Skip to content
Back to announcement

20241220_AGII_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31830416_lamp2.pdf

Other Text extracted AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 164

Page 1
                                                                                         JADWAL
Tanggal Efektif                           :            5 Agustus 2020       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :            22 Desember 2021
Masa Penawaran Umum                       :      15-17 Desember 2021        Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                  :            22 Desember 2021
Tanggal Penjatahan                        :         20 Desember 2021        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                      :            23 Desember 2021
 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
 SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
 DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
 DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                      PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                  Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                                                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                 KANTOR PUSAT                                         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
                       Gedung UGM – Samator Pendidikan                                puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu
                                 Tower A Lantai 5-6                                          3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh)
                        Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai                             di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu)
                            Tebet, Jakarta Selatan 12850                                  di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua)
                 Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911                            di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah,
           Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com                      6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara
                                           PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
                          PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI SEBESAR RP350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021
                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                      PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
                 PERSEROAN TELAH MENERBITKAN SUKUK IJARAH SEBESAR RP454.000.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                       SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021
                   DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.700.000.000,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
            8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.300.000.000,- (empat puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15%
            (sembilan koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp59.000.000.000,- (lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
            koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
22 Maret 2022. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo
Obligasi yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Seri A, 22 Desember 2026 untuk Seri B, dan 22 Desember 2028 untuk Seri C.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 2 seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp133.000.000.000,- (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
            sebesar Rp10.773.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp81.000.000,-
            (delapan puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
            terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
            Rp1.555.500.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,-
            (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu
            5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 22 Maret 2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Seri A, dan 22 Desember 2026 untuk Seri B.
 Dengan dilakukannya Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV, maka target dana emisi telah terpenuhi sedangkan untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                                                      Aneka Gas Industri Tahap V atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA PARI PASSU DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SARANA PELENGKAP
 LAINNYA YANG MELEKAT DARIPADANYA YANG DIMILIKI OLEH PT SAMATOR, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK
 SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (“SHGB”) NO. 9/NOLOKERTO DAN MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG TERLETAK DI ATAS
 TANAH SHGB NO.9/NOLOKERTO, YANG AKAN DIIKAT DENGAN FIDUSIA, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN
 NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
 LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (“APHT”) AKAN DITANDATANGANI
 SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL
 YANG SAMA DENGAN TANGGAL DITANDATANGANINYA APHT ATAS JAMINAN ASET TETAP.
                                KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH
 DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
 OBLIGASI/SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
 PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
 MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
 (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN
 RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA
 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN
 RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH
 PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT
 KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
 PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
                              KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN
 PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP
 PROFITABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
 PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
 SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
                                                             (“FITCH”) UNTUK:
          PROGRAM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DAN PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
                                   A- idn (Single A Minus)                    A- idn (sy) (Single A Minus Syariah)
                  PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                PT BRI Danareksa Sekuritas                         PT Indo Premier Sekuritas                           PT Mandiri Sekuritas
                         PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                          WALI AMANAT
                                                                        PT Bank Mega Tbk
                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021
Page 2
PT Aneka Gas Industri Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada
tanggal 4 Mei 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-
Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-208/D.04/2020 tanggal 5 Agustus
2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II ini,
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah), Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap III dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah) serta Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima
miliar Rupiah), Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Tahap
Rp244.000.000.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021” dengan jumlah dana sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021” dengan jumlah dana sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan
dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
No. IX.A.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan pada Bab VII tentang Tata Cara Pemesanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan serta seluruh
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi & Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi
Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan
ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak
terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.

Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
 UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE
 SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN
 DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.
 15/POJK.04/2015.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
 IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
 OJK NO. 49.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ................................................................................................xxiii

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI. ......................................xxiv

RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN............................................................................................xxvi

I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021.....1

II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
        BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021..................................43

III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................46

IV.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..............................................................51

        A. Riwayat Singkat Perseroan................................................................................................51
        B. Perizinan..............................................................................................................................54
        C. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga........................................................54
        D. Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak........................................................61
        E.    Keterangan Mengenai Aset Tetap. ....................................................................................62
        F.    Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan
              Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum...................................................................63
        G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. .......................................................................64
        H. Tata Kelola Perseroan. .......................................................................................................65
        I.    Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................66
        J.    Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris,
              dan Direksi Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak...........69
        K. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.............................69
        L.    Kegiatan dan Prospek Usaha. ...........................................................................................79

V.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH...........................................................92

VI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN....................94

VII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH..................................................98

VIII.   PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.............................................................................................103

IX.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................105




                                                                         i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”               : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
                           peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                           (b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau
                               komisaris dari pihak tersebut;
                           (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                               lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                           (d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                               tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                               tersebut;
                           (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                               langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran         : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
Obligasi”                  di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
                           kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                           dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                           pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                           termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                           Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi masing-masing tahap Obligasi.

“Agen Pembayaran         : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
Sukuk Ijarah”              di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan
                           kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                           Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                           pembayaran kembai Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan
                           Bagi Hasil termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                           ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
                           dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                           Pembayaran Sukuk Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah.

“Agunan dan Jaminan”     : berarti Jaminan yang diberikan oleh Pemberi Jaminan kepada Pemegang
                           Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana
                           ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 11
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

“Ahli Syariah Pasar Modal” : Berarti:
atau “ASPM”                  a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                 di bidang syariah; atau
                             b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
                                 dan pengalaman di bidang syariah,

                           yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                           Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
                           atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                           syariah di Pasar Modal.

“Akad Syariah”           : berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
                           Akad Wakalah.




                                               ii
Page 5
“Akad Ijarah”              : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                             yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                             bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                             dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 26 November 2021 yang dibuat
                             di bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan
                             dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                             pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang
                             bersangkutan dikemudian hari, dimana Perseroan mengalihkan hak atas
                             manfaat dari Objek Ijarah.

“Akad Wakalah”             : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                             yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                             bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                             dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 26 November 2021 yang
                             dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan dan
                             penambahannya.

“Anggaran Dasar”           : berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu.

“Anggota Bursa”            : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                             angka 2 UUPM.

“Aset Yang Menjadi Dasar : berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
Sukuk Ijarah”              umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                           di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa Objek Ijarah.

“Bagian Penjaminan”        : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
                             Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan
                             hasil Penawaran Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                             penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
                             sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan
                             bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada
                             tanggal penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan
                             dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Bank Kustodian”           : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang
                             melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPM.

“Bapepam”                  : berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima
                             hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
                             UUPM.

“Bapepam dan LK”           : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang
                             merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
                             Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                             Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
                             tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                             Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                             No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
                             Tata Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                             fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
                             jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan
                             dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal
                             55 UU No.21 Tahun 2011, atau para pengganti dan penerima hak dan
                             kewajibannya.


                                                 iii
Page 6
“Bunga Obligasi”           : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                             sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi.

“Bursa Efek” atau “BEI”    : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                             atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                             pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                             yang dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

“CAGR”                     : berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan
                             majemuk per tahun.

“Cicilan Imbalan Ijarah”   : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan
                             sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar
                             Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                             Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                             sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah.

“Daftar Pemegang           : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                    tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                             kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                             Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                             kepada KSEI.

“Daftar Pemegang Sukuk     : berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Ijarah”                      tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk Ijarah
                             dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                             oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemesanan          : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Obligasi dan jumlah
Pembelian Obligasi”          Obligasi yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan
                             Pembelian Obligasi yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek.

“Daftar Pemesanan          : berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah dan
Pembelian Sukuk Ijarah”      jumlah Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir
                             Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing-masing
                             Penjamin Emisi Efek.

“Dana Sukuk Ijarah”        : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                             pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah pada
                             Tanggal Emisi:

                            -   Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                            -   Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                            Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                            pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Ijarah.




                                                iv
Page 7
“Denda”             : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                      Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                      Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                      harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                      dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”     : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                      dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi dan Pengakuan Atas Kewajiban
                      Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                      dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran
                      Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                      Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya
                      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini.

“Dokumen Jaminan”   : Berarti dokumen-dokumen Jaminan yang berkaitan dengan Jaminan
                      yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
                      Ijarah dan dokumen pendukung lainnya yang diisyaratkan oleh instansi
                      yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku berikut segala perubahan dan/atau pembaharuan yang sah yang
                      dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dengan
                      memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Efek”              : berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial,
                      Saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah, Tanda Bukti Uang,
                      Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek,
                      dan setiap derivatif Efek.

“Efek Syariah”      : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                      dan peraturan pelaksanaannya yang:
                      a) akad, cara, dan kegiatan usaha;
                      b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha
                          dan/atau
                      c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak
                          bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”           : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar
                      Modal juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka 4 Lampiran
                      Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29
                      Mei 2009, yaitu:
                      1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                          -     45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                               diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                               kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                               Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan
                               peraturan yang terkait dengan Penawaran; atau
                          -     45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                               atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau
                               yang diminta OJK dipenuhi; atau
                      2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                      perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.



                                          v
Page 8
“Emisi”                  : Berarti penerbitan Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh
                           Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                           Penawaran Umum.

“Force Majeure”          : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                           kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                           meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, menyebarnya
                           wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan
                           oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang
                           mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                           masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Formulir Konfirmasi     : berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan
Penjatahan”                oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Obligasi dan
                           Sukuk Ijarah sebagai tanda bukti penjatahan.

“Formulir Pemesanan      : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi dan     ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah”              Efek.

“Gagal Bayar”            : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
                           keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
                           besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

“Grup”                   : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Harga Penawaran”        : berarti:
                           1. untuk Obligasi: 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                           2. untuk Sukuk Ijarah: 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan
                               Ijarah.

“Hari Bank”              : berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank
                           Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

“Hari Bursa”             : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan
                           Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
                           sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”          : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
                           Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”             : berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                           hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                           atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                           oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hutang”                 : Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan              kewajiban
                           pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.




                                               vi
Page 9
“Informasi Tambahan”      Berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                          kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                          II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Obligasi
                          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, yang akan
                          diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No.
                          36/2014.

“Imbalan Ijarah”         : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni berupa Jumlah
                           Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian
                           Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke
                           waktu.

“Jaminan”                : berarti Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk Ijarah.

“Jaminan Obligasi”       : berarti Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Jaminan Sukuk Ijarah”   : berarti Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
                           11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“JPY”                    : berarti Yen Jepang.

“Jumlah Kewajiban”       : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                           Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk, Pendapatan Bagi
                           Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                           menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terhutang”       : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                           perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi
                           tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada)
                           yang terhutang dari waktu ke waktu, sebagaimana dinyatakan dalam
                           akta Pengakuan Hutang.

“KAP”                    : berarti Kantor Akuntan Publik.

“Kemenkumham”            : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                           Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                           Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
                           Indonesia atau nama lainnya).




                                                 vii
Page 10
“Kompensasi Kerugian         : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan”          Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/
                               VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian
                               atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
                               terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak
                               ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
                               Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                               tersebut.

                              Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                              yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen
                              Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
                              proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
                              Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah
                              sebagai berikut:
                              -   Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp252.778,- (dua ratus lima puluh dua
                                  ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                  Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
                              -   Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp281.944,- (dua ratus delapan puluh
                                  satu ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) untuk setiap
                                  kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.

“Konfirmasi Tertulis”        : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan
                               Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                               Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                               dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                               tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
                               untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Sukuk
                               Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
                               Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR”                kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                               keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO,
                               dengan memperhatikan ketentuan KSEI.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPSI” atau “KTUR”             KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
                               khusus untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan
                               RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Kredit Investasi”           : berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk
                               membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.

“Kredit Modal Kerja”         : berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan
                               modal kerja dari suatu perusahaan.

“KSEI”                       : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                               Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                               menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                               sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi
                               dan Emisi Sukuk Ijarah bertugas mengadministrasikan penyimpanan
                               Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
                               dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai
                               Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.




                                                  viii
Page 11
“Kustodian”           : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                        dan harta yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah serta jasa
                        lainnya termasuk menerima bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah
                        dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                        Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                        Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                        Kustodian.

“Konsultan Hukum”     : berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan aspek
                        hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan
                        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                        Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                        IV Tahun 2021 dan terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau
                        OJK.

“Manajer Penjatahan   : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
Obligasi”               syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                        Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat
                        dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
                        Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum
                        Obligasi adalah PT Indo Premier Sekuritas.

“Manajer Penjatahan   : berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah”           menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
                        tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
                        dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
                        Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
                        Umum Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.

“Masa Penawaran”      : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                        pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                        Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
                        Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
                        Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran
                        Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa
                        Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                        perdagangan Efek dimaksud.

“Masyarakat”          : berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/
                        atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                        baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                        bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia

“Menkumham”           : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                        yang berubah nama Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                        Indonesia).

“Nilai Pengalihan”    : Berarti nilai Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebesar
                        Rp133.000.000.000,- (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah) untuk Sukuk
                        Ijarah Seri A dan sebesar Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah)
                        untuk Sukuk Ijarah Seri B.




                                            ix
Page 12
“Objek Ijarah”   : berarti tanah, bangunan beserta sarana pelengkap yang terletak di Jalan
                   Raya Timur Kaliwungu KM 19 Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu,
                   Kabupaten Kendal, Jawa Tengah milik Samator serta mesin-mesin dan
                   peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan
                   beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan perincian
                   dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah. Hak manfaat
                   atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dengan
                   prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
                   dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.

“Obligasi”       : berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi
                   Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, yang dibuktikan
                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
                   kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
                   yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap IV dari rangkaian Penawaran
                   Umum Berkelanjutan yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                   di KSEI, dan ditawarkan dalam 3 seri sebagai berikut:

                  Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp44.700.000.000,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus juta
                             Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan
                             koma satu persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                             terhitung sejak Tanggal Emisi.

                  Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp46.300.000.000,- (empat puluh enam miliar tiga ratus juta
                             Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
                             koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                             tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                  Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                           Rp59.000.000.000,- (lima puluh sembilan miliar Rupiah)
                           dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma
                           nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                           terhitung sejak Tanggal Emisi.

                  Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan
                  (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi
                  pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2022. Pembayaran
                  Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                  (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal
                  jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Seri A,
                  22 Desember 2026 untuk Seri B, dan 22 Desember 2028 untuk Seri C.

                  Obligasi akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                  Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                  Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                  pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                  Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                  Perwaliamanatan.




                                       x
Page 13
“Otoritas Jasa Keuangan”   : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                             tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”)
                             yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                             kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian,
                             dana pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan
                             lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang
                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar
                             Modal beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan
                             penerima hak dan kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Obligasi”        : berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                             Tahun 2021 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                             seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                             a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                             b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”        : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                             KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                             pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                             perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

“Pemegang Sukuk Ijarah”    : berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                             IV Tahun 2021 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian
                             atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             a. Rekening Efek pada KSEI ; atau
                             b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                 Efek.

“Pemeringkat”              : berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan
                             penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
                             terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

“Pemerintah”               : berarti Pemerintah Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”           : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang merupakan
                             Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
                             IV Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                             Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 yang dilakukan oleh Perseroan
                             melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
                             kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                             peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Efek.

“Penawaran Umum            : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan
Berkelanjutan”               secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
                             Berkelanjutan I sesuai dengan Peraturan OJK No. 36.

“Pengakuan Hutang”         : berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                             sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
                             Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, No.16 tanggal
                             26 November 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                             penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                             yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.




                                                xi
Page 14
“Pengakuan Atas          : berarti  pengakuan      atas   kewajiban    Perseroan    sehubungan
Kewajiban Dalam Sukuk      dengan Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta
Ijarah”                    Pengakuan atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
                           Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 18 tanggal
                           26 November 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                           di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                           yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

“Penitipan Kolektif”     : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                           satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.

“Penjamin Emisi Efek”    : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                           Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
                           kewajiban untuk membeli sisa Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak
                           terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
                           PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas serta berdasarkan
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT
                           BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri
                           Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Sukuk Ijarah.

“Penjamin Pelaksana      : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan
Emisi Efek”                Penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini
                           sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal
                           ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT
                           Mandiri Sekuritas untuk emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, berkedudukan
                           di Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Peraturan No. IX.A.1”   : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                           LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
                           Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.

“Peraturan No. IX.A.2”   : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                           dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                           Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”   : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                           LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                           dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No. 7”    : berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
                           tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                           Dan/Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

“Peraturan OJK No. 9”    : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017
                           tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
                           Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang, yang
                           diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

“Peraturan OJK No. 15”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015
                           tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                           Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.


                                              xii
Page 15
“Peraturan OJK No. 16”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
                           tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                           Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang diundangkan
                           tanggal 21 April 2020.

“Peraturan OJK No. 17”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020
                           tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                           Usaha, yang diundangkan tanggal 21 April 2020.

“Peraturan OJK No. 18”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
                           tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
                           yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana
                           diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
                           tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
                           Keuangan No. 18/POJK.04/2015.

“Peraturan OJK No. 20”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                           yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.

“Peraturan OJK No. 23”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017
                           tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada
                           tanggal 22 Juni 2017.

“Peraturan OJK No. 30”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
                           tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                           Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember
                           2015.

“Peraturan OJK No. 33”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                          8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                          Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

“Peraturan OJK No. 34”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
                          8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                          Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

“Peraturan OJK No. 35”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014
                          tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau
                          Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

“Peraturan OJK No. 36”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
                           tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 8
                           Desember 2014.

“Peraturan OJK No. 42”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020
                           tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                           Kepentingan, yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.

“Peraturan OJK No. 49”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020
                           tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
                           dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020.

“Peraturan OJK No. 53”   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015
                           tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
                           Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal
                           29 Desember 2015.


                                              xiii
Page 16
“Peraturan OJK No. 55”     : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015
                             tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                             Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal 29
                             Desember 2015.

“Peraturan OJK No. 56”     : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015
                             tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                             Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal
                             29 Desember 2015.

“Periode Penawaran         : berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan”          Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan
                             ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
                             terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
                             sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                             Umum Berkelanjutan.

“Perjanjian Agen           : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Pembayaran Obligasi          Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 19 tanggal 26 November 2021 yang
Berkelanjutan”               dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat
                             antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                             penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                             yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                             hari.

“Perjanjian Agen         : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Pembayaran Sukuk Ijarah”   Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 20 tanggal 26 November 2021
                           yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                           dibuat antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya
                           dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                           pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                           bersangkutan di kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran    : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI”            Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                             Tahun 2021 No. SP-104/OBL/KSEI/1121 tanggal 26 November 2021,
                             yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-
                             perubahannya atau penambahan-penambahannya atau pembaharuan
                             pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                             kemudian hari.

“Perjanjian Pendaftaran    : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Ijarah di KSEI”        Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                             Tahun 2021 No. SP-027/SKK/KSEI/1121 tanggal 26 November 2021,
                             yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-
                             perubahannya atau penambahan-penambahannya atau pembaharuan-
                             pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                             kemudian hari.

“Persetujuan Prinsip       : berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang
Pencatatan Efek Bersifat     dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip
Utang”                       Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan-perubahannya dan/
                             atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                             bersangkutan di kemudian hari.




                                               xiv
Page 17
“Perjanjian Penjaminan     : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Emisi Obligasi” atau         Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam
”PPEO”                       Akta No. 13 tanggal 25 November 2021 dan Addendum I Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                             Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No.9 tanggal
                             9 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan     : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Emisi Sukuk Ijarah” atau     Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam
”PPES”                       Akta No. 14 tanggal 25 November 2021 dan Addendum I Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                             Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No.11 tanggal
                             9 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta.

”Perjanjian              : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
Perwaliamanatan Obligasi” Industri Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15
                           tanggal 26 November 2021 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
                           sebagaimana termaktub dalam Akta No.8 tanggal 9 Desember 2021
                           yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                           perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
                           atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                           pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

”Perjanjian                : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Perwaliamanatan              Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam
Sukuk Ijarah”                Akta No. 17 tanggal 26 November 2021 dan Addendum I Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                             Tahap IV Tahun 2021 sebagaimana termaktub dalam Akta No.10 tanggal
                             9 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                             penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah
                             yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.

”Pernyataan Efektif”       : berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan
                             ketentuan:
                             (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                  a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                      diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                                      kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
                                      Berkelanjutan; atau
                                  b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                      yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                      atau
                             (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                  perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.




                                                xv
Page 18
“Pernyataan Penawaran      : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan”          Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                             II Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I
                             Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan
                             II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
                             Industri No. 36 tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat di hadapan
                             Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya
                             dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                             pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang
                             bersangkutan di kemudian hari.

“Pernyataan Pendaftaran”   : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                             1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No.
                             7 dan Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                             dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 tentang Ketentuan
                             Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan
                             Peraturan OJK Nomor: 7, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                             Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                             Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                             pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”                : berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang dalam
                             hal ini PT Aneka Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu
                             perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                             Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”          : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                             Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku
                             di Indonesia. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
                             Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu PT Samator Gas
                             Industri (99,91%), PT Ruci Gas (50,00%) dan PT Samabayu Mandala
                             (59,95%, melalui PT Samator Gas Industri).

“Perusahaan Asosiasi”      : berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham
                             dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50%
                             (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung. Dimana per
                             tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu)
                             Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator.

“Perusahaan Efek”          : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                             Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM.

“Pihak Terafiliasi”        : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                xvi
Page 19
“Pokok Obligasi”            : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                              yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                              berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                              sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang
                              terbagi ke dalam 3 seri sebagai berikut:

                             Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                        Rp44.700.000.000,- (empat puluh empat miliar tujuh ratus juta
                                        Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan
                                        koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                                        tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                             Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                        Rp46.300.000.000,- (empat puluh enam miliar tiga ratus juta
                                        Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
                                        koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                        tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp59.000.000.000,- (lima puluh Sembilan miliar Rupiah)
                                      dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma
                                      nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                      terhitung sejak Tanggal Emisi.

                             Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan
                             (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi
                             pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2022. Pembayaran
                             Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                             (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal
                             jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Seri A,
                             22 Desember 2026 untuk Seri B, dan 22 Desember 2028 untuk Seri C.

                             Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                             pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                             sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                             Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

“Prinsip Syariah di Pasar   : berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar
Modal”                        Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
                              Indonesia (DSN-MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                              dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan OJK
                              lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

“Profesi Penunjang          : berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor
Independen”                   Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya
                              sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                 xvii
Page 20
“Prospektus”                : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                              Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                              Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
                              dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah,
                              sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor
                              Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No. 36 dan Peraturan OJK No. 9.

“Rekening Efek”             : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
                              yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                              berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                              oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah.

“Rupiah” atau “Rp”          : berarti mata uang Republik Indonesia.

“RUPO”                      : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                      : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                              pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM
                              serta peraturan-peraturan pelaksananya.

“RUPSLB”                    : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSI”                     : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah atau yang dapat
                          dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                          yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan Obligasi
                          mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“Sertifikat Jumbo           : berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan
Sukuk Ijarah”                 kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                              atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                              Pemegang Rekening.




                                                 xviii
Page 21
“Sisa Imbalan Ijarah”   : berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
                          yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                          yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dan
                          akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                          Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
                          miliar Rupiah), yang terbagi ke dalam 2 seri sebagai berikut:

                         Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
                                    adalah sebesar Rp133.000.000.000,- (seratus tiga puluh
                                    tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                    Rp10.773.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga
                                    juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
                                    Ijarah Seri A atau sebesar Rp81.000.000,- (delapan puluh satu
                                    juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                                    tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
                                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                         Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
                                    adalah sebesar Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah)
                                    dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.555.500.000,- (satu
                                    miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah)
                                    per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                                    B atau sebesar Rp91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima
                                    ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                    per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B
                                    yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                    Emisi.

                         Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan
                         setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas
                         Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Maret
                         2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
                         payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang
                         dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal
                         22 Desember 2024 untuk Seri A dan 22 Desember 2026 untuk Seri B.

                         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran
                         kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Suara”                 : berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI.

“Sukuk”                 : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
                          sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
                          terbagi atas:
                          1. Aset berwujud tertentu;
                          2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
                          3. Jasa yang sudah ada maupun yang aka nada;
                          4. Aset proyek tertentu; dan/atau
                          5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan.




                                              xix
Page 22
“Sukuk Ijarah”   : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                   Tahun 2021, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah,
                   yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                   melalui Penawaran Umum yang merupakan penerbitan Sukuk Ijarah
                   tahap kedua dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
                   memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan akan dicatatkan di Bursa
                   Efek serta didaftarkan di KSEI dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                   Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terbagi ke
                   dalam 2 seri sebagai berikut:

                  Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
                             adalah sebesar Rp133.000.000.000,- (seratus tiga puluh
                             tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                             Rp10.773.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga
                             juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
                             Ijarah Seri A atau sebesar Rp81.000.000,- (delapan puluh satu
                             juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                             tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang
                             berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                  Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan
                             adalah sebesar Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah)
                             dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.555.500.000,- (satu
                             miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah)
                             per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                             B atau sebesar Rp91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima
                             ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                             per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B
                             yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                             Emisi.

                  Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan
                  setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas
                  Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Maret
                  2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet
                  payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang
                  dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu pada tanggal
                  22 Desember 2024 untuk Seri A dan 22 Desember 2026 untuk Seri B.

                  Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
                  Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                  pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran
                  kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                  Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“SGD”            : berarti dolar Singapura.

“Tanah”          : berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta sarana
                   pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                   hari yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang-bidang tanah tersebut
                   yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.




                                       xx
Page 23
“Tanggal Distribusi”      : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                            Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
                            kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
                            pembeli Obligasi dan pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
                            yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                            Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
                            dan Pemegang Sukuk Ijarah.

“Tanggal Emisi”           : berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                            Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
                            dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi                   Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                           Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Obligasi,
                           melalui Agen Pembayaran, yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk
                           Seri A, 22 Desember 2026 untuk Seri B, dan 22 Desember 2028 untuk
                           Seri C.

“Tanggal Pembayaran”      : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan
                            yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
                            Pelaksana Emisi Obligasi kedalam Rekening Perseroan (in good funds)
                            berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan
                            Tanggal Emisi, yaitu tanggal 22 Desember 2021.

“Tanggal Pembayaran       : berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Cicilan Imbalan Ijarah”     wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
                            dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu
                            setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pembayaran       : berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi”             wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                            dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran
                            yaitu setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi.

“Tanggal Pembayaran       : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan        wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan
Ijarah”                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pencatatan”      : berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek
                            dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                            Distribusi, yaitu tanggal 23 Desember 2021.

“Tanggal Pengembalian     : berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi
Uang Pemesanan”             dan Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
                            Ijarah kepada para pemesan yang sebagian atau seluruh pesanannya
                            tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran
                            Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dibatalkan atau ditunda, bagaimanapun
                            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih lambat dari
                            2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja
                            setelah tanggal diumumkannya pembatalan atau penundaan Penawaran
                            Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 22 Desember 2021.


                                                xxi
Page 24
“Tanggal Penjatahan”   : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                         kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal
                         20 Desember 2021.

“Tim Ahli Syariah”     : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
                         produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
                         Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor:
                         18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar
                         Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah
                         Pasar Modal.

”Undang-Undang OJK”    : berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                         tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar   : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal” atau “UUPM”       tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                         1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksananya.

”USD”                  : berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS.

“UUPT”                 : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                         No. 4756.

“Wali Amanat”          : berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan berkedudukan serta
                         berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14
                         A, Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
                         Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau
                         penerus atau pengganti haknya yang mewakili Pemegang Obligasi dan
                         Pemegang Sukuk Ijarah.




                                            xxii
Page 25
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AME       : berarti PT Aneka Mega Energi
KS        : berarti PT Krakatau Samator
RG        : berarti PT Ruci Gas
Samator   : berarti PT Samator
SGI       : berarti PT Samator Gas Industri
SMB       : berarti PT Samabayu Mandala




                                              xxiii
Page 26
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS
INDUSTRI

“Air Gas”                :   berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui proses
                             pemisahan dan proses produksi.

“Air Separation Plant”   :   berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen, 21%
                             Oksigen, 0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas lainnya)
                             berdasarkan temperatur didih. Produknya bisa berupa gas atau cair.

”Carbon Dioxide Plant” :     berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil pembakaran
                             yang dipisahkan dengan proses kimia.

“Cryogenic”              :   berarti temperatur di bawah -73,30C.

“Cutting”                :   berarti pemotongan.

“Depot”                  :   berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan lebih
                             lanjut.

“Filling Station”        :   berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon dioksida)
                             dari Tangki penyimpanan ke botol-botol.

“Fuel Gas”               :   berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan tekanan
                             1 bar dan temperatur 25°C.

“Gas Plant”              :   berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini produknya
                             berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau kedua-duanya.

“Gas Refrigerant”        :   berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant pengganti
                             Freon dan turunannya.

”Crude Argon”            :   berarti gas Argon yang masih belum murni.

“Hidrokarbon”            :   berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur Carbon
                             (C) dan Hidrogen (H).

“Hydrogen Plant”         :   berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku Hidrokarbon.

“Liquid”                 :   berarti bentuk cair.

“LPG”                    :   berarti Liquefied Petroleum Gas.

“Mixed Gas”              :   berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau dicampur
                             dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang memiliki komposisi
                             tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada umumnya campuran ini dapat
                             berupa gas yang dicairkan (liquefied) atau yang tidak dicairkan (non-
                             liquefied). Gas ini tersedia dalam beberapa kelas (grade), yaitu standar
                             utama (primary standard), standar tersertifikasi (certified standard) dan
                             campuran yang tidak teranalisa (unanalized mixtures).

“Nurse Call”             :   berarti alat pemanggil perawat.




                                                    xxiv
Page 27
”Plant”             :   berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi atau
                        setengah jadi.

“Rare Gas”          :   berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan
                        keberadaannya di udara sangat kecil dan terbatas.

“Specialty Gas”     :   berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi yang
                        digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi dengan jumlah
                        terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang tinggi. Beberapa kelas
                        gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian tinggi (high purity), gas
                        dengan tingkat kemurnian sangat tinggi (ultra high purity) dan gas research
                        grade.

“Steam Reforming”   :   berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari uap air.

“Synthetic Gas”     :   berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang diperoleh
                        dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang diperoleh dari proses
                        gasifikasi batubara atau reforming gas alam.

”Welding”           :   berarti pengelasan.




                                              xxv
Page 28
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan
yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan
disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

A. UMUM

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal 28
Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan KBLI
2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta No.
54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:

a.   Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b.   Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c.   Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d.   Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f.   Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.




                                                xxvi
Page 29
Kegiatan Usaha Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
    Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
    Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
    yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
    pabrik pelanggan dan rumah sakit.

Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Asosiasi

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:

                              Tahun Mulai
    Nama         Tahun                                                          Tahun        Persentase              Status
                               Beroperasi             Kegiatan Usaha
 Perusahaan     Pendirian                                                     Penyertaan     Kepemilikan           Operasional
                            Secara Komersial
Perusahaan Anak
SGI            1994                1992              Produksi dan               2006              99,91%           Beroperasi
                                                     perdagangan gas
RG                2007             2009              Perdagangan                2007              50,00%           Beroperasi
                                                     industri gas
SMB               1982             1991              Produksi,                  2005           59,95%              Beroperasi
                                                     perdagangan gas                         (melalui SGI)
                                                     serta pemasangan
                                                     instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS             2013                    -             Produksi dan               2013       35,21%          Belum beroperasi
                                                     perdagangan gas                 (secara langsung), secara komersial*)
                                                                                           29,34%
                                                                                        (melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.


Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan

                                                                                Tingkat Bunga/                         Total Nilai
                                                                     Jangka
                                                       Jumlah                   Cicilan Imbalan                        Efek yang
 No.            Nama             Seri      Rating                     Waktu                        Jatuh Tempo
                                                       (Rpjuta)                 Ijarah per Rp1                         Terutang
                                                                     (tahun)
                                                                                     miliar                             (Rpjuta)
  1.   Obligasi Aneka Gas II       -       A-(idn)       200.000          5                 9,8% 18 Desember 2017                 -
       Tahun 2012
  2.   Sukuk Ijarah II Tahun       -       A-(idn)       200.000          5      Rp99.000.000,- 18 Desember 2017                  -
       2012
  3.   Obligasi Berkelanjutan      A       A-(idn)        45.000          3               9,9%       6 Juni 2020                -
       I Aneka Gas Industri        B                      19.000          5             10,35%       6 Juni 2022           19.000
       Tahap I Tahun 2017
  4.   Sukuk Ijarah                A       A-(idn)       147.000          3      Rp99.000.000,-      6 Juni 2020                -
       Berkelanjutan I Aneka       B                      99.000          5     Rp103.500.000,-      6 Juni 2022           99.000
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2017
  5.   Obligasi Berkelanjutan      A       A-(idn)       195.000          3                9,5%    5 Desember 2020              -
       I Aneka Gas Industri        B                      61.000          5                9,9%    5 Desember 2022         61.000
       Tahap II Tahun 2017




                                                                  xxvii
Page 30
                                                                        Tingkat Bunga/                       Total Nilai
                                                              Jangka
                                                 Jumlah                 Cicilan Imbalan                      Efek yang
 No.            Nama            Seri   Rating                  Waktu                        Jatuh Tempo
                                                 (Rpjuta)               Ijarah per Rp1                       Terutang
                                                              (tahun)
                                                                             miliar                           (Rpjuta)
 6.    Sukuk Ijarah              A     A-(idn)     107.000       3       Rp95.000.000,-    5 Desember 2020              -
       Berkelanjutan I Aneka     B                  37.000       5       Rp99.000.000,-    5 Desember 2022       37.000
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2017
 7.    Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)     164.000       3                11,0%     19 Maret 2022       164.000
       I Aneka Gas Industri      B                  16.000       5                11,5%     19 Maret 2024        16.000
       Tahap III Tahun 2019
 8.    Sukuk Ijarah              -     A-(idn)     110.000       3       Rp110.000.000      19 Maret 2022       110.000
       Berkelanjutan I Aneka
       Gas Industri Tahap III
       Tahun 2019
 9.    Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)       9.000       3               9,80%     14 Agustus 2023         9.000
       II Aneka Gas Industri     B                   2.000       5             10,55%      14 Agustus 2025         2.000
       Tahap I Tahun 2020        C                   1.000       7              11,25%     14 Agustus 2027         1.000
 10.   Sukuk Ijarah              -     A-(idn)       5.000       5       Rp105.500.000     14 Agustus 2025         5.000
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2020
 11.   Obligasi Berkelanjutan    -     A-(idn)     100.000       1                9,25%    12 Oktober 2021      100.000
       II Aneka Gas Industri
       Tahap II Tahun 2020
 12.   Sukuk Ijarah              -     A-(idn)     205.000       1          Rp92.500.000   12 Oktober 2021      205.000
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2020
 13.   Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)      15.000       1              7,50%        12 Juli 2022        15.000
       II Aneka Gas Industri     B                 145.000       3              9,35%         2 Juli 2024       145.000
       Tahap III Tahun 2021      C                  78.000       7             10,75%         2 Juli 2028        78.000
 14.   Sukuk Ijarah              A     A-(idn)      15.000       1        Rp75.000.000       12 Juli 2022        15.000
       Berkelanjutan II Aneka    B                 105.000       3        Rp93.500.000        2 Juli 2024       105.000
       Gas Industri Tahap III    C                 124.000       7       Rp107.500.000        2 Juli 2028       124.000
       Tahun 2021
       Jumlah                                    2.204.000                                                    1.310.000

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Oktober 2021 yang telah disiapkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp500,00 per saham
 No.               Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)               %
Modal Dasar                                               9.200.000.000              4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Aneka Mega Energi                                       766.665.000                383.332.500.000          25,00
2. PT Samator                                               1.243.226.000                621.613.000.000          40,54
3. PT Saratoga Investama Sedaya                               278.946.140                139.473.070.000           9,10
4. Rachmat Harsono                                             41.114.000                 20.557.000.000           1,34
5. Arief Harsono                                              140.413.200                 70.206.600.000           4,58
6. Heyzer Harsono                                               4.512.000                  2.256.000.000           0,15
7. Rasid Harsono                                                3.952.000                  1.976.000.000           0,13
8. Imelda Mulyani                                               1.457.900                    728.950.000           0,05
9. Djanarko Tjandra                                                30.000                     15.000.000           0,00
10. Masyarakat                                                563.343.760                281.671.880.000          18.37
11. Saham Tresuri                                              23.000.000                 11.500.000.000           0,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  3.066.660.000              1.533.330.000.000         100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                 6.133.340.000              3.066.670.000.000




                                                        xxviii
Page 31
Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         :   Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama   :   Setyo Wahono
Wakil Komisaris Utama   :   Rasid Harsono
Komisaris Independen    :   Agoest Soebhektie
Komisaris Independen    :   C. M. Bing Soekianto
Komisaris               :   Hargo Utomo

Direksi
Direktur Utama          :   Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama    :   Ferryawan Utomo
Direktur Independen     :   Agus Purnomo
Direktur                :   Imelda Mulyani Harsono
Direktur                :   Budi Susanto
Direktur                :   Nini Liemijanto
Direktur                :   Djanarko Tjandra

B. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Ringkasan Struktur Obligasi

Nama Obligasi                  :   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021.
Jenis Obligasi                 :   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                                   yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
                                   utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                   Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang
                                   Pasar Modal.
Jumlah Pokok Obligasi          :   Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                   sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                                   dengan rincian Rp44.700.000.000,- (empat puluh empat miliar
                                   tujuh ratus juta Rupiah) untuk Obligasi Seri A; Rp46.300.000.000,-
                                   (empat puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) untuk Obligasi
                                   Seri B; dan Rp59.000.000.000,- (lima puluh sembilan miliar rupiah)
                                   untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran                :   100,00% dari jumlah pokok Obligasi.
Jangka Waktu                   :   Jangka waktu Obligasi untuk seri A adalah 3 (tiga) tahun, Seri B
                                   adalah 5 (lima) tahun, dan Seri C adalah 7 (tujuh) tahun sejak
                                   tanggal Emisi
Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan /Perdagangan            :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Tingkat Suku Bunga Obligasi    :   Obligasi ini memberikan tingkat suku bunga sebesar 8,10%
                                   (delapan koma satu nol persen) per tahun untuk seri A; 9,15%
                                   (sembilan koma satu lima persen) per tahun untuk seri B; dan
                                   10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun untuk seri C.
Jenis Tingkat Suku Bunga       :   Tetap.
Periode Pembayaran Bunga       :   3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi
Tanggal Pembayaran Bunga       :   22 Maret 2022
Pertama
Jaminan                        :   Obligasi ini dijamin dengan Jaminan sekurang-kurangnya 50%
                                   (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi, sebagaimana dimaksud
                                   dalam Pasal 11 Perjanjian Pewaliamanatan Obligasi.
Peringkat Efek                 :   A-idn (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia
Dana Pelunasan Obligasi        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                     Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                   penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                   penggunaan dana emisi.



                                                xxix
Page 32
Pembelian Kembali               :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                          melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                    seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                    Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback tersebut
                                    sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
                                    kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
                                    perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat                     :   PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
                                    penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Ringkasan Struktur Sukuk Ijarah

Nama Sukuk Ijarah               :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun
                                    2021.
Jenis Sukuk Ijarah              :   Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                                    Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
                                    bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan
                                    Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan
                                    memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah      :   Sukuk Ijarah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                    Commitment) sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
                                    miliar Rupiah) dengan rincian Rp133.000.000.000,- (seratus
                                    tiga puluh tiga miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
                                    Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah
                                    Seri B.
Harga Penawaran                 :   100,00% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Jangka Waktu                    :   Jangka waktu Sukuk Ijarah untuk Seri A adalah 3 (tiga) tahun dan
                                    Seri B adalah 5 (lima) tahun.
Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Cicilan Imbalan Ijarah          :   Sebesar Rp10.773.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh
                                    tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
                                    Ijarah Seri A atau sebesar Rp81.000.000,- (delapan puluh satu
                                    juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
                                    dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A dan sebesar
                                    Rp1.555.500.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima
                                    ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan
                                    Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,- (sembilan puluh satu juta
                                    lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                    per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B.
Jenis Cicilan Imbalan Ijarah    :   Tetap.
Periode Pembayaran Cicilan      :   3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan      :   22 Maret 2022
Imbalan Ijarah Pertama
Syarat dan ketentuan dalam hal:     -   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih
Perseroan akan mengubah jenis           dahulu disetujui oleh RUPSI;
Akad Syariah, isi Akad Syariah,     -   mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang
dan/atau Aset Yang Menjadi              tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan
Dasar Sukuk Ijarah                      Sukuk Ijarah;
                                    -   perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan
                                        kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
                                        dilaksanakannya RUPSI.




                                                  xxx
Page 33
Jaminan                        :   Sukuk Ijarah ini dijamin dengan Jaminan sekurang-kurangnya 50%
                                   (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dimaksud
                                   dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Peringkat Efek                 :   A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund)                     Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                   penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                   penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali              :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                         melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                   seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
                                   Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback
                                   tersebut sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk
                                   kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
                                   peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat                    :   PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
                                   penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA
   GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap IV Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019

     Debitur            : Perseroan
     Nama Utang         : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2019
     Tingkat Bunga      : 11,00% per tahun
     Jatuh Tempo        : 19 Maret 2022
     Saldo Utang Per    : Rp164.000.000.000,- (seratus enam puluh empat miliar Rupiah)
     30 September 2021
     Rencana Pembayaran : Rp148.536.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga
                          puluh enam juta Rupiah)
     Penggunaan Dana    : 1) Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan dan SGI, Entitas Anak
                             sebagai berikut:
                             - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                          2) Pembelian mesin dan peralatan serta sarana dan prasarana distribusi
                             diantaranya termasuk tabung, tangki penyimpanan, isotank.
     Wali Amanat        : PT Bank Mega Tbk

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap IV Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:

1.   Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019

     Debitur            : Perseroan
     Nama Utang         : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2019
     Tingkat Bunga      : 11,00% per tahun
     Jatuh Tempo        : 19 Maret 2022
     Saldo Utang Per    : Rp164.000.000.000,- (seratus enam puluh empat miliar Rupiah)
     30 September 2021
     Rencana Pembayaran : Rp15.464.000.000,- (lima belas miliar empat ratus enam puluh empat
                          juta Rupiah)



                                                xxxi
Page 34
     Penggunaan Dana                : 1) Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan dan SGI, Entitas Anak
                                         sebagai berikut:
                                         - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                      2) Pembelian mesin dan peralatan serta sarana dan prasarana distribusi
                                         diantaranya termasuk tabung, tangki penyimpanan, isotank.
     Wali Amanat                    : PT Bank Mega Tbk

2.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019

     Debitur                : Perseroan
     Nama Sukuk             : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
     Cicilan Imbalan Ijarah : Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah)
     Jatuh Tempo            : 19 Maret 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk : Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran : Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
     Penggunaan Dana        : 1. Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                                  - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                  - Pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                  - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri Tbk
                              2. Pembelian mesin dan peralatan serta sarana dan prasarana distribusi
                                 diantaranya termasuk tabung, tangki penyimpanan, isotank dan
                                 lainnya.
     Wali Amanat            : PT Bank Mega Tbk


3.   Sisanya, sekitar sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan digunakan oleh
     Perseroan untuk belanja modal diantaranya untuk penambahan dan/atau peremajaan mesin dan
     peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung,
     tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung system distribusi oleh
     Perseroan.

D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                              dalam jutaan rupiah
                                                                    30 September          31 Desember
                                    Uraian
                                                                        2021*         2020             2019
 Jumlah Aset Lancar                                                      2.045.287     1.629.893       1.696.015
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                6.005.133     5.491.565       5.324.965
 Jumlah Aset                                                             8.050.420     7.121.458       7.020.980
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         2.150.627     1.615.068       1.938.711
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                        2.348.383     2.124.249       1.782.705
 Jumlah Liabilitas                                                       4.499.010     3.739.317       3.721.416
 Jumlah Ekuitas                                                          3.551.410     3.382.141       3.299.564
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                           8.050.420     7.121.458       7.020.980
Keterangan:
*: Tidak diaudit




                                                        xxxii
Page 35
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September                      31 Desember
                            Uraian
                                                                2021*        2020*                2020             2019
 Penjualan Neto                                                2.074.583      1.576.754            2.188.179       2.203.617
 Beban Pokok Penjualan                                        (1.115.889)     (903.144)          (1.254.746)     (1.205.820)
 Laba Kotor                                                       958.694       673.610              933.433         997.797
 Laba Tahun Berjalan                                              178.857        32.171               99.862         103.431
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak       178.857        32.171               (2.361)         63.808
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                         -             -               97.501         167.239
 Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                56,68          9,70                 31,59          32,92
Keterangan:
*: Tidak diaudit

                                                                         30 September                  31 Desember
                                Uraian
                                                                       2021*      2020*              2020       2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan Bersih                                                        31,57%      (2,53%)           (0,70%)       6,29%
Laba Tahun Berjalan                                                    455,96%     (57,69%)           (3,45%)       9,57%
Jumlah Aset                                                             13,04%        1,83%             1,43%       5,61%
Jumlah Liabilitas                                                       20,32%        2,00%             0,48%       6,33%
Jumlah Ekuitas                                                           5,00%        0,69%             2,50%       4,82%

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih                                    46,21%      42,72%            42,66%       45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset                                                11,91%       9,46%            13,11%       14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas                                             26,99%      20,28%            27,60%       30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih                            10,46%       2,43%             4,40%        6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset                                         2,69%       0,54%             1,35%        1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas                                      6,11%       1,16%             2,84%        4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih                            8,62%       2,04%             4,56%        4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset                                        2,22%       0,45%             1,40%        1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                                     5,04%       0,97%             2,95%        3,13%

Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio                                                  4,71        4,01              5,56         5,24
Receivable days                                                           57,32       67,35             65,61        69,63
Inventory turnover ratio                                                   2,50        2,01              2,81         2,67
Inventory days                                                           107,85      134,49            130,01       136,48

 Rasio Keuangan (x)
 Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek                               0,33           0,25           0,25         0,14
 Aset lancar/liabilitas jangka pendek                                      0,95           1,12           1,01         0,87
 Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas                                          1,27           1,14           1,11         1,13
 Jumlah liabilitas/jumlah aset                                             0,56           0,53           0,53         0,53
 Interest coverage ratio                                                   1,89           1,19           1,35         1,51
 Debt service coverage ratio                                               1,55           1,05           1,14         1,11
Keterangan:
*: Tidak diaudit




                                                          xxxiii
Page 36
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke
depan

Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp66.035.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                  Mata Uang     Outstanding Pokok Pinjaman    Jumlah yang Akan Dilunasi
Kredit Investasi
  PT Bank Rakyat Indonesia         Rupiah                         1.087.614                       33.439
  (Persero) Tbk
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Rupiah                           159.434                        6.525
  PT Bank Rakyat Indonesia
  Agroniaga Tbk                    Rupiah                           401.641                        4.750
  PT Bank CIMB Niaga Tbk           Rupiah                            57.356                        5.000
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk    Rupiah                            27.850                          450

Liabilitas Sewa
  PT Mitsubishi UFJ                Rupiah                            99.562                        7.857
  PT Dipo Star Finance             Rupiah                            35.511                        5.593
  PT Satyadhika Bakti              Rupiah                             7.102                          688
  PT Hino Finance Indonesia        Rupiah                             3.767                        1.533
  Arief Harsono                    Rupiah                             4.764                            -
  Rachmat Harsono                  Rupiah                             2.125                            -
Lembaga Keuangan
  PT Bank Central Asia Finance     Rupiah                               926                          200
Total                              Rupiah                         1.887.652                       66.035

Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.

Informasi lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan.

E.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.




                                               xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
    INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021

        PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
   DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS
    MILIAR RUPIAH) DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
                           BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
       PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI SEBESAR RP350.000.000.000,-
                      (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
              PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021
  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR
                           RUPIAH) (“OBLIGASI”)

      PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN
     RUPIAH) DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
                         BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
    PERSEROAN TELAH MENERBITKAN SUKUK IJARAH SEBESAR RP454.000.000.000,-
                 (EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)

      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
              PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021
  DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA
                    PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.700.000.000,- (empat
         puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10%
         (delapan koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.300.000.000,- (empat
         puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
         koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
         Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp59.000.000.000,- (lima
         puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
         nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2022.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal 22
Desember 2024 untuk Seri A, 22 Desember 2026 untuk Seri B, dan 22 Desember 2028 untuk Seri C.




                                                 1
Page 38
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 2 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp133.000.000.000,- (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
         sebesar Rp10.773.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun
         yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp81.000.000,- (delapan
         puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
         Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
         Rp1.555.500.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
         yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,- (sembilan
         puluh satu juta lima ratus ribu rupiah Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
         tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
22 Maret 2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah
yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Seri A dan 22 Desember 2026 untuk Seri B.

Dengan dilakukannya Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV, maka
target dana emisi telah terpenuhi sedangkan untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap V atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 188/DIR/RATLTR/XI/2021 tanggal 16 November 2021 perihal peringkat
Perseroan, dimana Fitch menetapkan antara lain:
-   Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (Single A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka
    Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp150 milyar dengan jangka waktu
    maksimum 7 tahun.
-   Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
    Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp150 milyar
    dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.



                                     PT Aneka Gas Industri Tbk.
                                   Kegiatan Usaha Utama:
        Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                            Kantor Pusat
                                Gedung UGM – Samator Pendidikan
                                          Tower A Lantai 5-6
                                 Jl. Dr. Sahardjo No. 83, Manggarai
                                        Tebet, Jakarta Selatan
                          Telp. (62-21) 83709111; Fax. (62-21) 83709911
                    Website: www.anekagas.com; E-mail: corsec@anekagas.com




                                                   2
Page 39
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3
(tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur, 3
(tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH
 YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.


 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
 USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN
 BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
 SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN
 PERUSAHAAN ANAK.


 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAHADALAH
 TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
 UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                   3
Page 40
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV
   TAHUN 2021

Keterangan ringkas mengenai Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
adalah sebagai berikut:

1.   Nama Obligasi Berkelanjutan

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021.

2.   Jenis Obligasi Berkelanjutan

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

3.   Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah). Obligasi Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

5.   Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 3 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.700.000.000,- (empat
         puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10%
         (delapan koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp46.300.000.000,- (empat
         puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
         koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
         Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp59.000.000.000,- (lima
         puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
         nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                     4
Page 41
Bunga Obligasi untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana pembayaran atas Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2022.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu pada tanggal
22 Desember 2024 untuk Seri A, 22 Desember 2026 untuk Seri B, dan 22 Desember 2028 untuk Seri C.

Pelunasan Pokok Obligasi harus dibayarkan dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

6.   Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di
bawah ini:

     Bunga ke-                         Seri A                     Seri B                      Seri C
         1                      22 Maret 2022              22 Maret 2022               22 Maret 2022
         2                       22 Juni 2022               22 Juni 2022                22 Juni 2022
         3                  22 September2022           22 September2022            22 September2022
         4                  22 Desember 2022           22 Desember 2022            22 Desember 2022
         5                      22 Maret 2023              22 Maret 2023               22 Maret 2023
         6                       22 Juni 2023               22 Juni 2023                22 Juni 2023
         7                  22 September2023           22 September2023            22 September2023
         8                  22 Desember 2023           22 Desember 2023            22 Desember 2023
         9                      22 Maret 2024              22 Maret 2024               22 Maret 2024
        10                       22 Juni 2024               22 Juni 2024                22 Juni 2024
        11                  22 September2024           22 September2024            22 September2024
        12                  22 Desember 2024           22 Desember 2024            22 Desember 2024
        13                                                 22 Maret 2025               22 Maret 2025
        14                                                  22 Juni 2025                22 Juni 2025
        15                                             22 September2025            22 September2025
        16                                             22 Desember 2025            22 Desember 2025
        17                                                 22 Maret 2026               22 Maret 2026
        18                                                  22 Juni 2026                22 Juni 2026
        19                                             22 September2026            22 September2026
        20                                             22 Desember 2026            22 Desember 2026
        21                                                                             22 Maret 2027
        22                                                                              22 Juni 2027
        23                                                                         22 September2027
        24                                                                         22 Desember 2027
        25                                                                             22 Maret 2028
        26                                                                              22 Juni 2028
        27                                                                         22 September2028
        28                                                                         22 Desember 2028

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender.




                                                5
Page 42
7.   Jaminan Obligasi

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Pengakuan Hutang dan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji akan memberikan
Jaminan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah secara pari passu berupa aset tetap
sebagaimana tersebut di bawah ini untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Benda Jaminan adalah:

a.   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
     tanah tersebut, yang dimiliki oleh Samator, yang merupakan pemegang saham utama Perseroan
     yang dalam hal ini juga bertindak selaku Pemberi Jaminan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan
     Peringkat Pertama, untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah.

     Untuk memberikan Jaminan tersebut, Samator telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
     Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan
     Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Samator, tanggal 22 November 2021 yang
     dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Selain itu, Samator menyatakan telah memenuhi seluruh
     persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku.

     -   SHGB No. 9/Nolokerto seluas 45.570 m2 (empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh meter
         persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 1378/1990, tanggal 25 Oktober
         1990, Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, pada tanggal
         20 Juli 1991 dan berakhir pada tanggal 2 Juni 2041.

         Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
         Propinsi		    : Jawa Tengah
         Kota		        : Kendal
         Kecamatan : Kaliwungu
         Kelurahan : Nolokerto
         yang tercatat atas nama Samator.

         Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan
         datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan
         tanah yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak
         bergerak (selanjutnya disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 9) termasuk hak tagih atas tagihan
         asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang
         kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut diatas yang
         menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia dianggap sebagai tidak bergerak yang ada di atasnya.

b.   Mesin-mesin dan peralatannya (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada huruf a) di
     atas), yang merupakan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Untuk memberikan Jaminan tersebut, Perseroan selaku Pemberi Jaminan telah mendapatkan
     persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler
     sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan
     tertanggal 1 Maret 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan
     pada minuta akta Fathiah Helmi, S.H., Notaris, Nomor: 40, tanggal 30 April 2020 dan Perseroan
     menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan
     peraturan perundangan yang berlaku.




                                                   6
Page 43
Nilai Benda Jaminan:

Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi dan nilai Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah dengan rincian:

a.   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Samator sebagaimana
     tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu
     dengan nilai sebesar Rp92.000.000.000,- (sembilan puluh dua miliar Rupiah).

     Penilaian atas aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Samator
     telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik
     Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal
     penilaian 17 November 2021 dan tanggal Inspeksi 12 November 2021 dengan hasil penilaian
     Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp93.096.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar sembilan
     puluh enam juta Rupiah).

b.   Mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik Perseroan sebagaimana tersebut di atas
     untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp58.000.000.000,- (lima puluh delapan
     miliar Rupiah).

     Penilaian atas ini mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik Perseroan telah dilakukan
     oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
     Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 17
     November 2021 dan tanggal inspeksi 12 November 2021 dengan hasil penilaian Jaminan atas
     dasar nilai pasar sebesar Rp122.248.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar dua ratus empat
     puluh delapan juta Rupiah).

Jaminan Pari Passu:

Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah.

Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia

Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Samator selaku Pemberi Jaminan
atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib
menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
persetujuan Wali Amanat.

Jaminan Fidusia:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya tersebut di atas akan dilakukan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Samator akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia
selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) atas Jaminan aset tetap




                                                   7
Page 44
8.   Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal
Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap IV Tahun 2021.

9.   Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

10. Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.

11. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

11.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut:
     Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     1.1.1 Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
           bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat negatif
           terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan
           terhadap Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan bahwa semua syarat
           kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
           berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus (surviving company).
           Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban Obligasi
           tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
           harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
           Obligasi.
     1.1.2 Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama Perseroan
           yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.
     1.1.3 Memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan corporate guarantee) atas kewajiban
           pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% (dua
           puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
           i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan
               kegiatan usaha utama Perseroan.
           ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
               sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.




                                                 8
Page 45
    1.1.4 Melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
          utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk:
          i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
          ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan
              Perseroan tidak melanggar Financial Covenants sesuai ketentuan yang tercantum
              dalam poin 11.3.12.
    1.1.5 Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
          a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
          b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
              Perseroan;
          c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan kepemilikan
              minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari
              Perusahaan Anak tersebut;
          d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
              kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
              Perseroan.
    1.1.6 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya, kecuali:
          a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
          b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/
              operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
              Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

11.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pada poin 11. 1 tersebut diatas akan
     diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

11.3 Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     11.3.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     11.3.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
            atau pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
            lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan menyerahkan kepada Wali Amanat
            fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran
            Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Obligasi.
     11.3.3 Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
            Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah dana tersebut, maka Perseroan harus
            membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
            Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan
            besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     11.3.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
            badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan
            usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya
            yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin
            tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
            utamanya.



                                                 9
Page 46
11.3.5 Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
       memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
       dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan
       secara konsisten.
11.3.6 Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
       Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
       Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
       hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
       yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
       ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi
       kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
11.3.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut:
       a. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan
           atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
           pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-
           keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum
           Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan
           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
           Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
       b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
           Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
           menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai
           dengan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari
           Kerja setelah perkara tersebut diketahui oleh Perseroan.
11.3.8 Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat,
       dan persetujuan persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
       mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
       tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
       a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 sembilan
           puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
           penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
           yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
       b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
           dalam waktu:
           •     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
                 laporan Akuntan Publik; atau
           •     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
                 laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
                 penelaahan terbatas; atau
           •     90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                 laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
                 pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
                 pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
                 mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu
                 penyampaian laporan-laporan di atas;
11.3.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
       asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
       yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat
       dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang
       sejenis.




                                              10
Page 47
11.3.10 Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk pada
        Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan
        dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat
        terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
        untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan
        dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku,
        dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan
        sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
11.3.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
11.3.12 Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
        keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) terakhir yang telah diaudit sebagai berikut:
        •    Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
             tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu).
        •    Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses)
             tidak kurang dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
        Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah
        beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk keuntungan/
        kerugian nilai tukar mata uang asing.
11.3.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
        ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus
        atau akan tunduk kepadanya.
11.3.14 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49/
        POJK.04/2020 Tanggal 03-12-2020 (tiga desember dua ribu dua puluh) tentang
        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK
        Nomor: 49) yang diundangkan pada tanggal 11-12 2020 (sebelas Desember dua ribu
        dua puluh), yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
        atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan
        terhadap Peraturan OJK Nomor 49.
11.3.15 Bersama dengan Samator selaku pemberi Jaminan:
        -    memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
             Perwaliamanatan            kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah;
        -    Melalui Pemberi Jaminan menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut
             dalam Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan;
        -    Menyampaikan laporan mengenai asli hasil penilaian Jaminan kepada Wali Amanat,
             dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.8 Perjanjian Perwaliamanatan;
        -    Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan
             dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
             sehubungan dengan Jaminan tersebut;
        -    Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
             Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
        -    Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian
             Perwaliamanatan.
        -    Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan wajib
             menambah Jaminan, sehingga Nilai Jaminan tersebut sesuai pasal 11.6 Perjanjian
             Perwaliamanatan;
11.3.16 Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai
        Pokok Obligasi untuk tidak dijadikan Jaminan tehadap hutang apapun.
11.3.17 Sejak Tanggal Emisi, Hak Guna Bangunan Nomor: 9 dan mesin-mesin sebagaimana
        tersebut dalam Pasal 11.1 huruf A Perjanjian Perwalimanatan yang dijadikan Jaminan dan
        juga segala sesuatu yang ada atau berdiri di atas Hak Guna Bangunan Nomor: 9 baik yang
        ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari tidak akan dibebankan sebagai
        Jaminan kepada pihak manapun dengan cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk
        Ijarah dan Pemegang Obligasi.




                                             11
Page 48
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

Hak-hak pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
    dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau
    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan
    nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
    oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
    Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
    berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
    lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah
    denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana
    tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu)
    tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
    kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara
    proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
    dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
    suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
    dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
    kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
    Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
    dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
    tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
    kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
    tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
    persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

13. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi.
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.




                                                  12
Page 49
8)  pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 7)
    dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian kembali
    dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui
        1. Situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional.
    b. Bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
        1. Situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi
    e. tata cara penyelesaian transaksi
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
        masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu obligasi oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat Jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                                  13
Page 50
14. Kelalaian (Wanprestasi)

14.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b    Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c    Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
          (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
          yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
     d    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b pada Perjanjian Perwaliamanatan);
          atau
     e    Fakta mengenai Jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

14.2 Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a    Angka 14.1. huruf a dan c ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
          Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b    Ayat 14.1 huruf b ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
          yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
          lama 60 (enam puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c    Ayat 14.1 huruf d dan e ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
          yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
          lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
     menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah
     yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
     pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
     melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.



                                                 14
Page 51
14.3 Apabila:
     a   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
         yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia; atau
     b   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Emiten dan/atau
         Pemberi Jaminan telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
         (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/
         atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/
         atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e   Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah
         mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada
         pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan;
         maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
         Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
         dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
         Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

15. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
        (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan
        memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK Nomor: 20; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
        tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan.
     f) Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
        kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                               15
Page 52
15.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
        karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut disampaikan
        secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
        dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
        mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.

15.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 15.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

15.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

15.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan RUPO
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
        melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
        telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
        lain:
        (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        (2) agenda RUPO;
        (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

15.6 Tata cara RUPO:
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
         sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.


                                                  16
Page 53
     e)   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g)   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h)   Sebelum pelaksanaan RUPO:
     -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
          kepada Wali Amanat.
     -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
          yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
     -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
          untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
          memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     j)   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k)   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     l)   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
          RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
          RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

15.7 Dengan memperhatiakn ketentuan dalam angka 15.6 huruf g tersebut diatas, kuorum dan
     pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.1 huruf a) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.


                                                  17
Page 54
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua.
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak.
     (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
          dapat diadakan RUPO yang keempat;
     (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
          Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
          memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.5.




                                               18
Page 55
15.8   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
       Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
       Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

15.9   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

15.10 Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
      dalam RUPO.

15.11 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
      efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

15.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
      RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

15.13 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
      Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
      Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
      RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
      tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
      kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

15.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
      dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
      tersebut yang berlaku.

15.16 Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
      melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia
      e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.

16. Hak Senioritas Hutang

Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi
tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                19
Page 56
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas
Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang
Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang
Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima
puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi
adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak untuk didahulukan
(hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya
dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.

Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan Jaminan
kebendaan yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp4.011.640 juta,
sesuai dengan laporan keuangan unaudited per tanggal 30 September 2021.

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

17. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di Masa yang akan Datang

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
     Financial Covenants.

18. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
    dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian
    tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
    dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
    maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
    persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
    perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
    dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
    terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
    perwaliamanatan.

19. Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                20
Page 57
B. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP IV
   TAHUN 2021

Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
adalah sebagai berikut:

1.   Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan

Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021.

2.   Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan

Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi
Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah
Ijarah.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/
perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah
yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi
dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
     Industri Tahap IV Tahun 2021 tanggal 26 November 2021 dibuat di bawah tangan oleh dan antara
     Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
     Industri Tahap IV Tahun 2021 26 November 2021 dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
     yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Ijarah (Muwakkil).

Skema Sukuk Ijarah:




                                                 21
Page 58
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:

1.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank
     Mega Tbk. (“Wali Amanat Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan
     manfaat Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
     sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
     Rupiah), dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali
     Amanat) menerima pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad
     Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/
     customer (penyewa).

     Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
     -   Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna
         Objek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan
         usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip
         Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau
         penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak
         ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku
         umum dan wajar.
     -   Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
         dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
         melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Objek Ijarah
         dari pihak ketiga.
     -   Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak
         baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.

3.   Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali
     Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada
     Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).

4.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
     Perseroan. Atas Objek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga
     senilai Rp56.431.000.000,- (lima puluh enam miliar empat ratus tiga puluh satu juta Rupiah) per
     tahun untuk Seri A dan Rp5.071.000.000,- (lima miliar tujuh puluh satu juta Rupiah) per tahun untuk
     Seri B.

     Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai objek Ijarah akan mencukupi untuk
     pembayaran kewajiban yang terdiri dari cicilan pembayaran imbalan Ijarah dan sisa imbalan ijarah.
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 ini dijamin dengan agunan
     kebendaan (yang menjadi Objek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak)
     milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

5.   Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
     Sukuk.

     Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
     Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.




                                                  22
Page 59
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana
dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai
    pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah

maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan
Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek
Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.

Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak
dapat terpisahkan dari Akad Syariah.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah :
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Ijarah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSI.

Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang
terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat
pada opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 tanggal 26 November 2021.

3.   Objek Ijarah

Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah berupa tanah, bangunan beserta sarana pelengkap yang
terletak di Jalan Raya Timur Kaliwungu KM 19 Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten
Kendal, Jawa Tengah milik Samator serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau
peralatan lainnya milik Perseroan.

4.   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) .

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.




                                                  23
Page 60
6.    Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan kepada Masyarakat dalam 2 seri, sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp133.000.000.000,- (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
         sebesar Rp10.773.000.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) per tahun
         yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp81.000.000,- (delapan
         puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
         Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
         Rp1.555.500.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
         yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,- (sembilan
         puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
         dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana pembayaran atas Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
22 Maret 2022. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah
yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Seri A dan 22 Desember 2026 untuk Seri B.

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Pokok Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

7.    Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel berikut di bawah ini:

     Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                              Seri A                                Seri B
                 1                                    22 Maret 2022                         22 Maret 2022
                 2                                     22 Juni 2022                          22 Juni 2022
                 3                                22 September2022                      22 September2022
                 4                                22 Desember 2022                      22 Desember 2022
                 5                                    22 Maret 2023                         22 Maret 2023
                 6                                     22 Juni 2023                          22 Juni 2023
                 7                                22 September2023                      22 September2023
                 8                                22 Desember 2023                      22 Desember 2023
                 9                                    22 Maret 2024                         22 Maret 2024
                10                                     22 Juni 2024                          22 Juni 2024
                11                                22 September2024                      22 September2024
                12                                22 Desember 2024                      22 Desember 2024
                13                                                                          22 Maret 2025
                14                                                                           22 Juni 2025
                15                                                                      22 September2025
                16                                                                      22 Desember 2025
                17                                                                          22 Maret 2026
                18                                                                           22 Juni 2026
                19                                                                      22 September2026
                20                                                                      22 Desember 2026




                                                   24
Page 61
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30
(tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

8.   Jaminan Sukuk Ijarah

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah serta kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Hutang Obligasi, Perseroan berjanji
akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi secara pari passu
berupa aset tetap sebagaimana tersebut di bawah ini untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Benda Jaminan adalah:

a.   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas
     tanah tersebut yang dimiliki oleh Samator, yang merupakan pemegang saham utama Perseroan
     yang dalam hal ini juga bertindak selaku Pemberi Jaminan yang akan diikat dengan Hak Tanggungan
     Peringkat Pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.

     Untuk memberikan Jaminan tersebut, Samator telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
     Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan
     Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Samator, tanggal 22 November 2021 yang
     dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan Samator menyatakan telah memenuhi seluruh
     persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku

     -   Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 9/Nolokerto seluas 45.570 m2 (empat puluh lima ribu
         lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor
         1379/1990, tanggal 25 Oktober 1990, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
         Kendal, pada tanggal 20 Juli 1991 dan berakhir pada tanggal 2 Juni 2041.

     Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
     Propinsi		    : Jawa Tengah
     Kota		        : Kendal
     Kecamatan : Kaliwungu
     Kelurahan : Nolokerto
     yang tercatat atas nama Samator.

     Termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan
     datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah
     yang menurut sifat, peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak (selanjutnya
     disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 9). termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan
     polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan
     berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut diatas yang menurut sifat peruntukkannya
     dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai
     tidak bergerak yang ada diatasnya.




                                                    25
Page 62
b.   Mesin-mesin dan peralatannya (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada huruf a di
     atas), yang merupakan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Untuk memberikan Jaminan tersebut, Perseroan selaku Pemberi Jaminan telah mendapatkan
     persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler
     sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan
     tertanggal 1 Maret 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan aslinya dilekatkan
     pada minuta akta Fathiah Helmi, S.H., Notaris, Nomor: 40, tanggal 30 April 2020 dan Perseroan
     menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan
     peraturan perundangan yang berlaku.

Nilai Benda Jaminan:

Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah dan nilai
Pokok Obligasi yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi secara
pari passu dengan rincian:

a.   Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Samator sebagaimana
     tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu
     dengan nilai sebesar Rp92.000.000.000,- (sembilan puluh dua miliar Rupiah).

     Penilaian atas aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Samator
     telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik
     Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal
     penilaian 17 November 2021 dan tanggal inspeksi 12 November 2021 dengan hasil penilaian
     Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp93.096.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar sembilan
     puluh enam juta Rupiah).


b.   Mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik Perseroan sebagaimana tersebut diatas
     untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp58.000.000.000,- (lima puluh delapan
     miliar Rupiah).

     Penilaian atas Jaminan mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia telah dilakukan oleh
     Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori
     dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 17 November
     2021 dan tanggal Inspeksi 12 November 2021 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai
     pasar sebesar Rp122.248.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh delapan
     juta Rupiah).

Jaminan Pari Passu:

Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.

Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia

Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Samator selaku Pemberi Jaminan
atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut di atas, wajib
menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
persetujuan Wali Amanat.




                                                  26
Page 63
Jaminan Fidusia:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-
mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya tersebut di atas akan dilakukan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Samator akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia
selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) atas Jaminan aset tetap.

9.   Dana Pembayaran Kembali Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

10. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan pada Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

11. Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk.

12. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum dibayar Kembali
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya
(bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

12.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
     adalah sebagai berikut:
     Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
             bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat negatif
             terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan
             terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan bahwa semua
             syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen
             lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus
             (surviving company).
             Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban Sukuk
             Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
             tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban-
             kewajiban Sukuk Ijarah.
     12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama Perseroan
             yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.




                                                 27
Page 64
     12.1.3. memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee) atas
             kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih dari
             20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
             i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan
                 kegiatan usaha utama Perseroan.
             ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
                 sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
     12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
             utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut
             untuk:
             i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
             ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut
                 posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants sesuai ketentuan
                 umum yang tercantum dalam poin 12.3.12.
     12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
             a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
                 Sukuk Ijarah;
             b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                 Perseroan;
             c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan kepemilikan
                 minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari
                 Perusahaan Anak tersebut;
             d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
                 kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
                 Perseroan.
     12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya, kecuali:
             a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
             b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/
                 operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
                 Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                 Sukuk Ijarah.

12.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 di atas akan diberikan
     oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
     12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
             tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
             setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
             lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
             tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
             data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat
             Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya,
             maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam
             waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
             diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 14 (empat
             belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
             Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
             persetujuan.




                                                 28
Page 65
12.3 Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
     untuk:
     12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
             Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
             selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
             Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dan
             menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
             selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
             Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
     12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
             Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut,
             maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
             kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
             Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang
             Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan
             badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan
             usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya
             yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin
             tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
             utamanya.
     12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
             memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
             dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan
             secara konsisten.
     12.3.6. Segera memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau keadaan
             penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap
             pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
             pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan
             Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap
             Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat
             kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
             memenuhi kewajibannya.
     12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal sebagai
             berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian
             tersebut berlangsung:
             a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
                   pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
                   pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-
                   keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum
                   Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
                   keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
                   puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
             b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan
                   Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
                   dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
                   sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Sukuk
             Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat
             dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
             termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
             a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
                   (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
                   saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
                   Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;




                                                 29
Page 66
         b.   laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
              dalam waktu:
              •    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak
                   disertai laporan Akuntan Publik; atau
              •    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
                   laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
                   penelaahan terbatas; atau
              •    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                   laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
                   pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
              pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
              yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu penyampaian
              laporan-laporan di atas;
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
         asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan
         Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
         dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
         pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama
         jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan
         pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat terdapat
         suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak
         bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
         yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
         yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan
         keuangan tahunan Perseroan konsolidasi yang telah diaudit sebagai berikut:
         •    Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
              tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu).
         •    Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses)
              tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
         •    Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi
              ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk
              keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang
         ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus
         atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:
         49/POJK.04/2020 Tanggal 03-12-2020 (tiga desember dua ribu dua puluh) tentang
         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK
         Nomor: 49) yang diundangkan pada tanggal 11-12 2020 (sebelas Desember dua ribu
         dua puluh), yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.,
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan perturan OJK, apabila terjadi perubahan
         terhadap peraturan OJK Nomor 49.
12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
         untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
         keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
12.3.16. Bersama dengan Samator selaku pemberi Jaminan
         -    Memberikan Jaminan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana tersebut dalam
              Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
         -    Melalui pemberi Jaminan menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana
              tersebut dalam Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         -    Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.



                                              30
Page 67
              -    Menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen
                   kepada Wali Amanat.
              -    Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan
                   dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
                   sehubungan dengan Jaminan tersebut.
              -    Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali
                   Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Ijarah.
     12.3.17. Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
              -    Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                   maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 11.1
                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     12.3.18. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai
              Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan Jaminan terhadap hutang apapun.
     12.3.19. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam
              Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
     12.3.20. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak
              Tanggal Emisi yang menyatakan bahwa:
              a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
              b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
                   Pasar Modal.
     12.3.21. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang
              disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir
              periode laporan tersebut.
     12.3.22. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
              dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib
              menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
     12.3.23. Sejak Tanggal Emisi Hak Guna Bangunan Nomor: 9 dan mesin-mesin sebagaimana
              tersebut dalam Pasal 11.1 huruf A Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dijadikan
              Jaminan tidak akan dibebankan sebagai Jaminan kepada pihak manapun dengan cara
              apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.

13. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah

Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:

1)   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan
     dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang
     namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen
     Pembayaran.

2)   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk
     Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah
     pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
     dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                 31
Page 68
3)   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
     ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan
     harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan
     Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah atas Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp252.778,- (dua
     ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) dan atas Sukuk Ijarah Seri B
     sebesar Rp281.944,- (dua ratus delapan satu ribu sembilan empat puluh empat Rupiah), untuk
     setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari
     yang terlewati.

     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

4)   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
     kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
     ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada
     butir 7) dan 8) ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian
     kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
     b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.



                                                  32
Page 69
9)  rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
    dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
          masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan;
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
          dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin
    jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
    dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat Jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
          Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
          menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
          dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                 33
Page 70
15. Kelalaian (Wanprestasi)

15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
      atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
          Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
      b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45%
          (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
          yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
      d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah);
          atau
      e. Fakta mengenai Jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
      f. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan Obligasi yang berakibat jumlah yang
          terhutang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut seluruhnya
          menjadi dapat segera ditagih oleh pemegang Obligasi.

15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian
      sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
          Ijarah; atau
      b. Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
          Ijarah; atau
      c. Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
          tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
          memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
          diterima oleh Wali Amanat.

     Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
     Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak
     memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah.

     Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima
     penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
     langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.



                                                  34
Page 71
    Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada
    Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat
    dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

    Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus
    melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam
    waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

15.3. Apabila:
      a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak
         yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia; atau
      b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Emiten dan/atau
         Pemberi Jaminan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
      c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
         (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
      d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/
         atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/
         atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
      e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
         yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
         dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan;
      f. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah,
         sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

    Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan
    Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
    Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
    oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
         mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
         Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, Jaminan
         atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
      b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
         Ijarah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;




                                                35
Page 72
      d.   Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
           Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
           terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah dan dalam POJK Nomor 20; dan
      e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
           tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
           perundang-undangan;
      f.   Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai
           kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat

16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
         sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
         tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI.
         Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan
         asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
         Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
      d. OJK.

16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
      disampaikan secara tertulis dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
      surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau
      Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan
      secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
      paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
      a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
          Hari Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
      c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
          Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI
          sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
      d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
      (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
      (2) Agenda RUPSI;
      (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
      (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
      (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
      e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.




                                                36
Page 73
16.6. Tata cara RUPSI:
      a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah
          yang dimilikinya.
      b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
          yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
          sebelum tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain
          oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada
          Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
          dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari
          Wali Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPSI.
      e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak
          untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
      g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
          tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
      h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari
               Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
      k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
          menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
      l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
          Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
          maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
          diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
          diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
          RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.

16.7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut :
      a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur
         sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.




                                                 37
Page 74
    (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
        atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
        yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
    (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
    (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
        atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
        yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
    maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
        bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
    (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
    (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
        atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
        masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
    (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
    (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
        atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
        masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
    (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
        atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
        yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
    (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak
        tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
    (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
        atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
        yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.




                                       38
Page 75
      b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPSI kedua.
           (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
                dalam RUPSI.
           (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
           (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka
                dapat diadakan RUPSI yang keempat;
           (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
                Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
                memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;

16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
      tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

16.10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
       dalam RUPSI.

16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali
       Amanat Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk
       Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI
       mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
       lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
       sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

16.12. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar
       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
       pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.




                                                  39
Page 76
16.13. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
       perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
       pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
       menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
       perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
       (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
       (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
       Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
       terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.

16.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
       Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

16.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
       undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku
       di Negara Republik Indonesia.

16.16. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat
       melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
       e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.

17. Hak Senioritas Hutang

Sebelum terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Pada saat diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau Sertifikat Jaminan Fidusia atas Jaminan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk
Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang
Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan
tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan
jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Sisa Imbalan Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada
hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan
atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.

Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan Jaminan
kebendaan yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp4.011.640 juta,-
sesuai dengan laporan keuangan unaudited per tanggal 30 September 2021.




                                                 40
Page 77
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

18. Tambahan Utang yang Dapat Dibuat oleh Perseroan Di masa yang akan Datang

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua
Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman
utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
    sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar
    Financial Covenants.

19. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
     maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus
     dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
     Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
     Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan
     setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut
     dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
     Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
     dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan
     peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

20. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini,
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang
dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/
RAT/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan yang dipertegas
dengan surat Fitch No. 188/DIR/RATLTR/XI/2021 tanggal 16 November 2021 perihal peringkat
Perseroan, dimana Fitch menetapkan antara lain:
-   Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (Single A Minus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka
    Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp150 miliar dengan jangka waktu
    maksimum 7 tahun.
-   Peringkat Nasional Jangka Panjang A-idn (sy) (Single A Minus Syariah) untuk Sukuk Ijarah
    Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 sejumlah maksimum Rp150 miliar dengan
    jangka waktu maksimum 7 tahun.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fiitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.




                                                 41
Page 78
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49.

D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
    dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
    Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
    Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
    tertanggal 4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Perseroan selanjutnya tidak
    pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
    Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II
    Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana
    telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 September 2020, yang dibuat
    di bawah tangan bermeterai cukup;
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap IV dan/atau Tahap
    Selanjutnya (jika ada) pada Periode Penawaran Umum Berkelanjutan.
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
    dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
    masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
    Pemeringkat Efek.




                                                42
Page 79
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS
     INDUSTRI TAHAP IV TAHUN 2021


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap IV Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019

     Debitur            : Perseroan
     Nama Utang         : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2019
     Tingkat Bunga      : 11,00% per tahun
     Jatuh Tempo        : 19 Maret 2022
     Saldo Utang Per    : Rp164.000.000.000,- (seratus enam puluh empat miliar Rupiah)
     30 September 2021
     Rencana Pembayaran : Rp148.536.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga
                          puluh enam juta Rupiah)
     Penggunaan Dana    : 1) Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan dan SGI, Entitas Anak
                             sebagai berikut:
                             - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                          2) Pembelian mesin dan peralatan serta sarana dan prasarana distribusi
                             diantaranya termasuk tabung, tangki penyimpanan, isotank.
     Wali Amanat        : PT Bank Mega Tbk

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
Industri Tahap IV Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk:

1.   Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019

     Debitur            : Perseroan
     Nama Utang         : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A Tahun 2019
     Tingkat Bunga      : 11,00% per tahun
     Jatuh Tempo        : 19 Maret 2022
     Saldo Utang Per    : Rp164.000.000.000,- (seratus enam puluh empat miliar Rupiah)
     30 September 2021
     Rencana Pembayaran : Rp15.464.000.000,- (lima belas miliar empat ratus enam puluh empat
                          juta Rupiah)
     Penggunaan Dana    : 1) Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan dan SGI, Entitas Anak
                              sebagai berikut:
                              - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                          2) Pembelian mesin dan peralatan serta sarana dan prasarana distribusi
                              diantaranya termasuk tabung, tangki penyimpanan, isotank.
     Wali Amanat        : PT Bank Mega Tbk

2.   Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019

     Debitur                : Perseroan
     Nama Sukuk             : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
     Cicilan Imbalan Ijarah : Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah)
     Jatuh Tempo            : 19 Maret 2022
     Saldo Kewajiban Sukuk : Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
     Rencana Pembayaran : Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)




                                                 43
Page 80
     Penggunaan Dana         : 1. Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut:
                                   - Pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                   - Pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                   - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri Tbk
                               2. Pembelian mesin dan peralatan serta sarana dan prasarana distribusi
                                  diantaranya termasuk tabung, tangki penyimpanan, isotank dan
                                  lainnya.
     Wali Amanat             : PT Bank Mega Tbk


3.   Sisanya, sekitar sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan digunakan oleh
     Perseroan untuk belanja modal diantaranya untuk penambahan dan/atau peremajaan mesin dan
     peralatan, serta meningkatkan sarana dan prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung,
     tangki penyimpanan, isotank, lorry tank, dan lainnya yang mendukung system distribusi oleh
     Perseroan.

Penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai
opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 tanggal 26 November 2021.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO
dan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No.30/POJK.04/2015. Perseroan wajib menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSI. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi wajib
memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPO dan RUPSI sesuai
dengan Peraturan OJK No. 20.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,98% dari nilai Emisi Obligasi. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya
yang meliputi:
•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,50% yang termasuk di dalamnya adalah 0,40%
    untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,05% biaya jasa penjaminan (Underwriting
    Fee); dan 0,05% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
•   Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,10% yang terdiri dari: biaya jasa
    Konsultan Hukum sekitar 0,06% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,04%;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,13% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,06% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%;




                                                 44
Page 81
•   Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,02%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,05% dan Biaya
    pencatatan di BEI sebesar 0,02%;
•   Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
    hal tersebut) sekitar 0,16%.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,03% dari nilai Emisi Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total
biaya yang meliputi:
•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sekitar 0,50% yang termasuk di dalamnya adalah
    0,40% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,05% biaya jasa penjaminan
    (Underwriting Fee); dan 0,05% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
•   Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,16% yang terdiri dari: biaya jasa
    Konsultan Hukum sekitar 0,06%, biaya jasa Notaris sekitar 0,04%, dan biaya Tim Ahli Syariah
    0,06%;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,13% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,06% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%;
•   Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,01%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,05% dan Biaya
    pencatatan di BEI sebesar 0,02%;
•   Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-
    hal tersebut) sekitar 0,16%.




                                                45
Page 82
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan konsolidasian penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Angka-angka dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2021
dan 2020 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan
2019.

Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 adalah
tidak diaudit. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam
laporannya tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Adi Santoto, CPA dan tertanggal 10 Juni
2020 yang ditandatangani oleh Gideon, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September        31 Desember
                                 Uraian
                                                                  2021*        2020            2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                 711.289       405.164       279.518
Investasi jangka pendek                                             18.750        18.750        98.750
Piutang usaha
  Pihak Ketiga                                                     443.982       338.313       349.734
  Pihak berelasi                                                    61.745        36.760        61.878
Piutang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                      40.594        36.147        32.801
  Pihak berelasi                                                   233.393       216.231       270.995
Persediaan – setelah dikurangi                                     443.758       447.731       446.160
Pajak dibayar dimuka                                                     -             6            13
Beban dibayar di muka, bagian lancar                                 3.533         4.751        11.270
Uang muka pembelian
  Pihak ketiga                                                       28.756        31.177       74.245
  Pihak berelasi                                                     59.487        94.863       70.651
Jumlah Aset Lancar                                                2.045.287     1.629.893    1.696.015

Aset Tidak Lancar
Beban dibayar di muka, bagian tidak lancer                           1.636         2.336        56.032
Investasi pada entitas asosiasi                                     55.051        55.051        55.051
Uang muka tidak pembelian
  Pihak ketiga                                                      29.091        29.091        29.091
Piutang pajak                                                       19.828        15.780           546




                                                 46
Page 83
                                                                         30 September        31 Desember
                                    Uraian
                                                                             2021*        2020         2019
Aset tetap – setelah dikurangi                                                5.480.677   4.827.633    5.092.495
Aset hak guna – setelah dikurangi                                               326.360     298.875            -
Aset tidak lancar lainnya                                                        92.490     262.799       91.750
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                      6.005.133   5.491.565    5.324.965
Jumlah Aset                                                                   8.050.420   7.121.458    7.020.980

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek                                                    821.034     769.933       690.381
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                  96.166       87.670      115.389
  Pihak berelasi                                                                11.686       28.581       25.139
Utang Lain-lain
  Pihak ketiga                                                                  29.975       31.418       56.952
  Pihak berelasi                                                                17.981       20.687       23.370
Utang pajak                                                                     49.110       25.360       29.106
Beban yang masih harus dibayar                                                  67.521       31.395       35.181
Uang muka pelanggan                                                              7.618        7.818       19.510
Jaminan pelanggan                                                               39.471       35.591       38.603
Utang dividen                                                                    1.289        4.303        3.303
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Bank                                                                         225.080      215.128      357.472
  Liabilitias sewa                                                              57.264       53.938       51.119
  Lembaga Keuangan                                                                 531          871        1.280
  Obligasi                                                                     725.901      302.375      491.906
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                              2.150.627    1.615.068    1.938.711

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan                                                      78.798       63.793       68.718
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
  satu tahun:
   Bank                                                                      1.508.815    1.351.515      995.658
   Liabilitas sewa                                                              95.567      104.347      132.521
   Lembaga Keuangan                                                                395          746        1.154
   Obligasi                                                                    577.053      518.288      501.514
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa
  pembiayaan                                                                    10.058       14.184       19.888
Liabilitas manfaat karyawan                                                     77.697       71.376       63.252
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                             2.348.383    2.124.249    1.782.705
Jumlah Liabilitas                                                            4.499.010    3.739.317    3.721.416

 Ekuitas
 Modal saham – nilai nominal per saham
 Modal dasar – 9.200.000 saham, modal ditempatkan dan disetor penuh          1.533.330    1.533.330    1.533.330
 Tambahan modal disetor                                                        350.437      350.437      350.437
 Saham tresuri                                                                  (9.424)      (9.424)           -
 Selisih kurs dari tambahan modal disetor                                       17.600       17.600       17.600
 Saldo laba
    Dicadangkan                                                                 25.000       20.000       15.000
    Belum dicadangkan                                                          576.940      419.005      327.593
 Komponen ekuitas lainnya                                                      994.662      994.662      997.087
 Sub-jumlah                                                                  3.488.545    3.325.610    3.241.047
 Kepentingan non-pengendali                                                     62.865       56.531       58.517
 Jumlah Ekuitas                                                              3.551.410    3.382.141    3.299.564
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                               8.050.420    7.121.458    7.020.980
Keterangan:
*: Tidak diaudit




                                                          47
Page 84
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September                      31 Desember
                        Uraian
                                                           2021*          2020*              2020              2019
 Penjualan Neto                                             2.074.583      1.576.754          2.188.179         2.203.617
 Beban Pokok Penjualan                                    (1.115.889)      (903.144)        (1.254.746)       (1.205.820)
 Laba Kotor                                                   958.694        673.610            933.433           997.797
 Pendapatan Lain-lain                                           41.669        68.105             96.674             78.632
 Beban Penjualan                                            (311.139)      (236.551)          (318.622)         (336.028)
 Beban Umum Dan Administrasi                                (193.675)      (193.294)          (254.542)         (264.296)
 Beban Keuangan                                             (276.406)      (264.665)          (355.724)         (332.058)
 Beban Lain-lain                                               (2.224)        (8.817)            (5.040)           (5.910)
 Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak                            216.919         38.388             96.179           138.137
 Taksiran Beban Pajak                                         (38.062)        (6.217)              3.683          (34.706)
 Laba Tahun Berjalan                                          178.857         32.171             99.862           103.431
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi:
    Surplus Revaluasi                                               -                  -              -          65.950
    Keuntungan / (Kerugian) Aktuaria                                -                  -        (1.323)          (2.856)
    Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos Yang Tidak Akan
      Direklasifikasi ke Laba Rugi                                  -                  -        (1.038)              714
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
    Setelah Pajak                                             178.857             32.171        (2.361)          63.808
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan               178.857             32.171        97.501          167.239
 Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                                        172.523             29.523        96.412          100.971
 Kepentingan Non-pengendali                                     6.334              2.648         3.450            2.460
 Laba Tahun Berjalan                                          178.857             32.171        99.862          103.431
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang
    Dapat Diatribusikan Kepada:
    Pemilik Entitas Induk                                     172.523             29.523        93.987          163.982
    Kepentingan Non-pengendali                                  6.334              2.648         3.514            3.257
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan               178.857             32.171        97.501          167.239
 Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                            56,68               9,70         31,59            32,92
Keterangan:
*: Tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                          30 September              31 Desember
                              Uraian
                                                                        2021*      2020*          2020       2019
Rasio Pertumbuhan (%)(1)
Penjualan Bersih                                                         31,57%       (2,53%)      (0,70%)        6,29%
Laba Tahun Berjalan                                                     455,96%      (57,69%)      (3,45%)        9,57%
Jumlah Aset                                                              13,04%         1,83%        1,43%        5,61%
Jumlah Liabilitas                                                        20,32%         2,00%        0,48%        6,33%
Jumlah Ekuitas                                                            5,00%         0,69%        2,50%        4,82%

Rasio Usaha (%)
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2)                                  46,21%        42,72%      42,66%        45,28%
Laba Kotor Terhadap Aset(3)                                              11,91%         9,46%      13,11%        14,21%
Laba Kotor Terhadap Ekuitas(4)                                           26,99%        20,28%      27,60%        30,24%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5)                          10,46%         2,43%       4,40%         6,27%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Aset (6)                                      2,69%         0,54%       1,35%         1,97%
Laba Sebelum Pajak Terhadap Ekuitas (7)                                   6,11%         1,16%       2,84%         4,19%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8)                          8,62%         2,04%       4,56%         4,69%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Aset (9)                                     2,22%         0,45%       1,40%         1,47%
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas (10)                                 5,04%         0,97%       2,95%         3,13%




                                                         48
Page 85
                                                                           30 September                 31 Desember
                                 Uraian
                                                                         2021*      2020*             2020       2019
Rasio Aktivitas (x)
Receivable turnover ratio (11)                                               4,71          4,01          5,56        5,24
Receivable days (12)                                                        57,32         67,35         65,61       69,63
Inventory turnover ratio (13)                                                2,50          2,01          2,81        2,67
Inventory days (14)                                                        107,85        134,49        130,01      136,48

 Rasio Keuangan (x)
 Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15)                              0,33          0,25         0,25         0,14
 Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16)                                     0,95          1,12         1,01         0,87
 Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17)                                         1,27          1,14         1,11         1,13
 Jumlah liabilitas/jumlah aset(18)                                            0,56          0,53         0,53         0,53
 Interest coverage ratio                                                      1,89          1,19         1,35         1,51
 Debt service coverage ratio                                                  1,55          1,05         1,14         1,11
Keterangan:
*: Tidak diaudit

Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
     (i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang
     bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan
     komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember,
     dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah aset pada tahun yang bersangkutan.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan
     penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun
     yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban
     pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode.
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir
     tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang
     terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.


Berdasarkan perjanjian utang dengan pihak kreditur, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan
tertentu yaitu sebagai berikut:

                                                                           30 September               31 Desember
Keterangan                                         Persyaratan Kredit
                                                                               2021*               2020        2019
Gearing Ratio                                            ≤ 2,5x                      1,13               0,98        0,98
Debt to Equity Ratio                                     ≤ 2,5x                      1,27               1,13        1,13
EBITDA / Beban Bunga                                     ≥ 1,5x                      2,74               1,91        2,25
Current Ratio                                            ≥ 1,0x                      0,95               1,01        0,87
Debt Service Coverage Ratio                              ≥ 1,2x                      1,55               1,14        1,11
*tidak diaudit




                                                              49
Page 86
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan berupa utang berbunga yang akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp66.035.000.000,- yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
Rincian utang berbunga tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                           Mata Uang   Outstanding Pokok Pinjaman    Jumlah yang Akan Dilunasi
Kredit Investasi
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk    Rupiah                       1.087.614                      33.439
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             Rupiah                         159.434                       6.525
  PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk    Rupiah                         401.641                       4.750
  PT Bank CIMB Niaga Tbk                    Rupiah                          57.356                       5.000
  PT Bank Syariah Indonesia Tbk             Rupiah                          27.850                         450

Liabilitas Sewa
  PT Mitsubishi UFJ                         Rupiah                         99.562                        7.857
  PT Dipo Star Finance                      Rupiah                         35.511                        5.593
  PT Satyadhika Bakti                       Rupiah                          7.102                          688
  PT Hino Finance Indonesia                 Rupiah                          3.767                        1.533
  Arief Harsono                             Rupiah                          4.764                            -
  Rachmat Harsono                           Rupiah                          2.125                            -
Lembaga Keuangan
  PT Bank Central Asia Finance              Rupiah                             926                         200
Total                                       Rupiah                       1.887.652                      66.035

Seluruh hutang diatas akan dilunasi menggunakan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan
lainnya.




                                                       50
Page 87
IV. KETERANGAN    TENTANG    PERSEROAN  DAN
      PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


A. Riwayat Singkat Perseroan

Pendirian Perseroan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah
berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta
berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Dr. Sahardjo No. 83,
Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran Emisi Saham dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum
sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan
dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 28 September 2016.

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal 28
Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan KBLI
2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta No.
54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0386313 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:

a.   Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b.   Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c.   Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d.   Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
f.   Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu,
yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
    Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
    Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
    yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada
    pabrik pelanggan dan rumah sakit.




                                                51
Page 88
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:

                              Tahun Mulai
    Nama         Tahun                                                       Tahun        Persentase              Status
                               Beroperasi             Kegiatan Usaha
 Perusahaan     Pendirian                                                  Penyertaan     Kepemilikan           Operasional
                            Secara Komersial
Perusahaan Anak
SGI            1994                1992              Produksi dan            2006              99,91%           Beroperasi
                                                     perdagangan gas
RG                 2007            2009              Perdagangan             2007              50,00%           Beroperasi
                                                     industri gas
SMB                1982            1991              Produksi,               2005           59,95%              Beroperasi
                                                     perdagangan gas                      (melalui SGI)
                                                     serta pemasangan
                                                     instalasi
Perusahaan Asosiasi
KS             2013                    -             Produksi dan            2013          35,21%          Belum beroperasi
                                                     perdagangan gas                  (secara langsung), secara komersial*)
                                                                                           29,34%
                                                                                         (melalui RG)
*Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum
membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi.
KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat
ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana
untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang
sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020
yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima
puluh tiga) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3
(tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 10 (sepuluh) di Jawa Timur, 3
(tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan,
1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di
Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di
Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi Tenggara.

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:

                                                                             Tingkat Bunga/                        Total Nilai
                                                                   Jangka
                                                      Jumlah                 Cicilan Imbalan                       Efek yang
 No.            Nama             Seri      Rating                   Waktu                       Jatuh Tempo
                                                      (Rpjuta)               Ijarah per Rp1                        Terutang
                                                                   (tahun)
                                                                                  miliar                            (Rpjuta)
  1.   Obligasi Aneka Gas II       -       A-(idn)      200.000        5                 9,8% 18 Desember 2017                -
       Tahun 2012
  2.   Sukuk Ijarah II Tahun       -       A-(idn)      200.000        5      Rp99.000.000,- 18 Desember 2017                 -
       2012
  3.   Obligasi Berkelanjutan      A       A-(idn)        45.000       3               9,9%       6 Juni 2020               -
       I Aneka Gas Industri        B                      19.000       5             10,35%       6 Juni 2022          19.000
       Tahap I Tahun 2017
  4.   Sukuk Ijarah                A       A-(idn)      147.000        3      Rp99.000.000,-      6 Juni 2020               -
       Berkelanjutan I Aneka       B                     99.000        5     Rp103.500.000,-      6 Juni 2022          99.000
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2017
  5.   Obligasi Berkelanjutan      A       A-(idn)      195.000        3                9,5%    5 Desember 2020             -
       I Aneka Gas Industri        B                     61.000        5                9,9%    5 Desember 2022        61.000
       Tahap II Tahun 2017




                                                                 52
Page 89
                                                                       Tingkat Bunga/                      Total Nilai
                                                             Jangka
                                                 Jumlah                Cicilan Imbalan                     Efek yang
 No.            Nama            Seri   Rating                 Waktu                       Jatuh Tempo
                                                 (Rpjuta)              Ijarah per Rp1                      Terutang
                                                             (tahun)
                                                                            miliar                          (Rpjuta)
 6.    Sukuk Ijarah              A     A-(idn)     107.000       3      Rp95.000.000,-   5 Desember 2020              -
       Berkelanjutan I Aneka     B                  37.000       5      Rp99.000.000,-   5 Desember 2022       37.000
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2017
 7.    Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)     164.000       3              11,0%     19 Maret 2022       164.000
       I Aneka Gas Industri      B                  16.000       5              11,5%     19 Maret 2024        16.000
       Tahap III Tahun 2019
 8.    Sukuk Ijarah              -     A-(idn)     110.000       3      Rp110.000.000     19 Maret 2022       110.000
       Berkelanjutan I Aneka
       Gas Industri Tahap III
       Tahun 2019
 9.    Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)       9.000       3              9,80%    14 Agustus 2023         9.000
       II Aneka Gas Industri     B                   2.000       5            10,55%     14 Agustus 2025         2.000
       Tahap I Tahun 2020        C                   1.000       7             11,25%    14 Agustus 2027         1.000
 10.   Sukuk Ijarah              -     A-(idn)       5.000       5      Rp105.500.000    14 Agustus 2025         5.000
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap I
       Tahun 2020
 11.   Obligasi Berkelanjutan    -     A-(idn)     100.000       1              9,25%    12 Oktober 2021      100.000
       II Aneka Gas Industri
       Tahap II Tahun 2020
 12.   Sukuk Ijarah              -     A-(idn)     205.000       1       Rp92.500.000    12 Oktober 2021      205.000
       Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap II
       Tahun 2020
 13.   Obligasi Berkelanjutan    A     A-(idn)      15.000       1             7,50%       12 Juli 2022        15.000
       II Aneka Gas Industri     B                 145.000       3             9,35%        2 Juli 2024       145.000
       Tahap III Tahun 2021      C                  78.000       7            10,75%        2 Juli 2028        78.000
 14.   Sukuk Ijarah              A     A-(idn)      15.000       1       Rp75.000.000      12 Juli 2022        15.000
       Berkelanjutan II Aneka    B                 105.000       3       Rp93.500.000       2 Juli 2024       105.000
       Gas Industri Tahap III    C                 124.000       7      Rp107.500.000       2 Juli 2028       124.000
       Tahun 2021
       Jumlah                                    2.204.000                                                  1.310.000

Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang
Perseroan adalah sebesar Rp1.310.000 juta. Perseroan berencana untuk menggunakan kombinasi dari
kas internal Perseroan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lainnya untuk pembayaran
obligasi dan sukuk yang masih terutang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sejak penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Adapun struktur permodalan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Perseroan No. 56
tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah dilaporkan dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham, berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0108739
tertanggal 16 Desember 2016 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0150662.AH.01.11 tanggal 16 Desember 2016.




                                                            53
Page 90
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Oktober 2021 yang telah disiapkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp500,00 per saham
 No.             Pemegang Saham
                                               Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                         9.200.000.000              4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   PT Aneka Mega Energi                             766.665.000               383.332.500.000     25,00
2.   PT Samator                                     1.243.226.000               621.613.000.000     40,54
3.   PT Saratoga Investama Sedaya                     278.946.140               139.473.070.000      9,10
4.   Rachmat Harsono                                   41.114.000                20.557.000.000      1,34
5.   Arief Harsono                                    140.413.200                70.206.600.000      4,58
6.   Heyzer Harsono                                     4.512.000                 2.256.000.000      0,15
7.   Rasid Harsono                                      3.952.000                 1.976.000.000      0,13
8.   Imelda Mulyani                                     1.457.900                   728.950.000      0,05
9.   Djanarko Tjandra                                      30.000                    15.000.000      0,00
10. Masyarakat                                        563.343.760               281.671.880.000     18.37
11. Saham Tresuri                                      23.000.000                11.500.000.000      0,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          3.066.660.000             1.533.330.000.000    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                         6.133.340.000             3.066.670.000.000

Tidak ada lagi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan hingga
dengan saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain yang telah diungkapkan di atas.

B. Perizinan

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 tidak terdapat
perubahan terhadap perizinan material yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.

C. Perjanjian-Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah dari waktu ke waktu menandatangani
perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga.

Berikut merupakan tambahan perjanjian-perjanjian penting dan material dengan pihak ketiga maupun
perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/
atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

Perjanjian Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri
Tahap III Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021

No.      Perihal                                              Uraian
 1. Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                              Industri Tahap III Tahun 2021 No. 25 tanggal 11 Juni 2021 sebagaimana
                              diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 69 tanggal
                              29 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

                              Sehubungan dengan Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II
                              Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 26 tanggal 11 Juni 2021,
                              dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

       Para Pihak             1.   Perseroan;
                              2.   PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).




                                                   54
Page 91
No.        Perihal                                      Uraian
      Maksud dan Tujuan   Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi
                          Aneka Gas Industri Tahap III dan Penawaran Umum Berkelanjutan II
                          Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap III kepada masyarakat (“PUB II
                          Tahap III”).

                          Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap III sebagaimana
                          dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
                          menerbitkan:
                          -   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                              dengan jumlah pokok sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus
                              tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
                              Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                              bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka
                              waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi;
                              (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima
                              miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan
                              koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                              tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh
                              puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu 7
                              (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan
                          -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                              dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00
                              (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri
                              A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan Cicilan
                              Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus
                              dua puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh
                              puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00
                              (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
                              tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
                              Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
                              Imbalan Ijarah sebesar Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar
                              delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
                              Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
                              untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per
                              tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c)
                              Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar
                              Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00
                              (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau
                              Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
                              setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun
                              dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.

                          Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT BRI Danareksa
                          Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai
                          pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran umum
                          sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

      Masa Berlaku dan    Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
      Berakhirnya Tugas   -   obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk
      Wali Amanat             denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
                              kewajiban Perseroan dari agen pembayaran;
                          -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah
                              tanggal jatuh tempo pokok obligasi; atau
                          -   setelah diangkatnya wali amanat baru.




                                               55
Page 92
No.         Perihal                                       Uraian
      Kewajiban Perseroan -   memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
                          -   mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
                              perseroan terbatas dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan
                              kegiatan usahanya;
                          -   segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam
                              hal terjadi: (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan
                              Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen kepada para
                              pemegang saham, penggantian auditor, dan keputusan-keputusan
                              yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-
                              lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
                              (ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK
                              kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan
                              dengan emisi; (iii) memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap
                              dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
                              berjalan.

      Denda               1% per tahun di atas tingkat bunga obligasi masing-masing seri obligasi
                          dari jumlah dana yang terlambat dibayar.

      Pembatasan bagi     Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan
      Perseroan           tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                          -    mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan
                               lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi
                               yang secara material akan mempunyai akibat negatif terhadap
                               kelangsungan usaha Perseroan;
                          -    mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan
                               usaha utama Perseroan;
                          -    memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau
                               corporate guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat
                               secara khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% kekayaan
                               Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali Jaminan tersebut diberikan
                               kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
                               Perseroan, dan Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai
                               dengan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai anggaran dasar
                               Perseroan;
                          -    melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih
                               tinggi dari kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi,
                               kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha
                               Perseroan; (ii) refinancing atas hutang yang telah ada pada tanggal
                               ditandatanganinya Perjanjian;
                          -    memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman yang
                               telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman yang
                               diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
                               Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan kepada perusahaan anak
                               terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
                               kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
                          -    mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian
                               serupa lainnya kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka
                               kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; (ii) perjanjian manajemen
                               atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi
                               Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap
                               kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                               Perjanjian.




                                               56
Page 93
No.         Perihal                                        Uraian
      Kerahasiaan         N/A

      Jaminan             Tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri
                          di atas tanah tersebut milik SGI, yang diikat dengan hak tanggungan
                          peringkat pertama untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 236/Desa
                          Roomo, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh
                          persen) dari nilai pokok Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                          Tahap III Tahun 2021.

      Penyelesaian        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
      Perselisihan

2.    Nama Perjanjian     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
                          Industri Tahap III Tahun 2021 No. 28 tanggal 11 Juni 2021 sebagaimana
                          terakhir diubah dengan Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                          No. 41 tanggal 28 Oktober 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                          Notaris di Jakarta.

                          Sehubungan dengan Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk
                          Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 29
                          tanggal 11 Juni 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                          Jakarta.

      Para Pihak          1.    Perseroan;
                          2.    PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”).

      Maksud dan Tujuan   Perseroan akan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi
                          Aneka Gas Industri Tahap III dan Penawaran Umum Berkelanjutan II
                          Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri Tahap III kepada masyarakat (“PUB II
                          Tahap III”).

                          Bahwa dalam kerangka pelaksanaan PUB II Tahap III sebagaimana
                          dimaksud di atas, Perseroan bermaksud untuk menawarkan dan
                          menerbitkan:
                          -   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                              dengan jumlah pokok sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus
                              tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
                              Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
                              bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka
                              waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi;
                              (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima
                              miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan
                              koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                              tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh
                              puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu 7
                              (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan




                                               57
Page 94
No.         Perihal                                         Uraian
                          -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
                              dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00
                              (dua ratus empat puluh empat miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri
                              A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dan Cicilan
                              Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus
                              dua puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh
                              puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00
                              (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
                              tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
                              Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
                              Imbalan Ijarah sebesar Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar
                              delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
                              Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah)
                              untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per
                              tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c)
                              Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar
                              Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00
                              (tiga belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau
                              Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
                              setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun
                              dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.

                          Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menunjuk PT BRI Danareksa
                          Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai
                          pihak yang bertanggung jawab atas penyelengaraan penawaran umum
                          sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.

      Objek Ijarah        Tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya milik ahli waris daru Arief
                          Harsono, dan mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau
                          peralatan lainnya milik SGI beserta kontrak pemanfaatannya dengan
                          pihak ketiga.

      Masa Berlaku        Tanggung jawab dan kewajiban Wali Amanat berakhir dalam hal:
      dan Pengakhiran     -   obligasi telah dilunasi baik pokok obligasi, bunga obligasi termasuk
      Perjanjian              denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
                              kewajiban Perseroan dari agen pembayaran;
                          -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian setelah
                              tanggal jatuh tempo pokok obligasi; atau
                          -   setelah diangkatnya wali amanat baru.

      Kewajiban Perseroan -   memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian;
                          -   mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai
                              perseroan terbatas dan badan hukum, semua izin untuk menjalankan
                              kegiatan usahanya;
                          -   segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam
                              hal terjadi: (i) pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan
                              Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen kepada para
                              pemegang saham, penggantian auditor, dan keputusan-keputusan
                              yang diambil dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selambat-
                              lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
                              (ii) menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK
                              kepada Wali Amanat, dan persetujuan-persetujuan sehubungan
                              dengan emisi; (iii) memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap
                              dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah
                              berjalan.




                                               58
Page 95
No.          Perihal                                   Uraian
      Kompensasi        Perseroan diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam
      Kerugian Akibat   Fatwa MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaianatau
      Keterlambatan     keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
                        terlambat membayar cicilan imbalan ijarah.

      Pembatasan bagi   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan
      Perseroan         tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                        -    mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain
                        yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara
                        material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
                        Perseroan;
                        -    mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan
                        usaha utama Perseroan;
                        -    memberikan Jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau
                        corporate guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara
                        khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% kekayaan Perseroan yang
                        dikonsolidasikan, kecuali Jaminan tersebut diberikan kepada supplier
                        Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
                        Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha
                        utama Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan;
                        -    melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih
                        tinggi dari kedudukan hutang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali
                        hasil dana dari utang baru tersebut untuk: (i) kegiatan usaha Perseroan; (ii)
                        refinancing atas hutang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
                        Perjanjian;
                        -    memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali: (i) pinjaman
                        yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian; (ii) pinjaman
                        yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-
                        hari Perseroan; (iii) pinjaman yang diberikan kepada perusahaan anak
                        terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% untuk keperluan
                        kegiatan usaha sehari-hari dari perusahaan anak tersebut;
                        -    mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian
                        serupa lainnya kecuali: (i) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan
                        usaha sehari-hari Perseroan; (ii) perjanjian manajemen atau perjanjian
                        serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur
                        oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan
                        untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

      Jaminan           Aset tetap milik Arief Harsono, yang saat ini sedang dalam proses balik
                        nama kepada ahli warisnya, berupa SHM No. 01264/Karya Merdeka,
                        beserta mesin-mesin dan peralatan milik SGI, yang keseluruhan nilainya
                        minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah
                        Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.

      Kerahasiaan       N/A

      Penyelesaian      Pengadilan Agama Jakarta Selatan
      Perselisihan

3.    Nama Perjanjian   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
                        Industri Tahap III Tahun 2021 No. 31 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
                        hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

      Para Pihak        1.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
                        2.    Perseroan.



                                              59
Page 96
No.        Perihal                                        Uraian
      Maksud dan Tujuan     Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada
                            masyarakat melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran
                            bunga obligasi dan pelunasan pokok obligasi dilaksanakan oleh KSEI
                            selaku agen pembayaran.

      Masa Berlaku Agen     Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
      Pembayaran            -   penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
                            -   pendaftaran obligasi telah dibatalkan berdasarkan permohonan
                                penerbit efek atau wali amanat;
                            -   seluruh bunga obligasi dan pokok obligasi telah dilunasi oleh penerbit
                                efek.

      Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga
                          obligasi dan pokok obligasi, Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen
                          Pembayaran jumlah bunga obligasi dan atau pokok obligasi serta pajak
                          atas pembayaran bunga obligasi dan dana tersebut harus telah efektif
                          dalam rekening agen pembayaran.

      Denda                 N/A

      Pembatasan bagi       N/A
      Perseroan

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
      Perselisihan

      Nama Perjanjian       Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
                            Gas Industri Tahap III Tahun 2021 No. 32 tanggal 11 Juni 2021, dibuat di
                            hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

      Para Pihak            1.    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
                            2.    Perseroan.

      Maksud dan Tujuan     Perseroan bermaksud menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah kepada
                            masyarakat melalui penawaran umum, dimana pelaksanaan pembayaran
                            cicilan imbalan ijarah dan pembayaran sisa imbalan ijarah dilaksanakan
                            oleh KSEI selaku agen pembayaran.

      Masa Berlaku          Tugas Agen Pembayaran akan berakhir dengan sendirinya apabila:
      dan Pengakhiran       -   penerbit efek batal melakukan penawaran obligasi;
      Perjanjian            -   pendaftaran sukuk ijarah telah dibatalkan berdasarkan permohonan
                            penerbit efek atau wali amanat;
                            -   seluruh cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah telah dilunasi
                            oleh penerbit efek.

      Kewajiban Perseroan Selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum tanggal pembayaran cicilan
                          imbalan ijarah dan atau tanggal pembayaran kembali sisa imbalan ijarah,
                          Perseroan wajib menyerahkan kepada Agen Pembayaran jumlah cicilan
                          imbalan ijarah dan atau sisa imbalan ijarah serta pajak atas pembayaran
                          cicilan imbalan ijarah dan danatersebut harus telah efektif dalam rekening
                          agen pembayaran.




                                                  60
Page 97
No.           Perihal                                       Uraian
      Denda                 N/A

      Pembatasan bagi       N/A
      Perseroan

      Jaminan               N/A

      Kerahasiaan           N/A

      Penyelesaian          Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
      Perselisihan

Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan pihak ketiga, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua perjanjian dan kontrak penting dengan pihak ketiga.

D. Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak

Berikut merupakan tambahan, perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak, maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III
Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perjanjian Kredit Perseroan

Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap III 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi-6 No. 108 tertanggal 21 Desember 2015 dibuat di
hadapan Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya sebagaimana dinyatakan dalam
surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.1110/2021 tanggal 7 Juli 2021.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan,
yaitu current ratio minimal 1x yang disyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit yang diterima oleh
Perseroan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“BJB”), PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”), PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI Agro”); dan PT Bank
CIMB Niaga Tbk. (“CIMB Niaga”) per 30 Juni 2021 dan 30 September 2021.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) CIMB, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan
No. 179/CBT IX/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk
laporan keuangan periode 30 September 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No. 213/
CBTIX/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; (ii) BJB, atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk
laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 berdasarkan Surat BJB kepada
Perseroan No. 992/KKO-KO1/S/2021 tanggal 8 November 2021 (iii) BRI, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No.
B.790-MNP/PHI/12/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan (iv) BRI Agro, atas tidak terpenuhinya rasio
keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September 2021 berdasarkan Surat
BRI Agro kepada Perseroan No. B.1132/MNA/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.




                                                61
Page 98
Sehubungan dengan hal tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
tidak pernah menerima klaim apapun dari masing-masing bank tersebut di atas (termasuk atas klaim
atau perintah untuk pembayaran utang dipercepat dari pihak bank) dan tidak pernah dinyatakan lalai
(default) atau cidera janji atas perjanjian-perjanjian utang yang dimiliki dengan masing-masing bank
tersebut di atas.

Perjanjian Kredit SGI

Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap III 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, SGI telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
berdasarkan (i) Perjanjian Kredit Investasi XVIII No. CDO.SBY/0583/KI/2015 tanggal 21 Desember
2015 sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.1690/2021 tanggal
30 September 2021; dan (ii) Perjanjian Kredit Investasi XII No. CDO.SBY/0174/KI/2015 tanggal 25 April
2015 sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.1689/2021 tanggal
30 September 2021.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, SGI tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan, yaitu
rasio modal kerja bersih terhadap outstanding KMK di bawah 140% yang disyaratkan dalam Perjanjian
Fasilitas Kredit yang diterima oleh SGI dari BRI per 30 Juni 2021. Pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, (i) sehubungan dengan tidak dipenuhinya persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan
dalam perjanjian-perjanjian fasilitas kredit yang diterima oleh SGI dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (“Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI”) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, SGI tidak pernah menerima surat
apapun termasuk surat pernyataan cidera janji/lalai dari BRI sehubungan dengan pelanggaran rasio
keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI untuk posisi keuangan per 30
Juni 2021; dan (ii) SGI telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian
Kredit BRI untuk posisi keuangan SGI per 30 September 2021 sebagaimana ternyata dalam Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021.

Perjanjian Kredit SMB

Dalam periode antara Tanggal PUB II Tahap III 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, SMB telah melunasi fasilitas yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan
Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB.CM6/MEO.222/SPPK/2019 tanggal 1 Oktober
2019 sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.1272/2021 tanggal
30 Juli 2021.

E.   Keterangan Mengenai Aset Tetap

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 tidak terdapat
perubahan atas aset tetap material berupa tanah dan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan. Per 30 September 2021, Perseroan memiliki total nilai aset tetap sebesar Rp5.480.677 juta.




                                                  62
Page 99
F.   Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang
     Saham Berbentuk Badan Hukum

a)   Hubungan kepemilikan

     Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan
     kepemilikan adalah sebagai berikut:




     PT Verona Ladang Investment dan PT Harzco Andalan merupakan perusahaan-perusahaan yang
     dikendalikan oleh keluarga Harsono. Pihak yang menjadi pengendali utama Perseroan adalah
     Arief Harsono, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat Harsono. Sehubungan dengan telah
     meninggalnya Almarhum Bapak Arief Harsono, saat ini Perseroan sedang dalam proses pengalihan
     kepada ahli waris.

b)   Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

     Hubungan kepemilikan serta pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
     dan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

     Nama                             Perseroan        AME   Samator   SGI       RG       SMB
     Dewan Komisaris
     Heyzer Harsono                     KU              K      KU       K        K         K
     Rasid Harsono                      WKU             K     WDU       K        -         D
     Setyo Wahono                       WKU             -       -       -        -         -
     Agoest Soebhektie                   KI             -       -       -        -         -
     C. M. Bing Soekianto                KI             -       -       -        -         -
     Hargo Utomo                         K              -       -       -        -         -




                                                  63
Page 100
     Nama                                    Perseroan        AME       Samator   SGI       RG   SMB
     Direksi
     Rachmat Harsono                           DU             KU         DU        DU       DU    -
     Ferryawan Utomo                           WDU             -          D         -        -    -
     Agus Purnomo                               DI             -          -         -        -    -
     Imelda Mulyani Harsono                     D             DU         WDU        D        -    -
     Budi Susanto                               D              -          -         -        -    -
     Nini Liemijanto                            D              D          -         D        -    -
     Djanarko Tjandra                           D              -          -         -        -    -

    Keterangan:

    KU           :   Komisaris Utama                 DU             :    Direktur Utama
    WKU          :   Wakil Komisaris Utama           WDU            :    Wakil Direktur Utama
    K            :   Komisaris                       D              :    Direktur
    KI           :   Komisaris Independen            DI             :    Direktur Independen

G. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini diangkat
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Aneka Gas Industri Tbk No. 29 tertanggal 30 Juli 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum.,
M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0440973
tanggal 26 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0145164.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 26 Agustus 2021, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               :   Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama         :   Setyo Wahono
Wakil Komisaris Utama         :   Rasid Harsono
Komisaris Independen          :   Agoest Soebhektie
Komisaris Independen          :   C. M. Bing Soekianto
Komisaris                     :   Hargo Utomo

Direksi
Direktur Utama                :   Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama          :   Ferryawan Utomo
Direktur Independen           :   Agus Purnomo
Direktur                      :   Imelda Mulyani Harsono
Direktur                      :   Budi Susanto
Direktur                      :   Nini Liemijanto
Direktur                      :   Djanarko Tjandra

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.




                                                         64
Page 101
Sejak tanggal penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2020 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada riwayat hidup Dewan Komisaris dan
Direksi, kecuali dengan berpulangnya Bapak Arief Harsono dan bergabungnya Bapak Setyo Wahono.
Adapun informasi riwayat hidup dari Bapak Setyo Wahono adalah sebagai berikut:




Setyo Wahono, Wakil Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 49 tahun.

Lahir di Bojonegoro pada tanggal 8 Mei 1972. Lulus program Pasca Sarjana (S2) dari Universitas
Brawijaya Malang. Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2021. Saat ini
sedang menjabat juga sebagai Direktur di PT Samator Wase Gas (2015 – sekarang).

Jabatan di organisasi-organisasi yang saat ini sedang diemban adalah sebagai Dewan Pengarah
Program Ekonomi Kreatif di Bojonegoro (2011 – sekarang), Anggota divisi sosialisasi KPU Kabupaten
Bojonegoro (2014-2019), Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro (2009-2014), Ketua ADEMOS (Asosiasi
untuk Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial) (2004-2011).

H. Tata Kelola Perseroan

Komite Audit

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan telah memberhentikan Deborah Gaby Tanadi sebagai
anggota Komite Audit dan mengangkat Dr. Dr. Robiyanto, S.E., M.M., sebagai anggota Komite Audit
yang baru berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 37/UM.XI/2021 tanggal 22
November 2021.

Susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:

Ketua       :   Bing Soekianto, Komisaris Independen

                Menjabat sebagai Ketua Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
                PT Aneka Gas Industri Tbk No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19 Maret 2017 untuk peri-
                ode jabatan tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.

Anggota     :   Dr. Dr. Robiyanto, S.E., M.M.

                Menjabat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komis-
                aris PT Aneka Gas Industri Tbk No. 37/UM.XI/2021 tanggal 22 November 2021 untuk
                periode jabatan tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024
                .
Anggota     :   Tjokro Aliwidjaja

                Menjabat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komis-
                aris PT Aneka Gas Industri Tbk No. 040/Keu-AGI/III/2020 tanggal 19 Maret 2017 untuk
                periode jabatan tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.




                                                65
Page 102
Adapun informasi riwayat hidup dari Bapak Dr. Dr. Robiyanto, S.E., M.M. adalah sebagai berikut:




Dr. Dr. Robiyanto, S.E., M.M., Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.

Lahir di Semarang pada tanggal 15 Agustus 1976. Lulus program Pasca Sarjana (S1) dari Universitas
Kristen Satya Wacana, Salatiga, bidang ilmu Manajemen. Lulus Program S2 dan S3 dari Universitas
Diponegoro, Semarang, bidang ilmu Manajemen Keuangan. Lulus Program S3 Universitas Katolik
Soegijapranata, Semarang, bidang ilmu lingkungan.

Memiliki sertifikasi antara lain: Ijin Wakil Manajer Investasi (WMI – berlaku hingga 15 Agustus 2022),
Ijin Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE – berlaku hingga 15 Agustus 2022), Sertifikasi Dosen dari
Kemenristek-Dikti, Sertifikasi Manajemen Risiko Dana dari Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Certified
Security Analyst (CSA) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal. Menjabat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak tanggal 22 November 2021.

Jabatan di organisasi-organisasi yang telah dan saat ini sedang diemban adalah sebagai Strategic
Planning Samator Group (2007-2018), Direktur Investasi Dana Pensiun Satya Wacana (Januari 2019 –
Juli 2021), Dosen FEB Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga (2016 – sekarang), Dosen Luar Biasa
Magister Manajemen UNDIP Semarang (2016 – sekarang), Dosen Luar Biasa Magister Manajemen
Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang (2016 – sekarang), Dosen Luar Biasa Magister Akuntansi
Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang (2017 – sekarang), Komisaris Independen PT Samuel
Sekuritas Indonesia (2021 – sekarang), Komisaris PT Nusantara Sawit Sejahtera (2021 – sekarang),
Komite Audit PT Polytama Propindo (2020 – sekarang).

I.   Sumber Daya Manusia

Komposisi Karyawan

Jumlah karyawan tetap dan kontrak yang dipekerjakan Perseroan dan Perusahaan Anak pada 30
September 2021, masing-masing berjumlah 1.152 dan 1.347, atau secara total berjumlah 2.499 orang,
dengan komposisi sebagai berikut:

Perseroan

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                               30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                                   2021                2020                 2019
 Tetap                                                      696                 743                  812
 Kontrak                                                    456                 427                  489
 Jumlah                                                   1.152               1.170                1.301




                                                 66
Page 103
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Direktur                                                         6             5                   3
General Manager                                                 14            12                   9
Manajer                                                         52            59                  64
Supervisor                                                      72            72                  63
Staf dan lain-lain                                             552           595                 673
Jumlah                                                         696           743                 812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Pasca Sarjana                                                   19            23                  21
Sarjana                                                        232           249                 238
Diploma/Akademi                                                 59            64                  55
SLTA dan lain-lain                                             386           407                 498
Jumlah                                                         696           743                 812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
17 sampai dengan 30 tahun                                       34            53                  55
31 sampai dengan 40 tahun                                      249           285                 292
41 sampai dengan 50 tahun                                      236           274                 263
Di atas 50 tahun                                               177           131                 202
Jumlah                                                         696           743                 812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Business Development & Institutional Relation                    4             4                   1
Corporate Secretary & Communication                              1             2                   -
Finance & Accounting                                            80            82                  89
Human Capital                                                   16            23                  23
Production, Technical & Innovation                             206           213                 313
Risk, Technology & Compliance                                    8            10                  14
Sales & Operational                                            371           397                 353
Secretary, General Affair & Permit                               2             2                   6
Transformation Office                                            2             2                   2
Lainnya                                                          6             8                  11
Jumlah                                                         696           743                 812

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Lokasi

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Pulau Jawa                                                     518           547                 584
Luar Pulau Jawa                                                178           196                 228
Jumlah                                                         696           743                 812




                                                  67
Page 104
Perusahaan Anak

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Tetap                                                        664              726                  796
Kontrak                                                      683              518                  618
Jumlah                                                     1.347            1.244                1.414

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Jabatan

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Direktur                                                         3             3                    5
General Manager                                                  6             6                    7
Manajer                                                         43            47                   48
Supervisor                                                      42            48                   30
Staf dan lain-lain                                             570           622                  706
Jumlah                                                         664           726                  796

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Pasca Sarjana                                                    8             7                   14
Sarjana                                                        228           254                  211
Diploma/Akademi                                                 70            77                   66
SLTA dan lain-lain                                             358           388                  505
Jumlah                                                         664           726                  796

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Jenjang Usia

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
17 sampai dengan 30 tahun                                       56            68                   83
31 sampai dengan 40 tahun                                      221           265                  269
41 sampai dengan 50 tahun                                      256           298                  276
Di atas 50 tahun                                               131            95                  168
Jumlah                                                         664           726                  796

Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                30 September                31 Desember
Keterangan
                                                    2021             2020                 2019
Business Development & Institutional Relation                    -             -                    -
Corporate Secretary & Communication                              -             -                    -
Finance & Accounting                                           122           135                  149
Human Capital                                                    5             9                   11
Production, Technical & Innovation                              74            77                  134
Risk, Technology & Compliance                                   17            17                   28
Sales & Operational                                            433           473                  465
Secretary, General Affair & Permit                              13            15                    9
Transformation Office                                            -             -                    -
Jumlah                                                         664           726                  796




                                                  68
Page 105
Komposisi Karyawan Tetap Berdasarkan Lokasi

                                                               30 September                        31 Desember
Keterangan
                                                                   2021                     2020                    2019
Pulau Jawa                                                                      501                  547                     594
Luar Pulau Jawa                                                                 163                  179                     202
Jumlah                                                                          664                  726                     796

Pada saat tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 7 (tujuh) pegawai yang
memiliki keahlian khusus dengan keterangan sebagai berikut:

                                         Umur      Pengalaman
 No                 Nama                                                     Tugas                      Perizinan
                                        (Tahun)    Kerja (Tahun)
     1   Cepi Bektianto                    45           19              Supervisor Teknik                Izin Usaha
                                                                                                       Jasa Kontruksi
     2   Denny Chrisma Saputra               38         11              Supervisor                       Izin Usaha
                                                                   Maintenance External                Jasa Kontruksi
     3   Febri Iswahyudi                     33            9            Staf Teknik                      Izin Usaha
                                                                                                       Jasa Kontruksi
     4   Iwan Wiliyanto                      51         16              Manager Project        Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                                             Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                             Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     5   Jacob Joseph Tetelepta              39         12           Supervisor Teknik         Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                    Instalasi Gas Medis      Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                             Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     6   Joko Santoso                        50         20              Foreman Produksi       Sertifikat Badan Usaha Jasa
                                                                           Liquid CO2        Pelaksana Kontruksi (SBUJPK) -
                                                                                             Instalasi Mekanikal dan Eletrikal
     7   Yudion Ronanto                      44         16          General Manager -           Izin Usaha Jasa Kontruksi
                                                                   Wilayah Jawa Tengah

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021, Perseroan telah
memperoleh perizinan sehubungan dengan tenaga kerja asing sebagai berikut:

                                                                   Rencana Penggunaan        Notifikasi Penggunaan Tenaga
 No         Nama             Jabatan         Kewarganegaraan
                                                                    Tenaga Kerja Asing                 Kerja Asing
     1   Mika Ito          quality control        Jepang         Keputusan Direktur Jenderal   Notifikasi No. KEP 042416/
                             manager                               Pembinaan Penempatan      PPTK/PTA/NOTIF/2021 tanggal
                                                                 Tenaga Kerja dan Perluasan   9 Juni 2021 tentang Notifikasi
                                                                 Kesempatan Kerja No. KEP    Penggunaan Tenaga Kerja Asing
                                                                10708/PPTK/PTA/2021 tanggal
                                                                       28 April 2021

J.       Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi
         Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
serta rencana Penawaran Umum ini.

K. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu SGI, RG dan SMB serta 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
yaitu KS.



                                                                   69
Page 106
Perusahaan Anak membayarkan fee kepada induk perusahaan sehubungan dengan jasa manajemen/
konsultasi yang diberikan oleh induk perusahaan kepada Perusahaan Anak, namun transaksi ini telah
dieliminasi pada level konsolidasian.

Berikut adalah perubahan material yang terjadi pada Perusahaan Anak sejak penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021:

1.    PT Samator Gas Industri (“SGI”)

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 25 tanggal
29 Juli 2021, dibuat di hadapan Christiana Inawati, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0433052 tanggal 30 Juli 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0131283.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 Juli 2021, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           :   Grace Peradhana Harsono
Komisaris                 :   Heyzer Harsono
Komisaris                 :   Rasid Harsono

Direksi
Direktur Utama            :   Rachmat Harsono
Direktur		                :   Imelda Mulyani Harsono
Direktur		                :   Nini Liemijanto

Tidak terdapat perubahan pada SGI terkait riwayat singkat, kegiatan usaha dan struktur permodalan
dan kepemilikan saham.

Ikhtisar Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SGI yang bersumber dari laporan keuangan SGI
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 tidak diaudit dan
laporan keuangan auditan SGI tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan dan Rekan, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September            31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                           2021*          2020                 2019
Jumlah Aset                                                   2.642.772     2.344.691            2.360.423
Jumlah Liabilitas                                             1.411.884     1.214.501            1.268.982
Jumlah Ekuitas                                                1.230.888     1.130.190            1.091.441
*tidak diaudit


a.    Aset

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah aset SGI pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp298.081 juta atau sebesar
12,71% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-
lain pihak ketiga, piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, uang muka pembelian pihak ketiga, dan
aktiva tetap.


                                                  70
Page 107
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset SGI pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp15.732 juta atau sebesar 0,67%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, piutang lain-lain pihak berelasi, biaya
dibayar dimuka, uang muka pembelian pihak ketiga dan aktiva tetap.

b.    Liabilitas

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah liabilitas SGI pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp197.383 juta atau sebesar
16,25% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pinjaman bank jangka pendek, kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak
ketiga, utang pajak, beban yang masih harus dibayar, utang bank jangka Panjang, dan liabilitas estimasi
atas imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas SGI pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp54.484 juta atau sebesar
4,29% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
turunnya pinjaman bank jangka pendek, utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang
lain-lain pihak berelasi, uang muka pelanggan, bagian utang bank jangka Panjang yang jatuh tempo
satu tahun dan utang pihak berelasi.

c.    Ekuitas

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah ekuitas SGI pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp100.698 juta atau sebesar
8,91% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas SGI pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp38.749 juta atau sebesar
3,55% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Perubahan ini terutama disebabkan
karena laba tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                   2021*        2020*           2020         2019
Penjualan Bersih                                     974.850       675.151        926.168      948.001
Beban Pokok Penjualan                                564.280       407.398        558.798      547.281
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi               207.773       185.802        246.485      266.847
Laba Tahun Berjalan                                  100.698        15.194         39.942       37.566
*tidak diaudit




                                                  71
Page 108
a.   Penjualan Bersih

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah penjualan bersih SGI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp299.699 juta atau sebesar 44,39% dari periode yang sama
tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan produk gas serta
jasa dan peralatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah penjualan bersih SGI untuk tahun 2020 turun sebesar Rp21.833 juta atau sebesar 2,30%
dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama terjadi pada penjualan produk gas karena adanya
pembatasan social berskala besar di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan dalam menghadapi
pandemi Covid-19.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp156.882 juta atau sebesar 38,51% dari periode yang sama
tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh lonjakan penjualan produk gas serta jasa
dan peralatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban pokok penjualan SGI untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp11.517 juta atau sebesar
2,10% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga pokok instalasi
dikarenakan adanya lonjakan penjualan jasa instalasi medis di tengah-tengah pandemic Covid-19.

c.   Beban Penjualan, Umum dan Administrasi

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp21.971 juta atau sebesar 11,82% dari periode
yang sama tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban distribusi,
beban perbaikan dan pemeliharaan, penyusutan aset hak guna, beban listrik dan energi serta imbalan
kerja dikarenakan naiknya aktivitas penjualan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SGI untuk tahun 2020 turun sebesar Rp20.362 juta
atau sebesar 7,63% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban distribusi, beban gaji dan tunjangan, beban penyusutan aset tetap, beban administrasi, beban
perjalanan dinas, beban listrik dan energi, beban sumbangan dan jamuan serta beban lain-lain akibat
hasil dari efisiensi yang dilakukan.




                                                72
Page 109
d.    Laba Tahun Berjalan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp85.504 juta atau sebesar 562,75% dari periode yang sama
tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan lebih tinggi dari pada
beban pokok penjualan, penurunan beban umum dan administrasi dan beban keuangan dibandingkan
periode yang sama di tahun sebelumnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan SGI untuk tahun 2020 meningkatsebesar Rp2.376 juta atau sebesar 6,32%
dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penjualan, serta
beban umum dan administrasi.

2.    PT Ruci Gas (“RG”)

Tidak terdapat perubahan pada RG terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.

Ikhtisar Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan RG yang bersumber dari laporan keuangan RG
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 tidak diaudit dan
laporan keuangan auditan RG tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                        2021*            2020                    2019
Jumlah Aset                                                   74.649            74.378                  82.790
Jumlah Liabilitas                                              6.868            10.042                  13.509
Jumlah Ekuitas                                                67.781            64.336                  69.281
*tidak diaudit


a.    Aset

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah aset RG pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp271 juta atau sebesar 0,36%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan kas dan setara kas, piutang usaha pihak berelasi, persediaan, uang muka pembelian kepada
pihak ketiga, aktiva tidak lancar lainya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp8.412 juta atau sebesar 10,16%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan setara kas, piutang lain-lain pihak berelasi, persediaan, taksiran piutang pajak dan
aktiva tetap.


                                                 73
Page 110
b.    Liabilitas

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah liabilitas RG pada tanggal 30 September turun sebesar Rp3.174 juta atau sebesar 31,61%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penurunan utang usaha pihak ketiga, utang usaha pihak berelasi, utang lain-lain pihak ketiga, utang
lain-lain pihak berelasi, beban yang masih harus dibayar dan utang dividen.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp3.467 juta atau sebesar 25,66%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan liabilitas ini terutama disebabkan
oleh penurunan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang pajak, beban yang masih
harus dibayar, utang dividen dan kewajiban pajak tangguhan.

c.    Ekuitas

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah ekuitas RG pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp3.445 juta atau sebesar
5,35% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas RG pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp4.945 juta atau sebesar 7,14%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
pembagian dividen.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September               31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                  2021*        2020*         2020         2019
Penjualan Bersih                                     22.649       19.482        26.706       26.847
Beban Pokok Penjualan                                15.625       15.271        20.537       20.027
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi                2.805        2.812         3.993        4.393
Laba Tahun Berjalan                                   3.445        1.680         2.094        1.851
*tidak diaudit


a.    Penjualan Bersih

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah penjualan bersih RG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 meningkat sebesar Rp3.167 juta atau sebesar 16,26% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Perubahan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan produk gas.




                                                74
Page 111
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah penjualan bersih RG untuk tahun 2020 turun sebesar Rp141 juta atau sebesar 0,53% dari tahun
sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan produk gas.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah beban pokok penjualan RG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp354 juta atau sebesar 2,32% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pemakaian bahan baku, beban tenaga
kerja langsung, beban pokok penjualan lainnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban pokok penjualan RG untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp510 juta atau sebesar
2,55% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pemakaian bahan
baku, beban pabrikasi, pembelian gas dan beban pokok penjualan lainnya.

c.   Beban Penjualan, Umum dan Administrasi

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi RG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar Rp7 juta atau sebesar 0,25% dari periode yang
sama tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban penyusutan,
imbalan kerja, listrik air dan telepon, pemeliharaan dan perbaikan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi RG untuk periode setahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2000 menurun sebesar Rp400 juta atau sebesar 9,11% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban gaji dan tunjangan, keamanan,
sewa dan asuransi, keperluan kantor, listrik air dan telepon, jamuan dan sumbangan, konsultan dan
perjalanan dinas.

d.   Laba Tahun Berjalan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah laba tahun berjalan RG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp1.765 juta atau sebesar 105,06% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh lonjakan penjualan bersih serta penurunan
beban penjualan, umum dan administrasi.




                                               75
Page 112
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan RG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp1.765 juta atau sebesar 105,06% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh lonjakan penjualan bersih serta penurunan
beban penjualan, umum dan administrasi.

3.    PT Samabayu Mandala (“SMB”)

Tidak terdapat perubahan pada SMB terkait riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan.

Ikhtisar Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan SMB yang bersumber dari laporan keuangan
SMB untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 tidak diaudit dan
laporan keuangan auditan SMB tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan dan Rekan, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                        2021*             2020                   2019
Jumlah Aset                                                   81.916             71.719                 77.383
Jumlah Liabilitas                                             12.568             13.648                 20.436
Jumlah Ekuitas                                                69.348             58.071                 56.947
*tidak diaudit


a.    Aset

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Jumlah aset SMB pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp10.197 juta atau sebesar
14,22% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, piutang usaha pihak berelasi, piutang lain-lain
pihak ketiga, beban dibayar di muka, dan aset hak guna.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah aset SMB pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp5.664 juta atau sebesar 7,32%
dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan piutang usaha pihak ketiga, piutang lain-lain pihak ketiga, persediaan, beban dibayar
dimuka, uang muka pembelian, dan aset tidak lancar lainnya.




                                                  76
Page 113
b.    Liabilitas

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah liabilitas SMB pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar Rp1.080 juta atau sebesar
7,91% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pinjaman bank jangka pendek, utang usaha pihak berelasi, utang lain-lain pihak ketiga dan
liabilitas sewa.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah liabilitas SMB pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar Rp6.788 juta atau sebesar
33,22% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan utang bank jangka Panjang, utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga, utang
pajak, uang muka pelanggan, Jaminan pelanggan, utang dividen, utang bank jangka panjang liabilitas
sewa dan liabilitas manfaat karyawan.

c.    Ekuitas

Tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020

Jumlah ekuitas SMB pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar Rp11.277 juta atau sebesar
15,72% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2020. Perubahan ini terutama disebabkan oleh
laba tahun berjalan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah ekuitas SMB pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar Rp1.124 juta atau sebesar
1,97% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
adanya laba tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                 2021*        2020*          2020         2019
Penjualan Bersih                                    51.078       34.897         49.988       50.305
Beban Pokok Penjualan                               25.864       18.796         27.141       27.376
Beban Penjualan, Umum dan Administrasi               9.237       10.644         14.288       16.697
Laba Tahun Berjalan                                 11.277        4.108          5.912        3.752
*tidak diaudit


a.    Penjualan Bersih

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah penjualan bersih SMB untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp16.181 juta atau sebesar 46,37% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan barang jadi dan dagangan
serta instalasi dan sewa.




                                                77
Page 114
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah penjualan bersih SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp317 juta atau sebesar 0,63% dari
tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi dan
dagangan.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp7.068 juta atau sebesar 37,60% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan barang jadi dan dagangan,
instalasi dan sewa, pemakaian bahan baku, beban pabrikasi dan pembelian.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban pokok penjualan SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp235 juta atau sebesar 0,86%
dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penjualan barang jadi dan
barang dagangan, pemakaian bahan baku, beban tenaga kerja langsung, dan pembelian.

c.   Beban Penjualan, Umum dan Administrasi

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 menurun sebesar Rp1.407 juta atau sebesar 13,22% dari periode
yang sama tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban gaji dan
tunjangan, distribusi, penyusutan aktiva tetap, listrik dan energi, perjalanan dinas, sumbangan dan
jamuan serta beban lain-lain.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi SMB untuk tahun 2020 turun sebesar Rp2.409 juta
atau sebesar 14,43% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
beban distribusi, gaji dan tunjangan, administrasi, perjalan dinas, sumbangan dan jamuan, listrik dan
energi serta beban lain-lain hasil efisiensi usaha.

d.   Laba Tahun Berjalan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 meningkat sebesar Rp7.169 juta atau sebesar 174,51% dari periode yang sama tahun
sebelumnya. Perubahan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan serta penurunan beban
penjualan, umum dan administrasi.




                                                 78
Page 115
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Jumlah laba tahun berjalan SMB untuk tahun 2020 meningkat sebesar Rp2.160 juta atau sebesar
57,57% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok
penjualan serta beban penjualan serta beban umum dan administrasi.

Berikut adalah keterangan ringkas mengenai Perusahaan Asosiasi Perseroan:

PT Krakatau Samator (“KS”)


Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No.
13 tanggal 11 November 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.M., M.Si., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0475806 tanggal 22
November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0204445.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 22 November 2021, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           :   Ahmad Hafidz Saubari
Wakil Komisaris Utama     :   Rachmat Harsono
Komisaris                 :   Zaidin
Komisaris                 :   Djasri Marin

Direksi
Direktur Utama            :   Ferryawan Utomo
Direktur		                :   Sumantri

Tidak terdapat perubahan pada KS terkait riwayat singkat, kegiatan usaha dan struktur permodalan dan
kepemilikan saham.

L.   Kegiatan dan Prospek Usaha

1.   Umum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan gas industri yang memiliki jaringan yang luas di Indonesia
dan yang berpengalaman di bidangnya. Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah
memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait
di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.

Selain itu, untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan
usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas dari
produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan di atas,
Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas
serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 53 (lima puluh tiga) pabrik (plant) yang tersebar di wilayah
Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 13 (tiga belas) di Jawa Barat, (dua)
di Jawa Tengah, 10(sepuluh) di Jawa Timur, 3 (tiga) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di
Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan
Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi
Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat dan 1 (satu) di Sulawesi
Tenggara).




                                                  79
Page 116
2.   Keunggulan Kompetitif

Perseroan senantiasa berusaha untuk mempertahankan posisi kepemimpinan yang dimilikinya
dengan memanfaatkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, termasuk di antaranya posisi Perseroan
yang merupakan pemimpin pasar dalam industrinya, cakupan geografis yang luas secara nasional,
manajemen dan pemegang saham yang berpengalaman di bidangnya dan rekam jejak yang terbukti.

a.   Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia

Dengan jumlah pengalaman selama lebih dari 40 tahun di sektor gas industri, Perseroan merupakan
pelopor di industrinya dan telah menunjukan pertumbuhan yang sangat signifikan hingga dengan
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan. Dari sejak pendirian Perseroan pada tahun 1971, Perseroan
mengalami perkembangan yang sangat signifikan dari hanya sebanyak 7 pabrik di Jakarta, Bandung,
Surabaya, Semarang, Makassar dan Medan dan per tanggal 30 September 2021, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah memiliki 53 pabrik (Plant) dan 106 Filling Station yang tersebar di 28 propinsi
di Indonesia.

Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah memproduksi,
memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik
Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat.

Pada saat ini terdapat beberapa produsen yang bergerak di bidang gas industri dimana dari produsen-
produsen yang ada, terdapat 5 (lima) perusahaan yang secara dominan menguasai pasar gas industri di
Indonesia dengan jumlah pangsa pasar gabungan sekitar 77%. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri
dari 2 (dua) perusahaan lokal dan 3 (tiga) perusahaan asing. Perseroan saat ini menduduki peringkat
pertama dari lima besar produsen gas industri yang ada di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar
41,2%; Di samping itu, Perseroan bersama dengan Samator memiliki pangsa pasar sebesar 45,5%
(sumber: Gasworld, 2021). Dengan komitmen Perseroan untuk senantiasa mengembangkan kegiatan
usahanya, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya
di pasar.

Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha sektor gas industri masih akan mengalami pertumbuhan
yang signifikan di masa yang akan datang dan cenderung defensif terhadap kondisi perekonomian
yang dikarenakan oleh banyaknya kegunaan produk gas industri di berbagai macam industri seperti
kesehatan, barang konsumsi, manufaktur, logam dan lain sebagainya. Hal ini juga didukung oleh
proyeksi dari Gasworld (2020) yang mengestimasi potensi pertumbuhan gas industri di Indonesia
untuk berkisar antara 6,29% hingga 6,34% setiap tahunnya dari tahun 2019 hingga dengan tahun 2024
(sumber: Gasworld Business Intelligence, 2020).

b.   Pemimpin pasar di sektor gas medis

Perseroan menawarkan solusi menyeluruh di sektor gas medis dengan menyediakan produk dan
peralatan gas medis, serta jasa konstruksi dan instalasi kepada para pelanggannya.

Kepemimpinan Perseroan dalam sektor gas industri juga mencakup sektor gas medis dengan pangsa
pasar sekitar 75% - 80% pada tahun 2015 (sumber: Gasworld, 2015).

c.   Diversifikasi sektor pelanggan akhir

Produk-produk gas industri Perseroan dapat digunakan oleh berbagai sektor dan juga untuk berbagai
macam aplikasi. Perseroan juga tidak memiliki pelanggan yang memiliki kontribusi lebih dari 1% (satu
persen) dari jumlah penjualan bersih konsolidasian Perseroan, kecuali kepada Samator yang merupakan
Pihak Terafiliasi. Hal-hal tersebut menjadikan Perseroan memiliki diversifikasi pelanggan yang baik dan
tidak memiliki ketergantungan terhadap sektor maupun pelanggan tertentu.




                                                  80
Page 117
d.   Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia

Perseroan memiliki jaringan yang sangat luas di Indonesia, mulai dari pulau Jawa, Bali, Sumatera,
Kalimantan sampai Sulawesi dan kepulauan lainnya di Indonesia; serta jaringan pipa untuk memenuhi
kebutuhan para pelanggan. Perseroan memiliki salah satu strategi usaha dengan melakukan
pembangunan Air Separation Plant (ASP) dan Filling Station baru yang dekat dengan lokasi para
pelanggannya agar kebutuhan para konsumen dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat waktu. Dengan
adanya strategi usaha tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki jaringan distribusi yang
sangat luas, mencakup 53 pabrik (Plant) dan 106 Filling Station, termasuk depot yang tersebar di
berbagai lokasi di 28 propinsi di Indonesia.

Peta Jaringan Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 September 2021




e.   Perusahaan gas industri yang memiliki kegiatan operasional yang terintegrasi dari hulu ke
     hilir

Bahan baku utama yang diperlukan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya adalah berupa udara
yang tersedia secara bebas, sehingga Perseroan dapat dengan sangat mudah menjamin ketersediaan
pasokan bahan bakunya. Sedangkan pada aspek distribusi, Perseroan yang memproduksi berbagai
macam gas industri, baik dalam bentuk cair, gas dan padat juga memiliki beberapa Perusahaan Anak
yang berfungsi sebagai saluran distribusinya. Produk Perseroan yang berbentuk cair seperti oksigen
cair, nitrogen cair, argon cair dan karbon dioksida cair, juga dipasarkan dalam bentuk gas di seluruh
pelosok nusantara melalui jaringan distribusinya yang berbentuk Filling Station. Di Filling Station ini,
produk-produk gas industri yang berbentuk cair dikonversi ke dalam bentuk gas dan dikemas dalam
kemasan tabung baja agar mudah digunakan oleh pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas
industri dalam kemasan tabung seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah.

f.   Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya

Tim manajemen Perseroan merupakan para individu yang sangat ahli dan berpengalaman di bidangnya.
Hampir sebagian besar anggota tim manajemen telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang
gas industri. Perkembangan dan dinamika dalam sektor gas industri telah menempa para anggota tim
tersebut menjadi pribadi yang amat disegani pada kancah sektor gas industri di tanah air.

3.   Kegiatan Usaha

Produk dan Jasa

Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual
berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk
gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon
Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang kegiatan usaha utama
tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk gas dari produsen lain
kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas
dan lain sebagainya.



                                                  81
Page 118
Berikut ini merupakan penjualan segmen bisnis Perseroan dalam 30 September 2021:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                        31 Desember
                      Uraian
                                                 2020*          2021*                2020          2019
Produk gas                                        1.903.059       1.423.625          1.952.919      2.025.251
Jasa dan peralatan                                  171.524         153.129            235.260        178.366
Jumlah                                            2.074.583       1.576.754          2.188.179      2.203.617
*tidak diaudit


4.     Pemasok

Perseroan memperoleh pasokan bahan baku, barang dagangan maupun pasokan lainnya dari berbagai
pemasok skala nasional maupun internasional untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan dalam
bidang produksi, distribusi maupun perdagangan.

Beberapa pemasok bahan baku dan barang dagangan utama dari Perseroan dapat dilihat dalam tabel
berikut ini:

 No.                       Pemasok                      Produk                      Keterangan
  1.    Central Uni Co Ltd                  Medical Equipment            Barang Dagangan
  2.    Carecom Co., Ltd.                   Medical Equipment            Barang Dagangan
  3.    Telecom Bedrijscommunicate B-V      Medical Equipment            Barang Dagangan
  4.    Taylor Wharton Malaysia SDN BHD     Portable Gas System          Aset dan Barang Dagangan
  5.    Ken Industrial Gases Pte Ltd        Specialty Gases              Barang Dagangan
  6.    PT Emdeki Utama                     Calcium Carbide              Bahan Baku Asetilen (C2H2)
  7.    Yara Asia, Pte. Ltd.                Ammonium Nitrate             Bahan Baku Nitrous Oxide (N2O)

Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memiliki pemasok
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 10% (sepuluh persen) dari pembelian bahan baku Perseroan,
kecuali Pihak Terafiliasi.

Perseroan memiliki perjanjian keagenan secara eksklusif dengan Central Uni Co Ltd untuk produk
peralatan medis yang terkait dengan gas-gas medis.

5.     Pelanggan

Pelanggan Perseroan berasal dari industri yang berbeda-beda. Hampir semua industri menggunakan
pasokan gas industri dalam proses produksi maupun proses operasinya karena aplikasi gas industri
sangat beragam.

Berikut ini adalah persentase kontribusi dari masing-masing sektor pelanggan akhir produk gas industri
Perseroan per 30 September 2021:

                                                                                              (dalam persentase)
                                                   30 September                      31 Desember
                       Produk
                                                       2021*                  2020                  2019
Ritel                                                         23%                     27%                   29%
Kesehatan                                                     40%                     30%                   24%
Barang konsumsi                                               16%                     19%                   18%
Infrastruktur                                                 12%                     13%                   15%
Lainnya                                                        9%                     11%                   14%
Jumlah                                                       100%                    100%                  100%
*tidak diaudit




                                                  82
Page 119
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan tidak memiliki pelanggan
tertentu yang memiliki kontribusi melebihi 1% (satu persen) dari penjualan bersih Perseroan, kecuali
Pihak Terafiliasi. Meskipun Perseroan melakukan penjualan dalam nilai yang signifikan kepada pihak
Pihak Terafiliasi, Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada Pihak Terafiliasi sebagai pelanggan.
Pihak Terafiliasi melakukan pembelian barang dagang dari Perseroan untuk memenuhi komitmen
volume kepada pelanggan yang berada di sekitar lokasi plant Perseroan maupun pelanggan yang
berada di luar lokasi Plant Perseroan dan Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki kecenderungan penjualan musiman akibat adanya jasa konstruksi dan instalasi
perlatan gas serta penjualan produk lainnya terhadap pelanggan rumah sakit pemerintah dikarenakan
proses anggaran tender yang umumnya terjadi pada kuartal pertama. Meskipun terdapat kecenderungan
penurunan penjualan pada kuartal pertama, secara historis pengaruh tersebut tidak berdampak pada
hasil kinerja tahunan Perseroan.

Perseroan memiliki kebijakan kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan dalam bentuk
tenggang waktu masa pembayaran beserta denda penalti tergantung pada kontrak perjanjian setiap
pelanggan Perseroan yang bertujuan untuk mempertahankan pelanggan yang memiliki kesulitan
keuangan secara temporer.

Sistem pembayaran kelonggaran tersebut adalah angsuran dan berjangka sesuai dengan penilaian
Perseroan terhadap kolektalibitas pelanggan. Pelanggan diseleksi berdasarkan beberapa kriteria yaitu
penerima fasilitas adalah lamanya hubungan kerjasama, kondisi keuangan, industri dan itikad baik dari
pelanggan.

Likuiditas Perseroan akan terganggu terutama karena meningkatnya periode penagihan piutang.
Selain itu, Perseroan juga menanggung beban bunga utang bank jangka pendek dalam pengadaan gas
industri yang dimitigasi dengan penetapan denda penalty kepada pelanggan penerima fasilitas atas
keterlambatan pembayaran.

6.   Prospek Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk
gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada
berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri
tertentu.

Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi
sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung
bagi kegiatan industri lain. Kenaikan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan kinerja
Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan.

Perseroan melihat banyak peluang untuk tumbuh yang akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh
Perseroan dalam rangka memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. Industri-industri yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan yang merupakan prospek usaha Perseroan antara lain: ritel,
kesehatan, barang konsumsi, infrastruktur, dan sektor lainnya. Perseroan menargetkan pertumbuhan
pada sector-sektor high growth, seperti gas medis dan peralatan pendukungnya untuk sektor kesehatan,
ataupun aplikasi Nitrogen dan Hydrogen untuk sektor consumer goods. Di samping itu, Perseroan juga
siap melayani sektor-sektor yang secara gradual akan meningkatkan permintaan gas industri seiring
dengan pemulihan ekonomi, termasuk namun tidak terbatas pada sektor infrastruktur dan manufaktur.

Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam
negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga
Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani
kebutuhan pasar internasional.




                                                 83
Page 120
Gasworld memproyeksikan gas industri untuk tumbuh sekitar 6,29% s.d. 6,34% per tahunnya dari tahun
2019 hingga tahun 2024 (Gasworld Business Intelligence, 2020). Adapun secara historis, pertumbuhan
penjualan bersih Perseroan berkisar 1,5x s.d. 2,0x pertumbuhan PDB Nasional dalam kondisi normal.
Menimbang arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terbaru yang memproyeksikan
pertumbuhan di kisaran 4% untuk tahun 2021 (www.kemenkeu.go.id, Oktober 2021), Perseroan
mengantisipasi pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan yang diproyeksikan oleh
Gasworld. Antisipasi akan pertumbuhan pendapatan yang cukup baik ini turut didukung oleh keadaan
Perseroan yang memiliki well-diversified customer base serta melayani industri-industri dengan
pertumbuhan tinggi, seperti kesehatan dan barang konsumsi.

7.   Strategi Usaha

Tujuan utama strategi usaha Perseroan adalah untuk memanfaatkan kekuatan kompetitif yang dimiliki
Perseroan guna memperkuat posisi Perseroan di dalam industri sehingga mencapai kinerja keuangan
yang sehat secara konsisten dalam berbagai situasi ekonomi. Melihat prospek usaha yang secara
khusus telah disebutkan di atas maka Perseroan telah dan akan mengambil langkah-langkah strategis
antara lain yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a)   Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)

     Untuk dapat mempertahankan posisi kepemimpinannya di pasar, Perseroan berencana untuk
     melakukan strategi-strategi sebagai berikut:

     1)  Membangun pabrik baru di lokasi yang dekat dengan para pelanggan yang menggunakan
         sistem pipeline sebagai moda distribusinya. Pemilihan strategi ini ini didasarkan pada:
         − Gas industri merupakan produk pendukung yang digunakan pada industri lainnya maka
              keterjaminan (kontinuitas) pasokan dan tepat waktu pengiriman adalah hal yang paling
              utama diperhatikan oleh pelanggan.
         − Karena produknya yang unik berupa gas dan memiliki karakter penyimpanan dan
              penyaluran yang khusus, maka potensi kerugian akibat pengiriman dan biaya transportasi
              yang terjadi akan menyebabkan inefisiensi.
     Atas dasar tersebut, sistem pipeline dapat mengurangi biaya distribusi secara signifikan, juga secara
     material memperkecil risiko yang terdapat selama distribusi produk. Sistem ini pada akhirnya akan
     berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan secara signifikan.

     Perseroan juga akan menambah Filling Station untuk memperluas jaringan distribusinya.

     1)   Memperluas pasar di Jawa dan luar Jawa
          Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan pembangunan Air Separation
          Plant di beberapa lokasi seperti Batam, Palembang, Manado dan Bontang yang dilakukan
          oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak. Untuk kedepannya, Perseroan berupaya untuk
          memperluas jaringan distribusinya dengan mendirikan Filling Station di daerah-daerah di pulau
          Jawa dan luar pulau Jawa.

     2)   Memproduksi gas industri yang saat ini sangat dibutuhkan namun mengalami keterbatasan
          pasokan.
          Untuk memenuhi kebutuhan produk karbon dioksida yang banyak dibutuhkan industri-industri
          maka Perseroan telah membangun tiga pabrik karbon dioksida yang terletak di Jawa Barat
          dan Makassar. Produk karbon dioksida ini digunakan oleh industri tekstil, kertas dan pulp untuk
          pengelolaan air limbah sebagai pengganti klorin yang berbahaya bagi lingkungan. Pengelolaan
          air limbah dengan menggunakan karbon dioksida ini lebih ramah lingkungan. Produk karbon
          dioksida juga banyak digunakan pada industri makanan dan minuman bahkan sebagai media
          untuk pengendalian hama dalam lumbung-lumbung penyimpanan hasil pertanian.

     Perseroan juga menerapkan strategi diversifikasi konsentrik dengan berusaha mengembangkan
     bisnisnya melalui bisnis-bisnis yang tetap berhubungan dengan gas industri.




                                                   84
Page 121
b)   Strategi Kemitraan (Partnership)

     Perseroan berencana untuk menjalin kerjasama dan/atau kemitraan dengan mitra-mitra strategis
     berskala internasional dalam pengembangan usahanya. Salah satu bentuk kemitraan tersebut
     adalah dengan cara membuat produk-produk baru yang diperlukan oleh para pelanggannya
     melalui skema joint venture antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan gas industri yang
     terkemuka di dunia untuk meningkatkan penetrasi pasar. Adapun produk-produk gas industri yang
     dihasilkan dari kemitraan tersebut adalah seperti helium, gas campuran CNG, gas kalibrasi, SF6
     dan gas sterilisasi. Kemitraan tersebut juga telah membantu Perseroan untuk memasuki bisnis
     penjualan peralatan kesehatan dan keselamatan, serta mendorong pengembangan produk dan
     teknologi yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

     Berikut adalah beberapa contoh kemitraan usaha yang telah dilakukan oleh Perseroan:
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Mihama Corporation yang merupakan perusahaan
         penyedia gas pendingin (refrigerate gas) dan Perseroan merupakan distributor gas pendingin
         eksklusif untuk wilayah Indonesia.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Central Uni Co. Ltd. yang merupakan perusahaan
         penyedia peralatan medis terkemuka di Jepang. Perseroan memiliki perjanjian keagenan
         secara eksklusif dengan Central Uni Co. Ltd. untuk produk peralatan medis yang terkait dengan
         gas-gas medis.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Carecom Co. Ltd. yang merupakan salah satu
         perusahaan penyedia sistem pendukung perawatan yang terkemuka di Jepang. Perseroan
         merupakan distributor sistem manajemen Nurse Call di Indonesia.
     -   Perseroan telah menjalin kerja sama dengan Cryo Diffusion S.A.S. yang merupakan perusahaan
         penyedia cryogenic tank dan transfer lines. Perseroan merupakan pemasok penyimpanan
         biologis dan sistem pengawasan dan keamanan dari Cryo Diffusion S.A.S.

c)   Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional

     Dalam meningkatkan kinerja operasi, pada saat ini Perseroan selalu menerapkan efisiensi usaha
     di setiap aktivitas usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Efisiensi yang diterapkan oleh Perseroan
     pada saat ini mencakup dalam hal pelaksanaan proses bisnis dan proses produksi, dimana dengan
     dilakukannya kedua efisiensi dalam kedua proses bisnis ini, Perseroan bertujuan mendapatkan
     sebuah produk gas industri yang berkualitas dengan tingkat biaya yang efisien.

     Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam sebuah industri, salah satu kunci sukses untuk
     memenangkan persaingan adalah ditentukan dari kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki
     oleh sebuah perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, maka Perseroan secara berkesinambungan
     melakukan program-program penguatan sumber daya manusia yang dilakukan melalui pelatihan
     baik secara internal maupun eksternal. Program ini dilakukan oleh Perseroan bukan hanya dengan
     tujuan memenangkan persaingan yang ada dalam industri gas, tetapi Perseroan melakukan hal
     ini juga untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas karena Perseroan
     menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang penting bagi perusahaan.

     Selain itu, untuk meningkatkan kinerja operasinya, Perseroan melakukan program penguatan sistem
     teknologi informasi di seluruh cabang. Program ini dilakukan oleh Perseroan untuk mempercepat
     proses bisnis dan administrasi Perseroan. Perseroan telah melakukan implementasi sistem SAP
     beserta modul-modul terkini yang sudah terintegrasi untuk mendukung semua aktivitas usaha
     Perseroan. Selain itu untuk memonitor sarana transportasi yang dimiliki dan meningkatkan kualitas
     pelayanan kepada para pelanggan, Perseroan memasang alat GPS di setiap sarana transportasi.
     Perseroan juga memiliki sistem Telemetry untuk memantau tingkat persediaan gas industri di lokasi
     pelanggan secara akurat dan tepat waktu. Dengan implementasi sistem SAP, GPS dan Telemetry
     ini, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi sehingga mampu melakukan penyempurnaan proses
     bisnis lebih efektif dan cepat secara berkesinambungan. Selain itu Perseroan juga mengembangkan
     Human Resource Information System (HRIS) yang bermanfaat untuk mengelola semua informasi
     mengenai karyawan, termasuk sistem penggajian, rekrutmen, pelatihan, kompetensi, penilaian
     kinerja dan beberapa modul pendukung lainnya.



                                                  85
Page 122
8.        Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam kegiatan usaha yang normal, Perseroan melakukan transaksi dengan Pihak Terafiliasi untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dimana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada
tingkat harga dan persyaratan yang arm’s length.

Sejak penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 terdapat transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang telah dilaporkan dalam keterbukaan
informasi Perseroan tertanggal 29 Desember 2020 dengan suratnya No: 105/Keu.2-XII/2020, No: 105A/
Keu.2-XII/2020 tanggal 5 Januari 2021, dan No: 013/Keu.2-II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 perihal
Keterbukaan Informasi Tanggapan atas surat OJK No: S-182/PM.222/2021.

Per tanggal 30 September 2021, transaksi antara Perseroan dan Pihak Terafiliasi adalah sebagai
berikut:

 No            Pihak-pihak Terafiliasi        Sifat Hubungan                        Sifat Transaksi
 1.        PT Aneka Mega Energi          Pemegang saham Entitas   Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                                  transaksi keuangan, uang muka dari pembelian aset
                                                                  tetap, utang usaha dari pembelian, utang lain-lain
                                                                  dari transaksi pembelian aset tetap.

     2.    PT Dwi Setia Gas              Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan dan utang usaha dari
                                                                  pembelian.

     3.    PT Paladium Energi Industri   Manajemen sama           Utang usaha dari pembelian.

     4.    PT Sandana Arohera            Manajemen sama           Utang lain-lain dari transaksi jasa.

     5.    PT Sandana Baswara Gas        Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
                                                                  dari transaksi keuangan, dan utang usaha dari
                                                                  pembelian.

     6.    PT Sandana Mulia Gas          Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                                  transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian,
                                                                  utang lain-lain dari transaksi keuangan.

     7.    PT Samator                    Pemegang saham Entitas   Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                                  penjualan aset tetap dan transaksi keuangan, beban
                                                                  dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan transaksi
                                                                  keuangan, utang usaha dari pembelian, utang lain-
                                                                  lain dari transaksi keuangan.

     8.    PT Samator Pharmaceutical     Manajemen sama           Utang usaha dari pembelian.

     9.    PT Samator Taiyo Nippon       Manajemen sama           Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
           Sanso Indonesia                                        pembelian, utang lain-lain dari transaksi keuangan.

 10.       PT Sandana                    Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                         manajemen sama           transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian,
                                                                  uang muka dari jasa instalasi aset, utang lain-lain
                                                                  dari transaksi pembelian aset tetap.

 11.       PT Sandana Jaya Permai        Manajemen sama           Utang usaha dari pembelian, piutang lain-lain dari
                                                                  transaksi keuangan, uang muka dari pembelian
                                                                  aset tetap, utang lain-lain dari pembelian aset dan
                                                                  transaksi keuangan.

 12.       PT Sandana Multigas           Pemegang saham dan       Piutang usaha dari penjualan, utang usaha dari
                                         manajemen sama           pembelian.




                                                          86
Page 123
No        Pihak-pihak Terafiliasi         Sifat Hubungan                           Sifat Transaksi
13.   PT Sandana Istana Multigas    Pemegang saham dan            Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                    manajemen sama                transaksi keuangan, utang usaha dari pembelian.

14.   PT Samator Tomoe              Pemegang saham dan            Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain
                                    manajemen sama                dari transaksi sewa dan utility, utang usaha dari
                                                                  pembelian.
15.   PT Samator Wase Gas           Pemegang saham dan            Piutang usaha dari penjualan dan piutang lain-
                                    manajemen sama                lain dari transaksi keuangan, utang usaha dari
                                                                  pembelian.

16.   PT Samator Intiperoksida      Manajemen sama                Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                                                  biaya operasional yang telah dibayar terlebih dahulu
                                                                  oleh SGI, Perusahaan Anak, utang usaha dari
                                                                  pembelian.

17.   PT Samator Land               Pemegang saham dan            Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                    manajemen sama                transaksi keuangan, beban di bayar dimuka atas
                                                                  sewa aset tetap, transaksi keuangan dan penjualan
                                                                  aset tetap, uang muka dari pembelian aset tetap,
                                                                  utang usaha dari pembelian dan utang lain-lain dari
                                                                  transaksi jasa.

18.   Arief Harsono                 Pemegang saham Entitas        Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap dan
                                                                  utang lain-lain dari sewa aset tetap.

19.   Rachmat Harsono               Pemegang saham Entitas        Beban dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang
                                                                  lain-lain dari transaksi keuangan.

20.   PT Krakatau Samator           Perusahaan Asosiasi           Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang
                                                                  lain-lain atas transaksi keuangan.

21.   PT Patriot Aprilia Parulian   Pemegang saham PT Ruci        Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, utang
                                    Gas, Perusahaan Anak          lain-lain dan utang pihak berelasi dari transaksi
                                                                  keuangan.
22.   PT Satyadhika Bakti           Manajemen sama                Utang lain-lain dari transaksi anjak piutang, utang
                                                                  sewa pembiayaan.

23.   PT UGM Samator Pendidikan     Pemegang saham dan            Piutang lain-lain dari transaksi keuangan, beban
                                    manajemen sama                dibayar dimuka dari sewa aset tetap, utang lain-lain
                                                                  dari transaksi jasa.

24.   PT Sandana Adi Prakarsa       Pemegang     saham       dan Piutang usaha dari penjualan, piutang lain-lain dari
                                    manajemen sama               penjualan aset tetap, utang usaha dari pembelian,
                                                                 utang lain-lain dari transaksi jasa.

25.   PT Samator Education          Pemegang saham dan            Utang usaha dari biaya pelatihan.
                                    manajemen sama

26.   PT Samator Bola Voli Indonesia Pemegang saham dan           Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                     manajemen sama

27.   PT Samasatya Cilamaya Gas     Pemegang saham dan            Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                    manajemen sama

28.   PT Samator LNG                Pemegang saham dan            Piutang lain-lain dari transaksi keuangan.
                                    manajemen sama




                                                      87
Page 124
Saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi adalah sebagai berikut:

Piutang usaha
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                  31 Desember
Keterangan
                                                     2021*             2020                    2019
PT Sandana                                                 12.538              4.974                  13.967
PT Aneka Mega Energi                                       17.911             13.084                   1.186
PT Samator Wase Gas                                         3.387              1.988                   5.538
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia                     1.022              2.097                     674
PT Dwi Setia Gas                                              655              1.870                   1.805
PT Sandana Adi Prakarsa                                       403                576                     917
PT Sandana Baswara Gas                                      1.088              1.077                     861
PT Sandana Multigas                                         1.002                326                     243
PT Samator Tomoe                                              750                256                     514
PT Sandana Istana Multigas                                    592                945                     403
PT Arohera                                                    619                  -                       -
PT Sandana Arohera                                              2                  -                       -
PT Samator Intiperoksida                                    1.362                 48                     128
PT Udiana Bina Gas Industri                                   135                  -                       -
PT Samator Pharmaceutical                                       8                  -                       -
PT Samator                                                 20.271              9.519                  35.622
PT Samator Land                                                 -                  -                      20
Jumlah                                                     61.745             36.760                  61.878
*tidak diaudit

Piutang lain-lain
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                  31 Desember
Keterangan
                                                     2021*             2020                    2019
PT Aneka Mega Energi                                      120.877             136.822              156.531
PT Samator Land                                            94.668              57.693               49.764
PT Sandana                                                 14.031              19.062               20.652
PT Samator                                                    554                   -               38.766
PT Krakatau Samator                                         1.472               1.472                1.472
PT Samator Intiperoksida                                      205                   -                    5
PT Samator Bola Voli Klub Indonesia                           616                 615                  665
PT Sandana Jaya Permai                                        272                 272                  100
PT Samasatya Cilamaya Gas                                     145                 145                  145
PT Samator Pharmaceutical                                       5                   -                    -
PT Samator Tomoe                                               40                  64                   93
PT Arohera                                                    492                   -                    -
PT Sandana Istana Multigas                                     16                  22                   12
PT Sandana Baswara Gas                                          -                   -                    8
PT Sandana Adi Prakarsa                                         -                   -                   22
PT Samator Wase Gas                                             -                  64                   64
PT Sandana Mulia Gas                                            -                   -                  150
PT Patriot Aprilia Parulian                                     -                   -                2.500
PT Samator LNG                                                  -                                       46
Jumlah                                                    233.393             216.231              270.995
*tidak diaudit




                                                 88
Page 125
Uang muka pembelian
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September               31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020                    2019
PT Aneka Mega Energi                                31.886           34.637                  35.334
PT Sandana                                          27.486           27.486                  31.331
PT Sandana Jaya Permai                                 115            3.986                   3.986
PT Samator Land                                          -           28.754                       -
Jumlah                                              59.487           94.863                  70.651
*tidak diaudit

Utang usaha
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September               31 Desember
Keterangan
                                              2021*          2020                    2019
PT Samator                                             115          16.307                      509
PT Sandana                                           2.166           1.741                   15.239
PT Paladium Energi Industri                             26           4.197                    1.866
PT Samator Tomoe                                       639           1.089                    1.012
PT Sandana Istana Multigas                           1.953           1.180                      451
PT Samator Intiperoksida                             2.433           1.760                      231
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia              1.595             618                      965
PT Sandana Adi Prakarsa                                706             830                    1.515
PT Sandana Baswara Gas                                 116             299                      607
PT Arohera                                             538               -                        -
PT Sandana Multigas                                    111             136                       28
PT Sandana Mulia Gas                                     -             133                      133
PT Samator Pharmaceutical                            1.015              46                       81
PT Samator Land                                          6               6                      204
PT Dwi Setia Gas                                         2               -                      276
PT Samator Wase Gas                                    140              59                       50
PT Udiana Bina Gas Industri                              3               -                        -
PT Sandana Jaya Permai                                   -               -                        2
PT Aneka Mega Energi                                   122             180                    1.970
Jumlah                                              11.686          28.581                   25.139
*tidak diaudit


Utang lain lain
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September               31 Desember
Keterangan
                                              2021*           2020                    2019
PT Satyadhika Bakti                                 10.396           13.562                  15.072
PT Samator                                             465            1.215                     159
PT UGM Samator Pendidikan                            3.119            2.962                     582
PT Samator Bola Voli Indonesia                       1.320              908                       -
PT Sandana Mulia Gas                                     -              889                     889
Arief Harsono                                          562            1000                    1.382
PT Arohera                                           1.409                -                       -
PT Sandana Jaya Permai                                 247               38                   2.344
PT Samator Intiperoksida                                36               31                       -
PT Samator Education                                   133               12                       -
PT Sandana Arohera                                     192               24                     313
PT Samudera Biru Internasional                          99               46                       -
PT Aneka Mega Energi                                     -                -                     841
Rachmat Harsono                                          -                -                   1.000
PT Sandana Istana Multigas                               3                -                       -
PT Samator Land                                          -                -                     426
PT Sandana                                               -                -                     361
PT Sandana Adi Prakarsa                                  -                -                       1
Jumlah                                              17.981           20.687                  23.370
*tidak diaudit




                                          89
Page 126
Utang sewa pembiayaan

Perseroan dan Perusahaan Anak, mengadakan perjanjian aset pembiayaan dengan PT Satyadhika
Bakti untuk pembelian mesin dan peralatan, kendaraan dan tangki. Saldo utang yang timbul sehubungan
dengan transaksi tersebut pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan masing-
masing sebesar 0,20%, 0,25% dan 0,33% dari jumlah liabilitas konsolidasi.

Penjualan neto

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                  31 Desember
Keterangan
                                             2021*          2020*          2020           2019
PT Samator                                       35.355         35.336        47.230         76.789
PT Sandana                                       21.678         24.527        29.745         14.055
PT Sandana Adi Prakarsa                            2.788         3.135          4.569          4.712
PT Samator Wase Gas                                3.354         2.952          4.024          3.826
PT Samator Tomoe                                   1.442         2.474          2.772          2.318
PT Sandana Baswara Gas                             2.065         1.957          2.836          1.393
PT Sandana Multigas                                2.112         1.521          2.869          2.113
PT Dwi Setia Gas                                   1.597         1.203          1.906          2.060
PT Samator Intiperoksida                           2.414           256            346            305
PT Udiana Bina Gas Industri                        1.203             -              -
PT Samator Pharmaceutical                             23             -              -
PT Arohera                                           844             -              -
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia            9.861         9.700        13.601         18.535
PT Aneka Mega Energi                               7.626         7.635         11.460        17.928
PT Sandana Istana Multigas                         3.480         4.261          5.980          7.385
Jumlah                                           95.842         94.957       127.338        151.419
*tidak diaudit

Pembelian neto

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                  31 Desember
Keterangan
                                             2021*           2020*         2020           2019
PT Samator                                      150.901         199.783      295.790        270.161
PT Sandana                                       83.316          68.339         3.773          3.667
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia          11.891          10.864       12.937         13.620
PT Samator Intiperoksida                           3.481         11.492       13.526           8.455
PT Aneka Mega Energi                               1.271          2.343         3.234          2.283
PT Samator Tomoe                                   5.640          1.861         1.010          2.171
PT Paladium Energi Industri                        1.969          1.867             2             66
PT Sandana Adi Prakarsa                            1.154          2.009         2.532          1.549
PT Sandana Baswara Gas                             1.509          1.309         1.771            341
PT Sandana Istana Multigas                         1.737          1.905         2.446          1.366
PT Sandana Multigas                                  115            224           242            178
PT Samator Wase Gas                                  142            124            90             83
PT Dwi Setia Gas                                      29             99            99            191
PT Samator Pharmaceutical                          1.084             65            93             74
PT Arohera                                         1.676              -             -              -
PT Udiana Bina Gas Industri                           46              -             -              -
Jumlah                                          265.961         302.284      337.545        304.205
*tidak diaudit




                                                90
Page 127
Transaksi dengan personil manajemen kunci

Remunerasi personil manajemen kunci terdiri dari:

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                  31 Desember
Keterangan
                                             2021*           2020*        2020           2019
Imbalan kerja jangka pendek                        9.390          9.421      12.388          12.685
*tidak diaudit


Sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan Pihak Terafiliasi, manajemen Perseroan menyatakan
bahwa telah mengungkapkan semua saldo dan transaksi dengan Pihak Terafiliasi.




                                                91
Page 128
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 13 tanggal 25 November 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi perjanjian yang
dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

        Penjamin Pelaksana Emisi                  Porsi Penjaminan (Rp)
 No.                                                                                            Total          %
                Obligasi                Seri A            Seri B           Seri C
 1.    PT BRI Danareksa Sekuritas   15.000.000.000,-  5.000.000.000,-   8.000.000.000,-    28.000.000.000,- 18,7
 2.    PT Indo Premier Sekuritas    15.000.000.000,- 20.000.000.000,- 15.000.000.000,-     50.000.000.000,- 33,3
 3.    PT Mandiri Sekuritas         14.700.000.000,- 21.300.000.000,- 36.000.000.000,-     72.000.000.000,- 48,0
               Jumlah               44.700.000.000,- 46.300.000.000,- 59.000.000.000,-    150.000.000.000,- 100,0

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah No. 14 tanggal 25 November 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat dan menjamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                      Porsi Penjaminan (Rp)
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                                                  Total            %
                                                     Seri A             Seri B
  1.   PT BRI Danareksa Sekuritas                44.000.000.000,-   10.000.000.000,-       54.000.000.000,-    36,0
  2.   PT Indo Premier Sekuritas                 45.000.000.000,-    2.000.000.000,-       47.000.000.000,-    31,3
  3.   PT Mandiri Sekuritas                      44.000.000.000,-    5.000.000.000,-       49.000.000.000,-    32,7
                    Jumlah                      133.000.000.000,-   17.000.000.000,-      150.000.000.000,-   100,0

Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No.Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No.Kep-691/
BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Indo Premier Sekuritas.




                                                      92
Page 129
Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Penawaran Umum ini
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. Berdasarkan UUPM yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
    horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
    dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
    mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Metode Penentuan Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah).




                                               93
Page 130
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
    SERTA PIHAK LAIN


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum: Makes & Partners Law Firm
                 Menara Batavia, Lantai 7
                 Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
                 Jakarta 10220
                 Tel.: (021) 5747181
                 Faks.: (021) 5747180/82

                   Nomor STTD               :   STTD.KH-145/PM.2/2018 tanggal 18 Mei 2018
                                                atas nama Iwan Setiawan
                   Keanggotaan Asosiasi     :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
                                                No. 200924
                   Pedoman Kerja            :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
                                                Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                                                Hukum Pasar Modal
                   Surat Penunjukan Kerja   :   Surat No. Ref.: 176/AGI-XI/2021 tanggal 15
                                                November 2021 perihal Penunjukan sebagai
                                                Konsultan Hukum
                   Tugas Pokok              :   Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam
                                                rangka Penawaran Umum ini, sesuai dengan
                                                Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                                berlaku, melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                                dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                                atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                                Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                                dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
                                                mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                                yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi
                                                Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
                                                serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                                Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                                                Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                                diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                                                Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                            94
Page 131
Notaris       : Fathiah Helmi, S.H.
                Gedung Graha Irama, Lantai 6
                Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                Jakarta 12950
                Tel.: (021) 52907304/06
                Faks.: (021) 5261136

                Nomor STTD                :   STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
                Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
                                              011.003.027.260958
                Pedoman Kerja             :   Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                              Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 2
                                              Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
                                              Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                Surat Penunjukan Kerja    :   Surat No. Ref.: 180/AGI-XI/2021 tanggal 16
                                              November 2021 perihal Penunjukan sebagai
                                              Notaris
                Tugas Pokok               :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran
                                              Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-
                                              akta dalam rangka Penawaran Umum, antara
                                              lain mebuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar
                                              Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                                              antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                                              Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan
                                              Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan
                                              berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan
                                              kode etik Notaris.



Wali Amanat   : PT Bank Mega Tbk
                Menara Bank Mega, Lantai 16
                Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                Jakarta 12790
                Tel.: (021) 79175000
                Faks: (021) 7990720

                Nomor STTD                :     20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                Keanggotaan Asosiasi      :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
                                                surat keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal 17
                                                Desember 2008.
                Pedoman Kerja             :     Standar prosedur Wali Amanat PT Bank Mega
                                                Tbk.
                Surat Penunjukan Kerja    :     Surat Bank Mega No. 2815/CAMS-WA/21 dan No.
                                                2816/CAMS-WA/21 tanggal 17 November 2021,
                                                perihal Kegiatan sebagai Wali Amanat Obligasi
                                                Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
                                                Tahun 2021 dan Kegiatan sebagai Wali Amanat
                                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
                                                Tahap IV Tahun 2021.




                                           95
Page 132
                   Tugas Pokok                :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                                   Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar
                                                   pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                   pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
                                                   syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
                                                   ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                   Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                   Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                                   Pasar Modal.

                                                   Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due
                                                   diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
                                                   Peraturan OJK No. 20, dengan Surat Pernyataan
                                                   No. 2862/CAMS-WA/21 tanggal 26 November
                                                   2021 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai
                                                   Due Diligence.

                   PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat
                   Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
                   1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
                      dari jumlah Efek yang bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/
                      atau.
                   2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
                      Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                      Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.


Tim Ahli Syariah : 1.   Bapak Ah. Azharuddin Lathif, MH, Mag (Ketua)
                        ASPM No : Kep-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
                   2.   Bapak Iggi H. Achsien, SE, MBA (Anggota)
                        ASPM No : Kep-05/PM.22/ASPM-P/2017

                   Surat Penunjukan Kerja     :    Surat No. Ref.: 138/Keu.2-XI/2021 tanggal
                                                   15 November 2021 perihal Penunjukan Tim
                                                   Ahli Syariah dan Permohonan Pendampingan
                                                   Penerbitan Sukuk Ijarah Berulang II Aneka Gas
                                                   Industri Tahap IV Tahun 2021.
                   Tugas Pokok                :    1. Menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di
                                                       Pasar Modal atas produk atau jasa syariah
                                                       yang diterbitkan oleh perusahaan;
                                                   2. Memberikan pendapat dan memastikan
                                                       Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan
                                                       kesesuaian Syariah terhadap Prinsip Syariah
                                                       di Pasar Modal atas produk dan jasa syariah
                                                       di Pasar Modal; dan
                                                   3. Meminta data dan informasi kepada
                                                       perusahaan dalam rangka memberikan
                                                       nasihat     dan    melakukan   pengawasan
                                                       pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di
                                                       Pasar Modal.




                                              96
Page 133
Perusahaan       : PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”)
Pemeringkat Efek   DBS Bank Tower, Lantai 24
                   Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                   Jakarta 12940
                   Tel.: (021) 29886800
                   Faks.: (021) 29886822

                    Tugas Pokok               :    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan
                                                   Sukuk Ijarah Perseroan.

Semua para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum
ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.




                                              97
Page 134
VII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan
dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan
selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:

1.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
     dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam
     Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2021.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
     tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
     Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
     Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan
     RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi
     dan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
     kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi
     dan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran
     Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
     dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
     menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
     pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek
     di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
     Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal
     pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
     berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
     Efek di KSEI.




                                                 98
Page 135
2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan
sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pemesanan Pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPO” dan/atau “FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. FPPO dan/atau FPPSI dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, yaitu Pedagang Efek yang menjadi anggota
Bursa Efek di Indonesia sebagaimana tercantum pada Bab VIII mengenai Penyebaran Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Informasi Tambahan ini.
Pemesanan Pembelian dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI asli yang dikeluarkan
oleh Penjamin Emisi Efek. Pemesanan Pembelian dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan Pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

6.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu tanggal 15-17 Desember 2021 sejak pukul 09.30 WIB
sampai pukul 16.00 WIB.

7.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku, kepada
Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab VIII mengenai
Penyebaran Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah pada
Informasi Tambahan ini. Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat dilakukan secara elektronik
melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPSI dan wajib diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b.   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
     hukum).
c.   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
     Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
     Rekening.
     Contoh : BCA 1000567890 Budi

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:

a.   Hasil scan FPPO dan/atau FPPSI asli yang telah diisi sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
     untuk dicetak dan ditandatangani oleh pemesan yang bersangkutan; atau
b.   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.



                                                99
Page 136
Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan
pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

8.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian. Dalam hal pengajuan
pemesanan dilakukan secara elektronik, tanda terima pengajuan pemesanan pembelian akan
diserahkan kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari
FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda-terima pemesanan pembelian bukan merupakan Jaminan
dipenuhinya pemesanan.

9.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada
tanggal 20 Desember 2021.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, wajib
menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai, atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 21 Desember
2021 pukul 14.00 WIB (in good funds) yang ditujukan kepada rekening di bawah ini:

     Rekening Obligasi                                  Rekening Sukuk Ijarah

     PT BRI Danareksa Sekuritas                         PT BRI Danareksa Sekuritas
     Bank Rakyat Indonesia (“BRI”)                      Bank Muamalat
     Cabang Bursa Efek Jakarta                          Cabang Sudirman
     No. Rek.: 0671.01.000680.30.4                      No. Rek.: 301-0070250
     Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas             Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

     PT Indo Premier Sekuritas                          PT Indo Premier Sekuritas
     Bank Permata                                       Bank Permata Syariah
     Cabang Sudirman Jakarta                            Cabang Sudirman Jakarta
     No. Rek.: 0701254783                               No. Rek.: 0701575830
     Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas              Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas


                                               100
Page 137
    Rekening Obligasi                                   Rekening Sukuk Ijarah

    PT Mandiri Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas
    Bank Permata Syariah                                Bank Permata Syariah
    Cabang Arteri Pondok Indah                          Cabang Arteri Pondok Indah
    No. Rek.: 00971134003                               No. Rek.: 00971134003
    Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                    Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

11. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22 Desember 2021, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan
Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum.

Jika Pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan
kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah / Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah / Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda/Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan sebesar:

Obligasi

Denda 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                               101
Page 138
Sukuk Ijarah

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
adalah sebagai berikut:
-   Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp252.778,- (dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh
    delapan Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
-   Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp281.944,- (dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat
    puluh empat Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya lebih dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
cicilan imbalan ijarah dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.




                                               102
Page 139
VIII. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
      IJARAH


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh
melalui email dan/atau pada kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di masa penawaran
umum.

    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

 PT BRI Danareksa Sekuritas       PT Indo Premier Sekuritas           PT Mandiri Sekuritas
     Gedung BRI II, Lantai 23   Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53   Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
          Jakarta 10210                   Jakarta 12190                   Jakarta 12190
       Tel. (021) 50914100             Tel: (021) 50887168              Tel: (021) 5263445
       Fax. (021) 3501817             Fax: (021) 50887167              Fax: (021) 5275701
 Email: ib-group1@brids.co.id    Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id       www.indopremier.com         & sett_fisd@mandirisek.co.id
                                                                   www.mandirisekuritas.co.id




                                              103
Page 140
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 141
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum, melalui Informasi Tambahan, yang telah dibuat oleh
Konsultan Hukum Makes & Partners




                                           105
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 143
No. Ref.: 0550/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/12/21                                 Jakarta, 9 Desember 2021



Kepada:

PT Aneka Gas Industri Tbk.
Gedung UGM Samator Pendidikan Tower A, Lantai 5-6
Jl. Dr. Saharjo No. 63, Manggarai, Tebet
Jakarta Selatan 12850

U.p.:   Yth. Direksi



Perihal:       Pendapat Segi Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV
               Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
               Industri Tahap IV Tahun 2021



Dengan hormat,

Kami, Konsultan Hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”),
berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang para
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Setiawan, S.H. dengan nomor pendaftaran STTD.KH-
145/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Aneka Gas Industri Tbk., suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. Ref: 176/AGI-XI/2021 tanggal 15 November 2021
perihal Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat segi hukum
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan
obligasi dan sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

i.      obligasi dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
        miliar Rupiah) (“Obligasi”); dan

ii.     sukuk ijarah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
        triliun Rupiah) (“Sukuk Ijarah”)

dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan tersebut, pada tahap pertama
(“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Perseroan”) Perseroan telah menawarkan dan
menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-       Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok
        sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar
        Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,80%
        (sembilan koma delapan nol persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
        (b) Seri B sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak



                                               107
Page 144
       tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) dalam jangka waktu
       7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah
       sebesar Rp527.500.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
       tahun atau Rp105.500.000,00 (seratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap
       kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 5
       (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Pada tahap kedua (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap II Perseroan”) Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok
       dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dalam jangka waktu
       370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan
       Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam
       puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,00 (sembilan puluh
       dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.

Pada tahap ketiga (“Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III Perseroan”), Perseroan telah
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah pokok
       sebesar Rp238.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar Rupiah), yang terdiri
       dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat
       bunga tetap sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dalam jangka waktu 370 (tiga ratus
       tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp145.000.000.000,00
       (seratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35%
       (sembilan koma tiga lima persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;
       dan (c) Seri C sebesar Rp78.000.000.000,00 (tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) dalam jangka waktu
       7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi ; dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp244.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar
       Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
       Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua
       puluh lima juta Rupiah) per tahun atau Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah)
       untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka
       waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar
       Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
       Rp9.817.500.000,00 (sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu Rupiah)
       per tahun atau Rp93.500.000,00 (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
       setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 3
       (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua
       puluh empat miliar Rupiah) dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.330.000.000,00 (tiga
       belas miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) per tahun atau Rp107.500.000,00 (seratus
       tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar



                                              108
Page 145
       Rupiah) per tahun dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.

Pada tahap keempat ini, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan rincian sebagai berikut:

-      Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah pokok
       sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari (a) Seri
       A sebesar Rp44.700.000.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) dalam jangka waktu 3
       (tiga) tahun sejak tanggal emisi; (b) Seri B sebesar Rp46.300.000.000,00 (empat puluh
       enam miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,15% (sembilan
       koma satu lima persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri
       C sebesar Rp59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
       tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun
       sejak tanggal emisi (“Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun
       2021” selanjutnya penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
       IV Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
       Industri Tahap IV Tahun 2021”); dan

-      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dengan jumlah Sisa
       Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah), yang
       terdiri dari (a) Seri A sebesar Rp133.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar Rupiah)
       dan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.773.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh
       puluh tiga juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
       sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
       miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang berjangka
       waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi; dan (b) Seri B sebesar
       Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
       Rp1.555.500.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per
       tahun yang dihitung dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp91.500.000,00
       (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
       Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang berjangka
       waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021” selanjutnya penawaran umum Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran
       Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2020”
       selanjutnya secara bersama-sama dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
       Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 disebut sebagai “Penawaran Umum
       Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan”).

Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dijamin dengan jaminan berupa (i) tanah berikut bangunan beserta
sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut milik PT Samator , yang akan diikat
dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9 yang
berlokasi di Jalan Raya Timur Kaliwungu Km. 19, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu,
Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (“SHGB No. 9”) dan (ii) Mesin-mesin dan peralatannya
atas nama Perseroan yang berada di atas tanah dengan SHGB No. 9, yang akan diikat dengan fidusia,
yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok Obligasi
Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
Gas Industri Tahap IV Tahun 2021.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:

i.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV



                                               109
Page 146
       Tahun 2021 No. 15 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
       Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
       Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
       Tahap IV Tahun 2021 No. 8 tanggal 9 Desember 2021dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta (“PWA Obligasi”); dan

ii.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
       IV Tahun 2021 No. 17 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
       Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
       Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
       Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 10 tanggal 9 Desember 2021dibuat di hadapan Fathiah
       Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah”).

Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi
efek (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana Emisi Efek”) telah ditandatangani:

i.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
       IV Tahun 2021 No. 13 tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad Renaldi
       Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
       Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
       Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 9 tanggal 9 Desember 2021, dibuat di hadapan Fathiah
       Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PPE Obligasi”); dan

ii.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
       Tahap IV Tahun 2021 No. 14 tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Mohamad
       Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
       Jakarta dan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 11 tanggal 9 Desember
       2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“PPE Sukuk Ijarah”).

Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”).

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
IV Perseroan (“Informasi Tambahan”), seluruh dana yang diperoleh – setelah dikurangi biaya-
biaya emisi dari masing-masing Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 – akan dipergunakan
untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):

1.     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka
       Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
       dipergunakan oleh Perseroan untuk:

       Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019
       Debitur               : Perseroan
       Nama Utang            : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A
                                 Tahun 2019
       Tingkat Bunga         : 11,00% per tahun
       Jatuh Tempo           : 19 Maret 2022
       Saldo Utang Per       : Rp164.000.000.000,00 (seratus enam puluh empat miliar
       30 September 2021         Rupiah)



                                               110
Page 147
       Rencana Pembayaran       :   Rp148.536.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar
                                    lima ratus tiga puluh enam juta Rupiah)
       Wali Amanat              :   PT Bank Mega Tbk.

2.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
       dipergunakan oleh Perseroan untuk:

       a.     Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019
              Debitur        : Perseroan
              Nama Utang     : Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Seri A
                                Tahun 2019
              Tingkat Bunga : 11,00% per tahun
              Jatuh Tempo    : 19 Maret 2022
              Saldo    Utang : Rp164.000.000.000,00 (seratus enam puluh empat miliar
              Per               Rupiah)
              30 September
              2021
              Rencana        : Rp15.464.000.000,00 (lima belas miliar empat ratus enam
              Pembayaran        puluh empat juta Rupiah)
              Wali Amanat    : PT Bank Mega Tbk.

       b.     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
              2019
              Debitur         : Perseroan
              Nama Utang      : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III
                                Tahun 2019
              Cicilan Imbalan : Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta Rupiah)
              Ijarah
              Jatuh Tempo     : 19 Maret 2022
              Saldo           : Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar Rupiah)
              Kewajiban
              Sukuk
              Wali Amanat     : PT Bank Mega Tbk.

       c.     Sisanya, sekitar sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan
              digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal di antaranya untuk penambahan
              dan/atau peremajaan mesin dan peralatan, serta meningkatkan sarana dan
              prasarana distribusi, termasuk di antaranya tabung, tangki penyimpanan, isotank,
              lorry tank, dan lainnya yang mendukung system distribusi oleh Perseroan.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan yang ringkasan
eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum
dalam: (i) surat Makes No. Ref. 0549/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/sp/12/21 tanggal 9 Desember 2021
perihal Tambahan Informasi Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 (“Tambahan Informasi”);
(ii) surat Makes No. Ref. 0277/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/06/2020 tanggal 23 Juni 2020
perihal Laporan Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020; (iii) surat Makes No. Ref.



                                             111
Page 148
0304/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Tambahan Informasi
Atas Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020; (iv) surat Makes No.
Ref. 0348/LHUTAH/MP/IS/BL/EL/CE/sp/09/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Laporan
Uji Tuntas Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020; dan (v) surat Makes No. Ref.
0353/LHUTAH/MP/IS/BL/CE/ES/sp/06/21 tanggal 29 Juni 2021 perihal Tambahan Informasi
Atas PT Aneka Gas Industri Tbk. Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah II
Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 (Tambahan Informasi, laporan uji tuntas beserta
lampirannya sebagaimana ternyata dalam butir (i), (ii), (iii), (iv) dan (v) tersebut di atas secara
bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau
“LHUTAH”).

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat segi hukum yang telah
diberikan   sebelumnya   sebagaimana    ternyata   dalam   surat    Makes   No.   Ref.
0539/PSH/MP/IS/BL/CE/sp/11/21 tanggal 29 November 2021.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan ini, Makes telah
menyiapkan Tambahan Informasi yang ditujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK.

A.     DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

       Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

       1.      Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
               kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
               terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum.

       2.      Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
               hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
               yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.

       3.      Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
               penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.

       4.      Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
               asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
               tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini.

       5.      Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
               Hukum ini diberikan berdasarkan keadaan-keadaan Perseroan pada tanggal
               Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pemeriksaan”), dengan memperhatikan
               bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana
               Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan
               adalah tanggal 30 September 2021.

       6.      Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i)
               kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
               terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
               kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, (ii) aspek komersial dan finansial
               terkait rencana dan pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran
               Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan, (iii) aspek risiko yang dapat diderita
               oleh pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diungkapkan



                                               112
Page 149
            dalam Informasi Tambahan yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
            Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
            Tahap IV Tahun 2021, serta (iv) harga penawaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka
            Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
            Industri Tahap IV Tahun 2021 dalam Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV
            Perseroan.

     7.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
            perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk
            ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
            tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
            2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
            Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     8.     Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan
            maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
            periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
            mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
            dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.

     9.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia
            yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
            hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
            dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.

     10.    Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
            Keuangan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
            pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
            Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
            Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
            Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
            peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
            sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK.

B.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan
     di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap
     IV Perseroan serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini,
     Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
            didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            No. 28 tanggal 21 September 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
            9 tanggal 4 Nopember 1971, keduanya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita,
            S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh
            pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
            Keputusan No. J.A. 5/198/3 tanggal 8 Nopember 1971, telah didaftarkan di Kantor
            Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 3051 dan 3052 tanggal 10
            Nopember 1971, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
            576 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 103 sebagaimana diperbaiki dengan
            Berita Negara Republik Indonesia No. 576a tanggal 31 Maret 1972, Tambahan No.



                                          113
Page 150
     26.

2.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah
     sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tanggal 28 Agustus 2020, dibuat di
     hadapan Ny. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta, yang
     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia (“Menkumham“) berdasarkan Keputusan No. AHU-
     0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun
     2007    tentan    Perseroan     Terbatas    (“UUPT”)       dengan      No.    AHU-
     0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 (“Anggaran Dasar
     Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah sesuai dengan ketentuan
     Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
     179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
     Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
     Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

3.   Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan
     tujuan Perseroan adalah:

     a.     Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
     b.     Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
     c.     Berusaha dalam bidang Konstruksi;
     d.     Berusaha dalam bidang Perdagangan;
     e.     Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
     f.     Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak
            Opsi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha, yaitu:

     a.     Menjalankan usaha dalam bidang Industri Kimia Dasar, yang meliputi
            Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112);

     b.     Menjalankan usaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
            yang meliputi:

            -       Pengumpulan Sampah Berbahaya (KBLI 38120);
            -       Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya (KBLI 38220);

     c.     Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:

            -       Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi Lainnya (KBLI
                    42219);
            -       Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang
                    Minyak dan Gas (KBLI 42914);
            -       Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (KBLI 42919);
            -       Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
            -       Instalasi Pendinginan dan Ventilasi Udara (KBLI 43224);

     d.     Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, meliputi:



                                    114
Page 151
            -        Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
                     (KBLI 46530);
            -        Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk
                     YBDI (KBLI 46610);
            -        Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar (KBLI 46691);
            -        Perdagangan Besar Alat Laboratorium Farmasi dan Kedokteran
                     (KBLI 46693);
            -        Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (KBLI 46699);
            -        Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
                     Perlengkapannya (KBLI 46591);
            -        Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi dan Kesehatan
                     (KBLI 47726);

     e.     Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan yang meliputi Angkutan
            Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432);

     f.     Menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
            Tanpa Hak Opsi, yang meliputi Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
            Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 77301).

     Redaksional maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
     ternyata dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan
     usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah produksi gas industri. Kegiatan
     usaha tersebut telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
     dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
     dan izin material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam
     LHUTAH.

4.   Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, struktur permodalan Perseroan
     pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar            :   Rp4.600.000.000.000,00 (empat triliun enam ratus
                                miliar Rupiah) terbagi atas 9.200.000.000 (sembilan
                                miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
                                bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah);

     Modal Ditempatkan      :   Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
                                puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                terbagi atas 3.066.660.000 (tiga miliar enam puluh
                                enam juta enam ratus enam puluh ribu) saham; dan

     Modal Disetor          :   Rp1.533.330.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga
                                puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) atau
                                100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
                                yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

5.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2021 yang
     telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,



                                     115
Page 152
     susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
     disebutkan dalam Angka 4 di atas adalah sebagai berikut:
                                                  Nilai Nominal Rp500,00 per saham
      No.         Pemegang Saham
                                           Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        %
     Modal Dasar                            9.200.000.000      4.600.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1.   PT Aneka Mega Energi                766.665.000       383.332.500.000       25,000
     2.   PT Samator                        1.243.226.000       621.613.000.000       40,540
     3.   PT Saratoga Investama Sedaya        278.946.140       139.473.070.000        9.096
     4.   Rachmat Harsono                      41.114.000        20.557.000.000        1,341
     5.   Arief Harsono                       140.413.200        70.206.600.000        4,579
     6.   Heyzer Harsono                        4.512.000         2.256.000.000        0,147
     7.   Rasid Harsono                         3.952.000         1.976.000.000        0,129
     8.   Imelda Mulyani                        1.457.900           728.950.000        0,048
     9.   Djanarko Tjandra                         30.000            15.000.000        0,001
     10. Masyarakat                           563.373.760       281.686.880.000       18.371
     11. Saham Tresuri                         23.000.000        11.500.000.000        0,750
     Jumlah Modal Ditempatkan dan          3.066.660.000     1.533.330.000.000       100,000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham dalam Portepel           6.133.340.000     3.066.670.000.000

     Kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan oleh anggota
     Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun
     sebelum Tanggal Pemeriksaan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
     Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     Bahwa dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
     perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan saat ini
     sesuai dengan ketentuan UUPT.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No
     3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah
     Arief Harsono, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Rachmat Harsono yang telah
     dilaporkan Perseroan kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 094/Keu.1-IX/2021
     tanggal 14 September 2021.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
     manfaat dari Perseroan adalah Arief Harsono, Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan
     Rachmat Harsono yang telah dilaporkan pada tanggal 19 November 2021 sesuai
     dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
     Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
     Terorisme.

     Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan Pernyataan Perseroan, Arief
     Harsono telah meninggal dunia dan pewarisan atas seluruh aset-aset yang
     dimilikinya, termasuk sehubungan dengan saham-saham yang dimilikinya baik
     secara langsung maupun tidak langsung dalam Perseroan, masih dalam proses.

6.   Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 29 tanggal 30 Juli
     2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di
     Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan telah diterima
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-



                                    116
Page 153
AH.01.03-0440973 tanggal 26 Agustus 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0145164.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Agustus 2021, yaitu
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama           :   Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama     :   Rasid Harsono
Wakil Komisaris Utama     :   Setyo Wahono
Komisaris Independen      :   Agoest Soebhektie
Komisaris Independen      :   C. M. Bing Soekianto
Komisaris                 :   Hargo Utomo

Direksi

Direktur Utama            :   Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama      :   Ir. Ferryawan Utomo
Direktur Independen       :   Agus Purnomo
Direktur                  :   Imelda Mulyani Harsono
Direktur                  :   Djanarko Tjandra
Direktur                  :   Budi Susanto
Direktur                  :   Nini Liemijanto

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang seluruhnya tanggal 9 Desember 2021, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
33/2014.

Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Imelda Mulyani Harsono
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.

Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”). Berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan. 37/UM.XI/2021 tanggal 22 November 2021,
susunan anggota Komite Audit Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai
berikut:

Ketua                     :   C. M. Bing Soekianto
Anggota                   :   Robiyanto
Anggota                   :   Tjokro Aliwidjaja


Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 55/2015.

Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
dikepalai oleh Maria Theresia dan memiliki Piagam Unit Audit Internal (Internal
Audit Charter) sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang



                              117
Page 154
     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana
     ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan Surat Keputusan No. 10/Srt/Hkm-AGI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010
     perihal Piagam Audit Internal Perseroan.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
     34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
     Perusahaan Publik, Perseroan telah memiliki fungsi nominasi dan remunerasi yang
     dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

7.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin atau persetujuan
     material sebagaimana disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dimana
     masing-masing izin atau persetujuan material tersebut masih berlaku dan
     dikeluarkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

8.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
     dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berupa tanah dan bangunan
     sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
     diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
     Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
     sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
     yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
     dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap kegiatan
     usaha Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
     Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
     yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
     masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
     Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
     perselisihan dalam bentuk apapun.

9.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
     Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”), kecuali untuk lokasi Kampar dan
     Cikande; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk membayar upah tenaga
     kerjanya sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku di kantor-kantor
     Perseroan; (c) Perseroan sedang dalam proses untuk memperoleh pengesahan
     peraturan perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam bukti proses pengajuan dokumen aplikasi peraturan
     perusahaan dengan nomor pengajuan 210603014 tanggal 5 Juni 2021; (d)




                                   118
Page 155
      Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan
      Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan
      dan BPJS Ketenagakerjaan serta telah memenuhi kewajiban untuk membayar iuran
      BPJS Kesehatan untuk periode Agustus, September dan Oktober 2021 dan BPJS
      Ketenagakerjaan untuk periode Agustus, September dan Oktober 2021; dan (e)
      Perseroan belum memenuhi kewajiban untuk melakukan pendaftaran atas
      Lembaga Kerja Sama Bipartit; dan (f) sehubungan dengan tenaga kerja asing yang
      dipekerjakan oleh Perseroan, Perseroan telah memperoleh Notifikasi tenaga kerja
      asing untuk mempekerjakan seluruh tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
      Masing-masing tenaga kerja asing tersebut juga telah memperoleh Izin Tinggal
      Terbatas yang masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan laporan
      mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal
      11 ayat (1) UUWLTK, pengurus Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan
      selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00 (satu
      juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
      Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang No. 13
      Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
      No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), Perseroan dapat
      dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
      dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk membentuk Lembaga
      Kerja Sama Bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,
      Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
      tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
      persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau
      seluruh alat produksi, atau pencabutan ijin.

10.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan
      saham pada perseroan terbatas, yang dilakukan melalui penyertaan saham secara
      langsung dan tidak langsung dalam perseroan terbatas dimaksud dengan rincian
      sebagai berikut:

      a.     PT Samator Gas Industri (“SGI”) secara langsung sebanyak 588.784
             saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp588.784.000.000,00,
             yang merupakan 99,91% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
             penuh dalam SGI;

      b.     PT Ruci Gas (“RG”) secara langsung sebanyak 30.000 saham, atau
             seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
             merupakan 50% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
             dalam RG;

      c.     PT Krakatau Samator (“KS”) (i) secara langsung sebanyak 30.000 saham,
             atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp30.000.000.000,00, yang
             merupakan 35,21% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
             penuh dalam KS dan (ii) secara tidak langsung melalui RG sebanyak
             25.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
             Rp25.000.000.000,00, yang merupakan 29,34% dari seluruh modal yang
             ditempatkan dan disetor penuh dalam KS; dan




                                    119
Page 156
d.     PT Samabayu Mandala (“SMB”) secara tidak langsung melalui SGI
       sebanyak 27.000 saham, atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
       Rp13.500.000.000,00, yang merupakan 60% dari seluruh modal yang
       ditempatkan dan disetor penuh dalam SMB.

Pada Tanggal Pemeriksaan, masing-masing SGI, RG and SMB yang merupakan
entitas anak (selanjutnya disebut “Entitas Anak”) dan KS yang merupakan entitas
asosiasi (selanjutnya disebut “Entitas Asosiasi”), merupakan perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak tanggal 9 Desember
2021 (“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal Pemeriksaan kegiatan usaha
yang dijalankan oleh SGI, RG dan SMB adalah produksi gas industri, dan kegiatan
usaha masing-masing SGI, RG dan SMB tersebut telah sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh masing-masing SGI, RG dan
SMB sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dari
masing-masing SGI, RG dan SMB yang tercantum dalam Anggaran Dasar masing-
masing SGI, RG dan SMB dan izin material yang dimiliki oleh masing-masing SGI,
RG dan SMB sebagaimana tercantum dalam LHUTAH, kecuali atas KS yang pada
Tanggal Pemeriksaan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
kami, penyertaan Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak dan Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran
Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT.

Masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku atas masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut serta peraturan perundang-undangan.

Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham masing-masing
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan UUPT, kecuali atas pengumuman keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38 tanggal 18 April 2019,
dibuat di hadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Ira Sudjono, S.H.,
M.H., M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta (“Akta KS No. 38/2019”).

Sehubungan dengan belum diumumkannya keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk pengurangan modal KS sebagaimana ternyata dalam Akta KS No.
38/2019, UUPT tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi yang dapat
dikenakan terhadap KS, tetapi UUPT mengatur bahwa Menkumham dapat
menolak untuk memberikan persetujuan atas keputusan pengurangan modal KS
tersebut apabila terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham sehubungan dengan pengurangan modal KS tersebut, dimana
dalam hal ini: (i) KS telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0033232.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni
2019; dan (ii) berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan kepada
kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, pada tanggal keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk pengurangan modal KS, KS tidak memiliki
kreditor.

Masing-masing Entitas Anak dan Entitas Asosiasi tersebut di atas: (a) telah
memiliki izin-izin material sebagaimana disyaratkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya serta memenuhi kewajiban materialnya; (b) telah memenuhi



                               120
Page 157
      kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
      ketenagakerjaan antara lain melakukan pendaftaran perusahaan, membayarkan
      upah karyawan di atas upah minimum yang berlaku, mengikutsertakan tenaga
      kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
      menyampaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan kewajiban lingkungan,
      kecuali atas (i) pelaporan ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) tempat kegiatan usaha
      SGI; dan (ii) memiliki peraturan perusahaan atas SMB, yang sedang dalam proses
      perpanjangan sebagaimana ternyata dalam tanda terima tanggal 16 November
      2021 dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali.

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyampaikan
      laporan mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1)
      juncto Pasal 11 ayat (1) UUWLTK, pengurus SGI diancam dengan pidana kurungan
      selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00
      (satu juta Rupiah).

      Sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk memiliki Peraturan
      Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
      SMB dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
      juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
      Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material berdasarkan
      dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
      kami, termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta Kekayaan Material yang
      dimiliki  dan/atau     dikuasai     oleh   Entitas Anak    tidak    sedang
      diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
      Harta Kekayaan Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh SGI dan SMB
      sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH masing-masing SGI dan SMB.

      Berdasarkan Pernyataan Entitas Anak, dalam hal seluruh Harta Kekayaan
      Material Entitas Anak yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas
      dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak
      material terhadap kegiatan usaha masing-masing SGI dan SMB.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
      termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Entitas Anak telah mengasuransikan Harta
      Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
      yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
      masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami termasuk atas Pernyataan Entitas Anak, Harta
      Kekayaan Material tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
      perselisihan dalam bentuk apapun.

11.   Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani dan/atau
      memperoleh fasilitas kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
      Perseroan (“Perjanjian-Perjanjian Utang”).

      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan
      yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, (i) Perseroan tidak memenuhi
      persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Utang
      yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan



                                    121
Page 158
      Banten Tbk. (“BJB”), PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI Agro”) dan
      PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021
      dan 30 September 2021 dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”)
      untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021; dan (i) SGI tidak memenuhi
      persyaratan rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Utang
      yang diterima oleh SGI dari BRI untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021.

      Pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan
      dari pengesampingan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan dari: (i) CIMB, atas
      tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021
      berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No. 179/CBT IX/X/2021 tanggal 29
      Oktober 2021 dan atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan
      periode 30 September 2021 berdasarkan Surat CIMB kepada Perseroan No.
      213/CBTIX/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; (ii) BJB, atas tidak terpenuhinya
      rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30 September
      2021 berdasarkan Surat BJB kepada Perseroan No. 992/KKO-KO1/S/2021 tanggal
      8 November 2021 (iii) BRI, atas tidak terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan
      keuangan periode 30 Juni 2021 berdasarkan Surat BRI kepada Perseroan No.
      B.790-MNP/PHI/12/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan (iv) BRI Agro, atas tidak
      terpenuhinya rasio keuangan untuk laporan keuangan periode 30 Juni 2021 dan 30
      September 2021 berdasarkan Surat BRI Agro kepada Perseroan No.
      B.1132/MNA/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.

      Berdasarkan pemeriksaan segi hukum termasuk atas surat pernyataan SGI tanggal
      9 Desember 2021, (i) sehubungan dengan tidak dipenuhinya persyaratan rasio
      keuangan yang disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian fasilitas kredit yang
      diterima oleh SGI dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Perjanjian-
      Perjanjian Kredit BRI”) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan
      untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, SGI tidak pernah menerima
      surat apapun termasuk surat pernyataan cidera janji/lalai dari BRI sehubungan
      dengan pelanggaran rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian
      Kredit BRI untuk posisi keuangan per 30 Juni 2021; dan (ii) SGI telah memenuhi
      rasio keuangan yang disyaratkan dalam Perjanjian-Perjanjian Kredit BRI untuk
      posisi keuangan SGI per 30 September 2021 sebagaimana ternyata dalam Laporan
      Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
      September 2021.

      Berdasarkan pemeriksaan segi hukum termasuk atas Pernyataan Perseroan, pada
      Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai
      (default) berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Utang.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan pada
      perjanjian-perjanjian kredit yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak yang
      dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan pemegang
      Obligasi dan Sukuk Ijarah serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
      II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, serta rencana pemberian
      jaminan oleh Perseroan. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
      kredit sebagaimana diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku
      dan mengikat Perseroan.

12.   Perseroan dan Entitas Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material
      dalam kerangka menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan dalam
      LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum, Perseroan dan Entitas Anak tidak
      sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian



                                    122
Page 159
      material tersebut. Bahwa pada Tanggal Pemeriksaan, perjanjian-perjanjian
      material sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat
      Perseroan dan Entitas Anak.

13.   Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
      yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
      Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan Entitas Asosiasi,
      maupun Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
      Asosiasi serta masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
      Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, tidak sedang menghadapi atau
      terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana,
      kepailitan termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara,
      hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan
      terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak
      pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak
      manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
      apapun di luar lembaga peradilan termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa,
      klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat
      mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara
      negatif dan material.

14.   Bahwa sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana atas Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 untuk belanja modal
      Perseroan: (a) dengan mengingat penggunaannya belum dapat dipastikan apakah
      belanja modal akan dilakukan dengan pihak terafiliasi atau tidak, berdasarkan
      Pernyataan Perseroan, Perseroan akan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
      42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
      apabila belanja modal tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi; dan (b) tidak
      termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha, mengingat nilai tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen)
      dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember
      2020.

15.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
      Tahap IV Tahun 2021 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
      Gas Industri Tahap IV Tahun 2021, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah
      membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      a.   PWA Obligasi;

      b.   Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap
           IV Tahun 2021 No. 16 tanggal 26 November 2021, dibuat di hadapan
           Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti Fathiah
           Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

      c.   PPE Obligasi;

      d.   PWA Sukuk Ijarah;

      e.   Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka
           Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 18 tanggal 26 November 2021, dibuat
           di hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris
           Pengganti Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;




                                    123
Page 160
f.   PPE Sukuk Ijarah;

g.   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 tanggal 26
     November 2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;

h.   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 tanggal 26
     November 2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup;

i.   Perjanjian Pengalihan sehubungan dengan pengalihan manfaat atas objek
     ijarah PT Samator kepada Perseroan tanggal 26 November 2021, dibuat di
     bawah tangan dan bermeterai cukup;

j.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas
     Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 19 tanggal 26 November 2021, dibuat di
     hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti
     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

k.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
     Industri Tahap IV Tahun 2021 No. 20 tanggal 26 November 2021, dibuat di
     hadapan Mohamad Renaldi Warganegara, S.H., MBA, M.Kn., Notaris Pengganti
     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

l.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) No. SP-104/OBL/KSEI/1121 tanggal 26 November
     2021, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup; dan

m.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
     027/SKK/KSEI/1121 tanggal 26 November 2021, dibuat di bawah tangan
     dan bermeterai cukup.

Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan tersebut di atas
dibuat secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan. Bahwa Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut di atas secara substansial telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No.
18/2015”).

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan, melainkan hanya memerlukan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan yang telah diperoleh berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret
2020.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami,
termasuk atas Pernyataan Perseroan, (a) Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan II Perseroan dan karenanya
Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 36/2014”); (b) Obligasi Berkelanjutan II Aneka



                              124
Page 161
            Gas Industri Tahap IV Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas
            Industri Tahap IV Tahun 2021 termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
            yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
            peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Fitch Ratings
            Indonesia dan karenanya memenuhi kriteria Efek yang dapat diterbitkan melalui
            penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal
            5 POJK No. 36/2014; (c) Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank
            Mega Tbk. yang akan bertindak sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum
            Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan; dan (c) Perseroan tidak memiliki hubungan
            afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     16.    Bahwa sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015, Perseroan telah memperoleh
            pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim Ahli Syariah sebagaimana
            ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
            II Aneka Gas Industri tanggal 26 November 2021 yang menetapkan bahwa
            Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV tidak bertentangan dengan
            prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
            Majelis Ulama Indonesia.

     17.    Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan
            aspek hukum, secara ringkas telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum
            dalam LHUTAH.

C.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:

     a.     Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
            dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan dapat
            dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bersifat
            memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur
            dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
            dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
            dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
            Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
            yang diuraikan dalam Informasi Tambahan.

     c.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi: bahwa (i) semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
            Perseroan dan pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah
            ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-
            pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang disampaikan kepada
            Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
            akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan; dan (iii)
            persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
            elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
            daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-
            pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

     d.     Pendapat Segi Hukum yang kami sampaikan merujuk kepada konfirmasi ataupun
            pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
            Perseroan dan wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-




                                            125
Page 162
     pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
     benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

e.   Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
     peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang
     seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan
     dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang
     berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan
     perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi
     untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak dapat
     dipastikan keakuratannya.

f.   Pendapat segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 diberikan dengan
     didasarkan pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
     KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
     Konsultan Hukum Pasar Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendapat
     segi hukum sebagaimana tercantum dalam butir 13 tersebut disampaikan dengan
     didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Perseroan serta
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.

g.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau keterangan
     yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH, dan (ii) pernyataan dan/atau
     konfirmasi oleh Direksi Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, termasuk
     berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak dan Surat Pernyataan
     Entitas Asosiasi yang seluruhnya tanggal 9 Desember 2021, yang menyebutkan
     bahwa dokumen dan/atau hal yang disampaikan dan/atau keterangan yang
     diberikan kepada Makes telah diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH
     dan Pendapat Segi Hukum ini dan dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik
     secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen dan/atau hal yang
     tidak perlu disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada
     Makes, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat
     Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

h.   Dengan tidak mengesampingkan huruf g tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
     diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
     dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes termasuk
     Surat Pernyataan untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
     mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
     Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
     keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
     sampai dengan tanggal disampaikannya pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
     Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan ke OJK, termasuk tetapi tidak terbatas
     pada tidak adanya perubahan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material Perseroan.

i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “izin material” dan “Harta Kekayaan
     Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
     berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan,
     Entitas Anak dan/atau Entitas Asosiasi.

j.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang mengadakan
     perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
     material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak
     lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,



                                   126
Page 163
     keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan kepada, untuk
     maupun atas nama Perseroan maupun perseroan terbatas dimana Perseroan
     memiliki penyertaan saham atau yang melakukan pendaftaran atau pencatatan
     untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan maupun perseroan terbatas
     dimana Perseroan memiliki penyertaan saham (termasuk tetapi tidak terbatas
     pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
     dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum
     dalam LHUTAH) mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk
     melakukan tindakan tesebut secara sah dan mengikat.

k.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
     pendirian Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan tersebut sah dan
     mengikat Perseroan.

l.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
     berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
     mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
     pihak didalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

m.   Makes bukan konsultan hukum pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
     dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

n.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data
     industri.

o.   Makes bertanggungjawab atas Pendapat Segi Hukum ini dan tanggung jawab Makes
     sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal
     yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan
     ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

p.   Pendapat Segi Hukum diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan, walaupun
     tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
     untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II
     Tahap IV Perseroan. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
     dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap IV
     Perseroan karena sebab apapun tidak terlaksana.

q.   Pendapat Segi Hukum dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
     independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                   127
Page 164
Hormat kami,

Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




____________________________________

Iwan Setiawan, S.H.
Partner

Tembusan:

Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p.:   Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                           128

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.12 MB
Published20 Dec 2024
Pages164
Characters601,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 113 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×10
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×60
linked org PT Samator Gas Industri p.18 ×6
linked person Heyzer Harsono p.30 ×11
linked person Ferryawan Utomo p.31 ×5
linked person Budi Susanto p.31 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.33 ×32
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.36 ×8
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.36 ×5
linked org PT Hino Finance Indonesia p.36 ×3
linked org Bank Central Asia p.36 ×2
linked org Dana Pensiun p.102 ×2
linked org PT Nusantara Sawit Sejahtera p.102
linked org PT Polytama Propindo p.102
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org PT SAMATOR p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×30
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×17
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×6
possible org Aneka Mega Energi p.25 ×6
possible org Krakatau Steel Tbk p.29 ×11
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.30 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.34 ×19
possible person D | - | - | - Agus Purnomo p.100 ×2
possible person Dr. Dr. Robiyanto p.101 ×8
possible org PT Samuel Sekuritas Indonesia p.102
possible person Iwan Setiawan · Partner p.143 ×3
possible person Maria Theresia p.153
unresolved org ANEKA GAS INDUSTRI TBK p.1 ×24
unresolved person Dr. Sahardjo p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×25
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×8
unresolved org PT Mandiri Sekuritas PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Bapepam p.5 ×24
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.5
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Makes & Partners p.11 ×3
unresolved org Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Ruci Gas p.18
unresolved org PT Samabayu Mandala p.18 ×3
unresolved org PT Krakatau Samator. p.18 ×2
unresolved org PT Aneka Mega Energi KS p.25
unresolved org PT Krakatau Samator RG p.25
unresolved org PT Ruci Gas Samator p.25
unresolved org PT Samator SGI p.25
unresolved org PT Samator Gas Industri SMB p.25
unresolved org PT Datindo Entrycom p.30 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.33
unresolved org Bank Syariah Mandiri Tbk p.34 ×4
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.36 ×6
unresolved org PT Mitsubishi UFJ p.36 ×2
unresolved org PT Dipo Star Finance p.36 ×2
unresolved org PT Satyadhika Bakti p.36 ×2
unresolved org PT Bank Central Asia Finance p.36 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.43 ×4
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.43 ×4
unresolved org Paul Hadiwinata p.82 ×2
unresolved org Palilingan dan Rekan p.82 ×2
unresolved person Adi Santoto p.82
unresolved person Gideon p.82
unresolved org Menkumham p.89
unresolved org PT Bank Mega Tbk (untuk selanjutnya disebut “Wali Amanat”). p.90
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perselisihan p.93
unresolved person Isy Karimah Syakir · Notaris p.97
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.97
unresolved org Banten Tbk. p.97
unresolved org PT Verona Ladang Investment p.99
unresolved org PT Harzco Andalan p.99
unresolved person Arief Harsono p.99 ×2
unresolved — Rasid Harsono p.99
unresolved — Agoest Soebhektie p.99
unresolved — C. M. Bing Soekianto p.99
unresolved — Hargo Utomo p.99
unresolved — Rachmat Harsono p.100
unresolved — Imelda Mulyani Harsono · Sekretaris Perusahaan p.100
unresolved — Nini Liemijanto p.100
unresolved — Djanarko Tjandra p.100
unresolved person WDU · Wakil Komisaris Utama p.100 ×2
unresolved person Setyo Wahono. Adapun p.101 ×8
unresolved — Universitas Brawijaya Malang. Menjabat · Wakil Komisaris Utama p.101
unresolved org PT Samator Wase Gas p.101
unresolved — M.M. Menjabat · Anggota Komite Audit p.101
unresolved — Tjokro Aliwidjaja Menjabat · Anggota Komite Audit p.101 ×3
unresolved org Dana Pensiun Indonesia p.102
unresolved org Dana Pensiun Satya Wacana p.102
unresolved org Jasa Pelaksana Kontruksi p.105
unresolved org Jasa Instalasi Gas Medis p.105
unresolved org Jasa Liquid CO p.105
unresolved person Notifikasi · Direktur Jenderal p.105
unresolved person Christiana Inawati · Notaris p.106
unresolved person H. Mas Mansyur p.143
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.154
unresolved person Amelia Jonatan · Notaris p.156
unresolved person Pengganti Ira Sudjono · Notaris p.156 ×9
unresolved person Mohamad Renaldi Warganegara · Notaris p.159 ×7
unresolved person MBA p.159 ×4
unresolved person Pengganti Fathiah Helmi · Notaris p.159 ×37

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result