Skip to content
Back to announcement

20241224_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31831065_lamp1.pdf

Listing Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 147

Page 1
                                                                                                                                      JADWAL
                       Tanggal Efektif                                                               :                 27 Juni 2024            Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                      :           24 Desember 2024
                       Masa Penawaran Umum                                                           :       17 – 19 Desember 2024             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                         :           24 Desember 2024
                       Tanggal Penjatahan                                                            :            20 Desember 2024             Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                  :           27 Desember 2024
INFORMA SI TAM BAHAN
                        OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN
                        YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III YANG TELAH
                        MENJADI EFEKTIF.

                        PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
                        KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                        PT PEGADAIAN
                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama
                                            Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi
                                                                                                                                    Kantor Pusat
                                                                                                                                 Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                           Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                    Tel.: (021) 391 4221; Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                     E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
                                     Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.889 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 561 Unit Pelayanan Cabang Syariah

                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
                                                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                       DAN
                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
                                               DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
                                                DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                       Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
                       Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                       Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima
                       persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2025 sedangkan
                       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 4 Januari 2026.
                                                                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                        SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
                        YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                        UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARBAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                        SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
                        KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                        PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
                        SELURUH SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
                        DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                        UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                        PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK
                        MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.

                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
                        KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

                        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                        DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                        BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:

                                                                                                                          idAAA(sy) (Triple A Syariah)

                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                               SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                 PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH

                                                                                                         danareksa
                                                                                                         sekuritas




                             PT BCA Sekuritas                 PT BNI Sekuritas           PT BRI Danareksa Sekuritas        PT CIMB Niaga Sekuritas           PT DBS Vickers Sekuritas          PT Indo Premier Sekuritas       PT Mandiri Sekuritas
                                                                (Terafiliasi)                    (Terafiliasi)                                                     Indonesia                                                       (Terafiliasi)

                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                              PT Bank Mega Tbk


                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2024
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan surat No. No. 681/00023.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-79/D.04/2024 pada tanggal
27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah total
dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah). Perseroan merencanakan
untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024.
Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX tentang
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN SUKUK
 MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                          i

DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                                  iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                          x

RINGKASAN                                                                                         xi

I.     PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024            1

II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                   16

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                           17

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                             19

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN                                                          23

VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                          33

VII.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA      34

       1.    RIWAYAT PERSEROAN                                                                    34
       2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                              35
       3.    PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                35
       4.    PERJANJIAN PENTING                                                                   38
       5.    KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN                                              45
       6.    PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN                                                  45
       7.    TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)                               47
       8.    SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)                                                            49
       9.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN   53
             ENTITAS ANAK
       10.   KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI                       54
       11.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI                                                   60
       12.   JARINGAN OPERASIONAL                                                                 60
       13.   ASURANSI                                                                             60
       14.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)                                                 61
       15.   HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA          61
             SERTA ENTITAS
       16.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                       61
       17.   PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN                                                   69




                                                     i
Page 4
VIII.   PERPAJAKAN                                                                  71

IX.     PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH                                           72

X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                   73

XI.     KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                             75

XII.    TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH                                        87

XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH   91

XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                    93




                                                    ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
 Afiliasi                    :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar
                                 Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                      secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                              bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                      horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                      anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                      dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                      tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                      dimaksud;
                                 f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                      dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                      langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                      saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran atau KSEI   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
                                 ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                                 melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
                                 Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda (jika ada) kepada
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                                 Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
                                 mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
                                 Mudharabah di KSEI.

 Akad Mudharabah             :   Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                 Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai
                                 wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang ditandatangani pada tanggal
                                 4 Desember 2024, beserta segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali
                                 dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Anak Perusahaan             :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                                 dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
                                 perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                                 pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

 Bank Kustodian              :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
                                 atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
                                 dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                 Pasar Modal.

 Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                                 dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                 Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                                 Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                 Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                 Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)




                                                      iii
Page 6
                            tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
                            penerima hak dan kewajibannya.

Bursa Efek              :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                            mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                            memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                            PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Sukuk   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                            Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang masing-masing efek tersebut melalui
                            Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah
                            kepemilikan Sukuk, status pajak, dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
                            Pemegang Sukuk berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                            KSEI.

Dana Sukuk Mudharabah   :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                            III Tahap III yang pada tanggal Emisi sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
                            dua miliar lima juta Rupiah).

                            Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                            dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                            sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                            sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Dokumen Emisi           :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                            Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                            Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah, Informasi
                            Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                    :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                            bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                            pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                            dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                            yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                            dalam Pasal 22 Angka 5 UUPPSK.

Efektif                 :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
                            Pasal 22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
                            a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                               i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
                                   lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                   terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                               ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                   Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                            b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                               informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                   :   Berarti Penawaran umum Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                            kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeur            :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                            kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau
                            huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                            secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa              :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                            menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
                            ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender           :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
                            Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah
                            Republik Indonesia.



                                                   iv
Page 7
Hari Kerja                        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                      Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan                :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                      Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                                      No. 36/2014.

Jumlah Kewajiban                  :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa Jumlah Dana Sukuk
                                      Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
                                      Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian                :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                                      dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.

Kompensasi Kerugian Akibat        :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan                         sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
                                      Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
                                      Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                                      Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana
                                      yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi
                                      berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa
                                      jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi,
                                      biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat,
                                      biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
                                      bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
                                      akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi Tertulis               :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk dalam Rekening Efek yang
                                      diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                      Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi
                                      Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk.

Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
atau KTUR                             Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                      RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-
                                      ketentuan KSEI.

KSEI                              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
                                      kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
                                      kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Sukuk Mudharabah ini
                                      bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Mudharabah
                                      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                                      Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                         :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                      serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
                                      menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                                      sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                                      Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                        :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                      bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Manajer Penjatahan                :   Berarti PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
                                      Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                                      No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal
                                      30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Mudharabah                        :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
                                      merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
                                      maal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
                                      (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
                                      dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul maal dan
                                      mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan




                                                             v
Page 8
                                      Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
                                      lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Mudharib                          :   Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.

Mu’nah                            :   Berarti jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun (barang jaminan) pada produk Gadai
                                      Syariah (Rahn).

Nisbah Pemegang Sukuk             :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
                                      dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
                                      tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                                      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasar Modal                       :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
                                      (1) Penawaran umum dan transaksi Efek;
                                      (2) Pengelolaan investasi;
                                      (3) Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
                                      (4) Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pemegang Sukuk Mudharabah         :   Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki
                                      manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari:
                                      (1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah;
                                          dan/atau
                                      (2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                                          Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                      Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
                                      dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
                                      disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.

Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                    :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                                      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat
                                      berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya dan
                                      ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara bertahap
                                      oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Pendapatan Yang Dibagihasilkan    :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
                                      dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil             :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                      Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                      Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya
                                      didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
                                      perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited)
                                      terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan
                                      Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh)
                                      Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
                                      sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Yang        :   Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam
Ditawarkan                            Perjanjian Perwaliamanatan



                                                           vi
Page 9
Penitipan Kolektif               :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                     kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Pengikatan Kewajiban Sukuk       :   Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Mudahrabah                           Pegadaian Tahap III Tahun 2024 No. 07 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan
                                     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penjamin Emisi Sukuk             :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Mudharabah                           Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
                                     Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
                                     Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                     Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Mudharabah                           dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
                                     Sekuritas (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
                                     PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan
                                     di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                     Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Peraturan No. VI.C.3             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
                                     antara Wali Amanat dengan Emiten.

Peraturan No. VI.C.4             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                                     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Peraturan No. IX.A.2             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                     Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                     dalam Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.C.11            :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                     LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
                                     Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 7/2017         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                     Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                                     Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                     Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 30/2015        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33/2014        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

Peraturan OJK No. 36/2014        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/2015        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.




                                                          vii
Page 10
Peraturan OJK No. 56/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran         :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 09 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat
                                       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara
                                       Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Pendaftaran Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI                     Mudharabah di KSEI No. SP-030/SKK/KSEI/1124 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat
                                       di bawah tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudharabah                       Tahap III Tahun 2024 No. 08 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian
Mudharabah                             Tahap III Tahun 2024 No. 06 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
                                       Amanat.

Perseroan atau Emiten              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
                                       berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara         :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                     (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun
                                            tidak langsung; atau
                                       (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                            Indonesia.
                                       Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

Rekening Efek                      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                       Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                       dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.

RUPSU                              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan              :   Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                       Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).

Sertifikat Jumbo Sukuk             :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
Mudharabah                             nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
                                       melalui Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah                   :   Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan
                                       nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dengan total
                                       dana Sukuk sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah)
                                       yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
                                       dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran
                                       Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap III. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima
                                       persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                       6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                       370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

                                       Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                                       dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah
                                       di KSEI.

Tanggal Emisi                      :   berarti tanggal distribusi Sukuk ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                       berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterima oleh KSEI dari Emiten, yang
                                       juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Sukuk dari Penjamin Emisi Sukuk kepada
                                       Emiten, yaitu pada tanggal 24 Desember 2024.



                                                             viii
Page 11
Tanggal Pembayaran Pendapatan   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil                          dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
                                    Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu:

                                                  Bagi Hasil Ke-                    Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
                                                        1                                   24 Maret 2025
                                                        2                                    24 Juni 2025
                                                        3                                24 September 2025
                                                        4                                   4 Januari 2026

Tanggal Pembayaran Emisi        :   Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang telah
                                    disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                    berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yaitu tanggal 24 Desember
                                    2024.

Tanggal Pembayaran Kembali      :   Berarti tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
Dana Sukuk                          wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang
                                    namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
                                    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 4 Januari 2026.

Tanggal Penjatahan              :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 20 Desember
                                    2024.

UUPM                            :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                    tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan
                                    No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Undang-undang Pengembangan      :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan       Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan
atau UUPPSK                         No. 6845.

Wali Amanat                     :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                    dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan
                                    di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                                    Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                         ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:

 BLAG         :   berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian

 PBK          :   berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit

 PGDE         :   berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat

 PIJ          :   berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya

 POJ          :   berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa




                                                                   x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.

Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan
pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal
04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 01/2012”).

Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 01/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

2.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.




                                                                    xi
Page 14
Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
2. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.

Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PROSPEK USAHA

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, dan Kecenderungan Prospek Usaha
dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini.

3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah                     :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum Yang Akan      :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Tahap I      :   Sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta
                                              Rupiah).
Jangka Waktu                              :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil yang Ditawarkan     :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                                              Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
                                              sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                              Mudharabah. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
                                              Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan
                                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                              Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,965%
                                              (sepuluh koma sembilan enam lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                              dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per
                                              tahun.

                                              Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
                                              Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
                                              tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                                              Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2025 sedangkan
                                              pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
                                              tanggal 4 Januari 2026.
Harga Penawaran                           :   100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil             :   3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                     :   Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                              Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan                          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Jaminan                                   :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                              seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                              baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
                                              Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
                                              Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                           :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan III
                                              Pegadaian Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
                                              digunakan Perseroan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk
                                              pembiayaan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
                                              Governance (GCG).
Peringkat Efek                            :   idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.

Rating Rationale                          :   Faktor yang mendukung pemeringkat:
                                              1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan
                                                  bagi kelas menengah ke bawah



                                                                xii
Page 15
                                                 2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
                                                 3. Kapitalisasi yang sangat kuat
                                                 4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan

                                                 Faktor yang membatasi pemeringkat:

                                                 Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat                                  :   PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund)                :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk
                                                 Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                                 emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                            :   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                                 Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
                                                 Mudharabah yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau 3embali3 sebagai
                                                 pembayaran 3embali Sukuk Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga
                                                 “Pembelian Kembali.” Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
                                                 dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                                 dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.




                                                                 xiii
Page 16
4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa
produk pembiayaan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

5.   EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
     TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                   Tingkat                      Nilai
                                            Jangka                             Tanggal Jatuh
                Obligasi                               Tanggal Mulai                             Bunga Tetap   Peringkat      Nominal
                                            Waktu                                 Tempo
                                                                                                  per Tahun                (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C   5 tahun      08 Juli 2020            8 Juli 2025        7.95%        idAAA        142.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI B     3 tahun      26 April 2022          26 April 2025       5,35%        idAAA        598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B    3 tahun    16 Agustus 2022        16 Agustus 2025       5,75%        idAAA        276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI B   3 tahun      16 Juni 2023           16 Juni 2026        6,20%        idAAA        400.000
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B   3 tahun    24 Agustus 2023        24 Agustus 2026       5,90%        idAAA        228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI A     370 hari   06 Februari 2024       16 Februari 2025      6,20%        idAAA        590.615
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI B     3 tahun    06 Februari 2024       06 Februari 2027      6,20%        idAAA        201.190
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI A    370 hari     05 Juli 2024           15 Juli 2025        6,55%        idAAA         38.360
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI B    3 tahun      05 Juli 2024           05 Juli 2027        6,65%        idAAA         51.115
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
                                            370 hari     05 Juli 2024           15 Juli 2025       6,55%         idAAA        30.110
I Tahap I SERI A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
                                            3 tahun      05 Juli 2024           05 Juli 2027       6,65%         idAAA        30.055
I Tahap I SERI B
Jumlah Obligasi yang masih terutang                                                                                         2.585.470

                                                                                                   Tingkat                      Nilai
                                            Jangka                             Tanggal Jatuh
                 Sukuk                                 Tanggal Mulai                             Bunga Tetap   Peringkat      Nominal
                                            Waktu                                 Tempo
                                                                                                  per Tahun                (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C       5 tahun      08 Juli 2020            08 Juli 2025       7,95%      idAAA(sy)       80.500
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI B       3 tahun     26 April 2022            26 April 2025      5,35%      idAAA(sy)      320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI B      3 tahun    16 Agustus 2022         16 Agustus 2025      5,75%      idAAA(sy)      245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV             3 tahun    24 Agustus 2023         24 Agustus 2026      5,90%      idAAA(sy)      235.040
Sukuk Berkelanjutan III Tahap I SERI A      370 hari     05 Juli 2024            15 Juli 2025       6,55%      idAAA(sy)       18.045
Sukuk Berkelanjutan III Tahap I SERI B      3 tahun      05 Juli 2024            05 Juli 2027       6,65%      idAAA(sy)       50.080
Sukuk Berkelanjutan III Tahap II            370 hari   27 Agustus 2024        7 September 2025      6,65%      idAAA(sy)      808.795
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                            370 hari     05 Juli 2024           15 Juli 2025       6,55%       idAAA(sy)      33.785
Tahap I SERI A
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                            3 tahun      05 Juli 2024           05 Juli 2027       6,65%       idAAA(sy)       100
Tahap I SERI B
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                            370 hari   27 Agustus 2024        7 September 2025     6,65%       idAAA(sy)    1.412.910
Tahap II
Jumlah Sukuk yang masih terutang                                                                                            3.204.255

PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI

                                                                                                    Tingkat Pemenuhan per Tanggal
                 Keterangan                                    Persyaratan
                                                                                                          30 September 2024
 Rasio lancar (Current ratio)                                  Minimal 1:1                                     1,37x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                      Minimal 10:1                                    1,83x

6.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar                : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
                             a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
                                 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                             b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
                                 ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan
                                 ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
                                 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).



                                                                    xiv
Page 17
Modal Ditempatkan            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                                a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                                b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                   puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                   sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor                : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                     Jumlah Saham                        Nilai Saham
                                                                                                                            Persentase
                  Nama Pemegang Saham              Seri                         Seri A                  Seri B
                                                             Seri B                                                             (%)
                                                    A                       @Rp1.000.000,00       @Rp1.000.000,00
  Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                1    24.999.999          1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  Negara Republik Indonesia                            1                0         1.000.000,00                       0                  0,01
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk               0        6.249.999                    0    6.249.999.000.000,00                 99,99
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor           1        6.249.999         1.000.000,00    6.249.999.000.000,00                100,00
  Saham Dalam Portepel                                 -       18.750.000                    -   18.750.000.000.000,00

7.     RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor
No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                                                                2024*                  2023                    2022
  Jumlah aset                                                                    100.283.746            82.585.431              73.329.790
  Jumlah liabilitas                                                               65.660.164            49.949.840              44.911.304
  Jumlah ekuitas                                                                  34.623.582            32.635.591              28.418.486
  Jumlah liabilitas dan ekuitas                                                  100.283.746            82.585.431              73.329.790
* Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 September                      31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024*           2023*              2023          2022
 Jumlah pendapatan usaha                                                     26.666.759     17.790.220         24.433.794    22.876.587
 Jumlah beban usaha                                                          20.899.404     13.523.036         18.747.934    18.551.282
 Laba Usaha                                                                   5.767.355       4.267.184         5.685.860     4.325.305
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                               5.796.420       4.269.266         5.701.016     4.329.204
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                   4.444.100       3.218.927         4.376.677     3.298.945
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                    (49.566)      (217.538)         (159.221)       317.115



                                                                       xv
Page 18
                                                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                               30 September                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                                          2024*           2023*                   2023          2022
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                            4.394.534       3.001.389              4.217.456     3.616.060
 Laba tahun berjalan yang distribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                                    4.443.811                3.218.425     4.376.012          3.298.312
  Kepentingan non-pengendali                                                                                     289                      502           665                633
                                                                                                           4.444.100                3.218.927     4.376.677          3.298.945
 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                                    4.394.245                3.000.887     4.216.791          3.615.427
  Kepentingan non-pengendali                                                                                     289                      502           665                633
                                                                                                           4.394.534                3.001.389     4.217.456          3.616.060

 Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                                            711.010                 514.948       700.160             527.730
* Tidak Diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                                                     30 September                      31 Desember
                                                 Keterangan
                                                                                                                         2024*                  2023                 2022
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset (ytd)                                                                                                              21,43%            12,62%               11,48%
  Total liabilitas (ytd)                                                                                                        31,45%            11,22%               13,65%
  Total ekuitas (ytd)                                                                                                            6,09%            14,84%                8,22%
  Pendapatan (yoy)                                                                                                              49,90%             6,81%               10,84%
  Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                                                                              38,06%            32,67%               35,91%
  Laba rugi komprehensif (yoy)                                                                                                  46,42%            16,63%               34,96%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha(1)                                                                                                         14,13%             23,27%               18,91%
  Marjin EBITDA(2)                                                                                                             32,97%             36,40%               29,84%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                                                                 1,37x             1,50x                1,50x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                                                                   0,93%             0,85%                1,21%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                                                              366,58%            366,60%              402,68%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6)                                                                      16,67%             17,91%               14,42%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                                                         5,91%**             5,30%                4,50%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                                                                     17,11%**            13,41%               11,61%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                                                              6,47%**             5,60%                4,80%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                                                                          17,73%**            14,33%               12,13%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                                                                           1,70x             1,33x                1,33x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                                                                    1,83x             1,53x                1,58x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                                                             0,65x             0,60x                0,61x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                                                              5,60x**             5,62x                6,58x
  Interest Coverage Ratio(13)                                                                                                     3,42x             3,35x                3,55x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                                                               0,19x**             0,20x                0,17x
* Tidak Diaudit
** Rasio Disetahunkan untuk konsistensi penyajian dengan Laporan Keuangan

Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun


Keterangan mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

8.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:




                                                                                              xvi
Page 19
                                                                                                                     Per 30 September 2024
                                                                                                                              Total        Total Laba
                                                                                                                          Pendapatan         (Rugi)
             Tahun                                                                     Total Aset     Total Liabilitas    Perusahaan     Sebelum Pajak
           Beroperasi     Kegiatan       Tahun      Tahun    Persentase    Status     Perusahaan       Perusahaan        Anak terhadap    Perusahaan
   Nama
                                                                                     Anak terhadap    Anak terhadap           Total      Anak terhadap
Perusahaan   Secara        Usaha        Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                       Total Aset     Total Liabilitas    Pendapatan       Total Laba
           Komersial                                                                 Konsolidasian    Konsolidasian Konsolidasian            (Rugi)
                                                                                       Perseroan        Perseroan          Perseroan     Sebelum Pajak
                                                                                                                                         Konsolidasian
                                                                                                                                           Perseroan
                                                    Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT     Balai   2012     Jasa Lelang       2000      2000       99,99%        Dalam           0%            0%               0%               0%
Lelang Artha                                                                 Proses
Gasia                                                                       Likuidasi
PT             2018     Pada tanggal      2018      2018       99,99%     Beroperasi       2,19%          1,51%           77,83%           5,95%
Pegadaian               Informasi
Galeri Dua              Tambahan
Empat                   ini, kegiatan
                        usaha yang
                        benar-benar
                        dijalankan PT
                        PGDE yaitu
                        Perdagangan
                        Besar
                        Perhiasan
                        dan      Jam,
                        Perdagangan
                        Eceran
                        Barang
                        Perhiasan,
                        dan
                        Perdagangan
                        Eceran
                        Melalui Media
                        seperti
                        platform
                        digital,
                        vending
                        machine, dan
                        website.
                                                    Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo     2015      Jasa Credit      2014      2015        13,88%       Beroperasi       0,37%       0,08%            1,00%           0,78%
Biro Kredit                Rating

Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dilaksanakan adalah PGDE berupa Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam, Perdagangan
Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, dan PBK berupa Jasa Credit
Rating.




                                                                         xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
I.          PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP
            III TAHUN 2024

                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)

        PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA
                                     PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                               DAN
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH
                              RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                          MENAWARKAN:
                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA
                                JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2025 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 4 Januari 2026.

        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah dari
                                                             Pefindo:
                                                  idAAA(sy) (Triple A syariah)
                                            Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                              PT PEGADAIAN

                                                       Kegiatan Usaha Utama
     Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
                                       Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

                                                              Kantor Pusat
                                                           Jl.Kramat Raya 162
                                                     Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                          Tel.: (021) 391 4221
                               E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
     SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
     SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG
     DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
     SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                       1
Page 22
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan
     OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 4 Desember 2024;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah merupakan Sukuk Mudharabah yang
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
     masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III Tahun 2024.”

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 4 Januari 2026.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.




                                                                   2
Page 23
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :

          Bagi Hasil Ke-                                              Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
                1                                                         24 Maret 2025
                2                                                          24 Juni 2025
                3                                                       24 September 2025
                4                                                         4 Januari 2026

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 10,965% (sepuluh koma sembilan enam lima
persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp428.642.850.000,- (empat ratus dua puluh delapan miliar enam ratus empat puluh
dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan
bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp428.642.850.000,- (empat ratus dua puluh delapan miliar enam ratus empat
puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk
memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian




                                                                  3
Page 24
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 18 November 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap III Tahun 2024 adalah akad mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai
    pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali
    Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
    modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good
    Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
    perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu 'nah
    dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
5. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
    kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada akad mudharabah, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
    kerugian karena ta'addiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin
    pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan
    substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,
    dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun
2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Maal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagihasilkan kepada Para
Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
    Investasi Syariah; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
    bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;

maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.



                                                                  4
Page 25
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
   Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
   Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
   fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
   asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
   sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
   a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
         akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
         terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
         peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
         mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
         pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
   f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
         Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana



                                                                 5
Page 26
 ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
 adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

 PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

 Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
 1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban
    Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut
    dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
    hal-hal sebagai berikut :
    a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
    b. Mengubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
        ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
    a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
        Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
        Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
        Mudharabah, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian
        Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada
        Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
    c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
        maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib
        dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
        akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
    d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
        Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
    e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
        mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
    f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
           i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90
              (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
              dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
          ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
              Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
              laporan tersebut kepada OJK;
         iii. Laporan-laporan yang diperlukan OJK dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwajib dan
              persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
    g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
        Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
        faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
    i. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
        yang ditetapkan oleh OJK.
    j. Memelihara :
        - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
        - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
        berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK yang
        diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
    k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
        Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
        Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
        Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
    l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
        Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :

         Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh)
             Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
             kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
             Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
             (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
             hal sebagai berikut:
             a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan



                                                                   6
Page 27
             b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.

        Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
         i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta
            mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
            mencakup hal-hal sebagai berikut:
            a. peringkat baru; dan
            b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
        ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.

        Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
         i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK
            No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
            direncanakan.
        ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
            a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
            b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode
                Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

        Pemeringkatan Ulang
        i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain karena
            hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
            OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
        ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan
            wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
            berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
            dimaksud.

       Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap dengan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
    m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
       memenuhi ketentuan akad syariah.
    n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
       Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.
    o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
       sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
       sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
       berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan.
    p. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
       dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
       disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
       dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    q. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
       yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
       ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    r. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia.
    s. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
    t. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
       keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan
       hukum tetap.

KEJADIAN KELALAIAN

Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. huruf a, b dan c (yaitu khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 huruf o Perjanjian Perwaliamanatan) di bawah ini,
    dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
    tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
    keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. huruf c dibawah ini ,dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
    dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120
    (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
    atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                                    7
Page 28
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.

Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah
ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
      berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
      oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
      sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
      pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
      pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
      kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian Sukuk menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
   a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar;
   b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
       ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
       dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
   f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
   g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
       sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah;
   i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
       1. Periode penawaran pembelian kembali;
       2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
       3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       5. Tata cara penyelesaian transaksi;
       6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
       7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
       9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
   j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
       yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah;




                                                                     8
Page 29
     l)   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
          dalam huruf h dengan ketentuan:
          1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu
               tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
               Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
          Mudharabah;
     m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali Amanat
          serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
          Sukuk Mudharabah;
     n) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
          sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin;
     p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
          tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk;
     q) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
          - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara,
            dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
            untuk pembayaran kembali; atau
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
            RUPSU hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
            jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit :
     a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
      waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
      dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
      akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
      kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
      perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
      oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
      Afiliasi Emiten, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
      Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk
      Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
   b. Emiten
   c. Wali Amanat atau
   d. Otoritas Jasa Keuangan.



                                                                   9
Page 30
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
   paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
   panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali
   Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas
   Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
   a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
        jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
   b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
        kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
        dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
        - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
        - agenda RUPSU;
        - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
        - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
        - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
   e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
        Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata Cara RUPSU :
   a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
        berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
        Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
        sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
   e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
        setiap Pemegang SukukMudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
        yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
   i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan
           Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
        - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan
           Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang
           hadir dalam; dan
        - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
           hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
   j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
        Amanat.
   k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
   l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPSU.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh
        Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU
        serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU
7. Dengan memperhatikan ketentuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan
   keputusan :
   a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
        butir 1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                   Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan



                                                                  10
Page 31
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
         dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
         kedua.
   (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
         Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan
         butir 1.1 huruf i diatas.
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
         ketiga.
   (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
         Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah
         Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
         Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi),
         dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
         kedua.
   (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3
         (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
         yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
         per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
         ketiga.
   (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3
         (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
         yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
         yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
         oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
   keputusan sebagai berikut:
   (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
         yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
         Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
         Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1
         huruf i diatas.
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
         kedua.
   (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
         (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
         yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
         per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.




                                                           11
Page 32
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                  ketiga.
             (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                  yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
                  yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
                  oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
      b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
          kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
                 yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                 Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                 RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                 termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                 kedua.
           3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                 ketiga.
           5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
                 keempat;
           7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                 Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
                 suara terbanyak
           8) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
                 yang keempat;
           9) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
                 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           10) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                 dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) ini.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
    Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang terjadi
    sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
    jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
    Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Sukuk, Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    yang berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
    dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
    biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
    angka 1.8 diatas.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
    cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-



                                                                  12
Page 33
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
    puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
    Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
    Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
    sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-DIR/III/2024. tanggal
19 Maret 2024 dan surat penegasan No. RTG-388/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024, hasil pemeringkatan atas Penawaran
Umum Berkelanjutan ini untuk periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:

                                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Rating Rationale

Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah

Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Perseroan telah mulai
memperluas layanannya di luar penawaran gadai tradisional, termasuk inisiatif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan produk
mikro-pinjaman lainnya yang selaras.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.

Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas di dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan gadai dan tabungan emasnya,
menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain yang menargetkan segmen
pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan
dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan Perseroan. Dengan demikian, Pefindo
memproyeksikan bahwa pangsa pasa.r Perseroan akan tetap di atas 97% dari keseluruhan industri gadai, menyumbang 8%-9% dari total
penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan
manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam
layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk menarik basis
pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh empat juta akun di seluruh Indonesia. Ini termasuk 8,7 juta akun di antara debitur mikro
dan 13,5 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.




                                                                    13
Page 34
Kapitalisasi yang sangat kuat.

Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2023, basis ekuitas tercatat sebesar IDR32,6 triliun, meningkat dari IDR28,4 triliun pada
FY2022. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,3x pada FY2023-FY2021, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.

Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.

Pefindo memandang fleksibilitas keuangan Perseroan sebagai kuat, didukung oleh hubungan yang baik dengan bank-bank terkemuka dan
kesadaran merek yang kuat. Perseroan telah menunjukkan catatan yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan obligasi dan MTN
yang sukses, baik di bawah skema konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangannya
yang sehat menawarkan lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor. Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam
jangka menengah karena tenor pembiayaan jangka pendek, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya mengurangi risiko likuiditas.
Pada FY2023, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan dilaporkan sebesar 134,0%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perusahaan,
yang mencapai sekitar IDR16,4 triliun, bagian dari jalur bank yang belum disalurkan sebesar IDR16,8 triliun, dan posisi kas sebesar
IDR263,6 miliar pada FY2023, seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek
lainnya.

Faktor yang Membatasi Pemeringkat.

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.

Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 59,4% pada
FY2023 dan 63,7% pada FY2022. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.165 kantor dan tenaga kerja sebanyak 13.519 pada
FY2023 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 58%-60% dalam 12-24 bulan ke depan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                           PERSEROAN                                                            WALI AMANAT

                            PT Pegadaian                                                       PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                                   Menara Bank Mega Lt. 16
                         Jl.Kramat Raya 162                                             Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                 Jakarta 12790
            Telp.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221                        Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
              E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                                 E-mail: waliamanat@bankmega.com
                    Website: www.pegadaian.co.id

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Sukuk Mudharabah.




                                                                    14
Page 35
PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.




                                                              15
Page 36
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa
produk pembiayaan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp60,3 Triliun per 30 September 2024 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah ini sebagaimana dimaksud di atas,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari
RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dalam dua tahap. Atas
penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala
setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 2855/00023.00/2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai
sesuai rencana penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan 0,2269% dari
nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0406%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0074%, dan biaya jasa
   Konsultan Hukum sebesar 0,0332%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0560%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0112% dan biaya jasa
   Pemeringkatan Efek sebesar 0,0448%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0414% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0060%, biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0222%, biaya
   percetakan dan audit penjatahan sebesar 0,0132%.




                                                                 16
Page 37
III.       PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September
2024 yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp65.660.164 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                        Jumlah
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                                                            372.325
 Utang usaha                                                                                                                     909.160
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                                                                      819.505
    Pajak lain-lain                                                                                                              137.226
 Akrual                                                                                                                        2.176.946
 Pendapatan diterima dimuka                                                                                                       40.116
 Liabilitas sewa                                                                                                                   2.871
 Liabilitas lain-lain                                                                                                            606.057
 Pinjaman bank
    Pihak Berelasi                                                                                                            29.200.987
    Pihak ketiga                                                                                                              23.719.084
 Surat berharga yang diterbitkan                                                                                               5.786.333
 Pinjaman dari pemerintah                                                                                                          1.000
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                                      1.888.554
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                                            65.660.164

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 September 2024 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 September 2024.

                                                       Tanggal Penarikan                                                   Nilai
  No.              Kreditur/Fasilitas Pinjaman                                     Tanggal Jatuh Tempo
                                                           Fasilitas                                                     (Rp juta)
  1.     Bank UOB                                       08 Oktober 2024              08 Oktober 2025                    500.000.000.000
 Total                                                                                                                  500.000.000.000

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KE DEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                       Nilai Pinjaman
 No                                Jenis Kewajiban                         Tanggal Jatuh Tempo         (dalam miliar       Keterangan
                                                                                                           Rupiah)
  1    Bank BNI                                                               24 Februari 2025              4.100            Rollover
  2    Bank BRI                                                               13 Januari 2025               5.000            Rollover
  3    Bank Mandiri                                                          20 Desember 2024              18.500            Rollover
  4    Bank BCA                                                              16 Desember 2024              17.000            Rollover
  5    Bank CIMB                                                             19 Desember 2024               3.000            Rollover
  6    Bank UOB                                                               02 Januari 2025                500             Rollover
  7    Bank ICBC                                                             27 Desember 2024                200             Rollover
  8    Bank BSI                                                              16 Desember 2024                800             Rollover
  9    Bank Permata Konvensional                                              24 Januari 2025               1.150            Rollover
  10 Bank BTPN                                                                30 Januari 2025                850             Rollover
  11 Bank Permata Syariah                                                     17 Januari 2025                600             Rollover
  12 Bank BTPN Syariah                                                        10 Januari 2025                200             Rollover
  13 Bank Maybank Syariah                                                     24 Januari 2025                800             Rollover
  14 Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI A                                  16 Februari 2025               590
 Total                                                                                                      53.290

Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
  2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
  TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU
  SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
  LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN
  INI.



                                                                  17
Page 38
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN III TAHAP III YANG TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.




                                                18
Page 39
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit)
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada
30 September 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor
No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                     31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2024*                 2023                  2022
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                                     516.386            180.586               249.601
    Pihak ketiga                                                                       197.739             83.045               129.149
 Efek-efek                                                                             700.184                  -                     -
 Pinjaman yang diberikan – bersih                                                   79.054.360         64.456.296            55.347.852
 Piutang lain-lain – bersih                                                            761.499            496.523               837.521
 Persediaan                                                                            996.278            508.781               466.876
 Pendapatan yang masih harus diterima                                                2.976.946          2.264.818             2.379.068
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                        127.983             45.490                43.812
 Beban dibayar dimuka                                                                  142.182             63.827                66.228
 Aset hak guna                                                                         398.351            414.913               302.521
 Penyertaan langsung                                                                    22.356             17.384                11.869
 Properti investasi                                                                    181.246            181.246               180.025
 Aset tetap – bersih                                                                12.314.332         12.127.278            11.576.765
 Aset tak berwujud – bersih                                                            155.062            163.133               125.327
 Aset pajak tangguhan                                                                1.729.759          1.578.126             1.613.176
 Aset lain-lain - bersih                                                                 9.083              3.985                     -
 JUMLAH ASET                                                                       100.283.746         82.585.431            73.329.790

 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                  372.325            242.831               179.994
 Utang usaha                                                                           909.160            645.359               587.745
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                             819.505           309.775               174.939
    Pajak lain-lain                                                                     137.226           137.927               115.006
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                   -                 -                 4.424
 Akrual                                                                               2.176.946         2.848.250             3.200.367
 Pendapatan diterima dimuka                                                              40.116            48.647                54.042
 Liabilitas sewa                                                                          2.871             1.860                 1.775
 Liabilitas lain-lain                                                                   606.057           745.717               918.749
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                                  29.200.987         20.587.827            15.186.612
    Pihak ketiga                                                                    23.719.084         14.436.961            10.083.959
 Surat berharga yang diterbitkan                                                     5.786.333          8.198.004            12.291.310
 Pinjaman dari pemerintah                                                                1.000             26.593               372.184
 Liabilitas imbalan kerja                                                            1.888.554          1.720.089             1.740.198
 JUMLAH LIABILITAS                                                                  65.660.164         49.949.840            44.911.304




                                                                  19
Page 40
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 September                        31 Desember
  Keterangan
                                                                                   2024*                    2023                   2022
  EKUITAS
  Modal saham
     Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
  Modal dasar
     - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
     - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021
        dan 2020
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
     - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
     - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 September                        6.250.000         6.250.000              6.250.000
        2024 dan 31 Desember 2023
  Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
                                                                                                221                   -                       -
  diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Cadangan revaluasi aset                                                               7.653.309            7.699.743              7.782.152
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                                (876.392)            (824.656)              (658.661)
  Saldo laba yang telah dicadangkan                                                    16.754.749           14.785.543             11.487.231
  Saldo laba yang belum dicadangkan                                                     4.837.621            4.721.438              3.554.555
                                                                                       34.619.508           32.632.068             28.415.277
  Kepentingan nonpengendali                                                                 4.704                3.523                  3.209
  JUMLAH EKUITAS                                                                       34.623.582           32.635.591             28.418.486
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       100.283.746           82.585.431             73.329.790
* Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                                                              2024*        2023*                2023          2022
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                                     14.738.279       11.734.124       15.987.067          14.362.644
  Pendapatan penjualan emas                                                  11.580.379        5.755.028        7.982.336           8.175.457
  Pendapatan usaha lainnya                                                      348.101          301.068          464.391             338.486
  Jumlah pendapatan usaha                                                    26.666.759       17.790.220       24.433.794          22.876.587

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                           11.123.202         5.529.393        7.663.203          7.898.383
  Beban pegawai                                                                3.442.362        3.172.541        4.632.772          4.531.692
  Beban bunga dan bagi hasil                                                   2.398.581        1.755.739        2.426.111          1.695.144
  Beban administrasi dan umum                                                  2.965.560        2.634.543        3.703.513          3.764.004
  Beban pemasaran                                                                236.143           91.187          189.547            167.245
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                              733.556          339.633          132.788            494.814
  Jumlah beban usaha                                                         20.899.404       13.523.036       18.747.934          18.551.282
  Laba usaha                                                                   5.767.355        4.267.184        5.685.860          4.325.305
  Pendapatan lain-lain bersih                                                     29.065            2.082           15.156              3.899
  Laba sebelum pajak penghasilan                                               5.796.420        4.269.266        5.701.016          4.329.204
  Beban pajak penghasilan                                                    (1.352.320)      (1.050.339)      (1.324.339)        (1.030.259 )
  Laba bersih tahun berjalan                                                   4.444.100        3.218.927        4.376.677          3.298.945

  Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                      (66.334)        (278.744)       (212.810)             185.509
  - Keuntungan Efek-Efek yang diukur melalui nilai wajar                             284                -               -                    -
  - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                        1.949                -           6.774             186.622
  - Efek pajak terkait                                                            14.535           61.206          46.815             (55.016)
  Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                   (49.566)        (217.538)       (159.221)             317.115
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                              4.394.534         3.001.389       4.217.456           3.616.060

  Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                     4.443.811         3.218.425       4.376.012           3.298.312
    Kepentingan non-pengendali                                                      289               502             665                 633
                                                                              4.444.100         3.218.927       4.376.677           3.298.945

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                     4.394.245         3.000.887       4.216.791           3.615.427
    Kepentingan non-pengendali                                                      289               502             665                 633
                                                                              4.394.534         3.001.389       4.217.456           3.616.060
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)               711.010           514.948         700.160             527.730
* Tidak Diaudit




                                                                        20
Page 41
Rasio Keuangan Penting

                                                                                            30 September                              31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                                2024*                        2023                    2022
 Rasio Pertumbuhan
 Total aset (ytd)                                                                                         21,43%                 12,62%                11,48%
 Total liabilitas (ytd)                                                                                   31,45%                 11,22%                13,65%
 Total ekuitas (ytd)                                                                                       6,09%                 14,84%                 8,22%
 Pendapatan (yoy)                                                                                         49,90%                  6,81%                10,84%
 Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                                                         38,06%                 32,67%                35,91%
 Laba rugi komprehensif (yoy)                                                                             46,42%                 16,63%                34,96%

 Rasio Keuangan
 Marjin laba usaha(1)                                                                                    14,13%                 23,27%                 18,91%
 Marjin EBITDA(2)                                                                                        32,97%                 36,40%                 29,84%
 Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                                            1,37x                 1,50x                  1,50x
 Non-performing loan (NPL)(4)                                                                              0,93%                 0,85%                  1,21%
 Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                                         366,58%                366,60%                402,68%
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6)                                                 16,67%                 17,91%                 14,42%
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                                    5,91%**                 5,30%                  4,50%
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                                                17,11%**                13,41%                 11,61%
 Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                                         6,47%**                 5,60%                  4,80%
 Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                                                     17,73%**                14,33%                 12,13%
 Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                                                      1,70x                 1,33x                  1,33x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                                               1,83x                 1,53x                  1,58x
 Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                                        0,65x                 0,60x                  0,61x
 Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                                         5,60x**                 5,62x                  6,58x
 Interest Coverage Ratio(13)                                                                                3,42x                 3,35x                  3,55x
 Debt Service Coverage Ratio(14)                                                                          0,19x**                 0,20x                  0,17x
 * Tidak Diaudit
 ** Rasio Disetahunkan untuk konsistensi penyajian dengan Laporan Keuangan.

 Catatan:
 (1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
 (2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
 (3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
 (4)NPL dibagi Oustanding Loan.
 (5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
 (6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
 (7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
 (8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
 (9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
 (10)Liabilitas dibagi ekuitas.
 (11)Liabitas dibagi asset.
 (12)Liabilitas dibagi EBITDA.
 (13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
 (14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

                                                                                                                                     Tingkat Pemenuhan per
            Keterangan                                                 Persyaratan Kredit
                                                                                                                                       30 September 2024
 Bank BRI                                Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                                         Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh                             1,83x
 Negative Covenant
                                         dibanding 1)

                                         Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
 Bank BNI
                                         Covenant).
                                         a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.                                                1,83x
 Financial Covenant                      b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.                                                       1,37x
                                         c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.                                                0,93%

                                         Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
 Bank Mandiri
                                         2022 (Affirmative Covenant)
                                         a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.                           1,70x
                                         b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima                               1,37x
 Affirmative Covenant                    maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
                                         c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang                                      0,93%
                                         diberikan.

                                         Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
 Bank BCA                                Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan
                                         Debitor).



                                                                               21
Page 42
                                                                                                                   Tingkat Pemenuhan per
            Keterangan                                         Persyaratan Kredit
                                                                                                                     30 September 2024
                                    a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali.                                           1,83x
 Affirmative Covenant
                                    b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali.                    1,37x

 Bank Permata         &   Permata   Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
 Syariah                            September 2023 (Financial Covenant).
                                    a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak                       1,70x
                                    melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
 Affirmative Covenant
                                    b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji           1,37x
                                    setiap triwulanan.

 Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga       Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24
 Syariah                            Juni 2021 (Financial Covenant).
                                    a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali).           1,83x
 Financial Covenant
                                    b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                               1,37x

 Bank BSI                           Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
                                    Lain-Lain, Financial Covenant).
 Financial Covenant                 a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali.                                   3,42x
                                    b. Current Ratio minimal 110%.                                                        1,37x
                                    c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen).               0,93%

 Bank Maybank                       Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
                                    November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
 Affirmative Covenant               a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali.                1,83x
                                    b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman                   1,37x
                                    seluruh bank minimum 100%.
                                    c. NPL Net maksimum 3,00%.                                                            0,93%

 Bank Danamon - Konvensional        Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
                                    Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
 Financial Covenant                 a. Menjaga DER Max. 10x                                                                1,83x
                                    b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                 1,37x

 Bank Danamon - Syariah             Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso,
                                    SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
 Financial Covenant                 a. Menjaga DER Max. 10x                                                                1,83x
                                    b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                 1,37x

 Bank Muamalat                      Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
                                    (Persyaratan)
 Financial Covenant                 a. Gearing Ratio / DER <10 x                                                          1,83x
                                    b. Current Ratio > 1,1x                                                               1,37x
                                    c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ).                                                0,93%

 Bank BTPN                          Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
                                    keuangan).
 Financial Covenant                 Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding                     1,83x
                                    1,0.

 Bank BTPN Syariah                  Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10
                                    Juli 2024
 Financial Covenant                 Debt to Equity Ratio ≤ 10x;                                                            1,83x

 Bank UOB                           Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
                                    Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
 Financial Covenant                 a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali                                    1,83x
                                    b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen)                            0,93%

 ICBC                               Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
                                    (kewajiban).
 Financial Covenant                 a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x.                                                 1,83x
                                    b. Rasio lancar pada minimal 1.00x.                                                    1,37x

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, tidak
terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.




                                                                       22
Page 43
V.            ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) pada periode
yang berakhir pada 30 September 2024 (tidak diaudit); dan (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022, yang telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor
No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September                    31 Desember
  Keterangan
                                                                           2024*        2023*              2023          2022
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                                  14.738.279     11.734.124       15.987.067      14.362.644
  Pendapatan penjualan emas                                               11.580.379      5.755.028        7.982.336       8.175.457
  Pendapatan usaha lainnya                                                   348.101        301.068          464.391         338.486
  Jumlah pendapatan usaha                                                 26.666.759     17.790.220       24.433.794      22.876.587

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                        11.123.202       5.529.393        7.663.203      7.898.383
  Beban pegawai                                                             3.442.362      3.172.541        4.632.772      4.531.692
  Beban bunga dan bagi hasil                                                2.398.581      1.755.739        2.426.111      1.695.144
  Beban administrasi dan umum                                               2.965.560      2.634.543        3.703.513      3.764.004
  Beban pemasaran                                                             236.143         91.187          189.547        167.245
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                           733.556        339.633          132.788        494.814
  Jumlah beban usaha                                                      20.899.404     13.523.036       18.747.934      18.551.282
  Laba usaha                                                                5.767.355      4.267.184        5.685.860      4.325.305
  Pendapatan lain-lain bersih                                                  29.065          2.082           15.156          3.899
  Laba sebelum pajak penghasilan                                            5.796.420      4.269.266        5.701.016      4.329.204
  Beban pajak penghasilan                                                 (1.352.320)    (1.050.339)      (1.324.339)    (1.030.259 )
  Laba bersih tahun berjalan                                                4.444.100      3.218.927        4.376.677      3.298.945

  Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                   (66.334)     (278.744)        (212.810)         185.509
  - Keuntungan Efek-Efek yang diukur melalui nilai wajar                          284             -                -                -
  - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                     1.949             -            6.774         186.622
  - Efek pajak terkait                                                         14.535        61.206           46.815         (55.016)
  Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                (49.566)     (217.538)        (159.221)         317.115
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                           4.394.534      3.001.389        4.217.456       3.616.060

  Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                  4.443.811      3.218.425        4.376.012       3.298.312
    Kepentingan non-pengendali                                                   289            502              665             633
                                                                           4.444.100      3.218.927        4.376.677       3.298.945

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:                4.394.245      3.000.887        4.216.791       3.615.427
    Pemilik entitas induk                                                        289            502              665             633
    Kepentingan non-pengendali                                             4.394.534      3.001.389        4.217.456       3.616.060
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)            711.010        514.948          700.160         527.730
* Tidak Diaudit

a. Pendapatan Usaha

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2023.

     Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp14.738.279 juta mengalami kenaikan
     sebesar Rp3.004.155 juta atau sebesar 25,60% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal




                                                                 23
Page 44
   30 September 2023 sebesar Rp11.734.124 juta. Hal ini disebabkan peningkatan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar
   Rp3.004.155 juta atau sebesar 25,60% YoY serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp5.825.351 atau sebesar 101,22%.

   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2022.

   Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp24.433.794 juta
   mengalami kenaikan sebesar Rp1.557.207 juta atau sebesar 6,81% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp22.876.587 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa modal dan
   administrasi sebesar Rp1.624.423 juta atau sebesar 11,31% secara yoy.

b. Beban Usaha

   Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
   30 September 2023.

   Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp20.899.404 juta mengalami kenaikan
   sebesar Rp7.376.368 juta atau sebesar 54,55% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
   2023 sebesar Rp13.523.036 juta. Hal ini disebabkan peningkatan beban bunga dan provisi sebesar Rp642.842 juta atau sebesar
   36,61% YoY serta naiknya beban pokok penjualan emas sebesar Rp5.593.808 juta atau sebesar 101,16% YoY.

   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2022.

   Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.663.203 juta,
   mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar 2,98% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta. Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan
   Logam Mulia secara YoY .

c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas

   Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
   30 September 2023.

   Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp11.123.202 juta,
   mengalami kenaikan sebesar Rp5.593.809 juta atau sebesar 101,16% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk
   periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp5.529.393 juta. Hal ini disebabkan naiknya penjualan emas secara
   gramasi dan naiknya harga emas pada tahun 2024.

   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2022.

   Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.663.203 juta,
   mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar 2,98% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta. Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan
   Logam Mulia secara YoY.

d. Beban Pegawai

   Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
   30 September 2023.

   Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp3.442.362 juta, mengalami kenaikan
   sebesar Rp269.821 juta atau sebesar 8,50% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
   2023 sebesar Rp3.172.541 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2022.

   Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.632.772 juta, mengalami
   kenaikan sebesar Rp101.080 juta atau sebesar 2,23% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 sebesar Rp4.531.692 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2023 terdapat tambahan biaya tunjangan
   karyawan atas kenaikan UPNP pada tahun 2023.




                                                               24
Page 45
e. Beban Bunga dan Bagi Hasil

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2023.

     Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp2.398.581 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp642.842 juta atau sebesar 36,61% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2023 sebesar Rp1.755.739 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknyaa hutang pendanaan dan juga naiknya COF
     pada tahun 2024.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022.

     Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.426.111 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.144 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan
     untuk digunakan dalam pencairan pinjaman serta naiknya COF pada tahun 2023.

f.   Beban Administrasi dan Umum

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2023.

     Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp2.965.560 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp331.017 juta atau sebesar 12,56% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp2.634.543 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen serta naiknyaa biaya
     keagenan dan reward.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022.

     Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.703.513
     juta, mengalami penurunan sebesar Rp60.491 juta atau sebesar -1,61% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.764.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program program penjualan
     akhir tahun, dimana pada tahun 2023 untuk program akhir tahun tidak ada sehingga hal ini yang membuat secara YoY turun.

g. Pendapatan Lain-lain (Bersih)

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2023.

     Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp29.065 juta, mengalami
     peningkatan sebesar Rp25.984 juta atau sebesar 1296,01% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp2.082 juta. Hal ini disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan atas perhitungan
     aktuaris dan keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022.

     Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.156 juta,
     mengalami kenaikan sebesar Rp11.257 juta atau sebesar 288,72% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.899 juta. oleh pendapatan denda dan laba penjualan kendaraan bermotor.

h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2023.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp4.444.100 juta, mengalami
     peningkatan sebesar Rp1.225.173 juta atau sebesar 38,06% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.218.927 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh peningkatan
     pendapatan usaha sebesar 49,90% dimana peningkatan ini disebabkan oleh peningakatan bisnis pegadaian.




                                                                 25
Page 46
       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2022.

       Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.376.677 juta, mengalami
       peningkatan sebesar Rp1.077.732 juta atau sebesar 32,67% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2022 sebesar Rp3.298.945 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan naiknya pendapatan usaha terutama
       pada pendapatan sewa modal dan administrasi dimana kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.

i.     Penghasilan Komprehensif Lain

       Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
       30 September 2023.

       Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar (Rp49.566 juta),
       mengalami peningkatan sebesar Rp167.972 juta atau sebesar 77,22% dari penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir
       pada tanggal 30 September 2023 sebesar (Rp217.538 juta). Hal ini disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca
       kerja.

       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2022

       Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
       Rp4.217.456 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp601.396 juta atau sebesar 16,63% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
       Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.616.060 juta. Hal ini disebabkan karena oleh
       kenaikan laba bersih yoy sebesar 35,52% atau sebesar Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya

j.     Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

       Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
       30 September 2023.

       Penghasilan komprehensif tahun berjalan periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
       Rp4.394.534 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.393.145 juta atau sebesar 46,42% dari penghasilan komprehensif periode
       berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp3.001.389 juta Hal ini disebabkan dampak
       perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja

       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2022.

       Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp159.221
       juta), mengalami penurunan sebesar Rp476.336 juta atau sebesar 150,21% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp317.115 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen
       atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2023.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September                     31 Desember
     Keterangan
                                                                                  2024*                 2023                  2022
     ASET
     Kas dan setara kas
        Pihak berelasi                                                                  516.386            180.586               249.601
        Pihak ketiga                                                                    197.739             83.045               129.149
     Efek-efek                                                                          700.184                  -                     -
     Pinjaman yang diberikan – bersih                                                79.054.360         64.456.296            55.347.852
     Piutang lain-lain – bersih                                                         761.499            496.523               837.521
     Persediaan                                                                         996.278            508.781               466.876
     Pendapatan yang masih harus diterima                                             2.976.946          2.264.818             2.379.068
     Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                     127.983             45.490                43.812
     Beban dibayar dimuka                                                               142.182             63.827                66.228
     Aset hak guna                                                                      398.351            414.913               302.521
     Penyertaan langsung                                                                 22.356             17.384                11.869
     Properti investasi                                                                 181.246            181.246               180.025
     Aset tetap – bersih                                                             12.314.332         12.127.278            11.576.765
     Aset tak berwujud – bersih                                                         155.062            163.133               125.327
     Aset pajak tangguhan                                                             1.729.759          1.578.126             1.613.176
     Aset lain-lain - bersih                                                              9.083              3.985                     -
     JUMLAH ASET                                                                    100.283.746         82.585.431            73.329.790



                                                                   26
Page 47
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 September                 31 Desember
  Keterangan
                                                                                 2024*             2023                   2022

  LIABILITAS
  Utang kepada nasabah                                                                372.325         242.831                179.994
  Utang usaha                                                                         909.160         645.359                587.745
  Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                          819.505         309.775                174.939
     Pajak lain-lain                                                                  137.226         137.927                115.006
  Liabilitas pajak tangguhan                                                                -               -                  4.424
  Akrual                                                                            2.176.946       2.848.250              3.200.367
  Pendapatan diterima dimuka                                                           40.116          48.647                 54.042
  Liabilitas sewa                                                                       2.871           1.860                  1.775
  Liabilitas lain-lain                                                                606.057         745.717                918.749
  Pinjaman bank
     Pihak berelasi                                                                29.200.987      20.587.827             15.186.612
     Pihak ketiga                                                                  23.719.084      14.436.961             10.083.959
  Surat berharga yang diterbitkan                                                   5.786.333       8.198.004             12.291.310
  Pinjaman dari pemerintah                                                              1.000          26.593                372.184
  Liabilitas imbalan kerja                                                          1.888.554       1.720.089              1.740.198
  JUMLAH LIABILITAS                                                                65.660.164      49.949.840             44.911.304

  EKUITAS
  Modal saham
     Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
  Modal dasar
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021
    dan 2020
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 September                  6.250.000       6.250.000              6.250.000
    2024 dan 31 Desember 2023
  Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
                                                                                            221              -                       -
  diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Cadangan revaluasi aset                                                           7.653.309       7.699.743              7.782.152
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                            (876.392)       (824.656)              (658.661)
  Saldo laba yang telah dicadangkan                                                16.754.749      14.785.543             11.487.231
  Saldo laba yang belum dicadangkan                                                 4.837.621       4.721.438              3.554.555
                                                                                   34.619.508      32.632.068             28.415.277
  Kepentingan nonpengendali                                                             4.704           3.523                  3.209
  JUMLAH EKUITAS                                                                   34.623.582      32.635.591             28.418.486
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   100.283.746      82.585.431             73.329.790
*tidak diaudit

ASET

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.

Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp100.283.746 juta, meningkat sebesar Rp17.698.315 juta
atau 21,43% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan pinjaman yang diberikan sebesar 22,81% atau meningkat sebesar Rp15.416.501 juta

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta, meningkat sebesar Rp9.255.641 juta atau sebesar
12,62% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 14,53% yang di topang oleh pinjaman yang
diberikan.

a. Pendapatan yang Masih Harus Diterima

      Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023.

      Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp2.976.946 juta,
      kenaikan sebesar Rp712.128 juta atau 31,44% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk tahun



                                                                        27
Page 48
    yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta. Kenaikan pendapatan yang masih harus diterima sejalan dengan
    kenaikan pinjaman yang diterima.

    Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

    Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta, penurunan sebesar
    Rp114.250 juta atau -4,80% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada
    31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh eliminasi atas transaksi hutang anak
    perusahaan kepada induk.

b. Aset Tetap

    Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023.

    Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp12.314.332 juta meningkat sebesar Rp187.054
    juta atau 1,54% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278
    juta. Hal ini disebabkan oleh karena penambahan belanja modal atas bangunan dan kendaraan bermotor.

    Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

    Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta, meningkat sebesar Rp550.513 juta atau 4,76%
    dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta.
    Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan belanja modal bangunan tower dan kendaraan bermotor.

c. Aset Pajak Tangguhan

    Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023.

    Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.729.759 juta, meningkat sebesar
    Rp151.633 juta atau 9,61% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
    sebesar Rp1.578.126 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.

    Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

    Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta, penurunan sebesar Rp35.050 juta atau
    2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
    Rp1.613.176 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan
    nilai.

LIABILITAS

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp65.660.164 juta, meningkat sebesar Rp15.710.324
juta atau 31,45% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta.
Hal ini disebabkan terutama karena naiknya pinjaman bank sebesar Rp17.895.285 juta atau 51,09% ytd.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta, meningkat sebesar Rp5.038.536 juta atau 11,22%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank sebagai modal kerja dari kenaikan pinjaman yang diberikan.

a. Pinjaman Bank

    Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023.

    Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp52.920.071 juta, meningkat sebesar
    Rp17.895.283 juta atau 51,09% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
    sebesar Rp35.024.788 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini
    digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.




                                                                28
Page 49
    Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

    Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta, meningkat sebesar Rp9.754.217 juta atau
    38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571
    juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran
    pinjaman yang diberikan.

b. Surat Berharga yang Diterbitkan

    Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023

    Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp5.786.333 juta, menurun
    sebesar Rp2.411.671 juta atau 29,42% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk tahun yang berakhir
    pada 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

    Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

    Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta, menurun sebesar
    Rp4.093.306 juta atau 33,30% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
    Desember 2022 sebesar Rp12.291.310 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

c. Liabilitas Imbalan Kerja

    Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023.

    Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp1.888.554 juta, meningkat sebesar
    Rp168.465 juta atau 9,79% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
    sebesar Rp1.720.089 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

    Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

    Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta, menurun sebesar Rp20.109 juta atau
    1,56% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
    Rp1.740.198 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

EKUITAS

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar Rp34.623.582 juta meningkat sebesar Rp1.987.991 juta
atau 6,09% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak
dibayarkan sebagai dividen.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta, meningkat sebesar Rp4.217.105 juta atau 14,84%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai dividen.

ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024*           2023*              2023           2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan:
   Pelunasan pinjaman yang diberikan                                     167.410.992     143.425.818      196.634.384       172.939.979
   Penerimaan dana subsidi                                                         -               -                -            53.916
   Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi                      14.026.151      11.466.075       16.101.318        14.219.672
   Pendapatan usaha lainnya                                                  783.069         510.805          768.625           686.060
 Hasil penjualan persediaan barang                                            16.065          23.803           30.297            28.552
   Penerimaan lainnya                                                        129.495         243.967           72.117            44.104
 Pembayaran kas untuk:
   Penyaluran pinjaman yang diberikan                                  (182.827.493)    (149.990.220)    (205.155.031)    (179.756.935)




                                                                 29
Page 50
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 September                       31 Desember
  Keterangan
                                                                         2024*            2023*              2023           2022
    Pembayaran bunga                                                     (2.385.833)     (1.812.656)       (2.458.843)    (1.718.187)
    Pencairan dana subsidi                                                         -               -                 -       (53.916)
    Pengembalian dana subsidi                                                      -               -                 -          (192)
    Beban pegawai                                                        (3.762.735)     (3.741.620)       (4.697.526)    (4.149.164)
    Beban usaha                                                          (2.604.862)     (2.706.276)       (3.708.259)    (2.704.876)
    Pembayaran pajak penghasilan                                         (1.843.163)     (1.590.687)       (1.887.132)    (1.288.977)
  Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi                (11.058.314)     (4.170.991)       (4.300.050)    (1.699.964)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
  Penerimaan kas dari:
      Penerimaan dividen                                                       3.609                 -                -                 -
      Efek-efek                                                               50.000                 -                -                 -
  Pengeluaran kas untuk:
    Pembelian aset takberwujud                                               (42.813)        (57.888)         (89.136)          (76.703)
    Pembelian aset tetap                                                   (798.028)        (875.179)      (1.034.093)       (1.461.163)
    Efek-Efek                                                              (750.000)                0                -                 -
  Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                 1.537.232        (933.067)      (1.123.229)       (1.537.866)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
  Penerimaan kas dari:
    Pinjaman bank                                                       242.538.128      215.544.385      304.081.261       137.385.768
    Pinjaman Pemerintah                                                           -                -                -            14.000
    Surat beharga yang diterbitkan                                        3.265.160        5.268.200        5.268.200         7.020.000
  Pengeluaran kas untuk:
    Angsuran pinjaman bank                                             (224.642.843)    (206.099.664)    (294.327.046)    (135.363.350)
    Pelunasan surat berharga yang diterbitkan                            (5.678.435)      (9.362.000)      (9.362.000)      (3.967.838)
    Pembayaran dividen                                                   (2.406.807)                 -                -     (1.456.062)
    Pembayaran emisi obligasi                                                 (3.570)          (6.664)          (6.664)          (1.824)
    Pelunasan pinjaman pemerintah                                            (25.593)       (281.812)        (345.591)        (452.687)
  Arus kas bersih yang diperoleh dari aktvitas pendanaan                  13.046.040        5.062.445        5.308.160        3.178.007

  KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                            450.494          (41.613)        (115.119)          (59.823)
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                        263.631          378.749           378.750          438.573
  KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                       714.125          337.136           263.631          378.750
  Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
    Kas                                                                      89.521          119.419           61.863            71.324
    Setara kas                                                              624.604          217.717          201.768           307.426
  Jumlah kas dan setara kas                                                 714.125          337.136          263.631           378.750
* Tidak Diaudit

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
(Rp11.058.314) juta, menurun sebesar Rp6.887.323 juta atau 165,12% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar (Rp4.170.991) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar
disebabkan oleh kenaikan penyaluran pinjaman yang diberikan sebesar (Rp182.827.493 juta) meningkat sebesar (Rp32.837.273 juta) atau
21,89% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar (Rp149.990.220 juta).

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp4.300.050)
juta, menurun sebesar Rp2.600.086 juta atau 152,94% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar (Rp1.699.964) juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi menunjukkan bahwa dana yang diperoleh
oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.




                                                                 30
Page 51
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023.

Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp1.537.232
juta, meningkat sebesar Rp2.470.299 juta atau 264,75% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar (Rp933.067) juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh pembelian obligasi korporasi oleh Perseroan sebesar Rp750.000 juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
(Rp1.123.229) juta, menurun sebesar Rp414.637 juta atau 26,96% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar (Rp1.537.866) juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh terdapat program kerja belanja modal standarisasi
outlet sudah sebagian besar sudah selesai di tahun 2022.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp13.046.040
juta, meningkat sebesar Rp7.983.595 juta atau 157,70% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar Rp5.062.445 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pinjaman perbankan sebesar Rp26.993.742 juta atau
12,52% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp215.544.384 juta, sejalan dengan
peningkatan pinjaman yang diberikan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.308.160 juta,
meningkat sebesar Rp2.130.153 juta atau 67,03% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp3.178.007 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan
pinjaman yang diberikan.

Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.

Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.

Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.

Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.

Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.

ANALISIS RASIO KEUANGAN

a. Imbal Hasil Aset

                                                                             30 September         31 Desember          31 Desember
                          Keterangan
                                                                                 2024*                2023                 2022
  Imbal Hasil Aset (ROA)                                                             6,47%                5,60%                4,80%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                               5,91%                5,30%                4,50%
*Tidak diaudit

Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing
sebesar 6,47%, 5,60%, dan 4,80%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan Laba bersih
periode berjalan pada September 2024, dimana jika dibandingkan secara YoY laba bersih mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.

Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember
2022, masing-masing sebesar 5,91%, 5,30%, dan 4,50%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan terutama
disebabkan oleh kenaikan Laba bersih periode berjalan pada September 2024, dimana jika dibandingkan secara YoY laba bersih
mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.



                                                                   31
Page 52
b. Imbal Hasil Ekuitas

                                                                             30 September         31 Desember          31 Desember
                          Keterangan
                                                                                 2024*                2023                 2022
  Imbal Hasil Ekuitas (ROE)                                                         17,73%               14,33%               12,13%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                           17,11%               13,41%               11,61%
*Tidak diaudit

Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing
sebesar 17,73%, 14,33%, dan 12,13%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan Laba
bersih periode berjalan pada September 2024, dimana jika dibandingkan secara YoY laba bersih mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember
2022, masing-masing sebesar 17,11%, 13,41%, dan 11,61%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan terutama
disebabkan oleh kenaikan Laba bersih periode berjalan pada September 2024, dimana jika dibandingkan secara YoY laba bersih
mengalamai peningkatan sebesar 38,1%.

c. Solvabilitas

                                                                             30 September         31 Desember          31 Desember
                          Keterangan
                                                                                 2024*                2023                 2022
  Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x)                                               1,83x               1,53x                1,58x
*Tidak diaudit

Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.

Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember
2022 masing-masing sebesar 1,83 kali, 1,53 kali, dan 1,58 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama
disebabkan oleh naiknya nilai liabilitas. Peningkatan liabilitas terutama disebabkan oleh naiknyaa hutang pendanaan yang digunakan untuk
penyaluran pinjaman kepada nasabah, dimana pada Outstanding Loan meningkat sebesar 22,8% Ytd sehingga hal ini mempengaruhi
kenaikan rasio Solvabilitas.




                                                                   32
Page 53
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024.




                                                            33
Page 54
VII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
         KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN

   Pendirian Pegadaian

   Perseroan adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal
   masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas
   memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dalam
   bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
   No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

   Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

   Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
   No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
   Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian berdasarkan
   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

   Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

   Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
   menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
   Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
   Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
   Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
   Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
   Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

   Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
   Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
   2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
   dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
   17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012
   tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta
   Pendirian Perseroan”).

   Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro.

   Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saham Seri B milik Negara
   Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
   2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
   PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
   di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
   dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data No. AHU-AH.01.03-0452679
   tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
   24 September 2021.

   Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
   Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
   No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
   persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
   sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
   telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan
   mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar




                                                               34
Page 55
   Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
   ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
   anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
   Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

   Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
   Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan
   Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
   dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
   tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:

   Modal Dasar       : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
                        a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                             nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                        b.   Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                             sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                             juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                             dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
   Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                        a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                        b.   Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                             puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                             ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
   Modal Disetor     : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

   Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
   Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
   No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda
   Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                      Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                        Persentase
               Nama Pemegang Saham                   Seri                     Seri A                   Seri B
                                                             Seri B                                                         (%)
                                                      A                   @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
    Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00               1 24.999.999         1.000.000,00         24.999.999.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    Negara Republik Indonesia                           1            0         1.000.000,00                            0        0,01
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk              0    6.249.999                    0         6.249.999.000.000,00       99,99
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor          1    6.249.999         1.000.000,00         6.249.999.000.000,00      100,00
    Saham Dalam Portepel                                -   18.750.000                    -        18.750.000.000.000,00

3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

   3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

    No.                                             Izin                                                  Masa Berlaku
     1.    Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.     Berlaku selama Perseroan menjalankan
           KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin Usaha                      kegiatan usaha
           Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
     2.    Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)           Berlaku selama Perseroan menjalankan
           tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah                      kegiatan usaha
           terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
     3.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012         Berlaku selama Perseroan menjalankan
           tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun Dari                kegiatan usaha
           Dana Pensiun Pegadaian.
     4.    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007          Berlaku selama Perseroan menjalankan
           tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian                  kegiatan usaha
           melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha Jasa
           Pengiriman Uang.




                                                                35
Page 56
No.                                           Izin                                                    Masa Berlaku
 5.   Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
      00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan                             kegiatan usaha
      dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah
      DJP Wajib Pajak Besar.
6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 atas         Berlaku selama Perseroan menjalankan
      nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                            kegiatan usaha
7.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
      01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 Mei                    kegiatan usaha
      2012.
8.    Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839              Berlaku selama Perseroan menjalankan
      tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara                    kegiatan usaha
      OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
       a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
       b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
       c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
       d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                      Berlaku selama Perseroan menjalankan
      Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU:                                    kegiatan usaha
      812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk Kode
      KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
      diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
      Penyelenggara OSS-RBA
10.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.       Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
      04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan lokasi usaha di         tanggal penerbitan
      Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota
      Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas tanah 200 m2 dan   Sampai dengan tanggal Informasi
      dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA                        Tambahan,        terhadap      Persetujuan
                                                                                          Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                                                                                          Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.
                                                                                          04102110213171057 diterbitkan tanggal
                                                                                          4 Oktober 2021 untuk kode KBLI No.
                                                                                          64921 dan No. 64922 tidak di perbaharui
                                                                                          yang        dikarenakan       berdasarkan
                                                                                          pertimbangan dan proses verifikasi pada
                                                                                          sistem OSS, kode KBLI No. 64921 dan
                                                                                          No. 64922 berada pada tingkat risiko
                                                                                          menengah sehingga tidak diterbitkan
                                                                                          PKKPR Kembali. Perseroan cukup
                                                                                          memberikan pernyataan mandiri dalam
                                                                                          system sebagaimana telah dilakukan
                                                                                          oleh Perseroan berdasarkan Surat
                                                                                          Pernyataan Mandiri tertanggal 25
                                                                                          September 2024 sebagai berikut:
                                                                                          Perseroan menyatakan:
                                                                                          1. Bersedia memenuhi persyaratan
                                                                                              dan/atau      kewajiban      Perizinan
                                                                                              Berusaha berikut ini:
                                                                                              a. Persyaratan:
                                                                                                 Lembaga OSS hanya menerbitkan
                                                                                                 NIB. Permohonan Perizinan
                                                                                                 Berusaha diajukan oleh Pelaku
                                                                                                 Usaha ke, diterbitkan oleh, serta
                                                                                                 dengan memenuhi persyaratan
                                                                                                 yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa
                                                                                                 Keuangan (OJK) sesuai ketentuan
                                                                                                 perundangan
                                                                                              b. Kewajiban:
                                                                                                 Memenuhi        kewajiban      yang
                                                                                                 ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                                                                                                 Keuangan (OJK) sesuai ketentuan
                                                                                                 perundangan
                                                                                          2. Bersedia mengikuti pembinaan yang
                                                                                              dilakukan dalam rangka memenuhi
                                                                                              ketentuan      terkait    pelaksanaan
                                                                                              kegiatan usaha tersebut.
                                                                                          3. Bersedia menerima sanksi terhadap
                                                                                              pelanggaran                pemenuhan
                                                                                              persyaratan tersebut.
11.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.          Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
      30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi usaha di                   tanggal penerbitan



                                                             36
Page 57
 No.                                           Izin                                                      Masa Berlaku
       Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru,
       Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2, dikeluarkan oleh Lembaga
       Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
 12.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.           Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan lokasi usaha di Jalan                 tanggal penerbitan
       Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah 2.554 m2, dikeluarkan oleh
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
 13    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.           Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan lokasi usaha di Jalan                 tanggal penerbitan
       Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan luas tanah 3.768,69 m 2,
       dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
 14    Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001 tanggal 23 November 2023          Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
                                                                                                       tanggal penerbitan

3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

 No.                                           Izin                                                      Masa Berlaku
                                                   PT Pegadaian Galeri Dua Empat
 1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada                 selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022                      usahanya
       atas nama PT PGDE
 2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha                 berlaku selama 3 (tiga) tahun
       No. 22102210213175300 diterbitkan tanggal 22 Oktober 2022 atas nama PT PGDE
       yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS22102210213175300 22 Oktober 2022
 3.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha                 berlaku selama 3 (tiga) tahun
       No. 17022210213175521 diterbitkan tanggal 17 Februari 2022 atas nama PT PGDE
       yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS
 4.    Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal 17 Februari      selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan Uji Teknis Lainnya,                   usahanya
       yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS
 5.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh          selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen                                                      usahanya
 6.    Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16                selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP                    usahanya
       Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
 7.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018                selama PT PGDE menjalankan kegiatan
       tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor                    usahanya
       Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama Jakarta Senen
 8.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup               berlaku selama tidak ada perubahan
       (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,                             dalam UKL-UPL
       Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
       Desember 2021
 9.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu                 berlaku selama kegiatan usaha PT
       Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-             PGDE berlangsung
       1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
       Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep
       Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Oleh PT
       PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021
 10.   Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 Tahun         berlaku sejak ditetapkan dan akan
       2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan              ditinjau kembali apabila terdapat
       Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci Kegiatan dan                        perubahan
       Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan, dan Fasilitasnya
       oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                                             PT Balai Lelang Artha Gasia (Beku Operasi)
 1.    Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                                -
       Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
 2.    Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9                               -
       November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
 3.    Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000                              -
       tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
       Gasia
 4.    NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta                           -
       Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.




                                                               37
Page 58
    No.                                          Izin                                                         Masa Berlaku
    5.    SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan                              -
          oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
          berlangsung.
     6.   TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Suku                         -
          Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah Provinsi
          Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     7.   SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                                -
          dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
          yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya No.162,
          Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

4. PERJANJIAN PENTING

   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
   oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
   berikut:

                                                                                Nilai Outstanding      Pihak
    No          Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                     Jatuh Tempo
                                                                               30 September 2024       Ketiga
     1.   Akta Perjanjian Pemberian         Jumlah       dan    Tujuan          Rp0 (tidak memiliki     Bank       a. Jangka            waktu
          Line      Facility      Untuk     Penggunaan                        outstanding pinjaman)   Muamalat        kelonggaran
          Pembiayaan        Musyarakah      Untuk           kepentingan                                               (availibity period) Line
          Nomor 01 tanggal 2 Juni           Perrseroan, maka Bank                                                     Facility         sampai
          2021 yang dibuat dihadapan        Muamalat menyediakan                                                      dengan tanggal 2 Juni
          Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,        fasilitas Pembiayaan Line                                                 2023.
          Notaris      di       Jakarta     Facility dengan jumlah                                                 b. Jangka waktu setiap
          sebagaimana telah diubah          setinggi-tingginya sebesar                                                Pembiayaan
          dengan             Addendum       Rp200.000.000.000,00                                                      Musyarakah         yang
          Perjanjian Pemberian Line         (dua ratus puluh miliar                                                   direalisasikan dalam
          Facility Untuk Pembiayaan         Rupiah),      yang     akan                                               kurun             waktu
          Musyarakah                No.     digunakan             untuk                                               sebagaimana
          523A/BMI/WLO/X/2022               Pembiayaan Musyarakah.                                                    dimaksud maksimum
          tanggal 11 Oktober 2022,                                                                                    6 (enam) bulan
          yang dibuat di bawah tangan,      Sifat                                                                     terhitung          sejak
          bermeterai cukup, oleh dan        Revolving                                                                 tanggal realisasi.
          diantara PT Bank Muamalat
          (“Bank Muamalat”) dan                                                                                    Sampai dengan tanggal
          Perseroan.                                                                                               Informasi Tambahan,
          Berdasarkan         Perjanjian                                                                           berdasarkan Surat Bank
          Kredit di atas, Perseroan                                                                                Muamalat            No.
          wajib untuk melakukan                                                                                    014/S/FI/IX/2024
          pemberitahuan kepada Bank                                                                                tanggal 30 September
          Muamalat terkait Penawaran                                                                               2024             perihal
          Umum Berkelanjutan Sukuk                                                                                 Pemberitahuan
          Mudharabah Berkelanjutan III                                                                             Perpanjangan Fasilitas
          Pegadaian Tahap III Tahun                                                                                Dalam Proses, fasilitas
          2024 setelah Tanggal Emisi.                                                                              pembiayaan        masih
                                                                                                                   dalam            proses
                                                                                                                   perpanjangan.
     2.   Perjanjian Fasilitas Kredit No.   Jumlah Fasilitas Kredit           Rp750.000.000.000,00     BTPN            29 Agustus 2025
          BTPN/NS/0151 tanggal 26           adalah               sebesar
          Agustus 2022 sebagaimana          Rp2.500.000.000.000,00
          diubah dengan Perubahan           (dua triliun lima ratus miliar
          Pertama       tanggal        22   Rupiah) yang bersifat
          September                2023     revolving.
          sebagaimana diubah dengan
          Lampiran No. 006 tanggal 27
          September 2024 untuk
          Perjanjian Fasilitas Kredit No.
          BTPN/NS/0151 tanggal 26
          Agustus 2022 sebagaimana
          terakhir kali diubah dengan
          Perubahan Pertama tanggal
          22 September 2023 atas
          Perjanjian Fasilitas Kredit No.
          BTPN/NS/0151 tanggal 26
          Agustus 2022 yang dibuat di
          bawah tangan, bermeterai
          cukup, oleh dan antara PT




                                                                         38
Page 59
                                                                        Nilai Outstanding      Pihak
No        Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                       30 September 2024       Ketiga
     Bank BTPN Tbk (“BTPN”)
     dan Perseroan
     Berdasarkan        Perjanjian
     Kredit di atas, Perseroan
     wajib untuk melakukan
     pemberitahuan        kepada
     BTPN paling lambat 30 (tiga
     puluh) hari kalender terkait
     Penawaran             Umum
     Berkelanjutan         Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III
     Pegadaian Tahap III Tahun
     2024 setelah Tanggal Emisi.
3.   Akta Akad Line Fasilitas        Fasilitas        Pembiayaan        Rp0 (tidak memiliki    Maybank   20 Agustus 2025
     Pembiayaan Musyarakah iB        Musyarakah                        outstanding pinjaman)
     No. 54 tanggal 21 Februari      Modal            Musyarakah
     2018, dibuat di hadapan Adi     sebesar
     Triharso, S.H., Notaris di      Rp66.575.938.000.000,00
     Jakarta              Selatan    (enam puluh enam triliun
     sebagaimana diubah terakhir     lima ratus tujuh puluh lima
     kali dengan Perubahan Akad      miliar sembilan ratus tiga
     Line Fasilitas Pembiayaan       puluh delapan juta Rupiah),
     Musyarakah        iB     No.    dengan rincian sebagai
     108/PrbMusy/CDU1/2023           berikut:
     tanggal 30 Agustus 2023           i. Modal Bank maksimal
     sebagaimana terakhir diubah           sebesar
     dengan Perubahan Akad                 Rp800.000.000.000,0
     Line Fasilitas Pembiayaan             0 (delapan ratus miliar
     Musyarakah iB (Badan                  Rupiah).
     Usaha)                   No.    ii. Modal          Perseroan
     230/PrbAkad/CDU1/24                   sebesar
     tanggal 4 September 2024,             Rp65.775.938.000.00
     dibuat di bawah tangan dan            0,00 (enam puluh
     bermeterai cukup oleh dan             lima triliun tujuh ratus
     antara PT Bank Maybank                tujuh puluh lima miliar
     Indonesia Tbk (“Maybank”)             sembilan ratus tiga
     dan Perseroan.                        puluh delapan juta
     Berdasarkan        Perjanjian         Rupiah).
     Pembiayaan       di     atas,
     Perseroan tidak memiliki        Tujuan Fasilitas
     kewajiban untuk memperoleh      Fasilitas      pembiayaan
     persetujuan dari dan/atau       musyarakah            yang
     pemberitahuan        kepada     diberikan oleh Maybank
     Maybank terkait Penawaran       kepada           Perseroan
     Umum Berkelanjutan Sukuk        digunakan             untuk
     Mudharabah Berkelanjutan III    membiayai        kebutuhan
     Pegadaian Tahap III Tahun       modal     kerja     syariah
     2024, dikarenakan tujuan        Perseroan,        termasuk
     penggunaan              dana    namun tidak terbatas pada
     Penawaran             Umum      pelunasan pembiayaan di
     Berkelanjutan     Penawaran     bank lain dan pembayaran
     Umum Berkelanjutan Sukuk        kepada nasabah untuk
     Mudharabah Berkelanjutan III    penyaluran pembiayaan.
     Pegadaian Tahap III Tahun
     2024 adalah untuk kegiatan      Nisbah
     usaha sehari-hari Perseroan.    Besarnya Nisbah Bagi
                                     Hasil ditentukan dan diatur
                                     lebih lanjut pada setiap
                                     penarikan      pembiayaan
                                     melalui dokumen realisasi
                                     pembiayaan musyarakah.




                                                                  39
Page 60
                                                                          Nilai Outstanding       Pihak
No        Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                     Jatuh Tempo
                                                                         30 September 2024        Ketiga
4.   Akta Perjanjian Pembiayaan       Penyertaan            Modal         Rp0 (tidak memiliki      Bank      Berdasarkan Surat Bank
     Musyarakah      Mutanaqisah      Perseroan dan Bank                outstanding pinjaman)    Permata     Permata              No.
     No. 56 tanggal 21 Maret          Permata                                                                093/SK/CB3/WB/11/202
     2019, dibuat di hadapan          a. Penyertaan Perseroan:                                               4 tanggal 21 November
     Susanna Tanu, S.H., Notaris         maksimum         sebesar                                            2024, jangka waktu
     di Jakarta sebagaimana              Rp6.250.000.000.000,0                                               perjanjian Kredit sampai
     diubah terakhir kali dengan         0 (enam triliun dua ratus                                           dengan 25 Januari 2025
     Akta Addendum Perjanjian            lima     puluh     miliar                                           atau sampai dengan
     Pembiayaan       Musyarakah         Rupiah);                                                            Fasilitas Bank tersebut di
     Mutanaqisah PT Pegadaian         b. Penyertaan         Bank:                                            perbaharui.
     No. 19 Tanggal 20 Oktober           maksimum         sebesar
     2023, yang dibuat di hadapan        Rp600.000.000.000,00                                                Sampai dengan tanggal
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,          (enam ratus miliar                                                  Informasi Tambahan ini,
     Notaris di Jakarta Selatan,         Rupiah).                                                            Perseroan masih dalam
     oleh dan antara Perseroan                                                                               proses      perpanjangan
     dengan Bank Permata.             Tujuan                                                                 perjanjian.
     Berdasarkan        Perjanjian    Membiayai         usaha
     Pembiayaan       di     atas,    pembiayaan modal kerja
     Perseroan diwajibkan untuk       syariah Perseroan
     melakukan pemberitahuan
     dalam rangka Penawaran           Nisbah Bagi Hasil
     Umum Berkelanjutan Sukuk         Cost of Fund + 0,50%.
     Mudharabah Berkelanjutan III     Besar Bagi Hasil dapat
     Pegadaian Tahap III Tahun        berubah setiap saat sesuai
     2024 kepada Bank Permata         ketetapan Bank Permata
     setelah tanggal Emisi.           dengan        pemberitahuan
                                      sebelumnya            kepada
                                      Perseroan.
5.   Akta Perjanjian Kredit No. 13    Limit Fasilitas                  Rp1.150.000.000.000,00     Bank       Berdasarkan Surat Bank
     tanggal 25 Februari 2010,        Fasilitas     kredit     yang                              Permata     Permata              No.
     dibuat di hadapan Imas           diberikan      oleh      Bank                                          093/SK/CB3/WB/11/202
     Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris    Permata               kepada                                           4 tanggal 21 November
     di Jakarta sebagaimana           Perseroan            sejumlah                                          2024, jangka waktu
     terakhir kali dengan Akta        Rp1.150.000.000.000,00                                                 perjanjian Kredit sampai
     Addendum Perjanjian Kredit       (satu triliun seratus lima                                             dengan 25 Januari 2025
     Fasilitas Money Market PT        puluh miliar Rupiah).                                                  atau sampai dengan
     Pegadaian No. 18 tanggal 20                                                                             Fasilitas Bank tersebut di
     Oktober 2023, yang dibuat di     Tujuan Fasilitas                                                       perbaharui.
     hadapan Ashoya Ratam             Tujuan fasilitas kredit
     S.H., M.Kn., Notaris di          adalah untuk membiayai                                                 Sampai dengan tanggal
     Jakarta Selatan, oleh dan        usaha pembiayaan modal                                                 Informasi Tambahan ini,
     antara PT Bank Permata,          kerja Perseroan.                                                       Perseroan masih dalam
     Tbk. (“Bank Permata”) dan                                                                               proses      perpanjangan
     Perseroan.                       Bunga                                                                  perjanjian.
     Berdasarkan         Perjanjian   Cost of Fund + 0,50%.
     Kredit di atas, Perseroan
     tidak memiliki kewajiban
     untuk            memperoleh
     persetujuan          dan/atau
     pemberitahuan dari dan
     kepada Bank Permata terkait
     Penawaran              Umum
     Berkelanjutan          Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan III
     Pegadaian Tahap III Tahun
     2024.
6.   Akta Perjanjian Penyediaan       Jumlah                             Rp0 (tidak memiliki    CIMB Niaga         16 Mei 2025
     Fasilitas No. 30 tanggal 16      CIMB Niaga menyetujui             outstanding pinjaman)
     Mei 2016, dibuat di hadapan      untuk         menyediakan
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,       fasilitas pinjaman tetap
     Notaris di Jakarta, yang telah   bersifat interchangeable
     beberapa kali diubah dan         dengan            Fasilitas
     terakhir kali diubah dengan      Pembiayaan       Transaksi
     Perubahan                Ke-9    Khusus Musyarakah –
     (Kesembilan)        Perjanjian   Fasilitas      Pembiayaan
     Penyediaan Fasilitas No. 30      Langsung – On Revolving
     tanggal 16 Mei 2016 tanggal      Basis – Uncommitted yang
     13 Mei 2024, dibuat di bawah     bersifat sublimit dengan
     tangan dan bermaterai cukup      Fasilitas      Pembiayaan



                                                                  40
Page 61
                                                                         Nilai Outstanding     Pihak
No         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                            Jatuh Tempo
                                                                        30 September 2024      Ketiga
     oleh dan antara Perseroan        Transaksi Khusus Ekstra
     dan PT Bank CIMB Niaga           Musyarakah – Fasilitas
     Tbk (“CIMB Niaga”)               Pembiayaan Langsung –
     Berdasarkan        Perjanjian    On Revolving Basis –
     Pembiayaan       di     atas,    Uncommitted      dengan
     Perseroan tidak memiliki         jumlah maksimal sebesar
     kewajiban untuk memperoleh       Rp750.000.000.000,00
     persetujuan dari CIMB Niaga      (tujuh ratus lima puluh
     dan/atau          melakukan      miliar Rupiah).
     pemberitahuan kepada CIMB
     Niaga terkait Penawaran          Tujuan
     Umum Berkelanjutan Sukuk         Perjanjian dibuat oleh para
     Mudharabah Berkelanjutan III     pihak sehubungan dengan
     Pegadaian Tahap III Tahun        pembiayaan modal kerja
     2024.                            untuk unit usaha syariah
                                      nasabah Perseroan.
7.   Akta Addendum XXI (Kedua         Tujuan Penggunaan dan            Rp904.047.000.000,00     BSI     10 Februari 2025
     Puluh Satu) dan Pernyataan       Jumlah             Fasilitas
     Kembali Akad Musyarakah          Pembiayaan
     Pembiayaan          Rekening     Untuk           kepentingan
     Nomor 12 tanggal 9 Februari      Perseroan, maka BSI
     2022 yang dibuat di hadapan      menyediakan         fasilitas
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,       Pembiayaan        Rekening
     Notaris      di       Jakarta    Koran (PRK) yang bersifat
     sebagaimana telah diubah         revolving           kepada
     beberapa kali dan terakhir       Perseroan dengan limit
     diubah dengan Addendum           pembiayaan         sebesar
     XXIII Akad Musyarakah            Rp200.000.000.000,00
     Pembiayaan Rekening Koran        (dua ratus miliar Rupiah).
     No.        04/ADD-010/CB1-       Fasilitas PRK tersebut
     FOG/II/2024/MSYR,        yang    akan digunakan sebagai
     dibuat di bawah tangan,          modal       kerja     untuk
     bermeterai cukup, oleh dan       operasional           usaha
     antara PT Bank Syariah           Perseroan.
     Indonesia     (“BSI”) dan
     Perseroan.                       Bagi Hasil
     Berdasarkan        Perjanjian    Nisbah bagi hasil terhadap
     Kredit di atas, Perseroan        pendapatan objek akad
     wajib untuk melakukan            untuk       masing-masing
     pemberitahuan kepada BSI         pihak adalah:
     paling lambat 30 (tiga puluh)    a. 99,02% (sembilan puluh
     hari     kalender      terkait      sembilan koma nol dua
     Penawaran              Umum         persen) untuk Penerima
     Berkelanjutan          Sukuk        Pembiayaan.
     Mudharabah Berkelanjutan III     b. 0,98%      (nol    koma
     Pegadaian Tahap III Tahun           sembilan puluh delapan
     2024 setelah Tanggal Emisi.         persen) untuk Pemberi
                                         Pembiayaan.
8.   Akta Perubahan II (Kedua)        Tujuan Penggunaan dan            Rp 904.047.000.000,00    BSI     10 Februari 2025
     dan Pernyataan Kembali           Jumlah             Fasilitas
     Perjanjian Line Facility         Pembiayaan
     Pembiayaan Berdasarkan           Untuk          kepentingan
     Prinsip Syariah Nomor 13         Perseroan, maka BSI
     tanggal 9 Februari 2022 yang     menyediakan         fasilitas
     dibuat di hadapan Ashoya         Pembiayaan Berdasarkan
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris      Prinsip Musyarakah yang
     di Jakarta oleh dan diantara     bersifat revolving dengan
     Perseroan dan BSI.               limit pembiayaan sebesar
     Berdasarkan        Perjanjian    Rp800.000.000.000,00
     Kredit di atas, Perseroan        (delapan ratus miliar
     wajib untuk melakukan            Rupiah). Fasilitas tersebut
     pemberitahuan kepada BSI         akan digunakan untuk
     paling lambat 30 (tiga puluh)    operasional usaha Unit
     hari     kalender      terkait   Usaha Syariah Perseroan.
     Penawaran              Umum
     Berkelanjutan          Sukuk     Bagi Hasil
     Mudharabah Berkelanjutan III     Nisbah bagi hasil untuk
     Pegadaian Tahap III Tahun        masing-masing     pihak
     2024 setelah Tanggal Emisi.      adalah:



                                                                  41
Page 62
                                                                        Nilai Outstanding     Pihak
No         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                       30 September 2024      Ketiga
                                      a. 98,26%          (Sembilan
                                          puluh delapan koma
                                          dua puluh enam persen)
                                          untuk           Penerima
                                          Pembiayaan.
                                      b. 1,74% (satu koma tujuh
                                          puluh empat persen)
                                          untuk            Pemberi
                                          Pembiayaan
9.    Akta Perjanjian Pembiayaan      Fasilitas       Pembiayaan      Rp500.000.000.000,00   Danamon     21 Desember 2024
      Musyarakah No. 33 tanggal       Musyarakah
      15 Juni 2020, dibuat di         Jenis fasilitas pembiayaan                                       Sampai dengan tanggal
      hadapan Adi Triharso, S.H.,     dalam Perjanjian adalah                                          Informasi Tambahan ini,
      Notaris di Jakarta Selatan      pembiayaan modal kerja                                           Perseroan masih dalam
      sebagaimana diubah terakhir     musyarakah, uncommitted,                                         proses     perpanjangan
      kali dengan sebagaimana         revolving dengan jumlah                                          jangka waktu jatuh
      diubah terakhir kali dengan     limit pembiayaan sebesar                                         tempo.
      Addendum           Perjanjian   Rp500.000.000.000,00
      Pembiayaan Musyarakah No.       (lima ratus miliar Rupiah).
      064/PP/EB-Syariah/0324
      tanggal 20 Maret 2024,          Tujuan Penggunaan
      dibuat di bawah tangan dan      Tujuan      penggunaan
      bermeterai cukup oleh dan       fasilitas    pembiayaan
      antara Perseroan dan PT         musyarakah adalah untuk
      Bank Danamon Indonesia          pembiayaan modal kerja.
      Tbk (“Danamon”).
      Berdasarkan        Perjanjian   Nisbah Bagi Hasil
      Pembiayaan       di     atas,   Akan     direview   oleh
      Perseroan tidak memiliki        Danamon dari waktu ke
      kewajiban untuk memperoleh      waktu sesuai kesepakatan
      persetujuan dari dan/atau       para pihak.
      pemberitahuan        kepada
      Danamon terkait Penawaran       Denda
      Umum Berkelanjutan Sukuk        Denda         keterlambatan
      Mudharabah Berkelanjutan III    sebesar Rp30.000 (tiga
      Pegadaian Tahap III Tahun       puluh ribu Rupiah) per
      2024.                           kelipatan      Rp1.000.000
                                      (satu juta Rupiah) atau
                                      setara dengan 3,0% (tiga
                                      koma nol persen) per tahun
                                      diatas ekuivalen Bagi Hasil
                                      yang berlaku. Denda ini
                                      bukan menjadi pendapatan
                                      Danamon,           melainkan
                                      masuk ke dalam dana
                                      kebajikan.
10.   Akta Perjanjian Kredit No. 32   Fasilitas Kredit                Rp500.000.000.000,00   Danamon   Fasilitas     Kredit
      tanggal 20 Maret 2020,          Jenis fasilitas dalam                                            Berjangka 1 berlaku
      dibuat di hadapan Adi           Perjanjian adalah Kredit                                         sampai dengan 21
      Triharso, S.H., Notaris di      Berjangka dengan kategori                                        Desember 2024
      Jakarta               Selatan   uncommitted (revolving)
      sebagaimana diubah terakhir     yang terdiri dari:                                               Fasilitas Berjangka 2
      kali    dengan     Perjanjian   Fasilitas Kredit Berjangka                                       berlaku sampai dengan
      Perubahan          Terhadap     1, untuk modal kerja,                                            tanggal 21 Desember
      Perjanjian     Kredit     No.   dengan jumlah sebesar                                            2024.
      068/PP/EB/0324 tanggal 20       Rp500.000.000.000,00
      Maret 2024, dibuat di bawah     (lima ratus miliar Rupiah).                                      Sampai dengan tanggal
      tangan oleh dan antara                                                                           Informasi Tambahan ini,
      Perseroan dan PT Bank           Bunga                                                            Perseroan masih dalam
      Danamon Indonesia Tbk           Suku bunga Fasilitas Kredit                                      proses     perpanjangan
      Berdasarkan        Perjanjian   Berjangka      1      akan                                       jangka waktu jatuh
      Kredit di atas, Perseroan       disepakati        sebelum                                        tempo.
      tidak memiliki kewajiban        penarikan kredit.
      untuk            memperoleh
      persetujuan dari dan/atau       Denda
      pemberitahuan         kepada    Denda        keterlambatan
      Danamon terkait Penawaran       sebesar 3,0% (tiga koma
      Umum Berkelanjutan Sukuk        nol persen) per tahun.
      Mudharabah Berkelanjutan III



                                                                 42
Page 63
                                                                            Nilai Outstanding      Pihak
No         Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                   Jatuh Tempo
                                                                           30 September 2024       Ketiga
      Pegadaian Tahap III Tahun        Fasilitas       Pembiayaan
      2024.                            Sosial/Kredit Berjangka 2,
                                       dengan tujuan social
                                       project untuk memenuhi
                                       syarat yang ditentukan
                                       dalam              Kerangka
                                       Pembiayaan Sosial (Social
                                       Financing       Framework),
                                       dengan jumlah sebesar
                                       Rp500.000.000.000,00
                                       (lima ratus miliar Rupiah).

                                       Bunga:
                                       Suku      bunga   akan
                                       disepakati H-2 sebelum
                                       penarikan kredit.

                                       Denda:
                                       Denda        keterlambatan
                                       sebesar 3,0% (tiga koma
                                       nol persen) per tahun
                                       diatas suku bunga yang
                                       berlaku       dan        akan
                                       dikenakan pada setiap
                                       keterlambatan
                                       pembayaran sejak tanggal
                                       jatuh temponya hingga
                                       tanggal               dimana
                                       pembayaran           tersebut
                                       diterima oleh Danamon.
11.   Akta Perjanjian Kredit No. 7     BCA memberikan fasilitas          Rp17.119.084.000.000,00    BCA       26 Januari 2025
      tanggal 5 Juli 2005 yang         Pinjaman          Berjangka
      dibuat di hadapan Erly           berupa       Fasilitas      A                                        Sampai dengan tanggal
      Soehandjojo, S.H., Notaris di    (penambahan               dan                                        Informasi Tambahan ini,
      Jakarta         sebagaimana      pengalihan          sebagian                                         Perseroan masih dalam
      terakhir diubah dengan           plafon dari fasilitas time                                           proses     perpanjangan
      Perubahan Ketiga Puluh Atas      loan revolving) dengan                                               jangka waktu jatuh
      Perjanjian     Kredit     No.    plafon                   akhir                                       tempo.
      222/Add-KCK/2024 tanggal         Rp17.000.000.000.000,00,
      15 Juli 2024 yang dibuat di      Fasilitas B (Perpanjangan)
      bawah tangan bermeterai          dengan plafon kredit
      cukup, oleh dan antara PT        sebesar
      Bank Central Asia Tbk            Rp300.000.000.000,00,
      (“BCA”) dengan Perseroan         Fasilitas C (Pengurangan
      Berdasarkan         Perjanjian   dan perpanjangan) dengan
      Kredit di atas, Perseroan        jumlah plafon akhir sebesar
      tidak memiliki kewajiban         Rp1.000.000.000.000,00.
      untuk            memperoleh
      persetujuan dari dan/atau
      pemberitahuan kepada BCA
      terkait Penawaran Umum
      Berkelanjutan          Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan III
      Pegadaian Tahap III Tahun
      2024.
12.   Akta                Perjanjian   Pusat             Investasi         Rp0 (tidak memiliki              Pinjaman/Pembiayaan
      Pinjaman/Pembiayaan No.          Pemerintah Kementerian             outstanding pinjaman)             wajib dilunasi oleh
      103 tanggal 31 Juli 2019,        Keuangan          Republik                                           Perseroan dalam jangka
      dibuat di hadapan Ashoya         Indonesia menyediakan                                                waktu 36 (tiga puluh
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris      fasilitas                                                            enam) bulan atau 3 (tiga)
      di Jakarta Selatan oleh dan      Pinjaman/Pembiayaan                                                  tahun terhitung sejak
      antara Perseroan dan Pusat       kepada Perseroan dengan                                              tanggal pencairan dana
      Investasi         Pemerintah     plafond           pinjaman                                           efektif  di    rekening
      Kementerian        Keuangan      maksimum           sebesar                                           Perseroan.
      Republik Indonesia.              Rp300.000.000.000,00
      Berdasarkan         Perjanjian   (tiga ratus miliar Rupiah)
      Pembiayaan        di     atas,   dalam bentuk executing.
      Perseroan tidak memiliki
      kewajiban untuk memperoleh



                                                                    43
Page 64
                                                                           Nilai Outstanding    Pihak
No         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                          30 September 2024     Ketiga
      persetujuan dari dan/atau       Fasilitas
      pemberitahuan kepada PIP        Pinjaman/Pembiayaan
      terkait Penawaran Umum          dipergunakan untuk:
      Berkelanjutan       Sukuk       a. Modal                 kerja
      Mudharabah Berkelanjutan III            Pinjaman/Pembiaya
      Pegadaian Tahap III Tahun               an kepada Perseroan
      2024.                                   yang diperuntukkan
                                              bagi pelaku usaha
                                              Ultra Mikro (UMi)
                                              dengan            nilai
                                              Pinjaman/Pembiaya
                                              an sebesar baki
                                              debet (outstanding)
                                              paling         banyak
                                              Rp10.000.000,00
                                              (sepuluh          juta
                                              Rupiah).
                                      b. Target             minimal
                                              sebanyak       85.700
                                              (delapan puluh lima
                                              ribu tujuh ratus)
                                              debitur selama 3
                                              (tiga) tahun dengan
                                              memperhatikan dana
                                              bergulir         sejak
                                              dicairkan ke rekening
                                              Perseroan.
13.   Akta Perjanjian Pembiayaan      Pusat                Investasi      Rp1.000.000.000,00             Pinjaman/Pembiayaan
      Mudharabah Muqayyadah           Pemerintah Kementerian                                             wajib dilunasi oleh
      No. 53 tanggal 25 Juni 2020,    Keuangan             Republik                                      Perseroan dalam jangka
      dibuat di hadapan Adi           Indonesia menyediakan                                              waktu 36 (tiga puluh
      Triharso, S.H., Notaris di      fasilitas        pembiayaan                                        enam) bulan atau 3 (tiga)
      Jakarta Selatan oleh dan        kepada Perseroan sebesar                                           tahun yakni pada tanggal
      antara Perseroan dan Pusat      Rp100.000.000.000,00                                               20 Desember 2024.
      Investasi         Pemerintah    (seratus miliar Rupiah)
      Kementerian        Keuangan     dalam bentuk executing.
      Republik Indonesia.
      Berdasarkan        Perjanjian Fasilitas       Pembiayaan
      Pembiayaan       di     atas, dipergunakan untuk:
      Perseroan tidak memiliki a. Modal                      kerja
      kewajiban untuk memperoleh           Pembiayaan kepada
      persetujuan dari dan/atau            Persero           yang
      pemberitahuan kepada PIP             diperuntukan bagi
      terkait Penawaran Umum               pelaku usaha ultra
      Berkelanjutan          Sukuk         mikro (Umi) dengan
      Mudharabah Berkelanjutan III         nilai    Pembiayaan
      Pegadaian Tahap III Tahun            sebesar baki debet
      2024.                                outstanding paling
                                           banyak
                                           Rp10.000.000,00
                                           (sepuluh           juta
                                           Rupiah).
                                    b. Target          sebanyak
                                           157.710       (seratus
                                           lima puluh tujuh ribu
                                           tujuh ratus sepuluh)
                                           debitur.
14.   Akta Perjanjian Kredit No. 18 Bank memberikan kepada               Rp200.000.000.000,00   ICBC     12 (dua belas) bulan
      tanggal 16 Februari 2024 Perseroan fasilitas kredit                                                sejak         tanggal
      yang dibuat di hadapan Adi dalam bentuk fasilitas                                                  penandatanganan akta
      Triharsono, S.H., Notaris di Modal Kerja Umum Jangka                                               ini.
      Jakarta Selatan oleh dan Pendek               (PTD/Money
      antara Perseroan dengan PT Market             Line         –
      Bank      ICBC      Indonesia Uncommitted)           hingga
      (“Bank”)                      jumlah       pokok       yang
      Berdasarkan        Perjanjian seluruhnya tidak melebihi
      Kredit di atas, Perseroan Rp200.000.000.000,00
      tidak memiliki kewajiban (duaratus miliar Rupiah)
      untuk            memperoleh tidak termasuk bunga,



                                                                    44
Page 65
                                                                          Nilai Outstanding       Pihak
    No         Nama Perjanjian             Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                         30 September 2024        Ketiga
          persetujuan dari dan/atau      denda dan biaya, fasilitas
          pemberitahuan kepada PT        kredit mana dalam jangka
          Bank ICBC Indonesia terkait    waktu           berlakunya
          Penawaran           Umum       Perjanjian Kredit ini dapat
          Berkelanjutan       Sukuk      ditarik dan dengan syarat
          Mudharabah Berkelanjutan III   bahwa Perseroan wajib
          Pegadaian Tahap III Tahun      melakukan pembayaran-
          2024.                          pembayaran          kembali
                                         fasilitas- pada saat jatuh
                                         tempo

  Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada
  pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Sukuk
  Mudharabah.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
  Tanah
  Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
  Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5 (lima) Unit Rumah Susun dengan
  Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai Rp7.989.894.000.000,00
  (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah) per 30 September 2024.
  Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan
  digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
  hak. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh
  Perseroan.

6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

  Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                          :    Loto Srinaita Ginting
  Komisaris Independen                                     :    Makmur Keliat
  Komisaris Independen                                     :    Nezar Patria
  Komisaris Independen                                     :    Yudi Priambodo Purnomo
  Komisaris Independen                                     :    Muhammad Isnaini
  Komisaris                                                :    Umiyatun Hayati Triastuti
  Komisaris                                                :    Sudarto

  Direksi
  Direktur Utama                                           :    Damar Latri Setiawan
  Direktur Umum                                            :    Gunawan Sulistyo
  Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan                 :    Eka Pebriansyah
  Direktur Teknologi Informasi dan Digital                 :    Teguh Wahyono
  Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk               :    Elvi Rofiqotul Hidayah
  Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis              :    Ferdian Timur Satyagraha
  Direktur Human Capital                                   :    Erry Rizal Achmad Taufiq
  Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan          :    Udin Salahudin

  Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
  Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

  Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
  untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
  Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
  (i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
      Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal 20 November
      2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
      Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tentang
      Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 03 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat




                                                                   45
Page 66
      di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
      dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 5 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
      AHU-0264246.AH.01.11.Tahun 2024, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris Perseroan.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
      Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
      Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
      (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
      Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
      0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
      13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
      Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
      tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
      tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
      pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
      pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
      Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal
      25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
      PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
      No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan
      Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati
      Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
      Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022
      tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06
      tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data
      Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan Ferdian
      Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi
      Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan;
      dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
      Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022
      tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022
      Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal
      5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
      pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, sehubungan
      dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi
      dan Digital.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
      Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
      Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
      sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
      Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
      No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
      dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
      Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
      0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli
      2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii)
      pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan
      anggota direksi Perseroan.



                                                               46
Page 67
  (viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
         Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
         Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
         Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
         Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan
         Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan
         dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
         dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini
         sebagai Komisaris Independen Perseroan.

  Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
  dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
  Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
  memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
  Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

  Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
  Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
  20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

  Tidak terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana telah diungkapkan dalam
  Prospektus sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.

  Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
  telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan
  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024.
  Tidak terdapat perubahan keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, setelah penerbitan
  terakhir Prospektus oleh Perseroan.

7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
  Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
  dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
  a. Dewan Pengawas Syariah
      Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
      Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
      Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
      Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
      Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
      Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
      Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas
      PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
      2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
      sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
      Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
      adalah sebagai berikut:
      Ketua      :    M. Cholil Nafish
      Anggota    :    M. Asrorun Ni’am Sholeh
      Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
      sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
      Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
      a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
          dinyatakan dalam:
          i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
              Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
              2022;
          ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
              Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
      b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
          tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
          Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
          Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.



                                                              47
Page 68
   Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal M. Cholil Nafish.
   Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan III Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk
   memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023
   tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas
   syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional
   Sertifikasi Profesi sebagai asesor kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin
   ahli Syariah Pasar Modal atas nama M.Cholil Nafish.
   Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
   Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
b. Sekretaris Perusahaan
   Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
   Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023
   tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai Sekretaris
   Perusahaan Perseroan.
   Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
                                                              Kantor Pusat
                                                           Jl.Kramat Raya 162
                                                     Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                              Tel.: (021) 391 4221, Faks.: (021) 391 4221
                                                     E-mail: sekper@pegadaian.co.id

   Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Divisi Tresuri.

c. Komite Audit

   Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan
   Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dewan Komisaris
   Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
   No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2024 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 11 September 2024, dengan
   susunan sebagai berikut:

   Ketua          :   Yudi Priambodo Purnomo
   Anggota        :   Makmur Keliat
   Anggota        :   Alpin Napitupulu
   Anggota        :   Imbuh Sulistyarini

d. Komite Pemantau Risiko

   Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
   No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian
   dengan susunan sebagai berikut:

   Ketua          :   Makmur Keliat
   Anggota        :   Yudi Priambodo Purnomo
   Anggota        :   Umiyatun Hayati Triastuti
   Anggota        :   Humbul Kristiawan
   Anggota        :   Charles R. Vorst

e. Komite Nominasi dan Remunerasi

   Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
   dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
   dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-05/KP/DK.GD/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang
   Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

   Ketua          :   Nezar Patria
   Anggota        :   Loto Srinaita Ginting
   Anggota        :   Muhammad Isnaini
   Anggota        :   Yuni Setyaningsih




                                                              48
Page 69
       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
       POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
       Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
       2020.

8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

   Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
   itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
   diembannya.

   Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
   berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
   tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
   sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

   Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
   diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
   belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
   Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
   mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

   Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
   sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
   demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
   pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
   Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.756 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
   Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

  Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
  segmentasi:
                                                                     30 September                      31 Desember
                               Kategori
                                                                         2024                   2023                  2022
    Status Kepegawaian
    Pegawai Tetap                                                               12.505                 12.538                12.368
    Pegawai Tidak Tetap                                                            107                    981                   582
    Total                                                                       12.612                 13.519                12.950
    Pendidikan (Pegawai Tetap)
    SD, SMP, SMA                                                                 2.593                  2.440                 2.471
    Diploma (DI - D3)                                                            1.656                  1.657                 1.494
    Sarjana (D4 - S1)                                                            7.726                  7.886                 7.834
    Pascasarjana (S2/Master)                                                       530                    555                   569
    Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                         0                      0                     0
    Total                                                                       12.505                 12.538                12.368
    Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
    Grade 18                                                                         1                      1                     0
    Grade 17                                                                         0                      1                     1
    Grade 16                                                                        43                     44                    49
    Grade 15                                                                        21                     23                     8
    Grade 14                                                                        98                     94                   117
    Grade 13                                                                       403                    388                   404
    Grade 12                                                                       744                    762                   833
    Grade 11                                                                       892                    968                   742
    Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                    10.303                 10.257                10.214
    Total                                                                       12.505                 12.538                12.368
    Usia (Pegawai Tetap)
    < 25                                                                           106                    158                   201
    25 - 30                                                                      2.043                  2.109                 1.892
    31 - 35                                                                      2.367                  2.585                 3.074
    36 - 40                                                                      4.195                  4.002                 3.581
    41 - 45                                                                      1.373                  1.169                   973
    46 - 50                                                                        963                  1.030                 1.176
    > 50                                                                         1.458                  1.485                 1.471
    Total                                                                       12.505                 12.538                12.368
    Lokasi (Pegawai Tetap)
    Kantor Pusat                                                                 1.322                  1.349                 1.340
    Kantor Wilayah                                                                 609                    589                   552
    Kantor Area                                                                    594                    616                   586



                                                               49
Page 70
                                           30 September               31 Desember
                           Kategori
                                               2024            2023                 2022
Kantor Cabang                                          4.634           4.451                3.143
Kantor Cabang Syariah                                    715             704                  429
Unit Pelayanan Cabang                                  3.894           4.049                4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah                            737             776                  862
Kantor Cabang Bisnis Mikro                                 0               1                  347
Unit Bisnis Mikro                                          0               3                  650
Total                                                12.505           12.538               12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
   Senior Executive Vice President                        1               1                    1
   Executive Vice President                               0               1                    0
   Senior Vice President                                 43              44                   49
   Vice President                                        63              62                   64
   Assistant Vice President                             281             282                  293
   Senior Manager                                       249             237                  233
   Manager                                              347             366                  330
   Junior Manager I                                      40              49                   41
   Junior Manager II                                    111             107                   48
   Assistant Manager I                                  561             552                  245
   Assistant Manager II                                  50              56                  426
   Senior Staff                                          59              40                    9
   Staff                                                 61              74                  108
   Junior Staff                                          65              67                   45
B. Kantor Area
   Admin Mikro                                            0               1                    2
   Administrator                                          1               3                    4
   Credit Risk Support                                   59              61                   55
   Deputy Bisnis                                         61              59                   63
   Kepala Departemen                                    118             114                  102
   Lead                                                   2               1                    0
   Marketing Executive                                    0               0                   26
   Marketing & Sales Plan                               108             114                  121
   Masa Persiapan Pensiun                                12               4                    0
   Officer                                                0               2                    0
   Operational Support                                   97             111                  107
   Pengelola Agunan                                      23              18                    0
   Pranata                                                3               8                    1
   Sales Channel                                         53              56                   58
   Profesional                                            0               0                    4
   Spesialist                                             5               5                    1
   Staf Penugasan                                        51              58                   42
   Staff                                                  1               1                    0
C. Kantor Cabang
   Account Officer                                      993             762                    0
   Customer Service Officer                               0               1                    4
   Kasir                                                251             354                  462
   Kepala Unit                                            0               0                  109
   Manajer Gadai                                        358             334                    0
   Manajer Non Gadai                                    539             539                    0
   Manajer Operasional                                   19              37                    0
   Marketing Executive                                    0               0                    9
   Masa Persiapan Pensiun                                66              41                    0
   Pemimpin Cabang                                      549             544                  531
   Penaksir                                             690             980                 1223
   Pengelola Agunan                                     574             541                  531
   Pengelola Pelayanan Co-Location                      579             223                    0
   Pengelola Unit                                         5              81                  107
   Profesional                                            0               0                   60
   Relationship Officer                                   0               1                    5
   Sales Head                                             0               0                   68
   Staf Penugasan                                        11              13                   12
   Specialist                                             0               0                   22
D. Kantor Cabang Syariah
   Account Officer                                      180             144                    0
   Kasir                                                 40              50                   71
   Kepala Unit                                            0               0                   10
   Manajer Gadai                                         48              52                    0
   Manajer Non Gadai                                    102             101                    0
   Manajer Operasional                                    2               4                    0
   Marketing Executive                                    0               0                    3



                                      50
Page 71
                                                                    30 September                             31 Desember
                              Kategori
                                                                        2024                          2023                 2022
    Masa Persiapan Pensiun                                                             9                         3                    0
    Pemimpin Cabang                                                                  104                       104                  101
    Penaksir                                                                         116                       146                  143
    Pengelola Agunan                                                                 112                        97                   89
    Profesional                                                                        0                         0                    2
    Relationship Officer                                                               0                         1                    1
    Sales Head                                                                         0                         0                    7
    Staf Penugasan                                                                     2                         2                    2
 E. Unit Pelayanan Cabang
    Account Officer                                                                    4                          3                    0
    Kasir                                                                            698                        889                1356
    Penaksir                                                                         118                        198                  162
    Pengelola Agunan                                                                 145                        123                   88
    Pengelola Pelayanan Co-Location                                                    3                         13                    0
    Pengelola Unit                                                                  2926                      2.791                2.853
    Pengelola UPC                                                                      0                         32                    0
 F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
    Account Officer                                                                    3                         2                    0
    Kasir                                                                            131                       192                  281
    Penaksir                                                                          16                        12                   12
    Pengelola Agunan                                                                  20                        16                   11
    Pengelola Unit                                                                   567                       551                  558
    Pengelola UPC                                                                      0                         3                    0
 G. CBM
    Admin Mikro                                                                        0                         1                  206
    Administrator                                                                      0                         0                    2
    Kepala Cabang MIkro                                                                0                         0                  137
    Staf Penugasan                                                                     0                         0                    2
 H. UBM
    Admin Mikro                                                                        0                          0                    1
    Kepala Unit Bisnis Mikro                                                           0                          3                  649
 Total                                                                            12.505                     12.538               12.368

Jumlah karyawan di aktivitas utama sejumlah 12.505 dan sudah termasuk karyawan yang ditugaskan di Anak Perusahaan sebanyak 20
karyawan.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
                                                 PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                Kategori                 30 September            31 Desember               30 September          31 Desember
                                             2024             2023           2022              2024           2023         2022
 Status Kepegawaian
 Tetap                                         0               0              0                251               129         40
 Penugasan dari Induk                          0               0              0                20                 7          28
 Kontrak                                       0               0              0                605               266         304
 Outsourcing                                   0               0              0                108               83          64
 Total                                         0               0              0                984               485         436

                                                 PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                                              30                                           30 September
                Kategori                                         31 Desember                                    31 Desember
                                          September
                                            2024             2023            2022              2024              2023       2022
 Pendidikan (Pegawai Tetap)
 Sarjana Strata 3                              0               0              0                  0                0          0
 Sarjana Strata 2                              0               0              0                  6                1          0
 Sarjana Strata 1                              0               0              0                 192              105         3
 Diploma (D1-D3)                               0               0              0                 29               16          35
 SMA                                           0               0              0                 24                7          2
 Total                                         0               0              0                 251              129         40

                                                 PT Balai Lelang Artha Gasia                    PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                                              30                                           30 September
                Kategori                                         31 Desember                                     31 Desember
                                          September
                                            2024             2023            2022              2024              2023       2022
 Usia (Pegawai Tetap)
 > 50 tahun                                    0               0              0                 7                 0          0
 40 tahun – 50 tahun                           0               0              0                39                 7          1
 30 – 40 tahun                                 0               0              0                95                36          5
 20 – 30 tahun                                 0               0              0                110               86          34
 Total                                         0               0              0                251               129         40




                                                              51
Page 72
                                                 PT Balai Lelang Artha Gasia                 PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                Kategori                 30 September            31 Desember            30 September          31 Desember
                                             2024             2023           2022           2024           2023         2022
 Lokasi Kerja (Pegawai Tetap)
 Kantor Pusat                                  0                 0                 0         112            57             24
 Kantor Wilayah                                0                 0                 0         49              0              0
 Kantor Area                                   0                 0                 0         16              0              0
 Kantor Cabang (Distro)                        0                 0                 0         74             72             16
 Total                                         0                 0                 0         251            129            40

                                                   PT Balai Lelang Artha Gasia               PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                                                                                             30
                Kategori                 30 September                31 Desember                             31 Desember
                                                                                         September
                                              2024             2023              2022      2024            2023         2022
 Aktivitas Utama
 General Manajer setingkat                     0                 0                 0         3               1             1
 Senior Manager                                0                 0                 0         0               0             0
 Manajer Setingkat                             0                 0                 0        14               2             1
 Asisstant Manager setingkat                   0                 0                 0         9               0             3
 Pegawai Setingkat                             0                 0                 0        209             126           35
 Staf Administrasi & Umum                      0                 0                 0        16               0             0
 Total                                         0                 0                 0        251             129           40

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Tenaga Kerja Ahli

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Pelatihan dan Pengembangan

Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.

Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang memiliki
kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengembangan perusahaan. Penyelenggaraan program pelatihan didesain untuk menciptakan
individu yang profesional dan mampu menunjang akselerasi bisnis Perseroan. Saat ini Pegadaian tengah mengembangkan diversifikasi
produk sesuai kebutuhan pasar untuk menjaga retensi customer. Selain itu untuk sustainabilitas perusahaan, Perseroan saat ini sedang
meningkatkan kompetensi dan kematangan di bidang GRC (Governance, Risk and Compliance) serta keberlangsungan dan tanggung
jawab sosial dan sosial. Hal ini memerlukan dukungan program pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan
karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.

Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2024 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Rasio Pemenuhan kualifikasi Organ Pengelola Risiko
2. Pengelolaan Beasiswa Pascasarjana
3. Return of Training Investment (ROTI)
4. Corpu Maturity
5. Kepuasan Pelanggan Eksternal Corpu
6. Pegadaian Spesialis Development Program (PSDP)
7. Pegadaian Leadership Development Program (PLDP)
8. Individual Development Plan (IDP)

Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user-friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.




                                                               52
Page 73
   Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 4
   (empat) kota yaitu Surakarta, Malang, Surabaya, dan Jakarta. Ke-4 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan
   talenta SDM yang bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini, Perseroan telah memiliki Pegadaian
   Corporate University yang telah siap dan semakin matang dalam mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar
   akademi seperti bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki
   Perseroan. Dengan pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan
   peningkatan kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.

   Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp78.008.523.695,- pada kuartal III
   tahun 2024 dan Rp156.552.925.567,- pada tahun 2023.

   Kesejahteraan Sosial Karyawan

   Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
   karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
   kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
   pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
   Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
   karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.

   Serikat Pekerja

   Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
   karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
   menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
   industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
   manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
   Perseroan.

   Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
   serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
   permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
   dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
   LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
   terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

                         Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
                 Ketua Umum                                           : Ketut Suhardiono
                 Ketua I                                              : Mufriandi
                 Ketua II                                             : Yudi Sadono
                 Sekretaris Jenderal                                  : Rosyid Hamidi
                 Wakil Sekretaris Jenderal                            : Susetyo Adi
                 Bendahara                                            : Nur Fadilah Achyani
                 Wakil Bendahara                                      : Merina Wulandari

9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS ANAK

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan No. 1330/00023.00/2024 tanggal 26 November
   2024 yang ditandatangani oleh Direktur Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh
   negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, sebagai berikut:

                                                                                           NilaiPerkara         Pengaruh Terhadap
    No.                 Pokok Perkara                       Status Penyelesaian
                                                                                               (Rp)             Kondisi Perseroan
    1.    Sengketa di bidang Hubungan Industrial        Dalam proses Kasasi pada         4.649.089.247,00       Reputasi Perseroan
          berupa perselisihan hak antara Djiko          Mahkamah Agung Republik
          Merdiko dkk selaku pensiunan sebanyak         Indonesia
          21 orang melawan Perseroan
    2.    Sengketa di bidang Hubungan Industrial        Dalam proses Kasasi pada         1.633.077.586,00       Reputasi Perseroan
          berupa sengketa perselisihan hak antara       Mahkamah Agung Republik
          Anang Budiono dkk selaku pensiunan            Indonesia
          sebanyak 7 orang melawan Perseroan
    3.    Sengketa di bidang Perdata berupa             Dalam proses persidangan di      5.775.683.589,00       Reputasi Perseroan
          sengketa Perbuatan Melawan Hukum              Pengadilan Negeri Manado
          antara Jerich Dantly Tofan Montori
          melawan Perseroan




                                                                  53
Page 74
    Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp12.057.850.422,00 (dua belas miliar lima puluh tujuh juta delapan ratus
    lima puluh ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
    PT Pegadaian Per 30 September 2024 sebesar Rp34.623.582.331.586,00 (tiga puluh empat triliun enam ratus dua puluh tiga miliar
    lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam Rupiah). Dengan demikian, apabila
    Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu
    kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) dari
    ekuitas Perseroan.

    Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
    terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam
    suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
    terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
    perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
    dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
    atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
    mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap
    kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IlI Tahun
    2024.

    Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta
    rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024.

    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
    sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
    suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
    Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
    Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
    perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
    permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
    hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
    perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
    dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik
    yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan.

    Perusahaan Anak yaitu PT PGDE, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam
    perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan
    di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase
    di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
    pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
    bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PT PGDE sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tertanggal
    21 November 2024.

10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

    Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
    Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                       Per 30 September 2024
                                                                                                                                                                  Total Laba
                                                                                                                                                               (Rugi) Sebelum
                                                                                                      Total Aset
                 Tahun                                                                                              Total Liabilitas                                Pajak
                                                                                                     Perusahaan                          Total Pendapatan
               Beroperasi                               Tahun      Tahun    Persentase    Status                     Perusahaan                                  Perusahaan
    Nama                         Kegiatan Usaha                                                          Anak                            Perusahaan Anak
                                                                                                                    Anak terhadap                               Anak terhadap
 Perusahaan     Secara                                 Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional    terhadap                              terhadap
                                                                                                                    Total Liabilitas                              Total Laba
               Komersial                                                                              Total Aset                           Pendapatan
                                                                                                                    Konsolidasian                              (Rugi) Sebelum
                                                                                                    Konsolidasian                           Perseroan
                                                                                                                      Perseroan                                     Pajak
                                                                                                      Perseroan
                                                                                                                                                                Konsolidasian
                                                                                                                                                                  Perseroan
                                                          Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT     Balai     2012             Jasa Lelang           2000     2000      99,99%      Dalam         0%                   0%                   0%                   0%
Lelang                                                                                  Beku
Artha Gasia                                                                            Operasi
PT               2018       Pada tanggal Informasi      2018     2018      99,99%    Beroperasi    2,19%                1,51%                77,83%               5,95%
Pegadaian                   Tambahan ini, kegiatan
Galeri Dua                  usaha yang benar-benar
Empat                       dijalankan PT PGDE yaitu
                            Perdagangan       Besar
                            Perhiasan    dan   Jam,
                            Perdagangan      Eceran
                            Barang Perhiasan, dan
                            Perdagangan      Eceran
                            Melalui Media seperti




                                                                                 54
Page 75
                                                                                                                                        Per 30 September 2024
                                                                                                                                                                   Total Laba
                                                                                                                                                                (Rugi) Sebelum
                                                                                                       Total Aset
                 Tahun                                                                                               Total Liabilitas                                Pajak
                                                                                                      Perusahaan                          Total Pendapatan
               Beroperasi                                Tahun      Tahun    Persentase    Status                     Perusahaan                                  Perusahaan
   Nama                          Kegiatan Usaha                                                           Anak                            Perusahaan Anak
                                                                                                                     Anak terhadap                               Anak terhadap
Perusahaan      Secara                                  Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional    terhadap                              terhadap
                                                                                                                     Total Liabilitas                              Total Laba
               Komersial                                                                               Total Aset                           Pendapatan
                                                                                                                     Konsolidasian                              (Rugi) Sebelum
                                                                                                     Konsolidasian                           Perseroan
                                                                                                                       Perseroan                                     Pajak
                                                                                                       Perseroan
                                                                                                                                                                 Konsolidasian
                                                                                                                                                                   Perseroan
                            platform digital, vending
                            machine, dan website.
                                                            Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo       2015           Jasa Credit Rating        2014      2015       13,88%     Beroperasi    0,37%            0,08%                 1,00%               0,78%
Biro Kredit

    Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

    A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)

         Riwayat Singkat

         PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
         26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
         3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
         No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal
         22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
         dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal
         28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
         Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat
         dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan
         Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian
         Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar
         Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.

         Kegiatan Usaha

         Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

         Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
         26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
         perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
         No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG
         adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                            Keterangan                                                                                                            Persentase (%)
                                                                  Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal
              Modal Dasar                                                      40.000                     4.000.000.000
              Modal Ditempatkan dan               Modal
                Disetor Penuh
              Perseroan                                                            14.999                            1.499.900.000                                99,99%
              Drs. Deddy Kusdedi                                                        1                                  100.000                                 0,01%
              Jumlah Modal                                                         15.000                            1.500.000.000                                 100%
              Saham Dalam Portepel                                                 25.000                            2.500.000.000

         BLAG sedang dalam proses beku operasi sehingga sudah tidak memiliki domisili.

         Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

         Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi
         kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan
         mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG agar dapat menghindari
         potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491/00023.00/2024 tanggal




                                                                                  55
Page 76
   4 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian Bisnis dan Kajian
   Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga
   selanjutnya PT BLAG akan melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
   Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses penyusunan kajian untuk mengkaji
   kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.

B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

   Riwayat Singkat

   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
   2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal
   08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

   Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
   a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
       Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
       dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).
      Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Perseroan.
   b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua
      Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar
      telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
      Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).
       Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE sebanyak
       53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
       dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
       juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus
       tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham menjadi
       Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas
       186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat
       (2) Anggaran Dasar.
   Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta
   No. 22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
   PT PGDE”. Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
   PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana
   dinyatakan dalam Akta Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
   ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (“UUPT”), pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta
   No. 22/2024 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta
   No. 22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
   ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.
   Kegiatan Usaha
   Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor;
   (ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
   tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
   (vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
   aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
   pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
   saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
   Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
   dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media seperti platform digital, vending
   machine, dan website.



                                                                 56
Page 77
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
   Modal Dasar            : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
                             saham masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
   Modal Ditempatkan      : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta
                             Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh
                             satu) saham.
   Modal Disetor          : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta
                             Rupiah).

b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:

    Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:

                                                                                      Nilai Saham (Rp)          Persentase
                    Nama Pemegang Saham                        Jumlah Saham
                                                                                      @Rp1.000.000,00               (%)
     Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                                 500.000          500.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Pegadaian                                                       132.699          132.699.000.000,00            99,99
     PT Pesonna Optima Jasa                                                   1                1.000.000,00             0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                         132.700          132.700.000.000,00           100,00
     Saham Dalam Portepel                                               367.300          367.300.000.000,00

    Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang
    Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
     i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan
         nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),
         sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
     ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), sebagaimana
         dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
    dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
    disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
    No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan
    hak atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
    Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas
    PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan
    Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
    Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                Jumlah             Nilai Saham (Rp)
                          Keterangan                                                                          Persentase (%)
                                                                Saham              @Rp1.000.000,00
     Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                           500.000               500.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Pegadaian                                                  132.699             132.699.000.000,00              99,99
     Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                             1                   1.000.000,00               0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                    132.700             132.700.000.000,00             100,00
     Saham Dalam Portepel                                          367.300             367.300.000.000,00

    Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal di tempatkan dan modal disetor pada PT PGDE,
    maka susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                Jumlah             Nilai Saham (Rp)
                          Keterangan                                                                          Persentase (%)
                                                                Saham              @Rp1.000.000,00
     Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                           500.000               500.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Pegadaian                                                  186.279             186.279.000.000,00              99,99
     Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                          2                      2.000.000,00               0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                    186.281             186.281.000.000,00             100,00
     Saham Dalam Portepel                                          313.719             313.719.000.000,00




                                                        57
Page 78
    Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham
    dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh satu
    juta Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
    a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
         Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai dengan
         cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
         i. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat ratus enam
             belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
             (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal
             Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
             Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
         ii. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00 (lima puluh dua
             miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Saham
             (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal
             Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
             Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
    b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
         sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan Fund Transfer Via
         CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12 Juni 2024.

    Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
    dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham
    pada tanggal 21 Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
    PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.

Pengurusan dan Pengawasan

Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris              : Luh Putu Andarini

Direksi
Direktur                : Endah Susiani

Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
   Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177434.AH.01.11.Tahun 2022
   tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu Andarini selaku Komisaris PT PGDE.

b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28 Maret
   2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data 25erseroan telah diterima dan
   dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan dengan pengangkatan Endah
   Susiani selaku Direksi PT PGDE.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10430.

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.




                                                          58
Page 79
C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)

   Riwayat Singkat

   PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
   Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
   2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).

   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89,
   Tambahan No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).

   Kegiatan Usaha

   PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
   (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
   Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
   31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
   pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
   perkreditan.

   Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
   dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
   sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal          Persentase (%)
     Modal Dasar                                                 400.000                400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Penuh
     PT Bursa Efek Indonesia                                         36.896              36.896.000.000                 25,52%
     PT Pemeringkat Efek Indonesia                                   36.800              36.800.000.000                 25,45%
     PT Pegadaian                                                    20.060              20.060.000.000                 13,88%
     PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                            18.227              18.227.000.000                 12,61%
     Dana Pensiun Bank Indonesia                                      9.478               9.478.000.000                  6,56%
     PT Sigma Cipta Caraka                                            8.500               8.500.000.000                  5,88%
     PT Taspen (Persero)                                              8.500               8.500.000.000                  5,88%
     PT Cipta Alami Rintisan Digital                                  4.590               4.590.000.000                  3,17%
     Asosiasi     Perusahaan         Pembiayaan                       1.518               1.518.000.000                  1,01%
     Indonesia (APPI)
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                                    144.569             144.569.000.000                100,00%
     Disetor Penuh
     Saham Dalam Portepel                                           255.431             255.431.000.000

   Pengurusan dan Pengawasan

   Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                               :   Tirta Segara
    Komisaris                                     :   Hendy Sulistiyowaty

   Direksi
    Direktur Utama                                :   Yohanes Arts Abimanyu
    Direktur                                      :   Liauw Yohanes
    Direktur                                      :   Wahyu Trenggono




                                                               59
Page 80
          Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
          a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
             Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
             Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal
             05 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022,
             sehubungan dengan pengangkatan Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
          b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
             di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
             Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399
             tanggal 24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
             24 Agustus 2022, sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
          c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
             di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
             dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
             No. AHU-AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. AHU-0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes
             sebagai Direktur PT PBK;
          d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
             dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
             dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
             No. AHU-AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. AHU-0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara sebagai
             Komisaris Utama PT PBK.

          PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
          53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.

          Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
   dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM.

12. JARINGAN OPERASIONAL

   Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                             Kantor Cabang           Unit Pelayanan         Unit Pelayanan Cabang
    No.               Wilayah               Kantor Cabang
                                                                Syariah                 Cabang                      Syariah
     1.        Kanwil Wilayah I Medan            37               13                       167                        66
     2.      Kanwil Wilayah II Pekanbaru         23                5                       159                        35
                 Kanwil Wilayah III
     3.                                          27                5                      164                         33
                     Palembang
                 Kanwil Wilayah IV
     4.                                          47                6                      252                         30
                     Balikpapan
    5.        Kanwil Wilayah V Manado            42                7                     213                         34
    6.       Kanwil Wilayah VI Makassar          63                8                     288                         44
    7.       Kanwil Wilayah VII Denpasar         48                7                     274                         47
    8.        Kanwil Wilayah VIII Jakarta        44                8                     255                         40
    9.        Kanwil Wilayah IX Jakarta          57                7                     330                         32
    10.       Kanwil Wilayah X Bandung           47               10                     190                         49
    11.      Kanwil Wilayah XI Semarang          54                7                     320                         42
    12.      Kanwil Wilayah XII Surabaya         51               19                     277                         109
                        Total                    540              102                    2889                        561

13. ASURANSI

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
   barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
   karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
   upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
   asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.

   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, tidak terdapat penambahan atau perubahan asuransi atas aset-aset Perseroan
   sebagaimana telah dinyatakan dalam Prospektus.




                                                                   60
Page 81
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

   Perseroan Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat
   Paten.Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
   Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh
   Perseroan.

15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS

   Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                              Balai Lelang Artha        Pegadaian Galeri Dua
                 Nama                       Perseroan                                                                Pefindo Biro Kredit
                                                                     Gasia                    Empat
  Loto Srinaita Ginting                         KU                     -                         -                             -
  Makmur Keliat                                 KI                     -                         -                             -
  Sudarto                                        K                     -                         -                             -
  Umiyatun Hayati Triastuti                      K                     -                         -                             -
  Nezar Patria                                  KI                     -                         -                             -
  Yudi Priambodo Purnomo Sidi                   KI                     -                         -                             -
  Muhammad Isnaini                              KI                     -                         -                             -
  Damar Latri Setiawan                          DU                     -                         -                             -
  Teguh Wahyono                                  D                     -                         -                             -
  Gunawan Sulistyo                               D                     -                         -                             -
  Ridwan Arbian Syah                             D                     -                         -                             -
  Ferdian Timur Satyagraha                       D                     -                         -                             -
  Eka Pebriansyah                                D                     -                         -                             -
  Elvi Rofiqotul Hidayah                         D                     -                         -                             -
  Erry Rizal Achmad Taufiq                       D                     -                         -                             -
  Udin Salahudin                                 D                     -                         -                             -
  Ismail Ilyas                                   -                     -                         -                             -
  Agus Suharyono                                 -                     -                         -                             -
  Muhammad Nurkasan                              -                     -                         -                             -
  Muharam Yudyarto                               -                     -                         -                             -
  Hening Cahyani                                 -                     D                         -                             -
  Tugiatmoko                                     -                     K                         -                             -
  Luh Putu Andarini                              -                     -                         K                             -
  Endah Susiani                                  -                     -                         D                             -
   Keterangan:
   KU : Komisaris Utama                     DU          : Direktur Utama
   KI     : Komisaris Independen            WDU         : Wakil Direktur Utama
   WKU : Wakil Komisaris Utama              D           : Direktur
   K      : Komisaris

16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

   UMUM

   Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
   mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
   Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
   lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
   yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
   investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
   bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.

   Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
   Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
   Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
   badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99,
   Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
   Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
   yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
   No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat




                                                                     61
Page 82
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67,
Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
2. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.

Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.




                                                            62
Page 83
PRODUK DAN JASA LAYANAN

Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.




1. Bisnis Gadai

    a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)

        Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
        dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor, barang
        elektronik, kain, jam tangan, tas, hingga alat rumah tangga. Fitur Produk KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA
        Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), KCA Bisnis, dan KCA Prima.
        - Pada KCA Reguler, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 dengan pengenaan sewa modal
           maksimum 1,2% (dari uang pinjaman) per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari tetapi dapat diperpanjang
           dengan cara cicil, ulang gadai, ataupun minta tambah serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal
           proporsional selama masa pinjaman.
        - Pada KCA Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), Pinjaman yang diberikan dengan jangka
           waktu fleksibel dengan biaya administrasi Rp2.000 s.d. Rp125.000. Tarif sewa modal dihitung harian mulai dari 0,09%/hari
           hingga 0,15%/hari.
        - Pada KCA Bisnis, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp100.000.000 dengan tarif sewa modal mulai dari
           0,65% sampai dengan 0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Nasabah juga dikenakan biaya administrasi sebesar
           Rp100.000 dengan barang jaminan emas perhiasan dan emas batangan/lantakan.
        - Pada KCA Prima, Kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000 dengan sewa
           modal 0%. Nasabah dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan tenor maksimal selama
           60 hari.

    b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)

        Pegadaian Krasida atau Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan
        sistem pembayaran secara angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan dimana kredit
        dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan pemberian diskon pelunasan. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu
        kredit dengan sewa modal maksimal 1,4% per bulan flat.

    c. Pegadaian Gadai Titipan Emas Fisik

        Merupakan pinjaman yang diberikan atas emas yang dititipkan pada layanan Titipan Emas Fisik dengan tenor pinjaman 6 dan
        12 bulan, administrasi 0,042% dan Sewa Modal 0,05%/hari atau 1,5%/ bulan.

    d. Pegadaian Gadai Efek

        Pegadaian Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan Surat Berharga berupa Saham
        dan/atau Obligasi sebagai jaminan yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau kuasanya kepada Pegadaian.
        Jangka waktu yang diberikan selama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai
        dengan jangka waktu kredit dengan nilai 15% per tahun.




                                                             63
Page 84
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia

   a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)

       Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman dengan pengikatan agunan secara fidusia yang diperuntukkan untuk
       keperluan produktif (pengembangan usaha) dan konsumtif. Produk Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi
       Reguler, Kreasi Ultra Mikro, dan Kreasi Multiguna.
       - Pada Kreasi Reguler, merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro kecil untuk pengembangan usaha dengan
         sistem fidusia. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor, persediaan, alat produksi dan pada wilayah tertentu dapat
         berupa kios atau lapak tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan dengan skema pembayaran bulanan, berjangka dan
         sekali bayar dengan jangka waktu kredit 12 hingga 48 bulan, tarif sewa modal bervariasi mulai dari 1% per bulan.
       - Pada Kreasi Ultra Mikro, merupakan pemberian pinjaman kepada start up dan pengusaha Ultra Mikro dengan uang pinjaman
         mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan, berjangka dan sekali
         bayar dengan jangka waktu pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai
         dari 1,15%.
       - Pada Kreasi Multiguna, merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional
         atau pekerja sektor non formal. Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp100.000.000. Pembayaran
         dilakukan secara bulanan dengan jangka waktu kredit 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal mulai dari 1,25%.

   b. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)

       Pegadaian KRESNA merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan internal Perusahaan guna
       pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna dengan pengembalian secara angsuran per bulan dalam jangka waktu 1
       tahun hingga maksimum 15 tahun.

   c. Digital Lending

       Dalam rangka mewujudkan visi Pegadaian dalam menjalankan transformasi maka dibuatlah salah satu inisiatif strategis
       “GRAB NEW” yang penerapannya dalam lingkup bisnis melalui pengembangan Produk Digital Lending yaitu pemberian
       pinjaman melalui platform digital yang memberikan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan bagi nasabah melalui transaksi
       digital. Jenis produk Digital Lending adalah sebagai berikut:
       - Pinjaman Modal Kerja (PMK) Produk Pinjaman Modal Kerja selanjutnya disebut produk PMK adalah produk pembiayaan
         dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan usaha berbadan hukum untuk tujuan produktif yang berbasiskan
         fidusia dengan jaminan invoice melalui platform partner Agen Fasilitas. Adapun partner Produk PMK antara lain: Modal
         Rakyat Indonesia dan Duha Madani Syariah.
       - Pinjaman Modal Produktif (PMP) Produk Pinjaman Modal Produktif selanjutnya disebut produk PMP adalah pinjaman
         berbasiskan pada fidusia dengan jangka waktu tertentu dengan jaminan berupa invoice atau pre-invoice. Pinjaman diberikan
         kepada pengusaha atau badan usaha dalam sektor usaha kecil, menengah dan besar yang mempunyai aliran pendapatan
         untuk tujuan produktif. Channel Produk PMP: Web Digital Lending Pegadaian (digilend.pegadaian.co.id) dan PaDi UMKM.

3. Bisnis Syariah

   a. Pegadaian Rahn

       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
       kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
       Untuk mendapatkan kredit, nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/ SIM/Paspor) dan agunan berupa perhiasan emas,
       emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, barang elektronik lainnya, gading gajah,
       kain, dan barang gudang lainnya seperti traktor. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000, dengan pengenaan biaya
       pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,47% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari, dan dapat
       diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan
       mu’nah proporsional selama masa pinjaman.

   b. Pegadaian Rahn Tasjily Tanah

       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
       pengusaha kecil petani maupun nelayan dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari
       Rp1.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah)
       mulai 0,70% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.

   c. Pegadaian Arrum (Ar Rahn untuk Usaha Mikro/ Kecil)

       Pembiayaan Syariah bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menggunakan skema angsuran bulanan dengan
       jaminan BPKB dan Emas dan bisa dilunasi sewaktu-waktu. Produk Arrum pada bisnis Syariah meliputi Arrum Emas (barang
       jaminan berupa emas lantakan atau perhiasan), Arrum Mikro (jaminan BPKB kendaraan untuk pelaku usaha), Arrum Haji
       (jaminan emas untuk pendaftaran porsi haji) dan Arrum Safar (jaminan emas dan barang berharga lainnya).




                                                            64
Page 85
        -   Pada Arrum Mikro, kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha. Tarif Mu’nah
            Pemeliharaan sebesar 0,70% per bulan flat dari Harga Kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 hingga
            48 bulan.
        -   Pada Arrum Emas, jaminan emas disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari
            Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
        -   Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar
            0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas+berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan
            12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan.
        -   Pada Arrum Safar, jaminan emas serta barang berharga lainnya disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
            sebesar 0,65% per bulan flat dari Harga Paket Umrah / Perjalanan Wisata dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24,
            dan 36 bulan.

   d. Pegadaian Amanah

        Pembiayaan yang diperuntukkan guna pembelian/ kepemilikan kendaraan bermotor baru atau bekas pakai sesuai dengan
        prinsip Syariah kepada karyawan, pengusaha UMKM serta profesional dokter, bidan dan notaris. Jangka waktu angsuran 12,
        18, 24, dan 36 bulan untuk sepeda motor, serta 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per
        bulan flat dari Taksiran Kendaraan.

4. Pegadaian Cicil Emas

   Penyaluran Uang Pinjaman dari transaksi Gadai dengan Barang Jaminan Emas yang berasal dari transaksi Jual Beli antara
   Nasabah dengan Mitra Kerjasama Penyedia Emas. Layanan ini ditujukan baik untuk Nasabah Personal maupun nasabah
   Kelompok yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan dengan proses
   mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Merek Emas Batangan yang ditawarkan bervariasi meliputi ANTAM, UBS, Lotus Archi,
   dan Galeri 24 dengan pilihan berat beragam mulai dari 0,5 s.d. 1.000 gram serta pilihan tenor mulai dari 3, 6, 12, 18, 24, 36, 48,
   dan 60 bulan.

5. Bisnis Jasa Lainnya

   a. Pegadaian Properti Bisnis

        properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
        keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko dan penyediaan lahan untuk kegiatan
        ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).

   b. Pegadaian Jasa Pembayaran Online (Multi Payment Online)

        - Layanan pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran kendaraan,
          asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik, game voucher,
          pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya.
        - Layanan MPO merupakan solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam
          bertransaksi baik nasabah yang sudah memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian.

   c. Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang)

        Layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun luar negeri bekerja sama dengan beberapa
        perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.

   d. Pegadaian Jasa Taksiran

        Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas berlian dan batu permata
        baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini
        memudahkan masyarakat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya sehingga tidak
        mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.

   e. Pegadaian Jasa Titipan

        Pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki dengan
        keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe Deposit Box.

   f.   Pegadaian G-Lab

        Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
        identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.




                                                                65
Page 86
   g. Pegadaian Titipan Emas Fisik

        Layanan Perusahaan kepada Masyarakat yang ingin menitipkan barang berupa perhiasan emas dan/atau logam mulia secara
        aman di Perusahaan dengan fasilitas tambahan berupa plafon kredit yang dapat dipergunakan Nasabah.

   h. Pegadaian Tabungan Emas

        Penyediaan layanan jual beli emas kadar 24 karat yang selanjutnya tercatat dalam rekening tabungan emas dalam bentuk
        saldo Gramasi dan dititipkan di Pegadaian. Pembelian dilakukan secara ritel mulai dari 0,01 gram, dan dapat dilakukan cetak
        fisik emas jika titipan emas sudah mencapai minimal 1 Gram.

   i.   Pegadaian Jasa Titipan Korporasi

        Layanan jasa titipan emas yang diberikan Perusahaan kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan dengan
        kapasitas dan volume yang besar.

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

1. Prospek Usaha

   Pada tahun 2024 kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai tukar Rupiah dengan dolar Amerika,
   diproyeksikan lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023. Proyeksi tersebut dilatarbelakangi oleh
   keberhasilan upaya Pemerintah yang dapat menjaga momentum pertumbuhan, menekan tingkat inflasi, dan keputusan kebijakan
   pada bulan Oktober pada tahun 2023 untuk mengurangi depresiasi nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global dan potensi
   krisis. Di sisi lain, perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia
   diproyeksikan mengalami volatilitas tinggi pada tahun 2024. Meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap
   bulannya. Melalui analisis teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada penyusunan
   RKAP 2024 diasumsikan dengan nilai Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 917.811-Rp 966.667.

   Ditengah kenaikan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia, perusahaan dihadapkan pada tantangan terhadap efisiensi
   BOPO. Sehingga perusahaan telah menyusun strategi efisiensi untuk prospek usaha going concern sebagai berikut:
   1) Sentralisasi Reward: program reward baik untuk unit kerja maupun individu saat ini masih terdistribusi baik di Kantor Pusat
       maupun di Kantor Wilayah sehingga nantinya akan dibuatkan kebijakan reward yang tersentralisasi.
   2) Sentralisasi BPO: BPO atau tim penjualan di tingkat cabang saat ini cukup beragam yang terdiri dari BPO KUR, BPO, Mikro,
       CRO, MO, Petugas Agen Pegadaian (PAP) sehingga setiap proses bisnis memiliki BPO tersendiri. Melalui program sentralisasi
       BPO, akan dibuatkan suatu tim penjualan yang terstruktur dan terarah untuk penjualan produk setiap bulannya (tematik).

2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan

   Dengan mempertimbangkan kondisi makro Indonesia dan global, semangat sinergi Holding Ultra Mikro, tranformasi, serta ikut
   berperan dan menuju mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2024, perusahaan mengusung tema: Going Beyond –
   Maximixing Financial Ecosystem & Establish New Business Capabilities, sehingga tahun depan arah perusahaan adalah
   bertumbuh secara eksponensial melalui pengoptimalan sinergi Holding Ultra Mikro dan modernisasi proses bisnis eksisting serta
   pembangunan kapabilitas pada lini bisnis baru. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah langkah awal
   perusahaan untuk menjadi The Leader in The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi sebagai key
   player dalam rencana pengembangan bullion services di Indonesia. Adapun strategi perusahaan pada tahun 2024 yang merupakan
   turunan grand strategy RJPP tahun 2024-2028 terdiri dari:
   1. Sales Model Analytic: meliputi penguatan produk/fitur dan proses bisnis melalui model penjualan berbasis data dan teknologi
       guna mendorong akuisisi nasabah, retensi dan awareness.
   2. Brand Repositioning: menyelaraskan operasional & value preposition dari “penyedia dana darurat” menjadi “mitra keuangan
       kepercayaan masyarakat”.
   3. Modernisasi Business Model: meliputi modernisasi gadai digital dan mempersiapkan proses brenchmarking produk yang
       komprehensif.
   4. Branch Transformation: melalui transformasi outlet dan modernisasi front end & back end untuk memfasilitasi multi product
       customer journey seiring dengan ekspansi bisnis baru.
   5. Peningkatan Agent’s Capability: yaitu peningkatan kapabilitas dan kontribusi keagenan serta mitra strategis yang potensial.
   6. Penguatan Sinergi Holding: meliputi penguatan sinergi BRI Group dan Pegadaian Group melalui optimalisasi sales channel
       & product bundling serta peningkatan kapabilitas fungsi pendukung bisnis.
   7. Bullion Services: membangun, meluncurkan dan meningkatkan infrastruktur operasional pada layanan bullion.
   8. Akselerasi Pegadaian Group: mengakselerasi pertumbuhan bisnis melalui jalur organik dan anorganik yang relevan.
   9. Attract, Retain & High Perform HC: meliputi fokus penguatan talent management untuk membangun budaya berkinerja
       tinggi.
   10. Integrated & Lean HC: mengintegrasikan sistem HC yang beragam untuk meningkatkan time to deliver serta perbaikan
       operasional HC.
   11. Peningkatan Arsitektur TI: peningkatan arsitektur untuk mendukung pengembangan bisnis baru dengan core system yang
       menunjang.
   12. Next Gen Data Management: mebangun next-gen data management untuk mewujudkan digital dividend.



                                                             66
Page 87
     13. Penguatan Pegadaian Digital: melalui peningkatan kinerja dan memperbaharui fungsionalitas & stabilitas aplikasi Pegadaian
         Digital.
     14. Culture Transformation: meluncurkan kembali transformasi budaya untuk menginspirasi perubahan mindset didalam
         organisasi.
     15. Penguatan Risk Foundation: yaitu meningkatkan dan menerapkan framework GRC (Governance, Risk dan Compliance).
     16. Reshaping ESG Compliance: yaitu merumuskan strategi ESG yang berfokus pada keuangan berkelanjutan dan inklusi
         keuangan

PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai

Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.

Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:

                                               Konvensional                                              Syariah
         Uraian                       September                                                September
                          Produk                        2023         2022          Produk                         2023         2022
                                         2024                                                    2024
  Jumlah Rekening         KCA           9.613.388      9.246.331     9.130.150   RAHN            1.425.737        1.354.278    1.358.264
                          Krasida         259.520        200.813       174.451   Arrum Emas         54.275           43.372       38.438
                          Efek                113            174           155   Arrum Haji         32.165           38.741       42.107
                                                                                 Arrum Safar           628              231          177
                          Total         9.873.021      9.447.318     9.304.756   Total           1.512.805        1.436.622    1.438.986
  Pinjaman         yang   KCA         135.497.508    153.112.919   136.902.598   RAHN           25.404.814       27.792.974   24.553.782
  disalurkan (Rp Juta)    Krasida       4.983.296      4.885.691     4.023.237   Arrum Emas      1.184.380        1.194.553    1.003.624
                          Efek            173.071        422.591       670.851   Arrum Haji        151.549          226.225      219.998
                                                                                 Arrum Safar        23.476            6.862        9.016
                          Total       140.653.874    158.421.201   141.596.686   Total          26.764.219       29.220.614   25.786.420
  Pendapatan      Sewa    KCA           9.200.264     10.254.183     9.469.957   RAHN            1.610.098        1.802.939    1.697.644
  Modal – Konvensional    Krasida         494.516        497.843       423.518   Arrum Emas        117.012          130.971      113.009
  Pendapatan Mu’nah –     Efek              7.769         16.290        19.318   Arrum Haji         79.038          122.040      135.390
  Syariah (Rp Juta)                                                              Arrum Safar         1.458              430          136
                          Total         9.702.549     10.768.316     9.912.793   Total           1.807.877        2.056.381    1.946.180
  Outstanding Pinjaman    KCA          52.818.338     43.108.248    39.684.808   RAHN            8.972.199        7.352.352    6.719.359
  yang Diberikan (Rp      Krasida       3.222.863      2.148.145     1.825.064   Arrum Emas        816.766          587.555      537.271
  Juta)*                  Efek             59.710        106.956       164.484   Arrum Haji        428.112          493.587      554.841
                                                                                 Arrum Safar        20.870            8.005        7.751
                         Total         56.100.912     45.363.349    41.674.357   Total          10.237.947        8.441.499    7.819.222
Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia

Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).




                                                                    67
Page 88
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:

                                            Konvensional                                                         Syariah
        Uraian                             September                                                             September
                             Produk                      2023           2022                Produk                               2023           2022
                                             2024                                                                   2024
 Jumlah Rekening        Kreasi & Kupedes      171.649    176.083       167.729    Arrum Mikro & Arrum Express        365.238     349.486          92.680
                                                                                  Loan
                        Kresna                  11.021      10.170        8.893   Amanah                               59.525      52.995         40.112
                        Digital Lending            129         104           80   Rahn Tasjily Tanah                    9.871       8.793          8.687
                        Total                  182.799     186.357      176.702   Total                               434.634     411.274        141.479
 Pinjaman yang          Kreasi & Kupedes     4.208.777   5.492.045    3.803.658   Arrum Mikro & Arrum Express       2.670.455   3.942.291      1.124.145
 disalurkan (Rp juta)                                                             Loan
                        Kresna                 541.371   1.284.127    1.315.536   Amanah                            1.085.248   1.264.648        763.707
                        Digital Lending        305.245     136.617      165.492   Rahn Tasjily Tanah                  325.042     386.982        240.494
                        Total                5.055.393   6.912.789    5.284.686   Total                             4.080.745   5.593.921      2.128.346
 Pendapatan Sewa        Kreasi & Kupedes     1.039.724     897.375      727.077   Arrum Mikro & Arrum Express         454.630     345.541        105.123
 Modal -                                                                          Loan
 Konvensional           Kresna                 119.533     139.743      103.307   Amanah                              196.218     179.161        132.540
 Pendapatan Mu'Nah      Digital Lending          5.589       2.198        6.140   Rahn Tasjily Tanah                   73.143      70.138         81.219
 - Syariah (Rp Juta)    Total                1.164.847   1.039.316      836.524   Total                               723.991     594.840        318.882
 Outstanding            Kreasi & Kupedes     5.393.157   4.827.168    3.558.091   Arrum Mikro & Arrum Express       3.342.832   3.109.187      1.024.185
 Pinjaman yang                                                                    Loan
 Diberikan (Rp juta)    Kresna               2.172.209   2.002.153    1.463.078   Amanah                            1.677.533   1.363.514        923.501
                        Digital Lending        130.598      65.975       45.775   Rahn Tasjily Tanah                  653.623     602.055        544.832
                        Total                7.695.964   6.895.296    5.066.944   Total                             5.673.988   5.074.756      2.492.518

Bisnis Emas

Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.

Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:

                                                                                    Konvensional dan Syariah
               Uraian
                                             Produk                       September 2024                   2023                         2022
   Jumlah Rekening                   MULIA                                            317.837                     188.692                        194.670
                                     Emasku                                            44.801                      61.699                         36.716
                                     Gadai Tabungan Emas                              189.771                     131.179                        115.018
                                     Krasida Tabungan Emas                              3.610                       1.758                          1.436
                                     Tabungan Emas Rencana                             70.819                       7.507                              -
                                     Total                                            626.838                     390.835                        347.840
   Pinjaman yang disalurkan          MULIA                                          2.784.874                   2.351.680                      2.914.558
   (Rp Juta)                         Emasku                                            39.877                      54.762                         38.917
                                     Gadai Tabungan Emas                            2.818.363                   2.573.150                      1.975.646
                                     Krasida Tabungan Emas                             57.195                      32.699                         31.676
                                     Tabungan Emas Rencana                            572.954                      39.892                              -
                                     Total                                          6.273.263                   5.052.183                      4.960.797
   Pendapatan Sewa Modal             MULIA                                            295.123                     317.951                        257.817
   (Rp Juta)                         Emasku                                             5.787                       6.976                          4.192
                                     Gadai Tabungan Emas                               74.400                      71.892                         61.748
                                     Krasida Tabungan Emas                              3.277                       2.564                          2.199
                                     Tabungan Emas Rencana                             11.092                         406                              -
                                     Total                                            389.679                     399.789                        325.956
   Outstanding Pinjaman yang         MULIA                                          2.024.726                   1.244.459                      1.568.765
   Diberikan (Rp Juta)*              Emasku                                            18.298                      20.380                         13.310
                                     Gadai Tabungan Emas                              737.198                     485.070                        403.465
                                     Krasida Tabungan Emas                             36.112                      15.933                         14.334
                                     Tabungan Emas Rencana                            464.919                      32.821                              -
                                     Total                                          3.281.254                   1.798.663                      1.999.874
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

Nasabah

Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                         Uraian                               September 2024                      2023                             2022
                        Nasabah                                 25.658.169                     23.984.139                       21.856.936




                                                                        68
Page 89
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN

   Perseroaan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama semakin ketat. Perkembangan
   kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk pula ke industri.
   Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada kelompok pinjaman dengan nominal
   besar.

   Jaringan Perseroan yang luas menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang saat ini sulit ditiru oleh pemain lain. Perbankan syariah
   memang menawarkan sewa modal yang lebih rendah, namun dengan jumlah jaringan yang terbatas. Sedangkan, Perseroan masih
   menjadi pilihan karena mudah dan murah untuk dijangkau. Selain itu, variasi barang jaminan yang diterima juga menjadi keunggulan
   Perseroan. Berbagai keunggulan tersebut memungkinkan Perseroan untuk memperkuat positioning dan proposisi nilai sebagai
   perusahaan yang dapat memberikan solusi untuk kebutuhan keuangan nasabah.

   Dengan berbagai keunggulan tersebut, Perseroan saat ini masih menjadi market leader yang menguasai 82,4% dari pangsa pasar
   gadai. Angka tersebut mengalami kenaikan dari kuartal sebelumnya (sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan
   Syariah, OJK; Pengolahan Data MIS Pegadaian). Dalam upaya mempertahankan market share, Perseroan senantiasa melakukan
   inovasi untuk mempertahankan pelanggan eksisting sekaligus mencari pelanggan baru.

   Monitoring terhadap pergerakan pasar selalu dilakukan untuk memastikan Perseroan dapat memposisikan produk dan layanannya
   secara tepat. Selain itu, riset untuk menggali perubahan perilaku pelanggan, juga dilakukan untuk memastikan produk dan layanan
   Perseroan tetap relevan bagi pelanggan. Inovasi produk dan layanan memang tengah gencar dilakukan oleh Perseroan. Inovasi
   dilakukan antara lain pengembangan produk berbasis emas, pengembangan layanan gadai berbasis digital, serta perluasan saluran
   transaksi baik melalui aplikasi digital maupun kerjasama dengan pihak ketiga.




   Pemasaran

   Untuk mewujudkan komitmen dalam peningkatan kinerja bisnis, Perseroan secara konsisten mencari cara-cara baru komunikasi
   pemasaran untuk memperluas pasar ke segmen baru dan memperdalam jangkauan ke segmen pasar eksisting. Peluang Perseroan
   untuk menarik beragam segmen nasabah semakin terbuka dengan adanya beragam produk yang saat ini dimiliki.

   Dalam upaya memperluas pasar ke segmen baru, serta meregenerasi nasabah, Perseroan memanfaatkan berbagai media komunikasi
   baru untuk menjangkau segmen yang lebih muda. Pemanfaatan media digital dioptimalkan untuk efisiensi sekaligus untuk menjangkau
   segmen-segmen tersebut. Tema kampanye yang lebih kekinian diusung untuk menjaga agar brand Pegadaian tetap dinilai relevan
   dengan kondisi saat ini.

   Salah satu tema kampanye tahun ini adalah #BisaLebih yang diharapkan bisa menjadi pondasi untuk membangun persepsi bahwa
   Pegadaian lebih dari sekedar perusahaan gadai. Pegadaian #BisaLebih dari gadai, sehingga nasabah #BisaLebih Tenang, Nyaman,
   dan Aman dalam bertransaksi dengan berbagai produk yang dimiliki Pegadaian. Tema #mengemaskanindonesia juga menjadi tema
   kampanye untuk membangun persepsi bahwa Perusahaan identik dengan emas. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam
   memasuki industri Bullion.

   Perseroan melakukan perluasan segmen diantaranya dengan melakukan sponsorship liga 2 untuk masuk ke segmen penggemar
   sepakbola, melakukan placement iklan di sarana transportasi untuk memasuki segmen pekerja muda. Selain mentarget nasabah baru,
   Pegadaian juga perlu menjaga loyalitas dari nasabah eksisting. Berbagai program loyalitas dilakukan, baik program pemberian poin
   transaksi maupun program pengundian untuk memotivasi nasabah terus bertransaksi. Pemanfaatan data dan teknologi juga dilakukan
   untuk dapat memberikan penawaran-penawaran yang lebih tepat kepada nasabah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kedekatan
   nasabah kepada Perusahaan.




                                                                 69
Page 90
    Penjualan

    Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan
    akses melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong
    penjualan. Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem
    keagenan. Selain itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi kepada
    pelanggan dan komunitas sekitarnya.

    Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo
    penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara
    ketertarikan calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.

    Berikut gambaran lokasi kantor area dan unit pelayanan cabang Perseroan:




    Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
    keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan
    Perseroan.

    Pelanggan

    Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan.
    Untuk itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan
    perkembangan zaman, sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni
    Pegadaian tetap tumbuh dan berkembang hingga usianya mencapai 123 tahun pada tahun 2024.

    Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan
    respons profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan
    kepada setiap pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen
    menjamin kualitas dan keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu
    dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan
    Pengawasan Ketenagakerjaan dan SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.

Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Perseroan juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan.
Perseroan terus meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk yang ditawarkan kepada nasabah sehingga hasil survey kepuasan yang
dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan terus mengalami kenaikan dari tahun 2021 sampai 2024, dengan nilai 85,5 (2021); 86,7 (2022);
dan 88,4 (2023) dan 87 (2024).




                                                                70
Page 91
VIII.      PERPAJAKAN
Umum

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Mudharabah dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
    Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
    penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
    pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
    pengenaan pajak yaitu:
    a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
    b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
        tidak termasuk bunga berjalan; dan
    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
        obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan
   memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
   Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi
  dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
  obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
  yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
  penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang
  ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.

Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.

 CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK MUDHARABAH, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                     71
Page 92
IX.       PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp752.005.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima
juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                 Jumlah Penjaminan
                                  Nama                                                                           Persentase (%)
                                                                                   (dalam Rupiah)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
 PT BCA Sekuritas                                                                           70.100.000.000                     9,32
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                            185.000.000.000                    24,60
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                                   79.700.000.000                    10,60
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                    92.000.000.000                    12,23
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                                        135.000.000.000                    17,95
 PT Indo Premier Sekuritas                                                                 100.145.000.000                    13,32
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                         90.060.000.000                    11,98
 Jumlah                                                                                    752.005.000.000                   100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah :
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
    satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah pihak yang
terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan
dalam UUPPSK.

Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar, benchmark kepada Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Sukuk Mudharabah.




                                                                 72
Page 93
X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat               :   PT Bank Mega Tbk
                               Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
                               Jakarta 12790
                               Telepon: (021) 7917 5000
                               Faksimili: (021) 7990 720

                                No. STTD                 :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                                                         :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                Keanggotaan Asosiasi
                                                             Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                                Pedoman Kerja            :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
                                                             ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                             dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
                                                             dengan tugas Wali Amanat
                                Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 570/00023.00/2024,
                                                             571/00023.00/2024, 572/00023.00/2024, dan 573/00023.00/2024
                                                             tanggal 5 Maret 2024
                                Tugas Pokok              :   Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                                                             maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
                                                             berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                             sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah, dengan
                                                             memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                             Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
                                                             perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                                             khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
                                                             Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat
                                                             menyatakan tidak akan:
                                                             (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                  lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                  bersifat utang; dan/atau
                                                             (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                  dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                  Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                  diterbitkan oleh Perseroan.

 Konsultan Hukum           :    Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                Office 8, Lantai 15, Suite H
                                Jalan Senopati Raya No. 8B
                                Jakarta 12190, Indonesia
                                Telp: (021) 2933 2858
                                Faks: (021) 2933 2857

                                  No. STTD               :   No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
                                                             nama Helen Joni Marsinih
                                  Keanggotaan            :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                                  Asosiasi                   Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
                                  Pedoman Kerja          :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
                                                             dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                             sebagaimana       dimaksud      dalam    Keputusan     HKHPM
                                                             No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                             diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
                                                             tanggal 6 Desember 2012
                                  Surat Penunjukan       :   Surat     Perintah    Kerja    Sebagai     Konsultan    Hukum
                                                             No. 472/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024
                                  Tugas Pokok            :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                             Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                             segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
                                                             lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                             Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                                             Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                             Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                             sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                             informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang
                                                             menyangkut segi hukum.



                                                               73
Page 94
 Notaris                    :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                                Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                                Jakarta Selatan 12160
                                Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                                Faksimili : (021) 726 5090

                                 No. STTD                 :   STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
                                 Keanggotaan Asosiasi     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                                 Pedoman Kerja            :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 473/00023.00/2024 tanggal 22 Februari
                                                              2024
                                 Tugas Pokok              :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                                              Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
                                                              terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                              Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                              Sukuk Mudharabah serta akta-akta lain sehubungan dengan
                                                              penerbitan Sukuk Mudharabah berikut perubahan-perubahannya.

 Tim Ahli Syariah           :   Kanny Hidaya Y., SE, MA

                                 No. Izin                 :   KEP-17/2016
                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 474/00023.00/2024 tanggal 22 Februari
                                                              2024
                                 Pedoman Kerja            :   Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
                                                              Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli
                                                              Syariah.
                                 Tugas Pokok              :   Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum
                                                              Sukuk Mudharabah ini adalah melakukan penelaahan (review)
                                                              berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
                                                              memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                                                              Mudharabah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
                                                              No. 18/2015.

 Perusahaan                 :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Pemeringkat                    Panin Tower Senayan City, lantai 17
                                Jalan Asia Afrika Lot. 19
                                Jakarta, 10270

                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 565/00050.02/2024 tanggal 13 Februari
                                                              2024
                                 Pedoman Kerja            :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
                                                              for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
                                                              International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                              Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
                                                              negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                              Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
                                                              yang didirikan oleh Asian credit rating.
                                 Tugas Pokok              :   Melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini menyatakan bahwa tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk
    Mudharabah yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
    hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                74
Page 95
XI.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, PT Bank Mega Tbk (“Bank
Mega”), bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bank Mega dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah sebagain dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.

Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan, dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.

Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 3058/CAMS-WA/24 tanggal 2 Desember 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
  (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
        Amanat (“POJK No. 19/2020”);
  (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
        Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
        kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
  (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
        Perseroan;
- Surat pernyataan No. 3059/CAMS-WA/24 tanggal 2 Desember 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan
  Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
  diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 3060/CAMS-WA/24 tanggal 2 Desember 2024, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
  perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
  kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
- Surat pernyataan No. 3061/CAMS-WA/24 tanggal 2 Desember 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
  Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

A. Riwayat Singkat

      Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal
      15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
      di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
      Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
      di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
      1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

      PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
      Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
      Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
      PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
      Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
      di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
      pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

      Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
      2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar
      PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
      S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

      Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK Nomor
      15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
      12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
      anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.




                                                                 75
Page 96
   Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
   Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
   pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023
   dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
   10 Maret 2023.

   Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4 Maret 2024
   yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
   telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.

B. Permodalan

   Susunan Pemegang Saham Bank Mega per 30 September 2024 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
   PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/X/2024-4296 tanggal
   3 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                         Keterangan
                                                                      Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
     Modal Dasar                                                              27.000.000.000             13.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Mega Corpora                                                        6.812.223.614             3.406.111.807.000      58,02
        Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                                 4.928.699.751             2.464.349.875.500      41,98
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               11.740.923.365             5.870.461.682.500    100,000
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                              15.259.076.635          7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
   Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

      Komisaris
      Komisaris Utama                  :   Chairul Tanjung
      Komisaris Independen             :   Achjadi Ranuwisastra
      Komisaris Independen             :   Lambock V. Nahattands
      Komisaris Independen             :   Hizbullah

      Direksi
      Direktur Utama                   :   Kostaman Thayib
      Wakil Direktur Utama             :   Indivara Erni
      Wakil Direktur Utama             :   Lay Diza Larentie
      Direktur                         :   Yuni Lastianto
      Direktur                         :   Madi Darmadi Lazuardi
      Direktur                         :   Martin Mulwanto
      Direktur                         :   Ir.C. Guntur Triyudianto
      Direktur Independen              :   YB Hariantono

D. Kegiatan Usaha

   Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
   kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
   dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai
   Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

   Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
   Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
   Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
   Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
   Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
   Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
   produk simpanan.

   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega, berpegang teguh pada asas profesionalisme,
   keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.




                                                                76
Page 97
   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada 30 September 2024
   Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 373 Cabang.
   Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer experience selayaknya
   layanan cabang dalam genggaman.

E. Pengalaman Bank Mega di Pasar Modal

   Wali Amanat (Trustee):
   ▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
   ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
   ▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
   ▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
   ▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
   ▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
   ▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
   ▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
   ▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
   ▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
   ▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
   ▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
   ▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
   ▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
   ▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
   ▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
   ▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
   ▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
   ▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
   ▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
   ▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
   ▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
   ▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
   ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
   ▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
   ▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
   ▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
   ▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
   ▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
   ▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
   ▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
   ▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
   ▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
   ▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
   ▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
   ▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
   ▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
   ▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
   ▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
   ▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
   ▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
   ▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
   ▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
   ▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
   ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
   ▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
   ▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
   ▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
   ▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
   ▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008



                                                              77
Page 98
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012



                                                          78
Page 99
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016



                                                           79
Page 100
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018



                                                           80
Page 101
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021



                                                          81
Page 102
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024



                                                           82
Page 103
   ▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
   ▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
   ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
   ▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
   ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
   ▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
   ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
   ▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
   ▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
   ▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024

F. TUGAS POKOK WALI AMANAT

   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain
   adalah:
   a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
   b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
       menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk
       Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah;
   c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan, dan
   d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. PENGGANTI WALI AMANAT

   Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
   dapat dilakukan dengan alasan:
   a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang undangan.
   b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
      badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
      operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPSU
      dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
   g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
   h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah;
   i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
   j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
   k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
      Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

H. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 September 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

   Laporan keuangan Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP
   Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
   auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa



                                                                83
Page 104
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Laporan keuangan Bank Mega untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 telah disusun oleh Manajemen Bank Mega dan tidak diaudit.

NERACA

                                                                                                        (dalam juta Rupiah)
                                                                    30 September                 31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2024*               2023                2022
ASET
Kas                                                                         734,924              855.222            901.616
Giro pada Bank Indonesia                                                  7.638.732            6.822.433          8.691.986
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                              2.851                  104                101
  Pihak ketiga                                                              604.996              645.772            758.672
Total                                                                       607.847              645.876            758.773
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (1.152)              (1.203)            (1.153)
Giro pada bank lain - neto                                                  606.695              644.673            757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                            3.714.363            3.356.000          9.164.176
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (4.491)              (3.373)                 -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                       3.709.872            3.352.627          9.164.176
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                            199.356              198.288            192.200
  Pihak ketiga                                                           45.772.856           37.426.300         38.985.741
Total                                                                    45.972.212           37.624.588         39.177.941
  Dikurangi:
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                               -                    -              (915)
Efek-efek - neto                                                         45.972.212           37.624.588         39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak ketiga                                                                     -           7.215.441          3.254.705
Tagihan derivatif
  Pihak terkait                                                                   6                    -                  -
  Pihak ketiga                                                               76.789               20.974             10.119
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                                          1.425.897            1.318.592            880.897
  Pihak ketiga                                                           59.423.615           64.986.127         69.430.406
Total Kredit yang diberikan                                              60.849.512           66.304.719         70.311.303
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                                -              (11.823)           (21.946)
                                                                         60.849.512           66.292.896         70.289.357
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (646.835)            (604.816)          (572.030)
Kredit yang diberikan - neto                                             60.202.677           65.688.080         69.717.327
Tagihan akseptasi
  Pihak ketiga                                                               15.335                     -            53.031
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (21)                   -                (66)
Tagihan akseptasi - neto                                                     15.314                    -             52.965
Aset tetap dan aset hak guna                                              8.192.354            8.121.885          7.999.048
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                                   (2.065.943)          (1.924.127)        (1.632.305)
Aset tetap aset hak guna- neto                                             6.126.411            6.197.758          6.366.743
Aset lain-lain
  Pihak berelasi                                                             10.852               15.751             13.848
  Pihak ketiga                                                            4.332.308            3.612.044          3.642.318
TOTAL ASET                                                              129.426.792          132.049.591        141.750.449

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                           337.277              296.179            245.593
Simpanan dari nasabah
  Giro
    Pihak berelasi                                                          458.486              482.783            470.942
    Pihak ketiga                                                          7.785.280            9.642.942         12.347.900
  Tabungan




                                                         84
Page 105
                                                                                                                (dalam juta Rupiah)
                                                                        30 September                    31 Desember
                               Keterangan
                                                                            2024*                  2023                 2022
     Pihak berelasi                                                               79.419                113.643              145.624
     Pihak ketiga                                                            19.005.755              15.548.598          14.585.937
  Deposito berjangka
     Pihak berelasi                                                             827.145               1.717.317           1.827.590
     Pihak ketiga                                                            56.048.893              61.930.467          73.571.674
  Simpanan dari bank lain
     Pihak berelasi                                                             490.721               1.202.082             568.738
     Pihak ketiga                                                             2.931.050               2.670.514             977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                            15.460.924              12.573.231          13.263.387
Liabilitas derivatif                                                             61.372                  18.931              66.818
Utang pajak penghasilan                                                          64.031                  59.596             143.076
Pinjaman yang diterima                                                        3.407.260               2.909.228           1.856.213
Utang akseptasi                                                                  15.335                       -              53.031
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                               208.195                 156.812              48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                  237.330                 277.530             241.747
Obligasi Subordinasi
  Pihak berelasi                                                                 48.000                  48.000               38.000
  Pihak ketiga                                                                    2.000                   2.000               12.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                                  1.911                   4.703               5.547
  Pihak ketiga                                                                  448.341                 639.592             645.998
TOTAL LIABILITAS                                                            107.918.725             110.294.148         121.116.769

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham                      5.870.462               5.870.462           5.870.462
Tambahan modal disetor                                                        6.347.491               6.347.491           6.347.491
Penghasilan komprehensif lain – neto                                          3.319.627               3.314.078           3.141.926
Cadangan umum                                                                     1.718                   1.716               1.639
Saldo laba                                                                    5.968.701               6.221.696           5.272.162
TOTAL EKUITAS                                                                21.508.067              21.755.443          19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                129.426.792             132.049.591         132.879.390
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 September                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2024*          2023*               2023         2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                          7.766.364          7.730.469   10.217.532        9.069.057
Beban bunga                                                             (3.748.760)        (3.388.686)   (4.685.387)     (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                   4.017.604          4.341.783     5.532.145       5.869.126

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                        1.242.263         1.267.046      1.671.911       1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                        83.847           501.357        535.366         430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                  29.641             53.258        55.255         128.506
Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto           493           (16.393)        14.794           1.466
Lain-lain                                                                     5.801              8.526        10.704          11.339
Total pendapatan operasional lainnya                                      1.362.045         1.813.794      2.288.030       2.497.278

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                          (8.399)            (8.730)      (11.427)        (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
keuangan - neto                                                           (159.393)          (145.546)     (195.318)       (147.840)
Beban umum dan administrasi                                             (1.691.240)        (1.475.527)   (1.817.565)     (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                        (1.063.823)        (1.075.382)   (1.463.387)     (1.358.753)
Total beban operasional lainnya                                         (2.922.855)        (2.705.185)   (3.487.697)     (3.364.842)

PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                             2.456.794         3.450.392      4.332.478       5.001.562
Pendapatan non-operasional - neto                                            16.037            13.202         10.251          26.508



                                                               85
Page 106
                                                                               30 September                31 Desember
                            Keterangan
                                                                          2024*           2023*         2023         2022
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                    2.472.831       3.463.594   4.342.729    5.028.070
Beban pajak - neto                                                          (475.156)       (668.671)   (832.059)    (975.392)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                                          1.997.675       2.794.923   3.510.670    4.052.678

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                           -               -    (48.533)      (39.105)
 Surplus revaluasi aset                                                             -               -           -      589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
   penghasilan komprehensif lain tersedia - neto                              212.369         111.705     496.444    (313.949)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                               2.210.044       2.906.628   3.958.581    4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                170             238         299          345
*tidak diaudit

                                      Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                      PT BANK MEGA Tbk.
                                                   Menara Bank Mega. Lantai 16
                                             Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                           Jakarta 12790
                                         Telp. : (021) 79175000; Faks. : (021) 79187100
                                                   website: www.bankmega.com
                                               e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                   Website: www.bankmega.com
                                                   Up.: Capital Market Services




                                                               86
Page 107
XII.     TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK

   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
   atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai dengan
   ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
   (“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum
   dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
   pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu sebesar
   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

4. MASA PENAWARAN UMUM

   Masa Penawaran Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 17 – 19 Desember 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
   pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

   Sebelum Masa Penawaran Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan
   mengajukan FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana
   dimuat dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPS.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

   Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan
   kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
   Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
   pemesanan.

7. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH

   Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan
   akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
   Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2024.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
   formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
   Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan.

   Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
   Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
   Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

   Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
   Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan
   Ketua Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk
   Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011
   tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
   Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
   dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI
   Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
   dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                               87
Page 108
            PT BCA Sekuritas                            PT BNI Sekuritas                    PT BRI Danareksa Sekuritas
             Bank BCA Syariah                          Bank BCA Syariah                            Bank Muamalat
            Cabang: Jatinegara                         Cabang KCP Kenari                         Cabang : Sudirman
        No. Rekening: 0010472322                  No. Rekening : 006-222-6667                No. Rekening : 301-0070250
       Atas Nama: PT BCA Sekuritas                Atas Nama : PT BNI Sekuritas         Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

         PT CIMB Niaga Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia             PT Indo Premier Sekuritas
             Bank CIMB Niaga                     Bank Maybank Syariah Indonesia               Bank Muamalat Indonesia
         Cabang Graha CIMB Niaga                       Cabang Jatinegara                      Cabang Muamalat Tower
       No. Rekening: 8600.0829.8400                No. Rekening : 2700005359                 No. Rekening : 3010206721
    Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas        Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas      Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
                                                           Indonesia

                                                     PT Mandiri Sekuritas
                                                     Bank Permata Syariah
                                               Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                                 Nomor Rekening: 00971134003
                                                Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

   Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
   pembayaran tidak dipenuhi.

   Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui
   Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada
   Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Desember 2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                                       Sukuk Mudharabah
                                                            Bank BSI
                                                      Cabang: Kebon Jeruk
                                                    No. Rekening: 7176868718
                                                    Atas Nama: PT Pegadaian

9. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

   Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024. Perseroan wajib menerbitkan
   Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
   Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
   pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya
   Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Sukuk
   Mudharabah Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
   pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
   dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
   pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

   Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
   Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
   Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
      yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan
      diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
      akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 24 Desember 2024. KSEI akan
      menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
      dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang
      tercatat dalam Rekening Efek;
   b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
   c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas
      pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
      lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
   d. Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
      Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
      pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Sukuk
      Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya




                                                              88
Page 109
      tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Sukuk
      Mudharabah d, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan
      oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk
      Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
      (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
   f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
   dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
   membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
   (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
   (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan; dan/atau
   (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
         Keuangan.

   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
       surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
       atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
       informasi tersebut dalam media massa lainnya;
   b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
       OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
   c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
       pengumuman dimaksud; dan
   d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
       dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
       lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

   Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
   Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
   Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan
   dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
   termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
   sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
   sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.

   Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
   mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
   lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
   Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
   keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1%
   (satu persen) diatas tingkat Bunga Sukuk Mudharabah untuk setiap hari keterlambatan. Apabila uang pengembalian pemesanan
   pembelian Sukuk Mudharabah telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
   Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
   membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.

12. LAIN-LAIN

   Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah secara
   keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku

13. AGEN PEMBAYARAN

   Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
   Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah, dan
   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
   Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
   antara Perseroan dan KSEI.




                                                                89
Page 110
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                       Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                           Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                Telepon: (021) 5299 1099
                                                Faksimili: (021) 5299 1199




                                                          90
Page 111
XIII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN SUKUK
          MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah pada tanggal 17 – 19 Desember 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH

           PT BCA Sekuritas                           PT BNI Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas

Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16               Gedung BRI II, Lt. 23
        Jl. M.H. Thamrin No. 1                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
             Jakarta 10310                               Jakarta 12910                              Jakarta 10210
         Tel. (021) 23587222                          Tel. (021) 2554 3946                       Tel. (021) 50914100
   Faks. (021) 23587300, 23587250                            Faks. -                             Faks. (021) 2520990
    e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id             e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id           e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id


        PT CIMB Niaga Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia              PT Indo Premier Sekuritas

       Graha CIMB Niaga Lantai 25           DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt. 32       Gedung Pacific Century Place, Lt. 16
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58              Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5        Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                Jakarta 12190                            Jakarta 12940                           Jakarta Selatan 12190
             Tel. (021) 50847847                     Telp. (021) 3003 4945                        Tel. (021) 50887168
                    Faks. -                          Faks. (021) 3003 4944                       Faks. (021) 50887167
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id     e-mail: corporate.finance@dbs.com              e-mail: fixed.income@ipc.co.id


                                                    PT Mandiri Sekuritas

                                                   Menara Mandiri I, Lt. 24-25
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                                         Jakarta 12190
                                                       Tel. (021) 526 3445
                                                      Faks. (021) 527 5701
                                               e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id




                                                               91
Page 112
Halaman ini sengaja dikosongkan




              92
Page 113
XIV.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office.




                                                               93
Page 114
Halaman ini sengaja dikosongkan




              94
Page 115
Ref. No.: 8273/MMI-HJM/XII/2024                                                      Jakarta, 12 Desember 2024

Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010

Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III Tahun 2024:

PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 15
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024:

PT INDO PREMIER SEKURITAS                                     PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                       Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52                                Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 10310, Indonesia

PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)                      PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23                                      Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46                            Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78                            Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia

Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK
         MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
3161/00023.00/2024 tanggal 5 November 2024, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut
“Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta
selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana
Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian kepada masyarakat
secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
                                                   95
                                                   95
Page 116
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -

Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah), yang
diterbitkan secara bertahap, yaitu:

1.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,00 (enam
       puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
       1.1. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
              Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli 2025, dengan
              Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,39710% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh satu
              nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
              Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
       1.2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
              Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
              tahun sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 2027, dengan Nisbah Pemegang
              Sukuk Mudharabah sebesar 10,55480% (sepuluh koma lima lima empat delapan nol persen) dari
              Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar
              ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.

2.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp808.795.000.000,00
       (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga
       ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah Pemegang Sukuk sebesar 10,5556%
       (sepuluh koma lima lima lima enam persen) per tahun dari pendapatan yang dibagi hasilkan dengan indikasi
       bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024”).

3.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp752.005.000.000,00
       (tujuh ratus lima puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
       Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah Pemegang Sukuk sebesar 10,965% (sepuluh koma
       sembilan enam lima persen) per tahun dari pendapatan yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil
       sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024”).

4.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan
       diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap I, Tahap II, dan Tahap III yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV dan/atau untuk
       tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan IV Pegadaian.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan
kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk

                                                   96
Page 117
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -

Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 No. 06 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi sukuk mudharabah (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan
pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III Tahun 2024 No. 08 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad Syariah dan menerapkan
prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 dan Pefindo telah
menerbitkan Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A Syariah) terhadap Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah)
sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-388/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 Perseroan
telah memperoleh:
a.     Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
       Indonesia No. S S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
       Utang;
b.     Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-79/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
       Pernyataan Pendaftaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam rangka Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian, Perseroan menyampaikan informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8136/MMI-HJM/VI/2024
tanggal 24 Juni 2024, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 Ref. No. 8178/MMI-
HJM/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
III Tahun 2024 Ref. No. 8272/MMI-HJM/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 (“Laporan Uji Tuntas”).

                                                 97
Page 118
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
       atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
       dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
       keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
       untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
       sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
       fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
       dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap III Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
       pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
       Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
       diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
       18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
       20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
       Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”)
       dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan
       Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
       Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
       Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
       Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
       segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
       Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
       uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
              sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
              anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);




                                                 98
Page 119
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -

       2.2    Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
              (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
              (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
              Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
              Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha pergadaian.

      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
              dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
              adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
              dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.

5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 12 Desember 2024.

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
       Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap
       kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
       tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
       dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
       jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
       harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
       sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan

                                                   99
Page 120
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -

       konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
       berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
       mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
       Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 serta atas dasar kualifikasi,
dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas
Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
       Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
       Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
       1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
       berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
       tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
       Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
       perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
       lingkungan Departemen Keuangan.

       Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
       yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
       Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
       dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
       16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
       40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
       Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
       Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

       Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
       Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
       (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
       maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
       No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
       200) (“PP No. 103/2000”).

       Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
       Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
       Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
       Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
       Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
       tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
       Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
       Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
       No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).




                                                  100
Page 121
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -

       Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
       saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
       rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
       Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
       No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
       sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
       0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

       Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
       pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
       April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta
       Pendirian”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
       DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
       dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
       0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
       telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
       AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
       anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
       Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
       mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
       mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
       ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
       anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
       Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
       atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
       Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Direksi Perseroan telah mengajukan permohonan
       kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan
       Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014
       melalui Surat Perseroan No. 127-B/00030.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 Perihal Permohonan

                                                  101
Page 122
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -

       Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, namun
       sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, belum terdapat respon, arahan, maupun tindak lanjut dari Rapat
       Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana penyesuaian Anggaran Dasar
       Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014 tersebut. Berdasarkan Surat Pernyataan
       tanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi
       Perseroan akan berupaya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
       dapat dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan surat pernyataan. Belum
       diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan,
       tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
       Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
       33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan
       Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
       Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.

3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
       berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
       dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
       bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
       Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
       baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:

       a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
       b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
       c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
       d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.

       Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha:

       a.     Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
              berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
              perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
       b.     Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
       c.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
       Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
       Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
       tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
       keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
       Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin dalam hal ini Izin
       Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
       disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
       Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
       Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
       No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
       Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
       usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan
       Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
       Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku

                                                    102
Page 123
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -

       mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
       Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
       maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
       Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
       Perseroan yang berlaku efektif.

       Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
       dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
       Perseroan harus melakukan perpanjangan maupun pengurusan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan
       akan berakhir. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
       pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan
       Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
       tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
       PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
       dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
       laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar            :   Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :

                                  a.      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                          Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                          juta Rupiah);
                                  b.      Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                          sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                          juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
                                          puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                          Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

       Modal Ditempatkan :        Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:

                                  a.      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
                                          A Dwiwarna;
                                  b.      Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                          miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
                                          atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

       Modal Disetor          :   Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
       dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal

                                                   103
Page 124
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -

       23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
       pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
       dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
       tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik
       Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian
       Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka
       Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di
       hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT
       Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

       Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
       Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
       menjadi sebagai berikut:

                                                                                                     Persentase
                                      Jumlah Saham                     Nilai Saham
                                                                                                         (%)
                Keterangan
                                                             Seri A                 Seri B
                                    Seri A    Seri B
                                                         @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
        Modal Dasar –                   1 24.999.999        1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
        Rp25.000.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        Negara Republik Indonesia       1           0        1.000.000,00                       0         0,01
        PT Bank Rakyat Indonesia
                                        0   6.249.999                   0    6.249.999.000.000,00        99,99
        (Persero) Tbk
        Jumlah Modal Ditempatkan        1   6.249.999        1.000.000,00    6.249.999.000.000,00        100,00
        dan Modal Disetor
        Saham Dalam Portepel            - 18.750.000                    -   18.750.000.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
       dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
       para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
       2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
       pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
       6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
       seri B.

       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
       Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
       dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
       Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
       Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
       persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
       langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
       pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
       2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
       Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan

                                                 104
Page 125
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -

       Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan
       anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
       pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
       Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
       memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
       dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
       Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
       Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
       baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai
       pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.

7.     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 30 September 2024, Perseroan telah memiliki cadangan
       sebesar Rp16.754.749.000.000,00 (enam belas triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus empat
       puluh sembilan juta Rupiah) yang merupakan 268,08% (dua ratus enam puluh delapan koma nol delapan
       persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban
       cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

8.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                        : Loto Srinaita Ginting
       Komisaris Independen                                   : Makmur Keliat
       Komisaris Independen                                   : Nezar Patria
       Komisaris Independen                                   : Yudi Priambodo Purnomo
       Komisaris Independen                                   : Muhammad Isnaini
       Komisaris                                              : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                              : Sudarto

       Direksi
       Direktur Utama                                         : Damar Latri Setiawan
       Direktur Umum                                          : Gunawan Sulistyo
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan               : Eka Pebriansyah
       Direktur Teknologi Informasi dan Digital               : Teguh Wahyono
       Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk             : Elvi Rofiqotul Hidayah
       Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis            : Ferdian Timur Satyagraha

                                                  105
Page 126
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -

       Direktur Human Capital                                : Erry Rizal Achmad Taufiq
       Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan        : Udin Salahudin

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
              hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
              pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT
              Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
              di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
              oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020,
              dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret
              2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan
              Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
              SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
              Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
              Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
              Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
              telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
              Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
              24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris,
              Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris
              Independen.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
              23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan
              Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
              Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii)

                                                  106
Page 127
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -

              pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii)
              pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
              Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
              dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
              Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
              Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama
              dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
              Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
              Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-
              DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
              dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
              di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan
              telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
              0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
              pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
              Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
              nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal
              11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
              Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
              Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023
              Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09
              Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
              Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan
              telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19
              Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
              Independen Perseroan.

       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk selaku Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-280/MBU/11/2024
              dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian

                                                 107
Page 128
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -

              No. SK-280/MBU/11/2024 dan No. 2466-DIR/HBS/11/2024 tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian No. 03 tanggal 4 Desember 2024 yang
              dibuat di hadapan Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data
              perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
              Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
              AH.01.09-0284335 tanggal 5 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0264246.AH.01.11.Tahun 2024, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris
              Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
       3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
       33/POJK.04/2014. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
       Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”), calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris
       dilarang untuk melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris apabila belum memperoleh persetujuan OJK berupa penilaian kemampuan dan kepatutan.
       Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memperoleh persetujuan OJK sebelum melakukan
       tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sehingga Perseroan
       telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
       Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai
       Sekretaris Perusahaan Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan
       ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
       Emiten atau Perusahaan Publik.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
       Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
       tanggal 14 Februari 2023, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                       : Yudi Priambodo Purnomo
       Anggota                     : Makmur Keliat
       Anggota                     : Alpin Napitupulu
       Anggota                     : Vicky Taufik

       Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
       POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
       POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
       Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.

11.    Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),

                                                  108
Page 129
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -

       Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
       No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
       dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Nezar Patria
       Anggota                : Loto Srinaita Ginting
                                Arry Ekananta
                                Yuni Setyaningsih

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
       34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
       09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.

12.    Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite
       Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Makmur Keliat
       Anggota                : Yudi Priambodo Purnomo
                                Umiyatun Hayati Triastuti
                                Humbul Kristiawan
                                Charles R. Vorst
                                Sudarto

13.    Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
       148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
       Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
       Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
       Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
       Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
       Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
       perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
       2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
       Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
       dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:

       Ketua                  : M. Cholil Nafish
       Anggota                : M. Asrorun Ni’am Sholeh

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
       Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
       MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

       a.     Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
              27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
              i.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                    26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                    selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
              ii.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                     Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.

                                                        109
Page 130
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -

       b.     Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
              sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
              20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.

              Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
              kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian tidak
              dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh
              Izin Ahli Syariah Pasar Modal. M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321
              7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
              sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419
              0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
              sebagai asesor kompetensi.

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
       mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

14.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
       dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
       Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
       PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter)
       Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 32
       tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada
       Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries
       Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No.
       56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan
       Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
       sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8
       Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
       56/POJK.04/2015.

       Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
       Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-53/DK-
       GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
       Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.

15.    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
       memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam Risalah
       Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahan
       (RKAP) Tahun 2024 No. 125/00013.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 serta persetujuan Dewan Komisaris
       sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-54/DK.GD/12/2023 tanggal 18
       Desember 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris terkait Penerbitan Obligasi, Sukuk, Efek yang
       Bersifat Berkelanjutan, MTN, SBK, dan Surat Utang Lainnya Tahun 2024-2025.

       Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan penawaran umum Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, dikarenakan berdasarkan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dan/atau peraturan perundang-
       undangan yang berlaku bagi Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya
       persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan
       terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.



                                                   110
Page 131
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -

16.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
       gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
       Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102 (seratus dua)
       Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.889 (dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) Unit
       Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 561 (lima ratus enam puluh satu) Unit Pelayanan Cabang
       Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
       pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
       pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
       penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
       dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
       masih berlaku.

17.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

       17.1. Sejumlah 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
             Bangunan, 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 5
             (lima) Unit Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat
             hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen
             yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah
             beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa
             atau perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
             Perseroan.

       17.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
             Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20 (dua puluh)
             sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Hak
             Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang
             sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
             perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.

       17.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
             dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
             kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
             yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
             yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

18.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
       uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
       serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
       mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
       menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
       PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan jumlah
       pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal
       3 Desember 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
       melangsungkan kegiatan usaha.

19.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
       SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
       Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
       Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
       tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
       Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
       2025.

                                                      111
Page 132
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -

20.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
       tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
       perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
       Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
       Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

21.    Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
       Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
       tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
       Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
       No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.

22.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
       Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
       Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
       didaftarkan kembali pada tanggal 3 Mei 2025.

23.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
       bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
       yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
       Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
       Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.

24.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
       orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
       Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
       menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
       antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
       Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
       Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
       Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
       Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
       Bipartit belaku selama 3 (tiga) tahun.

25.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
       perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

       25.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
             persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:

              a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                     di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
                     Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
                     Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
                     diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
                     Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
                     tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di

                                                 112
Page 133
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -

                     Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
                     November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                     Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT PGDE masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
                     dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
                     juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                     PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
                     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
                     Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
                     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
                     tanggal 16 Juni 2024.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
                            dan
                     ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
                            S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                            Perusahaan Bisnis Emas.
                     iii.   Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
                            Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
                            Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     iv.    Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
                            252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
                            dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
                     v.     Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
                            16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
                            Perusahaan Anak PT Pegadaian.

                     Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
                     Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
                     PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.

                     PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
                     99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
                     transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
                     dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
                     42/POJK.04/2020”), sehingga BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
                     dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020.
                     Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
                     dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
                     Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
                     31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
                     melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.

                                                  113
Page 134
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -

              b.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                     Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                     Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                     Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                     2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
                     2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
                     Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                     November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
                     2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
                     2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                     ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
                     No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
                     27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
                     penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
                     Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
                     Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000.
                     PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
                     memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                     Republik Indonesia.

                     Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
                     sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
                     mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
                     ekuitas negatif pada 2018 maka dipertimbangkan untuk melakukan likuidasi terhadap PT
                     BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Namun demikian,
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 3491/00023.00/2024 tanggal 4 Desember 2024
                     yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap Kajian
                     Bisnis dan Kajian Hukum Likuidasi PT BLAG, Direksi Perseroan berencana untuk melakukan
                     transformasi bisnis terhadap PT BLAG sehingga selanjutnya PT BLAG akan melakukan
                     kegiatan usaha sebagai perusahaan Jasa Keuangan atau Perusahaan Penunjang Jasa
                     Keuangan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang dalam proses
                     penyusunan kajian untuk mengkaji kembali strategi bisnis PT BLAG dan kemungkinan aksi
                     korporasi lain yang dapat dilakukan terhadap PT BLAG selain likuidasi.

       25.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
             persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
             yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
             Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
             di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
             Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
             November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014

                                                  114
Page 135
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -

              tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
              tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
              PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
              Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33
              tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
              yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada
              tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
              Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
              Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen)
              dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK
              No. 33/2020. Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal
              11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
              Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
              a.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                     Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                     Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
                     Biro Kredit; dan
              b.     Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                     tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                     pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
                     Dewan Komisaris.
              Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
              Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
              instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
              Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
              Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
              dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
              Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
              Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
              serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
       25.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
             sebagai berikut:
              a.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                     Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                     Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
                     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
                     Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
                     Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
                     November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                     Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                                                   115
Page 136
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
                     nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
                     ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
                     saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
                     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
                     Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
                     perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                     Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
                     AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                     No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
                     langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
                     Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                     Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                     S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
                     Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                     Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
                     dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
                     PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     ii.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

              b.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                     No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                     No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
                     Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
                     Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
                     beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
                     dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
                     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                     0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
                     telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
                     Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
                     nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
                     atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
                     dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                     Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
                     13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
                     data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum

                                                   116
Page 137
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -

                     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
                     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                     Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
                     penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
                     Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
                     Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
                     Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                     Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
                     Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                     Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
                     dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
                     tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
                     sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     ii.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

26.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
       telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
       instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
       peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi.

       Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
       diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
       40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
       Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
       Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
       pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
       saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.

27.    Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
       Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

28.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
       Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5
       Tahun 2021, kecuali PT BLAG karena sampai dengan tanggal Pendapat Hukum sedang dalam tahap beku
       operasi sehingga tidak memiliki kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan
       Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat
       konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan
       usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.

29.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
       PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
       dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.




                                                 117
Page 138
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
       perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
       dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
       dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.

30.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
       disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
       ayat (2) dan ayat (3) UUPT.

31.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
       izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
       atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
       usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
       Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.

32.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       32.1. PT PGDE telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada
             seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang
             sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
             melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana
             kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha. Sedangkan
             PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran gaji yang
             dilakukan.

       32.2. PT PGDE telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan Penyelenggara
             Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan
             Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011
             tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
             program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja
             Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan
             program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. Sedangkan PT BLAG tidak
             memiliki karyawan sehingga tidak terdapat kewajiban untuk ikut serta dalam program Badan
             Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
             Ketenagakerjaan.

       32.3. PT PGDE telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
             Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
             1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban
             melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 3 Mei 2025. Perusahaan Anak
             wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati.
             Sedangkan PT BLAG tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
             mengingat tidak terdapat karyawan pada PT BLAG.

       32.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT PGDE telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan
             Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan
             Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
             Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan
             Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
             KEP.4/HI.00.00/00.0000.240216005/B/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengesahan
             Peraturan Perusahaan PT PGDE berlaku sampai dengan 21 Juli 2026. Perusahaan Anak yaitu PT
             BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang
             harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
             Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara



                                                  118
Page 139
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -

              Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
              Kerja Bersama.

       32.5. PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
             106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) sebagaimana
             dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024 tentang Pembentukan dan Susunan
             Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat Periode 2024 – 2027
             tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
             Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga
             Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2052 Tahun 2024 tentang
             Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat tanggal 31 Mei 2024,
             dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga)
             tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak dipersyaratkan membentuk
             Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan sehingga tidak diwajibkan
             untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.

33.    PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
       bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
       dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
       aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
       memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

34.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
       seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
       terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap III Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       III Pegadaian Tahap III Tahun.

35.    Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
       sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
       Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
       Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
       arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
       pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
       somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

36.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
       kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
       kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
       pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
       ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
       melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
       pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
       ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
       pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap III Tahun 2024 , namun Perseroan diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara
       Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
       Tbk, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan
       (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima
       oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang sukuk dan dapat menghalangi

                                                   119
Page 140
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -

       penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024,
       dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta dapat merugikan
       pemegang saham publik BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.

37.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       37.1. Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
             (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
             (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi.

       37.3. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
             (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi.

       37.4. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
             Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi.

       37.5. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Seri B dalam jumlah
             Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah), berjangka
             waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.6. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             V Pegadaian Tahap V Seri A dalam jumlah sebesar Rp590.615.000.000,00 (lima ratus sembilan
             puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
             kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
             B dalam jumlah Rp201.190.000.000,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.7. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar
             tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
             terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam
             jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
             Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       37.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
             Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
             Tanggal Emisi.

       37.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
              Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
              sejak Tanggal Emisi.

       37.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
              Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
              3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.12. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar

                                                  120
Page 141
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -

              Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
              Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat
              puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
              dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

       37.14. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i)
              Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
              Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
              I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima
              puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.15. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri
              dari (i) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
              jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
              Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii)
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
              sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi.

       37.16. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam
              jumlah pokok sebesar Rp1.412.910.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan
              ratus sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi.

       Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
       pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
       penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
       kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
       yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
       yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap III Tahun 2024 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
       undang Hukum Perdata Indonesia.

       Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
       dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
       pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi yang
       diterbitkan oleh Perseroan.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
       tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 maupun yang merugikan
       kepentingan serta hak dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 tidak
       mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka
       berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk tersebut,
       Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing sukuk.
38.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
       tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

39.    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 ,
       Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:




                                                    121
Page 142
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -

       a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun
              2024 No. 06 tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai
              Wali Amanat.

       b.     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
              No. 07 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
              S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

       c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III
              Tahun 2024 No. 08 tanggal 4 Desember 2024, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari
              Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BNI
              Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT DBS
              Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.

       d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 09 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
              Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan
              Perseroan.

       e.     Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
              Pegadaian Tahap III Tahun 2024 No. 3489/00023.00/2024 tanggal 4 Desember 2024, dibuat di
              bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024.

       f.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
              030/SKK/KSEI/1124 tanggal 4 Desember 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan
              antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.

       Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
       Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
       Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan
       Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No.
       20/POJK.04/2020.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar
       kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.

       Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, sesuai
       ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny
       Hidaya Y.W, S.E., M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai
       Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni
       2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya Y.W yang ditugaskan
       Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
       No. U-0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
       untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap III Tahun 2024.




                                                  122
Page 143
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -

       Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 18 November 2024 yang
       diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang
       dibuat dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 tidak
       bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah
       di Pasar Modal.

40.    Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
       36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
       pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan
       dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 4 Desember 2024.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
       telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
       merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
       POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
       Modal, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19
       Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode
       19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A
       syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
       Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) Surat No. RTG-388/PEF-DIR/XI/2024 tanggal 11 November
       2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Bekelanjutan III Pegadaian Tahap III
       Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

41.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan
       untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad Syariah dan
       menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
       (”POJK No. 30/POJK.04/2015”).

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
       memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
       dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
       paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
       Umum Pemegang Sukuk.

       Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, masing-
       masing anggota Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, termasuk dengan penggunaan dana Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat
       pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 26
       November 2024, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum kecuali Dewan Komisaris
       Perseroan.

42.    Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada
       Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
       Pernyataan Perseroan No. 1330/00023.00/2024 tanggal 26 November 2024, Perseroan sedang terlibat


                                                  123
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -

       dalam 1 (satu) perkara perdata dan 2 (dua) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang
       sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi
       Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat
       mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024. Keseluruhan nilai perkara-perkara
       diatas adalah sebesar Rp12.057.850.422,00 (dua belas miliar lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh
       ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
       Konsolidasian PT Pegadaian Per 30 September 2024 sebesar Rp34.623.582.331.586,00 (tiga puluh empat
       triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima
       ratus delapan puluh enam Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara
       tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya
       kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen)
       dari ekuitas Perseroan.

       Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak
       pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
       tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
       dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
       pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
       ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
       pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
       pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
       dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
       Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
       Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
       pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
       atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
       kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
       hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
       yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
       yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
       sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
       usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap III Tahun 2024.

43.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
       Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
       pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
       Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
       III Tahun 2024 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai
       dengan Pendapat Hukum.




                                                     124
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan




                                               125
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan




             126
Page 147
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.      : (021) 315 5550
Faks.     : (021) 391 4221
E-mail : humas@pegadaian.co.id
Website : www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.95 MB
Published24 Dec 2024
Pages147
Characters734,671
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 205 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×7
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×33
linked org Bank Mandiri p.37 ×3
linked org Bank Permata p.37 ×15
linked org Bank BTPN Syariah p.37 ×3
linked org Bank CIMB Niaga p.42 ×3
linked org Bank Danamon p.42 ×3
linked org Dana Pensiun p.55 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.58 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia p.62
linked org Bank Central Asia Tbk p.63 ×2
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.65 ×7
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.65 ×9
linked person Nezar Patria · Komisaris Independen p.65 ×7
linked person Muhammad Isnaini · Komisaris Independen p.65 ×6
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.65 ×7
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.65 ×7
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.65 ×5
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.65 ×5
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.65 ×5
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.65 ×5
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.65 ×4
linked person Erry Rizal Achmad Taufiq · Direktur p.65 ×5
linked person Udin Salahudin · Direktur p.65 ×5
linked org PT Bank Rakyat · Pemegang Saham p.65 ×2
linked person Yudi Priambodo P · Komisaris Independen p.66
linked person Zulfan Adam · Sekretaris Perusahaan p.68 ×2
linked person Alpin Napitupulu p.68 ×2
linked person Imbuh Sulistyarini p.68
linked person Humbul Kristiawan p.68 ×2
linked person Yuni Setyaningsih p.68 ×2
linked org Yayasan Kesejahteraan p.78
linked person Achjadi Ranuwisastra p.96
linked person Lambock V. Nahattands p.96
linked person Kostaman Thayib p.96
linked person Lay Diza Larentie p.96
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.96
linked person YB Hariantono p.96
linked person Hermawan Aries Andi p.130 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×83
possible — DBS Vickers p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×65
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×81
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×15
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.17 ×120
possible org Bank BTPN Tbk p.59 ×2
possible — Sudarto · Komisaris p.66 ×2
possible — M. Asrorun Ni’am Sholeh · Anggota p.67 ×2
possible org PT Taspen (Persero) p.79
possible — Central Business p.80
possible org PT Mega Corpora p.96
possible person Chairul Tanjung p.96
possible person Indivara Erni p.96
possible person Yuni Lastianto p.96
possible person Martin Mulwanto p.96
possible person C. Guntur Triyudianto p.96
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH INI p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan p.2
unresolved org Bapepam p.5 ×34
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×13
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.12 ×11
unresolved org PT Balai Lelang Pegadaian PBK p.12
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit PGDE p.12
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ p.12
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya POJ p.12
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.12 ×5
unresolved org Departemen Keuangan. p.13
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.13 ×2
unresolved org Perusahaan Umum p.13 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.13 ×55
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.13 ×22
unresolved org Menteri p.13 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×12
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.16 ×42
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×8
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.17 ×5
unresolved org Young Global Limited p.17 ×3
unresolved org PT PGDE p.19 ×61
unresolved org PT Pefindo p.19
unresolved org PT Pegadaian. Dana p.36
unresolved org Bank UOB p.37 ×3
unresolved org Bank BRI p.37 ×2
unresolved org Bank BCA p.37 ×2
unresolved org Bank ICBC p.37
unresolved org Bank BSI p.37 ×2
unresolved org Bank Permata Konvensional p.37
unresolved org Bank Permata Syariah p.37
unresolved org Bank Maybank Syariah p.37
unresolved org Bank BNI Covenant p.41
unresolved person Adi Triharso p.42 ×3
unresolved org Bank Muamalat p.42 ×3
unresolved org PN Pegadaian p.54
unresolved org Umum p.54
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.54 ×4
unresolved — Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 p.55
unresolved org Bank Indonesia p.55 ×4
unresolved org Dana Pensiun Pegadaian. p.55
unresolved org Western Union Financial Service Inc p.55
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.57 ×19
unresolved org PT Jiep p.57 ×2
unresolved org PT Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur p.57
unresolved org PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung p.57
unresolved org Menteri Keuangan p.57
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.57
unresolved org PT BLAG. p.57 ×28
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.57
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.58 ×2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.58 ×15
unresolved person Triharso p.59 ×3
unresolved org Indonesia Tbk p.59
unresolved org Bank Musyarakah p.60
unresolved person Susanna Tanu p.60
unresolved person Fatimah p.60
unresolved person Permata · Notaris p.60
unresolved org Fasilitas Tbk p.61
unresolved org PT Bank Syariah p.61
unresolved person Pembiayaan Berdasarkan Ratam p.61
unresolved person Prinsip Musyarakah · Notaris p.61
unresolved org Danamon Indonesia Tbk p.62
unresolved person Soehandjojo p.63
unresolved person Ratam p.63
unresolved person Triharsono p.64
unresolved org Bank ICBC Indonesia p.65
unresolved person Dewi Tenty Septi Artiany · Notaris p.66 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.66 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.66 ×14
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.66 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. SKI- p.66 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.67 ×2
unresolved org Milik Negara p.67 ×3
unresolved — Pelaksana Tug · Anggota p.67 ×4
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah p.67 ×2
unresolved person M. Cholil Nafis · Ketua p.67 ×3
unresolved org Nasional Sertifikasi p.68 ×4
unresolved org Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.68
unresolved person H. UBM Admin Mikro p.71
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat Kategori p.71 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.73 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.73
unresolved org PT Pegadaian Per p.74
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.74 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.76 ×13
unresolved org PT PGDE. Kegiatan Usaha Kegiatan p.76
unresolved org PT POJ p.78 ×5
unresolved org PT PIJ p.78
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.78 ×3
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata p.78
unresolved — Luh Putu Andarini · Komisaris p.78
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.78 ×5
unresolved org PT PGDE. PGDE p.78
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.79 ×8
unresolved org PT PBK p.79 ×12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.79
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.79
unresolved org Dana Pensiun Bank Indonesia p.79
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.79
unresolved org PT Cipta Alami Rintisan Digital p.79
unresolved org Republik Indonesia p.80 ×4
unresolved — Yohanes Arts Abimanyu · Direktur Utama p.80
unresolved — Hendy Sulistiyowaty · Komisaris p.80
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.80 ×3
unresolved — Liauw Yohanes · Direktur p.80
unresolved — Tirta Segara · Komisaris Utama p.80
unresolved org PT PBK. PBK p.80
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik p.92
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.96 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.96
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.96
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.96
unresolved org PT Pegadaian Halaman p.121 ×13
unresolved org Pusat Statistik p.122
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.122
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat p.122
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.125
unresolved org Kementerian p.125 ×3
unresolved — Yudi Priambodo Purnomo · Komisaris p.126
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.131
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.131
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.131
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.133
unresolved org PT Pegadaian. Penyertaan p.133
unresolved org PT Balai Lelang Artha Grasia p.134
unresolved person Zachrias Omawale · Notaris p.134
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia S- p.134
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Mempertimbangkan p.134
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat Sehubungan p.137
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga p.137

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result