Back to announcement
20241220_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830458_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.911
"DM “PP) PT PP Properti Tbk tc Plaza PP Lantai 7 PROPERTI Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo - Jakarta 13760 Telpon : (021) 8779 2734 Fax (021) 8779 2947 E-mail headoffice@pp-properti.com Nomor: 1031/EXT/DIR/PPRO/2024 18 Desember 2024 Kepada Yth, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan RI Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 3 Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta 10170 Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk Dengan hormat, Merujuk dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan ini kami untuk dan atas nama PT PP Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: 1. Tanggal kejadian 1 20 November 2024 (Diterima salinan tanggal 25 Oktober 2024) 2. Jenis Informasi atau Fakta Material : Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 20 November 2024, yang menetapkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan. Halaman 1 dari 3 DK, | P La Cor FinAcc Legal Manrisk Ya TKW Y
Page 2 OCR 0.936
3. Uraian Informasi atau fakta Material
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain
Halaman 2 dari 3
PROPERTI
Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
Perseroan selama 61 (enam puluh satu) hari terhitung
setelah tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal
20 Januari 2025.
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan
ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai
Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan ("Tim
Pengurus").
Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan
masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan tetap
melakukan kegiatan yang dfasilitasi dan diawasi oleh Tim
Pengurus.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan
kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
Undangan yang berlaku.
Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada publik sesuai cengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
DKy
A —
Co FinAcc Legal Manrisk
Page 3 OCR 0.802
PROPERTI Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT PP Properti Tbk eRO Pa, Andek Prabowo h Direktur Uttha &“ Tembusan disampaikan kepada: 1. Direksi PT PP Properti Tbk, 2. Arsip. Halaman 3 dari 3 DK, OI Corg FinAcc Legal Manrisk TI Ca BA 2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.