Back to announcement
20241223_TOWR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31830854_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
.
Jakarta, 23 Desember 2024
Jakarta, December 23, 2024
Nomor/ Number : 182/CS-OJK/SMN/XII/24
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta – 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”), (ii)
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii) Financial
Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And Alteration Of
Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule No.42/POJK.04/2020
concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/
Name of the Issuer or Public Company : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Bidang Usaha/ : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Business activities Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction
of Central Communication
Telepon / Telephone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 23 Desember 2024 / December 23, 2024
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
1
Page 2
3. PT Komet Infra Nusantara (“KIN”);
4. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”);
5. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
6. PT Quattro International (“QTR”);
7. PT Global Indonesia Komunikatama (“GIK”);
8. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
9. PT Iforte Energi Nusantara (“IFEN”);
10. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”);
11. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPAY”);
12. PT Iforte Gilang Pertiwi Utama (“IGPU”); dan/and
13. PT Bank Central Asia, Tbk. (“Bank”).
3. Objek dan Nilai Transaksi/ 1. Objek Transaksi / Object of Transaction:
Object and Value of the Pada tanggal 23 Desember 2024, Bank sebagai pemberi
Transaction pinjaman serta Protelindo, Iforte, KIN, SUPR, BIT, QTR,
GIK, VTS, IFEN, IBST, IPAY dan IGPU sebagai para
peminjam (“Para Peminjam”) telah menyetujui
Perubahan Perjanjian Kedelapan Belas atas Perjanjian
Fasilitas tertanggal 21 Juni 2018 dan seluruh
perubahannya dari waktu ke waktu (“Perjanjian
Fasilitas” atau “Transaksi”) / On December 23, 2024,
Bank as the lender and Protelindo, Iforte, KIN, SUPR,
BIT, QTR, GIK, VTS, IFEN, IBST, IPAY and IGPU as
borrowers (“Borrowers”), has agreed to the Eighteenth
Amendment to the Facility Agreement dated June 21,
2018 and all of its amendments from time to time
(“Facility Agreement” or “Transaction”)
2. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting yang
berdasarkan Perjanjian Fasilitas: / The following are the
key terms and conditions under the Facility Agreement:
(a) Penambahan IGPU sebagai Para Peminjam pada
fasilitas money market line dalam Perjanjian
Fasilitas / The addition of IGPU as Borrowers in
money market line facility under Facility Agreement.
(b) Memperpanjang jangka waktu ketersediaan fasilitas
money market line sampai dengan 16 Desember
2025 / Extension of the availability period of money
market line facility until December 16, 2025.
(c) Para Peminjam telah setuju untuk bertanggung
jawab secara tanggung renteng terhadap
pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
Perjanjian Fasilitas. / Borrowers have agreed to be
jointly and severally liable for the performance of all
obligations under the Facility Agreement.
4. Penjelasan, Pertimbangan dan Struktur transaksi tersebut diatas akan memungkinkan Para
Alasan dilakukannya Transaksi Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan
Material/ kondisi yang lebih baik. / The financing structure above will
Explanation, Considerations and facilitate the Borrowers to get a preferable financing terms
Reasons for Material and conditions.
Transactions
2
Page 3
5. Hubungan sifat afiliasi dari para 1. Protelindo, suatu perusahaan yang 99,9997%
pihak yang melakukan Transaksi sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan /
Material/ The affiliation relation of Protelindo, a company whose 99.9997% shares are
the parties conducting Material directly owned by the Company;
Transactions 2. Iforte, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki Protelindo/ Iforte, a subsidiary
company whose 100% shares are directly owned by
Protelindo;
3. KIN, merupakan anak perusahaan yang 99,99%
sahamnya dimiliki Protelindo/ KIN, a subsidiary company
whose 99,99% shares are directly owned by Protelindo;
4. SUPR, merupakan anak perusahaan yang 99,96%
sahamnya dimiliki Protelindo/ SUPR, a subsidiary
company whose 99.96% shares are directly owned by
Protelindo;
5. BIT, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte
melalui PT Platinum Teknologi dan PT Gema Dwimitra
Persada / BIT, a subsidiary company of Iforte whose
100% are indirectly owned by Iforte through PT Platinum
Teknologi and PT Gema Dwimitra Persada;
6. QTR, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki Iforte / QTR, a subsidiary company
whose 100% shares are directly owned by Iforte;
7. GIK, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki SUPR / GIK, a subsidiary company
whose 100% shares are directly owned by SUPR;
8. VTS, merupakan anak perusahaan yang 60% sahamnya
dimiliki oleh Iforte / VTS, a subsidiary company whose
60% shares are owned by Iforte;
9. IFEN, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki Iforte / IFEN, a subsidiary company
whose 100% shares are owned by Iforte;
10. IBST, merupakan anak perusahaan yang 99,98%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IBST, a
subsidiary company whose 99,98% shares are directly
owned by Iforte;
11. IPAY, merupakan anak perusahaan yang 77,26%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IPAY, a
subsidiary company whose 77,26% shares are directly
owned by Iforte;
12. IGPU, merupakan anak perusahaan yang 51%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; /IGPU, a
subsidiary company whose 51% shares are directly
owned by Iforte; dan/and
13. BCA, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman. / BCA, is a banking institution.
3
Page 4
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
kondisi keuangan, atau usaha Perseroan / The disclosed information or material
kelangsungan usaha Emiten facts do not have a negative material impact to the
atau Perusahaan Publik / The operational, legal, financial condition or continuity of the
impact of such event, information Company's business.
or material facts towards
operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
7. Keterangan lain-lain / Other 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan
information transaksi material yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam: / The execution of Facility Agreement
is a material transaction that is exempted as referred to :
(i) Pasal 11 huruf (b) POJK 17 yaitu, transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank;/Clause11 letter (b) of POJK 17, i.e refers to
loan transactions received directly from banks; dan/
and
(ii) Pasal 11 huruf (c) POJK 17 yaitu, transaksi
pemberian jaminan kepada bank, atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 11
letter (c) of OJK Rule 17, i.e. a corporate guarantee
provided to bank, in relation to the loan granted to a
public company or its subsidiaries.
2. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam/ Transaksi is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; /
Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
received directly from bank; and/or
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-
of-interest transaction of the Company as referred to in
POJK 42.
4
Page 5
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa /
The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan
dalam POJK 31 / According to Clause 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply with provision
under POJK 31.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya/
The signature page is provided on the following page.]
5
Page 6
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Platinum Teknologi
p.3 ×2
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.364
1323 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '/ Object of Transaction:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '/ Object of Transaction:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-12-23',
'valuation_date': None,
'value': None}