Skip to content
Back to announcement

20260619_JIHD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102463_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review JIHD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.940
—a

M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn
NOTARIS & PPAT
World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950.
Telp. (021) 50917988 (Hunting)

Jakarta, 18 Juni 2026.
Nomor : 90/VI/2026.

Kepada Yth.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan,
Gedung Sumitro Djojohadikusumo,
Departemen Keuangan RI,

Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 - 4,
Jakarta 10710

up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2024
ITERNATI ELS & D NT Tbk

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku
2025 (“Rapat”) PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk (“Perseroan”) yang
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026.
Bertempatdi : Ruang Flores B, Hotel Borobudur Jakarta,

Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat
Pukul 1 10.17 - 10.52 WIB

yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA
INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk, tanggal 17 Juni 2026 Nomor: 29 dibuat oleh saya,
Notaris.

A. Mata Acara Rapat jelasan.

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku
2026.

4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi, dan

5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

Penjelasan:

- Mata Acara Rapat kesatu sampai keempat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

- Mata Acara Rapat kelima merupakan mata acara yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2 OCR 0.944
B.

C.

Anggota Di Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat.
Dewan Komisaris:

Wakil Presiden Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
Komisaris Independen 1 Ibu Ku Siew Kuan

Komisaris Independen : Ibu Lidwina Ong

Direksi:

Presiden Direktur : Bapak Santoso Gunara

Direktur 1 Ibu Lanny Pujilestari Liga

Direktur 1 Bapak Agung Rin Prabowo

Direktur : Bapak Hendi Lukman

Direktur 1 Bapak Tony Soesanto

Direktur 1 Bapak Erick Hartanto

Kuorum Kehadiran Rapat.

Untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu:

“Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.”

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 25 Mei 2026, dan daftar hadir para Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang diterima dari PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, baik yang hadir secara fisik dan
online melalui aplikasi eASY.KSEI berjumlah 1.928.265.090 saham (satu miliar sembilan ratus dua
puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan puluh) atau mewakili 82,7923Y6 (delapan
puluh dua koma tujuh sembilan dua tiga persen) dari 2.329.040.482 (dua miliar tiga ratus dua puluh
sembilan juta empat puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, persyaratan
tersebut telah terpenuhi, Rapat dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah mengenai
seluruh mata acara Rapat.

1. Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau

pendapat sesuai dengan Mata Acara Rapat.

2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dengan cara mengangkat tangan
agar petugas Perseroan dapat memberikan formulir, dan selanjutnya formulir yang telah diisi
lengkap tersebut diserahkan kembali kepada petugas Perseroan untuk diserahkan kepada
Pimpinan Rapat.

3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik agar menyampaikannya
melalui aplikasi dASY.KSEI dan dicatat oleh petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada
Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan
dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat
dalam aplikasi eASY.KSEI. Fitur O&A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada aplikasi
@ASY.KSEI untuk zoom webinar akan dinonaktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat
hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut.

4. Sebelum menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik maupun secara elektronik, dimohon untuk menyebutkan nama, jumlah saham
yang dimiliki atau yang diwakili, dan kemudian menyampaikan pertanyaan, pendapat, usul atau
saran yang akan diajukan.

5. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat wajib disampaikan dengan mempergunakan bahasa
Page 3 OCR 0.950
Indonesia, dan Pimpinan Rapat pun akan memberikan tanggapan dalam ruang:
pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham atau kuasanya dengan mem
bahasa Indonesia.

6. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elel
hendak mengikuti Rapat setelah registrasi dinyatakan ditutup, dan jumlah kehadiran Pi
Saham telah dilaporkan oleh notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat akan dibuka,
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapat, tetapi tidak
diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan suaranya tidak dihitung.

7. Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan dan/atau pendapat yang menurut
Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang
dibicarakan.

1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat telah selesai
dijawab atau diajukan, maupun jika sesi tanya jawab telah habis.

2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun yang hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, dan dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut:

a. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan tidak mengangkat tangan,
dianggap setuju, sedangkan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI.

b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, untuk
yang hadir secara fisik akan diminta mengangkat tangan, sedangkan bagi yang hadir secara
elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (9)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.

C. Jika Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan pada saat
pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat.

3. Kuorum keputusan:

a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan sebagai
berikut: Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 87 ayat (2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) huruf
a POJK No. 15/2020, yaitu “Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam
Rapat.”

F. Keputusan RUPST.
Mata Acara Pertama | Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Rapat: serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2025.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 1 (satu) Pemegang Saham.

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil.

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil

-Suara setuju: 1.928.265.090 suara atau mewakili 100y6

Rapat musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang

disampaikan.
Keputusan Mata | 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
Acara Pertama Rapat: tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk Laporan

Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, dan
2. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 |

Page 4 OCR 0.940
tanggal 30 Maret 2026 dengan opini “Wajar,”
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan de
substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mai
Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris
memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
sehubungan dengan Persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Kedua
Rapat:

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: Nihil.
Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.265.090 suara atau mewakili 100y5
Rapat musyawarah mufakat menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.
Keputusan Mata | Menyetujui tidak dilakukannya pembagian dividen untuk tahun buku 2025.
Acara Kedua Rapat:

Mata Acara Ketiga
Rapat:

Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan
Keuangan tahun buku 2026.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.600 suara atau mewakili 0,00013484Y6
Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.262.490 suara atau mewakili 99,99986516Y9
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.
Keputusan Mata |a. Memberikan kuasa dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris
Acara Ketiga Rapat: Perseroan untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan

audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026, dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti (dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik),
yang sesuai kriteria dan telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK):

b. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan
Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Keempat
Rapat:

Penetapan remunerasi (honorarium/gaji dan tunjangan) Dewan Komisaris
dan Direksi.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Hasil — Pemungutan

Suara

-Suara tidak setuju: 2.600 suara atau mewakili 0,00013484Y6
-Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 19: 928.262.490 Suara atau mewakili 99, 999865166

Page 5 OCR 0.928
SNN

—

Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputu al Yang,
disampaikan. 2 E

Keputusan Mata
Acara Keempat Rapat:

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Pe! seroan'
untuk menetapkan jumlah honorarium dan tunjangan anggota” ewan
Komisaris serta menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Pel serang,
dengan memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi Nominasi

Remunerasi Perseroan.

Mata Acara Kelima
Rapat:

Perubahan pengurus Perseroan.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil

Acara Kelima Rapat:

Hasil Pemungutan | -Suara tidak setuju: 9.406 suara atau mewakili 0,0004878Y9

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.255.684 suara atau mewakili 99,9995122Y6
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.

Keputusan Mata | a. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh Anggota Dewan

Komisaris dan Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini
dengan ucapan terima kasih atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan Bapak dan Ibu selama menjabat sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

b. Menyetujui mengangkat kembali :
Bapak Sugianto Kusuma sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Bapak

Tomy Winata dan Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana masing-masing
sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Ibu Ku Siew Kuan dan Ibu
Lidwina Ong masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Bapak Santoso Gunara sebagai Presiden Direktur Perseroan, Ibu Lanny
Pujilestari Liga, Bapak Hendi Lukman, Bapak Tony Soesanto, Bapak
Erick Hartanto masing-masing sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
ditutupnya rapat ini.

Cc. Menyetujui mengangkat Bapak Agung Rin Prabowo sebagai Komisaris
Perseroan dan Ibu Nuraini Setiawati sebagai Direktur Perseroan,
efektif sejak ditutupnya rapat ini.

d. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris

Wakil Presiden Komisaris
Wakil Presiden Komisaris
Komisaris

Komisaris Independen

Bapak Sugianto Kusuma

Bapak Tomy Winata

Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
Bapak Agung Rin Prabowo

Ibu Ku Siew Kuan

Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong
Direksi:
Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara
Direktur Ibu Lanny Pujilestari Liga
Direktur Bapak Hendi Lukman ——
Direktur Bapak Tony Soesanto
Direktur Bapak Erick Hartanto
Direktur Ibu Nuraini Setiawati

Page 6 OCR 0.958
e. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan
Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Direksi Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan

segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published19 Jun 2026
Pages6
Characters13,932
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Santoso Gunara · Presiden Direktur p.2 ×9
linked person Lanny Pujilestari Liga p.2 ×4
linked person Tony Soesanto p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person M. NOVA FAISAL p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D p.1
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved org D NT Tbk p.1
unresolved org PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS p.1 ×2
unresolved org DEVELOPMENT Tbk p.1 ×2
unresolved person Hartono Tjahjadi Adiwana · Presiden Komisaris p.2 ×3
unresolved person Lidwina Ong · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved person Hendi Lukman · Direktur p.2 ×3
unresolved person Erick Hartanto Kuorum Kehadiran p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved person Nuraini Setiawati · Direktur p.5 ×2
unresolved person Sugianto Kusuma Bapak Tomy Winata Bapak Hartono · Presiden Komisaris p.5 ×5
unresolved person Agung Rin Prabowo Ibu Ku Siew Kuan · Komisaris p.5 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 61 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result