Back to announcement
20241220_ABMM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830377_lamp1.pdf
Other Text extracted ABMMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ABM INVESTAMA Tbk. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024.
PT ABM INVESTAMA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas konsultansi manajemen dan lainnya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin
pertambangan dan energi serta peralatannya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Gedung TMT 1, Lantai 18, Suite 1802
Jl. Cilandak KKO No. 1,
Jakarta Selatan,12560, Indonesia
Tel: +62-21-299-76767
Faksimili: 021-2997-6768
Email: corporate.secretary@abm-investama.co.id
Website: www.abm-investama.com
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN Dampak Material Yang Merugikan berarti dampak yang menurut pendapat Agen Fasilitas (yang bertindak berdasarkan instruksi tertulis dari mayoritas Para Kreditur) yang secara wajar dan beralasan merupakan suatu dampak material yang merugikan pada atau perubahan merugikan material pada: a. bisnis, pengoperasian, harta kekayaan, properti, kondisi (keuangan atau lainnya) atau prospek dari setiap Obligor secara keseluruhan, dengan nilai melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta) Dollar Amerika Serikat, yang membuat setiap Obligor tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban- kewajibannya secara material berdasarkan Dokumen Pembiayaan; atau b. keabsahan atau dapat diberlakukannya, Dokumen Pembiayaan atau hak-hak atau upaya hukum dari Pihak Pembiayaan berdasarkan Dokumen Pembiayaan. Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Dokumen Pembiayaan berarti setiap dari: a. Perjanjian Fasilitas Pembiayaan; b. setiap Letter of Awareness; c. setiap Surat Biaya; d. setiap Dokumen Jaminan; e. setiap Perjanjian Penanggungan; f. Permohonan Pencairan; dan g. setiap dokumen lainnya yang ditentukan sebagai suatu “Dokumen Pembiayaan” oleh Agen Fasilitas dan Obligor. Fasilitas Pembiayaan berarti fasilitas pembiayaan dengan nilai sebanyak-banyaknya USD395.000.000 dari Para Kreditur yang diberikan kepada Perseroan dan RJR berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan. Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah menarik seluruh Fasilitas Pembiayaan. GEMS berarti PT Golden Energy Mines Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat. Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020. Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Kreditur Awal berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), dengan opini wajar.
Page 3
Letter of Awareness berarti setiap letter of awareness yang diatur berdasarkan hukum Indonesia tertanggal pada atau sekitar tanggal Perjanjian Fasilitas Pembiayaan, ditandatangani oleh Sponsor sebagai pemegang saham pengendali RJR untuk dan atas nama pemegang saham Sponsor, yang diterbitkan kepada Agen Fasilitas untuk dan atas nama para pihak dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan di dalam bentuk yang telah disetujui oleh para pihak dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan. Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligor berarti Para Debitur dan Para Penanggung. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012). Para Debitur berarti Perseroan dan RJR berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan. Para Kreditur berarti (i) Kreditur Awal dan (ii) setiap bank, institusi keuangan, atau pihak lain yang telah menjadi kreditur atas Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan. Para Penanggung berarti: a. CK; b. CKB; c. SSB; d. RMH; e. ATR; f. BDD; g. PWP; h. TIA; i. DDE; j. PBR; dan k. ANN. Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan. Perjanjian Fasilitas Pembiayaan berarti Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 22 Oktober 2024, dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh dan antara: (i) Perseroan sebagai debitur; (ii) RJR sebagai debitur; (iii) Para Penanggung; (iv) Kreditur Awal sebagai kreditur awal; (v) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai agen fasilitas (vi) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai agen jaminan; dan (vii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai bank rekening.
Page 4
Perseroan berarti PT ABM Investama Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. RMH berarti PT Reswara Minergi Hartama, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. RJR berarti PT Radhika Jananta Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. RUPS berarti rapat umum pemegang saham. SGD berarti Dolar Singapura, yang merupakan mata uang yang sah dari Singapura. Surat Biaya berarti setiap surat yang dibuat melalui referensi pada Perjanjian Fasilitas Pembiayaan antara satu atau lebih pihak administrasi dan Para Debitur menetapkan jumlah biaya yang dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan. Sponsor berarti PT Tiara Marga Trakindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan kantor terdaftar di Gedung TMT 1, Jl. Cilandak KKO No. 1, Jakarta 12560 – Indonesia. USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.
Page 5
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan transaksi perolehan Fasilitas Pembiayaan.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, Perseroan, RJR, dan Para Penanggung telah menandatangani
Perjanjian Kredit USD395.000.000 Fasilitas Berjangka dimana Perseroan dan RJR menerima fasilitas
pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sampai dengan sejumlah USD395.000.000 (“Nilai
Fasilitas Pembiayaan”). Pada tanggal 16 Desember 2024, RJR telah melakukan penarikan seluruh
Fasilitas Pembiayaan. Transaksi perolehan Fasilitas Pembiayaan dilakukan untuk keperluan berikut
ini:
1) pembayaran kembali pinjaman sampai dengan USD192.620.000 (seratus sembilan puluh dua
juta enam ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat), sehubungan dengan Akta Perjanjian
Kredit Sindikasi No. 19 tanggal 9 September 2022 yang dibuat RJR sebagai debitur dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Ekspor dan Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank JTrust
Indonesia, di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan perjanjian perubahan tanggal 14 September 2023;
2) pembayaran kembali pinjaman sampai dengan USD124.998.667 (seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh Dolar Amerika Serikat),
sehubungan dengan perjanjian berelasi yang diperoleh oleh RJR, yaitu:
(i) Perjanjian No. 01/RWA-RJR/PERJ/VIII/2022 tanggal 6 November 2023 senilai
USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp400.000.000.000 (empat ratus
miliar Rupiah), dibuat oleh dan antara lain (i) RJR sebagai penerima pinjaman; dan (ii) RMH
sebagai pemberi pinjaman, yang mana pada tanggal 30 September 2024 memiliki nilai
terutang sebesar (i) USD35.600.000 (tiga puluh lima juta enam ratus ribu Dolar Amerika
Serikat) dan (ii) Rp85.708.290.871 (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta dua
ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh satu Rupiah);
(ii) Perjanjian No. 15A/TIA-RJR/PERJ/VIII/2022 tanggal 4 Desember 2023 senilai
USD90.000.000 (sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp600.000.000.000 (enam
ratus miliar Rupiah), dibuat oleh dan antara lain (i) RJR sebagai penerima pinjaman; dan (ii)
TIA sebagai pemberi pinjaman, yang mana pada 30 September 2024 memiliki nilai terutang
sebesar USD63.120.917 (enam puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh
belas Dolar Amerika Serikat); dan
(iii) utang non-usaha, yaitu:
(a) utang non-usaha milik RMH dengan nilai terutang per tanggal 30 September 2024
sebesar USD5.837.238 (lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh
delapan Dolar Amerika Serikat) dan Rp24.307.068.807 (dua puluh empat miliar tiga
ratus tujuh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh Rupiah); dan
(b) utang non-usaha milik TIA dengan nilai terutang per 30 September 2024 sebesar
USD13.002.811 (tiga belas juta dua ribu delapan ratus sebelas Dolar Amerika Serikat)
dan Rp5.269.004.369 (lima miliar dua ratus enam puluh sembilan juta empat ribu tiga
ratus enam puluh sembilan Rupiah).
3) pembayaran kembali pinjaman/membiayai secara keseluruhan sampai dengan USD77.381.333
(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga Dolar Amerika
Serikat), sehubungan dengan:
Page 6
(i) Fasilitas A, sebagaimana didefinisikan dalam Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 15 tanggal
26 Oktober 2021 yang dibuat Perseroan dan PT Cipta Kridatama sebagai debitur, di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
(ii) surat utang senior (senior notes) atas nama Perseroan sebagai penerbit yang tercatat di
Singapore Exchange Securities Trading Limited dengan Mandiri Securities Pte. Ltd. dan
Deutsche Bank sebagai joint lead manager, dengan jumlah pokok sebesar USD200.000.000
(dua ratus juta Dolar Amerika Serikat), dengan tingkat bunga 9.500% yang akan jatuh tempo
pada tanggal 5 Agustus 2026 yang mana pada tanggal 30 September 2024 jumlah pokok
yang belum dilunasi sebesar USD160.000.000 (seratus enam puluh juta Dolar Amerika
Serikat) (“Transaksi Penebusan Opsional”);
(iii) pembayaran atas dividen RJR kepada pemegang saham; atau
(iv) modal kerja Perseroan dan RJR (termasuk anak perusahaan yang merupakan penanggung
dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan ini).
Transaksi perolehan Fasilitas Pembiayaan oleh Para Debitur dari Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
memenuhi unsur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020 dimana nilai
Fasilitas Pembiayaan memiliki nilai 50,16% (lima puluh koma satu enam persen) ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan (Confirmed). Namun demikian, mengingat perolehan
Fasilitas Pembiayaan diperoleh dari Para Kreditur, maka berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020
dikecualikan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS. Lebih lanjut, berdasarkan POJK
17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan
ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai transaksi perolehan Fasilitas Pembiayaan.
KETERANGAN TENTANG PEROLEHAN FASILITAS PEMBIAYAAN
LATAR BELAKANG PENGAMBILAN FASILITAS PEMBIAYAAN
Sehubungan dengan Transaksi Penebusan Opsional, Perseroan dan RJR telah menandatangani
Perjanjian Fasilitas Pembiayaan untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan dengan nilai sebanyak-
banyaknya USD395.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dari Para
Kreditur yang akan digunakan oleh Perseroan untuk tujuan-tujuan yang diperbolehkan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Pembiayaan. Fasilitas Pembiayaan ini dijamin oleh Perseroan dan beberapa anak
perusahaan tertentu, dan dijamin oleh:
1) gadai atas rekening-rekening RJR yang dibuka di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai bank
rekening;
2) gadai atas saham RJR yang dimiliki RMH;
3) gadai atas saham GEMS yang dimiliki RJR; dan
4) dokumen lainnya yang diadakan dari waktu ke waktu berdasarkan Pasal 20.31 Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, seluruh persyaratan pendahuluan telah dipenuhi dan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini, RJR dan Perseroan telah melakukan pencairan atas seluruh Fasilitas
Pembiayaan.
1. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM FASILITAS PEMBIAYAAN
a. Pemberi Pinjaman dan Agen-Agen
Page 7
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai: 1) Kreditur Awal; 2) agen fasilitas; 3) agen jaminan (dalam kapasitas ini akan disebut sebagai “Agen Jaminan”); dan 4) bank rekening. b. Penerima Pinjaman 1) Perseroan 2) RJR c. Para Penanggung 1) PT Cipta Kridatama (“CK”) CK, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 08 April 1997, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7046 HT.01.01.Th.97 tanggal 25 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan di bawah No. 1827 tanggal 13 November 1997. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar CK dilakukan berdasarkan Akta No. 8 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0023734.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 25 April 2023, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078517.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 25 April 2023. Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-018640 tanggal 1 November 2017, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0137904.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 1 November 2017, berikut struktur permodalan CK: Modal Dasar : Rp3.800.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp1.031.496.316.000 Modal Disetor : Rp1.031.496.316.000 Modal dasar CK tersebut terbagi atas 3.800.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 59 tanggal 29 April 2022, yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0010761 tanggal 29 April 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0086601.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 April 2022 dan Akta No. 6 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0189483 tanggal 8 Mei 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0089030.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris CK: Direksi Direktur Utama : Meidi Wibowo Direktur : Ir. Yul Farmansyah Rusli
Page 8
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Feriwan Sinatra Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara 2) PT Cipta Krida Bahari (“CKB”) CKB, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 9 Mei 1997, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-9452 HT.01.01.TH.97 tanggal 15 September 1997 dan didaftarkan dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan di bawah No. 1826 tanggal 13 November 1997. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar CKB dilakukan berdasarkan [Akta No. 11 tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-0078060.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0252432.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 21 Desember 2020, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0424883 tanggal 30 Desember 2020, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0220229.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 30 Desember 2020, berikut struktur permodalan CKB: Modal Dasar : Rp500.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp438.200.000.000 Modal Disetor : Rp438.200.000.000 Modal dasar CKB tersebut terbagi atas 500.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 02 tanggal 4 Juli 2023, yang dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134741 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0125476.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 05 Juli 2023,, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris CKB: Direksi Direktur Utama : Iman Sjafei Direktur : Ety Puspitasari Dewan Komisaris Komisaris Utama : Antonius Roni Setyawan Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara 3) PT Sanggar Sarana Baja (“SSB”) SSB, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 173 tanggal 19 Maret 1977, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/167/7 tanggal 11 Mei 1977 dan didaftarkan dalam register Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 2032 tanggal 24 Mei 1977, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 21 Oktober 1977, Tambahan No. 635.
Page 9
Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar SSB dilakukan berdasarkan Akta No. 62 tanggal 29 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0000066.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari 2023, dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0000174.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Januari 2023. Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 4 Juni 2020, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0236002 tanggal 4 Juni 2020, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-088987.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 4 Juni 2020, berikut struktur permodalan SSB: Modal Dasar : Rp400.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp395.315.700.000 Modal Disetor : Rp395.315.700.000 Modal dasar SSB tersebut terbagi atas 400.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No. 03 tanggal 4 Juli 2023, yang dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0134747 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0125484.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 05 Juli 2023 berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris SSB: Direksi Direktur : Johan Timothy Budisusetija Dewan Komisaris Komisaris Utama : Antonius Roni Setyawan Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara 4) RMH RMH, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 19 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Justriany Koni, SH., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-53760.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 16 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0083042.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 16 November 2010. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar RMH dilakukan berdasarkan Akta No. 14 tanggal 7 Agustus 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0049259.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0165398.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024. Berdasarkan Akta No. 8 tanggal 21 Oktober 2019, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-AH.01.03-0353140 tanggal 30 Oktober 2019, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0207248.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 Oktober 2019, berikut struktur permodalan RMH:
Page 10
Modal Dasar : Rp1.150.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp1.131.349.500.000 Modal Disetor : Rp1.131.349.500.000 Modal dasar RMH tersebut terbagi atas 1.150.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 20 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0014695 tanggal 23 Mei 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0095116.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Mei 2022, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris RMH: Direksi Direktur : Iwan Hermawan Dewan Komisaris Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara 5) PT Alfa Trans Raya (“ATR”) ATR, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 28 November 2006, dibuat di hadapan Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03851 HT.01.01- TH.2006 tanggal 18 Desember 2006 dan didaftarkan dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 999/BH.09.03/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar ATR dilakukan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 24 Juli 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046847 tanggal 31 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157281.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 28 Maret 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0079131 tanggal 2 April 2024, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0067545.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 April 2024, berikut struktur permodalan ATR: Modal Dasar : Rp350.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp292.500.000.000 Modal Disetor : Rp292.500.000.000 Modal dasar ATR tersebut terbagi atas 350.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 27 tanggal 22 Mei 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0207237 tanggal 29 Mei 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103578.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 April 2024, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATR: Direksi Direktur : Ety Puspitasari
Page 11
Dewan Komisaris Komisaris : Iman Sjafei 6) PT Baruna Dirga Dharma (“BDD”) BDD, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 44 tanggal 24 Mei 2011, dibuat di hadapan Ny. Djumini Setyoadi, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-26730.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 Mei 2011 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0042848.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 Mei 2011. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar BDD dilakukan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang (i) telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079231.AH.01.02.TAHUN 2023, sebagaimana telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0255819.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023; dan (ii) pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0197289 tanggal 18 Desember 2023 sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0255819.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023. Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 Agustus 2011, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 45955.AH.01.02.TAHUN 2011 tanggal 21 September 2011, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075823.AH.10.09.TAHUN 2011 tanggal 21 September 2011, berikut struktur permodalan BDD: Modal Dasar : Rp252.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp63.000.000.000 Modal Disetor : Rp63.000.000.000 Modal dasar BDD tersebut terbagi atas 252.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 14 Desember 2023, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S>H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang (i) telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079231.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0255819.AH.01.11.TAHUN 2023 tangal 18 Desember 2023; dan (ii) pemberitahuan yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0197289 tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0255819.AH.01.11.TAHUN 2023 tangal 18 Desember 2023, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris BDD: Direksi Direktur : Donny Indrasworo Dewan Komisaris Komisaris Utama : Feriwan Sinatra Komisaris : Iman Sjafei 7) PT Prima Wiguna Parama (“PWP”) PWP, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 20 Juni 2011, dibuat di hadapan Ny. Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-31681.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 23 Juni 2011 dan
Page 12
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0051202.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 23 Juni 2011. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar PWP dilakukan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 7 Agustus 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049258.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0165396.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024. Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 Mei 2017, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0133567 tanggal 5 Mei 2017, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058231.TAHUN 2017 tanggal 5 Mei 2017, berikut struktur permodalan PWP: Modal Dasar : Rp20.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp5.000.000.000 Modal Disetor : Rp5.000.000.000 Modal dasar PWP tersebut terbagi atas 20.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan (i) Akta No. 61 tanggal 29 April 2022, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0010759 tanggal 29 April 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU- 0086598.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 April 2022; dan (ii) Akta No. 7 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0212821 tanggal 11 Juni 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115163.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PWP: Direksi Direktur : Haris Mustarto Dewan Komisaris Komisaris : Feriwan Sinatra 8) PT Tunas Inti Abadi (“TIA”) TIA, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 28 tanggal 11 November 2003, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M Corp Admin., M Com., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-09745 HT.01.01.TH.2004 tanggal 21 April 2004 dan didaftarkan dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Banjarmasin di bawah No. 163/BH/16-10/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar TIA dilakukan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 Agustus 2010, dibuat di hadapan Justriany Koni S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-45954.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 28 September 2010, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070425.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 28 September 2010. Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 14 Desember 2010, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Page 13
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-32129 tanggal 16 Desember 2010, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090744.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 16 Desember 2010, berikut struktur permodalan TIA: Modal Dasar : Rp200.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp150.000.000.000 Modal Disetor : Rp150.000.000.000 Modal dasar TIA tersebut terbagi atas 200.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 20 Mei 2022, yang diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0014699 tanggal 23 Mei 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0095120.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris TIA: Direksi Direktur : Dadik Kiswanto Dewan Komisaris Komisaris : Feriwan Sinatra 9) PT Dianta Daya Embara (“DDE”) DDE, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 15 Juni 2015, dibuat di hadapan Muslim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2444037.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3520580.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar DDE dilakukan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 24 Juli 2020, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0341951 tanggal 11 Agustus 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0131556.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 11 Agustus 2020. Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 30 April 2020, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU.AH.01.03-0209737 tanggal 5 Mei 2020, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0077519.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 5 Mei 2020, berikut struktur permodalan TIA: Modal Dasar : Rp40.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp28.400.000.000 Modal Disetor : Rp28.400.000.000 Modal dasar TIA tersebut terbagi atas 40.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan (i) Akta No. 20 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201093 tanggal 29 Desember 2023, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0263969.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023; dan (ii) Akta No. 9 tanggal 10 Juni 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang
Page 14
pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0213006 tanggal 12 Juni 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115530.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juni 2024, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris DDE: Direksi Direktur : Donny Indrasworo Dewan Komisaris Komisaris : Feriwan Sinatra 10) PT Pelabuhan Buana Reja (“PBR”) PBR, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 2 Desember 2010, dibuat dihadapan Justriany Koni, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-59284.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0091834.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010. Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar PBR dilakukan berdasarkan Akta No. 45 tanggal 22 September 2021, yang dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0053352.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0168075.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021. Berdasarkan Akta No. 23 tanggal 21 Desember 2020, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03- 0007406 tanggal 8 Januari 2021, sebagaimana tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU- 00002279.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 8 Januari 2021, berikut struktur permodalan PBR: Modal Dasar : Rp265.000.000.000 Modal Ditempatkan : Rp265.000.000.000 Modal Disetor : Rp265.000.000.000 Modal dasar PBR tersebut terbagi atas 265.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 23 tanggal 9 September 2022, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0054016 tanggal 13 Septemer 2022, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0180939.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 September 2022, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBR: Direksi Direktur : Donny Indrasworo Dewan Komisaris Komisaris Utama : Feriwan Sinatra Komisaris : Iman Sjafei 11) PT Agata Nugraha Nastari (“ANN”)
Page 15
ANN, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 13 tanggal 28 Oktober 2014, dibuat
dihadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-32150.40.10.2014 tanggal 30
Oktober 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0112107 tanggal 30 Oktober
2014.
Perubahan terakhir terhadap anggaran dasar ANN dilakukan berdasarkan Akta No. 08 tanggal 24 April
2020, yang dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033221.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 30 April 2020, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0076081.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 30 April 2020.
Berdasarkan Akta No. 09 tanggal 22 Oktober 2019, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah (i) disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089329.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019;
dan (ii) diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0353851 tanggal 31 Oktober 2019, sebagaimana terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0208591.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, berikut struktur
permodalan ANN:
Modal Dasar : Rp900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp874.810.000.000
Modal Disetor : Rp874.810.000.000
Modal dasar ANN tersebut terbagi atas 900.000.000 saham, yang memiliki nilai nominal sebesar
Rp1.000 per saham.
Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 20 Mei 2024, dibuat di hadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204509 tanggal 21
Mei 2024, sebagaimana terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097695.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 21 Mei 2024, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris ANN:
Direksi
Direktur : Feriwan Sinatra
Dewan Komisaris
Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara
(Para Debitur dan Para Penanggung selanjutnya disebut “Obligor”).
2. NILAI, KETENTUAN DAN PERSYARATAN TRANSAKSI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIAMBIL
a. Nilai Fasilitas Pembiayaan
Sebesar USD395.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
b. Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok
84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan, atau
paling lambat 23 Maret 2031, mana yang lebih awal.
c. Bunga dan Tempo Pembayaran Bunga
Page 16
Tingkat suku bunga atas setiap Fasilitas Pembiayaan untuk setiap periode bunga adalah tarif
persentase per tahun dari keseluruhan:
1) Marjin sejumlah 2,50% (dua koma lima nol persen) per tahun; dan
2) Tingkat suku bunga referensi sesuai dengan tingkat suku bunga Secured Overnight Financing
Rate (SOFR).
d. Pembatasan
Pembatasan-pembatasan di dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan, termasuk antara lain:
1) Obligor harus segera memperoleh, memberlakukan, memperbarui, memperpanjang, mematuhi
dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mempertahankan kekuatan dan
keberlakuan penuh dan memberikan salinan yang sah kepada Agen Fasilitas melalui agen para
Obligor dari setiap otorisasi yang diharuskan menurut undang-undang atau peraturan Indonesia
agar Obligor dapat menjalankan usaha, bisnis, perdagangan dan kegiatannya sehari-harinya dan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan yang mana ia
menjadi pihak dan memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya atau dapat
diajukan sebagai bukti di Indonesia, berkenaan dengan dokumen pembiayaan yang mana ia
menjadi pihak;
2) Obligor harus (dan membuat setiap anggota grup untuk) mematuhi dalam segala hal semua
undang-undang tempat di mana Obligor yang bersangkutan tunduk;
3) Obligor tidak dapat (dan Obligor akan memastikan bahwa setiap anggota grup) mengadakan
suatu transaksi dengan pihak manapun (termasuk dengan afiliasinya) kecuali dengan ketentuan
transaksi tersebut dilakukan dengan wajar secara arm’s length (arm’s length basis);
4) Sebelum melakukan perubahan yang material atas anggaran dasarnya, Obligor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Agen Fasilitas dalam jangka waktu maksimal 5 (lima)
Hari Kerja mengenai permintaan atau usulan untuk membuat perubahan yang material atas
anggaran dasarnya;
5) Sebelum mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Kreditur (persetujuan mana
tidak akan ditahan tanpa alasan yang wajar), Obligor dan, dengan menggunakan upaya secara
wajar dan dan terbaiknya, setiap anggota grup tidak dapat mengubah status badan hukum,
bidang usaha utama, atau melakukan penurunan modal, termasuk di dalamnya menebus,
membeli kembali, mengembalikan, mengurangi, atau membayar kembali salah satu permodalan
sahamnya atau melakukan distribusi aset atau modal kepada pemegang sahamnya atau
menandatangi suatu perjanjian untuk melakukan hal tersebut atau melakukan pembayaran
kembali sehubungan dengan pinjaman atau utang lainnya kepada pemegang saham dari Obligor
terkait;
6) Obligor harus memastikan bahwa tidak terjadi perubahan kepemilikan pemegang saham oleh
RMH di RJR dan kepemilikan saham yang dimiliki oleh RJR di GEMS berjumlah minimal 30%
(tiga puluh persen);
7) RJR akan senantiasa memiliki kemampuan untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang
saham, secara langsung maupun tidak langsung, atas GEMS dan anak perusahaan GEMS,
sesuai dengan ketentuan dan hak yang diberikan kepada RJR;
8) Obligor (dan Obligor akan memastikan bahwa setiap anggota grup) tidak diperbolehkan tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Para Kreditur untuk menciptakan, memasang atau
mengizinkan jaminan atas setiap asetnya;
9) Obligor (dan Obligor akan memastikan bahwa setiap anggota grup) tidak diperbolehkan untuk
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Para Kreditur untuk menjual, memindahkan atau
dengan cara lain melepaskan hak dan kepentingan atas salah satu asetnya dan menjual,
memindahkan atau dengan cara lain melepaskan salah satu piutangnya yang material dengan
ketentuan hak regres dalam keadaan-keadaan yang mana pengaturan atau transaksi diadakan,
termasuk sebagai cara untuk memperoleh utang keuangan atau pembiayaan pembelian suatu
aset;
Page 17
10) RJR tidak akan melakukan pembagian dividen, distribusi atau pembayaran apapun lainnya
(termasuk imbalan manajemen, penasehat atau lainnya) kepada para pemegang sahamnya,
kecuali distribusi yang diizinkan; dan
11) Anti-layering.
e. Jaminan
Fasilitas Pembiayaan ini dijamin oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan tertentu, dan dijamin
oleh:
1) gadai atas rekening-rekening RJR yang dibuka di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., sebagai bank
rekening;
2) gadai atas saham RJR yang dimiliki RMH;
3) gadai atas saham GEMS yang dimiliki RJR; dan
4) dokumen lainnya yang diadakan dari waktu ke waktu berdasarkan Pasal 20.31 Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, Obligor telah menandatangani dokumen-dokumen jaminan terkait
untuk kepentingan Agen Jaminan (bertindak untuk dan atas nama Para Pihak Pembiayaan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan). Berikut adalah informasi mengenai dokumen
penjaminan yang ditandatangani masing-masing Obligor:
1) Perjanjian Gadai atas Rekening
Perjanjian Gadai atas Rekening dibuat dalam Akta Perjanjian Gadai Atas Rekening Bank No. 41,
tanggal 22 Oktober 2024, dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
ditandatangani oleh dan antara RJR sebagai pemberi gadai dan Agen Jaminan sebagai penerima
gadai, terkait dengan pemberian gadai atas rekening-rekening milik RJR yang dibuka di PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
2) Perjanjian Gadai Saham RJR
Perjanjian Gadai atas saham RJR dibuat dalam Akta Perjanjian Gadai Saham No. 41 tanggal 22
Oktober 2024, dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
ditandatangani oleh dan antara RMH sebagai pemberi gadai dan Agen Jaminan sebagai penerima
gadai, terkait dengan pemberian gadai atas seluruh saham yang dimiliki oleh RMH di RJR. Selain itu,
terkait gadai atas saham-saham milik RMH di RJR, telah ditandatangani pula Akta Surat Kuasa Untuk
Menjual Saham No. 43 tanggal 22 Oktober 2024 dan Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik
Kembali Untuk Mengambil Suara No. 44 tanggal 22 Oktober 2024, keduanya dibuat dihadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh dan antara RMH
sebagai pemberi kuasa dan Agen Jaminan sebagai penerima kuasa.
3) Perjanjian Gadai Saham GEMS
Perjanjian Gadai atas saham GEMS dibuat dalam Akta Perjanjian Gadai Saham No. 45 tanggal 22
Oktober 2024, dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
ditandatangani oleh dan antara RJR sebagai pemberi gadai dan Agen Jaminan sebagai penerima
gadai, terkait dengan pemberian gadai atas saham GEMS yang dimiliki oleh RJR. Selain itu, terkait
gadai atas saham-saham milik RJR di GEMS, telah ditandatangani pula Akta Surat Kuasa Untuk
Menjual Saham No. 46 tanggal 22 Oktober 2024 dan Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik
Kembali Untuk Mengambil Suara No. 47 tanggal 22 Oktober 2024, keduanya dibuat dihadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh dan antara RJR sebagai
pemberi kuasa dan Agen Jaminan sebagai penerima kuasa.
4) Perjanjian Fasilitas Pembiayaan (terkait ketentuan penanggungan oleh Para Penanggung)
Page 18
Para Penanggung turut serta menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan yang mana memuat
ketentuan mengenai pemberian penanggungan perusahaan (corporate guarantee) oleh Para
Penanggung secara tanggung renteng, untuk menjamin kewajiban Para Debitur kepada Para Pihak
Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan.
3. TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMBIAYAAN
Para Debitur harus menggunakan setiap jumlah yang dipinjamnya berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Pembiayaan, hanya untuk keperluan berikut ini:
1) membayar kembali pinjaman sampai dengan USD192.620.000 (seratus sembilan puluh dua juta
enam ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat), sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi No. 19 tanggal 9 September 2022 yang dibuat RJR sebagai debitur, di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan perjanjian perubahan tanggal 14 September 2023;
2) membayar kembali pinjaman sampai dengan USD124.998.667 (seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh Dolar Amerika Serikat),
sehubungan dengan perjanjian berelasi yang diperoleh oleh RJR, yaitu:
(i) Perjanjian No. 01/RWA-RJR/PERJ/VIII/2022 tanggal 6 November 2023 senilai
USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp400.000.000.000 (empat ratus
miliar Rupiah), dibuat oleh dan antara lain (i) RJR sebagai penerima pinjaman; dan (ii) RMH
sebagai pemberi pinjaman, yang mana pada tanggal 30 September 2024 memiliki nilai
terutang sebesar (i) USD35.600.000 (tiga puluh lima juta enam ratus ribu Dolar Amerika
Serikat) dan (ii) Rp85.708.290.871 (delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta dua
ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh satu Rupiah);
(ii) Perjanjian No. 15A/TIA-RJR/PERJ/VIII/2022 tanggal 4 Desember 2023 senilai
USD90.000.000 (sembilan puluh juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp600.000.000.000 (enam
ratus miliar Rupiah), dibuat oleh dan antara lain (i) RJR sebagai penerima pinjaman; dan (ii)
TIA sebagai pemberi pinjaman, yang mana pada 30 September 2024 memiliki nilai terutang
sebesar USD63.120.917 (enam puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus tujuh
belas Dolar Amerika Serikat); dan
(iii) utang non-usaha, yaitu:
(a) utang non-usaha milik RMH dengan nilai terutang per tanggal 30 September 2024
sebesar USD5.837.238 (lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh
delapan Dolar Amerika Serikat) dan Rp24.307.068.807 (dua puluh empat miliar tiga
ratus tujuh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh Rupiah); dan
(b) utang non-usaha milik TIA dengan nilai terutang per 30 September 2024 sebesar
USD13.002.811 (tiga belas juta dua ribu delapan ratus sebelas Dolar Amerika Serikat)
dan Rp5.269.004.369 (lima miliar dua ratus enam puluh sembilan juta empat ribu tiga
ratus enam puluh sembilan Rupiah).
3) membayar kembali pinjaman/membiayai secara keseluruhan sampai dengan USD77.381.333
(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga Dolar Amerika
Serikat), sehubungan dengan:
(i) Fasilitas A, sebagaimana didefinisikan dalam Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 15 tanggal
26 Oktober 2021 yang dibuat Perseroan dan PT Cipta Kridatama sebagai debitur, di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
Page 19
(ii) surat utang senior (senior notes) atas nama Perseroan sebagai penerbit yang tercatat di
Singapore Exchange Securities Trading Limited dengan Mandiri Securities Pte. Ltd. dan
Deutsche Bank sebagai joint lead manager, dengan jumlah pokok sebesar USD200.000.000
(dua ratus juta Dolar Amerika Serikat), dengan tingkat bunga 9.500% yang akan jatuh tempo
pada tanggal 5 Agustus 2026 yang mana pada tanggal 30 September 2024 jumlah pokok
yang belum dilunasi sebesar USD160.000.000 (seratus enam puluh juta Dolar Amerika
Serikat);
(iii) pembayaran atas dividen RJR kepada pemegang saham; atau
(iv) modal kerja Perseroan dan RJR (termasuk anak perusahaan yang merupakan penanggung
dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan ini).
4. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
PEROLEHAN FASILITAS PEMBIAYAAN SERTA PENGARUH TRANSAKSI PEROLEHAN
FASILITAS PEMBIAYAAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi Perolehan Fasilitas Pembiayaan
Fasilitas Pembiayaan sebesar USD395.000.000 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diharapkan dapat
menjadi sumber pendanaan bagi Perseroan untuk melakukan Transaksi Penebusan Opsional. Selain
itu dengan adanya pembiayaan untuk membayar kembali utang Perseroan maupun RJR, maka dapat
mengurangi beban bunga dan memperpanjang jatuh tempo, sehingga Perseroan dan RJR dapat
menggunakan kas Perseroan untuk pengembangan kegiatan Perseroan
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan adanya Transaksi Penebusan Opsional, maka akan mengurangi beban bunga Perseroan dan
memperpanjang jatuh tempo, sehingga memberikan dampak yang baik terhadap kondisi keuangan
Perseroan dan RJR, dan Perseroan dan RJR dapat menggunakan kas Perseroan untuk
pengembangan kegiatan. Perseroan dan RJR diproyeksikan secara konsisten untuk tetap dapat
memenuhi semua batasan-batasan dari Para Kreditur..
5. HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN, RJR, DAN PARA PENANGGUNG
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan RJR dan Para Penanggung yang mana RJR
dan Para Penanggung merupakan perusahaan terkendali Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Selain itu, terhadap kesamaan Direksi dan Dewan Komisaris diantara Perseroan, RJR dan
Para Penanggung yang dijelaskan sebagai berikut:
Perseroan RJR CK CKB SSB RMH ATR BDD PWP TIA DDE PBR ANN
AAD6 DU1 K K K K K K
HM7 D2 D
FS8 D D KU KU K K K KU D
HCM9 D
RHM10 KU3
MHA11 K4
ATS12 KI5
MTH13 KI
YFR14 D
IS15 DU K K K
EP16 D D
JTB17 D
IH18 D
DI19 D D D
DK20 D
MW21 DU
ARS22 KU
1
DU: Direktur Utama.
Page 20
2
D: Direktur.
3
KU: Komisaris Utama.
4
K: Komisaris.
5
KI: Komisaris Independen.
6
AAD: Achmad Ananda Djajanegara.
7
HM: Haris Mustarto.
8
FS: Feriwan Sinatra.
9
HCM: Hans Christian Manoe.
10
RHM: Rachmat Mulyana Hamami.
11
MHA: Mivida Hamami.
12
ATS: Arief Tarunakarya Surowidjojo.
13
MTH:Manggi Taruna Habir.
14
YFR: Yul Farmansyah Rusli.
15
IS: Iman Sjafei.
16
EP: Ety Puspitasari.
17
JTB: Johan Timorhy Budisusetija.
18
IH: Iwan Hermawan.
19
DI: Donny Indrasworo.
20
DK: Dadik Kiswanto.
21
MW: Meidi Wibowo.
22
ARS: Antonius Roni Setyawan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Transaksi perolehan Fasilitas Pembiayaan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Pemberian jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan
anak-anak perusahaan di dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun, transaksi perolehan Fasilitas
Pembiayaan dan pemberian jaminan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan Penilai
dan kewajiban memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan POJK No. 17/2020 dan POJK
42/2020, mengingat Fasilitas Pembiayaan diterima secara langsung dari bank dan penjaminan
tersebut diberikan kepada bank.
3. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT ABM Investama Tbk.
Kantor
Gedung TMT 1, Lantai 18, Suite 1802
Jl. Cilandak KKO No. 1,
Jakarta Selatan,12560, Indonesia
Tel: +62-21-299-76767
Faksimili: 021-2997-6768
Email: corporate.secretary@abm-investama.co.id
Website: www.abm-investama.com
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Purwantono
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligor
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.3 ×15
unresolved
org
PT Reswara Minergi Hartama
p.4
unresolved
org
PT Cipta Kridatama
p.6 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.6 ×2
unresolved
org
Mandiri Securities Pte. Ltd.
p.6 ×2
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×4
unresolved
person
Bayu Nirwana Sari
· Notaris
p.7 ×59
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
person
Ir. Yul Farmansyah Rusli
p.7
unresolved
org
PT Cipta Krida Bahari
p.8
unresolved
org
PT Sanggar Sarana Baja
p.8
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
unresolved
person
Justriany Koni
· Notaris
p.9 ×4
unresolved
org
PT Alfa Trans Raya
p.10
unresolved
person
Karlita Rubianti
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
org
PT Baruna Dirga Dharma
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Prima Wiguna Parama
p.11
unresolved
org
PT Tunas Inti Abadi
p.12
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
p.12
unresolved
org
PT Dianta Daya Embara
p.13
unresolved
person
Muslim
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Pelabuhan Buana Reja
p.14
unresolved
org
PT Agata Nugraha Nastari
p.14
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.