Back to announcement
20241218_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31829846_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 218
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
(“MBAP”)
Tanggal Penilaian: 30 Juni 2024
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Lokasi :
Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
NO. FILE : 00067/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024
Page 2
Page 3
Page 4
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Busmess & Property V.aluers
LICO.SE HUM8UI l l'O •1te
AJtfA SERVED llo!OONE:W. & WOIILDWM>E
Website www.mitrabaraadiperdana.co.id
Persutujuan Pekerjaan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2024/RY/0300 tanggal
06 November 2024
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi 1 berupa rencana transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC, anak
perusahaan MBAP melalui BDMS, yang kemudian akan digunakan untuk melaksanakan
kegiatan operasional MJSC.
2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
anak perusahaan MBAP melalui BDMS, kepada BSSR.
Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 1 dan
untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020 tentang tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 2.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
4. Objek Rencana Transaksi
Objek pendapat kewajaran adalah atas rencana transaksi yang terdiri dari:
1. Rencana Transaksi 1 berupa transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC untuk kemudian
digunakan untuk kegiatan operasional MJSC, anak perusahaan MBAP, melalui BDMS.
2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
yang merupakan anak perusahaan MBAP melalui BDMS kepada BSSR.
5. Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP
(Rencana Transaksi 1) dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR (Rencana
Transaksi 2).
6. Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut off Date)
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah sampai
dengan 31 Desember 2024.
7. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Pendapat Kewajaran ini dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Page 5
Page 6
Page 7
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Business & Property Valuers
LICENSE HUM.BER :l 20 0170
A.11:(A SERVEO INOONESIA & WORLOW10£
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Manajemen MBAP dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
Pendapat kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh Pemegang Saham.
Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Pendapat kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
tanggal penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat
kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran.
Penggunaan laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup penugasan laporan ini
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Y&R serta Manajemen MBAP. Pendapat kewajaran tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari Y&R.
12. Konfirmasi Bahwa Penugasan dilakukan berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Pendapat Kewajaran
yang telah dibuat dengan memenuhi POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK 17/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK 42 Tahun 2020, POJK 17 Tahun 2020 dan Kade Etik
Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia ("SPI") Edisi Vll-2018 serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
13. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
sebagai berikut:
• Analisis Rencana Transaksi
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
hal yaitu:
1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bi dang usaha yang akan
dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat
beroperasi secara komersial dalam waktu singkat.
2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan
skala usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat
ekonomis bagi pemegang saham.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh
beberapa manfaat antara lain:
1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat
menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak serta memberikan tambahan
pendapatan untuk MBAP secara konsolidasi.
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
YANUAR, ROSYE DAN REK.AN
Bus,nHt & Property Valuers
l,l(:(ld,. · ,.Vlil8Ellt l JC1 1110
41tU V.lltYfO if,jO()l,;rS&A, 6 WOltlf)•KO(
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan
akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi
oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan, yang mana merupakan hasil
analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap objek
yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak pihak lain yang
memiliki kepentingan terhadap objek yang dinilai.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan Pendapat Kewajaran yang telah
disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran
nilai yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan, atau
adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan
penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
• ldentifikasi masalah (ldentifikasi batasan, maksud dan tujuan, dan tanggal Pendapat Kewajaran);
• Pengumpulan data dan wawancara;
• Analisis Data;
• Estimasi kewajaran dengan menggunakan Metode dan Pendekatan;
• Penulisan laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan ke kantor MBAP dan berdiskusi dengan Manajemen MBAP
terkait objek pendapat kewajaran.
1 O. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK No. 17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK 42 Tahun 2020 dan Kode Etik Penilai
Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia ("SPI") Edisi Vll-2018.
12. Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan ini tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat Kewajaran ataupun pihak
pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat Kewajaran.
13. Y&R menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam rangka pemberian atas
Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar.
14. Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan.
Jakarta, 16 Desember 2024
Yanuar Bey. S.E .. M.M .. MAPP! (Cert.) - Penanggung !awab
No. lzin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI : 99-5-01230
Page 12
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Busm•ss & Property Value�
lk.:(N� M>MHR l 111 •110
.ut, A !!.r!WED i,,,�n..., .a. WQltLO'ltlO(
Rosye Yunita. S.E .. M.M .• MAPPI 1cc� ·'
_erc.1 - Reviewer
/!::)��-
No. 1zin Penilai Publik : 8-1.08.00045
No. STTD : STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI : 02-S-01532
Nisa lksi Rosa. S.T. Penilai
No. MAPPI : 19-T-09030
No. Register Penilai : RMK-2020.03609
�
Prita Pratiwi. S.E. - Penilai
No. MAPPI : 19-P-09029
No. Register Penilai : RMK-2021.04076
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
DAFTAR ISI
Halaman
SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI
DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH
1 PENDAHULUAN ..................................................................................................................................7
1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 7
1.2 Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 8
1.3 Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 8
1.4 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.................................................................................. 8
1.5 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 9
1.6 Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 9
1.7 Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 9
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 9
1.8.1 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 9
1.8.2 Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................. 10
1.9 Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 12
1.10 Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 12
1.10.1 Data ........................................................................................................................................................... 12
1.11 Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 14
1.11.1 Prosedur ................................................................................................................................................... 16
1.12 Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 16
1.13 Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 16
1.14 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam
Jangka Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan ...................................................................................... 18
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 18
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................19
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 19
2.2 Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 19
2.3 Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 19
2.4 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP ........................................................ 20
2.5 Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 20
2.5.1 Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara MJSC dan KBP ............................................................................ 20
2.5.2 Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM ............................................................. 21
2.6 Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 26
2.7 Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 26
2.8 Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 26
2.8.1 Entitas Induk MMM dan BDMS .............................................................................................................. 26
2.8.2 Pembeli Aset (Entitas Afiliasi MBAP) ...................................................................................................... 28
2.8.3 Pemilik Aset (Entitas Afiliasi MBAP) ....................................................................................................... 29
2.8.4 Penyedia Jasa Pertambangan (“Kontraktor”) ........................................................................................ 30
2.8.5 Pengguna Jasa Pertambangan (“Perusahaan”) .................................................................................... 31
2.9 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................................................... 33
Halaman - 1
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................34
3.1 Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 34
3.1.1 Struktur Perusahaan ............................................................................................................................... 34
3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP............................................................................................... 35
3.1.3 Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 39
3.1.3 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi .................................... 55
3.2 Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 56
3.2.1 Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 56
3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP ................................................................................ 59
3.3 Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 60
3.3.1 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 64
3.3.2 Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Setelah Rencana Transaksi ........ 65
3.3.3 Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 69
3.2.7 Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 73
4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................76
4.1 Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan ................................................. 76
4.2 Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah .............. 76
4.3 Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan ..................... 77
5 ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .......................................................................................79
6 KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................80
7 PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................83
8 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................84
● LAMPIRAN - LAMPIRAN
Halaman - 2
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
DAFTAR FIGUR
Halaman
Figur 1. Unsur Transaksi Material .......................................................................................................................10
Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan .......................................................................10
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan ...................................................................11
Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP .......................................................................................................12
Figur 5. Ringkasan Laporan Penilaian Aset .......................................................................................................13
Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP .....................................................................................................27
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MJSC .........................................................................28
Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP ..........................................................................29
Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM .......................................................................30
Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSSR ........................................................................31
Figur 11. Struktur Grup MBAP ..............................................................................................................................34
Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022 .....................................................................................35
Figur 13. Pendapatan MBAP 2021 – 2023............................................................................................................36
Figur 14. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023 .....................................................................................36
Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP ...................................................................................................................36
Figur 16. Wilayah Operasional MBAP ...................................................................................................................37
Figur 17. Pasar Ekspor MBAP ................................................................................................................................38
Figur 18. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran ......................................39
Figur 19. Neraca Pembayaran Indonesia ............................................................................................................40
Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan ...................................................................................................................41
Figur 21. Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan .............................................................................................41
Figur 22. Inflasi IHK dan Komponen .....................................................................................................................42
Figur 23. Peta Inflasi Daerah .................................................................................................................................42
Figur 24. Perkembangan Rasio AL/DPK Perbankan dan Uang Beredar ..........................................................43
Figur 25. Suku Bunga Perbankan dan Suku Bunga Kebijakan BI dan IndONIA ..............................................44
Figur 26. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking ................................................45
Figur 27. Perkembangan Harga Batubara ...........................................................................................................45
Figur 28. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2021-2024) ...........................................46
Figur 29. Perkembangan Produksi Batubara Dunia ...........................................................................................46
Figur 30. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia .........................................................................................47
Figur 31. Ukuran Pasar Batubara Indonesia .......................................................................................................47
Figur 32. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021 ...............48
Figur 33. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021 ..................................49
Figur 34. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia .................................................................51
Figur 35. Harga Batubara Acuan/HBA Indonesia (Agustus 2023-Juni 2024)....................................................52
Figur 36. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022) .....................................................53
Figur 37. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP ............................................................................................56
Figur 38. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2020 – Juni 2024 ..........................................................................57
Figur 39. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................................57
Figur 40. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP ..........................................................................................58
Figur 41. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................58
Figur 42. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................59
Figur 43. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan ................................60
Figur 44. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi .............................................................................61
Figur 45. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi ....................................................................61
Figur 46. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi .................................................................................62
Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi ................................................................................63
Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ......................................................................63
Halaman - 3
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Figur 49. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi ....................................................................................64
Figur 50. Proyeksi Rasio Keuangan ......................................................................................................................64
Figur 51. Posisi Keuangan MBAP ..........................................................................................................................66
Figur 52. Laba (Rugi) MBAP ...................................................................................................................................68
Figur 53. Arus Kas MBAP........................................................................................................................................68
Figur 54. Nilai Tambah Posisi Keuangan..............................................................................................................69
Figur 55. Nilai Tambah Laba (Rugi) .......................................................................................................................69
Figur 56. Nilai Tambah Arus Kas ...........................................................................................................................69
Figur 57. Daftar Aset ..............................................................................................................................................71
Figur 58. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 1 ......................................................................71
Figur 59. Penyesuaian Tarif Efektif .......................................................................................................................71
Figur 60. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 2 ......................................................................72
Figur 61. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 1 ............................................................................................73
Figur 62. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 2 ............................................................................................74
Figur 63. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Pasar .............................................................76
Figur 64. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan ...................................................76
Figur 65. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1 .............................................................................................77
Figur 66. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2 .............................................................................................78
Figur 67. Hasil Analisis Kelayakan Rencana Transaksi 2 ....................................................................................79
Figur 68. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1 .............................................................................................81
Figur 69. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2 .............................................................................................82
Halaman - 4
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
DEFINISI DAN ISTILAH
Arm’s Length Principle : Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
Asumsi : Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
BDMS : PT Baradinamika Mudasukses.
BSSR : PT Baramulti Suksessarana.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
KBP : PT Karya Bumi Prima.
Kelangsungan Usaha (Going : Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
Concern) atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2019 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2020 Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik
Indrajuwana Komala Widjaja dengan No. AP.0696, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-67/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2021 Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Dede
Rusli dengan No. AP.1716, serta telah terdaftar di OJK dengan
No. STTD.AP-12/PM.223/2021.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2022 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2023 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Interim MBAP berakhir per 30 Juni 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
per 30 Juni 2024 Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, Akuntan Publik
Tombang Lumban Gaol dengan No. AP. 0965, serta telah terdaftar di
OJK dengan No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017.
Laporan Pendapat : Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
Kewajaran Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.
Halaman - 5
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
MBAP : PT Mitrabara Adiperdana Tbk.
Metode Pendapat : Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
Kewajaran pendapat kewajaran.
MMM : PT Mitra Muda Makmur.
MJSC : PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang.
Penilai : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan Penilaian di pasar modal.
Penilai Bisnis : Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Penilai Publik : Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan jasa penilaian
Pihak : Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi.
POJK 17 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK 35 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
Kepentingan.
Premis : Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
SEOJK 17 Tahun 2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Subsquent Event : Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
Tanggal Laporan : Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
Tanggal Pendapat : Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
Kewajaran
Y&R : Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.
Halaman - 6
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
1 PENDAHULUAN
1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/X/2024/RY/0282 tanggal 14 Oktober 2024
dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana transaksi
yang akan dilakukan oleh MBAP.
MBAP saat ini telah mendirikan anak perusahaan baru yaitu PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang
(”MJSC”) yang sepenuhnya dimiliki oleh MBAP melalui PT Baradinamika Muda Sukses (“BDMS”)
dan akan bergerak di bidang jasa drilling, blasting dan water treatment. MJSC kemudian akan
melakukan transaksi jual-beli atas aset operasional KBP yang kemudian akan digunakan untuk
melaksanakan kegiatan operasionalnya, selanjutnya disebut “Rencana Transaksi 1”
Selain itu, PT Mitra Muda Makmur (“MMM”) sebagai salah satu anak perusahaan MBAP melalui
BDMS yang bergerak dalam bidang kontraktor pertambangan, berencana untuk melakukan
peningkatan skala usahanya dengan memberikan jasa pertambangan batubara kepada
PT Baramulti Suksessarana (“BSSR”), perusahaan terafiliasi dengan pemilik manfaat akhir yang
sama, selanjutnya disebut “Rencana Transaksi 2”
Rencana Transaksi 1 dan 2 termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Dimana dalam Pasal 1 ayat 3 POJK
42 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali”.
Rencana Transaksi 2 juga termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Dimana dalam Pasal 1 ayat 1 POJK
17 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini”.
Berdasarkan POJK 42 Tahun 2020, Pasal 24, Ayat 1, dinyatakan bahwa “Dalam hal Transaksi Afiliasi
nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka
hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material
dan perubahan kegiatan usaha.” Oleh karena itu, analisis terhadap Rencana Transaksi 2 hanya
ditujukan untuk memenuhi POJK 17 Tahun 2020.
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
Halaman - 7
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi (1 dan 2) dengan Laporan
No. 00067/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.
1.2 Status Penilai Publik
Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-S-01230
Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, objek pendapat kewajaran ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan objek pendapat kewajaran. Y&R juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
dihasilkan.
1.3 Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah
sampai dengan 31 Desember 2024.
1.4 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Nama Perusahaan : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
• Alamat : Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
• Telepon/ Fax : (021) 6385 6211
• Website : www.mitrabaraadiperdana.co.id
• Persetujuan Pekerjaan : Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/X/2024/RY/0282 tanggal
14 Oktober 2024
Halaman - 8
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
1.5 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi 1 berupa rencana transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC, anak
perusahaan MBAP melalui BDMS, yang kemudian akan digunakan untuk melaksanakan
kegiatan operasional MJSC.
2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
anak perusahaan MBAP melalui BDMS, kepada BSSR.
Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi
1 dan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020 tentang tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 2.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
1.6 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan MBAP ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan MBAP. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/X/2024/RY/0282 tanggal 14 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh
Manajemen MBAP, penugasan Y&R adalah untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas Rencana Transaksi 1 dan 2.
1.7 Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
d/h Bapepam dan LK
1.8.1 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Pada Rencana Transaksi 1, harga atas aset yang menjadi objek jual beli sesuai dengan yang tertera
pada draft perjanjian transaksi. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh MJSC kepada KBP
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari KBP yang dianggap lengkap
dan benar. Sesuai dengan draft perjanjian tersebut, nilai Rencana Transaksi 1 adalah sebesar
Rp1.457.852.000,- atau ekuivalen USD88,926, harga tersebut belum termasuk pajak.
Sedangkan pada Rencana Transaksi 2, tarif efektif pekerjaan dan sewa alat akan dihitung
berdasarkan beberapa variabel sesuai yang tertera pada lampiran draft perjanjian.
Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Draf Perjanjian Jasa
Pertambangan tersebut, nilai Rencana Transaksi 2 adalah sebesar USD53,547,490.
Halaman - 9
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Nilai Rencana Transaksi akan dibandingkan dengan nilai Ekuitas per 30 Juni 2024, berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024
yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan
Publik Tombang Lumban Gaol dengan No. AP.0965, serta telah terdaftar di OJK dengan
No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
per 30 Juni 2024”), dengan perhitungan sebagai berikut:
Figur 1. Unsur Transaksi Material
Persentase Nilai Rencana
Jumlah Ekuitas MBAP Nilai Rencana Transaksi
Transaksi Terhadap Ekuitas
Rencana Transaksi 1 USD88,926 0,05%
USD178,739,680
Rencana Transaksi 2 USD53,547,490 30,06%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024, Draf Perjanjian Jual
Beli Aset MJSC dan KBP dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM.
Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas MBAP per tanggal per 30 Juni 2024 adalah sebesar
USD178,739,680. Berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi dikategorikan
sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh persen) atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Rencana Transaksi 1 bukan merupakan Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi
dibandingkan dengan nilai ekuitas MBAP hanya sebesar 0,05%. Sedangkan untuk Rencana
Transaksi 2, termasuk dalam Rencana Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi
dibanding dengan nilai Ekuitas MBAP adalah sebesar 30,06%.
1.8.2 Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi
1.8.2.1 Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Berikut struktur kepemilikan dalam MBAP yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
MBAP, MJSC, KBP, MMM dan BSSR:
Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Sumber : Manajemen MBAP
Halaman - 10
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
MMM merupakan salah satu Entitas Anak MBAP dengan kepemilikan langsung sebesar
0,02% dan sebesar 99,98% melalui BDMS. Sedangkan KBP dan BSSR merupakan pihak afiliasi
yang terhubung melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”), yang merupakan pemegang
saham MBAP dengan persentase kepemilikan sebesar 60,00%, pemegang saham BSSR dengan
presentase kepemilikan saham sebesar 50,0% serta pemegang saham KBP dengan persentase
kepemilikan saham sebesar 0,01%. Terakhir MJSC merupakan perusahaan baru yang didirikan
dan dimiliki sepenuhnya oleh MBAP, dengan kepemilikan langsung sebesar 0,01% dan sebesar
99,99% melalui BDMS.
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa MBAP memiliki hubungan afiliasi
dengan MJSC, KBP dan BSSR sehingga Rencana Transaksi ini akan mengacu kepada POJK
42 Tahun 2020.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
NAMA MBAP MJSC KBP MMM BSSR
Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU
Abdullah Fawzy Siddik KI
Khoirudin DU KU KU
Helmy Paramaditya D
Yulius Leonardo D K DU
Dani Prastiadi D DU D
Surya Adi Nugraha D
Yo Angela Soedjana K
Monica Handayani K
Bobby Rangga Rezki, ST DU
Lewerissa Judith Joyce D
Ray Abraham Syahbana Agusta, SE. D
Richard Pardede
Drs. Badrodin Haiti KU
Sanjeev Churiwala WKU
Adikin Basirun*) **) K
Daniel Suharya*) K
J.V. Patil K
Gi Ock Han K
Ir. Haji Agus Gurlaya Kartasasmita*) KI
Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.**) K
RR. Assistia Semiawan**) K
Dini Rosdini*) KI
Paun Tambunan KI
Widada DU
Kamlesh Kumar WDU
Arun Viswanathan D
Deden Ramadhan D
Wong Liong The D
Sangwon Lee D
Ir. Adikin Basirun*) DI
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024, Akta Pendirian MJSC
No. 15 tanggal 4 Desember 2024, Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember
2023, Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal
24 November 2021, Akta Pernyataan Perubahan anggaran dasar BSSR No. 41 tanggal
24 Juni 2024 dan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa BSSR per Tanggal
26 November 2024.
Halaman - 11
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Wakil Komisaris Utama “WKU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”,
Direktur Utama “DU”, Wakil Direktur Utama “WDU”, Direktur Independen “DI”, Direktur “D”.
*) pengunduran diri Nyonya Dini Rosdini selaku Komisaris Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita
selaku Komisaris Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adikin Basirun sebagai
Direktur Independen.
**) Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr.Ir. Irwandy Arif, RR.
Assistia Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur.
Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat
hubungan afiliasi yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada MBAP, KU pada MJSC, KU
pada MMM, Yulius Leonardo menduduki jabatan D pada MBAP, K pada MJSC, dan DU pada
MMM, Dani Prastiadi menduduki jabatan D pada MBAP, DU pada MJSC dan D pada MMM.
1.8.2.2 Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun,
secara kepentingan ekonomis, berdasarkan pernyataan Manajemen MBAP, diketahui tidak
terdapat benturan kepentingan antara MBAP, MJSC, KBP, MMM dan BSSR dalam Rencana
Transaksi 1 dan 2 seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.
1.9 Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MBAP serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan
dan analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MBAP sehubungan dengan
Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
tersebut.
1.10 Data, Informasi dan Prosedur
1.10.1 Data dan Informasi
Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data yang disediakan MBAP untuk tujuan
penugasan ini, yang terdiri dari:
a. Laporan Keuangan MBAP
Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP
Tahun Auditor Akuntan Publik Nomor dan Tanggal Opini
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00650/2.1025/AU.2/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No.AP.0243, serta telah
31 Des 2019 02/0243-3/1/IV/2020 tanggal semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
21 April 2020 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Kantor Akuntan Indrajuwana Komala Widjaja
No. 00264/2.1032/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Purwantono, dengan No. AP.0696, serta
31 Des 2020 0696-1/1/III/2021 tanggal 23 semua hal
Sungkoro & Surja telah terdaftar di OJK dengan
Maret 2021 yang material
No. STTD.AP-67/PM.22/2018
Halaman - 12
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Tahun Auditor Akuntan Publik Nomor dan Tanggal Opini
Kantor Akuntan Dede Rusli dengan No.
No. 00345/2.1032/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Purwantono, AP.1716, serta telah terdaftar
31 Des 2021 1716-1/1/III/2022 tanggal 29 semua hal
Sungkoro & Surja di OJK dengan No. STTD.AP-
Maret 2022 yang material
12/PM.223/2021
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00430/2.1025/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah
31 Des 2022 0243-1/1/III/2023 tanggal 29 semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
Maret 2023 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No.
Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah 00318/2.1025/AU.1/02/0243-
31 Des 2023 semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No. 2/1/III/2024 tanggal 21 Maret
yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018 2024
Kantor Akuntan Tombang Lumban Gaol
Amir Abadi Jusuf, dengan No. AP.0965, serta Wajar dalam
No. R/024.ARC/tlg/2024
30 Juni 2024 Aryanto, Mawar & telah terdaftar di OJK dengan semua hal
tanggal 28 Agustus 2024
Rekan No. STTD.KAP- yang material
00012/PM.22/2017
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
b. Laporan Tahunan MBAP untuk tahun 2023;
c. Proforma Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
d. Proyeksi keuangan MBAP sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi
selama 5 (lima) tahun yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
e. Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
f. Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP;
g. Laporan Penilaian Aset milik KBP No. 00059/2.0170-00/PI/02/0032/1/XII/2024 tanggal
05 Desember 2024 yang dikeluarkan KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan oleh Penilai Publik
Muhammad Adlan, S.Si., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), (No. Izin dan No STTD, P-1.08.00032,
No. STTD.PP-169/PM.223/2022), dengan ringkasan penilaian:
Figur 5. Ringkasan Laporan Penilaian Aset
Nilai Pasar
Uraian
(Dalam Rupiah Penuh)
LOKASI: 1
Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
Peralatan Kantor 48.500.000
Kendaraan 130.800.000
Total Nilai Lokasi 1 179.300.000
LOKASI: 2
Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel
Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan) 495.400.000
Peralatan Kantor 30.000.000
Kendaraan 326.500.000
Total Nilai Lokasi 2 851.900.000
LOKASI: 3
Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat) 243.300.000
Peralatan Kantor 5.000.000
Total Nilai Lokasi 3 248.300.000
LOKASI: 4
Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Prov. Kalsel
Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan) 109.500.000
Halaman - 13
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Nilai Pasar
Uraian
(Dalam Rupiah Penuh)
Peralatan Kantor 5.100.000
Kendaraan 165.100.000
Total Nilai Lokasi 4 279.700.000
Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan 1.559.200.000
Sumber : Laporan Penilaian Aset KBP
h. Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR;
i. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
j. Diskusi dengan Manajemen MBAP; dan
k. Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ,
Bursa Efek Indonesia, Bank Indonesia dan Website terkait dengan industri yang menunjang
analisis.
1.10.2 Prosedur
Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
Pada Rencana Transaksi 1, penetapan nilai Rencana Transaksi didasarkan pada Draf Perjanjian
Jual-beli Aset antara MJSC dan KBP yaitu sebesar Rp1.457.852.000,- atau ekuivalen USD88,926,
harga tersebut belum termasuk pajak. Sedangkan pada Rencana Transaksi 2, penetapan nilai
transaksi didasarkan pada Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR.
Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Draf Perjanjian
Jasa Pertambangan tersebut, total nilai Rencana Transaksi 2 adalah sebesar USD53,547,490.
Nilai Rencana Transaksi 1 dan 2 tersebut akan dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
MBAP sebagai perusahaan induk.
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
Dengan adanya Rencana Transaksi 1, kegiatan usaha dari MJSC akan dapat terlaksana lebih
cepat sebagai dampak dari adanya transaksi jual-beli aset. Hal ini secara tidak langsung akan
memberikan dampak keuangan yang lebih baik bagi pemegang saham.
Sementara itu, pada Rencana Transaksi 2, pelaksanaan jasa pertambangan di salah satu lokasi
tambang BSSR akan meningkatkan skala usaha dan pendapatan MMM secara signifikan.
Pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi 2 oleh MMM, selaku anak perusahaan
MBAP, akan memperbaiki kinerja keuangan MBAP secara konsolidasi.
Oleh karena itu, Rencana Transaksi 1 dan 2 akan memberikan manfaat ekonomis terhadap
kepentingan pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen MBAP terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Halaman - 14
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Rencana transaksi 1 merupakan salah satu bentuk langkah strategis yang dilakukan
manajemen, dengan melakukan jual beli aset antara MJSC dan KBP dapat mempercepat MJSC
untuk beroperasi secara komersil dalam waktu singkat, selain itu manajemen meyakini bahwa
kegiatan usaha ini memiliki prospek baik kedepannya.
Sedangkan Rencana Transaksi 2, sebagai bentuk komitmen dan sesuai dengan visi dan misi
dari MBAP untuk menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak, maka dibutuhkan
optimalisasi dari entitas anak agar MBAP tetap mencatatkan pendapatan.
Dengan adanya Rencana Transaksi ini, diharapkan kegiatan usaha di salah satu lokasi
tambang BSSR dapat meningkatkan kapasitas produksi secara signifikan, sehingga transaksi
ini memberikan kontribusi pendapatan dan manfaat optimal yang berkelanjutan melalui
bidang usahanya sebagai jasa pertambangan.
1.11 Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran
Berdasarkan Surat Tugas No. ST.Y&R-00/BS/MBAP/XI/2024/RY/0091tanggal 21 November 2024,
kami melaksanakan inspeksi lapangan pada:
Hari / Tanggal : Jum’at / 22 November 2024
Lokasi : Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
Tim Survey : Nisa Iksi Rosa
Pendamping : - Lita Nadira Oktaviani
- Jacky
- Chandra Lautan
Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi lapangan adalah sebagai berikut:
Kantor MBAP Ruang Kerja BDMS
Ruang Kerja KBP Site MMM
Halaman - 15
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen MBAP diketahui bahwa:
1. MBAP akan mendirikan perusahaan baru yaitu MJSC yang dimiliki sepenuhnya melalui
BDMS, dengan kegiatan usaha berupa jasa drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan
usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah sama dengan KBP, perusahaan afiliasi
MBAP. MJSC kemudian akan melakukan transaksi jual-beli atas aset operasional KBP yang
selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan operasional MJSC.
2. MMM akan melakukan pekerjaan jasa pertambangan di salah satu lokasi tambang milik
BSSR. Lingkup pekerjaan MMM meliputi kegiatan OB removal, pengangkutan OB ke area
disposal, dan coal getting.
1.12 Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
meliputi:
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh MBAP;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.13 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MBAP dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MBAP dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional MBAP.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan aturan OJK.
Halaman - 16
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Y&R mengasumsikan bahwa MBAP merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka
premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis
going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MBAP dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen MBAP.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Y&R oleh MBAP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen MBAP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang diberikan kepada MBAP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
• Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana
Halaman - 17
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Transaksi dan mungkin tersedia untuk MBAP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.
1.14 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka
Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan
MBAP menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek pendapat kewajaran tidak sedang
atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
pendapat kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).
Bahwa Penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan/klaim, gugatan ganti rugi yang mungkin
timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek pendapat kewajaran yang tidak
benar dari MBAP dan MBAP akan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kewajiban yang
dialami oleh Penilai dan Y&R.
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran.
Halaman - 18
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi
MBAP merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan
di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Laporan Tahunan 2023,
MBAP memiliki wilayah izin usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektar dengan
realisasi produksi batubara sebesar 3,19 juta ton dengan kapasitas maksimum produksi batubara
rata-rata sebesar 5.000.000 MT/tahun.
MBAP menjalankan usahanya bersama dengan beberapa entitas anak, baik dengan kepemilikan
langsung maupun tidak langsung, serta ventura bersama. Salah satu Entitas Anak MBAP adalah
MMM dengan kepemilikan langsung per 30 Juni 2024 sebesar 0,02% dan sebesar 99,98% melalui
BDMS. Sedangkan BSSR dan KBP merupakan perusahaan afiliasi MBAP melalui PT Wahana Sentosa
Cemerlang (“WSC”) dengan kepemilikan masing-masing sebesar 50,0% dan 0,01%.
Sebagai komitmen MBAP dalam rangka menjaga keberlanjutan usahanya melalui diversifikasi
usaha terutama pada sektor jasa pertambangan, maka pada Rencana Transaksi 1 MBAP telah
mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC yang sepenuhnya dimiliki oleh MBAP melalui BDMS,
bergerak di bidang jasa drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan
MJSC tersebut adalah sama dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi MBAP.
MJSC kemudian akan melakukan transaksi jual-beli atas aset operasional KBP yang akan
selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan operasional MJSC. Dengan dilakukannya Rencana
Transaksi 1 antara MJSC dan KBP, diharapkan MJSC dapat segera beroperasi secara komersial.
Sementara itu, pada Rencana Transaksi 2, MBAP melalui MMM sebagai salah satu anak perusahaan
MBAP yang bergerak dalam bidang jasa pertambangan berencana meningkatkan skala usahanya
dengan memberikan jasa pertambangan untuk salah satu lokasi tambang milik BSSR.
MMM memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal pada tanggal 13 Juni 2023. MMM bermaksud akan memberikan jasa pertambangan
batubara kepada BSSR, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan MBAP dan beralamat di
Grha Baramulti Lt.3, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 RT.006/RW.008,
Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat-10130. Rencana tesebut diharapkan dapat memberikan nilai
tambah serta dapat meningkatkan pendapatan MBAP secara konsolidasi.
2.2 Objek Rencana Transaksi
Objek pendapat kewajaran adalah atas rencana transaksi yang terdiri dari:
1. Rencana Transaksi 1 berupa transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC untuk kemudian
digunakan untuk kegiatan operasional MJSC, anak perusahaan MBAP, melalui BDMS.
2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
yang merupakan anak perusahaan MBAP melalui BDMS kepada BSSR.
2.3 Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP
(Rencana Transaksi 1) dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR
(Rencana Transaksi 2).
Halaman - 19
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2.4 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa hal
yaitu:
1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bidang usaha yang akan
dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat
beroperasi secara komersial dalam waktu singkat.
2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan skala
usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomis bagi
pemegang saham.
2.5 Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
2.5.1 Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara MJSC dan KBP
Berikut adalah ringkasan Draf Perjanjian Jula Beli Aset antar MJSC dan KBP.
Para Pihak Perjanjian Jual Beli Aset No dibuat dan ditandatangani pada tanggal
(selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:
- PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang (“MJSC”); (selanjutnya disebut
“Pihak Pertama”); dan
- PT Karya Bumi Prima (“KBP”) (selanjutnya disebut “Pihak kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Lingkup 1. Pihak Pertama dengan ini akan melakukan kegiatan jual beli aset yang
Perjanjian dimiliki oleh Pihak Kedua sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I
mengenai Daftar Aset dalam Perjanjian ini (”Aset”) untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan operasional usaha Pihak Pertama (“Jual Beli”).
2. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas Aset
dalam keadaan berfungsi dengan baik, asli, dan bebas dari tuntutan pihak
lain.
3. Lokasi serah terima Aset dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah
di ..................................... lokasi dimana Aset tersebut berada dan telah
disepakati Para Pihak (”Lokasi Serah Terima”) yang akan disebutkan dan
ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Aset
(”BAST Aset”) setelah dilakukan serah terima dan pengetesan fungsi Aset
oleh Para Pihak.
4. Pihak Kedua sepakat untuk memastikan Aset akan sampai pada Lokasi
Serah Terima selambatnya ……… setelah Perjanjian ini ditandatangani
oleh Para Pihak (“Jadwal Penerimaan”).
Jangka Waktu 1. Jangka Waktu Perjanjian adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh
Para Pihak sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak dipenuhi atau
…………….. sampai dengan …….(apabila dapat ditentukan jangka waktunya
terlebih dahulu) (“Jangka Waktu Perjanjian”).
2. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri karena sebab apapun, kecuali
sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat 1 dalam Perjanjian.
3. Perjanjian ini berkahir apabila: Jangka Waktu perjanjian berakhir dan tidak
diperpanjang oleh para pihak.
Halaman - 20
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
4. Apabila Perjanjian ini diakhiri lebih awal, maka akan dilakukan perhitungan
atas hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang tersisa.
5. Apabila Perjanjian ini diakhiri karena kesalahan dan/atau kelalaian Pihak
Kedua dan/atau karena Asettidak sesuai dengan spefisikasi dan mengalami
kerusakan yang tidak dapat diperbaiki oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua
wajib mengembalikan Harga Asetyang telah dibayarkan oleh Pihak Pertama
dan wajib menanggung keseluruhan biaya demobilisasi Asetdan seluruh
biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.
Harga dan 1. Harga atas Aset yang menjadi obyek jual beli dari Perjanjian ini adalah
Tata Cara senilai Rp1.457.852.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta
Pembayaran delapan ratus lima puluh dua ribu Rupiah) belum termasuk pajak yang
berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (“Harga Aset”).
2. Masing-masing pihak akan menanggung segala pajak yang mungkin timbul
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
3. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari
Pihak Kedua yang dianggap lengkap dan benar.
4. Tagihan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dianggap lengkap
dan benar apabila dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut :
a. Photocopy Perjanjian;
b. Asli Invoice Bermaterai;
c. Asli BAST Aset
d. Faktur Pajak; dan
e. Dokumen lain yang diperlukan oleh Pihak Pertama selama tidak
bertentangan dengan isi Perjanjian ini.
Hukum yang 1. Perjanjian ini tunduk dan berlaku berdasarkan hukum Negara Republik
Berlaku dan Indonesia.
Penyelesaian 2. Segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam Perjanjian ini atau
Perselisihan dalam pelaksanaannya pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak.
3. Apabila musyawarah tersebut dalam Pasal 13 ayat 2 Perjanjian ini tidak bisa
mencapai kata sepakat tentang penyelesaian perselisihan, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini
melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2.5.2 Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM
Berikut adalah ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR.
Para Pihak Perjanjian Jasa Pertambangan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan
ditandatangani di Jakarta pada hari _______, tanggal ___, bulan__________ tahun
_____________________________ (__-__-_____), oleh dan antara:
- BSSR; (selanjutnya disebut “Perusahaan”); dan
- MMM (selanjutnya disebut “Kontraktor”).
Perusahaan dan Kontraktor secara sendiri-sendiri disebut "Pihak" dan secara
bersama-sama disebut "Para Pihak".
Halaman - 21
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Lingkup 1. Berdasarkan instruksi dari Perusahaan yang diterima oleh Kontraktor,
Pekerjaan Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan di Area Operasi yakni:
a. Pelaksanaan persiapan pekerjaan;
b. Pembersihan lahan;
c. Pengupasan dan pemindahan Tanah Pucuk/topsoil di dalam area
tambang (inpit);
d. Pengupasan Tanah Penutup;
e. Penggalian Batubara (coal getting);
f. Membuang dan mengangkut Tanah Penutup ke Tempat Pembuangan;
g. Mengangkut Batubara dari wilayah konsensi ke tempat penyimpanan
(ROM); dan
h. Merawat jalan angkut batubara dari area tambang ke Jalan Crossing
KM 28;
Dengan aman dan efisien sesuai dengan target produksi, kriteria kinerja,
rencana tambang dan jadwal serta spesifikasi pekerjaan.
2. Bilamana diperlukan dan disepakati oleh Para Pihak, untuk menyediakan
pengangkutan batubara dari ROM ke Pelabuhan dan atau dari lubang
tambang (pit) ke Pelabuhan, yang akan diatur di dalam perjanjian secara
terpisah;
3. Bekerja sama dengan Perusahaan untuk melaksanakan Perjanjian ini
dengan itikad baik termasuk untuk membantu Perusahaan dalam
penyelesaian permasalahan dengan pihak ketiga terkait dengan
pelaksanaan Pekerjaan.
4. Kontraktor berhak mengusulkan secara tertulis Pekerjaan Variasi selain dari
Pekerjaan, demi terciptanya keamanan, efektifitas, dan/atau efisiensi
Pekerjaan untuk mencapai Target Produksi, dengan persetujuan tertulis dari
Perusahaan. Dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender
sejak usulan dimaksud diterima Perusahaan, Perusahaan akan memberikan
tanggapan secara tertulis apakah menerima atau menolak usulan tersebut.
5. Kontraktor hanya akan bertanggung jawab terhadap setiap Lumpur dan air
yang muncul sebagai akibat pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor dan air
yang terbukti dari air hujan dan air tanah di Area Operasi. Untuk
penanganan Lumpur dan air yang ada sebelum pelaksanaan Pekerjaan
wajib dibuktikan dengan Rona Awal tambang yang disepakati oleh Para
Pihak. Terhadap Pekerjaan akan dibebankan kepada Perusahaan sesuai
dengan tarif yang Telah ditentukan.
6. Jika Kontraktor gagal untuk mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan untuk
jangka waktu terus menerus selama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya
Surat Peringatan Perusahaan dapat mengajukan tuntutan atas kerugian
yang dapat dibebankan dari Kontraktor atas tidak dapat tercapainya kinerja,
berdasarkan ketentuan Pinalti produksi, maka Peristiwa Pengakhiran
dianggap terjadi dan akan terus berlangsung sampai dengan kelalaian ini
diperbaiki atau Perjanjian diakhiri oleh Perusahaan (mana yang terjadi lebih
dahulu). Surat Peringatan tidak berlaku, jika dalam masa 3 (tiga) bulan
berturut – turut Kontraktor melakukan perbaikan dan mencapai Kriteria
Kinerja yang ditetapkan.
7. Kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Para Pihak, Perusahaan tidak
akan memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan melebihi
Target Produksi.
Jangka Waktu 1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif dan tetap berlaku selama
Jangka Waktu.
2. Para Pihak dapat memperpanjang Jangka Waktu dengan dokumen yang
ditandatangani secara patut oleh Para Pihak. Dalam hal Perusahaan
Halaman - 22
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
bermaksud memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, Perusahaan wajib
menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor dalam bentuk tertulis
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
3. Setelah pengakhiran Perjanjian ini menurut Sub-Pasal 2.1 [Tanggal Efektif
dan Jangka Waktu], tidak ada Pihak akan memiliki klaim apa pun terhadap
Pihak lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali
dalam kaitannya dengan hak salah satu Pihak yang belum dipenuhi atas
kewajiban yang telah dilakukan dan/atau pelanggaran berdasarkan
Perjanjian ini yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian dan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 [PENGAKHIRAN] Perjanjian ini.
Tarif 1. Prinsipal membayar penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor
Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian ini berdasarkan Tarif Dasar pada Lampiran
Perjanjian.
2. Tarif Dasar disesuaikan dari waktu ke waktu menjadi Tarif Efektif sesuai
formula pada Lampiran Perjanjian.
3. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi penurunan pasar batubara,
melampaui batasan parameter HBA USD150 (Harga Batubara Acuan seratus
lima puluh Dolar Amerika Serikat), maka Para Pihak akan melakukan kajian
ulang dan penyesuaian terhadap parameter-parameter kesepakatan Para
Pihak sehubungan dengan perubahan kondisi pasar batubara yang terjadi,
yaitu antara lain dengan melakukan penyesuaian teknis pelaksanaan
Pekerjaan, Tarif Jasa Pertambangan dan hal-hal terkait lainnya untuk
tercapainya efisiensi dan efektivitas atas Pekerjaan.
Rencana 1. Perusahaan akan menyediakan dan menyerahkan Rencana Tambang dan
& Jadwal jadwal produksi Perusahaan kepada Kontraktor untuk dirinci lebih lanjut
Pekerjaan oleh Kontraktor, dan selanjutnya disepakati oleh Para Pihak ke dalam
dokumen JSO.
2. Perusahaan dapat meninjau dan mengubah Rencana Tambang dan jadwal
tambang Perusahaan yang diatur dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG
DAN JADWAL TAMBANG]. Setiap pembaruan atau modifikasi tidak boleh
mengakibatkan ketidaksesuaian pelaksanaan Pekerjaan dengan Target
Produksi dan efek komersial terhadap kontraktor yang timbul atas
pembaruan atau modifikasi, kecuali dengan persetujuan Para Pihak secara
tertulis.
3. Kontraktor harus melakukan perencanaan tambang yang terperinci untuk
pelaksanaan Pekerjaan, berdasarkan ketentuan Rencana Tambang dan
jadwal tambang Perusahaan, dan mengembangkan Rencana Tambang dan
Halaman - 23
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
jadwal tambang terperinci yang diperlukan berdasarkan
Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG]. Kontraktor
harus menyediakan rencana dan jadwal tersebut kepada Perusahaan
dengan segera pada waktu yang ditetapkan di Lampiran 4 [RENCANA
TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].
4. Dalam rangka tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pekerjaan,
Kontraktor memiliki hak untuk mengajukan Perubahan Rencana Tambang
kepada Perusahaan dan atas pengajuan Perubahan Rencana Tambang oleh
Kontraktor ini, maka Kontraktor wajib untuk mengajukan kepada
Perusahaan untuk kemudian mendiskusikannya, serta mendapatkan
persetujuan tertulis dari Perusahaan atas Perubahan Rencana Tambang
dimaksud.
5. Perusahaan dapat, dari waktu ke waktu, menyesuaikan (menaikkan atau
menurunkan) Jadwal Produksi dalam rentang +/- 10% (sepuluh persen) dari
JSO di bawah dengan memberikan pemberitahuan tertulis atas
penyesuaian tersebut 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Kontraktor.
Perubahan atas jadwal produksi tersebut harus dalam pembatasan yang
ditetapkan dalam rentang Target Produksi.
6. Untuk tujuan dalam Perjanjian ini, Total volume Tanah Penutup yang
direncanakan akan dibuang dari Area Operasi dan volume batubara yang
akan diangkut ke Tempat Penyimpanan, adalah sebagai berikut:
Catatan:
Target Produksi sebagaimana diatur di atas adalah sebuah acuan umum
bagi Para Pihak sehubungan dengan Pekerjaan. Dalam pelaksanaan
Pekerjaan, Target Produksi yang menjadi acuan Para Pihak adalah Target
Produksi yang dinyatakan dalam dokumen Joint Sign Off (perencanaan
bersama) yang telah disepakati bersama (bulanan, triwulan dan tahunan).
Dimana perencanaan tersebut sudah memperhitungkan masa persiapan
Kontraktor sampai efektif bisa melakukan produksi.
Pelaksanaan perhitungan Target Produksi akan dilakukan oleh Perusahaan
setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Efektif.
7. Para Pihak selanjutnya akan menyepakati suatu jadwal produksi setiap
tahunnya dan akan digkan dalam dokumen JSO yang merupakan satu
kesatuan dengan Perjanjian ini.
Penyelesaian 1. Dalam hal muncul Sengketa di antara Para Pihak, maka salah satu Pihak
Sengketa dapat memberikan pemberitahuan Sengketa secara tertulis kepada Pihak
lain untuk memulai proses penyelesaian Sengketa formal.
2. Pemberitahuan Sengketa sebagaimana dimaksud di atas harus:
(a) menyatakan bahwa pemberitahuan diberikan berdasarkan sub-Pasal ini;
(b) menggambarkan sifat dari Sengketa tersebut; dan
(c) menunjuk seorang wakil yang berwenang untuk bernegosiasi dan
menyelesaikan Sengketa atas nama Pihak tersebut.
3. Pihak lain harus, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya
pemberitahuan Sengketa, menunjuk dan memberitahukan secara tertulis
Halaman - 24
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
kepada Pihak lain mengenai wakil yang berwenang untuk bernegosiasi dan
menyelesaikan Sengketa atas namanya
4. Perwakilan Para Pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik dengan tujuan
untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan Sengketa (atau periode yang lebih
lama seperti yang disetujui oleh perwakilan Para Pihak), kegagalan untuk
menyelesaikan Sengketa, harus segera dirujuk pada pimpinan dari Para
Pihak.
5. Direksi Para Pihak harus bernegosiasi, setelah perwakilan Para Pihak gagal
bernegosiasi untuk menyelesaikan Sengketa sesuai dengan
Pasal 18.1 (4) Perjanjian ini, dengan itikad baik dengan tujuan untuk
menyelesaikan Sengketa dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
Sengketa dirujuk kepada mereka (atau periode yang lebih lama
sebagaimana disetujui oleh direksi). Dalam hal direksi Para Pihak gagal
untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, maka penyelesaiannya akan
dilakukan berdasarkan Pasal 18.1 (7) Perjanjian ini.
6. Para Pihak telah sepakat bahwa selama proses negosiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.1 (4) dan (5) di atas, salah satu Pihak dapat
meminta pendapat para ahli guna mendapatkan masukan dan saran yang
sesuai dengan permasalahan yang timbul.
7. Dalam hal metode penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan Pasal
18.1 (4) dan (5) tidak tercapai, maka Para Pihak ssepakat bahwa
penyelesaian Sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
8. Penyelesaian Sengketa Tidak Akan Menunda Pekerjaan. Menyimpang dari
ketentuan lain dari Perjanjian ini, selama penyelesaian sengketa, Kontraktor
dengan kondisi wajar akan tetap: (a) melanjutkan tanpa penundaan untuk
melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini;
dan (b) mematuhi segala arahan dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk
sehubungan dengan Pekerjaan yang tidak mempengaruhi penyelesaian
akhir atau penentuan Sengketa tersebut.
Hukum yang 1. Perjanjian ini ditafsirkan dan diinterpretasikan berdasarkan dan sesuai
Mengatur dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Para
Pihak wajib setiap saat selama Jangka Waktu Perjanjian ini: (1) mematuhi
dan tunduk pada Hukum; dan (2) memastikan bahwa setiap Afiliasi,
Personil, perwakilan, Sub-kontraktor, Kontraktor Lainnya, dan pihak ketiga
mana pun yang terlibat di dalam pelaksanaan kewajiban masing-masing
Pihak berdasarkan Perjanjian ini yang berada di bawah tanggung jawabnya
masing-masing mematuhi dan tunduk pada Hukum.Setiap perselisihan
antara Para Pihak yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian
ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
2. Apabila terjadi di Indonesia setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani,
setiap perubahan Hukum dan/atau Perizinan yang menyebabkan
perubahan mendasar atas Pejanjian, maka Perjanjian harus disesuaikan
dengan kesepakatan bersama antara Para Pihak terkait perubahan
tersebut.
3. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak dapat
diterapkan menurut Hukum yang berlaku, Para Pihak sepakat untuk
mengubah ketentuan tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku
sepanjang tidak mengurangi materi ketentuan tersebut.
Halaman - 25
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2.6 Analisis Manfaat dan Risiko
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh beberapa
manfaat antara lain:
1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat
menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak serta memberikan tambahan
pendapatan untuk MBAP secara konsolidasi.
2. Rencana Transaksi 2: penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa
pertambangan, sehingga akan memberikan tambahan pendapatan untuk MBAP secara
konsolidasi.
Sedangkan Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah:
1. Rencana Transaksi 1: aset tetap yang diperjualbelikan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya.
2. Rencana Transkasi 2: penurunan harga batubara yang signifikan yang menyebabkan kesulitan
keuangan pada BSSR serta menggangu rencana jasa pertambangan yang telah direncanakan.
2.7 Sumber Dana Rencana Transaksi
• Pada Rencana Transaksi 1, Atas pembelian aset oleh MJSC dari KBP akan bersumber dari kas.
• Pada Rencana Transaksi 2, Atas kontrak pekerjaan MMM dengan BSSR, dibutuhkan adanya
investasi alat-alat tambang oleh MMM guna menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari manajemen, dana atas investasi yang akan dilaksanakan oleh MMM
akan bersumber dari Utang Pemegang Saham dan Utang Sewa Pembiayaan.
2.8 Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi
2.8.1 Entitas Induk MJSC, MMM dan BDMS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Sejarah Singkat
MBAP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar MBAP
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan
dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBAP. Perubahan tersebut telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada
tanggal 1 Juli 2022.
Kantor pusat MBAP beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
Blok A-8, Jakarta Pusat. MBAP memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara. MBAP memulai tahap produksi pada tahun 2008.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan MBAP Tahun 2023, kegiatan usaha utama MBAP adalah:
Halaman - 26
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
berhubungan dengan itu, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024, struktur
permodalan MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP
Saham
Presentase Jumlah setara
Keterangan ditempatkan dan Jumlah
Kepemilikan (%) dalam Rupiah
disetor penuh
PT Wahana Sentosa
736.363.152 60,00 6.461.654 73.636.315.200
Cemerlang
PT Wahana Batubara
368.181.600 30,00 3.232.619 36.818.160.000
Indonesia
Khoirudin (Direktur Utama) 3.408.100 0,28 29.142 340.810.000
Ir. Syadaruddin (Direktur) 2.000 0,00 17 200.000
Yulius Leonardo (Direktur) 184.000 0,01 1.611 18.400.000
Masyarakat lainnya (dengan
masing-masing kepemilikan 119.133.100 9,71 1.018.629 11.913.310.000
di bawah 5%)
Jumlah 1.227.271.952 100,00 10.743.672 122.727.195.200
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir per
30 Juni 2024, pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar
60,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir per
30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MBAP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik
Dewan Direksi
Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Helmy Paramaditya
Direktur : Yulius Leonardo
Halaman - 27
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2.8.2 Pembeli Aset (Entitas Afiliasi MBAP)
PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang (”MJSC”)
MJSC didirikan di Republik indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal
04 Desember 2024 dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, maksud dan tujuan dari
MJSC adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:
a. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam;
b. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
c. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis Yang Berhubungan Dengan Itu.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, rincian pemegang saham MJSC
dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MJSC
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Baradinamika Mudasukses 1.999 1.999.000.000 99,99
PT Mitrabara Adiperdana Tbk. 1 1.000.000 0,01
Jumlah 2.000 2.000.000.000 100,00
Sumber : Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024
Pemegang saham mayoritas MJSC berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,95%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024 dari Notaris Liestiani Wang, S.H.
M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi MJSC adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Khoirudin
Komisaris : Yulius Leonardo
Direksi
Direktur Utama : Dani Prastiadi
Direktur : Surya Adi Nugraha
MBAP telah mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC, melalui BDMS, bergerak di bidang jasa
drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah
sama dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi MBAP. MJSC akan melakukan transaksi
jual-beli atas aset operasional KBP yang kemudian akan digunakan oleh MJSC untuk kegiatan
operasional dan diharapkan dapat segera beroperasi secara komersial.
Halaman - 28
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2.8.3 Pemilik Aset (Entitas Afiliasi MBAP)
PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Sejarah Singkat
KBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2011 berdasarkan Akta No. 1 oleh
Notaris Lieyono, S.H., yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
No. AHU-57827.AH.01.01. Tahun 2011 Tanggal 25 November 2011. Anggaran Dasar KBP telah
mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 06 tanggal
08 Mei 2023 dari Notaris Irma Bonita, S.H., sehubungan dengan perubahan peralihan saham KBP.
Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0124445 tanggal 07 Juni 2023.
Kantor KBP beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok A – 29, Jalan Suryopranoto 2, Petojo Utara,
Gambir, Jakarta Pusat - 10130.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 49 Tanggal 24 November 2021 dari Notaris Irma Bonita, S.H.,
maksud dan tujuan dari KBP adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:
- Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
- Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023,
rincian pemegang saham KBP dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Wahana Batubara Indonesia 6.124 612.400.000 99,98
PT Wahana Sentosa Cemerlang 1 100.000 0,02
Jumlah 6.125 612.500.000 100,00
Sumber: Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023
Pemegang saham mayoritas KBP berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,98%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal
24 November 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Monica Handayani
Halaman - 29
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Direksi
Direktur Utama : Bobby Rangga Rezki, ST
Direktur : Lewerissa Judith Joyce
Direktur : Ray Abraham Syahbanana Agusta, Sarjana Ekonomi
2.8.4 Penyedia Jasa Pertambangan (“Kontraktor”)
PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Sejarah Singkat
MMM didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn. No. 11. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. AHU-0046854.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober 2017. Anggaran
Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan Akta No. 14 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 15 September 2023,
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMM.
Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat
No. AHU-AH.01.09-0164742 pada tanggal 19 September 2023.
Kantor MMM beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jalan
Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat - 10130.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 2 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal
1 Maret 2023, maksud dan tujuan dari MMM adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:
- Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak termasuk dalam Lainnya
- Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
- Perdagangan besar berbagai macam barang
- Aktivitas konsultasi manajemen Lainnya
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, rincian pemegang saham
MMM dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Baradinamika Mudasukses 4.999 4.999.000.000 99,98
PT Mitrabara Adiperdana Tbk 1 1.000.000 0,02
Jumlah 5.000 5.000.000.000 100,00
Sumber : Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023
Pemegang saham mayoritas MMM berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,98%, yang merupakan Entitas Anak MBAP.
Halaman - 30
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi MMM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Khoirudin
Komisaris : Yo Angela Soedjana
Direksi
Direktur Utama : Yulius Leonardo
Direktur : Dani Prastiadi
2.8.5 Pengguna Jasa Pertambangan (“Perusahaan”)
PT Baramulti Suksessarana (“BSSR”)
Sejarah Singkat
BSSR didirikan berdasarkan Akta No. 68 Tanggal 31 Oktober 1990 yang dibuat dihadapan Notaris
H.A. Kadir Usman dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-17.186 HT.01.01.Th.94 tanggal 23 November 1994. BSSR telah melakukan
beberapa kali perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan dengan
Akta No. 41 tanggal 24 Juni 2024, mengenai perubahan data perusahaan yang dibuat dihadapan
Notaris Fathiah Helmi S.H., yang telah di catat dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0229777 tanggal 23 Juli 2024.
BSSR berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 3, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
Plaza Blok A-8 RT.006 RW.008, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130.
Aktivitas Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BSSR, ruang lingkup kegiatan BSSR adalah bergerak dan
berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, kontraktor dan berdagang.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024, rincian pemegang saham BSSR
dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSSR
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Wahana Sentosa Cemerlang 1.308.280.674 1.308.280.674.000 50,00
Tata power International Pte. Ltd. 680.290.000 680.290.000.000 26,00
GS Energy Corporation 254.847.100 254.847.100.000 9,74
PT GS Global Resources 130.825.000 130.825.000.000 5,00
Daniel Suharya 1.500 1.500.000 0,00
Masyarakat 242.255.726 242.255.726.000 9,26
Jumlah 2.616.500.000 2.616.500.000.000 100,00
Sumber : Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024
Halaman - 31
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Pemegang saham mayoritas BSSR berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Cemerlang Indonesia dengan kepemilikan sebesar 50,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta
No. 41 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dr. Badrodin Haiti
Wakil Komisaris Utama : Sanjeev Churiwala
Komisaris : Daniel Suharya*
Komisaris : J.V. Patil
Komisaris : Gi Ock Han
Komisaris Independen : Ir. Agus Gurlaya Kartasasmita*
Komisaris Independen : Dini Rosdini*
Komisaris Independen : Paun Tambunan
Direksi
Direktur Utama : Widada
Wakil Direktur Utama : Kamlesh Kumar
Direktur : Arun Viswanathan
Direktur : Deden Ramdhan
Direktur : Wong Liong Tje
Direktur : Sangwon Lee
Direktur Independen : Ir. Adikin Basirun*
Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
per Tanggal 26 November 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, yaitu:
*) pengunduran diri Dini Rosdini selaku Komisaris Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita
selaku Komisaris Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adikin Basirun sebagai
Direktur Independen.
**)
Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr.Ir. Irwandy Arif, RR.
Assistia Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur.
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham per tanggal 26 November 2024 adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Badrodin Haiti
Wakil Komisaris Utama : Sanjeev Churiwala
Komisaris : Adikin Basirun**
Komisaris : Jinendra Vardhaman Patil
Komisaris : Gi Ock Han
Komisaris Independen : Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.**
Komisaris Independen : RR. Assistia Semiawan**
Komisaris Independen : Paul Tambunan.
Halaman - 32
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Direksi:
Direktur Utama : Widada
Wakil Direktur Utama : Kamlesh Kumar
Direktur : Arun Viswanathan
Direktur : Deden Ramdhan
Direktur : Wong Liong Tje
Direktur : Sangwon Lee
Direktur : Fareza Deshandi
2.9 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan
Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan
terkait dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Penilai meyakini bahwa informasi-informasi yang
didapatkan dapat digunakan untuk analisis terkait pendapat kewajaran Rencana Transaksi.
Halaman - 33
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
3.1 Analisis Kualitatif
3.1.1 Struktur Perusahaan
Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat Tanggal 7 Juni 2022
No. 8, kegiatan utama MBAP dan entitas anaknya mencakup pertambangan batubara,
perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu, dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
MBAP memiliki beberapa entitas anak dan perusahaan ventura (Joint Ventures). Berikut adalah
struktur grup MBAP:
Figur 11. Struktur Grup MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00% dan memiliki
kepemilikan langsung pada beberapa entitas anak yaitu BDMS, PT Mitra Alam Bahari Sentosa
(“MABS”), PT Mitra Malinau Energi (“MME”), masing-masing sebesar 99,99%, serta PT Masdar Mitra
Solar Radiance (“MMSR”) sebesar 52,5%.
Halaman - 34
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Selain itu MBAP memiliki kepemilikan tidak langsung pada beberapa entitas yaitu MMM (melalui
BDMS) sebesar 99,98%, PT Malinau Hijau Lestasi (“MHL”) (melalui MME) sebesar 99,99%, dan
PT Mitradelta Bahari Pratama (“MBP”) (melalui MABS) sebesar 75,00%.
3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP
Kinerja Operasional MBAP
Pada tahun 1992, MBAP didirikan di Jakarta sebagai perusahaan pertambangan batubara dan
memperoleh kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tahun 1995 serta KP eksploitasi tahun 2003.
MBAP memulai penambangan batubara pada tahun 2008, MBAP secara strategis telah
memanfaatkan sinergi antar entitas anak serta infrastruktur terintegrasi yang memfasilitasi
kelancaran operasi eksplorasi, produksi, dan distribusi dari hulu ke hilir.
Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Di tengah dinamika industri batubara di tahun 2023, MBAP terus mendiversifikasikan kegiatan
usaha melalui entitas anak demi menjamin keberlanjutannya dalam jangka panjang. Berbagai
inisiatif di bidang energi baru dan terbarukan, jasa konsultan pertambangan, budidaya udang dan
pabrik pellet kayu merupakan ujung tombak MBAP untuk semakin memperkuat landasan
usahanya di luar sektor pertambangan. Usaha-usaha baru tersebut akan memberikan manfaat dan
Halaman - 35
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
nilai maksimal bagi MBAP, pemegang saham, dan masyarakat di masa depan sesuai misi MBAP
menjadi korporasi terdepan dalam bidang pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang
menciptakan nilainilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pada tahun 2023, jumlah pendapatan MBAP mengalami koreksi sebesar 50,15% dibandingkan
tahun 2022. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi dan penjualan batubara MBAP. Pada tahun
2023, MBAP memproduksi 2,09 Juta Ton dan dapat menjual sebesar 2,13 Juta ton batubara.
Figur 13. Pendapatan MBAP 2021 – 2023
(Dalam Ribuan USD)
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Figur 14. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023
(Dalam Juta Ton)
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Produk dan Jasa
Wilayah izin usaha pertambangan MBAP dan BDMS terletak di Desa Loreh, Kecamatan Malinau
Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan luas
masing-masing sebesar 1.736,25 hektar dan 1.030 hektar. Spesifikasi batubara ramah lingkungan
yang diproduksi dan dipasarkan MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Halaman - 36
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Figur 16. Wilayah Operasional MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Target dan Prospek Usaha MBAP
Mengacu pada RKAB tahun 2024, MBAP berencana menetapkan target produksi batubara sekitar
2,1 Juta MT. Namun dengan pertimbangan bahwa batubara merupakan komoditas yang harganya
bergantung pada mekanisme pasar, maka MBAP belum dapat menyampaikan target pendapatan
2024.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri batubara,
serta kinerja usaha MBAP di tahun 2023, MBAP memiliki prospek usaha yang baik pada tahun 2024
dan tahun-tahun mendatang. Kemudian, MBAP optimis kinerjanya akan terus membaik terlepas
dari pergerakan harga batubara dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri.
Prospek usaha tersebut antara lain didukung oleh 3 (tiga) peluang pertumbuhan MBAP yang telah
diidentifikasi, sebagai berikut:
a. Percepatan seluruh bisnis entitas anak yang akan meningkatkan penjualan dan pendapatan
MBAP.
b. Potensi menjadi penyedia jasa pertambangan.
c. Potensi pengembangan areal bekas tambang.
Terkait percepatan seluruh bisnis entitas anak, MBAP menargetkan sebanyak 140 kolam budidaya
entitas anak PT Mitradelta Bahari Pratama memasuki commercial operating date (COD) pada 2024
dengan kapasitas sekitar 3.000 ton per tahun. MBAP pun mengharapkan pabrik pellet kayu
Halaman - 37
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
PT Malinau Hijau Lestari memasuki tahap (COD) pada 2025 dengan kapasitas 150.000 ton per
tahun.
Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, MBAP akan
mengoptimalkan sumber daya, antara lain teknologi digital, enterprise resource planning (ERP), serta
meningkatkan sinergi baik di internal MBAP maupun dengan entitas anak. MBAP meyakini strategi
dan sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pencapaian target-target yang telah
ditetapkan serta pengembangan usaha-usaha baru MBAP.
Aspek Pemasaran MBAP
Di tahun 2023, MBAP membukukan volume penjualan sebesar 2,1 Juta Ton. Sesuai kebijakan dan
Peraturan Pemerintah Indonesia mengenai kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan
dalam negeri (domestic market obligation/DMO), pasar domestik merupakan pasar utama yang
berkontribusi 27% terhadap total penjualan MBAP pada tahun tersebut. Untuk pasar ekspor, Korea
Selatan merupakan kontributor terbesar dengan menyumbangkan 31% terhadap total penjualan
MBAP; disusul Singapura 28%; Hong Kong 6% dan New Zealand 5%.
Figur 17. Pasar Ekspor MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Halaman - 38
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.1.3 Analisis Industri dan Bisnis
3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik. PDB triwulan
II 2024 didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Ekspor barang meningkat didorong
kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama logam dan bijih logam, serta
besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan lapangan
usaha (LU), pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Konstruksi,
serta Perdagangan Besar dan Eceran. Sementara itu, secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang
kuat diprakirakan terjadi di mayoritas wilayah, dengan pertumbuhan tertinggi di
Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), Bali-Nusa Tenggara (Balinusra), dan Kalimantan.
Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan triwulan IV 2024 diprakirakan akan tetap baik,
dengan rencana peningkatan stimulus fiskal dari 2,3% menjadi 2,7% dari PDB serta kinerja ekspor
yang meningkat dengan kenaikan permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan berada dalam kisaran
4,7-5,5%. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergitas antara stimulus fiskal Pemerintah
dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan, khususnya dari sisi permintaan.
Figur 18. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat dan mendukung ketahanan eksternal. Defisit
transaksi berjalan triwulan II 2024 diprakirakan rendah didorong oleh peningkatan surplus neraca
perdagangan barang yang tercatat sebesar 8,0 miliar dolar AS. Sementara itu, transaksi modal
dan finansial diprakirakan mencatat surplus di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan
global. Investasi portofolio pada triwulan II 2024 diprakirakan mencatat net inflows sebesar
4,3 miliar dolar AS dan berlanjut pada awal triwulan III 2024 (hingga 15 Juli 2024) yang mencatat
net inflows sebesar 4,4 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024
meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor
atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Secara keseluruhan, NPI 2024 diprakirakan tetap
Halaman - 39
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
baik dengan defisit transaksi berjalan yang rendah dalam kisaran sebesar 0,1% sampai dengan
0,9% dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial diprakirakan tetap mencatatkan surplus
didukung oleh peningkatan aliran masuk modal asing baik dalam bentuk Penanaman Modal
Asing (PMA) maupun investasi portofolio sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik.
Figur 19. Neraca Pembayaran Indonesia
*) Angka Sementara
**) Angka Sangat Sementara
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
3.1.3.2 Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh Bank
Indonesia dalam memitigasi dampak rambatan global. Nilai tukar Rupiah pada Juli 2024 (hingga
16 Juli 2024) menguat 1,21% dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024. Penguatan nilai tukar
Rupiah tersebut dipengaruhi oleh komitmen Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar
Rupiah dan fundamental perekonomian Indonesia yang kuat. Dengan perkembangan tersebut,
nilai tukar Rupiah melemah 4,84% (ytd) dari level akhir Desember 2023, lebih rendah
dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Baht Thailand, dan Won Korea masing-masing
sebesar 5,14%, 5,44%, dan 7,03%. Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dalam
kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap
baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen Bank Indonesia untuk terus
menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal
asing. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk penguatan
strategi operasi moneter pro market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI. Bank
Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk
mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
(DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Halaman - 40
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
Figur 21. Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
3.1.3.3 Inflasi
Inflasi menurun dan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi Indeks Harga Konsumen
(IHK) Juni 2024 tercatat 2,51% (yoy), lebih rendah dari inflasi pada Mei 2024 sebesar 2,84% (yoy).
Perkembangan ini dipengaruhi oleh rendahnya inflasi inti dan inflasi administered prices (AP)
yang masing masing sebesar 1,90% (yoy) dan 1,68% (yoy). Inflasi volatile food (VF) turun cukup
dalam di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga tercatat sebesar 5,96% (yoy) dari bulan
Halaman - 41
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
sebelumnya 8,14% (yoy). Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan pasokan
pangan seiring berlanjutnya musim panen, serta dampak positif dari eratnya sinergi
pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP di berbagai daerah. Ke depan, Bank Indonesia
meyakini inflasi IHK 2024 tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga
seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih
besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan
dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif
berkembangnya digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan tetap terkendali didukung oleh sinergi
pengendalian inflasi Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus
memperkuat kebijakan moneter pro-stability dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan
Pemerintah sehingga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran 2,5±1%.
Figur 22. Inflasi IHK dan Komponen
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
Figur 23. Peta Inflasi Daerah
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
Halaman - 42
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.1.3.4 Tingkat Suku Bunga
Untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi, Bank Indonesia
terus mengoptimalkan berbagai instrumen moneter pro market, yaitu SRBI, SVBI, dan SUVBI.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat upaya pendalaman pasar uang dan
mendukung aliran masuk modal asing ke dalam negeri. Hingga 15 Juli 2024, posisi instrumen
SRBI, SVBI, dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar Rp775,45 triliun, 1,82 miliar dolar AS, dan
267 juta dolar AS. Penerbitan SRBI telah mendukung aliran masuk portofolio asing ke dalam
negeri, tecermin dari kepemilikan nonresiden yang mencapai Rp220,35 triliun (28,42% dari total
outstanding). Implementasi Primary Dealer (PD) sejak Mei 2024 juga memperkuat efektivitas SRBI
sebagai instrumen moneter dalam mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pengendalian
inflasi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai inovasi instrumen
pro-market baik dari sisi volume maupun daya tarik imbal hasil, dan didukung kondisi
fundamental ekonomi domestik yang kuat, untuk mendorong berlanjutnya aliran masuk
portofolio asing ke pasar keuangan domestik.
Figur 24. Perkembangan Rasio AL/DPK Perbankan dan Uang Beredar
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
Transmisi kebijakan moneter berjalan makin baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di
sekitar BI Rate, yaitu 6,15% pada 16 Juli 2024. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan
tanggal 12 Juli 2024 tercatat masing-masing pada level 7,30%, 7,39%, dan 7,43% sejalan dengan
lebih tingginya yield US Treasury jangka pendek dibandingkan dengan tenor jangka panjang.
Dalam pada itu, imbal hasil SBN tenor 2 dan 10 tahun relatif stabil, per 16 Juli 2024 masing-masing
sebesar 6,68% dan 6,95%, di tengah yield US Treasury dan premi risiko pasar keuangan global
yang masih tinggi. Sementara itu, likuiditas perbankan tetap terjaga sejalan dengan tambahan
insentif likuiditas kebijakan makroprudensial (KLM), ekspansi operasi moneter, dan aliran masuk
portofolio asing, di samping tingginya kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga berdampak
pada suku bunga perbankan yang tetap terjaga. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
kredit pada Juni 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,63% dan 9,25%, relatif stabil
dibandingkan dengan perkembangan bulan sebelumnya.
Pertumbuhan kredit pada triwulan II 2024 tetap tinggi sebesar 12,36% (yoy) didorong oleh
kuatnya sisi penawaran dan permintaan. Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit terjaga
didukung oleh pertumbuhan DPK triwulan II 2024 yang kuat sebesar 8,45% (yoy), berlanjutnya
strategi realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, serta dukungan Kebijakan Insentif
Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit
dipengaruhi oleh permintaan dari korporasi sejalan dengan kinerja penjualan yang tetap tinggi
dan kemampuan bayar yang tetap kuat. Sementara itu, permintaan kredit dari rumah tangga juga
terjaga stabil, terutama dari kelas menengah-atas, seiring dengan ekspektasi penghasilan yang
Halaman - 43
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
terjaga. Pertumbuhan kredit yang tinggi tersebut terjadi di sebagian besar sektor ekonomi,
terutama pada industri, perdagangan, dan pengangkutan. Berdasarkan kelompok penggunaan,
pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang
masing-masing tumbuh sebesar 15,09% (yoy), 11,68% (yoy), dan 10,80% (yoy) pada triwulan
II 2024. Pembiayaan syariah tumbuh tinggi sebesar 13,61% (yoy), sementara kredit UMKM
tumbuh sebesar 5,68% (yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit 2024
diprakirakan berada pada batas atas kisaran 10 12%.
Figur 25. Suku Bunga Perbankan dan Suku Bunga Kebijakan BI dan IndONIA
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
3.1.3.5 Pasar Keuangan
Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan triwulan II 2024 tetap memadai
tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tercatat tinggi sebesar
25,36%. Risiko kredit bermasalah perbankan (Non-Performing Loan/NPL) pada Mei 2024 juga
rendah, sebesar 2,34% (bruto) dan 0,79% (neto). Ketahanan sistem keuangan yang kuat ditopang
oleh perbankan yang tetap pruden dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan memitigasi risiko
kredit, termasuk risiko dari berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit untuk penanganan
pandemi Covid-19. Ketahanan tersebut didukung oleh tingginya rasio kecukupan modal (Capital
Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar 26,14% dan tingginya rasio Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (CKPN) kredit terhadap total kredit bermasalah bank. Ketahanan perbankan juga
ditopang oleh kemampuan membayar korporasi dan rumah tangga yang tetap kuat,
sebagaimana hasil stress test perbankan terkini. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat
sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu
stabilitas sistem keuangan.
Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan II 2024 tetap kuat didukung oleh
sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Dari sisi nilai besar, transaksi BI-RTGS
meningkat 13,42% (yoy) sehingga mencapai Rp42.008,08 triliun. Dari sisi ritel, volume transaksi
BI-FAST tumbuh positif 67,79% (yoy) mencapai 785,95 juta transaksi. Transaksi digital banking
tercatat 5.363,00 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,49% (yoy), sementara transaksi Uang
Elektronik (UE) tumbuh 39,24% (yoy) mencapai 3.958,53 juta transaksi. Transaksi QRIS tumbuh
226,54% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta.
Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,42% (yoy) menjadi
1.759,92 juta transaksi. Transaksi kartu kredit tumbuh 20,92% (yoy) mencapai 114,31 juta
transaksi. Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh
6,61% (yoy) menjadi Rp1.057,8 triliun.
Halaman - 44
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Stabilitas infrastruktur sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang interkoneksi struktur industri
yang makin luas. Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia (SPBI) terjaga baik, aman, dan andal, didukung kondisi likuiditas dan operasional yang
memadai. Dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan perluasan ekosistem
Ekonomi Keuangan Digital (EKD) terus meningkat. Transaksi pembayaran berbasis Standar
Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang memfasilitasi interkoneksi di sistem pembayaran
tumbuh positif didorong perluasan kerja sama antar pelaku industri. Bank Indonesia terus
menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah 3T (Terdepan,
Terluar, Terpencil).
Figur 26. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking
Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024
3.1.3.6 Gambaran Umum Industri Batubara Dunia
Berdasarkan laporan Commodity Markets Outlook edisi April 2024, Harga batubara turun pada
kuartal pertama tahun 2024, didorong oleh produksi yang sangat tinggi dan pergeseran dari
penggunaan batubara di sektor listrik. Konsumsi terus beralih dari ekonomi maju ke negara-
negara seperti China dan India, yang kini menyumbang sekitar 70% dari permintaan global.
Produksi batubara diperkirakan akan menurun seiring dengan permintaan pada tahun 2024 dan
2025, terutama karena penurunan produksi di Amerika Serikat dan China. Harga batubara
diperkirakan akan turun tajam pada tahun 2024 dan terus menurun pada tahun 2025 seiring
dengan meningkatnya pembangkit listrik tenaga surya untuk memenuhi permintaan listrik
tambahan. Risiko utama bagi prospek harga adalah pertumbuhan output listrik di China yang
lebih kuat dari yang diperkirakan, dan kekurangan output dari pembangkit listrik tenaga air.
Figur 27. Perkembangan Harga Batubara
Coal $/tonne
United Northwest South South
Tahun Colombia Indonesia Japan Australia
States Europe Africa China
2018 72,84 72,76 91,83 78,03 - 99,45 112,73 71,13
2019 57,16 51,26 60,17 55,67 50,53 35,20 73,57 54,24
2020 42,77 45,16 50,13 48,30 45,22 30,64 61,03 44,75
2021 68,54 100,39 122,60 96,49 95,22 124,70 114,59 83,26
2022 157,57 248,37 291,28 212,99 127,65 177,78 214,57 174,49
2023 73,59 99,87 129,54 99,66 84,61 120,65 130,25 103,59
Sumber: EI Statistical Review of World Energy 73rd edition 2024
Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga batubara Newcastle tahun 2024 mencapai US$125
per ton.
Halaman - 45
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Harga ini turun 27,7% dibanding rata-rata tahun lalu, serta menjadi rekor terendah sejak 2021.
Proyeksi ini dengan asumsi terdapat penurunan konsumsi batubara di sejumlah wilayah.
Penurunan konsumsi batubara di uni Eropa dan Amerika Serikat diperkiran akan turun signifikan,
hal tersebut disertai prospek adanya peningkatan pembangkit listrik energi terbarukan.
Bank Dunia juga menyebutkan bahwa pasokan batubara global telah melebihi permintaan dalam
dua tahun terakhir. Jika tren ini terus berlanjut, maka rata-rata harga batubara tahun 2024 bisa
turun lebih rendah dari perkiraan. Di sisi lain, ada beberapa faktor yang bisa mengerek harga
batubara lebih tinggi dari perkiraan, seperti kenaikan konsumsi batubara di China, atau jika ada
perlambatan penetrasi pembangkit listrik energi terbarukan.
Figur 28. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2021-2024)
Sumber: https://databoks.katadata.co.id/energi/statistik/4d7eeb3c8ae5518/bank-dunia-prediksi
harga-batu-bara-2024-turun-terendah-sejak-2021
Menurut data EI statistical review, pada tahun 2023 produksi batubara global mencapai level
tertinggi sepanjang sejarah yaitu sebesar 179 EJ, melampaui rekor sebelumnya yang ditetapkan
pada tahun 2022. Wilayah Asia Pasifik menyumbang hampir 80% dari total produksi global,
dengan aktivitas terkonsentrasi di hanya empat negara yaitu Australia, China, India, dan Indonesia
(bersama-sama bertanggung jawab atas 97% dari produksi wilayah tersebut). China sendiri
bertanggung jawab atas lebih dari setengah dari total produksi global. Sedangkan Amerika Utara,
Amerika Selatan & Tengah, Eropa, dan CIS semuanya mengalami penurunan produksi
dibandingkan dengan tahun 2022.
Figur 29. Perkembangan Produksi Batubara Dunia
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2018 2019 2020 2021 2022 2023
2023
2022 2013-23
North
16,90 15,72 12,07 12,97 13,40 13,21 -1,4% -4,9% 0,7%
America
S. & Cent.
2,67 2,61 1,69 1,83 1,80 1,69 -6,1% -4,7% 0,9%
America
Europe 7,08 6,36 5,47 5,82 5,92 4,88 -17,7% -6,4% 2,7%
CIS 11,37 11,28 10,43 11,34 11,50 11,34 -1,4% 1,8% 6,3%
(less than
Middle East 0,05 0,04 0,04 0,04 0,06 0,09 37,4% 11,2%
0,05%)
Africa 6,63 6,48 6,29 6,06 6,15 6,15 0,1% -0,3% 3,4%
Asia Pasific 117,83 122,33 120,55 124,66 135,26 141,88 4,9% 2,1% 79,0%
Halaman - 46
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2018 2019 2020 2021 2022 2023
2023
2022 2013-23
Total World 162,52 164,82 156,54 162,73 174,09 179,24 3,0% 0,8% 100,0%
Sumber : EI Statistical Review of World Energy 73rd edition 2024, diolah Y&R
Konsumsi batubara global melampaui 164 EJ untuk pertama kalinya. Peningkatan sebesar 1,6%
dibandingkan tahun 2022 tujuh kali lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan rata-rata sepuluh tahun
sebelumnya. Meskipun China adalah konsumen batubara terbesar (56% dari total dunia), pada
tahun 2023 India melampaui konsumsi gabungan Eropa dan Amerika Utara untuk pertama
kalinya. Konsumsi batubara di Eropa dan Amerika Utara masing-masing turun di bawah 10 EJ.
Figur 30. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2018 2019 2020 2021 2022 2023
2023
2023 2013-23
North America 14,50 12,49 9,97 11,24 10,54 8,83 -16,2% -7,6% 5,4%
S. & Cent.
1,38 1,39 1,27 1,38 1,19 1,16 -1,8% -2,0% 0,7%
America
Europe 12,98 11,06 9,57 10,44 10,02 8,39 -16,2% -6,1% 5,1%
(less than (less than
CIS 5,38 5,23 4,88 5,05 5,49 5,49 3,3%
0,05%) 0,05%)
Middle East 0,37 0,38 0,37 0,38 0,38 0,38 0,2% -1,5% 0,2%
(less than
Africa 4,21 4,45 4,30 4,31 4,12 4,08 -1,0% 2,,5%
0,05%)
Asia Pasific 119,05 121,94 121,91 127,75 129,80 135,70 4,5% 1,8% 82,7%
Total World 157,87 156,95 152,27 160,56 161,53 164,03 1,6% 0,2% 100,0%
Sumber : EI Statistical Review of World Energy 73rd edition 2024, diolah Y&R
3.1.3.7 Gambaran Industri Batubara di Indonesia
Pasar batubara Indonesia diperkirakan akan mengalami CAGR lebih dari 6% selama periode
perkiraan. Dalam jangka panjang, faktor-faktor seperti peningkatan permintaan listrik dan
kebijakan pemerintah yang mendukung diperkirakan akan mendorong pasar. Di sisi lain,
meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan akibat penggunaan batubara merupakan
hambatan besar yang menghambat pertumbuhan pasar.
Figur 31. Ukuran Pasar Batubara Indonesia
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Halaman - 47
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Namun demikian, semakin banyaknya cara untuk menambang batubara dan mengambil nilai dari
batubara dengan menggunakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon diperkirakan
akan menciptakan peluang yang sangat besar bagi Pasar Batubara Indonesia.
Tren Pasar Batubara Indonesia
Berdasarkan figure 25 tahun 2021, Indonesia memiliki 3,2% cadangan batubara global, dengan
cadangan batubara sekitar 34,869 juta ton. Pada tahun 2021, 66% dari total cadangan batubara
Indonesia merupakan batubara Antrasit dan Bituminous, dengan sisanya 34% batubara
sub-bituminus dan lignit.
Pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai sumber listriknya lebih memilih membeli
bahan bakar yang hemat energi, murah, dan mengandung lebih sedikit sulfur sebagai bagian dari
strategi meminimalkan emisi gas rumah kaca. Produksi batubara Indonesia cenderung mengarah
pada batubara sub-bituminus yang berenergi lebih rendah dan lebih murah. Pada tahun 2021,
Indonesia menghasilkan listrik sebesar 309,4 TWh. Dari jumlah tersebut, 190 TWh dihasilkan dari
batubara, yang merupakan 60% dari total pembangkitan listrik. Akibat peningkatan aktivitas,
peningkatan kebutuhan listrik diperkirakan dapat dipenuhi oleh batubara dalam jangka pendek.
Meskipun pemerintah Indonesia berencana untuk menghentikan pembangunan pembangkit
listrik tenaga batubara baru pada tahun 2023, pembangkit listrik yang telah disetujui akan
dibangun untuk membantu pertumbuhan pasar batubara. Oleh karena itu, berkat poin-poin
di atas, industri ketenagalistrikan diperkirakan akan mendominasi pasar batubara di Indonesia.
Figur 32. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Meningkatkan Adopsi Energi Terbarukan untuk Menahan Pasar
Kebutuhan listrik di dalam negeri semakin meningkat sehingga menyebabkan peningkatan
instalasi berbagai pembangkit listrik. Mayoritas pembangkit listrik di negara ini berasal dari bahan
bakar fosil. Karena meningkatnya peraturan mengenai pengendalian emisi, pemerintah India
telah memulai transisi energi dari sumber konvensional ke sumber energi terbarukan. Dengan
demikian, diperkirakan sebagian besar instalasi pembangkit listrik akan berasal dari sumber
energi terbarukan di tahun-tahun mendatang.
Antara tahun 2017 dan 2021, kapasitas terpasang energi terbarukan meningkat hampir 18%.
Total kapasitas terpasang energi terbarukan adalah 11.157 MW pada tahun 2021 dibandingkan
Halaman - 48
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
dengan 9.459 MW pada tahun 2017. Tingkat pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat
selama periode perkiraan.
Pemerintah Indonesia menetapkan target energi terbarukan masing-masing sebesar 23% dan
31% dari total pembangkitan listrik pada tahun 2025 dan 2050. Saat ini, sekitar 13% pembangkit
listrik nasional berasal dari sumber energi terbarukan, terutama pembangkit listrik tenaga air dan
panas bumi.
Indonesia kaya akan tenaga surya, dengan potensi sekitar 207 GW, menurut Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Indonesia memprioritaskan pengembangan
sumber energi terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia menyaksikan peningkatan penggunaan
sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan menurunkan emisi.
Selain itu, pada bulan September 2022, Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup
pembangkit listrik tenaga batubara berkapasitas 15 GW dalam tiga dekade mendatang untuk
mengurangi emisi karbonnya. Hal ini diharapkan tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi
juga meningkatkan instalasi energi terbarukan di dalam negeri.
Misalnya, pada bulan November 2022, perusahaan energi Saudi ACWA Power mengumumkan
bahwa mereka telah mendapatkan kontrak dari perusahaan utilitas milik negara Indonesia
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun dua proyek pembangkit listrik tenaga
surya fotovoltaik (PV) terapung. Kontrak tersebut mencakup proyek Saguling 60MWac dan
Singkarak, proyek pembangkit listrik tenaga surya terapung berkapasitas 50MWac. Kedua proyek
tersebut akan memiliki kapasitas gabungan sebesar 110MWac dan dibangun dengan total
investasi sebesar USD105 Juta.
Demikian pula dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang
sedang dalam tahap pengembangan, sehingga akan mengurangi pangsa pembangkit listrik
berbasis batubara yang dominan dan, oleh karena itu, menghambat pertumbuhan pasar
batubara di negara ini.
Figur 33. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Pasar batubara Indonesia terfragmentasi. Beberapa pemain utama di pasar termasuk PT Adaro
Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, PT Bukit Asam Tbk,
dan PT Bayan Resources Tbk.
Halaman - 49
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.1.3.8 Batubara Dalam Ekonomi dan Sosial Nasional Indonesia
Industri batubara sebagai sumber energi utama, juga berperan menjadi salah satu kontributor
terbesar terhadap pendapatan negara melalui ekspor. Indonesia sebagai salah satu pengekspor
batubara terbesar di dunia, menyumbang sekitar 30-40% kebutuhan batubara global. Dengan
adanya pasar ekspor batubara, terutama ke negara-negara seperti China dan India, berdampak
sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Tahun 2023 sektor batubara menyumbang PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak) kurang lebih 100 triliun rupiah diluar pajak. Selain itu,
berdasarkan data Ditjen Minerba tahun 2023, perusahaan pertambangan telah menyerap lebih
dari 330 ribu pekerja dan telah menggelontarkan kurang lebih 2,5 triliun rupiah untuk kegiatan
program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Hal ini menunjukkan bahwa dampak
ekonomi dan sosial kegiatan pertambangan batubara ini sangat dirasakan oleh masyarakat.
Penawaran-permintaan dan harga pasar internasional sangat dipengaruhi oleh kenaikan atau
penurunan produksi batubara di Indonesia. Mengurangi ekspor batubara untuk memastikan
pasokan dalam negeri tercukupi adalah langkah yang perlu dipertimbangkan, namun harus
diimbangi dengan kebijakan yang dapat menjaga stabilitas harga global. Jika produksi batubara
Indonesia turun drastis maka harga batubara global bisa melonjak, sehingga memengaruhi
industri global dan mengurangi daya saing internasional. Sebaliknya jika produksi batubara
Indonesia naik drastis, maka harga batubara akan turun, industri batubara skala kecil akan
banyak yang gulung tikar dan akan menyisakan masalah lingkungan dan sosial. Namun industri
batubara skala besar akan berusaha meningkatkan produksi untuk menjaga tingkat revenue
perusahaan. Jika ini terus menerus dilakukan maka harga batubara akan semakin turun, negara
akan rugi dalam dua hal yaitu penurunan ketahanan cadangan secara drastis berpengaruh
kepada menurunnya ketahanan energi dan penerimaan negara dari PNBP akan sangat kecil,
karena kita menjual volume batubara dalam jumlah besar dengan harga murah.
Prospek Industri Batubara di Indonesia
Di Tengah transisi energi pasar global, permintaan batubara yang masih stabil menjadi salah satu
andalan ekspor Indonesia. Sebagian besar pasokan batubara untuk PLTU di Asia Pasifik berasal
dari Indonesia, di mana sebanyak kurang lebih 70% PLTU global yang masih beroperasi saat ini
berada di wilayah Asia Pasifik. Potensi pasar batubara makin terbuka setelah pemerintah India
memperpanjang mandat produsen Listrik di negaranya untuk mengimpor 6% dari total
kebutuhan batubara hingga Juni 2024. Kendala transportasi dan permintaan Listrik yang lebih
tinggi dari sebelumnya membuat pemerintah India mengambil Langkah impor batubara,
meskipun sebenarnya ketersediaan di dalam negeri masih mencukupi.
Saat ini batubara masih menjadi sumber utama energi nasional hingga 10-20 tahun ke depan.
Keunggulan yang dimiliki batubara di antaranya adalah harganya yang murah dibandingkan
dengan sumber energi lain dan pasokannya yang cukup melimpah. Indonesia memiliki cadangan
batubara nasional mencapai 35 miliar ton dengan sumber daya 134 miliar ton. Jumlah tersebut
diperkirakan dapat digunakan hingga 500 tahun ke depan dan apabila sebagian diekspor
batubara Indonesia masih bisa dimanfaatkan hingga 200 tahun mendatang.
Produksi batubara Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Produksi batubara Indonesia
terus meningkat sejak tahun 2020, dimana pada tahun tersebut produksinya sebesar 564 juta ton
dengan DMO sebesar 132 juta ton dan ekspor 405 juta ton. Untuk tahun 2021, produksi batubara
mencapai 614 juta ton, dengan DMO sebesar 133 juta ton dan ekspor 435 juta ton. Pada tahun
2022, produksi batubara Indonesia kembali meningkat di angka 687 juta ton, dengan pasokan
DMO sebesar 216 juta ton dan untuk ekspor mencapai 465 juta ton.
Halaman - 50
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Pada tahun 2023 realisasi produksi batubara Indonesia mencapai 775,2 juta ton atau 112%
melebihi target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton. Peningkatan produksi batubara Indonesia
juga telah memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 213 juta ton atau 120% melebihi
target yang telah ditetapkan sebesar 177 juta ton dan juga kebutuhan ekspor sebesar
518 juta ton. Hal tersebut disebabkan adanya demand batubara lebih banyak, karena adanya
tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) baru dari proyek-proyek 35 GW yang sedang
diselesaikan, selain itu juga karena terganggunya pasokan energi alternatif lainnya.
Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah telah mencanangkan target produksi batubara
dipatok sebesar 710 juta ton. Sampai dengan Triwulan II 2024 sejauh ini realisasi produksi
batubara sudah mencapai 706,39 juta ton.
Figur 34. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia
Sumber : https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA)
Indonesia pada Juni 2024 sebesar US$123 per ton. Harga tersebut naik signifikan hingga 7,83%
dari Mei 2024 yang sebesar US$114,06 per ton. Namun berdasarkan kelas turunannya, semua
harga acuannya turun. Tercatat, HBA I ditetapkan sebesar US$88,65 per ton pada Juni 2024. Turun
dari Mei 2024 yang sebesar US$91,77 per ton. Selanjutnya HBA II sebesar US$54,79 per ton pada
Juni 2024. Turun dari Mei 2024 sebesar US$56,52 pada Mei 2024. Terakhir, HBA III sebesar
US$35,82 per ton pada Juni 2024. Turun dari bulan sebelumnya yang sebesar US$36,39 per ton.
Harga acuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor
131.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk
Bulan Juni Tahun 2024, pada 19 Juni 2024. Sebelumnya, HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata
indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index
(GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR,
total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.
Halaman - 51
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
HBA dihitung berdasarkan rata-rata realisasi harga jual batubara satu bulan sebelumnya
(proporsi 70%), serta realisasi harga dua bulan sebelumnya (proporsi 30%). HBA juga dibedakan
menjadi empat kategori berdasarkan kualitas batubara, yakni:
• HBA: kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66%,
dan ash 7,94%.
• HBA I: kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total sulphur 0,75%,
dan ash 6,04%.
• HBA II: kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23%,
dan ash 3,90%.
• HBA III: kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24%,
dan ash 3,88%.
Figur 35. Harga Batubara Acuan/HBA Indonesia (Agustus 2023-Juni 2024)
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/pasar/statistik/e113effb2d962bb/harga-acuan-batu-
bara-indonesia-naik-783-pada-juni-2024
Meskipun pencapaian produksi batubara menjanjikan, pelaku usaha menghadapi tantangan,
terutama dari sudut pandang biaya operasional. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia
(APBI), mengungkapkan bahwa penambang di tahun 2023 terbebani oleh kenaikan biaya
operasional penambangan. Kenaikan harga bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar
sebagai faktor yang membebani margin perusahaan. Selain itu, kenaikan tarif royalti pada tahun
2022 untuk pemegang IUP dan IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi juga menjadi beban tambahan,
menekan margin usaha perusahaan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan
usaha di tengah fluktuasi pasar.
Pelaku usaha tidak hanya menghadapi tantangan biaya operasional, tetapi juga menghadapi
kendala dalam kewajiban penempatan 30% dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam selama
3 bulan di bank domestik, kondisi ini mungkin berlanjut hingga tahun 2025. Selain itu, skema
pungutan salur dana kompensasi Batubara (DKB) melalui skema Mitra Instansi Pengelola (MIP)
pada tahun ini menimbulkan keprihatinan karena belum diuji coba dan draft Peraturan Presiden
serta peraturan pelaksanaannya belum disosialisasikan kepada pelaku usaha. Tingginya
ketidakpastian regulasi menjadi faktor risiko tambahan bagi industri ini.
Halaman - 52
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.1.3.9 Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia
Tarif royalti batubara di Indonesia sudah berubah dalam dua dekade terakhir. Royalti batubara
adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat
yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
2003 mematok tarif royalti batubara di kisaran 2% sampai 7% dari harga jual batubara per Ton,
tergantung pada kualitas kalori batubara. Kemudian dalam PP No. 81 Tahun 2019 besaran royalti
masih tetap, tapi ada perubahan pada kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori batubara.
Jika pada 2003 tarif 7% dikenakan pada batubara open pit >6.100 Kkal/kg, pada 2019 tarif itu
dikenakan untuk batubara open pit yang kualitasnya lebih rendah, yakni >5.700 Kkal/kg. Tak lama
kemudian, pada 2022 pemerintah menaikkan tarif royalti batubara ke kisaran 4% sampai 13,5%,
serta mengubah lagi kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori. Mulai 2022 pemerintah
juga menerapkan sistem royalti progresif berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Artinya, jika
harga batubara di pasaran sedang tinggi maka tarif royaltinya naik, begitu pula sebaliknya.
Pada tahun itu pula pemerintah memberi tarif royalti nol persen untuk pengusaha batubara yang
melakukan hilirisasi. Hal ini terg dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa
pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan
kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."
Royalti nol persen untuk hilirisasi batubara kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada
30 Desember 2022. Pasal 39 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 128A ke dalam
UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan:
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)."
Figur 36. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022)
Sumber: Databoks Pertambangan, 2022
Halaman - 53
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Berikut rincian perkembangan tarif royalti batubara di Indonesia periode 2003-2022:
• PP Nomor 45 Tahun 2003
Batubara open pit:
≤ 5.100 Kkal/kg: tarif royalti 3%
> 5.100-6.100 Kkal/kg: 5%
> 6.100 Kkal/kg: 7%
Batubara underground:
≤ 5.100 Kkal/kg: 2%
> 5.100-6.100 Kkal/kg: 4%
> 6.100 Kkal/kg: 6%
• PP Nomor 81 Tahun 2019
Batubara open pit:
≤ 4.700 Kkal/kg: tarif royalti 3%
> 4.700-5.700 Kkal/kg: 5%
≥ 5.700 Kkal/kg: 7%
Batubara underground:
≤ 4.700 Kkal/kg: 2%
> 4.700-5.700 Kkal/kg: 4%
≥ 5.700 Kkal/kg: 6%
• PP Nomor 26 Tahun 2022
Batubara open pit:
≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < USD70: tarif royalti 5%
USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 6%
HBA ≥ USD90: 8%
> 4.200-5.200 Kkal/kg:
HBA < USD70: 7%
USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 8,5%
HBA ≥ USD90: 10,5%
≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < USD70: 9,5%
USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 11,5%
HBA ≥ USD90: 13,5%
Batubara underground:
≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < USD70: 4%
USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 5%
HBA ≥ USD90: 7%
> 4.200-5.200 Kkal/kg:
HBA < USD70: 6%
USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 7,5%
HBA ≥ USD90: 9,5%
≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < USD70: 8,5%
USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 10,5%
HBA ≥ USD90: 12,5%
Hilirisasi batubara: tarif royalti 0%
Halaman - 54
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.1.3.10 Gambaran Industri Alat Berat dan Kontraktor Tambang di Indonesia
Pada industri alat berat, industri tambang memainkan peran yang cukup penting. Selama
triwulan I-2024 produksi alat berat mengalami penurunan disebabkan oleh lesunya sektor
tambang akibat harga komoditas di pasar ekspor, khusunya batubara dan nikel yang menurun.
Kondisi tersebut diperburuk dengan adanya penyelenggaraan pesta Pemilu 2024 yang menekan
laju pembangunan infrastruktur selama triwulan I-2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut
hingga akhir tahun akibatnya adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) di November 2024. Hal
tersebut menyebabkan pelaku usaha cukup berhati-hati terhadap hasil dan kebijakan
Pemerintah selanjutnya.
Berdasarkan data Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) menunjukkan bahwa produksi
alat berat nasional turun 23,34% year on year (yoy) menjadi 1.668 unit pada triwulan I-2024
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebanyak 2.176 unit. Hydraulic excavator
menjadi alat berat yang paling banyak diproduksi, yakni mencapai 1.427 unit, disusul dump truck
141 unit dan bulldozer 120 unit. Penurunan realisasi produksi di kuartal pertama 2024
disebabkan oleh masih belum meningkatnya permintaan alat berat terutama di sektor
pertambangan sebagai dampak masih lemahnya harga komoditas barang tambang seperti
batubara dan nikel. Selain itu, pasar konstruksi yang diekspektasikan meningkat dengan adanya
proyek-proyek pembangunan infrastruktur dalam negeri ternyata belum optimal menyerap alat
berat produksi.
Kontraktor tambang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan penambangan, tetapi juga
sebagai motor penggerak yang berkontribusi pada berbagai aspek pengembangan wilayah. Salah
satu kontribusi terbesar kontraktor tambang adalah pembangunan infrastruktur dasar. Proyek-
proyek pertambangan sering kali memerlukan pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas
logistik lainnya yang tidak hanya digunakan untuk operasi tambang, tetapi juga bermanfaat bagi
masyarakat setempat. Misalnya, jalan-jalan yang dibangun untuk mengangkut hasil tambang
dapat meningkatkan aksesibilitas daerah terpencil, membuka peluang baru untuk perdagangan
dan mobilitas penduduk. Selain itu, Kontraktor tambang berperan signifikan dalam penciptaan
lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proyek pertambangan
membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar mulai dari pekerja tambang, teknisi, hingga
manajer proyek. Selain itu, keberadaan industri tambang juga mendorong pertumbuhan sektor-
sektor pendukung seperti transportasi, perhotelan, dan jasa lainnya, yang pada gilirannya
menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
3.1.4 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
3.1.4.1 Rencana Transaksi 1
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 1 yaitu aset tetap yang
ditransaksikan akan langsung dapat digunakan oleh MJSC untuk melaksanakan kegiatan
operasionalnya. Sedangkan kerugian yang mungkin akan terjadi adalah kondisi aset tetap yang
lebih rendah dari kondisi baru, sehingga terdapat kemungkinan tidak dapat beroperasi secara
maksimal. Namun kondisi ini telah dimitigasi melalui analisis terhadap kondisi aset tetap yang
akan ditransaksikan termasuk dalam penentuan nilai transaksinya.
3.1.4.2 Rencana Transaksi 2
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 2 yaitu terdapat penambahan
kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan berdampak pada
Halaman - 55
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
keuntungan MBAP secara konsolidasi. Sedangkan kerugian yang akan diperkirakan yaitu terkait
dengan durasi kontrak/perjanjian yang lebih pendek dibandingkan umur manfaat alat
operasional. Kondisi ini dimitigasi dengan kemungkinan untuk melakukan penjualan alat
operasional yang digunakan setelah masa kontrak berakhir sehingga tidak menyebabkan
kerugian investasi pada MMM dan MBAP secara konsolidasi.
3.2 Analisis Kuantitatif
3.2.1 Kinerja Historis
Tinjauan Laba (Rugi) MBAP
Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolidasian MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 37. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
Uraian
Audit Audit Audit Audit Interim
Pendapatan 201.207.287 309.840.126 449.535.604 224.087.006 113.652.567
Beban Pokok Pendapatan (134.218.223) (142.046.561) (183.758.231) (177.774.272) (88.515.439)
Laba Bruto 66.989.064 167.793.565 265.777.373 46.312.734 25.137.128
Laba Usaha 36.503.964 128.651.917 229.987.011 15.822.475 12.222.032
Laba Sebelum Pajak
37.373.592 128.896.809 230.655.126 30.734.242 14396.798
Penghasilan
Laba Tahun Berjalan 27.467.486 100.566.379 179.391.667 21.686.927 11.205.861
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
MBAP per 30 Juni 2024
Pendapatan MBAP dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan tren naik, namun
pada tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 50,15% atau
USD225,448,598 dari tahun 2022. Hal tersebut terutama disebabkan karena penurunan harga jual
dan volume penjualan. Sedangkan untuk periode 30 Juni 2024 MBAP menunjukkan pendapatan
sebesar USD113,652,567 atau 50,72% dari pendapatan pada tahun 2023.
Beban pokok pendapatan menunjukkan tren yang sama dengan pendapatan, yaitu mengalami
penurunan cukup signifikan di tahun 2023 yaitu sebesar USD177,774,472 atau sebesar 3,26%
dibandingkan dengan tahun 2022. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan volume
pendapatan dan juga biaya produksi. Pada periode 30 Juni 2024, Beban Pokok Pendapatan MBAP
tercatat sebesar USD88,515,439. Penyumbang terbesar terhadap Beban Pokok Pendapatan adalah
kontraktor jasa penambangan.
MBAP mencatat laba bersih sepanjang tahun historis dengan tren yang fluktuatif sebagaimana
industri komoditas pada umumnya. Pada tahun 2022, MBAP membukukan laba tahun berjalan
sebesar USD179,391,667, atau meningkat sebesar 78,39% dibandingkan tahun 2021. Hal ini sejalan
dengan adanya peningkatan penjualan MBAP pada periode tersebut. Namun, pada periode
31 Desember 2023, laba tahun berjalan terkoreksi 87,91%. Hal ini dikarenakan menurunnya
pendapatan MBAP.
Halaman - 56
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Figur 38. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2020 – Juni 2024
500.000.000
400.000.000
300.000.000
200.000.000
100.000.000
-
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
Penjualan Beban pokok penjualan
Laba bruto Laba sebelum pajak penghasilan
Laba tahun berjalan
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
Figur 39. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit
Total Aset Lancar 125.650.152 209.548.134 262.356.421 189.004.430 179.318.288
Total Aset Tidak Lancar 56.322.950 48.172.305 44.191.350 40.496.220 44.375.773
Total Aset 181.973.102 257.720.439 306.547.771 229.500.650 223.694.061
Total Liabilitas Jangka
33.560.298 52.680.581 48.966.726 50.497.142 39.125.902
Pendek
Total Liabilitas Jangka
10.192.628 5.056.197 7.315.285 6.215.711 6.428.479
Panjang
Total Liabilitas 43.752.926 57.736.778 56.282.011 56.712.853 45.554.381
Total Ekuitas 138.220.176 199.983.661 250.265.760 172.787.797 178.139.680
Total Liabilitas dan
181.973.102 257.720.439 306.547.771 229.500.650 223.694.061
Ekuitas
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Interim MBAP per 30 Juni 2024
Selama tahun historis, total aset MBAP mengalami tren yang cukup naik, namun pada tahun 2023
mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu tercatat sebesar USD229,500,659 atau turun
25,11% dari tahun sebelumnya, Penurunan ini mayoritas disebabkan oleh menurunnya aset lancar
yaitu adanya penarikan investasi jangka pendek. Sedangkan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun
2021 yaitu sebesar 41,63% dibandingkan tahun 2020, hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
kas dan setara kas termasuk investasi jangka pendek, serta piutang usaha, karena adanya
peningkatan harga jual rata-rata batubara. Pada 30 Juni 2024 total aset MBAP tercatat sebesar
USD223,694,061.
Jumlah Liabilitas MBAP dari tahun 2010 s.d. Juni 2024 cenderung berfluktuatif, peningkatan
tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar USD13,983,852 atau meningkat sebesar 31,96%
dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut mayoritas disebabkan oleh meningkatnya total
liabilitas jangka pendek berupa biaya yang masih harus dibayar yaitu biaya kontraktor, biaya
Halaman - 57
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
pemasaran dan lain-lain serta utang pajak. Pada 30 Juni 2024, total liabilitas MBAP tercatat sebesar
USD45,554,381, menurun sebesar 19,67% dibandingkan tahun 2023. Hal ini mayoritas disebabkan
oleh menurunnya beban akrual.
Total ekuitas MBAP sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan tren yang
meningkat, namun pada tahun 2023 tercatat sebesar USD172,787,797 atau menurun sebesar
30,96% dari tahun sebelumnya, hal ini disebabkan adanya selisih kurs dan menurunnya saldo laba.
Pada 30 Juni 2024, saldo laba tercatat sebesar USD178,139,680 atau 3,1% sedikit lebih naik
dibandingkan tahun 2023.
Figur 40. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP
350.000.000
300.000.000
250.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
50.000.000
-
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
Aset Liabilitas Ekuitas
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
Rasio Keuangan MBAP
Figur 41. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
Uraian
Audit Audit Audit Audit Interim
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 374,40% 397,77% 535,79% 374,29% 458,31%
Quick Ratio 335,40% 375,71% 474,65% 324,81% 396,52%
ACTIVITY RATIO
Days Account Receivable Turnover 36 52 14 61 67
Days Inventory Turnover 36 30 59 51 100
Days Account Payable Turnover 16 21 15 20 53
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 31,65% 28,87% 22,49% 32,82% 25,57%
Total Liabilities to Assets Ratio 24,04% 22,40% 18,36% 24,71% 20,36%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 33,29% 54,15% 59,12% 20,67% 22,12%
Net Profit Margin 13,65% 32,46% 39,91% 9,68% 9,86%
Return on Assets (ROA) 19,87% 50,29% 71,68% 12,55% 6,29%
Return on Equity (ROE) 15,09% 39,02% 58,52% 9,45% 5,01%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
MBAP per 30 Juni 2024 (Diolah oleh Y&R)
Halaman - 58
Page 71
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Rasio Likuiditas
Figur diatas menunjukkan MBAP memiliki rasio likuiditas yang positif dimana MBAP memiliki
kemampuan membayar seluruh liabilitas jangka pendeknya melalui aset lancar.
Pada 30 Juni 2024, tercatat kenaikan dari tahun sebelumnya untuk Current Ratio dan Quick Ratio
masing-masing menjadi sebesar 458,31% dan 396,52%. Hal ini mayoritas dikarenakan adanya
kenaikan pada aset lancar MBAP yaitu kas dan setara kas.
Rasio Aktivitas
Semakin tinggi Days Account Receivable Turnover maka akan semakin lama Piutang Usaha yang
tertagih, begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2024, Days Account Receivable Turnover tercatat selama
67 hari, lebih lama 6 hari dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Piutang Usaha MBAP lebih
lama tertagih dibandingkan tahun 2023.
Semakin tinggi Days Inventory Turnover maka akan semakin lama Persediaan yang tersimpan, begitu
pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Inventory Turnover tercatat lebih lama 49 hari dari
tahun sebelumnya.
Semakin tinggi Days Account Payable Turnover maka akan semakin lama Utang Usaha dibayar, begitu
pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Account Payable Turnover tercatat selama 53 hari.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh MBAP dengan dana yang
dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset MBAP
dibiayai oleh utang. Pada 30 Juni 2024, rasio solvabilitas MBAP tercatat sebesar 25,57% untuk Total
Liabilities to Equity Ratio dan 20,36% untuk Total Liabilities to Assets Ratio.
Rasio Profitabilitas
Selama tahun historis MBAP terus menunjukkan rasio profitabilitas yang positif, hal ini
menunjukkan bahwa MBAP mampu mencatatkan labanya. Pada 31 Desember 2023, Net Profit Ratio
tercatat sebesar 9,86%, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP
Figur 42. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2020 2021 2022 2023 2024
Uraian
Audit Audit Audit Audit Interim
Kas Bersih yang Diperoleh dari
44.616.153 107.270.943 201.315.222 4.182.393 22.508.563
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
15.387.763 (42.547.339) (28.884.492) 78.105.702 24.124.924
Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(43.456.622) (47.705.867) (133.036.982) (99.500.108) (5.239.343)
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas 16.547.294 17.017.737 39.393.748 (17.212.013) 41.394.144
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 29.103.941 46.063.170 63.882.458 101.754.199 84.725.892
Dampak neto perubahan nilai tukar
411.935 801.551 (1.522.007) 183.706 (489.860)
atas kas dan setara kas
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 46.063.170 63.882.458 101.754.199 84.725.892 125.630.176
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
MBAP per 30 Juni 2024
Halaman - 59
Page 72
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Dari figur kinerja Arus Kas MBAP tersebut, diketahui bahwa arus kas MBAP mengalami pergerakan
yang bervariasi. Aktivitas cash flow MBAP untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024,
diantaranya adalah:
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi MBAP tercatat sebesar
USD22,508,563 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, penghasilan bunga dan
penerimaan kompensasi ganti rugi terkait aktivitas tambang serta digunakan untuk
pembayaran kepada pemasok, karyawan, royalti, beban bunga dan pembayaran pajak
penghasilan.
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi MBAP tercatat
sebesar USD24,124,924 yang diperoleh dari hasil pelepasan aset tetap, penempatan investasi
jangka pendek, serta adanya pelepasan aset tetap dan penambahan investasi pada ventura
bersama.
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan MBAP tercatat
arus kas keluar sebesar USD5,239,343 yang mayoritas digunakan untuk pembayaran dividen
kas kepada pemegang saham perusahaan.
Figur 43. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan
250.000.000
200.000.000
150.000.000
100.000.000
50.000.000
-
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
(50.000.000)
(100.000.000)
(150.000.000)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP, Diolah Y&R
3.3 Penilaian Atas Proyeksi Keuangan
Berdasarkan informasi terkait keberadaan MBAP yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
Manajemen MBAP tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi didasarkan atas premis “going concern”.
Masa periode proyeksi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah
Rencana Transaksi didasarkan pada proyeksi usaha MBAP, dan sesuai dengan syarat minimal
waktu proyeksi sesuai POJK 35 Tahun 2020 yaitu selama 5 (lima) tahun. IUP Operasional MBAP telah
diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Juli 2033,
yang tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 1122/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Halaman - 60
Page 73
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.2.3.1 Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:
1. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs JISDOR
per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.394,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
2. Pendapatan yang diperoleh MBAP atas penjualan batubara hanya sampai
2027, menyesuaikan sisa cadangan batubara yang dimiliki. Setelah tahun 2027, pendapatan
MBAP didapat dari entitas anak dan investasi lainnya.
3. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3,00% dengan
pertimbangan inflasi.
4. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
5. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari Indonesia Crude
Price (“ICP”) dan Pertamina.
6. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
atau HBA.
7. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan Bagian
atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
8. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.
Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi:
Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 44. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Pendapatan 103.925.268 183.843.546 225.125.161 189.270.231 57.815.860 55.596.262
Beban Pokok
(80.545.644) (141.497.342) (166.735.966) (118.102.290) (37.041.596) (35.600.002)
Pendapatan
Laba (Rugi) Kotor 23.379.623 42.346.204 58.389.195 71.167.941 20.774.264 19.996.260
Laba (Rugi) Usaha 9.551.183 12.240.300 25.326.687 42.861.840 11.774.327 11.539.692
Laba (Rugi)
10.764.431 17.406.617 31.097.373 49.260.007 18.105.459 17.949.916
Sebelum Pajak
Laba (Rugi) Bersih
8.082.868 12.721.113 25.615.031 38.786.815 14.463.481 14.338.974
Tahun Berjalan
Laba (Rugi)
8.082.868 12.721.113 25.615.031 38.786.815 14.463.481 14.338.974
Komprehensif
Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 45. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 209.794.603 233.152.517 247.162.283 273.969.917 269.904.871 278.571.445
Total Aset Tidak
65.902.695 107.854.889 118.745.069 117.252.514 114.842.505 112.754.330
Lancar
Total Aset 275.697.298 341.007.406 365.907.352 391.222.431 384.747.377 391.325.775
Total Liabilitas
81.513.656 133.684.188 132.545.654 118.853.104 97.370.553 89.059.534
Jangka Pendek
Total Liabilitas
7.004.471 7.422.934 7.846.383 8.067.197 8.611.213 9.161.656
Jangka Panjang
Halaman - 61
Page 74
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Liabilitas 88.518.127 141.107.122 140.392.037 126.920.301 105.981.766 98.221.190
Total Ekuitas 187.179.171 199.900.284 225.515.315 264.302.129 278.765.611 293.104.585
Total Liabilitas dan
275.697.298 341.007.406 365.907.352 391.222.431 384.747.377 391.325.775
Ekuitas
Proyeksi Arus Kas MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 46. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih
diperoleh dari
24.710.524 36.313.649 35.125.449 44.222.355 13.339.857 17.151.455
(digunakan untuk)
aktivitas operasi
Kas Bersih
diperoleh dari
(34.200.190) (52.054.644) (17.335.505) (10.246.045) 9.126.724 (282.823)
(digunakan untuk)
aktivitas investasi
Kas bersih diperoleh
dari (digunakan
6.584.200 23.781.651 1.628.188 2.640.248 (1.874.609) (4.810.114)
untuk) aktivitas
Pendanaan
KENAIKAN
(PENURUNAN)
(2.905.466) 8.040.656 19.418.132 36.616.559 20.591.971 12.058.518
NETO KAS DAN
BANK
KAS DAN BANK
125.630.176 122.724.710 130.765.366 150.183.498 186.800.057 207.392.028
AWAL TAHUN
KAS DAN BANK
122.724.710 130.765.366 150.183.498 186.800.057 207.392.028 219.450.545
AKHIR TAHUN
3.2.3.2 Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:
1. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs JISDOR
per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.394,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
2. Pendapatan yang diperoleh MBAP atas penjualan batubara hanya sampai 2027,
menyesuaikan sisa cadangan batubara yang dimiliki. Setelah tahun 2027, pendapatan MBAP
didapat dari entitas anak dan investasi lainnya.
3. MBAP mendapatkan pendapatan yang dikosolidasikan dari Rencana Transaksi, yaitu dari
usaha yang dijalankan oleh MJSC melalui BDMS. MJSC beroperasi menggunakan aset yang
dibeli dari KBP, sedangkan MMM melaksanakan jasa pertambangan atas lokasi tambang milik
BSSR.
4. Pendapatan MJSC diasumsikan bersifat recurring sementara untuk MMM diasumsikan
berjalan sesuai dengan kontrak, yaitu sampai dengan tahun 2027.
5. Biaya-biaya dasar MBAP diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar
3,00% dengan pertimbangan inflasi.
6. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari Indonesia Crude
Price (“ICP”) dan Pertamina.
Halaman - 62
Page 75
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
8. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
atau HBA.
9. Pembelian aset berupa mesin dan peralatan milik KBP oleh MJSC, sehingga tercatat arus kas
yang digunakan untuk investasi sebesar USD88,926, dan mulai mencatatkan pendapatan pada
tahun 2025.
10. Untuk dapat menjalankan jasa pertambangan, terdapat investasi berupa alat berat,
infrastuktur dan peralatan kantor senilai USD9,159,855 dan investasi pada aset lainnya guna
menunjang pekerjaan senilai USD227,595. Porsi pembiayaan investasi tersebut bersumber
dari pinjaman pemegang saham sebesar 72,00% dengan bunga 8,00% p.a. dan ekuitas
sebesar 28,00%.
11. Kontrak jasa pertambangan ini diasumsikan berjalan sampai dengan 2027. Dikarenakan
belum adanya kontrak lanjutan dari pihak pengguna internal maupun eksternal, maka pada
tahun ketiga, alat berat yang masih memiliki masa manfaat tersebut, diasumsikan dijual
sebesar nilai buku atau setara dengan USD2,440,321.
12. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan Bagian
atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
13. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.
Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi:
Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Pendapatan 103.925.268 210.037.659 252.370.944 199.434.181 64.188.783 63.597.698
Beban Pokok
(80.545.644) (164.307.986) (189.277.163) (127.100.350) (40.701.430) (39.640.413)
Pendapatan
Laba (Rugi) Kotor 23.379.623 45.729.673 63.093.781 72.333.832 23.487.353 23.957.285
Laba (Rugi)
9.551.183 15.201.686 29.432.396 43.115.851 13.337.532 14.112.207
Usaha
Laba (Rugi)
10.764.431 20.368.004 35.203.081 49.514.018 19.668.664 20.522.431
Sebelum Pajak
Laba (Rugi)
Bersih Tahun 8.082.868 14.957.925 28.706.225 38.585.662 15.116.828 16.345.536
Berjalan
Laba (Rugi)
8.082.868 14.957.925 28.706.225 38.585.662 15.116.828 16.345.536
Komprehensif
Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 201.031.740 230.957.084 250.294.836 279.494.131 276.605.446 287.278.580
Total Aset Tidak
76.589.732 115.086.263 122.382.439 117.426.326 115.016.317 112.928.142
Lancar
Total Aset 277.621.472 346.043.347 372.677.274 396.920.456 391.621.763 400.206.723
Total Liabilitas
83.437.830 136.410.249 133.803.243 118.896.044 97.370.553 89.059.534
Jangka Pendek
Total Liabilitas
7.004.471 7.422.934 7.846.383 8.067.197 8.611.213 9.161.656
Jangka Panjang
Halaman - 63
Page 76
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Liabilitas 90.442.301 143.833.182 141.649.626 126.963.241 105.981.766 98.221.190
Total Ekuitas 187.179.171 202.210.165 231.027.648 269.957.216 285.639.997 301.985.533
Total Liabilitas dan
277.621.472 346.043.347 372.677.274 396.920.456 391.621.763 400.206.723
Ekuitas
Proyeksi Arus Kas MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 49. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih
diperoleh dari
25.320.503 40.181.115 41.147.592 47.508.494 14.516.217 19.158.017
(digunakan untuk)
aktivitas operasi
Kas Bersih
diperoleh dari
(43.448.971) (52.188.981) (17.425.645) (7.808.841) 9.126.724 (282.823)
(digunakan untuk)
aktivitas investasi
Kas bersih diperoleh
dari (digunakan
6.460.140 23.249.609 1.058.832 2.640.248 (1.874.609) (4.810.114)
untuk) aktivitas
Pendanaan
KENAIKAN
(PENURUNAN)
(11.668.328) 11.241.743 24.780.778 42.339.902 21.768.332 14.065.080
NETO KAS DAN
BANK
KAS DAN BANK
125.630.176 113.961.848 125.203.590 149.984.369 192.324.270 214.092.602
AWAL TAHUN
KAS DAN BANK
113.961.848 125.203.590 149.984.369 192.324.270 214.092.602 228.157.681
AKHIR TAHUN
3.3.1 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak Manajemen MBAP,
maka dapat diperoleh analis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut:
Figur 50. Proyeksi Rasio Keuangan
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 240,94% 169,31% 187,06% 235,07% 284,08% 322,57%
Cash Ratio 136,58% 91,78% 112,09% 161,76% 219,87% 256,19%
Quick Ratio 148,26% 103,93% 124,47% 170,56% 219,66% 255,95%
ACTIVITY RATIO (DAYS)
Account Receivable Turnover 34 29 24 19 - -
Inventory Turnover 89 55 45 40 141 150
Account Payable Turnover 40 32 30 21 22 29
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 48,32% 71,13% 61,31% 47,03% 37,10% 32,53%
Total Liabilities to Assets Ratio 32,58% 41,57% 38,01% 31,99% 27,06% 24,54%
Halaman - 64
Page 77
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Net Profit Margin 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Rate of Return on Assets 2,91% 4,32% 7,70% 9,72% 3,86% 4,08%
Rate of Return on Equity 4,32% 7,40% 12,43% 14,29% 5,29% 5,41%
Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
dikarenakan adanya tambahan pendapatan yang diperoleh MJSC dan MMM sebagai Entitas Anak
BDMS yang terkonsolidasi ke MBAP. Hal ini menyebabkan meningkatnya laba MBAP secara
konsolidasi.
Likuiditas MBAP dilihat dari Current Ratio, cash ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan
Setelah Rencana Transaksi mengalami perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada akhir masa
proyeksi tercatat masing-masing sebesar 322,57%, 256,19% dan 255,95%.
Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-rata
persediaan selama 150 hari dan perputaran utang rata-rata selama 29 hari. Berkaitan dengan
Rencana Transaksi, karena MJSC dan MMM bergerak pada usaha penyedia jasa maka rasio yang
berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh signifikan.
Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara
konsolidasi MBAP mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan untuk
pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BDMS. Liabilities to Equity Ratio dan Liabilities to
Assets Ratio MBAP pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,53% dan 24,54% dan
menurun secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan.
Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin, net profit, ROA dan ROE pada
akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 37,67%, 25,70%, 4,08% dan 5,41%.
3.3.2 Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Setelah Rencana Transaksi
Proforma Laporan Keuangan MBAP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai
berikut:
1. Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan analisis merupakan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024.
2. Proforma laporan keuangan setelah Rencana Transaksi disusun dengan asumsi bahwa:
• Pembelian mesin oleh MJSC dari KBP yang merupakan pihak afiliasi dari pemegang
saham MBAP yaitu WSC dilakukan berdasarkan Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara
MJSC dan KBP.
• MMM, selaku Entitas Anak MBAP melalui BDMS, dan BSSR selaku pihak afiliasi dari
pemegang saham MBAP yaitu WSC dilakukan berdasarkan Draf Perjanjian Jasa
Pertambangan antara MMM dan BSSR.
3. Transaksi yang dilakukan dengan mata uang Rupiah akan dikonversi ke mata uang Amerika
Serikat dengan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.394,-.
4. Proforma dilakukan dengan asumsi penyesuaian Rencana Transaksi yang dilakukan pada
tahun pertama. Dengan asumsi besaran:
• Pembelian aset dari KBP sepenuhnya dilaksanakan pada tahun pertama proyeksi
sebesar USD88,926.
Halaman - 65
Page 78
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
• Investasi untuk pekerjaan jasa pertambangan oleh MMM pada tahun pertama proyeksi
sebesar USD9,159,855.
5. Pencatatan aset yang dibeli MMM untuk melaksanakan operasional sebagai kontraktor
perambangan dilakukan secara bertahap dan pada tahun pertama dicatatkan sebagai aset
lainnya.
Berikut adalah Proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) dan Laporan Arus
Kas dengan menggunakan Laporan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
per 30 Juni 2024:
Proforma Posisi Keuangan MBAP
Figur 51. Posisi Keuangan MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Aset Lancar
Kas dan setara kas 125.630.176 (8.762.863) 116.867.313
Investasi Jangka Pendek - - -
Piutang usaha 20.902.811 - 20.902.811
Piutang lain-lain, neto 2.518.015 - 2.518.015
Persediaan, neto 24.177.657 - 24.177.657
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 1.330.330 - 1.330.330
Tagihan pajak pertambahan nilai 2.288.510 - 2.288.510
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 2.470.789 - 2.470.789
Aset lancar lainnya - - -
Total Aset Lancar 179.318.288 (8.762.863) 170.555.425
Aset Tidak Lancar
Aset eksplorasi dan evaluasi - - -
Investasi pada entitas asosiasi - - -
Investasi pada ventura bersama 3.262.721 - 3.262.721
Aset pertambangan, neto 1.322.977 - 1.322.977
Aset hak-guna - - -
Aset tetap, neto 19.145.264 2.450.121 21.595.385
Intangible asset, net and others - - -
Uang muka investasi 4.634.629 - 4.634.629
Deferred pra-op - - -
Aset pajak tangguhan, neto 2.058.768 - 2.058.768
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 6.471.036 - 6.471.036
Tagihan pajak penghasilan - - -
Aset tidak lancar lainnya 2.036.541 8.236.916 10.273.457
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.443.836 - 5.443.836
Total Aset Tidak Lancar 44.375.772 10.687.037 55.062.809
Total Aset 223.694.060 1.924.174 225.618.234
Halaman - 66
Page 79
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 12.876.028 212.797 13.088.825
Utang lain-lain 9.721 - 9.721
Uang muka pelanggan - 609.979 609979,2607
Beban akrual 22.581.795 - 22.581.795
Utang pajak 1.518.340 - 1.518.340
Utang sewa pembiayaan 501.999 1.101.398 1.603.397
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu
- - -
tahun
Liabilitas sewa - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan
1.491.346 - 1.491.346
tambang
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 146.673 - 146.673
Total Liabilitas Jangka Pendek 39.125.902 1.924.174 41.050.076
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 15.279 - 15.279
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian
- - -
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang sewa pembiayaan 856.187 - 856.187
Utang bank - - -
Liabilitas imbalan kerja 2.800.208 - 2.800.208
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan
2.756.805 - 2.756.805
tambang
Liabilitas sewa - - -
Total Liabilitas Jangka Panjang 6.428.479 - 6.428.479
Total Liabilitas 45.554.381 1.924.174 47.478.555
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham 10.743.672 - 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 - 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 - 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan (956.624) - (956.624)
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 149.151.158 - 149.151.158
Cadangan umum 2.148.734 - 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
176.739.739 - 176.739.739
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 1.399.940 - 1.399.940
Total Ekuitas 178.139.679 - 178.139.679
Total Liabilitas dan Ekuitas 223.694.060 1.924.174 225.618.234
Halaman - 67
Page 80
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Proforma Laba (Rugi) MBAP
Figur 52. Laba (Rugi) MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Penjualan 113.652.567 - 113.652.567
Beban Pokok Penjualan (88.515.439) - (88.515.439)
Laba (Rugi) Kotor 25.137.128 - 25.137.128
Laba (Rugi) Usaha 12.222.032 - 12.222.032
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 14.396.798 - 14.396.798
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 11.205.861 - 11.205.861
Laba (Rugi) Komprehensif 10.351.883 - 10.351.883
Proforma Arus Kas MBAP
Figur 53. Arus Kas MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
22.508.562 609.979 23.118.541
aktivitas operasi
Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
24.124.924 (9.248.781) 14.876.143
aktivitas investasi
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
(5.239.342) (124.061) (5.363.403)
aktivitas Pendanaan
Dampak neto perubahan nilai tukar atas
(489.860) (489.860)
kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas 40.904.284 (8.762.863) 32.141.421
Kas dan setara kas awal tahun 84.725.892 - 84.725.892
Kas dan setara kas akhir tahun 125.630.176 (8.762.863) 116.867.313
Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024
dan proforma laporan keuangan Setelah Rencana Transaksi di atas, diketahui dampak keuangan
atas Rencana Transaksi per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
1. Terjadi penurunan pada sisi Aset Lancar, yakni pada akun Kas sebesar USD8,762,863 atas
pembelian aset yang sebagian juga didanai oleh pembiayaan lainnya.
2. Terjadi peningkatan aset tetap senilai USD2,450,121 dan aset lain-lain sebesar
USD8,236,916 yang berupa mesin dan peralatan yang dibeli dari KBP dan peralatan dan
mesin yang digunakan untuk penunjang jasa pertambangan.
3. Utang usaha dan uang muka pelanggan mengalami kenaikan masing-masing sebesar
USD212,797 dan USD609,979 yang terjadi karena adanya Rencana Transaksi.
4. Meningkatnya jumlah akun Utang Sewa Pembiayaan sebesar USD1,101,398 dikarenakan
sebagian investasi dilakukan melalui leasing.
5. Arus kas yang didapat dari operasi meningkat sebesar USD609,979 karena uang muka
pelanggan yang masuk dan dipersiapkan untuk operasional Rencana Transaksi 2.
6. Arus kas keluar untuk investasi digunakan untuk pembelian aset baik dari KBP dan capex
untuk menjalankan jasa pertambangan sebesar USD9,248,781
7. Arus kas keluar untuk pendanaan sebesar USD124,061 yang digunakan untuk pembayaran
uang muka leasing.
Halaman - 68
Page 81
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
3.3.3 Analisis Inkremental
3.2.6.1 Kontribusi Nilai Tambah terhadap MBAP
Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi Sebelum dan Setelah
adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan
Arus Kas:
Nilai Tambah Posisi Keuangan MBAP
Figur 54. Nilai Tambah Posisi Keuangan
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar (8.762.863) (2.195.433) 3.132.553 5.524.214 6.700.574 8.707.136
Total Aset Tidak
10.687.037 7.231.374 3.637.370 173.812 173.812 173.812
Lancar
Total Aset 1.924.174 5.035.942 6.769.923 5.698.026 6.874.386 8.880.948
Total Liabilitas
1.924.174 2.726.060 1.257.589 42.939 - -
Jangka Pendek
Total Liabilitas
- - - - - -
Jangka Panjang
Total Liabilitas 1.924.174 2.726.060 1.257.589 42.939 - -
Total Ekuitas - 2.309.881 5.512.334 5.655.086 6.874.386 8.880.948
Total Liabilitas dan
1.924.174 5.035.942 6.769.923 5.698.026 6.874.386 8.880.948
Ekuitas
Nilai Tambah Laba (Rugi) MBAP
Figur 55. Nilai Tambah Laba (Rugi)
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan - 26.194.113 27.245.783 10.163.950 6.372.923 8.001.437
Beban Pokok
- (22.810.643) (22.541.197) (8.998.060) (3.659.834) (4.040.411)
Penjualan
Laba (Rugi) Kotor - 3.383.469 4.704.586 1.165.890 2.713.089 3.961.026
Laba (Rugi)
- 2.961.386 4.105.708 254.011 1.563.205 2.572.515
Usaha
Laba (Rugi)
- 2.961.386 4.105.708 254.011 1.563.205 2.572.515
Sebelum Pajak
Laba (Rugi)
Bersih Tahun - 2.236.812 3.091.194 (201.153) 653.347 2.006.562
Berjalan
Laba (Rugi)
- 2.236.812 3.091.194 (201.153) 653.347 2.006.562
Komprehensif
Nilai Tambah Arus Kas MBAP
Figur 56. Nilai Tambah Arus Kas
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang
609.979 3.867.466 6.022.143 3.286.139 1.176.360 2.006.562
Diperoleh dari
Halaman - 69
Page 82
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
(Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi
Kas Bersih yang
Diperoleh dari
(9.248.781) (134.337) (90.140) 2.437.204 - -
(Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang
Diperoleh dari
(124.061) (532.042) (569.356) - -
(Digunakan untuk) -
Aktivitas Pendanaan
Dampak neto
perubahan nilai
- - - - - -
tukar atas kas dan
setara kas
Kenaikan neto kas
(8.762.863) 3.201.087 5.362.646 5.723.343 1.176.360 2.006.562
dan setara kas
Kas dan setara kas
- (8.762.863) (5.561.776) (199.129) 5.524.214 6.700.574
awal tahun
Kas dan setara kas
(8.762.863) (5.561.776) (199.129) 5.524.214 6.700.574 8.707.136
akhir tahun
Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
mempertimbangkan:
1) Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
a. Pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga proyeksi, kas dan setara kas
menurun karena adanya pembelian capex untuk Rencana Transaksi, kemudian pada
tahun berikutnya menjadi lebih besar dari sebelum Rencana Transaksi dikarenakan
adanya penambahan pendapatan dan laba sebagai dampak dari adanya Rencana
Transaksi.
b. Terjadi penambahan pada akun piutang usaha karena pembayaran pekerjaan oleh
BSSR akan diterima sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu sampai tahun 2027.
c. Aset tetap bertambah dikarenakan adanya investasi untuk pembelian mesin dan
peralatan dari KBP serta investasi yang dibutuhkan oleh MMM untuk menunjang
kegiatan jasa pertambangan.
d. Utang usaha mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan kebutuhan fuel
atas adanya Rencana Transaksi.
e. Uang muka pelanggan mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan
kebutuhan modal kerja yang adanya Rencana Transaksi.
f. Utang pajak mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan pendapatan yang
menimbulkan pajak yang lebih besar atas adanya Rencana Transaksi.
g. Utang sewa pembiayaan Setelah Rencana Transaksi akan lebih besar, terkait dengan
investasi untuk capex yang dilakukan dengan pembiayaan secara leasing.
h. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan ekuitas melalui meningkatnya saldo laba
secara konsolidasi.
2) Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
a) Arus kas yang diperoleh dari operasi akan lebih besar, dikarenakan adanya sumber
pendapatan baru dari pengoptimalisasian aset yang dibeli dari KBP untuk kegiatan
usaha drilling, blasting dan water treatment oleh MJSC serta dari MMM yang
meningkatkan skala usaha jasa pertambangan yang akan terkonsolidasi ke BDMS dan
selanjutnya ke MBAP.
Halaman - 70
Page 83
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
b) Arus kas investasi akan lebih besar yang digunakan untuk membeli aset sebagai
penunjang usaha drilling, blasting dan water treatment oleh MJSC serta MMM dalam
menjalankan jasa pertambangan untuk BSSR.
c) Arus kas keluar untuk yang digunakan untuk aktivitas pendanaan lebih besar karena
sebagian investasi dilakukan melalui pinjaman.
3.2.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Aset yang dibeli dari KBP akan digunakan oleh MJSC untuk menjalankan kegiatan usahanya. Selain
mesin sebagai peralatan utama yang digunakan kegiatan usaha tersebut, pembelian juga
dilakukan atas aset lainnya seperti peralatan kantor. Berikut adalah rincian aset yang akan dibeli
oleh MJSC dari KBP:
Figur 57. Daftar Aset
(Dalam Rupiah)
Nilai Buku per 30 Juni 2024
Jenis Aset
(Rupiah)
Inventaris Kantor 18.035.654
Kendaraan Bermotor 491.973.527
Mesin Bor 638.238.170
Peralatan Bor 121.036.396
Perlengkapan Komputer 65.814.868
Total 1.335.098.615
Sumber : Manajemen MBAP
Dari biaya tersebut, MJSC diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan dan memperoleh
keuntungan. Berikut merupakan proyeksi pendapatan dan biaya atas Rencana Transaksi 1:
Figur 58. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 1
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2025 2026 2027 2028 2029
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 2.196.052 3.115.895 4.744.409 6.372.923 8.001.437
Beban Pokok Penjualan 1.539.886 2.184.885 3.326.809 3.659.834 4.040.411
Laba (Rugi) Kotor 656.166 931.010 1.417.599 2.713.089 3.961.026
Laba (Rugi) Usaha 234.083 332.132 505.720 1.563.205 2.572.515
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 182.585 259.063 394.462 1.219.300 2.006.562
Untuk jasa pertambangan yang dilakukan MMM, pada Draf Perjanjian Jasa Pertambangan tertera
tarif dasar yang digunakan untuk penagihan kepada pengguna jasa dengan rincian sebagai
berikut:
Figur 59. Penyesuaian Tarif Efektif
(Dalam Rupiah)
Keterangan Unit Tarif (Rp/UoM)
Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah Pucuk
(Termasuk bahan bakar) dari tambang ke disposal Rp/Bcm 26.145,90
dengan jarak 1000 meter
Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah
penutup / tanah pucuk yang terhitung setelah 1000 Rp/Bcm/100 meter 752,40
meter
Halaman - 71
Page 84
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Keterangan Unit Tarif (Rp/UoM)
Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit angkut
(termasuk pembersihan material kontaminan pada
Rp/ton 8.229,38
bagian atas dan lapisan bawah batubara dan parting
bila ada)
Pemindahan Lumpur dari tambang ke Disposal
Rp/Bcm 33.989,67
dengan jarak 1000Meter
Kelebihan jarak pengangkutan lumpur yang
Rp/Bcm/100 meter 978,12
terhitung setelah 1000 meter
Sumber : Draf Perjanjian Jasa Pertambangan
Tarif yang digunakan untuk menghitung pendapatan atas jasa pertambangan yang dihasilkan
oleh MMM telah mempertimbangkan penyesuaian masing masing tarif dasar jasa pertambangan
terhadap faktor gaji, bahan bakar, nilai tukar, suku cadang alat berat, dan faktor tetap dengan
formula sebagai berikut:
𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐄𝐟𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟 = 𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 + [𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐱 (𝐅𝐧-𝐅𝐛)/(𝐅𝐛) 𝒙 𝟐𝟔. 𝟑%]
• Harga dasar solar kesepakatan untuk harga edaran Pertamina untuk bulan penagihan tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yakni Rp11.025,- / liter
• Harga Pembelian kontraktor berdasarkan harga edaran Pertamina untuk bulan penagihan,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Kemudian terdapat tarif sewa peralatan dalam rangka menentukan biaya jasa pertambangan
(dapat dilihat pada lampiran perjanjian). Kontraktor dapat menambahkan alat sebagai penunjang
jasa berdasarkan persetujuan para pihak.
Figur 60. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 2
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2025 2026 2027
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 23.998.061 24.129.888 5.419.541
Beban Pokok Penjualan 21.270.758 20.356.312 5.671.250
Laba (Rugi) Kotor 2.727.303 3.773.576 (251.709)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 2.127.296 2.943.389 (251.709)
3.2.6.3 Informasi Non-Keuangan yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen MBAP, tidak terdapat informasi
non-keuangan yang relevan dan signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
3.2.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen MBAP, proses pengambilan keputusan
atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur internal
MBAP. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari
Direktur Utama. Sebelum Direktur mengajukan usulan atas Rencana Transaksi, Direktur telah
melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi dengan Manajemen MBAP.
Halaman - 72
Page 85
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan dalam
menentukan rencana dan nilai Rencana Transaksi, dengan memperhatikan alternatif lain yang
memungkinkan.
Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal MBAP yang diambil untuk memperkuat
struktur organisasi guna menciptakan unit bisnis yang semakin efisien dan sesuai dengan lini
usaha, sehingga akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi grup MBAP untuk
memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
dengan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
3.2.6.5 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat hal material
lainnya terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.
3.2.7 Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
berkaitan dengan Rencana Transaksi. Asumsi sensitivitas dilakukan terhadap nilai aset dan nilai
kontrak dari Rencana Transaksi, dengan rincian:
• Rencana Transaksi 1, berkaitan dengan jual beli aset yang melibatkan nilai aset yang
ditransaksikan naik dan turun bertahap sebesar 5,00%, 7.50% dan 10,00%.
• Rencana Transaksi 2, berkaitan dengan tarif biaya jasa yang akan diterapkan sehingga
akan mempengaruhi service fee yang ditransaksikan. Tarif tersebut diasumsikan akan
naik dan turun bertahap sebesar 1,00%, 2,00% dan 3,00%.
Rasio profitabilitas merupakan rasio yang akan berdampak signifikan terhadap Rencana
Transaksi, dengan hasil sebagai berikut:
Figur 61. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 1
Rasio Sensitivitas Harga
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keuangan Pembelian
Gross Profit Normal 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Margin
5,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Turun 7,50% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
10,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
5,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Naik 7,50% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
10,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Normal 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Net Profit 5,00% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Margin Turun 7,50% 7,78% 7,12% 11,38% 19,35% 23,55% 25,70%
10,00% 7,78% 7,12% 11,38% 19,35% 23,55% 25,70%
Halaman - 73
Page 86
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Rasio Sensitivitas Harga
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keuangan Pembelian
5,00% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Naik 7,50% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
10,00% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Normal 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
5,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
Turun 7,50% 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
Rate of Return
10,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
On Equity
5,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,67% 5,19% 4,89%
Naik 7,50% 4,32% 6,36% 11,36% 14,67% 5,19% 4,89%
10,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,67% 5,19% 4,89%
Normal 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
5,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Turun 7,50% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Rate of Return
10,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
on Assets
5,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Naik 7,50% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
10,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Figur 62. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 2
Rasio
Sensitivitas Biaya Jasa 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keuangan
Gross Profit Normal 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Margin
1,00% 22,50% 21,68% 24,93% 36,25% 36,59% 37,67%
Turun 2,00% 22,50% 21,59% 24,85% 36,23% 36,59% 37,67%
3,00% 22,50% 21,50% 24,78% 36,21% 36,59% 37,67%
1,00% 22,50% 21,86% 25,07% 36,29% 36,59% 37,67%
Naik 2,00% 22,50% 21,95% 25,15% 36,31% 36,59% 37,67%
3,00% 22,50% 22,04% 25,22% 36,33% 36,59% 37,67%
Normal 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
1,00% 7,78% 7,03% 11,30% 19,33% 23,55% 25,70%
Turun 2,00% 7,78% 6,94% 11,23% 19,31% 23,55% 25,70%
Net Profit
3,00% 7,78% 6,85% 11,15% 19,28% 23,55% 25,70%
Margin
1,00% 7,78% 7,21% 11,45% 19,37% 23,55% 25,70%
Naik 2,00% 7,78% 7,30% 11,52% 19,39% 23,55% 25,70%
3,00% 7,78% 7,39% 11,60% 19,41% 23,55% 25,70%
Normal 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
1,00% 4,32% 6,28% 11,28% 14,66% 5,19% 4,89%
Turun 2,00% 4,32% 6,19% 11,21% 14,65% 5,19% 4,89%
Rate of Return
3,00% 4,32% 6,10% 11,14% 14,63% 5,19% 4,89%
on Equity
1,00% 4,32% 6,45% 11,43% 14,69% 5,19% 4,89%
Naik 2,00% 4,32% 6,54% 11,51% 14,70% 5,19% 4,89%
3,00% 4,32% 6,63% 11,58% 14,72% 5,19% 4,89%
Normal 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Halaman - 74
Page 87
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Rasio
Sensitivitas Biaya Jasa 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keuangan
1,00% 2,93% 3,68% 6,95% 9,90% 3,76% 3,66%
Turun 2,00% 2,93% 3,62% 6,90% 9,89% 3,76% 3,66%
Rate of Return 3,00% 2,93% 3,57% 6,86% 9,89% 3,76% 3,66%
on Assets 1,00% 2,93% 3,78% 7,05% 9,92% 3,76% 3,66%
Naik 2,00% 2,93% 3,84% 7,10% 9,93% 3,76% 3,66%
3,00% 2,93% 3,89% 7,14% 9,94% 3,76% 3,66%
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, pergerakan nilai aset yang dibeli dari KBP tidak
berpengaruh signifikan terhadap profitability ratio, karena nilai tambah yang akan
dikonsolidasikan ke MBAP tidak bernilai signifikan.
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, pergerakan tarif atas jasa pertambangan yang
dilakukan MMM akan berdampak terhadap kinerja operasi MBAP secara konsolidasi, karena naik
turunnya tarif yang akan diterapkan akan tergambarkan pada return yang didapatkan yang
berpengaruh pada profitability ratio.
Halaman - 75
Page 88
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
4.1 Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan
Rencana Transaksi 1
Perbandingan Analisis Nilai Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Rencana
Transaksi dengan Nilai Pasar per tanggal penilaian. Nilai Pasar atas Aset mengacu pada hasil
penilaian berdasarkan Laporan Penilaian Aset yang dilaksanakan oleh Penilai Aset dari KJPP Yanuar,
Laporan Penilaian Aset milik KBP No. 00059/2.0170-00/PI/02/0032/1/XII/2024 tanggal
05 Desember 2024 yang dikeluarkan KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan oleh Penilai Publik Muhammad
Adlan, S.Si., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), (No. Izin dan No STTD, yaitu P-1.08.00032,
No. STTD.PP-169/PM.223/2022). Berikut merupakan perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi
dengan Nilai Pasar berdasarkan hasil penilaian:
Figur 63. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Pasar
Nilai Nilai
Keterangan
(Dalam Rupiah) (Dalam USD)
Nilai Rencana Transaksi 1.457.852.000 88,926
Nilai Pasar 1.559.200.000 95,108
Rencana Transaksi 2
Biaya yang direncanakan untuk jasa pertambangan oleh MMM tertera pada Draf Perjanjian Jasa
Pertambangan antara MMM dan BSSR yang menyatakan bahwa perhitungan tarif efektif
didasarkan pada tarif dasar untuk pekerjaan jasa. Nilai acuan untuk perbandingan dengan Nilai
Rencana Transaksi adalah tarif dasar jasa dari kontraktor BSSR sebelumnya,
yaitu PT Maju Bara 678. Berikut merupakan data tarif dasar MMM dan PT Maju Bara 678:
Figur 64. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan
(Dalam Rupiah)
Keterangan MMM PT Maju Bara 678
Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah Pucuk (Termasuk bahan bakar) dari
26.146 26.410
tambang ke disposal dengan jarak 1000 meter (Rp/bcm)
Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah penutup / tanah pucuk
752 760
yang terhitung setelah 1000 meter (Rp/Bcm/100 meter)
Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit angkut (termasuk
pembersihan material kontaminan pada bagian atas dan lapisan bawah 8.229 8.313
batubara dan parting bila ada) (Rp/ton)
Sumber: Manajemen MBAP
4.2 Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah
Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
bisnis MBAP. Nilai tambah akan diperoleh dengan adanya kontribusi pendapatan dengan usaha
yang dijalankan dengan pembelian aset KBP yaitu drilling, blasting dan water treatment serta MMM
yang mengoperasikan usaha jasa pertambangan yang kemudian dikonsolidasi ke BDMS dan
selanjutnya ke MBAP. Melalui peningkatan kinerja usaha dan komunikasi dengan pihak afiliasi,
secara konsolidasi akan menambah laba bagi MBAP. Disamping itu, pengguna jasa yaitu BSSR,
Halaman - 76
Page 89
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
merupakan merupakan pihak yang juga terafiliasi. Dengan demikian hal ini akan akan menciptakan
kondisi komunikasi yang lebih efektif diantara keduanya.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh MBAP sudah mempertimbangkan kewajaran dari:
1. Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi memerlukan utang sewa pembiayaan untuk pemenuhan investasi terkait
jasa pertambangan. Dengan adanya tambahan pendanaan dari pemegang saham lainnya
maka jumlah utang pembiayaan akan berkurang. Kondisi tersebut akan mempermudah
diperolehnya pendanaan dari pihak ketiga. Hal tersebut didasarkan pada kondisi historis,
dimana kebutuhan pendanaan dapat diperoleh sesuai dengan rencana MBAP.
2. Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang
Piutang dan utang yang terjadi atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah.
Mayoritas pendapatan MBAP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga risiko mata
uang asing telah terlindungi secara otomatis. MBAP akan terus memonitor fluktuasi dari nilai
tukar mata uang asing, sehingga apabila diperlukan, MBAP dapat mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari eksposur nilai tukar yang signifikan.
3. Ketidakpastian Risiko Pasar
Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
asumsi yang digunakan terkait pendapatan, harga dan biaya lainnya yang terkait akibat
ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.
Terkait Rencana Transaksi, aset keuangan dan liabilitas MBAP tidak terekspos secara
signifikan terhadap risiko pasar, khususnya dengan fluktuasi harga dari harga komoditas
yang diperdagangkan di pasar batubara dunia, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas
keuangan didasarkan pada harga yang tercantum dalam kontrak jual beli batubara yang
ditentukan pada saat pengiriman.
4.3 Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan
Rencana Transaksi 1
Berikut merupakan perhitungan simpangan Nilai Rencana Transaksi 1 terhadap Nilai Pasar:
Figur 65. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1
Nilai
Keterangan
(Dalam USD)
Nilai Rencana Transaksi 88,926
Nilai Pasar 95,108
Selisih Nilai Pasar terhadap Nilai Rencana Transaksi -6,50%
Dari figur di atas dapat di ketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD88,926,
sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah sebesar USD95,108. Simpangan dari Nilai
Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 6,50%
Halaman - 77
Page 90
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh
melebihi 7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan hasil analisis
diatas, maka Rencana Transaksi 1, ditinjau dari nilainya adalah Wajar.
Rencana Transaksi 2
Rencana Transaksi 2, tidak menggunakan acuan hasil penilaian dikarenakan sifatnya bukan
transaksi jual beli yang dapat dikonversikan menjadi Nilai Pasar. Kewajaran transaksi dilakukan
dengan membandingkan harga transaksi yang berlaku di pasar, yaitu dengan membandingkan tarif
dasar yang ditetapkan kontraktor lain pada bidang usaha yang sama.
Berikut adalah analisis kewajaran Rencana Transaksi 2:
Figur 66. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2
Simpangan Nilai Rencana
Keterangan MMM PT Maju Bara 678
Transaksi
Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah Pucuk
(Termasuk bahan bakar) dari tambang ke 26.146 26.410 1,00%
disposal dengan jarak 1000 meter (Rp/bcm)
Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah
penutup / tanah pucuk yang terhitung setelah 752 760 1,00%
1000 meter (Rp/Bcm/100 meter)
Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit
angkut (termasuk pembersihan material
kontaminan pada bagian atas dan lapisan 8.229 8.313 1,00%
bawah batubara dan parting bila ada)
(Rp/ton)
Sumber : Manajemen MBAP
Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi 2 di atas menunjukkan bahwa Nilai Rencana Transaksi
2 memiliki selisih nilai sebear 1,00% dan tidak melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran
Nilai berdasarkan tarif dasar yang diberlakukan untuk BSSR. Berdasarkan informasi yang diperoleh
dari MBAP, perbedaan tarif dasar yang diberlakukan dikarenakan adanya perbedaan kuantitas
yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya. Berdasarkan nilai dan informasi tersebut, maka
Rencana Transaksi 2 adalah Wajar.
Halaman - 78
Page 91
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
5 ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN
Faktor relevan lainnya dalam hal ini tidak dilakukan untuk Rencana Transaksi 1 karena asumsi bisnis
yang dijalankan tidak berdasarkan kontrak kesepakatan yang dibatasi waktu, selain itu, Rencana
Transaksi 1, dinilai tidak material.
Faktor lain yang perlu dianalisa adalah atas Rencana Transaksi 2, yang dilakukan dengan
menganalisis kelayakan finansial atas kontrak kerja sama yang dilakukan oleh MMM dengan BSSR,
dengan kontrak yang hanya selama 3 (tiga) tahun dan cukup materialnya capex yang dibutuhkan
untuk pelaksanaannya.
Analisis dilakukan dengan asumsi:
- Pendapatan yang akan didapatkan sesuai dengan kontrak;
- Biaya yang mungkin dikeluarkan selama operasional;
- Besaran investasi yang dikeluarkan;
- Pendanaan yang didapatkan untuk rencana investasi; dan
- WACC yang berlaku pada industri jasa kontaktor pertambangan.
Berikut adalah hasil analisis kelayakan dari Rencana Transaksi 2:
Figur 67. Hasil Analisis Kelayakan Rencana Transaksi 2
Nilai
Keterangan
(Dalam USD)
Tahun: Free Cash Flow
2024 (8,549,876)
2025 3,550,544
2026 5,672,939
2027 5,328,881
Total 6,002,488
IRR (WACC: 14,00%) 29,72%
NPV 2,216,335
Payback Period 1,88
Dari analisis di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi 2 layak untuk dilaksanakan karena diperoleh
hasil analisis finansial yang positif. Meskipun mengalami kerugian pada tahun pertama, ditinjau dari
Free Cash Flow (FCF), namun pada tahun berikutnya menunjukkan perbaikan. Rencana Transaksi
2 menghasilkan IRR sebesar 29,72%, jauh lebih tinggi dari WACC yang diasumsikan sebesar 14,00%,
serta NPV positif sebesar USD2,216,335 atau menjanjikan pengembalian yang menguntungkan.
Selain itu, Payback Period yang hanya 1,88 tahun, menunjukkan bahwa investasi awal akan kembali
dalam waktu yang lebih singkat dari kontrak selama 3 tahun. Semua faktor ini menjadikan Rencana
Transaksi 2 ini menguntungkan dan layak dipertimbangkan untuk dilakukan.
Halaman - 79
Page 92
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
6 KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
sebagai berikut:
• Analisis Rencana Transaksi
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
hal yaitu:
1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bidang usaha yang akan
dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat
beroperasi secara komersial dalam waktu singkat.
2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan
skala usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat
ekonomis bagi pemegang saham.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh
beberapa manfaat antara lain:
1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat
menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak serta memberikan tambahan
pendapatan untuk MBAP secara konsolidasi.
2. Rencana Transaksi 2: penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa
pertambangan, sehingga akan memberikan tambahan pendapatan untuk MBAP secara
konsolidasi.
Sedangkan Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah:
1. Rencana Transaksi 1: aset tetap yang diperjualbelikan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya.
2. Rencana Transkasi 2: penurunan harga batubara yang signifikan yang menyebabkan
kesulitan keuangan pada BSSR serta menggangu rencana jasa pertambangan yang telah
direncanakan
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis Kualitatif
Analisis terhadap Rencana Transaksi dapat dilihat dengan keuntungan dan kerugian yang
telah dipertimbangkan, yaitu:
Rencana Transaksi 1
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 1 yaitu aset tetap yang
ditransaksikan akan langsung dapat digunakan oleh MJSC untuk melaksanakan kegiatan
operasionalnya. Sedangkan kerugian yang mungkin akan terjadi adalah kondisi aset tetap
yang lebih rendah dari kondisi baru, sehingga terdapat kemungkinan tidak dapat beroperasi
secara maksimal. Namun kondisi ini telah dimitigasi melalui analisis terhadap kondisi aset
tetap yang akan ditransaksikan termasuk dalam penentuan nilai transaksinya.
Rencana Transaksi 2
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 2 yaitu terdapat
penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan
berdampak pada keuntungan MBAP secara konsolidasi. Sedangkan kerugian yang akan
Halaman - 80
Page 93
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
diperkirakan yaitu terkait dengan durasi kontrak/perjanjian yang lebih pendek dibandingkan
umur manfaat alat operasional. Kondisi ini dimitigasi dengan kemungkinan untuk
melakukan penjualan alat operasional yang digunakan setelah masa kontrak berakhir
sehingga tidak menyebabkan kerugian investasi pada MMM dan MBAP secara konsolidasi.
- Analisis Kuantitatif
• Atas pembelian aset berupa mesin dan peralatan milik KBP oleh MJSC, tercatat adanya
arus kas yang digunakan untuk investasi sebesar USD88,926, dan mulai mencatatkan
pendapatan pada tahun 2025.
• Untuk dapat menjalankan jasa pertambangan, terdapat investasi berupa alat berat,
infrastuktur dan peralatan kantor senilai USD9,159,855 dan investasi pada aset lainnya
guna menunjang pekerjaan senilai USD227,595. Porsi pembiayaan investasi tersebut
bersumber dari pinjaman pemegang saham sebesar 72,00% dengan bunga 8,00% p.a.
dan ekuitas sebesar 28,00%.
• Likuiditas MBAP dilihat dari Current Ratio, Cash Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi
keuangan Setelah Rencana Transaksi mengalami perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio
pada akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 322,57%, 256,19% dan
255,95%.
• Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-
rata persediaan selama 150 hari dan perputaran utang rata-rata selama 29 hari.
Berkaitan dengan Rencana Transaksi, karena MJSC dan MMM bergerak pada usaha
penyedia jasa maka rasio yang berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh
signifikan.
• Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara
konsolidasi MBAP mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan
untuk pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BDMS. Liabilities to Equity Ratio dan
Liabilities to Assets Ratio MBAP pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,53%
dan 24,54% dan menurun secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan.
• Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin, net profit, ROA dan
ROE pada akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 37,67%, 25,70%, 4,08% dan 5,41%.
• Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Rencana Transaksi 1
Berikut merupakan perhitungan simpangan Nilai Rencana Transaksi 1 terhadap Nilai Pasar:
Figur 68. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1
Nilai
Keterangan
(Dalam USD)
Nilai Rencana Transaksi 88,926
Nilai Pasar 95,108
Selisih Nilai Pasar terhadap Nilai Rencana Transaksi -6,50%
Dari figur di atas dapat di ketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD88,926,
sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah sebesar USD95,108. Simpangan dari Nilai
Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 6,50%
Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh
melebihi 7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan hasil
analisis diatas, maka Rencana Transaksi 1, ditinjau dari nilainya adalah Wajar.
Halaman - 81
Page 94
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Rencana Transaksi 2
Rencana Transaksi 2, tidak menggunakan acuan hasil penilaian dikarenakan sifatnya bukan
transaksi jual beli yang dapat dikonversikan menjadi Nilai Pasar. Kewajaran transaksi dilakukan
dengan membandingkan harga transaksi yang berlaku di pasar, yaitu dengan membandingkan
tarif dasar yang ditetapkan kontraktor lain pada bidang usaha yang sama.
Berikut adalah analisis kewajaran Rencana Transaksi 2:
Figur 69. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2
Simpangan Nilai Rencana
Keterangan MMM PT Maju Bara 678
Transaksi
Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah
Pucuk (Termasuk bahan bakar) dari
26.146 26.410 1,00%
tambang ke disposal dengan jarak 1000
meter (Rp/bcm)
Kelebihan jarak pengangkutan lapisan
tanah penutup / tanah pucuk yang
752 760 1,00%
terhitung setelah 1000 meter
(Rp/Bcm/100 meter)
Penggalian dan Pemuatan Batubara ke
unit angkut (termasuk pembersihan
material kontaminan pada bagian atas 8.229 8.313 1,00%
dan lapisan bawah batubara dan parting
bila ada) (Rp/ton)
Sumber : Manajemen MBAP
Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi 2 di atas menunjukkan bahwa Nilai Rencana
Transaksi 2 memiliki selisih nilai sebear 1,00% dan tidak melewati batas bawah dan batas bawah
dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang diberlakukan untuk BSSR. Berdasarkan informasi
yang diperoleh dari MBAP, perbedaan tarif dasar yang diberlakukan dikarenakan adanya
perbedaan kuantitas yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya. Berdasarkan nilai dan
informasi tersebut, maka Rencana Transaksi 2 adalah Wajar.
• Analisis Relevan Lainnya
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada
bab-bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat,
keuntungan, risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain
yang relevan.
Halaman - 82
Page 95
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
7 PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.
Halaman - 83
Page 96
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
8 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.
Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-S-01230
Halaman - 84
Page 97
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 98
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Page 99
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 122.724.710 130.765.366 150.183.498 186.800.057 207.392.028 219.450.545
Investasi Jangka Pendek - - - - - -
Piutang usaha 9.742.869 13.201.284 13.225.782 10.461.826 - -
Piutang lain-lain, neto 26.621.412 33.744.781 29.287.460 26.314.218 21.392.218 17.442.246
Persediaan, neto 19.611.214 24.642.013 23.100.813 14.034.558 15.694.660 16.252.686
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 9.454.370 9.454.370 9.454.370 9.454.370 9.454.370 9.454.370
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 14.779.074 15.379.633 15.246.974 14.501.262 12.713.637 12.713.637
Aset lancar lainnya 6.860.954 5.965.070 6.663.387 12.403.628 3.257.960 3.257.960
Jumlah Aset Lancar 209.794.603 233.152.517 247.162.283 273.969.917 269.904.871 278.571.445
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi
Investasi pada entitas asosiasi
Investasi pada ventura bersama 9.583.721 9.583.721 22.587.190 22.587.190 22.587.190 22.587.190
Aset pertambangan, neto 1.168.077 885.514 596.551 - - -
Aset hak-guna
Aset tetap, neto 45.613.301 87.201.254 85.164.174 84.359.186 82.131.459 80.062.600
Intangible asset, net and others - - - - - -
Uang muka investasi - - - - - -
Deferred pra-op 1.933.040 1.920.330 1.901.015 1.881.699 1.862.383 1.843.067
Aset pajak tangguhan, neto 1.676.715 1.561.768 1.799.285 1.733.031 1.570.066 1.570.066
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan
Tagihan pajak penghasilan
Aset tidak lancar lainnya 55.571 11.994 6.546 1.099 1.099 1.099
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.872.270 6.690.308 6.690.308 6.690.308 6.690.308 6.690.308
Jumlah Aset Tidak Lancar 65.902.695 107.854.889 118.745.069 117.252.513 114.842.505 112.754.330
JUMLAH ASET 275.697.298 341.007.406 365.907.352 391.222.430 384.747.376 391.325.774
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 8.722.090 12.888.912 14.618.943 7.192.695 2.408.238 3.146.728
Utang lain-lain - - - - - -
Uang muka pelanggan - - - - - -
Beban akrual 31.343.403 32.906.819 31.202.603 21.225.306 18.396.107 14.625.992
Utang pajak 15.834.907 23.380.449 23.832.375 27.062.551 18.984.216 19.259.334
Utang sewa pembiayaan 4.768.828 17.124.801 15.266.217 13.397.815 13.034.591 13.034.591
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun 20.844.428 47.383.208 47.625.516 49.974.736 44.547.401 38.992.889
Liabilitas sewa - - - - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang - - - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek - - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 81.513.656 133.684.188 132.545.654 118.853.104 97.370.553 89.059.534
Page 100
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - - - - - -
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun - - - - - -
Utang sewa pembiayaan - - - - - -
Utang bank - - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 3.328.590 4.002.123 4.687.253 5.224.064 5.768.080 6.318.523
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 3.675.881 3.420.811 3.159.130 2.843.133 2.843.133 2.843.133
Liabilitas sewa - - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.004.471 7.422.934 7.846.383 8.067.197 8.611.213 9.161.656
JUMLAH LIABILITAS 88.518.127 141.107.122 140.392.037 126.920.301 105.981.766 98.221.190
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 237.206 237.206 237.206 237.206 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 157.234.026 169.955.138 195.570.169 234.356.984 248.820.466 263.159.439
Cadangan umum 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 185.779.231 198.500.344 224.115.375 262.902.189 277.365.671 291.704.645
Kepentingan nonpengendali 1.399.940,00 1.399.940,00 1.399.940,00 1.399.940,00 1.399.940,00 1.399.940,00
JUMLAH EKUITAS 187.179.171 199.900.284 225.515.315 264.302.129 278.765.611 293.104.585
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 275.697.298 341.007.406 365.907.352 391.222.431 384.747.377 391.325.775
cek - - - 0 0 0
161.019.906 173.741.018 199.356.049 238.142.864 252.606.346 266.945.319
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 103.925.268 183.843.546 225.125.161 189.270.231 57.815.860 55.596.262
BEBAN POKOK PENJUALAN (80.545.644) (141.497.342) (166.735.966) (118.102.290) (37.041.596) (35.600.002)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)
Coal royalty
Coal fee
LABA (RUGI) KOTOR 23.379.623 42.346.204 58.389.195 71.167.941 20.774.264 19.996.260
Beban penjualan (9.988.565) (14.880.183) (14.745.680) (13.079.133) - -
Beban umum dan administrasi (4.661.084) (8.513.144) (8.885.085) (6.451.679) (349.541) (360.889)
Pendapatan operasi lain 5.899.757 - - - - -
Beban operasi lain (5.078.549) (6.712.577) (9.431.742) (8.775.290) (8.650.397) (8.095.679)
Exchange gain (loss) - - - - - -
LABA (RUGI) USAHA 9.551.183 12.240.300 25.326.687 42.861.840 11.774.327 11.539.692
Pendapatan keuangan 2.564.731 4.814.210 4.783.367 4.987.319 4.933.114 5.069.414
Pajak atas pendapatan keuangan - - - - - -
Beban keuangan (130.615) (125.428) (69.327) (30.718) (28.628) (28.302)
Bagian atas rugi ventura bersama (1.220.867) 477.535 1.056.645 1.441.566 1.426.646 1.369.111
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 10.764.431 17.406.617 31.097.373 49.260.007 18.105.459 17.949.916
PAJAK (2.681.563) (4.685.505) (5.482.342) (10.473.192) (3.641.978) (3.610.942)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 8.082.868 12.721.113 25.615.031 38.786.815 14.463.481 14.338.974
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - - - - - -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 8.082.868 12.721.113 25.615.031 38.786.815 14.463.481 14.338.974
Page 101
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 24.710.524 36.313.649 35.125.449 44.222.355 13.339.857 17.151.455
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi (34.200.190) (52.054.644) (17.335.505) (10.246.045) 9.126.724 (282.823)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 6.584.200 23.781.651 1.628.188 2.640.248 (1.874.609) (4.810.114)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
kas - - - - - -
Kenaikan neto kas dan setara kas (2.905.466) 8.040.656 19.418.132 36.616.559 20.591.971 12.058.518
Kas dan setara kas awal tahun 125.630.176 122.724.710 130.765.366 150.183.498 186.800.057 207.392.028
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
kas
Kas dan setara kas akhir tahun 122.724.710 130.765.366 150.183.498 186.800.057 207.392.028 219.450.545
cek - - - - - -
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 257,37% 174,41% 186,47% 230,51% 277,19% 312,79%
Cash Ratio 150,56% 97,82% 113,31% 157,17% 212,99% 246,41%
Quick Ratio 162,51% 107,69% 123,29% 165,97% 212,99% 246,41%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover 34 26 21 20 - -
Inventory Turnover 89 64 51 43 155 167
Account Payable Turnover 40 33 32 22 24 32
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 47,29% 70,59% 62,25% 48,02% 38,02% 33,51%
Total Liabilities to Assets Ratio 32,11% 41,38% 38,37% 32,44% 27,55% 25,10%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 22,50% 23,03% 25,94% 37,60% 35,93% 35,97%
Net Profit Margin 7,78% 6,92% 11,38% 20,49% 25,02% 25,79%
Rate of Return on Assets 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Rate of Return on Equity 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
Page 102
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Page 103
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 113.961.848 125.203.590 149.984.369 192.324.270 214.092.602 228.157.681
Investasi Jangka Pendek - - - - - -
Piutang usaha 9.742.869 16.567.627 16.557.464 10.461.826 - -
Piutang lain-lain, neto 26.621.412 33.744.781 29.287.460 26.314.218 21.392.218 17.442.246
Persediaan, neto 19.611.214 24.642.013 23.100.813 14.034.558 15.694.660 16.252.686
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 9.454.370 9.454.370 9.454.370 9.454.370 9.454.370 9.454.370
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 14.779.074 15.379.633 15.246.974 14.501.262 12.713.637 12.713.637
Aset lancar lainnya 6.860.954 5.965.070 6.663.387 12.403.628 3.257.960 3.257.960
Jumlah Aset Lancar 201.031.740 230.957.084 250.294.836 279.494.131 276.605.446 287.278.580
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi
Investasi pada entitas asosiasi
Investasi pada ventura bersama 9.583.721 9.583.721 22.587.190 22.587.190 22.587.190 22.587.190
Aset pertambangan, neto 1.168.077 885.514 596.551 - - -
Aset hak-guna - - - - - -
Aset tetap, neto 48.063.422 94.432.628 88.801.544 84.532.998 82.305.271 80.236.412
Intangible asset, net and others - - - - - -
Uang muka investasi - - - - - -
Deferred pra-op 1.933.040 1.920.330 1.901.015 1.881.699 1.862.383 1.843.067
Aset pajak tangguhan, neto 1.676.715 1.561.768 1.799.285 1.733.031 1.570.066 1.570.066
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan - - - - - -
Tagihan pajak penghasilan - - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 8.292.487 11.994 6.546 1.099 1.099 1.099
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.872.270 6.690.308 6.690.308 6.690.308 6.690.308 6.690.308
Jumlah Aset Tidak Lancar 76.589.732 115.086.263 122.382.439 117.426.325 115.016.317 112.928.142
JUMLAH ASET 277.621.472 346.043.347 372.677.274 396.920.456 391.621.762 400.206.722
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 8.934.887 14.287.710 15.441.320 7.235.634 2.408.238 3.146.728
Utang lain-lain - - - - - -
Uang muka pelanggan 609.979 152.495 - - - -
Beban akrual 31.343.403 32.906.819 31.202.603 21.225.306 18.396.107 14.625.992
Utang pajak 15.834.907 23.985.861 24.267.586 27.062.551 18.984.216 19.259.334
Utang sewa pembiayaan 5.870.226 17.694.157 15.266.217 13.397.815 13.034.591 13.034.591
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu
tahun 20.844.428 47.383.208 47.625.516 49.974.736 44.547.401 38.992.889
Liabilitas sewa - - - - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan
tambang - - - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek - - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 83.437.830 136.410.249 133.803.243 118.896.044 97.370.553 89.059.534
Page 104
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - - - - - -
Utang jangka panjang, setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - - - - - -
Utang sewa pembiayaan - - - - - -
Utang bank - - - - - -
Liabilitas
Penyisihan imbalan kerja
untuk reklamasi dan penutupan 3.328.590 4.002.123 4.687.253 5.224.064 5.768.080 6.318.523
tambang 3.675.881 3.420.811 3.159.130 2.843.133 2.843.133 2.843.133
Liabilitas sewa - - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.004.471 7.422.934 7.846.383 8.067.197 8.611.213 9.161.656
JUMLAH LIABILITAS 90.442.301 143.833.182 141.649.626 126.963.241 105.981.766 98.221.190
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 237.206 237.206 237.206 237.206 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 157.234.026 172.265.020 201.082.503 240.012.070 255.694.852 272.040.387
Cadangan umum 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 185.779.231 200.810.225 229.627.708 268.557.276 284.240.057 300.585.593
Kepentingan nonpengendali 1.399.940 1.399.940 1.399.940 1.399.940 1.399.940 1.399.940
JUMLAH EKUITAS 187.179.171 202.210.165 231.027.648 269.957.216 285.639.997 301.985.533
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 277.621.472 346.043.347 372.677.274 396.920.456 391.621.763 400.206.723
cek - - - 0 0 0
161.019.906 176.050.900 204.868.383 243.797.950 259.480.732 275.826.267
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 103.925.268 210.037.659 252.370.944 199.434.181 64.188.783 63.597.698
BEBAN POKOK PENJUALAN (80.545.644) (164.307.986) (189.277.163) (127.100.350) (40.701.430) (39.640.413)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS &
AMNK)
Coal royalty
Coal fee
LABA (RUGI) KOTOR 23.379.623 45.729.673 63.093.781 72.333.832 23.487.353 23.957.285
Beban penjualan (9.988.565) (14.880.183) (14.745.680) (13.079.133) - -
Beban umum dan administrasi (4.661.084) (8.935.227) (9.483.963) (7.363.558) (1.499.425) (1.749.400)
Pendapatan operasi lain 5.899.757 - - - - -
Beban operasi lain (5.078.549) (6.712.577) (9.431.742) (8.775.290) (8.650.397) (8.095.679)
Exchange gain (loss) - - - - - -
LABA (RUGI) USAHA 9.551.183 15.201.686 29.432.396 43.115.851 13.337.532 14.112.207
Pendapatan keuangan 2.564.731 4.814.210 4.783.367 4.987.319 4.933.114 5.069.414
Pajak atas pendapatan keuangan - - - - - -
Beban keuangan (130.615) (125.428) (69.327) (30.718) (28.628) (28.302)
Bagian atas rugi ventura bersama (1.220.867) 477.535 1.056.645 1.441.566 1.426.646 1.369.111
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 10.764.431 20.368.004 35.203.081 49.514.018 19.668.664 20.522.431
PAJAK (2.681.563) (5.410.079) (6.496.856) (10.928.355) (4.551.836) (4.176.895)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 8.082.868 14.957.925 28.706.225 38.585.662 15.116.828 16.345.536
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - - - - - -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 8.082.868 14.957.925 28.706.225 38.585.662 15.116.828 16.345.536
Page 105
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Operasi 25.320.503 40.181.115 41.147.592 47.508.494 14.516.217 19.158.017
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi (43.448.971) (52.188.981) (17.425.645) (7.808.841) 9.126.724 (282.823)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan 6.460.140 23.249.609 1.058.832 2.640.248 (1.874.609) (4.810.114)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas
kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas (11.668.328) 11.241.743 24.780.778 42.339.902 21.768.332 14.065.080
Kas dan setara kas awal tahun 125.630.176 113.961.848 125.203.590 149.984.369 192.324.270 214.092.602
Dampak neto perubahan nilai tukar atas
kas dan setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun 113.961.848 125.203.590 149.984.369 192.324.270 214.092.602 228.157.681
cek - - - - - -
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jul-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 240,94% 169,31% 187,06% 235,07% 284,08% 322,57%
Cash Ratio 136,58% 91,78% 112,09% 161,76% 219,87% 256,19%
Quick Ratio 148,26% 103,93% 124,47% 170,56% 219,87% 256,19%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover 34 29 24 19 - -
Inventory Turnover 89 55 45 40 141 150
Account Payable Turnover 40 32 30 21 22 29
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 48,32% 71,13% 61,31% 47,03% 37,10% 32,53%
Total Liabilities to Assets Ratio 32,58% 41,57% 38,01% 31,99% 27,06% 24,54%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Net Profit Margin 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Rate of Return on Assets 2,91% 4,32% 7,70% 9,72% 3,86% 4,08%
Rate of Return on Equity 4,32% 7,40% 12,43% 14,29% 5,29% 5,41%
Page 106
INKREMENTAL
Page 107
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas (8.762.863) (5.561.776) (199.129) 5.524.214 6.700.574 8.707.136
Investasi Jangka Pendek - - - - - -
Piutang usaha - 3.366.343 3.331.682 - - -
Piutang lain-lain, neto - - - - - -
Persediaan, neto - - - - - -
Uang muka dan Biaya dibayar di muka - - - - - -
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka - - - - - -
Aset lancar lainnya - - - - - -
Jumlah Aset Lancar (8.762.863) (2.195.433) 3.132.553 5.524.214 6.700.574 8.707.136
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi - - - - - -
Investasi pada entitas asosiasi - - - - - -
Investasi pada ventura bersama - - - - - -
Aset pertambangan, neto - - - - - -
Aset hak-guna - - - - - -
Aset tetap, neto 2.450.121 7.231.374 3.637.370 173.812 173.812 173.812
Intangible asset, net and others - - - - - -
Uang muka investasi - - - - - -
Deferred pra-op - - - - - -
Aset pajak tangguhan, neto - - - - - -
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan - - - - - -
Tagihan pajak penghasilan - - - - - -
Aset tidak lancar lainnya 8.236.916 - - - - -
Kas yang dibatasi penggunaannya - - - - - -
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.687.037 7.231.374 3.637.370 173.812 173.812 173.812
JUMLAH ASET 1.924.174 5.035.942 6.769.923 5.698.026 6.874.386 8.880.948
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 212.797 1.398.798 822.377 42.939 - -
Utang lain-lain - - - - - -
Uang muka pelanggan 609.979 152.495 - - - -
Beban akrual - - - - - -
Utang pajak - 605.412 435.211 - - -
Utang sewa pembiayaan 1.101.398 569.356 - - - -
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun - - - - - -
Liabilitas sewa - - - - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang - - - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek - - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.924.174 2.726.060 1.257.589 42.939 - -
Page 108
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - - - - - -
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun - - - - - -
Utang sewa pembiayaan - - - - - -
Utang bank - - - - - -
Liabilitas imbalan kerja - - - - - -
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang - - - - - -
Liabilitas sewa - - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - - - - - -
JUMLAH LIABILITAS 1.924.174 2.726.060 1.257.589 42.939 - -
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham - - - - - -
Tambahan modal disetor - - - - - -
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali - - - - - -
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya - 2.309.881 5.512.334 5.655.086 6.874.386 8.880.948
Cadangan umum - - - - - -
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk - 2.309.881 5.512.334 5.655.086 6.874.386 8.880.948
Kepentingan nonpengendali - - - - - -
JUMLAH EKUITAS - 2.309.881 5.512.334 5.655.086 6.874.386 8.880.948
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.924.174 5.035.942 6.769.923 5.698.026 6.874.386 8.880.948
Page 109
INKREMENTAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN - 26.194.113 27.245.783 10.163.950 6.372.923 8.001.437
BEBAN POKOK PENJUALAN - (22.810.643) (22.541.197) (8.998.060) (3.659.834) (4.040.411)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) - - - - - -
Coal royalty - - - - - -
Coal fee - - - - - -
LABA (RUGI) KOTOR - 3.383.469 4.704.586 1.165.890 2.713.089 3.961.026
Beban penjualan - - - - - -
Beban umum dan administrasi - (422.083,08) (598.877,68) (911.879,45) (1.149.883,64) (1.388.510,78)
Pendapatan operasi lain - - - - - -
Beban operasi lain - - - - - -
Exchange gain (loss) - - - - - -
LABA (RUGI) USAHA - 2.961.386 4.105.708 254.011 1.563.205 2.572.515
Pendapatan keuangan - - - - - -
Pajak atas pendapatan keuangan - - - - - -
Beban keuangan - - - - - -
Bagian atas rugi ventura bersama - - - - - -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK - 2.961.386 4.105.708 254.011 1.563.205 2.572.515
PAJAK - 724.574 1.014.514 455.163 909.858 565.953
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN - 2.236.812 3.091.194 (201.153) 653.347 2.006.562
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - - - - - -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF - 2.236.812 3.091.194 (201.153) 653.347 2.006.562
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 609.979 3.867.466 6.022.143 3.286.139 1.176.360 2.006.562
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (9.248.781) (134.337) (90.140) 2.437.204 - -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (124.061) (532.042) (569.356) - - -
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas - - - - - -
Kenaikan neto kas dan setara kas (8.762.863) 3.201.087 5.362.646 5.723.343 1.176.360 2.006.562
Kas dan setara kas awal tahun - (8.762.863) (5.561.776) (199.129) 5.524.214 6.700.574
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas - - - - - -
Kas dan setara kas akhir tahun (8.762.863) (5.561.776) (199.129) 5.524.214 6.700.574 8.707.136
Page 110
PROFORMA
Page 111
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Keterangan Penyesuaian
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 125.630.176 (8.762.863) 116.867.313
Investasi Jangka Pendek - - -
Piutang usaha 20.902.811 - 20.902.811
Piutang lain-lain, neto 2.518.015 - 2.518.015
Persediaan, neto 24.177.657 - 24.177.657
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 1.330.330 - 1.330.330
Tagihan pajak pertambahan nilai 2.288.510 - 2.288.510
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 2.470.789 - 2.470.789
Aset lancar lainnya - - -
Jumlah Aset Lancar 179.318.288 (8.762.863) 170.555.425
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi - - -
Investasi pada entitas asosiasi - - -
Investasi pada ventura bersama 3.262.721 - 3.262.721
Aset pertambangan, neto 1.322.977 - 1.322.977
Aset hak-guna - - -
Aset tetap, neto 19.145.264 2.450.121 21.595.385
Intangible asset, net and others - - -
Uang muka investasi 4.634.629 - 4.634.629
Deferred pra-op - - -
Aset pajak tangguhan, neto 2.058.768 - 2.058.768
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 6.471.036 - 6.471.036
Tagihan pajak penghasilan - - -
Aset tidak lancar lainnya 2.036.541 8.236.916 10.273.457
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.443.836 - 5.443.836
Jumlah Aset Tidak Lancar 44.375.772 10.687.037 55.062.809
JUMLAH ASET 223.694.060 1.924.174 225.618.234
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 12.876.028 212.797 13.088.825
Utang lain-lain 9.721 - 9.721
Uang muka pelanggan - 609.979 609979,2607
Beban akrual 22.581.795 - 22.581.795
Utang pajak 1.518.340 - 1.518.340
Utang sewa pembiayaan 501.999 1.101.398 1.603.397
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun - - -
Liabilitas sewa - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang 1.491.346 - 1.491.346
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 146.673 - 146.673
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 39.125.902 1.924.174 41.050.076
Page 112
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Keterangan Penyesuaian
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 15.279 - 15.279
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun - - -
Utang sewa pembiayaan 856.187 - 856.187
Utang bank - - -
Liabilitas imbalan kerja 2.800.208 - 2.800.208
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 2.756.805 - 2.756.805
Liabilitas sewa - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 6.428.479 - 6.428.479
JUMLAH LIABILITAS 45.554.381 1.924.174 47.478.555
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham 10.743.672 - 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 - 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 - 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan (956.624) - (956.624)
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 149.151.158 - 149.151.158
Cadangan umum 2.148.734 - 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 176.739.739 - 176.739.739
Kepentingan nonpengendali 1.399.940 - 1.399.940
JUMLAH EKUITAS 178.139.679 - 178.139.679
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 223.694.060 1.924.174 225.618.234
cek - 0 -
PROFORMA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Keterangan Penyesuaian
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
PENJUALAN 103.925.268 - 103.925.268
BEBAN POKOK PENJUALAN (80.545.644) - (80.545.644)
LABA (RUGI) KOTOR 23.379.623 - 23.379.623
Beban penjualan (9.988.565) - (9.988.565)
Beban umum dan administrasi (4.661.084) - (4.661.084)
Pendapatan operasi lain 5.899.757 - 5.899.757
Beban operasi lain (5.078.549) - -5078548,767
Exchange gain (loss) - - 0
LABA (RUGI) USAHA 9.551.183 - 9.551.183
Pendapatan keuangan 2.564.731 - 2.564.731
Pajak atas pendapatan keuangan - - -
Beban keuangan (130.615) - (130.615)
Bagian atas rugi ventura bersama (1.220.867) - (1.220.867)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 10.764.431 - 10.764.431
PAJAK (2.681.563) - (2.681.563)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 8.082.868 - 8.082.868
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - - -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 8.082.868 - 8.082.868
Page 113
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Keterangan Penyesuaian
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 22.508.562 609.979 23.118.541
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi 24.124.924 (9.248.781) 14.876.143
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (5.239.342) (124.061) (5.363.403)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas (489.860) (489.860)
Kenaikan neto kas dan setara kas 40.904.284 (8.762.863) 32.141.421
Kas dan setara kas awal tahun 84.725.892 - 84.725.892
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas - - -
Kas dan setara kas akhir tahun 125.630.176 (8.762.863) 116.867.313
Page 114
SENSITIVITAS
Page 115
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam %
Sensitivitas tarif biaya
RASIO KEUANGAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029
jasa
Gross Profit Margin Normal 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Turun 1,00% 22,50% 21,68% 24,93% 36,25% 36,59% 37,67%
2,00% 22,50% 21,59% 24,85% 36,23% 36,59% 37,67%
3,00% 22,50% 21,50% 24,78% 36,21% 36,59% 37,67%
Naik 1,00% 22,50% 21,86% 25,07% 36,29% 36,59% 37,67%
2,00% 22,50% 21,95% 25,15% 36,31% 36,59% 37,67%
3,00% 22,50% 22,04% 25,22% 36,33% 36,59% 37,67%
Net Profit Margin Normal 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Turun 1,00% 7,78% 7,03% 11,30% 19,33% 23,55% 25,70%
2,00% 7,78% 6,94% 11,23% 19,31% 23,55% 25,70%
3,00% 7,78% 6,85% 11,15% 19,28% 23,55% 25,70%
Naik 1,00% 7,78% 7,21% 11,45% 19,37% 23,55% 25,70%
2,00% 7,78% 7,30% 11,52% 19,39% 23,55% 25,70%
3,00% 7,78% 7,39% 11,60% 19,41% 23,55% 25,70%
Rate of Return On Equity Normal 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
Turun 1,00% 4,32% 6,28% 11,28% 14,66% 5,19% 4,89%
2,00% 4,32% 6,19% 11,21% 14,65% 5,19% 4,89%
3,00% 4,32% 6,10% 11,14% 14,63% 5,19% 4,89%
Naik 1,00% 4,32% 6,45% 11,43% 14,69% 5,19% 4,89%
2,00% 4,32% 6,54% 11,51% 14,70% 5,19% 4,89%
3,00% 4,32% 6,63% 11,58% 14,72% 5,19% 4,89%
Rate of Return on Assets Normal 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Turun 1,00% 2,93% 3,68% 6,95% 9,90% 3,76% 3,66%
2,00% 2,93% 3,62% 6,90% 9,89% 3,76% 3,66%
3,00% 2,93% 3,57% 6,86% 9,89% 3,76% 3,66%
Naik 1,00% 2,93% 3,78% 7,05% 9,92% 3,76% 3,66%
2,00% 2,93% 3,84% 7,10% 9,93% 3,76% 3,66%
3,00% 2,93% 3,89% 7,14% 9,94% 3,76% 3,66%
Page 116
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam %
Sensitivitas harga
RASIO KEUANGAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029
pembelian
Gross Profit Margin Normal 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Turun 5,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
7,50% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
10,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Naik 5,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
7,50% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
10,00% 22,50% 21,77% 25,00% 36,27% 36,59% 37,67%
Net Profit Margin Normal 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Turun 5,00% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
7,50% 7,78% 7,12% 11,38% 19,35% 23,55% 25,70%
10,00% 7,78% 7,12% 11,38% 19,35% 23,55% 25,70%
Naik 5,00% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
7,50% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
10,00% 7,78% 7,12% 11,37% 19,35% 23,55% 25,70%
Rate of Return On Equity Normal 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
Turun 5,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
7,50% 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
10,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,68% 5,19% 4,89%
Naik 5,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,67% 5,19% 4,89%
7,50% 4,32% 6,36% 11,36% 14,67% 5,19% 4,89%
10,00% 4,32% 6,36% 11,36% 14,67% 5,19% 4,89%
Rate of Return on Assets Normal 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Turun 5,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
7,50% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
10,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Naik 5,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
7,50% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
10,00% 2,93% 3,73% 7,00% 9,91% 3,76% 3,66%
Page 117
DRAFT PERJANJIAN RENCANA
TRANSAKSI 1
Page 118
PERJANJIAN JUAL BELI ASET
No : 505/MJSC-KBP/LEG/XII/2024
Perjanjian Jual Beli Aset No. 505/MJSC-KBP/LEG/XII/2024 (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 16 Desember
2024, oleh dan antara:
1. PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, beralamat kantor di, Grha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jl.
Suryopranoto No.2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili
oleh yang bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (selanjutnya
disebut “Pihak Pertama”); dan
2. PT Karya Bumi Prima, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
beralamat kantor di Grha Baramulti Lt. 3, Komplek Harmoni Blok A-8 Jl. Suryopranoto No. 2, Kelurahan.
Petojo Utara, Kecamatan. Gambir, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh yang
bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (selanjutnya disebut “Pihak
Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing -
masing disebut sebagai “Pihak”.
A. Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan
batubara.
B. Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara
dan memiliki aset yang akan diperjual belikan sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini.
C. Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan kegiatan jual beli aset Pihak Kedua guna
menunjang kegiatan operasional Pihak Pertama di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan utara
(“Lokasi Usaha”).
Selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Pihak Pertama dengan ini akan melakukan kegiatan jual beli aset yang dimiliki oleh Pihak Kedua
sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I mengenai Daftar Aset dalam Perjanjian ini (”Aset”) untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan operasional usaha Pihak Pertama (“Jual Beli”).
2. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas Aset dalam keadaan yang disepakati
dalam BAST Aset dan bebas dari tuntutan pihak lain.
1 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 119
3. Lokasi serah terima Aset dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah di lokasi dimana Aset tersebut
berada dan telah disepakati Para Pihak (”Lokasi Serah Terima”) yang akan disebutkan dan ditandai
dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Aset (”BAST Aset”) setelah dilakukan serah
terima dan pengetesan fungsi Aset oleh Para Pihak.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Jangka Waktu Perjanjian adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dimulai dari 6 Desember 2024
hingga 31 Januari 2025 (“Jangka Waktu Perjanjian”).
2. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri karena sebab apapun, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Ayat 1 Perjanjian ini.
PASAL 3
HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Harga atas Aset yang menjadi obyek jual beli dari Perjanjian ini adalah senilai Rp 1.457. 852.000,- (satu
miliar empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Rupiah) belum termasuk
pajak yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan (“Harga Aset”).
2. Masing-masing pihak akan menanggung segala pajak yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
3. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari Pihak Kedua yang dianggap
lengkap dan benar.
4. Tagihan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dianggap lengkap dan benar apabila dilampirkan
dengan dokumen sebagai berikut :
a. Photocopy Perjanjian;
b. Asli Invoice Bermaterai;
c. Asli BAST Aset
d. Faktur Pajak; dan
e. Dokumen lain yang diperlukan oleh Pihak Pertama selama tidak bertentangan dengan isi
Perjanjian ini.
5. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke nomor rekening bank Pihak Kedua sebagai berikut:
Nama Pemilik Rekening : PT Karya Bumi Prima
Nomor Rekening : 80005 1975 100
Nama Bank : CIMB Niaga
2 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 120
6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara identitas atau data lain Pihak Kedua yang tertulis dalam
Perjanjian ini dengan tagihan tertulis yang dikirimkan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua
menjamin atas kebenaran data yang terdapat pada tagihan tertulis tersebut dan membebaskan Pihak
Pertama dari risiko, gugatan dan tuntutan atas segala kemungkinan yang mungkin timbul akibat
perbedaan data tersebut.
PASAL 4
HAK KEPEMILIKAN
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat hak kepemilikan atas Aset baru akan beralih dari Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama pada saat Aset telah dibayar lunas oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
2. Seluruh risiko atas Aset akan beralih kepada Pihak Pertama pada saat Aset diterima di Lokasi Serah
Terima yang dibuktikan dengan BAST Aset yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
3. Seluruh risiko atas Aset yang timbul sebelum beralihnya hak kepemilikan dari Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama menjadi tanggungjawab penuh dari Pihak Kedua. Pihak Kedua bertanggungjawab
penuh atas segala risiko yang ditimbulkan dan membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung
jawab, biaya, kerugian dan risiko baik hukum maupun non hukum yang muncul akibat hal tersebut.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Pihak Pertama memiliki hak untuk:
a. Menerima Aset yang diberikan oleh Pihak Kedua sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang
tercantum pada Lampiran Perjanjian dan tepat waktu pada Jadwal Penerimaan.
b. Menerima Aset yang diberikan oleh Pihak Kedua dalam keadaan yang disepakati dalam BAST
Aset dan bebas dari tuntutan pihak lain.
2. Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua dengan tepat
waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian.
3. Pihak Kedua memiliki hak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan yang
telah disepakati oleh Para Pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian.
4. Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk:
3 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 121
a. Pihak Kedua wajib mengadakan dan menutup asuransi selama pengiriman Aset sampai ke Lokasi
Serah Terima dengan biaya Pihak Kedua sendiri.
b. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan atas Aset selama masa pengiriman maka Pihak
Kedua bertanggungjawab secara penuh atas kerusakan atau kehilangan tersebut.
c. Memastikan Aset yang akan diberikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan spesifikasi
sebagaimana yang tercantum pada Lampiran Perjanjian.
d. Memastikan Aset yang akan diberikan kepada Pihak Pertama dalam keadaan yang disepakati
dalam BAST Aset dan bebas dari tuntutan pihak lain.
e. Memastikan bahwa Aset terpasang secara benar/aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Pihak Kedua menjamin kepada Pihak Pertama bahwa :
a. Pihak Kedua adalah Pihak yang berwenang dan memiliki perizinan yang berlaku menurut
peraturan perundang – undangan, untuk dapat menjual Asetkepada Pihak Pertama.
b. Pihak Kedua bertanggungjawab sesuai dengan profesionalismenya atas mutu kelengkapan dan
kesempurnaan Asetyang dijual kepada Pihak Pertama beserta dengan semua kesalahan yang
diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua. Bilamana diperlukan, Pihak Kedua bersedia
memberikan penjelasan atau keterangan terhadap Pihak Pertama maupun instansi berwenang
manapun.
c. Dalam penandatanganan Perjanjian ini, Pihak Kedua diwakili oleh Personil yang sah untuk
menandatangani Perjanjian ini dan mewakili Pihak Kedua dalam melaksanakan Jual Beli
berdasarkan Perjanjian ini dan/atau Lampiran Perjanjian ini.
2. Pihak Kedua menjamin kebenaran data dan/atau keterangan yang diberikan dalam Perjanjian ini
berikut segala dokumen pendukungnya. Apabila data dan/atau keterangan yang disampaikan oleh
Pihak Kedua terbukti tidak benar dan/atau melanggar hukum di kemudian hari maka Pihak Kedua
membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab dan risiko baik hukum maupun non
hukum yang mungkin akan muncul akibat hal tersebut.
3. Pihak Kedua menjamin bahwa objek Jual Beli berupa Aset berdasarkan Perjanjian sesuai dengan
bukti kepemilikan dan/atau dokumen-dokumen sebagaimana yang diuraikan dalam Perjanjian ini,
bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, tidak diperjanjikan untuk dialihkan
kepada Pihak Lain dan belum diperjual belikan kepada pihak manapun, dan menjamin keabsahan
dan validitas baik dokumen perizinan maupun kepemilikan atas Objek Jual Beli tetap berlaku sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pertama dapat mempergunakan Aset
dengan nyaman, aman, dan tidak akan mendapat gangguan, tuntutan, atau gugatan dalam bentuk
apapun dan dari siapapun juga, dan Pihak Pertama tidak akan kehilangan haknya sebagai pemilik,
tidak akan diganggu karena alasan apapun dan oleh pihak manapun termasuk oleh Bank maupun
pemerintah.
4 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 122
4. Pihak Kedua menjamin bahwa Aset yang menjadi objek Jual Beli berdasarkan Perjanjian ini
merupakan unit sesuai dengan ketentuan spesifikasi berdasarkan Perjanjian ini. Dalam hal
dibuktikan bahwa Aset tidak dapat beroperasi dengan baik atau tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini maka, Pihak Kedua bertanggungjawab untuk
memperbaiki Aset.
5. Para Pihak telah sepakat bahwa hal yang dilakukan oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak
menyebabkan timbulnya hubungan tenaga kerja/kekaryawanan antara Para Pihak sehingga Pihak
Kedua tidak memiliki hak dan kewajiban kekaryawanan pada Pihak Pertama dan Pihak Pertama
berdasarkan Perjanjian ini tidak memiliki hak dan kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau
kekaryawanan kepada Pihak Kedua baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau peraturan
terkait lainnya.
PASAL 7
KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
1. Pihak Kedua bertanggungjawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
karyawan yang terlibat dalam Perjanjian ini (termasuk, karyawan Pihak Kedua, sub Pihak Kedua dan
karyawannya masing – masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah kendali
Pihak Kedua) sehubungan dengan pelaksanaan Jual Beli berdasarkan Perjanjian.
2. Pihak Kedua wajib untuk mentaati dan/atau mematuhi rencana pengelolaan keselamatan dan
kebijakan keselamatan yang diterapkan oleh Pihak Pertama dan seluruh peraturan keselamatan
yang berlaku untuk menciptakan tempat kerja yang aman bagi seluruh karyawan.
3. Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian selama pengiriman dan sebelum penyerahan Aset oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang menimbulkan kerusakan lingkungan, maka Pihak Kedua
bertanggungjawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan atas kesalahan atau kelalaian
tersebut dan membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab, biaya, kerugian dan risiko
baik hukum maupun non hukum yang muncul akibat hal tersebut.
4. Ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 2 dan 3 di atas ini tidak menghilangkan dan/atau
menghapuskan kewajiban-kewajiban Pihak Kedua untuk mematuhi dan/atau menjalankan standar
keselamatan lain sesuai dengan standar nasional keselamatan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan seluruh peraturan pelaksana yang terkait termasuk namun tidak
terbatas pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. 555.K/26M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada
Pertambangan Umum.
5 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 123
PASAL 8
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
1. Dalam hal salah satu Pihak dalam Perjanjian ini melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dan/atau kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak lain yang dirugikan
dengan ini diberikan hak (atas opsinya sendiri), untuk :
a. Mengirimkan Surat Peringatan tertulis kepada Pihak melanggar dan wajib untuk segera
diperbaiki oleh Pihak yang melanggar dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah
Pihak yang melanggar menerima Surat Peringatan dari Pihak lain yang dirugikan, dan/atau;
b. Melakukan pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.
2. Dalam hal Pihak yang melanggar melakukan salah satu atau tindakan – tindakan tersebut diatas,
maka Pihak yang melanggar dengan ini membebaskan Pihak lain yang dirugikan dari segala
tuntutan dan/atau ganti rugi apapun yang dapat muncul sehubungan dengan hal tersebut diatas.
PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir apabila:
a. Jangka Waktu Perjanjian berakhir dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak.
b. Salah satu Pihak melaksanakan haknya terkait Sanksi Terhadap Pelanggaran berdasarkan Pasal
9 Perjanjian
2. Apabila Perjanjian ini diakhiri lebih awal, maka akan dilakukan perhitungan atas hak dan kewajiban
masing-masing Pihak yang tersisa.
3. Apabila Perjanjian ini diakhiri karena kesalahan dan/atau kelalaian Pihak Kedua dan/atau karena
Asettidak sesuai dengan spefisikasi dan mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki oleh Pihak
Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Harga Asetyang telah dibayarkan oleh Pihak
Pertama dan wajib menanggung keseluruhan biaya demobilisasi Asetdan seluruh biaya yang timbul
sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.
4. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata mengenai ketentuan berakhirnya Perjanjian.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atau atas segala kewajiban/tuntutan
atas pembatalan sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) dan harus memberitahukan
kepada pihak lainnya secara tertulis tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah force majeure tersebut
terjadi. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis
antara Para Pihak. Jika tetap tidak ada kesepakatan tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
6 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 124
kalender sejak force majeure itu terjadi, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
diatur pada Pasal 10 Perjanjian ini.
2. Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar dugaan,
kemampuan dan kekuasaan Para Pihak beserta dampaknya sehingga mengakibatkan terhambatnya
pelaksanaan kewajiban salah satu atau kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini,
yaitu:
a. Bencana alam: gempa bumi, tanah longsor, badai, gunung berapi, dan banjir;
b. Perang, revolusi, makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan;
c. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah (kecuali Keadaan Darurat
Covid-19) dan
d. Kebijakan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 11
INFORMASI RAHASIA
1. “Informasi Rahasia” berarti semua data dan/atau informasi yang dibuka sekarang ataupun nanti
selanjutnya oleh, ataupun atas nama, Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dalam Perjanjian
ini baik dalam penulisan ataupun dalam bentuk dokumentasi yang tergolong rahasia oleh Pihak
Pertama, dan semua data dan/atau informasi yang dihasilkan oleh Pihak Kedua yang berisikan
informasi rahasia milik Pihak Pertama yang didapat sebagai hasil pelaksanaan Perjanjian.
2. Pihak Kedua akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa petugas-
petugasnya, karyawan-karyawannya, agen-agennya atau penasihat-penasihatnya tidak membuka
informasi rahasia ke pihak ketiga manapun tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari Pihak Pertama, dan juga menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menggunakan Informasi Rahasia
hanya untuk melakukan Jual Beli sesuai dengan Perjanjian ini dan tidak untuk tujuan lainnya.
3. Ketentuan Pasal ini akan tetap mengikat bagi Para Pihak walaupun Perjanjian telah berakhir.
PASAL 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini tunduk dan berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam Perjanjian ini atau dalam pelaksanaannya
pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak.
3. Apabila musyawarah tersebut dalam Pasal 13 ayat 2 Perjanjian ini tidak bisa mencapai kata
sepakat tentang penyelesaian perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
7 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 125
PASAL 13
LARANGAN GRATIFIKASI
1. Pihak Pertama dan afiliasinya melarang segala bentuk korupsi dan secara tegas melarang
karyawannya menerima, meminta atau dipaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga
termasuk barang, uang, hadiah, imbalan finansial dan bantuan pribadi atau bentuk gratifikasi
lainnya dari Pihak Kedua dan/atau afiliasinya (“Gratifikasi”). Jika Pihak Kedua atau afiliasinya
diminta untuk melakukan hal tersebut oleh karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka
yang Pihak Kedua atau afiliasinya wajib segera menolak, menghubungi dan menyampaikannya
kepada Direksi Pihak Pertama.
2. Dalam hal Pihak Kedua dan/atau afiliasinya didapati membujuk, menawarkan, memberikan
Gratifikasi kepada karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka Pihak Kedua setuju tindakan
tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau wanprestasi atas Perjanjian ini, oleh karenanya
Pihak Pertama mempunyai hak secara penuh untuk memutus atau membatalkan Perjanjian ini
secara seketika dengan pemberitahuan tertulis tanpa adanya kompensasi dalam bentuk apapun
kepada Pihak Kedua dan setiap kerugian yang timbul akibat pengakhiran tersebut akan menjadi
tanggung jawab dari Pihak Kedua.
3. Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua setuju
bahwa seluruh tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik yang telah terhutang maupun
belum terhutang menjadi tidak sah dan Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban serta tanggung
jawab untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang timbul dari Perjanjian ini.
PASAL 14
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur jelas di dalam Perjanjian ini dapat diatur tersendiri
dikemudian hari oleh Para Pihak di dalam suatu Addendum/ Amandemen perjanjian yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
2. Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini adalah
sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak berikut segala
lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh Para Pihak
dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
3. Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau menjadi tidak sah
atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun disebabkan adanya perubahan hukum yang
berlaku atau atas penetapan pengadilan, maka keberlakuan, keabsahan dan pelaksanaan ketentuan
lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan dengan cara apapun terpengaruh atau berkurang karenanya
dan Para Pihak harus melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengganti ketentuan yang
menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
8 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 126
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai
kekuatan hukum yang sama serta berlaku sejak tanggal seperti yang ditulis pada awal Perjanjian ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang PT Karya Bumi Prima
Dani Prastiadi Bobby Rangga Rezki
Direktur Utama Direktur Utama
9 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 127
LAMPIRAN I
“Daftar ASET”
KODE ASET NAMA ASET
I.1 INVENTARIS KANTOR OFFICE
FA160 Mesin Genset
FA179 Mesin Cuci Panasonic 14PW75BB (1 unit)
FA183 AC 1 PK "LG" Inverter untuk Ruko A-29 Lt.2
FA194 Laptop untuk Operasional Bp. Bobby RR
FA200-02-42 Lemari
FA200-02-46 Fingerprint Solution X105
FA200-02-48 Door Lock
FA94 TV 20" Sharp
FA96 Mesin cuci Sharp
FA98 Mesin Las
FA200-02-50 Dispenser Galon atas Electrolux EQAF01TXW
FA200-02-51 Proyektor Epson EB-E500
FA200-02-52 Speaker Jabra Speak 510
FA200-02-53 Fingerprint Solution X105
I.2 INVENTARIS KANTOR SITE
FA200-02-24 TV 42" LG P
FA200-02-33 Mesin Cuci Polytron
FA200-02-34 Mesin Absensi Solution Finger Print X100C
FA200-02-35 Mesin Asensi Solution Finger Print X100C
II.1 KENDARAAN BERMOTOR OFFICE
FA171 Sepeda motor - Suzuki Smash 2012 - TA
FA2 FORD SC
FA200-02-30 Toyota Type Avanza 1.5 G CVT
II.2 KENDARAAN BERMOTOR OPS
FA200-02-21 Mitsubishi Pajero Sport 4X2 B 1075 WLS
05KBP.co/BCA11-20, 34KBP.co/BCA11-20
FA200-02-26 Pembelian Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t Tahun 2009 Warna
Highlight Silver Nopol 8284 CZ
FA200-02-54 Toyota Hilux Double Cabin 2.4E (4x4) DSL M/T
III. MESIN BOR
FA116 Mesin RIG 300 Complete
FA136 Power Rig Portable & Peralatan Bor
10 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 128
FA20 Mesin Bor RIG MP-300 Series
FA200-02-19 Mesin Rig 400
FA47 Mesin Bor RIG MP-300 Series
FA70 Mesin RIG 300 Complete + Seling Winch 20
FA9 Mesin Bor RIG MP-300 Series
IV. PERALATAN BOR
FA100 Kunci Pipa Ridgit 36"
FA101 Kunci Pipa Ridgit 24"
FA102 Selang PE 1"
FA106 Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA107 PCD 99
FA108 Rod HQ 1.5M
FA109 Core Barrel HQ Assy 5 Ft Triple
FA11 Hydrolic motor OMR-100
FA110 Inner Tube HQ 10ft Assy
FA111 Overshot HQ Assy
FA112 HQ Kunci Inner
FA113 Reamer HQ
FA114 PCD HQ+ Stabilizer PCD + Sub
FA115 Impreq seri 7
FA117 Rod HQ 3M
FA118 Core Barrel HQ Assy 5 Ft Triple
FA119 Inner Tube HQ 5 ft
FA12 Peralatan mesin bor firman 5.5 HP
FA120 Overshot Assy
FA121 HQ Kunci Inner
FA122 Reamer HQ
FA123 PCD HQ
FA124 Impreq seri 6
FA125 Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA126 Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA127 Rod HQ 1.5M
FA128 Motor hydrolic Char-Lyn EATON
FA129 Rat 1"-600 cm hose assy
FA13 Mesin pompa honda 6x160
FA130 Rat 1"-500 cm hose assy
FA131 Hose Assy 1" x 4 mtr
FA132 Hose Assy 1" x 5 mtr
FA134 Orbit
FA135 Hose Hidrolig Assy Ø 1" x 4 m
11 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 129
FA137 Mata Bor NQ Step 7 Asahi
FA138 Reamer Helical Pad NQ
FA139 Katrol u/ Beban 5 ton
FA14 Gearbox 80
FA140 Hydro Control Hidrolic
FA141 Brave Valve 0.5"
FA142 Engine Yanmar TF-85R Engkol
FA143 Hose assy Ø 3/4 AW
FA144 Motor Winch
FA145 Mata Widia YGG 107
FA146 Hose Assy 1"/530cm
FA147 Rantai RS 60-2
FA148 Kunci Rigid 36 inches
FA149 Katrol lashing block 5 ton
FA15 Mata Bor PCD ( 2 Unit )
FA150 Filter Hydrolic INT 100
FA151 Nozel Kubota assy + body
FA152 Main pump Marzocchi
FA153 Diamond Bit Step 5 HQ Asahi
FA154 Radiator PS 120
FA155 Gear Box Drilling
FA156 Housing Bearing
FA157 Hose Assy 1"/530cm
FA158 Radiator Diesel PS100
FA159 Fuel Pump Assy Kubota V3300
FA16 Pompa Sanchin SC-120
FA161 Diamond Bit Step 7 HQ
FA162 Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA163 Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA164 Trafo las
FA165 As Motor Hidrolik
FA166 Motor Winch Hidrolik 1026
FA167 Dinamo Listrik
FA168 Core Barel
FA169 Mata bor step 5
FA17 GT Radial Savero M/T 31x10.5 R15(5 Unit)
FA170 Mata Bor NQ Step 7 Asahi
FA172 Genset Yanmar - TA
FA173 Kunci 36 (Ring ID)
FA174 PCD NQ komplit, Matabor HQ Step 7, POD HQ 3m
FA175 Peralatan Bor
12 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 130
FA176 Genset Starke 2900 (1 unit)
FA177 Genset Equlit (1 unit)
FA178 Genset Tiger 2800 (1 unit)
FA180 Genset EQULIT 2700 (2 bh)
FA181 Diamo Las Magnet 160A (1 bh)
FA182 Genset Spartan 1500
FA184 ROD HQ 3m, Mata Bor PCD HQ Second, Diamond Bit Step 5
HQ dan Reamer HQ
FA185 Core Barrel HQ
FA186 Perlengkapan Bor
FA187 Perlengkapan Bor
FA188 Perlengkapan Bor
FA189 Perlengkapan Bor
FA19 1 set Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA192 Core Barrel HQ Assy (second)
FA196 Engine Yanmar TF 85 (2nd) untuk Pompa Bilas
FA197 Core Barrel HQ Assy
FA198 Pompa Sanchin 45
FA199 Mesin Kubota 2203
FA200-02-23 Pembuatan mesin jacro 175
FA200-02-55 Dr 900 Hach Calorimeter Portable (Alat Ukur TSS)
FA200-02-28 Pipa HQ Drill Rod 3 m
FA21 Rod HQ 3M
FA22 Rod HQ 1.5M
FA23 1 set Core Barrel HQ Assy 5 Ft triple
FA24 1 set Inner Tube HQ 5 ft
FA25 1 set Overshot Assy
FA26 HQ Kunci Inner
FA27 Reamer HQ
FA28 1 set PCD HQ
FA29 1 set Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA3 MATA BOR PCD C76
FA30 1 set Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA31 1 pcs Kunci Pipa 36"
FA32 1 unit Sprayer Sanchin SC 120
FA33 Diamond BIT HQ Step 7 Original
FA34 Rod NQ Asahi
FA35 Mata Bor NQ Step 7 Asahi
FA36 Rod HQ 3m
FA37 Rod HQ 1.5m
FA38 Core Barrel HQ Assy 5 ft Triple
13 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 131
FA39 Inner Tube HQ 5 ft Assy
FA4 ASSESORIS BOR
FA40 Over Shoot Assy
FA41 HQ Kunci Inner
FA42 Bit HQ Step 7 Original
FA43 Reamer HQ
FA44 TAF HQ
FA45 PCD HQ
FA46 1 set Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA48 1 set Pompa Sanchin 120 + Engine
FA49 1 set Pompa Sanchin 45 + Engine
FA5 MATA BOR
FA50 Rod HQ 3m
FA51 Rod HQ 1.5m
FA52 Core Barrel HQ Assy 5 ft Triple
FA53 Inner Tube HQ 5 ft
FA54 Over Shoot Assy
FA55 HQ Kunci Inner
FA56 Reamer HQ
FA57 PCD HQ
FA58 Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA59 TAF HQ
FA60 Rod NQ Asahi
FA61 Split HQ
FA62 Mata Bor PDC
FA63 Rod HQ 3M
FA64 Split NQ
FA66 Hydraulic Motor 100 cc / diameter as 25
FA67 Main Pump 175 Marzocci
FA68 Motor Rotary Eaton
FA69 Motor Up Down Eaton
FA71 Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA72 Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA73 Rod HQ 3m
FA74 Rod HQ 1.5M
FA75 Core Barrel HQ Assy 5 Ft Triple
FA76 Inner Tube HQ 5 ft
FA77 Overshot Assy HQ
FA78 HQ Kunci Inner
FA79 Reamer HQ
FA80 PCD HQ (stabilizer PCD + sub)
14 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 132
FA81 Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA82 Core Barrel NQ
FA83 Inner NQ
FA84 Diamond BIT HQ Step 7 Original
FA85 Mesin Diesel "Diesel King" Model R-185
FA86 Reamer HQ
FA87 Imprek Seri2 HQ Asahi
FA88 Reamer NQ
FA89 Kunci pipa RIDGID 24"
FA90 Kunci pipa RIDGID 36"
FA91 Reamer
FA95 MD 19-25-60XBCV JOINT LH
FA97 Motor Winch Char Lyn EATON
P/N: F24111 104-1228-006 88194
FA99 Mesin yanmar T-105 MR
V.1 PERLENGKAPAN KOMPUTER OFFICE
FA1 Laptop LENOVO Y560-59
FA10 Printer Epson LX-300+II
FA103 Printer Canon Pixma MP 237
FA104 Printer Canon Pixma MP 237
FA133 Laptop Axioo Pico
FA18 PC Intel Dual Core E5800 3.2GHZ BOX
FA190 Laptop LENOVO V310-2RID Black
FA191 Laptop LENOVO IP320-52ID Black
FA200-02-20 Laptop LENOVO S145 47ID
FA200-02-22 Laptop LENOVO Ideapad Slim 3 OLID
FA200-02-25 Laptop LENOVO IdealPad slim 3i
SN: PF2TP9RE
FA200-02-27 Laptop LENOVO IdealPad slim 3 14IGL05 Celeron N4020
4GB 256GB SSD Win10+OHS
FA200-02-36 Notebook Lenovo K14-4 100 G1 Black Core i5-1135G7
FA200-02-38 Laptop Lenovo V14 81ID Iron Grey Core i3-1115G4 ,
JM302-11797 26 Jan 2023
FA200-02-39 Biaya perlengkapan sparepart project PT.AGM_2023
Laptop V14-Gen2 ITL 811D Iron SSD 256GB, DDR4 8G
FA200-02-45 Laptop Ideapad IP 5 141TL05 82FE00 XRID Abby Blue 8GB /
512GB SSD
FA200-02-56 Printer Pixma G2730 Multifungsi A4 Eco
FA6 PC Inter Dual Core E6600 3.06GHz
FA7 Notebook Asus X44H-VX107D
FA8 Printer HP Laserjet P1102
15 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 133
FA92 Notebook Lenovo Idea Pad G480-811
FA93 Laptop HP Compaq type IQ43-304V
V.2 PERLENGKAPAN KOMPUTER SITE
FA200-02-31 012/KBP-AGM/RI/II/2022
Pembel EPSON L3210
FA200-02-32 Printer Cannon MP287
FA200-02-37 Laptop Lenovo V14-ITL 81D Iron Grey Core i3-1115G4 ,
JM302-11797 26 Jan 2023
FA200-02-40 LAPTOP LENOVO V14-GEN 31AP CORE I3-1215U, 6C
FA200-02-41 Laptop Lenovo V14-GEN 31AP CORE I3-12I5U
BDV 003KBP.co/CIMB10-23
FA200-02-44 Laptop Lenovo V14Gen3ITL 811
FA200-02-49 Printer Canon G2730 Multifungsi A4 Tank
FA200-02-57 Laptop Lenovo V14-ITL 811D Core i3 1115 G4
16 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP
Pihak Pertama Pihak Kedua
Page 134
LAPORAN PENILAIAN ASET RENCANA TRANSAKSI 1
Page 135
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Business & Property Valuers
LICENSE NUMBER : 2 . 20. 0170
AREA SERVED : INDONESIA & WORLDWIDE
LAPORAN
PENILAIAN ASET
PT MITRABARA ADIPERDANA TBK
LOKASI DI:
1. Graha Baramulti, Kee. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
2. Komplek H Ateng Kandangan, Kah. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel
3. Desa Manggul, Kee. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
4. JI. Alang lmpang, Desa Langap, Kee. Malinau Selatan, Kab. Malinau,
Prov. Kalsel
NO. FILE: 00059/2.0170-00/Pl/02/0032/1/Xll/2024
Page 136
Page 137
Page 138
Page 139
~ ~NUAll, ROSYE DAN REKAN
~
Business & Property Valuers
LIC ENSE NUMBER : 2. 20 . 0170
AREA SERVED : INDONESlA & WO RLDWIDE
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa :
• Pernyataan dalam laporan ini yang menjadi dasar analisa. pendapat dan kesimpulan yang diuraikan
didalamnya adalah betul dan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai;
• Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial,
sekarang atau dimasa yang akan datang dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset yang dinilai;
• Biaya jasa profesional tidak berkaitan dengan has ii penilaian yang dilaporkan atau gambaran nilai yang
diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan atau adanya
kondisi yang terjadi kemudian (subsequent events) yang berhubungan secara langsung dengan hasil
penilaian yang dilaporkan;
• Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK RI Nomor 28
/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal;
• Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
• Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang
dilakukannya dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK RI Nomor 28
/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal;
• Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan atau jenis industri yang
dinilai;
• Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
~ ldentifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, serta tanggal
penilaian}
~ Pengumpulan data dan wawancara
~ Analisis data
It! Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian
It! Penulisan dan penyusunan laporan penilaian
• Penilai dan atau pelaksana lapangan yang tersebut di bawah ini telah melakukan inspeksi terhadap
aset yang dinilai;
• Penilai bertanggungjawab atas seluruh data dan informasi yang tercantum di Laporan Penilaian ini;
• Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan
professional dalam menyiapkan laporan penilaian;
• Laporan Penilaian ini telah disusun sesuai dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK
RI Nomor 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal;
• Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date);
• Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai
kesimpulan Nilai;
• Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
• Analisis Telah di lakukan Untuk Tujuan penilaian yang di gunakan dalam Laporan Penilaian Properti.
Page 140
LICENSE NUMBER: 2. 20. 0170
AREA SERVED : INDONESIA& WORLDWIDE
No. Nam a Tanda Tangan
1. Penilai Publik :
Muhammad Adlan. S.Si. M .Ec.Dev. MAPP! (Cert.)
lzin Penilai : No. P-1 .08.00032
STTD OJK : No. STTD.PP-169/PM.223/2022
MAPPI : No. 04-S-01817
Register Penila i : No. RMK-2017.00036
2. Reviewer :
Anton Abdur Rahman. S.T.. M.Ec.Dev .. MAPPI (Cert.)
ljin Penilai : No. P-1.15.00435
STTD OJK : No. STTD.PP-170/PM.223/2022
MAPPI : No. 13-S-04067
Register Peni lai : No. RMK-2017.00401
3. Penilai dan Pelaksana Lapangan :
Yusuf Aldriyanto. 5.T .. M.MT
MAPPI : No. OO-T-01308
Register Penilai : No. RMK-2020.03483
Aisyah Nurrahmah. S.E. M.Ec.Dev
MAPPI :21-T-10876
Register Pehi lai : No. RM K-2021 .03848
Lusi Martha Fhitriani. S.E
MAPP! : No. 21 -A-10849
Register Penilai : No. RMK-2024.04964
<TrustedrBusiness <Partner
Page 141
RINGKASAN PENILAIAN
Tujuan Penilaian : Transaksi Jual - Beli
Tanggal Penilaian : 30 Juni 2024
Tanggal Inspeksi : 23 – 29 Oktober 2024
Objek Penilaian : Mesin, Peralatan Kantor dan Kendaraan
NILAI PASAR
NO URAIAN
(Rupiah)
1 LOKASI : 1
Kantor Pusat – Jakarta
Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
- Peralatan Kantor 48.500.000
- Kendaraan 130.800.000
Total Nilai Lokasi 1 179.300.000
2 LOKASI : 2
Kandangan
Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov.
Kalsel
- Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan) 495.400.000
- Peralatan Kantor 30.000.000
- Kendaraan 326.500.000
Total Nilai Lokasi 2 851.900.000
3 LOKASI : 3
Lahat
Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
- Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat) 243.300.000
- Peralatan Kantor 5.000.000
Total Nilai Lokasi 3 248.300.000
4 LOKASI : 4
Malinau
Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab.
Malinau, Prov. Kalsel
- Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau) 109.500.000
- Peralatan Kantor 5.100.000
- Kendaraan 165.100.000
Total Nilai Lokasi 4 279.700.000
Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan 1.559.200.000
Page 142
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana, Tbk
DAFTAR ISI
Halaman
SERTIFIKAT PENILAIAN
PERNYATAAN PENILAI
RINGKASAN PENILAIAN
1 D E F I N I S I P E N U G A S A N ...................................................................... 1
1.1 IDENTIFIKASI STATUS PENILAI 1
1.2 IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS 1
1.3 IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN 1
1.4 IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN 2
1.5 JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN 2
1.6 MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN 2
1.7 DASAR NILAI 2
1.8 TANGGAL PENILAIAN 3
1.9 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI 3
1.10 SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN 3
1.11 ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS 3
1.12 PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI 4
1.13 KONFIRMASI PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI 4
1.14 PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA 4
1.15 METODE PENILAIAN YANG DITERAPKAN 4
1.16 KESIMPULAN PENILAIAN 5
1.17 DESKRIPSI DAN DATA YANG DIPERIKSA 5
1.18 PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT) 5
1.19 KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS 5
2 A N A L I S A ............................................................................................... 7
2.1 RINGKASAN PENILAIAN 7
2.2 PENILAIAN ASET LOKASI 1 (JAKARTA) 8
2.2.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................... 8
2.2.2 Aksesibilitas .................................................................................... 8
2.2.3 Penilaian Aset Kendaraan Jakarta .......................................................... 8
2.2.3.1 Ringkasan Penilaian Kendaraan ........................................................ 8
2.2.3.2 Metodologi Penilaian .................................................................... 8
2.2.3.3 Tinjauan Pasar Kendaraan .............................................................. 9
2.2.3.4 Data Kepemilikan Aset ................................................................ 10
2.2.3.5 Data Pembanding ...................................................................... 10
2.2.3.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan .......................................................... 10
2.2.4 Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor Jakarta ........... 10
Page 143
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana, Tbk
2.2.4.1 Metodologi Penilaian .................................................................. 10
2.2.4.2 Deskripsi Aset ........................................................................... 10
2.2.4.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Inventaris Kantor ..................... 11
2.2.5 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 1 (Jakarta) ................................. 11
2.3 PENILAIAN ASET LOKASI 2 (KANDANGAN) 12
2.3.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................. 12
2.3.2 Aksesibilitas .................................................................................. 12
2.3.3 Penilaian Aset Mesin dan Peralatan Kandangan ...................................... 12
2.3.3.1 Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan ................................................ 12
2.3.4 Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan .............................................. 13
2.3.5 Metodologi Penilaian ....................................................................... 13
2.3.6 Uraian Teknis Mesin dan Peralatan...................................................... 13
2.3.7 Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan .................................................. 15
2.4 Penilaian Aset Kendaraan Kandangan 15
2.4.1 Ringkasan Penilaian Kendaraan .......................................................... 15
1.1.2. Metodologi Penilaian .................................................................. 15
1.1.3. Tinjauan Pasar Kendaraan ............................................................ 16
2.4.4 Data Kepemilikan Aset ..................................................................... 17
2.4.5 Data Pembanding ........................................................................... 17
2.4.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan .............................................................. 17
2.5 Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris 17
2.5.1 Metodologi Penilaian ....................................................................... 17
2.5.2 Deskripsi Aset ............................................................................... 17
2.5.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor ........... 18
2.6 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 2 (Kandangan) 18
2.7 PENILAIAN ASET LOKASI 3 (LAHAT) 18
2.7.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................. 18
2.7.2 Aksesibilitas .................................................................................. 19
2.7.3 Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan .................................................... 19
2.8 Penilaian Aset Mesin dan Peralatan 19
2.8.1 Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan .............................................. 19
2.8.2 Metodologi Penilaian ....................................................................... 20
2.8.3 Uraian Teknis Mesin dan Peralatan...................................................... 20
2.8.4 Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan .................................................. 21
2.9 Penilaian Aset Barang Inventaris Lahat 22
2.9.1 Metodologi Penilaian ....................................................................... 22
2.9.2 Deskripsi Aset ............................................................................... 22
2.9.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor ........... 22
2.10 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 3 (Lahat) 22
2.11 PENILAIAN ASET LOKASI 4 (MALINAU) 23
2.11.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................. 23
Page 144
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana, Tbk
2.11.2 Aksesibilitas .................................................................................. 23
2.11.3 Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan .................................................... 23
2.12 Penilaian Aset Mesin dan Peralatan Malinau 24
2.12.1 Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan.............................................. 24
2.12.2 Metodologi Penilaian....................................................................... 24
2.12.3 Uraian Teknis Mesin dan Peralatan...................................................... 24
2.12.4 Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan.................................................. 25
2.13 Penilaian Aset Kendaraan Malinau 26
2.13.1 Ringkasan Penilaian Kendaraan.......................................................... 26
2.13.2 Metodologi Penilaian....................................................................... 26
2.13.3 Tinjauan Pasar Kendaraan ................................................................ 27
2.13.4 Data Kepemilikan Aset ..................................................................... 28
2.13.5 Data Pembanding........................................................................... 28
2.13.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan.............................................................. 28
2.14 Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris 28
2.14.1 Metodologi Penilaian....................................................................... 28
2.14.2 Deskripsi Aset ............................................................................... 29
2.14.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor ........... 29
2.15 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 4 (Malinau) 29
2.16 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan 29
LAMPIRAN-LAMPIRAN
FOTO-FOTO
Page 145
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
1 DEFINISI PENUGASAN
1.1 IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
Dalam pelaksanaan penugasan ini penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penugasan adalah :
Penilai Publik : Muhammad Adlan, S.Si., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
MAPPI No. : 04-S-01817
Klasifikasi Izin : Penilaian Properti (P)
Izin Penilai Publik No. : P-1.08.00032
Status Penilai : Partner dari KJPP Yanuar, Rosye Dan Rekan
Reviewer : Anton Abdur Rahman, S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
MAPPI No : 13-S-04067
Penilai : Yusuf Aldriyanto, S.T., M.MT
MAPPI No : No. 00-T-01308
Penilai : Aisyah Nurrahmah, S.E, M.Ec.Dev
MAPPI No : 21-T-10876
Penilai : Lusi Martha Fhitriani, S.E
MAPPI No : No. 21-A-10849
KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R") adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian
Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. Kami bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan subyek dan atau
obyek penilaian. Dalam penilaian ini penilai juga akan bertindak obyektif dan tidak memihak. Kami tidak
menggunakan bantuan tenaga ahli lain dari luar dalam penilaian ini.
1.2 IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah PT. Mitrabara Adiperdana, Tbk, yang saat ini tercatat sebagai berikut :
Alamat : Graha Baramulti, Komp. Harmoni Plaza Blok A-8
Jalan Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara
Kec. Gambir, Jakarta Pusat
1.3 IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
Pengguna Laporan adalah PT. Mitrabara Adiperdana, Tbk yang saat ini tercatat sebagai berikut :
Alamat : Graha Baramulti, Komp. Harmoni Plaza Blok A-8
Jalan Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara
Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Halaman - 1
Page 146
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
1.4 IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Lokasi 1, Jakarta :
Objek Penilaian : Peralatan Kantor dan Kendaraan
Alamat : Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
Lokasi 2, Kandangan:
Objek Penilaian : Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan), Peralatan
Kantor, dan Kendaraan
Alamat : Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel
Lokasi 3, Lahat:
Objek Penilaian : Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat) dan Peralatan
Kantor
Alamat : Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
Lokasi 4, Malinau:
Objek Penilaian : Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau), Peralatan Kantor
dan Kendaraan
Alamat : Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan,
Kab. Malinau, Prov. Kalsel
1.5 JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Sesuai dengan lingkup penugasan,dalam penilaian ini mata uang yang digunakan adalah dalam satuan
mata uang Rupiah (Rp).
1.6 MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar dengan tujuan Transaksi
Jual - Beli.
1.7 DASAR NILAI
Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu untuk transaksi jual beli dalam waktu terbatas, maka dasar nilai yang
digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan OJK RI Nomor 28 /POJK.04/2021 – Bab I
Ketentuan Umum).
Halaman - 2
Page 147
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
1.8 TANGGAL PENILAIAN
Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan pemberi tugas, maka tanggal inspeksi dan
penilaian adalah :
Tanggal Inspeksi : 23- 29 Oktober 2024
Tanggal Penilaian : 30 Juni 2024
1.9 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Investigasi dalam penugasan ini dilakukan dengan wajar dengan melakukan inspeksi menyeluruh
terhadap kondisi fisiknya, namun kami tidak melakukan inspeksi secara mendetail terkait bagian
dalam/tersembunyi/tidak nampak untuk kendaraan dan mesin bor/drilling rig, termasuk juga untuk
komponen2 kecil sebagai spare partnya.
1.10 SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sumber informasi yang bersumber dari data primer maupun sekunder, untuk data sekunder kami tidak
melakukan verifikasi ulang, sumber data sekunder antara lain :
1. Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Bank Indonesia.
3. Data lain yang terpublikasi dalam berbagai media.
1.11 ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Dalam melaksanakan penilaian, penilai akan menggunakan asumsi dan asumsi khusus apabila diperlukan
mengenai legalitas properti, proyeksi keuangan dan data banding. Asumsi yang digunakan akan dituliskan
dalam lapran penilaian dan agar menjadi perhatian.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian atau hal
yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi
nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, penilai akan menggunakan asusmsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi sebagai berikut :
1. Legal
- Untuk kepemilikan kendaraan, legalitas dibuktikan dari kepemilikan STNK dan BPKB, sedangkan
untuk kepemilikan peralatan kantor dan mesin Drilling Rig berikut semua komponen spare part
dan pendukungnya, maka kepemilikannya hanya berdasarkan asumsi dari data yang diberikan oleh
pemberi tugas berupa pencatatan asetnya, yang mana diasumsikan sudah sesuai;
Halaman - 3
Page 148
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2. Komponen kecil/sparepart dan tersembunyi
- Terkait komponen kendaraan yang tidak nampak, baik mesin ataupun lainnya kami asumsikan
sama dengan tampilan fisiknya;
- Untuk komponen berupa spare part dan lainnya yang melekat di mesin Drilling Rig dinilai sebagai
satu kesatuan, mengingat sebagaimana data pembanding di pasar yang menjual mesin/peralatan
sejenis sebagai satu paket/satu kesatuan.;
- Untuk komponen pendukung lainnya berupa peralatan pendukung yang sudah rusak maupun
tidak teridentifikasi, kami asumsikan sudah tidak memiliki nilai. Terkait jumlah komponen kecil yang
belum teridentifikasi keseluruhan, kami asumsikan sudah sesuai dengan data yang diberikan saat
inspeksi ke aset terkait.
1.12 PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media cetak maupun media
elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan pembuat laporan.
Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas publikasi tersebut.
1.13 KONFIRMASI PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI
Penilaian ini dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) Edisi VII Tahun 2018.
1.14 PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA
Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu berupa mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai
menggunakan Pendekatan Biaya. Pendekatan Biaya dilakukan dengan menentukan Biaya
Reproduksi/Pengganti Baru dan Penyusutan yang telah terjadi dari mesin dan peralatan. Nilai dari mesin
dan peralatan diperoleh dengan mengurangkan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dengan
penyusutannya.
1.15 METODE PENILAIAN YANG DITERAPKAN
Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai menggunakan
Pendekatan Biaya dengan Metode Penjumlahan.
Untuk asset berupa kendaraaan menggunakan metode perbandingan data pasar. Untuk asset berupa
mesin, peralatan/perlengkapan kantor menggunakan metode biaya pengganti dengan cara menghitung
biaya pengganti baru dari asset tersebut berdasarkan harga-harga komponen saat ini dengan tingkat
kegunaan yang sejenis, kemudian dikurangi dengan perkiraan depresiasi yang disebabkan oleh
keusangan fisik, kemunduran fungsi dan eksternal.
Halaman - 4
Page 149
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
1.16 KESIMPULAN PENILAIAN
Kesimpulan nilai pada tanggal penilaian adalah sebesar :
Nilai Pasar : Rp. 1.559.200.000,-
# Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu
Terbilang :
Rupiah #
1.17 DESKRIPSI DAN DATA YANG DIPERIKSA
Deskripsi dan data yang diperiksa, analisis pasar yang dilaksanakan, pendekatan dan prosedur penilaian
yang diterapkan, dan alasan yang mendukung analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan, kami
sampaikan dalam bagian II laporan ini .
1.18 PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT)
Pernyataan penilai kami sampaikan dalam lembar tersendiri (lembar pernyataan penilai).
1.19 KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi :
1. Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh
karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. Kami juga tidak bertanggung jawab
atas hal-hal yang menyangkut hukum, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai
kepemilikan dari objek penilaian.
2. Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan objek
penilaian adalah benar.
3. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
4. Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap
merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Oleh karena itu, kami tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang
diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta pertanggung jawabannya.
5. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan
tujuan penilaian yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda.
6. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bahwa benar yang di tunjukan kepada kami adalah benar merupakan subyek aset dalam penilaian
dan kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
8. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada kami dan kami menganggap bahwa aset
dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
Halaman - 5
Page 150
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
9. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang kami nilai, baik sekarang maupun
dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang
kami laporkan.
10. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
surat penugasan dan laporan penilaian.
11. KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN, tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di
depan pengadilan atau pejabat pemerintahan mengenai penilaian ini, terkecuali jika telah di adakan
persetujuan sebelumnya.
12. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
13. Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian ini
apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
14. Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna
laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak
lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan
atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk
dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format
maupun konteks dimana akan dimunculkan.
Halaman - 6
Page 151
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2 ANALISA
2.1 RINGKASAN PENILAIAN
NILAI PASAR
NO URAIAN
(Rupiah)
1 LOKASI : 1
Kantor Pusat – Jakarta
Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
- Peralatan Kantor 48.500.000
- Kendaraan 130.800.000
Total Nilai Lokasi 1 179.300.000
2 LOKASI : 2
Kandangan
Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov.
Kalsel
- Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan) 495.400.000
- Peralatan Kantor 30.000.000
- Kendaraan 326.500.000
Total Nilai Lokasi 2 851.900.000
3 LOKASI : 3
Lahat
Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
- Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat) 243.300.000
- Peralatan Kantor 5.000.000
Total Nilai Lokasi 3 248.300.000
4 LOKASI : 4
Malinau
Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab.
Malinau, Prov. Kalsel
- Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau) 109.500.000
- Peralatan Kantor 5.100.000
- Kendaraan 165.100.000
Total Nilai Lokasi 4 279.700.000
Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan 1.559.200.000
Halaman - 7
Page 152
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.2 PENILAIAN ASET LOKASI 1 (JAKARTA)
2.2.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian
Objek penilaian berupa kendaraan dan barang-barang inventaris, yang terletak di Graha Baramulti,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
2.2.2 Aksesibilitas
Akses menuju lokasi Graha Baramulti, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dimana
PT Karya Bumi Prima berada jika dari Monas, ± 1 Km melalui jalan Majapahit ke arah Utara. Lalu belok kiri
ke Jalan Suryopranoto ± 250 m, PT Karya Bumi Prima berada di Komplek Harmoni Blok A-18.
2.2.3 Penilaian Aset Kendaraan Jakarta
2.2.3.1 Ringkasan Penilaian Kendaraan
No. URAIAN NILAI PASAR
1. - Toyota Avanza 1.5 G CVT 130.800.000
Jenis : Mobil Minibus Penumpang
Pelat No : B 2959 POM
No STNK : 04175545 E
No BPKB : S-02376116
Pemilik : PT KARYA BUMI PRIMA
Merek : TOYOTA
Tipe : W101RE-LBMFJ 1.5 GCV
BBM : Bensin
Isi Silinder : 1496 CC
No. Mesin : 2NRG748066
No. Rangka : MHKAB1BY3MK006916
Warna : Hitam Metalik
Tahun : 2021
Odometer : 68.771
2.2.3.2 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Kendaraan yang terdapat di Graha Baramulti,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, maka dalam hal ini Penilai menggunakan
Metode Perbandingan data Pasar (Direct Comparison Method).
Halaman - 8
Page 153
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.2.3.3 Tinjauan Pasar Kendaraan
Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan dinamika bagi industri otomotif Indonesia. Di tengah
lesunya pasar mobil baru, pasar mobil bekas justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Hal ini
memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pemain di industri ini.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil
bekas di tahun 2023 mencapai 5,8 juta unit, naik 12,5% dibandingkan tahun 2022 sedangkan penjualan
mobil baru mencapai 1 juta unit . Hal ini menunjukkan bahwa permintaan mobil bekas lima kali lebih besar
dibandingkan mobil baru. Bisa disimpulkan bahwa pasar mobil bekas memiliki potensi yang besar dan
terus berkembang.
Pasar mobil bekas di Indonesia diprediksikan akan terus bertumbuh dengan pesat di tahun 2024, dengan
pertumbuhan mencapai 11% menurut Gaikindo. Hal ini didorong oleh beberapa faktor utama yaitu
perekonomian Indonesia yang mulai pulih meningkatkan daya beli masyarakat, populasi milenial yang
semakin besar dan mulai membeli mobil menjadi pendorong utama pertumbuhan industri mobil bekas.
Ditambah lagi, kompetisi yang semakin sengit di pasar mobil bekas mendorong inovasi teknologi seperti
platform online dan live streaming, membantu pembeli dan penjual menemukan mobil yang sesuai
dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.
Mobil bekas dianggap memiliki permintaan yang lebih stabil dibandingkan mobil baru. Berikut beberapa
alasannya :
1. Harga
Mobil bekas umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan mobil baru. Hal ini membuat mobil
bekas menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dengan budget terbatas.
Nilai mobil baru mengalami depresiasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Artinya, mobil baru
akan kehilangan nilainya lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Hal ini membuat konsumen lebih berhati-
hati dalam membeli mobil baru, dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan mobil bekas sebagai
alternatif.
2. Permintaan
Permintaan mobil bekas relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Hal ini karena
mobil bekas dianggap sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar orang, dan mereka tetap
membutuhkan kendaraan meskipun kondisi ekonomi sedang lesu.
Permintaan mobil baru lebih sensitif terhadap siklus ekonomi. Pada saat ekonomi sedang lesu,
permintaan mobil baru biasanya menurun, sedangkan permintaan mobil bekas relatif stabil.
3. Penawaran
Penawaran mobil bekas lebih banyak dan beragam dibandingkan mobil baru. Hal ini karena mobil bekas
berasal dari berbagai sumber, seperti mobil pribadi, mobil perusahaan, dan mobil rental.
Penawaran mobil baru lebih terbatas dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti produksi, impor,
dan kebijakan pemerintah.
4. Faktor Psikologis:
Konsumen umumnya lebih berhati-hati dalam membeli mobil baru karena harganya yang mahal. Hal ini
membuat mereka lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membeli.
Halaman - 9
Page 154
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Konsumen umumnya lebih santai dalam membeli mobil bekas karena harganya yang lebih murah. Hal ini
membuat mereka lebih mudah dalam mengambil keputusan pembelian.
2.2.3.4 Data Kepemilikan Aset
Obyek penilaian berupa personal properti kendaraan bermotor, adapun dokumen kepemilikan yang kami
terima dari pemberi tugas atas aset-aset ini berupa copy BPKB dan STNK.
2.2.3.5 Data Pembanding
Untuk nilai atas aset ini, kami mengacu pada data pasar (pembanding) dari beberapa merek, tipe
kendaraan yang berasal dari beberapa kota penjualan, sebagai berikut:
Tahun Harga Penawaran
No. Tipe Kendaraan Kota Penjualan
Pembuatan (Rp)
1 Toyota Avanza 1.5 G CVT 2022 Jakarta 185.000.000
Toyota Avanza 1.5 G CVT 2022 Jakarta 194.800.000
Toyota Avanza 1.5 G CVT 2021 Jakarta 209.000.000
2.2.3.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp. 130.800.000,-
Terbilang : #Seratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah#
2.2.4 Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor Jakarta
2.2.4.1 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Graha Baramulti, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, maka dalam hal
ini Penilai menggunakan dengan Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method).
2.2.4.2 Deskripsi Aset
Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :
Tahun
No Deskripsi Asset Kondisi
Perolehan
AC 1 PK "LG" Inverter untuk Ruko A-29 berfungsi
1 2017
Lt.2
Dispenser Galon atas Electrolux berfungsi
2 2023
EQAF01TXW
Halaman - 10
Page 155
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Tahun
No Deskripsi Asset Kondisi
Perolehan
3 Door Lock merk Solution 2023 berfungsi
4 Fingerprint Solution X105 2023 berfungsi
5 Fingerprint Solution X105 (Baru) 2024 berfungsi
6 Laptop Hitam Lenovo 2012 berfungsi
Laptop Ideapad IP 5 141TL05 82FE00 berfungsi
7 2023
XRID Abby Blue 8GB / 512GB SSD
Laptop LENOVO IdealPad slim 3 14IGL05 berfungsi
8 Celeron N4020 4GB 256GB SSD 2021
Win10+OHS
9 Laptop LENOVO Ideapad Slim 3 OLID 2020 berfungsi
Laptop Lenovo V14 81ID Iron Grey Core berfungsi
10 2023
i3-1115G4 , JM302-11797 26 Jan 2023
11 Lemari aluminium merk Lion 2023 berfungsi
Notebook Lenovo K14-4 100 G1 Black berfungsi
12 2023
Core i5-1135G7
13 PC Intel Dual Core E5800 3.2GHZ BOX 2012 berfungsi
14 PC Inter Dual Core E6600 3.06GHz 2012 berfungsi
15 Printer Canon Pixma MP 237 2013 berfungsi
16 Printer Epson LX-300+II 2012 berfungsi
17 Printer HP Laserjet P1102 2012 berfungsi
18 Printer Pixma G2730 Multifungsi A4 Eco 2024 berfungsi
19 Proyektor Epson EB-E500 2024 berfungsi
20 Speaker Jabra Speak 510 2024 berfungsi
2.2.4.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Inventaris Kantor
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar dari Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp 48.500.000.,-
Terbilang : #Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah#
2.2.5 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 1 (Jakarta)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan jual beli PT Karya Bumi Prima dari
aset kendaraan dan barang-barang inventaris, sebagaimana disebutkan di atas per tanggal penilaian
adalah:
Nilai Pasar : Rp. 179.300.000,-
Terbilang : #Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah#
Halaman - 11
Page 156
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.3 PENILAIAN ASET LOKASI 2 (KANDANGAN)
2.3.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian
Objek penilaian berupa mesin dan peralatan eksplorasi pertambangan, kendaraan dan barang-barang
inventaris, yang terletak di kantor PT KBP Kandangan, komplek H Ateng, Jl. Al Falah, Kandangan Kota, Kec.
Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
2.3.2 Aksesibilitas
Akses menuju lokasi komplek H Ateng, Jl. Al Falah, Kandangan Kota, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dimana PT. Karya Bumi Prima berada jika dari bandara Samsudin
Noor, Banjarbaru, ± 113 Km melalui jalan A. Yani. Dari tugu dodol kandangan mengikuti Jl. Merah
johansyah ± 1 km, belok kanan menuju jalan al falah 1 km, PT KBP berada.
2.3.3 Penilaian Aset Mesin dan Peralatan Kandangan
2.3.3.1 Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan
Proyeksi Global Untuk Mesin Pertambangan
Pada tahun 2021, pasar mesin pertambangan global bernilai $133 miliar dan diperkirakan akan tumbuh
pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4.1% mencapai $185 miliar pada tahun
2030.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan pasar peralatan pertambangan meliputi:
- Peningkatan penggunaan mesin otomatis untuk penambangan bawah tanah
- Ekspansi jaringan jalan dan kereta api yang diharapkan melalui daerah perbukitan di negara-negara
seperti Cina dan India
- Inovasi digital lanjutan di industri pertambangan dalam beberapa tahun mendatang
- Peningkatan dukungan dan investasi pemerintah dalam berbagai inovasi digital
- Inovasi dan peningkatan dalam peralatan dan teknologi ekstraksi
- Statistik industri yang positif menarik minat besar dari investor di berbagai kalangan.
Tren pasar pertambangan di Indonesia
Industri pertambangan dan logam Indonesia memberikan kontribusi besar bagi negara PDB sebesar 4-
6%. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbangkan pendapatan sebesar $35.6 miliar, menandakan a CAGR
dari 11.6% dari 2016.
Negara Asia-Pasifik ini memiliki kurang lebih 17,000 pulau dengan produksi dan cadangan mineral yang
besar, seperti batu bara, emas, tembaga, bauksit, nikel, dan timah. Indonesia adalah produsen batubara
terbesar ketiga di dunia, mengekspor 80% dari produksi bahan bakar keringnya.
Industri pertambangan Indonesia memberikan peluang bagi investor, antara lain:
- Penyediaan solusi inovatif dalam pengolahan batubara dan mineral
- Inovasi energi terbarukan karena negara ini bertujuan untuk memindahkan industri
pertambangannya dari bahan bakar fosil ke tenaga surya, air, dan biomassa
- Pasokan kendaraan listrik dan hemat energi untuk mengeksplorasi penambangan bawah tanah
Halaman - 12
Page 157
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.3.4 Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan
No. URAIAN NILAI PASAR
1. Mesin Portable Rig, Jacro-400 125.800.000
2. Mesin Portable Rig, Jacro-300 312.600.000
3. Pompa Sprayer Sanchin 120 + Yanmar TF-85 28.700.000
4. Pompa Sprayer Sanchin 45 + Yanmar TF-65 16.900.000
5. Pipa HQ 91.700.000
6. Perelatan Drilling 16.800.000
7. Tools 13.900.000
8. Peralatan Lain 30.400.000
2.3.5 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Mesin dan Peralatan Explorasi Tambang yang
terdapat di Lokasi Lahat, PT. KBP, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Biaya Pengganti.
2.3.6 Uraian Teknis Mesin dan Peralatan
NO URAIAN NILAI PASAR
Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)
1 1- Mesin Portable Rig (KBP-01)
Buatan Lokal
Tipe : Jacro 400
Drill Capacity : 400 mtr, penggerak utama kubota v 3300 , diesel, 4-
cylinder, power maks 68 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers - eaton
(rotary head, winch, wire line),
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : 2013 104.800.000
2 3- Mesin Portable Rig (KBP-02, KBP-04, KBP-05)
Buatan Lokal
Tipe : Jacro 300
Drill Capacity : 300 mtr, penggerak utama kubota v 2203, diesel, 4-
cylinder, power maks 48 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers - eaton
(rotary head, winch, wire line).
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatan standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : 2012 260.500.000
Halaman - 13
Page 158
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
3 3- Pompa Sprayer + Mesin Diesel
Merek : Sanchin
Tipe : SC 120
Kapasitas flow 76-133 L/menit, tekanan kerja 20-45 bar. Unit
digerakkan oleh
1 - Mesin Diesel
Merek : Yanmar
Tipe : TF 85
Daya keluaran kontinyu 75-85 PS, putaran mesin 2200 rpm. Unit
lengkap dengan tangki BBM 10,5 L, dengan pendingin radiator.
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Biasa
Tahun : - 20.500.000
4 3- Pompa Sprayer + Mesin Diesel
Merek : Sanchin
Tipe : SC 45
Kapasitas flow 22-59 L/menit, tekanan kerja 20-30 bar. Unit digerakkan
oleh
1 - Mesin Diesel
Merek : Yanmar
Tipe : TF 65
Daya keluaran kontinyu 55-65 PS, putaran mesin 2200 rpm. Unit
lengkap dengan tangki BBM 7,1 L, dengan pendingin radiator.
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Biasa
Tahun : - 12.000.000
5 132 Pipa HQ
-
Panjang 3 m, dia. 3,5 inche, baja tubular kekuartan tarik 100,000 -
1,000,000 Pound/inche.Unit lengkap dengan asesoris lainnya..
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : 2013 60.900.000
- Peralatan Drilling
Terdiri dari :
3 - Core Barrel Assembly 1,5 m
3 - Inner Tube Assembly 1,5 m
3 - Overshoot Assy
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 30.400.000
6 - Tools
Terdiri dari :
3 - Kunci Ridgid 36"
3 - Kunci Ridgid 24"
3 - Kunci Pormaley
Halaman - 14
Page 159
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
3 - Godam 5 Kg
3 - Kunci Ring Pass
3 - Katrol
1 - Mesin Las 160 A
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 6.300.000
Jumlah 495.400.000
2.3.7 Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan untuk tujuan terkait sebagaimana
disebutkan di atas per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp. 495.400.000,-
Terbilang : # Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah#
2.4 PENILAIAN ASET KENDARAAN KANDANGAN
2.4.1 Ringkasan Penilaian Kendaraan
No. URAIAN NILAI PASAR
1. - Toyota Hilux Double Cabin 2.4E (4x4) DSL M/T 326.500.000
Jenis : Mobil Barang Dobel KBN PU
Pelat No : B 9284 PBG
No STNK : 02115387 H
Pemilik : PT KARYA BUMI PRIMA
Merek : TOYOTA
Tipe : HILUX24EDC4WM (GUN125
BBM : Solar
Isi Silinder : 02393 CC
No. Mesin : 3SZDGP4477
No. Rangka : MR0DB8CD7P0131236
Warna : Putih
Tahun : 2023
Odometer : 21.109
1.1.2. Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Kendaraan yang terdapat di Komplek H Ateng
Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, maka dalam hal ini Penilai
menggunakan Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan data Pasar (Direct Comparison Method).
Halaman - 15
Page 160
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
1.1.3. Tinjauan Pasar Kendaraan
Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan dinamika bagi industri otomotif Indonesia. Di tengah
lesunya pasar mobil baru, pasar mobil bekas justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Hal ini
memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pemain di industri ini.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil
bekas di tahun 2023 mencapai 5,8 juta unit, naik 12,5% dibandingkan tahun 2022 sedangkan penjualan
mobil baru mencapai 1 juta unit . Hal ini menunjukkan bahwa permintaan mobil bekas lima kali lebih besar
dibandingkan mobil baru. Bisa disimpulkan bahwa pasar mobil bekas memiliki potensi yang besar dan
terus berkembang.
Pasar mobil bekas di Indonesia diprediksikan akan terus bertumbuh dengan pesat di tahun 2024, dengan
pertumbuhan mencapai 11% menurut Gaikindo. Hal ini didorong oleh beberapa faktor utama yaitu
perekonomian Indonesia yang mulai pulih meningkatkan daya beli masyarakat, populasi milenial yang
semakin besar dan mulai membeli mobil menjadi pendorong utama pertumbuhan industri mobil bekas.
Ditambah lagi, kompetisi yang semakin sengit di pasar mobil bekas mendorong inovasi teknologi seperti
platform online dan live streaming, membantu pembeli dan penjual menemukan mobil yang sesuai
dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.
Mobil bekas dianggap memiliki permintaan yang lebih stabil dibandingkan mobil baru. Berikut beberapa
alasannya :
1. Harga
Mobil bekas umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan mobil baru. Hal ini membuat mobil
bekas menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dengan budget terbatas.
Nilai mobil baru mengalami depresiasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Artinya, mobil baru
akan kehilangan nilainya lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Hal ini membuat konsumen lebih berhati-
hati dalam membeli mobil baru, dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan mobil bekas sebagai
alternatif.
2. Permintaan
Permintaan mobil bekas relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Hal ini karena
mobil bekas dianggap sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar orang, dan mereka tetap
membutuhkan kendaraan meskipun kondisi ekonomi sedang lesu.
Permintaan mobil baru lebih sensitif terhadap siklus ekonomi. Pada saat ekonomi sedang lesu,
permintaan mobil baru biasanya menurun, sedangkan permintaan mobil bekas relatif stabil.
3. Penawaran
Penawaran mobil bekas lebih banyak dan beragam dibandingkan mobil baru. Hal ini karena mobil bekas
berasal dari berbagai sumber, seperti mobil pribadi, mobil perusahaan, dan mobil rental.
Penawaran mobil baru lebih terbatas dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti produksi, impor,
dan kebijakan pemerintah.
4. Faktor Psikologis:
Konsumen umumnya lebih berhati-hati dalam membeli mobil baru karena harganya yang mahal. Hal ini
membuat mereka lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membeli.
Halaman - 16
Page 161
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Konsumen umumnya lebih santai dalam membeli mobil bekas karena harganya yang lebih murah. Hal ini
membuat mereka lebih mudah dalam mengambil keputusan pembelian.
2.4.4 Data Kepemilikan Aset
Obyek penilaian berupa personal properti kendaraan bermotor, adapun dokumen kepemilikan yang kami
terima dari pemberi tugas atas aset-aset ini berupa copy BPKB dan STNK.
2.4.5 Data Pembanding
Untuk nilai atas aset ini, kami mengacu pada data pasar (pembanding) dari beberapa merek, tipe
kendaraan yang berasal dari beberapa kota penjualan, sebagai berikut:
Tahun Harga Penawaran
No. Tipe Kendaraan Kota Penjualan
Pembuatan (Rp)
Toyota Hilux Double Cabin
1 2020 Landasan Ulin 305.000.000
2.4E (4x4) DSL M/T
Toyota Hilux Double Cabin
2019 Banjarmasin 285.000.000
2.4E (4x4) DSL M/T
Toyota Hilux Double Cabin
2022 Balikpapan 395.000.000
2.4E (4x4) DSL M/T
2.4.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp. 326.500.000,-
Terbilang : #Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah#
2.5 PENILAIAN ASET PERLENGKAPAN DAN PERALATAN/INVENTARIS
2.5.1 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Komplek H Ateng Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan,
maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method).
2.5.2 Deskripsi Aset
Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :
Halaman - 17
Page 162
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Tahun
No Deskripsi Asset Kondisi
Perolehan
Laptop Lenovo V14-GEN 2 ITL 81D Iron berfungsi
1 Grey Core i3-1115G4 , JM302-11797 26 2023
Jan 2023
LAPTOP LENOVO V14-GEN 31AP CORE I3- berfungsi
2 2023
1215U, 6C
Laptop Lenovo V14-GEN 31AP CORE I3- berfungsi
3 2023
12I5U; BDV 003KBP.co/CIMB10-23
4 Laptop Lenovo V14-GEN 3ITL 811 2023 berfungsi
Laptop Lenovo V14-ITL 811D Core i3 1115 berfungsi
5 2024
G4
Mesin Absensi Solution Finger Print berfungsi
6 2022
X100C
7 Mesin Cuci Polytron 2022 berfungsi
8 Printer Cannon MP287 2022 berfungsi
9 Printer Canon G2730 Multifungsi A4 Tank 2023 berfungsi
2.5.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas per
tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp 30.000.000.,-
Terbilang : #Tiga Puluh Juta Rupiah#
2.6 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 2 (Kandangan)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset mesin dan
peralatan eksplorasi pertambangan, kendaraan dan barang-barang inventaris, sebagaimana disebutkan
di atas per tanggal penilaian adalah:
Nilai Pasar : Rp. 851.900.000,-
Terbilang : #Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah#
2.7 PENILAIAN ASET LOKASI 3 (LAHAT)
2.7.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian
Objek penilaian berupa mesin dan peralatan eksplorasi tambang, dan barang-barang inventaris, yang
terletak di PT. KBP, Lokasi Lahat.
Halaman - 18
Page 163
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.7.2 Aksesibilitas
Akses menuju lokasi Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
dimana PT Karya Bumi Prima berada 4KM dari Kantor Bupati Lahat.
2.7.3 Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan
Proyeksi Global Untuk Mesin Pertambangan
Pada tahun 2021, pasar mesin pertambangan global bernilai $133 miliar dan diperkirakan akan tumbuh
pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4.1% mencapai $185 miliar pada tahun
2030.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan pasar peralatan pertambangan meliputi:
- Peningkatan penggunaan mesin otomatis untuk penambangan bawah tanah
- Ekspansi jaringan jalan dan kereta api yang diharapkan melalui daerah perbukitan di negara-negara
seperti Cina dan India
- Inovasi digital lanjutan di industri pertambangan dalam beberapa tahun mendatang
- Peningkatan dukungan dan investasi pemerintah dalam berbagai inovasi digital
- Inovasi dan peningkatan dalam peralatan dan teknologi ekstraksi
- Statistik industri yang positif menarik minat besar dari investor di berbagai kalangan.
Tren pasar pertambangan di Indonesia
Industri pertambangan dan logam Indonesia memberikan kontribusi besar bagi negara PDB sebesar 4-
6%. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbangkan pendapatan sebesar $35.6 miliar, menandakan a CAGR
dari 11.6% dari 2016.
Negara Asia-Pasifik ini memiliki kurang lebih 17,000 pulau dengan produksi dan cadangan mineral yang
besar, seperti batu bara, emas, tembaga, bauksit, nikel, dan timah. Indonesia adalah produsen batubara
terbesar ketiga di dunia, mengekspor 80% dari produksi bahan bakar keringnya.
Industri pertambangan Indonesia memberikan peluang bagi investor, antara lain:
- Penyediaan solusi inovatif dalam pengolahan batubara dan mineral
- Inovasi energi terbarukan karena negara ini bertujuan untuk memindahkan industri
pertambangannya dari bahan bakar fosil ke tenaga surya, air, dan biomassa
- Pasokan kendaraan listrik dan hemat energi untuk mengeksplorasi penambangan bawah tanah
2.8 PENILAIAN ASET MESIN DAN PERALATAN
2.8.1 Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan
No. URAIAN NILAI PASAR
1. Mesin Portable Rig, Jacro-400 146.700.000
2. Mesin Portable Rig, Jacro-175 32.600.000
3. Pompa Sprayer Sanchin 120 + Yanmar TF-85 20.500.000
4. Pompa Sprayer Sanchin 45 + Yanmar TF-65 12.000.000
5. Peralatan Drilling 27.300.000
6. Tools 4.200.000
Halaman - 19
Page 164
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.8.2 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Mesin dan Peralatan Explorasi Tambang yang
terdapat di Lokasi Lahat, PT. KBP, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Pendekatan Biaya dengan
Metode Biaya Pengganti.
2.8.3 Uraian Teknis Mesin dan Peralatan
No URAIAN NILAI PASAR
Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat)
1 1- Mesin Portable Rig
Buatan Lokal
Tipe : Jacro 400
Drill Capacity : 400 mtr, penggerak utama kubota v 3300 , diesel, 4-
cylinder, power maks 68 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers -
eaton (rotary head, winch, wire line),
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Biasa
Tahun : 2019 146.700.000
2 1- Mesin Portable Rig
Buatan Lokal
Tipe : Jacro 175
Drill Capacity : 175 mtr, penggerak utama kubota v 2203, diesel, 4-
cylinder, power maks 48 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers -
eaton (rotary head, winch, wire line).
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : 2013 32.600.000
3 3- Pompa Sprayer + Mesin Diesel
Merek : Sanchin
Tipe : SC 120
Kapasitas flow 76-133 L/menit, tekanan kerja 20-45 bar. Unit
digerakkan oleh
1- Mesin Diesel
Merek : Yanmar
Tipe : TF 85
Daya keluaran kontinyu 75-85 PS, putaran mesin 2200 rpm.
Unit lengkap dengan tangki BBM 10,5 L, dengan pendingin
radiator.
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 20.500.000
Halaman - 20
Page 165
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
4 3- Pompa Sprayer + Mesin Diesel
Merek : Sanchin
Tipe : SC 45
Kapasitas flow 22-59 L/menit, tekanan kerja 20-30 bar. Unit
digerakkan oleh
1- Mesin Diesel
Merek : Yanmar
Tipe : TF 65
Daya keluaran kontinyu 55-65 PS, putaran mesin 2200 rpm.
Unit lengkap dengan tangki BBM 7,1 L, dengan pendingin
radiator.
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 12.000.000
5 - Peralatan Drilling
Terdiri dari :
56 - Pipa HQ, panjang 3 m, Ø 3,5 inche,
2- Core Barrel Assembly, panjang 1,5 m
2- Inner Tube Assembly, panjang 1,5 m
2- Overshoot Assy
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 27.300.000
6 Tool
s
Terdiri dari :
2- Kunci Ridgid 36"
2- Kunci Ridgid 24"
1- Godam 3 Kg
2- Kunci Pormaley
1- Katrol 5 Ton
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 4.200.000
Jumlah 243.300.000
2.8.4 Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp. 243.300.000,-
Terbilang : #Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah#
Halaman - 21
Page 166
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.9 Penilaian Aset Barang Inventaris Lahat
2.9.1 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, maka dalam
hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method).
2.9.2 Deskripsi Aset
Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :
Tahun
No Deskripsi Asset Kondisi
Perolehan
1 Laptop Lenovo V14 G3 2023 berfungsi
2 Printer Epson L21 2024 berfungsi
2.9.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas per
tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp 5.000.000.,-
Terbilang : #Lima Juta Rupiah#
2.10 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 3 (Lahat)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset berupa mesin dan
peralatan (Drilling Rig), dan barang-barang inventaris/eralatan kantor, sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah:
Nilai Pasar : Rp. 248.300.000,-
Terbilang : #Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah#
Halaman - 22
Page 167
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.11 PENILAIAN ASET LOKASI 4 (MALINAU)
2.11.1 Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian
Objek penilaian berupa mesin dan peralatan eksplorasi tambang, kendaraan dan peralatan serta barang-
barang inventaris, yang terletak di PT. KBP, Lokasi Malinau, Jl Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau
Selatan, Kab. Malinau, Prov. Kalimantan Utara.
2.11.2 Aksesibilitas
Akses menuju lokasi Jl Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Prov.
Kalimantan Utara dimana KBP, Lokasi Malinau, berada jika dari Bandar Udara Malinau Robert Atty Bessing,
± 72 Km melalui jalan Hauling BDMS. Dari RS Bergerak Ds. Lngap ± 100 m, PT. KBP berada.
2.11.3 Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan
Proyeksi Global Untuk Mesin Pertambangan
Pada tahun 2021, pasar mesin pertambangan global bernilai $133 miliar dan diperkirakan akan tumbuh
pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4.1% mencapai $185 miliar pada tahun
2030.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan pasar peralatan pertambangan meliputi:
- Peningkatan penggunaan mesin otomatis untuk penambangan bawah tanah
- Ekspansi jaringan jalan dan kereta api yang diharapkan melalui daerah perbukitan di negara-negara
seperti Cina dan India
- Inovasi digital lanjutan di industri pertambangan dalam beberapa tahun mendatang
- Peningkatan dukungan dan investasi pemerintah dalam berbagai inovasi digital
- Inovasi dan peningkatan dalam peralatan dan teknologi ekstraksi
- Statistik industri yang positif menarik minat besar dari investor di berbagai kalangan.
Tren pasar pertambangan di Indonesia
Industri pertambangan dan logam Indonesia memberikan kontribusi besar bagi negara PDB sebesar 4-
6%. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbangkan pendapatan sebesar $35.6 miliar, menandakan a CAGR
dari 11.6% dari 2016.
Negara Asia-Pasifik ini memiliki kurang lebih 17,000 pulau dengan produksi dan cadangan mineral yang
besar, seperti batu bara, emas, tembaga, bauksit, nikel, dan timah. Indonesia adalah produsen batubara
terbesar ketiga di dunia, mengekspor 80% dari produksi bahan bakar keringnya.
Industri pertambangan Indonesia memberikan peluang bagi investor, antara lain:
- Penyediaan solusi inovatif dalam pengolahan batubara dan mineral
- Inovasi energi terbarukan karena negara ini bertujuan untuk memindahkan industri
pertambangannya dari bahan bakar fosil ke tenaga surya, air, dan biomassa
- Pasokan kendaraan listrik dan hemat energi untuk mengeksplorasi penambangan bawah tanah
Halaman - 23
Page 168
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.12 PENILAIAN ASET MESIN DAN PERALATAN MALINAU
2.12.1 Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan
No. URAIAN NILAI PASAR
1. Mesin Portable Rig, Jacro-300 86.800.000
2. Pompa Sprayer Sanchin 120 + Yanmar TF-85 6.800.000
3. Pompa Sprayer Sanchin 45 + Yanmar TF-65 4.000.000
5. Peralatan Drilling 8.700.000
6. Tools 3.200.000
2.12.2 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Mesin dan Peralatan Explorasi Tambang yang
terdapat di Lokasi Lahat, PT. KBP, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Pendekatan Biaya dengan
Metode Biaya Pengganti.
2.12.3 Uraian Teknis Mesin dan Peralatan
No URAIAN NILAI PASAR
Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau)
1 1- Mesin Portable Rig (KBP-03)
Buatan Lokal
Tipe : Jacro 300
Drill Capacity : 300 mtr, penggerak utama kubota v 2203, diesel, 4-
cylinder, power maks 48 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers -
eaton (rotary head, winch, wire line).
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : 2013 86.800.000
2 1- Pompa Sprayer + Mesin Diesel
Merek : Sanchin
Tipe : SC 120
Kapasitas flow 76-133 L/menit, tekanan kerja 20-45 bar. Unit
digerakkan oleh
1- Mesin Diesel
Merek : Yanmar
Tipe : TF 85
Daya keluaran kontinyu 75-85 PS, putaran mesin 2200 rpm.
Unit lengkap dengan tangki BBM 10,5 L, dengan pendingin
radiator.
Halaman - 24
Page 169
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 6.800.000
3 1- Pompa Sprayer + Mesin Diesel
Merek : Sanchin
Tipe : SC 45
Kapasitas flow 22-59 L/menit, tekanan kerja 20-30 bar. Unit
digerakkan oleh
1- Mesin Diesel
Merek : Yanmar
Tipe : TF 65
Daya keluaran kontinyu 55-65 PS, putaran mesin 2200 rpm.
Unit lengkap dengan tangki BBM 7,1 L, dengan pendingin
radiator.
Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 4.000.000
4 - Peralatan Drilling
Terdiri dari :
16 - Pipa HQ, panjang 3 m, Ø 3,5 inche,
1- Core Barrel Assembly, panjang 1,5 m
1- Inner Tube Assembly, panjang 1,5 m
1- Overshoot Assy
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 8.700.000
5 - Tools
Terdiri dari :
1- Kunci Ridgid 36"
1- Kunci Ridgid 24"
2- Kunci Pormaley
1- Godam 5 Kg
1- Katrol 5 Ton
Kondisi : Kurang Baik
Tahun : - 3.200.000
Jumlah 109.500.000
2.12.4 Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp. 109.500.000,-
Terbilang : #Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah#
Halaman - 25
Page 170
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.13 PENILAIAN ASET KENDARAAN MALINAU
2.13.1 Ringkasan Penilaian Kendaraan
No. URAIAN NILAI PASAR
1. - Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t 50.200.000
Jenis : Mobil Barang Double Cabin
Pelat No : DA 9213 CA
No STNK : 15299592 C
No BPKB : 3571260 M
Pemilik : PT HASIL BUMI KALIMATAN
Merek : Mazda
Tipe : Mazda BT-50 Doble Cabin 4X4 2.5 M/T
(WLT) MID SOLAR
BBM : Solar
Isi Silinder : 2500 CC
No. Mesin : WLAT1126222
No. Rangka : MM6UNY0W4A0842895
Warna : Highlight Silver
Tahun : 2009
Odometer : 339.434
2. - Mitsubishi Pajero Sport 4X2M 2.5 GLS M/T 114.900.000
Jenis : Mobil Penumpang Jeep L. C. HDTP
Pelat No : B 1516 PLP
No STNK : 15461592 D
No BPKB : R-02571788
Pemilik : PT KARYA BUMI PRIMA
Merek : MITSUBISHI
Tipe : PAJERO SPORT 2.50 GLS M/T 4X2M
BBM : Solar
Isi Silinder : 2477 CC
No. Mesin : 4056UCF67453
No. Rangka : MMBGNK640EF015902
Warna : Merah Tua Metalik
Tahun : 2014
Odometer : 186.897
2.13.2 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Kendaraan yang terdapat di Jalan Alang
Impang RT 6, Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Selatan,
maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan data Pasar (Direct Comparison Method).
Halaman - 26
Page 171
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.13.3 Tinjauan Pasar Kendaraan
Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan dinamika bagi industri otomotif Indonesia. Di tengah
lesunya pasar mobil baru, pasar mobil bekas justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Hal ini
memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pemain di industri ini.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil
bekas di tahun 2023 mencapai 5,8 juta unit, naik 12,5% dibandingkan tahun 2022 sedangkan penjualan
mobil baru mencapai 1 juta unit . Hal ini menunjukkan bahwa permintaan mobil bekas lima kali lebih besar
dibandingkan mobil baru. Bisa disimpulkan bahwa pasar mobil bekas memiliki potensi yang besar dan
terus berkembang.
Pasar mobil bekas di Indonesia diprediksikan akan terus bertumbuh dengan pesat di tahun 2024, dengan
pertumbuhan mencapai 11% menurut Gaikindo. Hal ini didorong oleh beberapa faktor utama yaitu
perekonomian Indonesia yang mulai pulih meningkatkan daya beli masyarakat, populasi milenial yang
semakin besar dan mulai membeli mobil menjadi pendorong utama pertumbuhan industri mobil bekas.
Ditambah lagi, kompetisi yang semakin sengit di pasar mobil bekas mendorong inovasi teknologi seperti
platform online dan live streaming, membantu pembeli dan penjual menemukan mobil yang sesuai
dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.
Mobil bekas dianggap memiliki permintaan yang lebih stabil dibandingkan mobil baru. Berikut beberapa
alasannya :
1. Harga
Mobil bekas umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan mobil baru. Hal ini membuat mobil
bekas menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dengan budget terbatas.
Nilai mobil baru mengalami depresiasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Artinya, mobil baru
akan kehilangan nilainya lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Hal ini membuat konsumen lebih berhati-
hati dalam membeli mobil baru, dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan mobil bekas sebagai
alternatif.
2. Permintaan
Permintaan mobil bekas relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Hal ini karena
mobil bekas dianggap sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar orang, dan mereka tetap
membutuhkan kendaraan meskipun kondisi ekonomi sedang lesu.
Permintaan mobil baru lebih sensitif terhadap siklus ekonomi. Pada saat ekonomi sedang lesu,
permintaan mobil baru biasanya menurun, sedangkan permintaan mobil bekas relatif stabil.
3. Penawaran
Penawaran mobil bekas lebih banyak dan beragam dibandingkan mobil baru. Hal ini karena mobil bekas
berasal dari berbagai sumber, seperti mobil pribadi, mobil perusahaan, dan mobil rental.
Penawaran mobil baru lebih terbatas dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti produksi, impor,
dan kebijakan pemerintah.
4. Faktor Psikologis:
Konsumen umumnya lebih berhati-hati dalam membeli mobil baru karena harganya yang mahal. Hal ini
membuat mereka lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membeli.
Halaman - 27
Page 172
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Konsumen umumnya lebih santai dalam membeli mobil bekas karena harganya yang lebih murah. Hal ini
membuat mereka lebih mudah dalam mengambil keputusan pembelian.
2.13.4 Data Kepemilikan Aset
Obyek penilaian berupa personal properti kendaraan bermotor, adapun dokumen kepemilikan yang kami
terima dari pemberi tugas atas aset-aset ini berupa copy BPKB dan STNK.
2.13.5 Data Pembanding
Untuk nilai atas aset ini, kami mengacu pada data pasar (pembanding) dari beberapa merek, tipe
kendaraan yang berasal dari beberapa kota penjualan, sebagai berikut:
Tahun Harga Penawaran
No. Tipe Kendaraan Kota Penjualan
Pembuatan (Rp)
1 Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t 2007 Bekasi 78.500.000
Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t 2005 Telukjambe 70.000.000
Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t 2010 Malang 65.000.000
Mitsubishi Pajero Sport 4X2M
2 2013 Gresik 218.000.000
2.5 GLS M/T
Mitsubishi Pajero Sport 4X2M
2014 Surabaya 239.000.000
2.5 GLS M/T
Mitsubishi Pajero Sport 4X2M
2011 Medan 210.000.000
2.5 GLS M/T
2.13.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp. 165.100.000,-
Terbilang : #Seratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah#
2.14 PENILAIAN ASET PERLENGKAPAN DAN PERALATAN/INVENTARIS
2.14.1 Metodologi Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Jalan Alang Impang RT 6, Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Selatan, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan data Pasar
(Direct Comparison Method).
Halaman - 28
Page 173
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk
2.14.2 Deskripsi Aset
Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :
Tahun
No Deskripsi Asset Kondisi
Perolehan
1 Laptop LENOVO V310-2RID Black 2018 berfungsi
Mesin Absensi Solution Finger Print berfungsi
2 2022
X100C
3 Notebook Asus X44H-VX107D 2012 berfungsi
4 Televisi LG 42" 2021 berfungsi
2.14.3 Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas per
tanggal penilaian adalah sejumlah:
Nilai Pasar : Rp 5.100.000.,-
Terbilang : #Lima Juta Seratus Ribu Rupiah#
2.15 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 4 (Malinau)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset berupa mesin dan
peralatan eksplorasi tambang, kendaraan dan peralatan serta barang-barang inventaris, sebagaimana
disebutkan di atas per tanggal penilaian adalah:
Nilai Pasar : Rp. 279.700.000,-
Terbilang : #Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah#
2.16 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset berupa mesin dan
peralatan eksplorasi tambang, kendaraan dan peralatan serta barang-barang inventaris kantor yang
terdapat pada 4 lokasi yakni Jakarta, Kandangan, Lahat dan Malinau, per tanggal 30 Juni 2024 adalah:
Nilai Pasar : Rp. 1.559.200.000,-
# Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu
Terbilang :
Rupiah #
Halaman - 29
Page 174
DRAFT PERJANJIAN RENCANA
TRANSAKSI 2
Page 175
Perjanjian Jasa Pertambangan
No. BSSR : 056/BSSR-MMM/LEG/TAMB/XII/2024
No. MMM : 481/MMM-BSSR/LEG/XII/2024
Perjanjian Jasa Pertambangan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani di
Jakarta pada hari Jumat tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat ( 6 - 1 2 -
2 0 2 4 ) oleh dan antara:
PT BARAMULTI SUKSESSARANA TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lantai 3, Jl. Suryopranoto No. 2, Komplek
Harmoni Plaza Blok A-8, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh
Widada, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, dari dan karenanya berhak bertindak untuk
dan atas nama PT Baramulti Suksessarana Tbk (selanjutnya disebut "Perusahaan"); dan
PT MITRA MUDA MAKMUR, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, beralamat kantor Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8,
Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat 10130 dalam hal ini diwakili oleh Yulius Leonardo, dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Utama, dari dan karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama
PT Mitra Muda Makmur (selanjutnya disebut ”Kontraktor”).
Perusahaan dan Kontraktor secara sendiri-sendiri disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak".
Para Pihak dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
A. Perusahaan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang
telah memiliki izin sebagaimana tercantum dalam Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Batubara (IUP OP) No. 30/1/IUP/PMDN/2023 tertanggal 22 Juni 2023 (selanjutnya
disebut “IUP OP”) dan merupakan pemegang Konsesi yang melakukan operasi penambangan di
Area Operasi (sesuai definisi Area Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1. Perjanjian)
yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
B. Kontraktor merupakan perusahaan kontraktor di bidang jasa pertambangan, selaku pemegang
Izin Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor: 91204101213890005 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan tertanggal 13 Juni
2023 (“IUJP”) serta perizinan lainnya berkaitan dengan jasa pertambangan; dan
C. Kontraktor sesuai dengan kapasitas hukumnya dengan ini menyatakan akan membantu dan
menunjang Perusahaan dalam melaksanakan operasi tambangnya dengan melaksanakan
Pekerjaan dan karenanya Para Pihak telah sepakat untuk masuk dan bekerja sama,
menandatangani untuk selanjutnya mengatur syarat-syarat dan kondisi-kondisi dimana
Kontraktor akan memberikan, mengerjakan, melaksanakan, meyelesaikan, dan menyerahkan
hasil Pekerjaan kepada Perusahaan.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Hal. 1 dari 44
Page 176
1 DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1 Dalam Perjanjian ini:
"Afiliasi" atau "Terafiliasi" berarti suatu perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau
dikendalikan oleh satu Pihak dalam Perjanjian ini; atau perusahaan atau badan lain yang
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau badan lain yang mengendalikan Pihak pada
Perjanjian ini. Hal ini dimengerti bahwa pengendalian berarti kepemilikan oleh satu perusahaan
atau badan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari:
(i) saham suara jika perusahaan lain adalah perusahaan yang menerbitkan saham; atau
(ii) hak kendali atau kepentingan jika badan lain bukan perusahaan yang menerbitkan saham.
“All Weather Road” berarti jalan yang dirancang dan dibangun dengan material serta konstruksi
yang menyebabkannya dapat mensupport kegiatan operasional hauling di semua jenis cuaca baik
musim hujan maupun musim kering.
"Area Operasi " adalah area/lokasi yang merupakan bagian dari Konsesi dimana Pekerjaan
dilakukan oleh Kontraktor yang terletak dalam Wilayah Konsesi Perusahaan sebagaimana mungkin
dirubah dan disesuaikan dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
"Badan Yang Berwenang" berarti setiap instansi pemerintah, lembaga, departemen, kementerian,
dan organisasi di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas kepada menteri, gubernur,
bupati/walikota, atau pejabat pemerintah Republik Indonesia lainnya.
"Batubara ROM" adalah hasil dari batubara yang ditambang dari Area Operasi sebelum mengalami
proses pencucian untuk meningkatkan kualitas dan/atau proses penghancuran (crushing) untuk
penyeragaman ukuran. Ukuran maksimal batubara yang dikirim ke Tempat Penyimpanan adalah 50
cm.
“Batubara Reject” berarti batubara sisa pembersihan, batubara teroksidasi atau batubara yang
oleh Perusahaan dinyatakan sebagai batubara tidak dapat dijual yang berdasarkan hasil uji
labotarium dan/atau akibat dari kelalaian Kontraktor yang berdasarkan Investigasi Bersama Para
Pihak.
"Berita Acara Kemajuan Pekerjaan" berarti berita acara yang akan dikeluarkan oleh Kontraktor dan
ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak, yang berisikan jumlah total Tanah Penutup, jumlah
batubara yang telah diangkut, dan seluruh Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor
sampai pada batas waktu tertentu, termasuk Pekerjaan Variasi (apabila ada).
"Biaya Jasa" berarti biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan atas Pekerjaan yang dikenakan
oleh Kontraktor kepada Perusahaan sebagaimana diatur dalam Lampiran 5 [TARIF JASA
KONTRAKTOR] Perjanjian ini.
“Coal Losses” berarti batubara yang tidak terambil karena tidak terpenuhinya parameter Pekerjaan
dengan dibuktikan oleh Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang disepakati oleh Para Pihak.
Hal. 2 dari 44
Page 177
"Hari Kerja" berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional/umum, atau hari libur
berdasarkan peraturan, dimana bank beroperasi untuk melakukan perdagangan (termasuk
transaksi dalam valuta asing dan deposito mata uang asing) di Jakarta, Indonesia.
"Hari Kerja Operasional" berarti hari kerja di Area Operasi dengan total selama 359 (tiga ratus lima
puluh sembilan) hari dalam 1 (satu) tahun, kecuali disepakati lain Para Pihak.
"Hukum" meliputi:
(i) undang-undang, peraturan daerah, peraturan-peraturan, keputusan, dan pernyataan-
pernyataan yang berlaku di Indonesia;
(ii) putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi, pengesahan, pengarahan dan
persyaratan dari setiap Badan Yang Berwenang yang berlaku di Indonesia.
"IUJP" memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam bagian Pertimbangan huruf B.
"Jangka Waktu" berarti periode dimulai pada Tanggal Efektif dan berakhir pada:
(i) tanggal 22 Mei 2027 atau tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak yang dituangkan
dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak;
(ii) pengakhiran Perjanjian ini berdasarkan Perjanjian ini; atau
(iii) pengakhiran Perjanjian ini berdasarkan penerapan Hukum.
"Joint Sign Off atau JSO" berarti dokumen yang berisi Rencana Tambang, jadwal produksi
Perusahaan, beserta rincian lainnya terkait jasa pertambangan, yang disepakati oleh Para Pihak
untuk pelaksanaan Pekerjaan, termasuk perubahannya.
"Konsesi" berarti IUP OP No. 30/1/IUP/PMDN/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang memberikan
Perusahaan hak untuk melakukan operasi penambangan di Area Operasi yang terletak di Provinsi
Kalimantan Timur, Indonesia.
"Peristiwa Pengakhiran" berarti terjadinya salah satu atau lebih peristiwa yang memberikan hak
bagi salah satu Pihak untuk mengakhiri Perjanjian dimana akan dianggap dan dinyatakan sebagai
Peristiwa Pengakhiran dalam Pasal 15.
“Perwakilan Perusahaan” berarti Direksi Perusahaan dan/atau setiap perwakilan yang ditunjuk
oleh Perusahaan (dimana penunjukan Perwakilan Perusahaan ini akan dinyatakan dalam suatu
dokumen tertulis) guna mengawasi pelaksanaan kegiatan Jasa Pertambangan yang dilakukan oleh
Kontraktor dan melaksanakan kegiatan, termasuk tetapi tidak terbatas kepada, mengawasi rencana
manajemen keselamatan yang dilakukan oleh Kontraktor, keselamatan peralatan oleh Kontraktor,
kewajiban lingkungan oleh Kontraktor, penggunaan/perubahan area operasi oleh Kontraktor,
kinerja/kepatuhan oleh Kontraktor, konsultasi atas permasalahan yang dihadapi oleh Kontraktor,
penerbitan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kontraktor, hal-hal terkait
dengan pengambilan / mempekerjakan / menyewa / memindahkan / mengganti / peralatan utama
dan alat berat oleh Kontraktor, pemindahan peralatan oleh Kontraktor dan persetujuan
penambahan dan pengurangan biaya kepada Kontraktor. Khusus untuk penunjukan sub-kontrak
atas sebagian Pekerjaan oleh dan penunjukan kontraktor lainnya untuk pekerjaan yang melebihi
nilai Tarif Jasa Kontraktor yang disepakati dalam Lampiran 5 Perjanjian, Kontraktor wajib
mendapatkan persetujuan tertulis oleh Direksi Perusahaan.
Hal. 3 dari 44
Page 178
"Kontraktor Lainnya" berarti setiap kontraktor lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan, selain dari
Kontraktor.
"Kriteria Kinerja" memiliki arti pemenuhan Rencana Tambang dan jadwal tambang sebagaimana
dijelaskan dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG] Perjanjian ini.
"Lumpur" diklasifikasikan sebagai bahan butiran halus secara alami campuran antara batu, pasir,
tanah liat, tanah dan bahan lainnya, yang memiliki kadar airlebih dari 40% (empat puluh persen)
dan/atau jika dilakukan uji penetrasi permukaan material dengan menancapkan rambu ukur survey
maka rambu ukur survey tersebut akan tertancap masuk ke dalam, dan/atau saat pengambilan
material di area loading yang dianggap Lumpur perlu persiapan khusus dan/atau penempatan
material di area dumping (disposal) perlu perlakuan khusus.
“Lumpur Sedimentasi” adalah lumpur yang terbentuk dari proses sedimentasi di area sump yang
menangkap catchment area mining aktual, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan
akibat proses penambangan, yang apabila dilakukan aktivitas pemuatan material tersebut
menggunakan excavator ke dalam vessel dump truck tidak akan heap (munjung) karena
karakteristik materialnya, sehingga muatan dump truck akan terkoreksi pada saat survei bersama
antara Perusahaan dan Kontraktor yang dilakukan per bulan.
"Pekerjaan" berarti jasa-jasa (sebagaimana relevan) konsultasi, perencanaan, pelaksanaan
dan/atau pengujian peralatan atas kontruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan
pertambangan, persiapan lahan untuk direklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja,
penambangan dan pekerjaan-pekerjaan lain sehubungan dengan hal-hal di atas, yang akan,
diberikan, dikerjakan, dilaksanakan, diselesaikan dan diserahkan oleh Kontraktor secara aman dan
efisien sesuai dengan Target Produksi dan Praktek Pertambangan Yang Baik dalam rangka
memenuhi tujuan diadakannya Perjanjian ini yang operasi, mekanisme dan spesifikasi teknisnya
diuraikan dan dijelaskan lebih lanjut secara lebih rinci pada Lampiran 2 [DESKRIPSI JASA
PERTAMBANGAN] Perjanjian ini.
"Pekerjaan Variasi" berarti sebagaimana diberikan kepadanya dalam Pasal 11.
"Peralatan" berarti semua peralatan, persediaan operasi, kendaraan, alat-alat, mesin-mesin, dan
barang-barang lainnya yang diperlukan, disediakan dan digunakan oleh Kontraktor untuk
melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan yang tujuan, spesifikasi, dan deskripsinya akan
dijelaskan lebih rinci dan spesifik dalam Lampiran 3 [PERALATAN] Perjanjian ini.
"Personil Kontraktor" berarti manajemen, agen, konsultan, pejabat, petugas, staf, karyawan,
undangan dari Kontraktor dan Sub-kontraktor, serta orang yang dipekerjakan Kontraktor dan Sub-
kontraktor dengan cara apapun, langsung atau tidak langsung, terkait dengan pelaksanaan dan
penyelesaian Pekerjaan.
"Personil Perusahaan" berarti manajemen, agen, konsultan, pejabat, petugas, staf, karyawan,
undangan dari Perusahaan, serta orang yang dipekerjakan Perusahaan dengan cara apapun,
langsung atau tidak langsung.
"Perizinan" berarti Konsesi, IUJP, dan seluruh perizinan turunannya, serta semua dan setiap
perkenan, otorisasi, registrasi, arsip, pengajuan, pendaftaran, pemberitahuan, perjanjian, sertifikat,
sewa, lisensi, izin, persetujuan atau pengecualian dari, oleh atau dengan wewenang Badan Yang
Hal. 4 dari 44
Page 179
Berwenang (termasuk tidak terbatas pada sewa area/lahan pertambangan dimana Perusahaan
diberikan hak untuk menjalankan Lokasi Tambang), yang harus dimiliki dan dipertahankan
keberlakuannya oleh Perusahaan dan Kontraktor sesuai kapasitasnya masing-masing untuk
melaksanakan dan mencapai tujuan dari Perjanjian ini.
“Perjanjian” berarti Perjanjian ini, yang terdiri dari ketentuan-ketentuan yang menjadi satu
kesatuan, yang dapat diubah dari waktu ke waktu dengan persetujuan secara tertulis Para Pihak,
termasuk lampiran-lampiran dan gambar-gambar dalam Perjanjian ini.
“Pihak Yang Menjamin” berarti sebagaimana diberikan kepadanya dalam Sub-Pasal 16.1.
“Praktek Pertambangan Yang Baik” berarti metode atau teknik yang secara konsisten
menunjukkan hasil yang lebih unggul dari yang dicapai dengan cara lain, dan yang digunakan
sebagai patokan dengan memenuhi konservasi pertambangan mineral dan batubara, perlindungan
lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan operasi pertambangan, teknis
pertambangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rencana Tambang” berarti rencana rinci tentang proses penambangan, termasuk desain
geometris pertambangan, jalan pengangkutan, dan semua teknik pertambangan, termasuk tanpa
batasan segala rencana pada penggunaan alat berat, pemilihan metode penambangan, penentuan
urutan pertambangan, saluran air, dan hal-hal lain terkait dengan operasi pertambangan.
“Sediment Pond” berarti kolam pengendapan lumpur yang berasal dari pompa pengelolaan air
tambang di dalam area pit aktif yang dibangun dan dirawat oleh Kontraktor sebagai bagian dari
penanganan air tambang dalam sekuens penambangan, dimana Kontraktor berkewajiban untuk
menyediakan pompa yang cukup, untuk kemudian air dapat dialirkan ke Sediment Pond Kontraktor.
Kontraktor harus menjaga bahwa air yang keluar dari Sedimend Pond Kontraktor sesuai dengan
Standar Baku Mutu Air.
“Settling Pond” berarti titik penaatan Perusahaan yang dibangun oleh Kontraktor dengan biaya
Perusahaan dan dirawat oleh Perusahaan, termasuk dari sisi penjagaan baku mutu air didalamnya.
"Sengketa" berarti sengketa di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini.
“Standar Baku Mutu Air” berarti ukuran batas atau kadar komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air. Standar baku mutu air yaitu:
1) Total Solid Suspended: 200 ppm; 2) Mangan (Mn): 4 mg/l; 3) Besi (Fe): 7 mg/l; 4) pH: 6.0-9.0,
atau standar baku mutu air yang ditetapkan kemudian berdasarkan Hukum yang terkait lingkungan.
"Stripping Ratio" berarti volume Tanah Penutup hasil survey bersama antara Perusahaan dan
Kontraktor per bulan dan akan dibandingkan terhadap target tahunan sesuai JSO, dibagi dengan
batubara Perusahaan yang tertimbang di ROM.
"Sub-kontraktor" berarti setiap orang yang dipekerjakan oleh dan menjadi tanggung-jawab
Kontraktor untuk melakukan bagian dari Pekerjaan berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala
Teknik Tambang Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
Hal. 5 dari 44
Page 180
"Tagihan Bulanan" berarti tagihan bulanan yang diterbitkan oleh Kontraktor kepada Perusahaan
untuk mendapatkan pembayaran sehubungan dengan Pekerjaan yang sudah dilakukan pada suatu
batas waktu tertentu oleh Kontraktor yang dihitung berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
yang disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak.
"Tahun Operasi" berarti:
Jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut – turut mulai tanggal 1 bulan Januari dan berakhir pada
tanggal 31 bulan Desember pada tahun yang sama (dan tahun berikutnya pada setiap ulang tahun
atasnya), dengan penyesuaian yang diperlukan untuk waktu yang tidak digunakan.
"Tanggal Efektif" berarti tanggal 1 Januari 2025 atau tanggal lain yang disepakati bersama secara
tertulis oleh Para Pihak.
"Tanah Penutup" berarti material yang terdiri dari Tanah Pucuk, lapisan tanah antara, dan lapisan
tanah yang terletak di atas lapisan batubara.
"Tanah Pucuk" berarti lapisan bagian atas tanah penutup yang bersifat subur untuk tanaman dan
lunak, dengan ketebalan variasi tergantung kondisi tanah suatu daerah tertentu. Apabila tidak
ditentukan lain, maka ketebalan disini adalah sampai dengan kedalaman 1 (satu) meter dari
permukaan tanah. Tanah pucuk ini harus disimpan ditempat tertentu dan akan digunakan untuk
pelapisan daerah yang akan direklamasi dan revegetasi.
"Target Produksi" berarti jumlah volume produksi, baik dari lubang tambang (pit) ke ROM atau dari
lubang tambang (pit) ke Pelabuhan pada periode tertentu yang disepakati Para Pihak dan
dituangkan ke dalam dokumen JSO, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 4 [RENCANA
TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG] Perjanjian ini.
“Tarif Berhenti Sementara/Standby Charges” berarti Tarif yang dikenakan kepada Perusahaan
oleh Kontraktor, apabila peralatan milik Kontraktor diberhentikan secara sementara karena alasan-
alasan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 12.5 huruf a [Penangguhan Pelaksanaan Pekerjaan dan
Tarif Berhenti Sementara atas Peralatan]. Daftar peralatan yang dapat dikenakan Standby Charges
diatur lebih lanjut dalam dokumen JSO yang disepakati oleh Para Pihak.
"Tempat Pembuangan" berarti area atau tempat yang secara khusus diperuntukkan untuk
membuang Tanah Penutup milik Perusahaan ke lokasi disposal yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Tempat Pembuangan akan menjadi titik acuan akhir untuk menentukan jarak pengangkutan dari
titik acuan awal di Area Operasi dalam rangka tujuan pembayaran jasa pengangkutan Tanah
Penutup.
"Tempat Penyimpanan/ROM" berarti tempat menyimpan Batubara ke lokasi stockpile yang
ditunjuk oleh Perusahaan Tempat Penyimpanan akan menjadi titik acuan akhir untuk menentukan
jarak pengangkutan dari titik acuan awal di Area Operasi dalam rangka tujuan pembayaran jasa
pengangkutan batubara.
"Topografi Permukaan Awal" berarti topografi permukaan Wilayah Konsesi yang diberikan oleh
Perusahaan, termasuk penyesuaian yang disepakati Para Pihak sebelum dimulainya Pekerjaan.
Topografi permukaan akhir yang disepakati akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan
perhitungan volume material di masa yang akan datang.
Hal. 6 dari 44
Page 181
"Wilayah Konsesi" berarti area yang berada dalam batas Konsesi sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar A dan ditandai sebagai "Tambang Perusahaan" sebagaimana mungkin dirubah dan
disesuaikan dari waktu ke waktu.
1.2 Rujukan kepada:
a. suatu jenis termasuk jenis yang lainnya;
b. tunggal termasuk jamak dan sebaliknya;
c. orang termasuk entitas institusional;
d. suatu pihak termasuk pelaksana-pelaksana (executors), administrator-administrator,
penerus-penerus atau pengganti-pengganti dan penerima pengalihan-penerima
pengalihan dari pihak tersebut;
e. sesuatu termasuk seluruh dan setiap bagian yang terpisah daripadanya;
f. suatu Hukum atau suatu ketentuan Hukum termasuk:
i. setiap perubahan atau penggantian dari ketentuan Hukum tersebut; dan
ii. peraturan lainnya atau instrumen undang-undang lainnya yang mendasari Hukum
atau ketentuan Hukum tersebut, atau dibuat berdasarkan Hukum atau ketentuan
Hukum tersebut sebagaimana mungkin diubah atau diganti dari waktu ke waktu.
1.3 Kata "termasuk" dan ungkapan serupa lainnya bukan merupakan kata-kata yang bersifat
membatasi.
1.4 Judul-judul dari pasal, sub-pasal, ayat atau lampiran serta daftar isi atau indeks adalah
hanya untuk kemudahan belaka dan tidak mempengaruhi penafsiran terhadapnya.
1.5 Suatu ketentuan dari Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan untuk merugikan suatu pihak
semata-mata dikarenakan pihak tersebut bertanggung jawab untuk mempersiapkan
Perjanjian atau pencantuman ketentuan dalam Perjanjian.
2 JANGKA WAKTU
2.1 Tanggal Efektif Dan Jangka Waktu
(a) Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif dan tetap berlaku selama Jangka
Waktu.
(b) Para Pihak dapat memperpanjang Jangka Waktu dengan dokumen yang ditandatangani
secara patut oleh Para Pihak. Dalam hal Perusahaan bermaksud memperpanjang
Jangka Waktu Perjanjian, Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
Kontraktor dalam bentuk tertulis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
Jangka Waktu.
2.2 Klaim
Setelah pengakhiran Perjanjian ini menurut Sub-Pasal 2.1 [Tanggal Efektif dan Jangka
Waktu], tidak ada Pihak akan memiliki klaim apa pun terhadap Pihak lain berdasarkan atau
sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali dalam kaitannya dengan hak salah satu Pihak
yang belum dipenuhi atas kewajiban yang telah dilakukan dan/atau pelanggaran
berdasarkan Perjanjian ini yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian dan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 [PENGAKHIRAN] Perjanjian ini.
Hal. 7 dari 44
Page 182
3 PERNYATAAN DAN JAMINAN
3.1 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak:
(a) Masing-masing Pihak menjamin bahwa ia memiliki kemampuan dan kewenangan
untuk memberikan, mengerjakan melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan semua tindakan korporasi dan tindakan
lainnya yang diperlukan telah diambil untuk memperkenankan pengerjaan, pemberian,
penyerahan, pelaksanaan dan penyelesaian tersebut.
(b) Masing-masing Pihak menjamin dan melindungi Pihak lainnya dari setiap tuntutan,
klaim, ganti rugi, demonstrasi, kerusuhan, dan tindakan gangguan apapun dari
masyarakat sekitar Wilayah Konsesi dan/atau Badan Yang Berwenang pada saat
melaksanakan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, sepanjang hal-hal tersebut tidak
disebabkan oleh kesalahan langsung (yang terbukti oleh Para Pihak berdasarkan
Perjanjian ini), atau tindakan Pihak lainnya, perwakilannya, pihak ketiga di bawah
kendali dan tanggung-jawabnya, dan/atau karyawannya.
(c) Para Pihak akan mengatur dan bersepakat atas penandatanganan lampiran-lampiran
manapun dari Perjanjian ini yang belum disetujui pada hari penandatanganan
Perjanjian ini.
3.2 Pernyataan dan Jaminan Kontraktor:
(a) Kontraktor menyatakan dan menjamin bahwa dirinya memiliki Perizinan yang
disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan kompetensi yang diperlukan, termasuk
menyediakan Personil Kontraktor yang cukup dalam hal kuantitas dan kompeten dalam
hal kualitas untuk memberikan, mengerjakan, melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan Pekerjaan dengan efisien dan patut sesuai dengan tujuan diadakannya
Perjanjian ini.
(b) Kontraktor menjamin dan setuju bahwa Kontraktor harus melakukan Pekerjaan sesuai
dengan Hukum dan standar yang sama atau lebih baik dari Praktek Pertambangan Yang
baik.
(c) Kontraktor mengakui bahwa sebelum Tanggal Efektif, Kontraktor telah mendapatkan
akses dan waktu yang cukup dari Perusahaan untuk memasuki dan meninjau Area
Operasi serta telah memperoleh dan mengkaji informasi-informasi yang relevan secara
seksama sehingga Kontraktor telah memperoleh gambaran dan kesimpulan yang cukup
agar Kontraktor dapat memberikan, mengerjakan, melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan Pekerjaan.
(d) Kontraktor mengakui bahwa kegagalan untuk memeriksa, menguji, dan sepenuhnya
memberitahu dirinya tentang Area Operasi, dan informasi lainnya sehubungan dengan
kondisi lokal dan kondisi lainnya tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk
melakukan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.
Hal. 8 dari 44
Page 183
(e) Kontraktor menjamin dan setuju bahwa Kontraktor harus melakukan Pekerjaan sesuai
dengan hukum dan:
(1) dengan cara yang cakap, tepat, dan cekatan;
(2) melakukan keahlian, ketekunan, dan perawatan, dengan standar yang memadai;
(3) dengan standar yang sama atau lebih baik dari Praktek Pertambangan yang Baik.
(f) Kontraktor menjamin tidak akan terlibat dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin
(PETI) di Wilayah Konsesi Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
baik yang dilakukan oleh langsung Kontraktor, termasuk tetapi tidak terbatas kepada
Kontraktor selaku badan hukum maupun oleh pemegang Saham dan/atau pengurus
dan/atau manajemen dan/atau karyawan Kontraktor, selanjutnya Kontraktor
menjamin tidak akan memberikan seluruh maupun sebagian informasi dan data,
termasuk tetapi tidak terbatas yang diperolehnya melalui Perusahaan dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian, maupun data dan informasi yang dikumpulkan oleh Kontraktor
selama jangka waktu Perjanjian kepada pelaku PETI dan/atau yang dipergunakan dalam
kegiatan PETI, baik selama masa Perjanjian dan/atau setelah masa Perjanjian dan
pernyataan dan jaminan ini berlaku dan mengikat Kontraktor maupun pemegang
Saham dan/atau pengurus dan/atau manajemen dan/atau karyawan Kontraktor tanpa
batasan waktu, sehingga oleh karenanya dengan diberikan pernyataan dan jaminan ini,
dalam hal Kontraktor melanggar ketentuan ini, Kontraktor menyatakan bersedia untuk
menerima tuntutan dan gugatan hukum yang akan diajukan oleh Perusahaan.
3.3 Pernyataan dan Jaminan Perusahaan:
(a) Perusahaan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya memiliki segala Perizinan yang
disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
guna kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini.
(b) Perusahaan menyatakan dan menjamin akan melaksanaan pembebasan lahan yang
diperlukan guna kepentingan operasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor serta
menanggung segala konsekwuensi baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
menimbulkan kerugian maupun dampak komersial yang ditimbulkan akibat kegagalan
pembebasan lahan tersebut.
(c) Perusahaan menyatakan dan menjamin kepada Kontraktor bahwa Perusahaan sanggup
melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum di
dalam Perjanjian ini.
(d) Perusahaan menyatakan dengan ini mengikatkan diri kepada Kontraktor berdasarkan
Perjanjian ini untuk memberikan hak dan kewajiban yang penuh dan eksklusif kepada
Kontraktor sebagai kontraktor pertambangan tunggal pada Area Operasi sesuai yang
disepakati Para Pihak.
Hal. 9 dari 44
Page 184
4 KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1 Informasi dan Data
(a) Para Pihak mengakui bahwa pada atau setelah Tanggal Efektif, mereka telah melakukan survei
untuk mengukur Pekerjaan yang sedang dalam proses dan area terganggu sebelum Tanggal
Efektif.
(b) Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Kontraktor berkewajiban untuk melakukan peninjauan dan
penyelidikan kembali atas seluruh informasi awal yang diperoleh dari Perusahaan atau
informasi lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan persiapan Pekerjaan.
(c) Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan-ketentuan Sub-Pasal 4.1 ini, apabila terdapat
ketidaksesuaian antara informasi awal yang diperoleh dari Perusahaan dengan informasi atau
data hasil peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kontraktor, maka dengan ini Para Pihak
sepakat untuk berdiskusi guna mendapatkan penyelesaian terbaik bagi Para Pihak.
(d) Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian:
i. Kontraktor akan dianggap telah mendapatkan semua informasi dan data yang diperlukan
yang mungkin dapat mempengaruhi Pekerjaan;
ii. dengan menandatangani Perjanjian, Kontraktor menerima tanggung-jawab total atas
semua kesulitan yang telah diperkirakan sebelumnya, dan biaya untuk menyelesaikan
Pekerjaan sehingga dapat menyerahkan Pekerjaan dengan baik.
4.2 Pelaksanaan dan Penyelesaian Pekerjaan
Tunduk pada syarat-syarat dan kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, Kontraktor
wajib memberikan, mengerjakan, melaksanakan menyelesaikan dan menyerahkan Pekerjaan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) berdasarkan instruksi dari Perusahaan yang diterima oleh Kontraktor, Kontraktor harus
melaksanakan Pekerjaan di Area Operasi yakni:
(1) pelaksanaan persiapan Pekerjaan;
(2) pembersihan lahan;
(3) pengupasan dan pemindahan Tanah Pucuk/topsoil di dalam area tambang (inpit);
(4) pengupasan Tanah Penutup;
(5) penggalian batubara (coal getting);
(6) membuang dan mengangkut Tanah Penutup ke Tempat Pembuangan;
(7) mengangkut batubara dari Wilayah Konsesi ke Tempat Penyimpanan (ROM); dan
(8) merawat jalan angkut batubara dari area tambang ke jalan crossing KM 28;
dengan aman dan efisien sesuai dengan Target Produksi, Kriteria Kinerja, Rencana Tambang
dan jadwal tambang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN
JADWAL TAMBANG] dan spesifikasi Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2
[DESKRIPSI JASA PERTAMBANGAN] Perjanjian ini;
(b) bilamana diperlukan dan disepakati oleh Para Pihak, untuk menyediakan pengangkutan
batubara dari ROM ke Pelabuhan dan atau dari lubang tambang (pit) ke Pelabuhan, yang akan
diatur di dalam perjanjian secara terpisah;
Hal. 10 dari 44
Page 185
(c) bekerja sama dengan Perusahaan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik
termasuk untuk membantu Perusahaan dalam penyelesaian permasalahan dengan pihak
ketiga terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan.
(d) Kontraktor berhak mengusulkan secara tertulis Pekerjaan Variasi selain dari Pekerjaan, demi
terciptanya keamanan, efektifitas, dan/atau efisiensi Pekerjaan untuk mencapai Target
Produksi, dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan. Dalam jangka waktu maksimal 14
(empat belas) hari kalender sejak usulan dimaksud diterima Perusahaan, Perusahaan akan
memberikan tanggapan secara tertulis apakah menerima atau menolak usulan tersebut.
(e) Kontraktor hanya akan bertanggung jawab terhadap setiap Lumpur dan air yang muncul
sebagai akibat pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor dan air yang terbukti dari air hujan dan
air tanah di Area Operasi. Untuk penanganan Lumpur dan air yang ada sebelum pelaksanaan
Pekerjaan wajib dibuktikan dengan Rona Awal tambang yang disepakati oleh Para Pihak.
Terhadap Pekerjaan akan dibebankan kepada Perusahaan sesuai dengan tarif yang tercantum
di dalam Lampiran 5 [TARIF JASA KONTRAKTOR].
(f) Jika Kontraktor gagal untuk mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan di Lampiran 4
[RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG] untuk jangka waktu terus menerus selama 3
(tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan (berdasarkan Lampiran 4.4 [Kriteria
Kinerja]) Perusahaan dapat mengajukan tuntutan atas kerugian yang dapat dibebankan dari
Kontraktor atas tidak dapat tercapainya kinerja (berdasarkan Lampiran 10 [Kerugian yang
Dapat Dibebankan atas Tidak Tercapainya Target Produksi]), berdasarkan ketentuan Pinalti
produksi, maka Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan akan terus berlangsung sampai
dengan kelalaian ini diperbaiki atau Perjanjian diakhiri oleh Perusahaan (mana yang terjadi
lebih dahulu). Surat Peringatan tidak berlaku, jika dalam masa 3 (tiga) bulan berturut – turut
Kontraktor melakukan perbaikan dan mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan di Lampiran
4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].
(g) Kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Para Pihak, Perusahaan tidak akan
memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan melebihi Target Produksi.
4.3 Persyaratan Keselamatan
(a) Kontraktor, setiap saat, bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja Area
Operasi, Personil Kontraktor, Personil Perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan
atau berada di Area Operasi.
(b) Kontraktor harus menyediakan rencana manajemen keselamatan kepada Perwakilan
Perusahaan yang ditunjuk, untuk mendapatkan persetujuan dari Perwakilan Perusahaan yang
ditunjuk. Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan rencana manajemen
keselamatan tersebut dan setiap rencana pengelolaan keselamatan lainnya yang disyaratkan
oleh Perjanjian ini atau oleh Hukum.
(c) Kontraktor harus memastikan bahwa Pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai
dengan Hukum yang berlaku dan Golden Rule Perusahaan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran 12 [GOLDEN RULE].
Hal. 11 dari 44
Page 186
(d) Kontraktor harus memastikan, tanpa biaya tambahan kepada Perusahaan dan tanpa
mengurangi dan membatasi tanggung-jawab Kontraktor atas hal-hal berikut ini, bahwa
semua Personil Kontraktor mengetahui dan mematuhi semua petunjuk dan instruksi yang
wajar sesuai Praktek Pertambangan yang Baik dari Kepala Teknik Tambang (“KTT”) yang
berkaitan dengan keselamatan individu maupun properti, atau kepatuhan terhadap Hukum
apapun.
(e) Tanpa mengurangi dan membatasi tanggung-jawab Kontraktor atas hal-hal berikut ini,
Kontraktor harus mematuhi instruksi dari Perusahaan sepanjang instruksi tersebut diberikan
oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini atau mengubah atau menghentikan
segala aktivitas yang berdasarkan hasil inspeksi Para Pihak dianggap tindakan yang berbahaya
dan/atau kondisi tidak aman.
(f) Jika terbukti oleh Para Pihak telah terjadi tindakan atau kelalaian Kontraktor yang secara
langsung menyebabkan Perusahaan menghadapi tanggung jawab atas pelanggaran
kewajiban hukum atau kelalaian, dan Kontraktor gagal memperbaiki dalam jangka waktu
yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana diatur dalam Sub-Pasal 15.2 [Pengakhiran atas
Kegagalan Kontraktor] Perjanjian ini, maka Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan akan
terus berlangsung sampai dengan pelanggaran ini diperbaiki atau Perjanjian diakhiri (mana
yang terjadi lebih dahulu) dan Kontraktor akan bertanggung-jawab penuh atas kelalaian-
kelalaian tersebut dan akan melakukan setiap dan segala langkah yang diperlukan sehingga
Perusahaan tidak bertanggung-jawab atas setiap dan segala akibat dan konsekuensi yang
terjadi atas kelalaian-kelalaian tersebut.
4.4 Keselamatan Peralatan
(a) Kontraktor harus memastikan bahwa semua Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan adalah aman, layak kerja, dan sesuai dengan Hukum.
(b) Jika Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk berdasarkan suatu alasan yang logis menganggap
bahwa terdapat Peralatan tidak aman, tidak layak kerja, atau tidak sesuai dengan Hukum,
Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk dapat memerintahkan Kontraktor untuk:
(1) menghentikan penggunaan Peralatan, selanjutnya
(2) memperbaiki Peralatan tersebut atau mengganti Peralatan tersebut dengan Peralatan
lainnya yang aman, layak kerja, dan sesuai dengan Hukum;
tanpa, dengan cara apapun, mempengaruhi produktifitas Kontraktor sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini.
(c) Jika Kontraktor gagal untuk mematuhi perintah dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk
untuk menghentikan penggunaan, memperbaiki, dan/atau mengganti Peralatan
sebagaimana diatur dalam Ayat 4.4 (b) Perjanjian ini dalam jangka waktu yang ditentukan
bersama oleh Para Pihak, Perusahaan berhak untuk mengganti Peralatan tersebut dengan
peralatan lain, atas nama dan biaya Kontraktor dan seluruh biaya serta pengeluaran yang
dikeluarkan oleh Perusahaan dapat dipotong secara langsung dari pembayaran Tagihan
Bulanan yang diterbitkan oleh Kontraktor.
Hal. 12 dari 44
Page 187
4.5 Kewajiban Lingkungan
(a) Kontraktor harus setiap saat mencapai standar pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan di
Area Operasi dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, sesuai dengan Hukum
yang berlaku.
(b) Kontraktor harus memberikan kepada Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk semua rencana
yang berkaitan dengan pengelolaan sistem manajemen lingkungan, air tambang di Area
Operasi dan lokasi lain di mana Kontraktor melaksanakan Pekerjaan, yang diperlukan sebagai
bagian langsung dari Pekerjaan atau oleh karena Hukum, sesegera mungkin setelah Tanggal
Efektif. Tanpa mengurangi dan membatasi tanggung-jawab Kontraktor atas hal-hal yang
diatur dalam Pasal ini, Kontraktor harus memperoleh persetujuan Perwakilan Perusahaan
yang ditunjuk atas rencana-rencana tersebut, dan harus menjaga, mengelola, dan mematuhi
rencana tersebut setiap saat.
(c) Kontraktor bertanggung jawab penuh pada Area Operasi atas seluruh kegiatan dan biaya
operasional yang timbul terkait dengan pengairan/penyaliran air tambang, meliputi air
tambang, drainase, pengalihan arah aliran air sampai masuk ke Sediment Pond, yang
selanjutnya air tersebut wajib dialirkan oleh Kontraktor ke dalam titik pentaatan (Settling
Pond Perusahaan), dan struktur-struktur penyangga yang diperlukan untuk dapat mengikuti
Rencana Tambang dan kondisi lingkungan dalam batas aliran tambang atau tanggul dengan
fasilitas-fasilitas lainnya.
(d) Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan kegiatan penaburan seperti tawas
dan/atau kapur dalam jumlah yang sesuai dan/atau cukup, sesuai dengan ruang lingkup kerja
Kontraktor, dimana air akan diendapkan terlebih dahulu pada Sediment Pond milik
Kontraktor, sebelum dialirkan ke Settling Pond Perusahaan. Kontraktor akan menyiapkan
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang serta merawat struktur serta peralatan yang
dibuat untuk mengendalikan air tambang pada Sediment Pond milik Kontraktor dan
pengaliran ke Settling Pond Perusahaan, yang diperlukan agar melindungi cadangan
batubara, sehingga tidak terjadi pendangkalan di Sedimend Pond. Dalam hal ini termasuk
pembersihan/pengurasan, perawatan Sediment Pond, dan mengalirkan Settling Pond yang
memenuhi Standar Baku Mutu Air.
(e) Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi atas Pekerjaan yang telah
dilakukannya, bentuk tanggung jawab reklamasi yang dilakukan oleh Kontraktor sampai
dengan penatagunaan lahan (penyebaran Tanah Pucuk) setelah tempat pembuangan Tanah
Penutup sudah sesuai dengan desain dari Perusahaan.
(f) Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini
dengan sedemikian rupa mencakup polusi udara, air dan limbah B3, sesuai dengan ruang
lingkup Pekerjaan Kontraktor, atau hal-hal lain yang dilarang menurut Hukum yang terkait
dengan permasalahan lingkungan.
(g) Jika Polusi yang terjadi pada Area Operasi terbukti oleh Para Pihak disebabkan oleh
Kontraktor, maka Kontraktor wajib dengan biayanya sendiri, membersihkan Polusi yang
melanggar hukum pada Area Operasi dan lingkungan sekitarnya yang disebabkan
pelaksanaan Pekerjaan atau kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini.
Hal. 13 dari 44
Page 188
(h) Apabila berdasarkan Hasil Investigasi Bersama Para Pihak, Kontraktor terbukti melanggar
persyaratan lingkungan, maka Kontraktor akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan
masalah tersebut kepada pihak terkait.
(i) Kontraktor wajib untuk menyediakan peralatan dan melakukan monitoring dalam rangka
Praktek Pertambangan Yang Baik yang mengacu pada model geologi (dan perubahan-
perubahannya) dan analisa geoteknik dari Perusahaan.
(j) Bilamana Kontraktor terbukti melanggar persyaratan lingkungan menurut Hukum, atas Area
Operasi dan menyebabkan munculnya pemberitahuan pelanggaran dan denda atau resiko
lainnya, yang dibebankan kepada Perusahaan, Kontraktor harus membayar kepada
Perusahaan sejumlah denda yang nyata atau resiko dalam waktu yang wajar, yang akan
dipotong secara langsung dari Tagihan Bulanan yang diajukan Kontraktor.
Jika ada pelanggaran atas ketentuan ini oleh Kontraktor untuk jangka waktu terus menerus selama
3 (tiga) bulan dan tidak ada upaya perbaikan oleh Kontraktor dalam jangka waktu tersebut,
Pengakhiran Perjanjian dianggap terjadi dan berlanjut sampai pelanggaran tersebut diperbaiki atas
Perjanjian ini diakhiri oleh Perusahaan, mana yang lebih cepat.
4.6 Perubahan Kepemilikan
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis Perusahaan dalam hal terjadi perubahan
kepemilikan saham pengendali pada Kontraktor.
4.7 Aplikasi Persetujuan dan Perintah
Tanpa mengurangi kewajiban Para Pihak untuk memproses dan mendapatkannya, atas pemintaan,
proses dan perolehan segala dan setiap persetujuan dari Perusahaan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini atau instruksi yang diberikan dari Pihak Lainnya, tidak menghalangi, mengurangi dan
melemahkan setiap dan segala kewajiban-kewajiban Para Pihak sebagaimana dinyatakan dalam
Perjanjian ini.
5 KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Perusahaan harus setiap saat selama Perjanjian ini dengan biayanya sendiri:
(a) memastikan dan mempertahankan keberlakuan Perizinan yang diperlukan sehingga
Kontraktor sesuai dengan kapasitasnya yang dinyatakan dalam Perjanjian ini dapat
memberikan, menyerahkan, melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan.
(b) membayar semua biaya Perizinan dan biaya sistem manajemen yang harus dibayar
sehubungan dengan Wilayah Konsesi.
(c) mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Hukum.
(d) membayar Biaya Jasa dan biaya-biaya lain kepada Kontraktor, atas pelaksanaan Pekerjaan
sesuai Perjanjian ini.
Hal. 14 dari 44
Page 189
(e) bekerja sama dengan Kontraktor untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik,
termasuk didalam melakukan penyelesaian masalah dengan pihak ketiga, dalam hal ini jika
masalah dengan pihak ketiga tersebut terkait dengan kegiatan Kontraktor secara langsung.
(f) bertanggung jawab atas pembebasan lahan Area Operasi dan menjamin ketersediaan
Tempat Pembuangan untuk mencapai Target Produksi.
(g) bertanggung jawab untuk menyediakan model geologi (dan perubahan-perubahannya), dan
analisa geoteknik yang akan dijadikan acuan bagi Kontraktor, untuk selanjutnya model
geologi (dan perubahan-perubahannya) dan analisa geoteknik yang disediakan oleh
Perusahaan tersebut maka Kontraktor wajib menyediakan peralatan dan melakukan
monitoring dalam rangka Praktek Pertambangan Yang Baik.
(h) menyediakan Lokasi Kerja bagi Kontraktor, membebaskan Kontraktor dari gugatan atau
tuntutan dari pihak ketiga lainnya atas sengketa lahan di seluruh wilayah Perusahaan, kecuali
dalam hal sengketa lahan tersebut muncul akibat kesalahan Kontraktor melakukan kegiatan
di luar Area Operasi yang telah disepakati oleh Para Pihak.
(i) menjaga keamanan Area Operasi, khususnya terkait hal di luar tugas dan tanggung jawab
Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini, seperti pengamanan area dari kegiatan Penambangan
Tanpa Izin (PETI).
(j) Perusahaan bertanggung jawab atas Deviasi Geologi yang telah diberikan oleh Perusahaan
secara tertulis dan membebaskan Kontraktor dari segala resiko perubahan Deviasi Geologi
tersebut.
(k) akan melakukan Pembayaran Biaya Jasa kepada Kontraktor secara tepat waktu sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 10 Perjanjian ini.
(l) Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan jalan angkut batubara hingga batas KM 28
yang memenuhi standar All Weather Road.
(m) Perusahaan berkewajiban untuk memperhitungkan dan menyepakati biaya perawatan jalan
(road maintenance) kepada Kontraktor apabila hingga Maret 2025 jalan angkut batubara
belum memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada huruf “l” Pasal 5 perjanjian ini.
(n) Perusahaan dengan ini menjamin dan melepaskan Kontraktor atas kerugian, kerusakan, atau
pengeluaran yang dialami Kontraktor yang terbukti diakibatkan oleh pelanggaran atas
pelaksanaan kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.
6 AKSES KE AREA OPERASI
6.1 Akses ke Area Operasi dan Keamanan Area Operasi
(a) Perusahaan, tidak lebih dari Tanggal Efektif, harus menyediakan akses ke Wilayah Konsesi
dan membuat Area Operasi tersedia bagi Kontraktor untuk memulai Pekerjaan.
Hal. 15 dari 44
Page 190
(b) Sejak Tanggal Efektif, Kontraktor harus mengontrol akses dan mengatur keamanan yang layak
di Area Operasi. Kontraktor harus menyediakan akses yang aman bagi setiap dan semua
Personil Perusahaan yang berada pada Area Operasi setiap saat selama pelaksanaan
Perjanjian ini.
6.2 Larangan Penggunaan Area Operasi
Kontraktor dilarang, tanpa persetujuan tertulis dari perwakilan Perusahaan yang ditunjuk,
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) menggunakan atau mengizinkan Area Operasi untuk tujuan lain selain untuk penyediaan
Pekerjaan;
(b) melakukan atau mengizinkan setiap perubahan terhadap rencana kerja di Area Operasi; atau
(c) melakukan atau membiarkan perbuatan atau kelalaian di Area Operasi yang dapat
mengakibatkan pelanggaran atau pencabutan hak-hak pertambangan atau Perizinan lainnya.
6.3 Kontraktor Lainnya
(a) Kontraktor mengakui bahwa Kontraktor Lainnya mungkin ada di Wilayah Konsesi selama
pengadaan Pekerjaan oleh Kontraktor tetapi tidak di dalam Area Operasi.
(b) Perusahaan wajib mengkoordinasikan Pekerjaan Kontraktor dengan pekerjaan Kontraktor
Lainnya untuk meminimalkan gangguan atau keterlambatan atas Pekerjaan Kontraktor dan
pekerjaan Kontraktor Lainnya.
(c) Demi kepentingan Perusahaan secara luas, Kontraktor wajib mematuhi semua petunjuk
tertulis dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk sehubungan dengan Kontraktor Lainnya
dan pekerjaan Kontraktor Lainnya. Selama petunjuk dari Perusahaan tersebut tidak
bertentangan dengan Perjanjian ini dan Praktek Pertambangan Yang Baik.
(d) Perusahaan akan menjadi mediator apabila terdapat sengketa antara Kontraktor dengan
Kontraktor Lainnya terkait dengan pemberian, penyerahan, pelaksanaan dan penyelesaian
Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.
6.4 Fosil, Batu Berharga, Batu Permata, dan Lainnya
Kontraktor wajib untuk segera melaporkan dan menyerahkan kepada Perusahaan untuk setiap
penemuan permata, fosil, kristal, batu semi mulia atau temuan-temuan lain yang berdasarkan
Hukum memiliki pengaturan tersendiri yang ditemukan di Area Operasi.
7 PERWAKILAN DAN PERTEMUAN
7.1 Perwakilan Perusahaan
Perusahaan dapat menunjuk Perwakilan Perusahaan untuk memantau kinerja Kontraktor dan
memastikan kepatuhan Kontraktor terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Perusahaan
dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor, mengganti Perwakilan Perusahaan yang
Hal. 16 dari 44
Page 191
ditunjuk dan menunjuk orang lainnya sebagai penggantinya, paling lambat 2 x 24 jam sejak
penggantian tersebut berlaku. Sebelum Kontraktor menerima pemberitahuan dari Perusahaan
terkait dengan pergantian Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk, Kontraktor akan tetap
menganggap bahwa Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk sebelumnya tetap berwenang.
7.2 Perwakilan Kontraktor
(a) Kontraktor menunjuk perwakilan Kontraktor untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini. Kontraktor dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan,
mengganti perwakilan Kontraktor yang ditunjuk dan menunjuk orang lain sebagai
penggantinya, paling lambat 2 x 24 jam sejak penggantian tersebut berlaku. Sebelum
diterimanya pemberitahuan dari Kontraktor terkait dengan pergantian perwakilan
Kontraktor yang ditunjuk, Perusahaan akan tetap menganggap bahwa perwakilan Kontraktor
yang ditunjuk sebelumnya tetap berwenang.
(b) Atas kewenangannya sendiri, Perusahaan berhak mengusulkan kepada Kontraktor untuk
melakukan penggantian atas perwakilan Kontraktor yang telah ditunjuk sebelumnya, dengan
melakukan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Kontraktor dengan
mencantumkan alasan dan bukti yang cukup dan dapat diterima. Apabila Kontraktor
menerima usulan Perusahaan tersebut, maka Kontraktor akan mengganti perwakilan
Kontraktor yang ditunjuk tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat
usulan diterima oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu mengirimkan data calon pengganti
dari perwakilan Kontraktor yang ditunjuk yang sudah ada.
7.3 Project Management Group
Para Pihak akan mengadakan project management group (“PMG”) setiap 2 (dua) bulan yang
waktunya akan disepakati kemudian oleh Para Pihak
8 PERSONIL KONTRAKTOR DAN SUBKONTRAK
8.1 Personil
(a) Kontraktor harus memastikan bahwa semua Pekerjaan dijalankan oleh dan di bawah
pengawasan Personil Kontraktor yang memiliki kualifikasi, pengalaman, sertifikasi (apabila
disyaratkan) dan keahlian yang baik.
(b) Perusahaan dengan kewenangan nya dapat memberikan alasan dan bukti yang wajar untuk
meminta Kontraktor mengeluarkan Personel Kontraktor sehubungan dengan Pekerjaan, yang
melakukan salah satu hal-hal sebagai berikut:
(1) terus-menerus melakukan kesalahan atau tidak berhati-hati;
(2) melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak kompeten atau dengan lalai;
(3) tidak mematuhi ketentuan mana pun dari Perjanjian; atau
(4) terus menerus melakukan sesuatu yang dapat merugikan keselamatan, kesehatan, dan
perlindungan kerja dan lingkungan.
Hal. 17 dari 44
Page 192
Kontraktor menjamin Perusahaan bahwa atas permintaan Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat 8.1 huruf (b) tidak akan mempengaruhi segala kegiatan Jasa
Pertambangan yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
(c) Kontraktor bertanggung jawab atas upah dan seluruh benefit dan/atau remunerasi atas
Personil Kontraktor, dan memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban kepada Badan Yang
Berwenang sehubungan dengan hubungan kerja tersebut.
(d) Dalam melaksanakan Perjanjian ini dan sepanjang dapat dilaksanakan, Kontraktor akan
memprioritaskan untuk dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal dan bertanggung jawab
sepenuhnya atas penunjukkan tersebut.
(e) Selama Jangka Waktu, Kontraktor dan/atau Sub-kontraktor tidak diperbolehkan dengan
sengaja untuk mempekerjakan mantan karyawan Perusahaan yang telah mengundurkan diri
kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif mantan karyawan tersebut sudah tidak
bekerja lagi dengan Perusahaan.
(f) Kontraktor akan bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh
Personil Kontraktor.
(g) Kontraktor akan bertanggung jawab atas penghentian kegiatan pertambangan yang
disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Personil Kontraktor.
8.2 Subkontrak
(i) Terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan, Kontraktor dapat, dengan terlebih dahulu
mengirimkan Pemberitahuan dan untuk kemudian wajib mendapatkan persetujuan tertulis
dari Kepala Teknik Tambang, untuk selanjutnya menandatangani perjanjian sub-kontrak
untuk mewakili pelaksanaan sebagian, tetapi bukan keseluruhan dari Pekerjaan.
(ii) Kontraktor bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya kepada Perusahaan atas
pelaksanaan pekerjaan setiap Sub-kontraktor.
(iii) Kontraktor harus memastikan bahwa semua Sub-kontraktor mengatur secara layak semua
hal terkait hubungan industrial, keselamatan, lingkungan, dan program kerja yang relevan
dengan Pekerjaan (termasuk kepatuhan terhadap Hukum).
(iv) Kontraktor harus memastikan bahwa Sub-kontraktornya mematuhi semua Hukum terkait
dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(v) Kontraktor harus secara teratur berkoordinasi dengan Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk
sehubungan dengan masalah hubungan industrial yang mungkin muncul dengan karyawan
Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan atau kewajiban Kontraktor Lainnya
berdasarkan Perjanjian ini.
(vi) Kontraktor harus, dalam hal terjadi perselisihan industrial yang melibatkan tenaga kerja
Kontraktor di Area Operasi (tapi bukan karyawan Perusahaan), memastikan agar kejadian
tersebut tidak mempengaruhi Target Produksi.
Hal. 18 dari 44
Page 193
(vii) Seluruh Sub-kontraktor akan dianggap sebagai bagian dari Kontraktor. Setiap tindakan atau
kelalaian Sub-kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk dan atas nama
Kontraktor, merupakan tanggung jawab Kontraktor sesuai kewenangannya kepada
Perusahaan.
(viii) Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Kontraktor, sepanjang dapat dilaksanakan, akan
menunjuk Sub-kontraktor lokal, dan Kontraktor akan bertanggung jawab sepenuhnya atas
penunjukkan tersebut sesuai dengan kewenangannya kepada Perusahaan.
9 RENCANA TAMBANG DAN JADWAL PRODUKSI
9.1 Rencana Tambang dan Jadwal Produksi Perusahaan
(a) Perusahaan akan menyediakan dan menyerahkan Rencana Tambang dan jadwal produksi
Perusahaan kepada Kontraktor untuk dirinci lebih lanjut oleh Kontraktor, dan selanjutnya
disepakati oleh Para Pihak ke dalam dokumen JSO.
(b) Perusahaan dapat meninjau dan mengubah Rencana Tambang dan jadwal tambang
Perusahaan yang diatur dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].
Setiap pembaruan atau modifikasi tidak boleh mengakibatkan ketidaksesuaian pelaksanaan
Pekerjaan dengan Target Produksi dan efek komersial terhadap kontraktor yang timbul atas
pembaruan atau modifikasi, kecuali dengan persetujuan Para Pihak secara tertulis.
9.2 Rencana Tambang dan Jadwal Tambang Kontraktor
(a) Kontraktor harus melakukan perencanaan tambang yang terperinci untuk pelaksanaan
Pekerjaan, berdasarkan ketentuan Rencana Tambang dan jadwal tambang Perusahaan, dan
mengembangkan Rencana Tambang dan jadwal tambang terperinci yang diperlukan
berdasarkan Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG]. Kontraktor harus
menyediakan rencana dan jadwal tersebut kepada Perusahaan dengan segera pada waktu
yang ditetapkan di Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].
(b) Dalam rangka tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pekerjaan, Kontraktor
memiliki hak untuk mengajukan Perubahan Rencana Tambang kepada Perusahaan dan atas
pengajuan Perubahan Rencana Tambang oleh Kontraktor ini, maka Kontraktor wajib untuk
mengajukan kepada Perusahaan untuk kemudian mendiskusikannya, serta mendapatkan
persetujuan tertulis dari Perusahaan atas Perubahan Rencana Tambang dimaksud.
10 PEMBAYARAN
10.1 Kewajiban Pembayaran Perusahaan
(a) Perusahaan harus membayar Kontraktor untuk Biaya Jasa yang dihitung sesuai dengan
Lampiran 6 [PERHITUNGAN BIAYA JASA PENAMBANGAN] dengan mekanisme pembayaran
langsung oleh Perusahaan melalui kas Perusahaan atau fasilitas perbankan yang dimiliki oleh
Perusahaan. Pembayaran kepada Kontraktor oleh Perusahaan dilaksanakan melalui
mekanisme transfer ke rekening milik Kontraktor pada bank sebagai berikut:
Hal. 19 dari 44
Page 194
Bank : Mandiri
Rekening IDR 1210007463726
Atas Nama : Mitra Muda Makmur
atau nomor rekening lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Kontraktor kepada
Perusahaan.
(b) Kontraktor menerima pembayaran Biaya Jasa sesuai dengan Perjanjian ini sebagai
pembayaran penuh untuk pelaksanaan Pekerjaan dan pelaksanaan atas kewajiban lainnya
berdasarkan Perjanjian ini. Pembayaran oleh Perusahaan kepada Kontraktor dilakukan
melalui mekanisme penagihan dengan periode jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak Perusahaan menerima tagihan Kontraktor dalam bentuk dokumen hard copy tagihan
asli secara lengkap dan benar.
10.2 Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
(a) Kecuali terdapat kondisi sebagaimana dinyatakan dalam huruf (b) di bawah, paling lambat 5
(lima) hari kalender setelah tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulan, Para Pihak wajib
menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah disepakati Para Pihak, yang
akan digunakan oleh Kontraktor untuk pembuatan Tagihan Bulanan.
(b) Atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor namun belum disetujui oleh
Perusahaan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak seharusnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani, atau pada
Tagihan Bulanan periode bulan berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi). Adapun
Kontraktor berhak menerima sisa dari jumlah Tagihan Bulanan yang belum dibayarkan
(termasuk jumlah dan hal yang mengacu pada sengketa yang tercantum di dalam Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan), yang akan dibayar oleh Perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak seharusnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani, atau pada Tagihan
Bulanan periode bulan berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi). Setiap jumlah dan hal
dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak terkait dengan perihal perbedaan ini wajib
dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10.1. Rincian lebih lanjut mengenai
mekanisme penyelesaiannya akan diatur dalam Lampiran 2 [DESKRIPSI JASA
PERTAMBANGAN] Perjanjian ini.
10.3 Uang Muka
Para Pihak sepakat bahwa atas permintaan Kontraktor, Perusahaan akan memberikan Uang Muka
sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Uang Muka”) untuk
modal kerja Kontraktor guna memastikan kapasitas produksi kontraktor tercapai sesuai dengan JSO
yang disepakati Para Pihak. Uang Muka tersebut akan dibayarkan oleh Perusahaan maksimal 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya Giro / Gadai Deposito yang dikeluarkan oleh
Kontraktor atau Pemegang Saham Kontraktor kepada Perusahaan di kantor Jakarta.
Atas pembayaran Uang Muka tersebut, Kontraktor dengan ini menyatakan dan mengakui bahwa
Uang Muka tersebut merupakan utang yang wajib dibayarkan dengan mengangsur pengembalian
Uang Muka tersebut dilakukan dengan memotong nilai Tagihan Bulanan yang harus dibayarkan
selama 6 (enam) bulan berturut – turut dengan pengembalian Uang Muka secara penuh dimulai
dari tagihan bulan April 2025.
Hal. 20 dari 44
Page 195
Terkait dengan pemberian Uang Muka ini, Kontraktor atau Pemegang Saham Kontraktor
berkewajiban untuk memberikan Giro atau Gadai Deposito senilai Uang Muka (selanjutnya disebut
“Jaminan Uang Muka”), yang diterbitkan oleh pihak asuransi yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Jaminan Uang Muka tersebut berlaku sampai dengan Kontraktor mengembalikan Uang Muka
secara penuh dan lunas kepada Perusahaan. Adapun seluruh biaya yang muncul atas pengurusan
tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
10.4 Pembayaran
(a) Kontraktor akan mengirimkan tagihan kepada Perusahaan atas Pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Khusus untuk Tagihan Bulanan, akan dikirimkan kepada Perusahaan paling
lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan.
(b) Perusahaan wajib membayar setiap tagihan Kontraktor sesuai ketentuan Ayat 10.1 (b)
Perjanjian ini.
(c) Khusus untuk tagihan atas Pekerjaan yang belum disetujui oleh Perusahaan sebagaimana
dimaksud Ayat 10.2 (b) maka setelah tercapai kesepakatan Para Pihak atas penyelesaian
tagihan tersebut Perusahaan wajib membayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
seharusnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani, atau bersamaan dengan
Tagihan Bulanan periode bulan berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi)
berdasarkanPdokumen tagihan dalam bentuk ketika dokumen hard copy tagihan asli telah
diterima oleh Perusahaan secara lengkap dan benar.
10.5 Dokumen Tagihan
(a) Tagihan Kontraktor yang disampaikan kepada Perusahaan berisi informasi berikut:
(1) nomor dan tanggal tagihan;
(2) referensi pada Perjanjian;
(3) ketentuan pembayaran pada Perjanjian yang dijadikan referensi untuk menjustifikasi
tagihan;
(4) nilai tagihan. Dalam hal tagihan yang diajukan merupakan Tagihan Bulanan, maka
besarnya nilai tagihan dihitung dari realisasi pencapaian produksi;
(5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP)
Perusahaan;
(6) jumlah kewajiban pajak, misalnya jumlah pemotongan pajak dan PPN;
(7) bulan tagihan yang dijadikan referensi tagihan;
(8) pengurangan, penalti, atau pertimbangan lainnya (jika ada); dan
(9) nama dan alamat Kontraktor.
(b) Tagihan Kontraktor yang disampaikan kepada Perusahaan dilampiri dengan:
(1) faktur pajak;
(2) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Para Pihak, dalam hal
yang diajukan adalah Tagihan Bulanan.
10.5 Perjumpaan
Meskipun ada ketentuan lain dalam Perjanjian ini atau ada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang
dikeluarkan oleh Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk, dengan persetujuan tertulis dari
Hal. 21 dari 44
Page 196
Kontraktor, Perusahaan dapat memperjumpakan (set-off) atau memotong setiap pembayaran yang
telah jatuh tempo kepada Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini dengan setiap pembayaran
Kontraktor kepada Perusahaan yang telah jatuh tempo pada nilai berapapun berdasarkan
Perjanjian ini jika Kontraktor gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan Sub-Pasal 15.2
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor] Perjanjian ini.
10.6 Pajak dan Bea Masuk
(a) Pajak Penghasilan
(1) Kecuali Kontraktor dapat memberikan sertifikat pembebasan pajak yang berlaku dari
kantor pajak yang berwenang, Perusahaan akan memotong pajak penghasilan (PPh Pasal
23) dari Biaya Jasa atau semua pembayaran lainnya kepada Kontraktor dengan tarif yang
berlaku pada saat pembayaran. Pemotongan pajak penghasilan harus, kemudian,
disetorkan ke kantor pajak yang berwenang dan bukti potongnya akan diserahkan kepada
Kontraktor dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
pembayaran pajak.
(2) Jika Kontraktor dapat mengklaim untuk pengecualian dari pemotongan pajak, salinan
sertifikat pembebasan pajak harus dilampirkan pada setiap tagihan pembayaran.
(b) Pajak Pertambahan Nilai
Biaya Jasa dan tarif sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 5 [TARIF JASA KONTRAKTOR]
tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kontraktor akan menyerahkan, untuk setiap
pembayaran, tagihan yang terpisah untuk pajak pertambahan nilai (“PPN”).
(c) Bea Cukai
Kontraktor harus menjamin dan menyatakan bahwa sebelum Tanggal Efektif, Peralatan yang
dibeli Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan harus telah dibersihkan atau dibebaskan
dari bea masuk. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk pembayaran bea
masuk yang telah jatuh tempo tersebut untuk Peralatan yang dikenakan bea masuk. Selain
itu, Kontraktor harus memastikan bahwa Sub-kontraktor (jika ada) telah melunasi bea masuk
untuk peralatan mereka sebelum mempergunakannya dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan.
(d) Pajak-pajak lainnya
(1) Kecuali ditentukan secara khusus dalam Perjanjian ini, Para Pihak wajib membayar pada
saat jatuh tempo semua pajak yang berlaku, termasuk meterai dan cukai sesuai dengan
Hukum dan peraturan yang berlaku baik di dalam atau di luar Indonesia, sehubungan
dengan atau yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian.
(2) Kontraktor akan memerintahkan Sub-kontraktornya (jika ada) untuk melakukan hal yang
sama, serta bertanggung jawab atas denda dan biaya, atau bertanggung jawab
sepenuhnya sebagai akibat dari ketidakkepatuhan sub-kontraktornya atau sub-
ordinatnya.
Hal. 22 dari 44
Page 197
11 PEKERJAAN VARIASI
11.1 Pekerjaan Variasi
(a) Kontraktor tidak akan melaksanakan pekerjaan tambahan di luar dari Pekerjaan (“Pekerjaan
Variasi”) kecuali diminta oleh Perusahaan atau diusulkan oleh Kontraktor disetujui secara
tertulis oleh Para Pihak. Jika Kontraktor meminta Perusahaan untuk menyetujui Pekerjaan
Variasi, untuk kenyamanan Kontraktor, Perusahaan wajib memberikan tanggapannya secara
tertulis.
(b) Perusahaan wajib memberitahu Kontraktor secara tertulis dari setiap Pekerjaan Variasi yang
diusulkan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Kontraktor akan memberikan
tanggapan secara tertulis kepada Perusahaan mengenai pelaksanaan Pekerjaan Variasi,
termasuk sumber daya yang digunakan, metode kerja, keselamatan kerja, dan harga
Pekerjaan Variasi. Jika Kontraktor menolak Pekerjaan Variasi dengan melayangkan
pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dalam waktu maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah menerima pemberitahuan Pekerjaan Variasi dari Perusahaan, atau tidak
melayangkan pemberitahuan apapun sampai dengan lewatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
menerima pemberitahuan Pekerjaan Variasi dari Perusahaan, maka Perusahaan akan bebas
untuk melaksanakan atau menegosiasikan atau menandatangani perjanjian mengenai
Pekerjaan Variasi dengan pihak lain.
(c) Setiap biaya Pekerjaan Variasi berdasarkan Pasal ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Para
Pihak sebelum dilaksanakan dan dituangkan dalam suatu berita acara mengenai Pekerjaan
Variasi, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
12 PERALATAN DAN FASILITAS
12.1 Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
(a) Biaya mobilisasi dan demobilisasi Peralatan akan ditanggung oleh Kontraktor.
(b) Daftar alat–alat berat yang akan dimobilisasi dan demobilisasi akan diatur dalam Lampiran 3
[PERALATAN].
Khusus untuk Mobilisasi alat berat untuk pertama kalinya, Kontraktor wajib membuat dan
menyerahkan Pemberitahuan tertulis terkait dengan rencana Mobilisasi alat berat Tahap
Pertama ini, pemberitahuan minimal berisi, termasuk tetapi tidak terbatas kepada hal-hal:
waktu, jenis dan jumlah alat, jangka waktu pelaksanaan Mobilisasi alat berat dan kebutuhan
terkait lainnya. Terkait dengan penyampaian Pemberitahuan tertulis dari Kontraktor wajib
disetujui tertulis oleh Perusahaan.Pemberitahuan tertulis dari Kontraktor dan Persetujuan
Tertulis dari Kepala Teknik Tambang Perusahaan sebagaimana dimaksud sebelumnya, dapat
berupa surat resmi dan/atau media komunikasi lainnya, berupa email resmi yang diterbitkan
oleh Kontraktor.
(c) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian oleh Perusahaan yang disebabkan Kontraktor gagal
mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan di Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL
TAMBANG] Angka 4.4 [Kriteria Kinerja] sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4.2 huruf (d)
Perjanjian ini maka Kontraktor harus melakukan demobilisasi seluruh alat tambangnya dari
Hal. 23 dari 44
Page 198
Wilayah Konsesi Perusahaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan biaya seluruhnya
akan ditanggung oleh Kontraktor.
(d) Biaya mobilisasi alat pengganti yang rusak (replacement) dan/atau tidak sesuai spesifikasi
yang dibutuhkan akan ditanggung oleh Kontraktor.
(e) Bila Para Pihak sepakat untuk melakukan penambahan peralatan untuk menambah volume
produksi yang lebih besar dari yang ditetapkan dalam JSO, maka biaya mobilisasi dan
demobilisasi akan disepakati kemudian oleh Para Pihak.
12.2 Ketentuan atas Peralatan
Kontraktor wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis sebelum mengambil, mempekerjakan,
menyewa, memindahkan, atau menggantikan setiap peralatan utama dan alat berat yang
digunakan sehubungan dengan Pekerjaan. Semua pemberitahuan tersebut harus memuat rincian
jumlah, model, dan ukuran peralatan utama dan alat berat, biaya transportasi yang wajar, lokasi
pengiriman dan lokasi tujuan.
(a) Tanggapan atas permintaan Kontraktor harus diberikan secara tertulis selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak permintaan tersebut diterima oleh perwakilan Perusahaan yang
ditunjuk dan tidak boleh ditahan tanpa adanya alasan logis. Setiap persetujuan dapat
diberikan tergantung pada kondisi. Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk harus memberikan
alasan tertulis untuk setiap penolakan atas permintaan tersebut.
(b) Kontraktor harus memberikan laporan bulanan dan tahunan atas pelaksanaan aktual,
beserta laporan rencana untuk periode selanjutnya, mengenai pemeliharaan yang dilakukan
sehubungan dengan semua Peralatan Kontraktor yang digunakan oleh Kontraktor dalam
melaksanakan Pekerjaan.
12.3 Pendaftaran Peralatan
Kontraktor harus menetapkan dan memelihara, selama Jangka Waktu, daftar aset atas Peralatan
yang mengatur rincian wajar mengenai:
(a) kode jenis unit;
(b) kode kepemilikan unit;
(c) kode nomor unit;
(d) kode lainnya yang relevan dengan operasional pemeliharaan, dan perbaikan Peralatan.
12.4 Pemindahan Peralatan
(a) Kontraktor tidak diperbolehkan untuk memindahkan alat berat apapun dari Area Operasi,
selama Jangka Waktu, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Perwakilan
Perusahaan yang ditunjuk.
(b) Pada berakhirnya Jangka Waktu, Kontraktor harus memindahkan seluruh Peralatan dari
Wilayah Konsesi dengan ketentuan biaya sebagaimana diatur dalam Sub-Pasal 12.1
[Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan] Perjanjian ini dan memperbaiki setiap kerusakan
yang terjadi pada Area Operasi dikarenakan pemindahan tersebut.
Hal. 24 dari 44
Page 199
12.5 Penangguhan Pelaksanaan Pekerjaan dan Tarif Berhenti Sementara atas Peralatan
(a) Dengan tidak mengurangi hak-hak lainnya mana pun yang dimiliki berdasarkan Perjanjian ini,
Kontraktor dapat menangguhkan Pekerjaan dan akan mengenakan Tarif Berhenti Sementara
(Standby Charges) kepada Perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
(1) hambatan internal yang ditimbulkan oleh Perusahaan (antara lain seperti blokade
karyawan Perusahaan, terkait dengan Wilayah Konsesi);
(2) Perusahaan gagal mengelola kualitas air di dalam kolam pengendapan (settling pond)
agar sesuai dengan baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan sebelum dilepas ke
lingkungan yang mana kegagalan tersebut mengakibatkan penghentian Pekerjaan oleh
Badan Yang Berwenang;
(3) permintaan Perusahaan kepada Kontraktor untuk menahan operasional Peralatan
(sepanjang bukan disebabkan peristiwa yang diatur dalam Sub-Pasal 4.4 [Keselamatan
Peralatan] Perjanjian ini);
(4) Perusahaan melakukan pelanggaran besar atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 5
[KEWAJIBAN PERUSAHAAN] Perjanjian ini, yang mengakibatkan Kontraktor tidak dapat
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, baik secara langsung ataupun
tidak langsung, antara lain karena perizinan, pembebasan lahan, dan hal lain yang
menjadi kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.
(b) Tarif Berhenti Sementara akan dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
(1) untuk penangguhan Pekerjaan yang disebabkan karena alasan sebagaimana diatur
dalam Ayat 12.5 (a) (3) dan (4), maka penghitungan Tarif Berhenti Sementara
diberlakukan sejak jam pertama pemberlakuan penangguhan Pekerjaan;
(2) untuk penangguhan Pekerjaan yang disebabkan di luar alasan sebagaimana diuraikan
pada Pasal 12.5 (b) 1 di atas, maka penghitungan Tarif Berhenti Sementara akan
mengenakan Tarif Berhenti Sementara kepada Perusahaan sesuai ketentuan Lampiran
8 [TARIF BERHENTI SEMENTARA].
(c) Kontraktor tidak dapat mengenakan Standby Charge terhadap Peralatan Kontraktor yang
tidak terdapat di dalam JSO.
13 ASURANSI
13.1 Pengaruh Asuransi
(a) Kontraktor, selama Jangka Waktu, harus memberlakukan dan memiliki asuransi yang
berhubungan dengan:
(1) kehilangan atau kerusakan atas seluruh Peralatan Kontraktor yang digunakan oleh
Kontraktor sehubungan dengan penyediaan Pekerjaan
Hal. 25 dari 44
Page 200
(2) tanggung jawab hukum yang berhubungan dengan cedera pada orang (selain
Kontraktor) dan kerusakan pada harta benda yang timbul dari suatu kejadian
sehubungan dengan penyediaan Pekerjaan dari Kontraktor. Polis tersebut akan
memiliki jumlah yang diasuransikan tidak kurang dari Rp20.000.000.000,- (dua puluh
miliar Rupiah) (“Asuransi Kewajiban Publik”);
(3) tanggung jawab atas kematian atau cedera pada karyawan Kontraktor sesuai dengan
peraturan perusahaan yang berlaku di Kontraktor untuk setiap kejadian yang terkait
langsung dengan Pekerjaan, dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(4) kecuali sejauh hal-hal yang disebutkan dalam poin (1) hingga poin (3) diatas, tanggung
jawab pihak ketiga luka-luka dan kerusakan properti pihak ketiga yang timbul
sehubungan dengan penggunaan segala Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor
sehubungan dengan terjadinya satu peristiwa; dan
(5) kehilangan atau kerusakan pada semua infrastruktur milik Perusahaan yang timbul dari
suatu kejadian sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor.
(b) Perusahaan selama Jangka Waktu harus melindungi dengan dan memiliki asuransi yang
memadai untuk:
(1) kematian atau cedera pada Personil Perusahaan sesuai dengan Hukum yang berlaku;
dan
(2) kompensasi karyawan dan asuransi tanggung jawab pemberi kerja untuk Personil
Perusahaan sesuai dengan Hukum yang berlaku.
(c) Para Pihak akan melakukan investigasi bersama atas setiap kejadian pelanggaran dalam
pelaksanaan Perjanjian ini yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi salah satu Pihak,
Para Pihak, ataupun pihak ketiga. Kerugian akan ditanggung oleh asuransi dari Pihak yang,
berdasarkan hasil investigasi, dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan
Perjanjian yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut.
13.2 Nama-Nama Yang Berhak untuk Asuransi
Asuransi-asuransi yang berlaku dalam Ayat 13.1 (a) (2) dan 13.1 (a) (4) dari Perjanjian ini harus
dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan setiap keadaan, atas nama Kontraktor dan Perusahaan
sebagai pihak yang diasuransikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan persetujuan oleh
perusahaan asuransi yang relevan.
14 PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG
14.1 Kewajiban Perusahaan dan Kontraktor untuk Memperoleh Perizinan
(a) Perusahaan atau Kontraktor, sesuai dengan porsinya masing-masing, wajib mendapatkan dan
memelihara selama Jangka Waktu seluruh Perizinan yang diperlukan untuk:
(1) Wilayah Konsesi agar dapat dikelola sesuai aturan; dan
(2) Pekerjaan agar dapat dilaksanakan sesuai aturan
Hal. 26 dari 44
Page 201
termasuk segala Perizinan yang dipersyaratkan untuk dimiliki oleh atau atas nama
Perusahaan atau Kontraktor.
(b) Selain dari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 [KEWAJIBAN PERUSAHAAN] dan Sub-Pasal
14.1 [Kewajiban Perusahaan untuk Memperoleh Perizinan] ini, Perusahaan bertanggung
jawab dengan biayanya sendiri untuk memperoleh dan memelihara Perizinan yang
diperlukan oleh Perusahaan untuk melaksanakan Perjanjian ini.
14.2 Perubahan Perizinan Menurut Undang-undang
Untuk memastikan bahwa setiap Pihak memiliki Perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
Perjanjian ini, baik Perizinan tersebut:
(a) dalam proses atau diusulkan untuk diterbitkan dengan tunduk pada ketentuan dan
persyaratan; atau
(b) dalam proses atau diusulkan untuk dirubah sedemikian rupa, setiap Pihak harus:
1. tetap menginformasikan Pihak lainnya dengan lengkap;
2. berkonsultasi penuh dengan Pihak lainnya,
sehubungan dengan Perizinan dan prosedur yang berhubungan dengan perubahan tersebut
(termasuk pengajuan permohonan, keberatan, atau banding ke dan negosiasi dengan Badan Yang
Berwenang yang terkait).
14.3 Kehilangan Perizinan Menurut Undang-undang
Ketika suatu Perizinan yang diperlukan untuk secara sah melaksanakan Perjanjian ini:
(a) tidak dapat diperoleh meskipun telah ada upaya terbaik dari Kontraktor atau Perusahaan;
(b) dicabut, ditarik, dibatalkan, dihentikan, telah berakhir, atau tidak ada lagi karena alasan selain
dari kelalaian atau kegagalan oleh Kontraktor atau Perusahaan, dalam keadaan dimana
penggantian atau Perizinan baru tidak dapat diperoleh meskipun upaya terbaik dari
Kontraktor atau Perusahaan; atau
(c) diterbitkan atau diubah dengan menyertakan ketentuan dan persyaratan yang Para Pihak
setuju untuk tidak puas dalam keadaan dimana ketentuan dan persyaratan yang memuaskan
tidak dapat diperoleh meskipun telah ada upaya terbaik dari Kontraktor atau Perusahaan;
maka Perusahaan atau Kontraktor dapat, dengan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada
Pihak lain, membahas isu Perizinan tersebut sebagai masalah yang harus diselesaikan oleh PMG
sesuai dengan Hukum yang berlaku (dengan mempertimbangkan cara alternatif dimana Perjanjian
ini dapat dilaksanakan sesuai aturan) dan apabila gagal mencapai kesepakatan penyelesaian
permasalahan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah masalah tersebut diberitahukan,
maka akan diberlakukan pemberhentian sementara sampai isu perizinan terselesaikan.
15 PENGAKHIRAN
15.1 Pengakhiran karena Alasan Ekonomi
(a) Istilah "Proyek Unviability" berarti setiap periode dimana Perusahaan tidak memiliki Laba
Bersih dalam 1 (satu) bulan.
Hal. 27 dari 44
Page 202
Istilah "Laba Bersih" berarti jumlah dimana pendapatan dari penjualan batubara dari hasil
Pekerjaan melebihi total biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan atau ditanggung oleh
Perusahaan, secara langsung atau tidak langsung, sehubungan dengan Pekerjaan (termasuk
namun tidak terbatas pada biaya tunai dan non-tunai, royalti, biaya tak terduga, kerugian,
dan semua pajak), yang dihitung sesuai dengan standar akuntansi yang dapat diterima dan
ditunjuk oleh Perusahaan, yang laporan perhitungannya telah dilaporkan oleh Perusahaan ke
Badan Yang Berwenang atau Pihak Ketiga yang ahli di bidang keuangan.
(b) Dalam hal Perusahaan mengalami Proyek Unvialibility selama 2 (dua) bulan berturut-turut
yang dibuktikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dilaporkan oleh Perusahaan
kepada Badan Yang Berwenang, maka Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis
Kontraktor mengenai kondisi Proyek Unviability ini dan untuk selanjutnya Para Pihak akan
mengadakan pertemuan berdasarkan itikad baik untuk mencari solusi atau langkah–langkah
teknis lainnya yang dapat dilakukan Para Pihak secara optimal.
(c) Jika Proyek Unviability berlanjut selama lebih dari 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan
sebagaimana diatur dalam Sub-Pasal 15.1 (b) Perjanjian ini, maka Peristiwa Pengakhiran
dianggap terjadi dan Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan
secara tertulis kepada Kontraktor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari kalender
sebelumnya. Jika Perusahaan mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan Pasal ini maka
ketentuan berikut ini akan berlaku:
(1) Perusahaan akan bernegoisasi atas besaran dan jadwal pembayaran kepada Kontraktor
atas invoice-invoice berikut:
(i) semua Tagihan Bulanan dan tagihan lain berdasarkan Perjanjian yang belum dibayar,
dikurangi jumlah yang belum disetujui (kecuali sejauh yang telah diselesaikan
sebelumnya) dan setiap jumlah dimana Perusahaan berhak untuk menahannya
berdasarkan Perjanjian ini;
(ii) total biaya dan pengeluaran Kontraktor yang dikeluarkan dengan benar dan wajar
sehubungan dengan:
(a) bahan yang dipesan dengan wajar oleh Kontraktor untuk tujuan pelaksanaan
Pekerjaan dimana Kontraktor berkewajiban untuk menerima dan segala
properti milik Kontraktor yang telah dialihkan oleh Kontraktor kepada
Perusahaan;
(b) Pekerjaan yang sedang berjalan dalam Lampiran 2 [DESKRIPSI JASA
PERTAMBANGAN] dan berdasarkan Pasal 10 [PEMBAYARAN];
(c) biaya demobilisasi Kontraktor yang wajar.
(2) Perusahaan atas kebijakannya sendiri, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kontraktor setelah tanggal pengakhiran sebagaimana diatur dalam Pasal ini, dapat
meminta Kontraktor untuk mengalihkan Peralatan milik Kontraktor kepada Perusahaan.
Dalam hal Kontraktor setuju secara tertulis untuk mengalihkan Peralatan kepada
Perusahaan, maka Para Pihak dengan itikad baik akan bertemu untuk membahas dan
mengakibatkan hal-hal berikut ini terjadi:
Hal. 28 dari 44
Page 203
(i) pengalihan hak dari Kontraktor atas hak Kontraktor terhadap Peralatan sepanjang
hak tersebut dapat dengan sah diberikan kepada Perusahaan dan semua persetujuan
yang disyaratkan atas pengalihan tersebut telah diperoleh;
(ii) harga yang dipandang baik oleh Para Pihak dengan pertimbangan acuan harga dari
jasa penilai independen (appraisal) atau pihak ketiga yang ditunjuk bersama.
(3) Kontraktor harus:
(i) menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan biaya dan beban
Kontraktor, dan
(ii) kecuali diperlukan sebaliknya berdasarkan permintaan tertulis Perusahaan kepada
Kontraktor, menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan kewajiban
yang akan dikeluarkan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
(4) Kecuali untuk pembayaran yang akan dibuat oleh Perusahaan kepada Kontraktor
berdasarkan Sub-Pasal 15.1 [Pengakhiran karena Alasan Ekonomi], maka Para Pihak
sepakat untuk mengadakan pertemuan berdasarkan itikad baik Para Pihak untuk
minimalisir kerugian Para Pihak.
(5) Terkait Pengakhiran berdasarkan ketentuan Pasal 15.2 [Pengakhiran karena Pelanggaran
Perjanjian oleh Kontraktor], Kontraktor mengakui bahwa Kontraktor tidak akan berhak
untuk menuntut lebih lanjut dalam hal apapun kepada Perusahaan atas kewajiban yang
terjadi dan/atau yang ditanggung oleh Kontraktor sebagai akibat dari kesalahan
Kontraktor sendiri, dan Kontraktor tidak akan memiliki tuntutan atas keuntungan atau
hilangnya Pekerjaan dimana Kontraktor akan atau mungkin telah menyelesaikannya
berdasarkan Perjanjian ini.
15.2 Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor
(a) Apabila Kontraktor melakukan pelanggaran besar atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 4
[KEWAJIBAN PEKERJAAN UTAMA KONTRAKTOR] Perjanjian ini, Perusahaan dapat
memberikan Kontraktor pemberitahuan tertulis untuk menunjukkan penyebab pelanggaran
tersebut paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Perusahaan mengetahui pelanggaran
tersebut. Pemberitahuan harus:
(1) menyatakan bahwa itu adalah pemberitahuan berdasarkan Sub-Pasal 15.2 [Pengakhiran
karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor] Perjanjian ini;
(2) menentukan dugaan pelanggaran substansial, termasuk keterangan tempat terjadinya
pelanggaran;
(3) menentukan waktu yang wajar dan tanggal dimana Kontraktor harus mengambil
tindakan dan/atau perbaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
pemberitahuan diterima oleh Kontraktor (tindakan dan/atau perbaikan dapat berupa
tindakan langsung di lapangan dan/atau rencana perbaikan yang disetujui oleh
Perusahaan).
(b) Apabila dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada Ayat 15.2.a di atas, Kontraktor gagal untuk menunjukkan alasan yang masuk akal, maka
Hal. 29 dari 44
Page 204
Perusahaan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kedua kepada Kontraktor dan
memberikan kesempatan kepada Kontraktor untuk memperbaiki pelanggaran tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat
pemberitahuan kedua diterima oleh Kontraktor. Dalam hal Kontraktor gagal atau lalai
memperbaiki pelanggaran dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat 15.2.b ini, maka
Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini,
dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor, dan
Perusahaan berhak mendapatkan ganti rugi yang wajar dari Kontraktor sebagai akibat
pengakhiran Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya–biaya sebagaimana
diatur dalam Sub-Pasal 15.6 [Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian
Kontraktor].
(c) Apabila Kontraktor melakukan pelanggaran berat dan/atau terdapat indikasi pelanggaran
berat, maka Perusahaan berdasarkan keyakinannya atau dengan bukti dan/atau informasi
yang dimilikinya, Perusahaan tanpa adanya kewajiban memberitahukan kepada Kontraktor
dapat mengakhiri Perjanjian ini, dan pada saat pengakhiran dimaksud dilakukan oleh
Perusahaan, seluruh ketentuan di dalam Perjanjian yang mengatur mengenai ganti rugi dan
tanggung jawab hukum oleh Kontraktor kepada Perusahaan akan tetap berlaku, untuk
selanjutnya Perusahaan berdasarkan pertimbangannya akan mengajukan gugatan dan
tuntutan hukum kepada Kontraktor.
15.3 Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan
(a) Tanpa mengurangi keberlakuan Sub-Pasal 15.1, apabila Perusahaan melakukan
pelanggaran besar atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 [KEWAJIBAN PERUSAHAAN]
Perjanjian ini, Kontraktor dapat memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan
untuk menunjukkan penyebab kegagalan tersebut paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
sejak Perusahaan mengetahui pelanggaran tersebut. Pemberitahuan harus:
(1) menyatakan bahwa itu adalah pemberitahuan berdasarkan Sub-Pasal 15.3
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan] ini;
(2) menentukan dugaan pelanggaran substansial;
(3) menentukan waktu yang wajar dan tanggal dimana Perusahaan harus menunjukkan
penyebab dan memperbaiki kesalahan dalam waktu tidak lebih dari 30 21 (dua tiga
puluh satu) hari kalender setelah pemberitahuan diterima oleh Perusahaan.
(b) Apabila dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud Sub-
Pasal 15.3.a di atas Perusahaan gagal untuk menunjukkan alasan yang masuk akal, maka
Kontraktor akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang kedua kepada Perusahaan
dan memberikan kesempatan kepada Perusahaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut
paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah surat
pemberitahuan kedua diterima oleh Perusahaan. Dalam hal Perusahaan gagal atau lalai
memperbaiki pelanggaran dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat 15.3.2 ini, Kontraktor
dapat setiap saat, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Perusahaan,
melakukan tindakan-tindakan berikut:
Hal. 30 dari 44
Page 205
(1) berhenti sementara dalam melakukan Pekerjaan (pemberlakuan ketentuan dalam
Pasal 12.5) sampai pelanggaran Perjanjian diperbaiki dan selama waktu tersebut
semua kewajiban Kontraktor harus ditangguhkan dan Kontraktor dibebaskan dari
segala kewajiban sehubungan dengan penangguhan tersebut; dan/atau
(2) mengakhiri Perjanjian ini dan mendapatkan pembayaran atas Pekerjaan yang telah
dilaksanakan sebelum terjadinya pengakhiran Perjanjian dan ganti rugi dari
Perusahaan atas semua kerugian dan kerusakan langsung sebagai akibat pelanggaran
dan pengakhiran Perjanjian ini, sebagaimana diatur di dalam Sub-Pasal 15.8
[Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan].
15.4 Pengakhiran berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Kontraktor oleh Perusahaan
(a) Perusahaan memiliki hak untuk melakukan review dan/atau penilaian terhadap kinerja
Kontraktor, dimana review dan/atau penilaian terhadap kinerja Kontraktor ini akan
dilakukan oleh Perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
Tanggal Efektif sampai dengan masa berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.
(b) Dalam hal Perusahaan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukannya terbukti oleh Para
Pihak bahwa kinerja Kontraktor tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam
Perjanjian, dan hal ini murni merupakan diskresi Perusahaan untuk memberikan hasil
penilaian atas kinerja Kontraktor, Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan Perusahaan
dapat mengakhiri Perjanjian ini, dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Kontraktor, dan dalam hal kinerja Kontraktor yang dinilai oleh Perusahaan
yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian ini terbukti oleh Para
Pihak merugikan Perusahaan, baik secara materiil dan/atau immateriil, maka Perusahaan
berhak mendapatkan ganti rugi yang wajar dari Kontraktor sebagai akibat pengakhiran
Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya–biaya sebagaimana diatur dalam
Sub-Pasal 15.6 [Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian Kontraktor].
15.5 Pengakhiran karena Berakhirnya Jangka Waktu
Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, Para Pihak dapat
membahas pengakhiran atau perpanjangan jangka waktu Perjanjian. Perjanjian ini akan berakhir
bila Para Pihak sepakat mengakhiri Perjanjian setelah berakhirnya Jangka Waktu, kecuali
diperpanjang oleh Para Pihak yang akan dituangkan secara tertulis ke dalam Addendum dan
menjadi lampiran tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
15.6 Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini oleh Perusahaan sesuai dengan Sub-Pasal 15.2
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor], Kontraktor harus membayar
kompensasi kepada Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Bahwa berdasarkan itikad baik Para Pihak, maka Perusahaan akan memanggil Kontraktor
untuk membahas klaim yang benar, wajar sebanding dengan perhitungan Biaya Jasa, yang
diajukan oleh Perusahaan sebagai akibat terjadinya pengakhiran Perjanjian ini,
berdasarkan Sub-Pasal 15.2 [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh
Hal. 31 dari 44
Page 206
Kontraktor], dikurangi jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada
Kontraktor.
(b) Keseluruhan biaya dan beban Perusahaan yang benar dan wajar berdasarkan
kesepakatan Para Pihak yang timbul sehubungan dengan dilakukannya pengakhiran
Perjanjian ini, termasuk untuk biaya yang wajar yang terkait dengan penunjukkan pihak
ketiga lainnya sebagai kontraktor pengganti atas seluruh hak dan kewajiban yang telah
diberikan kepada Kontraktor (termasuk namun tidak terbatas pada penanganan air,
Lumpur, Tanah Penutup, Material buangan dan material lainnya) jika Kontraktor tidak
bersedia melaksanakan penanganan air, Lumpur, Tanah Penutup, Material buangan dan
material lainnya tersebut. Selain itu, Kontraktor akan bertanggung jawab dengan
kewajiban yang diatur dalam Perjanjian ini, sampai dengan pihak ketiga yang ditunjuk
sebagai kontraktor pengganti memulai Pekerjaannya dengan jangka waktu maksimal
selama 3 (tiga) bulan. Kontraktor juga bertanggung jawab untuk menangani air dan
Lumpur akibat dari Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor. Klaim kompensasi yang timbul
dan tanggung jawab Kontraktor wajib dibayar Kontraktor dalam waktu 29 (dua puluh
sembilan) hari kalender sejak Perusahaan memberitahukan secara tertulis kepada
Kontraktor atau mengikuti jangka waktu pembayaran Biaya Jasa Kontraktor yang
dilakukan oleh Perusahaan kepada Kontraktor. Apabila Kontraktor tidak melakukan
pembayaran Kompensasi, maka hal tersebut menjadi hutang Kontraktor kepada
Perusahaan yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
(c) Dalam hal Kontraktor tidak membayar klaim kompensasi sebagaimana diatur dalam Sub-
Pasal 15.6 huruf b di atas, maka Perusahaan atas kebijakannya secara penuh dapat,
dengan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah tanggal pengakhiran, meminta Kontraktor untuk mengalihkan Peralatan
dan Kontraktor dan Perusahaan dapat:
(1) menerima pengalihan hak dari Kontraktor atas Peralatan sepanjang hak tersebut
dapat dengan sah diberikan kepada Perusahaan dan sejauh persetujuan pihak
ketiga atas pengalihan tersebut telah diperoleh; atau
(2) memiliki Peralatan tersebut, dengan memberikan kompensasi kepada Kontraktor
sebesar nilai pasar yang disepakati oleh Para Pihak dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja dari tanggal efektif pengakhiran sebagaimana ditentukan oleh seorang
ahli sesuai dengan Sub-Pasal 18.2 [Penyelesaian Sengketa Tidak Akan Menunda
Pekerjaan] Perjanjian ini, atas Peralatan untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan.
15.7 Kewajiban Kontraktor atas Habisnya Jangka Waktu atau Pengakhiran
(a) Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian
ini untuk alasan apapun, Kontraktor wajib memindahkan dari Area Operasi semua Peralatan
dalam waktu yang wajar.
(b) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini oleh Perusahaan sesuai dengan Sub-Pasal 15.2
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor], atau oleh Kontraktor menurut
Sub-Pasal 15.3 [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan], Kontraktor
harus:
Hal. 32 dari 44
Page 207
(1) melakukan segala hal secara wajar diperlukan oleh Perusahaan guna membantu
Perusahaan untuk:
(i) menempatkan Perusahaan atau orang yang ditunjuknya atas kepemilikan dan
kendali dari Pekerjaan, dan
(ii) (apabila memungkinkan) menyediakan keberlanjutan Pekerjaan,
(2) menurut Ayat 15.6 (a), patuh kepada petunjuk Perusahaan yang wajar sehubungan
dengan:
(i) demobilisasi atas orang-orang dan/atau Peralatan dari Area Operasi menurut Sub-
Pasal 12.1 [Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan] Perjanjian ini; dan/atau
(ii) pengalihan kepada Perusahaan atau pihak yang ditunjuknya atas semua hak dan
imbalan berdasarkan Perjanjian, yang telah disepakati oleh Kontraktor dan pihak
ketiga, sehubungan dengan Pekerjaan.
15.8 Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan
(a) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini oleh Kontraktor sesuai dengan Sub-Pasal 15.3
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan], Perusahaan harus membayar
kompensasi kepada Kontraktor yang disepakati Para Pihak, antara lain:
(1) semua klaim pembayaran (termasuk namun tidak terbatas pada Tagihan Bulanan) yang
belum dibayar, dikurangi jumlah yang disengketakan, dan setiap jumlah dimana
Perusahaan berhak untuk menahan;
(2) jumlah uang lainnya yang jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada
Kontraktor;
(3) keseluruhan total biaya dan pengeluaran Kontraktor yang dikeluarkan dengan benar dan
wajar sehubungan dengan :
(i) Bahan material yang dipesan dengan wajar oleh Kontraktor untuk pelaksanaan
Pekerjaan dimana Kontraktor wajib untuk menerima dan property yang dialihkan oleh
Kontraktor kepada Perusahaan;
(ii) Pekerjaan yang sedang berjalan berdasarkan Lampiran 2 (Deskripsi Jasa
Pertambangan) dan berdasarkan Pasal 10 (Pembayaran).
(4) biaya atas pengakhiran segala sewa yang tidak dapat dialihkan kepada Perusahaan; dan
(5) biaya wajar yang langsung yang dikeluarkan oleh Kontraktor sebagai akibat dari
pembatalan atau penghentian sub-kontrak dan perjanjian untuk penyediaan bahan
dengan disertai syarat bahwa Kontraktor telah menggunakan upaya yang wajar untuk
mengurangi biaya tersebut.
(b) Terkait dengan pelaksanaan Sub-Pasal ini Kontraktor harus:
(1) menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan biaya dan beban
Perusahaan, dan
Hal. 33 dari 44
Page 208
(2) kecuali diperlukan sebaliknya oleh Perusahaan berdasarkan permintaan tertulis kepada
Kontraktor, menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan kewajiban
yang akan dikeluarkan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
15.9 Biaya Pengakhiran
Kecuali diatur secara jelas dalam Perjanjian , dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini selain dari
alasan karena kesalahan, kelalaian, dan/atau kegagalan oleh Perusahaan, Kontraktor dengan ini
sepakat dan mengakui bahwa Kontraktor tidak berhak untuk menuntut lebih lanjut kepada
Perusahaan untuk berapapun jumlah yang mungkin timbul akibat dari dan/atau sehubungan
dengan pemutusan Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15.8 [Kompensasi atas
Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan], termasuk dalam hal ini Kontraktor
tidak akan mengajukan dan mengesampingkan hak-nya untuk melakukan tuntutan atas laba atau
rugi untuk Pekerjaan yang Kontraktor selesaikan sebagai pemenuhan Perjanjian. Ketentuan ini
berlaku mutatis mutandis bagi Kontraktor terhadap Perusahaan apabila pengakhiran Perjanjian
disebabkan oleh Perusahaan dengan kompensasi untuk Kontraktor sebagaimana diatur dalam Pasal
15.6.
16 JAMINAN
16.1. Jaminan Kontraktor dan Perusahaan
(a) Kontraktor setuju menjamin Perusahaan dan melepaskan Perusahaan terhadap semua
kerugian, kerusakan, tuntutan atau pengeluaran yang dialami Perusahaan, karena
kegagalan/kelalaian Kontraktor, karena pelanggaran atas kewajiban Kontraktor berdasarkan
Perjanjian ini.
(b) Perusahaan setuju menjamin Kontraktor dan melepaskan Kontraktor terhadap semua
kerugian, kerusakan, tuntutan atau pengeluaran yang dialami Kontraktor karena
kegagalan/kelalaian Perusahan, karena pelanggaran atas kewajiban Perusahaan berdasarkan
Perjanjian ini.
(c) Kontraktor wajib menjamin, melindungi dan membebaskan Perusahaan dan pihak yang
dijamin dari Perusahaan dari dan terhadap setiap penalti, tuntutan, gugatan, biaya, ongkos
(termasuk biaya dan ongkos penasihat hukum yang wajar) serta proses pengadilan, dalam
bentuk atau sifat apa pun, yang dialami atau ditimbulkan sebagai akibat Kontraktor atau
Personilnya tidak mematuhi Undang-undang mana pun, dalam bentuk atau sifat apa pun,
atau kontrak yang diadakan oleh Kontraktor dan pihak ketiga mana pun.
(d) Perusahaan wajib menjamin, melindungi dan membebaskan Kontraktor dan pihak yang
dijamin dari Kontraktor dari dan terhadap setiap penalti, tuntutan, gugatan, biaya, ongkos
(termasuk biaya dan ongkos penasihat hukum yang wajar) serta proses pengadilan, dalam
bentuk atau sifat apapun, yang dialami atau ditimbulkan sebagai akibat Perusahaan atau
Personilnya tidak mematuhi Hukum Positif Republik Indonesia, dalam bentuk atau sifat
apapun, atau kontrak yang diadakan oleh Perusahaan dan pihak ketiga manapun.
(e) Perusahaan akan, senantiasa selama Jangka Waktu Perjanjian, menjaga dan memastikan
bahwa setiap dan semua perizinan, lisensi dan persetujuan lingkungan dalam bentuk atau
Hal. 34 dari 44
Page 209
sifat apapun yang dipersyaratkan oleh Undang-undang atau oleh Badan Pemerintah yang
Berwenang termasuk AMDAL, UKL, dan UPL, tetap berlaku.
(f) Para Pihak wajib bermusyawarah dengan itikad baik untuk mengatasi semua permasalahan
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini.
(g) Kontraktor bekerja sama dengan erat dan mengkoordinasikan upaya-upayanya dengan
Perusahaan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Pasal Perjanjian ini, termasuk
dengan Kepala Teknik Tambang / perwakilannya yang ditunjuk oleh Perusahaan.
(h) Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin tidak satupun ketentuan dari Undang-
Undang, peraturan, hak tanggungan / hipotek, kontrak, laporan keuangan, perjanjian atau
keputusan yang berlaku atas masing-masing Pihak yang bertentangan dengan atau dengan
cara apa pun mencegah penandatanganan, penyampaian dan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan Perjanjian ini atau dokumen atau perjanjian manapun lainnya yang dimaksud
dalam Perjanjian ini.
(i) Masing-masing Pihak mempunyai, dan menjaga keberlakuannya selama jangka waktu
Perjanjian ini, semua perizinan, lisensi, sertifikat dan persetujuan, yang dipersyaratkan,
dalam bentuk apa pun dan yang bersifat apapun, yang diperlukan untuk melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
(j) Masing-masing Pihak tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak manapun
untuk penandatanganan, penyampaian, atau pelaksanaan Perjanjian ini; dan
penandatanganan, penyampaian, atau pelaksanaan Perjanjian ini bukan merupakan
pelanggaran atas perjanjian apa pun di mana dirinya merupakan pihak perjanjian itu atau
yang oleh perjanjian itu dirinya terikat, dan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan
anggaran dasarnya, atau melanggar, bertentangan dengan, atau mengakibatkan pelanggaran
Undang-Undang, perintah, putusan, keputusan, peraturan yang mengikat atasnya atau
berlaku pada semua usaha, kepemilikan atau asetnya.
(k) Semua parameter dalam perhitungan volume pada Perjanjian ini dibuat dengan dasar “going
forward” (tidak berlaku surut) kecuali disepakati berbeda secara bersama-sama oleh Para
Pihak secara tertulis.
(l) Masing masing Pihak menyatakan tidak ada klaim, gugatan, tuntutan atau proses hukum
yang sedang tertunda terhadap masing-masing Pihak, yang hasilnya dapat secara signifikan
dan secara negatif berpengaruh pada transaksi-transaksi yang diatur di dalam Perjanjian ini,
dan masing-masing Pihak bukan merupakan subyek yang dikenai suatu putusan, panggilan,
putusan atau penetapan yang dapat secara signifikan dan secara negatif berpengaruh pada
kemampuannya dalam melaksanakan transaksi-transaksi yang diatur di dalam Perjanjian ini.
16.2 Kerugian atau Kerusakan atas Peralatan
Kontraktor akan setiap waktu menganggap seluruh resiko dan akan melindungi dan melepaskan
Perusahaan atas dan untuk setiap kerusakan, kehancuran, kerugian (dalam segala bentuk), atau
kerugian untuk penggunaan atas Peralatan, dengan mengesampingkan bagaimana, kapan, atau
Hal. 35 dari 44
Page 210
dimana kerusakan, kehancuran, kerugian atas penggunaan terjadi, kecuali hal tersebut telah
terbukti disebabkan oleh kesalahan Perusahaan.
16.3 Polusi atau Kontaminasi
(a) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kerugian atas timbulnya polusi
atau kontaminasi yang ditimbulkan pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan pada Area
Operasi dan wilayah sekitar Area Operasi, serta melakukan tindakan yang sewajarnya sesuai
dengan kaidah–kaidah Pertambangan Yang Baik. Serta membela, melindungi, dan menjaga
Perusahaan setiap kerusakan atau kerugian atas timbulnya polusi atau kontaminasi yang
disebabkan pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor kecuali hal tersebut telah terbukti
disebabkan oleh kesalahan Perusahaan
(b) Kontraktor bertanggung jawab atas Pekerjaan yang dilaksanakan pada Area Operasi untuk
melakukan rehabilitasi atas areal yang terkena dampak polusi dan/atau kontaminasi, dan
biaya–biaya yang timbul karenanya akan menjadi beban tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, kecuali apabila polusi dan/atau kontaminasi tersebut disebabkan oleh karena
kesalahan Perusahaan.
17. KEADAAN MEMAKSA
17.1 Untuk tujuan Perjanjian ini, Keadaan Memaksa akan berarti peristiwa-peristiwa atau
kejadian–kejadian berikut:
(a) tindakan perang dan kekerasan dalam bentuk apapun (baik diumumkan atau tidak),
invasi, atau tindakan dari pihak musuh asing, dalam setiap kejadian yang muncul di
dalam atau melibatkan Pemerintah Republik Indonesia;
(b) tindakan pemberontakan, kerusuhan, pergerakan masyarakat (demonstrasi
masyarakat), blokade baik yang dilakukan Pemerintah (melalui instrumen terkaitnya)
ataupun pihak ketiga lainnya, pemogokan atas keadaan politik, tindakan atau operasi
terorisme, atau sabotase atas keadaan politik dalam setiap kejadian yang muncul di
dalam wilayah Republik Indonesia;
(c) bencana alam, termasuk gempa bumi, gunung meletus, longsor, petir, kebakaran,
gempa bumi, epidemik, pandemik, kelaparan, tsunami, banjir yang tidak biasa, badai,
angin puting beliung, topan, angin ribut atau kejadian alam lainnya yang umumnya
dikategorikan sebagai bencana alam;
(d) ledakan, namun tidak termasuk operasi peledakan yang sifatnya aman yang
dilakukan di Area Operasi;
(e) radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh bahan radioaktif;
(f) penerbitan, perubahan dan/atau pencabutan setiap bentuk peraturan perundang-
undangan yang dapat menghalangi, menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan
Perjanjian ini, baik secara langsung ataupun tidak langsung;
(g) tindakan dari Badan Yang Berwenang, berupa pemberian perintah, instruksi,
penugasan, mandat dan/atau tindakan lainnya dalam sifat serupa yang menghalangi,
menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan Perjanjian ini, baik secara langsung
ataupun tidak langsung;
(h) peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan lainnya yang disepakati dan diakui
bersama oleh Para Pihak sebagai peristiwa Keadaan Memaksa,
Hal. 36 dari 44
Page 211
dengan ketentuan bahwa:
(a) setiap peristiwa atau keadaan tersebut tidak termasuk ke dalam kendali yang wajar,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Pihak yang mengalami (“Pihak Yang
Terpengaruh”) yang mengakibatkan atau menyebabkan kegagalan, baik secara
keseluruhan atau sebagian, dari Pihak Yang Terpengaruh dalam pemenuhan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
(b) setiap peristiwa atau keadaan tersebut, dengan mengesampingkan pelaksanaan atas
tindakan pencegahan yang wajar, tidak dapat, atau tidak mungkin dicegah,
dihindarkan, atau dipindahkan dari Pihak Yang Terpengaruh;
(c) Pihak Yang Terpengaruh mengambil atau telah mengambil seluruh tindakan
pencegahan yang wajar, dengan kehati–hatian, dan alternatif penanganan yang
wajar dalam rangka menghindarkan akibat dari peristiwa tersebut atas kemampuan
Pihak Yang Terpengaruh untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini dan untuk mengatasi akibat yang muncul atas peristiwa tersebut;
(d) peristiwa tersebut bukan disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung
dari pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Terpengaruh atas kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini; dan
(e) Pihak Yang Terpengaruh telah memberikan kepada pihak lainnya (“Pihak Yang Tidak
Terpengaruh”) pemberitahuan secara tertulis sesuai pengaturan dalam Pasal 17.3
[Pemberitahuan, Tindakan Pengurangan, Tindakan Pemulihan].
17.2 Tidak Ada Kewajiban karena Keadaan Memaksa
(a) Tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab kepada Pihak yang lainnya untuk kegagalan
dalam pelaksanaan atau ketaatan pada bagian dari kewajiban atau persyaratan yang tersurat
maupun tersirat dalam Perjanjian ini sejauh bahwa kegagalan tersebut:
(1) disebabkan oleh terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa yang mempengaruhi seluruh
Area Operasi atau bagian penting dari operasinya di Area Operasi; dan
(2) tidak disebabkan oleh tindakan, kesalahan atau kelalaian dari Pihak yang ingin
mengandalkan perlindungan dari pasal ini.
(3) bukan mengenai kewajiban pembayaran atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
Kontraktor berdasarkan Perjanjian.
(b) Peristiwa terjadinya Keadaan Memaksa dapat disampaikan oleh Pihak Yang Terpengaruh
hanya sebatas bahwa peristiwa tersebut secara berkelanjutan langsung mempengaruhi
pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini oleh Pihak Yang Terpengaruh dan Pihak
Yang Terpengaruh akan melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini
sesegera mungkin setelah penghentian atau pengurangan dari peristiwa Keadaan Memaksa.
Hal. 37 dari 44
Page 212
17.3 Pemberitahuan, Tindakan Pengurangan, Tindakan Pemulihan
Pihak Yang Terpengaruh harus:
(a) segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Yang Tidak Terpengaruh yang
memberikan keterangan penuh dari Keadaan Memaksa dan kemungkinan penundaan dalam
pelaksanaan atau kepatuhan terhadap kewajiban atau persyaratan atas Perjanjian paling
lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mengetahui adanya peristiwa Keadaan Memaksa itu;
(b) telah mengambil tindakan-tindakan yang wajar untuk mengatasi dan/atau mengurangi
dampak peristiwa Keadaan Memaksa; dan
(c) melanjutkan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesegera mungkin tetapi,
dalam hal apapun, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja, setelah berhentinya atau
diselesaikannya peristiwa Keadaan Memaksa.
Pihak Yang Terpengaruh oleh peristiwa Keadaan Memaksa tidak diharuskan untuk menyelesaikan
pemogokan atau perselisihan tenaga kerja lain-lainnya atas persyaratan-persyaratan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.4 Durasi Peristiwa Keadaan Memaksa
(a) Jika peristiwa Keadaan Memaksa berlanjut:
(1) untuk jangka waktu terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kalender; atau
(2) total 60 (enam puluh) hari kalender dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
kalender,
salah satu Pihak dapat dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak yang lain
mengangkat peristiwa Keadaan Memaksa sebagai Sengketa yang akan dilakukan
perundingan oleh Para Pihak, untuk menentukan:
(1) ketentuan baru Perjanjian sebagai akibat adanya Keadaan Memaksa; atau
(2) pengakhiran Perjanjian.
(b) Perundingan oleh Para Pihak atas peristiwa Keadaan memaksa dilakukan dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pemberitahuan. Sengketa akan dianggap terjadi
dalam hal lewatnya jangka waktu Perundingan Para Pihak dan Para Pihak tidak dapat
bersepakat mengenai hal penyelesaian Keadaan Memaksa.
(c) Dengan mengecualikan hal tersebut di atas, jika suatu peristiwa Keadaan Memaksa hanya
mempengaruhi suatu bagian tersendiri dari Pekerjaan (bukan bagian utama) di Area Operasi
atau pelaksanaan dari beberapa Pekerjaan, dan berdasarkan diskresi sendiri dari Perusahaan
dianggap tidak secara keseluruhan mempengaruhi kemampuan Kontraktor dalam melakukan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka peristiwa Keadaan Memaksa tidak dianggap
sebagai suatu Peristiwa Pengakhiran dan Kontraktor harus terus melakukan kewajiban
lainnya berdasarkan Perjanjian ini untuk bagian-bagian lain dari Pekerjaan di Area Operasi.
Hal. 38 dari 44
Page 213
18 PENYELESAIAN SENGKETA
18.1 Proses Penyelesaian Sengketa
a) Dalam hal muncul Sengketa di antara Para Pihak, maka salah satu Pihak dapat memberikan
pemberitahuan Sengketa secara tertulis kepada Pihak lain untuk memulai proses penyelesaian
Sengketa formal.
b) Pemberitahuan Sengketa sebagaimana dimaksud di atas harus:
(1) menyatakan bahwa pemberitahuan diberikan berdasarkan sub-Pasal ini;
(2) menggambarkan sifat dari Sengketa tersebut; dan
(3) menunjuk seorang wakil yang berwenang untuk bernegosiasi dan menyelesaikan
Sengketa atas nama Pihak tersebut.
c) Pihak lain harus, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan Sengketa,
menunjuk dan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain mengenai wakil yang
berwenang untuk bernegosiasi dan menyelesaikan Sengketa atas namanya.
d) Perwakilan Para Pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik dengan tujuan untuk
menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya
pemberitahuan Sengketa (atau periode yang lebih lama seperti yang disetujui oleh perwakilan
Para Pihak), kegagalan untuk menyelesaikan Sengketa, harus segera dirujuk pada pimpinan dari
Para Pihak.
e) Direksi Para Pihak harus bernegosiasi, setelah perwakilan Para Pihak gagal bernegosiasi untuk
menyelesaikan Sengketa sesuai dengan Pasal 18.1 (d) Perjanjian ini, dengan itikad baik dengan
tujuan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak Sengketa
dirujuk kepada mereka (atau periode yang lebih lama sebagaimana disetujui oleh direksi).
Dalam hal direksi Para Pihak gagal untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, maka
penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan Pasal 18.1 (g) Perjanjian ini.
f) Para Pihak telah sepakat bahwa selama proses negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18.1 (d) dan (e) di atas, salah satu Pihak dapat meminta pendapat para ahli guna mendapatkan
masukan dan saran yang sesuai dengan permasalahan yang timbul.
g) Dalam hal metode penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan Pasal 18.1 (d) dan (e) tidak
tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa penyelesaian Sengketa akan dilakukan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
18.2 Penyelesaian Sengketa Tidak Akan Menunda Pekerjaan
Menyimpang dari ketentuan lain dari Perjanjian ini, selama penyelesaian sengketa, Kontraktor
dengan kondisi wajar akan tetap:
(a) melanjutkan tanpa penundaan untuk melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban lainnya
berdasarkan Perjanjian ini; dan
(b) mematuhi segala arahan dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk sehubungan dengan
Pekerjaan yang tidak mempengaruhi penyelesaian akhir atau penentuan Sengketa tersebut.
Hal. 39 dari 44
Page 214
19 DOKUMENTASI DAN KERAHASIAAN
19.1 Reproduksi dan Pengembalian Dokumentasi
(a) Setiap Pihak harus memastikan bahwa dokumentasi yang dimiliki atau dibuat oleh Pihak lain
terkait dengan Pekerjaan, Wilayah Konsesi, dan/atau Perjanjian ini yang digunakan, disalin,
disediakan, atau direproduksi adalah hanya untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan dan/atau
kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis
dari Pihak lain.
(b) Setiap Pihak, pada atau sesegera mungkin setelah akhir Jangka Waktu atau pemutusan lebih
awal Perjanjian ini, harus memberikan kepada Pihak lain atau menghancurkan (atas
kewenangan Pihak lain tersebut) dokumentasi yang dimiliki atau dibuat oleh Pihak lain, atau
dokumen-dokumen yang telah direproduksi Pihak lainnya tersebut.
19.2 Kerahasiaan
Setiap Pihak harus memastikan bahwa karyawannya, pemegang sahamnya, dan subkontraktornya,
tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain, baik selama Jangka Waktu atau setelah berakhirnya masa
berlaku atau sebelumnya Perjanjian ini, tidak akan mengungkapkan atau memberikan informasi
yang dianggap rahasia oleh pemilik informasi kepada pihak ketiga lainnya, kecuali sebagaimana
dipersyaratkan oleh Hukum, atau sebagaimana diperlukan untuk mendapatkan saran profesional
atau keuangan atau bantuan dari pihak ketiga (termasuk untuk mendapatkan pembiayaan dari
pihak lain dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan), atau yang perlu bagi Para Pihak untuk
mengungkapkan kepada penawar potensial ketika Pekerjaan dihentikan untuk penawaran pada
akhir Jangka Waktu.
20 PEMBERITAHUAN
20.1 Bentuk
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, semua pemberitahuan, sertifikat, persetujuan-
persetujuan, pengabaian, dan komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus
dilakukan secara tertulis, ditandatangani oleh Pihak atau perwakilan Pihak yang ditunjuk, ditujukan
untuk menjadi perhatian dari orang tertentu, dan dikirim ke alamat yang diidentifikasi dalam
informasi Para Pihak yang tercantum dalam bagian awal dari Perjanjian ini.
20.2 Pengiriman Pemberitahuan
(a) Pemberitahuan harus dilakukan sesuai ketentuan berikut:
(1) jika dikirim melalui kurir atau pos biasa prabayar atau pos udara (jika perlu), ditujukan
kepada alamat yang diidentifikasi dalam informasi Para Pihak yang tercantum dalam
bagian awal dari Perjanjian ini;
(2) jika dikirim melalui surat elektronik (email), ditujukan ke alamat email sebagai berikut:
Alamat email Perusahaan:
hafiz_yunadi@baramultigroup.co.id
mardiansyah_bssr@baramultigroup.co.id
Alamat email Kontraktor:
yulius_l@baramultigroup.co.id
mmmoss2021@baramultigroup.co.id
(3) diberikan dengan cara lain yang diizinkan berdasarkan Hukum.
Hal. 40 dari 44
Page 215
(b) Dalam hal penerima pesan yang dituju telah memberitahukan perubahan alamat pos, nomor
faksimili, atau alamat email, maka komunikasi harus ke alamat atau nomor yang baru
tersebut.
20.3 Berlakunya Pemberitahuan
Pemberitahuan berlaku dari saat mereka diterima atau dianggap diterima (mana yang lebih dahulu)
kecuali adanya waktu lain yang ditentukan.
20.4 Dianggap Menerima
(a) Jika dikirim melalui pos, pemberitahuan akan dianggap diterima 5 (lima) Hari Kerja setelah
pengiriman pos (atau 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah pengiriman pos jika dikirim ke atau dari
suatu tempat di luar Indonesia);
(b) Jika dikirim melalui faksimili, pemberitahuan akan dianggap diterima pada saat yang
ditunjukkan dalam laporan transmisi sebagai waktu bahwa seluruh faks dikirim; dan
(c) Jika dikirim melalui email, pemberitahuan akan dianggap diterima pada saat ditampilkan
dalam laporan konfirmasi pengiriman dihasilkan oleh sistem pengirim email.
21 LAIN-LAIN
21.1 Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok
permasalahan dan menggantikan semua perjanjian, jaminan, janji, pernyataan, negosiasi, dan surat
sebelumnya yang berhubungan dengan pokok permasalahan tersebut.
21.2 Sifat Hubungan
(a) Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadikan adanya usaha patungan, agen,
kemitraan, atau hubungan fidusia lainnya antara Perusahaan dan Kontraktor.
(b) Kontraktor mengakui bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk mengikat Perusahaan dengan
pihak ketiga lainnya.
(c) Setiap saat selama pelaksanaan Pekerjaan dan pelaksanaan kewajiban lain dari Kontraktor
berdasarkan Perjanjian ini, Kontraktor adalah kontraktor independen dan bukan karyawan
atau agen dari Perusahaan.
21.3 Tidak ada Pengalihan, Hipotek, atau Tuntutan
Para Pihak dilarang mengalihkan semua atau setiap hak berdasarkan Perjanjian ini atau
menciptakan jaminan bunga atau membiarkan jaminan bunga untuk memperoleh keuntungan atas
Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
21.4 Pemberlakuan Perjanjian
Perjanjian ini berlaku untuk pelaksanaan Pekerjaan dan pelaksanaan atas kewajiban dari Kontraktor
dan Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, baik dilaksanakan sebelum, pada saat, atau setelah
tanggal Perjanjian ini.
Hal. 41 dari 44
Page 216
21.5 Syarat Persetujuan atau Kesepakatan
(a) Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, persetujuan atau kesepakatan oleh salah satu Pihak
untuk setiap tindakan, masalah, atau hal adalah diperlukan berdasarkan Perjanjian ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) persetujuan atau kesepakatan harus secara tertulis;
(2) persetujuan atau kesepakatan harus diperoleh sebelum tindakan tersebut, masalah,
atau hal yang terkait dengannya;
(3) persetujuan atau kesepakatan dapat ditolak, diberikan tanpa syarat, atau diberikan
dengan tunduk pada persyaratan-persyaratan atas kebijaksanaan dari Pihak yang
memberikan.
(b) Pihak yang membutuhkan persetujuan atau izin harus menggunakan upaya terbaiknya untuk
memastikan bahwa Pihak yang memberikan persetujuan atau izin diberikan waktu dan
informasi yang memadai untuk membuat keputusan mengenai suatu tindakan, masalah, atau
hal (dan tidak keberatan kepada yang Pihak mengambil waktu yang memadai dalam
membuat penentuan tersebut); dan
(c) Pihak yang memberikan persetujuan atau kesepakatan tidak boleh menolak tanpa alasan,
menunda, atau memaksakan persyaratan-persyaratan atas persetujuan atau izin yang
diberikannya.
21.6 Hukum yang Berlaku
(a) Perjanjian ini ditafsirkan dan diinterpretasikan berdasarkan dan sesuai dengan Hukum yang
berlaku di Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Para Pihak wajib setiap saat selama Jangka
Waktu Perjanjian ini:
(1) mematuhi dan tunduk pada Hukum; dan
(2) memastikan bahwa setiap Afiliasi, Personil, perwakilan, Sub-kontraktor, Kontraktor
Lainnya, dan pihak ketiga mana pun yang terlibat di dalam pelaksanaan kewajiban
masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini yang berada di bawah tanggung
jawabnya masing-masing mematuhi dan tunduk pada Hukum.
(b) Apabila terjadi di Indonesia setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani, setiap perubahan
Hukum dan/atau Perizinan yang menyebabkan perubahan mendasar atas Pejanjian, maka
Perjanjian harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara Para Pihak terkait
perubahan tersebut.
(c) Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak dapat diterapkan menurut
Hukum yang berlaku, Para Pihak sepakat untuk mengubah ketentuan tersebut sesuai dengan
Hukum yang berlaku sepanjang tidak mengurangi materi ketentuan tersebut.
21.7 Etika Bisnis
(a) Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak, setiap waktu, akan memperhatikan etika bisnis
sebagai etika umum atas kesuksesan serta kualitas hasil Pekerjaan.
Hal. 42 dari 44
Page 217
(b) Masing-masing Pihak menjamin kepada Pihak lainnya untuk melaksanakan Perjanjian ini
dengan itikad baik dan secara jujur dan mematuhi sepenuhnya prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) dan etika bisnis. Tidak satupun ketentuan
dan/atau penafsiran atas ketentuan dalam Perjanjian ini atau ketidakjelasan dalam Perjanjian
ini akan digunakan oleh satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara wajar dan
mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya, dan tidak satupun ketentuan dalam Perjanjian
ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada salah satu Pihak.
21.8 Pengesampingan
Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata sepanjang bahwa putusan atau penetapan pengadilan
dipersyaratkan untuk mengakhiri Perjanjian ini atau untuk pemberian ganti rugi.
21.9 Perubahan Perjanjian
Setiap perubahan dari Perjanjian hanya diakui dan disetujui bila telah ditulis dan ditandatangani
oleh Para Pihak dalam suatu amandemen, addendum, atau dokumen lainnya yang disetujui oleh
Para Pihak.
21.10 Peneguhan Hak dan Kewajiban
Kegagalan untuk melaksanakan atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak atau upaya
hukum yang diatur dalam Perjanjian ini atau oleh Hukum tidak akan menghalangi atau merupakan
suatu pengesampingan atas hak atau upaya hukum atau suatu penghalangan atau pengesampingan
atas hak atau upaya hukum lainnya. Tidak ada pelaksanaan salah satu atau sebagian dari hak atau
upaya hukum yang diatur dalam Perjanjian ini atau oleh Hukum yang menghalangi pelaksanaan
selanjutnya atas hak atau upaya hukum atau, kecuali sebagaimana diacu dalam Perjanjian ini,
pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya.
21.11 Perubahan dalam Perundang-undangan
(a) Harga-harga yang tercantum di dalam Perjanjian ini akan disesuaikan untuk mengakomodasi
kenaikan atau penurunan biaya yang antara lain diakibatkan oleh adanya perubahan pada
undang-undang di Republik Indonesia (termasuk pemberlakuan undang-undang baru mana
pun dan pencabutan atau perubahan dari undang-undang yang sudah ada) atau perubahan
pada penafsiran hukum atau penafsiran resmi dari pemerintah atas undang-undang itu, yang
dibuat setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini, yang berpengaruh pada Kontraktor
dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
(b) Apabila Kontraktor mengalami (atau akan mengalami) penambahan atau pengurangan biaya
antara lain sebagai akibat dari perubahan-perubahan pada undang-undang atau
penafsirannya tersebut, yang dibuat setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini,
Kontraktor akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan Perusahaan yang
ditunjuk, harga-harga yang tercantum di dalam Perjanjian ini akan disesuaikan berdasarkan
kesepakatan bersama Para Pihak untuk mencerminkan penambahan atau pengurangan biaya
itu.
[penandatanganan pada halaman selanjutnya]
Hal. 43 dari 44
Page 218
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai
cukup, masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PERUSAHAAN KONTRAKTOR
PT BARAMULTI SUKSESSARANA TBK PT MITRA MUDA MAKMUR
Nama/Name: Widada Nama/Name: Yulius Leonardo
Jabatan/Title: Direktur Utama Jabatan/Title: Direktur Utama
Hal. 44 dari 44
Names mentioned 102 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
org
KJPP YANUAR
p.13 ×87
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×4
unresolved
org
PT Baradinamika Mudasukses. BSSR
p.17
unresolved
org
PT Karya Bumi Prima. Kelangsungan
p.17
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.17 ×3
unresolved
person
Akuntan Publik Yusron
p.17 ×3
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.17
unresolved
org
PT Mitra Muda Makmur. MJSC
p.18
unresolved
org
PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang. Penilai
p.18
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.18 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.18 ×3
unresolved
org
Rosye & Rekan
p.18
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.19 ×5
unresolved
org
PT Baradinamika Muda Sukses
p.19
unresolved
org
KJPP
p.19 ×2
unresolved
person
Yanuar Bey
p.20
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.20
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.22
unresolved
person
D Ray Abraham Syahbana Agusta
p.23
unresolved
person
J.V. Patil
p.23 ×2
unresolved
person
KI Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif
p.23 ×7
unresolved
—
Pengangkatan Adikin Basirun
· Komisaris Independen
p.24 ×12
unresolved
person
Yusron
p.24 ×3
unresolved
person
Penilai Publik Muhammad Adlan
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26 ×27
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi
p.31
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.31
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.33 ×3
unresolved
person
Akta Notaris H.A. Kadir Usman
p.38 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.38 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.38 ×2
unresolved
org
PT Baradinamika Mudasukses
p.40 ×3
unresolved
person
Lieyono
p.41
unresolved
person
Irma Bonita
p.41 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Liestiani Wang
p.42 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.43
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Wahana Cemerlang Indonesia
p.44
unresolved
org
PT Mitra Malinau Energi
p.46
unresolved
org
PT Malinau Hijau Lestasi
p.47
unresolved
org
PT Malinau Hijau Lestari
p.50
unresolved
org
Bank Indonesia Triwulan II
p.51 ×9
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.61 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
p.63
unresolved
org
Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
p.72
unresolved
org
PT Maju Bara
p.88 ×5
unresolved
org
PT Karya Bumi Prima Nomor Rekening
p.119
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja
p.122
unresolved
org
PT Karya Bumi Prima Dani Prastiadi
p.126
unresolved
org
Berwenang
p.177
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
19985 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '3. Pihak lain harus, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja '
'setelah',
'relationship': 'diterimanya'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-06-30',
'value': '77'}