Reclassifies the parent’s share of components
yang sebelumnya diakui sebagai penghasilan previously recognized in other comprehensive
komprehensif lain ke laporan laba rugi, atau income to profit or loss or retained earnings,
mengalihkan secara langsung ke saldo laba, as appropriate.
sebagaimana mestinya.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan NCI represent the portion of the profit or loss and
aset neto dari entitas anak yang tidak dapat net assets of the subsidiaries not attributable,
diatribusikan secara langsung maupun tidak directly or indirectly, to the Company, which are
langsung pada Perusahaan, yang masing-masing presented in the consolidated statement of profit
disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan or loss and other comprehensive income and
komprehensif lain konsolidasian dan dalam ekuitas under the equity section of the consolidated
pada laporan posisi keuangan konsolidasian, statement of financial position, respectively,
terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan separately from the corresponding portion
kepada pemilik entitas induk. attributable to the equity holders of the parent
entity.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan Changes in the Company ownership interest in a
pada suatu entitas anak yang tidak mengakibatkan subsidiary that do not result in loss of control are
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi accounted for as equity transactions. The carrying
ekuitas. Nilai tercatat kepentingan Perusahaan amounts of the Company and non-controlling
dan non-pengendali disesuaikan untuk interests are adjusted to reflect the changes in
mencerminkan perubahan bagian kepemilikannya their relative interests in the subsidiary. Any
atas entitas anak. Setiap perbedaan antara jumlah differences between the amount by which the NCI
KNP disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang are adjusted and the fair value of consideration
diberikan atau diterima diakui hanya apabila tidak paid or received is recognized directly in equity
terdapat bukti penurunan nilai secara langsung and attributed to the owners of the parent entity.
dalam ekuitas dan diatribusikan pada pemilik
entitas induk.
394
Page 437
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas anak Subsidiaries
Laporan keuangan konsolidasian menyajikan hasil The consolidated financial statements present
usaha Grup seolah-olah sebagai perusahaan the results of the Group as if they formed a single
tunggal. entity.
Laporan keuangan entitas anak termasuk ke dalam The financial statements of subsidiaries are
laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal included in the consolidated financial statements
pengendalian dimulai sampai dengan tanggal from the date that control commences until the
pengendalian dihentikan. Kebijakan akuntansi date that control ceases. The accounting policies
entitas anak diubah apabila dipandang perlu untuk of subsidiaries have been changed when necessary
menyelaraskan kebijakan akuntansi yang diadopsi to align them with the policies adopted by the
oleh Grup. Group.
Kerugian yang terjadi pada kepentingan non- Losses applicable to the non-controlling interests
pengendali pada entitas anak dialokasikan kepada in a subsidiary are allocated to the non-
kepentingan non-pengendali bahkan apabila controlling interests even if doing so causes the
dialokasikan kepada kepentingan non-pengendali non-controlling interests to have a deficit
tersebut dapat menimbulkan saldo defisit. balance. Non-controlling interests is presented in
Kepentingan non-pengendali disajikan di dalam the consolidated statements of financial position
laporan keuangan konsolidasian pada bagian within equity, separately from the equity of the
ekuitas, yang terpisah dari ekuitas pemilik entitas owners of the parent.
induk.
Pada saat terjadi hilangnya pengendalian, Grup Upon the loss of control, Group derecognize the
menghentikan pengakuan aset dan liabilitas assets and liabilities of the subsidiaries, any non-
entitas anak, semua kepentingan non-pengendali controlling interests and the other components of
dan komponen ekuitas lainnya terkait dengan equity related to the subsidiaries. Any surplus or
entitas anak. Segala surplus atau defisit yang deficit arising on the loss of control is recognized
timbul dari hilangnya pengendalian, diakui di in profit or loss. If Group retains any interest in
dalam laporan laba rugi. Apabila Grup masih the previous subsidiaries, then such interest is
memiliki bagian di dalam entitas anak measured at fair value at the date that control is
sebelumnya, maka bagian tersebut diukur pada lost.
nilai wajar pada tanggal saat pengendalian
dihentikan.
Entitas asosiasi Associates
Entitas asosiasi adalah seluruh entitas dimana Associates are all entities over which the Group
Grup memiliki pengaruh signifikan namun bukan has significant influence but not control,
pengendalian, biasanya melalui kepemilikan hak generally accompanying a shareholding of
suara antara 20% dan 50%. Investasi entitas between 20% and 50% of the voting rights.
asosiasi dicatat dengan metode ekuitas. Sesuai Investments in associates are accounted for using
metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat the equity method. Under the equity method, the
pada biaya, dan nilai tercatat akan meningkat investment is initially recognised at cost, and the
atau menurun untuk mengakui bagian investor carrying amount is increased or decreased to
atas laba rugi investee setelah tanggal akuisisi. recognise the investor’s share of the profit or loss
Di dalam investasi Grup atas entitas asosiasi of the investee after the date of acquisition. The
termasuk goodwill yang diidentifikasi ketika Group’s investment in associates includes
akuisisi. goodwill identified on acquisition.
395
Page 438
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas asosiasi (Lanjutan) Associates (Continued)
Jika kepemilikan kepentingan pada entitas If the ownership interest in an associate is
asosiasi berkurang, namun tetap memiliki reduced but significant influence is retained, only
pengaruh signifikan, hanya suatu bagian a proportionate share of the amounts previously
proporsional atas jumlah yang telah diakui recognised in other comprehensive income is
sebelumnya pada pendapatan komprehensif lain reclassified to profit or loss where appropriate.
yang direklasifikasi ke laporan laba rugi.
Bagian Grup atas laba atau rugi entitas asosiasi The Group’s share of post-acquisition profits or
pasca akuisisi diakui dalam laporan laba rugi dan losses is recognised in the profit or loss, and its
bagian atas mutasi pendapatan komprehensif lain share of post-acquisition movements in other
pasca akuisisi diakui di dalam pendapatan comprehensive income is recognised in other
komprehensif lain dan diikuti dengan penyesuaian comprehensive income with a corresponding
pada jumlah tercatat investasi. Dividen yang akan adjustment to the carrying amount of the
diterima dari entitas asosiasi diakui sebagai investment. Dividends receivable from associates
pengurang jumlah tercatat investasi. are recognised as reduction in the carrying
amount of the investment.
Jika bagian Grup atas kerugian entitas asosiasi When the Group’s share of losses in an associate
sama dengan atau melebihi kepentingannya pada equals or exceeds its interest in the associate,
entitas asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, including any other unsecured receivables, the
Grup menghentikan pengakuan bagian Group does not recognise further losses, unless it
kerugiannya, kecuali Grup memiliki kewajiban has incurred legal or constructive obligations or
atau melakukan pembayaran atas nama entitas made payments on behalf of the associate.
asosiasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menentukan The Group determines at each reporting date
apakah terdapat bukti objektif bahwa telah whether there is any objective evidence that the
terjadi penurunan nilai pada investasi pada investment in the associate is impaired. If this is
entitas asosiasi. Jika demikian, maka Grup the case, the Group calculates the amount of
menghitung besarnya penurunan nilai sebagai impairment as the difference between the
selisih antara jumlah yang terpulihkan dan nilai recoverable amount of the associate and its
tercatat atas investasi pada perusahaan asosiasi carrying value and recognises the amount
dan mengakui selisih tersebut pada “bagian atas adjacent to “share in net income of an associate”
laba neto entitas asosiasi” di laporan laba rugi. in the profit or loss. Unrealised losses are
Kerugian yang belum direalisasi dieliminasi eliminated unless the transaction provides
kecuali transaksi tersebut memberikan bukti evidence of an impairment of the asset
penurunan nilai atas aset yang ditransfer. transferred. Accounting policies of associates
Kebijakan akuntansi entitas asosiasi disesuaikan have been changed where necessary to ensure
jika diperlukan untuk memastikan konsistensi consistency with the policies adopted by the
dengan kebijakan yang diterapkan oleh Grup. Group.
Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi hulu Profits or losses resulting from upstream and
dan hilir antara Grup dengan entitas asosiasi downstream transactions between the Group and
diakui dalam laporan keuangan Grup hanya its associates are recognised in the Group’s
sebesar bagian investor lain dalam entitas financial statements only to the extent of
asosiasi. unrelated investor’s interests in the associates.
Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul pada Dilution gains and losses arising in investments in
investasi entitas asosiasi diakui dalam laporan associates are recognised in the profit or loss.
laba rugi.
396
Page 439
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) POLICIES INFORMATION (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transactions with non-controlling interests
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transactions with non-controlling interests are
dihitung sebagai transaksi dengan pemilik dalam accounted for as transactions with owners in their
kapasitasnya sebagai pemilik dan oleh karena itu capacity as owners and therefore no goodwill is
tidak terdapat goodwill yang diakui sebagai hasil recognised as a result of such transactions. The
transaksi tersebut. Penyesuaian kepentingan non- adjustments to non-controlling interests are
pengendali berdasarkan jumlah proporsional aset based on a proportionate amount of the net assets
bersih entitas anak. of the subsidiaries.
Transaksi yang dieliminasi pada konsolidasi Transactions eliminated on consolidation
Saldo dan transaksi antar Grup dan semua Inter-Company balances and transactions, and any
pendapatan dan beban yang belum terealisasi unrealized income and expenses arising from
yang timbul dari transaksi antar Grup, dieliminasi inter-Company transactions, are eliminated in
di dalam penyusunan dan penyajian laporan preparing and presenting the consolidated
keuangan konsolidasian. Laba yang belum financial statements. Unrealized gains arising
terealisasi yang timbul dari transaksi dengan from transactions with associates are eliminated
entitas asosiasi, dieliminasi terhadap investasi against the investment to the extent of the
dari bagian Grup di dalam investee. Group’s interest in the investee.
Kerugian yang belum terealisasi, dieliminasi Unrealized losses are eliminated in the same way
dengan cara yang sama dengan keuntungan yang as unrealized gains, but only to the extent that
belum terealisasi, hanya apabila tidak terdapat there is no evidence of impairment.
bukti penurunan nilai.
d. Akuisisi d. Acquisition
Grup menerapkan metode akuisisi untuk mencatat The Group applies the acquisition method to
setiap kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan account for business combinations. The
untuk mengakuisisi entitas anak adalah nilai wajar consideration transferred for the acquisition of a
seluruh aset yang dialihkan, liabilitas yang diakui subsidiary is the fair value of the assets
oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik transferred, the liabilities incurred to the former
sebelumnya dari entitas yang diakuisisi dan owners of the acquiree and the equity interests
kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Grup. issued by the Group.
Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar The consideration transferred includes the fair
setiap aset dan liabilitas yang dihasilkan dari value of any asset or liability resulting from a
suatu kesepakatan imbalan kontinjensi. Aset contingent consideration arrangement.
teridentifikasi, liabilitas dan liabilitas kontinjensi Identifiable assets acquired, liabilities and
yang diambil alih, yang diperoleh dalam kombinasi contingent liabilities assumed in a business
bisnis diukur pada awalnya sebesar nilai wajar combination are measured initially at their fair
pada tanggal akuisisi. values as at the acquisition date.
Grup mengakui kepentingan non-pengendali pada The Group recognises any non-controlling interest
pihak yang diakuisisi baik sebesar nilai wajar atau in the acquiree on an acquisition-by acquisition
sebesar bagian proporsional kepentingan non- basis, either at fair value or at the non-
pengendali atas aset neto teridentifikasi pihak controlling interest’s proportionate share of the
yang diakuisisi. Kepentingan non-pengendali acquiree’s identifiable net assets. Non-
disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan controlling interests are reported as equity in the
konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik consolidated statements of financial position,
entitas induk. separate from the owners of the parent entity.
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat Acquisition-related costs are expensed as
terjadinya. incurred.
397
Page 440
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
d. Akuisisi (Lanjutan) d. Acquisition (Continued)
Jika kombinasi bisnis diperoleh secara bertahap, If the business combination is achieved in stages,
Grup akan mengukur kepentingan ekuitas yang the Group will remeasure its previously held
sebelumnya dimiliki pada pihak yang diakuisisi equity interest in the acquiree at its fair value at
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi dan its acquisition date and recognise the resulting
mengakui keuntungan atau kerugian yang gain or loss, if any, in profit or loss. Any
dihasilkan, jika ada, dalam laba rugi. Imbalan contingent consideration to be transferred by the
kontinjensi yang masih harus dialihkan oleh Grup Group is recognised at its fair value as at the
diakui sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. acquisition date. Subsequent changes to the fair
Perubahan selanjutnya atas nilai wajar imbalan value of the contingent consideration that is
kontinjensi yang diakui sebagai aset atau liabilitas deemed to be an asset or a liability are recognised
dan dicatat dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi in profit or loss. A contingent consideration that
yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur is classified as equity is not remeasured, and its
kembali dan penyelesaian selanjutnya subsequent settlement is accounted for within
diperhitungkan dalam ekuitas. equity.
Selisih lebih antara imbalan yang dialihkan, The excess of the consideration transferred, the
jumlah setiap kepentingan non-pengendali dalam amount of any non-controlling interests in the
pihak yang diakuisisi, dan nilai wajar pada tanggal acquiree and the acquisition-date fair value of
akuisisi dari kepemilikan ekuitas yang sebelumnya any previous equity interest in the acquiree over
dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang the fair value of the Group’s share of the
diakuisisi, dibandingkan dengan nilai wajar bagian identifiable net assets acquired is recorded as
Grup atas aset bersih teridentifikasi yang goodwill. If those amounts are less than the fair
diakuisisi, dicatat sebagai goodwill. Jika jumlah value of the net identifiable assets of the
tersebut lebih kecil dari nilai wajar atas aset subsidiary acquired and the measurement of all
bersih teridentifikasi entitas anak yang diakuisisi amounts has been reviewed, in the case of a
dan pengukuran atas seluruh jumlah tersebut bargain purchase, the difference is recognised
telah ditelaah, dalam hal pembelian dengan directly in profit or loss.
diskon, selisih tersebut diakui secara langsung
dalam laba rugi.
e. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing e. Foreign currencies transactions and balances
Akun-akun yang disertakan dalam laporan Items included in the financial statements of each
keuangan setiap entitas anggota Grup diukur of the Group’s entities are measured using the
menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi currency of the primary economic environment in
utama dimana entitas tersebut beroperasi (“mata which the relevant entity operates (the
uang fungsional”). Laporan keuangan “functional currency”). The consolidated
konsolidasian disajikan dalam Dolar Amerika financial statements are presented in United
Serikat (“AS$” atau “Dolar AS”), yang merupakan States Dollars (“US$” or “US Dollars”), which is
mata uang fungsional Perusahaan dan penyajian the Company’s functional currency and the
Grup. Group’s presentation currency.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated into
menjadi mata uang fungsional menggunakan kurs the functional currency using the exchange rates
yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal prevailing as at the date of the transactions.
pelaporan, setiap aset dan liabilitas moneter As at the reporting date, monetary assets and
dalam mata uang asing disesuaikan untuk liabilities denominated in foreign currency are
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal adjusted to reflect the prevailing exchange rates
tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs at such date. Foreign exchange gains and losses
yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam resulting from the settlement of such
mata uang asing dan dari penjabaran aset dan transactions and from the translation at period-
liabilitas moneter dalam mata uang asing end exchange rates of monetary assets and
menggunakan kurs yang berlaku pada akhir liabilities denominated in foreign currencies are
periode pelaporan diakui dalam laba rugi. recognised in profit or loss.
398
Page 441
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
e. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing e. Foreign currencies transactions and balances
(Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022,
2022 kurs nilai tukar yang digunakan adalah the exchange rate used are as follows:
sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2023
Rupiah Indonesia 10.000 ("Rp") 0.61 0.64 0.64 Indonesian Rupiah 10,000 ("Rp")
Dolar Australia ("A$") 0.66 0.68 0.67 Australian Dollar("A$")
Euro (“EUR”) 1.08 1.10 1.06 Euro (“EUR”)
Yuan Tiongkok (“CNY”) 0.14 0.14 0.14 Chinese Yuan (“CNY”)
Dolar Singapura (“S$”) 0.74 0.75 0.74 Singapore Dollar (“S$”)
f. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi f. Transaction with related parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas Related party represents a person or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor: who is related to the reporting entity:
(1) Orang atau anggota keluarga terdekat (1) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
(a) Memiliki pengendalian atau pengendalian (a) Has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor. reporting entity.
(b) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas (b) Has significant influence over the
pelapor, atau reporting entity, or
(c) Manajemen kunci entitas pelapor atau (c) Is member of the key management
entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of a
parent of the reporting entity.
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (2) An entity is related to a reporting entity if
jika memenuhi salah satu hal berikut: any of the following conditions applies:
(a) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota (a) The entity and the reporting entity are
dari grup yang sama (artinya entitas induk, members of the same group (which means
entitas anak, dan entitas anak berikutnya that each parent, subsidiary and fellow
terkait dengan entitas lain). subsidiary is related to the others entity).
(b) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau (b) One entity is an associate or joint venture
ventura bersama dari entitas lain (atau of the other entity (or an associate or
entitas asosiasi atau ventura bersama yang joint venture of a member of a group of
merupakan anggota suatu grup, yang which the other entity is a member).
mana entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
(c) Kedua entitas tersebut adalah ventura (c) Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
(d) Satu entitas adalah ventura bersama dari (d) One entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entity and the other entity is an associate
entitas asosiasi dari entitas ketiga. of the third entity.
399
Page 442
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
f. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi f. Transaction with related parties (Continued)
(Lanjutan)
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas Related party represents a person or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor: (Lanjutan) who is related to the reporting entity:
(Continued)
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (2) An entity is related to a reporting entity if any
jika memenuhi salah satu hal berikut: of the following conditions applies:
(Lanjutan) (Continued)
(e) Entitas tersebut adalah suatu program (e) The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau entitas either the reporting entity or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor. Jika related to the reporting entity. If the
entitas pelapor adalah entitas yang reporting entity is itself such a plan, the
menyelenggarakan program tersebut, sponsoring entity are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi dengan reporting entity.
entitas pelapor.
(f) Entitas yang dikendalikan atau (f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (1), or
diidentifikasi dalam huruf (1), atau
(g) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (g) A person identified in (1)(a) has
(1)(a) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau personil manajemen kunci a member of the key management
ntitas (atau entitas induk dari entitas). personnel of the entity (or of a parent of
the entity).
(h) Entitas, atau anggota dari kelompok yang (h) The entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provides key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personal services to the
personal manajemen kunci kepada entitas reporting entity or to the parent of the
pelapor atau kepada entitas induk dari reporting entity.
entitas pelapor.
g. Instrumen keuangan g. Financial instruments
Grup mengklasifikasikan aset dan liabilitas Group classifies its financial assets and financial
keuangannya ke dalam kategori berikut: liabilities in the following categories:
1) Biaya perolehan diamortisasi. 1) Amortised cost.
2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”). 2) Fair value through profit or loss (“FVTPL”).
3) Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 3) Fair value through other comprehensive
lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan The classification depends on the purpose for
perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan which the financials assets and financial
tersebut dan ditentukan pada saat awal liabilities are acquired and is determined at
pengakuannya. initial recognition.
400
Page 443
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Instrumen keuangan (Lanjutan) g. Financial instruments (Continued)
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Grup menetapkan klasifikasi aset keuangan The Group determines the classification of its
setelah pengakuan awal dan, jika financial assets after initial recognition and,
diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan where allowed and appropriate, re-evaluates
evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir this designation at each financial year-end.
tahun keuangan.
Aset keuangan Grup terdiri dari kas dan bank, The Group’s financial assets consist of cash
piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman ke and banks, trade receivables, other
pihak berelasi, investasi pada instrumen receivables, loan to related party, investment
ekuitas, instrumen keuangan derivatif dan in equity instrument, derivative financial
efek lainnya dan aset tidak lancar lainnya. instrument and other securities and other
non-current assets.
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group’s financial classified as financial
aset keuangan yang diukur pada biaya assets measured at amortised cost and FVOCI.
perolehan diamortisasi dan FVOCI.
i. Biaya perolehan diamortisasi i. Amortised cost
Suatu aset keuangan diukur pada biaya A financial assets are measured at
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi amortised cost if it meets both of the
berikut terpenuhi: following conditions:
• Aset keuangan dikelola dalam model • Financial assets are held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets to collect
mendapatkan arus kas kontraktual, dan contractual cash flows, and
• Persyaratan kontraktual aset keuangan • Contractual terms give rise on
yang menimbulkan arus kas yang specified dates to cash flows that are
semata dari pembayaran pokok dan solely payments of principal and
bunga dari jumlah pokok terutang. interest on principal amount
outstanding.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan At initial recognition, financial assets that
yang diklasifikasi sebagai biaya perolehan are classified as amortised cost are
amortisasi diukur pada nilai wajarnya, measured at fair value, plus directly
ditambah biaya transaksi yang dapat attributable transaction costs. Interest
diatribusikan secara langsung. Pendapatan income is calculated using the effective
bunga dihitung dengan menggunakan interest rate method and recognized in
metode suku bunga efektif dan diakui profit or losses.
dalam laba rugi.
ii. FVTPL ii. FVTPL
Aset keuangan yang diukur menggunakan Financial assets measured at FVTPL are
FVTPL merupakan instrumen utang yang debt instruments which do not meet the
tidak diukur pada biaya perolehan criteria of amortised cost or FVOCI, equity
diamortisasi atau FVOCI, investasi ekuitas investments which are held for trading or
yang dimiliki untuk diperdagangkan atau where the FVOCI election has not been
dimana pilihan FVOCI tidak berlaku, applied, derivatives which are not
derivatif yang bukan merupakan instrumen designated as a hedging instrument. Fair
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian value gains or losses from this financial
nilai wajar atas aset keuangan ini dicatat assets are recorded in profit or loss.
pada laba rugi.
401
Page 444
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Instrumen keuangan (Lanjutan) g. Financial instruments (Continued)
1) Aset keuangan (Lanjutan) 1) Financial assets (Continued)
iii. FVOCI iii. FVOCI
Aset keuangan yang diukur menggunakan Financial assets measured at FVOCI are
FVOCI merupakan investasi ekuitas, yang equity investments, that is not held for
bukan dimiliki untuk diperdagangkan dan trading and the Group has irrevocably
Grup telah memilih secara tak terbatalkan elected to present fair value of equity
untuk menyajikan perubahan pada nilai investment in other comprehensive
wajar investasi ekuitas dalam penghasilan income; debt instruments that are held to
komprehensif lain; instrumen utang yang get contractual cash flows and selling the
dimiliki untuk mendapatkan arus kas financial assets, where the assets’ cash
kontraktual dan penjualan aset keuangan, flows represent solely payment of
dimana arus kas aset merupakan principal and interest. Dividend from
pembayaran pokok dan bunga. Dividen dari equity investments are recognised in
investasi ekuitas diakui dalam laporan laba profit or loss while the Group’s right to
rugi ketika hak Grup untuk menerima received payment is established.
pembayaran ditetapkan.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai liabilities at fair value through profit or loss
wajar melalui laporan laba rugi dan liabilitas and financial liabilities at amortised cost. As
keuangan yang diukur pada biaya perolehan at the reporting dates, the Group has no other
amortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal financial liabilities other than those classified
pelaporan, Grup tidak memiliki liabilitas as amortised cost, except for the derivative
keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai financial instruments are classified as
biaya perolehan amortisasi, kecuali untuk measured at fair value through profit or loss.
instrumen keuangan derivatif yang The Group determines the classification of its
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar financial liabilities at initial recognition.
melalui laba rugi. Grup menetapkan klasifikasi
atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan
awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya Financial liabilities are measured at
perolehan diamortisasi, dengan menggunakan amortized cost, using the effective interest
metode suku bunga efektif. Keuntungan dan method. Gains and losses are recognised in
kerugian diakui di dalam laba dan rugi ketika profit and loss when the liabilities are
liabilitas dihentikan pengakuannya, dan derecognised, and through the amortization
melalui proses amortisasi. process.
Liabilitas keuangan Grup terdiri dari utang The Group financial liabilities consist of trade
usaha, beban yang masih harus dibayar, utang payables, accrued expenses, other payables,
lain-lain, pinjaman dan fasilitas kredit bank, bank loans and credit facility, bonds payable,
utang obligasi, pinjaman pihak ketiga, third party loan, lease liabilities and
liabilitas sewa dan instrumen keuangan derivative financial instrument.
derivatif.
402
Page 445
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Instrumen keuangan (Lanjutan) g. Financial instruments (Continued)
3) Penghentian pengakuan 3) Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya A financial asset is derecognised when the
apabila hak untuk menerima arus kas aset rights to receive cash flows from the asset
telah berakhir. have expired.
Pada penghentian aset keuangan secara On derecognition of a financial asset in its
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat entirely, the difference between the carrying
dengan jumlah yang akan diterima dan semua amount and the sum of the consideration
kumulatif keuntungan atau kerugian yang received and any cumulative gain or loss that
telah diakui di dalam pendapatan had been recognised in other comprehensive
komprehensif lain diakui di dalam laporan laba income is recognised in profit or loss.
rugi.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim All regular purchases and sales of financial
atas aset keuangan diakui dan dihentikan assets are recognised or derecognised on the
pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, trading date, which is the date that Group
yaitu tanggal Grup berkomitmen untuk commits to purchase or sell the asset.
membeli atau menjual aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah Regular way purchases or sales are purchases
pembelian atau penjualan aset keuangan or sales of financial assets that require
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan delivery of assets within the period generally
penyerahan aset dalam kurun waktu yang established by regulation or convention in the
ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan market place concerned.
yang berlaku di pasar.
4) Saling hapus instrumen keuangan 4) Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat Financial assets and liabilities are set-off and
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan the net amount is presented in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statements of financial position
ketika, dan hanya ketika, Grup memiliki hak when, and only when, Group has the legal
yang berkekuatan hukum untuk melakukan right to set off the amounts and intends either
saling hapus atas jumlah yang telah diakui to settle on a net basis or realize the asset and
tersebut dan terdapat niat untuk settle the liabilities simultaneously.
menyelesaikan secara neto, atau
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya Income and expenses are presented net only
jika diperkenankan oleh standar akuntansi. when permitted by accounting standards.
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
Dalam PSAK No. 109 “Instrumen Keuangan”, In SFAS No. 109 “Financial Instruments”,
provisi penurunan nilai atas aset keuangan impairment loss provision of financial assets
diukur menggunakan model kerugian kredit measured at expected credit losses model
ekspetasian dan berlaku untuk aset keuangan (“ECLs”) and applied for financial assets which
yang diukur pada biaya perolehan atau FVOCI. measured at amortized cost or FVOCI. The
Metode penurunan nilai dilakukan dengan impairment method applied depends on
mempertimbangkan apakah risiko kredit telah whether there has been a significant increase
meningkat secara signifikan. in credit risk.
403
Page 446
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
g. Instrumen keuangan (Lanjutan) g. Financial instruments (Continued)
5) Penurunan nilai aset keuangan (Lanjutan) 5) Impairment of financial assets (Continued)
Pada setiap periode pelaporan, Grup menilai At each reporting date, the Group assesses
apakah risiko kredit dari instrumen keuangan whether the credit risk on a financial
telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since
pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, initial recognition. When making the
Grup menggunakan perubahan atas risiko gagal assessment, the Group uses the change in the
bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia risk of a default occurring over the expected
instrumen keuangan daripada perubahan atas life of the financial instrument instead of the
jumlah kerugian kredit ekspektasian (“KKE”). change in the amount of expected credit
Dalam melakukan penilaian, Grup losses (“ECL”). To make that assessment, the
membandingkan antara risiko gagal bayar yang Group compares the risk of a default occurring
terjadi atas instrumen keuangan pada saat on the financial instrument as at the reporting
periode pelaporan dengan risiko gagal bayar date with the risk of a default occurring on
yang terjadi atas instrumen keuangan pada the financial instrument as at the date of
saat pengakuan awal dan mempertimbangkan initial recognition and consider reasonable
kewajaran serta ketersediaan informasi yang and supportable information, that is available
tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait without undue cost or effort at the reporting
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan date about past events, current conditions
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, and forecasts of future economic conditions,
yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit that is indicative of significant increases in
sejak pengakuan awal. credit risk since initial recognition.
Grup menerapkan “pendekatan yang The Group applies the “simplified approach”
disederhanakan” untuk mengukur KKE yang to measuring ECL which uses a lifetime
menggunakan cadangan KKE seumur hidup expected loss allowance for all trade
untuk seluruh saldo piutang usaha dan piutang receivables, other receivables and contract
lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen assets without significant financing
pendanaan yang signifikan dan “pendekatan components and the “general approach” for
umum” untuk aset keuangan lainnya. all other financial assets. The general
Pendekatan umum termasuk penelahaan approach incorporates a review for any
perubahan signifikan risiko kredit sejak significant increase in counterparty credit risk
terjadinya. Penelaahan KKE termasuk asumsi since inception. The expected credit loss
mengenai risiko gagal bayar dan tingkat reviews include assumptions about the risk of
kerugian ekspektasian. Untuk mengukur KKE, default and expected loss rates. To measure
piutang usaha telah dikelompokkan the ECL, trade receivables have been grouped
berdasarkan karakteristik risiko kredit dan based on similar credit risk characteristics and
jatuh tempo yang serupa. Grup membentuk the days past due. The Group establishes a
matriks provisi berdasarkan pengalaman provision matrix that is based on its historical
kerugian kredit masa lampau, disesuaikan credit loss experience, adjusted for forward-
dengan perkiraan masa depan (forward- looking factors specific to the Group and the
looking) atas faktor yang spesifik untuk Grup economic environment.
dan lingkungan ekonomi.
404
Page 447
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
h. Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas h. Derivative financial instrument and hedging
lindung nilai activities
Instrumen keuangan derivatif pada awalnya diakui Derivative financial instruments are initially
sebesar harga wajar tanggal kontrak derivatif recognised at fair value on the date on which a
dimulai dan selanjutnya dinilai kembali sebesar derivative contract is entered into and are
nilai wajarnya. Metode pengakuan keuntungan subsequently remeasured at their fair values. The
atau kerugian yang terjadi tergantung apakah method of recognising the resulting gain or loss
derivatif tersebut merupakan instrumen lindung depends on whether the derivative is designated
nilai dan jika demikian sifat objek yang dilindungi as a hedging instrument and, if so, on the nature
nilainya. Grup mengelompokkan derivatif tertentu of the item being hedged. The Group designates
sebagai (a) lindung nilai atas nilai wajar aset atau certain derivatives as either (a) hedges of the fair
liabilitas yang diakui atau komitmen pasti yang value of recognized assets or liabilities or a firm
belum diakui (lindung nilai wajar); atau (b) commitment (fair value hedge); or (b) hedges of
lindung nilai risiko tertentu yang terkait dengan a particular risk associated with a recognised
aset atau liabilitas atau transaksi yang asset or liability or a highly probable forecast
diperkirakan kemungkinan besar terjadi (lindung transaction (cash flows hedge).
nilai arus kas).
Pada saat terjadinya transaksi, Grup The Group documents at the inception of the
mendokumentasi hubungan antara instrumen transaction the relationship between hedging
lindung nilai dan item yang dilindung nilai, juga instruments and hedging items, as well as its risk
tujuan manajemen risiko dan strategi yang management objectives and strategy for
diterapkan dalam melakukan berbagai macam undertaking hedge transactions. The Group also
transaksi lindung nilai. Grup juga documents its assessment, both at the hedge
mendokumentasikan penilaiannya, pada saat inception and on an extra production ongoing
terjadinya dan secara berkesinambungan, apakah basis, of whether the derivatives used in hedging
derivatif yang digunakan untuk transaksi lindung transactions are highly effective in offsetting
nilai memiliki efektivitas yang tinggi dalam rangka changes in the fair value or cash flow from hedged
saling hapus perubahan nilai wajar atau arus kas items.
item yang dilindung nilai.
Nilai penuh derivatif lindung nilai dikelompokkan The full value of a hedging derivative is classified
sebagai aset tidak lancar atau liabilitas jangka as a non-current asset or liability when the
panjang apabila jatuh tempo item yang dilindung remaining maturity of the hedged item is more
nilai tersebut melebihi 12 (dua belas) bulan dan than 12 (twelve) months and as a current asset or
sebagai aset lancar atau liabilitas jangka pendek liability when the remaining maturity of the
apabila jatuh tempo item lindung nilai tersebut hedged item is less than 12 (twelve) months.
kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Bagian efektif perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value
yang ditetapkan dan memenuhi kriteria sebagai of derivatives that are designated and qualify as
lindung nilai arus kas, diakui dalam pendapatan cash flow hedges is recognised in other
komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian comprehensive income. The gain or loss relating
yang terkait bagian yang tidak efektif diakui to the ineffective portion is recognised
dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
405
Page 448
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
h. Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas h. Derivative financial instrument and hedging
lindung nilai (Lanjutan) activities (Continued)
Ketika instrumen lindung nilai kadaluarsa atau When a hedging instrument expires or is sold, or
dijual, atau ketika lindung nilai tidak lagi when a hedge no longer meets the criteria for
memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, hedge accounting, any cumulative gain or loss
keuntungan atau kerugian kumulatif yang ada di existing in equity at that time remains in equity
ekuitas saat itu tetap berada di bagian ekuitas dan and is recognised when the forecast transaction is
akan diakui pada saat perkiraan transaksi yang ultimately recognised in profit or loss. When a
pada akhirnya diakui dalam laba rugi. Apabila forecast transaction is no longer expected to
perkiraan transaksi tidak lagi diharapkan akan occur, the cumulative gain or loss that was
terjadi, keuntungan atau kerugian kumulatif yang reported in equity is immediately transferred to
telah dicatat di bagian ekuitas segera dialihkan profit or loss.
dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar dari derivatif yang tidak Changes in the fair value of any derivative
ditetapkan atau tidak memenuhi kriteria untuk instruments that are not designated or do not
akuntansi lindung nilai diakui secara langsung qualify for hedge accounting are recognized
dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
i. Kas dan bank i. Cash and banks
Kas dan bank tidak digunakan sebagai jaminan Cash and banks is not used as collateral or are not
atau tidak dibatasi penggunaannya. restricted.
j. Piutang usaha dan piutang lain-lain j. Trade and other receivables
Piutang usaha adalah jumlah tagihan dari Trade receivables are amounts due from
pelanggan untuk barang yang dijual atau jasa yang customers for goods sold or services performed in
diberikan dalam transaksi bisnis pada umumnya. the ordinary course of business. Other receivables
Piutang lain-lain adalah jumlah tagihan dari pihak are amounts due from third parties or related
ketiga atau pihak berelasi di luar kegiatan usaha. parties for transactions outside of the ordinary
course of business.
Jika pembayaran piutang diharapkan selesai If collection is expected in one year or less (or in
dalam satu tahun atau kurang (atau dalam siklus the normal operating cycle of the business if
normal operasi dari bisnis jika lebih lama), piutang longer), they are classified as current assets. If
tersebut dikelompokkan sebagai aset lancar. Jika not, they are presented as non-current assets.
tidak, piutang tersebut disajikan sebagai aset Trade and other receivables are recognised
tidak lancar. Piutang usaha dan piutang lain-lain initially at fair value and subsequently measured
pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan at amortised cost using the effective interest
kemudian diukur pada biaya perolehan method, less any provision for impairment.
diamortisasi dengan menggunakan metode suku
bunga efektif, dikurangi dengan provisi atas
penurunan nilai.
Kolektibilitas piutang usaha dan piutang lain-lain Collectability of trade and other receivables is
ditinjau secara berkala. Piutang yang diketahui reviewed on an ongoing basis. Receivables which
tidak tertagih, dihapuskan dengan secara langsung are known to be uncollectible are written off by
mengurangi nilai tercatatnya. Akun provisi reducing the carrying amount directly.
digunakan ketika terdapat bukti yang objektif A provision account is used when there is
bahwa Grup tidak dapat menagih seluruh atau objective evidence that the Group will not be
sebagian nilai terutang sesuai dengan persyaratan able to collect all or a portion of amounts due
awal piutang. according to the original terms of the receivables.
406
Page 449
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
j. Piutang usaha dan piutang lain-lain (Lanjutan) j. Trade and other receivables (Continued)
Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada The amount of the impairment loss recognised in
laporan laba rugi dan disajikan sebagai “lain-lain profit or loss within “others - net” for trade
- bersih” untuk piutang usaha dan piutang lain- receivables and for other receivables. When a
lain. Ketika piutang usaha dan piutang lain-lain, trade and other receivable for which an
yang rugi penurunan nilainya telah diakui, tidak impairment provision had been recognised
dapat ditagih pada tahun selanjutnya, maka becomes uncollectible in a subsequent year, it is
piutang tersebut dihapusbukukan dengan written off against the provision account.
mengurangi akun provisi. Jumlah yang selanjutnya Subsequent recoveries of amounts previously
dapat ditagih kembali atas piutang yang written off are credited against “others - net” in
sebelumnya telah di–apusbukukan, dikreditkan profit or loss.
terhadap “lain-lain - bersih” pada laporan laba
rugi.
k. Persediaan k. Inventories
Persediaan emas, perak, katoda tembaga, Gold, silver, copper cathode, ferronickel, nickel
feronikel, nickel matte dan bijih nikel terdiri dari matte and nickel ore inventories consist of ore in
persediaan bijih di stockpiles, barang dalam stockpiles, works in progress and finished goods
proses dan barang jadi yang dinilai berdasarkan are stated at the lower of cost or net realizable
nilai terendah antara harga perolehan atau nilai value. Cost is determined based on the weighted
realisasi neto. Harga perolehan ditentukan dengan average method which includes mining costs,
metode rata-rata tertimbang yang mencakup direct labor costs, other direct costs and an
biaya penambangan, biaya tenaga kerja langsung, appropriate portion of fixed and variable
biaya langsung lainnya, dan alokasi bagian biaya overheads related to mining operations. The net
tidak langsung variabel dan tetap yang berkaitan realizable value is the estimated selling price in
dengan kegiatan penambangan. Nilai realisasi the ordinary course of business less the estimated
neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan costs of completion and the estimated costs
usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian necessary to make the sale.
dan estimasi biaya yang diperlukan untuk
membuat penjualan.
Persediaan bahan pendukung dinilai dengan harga Inventories are valued at cost less a provision for
perolehan dikurangi dengan provisi persediaan obsolete and slow moving inventory. Cost is
usang dan bergerak lambat. Harga perolehan determined based on the weighted average
ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang. method. A provision for obsolete and slow moving
Provisi persediaan usang dan bergerak lambat inventory is determined on the basis of estimated
ditentukan berdasarkan estimasi penggunaan atau future usage or sale of individual inventory
penjualan masing-masing jenis persediaan pada items. Supplies of maintenance materials are
masa mendatang. Bahan pendukung kegiatan charged to production costs in the period in which
pemeliharaan dicatat sebagai beban produksi they are used.
pada periode digunakan.
Grup membukukan barang dalam proses The Group recognized goods in process based on
berdasarkan waktu ekstraksi yang dibutuhkan, the required extraction period, if the extraction
jika waktu ekstraksi kurang dari 1 (satu) tahun, period is less than 1 (one) year, inventory will be
persediaan akan diklasifikasi sebagai bagian classified as current and if required extraction
lancar dan jika periode ekstraksi yang dibutuhkan period is more than 1 (one) year, it will be
lebih dari 1 (satu) tahun, maka akan diklasifikasi classified as non-current inventories.
sebagai persediaan tidak lancar.
Persediaan yang diklasifikasi sebagai aset tidak Inventories are classified as non-current assets
lancar merupakan bijih yang ditumpuk di area represent ore stacked in heap leach pads to be
pelindian yang kemudian akan diekstrak menjadi extracted to finished goods.
barang jadi.
407
Page 450
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
l. Aset tetap l. Property, plant and equipment
Pada pengakuan awal, komponen aset Components of property, plant and equipment
tetap dinilai sebesar biaya perolehan. are initially recognised at cost. As well as the
Sebagaimana halnya harga pembelian, biaya purchase price, cost includes directly
perolehan meliputi biaya-biaya yang dapat attributable costs and the estimated present
diatribusikan secara langsung dan nilai kini value of any future unavoidable costs of
estimasi seluruh biaya-biaya masa depan yang dismantling and removing items.
tidak dapat dihindari atas pembongkaran dan
pemindahan aset tetap.
Grup juga menerapkan model biaya di dalam Group has applied the cost model in subsequent
pengakuan setelah pengakuan awal bagi aset recognition for its property, plant and
tetap. equipment.
Aset tetap selain tanah diakui sebesar biaya Property, plant and equipment, other than land
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan are recognised at cost less accumulated
akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset tetap depreciation and accumulated impairment losses.
disusutkan dengan menggunakan metode garis Property, plant and equipment were depreciated
lurus sebesar persentase tertentu dari harga using the straight-line method for a certain
perolehannya. percentage of the acquisition price.
Penyusutan terhadap aset dalam konstruksi tidak Depreciation on assets under construction does
dimulai sampai aset tersebut selesai dibangun dan not commence until they are complete and
tersedia untuk digunakan. Penyusutan berlaku available for use. Depreciation is provided on all
bagi item-item lain aset tetap untuk mengurangi other items of property, plant and equipment so
nilai tercatat terhadap umur manfaat ekonomis as to write-off their carrying value over their
yang diharapkan. expected useful economic lives.
Umur manfaat ekonomis yang diharapkan adalah It is provided at the following rates:
sebagai berikut:
Tahun/Years
Kendaraan 4-8 Vehicles
Perlengkapan komputer 4 Computer equipment
Perabotan dan peralatan 4 Furniture and fixtures
Perlengkapan kantor 4 Office equipment
Alat berat 4-8 Heavy equipment
Peralatan geologi 4-16 Geology tools
Mesin dan peralatan 4-16 Machine and equipment
Bangunan 10-20 Building
Bangunan, infrastruktur pertambangan, mesin dan Building, mining infrastructure, machine and
peralatan dan pabrik di areal pertambangan equipment and plant in the certain mining area
tertentu disusutkan menggunakan metode unit are depreciated using the unit-of production
produksi dan beberapa alat berat disusutkan atas method and certain of heavy equipment are
dasar penggunaan jam kerja selama taksiran umur depreciated using hourly utilization basis over
operasi alat berat tersebut. their estimated operating life.
Beban penyusutan diperhitungkan di dalam Depreciation expenses are taken to profit or loss
laporan laba rugi selama tahun buku di mana during the financial year in which they are
beban tersebut terjadi. incurred.
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke Repairs and maintenance expenses are taken to
dalam laporan laba rugi selama tahun di mana profit or loss during the financial year in which
perbaikan dan perawatan terjadi. they are incurred.
408
Page 451
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
l. Aset tetap (Lanjutan) l. Property, plant and equipment (Continued)
Biaya renovasi dan restorasi utama digabungkan The cost of major renovations and restorations is
ke dalam nilai tercatat aset jika biaya tersebut included in the carrying amount of the asset when
memiliki kemungkinan untuk memberikan it is probable that future economic benefits in
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi excess of the originally assessed standard of
standar kinerja pada penilaian awal aset yang ada performance of the existing asset will flow to
yang akan mengalir ke dalam Grup dan disusutkan Group, and depreciated over the remaining useful
sebesar sisa umur manfaat aset tersebut. life of the asset.
Nilai sisa, masa manfaat, dan metode depresiasi, The residual value, useful life and depreciation
dikaji pada tiap akhir periode pelaporan, dan method are reviewed at the end of each reporting
disesuaikan secara prospektif, sesuai dengan period, and adjusted prospectively, if
keadaan. Ketika terdapat indikasi penurunan appropriate. Where an indication of impairment
nilai, nilai tercatat aset dinilai dan segera dicatat exists, the carrying amount of the asset is
berdasarkan jumlah terpulihkan. assessed and written down immediately to its
recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal of property, plant and
ditentukan dengan membandingkan penerimaan equipment are determined by comparing
dengan nilai tercatat dan dicatat ke dalam laba proceeds with the carrying amount and are
rugi dari operasi. included in profit or loss from operations.
Aset tetap dalam pembangunan Construction in progress
Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset Construction in progress represents property,
tetap dalam tahap konstruksi, yang dinyatakan plant and equipment under construction which is
pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. stated at cost and is not depreciated. The
Akumulasi biaya direklasifikasi ke akun aset tetap accumulated costs are reclassified to the
yang bersangkutan dan disusutkan pada saat respective property, plant and equipment
konstruksi selesai secara substansial dan aset account and are depreciated when the
tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya. construction is substantially complete and the
asset is ready for its intended use.
m. Aset eksplorasi dan evaluasi m. Exploration and evaluation assets
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi Exploration and evaluation activity involves the
pencarian sumber daya mineral setelah search for mineral resources after the Group has
Grup memperoleh hak hukum untuk obtained legal rights to explore in a specific area,
mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, determination of the technical feasibility and
penentuan kelayakan teknis, dan penilaian assessment of the commercial viability of an
komersial atas sumber daya mineral spesifik. identified resource.
Kegiatan eksplorasi dan evaluasi meliputi, antara Exploration and evaluation activity includes
lain: among others:
• Perolehan hak untuk eksplorasi. • Obtaining right to explore.
• Kajian topografi, geologi, geokimia dan • Topography, geology, geochemical and
geofisika. geophysical studies.
• Pengeboran eksplorasi. • Exploratory drilling.
• Pemaritan. • Trenching.
• Pengambilan contoh. • Sampling.
• Aktivitas yang terkait dengan evaluasi • Activities related to technical and
kelayakan teknis dan komersial atas commercial feasibility on mining of mineral
penambangan sumber daya mineral, atau resources, or
• Exploration decline. • Exploration decline.
409
Page 452
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
m. Aset eksplorasi dan evaluasi (Lanjutan) m. Exploration and evaluation assets (Continued)
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan Exploration and evaluation expenditure related
dengan suatu area of interest dibebankan pada to an area of interest is written off as incurred,
saat terjadinya kecuali biaya tersebut unless it is capitalised and carried forward, on an
dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area area of interest basis, provided one of the
of interest, apabila memenuhi salah satu dari following conditions is met:
ketentuan berikut ini:
1) Terdapat hak untuk mengeksplorasi dan 1) The rights of tenure of an area are current and
mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut it is considered probable that the costs will be
diharapkan dapat diperoleh kembali melalui recouped through successful development and
keberhasilan pengembangan dan eksploitasi di exploitation of the area of interest or,
area of interest tersebut atau melalui alternatively, by its sale, or
penjualan atas area of interest tersebut, atau
2) Kegiatan eksplorasi dalam area of interest 2) Exploration activities in the area of interest
tersebut belum mencapai tahap yang have not yet reached the stage which permits
memungkinkan penentuan adanya cadangan a reasonable assessment of the existence or
terbukti yang secara ekonomis dapat otherwise of economically recoverable
diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan reserves and active and significant operations
signifikan dalam atau berhubungan dengan in or in relation to the area of interest are
area of interest tersebut masih berlanjut. continuing.
Aset eksplorasi dan evaluasi diukur dengan Exploration and evaluation assets are
menggunakan metode full costing. subsequently measured using the full costing
method.
Aset eksplorasi dan evaluasi teridentifikasi yang Identifiable exploration and evaluation assets
diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis pada acquired in a business combination are recognised
awalnya diakui sebagai aset pada nilai wajar pada initially as assets at fair value on acquisition and
saat akusisi dan selanjutnya diukur pada biaya subsequently at cost less impairment charges.
perolehan dikurangi kerugian penurunan nilai. Exploration and evaluation expenditure incurred
Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi yang terjadi subsequent to the acquisition of an exploration
setelah perolehan aset eksplorasi dalam suatu asset in a business combination is accounted for
kombinasi bisnis dicatat dengan mengacu pada in accordance with the policy outlined above.
kebijakan akuntansi di atas.
Ketika kelayakan teknis dan komersial atas When technical and commercial feasibility of
penambangan sumber daya mineral dapat mining of mineral resources are demonstrable,
dibuktikan, aset eksplorasi dan evaluasi exploration and evaluation assets are reclassified
direklasifikasi ke “tambang dalam as “mines under construction” at “mining
pengembangan” pada akun “properti properties” account.
pertambangan”.
Pengeluaran yang terjadi sebelum entitas Expenditure incurred before the entity has
memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi obtained the legal right to explore a specific area
suatu area spesifik dibiayakan pada saat is expensed as incurred.
terjadinya.
Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan Exploration and evaluation assets are assessed for
nilainya ketika fakta dan kondisi mengindikasikan impairment when facts and conditions indicate
bahwa jumlah tercatat melebihi jumlah yang that the carrying amounts exceed recoverable
terpulihkan. amounts.
410
Page 453
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
n. Properti pertambangan n. Mining properties
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau Development expenditure incurred by or on
atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah behalf of the Group is accumulated separately for
untuk setiap area of interest pada saat cadangan each area of interest in which economically
terpulihkan yang secara ekonomis dapat recoverable resources have been identified. Such
diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang expenditure comprises costs directly attributable
dapat diatribusikan secara langsung pada to the construction of a mine and the related
konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, infrastructure and excludes physical assets and
tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas land rights (i.e. right to build, right to cultivate
tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna and right to use), which are recorded as property,
usaha, dan hak pakai) yang dicatat sebagai aset plant and equipment.
tetap.
"Tambang dalam pengembangan” tidak disusutkan No depreciation is recognised for “mines under
sampai direklasifikasi menjadi “tambang yang development” until they are reclassified to
berproduksi” sebagai properti pertambangan. “mines in production” as mining properties.
Properti pertambangan disusutkan menggunakan Mining properties are depreciated using the unit
metode unit produksi. of production method.
Properti pertambangan teridentifikasi yang Identifiable mining properties acquired in a
diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis pada business combination are initially recognized as
awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai assets at their fair value. Development expenses
wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang incurred subsequent to the acquisition of the
terjadi setelah akuisisi properti pertambangan mining properties are accounted for in
dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang accordance with the policy outlined above.
dijelaskan di atas.
“Tambang dalam pengembangan” dan “tambang “Mines under development” and “mines in
yang berproduksi” diuji penurunan nilainya production” are tested for impairment in
dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pada accordance with the policy described in Note 2q.
Catatan 2q.
o. Goodwill o. Goodwill
Goodwill timbul dari akuisisi entitas anak dan Goodwill arises from the acquisition of
merupakan selisih imbalan yang ditransfer subsidiaries and represents the excess of the
terhadap kepemilikan dalam nilai wajar neto atas consideration transferred over the interest in the
aset, liabilitas, dan liabilitas kontinjensi net fair value of the net identifiable assets,
teridentifikasi dan nilai wajar kepentingan non- liabilities and contingent liabilities of the
pengendali pada pihak diakuisisi. acquiree and the fair value of the non-controlling
interest in the acquiree.
Pengujian penurunan nilai goodwill yang Impairment testing goodwill acquired in a
diperoleh dalam kombinasi bisnis dialokasikan business combination is allocated to each Cash-
pada setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”), atau Generating Unit (“CGU”), or group of CGUs, that
kelompok UPK, yang diharapkan dapat is expected to benefit from the synergies of the
memberikan manfaat dari sinergi kombinasi bisnis combination. Each CGU or group of CGUs to which
tersebut. Setiap unit atau kelompok unit yang the goodwill is allocated represents the lowest
memperoleh alokasi goodwill menunjukkan level within the entity at which goodwill is
tingkat terendah dalam entitas yang goodwill-nya monitored for internal management purposes.
dipantau untuk tujuan manajemen internal. Goodwill is monitored at the operating segment
Goodwill dipantau pada level segmen operasi. level.
411
Page 454
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
o. Goodwill (Lanjutan) o. Goodwill (Continued)
Aset yang memiliki umur manfaat tidak terbatas, Assets that have an indefinite useful life, for
misalnya goodwill atau aset takberwujud yang example, goodwill or intangible assets not ready
belum siap digunakan, tidak diamortisasi namun to use, are not subject to amortization but tested
diuji penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih annually for impairment, or more frequently if
sering jika terdapat kejadian atau perubahan events or changes in circumstances indicate that
keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai the carrying amount may not be recoverable.
tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Aset Assets that have a definite useful life are subject
yang memiliki umur manfaat terbatas, to amortization or depreciation, and are
diamortisasi atau didepresiasi, dan diuji untuk reviewed for impairment whenever events or
penurunan nilai jika terdapat kejadian atau changes in circumstances indicate that the
perubahaan keadaan yang mengindikasikan bahwa carrying amount may not be recoverable. An
nilai tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. impairment loss is recognised at the amount by
Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset which the asset’s carrying amount exceeds its
melebihi jumlah terpulihkannya. Jumlah recoverable amount. The recoverable amount is
terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi the higher of an asset’s fair value less costs of
antara nilai wajar aset dikurangi biaya untuk disposal and its value in use. For the purposes of
menjual dan nilai pakai aset. Dalam menentukan assessing impairment, assets are grouped at the
penurunan nilai, aset dikelompokkan pada tingkat lowest level for which there is separately
yang paling rendah dimana terdapat arus kas yang identifiable cash flows. Non-financial assets other
dapat diidentifikasi. Aset non-keuangan selain than goodwill that suffer impairment are
goodwill yang mengalami penurunan nilai diuji reviewed for possible reversal of the impairment
untuk menentukan apakah terdapat kemungkinan at each reporting date.
pemulihan penurunan nilai, pada setiap tanggal
pelaporan.
Pembalikan rugi penurunan nilai, untuk aset selain Reversal of impairment losses for assets other
goodwill, diakui jika, dan hanya jika, terdapat than goodwill is recognised if, and only if, there
perubahan estimasi yang digunakan dalam has been a change in the estimates used to
menentukan jumlah terpulihkan aset sejak determine the asset’s recoverable amount since
pengujian penurunan nilai terakhir kali. the last impairment testing was carried out. The
Pembalikan rugi penurunan nilai tersebut diakui reversal of impairment losses will be recognised
segera dalam laba rugi. Pembalikan tersebut tidak immediately in profit or loss. The reversal should
boleh mengakibatkan nilai tercatat aset melebihi not result in the carrying amount of an asset
biaya perolehan disusutkan sebelum adanya exceeding what the depreciated cost would have
pengakuan penurunan nilai pada tanggal been had the impairment not been recognised at
pembalikan dilakukan. Rugi penurunan nilai atas the date on which the impairment was reversed.
goodwill tidak dibalik lagi. Impairment losses relating to goodwill will not be
reversed.
p. Reklamasi dan penutupan tambang p. Reclamation and mine closure
Grup mencatat nilai kini taksiran biaya atas Group recognizes the present value of estimated
kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif yang costs of legal and constructive obligations
disyaratkan untuk memulihkan kondisi wilayah required to restore the condition of mining area
pertambangan akibat operasi pertambangan pada caused by mining operations in the period in
periode dimana kewajiban tersebut terjadi. which the obligation is incurred. The reclamation
Aktivitas reklamasi dan penutupan tambang and mine closure activities include dismantling
meliputi pembongkaran dan pemindahan and removing structures, rehabilitating mines
bangunan, rehabilitasi pertambangan dan and tailings dams, dismantling operating
bendungan tailing, pembongkaran fasilitas facilities, closure of plant and waste site, and
operasi, penutupan pabrik dan lokasi restoration, reclamation and re-vegetation of
penampungan limbah, dan restorasi, reklamasi affected areas.
dan penanaman kembali di lokasi-lokasi yang
terganggu.
412
Page 455
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
p. Reklamasi dan penutupan tambang (Lanjutan) p. Reclamation and mine closure (Continued)
Kewajiban pada umumnya timbul pada saat suatu The obligation normally arises when the asset is
aset dipasang atau tanah/lingkungan terganggu di installed or the ground/environment is disturbed
area operasi pertambangan. Pada saat pengakuan in mining operations area. At the initial
awal kewajiban, nilai kini dari estimasi biaya recognition of the liability, the present value of
dikapitalisasi dengan meningkatkan nilai tercatat the estimated costs is capitalized by increasing
aset pertambangan terkait sepanjang biaya the carrying amount of the related mining assets
tersebut terjadi sebagai akibat aktivitas to the extent that it was incurred as a result of
pengembangan/konstruksi di area tambang the development/construction activities in the
eksplorasi dan pengembangan. exploration and development mining areas.
Kewajiban reklamasi dan penutupan tambang Any reclamation and mine closure obligations
yang timbul pada tahap produksi dibebankan saat that arise through the production phase are
terjadinya. Dengan berlalunya waktu, kewajiban expensed as incurred. Over time, the discounted
yang didiskonto akan meningkat karena perubahan liability is increased for the change in present
nilai kini berdasarkan tingkat diskonto yang value based on the discount rates that reflect
mencerminkan nilai pasar saat ini dan risiko yang current market assessments and the risk specific
melekat pada kewajiban tersebut. Peningkatan to the liability. The periodic unwinding of the
kewajiban yang mencerminkan berlalunya waktu discount is recognized in the consolidated
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif statement of comprehensive income as a finance
konsolidasian sebagai beban keuangan. cost.
Tambahan gangguan atau perubahan biaya Additional disturbances or changes in reclamation
reklamasi dan penutupan tambang diakui sebagai and mine closure costs are recognised as additions
penambahan atau pembebanan pada aset terkait or changes to the corresponding assets and
dan liabilitas reklamasi dan penutupan tambang reclamation and mine closure liability when they
pada saat terjadinya. occur.
Perubahan pada estimasi biaya masa depan diakui Changes to estimated future costs are recognised
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian baik in the consolidated statement of financial
dengan menaikkan atau menurunkan liabilitas position by either increasing or decreasing the
reklamasi dan penutupan tambang serta aset reclamation and mine closure liability and the
terkait apabila estimasi biaya reklamasi dan related asset if the estimated costs of
penutupan tambang pada awalnya diakui sebagai reclamation and mine closure were originally
bagian dari aset yang diukur sesuai dengan PSAK recognised as part of an asset measured in
216 (Perbaikan Tahunan 2015), “Aset Tetap”. accordance with SFAS 216 (Annual Improvement
Setiap penurunan liabilitas reklamasi dan 2015), “Fixed Assets”. Any reduction in the
penutupan tambang serta pengurangan aset reclamation and mine closure liability and
terkait, tidak boleh melebihi nilai tercatat aset deduction from the related asset may not exceed
tersebut. Bila melebihi nilai tercatat aset terkait, the carrying amount of that asset. If it does
maka kelebihan tersebut diakui segera dalam exceed the carrying value of the related asset,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif such excess is immediately recognised in the
lain konsolidasian. consolidated statement of profit or loss and other
comprehensive income.
Apabila perubahan dalam estimasi mengakibatkan If the change in estimates results in an increase
kenaikan dalam liabilitas reklamasi dan in the reclamation and mine closure liability and,
penutupan tambang serta penambahan pada nilai an addition to the carrying value of the related
tercatat aset terkait, Grup melakukan pengujian asset, Group assesses the impairment, if there is
penurunan nilai bila terdapat indikasi penurunan indication of impairment of such assets.
nilai aset terkait tersebut.
413
Page 456
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
q. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain aset q. Impairment of non-financial assets (excluding
pajak tangguhan) deferred tax assets)
PSAK No. 236, “Penurunan Nilai Aset”, SFAS No. 236, “Impairment of Assets”, prescribes
menetapkan prosedur-prosedur yang diterapkan the procedures to be employed by an entity to
Perusahaan agar aset dicatat tidak melebihi ensure that its assets are carried at no more than
jumlah terpulihkannya. Suatu aset dicatat their recoverable amount. An asset is carried at
melebihi jumlah terpulihkannya jika jumlah more than its recoverable amount if its carrying
tersebut melebihi jumlah yang akan dipulihkan amount exceeds the amount to be recovered
melalui penggunaan atau penjualan aset. Pada through use or sale of the asset. If this is the case,
kasus demikian, aset mengalami penurunan nilai the asset is described as impaired and this revised
dan pernyataan ini mensyaratkan Grup mengakui SFAS requires the Group to recognize an
rugi penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini juga impairment loss. This revised SFAS also specifies
menentukan kapan Perusahaan membalik suatu when an entity should reverse an impairment loss
rugi penurunan nilai dan pengungkapan yang and prescribes disclosures.
diperlukan.
Penerapan PSAK No. 236 tersebut mengharuskan The adoption of SFAS No. 236 required the
uji penurunan nilai bagi goodwill minimal satu kali impairment test of goodwill at least once a year
setiap tahun atau lebih sering bila ada indikasi or more frequently when indications for
penurunan nilai. impairment exist.
Grup menilai pada tiap tanggal pelaporan apakah The Group assesses at each reporting date
terdapat indikasi penurunan nilai pada aset. whether there is any indication that an asset may
Apabila terdapat indikasi penurunan nilai, atau be impaired. If any such indication exists, or when
ketika penilaian penurunan nilai bagi aset secara annual impairment assessment for an asset is
tahunan disyaratkan, Grup membuat estimasi nilai required, the Group makes an estimate of the
terpulihkan aset. asset's recoverable amount.
Suatu nilai terpulihkan aset adalah nilai yang lebih An asset’s recoverable amount is the higher of an
tinggi dari nilai wajar aset atau unit penghasil kas asset's or cash-generating unit's fair value less
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya costs to sell and its value in use and is determined
dan ditentukan sebagai suatu aset individual, for an individual asset, unless the asset does not
kecuali aset tersebut tidak menghasilkan arus kas generate cash inflows that are largely
masuk yang sebagian besar independen dari aset independent of those from other assets.
lain.
Di dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas In assessing value in use, the estimated future
yang diharapkan diperoleh dari aset didiskontokan cash flows expected to be generated by the asset
terhadap nilai kininya dengan menggunakan suku are discounted to their present value using a pre-
bunga diskonto sebelum pajak yang tax discount rate that reflects current market
mencerminkan penilaian pasar kini terhadap nilai assessments of the time value of money and the
waktu uang dan risiko spesifik aset. Di dalam risks specific to the asset. In assessing fair value
menilai nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, less costs to sell, an appropriate valuation model
dibutuhkan model penilaian yang tepat. is used.
Ketika nilai tercatat aset melebihi nilai Where the carrying amount of an asset exceeds its
terpulihkannya, maka aset tersebut dicatat recoverable amount, the asset is written down to
sebesar nilai terpulihkan. its recoverable amount.
Kerugian penurunan nilai diakui di dalam laporan Impairment losses are recognised in profit or loss
laba rugi kecuali aset yang relevan dinilai pada unless the relevant asset is carried at a revalued
jumlah yang direvaluasi, yang dalam hal ini amount, in which case the impairment loss is
kerugian penurunan nilai diperlakukan sebagai treated as a revaluation decrease.
penurunan revaluasi.
414
Page 457
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
q. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain aset q. Impairment of non-financial assets (excluding
pajak tangguhan) (Lanjutan) deferred tax assets) (Continued)
Suatu penilaian dilakukan pada setiap tanggal An assessment is made at each reporting date as
pelaporan sebagaimana apabila terdapat segala to whether there is any indication that previously
indikasi bahwa kerugian penurunan nilai yang recognised impairment losses may no longer exist
diakui sebelumnya sudah tidak ada lagi atau or may have decreased.
mengalami penurunan.
Suatu kerugian penurunan nilai yang diakui A previously recognised impairment loss is
sebelumnya, dibalikkan nilainya jika terdapat reversed only if there has been a chang’ in the
perubahan estimasi yang digunakan untuk estimates used to determine the asset's
menentukan nilai terpulihkan aset sejak recoverable amount since the last impairment
pengakuan terakhir kerugian penurunan nilai. loss was recognised. If that is the case, the
Apabila demikian kondisinya, nilai tercatat aset carrying amount of the asset is increased to its
meningkat pada jumlah terpulihkannya. recoverable amount.
Kenaikan tersebut tidak dapat melebihi nilai That increase cannot exceed the carrying amount
tercatat yang telah ditentukan, penyusutan that would have been determined, net of
bersih, tidak ada kerugian penurunan nilai yang depreciation, had no impairment loss been
diakui sebelumnya. Pembalikkan nilai tersebut recognised previously. Such reversal is recognised
diakui di dalam laporan laba rugi kecuali aset in profit or loss unless the asset is measured at
tersebut diukur pada jumlah revaluasian, yang revalued amount, in which case the reversal is
dalam hal ini diperlakukan sebagai kenaikan treated as a revaluation increase.
revaluasi.
r. Perpajakan r. Taxation
Pajak kini Current tax
Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari Current income tax assets and or liabilities
liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor comprise those obligations to, or claims from Tax
Pelayanan Pajak terkait dengan periode kini dan Authorities relating to the current and prior
periode sebelumnya pelaporan, yang belum reporting period, that are unpaid at the
dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian. Pendapatan aset dan atau liabilitas date. They are calculated according to the tax
pajak dihitung sesuai dengan tarif pajak dan rates and tax laws applicable to the fiscal periods
ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode to which they relate, based on the taxable profit
fiskal yang terkait, berdasarkan laba kena pajak for the period.
periode berjalan.
Semua perubahan aset atau liabilitas pajak kini All changes to current tax assets or liabilities are
diakui sebagai komponen beban pajak penghasilan recognised as a component of income tax expense
di dalam laporan laba rugi komprehensif lain in the consolidated statements of profit or loss
konsolidasian. and other comprehensive income.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognised
perbedaan temporer antara basis komersial dan for temporary differences between the financial
basis fiskal aset dan liabilitas pada setiap tanggal and the tax bases of assets and liabilities at each
pelaporan. of the reporting date.
415
Page 458
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
r. Perpajakan (Lanjutan) r. Taxation (Continued)
Pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax (Continued)
Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax assets are recognised for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang deductible temporary differences to the extent
memiliki kemungkinan tersedianya laba kena that it is probable that future taxable profit will
pajak di masa depan terhadap perbedaan be available against which the deductible
temporer yang dapat dikurangkan yang dapat temporary difference can be utilized.
diutilisasi.
Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax liabilities are recognised for all
perbedaan kena pajak temporer. Manfaat pajak di taxable temporary differences. Future tax
masa depan, seperti saldo rugi fiskal yang belum benefits, such as the carry-forward of unused tax
digunakan juga diakui apabila besar kemungkinan losses, are also recognised to the extent that
manfaat pajak tersebut dapat direalisasi. realization of such benefits is probable.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax assets is
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan reviewed at each consolidated statements of
konsolidasian dan diturunkan apabila laba fiskal financial position date and reduced to the extent
mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi that it is no longer probable that sufficient
sebagian atau semua aset pajak tangguhan. Aset taxable profit will be available to allow all or
pajak tangguhan yang belum diakui dinilai ulang part of the deferred tax asset to be utilized.
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan Unrecognised deferred tax assets are reassessed
konsolidasian dan diakui sejauh yang telah at each consolidated statements of financial
menjadi kemungkinan penghasilan kena pajak di position date and are recognised to the extent
masa depan bahwa akan memungkinkan aset that it has become probable that future taxable
pajak tangguhan untuk dipulihkan. income will allow the deferred tax asset to be
recovered.
Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan The amount of the asset or liability is determined
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, using tax rates that have been enacted, or
atau secara substansial berlaku pada tanggal substantively enacted by the reporting date and
pelaporan dan diharapkan berlaku pada saat are expected to apply when the deferred tax
liabilitas/(aset) pajak tangguhan yang telah liabilities/(assets) are settled/(recovered).
diselesaikan/(dipulihkan).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling hapus Deferred tax assets and liabilities are offset when
apabila Grup memiliki hak legal yang dapat Group has a legally enforceable right to offset
dipaksakan untuk saling hapus aset dan liabilitas current tax assets and liabilities.
pajak kini.
s. Utang usaha s. Trade payables
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar Trade payables are obligations to pay for goods or
barang atau jasa yang telah diterima dalam services that have been acquired in the ordinary
kegiatan usaha normal dari pemasok. Utang usaha course of business from suppliers. Trade payables
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek are classified as current liabilities if payment is
apabila pembayarannya jatuh tempo dalam waktu due within one year or less after the reporting
satu tahun atau kurang setelah tanggal pelaporan. date. If not, they are presented as non-current
Jika tidak, utang usaha tersebut disajikan sebagai liabilities.
liabilitas jangka panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai Trade payables are recognised initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya value and subsequently measured at amortised
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
416
Page 459
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
t. Pinjaman t. Borrowings
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui Borrowings are recognised initially at fair value,
sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya net of transaction costs incurred. Borrowings are
transaksi yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman subsequently carried at amortised cost, any
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, difference between the proceeds (net of
selisih antara penerimaan (dikurangi biaya transaction costs) and the redemption value is
transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada recognised in profit or loss over the period of the
laporan laba rugi selama periode pinjaman dengan borrowings using the effective interest method.
menggunakan metode bunga efektif.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas Fees paid on the establishment of loan facilities
pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman are recognised as transaction costs of the loan to
sepanjang besar kemungkinan sebagian atau the extent that it is probable that some or all of
seluruh fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya the facility will be drawndown. In this case, the
memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai fee is deferred until the drawdown occurs. To the
penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak extent that there is no evidence that it is
terdapat bukti bahwa besar kemungkinan probable that some or all of the facility will be
sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, biaya drawndown, the fee is capitalised as a
memperoleh pinjaman dikapitalisasi sebagai prepayment for liquidity services and amortized
pembayaran di muka untuk jasa likuiditas dan over the period of the facility to which it relates.
diamortisasi selama periode fasilitas yang terkait.
Biaya pinjaman yang terjadi untuk konstruksi aset Borrowing costs incurred for the construction of
kualifikasian, dikapitalisasi selama periode waktu any qualifying asset are capitalised during the
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konstruksi period of time that is required to complete and
aset dan mempersiapkannya sampai dapat prepare the asset for its intended use or sale.
digunakan sesuai tujuan yang dimaksudkan atau Other borrowing costs are expensed in profit or
untuk dijual. Biaya pinjaman lainnya dibebankan loss.
pada laporan laba rugi.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Borrowings are classified as current liabilities
pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat unless the Group has an unconditional right to
untuk menunda pembayaran liabilitas selama defer the settlement of the liability for at least
paling tidak dua belas bulan setelah tanggal twelve months after the reporting date.
pelaporan.
u. Liabilitas imbalan pasca-kerja u. Post-employment benefits liability
Grup memberikan imbalan pasti atas imbalan Group provides defined benefit of post–
pasca-kerja untuk karyawan sesuai employment benefits to its employees in
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan accordance with prevailing Labor Law.
yang berlaku.
Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan No funding has been made to this defined benefit
sehubungan dengan program imbalan pasti yang plan.
direncanakan.
Metode penilaian aktuarial yang digunakan untuk The actuarial valuation method used to
menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti, determine the present value of the defined
beban jasa kini yang terkait, dan beban jasa lalu benefit liability, related current service cost and
adalah metode Projected Unit Credit. past service costs is the Projected Unit Credit
method.
417
Page 460
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
u. Liabilitas imbalan pasca-kerja (Lanjutan) u. Post-employment benefits liability (Continued)
Beban jasa kini, beban bunga, beban jasa lalu Current service costs, interest costs, vested past
yang telah menjadi hak karyawan, dan dampak service costs, and effect of curtailment or
kurtailmen atau penyelesaian (jika ada) diakui settlement (if any) are charged directly to the
pada laporan laba rugi konsolidasian periode current consolidated statements of profit or loss.
berjalan.
Beban jasa lalu yang belum menjadi hak karyawan Past service costs which are not yet vested and
dan keuntungan atau kerugian aktuarial yang actuarial gains or losses arising from experience
timbul dari penyesuaian atau perubahan asumsi adjustments or changes in actuarial assumptions
aktuarial diakui dalam pendapatan komprehensif recognised in other comprehensive income and
lain dan disajikan dalam laporan laba rugi presented in the consolidated statement of
komprehensif konsolidasian. Keuntungan dan comprehensive income. Actuarial gains and losses
kerugian aktuaria dan penyesuaian yang timbul and adjustments arising which recognised in other
yang telah diakui dalam pendapatan komprehensif comprehensive income will be immediately
lain akan diakui segera dalam saldo laba. recognised in retained earnings. Actuarial gains
Keuntungan dan kerugian aktuaria tidak and losses are not reclassified to profit or loss in
direklasifikasi ke laba rugi pada periode subsequent periods.
berikutnya.
v. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset v. Provision, contingent liabilities and contingent
kontinjensi asset
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi consolidated financial statements. They are
diungkapkan di dalam catatan atas laporan disclosed in the notes to the consolidated
keuangan konsolidasian kecuali kemungkinan arus financial statements unless the possibility of an
keluar sumber daya ekonomi adalah kecil. outflow of resources embodying economic
benefits is remote.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognised in the
keuangan konsolidasian, namun diungkapkan di consolidated financial statements but are
dalam catatan atas laporan keuangan disclosed in the notes to the consolidated
konsolidasian jika terdapat kemungkinan suatu financial statements when an inflow of economic
arus masuk manfaat ekonomis mengalir ke dalam benefits to the Company is probable.
Perusahaan.
Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban Provisions are recognised when Group has a legal
legal maupun konstruktif sebagai hasil peristiwa or constructive obligation as a result of past
lalu, yaitu kemungkinan besar arus keluar sumber events, it is more likely than not that an outflow
daya ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan of resources will be required to settle the
kewajiban dan suatu estimasi terhadap jumlah obligation and a reliable estimate of the amount
dapat dilakukan. can be made.
Provisi dikaji pada akhir tiap periode pelaporan Provisions are reviewed at the end of each
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi reporting period and adjusted to reflect the
terbaik. Apabila tidak ada lagi kemungkinan arus current best estimate. If it is no longer probable
keluar sumber daya ekonomi diperlukan untuk that an outflow of economic resources will be
menyelesaikan kewajiban, maka provisi tersebut required to settle the obligation, the provision is
dicadangkan. reversed.
418
Page 461
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
v. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset v. Provision, contingent liabilities and contingent
kontinjensi (Lanjutan) asset (Continued)
Apabila dampak nilai waktu uang adalah material, If the effect of the time value of money is
maka provisi didiskontokan dengan menggunakan material, provisions are discounted using a
tarif sebelum pajak, jika lebih tepat, untuk current pre-tax rate, where appropriate, to
mencerminkan risiko spesifik liabilitas. reflect the risk specific to the liability.
Kenaikan provisi terkait dengan berlalunya waktu The increase in the provision due to the passage
diakui sebagai beban keuangan, ketika of time is recognised as a finance cost, when
pendiskontoan digunakan. discounting is used.
w. Biaya emisi saham w. Stock issuance costs
Biaya emisi saham disajikan sebagai pengurang Stock issuance costs are deducted from the
akun tambahan modal disetor dan tidak additional paid-in capital portion of the related
diamortisasi. proceeds from issuance of shares and are not
amortized.
x. Laba per saham x. Earnings per share
1) Laba per saham dasar 1) Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba peride/tahun berjalan yang dividing the profit for the period/year
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan attributable to owners of the parent of the
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang Company by the weighted-average number
saham biasa yang beredar pada of ordinary shares outstanding during the
periode/tahun yang bersangkutan. period/year.
2) Laba per saham dilusian 2) Diluted earnings per share
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba periode/tahun berjalan yang dividing the profit for the period/year
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan attributable to owners of the Company
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang by the weighted-average number of
saham biasa telah disesuaikan dengan outstanding as adjusted for the effect of
dampak dari semua efek berpotensi saham all dilutive potential ordinary shares.
biasa yang dilutif.
y. Sewa y. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group assesses
menilai apakah kontrak merupakan, atau whether the contract is, or contains a lease. A
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, contract is, or contains a lease if the contract
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut conveys the right to control the use of an
memberikan hak untuk mengendalikan identified asset for a period of time in exchange
penggunaan aset identifikasian selama suatu for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
419
Page 462
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
y. Sewa (Lanjutan) y. Leases (Continued)
Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the right to
hak untuk mengendalikan suatu aset control the use of an identified asset, the Group
identifikasian, Grup menilai apakah: assesses whether:
• Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset • The contract involves the use of an identified
identifikasian – ini dapat ditentukan secara asset – this may be specified explicitly or
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat implicitly and should be physically distinct or
dibedakan atau mewakili secara substansial represent substantially all of the capacity of a
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat physically distinct asset. If the supplier has
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak the substantive substitution right, then the
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak asset is not identified.
teridentifikasi.
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara • The Group has the right to obtain
substansial seluruh manfaat ekonomi dari substantially all the economic benefits from
penggunaan aset identifikasian, dan use of the asset throughout the period of use,
and
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan • The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki the identified asset. The Group has this right
hak ini ketika hak pengambilan keputusan yang when it has the decision-making rights that
paling relevan untuk mengubah bagaimana dan are most relevant to changing how and for
untuk tujuan apa aset tersebut digunakan. what purpose the asset is used. In certain
Dalam kondisi tertentu di mana semua circumstances where all the decisions about
keputusan tentang bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is used are
tujuan apa aset digunakan telah ditentukan predetermined, the Group has the right to
sebelumnya, Grup memiliki hak untuk direct the use of the asset if either:
mengarahkan penggunaan aset tersebut jika:
- Grup memiliki hak untuk mengoperasikan - The Group has the right to operate the
aset, dan asset, and
- Grup telah mendesain aset dengan cara - The Group has designed the asset in a way
menetapkan sebelumnya bagaimana dan that predetermined how and for what
untuk tujuan apa aset akan digunakan purpose it will be used.
selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At inception or on re-assessment of a contract
kembali suatu kontrak yang mengandung suatu that contains a lease component, the Group
komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan allocates consideration in the contract to each
dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa lease component on the basis of their relative
berdasarkan harga tersendiri relatif dari stand-alone prices.
komponen sewa.
Pada pengakuan awal, Grup mencatat aset hak- At initial recognition, the Group recorded the
guna dan liabilitas sewa. right-of-use asset and lease liability.
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, The right-of-use asset is initially measured at
dimana meliputi jumlah pengukuran awal cost, which comprises the initial amount of the
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan lease liability adjusted for any lease payment
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau made at or before the commencement date, plus
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan any initial direct cost incurred and an estimate of
biaya langsung awal yang dikeluarkan dan estimasi costs to dismantle and remove the underlying
biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar asset or to restore the underlying asset to the
dan memindahkan aset pendasar atau untuk condition required by the terms and conditions of
merestorasi aset pendasar sesuai kondisi yang the lease, less any lease incentives received.
disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi
dengan insentif sewa yang diterima.
420
Page 463
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
y. Sewa (Lanjutan) y. Leases (Continued)
Aset hak-guna disusutkan dengan menggunakan The right-of-use asset is depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga straight-line method from the commencement
tanggal yang lebih awal antara akhir masa date to the earlier of the end of the useful life of
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. the right-of-use asset or the end of the lease
term.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are not
tanggal permulaan, didiskontokan menggunakan yet paid at the commencement date, discounted
suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku using the interest rate implicit in the lease or, if
bunga tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan that rate cannot be readily determined, the
suku bunga pinjaman inkremental Grup. Group’s incremental borrowing rate.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa meliputi: the lease liability comprise the following:
• Pembayaran tetap, termasuk pembayaran • Fixed payments, including in-substance fixed
tetap secara-substansi. payments.
• Pembayaran sewa variabel yang bergantung • Variable lease payments that depend on an
pada suatu indeks atau suku bunga, yang pada index or a rate, initially measured using the
awalnya diukur dengan menggunakan indeks index or rate as at the commencement date.
atau suku bunga pada tanggal permulaan.
• Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • Amounts expected to be payable under a
dalam jaminan nilai sisa. residual value guarantee.
• Harga eksekusi opsi beli dimana Grup cukup • The exercise price under a purchase option
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut, that the Group is reasonably certain to
pembayaran sewa dalam periode exercise, lease payments in an optional
perpanjangan opsional jika Grup cukup pasti renewal period if the Group is reasonably
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, dan certain to exercise an extension option, and
• Penalti untuk penghentian dini dari sewa • Penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain not to
mengakhiri lebih dini. terminate early.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada Lease liability remeasured when there is a change
perubahan pembayaran sewa masa depan yang in future lease payments arising from a change in
timbul dari perubahan indeks atau suku bunga, an index or rate, if there is a change in the
jika ada perubahan estimasi Grup atas jumlah Group’s estimate of the amount expected to be
yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan payable under a residual value guarantee, or if
nilai residual, atau jika Grup mengubah the Group changes its assessment of whether it
penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi beli, will exercise a purchase, extension or termination
perpanjangan atau penghentian. option.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara When the lease liability is remeasured in this way,
ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap a corresponding adjustment is made to the
jumlah tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam carrying amount of the right-of-use assets, or is
laba rugi jika jumlah tercatat aset hak-guna telah recorded in profit or loss if the carrying amount
berkurang menjadi nol. of the right-of-use asset has been reduced to
zero.
421
Page 464
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
y. Sewa (Lanjutan) y. Leases (Continued)
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai Short-term leases and leases of low-value assets
rendah
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak-guna The Group has elected not to recognize right-of
dan liabilitas sewa untuk sewa jangka-pendek use assets and lease liabilities for short-term
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang leases that have a lease term of 12 months or less
dan sewa atas aset bernilai-rendah. Grup and leases of low-value assets. The Group
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa recognizes the lease payments associated with
ini sebagai beban dengan dasar garis-lurus selama these leases as an expense on a straight-line basis
masa sewa. over the lease term.
Sewa aset tetap Leases of property, plant and equipment
Grup melakukan sewa atas aset tetap tertentu The Group leases certain of property, plant and
yang diklasifikasikan sebagai aset sewa dalam aset equipment that classified as lease assets under
tetap. property, plant and equipment.
Jumlah sewa yang awalnya diakui sebagai aset The amount of lease that initially recognized as a
tetap, diukur mana yang lebih rendah antara nilai property, plant and equipment is the lower of the
wajar aset dan nilai kini utang pembayaran sewa fair value of the leased asset and the present
minimum selama masa sewa. Komitmen sewa value of the minimum lease payments payable
disajikan sebagai liabilitas. Pembayaran sewa over the term of the lease. The corresponding
dianalisis antara modal dan bunga. Unsur bunga lease commitment is shown as a liability. Lease
sewa diperhitungkan dan dibebankan di dalam payments are analyzed between capital and
laba rugi selama periode sewa sehingga interest. The interest element is charged to
mencerminkan proporsi tetap liabilitas sewa. profit or loss over the period of the lease and is
calculated so that it represents a constant
proportion of the lease liability.
Aset sewa dalam aset tetap disusutkan atas dasar Lease assets under property, plant and
penggunaan jam kerja selama taksiran umur equipment are depreciated using hourly
operasi alat berat tersebut. utilization basis over their estimated operating
life.
z. Pendapatan dan beban z. Revenue and expense
Pengakuan pendapatan Revenue recognition
Sesuai dengan penerapan PSAK No. 115, Related to implementation of SFAS No. 115,
“Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”, “Revenue from Contracts with Customers”, the
Grup melakukan 5 (lima) langkah analisa berikut Group has performed the following 5 (five) steps
dalam menentukan pengakuan pendapatannya: of assessment to recognize its revenue:
• Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. • Identify contracts with customers.
• Mengidentifikasi kewajiban di dalam kontrak • Identify performance obligations in contract
terkait penyerahan barang atau jasa yang in relation to the transfer distinctive goods or
memiliki karakteristik. services.
• Menentukan jumlah imbalan yang berhak • Determine the consideration amount for the
diperoleh Grup sebagai kompensasi atas Group which expected to be entitled in
penyerahan barang atau jasa kepada exchange for transferring goods or services to
pelanggan. customer.
• Mengalokasikan harga transaksi atau imbalan • Allocate the transaction or consideration
tersebut ke dalam setiap kewajiban prices to each performance obligation on the
pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga basis of the relative selling prices from each
jual dari setiap barang atau jasa yang terdapat goods or services in the contract.
di dalam kontrak.
422
Page 465
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
z. Pendapatan dan beban (Lanjutan) z. Revenue and expense (Continued)
Pengakuan pendapatan (Lanjutan) Revenue recognition (Continued)
Sesuai dengan penerapan PSAK No. 115, Related to implementation of SFAS No. 115,
“Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”, “Revenue from Contracts with Customers”, the
Grup melakukan 5 (lima) langkah analisa berikut Group has performed the following 5 (five) steps
dalam menentukan pengakuan pendapatannya: of assessment to recognize its revenue:
(Lanjutan) (Continued)
• Mengakui pendapatan saat kewajiban • Recognize revenue when the performance
pelaksanaan telah dipenuhi baik pada suatu obligation is satisfied either at a point in time
titik waktu atau sepanjang waktu tertentu. or over time.
Pendapatan atas penjualan barang diakui pada Revenue from sales of goods are recognized at a
suatu titik waktu dengan pertimbangan bahwa point in time with the consideration that the
pelanggan telah memperoleh pengendalian atas customers has control of ownership of the goods
kepemilikan barang secara legal dan fisik; Grup in legal tittle and physical; the Group has a right
memiliki hak kini atas pembayaran barang. to received payment of the goods.
Pendapatan atas jasa diakui pada sepanjang Revenue form services are recognized over the
waktu tertentu dengan menerapkan metode input time by applying input method based on incurred
berdasarkan biaya yang terjadi dan penggunaan cost and used labor hour.
jam tenaga kerja.
Pengakuan beban Expense recognition
Beban pokok pendapatan dan beban diakui pada Cost of revenue and expenses are recognized
saat terjadinya (dasar akrual). when incurred (accrual basis).
aa. Distribusi dividen aa. Dividend distribution
Distribusi dividen kepada pemilik Perusahaan Dividend distribution to the Company’s
diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan shareholders is recognised as liability in the
Grup pada periode dimana dividen telah disetujui Group’s financial statements in the period in
oleh pemegang saham entitas. which the dividends are approved by the
Company’s shareholders.
bb. Segmen operasi bb. Operating segment
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana a. That engages in business activities from which
memperoleh pendapatan dan menimbulkan it may earn revenues and incur expenses
beban (termasuk pendapatan dan beban (including revenue and expenses related to
terkait dengan transaksi dengan komponen transactions between different components
lain dari entitas yang sama). within the same entity).
b. Hasil operasinya dikaji ulang secara reguler b. Whose operating results are regularly
oleh pengambil keputusan operasional untuk reviewed by the entity’s chief operating
membuat keputusan tentang sumber daya decision-maker to make decisions about
yang dialokasikan pada segmen tersebut dan resources to be allocated to the segment and
menilai kinerjanya, dan to assess its performance, and
c. Tersedia informasi keuangan yang dapat c. For which discrete financial information is
dipisahkan. available.
423
Page 466
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. MATERIAL ACCOUNTING AND FINANCIAL
KEUANGAN MATERIAL (Lanjutan) REPORTING POLICIES INFORMATION (Continued)
bb. Segmen operasi (Lanjutan) bb. Operating segment (Continued)
Grup melakukan segmentasi pelaporan The Group segments its financial reporting based
berdasarkan informasi keuangan yang digunakan on the financial information used by the chief
oleh pengambil keputusan operasional dalam operating decision-maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation of
alokasi sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi resources. The segments are based on the
berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi activities of each of the operating legal entities
entitas legal di dalam Grup. within the Group.
cc. Saham treasuri cc. Treasury stock
Ketika Perusahaan membeli modal saham ekuitas- When the Company purchases its share capital
nya (saham treasuri), imbalan yang dibayarkan, (treasury stock), the consideration paid, including
termasuk biaya tambahan yang secara langsung any directly attributable incremental costs, is
dapat diatribusikan, dikurangkan dari ekuitas yang deducted from equity attributable to owners of
diatribusikan kepada pemilik entitas induk sampai the parent entity until the shares are canceled or
saham tersebut dibatalkan atau diterbitkan reissued. When the treasury stock is reissued, the
kembali. Apabila saham tersebut diterbitkan consideration received, net of related
kembali, imbalan yang diterima, dikurangi biaya attributable incremental costs, is included in the
tambahan terkait, dimasukkan pada ekuitas yang equity attributable to the owners of the parent
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. entity.
dd. Pembayaran berbasis saham dd. Share based-payments
Perusahaan memberikan saham kepada karyawan The Company provides share grants to the eligible
yang memenuhi syarat melalui Program employees through the Management Employee
Pemberian Saham untuk Karyawan Manajemen. Share Grant Plan.
Nilai wajar saat tanggal pemberian kompensasi The grant-date fair value of share-based payment
berbasis saham ke karyawan diakui sebagai beban compensation granted to employees is recognized
usaha – pembayaran berbasis saham, beserta as an operating expense – employee stock option,
perubahan terkaitnya di ekuitas, selama periode with a corresponding increase in equity, over the
sampai dengan karyawan berhak tanpa syarat atas period that the employees become
penghargaan tersebut. unconditionally entitled to the awards.
Nilai yang diakui sebagai beban disesuaikan untuk The amount recognized as an expense is adjusted
menggambarkan nilai penghargaan yang terkait to reflect the number of awards for which the
dengan kondisi masa kerja yang diharapkan dapat related service conditions are expected to be
terpenuhi, sehingga pada akhirnya nilai yang met, such that the amount ultimately recognized
diakui sebagai beban didasarkan pada nilai as an expense is based on the number of awards
penghargaan yang memenuhi kondisi jasa terkait that meet the related service conditions at the
pada saat tanggal vesting. Untuk kompensasi vesting date. For share-based compensation with
berbasis saham dengan kondisi kinerja pasar, nilai market performance conditions, the respective
wajar saat tanggal pemberiannya diukur untuk grant-date fair value is measured to reflect such
merefleksikan kondisi tersebut dan tidak terdapat conditions and there is no true-up for differences
penyesuaian untuk perbedaan antara hasil yang between expected and actual outcomes.
diharapkan dan aktualnya.
ee. Peristiwa setelah periode pelaporan ee. Events after the reporting period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that provide
memberikan bukti kondisi yang ada pada akhir evidence of conditions that existed at the end of
periode pelaporan (adjusting events) tercermin the reporting period (adjusting events) are
dalam laporan keuangan konsolidasian. Peristiwa reflected in the consolidated financial
periode pelaporan yang tidak berdampak pada statements. Events after the reporting period
laporan keuangan konsolidasian diungkapkan that are not adjusting events are disclosed in the
dalam catatan atas laporan keuangan notes to the consolidated financial statements
konsolidasian apabila jumlahnya material. when material.
424
Page 467
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyajian laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of Group’s consolidated financial
mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi kritikal statements requires the use of certain critical
tertentu. Penyajian laporan keuangan konsolidasian accounting estimates. It also requires the Company
tersebut juga mensyaratkan manajemen untuk and subsidiaries management to exercise judgement
mempertimbangkan penerapan kebijakan akuntansi in applying Group’s accounting policies. The areas
Grup. Hal-hal di mana pertimbangan dan estimasi where significant judgements and estimates have
signifikan yang dilakukan di dalam menyajikan been made in preparing the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian beserta dampaknya, statements and their effect are discussed below:
dibahas sebagai berikut:
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan a. Judgements made in applying accounting
akuntansi policies
Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying Group’s accounting
Grup, manajemen telah membuat pertimbangan policies, management has made the following
berikut, terlepas dari estimasi yang terkandung di judgements, apart from those involving
dalamnya, yang memiliki dampak signifikan dari estimations, which have the most significant
jumlah yang tercantum di dalam laporan effect on the amounts recognised in the
keuangan konsolidasian: consolidated financial statements:
1) Pajak penghasilan 1) Income taxes
Grup memiliki eksposur pajak penghasilan. Group has exposure to income taxes.
Pertimbangan signifikan diperlukan di dalam Significant judgment is involved in
menentukan provisi pajak penghasilan. Ada determining the provision for income taxes.
beberapa transaksi dan penghitungan di mana There are certain transactions and
penentuan pajak akhir adalah tidak pasti computations for which the ultimate tax
selama kegiatan usaha biasa. determination is uncertain during the
ordinary course of business.
Grup mengakui liabilitas bagi isu perpajakan The Group recognizes liabilities for expected
yang diharapkan berdasarkan estimasi apakah tax issues based on estimates of whether
pajak tambahan akan jatuh tempo. additional taxes will be due.
Apabila hasil perpajakan final dari hal-hal Where the final tax outcome of these matters
tersebut berbeda dari jumlah yang semula is different from the amounts that were
diakui, maka jumlah tersebut akan berdampak initially recognised, such differences will
di dalam periode di mana penentuan tersebut impact in the period in which such
dibuat. determination is made.
2) Penentuan mata uang fungsional 2) Determination of functional currency
Grup mengukur transaksi mata uang asing di The Group measures foreign currency
dalam mata uang fungsional masing-masing transactions in the respective functional
Grup. currencies of Group.
Di dalam menentukan mata uang fungsional In determining the functional currencies of
Grup, pertimbangan diperlukan untuk the Group, judgment is required to determine
menentukan mata uang yang paling the currency that mainly influences sales
mempengaruhi harga jual barang dan jasa dan prices for goods and services and of the
negara di mana kekuatan persaingan dan country whose competitive forces and
regulasi paling menentukan harga jual barang regulations mainly determines the sales prices
dan jasa. of its goods and services.
425
Page 468
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan a. Judgements made in applying accounting
akuntansi (Lanjutan) policies (Continued)
2) Penentuan mata uang fungsional (Lanjutan) 2) Determination of functional currency
(Continued)
Mata uang fungsional Grup ditentukan The functional currencies Group are
berdasarkan penilaian manajemen terhadap determined based on management’s
lingkungan ekonomi di mana Perusahaan assessment of the economic environment in
beroperasi dan proses Perusahaan di dalam which the entities operate and the entities’
menentukan harga jual. process of determining sales prices.
b. Estimasi dan asumsi b. Estimates and assumptions
Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama The key assumptions concerning the future and
dan sumber lainnya ketidakpastian estimasi di other key sources of estimation uncertainty at the
masa depan, yang memiliki risiko signifikan yang end of the reporting period, that have a
dapat menyebabkan penyesuaian material significant risk of causing a material adjustment
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada to the carrying amounts of assets and liabilities
tahun buku mendatang, diungkapkan sebagai within the next financial year are discussed
berikut: below:
1) Masa manfaat aset tetap 1) Useful lives of property, plant and
equipment
Manajemen mengestimasikan masa manfaat Management estimates the useful lives of
aset tetap antara 4 sampai 20 tahun. Masa these property, plant and equipment to be
manfaat tersebut lazim diterapkan pada between 4 to 20 years. These are common life
industri terkait. expectancies applied in the industry.
Perubahan tingkat harapan penggunaan dan Changes in the expected level of usage and
perkembangan teknologi dapat mempengaruhi technological developments could impact the
umur manfaat ekonomis dan nilai sisa aset economic useful lives and the residual values
tersebut. of these assets.
Oleh karena itu, pembebanan penyusutan di Therefore, future depreciation charges could
masa datang dapat direvisi. Jumlah tercatat be revised. The carrying amount of Group’s
aset tetap Grup pada akhir periode pelaporan property, plant and equipment at the end of
diungkapkan di dalam Catatan 11 laporan the reporting period is disclosed in Note 11 to
keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
2) Aset pajak tangguhan 2) Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi Deferred tax assets are recognised for all
fiskal yang belum digunakan sepanjang besar unused tax losses to the extent that it is
kemungkinannya bahwa penghasilan kena probable that taxable profit will be available
pajak akan tersedia sehingga rugi fiskal against which the losses can be utilised.
tersebut dapat digunakan.
Estimasi signifikan oleh manajemen Significant management estimate is required
disyaratkan dalam menentukan jumlah aset to determine the amount of deferred tax
pajak tangguhan yang dapat diakui, assets that can be recognised, based upon the
berdasarkan saat penggunaan dan tingkat likely timing and level of future taxable
penghasilan kena pajak dan strategi profits together with future tax planning
perencanaan pajak masa depan. strategies.
426
Page 469
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) c. b. Estimates and assumptions (Continued)
3) Nilai wajar instrumen keuangan 3) Fair value of financial instruments
Grup menentukan nilai wajar instrumen Group determines the fair value of financial
keuangan yang tidak memiliki kuotasi pasar instruments that are not quoted, using
dengan menggunakan teknik penilaian. valuation techniques.
Teknik tersebut dipengaruhi secara signifikan Those techniques are significantly affected by
oleh asumsi yang digunakan, termasuk tingkat the assumptions used, including discount rates
suku bunga diskonto dan estimasi arus kas di and estimates of future cash flows.
masa depan.
Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar yang In that regard, the derived fair value
diturunkan tidak selalu dapat disubstansikan estimates cannot always be substantiated by
oleh perbandingan dengan pasar independen comparison with independent markets and in
dan dalam banyak kasus, tidak dapat segera many cases, may not be capable of being
direalisasikan. realized immediately.
4) Imbalan pasca-kerja 4) Post-employment benefits
Biaya, aset, dan liabilitas program imbalan The costs, assets and liabilities of the defined
pasti yang dioperasikan oleh Grup, ditentukan benefit schemes operating by Group are
dengan menggunakan metode yang didasarkan determined using methods relying on
oleh estimasi dan asumsi aktuarial. Rincian actuarial estimates and assumptions. Details
asumsi kunci diuraikan di dalam Catatan 22. of the key assumptions are set out in Note 22.
Grup menerima saran dari aktuaris independen The Group takes advices from independent
terkait dengan kelayakan asumsi. Perubahan actuaries relating to the appropriateness of
asumsi yang digunakan dapat memiliki dampak the assumptions. Changes in the assumptions
signifikan terhadap laporan laba rugi dan used may have a significant effect on the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian consolidated statements of profit or loss and
dan laporan posisi keuangan konsolidasian. other comprehensive income and the
consolidated statements of financial position.
5) Provisi rehabilitasi tambang 5) Provision for mining rehabilitation
Peraturan Pemerintah No. 78/2010 mengatur The Government Regulation No. 78/2010
aktivitas reklamasi dan pasca-tambang untuk deals with reclamation and post-mining
pemegang IUP Eksplorasi dan IUP-Operasi activities for both Mining License Permit (IUP)
Produksi dan Peraturan Menteri ESDM – Exploration and Production and the
No. 26/2018 mengatur pelaksanaan reklamasi Ministerial Decree of ESDM No. 26/2018 deals
dan pascatambang pada kegiatan usaha with reclamation and post-mining activities
mineral dan batubara. in the mineral and coal mining business.
Pemulihan, rehabilitasi dan biaya lingkungan Restoration, rehabilitation and environmental
yang berkaitan dengan pemulihan atas area expenditure to be incurred related to the
terganggu selama tahap produksi dibebankan remediation of disturbed areas during the
pada beban pokok pendapatan pada saat production phase are charged to cost of
kewajiban berkaitan dengan pemulihan revenue when the obligation arising from the
tersebut timbul selama proses pembongkaran disturbance occurs as extraction progress.
penambangan.
427
Page 470
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) c. b. Estimates and assumptions (Continued)
5) Provisi rehabilitasi tambang (Lanjutan) 5) Provision for mining rehabilitation
(Continued)
Reklamasi area terganggu dan pembongkaran The reclamation of disturbed areas and
aset tambang dan aset-aset berumur panjang decommissioning of mining assets and other
lainnya akan dilakukan selama beberapa tahun long lived assets will be undertaken during
mendatang dan persyaratan atas reklamasi ini several years in the future and precise
terus berubah untuk memenuhi ekspektasi requirements are constantly changing to
politik, lingkungan, keamanan dan publik. satisfy political, environmental, safety and
Dengan demikian waktu pelaksanaan dan public expectations. As such, the timing and
jumlah arus kas di masa mendatang yang amounts of future cash flows required to
dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pada settle the obligation at each of the statement
setiap tanggal pelaporan dipengaruhi oleh of financial position dates are subject to
ketidakpastian yang signifikan. Perubahan significant uncertainty. Changes in the
pada ekspektasi biaya di masa mendatang expected future costs could have an impact on
dapat mempengaruhi laporan keuangan the Group’s consolidated financial
konsolidasian Grup. statements.
6) Penurunan nilai aset non-keuangan 6) Impairment of non-financial assets
Grup menentukan penurunan nilai dari suatu The Group determines an impairment from an
aset atau kelompok aset penghasil kas jika asset or a cash-generating group asset if
nilai yang terpulihkan atau nilai wajar lebih recoverable amount or fair value is less than
rendah dibandingkan nilai tercatatnya. its carrying value. Determination of
Penentuan nilai terpulihkan atau nilai wajar recoverable amount or fair value depends on
dilakukan dengan membuat estimasi dan estimates and assumptions regarding
asumsi atas volume produksi dan penjualan, production and sales volume, commodity
harga komoditas, tingkat diskonto, belanja prices, discount rate, capital expenditure and
modal dan faktor-faktor terkait lainnya. other related factors. The estimations and
Estimasi dan asumsi yang digunakan memiliki assumptions applied have uncertainty risks,
risiko ketidakpastian, sehingga terdapat and hence there is possibility to get further
kemungkinan penurunan nilai lebih lanjut atau impaired or reduced in impairment charges
pengurangan rugi penurunan nilai dimana which impact is recognised in profit or loss.
dampaknya akan dicatat dalam laba rugi.
7) Cadangan mineral 7) Mineral reserves
Cadangan terbukti dan terkira merupakan Proven and probable reserves are estimates of
estimasi jumlah mineral yang dapat the amount of mineral that can be
dieksploitasi secara ekonomis dan legal dari economically and legally exploited from the
properti pertambangan Grup. Grup Group’s mining properties. The Group
menentukan dan melaporkan cadangan determines and reports its mineral reserves
mineral berdasarkan prinsip-prinsip yang under the principles incorporated in the Code
terkandung dalam the Code for Reporting of for Reporting of Mineral Resources and Ore
Mineral Resources and Ore Reserves (the Reserves (the “JORC Code”) of the
“JORC Code”) of the Australasian JORC. Australasian JORC.
428
Page 471
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) c. b. Estimates and assumptions (Continued)
7) Cadangan mineral (Lanjutan) 7) Reserve estimates (Continued)
Dalam memperkirakan cadangan mineral In order to estimate mineral reserves,
diperlukan beberapa asumsi seperti faktor assumptions are required about a range of
geologi, teknis dan ekonomi, termasuk jumlah geological, technical and economic factors,
produksi, teknik produksi, rasio nisbah kupas, including production quantities, production
biaya produksi, biaya transportasi, permintaan techniques, stripping ratio, production costs,
dan harga mineral dan nilai tukar mata uang. transportation costs, demand and prices of
Estimasi jumlah dan/atau kandungan mineral and exchange rates. Estimating the
cadangan mineral memerlukan ukuran, bentuk quantity and/or mineral content of mineral
dan kedalaman badan (zona) mineral yang reserves requires the size, shape and depth of
ditentukan dengan melakukan analisa data mineral bodies to be determined by analysing
geologis seperti sampel pengeboran. Proses ini geological data such as drilling samples. This
mungkin memerlukan pertimbangan geologis process may require complex and difficult
yang kompleks dan sulit dalam geological judgements to interpret the data.
menginterpretasikan data.
Karena asumsi-asumsi ekonomi yang digunakan Because the economic assumptions used to
untuk membuat estimasi atas jumlah cadangan estimate reserves change from period to
berubah dari waktu ke waktu dan karena period and because additional geological data
adanya data geologi tambahan yang dihasilkan is generated during the course of operations,
selama periode operasi, maka jumlah estimasi estimates of reserves may change from period
cadangan dapat berubah dari waktu ke waktu. to period. Changes in the reported reserves
Perubahan cadangan yang dilaporkan dapat may affect the Group’s financial results and
mempengaruhi hasil keuangan dan posisi financial position in a number of ways,
keuangan Grup dalam berbagai bentuk, including the following:
diantaranya:
a. Nilai tercatat aset dapat terpengaruh a. Assets carrying values may be affected
akibat perubahan estimasi arus kas masa due to changes in the estimated future
depan. cash flows.
b. Penyusutan, deplesi dan amortisasi yang b. Depreciation, depletion and amortisation
dibebankan dalam laba rugi dapat charged to profit or loss may change
berubah jika biaya tersebut ditentukan where such charges are determined on
berdasarkan basis satuan unit produksi, the units-ofproduction basis, or where
atau jika terdapat perubahan masa the useful economic lives of assets
manfaat ekonomis aset. change.
c. Pembongkaran, restorasi lahan dan provisi c. Decommissioning, site restoration and
lingkungan dapat berubah karena environmental provisions may change
perubahan estimasi cadangan yang dapat where changes in estimated reserves
mempengaruhi ekspektasi akan waktu affect expectations about the timing or
atau biaya kegiatankegiatan tersebut. cost of these activities.
d. Nilai tercatat aset/liabilitas pajak d. The carrying value of deferred tax
tangguhan dapat berubah karena assets/liabilities may change due to
perubahan estimasi pemulihan manfaat changes in estimates of the likely
pajak. recovery of the tax benefits.
429
Page 472
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS 4. BUSINESS COMBINATION
PT Andalan Bersama Investama PT Andalan Bersama Investama
Pada tanggal 28 Desember 2021, Perusahaan telah On 28 December 2021, the Company entered into a
menandatangani suatu Perjanjian Pengambilalihan Conditional Shares Subscription Agreement to
Saham Bersyarat untuk mengambil bagian atas subscribe new shares that will be issued by
saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Andalan Bersama Investama (“ABI”), sufficient to
PT Andalan Bersama Investama (“ABI”), yang cukup provide the Company with shareholding ownership
untuk memberikan Perusahaan dengan kepemilikan representing 50.1% from issued and fully paid-up
sebesar 50,1% dari modal yang ditempatkan dan capital by ABI with the subscription shares price is
disetor dari ABI dengan harga pengambilan saham ini amounting to Rp1,143,081,600,000 or equivalent
sebesar Rp1.143.081.600.000 atau setara dengan with US$80,160,000 (“CSSA ABI”).
AS$80.160.000 (“PPSB ABI”).
ABI merupakan suatu perseroan terbatas yang ABI is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang aktivitas holding company business and other management
perusahaan holding dan konsultasi manajemen consultation activities. The purpose of this
lainnya. Transaksi ini bertujuan untuk melakukan transaction is to conduct strategic measures in
langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan carrying out corporate actions that will be
korporasi yang akan dilaksanakan oleh ABI ke implemented by ABI hereinafter, particularly
depannya, terutama sehubungan dengan concerning the acquisition of PT Gorontalo Sejahtera
dilakukannya pengambilalihan atas PT Gorontalo Mining (“GSM”) by ABI.
Sejahtera Mining (“GSM”) oleh ABI.
Pada tanggal 4 Maret 2022, seluruh persyaratan dan On 4 March 2022, all of the terms and conditions
kondisi yang diperlukan untuk penyelesaian atas PPSB required for the completion of CSSA ABI dated
ABI tertanggal 28 Desember 2021 telah terpenuhi, 28 December 2021 has been fulfilled, therefore the
sehingga Perusahaan telah efektif menjadi pemegang Company has effectively become the shareholder of
saham ABI dengan kepemilikan 50,1% dari seluruh ABI with 50.1% ownership from the total issued and
modal yang ditempatkan dan disetor dari ABI. paid-up capital of ABI.
Perusahaan menggunakan KJPP Iskandar dan Rekan The Company engaged KJPP Iskandar dan Rekan as an
sebagai penilai independen yang ditandatangani oleh independent valuer, represented by Adhitya
Adhitya Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.) dalam Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.), to provide
memberikan penilaian dan perhitungan pengukuran assessment and measurement calculations of net
aset bersih untuk transaksi kombinasi bisnis. assets for a business combination transaction.
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
ABI pada tanggal 4 Maret 2022 adalah sebagai berikut: acquisition of ABI on 4 March 2022 are as follows:
4 Maret/March 2022
Biaya perolehan Purchase consideration
Realisasi uang muka investasi 80,160,000 Realization advance of investment
Nilai wajar/Fair value
Kas dan setara kas 9,017,648 Cash and cash equivalents
Uang muka dan biaya dibayar di muka 199,988 Advances and prepayments
Persediaan 33,549 Inventories
Pajak dibayar di muka 1,144,236 Prepaid taxes
Aset tetap – bersih 2,538,755 Property, plant and equipment – net
Aset eksplorasi dan evaluasi 145,570,717 Exploration and evaluation assets
Aset pajak tangguhan 711,843 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 1,398,455 Other non-current assets
Utang usaha ( 111,603 ) Trade payables
Beban yang masih harus dibayar ( 53,999 ) Accrued expenses
Utang pajak ( 1,274 ) Taxes payable
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 2,808 ) Post-employment benefits liability
Komponen ekuitas lainnya ( 1,196,124 ) Other equity components
Kepentingan non-pengendali ( 79,089,383 ) Non-controlling interests
80,160,000
430
Page 473
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Andalan Bersama Investama (Lanjutan) PT Andalan Bersama Investama (Continued)
Pada tanggal 19 Desember 2022, para pemegang On 19 December 2022, the shareholders agreed to
saham menyetujui untuk melakukan penggabungan merge PBJ and ABI, in which ABI merged into PBJ and
usaha (merger) antara PBJ dengan ABI, dimana ABI PBJ become the surviving entity.
melebur ke PBJ dan PBJ menjadi entitas yang terus
berjalan.
PT Merdeka Battery Materials Tbk PT Merdeka Battery Materials Tbk
Efektif pada tanggal 17 Mei 2022, MEN sebagai salah Effective 17 May 2022, MEN as a subsidiary of
satu entitas anak Perusahaan mengakuisisi the Company acquired PT Merdeka Battery Materials
PT Merdeka Battery Materials Tbk dengan mengambil Tbk by subscribing new shares that issued
bagian atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh by MBMA to own 55.67% ownership from issued
MBMA sehingga memiliki 55,67% kepemilikan dari and paid-up capital of MBMA with total
modal yang ditempatkan dan disetor penuh MBMA investment Rp5,359,637,883,165 or equivalent to
dengan total nilai investasi sebesar US$371,140,356.
Rp5.359.637.883.165 atau setara dengan
AS$371.140.356.
MBMA merupakan suatu perseroan yang memiliki MBMA is a liability company that carries out holding
kegiatan usaha di bidang aktivitas perusahaan induk company business and other management
dan konsultasi manajemen lainnya. Transaksi ini consultation activities. The purpose of this
bertujuan untuk melakukan langkah-langkah strategis transaction is to conduct strategic measures in
dalam melakukan tindakan korporasi yang akan carrying out corporate actions that will be
dilaksanakan oleh MBMA ke depannya, terutama implemented by MBMA hereinafter, particularly
sehubungan dengan dilakukannya pengambilalihan concerning the acquisition of PT J&P Indonesia
atas PT J&P Indonesia (“JPI”) dan PT Jcorps Industri (“JPI”) and PT Jcorps Industri Mineral (“JIM”) by
Mineral (“JIM”) oleh MBMA. MBMA.
JPI memiliki entitas anak PT Sulawesi Cahaya Mineral JPI subsidiary is PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)
(“SCM”) yang memiliki tambang nikel di daerah which has nickel mine in Konawe area, Sulawesi that
Konawe, Sulawesi yang akan memasok bijih nikel will supply nickel saprolite ore to Rotary Kiln Electric
saprolit ke pabrik Rotary Kiln Electric Furnace untuk Furnace plants producing Nickel Pig Iron which owned
memproduksi Nickel Pig Iron yang dimiliki oleh by PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSI”), PT Bukit
PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSI”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) and PT Zhao Hui Nickel
Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) at Indonesia Morowali Industrial Park
(“ZHN”) di wilayah Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”). SCM will also supply nickel limonite ore to
(“IMIP”). SCM juga akan memasok bijih nikel limonit high pressure acid leach plants at IMIP producing
ke pabrik pelindian asam bertekanan tinggi di IMIP battery-grade nickel and cobalt precursors ("Nickel
yang memproduksi prekursor nikel dan kobalt tingkat Project").
baterai ("Proyek Nikel").
Grup menggunakan KJPP Iskandar dan Rekan sebagai The Group engaged KJPP Iskandar dan Rekan as an
penilai independen yang ditandatangani oleh Adhitya independent valuer, represented by Adhitya
Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.) dalam Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.), to provide
memberikan penilaian dan perhitungan pengukuran assessment and measurement calculations of net
aset bersih untuk transaksi kombinasi bisnis. assets for a business combination transaction.
431
Page 474
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Merdeka Battery Materials Tbk (Lanjutan) PT Merdeka Battery Materials Tbk (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
MBMA pada tanggal 17 Mei 2022 adalah sebagai acquisition of MBMA on 17 May 2022 are as follows:
berikut:
17 Mei/May 2022
Biaya perolehan Purchase consideration
Pembayaran kas 371,140,356 Cash payment
Nilai wajar/Fair value
Kas dan setara kas 62,593,015 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 115,159,721 Trade receivables
Piutang lain-lain 4,524,032 Other receivables
Uang muka dan biaya dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian lancar 4,383,736 - current portion
Persediaan 74,447,783 Inventories
Uang muka dan biaya dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian tidak lancar 2,054,252 - non-current portion
Uang muka investasi 167,559,206 Advance of investment
Investasi pada asosiasi 104,653 Investment in associate
Pinjaman ke pihak berelasi 74,899,500 Loan to related party
Pajak dibayar di muka 53,290,046 Prepaid taxes
Aset tetap – bersih 349,336,458 Property, plant and equipment – net
Aset hak-guna 1,001,939 Right-of-use assets
Properti pertambangan 524,221,701 Mining properties
Aset pajak tangguhan 20,783 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 2,013,645 Other non-current assets
Goodwill 126,125,172 Goodwill
Utang usaha ( 97,551,611 ) Trade payables
Beban yang masih harus dibayar ( 354,031 ) Accrued expenses
Utang pajak ( 388,032 ) Taxes payable
Utang lain-lain ( 56,108,671 ) Other payables
Pinjaman – bagian lancar: Borrowings – current portion:
Pinjaman dari pihak ketiga ( 674,757 ) Loan from third parties
Liabilitas sewa ( 503,960 ) Lease liabilities
Pinjaman – bagian tidak lancar: Borrowings – non-current portion:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank ( 292,380,037 ) Bank loans and credit facility
Liabilitas sewa ( 430,864 ) Lease liabilities
Liabilitas pajak tangguhan ( 93,821,819 ) Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 733,073 ) Post-employment benefits liability
Provisi rehabilitas tambang ( 5,846,368 ) Provision for mining rehabilitation
Komponen ekuitas lainnya ( 74,797,592 ) Other equity components
Kepentingan non-pengendali ( 567,004,471 ) Non-controlling interests
371,140,356
PT Zhao Hui Nickel PT Zhao Hui Nickel
Efektif pada tanggal 18 Mei 2022, MBMA sebagai salah Effective on 18 May 2022, MBMA as an indirect
satu entitas anak tidak langsung Perusahaan subsidiary of the Company acquired PT Zhao Hui
mengakuisisi PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) dengan Nickel (“ZHN”) for 50.1% of new issued shares by
mengambil bagian sebesar 50,1% atas saham-saham ZHN with total investment of US$101,004,505.
baru yang diterbitkan oleh ZHN dengan total nilai Furthermore, MBMA has provided a shareholder
investasi AS$101.004.505. MBMA juga telah loan of US$74,899,500 and advance of capital
memberikan pinjaman pemegang saham sebesar investment by US$99,645,995 to ZHN as part of the
AS$74.899.500 dan uang muka setoran modal sebesar acquisition.
AS$99.645.995 kepada ZHN sebagai bagian dari
kegiatan akuisisi ini.
432
Page 475
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Zhao Hui Nickel (Lanjutan) PT Zhao Hui Nickel (Continued)
ZHN merupakan suatu perseroan terbatas yang ZHN is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang industri pembuatan manufacture industry of nickel pig iron. ZHN is
nickel pig iron. ZHN sedang dalam kegiatan currently in the process of construction of the Rotary
pembangunan Pabrik Rotary Kiln Electric Furnace Kiln Electric Furnace (“RKEF”) Plant.
(“RKEF”).
Grup menggunakan KJPP Iskandar dan Rekan sebagai The Group engaged KJPP Iskandar dan Rekan as an
penilai independen yang ditandatangani oleh Adhitya independent valuer, represented by Adhitya
Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.) dalam Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.), to provide
memberikan penilaian dan perhitungan pengukuran assessment and measurement calculations of net
aset bersih untuk transaksi kombinasi bisnis. assets for a business combination transaction.
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
ZHN pada tanggal 18 Mei 2022 adalah sebagai berikut: acquisition of ZHN on 18 May 2022 are as follows:
18 Mei/May 2022
Harga perolehan yang dialihkan Purchase consideration transferred
secara kas 200,650,500 in cash
Dikurangi: saldo kas yang diperoleh ( 275,185,853) Less: balance of cash acquired
Kas yang dibayarkan atas akuisisi Cash paid for acquisition
– aktivitas investasi ( 74,535,353) - investing activities
Nilai wajar/Fair value
Kas dan setara kas 275,185,853 Cash and cash equivalents
Uang muka dan biaya dibayar di muka 4,590,420 Advances and prepayments
Aset tetap 236,964,878 Property, plant and equipment
Pajak dibayar di muka 14,052,144 Prepaid tax
Aset pajak tangguhan 21 Deferred tax assets
Utang usaha ( 212,351,743) Trade payables
Pinjaman pihak berelasi ( 74,899,500) Loans from related parties
Pinjaman pihak ketiga ( 41,392,272) Loan from third party
Utang pajak ( 13,670) Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar ( 429,666) Accrued expenses
Liabilitas imbalan pasca kerja ( 97) Post-employment benefits liability
Jumlah aset bersih teridentifikasi 201,706,368 Total identifiable net assets
Harga perolehan yang dialihkan Purchase consideration transferred
secara kas ( 200,650,500) in cash
Kepentingan non-pengendali ( 199,849,500) Non-controlling interests
Goodwill ( 198,793,632) Goodwill
433
Page 476
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Huaneng Metal Industry PT Huaneng Metal Industry
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler In accordance with PT Huaneng Metal Industry
Pemegang Saham PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) Deed of Statement of Shareholders
(“HNMI”) No. 55, tertanggal 31 Mei 2023, yang dibuat Resolution No. 55 dated 31 May 2023, drawn up
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta,
Jakarta, pemegang saham HNMI menyetujui the shareholders of HNMI agreed to the following
keputusan sebagai berikut: decisions:
1. Menyetujui penerbitan 27.527 saham dengan nilai 1. Approved issuance of 27,527 shares with overall
keseluruhan sebesar AS$2.752.700 setara dengan par value of US$2,752,700 equivalent to
Rp38.270.788.100 yang akan diambil bagian dan Rp38,270,788,100 that will be fully paid-up and
disetor penuh oleh MBMA dengan jumlah harga subscribed by MBMA with total consideration
pengalihan sebesar AS$32.000.000. transferred amounting to US$32,000,000.
2. Menyetujui penjualan dan pengalihan atas 36.909 2. Approved the sale and transfer of 36,909 shares
saham yang dimiliki oleh Plenceed International owned by Plenceed International Industrial
Industrial Limited dan 80 saham yang dimiliki oleh Limited and 80 shares owned by Perlux Limited to
Perlux Limited kepada MBMA dengan jumlah harga MBMA with total consideration transferred
pengalihan sebesar AS$43.000.000 atau setara totaling to US$43,000,000 or equivalent to
dengan Rp51.425.806.700 sebagaimana diatur Rp51,425,806,700 as stipulated in Sale, Purchase
dalam Akta Jual, Beli dan Pengalihan Saham No. and Transfer of Shares Deeds No. 56 and No. 57,
56 dan No. 57, keduanya tertanggal both dated 31 May 2023, drawn up before
31 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Darmawan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta.
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Pada saat penyelesaian, MBMA memiliki 64.516 On the completion, MBMA owns 64,516 shares,
lembar saham, setara dengan 60,00% kepemilikan di representing 60.00% of all the resultant outstanding
HNMI, sehingga MBMA secara efektif mengendalikan shares of HNMI, therefore MBMA effectively
dan mengonsolidasikan HNMI dalam laporan keuangan controlled and consolidated HNMI in the Group’s
konsolidasian Grup sejak tanggal tersebut. consolidated financial statements since that date.
Grup menggunakan KJPP Iskandar dan Rekan sebagai The Group engaged KJPP Iskandar dan Rekan as an
penilai independen yang ditandatangani oleh Adhitya independent valuer, represented by Adhitya
Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.) dalam Anindito, S.I.Kom, MM., MAPPI (Cert.), to provide
memberikan penilaian dan perhitungan pengukuran assessment and measurement calculations of net
aset bersih untuk transaksi kombinasi bisnis. assets for a business combination transaction.
434
Page 477
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Huaneng Metal Industry (Lanjutan) PT Huaneng Metal Industry (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
HNMI pada tanggal akuisisi adalah sebagai berikut: acquisition of HNMI on acquisition date are as
follows:
31 Mei/May 2023
Harga perolehan yang dialihkan Purchase consideration transferred
secara kas 75,000,000 in cash
Dikurangi: akuisisi melalui non-kas ( 5,500,000) Less: non-cash acquisition
Dikurangi: saldo kas yang diperoleh ( 2,797,237) Less: balance of cash acquired
Kas yang dibayarkan dari akuisisi Cash paid from acquisition
– aktivitas investasi 66,702,763 - investing activities
Nilai wajar/Fair value
Kas dan setara kas 2,797,237 Cash and cash equivalent
Piutang usaha 173,175,234 Trade receivables
Piutang lain-lain 4,506,235 Other receivable
Uang muka dan biaya dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian lancar 3,505,692 - current portion
Persediaan 59,102,740 Inventories
Pajak dibayar dimuka 19,048,412 Prepaid taxes
Uang muka dan biaya dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian tidak lancar 2,448,271 - non-current portion
Aset tetap – bersih 59,085,205 Property, plant and equipment – net
Aset pajak tangguhan 23,213 Deferred tax asset
Utang usaha ( 246,757,933) Trade payables
Utang lain-lain ( 5,500,401) Other payables
Beban yang masih harus dibayar ( 1,395,097) Accrued expenses
Utang pajak ( 475,418) Taxes payable
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 105,516) Post-employment benefits liability
Liabilitas pajak tangguhan ( 750,837) Deferred tax liabilities
Jumlah aset bersih teridentifikasi 68,707,037 Total identifiable net assets
Harga perolehan yang dialihkan secara: Purchase consideration transferred
- Kas ( 69,500,000) Cash paid –
- Utang lain-lain*) ( 5,500,000) Other payable*) -
Kepentingan non-pengendali ( 27,482,815) Non-controlling interests
Goodwill ( 33,775,778) Goodwill
*) Utang lain-lain telah dilunasi pada tahun 2023 sehingga tidak ada *) Other payables have been fully repaid in 2023, therefore there
saldo terutang pada tanggal 31 Desember 2023. are no outstanding payables as of 31 December 2023.
435
Page 478
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT ESG New Energy Material PT ESG New Energy Material
Sebagai kelanjutan dari perjanjian kemitraan antara As the continuation from the joint venture
entitas anak Perusahaan dengan entitas anak yang agreement between the subsidiary and the wholly
dimiliki sepenuhnya oleh GEM Co., Ltd (“GEM”) untuk owned subsidiary of GEM Co., Ltd (“GEM”) to build a
membangun pabrik pengolahan High-Pressure Acid High-Pressure Acid Leach processing plant with an
Leach dengan kapasitas per tahun sebesar 30.000 ton annual capacity of 30,000 tons of nickel contained in
nikel yang terkandung dalam Mixed Hydroxide Mixed Hydroxide Precipitate (“MHP”) on
Precipitate (“MHP”) pada tanggal 24 September 2023 24 September 2023, which was last amended by the
yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Investasi Advance Capital Investment Agreement dated
Setoran Modal Di Muka tertanggal 9 November 2023. 9 November 2023. Based on Deed of Statement of
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Shareholders Circular Resolution in lieu of
Pemegang Saham Luar Biasa PT ESG New Energy Extraordinary Meeting of the Shareholders of PT ESG
Material (“ESG”) No. 42 tanggal 16 November 2023, New Energy Material (“ESG”) No. 42 dated
dibuat di hadapan Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., 16 November 2023, made before Darmawan Tjoa,
Notaris di Jakarta, pemegang saham ESG menyetujui S.H., S.E., Notary in Jakarta, the shareholders of ESG
untuk meningkatkan modal dasar, modal ditempatkan agreed to increase its authorized, issued and paid-up
dan disetor dari AS$1.000.000 yang terbagi atas capital from US$1,000,000 consist of 1,000,000 shares
1.000.000 lembar saham menjadi sebesar to US$51,000,000 consist of 51,000,000 shares.
AS$51.000.000 yang terbagi atas 51.000.000 saham. The issuance of shares is subscribed by: i) PT Merdeka
Penerbitan saham diambil bagian oleh: Industri Anantha (“MIA”) amounting to 28,050,000
i) PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”) sebanyak shares; ii) GEM (Singapore) International Investment
28.050.000 saham; ii) GEM (Singapore) International Pte. Ltd. amounting to 11,462,778 shares; iii) New
Investment Pte. Ltd. sebanyak 11.462.778 saham; Horizon International Holding Limited amounting to
iii) New Horizon International Holding Limited 10,487,222 shares. Since that date, MBMA through
sebanyak 10.487.222 saham. Sejak tanggal tersebut, MIA has 55% shareholding in ESG.
MBMA melalui MIA memiliki 55% kepemilikan saham
ESG.
Pada saat penyelesaian, MIA memiliki 55% dari modal Upon completion, MIA owns 55% of the issued and
ditempatkan dan disetor dalam ESG, sehingga Grup paid-up shares in ESG, therefore the Group
secara efektif mengendalikan dan mengonsolidasikan effectively controlled and consolidated ESG in the
ESG dalam laporan keuangan konsolidasian Grup sejak Group’s consolidated financial statements since that
tanggal tersebut. date.
ESG merupakan suatu perseroan terbatas yang ESG is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang pembuatan logam manufacturing of non-ferrous basic metals. ESG is
dasar bukan besi. ESG sedang dalam kegiatan currently in the process construction of the High-
pembangunan pabrik pengolahan High-Pressure Acid Pressure Acid Leach (“HPAL”) processing plant.
Leach (“HPAL”).
436
Page 479
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/62 Exhibit E/62
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT ESG New Energy Material (Lanjutan) PT ESG New Energy Material (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
ESG pada tanggal akuisisi adalah sebagai berikut: acquisition of ESG on acquisition date are as follows:
16 November 2023
Harga perolehan yang dialihkan secara kas 28,050,000 Purchase consideration transferred in cash
Dikurangi: saldo kas yang diperoleh ( 50,999,960) Less: balance of cash acquired
Kas yang dibayarkan dari akuisisi Cash paid from acquisition
– aktivitas investasi ( 22,949,960) - investing activities
Nilai wajar/
Fair value
Kas dan bank 50,999,960 Cash and banks
Piutang lain-lain 40 Other receivable
Jumlah aset bersih teridentifikasi 51,000,000 Total identifiable net assets
Harga perolehan yang dialihkan secara: Purchase consideration transferred
Kas ( 28,050,000) Cash paid
Kepentingan non-pengendali ( 22,950,000) Non-controlling interests
-
PT Puncak Emas Tani Sejahtera PT Puncak Emas Tani Sejahtera
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Deed of Statement of Circular
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Puncak Resolution in lieu of General Meeting of Shareholders
Emas Tani Sejahtera (”PETS”) No. 71 tanggal of Saham PT Puncak Emas Tani Sejahtera (”PETS”)
27 Juni 2024, yang yang dibuat dihadapan Darmawan No. 71 dated 27 June 2024, made before Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, as notified to the
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan MOLHR based on Receipt of Notification of Changes
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data in Company Data No. AHU-AH.01.09-0219162 dated
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219162 tanggal 27 June 2024, the shareholders of PETS approved the
27 Juni 2024, para pemegang saham PETS menyetujui sale and transfer of shares owned by KUD Dharma
penjualan dan pengalihan saham yang dimiliki oleh Tani ("KUD") totaling 255 shares, with a nominal
KUD Dharma Tani ("KUD") sebanyak 255 lembar value of Rp255,000,000.00 (equivalent to US$15,603)
saham, dengan nilai nominal sebesar to PT Puncak Emas Gorontalo ("PEG") and PBJ.
Rp255.000.000,00 (setara dengan AS$15.603) kepada Therefore, the shares ownership of (i) PEG in PETS
PT Puncak Emas Gorontalo ("PEG") dan PBJ. Oleh becomes 99.8%; and (ii) PBJ in PETS becomes 0.2%, of
karena itu, kepemilikan saham (i) PEG dalam PETS the issued and paid-up capital in PETS.
menjadi 99,8%; dan (ii) PBJ dalam PETS menjadi 0,2%,
dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam PETS.
Grup secara efektif mengendalikan dan The Group effectively controls and consolidated PETS
mengonsolidasikan PETS dalam laporan keuangan in the Group consolidated financial statements since
konsolidasian Grup sejak tanggal tersebut. PEG that date. PEG recognized a gain of US$4,950,053 on
mengakui keuntungan sebesar AS$4.950.053 atas the remeasurement of its 49% initial interest in PETS
pengukuran kembali kepemilikan awal di PETS at fair value, which was recognized and presented
sebesar 49% pada nilai wajarnya yang diakui dan under “Other income/(expenses) – net” in the
disajikan sebagai bagian dari “Penghasilan/(beban) consolidated statement of profit or loss and other
lain-lain - bersih” pada laporan laba rugi dan comprehensive income for the six-month period
ended 30 June 2024.
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024.
437
Page 480
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/63 Exhibit E/63
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Puncak Emas Tani Sejahtera (Lanjutan) PT Puncak Emas Tani Sejahtera (Continued)
Grup menggunakan KJPP Iskandar dan Rekan sebagai The Group engaged KJPP Iskandar dan Rekan as an
penilai independen yang ditandatangani oleh Radhite independent valuer, represented by Radhite
Pramudito, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) dalam Pramudito, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), to provide
memberikan penilaian dan perhitungan pengukuran assessment and measurement calculations of net
aset bersih untuk transaksi kombinasi bisnis. assets for a business combination transaction.
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
PETS pada tanggal akuisisi adalah sebagai berikut: acquisition of PETS on acquisition date are as follows:
27 Juni/June 2024
Biaya perolehan Purchase consideration
Pembayaran kas 10,551,274 Cash payment
Nilai wajar/Fair value
Kas dan bank 2,490,247 Cash and banks
Uang muka dan biaya dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian lancar 104,204 - current portion
Persediaan 9,116 Inventories
Pajak dibayar dimuka 3,774,727 Prepaid taxes
Uang muka dan biaya dibayar di muka Advances and prepayments
- bagian tidak lancar 53,798 - non-current portion
Aset hak-guna 73,920,199 Right-of-used-assets
Aset tetap 4,515,044 Property, plant and equipment
Aset eksplorasi dan evaluasi 79,000,000 Exploration and evaluation assets
Aset pajak tangguhan 121,302 Deferred tax asset
Utang usaha ( 2,563,676) Trade payables
Beban yang masih harus dibayar ( 2,381,742) Accrued expenses
Utang pajak ( 7,014) Taxes payable
Liabilitas sewa – bagian lancar ( 246,428) Lease liabilities – current portion
Liabilitas sewa – bagian tidak lancar ( 78,182,480) Lease liabilities – non-current portion
Pinjaman dari pihak berelasi ( 57,797,092) Loan from related party
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 360,984) Post-employment benefits liability
Liabilitas pajak tangguhan ( 6,057,973) Deferred tax liabilities
Jumlah aset bersih teridentifikasi ( 16,391,248) Total identifiable net assets
Harga perolehan yang dialihkan secara: Purchase consideration transferred:
Kas ( 10,551,274) Cash paid
Perubahan nilai wajar pada
kepemilikan ekuitas ( 4,950,053) Fair value changes on equity interest
Kepentingan non-pengendali ( 44,899) Non-controlling interests
Kelebihan nilai dalam akuisisi Excess value in acquisition
entitas anak 845,022 of subsidiary
438
Page 481
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/64 Exhibit E/64
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK 5. CASH AND BANKS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Kas: Cash on hand:
Rupiah Indonesia 114,991 647,167 898,222 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 54,076 31,282 16,500 United States Dollar
Jumlah kas 169,067 678,449 914,722 Total cash on hand
Kas di bank: Cash in banks:
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 117,811,279 148,023,592 127,780,463 United States Dollar
Rupiah Indonesia 56,432,588 95,773,739 83,095,358 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 10,019 37,685 250 Australian Dollar
Yuan Tiongkok 23,256 40,013 - Chinese Yuan
Ringgit Malaysia 4,099 4,283 - Malaysian Ringgit
Dolar Singapura - 26,730 - Singapore Dollar
Bank of China: Bank of China:
Dolar Amerika Serikat 75,344,020 112,725,901 18,367,196 United States Dollar
Rupiah Indonesia 1,263,001 12,707,514 496,140 Indonesian Rupiah
Yuan Tiongkok 133,413 131,964 10,619,193 Chinese Yuan
PT Bank HSBC Indonesia: PT Bank HSBC Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 45,380,811 38,626,105 42,156,855 United States Dollar
Rupiah Indonesia 15,470,712 4,563,365 28,502,306 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 438,507 339,445 758,565 Australian Dollar
Yuan Tiongkok 128 271 4,142,281 Chinese Yuan
PT Bank OCBC NISP Tbk: PT Bank OCBC NISP Tbk:
Rupiah Indonesia 18,567,490 25,982,868 - Indonesian Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 4,842,133 4,152,234 648,366 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,291,145 35,764,051 7,140,746 United States Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 2,401,672 1,617,002 2,308,566 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 369,117 794,409 77,936,587 United States Dollar
PT Bank Permata Tbk: PT Bank Permata Tbk:
Rupiah Indonesia 2,148,627 441,544 745,833 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 441,689 7,031,677 472,675 United States Dollar
Dolar Australia 7,169 7,323 7,299 Australian Dollar
PT Bank Central Asia Tbk: PT Bank Central Asia Tbk:
Dolar Amerika Serikat 1,424,200 1,436,768 928,826 United States Dollar
Rupiah Indonesia 475,928 927,417 20,710,967 Indonesian Rupiah
PT Bank ICBC Indonesia: PT Bank ICBC Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 1,279,556 1,279,367 11,332,259 United States Dollar
Rupiah Indonesia 169,756 179,582 139,356 Indonesian Rupiah
HSBC Bank Australia Limited: HSBC Bank Australia Limited:
Dolar Amerika Serikat 353,266 289,705 316,766 United States Dollar
Dolar Australia 52,796 135,774 119,220 Australian Dollar
PT Bank CIMB Niaga Tbk: PT Bank CIMB Niaga Tbk:
Dolar Amerika Serikat 217,174 217,134 215,997 United States Dollar
Rupiah Indonesia 13,854 125,726 82,027 Indonesian Rupiah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
- Jawa Timur Tbk: - Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 185,334 195,358 246,134 Indonesian Rupiah
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Sulawesi Tenggara: Sulawesi Tenggara:
Rupiah Indonesia 170,161 216,682 323,203 Indonesian Rupiah
439
Page 482
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/65 Exhibit E/65
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK (Lanjutan) 5. CASH AND BANKS (Continued)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Kas di bank: (Lanjutan) Cash in banks: (Continued)
PT Bank Mizuho Indonesia: PT Bank Mizuho Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 146,945 87,353 - United States Dollar
Rupiah Indonesia 6,973 19,752,050 - Indonesian Rupiah
Bank UOB Singapore: Bank UOB Singapore:
Dolar Amerika Serikat 125,978 4,099,646 - United States Dollar
Dolar Singapura - - 129,217 Singapore Dollar
PT Bank SulutGo: PT Bank SulutGo:
Rupiah Indonesia 87,961 32,232 161 Indonesian Rupiah
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Dolar Amerika Serikat 51,474 27,326 12,631 United States Dollar
Rupiah Indonesia 32,658 31,998 36,354 Indonesian Rupiah
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 15,204 14,830 12,403 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat - - 5,012 United States Dollar
Standard Chartered Bank Standard Chartered Bank
Indonesia: Indonesia:
Rupiah Indonesia - 30,988 - Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat - 149,310 - United States Dollar
PT Bank Tabungan Pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk: Nasional Tbk:
Rupiah Indonesia - 687 - Indonesian Rupiah
Dolar Australia - 169 - Australian Dollar
PT Bank ANZ Indonesia: PT Bank ANZ Indonesia:
Rupiah Indonesia - 436 - Indonesian Rupiah
PT Bank Pan Indonesia Tbk: PT Bank Pan Indonesia Tbk:
Rupiah Indonesia - - 418 Indonesian Rupiah
PT Bank BNP Paribas Indonesia: PT Bank BNP Paribas Indonesia:
Rupiah Indonesia - - 687 Indonesian Rupiah
Dolar Australia - - 169 Australian Dollar
Jumlah kas di bank 347,190,093 518,022,253 439,790,486 Total cash in banks
Deposito berjangka: Time deposit:
PT Bank Neo Commerce Tbk: PT Bank Neo Commerce Tbk:
Rupiah Indonesia - - 3,203,896 Indonesian Rupiah
Jumlah deposito berjangka - - 3,203,896 Total time deposit
Jumlah 347,359,160 518,700,702 443,909,104 Total
Tingkat suku bunga rata-rata kas dan setara kas The average interest rate of cash and cash
periode 30 Juni 2024 sebesar 0,15% - 5,50% equivalents period 30 June 2024 is 0.15% - 5.50%
(31 Desember 2023 dan 2022: 0,15% – 6,10% dan (31 December 2023 and 2022: 0.15% - 6.10% and
0,10% - 2,98%). 0.10% - 2.98%).
440
Page 483
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/66 Exhibit E/66
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK (Lanjutan) 5. CASH AND BANKS (Continued)
Kas dan bank dinyatakan dalam mata uang berikut: Cash and banks are denominated in the following
currencies:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Dolar Amerika Serikat 244,290,730 350,583,626 286,682,513 United States Dollar
Rupiah Indonesia 102,399,043 167,393,419 141,450,397 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 508,491 520,396 885,503 Australian Dollar
Yuan Tiongkok 156,797 172,248 14,761,474 Chinese Yuan
Ringgit Malaysia 4,099 4,283 - Ringgit Malaysian
Dolar Singapura - 26,730 129,217 Singapore Dollar
Jumlah 347,359,160 518,700,702 443,909,104 Total
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Rupiah Indonesia 108,969,527 66,508,882 59,319,981 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 69,132,270 53,472,105 5,623,135 United States Dollar
178,101,797 119,980,987 64,943,116
Pihak berelasi: (Catatan 43b) Related parties: (Note 43b)
Rupiah Indonesia 53,236 608,802 939,752 Indonesian Rupiah
53,236 608,802 939,752
Jumlah 178,155,033 120,589,789 65,882,868 Total
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables is as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Lancar 177,748,407 119,652,812 63,127,861 Current
Jatuh tempo 1 – 30 hari - - 1,757,255 Overdue by 1 – 30 days
Jatuh tempo 31 – 60 hari - 183,102 245,215 Overdue by 31 – 60 days
Jatuh tempo 61 - 90 hari 21,399 158,590 237,955 Overdue by 61 – 90 days
Jatuh tempo lebih dari 90
hari 385,227 595,285 514,582 Overdue by more than 90 days
Jumlah 178,155,033 120,589,789 65,882,868 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang usaha dapat Management believes that trade receivables will be
tertagih seluruhnya, sehingga tidak diperlukan fully collected, and therefore an allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang impairment losses of trade receivables was not
usaha. considered necessary.
441
Page 484
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/67 Exhibit E/67
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
7. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 7. ADVANCES AND PREPAYMENTS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Uang muka pembelian: Advance purchase:
Property, plant and
Aset tetap 51,931,983 116,623,610 146,842,724 equipment
Inventory
Persediaan dan barang habis and consumable
pakai 44,250,355 22,043,332 28,524,865 supplies
Biaya dibayar di muka: Prepayments:
Asuransi 1,995,923 4,526,693 2,984,437 Insurance
Sewa 1,449,823 1,629,265 1,103,151 Rental
Lainnya 314,334 556,325 246,642 Others
Jumlah 99,942,418 145,379,225 179,701,819 Total
Bagian lancar ( 48,010,435) ( 28,755,615) ( 32,859,095 ) Current portion
Bagian tidak lancar 51,931,983 116,623,610 146,842,724 Non-current portion
Uang muka pembelian merupakan transaksi dengan Advance purchase represents transaction with
pemasok atas pembelian persediaan dan barang habis supplier for purchase of inventory and consumables
pakai yang diperkirakan terealisasi dalam jangka which are expected to be realised within 3 (three)
waktu 3 (tiga) bulan serta pembelian aset tetap yang months and purchase of property, plant and
diklasifikasi sebagai bagian tidak lancar. equipment that will be classified as non-current
portion.
Transaksi uang muka pembelian aset tetap terutama Advance purchase of property, plant and equipment
berasal dari pembelian aset tetap terkait dengan mainly derived from purchase of property, plant and
kegiatan Proyek AIM yang dilakukan oleh PT Merdeka equipment related to the AIM Project activities
Tsingshan Indonesia (“MTI”) dan terkait conducted by PT Merdeka Tsingshan Indonesia
pembangunan pabrik pemrosesan nikel oleh ESG (“MTI”) and related to the nickel processing plant by
dengan beberapa pemasok dari dalam maupun luar ESG with suppliers from domestic and overseas.
negeri.
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Bagian lancar: Current portion:
Bijih di stockpiles 14,015,189 19,837,855 16,432,659 Ore in stockpiles
Barang dalam proses 96,059,187 115,294,941 117,526,448 Goods in process
Barang jadi 164,743,770 194,045,769 30,631,700 Finished goods
Suku cadang dan bahan
pembantu 96,632,982 114,434,802 86,111,793 Spareparts and supplies
Jumlah bagian lancar 371,451,128 443,613,367 250,702,600 Total current portion
Bagian tidak lancar: Non-current portion:
Barang dalam proses 121,055,989 117,897,523 57,972,211 Goods in process
Jumlah 492,507,117 561,510,890 308,674,811 Total
442
Page 485
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/68 Exhibit E/68
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN (Lanjutan) 8. INVENTORIES (Continued)
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and
2022, tidak terdapat cadangan kerugian penurunan 2022, no allowance for impairment were provided
nilai, karena manajemen berkeyakinan semua since the management believes that all inventories
persediaan dapat digunakan atau dijual dan nilai can be either used or sold and the net realizable
realisasi neto persediaan masih melebihi nilai value of inventories exceeds its carrying value.
tercatat persediaan.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Persediaan barang jadi di As of 30 June 2024, The finished good inventories
Proyek Tujuh Bukit, Proyek Wetar, dan at Tujuh Bukit Project, Wetar Project and Nickel
Proyek Nikel telah diasuransikan dengan nilai Project were insured with total insurance coverage
pertanggungan keseluruhan sebesar AS$39.611.970 of US$39,611,970 (31 Decemer 2023 and 2022:
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$27.617.387 dan US$27,617,387 and US$81,713,717).
AS$81.713.717).
Persediaan yang diakui sebagai beban pokok US$983,067,410 of inventory was recognized as cost
pendapatan selama periode enam bulan yang berakhir of revenue during the six months period ended
pada 30 Juni 2024 adalah AS$983.067.410 30 June 2024 (31 December 2023 and 2022:
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$1.527.524.653 dan US$1,527,524,653 and US$688,900,835).
AS$688.900.835).
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan Management believes that the insurance coverage is
asuransi memadai untuk menutup kemungkinan risiko adequate to cover potential losses.
kerugian yang timbul.
9. PIUTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA 9. OTHER RECEIVABLES – THIRD PARTIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Perjanjian kerjasama 1,760,428 2,190,487 8,133,499 Cooperation agreement
Klaim asuransi - - 2,000,000 Insurance claim
Jumlah 1,760,428 2,190,487 10,133,499 Total
Komposisi piutang lain-lain – pihak ketiga berdasarkan Other receivables – third parties composition based
mata uang adalah sebagai berikut: on currency is as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
Rupiah Indonesia 1,760,428 2,190,487 8,133,499 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat
(Catatan 49a) - - 2,000,000 United States Dollar (Note 49a)
Jumlah 1,760,428 2,190,487 10,133,499 Total
Piutang lain-lain merupakan piutang yang berasal dari Other receivables represent receivables from
klaim asuransi dan perjanjian kerjasama yang tidak insurance claim and cooperation agreement that are
terkait dengan kegiatan usaha utama yang diberikan not related to the main activity which provided by
oleh Grup kepada pihak ketiga. the Group for third party entities.
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang lain-lain Management believes that these other receivables
dapat tertagih seluruhnya, sehingga tidak diperlukan will be fully collected, and therefore an allowance
cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang for impairment losses of other receivables was not
lain-lain. considered necessary.
443
Page 486
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/69 Exhibit E/69
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET HAK-GUNA 10. RIGHT-OF-USE-ASSETS
30 Juni/June 2024
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa alat berat 36,868,498 322,062 - 37,190,560 Heavy equipment leases
Sewa mesin 16,818,422 - - 16,818,422 Machinery leases
Sewa kantor 7,470,229 - - 7,470,229 Office leases
Sewa kendaraan 5,627,703 - - 5,627,703 Vehicle leases
Jumlah 66,784,852 322,062 - 67,106,914 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Sewa alat berat ( 35,596,354) ( 820,453) - ( 36,416,807) Heavy equipment leases
Sewa mesin ( 10,225,401) ( 1,407,243) - ( 11,632,644) Machinery leases
Sewa kantor ( 3,275,988) ( 596,265) - ( 3,872,253) Office leases
Sewa kendaraan ( 3,985,720) ( 680,026) - ( 4,665,746) Vehicle leases
Jumlah ( 53,083,463 ) ( 3,503,987) - ( 56,587,450) Total
Nilai tercatat 13,701,389 10,519,464 Carrying value
31 Desember/December 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa alat berat 31,308,579 11,394,717 ( 5,834,798) 36,868,498 Heavy equipment leases
Sewa mesin 16,818,422 - - 16,818,422 Machinery leases
Sewa kantor 2,595,768 4,874,461 - 7,470,229 Office leases
Sewa kendaraan 3,127,387 2,500,316 - 5,627,703 Vehicle leases
Jumlah 53,850,156 18,769,494 ( 5,834,798) 66,784,852 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Sewa alat berat ( 24,866,491) ( 16,564,661) 5,834,798 ( 35,596,354) Heavy equipment leases
Sewa mesin ( 7,509,827) ( 2,715,574) - ( 10,225,401) Machinery leases
Sewa kantor ( 1,551,762) ( 1,724,226) - ( 3,275,988) Office leases
Sewa kendaraan ( 2,442,042) ( 1,543,678) - ( 3,985,720) Vehicle leases
Jumlah ( 36,370,122 ) ( 22,548,139 ) 5,834,798 ( 53,083,463) Total
Nilai tercatat 17,480,034 13,701,389 Carrying value
444
Page 487
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/70 Exhibit E/70
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET HAK-GUNA (Lanjutan) 10. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
31 Desember/December 2022
Akuisisi entitas
Saldo awal/ anak/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Acquisition of Saldo akhir/
balance Addition Disposals subsidiary Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Heavy equipment
Sewa alat berat 12,332,998 18,975,581 - - 31,308,579 leases
Sewa mesin 16,818,422 - - - 16,818,422 Machinery leases
Sewa kantor 1,931,603 515,047 ( 1,404,210) 1,553,328 2,595,768 Office leases
Sewa kendaraan 3,127,387 - - - 3,127,387 Vehicle leases
Jumlah 34,210,410 19,490,628 ( 1,404,210) 1,553,328 53,850,156 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Heavy equipment
Sewa alat berat ( 9,073,760) ( 15,792,731) - - ( 24,866,491) leases
Sewa mesin ( 4,794,253) ( 2,715,574) - - ( 7,509,827) Machinery leases
Sewa kantor ( 928,849) ( 994,040) 922,516 ( 551,389) ( 1,551,762) Office leases
Sewa kendaraan ( 1,357,282) ( 1,084,760) - - ( 2,442,042) Vehicle leases
Jumlah ( 16,154,144) ( 20,857,105) 922,516 ( 551,389) ( 36,370,122) Total
Nilai tercatat 18,056,266 17,480,034 Carrying value
Alokasi beban penyusutan adalah sebagai berikut: Allocated depreciation expenses is as follow:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Dibebankan/
dikapitalisasi ke: Charged/capitalised to:
Beban pokok pendapatan
(Catatan 34) 1,769,949 8,729,611 4,846,076 7,908,671 Cost of revenue (Note 34)
Aset tetap dalam
pembangunan 929,773 4,873,688 16,380,320 11,684,394 Construction in progress
Beban umum dan General and administrative
administrasi expenses
(Catatan 35) 804,265 220,945 1,321,743 994,040 (Note 35)
Jumlah 3,503,987 13,824,244 22,548,139 20,587,105 Total
Beban penyusutan terkait kegiatan pembangunan Depreciation expenses related with construction
dikapitalisasi ke dalam aset tetap dalam activity is capitalised to construction in progress.
pembangunan.
445
Page 488
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/71 Exhibit E/71
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
30 Juni /June 2024
Akuisisi entitas
Saldo awal/ Reklasifikasi/ Kehilangan anak/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifica- pengendalian/ Acquisition of Saldo akhir/
balance Additions Disposals tions Loss of control subsidiary Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Tanah 272,520 - - - - - 272,520 Land
Pabrik 834,886,109 - - 74,609,127 - - 909,495,236 Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan 223,519,974 - - 150,609,334 - - 374,129,308 infrastructure
Bangunan 49,801,653 - - 7,354,810 - - 57,156,463 Building
Mesin dan Machine and
peralatan 41,601,424 598,195 ( 374) - - 116,120 42,315,365 equipment
Perlengkapan Computer
komputer 10,562,927 670,002 - - - 104,130 11,337,059 equipment
Kendaraan 3,145,523 411,223 ( 199,423 ) - - 5,018 3,362,341 Vehicles
Perlengkapan
kantor 1,696,378 - - - - - 1,696,378 Office equipment
Alat berat 111,601,564 3,140,656 ( 53,817) - - - 114,688,403 Heavy equipment
Perabotan dan Furniture and
peralatan 7,379,281 1,274,277 - - - - 8,653,558 fixtures
Peralatan geologi 2,770,004 - - - - - 2,770,004 Geology tools
Jumlah
kepemilikan Total direct
langsung 1,287,237,357 6,094,353 ( 253,614) 232,573,271 - 225,268 1,525,876,635 acquisition
Aset sewa 58,969,353 11,483,780 - 2,766,662 - - 73,219,795 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 924,249,942 177,287,940 - ( 235,339,933 )( 38,411,407 ) 4,449,870 832,236,412 progress
Jumlah 2,270,456,652 194,866,073 ( 253,614) -( 38,411,407) 4,675,138 2,431,332,842 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 204,219,655)( 30,904,115) - - - -( 235,123,770 ) Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan ( 154,463,756)( 16,436,069) - - - -( 170,899,825 ) infrastructure
Bangunan ( 35,024,609)( 1,866,472) - - - -( 36,891,081 ) Building
Mesin dan Machine and
peralatan ( 19,716,574)( 3,054,751) 374 - -( 82,252 )( 22,853,203 ) equipment
Perlengkapan Computer
komputer ( 7,033,233)( 764,799) - - -( 72,824 )( 7,870,856 ) equipment
Kendaraan ( 1,701,514)( 191,158) 6,232 - -( 5,018)( 1,891,458 ) Vehicles
Perlengkapan
kantor ( 869,271)( 123,707) - - - -( 992,978 ) Office equipment
Alat berat ( 53,014,286)( 6,156,117) 29,151 - - -( 59,141,252 ) Heavy equipment
Perabotan dan - Furniture and
peralatan ( 4,148,123)( 1,081,145) - - - ( 5,229,268 ) fixtures
Peralatan geologi ( 321,996)( 151,912) - - - -( 473,908 ) Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung ( 480,513,017)( 60,730,245) 35,757 - -( 160,094)( 541,367,599 ) acquisition
Aset sewa ( 23,125,890)( 3,770,461) - - - -( 26,896,351 ) Lease assets
Jumlah ( 503,638,907)( 64,500,706) 35,757 - -( 160,094)( 568,263,950 ) Total
Nilai tercatat 1,766,817,745 1,863,068,892 Carrying value
446
Page 489
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/72 Exhibit E/72
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
31 Desember/December 2023
Akuisisi entitas
Saldo awal/ Reklasifikasi/ anak/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifica- Acquisition of Saldo akhir/
balance Additions Disposals tions subsidiary Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Tanah 178,719 93,801 - - - 272,520 Land
Pabrik 507,061,141 1,192,237 - 277,906,473 48,726,258 834,886,109 Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan 143,937,633 - - 79,582,341 - 223,519,974 infrastructure
Bangunan 47,722,956 - - 2,078,697 - 49,801,653 Building
Mesin dan Machine and
peralatan 34,588,135 7,047,010 ( 33,721) - - 41,601,424 equipment
Perlengkapan Computer
komputer 7,486,858 3,079,067 ( 2,998) - - 10,562,927 equipment
Kendaraan 2,901,817 413,300 ( 177,177) - 7,583 3,145,523 Vehicles
Perlengkapan
kantor 778,015 840,091 - - 78,272 1,696,378 Office equipment
Alat berat 28,320,506 20,410,341 ( 308,927) 46,966,643 16,213,001 111,601,564 Heavy equipment
Perabotan dan Furniture and
peralatan 4,438,143 2,941,138 - - - 7,379,281 fixtures
Peralatan geologi 324,422 2,445,582 - - - 2,770,004 Geology tools
Jumlah Total direct
kepemilikan langsung 777,738,345 38,462,567 ( 522,823) 406,534,154 65,025,114 1,287,237,357 acquisition
Aset sewa 89,346,809 17,868,676 ( 1,736,562) ( 46,509,570 ) - 58,969,353 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 721,106,835 563,167,691 - ( 360,024,584 ) - 924,249,942 progress
Jumlah 1,588,191,989 619,498,934 ( 2,259,385 ) - 65,025,114 2,270,456,652 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 160,506,050 ) ( 41,099,098 ) - - ( 2,614,507 )( 204,219,655 ) Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan ( 115,207,677 ) ( 39,256,079 ) - - - ( 154,463,756 ) infrastructure
Bangunan ( 29,122,787 ) ( 5,901,822 ) - - - ( 35,024,609 ) Building
Mesin dan Machine and
peralatan ( 14,973,083 ) ( 4,777,212 ) 33,721 - - ( 19,716,574 ) equipment
Perlengkapan Computer
komputer ( 6,258,730 ) ( 775,877 ) 1,374 - - ( 7,033,233 ) equipment
Kendaraan ( 1,677,765 ) ( 199,683 ) 177,177 - ( 1,243 ) ( 1,701,514 ) Vehicles
Perlengkapan
kantor ( 665,485 ) ( 176,054 ) - - ( 27,732 ) ( 869,271 ) Office equipment
Alat berat ( 10,611,318 ) ( 11,210,764 ) 172,859 ( 28,068,636 ) ( 3,296,427 ) ( 53,014,286 ) Heavy equipment
Perabotan dan Furniture and
peralatan ( 2,814,756 ) ( 1,333,367 ) - - - ( 4,148,123 ) fixtures
Peralatan geologi ( 171,244 ) ( 150,752 ) - - - ( 321,996 ) Geology tools
Jumlah kepemilikan
langsung ( 342,008,895 ) ( 104,880,708 ) 385,131 ( 28,068,636 ) ( 5,939,909 ) ( 480,513,017 ) Total direct acquisiton
Aset sewa ( 40,304,936 ) ( 12,605,549 ) 1,715,959 28,068,636 - ( 23,125,890 ) Lease assets
Jumlah ( 382,313,831 ) ( 117,486,257 ) 2,101,090 - ( 5,939,909 ) ( 503,638,907 ) Total
Nilai tercatat 1,205,878,158 1,766,817,745 Carrying value
447
Page 490
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/73 Exhibit E/73
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
31 Desember/December 2022
Akuisisi entitas
Saldo awal/ Reklasifikasi/ anak/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifica- Acquisition of Saldo akhir/
balance Additions Disposals tions subsidiary Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Tanah - - - - 178,719 178,719 Land
Pabrik 165,193,988 - ( 5,872,797 ) 6,499,792 341,240,158 507,061,141 Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan 140,170,713 - - 3,697,834 69,086 143,937,633 infrastructure
Bangunan 42,437,705 - ( 18,594 ) 1,193,903 4,109,942 47,722,956 Building
Mesin dan Machine and
peralatan 30,024,762 1,747,663 ( 1,901,136) 3,551,121 1,165,725 34,588,135 equipment
Perlengkapan Computer
komputer 6,903,930 468,071 - - 114,857 7,486,858 equipment
Kendaraan 1,313,357 110,655 ( 77,635) - 1,555,440 2,901,817 Vehicles
Perlengkapan
kantor 384,053 5,228 - - 388,734 778,015 Office equipment
Alat berat 5,587,132 1,803,008 ( 54,274) 1,217,411 19,767,229 28,320,506 Heavy equipment
Perabotan dan Furniture and
peralatan 3,647,544 221,900 - - 568,699 4,438,143 fixtures
Peralatan geologi 324,422 - - - - 324,422 Geology tools
Jumlah
kepemilikan langsung 395,987,606 4,356,525 ( 7,924,436 ) 16,160,061 369,158,589 777,738,345 Total direct acquistion
Aset sewa 73,956,647 16,827,707 ( 220,134) ( 1,217,411 ) - 89,346,809 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 69,760,370 392,508,092 - ( 14,942,650 ) 273,781,023 721,106,835 progress
Jumlah 539,704,623 413,692,324 ( 8,144,570 ) - 642,939,612 1,588,191,989 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 86,972,013 )( 30,224,890 ) 4,355,917 - ( 47,665,064 ) ( 160,506,050 ) Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan ( 84,179,038 )( 31,020,828 ) - - ( 7,811 ) ( 115,207,677 ) infrastructure
Bangunan ( 23,840,999 )( 5,257,624 ) 5,865 ( 30,029 ) ( 29,122,787 ) Building
Mesin dan Machine and
peralatan ( 10,876,471 )( 4,654,285 ) 594,155 - ( 36,482 ) ( 14,973,083 ) equipment
Perlengkapan Computer
komputer ( 4,294,207 )( 1,858,422 ) - - ( 106,101 ) ( 6,258,730 ) equipment
Kendaraan ( 859,079 )( 527,418 ) 41,405 - ( 332,673 ) ( 1,677,765 ) Vehicles
Perlengkapan
kantor ( 320,786 )( 113,543 ) - - ( 231,156 ) ( 665,485 ) Office equipment
Alat berat ( 2,971,291 )( 2,186,237 ) 20,918 - ( 5,474,708 ) ( 10,611,318 ) Heavy equipment
Perabotan dan Furniture and
peralatan ( 1,730,277 )( 868,982 ) - - ( 215,497 ) ( 2,814,756 ) fixtures
Peralatan geologi ( 113,997 )( 57,247 ) - - - ( 171,244 ) Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung ( 216,158,158 )( 76,769,476 ) 5,018,260 - ( 54,099,521 ) ( 342,008,895 ) acquisition
Aset sewa ( 25,330,120 )( 15,194,950 ) 220,134 - - ( 40,304,936 ) Lease assets
Jumlah ( 241,488,278 )( 91,964,426 ) 5,238,394 - ( 54,099,521 ) ( 382,313,831 ) Total
Nilai tercatat 298,216,345 1,205,878,158 Carrying value
448
Page 491
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/74 Exhibit E/74
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai There is no unused property, plant and equipment,
sementara, dihentikan dari penggunaan aktif dan discontinued from active use and classified as
yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. available for sale. There is no significant difference
Tidak terdapat perbedaan signifikan antara nilai between the fair value of property, plant and
wajar aset tetap dan jumlah tercatatnya. equipment and its carrying amount.
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur Management has reviewed the estimated economic
ekonomis, metode penyusutan dan nilai residu pada life, depreciation methods and residual values at the
setiap akhir periode pelaporan dan berpendapat end of reporting period and has opinion that there
bahwa tidak ada perubahan dari periode pelaporan was no change from the previous period.
sebelumnya.
Alokasi beban penyusutan adalah sebagai berikut: Allocated depreciation expenses is as follow:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Dibebankan/dikapitalisasi
ke: Charged/capitalized to:
Beban pokok pendapatan
(Catatan 34) 63,759,981 35,519,638 106,498,444 90,432,967 Cost of revenue (Note 34)
Beban umum General
dan administrasi and administrative
(Catatan 35) 584,144 1,543,765 1,139,510 740,490 expenses (Note 35)
Beban lain-lain – bersih 156,076 185,074 2,845,379 663,389 Other expenses - net
Aset eksplorasi dan Exploration and
evaluasi 505 1,076 1,762 35,612 evaluation assets
Aset tetap dalam
pembangunan - 217,748 7,001,162 91,968 Construction in progress
Jumlah 64,500,706 37,467,301 117,486,257 91,964,426 Total
Aset dalam pembangunan merupakan proyek yang Construction in progress represents projects that
belum selesai dan siap digunakan pada tanggal were not completed and available to use as at the
laporan posisi keuangan konsolidasian dengan rincian date of the consolidated financial statements with
sebagai berikut: the detail is as follow:
30 Juni/June 2024
Persentase Akumulasi Estimasi
penyelesaian/ biaya/ penyelesaian/
Percentage of Accumulated Estimated
completion costs completion
Desember/
Pabrik AIM 90% 603,854,429 December 2024 AIM Plant
Desember/
December 2024 –
Desember/
Proyek jalan tambang 1%-99% 83,649,617 December 2025 Haul road project
Infrastructure,
Infrastruktur, pengolahan, Desember/ processing, plants,
peralatan, heap leach, December 2024 – heap leach, and other
dan peralatan lainnya 1% - 99% 144,732,366 Juni/June 2025 equipment
Grup tidak memiliki hambatan dalam kelanjutan The Group has no obstacles in the continuation of
penyelesaian aset tetap dalam pembangunan. construction in progress completion.
449
Page 492
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/75 Exhibit E/75
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT (Continued)
Rincian penjualan aset tetap adalah sebagai berikut: Details on sale of property, plant and equipment are
as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Penerimaan dari Proceeds from sale of
penjualan aset property, plant and
tetap 199,423 13,068 13,069 75,430 equipment
Nilai tercatat 217,857 - 50,819 75,066 Carrying value
(Rugi)/laba (Loss)/gain
penjualan ( 18,434 ) 13,068 ( 37,750) 364 on sale
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022, the
2022, aset tetap Grup telah diasuransikan dengan Group’s property, plant and equipment were insured
memadai terhadap semua risiko kerusakan dengan adequately against all risks of damage, with total
jumlah pertanggungan sebesar AS$2.806.561.838, coverage of approximately US$2,806,561,838,
AS$1.941.850.766 dan AS$1.040.156.028. Manajemen US$1,941,850,766 and US$1,040,156,028. The
Grup berkeyakinan bahwa aset tetap telah Group’s management believes that the property,
diasuransikan secara memadai. plant and equipment were adequately insured.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup mengkapitalisasi As of 30 June 2024, the Group capitalised borrowing
biaya pinjaman sebesar AS$26.298.784 (31 Desember costs amounting to US$26,298,784
2023 dan 2022: AS$46.343.245 dan AS$3.525.368). (31 December 2023 and 2022: US$46,343,245 and
US$3,525,368).
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022,
2022, manajemen berkeyakinan bahwa tidak management believes that the provision for
diperlukan cadangan kerugian penyisihan penurunan impairment losses for property, plant and equipment
nilai untuk aset tetap. were not considered necessary.
Pada tanggal 30 Juni 2024, harga perolehan atas aset As of 30 June 2024, the acquisition cost of property,
tetap Grup yang telah habis nilai buku tetapi masih plant and equipment which have a zero net book
dipakai adalah sebesar AS$20.860.973 (31 Desember value and still used by the Group is amounting to
2023 dan 2022: AS$13.762.340 dan AS$9.324.632). US$20,860,973 (31 December 2023 and 2022:
US$13,762,340 and US$9,324,632).
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup memiliki komitmen As at 30 June 2024, the Group had commitments
terkait pembelian aset tetap sebesar AS$68.648.064. related to acquisition of property, plant, and
equipment amounting to US$68,648,064.
450
Page 493
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/76 Exhibit E/76
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. PROPERTI PERTAMBANGAN 12. MINING PROPERTIES
30 Juni/June 2024
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal - 780,855,573 780,855,573 Beginning balance
Penambahan - 8,627,737 8,627,737 Addition
Saldo akhir - 789,483,310 789,483,310 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal - ( 185,469,981)( 185,469,981) Beginning balance
Amortisasi - ( 20,824,053)( 20,824,053) Amortization
Saldo akhir - ( 206,294,034)( 206,294,034) Ending balance
Jumlah nilai tercatat - 583,189,276 583,189,276 Total carrying amount
31 Desember/December 2023
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal 6,053,127 747,961,671 754,014,798 Beginning balance
Reklasifikasi ( 6,053,127 ) 6,053,127 - Reclassification
Penambahan - 26,840,775 26,840,775 Addition
Saldo akhir - 780,855,573 780,855,573 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal - ( 154,499,963)( 154,499,963) Beginning balance
Amortisasi - ( 30,970,018)( 30,970,018) Amortization
Saldo akhir - ( 185,469,981)( 185,469,981) Ending balance
Jumlah nilai tercatat - 595,385,592 595,385,592 Total carrying amount
451
Page 494
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/77 Exhibit E/77
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. PROPERTI PERTAMBANGAN (Lanjutan) 12. MINING PROPERTIES (Continued)
31 Desember/December 2022
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal 1,798,990 208,127,196 209,926,186 Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) - 524,398,506 524,398,506 (Note 4)
Penambahan 4,254,137 15,435,969 19,690,106 Addition
Saldo akhir 6,053,127 747,961,671 754,014,798 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal - ( 130,547,934)( 130,547,934) Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) - ( 176,805)( 176,805) (Note 4)
Amortisasi - ( 23,775,224)( 23,775,224) Amortization
Saldo akhir - ( 154,499,963)( 154,499,963) Ending balance
Jumlah nilai tercatat 6,053,127 593,461,708 599,514,835 Total carrying amount
Properti pertambangan disusutkan dengan Mining properties were depreciated using unit of
menggunakan metode unit produksi dengan asumsi production method by assuming its value will be zero
nilainya akan habis di akhir masa tambang. Beban at the end of the mine period. The depreciation of
penyusutan properti pertambangan dibebankan mining properties is fully charged to operating and
seluruhnya ke biaya operasi dan produksi production cost (Note 34).
(Catatan 34).
Pada tanggal 30 Juni 2024, Grup mencatat beban As of 30 June 2024, the Group recorded amortization
amortisasi properti pertambangan senilai expense amounting to US$20,824,053 (30 June 2023,
AS$20.824.053 (30 Juni 2023, 31 Desember 2023 dan 31 December 2023 dan 2022: US$10,100,128,
2022: AS$10.100.128, AS$30.970.018 dan US$30,970,018 and US$23,775,224).
AS$23.775.224)
Berdasarkan evaluasi manajemen Grup, tidak Based on the Group’s management evaluation, there
terdapat indikasi penurunan nilai properti is no indication of impairment of mining properties
pertambangan Grup pada akhir periode pelaporan. of the Group at the end of reporting period.
452
Page 495
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/78 Exhibit E/78
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
13. GOODWILL 13. GOODWILL
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Harga Perolehan Acquisition Cost
Saldo awal 358,694,581 324,918,803 - Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) - 33,775,778 324,918,803 (Note 4)
Nilai buku bersih 358,694,581 358,694,581 324,918,803 Net book value
Rincian goodwill berdasarkan lini usaha sebagai Details of goodwill based on lines of business are as
berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pertambangan PT Sulawesi Cahaya
PT Sulawesi Cahaya Mineral
Mineral (“SCM”) 124,599,667 124,599,667 124,599,667 (“SCM”) Mining
Manufacture of
Industri nickel pig iron 232,569,410 232,569,410 198,793,632 nickel pig iron
Lainnya 1,525,504 1,525,504 1,525,504 Others
Jumlah 358,694,581 358,694,581 324,918,803 Total
Sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup, goodwill In accordance with the Group’s accounting policy,
diuji penurunan nilainya secara tahunan (Catatan 2q). goodwill is tested for impairment annually (Note 2q).
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, aset For the purpose of assessing impairment, assets are
dikelompokkan hingga unit terkecil yang grouped at the lowest level for which there are
menghasilkan arus kas terpisah (UPK). separately identifiable cash flows (CGU).
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As at 30 June 2024, 31 December 2023 and
2022, manajemen Grup berpendapat bahwa tidak ada 2022, the Group’s management was of the opinion
kejadian atau perubahan keadaan yang dimana akan that there were no events or changes in
mengindikasikan penurunan nilai pada saldo goodwill. circumstances which would indicate impairment in
the balance of goodwill.
14. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 14. EXPLORATION AND EVALUATION ASSETS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Harga perolehan Acquisition cost
Saldo awal 526,540,243 461,161,621 254,582,867 Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) 79,000,000 - 145,570,717 (Note 4)
Penambahan 11,066,144 65,378,622 61,008,037 Addition
Saldo akhir 616,606,387 526,540,243 461,161,621 Ending balance
Penyisihan atas kerugian Provision for impairment
penurunan nilai ( 1,100,000 ) ( 1,100,000) ( 1,100,000) losses
Nilai buku – bersih 615,506,387 525,440,243 460,061,621 Book value – net
453
Page 496
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/79 Exhibit E/79
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
14. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI (Lanjutan) 14. EXPLORATION AND EVALUATION ASSETS
(Continued)
Aset eksplorasi dan evaluasi Grup per The Group’s exploration and evaluation assets as of
30 Juni 2024 terutama dari proyek tembaga Tujuh 30 June 2024 mainly represent Tujuh Bukit copper
Bukit dengan nilai yang terdiri dari nilai wajar akuisisi Project with the value consists of an US$86,600,000
sebesar US$86.600.000 ditambah dengan biaya fair value acquisition plus capitalised exploration
eksplorasi yang telah dikapitalisasi sebesar expenditure amounting to US$212,033,033, Pani Gold
A$212.033.033, proyek Emas Pani dengan nilai proyek Project’s value consists of US$277,241,294 fair value
yang terdiri dari nilai wajar akuisisi sebesar acquisition plus capitalised exploration expenditure
AS$277.241.294 ditambah dengan biaya eksplorasi amounting to US$31,469,730 and Wetar with
yang telah dikapitalisasi sebesar AS$31.469.730 serta capitalised exploration expenditure amounting to
proyek Wetar dengan nilai eksplorasi yang telah US$8,162,330.
dikapitalisasi sebesar AS$8.162.330.
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi penurunan Management believes that the allowance for
nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi cukup untuk impairment of exploration and evaluation assets is
menutupi kerugian dari tidak terpulihnya aset adequate to cover possible arising losses.
eksplorasi dan evaluasi tersebut.
15. INVESTASI PADA SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI 15. INVESTMENT IN SHARES AND ASSOCIATE ENTITY
Investasi pada saham Investment in shares
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Investasi pada saham 1,498,149 1,031,335 255,384 Investment in shares
Investasi pada entitas Investments in associate
asosiasi 51,382,203 226,088 279,230 entity
Jumlah 52,880,352 1,257,423 534,614 Total
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Saldo awal 1,031,335 255,384 1,603,100 Beginning balance
Penambahan - 520,140 278,899 Addition
Perubahan nilai wajar 466,814 255,811 ( 1,626,615) Changes in fair value
Jumlah 1,498,149 1,031,335 255,384 Total
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As at 30 Juni 2024, 31 December 2023 and 2022,
2022, Investasi pada saham EFDL di Sihayo Gold investment in shares of EFDL in Sihayo Gold Limited
Limited sebesar 6,18%. at 6.18%.
Tujuan dari investasi ini adalah pengembangan proyek The purpose of this investment is for a gold project
emas di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, development located in South Tapanuli and
Sumatera Utara. Mandailing Natal, North Sumatera.
454
Page 497
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/80 Exhibit E/80
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
15. INVESTASI PADA SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI 15. INVESTMENT IN SHARES AND ASSOCIATE ENTITY
(Lanjutan) (Continued)
Investasi pada entitas asosiasi Investments in associate entity
Mutasi dari investasi pada entitas asosiasi adalah Movement of investment in associate is as follows:
sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Saldo awal 226,088 279,230 - Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquistion of subsidiary
(Catatan 4) 51,134,273 - 104,653 (Note 4)
Kehilangan pengendalian - - 244,908 Loss of control
Bagian keuntungan/(kerugian) 33,438 ( 34,441) ( 18,074) Sharing profit/(loss)
Selisih kurs Exchange different on
penjabaran financial statement
laporan keuangan ( 11,596) ( 18,701) ( 52,257) translation
Jumlah 51,382,203 226,088 279,230 Total
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022,
2022, entitas asosiasi yang dimiliki oleh Grup adalah the associates of the Group were as follows:
sebagai berikut:
Persentase kepemilikan/Percentage of
ownership
Mulai
beroperasi
komersial/
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/ Start of
Nama entitas/ Kedudukan/ June December December commercial Kegiatan usaha/
Name of entity Domicile 2024 2023 2022 operations(3) Business activity
CEI Indonesia 25.00% 25.00% 25.00% - Pembangkitan tenaga listrik
– energi baru
terbarukan/Electric
power generation – new
and renewable energy
IKIP Indonesia 32.00% 32.00% 32.00% - Kawasan industri/Industrial
park
MIA Indonesia 45.00% 100.00%(1) - - Aktivitas perusahaan
holding dan aktivitas
konsultasi manajemen
lainnya/Holding company
activities and other
management consulting
activities
PETS Indonesia 99.80%(2) 49.00% 49.00% - Pertambangan bijih
logam/Ore mining
activities
(1) Pada tanggal 31 Desember 2023, MIA merupakan entitas anak (1) As of 31 December 2023, MIA was a subsidiary that consolidated
yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian to the Group’s consolidated financial statements.
Grup.
(2) Pada tanggal 27 Juni 2024, kepemilikan PEG dalam PETS (2) On 27 June 2024, PEG ownership in PETS effectively became
efektif menjadi 99,8% dan PBJ sebesar 0,2%. Grup secara 99.8% and PBJ ownership became 0.2%. The Group effectively
efektif mengendalikan dan mengonsolidasikan PETS dalam controls and consolidated PETS in the Group consolidated
laporan keuangan konsolidasian Grup sejak tanggal tersebut financial statements from that date (Note 4).
(Catatan 4).
(3) Tahun mulai beroperasi komersial adalah tahun di mana suatu (3) The year of start of commercial operations is the year where
entitas telah membukukan pendapatan. an entity recorded revenue.
455
Page 498
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/81 Exhibit E/81
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
15. INVESTASI PADA SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI 15. INVESTMENT IN SHARES AND ASSOCIATE ENTITY
(Lanjutan) (Continued)
Investasi pada entitas asosiasi (Lanjutan) Investments in associate entity (Continued)
MIA MIA
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Based on Deeds of Statement of Circular
Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Shareholders Resolution in lieu of Extraordinary
Pemegang Saham Luar Biasa MIA No. 1 tertanggal Meeting of the Shareholders of MIA No. 1 dated
5 Juni 2024 dan No. 6 tertanggal 6 Juni 2024, yang 5 June 2024 and No. 6 dated 6 June 2024, drawn up
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta,
di Jakarta, MIA meningkatkan modal dasar, MIA increased its authorized, issued and paid-up
ditempatkan dan disetor. Saham yang diterbitkan capital. The newly issued shares are subscribed by
diambil bagian oleh MBMA dan Arniko Materials Pte. both of MBMA and Arniko Materials Pte. Ltd.
Ltd. (“Arniko”) yang mengakibatkan dilusi (“Arniko”) which resulted in the dilution of the
kepemilikan Perusahaan di MIA menjadi 45% dan Company’s ownership in MIA to 45% and a loss of
kehilangan pengendalian. Karena hilangnya control. Due to loss of control, MBMA has ceased
pengendalian, MBMA tidak lagi mengkonsolidasi dan consolidating and recognized the investment
mengakui sisa investasi di MIA sebesar 45% sebagai retained in MIA of 45% as an investment in an
investasi pada entitas asosiasi karena MBMA masih associate since MBMA still has significant influence
memiliki pengaruh signifikan terhadap MIA. over MIA. Gain on the remeasurement of the 45%
Keuntungan atas pengukuran kembali 45% sisa retained interest in MIA to fair value amounted to
kepentingan dalam MIA ke nilai wajar sebesar US$2,437,139 was recognized and presented as part
AS$2.437.139 diakui dan disajikan sebagai bagian dari of “Other income/(expenses) - net” in the
“Penghasilan/(beban) lain-lain - bersih” pada laporan consolidated statements of profit or loss and other
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income for the six month periods
konsolidasian untuk periode enam bulan yang ended 30 June 2024.
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Berikut ini ringkasan informasi keuangan entitas The following summary of the financial information
asosiasi Grup, dimana semuanya tidak of the Group’s associate, which is unlisted entities.
diperdagangkan di bursa.
MIA CEI CEI CEI IKIP IKIP IKIP PETS PETS
31 31 31 31 31 31
30 Juni/ 30 Juni/ Desember/ Desember/ 30 Juni/ Desember/ Desember/ Desember/ Desember/
June June December December June December December December December
2024 2024 2023 2022 2024 2023 2022 2023 2022
Kas dan bank 172,765,357 5,540,892 542,585 440,188 3,370,676 1,639,941 2,499,535 651,435 921,477 Cash and banks
Aset lancar 173,061,530 5,540,892 542,585 440,188 5,082,742 3,577,549 3,282,582 775,720 1,123,329 Current assets
Aset tidak lancar 189,569,150 455,093 367,457 512,303 26,071,396 25,798,503 7,673,556 123,613,799 19,528,165 Non-current assets
Liabilitas jangka pendek 38,157,567 7,377 5,689 8,213 465,733 3,439,286 14,397 10,254,724 3,914,748 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 143,791,981 - - - 135,391 203,149 1,271 116,688,237 18,392,441 Non-current liabilities
Kepentingan non-
pengendali 72,398,273 - - - - - - - - Non-controlling interest
Pendapatan keuangan 74,607 1,074 768 210 7,899 5,811 2,431 11,586 5,971 Finance income
Beban keuangan - - - - 3,893 24,999 - ( 2,016,722 ) - Finance expenses
Laba/(rugi) sebelum Profit/(loss) before
pajak penghasilan 93,639 13,142 ( 46,451 ) 2,131 11,385 ( 567,433) 54,314 ( 2,035,114 ) ( 132,797 ) income tax
Laba/(rugi) periode/ Profit/(loss) for the
tahun berjalan 93,639 13,142 ( 46,451 ) 2,131 11,385 ( 567,433) 54,314 ( 2,019,314 ) ( 135,541 ) period/year
Persentase Percentage of
kepemilikan (%) 45% 25% 25% 25% 32% 32% 32% 49% 49% ownership(%)
456
Page 499
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/82 Exhibit E/82
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
15. INVESTASI PADA SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI 15. INVESTMENT IN SHARES AND ASSOCIATE ENTITY
(Lanjutan) (Continued)
Investasi pada entitas asosiasi (Lanjutan) Investments in associate entity (Continued)
Liabilitas jangka panjang PETS terdiri dari penerapan Non-current liabilities of PETS consist of
PSAK No. 116 atas liabilitas sewa dan pinjaman dari implementation of SFAS No. 116 on lease liabilities
pemegang saham. and loan from shareholder.
Rekonsiliasi dari ringkasan informasi keuangan yang The reconciliation of the summarized financial
disajikan terhadap nilai buku dari kepentingan Grup information presented to the carrying amount of the
dalam entitas asosiasi periode 2024 adalah sebagai Group’s interests in the associates during 2024 is as
berikut: follows:
CEI IKIP MIA
Saldo awal 904,353 25,733,617 - Beginning balance
Pada tanggal kehilangan
pengendalian - - 108,215,854 At the deconsolidated date
Difference in value from
Selisih nilai atas transaksi dengan transactions with non-
pihak non-pengendali - - 8,455 controlling interests
Penambahan uang muka Additions of advances for share
penyertaan modal 5,087,990 6,280,000 - capital subscriptions
Laba periode berjalan 13,142 67,415 58,550 Profit for the period
Translasi ( 46,384)( 1,528,018) - Translations
Pada akhir periode 5,959,101 30,553,014 108,282,859 At the end of the period
Dikurangi: Uang muka Less: advances for share capital
penyertaan modal ( 5,087,990)( 30,752,073) - subscriptions
871,111 ( 199,059) 108,282,859
Persentase kepemilikan (%) 25.00% 32.00% 45.00% Percentage of ownership (%)
217,778 ( 63,699) 48,727,286
Penurunan nilai wajar -( 69,000) - Decrease in fair value
Bagian atas tambahan kerugian Share of further losses
yang belum diakui - 132,699 - not recognized
Goodwill - - 2,437,139 Goodwill
Nilai tercatat investasi pada Carrying amount of investments
entitas asosiasi 217,778 - 51,164,425 in associates
457
Page 500
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/83 Exhibit E/83
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
16. INVESTASI PADA INSTRUMEN EKUITAS DAN EFEK 16. INVESTMENT IN EQUITY INSTRUMENT AND OTHER
LAINNYA SECURITIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Saldo awal 42,542,010 48,915,200 47,065,590 Beginning balance
Penarikan ( 23,300,000) ( 8,000,000) - Withdrawn
Perubahan nilai wajar 1,265,224 1,626,810 1,849,610 Changes in fair value
Jumlah 20,507,234 42,542,010 48,915,200 Total
Investasi ini merupakan: (a) investment fund yang This investment is: (a) investment fund that provided
dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu Giyanti Time through a third-party Company, namely Giyanti Time
Limited dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Limited which is managed by Heyokha Brothers, an
Heyokha Brothers, suatu perusahaan investasi independent investment management firm that is
manajemen independen yang berlisensi dan diatur licensed and regulated by the Securities and Futures
oleh Securities and Futures Commission of Hong Commission of Hong Kong, and (b) part of the
Kong, dan (b) salah satu bentuk kegiatan treasury Company's treasury activity that aims to increase the
dari Perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan value-added of the Company's assets currently
nilai tambah atas aset-aset Perusahaan yang dimiliki owned. This investment can be withdrawn/redeem at
saat ini. Investasi ini dapat ditarik kembali sewaktu- any time on terms and conditions that have been
waktu dengan syarat dan kondisi yang telah agreed between Giyanti and the Company.
disepakati antara Giyanti dengan Perusahaan.
Pada bulan Maret 2023, Perusahaan melakukan On March 2023, the Company has withdrawn its
penarikan investasi sebesar AS$8.000.000. investment for US$8,000,000.
Selanjutnya, pada bulan Maret 2024, Perusahaan Furthermore, on March 2024, the Company has
melakukan penarikan investasi sebesar withdrawn its investment for US$23,300,000.
AS$23.300.000.
17. UANG MUKA INVESTASI 17. ADVANCE OF INVESTMENT
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pihak berelasi: (Catatan 43b) Related parties: (Note 43b)
IKIP 9,995,306 7,985,706 3,006,506 IKIP
CEI 1,272,000 - - CEI
Jumlah 11,267,306 7,985,706 3,006,506 Total
458
Page 501
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/84 Exhibit E/84
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
17. UANG MUKA INVESTASI (Lanjutan) 17. ADVANCE OF INVESTMENT (Continued)
IKIP IKIP
Pada tanggal 7 Januari 2022, PT Merdeka Energi On 7 January 2022, PT Merdeka Energi Industri
Industri (”MED”) mengadakan perjanjian uang muka (“MED”) entered into an advance capital subscription
setoran modal dengan IKIP, entitas asosiasi, yang agreement with IKIP, an associate, effective
berlaku efektif 1 Januari 2021. Perjanjian ini telah 1 January 2021.This agreement has been amended
diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir several times, most recently by the Third Addendum
berdasarkan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka to Advance Capital Subscription Agreement dated
Setoran Modal tertanggal 11 Juni 2024 untuk 11 June 2024 to change the maximum deposit
mengubah nilai maksimum uang muka investasi modal advance for investment in shares to
menjadi Rp185.555.200.000 (setara dengan Rp185,555,200,000 (equivalent to US$11,585,614).
AS$11.585.614). Jumlah uang muka investasi modal This advance for investment in shares, if all advance
ini apabila seluruh uang muka investasi modal IKIP for investment in shares in IKIP is converted into
dikonversi menjadi saham akan setara dengan 32,00% shares, will equal to 32.00% of ownership in IKIP.
kepemilikan di IKIP.
Sampai dengan 30 Juni 2024, MED telah membayarkan As of 30 June 2024, MED paid the advance for
uang muka investasi di IKIP sejumlah investment in IKIP amounting to Rp155,064,906,200
Rp155.064.906.200 setara dengan US$9.995.306 equivalent to US$9,995,306 (31 December 2023 and
(31 Desember 2023 dan 2022: Rp123.540.442.200 2022: Rp123,540,442,200 equivalent to US$7,985,706
setara dengan AS$7.985.706 dan Rp46.919.533.400 and Rp46,919,533,400 equivalent to US$3,006,506),
setara dengan AS$3.006.506).
CEI CEI
Pada tanggal 23 Juni 2024, MED mengadakan On 23 June 2024, MED entered into an advance
perjanjian uang muka setoran modal dengan CEI, capital subscription agreement with CEI, an
entitas asosiasi, dan Erugant International Holding associate, and Erugant International Holding Limited
Limited (“Erugant”), dimana MED dan Erugant setuju (“Erugant”), whereby MED and Erugant agree to
untuk menyediakan CEI uang muka setoran modal make available to CEI advance capital subscription in
dengan jumlah pokok hingga AS$5.088.000 yang akan the total principal amount of up to US$5,088,000
diberikan sesuai dengan persentase kepemilikan that will be provided in accordance with the
saham MED dan Erugant dalam CEI, dengan rincian: percentage of shares ownership of MED and Erugant
i) MED akan memberikan hingga AS$1.272.000; dan in CEI, with details: i) MED will provide up to
ii) Erugant akan memberikan hingga AS$3.816.000. US$1,272,000; and ii) Erugant will provide up to
Jumlah uang muka investasi modal ini apabila seluruh US$3,816,000. This advance for investment in shares,
uang muka investasi modal CEI dikonversi menjadi if all advance for investment in shares in CEI is
saham akan setara dengan 25,00% kepemilikan di CEI. converted into shares, will equal to 25.00% of
ownership in CEI.
Sampai dengan 30 Juni 2024, MED telah membayarkan As of 30 June 2024, MED paid advance for investment
uang muka investasi di CEI sejumlah AS$1.272.000. in CEI amounting to US$1,272,000.
459
Page 502
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/85 Exhibit E/85
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 18. OTHER NON-CURRENT ASSETS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Kas di bank yang dibatasi
penggunaannya: Restricted cash in bank:
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 625,000 625,000 1,625,000 United States Dollar
Bank UOB Singapore: Bank UOB Singapore:
Dolar Amerika Serikat - - 7,843,927 United States Dollar
PT Bank Maluku: PT Bank Maluku:
Rupiah Indonesia 145,688 152,890 150,646 Indonesian Rupiah
770,688 777,890 9,619,573
Deposito yang dibatasi
pencairannya: Restricted time deposit:
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Dolar Amerika Serikat 6,559,784 3,439,095 1,022,737 United States Dollar
Rupiah Indonesia 1,045,649 1,311,441 - Indonesian Rupiah
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Rupiah Indonesia 1,860,861 - - Indonesian Rupiah
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah – Jawa Timur Tbk: Daerah – Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 1,689,504 1,760,611 1,712,637 Indonesian Rupiah
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Dolar Amerika Serikat 1,396,291 1,396,291 1,396,291 United States Dollar
Rupiah Indonesia 16,250 17,121 - Indonesian Rupiah
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 694,225 453,670 307,560 Indonesian Rupiah
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 50,547 53,255 52,934 Indonesian Rupiah
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Sulawesi Tenggara: Sulawesi Tenggara:
Rupiah Indonesia - - 4,828 Indonesian Rupiah
13,313,111 8,431,484 4,496,987
Jaminan deposito: Security deposits:
Rupiah Indonesia 1,585,060 122,760 135,427 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,310,761 1,659,704 1,423,566 United States Dollar
2,895,821 1,782,464 1,558,993
Jumlah 16,979,620 10,991,838 15,675,553 Total
460
Page 503
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/86 Exhibit E/86
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 18. OTHER NON-CURRENT ASSETS (Continued)
Pada tanggal 30 Juni 2024, deposito berjangka yang As of 30 June 2024, restricted cash in bank and
dibatasi pencairannya terdiri dari jaminan yang restricted time deposit consists of collateral related
berkaitan dengan pinjaman bank sebesar AS$625.000 to bank loan of US$ (31 December 2023 dan 2022:
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$625.000 dan AS$625,000 and AS$9,468,927), collateral in relation
AS$9.468.927), jaminan atas penerbitan bank garansi to bank guarantee issuance for the Group’s
oleh bank sehubungan dengan jaminan reklamasi dan reclamation and post-mine guarantee (Note 23)
jaminan pasca tambang Grup (Catatan 23) sebesar amounting to US$13,458,799 (31 December 2023 and
AS$13.458.799 (31 Desember 2023 dan 2022: 2022: US$8,584,374 and US$4,647,633) and security
AS$8.584.374 dan AS$4.647.633) dan jaminan deposits to supplier amounting to US$2,895,821
deposito kepada pemasok sebesar AS$2.895.821 (31 December 2023 and 2022: US$1,782,464 and
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$1.782.464 dan US$1,558,993).
AS$1.558.993).
Tingkat suku bunga rata-rata selama periode Average interest rate during the reporting period is
pelaporan adalah berkisar 0,20% - 3,00%. around 0.20% - 3.00%.
19. UTANG USAHA 19. TRADE PAYABLES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pihak ketiga Third parties
PT Indonesia Tsingshan PT Indonesia Tsingshan
Stainless Steel 47,013,303 128,649,528 3,517,594 Stainless Steel
PT Debonair Nickel PT Debonair Nickel
Indonesia 24,118,192 16,164,180 - Indonesia
Eternal Tsingshan Eternal Tsingshan
Group Co.,Ltd. 10,711,675 16,752,205 3,996,235 Group Co.,Ltd.
PT Indonesia Morowali PT Indonesia Morowali
Industrial Park 10,414,947 4,102,250 1,271,885 Industrial Park
PT Sunny Metal Industry 9,821,675 - - PT Sunny Metal Industry
PT Zhongtsing New Energy 6,512,286 - - PT Zhongtsing New Energy
PT AKR Corporindo Tbk 5,661,823 1,038,057 3,021,308 PT AKR Corporindo Tbk
PT Five Star General PT Five Star General
Resources 4,753,940 - - Resources
PT Indopower Cahaya PT Indopower Cahaya
Nusantara - 8,311,874 - Nusantara
PT Bara Makmur Dwitama - 6,867,960 - PT Bara Makmur Dwitama
Lain-lain 149,062,680 122,033,766 97,462,327 Others
Sub-jumlah 268,070,521 303,919,820 109,269,349 Sub-total
Pihak berelasi (Catatan 43b) 311,749 12,900 328,086 Related parties (Note 43b)
Jumlah 268,382,270 303,932,720 109,597,435 Total
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar Due to their short-term nature, their carrying
utang usaha diperkirakan sama dengan nilai amount approximates their fair value. Trade
tercatatnya. Komposisi utang usaha berdasarkan payables composition based on currency is as follow:
mata uang adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Rupiah Indonesia 238,843,471 265,887,937 94,327,843 Indonesian Rupiah
Yuan Tiongkok 15,608,295 12,553,024 6,268,699 Chinese Yuan
Dolar Amerika Serikat 13,099,564 25,030,546 8,472,896 United States Dollar
Dolar Australia 819,055 451,761 477,379 Australian Dollar
Euro 11,885 9,452 50,618 Euro
Jumlah 268,382,270 303,932,720 109,597,435 Total
461
Page 504
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/87 Exhibit E/87
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS SEWA 20. LEASE LIABILITIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
PT Mitsui Leasing Capital PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia 20,359,212 11,485,852 11,356,427 Indonesia
PT Mitsubishi HC Capital & PT Mitsubishi HC Capital &
Finance Indonesia 10,288,283 15,971,929 7,139,182 Finance Indonesia
PT Aggreko Energy Services PT Aggreko Energy Services
Indonesia 5,893,502 7,266,047 9,897,870 Indonesia
PT KDB Tifa Finance Tbk 4,105,321 4,640,940 - PT KDB Tifa Finance Tbk
PT Agung Sedayu 3,902,192 4,111,238 - PT Agung Sedayu
PT Mizuho Leasing PT Mizuho Leasing
Indonesia Tbk 2,034,963 - 1,844,190 Indonesia Tbk
PT Uniteda Arkato 51,361 6,046 6,518,815 PT Uniteda Arkato
PT Caterpillar Finance PT Caterpillar Finance
Indonesia - 22,158 1,749,670 Indonesia
PT Indo Shipping Operator - - 605,127 PT Indo Shipping Operator
Lainnya (di bawah 154,903
AS$100.000) - 99,449 Others (below US$100,000)
Pihak berelasi: Related parties:
PT Mitra Pinasthika Mustika PT Mitra Pinasthika Mustika
Rent 1,182,944 1,657,549 628,262 Rent
PT JACCS Mitra Pinasthika PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia - - 489,202 Mustika Finance Indonesia
Jumlah 47,817,778 45,261,208 40,383,648 Total
Dikurangi: Less:
Bagian lancar 18,911,348 15,319,381 23,200,654 Current portion
Bagian tidak lancar 28,906,430 29,941,827 17,182,994 Non-current portion
Lihat Catatan 43b untuk transaksi dengan pihak Refer to Notes 43b for transaction with related
berelasi. parties.
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut Future minimum lease payments under lease
liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum liabilities and the present value of minimum lease
sewa adalah sebagai berikut: payments are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Liabilitas sewa bruto - Gross lease liabilities -
pembayaran sewa minimum: minimum lease payments:
Tidak lebih dari 1 tahun 21,799,015 19,397,112 24,397,008 No later than 1 year
Lebih dari 1 tahun dan Later than 1 year and
kurang dari 5 tahun 31,586,007 31,943,481 18,388,965 no later than 5 years
53,385,022 51,340,593 42,785,973
Beban keuangan di masa Future finance charges
depan atas sewa ( 5,567,244)( 6,079,385)( 2,402,325) on leases
Present value of
Nilai kini liabilitas sewa 47,817,778 45,261,208 40,383,648 lease liabilities
462
Page 505
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/88 Exhibit E/88
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 20. LEASE LIABILITIES (Continued)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
(Lanjutan) (Continued)
Nilai kini liabilitas sewa Present value of lease
adalah sebagai berikut: liabilities are as follows:
Tidak lebih dari 1 tahun 18,911,348 15,319,381 23,200,654 No later than 1 year
Lebih dari 1 tahun dan Later than 1 year and
kurang dari 5 tahun 28,906,430 29,941,827 17,182,994 no later than 5 years
Jumlah 47,817,778 45,261,208 40,383,648 Total
Grup melalui BSI, BTR, MTI dan MMI telah The Group through BSI, BTR, MTI and MMI signed
menandatangani beberapa perjanjian fasilitas sewa several leasing facility agreements (''Lease
guna usaha ("Perjanjian Sewa Guna Usaha"). Masa Agreement"). The average lease term commences
sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal from the date handover of the capital goods or the
penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian date of agreement and will end on: (i) when all
dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban obligations of BSI, BTR, MTI and MMI are completed
BSI, BTR, MTI dan MMI selesai berdasarkan based on the agreement; or (ii) 36 (thirty six) months
perjanjian; atau (ii) 36 (tiga puluh enam) bulan atau or 48 (forty eight) months subject to the conditions
48 (empat puluh delapan) bulan dengan tetap for early termination or early repayment according to
mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal the Lease Agreement.
atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa
Guna Usaha.
• BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk • • BSI, BTR, MTI and MMI have the option rights to
membeli barang modal dengan tunduk pada buy capital goods subject to the conditions set out
ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait in the respective relevant agreements.
masing-masing.
• BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk • • BSI, BTR, MTI and MMI are restricted from moving,
memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk selling, leasing (including release), transfer in
menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan anyway or take any action that may affect the
cara apapun atau melakukan tindakan apapun ownership rights of capital goods by the lessor
yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan including guaranteeing/encumbering capital
barang modal oleh lessor termasuk goods in any way without the lessor's written
menjamin/membebani barang modal dengan cara consent.
apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.
• Tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan • Without written permission from the lessor, BSI,
MMI tidak diperkenankan memasang, menanam BTR, MTI and MMI may not set, invest or merge in
atau menyatukan dengan cara apapun yang any way attaching capital goods to movable or
melekatkan barang modal pada barang bergerak immovable property belonging to third parties.
ataupun tidak bergerak milik pihak ketiga.
• Dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki • In the event of default, the lessor has the right to
hak untuk mengambil alih aset sewa. repossess the lease assets.
• Wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga • Must install placards (for lessors) and maintain
plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta BSI, BTR, placards (for BSI, BTR, MTI and MMI) and BSI, BTR,
MTI dan MMI wajib mengasuransikan barang modal MTI and MMI must insure capital goods in
sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam accordance with the provisions agreed in the
perjanjian terkait. relevant agreement.
463
Page 506
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/89 Exhibit E/89
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 20. LEASE LIABILITIES (Continued)
Grup juga menandatangani beberapa perjanjian sewa The Group also entered into other lease agreements
lainnya yang berkaitan dengan gedung kantor, related to leases of office building, vehicle,
kendaraan, mesin dan lainnya. machinery and others.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah The average rates of interest for lease agreements
5,10% - 9,03% per tahun, sedangkan suku bunga are 5.10% - 9.03% per annum, while the incremental
pinjaman inkremental yang digunakan untuk borrowing rate of 4.48% - 11.00% are used for lease
perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga agreements that doesn’t have implicit interest rate.
implisit adalah 4,48% - 11,00% per tahun.
Untuk periode enam bulan berakhir pada For the six month periods ended 30 June 2024, total
30 Juni 2024, jumlah beban bunga interest expense on lease liabilities recognized in the
atas liabilitas sewa yang diakui pada laporan laba consolidated statement of profit or loss amounting to
rugi konsolidasian sebesar AS$1.602.774 US$1,602,774 (30 June 2023: US$993,381,
(30 June 2023: AS$993.381, 31 Desember 2023 dan 31 December 2023 and 2022: US$3,055,344 and
2022: AS$3.055.344 dan AS$1.647.590). US$1,647,590).
21. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 21. ACCRUED EXPENSES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Operasi dan konstruksi 48,390,864 77,212,951 43,772,925 Operations and construction
Bunga pinjaman dan obligasi 17,672,739 25,778,822 9,261,440 Interest on loan and bonds
Tunjangan karyawan 4,648,735 9,598,331 13,294,565 Employee allowances
Lain-lain 113,952 139,579 215,645 Others
Jumlah 70,826,290 112,729,683 66,544,575 Total
Komposisi biaya yang masih harus dibayar Accrued expenses composition based on currency is as
berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Rupiah Indonesia 52,741,945 86,477,203 44,336,169 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 17,733,977 25,902,803 22,177,853 United States Dollar
Dolar Australia 150,368 149,677 - Australian Dollar
Dolar Singapura 200,000 200,000 30,553 Singapore Dollar
Jumlah 70,826,290 112,729,683 66,544,575 Total
464
Page 507
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/90 Exhibit E/90
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 22. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di The post-employment benefits liabilities recognised
laporan keuangan konsolidasian interim dan beban in the interim consolidated financial statements and
imbalan kerja untuk periode tiga bulan yang berakhir post employment benefits expenses for the three
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah berdasarkan month periods ended 30 June 2024 was based on
perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup, conducted by the Group’s management, while the
sedangkan saldo 31 Desember 2023 dan 2022 adalah balance as of 31 December 2023 and 2022 were based
berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KKA on calculation conducted by KKA Riana & Rekan, an
Riana & Rekan, aktuaria independen, yang independent actuary, actuarial reports issued in 2024
diterbitkan pada tahun 2024 dan 2023. and 2023.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan The principal assumptions used in determining the
liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup adalah Group’s post-employment benefits liabilities are as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Tingkat diskonto 6.5% - 7.50% 6.5% - 7.50% 6% - 7.50% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 3% - 7.5% 3% - 7.5% 3% - 7.5% Salary increment
Tingkat kematian 100% TMI4 100% TMI4 100% TMI4 Mortality rate
Tingkat kecacatan 5% TMI4 5% TMI4 5% TMI4 Disability rate
55 - 57 55 - 57 55 - 57
Usia normal pensiun tahun/years tahun/years tahun/years Normal retirement age
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Through its defined benefit pension plans, the Group
menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai is exposed to a number of significant risks of which
berikut: are detailed below:
1) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan 1) A decrease in discount rate will increase plan
kenaikan liabilitas program. liabilities.
2) Liabilitas imbalan pensiun Grup berhubungan 2) The Group’s pension obligations are linked to
dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi salary growth rate, higher salary growth rate will
tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin lead to higher liabilities.
besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap The sensitivity of the defined benefit obligation to
perubahan asumsi utama tertimbang adalah: changes in the weighted principal assumptions:
Dampak terhadap liabilitas
imbalan pasti/
Impact on defined
benefit obligation
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions assumptions
Tingkat diskonto 1% 21,963,502 ( 24,940,569) Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 24,993,647 ( 21,890,783) Salary increment
465
Page 508
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/91 Exhibit E/91
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 22. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
(Continued)
Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui The components of the provision for post-
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah employment benefits recognized in the consolidated
sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Saldo awal: Beginning balance:
Nilai kini kewajiban Present value employee
imbalan pasti - awal 23,398,156 19,204,915 18,302,290 benefit - beginning of the
periode/tahun period/year
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) 360,984 105,516 735,978 (Note 4)
Biaya jasa kini 4,016,287 6,146,424 5,529,107 Current service costs
Biaya bunga 42,064 1,114,670 1,077,004 Interest costs
Biaya jasa lalu - ( 1,032,101) ( 721,794) Past service costs
Imbalan karyawan yang Employee benefits
dibayarkan ( 576,504) ( 2,208,291) ( 1,574,173) payment
Mutasi - ( 215,943) ( 4,943) Transfer
Pengukuran kembali: Remeasurement:
Keuntungan/(kerugian) yang
timbul dari perubahan Gain/(loss) from change in
asumsi keuangan - 105,823 ( 1,778,481) financial assumption
Efek perubahan kurs Effects of changes in
valuta asing ( 109,254) 177,143 ( 2,360,073) foreign currency
Saldo akhir 27,131,733 23,398,156 19,204,915 Ending balance
Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai Total post-employment benefits expense are as
berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Biaya jasa kini 4,016,287 6,146,424 5,529,107 Current service costs
Biaya bunga 42,064 82,569 355,210 Interest cost
Efek penyesuaian atas Effects of adjustment
imbalan kerja – bersih ( 109,254 ) 177,143 ( 2,360,073 ) in employee benefit – net
Jumlah 3,949,097 6,406,136 3,524,244 Total
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan Post-employment benefits expenses are charged to
laba rugi konsolidasian. the consolidated statements of profit or loss.
466
Page 509
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/92 Exhibit E/92
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 22. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
(Continued)
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi Movements in net liability recognised in
keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statements of the financial position are
as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Saldo awal 23,398,156 19,204,915 18,302,290 Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) 360,984 105,516 735,978 (Note 4)
Beban manfaat karyawan Recognized employee benefit
yang diakui 3,949,097 6,406,136 3,524,244 expenses
Imbalan karyawan yang
dibayarkan ( 576,504) ( 2,208,291) ( 1,574,173) Employee benefits payment
Mutasi - ( 215,943) ( 4,943) Transfer
Keuntungan/(kerugian)
aktuarial dalam penghasilan Actuarial gain/(loss) in other
komprehensif lain - 105,823 ( 1,778,481) comprehensive income
Saldo akhir 27,131,733 23,398,156 19,204,915 Ending balance
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted pension
pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai benefits is as follow:
berikut:
2 sampai 5 6 sampai 10 Lebih dari 10
Kurang dari 1 tahun/ tahun/ tahun/
tahun/Less Between 2 – 5 Between 6 – 10 Over 10
than a year years years years
Imbalan Post-employment
pasca-kerja 2,328,955 24,111,304 24,153,674 354,852,576 benefits
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan The Group’s weighted average duration of the
Grup pada 30 June 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 defined benefit obligation as of 30 June 2024,
adalah berkisar 1 sampai dengan 35 tahun. 31 December 2023 and 2022 is around 1 until 35
years.
23. PROVISI REHABILITASI TAMBANG 23. PROVISION FOR MINING REHABILITATION
Provisi rehabilitasi tambang terdiri dari provisi The provision for mining rehabilitation consists of
reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari reclamation provision and mine closure provision.
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang Movement in the reclamation and mine closure
adalah sebagai berikut: reserve as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Saldo awal 39,321,804 34,553,132 34,787,757 Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) - - 5,846,368 (Note 4)
Perubahan asumsi - - ( 6,514,555 ) Changes in assumption
Penambahan 495,408 4,793,253 64,816 Addition
Realisasi ( 76,324) ( 15,922 ) ( 68,054 ) Realization
Akresi/(penyesuaian) ( 361,976) ( 8,659 ) 436,800 Accretion/(adjustment)
Saldo akhir 39,378,912 39,321,804 34,553,132 Ending balance
467
Page 510
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/93 Exhibit E/93
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PROVISI REHABILITASI TAMBANG (Lanjutan) 23. PROVISION FOR MINING REHABILITATION
(Continued)
Provisi rehabilitasi tambang terdiri dari provisi The provision for mining rehabilitation consists of
reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari reclamation provision and mine closure provision.
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang Movement in the reclamation and mine closure
adalah sebagai berikut: (Lanjutan) reserve as follows: (Continued)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Bagian lancar 20,042 96,365 65,733 Current portion
Bagian tidak lancar 39,358,870 39,225,439 34,487,399 Non-current portion
Jumlah 39,378,912 39,321,804 34,553,132 Total
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah On 20 December 2010, the Government of Indonesia
Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas released an implementing regulation for Law No. 4
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang of 2009 regarding Mineral and Coal Mining as
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana amended by Law No. 3 of 2020 and Law No. 11 of
diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan 2020, i.e Government Regulation No. 78 of 2010
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, yaitu Peraturan regarding Reclamation and Post-Mining that deals
Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan with reclamations and post-mining activities for
Pasca Tambang yang mengatur aktivitas reklamasi both IUP-Exploration and IUP-Production Operation
dan pasca tambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi holders.
dan IUP-Operasi Produksi.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, An IUP-Exploration holder, among other
harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana requirements, must include a reclamation plan in its
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan exploration work plan and budget and provide a
menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito reclamation guarantee in the form of a time deposit
berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah. placed at a state-owned bank.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara An IUP-Production Operation holder, among other
lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi lima requirements, must (1) prepare a five-year
tahunan; (2) rencana pasca tambang; (3) reclamation plan; (2) prepare a post-mining plan; (3)
menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa provide a reclamation guarantee which may be in the
rekening bersama atau deposito berjangka yang form of a joint account or time deposit placed at a
ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi, state-owned bank, a bank guarantee, or an
atau cadangan akuntansi; dan accounting provision; and (4) provide a post-mine
(4) menyediakan jaminan pasca tambang berupa guarantee in the form of a time deposit at a state-
deposito berjangka yang ditempatkan di bank owned bank.
pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca The requirement to provide reclamation and post-
tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang mine guarantees does not release the IUP holder from
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas the requirement to perform reclamation and post-
reklamasi dan pasca tambang. mine activities.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian Energi dan On 7 May 2018, Ministry of Energy and Mineral
Sumber Daya Mineral mengeluarkan Keputusan Resources released the Minister’s Decree No.
Menteri No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman 1827K/30/MEM/2018 on the Guidance for the
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Implementation of Good Mining Technic Methods
yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi, which further regulates the reclamation plan,
pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca consideration of future value from the post-mining
tambang dan penentuan cadangan akuntansi. costs and accounting reserve determination.
468
Page 511
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/94 Exhibit E/94
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PROVISI REHABILITASI TAMBANG (Lanjutan) 23.PROVISION FOR MINING REHABILITATION
(Continued)
Per tanggal 30 Juni 2024, BSI (entitas anak), BKP As of 30 June 2024, BSI (the subsidiary), BKP (the
(entitas anak melalui BTR) dan SCM (entitas anak subsidiary through BTR) and SCM (the subsidiary
melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan through MIN) has placed bank guarantees and
deposito terkait aktivitas reklamasi dan pasca deposit in relation to the reclamation and
tambang sebesar AS$13.458.799 (31 Desember 2023 post-mine activities amounting to US$13,458,799
dan 2022: AS$8.584.374 dan AS$4.647.633) (31 December 2023 and 2022: US$8,584,374 and
(Catatan 18). US$4,647,633) (Note 18).
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Perjanjian Fasilitas: Facility Agreement:
Pinjaman Berjangka Mata Syndications Single Currency
Uang Tunggal Sindikasi 260,000,000 260,000,000 235,000,000 Term Loan
Fasilitas Sindikasi 60,000,000 60,000,000 20,000,000 Syndications Facility
Kredit Bergulir Sindikasi 40,000,000 - 60,000,000 Syndications Revolving Credit
Pembiayaan PPN 26,310,959 27,720,474 12,399,077 VAT Funding Facility
ING Bank N.V., Singapore -
BSI 25,333,747 35,086,460 - ING Bank N.V., Singapore - BSI
ING Bank N.V., ING Bank N.V.,
Singapore - MBMA - - 75,000,000 Singapore - MBMA
The Hongkong and Shanghai The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Banking Corporation
Limited - - 19,546,671 Limited
Jumlah 411,644,706 382,806,934 421,945,748 Total
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi ( 4,528,343) ( 5,390,355) ( 11,705,409) Unamortised transaction cost
Jumlah pinjaman dan Total bank loans and credit
fasilitas kredit bank 407,116,363 377,416,579 410,240,339 facility
Dikurangi bagian jatuh Less current maturities
tempo dalam satu tahun ( 151,113,270) ( 94,567,854) ( 99,546,671) within one year
Jumlah pinjaman dan Total non-current
fasilitas kredit bank bank loans and
jangka panjang 256,003,093 282,848,725 310,693,668 credit facility
PERUSAHAAN COMPANY
Fasilitas Sindikasi Syndications Facility
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perusahaan On 31 March 2022, the Company entered into a
menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit US$100,000,000 Single Currency Revolving Facility
Bergulir Mata Uang Tunggal senilai AS$100.000.000 Agreement with (i) PT Bank UOB Indonesia,
dengan (i) PT Bank UOB Indonesia, The Korea The Korea Development Bank, Singapore Branch and
Development Bank, Cabang Singapura dan PT Bank PT Bank Mizuho Indonesia, as Mandated Lead
Mizuho Indonesia, selaku Mandated Lead Arrangers Arrangers and Original Lenders; (ii) United Overseas
dan para kreditur awal; (ii) United Overseas Bank Bank Limited, as Agent; and (iii) PT Bank UOB
Limited, selaku Agen; dan (iii) PT Bank UOB Indonesia, Indonesia, as Security Agent (“US$100,000,000
selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir Revolving Credit Facility”).
AS$100.000.000”).
469
Page 512
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/95 Exhibit E/95
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Sindikasi (Lanjutan) Syndications Facility (Continued)
Tujuan penggunaan dana atas Perjanjian Fasilitas The purpose of funding and security for this
Bergulir AS$100.000.000 ini adalah membiayai tujuan US$100,000,000 Revolving Credit Facility are for
korporasi umum Grup Perusahaan, termasuk tetapi general corporate purposes of the the Company’s
tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap Group, including but not limited to, repayment of
obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan any IDR denominated bonds or refinancing existing
kembali utang yang ada, pengeluaran modal, debt, capital expenditures, operational
pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, expenditures, funding of transaction costs, initial
pendanaan Rekening-Rekening Penampungan, funding of the Collection Accounts, intra-Group
pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan financing (including by way of equity injection into
ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman members of the Group and/or intercompany loans
antar perusahaan yang diberikan kepada anggota made to members of the Group) and any working
Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. capital needs of the Group.
Jangka waktu ketersediaan pendanaan dari Availability period for this US$100,000,000 Revolving
Perjanjian Fasilitas Bergulir AS$100.000.000 ini akan Credit Facility would have been ended on 1 (one)
telah berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal month before original final maturity date
jatuh tempo akhir awal (12 bulan setelah (dan (12 months from (and including) the original date of
termasuk) tanggal awal Perjanjian Fasilitas Bergulir this US$100,000,000 Revolving Credit Facility).
AS$100.000.000 ini).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku This loan is subject to interest with the cumulative
bunga acuan majemuk kumulatif Secured Overnight compounded interest rate Secured Overnight
Financing Rate (SOFR) ditambah margin tertentu Financing Rate (SOFR) plus certain margin with the
dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan interest period of 1 (one) month, 3 (three) months,
atau periode lain sebagaimana disetujui. Masing- or other period as agreed. Each loan shall be repaid
masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan on the last day of each chosen interest period.
kembali pada tanggal terakhir dari periode bunga
terkait yang dipilih.
Perusahaan diwajibkan oleh para pemberi pinjaman The Company is required by the lenders to comply
untuk memenuhi rasio tertentu utang bersih with certain ratio for the Company’s consolidated
Perusahaan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA. net debt to the EBITDA.
Pada tanggal 19 Desember 2022 dan 17 Februari 2023, On 19 December 2022 and 17 February 2023, the
Perusahaan melakukan penarikan saldo pokok atas Company has principle drawdowns of this facility
fasilitas perjanjian ini masing-masing sebesar amounting to US$20,000,000 and US$80,000,000
AS$20.000.000 dan AS$80.000.000, dan telah dilunasi respectively, and fully repaid on 20 March 2023.
seluruhnya pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada tanggal 29 Mei 2023, Perusahaan dengan seluruh On 29 May 2023, the Company along with all of the
pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir parties of this US$100,000,000 Revolving Credit
AS$100.000.000 ini melakukan perpanjangan kembali Facility have extended the final maturity date of the
atas tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian Fasilitas US$100,000,000 Revolving Credit Facility to
Bergulir AS$100.000.000 tersebut menjadi 31 May 2024 through the execution of Amendment
31 Mei 2024 melalui penandatanganan Perjanjian and Restatement Agreement in relation to a
Amendemen dan Pernyataan Kembali sehubungan revolving credit facility agreement originally dated
dengan perjanjian fasilitas kredit bergulir yang pada 31 March 2022.
awalnya bertanggal 31 Maret 2022.
Pada tanggal 7 Desember 2023, Perusahaan On 7 December 2023, the Company has a principle
melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam drawdown of this facility under US$100,000,000
Perjanjian Fasilitas Bergulir AS$100.000.000 ini Revolving Credit Facility amounting to
sebesar AS$60.000.000. US$60,000,000.
Pada tanggal 7 Maret 2024, Perusahaan melakukan On 7 March 2024, the Company refinanced a loan of
pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,000,000 which originally matured on
AS$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada 7 March 2024 so that the maturity is extended until
tanggal 7 Maret 2024 sehingga jatuh tempo 31 May 2024.
diperpanjang sampai pada tanggal 31 Mei 2024.
470
Page 513
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/96 Exhibit E/96
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Sindikasi (Lanjutan) Syndications Facility (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perusahaan melakukan On 31 May 2024, the Company refinanced a loan of
pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,000,000 which originally matured on
AS$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada 31 May 2024 so that the maturity is extended until
tanggal 31 Mei 2024 sehingga jatuh tempo 28 June 2024.
diperpanjang sampai pada tanggal 28 Juni 2024.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan melakukan On 28 June 2024, the Company refinanced a loan of
pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$60,000,000 which originally matured on
AS$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada 28 June 2024 so that the maturity is extended until
tanggal 28 Juni 2024 sehingga jatuh tempo 31 July 2024.
diperpanjang sampai pada tanggal 31 Juli 2024.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principle of this facility as of
per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, adalah 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022 is
sebesar AS$60.000.000, AS$60.000.000 dan US$60,000,000, US$60,000,000 and US$20,000,000.
AS$20.000.000. Perusahaan telah memenuhi rasio The Company has compiled with the financial ratios
keuangan dan syarat dan kententuan terkait. and related terms and conditions.
BSI BSI
Fasilitas Kredit Bergulir Sindikasi Syndications Revolving Credit Facility
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu On 10 June 2021, BSI entered into a Revolving Credit
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai Facility Agreement in the amount of
AS$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$10,000,000 (with an accordion option of up to
AS$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi US$40,000,000 for a total facility value of
AS$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V. Cabang US$50,000,000) with (i) ING Bank N.V. Singapore
Singapura, selaku Arranger dan Original Lenders; Branch, as Arranger and Original Lenders;
(ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited, selaku Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Limited, as Facility Agent; and (iii) PT Bank HSBC
Indonesia, selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Indonesia, as Security Agent (“US$50,000,000
Kredit Bergulir AS$50.000.000”). Revolving Credit Facility Agreement”).
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir AS$50.000.000 ini This US$50,000,000 Revolving Credit Facility
dijamin dengan: Agreement is secured by:
• Jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan • Fiducia security over BSI’s movable assets,
Perusahaan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim receivables of the Company against BSI,
asuransi BSI; receivables and insurance proceeds of BSI;
• Jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh • Pledge security over the shares of BSI owned by
para pemegang saham BSI dan saham BSI pada its shareholders and BSI’s shares over all of its
seluruh anak-anak perusahaannya serta gadai atas subsidiaries and pledge of BSI’s bank account;
rekening bank BSI;
• Subordinasi atas utang BSI kepada Perusahaan; • Subordination over BSI’s debts to the Company,
dan Pengalihan hak reasuransi dan transaksi and Assignment of rights over reinsurance and
lindung nilai. hedge transaction.
Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas The use of proceeds of this US$50,000,000 Revolving
Kredit Bergulir AS$50.000.000 ini adalah untuk Credit Facility Agreement is to repay BSI’s loan to
membayar kembali utang BSI kepada Perusahaan the Company (in respect of the initial utilisation
(khusus untuk penggunaan dana pertama), serta only), including financing all costs and fees in
pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan connection with the facility and finance documents
dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta as well as funding general working capital and
pembayaran modal kerja umum, tujuan korporasi general corporate purposes or any other purpose
umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana approved by the agent (acting on the instruction of
disetujui oleh agen (sesuai instruksi dari para pemberi majority lenders).
pinjaman mayoritas).
471
Page 514
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/97 Exhibit E/97
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir Sindikasi (Lanjutan) Syndications Revolving Credit Facility
(Continued)
Periode ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Availability period for this US$50,000,000 Revolving
Fasilitas Kredit Bergulir AS$50.000.000 ini pada Credit Facility Agreement would have been ended
awalnya akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum originally on 1 (one) month before the original final
tanggal pelunasan akhir awal (4 Oktober 2022). repayment date (4 October 2022).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku This loan is subject to interest with the cumulative
bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah compounded interest rate SOFR plus certain margin.
marjin tertentu.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk BSI is required by the lenders to comply with certain
memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan financial ratio covenants and comply with certain
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap ratio for the net debt to the EBITDA.
EBITDA.
Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani On 24 September 2021, BSI entered into Accordion
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion Increase Accession Agreement to increase the total
untuk meningkatkan total komitmen dari commitments from US$10,000,000 to US$50,000,000.
AS$10.000.000 menjadi AS$50.000.000. Para pemberi Lenders of this US$50,000,000 Revolving Credit
pinjaman pada Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Facility Agreement are PT Bank UOB Indonesia,
AS$50.000.000 ini adalah PT Bank UOB Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, Credit Agricole Corporate
PT Bank HSBC Indonesia, Credit Agricole Corporate and Investment Bank Singapore Branch, dan ING Bank
and Investment Bank Cabang Singapura, dan ING Bank N.V. Singapore Branch.
N.V. Cabang Singapura.
Pada tanggal 10 Januari 2022, BSI telah melakukan On 10 January 2022, BSI has drawdown all principle
penarikan seluruh saldo pokok atas Fasilitas Kredit balance of Revolving Credit Facility of
Bergulir AS$50.0000.000 dan telah dilunasi US$50,000,000 and fully repaid on
seluruhnya pada tanggal 18 Mei 2022. 18 May 2022.
Pada tanggal 24 Juni 2022, BSI telah melakukan On 24 June 2022, BSI has drawdown all principle
penarikan seluruh saldo pokok atas Fasilitas Kredit balance of Revolving Credit Facility of
Bergulir AS$50.0000.000 dan telah dilunasi seluruhnya US$50,000,000 and fully repaid on 7 September 2022.
pada tanggal 7 September 2022.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani On 14 October 2022, BSI entered into an amendment
amendemen dan pernyataan kembali atas Perjanjian and restatement of the US$50,000,000 Revolving
Fasilitas Kredit Bergulir AS$50.000.000 untuk, antara Credit Facility Agreement to amend, among others,
lain, meningkatkan total komitmen dari to, amongst others, increase the total commitments
AS$50.000.000 menjadi AS$60.000.000, from US$50,000,000 to US$60,000,000, extend the
memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi final repayment date to be 4 October 2023, and
4 Oktober 2023, dan memperpanjang jangka waktu extend the availability period to be 1 (one) month
ketersediaan menjadi 1 (satu) bulan sebelum tanggal before the final repayment date. The lenders of this
pelunasan akhir. Para pemberi pinjaman pada agreement are PT Bank UOB Indonesia, PT Bank HSBC
perjanjian ini adalah PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Indonesia, Credit Agricole Corporate and Investment
HSBC Indonesia, Credit Agricole Corporate and Bank Singapore Branch, dan ING Bank N.V. Singapore
Investment Bank Cabang Singapura, dan ING Bank Branch (“Amendment and Restatement of BSI’s
N.V. Cabang Singapura(“Amendemen dan Pernyataan Revolving Credit Facility”).
Kembali Fasilitas Kredit Bergulir BSI”).
Pada tanggal 21 Desember 2022, Perusahaan On 21 December 2022, the Company has drawdown
melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas the principle balance of this facility agreement
perjanjian ini sebesar AS$60.000.000 dan telah amounting to US$60,000,000 and fully repaid on
dilunasi seluruhnya pada tanggal 10 Maret 2023. 10 March 2023.
472
Page 515
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/98 Exhibit E/98
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir Sindikasi (Lanjutan) Syndications Revolving Credit Facility (Continued)
Pada tanggal 20 September 2023, BSI telah menerima On 20 September 2023, BSI received confirmation
konfirmasi dari Agen fasilitas bahwa para pemberi from the facility agent that the lenders agreed to
pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal extend the final maturity date to 4 October 2024
pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2024 melalui surat through response letter from the Hongkong and
tanggapan dari The Hongkong and Shanghai Banking Shanghai Banking Corporation Limited.
Corporation Limited.
Pada tanggal 13 Mei 2024, BSI kembali melakukan On 13 May 2024, BSI has draw down the principal
penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam balance of this facility under Amendment and
Amendemen dan Pernyataan Kembali Fasilitas Kredit Restatement of BSI’s Revolving Credit Facility
Bergulir BSI ini sebesar AS$40.000.000. amounting to US$40,000,000.
Pada tanggal 13 Juni 2024, BSI melakukan On 13 June 2024, the Company refinanced a loan of
pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$40,000,000 which originally matured on
AS$40.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada 13 June 2024 so that the maturity is extended until
tanggal 13 Juni 2024 sehingga jatuh tempo 15 July 2024.
diperpanjang sampai pada tanggal 15 Juli 2024.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principal of this facility
per tanggal 30 Juni 2024 sebesar AS$40.000.000 as of 30 June 2024 was US$40,000,000
(31 Desember 2023 dan 2022: Nihil dan (31 December 2023 and 2022: Nil and
AS$60.000.000). BSI telah memenuhi rasio keuangan US$60,000,000). BSI has complied with the financial
dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini. ratios and related terms and conditions on this
facility.
Perjanjian Fasilitas The Hongkong and Shanghai Facility Agreement The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited Banking Corporation Limited
Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan The Hongkong On 13 January 2022, BSI and The Hongkong and
and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”)
telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan entered into an ISDA Master Agreement and Schedule
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang to the 2002 Master Agreement in respect of Secured
sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Bullion Forward Hedge and Financing Transaction.
Forward Bullion dan Pembiayaan atas Emas yang The gold prepayment amount is US$47,290,004 with
Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas di muka transaction date on 24 January 2022 and
adalah sebesar AS$47.290.004 dengan tanggal 18 March 2022.
transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan
18 Maret 2022.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk BSI is required by the lenders to comply with certain
memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan financial ratio covenants and comply with certain
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap ratio for the net debt to the EBITDA.
EBITDA.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas Final repayment date of this facility agreement on
ini adalah 30 Juni 2023. Pada tanggal 3 Juli 2023, BSI 30 June 2023. On 3 July 2023, BSI has fully repaid the
telah melunasi seluruh fasilitas pokok pinjaman loan facility amounting to US$19,546,671. BSI has
sebesar AS$19.546.671. BSI telah memenuhi rasio complied with the financial ratios and related terms
keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas and conditions on this facility.
fasilitas ini.
473
Page 516
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/99 Exhibit E/99
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
ING Bank N.V. Singapura – BSI ING Bank N.V. Singapore - BSI
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI dan ING Bank telah On 10 June 2021, BSI and ING Bank have entered into
menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan a 2002 ISDA Master Agreement and Schedule to the
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 (“Perjanjian 2002 ISDA Master Agreement (“ING Bank Hedge
Lindung Nilai ING Bank”). Atas Perjanjian Lindung Agreement”). In relation to the ING Bank Hedge
Nilai ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan Agreement, BSI and ING Bank have executed a
suatu Transaksi Lindung Nilai Forward Bullion dan Secured Bullion Forward Hedge and Financing
Pembiayaan Yang Dijamin sebesar AS$100.000.000 Transaction in the amount of US$100,000,000 on
tanggal 6 November 2023 dengan jumlah pembayaran 6 November 2023 with the bullion prepayment
emas lebih awal sebesar AS$35.086.460 dan tanggal in the amount of US$35,086,460 and the final
penyelesaian lindung nilai forward yang dijadwalkan scheduled forward hedge settlement date on
terakhir pada 31 Desember 2024. 31 December 2024.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk BSI is required by the lenders to comply with certain
memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan financial ratio covenants and comply with certain
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap ratio for the net debt to the EBITDA.
EBITDA.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principle of this facility as of
per 30 Juni 2024 sebesar AS$25.333.747 30 June 2024 amounting to US$25,333,747
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$35.086.460 dan (31 December 2023 and 2022: US$35,086,460 and nil).
nihil). BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat BSI has complied with the financial ratios and related
dan ketentuan terkait atas fasilitas ini. terms and conditions on this facility.
MBMA MBMA
Perjanjian Fasilitas AS$300.000.000 US$300,000,000 Facility Agreement
Pada tanggal 16 Mei 2022, MBMA menandatangani On 16 May 2022, MBMA entered into a Facility
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Agreement for US$300,000,000 Single Currency Term
Uang Tunggal senilai AS$300.000.000 dengan ING Facility amounting to US$300,000,000 with ING Bank
Bank N.V., Cabang Singapura dan Barclays Bank PLC N.V., Singapore Branch and Barclays Bank PLC acting
bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, dengan as Mandated Lead Arrangers, ING Bank N.V.,
ING Bank N.V., Cabang Singapura dan Barclays Bank Singapore Branch and Barclays Bank PLC acting as
PLC bertindak sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal, Original Lenders, with ING Bank N.V., Singapore
dengan ING Bank N.V., Cabang Singapura yang Branch acting as agent and Madison Pacific Pte.
bertindak sebagai agen dan Madison Pacific Pte. Limited acting as security agent (“US$300,000,000
Limited yang bertindak sebagai agen jaminan Facility Agreement”).
(“Perjanjian Fasilitas AS$300.000.000”).
Fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas This loan facility under the US$300,000,000 Facility
AS$300.000.000 ini digunakan untuk mendanai Agreement was used for funding MBMA’s acquisition
akuisisi MBMA atas MIN dan MED, mendanai of MIN and MED, funding the subscription of shares
penyertaan saham oleh MIN ke CSI dan BSID, by MIN in CSI and BSID, repayment of the loan,
pembayaran kembali pinjaman, pelunasan Utang repayment of the Repayable Shareholder Debt (as
Pemegang Saham Yang Dapat Dilunasi (sebagaimana defined therein), fees, costs and expenses incurred
didefinisikan di dalam fasilitas pinjaman tersebut), in connection with the loan facility and funding the
biaya dan pengeluaran yang terjadi sehubungan Interest Reserve Account.
dengan fasilitas pinjaman tersebut dan mendanai
Rekening Cadangan Bunga.
Perjanjian Fasilitas AS$300.000.000 ini akan jatuh This US$300,000,000 Facility Agreement has a final
tempo pada tanggal 30 September 2026 dan terutang maturity date on 30 September 2026 and is payable
setiap tiga bulan. Fasilitas pinjaman ini dikenakan on a quarterly basis. This loan facility bears interest
bunga sebesar suku bunga acuan majemuk kumulatif at cumulative compounded reference rate of Secured
Secured Overnight Financing Rate (SOFR) ditambah Overnight Financing Rate (SOFR) plus margin (4.25%
marjin (4,25% per tahun) ditambah margin tertentu. per annum) compounded reference rate plus certain
Fasilitas pinjaman ini dijaminkan, antara lain, dengan margin. This loan facility is secured by, amongst
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di others, the pledge of all issued and fully paid shares
MIN, MED dan ZHN, piutang MBMA, jaminan of MIN, MED and ZHN, MBMA’s receivables, corporate
perusahaan dari MIN dan MED, dan gadai atas rekening guarantee of MIN and MED, and pledge of bank
dari MBMA, MIN dan MED. accounts of MBMA, MIN, and MED.
474
Page 517
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/100 Exhibit E/100
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
MBMA (Lanjutan) MBMA (Continued)
Perjanjian Fasilitas AS$300.000.000 (Lanjutan) US$300,000,000 Facility Agreement (Continued)
Pada tanggal 2 Agustus 2022 yang berlaku efektif On 2 August 2022 which effective 29 July 2022, the
sejak 29 Juli 2022, Perusahaan, MBMA, ING Bank N.V., Company, MBMA, ING Bank N.V., Singapore Branch
Cabang Singapura dan Barclays Bank PLC and Barclays Bank PLC entered into the amendment
menandatangani perjanjian perubahan dan and restatement related to a US$300,000,000
pernyataan kembali terkait Perjanjian Fasilitas Facility Agreement whereby the Company accepted
AS$300.000.000 dimana Perusahaan menerima the assignment of the existing lenders’ commitment
pengalihan atas komitmen para pemberi pinjaman of up to US$225,000,000 pursuant to ING and
yang telah ada hingga AS$225.000.000 masing-masing Barclays Assignment Agreement dated 29 July 2022,
berdasarkan Perjanjian Pengalihan ING dan respectively.
Perjanjian Pengalihan Barclays tanggal 29 Juli 2022.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, MBMA diharuskan In accordance with the loan agreement, the Company
untuk memastikan: is required to ensure that:
1. Pada saat apapun dan sejak tanggal yang jatuh 12 1. At all times on and from the date falling 12
bulan dari tanggal penggunaan pertama, MBMA months from the first utilization date, MBMA
memastikan Debt Service Cover Ratio sekurang- maintains a Debt Service Cover Ratio of at least
kurangnya 1,20 : 1,00; dan 1.20 : 1.00; and
2. Pada saat apapun setelah tanggal perjanjian, 2. At all times after the date of the agreement,
MBMA mempertahankan rasio Utang Bersih MBMA maintains a ratio of Net Debt to Earnings
terhadap Earnings before Interest, Tax, before Interest, Tax, Depreciation and
Depreciation and Amortization (“EBITDA”) lebih Amortization (“EBITDA”) of less than or equal to
kecil dari atau setara dengan 3,50 : 1,00. 3.50 : 1.00.
Pada tanggal 18 April 2023, MBMA telah melunasi On 18 April 2023, the MBMA has fully repaid the loan
seluruh fasilitas pokok pinjaman sebesar facility amounting to US$75,000,000. MBMA has
AS$75.000.000. MBMA telah memenuhi rasio complied with the financial ratios and related terms
keuangan dan syarat dan ketentuan terkait. and conditions.
Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal Single Currency Term Facility
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Facility Agreement for US$80,000,000 Single
Uang Tunggal dengan Jumlah AS$80.000.000 tanggal Currency Term Facility dated 28 December 2023
28 Desember 2023 antara MBMA sebagai debitur, between MBMA as borrower, United Overseas Bank
United Overseas Bank Limited sebagai mandated lead Limited as mandated lead arranger and UOB as
arranger dan UOB sebagai kreditur. lender.
Berdasarkan perjanjian ini, UOB memberikan fasilitas Based on this agreement, UOB provides a term loan
pinjaman berjangka kepada MBMA dengan jumlah facility to MBMA with a principal amount of up to
pokok sampai dengan AS$80.000.000 yang akan US$80,000,000 which will be used for general
digunakan untuk tujuan umum perusahaan MBMA dan corporate purposes of the MBMA and its subsidiaries
anak perusahaannya dan setiap kebutuhan modal and any working capital needs of the MBMA and its
kerja MBMA dan anak perusahaannya, termasuk tetapi subsidiaries, including but not limited to the
tidak terbatas pada pembayaran kembali setiap repayment of any bonds denominated in Rupiah or
obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan refinancing of existing debt, capital expenditure,
kembali utang yang ada, pengeluaran modal (capital operational expenditure, funding of transaction costs
expenditure), pengeluaran operasional (operational and MBMA’s intra-group financing (whether by way of
expenditure), pendanaan biaya transaksi dan equity or debt). MBMA shall ensure that at all times
pembiayaan intra-grup MBMA (baik melalui masukan the ratio of Consolidated Net Debt to Consolidated
ekuitas atau utang). MBMA harus memastikan bahwa EBITDA is less than 5.00 : 1.00. This agreement is not
rasio Utang Bersih Konsolidasi terhadap EBITDA specifically secured by assets owned by the Group.
Konsolidasi selalu kurang dari 5,00 : 1,00. Perjanjian
ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
dimiliki oleh Grup.
475
Page 518
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/101 Exhibit E/101
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
MBMA (Lanjutan) MBMA (Continued)
Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal (Lanjutan) Single Currency Term Facility (Continued)
Pada tanggal 5 Januari 2024, MBMA melakukan On 5 January 2024, MBMA has draw down all principal
penarikan seluruh saldo pokok atas Perjanjian balance from the Facility Agreement US$80,000,000.
Fasilitas AS$80.000.000. Pada tanggal 5 April 2024, On 5 April 2024, MBMA has fully repaid this facility.
MBMA telah melunasi seluruh fasilitas ini. MBMA telah MBMA has complied with the financial ratios and
memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan related terms and conditions on this facility.
terkait atas fasilitas ini.
MTI MTI
Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Sindikasi Syndications Single Currency Term Loan
Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani On 31 August 2022, MTI entered into a Facility
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Agreement for US$260,000,000 Single Currency Term
Berjangka Mata Uang Tunggal senilai AS$260.000.000, Loan Facilities, which will mature 60 months from
yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak (dan (and including) 30 September 2022 with Credit
termasuk) 30 September 2022 dengan Credit Agricole Agricole Corporate and Investment Bank, Singapore
Corporate and Investment Bank, Cabang Singapore, Branch, ING Bank N.V., Singapore Branch, Natixis,
Bank, Cabang Singapura, ING Bank N.V., Cabang Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking
Singapura, Natixis, Cabang Singapura, Oversea- Corporation Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank HSBC PT Bank OCBC NISP Tbk, and PT Bank UOB Indonesia
Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank UOB (“US$260,000,000 Facility Agreement”).
Indonesia (“Perjanjian Fasilitas AS$260.000.000”).
Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas This facilities under the US$260,000,000 Facility
AS$260.000.000 ini digunakan untuk pembiayaan Agreement are used for the refinancing of MTI’s debt
kembali utang MTI terhadap Perusahaan (sehubungan towards the Company (in the case of the first
dengan penggunaan pertama), pembiayaan belanja utilisation only), financing capital expenditure,
modal, biaya konstruksi dan biaya operasional construction costs and operating costs of the project;
proyek; pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran payment of interest, fees and expenses related to
terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi the facility during the construction phase of the
proyek; dan setiap kebutuhan pendanaan umum. project; and any general funding requirements.
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku This loan is subject to interest with the cumulative
bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah compounded interest rate SOFR plus certain margin.
margin tertentu.
MTI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk MTI is required by the lenders to comply with certain
memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan financial ratio covenants and comply with certain
memenuhi rasio tertentu utang bersih Perusahaan ratio for the Company's consolidated net debt to the
yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perusahaan. Company's EBITDA.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan This funding facility is secured by the sharing
bersama yang diberikan berdasarkan Fasilitas security provided for the US$260,000,000 Facility as
AS$260.000.000 sebagai berikut: follows:
• Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh • Pledge over shares held by PT Batutua Pelita
PT Batutua Pelita Investama. Investama in MTI.
• Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy • Pledge over shares held by Wealthy Source
Source Holding Limited. Holding Limited in MTI.
• Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI. • Pledge over the MTI’s revenue account.
• Gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan • Pledge over the MTI’s Value Added Tax account.
Nilai MTI.
476
Page 519
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/102 Exhibit E/102
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
MTI (Lanjutan) MTI (Continued)
Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Sindikasi Syndications Single Currency Term Loan
(Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perusahaan sebagai On 31 August 2022, the Company as Put Option
Pemberi Put Option, Credit Agricole Corporate and Grantor, Credit Agricole Corporate and Investment
Investment Bank, Singapore Branch, ING Bank N.V., Bank, Singapore Branch, ING Bank N.V., Singapore
Singapore Branch, Natixis, Singapore Branch, Branch, Natixis, Singapore Branch, Oversea-Chinese
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Banking Corporation Limited, PT Bank HSBC
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, and PT Bank UOB
PT Bank UOB Indonesia (Para Pemberi Pinjaman Indonesia (Original Facility A Lenders), and United
Fasilitas A Awal), dan United Overseas Bank Limited Overseas Bank Limited as the Agent signed Put
sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Option Agreement in relation to the US$260,000,000
Put Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Facility Agreement (“Put Option Agreement”).
AS$260.000.000 (“Perjanjian Put Option”).
Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perusahaan According to the Put Option Agreement, the
memberikan kepada masing-masing Pemberi Company grants to each Original Facility A Lender an
Pinjaman Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak irrevocable put option to require the Company to
dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perusahaan purchase all or any part of that Original Facility A
untuk membeli semua atau sebagian dari partisipasi Lender's participations in the Facility A Loans then
Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih outstanding (including the relevant amount of its
terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang Facility A Commitment). The put option may only be
relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). exercised during the Option Period by subject to
Pelaksanaan Put Option tersebut hanya dapat delivering an exercise notice by an Original Facility
dilakukan selama Jangka Waktu Option dengan A Lender to the Company and other terms as
tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan stipulated under the US$260,000,000 Facility
pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal Agreement.
kepada Perusahaan dan ketentuan-ketentuan lainnya
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas
AS$260.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari The outstanding principle of this facility as of
fasilitas ini per 30 Juni 2024 sebesar AS$260.000.000 30 June 2024 amounting to US$260,000,000
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$260.000.000 dan (31 December 2023 and 2022: US$260,000,000 and
AS$235.000.000). MTI telah memenuhi rasio keuangan US$235,000,000). MTI has complied with the
dan syarat dan ketentuan terkait. financial ratios and related terms and conditions.
Fasilitas Pembiayaan PPN VAT Funding Facility
Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani On 31 August 2022, MTI entered into a Facility
Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN Agreement for Rp430,000,000,000 Senior Secured
Senior yang dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 VAT Funding Facility with PT Bank UOB Indonesia
dengan bank PT Bank UOB Indonesia (“Perjanjian (“VAT Funding Facility Agreement”), with interest
Fasilitas Pembiayaan PPN”), dengan tingkat suku rate of JIBOR plus certain margin, which will mature
bunga JIBOR ditambah margin tertentu, yang akan on 48 months from (and including)
jatuh tempo pada 48 bulan sejak (dan termasuk) 30 September 2022.
30 September 2022.
Penggunaan fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas This facility under the VAT Funding Facility
Pembiayaan PPN ini digunakan untuk pembayaran Agreement is used for payment of value added tax
pajak pertambahan nilai sehubungan dengan belanja payable in connection with the capital expenditure,
modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. construction costs and operating costs of the
project.
477
Page 520
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/103 Exhibit E/103
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 24. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Pembiayaan PPN (Lanjutan) VAT Funding Facility (Continued)
MTI diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk MTI is required by the lender to comply with certain
memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan financial ratio covenants and comply with certain
memenuhi rasio tertentu utang bersih Perusahaan ratio for the Company's consolidated net debt to the
yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perusahaan. Company's EBITDA.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai This funding facility is secured by the following
berikut: items:
• Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh • Pledge over shares held by PT Batutua Pelita
PT Batutua Pelita Investama; Investama in MTI;
• Gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy • Pledge over shares held by Wealthy Source
Source Holding Limited; Holding Limited in MTI;
• Gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; • Pledge over the MTI’s revenue account; and
• Gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan • Pledge over the MTI’s Value Added Tax account.
Nilai MTI.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perusahaan sebagai On 31 August 2022, the Company as Option Grantor
Pemberi Option dan PT Bank UOB Indonesia sebagai and PT Bank UOB Indonesia as Lender signed Put
Pemberi Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option Agreement in relation to the VAT Funding
Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Facility Agreement.
Pembiayaan PPN.
Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perusahaan According to the Put Option Agreement, the
memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put Company grants to the Lender an irrevocable put
option yang tidak dapat ditarik kembali untuk option to require the Company to purchase from the
mewajibkan Perusahaan untuk membeli dari Pemberi Lender, all of the loans then outstanding (including
Pinjaman, semua pinjaman yang masih terutang pada the relevant amount of commitment) and all other
saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari amounts then owing to the Lender under the VAT
komitmen) dan semua jumlah lain yang pada saat Funding Facility Agreement. The put option may only
tersebut terutang kepada Pemberi Pinjaman be exercised during the Option Period by subject to
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan PPN. delivering an exercise notice by the Lender to the
Pelaksanaan Put Option tersebut hanya dapat Company and other terms as stipulated under the
dilakukan selama Jangka Waktu Option dengan VAT Funding Facility Agreement.
tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan
pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman kepada
Perusahaan dan ketentuan-ketentuan lainnya
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas
Pembiayaan PPN.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principle of this facility as of
per 30 Juni 2024 adalah sebesar AS$26.310.959 30 June 2024 is US$26,310,959 (31 December 2023
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$27.720.474 dan and 2022: US$27,720,474 and US$12,399,077). MTI
AS$12.399.077). MTI telah memenuhi rasio keuangan has complied with the financial ratios and related
dan syarat dan ketentuan terkait. terms and conditions.
478
Page 521
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/104 Exhibit E/104
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI 25. BONDS PAYABLE
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Nilai tercatat Carrying value
Utang pokok 1,059,846,723 1,145,015,150 891,856,017 Principal payable
Biaya penerbitan obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi ( 5,123,805)( 5,445,941) ( 5,244,382) issuance cost
Jumlah 1,054,722,918 1,139,569,209 886,611,635 Total
Dikurangi bagian jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun 336,526,353 342,805,628 211,521,262 within one year
Jumlah utang obligasi Total non-current
jangka panjang 718,196,565 796,763,581 675,090,373 bonds payable
Perusahaan menerbitkan Penawaran Umum Obligasi The Company issued Public Offering of Shelf Bonds I
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 pada tanggal Phase I Year 2020 on 30 July 2020 and Public Offering
30 Juli 2020 dan Penawaran Umum Obligasi of Shelf Bonds I Phase II Year 2020 on
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 pada tanggal 9 September 2020.
9 September 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan The net proceeds from these bonds were used to
untuk pembayaran sebagian jumlah pokok utang bank partial repayment of principal bank loan of the
Perusahaan serta modal kerja Perusahaan dan BKP Company and working capital for the Company and
(entitas anak melalui BTR), meliputi antara lain BKP (subsidiary through BTR), including among
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan others, payment to supplier, employee, consultant
dan beban keuangan. and finance expenses.
Pada tanggal 26 Maret dan 18 November 2021, On 26 March and 18 November 2021, the Company
Perusahaan menerbitkan Penawaran Umum Obligasi issued Public Offering of Shelf Bonds II Phase I and
Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap II Tahun 2021. Phase II Year 2021. The net proceeds from this
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini digunakan (i) issuance of bonds were used (i) for repayment of
untuk pembayaran jumlah pokok utang bank principal bank loan of the Company and BSI; (ii)
Perusahaan dan BSI; (ii) untuk mendanai kebutuhan funding the capital expenditure incurred from
belanja modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi exploration activities in Tujuh Bukit Copper Project;
Proyek Tembaga Tujuh Bukit; dan (iii) oleh and (iii) by the Company and/or BSI and/or BTR
Perusahaan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP and/or BKP for working capital.
untuk modal kerja.
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perusahaan menerbitkan On 8 March 2022, the Company issued Public Offering
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I of Shelf Bonds III Phase I Year 2022. The net proceeds
Tahun 2022. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini from this issuance of bonds were used (i) for growth
digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau and/or business development of the Company and/or
pengembangan usaha Perusahaan dan/atau subsidiary (whether current or will be existing)
perusahaan anak (baik yang sekarang sudah ada atau through purchasing shares and/or assets, and/or
yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham participation in shares in the one or more companies
dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu which have similar industry or relevant to the
atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan Group’s business activities, including for joint
dengan kegiatan usaha Grup, termasuk dalam rangka venture arrangement and other relevant transaction
perjanjian patungan dan metode transaksi lain yang methods; (ii) for payment US$50,000,000 Agreement
sesuai; (ii) untuk pembayaran Perjanjian Fasilitas Revolving Credit Facility; (iii) for payment all
Kredit Bergulir AS$50.000.000; (iii) untuk pembayaran principal Shelf Bonds II Phase I Series A; and (iv) used
seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I by the subsidiaries for working capital.
Seri A; dan (iv) untuk digunakan perusahaan anak
untuk modal kerja.
479
Page 522
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/105 Exhibit E/105
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 28 April 2022, Perusahaan menerbitkan On 28 April 2022, the Company issued Public Offering
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II of Shelf Bonds III Phase II Year 2022. The net proceeds
Tahun 2022. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini from this issuance of bonds used (i) for repayment of
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh all principle debt accruing from the US$100,000,000
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Revolving Credit Facility Agreement; and (ii) to be
Fasilitas Kredit Bergulir AS$100.000.000 yang dimiliki used by MTI to fund part of the capital expenditure
oleh Perusahaan; dan (ii) untuk digunakan MTI untuk needs arising from construction activities of AIM
mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang Project.
timbul dari kegiatan konstruksi Proyek AIM.
Pada tanggal 1 September 2022, Perusahaan On 1 September 2022, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Bonds III Phase III Year 2022. The
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022. Hasil bersih net proceeds from this issuance of bonds will be used
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk (i) for repayment all principal Shelf Bonds II Phase II;
pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi (ii) for repayment of the all principal debt accruing
Berkelanjutan II Tahap II; (ii) untuk pembayaran from AS$100,000,000 Revolving Credit Facility
kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Agreement; (iii) for repayment of all principal debt
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir AS$100.000.000; accruing from US$50,000,000 Revolving Credit
(iii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Facility Agreement and ING Bank Hedging Facility
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit US$100,000,000 owned by BSI; and (iv) to be used by
Bergulir AS$50.000.000 dan Fasilitas Lindung Nilai ING BSI for working capital.
Bank AS$100.000.000 yang dimiliki BSI; dan
(iv) digunakan oleh BSI untuk modal kerja.
Pada tanggal 13 Desember 2022, Perusahaan On 13 December 2022, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Bonds IV Phase I Year 2022. The net
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022. Hasil bersih dari proceeds from this issuance were used (i) for
penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk payment all principal Shelf Bonds III Phase I Series A;
pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi (ii) for repayment of debts accruing from
Berkelanjutan III Tahap II Seri A; (ii) untuk US$50,000,000 Revolving Credit Facility Agreement,
pembayaran kembali utang yang timbul berdasarkan US$100,000,000 ING Bank Hedge Facility, and Facility
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir AS$50.000.000, Agreement The Hongkong and Shanghai Banking
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank AS$100.000.000, Corporation Limited owned by BSI; (iii) to be used by
dan Perjanjian Fasilitas The Hongkong and Shanghai BSI, BTR, and BKP for working capital; and (iv) to
Banking Corporation Limited yang dimiliki oleh BSI; support the construction of bypass road
(iii) untuk digunakan BSI, BTR, dan BKP untuk modal infrastructure development activities by MAP.
kerja; dan (iv) untuk menunjang kegiatan
pembangunan infrastruktur bypass road oleh MAP.
Pada tanggal 8 Maret 2023, Perusahaan menerbitkan On 8 March 2023, the Company issued Public Offering
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II of Shelf Bonds IV Phase II Year 2023. The net proceeds
Tahun 2023. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini from this issuance of bonds were used (i) for
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh repayment of all principal debts accruing from the
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian AS$100,000,000 Revolving Credit Facility Agreement;
Fasilitas Kredit Bergulir AS$100.000.000; (ii) untuk (ii) for repayment of all principal debts accruing from
pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh BSI; dan the Amendment and Restatement of BSI’s Revolving
(iii) untuk digunakan BTR untuk modal kerja. Credit Facility; and (iii) used by BTR for its working
capital.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perusahaan On 4 August 2023, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Bonds IV Phase III Year 2023. The
Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023. Hasil bersih net proceeds from this issuance of bonds were used
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk (i) for repayment of all principal Shelf Bonds III Phase
pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi III Series A; (ii) for repayment of all principal Shelf
Berkelanjutan III Tahap III Seri A; (ii) untuk Bonds I Phase II Series B; and (iii) used by the
pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Company, BTR, BKP, and MMS for their working
Berkelanjutan I Tahap II Seri B; dan (iii) untuk capital.
digunakan Perusahaan, BSI, BTR, BKP dan MMS untuk
modal kerja.
480
Page 523
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/106 Exhibit E/106
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 15 Desember 2023, Perusahaan On 15 December 2023, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Bonds IV Phase IV Year 2023. The
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023. Hasil bersih net proceeds from this issuance of bonds were used
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk (i) for repayment of all principal debts accruing from
pembayaran kembali atas seluruh pokok utang yang the Amendment and Restatement of BSI’s Revolving
timbul berdasarkan Amendemen dan Pernyataan Credit Facility; and (ii) for payment all principal
Kembali Fasilitas Kredit Bergulir BSI; dan (ii) untuk Shelf Bonds IV Phase II.
pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II.
Pada tanggal 23 Februari 2024, Perusahaan On 23 February 2024, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi Offering of Shelf Bonds IV Phase V Year 2024. The net
Berkelanjutan IV Tahap V Tahun 2024. Hasil bersih proceeds from this issuance of bonds were used (i)
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk for repayment of all principal Shelf Bonds IV Phase II;
pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi and (ii) for repayment of all principal Shelf Bonds II
Berkelanjutan IV Tahap II; dan (ii) untuk pembayaran Phase I Series B.
kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Seri B.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Based on Trusteeship Agreement, the Company will
Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut not conduct the following activities without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: written consent of the Trustee:
• Melakukan penggabungan atau pengambilalihan • Conduct merger or acquisition with another
dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam company, unless is conducted for the Company’s
rangka restrukturisasi internal Grup Perusahaan, Grup’s internal restructuring, or which conducted
atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang with other party which has the same business
memiliki bidang usaha yang sama dan tidak activities and does not cause material adverse
menyebabkan dampak merugikan material, impact, provided that the terms of bonds under
dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi the Trusteeship Agreement and other related
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta documents shall always be applied fully to the
dokumen lain terkait tetap berlaku dan mengikat surviving company.
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company).
• Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki • Borrowing new debt that is higher than the
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang position of debt arising from bonds, unless the
timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana proceeds from the new debt are used for the
dari utang baru tersebut digunakan untuk Company’s operational activities or refinancing
kegiatan operasional Perusahaan atau tujuan purposes for the existing debt or for the purpose
pembiayaan kembali atas utang yang telah ada of repurchasing the bonds subject to the
atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk provisions under the Trusteeship Agreement.
pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
• Menjaminkan dan/atau membebani aktiva • Guarantee and/or charge the assets including the
termasuk hak atas pendapatan Perusahaan, Company’s income, unless the guarantee is given
kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang for the debt in the second point above.
termasuk dalam poin kedua di atas.
• Melakukan pengalihan aset dalam satu atau • Transfer assets in one or more transactions in a
beberapa transaksi dalam satu tahun buku current financial year with total more than 10%
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total from the Group’s total assets, except for certain
aset Grup, kecuali untuk transaksi-transaksi transactions under the Trusteeship Agreement.
tertentu sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
• Mengubah bidang usaha utama Perusahaan. • Change the scope of the Company’s main
activities.
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan • Reduce the Company’s authorized capital, issued
disetor Perusahaan. and fully paid-up capital.
481
Page 524
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/107 Exhibit E/107
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Based on Trusteeship Agreement, the Company will
Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut not conduct the following activities without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: written consent of the Trustee: (Continued)
(Lanjutan)
• Membayar, membuat atau menyatakan • Pay, make or declare the distribution of dividends
pembagian dividen pada tahun buku Perusahaan in related financial year while the Company is
pada saat Perusahaan lalai dalam melakukan negligent to repay of amounts owed
pembayaran jumlah terutang.
• Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil • Conduct any form of cooperation, profit share or
atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan other similar agreements outside of the
usaha Perusahaan atau perjanjian manajemen Company’s business activities or management
atau perjanjian serupa lainnya yang agreements or other similar agreements which
mengakibatkan kegiatan Perusahaan sepenuhnya resulting in the Company’s activities being fully
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak regulated by other parties and causing material
merugikan material, kecuali perjanjian yang adverse impact, except for the agreement made
dibuat oleh Perusahaan dengan pemegang by the Company with its shareholder and loan
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak agreement with third party in which the Company
ketiga dimana Perusahaan bertindak sebagai is acting as the borrower.
debitur.
Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio The Company is obliged to meet the financial ratio
keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA of consolidated net debt : consolidated EBITDA no
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka more than 5 : 1 during the terms period of the bonds
waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan and/or all total principal and interest bonds or
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum others obligation are not fully paid yet. Financial
seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ratio is calculated every year end.
diperhitungkan setiap akhir tahun.
Perusahaan telah menunjuk Wali Amanat sebagai The Company engaged Trustees to act as
perantara antara Perusahaan dengan Pemegang the intermediaries between the Company and
Obligasi. Adapun Wali Amanat untuk seluruh the Bondholders. The Trustee for all Bonds issued by
penerbitan Obligasi Perusahaan dilakukan oleh the Company PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI"). ("BRI").
Pada 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, Grup As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022, the
telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan Group has complied with the restrictions set out in
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. the Trusteeship Agreement.
Per tanggal 30 Juni 2024, seluruh utang obligasi yang As of 30 June 2024, all bonds payable issued are listed
diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia in the Indonesia Stock Exchange and denominated in
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta Rupiah, and have obtained idA+ (Single A Plus) rating
mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari from PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
482
Page 525
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/108 Exhibit E/108
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang Additional information related to outstanding bonds
terutang per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut: payable as of 30 June 2024 is as follows:
Tingkat bunga
Pokok obligasi/ Tanggal jatuh Jadwal pembayaran IDR/
Jenis/ Bonds principal tempo/ bunga/ Interest IDR Interest
Type (dalam/in Rp) Maturity date payment schedule rates
Obligasi Berkelanjutan III Seri/Series B 2,041,000,000,000 8 Maret/ Setiap kuartal dimulai 7.80%
Tahap I Tahun 2022/ March 2025 tanggal 8 Juni 2022/
Shelf Bonds III Quarterly start from
Phase I Year 2022 8 June 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri/Series A 310,000,000,000 28 April 2025 Setiap kuartal dimulai 7.80%
Tahap II Tahun 2022/ tanggal 28 Juli 2022/
Shelf Bonds III Seri/Series B 1,690,000,000,000 28 April 2027 Quarterly start from 9.25%
Phase II Year 2022 28 July 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri/Series B 1,729,395,000,000 1 September 2025 Setiap kuartal dimulai 8.25%
Tahap III Tahun 2022/ tanggal 1 Desember 2022/
Shelf Bonds III Seri/Series C 797,640,000,000 1 September 2027 Quarterly start from 9.50%
Phase III Year 2022 1 December 2022
Obligasi Berkelanjutan IV - 3,100,555,000,000 13 Desember/ Setiap kuartal dimulai 10.30%
Tahap I Tahun 2022/ December 2025 tanggal 13 Maret 2023/
Shelf Bonds IV Quarterly start from
Phase I Year 2022 13 March 2023
Setiap kuartal dimulai
Obligasi Berkelanjutan IV Seri/Series A 1,084,485,000,000 11 Agustus/ tanggal 4 November 2023/ 6.75%
Tahap III Tahun 2023/ August 2024 Quarterly start from
Shelf Bonds IV 4 November 2023
Phase III Year 2023 Seri/Series B 1,475,000,000,000 4 Agustus/ 8.00%
August 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Seri/Series A 800,980,000,000 22 Desember/ Setiap kuartal dimulai
Tahap IV Tahun 2023/ December 2024 tanggal 15 Maret 2024/ 7.75%
Shelf Bonds IV Quarterly start from
Phase IV Year 2023 Seri/Series B 1,292,020,000,000 15 Desember/ 15 March 2024 9.50%
December 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Seri/Series A 750,000,000,000 2 Maret/ Setiap kuartal dimulai
Tahap V Tahun 2024/ March 2025 tanggal 23 Mei 2024/ 7.25%
Shelf Bonds IV Quarterly start from
Phase IV Year 2024 Seri/Series B 750,000,000,000 23 Februari/ 23 May 2024 9.00%
February 2027
Perusahaan telah melunasi seluruh pokok obligasi The Company has paid off the entire principal of the
yang jatuh tempo. matured bonds.
Perusahaan melakukan transaksi cross currency swaps The Company entered cross currency swaps
terhadap sebagian besar utang obligasi untuk transaction for most of bonds payable to cover
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga fluctuation of interest rate risk and currency
dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang. exchange risk in the future.
Pada tanggal 30 Juni 2024, total transaksi cross On 30 June 2024, total cross currency swaps
currency swaps atas utang obligasi sebesar transactions for bonds payable amounting to
Rp15.832.059.000.022 atau setara dengan Rp15,832,059,000,022 or equivalent to
AS$1.046.513.648 (31 Desember 2023 dan 2022: US$1,046,513,648 (31 December 2023 and 2022:
Rp15.825.964.500.000 atau setara dengan Rp15,825,964,500,000 or equivalent to
AS$1.054.125. dan Rp11.179.655.000.000 atau setara US$1,054,125,170 and Rp11.179.655.000.000 or
dengan AS$766.228.634 (Catatan 28). equivalent to AS$766.228.634 (Note 28).
483
Page 526
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/109 Exhibit E/109
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
MBMA MBMA
Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan On 3 April 2024, MBMA issued Public Offering of
Penawaran Umum Obligasi I Merdeka Battery Materials Bonds I Merdeka Battery Materials Year 2024.
Tahun 2024. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini The net proceeds from this issuance of bonds were
akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas used for: (i) prepayment of principal loan of
pokok utang yang timbul berdasarkan Fasilitas US$80,000,000 Single Currency Term Facility of
Berjangka Mata Uang Tunggal AS$80.000.000 yang MBMA; and (ii) working capital of MBMA, including
dimiliki oleh MBMA; dan (ii) modal kerja MBMA, but not limited to, employee costs, professional
termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, fees, tax expenses and finance costs.
biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya
keuangan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, MBMA tidak Based on Trusteeship Agreement, MBMA will not
akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan conduct the following activities without the written
tertulis dari Wali Amanat: consent of the Trustee:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau • Conduct merger or acquisition, except for
pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam conduct internal restructuring of the Group and
rangka restrukturisasi internal Grup dan investment company, or which conducted with an
perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap entity of which (i) the business activities same
perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan with the Group and investment company; (ii)
Grup dan perusahaan investasi; (ii) bidang usaha other business activities within nickel industry
lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk and its derivative products; and/or (iii) has other
turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang business activities covered in electric vehicle
tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku battery value chain, that do not cause material
baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana yang adverse impact, provided that the terms of bonds
tidak menyebabkan dampak merugikan material, under the Trusteeship Agreement and other
dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi related documents remain valid and binding
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta throughout the surviving company,
dokumen lain terkait tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus.
• Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki • Borrowing new debt that is pari-passu ranking
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang higher than the ranking of debt arising from
timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana bonds, except for the proceeds from the new debt
dari utang baru tersebut digunakan untuk kegiatan are used for the Group’s daily business activities
usaha sehari-hari Grup atau untuk tujuan or for refinancing purposes of the existing debt
pembiayaan kembali atas utang yang telah ada or for the purpose of repurchasing the bonds
atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk subject to the provisions under the Trusteeship
pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Agreement.
• Menjaminkan dan/atau membebani aktiva • Guarantee and/or charge the assets including
termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang MBMA income, both those that exist currently
sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa and those that will be obtained in the future,
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan except for the guarantee is given for the debt in
atas utang yang termasuk dalam poin kedua di the second point above.
atas.
• Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi • Transfer assets in one transaction or series of
atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu transactions in a current financial year with total
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% more than 10% from the total assets of the Group
dari total aset Grup dan perusahaan investasi, and investment company, except for certain
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu transactions under the Trusteeship Agreement.
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
484
Page 527
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/110 Exhibit E/110
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, MBMA tidak Based on Trusteeship Agreement, MBMA will not
akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan conduct the following activities without the written
tertulis dari Wali Amanat: (Lanjutan) consent of the Trustee: (Continued)
• Mengubah bidang usaha utama Grup kecuali • Change the scope of the Group’s main activities
perubahan tersebut merupakan penambahan except for those changes are additional new
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang business activities outside of existing business
telah ada di dalam anggaran dasar Grup saat ini activities stipulated in the existing articles of
dengan ketentuan dalam poin pertama di atas association of the Group with the terms in
accordance with the first point above.
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan • Reduce MBMA authorized capital, issued and fully
disetor MBMA. paid-up capital.
• Membayar, membuat atau menyatakan pembagian • Pay, make or declare the distribution of dividends
dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA in related financial year while MBMA is negligent
lalai dalam melakukan pembayaran jumlah to repay of outstanding amounts.
terutang.
• Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil • Conduct any form of cooperation, profit share or
atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan other similar agreements outside of the Group’s
usaha sehari-hari Grup atau perjanjian manajemen daily business activities or management
atau perjanjian serupa lainnya yang agreements or other similar agreements which
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup sepenuhnya resulting in the Group’s activities being fully
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak regulated by other parties and causing material
merugikan material, kecuali perjanjian yang adverse impact, except for the agreement made
dibuat oleh Grup dengan para pemegang sahamnya by the Group with its shareholder and loan
dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga agreement with third party in which the Group is
dimana Grup bertindak sebagai debitur. acting as the borrower.
MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan MBMA is obliged to meet the financial ratio of
utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian tidak consolidated net debt : consolidated EBITDA no more
lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau than 5 : 1 during the terms period of the bonds
seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi atau and/or all total principal and interest bonds or
kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. others obligation are not fully paid yet. Financial
Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir tahun. ratio is calculated every year end.
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang Additional information related to outstanding bonds
terutang per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut: payable as of 30 June 2024 is as follows:
Tingkat bunga
Pokok obligasi/ Tanggal jatuh Jadwal pembayaran IDR/
Jenis/ Bonds principal tempo/ bunga/ Interest IDR Interest
Type (dalam/in Rp) Maturity date payment schedule rates
Obligasi I Merdeka Battery
Materials Tahun 2024/ Seri/Series A 525,000,000,000 10 April 2025 Setiap kuartal dimulai 7.50%
Bonds I Merdeka tanggal 3 Juli 2024/
Battery Materials Quarterly start from
Year 2024 Seri/Series B 975,000,000,000 3 April 2027 3 July 2024 9.25%
MBMA melakukan transaksi cross currency swaps MBMA entered cross currency swaps transaction for
terhadap sebagian besar utang obligasi untuk most of bonds payable to cover fluctuation of
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan interest rate risk and currency exchange risk in the
nilai tukar mata uang di masa yang akan datang. future.
Pada tanggal 30 Juni 2024, total transaksi On 30 June 2024, total cross currency swaps
cross currency swaps atas utang obligasi sebesar transactions for bonds payable amounting to
Rp762.450.000.000 atau setara dengan AS$48.164.877 Rp762,450,000,000 or equivalent to US$48,164,877
(Catatan 28). (Note 28).
485
Page 528
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/111 Exhibit E/111
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 25. BONDS PAYABLE (Continued)
MBMA telah menunjuk Wali Amanat sebagai perantara MBMA engaged Trustees to act as the intermediaries
antara Perusahaan dengan Pemegang Obligasi. between the Company and the Bondholders. The
Adapun Wali Amanat untuk seluruh penerbitan Trustee for all Bonds issued by the Company PT Bank
Obligasi Perusahaan dilakukan oleh PT Bank Rakyat Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Indonesia (Persero) Tbk.
Pada 30 Juni 2024, MBMA telah memenuhi semua As of 30 June 2024, MBMA has complied with the
kondisi yang disyaratkan dalam Perjanjian restrictions set out in the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan.
Per tanggal 30 Juni 2024, seluruh utang obligasi yang As of 30 June 2024, all bonds payable issued by
diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan di Bursa Efek MBMA are listed in the Indonesia Stock Exchange and
Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, denominated in Rupiah, and have obtained idA
serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari (Single A) rating from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Indonesia.
26. UTANG LAIN-LAIN 26. OTHER PAYABLES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pihak ketiga - - 48,733,962 Third parties
Jumlah - - 48,733,962 Total
Utang lain-lain pihak ketiga terutama merupakan Other payables to third parties represent payable
utang atas transaksi pengambilalihan PBJ oleh from the acquisition of PBJ by the Company, MIN dan
Perusahaan, MIN dan MED oleh MBMA. MED by MBMA.
27. PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM ENTITAS ANAK 27. LOAN FROM SHAREHOLDER OF SUBSIDIARY
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Strengthen Holdin Pte Ltd - - 74,600,500 Strengthen Holdin Pte Ltd
HT Asia Industry Limited 24,681,300 20,271,300 - HT Asia Industry Limited
Jumlah 24,681,300 20,271,300 74,600,500 Total
ZHN ZHN
Pada tanggal 28 April 2022, ZHN menandatangani On 28 April 2022, ZHN entered into a share
perjanjian pengambilan saham dengan MBMA dan subscription agreement with MBMA and Strengthen
Strengthen Holding Pte Ltd (“SHPL”), sebagaimana Holding Pte Ltd (“SHPL”), with the most recent
telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal amendment dated 18 May 2022. This subscription
18 Mei 2022. Perjanjian pengambilan saham ini agreement includes ZHN loan to SHPL amounting to
mencakup pinjaman ke ZHN dari SHPL sebesar US$74,600,500 which will become proportionate
AS$74.600.500 dimana suatu saat akan menjadi equity contribution in ZHN in the future.
kontribusi ekuitas sesuai dengan proporsi
kepemilikannya di ZHN.
486
Page 529
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/112 Exhibit E/112
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
27. PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM ENTITAS ANAK 27. LOAN FROM SHAREHOLDER OF SUBSIDIARY
(Lanjutan) (Continued)
ZHN (Lanjutan) ZHN (Continued)
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembangunan This loan facility was used for construction of the
Pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) dan Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) Plant and for
tujuan korporasi umum. Fasilitas ini dikenakan bunga general corporate purposes. This facility bears
sebesar persentase tertentu, dimana tanggal interest at certain percentage, which the first
pembayaran bunga pertama memiliki jatuh tempodan interest payment has a due date and payable three
terutang tiga bulan setelah tanggal actual komisioning months after the RKEF actual commissioning date.
RKEF.
Pada tanggal 30 Maret 2023, ZHN menandatangani On 30 March 2023, ZHN amended shareholder loan
amandemen perjanjian pinjaman pemegang saham agreement with SHPL for total US$130,187,073. The
dengan SHPL sebesar AS$130.187.073. Para Pihak Parties hereby agree that SHPL shall provide to ZHN
dengan ini setuju SHPL memberikan kepada ZHN loans from SHPL in proportion to the share ownership
Pinjaman dari SHPL, yang sesuai dengan porsi percentage of SHPL in ZHN in two phases as follows:
kepemilikan saham dari SHPL dalam ZHN, dalam dua
tahap sebagai berikut:
- Pinjaman Tahap I: AS$74.600.500; dan - Phase I Loan: US$74,600,500; and
- Pinjaman Tahap II: AS$55.586.573 - Phase II Loan: US$55,586,573
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan in accordance with terms and conditions as set forth
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. in the agreement.
Para pemegang saham ZHN bersama-sama akan ZHN’s shareholders will jointly determine the
menentukan sehubungan dengan tujuan penggunaan purpose of using the Phase II Loan. The Parties agree
Pinjaman Tahap II. Para Pihak sepakat pinjaman that the loans proportional to shareholders equity
proporsional dengan ekuitas dari SHPL dan MBMA ini from SHPL and MBMA can be provided to ZHN no later
dapat diberikan kepada ZHN paling lambat 5 (lima) than 5 (five) business days following the fulfillment
hari kerja setelah terpenuhinya Persyaratan of Conditions Precedent as referred to in the
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam agreement. However, without prejudice to the terms
perjanjian ini. Namun, dengan tanpa and conditions as stipulated in the agreement,
mengesampingkan Persyaratan Pendahuluan dan specifically related to the Phase I Loan, the Parties
ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, hereby acknowledge that the Phase I Loan has been
khusus terkait dengan Pinjaman Tahap I, Para Pihak fully granted by SHPL to ZHN and therefore has been
dengan ini mengakui bahwa Pinjaman Tahap I telah fully received by ZHN prior to the date of the
diberikan secara penuh oleh SHPL kepada ZHN dan agreement. Accordingly, the agreement was agreed
karenanya telah diterima dengan penuh oleh ZHN upon by the Parties as valid evidence of
sebelum tanggal perjanjian ini. Oleh dan karenanya acknowledgment of ZHN’s debts to SHPL in the
perjanjian ini disepakati Para Pihak sebagai amount of the Phase I Loan.
buktipengakuan utang ZHN kepada SHPL sebesar
Pinjaman Tahap I.
ZHN setuju untuk membayar kembali pinjaman dari ZHN agrees to repay the loans from SHPL and the
SHPL dan bunga yang masih harus dibayar atas accrued interest on the loans from SHPL in the
pinjaman dari SHPL dengan cara yang disepakati manner as mutually agreed between the Parties in
bersama antara Para Pihak secara tertulis. Pinjaman writing. These loans shall bear interest of the
ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari: aggregate of:
a. Rata-rata suku bunga Secured Overnight Financing a. Average Secured Overnight Financing Rate
Rate (“SOFR”) untuk setiap Periode Bunga yaitu: (“SOFR”) for each Interest Period being: i) the
i) suku bunga SOFR pada tanggal jatuh tempo SOFR rate on the due date of the first interest
pembayaran bunga pertama (yang jatuh tempo payment (which date to be due and payable three
dan dibayarkan tiga bulan setelahtanggal months after the RKEF actual commissioning
pengujian aktual RKEF); dan ii) rata-rata suku date); and ii) the average of the SOFR rate from
bunga SOFR dari hari pertama setelah pembayaran the first day after the last interest payment until
bunga terakhir sampai dengan tanggal terakhir the last date of the 6-month period on 30 June
untuk periode 6 bulan tanggal 30 Juni dan and 31 December of each year; and
31 Desember setiap tahun; dan
b. Margin (4,75% per tahun). b. The margin (4.75% per annum).
487
Page 530
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/113 Exhibit E/113
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
27. PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM ENTITAS ANAK 27. LOAN FROM SHAREHOLDER OF SUBSIDIARY
(Lanjutan) (Continued)
ZHN (Lanjutan) ZHN (Continued)
Seperti yang telah tertera pada fasilitas pinjaman ini, Under this loan facility, there are no financial ratio
tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus covenants that ZHN is required to comply with. ZHN
dipatuhi oleh ZHN. ZHN diharuskan untuk memenuhi is required to comply with certain terms and
beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal- conditions with regard to certain matters regulated
hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, in its articles of association, including the general
termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, nature of its business, corporate actions, financing
kegiatan pembiayaan dan lainnya. Pada tanggal activities and other matters. As at 31 December 2023
31 Desember 2023 dan 2022, ZHN telah memenuhi and 2022, ZHN is in compliance with the related
persyaratan dan ketentuan tersebut. terms and conditions.
Pada tanggal 18 Desember 2023, ZHN telah On 18 December 2023, ZHN submitted a Notice of
menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Prepayment to SHPL whereby ZHN intended to affect
Pembayaran Lebih Awal kepada SHPL dimana ZHN a prepayment of the loan principal that has been
bermaksud untuk melakukan pembayaran lebih awal withdrawn amounting to US$121,107,300. Based on
atas pokok pinjaman yang telah ditarik sejumlah such Notice of Prepayment, ZHN will make payment
AS$121.107.300. Berdasarkan Surat Pemberitahuan of the entire loan principal that has been withdrawn
atas Pembayaran Lebih Awal tersebut, ZHN akan on 22 December 2023. Accordingly, there is no
melakukan pembayaran atas seluruh atas pokok outstanding payable balance for this loan facility on
pinjaman yang telah ditarik pada tanggal 31 December 2023 (2022: US$74,600,500).
22 Desember 2023. Oleh karena itu, tidak terdapat
saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal
31 Desember 2023 (2022: AS$74.600.500).
SCM SCM
Pada tanggal 21 September 2023, PT Sulawesi Cahaya On 21 September 2023, PT Sulawesi Cahaya Minetal
Mineral (“SCM) dan HT Asia Industry Limited “(HTAI”) (“SCM”) and HT Asia Industry Limited (“HTAI”)
menandatangani suatu Perjanjian Pinjaman entered into a Shareholder Loan Agreement
Pemegang Saham senilai AS$34.545.000. Fasilitas amounting to US$34,545,000. This loan facility used
pinjaman ini digunakan untuk modal kerja dengan for working capital with the interest rate of SOFR
tingkat suku bunga SOFR Averages and Index Average Index “SOFRAI” plus margin 4.75% which will
“SOFRAI” ditambah margin 4,75% yang akan jatuh mature on 21 September 2028.
tempo pada 21 September 2028.
Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman Under this loan agreement, there are no financial
ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus ratio covenants that SCM is required to comply with.
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi SCM is required to comply with certain terms and
beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal- conditions with regard to certain matters regulated
hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, in its articles of association, including the general
termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, nature of its business, corporate actions, financing
kegiatan pembiayaan dan lainnya. activities and other matters.
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022,
2022, saldo pokok pinjaman yang terutang dari outstanding principal of this facility is
fasilitas ini masing-masing sebesar AS$24.681.300, US$24,681,300, US$20,271,300 and nil respectively.
AS$20.271.300 dan nihil.
488
Page 531
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/114 Exhibit E/114
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
28. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF 28. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Aset derivatif Derivative asset
Lindung nilai atas penjualan Hedging for copper cathode
katoda tembaga 2,263,107 - - sales
Cross currency swaps - 400,778 - Cross currency swaps
Jumlah 2,263,107 400,778 - Total
Dikurangi bagian jangka
pendek 2,263,107 32,318 - Less current portion
Aset derivatif bagian Derivative Assets
jangka panjang - 368,460 - non-current portion
Liabilitas derivatif Derivative liabilities
Cross currency swaps 36,131,675 6,777,118 32,070,499 Cross currency swaps
Lindung nilai atas
penjualan emas 3,811,922 - 119,511 Hedging for gold sales
Jumlah 39,943,597 6,777,118 32,190,010 Total
Dikurangi bagian jangka
pendek 8,485,684 2,143,078 9,977,936 Less current portion
Liabilitas derivatif bagian Derivative liabilities
jangka panjang 31,457,913 4,634,040 22,212,074 non-current portion
a. Lindung nilai atas penjualan emas a. Hedging for gold sales
BSI melakukan kontrak lindung yang masih berlaku BSI entered hedging contracts that still valid as
per 30 Juni 2024 sebagai berikut: of 30 June 2024 as follows:
Mitra transaksi/ Tanggal transaksi/ Periode/ Jumlah ons emas/
Counterparties Transaction date Period Total gold ounces
ING Bank N.V. 6 November 2023 Juli/July 2024 - Juni/June 2025 16,039
HSBC 20 Mei/May 2024 Juli/July 2024 – Maret/March 2025 13,500
Per 30 Juni 2024, 29.539 ons emas dilindungi nilai As of 30 June 2024, 29,539 ounces of gold were
pada harga rata-rata AS$2.088 per ons. hedged at weighted average price of US$2,088
per ounces.
b. Lindung nilai atas penjualan katoda tembaga b. Hedging for copper cathode sales
BTR melakukan kontrak lindung yang masih BTR entered hedging contracts that still valid as
berlaku per 30 Juni 2024 sebagai berikut: of 30 June 2024 as follows:
Jumlah ton katoda
tembaga/
Mitra transaksi/ Tanggal transaksi/ Total copper
Counterparties Transaction date Periode/Period cathode tonnes
Natixis 29 April 2024 Juli/July - Desember/December 2024 1,500
Natixis 15 Mei/May 2024 Juli/July - Desember/December 2024 750
Natixis 20 Mei/May 2024 Juli/July - Desember/December 2024 750
489
Page 532
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/115 Exhibit E/115
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
28. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (Lanjutan) 28. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT (Continued)
b. Lindung nilai atas penjualan katoda tembaga b. Hedging for copper cathode sales (Continued)
(Lanjutan)
Per 30 Juni 2024, 3.000 ton katoda tembaga As of 30 June 2024, 3,000 tonnes of copper
dilindungi nilai pada harga rata-rata AS$10.388 per cathode were hedged at weighted average price
ton. US$10,388 per tonnes.
c. Cross currency swaps c. Cross currency swaps
Grup menandatangani beberapa perjanjian The Group entered several facilities agreement
fasilitas transaksi cross currency swaps dengan of cross currency swaps transaction with PT Bank
PT Bank UOB Indonesia, Barclays Bank Plc, UOB Indonesia, Barclays Bank Plc, Oversea-
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”)
(“OCBC”) dan Credit Agricole Corporate and and Credit Agricole Corporate and Investment
Investment Bank. Bank.
Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah pokok nosional As of 30 June 2024, total principal notional from
dari perjanjian ini adalah sebesar these agreements are amounting to
Rp16.594.509.000.022 atau setara dengan Rp16,594,509,000,022 or equivalent to
AS$1.094.678.525 dengan rincian sebagai berikut: US$1,094,678,525 with the details are as follows:
Mitra transaksi/ Pokok nasional/ Setara dengan/ Tanggal perjanjian/ Jatuh tempo/ Tingkat bunga/
Counterparties Notional principal Equivalent to Agreement date Maturity date Interest rate
PT Bank UOB 8 Maret/
Indonesia March 2022 – 11 Agustus/
23 Oktober/ August 2024 -
Rp4,010,180,000,000 US$263,702,282 October 2023 1 September 2027 4.75% - 9.60%
8 Maret/
March 2022 - 11 Agustus/
4 Agustus/ August 2024 - SOFR + 0.06% –
Rp3,610,210,000,000 US$243,898,990 August 2023 1 September 2027 SOFR + 3.75%
19 April 2024 – 10 April 2025 –
Rp762,450,000,000 US$48,164,877 20 Juni/June 2024 3 April 2027 2.85% - 6.95%
Barclays Bank 27 Oktober/
Plc. October 2022 - 2 Maret/March 2025 -
27 Maret/ 23 Februari/
Rp2,526,603,000,000 US$165,904,891 March 2024 February 2027 4.62% - 9.60%
25 April 2022 - 12 Agustus/
29 Januari/ August 2024 – SOFR - 0.20%
Rp1,685,902,000,000 US$114,904,891 January 2024 8 Maret/March 2025 SOFR
28 Februari/
OCBC 4 Agustus/ February 2025 –
August 2023 - 23 Februari/
Rp1,836,422,000,000 US$119,000,000 1 April 2024 February 2027 4.95% - 9.60%
30 Januari/ 20 Desember/
Rp201,474,000,000 US$13,000,000 January 2024 December 2024 SOFR - 0.25%
Credit Agricole 22 Desember/
Corporate and 10 Oktober/ December 2024 -
Investment October 2023 - 23 Februari/
Bank Rp1,961,268,000,022 US$126,102,594 5 April 2024 February 2027 5.20% - 9.60%
490
Page 533
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/116 Exhibit E/116
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM 29. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan beserta The composition of the Shareholders of the Company
persentase kepemilikannya pada tanggal and their respective ownership interest as of
30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 berdasarkan 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022 according
laporan daftar pemegang saham dari PT Datindo to the share register of PT Datindo Entrycom,
Entrycom, Biro Administrasi Efek, adalah sebagai Security Administration Bureau, are as follows:
berikut:
30 Juni/June 2024
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,612,374,026 18.85% 7,210,264
PT Mitra Daya Mustika 2,907,302,421 11.88% 4,544,822
Garibaldi Thohir 1,849,197,014 7.56% 2,890,745
PT Suwarna Arta Mandiri 1,347,254,738 5.51% 2,106,087
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 3.98% 1,521,427
Gavin Arnold Caudle 174,526,836 0.71% 272,828
Hardi Wijaya Liong 69,596,728 0.28% 108,797
Titien Supeno 818,500 0.00% 1,280
Andrew Phillip Starkey 777,900 0.00% 1,216
Albert Saputro 533,500 0.00% 834
Jason Laurence Greive 289,100 0.00% 452
David Thomas Fowler 209,000 0.00% 327
Masyarakat/Public 12,473,135,008 50.97% 19,498,548
Saham treasuri/Treasury stock 63,719,000 0.26% 99,608
Jumlah/Total 24,472,983,771 100% 38,257,235
31 Desember/December 2023
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,532,412,297 18.80% 7,104,373
PT Mitra Daya Mustika 2,907,302,421 12.06% 4,557,079
Garibaldi Thohir 1,798,499,014 7.46% 2,819,074
PT Suwarna Arta Mandiri 1,347,254,738 5.59% 2,111,767
Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1,205,542,539 5.00% 1,889,639
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.04% 1,525,530
Gavin Arnold Caudle 80,966,431 0.34% 126,912
Hardi Wijaya Liong 69,596,728 0.29% 109,090
Andrew Phillip Starkey 700,000 0.00% 1,097
Titien Supeno 567,400 0.00% 889
Albert Saputro 355,600 0.00% 557
Masyarakat/Public 11,128,208,903 46.15% 17,443,018
Saham treasuri/Treasury stock 66,194,700 0.27% 103,758
Jumlah/Total 24,110,850,771 100% 37,792,783
491
Page 534
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/117 Exhibit E/117
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (Lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember/December 2022
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,423,174,297 18.35% 6,934,976
PT Mitra Daya Mustika 2,907,302,421 12.06% 4,557,810
Garibaldi Thohir 1,774,021,214 7.36% 2,781,549
PT Suwarna Arta Mandiri 1,347,254,738 5.59% 2,112,617
Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1,205,542,539 5.00% 1,889,639
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.04% 1,526,828
Gavin Arnold Caudle 80,066,431 0.33% 124,716
Hardi Wijaya Liong 69,596,728 0.29% 109,599
Andrew Phillip Starkey 527,000 0.00% 826
Simon James Milroy 521,403 0.00% 817
Albert Saputro 177,800 0.00% 279
Titien Supeno 176,400 277
Masyarakat/Public 11,260,943,000 46.70% 17,649,577
Saham treasuri/Treasury stock 68,296,800 0.28% 103,273
Jumlah/Total 24,110,850,771 100% 37,792,783
Pada tanggal 5 April 2022, Perusahaan telah On 5 April 2022, the Company obtained effective
mendapatkan pernyataan efektif dalam rangka statement to Increase Capital with Pre-emptive
Peningkatan Modal dengan Hak Memesan Efek Rights II (PMHMETD II). Moreover, on 27 April 2022
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Selanjutnya, pada the Company received Rp3,412,979,875,480 or
tanggal 27 April 2022 Perusahaan telah menerima equivalent to US$237,788,607 for issuance PMHMETD
sejumlah Rp3.412.979.875.480 atau setara dengan II of 1,205,999,956 shares with nominal value of
AS$237.788.607 atas penerbitan PMHMETD II Rp20 per share and exercise price Rp2,830 per share.
sebanyak 1.205.999.956 lembar saham baru dengan
nilai nominal sebesar Rp20 per saham dan harga
pelaksanaan Rp2.830 per saham.
Selama bulan Mei sampai dengan Juli 2022, From the period of May until July 2022, the Company
Perusahaan telah melakukan pembelian kembali performed buyback of 69,468,500 shares at a price
saham sebanyak 69.468.500 lembar saham dengan between Rp3,496 – Rp5,104 per share with a total
harga kisaran Rp3.496 – Rp5.104 per saham dengan value of US$18,315,524.
total nilai sebesar AS$18.315.524.
Pada Juni 2022, Perusahaan memberikan insentif On June 2022, the Company provided long term
jangka panjang kepada karyawan sebesar 1.768.800 incentive to employees of 1,768,800 shares that
lembar saham yang mengurangi saham treasuri reduce the Company’s treasury stock.
Perusahaan.
Pada Maret 2023, Perusahaan memberikan insentif On March 2023, the Company provided long term
jangka panjang kepada karyawan sebesar 2.102.100 incentive to employees of 2,102,100 shares that
lembar saham yang mengurangi saham treasuri reduce the Company’s treasury stock.
Perusahaan.
Pada tanggal 26 Maret 2024, Perusahaan telah On 26 Maret 2024, the Company has conducted an
melaksanakan Peningkatan Modal Tanpa Memberikan Increase Capital without Pre-emptive Rights
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) (PMTHMETD) Phase I. Upon the execution of
Tahap I. Atas pelaksanaan PMTHMETD tersebut, such PMTHMETD, the Company received
Perusahaan telah menerima sejumlah Rp785,104,344,000 or equivalent to US$50,346,567
Rp785.104.344.000 atau setara dengan for issuance PMHMETD Phase I of 362,133,000 shares
AS$50.346.567 atas penerbitan PMTHMETD Tahap I with nominal value of Rp20 per share and exercise
sebanyak 362.133.000 lembar saham baru dengan price Rp2,168 per share.
nilai nominal sebesar Rp20 per saham dan harga
pelaksanaan Rp2.168 per saham.
492
Page 535
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/118 Exhibit E/118
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (Lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (Continued)
Jumlah nilai saham treasuri per 30 Juni 2024 sebesar Total treasury stock value as of 30 June 2024 is
AS$16.662.165 (31 Desember 2023 dan 2022: US$16,662,165 (31 December 2023 and 2022:
AS$17.309.450 dan AS$17.859.134). US$17,309,450 and US$17,859,134).
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Companies
sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang as lastly amended by the Law No. 6 of 2023 regarding
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Enactment of the Regulation of the Government in
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Lieu of the Law No. 2 of 2022 regarding Job Creation
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mewajibkan into Law requires the Company to set up a general
Perusahaan untuk membentuk cadangan umum reserve amounting to at least 20% of issued and paid-
minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor up share capital. However, there is no period of time
penuh. Namun, tidak ada jangka waktu yang stipulating when this amount should be provided. As
menentukan kapan nilai ini harus terpenuhi. Pada of 30 June 2024 the Company has established a
tanggal 30 Juni 2024 Perusahaan telah melakukan general reserve for US$1,500,000 (31 December 2023
penyisihan cadangan sebesar AS$1.500.000 and 2022: US$1,400,000 and US$1,300,000).
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$1.400.000 dan
AS$1.300.000).
30. CADANGAN LINDUNG NILAI ARUS KAS 30. CASH FLOWS HEDGING RESERVE
Cadangan lindung nilai arus kas merupakan perubahan Cash flows hedging reserve represent changes in fair
nilai wajar instrumen keuangan derivatif (Catatan 28) value of derivative financial statements
setelah dikurangi beban pajak terkait. (Note 28) after netting of the related tax expense.
31. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH 31. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET
Akun ini merupakan agio saham setelah dikurangi This account represents additional paid in
dengan biaya emisi saham sehubungan dengan aksi capital deducted with the expenses related to the
korporasi Perusahaan (Catatan 1b). Perincian akun ini corporate action of the Company (Note 1b). The
per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah detail of this account as of 30 June 2024 and
sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Tambahan modal disetor: Additional paid-in capital:
Penawaran Umum Perdana 59,765,760 59,765,760 59,765,760 Initial Public Offering
Hak memesan efek terlebih
dahulu 323,723,853 323,723,853 323,723,853 Pre-emptive rights
Konversi saham 83,495,529 83,495,529 83,495,529 Shares conversion
Peningkatan modal tanpa
hak memesan efek Increase of capital without
terlebih dahulu 278,675,210 228,802,643 228,802,643 giving pre-emptive rights
Biaya emisi efek ( 5,636,550 ) ( 5,241,620 ) ( 5,241,620 ) Shares issuance costs
Penerapan PSAK 370 29,746 29,746 29,746 SFAS 370 implementation
Jumlah 740,053,548 690,575,911 690,575,911 Total
493
Page 536
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/119 Exhibit E/119
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
32. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 32. OTHER EQUITY COMPONENTS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Translasi kurs mata uang asing 11,544,250 12,436,902 12,109,395 Foreign currency translation
Penghasilan komprehensif lain 4,194,350 4,194,350 4,318,280 Other comprehensive income
Transaksi dengan kepentingan Transaction with
non-pengendali ( 57,746,960) ( 57,746,960) ( 3,939,223 ) non-controlling entities
Perubahan nilai wajar Changes in fair value of
investasi 506,344 ( 1,225,694) ( 3,108,315 ) investment
Kompensasi berbasis saham ( 218,374) 2,262 192,672 Share based compensation
Lainnya ( 3,849,460) ( 3,972,923) 416,071 Others
Jumlah ( 45,569,850) ( 46,312,063) 9,988,880 Total
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transaction with non-controlling interests represent
merupakan transaksi yang timbul dari pembelian the transaction arising from purchase of subsidiaries
saham atas entitas anak dari pihak non-pengendali. shares from non-controlling interests.
33. PENDAPATAN 33. REVENUE
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Penjualan emas, Sales of gold,
perak, silver,
katoda tembaga, copper cathode,
NPI, nikel matte NPI, nickel matte
dan bijih nikel and limonite
limonit: nickel ore:
Pihak ketiga Third parties
Ekspor 430,093,751 354,633,266 1,033,287,978 638,436,964 Export
Domestik 665,853,553 166,782,930 673,626,505 221,092,895 Domestic
Realisasi lindung Hedge
nilai ( 2,343,606) ( 3,547,449) ( 3,452,649 ) 7,573,005 realization
1,093,603,698 517,868,747 1,703,461,834 867,102,864
Lain-lain: Others:
Pihak ketiga 163,972 198,103 389,292 365,900 Third parties
Pihak berelasi Related parties
(Catatan 43b) 62,233 1,967,397 2,931,101 2,410,231 (Note 43b)
226,205 2,165,500 3,320,393 2,776,131
Jumlah 1,093,829,903 520,034,247 1,706,782,227 869,878,995 Total
494
Page 537
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/120 Exhibit E/120
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PENDAPATAN (Lanjutan) 33. REVENUE (Continued)
Rincian transaksi penjualan kepada pelanggan yang Detail of sales transactions to customers which
melebihi 10% dari penjualan bersih adalah sebagai greater than 10% of net revenue is as follows:
berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Pihak ketiga: Third parties:
PT Indonesia Tsingshan PT Indonesia Tsingshan
Stainless Steel 324,271,524 141,661,867 435,159,539 192,556,095 Stainless Steel
PT CNGR Ding Xing PT CNGR Ding Xing
New Energy 262,830,710 - - - New Energy
Precious Metals Precious Metals
Global Global
Markets (HSBC) 119,555,000 101,557,525 265,211,354 257,270,366 Markets (HSBC)
Eternal Tsingshan Eternal Tsingshan
Group Limited 117,831,166 76,664,605 224,755,279 - Group Limited
Mitsui & Co. Ltd. - - - 91,009,487 Mitsui & Co. Ltd.
Trafigura Asia Trading Trafigura Asia Trading
Pte. Ltd - 70,516,956 - - Pte. Ltd
Hong Kong Rui Po Hong Kong Rui Po
Limited - - - 164,049,471 Limted
Golden Harbour Golden Harbour
International - - 288,162,937 - International
Jumlah 824,488,400 390,400,953 1,213,289,109 704,885,419 Total
34. BEBAN POKOK PENDAPATAN 34. COST OF REVENUE
Beban pokok pendapatan selama periode berjalan Cost of revenue during the period is as follow:
adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Biaya operasi dan Operating and
produksi: production cost:
Biaya pertambangan 74,083,440 55,246,267 136,668,188 80,140,935 Mining costs
Biaya pengolahan 750,155,358 488,558,090 1,418,347,052 455,858,732 Processing costs
Beban Depreciation
penyusutan expenses
(Catatan 10 dan 11) 65,529,930 44,249,249 111,344,520 98,341,638 (Notes 10 and 11)
Biaya overhead 21,272,676 25,264,555 54,707,945 57,470,750 Overhead cost
Amortization
Beban amortisasi expenses
(Catatan 12) 20,824,053 10,100,128 30,970,018 23,775,224 (Note 12)
Biaya pemurnian 611,052 701,542 1,699,252 1,730,639 Refining costs
Jumlah 932,476,509 624,119,831 1,753,736,975 717,317,918 Total
Royalti 21,451,285 8,792,153 31,881,816 14,596,216 Royalties
Persediaan Inventories
Saldo awal 447,076,088 222,563,018 222,563,018 151,000,994 Beginning balance
Akuisisi entitas Acquisition of
anak - - - 44,875,580 subsidiary
Saldo akhir ( 395,874,135)( 381,578,518)( 447,076,088)( 222,563,018 ) Ending balance
Beban pokok
pendapatan 1,005,129,747 473,896,484 1,561,105,721 705,227,690 Cost of revenue
Tidak ada transaksi pembelian kepada satu pemasok There is no purchase transactions to a supplier which
yang melebihi 10% dari penjualan bersih. greater than 10% of revenue.
495
Page 538
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/121 Exhibit E/121
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
35. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 35. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Salaries and
Gaji dan tunjangan 11,816,907 10,046,591 19,689,687 16,590,195 allowances
Biaya profesional 4,985,484 6,473,144 12,117,349 23,363,705 Professional fees
Asuransi 1,538,548 1,548,402 2,613,443 334,714 Insurance
Penyusutan Depreciation
(Catatan 10 dan 11) 1,388,409 1,764,710 2,461,253 1,734,530 (Notes 10 and 11)
Perjalanan dinas 933,080 1,322,315 1,929,425 1,396,995 Business travel
Post employment
Imbalan pasca kerja 829,300 808,575 1,028,295 831,589 benefits
Lain-lain (di bawah Others (below
AS$900.000) 5,038,149 5,764,219 9,094,862 8,811,927 US$900,000)
Jumlah 26,529,877 27,727,956 48,934,314 53,063,655 Total
36. BEBAN KEUANGAN 36. FINANCE EXPENSES
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Bunga obligasi 47,778,421 41,086,634 85,620,397 44,454,370 Bonds interest
Bunga pinjaman 7,616,706 11,034,114 1,515,679 14,340,723 Loan interest
Bunga atas liabilitas Interest on finance
sewa 1,602,774 993,381 3,055,344 1,647,590 leases
Transaksi cross Cross currency swap
currency swaps ( 3,590,776 ) ( 7,427,196 )( 11,467,460)( 17,007,262) transaction
Jumlah 53,407,125 45,686,933 78,723,960 43,435,421 Total
37. PENDAPATAN/(BEBAN) LAIN-LAIN - BERSIH 37. OTHER INCOME/(EXPENSES) - NET
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Laba/(rugi) selisih kurs Gain/(loss) on foreign
bersih 5,916,404 ( 7,647,011) 13,798,806 8,884,145 currency – net
Keuntungan atas
perubahan nilai Gain on fair value
wajar pada changes on
kepemilikan ekuitas equity interest
(Catatan 4) 4,950,053 - - - (Note 4)
Amortisasi biaya Amortized borrowing
pinjaman ( 3,814,381 )( 2,517,416) ( 12,150,530) ( 9,763,973 ) cost
Beban pajak final ( 958,082 )( 17,514,487) ( 18,322,510) ( 1,387,823 ) Final tax expense
Biaya perbaikan Infrastructure and
infrastruktur heap leach
dan heap leach reinstatement cost
(Catatan 49a,c) - ( 1,820,889) ( 3,378,766) ( 16,418,878 ) (Notes 49a,c)
Biaya perolehan entitas Subsidiary acquisition
anak - - - ( 12,633,877 ) cost
Pendapatan atas klaim Income from
asuransi insurance claim
(Catatan 49a) - - - 60,000,000 (Note 49a)
PPN tidak terpulihkan - -( 92,074) ( 3,502,813) VAT unrecoverable
Pendapatan lain-lain 9,510,222 3,611,117 12,736,252 4,870,586 Other income
Beban lain-lain ( 4,443,447 ) ( 4,278,947) ( 9,799,519) ( 9,815,509) Other expenses
Jumlah 11,160,769 ( 30,167,633) ( 17,208,341) 20,231,858 Total
496
Page 539
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/122 Exhibit E/122
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN 38. TAXATION
a. Taksiran pengembalian pajak a. Claims for tax refund
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pajak Pertambahan Nilai 93,439,015 48,643,136 41,799,427 Value Added Tax
Pajak Penghasilan Badan 7,845,736 1,764,020 1,477,749 Corporate Income Tax
Jumlah 101,284,751 50,407,156 43,277,176 Total
b. Pajak dibayar di muka b. Prepaid taxes
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pajak penghasilan pasal 22 1,384,522 6,457 - Income tax article 22
Pajak penghasilan pasal 23 8,519,493 2,767,047 - Income tax article 23
Pajak penghasilan pasal 25 5,785,431 677,973 - Income tax article 25
Pajak penghasilan
pasal 28A 12,117,120 17,344,891 5,481,126 Income tax article 28A
Pajak Pertambahan Nilai 98,387,192 124,163,403 55,534,225 Value Added Tax
Jumlah 126,193,758 144,959,771 61,015,351 Total
c. Utang pajak c. Taxes payable
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pajak penghasilan pasal 21 1,463,127 1,085,834 809,142 Income tax article 21
Pajak penghasilan pasal 22 419,674 589,367 582,082 Income tax article 22
Pajak penghasilan pasal 23 1,798,399 2,534,375 1,239,226 Income tax article 23
Pajak penghasilan pasal 25 1,880,565 - 5,449,874 Income tax article 25
Pajak penghasilan pasal 26 748,811 861,985 535,957 Income tax article 26
Pajak penghasilan pasal 29 640,434 5,253,524 20,801,228 Income tax article 29
Pajak penghasilan pasal 4
ayat 2 561,275 861,491 1,292,429 Income tax article 4 art 2
Pajak penghasilan pasal 15 39,129 45,678 27,790 Income tax article 15
Pajak Pertambahan Nilai 962,008 868,260 2,988,107 Value Added Tax
Jumlah 8,513,422 12,100,514 33,725,835 Total
497
Page 540
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/123 Exhibit E/123
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
d. Beban pajak penghasilan d. Income tax expense
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Pajak kini 6,678,687 6,023,236 23,894,523 36,076,928 Current tax
Pajak tangguhan ( 1,119,495) ( 3,286,479)( 18,126,677) ( 11,994,255) Deferred tax
Beban pajak dari Income tax expenses
penyesuaian pajak from prior year
tahun sebelumnya - 739,357 905,279 1,012,573 tax adjustment
Beban pajak Income tax
penghasilan 5,559,192 3,476,114 6,673,125 25,095,246 expense
Rincian beban pajak Grup adalah sebagai berikut: Details of tax expense of Group are as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Pajak kini Current tax
Entitas induk - - 2,065,834 - The parent entity
Entitas anak 6,678,687 6,023,236 21,828,689 36,076,928 Subsidiaries
Jumlah 6,678,687 6,023,236 23,894,523 36,076,928 Total
Pajak tangguhan Deferred tax
Entitas induk ( 508,448) 3,602,117 3,995,249 ( 4,217,713) The parent entity
Entitas anak ( 611,047) ( 6,888,596)( 22,121,926 )( 7,776,542) Subsidiaries
Jumlah ( 1,119,495)( 3,286,479)( 18,126,677)( 11,994,255) Total
Beban pajak dari Income tax expenses
penyesuaian pajak from prior year
tahun sebelumnya – tax adjustment
entitas anak - 739,357 905,279 1,012,573 - subsdiaries
Beban pajak Income tax
penghasilan 5,559,192 3,476,114 6,673,125 25,095,246 expense
498
Page 541
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/124 Exhibit E/124
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini e. Current tax
Rekonsiliasi antara laba/(rugi) sebelum pajak The reconciliation between profit/(loss) before
menurut laporan laba rugi dan penghasilan tax according to consolidated statement of profit
komprehensif lain konsolidasian dengan fiskal or loss and other comprehensive income and the
Perusahaan untuk periode/tahun yang berakhir Company’s fiscal for the periods/years ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta 31 Desember 30 June 2024 and 2023 and 31 December 2023 and
2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: 2022 are as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Laba/(rugi) Consolidated
konsolidasian sebelum profit/(loss)
pajak penghasilan 26,096,685 ( 51,437,447 ) 12,338,147 89,940,056 before income tax
(Rugi)/laba sebelum (Loss)/profit before
pajak penghasilan - income tax-
entitas anak ( 53,194,789 ) 29,945,436 ( 31,158,680 )( 126,470,746 ) subsidiaries
Disesuaikan dengan Adjusted for
jurnal eliminasi 26,802,383 38,074,839 78,587,432 104,203,873 elimination entry
(Rugi)/laba sebelum (Loss)/profit
pajak penghasilan - before income tax-
Perusahaan ( 295,721 ) 16,582,828 59,766,899 67,673,183 the Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Depresiasi 26,045 15,232 292,668 29,277 Depreciation
Beban imbalan pasca- Employee benefit
kerja 536,547 338,977 666,230 357,536 expenses
Perbedaan permanen: Permanent differences:
Pendapatan yang tidak
dapat diperhitungkan
untuk keperluan pajak Non-assesable income
- bersih ( 803,575 ) 3,311,031 ( 26,055,086 )( 88,968,224 ) -net
Pendapatan yang telah Income subjected to
dikenakan pajak final ( 1,671,847 )( 941,971 )( 1,867,410 )( 1,022,263 ) final tax
Estimated fiscal
Taksiran (rugi)/laba (loss)/profit -
fiskal - Perusahaan ( 2,208,551 ) 19,306,097 32,803,301 ( 21,930,491 ) the Company
Akumulasi rugi fiskal - ( 21,930,491 )( 21,930,491 ) - Accumulated fiscal loss
Taksiran akumulasi Estimated accumulated
(rugi)/laba fiskal fiscal (loss)/profit
Perusahaan – the Company
akhir periode/tahun ( 2,208,551 )( 2,624,394) 10,872,810 ( 21,930,491 ) period/year
Current income tax
Beban pajak penghasilan expense
kini – Perusahaan - - 2,065,834 - - the Company
Beban pajak penghasilan Current income tax
kini - entitas anak 6,678,687 6,023,236 21,828,689 36,076,928 expense - subsidiaries
Beban pajak
penghasilan Consolidated current
kini konsolidasian 6,678,687 6,023,236 23,894,523 36,076,928 corporate income tax
499
Page 542
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/125 Exhibit E/125
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini (Lanjutan) e. Current tax (Continued)
(Rugi)/laba kena pajak hasil rekonsiliasi The reconciliation of Company's taxable
Perusahaan pada laporan keuangan menjadi dasar (loss)/income in financial statements form is
dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan basis for the submission of Annual Tax Return
(“SPT”). (“SPT”).
Pajak atas (rugi)/laba Grup sebelum pajak The tax on the Group’s (loss)/profit before tax
berbeda dari nilai teoritis yang muncul apabila differs from the theoretical amount that would
menggunakan rata-rata tertimbang tarif pajak arise using the weighted average tax rate
terhadap laba pada entitas anak yang applicable to profit on the consolidated entities
dikonsolidasi sebagai berikut: as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Laba/(rugi) Consolidated
konsolidasian profit/(loss)
sebelum before
pajak penghasilan 26,096,685 ( 51,437,447) 12,338,147 89,940,056 income tax
Pajak penghasilan
dihitung dengan Income tax at
tarif yang berlaku 5,741,271 ( 11,316,238) 2,714,392 18,678,812 prevailing rates
Dampak pajak Income tax
penghasilan pada: effects of:
Biaya yang tidak
dapat dikurangkan
untuk keperluan Non-deductible
pajak bersih 1,737,145 141,733 3,217,877 8,203,745 expenses – net
Pendapatan yang
telah dikenakan Income subjected to
pajak final ( 1,208,992) 670,763)( 1,746,004)( 235,091) final tax
Hasil pemeriksaan
pajak - 739,357 905,280 1,012,573 Tax audit assessment
Dampak pengurangan
laba kena pajak Deduction of taxable
terkait dengan income related to
tax holiday ( 10,720,368) -( 13,020,036)( 8,374,856) the tax holiday
Penyesuaian transaksi Adjustment of
dengan pihak transactions
berelasi - 6,550,946 5,585,470 - with related party
Aset pajak tangguhan Unrecognised
tidak diakui 8,648,298 7,410,211 8,223,664 ( 408,414) deferred tax assets
Lainnya 1,361,838 620,868 792,482 5,110,477 Others
Jumlah beban pajak Total consolidated
penghasilan income tax
konsolidasian 5,559,192 3,476,114 6,673,125 25,095,246 expense
500
Page 543
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/126 Exhibit E/126
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan f. Deferred tax
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
30 Juni/June 2024
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/ Akuisisi entitas
Saldo awal/ Credited/ Other anak/
Beginning (charged) to comprehensive Acquisition of Saldo akhir/
balance profit or loss income subsidiary Ending balance
Depreciation of
Penyusutan property, plant
aset tetap 29,536,553 1,671,298 - ( 14,338 ) 31,193,513 and equipment
Imbalan pasca-kerja 4,004,821 624,965 - 79,417 4,709,203 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 14,064,077 ) ( 605,986 ) - - ( 14,670,063 ) Lease liabilities
Cadangan lindung Cash flows hedges
nilai arus kas - - 340,739 - 340,739 reserve
Pembayaran berbasis
saham 9,085 17,509 - - 26,594 Share based payment
Hak guna usaha ( 282,015 ) 44,928 - - ( 237,087 ) Right-of-use
Provisi penutupan Provision for mining
tambang 74,500 ( 35,471 ) - - 39,029 rehabilitation
Properti pertambangan 5,576,169 - - 5,576,169 Mining properties
Rugi fiskal 39,546,630 11,805,039 - 56,223 51,407,892 Fiscal losses
Unrecognized
Aset pajak tangguhan deferred tax
tidak diakui ( 24,320,151) ( 9,923,215 ) - - ( 34,243,366 ) assets
Lain-lain 4,515,877 ( 4,425,661 ) - - 90,216 Others
Aset pajak Deferred tax
tangguhan - bersih 44,597,392 ( 826,594 ) 340,739 121,302 44,232,839 assets – net
31 Desember/December 2023
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/ Akuisisi entitas
Saldo awal/ Credited/ Other anak/
Beginning (charged) to comprehensive Acquisition of Saldo akhir/
balance profit or loss income subsidiary Ending balance
Depreciation of
Penyusutan property, plant
aset tetap 22,757,120 6,756,220 - 23,213 29,536,553 and equipment
Imbalan pasca-kerja 3,361,347 638,074 5,400 - 4,004,821 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 11,937,145 ) ( 2,126,932 ) - - ( 14,064,077 ) Lease liabilities
Cadangan lindung Cash flows hedges
nilai arus kas 26,291 - ( 26,291 ) - - reserve
Pembayaran berbasis
saham - 9,085 - - 9,085 Share based payment
Hak guna usaha - ( 282,015 ) - - ( 282,015 ) Right-of-use
Provisi penutupan Provision for mining
tambang - 74,500 - - 74,500 rehabilitation
Properti pertambangan 5,566,513 9,656 - - 5,576,169 Mining properties
Rugi fiskal 18,118,492 21,428,138 - - 39,546,630 Fiscal losses
Unrecognised
Aset pajak tangguhan deferred tax
tidak diakui ( 10,511,018) ( 13,809,133 ) - - ( 24,320,151 ) assets
Lain-lain - 4,515,877 - - 4,515,877 Others
Aset pajak Deferred tax
tangguhan - bersih 27,381,600 17,213,470 ( 20,891) 23,213 44,597,392 assets – net
501
Page 544
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/127 Exhibit E/127
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan (Lanjutan) f. Deferred tax (Continued)
Aset pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax assets (Continued)
31 Desember/December 2022
Dikreditkan/ Penghasilan Transfer dari
(dibebankan) komprehensif liabilitas pajak
ke laba rugi/ lain/ Akuisisi entitas tangguhan/
Saldo awal/ Credited/ Other anak/ Transfer from Saldo akhir/
Beginning (charged) to comprehensive Acquisition of deferred tax Ending
balance profit or loss income subsidiary liabilities balance
Depreciation of
Penyusutan property, plant
aset tetap 12,890,135 9,842,425 - - 24,560 22,757,120 and equipment
Imbalan pasca-kerja 3,283,387 176,105 ( 352,207 ) - 254,062 3,361,347 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 8,139,822 ) ( 3,797,323 ) - - - ( 11,937,145 ) Lease liabilities
Cadangan lindung Cash flows hedges
nilai arus kas ( 219,182 ) - 1,223,628 - ( 978,155 ) 26,291 reserve
Properti -
pertambangan 5,195,102 371,411 - - 5,566,513 Mining properties
Rugi fiskal 12,392,622 4,993,223 - 732,647 - 18,118,492 Fiscal losses
Aset pajak tangguhan Unrecognised
tidak diakui ( 10,919,432) 408,414 - - - ( 10,511,018 ) deferred tax assets
Aset pajak Deferred tax
tangguhan - bersih 14,482,810 11,994,255 871,421 723,647 ( 699,533 ) 27,381,600 assets – net
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
30 Juni/June 2024
Dikreditkan/
(dibebankan)
ke laba rugi/
Credited/ Akuisisi entitas anak/
Saldo awal/ (charged) to Acquisition of Saldo akhir/
Beginning balance profit or loss subsidiary Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap - 13,515 - 13,515 and equipment
Goodwill ( 93,483,605 ) - - ( 93,483,605 ) Goodwill
Persediaan - 591,332 - 591,332 Inventory
- 1,341,242 - 1,341,242 Exchange difference
Selisih kurs atas on translation of
penjabaran laporan financial
keuangan dalam mata statements in
uang asing ( 175,844 ) - - ( 175,844 ) foreign currency
Exploration and
Aset eksplorasi dan evaluasi - - ( 6,057,973 ) ( 6,057,973 ) evaluation assets
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih ( 93,659,449 ) 1,946,089 ( 6,057,973 ) ( 97,771,333 ) liabilities - net
31 Desember/December 2023
Dikreditkan/
(dibebankan)
ke laba rugi/
Credited/ Akuisisi entitas anak/
Saldo awal/ (charged) to Acquisition of Saldo akhir/
Beginning balance profit or loss subsidiary Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap - 287,287 ( 287,287 ) - and equipment
Goodwill ( 93,483,605 ) - - ( 93,483,605 ) Goodwill
Persediaan - 463,550 ( 463,550 ) - Inventory
Exchange difference
Selisih kurs atas on translation of
penjabaran laporan financial
keuangan dalam mata statements in
uang asing ( 338,214 ) 162,370 - ( 175,844 ) foreign currency
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih ( 93,821,819 ) 913,207 ( 750,837 ) ( 93,659,449 ) liabilities - net
502
Page 545
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/128 Exhibit E/128
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan (Lanjutan) f. Deferred tax (Continued)
Liabilitas pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax liabilities (Continued)
31 Desember/December 2022
Dikreditkan/
(dibebankan)
ke laba rugi/
Credited/ Akuisisi entitas anak/
Saldo awal/ (charged) to Acquisition of Saldo akhir/
Beginning balance profit or loss subsidiary Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 24,560 ( 24,560 ) - - and equipment
Imbalan pasca-kerja 254,062 ( 254,062 ) - - Employee benefit
Goodwill - ( 93,483,605 ) ( 93,483,605 ) Goodwill
Exchange difference
Selisih kurs atas on translation of
penjabaran laporan financial
keuangan dalam mata statements in
uang asing - - ( 338,214 ) ( 338,214 ) foreign currency
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas ( 978,155 ) 978,155 - - hedges reserve
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih ( 699,533 ) 699,533 ( 93,821,819 ) ( 93,821,819 ) liabilities - net
g. Administrasi pajak g. Tax administration
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di The taxation laws in Indonesia require
Indonesia mengatur bahwa masing-masing entitas that each company in the Group calculate and
dalam Grup menghitung dan membayar sendiri pay individual tax on the basis of self-
besarnya jumlah pajak yang terutang secara assessment. Under the prevailing obligations,
individu. Berdasarkan peraturan perundang- the DGT may assess or amend taxes within
undangan yang berlaku, DJP dapat menetapkan 5 (five) years of the time the tax becomes due.
atau mengubah jumlah pajak terutang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat
terutangnya pajak.
h. Tax holiday h. Tax holiday
CSI CSI
CSI telah mendapatkan tax holiday untuk investasi CSI has obtained tax holiday for specific capital
modal spesifik dan/atau fasilitas area spesifik investment and/or specific area facility based on
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Minister of Finance Decision Letter
No. 269/KM.3/2019 tertanggal 17 Mei 2019. No. 269/KM.3/2019 dated 17 May 2019.
Berdasarkan surat tersebut, CSI berhak untuk: Based on that letter, CSI is eligible to, among
others:
• Mendapatkan 100% pengurangan laba kena • Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 7 tahun terhitung sejak 100% for 7 years since CSI started its
CSI memulai produksi komersial. commercial production.
• Mendapatkan 50% pengurangan dari laba • Obtain reduction of net taxable income of
kena pajak bersih selama 2 tahun dihitung 50% for 2 years calculated since the end of
sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income in point (a).
bersih pada poin (a).
Tax holiday ini telah efektif sejak tahun fiskal This tax holiday has been effective started fiscal
2019. year 2019.
503
Page 546
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/129 Exhibit E/129
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
h. Tax holiday (Lanjutan) h. Tax holiday (Continued)
BSID BSID
BSID telah mendapatkan tax holiday untuk BSID has obtained tax holiday for specific capital
investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area investment and/or specific area facility based on
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Minister of Finance Decision Letter
Keuangan No. 362/KM.3/2019 tertanggal No. 362/KM.3/2019 dated 26 July 2019.
26 Juli 2019.
Berdasarkan surat tersebut, BSID berhak untuk: Based on that letter, BSID is eligible to, among
others:
• Mendapatkan 100% pengurangan laba kena • Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 7 tahun terhitung sejak 100% for 7 years since BSID started its
BSID memulai produksi komersial. commercial production.
• Mendapatkan 50% pengurangan dari laba • Obtain reduction of net taxable income of
kena pajak bersih selama 2 tahun dihitung 50% for 2 years calculated since the end of
sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income in point (a).
bersih pada poin (a).
Tax holiday ini telah efektif sejak tahun fiskal This tax holiday has been effective started fiscal
2020. year 2020.
ZHN ZHN
ZHN telah mendapatkan tax holiday untuk ZHN has obtained tax holiday for specific capital
investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area investment and/or specific area facility based on
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Minister of Finance Decision Letter
Keuangan No. 59/TH/PMA/2021 tertanggal No. 59/TH/PMA/2021 dated 17 December 2021.
17 Desember 2021.
Berdasarkan surat tersebut, ZHN berhak untuk: Based on that letter, ZHN is eligible to, among
others:
• Mendapatkan 100% pengurangan laba kena • Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 10 tahun terhitung sejak 100% for 10 years calculated since ZHN
ZHN memulai produksi komersial. started its commercial production.
• Mendapatkan 50% pengurangan dari laba • Obtain reduction of net taxable income of
kena pajak bersih selama 2 tahun dihitung 50% for 2 years calculated since the end of
sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income in the first
bersih pada poin pertama. point.
MTI MTI
MTI telah mendapatkan tax holiday untuk MTI has obtained tax holiday for specific capital
investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area investment and/or specific area facility based on
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Minister of Finance Decision Letter
Keuangan No. 1/TH/PMA/2023 tertanggal No. 1/TH/PMA/2023 dated 9 February 2023.
9 Februari 2023.
504
Page 547
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/130 Exhibit E/130
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
h. Tax holiday (Lanjutan) h. Tax holiday (Continued)
Berdasarkan surat tersebut, MTI berhak untuk: Based on that letter, MTI is eligible to, among
others:
• Mendapatkan 100% pengurangan laba kena • Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 7 tahun terhitung sejak 100% for 7 years calculated since MTI started
MTI memulai produksi komersial. its commercial production.
• Mendapatkan 50% pengurangan dari laba kena • Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 2 tahun dihitung sejak 50% for 2 years calculated since the end of
akhir pengurangan dari laba kena pajak bersih reduction of net taxable income in the first
pada poin pertama. point.
• Pembebasan dari pemotongan dan • Exemption from withholding and collection
pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas of taxes by third parties on income received
penghasilan yang diterima dan diperoleh MTI and accrued by MTI for a period according to
untuk jangka waktu sesuai pada poin the first point.
pertama.
Tax holiday belum efektif untuk tahun yang Tax holiday is not yet effective for the year
berakhir pada 31 Maret 2024 karena MTI belum ended 31 March 2024 because MTI has not yet
beroperasi secara komersial. started its commercial operations.
HNMI HNMI
HNMI telah mendapatkan tax holiday untuk HNMI has obtained tax holiday for specific capital
investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area investment and/or specific area facility based on
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Minister of Finance Decision Letter
Keuangan No. 2/TH/PMA/2021 tertanggal No. 2/TH/PMA/2021 dated 8 February 2021.
8 Februari 2021.
Berdasarkan surat tersebut, HNMI berhak untuk: Based on that letter, HNMI is eligible to, among
others:
• Mendapatkan 100% pengurangan laba kena • Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 5 tahun terhitung sejak 100% for 5 years calculated since MTI started
MTI memulai produksi komersial. its commercial production.
• Mendapatkan 50% pengurangan dari laba • Obtain reduction of net taxable income of
kena pajak bersih selama 2 tahun dihitung 50% for 2 years calculated since the end of
sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income in the first
bersih pada poin pertama. point.
Tax holiday ini telah efektif sejak tahun fiskal This tax holiday has been effective started fiscal
2022. year 2022.
i. Fasilitas pajak i. Tax allowance
MTI MTI
MTI telah mendapatkan fasilitas pajak penghasilan MTI has obtained tax allowance for specific
untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha capital investment in specific business and/or
tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu specific area facility based on Minister of Finance
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Decision Letter No. 5/TA/PMA/2023 dated
No. 5/TA/PMA/2023 tertanggal 24 Agustus 2023. 24 August 2023.
505
Page 548
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/131 Exhibit E/131
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
i. Fasilitas pajak (Lanjutan) i. Tax allowance (Continued)
MTI (Lanjutan) MTI (Continued)
Berdasarkan surat tersebut, MTI berhak untuk: Based on that letter, MTI is eligible to, among
others:
• Mendapatkan 30% pengurangan laba bersih • Obtain reduction of net profit of 30% for 6
selama 6 tahun terhitung sejak MTI memulai years since MTI started its commercial
produksi komersial. production.
• Penyusutan yang dipercepat atas aset tetap • Accelerated depreciation of fixed assets and
dan amortisasi atas aset tidak berwujud. amortization of intangible assets.
• Pengenaan pajak penghasilan atas dividen • Tax impose from dividends income received
yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi luar by overseas individual taxpayers are subject
Negeri dikenai Pajak Penghasilan yang to final income tax at a maximum rate of
bersifat final dengan tarif paling banyak 10%. 10%.
• Kompensasi kerugian yang lebih lama dari • Compensation for losses that are longer than
(lima) tahun tetapi tidak lebih dari 5 (five) years but not more than 10 (ten)
10 (sepuluh) tahun. years.
Fasilitas pajak belum diterapkan untuk periode This tax allowance not yet applied for period
yang berakhir pada 31 Maret 2024 karena MTI ended 31 March 2024 because MTI has not yet
belum beroperasi secara komersial. started its commercials operation.
j. Status perpajakan j. Tax status
Selama tahun 2024, BSI dan BTR telah menerima During 2023, BSI and BTR received Tax
Surat Keputusan Lebih Bayar Pajak Pertambahan Overpayment Assessment Letters of Value Added
Nilai (“PPN”) sebesar AS$14.798.489. Tax (“VAT”) amounting to US$14,798,489.
Pada Maret 2024, Perusahaan menerima Surat On March 2024, the Company received
Keputusan Keberatan dengan hasil diterimanya overpayment Tax Objection result from
Keberatan SPT Tahunan Badan dan PPN tahun Corporate Income Tax and VAT Objection year
pajak 2021 dengan total jumlah lebih bayar 2021 with acceptance result amounting to
AS$1.717.400. US$1,717,400.
PBT juga telah menerima Surat Keputusan Kurang PBT received Tax Assessment Letter for
Bayar (SKPKB) untuk pemeriksaan SPT Tahunan Corporate Income Tax year 2019 - 2020 for
Badan 2019 dan 2020 dengan total Kurang Bayar underpayment amounting to US$105,806.
AS$105.806.
Pada April 2024, BKP menerima Surat Ketetapan On April 2024, BKP received overpayment tax
Pajak Lebih Bayar untuk pemeriksaan pajak SPT assessment letter for Corporate Income Tax and
Tahunan Badan tahun pajak 2022 dan restitusi PPN VAT refund Fiscal Year 2022 with amount
tahun 2022 dengan nilai AS$1.372.722 dan US$1,372,722 and US$890,759. On May 2024, BKP
AS$890.759. Pada Mei 2024, BKP menerima Surat received underpayment tax assessment letter for
Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan Corporate Income Tax Fiscal Year 2020 – 2021
pajak SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 – 2021 with amount US$711,066.
dengan Jumlah kurang bayar AS$711.066.
Pada Juni 2024, Perusahaan menerima Surat On June 2024, the Company received
Ketetapan Pajak Kurang Bayar SPT Tahun Badan, underpayment tax assessment letter for
pajak penghasilan pasal 26, dan pajak Corporate Income Tax, Income Tax Art. 26, Value
pertambahan nilai tahun pajak 2022 dengan Added Tax year 2022, with amount of
jumlah masing-masing sebesar AS$3.086.401, US$3,086,401, US$295,651 and US$1,942,838,
AS$295.651 dan AS$1.942.838. respectively.
506
Page 549
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/132 Exhibit E/132
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. PERPAJAKAN (Lanjutan) 38. TAXATION (Continued)
j. Status perpajakan (Lanjutan) j. Tax status (Continued)
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan As of the issuance date of this consolidated
keuangan konsolidasian ini, Perusahaan dan financial statements, the Company and its
entitas anak sedang dalam proses: subsidiaries are in the process of:
• Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Badan • Tax audit of Corporate Income Tax year FY 2021
tahun 2021 untuk MMS dan 2020 untuk BSI, serta for MMS, FY 2020 for BSI, and Objection process
Proses Keberatan Tahun 2019 untuk BSI. FY 2019 for BSI.
• Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Bulanan • Withholding Tax Audit FY 2021 for MTI.
tahun 2021 untuk MTI.
• Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Bulanan • Withholding Tax Audit FY 2023 and 2024 for
tahun 2023 and 2024 untuk BSI. BSI.
• Pemeriksaan atas PPN tahun 2023 untuk BSI dan • VAT tax audit year 2023 for BTR, and year 2023
BTR. and 2024 for BSI.
• Pemeriksaan atas PPN tahun 2023 untuk MTI. • VAT tax audit year 2023 for MTI.
• Pemeriksaaan atas seluruh jenis pajak untuk • Tax Audit Fiscal year 2020 for BSID.
tahun pajak 2020 untuk BSID.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada For the six month period ended 30 June 2024, CSI
30 Juni 2024, CSI dan BSID telah menerima Surat and BSID have received Advance Overpayment Tax
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Refund Decrees (“SKPPKP”) of VAT for fiscal
Pajak (“SKPPKP”) atas PPN untuk periode fiskal periods October 2023 up to January 2024 for CSI
Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024 untuk and for fiscal periods October and December 2022
CSI dan periode fiskal Oktober dan Desember 2022 for BSID totaling to Rp152,522,824,241
untuk BSID dengan total sebesar equivalent to US$9,739,696 (30 June 2023:
Rp152.522.824.241 setara dengan AS$9.739.696 Rp60,551,145,745 equivalent to US$3,954,862).
(30 Juni 2023: Rp60.551.145.745 setara dengan These claims for tax refunds have been fully
AS$3.954.862). Klaim pajak ini telah diterima received.
penuh.
Pada Juli 2024, MTI menerima Surat Ketetapan On July 2024, MTI received underpayment
Pajak Kurang Bayar dan Lebih and overpayment tax assessment letter for
Bayar pajak pertambahan nilai tahun Value Added Tax year 2023, totaling
pajak 2023 dengan jumlah masing-masing Rp794,329,978,810 (equivalent to US$48,603,682)
sebesar Rp794.329.978.810 (setara dengan and Rp3,811,391,924 (equivalent to US$233,212),
AS$48.603.682) dan Rp3.811.391.924 (setara respectively.
dengan AS$233.212).
BSID sedang dilakukan pemeriksaan oleh DJP atas BSID was being audited by the DGT for all types
semua jenis pajak untuk tahun pajak 2020. MTI of taxes for fiscal year 2020. MTI was being
sedang dilakukan pemeriksaan oleh DJP atas pajak audited by DGT for withholding tax for fiscal
penghasilan tahun untuk pajak 2021. Sampai year 2021. As of the completion date of these
dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian ini consolidated financial statements, the tax audit
diterbitkan, pemeriksaan tersebut sedang is still in process and DGT has not issued tax
berjalan dan DJP belum menerbitkan surat assessment letter.
ketetapan pajak.
507
Page 550
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/133 Exhibit E/133
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
39. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 39. NON-CONTROLLING INTERESTS
a. Bagian kepentingan non-pengendali atas aset a. Share of non-controlling interests in the
bersih entitas anak: subsidiaries net assets:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
PT Merdeka Battery PT Merdeka Battery
Materials Tbk 1,772,598,535 1,760,802,940 943,078,799 Materials Tbk
PT Pani Bersama Jaya 72,867,307 75,944,083 78,180,720 PT Pani Bersama Jaya
Lainnya 341,915 434,341 383,945 Others
Jumlah 1,845,807,757 1,837,181,364 1,021,643,464 Total
b. Kepentingan non-pengendali di MBMA berasal dari b. Non-controlling interests in MBMA came from
transaksi akuisisi oleh Grup. the Group’s acquisition transaction.
Sebesar AS$74.797.592 merupakan perjanjian Amounting to US$74,797,592 is a convertible
pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham loan into shares portion based on the agreement
(Convertible Loan Agreement) berdasarkan dated 1 April 2022 between MBMA and Huayong
perjanjian tanggal 1 April 2022 antara MBMA dan International (Hong Kong) Limited (“HIL”).
Huayong International (Hong Kong) Limited Some of the conditions related to conversion as
(“HIL”). Adapun beberapa syarat terkait konversi follows:
adalah sebagai berikut:
1. Pada saat IPO, pinjaman yang dapat dikonversi 1. At the time of an IPO, the convertible loan
akan wajib dikonversi menjadi saham-saham will mandatorily convert into the conversion
konversi pada waktu yang lebih awal selama shares or at such early time during the IPO
proses IPO tersebut sebagaimana yang process as the borrower shall in its absolute
ditentukan oleh peminjam dengan discretion determine.
kebijaksanaannya sendiri.
2. Saham-saham konversi yang ditempatkan pada 2. Conversion shares issued on conversion of the
konversi pinjaman yang dapat dikonversi harus convertible loan are to be of the same class as
memiliki kelas yang sama sebagaimana saham- the then issued shares.
saham yang ditempatkan pada saat itu.
3. Peminjam harus memohon pencatatan saham- 3. The borrower must apply for listing of the
saham konversi, sehingga saham-saham conversion shares, such that the conversion
konversi tercatat secara serentak dengan shares are listed simultaneously with the
saham-saham lain yang ditempatkan di dalam other shares issued in the IPO as soon as
IPO tersebut sesegera mungkin sesudah reasonably practicable after the date of the
tanggal IPO tersebut. IPO.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan 4. Based on Deed of Statement of Shareholders
Pemegang Saham No. 61 tertanggal Resolutions No. 61 dated 13 March 2023,
13 Maret 2023, pinjaman yang dapat the convertible loan has been converted to
dikonversi telah dikonversikan ke saham yang MBMA new issued shares.
baru diterbitkan MBMA.
508
Page 551
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/134 Exhibit E/134
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
39. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 39. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
c. Pada tanggal 1 Maret 2022, Perusahaan dan Lion c. On 1 March 2022, the Company and Lion
Selection Asia Limited (“LSA”) (pemegang saham Selection Asia Limited (“LSA”) (non-controlling
non-pengendali pada PBJ) menandatangani Akta shareholder in PBJ) entered into Deed of
Pernyataan Pengalihan Saham No. 7 tanggal Statement of Shares Transfer No. 7 dated
1 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan 1 March 2022, drawn up before Darmawan Tjoa,
Tjoa, SH. SE., Notaris di Jakarta, dimana SH., SE., Notary in Jakarta, under which the
Perusahaan telah sepakat untuk membeli 10.008 Company has agreed to purchase 10,008 shares
lembar saham yang dimiliki oleh LSA di PBJ senilai owned by LSA in PBJ amounted to US$26,000,000
AS$26.000.000 sehingga kepemilikan saham so that the Company has 50,103 shares or equal
Perusahaan pada PBJ menjadi 50.103 lembar to 83.35% ownership in PBJ.
saham atau setara dengan 83,35%.
Pada tanggal 24 Februari 2023, Perusahaan telah On 24 February 2023, the Company received
menerima penegasan dari LSA bahwa Perusahaan confirmation from LSA that the Company has
telah memenuhi seluruh kewajibannya fulfilled all its obligations in relation to the
sehubungan dengan pembayaran harga beli saham payment of the purchase price of the shares.
tersebut.
d. Bagian kepentingan non-pengendali atas jumlah d. Share of non-controlling interests for
penghasilan komprehensif entitas anak: comprehensive income of subsidiaries:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
PT Merdeka Battery PT Merdeka Battery
Materials Tbk 36,184,346 ( 4,904,726) 28,465,963 10,570,392 Materials Tbk
PT Pani Bersama Jaya ( 3,131,848 )( 840,033)( 2,236,637)( 4,057,972 ) PT Pani Bersama Jaya
Lainnya ( 92,427 ) 11,266 50,396 103,993 Others
Jumlah 32,960,071 ( 5,733,493) 26,279,722 6,598,413 Total
e. Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham e. Based on a circular resolution of the shareholders
BSID dan CSI, masing-masing tanggal of BSID and CSI each dated 28 June 2024, the final
28 Juni 2024, dividen final untuk tahun buku 2023 dividends for the financial year of 2023
masing-masing sebesar AS$8.352.329 dan amounting to US$8,352,329 and US$7,288,757,
AS$7.288.757 disetujui. Dividen dibagikan kepada respectively, were approved. Dividend
para pemegang saham secara proporsional sesuai distributed to the shareholders proportionally in
jumlah kepemilikan saham masing-masing accordance with the number of shareholdings of
pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan each shareholder. Total dividend declared by BSID
oleh BSID kepada MIN dan Reef Investment Limited to MIN and Reef Investment Limited amounting to
masing-masing sebesar AS$4.184.517 dan US$4,184,517 and US$4,167,812, respectively,
AS$4.167.812, dibayarkan pada tanggal 12 Juli which were paid on 12 July 2024, meanwhile total
2024, sedangkan jumlah dividen yang dibagikan dividend declared by CSI to MIN and New Edge
oleh CSI kepada MIN dan New Edge Asia Industrial Asia Industrial Limited, Hong Kong amounting to
Limited, Hong Kong masing-masing sebesar US$3,651,667 and US$3,637,090, respectively,
AS$3.651.667 dan AS$3.637.090, yang dibayarkan which were paid on 12 July 2024.
pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2024 Grup memiliki saldo As of 30 June 2024 the Group has outstanding
utang dividen sebesar US$7.804.902 dividends payable amounting to US$7,804,902
(31 Desember 2023 dan 2022: nihil) kepada (31 December 2023 and 2022: nil) to non-
kepentingan non-pengendali. controlling interests.
509
Page 552
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/135 Exhibit E/135
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA 40. UNEARNED REVENUE
Akun ini terutama merupakan pendapatan diterima di This account mostly represent unearned revenue as
muka per 30 Juni 2024 yang berasal dari pelanggan of 30 June 2024 from customer related to gold and
sehubungan dengan transaksi penjualan nickel matte sales transaction of US$21,913,905.
emas dan nickel matte senilai AS$21.913.905. As of 31 December 2023 of US$25,765,853 related
Per 31 Desember 2023 senilai AS$25.765.853 to gold and copper cathode sales. As of
atas penjualan emas dan katoda tembaga. 31 December 2022 of US$1,624,662 related to copper
Per 31 Desember 2022 senilai AS$1.624.662 atas cathode sales.
penjualan katoda tembaga.
41. (RUGI)/LABA PER SAHAM 41. (LOSS)/EARNINGS PER SHARE
Rincian perhitungan (rugi)/laba per saham dasar pada The details of (loss)/earning per basic share
periode/tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan computation for the periods/years ended 30 June
2023 dan 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai 2024 and 2023 and 31 December 2023 and 2022 are as
berikut: follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
(Rugi)/laba periode/ (Loss)/profit for the
tahun berjalan yang period/years
dapat diatribusikan attributable to the
kepada pemilik owners – of the
entitas induk ( 12,501,571 ) ( 49,214,277 )( 20,657,631 ) 58,423,197 parent entity
Weighted average
Rata-rata tertimbang number of
jumlah saham biasa outstanding common
yang beredar 24,134,727,672 24,110,850,771 24,110,850,771 24,110,850,771 stocks
(Rugi)/laba per saham (Loss)/earnings per
dasar ( 0.0005 ) ( 0.0020 )( 0.0009) 0.0025 basic share
Perusahaan tidak memiliki saham biasa yang bersifat The Company does not have any dilutive ordinary
dilutif pada periode yang berakhir pada shares for the periods ended 30 June 2024 and 2023
30 Juni 2024 dan 2023 dan 31 Desember 2023 dan and 31 December 2023 and 2022.
2022.
42. INFORMASI ARUS KAS 42. CASH FLOW INFORMATION
a. Aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi a. Investing activities not affecting cash flows:
arus kas:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Addition of property, plant and
Penambahan aset tetap equipment through
dari kapitalisasi beban capitalization of depreciation
penyusutan aset hak guna 929,773 4,873,688 16,380,320 11,684,394 expense of right of use assets
Penambahan aset tetap yang Unpaid addition of property,
belum dibayar 48,333,057 38,148,757 70,430,776 75,941,678 plant and equipment
Addition of property, plant
and equipment through
Penambahan aset tetap dari capitalization of borrowing
kapitalisasi biaya pinjaman 26,298,784 13,505,661 46,343,245 - costs
Penambahan properti Additional of mining properties
pertambangan dari aset from exploration and
eksplorasi dan evaluasi - 2,093,139 - - evaluation assets
510
Page 553
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/136 Exhibit E/136
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
42. INFORMASI ARUS KAS (Lanjutan) 42. CASH FLOW INFORMATION (Continued)
a. Aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi a. Investing activities not affecting cash flows:
arus kas: (Lanjutan) (Continued)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Penambahan aset eksplorasi
dan evaluasi yang belum Unpaid addition of exploration
dibayar 2,937,578 10,328,896 10,867,094 7,382,954 and evaluation assets
Penambahan properti
pertambangan yang belum Unpaid addition of
dibayar 3,155,949 4,189,318 5,025,497 2,060,759 mining properties
Addition of exploration and
Penambahan aset eksplorasi evaluation assets through
dan evaluasi dari capitalization of depreciation
kapitalisasi penyusutan expense of property, plant
aset tetap 505 1,076 1,762 35,612 and equipment
Additions of property, plant and
equipment through
Penambahan aset tetap dari capitalization of depreciation
kapitalisasi beban expense of property, plant
penyusutan aset tetap - 613,121 7,001,162 91,968 and equipment
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan: financing activities:
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 30 Juni/
January 2024 flows costs changes June 2024
Pinjaman dan Bank loans and
fasilitas credit
kredit bank 377,416,579 30,247,286 ( 2,730,827 ) 2,183,325 407,116,363 facility
Utang obligasi 1,139,569,209 ( 28,596,169 )( 1,099,036 )( 55,151,086 ) 1,054,722,918 Bonds payable
Pinjaman dari Loan from
pemegang saham shareholder of
entitas anak 20,271,300 4,410,000 - - 24,681,300 subsidiary
Liabilitas sewa 45,261,208 ( 3,166,069 ) - 5,722,639 47,817,778 Lease liabilities
Jumlah 1,582,518,296 2,895,048 ( 3,829,863 )( 47,245,122 ) 1,534,338,359 Total
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 30 Juni/
January 2023 flows costs changes June 2023
Pinjaman dan Bank loans and
fasilitas credit
kredit bank 410,240,339 ( 130,664,477 ) ( 2,623,880 ) 9,597,563 286,549,545 facility
Utang obligasi 886,611,635 100,388,041 ( 711,059 ) 39,849,973 1,026,138,590 Bonds payable
Pinjaman dari Loan from
pemegang saham shareholder of
entitas anak 74,600,500 29,940,000 - - 104,540,500 subsidiary
Liabilitas sewa 40,383,648 ( 19,508,694 ) - 18,759,549 39,634,503 Lease liabilities
Jumlah 1,411,836,122 ( 19,845,130 )( 3,334,939 ) 68,207,085 1,456,863,138 Total
511
Page 554
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/137 Exhibit E/137
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
42. INFORMASI ARUS KAS (Lanjutan) 42. CASH FLOW INFORMATION (Continued)
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan: (Lanjutan) financing activities: (Continued)
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 31 Desember/
January 2023 flows costs changes December 2023
Pinjaman dan Bank loans and
fasilitas credit
kredit bank 410,240,339 ( 38,809,422 ) ( 3,412,674 ) 9,398,336 377,416,579 facility
Utang obligasi 886,611,635 251,690,233 ( 1,620,646 ) 2,887,987 1,139,569,209 Bonds payable
Pinjaman dari Loan from
pemegang saham shareholder of
entitas anak 74,600,500 66,778,100 -( 121,107,300 ) 20,271,300 subsidiary
Liabilitas sewa 40,383,648 ( 14,284,348 ) - 19,161,908 45,261,208 Lease liabilities
Jumlah 1,411,836,122 265,374,563 ( 5,033,320 )( 89,659,069 ) 1,582,518,296 Total
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Akuisisi Perubahan
1 Januari/ bersih/ outflows entitas anak/ non-kas/ 31 Desember/
January Net cash transaction Acquisition Non-cash December
2022 flows costs of subsidiary changes 2022
Pinjaman dan Bank loans and
fasilitas credit
kredit bank 63,966,178 56,237,959 ( 11,084,388 ) 292,380,037 8,740,553 410,240,339 facility
Utang obligasi 269,843,727 680,822,553 ( 5,413,024 ) - ( 58,641,621) 886,611,635 Bonds payable
Pinjaman Third party
pihak ketiga - 33,208,228 - 41,392,272 - 74,600,500 Loan
Liabilitas sewa 43,994,201( 22,702,887 ) - - 19,092,334 40,383,648 Lease liabilities
Jumlah 377,804,106 747,565,853 ( 16,497,412 ) 333,772,309 ( 30,808,734) 1,411,836,122 Total
43. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 43. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
a. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup a. In conducting its business, the Group entered into
melakukan beberapa transaksi bisnis dan certain business and financial transactions with
keuangan dengan pihak berelasi: its related parties:
Nama pihak-pihak berelasi/ Hubungan/ Sifat transaksi/
Name of related parties Relationship Nature of transactions
1. PT Mitra Pinasthika Mustika Rent Entitas afiliasi dari pengendali/ Sewa/
Affiliated entity from controlling Lease
shareholder
2. PT JACCS Mitra Pinasthika Entitas afiliasi dari pengendali/ Sewa/
Mustika Finance Indonesia Affiliated entity from controlling Lease
shareholder
3. PT Puncak Emas Tani Sejahtera Entitas asosiasi/ Jasa pengolahan data dan pinjaman/
Associated entity Data processing services and loan
4. PT Prima Puncak Mulia Entitas afiliasi dari pengendali/ Pinjaman/
Affiliated entity from controlling Loan
shareholder
5. Sihayo Gold Limited Entitas afiliasi/ Jasa pengolahan data dan investasi/
Affiliated entity Data processing services and
investment
512
Page 555
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/138 Exhibit E/138
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 43. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
a. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup a. In conducting its business, the Group entered into
melakukan beberapa transaksi bisnis dan certain business and financial transactions with
keuangan dengan pihak berelasi: (Lanjutan) its related parties: (Continued)
Nama pihak-pihak berelasi/ Hubungan/ Sifat transaksi/
Name of related parties Relationship Nature of transactions
6. PT Indonesia Konawe Industrial Entitas afiliasi/ Investasi pada asosiasi/
Park Affiliated entity Investment in associate
7. PT Merdeka Industri Ananta Entitas asosiasi/ Investasi pada asosiasi/
Associated entity Investment in associate
8. PT Cahaya Energi Indonesia Entitas afiliasi/ Investasi pada asosiasi/
Affiliated entity Investment in associate
9. Garibaldi Thohir Komisaris/ Pinjaman/
Commissioner Loan
10. Personil manajemen kunci/ Dewan Komisaris dan Direksi/ Pembayaran remunerasi/
Key management personnel Board of Commissioners and Remuneration paid
Directors
b. Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi b. Balances and transaction with related parties are
adalah sebagai berikut: as follows:
Persentase terhadap jumlah aset, liabilitas, pendapatan usaha
dan beban keuangan/
Jumlah/ Percentage to total assets, liabilities, revenue and finance
Total expenses
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/ 30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Nama pihak-pihak berelasi/ Akun/ June June December December June June December December
Name of related parties Account 2024 2023 2023 2022 2024 2023 2023 2022
1. PT Mitra Pinasthika Mustika Rent Utang usaha/
Trade payables 311,749 180,741 12,900 328,086 0.01% 0.01% 0.00% 0.02%
Liabilitas sewa/Lease
liabilities 1,182,944 335,376 1,657,549 628,262 0.06% 0.02% 0.08% 0.03%
Beban keuangan/
Finance expense 69,941 13,081 13,081 56,922 0.13% 0.03% 0.02% 0.12%
2. PT JACCS Mitra Pinasthika Liabilitas sewa/
Mustika Finance Indonesia Lease liabilities - - - 489,202 - - - 0.03%
Beban keuangan/
Finance expense - 7,528 - 132,489 - 0.02% - 0.01%
3. PT Puncak Emas Tani Sejahtera Piutang usaha/
Trade receivables - 789,365 467,188 924,515 - 0.02% 0.01% 0.01%
Pinjaman ke pihak
berelasi/
Loan to related party - 32,492,914 50,179,631 18,198,095 - 0.71% 1.01% 0.47%
Pendapatan usaha/
Revenue - 1,891,301 2,790,819 2,386,042 - 0.36% 0.16% 0.70%
4. PT Prima Puncak Mulia Pinjaman ke pihak
berelasi/Loan to related
party - 2,615,074 2,526,567 34,274,831 - 0.06% 0.05% 0.88%
Pendapatan keuangan/
Finance income 361,984 1,190,937 1,190,937 - 5.86% 19.82% 10.33% -
5. Sihayo Gold Limited Piutang usaha/
Trade receivables 47,503 28,729 37,622 15,237 0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
Investasi pada saham/
Investment in shares 1,498,149 499,835 1,031,335 255,384 0.03% 0.01% 0.02% 0.01%
Pendapatan usaha/
Revenue 11,305 12,005 23,681 24,189 0.00% 0.00% 0.00% 0.00%
6. PT Indonesia Konawe
Industrial Park Uang muka investasi/
Advance of investment 9,995,306 6,113,705 7,985,706 3,006,506 0.20% 0.13% 0.16% 0.08%
Investasi pada asosiasi/
Investment in associate - - - 43,160 - - - 0.00%
Piutang usaha/
Trade receivables 5,733 6,476 103,992 - 0.00% 0.00% 0.00% -
Pendapatan usaha/
Revenue 50,928 64,091 116,601 - 0.00% 0.01% 0.01% -
7. Garibaldi Thohir Pinjaman ke pihak
berelasi/
Loan to related party - 3,509,365 - 8,231,257 - 0.08% - 0.21%
Pendapatan keuangan/
Finance income - 1,579,381 875,042 - - 41.80% 7.59% -
8. PT Merdeka Industri Ananta Investasi pada saham/
Investment in shares 51,164,425 - - - 1.04% - - -
9. PT Cahaya Energi Indonesia Uang muka investasi/
Advance of investment 1,272,000 - - - 0.03% - - -
Investasi pada saham/
Investment in share 217,778 - - - 0.00% - - -
513
Page 556
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/139 Exhibit E/139
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 43. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
b. Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi b. Balances and transaction with related parties are
adalah sebagai berikut: (Lanjutan) as follows: (Continued)
Transaksi pihak berelasi dilakukan dengan The related party transactions are conducted
ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam under conditions equivalent to those applicable
transaksi yang wajar. in a fair transaction.
c. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) c. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) is a
merupakan perusahaan yang dibentuk oleh company established by Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa Dharma Tani (dahulu bernama Dharma Tani (formerly named Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Dharma Tani) (“KUD”) selaku Dharma Tani) (“KUD”) as a 51% shareholder and
pemegang saham 51% dan PT Puncak Emas PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) (a subsidiary
Gorontalo (“PEG”) (entitas anak melalui PBJ) through PBJ) as 49% shareholder.
selaku pemegang saham 49%.
Pada tanggal 10 Oktober 2020, PEG, PETS dan KUD On 10 October 2020, PEG, PETS and KUD entered
menandatangani perjanjian pinjaman PEG ke into loan agreement from PEG to PETS. PEG will
PETS. PEG akan memberikan pinjaman secara provide the loan gradually for PETS’s operational
bertahap untuk kegiatan operasional PETS. activities.
Pada 20 Juli 2023, PEG, PETS dan KUD On 20 July 2023, PEG, PETS and KUD entered into
menandatangani Amendemen Kedua atas the Second Amendment to Agreement and
Perjanjian dan Pengakuan Utang yang berlaku Acknowledge to Debt which effective on 30 June
efektif pada tanggal 30 Juni 2023. Berdasarkan 2023. Based on the amendment, the interest rate
amandemen tersebut bahwa tingkat bunga atas on this loan for the interest period after
pinjaman ini untuk jangka waktu bunga setelah 30 June 2023 is 3 months term SOFR + 5.76%
30 Juni 2023 menjadi sebesar SOFR 3 bulan margin.
+ margin 5,76%.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Deed of Statement of Circular
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PETS Resolution in lieu of General Meeting of
No. 71 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat shareholders of PETS No. 71 dated 27 June 2024,
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di made before Darmawan Tjoa, S.H., S,E, Notary
Jakarta, sebagaimana diberitahukan kepada in Jakarta, as notified to the MOLHR based on
Menkumham berdasarkan Penerimaan Receipt of notification of Changes in Company
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. Data No. AHU-AH.01.09.0219162 dated 27 June
AHU-AH.01.09-0219162 tanggal 27 Juni 2024, para 2024, the shareholders of PETS approved the sale
pemegang saham PETS menyetujui penjualan dan ad transfer of shares owned by KUD totaling 255
pengalihan saham yang dimiliki oleh KUD sebanyak shares, with a nominal value of Rp255,000,000
255 lembar saham, dengan nilai nominal sebesar equivalent to US$15,603 to PEG and PBJ.
Rp255.000.000 setara dengan AS$15.603 kepada Therefore, the shares ownership of (i) PEG in
PEG dan PBJ. Oleh karena itu, kepemilikan saham PETS becomes 99.8%; and (ii) PBJ in PETS
(i) PEG dalam PETS Menjadi 99,8%; dan (ii) PBJ becomes 0.2%, of the issued and paid-up capital
dalam PETS menjadi 0,2%, dari modal yang in PETS. PEG is an indirect subsidiary of the
ditempatkan dan disetor dalam PETS. PEG Company through the control of PBJ, therefore,
merupakan anak perusahaan tidak langsung the Company effectively controls and
Perusahaan melalui pengendalian PBJ, oleh consolidated PETS in the Hroup’s consolidated
karena itu, Perusahaan secara efektif financial statements since that date. As of
mengendalikan dan mengonsolidasikan PETS 31 December 2023 and 2022, total outstanding
dalam laporan keuangan konsolidasian Grup sejak loan principal from this agreement is
tanggal tersebut. Pada tanggal 31 Desember 2023 US$50,179,631 and US$18,198,095, respectively.
dan 2022, jumlah pokok pinjaman yang terutang
dari perjanjian ini masing-masing adalah sebesar
AS$50.179.631 dan AS$18.198.095).
514
Page 557
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/140 Exhibit E/140
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 43. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
d. Pada tanggal 18 Mei 2022, Perusahaan d. On 18 May 2022, the Company entered into a
menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Loan Agreement with PT Prima Puncak Mulia
PT Prima Puncak Mulia (“PPM”) sebagaimana telah (“PPM”) as (i) partially novated under the
(i) dinovasi sebagian berdasarkan Perjanjian Novation Agreement of the Loan Agreement from
Novasi atas Perjanjian Pinjaman PPM kepada PPM to Garibaldi Thohir (“GBT”) executed on
Garibaldi Thohir (“GBT”) yang ditandatangani 30 December 2022; and (ii) novated and amended
pada tanggal 30 Desember 2022; dan (ii) dinovasi under the Novation Agreement and Amendment
dan diubah berdasarkan Perjanjian Novasi dan and Restatement Agreement of the Loan from
Perubahan dan Pernyataan Kembali atas PPM to GBT which executed on
Perjanjian Pinjaman dari PPM kepada GBT yang 27 February 2023 in which the maximum loan
ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2023, limit from the Company is Rp732,550,000,000 (or
dimana batas tertinggi pinjaman dari Perusahaan equivalent US$50,291,775) with 8% interest rate
sampai dengan Rp732.550.000.000 (atau setara per annum which have maturity date on
dengan US$50.291.775) tingkat suku bunga 8% per 18 May 2025.
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
18 Mei 2025.
Pada tanggal 12 Oktober 2022, Perusahaan On 12 October 2022, the Company received loan
menerima pembayaran pinjaman dari PPM senilai repayment from PPM amounted to
Rp69.200.000.000 (atau setara dengan Rp69,200,000,000 (or equivalent to
AS$4.540.087). US$4,540,087).
Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan On 30 December 2022, the Company entered into
menandatangani Perjanjian Novasi atas Perjanjian a Novation Agreement upon the PPM Loan
Pinjaman PPM kepada Garibaldi Thohir (“GBT”) Agreement to Garibaldi Thohir (“GBT”)
senilai Rp128.457.000.000 (atau setara dengan amounted to Rp128,457,000,000 (or equivalent
AS$8.188.233). to US$8,188,233).
Perusahaan menandatangani Perjanjian Novasi The Company entered into a Novation and
dan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Amendment and Restatement of Loan Agreement
Perjanjian Pinjaman dari PPM kepada GBT senilai of PPM loan to GBT amounting to
Rp268.343.000.000 (atau setara dengan Rp268,343,000,000 (or equivalent to
AS$17.664.604) yang berlaku efektif pada US$17,664,604) which is effective on
1 Maret 2023. 1 March 2023.
Pada tanggal 30 Maret 2023, Perusahaan On 30 March 2023, the Company received
menerima pembayaran pinjaman pokok dari principal loan repayment from PPM and GBT
PPM dan GBT masing-masing senilai amounting Rp227,357,890,365 (or equivalent to
Rp227.357.890.365 (atau setara dengan US$14,856,109 and Rp344,205,149,502 (or
AS$14.856.109) dan Rp344.205.149.502 (atau equivalent to US$22,491,189), respectively.
setara dengan AS$22.491.189).
Pada tanggal 22 Desember 2023, Perusahaan On 22 December 2023, the Company received
menerima pelunasan pinjaman pokok dari GBT principal loan repayment from GBT amounting
senilai Rp52.594.850.498 (atau setara dengan to Rp52,594,850,498 (or equivalent to
AS$3.377.093). US$3,377,093).
Pada tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan On 26 February 2024, the Company has received
menerima pelunasan atas seluruh pinjaman pokok all principal loan repayment from PPM
dari PPM senilai Rp39.192.109.635 (setara dengan amounted to Rp39,192,109,635 (equivalent to
AS$2.526.567). US$2,526,567).
Pada tanggal 30 Juni 2024, tidak terdapat saldo As of 30 June 2024, there is no outstanding
pokok pinjaman yang terutang atas pinjaman ini. principal under this loan.
515
Page 558
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/141 Exhibit E/141
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 43. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
e. Remunerasi personil manajemen kunci e. Remuneration key management personnel of the
Perusahaan Company
Personil manajemen kunci Perusahaan adalah The key management personnel of the Company
Dewan Komisaris dan Direksi yang dirinci pada are the Board of Commissioners and Board of
Catatan 1d. Directors which are detailed in Note 1d.
Perusahaan memberikan remunerasi yang The Company provides remuneration of short-
merupakan imbalan kerja jangka pendek berupa term employee benefits in the form of salaries
gaji dan tunjangan untuk keperluan tugas and allowances for the operational duties of the
operasional Dewan Komisaris dan Direksi dengan Board of Commissioners and Board of Directors
jumlah remunerasi adalah sebagai berikut: with total amount of the remuneration is as
follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Total remunerasi Total remunerations
yang dibayarkan 1,592,516 1,657,415 3,272,597 2,038,237 paid
Tidak ada kompensasi dalam bentuk imbalan There is no compensation in the form of post-
pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya dan employment benefits, other long-term benefits
pesangon pemutusan kontrak kerja untuk periode and termination benefits for the period ended
yang berakhir 30 Juni 2024 dan 2023, 31 Desember 30 June 2024 and 2023, 31 December 2023 and
2023 dan 2022 (tidak diaudit). 2022 (unaudited).
44. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG 44. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES DENOMINATED
ASING IN FOREIGN CURRENCIES
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022 the
2022 Grup mempunyai aset dan liabilitas moneter Group has monetary assets and liabilities in foreign
dalam mata uang asing sebagai berikut: currencies as follow:
30 Juni/ June 2024 31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Mata uang asing/ Setara AS$/ Mata uang asing/ Setara AS$/ Mata uang asing/ Setara AS$/
Foreign currency Equivalent US$ Foreign currency Equivalent US$ Foreign currency Equivalent US$
Aset moneter Monetary assets
Kas dan bank Rp 1,673,506,559,749 102,399,043 2,596,606,715,528 167,393,419 2,207,474,895,582 141,450,397 Cash and banks
CNY 1,140,379 156,797 1,230,366 172,248 103,173,832 14,761,474
S$ - - 35,518 26,730 174,763 129,217
A$ 765,977 508,491 769,898 520,396 1,322,610 885,503
RM 19,315 4,099 19,972 4,283 - -
Piutang usaha Rp 1,781,759,015,709 109,022,763 1,041,129,514,208 67,117,684 940,413,393,198 60,259,733 Trade receivables
Piutang lain-lain Rp 28,770,674,804 1,760,428 33,978,834,344 2,190,487 126,931,385,394 8,133,499 Other receivables
Pinjaman ke pihak Loan to related
berelasi Rp - - 817,578,543,376 52,706,198 947,349,479,898 60,704,183 party
Aset tidak lancar Other non-current
lain-lain Rp 115,835,653,912 7,087,784 83,899,614,792 5,408,691 56,995,765,020 3,652,170 assets
Jumlah aset Total monetary
moneter 220,939,405 295,540,136 289,976,176 assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha Rp ( 3,903,418,846,553) ( 238,843,471) ( 4,124,453,678,744) ( 265,887,937) ( 1,472,080,317,858 ) ( 94,327,843 ) Trade payables
CNY ( 113,518,535) ( 15,608,295) ( 89,628,591) ( 12,553,024) ( 43,814,439 ) ( 6,268,699 )
A$ ( 1,233,802) ( 819,055) ( 668,356) ( 451,761) ( 713,026 ) ( 477,379 )
€ ( 11,075) ( 11,885) ( 8,613) ( 9,452) ( 47,709 ) ( 50,618 )
Beban yang masih
harus dibayar Rp ( 861,961,607,135) ( 52,741,945) ( 1,341,434,372,936) ( 86,477,203) ( 691,910,253,414 )( 44,336,169) Accrued expenses
A$ ( 226,510) ( 150,368) ( 221,439) ( 149,677) - -
S$ ( 270,321) ( 200,000) ( 265,754) ( 200,000) ( 41,322 ) ( 30,553)
Liabilitas sewa Rp ( 180,263,273,657) ( 11,029,999) ( 203,832,783,448) ( 13,140,329) ( 277,864,471,062 ) ( 17,804,977) Lease liabilities
Pinjaman dan Bank loans and credit
fasilitas kredit bank Rp ( 430,000,000,000) ( 26,310,959) ( 430,000,000,000) ( 27,720,474) ( 193,500,000,000 ) ( 12,399,077) facility
Jumlah liabilitas Total monetary
moneter ( 345,715,977) ( 406,589,857) ( 175,695,315) liabilities
(Liabilitas)/aset Net monetary
moneter dalam (liabilities)/assets
mata uang asing - in foreign
bersih ( 124,776,572 ) ( 111,049,721 ) 114,280,861 currency
516
Page 559
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/142 Exhibit E/142
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI 45. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa a. Mining services contracts, heavy equipment
alat berat dan perjanjian terkait lainnya rental agreement and other related agreement
BSI, BTR, BKP, MAP, dan SCM (entitas anak) BSI, BTR, BKP, MAP and SCM (the subsidiaries)
mengadakan perjanjian sewa alat berat dan entered into heavy equipment rental agreement
perjanjian terkait lainnya untuk mendukung and other related agreement to support its
operasi tambang. mining operations.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Under the agreements, the subsidiaries is
entitas anak diharuskan membayar biaya sewa dan required to pay contractors rental fees and
biaya jasa yang dihitung secara bulanan, service fees which was calculated on a monthly
berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya basis, based on price rates and other conditions
yang tertera dalam kontrak. included in the agreement.
Kontraktor/ Tipe perjanjian/ Tanggal perjanjian/ Akhir periode perjanjian/
Contractor Agreement type Agreement date Agreement period end
PT Aggreko Energy Sewa generator listrik/ 1 Juli/July 2021 30 Juni/June 2026
Services Indonesia Rental electricity generator
PT Uniteda Arkato Sewa peralatan/ 15 Januari/January 2021 1 Desember/December 2025
Equipment rental 31 Januari/January 2022 1 Desember/December 2025
1 Maret/March 2023 31 Desember/December 2024
1 Agustus/August 2023 31 Desember/December 2024
PT Malachite International Jasa design engineering dan konstruksi 26 Agustus/August 2023 25 Agustus/August 2026
Mining pertambangan/
Design engineering and mining construction
service
PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel/ 12 Mei/May 2022 30 September 2025
Nickel mining services
PT Hillconjaya Sakti Jasa penambangan nikel/ 20 Mei/May 2024 19 Mei/May 2027
Nickel mining services work
PT AKR Corporindo Tbk Pembelian High Speed Diesel (HSD)/ 3 Juli/July 2023 31 Desember/December 2027
Purchase of High Speed Diesel (HSD)
PT Jakarta Anugerah Mandiri Jasa pengangkutan bijih nikel/ 4 September 2023 3 September 2026
Nickel Ore Hauling Services
PT QMB New Energy Materials Pemasok asam dan uap/ 30 April 2021 Dimulai 1 Oktober 2022
Acid and stream supply (tergantung penyesuaian oleh para
pihak) dan akan berlaku untuk
jangka waktu 10 tahun ke depan/
Since 1 October 2022 (subject to
adjustment by the parties) and
continue in effect for a 10-year
term
b. Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko b. Call Option Agreement with Arniko
Pada tanggal 28 Mei 2024, MIA dan Arniko On 28 May 2024, MIA and Anriko entered into Call
menandatangani Perjanjian Opsi Beli dimana MIA Option Agreement whereby the MIA may exercise
dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, the call option during the option period, which is
yaitu periode yang dimulai pada tanggal the period commences on the date the hurdle
terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga conditions are satisfied and continues until the
yang belakangan antara kedua waktu berikut: i) 4 later of the following: i) 4 years from the date
tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan ii) of Call Option Agreement; and ii) 18 months
18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat after the hurdle conditions are satisfied. The
awal adalah: i) Pabrik HPAL ESG telah memulai hurdle conditions are: i) ESG's HPAL Plant having
operasional dan operasional berlangsung selama commenced operation and operations continuing
periode satu tahun; dan ii) ESG telah for a one year period; and ii) ESG having
menyelesaikan empat triwulan berturut-turut completed four successive quarters of EBITDA-
dengan EBITDA operasional yang positif. Pada positive operations. On 30 June 2024, the hurdle
tanggal 30 Juni 2024, syarat awal belum terpenuhi conditions were not met and option period has
dan periode opsi belum dimulai. not commenced.
517
Page 560
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/143 Exhibit E/143
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 45. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun 2020 c. Mining Law No. 3 Year 2020
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan On 10 June 2020, the House of Representative of
Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Indonesia has issued Law No. 3 Year 2020
No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- regarding the Amendment to the Law No. 4 Year
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan 2009 on Mineral and Coal Mining as
Mineral dan Batubara yang dilengkapi dengan supplemented by the Regulation of the
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Government in Lieu of the Law
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja No. 2 of 2022 regarding Job Creation (“the
(“Amandemen”). Amendment”).
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah - Transfer of authority from Local Government
(gubernur, walikota atau bupati) ke (ie the governor, mayor or regent) to Central
Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Government (ie the Ministry of Energy and
Sumber Daya Mineral (“ESDM”)) Mineral Resources (“MEMR”))
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki In this case, Central Government will still
kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah have the power to delegate a certain amount
wewenang kepada Pemerintah Daerah. of authority to Local Government.
Peralihan ini akan efektif paling cepat diantara Central government will assume its effective
(i) enam bulan sejak tanggal berlakunya power at the earliest of: (i) six months as of
Amandemen; dan (ii) penerbitan peraturan the enactment date of the Amendment; and
pelaksanaan. (ii) the issuance of the implementing
regulations.
- Terdapat 9 (sembilan) jenis izin pertambangan - There will be 9 (nine) types of mining licenses
dalam Amandemen: in the Amendment:
a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”). a. Mining Business Licenses (“IUP”).
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”). b. Special Mining Business Licenses (“IUPK”).
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak c. IUPK for Continuation of Operations of
Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Contracts of Work (“CoW”) and Coal
Pengusahaan Pertambangan Batubara Mining Concession Agreements (“PKP2B”).
(“PKP2B”).
d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”). d. Community Mining Licenses.
e. Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”). e. Licenses for Rock Mining.
f. Izin Penugasan untuk pertambangan f. Assignment Licenses for the mining of
mineral radioaktif. radioactive mineral.
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan. g. Licenses for Transport and Sale.
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”), dan h. Mining Services Business Licenses, and
i. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. i. Mining Business Licenses for Sales.
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak akan IUP Exploration and IUP Operation Production
lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan will no longer be treated separately. A single
mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap IUP will cover the exploration stage up to the
operasi produksi. Jangka waktu berlakunya izin operation production stage. The validity period
pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan for mining licenses for metals, non-metals, rock
batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian atas and coal remains unchanged. Adjustments of
izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan existing mining business licenses with the new
ketentuan baru dalam Amandemen dapat dipenuhi provisions under the Amendment can be
dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal fulfilled within two years of the enactment of
berlakunya Amandemen tersebut. the Amendment.
518
Page 561
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/144 Exhibit E/144
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 45. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun 2020 c. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
(Lanjutan)
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
Amandemen tersebut memberikan jangka waktu The amendment gives a validity period of 30
selama 30 (tiga puluh) tahun bagi pemegang IUP (thirty) years for IUP holders whose mining
yang kegiatan pertambangannya terintegrasi activities are integrated with processing and
dengan kegiatan pengolahan/pemurnian dan refinery activities and guaranteed to get an
dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 extension of 10 (ten) years for each extension as
(sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan apabila long as the requirements under the prevailing
memenuhi persyaratan dalam peraturan yang regulations are satisfied.
berlaku.
Perubahan dalam Amandemen ini juga mencakup The changes of the Amendment also covers the
penyesuaian atas IUP Operasi Produksi khusus untuk adjustment of IUP Operation Production
pengolahan dan pemurnian menjadi Izin Usaha specifically for processing and refinery to
Industri (“IUI”) yang harus dilakukan dalam waktu become an Industrial Licence (“IUI”) and must be
satu tahun sejak berlakunya Amandemen. carried out within a year of the enactment of
Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI untuk the Amendment. A company will only need to
melaksanakan bisnis pengolahan dan pemurnian. obtain IUI to conduct its processing and refinery
business.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B - Guarantee extension CoW and PKP2B in the
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi form of IUPK for Continuation of Operations
KK/PKP2B. of CoW and PKP2B.
Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan The holders of CoW and PKP2B which not
perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali obtain an extension will be guaranteed to
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai get twice extension in the form of IUPK for
Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing Continuation of Operations of CoW and
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) PKP2B for a maximum period of 10 (ten)
tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah years each. For those CoW and PKP2B holders
memperoleh perpanjangan pertama dijamin that have already obtained their first
akan mendapatkan perpanjangan kedua. extension will be guaranteed to get a second
extension.
Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam The mining area to be determined under the
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B akan IUPK for Continuation of Operations of CoW
merujuk pada rencana pengembangan yang and PKP2B will refer to the MEMR-approved
disetujui oleh ESDM. development plan.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B - Guarantee extension CoW and PKP2B in the
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi form of IUPK for Continuation of Operations
KK/PKP2B. of CoW and PKP2B.
Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan The holders of CoW and PKP2B which not
perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali obtain an extension will be guaranteed to
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai get twice extension in the form of IUPK for
Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing Continuation of Operations of CoW and
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) PKP2B for a maximum period of 10 (ten)
tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah years each. For those CoW and PKP2B
memperoleh perpanjangan pertama dijamin holders that have already obtained their
akan mendapatkan perpanjangan kedua. first extension will be guaranteed to get a
second extension.
519
Page 562
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/145 Exhibit E/145
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 45. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun 2020 c. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
(Lanjutan)
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham - Transfer of ownership IUP/IUPK and shares
dalam perusahaan tambang in mining companies
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga Transfer for IUP/IUPK to a non-affiliated
non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan third party is now allowed with prior
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai consent from the MEMR and subject to the
berikut: fulfilment of the following conditions:
a. Kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, a. The exploration phase has been
yang dibuktikan dengan ketersediaan data completed, as evidenced by the data on
sumber daya dan cadangan, dan the relevant resources and reserves,
and
b. Semua persyaratan administratif, teknis, b. All administrative, technical,
lingkungan dan finansial telah terpenuhi. environmental and financial
requirements have been satisfied.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di Any transfer of shares in a non-public mining
perusahaan tambang non-public dapat company may be carried out with approval
dilakukan atas persetujuan ESDM dan semua from MEMR and also the same conditions
persyaratan di atas juga terpenuhi. above are fulfilled.
- Perubahan penting lainnya - Other important updates
a. Amandemen memperbolehkan perusahaan a. The Amendment allows mining service
jasa pertambangan untuk melakukan companies to undertake coal/mineral
penggalian batubara/mineral. getting.
b. Terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP b. There is a new obligation for IUP and
dan IUPK tahap operasi produksi untuk IUPK holders in the production operation
melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan stage to carry out exploration annually
setiap tahun dan mengalokasikan and to allocate their budget without any
anggarannya tanpa pengecualian untuk exemptions for continued exploration
eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, activities. To guarantee this, the IUP and
pemegang IUP dan IUPK tahap operasi IUPK holders at the production operation
produksi wajib menyediakan dana ketahanan stage are required to provide a reserve
cadangan. fund.
c. Pemegang izin berkewajiban untuk c. The licence holders are obliged to use a
menggunakan jalan pertambangan dalam hauling road for their mining activities.
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. This road may be built by the mining
Jalan ini dapat dibangun sendiri atau companies or in cooperation with either
bekerjasama dengan pemegang izin lainnya other licence holders or other parties
atau pihak lain yang telah memenuhi aspek after fulfillment of certain safety mining
keselamatan pertambangan. Namun, requirements. However, there is also
terdapat juga kemungkinan untuk possibility of the parties using public
menggunakan jalan umum jika jalan roads if a dedicated hauling road is not
pertambangan tidak tersedia. available.
520
Page 563
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/146 Exhibit E/146
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 45. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun c. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
- Perubahan penting lainnya (Lanjutan) - Other important updates (Continued)
d. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap d. The IUP or IUPK holders in operation
operasi produksi yang sahamnya dimiliki production stage whose are owned by
oleh investor asing wajib melakukan foreign investor will be obligate to divest
divestasi saham secara bertahap untuk in stages to achieve 51% local ownership to
mencapai 51% kepemilikan lokal kepada Central Government, Local Government,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, state/regional owned enterprises, and/or
BUMN/BUMD, dan/atau badan usaha national private entities.
swasta nasional.
e. Pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk e. IUP or IUPK holder is prohibited from
menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk encumbering their IUP or IUPK, as well as
komoditas tambangnya, kepada pihak lain. their mining commodities, as securities to
other parties.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini Until the issued date of this financial statement,
diterbitkan, PBT dan BTR sudah mendapatkan IUI PBT and BTR has obtained IUI dated
tertanggal 8 Oktober 2021 dan 31 Oktober 2022. 8 October 2021 and 31 October 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak ada Based on management’s evaluation, there are no
tuntutan atau tuduhan yang timbul karena claims or accusations arising from violations of
pelanggaran hukum dan undang- undang yang laws and regulations that have a significant effect
menimbulkan pengaruh yang cukup besar on the Company's financial position or results of
terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha operations during the financial reporting period
Perusahaan selama periode laporan keuangan up to the date of the accountant's report.
sampai dengan tanggal laporan akuntan.
46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 46. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN MANAGEMENT
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan The main risks arising from The Group’s financial
Grup adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko mata instruments are credit risk, liquidity risk, currency
uang asing, risiko komoditi dan estimasi nilai wajar risk, commodities risk and fair value estimation of
instrumen keuangan. Kepentingan untuk mengelola financial instrument. Interest to manage this risk has
risiko ini telah meningkat secara signifikan dengan significantly increased by considering the changes
mempertimbangkan perubahan dan volatilitas pasar and volatility in financial markets both in Indonesia
keuangan baik di Indonesia maupun internasional. and international. The Group’s management reviews
Manajemen Grup menelaah dan menyetujui kebijakan and approves policies for managing risks as
untuk mengelola risiko-risiko yang dirangkum di summarized below.
bawah ini.
Berikut adalah ringkasan dari tujuan dan kebijakan The followings are summary of objectives
dari manajemen risiko keuangan Grup: and policies of the Group’s financial risk
management:
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko kredit adalah salah satu risiko dimana salah Credit risk is the risk where one of the parties on
satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal financial instrument will fail to meet its
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak obligations, leading to a financial loss.
lain mengalami kerugian keuangan.
Grup meminimalisir risiko kredit mengingat Grup The Group minimizes credit risk since the Group
memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan has clear policies on the selection of customers
pelanggan dan simpanan pada bank dengan and deposits with banks by placing their funds
menempatkan dana Grup hanya pada bank dengan only in banks with good reputation.
reputasi baik.
521
Page 564
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/147 Exhibit E/147
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
KEUANGAN (Lanjutan) KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko kredit (Lanjutan) a. Credit risk (Continued)
Manajemen yakin terhadap kemampuan Management is confident in its ability to control
untuk mengendalikan dan menjaga eksposur and sustain minimal exposure of credit risk. The
risiko kredit pada tingkat yang minimal. maximum credit risk exposure at the reporting
Eksposur maksimum risiko kredit pada date is US$619,904,933 (31 December 2023 and
tanggal pelaporan adalah AS$619.904.933 2022: US$749,379,224 and US$644,840,298).
(31 Desember 2023 dan 2022: AS$749.379.224 dan
AS$644.840.298).
b. Risiko likuiditas b. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan Liquidity risk is the risk that Group will
mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas encounter difficulty in meeting financial
keuangan karena kekurangan dana. obligations due to shortage of funds.
Grup memonitor kebutuhan likuiditas dengan The Group monitor their liquidity needs by
memonitor jadwal pembayaran utang atas closely monitoring debt servicing payment
liabilitas keuangan, terutama utang pihak ketiga schedule for financial liabilities, particularly the
dan memonitor arus kas keluar sehubungan third party loans, and their cash outflows due to
dengan aktivitas operasional setiap hari. day-to-day operations. Management also
Manajemen juga secara terus-menerus menilai continuously assesses conditions in the financial
kondisi pasar keuangan untuk melihat peluang markets for opportunities to obtain optimal
mendapatkan sumber pendanaan yang optimal. funding sources.
Eksposur maksimum risiko likuiditas pada tanggal The maximum liquidity risk exposure at the
pelaporan adalah sebagai berikut: reporting date is as follows:
Jumlah Arus kas Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ Sampai dengan satu tahun/
Carrying Contractual satu tahun/ More than
amount cash flows Until one year one year
30 Juni 2024 30 June 2024
Pinjaman dan fasilitas
kredit bank 407,116,363 411,644,706 151,113,270 260,531,436 Bank loans and credit facility
Pinjaman dari
pemegang Loan from shareholder of
saham entitas anak 24,681,300 24,681,300 - 24,681,300 subsidiary
Utang obligasi 1,054,722,918 1,059,846,723 336,526,353 723,320,370 Bonds payable
Utang usaha 268,382,270 268,382,270 268,382,270 - Trade payables
Utang dividen 7,804,902 7,804,902 7,804,902 - Dividen payable
Beban yang masih harus
dibayar 70,826,290 70,826,290 70,826,290 - Accrued expenses
Liabilitas sewa 47,817,778 53,385,022 21,799,015 31,586,007 Lease liabilities
Jumlah 1,881,351,821 1,896,571,213 856,452,100 1,040,119,113 Total
31 Desember 2023 31 December 2023
Pinjaman dan fasilitas
kredit bank 377,416,579 382,806,934 94,567,854 288,239,080 Bank loans and credit facility
Pinjaman dari
pemegang Loan from shareholder of
saham entitas anak 20,271,300 20,271,300 - 20,271,300 subsidiary
Utang obligasi 1,139,569,209 1,145,015,150 342,805,628 802,209,522 Bonds payables
Utang usaha 303,932,720 303,932,720 303,932,720 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 112,729,683 112,729,683 112,729,683 - Accrued expenses
Liabillitas sewa 45,261,208 51,340,593 19,397,112 31,943,481 Lease liabilities
Jumlah 1,999,180,699 2,016,096,380 873,432,997 1,142,663,383 Total
522
Page 565
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/148 Exhibit E/148
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 46. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko likuiditas (Lanjutan) b. Liquidity risk (Continued)
Jumlah Arus kas Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ Sampai dengan satu tahun/
Carrying Contractual satu tahun/ More than
amount cash flows Until one year one year
31 Desember 2022 31 December 2022
Pinjaman dan fasilitas
kredit bank 410,240,339 421,945,748 99,546,671 322,399,077 Bank loans and credit facility
Pinjaman dari pemegang Loan from shareholder of
saham entitas anak 74,600,500 74,600,500 - 74,600,500 subsidiary
Utang obligasi 886,611,635 891,856,017 212,054,018 679,801,999 Bonds payables
Utang usaha 109,597,435 109,597,435 109,597,435 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 66,544,575 66,544,575 66,544,575 - Accrued expenses
Utang lain-lain 48,733,962 48,733,962 48,733,962 - Other payable
Liabilitas sewa 40,383,648 42,785,973 24,397,008 18,388,965 Lease liabilities
Jumlah 1,636,712,094 1,656,064,210 560,873,669 1,095,190,541 Total
c. Risiko mata uang asing c. Currency risk
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai Currency risk is the risk that the fair value or
wajar atau arus kas masa datang dari suatu future cash flows of a financial instrument will
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate due to changes in foreign currency
perubahan nilai tukar mata uang asing. exchange rates.
Grup mengelola risiko mata uang asing dengan The Group manages the currency risk by matching
menyesuaikan antara penerimaan dan receipts and payments in the same currency and
pembayaran dalam mata uang yang sama dan through regular monitoring related to the
melakukan pengawasan secara berkala terhadap exchange rate fluctuation.
fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing.
Selain itu, Grup juga menjalankan program Moreover, the Group also entered into a hedge
lindung nilai yang terkait dengan penerbitan program that related to issuance of the
obligasi Perusahaan melalui transaksi cross Company’s bonds through cross currency swaps
currency swaps. transaction.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity
perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang to a reasonably possible change in foreign
asing terhadap Dolar Amerika Serikat, dimana currencies’ exchange rate against U.S. Dollar with
semua variabel lain konstan, terhadap laba/rugi all other variables held constant, to the
sebelum pajak untuk periode-periode/tahun- profit/loss before tax for the periods/years
tahun yang berakhir 30 Juni 2024, ended 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022.
31 Desember 2023 dan 2022. Lima persen (5%) Five percent (5%) is the sensitivity rate used when
adalah tingkat sensitivitas yang digunakan pada reporting foreign currency risk internally to key
saat pelaporan mata uang asing kepada management personnel and represents
manajemen kunci secara internal dan merupakan management assessment of a reasonably possible
penilaian manajemen yang mungkin terjadi atas change in foreign exchange rates.
nilai tukar.
523
Page 566
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/149 Exhibit E/149
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 46. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko mata uang asing (Lanjutan) c. Currency risk (Continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity
perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang to a reasonably possible change in foreign
asing terhadap Dolar Amerika Serikat, dimana currencies’ exchange rate against U.S. Dollar with
semua variabel lain konstan, terhadap laba/rugi all other variables held constant, to the
sebelum pajak untuk periode-periode/ profit/loss before tax for the periods/years
tahun-tahun yang berakhir 30 Juni 2024, ended 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022.
31 Desember 2023 dan 2022. Lima persen (5%) Five percent (5%) is the sensitivity rate used when
adalah tingkat sensitivitas yang digunakan pada reporting foreign currency risk internally to key
saat pelaporan mata uang asing kepada management personnel and represents
manajemen kunci secara internal dan merupakan management assessment of a reasonably possible
penilaian manajemen yang mungkin terjadi atas change in foreign exchange rates. (Continued)
nilai tukar. (Lanjutan)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Kenaikan/
(penurunan)
dalam Efek terhadap Efek terhadap Efek terhadap
persentase/ laba sebelum laba sebelum laba sebelum
Increase/ pajak/Effect pajak/Effect pajak/Effect
(decrease) on profit on profit on profit
in percentage before tax before tax before tax
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Rupiah Indonesia 5% ( 5,432,818) ( 4,920,473) 5,336,410 Indonesian Rupiah
(5%) 5,432,818 4,920,473 ( 5,336,410)
(5%) ( 205) ( 214) -
Yuan Tiongkok 5% ( 772,575) ( 619,039) 424,639 Chinese Yuan
(5%) 772,575 619,039 ( 424,639)
Dolar Singapura 5% ( 10,000) ( 8,664) 4,933 Singapore Dollar
(5%) 10,000 8,664 ( 4,933)
Dolar Australia 5% ( 23,047) ( 4,052)( 20,406) Australian Dollar
(5%) 23,047 4,052 20,406
Euro 5% ( 594) ( 473)( 2,531) Euro
(5%) 594 473 2,531
Ringgit Malaysia 5% 205 214 - Ringgit Malaysian
(5%) ( 205) ( 214) -
Dampak dari perubahan nilai tukar Dolar AS untuk The impact of the above change in exchange rate of
mata uang lainnya terutama perubahan nilai aset dan US Dollar to other currencies is mainly the result of
liabilitas moneter dalam mata uang asing dapat dilihat change in the value of foreign currencies
di Catatan 44. denominated monetary assets and liabilities refer
to Note 44.
524
Page 567
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/150 Exhibit E/150
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 46. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko komoditi d. Commodities risk
Fokus utama Grup adalah pertambangan dan The main focus of the Group is the mining and
produksi emas dan perak dari proyek Tujuh Bukit. production of gold and silver from the Tujuh
Setelah adanya penambahan proyek Tembaga Bukit project. Following the addition of the
Wetar dan proyek Nikel, Grup mendapatkan Wetar Copper project and the Nickel project,
tambahan pendapatan yang cukup signifikan dari the Group generated significant additional
hasil penjualan katoda tembaga, feronikel dalam revenue from the sale of copper cathode,
bentuk Nickel Pig Iron (“NPI”), nickel matte dan ferronickel in the form of Nickel Pig Iron (“NPI”),
bijih nikel limonit. Harga pasar dari komoditi ini nickel matte and limonite nickel ore. The
dapat selalu berfluktuasi. Fluktuasi tersebut market prices for these commodities can
ditimbulkan oleh berbagai faktor di luar kendali fluctuate. This fluctuation is caused by
Perusahaan seperti: posisi-posisi spekulatif yang numerous factors beyond the Company’s control
diambil oleh para investor, kondisi perekonomian such as: speculative positions taken by investors,
dunia, perubahan kapasitas pertambangan global world economic conditions, changes in global
serta tingkat produksinya serta pola permintaan mining capacity and production levels as well as
dan konsumsi. Keberlanjutan perubahan harga demand and consumption patterns. A sustained
emas, katoda tembaga, NPI, nickel matte dan period of gold, copper cathode, NPI, nickle
bijih nikel limonit yang terus menerus dapat matte and limonite nickel ore price volatility
mempengaruhi kemampuan Grup untuk may adversely affect the Group’s ability to
mengevaluasi kelayakan usaha proyek-proyek evaluate the feasibility of undertaking new
permodalan baru atau kelanjutan kegiatan capital projects or continuing existing
operasional yang ada, atau membuat keputusan- operations or to make other long-term strategic
keputusan strategis jangka panjang lainnya. decisions.
Dalam memitigasi risiko ini, Grup melakukan In order to mitigate this risk, the Group entered
lindung nilai dengan maksimum target sebesar 70% into a hedge program at the target maximum of
produksi selama periode 12 (dua belas) bulan 70% of its production during the first 12 (twelve)
(periode pertama), 60% pada periode 12 (dua months (first period), 60% during the second 12
belas) bulan yang dimulai pada tanggal (twelve) months period starting from the end
berakhirnya periode pertama (periode kedua) dan date of the 1st period (2nd period) and 50% during
50% pada periode 12 (dua belas) bulan yang the third 12 (twelve) months period starting
dimulai pada berakhirnya periode kedua. from the end date of the 2nd period.
e. Risiko tingkat suku bunga e. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul The Group's interest rate risk mostly arises from
dari pinjaman. Pinjaman yang diterbitkan dengan borrowings. Borrowings issued at floating rates
tingkat bunga mengambang mengekspos Grup expose the Group to cash flow interest rate risk
terhadap risiko suku bunga arus kas dan pinjaman and borrowings issued at fixed rates expose the
dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Grup Group to fair value interest rate risk.
terhadap risiko nilai wajar suku bunga.
525
Page 568
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/151 Exhibit E/151
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
46. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 46. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
e. Risiko tingkat suku bunga (Lanjutan) e. Interest rate risk (Continued)
Kebijakan Grup adalah mengelola risiko arus kas The Group's policy is manage its cash flows
dari suku bunga dengan melakukan pembiayaan interest rate risk by refinancing borrowings at a
pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah, lower interest rate and conducting hedge
serta menjalankan program lindung nilai yang program based on the tenor of loan facilities.
sesuai dengan jangka waktu pinjaman.
Pada tanggal 30 Juni 2024, jika tingkat suku bunga As of 30 June 2024, if interest rate on
atas pinjaman lebih tinggi/rendah 10 basis poin borrowings is higher/lower 10 basis points with
dan variabel lain dianggap tetap, laba/rugi all other variables held constant, profit/loss for
periode/tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi the period/year would have been lower/higher
sebesar AS$94.802 (30 Juni 2023, 31 Desember US$94,802 (30 June 2023, 31 December 2023 and
2023 dan 2022: AS$175.872, AS$548.949 dan 2022: US$175,872, US$548,949 and US$305,294),
AS$305.294). respectively.
f. Estimasi nilai wajar instrumen keuangan f. Fair value estimation of financial instrument
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi The fair value of financial assets and liabilities
untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau must be estimated for recognition and
untuk keperluan pengungkapan. measurement or for disclosure purposes.
PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan: SFAS No. 107, “Financial Instruments:
Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan atas Disclosures” requires disclosure of fair value
pengukuran nilai wajar dengan tingkat hierarki measurements by level of the following fair
nilai wajar sebagai berikut: value measurement hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam (a) Quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang for identical assets or liabilities (level 1).
identik (tingkat 1).
(b) Input selain harga kuotasian yang termasuk (b) Inputs other than quoted prices included
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk within level 1 that are observable for the
aset atau liabilitas, baik secara langsung asset or liability, either directly (as prices) or
(misalnya harga) atau secara tidak langsung indirectly (derived from prices) (level 2), and
(misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2), dan
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) Inputs for the asset or liability that are not
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi based on observable market data
(input yang tidak dapat diobservasi) (unobservable inputs) (level 3).
(tingkat 3).
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk Specific valuation techniques used to value
menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: financial instrument include:
(a) Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa (a) The use of quoted market prices or dealer
atau pedagang efek untuk instrumen sejenis, quotes for similar instrument, and
dan
(b) Teknik lain seperti analisis arus kas yang (b) Other techniques, such as discounted cash
didiskonto digunakan untuk menentukan nilai flow analysis, are used to determine fair
instrumen keuangan lainnya. value for the remaining financial instrument.
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari Management is of the opinion that the carrying
aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai value of its financial assets and liabilities
wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut approximates the fair value of the financial
pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan assets and liabilities as of 30 June 2024,
2022. 31 December 2023 and 2022.
526
Page 569
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/152 Exhibit E/152
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN PERMODALAN 47. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Grup ketika mengelola modal adalah untuk The Group’s objectives when managing capital is to
memastikan bahwa Grup mempertahankan rasio ensure that the Group maintains healthy capital
modal yang sehat untuk mendukung usaha dan ratios in order to support its business and maximize
memaksimalkan nilai pemegang saham. shareholder value.
Grup secara berkala meninjau dan mengelola struktur The Group regularly reviews and manages its capital
permodalan untuk mengoptimalkan penggunaan structure to optimize the use of the Group’s
sumber daya Grup, mempertimbangkan kebutuhan resources, takes into consideration the future
modal masa depan Grup dan proyeksi peluang capital requirements of the Group and projected
investasi strategis. strategic investment opportunities.
Grup mendapatkan fasilitas kredit dari bank The Group has agreed for the credit facility
sebagaimana yang telah dijelaskan di Catatan 24 provided by banks through the credit facility
dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian agreement which described in Note 24 of this
ini. consolidated financial statement.
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal Net debt to equity ratio as of 30 June 2024 and 2023,
30 Juni 2024 dan 2023, 31 Desember 2023 dan 2022 31 December 2023 and 2022 are as follows:
adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2024 2023 2022
Pinjaman dan fasilitas kredit
bank 407,116,363 377,416,579 410,240,339 Bank loans and credit facility
Utang obligasi 1,054,722,918 1,139,569,209 886,611,635 Bonds payable
Liabilitas sewa 47,817,778 45,261,208 40,383,648 Lease liabilities
Pinjaman dari pemegang Loan from shareholder
saham entitas anak 24,681,300 20,271,300 74,600,500 of subsidiary
Instrumen keuangan derivatif 39,943,597 6,777,118 32,190,010 Derivative financial instrument
Dikurangi: Less:
Kas dan bank ( 347,359,160 )( 518,700,702 ) ( 443,909,104) Cash and banks
Investasi pada instrumen Investment in equity
ekuitas instrument
dan efek lainnya ( 20,507,234 )( 42,542,010 ) ( 48,915,200) and other securities
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif ( 2,263,107 ) ( 400,778 ) - instrument
Aset tidak lancar lainnya ( 16,979,620 )( 10,991,837 ) ( 15,675,552) Other non-current assets
Utang bersih 1,187,172,835 1,016,660,087 935,526,276 Net debt
Total ekuitas 2,810,307,000 2,764,055,322 2,024,833,268 Total equity
Rasio utang bersih terhadap
ekuitas 42.24% 36.78% 46.20% Gearing ratio
48. SEGMEN OPERASI 48. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh Based on the financial information used by the chief
pengambil keputusan operasional dalam operating decision maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation of
alokasi sumber daya yang dimilikinya, manajemen resources, management considers the Group’s
menetapkan segmen Grup berdasarkan aktivitas per segments based on each mining project. All
proyek pertambangan. Seluruh transaksi antar transactions between segments have been
segmen telah dieliminasi. eliminated.
527
Page 570
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/153 Exhibit E/153
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
48. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 48. OPERATING SEGMENT (Continued)
Informasi menurut segmen usaha yang merupakan The information concerning the business segments
segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut: that are considered reportable is as follows:
30 Juni/June 2024
Proyek Proyek Acid
Tujuh Bukit/ Iron Metal/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Proyek Nikel/ Acid Iron Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Wetar Project Nickel Project Metal Project Others Elimination balance
Pendapatan di
luar segmen 117,211,393 54,742,442 921,649,863 - 226,205 - 1,093,829,903 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - - - 45,128,196 ( 45,128,196) - revenue
Pendapatan bersih 117,211,393 54,742,442 921,649,863 - 45,354,401 ( 45,128,196) 1,093,829,903 Net revenue
Pendapatan Finance
keuangan 347,759 92,540 14,069,823 3,821,424 36,633,894 ( 48,792,678) 6,172,762 income
Beban keuangan Finance
- bersih ( 8,426,665) ( 9,887,687 ) ( 15,876,425) ( 160,854 ) ( 54,914,602 ) 35,859,108 ( 53,407,125) expenses - net
Laba/(rugi) Profit/(loss)
sebelum pajak before
penghasilan 16,435,343 ( 2,817,384 ) 56,890,549 1,500,328 ( 4,708,896) ( 41,203,255) 26,096,685 income tax
Aset segmen 625,565,460 446,068,525 3,465,001,974 815,645,376 2,588,777,708 ( 3,014,747,320) 4,926,311,723 Segment assets
Liabilitas segmen 261,375,527 283,278,010 603,025,241 591,540,622 1,337,222,051 ( 960,436,728) 2,116,004,723 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 22,998,711 13,728,920 33,562,587 - 1,843,876 15,764,374 87,898,468 amortization
30 Juni/June 2023
Proyek Proyek Acid
Tujuh Bukit/ Iron Metal/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Proyek Nikel/ Acid Iron Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Wetar Project Nickel Project Metal Project Others Elimination balance
Pendapatan di
luar segmen 98,010,076 68,875,696 350,978,698 - 2,169,777 - 520,034,247 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - - - 46,390,752 ( 46,390,752) - revenue
Pendapatan bersih 98,010,076 68,875,696 350,978,698 - 48,560,529 ( 46,390,752) 520,034,247 Net revenue
Pendapatan Finance
keuangan 70,710 20,923 1,795,481 1,824,902 5,915,679 ( 3,620,383) 6,007,312 income
Beban keuangan Finance
- bersih ( 5,849,753) ( 10,037,829 ) ( 18,488,529) ( 241,924 ) ( 14,049,881 ) 2,980,983 ( 45,686,933) expenses - net
Laba/(rugi) Profit/(loss)
sebelum pajak before
penghasilan 13,432,704 ( 14,875,518 )( 12,102,165 ) 1,067,576 408,388 ( 39,368,432) ( 51,437,447) income tax
Aset segmen 571,804,241 417,816,381 3,168,917,188 591,094,645 2,908,916,014 ( 3,060,179,927) 4,598,368,542 Segment assets
Liabilitas segmen 218,931,781 196,423,352 661,933,491 422,276,945 1,152,127,758 ( 617,604,533) 2,034,088,794 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 25,044,929 11,657,416 15,534,685 - 2,356,750 1,705,381 56,299,161 amortization
31 Desember/December 2023
Proyek Proyek Acid
Tujuh Bukit/ Iron Metal/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Proyek Nikel/ Acid Iron Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Wetar Project Nickel Project Metal Project Others Elimination balance
Pendapatan di
luar segmen 261,758,705 114,553,819 1,328,326,436 - 2,143,267 - 1,706,782,227 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - - - 96,682,094 ( 96,682,094 ) - revenue
Pendapatan bersih 261,758,705 114,553,819 1,328,326,436 - 98,825,361 ( 96,682,094 ) 1,706,782,227 Net revenue
Pendapatan Finance
keuangan 553,799 87,879 1,102,965 4,413,469 2,162,304 3,207,840 11,528,256 income
Beban keuangan Finance
- bersih ( 13,914,964 ) ( 18,250,173 ) ( 20,037,391 ) - ( 13,938,574 ) ( 12,582,858 ) ( 78,723,960 ) expenses - net
Laba/(rugi) Profit/(loss)
sebelum pajak before
penghasilan 52,149,686 ( 36,052,894 ) 32,706,734 4,901,658 39,637,826 ( 81,004,863 ) 12,338,147 income tax
Aset segmen 600,928,273 465,243,547 3,440,844,322 736,607,620 2,611,412,387 ( 2,890,777,234 ) 4,964,258,915 Segment assets
Liabilitas segmen 246,732,554 258,742,632 604,343,042 513,219,848 1,416,761,431 ( 839,595,914 ) 2,200,203,593 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 57,339,480 28,869,746 39,861,576 - 7,331,505 14,218,863 147,621,170 amortization
528
Page 571
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/154 Exhibit E/154
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
48. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 48. OPERATING SEGMENT (Continued)
31 Desember/December 2022
Proyek Proyek Acid
Tujuh Bukit/ Iron Metal/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Proyek Nikel/ Acid Iron Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Wetar Project Nickel Project Metal Project Others Elimination balance
Pendapatan di
luar segmen 262,278,977 182,776,688 422,047,199 - 2,776,131 - 869,878,995 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - - 106,290,384 ( 106,290,384) - revenue
Pendapatan bersih 262,278,977 182,776,688 422,047,199 - 109,066,515 ( 106,290,384) 869,878,995 Net revenue
Pendapatan Finance
keuangan 71,990 21,224 238,977 67,041 1,179,331 ( 22,594) 1,555,969 income
Beban keuangan Finance
- bersih ( 7,667,609 ) ( 11,958,819 ) ( 17,206,782 ) ( 3,949,162 ) ( 3,099,229 ) 446,180 ( 43,435,421 ) expenses - net
Laba/(rugi) Profit/(loss)
sebelum pajak before
penghasilan 120,081,319 9,889,649 1,673,429 840,626 56,312,477 ( 98,857,444) 89,940,056 income tax
Aset segmen 526,511,766 387,163,467 2,391,734,401 435,957,133 2,947,234,777 ( 2,811,935,809) 3,876,665,735 Segment assets
Liabilitas segmen 183,573,623 287,304,242 610,767,310 267,931,216 808,305,518 ( 306,049,442) 1,851,832,467 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 57,736,007 38,062,092 16,781,226 - 1,841,306 9,430,761 123,851,392 amortization
Informasi menurut segmen geografis adalah sebagai The geographical segment information is as follows:
berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2024 2023 2023 2022
Area penjualan: Sales area:
Indonesia 666,068,453 168,940,701 676,923,218 231,417,841 Indonesia
Hongkong 207,782,315 98,010,076 329,129,555 421,319,837 Hongkong
Republik Rakyat
Tiongkok 141,926,619 245,791,275 294,585,947 119,809,922 China
Singapura 56,970,146 - 388,718,900 35,662,157 Singapore
Monako 17,672,764 7,101,344 17,222,080 19,722,507 Monaco
Britania Raya 3,398,301 178,846 178,846 41,922,541 United Kingdom
Australia 11,305 12,005 23,681 24,190 Australia
Jumlah 1,093,829,903 520,034,247 1,706,782,227 869,878,995 Total
49. KEJADIAN PENTING 49. SIGNIFICANT EVENT
a. Pada tanggal 12 September 2020, terjadi insiden a. On 12 September 2020, an incident occurred at
di proyek tambang Tujuh Bukit yang berlokasi di Tujuh Bukit mining project located in
Banyuwangi, Jawa Timur. Telah ditemukan Banyuwangi, East Java. Surface cracking was
rekahan di permukaan pelataran pelindian atau noted on the heap leach pad and a portion of the
heap leach pad dan terjadi pergeseran dari ore that was stacked on the front face of
sebagian lereng hamparan bijih yang heapleach pad subsided and caused damage to
menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan some of the pipes and pumping equipment. There
peralatan pompa. Kejadian ini tidak menimbulkan were no injuries to personnel or environmental
korban cedera di kalangan karyawan ataupun damage from this incident and does not impact
memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan gold reserves
tidak berdampak pada cadangan emas.
529
Page 572
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/155 Exhibit E/155
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
49. KEJADIAN PENTING (Lanjutan) 49. SIGNIFICANT EVENT (Continued)
a. Perusahaan bekerja sama dengan ahli geoteknik a. The Company has worked with a geotechnical
untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya experts to identify the cause of the failure and
kerusakan dan mengembangkan rencana develop a remediation plan. Irrigation
perbaikan. Irigasi dimulai di sebagian heap leach commenced on a portion of the heap leach pad
pad pada akhir Desember 2020 dan perbaikan at the end of December 2020 and remediation
telah selesai sebagian pada triwulan kedua tahun works was substantially completed during second
2021, sehingga tingkat penumpukan heap leach quarter of 2021, thereby heap leach stacking
telah kembali pada saat sebelum terjadinya rates have returned to pre-failure levels.
kerusakan.
Klaim asuransi untuk kerusakan material dan An insurance claim for material damage and
gangguan bisnis telah diajukan ke perusahaan business interruption has been lodged with the
asuransi yang dimiliki oleh Perusahaan. Company’s insurers. The Company received
Perusahaan menerima konfirmasi bahwa confirmation that insurers have accepted that
perusahaan asuransi telah menerima polis asuransi the insurance policies will respond to the claim.
yang akan ditanggapi untuk diklaim. Jumlah klaim Total insurance claim recognized in the
asuransi yang diakui di dalam laporan keuangan financial statements for the period ended
untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022 31 December 2022 amounting to US$60,000,000.
sebesar AS$60.000.000. Pada tanggal On 31 December 2022, total outstanding
31 Desember 2022, jumlah klaim asuransi yang insurance claims amounted to US$2,000,000.
terutang adalah sebesar AS$2.000.000.
Pada tanggal 9 Maret 2023, BSI telah menerima On 9 March 2023, BSI received the repayment of
pelunasan atas klaim asuransi tersebut. remaining insurance claim.
BSI telah mencatatkan biaya-biaya sehubungan BSI has recorded costs related to heap leach
dengan perbaikan heap leach dan pendapatan atas reinstatement and income from insurance claim
klaim asuransi di dalam laporan keuangan in the financial statements as (Note 37).
(Catatan 37).
b. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan b. On 5 October 2020, the Indonesian House of
Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) menyetujui Representatives (“DPR”) approved the job
Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) - creation law - commonly known as the "Omnibus
yang biasa dikenal dengan "Undang-Undang Law", which was later signed by the President on
Omnibus", yang kemudian ditandatangani Presiden 2 November 2020. The Omnibus Law amended
pada tanggal 2 November 2020. Undang-Undang more than 75 current laws and will require the
Omnibus mengamandemen lebih dari 75 undang- central government to issue more than 30
undang, dan mengharuskan pemerintah pusat government regulations and other implementing
untuk menerbitkan lebih dari 30 peraturan regulations which must be issued within three
pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya yang months of its enactment. The Omnibus Law
harus dikeluarkan dalam waktu tiga bulan setelah focuses on increasing the ease of doing business
diundangkan Undang-Undang Omnibus. Undang- in Indonesia (e.g., simplifying licensing
Undang Omnibus berfokus pada peningkatan processes, simplifying land acquisition processes,
kemudahan berusaha di Indonesia (diantaranya, formalizing economic zones, providing more
menyederhanakan proses perizinan, incentives for free trade zones, and amending
menyederhanakan proses pengadaan tanah, the labor law).
memformalkan zona ekonomi, memberikan lebih
banyak insentif untuk zona perdagangan bebas,
dan mengubah undang-undang ketenagakerjaan).
530
Page 573
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/156 Exhibit E/156
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
49. KEJADIAN PENTING (Lanjutan) 49. SIGNIFICANT EVENT (Continued)
b. Pada bulan Februari 2021, Pemerintah secara b. In February 2021, the Government officially
resmi menerbitkan Peraturan Pelaksanaan atas enacted implementing regulations of the
Undang-Undang Omnibus. Pada tanggal Omnibus Law. As at the date of these financial
laporankeuangan ini, Perusahaan masih dalam statements, the Company is still in the process
proses penerapan atas perubahan dari Undang- implementation of Omnibus Law and its
Undang Omnibus dan peraturan pelaksanaannya implementing regulations to the Company
terhadap Peraturan Perusahaan. Regulation.
c. Pada 8 Juni 2022, terjadi insiden longsor pada area c. On 8 June 2022, there was landslide occurred in
disposal di Proyek Wetar. Insiden longsor yang the waste dump area of the Wetar Project. The
terjadi tidak berada dalam wilayah operasional landslide occurred was not within the current
saat ini namun terjadi kerusakan beberapa operational area but there was damage several
infrastruktur termasuk jalan akses ke area operasi infrastructures including the access road to the
pemrosesan. Area disposal terjadinya longsor processing operations area. The area waste dump
merupakan tempat penumpukan disposal 670.000 where the landslide occurred is a place where
ton bijih. Bijih ini akan dipulihkan sepenuhnya dan 670,000 tons of ore was dumped. This orewill be
dipindahkan ke lokasi penyimpanan baru. fully recovered and moved to a new storage
location.
BTR telah mencatatkan biaya-biaya sehubungan BTR has recorded costs related to infrastructure
dengan perbaikan infrastruktur di dalam laporan reinstatement in the financial statements as
keuangan (Catatan 37). (Note 37).
50. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 50. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 15 Juli 2024, BSI melakukan a. On 15 July 2024, BSI refinanced a loan of
pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$40,000,000 which originally matured on
AS$40.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada 15 July 2024 extended for one month thereafter.
tanggal 15 Juli 2024 diperpanjang selama satu The most recent refinancing carried out on
bulan setelahnya. Pembiayaan kembali atas 4 November 2024 and will matured on
pinjaman terakhir dilakukan pada tanggal 4 February 2025.
4 November 2024 dimana akan jatuh tempo pada
tanggal 4 Februari 2025.
b. Pada tanggal 31 Juli 2024, Perusahaan melakukan b. On 31 July 2024, the Company refinanced a loan
pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar of US$60,000,000 which originally matured on
AS$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada 31 July 2024 extended for one month thereafter.
tanggal 31 Juli 2024 diperpanjang selama satu On 7 August 2024, the Company repaid the entire
bulan setelahnya. Pada tanggal principal of this facility.
7 Agustus 2024 Perusahaan telah melunasi seluruh
pokok pinjaman atas fasilitas ini.
c. Pada tanggal 30 Juli 2024, Perusahaan c. On 30 July 2024, the Company issued Shelf Bonds
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI IV Phase VI with bonds principal amounting to
dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp250,000,000,000 equivalent to US$1,545,786
Rp250.000.000.000 setara dengan AS$1.545.786 for Series A and Rp1,971,315,000,000 equivalent
untuk Seri A dan Rp1.971.315.000.000 setara to US121,889,259 for Series B with the period of
dengan AS$121.889.259 untuk Seri B dengan 367 calender days and 3 years respectively from
jangka waktu masing-masing 367 hari kalender the emissions date.
dan 3 tahun sejak tanggal emisi.
531
Page 574
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/157 Exhibit E/157
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
50. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 50. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
d. Pada bulan Juli 2024, PT Merdeka Energi Utama d. In July 2024, PT Merdeka Energi Utama (“MEU”)
(“MEU”) menandatangani sebuah perjanjian entered into a definitive agreement to subscribe
definitif untuk mengambil bagian 12,5% for a 12.5% interest in PT Meiming New Energy
kepemilikan pada PT Meiming New Energy Material Material (“PT Meiming”), a 25,000 tonnes per
(“PT Meiming”), pabrik HPAL dengan kapasitas per annum HPAL plant being developed by GEM at
tahun sebesar 25.000 ton yang sedang dibangun IMIP. In August 2024, MEU subscribed new shares
oleh GEM di kawasan IMIP. Pada bulan Agustus of PT Meiming amounting to US$458,333 which
2024, MEU mengambilbagian saham baru represents 12.5% interest in PT Meiming based on
PT Meiming sebesar US$458.333 setara dengan Deed of Statement of Circular Resolution of
12,5% kepemilikan pada PT Meiming berdasarkan Shareholders No. 136 dated 19 August 2024,
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para drawn up before Kevin Hutama Sutandi, S.H.,
Pemegang Saham No. 136 tertanggal M.Kn., Notary in North Jakarta, which has been
19 Agustus 2024, yang dibuat dihadapan Kevin approved by the Minister of Law and Human
Hutama Sutandi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Rights of the Republic of Indonesia by virtue of
Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Decree No.AHU-0052030.AH.01.02.TAHUN 2024
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan dated 20 August 2024.
Surat Keputusan No.AHU-0052030.AH.01.02.
TAHUN 2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
e. Pada tanggal 9 Agustus 2024 MTI telah melunasi e. On 9 August 2024 MTI has repaid the entire
seluruh pokok pinjaman atas Fasilitas Pembiayaan principal amount of the Senior Secured VAT
PPN Senior sebesar Rp430.000.000.000 (setara Funding Facility of Rp430,000,000,000
dengan AS$26.310.959). (equivalent to US$26,310,959).
f. Perusahaan telah membayar seluruh pokok f. The Company paid all principal bonds from Shelf
obligasi atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Bonds IV Phase III Year 2023 with past due on
Seri A Tahun 2023 yang telah jatuh tempo pada 11 August 2024 amounting to
tanggal 11 Agustus 2024 sebesar Rp1,084,485,000,000 (equivalent to
Rp1.084.485.000.000 (setara dengan US$72,149,890).
AS$72.149.890).
g. Pada bulan Agustus 2024, MTI telah menerima g. In August 2024, MTI has received a tax refund for
pengembalian pajak PPN sebesar VAT amounting to Rp790,518,586,886 or
Rp790.518.586.886 atau setara dengan equivalent to US$48,569,586.
US$48.569.586.
h. Pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 9 September h. On 21 August 2024 and 9 September 2024,
2024, Perusahaan telah melakukan penarikan the Company has drawdown US$50,000,000 of
saldo pokok atas Fasilitas Kredit Bergulir Mata the Single Currency Revolving Facility. On
Uang Tunggal sebesar AS$50.000.000. Pada 17 October 2024, Company has fully repaid all
tanggal 17 Oktober 2024 Perusahaan telah principal of this facility.
melunasi seluruh pokok pinjaman atas fasilitas
ini.
532
Page 575
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/158 Exhibit E/158
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
50. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 50. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
i. Pada tanggal 13 September 2024 PBJ i. On 13 September 2024, PBJ entered into a
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit US$50,000,000 Revolving Credit Facility
Bergulir sejumlah US$50.000.000 dengan Agreement with (i) Barclays Bank PLC, ING Bank
(i) Barclays Bank PLC, ING Bank N.V., Cabang N.V., Branch Singapura, Natixis, Branch
Singapura, Natixis, Cabang Singapura, Oversea- Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation
Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Negara
HSBC Indonesia, PT Bank Negara Indonesia Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk,
(Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, Societe Societe Generale, Branch Singapore as Mandated
Generale, Cabang Singapura sebagai Penerima Lead Arrangers and Original Lenders; (ii) PT Bank
Mandat Pengatur Utama dan Pemberi Pinjaman HSBC Indonesia, as Agent and Security Agent. The
Awal; (ii) PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen final maturity date for this facility is the date
Fasilitas dan Agen Jaminan. Tanggal jatuh tempo that falls 18 months after the closing date, which
akhir atas fasilitas ini yaitu tanggal yang jatuh 18 shall be 13 March 2026. This financing facility
bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu bears interest at a compounded cumulative
13 Maret 2026. Fasilitas pembiayaan ini dikenakan reference rate based on the Secured Overnight
bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk Financing Rate (SOFR) plus a certain margin. On
kumulatif Secured Overnight Financing Rate 24 September 2024, PBJ made a drawdown of the
(SOFR) ditambah margin tertentu. Pada tanggal principal under this agreement facility amounting
24 September 2024, PBJ melakukan penarikan to US$5,000,000.
pokok atas fasilitas perjanjian ini sebesar
AS$5.000.000.
j. Pada tanggal 24 September 2024, PBJ menerima j. On 24 September 2024, PBJ has received stock
setoran modal dari kepentingan non-pengendali subscription from non-controlling interest
sebesar AS$125.000.0000. amounted to US$125,000,000.
k. Pada tanggal 30 September 2024, MBMA telah i. k. On 30 September 2024, MBMA received an
menerima pernyataan efektif dari OJK untuk effective statement from OJK to conduct a Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi II dengan Offering of Bonds II with a principal amounting to
nilai pokok obligasi sebesar Rp216.015.000.000 Rp216,015,000,000 equivalent to US$14,147,292
setara dengan AS$14.147.292 untuk Seri A for Series A and Rp1,783,985,000,000 equivalent
dan Rp1.783.985.000.000 setara dengan to US$116,837,055 for Series B with the period of
AS$116.837.055 untuk Seri B dengan jangka waktu 367 calender days and 3 years respectively from
masing-masing 367 hari kalender dan 3 tahun the emissions date.
sejak tanggal emisi.
l. Pada tanggal 1 November 2024, MBMA j. l. On 1 November 2024, MBMA entered into Facility
menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Agreement for US$100,000,000 Single Currency
Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan Revolving Credit Facility with PT Bank CIMB Niaga
jumlah pokok sampai dengan AS$100.000.000 Tbk (“CIMB”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”), PT Bank PT Bank Maybank Indonesia Tbk (as Mandated
Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Lead Arrangers and original lender), whereby
Indonesia Tbk (sebagai Mandated Lead Arrangers CIMB acting as agent. This facility agreement has
dan para kreditur awal), dimana CIMB bertindak an extension option and due on the date falling
sebagai agen. Perjanjian fasilitas ini memiliki opsi 12 months from (and including) the closing date.
perpanjangan dan jatuh tempo pada 12 bulan This facility’s interest rate is calculated with
setelah (dan termasuk) tanggal penyelesaian. compounded reference rate plus margin 2.50%
Tingkat suku bunga dari fasilitas ini dihitung per annum. On 8 November 2024, MBMA made a
dengan tingkat suku bunga acuan majemuk drawdown of the principal under this agreement
ditambah margin sebesar 2,50% per tahun. Pada facility amounting to US$25,000,000.
tanggal 8 November 2024, MBMA telah melakukan
penarikan pokok atas fasilitas perjanjian ini
sebesar AS$25.000.000.
533
Page 576
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/159 Exhibit E/159
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2024 SERTA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 30 JUNE 2024 AND 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
51. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 51. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Dalam rangka penerbitan Surat Utang Obligasi In order to issue the Company’s Continuous Bonds V
Perusahaan Berkelanjutan V tahap I, Perusahaan telah Phase I, the Company has re-issued the interim
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements for the six month
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada periods ended 30 June 2024 and 2023 and for the
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang years ended 31 December 2023 and 2022 with several
berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 dengan changes to the presentation and disclosures in
beberapa perubahan penyajian dan pengungkapan Exhibit D/2, E Notes 1d, 1e, 1f, 4, 5, 8, 9, 11, 13, 15,
pada Ekshibit D/2, E Catatan 1d, 1e, 1f, 4, 5, 8, 9, 11, 19, 20, 24, 26, 27, 37, 43, and 45.
13, 15, 19, 20, 24, 26, 27, 37, 43, dan 45.
52. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 52. COMPLETION OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Grup bertanggung jawab atas penyusunan The Group’s management is responsible for the
laporan keuangan konsolidasian dan telah menyetujui preparation for these consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk statements and has approved that the Group’s
diterbitkan pada 14 November 2024. consolidated financial statements to be issued on
14 November 2024.
534
Page 577
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00841/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XI/2024 No. : 00841/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XI/2024
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
Jakarta Jakarta
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying interim
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan”) consolidated financial statements of PT Merdeka
dan Entitas Anak (“Grup”), yang terdiri dari laporan Copper Gold Tbk (The “Company”) and Its Subsidiaries
posisi keuangan konsolidasian interim tanggal 30 Juni (“Group”), which comprise the interim consolidated
2024, 31 Desember 2023 dan 2022, serta laporan laba statement of financial position as at 30 June 2024,
rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan 31 December 2023 and 2022, and the interim
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian consolidated statements of profit or loss and other
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada comprehensive income, changes in equity, and cash
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang flows for the six months period ended 30 June 2024 and
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2023 and for the the years ended 31 December 2023
2022, serta catatan atas laporan keuangan and 2022, and notes to the interim consolidated
konsolidasian interim, termasuk informasi kebijakan financial statements, including a summary of material
akuntansi material. accounting policies information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying interim consolidated
interim terlampir menyajikan secara wajar, dalam financial statements present fairly, in all material
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the interim consolidated financial position of
interim Grup tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 the Group as at 30 June 2024, 31 December 2023 and
dan 2022, serta kinerja keuangan konsolidasian interim 2022, and its interim consolidated financial
dan arus kas konsolidasiannya untuk periode enam performance and its consolidated cash flows for the six
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember months period ended 30 June 2024 and 2023 and for the
2023 dan 2022, sesuai dengan Standar Akuntansi years ended 31 December 2023 and 2022 in accordance
Keuangan di Indonesia. with Indonesian Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf under those standards are further described in the
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Interim
Keuangan Konsolidasian Interim pada laporan kami. Consolidated Financial Statements paragraph of our
Kami independen terhadap Grup berdasarkan report. We are independent of the Group in accordance
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas with the ethical requirements that are relevant to our
laporan keuangan konsolidasian interim di Indonesia, audit of the interim consolidated financial statements
dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical
berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa responsibilities in accordance with these requirements.
bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan We believe that the audit evidence we have obtained
tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit is sufficient and appropriate to provide a basis for our
kami. opinion.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 578
Halaman 2 Page 2
Hal Audit Utama Key Audit Matter
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan audit of the interim consolidated financial statements
keuangan konsolidasian interim periode kini. Hal-hal of the current period. These matters were addressed
tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas in the context of our audit of the interim consolidated
laporan keuangan konsolidasian interim secara financial statements as a whole, and in forming our
keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas opinion thereon, and we do not provide a separate
laporan keuangan konsolidasian interim terkait, kami opinion on these matters.
tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit
utama tersebut.
Akuntansi atas kombinasi bisnis Accounting for business combination
Seperti yang dijelaskan dalam Catatan 4 atas laporan As described in Note 4 to the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim, akuisisi Perusahaan financial statements, the Company’s acquisitions of
atas PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) melalui PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) through
PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) (entitas anak tidak PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) (indirect subsidiary
langsung melalui PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”)) telah through PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”)) were effective
efektif pada tanggal 27 Juni 2024. Grup mencatat on 27 June 2024. The Group accounted for the
akusisi-akuisisi berdasarkan akuntansi kombinasi bisnis acquisitions by applying business combination
menggunakan metode akuisisi (lihat Catatan 2d). accounting using the acquisition method (see Note 2d).
PSAK 103, “Kombinasi Bisnis” mengharuskan pengakuan PSAK 103, “Business Combination” requires the
aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang identifiable assets acquired and liabilities assumed to
diambil alih dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi, be recognised at fair value at the date of acquisition,
dengan selisih lebih dari nilai wajar teridentifikasi atas with the excess of the identified fair values over the
biaya akusisi diakui sebagai kelebihan nilai dalam acquisition cost to be recognised as excess value in
akuisisi entitas anak. Aset dan liabilitas diidentifikasi acquisition of subsidiary. The assets and liabilities
dan dinilai melalui alokasi harga perolehan (“AHP”). were identified and valued through a purchase price
allocation (“PPA”).
Kami mempertimbangkan bahwa kombinasi bisnis di We considered the above business combination as a key
atas sebagai hal audit utama, karena pelaksanaan AHP audit matter as the PPA exercise involves a high level
memerlukan pertimbangan tingkat tinggi dan asumsi of judgement and significant assumptions by
signifikan oleh manajemen. management.
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk: We performed the procedures over this matter
including:
• Verifikasi pengalihan imbalan dalam penyertaan • Verify transfer of consideration in share
saham. investment.
• Memeriksa perjanjian jual beli dan perjanjian • Inspect sale and purchase agreement and
pemegang saham terkait akuisisi PETS. shareholders agreement related to acquisition of
PETS.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 579
Halaman 3 Page 3
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
(Lanjutan) (Continued)
• Melakukan prosedur audit pada entitas anak yang • Perform audit procedures on the subsidiary
diakusisi oleh Grup. acquired by the Group.
• Kami mengevaluasi keselarasan kebijakan • We evaluated alignment of PETS accounting
akuntansi PETS dengan kebijakan akuntansi Grup policies to Group’s accounting policies in respect
sehubungan dengan kombinasi dan konsolidasi of business combination and consolidation.
bisnis.
• Kami menilai kompetensi dan objektivitas ahli • We assessed the competency and objectivity of
manajemen dalam menentukan nilai wajar aset management’s expert in determining the fair
dan liabilitas teridentifikasi. values of identified assets and liabilities.
• Kami memanfaatkan ahli penilaian kami untuk • We utilized our valuation experts to support us in
membantu kami menilai metodologi dan assessing the methodology and evaluating
mengevaluasi asumsi-asumsi yang digunakan dalam assumptions used to estimate fair value of the
mengestimasi nilai wajar aset dan liabilitas identified assets and liabilities.
teridentifikasi.
• Kami menilai alokasi harga perolehan sesuai • We assessed the purchase price allocation in
dengan persyaratan dalam PSAK 103 “Kombinasi accordance with the requirements of PSAK 103
Bisnis”. “Business Combinations”.
• Kami menilai kecukupan pengungkapan terkait • We assessed the adequacy of the related
yang disajikan dalam Catatan 4 atas laporan disclosures provided in Note 4 to the consolidated
keuangan konsolidasian financial statements
Pelepasan kepentingan pada entitas anak Divestment of interest in subsidiary
Lihat Catatan 2.c) – Informasi Kebijakan Akuntansi dan Refer to Note 2.c) – Material Accounting and Financial
Pelaporan Keuangan Material – Prinsip-prinsip Reporting Policies Information – Principles of
Konsolidasi dan Catatan 15 – Investasi pada Saham dan Consolidation and Note 15 – Investment in Shares and
Entitas Asosiasi, atas laporan keuangan konsolidasian Associate Entity, to the interim consolidated financial
interim. statements.
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 15 atas laporan As described in Note 15 to the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim, PT Merdeka Industri financial statements, PT Merdeka Industri Anantha
Anantha (“MIA”) (anak perusahaan tidak langsung (“MIA”) (indirect subsidiary through PT Merdeka
melalui PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”)) Battery Materials Tbk (“MBMA”)) increased its
meningkatkan modal dasar, modal ditempatkan, dan authorized, issued and paid-up capital. The newly
modal disetor. Saham yang baru diterbitkan tersebut issued shares are subscribed by both of MBMA and
dibeli oleh MBMA dan Arniko Materials Pte. Ltd. Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”) which resulted in
(“Arniko”) yang mengakibatkan dilusi kepemilikan the dilution of the Company’s ownership in MIA to 45%
Perusahaan di MIA menjadi 45% dan hilangnya kendali. and a loss of control. Due to loss of control, MBMA has
Karena hilangnya kendali, MBMA telah berhenti ceased consolidating and recognized the investment
melakukan konsolidasi dan mengakui investasi yang retained in MIA of 45% as investment in associate since
dipertahankan di MIA sebesar 45% sebagai investasi MBMA still has significant influence over MIA.
pada perusahaan asosiasi karena MBMA masih memiliki
pengaruh signifikan terhadap MIA.
Kami mengidentifikasi divestasi MIA sebagai hal audit We identified the divestment of MIA to be a key audit
utama dengan mempertimbangkan sifat non-rutin dan matter considering the non-routine nature and
signifikansi transaksi tersebut terhadap grup. significance of the transaction to the group.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 580
Halaman 4 Page 4
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk: We performed the procedures over this matter
including:
• Kami memperoleh pemahaman tentang syarat dan • We obtained understanding of the relevant terms
ketentuan yang relevan dari divestasi MIA dengan and conditions of the MIA divestment by inspecting
memeriksa dokumen transaksi, seperti penerimaan the transaction documents, such as cash proceeds,
kas, perjanjian penjualan dan pembelian antara MIA sales and purchase agreement between MIA and
dan Arniko, serta persetujuan pemegang saham MIA. Arniko, as well as MIA’s shareholders’ approval.
• Kami menilai perlakuan akuntansi manajemen atas • We assessed management’s accounting treatment
divestasi MIA; dan of the MIA divestment; and
• Kami menilai kecukupan pengungkapan mengenai • We assessed the adequacy of the disclosures
transaksi divestasi MIA dalam laporan keuangan regarding the MIA divestment transaction in the
konsolidasian interim sehubungan dengan interim consolidated financial statements in
persyaratan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. respect of the requirement of Indonesian Financial
Accounting Standards.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00789/2.1068/AU.1/02/0119- auditor’s report No. 00789/2.1068/AU.1/02/0119-
4/1/IX/2024 bertanggal 30 September 2024, No. 4/1/IX/2024 dated 30 September 2024,
00796/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/X/2024 bertanggal No. 00796/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/X/2024 dated
7 Oktober 2024 dan No. 00825/2.1068/AU.1/02/0119- 7 October 2024 and No. 00825/2.1068/AU.1/02/0119-
4/1/X/2024 bertanggal 28 Oktober 2024 atas laporan 4/1/X/2024 dated 28 October 2024 on the interim
keuangan konsolidasian interim PT Merdeka Copper consolidated financial statements of PT Merdeka
Gold Tbk dan entitas anak untuk periode enam bulan Copper Gold Tbk and its subsidiaries for the six-months
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Sehubungan period ended 30 June 2024. In line with the additional
dengan penambahan pengungkapan informasi mengenai disclosure information on the Company’s interim
laporan keuangan konsolidasian interim Perusahaan dan consolidated financial statements to issue the
entitas anak untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Company’s bonds as described in Note 51 to the interim
Dalam Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi consolidated financial statements, the Company has
Perusahaan seperti yang dijelaskan dalam Catatan 51 reissued its interim consolidated financial statements
atas laporan keuangan konsolidasian interim, for the six-months period ended 30 June 2024 and 2023
Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan and for the years ended 31 December 2023 and 2022.
keuangan konsolidasian interim untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Hal lain Other matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan inclusion in prospectus in connection with the proposed
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Series Issues of Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun Copper Gold Tahap I Tahun 2024 in Indonesia Stock
2024 di Bursa Efek Indonesia, serta tidak ditujukan, dan Exchange, and not intended to be and should not be
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. used for any other purposes.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 581
Halaman 5 Page 5 Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap with Governance for the Interim Consolidated Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Financial Statements Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of such interim consolidated financial interim ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control as dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim preparation of interim consolidated financial yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik statements that are free from material misstatement, yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. whether due to fraud or error. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian In preparing the interim consolidated financial interim, manajemen bertanggung jawab untuk menilai statements, management is responsible for assessing kemampuan Grup dalam mempertahankan the Group’s ability to continue as a going concern, kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern and using the going concern basis of accounting kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi unless management either intends to liquidate the kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki Group or to cease operations, or has no realistic intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan alternative but to do so. operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Group’s financial reporting process. keuangan Grup. Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Keuangan Konsolidasian Interim Interim Consolidated Financial Statements Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the interim consolidated financial konsolidasian interim secara keseluruhan bebas dari statements as a whole are free from material kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan misstatement, whether due to fraud or error, and to oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk issue an auditor’s report that includes our opinion. menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini Reasonable assurance is a high level of assurance, but kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat is not a guarantee that an audit conducted in keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu accordance with Standard on Auditing will always jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan detect a material misstatement when it exists. Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and are penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan considered material if, individually or in the penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun aggregate, they could reasonably be expected to kesalahan dan dianggap material jika, baik secara influence the economic decisions of users taken on the individual maupun secara agregat, dapat basis of these interim consolidated financial diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi statements. keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim tersebut. TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 582
Halaman 6 Page 6
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Interim (Lanjutan) Interim Consolidated Financial Statements
(Continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standard on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional skepticism throughout the audit.
Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the interim consolidated financial
konsolidasian interim, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is sufficient
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti and appropriate to provide a basis for our opinion.
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan The risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one resulting
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh from error, as fraud may involve collusion, forgery,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh intentional omissions, misrepresentations, or the
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan override of internal control.
kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian
internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan audit relevant to the audit in order to design audit
untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai procedures that are appropriate in the
dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan circumstances, but not for the purpose of
menyatakan opini atas keefektivitasan expressing an opinion on the effectiveness of the
pengendalian internal Grup. Group’s internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang • Evaluate the appropriateness of accounting
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan policies used and the reasonableness of accounting
pengungkapan terkait yang dibuat oleh estimates and related disclosures made by
manajemen. management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen use of the going concern basis of accounting and,
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, based on the audit evidence obtained, whether a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty exists related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Group's ability to continue as a going concern. If
kemampuan Grup untuk mempertahankan we conclude that a material uncertainty exists, we
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan are required to draw attention in our auditor's
bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, report to the related disclosures in the interim
kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam consolidated financial statements or, if such
laporan auditor kami ke pengungkapan terkait disclosures are inadequate, to modify our opinion.
dalam laporan keuangan konsolidasian interim Our conclusions are based on the audit evidence
atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our auditor's report.
harus menentukan apakah perlu untuk However, future events or conditions may cause
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami the Group to cease to continue as a going concern.
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa
atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup
tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian interim secara content of the interim consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan statements, including the disclosures, and whether
apakah laporan keuangan konsolidasian interim the interim consolidated financial statements
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang represent the underlying transactions and events
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai in a manner that achieves fair presentation.
penyajian wajar.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 583
Halaman 7 Page 7
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Interim (Lanjutan) Interim Consolidated Financial Statements
(Continued)
• Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat • Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the entities
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas or business activities within the Group to express
laporan keuangan konsolidasian interim. Kami an opinion on the interim consolidated financial
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan statements. We are responsible for the direction,
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung supervision and performance of the group audit.
jawab sepenuhnya atas opini audit kami. We remain solely responsible for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, among other matters, the planned scope
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas and timing of the audit and significant audit findings,
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap including any significant deficiencies in internal
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang control that we identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide those charged with governance with a
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami statement that we have complied with relevant ethical
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding independence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh communicate with them all relationships and other
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar matters that may reasonably be thought to bear on our
berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika independence, and where applicable, related
relevan, pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan with governance, we determine those matters that
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas were of most significance in the audit of the interim
laporan keuangan konsolidasian interim periode kini consolidated financial statements of the current period
dan oleh karenanya manjadi hal audit utama. Kami and are therefore the key audit matters. We describe
menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor these matters in our auditor’s report unless law or
kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang regulation precludes public disclosure about the
pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, matter or when, in extremely rare circumstances, we
dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami determine that a matter should not be communicated
menentukan bahwa suatu hal tidak boleh in our report because the adverse consequences of
dikomunikasikan dalam laporan kami karena doing so would reasonably be expected to outweigh the
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal public interest benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Santanu Chandra, CPA
NIAP AP. 0119/
License No. AP. 0119
14 November 2024/ 14 November 2024
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of independent member firms.
Page 584
Halaman ini sengaja dikosongkan
334
Names mentioned 285 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.6 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.9 ×6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.9
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas.
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.10 ×18
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.14 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
p.17
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.20
unresolved
org
Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.
p.22 ×2
unresolved
org
PT IKIP.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.23 ×3
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.26
unresolved
org
Arniko Materials Pte. Ltd.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Alfa Suksesindo.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Abadi Jaya.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Alam Persada.
p.26
unresolved
org
PT Beta Bumi Suksesindo.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai.
p.26 ×3
unresolved
org
PT Batutua Lampung Elok.
p.26
unresolved
org
Banda Minerals Pty. Ltd.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Batutua Tambang Indonesia.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Tambang Jaya.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Tambang Nusantara.
p.26
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Cinta Bumi Suksesindo.
p.26
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.26
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.26
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.26
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.26
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.26 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.26
unresolved
org
PT Damai Suksesindo.
p.26 ×2
unresolved
org
PT ESG Industri Energi Baru.
p.26
unresolved
org
Eastern Field Developments Limited
p.27 ×2
unresolved
org
PT ESG
p.27 ×4
unresolved
org
PT ESG New Energy Material.
p.27 ×2
unresolved
org
Finders Resources Pty. Ltd.
p.27 ×2
unresolved
org
GEM Co., Ltd.
p.27 ×2
unresolved
org
GEM Hong Kong International Co. Limited
p.27
unresolved
org
International Investment Pte. Ltd.
p.27
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining.
p.27 ×2
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Ltd.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry.
p.27 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.27 ×3
unresolved
org
PT HSBC
p.27 ×9
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.27 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.27
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.27
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.27
unresolved
org
PT IMIP
p.27
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.27
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.27
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.27
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.27
unresolved
org
PT Mentari Alam Persada
p.27 ×2
unresolved
org
PT Batutua Tambang Energi
p.27
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.27
unresolved
org
Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
p.27
unresolved
org
PT Merdeka Energi Baru.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.28
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Energi Indonesia.
p.28
unresolved
org
PT Batutua Tambang Abadi
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Energi Utama.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Indonesia Mandiri.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Karya Tambang.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Mega Industri.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Jaya.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Nusantara
p.28
unresolved
org
PT Batutua Bumi Raya
p.28
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.28 ×2
unresolved
org
New Horizon International Holdings Limited
p.28
unresolved
org
PT OCBC
p.28 ×4
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang.
p.28
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Pani Industri Jaya.
p.28
unresolved
org
Plenceed International Industrial Limited
p.28
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.29
unresolved
org
PT SAK
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.29 ×2
unresolved
org
Sihayo Gold Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Parama.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.29
unresolved
org
Wealthy Source Holding Limited
p.29 ×2
unresolved
org
Way Kanan Resources Pty. Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.30
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.30
unresolved
org
PT Trimitra Karya Jaya
p.30
unresolved
org
PT Srivijaya Kapital
p.30
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.31 ×3
unresolved
org
PT Andalan Bersama Investama
p.33
unresolved
org
Pusat Statistik
p.33
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.33
unresolved
org
Bank Indonesia
p.36 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.37 ×4
unresolved
person
Santanu Chandra
p.37 ×4
unresolved
org
PT Merdeka
p.39
unresolved
org
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
p.68
unresolved
org
PT Debonair Nickel Indonesia
p.68
unresolved
org
PT Sunny Metal Industry
p.68
unresolved
org
PT Zhongtsing New Energy
p.68
unresolved
org
PT Five Star General Resources
p.68
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.78
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.78
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia
p.78
unresolved
org
PT Uniteda Arkato
p.78 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinashtika Mustika Rent
p.78
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.83 ×2
unresolved
org
Menteri
p.83
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa
p.83
unresolved
org
PT Malachite International Mining
p.83
unresolved
org
PT Petronesia Benimel
p.83
unresolved
org
PT Hillconjaya Sakti
p.83
unresolved
org
PT Jakarta Anugerah Mandiri
p.83
unresolved
org
PT QMB New Energy Materials
p.84 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.94 ×4
unresolved
org
YLG Bullion Singapore Pte. Ltd.
p.98
unresolved
org
PT Karya Sumiden Indonesia
p.98
unresolved
org
Co. Ltd.
p.98
unresolved
org
Metal Challenge Company Limited
p.98
unresolved
org
PT Chengtok Lithium Indonesia.
p.99
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.218
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Raya
p.220
unresolved
org
Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
p.220
unresolved
org
PT Satria Sukses Makmur
p.222
unresolved
org
Guangdong Brunp Recycling Technology Co., Ltd
p.223
unresolved
org
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
p.223
unresolved
org
PT Petrokimia Gresik
p.223
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.223
unresolved
org
Milik Daerah
p.223
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
p.223
unresolved
org
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
p.223
unresolved
org
PT Pelindo Terminal Petikemas
p.223
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri. Beberapa
p.224
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
p.224 ×2
unresolved
org
PT Deutsche Verdhana Indonesia
p.225
unresolved
org
Barrick Gold Corporation
p.225
unresolved
org
Technical Services Brockman Resources Limited
p.225
unresolved
org
Nexus Minerals Limited
p.225
unresolved
org
Evolution Mining Ltd
p.225
unresolved
org
Operating Officer RTG Mining Inc
p.225
unresolved
org
Principal Provident Management Services Pty Ltd
p.225
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
p.226 ×2
unresolved
org
Non-executive Director Sihayo Gold Ltd.
p.226
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson
p.227 ×2
unresolved
org
PT Citigroup Securities
p.227
unresolved
org
Provident Agro Tbk
p.227 ×6
unresolved
org
Eltin Ltd.
p.227
unresolved
org
Western Metal Ltd.
p.227
unresolved
org
Orosur Mining Inc.
p.227
unresolved
org
PT Anugerah Pharmindo Lestari
p.228
unresolved
org
Accounting Clerk Atlantic Richfield Indonesia Inc.
p.228
unresolved
org
PT Dual Perkasa Offshore
p.228
unresolved
org
PT Griya Cipta Selera
p.228
unresolved
org
PT Patra Drilling Contractor
p.228
unresolved
org
PT Sejahtera Leisure Holiday
p.228
unresolved
person
Sirkuler Pengganti
· Komisaris
p.231 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio
p.231
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.231
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.231
unresolved
org
Hadinoto & Partners
p.231
unresolved
org
Pelita Samudera Shipping Tbk
p.233 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Beliau
p.233
unresolved
org
Administrasi Nasional Indonesia
p.273
unresolved
person
Agus Majid
p.286
unresolved
person
Darmawan Tjoa Lie
· Notaris
p.293 ×14
unresolved
org
PARTNERS Tunggul Purusa Utomo
p.401
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
· Partner
p.401
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.