Back to announcement
20241220_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830420_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.909
Plaza PP- Lantai 7 TN f pp PT PP PROPERTI Tbk NT) "5 Jl Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo — Jakarta 13760 PROPERTI Telepon : (021) 877 92734 Fax (021) 877 92947 Email: hcadoffice@pp-properti.com Nomor : 1037/EXT/DIR/PPRO/2024 19 Desember 2024 Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung BEI, Tower | Lantai 4 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal — : Penyampaian Informasi Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjuatan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Dengan hormat, Merujuk dan memperhatikan: a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jo. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ketentuan (“UU PKPU”), b. Putusan Hakim register perkara No.269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Oktober 2024 yang menetapkan Perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 November 2024 tentang Perpanjangan PKPU sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 (“Putusan PKPU"), Cc. Akta No. 16 Tanggal 6 Agustus 2021 jo. Perubahan | Akta No. 01 Tanggal 01 September 2021 jo. Perubahan Il Akta No. 186 Tanggal 30 April 2024 jo. Perubahan III No. 08 Tanggal 23 Agustus 2024 (“Perjanjian Perwaliamanatan”), Sehubungan dengan kewajiban PT PP Properti Tbk (“Perseroan”) untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B ke-13 (“PUB II Tahap III”) serta memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Emiten dinyatakan bahwa: “6.3 Emiten berkewajiban untuk: 21. Menyampaikan kepada Wali Amanat Mengenai laporan kesiapan Emitan untuk membayar jumlah pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat — lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pembayaran.” Namun sebagaimana Putusan PKPU serta merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU PKPU yang menyatakan sebagai berikut: "Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya” Sehingga dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pembayaran bunga PUB II Tahap III pada tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp 4.633.000.000,- (empat milyar enam ratus tiga puluh tiga juta Rupiah) belum dapat dilakukan. Halaman 1 dari 2 Cgrsec FinAcg Legal Manrisk, t Tu r Ig “ Ll |
Page 2 OCR 0.748
Pa, fo Ny PROPERTI Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami PT PP PropertiMbk 0 Pep S 1. yab ag Deni Budimino per Direktur Keuangan Tembusan: 1. Yih. Direktur Utama PT PP Properti Tbk: 2 Arsip, Halaman 2 dari 2 tp Sa 2 ma
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT PP PropertiMbk
p.2
unresolved
person
Deni Budimino per
· Direktur Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.