Skip to content
Back to announcement

20241218_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31829846_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”)

PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”)

PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk

Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha yang mencakup pertambangan, perdagangan dan perindustrian batubara.

Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kantor Pusat:
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A- 8
Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat — 10130, Indonesia

Telepon: (021) 6385 6211
Faksimili: (021) 6385 2326

Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
| SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI
| YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
| FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU

DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Page 2 OCR 0.937
POJK 42 TELAH DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020 DAN POJK 17 TELAH DIUNDANGKAN PADA
TANGGAL 20 APRIL 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN MENGACU KEPADA POJK 42 DAN POJK 17
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM KETERBUKAAN
| INFORMASI INI.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI
TRANSAKSI JUAL-BELI ANTARA PT MITRAJASA SENTOSA CEMERLANG (“MJSC”), ENTITAS ANAK PERSEROAN,

DENGAN PT KARYA BUMI PRIMA (“KBP”) YANG MERUPAKAN PIHAK AFILIASI PERSEROAN. SERTA PEMBERIAN
JASA PERTAMBANGAN OLEH PT MITRA MUDA MAKMUR (“MMM”), ENTITAS ANAK PERSEROAN, KEPADA PT
BARAMULTI SUKSESSARANA (“BSSR”), YANG MERUPAKAN PIHAK AFILIASI PERSEROAN.

APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
| RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT INVESTASI ANDA
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas transaksi jual beli antara MJSC, entitas anak
Perseroan, dengan KBP yang merupakan pihak afiliasi Perseroan dan selanjutnya disebut “Transaksi 1" serta atas
pemberian jasa pertambangan oleh MMM, Entitas Anak Perseroan kepada BSSR, yang merupakan pihak afiliasi
Perseroan dan selanjutnya disebut "Transaksi 2".

Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan
Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
terhadap POJK 42 dan POJK 17.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.

KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek Transaksi

Objek Transaksi terdiri dari:

- Transaksi 1 yaitu transaksi jual beli antara MJSC, entitas anak Perseroan, dengan KBP yang merupakan pihak
afiliasi Perseroan yang tertuang pada Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP.

- Transaksi 2 yaitu kerjasama pemberianjjasa pertambangan oleh MMM, entitas anak Perseroan, kepada BSSR
yang tertuang pada Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR.

2. Dasar Transaksi

Dasar Transaksi ini Ti Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP dan Perjanjian Jasa Pertambangan antara

MMM dan TE
Page 3 OCR 0.927
3. Keterangan tentang Perseroan, MJSC, KBP, MMM dan BSSR

Perseroan
Sejarah Singkat

Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A. Kadir
Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. C2-8887.HT.01.01.TH'92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari Notaris Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn,, tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan dan kewenangan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada tanggal 1 Juli 2022.

Kantor pusat Perseroan beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Blok A-
8, Jakarta Pusat. Perseroan memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara. Perseroan memulai tahap produksi pada tahun 2008.

Aktivitas Usaha

Berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, kegiatan usaha utama Perseroan adalah:

Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
berhubungan dengan itu dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Keterangan Jumlah
PT Wahana Sentosa Cemerlang 736.363.152 60,00 6.461.654 73.636.315.200
PT Wahana Batubara Indonesia 368.181.600 30,00 3.232.619 36.818.160.000
Khoirudin (Direktur Utama) 3.408.100 0.28 29.142 340.810.000
Ir. Syadaruddin (Direktur) 2.000 0.00 17 200.000
Yulius Leonardo (Direktur) 184.000 001 1611 18.400.000
Masyarakat lainnya (dengan
masing-masing kepemilikan di 119.133.100 97 1.018.629 1.913.310.000
bawah 56)

Jumlah 1.227.271.952 100,00 10.743.672 | 122.727.195.200

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit Perseroan per 31 Desember 2023, pemegang saham
mayoritas Perseroan adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,0076.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komi
Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Nan ya

Page 4 OCR 0.931
Dewan Direksi

Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Helmy Paramaditya
Direktur : Yulius Leonardo
MJSC

PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang ("MJSC”)

MJSC didirikan di Republik indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024
dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Aktivitas Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, maksud dan tujuan dari MJSC adalah
menjalankan usaha dalam bidang industri:

a. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam,

b. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya:

Cc. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis Yang Berhubungan Dengan Itu.
Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, rincian pemegang saham MIJSC dan
kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MJSC

Jumlah Sah:
IPT Baradinamika Mudasukses 1.999 1.999.000.000 99,99
IPT Mitrabara Adiperdana Tbk. 1 1.000.000 0,01
Jumlah 2.000 2.000.000.000 100,00

Sumber: Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024

Pemegang saham mayoritas MJSC berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,994.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024 dari Notaris Liestiani Wang, S.H. M.Kn.,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi MJSC adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Khoirudin

Komisaris : Yulius Leonardo
reksi

Direktur Utama : Dani Prastiadi

Direktur : Surya Adi Nugraha

Perseroan telah mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC, melalui BDMS, bergerak di bidang jasa
drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah sama
dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi Perseroan. MISC akan melakukan transaksi jual-beli
atas aset operasional KBP yang kemudian akan digunakan oleh MJSC untuk kegiatan operasional dan
diharapkan dapat segera beroperasi secara Sp
Page 5 OCR 0.948
c. KBP

Sejarah Singkat

KBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2011 berdasarkan Akta No. 1 oleh Notaris
Lieyono, S.H., yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. AHU-
57827.AH.01.01. Tahun 2011 Tanggal 25 November 2011. Anggaran Dasar KBP telah mengalami beberapa
kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 06 tanggal 08 Mei 2023 dari Notaris Irma Bonita,
S.H., sehubungan dengan perubahan peralihan saham KBP. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0124445 tanggal 07 Juni 2023.

Kantor KBP beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok A - 29, Jalan Suryopranoto 2, Petojo Utara, Gambir,
Jakarta Pusat - 10130.

Aktivitas Usaha

Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 49 Tanggal 24 November 2021 dari Notaris Irma Bonita, SH., maksud
dan tujuan dari KBP adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:

- Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya:
- Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023, rincian
pemegang saham KBP dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP

PT Wahana Batubara Indonesia 6124 612.400.000 99,98
PT Wahana Sentosa Cemerlang 1 100.000 0,02
Jumlah 6.125 612.500.000 100,00

Sumber: Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023

Pemegang saham mayoritas KBP berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,984.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal 24 November 2021,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBP adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Monica Handayani

Direksi

Direktur Utama : Bobby Rangga Rezki, ST

Direktur : Lewerissa Judith Joyce L
Direktur : Ray Abraham Syahbanana Agusta, Sarjana Ekonomi £
Page 6 OCR 0.938
MMM

Sejarah Singkat

MMM didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Notaris Liestiani
Wang, S.H., M.Kn. No. 11. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. AHU-0046854.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober 2017. Anggaran Dasar MMM telah
mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Akta No. 14 dari Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 15 September 2023, sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi MMM. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0164742 pada tanggal 19 September 2023.

Kantor MMM beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A - 8, Jalan Suryopranoto

No. 2, Jakarta Pusat - 10130.

Aktivitas Usaha

Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 2 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 1 Maret 2023, maksud
dan tujuan dari MMM adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:

- Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak termasuk dalam Lainnya

- Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
- Perdagangan besar berbagai macam barang

- Aktivitas konsultasi manajemen Lainnya

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, rincian pemegang saham MMM dan
kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

IPT Baradinamika Mudasukses 4.999 4.999.000.000 99,98
IPT Mitrabara Adiperdana Tbk 1 1.000.000 0,02
Jumlah 5.000 5.000.000.000 100,00

Pemegang saham mayoritas MMM berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah

BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,9896 yang merupakan Entitas Anak Perseroan.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi

MMM adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Khoirudin
Komisaris : Yo Angela Soedjana
Direksi

Direktur Utama : Yulius Leonardo

Direktur : Dani Prastiadi £
Page 7 OCR 0.913
BSSR
Sejarah Singkat

BSSR didirikan berdasarkan Akta No. 68 Tanggal 31 Oktober 1990 yang dibuat dihadapan Notaris H.A.
Kadir Usman dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C2-17.186 HT.01.01.Th.94 tanggal 23 November 1994. BSSR telah melakukan beberapa kali perubahan
anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan dengan Akta No. 41 tanggal 24 Juni 2024,
mengenai perubahan data perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi S.H., yang telah di
catat dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
AH.01.09-0229777 tanggal 23 Juli 2024.

BSSR berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 3, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-
8 RT.006 RW.008, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130.

Aktivitas Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BSSR, ruang lingkup kegiatan BSSR adalah bergerak dan berusaha
dalam bidang pertambangan, perindustrian, kontraktor dan berdagang.

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024, rincian pemegang saham BSSR dan
kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSSR

Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Madal Saham Persentase (20)
IbT Wahana Sentosa Cemerlang | 1.308.280.674 “130228067400
(ara Power International Pte. 680.290.000 680.290.000.000 2600
(Gs Energy Corporation 254847.100 254.847.100.000 974
PT GS Global Resources 130.825.000 130.825.000.000 500
Ibaniet Suharya 1.500 1.500.000 0,00
lasyarakat 242.255.726 242.255:726.000 926
Jumlah 2.616.500.000 2.616.500.000.000 100,00

Sumber : Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024

Pemegang saham mayoritas BSSR berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Cemerlang Indonesia dengan kepemilikan sebesar 50,0096.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan anggaran dasar terakhir dengan Akta No. 41 tanggal 24 Juni 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dr. Badrodin Haiti

Wakil Komisaris Utama : Sanjeev Churiwala

Komisaris : Daniel Suharya"

Komisaris 1 JV. Pati

Komisaris 1 Gi Ock Han

Komisaris Independen : Ir. Agus Gurlaya Kartasasmita"

Komisaris Independen : Dini Rosdini“

Komisaris Independen : Paun Tambunan £
Page 8 OCR 0.929
Direksi

Direktur Utama : Widada

Wakil Direktur Utama : Kamlesh Kumar
Direktur ? Arun Viswanathan
Direktur : Deden Ramdhan
Direktur : Wong Liong The
Direktur : Sangwon Lee
Direktur Inpenden : Ir. Adikin Basirun“

Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa per Tanggal 26
November 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu:

3 pengunduran diri Dini Rosdini selaku Komisaris Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita selaku
Komisaris Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adikin Basirun sebagai Direktur
Independen.

") Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr.Ir. Irwandy Arif, RR. Assistia
Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur.

Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham per
tanggal 26 November 2024 adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:

Dewan Komi:

Komisaris Utama : Badrodin Haiti

Wakil Komisaris Utama : Sanjeev Churiwala
Komisaris : Adikin Basirun“
Komisaris : Jinendra Vardhaman Patil
Komisaris : Gi Ock Han

Komisaris Independen : Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.“
Komisaris Independen £ RR. Assistia Semiawan”“
Komisaris Independen : Paul Tambunan.

Direksi:

Direktur Utama : Widada

Wakil Direktur Utama : Kamlesh Kumar

Direktur : Arun Viswanathan
Direktur : Deden Ramdhan
Direktur : Wong Liong Tje

Direktur : Sangwon Lee

Direktur : Fareza Deshandi

Unsur Transaksi Material dalam Transaksi

Pada Rencana Transaksi 1, harga atas aset yang menjadi objek jual beli sesuai dengan yang tertera pada draft
perjanjian transaksi. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh MJSC kepada KBP paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah diterimanya tagihan dari KBP yang dianggap lengkap dan benar. Sesuai dengan draft perjanjian

tersebut, nilai Rencana Transaksi 1 adalah sebesar Rp1.457.852.000,- atau ekuivalen USD88,926, harga tersebut
belum termasuk pajak.

Sedangkan pada Rencana Transaksi 2, tarif efektif pekerjaan dan sewa alat akan dihitung berdasarkan beberapa
variabel sesuai yang tertera pada lampiran draft perjanjian. Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan

Nilai (PPN). Sesuai dengan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan tersebut, nilai Rencana Transaksi 2 adalah sebesar
USD53,547,490.

Nilai Rencana Transaksi akan dibandingkan dengan nilai Ekuitas per 30 Juni 2024, berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024 yang telah dikeluarkan
oleh Kantor Akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan Publik Tombang Lumban Gaol dengan
No. AP.0965, serta telah terdaftar di OJK dengan iya
Page 9 OCR 0.838
No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024"),
dengan perhitungan sebagai berikut:

Unsur Transaksi Material

Jumlah Ekuitas Perseroan Nilai Rencana Transaksi

Rencana Transaksi 1 USD88,926
USD178,739,680
Rencana Transaksi 2 USD53,547,490 30,064

Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, Draf Perjanjian Jual Beli Aset
MJSC dan KBP dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM.

Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas Perseroan per tanggal per 30 Juni 2024 adalah sebesar
USD178,739,680. Berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,0096 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi 1 bukan merupakan Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi
dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan hanya sebesar 0,0596. Sedangkan untuk Rencana Transaksi 2,
termasuk dalam Rencana Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas
Perseroan adalah sebesar 30,0696.

Sifat Hubungan Afiliasi dari Perseroan
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

Berikut struktur kepemilikan dalam Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara Perseroan, MJSC,
KBP, MMM dan BSSR:

Figur 1. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

PT WAHANA PT WAHANA Masyarakat
BATUBARA cw TA SENTOSA Lain/Publik
INDONESIA I | CEMERLANG
T | I
| ! |
0.016
ari T | pe -son——— a01,
l I l I
I J l I
5 KBP | I Perseroan j— — — — — 5 |
l 0.016 1) I
sagon | ! LN
Ki ! megan 0.025 !
I TEA BDMS MMM l
) | tr
Masyarakat |. z o.-on9001-——2
Lain/Publik (--50000—4) — BSSR pan |
99.990 |
4 |
Msc le——-00110-— ——J

Sumber : Manajemen Perseroan

MMM merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 0,0296 dan sebesar
99,9876 melalui BDMS. Sedangkan KBP dan BSSR merupakan pihak afiliasi yang terhubung melalui PT Wahana
Sentosa Cemerlang (“WSC”), yang merupakan pemegang saham Perseroan dengan persentase kepemilikan
sebesar 60,0096, pemegang saham BSSR dengan presentase kepemilikan saham sebesar 50,096 serta pemegang
saham KBP dengan persentase kepemilikan saham sebesar 0,0196. Terakhir MJSC merupakan perusahaan baru
yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan, dengan kepemilikan langsung sebesar 0,0196 dan

sebesar 99,9996 melalui BDMS. £
Page 10 OCR 0.889
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa PERSEROAN memiliki hubungan afiliasi dengan MJSC,

KBP dan  BSSR sehingga

42 Tahun 2020.

Rencana — Transaksi

ini

Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

akan

mengacu

kepada — POJK

Tas

Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU

Abdullah Fawzy Siddik Kl

Khoirudin DU KU Ku
Helmy Paramaditya D

Yulius Leonardo D K Du
Dani Prastiadi D Du D
Surya Adi Nugraha D

Yo Angela Soedjana K

Monica Handayani K

Bobby Rangga Rezki, ST Du

Lewerissa Judith Joyce

Ray Abraham Syahbana Agusta, SE.

Richard Pardede

Drs. Badrodin Haiti

Ku
Sanjeev Churiwala WKU
Adikin Basirun") "“) K
Daniel Suharya) K
JN. Patil K
Gi Ock han K
Ir. Haji Agus Gurlaya Kartasasmita") KI
Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc” K
RR. Assistia Semiawan") K
Dini Rosdini") KI
Paun Tambunan KI
Widada Du
Kamlesh Kumar WDU
Arun Viswanathan D
Deden Ramadhan

Wong Liong The

Sangwon Lee

Ir. Adikin Basirun") Di

Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, Akta Pendirian MJSC No. 15
tanggal 4 Desember 2024, Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, Akta Pernyataan
Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal 24 November 2021, Akta Pernyataan Perubahan
anggaran dasar BSSR No. 41 tanggal 24 Juni 2024 dan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar

Biasa BSSR per Tanggal 26 November 2024.

Keterangan : Komisaris Utama "KU", Wakil Komisaris Utama “WKU", Komisaris Independen "KI", Komisaris "K”, Direktur Utama
“DU", Wakil Direktur Utama "WDU", Direktur Independen “DI”, Direktur "D”.

4) pengunduran

Nyonya Dini Rosdini selaku Komisai
Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adi

Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita selaku Komisaris
Basirun sebagai Direktur Independen.

"“) Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr-ir. Irwandy Arif, RR. Assistia Semiawan

sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur.

v

10
Page 11 OCR 0.907
Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat hubungan afiliasi
yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada Perseroan, KU pada MJSC, KU pada MMM, Yulius Leonardo
menduduki jabatan D pada Perseroan, K pada MJSC, dan DU pada MMM, Dani Prastiadi menduduki jabatan D
pada Perseroan, DU pada MJSC dan D pada MMM.

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET

Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar berupa mesin, peralatan/inventaris kantor dan kendaraan, Perseroan telah
meminta penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin
Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar

sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PP-169/PM.223/2022.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset No. 00059/2.0170-
00/PI/02/0032/1/XI1/2024, tanggal 05 Desember 2024:

1. OBJEK PENILAIAN

Aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah sebagai berikut:

LOKAS
Kantor Pusat — Jakarta

Grha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
e Peralatan Kantor

s Kendaraan

LOKASI :2

Kandangan

Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel
» Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)

# Peralatan Kantor

» Kendaraan

LOKASI : 3

Lahat

Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
# Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat)

# Peralatan Kantor

LOKASI :4
Malinau

Jalan Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Prov. Kalimantan Selatan
e Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau)

# Peralatan Kantor

e Kendaraan

2. TUJUAN PENILAIAN

Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar dengan tujuan Transaksi Jual Pa

11
Page 12 OCR 0.954
3. TANGGAL DAN DASAR PENILAIAN

Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan pemberi tugas, maka tanggal penilaian adalah :

Tanggal Penilaian — : 30 Juni 2024

Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu untuk transaksi jual beli, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini
adalah Nilai Pasar.

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan
OJK RI Nomor 28 /POJK.04/2021 - Bab I Ketentuan Umum).

4. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
PENDEKATAN PENILAIAN

Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu berupa mesin, peralatan/inventaris kantor dan kendaraan , maka untuk
melakukan pekerjaan penilaian ini, kami akan menggunakan satu pendekatan dari tiga pendekatan yang ada sesuai
Peraturan OJK RI No. 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
dan SE OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal, yaitu sebagai berikut:

a. Pendekatan Pasar (Market Approach)

Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi Nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang
identik atau sebanding dan adanya informasi harga transaksi atau penawaran.

Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di pasar dari
transaksi properti yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang terjadi hanya sedikit, dapat
dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari
properti yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
seksama dianalisi. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran
apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan

digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari properti
yang ditransaksikan dan yang dinilai.

b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas dimasa yang akan datang ke
nilai kini.

Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa manfaatnya dan
menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal
dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau
beberapa kontrak atau bukan dari kontrak: misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari
penggunaan atau kepemilikan suatu properti.

c. Pendekatan Biaya (Cost Approach)

Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan

membayar suatu properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti dengan kegunaan yang sama atau
setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli dipasar untuk properti yang akan
dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk properti yang setara, kecuali ada faktor waktu
yang tidak wajar, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Umumnya properti yang dinilai akan kang PE

12
Page 13 OCR 0.951
menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan properti alternatif yang baru dibeli atau
dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan properti alternatif,
tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan.

PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN

Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu berupa mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai menggunakan
Pendekatan Biaya. Pendekatan Biaya dilakukan dengan menentukan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dan
Penyusutan yang telah terjadi dari mesin dan peralatan. Nilai dari mesin dan peralatan diperoleh dengan
mengurangkan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dengan penyusutannya.

PEMILIHAN METODE PENILAIAN

Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai menggunakan Pendekatan Biaya
dengan Metode Penjumlahan, karena terdapat beberapa komponen aset yang masing-masingnya dinilai dengan
metode yang mungkin berbeda.

Untuk aset berupa kendaraaan menggunakan metode perbandingan data pasar. Untuk aset berupa mesin,
peralatan/perlengkapan kantor menggunakan metode perbandingan data pasar jika memungkinkan terdapat data
pembanding yang sejenis karakteristik dan kondisinya, atau dengan metode biaya pengganti dengan cara
menghitung biaya pengganti baru dari aset tersebut berdasarkan harga-harga komponen saat ini dengan tingkat
kegunaan yang sejenis, kemudian dikurangi dengan perkiraan depresiasi yang disebabkan oleh keusangan fisik,
kemunduran fungsi dan eksternal.

5. KESIMPULAN NILAI

Nilai Pasar

Rp. 1.559.200.000-,
# Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah #

RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor
Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R"), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang
Rencana Transaksi.

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00067/2.0170-
00/BS/02/0044/1/XI1/2024 tanggal 16 Desember 2024:

1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran

Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran, Perseroan telah
meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R") untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00067/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 05 Juni 2024. Y&R adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27
Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Y&R dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023.

»

Para Pihak dalam Rencana Transaksi

Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, MJSC, KBP, MMM dan BSSR. £

13
Page 14 OCR 0.933
3. Objek Rencana Transaksi

Objek pendapat kewajaran adalah atas rencana transaksi yang terdiri dari:

1. Rencana Transaksi 1 berupa transaksi jual-beli seluruh aset KBP dengan MJSC untuk kemudian digunakan untuk
kegiatan operasional MJSC, anak perusahaan Perseroan, melalui BDMS.

2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM, yang merupakan anak
perusahaan Perseroan melalui BDMS kepada BSSR.

4. Dasar Rencana Transaksi

Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP (Rencana Transaksi 1) dan Draf
Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR (Rencana Transaksi 2).

5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi sebagai berikut:

1. Rencana Transaksi 1 berupa rencana transaksi jual-beli seluruh aset KBP dengan MJSC, anak perusahaan Perseroan
melalui BDMS, yang kemudian akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan operasional MJSC.

2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM, anak perusahaan
Perseroan melalui BDMS, kepada BSSR.

Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 1 dan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020
tentang tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 2.

Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
6. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi

Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

»  Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.

#  YGIR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.

# Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R
anggap relevan.

» Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran
telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

e  Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma laporan
keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.

e YG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.

&  YEIR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.

# Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
aturan OJK.

# Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.

e Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern. £

14
Page 15 OCR 0.938
# Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta
keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

# Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

»  Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat
kewajaran ini.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan

adalah:

&  Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi.

e Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

# Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.

8 Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang diberikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
tersebut.

# Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun 2020”)
dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17
Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:

# Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan pertimbangan bisnis
yang digunakan oleh Perseroan:

# Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi:
# Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan, dan
# Analisis atas faktor lain yang relevan. £

15
Page 16 OCR 0.957
8. Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai berikut:

a

Analisis Rencana Transaksi

Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen Perseroan telah mempertimbangan beberapa hal yaitu:

1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bidang usaha yang akan dijalankan MJSC,
sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat beroperasi secara komersial dalam
waktu singkat.

2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan skala usaha MMM
secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomis bagi pemegang saham.

Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan Perseroan dapat memperoleh beberapa manfaat
antara lain:

1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat menjaga
keberlangsungan bisnis Perseroan dan Entitas Anak serta memberikan tambahan pendapatan untuk
Perseroan secara konsolidasi.

2. Rencana Transaksi 2: penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga
akan memberikan tambahan pendapatan untuk Perseroan secara konsolidasi.

Sedangkan Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah:

1. Rencana Transaksi 1: aset tetap yang diperjualbelikan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

2. Rencana Transkasi 2: penurunan harga batubara yang signifikan yang menyebabkan kesulitan keuangan
pada BSSR serta menggangu rencana jasa pertambangan yang telah direncanakan

Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis Kualitatif

Analisis terhadap Rencana Transaksi dapat dilihat dengan keuntungan dan kerugian yang telah
dipertimbangkan, yaitu:

Rencana Transaksi 1

Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi 1 yaitu aset tetap yang ditransaksikan
akan langsung dapat digunakan oleh MJSC untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sedangkan
kerugian yang mungkin akan terjadi adalah kondisi aset tetap yang lebih rendah dari kondisi baru, sehingga
terdapat kemungkinan tidak dapat beroperasi secara maksimal. Namun kondisi ini telah dimitigasi melalui
analisis terhadap kondisi aset tetap yang akan ditransaksikan termasuk dalam penentuan nilai transaksinya.

Rencana Transaksi 2

Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi 2 yaitu terdapat penambahan kapasitas
dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan berdampak pada keuntungan Perseroan
secara konsolidasi. Sedangkan kerugian yang akan diperkirakan yaitu terkait dengan durasi
kontrak/perjanjian yang lebih pendek dibandingkan umur manfaat alat operasional. Kondisi ini dimitigasi
dengan kemungkinan untuk melakukan penjualan alat operasional yang digunakan setelah masa kontrak
berakhir sehingga tidak menyebabkan kerugian investasi pada MMM dan Perseroan secara konsolidasi.

- Analisis Kuantitatif

a. Atas pembelian aset berupa mesin dan peralatan milik KBP oleh MJSC, tercatat adanya arus kas yang

digunakan untuk investasi sebesar USD88,926, dan mulai mencatatkan pendapatan pada tahun 2025. hua

16
Page 17 OCR 0.913
b. Untuk dapat menjalankan jasa pertambangan, terdapat investasi berupa alat berat, infrastuktur dan
peralatan kantor senilai USD9,159,855 dan investasi pada aset lainnya guna menunjang pekerjaan senilai
USD227,595. Porsi pembiayaan investasi tersebut bersumber dari pinjaman pemegang saham sebesar
72,0096 dengan bunga 8,0096 p.a. dan ekuitas sebesar 28,006.

c. Likuiditas Perseroan dilihat dari Current Ratio, cash ratio dan Guick Ratio pada proyeksi keuangan Setelah
Rencana Transaksi mengalami perbaikan. Current Ratio dan Guick Ratio pada akhir masa proyeksi tercatat
masing-masing sebesar 322,579, 256,196 dan 255,9596.

d. Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-rata persediaan
selama 150 hari dan perputaran utang rata-rata selama 29 hari. Berkaitan dengan Rencana Transaksi,
karena MJSC dan MMM bergerak pada usaha penyedia jasa maka rasio yang berkaitan dengan
persediaan tidak berpengaruh signifikan.

e. Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara konsolidasi
Perseroan mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan untuk pembelian peralatan
untuk pekerjaan dengan BDMS. Liabilities to Eguity Ratio dan Liabilities to Assets Ratio Perseroan pada
awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,5396 dan 24,5496 dan menurun secara bertahap seiring
dengan pembayaran yang dilakukan.

f Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin, net profit, ROA dan ROE pada akhir
masa proyeksi masing-masing sebesar 37,6796, 25,706, 4,084 dan 5,4196.

c. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

Rencana Transaksi 1

Berikut merupakan perhitungan simpangan Nilai Rencana Transaksi 1 terhadap Nilai Pasar:

Nilai Rencana Transaksi 88,926
Nilai Pasar 95,108
Selisih Nilai Pasar terhadap Nilai Rencana Transaksi -6,5016

Dari figur di atas dapat di ketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD88,926, sedangkan Nilai
Pasar mesin dan peralatan adalah sebesar USD95,108. Simpangan dari Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai
Pasar adalah sebesar 6,5096

Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh melebihi 7,5096
(Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan hasil analisis diatas, maka Rencana
Transaksi 1, ditinjau dari nilainya adalah Wajar.

Rencana Transaksi 2

Rencana Transaksi 2, tidak menggunakan acuan hasil penilaian dikarenakan sifatnya bukan transaksi jual beli
yang dapat dikonversikan menjadi Nilai Pasar. Kewajaran transaksi dilakukan dengan membandingkan harga
transaksi yang berlaku di pasar, yaitu dengan membandingkan tarif dasar yang ditetapkan kontraktor lain pada
bidang usaha yang sama.

Berikut adalah analisis kewajaran Rencana Transaksi 2:

Keterangan PT Maju Bara 678 Tar Nila Rencana
£ Penny Sa nane na Bes Transaksi YAA

(Termasuk bahan bakar) dari tambang ke
disposal dengan jarak 1000 meter (Rp/bcm)
Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah
penutup / tanah pucuk yang terhitung setelah
1000 meter (Rp/Bcm/100 meter)

Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit
angkut (termasuk pembersihan material
kontaminan pada bagian atas dan lapisan
bawah batubara dan parting bila ada) (Rp/ton)

Sumber : Manajemen Perseroan &

17
Page 18 OCR 0.953
Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi 2 di atas menunjukkan bahwa Nilai Rencana Transaksi 2 memiliki
selisih nilai sebear 1,0096 dan tidak melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran Nilai berdasarkan tarif
dasar yang diberlakukan untuk BSSR. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perseroan, perbedaan tarif dasar
yang diberlakukan dikarenakan adanya perbedaan kuantitas yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya.
Berdasarkan nilai dan informasi tersebut, maka Rencana Transaksi 2 adalah Wajar.

d. Analisis Relevan Lainnya

Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-bab
sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko dan
kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

9. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai Rencana
Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA

TRANSAKSI

Perseroan merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan di Kabupaten
Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Laporan Tahunan 2023, Perseroan memiliki wilayah izin usaha
pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektar dengan realisasi produksi batubara sebesar 3,19 juta ton dengan
kapasitas maksimum produksi batubara rata-rata sebesar 5.000.000 MT/tahun.

Perseroan menjalankan usahanya bersama dengan beberapa entitas anak, baik dengan kepemilikan langsung maupun
tidak langsung, serta ventura bersama. Salah satu Entitas Anak Perseroan adalah MMM dengan kepemilikan langsung per
30 Juni 2024 sebesar 0,0296 dan sebesar 99,9896 melalui BDMS. Sedangkan BSSR dan KBP merupakan perusahaan afiliasi
Perseroan melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan kepemilikan masing-masing sebesar 50,096 dan 0,0196.

Sebagai komitmen Perseroan dalam rangka menjaga keberlanjutan usahanya melalui diversifikasi usaha terutama pada
sektor jasa pertambangan, maka pada Rencana Transaksi 1 Perseroan akan mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC
yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan melalui BDMS, bergerak di bidang jasa drilling, blasting dan water treatment.
Kegiatan usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah sama dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi
Perseroan. BDMS kemudian akan melakukan transaksi jual-beli atas seluruh aset operasional KBP yang akan selanjutnya
akan digunakan untuk kegiatan operasional MJSC. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi antara KBP dan BDMS,
diharapkan MJSC dapat segera beroperasi secara komersial.

Sementara itu, pada Rencana Transaksi 2, Perseroan melalui MMM sebagai salah satu anak perusahaan Perseroan yang
bergerak dalam bidang kontraktor pertambangan berencana meningkatkan skala usahanya dengan memberikan jasa
kontraktor pertambangan untuk salah satu lokasi tambang milik BSSR. MMM dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan No.
91204101213890005 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Juni 2023. MMM bermaksud akan memberikan jasa pertambangan
batubara kepada BSSR, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan Perseroan yang beralamat di Grha Baramulti Lt.3,
Jalan Suryopranoto No.2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 RT.006 RW.008, Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat-10130.

Rencana tesebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta dapat meningkatkan pendapatan Perseroan secara
konsolidasi.

Rencana Transaksi 1 termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan. Sedangkan Rencana Transaksi 2 termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait
dengan POJK 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material. La

18
Page 19 OCR 0.940
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi dengan Pihak
Terafiliasi — dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud — dalam
POJK 42 Tahun 2020.

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang terdapat dalam
Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang tersedia yang terkait dengan
Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi
penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini
yang dapat menyebabkan Pengungkapan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam
POJK 42 Tahun 2020 dan POJK 17 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku.

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat
menghubungi:

PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk

Kantor Pusat:
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A - 8
Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat — 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6385 6211
Faksimili: (021) 6385 2326

Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id

U.p. Corporate Secretary

Jakarta, 18 Desember 2024

ph

Direksi Perseroan fa

19

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.19 MB
Published18 Dec 2024
Pages19
Characters51,411
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABARA ADIPERDANA Tbk p.1 ×10
linked org PT MITRAJASA SENTOSA CEMERLANG p.2 ×3
linked org PT KARYA BUMI PRIMA p.2
linked org PT MITRA MUDA MAKMUR p.2
linked org PT BARAMULTI SUKSESSARANA p.2
linked org PT Wahana Sentosa Cemerlang p.3 ×8
linked org PT Wahana Batubara Indonesia p.3 ×5
linked person Yulius Leonardo · Direktur p.3 ×8
linked person Dani Prastiadi · Direktur p.4 ×7
linked person Helmy Paramaditya · Direktur p.4 ×2
linked person Yo Angela Soedjana · Komisaris p.6 ×2
linked org Gs Energy Corporation p.7
linked org PT GS Global Resources p.7
linked person Gi Ock Han · Komisaris p.7 ×2
linked person Dini Rosdini · Komisaris Independen p.7 ×5
linked person Deden Ramdhan · Direktur p.8 ×3
linked person Wong Liong The p.8 ×2
linked person RR. Assistia Semiawan · Komisaris Independen p.8 ×5
linked person Fareza Deshandi · Direktur p.8 ×5
linked person Jinendra Vardhaman Patil · Komisaris p.8
linked person Paul Tambunan. · Komisaris Independen p.8
linked person Arun Viswanathan · Direktur p.8 ×3
linked person Wong Liong Tje · Direktur p.8 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.8
linked person Abdullah Fawzy Siddik p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Ir. Syadaruddin p.3
possible person Khoirudin · Direktur Utama p.4 ×3
possible person Daniel Suharya · Komisaris p.7 ×6
possible person Ir. Agus Gurlaya Kartasasmita · Komisaris Independen p.7 ×7
possible person Widada · Direktur Utama p.8 ×2
possible person Kamlesh Kumar · Wakil Direktur Utama p.8 ×6
possible person Sangwon Lee · Direktur p.8 ×4
possible person Irwandy Arif, M.Sc. p.8
unresolved person Akta Notaris H.A. Kadir Usman p.3 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2
unresolved person Abdullah Fawzy Nan · Komisaris Independen p.3
unresolved org IPT Mitrabara Adiperdana Tbk. p.4 ×2
unresolved person Surya Adi Nugraha · Direktur p.4
unresolved person Lieyono p.5
unresolved person Irma Bonita p.5 ×2
unresolved person Monica Handayani · Komisaris p.5
unresolved person Bobby Rangga Rezki · Direktur Utama p.5
unresolved person Lewerissa Judith Joyce L · Direktur p.5
unresolved person Ray Abraham Syahbanana Agusta · Direktur p.5
unresolved person Akta Notaris Liestiani Wang p.6 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Wahana Cemerlang Indonesia p.7
unresolved person Paun Tambunan · Komisaris Independen p.7
unresolved — Pengangkatan Adikin Basirun · Komisaris Independen p.8 ×12
unresolved org Mawar & Rekan p.8
unresolved org PT WAHANA p.9
unresolved org PT WAHANA Masyarakat BATUBARA p.9
unresolved person Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU Abdullah Fawzy · Komisaris Utama p.10 ×3
unresolved person Lewerissa Judith Joyce Ray Abraham Syahbana Agusta p.10
unresolved person Drs. Badrodin Haiti Ku Sanjeev Churiwala WKU Adikin · Komisaris Utama p.10 ×11
unresolved person KI Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif · Komisaris Independen p.10 ×7
unresolved — Basirun · Direktur Independen p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.11 ×2
unresolved org Rosye & Rekan p.11
unresolved org Menteri Keuangan p.11 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.13 ×2
unresolved org KJPP p.13
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.14 ×4
unresolved org PT Maju Bara p.17
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi p.18
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1286 ms 13 Sep 2026 15:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20.0096'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result