Back to announcement
20241218_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31829846_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”) PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk Kegiatan Usaha Utama: Menjalankan usaha yang mencakup pertambangan, perdagangan dan perindustrian batubara. Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Grha Baramulti Komplek Harmoni Plaza Blok A- 8 Jalan Suryopranoto No. 2 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat — 10130, Indonesia Telepon: (021) 6385 6211 Faksimili: (021) 6385 2326 Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA | SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI | YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA- | FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2 OCR 0.937
POJK 42 TELAH DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020 DAN POJK 17 TELAH DIUNDANGKAN PADA
TANGGAL 20 APRIL 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN MENGACU KEPADA POJK 42 DAN POJK 17
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM KETERBUKAAN
| INFORMASI INI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI
TRANSAKSI JUAL-BELI ANTARA PT MITRAJASA SENTOSA CEMERLANG (“MJSC”), ENTITAS ANAK PERSEROAN,
DENGAN PT KARYA BUMI PRIMA (“KBP”) YANG MERUPAKAN PIHAK AFILIASI PERSEROAN. SERTA PEMBERIAN
JASA PERTAMBANGAN OLEH PT MITRA MUDA MAKMUR (“MMM”), ENTITAS ANAK PERSEROAN, KEPADA PT
BARAMULTI SUKSESSARANA (“BSSR”), YANG MERUPAKAN PIHAK AFILIASI PERSEROAN.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
| RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT INVESTASI ANDA
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas transaksi jual beli antara MJSC, entitas anak
Perseroan, dengan KBP yang merupakan pihak afiliasi Perseroan dan selanjutnya disebut “Transaksi 1" serta atas
pemberian jasa pertambangan oleh MMM, Entitas Anak Perseroan kepada BSSR, yang merupakan pihak afiliasi
Perseroan dan selanjutnya disebut "Transaksi 2".
Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan
Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
terhadap POJK 42 dan POJK 17.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi terdiri dari:
- Transaksi 1 yaitu transaksi jual beli antara MJSC, entitas anak Perseroan, dengan KBP yang merupakan pihak
afiliasi Perseroan yang tertuang pada Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP.
- Transaksi 2 yaitu kerjasama pemberianjjasa pertambangan oleh MMM, entitas anak Perseroan, kepada BSSR
yang tertuang pada Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR.
2. Dasar Transaksi
Dasar Transaksi ini Ti Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP dan Perjanjian Jasa Pertambangan antara
MMM dan TE
Page 3 OCR 0.927
3. Keterangan tentang Perseroan, MJSC, KBP, MMM dan BSSR Perseroan Sejarah Singkat Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A. Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH'92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn,, tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada tanggal 1 Juli 2022. Kantor pusat Perseroan beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Blok A- 8, Jakarta Pusat. Perseroan memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Perseroan memulai tahap produksi pada tahun 2008. Aktivitas Usaha Berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, kegiatan usaha utama Perseroan adalah: Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang berhubungan dengan itu dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut: Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan Keterangan Jumlah PT Wahana Sentosa Cemerlang 736.363.152 60,00 6.461.654 73.636.315.200 PT Wahana Batubara Indonesia 368.181.600 30,00 3.232.619 36.818.160.000 Khoirudin (Direktur Utama) 3.408.100 0.28 29.142 340.810.000 Ir. Syadaruddin (Direktur) 2.000 0.00 17 200.000 Yulius Leonardo (Direktur) 184.000 001 1611 18.400.000 Masyarakat lainnya (dengan masing-masing kepemilikan di 119.133.100 97 1.018.629 1.913.310.000 bawah 56) Jumlah 1.227.271.952 100,00 10.743.672 | 122.727.195.200 Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024 Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit Perseroan per 31 Desember 2023, pemegang saham mayoritas Perseroan adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,0076. Manajemen dan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komi Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Nan ya
Page 4 OCR 0.931
Dewan Direksi
Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Helmy Paramaditya
Direktur : Yulius Leonardo
MJSC
PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang ("MJSC”)
MJSC didirikan di Republik indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024
dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, maksud dan tujuan dari MJSC adalah
menjalankan usaha dalam bidang industri:
a. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam,
b. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya:
Cc. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis Yang Berhubungan Dengan Itu.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, rincian pemegang saham MIJSC dan
kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MJSC
Jumlah Sah:
IPT Baradinamika Mudasukses 1.999 1.999.000.000 99,99
IPT Mitrabara Adiperdana Tbk. 1 1.000.000 0,01
Jumlah 2.000 2.000.000.000 100,00
Sumber: Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024
Pemegang saham mayoritas MJSC berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,994.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024 dari Notaris Liestiani Wang, S.H. M.Kn.,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi MJSC adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Khoirudin
Komisaris : Yulius Leonardo
reksi
Direktur Utama : Dani Prastiadi
Direktur : Surya Adi Nugraha
Perseroan telah mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC, melalui BDMS, bergerak di bidang jasa
drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah sama
dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi Perseroan. MISC akan melakukan transaksi jual-beli
atas aset operasional KBP yang kemudian akan digunakan oleh MJSC untuk kegiatan operasional dan
diharapkan dapat segera beroperasi secara Sp
Page 5 OCR 0.948
c. KBP Sejarah Singkat KBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2011 berdasarkan Akta No. 1 oleh Notaris Lieyono, S.H., yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. AHU- 57827.AH.01.01. Tahun 2011 Tanggal 25 November 2011. Anggaran Dasar KBP telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 06 tanggal 08 Mei 2023 dari Notaris Irma Bonita, S.H., sehubungan dengan perubahan peralihan saham KBP. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0124445 tanggal 07 Juni 2023. Kantor KBP beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok A - 29, Jalan Suryopranoto 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130. Aktivitas Usaha Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 49 Tanggal 24 November 2021 dari Notaris Irma Bonita, SH., maksud dan tujuan dari KBP adalah menjalankan usaha dalam bidang industri: - Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya: - Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam. Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023, rincian pemegang saham KBP dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut: Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP PT Wahana Batubara Indonesia 6124 612.400.000 99,98 PT Wahana Sentosa Cemerlang 1 100.000 0,02 Jumlah 6.125 612.500.000 100,00 Sumber: Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023 Pemegang saham mayoritas KBP berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,984. Manajemen dan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal 24 November 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Monica Handayani Direksi Direktur Utama : Bobby Rangga Rezki, ST Direktur : Lewerissa Judith Joyce L Direktur : Ray Abraham Syahbanana Agusta, Sarjana Ekonomi £
Page 6 OCR 0.938
MMM Sejarah Singkat MMM didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. No. 11. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. AHU-0046854.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober 2017. Anggaran Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Akta No. 14 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 15 September 2023, sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMM. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0164742 pada tanggal 19 September 2023. Kantor MMM beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A - 8, Jalan Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat - 10130. Aktivitas Usaha Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 2 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 1 Maret 2023, maksud dan tujuan dari MMM adalah menjalankan usaha dalam bidang industri: - Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak termasuk dalam Lainnya - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. - Perdagangan besar berbagai macam barang - Aktivitas konsultasi manajemen Lainnya Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, rincian pemegang saham MMM dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut: IPT Baradinamika Mudasukses 4.999 4.999.000.000 99,98 IPT Mitrabara Adiperdana Tbk 1 1.000.000 0,02 Jumlah 5.000 5.000.000.000 100,00 Pemegang saham mayoritas MMM berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,9896 yang merupakan Entitas Anak Perseroan. Manajemen dan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMM adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Khoirudin Komisaris : Yo Angela Soedjana Direksi Direktur Utama : Yulius Leonardo Direktur : Dani Prastiadi £
Page 7 OCR 0.913
BSSR Sejarah Singkat BSSR didirikan berdasarkan Akta No. 68 Tanggal 31 Oktober 1990 yang dibuat dihadapan Notaris H.A. Kadir Usman dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-17.186 HT.01.01.Th.94 tanggal 23 November 1994. BSSR telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan dengan Akta No. 41 tanggal 24 Juni 2024, mengenai perubahan data perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi S.H., yang telah di catat dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.09-0229777 tanggal 23 Juli 2024. BSSR berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 3, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A- 8 RT.006 RW.008, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130. Aktivitas Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BSSR, ruang lingkup kegiatan BSSR adalah bergerak dan berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, kontraktor dan berdagang. Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024, rincian pemegang saham BSSR dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut: Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSSR Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Madal Saham Persentase (20) IbT Wahana Sentosa Cemerlang | 1.308.280.674 “130228067400 (ara Power International Pte. 680.290.000 680.290.000.000 2600 (Gs Energy Corporation 254847.100 254.847.100.000 974 PT GS Global Resources 130.825.000 130.825.000.000 500 Ibaniet Suharya 1.500 1.500.000 0,00 lasyarakat 242.255.726 242.255:726.000 926 Jumlah 2.616.500.000 2.616.500.000.000 100,00 Sumber : Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024 Pemegang saham mayoritas BSSR berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah PT Wahana Cemerlang Indonesia dengan kepemilikan sebesar 50,0096. Manajemen dan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan anggaran dasar terakhir dengan Akta No. 41 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Dr. Badrodin Haiti Wakil Komisaris Utama : Sanjeev Churiwala Komisaris : Daniel Suharya" Komisaris 1 JV. Pati Komisaris 1 Gi Ock Han Komisaris Independen : Ir. Agus Gurlaya Kartasasmita" Komisaris Independen : Dini Rosdini“ Komisaris Independen : Paun Tambunan £
Page 8 OCR 0.929
Direksi Direktur Utama : Widada Wakil Direktur Utama : Kamlesh Kumar Direktur ? Arun Viswanathan Direktur : Deden Ramdhan Direktur : Wong Liong The Direktur : Sangwon Lee Direktur Inpenden : Ir. Adikin Basirun“ Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa per Tanggal 26 November 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu: 3 pengunduran diri Dini Rosdini selaku Komisaris Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita selaku Komisaris Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adikin Basirun sebagai Direktur Independen. ") Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr.Ir. Irwandy Arif, RR. Assistia Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur. Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham per tanggal 26 November 2024 adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut: Dewan Komi: Komisaris Utama : Badrodin Haiti Wakil Komisaris Utama : Sanjeev Churiwala Komisaris : Adikin Basirun“ Komisaris : Jinendra Vardhaman Patil Komisaris : Gi Ock Han Komisaris Independen : Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.“ Komisaris Independen £ RR. Assistia Semiawan”“ Komisaris Independen : Paul Tambunan. Direksi: Direktur Utama : Widada Wakil Direktur Utama : Kamlesh Kumar Direktur : Arun Viswanathan Direktur : Deden Ramdhan Direktur : Wong Liong Tje Direktur : Sangwon Lee Direktur : Fareza Deshandi Unsur Transaksi Material dalam Transaksi Pada Rencana Transaksi 1, harga atas aset yang menjadi objek jual beli sesuai dengan yang tertera pada draft perjanjian transaksi. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh MJSC kepada KBP paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari KBP yang dianggap lengkap dan benar. Sesuai dengan draft perjanjian tersebut, nilai Rencana Transaksi 1 adalah sebesar Rp1.457.852.000,- atau ekuivalen USD88,926, harga tersebut belum termasuk pajak. Sedangkan pada Rencana Transaksi 2, tarif efektif pekerjaan dan sewa alat akan dihitung berdasarkan beberapa variabel sesuai yang tertera pada lampiran draft perjanjian. Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan tersebut, nilai Rencana Transaksi 2 adalah sebesar USD53,547,490. Nilai Rencana Transaksi akan dibandingkan dengan nilai Ekuitas per 30 Juni 2024, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan Publik Tombang Lumban Gaol dengan No. AP.0965, serta telah terdaftar di OJK dengan iya
Page 9 OCR 0.838
No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024"), dengan perhitungan sebagai berikut: Unsur Transaksi Material Jumlah Ekuitas Perseroan Nilai Rencana Transaksi Rencana Transaksi 1 USD88,926 USD178,739,680 Rencana Transaksi 2 USD53,547,490 30,064 Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, Draf Perjanjian Jual Beli Aset MJSC dan KBP dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM. Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas Perseroan per tanggal per 30 Juni 2024 adalah sebesar USD178,739,680. Berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,0096 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi 1 bukan merupakan Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan hanya sebesar 0,0596. Sedangkan untuk Rencana Transaksi 2, termasuk dalam Rencana Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas Perseroan adalah sebesar 30,0696. Sifat Hubungan Afiliasi dari Perseroan Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan Berikut struktur kepemilikan dalam Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara Perseroan, MJSC, KBP, MMM dan BSSR: Figur 1. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan PT WAHANA PT WAHANA Masyarakat BATUBARA cw TA SENTOSA Lain/Publik INDONESIA I | CEMERLANG T | I | ! | 0.016 ari T | pe -son——— a01, l I l I I J l I 5 KBP | I Perseroan j— — — — — 5 | l 0.016 1) I sagon | ! LN Ki ! megan 0.025 ! I TEA BDMS MMM l ) | tr Masyarakat |. z o.-on9001-——2 Lain/Publik (--50000—4) — BSSR pan | 99.990 | 4 | Msc le——-00110-— ——J Sumber : Manajemen Perseroan MMM merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 0,0296 dan sebesar 99,9876 melalui BDMS. Sedangkan KBP dan BSSR merupakan pihak afiliasi yang terhubung melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”), yang merupakan pemegang saham Perseroan dengan persentase kepemilikan sebesar 60,0096, pemegang saham BSSR dengan presentase kepemilikan saham sebesar 50,096 serta pemegang saham KBP dengan persentase kepemilikan saham sebesar 0,0196. Terakhir MJSC merupakan perusahaan baru yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan, dengan kepemilikan langsung sebesar 0,0196 dan sebesar 99,9996 melalui BDMS. £
Page 10 OCR 0.889
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa PERSEROAN memiliki hubungan afiliasi dengan MJSC, KBP dan BSSR sehingga 42 Tahun 2020. Rencana — Transaksi ini Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan akan mengacu kepada — POJK Tas Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU Abdullah Fawzy Siddik Kl Khoirudin DU KU Ku Helmy Paramaditya D Yulius Leonardo D K Du Dani Prastiadi D Du D Surya Adi Nugraha D Yo Angela Soedjana K Monica Handayani K Bobby Rangga Rezki, ST Du Lewerissa Judith Joyce Ray Abraham Syahbana Agusta, SE. Richard Pardede Drs. Badrodin Haiti Ku Sanjeev Churiwala WKU Adikin Basirun") "“) K Daniel Suharya) K JN. Patil K Gi Ock han K Ir. Haji Agus Gurlaya Kartasasmita") KI Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc” K RR. Assistia Semiawan") K Dini Rosdini") KI Paun Tambunan KI Widada Du Kamlesh Kumar WDU Arun Viswanathan D Deden Ramadhan Wong Liong The Sangwon Lee Ir. Adikin Basirun") Di Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, Akta Pendirian MJSC No. 15 tanggal 4 Desember 2024, Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal 24 November 2021, Akta Pernyataan Perubahan anggaran dasar BSSR No. 41 tanggal 24 Juni 2024 dan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa BSSR per Tanggal 26 November 2024. Keterangan : Komisaris Utama "KU", Wakil Komisaris Utama “WKU", Komisaris Independen "KI", Komisaris "K”, Direktur Utama “DU", Wakil Direktur Utama "WDU", Direktur Independen “DI”, Direktur "D”. 4) pengunduran Nyonya Dini Rosdini selaku Komisai Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adi Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita selaku Komisaris Basirun sebagai Direktur Independen. "“) Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr-ir. Irwandy Arif, RR. Assistia Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur. v 10
Page 11 OCR 0.907
Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat hubungan afiliasi yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada Perseroan, KU pada MJSC, KU pada MMM, Yulius Leonardo menduduki jabatan D pada Perseroan, K pada MJSC, dan DU pada MMM, Dani Prastiadi menduduki jabatan D pada Perseroan, DU pada MJSC dan D pada MMM. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar berupa mesin, peralatan/inventaris kantor dan kendaraan, Perseroan telah meminta penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-169/PM.223/2022. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset No. 00059/2.0170- 00/PI/02/0032/1/XI1/2024, tanggal 05 Desember 2024: 1. OBJEK PENILAIAN Aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah sebagai berikut: LOKAS Kantor Pusat — Jakarta Grha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta e Peralatan Kantor s Kendaraan LOKASI :2 Kandangan Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel » Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan) # Peralatan Kantor » Kendaraan LOKASI : 3 Lahat Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel # Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat) # Peralatan Kantor LOKASI :4 Malinau Jalan Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Prov. Kalimantan Selatan e Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau) # Peralatan Kantor e Kendaraan 2. TUJUAN PENILAIAN Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar dengan tujuan Transaksi Jual Pa 11
Page 12 OCR 0.954
3. TANGGAL DAN DASAR PENILAIAN Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan pemberi tugas, maka tanggal penilaian adalah : Tanggal Penilaian — : 30 Juni 2024 Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu untuk transaksi jual beli, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan OJK RI Nomor 28 /POJK.04/2021 - Bab I Ketentuan Umum). 4. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN PENDEKATAN PENILAIAN Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu berupa mesin, peralatan/inventaris kantor dan kendaraan , maka untuk melakukan pekerjaan penilaian ini, kami akan menggunakan satu pendekatan dari tiga pendekatan yang ada sesuai Peraturan OJK RI No. 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, yaitu sebagai berikut: a. Pendekatan Pasar (Market Approach) Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi Nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding dan adanya informasi harga transaksi atau penawaran. Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di pasar dari transaksi properti yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang terjadi hanya sedikit, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari properti yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisi. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari properti yang ditransaksikan dan yang dinilai. b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas dimasa yang akan datang ke nilai kini. Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak: misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu properti. c. Pendekatan Biaya (Cost Approach) Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi. Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli dipasar untuk properti yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk properti yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Umumnya properti yang dinilai akan kang PE 12
Page 13 OCR 0.951
menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan properti alternatif yang baru dibeli atau
dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan properti alternatif,
tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan.
PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN
Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu berupa mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai menggunakan
Pendekatan Biaya. Pendekatan Biaya dilakukan dengan menentukan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dan
Penyusutan yang telah terjadi dari mesin dan peralatan. Nilai dari mesin dan peralatan diperoleh dengan
mengurangkan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dengan penyusutannya.
PEMILIHAN METODE PENILAIAN
Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai menggunakan Pendekatan Biaya
dengan Metode Penjumlahan, karena terdapat beberapa komponen aset yang masing-masingnya dinilai dengan
metode yang mungkin berbeda.
Untuk aset berupa kendaraaan menggunakan metode perbandingan data pasar. Untuk aset berupa mesin,
peralatan/perlengkapan kantor menggunakan metode perbandingan data pasar jika memungkinkan terdapat data
pembanding yang sejenis karakteristik dan kondisinya, atau dengan metode biaya pengganti dengan cara
menghitung biaya pengganti baru dari aset tersebut berdasarkan harga-harga komponen saat ini dengan tingkat
kegunaan yang sejenis, kemudian dikurangi dengan perkiraan depresiasi yang disebabkan oleh keusangan fisik,
kemunduran fungsi dan eksternal.
5. KESIMPULAN NILAI
Nilai Pasar
Rp. 1.559.200.000-,
# Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah #
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor
Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R"), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang
Rencana Transaksi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00067/2.0170-
00/BS/02/0044/1/XI1/2024 tanggal 16 Desember 2024:
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran
Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran, Perseroan telah
meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R") untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00067/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 05 Juni 2024. Y&R adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27
Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Y&R dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023.
»
Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, MJSC, KBP, MMM dan BSSR. £
13
Page 14 OCR 0.933
3. Objek Rencana Transaksi Objek pendapat kewajaran adalah atas rencana transaksi yang terdiri dari: 1. Rencana Transaksi 1 berupa transaksi jual-beli seluruh aset KBP dengan MJSC untuk kemudian digunakan untuk kegiatan operasional MJSC, anak perusahaan Perseroan, melalui BDMS. 2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM, yang merupakan anak perusahaan Perseroan melalui BDMS kepada BSSR. 4. Dasar Rencana Transaksi Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP (Rencana Transaksi 1) dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR (Rencana Transaksi 2). 5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi sebagai berikut: 1. Rencana Transaksi 1 berupa rencana transaksi jual-beli seluruh aset KBP dengan MJSC, anak perusahaan Perseroan melalui BDMS, yang kemudian akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan operasional MJSC. 2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM, anak perusahaan Perseroan melalui BDMS, kepada BSSR. Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 1 dan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020 tentang tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 2. Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. 6. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah: » Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion. # YGIR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. # Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan. » Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. e Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. e YG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. & YEIR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. # Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK. # Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan. e Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern. £ 14
Page 15 OCR 0.938
# Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. # Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. » Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini. Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan adalah: & Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi. e Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. # Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. 8 Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. # Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini. . Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi: # Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan: # Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi: # Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan, dan # Analisis atas faktor lain yang relevan. £ 15
Page 16 OCR 0.957
8. Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai berikut: a Analisis Rencana Transaksi Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen Perseroan telah mempertimbangan beberapa hal yaitu: 1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bidang usaha yang akan dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat beroperasi secara komersial dalam waktu singkat. 2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan skala usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomis bagi pemegang saham. Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan Perseroan dapat memperoleh beberapa manfaat antara lain: 1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat menjaga keberlangsungan bisnis Perseroan dan Entitas Anak serta memberikan tambahan pendapatan untuk Perseroan secara konsolidasi. 2. Rencana Transaksi 2: penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan memberikan tambahan pendapatan untuk Perseroan secara konsolidasi. Sedangkan Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah: 1. Rencana Transaksi 1: aset tetap yang diperjualbelikan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 2. Rencana Transkasi 2: penurunan harga batubara yang signifikan yang menyebabkan kesulitan keuangan pada BSSR serta menggangu rencana jasa pertambangan yang telah direncanakan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif - Analisis Kualitatif Analisis terhadap Rencana Transaksi dapat dilihat dengan keuntungan dan kerugian yang telah dipertimbangkan, yaitu: Rencana Transaksi 1 Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi 1 yaitu aset tetap yang ditransaksikan akan langsung dapat digunakan oleh MJSC untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sedangkan kerugian yang mungkin akan terjadi adalah kondisi aset tetap yang lebih rendah dari kondisi baru, sehingga terdapat kemungkinan tidak dapat beroperasi secara maksimal. Namun kondisi ini telah dimitigasi melalui analisis terhadap kondisi aset tetap yang akan ditransaksikan termasuk dalam penentuan nilai transaksinya. Rencana Transaksi 2 Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi 2 yaitu terdapat penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan berdampak pada keuntungan Perseroan secara konsolidasi. Sedangkan kerugian yang akan diperkirakan yaitu terkait dengan durasi kontrak/perjanjian yang lebih pendek dibandingkan umur manfaat alat operasional. Kondisi ini dimitigasi dengan kemungkinan untuk melakukan penjualan alat operasional yang digunakan setelah masa kontrak berakhir sehingga tidak menyebabkan kerugian investasi pada MMM dan Perseroan secara konsolidasi. - Analisis Kuantitatif a. Atas pembelian aset berupa mesin dan peralatan milik KBP oleh MJSC, tercatat adanya arus kas yang digunakan untuk investasi sebesar USD88,926, dan mulai mencatatkan pendapatan pada tahun 2025. hua 16
Page 17 OCR 0.913
b. Untuk dapat menjalankan jasa pertambangan, terdapat investasi berupa alat berat, infrastuktur dan peralatan kantor senilai USD9,159,855 dan investasi pada aset lainnya guna menunjang pekerjaan senilai USD227,595. Porsi pembiayaan investasi tersebut bersumber dari pinjaman pemegang saham sebesar 72,0096 dengan bunga 8,0096 p.a. dan ekuitas sebesar 28,006. c. Likuiditas Perseroan dilihat dari Current Ratio, cash ratio dan Guick Ratio pada proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi mengalami perbaikan. Current Ratio dan Guick Ratio pada akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 322,579, 256,196 dan 255,9596. d. Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-rata persediaan selama 150 hari dan perputaran utang rata-rata selama 29 hari. Berkaitan dengan Rencana Transaksi, karena MJSC dan MMM bergerak pada usaha penyedia jasa maka rasio yang berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh signifikan. e. Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara konsolidasi Perseroan mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan untuk pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BDMS. Liabilities to Eguity Ratio dan Liabilities to Assets Ratio Perseroan pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,5396 dan 24,5496 dan menurun secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan. f Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin, net profit, ROA dan ROE pada akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 37,6796, 25,706, 4,084 dan 5,4196. c. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Rencana Transaksi 1 Berikut merupakan perhitungan simpangan Nilai Rencana Transaksi 1 terhadap Nilai Pasar: Nilai Rencana Transaksi 88,926 Nilai Pasar 95,108 Selisih Nilai Pasar terhadap Nilai Rencana Transaksi -6,5016 Dari figur di atas dapat di ketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD88,926, sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah sebesar USD95,108. Simpangan dari Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 6,5096 Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh melebihi 7,5096 (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan hasil analisis diatas, maka Rencana Transaksi 1, ditinjau dari nilainya adalah Wajar. Rencana Transaksi 2 Rencana Transaksi 2, tidak menggunakan acuan hasil penilaian dikarenakan sifatnya bukan transaksi jual beli yang dapat dikonversikan menjadi Nilai Pasar. Kewajaran transaksi dilakukan dengan membandingkan harga transaksi yang berlaku di pasar, yaitu dengan membandingkan tarif dasar yang ditetapkan kontraktor lain pada bidang usaha yang sama. Berikut adalah analisis kewajaran Rencana Transaksi 2: Keterangan PT Maju Bara 678 Tar Nila Rencana £ Penny Sa nane na Bes Transaksi YAA (Termasuk bahan bakar) dari tambang ke disposal dengan jarak 1000 meter (Rp/bcm) Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah penutup / tanah pucuk yang terhitung setelah 1000 meter (Rp/Bcm/100 meter) Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit angkut (termasuk pembersihan material kontaminan pada bagian atas dan lapisan bawah batubara dan parting bila ada) (Rp/ton) Sumber : Manajemen Perseroan & 17
Page 18 OCR 0.953
Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi 2 di atas menunjukkan bahwa Nilai Rencana Transaksi 2 memiliki selisih nilai sebear 1,0096 dan tidak melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang diberlakukan untuk BSSR. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perseroan, perbedaan tarif dasar yang diberlakukan dikarenakan adanya perbedaan kuantitas yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya. Berdasarkan nilai dan informasi tersebut, maka Rencana Transaksi 2 adalah Wajar. d. Analisis Relevan Lainnya Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. 9. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI Perseroan merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Laporan Tahunan 2023, Perseroan memiliki wilayah izin usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektar dengan realisasi produksi batubara sebesar 3,19 juta ton dengan kapasitas maksimum produksi batubara rata-rata sebesar 5.000.000 MT/tahun. Perseroan menjalankan usahanya bersama dengan beberapa entitas anak, baik dengan kepemilikan langsung maupun tidak langsung, serta ventura bersama. Salah satu Entitas Anak Perseroan adalah MMM dengan kepemilikan langsung per 30 Juni 2024 sebesar 0,0296 dan sebesar 99,9896 melalui BDMS. Sedangkan BSSR dan KBP merupakan perusahaan afiliasi Perseroan melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan kepemilikan masing-masing sebesar 50,096 dan 0,0196. Sebagai komitmen Perseroan dalam rangka menjaga keberlanjutan usahanya melalui diversifikasi usaha terutama pada sektor jasa pertambangan, maka pada Rencana Transaksi 1 Perseroan akan mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan melalui BDMS, bergerak di bidang jasa drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah sama dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi Perseroan. BDMS kemudian akan melakukan transaksi jual-beli atas seluruh aset operasional KBP yang akan selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan operasional MJSC. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi antara KBP dan BDMS, diharapkan MJSC dapat segera beroperasi secara komersial. Sementara itu, pada Rencana Transaksi 2, Perseroan melalui MMM sebagai salah satu anak perusahaan Perseroan yang bergerak dalam bidang kontraktor pertambangan berencana meningkatkan skala usahanya dengan memberikan jasa kontraktor pertambangan untuk salah satu lokasi tambang milik BSSR. MMM dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Juni 2023. MMM bermaksud akan memberikan jasa pertambangan batubara kepada BSSR, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan Perseroan yang beralamat di Grha Baramulti Lt.3, Jalan Suryopranoto No.2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 RT.006 RW.008, Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat-10130. Rencana tesebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta dapat meningkatkan pendapatan Perseroan secara konsolidasi. Rencana Transaksi 1 termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Sedangkan Rencana Transaksi 2 termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan POJK 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material. La 18
Page 19 OCR 0.940
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi — dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud — dalam POJK 42 Tahun 2020. 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam POJK 42 Tahun 2020 dan POJK 17 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi: PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk Kantor Pusat: Grha Baramulti Komplek Harmoni Plaza Blok A - 8 Jalan Suryopranoto No. 2 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat — 10130, Indonesia Telepon: (021) 6385 6211 Faksimili: (021) 6385 2326 Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id U.p. Corporate Secretary Jakarta, 18 Desember 2024 ph Direksi Perseroan fa 19
Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Notaris H.A. Kadir Usman
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
unresolved
person
Abdullah Fawzy Nan
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
IPT Mitrabara Adiperdana Tbk.
p.4 ×2
unresolved
person
Surya Adi Nugraha
· Direktur
p.4
unresolved
person
Lieyono
p.5
unresolved
person
Irma Bonita
p.5 ×2
unresolved
person
Monica Handayani
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Bobby Rangga Rezki
· Direktur Utama
p.5
unresolved
person
Lewerissa Judith Joyce L
· Direktur
p.5
unresolved
person
Ray Abraham Syahbanana Agusta
· Direktur
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Liestiani Wang
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Wahana Cemerlang Indonesia
p.7
unresolved
person
Paun Tambunan
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
—
Pengangkatan Adikin Basirun
· Komisaris Independen
p.8 ×12
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.8
unresolved
org
PT WAHANA
p.9
unresolved
org
PT WAHANA Masyarakat BATUBARA
p.9
unresolved
person
Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU Abdullah Fawzy
· Komisaris Utama
p.10 ×3
unresolved
person
Lewerissa Judith Joyce Ray Abraham Syahbana Agusta
p.10
unresolved
person
Drs. Badrodin Haiti Ku Sanjeev Churiwala WKU Adikin
· Komisaris Utama
p.10 ×11
unresolved
person
KI Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif
· Komisaris Independen
p.10 ×7
unresolved
—
Basirun
· Direktur Independen
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.11 ×2
unresolved
org
Rosye & Rekan
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP
p.13
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
PT Maju Bara
p.17
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi
p.18
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1286 ms
13 Sep 2026 15:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20.0096'}