Skip to content
Back to announcement

20241220_MBSS_Informasi Transaksi Afiliasi_31830574_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review MBSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
          PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk (“PERSEROAN”)




 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN.




          PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
                     (“Perseroan”)

                            Kegiatan Usaha Utama:
                             Jasa Pengangkutan Laut


                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                KANTOR PUSAT
                                Autograph Tower
                             Thamrin Nine Complex
                             Jl. M.H. Thamrin No. 10
                         Jakarta Pusat – Indonesia 10230
                            Telepon: +62 2150603688

                                     Email:
                         corporate.secretary@mbss.co.id
                                    Website:
                                www.mbss.co.id


   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
Page 2
                                         DEFINISI


Afiliasi                    :   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                                   dari pihak tersebut;
                                c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                   atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                                d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                   tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                   perusahaan tersebut;
                                e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                2011.

BEI                         :   Pasar utama untuk perdagangan efek di Indonesia yang terletak di
                                Jakarta dan diawasi oleh OJK.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                Perusahaan Publik.

Perseroan                   :   PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, suatu perusahaan terbuka yang
                                didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta Pusat.
MGSS                        :   PT Mitra Galley Segara Sejati, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta Pusat.

GAA                         :   PT Galley Adhika Arnawama, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta Pusat.

Transaksi                   :   Pemberian Pinjaman

Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                No. 42/POJK.04/2020

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang               :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas              sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                Undang.
Page 3
                                            PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.1 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

GAA merupakan entitas induk dan pengendali Perseroan dengan penyertaan kepemilikan saham sebesar
82,50% pada MBSS. Disisi lain, MGSS merupakan entitas anak Perseroan. penyertaan kepemilikan
Perseroan pada MGSS sebesar 99,00%.

Transaksi pemberian pinjaman dari MGSS kepada GAA ini tidak mengadung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan tidak termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).


                             URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

      Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya pemberian pinjaman oleh MGSS kepada
      GAA, yaitu tanggal 19 Desember 2024.

2. Objek Transaksi

      Objek Transaksi adalah Pemberian pinjaman selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
      Transaksi dari MGSS sebagai entitas anak Perseroan kepada GAA sebagai entitas induk dan
      pengendali PerseroanNilai Transaksi

      Nilai pinjaman yang diberikan MGSS kepada GAA adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (Tiga Ratus
      Miliar Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.

      Berdasarkan Laporan keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2023, dimana total ekuitas
      Perseroan adalah sebesar US$210.814.786 atau setara dengan Rp3.249.920.740.976,- merujuk
      pada kurs Bank Indonesia per 29 Desember 2023. Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu
      transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% atau
      lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

      Nilai Transaksi ini setara dengan 9,23% dari total nilai ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi
      tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam
      Peraturan No. 17/POJK.04/2020.

3. Keterangan tentang Hubungan Afiliasi

      Terdapat hubungan afiliasi dari sisi kepemilikan saham yaitu MGSS sebagai pemberi pinjaman
      meripakan entitas anak Perseroan dan penerima pinjaman yaitu GAA adalah entitas induk dan
      pengendali Perseroan, atas infomrasi maka terlihat adanya hubungan afiliasi antara Perseroan
      dengan MGSS dan GAA. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi dengan Perseroan, maka transaksi
      tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena Transaksi dilakukan
      oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Perseroan.


                                   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

  Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
  untuk melakukan penugasan melalukan penilaian kewajaran transaksi pemberian pinjaman dari MGSS
  kepada GAA.

1. Tujuan Penilaian

      Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
      Pinjaman MGSS kepada GAA. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Peraturan
      No. 17/POJK.04/2020.
Page 4
2. Objek Penilaian

      Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah pemberian pinjaman selama jangka waktu 5
      (lima) tahun sejak tanggal Transaksi dari MGSS sebagai entitas anak Perseroan kepada GAA sebagai
      entitas induk dan pengendali Perseroan sebesar sebesar Rp300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar
      Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.

3.    Dampak Keuangan Dari Transaksi Terhadap Kepentingan Perseroan

      Tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap kepentingan Perseroan.
      Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
      Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
      perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
      lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
      Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
      Kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi ini mungkin berbeda.

4.    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

      Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
      Pinjaman MGSS kepada GAA.

      Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada Peraturan OJK No.
      35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
      Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
      Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh
      Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").

5. Pendekatan dan Metode
     Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah
     sebagai berikut:
      1) Besaran dana objek transaksi;
      2) Dampak keuangan dari transaksi;
      3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
      4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
      5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
      6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
      7) Analisis likuiditas;
      8) Analisis manfaat dan risiko;
      9) Analisis kualitatif:
      10) Analisis kuantitatif
      11) Analisis atas jaminan

6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
     • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
        Kewajaran.
     • Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
        disediakan oleh MBSS atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
        informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk periode
        proyeksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
        telah disesuaikan.
     • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
        yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
     • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
        tugas.
Page 5
1.       Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi

          Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi (analisis atas besaran dana dari objek transaksi,
          dampak dari transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
          atas jaminan, maka Transaksi Pemberian Pinjaman MASS kepada GAA adalah Wajar. Kesimpulan
          akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
          Transaksi Pemberian Pinjaman MGSS kepada GAA. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
          terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
          dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
          pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
          dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
          perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi Pemberian

        PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
          Pinjaman MGSS kepada GAA ini mungkin berbeda.

Pertimbangan dilakukannya Transaksi ini dilakukan oleh MGSS sebagai entias anak Perseroan kepada
GAA sebagai entitas induk dan pengendali Perseroan adalah dalam rangka memberikan dukungan dana
modal kerja kepada GAA. Selain itu terdapat pertimbangan adanya pendapatan bunga bagi Perseroan
sebagai imbalan pemberian pinjaman dari MGSS kepada GAA


                                        SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

          Susunan Pemegang Saham Perseroan periode 30 September 2024 adalah sebagai berikut:

         PEMEGANG SAHAM                    LEMBAR                  KOMPOSISI                  JUMLAH (Rp)
                                            SAHAM                 KEPEMILIKAN
                                                                    SAHAM


     PT Galley Adhika Arnamawa           1.443.766.800                82,5 %                   144.376.680



     Suwantara Gotama                     97.824.900                  5,59 %                   9.782.490


     Masyarakat                          208.434.939                 11,91 %                  20.843.494



A.     Pengurus dan Pengawas Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan periode 30 September 2024 adalah sebagai berikut:

Komisaris
                  Komisaris Utama                             :        Wisma Bharuna
                  Komisaris                                   :        Andre
                  Komisaris Independen                        :        Kristine Sheilla Avinta Putri

Direksi
                  Direktur Utama                              :        Armand Setiawan Tanudjaja
                  Direktur                                    :        Zhang Hao
                  Direktur                                    :        Susan Faustine


 B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Perseroan dan MGSS merupakan pihak terafiliasi karena MGSS merupakan entitas anak Perseroan yang
dikendalian secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham 99%. GAA merupakan pemegang
saham utama dari Perseroan dengan kepemilikan saham 82,5%.
Page 6
                                                GAA

                                                    82,5%

                                              Perseroan

                                                    99%

                                               MGSS



                          PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI


 1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
 Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020, namun tidak
 mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;

 2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi
 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang
 memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; dan

 3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
 yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
 setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
 menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua
 informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan
 informasi tersebut tidak menyesatkan.

              PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

 Penilai Independen : KJPP Syarif, Endang, dan Rekan.


                                      INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubungi :



                             PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
                                         Autograph Tower
                                      Thamrin Nine Complex
                                      Jl. M.H. Thamrin No. 10
                                  Jakarta Pusat – Indonesia 10230
                                     Telepon: +62 2150603688

                                              Email:
                                  corporate.secretary@mbss.co.id
                                             Website:
                                        www.mbss.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published20 Dec 2024
Pages6
Characters17,747
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk p.1 ×11
linked org PT Galley Adhika Arnawama p.2
linked org Galley Adhika p.5
linked — Suwantara Gotama p.5
linked person Kristine Sheilla Avinta Putri p.5
linked person Armand Setiawan Tanudjaja p.5
linked person Zhang Hao p.5
linked person Susan Faustine p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.3
unresolved org Endang dan Rekan p.3
unresolved org PT Galley Adhika Arnamawa p.5
unresolved org KJPP Syarif, Endang, dan Rekan. · Penilai Independen p.6
unresolved org KJPP Syarif p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2139 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result