Back to announcement
20241223_UNVR_Pemanggilan RUPS_31830850_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan
ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPS Independen”) (bersama-sama disebut juga dengan “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Januari 2025
Tempat : Ballroom Hotel Mulia Senayan Jakarta
Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta 10270, Indonesia
Waktu : RUPSLB pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”)
RUPS Independen segera setelah RUPSLB selesai
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan;
2. Persetujuan atas rencana perubahan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku
2025; dan
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas bisnis es krimnya
(“Transaksi”) kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (“Pembeli”) yang merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Penjelasan:
1. Sehubungan dengan mata acara (1) dari RUPSLB, Rapat akan membahas mengenai
rencana perubahan susunan Direksi Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri
Ibu Hernie Raharja, Bapak Ainul Yaqin, dan Bapak Vivek Agarwal dari jabatannya
masing-masing selaku Direktur Perseroan, serta usulan pengangkatan Bapak Alejandro
Meinardo Santos Concha, Ibu Vandana Suri, dan Bapak Neeraj Lal, masing-masing
selaku Direktur Perseroan yang baru.
2. Mata acara kedua Rapat merupakan agenda yang diusulkan kepada Rapat terkait
dengan usulan perubahan penetapan remunerasi para anggota Dewan Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Sehubungan dengan mata acara (3) dari RUPSLB, nilai Transaksi merupakan 204% dari
ekuitas Perseroan sebesar Rp 3.436.080.000.000 (tiga triliun empat ratus tiga puluh enam
miliar delapan puluh juta Rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG). Oleh karena itu, Transaksi
merupakan suatu “Transaksi Material” sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang
Page 2
memerlukan persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai Transaksi diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 6 Desember 2024, yang telah disusun Perseroan berdasarkan POJK 17/2020 yang dapat diakses melalui situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/files/keterbukaan- informasi-tentang-transaksi-material.pdf). Mata Acara RUPS Independen: Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi dengan Penjual, yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC. Penjelasan: Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Pengalihan Aset (“BTA”) pada tanggal 22 November 2024 dengan Pembeli sehubungan dengan Transaksi. Pada tanggal penandatanganan BTA, Pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC. Namun, pada saat pelaksanaan dan penyelesaian Transaksi, Pembeli tidak lagi memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan, oleh karena itu, dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan tata kelola perusahaan yang baik dan POJK 42/2020, meminta persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPS Independen. Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas mata acara Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan: https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-information/berita- terkait-rups-dan-rupslb.html Ketentuan Umum: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/). 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah. 3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil para calon Direktur yang akan diusulkan pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder- information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html) dan/atau platform eASY.KSEI
Page 3
(https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) ;
(b) diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara konvensional;
atau
(c) hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 4 huruf
(a) di atas, atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf (a) di bawah dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
(b) Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ );
(c) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ ).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-
Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (a) dan (b) di atas,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah pilihan suaranya
melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
(b) Untuk hal-hal sebagai berikut :
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (yaitu, PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 4
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dari antara pukul 11.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.
(c) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan:
https://www.unilever.co.id/.
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik (dengan kuota terbatas sebanyak 600 orang) sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf (c) di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya
tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan asli KTP atau tanda
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Mohon juga
memperhatikan Catatan Tambahan yang diuraikan pada bagian akhir pemanggilan
ini.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
(a) dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk
mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik
melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran; atau
(b) dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs
web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
(i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara;
(ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda;
(iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf (b) ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
pemerintah Republik Indonesia setempat;
(iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia (“BAE”); dan
(v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila
telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III,
Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. 021-50815211
(”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat
sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 5
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ ),
dengan ketentuan:
(a) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 13 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.
(b) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran setiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang mereka telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
(c) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah menghadiri Rapat secara elektronik serta
tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(d) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
11. Sehubungan dengan mata acara RUPS Independen yang memerlukan persetujuan
Pemegang Saham Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk
mengisi Formulir Pernyataan Independen dan menandatanganinya di atas meterai
Rp 10.000. Formulir dapat diunduh pada situs web Perseroan di
https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-information/berita-
terkait-rups-dan-rupslb.html. Bagi Pemegang Saham Independen yang akan hadir
secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy),
dapat mengunduh formulir dan menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana
disebutkan pada angka 9 huruf (b) (v) di atas atau melalui email di
Ca@sharestar.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi
Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara
fisik, wajib menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.
Catatan Tambahan:
1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang menghadiri
atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang dicantumkan dalam
pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa
(untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan
mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan
di lokasi Rapat.
2) Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang Saham Yang
Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik diminta dengan
hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB. Untuk memastikan
jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat waktu
dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.30 WIB atau waktu lainnya jika
berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain oleh Panitia Rapat. Pemegang
Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang hadir setelah pukul 13.30 WIB
Page 6
tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat, sehingga tidak dapat mengajukan
usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
3) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat dan Tata
Tertib Rapat yang tersedia di situs web Perseroan. Surat kuasa dan dokumen
pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.unilever.co.id).
Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy dalam bentuk flash disk.
4) Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham
dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham
Perseroan.
5) Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
untuk melakukan pendaftaran awal paling lambat pada Senin, 13 Januari 2025 pukul
12.00 WIB melalui tautan sebagai berikut: https://forms.office.com/e/Kxp52zbiAh
6) Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta ke
email Perseroan: unvr.indonesia@unilever.com dan atau email BAE:
sharestar.indonesia@gmail.com.
Tangerang, 23 Desember 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT The Magnum Ice Cream Indonesia
p.1
unresolved
person
Vivek Agarwal
p.1
unresolved
person
Alejandro Meinardo Santos Concha
p.1
unresolved
person
Vandana Suri
p.1
unresolved
person
Neeraj Lal
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.