Back to announcement
20241220_MBSS_Informasi Transaksi Afiliasi_31830574_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review MBSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pengangkutan Laut
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Autograph Tower
Thamrin Nine Complex
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta Pusat – Indonesia 10230
Telepon: +62 2150603688
Email:
corporate.secretary@mbss.co.id
Website:
www.mbss.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011.
BEI : Pasar utama untuk perdagangan efek di Indonesia yang terletak di
Jakarta dan diawasi oleh OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, suatu perusahaan terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Pusat.
MGSS : PT Mitra Galley Segara Sejati, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Pusat.
GAA : PT Galley Adhika Arnawama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Pusat.
Transaksi : Pemberian Pinjaman
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.1 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
GAA merupakan entitas induk dan pengendali Perseroan dengan penyertaan kepemilikan saham sebesar
82,50% pada MBSS. Disisi lain, MGSS merupakan entitas anak Perseroan. penyertaan kepemilikan
Perseroan pada MGSS sebesar 99,00%.
Transaksi pemberian pinjaman dari MGSS kepada GAA ini tidak mengadung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan tidak termasuk dalam kategori
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya pemberian pinjaman oleh MGSS kepada
GAA, yaitu tanggal 19 Desember 2024.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Pemberian pinjaman selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
Transaksi dari MGSS sebagai entitas anak Perseroan kepada GAA sebagai entitas induk dan
pengendali PerseroanNilai Transaksi
Nilai pinjaman yang diberikan MGSS kepada GAA adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (Tiga Ratus
Miliar Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.
Berdasarkan Laporan keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2023, dimana total ekuitas
Perseroan adalah sebesar US$210.814.786 atau setara dengan Rp3.249.920.740.976,- merujuk
pada kurs Bank Indonesia per 29 Desember 2023. Menurut Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu
transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Nilai Transaksi ini setara dengan 9,23% dari total nilai ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Transaksi
tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020.
3. Keterangan tentang Hubungan Afiliasi
Terdapat hubungan afiliasi dari sisi kepemilikan saham yaitu MGSS sebagai pemberi pinjaman
meripakan entitas anak Perseroan dan penerima pinjaman yaitu GAA adalah entitas induk dan
pengendali Perseroan, atas infomrasi maka terlihat adanya hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan MGSS dan GAA. Dengan terdapatnya hubungan afiliasi dengan Perseroan, maka transaksi
tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 karena Transaksi dilakukan
oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
untuk melakukan penugasan melalukan penilaian kewajaran transaksi pemberian pinjaman dari MGSS
kepada GAA.
1. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
Pinjaman MGSS kepada GAA. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta Peraturan
No. 17/POJK.04/2020.
Page 4
2. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah pemberian pinjaman selama jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal Transaksi dari MGSS sebagai entitas anak Perseroan kepada GAA sebagai
entitas induk dan pengendali Perseroan sebesar sebesar Rp300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar
Rupiah) dengan bunga 8,5% per tahun.
3. Dampak Keuangan Dari Transaksi Terhadap Kepentingan Perseroan
Tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap kepentingan Perseroan.
Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi ini mungkin berbeda.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian
Pinjaman MGSS kepada GAA.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
5. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan adalah
sebagai berikut:
1) Besaran dana objek transaksi;
2) Dampak keuangan dari transaksi;
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen;
4) Analisis pengaruh transaksi keuangan perusahaan;
5) Identifikasi dan hubungan antara pihak;
6) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati;
7) Analisis likuiditas;
8) Analisis manfaat dan risiko;
9) Analisis kualitatif:
10) Analisis kuantitatif
11) Analisis atas jaminan
6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh MBSS atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk periode
proyeksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Page 5
1. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi (analisis atas besaran dana dari objek transaksi,
dampak dari transaksi, dan pertimbangan bisnis), analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
atas jaminan, maka Transaksi Pemberian Pinjaman MASS kepada GAA adalah Wajar. Kesimpulan
akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi Pemberian Pinjaman MGSS kepada GAA. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi Pemberian
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Pinjaman MGSS kepada GAA ini mungkin berbeda.
Pertimbangan dilakukannya Transaksi ini dilakukan oleh MGSS sebagai entias anak Perseroan kepada
GAA sebagai entitas induk dan pengendali Perseroan adalah dalam rangka memberikan dukungan dana
modal kerja kepada GAA. Selain itu terdapat pertimbangan adanya pendapatan bunga bagi Perseroan
sebagai imbalan pemberian pinjaman dari MGSS kepada GAA
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Susunan Pemegang Saham Perseroan periode 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
PEMEGANG SAHAM LEMBAR KOMPOSISI JUMLAH (Rp)
SAHAM KEPEMILIKAN
SAHAM
PT Galley Adhika Arnamawa 1.443.766.800 82,5 % 144.376.680
Suwantara Gotama 97.824.900 5,59 % 9.782.490
Masyarakat 208.434.939 11,91 % 20.843.494
A. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan periode 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Wisma Bharuna
Komisaris : Andre
Komisaris Independen : Kristine Sheilla Avinta Putri
Direksi
Direktur Utama : Armand Setiawan Tanudjaja
Direktur : Zhang Hao
Direktur : Susan Faustine
B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan MGSS merupakan pihak terafiliasi karena MGSS merupakan entitas anak Perseroan yang
dikendalian secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham 99%. GAA merupakan pemegang
saham utama dari Perseroan dengan kepemilikan saham 82,5%.
Page 6
GAA
82,5%
Perseroan
99%
MGSS
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020, namun tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang
memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; dan
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Penilai Independen : KJPP Syarif, Endang, dan Rekan.
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubungi :
PT MITRABAHTERA SEGARA SEJATI Tbk
Autograph Tower
Thamrin Nine Complex
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta Pusat – Indonesia 10230
Telepon: +62 2150603688
Email:
corporate.secretary@mbss.co.id
Website:
www.mbss.co.id
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT Galley Adhika Arnamawa
p.5
unresolved
org
KJPP Syarif, Endang, dan Rekan.
· Penilai Independen
p.6
unresolved
org
KJPP Syarif
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2139 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20.00'}