Back to announcement
20260619_OKAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102619_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review OKASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02.TAHUN 2024 “Telp. 0878 8250 419 Email : sarah@hudioro.com SURAT KETERANGAN Nomor : 005/SLH/VI/2026 Saya, yang bertanda-tangan di bawah ini : - Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn - Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan - Dengan ini menerangkan sebagai berikut: Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ANCORA INDONESIA RESOURCES, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026 Waktu : 10.00 — 10.52 WIB Tempat : Primedge — Eguity Tower Lantai 40, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 dan melalui aplikasi eASY.KSEI I. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat: Dewan Komisaris Komisaris Utama / Komisaris Independen : Bapak Hamid Awaluddin Wakil Komisaris Utama — : Bapak Edwin Stamboel Komisaris Independen : Bapak Mursid Setiadji Komisaris : Bapak Drs Y Rizal Efendi MSI Direksi Direktur Utama : Bapak Ratno Paskalis Hendrawan Direktur : Bapak Gian Putra Wirjawan Direktur : Bapak Ariawan Wijaya II. Kuorum Kehadiran Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 1.721.074.979 (satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) saham yang merupakan 72,514 (tujuh puluh dua koma lima satu persen) dari total 2.373.449.165 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS
SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02.TAHUN 2024
Telp. 0878 8250 4919 Email : sarah@hudioro.com
III. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Pengesahan Laporan
Keuangan Tahunan serta dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2025,
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Tahun Buku
2026:
3. Penetapan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan,
4. Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
5. Penegasan status penanaman modal Perseroan sehubungan dengan
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP No. 28/2025”)
dan/atau Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025
tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan
Hukum Perseroan Terbatas ("Permenkum No. 49/2025”).
IV. Keputusan Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan serta dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2025.
e Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
» Pengambilan keputusan Rapat agenda 1 diambil berdasarkan pemungutan
9 suara sebagai berikut:
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
Oo o 1.721.074.979 1.721.074.979
e# Keputusan Rapat sebagai berikut:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: dan
Page 3 OCR 0.924
NOTARIS SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02'TAHUN 2024 Telp. 0878 8250 4919 Email : sarah@)hudioro.com b. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagaimana dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00098/2.1007/AU.1/02/117 1- 3/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025”) dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material” dan karenanya memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. 2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Tahun Buku 2026. e Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. e Pengambilan keputusan Rapat agenda 2 diambil berdasarkan pemungutan suara sebagai berikut: Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju 0 o 1.721.074.979 1.721.074.979 e Keputusan Rapat sebagai berikut: a. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan untuk Tahun Buku 2026, dengan batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah: (4) Imbalan yang kompetitif dan wajar, | (ii) — Ruang lingkup jasa audit, (iii) Independensi, kredibilitas, dan pengalaman Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, (iv) Rekomendasi dari Komite Audit dan Manajemen Risiko,
Page 4 OCR 0.942
NOTARIS
SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02.TAHUN 2024
Telp. 0878 8250 4919 Email : sarah@)hudioro.com
(W) Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit dan Manajemen Risiko, untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta
persyaratan lain sehubungan penunjukannya, dan menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan jasa audit informasi
keuangan historis tahunan Tahun Buku 2026.
3. Penetapan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan.
» Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
es Pengambilan keputusan Rapat agenda 3 diambil berdasarkan pemungutan
suara sebagai berikut:
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
Oo o 1.721.074.979 1.721.074.979
e Keputusan Rapat sebagai berikut:
a. Menyetujui penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain (di luar
tantiem) bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk Tahun Buku 2026 yang besarnya sama dengan tahun buku
sebelumnya, yaitu maksimum sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima
ratus juta Rupiah), termasuk pajak ("Jumlah Maksimum Remunerasi Tahun
Buku 2026"), serta mengesahkan dan meratifikasi pembayaran gaji,
honorarium, dan tunjangan yang telah dilakukan kepada anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan
tanggal Rapat ini, dan "
b. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan alokasi gaji atau honorarium dan tunjangan lain (di luar
tantiem) bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Page 5 OCR 0.935
NOTARIS SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02.TAHUN 2024 Telp. 0878 8250 4919 Email : sarah@hudioro.com Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dalam batas Jumlah Maksimum Remunerasi Tahun Buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. 4. Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris. e Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. » Pengambilan keputusan Rapat agenda 4 diambil berdasarkan pemungutan suara sebagai berikut: Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju o o 1.721.074.979 1.721.074.979 @ Keputusan Rapat sebagai berikut: a. Menyetujui pengangkatan kembali atau perpanjangan masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, tanpa mengesampingkan hak Rapat Umum Pemegang Saham lainnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, b. Menyetujui susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029 untuk tahun buku 5 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2028, yaitu sebagai berikut: : Direksi Direktur Utama : Bapak Ratno Paskalis Hendrawan Direktur : Bapak Gian Putra Wirjawan Direktur : Bapak Ariawan Wijaya Dewan Komisaris Komisaris Utama / Komisaris Independen Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris : Bapak Hamid Awaluddin : Bapak Edwin Stamboel : Bapak Mursid Setiadji : Bapak Drs. Y. Rizal Efendi, M.Si
Page 6 OCR 0.955
NOTARIS SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02.TAHUN 2024 “Telp. 0878 8250 4919 Email : sarah@hudioro.com c. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas perubahan pengurus Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan d. Jika di kemudian hari sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas yang telah dituangkan ke dalam akta notaris karena satu dan lain hal di luar kendali Perseroan dan/atau Notaris, tidak dapat segera atau terlambat diberitahukan/disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, maka Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh seluruh Pemegang Saham, untuk secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas yang telah dituangkan dalam akta notaris tersebut ke dalam suatu akta notaris yang baru. 5. Penegasan Status Penanaman Modal Perseroan sehubungan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan/atau Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. e Telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. e Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa mata acara Rapat 5 disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham sehingga tidak memerlukan persetujuan maupun pengambilan keputusan oleh Rapat.
Page 7 OCR 0.890
NOTARIS SARAH LYNDIANI HUDIORO, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00030.AH.02.02. TAHUN 2024 Telp. 0878 8250 4919 Email : sarah@hudioro.com Demikian surat keterangan ini, kami buat agar dapat dipergunakan seperlunya. Jakarta, 18 Juni 2026 idiani Hudioro, S.H., M.Kn.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SARAH LYNDIANI HUDIORO
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
p.1 ×7
unresolved
person
Drs Y Rizal Efendi MSI
· Komisaris
p.1 ×4
unresolved
person
Ariawan Wijaya II. Kuorum Kehadiran
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Terbatas
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
p.3
unresolved
person
Hudioro
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR