Skip to content
Back to announcement

20241220_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830420_lamp1.pdf

Other Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.909
Plaza PP- Lantai 7

TN
f pp PT PP PROPERTI Tbk
NT)

"5

Jl Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo — Jakarta 13760
PROPERTI Telepon : (021) 877 92734
Fax (021) 877 92947
Email: hcadoffice@pp-properti.com
Nomor : 1037/EXT/DIR/PPRO/2024 19 Desember 2024
Kepada
Yth. Direksi

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung BEI, Tower | Lantai 4
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Perihal — : Penyampaian Informasi Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjuatan II PP Properti Tahap III
Tahun 2021

Dengan hormat,

Merujuk dan memperhatikan:

a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jo.
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ketentuan
(“UU PKPU”),

b. Putusan Hakim register perkara No.269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Oktober 2024 yang menetapkan Perseroan dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 November 2024 tentang Perpanjangan
PKPU sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 (“Putusan PKPU"),

Cc. Akta No. 16 Tanggal 6 Agustus 2021 jo. Perubahan | Akta No. 01 Tanggal 01 September 2021 jo. Perubahan
Il Akta No. 186 Tanggal 30 April 2024 jo. Perubahan III No. 08 Tanggal 23 Agustus 2024 (“Perjanjian
Perwaliamanatan”),

Sehubungan dengan kewajiban PT PP Properti Tbk (“Perseroan”) untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan
II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B ke-13 (“PUB II Tahap III”) serta memperhatikan ketentuan sebagaimana
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Emiten dinyatakan
bahwa:

“6.3 Emiten berkewajiban untuk:

21. Menyampaikan kepada Wali Amanat Mengenai laporan kesiapan Emitan untuk membayar jumlah pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat — lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum
tanggal pembayaran.”

Namun sebagaimana Putusan PKPU serta merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU PKPU yang menyatakan sebagai
berikut:

"Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan
tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”

Sehingga dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran bunga PUB II Tahap III pada tanggal 30

Desember 2024 sebesar Rp 4.633.000.000,- (empat milyar enam ratus tiga puluh tiga juta Rupiah) belum dapat
dilakukan.

Halaman 1 dari 2

Cgrsec FinAcg Legal Manrisk,
t

Tu

r

Ig
“

Ll

|
Page 2 OCR 0.748
Pa,
fo
Ny

PROPERTI

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami
PT PP PropertiMbk 0 Pep

S
1. yab

ag
Deni Budimino per
Direktur Keuangan

Tembusan:
1. Yih. Direktur Utama PT PP Properti Tbk:
2 Arsip,

Halaman 2 dari 2

tp Sa 2 ma

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published20 Dec 2024
Pages2
Characters2,896
Text sourceOCR
OCR confidence0.829

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PROPERTI Tbk p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Tembusan: 1. Yih. p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT PP PropertiMbk p.2
unresolved person Deni Budimino per · Direktur Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result