Skip to content
Back to announcement

20241223_UNVR_Pemanggilan RUPS_31830850_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
                            PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                   (“Perseroan”)



Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan
ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPS Independen”) (bersama-sama disebut juga dengan “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal       : Selasa, 14 Januari 2025
     Tempat             : Ballroom Hotel Mulia Senayan Jakarta
                          Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta 10270, Indonesia
     Waktu              : RUPSLB pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”)
                          RUPS Independen segera setelah RUPSLB selesai

Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan;
2. Persetujuan atas rencana perubahan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku
   2025; dan
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas bisnis es krimnya
   (“Transaksi”) kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (“Pembeli”) yang merupakan
   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Penjelasan:
1. Sehubungan dengan mata acara (1) dari RUPSLB, Rapat akan membahas mengenai
   rencana perubahan susunan Direksi Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri
   Ibu Hernie Raharja, Bapak Ainul Yaqin, dan Bapak Vivek Agarwal dari jabatannya
   masing-masing selaku Direktur Perseroan, serta usulan pengangkatan Bapak Alejandro
   Meinardo Santos Concha, Ibu Vandana Suri, dan Bapak Neeraj Lal, masing-masing
   selaku Direktur Perseroan yang baru.
2. Mata acara kedua Rapat merupakan agenda yang diusulkan kepada Rapat terkait
   dengan usulan perubahan penetapan remunerasi para anggota Dewan Direksi
   Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Sehubungan dengan mata acara (3) dari RUPSLB, nilai Transaksi merupakan 204% dari
   ekuitas Perseroan sebesar Rp 3.436.080.000.000 (tiga triliun empat ratus tiga puluh enam
   miliar delapan puluh juta Rupiah) berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada
   tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
   Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG). Oleh karena itu, Transaksi
   merupakan suatu “Transaksi Material” sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang
Page 2
  memerlukan persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB Perseroan. Informasi lebih
  lanjut mengenai Transaksi diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 6
  Desember 2024, yang telah disusun Perseroan berdasarkan POJK 17/2020 yang dapat
  diakses melalui situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/files/keterbukaan-
  informasi-tentang-transaksi-material.pdf).

Mata Acara RUPS Independen:
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi dengan Penjual, yang
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli adalah
pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.

Penjelasan:
Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Pengalihan Aset (“BTA”) pada tanggal 22
November 2024 dengan Pembeli sehubungan dengan Transaksi.

Pada tanggal penandatanganan BTA, Pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 di mana perusahaan induk akhir
dari Perseroan dan Pembeli adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC. Namun, pada saat
pelaksanaan dan penyelesaian Transaksi, Pembeli tidak lagi memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan, oleh karena
itu, dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan tata kelola
perusahaan yang baik dan POJK 42/2020, meminta persetujuan Pemegang Saham
Independen Perseroan dalam RUPS Independen.

Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas mata acara Rapat dapat diakses melalui situs web
Perseroan: https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-information/berita-
terkait-rups-dan-rupslb.html



Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
   karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
   dilihat juga, antara lain, di laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs web
   PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia     (“KSEI”)     (https://www.ksei.co.id)   dan/atau      platform    eASY.KSEI
   (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB
   (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil para calon Direktur yang akan diusulkan
   pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
   dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui
   situs   web     Perseroan      (https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
   information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html)       dan/atau     platform    eASY.KSEI
Page 3
   (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
   menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan
   dengan mekanisme sebagai berikut:
   (a) hadir    dalam      Rapat     secara    elektronik melalui   aplikasi   eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/) ;
   (b) diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
       eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara konvensional;
       atau
   (c) hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 4 huruf
   (a) di atas, atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf (a) di bawah dengan
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (a) Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
       Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
   (b) Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan
       Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
       terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/ );
   (c) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
       eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/ ).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-
   Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (a) dan (b) di atas,
   harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (a) Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
       elektronik sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah pilihan suaranya
       melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran.
   (b) Untuk hal-hal sebagai berikut :
        (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
              secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
              elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
              Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
              Perseroan (yaitu, PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
              (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
              Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
              sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
              menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
              pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 4
       wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat dari antara pukul 11.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.
   (c) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
       alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
   kuasa     melalui    surat     kuasa   yang     tersedia   di    situs   web    Perseroan:
   https://www.unilever.co.id/.
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
   secara fisik (dengan kuota terbatas sebanyak 600 orang) sebagaimana dimaksud
   pada angka 4 huruf (c) di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya
   tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
   Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
   lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
   berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan asli KTP atau tanda
   pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan
   akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Mohon juga
   memperhatikan Catatan Tambahan yang diuraikan pada bagian akhir pemanggilan
   ini.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   (a) dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
        dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
        melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk
        mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik
        melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran; atau
   (b) dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs
        web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
        (i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
              selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak
              diperhitungkan dalam pemungutan suara;
        (ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
              dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
              suara yang berbeda;
        (iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf (b) ini
              ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
              dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
              pemerintah Republik Indonesia setempat;
        (iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
              pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan Biro
              Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia (“BAE”); dan
        (v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila
              telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di
              SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III,
              Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. 021-50815211
              (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat
              sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
              diselenggarakan, yaitu tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 5
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ ),
    dengan ketentuan:
    (a) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat tanggal 13 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.
    (b) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran setiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
        Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang mereka telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    (c) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
        elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
        kuasanya tersebut dianggap tidak sah menghadiri Rapat secara elektronik serta
        tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    (d) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
11.    Sehubungan dengan mata acara RUPS Independen yang memerlukan persetujuan
       Pemegang Saham Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk
       mengisi Formulir Pernyataan Independen dan menandatanganinya di atas meterai
       Rp 10.000. Formulir dapat diunduh pada situs web Perseroan di
       https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-information/berita-
       terkait-rups-dan-rupslb.html. Bagi Pemegang Saham Independen yang akan hadir
       secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy),
       dapat mengunduh formulir dan menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana
       disebutkan pada angka 9 huruf (b) (v) di atas atau melalui email di
       Ca@sharestar.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
       diselenggarakan, yaitu tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi
       Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara
       fisik, wajib menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.

Catatan Tambahan:
 1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang menghadiri
     atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang dicantumkan dalam
     pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa
     (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
     kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan
     mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan
     di lokasi Rapat.
 2) Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
     memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang Saham Yang
     Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik diminta dengan
     hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB. Untuk memastikan
     jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat waktu
     dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.30 WIB atau waktu lainnya jika
     berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain oleh Panitia Rapat. Pemegang
     Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang hadir setelah pukul 13.30 WIB
Page 6
     tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat, sehingga tidak dapat mengajukan
     usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
3)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
     mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat dan Tata
     Tertib Rapat yang tersedia di situs web Perseroan. Surat kuasa dan dokumen
     pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.unilever.co.id).
     Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun
     softcopy dalam bentuk flash disk.
4)   Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
     Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
     menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham
     dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham
     Perseroan.
5)   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
     untuk melakukan pendaftaran awal paling lambat pada Senin, 13 Januari 2025 pukul
     12.00 WIB melalui tautan sebagai berikut: https://forms.office.com/e/Kxp52zbiAh
6)   Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta ke
     email    Perseroan:    unvr.indonesia@unilever.com      dan     atau   email   BAE:
     sharestar.indonesia@gmail.com.




                            Tangerang, 23 Desember 2024
                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published23 Dec 2024
Pages6
Characters18,148
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person Hernie Raharja p.1
linked person Ainul Yaqin p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT The Magnum Ice Cream Indonesia p.1
unresolved person Vivek Agarwal p.1
unresolved person Alejandro Meinardo Santos Concha p.1
unresolved person Vandana Suri p.1
unresolved person Neeraj Lal p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result