Back to announcement
20260619_JIHD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102463_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review JIHDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.940
—a M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS & PPAT World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 50917988 (Hunting) Jakarta, 18 Juni 2026. Nomor : 90/VI/2026. Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Departemen Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4, Jakarta 10710 up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 ITERNATI ELS & D NT Tbk Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku 2025 (“Rapat”) PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026. Bertempatdi : Ruang Flores B, Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat Pukul 1 10.17 - 10.52 WIB yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk, tanggal 17 Juni 2026 Nomor: 29 dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat jelasan. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku 2026. 4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi, dan 5. Perubahan susunan pengurus Perseroan. Penjelasan: - Mata Acara Rapat kesatu sampai keempat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. - Mata Acara Rapat kelima merupakan mata acara yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2 OCR 0.944
B. C. Anggota Di Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat. Dewan Komisaris: Wakil Presiden Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Independen 1 Ibu Ku Siew Kuan Komisaris Independen : Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden Direktur : Bapak Santoso Gunara Direktur 1 Ibu Lanny Pujilestari Liga Direktur 1 Bapak Agung Rin Prabowo Direktur : Bapak Hendi Lukman Direktur 1 Bapak Tony Soesanto Direktur 1 Bapak Erick Hartanto Kuorum Kehadiran Rapat. Untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu: “Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.” Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 25 Mei 2026, dan daftar hadir para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang diterima dari PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, baik yang hadir secara fisik dan online melalui aplikasi eASY.KSEI berjumlah 1.928.265.090 saham (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan puluh) atau mewakili 82,7923Y6 (delapan puluh dua koma tujuh sembilan dua tiga persen) dari 2.329.040.482 (dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, persyaratan tersebut telah terpenuhi, Rapat dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah mengenai seluruh mata acara Rapat. 1. Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau pendapat sesuai dengan Mata Acara Rapat. 2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dengan cara mengangkat tangan agar petugas Perseroan dapat memberikan formulir, dan selanjutnya formulir yang telah diisi lengkap tersebut diserahkan kembali kepada petugas Perseroan untuk diserahkan kepada Pimpinan Rapat. 3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik agar menyampaikannya melalui aplikasi dASY.KSEI dan dicatat oleh petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam aplikasi eASY.KSEI. Fitur O&A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada aplikasi @ASY.KSEI untuk zoom webinar akan dinonaktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut. 4. Sebelum menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun secara elektronik, dimohon untuk menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, dan kemudian menyampaikan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang akan diajukan. 5. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat wajib disampaikan dengan mempergunakan bahasa
Page 3 OCR 0.950
Indonesia, dan Pimpinan Rapat pun akan memberikan tanggapan dalam ruang: pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham atau kuasanya dengan mem bahasa Indonesia. 6. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elel hendak mengikuti Rapat setelah registrasi dinyatakan ditutup, dan jumlah kehadiran Pi Saham telah dilaporkan oleh notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat akan dibuka, Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapat, tetapi tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan suaranya tidak dihitung. 7. Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan dan/atau pendapat yang menurut Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. 1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat telah selesai dijawab atau diajukan, maupun jika sesi tanya jawab telah habis. 2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun yang hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, dan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan tidak mengangkat tangan, dianggap setuju, sedangkan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, untuk yang hadir secara fisik akan diminta mengangkat tangan, sedangkan bagi yang hadir secara elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. C. Jika Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan pada saat pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat. 3. Kuorum keputusan: a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut: Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu “Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.” F. Keputusan RUPST. Mata Acara Pertama | Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Rapat: serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 1 (satu) Pemegang Saham. Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil. Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.265.090 suara atau mewakili 100y6 Rapat musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Acara Pertama Rapat: tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, dan 2. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 |
Page 4 OCR 0.940
tanggal 30 Maret 2026 dengan opini “Wajar,” 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan de substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mai Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan Persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua Rapat: Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil. Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.265.090 suara atau mewakili 100y5 Rapat musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | Menyetujui tidak dilakukannya pembagian dividen untuk tahun buku 2025. Acara Kedua Rapat: Mata Acara Ketiga Rapat: Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku 2026. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.600 suara atau mewakili 0,00013484Y6 Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.262.490 suara atau mewakili 99,99986516Y9 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata |a. Memberikan kuasa dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris Acara Ketiga Rapat: Perseroan untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti (dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik), yang sesuai kriteria dan telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK): b. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan- persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Keempat Rapat: Penetapan remunerasi (honorarium/gaji dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil — Pemungutan Suara -Suara tidak setuju: 2.600 suara atau mewakili 0,00013484Y6 -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 19: 928.262.490 Suara atau mewakili 99, 999865166
Page 5 OCR 0.928
SNN — Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputu al Yang, disampaikan. 2 E Keputusan Mata Acara Keempat Rapat: Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Pe! seroan' untuk menetapkan jumlah honorarium dan tunjangan anggota” ewan Komisaris serta menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Pel serang, dengan memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi Nominasi Remunerasi Perseroan. Mata Acara Kelima Rapat: Perubahan pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil Acara Kelima Rapat: Hasil Pemungutan | -Suara tidak setuju: 9.406 suara atau mewakili 0,0004878Y9 Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.255.684 suara atau mewakili 99,9995122Y6 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | a. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini dengan ucapan terima kasih atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan Bapak dan Ibu selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. b. Menyetujui mengangkat kembali : Bapak Sugianto Kusuma sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Bapak Tomy Winata dan Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana masing-masing sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Ibu Ku Siew Kuan dan Ibu Lidwina Ong masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan. Bapak Santoso Gunara sebagai Presiden Direktur Perseroan, Ibu Lanny Pujilestari Liga, Bapak Hendi Lukman, Bapak Tony Soesanto, Bapak Erick Hartanto masing-masing sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini. Cc. Menyetujui mengangkat Bapak Agung Rin Prabowo sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Nuraini Setiawati sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini. d. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen Bapak Sugianto Kusuma Bapak Tomy Winata Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Bapak Agung Rin Prabowo Ibu Ku Siew Kuan Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara Direktur Ibu Lanny Pujilestari Liga Direktur Bapak Hendi Lukman —— Direktur Bapak Tony Soesanto Direktur Bapak Erick Hartanto Direktur Ibu Nuraini Setiawati
Page 6 OCR 0.958
e. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. NOVA FAISAL
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
p.1
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
D NT Tbk
p.1
unresolved
org
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS
p.1 ×2
unresolved
org
DEVELOPMENT Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Hartono Tjahjadi Adiwana
· Presiden Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
Lidwina Ong
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
person
Hendi Lukman
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Erick Hartanto Kuorum Kehadiran
p.2 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
person
Nuraini Setiawati
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Sugianto Kusuma Bapak Tomy Winata Bapak Hartono
· Presiden Komisaris
p.5 ×5
unresolved
person
Agung Rin Prabowo Ibu Ku Siew Kuan
· Komisaris
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
61 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR