Skip to content
Back to announcement

20260619_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102604_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           Nomor : 884/WK/SEKPER/2026                                        Jakarta, 19 Juni 2026


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
                                              Restrukturisasi PT Waskita Fim Perkasa Realti

                  Dengan hormat,
                  Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
                  tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                  Perusahaan Publik Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
                  tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan
                  ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi
                  atau Fakta Material sebagai berikut:

                  Nama Emiten                        :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
                  Bidang Usaha                       :   Konstruksi
                  Telepon                            :   (021) 8508510
                  Faksimili                          :   (021) 8508506
                  Alamat E-mail                      :   waskita@waskita.co.id



                   1. Tanggal Kejadian                17 Juni 2026
                        Jenis Informasi       atau
                   2.                                 Restrukturisasi
                        Fakta Material
                   3. Uraian Informasi atau
                                            PT Waskita Fim Perkasa Realti (“WFPR”)
                      Fakta Material
                                            merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya
                                            Realty (“WSKR”) dengan kepemilikan saham
                                            sebesar 90% (sembilan puluh persen), dimana
                                            WSKR merupakan anak perusahaan Perseroan
                                            dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
                                            (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                                            sembilan persen).



PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                  Bahwa WFPR dan PT Bank Tabungan Negara
                                                  (Persero) Tbk (“BTN”) telah menandatangani
                                                  Addendum ke-IV Perjanjian Kredit berdasarkan:

                                                        Akta Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal 15
                                                        Januari 2020 dengan plafond kredit
                                                        sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                                                        miliar Rupiah) dengan Jangka Waktu 60
                                                        (enam puluh) bulan sampai dengan 15
                                                        Januari 2025;
                                                        Akta Addendum I Perjanjian Kredit Nomor
                                                        63 tanggal 21 Oktober 2020 terkait
                                                        restrukturisasi penambahan plafond KMK
                                                        menjadi sebesar Rp258.000.000.000 (dua
                                                        ratus lima puluh delapan miliar rupiah)
                                                        dengan Jangka Waktu 60 (enam puluh)
                                                        bulan sejak penandatanganan Perjanjian
                                                        Kredit;
                                                        Akta Addendum II Perjanjian Kredit Nomor
                                                        60 tanggal 11 Mei 2023 terkait
                                                        perpanjangan tenor KMK diperpanjang
                                                         selama 24 (dua puluh empat) bulan atau
                                                        jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan
                                                        maksimal       plafond     kredit   sebesar
                                                        Rp192.530.000.000       (seratus   sembilan
                                                        puluh dua milliar lima ratus tiga puluh juta
                                                        rupiah);
                                                        Akta Addendum III Perjanjian Kredit Nomor
                                                        41 tanggal 04 April 2024 terkait
                                                        perpanjangan tenor KMK diperpanjang
                                                          selama 29 (dua puluh sembilan) bulan
                                                        atau jatuh tempo pada 15 Juni 2029
                                                        dengan       maksimal      kredit   sebesar
                                                        Rp186.813.385.008 (seratus delapan puluh
                                                        enam miliar delapan ratus tiga belas juta
                                                        tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan
                                                        rupiah);

                                                  Bahwa WFPR telah menandatangani Addendum
                                                  IV Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal 15 Januari
                                                  2020 berdasarkan Akta Nomor 11 Tanggal 17
                                                  Juni 2026, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
                                                  S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta Selatan, dengan
                                                  pokok-pokok perubahan sebagai berikut:

                                                        Perpanjangan jangka waktu kredit selama
                                                        3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan sehingga
                                                        jatuh tempo menjadi 31 Desember 2032;
                                                        Penyesuaian Suku Bunga sampai dengan
                                                        Desember 2032, dengan pembayaran
                                                        bunga dilakukan per Triwulan;



PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                        Penjadwalan Pembayaran pokok sejak 2026
                                                        sampai dengan 2032.

                                              Dengan adanya restrukturisasi ini diharapkan
                  Dampak            Kejadian, dapat memperbaiki posisi likuiditas Perseroan,
               4. Informasi      atau Fakta memperkuat arus kas operasional, serta menjaga
                  Material                    keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka
                                              panjang.
               5. Keterangan Lain-lain            -

              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.


                                                  [XXXX]




              Tembusan:
              - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
              - Direksi




PB.06.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published19 Jun 2026
Pages3
Characters8,455
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Fim Perkasa Realti p.1 ×3
linked org PT Waskita Karya Realty p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result