Skip to content
Back to announcement

20241218_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31829846_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 218

Page 1
            LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
            PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
                      (“MBAP”)

                   Tanggal Penilaian: 30 Juni 2024




    Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)




                              Lokasi :
                         Grha Baramulti
       Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
            Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                      Jakarta Pusat - 10130




    NO. FILE : 00067/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024
Page 2

          
Page 3

          
Page 4
 YANUAR, ROSYE DAN REKAN
     Busmess & Property V.aluers

     LICO.SE HUM8UI l l'O •1te
     AJtfA SERVED    llo!OONE:W. & WOIILDWM>E




         Website                                      www.mitrabaraadiperdana.co.id
         Persutujuan Pekerjaan                        Surat     Penawaran       Jasa              Pendapat      Kewajaran
                                                      No.     PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/Xl/2024/RY/0300                 tanggal
                                                      06 November 2024


3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

         Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
         sebagai berikut:

              1.      Rencana Transaksi 1 berupa rencana transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC, anak
                      perusahaan MBAP melalui BDMS, yang kemudian akan digunakan untuk melaksanakan
                      kegiatan operasional MJSC.
              2.      Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
                      anak perusahaan MBAP melalui BDMS, kepada BSSR.

         Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
         "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh
         Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 1 dan
         untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020 tentang tentang Transaksi Material dan Perubahan
         Kegiatan Usaha yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas
         Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 2.

         Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



4.       Objek Rencana Transaksi

         Objek pendapat kewajaran adalah atas rencana transaksi yang terdiri dari:

              1.      Rencana Transaksi 1 berupa transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC untuk kemudian
                      digunakan untuk kegiatan operasional MJSC, anak perusahaan MBAP, melalui BDMS.
              2.      Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
                      yang merupakan anak perusahaan MBAP melalui BDMS kepada BSSR.



5.        Dasar Rencana Transaksi

         Dasar           Rencana Transaksi      ini    adalah   Draf   Perjanjian   Jual   Beli   antara MJSC   dan   KBP
         (Rencana Transaksi 1) dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR (Rencana
         Transaksi 2).


6.       Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut off Date)

         Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
         pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah sampai
         dengan 31 Desember 2024.



7. Jenis Mata Uang yang Digunakan

         Pendapat Kewajaran ini dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Page 5

          
Page 6

          
Page 7
 YANUAR, ROSYE DAN REKAN
  Business & Property Valuers

  LICENSE HUM.BER :l 20 0170
  A.11:(A SERVEO   INOONESIA & WORLOW10£




11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

      Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Manajemen MBAP dalam kaitannya
      dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
      Pendapat kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
      Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi dan
      tidak dapat digunakan secara demikian oleh Pemegang Saham.

      Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
      dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran secara keseluruhan dapat
      menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.

      Pendapat kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
      tanggal penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat
      kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran.
      Penggunaan laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup penugasan laporan ini
      harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Y&R serta Manajemen MBAP. Pendapat kewajaran tidak
      sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari Y&R.



12. Konfirmasi Bahwa Penugasan dilakukan berdasarkan Peraturan yang Berlaku

      Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Pendapat Kewajaran
      yang telah dibuat dengan memenuhi POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK 17/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK 42 Tahun 2020, POJK 17 Tahun 2020 dan Kade Etik
      Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia ("SPI") Edisi Vll-2018 serta peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



13. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

      Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
      sebagai berikut:

          •        Analisis Rencana Transaksi

                   Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
                   hal yaitu:
                   1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bi dang usaha yang akan
                       dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat
                      beroperasi secara komersial dalam waktu singkat.
                   2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan
                       skala usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat
                       ekonomis bagi pemegang saham.

                   Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh
                   beberapa manfaat antara lain:

                   1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat
                      menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak serta memberikan tambahan
                      pendapatan untuk MBAP secara konsolidasi.
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11
 YANUAR, ROSYE DAN REK.AN
  Bus,nHt & Property Valuers
  l,l(:(ld,. · ,.Vlil8Ellt l JC1 1110
  41tU V.lltYfO            if,jO()l,;rS&A, 6 WOltlf)•KO(




                                                           PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan
     akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi
     oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan, yang mana merupakan hasil
     analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap objek
     yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak pihak lain yang
     memiliki kepentingan terhadap objek yang dinilai.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan Pendapat Kewajaran yang telah
     disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran
     nilai yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan, atau
     adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan
     penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
     masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
      • ldentifikasi masalah (ldentifikasi batasan, maksud dan tujuan, dan tanggal Pendapat Kewajaran);
      • Pengumpulan data dan wawancara;
      • Analisis Data;
      • Estimasi kewajaran dengan menggunakan Metode dan Pendekatan;
      • Penulisan laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan ke kantor MBAP dan berdiskusi dengan Manajemen MBAP
     terkait objek pendapat kewajaran.
1 O. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
     inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan
     Pendapat Kewajaran ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Pendapat Kewajaran yang telah
     dibuat dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK No. 17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK 42 Tahun 2020 dan Kode Etik Penilai
     Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia ("SPI") Edisi Vll-2018.
12. Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan ini tanpa adanya benturan
     kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat Kewajaran ataupun pihak­
     pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat Kewajaran.
13. Y&R menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam rangka pemberian atas
     Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar.
14. Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan.

Jakarta, 16 Desember 2024




Yanuar Bey. S.E .. M.M .. MAPP! (Cert.) - Penanggung !awab
No. lzin Penilai Publik                                    : B-1.08.00044
No. STTD                                                   : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI                                                  : 99-5-01230
Page 12
 YANUAR, ROSYE DAN REKAN
  Busm•ss & Property Value�
  lk.:(N� M>MHR l 111 •110
  .ut, A !!.r!WED   i,,,�n..., .a. WQltLO'ltlO(




Rosye Yunita. S.E .. M.M .• MAPPI 1cc�            ·'
                                    _erc.1 - Reviewer
                                                        /!::)��-
No. 1zin Penilai Publik : 8-1.08.00045
No. STTD                : STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI               : 02-S-01532




Nisa lksi Rosa. S.T. Penilai
No. MAPPI              : 19-T-09030
No. Register Penilai   : RMK-2020.03609




                                                        �
Prita Pratiwi. S.E. - Penilai
No. MAPPI                : 19-P-09029
No. Register Penilai     : RMK-2021.04076
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)



                                                              DAFTAR ISI


                                                                                                                                                            Halaman

SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI

DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH

1        PENDAHULUAN ..................................................................................................................................7
1.1      Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 7
1.2      Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 8
1.3      Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 8
1.4      Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.................................................................................. 8
1.5      Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 9
1.6      Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 9
1.7      Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 9
1.8      Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
         Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 9
1.8.1    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 9
1.8.2    Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................. 10
1.9      Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 12
1.10     Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 12
1.10.1   Data ........................................................................................................................................................... 12
1.11     Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 14
1.11.1   Prosedur ................................................................................................................................................... 16
1.12     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 16
1.13     Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 16
1.14     Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam
         Jangka Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan ...................................................................................... 18
1.15     Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 18

2        TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................19
2.1      Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 19
2.2      Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 19
2.3      Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 19
2.4      Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP ........................................................ 20
2.5      Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 20
2.5.1    Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara MJSC dan KBP ............................................................................ 20
2.5.2    Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM ............................................................. 21
2.6      Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 26
2.7      Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 26
2.8      Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 26
2.8.1    Entitas Induk MMM dan BDMS .............................................................................................................. 26
2.8.2    Pembeli Aset (Entitas Afiliasi MBAP) ...................................................................................................... 28
2.8.3    Pemilik Aset (Entitas Afiliasi MBAP) ....................................................................................................... 29
2.8.4    Penyedia Jasa Pertambangan (“Kontraktor”) ........................................................................................ 30
2.8.5    Pengguna Jasa Pertambangan (“Perusahaan”) .................................................................................... 31
2.9      Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................................................... 33


                                                                                                                                                         Halaman - 1
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3         ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................34
3.1       Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 34
3.1.1     Struktur Perusahaan ............................................................................................................................... 34
3.1.2     Kinerja Operasional dan Prospek MBAP............................................................................................... 35
3.1.3     Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 39
3.1.3     Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi .................................... 55
3.2       Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 56
3.2.1     Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 56
3.2.2     Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP ................................................................................ 59
3.3       Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 60
3.3.1     Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 64
3.3.2     Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Setelah Rencana Transaksi ........ 65
3.3.3     Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 69
3.2.7     Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 73

4         ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................76
4.1       Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan ................................................. 76
4.2       Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah .............. 76
4.3       Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
          Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan ..................... 77

5         ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .......................................................................................79

6         KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................80

7         PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................83

8         KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................84



●       LAMPIRAN - LAMPIRAN




                                                                                                                                                     Halaman - 2
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)



                                                       DAFTAR FIGUR
                                                                                                                                                   Halaman

Figur 1. Unsur Transaksi Material .......................................................................................................................10
Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan .......................................................................10
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan ...................................................................11
Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP .......................................................................................................12
Figur 5. Ringkasan Laporan Penilaian Aset .......................................................................................................13
Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP .....................................................................................................27
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MJSC .........................................................................28
Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP ..........................................................................29
Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM .......................................................................30
Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSSR ........................................................................31
Figur 11. Struktur Grup MBAP ..............................................................................................................................34
Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022 .....................................................................................35
Figur 13. Pendapatan MBAP 2021 – 2023............................................................................................................36
Figur 14. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023 .....................................................................................36
Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP ...................................................................................................................36
Figur 16. Wilayah Operasional MBAP ...................................................................................................................37
Figur 17. Pasar Ekspor MBAP ................................................................................................................................38
Figur 18. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran ......................................39
Figur 19. Neraca Pembayaran Indonesia ............................................................................................................40
Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan ...................................................................................................................41
Figur 21. Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan .............................................................................................41
Figur 22. Inflasi IHK dan Komponen .....................................................................................................................42
Figur 23. Peta Inflasi Daerah .................................................................................................................................42
Figur 24. Perkembangan Rasio AL/DPK Perbankan dan Uang Beredar ..........................................................43
Figur 25. Suku Bunga Perbankan dan Suku Bunga Kebijakan BI dan IndONIA ..............................................44
Figur 26. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking ................................................45
Figur 27. Perkembangan Harga Batubara ...........................................................................................................45
Figur 28. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2021-2024) ...........................................46
Figur 29. Perkembangan Produksi Batubara Dunia ...........................................................................................46
Figur 30. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia .........................................................................................47
Figur 31. Ukuran Pasar Batubara Indonesia .......................................................................................................47
Figur 32. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021 ...............48
Figur 33. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021 ..................................49
Figur 34. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia .................................................................51
Figur 35. Harga Batubara Acuan/HBA Indonesia (Agustus 2023-Juni 2024)....................................................52
Figur 36. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022) .....................................................53
Figur 37. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP ............................................................................................56
Figur 38. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2020 – Juni 2024 ..........................................................................57
Figur 39. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................................57
Figur 40. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP ..........................................................................................58
Figur 41. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................58
Figur 42. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................59
Figur 43. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan ................................60
Figur 44. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi .............................................................................61
Figur 45. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi ....................................................................61
Figur 46. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi .................................................................................62
Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi ................................................................................63
Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ......................................................................63



                                                                                                                                                Halaman - 3
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


Figur 49. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi ....................................................................................64
Figur 50. Proyeksi Rasio Keuangan ......................................................................................................................64
Figur 51. Posisi Keuangan MBAP ..........................................................................................................................66
Figur 52. Laba (Rugi) MBAP ...................................................................................................................................68
Figur 53. Arus Kas MBAP........................................................................................................................................68
Figur 54. Nilai Tambah Posisi Keuangan..............................................................................................................69
Figur 55. Nilai Tambah Laba (Rugi) .......................................................................................................................69
Figur 56. Nilai Tambah Arus Kas ...........................................................................................................................69
Figur 57. Daftar Aset ..............................................................................................................................................71
Figur 58. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 1 ......................................................................71
Figur 59. Penyesuaian Tarif Efektif .......................................................................................................................71
Figur 60. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 2 ......................................................................72
Figur 61. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 1 ............................................................................................73
Figur 62. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 2 ............................................................................................74
Figur 63. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Pasar .............................................................76
Figur 64. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan ...................................................76
Figur 65. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1 .............................................................................................77
Figur 66. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2 .............................................................................................78
Figur 67. Hasil Analisis Kelayakan Rencana Transaksi 2 ....................................................................................79
Figur 68. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1 .............................................................................................81
Figur 69. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2 .............................................................................................82




                                                                                                                                                     Halaman - 4
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)



                            DEFINISI DAN ISTILAH

 Arm’s Length Principle            :   Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
                                       dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
                                       apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
                                       transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
 Asumsi                            :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
                                       keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
                                       pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
                                       Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
 BDMS                              :   PT Baradinamika Mudasukses.
 BSSR                              :   PT Baramulti Suksessarana.
 OJK                               :   Otoritas Jasa Keuangan.
 KBP                               :   PT Karya Bumi Prima.
 Kelangsungan Usaha (Going         :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
 Concern)                              atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
                                       Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
                                       melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2019                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2020                  Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik
                                       Indrajuwana Komala Widjaja dengan No. AP.0696, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-67/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2021                  Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Dede
                                       Rusli dengan No. AP.1716, serta telah terdaftar di OJK dengan
                                       No. STTD.AP-12/PM.223/2021.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2022                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2023                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Interim MBAP            berakhir per 30 Juni 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
 per 30 Juni 2024                      Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, Akuntan Publik
                                       Tombang Lumban Gaol dengan No. AP. 0965, serta telah terdaftar di
                                       OJK dengan No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017.
 Laporan Pendapat                  :   Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
 Kewajaran                             Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                                       dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.



                                                                                                        Halaman - 5
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


 MBAP                              :   PT Mitrabara Adiperdana Tbk.
 Metode Pendapat                   :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
 Kewajaran                             pendapat kewajaran.
 MMM                               :   PT Mitra Muda Makmur.
 MJSC                              :   PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang.
 Penilai                           :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                                       kegiatan Penilaian di pasar modal.
 Penilai Bisnis                    :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
                                       dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
                                       yang melakukan kegiatan di pasar modal.
 Penilai Publik                    :   Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
                                       memberikan jasa penilaian
 Pihak                             :   Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
                                       kelompok yang terorganisasi.
 POJK 17 Tahun 2020                :   Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
                                       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                       Kegiatan Usaha.
 POJK 35 Tahun 2020                :   Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
                                       No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                       Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 POJK 42 Tahun 2020                :   Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan   Republik   Indonesia
                                       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
                                       Kepentingan.
 Premis                            :   Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
                                       dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
 SEOJK 17 Tahun 2020               :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
                                       Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 Subsquent Event                   :   Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
                                       diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
                                       Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
 Tanggal Laporan                   :   Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
 Tanggal Pendapat                  :   Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
 Kewajaran
 Y&R                               :   Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.




                                                                                                        Halaman - 6
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


1     PENDAHULUAN

1.1    Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran

       Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh
       PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
       Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/X/2024/RY/0282 tanggal 14 Oktober 2024
       dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana transaksi
       yang akan dilakukan oleh MBAP.

       MBAP saat ini telah mendirikan anak perusahaan baru yaitu PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang
       (”MJSC”) yang sepenuhnya dimiliki oleh MBAP melalui PT Baradinamika Muda Sukses (“BDMS”)
       dan akan bergerak di bidang jasa drilling, blasting dan water treatment. MJSC kemudian akan
       melakukan transaksi jual-beli atas aset operasional KBP yang kemudian akan digunakan untuk
       melaksanakan kegiatan operasionalnya, selanjutnya disebut “Rencana Transaksi 1”

       Selain itu, PT Mitra Muda Makmur (“MMM”) sebagai salah satu anak perusahaan MBAP melalui
       BDMS yang bergerak dalam bidang kontraktor pertambangan, berencana untuk melakukan
       peningkatan skala usahanya dengan memberikan jasa pertambangan batubara kepada
       PT Baramulti Suksessarana (“BSSR”), perusahaan terafiliasi dengan pemilik manfaat akhir yang
       sama, selanjutnya disebut “Rencana Transaksi 2”

       Rencana Transaksi 1 dan 2 termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
       Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Dimana dalam Pasal 1 ayat 3 POJK
       42 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
       yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
       perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
       perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
       terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
       Pengendali”.

       Rencana Transaksi 2 juga termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua
       Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Dimana dalam Pasal 1 ayat 1 POJK
       17 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh
       perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini”.

       Berdasarkan POJK 42 Tahun 2020, Pasal 24, Ayat 1, dinyatakan bahwa “Dalam hal Transaksi Afiliasi
       nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka
       hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material
       dan perubahan kegiatan usaha.” Oleh karena itu, analisis terhadap Rencana Transaksi 2 hanya
       ditujukan untuk memenuhi POJK 17 Tahun 2020.



       Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
       Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
       Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai


                                                                                                        Halaman - 7
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
       Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
       Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi (1 dan 2) dengan Laporan
       No. 00067/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.



1.2    Status Penilai Publik


       Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:

       Nama Penilai Publik            : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
       No. Izin Penilai Publik        : B-1.08.00044
       No. STTD                       : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
       Klasifikasi Izin               : Penilaian Bisnis (B)
       No. MAPPI                      : 99-S-01230

       Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
       serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

       Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
       kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, objek pendapat kewajaran ataupun
       pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan objek pendapat kewajaran. Y&R juga tidak
       memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

       Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
       pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
       dihasilkan.



1.3    Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 30 Juni 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar
       pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah
       sampai dengan 31 Desember 2024.



1.4    Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

       Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:

       •   Nama Perusahaan                 : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
       •   Alamat                          : Grha Baramulti
                                             Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
                                            Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                            Jakarta Pusat - 10130
       •   Telepon/ Fax                    : (021) 6385 6211
       •   Website                         : www.mitrabaraadiperdana.co.id
       •   Persetujuan Pekerjaan           : Surat      Penawaran     Jasa   Pendapat    Kewajaran
                                             No.      PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/X/2024/RY/0282   tanggal
                                             14 Oktober 2024




                                                                                                        Halaman - 8
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


1.5     Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

        Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
        sebagai berikut:
        1. Rencana Transaksi 1 berupa rencana transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC, anak
            perusahaan MBAP melalui BDMS, yang kemudian akan digunakan untuk melaksanakan
            kegiatan operasional MJSC.
        2. Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
            anak perusahaan MBAP melalui BDMS, kepada BSSR.
        Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
        "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
        oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi
        1 dan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020 tentang tentang Transaksi Material dan
        Perubahan Kegiatan Usaha yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan
        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Rencana Transaksi 2.

        Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



1.6     Pernyataan Independensi Penilai


        Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
        adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan MBAP ataupun pihak-pihak yang
        terafiliasi dengan MBAP. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
        dengan penugasan ini. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
        No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/X/2024/RY/0282 tanggal 14 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh
        Manajemen MBAP, penugasan Y&R adalah untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness
        opinion) atas Rencana Transaksi 1 dan 2.



1.7     Tanggung Jawab Penilai

        Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
        perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
        dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.



1.8     Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
        d/h Bapepam dan LK

1.8.1    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi


         Pada Rencana Transaksi 1, harga atas aset yang menjadi objek jual beli sesuai dengan yang tertera
         pada draft perjanjian transaksi. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh MJSC kepada KBP
         paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari KBP yang dianggap lengkap
         dan benar. Sesuai dengan draft perjanjian tersebut, nilai Rencana Transaksi 1 adalah sebesar
         Rp1.457.852.000,- atau ekuivalen USD88,926, harga tersebut belum termasuk pajak.

         Sedangkan pada Rencana Transaksi 2, tarif efektif pekerjaan dan sewa alat akan dihitung
         berdasarkan beberapa variabel sesuai yang tertera pada lampiran draft perjanjian.
         Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Draf Perjanjian Jasa
         Pertambangan tersebut, nilai Rencana Transaksi 2 adalah sebesar USD53,547,490.



                                                                                                        Halaman - 9
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


          Nilai Rencana Transaksi akan dibandingkan dengan nilai Ekuitas per 30 Juni 2024, berdasarkan
          Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024
          yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan
          Publik Tombang Lumban Gaol dengan No. AP.0965, serta telah terdaftar di OJK dengan
          No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
          per 30 Juni 2024”), dengan perhitungan sebagai berikut:

          Figur 1. Unsur Transaksi Material
                                                                                          Persentase Nilai Rencana
                                      Jumlah Ekuitas MBAP      Nilai Rencana Transaksi
                                                                                         Transaksi Terhadap Ekuitas
           Rencana Transaksi 1                                       USD88,926                     0,05%
                                         USD178,739,680
           Rencana Transaksi 2                                      USD53,547,490                 30,06%

          Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024, Draf Perjanjian Jual
                   Beli Aset MJSC dan KBP dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM.

          Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas MBAP per tanggal per 30 Juni 2024 adalah sebesar
          USD178,739,680. Berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi dikategorikan
          sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh persen) atau
          lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

          Rencana Transaksi 1 bukan merupakan Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi
          dibandingkan dengan nilai ekuitas MBAP hanya sebesar 0,05%. Sedangkan untuk Rencana
          Transaksi 2, termasuk dalam Rencana Transaksi Material karena Nilai Rencana Transaksi
          dibanding dengan nilai Ekuitas MBAP adalah sebesar 30,06%.



1.8.2     Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi

1.8.2.1    Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi

           Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

           Berikut struktur kepemilikan dalam MBAP yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
           MBAP, MJSC, KBP, MMM dan BSSR:

           Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan




           Sumber : Manajemen MBAP


                                                                                                       Halaman - 10
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


           MMM merupakan salah satu Entitas Anak MBAP dengan kepemilikan langsung sebesar
           0,02% dan sebesar 99,98% melalui BDMS. Sedangkan KBP dan BSSR merupakan pihak afiliasi
           yang terhubung melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”), yang merupakan pemegang
           saham MBAP dengan persentase kepemilikan sebesar 60,00%, pemegang saham BSSR dengan
           presentase kepemilikan saham sebesar 50,0% serta pemegang saham KBP dengan persentase
           kepemilikan saham sebesar 0,01%. Terakhir MJSC merupakan perusahaan baru yang didirikan
           dan dimiliki sepenuhnya oleh MBAP, dengan kepemilikan langsung sebesar 0,01% dan sebesar
           99,99% melalui BDMS.

           Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa MBAP memiliki hubungan afiliasi
           dengan MJSC, KBP dan BSSR sehingga Rencana Transaksi ini akan mengacu kepada POJK
           42 Tahun 2020.

           Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

           Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
                                    NAMA                  MBAP        MJSC        KBP       MMM          BSSR
             Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo      KU
             Abdullah Fawzy Siddik                         KI
             Khoirudin                                     DU          KU                    KU
             Helmy Paramaditya                              D
             Yulius Leonardo                                D           K                    DU
             Dani Prastiadi                                 D          DU                     D
             Surya Adi Nugraha                                          D
             Yo Angela Soedjana                                                               K
             Monica Handayani                                                      K
             Bobby Rangga Rezki, ST                                               DU
             Lewerissa Judith Joyce                                                D
             Ray Abraham Syahbana Agusta, SE.                                      D
             Richard Pardede
             Drs. Badrodin Haiti                                                                          KU
             Sanjeev Churiwala                                                                           WKU
             Adikin Basirun*) **)                                                                         K
             Daniel Suharya*)                                                                             K
             J.V. Patil                                                                                   K
             Gi Ock Han                                                                                   K
             Ir. Haji Agus Gurlaya Kartasasmita*)                                                         KI
             Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.**)                                                         K
             RR. Assistia Semiawan**)                                                                     K
             Dini Rosdini*)                                                                               KI
             Paun Tambunan                                                                                KI
             Widada                                                                                      DU
             Kamlesh Kumar                                                                               WDU
             Arun Viswanathan                                                                             D
             Deden Ramadhan                                                                               D
             Wong Liong The                                                                               D
             Sangwon Lee                                                                                  D
             Ir. Adikin Basirun*)                                                                         DI
           Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024, Akta Pendirian MJSC
                    No. 15 tanggal 4 Desember 2024, Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember
                    2023, Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49 tanggal
                    24 November 2021, Akta Pernyataan Perubahan anggaran dasar BSSR No. 41 tanggal
                    24 Juni 2024 dan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa BSSR per Tanggal
                    26 November 2024.



                                                                                                      Halaman - 11
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


               Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Wakil Komisaris Utama “WKU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”,
                            Direktur Utama “DU”, Wakil Direktur Utama “WDU”, Direktur Independen “DI”, Direktur “D”.
                            *) pengunduran diri Nyonya Dini Rosdini selaku Komisaris Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita
                                selaku Komisaris Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adikin Basirun sebagai
                                Direktur Independen.
                            **) Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr.Ir. Irwandy Arif, RR.
                                Assistia Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur.



               Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat
               hubungan afiliasi yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada MBAP, KU pada MJSC, KU
               pada MMM, Yulius Leonardo menduduki jabatan D pada MBAP, K pada MJSC, dan DU pada
               MMM, Dani Prastiadi menduduki jabatan D pada MBAP, DU pada MJSC dan D pada MMM.



1.8.2.2        Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi

               Rencana Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun,
               secara kepentingan ekonomis, berdasarkan pernyataan Manajemen MBAP, diketahui tidak
               terdapat benturan kepentingan antara MBAP, MJSC, KBP, MMM dan BSSR dalam Rencana
               Transaksi 1 dan 2 seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.


1.9       Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional

          •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
                yang disediakan oleh MBAP serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
                publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan
                dan analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit
                ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

          •     Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MBAP sehubungan dengan
                Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
                apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
                tersebut.



1.10      Data, Informasi dan Prosedur


1.10.1        Data dan Informasi

           Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data yang disediakan MBAP untuk tujuan
           penugasan ini, yang terdiri dari:

           a. Laporan Keuangan MBAP

                Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP
                    Tahun            Auditor               Akuntan Publik                Nomor dan Tanggal               Opini

                                Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                      No. 00650/2.1025/AU.2/         Wajar dalam
                                Publik Tanudiredja,      No.AP.0243, serta telah
                  31 Des 2019                                                         02/0243-3/1/IV/2020 tanggal    semua hal
                                Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                      21 April 2020                  yang material
                                Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018
                                Kantor Akuntan        Indrajuwana Komala Widjaja
                                                                                      No. 00264/2.1032/AU.1/02/      Wajar dalam
                                Publik Purwantono,      dengan No. AP.0696, serta
                  31 Des 2020                                                         0696-1/1/III/2021 tanggal 23   semua hal
                                Sungkoro & Surja      telah terdaftar di OJK dengan
                                                                                      Maret 2021                     yang material
                                                       No. STTD.AP-67/PM.22/2018




                                                                                                                     Halaman - 12
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                Tahun                Auditor                  Akuntan Publik                 Nomor dan Tanggal                Opini

                             Kantor Akuntan                  Dede Rusli dengan No.
                                                                                          No. 00345/2.1032/AU.1/02/       Wajar dalam
                             Publik Purwantono,          AP.1716, serta telah terdaftar
              31 Des 2021                                                                 1716-1/1/III/2022 tanggal 29    semua hal
                             Sungkoro & Surja             di OJK dengan No. STTD.AP-
                                                                                          Maret 2022                      yang material
                                                                12/PM.223/2021
                             Kantor Akuntan              Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                          No. 00430/2.1025/AU.1/02/       Wajar dalam
                             Publik Tanudiredja,            No. AP.0243, serta telah
              31 Des 2022                                                                 0243-1/1/III/2023 tanggal 29    semua hal
                             Wibisana, Rintis &           terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                          Maret 2023                      yang material
                             Rekan                          STTD.AP-98/PM.22/2018
                             Kantor Akuntan              Yusron, S.E., Ak., CPA dengan    No.
                                                                                                                          Wajar dalam
                             Publik Tanudiredja,            No. AP.0243, serta telah      00318/2.1025/AU.1/02/0243-
              31 Des 2023                                                                                                 semua hal
                             Wibisana, Rintis &           terdaftar di OJK dengan No.     2/1/III/2024 tanggal 21 Maret
                                                                                                                          yang material
                             Rekan                          STTD.AP-98/PM.22/2018         2024
                             Kantor Akuntan                 Tombang Lumban Gaol
                             Amir Abadi Jusuf,             dengan No. AP.0965, serta                                      Wajar dalam
                                                                                          No. R/024.ARC/tlg/2024
              30 Juni 2024   Aryanto, Mawar &            telah terdaftar di OJK dengan                                    semua hal
                                                                                          tanggal 28 Agustus 2024
                             Rekan                               No. STTD.KAP-                                            yang material
                                                               00012/PM.22/2017
             Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP

         b. Laporan Tahunan MBAP untuk tahun 2023;
         c. Proforma Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
         d. Proyeksi keuangan MBAP sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi
            selama 5 (lima) tahun yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
         e. Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
         f. Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP;
         g. Laporan Penilaian Aset milik KBP No. 00059/2.0170-00/PI/02/0032/1/XII/2024 tanggal
            05 Desember 2024 yang dikeluarkan KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan oleh Penilai Publik
            Muhammad Adlan, S.Si., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), (No. Izin dan No STTD, P-1.08.00032,
            No. STTD.PP-169/PM.223/2022), dengan ringkasan penilaian:

             Figur 5. Ringkasan Laporan Penilaian Aset
                                                                                                                  Nilai Pasar
                                                         Uraian
                                                                                                             (Dalam Rupiah Penuh)
              LOKASI: 1
              Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
              Peralatan Kantor                                                                                             48.500.000

              Kendaraan                                                                                                   130.800.000

              Total Nilai Lokasi 1                                                                                        179.300.000
              LOKASI: 2
              Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel
              Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)                                                                495.400.000

              Peralatan Kantor                                                                                             30.000.000

              Kendaraan                                                                                                   326.500.000

              Total Nilai Lokasi 2                                                                                        851.900.000
              LOKASI: 3
              Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
              Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat)                                                                    243.300.000

              Peralatan Kantor                                                                                              5.000.000

              Total Nilai Lokasi 3                                                                                        248.300.000
              LOKASI: 4
              Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Prov. Kalsel
              Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)                                                                109.500.000




                                                                                                                          Halaman - 13
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                                                                                 Nilai Pasar
                                                    Uraian
                                                                                            (Dalam Rupiah Penuh)

               Peralatan Kantor                                                                          5.100.000

               Kendaraan                                                                               165.100.000

               Total Nilai Lokasi 4                                                                    279.700.000



               Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan                                                    1.559.200.000

              Sumber : Laporan Penilaian Aset KBP

         h.   Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR;
         i.   Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
         j.   Diskusi dengan Manajemen MBAP; dan
         k.   Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ,
              Bursa Efek Indonesia, Bank Indonesia dan Website terkait dengan industri yang menunjang
              analisis.

1.10.2   Prosedur

         Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

         a. Nilai dari objek yang ditransaksikan

              Pada Rencana Transaksi 1, penetapan nilai Rencana Transaksi didasarkan pada Draf Perjanjian
              Jual-beli Aset antara MJSC dan KBP yaitu sebesar Rp1.457.852.000,- atau ekuivalen USD88,926,
              harga tersebut belum termasuk pajak. Sedangkan pada Rencana Transaksi 2, penetapan nilai
              transaksi didasarkan pada Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR.

              Tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Draf Perjanjian
              Jasa Pertambangan tersebut, total nilai Rencana Transaksi 2 adalah sebesar USD53,547,490.
              Nilai Rencana Transaksi 1 dan 2 tersebut akan dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
              MBAP sebagai perusahaan induk.

         b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
            pemegang saham.

              Dengan adanya Rencana Transaksi 1, kegiatan usaha dari MJSC akan dapat terlaksana lebih
              cepat sebagai dampak dari adanya transaksi jual-beli aset. Hal ini secara tidak langsung akan
              memberikan dampak keuangan yang lebih baik bagi pemegang saham.

              Sementara itu, pada Rencana Transaksi 2, pelaksanaan jasa pertambangan di salah satu lokasi
              tambang BSSR akan meningkatkan skala usaha dan pendapatan MMM secara signifikan.
              Pendapatan yang diperoleh dari Rencana Transaksi 2 oleh MMM, selaku anak perusahaan
              MBAP, akan memperbaiki kinerja keuangan MBAP secara konsolidasi.

              Oleh karena itu, Rencana Transaksi 1 dan 2 akan memberikan manfaat ekonomis terhadap
              kepentingan pemegang saham.

         c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen MBAP terkait dengan Rencana
            Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.




                                                                                                      Halaman - 14
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


             Rencana transaksi 1 merupakan salah satu bentuk langkah strategis yang dilakukan
             manajemen, dengan melakukan jual beli aset antara MJSC dan KBP dapat mempercepat MJSC
             untuk beroperasi secara komersil dalam waktu singkat, selain itu manajemen meyakini bahwa
             kegiatan usaha ini memiliki prospek baik kedepannya.

             Sedangkan Rencana Transaksi 2, sebagai bentuk komitmen dan sesuai dengan visi dan misi
             dari MBAP untuk menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak, maka dibutuhkan
             optimalisasi dari entitas anak agar MBAP tetap mencatatkan pendapatan.

             Dengan adanya Rencana Transaksi ini, diharapkan kegiatan usaha di salah satu lokasi
             tambang BSSR dapat meningkatkan kapasitas produksi secara signifikan, sehingga transaksi
             ini memberikan kontribusi pendapatan dan manfaat optimal yang berkelanjutan melalui
             bidang usahanya sebagai jasa pertambangan.



1.11   Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan Surat Tugas No. ST.Y&R-00/BS/MBAP/XI/2024/RY/0091tanggal 21 November 2024,
       kami melaksanakan inspeksi lapangan pada:

        Hari / Tanggal      :   Jum’at / 22 November 2024
        Lokasi              :   Grha Baramulti
                                Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
                                Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                Jakarta Pusat - 10130
        Tim Survey          :   Nisa Iksi Rosa
        Pendamping          :   -   Lita Nadira Oktaviani
                                -   Jacky
                                -   Chandra Lautan

       Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi lapangan adalah sebagai berikut:




                           Kantor MBAP                                        Ruang Kerja BDMS




                         Ruang Kerja KBP                                           Site MMM




                                                                                                      Halaman - 15
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen MBAP diketahui bahwa:
        1.   MBAP akan mendirikan perusahaan baru yaitu MJSC yang dimiliki sepenuhnya melalui
             BDMS, dengan kegiatan usaha berupa jasa drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan
             usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah sama dengan KBP, perusahaan afiliasi
             MBAP. MJSC kemudian akan melakukan transaksi jual-beli atas aset operasional KBP yang
             selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan operasional MJSC.
        2.   MMM akan melakukan pekerjaan jasa pertambangan di salah satu lokasi tambang milik
             BSSR. Lingkup pekerjaan MMM meliputi kegiatan OB removal, pengangkutan OB ke area
             disposal, dan coal getting.



1.12   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

       Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
       mengacu      pada     Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan       Republik      Indonesia
       No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
       (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
       Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
       meliputi:

       •    Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
            pertimbangan bisnis yang digunakan oleh MBAP;
       •    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
       •    Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
       •    Analisis atas faktor lain yang relevan.



1.13   Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

        •    Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
        •    Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
        •    Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
             yang disediakan oleh MBAP dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
             lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
        •    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
             pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
             atas fakta-fakta yang penting.
        •    Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
             proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MBAP dengan mencerminkan kewajaran
             proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
             yang dapat mempengaruhi operasional MBAP.
        •    Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
        •    Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
             tugas.
        •    Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
             dan pemenuhan aturan OJK.



                                                                                                      Halaman - 16
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


        •    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
             kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
             Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
        •    Y&R mengasumsikan bahwa MBAP merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
             dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka
             premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis
             going concern.
        •    Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
             seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MBAP dan semua pihak yang terlibat
             dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
             diungkapkan oleh manajemen MBAP.
        •    Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
             sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
             secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
             menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
             Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
             dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
        •    Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
             sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
             berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
             Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
             atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
             dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

       Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

        •    Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
             Rencana Transaksi.
        •    Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
             kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
             yang diberikan kepada Y&R oleh MBAP atau yang tersedia secara umum yang pada
             hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
             untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
             bergantung kepada jaminan dari manajemen MBAP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
             fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
             menyesatkan.
        •    Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
             menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
             data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
             Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
             Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
        •    Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
             jasa yang diberikan kepada MBAP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
             merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
             akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
             Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
        •    Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
             ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
             prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
             dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
             atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
        •    Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
             mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana



                                                                                                      Halaman - 17
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


             Transaksi dan mungkin tersedia untuk MBAP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
             terhadap Rencana Transaksi ini.



1.14   Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka
       Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan


       MBAP menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek pendapat kewajaran tidak sedang
       atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
       pendapat kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).

       Bahwa Penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan/klaim, gugatan ganti rugi yang mungkin
       timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek pendapat kewajaran yang tidak
       benar dari MBAP dan MBAP akan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kewajiban yang
       dialami oleh Penilai dan Y&R.

1.15   Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
       Kewajaran.




                                                                                                      Halaman - 18
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


2     TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI

2.1    Latar Belakang Rencana Transaksi

       MBAP merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan
       di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Laporan Tahunan 2023,
       MBAP memiliki wilayah izin usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektar dengan
       realisasi produksi batubara sebesar 3,19 juta ton dengan kapasitas maksimum produksi batubara
       rata-rata sebesar 5.000.000 MT/tahun.

       MBAP menjalankan usahanya bersama dengan beberapa entitas anak, baik dengan kepemilikan
       langsung maupun tidak langsung, serta ventura bersama. Salah satu Entitas Anak MBAP adalah
       MMM dengan kepemilikan langsung per 30 Juni 2024 sebesar 0,02% dan sebesar 99,98% melalui
       BDMS. Sedangkan BSSR dan KBP merupakan perusahaan afiliasi MBAP melalui PT Wahana Sentosa
       Cemerlang (“WSC”) dengan kepemilikan masing-masing sebesar 50,0% dan 0,01%.

       Sebagai komitmen MBAP dalam rangka menjaga keberlanjutan usahanya melalui diversifikasi
       usaha terutama pada sektor jasa pertambangan, maka pada Rencana Transaksi 1 MBAP telah
       mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC yang sepenuhnya dimiliki oleh MBAP melalui BDMS,
       bergerak di bidang jasa drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan
       MJSC tersebut adalah sama dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi MBAP.
       MJSC kemudian akan melakukan transaksi jual-beli atas aset operasional KBP yang akan
       selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan operasional MJSC. Dengan dilakukannya Rencana
       Transaksi 1 antara MJSC dan KBP, diharapkan MJSC dapat segera beroperasi secara komersial.

       Sementara itu, pada Rencana Transaksi 2, MBAP melalui MMM sebagai salah satu anak perusahaan
       MBAP yang bergerak dalam bidang jasa pertambangan berencana meningkatkan skala usahanya
       dengan memberikan jasa pertambangan untuk salah satu lokasi tambang milik BSSR.
       MMM memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh
       Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
       Modal pada tanggal 13 Juni 2023. MMM bermaksud akan memberikan jasa pertambangan
       batubara kepada BSSR, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan MBAP dan beralamat di
       Grha Baramulti Lt.3, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 RT.006/RW.008,
       Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat-10130. Rencana tesebut diharapkan dapat memberikan nilai
       tambah serta dapat meningkatkan pendapatan MBAP secara konsolidasi.



2.2    Objek Rencana Transaksi

       Objek pendapat kewajaran adalah atas rencana transaksi yang terdiri dari:

       1.   Rencana Transaksi 1 berupa transaksi jual-beli aset KBP dengan MJSC untuk kemudian
            digunakan untuk kegiatan operasional MJSC, anak perusahaan MBAP, melalui BDMS.
       2.   Rencana Transaksi 2 berupa rencana transaksi jasa pertambangan batubara antara MMM,
            yang merupakan anak perusahaan MBAP melalui BDMS kepada BSSR.



2.3    Dasar Rencana Transaksi

       Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP
       (Rencana Transaksi 1) dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR
       (Rencana Transaksi 2).




                                                                                                      Halaman - 19
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


2.4     Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP

        Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa hal
        yaitu:
        1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bidang usaha yang akan
             dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat
             beroperasi secara komersial dalam waktu singkat.
        2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan skala
             usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomis bagi
             pemegang saham.



2.5     Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

2.5.1    Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara MJSC dan KBP


         Berikut adalah ringkasan Draf Perjanjian Jula Beli Aset antar MJSC dan KBP.

          Para Pihak          Perjanjian Jual Beli Aset No          dibuat dan ditandatangani pada tanggal
                              (selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:

                              - PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang (“MJSC”); (selanjutnya disebut
                                “Pihak Pertama”); dan
                              - PT Karya Bumi Prima (“KBP”) (selanjutnya disebut “Pihak kedua”).

                              Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut
                              “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.

          Lingkup               1. Pihak Pertama dengan ini akan melakukan kegiatan jual beli aset yang
          Perjanjian                dimiliki oleh Pihak Kedua sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I
                                    mengenai Daftar Aset dalam Perjanjian ini (”Aset”) untuk menunjang
                                    pelaksanaan kegiatan operasional usaha Pihak Pertama (“Jual Beli”).
                                2. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas Aset
                                    dalam keadaan berfungsi dengan baik, asli, dan bebas dari tuntutan pihak
                                    lain.
                                3. Lokasi serah terima Aset dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah
                                    di ..................................... lokasi dimana Aset tersebut berada dan telah
                                    disepakati Para Pihak (”Lokasi Serah Terima”) yang akan disebutkan dan
                                    ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Aset
                                    (”BAST Aset”) setelah dilakukan serah terima dan pengetesan fungsi Aset
                                    oleh Para Pihak.
                                4. Pihak Kedua sepakat untuk memastikan Aset akan sampai pada Lokasi
                                    Serah Terima selambatnya ……… setelah Perjanjian ini ditandatangani
                                    oleh Para Pihak (“Jadwal Penerimaan”).
          Jangka Waktu        1. Jangka Waktu Perjanjian adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh
                                  Para Pihak sampai dengan hak dan kewajiban Para Pihak dipenuhi atau
                                  …………….. sampai dengan …….(apabila dapat ditentukan jangka waktunya
                                  terlebih dahulu) (“Jangka Waktu Perjanjian”).
                              2. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri karena sebab apapun, kecuali
                                  sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat 1 dalam Perjanjian.
                              3. Perjanjian ini berkahir apabila: Jangka Waktu perjanjian berakhir dan tidak
                                  diperpanjang oleh para pihak.



                                                                                                          Halaman - 20
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                              4. Apabila Perjanjian ini diakhiri lebih awal, maka akan dilakukan perhitungan
                                 atas hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang tersisa.
                              5. Apabila Perjanjian ini diakhiri karena kesalahan dan/atau kelalaian Pihak
                                 Kedua dan/atau karena Asettidak sesuai dengan spefisikasi dan mengalami
                                 kerusakan yang tidak dapat diperbaiki oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua
                                 wajib mengembalikan Harga Asetyang telah dibayarkan oleh Pihak Pertama
                                 dan wajib menanggung keseluruhan biaya demobilisasi Asetdan seluruh
                                 biaya yang timbul sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.

          Harga    dan 1. Harga atas Aset yang menjadi obyek jual beli dari Perjanjian ini adalah
          Tata    Cara    senilai Rp1.457.852.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta
          Pembayaran      delapan ratus lima puluh dua ribu Rupiah) belum termasuk pajak yang
                          berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
                          sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (“Harga Aset”).
                       2. Masing-masing pihak akan menanggung segala pajak yang mungkin timbul
                          sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
                       3. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
                          Kedua paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari
                          Pihak Kedua yang dianggap lengkap dan benar.
                       4. Tagihan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dianggap lengkap
                          dan benar apabila dilampirkan dengan dokumen sebagai berikut :
                          a. Photocopy Perjanjian;
                          b. Asli Invoice Bermaterai;
                          c. Asli BAST Aset
                          d. Faktur Pajak; dan
                          e. Dokumen lain yang diperlukan oleh Pihak Pertama selama tidak
                              bertentangan dengan isi Perjanjian ini.

          Hukum yang         1. Perjanjian ini tunduk dan berlaku berdasarkan hukum Negara Republik
          Berlaku dan           Indonesia.
          Penyelesaian       2. Segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam Perjanjian ini atau
          Perselisihan          dalam pelaksanaannya pada dasarnya akan diselesaikan secara
                                musyawarah oleh Para Pihak.
                             3. Apabila musyawarah tersebut dalam Pasal 13 ayat 2 Perjanjian ini tidak bisa
                                mencapai kata sepakat tentang penyelesaian perselisihan, maka Para Pihak
                                sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini
                                melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



2.5.2    Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSSR dan MMM

         Berikut adalah ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR.

        Para Pihak          Perjanjian Jasa Pertambangan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan
                            ditandatangani di Jakarta pada hari _______, tanggal ___, bulan__________ tahun
                            _____________________________ (__-__-_____), oleh dan antara:

                            - BSSR; (selanjutnya disebut “Perusahaan”); dan
                            - MMM (selanjutnya disebut “Kontraktor”).

                            Perusahaan dan Kontraktor secara sendiri-sendiri disebut "Pihak" dan secara
                            bersama-sama disebut "Para Pihak".




                                                                                                      Halaman - 21
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


        Lingkup      1. Berdasarkan instruksi dari Perusahaan yang diterima oleh Kontraktor,
        Pekerjaan        Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan di Area Operasi yakni:
                          a. Pelaksanaan persiapan pekerjaan;
                          b. Pembersihan lahan;
                          c. Pengupasan dan pemindahan Tanah Pucuk/topsoil di dalam area
                              tambang (inpit);
                          d. Pengupasan Tanah Penutup;
                          e. Penggalian Batubara (coal getting);
                          f. Membuang dan mengangkut Tanah Penutup ke Tempat Pembuangan;
                          g. Mengangkut Batubara dari wilayah konsensi ke tempat penyimpanan
                              (ROM); dan
                          h. Merawat jalan angkut batubara dari area tambang ke Jalan Crossing
                              KM 28;
                          Dengan aman dan efisien sesuai dengan target produksi, kriteria kinerja,
                          rencana tambang dan jadwal serta spesifikasi pekerjaan.
                     2. Bilamana diperlukan dan disepakati oleh Para Pihak, untuk menyediakan
                         pengangkutan batubara dari ROM ke Pelabuhan dan atau dari lubang
                         tambang (pit) ke Pelabuhan, yang akan diatur di dalam perjanjian secara
                         terpisah;
                     3. Bekerja sama dengan Perusahaan untuk melaksanakan Perjanjian ini
                         dengan itikad baik termasuk untuk membantu Perusahaan dalam
                         penyelesaian permasalahan dengan pihak ketiga terkait dengan
                         pelaksanaan Pekerjaan.
                     4. Kontraktor berhak mengusulkan secara tertulis Pekerjaan Variasi selain dari
                         Pekerjaan, demi terciptanya keamanan, efektifitas, dan/atau efisiensi
                         Pekerjaan untuk mencapai Target Produksi, dengan persetujuan tertulis dari
                         Perusahaan. Dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender
                         sejak usulan dimaksud diterima Perusahaan, Perusahaan akan memberikan
                         tanggapan secara tertulis apakah menerima atau menolak usulan tersebut.
                     5. Kontraktor hanya akan bertanggung jawab terhadap setiap Lumpur dan air
                         yang muncul sebagai akibat pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor dan air
                         yang terbukti dari air hujan dan air tanah di Area Operasi. Untuk
                         penanganan Lumpur dan air yang ada sebelum pelaksanaan Pekerjaan
                         wajib dibuktikan dengan Rona Awal tambang yang disepakati oleh Para
                         Pihak. Terhadap Pekerjaan akan dibebankan kepada Perusahaan sesuai
                         dengan tarif yang Telah ditentukan.
                     6. Jika Kontraktor gagal untuk mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan untuk
                         jangka waktu terus menerus selama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya
                         Surat Peringatan Perusahaan dapat mengajukan tuntutan atas kerugian
                         yang dapat dibebankan dari Kontraktor atas tidak dapat tercapainya kinerja,
                         berdasarkan ketentuan Pinalti produksi, maka Peristiwa Pengakhiran
                         dianggap terjadi dan akan terus berlangsung sampai dengan kelalaian ini
                         diperbaiki atau Perjanjian diakhiri oleh Perusahaan (mana yang terjadi lebih
                         dahulu). Surat Peringatan tidak berlaku, jika dalam masa 3 (tiga) bulan
                         berturut – turut Kontraktor melakukan perbaikan dan mencapai Kriteria
                         Kinerja yang ditetapkan.
                     7. Kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Para Pihak, Perusahaan tidak
                         akan memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan melebihi
                         Target Produksi.
        Jangka Waktu 1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif dan tetap berlaku selama
                          Jangka Waktu.
                      2. Para Pihak dapat memperpanjang Jangka Waktu dengan dokumen yang
                          ditandatangani secara patut oleh Para Pihak. Dalam hal Perusahaan


                                                                                                      Halaman - 22
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                               bermaksud memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, Perusahaan wajib
                               menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor dalam bentuk tertulis
                               paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
                            3. Setelah pengakhiran Perjanjian ini menurut Sub-Pasal 2.1 [Tanggal Efektif
                               dan Jangka Waktu], tidak ada Pihak akan memiliki klaim apa pun terhadap
                               Pihak lain berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali
                               dalam kaitannya dengan hak salah satu Pihak yang belum dipenuhi atas
                               kewajiban yang telah dilakukan dan/atau pelanggaran berdasarkan
                               Perjanjian ini yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian dan kewajiban
                               sebagaimana diatur dalam Pasal 15 [PENGAKHIRAN] Perjanjian ini.

        Tarif              1. Prinsipal membayar penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor
        Pekerjaan             sesuai dengan Perjanjian ini berdasarkan Tarif Dasar pada Lampiran
                              Perjanjian.
                           2. Tarif Dasar disesuaikan dari waktu ke waktu menjadi Tarif Efektif sesuai
                              formula pada Lampiran Perjanjian.
                           3. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi penurunan pasar batubara,
                              melampaui batasan parameter HBA USD150 (Harga Batubara Acuan seratus
                              lima puluh Dolar Amerika Serikat), maka Para Pihak akan melakukan kajian
                              ulang dan penyesuaian terhadap parameter-parameter kesepakatan Para
                              Pihak sehubungan dengan perubahan kondisi pasar batubara yang terjadi,
                              yaitu antara lain dengan melakukan penyesuaian teknis pelaksanaan
                              Pekerjaan, Tarif Jasa Pertambangan dan hal-hal terkait lainnya untuk
                              tercapainya efisiensi dan efektivitas atas Pekerjaan.


        Rencana            1. Perusahaan akan menyediakan dan menyerahkan Rencana Tambang dan
        & Jadwal              jadwal produksi Perusahaan kepada Kontraktor untuk dirinci lebih lanjut
        Pekerjaan             oleh Kontraktor, dan selanjutnya disepakati oleh Para Pihak ke dalam
                              dokumen JSO.
                           2. Perusahaan dapat meninjau dan mengubah Rencana Tambang dan jadwal
                              tambang Perusahaan yang diatur dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG
                              DAN JADWAL TAMBANG]. Setiap pembaruan atau modifikasi tidak boleh
                              mengakibatkan ketidaksesuaian pelaksanaan Pekerjaan dengan Target
                              Produksi dan efek komersial terhadap kontraktor yang timbul atas
                              pembaruan atau modifikasi, kecuali dengan persetujuan Para Pihak secara
                              tertulis.




                            3. Kontraktor harus melakukan perencanaan tambang yang terperinci untuk
                               pelaksanaan Pekerjaan, berdasarkan ketentuan Rencana Tambang dan
                               jadwal tambang Perusahaan, dan mengembangkan Rencana Tambang dan


                                                                                                      Halaman - 23
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                               jadwal    tambang       terperinci   yang      diperlukan    berdasarkan
                               Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG]. Kontraktor
                               harus menyediakan rencana dan jadwal tersebut kepada Perusahaan
                               dengan segera pada waktu yang ditetapkan di Lampiran 4 [RENCANA
                               TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].
                            4. Dalam rangka tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pekerjaan,
                               Kontraktor memiliki hak untuk mengajukan Perubahan Rencana Tambang
                               kepada Perusahaan dan atas pengajuan Perubahan Rencana Tambang oleh
                               Kontraktor ini, maka Kontraktor wajib untuk mengajukan kepada
                               Perusahaan untuk kemudian mendiskusikannya, serta mendapatkan
                               persetujuan tertulis dari Perusahaan atas Perubahan Rencana Tambang
                               dimaksud.
                            5. Perusahaan dapat, dari waktu ke waktu, menyesuaikan (menaikkan atau
                               menurunkan) Jadwal Produksi dalam rentang +/- 10% (sepuluh persen) dari
                               JSO di bawah dengan memberikan pemberitahuan tertulis atas
                               penyesuaian tersebut 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada Kontraktor.
                               Perubahan atas jadwal produksi tersebut harus dalam pembatasan yang
                               ditetapkan dalam rentang Target Produksi.
                            6. Untuk tujuan dalam Perjanjian ini, Total volume Tanah Penutup yang
                               direncanakan akan dibuang dari Area Operasi dan volume batubara yang
                               akan diangkut ke Tempat Penyimpanan, adalah sebagai berikut:




                              Catatan:
                              Target Produksi sebagaimana diatur di atas adalah sebuah acuan umum
                              bagi Para Pihak sehubungan dengan Pekerjaan. Dalam pelaksanaan
                              Pekerjaan, Target Produksi yang menjadi acuan Para Pihak adalah Target
                              Produksi yang dinyatakan dalam dokumen Joint Sign Off (perencanaan
                              bersama) yang telah disepakati bersama (bulanan, triwulan dan tahunan).
                              Dimana perencanaan tersebut sudah memperhitungkan masa persiapan
                              Kontraktor sampai efektif bisa melakukan produksi.
                              Pelaksanaan perhitungan Target Produksi akan dilakukan oleh Perusahaan
                              setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Efektif.
                            7. Para Pihak selanjutnya akan menyepakati suatu jadwal produksi setiap
                               tahunnya dan akan digkan dalam dokumen JSO yang merupakan satu
                               kesatuan dengan Perjanjian ini.

        Penyelesaian        1. Dalam hal muncul Sengketa di antara Para Pihak, maka salah satu Pihak
        Sengketa               dapat memberikan pemberitahuan Sengketa secara tertulis kepada Pihak
                               lain untuk memulai proses penyelesaian Sengketa formal.
                            2. Pemberitahuan Sengketa sebagaimana dimaksud di atas harus:
                               (a) menyatakan bahwa pemberitahuan diberikan berdasarkan sub-Pasal ini;
                               (b) menggambarkan sifat dari Sengketa tersebut; dan
                               (c) menunjuk seorang wakil yang berwenang untuk bernegosiasi dan
                               menyelesaikan Sengketa atas nama Pihak tersebut.
                            3. Pihak lain harus, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya
                               pemberitahuan Sengketa, menunjuk dan memberitahukan secara tertulis



                                                                                                      Halaman - 24
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                 kepada Pihak lain mengenai wakil yang berwenang untuk bernegosiasi dan
                                 menyelesaikan Sengketa atas namanya
                            4.   Perwakilan Para Pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik dengan tujuan
                                 untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
                                 setelah diterimanya pemberitahuan Sengketa (atau periode yang lebih
                                 lama seperti yang disetujui oleh perwakilan Para Pihak), kegagalan untuk
                                 menyelesaikan Sengketa, harus segera dirujuk pada pimpinan dari Para
                                 Pihak.
                            5.   Direksi Para Pihak harus bernegosiasi, setelah perwakilan Para Pihak gagal
                                 bernegosiasi    untuk      menyelesaikan      Sengketa     sesuai    dengan
                                 Pasal 18.1 (4) Perjanjian ini, dengan itikad baik dengan tujuan untuk
                                 menyelesaikan Sengketa dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
                                 Sengketa dirujuk kepada mereka (atau periode yang lebih lama
                                 sebagaimana disetujui oleh direksi). Dalam hal direksi Para Pihak gagal
                                 untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, maka penyelesaiannya akan
                                 dilakukan berdasarkan Pasal 18.1 (7) Perjanjian ini.
                            6.   Para Pihak telah sepakat bahwa selama proses negosiasi sebagaimana
                                 dimaksud dalam Pasal 18.1 (4) dan (5) di atas, salah satu Pihak dapat
                                 meminta pendapat para ahli guna mendapatkan masukan dan saran yang
                                 sesuai dengan permasalahan yang timbul.
                            7.   Dalam hal metode penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan Pasal
                                 18.1 (4) dan (5) tidak tercapai, maka Para Pihak ssepakat bahwa
                                 penyelesaian Sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
                                 Pusat.
                            8.   Penyelesaian Sengketa Tidak Akan Menunda Pekerjaan. Menyimpang dari
                                 ketentuan lain dari Perjanjian ini, selama penyelesaian sengketa, Kontraktor
                                 dengan kondisi wajar akan tetap: (a) melanjutkan tanpa penundaan untuk
                                 melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini;
                                 dan (b) mematuhi segala arahan dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk
                                 sehubungan dengan Pekerjaan yang tidak mempengaruhi penyelesaian
                                 akhir atau penentuan Sengketa tersebut.

        Hukum yang          1. Perjanjian ini ditafsirkan dan diinterpretasikan berdasarkan dan sesuai
        Mengatur               dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Para
                               Pihak wajib setiap saat selama Jangka Waktu Perjanjian ini: (1) mematuhi
                               dan tunduk pada Hukum; dan (2) memastikan bahwa setiap Afiliasi,
                               Personil, perwakilan, Sub-kontraktor, Kontraktor Lainnya, dan pihak ketiga
                               mana pun yang terlibat di dalam pelaksanaan kewajiban masing-masing
                               Pihak berdasarkan Perjanjian ini yang berada di bawah tanggung jawabnya
                               masing-masing mematuhi dan tunduk pada Hukum.Setiap perselisihan
                               antara Para Pihak yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian
                               ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara musyawarah untuk
                               mufakat.
                            2. Apabila terjadi di Indonesia setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani,
                               setiap perubahan Hukum dan/atau Perizinan yang menyebabkan
                               perubahan mendasar atas Pejanjian, maka Perjanjian harus disesuaikan
                               dengan kesepakatan bersama antara Para Pihak terkait perubahan
                               tersebut.
                            3. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak dapat
                               diterapkan menurut Hukum yang berlaku, Para Pihak sepakat untuk
                               mengubah ketentuan tersebut sesuai dengan Hukum yang berlaku
                               sepanjang tidak mengurangi materi ketentuan tersebut.




                                                                                                      Halaman - 25
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


2.6     Analisis Manfaat dan Risiko

        Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh beberapa
        manfaat antara lain:

        1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat
           menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak serta memberikan tambahan
           pendapatan untuk MBAP secara konsolidasi.
        2. Rencana Transaksi 2: penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa
           pertambangan, sehingga akan memberikan tambahan pendapatan untuk MBAP secara
           konsolidasi.

        Sedangkan Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah:
        1. Rencana Transaksi 1: aset tetap yang diperjualbelikan tidak dapat berfungsi sebagaimana
           mestinya.
        2. Rencana Transkasi 2: penurunan harga batubara yang signifikan yang menyebabkan kesulitan
           keuangan pada BSSR serta menggangu rencana jasa pertambangan yang telah direncanakan.



2.7     Sumber Dana Rencana Transaksi

        •    Pada Rencana Transaksi 1, Atas pembelian aset oleh MJSC dari KBP akan bersumber dari kas.
        • Pada Rencana Transaksi 2, Atas kontrak pekerjaan MMM dengan BSSR, dibutuhkan adanya
             investasi alat-alat tambang oleh MMM guna menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut.
             Berdasarkan informasi dari manajemen, dana atas investasi yang akan dilaksanakan oleh MMM
             akan bersumber dari Utang Pemegang Saham dan Utang Sewa Pembiayaan.



2.8     Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi

2.8.1       Entitas Induk MJSC, MMM dan BDMS

            PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)

            Sejarah Singkat

            MBAP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
            Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
            Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar MBAP
            telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari
            Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan
            dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBAP. Perubahan tersebut telah diterima
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada
            tanggal 1 Juli 2022.

            Kantor pusat MBAP beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
            Blok A-8, Jakarta Pusat. MBAP memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau,
            Provinsi Kalimantan Utara. MBAP memulai tahap produksi pada tahun 2008.

            Aktivitas Usaha

            Berdasarkan Laporan Tahunan MBAP Tahun 2023, kegiatan usaha utama MBAP adalah:




                                                                                                      Halaman - 26
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
         berhubungan dengan itu, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024, struktur
         permodalan MBAP adalah sebagai berikut:

         Figur 6. Struktur Kepemilikan Saham MBAP
                                              Saham
                                                               Presentase                          Jumlah setara
                  Keterangan            ditempatkan dan                              Jumlah
                                                             Kepemilikan (%)                       dalam Rupiah
                                          disetor penuh
          PT Wahana Sentosa
                                              736.363.152           60,00              6.461.654    73.636.315.200
          Cemerlang
          PT Wahana Batubara
                                              368.181.600           30,00              3.232.619    36.818.160.000
          Indonesia
          Khoirudin (Direktur Utama)            3.408.100            0,28                29.142       340.810.000

          Ir. Syadaruddin (Direktur)                2.000            0,00                     17          200.000

          Yulius Leonardo (Direktur)              184.000            0,01                  1.611        18.400.000
          Masyarakat lainnya (dengan
          masing-masing kepemilikan           119.133.100            9,71              1.018.629    11.913.310.000
          di bawah 5%)
                     Jumlah                 1.227.271.952          100,00             10.743.672   122.727.195.200

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir per
         30 Juni 2024, pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar
         60,00%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP untuk periode yang berakhir per
         30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MBAP adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama               : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
         Komisaris Independen          : Abdullah Fawzy Siddik

         Dewan Direksi
         Direktur Utama                : Khoirudin
         Direktur                      : Dani Prastiadi
         Direktur                      : Helmy Paramaditya
         Direktur                      : Yulius Leonardo




                                                                                                       Halaman - 27
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


2.8.2    Pembeli Aset (Entitas Afiliasi MBAP)

         PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang (”MJSC”)

         MJSC didirikan di Republik indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal
         04 Desember 2024 dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi
         Jakarta Selatan.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, maksud dan tujuan dari
         MJSC adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:
         a. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam;
         b. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
         c. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis Yang Berhubungan Dengan Itu.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024, rincian pemegang saham MJSC
         dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MJSC
                 Pemegang Saham                 Jumlah Saham       Jumlah Modal Saham          Persentase (%)

          PT Baradinamika Mudasukses                     1.999                1.999.000.000                99,99

          PT Mitrabara Adiperdana Tbk.                         1                  1.000.000                 0,01

                       Jumlah                            2.000                2.000.000.000               100,00

         Sumber : Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024

         Pemegang saham mayoritas MJSC berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,95%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 04 Desember 2024 dari Notaris Liestiani Wang, S.H.
         M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi MJSC adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                 : Khoirudin
         Komisaris                       : Yulius Leonardo

         Direksi
         Direktur Utama                  : Dani Prastiadi
         Direktur                        : Surya Adi Nugraha

         MBAP telah mendirikan anak perusahaan baru yaitu MJSC, melalui BDMS, bergerak di bidang jasa
         drilling, blasting dan water treatment. Kegiatan usaha yang akan dijalankan MJSC tersebut adalah
         sama dengan yang dilakukan oleh KBP, perusahaan afiliasi MBAP. MJSC akan melakukan transaksi
         jual-beli atas aset operasional KBP yang kemudian akan digunakan oleh MJSC untuk kegiatan
         operasional dan diharapkan dapat segera beroperasi secara komersial.




                                                                                                      Halaman - 28
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


2.8.3    Pemilik Aset (Entitas Afiliasi MBAP)

         PT Karya Bumi Prima (“KBP”)

         Sejarah Singkat

         KBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2011 berdasarkan Akta No. 1 oleh
         Notaris Lieyono, S.H., yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan
         No. AHU-57827.AH.01.01. Tahun 2011 Tanggal 25 November 2011. Anggaran Dasar KBP telah
         mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 06 tanggal
         08 Mei 2023 dari Notaris Irma Bonita, S.H., sehubungan dengan perubahan peralihan saham KBP.
         Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         No. AHU-AH.01.09-0124445 tanggal 07 Juni 2023.

         Kantor KBP beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok A – 29, Jalan Suryopranoto 2, Petojo Utara,
         Gambir, Jakarta Pusat - 10130.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 49 Tanggal 24 November 2021 dari Notaris Irma Bonita, S.H.,
         maksud dan tujuan dari KBP adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:

          -   Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
          -   Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023,
         rincian pemegang saham KBP dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 8. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KBP
                 Pemegang Saham                 Jumlah Saham         Jumlah Modal Saham          Persentase (%)

          PT Wahana Batubara Indonesia                    6.124                  612.400.000                 99,98

          PT Wahana Sentosa Cemerlang                          1                     100.000                  0,02

                       Jumlah                             6.125                  612.500.000                100,00

         Sumber: Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 06 tanggal 08 Mei 2023

         Pemegang saham mayoritas KBP berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,98%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus KBP No. 49                                 tanggal
         24 November 2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBP adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris                       : Monica Handayani




                                                                                                      Halaman - 29
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Direksi

         Direktur Utama                 : Bobby Rangga Rezki, ST
         Direktur                       : Lewerissa Judith Joyce
         Direktur                       : Ray Abraham Syahbanana Agusta, Sarjana Ekonomi



2.8.4    Penyedia Jasa Pertambangan (“Kontraktor”)

         PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Sejarah Singkat

         MMM didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Notaris
         Liestiani Wang, S.H., M.Kn. No. 11. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
         Surat Keputusan No. AHU-0046854.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober 2017. Anggaran
         Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
         berdasarkan Akta No. 14 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 15 September 2023,
         sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMM.
         Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat
         No. AHU-AH.01.09-0164742 pada tanggal 19 September 2023.

         Kantor MMM beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jalan
         Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat - 10130.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 2 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal
         1 Maret 2023, maksud dan tujuan dari MMM adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:

          -   Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak termasuk dalam Lainnya
          -   Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
          -   Perdagangan besar berbagai macam barang
          -   Aktivitas konsultasi manajemen Lainnya

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, rincian pemegang saham
         MMM dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 9. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM
                   Pemegang Saham               Jumlah Saham         Jumlah Modal Saham           Persentase (%)

          PT Baradinamika Mudasukses                      4.999                 4.999.000.000                 99,98

          PT Mitrabara Adiperdana Tbk                          1                    1.000.000                  0,02

                        Jumlah                            5.000                 5.000.000.000               100,00

         Sumber : Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023

         Pemegang saham mayoritas MMM berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         BDMS dengan kepemilikan sebesar 99,98%, yang merupakan Entitas Anak MBAP.




                                                                                                      Halaman - 30
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris
         dan Direksi MMM adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama                  : Khoirudin
         Komisaris                        : Yo Angela Soedjana

         Direksi

         Direktur Utama                   : Yulius Leonardo
         Direktur                         : Dani Prastiadi



2.8.5    Pengguna Jasa Pertambangan (“Perusahaan”)

         PT Baramulti Suksessarana (“BSSR”)

         Sejarah Singkat

         BSSR didirikan berdasarkan Akta No. 68 Tanggal 31 Oktober 1990 yang dibuat dihadapan Notaris
         H.A. Kadir Usman dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
         Keputusan No. C2-17.186 HT.01.01.Th.94 tanggal 23 November 1994. BSSR telah melakukan
         beberapa kali perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar terakhir dilakukan dengan
         Akta No. 41 tanggal 24 Juni 2024, mengenai perubahan data perusahaan yang dibuat dihadapan
         Notaris Fathiah Helmi S.H., yang telah di catat dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0229777 tanggal 23 Juli 2024.

         BSSR berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 3, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
         Plaza Blok A-8 RT.006 RW.008, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130.

         Aktivitas Usaha

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BSSR, ruang lingkup kegiatan BSSR adalah bergerak dan
         berusaha dalam bidang pertambangan, perindustrian, kontraktor dan berdagang.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024, rincian pemegang saham BSSR
         dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 10. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSSR
                   Pemegang Saham                   Jumlah Saham       Jumlah Modal Saham        Persentase (%)
          PT Wahana Sentosa Cemerlang                  1.308.280.674        1.308.280.674.000                50,00
          Tata power International Pte. Ltd.            680.290.000          680.290.000.000                 26,00
          GS Energy Corporation                         254.847.100          254.847.100.000                  9,74
          PT GS Global Resources                        130.825.000          130.825.000.000                  5,00
          Daniel Suharya                                      1.500                1.500.000                  0,00
          Masyarakat                                    242.255.726          242.255.726.000                  9,26

                           Jumlah                      2.616.500.000        2.616.500.000.000               100,00

         Sumber : Laporan Keuangan Interim BSSR per 30 Juni 2024


                                                                                                      Halaman - 31
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Pemegang saham mayoritas BSSR berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Wahana Cemerlang Indonesia dengan kepemilikan sebesar 50,00%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta
         No. 41 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama              : Dr. Badrodin Haiti
         Wakil Komisaris Utama        : Sanjeev Churiwala
         Komisaris                    : Daniel Suharya*
         Komisaris                    : J.V. Patil
         Komisaris                    : Gi Ock Han
         Komisaris Independen         : Ir. Agus Gurlaya Kartasasmita*
         Komisaris Independen         : Dini Rosdini*
         Komisaris Independen         : Paun Tambunan

         Direksi

         Direktur Utama               : Widada
         Wakil Direktur Utama         : Kamlesh Kumar
         Direktur                     : Arun Viswanathan
         Direktur                     : Deden Ramdhan
         Direktur                     : Wong Liong Tje
         Direktur                     : Sangwon Lee
         Direktur Independen          : Ir. Adikin Basirun*

         Berdasarkan Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
         per Tanggal 26 November 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi, yaitu:
          *) pengunduran diri Dini Rosdini selaku Komisaris Independen, Agus Gurlaya Kartasasmita

              selaku Komisaris Independen, Daniel Suharya selaku Komisaris dan Adikin Basirun sebagai
              Direktur Independen.
          **)
              Pengangkatan Adikin Basirun sebagai Komisaris Independen, Prof Dr.Ir. Irwandy Arif, RR.
              Assistia Semiawan sebagai Komisaris Independen, Fareza Deshandi sebagai Direktur.

         Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSSR berdasarkan Rapat Umum Pemegang
         Saham per tanggal 26 November 2024 adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris :
         Komisaris Utama              : Badrodin Haiti
         Wakil Komisaris Utama        : Sanjeev Churiwala
         Komisaris                    : Adikin Basirun**
         Komisaris                    : Jinendra Vardhaman Patil
         Komisaris                    : Gi Ock Han
         Komisaris Independen         : Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc.**
         Komisaris Independen         : RR. Assistia Semiawan**
         Komisaris Independen         : Paul Tambunan.




                                                                                                      Halaman - 32
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Direksi:

         Direktur Utama               : Widada
         Wakil Direktur Utama         : Kamlesh Kumar
         Direktur                     : Arun Viswanathan
         Direktur                     : Deden Ramdhan
         Direktur                     : Wong Liong Tje
         Direktur                     : Sangwon Lee
         Direktur                     : Fareza Deshandi



2.9    Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan


       Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan
       terkait dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Penilai meyakini bahwa informasi-informasi yang
       didapatkan dapat digunakan untuk analisis terkait pendapat kewajaran Rencana Transaksi.




                                                                                                      Halaman - 33
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3     ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

3.1    Analisis Kualitatif

3.1.1 Struktur Perusahaan

       Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat Tanggal 7 Juni 2022
       No. 8, kegiatan utama MBAP dan entitas anaknya mencakup pertambangan batubara,
       perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu, dan
       aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

       MBAP memiliki beberapa entitas anak dan perusahaan ventura (Joint Ventures). Berikut adalah
       struktur grup MBAP:

       Figur 11. Struktur Grup MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023


       Pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00% dan memiliki
       kepemilikan langsung pada beberapa entitas anak yaitu BDMS, PT Mitra Alam Bahari Sentosa
       (“MABS”), PT Mitra Malinau Energi (“MME”), masing-masing sebesar 99,99%, serta PT Masdar Mitra
       Solar Radiance (“MMSR”) sebesar 52,5%.




                                                                                                      Halaman - 34
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Selain itu MBAP memiliki kepemilikan tidak langsung pada beberapa entitas yaitu MMM (melalui
       BDMS) sebesar 99,98%, PT Malinau Hijau Lestasi (“MHL”) (melalui MME) sebesar 99,99%, dan
       PT Mitradelta Bahari Pratama (“MBP”) (melalui MABS) sebesar 75,00%.



3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP

       Kinerja Operasional MBAP

       Pada tahun 1992, MBAP didirikan di Jakarta sebagai perusahaan pertambangan batubara dan
       memperoleh kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tahun 1995 serta KP eksploitasi tahun 2003.
       MBAP memulai penambangan batubara pada tahun 2008, MBAP secara strategis telah
       memanfaatkan sinergi antar entitas anak serta infrastruktur terintegrasi yang memfasilitasi
       kelancaran operasi eksplorasi, produksi, dan distribusi dari hulu ke hilir.

       Figur 12. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Di tengah dinamika industri batubara di tahun 2023, MBAP terus mendiversifikasikan kegiatan
       usaha melalui entitas anak demi menjamin keberlanjutannya dalam jangka panjang. Berbagai
       inisiatif di bidang energi baru dan terbarukan, jasa konsultan pertambangan, budidaya udang dan
       pabrik pellet kayu merupakan ujung tombak MBAP untuk semakin memperkuat landasan
       usahanya di luar sektor pertambangan. Usaha-usaha baru tersebut akan memberikan manfaat dan


                                                                                                      Halaman - 35
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       nilai maksimal bagi MBAP, pemegang saham, dan masyarakat di masa depan sesuai misi MBAP
       menjadi korporasi terdepan dalam bidang pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang
       menciptakan nilainilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

       Pada tahun 2023, jumlah pendapatan MBAP mengalami koreksi sebesar 50,15% dibandingkan
       tahun 2022. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi dan penjualan batubara MBAP. Pada tahun
       2023, MBAP memproduksi 2,09 Juta Ton dan dapat menjual sebesar 2,13 Juta ton batubara.

       Figur 13. Pendapatan MBAP 2021 – 2023
                                                                                             (Dalam Ribuan USD)




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Figur 14. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023
                                                                                                 (Dalam Juta Ton)




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Produk dan Jasa

       Wilayah izin usaha pertambangan MBAP dan BDMS terletak di Desa Loreh, Kecamatan Malinau
       Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan luas
       masing-masing sebesar 1.736,25 hektar dan 1.030 hektar. Spesifikasi batubara ramah lingkungan
       yang diproduksi dan dipasarkan MBAP adalah sebagai berikut:

       Figur 15. Spesifikasi Batubara MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023




                                                                                                      Halaman - 36
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Figur 16. Wilayah Operasional MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023



       Target dan Prospek Usaha MBAP

       Mengacu pada RKAB tahun 2024, MBAP berencana menetapkan target produksi batubara sekitar
       2,1 Juta MT. Namun dengan pertimbangan bahwa batubara merupakan komoditas yang harganya
       bergantung pada mekanisme pasar, maka MBAP belum dapat menyampaikan target pendapatan
       2024.

       Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri batubara,
       serta kinerja usaha MBAP di tahun 2023, MBAP memiliki prospek usaha yang baik pada tahun 2024
       dan tahun-tahun mendatang. Kemudian, MBAP optimis kinerjanya akan terus membaik terlepas
       dari pergerakan harga batubara dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri.

       Prospek usaha tersebut antara lain didukung oleh 3 (tiga) peluang pertumbuhan MBAP yang telah
       diidentifikasi, sebagai berikut:

        a.   Percepatan seluruh bisnis entitas anak yang akan meningkatkan penjualan dan pendapatan
             MBAP.
        b.   Potensi menjadi penyedia jasa pertambangan.
        c.   Potensi pengembangan areal bekas tambang.

       Terkait percepatan seluruh bisnis entitas anak, MBAP menargetkan sebanyak 140 kolam budidaya
       entitas anak PT Mitradelta Bahari Pratama memasuki commercial operating date (COD) pada 2024
       dengan kapasitas sekitar 3.000 ton per tahun. MBAP pun mengharapkan pabrik pellet kayu


                                                                                                      Halaman - 37
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       PT Malinau Hijau Lestari memasuki tahap (COD) pada 2025 dengan kapasitas 150.000 ton per
       tahun.

       Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, MBAP akan
       mengoptimalkan sumber daya, antara lain teknologi digital, enterprise resource planning (ERP), serta
       meningkatkan sinergi baik di internal MBAP maupun dengan entitas anak. MBAP meyakini strategi
       dan sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pencapaian target-target yang telah
       ditetapkan serta pengembangan usaha-usaha baru MBAP.

       Aspek Pemasaran MBAP

       Di tahun 2023, MBAP membukukan volume penjualan sebesar 2,1 Juta Ton. Sesuai kebijakan dan
       Peraturan Pemerintah Indonesia mengenai kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan
       dalam negeri (domestic market obligation/DMO), pasar domestik merupakan pasar utama yang
       berkontribusi 27% terhadap total penjualan MBAP pada tahun tersebut. Untuk pasar ekspor, Korea
       Selatan merupakan kontributor terbesar dengan menyumbangkan 31% terhadap total penjualan
       MBAP; disusul Singapura 28%; Hong Kong 6% dan New Zealand 5%.

       Figur 17. Pasar Ekspor MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023




                                                                                                      Halaman - 38
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.1.3    Analisis Industri dan Bisnis

3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia

         Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

         Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik. PDB triwulan
         II 2024 didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Ekspor barang meningkat didorong
         kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama logam dan bijih logam, serta
         besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan lapangan
         usaha (LU), pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Konstruksi,
         serta Perdagangan Besar dan Eceran. Sementara itu, secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang
         kuat diprakirakan terjadi di mayoritas wilayah, dengan pertumbuhan tertinggi di
         Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), Bali-Nusa Tenggara (Balinusra), dan Kalimantan.
         Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan triwulan IV 2024 diprakirakan akan tetap baik,
         dengan rencana peningkatan stimulus fiskal dari 2,3% menjadi 2,7% dari PDB serta kinerja ekspor
         yang meningkat dengan kenaikan permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai
         perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan berada dalam kisaran
         4,7-5,5%. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergitas antara stimulus fiskal Pemerintah
         dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
         berkelanjutan, khususnya dari sisi permintaan.

         Figur 18. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024

         Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat dan mendukung ketahanan eksternal. Defisit
         transaksi berjalan triwulan II 2024 diprakirakan rendah didorong oleh peningkatan surplus neraca
         perdagangan barang yang tercatat sebesar 8,0 miliar dolar AS. Sementara itu, transaksi modal
         dan finansial diprakirakan mencatat surplus di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan
         global. Investasi portofolio pada triwulan II 2024 diprakirakan mencatat net inflows sebesar
         4,3 miliar dolar AS dan berlanjut pada awal triwulan III 2024 (hingga 15 Juli 2024) yang mencatat
         net inflows sebesar 4,4 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024
         meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor
         atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
         kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Secara keseluruhan, NPI 2024 diprakirakan tetap


                                                                                                      Halaman - 39
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         baik dengan defisit transaksi berjalan yang rendah dalam kisaran sebesar 0,1% sampai dengan
         0,9% dari PDB. Neraca transaksi modal dan finansial diprakirakan tetap mencatatkan surplus
         didukung oleh peningkatan aliran masuk modal asing baik dalam bentuk Penanaman Modal
         Asing (PMA) maupun investasi portofolio sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
         prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik.

         Figur 19. Neraca Pembayaran Indonesia




         *) Angka Sementara
         **) Angka Sangat Sementara
         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024



3.1.3.2 Nilai Tukar Rupiah

         Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh Bank
         Indonesia dalam memitigasi dampak rambatan global. Nilai tukar Rupiah pada Juli 2024 (hingga
         16 Juli 2024) menguat 1,21% dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024. Penguatan nilai tukar
         Rupiah tersebut dipengaruhi oleh komitmen Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar
         Rupiah dan fundamental perekonomian Indonesia yang kuat. Dengan perkembangan tersebut,
         nilai tukar Rupiah melemah 4,84% (ytd) dari level akhir Desember 2023, lebih rendah
         dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Baht Thailand, dan Won Korea masing-masing
         sebesar 5,14%, 5,44%, dan 7,03%. Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dalam
         kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap
         baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen Bank Indonesia untuk terus
         menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal
         asing. Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk penguatan
         strategi operasi moneter pro market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI. Bank
         Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk
         mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
         (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.




                                                                                                      Halaman - 40
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Figur 20. Rupiah vs Negara Kawasan




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024

         Figur 21. Suku Bunga Kebijakan Negara Kawasan




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024



3.1.3.3 Inflasi

         Inflasi menurun dan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%. Inflasi Indeks Harga Konsumen
         (IHK) Juni 2024 tercatat 2,51% (yoy), lebih rendah dari inflasi pada Mei 2024 sebesar 2,84% (yoy).
         Perkembangan ini dipengaruhi oleh rendahnya inflasi inti dan inflasi administered prices (AP)
         yang masing masing sebesar 1,90% (yoy) dan 1,68% (yoy). Inflasi volatile food (VF) turun cukup
         dalam di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga tercatat sebesar 5,96% (yoy) dari bulan



                                                                                                      Halaman - 41
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         sebelumnya 8,14% (yoy). Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan pasokan
         pangan seiring berlanjutnya musim panen, serta dampak positif dari eratnya sinergi
         pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP di berbagai daerah. Ke depan, Bank Indonesia
         meyakini inflasi IHK 2024 tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga
         seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih
         besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan
         dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif
         berkembangnya digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan tetap terkendali didukung oleh sinergi
         pengendalian inflasi Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus
         memperkuat kebijakan moneter pro-stability dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan
         Pemerintah sehingga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran 2,5±1%.

         Figur 22. Inflasi IHK dan Komponen




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024

         Figur 23. Peta Inflasi Daerah




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024



                                                                                                      Halaman - 42
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.1.3.4 Tingkat Suku Bunga

         Untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi, Bank Indonesia
         terus mengoptimalkan berbagai instrumen moneter pro market, yaitu SRBI, SVBI, dan SUVBI.
         Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat upaya pendalaman pasar uang dan
         mendukung aliran masuk modal asing ke dalam negeri. Hingga 15 Juli 2024, posisi instrumen
         SRBI, SVBI, dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar Rp775,45 triliun, 1,82 miliar dolar AS, dan
         267 juta dolar AS. Penerbitan SRBI telah mendukung aliran masuk portofolio asing ke dalam
         negeri, tecermin dari kepemilikan nonresiden yang mencapai Rp220,35 triliun (28,42% dari total
         outstanding). Implementasi Primary Dealer (PD) sejak Mei 2024 juga memperkuat efektivitas SRBI
         sebagai instrumen moneter dalam mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pengendalian
         inflasi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai inovasi instrumen
         pro-market baik dari sisi volume maupun daya tarik imbal hasil, dan didukung kondisi
         fundamental ekonomi domestik yang kuat, untuk mendorong berlanjutnya aliran masuk
         portofolio asing ke pasar keuangan domestik.

         Figur 24. Perkembangan Rasio AL/DPK Perbankan dan Uang Beredar




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024

         Transmisi kebijakan moneter berjalan makin baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di
         sekitar BI Rate, yaitu 6,15% pada 16 Juli 2024. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan
         tanggal 12 Juli 2024 tercatat masing-masing pada level 7,30%, 7,39%, dan 7,43% sejalan dengan
         lebih tingginya yield US Treasury jangka pendek dibandingkan dengan tenor jangka panjang.
         Dalam pada itu, imbal hasil SBN tenor 2 dan 10 tahun relatif stabil, per 16 Juli 2024 masing-masing
         sebesar 6,68% dan 6,95%, di tengah yield US Treasury dan premi risiko pasar keuangan global
         yang masih tinggi. Sementara itu, likuiditas perbankan tetap terjaga sejalan dengan tambahan
         insentif likuiditas kebijakan makroprudensial (KLM), ekspansi operasi moneter, dan aliran masuk
         portofolio asing, di samping tingginya kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga berdampak
         pada suku bunga perbankan yang tetap terjaga. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga
         kredit pada Juni 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,63% dan 9,25%, relatif stabil
         dibandingkan dengan perkembangan bulan sebelumnya.

         Pertumbuhan kredit pada triwulan II 2024 tetap tinggi sebesar 12,36% (yoy) didorong oleh
         kuatnya sisi penawaran dan permintaan. Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit terjaga
         didukung oleh pertumbuhan DPK triwulan II 2024 yang kuat sebesar 8,45% (yoy), berlanjutnya
         strategi realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, serta dukungan Kebijakan Insentif
         Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit
         dipengaruhi oleh permintaan dari korporasi sejalan dengan kinerja penjualan yang tetap tinggi
         dan kemampuan bayar yang tetap kuat. Sementara itu, permintaan kredit dari rumah tangga juga
         terjaga stabil, terutama dari kelas menengah-atas, seiring dengan ekspektasi penghasilan yang


                                                                                                      Halaman - 43
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         terjaga. Pertumbuhan kredit yang tinggi tersebut terjadi di sebagian besar sektor ekonomi,
         terutama pada industri, perdagangan, dan pengangkutan. Berdasarkan kelompok penggunaan,
         pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang
         masing-masing tumbuh sebesar 15,09% (yoy), 11,68% (yoy), dan 10,80% (yoy) pada triwulan
         II 2024. Pembiayaan syariah tumbuh tinggi sebesar 13,61% (yoy), sementara kredit UMKM
         tumbuh sebesar 5,68% (yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit 2024
         diprakirakan berada pada batas atas kisaran 10 12%.

         Figur 25. Suku Bunga Perbankan dan Suku Bunga Kebijakan BI dan IndONIA




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024



3.1.3.5 Pasar Keuangan

         Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan triwulan II 2024 tetap memadai
         tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tercatat tinggi sebesar
         25,36%. Risiko kredit bermasalah perbankan (Non-Performing Loan/NPL) pada Mei 2024 juga
         rendah, sebesar 2,34% (bruto) dan 0,79% (neto). Ketahanan sistem keuangan yang kuat ditopang
         oleh perbankan yang tetap pruden dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan memitigasi risiko
         kredit, termasuk risiko dari berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit untuk penanganan
         pandemi Covid-19. Ketahanan tersebut didukung oleh tingginya rasio kecukupan modal (Capital
         Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar 26,14% dan tingginya rasio Cadangan Kerugian
         Penurunan Nilai (CKPN) kredit terhadap total kredit bermasalah bank. Ketahanan perbankan juga
         ditopang oleh kemampuan membayar korporasi dan rumah tangga yang tetap kuat,
         sebagaimana hasil stress test perbankan terkini. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat
         sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi mengganggu
         stabilitas sistem keuangan.

         Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan II 2024 tetap kuat didukung oleh
         sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Dari sisi nilai besar, transaksi BI-RTGS
         meningkat 13,42% (yoy) sehingga mencapai Rp42.008,08 triliun. Dari sisi ritel, volume transaksi
         BI-FAST tumbuh positif 67,79% (yoy) mencapai 785,95 juta transaksi. Transaksi digital banking
         tercatat 5.363,00 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,49% (yoy), sementara transaksi Uang
         Elektronik (UE) tumbuh 39,24% (yoy) mencapai 3.958,53 juta transaksi. Transaksi QRIS tumbuh
         226,54% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta.
         Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,42% (yoy) menjadi
         1.759,92 juta transaksi. Transaksi kartu kredit tumbuh 20,92% (yoy) mencapai 114,31 juta
         transaksi. Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh
         6,61% (yoy) menjadi Rp1.057,8 triliun.




                                                                                                      Halaman - 44
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Stabilitas infrastruktur sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang interkoneksi struktur industri
         yang makin luas. Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan Sistem Pembayaran Bank
         Indonesia (SPBI) terjaga baik, aman, dan andal, didukung kondisi likuiditas dan operasional yang
         memadai. Dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan perluasan ekosistem
         Ekonomi Keuangan Digital (EKD) terus meningkat. Transaksi pembayaran berbasis Standar
         Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang memfasilitasi interkoneksi di sistem pembayaran
         tumbuh positif didorong perluasan kerja sama antar pelaku industri. Bank Indonesia terus
         menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di
         seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah 3T (Terdepan,
         Terluar, Terpencil).

         Figur 26. Nilai Transaksi Uang Elektronik dan Nilai Transaksi Digital Banking




         Sumber: Bank Indonesia Triwulan II 2024



3.1.3.6 Gambaran Umum Industri Batubara Dunia

         Berdasarkan laporan Commodity Markets Outlook edisi April 2024, Harga batubara turun pada
         kuartal pertama tahun 2024, didorong oleh produksi yang sangat tinggi dan pergeseran dari
         penggunaan batubara di sektor listrik. Konsumsi terus beralih dari ekonomi maju ke negara-
         negara seperti China dan India, yang kini menyumbang sekitar 70% dari permintaan global.
         Produksi batubara diperkirakan akan menurun seiring dengan permintaan pada tahun 2024 dan
         2025, terutama karena penurunan produksi di Amerika Serikat dan China. Harga batubara
         diperkirakan akan turun tajam pada tahun 2024 dan terus menurun pada tahun 2025 seiring
         dengan meningkatnya pembangkit listrik tenaga surya untuk memenuhi permintaan listrik
         tambahan. Risiko utama bagi prospek harga adalah pertumbuhan output listrik di China yang
         lebih kuat dari yang diperkirakan, dan kekurangan output dari pembangkit listrik tenaga air.

         Figur 27. Perkembangan Harga Batubara
                                                          Coal $/tonne
                      United                  Northwest       South                  South
           Tahun                 Colombia                                Indonesia             Japan      Australia
                      States                   Europe         Africa                 China
            2018       72,84       72,76        91,83          78,03         -        99,45    112,73       71,13
            2019       57,16       51,26        60,17          55,67       50,53      35,20     73,57       54,24
            2020       42,77       45,16        50,13          48,30       45,22      30,64     61,03       44,75
            2021       68,54      100,39        122,60         96,49       95,22     124,70    114,59       83,26
            2022      157,57      248,37        291,28        212,99      127,65     177,78    214,57      174,49
            2023       73,59       99,87        129,54         99,66       84,61     120,65    130,25      103,59
         Sumber: EI Statistical Review of World Energy 73rd edition 2024

         Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga batubara Newcastle tahun 2024 mencapai US$125
         per ton.


                                                                                                        Halaman - 45
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Harga ini turun 27,7% dibanding rata-rata tahun lalu, serta menjadi rekor terendah sejak 2021.
         Proyeksi ini dengan asumsi terdapat penurunan konsumsi batubara di sejumlah wilayah.
         Penurunan konsumsi batubara di uni Eropa dan Amerika Serikat diperkiran akan turun signifikan,
         hal tersebut disertai prospek adanya peningkatan pembangkit listrik energi terbarukan.

         Bank Dunia juga menyebutkan bahwa pasokan batubara global telah melebihi permintaan dalam
         dua tahun terakhir. Jika tren ini terus berlanjut, maka rata-rata harga batubara tahun 2024 bisa
         turun lebih rendah dari perkiraan. Di sisi lain, ada beberapa faktor yang bisa mengerek harga
         batubara lebih tinggi dari perkiraan, seperti kenaikan konsumsi batubara di China, atau jika ada
         perlambatan penetrasi pembangkit listrik energi terbarukan.

         Figur 28. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2021-2024)




         Sumber: https://databoks.katadata.co.id/energi/statistik/4d7eeb3c8ae5518/bank-dunia-prediksi
                   harga-batu-bara-2024-turun-terendah-sejak-2021

         Menurut data EI statistical review, pada tahun 2023 produksi batubara global mencapai level
         tertinggi sepanjang sejarah yaitu sebesar 179 EJ, melampaui rekor sebelumnya yang ditetapkan
         pada tahun 2022. Wilayah Asia Pasifik menyumbang hampir 80% dari total produksi global,
         dengan aktivitas terkonsentrasi di hanya empat negara yaitu Australia, China, India, dan Indonesia
         (bersama-sama bertanggung jawab atas 97% dari produksi wilayah tersebut). China sendiri
         bertanggung jawab atas lebih dari setengah dari total produksi global. Sedangkan Amerika Utara,
         Amerika Selatan & Tengah, Eropa, dan CIS semuanya mengalami penurunan produksi
         dibandingkan dengan tahun 2022.

         Figur 29. Perkembangan Produksi Batubara Dunia
                                                                                    Growth Rate per
                                                                                        Annum               Share
            Exajoules     2018      2019     2020      2021     2022     2023
                                                                                                            2023
                                                                                   2022       2013-23
          North
                           16,90     15,72    12,07     12,97    13,40   13,21       -1,4%       -4,9%          0,7%
          America
          S. & Cent.
                            2,67      2,61     1,69      1,83     1,80    1,69       -6,1%       -4,7%          0,9%
          America
          Europe            7,08      6,36     5,47      5,82     5,92    4,88      -17,7%       -6,4%          2,7%

          CIS              11,37     11,28    10,43     11,34    11,50   11,34       -1,4%       1,8%           6,3%
                                                                                                           (less than
          Middle East       0,05      0,04     0,04      0,04     0,06    0,09       37,4%      11,2%
                                                                                                               0,05%)
          Africa            6,63      6,48     6,29      6,06     6,15    6,15        0,1%       -0,3%          3,4%

          Asia Pasific    117,83    122,33   120,55    124,66   135,26   141,88       4,9%       2,1%         79,0%




                                                                                                         Halaman - 46
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                                                                       Growth Rate per
                                                                                           Annum                  Share
            Exajoules     2018       2019      2020      2021      2022      2023
                                                                                                                  2023
                                                                                       2022         2013-23

          Total World     162,52     164,82    156,54    162,73    174,09    179,24      3,0%          0,8%        100,0%

         Sumber : EI Statistical Review of World Energy 73rd edition 2024, diolah Y&R

         Konsumsi batubara global melampaui 164 EJ untuk pertama kalinya. Peningkatan sebesar 1,6%
         dibandingkan tahun 2022 tujuh kali lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan rata-rata sepuluh tahun
         sebelumnya. Meskipun China adalah konsumen batubara terbesar (56% dari total dunia), pada
         tahun 2023 India melampaui konsumsi gabungan Eropa dan Amerika Utara untuk pertama
         kalinya. Konsumsi batubara di Eropa dan Amerika Utara masing-masing turun di bawah 10 EJ.

         Figur 30. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia
                                                                                          Growth Rate per
                                                                                              Annum               Share
             Exajoules      2018       2019     2020      2021       2022      2023
                                                                                                                  2023
                                                                                         2023        2013-23

          North America      14,50     12,49      9,97     11,24     10,54      8,83      -16,2%        -7,6%       5,4%
          S. & Cent.
                              1,38      1,39      1,27      1,38      1,19      1,16       -1,8%        -2,0%       0,7%
          America
          Europe             12,98     11,06      9,57     10,44     10,02      8,39      -16,2%        -6,1%       5,1%
                                                                                       (less than   (less than
          CIS                 5,38      5,23      4,88      5,05      5,49      5,49                                3,3%
                                                                                           0,05%)       0,05%)
          Middle East         0,37      0,38      0,37      0,38      0,38      0,38        0,2%        -1,5%       0,2%
                                                                                                    (less than
          Africa              4,21      4,45      4,30      4,31      4,12      4,08       -1,0%                   2,,5%
                                                                                                        0,05%)
          Asia Pasific      119,05    121,94    121,91    127,75    129,80    135,70        4,5%         1,8%      82,7%

          Total World       157,87    156,95    152,27    160,56    161,53    164,03       1,6%          0,2%     100,0%

         Sumber : EI Statistical Review of World Energy 73rd edition 2024, diolah Y&R



3.1.3.7 Gambaran Industri Batubara di Indonesia

         Pasar batubara Indonesia diperkirakan akan mengalami CAGR lebih dari 6% selama periode
         perkiraan. Dalam jangka panjang, faktor-faktor seperti peningkatan permintaan listrik dan
         kebijakan pemerintah yang mendukung diperkirakan akan mendorong pasar. Di sisi lain,
         meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan akibat penggunaan batubara merupakan
         hambatan besar yang menghambat pertumbuhan pasar.

         Figur 31. Ukuran Pasar Batubara Indonesia




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market


                                                                                                               Halaman - 47
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Namun demikian, semakin banyaknya cara untuk menambang batubara dan mengambil nilai dari
         batubara dengan menggunakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon diperkirakan
         akan menciptakan peluang yang sangat besar bagi Pasar Batubara Indonesia.

         Tren Pasar Batubara Indonesia

         Berdasarkan figure 25 tahun 2021, Indonesia memiliki 3,2% cadangan batubara global, dengan
         cadangan batubara sekitar 34,869 juta ton. Pada tahun 2021, 66% dari total cadangan batubara
         Indonesia merupakan batubara Antrasit dan Bituminous, dengan sisanya 34% batubara
         sub-bituminus dan lignit.

         Pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai sumber listriknya lebih memilih membeli
         bahan bakar yang hemat energi, murah, dan mengandung lebih sedikit sulfur sebagai bagian dari
         strategi meminimalkan emisi gas rumah kaca. Produksi batubara Indonesia cenderung mengarah
         pada batubara sub-bituminus yang berenergi lebih rendah dan lebih murah. Pada tahun 2021,
         Indonesia menghasilkan listrik sebesar 309,4 TWh. Dari jumlah tersebut, 190 TWh dihasilkan dari
         batubara, yang merupakan 60% dari total pembangkitan listrik. Akibat peningkatan aktivitas,
         peningkatan kebutuhan listrik diperkirakan dapat dipenuhi oleh batubara dalam jangka pendek.

         Meskipun pemerintah Indonesia berencana untuk menghentikan pembangunan pembangkit
         listrik tenaga batubara baru pada tahun 2023, pembangkit listrik yang telah disetujui akan
         dibangun untuk membantu pertumbuhan pasar batubara. Oleh karena itu, berkat poin-poin
         di atas, industri ketenagalistrikan diperkirakan akan mendominasi pasar batubara di Indonesia.

         Figur 32. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market



         Meningkatkan Adopsi Energi Terbarukan untuk Menahan Pasar

         Kebutuhan listrik di dalam negeri semakin meningkat sehingga menyebabkan peningkatan
         instalasi berbagai pembangkit listrik. Mayoritas pembangkit listrik di negara ini berasal dari bahan
         bakar fosil. Karena meningkatnya peraturan mengenai pengendalian emisi, pemerintah India
         telah memulai transisi energi dari sumber konvensional ke sumber energi terbarukan. Dengan
         demikian, diperkirakan sebagian besar instalasi pembangkit listrik akan berasal dari sumber
         energi terbarukan di tahun-tahun mendatang.

         Antara tahun 2017 dan 2021, kapasitas terpasang energi terbarukan meningkat hampir 18%.
         Total kapasitas terpasang energi terbarukan adalah 11.157 MW pada tahun 2021 dibandingkan




                                                                                                      Halaman - 48
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         dengan 9.459 MW pada tahun 2017. Tingkat pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat
         selama periode perkiraan.

         Pemerintah Indonesia menetapkan target energi terbarukan masing-masing sebesar 23% dan
         31% dari total pembangkitan listrik pada tahun 2025 dan 2050. Saat ini, sekitar 13% pembangkit
         listrik nasional berasal dari sumber energi terbarukan, terutama pembangkit listrik tenaga air dan
         panas bumi.

         Indonesia kaya akan tenaga surya, dengan potensi sekitar 207 GW, menurut Kementerian Energi
         dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Indonesia memprioritaskan pengembangan
         sumber energi terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia menyaksikan peningkatan penggunaan
         sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan menurunkan emisi.

         Selain itu, pada bulan September 2022, Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup
         pembangkit listrik tenaga batubara berkapasitas 15 GW dalam tiga dekade mendatang untuk
         mengurangi emisi karbonnya. Hal ini diharapkan tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi
         juga meningkatkan instalasi energi terbarukan di dalam negeri.

         Misalnya, pada bulan November 2022, perusahaan energi Saudi ACWA Power mengumumkan
         bahwa mereka telah mendapatkan kontrak dari perusahaan utilitas milik negara Indonesia
         PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun dua proyek pembangkit listrik tenaga
         surya fotovoltaik (PV) terapung. Kontrak tersebut mencakup proyek Saguling 60MWac dan
         Singkarak, proyek pembangkit listrik tenaga surya terapung berkapasitas 50MWac. Kedua proyek
         tersebut akan memiliki kapasitas gabungan sebesar 110MWac dan dibangun dengan total
         investasi sebesar USD105 Juta.

         Demikian pula dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang
         sedang dalam tahap pengembangan, sehingga akan mengurangi pangsa pembangkit listrik
         berbasis batubara yang dominan dan, oleh karena itu, menghambat pertumbuhan pasar
         batubara di negara ini.

         Figur 33. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market

         Pasar batubara Indonesia terfragmentasi. Beberapa pemain utama di pasar termasuk PT Adaro
         Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, PT Bukit Asam Tbk,
         dan PT Bayan Resources Tbk.




                                                                                                      Halaman - 49
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.1.3.8 Batubara Dalam Ekonomi dan Sosial Nasional Indonesia

         Industri batubara sebagai sumber energi utama, juga berperan menjadi salah satu kontributor
         terbesar terhadap pendapatan negara melalui ekspor. Indonesia sebagai salah satu pengekspor
         batubara terbesar di dunia, menyumbang sekitar 30-40% kebutuhan batubara global. Dengan
         adanya pasar ekspor batubara, terutama ke negara-negara seperti China dan India, berdampak
         sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Tahun 2023 sektor batubara menyumbang PNBP
         (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kurang lebih 100 triliun rupiah diluar pajak. Selain itu,
         berdasarkan data Ditjen Minerba tahun 2023, perusahaan pertambangan telah menyerap lebih
         dari 330 ribu pekerja dan telah menggelontarkan kurang lebih 2,5 triliun rupiah untuk kegiatan
         program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Hal ini menunjukkan bahwa dampak
         ekonomi dan sosial kegiatan pertambangan batubara ini sangat dirasakan oleh masyarakat.

         Penawaran-permintaan dan harga pasar internasional sangat dipengaruhi oleh kenaikan atau
         penurunan produksi batubara di Indonesia. Mengurangi ekspor batubara untuk memastikan
         pasokan dalam negeri tercukupi adalah langkah yang perlu dipertimbangkan, namun harus
         diimbangi dengan kebijakan yang dapat menjaga stabilitas harga global. Jika produksi batubara
         Indonesia turun drastis maka harga batubara global bisa melonjak, sehingga memengaruhi
         industri global dan mengurangi daya saing internasional. Sebaliknya jika produksi batubara
         Indonesia naik drastis, maka harga batubara akan turun, industri batubara skala kecil akan
         banyak yang gulung tikar dan akan menyisakan masalah lingkungan dan sosial. Namun industri
         batubara skala besar akan berusaha meningkatkan produksi untuk menjaga tingkat revenue
         perusahaan. Jika ini terus menerus dilakukan maka harga batubara akan semakin turun, negara
         akan rugi dalam dua hal yaitu penurunan ketahanan cadangan secara drastis berpengaruh
         kepada menurunnya ketahanan energi dan penerimaan negara dari PNBP akan sangat kecil,
         karena kita menjual volume batubara dalam jumlah besar dengan harga murah.



         Prospek Industri Batubara di Indonesia

         Di Tengah transisi energi pasar global, permintaan batubara yang masih stabil menjadi salah satu
         andalan ekspor Indonesia. Sebagian besar pasokan batubara untuk PLTU di Asia Pasifik berasal
         dari Indonesia, di mana sebanyak kurang lebih 70% PLTU global yang masih beroperasi saat ini
         berada di wilayah Asia Pasifik. Potensi pasar batubara makin terbuka setelah pemerintah India
         memperpanjang mandat produsen Listrik di negaranya untuk mengimpor 6% dari total
         kebutuhan batubara hingga Juni 2024. Kendala transportasi dan permintaan Listrik yang lebih
         tinggi dari sebelumnya membuat pemerintah India mengambil Langkah impor batubara,
         meskipun sebenarnya ketersediaan di dalam negeri masih mencukupi.

         Saat ini batubara masih menjadi sumber utama energi nasional hingga 10-20 tahun ke depan.
         Keunggulan yang dimiliki batubara di antaranya adalah harganya yang murah dibandingkan
         dengan sumber energi lain dan pasokannya yang cukup melimpah. Indonesia memiliki cadangan
         batubara nasional mencapai 35 miliar ton dengan sumber daya 134 miliar ton. Jumlah tersebut
         diperkirakan dapat digunakan hingga 500 tahun ke depan dan apabila sebagian diekspor
         batubara Indonesia masih bisa dimanfaatkan hingga 200 tahun mendatang.

         Produksi batubara Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Produksi batubara Indonesia
         terus meningkat sejak tahun 2020, dimana pada tahun tersebut produksinya sebesar 564 juta ton
         dengan DMO sebesar 132 juta ton dan ekspor 405 juta ton. Untuk tahun 2021, produksi batubara
         mencapai 614 juta ton, dengan DMO sebesar 133 juta ton dan ekspor 435 juta ton. Pada tahun
         2022, produksi batubara Indonesia kembali meningkat di angka 687 juta ton, dengan pasokan
         DMO sebesar 216 juta ton dan untuk ekspor mencapai 465 juta ton.




                                                                                                      Halaman - 50
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Pada tahun 2023 realisasi produksi batubara Indonesia mencapai 775,2 juta ton atau 112%
         melebihi target yang ditetapkan sebesar 694,5 juta ton. Peningkatan produksi batubara Indonesia
         juga telah memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 213 juta ton atau 120% melebihi
         target yang telah ditetapkan sebesar 177 juta ton dan juga kebutuhan ekspor sebesar
         518 juta ton. Hal tersebut disebabkan adanya demand batubara lebih banyak, karena adanya
         tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) baru dari proyek-proyek 35 GW yang sedang
         diselesaikan, selain itu juga karena terganggunya pasokan energi alternatif lainnya.

         Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah telah mencanangkan target produksi batubara
         dipatok sebesar 710 juta ton. Sampai dengan Triwulan II 2024 sejauh ini realisasi produksi
         batubara sudah mencapai 706,39 juta ton.

         Figur 34. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia




         Sumber :     https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara

         Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA)
         Indonesia pada Juni 2024 sebesar US$123 per ton. Harga tersebut naik signifikan hingga 7,83%
         dari Mei 2024 yang sebesar US$114,06 per ton. Namun berdasarkan kelas turunannya, semua
         harga acuannya turun. Tercatat, HBA I ditetapkan sebesar US$88,65 per ton pada Juni 2024. Turun
         dari Mei 2024 yang sebesar US$91,77 per ton. Selanjutnya HBA II sebesar US$54,79 per ton pada
         Juni 2024. Turun dari Mei 2024 sebesar US$56,52 pada Mei 2024. Terakhir, HBA III sebesar
         US$35,82 per ton pada Juni 2024. Turun dari bulan sebelumnya yang sebesar US$36,39 per ton.
         Harga acuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor
         131.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk
         Bulan Juni Tahun 2024, pada 19 Juni 2024. Sebelumnya, HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata
         indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index
         (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR,
         total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.




                                                                                                      Halaman - 51
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         HBA dihitung berdasarkan rata-rata realisasi harga jual batubara satu bulan sebelumnya
         (proporsi 70%), serta realisasi harga dua bulan sebelumnya (proporsi 30%). HBA juga dibedakan
         menjadi empat kategori berdasarkan kualitas batubara, yakni:
         •   HBA: kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66%,
             dan ash 7,94%.
         •   HBA I: kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total sulphur 0,75%,
             dan ash 6,04%.
         •   HBA II: kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23%,
             dan ash 3,90%.
         •   HBA III: kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24%,
             dan ash 3,88%.

         Figur 35. Harga Batubara Acuan/HBA Indonesia (Agustus 2023-Juni 2024)




         Sumber :     https://databoks.katadata.co.id/pasar/statistik/e113effb2d962bb/harga-acuan-batu-
                      bara-indonesia-naik-783-pada-juni-2024

         Meskipun pencapaian produksi batubara menjanjikan, pelaku usaha menghadapi tantangan,
         terutama dari sudut pandang biaya operasional. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia
         (APBI), mengungkapkan bahwa penambang di tahun 2023 terbebani oleh kenaikan biaya
         operasional penambangan. Kenaikan harga bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar
         sebagai faktor yang membebani margin perusahaan. Selain itu, kenaikan tarif royalti pada tahun
         2022 untuk pemegang IUP dan IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi juga menjadi beban tambahan,
         menekan margin usaha perusahaan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan
         usaha di tengah fluktuasi pasar.

         Pelaku usaha tidak hanya menghadapi tantangan biaya operasional, tetapi juga menghadapi
         kendala dalam kewajiban penempatan 30% dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam selama
         3 bulan di bank domestik, kondisi ini mungkin berlanjut hingga tahun 2025. Selain itu, skema
         pungutan salur dana kompensasi Batubara (DKB) melalui skema Mitra Instansi Pengelola (MIP)
         pada tahun ini menimbulkan keprihatinan karena belum diuji coba dan draft Peraturan Presiden
         serta peraturan pelaksanaannya belum disosialisasikan kepada pelaku usaha. Tingginya
         ketidakpastian regulasi menjadi faktor risiko tambahan bagi industri ini.




                                                                                                      Halaman - 52
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.1.3.9 Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia

         Tarif royalti batubara di Indonesia sudah berubah dalam dua dekade terakhir. Royalti batubara
         adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat
         yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
         2003 mematok tarif royalti batubara di kisaran 2% sampai 7% dari harga jual batubara per Ton,
         tergantung pada kualitas kalori batubara. Kemudian dalam PP No. 81 Tahun 2019 besaran royalti
         masih tetap, tapi ada perubahan pada kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori batubara.

         Jika pada 2003 tarif 7% dikenakan pada batubara open pit >6.100 Kkal/kg, pada 2019 tarif itu
         dikenakan untuk batubara open pit yang kualitasnya lebih rendah, yakni >5.700 Kkal/kg. Tak lama
         kemudian, pada 2022 pemerintah menaikkan tarif royalti batubara ke kisaran 4% sampai 13,5%,
         serta mengubah lagi kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori. Mulai 2022 pemerintah
         juga menerapkan sistem royalti progresif berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Artinya, jika
         harga batubara di pasaran sedang tinggi maka tarif royaltinya naik, begitu pula sebaliknya.
         Pada tahun itu pula pemerintah memberi tarif royalti nol persen untuk pengusaha batubara yang
         melakukan hilirisasi. Hal ini terg dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2022 yang berbunyi:

         "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
         Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
         melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa
         pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan
         kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."

         Royalti nol persen untuk hilirisasi batubara kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan
         Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada
         30 Desember 2022. Pasal 39 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 128A ke dalam
         UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan:

         "Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
         iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)."

         Figur 36. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022)




         Sumber: Databoks Pertambangan, 2022


                                                                                                      Halaman - 53
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Berikut rincian perkembangan tarif royalti batubara di Indonesia periode 2003-2022:
          •   PP Nomor 45 Tahun 2003
              Batubara open pit:
              ≤ 5.100 Kkal/kg: tarif royalti 3%
              > 5.100-6.100 Kkal/kg: 5%
              > 6.100 Kkal/kg: 7%
              Batubara underground:
              ≤ 5.100 Kkal/kg: 2%
              > 5.100-6.100 Kkal/kg: 4%
              > 6.100 Kkal/kg: 6%

          •   PP Nomor 81 Tahun 2019
              Batubara open pit:
              ≤ 4.700 Kkal/kg: tarif royalti 3%
              > 4.700-5.700 Kkal/kg: 5%
              ≥ 5.700 Kkal/kg: 7%
              Batubara underground:
              ≤ 4.700 Kkal/kg: 2%
              > 4.700-5.700 Kkal/kg: 4%
              ≥ 5.700 Kkal/kg: 6%

          •   PP Nomor 26 Tahun 2022
              Batubara open pit:
              ≤ 4.200 Kkal/kg:
              HBA < USD70: tarif royalti 5%
              USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 6%
              HBA ≥ USD90: 8%
              > 4.200-5.200 Kkal/kg:
              HBA < USD70: 7%
              USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 8,5%
              HBA ≥ USD90: 10,5%
              ≥ 5.200 Kkal/kg:
              HBA < USD70: 9,5%
              USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 11,5%
              HBA ≥ USD90: 13,5%
              Batubara underground:
              ≤ 4.200 Kkal/kg:
              HBA < USD70: 4%
              USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 5%
              HBA ≥ USD90: 7%
              > 4.200-5.200 Kkal/kg:
              HBA < USD70: 6%
              USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 7,5%
              HBA ≥ USD90: 9,5%
              ≥ 5.200 Kkal/kg:
              HBA < USD70: 8,5%
              USD70 ≤ HBA ≤ USD90: 10,5%
              HBA ≥ USD90: 12,5%
              Hilirisasi batubara: tarif royalti 0%




                                                                                                      Halaman - 54
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.1.3.10 Gambaran Industri Alat Berat dan Kontraktor Tambang di Indonesia

         Pada industri alat berat, industri tambang memainkan peran yang cukup penting. Selama
         triwulan I-2024 produksi alat berat mengalami penurunan disebabkan oleh lesunya sektor
         tambang akibat harga komoditas di pasar ekspor, khusunya batubara dan nikel yang menurun.
         Kondisi tersebut diperburuk dengan adanya penyelenggaraan pesta Pemilu 2024 yang menekan
         laju pembangunan infrastruktur selama triwulan I-2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut
         hingga akhir tahun akibatnya adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) di November 2024. Hal
         tersebut menyebabkan pelaku usaha        cukup berhati-hati terhadap hasil dan kebijakan
         Pemerintah selanjutnya.

         Berdasarkan data Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) menunjukkan bahwa produksi
         alat berat nasional turun 23,34% year on year (yoy) menjadi 1.668 unit pada triwulan I-2024
         dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebanyak 2.176 unit. Hydraulic excavator
         menjadi alat berat yang paling banyak diproduksi, yakni mencapai 1.427 unit, disusul dump truck
         141 unit dan bulldozer 120 unit. Penurunan realisasi produksi di kuartal pertama 2024
         disebabkan oleh masih belum meningkatnya permintaan alat berat terutama di sektor
         pertambangan sebagai dampak masih lemahnya harga komoditas barang tambang seperti
         batubara dan nikel. Selain itu, pasar konstruksi yang diekspektasikan meningkat dengan adanya
         proyek-proyek pembangunan infrastruktur dalam negeri ternyata belum optimal menyerap alat
         berat produksi.

         Kontraktor tambang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan penambangan, tetapi juga
         sebagai motor penggerak yang berkontribusi pada berbagai aspek pengembangan wilayah. Salah
         satu kontribusi terbesar kontraktor tambang adalah pembangunan infrastruktur dasar. Proyek-
         proyek pertambangan sering kali memerlukan pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas
         logistik lainnya yang tidak hanya digunakan untuk operasi tambang, tetapi juga bermanfaat bagi
         masyarakat setempat. Misalnya, jalan-jalan yang dibangun untuk mengangkut hasil tambang
         dapat meningkatkan aksesibilitas daerah terpencil, membuka peluang baru untuk perdagangan
         dan mobilitas penduduk. Selain itu, Kontraktor tambang berperan signifikan dalam penciptaan
         lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proyek pertambangan
         membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar mulai dari pekerja tambang, teknisi, hingga
         manajer proyek. Selain itu, keberadaan industri tambang juga mendorong pertumbuhan sektor-
         sektor pendukung seperti transportasi, perhotelan, dan jasa lainnya, yang pada gilirannya
         menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.



3.1.4    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi



3.1.4.1 Rencana Transaksi 1
        Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 1 yaitu aset tetap yang
        ditransaksikan akan langsung dapat digunakan oleh MJSC untuk melaksanakan kegiatan
        operasionalnya. Sedangkan kerugian yang mungkin akan terjadi adalah kondisi aset tetap yang
        lebih rendah dari kondisi baru, sehingga terdapat kemungkinan tidak dapat beroperasi secara
        maksimal. Namun kondisi ini telah dimitigasi melalui analisis terhadap kondisi aset tetap yang
        akan ditransaksikan termasuk dalam penentuan nilai transaksinya.

3.1.4.2 Rencana Transaksi 2

         Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 2 yaitu terdapat penambahan
         kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan berdampak pada



                                                                                                      Halaman - 55
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         keuntungan MBAP secara konsolidasi. Sedangkan kerugian yang akan diperkirakan yaitu terkait
         dengan durasi kontrak/perjanjian yang lebih pendek dibandingkan umur manfaat alat
         operasional. Kondisi ini dimitigasi dengan kemungkinan untuk melakukan penjualan alat
         operasional yang digunakan setelah masa kontrak berakhir sehingga tidak menyebabkan
         kerugian investasi pada MMM dan MBAP secara konsolidasi.



3.2    Analisis Kuantitatif

3.2.1 Kinerja Historis

       Tinjauan Laba (Rugi) MBAP

       Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolidasian MBAP adalah sebagai berikut:

       Figur 37. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP
                                                                                      (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                        2020            2021            2022               2023          Juni 2024
                  Uraian
                                        Audit           Audit           Audit              Audit          Interim
        Pendapatan                     201.207.287     309.840.126     449.535.604        224.087.006    113.652.567

        Beban Pokok Pendapatan        (134.218.223)   (142.046.561)   (183.758.231)      (177.774.272)   (88.515.439)

        Laba Bruto                      66.989.064     167.793.565     265.777.373         46.312.734     25.137.128

        Laba Usaha                      36.503.964     128.651.917     229.987.011         15.822.475     12.222.032
        Laba Sebelum Pajak
                                        37.373.592     128.896.809     230.655.126         30.734.242     14396.798
        Penghasilan
        Laba Tahun Berjalan             27.467.486     100.566.379     179.391.667         21.686.927     11.205.861

       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
                MBAP per 30 Juni 2024

       Pendapatan MBAP dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan tren naik, namun
       pada tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 50,15% atau
       USD225,448,598 dari tahun 2022. Hal tersebut terutama disebabkan karena penurunan harga jual
       dan volume penjualan. Sedangkan untuk periode 30 Juni 2024 MBAP menunjukkan pendapatan
       sebesar USD113,652,567 atau 50,72% dari pendapatan pada tahun 2023.

       Beban pokok pendapatan menunjukkan tren yang sama dengan pendapatan, yaitu mengalami
       penurunan cukup signifikan di tahun 2023 yaitu sebesar USD177,774,472 atau sebesar 3,26%
       dibandingkan dengan tahun 2022. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan volume
       pendapatan dan juga biaya produksi. Pada periode 30 Juni 2024, Beban Pokok Pendapatan MBAP
       tercatat sebesar USD88,515,439. Penyumbang terbesar terhadap Beban Pokok Pendapatan adalah
       kontraktor jasa penambangan.

       MBAP mencatat laba bersih sepanjang tahun historis dengan tren yang fluktuatif sebagaimana
       industri komoditas pada umumnya. Pada tahun 2022, MBAP membukukan laba tahun berjalan
       sebesar USD179,391,667, atau meningkat sebesar 78,39% dibandingkan tahun 2021. Hal ini sejalan
       dengan adanya peningkatan penjualan MBAP pada periode tersebut. Namun, pada periode
       31 Desember 2023, laba tahun berjalan terkoreksi 87,91%. Hal ini dikarenakan menurunnya
       pendapatan MBAP.




                                                                                                         Halaman - 56
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Figur 38. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2020 – Juni 2024
         500.000.000

         400.000.000

         300.000.000

         200.000.000

         100.000.000

                        -
                                  2020                 2021                 2022                  2023            Juni 2024

                                  Penjualan                                  Beban pokok penjualan
                                  Laba bruto                                 Laba sebelum pajak penghasilan
                                  Laba tahun berjalan

       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)


       Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP

       Figur 39. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                                                (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                           2020                2021                2022              2023           Juni 2024
                  Uraian
                                           Audit               Audit               Audit             Audit            Audit
        Total Aset Lancar                125.650.152          209.548.134      262.356.421          189.004.430     179.318.288
        Total Aset Tidak Lancar           56.322.950           48.172.305          44.191.350        40.496.220      44.375.773
        Total Aset                       181.973.102          257.720.439      306.547.771          229.500.650     223.694.061
        Total Liabilitas Jangka
                                          33.560.298           52.680.581          48.966.726        50.497.142      39.125.902
        Pendek
        Total Liabilitas Jangka
                                          10.192.628            5.056.197           7.315.285         6.215.711       6.428.479
        Panjang
        Total Liabilitas                  43.752.926           57.736.778          56.282.011        56.712.853      45.554.381
        Total Ekuitas                    138.220.176          199.983.661      250.265.760          172.787.797     178.139.680
        Total Liabilitas dan
                                         181.973.102          257.720.439      306.547.771          229.500.650     223.694.061
        Ekuitas
       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP dan Laporan Keuangan Konsolidasian
                Interim MBAP per 30 Juni 2024

       Selama tahun historis, total aset MBAP mengalami tren yang cukup naik, namun pada tahun 2023
       mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu tercatat sebesar USD229,500,659 atau turun
       25,11% dari tahun sebelumnya, Penurunan ini mayoritas disebabkan oleh menurunnya aset lancar
       yaitu adanya penarikan investasi jangka pendek. Sedangkan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun
       2021 yaitu sebesar 41,63% dibandingkan tahun 2020, hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
       kas dan setara kas termasuk investasi jangka pendek, serta piutang usaha, karena adanya
       peningkatan harga jual rata-rata batubara. Pada 30 Juni 2024 total aset MBAP tercatat sebesar
       USD223,694,061.

       Jumlah Liabilitas MBAP dari tahun 2010 s.d. Juni 2024 cenderung berfluktuatif, peningkatan
       tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar USD13,983,852 atau meningkat sebesar 31,96%
       dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut mayoritas disebabkan oleh meningkatnya total
       liabilitas jangka pendek berupa biaya yang masih harus dibayar yaitu biaya kontraktor, biaya



                                                                                                                     Halaman - 57
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       pemasaran dan lain-lain serta utang pajak. Pada 30 Juni 2024, total liabilitas MBAP tercatat sebesar
       USD45,554,381, menurun sebesar 19,67% dibandingkan tahun 2023. Hal ini mayoritas disebabkan
       oleh menurunnya beban akrual.
       Total ekuitas MBAP sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan tren yang
       meningkat, namun pada tahun 2023 tercatat sebesar USD172,787,797 atau menurun sebesar
       30,96% dari tahun sebelumnya, hal ini disebabkan adanya selisih kurs dan menurunnya saldo laba.
       Pada 30 Juni 2024, saldo laba tercatat sebesar USD178,139,680 atau 3,1% sedikit lebih naik
       dibandingkan tahun 2023.

       Figur 40. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP
         350.000.000

         300.000.000

         250.000.000

         200.000.000

         150.000.000

         100.000.000

          50.000.000

                      -
                                   2020        2021                     2022                     2023                Juni 2024

                                                    Aset   Liabilitas        Ekuitas


       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)

       Rasio Keuangan MBAP

       Figur 41. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP
                                            2020            2021                   2022                 2023             Juni 2024
                        Uraian
                                            Audit           Audit                  Audit                Audit             Interim
        LIQUIDITY RATIO

        Current Ratio                        374,40%           397,77%                 535,79%           374,29%             458,31%

        Quick Ratio                          335,40%           375,71%                 474,65%           324,81%             396,52%

        ACTIVITY RATIO

        Days Account Receivable Turnover            36                  52                 14                   61                   67

        Days Inventory Turnover                     36                  30                 59                   51                 100

        Days Account Payable Turnover               16                  21                 15                   20                   53

        SOLVABILITY RATIO

        Total Liabilities to Equity Ratio     31,65%            28,87%                  22,49%            32,82%                 25,57%

        Total Liabilities to Assets Ratio     24,04%            22,40%                  18,36%            24,71%                 20,36%

        PROFITABILITY RATIO

        Gross Profit Margin                   33,29%            54,15%                  59,12%            20,67%                 22,12%

        Net Profit Margin                     13,65%            32,46%                  39,91%             9,68%                  9,86%

        Return on Assets (ROA)                19,87%            50,29%                  71,68%            12,55%                  6,29%

        Return on Equity (ROE)                15,09%            39,02%                  58,52%             9,45%                  5,01%

       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
                MBAP per 30 Juni 2024 (Diolah oleh Y&R)



                                                                                                                       Halaman - 58
Page 71
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Rasio Likuiditas

       Figur diatas menunjukkan MBAP memiliki rasio likuiditas yang positif dimana MBAP memiliki
       kemampuan membayar seluruh liabilitas jangka pendeknya melalui aset lancar.
       Pada 30 Juni 2024, tercatat kenaikan dari tahun sebelumnya untuk Current Ratio dan Quick Ratio
       masing-masing menjadi sebesar 458,31% dan 396,52%. Hal ini mayoritas dikarenakan adanya
       kenaikan pada aset lancar MBAP yaitu kas dan setara kas.

       Rasio Aktivitas

       Semakin tinggi Days Account Receivable Turnover maka akan semakin lama Piutang Usaha yang
       tertagih, begitu pula sebaliknya. Pada 30 Juni 2024, Days Account Receivable Turnover tercatat selama
       67 hari, lebih lama 6 hari dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Piutang Usaha MBAP lebih
       lama tertagih dibandingkan tahun 2023.

       Semakin tinggi Days Inventory Turnover maka akan semakin lama Persediaan yang tersimpan, begitu
       pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Inventory Turnover tercatat lebih lama 49 hari dari
       tahun sebelumnya.

       Semakin tinggi Days Account Payable Turnover maka akan semakin lama Utang Usaha dibayar, begitu
       pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Account Payable Turnover tercatat selama 53 hari.

       Rasio Solvabilitas

       Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh MBAP dengan dana yang
       dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset MBAP
       dibiayai oleh utang. Pada 30 Juni 2024, rasio solvabilitas MBAP tercatat sebesar 25,57% untuk Total
       Liabilities to Equity Ratio dan 20,36% untuk Total Liabilities to Assets Ratio.

       Rasio Profitabilitas

       Selama tahun historis MBAP terus menunjukkan rasio profitabilitas yang positif, hal ini
       menunjukkan bahwa MBAP mampu mencatatkan labanya. Pada 31 Desember 2023, Net Profit Ratio
       tercatat sebesar 9,86%, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.



3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP

       Figur 42. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                                         (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                  2020           2021            2022           2023               2024
                       Uraian
                                                  Audit          Audit           Audit          Audit            Interim
        Kas Bersih yang Diperoleh dari
                                                 44.616.153    107.270.943     201.315.222      4.182.393        22.508.563
        (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
        Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
                                                 15.387.763    (42.547.339)    (28.884.492)    78.105.702        24.124.924
        Investasi
        Kas Bersih yang Diperoleh dari
                                                (43.456.622)   (47.705.867)   (133.036.982)   (99.500.108)       (5.239.343)
        (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
        Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas         16.547.294     17.017.737      39.393.748    (17.212.013)       41.394.144
        Kas dan Setara Kas Awal Tahun            29.103.941     46.063.170      63.882.458    101.754.199        84.725.892
        Dampak neto perubahan nilai tukar
                                                    411.935        801.551      (1.522.007)       183.706         (489.860)
        atas kas dan setara kas
        Kas dan Setara Kas Akhir Tahun           46.063.170     63.882.458     101.754.199     84.725.892       125.630.176

       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit dan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
                MBAP per 30 Juni 2024


                                                                                                             Halaman - 59
Page 72
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Dari figur kinerja Arus Kas MBAP tersebut, diketahui bahwa arus kas MBAP mengalami pergerakan
       yang bervariasi. Aktivitas cash flow MBAP untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024,
       diantaranya adalah:
         •     Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi MBAP tercatat sebesar
               USD22,508,563 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, penghasilan bunga dan
               penerimaan kompensasi ganti rugi terkait aktivitas tambang serta digunakan untuk
               pembayaran kepada pemasok, karyawan, royalti, beban bunga dan pembayaran pajak
               penghasilan.
        •      Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi MBAP tercatat
               sebesar USD24,124,924 yang diperoleh dari hasil pelepasan aset tetap, penempatan investasi
               jangka pendek, serta adanya pelepasan aset tetap dan penambahan investasi pada ventura
               bersama.
        •      Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan MBAP tercatat
               arus kas keluar sebesar USD5,239,343 yang mayoritas digunakan untuk pembayaran dividen
               kas kepada pemegang saham perusahaan.

       Figur 43. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan
             250.000.000
             200.000.000
             150.000.000
             100.000.000
              50.000.000
                       -
                               2020              2021              2022                2023      Juni 2024
             (50.000.000)
            (100.000.000)
            (150.000.000)

                                      Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
                                      Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
                                      Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan

       Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP, Diolah Y&R



3.3    Penilaian Atas Proyeksi Keuangan

       Berdasarkan informasi terkait keberadaan MBAP yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
       Manajemen MBAP tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
       Transaksi didasarkan atas premis “going concern”.

       Masa periode proyeksi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah
       Rencana Transaksi didasarkan pada proyeksi usaha MBAP, dan sesuai dengan syarat minimal
       waktu proyeksi sesuai POJK 35 Tahun 2020 yaitu selama 5 (lima) tahun. IUP Operasional MBAP telah
       diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Juli 2033,
       yang tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
       No. 1122/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 12 Desember 2022.




                                                                                                      Halaman - 60
Page 73
 KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
 Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                       Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                             Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.2.3.1   Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

          Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:
          1. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs JISDOR
             per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.394,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
          2. Pendapatan yang diperoleh MBAP atas penjualan batubara hanya sampai
             2027, menyesuaikan sisa cadangan batubara yang dimiliki. Setelah tahun 2027, pendapatan
             MBAP didapat dari entitas anak dan investasi lainnya.
          3. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3,00% dengan
             pertimbangan inflasi.
          4. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
             proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
          5. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari Indonesia Crude
             Price (“ICP”) dan Pertamina.
          6. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
             atau HBA.
          7. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan Bagian
             atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
          8. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
             No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

          Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi:

          Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Sebelum Rencana Transaksi

          Figur 44. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                        (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                   2024            2025            2026            2027           2028           2029
                  Uraian
                                  Jul-Des        Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
           Pendapatan            103.925.268     183.843.546     225.125.161     189.270.231     57.815.860     55.596.262
           Beban Pokok
                                 (80.545.644)   (141.497.342)   (166.735.966)   (118.102.290)   (37.041.596)   (35.600.002)
           Pendapatan
           Laba (Rugi) Kotor      23.379.623      42.346.204      58.389.195      71.167.941     20.774.264     19.996.260

           Laba (Rugi) Usaha        9.551.183     12.240.300      25.326.687      42.861.840     11.774.327     11.539.692
           Laba (Rugi)
                                  10.764.431      17.406.617      31.097.373      49.260.007     18.105.459     17.949.916
           Sebelum Pajak
           Laba (Rugi) Bersih
                                    8.082.868     12.721.113      25.615.031      38.786.815     14.463.481     14.338.974
           Tahun Berjalan
           Laba (Rugi)
                                    8.082.868     12.721.113      25.615.031      38.786.815     14.463.481     14.338.974
           Komprehensif


          Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi

          Figur 45. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                        (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                    2024           2025            2026            2027           2028           2029
                  Uraian
                                   Jul-Des        Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des
           Total Aset Lancar     209.794.603     233.152.517     247.162.283     273.969.917    269.904.871    278.571.445
           Total Aset Tidak
                                   65.902.695    107.854.889     118.745.069     117.252.514    114.842.505    112.754.330
           Lancar
           Total Aset            275.697.298     341.007.406     365.907.352     391.222.431    384.747.377    391.325.775
           Total Liabilitas
                                   81.513.656    133.684.188     132.545.654     118.853.104     97.370.553     89.059.534
           Jangka Pendek
           Total Liabilitas
                                    7.004.471      7.422.934       7.846.383       8.067.197      8.611.213      9.161.656
           Jangka Panjang



                                                                                                           Halaman - 61
Page 74
 KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
 Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                       Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                             Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                    2024           2025           2026           2027           2028           2029
                 Uraian
                                   Jul-Des        Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des
           Total Liabilitas        88.518.127    141.107.122    140.392.037    126.920.301    105.981.766     98.221.190

           Total Ekuitas          187.179.171    199.900.284    225.515.315    264.302.129    278.765.611    293.104.585
           Total Liabilitas dan
                                  275.697.298    341.007.406    365.907.352    391.222.431    384.747.377    391.325.775
           Ekuitas


          Proyeksi Arus Kas MBAP Sebelum Rencana Transaksi

          Figur 46. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                      (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                    2024           2025           2026           2027           2028           2029
                 Uraian
                                   Jul-Des        Jan-Des       Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des
           Kas Bersih
           diperoleh dari
                                   24.710.524     36.313.649     35.125.449     44.222.355     13.339.857     17.151.455
           (digunakan untuk)
           aktivitas operasi
           Kas Bersih
           diperoleh dari
                                  (34.200.190)   (52.054.644)   (17.335.505)   (10.246.045)     9.126.724      (282.823)
           (digunakan untuk)
           aktivitas investasi
           Kas bersih diperoleh
           dari (digunakan
                                    6.584.200     23.781.651      1.628.188      2.640.248     (1.874.609)    (4.810.114)
           untuk) aktivitas
           Pendanaan
           KENAIKAN
           (PENURUNAN)
                                  (2.905.466)      8.040.656     19.418.132     36.616.559     20.591.971     12.058.518
           NETO KAS DAN
           BANK
           KAS DAN BANK
                                  125.630.176    122.724.710    130.765.366    150.183.498    186.800.057    207.392.028
           AWAL TAHUN
           KAS DAN BANK
                                  122.724.710    130.765.366    150.183.498    186.800.057    207.392.028    219.450.545
           AKHIR TAHUN




3.2.3.2   Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi


          Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:


          1. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs JISDOR
             per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.394,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
          2. Pendapatan yang diperoleh MBAP atas penjualan batubara hanya sampai 2027,
             menyesuaikan sisa cadangan batubara yang dimiliki. Setelah tahun 2027, pendapatan MBAP
             didapat dari entitas anak dan investasi lainnya.
          3. MBAP mendapatkan pendapatan yang dikosolidasikan dari Rencana Transaksi, yaitu dari
             usaha yang dijalankan oleh MJSC melalui BDMS. MJSC beroperasi menggunakan aset yang
             dibeli dari KBP, sedangkan MMM melaksanakan jasa pertambangan atas lokasi tambang milik
             BSSR.
          4. Pendapatan MJSC diasumsikan bersifat recurring sementara untuk MMM diasumsikan
             berjalan sesuai dengan kontrak, yaitu sampai dengan tahun 2027.
          5. Biaya-biaya dasar MBAP diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar
             3,00% dengan pertimbangan inflasi.
          6. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
             proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
          7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari Indonesia Crude
             Price (“ICP”) dan Pertamina.



                                                                                                         Halaman - 62
Page 75
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         8. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
             atau HBA.
         9. Pembelian aset berupa mesin dan peralatan milik KBP oleh MJSC, sehingga tercatat arus kas
             yang digunakan untuk investasi sebesar USD88,926, dan mulai mencatatkan pendapatan pada
             tahun 2025.
         10. Untuk dapat menjalankan jasa pertambangan, terdapat investasi berupa alat berat,
             infrastuktur dan peralatan kantor senilai USD9,159,855 dan investasi pada aset lainnya guna
             menunjang pekerjaan senilai USD227,595. Porsi pembiayaan investasi tersebut bersumber
             dari pinjaman pemegang saham sebesar 72,00% dengan bunga 8,00% p.a. dan ekuitas
             sebesar 28,00%.
         11. Kontrak jasa pertambangan ini diasumsikan berjalan sampai dengan 2027. Dikarenakan
             belum adanya kontrak lanjutan dari pihak pengguna internal maupun eksternal, maka pada
             tahun ketiga, alat berat yang masih memiliki masa manfaat tersebut, diasumsikan dijual
             sebesar nilai buku atau setara dengan USD2,440,321.
         12. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan Bagian
             atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
         13. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
             No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

         Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi:

         Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 47. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
                                                                                   (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                2024             2025             2026            2027           2028           2029
               Uraian
                               Jul-Des         Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          Pendapatan           103.925.268      210.037.659     252.370.944     199.434.181     64.188.783     63.597.698
          Beban Pokok
                               (80.545.644)    (164.307.986)   (189.277.163)   (127.100.350)   (40.701.430)   (39.640.413)
          Pendapatan
          Laba (Rugi) Kotor     23.379.623       45.729.673      63.093.781      72.333.832     23.487.353     23.957.285
          Laba (Rugi)
                                 9.551.183       15.201.686      29.432.396      43.115.851     13.337.532     14.112.207
          Usaha
          Laba (Rugi)
                                10.764.431       20.368.004      35.203.081      49.514.018     19.668.664     20.522.431
          Sebelum Pajak
          Laba (Rugi)
          Bersih Tahun           8.082.868       14.957.925      28.706.225      38.585.662     15.116.828     16.345.536
          Berjalan
          Laba (Rugi)
                                 8.082.868       14.957.925      28.706.225      38.585.662     15.116.828     16.345.536
          Komprehensif


         Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 48. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
                                                                                   (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                   2024           2025            2026            2027           2028           2029
                 Uraian
                                  Jul-Des        Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des
          Total Aset Lancar      201.031.740    230.957.084     250.294.836     279.494.131    276.605.446    287.278.580
          Total Aset Tidak
                                  76.589.732    115.086.263     122.382.439     117.426.326    115.016.317    112.928.142
          Lancar
          Total Aset             277.621.472    346.043.347     372.677.274     396.920.456    391.621.763    400.206.723
          Total Liabilitas
                                  83.437.830    136.410.249     133.803.243     118.896.044     97.370.553     89.059.534
          Jangka Pendek
          Total Liabilitas
                                   7.004.471      7.422.934       7.846.383       8.067.197      8.611.213      9.161.656
          Jangka Panjang




                                                                                                          Halaman - 63
Page 76
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                          2024                 2025                2026                2027            2028               2029
                 Uraian
                                         Jul-Des              Jan-Des             Jan-Des            Jan-Des         Jan-Des             Jan-Des
          Total Liabilitas               90.442.301          143.833.182         141.649.626         126.963.241     105.981.766         98.221.190

          Total Ekuitas                 187.179.171          202.210.165         231.027.648         269.957.216     285.639.997        301.985.533
          Total Liabilitas dan
                                        277.621.472          346.043.347         372.677.274         396.920.456     391.621.763        400.206.723
          Ekuitas


         Proyeksi Arus Kas MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 49. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
                                                                                                        (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024                 2025                2026                2027            2028               2029
                 Uraian
                                         Jul-Des              Jan-Des            Jan-Des              Jan-Des         Jan-Des           Jan-Des
          Kas Bersih
          diperoleh dari
                                         25.320.503           40.181.115          41.147.592          47.508.494      14.516.217         19.158.017
          (digunakan untuk)
          aktivitas operasi
          Kas Bersih
          diperoleh dari
                                        (43.448.971)         (52.188.981)        (17.425.645)         (7.808.841)      9.126.724          (282.823)
          (digunakan untuk)
          aktivitas investasi
          Kas bersih diperoleh
          dari (digunakan
                                          6.460.140           23.249.609           1.058.832           2.640.248      (1.874.609)        (4.810.114)
          untuk) aktivitas
          Pendanaan
          KENAIKAN
          (PENURUNAN)
                                       (11.668.328)           11.241.743          24.780.778          42.339.902      21.768.332         14.065.080
          NETO KAS DAN
          BANK
          KAS DAN BANK
                                        125.630.176          113.961.848         125.203.590         149.984.369     192.324.270        214.092.602
          AWAL TAHUN
          KAS DAN BANK
                                        113.961.848          125.203.590         149.984.369         192.324.270     214.092.602        228.157.681
          AKHIR TAHUN




3.3.1    Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak Manajemen MBAP,
         maka dapat diperoleh analis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut:

         Figur 50. Proyeksi Rasio Keuangan
                                                    2024             2025              2026              2027          2028              2029
                        Uraian
                                                   Jul-Des          Jan-Des           Jan-Des           Jan-Des      Jan-Des           Jan-Des
          LIQUIDITY RATIO

          Current Ratio                             240,94%          169,31%           187,06%           235,07%       284,08%           322,57%

          Cash Ratio                                136,58%             91,78%         112,09%           161,76%       219,87%           256,19%

          Quick Ratio                               148,26%          103,93%           124,47%           170,56%       219,66%           255,95%

          ACTIVITY RATIO (DAYS)

          Account Receivable Turnover                    34                 29                  24              19              -                 -

          Inventory Turnover                             89                 55                  45              40          141              150

          Account Payable Turnover                       40                 32                  30              21             22                29

          SOLVABILITY RATIO

          Total Liabilities to Equity Ratio          48,32%             71,13%           61,31%           47,03%        37,10%            32,53%

          Total Liabilities to Assets Ratio          32,58%             41,57%           38,01%           31,99%        27,06%            24,54%




                                                                                                                                    Halaman - 64
Page 77
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                          2024         2025         2026         2027          2028           2029
                     Uraian
                                         Jul-Des      Jan-Des      Jan-Des      Jan-Des      Jan-Des        Jan-Des
          PROFITABILITY RATIO

          Gross Profit Margin              22,50%       21,77%       25,00%        36,27%       36,59%         37,67%

          Net Profit Margin                 7,78%        7,12%       11,37%        19,35%       23,55%         25,70%

          Rate of Return on Assets          2,91%        4,32%        7,70%         9,72%        3,86%          4,08%

          Rate of Return on Equity          4,32%        7,40%       12,43%        14,29%        5,29%          5,41%



         Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
         dikarenakan adanya tambahan pendapatan yang diperoleh MJSC dan MMM sebagai Entitas Anak
         BDMS yang terkonsolidasi ke MBAP. Hal ini menyebabkan meningkatnya laba MBAP secara
         konsolidasi.

         Likuiditas MBAP dilihat dari Current Ratio, cash ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan
         Setelah Rencana Transaksi mengalami perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada akhir masa
         proyeksi tercatat masing-masing sebesar 322,57%, 256,19% dan 255,95%.

         Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-rata
         persediaan selama 150 hari dan perputaran utang rata-rata selama 29 hari. Berkaitan dengan
         Rencana Transaksi, karena MJSC dan MMM bergerak pada usaha penyedia jasa maka rasio yang
         berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh signifikan.

         Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara
         konsolidasi MBAP mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan untuk
         pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BDMS. Liabilities to Equity Ratio dan Liabilities to
         Assets Ratio MBAP pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,53% dan 24,54% dan
         menurun secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan.

         Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin, net profit, ROA dan ROE pada
         akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 37,67%, 25,70%, 4,08% dan 5,41%.



3.3.2    Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Setelah Rencana Transaksi

         Proforma Laporan Keuangan MBAP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai
         berikut:
         1.   Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan analisis merupakan Laporan
              Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024.
         2.   Proforma laporan keuangan setelah Rencana Transaksi disusun dengan asumsi bahwa:
               •   Pembelian mesin oleh MJSC dari KBP yang merupakan pihak afiliasi dari pemegang
                   saham MBAP yaitu WSC dilakukan berdasarkan Draf Perjanjian Jual Beli Aset antara
                   MJSC dan KBP.
               •   MMM, selaku Entitas Anak MBAP melalui BDMS, dan BSSR selaku pihak afiliasi dari
                   pemegang saham MBAP yaitu WSC dilakukan berdasarkan Draf Perjanjian Jasa
                   Pertambangan antara MMM dan BSSR.
         3.   Transaksi yang dilakukan dengan mata uang Rupiah akan dikonversi ke mata uang Amerika
              Serikat dengan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.394,-.
         4.   Proforma dilakukan dengan asumsi penyesuaian Rencana Transaksi yang dilakukan pada
              tahun pertama. Dengan asumsi besaran:
               •   Pembelian aset dari KBP sepenuhnya dilaksanakan pada tahun pertama proyeksi
                   sebesar USD88,926.




                                                                                                         Halaman - 65
Page 78
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                •  Investasi untuk pekerjaan jasa pertambangan oleh MMM pada tahun pertama proyeksi
                   sebesar USD9,159,855.
         5.   Pencatatan aset yang dibeli MMM untuk melaksanakan operasional sebagai kontraktor
              perambangan dilakukan secara bertahap dan pada tahun pertama dicatatkan sebagai aset
              lainnya.

         Berikut adalah Proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) dan Laporan Arus
         Kas dengan menggunakan Laporan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP
         per 30 Juni 2024:

         Proforma Posisi Keuangan MBAP

         Figur 51. Posisi Keuangan MBAP
                                                                                (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                          Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                           Keuangan Setelah
                                Uraian                      Transaksi          Penyesuaian        Rencana Transaksi
                                                           30 Juni 2024                              30 Juni 2024

          Aset Lancar

          Kas dan setara kas                                    125.630.176         (8.762.863)          116.867.313

          Investasi Jangka Pendek                                          -                  -                     -

          Piutang usaha                                           20.902.811                  -           20.902.811

          Piutang lain-lain, neto                                  2.518.015                  -            2.518.015

          Persediaan, neto                                        24.177.657                  -           24.177.657

          Uang muka dan Biaya dibayar di muka                      1.330.330                  -            1.330.330

          Tagihan pajak pertambahan nilai                          2.288.510                  -            2.288.510

          Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                  2.470.789                  -            2.470.789

          Aset lancar lainnya                                              -                  -                     -

          Total Aset Lancar                                     179.318.288        (8.762.863)           170.555.425



          Aset Tidak Lancar

          Aset eksplorasi dan evaluasi                                     -                  -                     -

          Investasi pada entitas asosiasi                                  -                  -                     -

          Investasi pada ventura bersama                           3.262.721                  -            3.262.721

          Aset pertambangan, neto                                  1.322.977                  -            1.322.977

          Aset hak-guna                                                    -                  -                     -

          Aset tetap, neto                                        19.145.264         2.450.121            21.595.385

          Intangible asset, net and others                                 -                  -                     -

          Uang muka investasi                                      4.634.629                  -            4.634.629

          Deferred pra-op                                                  -                  -                     -

          Aset pajak tangguhan, neto                               2.058.768                  -            2.058.768

          Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                6.471.036                  -            6.471.036

          Tagihan pajak penghasilan                                        -                  -                     -

          Aset tidak lancar lainnya                                2.036.541         8.236.916            10.273.457

          Kas yang dibatasi penggunaannya                          5.443.836                  -            5.443.836

          Total Aset Tidak Lancar                                44.375.772         10.687.037            55.062.809

          Total Aset                                            223.694.060          1.924.174           225.618.234




                                                                                                        Halaman - 66
Page 79
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                                           Laporan Keuangan                           Proforma Laporan
                                                           Sebelum Rencana                            Keuangan Setelah
                               Uraian                          Transaksi            Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                             30 Juni 2024                                30 Juni 2024



          Liabilitas Jangka Pendek

          Utang usaha                                               12.876.028            212.797             13.088.825

          Utang lain-lain                                                   9.721                 -                9.721

          Uang muka pelanggan                                                   -         609.979           609979,2607

          Beban akrual                                              22.581.795                    -           22.581.795

          Utang pajak                                                1.518.340                    -            1.518.340

          Utang sewa pembiayaan                                       501.999           1.101.398              1.603.397
          Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu
                                                                                -                 -                     -
          tahun
          Liabilitas sewa                                                       -                 -                     -
          Provisi untuk reklamasi dan penutupan
                                                                     1.491.346                    -            1.491.346
          tambang
          Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                      146.673                     -              146.673

          Total Liabilitas Jangka Pendek                           39.125.902           1.924.174             41.050.076



          Liabilitas Jangka Panjang

          Liabilitas pajak tangguhan                                    15.279                    -               15.279
          Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian
                                                                                -                 -                     -
          yang jatuh tempo dalam satu tahun
          Utang sewa pembiayaan                                       856.187                     -              856.187

          Utang bank                                                            -                 -                     -

          Liabilitas imbalan kerja                                   2.800.208                    -            2.800.208
          Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan
                                                                     2.756.805                    -            2.756.805
          tambang
          Liabilitas sewa                                                       -                 -                     -

          Total Liabilitas Jangka Panjang                            6.428.479                    -            6.428.479

          Total Liabilitas                                         45.554.381           1.924.174             47.478.555



          Ekuitas
          Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
          pemilik entitas induk
          Modal saham                                               10.743.672                    -           10.743.672

          Tambahan modal disetor                                    15.415.593                    -           15.415.593

          Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                  237.206                     -              237.206

          Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan              (956.624)                    -            (956.624)

          Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya             149.151.158                     -          149.151.158

          Cadangan umum                                              2.148.734                    -            2.148.734
          Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                                  176.739.739                     -          176.739.739
          pemilik entitas induk
          Kepentingan nonpengendali                                  1.399.940                    -            1.399.940

          Total Ekuitas                                           178.139.679                     -          178.139.679

          Total Liabilitas dan Ekuitas                            223.694.060           1.924.174            225.618.234




                                                                                                            Halaman - 67
Page 80
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Proforma Laba (Rugi) MBAP

         Figur 52. Laba (Rugi) MBAP
                                                                                (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                          Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                           Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi         Penyesuaian         Rencana Transaksi
                                                          30 Juni 2024                               30 Juni 2024

          Penjualan                                            113.652.567                    -          113.652.567

          Beban Pokok Penjualan                                (88.515.439)                   -          (88.515.439)

          Laba (Rugi) Kotor                                     25.137.128                    -           25.137.128

          Laba (Rugi) Usaha                                     12.222.032                    -           12.222.032

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak                             14.396.798                    -           14.396.798

          Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                     11.205.861                    -           11.205.861

          Laba (Rugi) Komprehensif                              10.351.883                    -           10.351.883

         Proforma Arus Kas MBAP

         Figur 53. Arus Kas MBAP
                                                                                (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                          Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                           Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi         Penyesuaian         Rencana Transaksi
                                                           30 Juni 2024                              30 Juni 2024
          Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                22.508.562             609.979            23.118.541
          aktivitas operasi
          Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                24.124.924          (9.248.781)           14.876.143
          aktivitas investasi
          Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                (5.239.342)          (124.061)            (5.363.403)
          aktivitas Pendanaan
          Dampak neto perubahan nilai tukar atas
                                                                  (489.860)                                 (489.860)
          kas dan setara kas
          Kenaikan neto kas dan setara kas                      40.904.284         (8.762.863)            32.141.421

          Kas dan setara kas awal tahun                         84.725.892                    -           84.725.892

          Kas dan setara kas akhir tahun                       125.630.176         (8.762.863)           116.867.313



         Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MBAP per 30 Juni 2024
         dan proforma laporan keuangan Setelah Rencana Transaksi di atas, diketahui dampak keuangan
         atas Rencana Transaksi per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
           1. Terjadi penurunan pada sisi Aset Lancar, yakni pada akun Kas sebesar USD8,762,863 atas
              pembelian aset yang sebagian juga didanai oleh pembiayaan lainnya.
           2. Terjadi peningkatan aset tetap senilai USD2,450,121 dan aset lain-lain sebesar
              USD8,236,916 yang berupa mesin dan peralatan yang dibeli dari KBP dan peralatan dan
              mesin yang digunakan untuk penunjang jasa pertambangan.
           3. Utang usaha dan uang muka pelanggan mengalami kenaikan masing-masing sebesar
              USD212,797 dan USD609,979 yang terjadi karena adanya Rencana Transaksi.
           4. Meningkatnya jumlah akun Utang Sewa Pembiayaan sebesar USD1,101,398 dikarenakan
              sebagian investasi dilakukan melalui leasing.
           5. Arus kas yang didapat dari operasi meningkat sebesar USD609,979 karena uang muka
              pelanggan yang masuk dan dipersiapkan untuk operasional Rencana Transaksi 2.
           6. Arus kas keluar untuk investasi digunakan untuk pembelian aset baik dari KBP dan capex
              untuk menjalankan jasa pertambangan sebesar USD9,248,781
           7. Arus kas keluar untuk pendanaan sebesar USD124,061 yang digunakan untuk pembayaran
              uang muka leasing.


                                                                                                        Halaman - 68
Page 81
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


3.3.3    Analisis Inkremental

3.2.6.1 Kontribusi Nilai Tambah terhadap MBAP


         Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi Sebelum dan Setelah
         adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan
         Arus Kas:

         Nilai Tambah Posisi Keuangan MBAP

         Figur 54. Nilai Tambah Posisi Keuangan
                                                                                     (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                    2024               2025           2026           2027          2028         2029
                 Uraian
                                   Jul-Des            Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des
          Total Aset Lancar        (8.762.863)        (2.195.433)     3.132.553     5.524.214     6.700.574    8.707.136
          Total Aset Tidak
                                   10.687.037          7.231.374      3.637.370       173.812       173.812      173.812
          Lancar
          Total Aset                1.924.174          5.035.942      6.769.923     5.698.026     6.874.386    8.880.948
          Total Liabilitas
                                    1.924.174          2.726.060      1.257.589        42.939              -             -
          Jangka Pendek
          Total Liabilitas
                                                 -              -              -             -             -             -
          Jangka Panjang
          Total Liabilitas          1.924.174          2.726.060      1.257.589        42.939              -             -

          Total Ekuitas                          -     2.309.881      5.512.334     5.655.086     6.874.386    8.880.948
          Total Liabilitas dan
                                    1.924.174          5.035.942      6.769.923     5.698.026     6.874.386    8.880.948
          Ekuitas


         Nilai Tambah Laba (Rugi) MBAP

         Figur 55. Nilai Tambah Laba (Rugi)
                                                                                     (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                  2024                 2025           2026           2027          2028          2029
               Uraian
                                 Jul-Des             Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des
          Penjualan                          -        26.194.113     27.245.783    10.163.950     6.372.923      8.001.437
          Beban Pokok
                                             -       (22.810.643)   (22.541.197)   (8.998.060)   (3.659.834)    (4.040.411)
          Penjualan
          Laba (Rugi) Kotor                  -         3.383.469      4.704.586     1.165.890     2.713.089      3.961.026
          Laba (Rugi)
                                             -         2.961.386      4.105.708       254.011     1.563.205      2.572.515
          Usaha
          Laba (Rugi)
                                             -         2.961.386      4.105.708       254.011     1.563.205      2.572.515
          Sebelum Pajak
          Laba (Rugi)
          Bersih Tahun                       -         2.236.812      3.091.194     (201.153)       653.347      2.006.562
          Berjalan
          Laba (Rugi)
                                             -         2.236.812      3.091.194     (201.153)       653.347      2.006.562
          Komprehensif


         Nilai Tambah Arus Kas MBAP

         Figur 56. Nilai Tambah Arus Kas
                                                                                     (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                    2024               2025           2026          2027          2028           2029
                 Uraian
                                   Jul-Des            Jan-Des       Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des
          Kas Bersih yang
                                      609.979          3.867.466      6.022.143     3.286.139     1.176.360      2.006.562
          Diperoleh dari




                                                                                                           Halaman - 69
Page 82
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                                   2024          2025            2026          2027           2028            2029
                Uraian
                                  Jul-Des       Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          (Digunakan untuk)
          Aktivitas Operasi
          Kas Bersih yang
          Diperoleh dari
                                 (9.248.781)      (134.337)       (90.140)     2.437.204               -               -
          (Digunakan untuk)
          Aktivitas Investasi
          Kas Bersih yang
          Diperoleh dari
                                   (124.061)      (532.042)      (569.356)                             -               -
          (Digunakan untuk)                                                             -
          Aktivitas Pendanaan
          Dampak neto
          perubahan nilai
                                            -             -              -              -              -               -
          tukar atas kas dan
          setara kas
          Kenaikan neto kas
                                 (8.762.863)     3.201.087      5.362.646      5.723.343      1.176.360      2.006.562
          dan setara kas
          Kas dan setara kas
                                            -   (8.762.863)    (5.561.776)      (199.129)     5.524.214      6.700.574
          awal tahun
          Kas dan setara kas
                                 (8.762.863)    (5.561.776)      (199.129)     5.524.214      6.700.574      8.707.136
          akhir tahun


         Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
         mempertimbangkan:

          1)   Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
               berikut:
                a. Pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga proyeksi, kas dan setara kas
                    menurun karena adanya pembelian capex untuk Rencana Transaksi, kemudian pada
                    tahun berikutnya menjadi lebih besar dari sebelum Rencana Transaksi dikarenakan
                    adanya penambahan pendapatan dan laba sebagai dampak dari adanya Rencana
                    Transaksi.
                b. Terjadi penambahan pada akun piutang usaha karena pembayaran pekerjaan oleh
                    BSSR akan diterima sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu sampai tahun 2027.
                c. Aset tetap bertambah dikarenakan adanya investasi untuk pembelian mesin dan
                    peralatan dari KBP serta investasi yang dibutuhkan oleh MMM untuk menunjang
                    kegiatan jasa pertambangan.
                d. Utang usaha mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan kebutuhan fuel
                    atas adanya Rencana Transaksi.
                e. Uang muka pelanggan mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan
                    kebutuhan modal kerja yang adanya Rencana Transaksi.
                f. Utang pajak mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan pendapatan yang
                    menimbulkan pajak yang lebih besar atas adanya Rencana Transaksi.
                g. Utang sewa pembiayaan Setelah Rencana Transaksi akan lebih besar, terkait dengan
                    investasi untuk capex yang dilakukan dengan pembiayaan secara leasing.
                h. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan ekuitas melalui meningkatnya saldo laba
                    secara konsolidasi.
          2)   Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
               sebagai berikut:
                 a) Arus kas yang diperoleh dari operasi akan lebih besar, dikarenakan adanya sumber
                    pendapatan baru dari pengoptimalisasian aset yang dibeli dari KBP untuk kegiatan
                    usaha drilling, blasting dan water treatment oleh MJSC serta dari MMM yang
                    meningkatkan skala usaha jasa pertambangan yang akan terkonsolidasi ke BDMS dan
                    selanjutnya ke MBAP.




                                                                                                       Halaman - 70
Page 83
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                b) Arus kas investasi akan lebih besar yang digunakan untuk membeli aset sebagai
                   penunjang usaha drilling, blasting dan water treatment oleh MJSC serta MMM dalam
                   menjalankan jasa pertambangan untuk BSSR.
                c) Arus kas keluar untuk yang digunakan untuk aktivitas pendanaan lebih besar karena
                   sebagian investasi dilakukan melalui pinjaman.



3.2.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan

         Aset yang dibeli dari KBP akan digunakan oleh MJSC untuk menjalankan kegiatan usahanya. Selain
         mesin sebagai peralatan utama yang digunakan kegiatan usaha tersebut, pembelian juga
         dilakukan atas aset lainnya seperti peralatan kantor. Berikut adalah rincian aset yang akan dibeli
         oleh MJSC dari KBP:

         Figur 57. Daftar Aset
                                                                                                      (Dalam Rupiah)
                                                                                      Nilai Buku per 30 Juni 2024
                                       Jenis Aset
                                                                                               (Rupiah)
          Inventaris Kantor                                                                                   18.035.654

          Kendaraan Bermotor                                                                                 491.973.527

          Mesin Bor                                                                                          638.238.170

          Peralatan Bor                                                                                      121.036.396

          Perlengkapan Komputer                                                                               65.814.868

                                         Total                                                              1.335.098.615

         Sumber : Manajemen MBAP

         Dari biaya tersebut, MJSC diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan dan memperoleh
         keuntungan. Berikut merupakan proyeksi pendapatan dan biaya atas Rencana Transaksi 1:

         Figur 58. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 1
                                                                                     (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                      2025         2026          2027            2028             2029
                          Uraian
                                                    Jan-Des      Jan-Des       Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des
          Penjualan                                  2.196.052    3.115.895     4.744.409       6.372.923         8.001.437

          Beban Pokok Penjualan                      1.539.886    2.184.885     3.326.809       3.659.834         4.040.411

          Laba (Rugi) Kotor                           656.166       931.010     1.417.599       2.713.089         3.961.026

          Laba (Rugi) Usaha                           234.083       332.132         505.720     1.563.205         2.572.515

          Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan           182.585       259.063         394.462     1.219.300         2.006.562



         Untuk jasa pertambangan yang dilakukan MMM, pada Draf Perjanjian Jasa Pertambangan tertera
         tarif dasar yang digunakan untuk penagihan kepada pengguna jasa dengan rincian sebagai
         berikut:

         Figur 59. Penyesuaian Tarif Efektif
                                                                                                      (Dalam Rupiah)
          Keterangan                                                    Unit                     Tarif (Rp/UoM)
          Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah Pucuk
          (Termasuk bahan bakar) dari tambang ke disposal            Rp/Bcm                                    26.145,90
          dengan jarak 1000 meter
          Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah
          penutup / tanah pucuk yang terhitung setelah 1000      Rp/Bcm/100 meter                                   752,40
          meter



                                                                                                              Halaman - 71
Page 84
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


             Keterangan                                                       Unit                       Tarif (Rp/UoM)
             Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit angkut
             (termasuk pembersihan material kontaminan pada
                                                                            Rp/ton                                    8.229,38
             bagian atas dan lapisan bawah batubara dan parting
             bila ada)
             Pemindahan Lumpur dari tambang ke Disposal
                                                                            Rp/Bcm                                   33.989,67
             dengan jarak 1000Meter
             Kelebihan jarak pengangkutan lumpur yang
                                                                      Rp/Bcm/100 meter                                    978,12
             terhitung setelah 1000 meter
         Sumber : Draf Perjanjian Jasa Pertambangan

         Tarif yang digunakan untuk menghitung pendapatan atas jasa pertambangan yang dihasilkan
         oleh MMM telah mempertimbangkan penyesuaian masing masing tarif dasar jasa pertambangan
         terhadap faktor gaji, bahan bakar, nilai tukar, suku cadang alat berat, dan faktor tetap dengan
         formula sebagai berikut:

                                 𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐄𝐟𝐞𝐤𝐭𝐢𝐟 = 𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 + [𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐱 (𝐅𝐧-𝐅𝐛)/(𝐅𝐛) 𝒙 𝟐𝟔. 𝟑%]

         •     Harga dasar solar kesepakatan untuk harga edaran Pertamina untuk bulan penagihan tidak
               termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yakni Rp11.025,- / liter
         •     Harga Pembelian kontraktor berdasarkan harga edaran Pertamina untuk bulan penagihan,
               tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

         Kemudian terdapat tarif sewa peralatan dalam rangka menentukan biaya jasa pertambangan
         (dapat dilihat pada lampiran perjanjian). Kontraktor dapat menambahkan alat sebagai penunjang
         jasa berdasarkan persetujuan para pihak.


         Figur 60. Proyeksi Pendapatan dan Biaya Rencana Transaksi 2
                                                                                           (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                    2025                   2026                   2027
                                 Uraian
                                                                  Jan-Des                Jan-Des                Jan-Des

             Penjualan                                               23.998.061             24.129.888               5.419.541

             Beban Pokok Penjualan                                   21.270.758             20.356.312               5.671.250

             Laba (Rugi) Kotor                                        2.727.303              3.773.576               (251.709)

             Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                        2.127.296              2.943.389               (251.709)




3.2.6.3 Informasi Non-Keuangan yang Relevan

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen MBAP, tidak terdapat informasi
         non-keuangan yang relevan dan signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
         diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.



3.2.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi

         Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen MBAP, proses pengambilan keputusan
         atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur internal
         MBAP. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari
         Direktur Utama. Sebelum Direktur mengajukan usulan atas Rencana Transaksi, Direktur telah
         melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi dengan Manajemen MBAP.


                                                                                                                    Halaman - 72
Page 85
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


         Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan dalam
         menentukan rencana dan nilai Rencana Transaksi, dengan memperhatikan alternatif lain yang
         memungkinkan.

         Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal MBAP yang diambil untuk memperkuat
         struktur organisasi guna menciptakan unit bisnis yang semakin efisien dan sesuai dengan lini
         usaha, sehingga akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi grup MBAP untuk
         memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
         pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
         dengan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
         transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.



3.2.6.5 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
        Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat hal material
         lainnya terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan
         Pendapat Kewajaran.



3.2.7    Analisis Sensitivitas

         Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
         berkaitan dengan Rencana Transaksi. Asumsi sensitivitas dilakukan terhadap nilai aset dan nilai
         kontrak dari Rencana Transaksi, dengan rincian:

              •        Rencana Transaksi 1, berkaitan dengan jual beli aset yang melibatkan nilai aset yang
                       ditransaksikan naik dan turun bertahap sebesar 5,00%, 7.50% dan 10,00%.
              •        Rencana Transaksi 2, berkaitan dengan tarif biaya jasa yang akan diterapkan sehingga
                       akan mempengaruhi service fee yang ditransaksikan. Tarif tersebut diasumsikan akan
                       naik dan turun bertahap sebesar 1,00%, 2,00% dan 3,00%.

         Rasio profitabilitas merupakan rasio yang akan berdampak signifikan terhadap Rencana
         Transaksi, dengan hasil sebagai berikut:

         Figur 61. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 1
              Rasio            Sensitivitas Harga
                                                      2024     2025       2026       2027        2028       2029
            Keuangan              Pembelian
          Gross Profit      Normal                    22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%
          Margin
                                              5,00%   22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%

                            Turun             7,50%   22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%

                                            10,00%    22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%

                                              5,00%   22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%

                            Naik              7,50%   22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%

                                            10,00%    22,50%   21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%

                            Normal                     7,78%    7,12%     11,37%     19,35%      23,55%      25,70%

          Net Profit                          5,00%    7,78%    7,12%     11,37%     19,35%      23,55%      25,70%
          Margin            Turun             7,50%    7,78%    7,12%     11,38%     19,35%      23,55%      25,70%

                                            10,00%     7,78%    7,12%     11,38%     19,35%      23,55%      25,70%




                                                                                                        Halaman - 73
Page 86
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


              Rasio          Sensitivitas Harga
                                                     2024      2025       2026       2027        2028       2029
            Keuangan            Pembelian
                                            5,00%     7,78%     7,12%     11,37%     19,35%      23,55%      25,70%

                           Naik             7,50%     7,78%     7,12%     11,37%     19,35%      23,55%      25,70%

                                           10,00%     7,78%     7,12%     11,37%     19,35%      23,55%      25,70%

                           Normal                     4,32%     6,36%     11,36%     14,68%       5,19%       4,89%

                                            5,00%     4,32%     6,36%     11,36%     14,68%       5,19%       4,89%

                           Turun            7,50%     4,32%     6,36%     11,36%     14,68%       5,19%       4,89%
          Rate of Return
                                           10,00%     4,32%     6,36%     11,36%     14,68%       5,19%       4,89%
          On Equity
                                            5,00%     4,32%     6,36%     11,36%     14,67%       5,19%       4,89%

                           Naik             7,50%     4,32%     6,36%     11,36%     14,67%       5,19%       4,89%

                                           10,00%     4,32%     6,36%     11,36%     14,67%       5,19%       4,89%

                           Normal                     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%

                                            5,00%     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%

                           Turun            7,50%     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%
          Rate of Return
                                           10,00%     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%
          on Assets
                                            5,00%     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%

                           Naik             7,50%     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%

                                           10,00%     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%


         Figur 62. Analisis Sensitivitas Rencana Transaksi 2
              Rasio
                           Sensitivitas Biaya Jasa   2024      2025       2026       2027        2028       2029
            Keuangan
          Gross Profit     Normal                    22,50%    21,77%     25,00%     36,27%      36,59%      37,67%
          Margin
                                            1,00%    22,50%    21,68%     24,93%     36,25%      36,59%      37,67%

                           Turun            2,00%    22,50%    21,59%     24,85%     36,23%      36,59%      37,67%

                                            3,00%    22,50%    21,50%     24,78%     36,21%      36,59%      37,67%

                                            1,00%    22,50%    21,86%     25,07%     36,29%      36,59%      37,67%

                           Naik             2,00%    22,50%    21,95%     25,15%     36,31%      36,59%      37,67%

                                            3,00%    22,50%    22,04%     25,22%     36,33%      36,59%      37,67%

                           Normal                     7,78%     7,12%     11,37%     19,35%      23,55%      25,70%

                                            1,00%     7,78%     7,03%     11,30%     19,33%      23,55%      25,70%

                           Turun            2,00%     7,78%     6,94%     11,23%     19,31%      23,55%      25,70%
          Net Profit
                                            3,00%     7,78%     6,85%     11,15%     19,28%      23,55%      25,70%
          Margin
                                            1,00%     7,78%     7,21%     11,45%     19,37%      23,55%      25,70%

                           Naik             2,00%     7,78%     7,30%     11,52%     19,39%      23,55%      25,70%

                                            3,00%     7,78%     7,39%     11,60%     19,41%      23,55%      25,70%

                           Normal                     4,32%     6,36%     11,36%     14,68%       5,19%       4,89%

                                            1,00%     4,32%     6,28%     11,28%     14,66%       5,19%       4,89%

                           Turun            2,00%     4,32%     6,19%     11,21%     14,65%       5,19%       4,89%
          Rate of Return
                                            3,00%     4,32%     6,10%     11,14%     14,63%       5,19%       4,89%
          on Equity
                                            1,00%     4,32%     6,45%     11,43%     14,69%       5,19%       4,89%

                           Naik             2,00%     4,32%     6,54%     11,51%     14,70%       5,19%       4,89%

                                            3,00%     4,32%     6,63%     11,58%     14,72%       5,19%       4,89%

                           Normal                     2,93%     3,73%      7,00%      9,91%       3,76%       3,66%




                                                                                                        Halaman - 74
Page 87
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


              Rasio
                           Sensitivitas Biaya Jasa   2024      2025       2026       2027        2028       2029
            Keuangan
                                            1,00%     2,93%     3,68%      6,95%      9,90%       3,76%      3,66%

                           Turun            2,00%     2,93%     3,62%      6,90%      9,89%       3,76%      3,66%

          Rate of Return                    3,00%     2,93%     3,57%      6,86%      9,89%       3,76%      3,66%
          on Assets                         1,00%     2,93%     3,78%      7,05%      9,92%       3,76%      3,66%

                           Naik             2,00%     2,93%     3,84%      7,10%      9,93%       3,76%      3,66%

                                            3,00%     2,93%     3,89%      7,14%      9,94%       3,76%      3,66%



         Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, pergerakan nilai aset yang dibeli dari KBP tidak
         berpengaruh signifikan terhadap profitability ratio, karena nilai tambah yang akan
         dikonsolidasikan ke MBAP tidak bernilai signifikan.

         Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, pergerakan tarif atas jasa pertambangan yang
         dilakukan MMM akan berdampak terhadap kinerja operasi MBAP secara konsolidasi, karena naik
         turunnya tarif yang akan diterapkan akan tergambarkan pada return yang didapatkan yang
         berpengaruh pada profitability ratio.




                                                                                                        Halaman - 75
Page 88
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


4     ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI


4.1    Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan

       Rencana Transaksi 1

       Perbandingan Analisis Nilai Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Rencana
       Transaksi dengan Nilai Pasar per tanggal penilaian. Nilai Pasar atas Aset mengacu pada hasil
       penilaian berdasarkan Laporan Penilaian Aset yang dilaksanakan oleh Penilai Aset dari KJPP Yanuar,
       Laporan Penilaian Aset milik KBP No. 00059/2.0170-00/PI/02/0032/1/XII/2024 tanggal
       05 Desember 2024 yang dikeluarkan KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan oleh Penilai Publik Muhammad
       Adlan, S.Si., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), (No. Izin dan No STTD,               yaitu P-1.08.00032,
       No. STTD.PP-169/PM.223/2022). Berikut merupakan perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi
       dengan Nilai Pasar berdasarkan hasil penilaian:

       Figur 63.      Perbandingan Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Pasar
                                                                           Nilai                            Nilai
                             Keterangan
                                                                      (Dalam Rupiah)                    (Dalam USD)
        Nilai Rencana Transaksi                                                1.457.852.000                          88,926

        Nilai Pasar                                                            1.559.200.000                          95,108




       Rencana Transaksi 2

       Biaya yang direncanakan untuk jasa pertambangan oleh MMM tertera pada Draf Perjanjian Jasa
       Pertambangan antara MMM dan BSSR yang menyatakan bahwa perhitungan tarif efektif
       didasarkan pada tarif dasar untuk pekerjaan jasa. Nilai acuan untuk perbandingan dengan Nilai
       Rencana Transaksi adalah tarif dasar jasa dari kontraktor BSSR sebelumnya,
       yaitu PT Maju Bara 678. Berikut merupakan data tarif dasar MMM dan PT Maju Bara 678:


       Figur 64. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan
                                                                                                          (Dalam Rupiah)

                                    Keterangan                                         MMM               PT Maju Bara 678
        Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah Pucuk (Termasuk bahan bakar) dari
                                                                                               26.146                 26.410
        tambang ke disposal dengan jarak 1000 meter (Rp/bcm)
        Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah penutup / tanah pucuk
                                                                                                 752                    760
        yang terhitung setelah 1000 meter (Rp/Bcm/100 meter)
        Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit angkut (termasuk
        pembersihan material kontaminan pada bagian atas dan lapisan bawah                      8.229                  8.313
        batubara dan parting bila ada) (Rp/ton)
       Sumber: Manajemen MBAP



4.2    Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah

       Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
       bisnis MBAP. Nilai tambah akan diperoleh dengan adanya kontribusi pendapatan dengan usaha
       yang dijalankan dengan pembelian aset KBP yaitu drilling, blasting dan water treatment serta MMM
       yang mengoperasikan usaha jasa pertambangan yang kemudian dikonsolidasi ke BDMS dan
       selanjutnya ke MBAP. Melalui peningkatan kinerja usaha dan komunikasi dengan pihak afiliasi,
       secara konsolidasi akan menambah laba bagi MBAP. Disamping itu, pengguna jasa yaitu BSSR,




                                                                                                              Halaman - 76
Page 89
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       merupakan merupakan pihak yang juga terafiliasi. Dengan demikian hal ini akan akan menciptakan
       kondisi komunikasi yang lebih efektif diantara keduanya.

       Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh MBAP sudah mempertimbangkan kewajaran dari:

          1.   Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi

               Rencana Transaksi memerlukan utang sewa pembiayaan untuk pemenuhan investasi terkait
               jasa pertambangan. Dengan adanya tambahan pendanaan dari pemegang saham lainnya
               maka jumlah utang pembiayaan akan berkurang. Kondisi tersebut akan mempermudah
               diperolehnya pendanaan dari pihak ketiga. Hal tersebut didasarkan pada kondisi historis,
               dimana kebutuhan pendanaan dapat diperoleh sesuai dengan rencana MBAP.

          2.   Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang

               Piutang dan utang yang terjadi atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah.

               Mayoritas pendapatan MBAP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga risiko mata
               uang asing telah terlindungi secara otomatis. MBAP akan terus memonitor fluktuasi dari nilai
               tukar mata uang asing, sehingga apabila diperlukan, MBAP dapat mengambil
               langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari eksposur nilai tukar yang signifikan.

          3.   Ketidakpastian Risiko Pasar

               Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
               asumsi yang digunakan terkait pendapatan, harga dan biaya lainnya yang terkait akibat
               ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.

               Terkait Rencana Transaksi, aset keuangan dan liabilitas MBAP tidak terekspos secara
               signifikan terhadap risiko pasar, khususnya dengan fluktuasi harga dari harga komoditas
               yang diperdagangkan di pasar batubara dunia, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas
               keuangan didasarkan pada harga yang tercantum dalam kontrak jual beli batubara yang
               ditentukan pada saat pengiriman.



4.3    Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
       Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan


       Rencana Transaksi 1


       Berikut merupakan perhitungan simpangan Nilai Rencana Transaksi 1 terhadap Nilai Pasar:

       Figur 65.      Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1
                                                                                           Nilai
                                   Keterangan
                                                                                       (Dalam USD)
        Nilai Rencana Transaksi                                                                              88,926

        Nilai Pasar                                                                                          95,108

        Selisih Nilai Pasar terhadap Nilai Rencana Transaksi                                                -6,50%



       Dari figur di atas dapat di ketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD88,926,
       sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah sebesar USD95,108. Simpangan dari Nilai
       Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 6,50%




                                                                                                      Halaman - 77
Page 90
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


       Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh
       melebihi 7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan hasil analisis
       diatas, maka Rencana Transaksi 1, ditinjau dari nilainya adalah Wajar.

       Rencana Transaksi 2

       Rencana Transaksi 2, tidak menggunakan acuan hasil penilaian dikarenakan sifatnya bukan
       transaksi jual beli yang dapat dikonversikan menjadi Nilai Pasar. Kewajaran transaksi dilakukan
       dengan membandingkan harga transaksi yang berlaku di pasar, yaitu dengan membandingkan tarif
       dasar yang ditetapkan kontraktor lain pada bidang usaha yang sama.

       Berikut adalah analisis kewajaran Rencana Transaksi 2:

       Figur 66. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2
                                                                                            Simpangan Nilai Rencana
                        Keterangan                        MMM            PT Maju Bara 678
                                                                                                  Transaksi
        Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah Pucuk
        (Termasuk bahan bakar) dari tambang ke                  26.146             26.410                     1,00%
        disposal dengan jarak 1000 meter (Rp/bcm)
        Kelebihan jarak pengangkutan lapisan tanah
        penutup / tanah pucuk yang terhitung setelah              752                 760                     1,00%
        1000 meter (Rp/Bcm/100 meter)
        Penggalian dan Pemuatan Batubara ke unit
        angkut (termasuk pembersihan material
        kontaminan pada bagian atas dan lapisan                  8.229              8.313                     1,00%
        bawah batubara dan parting bila ada)
        (Rp/ton)
       Sumber : Manajemen MBAP

       Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi 2 di atas menunjukkan bahwa Nilai Rencana Transaksi
       2 memiliki selisih nilai sebear 1,00% dan tidak melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran
       Nilai berdasarkan tarif dasar yang diberlakukan untuk BSSR. Berdasarkan informasi yang diperoleh
       dari MBAP, perbedaan tarif dasar yang diberlakukan dikarenakan adanya perbedaan kuantitas
       yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya. Berdasarkan nilai dan informasi tersebut, maka
       Rencana Transaksi 2 adalah Wajar.




                                                                                                      Halaman - 78
Page 91
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


5    ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN

     Faktor relevan lainnya dalam hal ini tidak dilakukan untuk Rencana Transaksi 1 karena asumsi bisnis
     yang dijalankan tidak berdasarkan kontrak kesepakatan yang dibatasi waktu, selain itu, Rencana
     Transaksi 1, dinilai tidak material.

     Faktor lain yang perlu dianalisa adalah atas Rencana Transaksi 2, yang dilakukan dengan
     menganalisis kelayakan finansial atas kontrak kerja sama yang dilakukan oleh MMM dengan BSSR,
     dengan kontrak yang hanya selama 3 (tiga) tahun dan cukup materialnya capex yang dibutuhkan
     untuk pelaksanaannya.

     Analisis dilakukan dengan asumsi:
      - Pendapatan yang akan didapatkan sesuai dengan kontrak;
      - Biaya yang mungkin dikeluarkan selama operasional;
      - Besaran investasi yang dikeluarkan;
      - Pendanaan yang didapatkan untuk rencana investasi; dan
      - WACC yang berlaku pada industri jasa kontaktor pertambangan.

     Berikut adalah hasil analisis kelayakan dari Rencana Transaksi 2:

     Figur 67. Hasil Analisis Kelayakan Rencana Transaksi 2
                                                                                           Nilai
                                Keterangan
                                                                                       (Dalam USD)
       Tahun:                                                                          Free Cash Flow

       2024                                                                                               (8,549,876)

       2025                                                                                                3,550,544

       2026                                                                                                5,672,939

       2027                                                                                                5,328,881

       Total                                                                                               6,002,488



       IRR (WACC: 14,00%)                                                                                    29,72%

       NPV                                                                                                 2,216,335

       Payback Period                                                                                           1,88



     Dari analisis di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi 2 layak untuk dilaksanakan karena diperoleh
     hasil analisis finansial yang positif. Meskipun mengalami kerugian pada tahun pertama, ditinjau dari
     Free Cash Flow (FCF), namun pada tahun berikutnya menunjukkan perbaikan. Rencana Transaksi
     2 menghasilkan IRR sebesar 29,72%, jauh lebih tinggi dari WACC yang diasumsikan sebesar 14,00%,
     serta NPV positif sebesar USD2,216,335 atau menjanjikan pengembalian yang menguntungkan.
     Selain itu, Payback Period yang hanya 1,88 tahun, menunjukkan bahwa investasi awal akan kembali
     dalam waktu yang lebih singkat dari kontrak selama 3 tahun. Semua faktor ini menjadikan Rencana
     Transaksi 2 ini menguntungkan dan layak dipertimbangkan untuk dilakukan.




                                                                                                        Halaman - 79
Page 92
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


6    KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
     sebagai berikut:

      •    Analisis Rencana Transaksi

           Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa
           hal yaitu:
           1. Rencana Transaksi 1: Manajemen melihat prospek yang baik pada bidang usaha yang akan
               dijalankan MJSC, sehingga transaksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk dapat
               beroperasi secara komersial dalam waktu singkat.
           2. Rencana Transaksi 2: Kegiatan usaha di salah satu lokasi tambang BSSR meningkatkan
               skala usaha MMM secara signifikan. Rencana Transaksi ini akan memberikan manfaat
               ekonomis bagi pemegang saham.

           Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh
           beberapa manfaat antara lain:

           1. Rencana Transaksi 1: Penambahan pendapatan dari lini usaha yang baru, sehingga dapat
              menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak serta memberikan tambahan
              pendapatan untuk MBAP secara konsolidasi.
           2. Rencana Transaksi 2: penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa
              pertambangan, sehingga akan memberikan tambahan pendapatan untuk MBAP secara
              konsolidasi.

           Sedangkan Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah:
           1. Rencana Transaksi 1: aset tetap yang diperjualbelikan tidak dapat berfungsi sebagaimana
              mestinya.
           2. Rencana Transkasi 2: penurunan harga batubara yang signifikan yang menyebabkan
              kesulitan keuangan pada BSSR serta menggangu rencana jasa pertambangan yang telah
              direncanakan

      •    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

           -   Analisis Kualitatif

               Analisis terhadap Rencana Transaksi dapat dilihat dengan keuntungan dan kerugian yang
               telah dipertimbangkan, yaitu:

               Rencana Transaksi 1
               Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 1 yaitu aset tetap yang
               ditransaksikan akan langsung dapat digunakan oleh MJSC untuk melaksanakan kegiatan
               operasionalnya. Sedangkan kerugian yang mungkin akan terjadi adalah kondisi aset tetap
               yang lebih rendah dari kondisi baru, sehingga terdapat kemungkinan tidak dapat beroperasi
               secara maksimal. Namun kondisi ini telah dimitigasi melalui analisis terhadap kondisi aset
               tetap yang akan ditransaksikan termasuk dalam penentuan nilai transaksinya.

               Rencana Transaksi 2

               Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi 2 yaitu terdapat
               penambahan kapasitas dan pendapatan dari lini usaha jasa pertambangan, sehingga akan
               berdampak pada keuntungan MBAP secara konsolidasi. Sedangkan kerugian yang akan


                                                                                                      Halaman - 80
Page 93
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


                 diperkirakan yaitu terkait dengan durasi kontrak/perjanjian yang lebih pendek dibandingkan
                 umur manfaat alat operasional. Kondisi ini dimitigasi dengan kemungkinan untuk
                 melakukan penjualan alat operasional yang digunakan setelah masa kontrak berakhir
                 sehingga tidak menyebabkan kerugian investasi pada MMM dan MBAP secara konsolidasi.

           -     Analisis Kuantitatif

                •     Atas pembelian aset berupa mesin dan peralatan milik KBP oleh MJSC, tercatat adanya
                      arus kas yang digunakan untuk investasi sebesar USD88,926, dan mulai mencatatkan
                      pendapatan pada tahun 2025.
                •     Untuk dapat menjalankan jasa pertambangan, terdapat investasi berupa alat berat,
                      infrastuktur dan peralatan kantor senilai USD9,159,855 dan investasi pada aset lainnya
                      guna menunjang pekerjaan senilai USD227,595. Porsi pembiayaan investasi tersebut
                      bersumber dari pinjaman pemegang saham sebesar 72,00% dengan bunga 8,00% p.a.
                      dan ekuitas sebesar 28,00%.
                •     Likuiditas MBAP dilihat dari Current Ratio, Cash Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi
                      keuangan Setelah Rencana Transaksi mengalami perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio
                      pada akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 322,57%, 256,19% dan
                      255,95%.
                •     Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-
                      rata persediaan selama 150 hari dan perputaran utang rata-rata selama 29 hari.
                      Berkaitan dengan Rencana Transaksi, karena MJSC dan MMM bergerak pada usaha
                      penyedia jasa maka rasio yang berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh
                      signifikan.
                •     Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara
                      konsolidasi MBAP mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan
                      untuk pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BDMS. Liabilities to Equity Ratio dan
                      Liabilities to Assets Ratio MBAP pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,53%
                      dan 24,54% dan menurun secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan.
                •     Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin, net profit, ROA dan
                      ROE pada akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 37,67%, 25,70%, 4,08% dan 5,41%.

      •    Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

           Rencana Transaksi 1


           Berikut merupakan perhitungan simpangan Nilai Rencana Transaksi 1 terhadap Nilai Pasar:

           Figur 68. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 1
                                                                                           Nilai
                                         Keterangan
                                                                                       (Dalam USD)
               Nilai Rencana Transaksi                                                                       88,926

               Nilai Pasar                                                                                   95,108

               Selisih Nilai Pasar terhadap Nilai Rencana Transaksi                                         -6,50%



           Dari figur di atas dapat di ketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD88,926,
           sedangkan Nilai Pasar mesin dan peralatan adalah sebesar USD95,108. Simpangan dari Nilai
           Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar 6,50%

           Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh
           melebihi 7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan hasil
           analisis diatas, maka Rencana Transaksi 1, ditinjau dari nilainya adalah Wajar.


                                                                                                      Halaman - 81
Page 94
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


           Rencana Transaksi 2

           Rencana Transaksi 2, tidak menggunakan acuan hasil penilaian dikarenakan sifatnya bukan
           transaksi jual beli yang dapat dikonversikan menjadi Nilai Pasar. Kewajaran transaksi dilakukan
           dengan membandingkan harga transaksi yang berlaku di pasar, yaitu dengan membandingkan
           tarif dasar yang ditetapkan kontraktor lain pada bidang usaha yang sama.

           Berikut adalah analisis kewajaran Rencana Transaksi 2:

           Figur 69. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi 2
                                                                                            Simpangan Nilai Rencana
                         Keterangan                       MMM            PT Maju Bara 678
                                                                                                  Transaksi
            Pemindahan Lapisan Penutup / Tanah
            Pucuk (Termasuk bahan bakar) dari
                                                                26.146             26.410                     1,00%
            tambang ke disposal dengan jarak 1000
            meter (Rp/bcm)
            Kelebihan jarak pengangkutan lapisan
            tanah penutup / tanah pucuk yang
                                                                  752                 760                     1,00%
            terhitung setelah 1000 meter
            (Rp/Bcm/100 meter)
            Penggalian dan Pemuatan Batubara ke
            unit angkut (termasuk pembersihan
            material kontaminan pada bagian atas                 8.229              8.313                     1,00%
            dan lapisan bawah batubara dan parting
            bila ada) (Rp/ton)
           Sumber : Manajemen MBAP

           Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi 2 di atas menunjukkan bahwa Nilai Rencana
           Transaksi 2 memiliki selisih nilai sebear 1,00% dan tidak melewati batas bawah dan batas bawah
           dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang diberlakukan untuk BSSR. Berdasarkan informasi
           yang diperoleh dari MBAP, perbedaan tarif dasar yang diberlakukan dikarenakan adanya
           perbedaan kuantitas yang dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya. Berdasarkan nilai dan
           informasi tersebut, maka Rencana Transaksi 2 adalah Wajar.

      •    Analisis Relevan Lainnya

           Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada
           bab-bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat,
           keuntungan, risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain
           yang relevan.




                                                                                                      Halaman - 82
Page 95
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


7    PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
     nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
     sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
     Rencana Transaksi adalah WAJAR.




                                                                                                      Halaman - 83
Page 96
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
                                                      Rencana Transaksi Jual Beli Aset - PT Karya Bumi Prima (“KBP”)
                                            Rencana Transaksi Jasa Pertambangan - PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)


8    KUALIFIKASI PENILAI BISNIS

     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
     Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.

     Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
     bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

     No. Izin Penilai Publik          : B-1.08.00044
     No. STTD                         : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
     Klasifikasi Izin                 : Penilaian Bisnis (B)
     No. MAPPI                        : 99-S-01230




                                                                                                      Halaman - 84
Page 97
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 98
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Page 99
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                 2024          2025          2026            2027            2028            2029
                            Keterangan
                                                Jul-Des       Jan-Des       Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                              122.724.710   130.765.366   150.183.498     186.800.057     207.392.028     219.450.545
Investasi Jangka Pendek                                   -             -             -               -               -               -
Piutang usaha                                     9.742.869    13.201.284    13.225.782      10.461.826               -               -
Piutang lain-lain, neto                          26.621.412    33.744.781    29.287.460      26.314.218      21.392.218      17.442.246
Persediaan, neto                                 19.611.214    24.642.013    23.100.813      14.034.558      15.694.660      16.252.686
Uang muka dan Biaya dibayar di muka               9.454.370     9.454.370     9.454.370       9.454.370       9.454.370       9.454.370
Tagihan pajak pertambahan nilai                           -             -             -               -               -               -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka          14.779.074    15.379.633    15.246.974      14.501.262      12.713.637      12.713.637
Aset lancar lainnya                               6.860.954     5.965.070     6.663.387      12.403.628       3.257.960       3.257.960
Jumlah Aset Lancar                              209.794.603   233.152.517   247.162.283     273.969.917     269.904.871     278.571.445


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi
Investasi pada entitas asosiasi
Investasi pada ventura bersama                    9.583.721     9.583.721    22.587.190      22.587.190      22.587.190      22.587.190
Aset pertambangan, neto                           1.168.077      885.514       596.551                -               -               -
Aset hak-guna
Aset tetap, neto                                 45.613.301    87.201.254    85.164.174      84.359.186      82.131.459      80.062.600
Intangible asset, net and others                          -             -             -               -               -               -
Uang muka investasi                                       -             -             -               -               -               -
Deferred pra-op                                   1.933.040     1.920.330     1.901.015       1.881.699       1.862.383       1.843.067
Aset pajak tangguhan, neto                        1.676.715     1.561.768     1.799.285       1.733.031       1.570.066       1.570.066
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan
Tagihan pajak penghasilan
Aset tidak lancar lainnya                            55.571        11.994           6.546           1.099           1.099           1.099
Kas yang dibatasi penggunaannya                   5.872.270     6.690.308     6.690.308       6.690.308       6.690.308       6.690.308
Jumlah Aset Tidak Lancar                         65.902.695   107.854.889   118.745.069     117.252.513     114.842.505     112.754.330

JUMLAH ASET                                     275.697.298   341.007.406   365.907.352     391.222.430     384.747.376     391.325.774

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                       8.722.090    12.888.912    14.618.943       7.192.695       2.408.238       3.146.728
Utang lain-lain                                         -             -             -               -               -               -
Uang muka pelanggan                                     -             -             -               -               -               -
Beban akrual                                     31.343.403    32.906.819    31.202.603      21.225.306      18.396.107      14.625.992
Utang pajak                                      15.834.907    23.380.449    23.832.375      27.062.551      18.984.216      19.259.334
Utang sewa pembiayaan                             4.768.828    17.124.801    15.266.217      13.397.815      13.034.591      13.034.591

Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun     20.844.428    47.383.208    47.625.516      49.974.736      44.547.401      38.992.889
Liabilitas sewa                                           -             -             -               -               -               -

Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang           -             -             -               -               -               -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                  -             -             -               -               -               -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                  81.513.656   133.684.188   132.545.654     118.853.104      97.370.553      89.059.534
Page 100
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                             2024             2025            2026            2027           2028            2029
                          Keterangan
                                                            Jul-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                                            -               -               -               -               -               -
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun                                                -               -               -               -               -               -
Utang sewa pembiayaan                                                 -               -               -               -               -               -
Utang bank                                                            -               -               -               -               -               -
Liabilitas imbalan kerja                                      3.328.590        4.002.123       4.687.253       5.224.064      5.768.080       6.318.523
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang              3.675.881        3.420.811       3.159.130       2.843.133      2.843.133       2.843.133
Liabilitas sewa                                                     -                -               -               -              -               -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              7.004.471        7.422.934       7.846.383       8.067.197      8.611.213       9.161.656

JUMLAH LIABILITAS                                            88.518.127     141.107.122     140.392.037     126.920.301     105.981.766      98.221.190

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham                                                  10.743.672       10.743.672      10.743.672      10.743.672     10.743.672      10.743.672
Tambahan modal disetor                                       15.415.593       15.415.593      15.415.593      15.415.593     15.415.593      15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                      237.206          237.206         237.206         237.206        237.206         237.206

Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                         -               -               -               -               -               -

Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                 157.234.026     169.955.138     195.570.169     234.356.984     248.820.466     263.159.439
Cadangan umum                                                 2.148.734       2.148.734       2.148.734       2.148.734       2.148.734       2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk                                                       185.779.231     198.500.344     224.115.375     262.902.189     277.365.671     291.704.645
Kepentingan nonpengendali                                   1.399.940,00    1.399.940,00    1.399.940,00    1.399.940,00    1.399.940,00    1.399.940,00
JUMLAH EKUITAS                                              187.179.171     199.900.284     225.515.315     264.302.129     278.765.611     293.104.585
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                               275.697.298     341.007.406     365.907.352     391.222.431     384.747.377     391.325.775
cek                                                                  -               -               -                0               0               0
                                                            161.019.906     173.741.018     199.356.049     238.142.864     252.606.346     266.945.319

Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                             2024             2025            2026            2027           2028            2029
                          Keterangan
                                                            Jul-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des


PENJUALAN                                                   103.925.268      183.843.546     225.125.161     189.270.231     57.815.860      55.596.262
BEBAN POKOK PENJUALAN                                       (80.545.644)    (141.497.342)   (166.735.966)   (118.102.290)   (37.041.596)    (35.600.002)

Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)
Coal royalty
Coal fee
LABA (RUGI) KOTOR                                            23.379.623      42.346.204      58.389.195      71.167.941      20.774.264      19.996.260

Beban penjualan                                               (9.988.565)    (14.880.183)    (14.745.680)    (13.079.133)           -               -
Beban umum dan administrasi                                   (4.661.084)     (8.513.144)     (8.885.085)     (6.451.679)      (349.541)       (360.889)
Pendapatan operasi lain                                        5.899.757             -               -               -               -               -
Beban operasi lain                                            (5.078.549)     (6.712.577)     (9.431.742)     (8.775.290)     (8.650.397)     (8.095.679)
Exchange gain (loss)                                                 -               -               -               -               -               -
LABA (RUGI) USAHA                                              9.551.183     12.240.300      25.326.687      42.861.840      11.774.327      11.539.692

Pendapatan keuangan                                           2.564.731        4.814.210       4.783.367       4.987.319      4.933.114       5.069.414
Pajak atas pendapatan keuangan                                      -                -               -               -              -               -
Beban keuangan                                                 (130.615)        (125.428)        (69.327)        (30.718)       (28.628)        (28.302)
Bagian atas rugi ventura bersama                              (1.220.867)       477.535       1.056.645       1.441.566       1.426.646       1.369.111
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                    10.764.431      17.406.617      31.097.373      49.260.007      18.105.459      17.949.916

PAJAK                                                         (2.681.563)     (4.685.505)     (5.482.342)    (10.473.192)     (3.641.978)     (3.610.942)

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                             8.082.868      12.721.113      25.615.031      38.786.815      14.463.481      14.338.974

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                         -               -               -               -               -               -

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                               8.082.868      12.721.113      25.615.031      38.786.815      14.463.481      14.338.974
Page 101
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                              2024                2025               2026               2027               2028              2029
                           Keterangan
                                                             Jul-Des             Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des           Jan-Des


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi                                                       24.710.524          36.313.649         35.125.449         44.222.355         13.339.857        17.151.455
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi                                                     (34.200.190)       (52.054.644)       (17.335.505)       (10.246.045)         9.126.724          (282.823)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan                                                      6.584.200          23.781.651          1.628.188          2.640.248         (1.874.609)       (4.810.114)


Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
kas                                                                     -                  -                  -                  -                  -                 -
Kenaikan neto kas dan setara kas                              (2.905.466)          8.040.656         19.418.132         36.616.559         20.591.971        12.058.518
Kas dan setara kas awal tahun                                125.630.176         122.724.710        130.765.366        150.183.498        186.800.057       207.392.028
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara
kas
Kas dan setara kas akhir tahun                               122.724.710         130.765.366        150.183.498        186.800.057        207.392.028       219.450.545

cek                                                                     -                  -                  -                  -                  -                 -

Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan


                                                              2024                2025               2026               2027               2028              2029
                           Keterangan
                                                             Jul-Des             Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des           Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                                                    257,37%             174,41%            186,47%            230,51%            277,19%           312,79%
Cash Ratio                                                       150,56%              97,82%            113,31%            157,17%            212,99%           246,41%
Quick Ratio                                                      162,51%             107,69%            123,29%            165,97%            212,99%           246,41%


ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover                                                 34                 26                 21                 20                 -                 -

Inventory Turnover                                                          89                 64                 51                 43             155               167
Account Payable Turnover                                                    40                 33                 32                 22              24                32


SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio                                    47,29%           70,59%             62,25%             48,02%             38,02%            33,51%
Total Liabilities to Assets Ratio                                    32,11%           41,38%             38,37%             32,44%             27,55%            25,10%


PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                                                  22,50%           23,03%             25,94%             37,60%             35,93%            35,97%
Net Profit Margin                                                      7,78%             6,92%           11,38%             20,49%             25,02%            25,79%
Rate of Return on Assets                                               2,93%             3,73%              7,00%              9,91%              3,76%             3,66%
Rate of Return on Equity                                               4,32%             6,36%           11,36%             14,68%                5,19%             4,89%
Page 102
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Page 103
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                             2024          2025          2026            2027            2028            2029
                   Keterangan
                                            Jul-Des       Jan-Des       Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                          113.961.848   125.203.590   149.984.369     192.324.270     214.092.602     228.157.681
Investasi Jangka Pendek                               -             -             -               -               -               -
Piutang usaha                                 9.742.869    16.567.627    16.557.464      10.461.826               -               -
Piutang lain-lain, neto                      26.621.412    33.744.781    29.287.460      26.314.218      21.392.218      17.442.246
Persediaan, neto                             19.611.214    24.642.013    23.100.813      14.034.558      15.694.660      16.252.686
Uang muka dan Biaya dibayar di muka           9.454.370     9.454.370     9.454.370       9.454.370       9.454.370       9.454.370
Tagihan pajak pertambahan nilai                       -             -             -               -               -               -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka      14.779.074    15.379.633    15.246.974      14.501.262      12.713.637      12.713.637
Aset lancar lainnya                           6.860.954     5.965.070     6.663.387      12.403.628       3.257.960       3.257.960
Jumlah Aset Lancar                          201.031.740   230.957.084   250.294.836     279.494.131     276.605.446     287.278.580


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi
Investasi pada entitas asosiasi
Investasi pada ventura bersama                9.583.721     9.583.721    22.587.190      22.587.190      22.587.190      22.587.190
Aset pertambangan, neto                       1.168.077       885.514      596.551                -               -               -
Aset hak-guna                                         -             -             -               -               -               -
Aset tetap, neto                             48.063.422    94.432.628    88.801.544      84.532.998      82.305.271      80.236.412
Intangible asset, net and others                      -             -             -               -               -               -
Uang muka investasi                                   -             -             -               -               -               -
Deferred pra-op                               1.933.040     1.920.330     1.901.015       1.881.699       1.862.383       1.843.067
Aset pajak tangguhan, neto                    1.676.715     1.561.768     1.799.285       1.733.031       1.570.066       1.570.066
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan             -             -             -               -               -               -
Tagihan pajak penghasilan                             -             -             -               -               -               -
Aset tidak lancar lainnya                     8.292.487        11.994           6.546           1.099           1.099           1.099
Kas yang dibatasi penggunaannya               5.872.270     6.690.308     6.690.308       6.690.308       6.690.308       6.690.308
Jumlah Aset Tidak Lancar                     76.589.732   115.086.263   122.382.439     117.426.325     115.016.317     112.928.142

JUMLAH ASET                                 277.621.472   346.043.347   372.677.274     396.920.456     391.621.762     400.206.722

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                   8.934.887    14.287.710    15.441.320       7.235.634       2.408.238       3.146.728
Utang lain-lain                                     -             -             -               -               -               -
Uang muka pelanggan                             609.979       152.495           -               -               -               -
Beban akrual                                 31.343.403    32.906.819    31.202.603      21.225.306      18.396.107      14.625.992
Utang pajak                                  15.834.907    23.985.861    24.267.586      27.062.551      18.984.216      19.259.334
Utang sewa pembiayaan                         5.870.226    17.694.157    15.266.217      13.397.815      13.034.591      13.034.591
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu
tahun                                        20.844.428    47.383.208    47.625.516      49.974.736      44.547.401      38.992.889
Liabilitas sewa                                       -             -             -               -               -               -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan
tambang                                             -              -            -                -              -                -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek              -              -            -                -              -                -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek              83.437.830   136.410.249   133.803.243     118.896.044      97.370.553      89.059.534
Page 104
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                 2024             2025            2026            2027           2028            2029
                 Keterangan
                                                Jul-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                                -               -               -               -               -               -
Utang jangka panjang, setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                  -               -               -               -               -               -
Utang sewa pembiayaan                                     -               -               -               -               -               -
Utang bank                                                -               -               -               -               -               -
Liabilitas
Penyisihan imbalan kerja
             untuk reklamasi dan penutupan        3.328.590        4.002.123       4.687.253       5.224.064      5.768.080       6.318.523
tambang                                           3.675.881        3.420.811       3.159.130       2.843.133      2.843.133       2.843.133
Liabilitas sewa                                         -                -               -               -              -               -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                  7.004.471        7.422.934       7.846.383       8.067.197      8.611.213       9.161.656

JUMLAH LIABILITAS                                90.442.301     143.833.182     141.649.626     126.963.241     105.981.766      98.221.190

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham                                      10.743.672       10.743.672      10.743.672      10.743.672     10.743.672      10.743.672
Tambahan modal disetor                           15.415.593       15.415.593      15.415.593      15.415.593     15.415.593      15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali          237.206          237.206         237.206         237.206        237.206         237.206

Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan             -               -               -               -               -               -

Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya     157.234.026     172.265.020     201.082.503     240.012.070     255.694.852     272.040.387
Cadangan umum                                     2.148.734       2.148.734       2.148.734       2.148.734       2.148.734       2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk                           185.779.231     200.810.225     229.627.708     268.557.276     284.240.057     300.585.593
Kepentingan nonpengendali                         1.399.940       1.399.940       1.399.940       1.399.940       1.399.940       1.399.940
JUMLAH EKUITAS                                  187.179.171     202.210.165     231.027.648     269.957.216     285.639.997     301.985.533
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                   277.621.472     346.043.347     372.677.274     396.920.456     391.621.763     400.206.723
cek                                                      -               -               -                0               0               0
                                                161.019.906     176.050.900     204.868.383     243.797.950     259.480.732     275.826.267

Setelah Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                 2024             2025            2026            2027           2028            2029
                 Keterangan
                                                Jul-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des


PENJUALAN                                       103.925.268      210.037.659     252.370.944     199.434.181     64.188.783      63.597.698
BEBAN POKOK PENJUALAN                           (80.545.644)    (164.307.986)   (189.277.163)   (127.100.350)   (40.701.430)    (39.640.413)
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS &
AMNK)
Coal royalty
Coal fee
LABA (RUGI) KOTOR                                23.379.623      45.729.673      63.093.781      72.333.832      23.487.353      23.957.285

Beban penjualan                                   (9.988.565)    (14.880.183)    (14.745.680)    (13.079.133)           -               -
Beban umum dan administrasi                       (4.661.084)     (8.935.227)     (9.483.963)     (7.363.558)    (1.499.425)     (1.749.400)
Pendapatan operasi lain                            5.899.757             -               -               -               -               -
Beban operasi lain                                (5.078.549)     (6.712.577)     (9.431.742)     (8.775.290)     (8.650.397)     (8.095.679)
Exchange gain (loss)                                     -               -               -               -               -               -
LABA (RUGI) USAHA                                  9.551.183     15.201.686      29.432.396      43.115.851      13.337.532      14.112.207

Pendapatan keuangan                               2.564.731        4.814.210       4.783.367       4.987.319      4.933.114       5.069.414
Pajak atas pendapatan keuangan                          -                -               -               -              -               -
Beban keuangan                                     (130.615)        (125.428)        (69.327)        (30.718)       (28.628)        (28.302)
Bagian atas rugi ventura bersama                  (1.220.867)       477.535       1.056.645       1.441.566       1.426.646       1.369.111
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                        10.764.431      20.368.004      35.203.081      49.514.018      19.668.664      20.522.431

PAJAK                                             (2.681.563)     (5.410.079)     (6.496.856)    (10.928.355)    (4.551.836)     (4.176.895)

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                 8.082.868      14.957.925      28.706.225      38.585.662      15.116.828      16.345.536

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                             -               -               -               -               -               -

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                   8.082.868      14.957.925      28.706.225      38.585.662      15.116.828      16.345.536
Page 105
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                             2024            2025            2026            2027            2028              2029
                    Keterangan
                                            Jul-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des           Jan-Des


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Operasi                     25.320.503      40.181.115      41.147.592      47.508.494      14.516.217        19.158.017
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi                  (43.448.971)    (52.188.981)    (17.425.645)     (7.808.841)      9.126.724          (282.823)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan                    6.460.140      23.249.609       1.058.832       2.640.248      (1.874.609)       (4.810.114)

Dampak neto perubahan nilai tukar atas
kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas            (11.668.328)     11.241.743      24.780.778      42.339.902      21.768.332        14.065.080
Kas dan setara kas awal tahun               125.630.176     113.961.848     125.203.590     149.984.369     192.324.270       214.092.602
Dampak neto perubahan nilai tukar atas
kas dan setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun              113.961.848     125.203.590     149.984.369     192.324.270     214.092.602       228.157.681


cek                                                   -               -               -               -               -                 -

Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan


                                             2024            2025            2026            2027            2028              2029
                    Keterangan
                                            Jul-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des           Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                                   240,94%         169,31%         187,06%         235,07%         284,08%           322,57%
Cash Ratio                                      136,58%          91,78%         112,09%         161,76%         219,87%           256,19%
Quick Ratio                                     148,26%         103,93%         124,47%         170,56%         219,87%           256,19%


ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover                           34              29              24              19                  -                 -

Inventory Turnover                                    89              55              45              40              141               150
Account Payable Turnover                              40              32              30              21               22                29


SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio                48,32%          71,13%          61,31%          47,03%          37,10%            32,53%
Total Liabilities to Assets Ratio                32,58%          41,57%          38,01%          31,99%          27,06%            24,54%


PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                              22,50%          21,77%          25,00%          36,27%          36,59%            37,67%
Net Profit Margin                                   7,78%           7,12%        11,37%          19,35%          23,55%            25,70%
Rate of Return on Assets                            2,91%           4,32%           7,70%           9,72%           3,86%             4,08%
Rate of Return on Equity                            4,32%           7,40%        12,43%          14,29%             5,29%             5,41%
Page 106
INKREMENTAL
Page 107
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                 2024           2025          2026          2027          2028          2029
                          Keterangan
                                                Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                               (8.762.863)   (5.561.776)     (199.129)    5.524.214     6.700.574     8.707.136
Investasi Jangka Pendek                                   -              -             -             -             -             -
Piutang usaha                                             -     3.366.343     3.331.682              -             -             -
Piutang lain-lain, neto                                   -              -             -             -             -             -
Persediaan, neto                                          -              -             -             -             -             -
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                       -              -             -             -             -             -
Tagihan pajak pertambahan nilai                           -              -             -             -             -             -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                   -              -             -             -             -             -
Aset lancar lainnya                                       -              -             -             -             -             -
Jumlah Aset Lancar                               (8.762.863)   (2.195.433)    3.132.553     5.524.214     6.700.574     8.707.136


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                              -              -             -             -             -             -
Investasi pada entitas asosiasi                           -              -             -             -             -             -
Investasi pada ventura bersama                            -              -             -             -             -             -
Aset pertambangan, neto                                   -              -             -             -             -             -
Aset hak-guna                                             -              -             -             -             -             -
Aset tetap, neto                                  2.450.121     7.231.374     3.637.370      173.812       173.812       173.812
Intangible asset, net and others                          -              -             -             -             -             -
Uang muka investasi                                       -              -             -             -             -             -
Deferred pra-op                                           -              -             -             -             -             -
Aset pajak tangguhan, neto                                -              -             -             -             -             -
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                 -              -             -             -             -             -
Tagihan pajak penghasilan                                 -              -             -             -             -             -
Aset tidak lancar lainnya                         8.236.916              -             -             -             -             -
Kas yang dibatasi penggunaannya                        -              -             -            -             -              -
Jumlah Aset Tidak Lancar                        10.687.037      7.231.374     3.637.370      173.812       173.812       173.812

JUMLAH ASET                                      1.924.174      5.035.942     6.769.923     5.698.026     6.874.386     8.880.948

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                        212.797      1.398.798      822.377         42.939              -             -
Utang lain-lain                                        -             -                 -             -             -             -
Uang muka pelanggan                                609.979       152.495               -             -             -             -
Beban akrual                                           -             -                 -             -             -             -
Utang pajak                                             -        605.412       435.211               -             -             -
Utang sewa pembiayaan                             1.101.398      569.356           -                 -             -             -

Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun              -              -             -             -             -             -
Liabilitas sewa                                           -              -             -             -             -             -

Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang          -              -             -            -                 -             -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                 -              -             -            -                 -             -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                  1.924.174      2.726.060     1.257.589       42.939               -             -
Page 108
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                           2024          2025          2026          2027          2028          2029
                     Keterangan
                                                          Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                                          -             -             -             -             -             -
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun                                        -             -             -             -             -             -
Utang sewa pembiayaan                                               -             -             -             -             -             -
Utang bank                                                          -             -             -             -             -             -
Liabilitas imbalan kerja                                            -             -             -             -             -             -
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                    -             -             -             -             -             -
Liabilitas sewa                                                     -             -             -             -             -             -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    -             -             -             -             -             -

JUMLAH LIABILITAS                                          1.924.174     2.726.060     1.257.589       42.939               -             -

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham                                                         -             -             -             -             -             -
Tambahan modal disetor                                              -             -             -             -             -             -
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                          -             -             -             -             -             -

Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                       -             -             -             -             -             -

Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                         -    2.309.881     5.512.334     5.655.086     6.874.386     8.880.948
Cadangan umum                                                       -          -             -             -             -             -
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk                                                       -    2.309.881     5.512.334     5.655.086     6.874.386     8.880.948
Kepentingan nonpengendali                                           -          -             -             -             -              -
JUMLAH EKUITAS                                                   -       2.309.881     5.512.334     5.655.086     6.874.386     8.880.948
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              1.924.174     5.035.942     6.769.923     5.698.026     6.874.386     8.880.948
Page 109
INKREMENTAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                    2024            2025           2026          2027             2028             2029
                      Keterangan
                                                   Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des


PENJUALAN                                                    -    26.194.113     27.245.783     10.163.950        6.372.923        8.001.437
BEBAN POKOK PENJUALAN                                        -    (22.810.643)   (22.541.197)   (8.998.060)      (3.659.834)      (4.040.411)

  Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)              -              -              -              -               -                -
  Coal royalty                                               -              -              -              -               -                -
  Coal fee                                                   -              -              -              -               -                -
LABA (RUGI) KOTOR                                            -     3.383.469      4.704.586      1.165.890        2.713.089        3.961.026

Beban penjualan                                              -            -              -              -                -                -
Beban umum dan administrasi                                  -    (422.083,08)   (598.877,68)   (911.879,45)   (1.149.883,64)   (1.388.510,78)
Pendapatan operasi lain                                      -            -              -              -                -                -
Beban operasi lain                                           -              -              -              -               -                -
Exchange gain (loss)                                         -              -              -              -               -                -
LABA (RUGI) USAHA                                            -     2.961.386      4.105.708        254.011        1.563.205        2.572.515

Pendapatan keuangan                                          -              -              -              -               -                -
Pajak atas pendapatan keuangan                               -              -              -              -               -                -
Beban keuangan                                               -              -              -              -               -                -
Bagian atas rugi ventura bersama                             -           -              -              -                -                 -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                    -     2.961.386      4.105.708        254.011        1.563.205        2.572.515

PAJAK                                                        -       724.574       1.014.514       455.163          909.858          565.953

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                            -     2.236.812      3.091.194       (201.153)         653.347        2.006.562

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                -              -              -              -               -                -

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                              -     2.236.812      3.091.194       (201.153)         653.347        2.006.562



INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                    2024            2025           2026          2027             2028             2029
                      Keterangan
                                                   Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi                                     609.979       3.867.466      6.022.143     3.286.139        1.176.360        2.006.562
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi                                 (9.248.781)      (134.337)       (90.140)    2.437.204                -                -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan                                   (124.061)      (532.042)      (569.356)             -               -                -

Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas                                                 -             -              -              -                -                -
Kenaikan neto kas dan setara kas                    (8.762.863)    3.201.087      5.362.646      5.723.343        1.176.360        2.006.562
Kas dan setara kas awal tahun                                -     (8.762.863)    (5.561.776)     (199.129)       5.524.214        6.700.574
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas                                                 -              -             -              -                -                -
Kas dan setara kas akhir tahun                      (8.762.863)    (5.561.776)     (199.129)     5.524.214        6.700.574        8.707.136
Page 110
PROFORMA
Page 111
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                   30 Juni 2024                             30 Juni 2024
                      Keterangan                                      Penyesuaian
                                                Sebelum Transaksi                         Setelah Transaksi


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                      125.630.176         (8.762.863)          116.867.313
Investasi Jangka Pendek                                           -                 -                      -
Piutang usaha                                            20.902.811                 -             20.902.811
Piutang lain-lain, neto                                   2.518.015                 -              2.518.015
Persediaan, neto                                         24.177.657                 -             24.177.657
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                       1.330.330                 -              1.330.330
Tagihan pajak pertambahan nilai                           2.288.510                 -              2.288.510
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                   2.470.789                 -              2.470.789
Aset lancar lainnya                                               -                 -                      -
Jumlah Aset Lancar                                     179.318.288         (8.762.863)           170.555.425


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                      -                 -                      -
Investasi pada entitas asosiasi                                   -                 -                      -
Investasi pada ventura bersama                            3.262.721                 -              3.262.721
Aset pertambangan, neto                                   1.322.977                 -              1.322.977
Aset hak-guna                                                     -                 -                      -
Aset tetap, neto                                         19.145.264         2.450.121             21.595.385
Intangible asset, net and others                                  -                 -                      -
Uang muka investasi                                       4.634.629                 -              4.634.629
Deferred pra-op                                                   -                 -                      -
Aset pajak tangguhan, neto                                2.058.768                 -              2.058.768
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                 6.471.036                 -              6.471.036
Tagihan pajak penghasilan                                         -                 -                      -
Aset tidak lancar lainnya                                 2.036.541         8.236.916             10.273.457
Kas yang dibatasi penggunaannya                           5.443.836                -               5.443.836
Jumlah Aset Tidak Lancar                                 44.375.772        10.687.037             55.062.809

JUMLAH ASET                                            223.694.060          1.924.174            225.618.234

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                              12.876.028           212.797             13.088.825
Utang lain-lain                                               9.721               -                    9.721
Uang muka pelanggan                                             -             609.979            609979,2607
Beban akrual                                             22.581.795               -               22.581.795
Utang pajak                                               1.518.340               -                1.518.340
Utang sewa pembiayaan                                       501.999         1.101.398              1.603.397

Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                      -                 -                      -
Liabilitas sewa                                                   -                 -                      -

Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang             1.491.346                -               1.491.346
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                      146.673                -                 146.673
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          39.125.902         1.924.174             41.050.076
Page 112
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                             30 Juni 2024                                 30 Juni 2024
                     Keterangan                                                   Penyesuaian
                                                          Sebelum Transaksi                             Setelah Transaksi
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                                             15.279                   -                   15.279
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun                                                -                   -                        -
Utang sewa pembiayaan                                                 856.187                   -                  856.187
Utang bank                                                                -                     -                      -
Liabilitas imbalan kerja                                            2.800.208                   -                2.800.208
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                    2.756.805                   -                2.756.805
Liabilitas sewa                                                           -                     -                      -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    6.428.479                   -                6.428.479

JUMLAH LIABILITAS                                                  45.554.381           1.924.174               47.478.555

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk
Modal saham                                                        10.743.672                   -               10.743.672
Tambahan modal disetor                                             15.415.593                   -               15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                            237.206                   -                  237.206

Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                        (956.624)                  -                  (956.624)

Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                       149.151.158                   -              149.151.158
Cadangan umum                                                       2.148.734                   -                2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk                                                     176.739.739                   -              176.739.739
Kepentingan nonpengendali                                           1.399.940                   -                1.399.940
JUMLAH EKUITAS                                                   178.139.679                   -               178.139.679
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    223.694.060            1.924.174              225.618.234
cek                                                                         -                       0                    -



PROFORMA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                             30 Juni 2024                                 30 Juni 2024
                     Keterangan                                                   Penyesuaian
                                                          Sebelum Transaksi                             Setelah Transaksi


PENJUALAN                                                        103.925.268                    -              103.925.268
BEBAN POKOK PENJUALAN                                            (80.545.644)                   -              (80.545.644)




LABA (RUGI) KOTOR                                                  23.379.623                   -               23.379.623

Beban penjualan                                                    (9.988.565)                  -                (9.988.565)
Beban umum dan administrasi                                        (4.661.084)                  -                (4.661.084)
Pendapatan operasi lain                                             5.899.757                   -                 5.899.757
Beban operasi lain                                                 (5.078.549)                  -              -5078548,767
Exchange gain (loss)                                                      -                     -                          0
LABA (RUGI) USAHA                                                   9.551.183                   -                 9.551.183

Pendapatan keuangan                                                 2.564.731                   -                2.564.731
Pajak atas pendapatan keuangan                                            -                     -                      -
Beban keuangan                                                       (130.615)                  -                 (130.615)
Bagian atas rugi ventura bersama                                    (1.220.867)                 -                (1.220.867)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                          10.764.431                   -               10.764.431

PAJAK                                                              (2.681.563)                  -                (2.681.563)

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                   8.082.868                   -                8.082.868

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                               -                   -                        -

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                     8.082.868                   -                8.082.868
Page 113
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                      30 Juni 2024                              30 Juni 2024
                      Keterangan                                          Penyesuaian
                                                   Sebelum Transaksi                          Setelah Transaksi


Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi                                           22.508.562            609.979             23.118.541
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi                                         24.124.924          (9.248.781)           14.876.143
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan                                         (5.239.342)          (124.061)             (5.363.403)

Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas                                                    (489.860)                                 (489.860)
Kenaikan neto kas dan setara kas                            40.904.284         (8.762.863)            32.141.421
Kas dan setara kas awal tahun                               84.725.892                  -             84.725.892
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan
setara kas                                                        -                   -                      -
Kas dan setara kas akhir tahun                            125.630.176          (8.762.863)           116.867.313
Page 114
SENSITIVITAS
Page 115
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam %




                              Sensitivitas tarif biaya
           RASIO KEUANGAN                                2024      2025       2026       2027      2028     2029
                                       jasa

Gross Profit Margin           Normal                      22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                              Turun             1,00%     22,50%     21,68%     24,93%    36,25%   36,59%   37,67%
                                                2,00%     22,50%     21,59%     24,85%    36,23%   36,59%   37,67%
                                                3,00%     22,50%     21,50%     24,78%    36,21%   36,59%   37,67%
                              Naik              1,00%     22,50%     21,86%     25,07%    36,29%   36,59%   37,67%
                                                2,00%     22,50%     21,95%     25,15%    36,31%   36,59%   37,67%
                                                3,00%     22,50%     22,04%     25,22%    36,33%   36,59%   37,67%
Net Profit Margin             Normal                       7,78%      7,12%     11,37%    19,35%   23,55%   25,70%
                              Turun             1,00%      7,78%      7,03%     11,30%    19,33%   23,55%   25,70%
                                                2,00%      7,78%      6,94%     11,23%    19,31%   23,55%   25,70%
                                                3,00%      7,78%      6,85%     11,15%    19,28%   23,55%   25,70%
                              Naik              1,00%      7,78%      7,21%     11,45%    19,37%   23,55%   25,70%
                                                2,00%      7,78%      7,30%     11,52%    19,39%   23,55%   25,70%
                                                3,00%      7,78%      7,39%     11,60%    19,41%   23,55%   25,70%
Rate of Return On Equity      Normal                       4,32%      6,36%     11,36%    14,68%    5,19%    4,89%
                              Turun             1,00%      4,32%      6,28%     11,28%    14,66%    5,19%    4,89%
                                                2,00%      4,32%      6,19%     11,21%    14,65%    5,19%    4,89%
                                                3,00%      4,32%      6,10%     11,14%    14,63%    5,19%    4,89%
                              Naik              1,00%      4,32%      6,45%     11,43%    14,69%    5,19%    4,89%
                                                2,00%      4,32%      6,54%     11,51%    14,70%    5,19%    4,89%
                                                3,00%      4,32%      6,63%     11,58%    14,72%    5,19%    4,89%
Rate of Return on Assets      Normal                       2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                              Turun             1,00%      2,93%      3,68%      6,95%     9,90%    3,76%    3,66%
                                                2,00%      2,93%      3,62%      6,90%     9,89%    3,76%    3,66%
                                                3,00%      2,93%      3,57%      6,86%     9,89%    3,76%    3,66%
                              Naik              1,00%      2,93%      3,78%      7,05%     9,92%    3,76%    3,66%
                                                2,00%      2,93%      3,84%      7,10%     9,93%    3,76%    3,66%
                                                3,00%      2,93%      3,89%      7,14%     9,94%    3,76%    3,66%
Page 116
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam %




                                 Sensitivitas harga
           RASIO KEUANGAN                                  2024      2025       2026       2027      2028     2029
                                      pembelian

Gross Profit Margin           Normal                        22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                              Turun                5,00%    22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                                                   7,50%    22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                                                  10,00%    22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                              Naik                 5,00%    22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                                                   7,50%    22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
                                                  10,00%    22,50%     21,77%     25,00%    36,27%   36,59%   37,67%
Net Profit Margin             Normal                         7,78%      7,12%     11,37%    19,35%   23,55%   25,70%
                              Turun                5,00%     7,78%      7,12%     11,37%    19,35%   23,55%   25,70%
                                                   7,50%     7,78%      7,12%     11,38%    19,35%   23,55%   25,70%
                                                  10,00%     7,78%      7,12%     11,38%    19,35%   23,55%   25,70%
                              Naik                 5,00%     7,78%      7,12%     11,37%    19,35%   23,55%   25,70%
                                                   7,50%     7,78%      7,12%     11,37%    19,35%   23,55%   25,70%
                                                  10,00%     7,78%      7,12%     11,37%    19,35%   23,55%   25,70%
Rate of Return On Equity      Normal                         4,32%      6,36%     11,36%    14,68%    5,19%    4,89%
                              Turun                5,00%     4,32%      6,36%     11,36%    14,68%    5,19%    4,89%
                                                   7,50%     4,32%      6,36%     11,36%    14,68%    5,19%    4,89%
                                                  10,00%     4,32%      6,36%     11,36%    14,68%    5,19%    4,89%
                              Naik                 5,00%     4,32%      6,36%     11,36%    14,67%    5,19%    4,89%
                                                   7,50%     4,32%      6,36%     11,36%    14,67%    5,19%    4,89%
                                                  10,00%     4,32%      6,36%     11,36%    14,67%    5,19%    4,89%
Rate of Return on Assets      Normal                         2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                              Turun                5,00%     2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                                                   7,50%     2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                                                  10,00%     2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                              Naik                 5,00%     2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                                                   7,50%     2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
                                                  10,00%     2,93%      3,73%      7,00%     9,91%    3,76%    3,66%
Page 117
DRAFT PERJANJIAN RENCANA
       TRANSAKSI 1
Page 118
                                     PERJANJIAN JUAL BELI ASET
                                   No : 505/MJSC-KBP/LEG/XII/2024

Perjanjian Jual Beli Aset No. 505/MJSC-KBP/LEG/XII/2024 (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 16 Desember
2024, oleh dan antara:

1. PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
   Republik Indonesia, beralamat kantor di, Grha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jl.
   Suryopranoto No.2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili
   oleh yang bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (selanjutnya
   disebut “Pihak Pertama”); dan

2. PT Karya Bumi Prima, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
   beralamat kantor di Grha Baramulti Lt. 3, Komplek Harmoni Blok A-8 Jl. Suryopranoto No. 2, Kelurahan.
   Petojo Utara, Kecamatan. Gambir, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh yang
   bertandatangan dan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di bawah ini (selanjutnya disebut “Pihak
   Kedua”).

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing -
masing disebut sebagai “Pihak”.

A. Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan
   batubara.

B. Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara
   dan memiliki aset yang akan diperjual belikan sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini.

C. Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan kegiatan jual beli aset Pihak Kedua guna
   menunjang kegiatan operasional Pihak Pertama di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan utara
   (“Lokasi Usaha”).

Selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:

                                              PASAL 1
                                     RUANG LINGKUP PERJANJIAN

1. Pihak Pertama dengan ini akan melakukan kegiatan jual beli aset yang dimiliki oleh Pihak Kedua
   sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I mengenai Daftar Aset dalam Perjanjian ini (”Aset”) untuk
   menunjang pelaksanaan kegiatan operasional usaha Pihak Pertama (“Jual Beli”).

2. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas Aset dalam keadaan yang disepakati
   dalam BAST Aset dan bebas dari tuntutan pihak lain.


         1 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                                Pihak Pertama       Pihak Kedua
Page 119
3. Lokasi serah terima Aset dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah di lokasi dimana Aset tersebut
   berada dan telah disepakati Para Pihak (”Lokasi Serah Terima”) yang akan disebutkan dan ditandai
   dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Aset (”BAST Aset”) setelah dilakukan serah
   terima dan pengetesan fungsi Aset oleh Para Pihak.


                                             PASAL 2
                                      JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1. Jangka Waktu Perjanjian adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dimulai dari 6 Desember 2024
   hingga 31 Januari 2025 (“Jangka Waktu Perjanjian”).

2. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri karena sebab apapun, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
   Ayat 1 Perjanjian ini.

                                             PASAL 3
                                HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

1. Harga atas Aset yang menjadi obyek jual beli dari Perjanjian ini adalah senilai Rp 1.457. 852.000,- (satu
   miliar empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Rupiah) belum termasuk
   pajak yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan (“Harga Aset”).
2. Masing-masing pihak akan menanggung segala pajak yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan
   peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.

3. Pembayaran Harga Aset ini dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
   paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tagihan dari Pihak Kedua yang dianggap
   lengkap dan benar.
4. Tagihan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dianggap lengkap dan benar apabila dilampirkan
   dengan dokumen sebagai berikut :
    a. Photocopy Perjanjian;
    b. Asli Invoice Bermaterai;
    c. Asli BAST Aset
    d. Faktur Pajak; dan
    e. Dokumen lain yang diperlukan oleh Pihak Pertama selama tidak bertentangan dengan isi
        Perjanjian ini.

5. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke nomor rekening bank Pihak Kedua sebagai berikut:
     Nama Pemilik Rekening : PT Karya Bumi Prima
     Nomor Rekening         : 80005 1975 100
     Nama Bank              : CIMB Niaga
        2 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                                  Pihak Pertama        Pihak Kedua
Page 120
6. Dalam hal terdapat perbedaan data antara identitas atau data lain Pihak Kedua yang tertulis dalam
   Perjanjian ini dengan tagihan tertulis yang dikirimkan kepada Pihak Pertama maka Pihak Kedua
   menjamin atas kebenaran data yang terdapat pada tagihan tertulis tersebut dan membebaskan Pihak
   Pertama dari risiko, gugatan dan tuntutan atas segala kemungkinan yang mungkin timbul akibat
   perbedaan data tersebut.

                                            PASAL 4
                                        HAK KEPEMILIKAN

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat hak kepemilikan atas Aset baru akan beralih dari Pihak Kedua
   kepada Pihak Pertama pada saat Aset telah dibayar lunas oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

2. Seluruh risiko atas Aset akan beralih kepada Pihak Pertama pada saat Aset diterima di Lokasi Serah
   Terima yang dibuktikan dengan BAST Aset yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.

3. Seluruh risiko atas Aset yang timbul sebelum beralihnya hak kepemilikan dari Pihak Kedua kepada
   Pihak Pertama menjadi tanggungjawab penuh dari Pihak Kedua. Pihak Kedua bertanggungjawab
   penuh atas segala risiko yang ditimbulkan dan membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung
   jawab, biaya, kerugian dan risiko baik hukum maupun non hukum yang muncul akibat hal tersebut.



                                          PASAL 5
                                HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.   Pihak Pertama memiliki hak untuk:
     a. Menerima Aset yang diberikan oleh Pihak Kedua sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang
        tercantum pada Lampiran Perjanjian dan tepat waktu pada Jadwal Penerimaan.
     b. Menerima Aset yang diberikan oleh Pihak Kedua dalam keadaan yang disepakati dalam BAST
        Aset dan bebas dari tuntutan pihak lain.

2.   Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua dengan tepat
     waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian.

3.   Pihak Kedua memiliki hak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan yang
     telah disepakati oleh Para Pihak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian.

4.   Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk:




       3 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua
Page 121
    a. Pihak Kedua wajib mengadakan dan menutup asuransi selama pengiriman Aset sampai ke Lokasi
       Serah Terima dengan biaya Pihak Kedua sendiri.
    b. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan atas Aset selama masa pengiriman maka Pihak
       Kedua bertanggungjawab secara penuh atas kerusakan atau kehilangan tersebut.
    c. Memastikan Aset yang akan diberikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan spesifikasi
       sebagaimana yang tercantum pada Lampiran Perjanjian.
    d. Memastikan Aset yang akan diberikan kepada Pihak Pertama dalam keadaan yang disepakati
       dalam BAST Aset dan bebas dari tuntutan pihak lain.
    e. Memastikan bahwa Aset terpasang secara benar/aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



                                           PASAL 6
                                   PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Pihak Kedua menjamin kepada Pihak Pertama bahwa :
   a. Pihak Kedua adalah Pihak yang berwenang dan memiliki perizinan yang berlaku menurut
       peraturan perundang – undangan, untuk dapat menjual Asetkepada Pihak Pertama.
   b. Pihak Kedua bertanggungjawab sesuai dengan profesionalismenya atas mutu kelengkapan dan
       kesempurnaan Asetyang dijual kepada Pihak Pertama beserta dengan semua kesalahan yang
       diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua. Bilamana diperlukan, Pihak Kedua bersedia
       memberikan penjelasan atau keterangan terhadap Pihak Pertama maupun instansi berwenang
       manapun.
   c. Dalam penandatanganan Perjanjian ini, Pihak Kedua diwakili oleh Personil yang sah untuk
       menandatangani Perjanjian ini dan mewakili Pihak Kedua dalam melaksanakan Jual Beli
       berdasarkan Perjanjian ini dan/atau Lampiran Perjanjian ini.

2. Pihak Kedua menjamin kebenaran data dan/atau keterangan yang diberikan dalam Perjanjian ini
   berikut segala dokumen pendukungnya. Apabila data dan/atau keterangan yang disampaikan oleh
   Pihak Kedua terbukti tidak benar dan/atau melanggar hukum di kemudian hari maka Pihak Kedua
   membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab dan risiko baik hukum maupun non
   hukum yang mungkin akan muncul akibat hal tersebut.

3. Pihak Kedua menjamin bahwa objek Jual Beli berupa Aset berdasarkan Perjanjian sesuai dengan
   bukti kepemilikan dan/atau dokumen-dokumen sebagaimana yang diuraikan dalam Perjanjian ini,
   bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, tidak diperjanjikan untuk dialihkan
   kepada Pihak Lain dan belum diperjual belikan kepada pihak manapun, dan menjamin keabsahan
   dan validitas baik dokumen perizinan maupun kepemilikan atas Objek Jual Beli tetap berlaku sesuai
   peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pertama dapat mempergunakan Aset
   dengan nyaman, aman, dan tidak akan mendapat gangguan, tuntutan, atau gugatan dalam bentuk
   apapun dan dari siapapun juga, dan Pihak Pertama tidak akan kehilangan haknya sebagai pemilik,
   tidak akan diganggu karena alasan apapun dan oleh pihak manapun termasuk oleh Bank maupun
   pemerintah.


      4 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                              Pihak Pertama       Pihak Kedua
Page 122
     4. Pihak Kedua menjamin bahwa Aset yang menjadi objek Jual Beli berdasarkan Perjanjian ini
        merupakan unit sesuai dengan ketentuan spesifikasi berdasarkan Perjanjian ini. Dalam hal
        dibuktikan bahwa Aset tidak dapat beroperasi dengan baik atau tidak sesuai dengan spesifikasi
        teknis yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini maka, Pihak Kedua bertanggungjawab untuk
        memperbaiki Aset.

 5.     Para Pihak telah sepakat bahwa hal yang dilakukan oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak
        menyebabkan timbulnya hubungan tenaga kerja/kekaryawanan antara Para Pihak sehingga Pihak
        Kedua tidak memiliki hak dan kewajiban kekaryawanan pada Pihak Pertama dan Pihak Pertama
        berdasarkan Perjanjian ini tidak memiliki hak dan kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau
        kekaryawanan kepada Pihak Kedua baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
        Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau peraturan
        terkait lainnya.

                                               PASAL 7
                          KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN

1.      Pihak Kedua bertanggungjawab atas kesehatan dan keselamatan kerja setiap saat dari semua
        karyawan yang terlibat dalam Perjanjian ini (termasuk, karyawan Pihak Kedua, sub Pihak Kedua dan
        karyawannya masing – masing yang bekerja atau berada di setiap tempat kerja di bawah kendali
        Pihak Kedua) sehubungan dengan pelaksanaan Jual Beli berdasarkan Perjanjian.

2.      Pihak Kedua wajib untuk mentaati dan/atau mematuhi rencana pengelolaan keselamatan dan
        kebijakan keselamatan yang diterapkan oleh Pihak Pertama dan seluruh peraturan keselamatan
        yang berlaku untuk menciptakan tempat kerja yang aman bagi seluruh karyawan.

3.      Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian selama pengiriman dan sebelum penyerahan Aset oleh
        Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang menimbulkan kerusakan lingkungan, maka Pihak Kedua
        bertanggungjawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan atas kesalahan atau kelalaian
        tersebut dan membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab, biaya, kerugian dan risiko
        baik hukum maupun non hukum yang muncul akibat hal tersebut.

4.      Ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 2 dan 3 di atas ini tidak menghilangkan dan/atau
        menghapuskan kewajiban-kewajiban Pihak Kedua untuk mematuhi dan/atau menjalankan standar
        keselamatan lain sesuai dengan standar nasional keselamatan berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku dan seluruh peraturan pelaksana yang terkait termasuk namun tidak
        terbatas pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan
        Menteri Tenaga Kerja No. 555.K/26M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada
        Pertambangan Umum.




          5 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                                  Pihak Pertama      Pihak Kedua
Page 123
                                            PASAL 8
                                 SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

1.    Dalam hal salah satu Pihak dalam Perjanjian ini melanggar salah satu atau lebih ketentuan
      dan/atau kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak lain yang dirugikan
      dengan ini diberikan hak (atas opsinya sendiri), untuk :

      a.     Mengirimkan Surat Peringatan tertulis kepada Pihak melanggar dan wajib untuk segera
             diperbaiki oleh Pihak yang melanggar dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam setelah
             Pihak yang melanggar menerima Surat Peringatan dari Pihak lain yang dirugikan, dan/atau;
      b.     Melakukan pengakhiran lebih awal atas Perjanjian ini.

2.    Dalam hal Pihak yang melanggar melakukan salah satu atau tindakan – tindakan tersebut diatas,
      maka Pihak yang melanggar dengan ini membebaskan Pihak lain yang dirugikan dari segala
      tuntutan dan/atau ganti rugi apapun yang dapat muncul sehubungan dengan hal tersebut diatas.

                                             PASAL 9
                                     BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1.   Perjanjian ini berakhir apabila:
     a. Jangka Waktu Perjanjian berakhir dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak.
     b. Salah satu Pihak melaksanakan haknya terkait Sanksi Terhadap Pelanggaran berdasarkan Pasal
          9 Perjanjian

2.   Apabila Perjanjian ini diakhiri lebih awal, maka akan dilakukan perhitungan atas hak dan kewajiban
     masing-masing Pihak yang tersisa.

3.   Apabila Perjanjian ini diakhiri karena kesalahan dan/atau kelalaian Pihak Kedua dan/atau karena
     Asettidak sesuai dengan spefisikasi dan mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki oleh Pihak
     Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan Harga Asetyang telah dibayarkan oleh Pihak
     Pertama dan wajib menanggung keseluruhan biaya demobilisasi Asetdan seluruh biaya yang timbul
     sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.

4.   Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
     Perdata mengenai ketentuan berakhirnya Perjanjian.

                                          PASAL 10
                               KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1.   Masing-masing pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab atau atas segala kewajiban/tuntutan
     atas pembatalan sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) dan harus memberitahukan
     kepada pihak lainnya secara tertulis tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah force majeure tersebut
     terjadi. Penyelesaian terhadap hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis
     antara Para Pihak. Jika tetap tidak ada kesepakatan tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

       6 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                                Pihak Pertama       Pihak Kedua
Page 124
          kalender sejak force majeure itu terjadi, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
          diatur pada Pasal 10 Perjanjian ini.

2.        Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar dugaan,
          kemampuan dan kekuasaan Para Pihak beserta dampaknya sehingga mengakibatkan terhambatnya
          pelaksanaan kewajiban salah satu atau kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini,
          yaitu:

          a. Bencana alam: gempa bumi, tanah longsor, badai, gunung berapi, dan banjir;
          b. Perang, revolusi, makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan;
          c. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah (kecuali Keadaan Darurat
             Covid-19) dan
          d. Kebijakan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

                                                   PASAL 11
                                              INFORMASI RAHASIA

     1. “Informasi Rahasia” berarti semua data dan/atau informasi yang dibuka sekarang ataupun nanti
        selanjutnya oleh, ataupun atas nama, Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sesuai dalam Perjanjian
        ini baik dalam penulisan ataupun dalam bentuk dokumentasi yang tergolong rahasia oleh Pihak
        Pertama, dan semua data dan/atau informasi yang dihasilkan oleh Pihak Kedua yang berisikan
        informasi rahasia milik Pihak Pertama yang didapat sebagai hasil pelaksanaan Perjanjian.

     2. Pihak Kedua akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa petugas-
        petugasnya, karyawan-karyawannya, agen-agennya atau penasihat-penasihatnya tidak membuka
        informasi rahasia ke pihak ketiga manapun tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
        dari Pihak Pertama, dan juga menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menggunakan Informasi Rahasia
        hanya untuk melakukan Jual Beli sesuai dengan Perjanjian ini dan tidak untuk tujuan lainnya.

     3. Ketentuan Pasal ini akan tetap mengikat bagi Para Pihak walaupun Perjanjian telah berakhir.

                                              PASAL 12
                         HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

     1.    Perjanjian ini tunduk dan berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

     2.    Segala macam perselisihan yang mungkin timbul dalam Perjanjian ini atau dalam pelaksanaannya
           pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak.

     3.    Apabila musyawarah tersebut dalam Pasal 13 ayat 2 Perjanjian ini tidak bisa mencapai kata
           sepakat tentang penyelesaian perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
           perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
           Pusat.


            7 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                                  Pihak Pertama      Pihak Kedua
Page 125
                                          PASAL 13
                                     LARANGAN GRATIFIKASI

1.   Pihak Pertama dan afiliasinya melarang segala bentuk korupsi dan secara tegas melarang
     karyawannya menerima, meminta atau dipaksa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun juga
     termasuk barang, uang, hadiah, imbalan finansial dan bantuan pribadi atau bentuk gratifikasi
     lainnya dari Pihak Kedua dan/atau afiliasinya (“Gratifikasi”). Jika Pihak Kedua atau afiliasinya
     diminta untuk melakukan hal tersebut oleh karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka
     yang Pihak Kedua atau afiliasinya wajib segera menolak, menghubungi dan menyampaikannya
     kepada Direksi Pihak Pertama.

2.   Dalam hal Pihak Kedua dan/atau afiliasinya didapati membujuk, menawarkan, memberikan
     Gratifikasi kepada karyawan Pihak Pertama dan/atau afiliasinya, maka Pihak Kedua setuju tindakan
     tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau wanprestasi atas Perjanjian ini, oleh karenanya
     Pihak Pertama mempunyai hak secara penuh untuk memutus atau membatalkan Perjanjian ini
     secara seketika dengan pemberitahuan tertulis tanpa adanya kompensasi dalam bentuk apapun
     kepada Pihak Kedua dan setiap kerugian yang timbul akibat pengakhiran tersebut akan menjadi
     tanggung jawab dari Pihak Kedua.

3.   Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua setuju
     bahwa seluruh tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik yang telah terhutang maupun
     belum terhutang menjadi tidak sah dan Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban serta tanggung
     jawab untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang timbul dari Perjanjian ini.

                                            PASAL 14
                                            LAIN-LAIN

1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur jelas di dalam Perjanjian ini dapat diatur tersendiri
   dikemudian hari oleh Para Pihak di dalam suatu Addendum/ Amandemen perjanjian yang
   merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

2. Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini adalah
   sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak berikut segala
   lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh Para Pihak
   dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
   ini.

3. Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau menjadi tidak sah
   atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun disebabkan adanya perubahan hukum yang
   berlaku atau atas penetapan pengadilan, maka keberlakuan, keabsahan dan pelaksanaan ketentuan
   lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan dengan cara apapun terpengaruh atau berkurang karenanya
   dan Para Pihak harus melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengganti ketentuan yang
   menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.

       8 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua
Page 126
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai
kekuatan hukum yang sama serta berlaku sejak tanggal seperti yang ditulis pada awal Perjanjian ini.

Pihak Pertama                                                Pihak Kedua
PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang                               PT Karya Bumi Prima




Dani Prastiadi                                               Bobby Rangga Rezki
Direktur Utama                                               Direktur Utama




        9 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                             Pihak Pertama      Pihak Kedua
Page 127
                                           LAMPIRAN I
                                          “Daftar ASET”

KODE ASET      NAMA ASET
I.1 INVENTARIS KANTOR OFFICE
FA160         Mesin Genset
FA179         Mesin Cuci Panasonic 14PW75BB (1 unit)
FA183         AC 1 PK "LG" Inverter untuk Ruko A-29 Lt.2
FA194         Laptop untuk Operasional Bp. Bobby RR
FA200-02-42 Lemari
FA200-02-46 Fingerprint Solution X105
FA200-02-48 Door Lock
FA94          TV 20" Sharp
FA96          Mesin cuci Sharp
FA98          Mesin Las
FA200-02-50 Dispenser Galon atas Electrolux EQAF01TXW
FA200-02-51 Proyektor Epson EB-E500
FA200-02-52 Speaker Jabra Speak 510
FA200-02-53 Fingerprint Solution X105

I.2 INVENTARIS KANTOR SITE
FA200-02-24 TV 42" LG P
FA200-02-33 Mesin Cuci Polytron
FA200-02-34 Mesin Absensi Solution Finger Print X100C
FA200-02-35 Mesin Asensi Solution Finger Print X100C

II.1 KENDARAAN BERMOTOR OFFICE
FA171        Sepeda motor - Suzuki Smash 2012 - TA
FA2          FORD SC
FA200-02-30 Toyota Type Avanza 1.5 G CVT

II.2 KENDARAAN BERMOTOR OPS
FA200-02-21 Mitsubishi Pajero Sport 4X2 B 1075 WLS
             05KBP.co/BCA11-20, 34KBP.co/BCA11-20
FA200-02-26 Pembelian Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t Tahun 2009 Warna
             Highlight Silver Nopol 8284 CZ
FA200-02-54 Toyota Hilux Double Cabin 2.4E (4x4) DSL M/T

III. MESIN BOR
FA116          Mesin RIG 300 Complete
FA136          Power Rig Portable & Peralatan Bor

     10 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                           Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 128
FA20          Mesin Bor RIG MP-300 Series
FA200-02-19   Mesin Rig 400
FA47          Mesin Bor RIG MP-300 Series
FA70          Mesin RIG 300 Complete + Seling Winch 20
FA9           Mesin Bor RIG MP-300 Series

IV. PERALATAN BOR
FA100        Kunci Pipa Ridgit 36"
FA101        Kunci Pipa Ridgit 24"
FA102        Selang PE 1"
FA106        Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA107        PCD 99
FA108        Rod HQ 1.5M
FA109        Core Barrel HQ Assy 5 Ft Triple
FA11         Hydrolic motor OMR-100
FA110        Inner Tube HQ 10ft Assy
FA111        Overshot HQ Assy
FA112        HQ Kunci Inner
FA113        Reamer HQ
FA114        PCD HQ+ Stabilizer PCD + Sub
FA115        Impreq seri 7
FA117        Rod HQ 3M
FA118        Core Barrel HQ Assy 5 Ft Triple
FA119        Inner Tube HQ 5 ft
FA12         Peralatan mesin bor firman 5.5 HP
FA120        Overshot Assy
FA121        HQ Kunci Inner
FA122        Reamer HQ
FA123        PCD HQ
FA124        Impreq seri 6
FA125        Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA126        Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA127        Rod HQ 1.5M
FA128        Motor hydrolic Char-Lyn EATON
FA129        Rat 1"-600 cm hose assy
FA13         Mesin pompa honda 6x160
FA130        Rat 1"-500 cm hose assy
FA131        Hose Assy 1" x 4 mtr
FA132        Hose Assy 1" x 5 mtr
FA134        Orbit
FA135        Hose Hidrolig Assy Ø 1" x 4 m
     11 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                         Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 129
FA137        Mata Bor NQ Step 7 Asahi
FA138        Reamer Helical Pad NQ
FA139        Katrol u/ Beban 5 ton
FA14         Gearbox 80
FA140        Hydro Control Hidrolic
FA141        Brave Valve 0.5"
FA142        Engine Yanmar TF-85R Engkol
FA143        Hose assy Ø 3/4 AW
FA144        Motor Winch
FA145        Mata Widia YGG 107
FA146        Hose Assy 1"/530cm
FA147        Rantai RS 60-2
FA148        Kunci Rigid 36 inches
FA149        Katrol lashing block 5 ton
FA15         Mata Bor PCD ( 2 Unit )
FA150        Filter Hydrolic INT 100
FA151        Nozel Kubota assy + body
FA152        Main pump Marzocchi
FA153        Diamond Bit Step 5 HQ Asahi
FA154        Radiator PS 120
FA155        Gear Box Drilling
FA156        Housing Bearing
FA157        Hose Assy 1"/530cm
FA158        Radiator Diesel PS100
FA159        Fuel Pump Assy Kubota V3300
FA16         Pompa Sanchin SC-120
FA161        Diamond Bit Step 7 HQ
FA162        Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA163        Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA164        Trafo las
FA165        As Motor Hidrolik
FA166        Motor Winch Hidrolik 1026
FA167        Dinamo Listrik
FA168        Core Barel
FA169        Mata bor step 5
FA17         GT Radial Savero M/T 31x10.5 R15(5 Unit)
FA170        Mata Bor NQ Step 7 Asahi
FA172        Genset Yanmar - TA
FA173        Kunci 36 (Ring ID)
FA174        PCD NQ komplit, Matabor HQ Step 7, POD HQ 3m
FA175        Peralatan Bor
    12 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                       Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 130
FA176         Genset Starke 2900 (1 unit)
FA177         Genset Equlit (1 unit)
FA178         Genset Tiger 2800 (1 unit)
FA180         Genset EQULIT 2700 (2 bh)
FA181         Diamo Las Magnet 160A (1 bh)
FA182         Genset Spartan 1500
FA184         ROD HQ 3m, Mata Bor PCD HQ Second, Diamond Bit Step 5
              HQ dan Reamer HQ
FA185         Core Barrel HQ
FA186         Perlengkapan Bor
FA187         Perlengkapan Bor
FA188         Perlengkapan Bor
FA189         Perlengkapan Bor
FA19          1 set Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA192         Core Barrel HQ Assy (second)
FA196         Engine Yanmar TF 85 (2nd) untuk Pompa Bilas
FA197         Core Barrel HQ Assy
FA198         Pompa Sanchin 45
FA199         Mesin Kubota 2203
FA200-02-23   Pembuatan mesin jacro 175
FA200-02-55   Dr 900 Hach Calorimeter Portable (Alat Ukur TSS)
FA200-02-28   Pipa HQ Drill Rod 3 m
FA21          Rod HQ 3M
FA22          Rod HQ 1.5M
FA23          1 set Core Barrel HQ Assy 5 Ft triple
FA24          1 set Inner Tube HQ 5 ft
FA25          1 set Overshot Assy
FA26          HQ Kunci Inner
FA27          Reamer HQ
FA28          1 set PCD HQ
FA29          1 set Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA3           MATA BOR PCD C76
FA30          1 set Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA31          1 pcs Kunci Pipa 36"
FA32          1 unit Sprayer Sanchin SC 120
FA33          Diamond BIT HQ Step 7 Original
FA34          Rod NQ Asahi
FA35          Mata Bor NQ Step 7 Asahi
FA36          Rod HQ 3m
FA37          Rod HQ 1.5m
FA38          Core Barrel HQ Assy 5 ft Triple
     13 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                        Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 131
FA39            Inner Tube HQ 5 ft Assy
FA4             ASSESORIS BOR
FA40            Over Shoot Assy
FA41            HQ Kunci Inner
FA42            Bit HQ Step 7 Original
FA43            Reamer HQ
FA44            TAF HQ
FA45            PCD HQ
FA46            1 set Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA48            1 set Pompa Sanchin 120 + Engine
FA49            1 set Pompa Sanchin 45 + Engine
FA5             MATA BOR
FA50            Rod HQ 3m
FA51            Rod HQ 1.5m
FA52            Core Barrel HQ Assy 5 ft Triple
FA53            Inner Tube HQ 5 ft
FA54            Over Shoot Assy
FA55            HQ Kunci Inner
FA56            Reamer HQ
FA57            PCD HQ
FA58            Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA59            TAF HQ
FA60            Rod NQ Asahi
FA61            Split HQ
FA62            Mata Bor PDC
FA63            Rod HQ 3M
FA64            Split NQ
FA66            Hydraulic Motor 100 cc / diameter as 25
FA67            Main Pump 175 Marzocci
FA68            Motor Rotary Eaton
FA69            Motor Up Down Eaton
FA71            Pompa Sanchin 120 + Yanmar TF85
FA72            Pompa Sanchin 45 + Yanmar TF65
FA73            Rod HQ 3m
FA74            Rod HQ 1.5M
FA75            Core Barrel HQ Assy 5 Ft Triple
FA76            Inner Tube HQ 5 ft
FA77            Overshot Assy HQ
FA78            HQ Kunci Inner
FA79            Reamer HQ
FA80            PCD HQ (stabilizer PCD + sub)
       14 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                          Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 132
FA81            Diamond BIT HQ Step 7 Asahi
FA82            Core Barrel NQ
FA83            Inner NQ
FA84            Diamond BIT HQ Step 7 Original
FA85            Mesin Diesel "Diesel King" Model R-185
FA86            Reamer HQ
FA87            Imprek Seri2 HQ Asahi
FA88            Reamer NQ
FA89            Kunci pipa RIDGID 24"
FA90            Kunci pipa RIDGID 36"
FA91            Reamer
FA95            MD 19-25-60XBCV JOINT LH
FA97            Motor Winch Char Lyn EATON
                P/N: F24111 104-1228-006 88194
FA99            Mesin yanmar T-105 MR

V.1 PERLENGKAPAN KOMPUTER OFFICE
FA1          Laptop LENOVO Y560-59
FA10         Printer Epson LX-300+II
FA103        Printer Canon Pixma MP 237
FA104        Printer Canon Pixma MP 237
FA133        Laptop Axioo Pico
FA18         PC Intel Dual Core E5800 3.2GHZ BOX
FA190        Laptop LENOVO V310-2RID Black
FA191        Laptop LENOVO IP320-52ID Black
FA200-02-20 Laptop LENOVO S145 47ID
FA200-02-22 Laptop LENOVO Ideapad Slim 3 OLID
FA200-02-25 Laptop LENOVO IdealPad slim 3i
             SN: PF2TP9RE
FA200-02-27 Laptop LENOVO IdealPad slim 3 14IGL05 Celeron N4020
             4GB 256GB SSD Win10+OHS
FA200-02-36 Notebook Lenovo K14-4 100 G1 Black Core i5-1135G7
FA200-02-38 Laptop Lenovo V14 81ID Iron Grey Core i3-1115G4 ,
             JM302-11797 26 Jan 2023
FA200-02-39 Biaya perlengkapan sparepart project PT.AGM_2023
             Laptop V14-Gen2 ITL 811D Iron SSD 256GB, DDR4 8G
FA200-02-45 Laptop Ideapad IP 5 141TL05 82FE00 XRID Abby Blue 8GB /
             512GB SSD
FA200-02-56 Printer Pixma G2730 Multifungsi A4 Eco
FA6          PC Inter Dual Core E6600 3.06GHz
FA7          Notebook Asus X44H-VX107D
FA8          Printer HP Laserjet P1102
       15 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                         Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 133
FA92            Notebook Lenovo Idea Pad G480-811
FA93            Laptop HP Compaq type IQ43-304V

V.2 PERLENGKAPAN KOMPUTER SITE
FA200-02-31 012/KBP-AGM/RI/II/2022
             Pembel EPSON L3210
FA200-02-32 Printer Cannon MP287
FA200-02-37 Laptop Lenovo V14-ITL 81D Iron Grey Core i3-1115G4 ,
             JM302-11797 26 Jan 2023
FA200-02-40 LAPTOP LENOVO V14-GEN 31AP CORE I3-1215U, 6C
FA200-02-41 Laptop Lenovo V14-GEN 31AP CORE I3-12I5U
             BDV 003KBP.co/CIMB10-23
FA200-02-44 Laptop Lenovo V14Gen3ITL 811
FA200-02-49 Printer Canon G2730 Multifungsi A4 Tank
FA200-02-57 Laptop Lenovo V14-ITL 811D Core i3 1115 G4




       16 Perjanjian Jual Beli Aset MJSC - KBP

                                                         Pihak Pertama   Pihak Kedua
Page 134
LAPORAN PENILAIAN ASET
 RENCANA TRANSAKSI 1
Page 135
YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Business & Property Valuers
LICENSE NUMBER : 2 . 20. 0170
AREA SERVED      : INDONESIA & WORLDWIDE




                                                     LAPORAN
                                                  PENILAIAN ASET
                                           PT MITRABARA ADIPERDANA TBK




                                                        LOKASI DI:



         1. Graha Baramulti, Kee. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
         2. Komplek H Ateng Kandangan, Kah. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel
         3. Desa Manggul, Kee. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
         4. JI. Alang lmpang, Desa Langap, Kee. Malinau Selatan, Kab. Malinau,
            Prov. Kalsel




                                      NO. FILE: 00059/2.0170-00/Pl/02/0032/1/Xll/2024
Page 136

          
Page 137

          
Page 138

          
Page 139
~ ~NUAll,                ROSYE DAN REKAN



  ~
    Business & Property Valuers
    LIC ENSE NUMBER : 2. 20 . 0170
    AREA SERVED       : INDONESlA & WO RLDWIDE




                                                 PERNYATAAN PENILAI

        Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan
        di bawah ini menerangkan bahwa :

        •       Pernyataan dalam laporan ini yang menjadi dasar analisa. pendapat dan kesimpulan yang diuraikan
                didalamnya adalah betul dan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai;
        •       Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial,
                sekarang atau dimasa yang akan datang dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset yang dinilai;
        •       Biaya jasa profesional tidak berkaitan dengan has ii penilaian yang dilaporkan atau gambaran nilai yang
                diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan atau adanya
                kondisi yang terjadi kemudian (subsequent events) yang berhubungan secara langsung dengan hasil
                penilaian yang dilaporkan;
        •       Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK RI Nomor 28
                /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
                Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
                Pasar Modal;
        •       Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional               yang   ditentukan   dan/atau
                diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
        •       Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang
                dilakukannya dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK RI Nomor 28
                /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
                Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
                Pasar Modal;
         •      Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan atau jenis industri yang
                dinilai;
         •      Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
                 ~ ldentifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, serta tanggal
                     penilaian}
                 ~ Pengumpulan data dan wawancara
                 ~ Analisis data
                 It! Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian
                 It! Penulisan dan penyusunan laporan penilaian
         •      Penilai dan atau pelaksana lapangan yang tersebut di bawah ini telah melakukan inspeksi terhadap
                aset yang dinilai;
         •      Penilai bertanggungjawab atas seluruh data dan informasi yang tercantum di Laporan Penilaian ini;
         •      Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan
                professional dalam menyiapkan laporan penilaian;
         •      Laporan Penilaian ini telah disusun sesuai dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK
                RI Nomor 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
                dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                Properti di Pasar Modal;
         •      Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada Tanggal Penilaian
                 (Cut Off Date);
         •       Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai
                 kesimpulan Nilai;
          •      Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
            •    Analisis Telah di lakukan Untuk Tujuan penilaian yang di gunakan dalam Laporan Penilaian Properti.
Page 140
      LICENSE NUMBER: 2. 20. 0170
      AREA SERVED     : INDONESIA& WORLDWIDE




No.                                 Nam a                                          Tanda Tangan




1.    Penilai Publik :
      Muhammad Adlan. S.Si. M .Ec.Dev. MAPP! (Cert.)
      lzin Penilai      : No. P-1 .08.00032
      STTD OJK          : No. STTD.PP-169/PM.223/2022
      MAPPI             : No. 04-S-01817
      Register Penila i : No. RMK-2017.00036



2.    Reviewer :
      Anton Abdur Rahman. S.T.. M.Ec.Dev .. MAPPI (Cert.)
      ljin Penilai   : No. P-1.15.00435
      STTD OJK       : No. STTD.PP-170/PM.223/2022
      MAPPI                           : No. 13-S-04067
      Register Peni lai               : No. RMK-2017.00401



3.    Penilai dan Pelaksana Lapangan :
      Yusuf Aldriyanto. 5.T .. M.MT
      MAPPI            : No. OO-T-01308
      Register Penilai : No. RMK-2020.03483




      Aisyah Nurrahmah. S.E. M.Ec.Dev
      MAPPI             :21-T-10876
      Register Pehi lai : No. RM K-2021 .03848




      Lusi Martha Fhitriani. S.E
      MAPP!             : No. 21 -A-10849
      Register Penilai : No. RMK-2024.04964




                                                      <TrustedrBusiness <Partner
Page 141
                                  RINGKASAN PENILAIAN

Tujuan Penilaian        :   Transaksi Jual - Beli
Tanggal Penilaian       :   30 Juni 2024
Tanggal Inspeksi        :   23 – 29 Oktober 2024
Objek Penilaian         :   Mesin, Peralatan Kantor dan Kendaraan


                                                                             NILAI PASAR
NO                                      URAIAN
                                                                               (Rupiah)


 1     LOKASI : 1
       Kantor Pusat – Jakarta
       Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
       -   Peralatan Kantor                                                       48.500.000
       -   Kendaraan                                                             130.800.000
               Total Nilai Lokasi 1                                              179.300.000


2      LOKASI : 2
       Kandangan
       Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov.
       Kalsel
       -    Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)                         495.400.000
       -   Peralatan Kantor                                                       30.000.000
       -   Kendaraan                                                             326.500.000
               Total Nilai Lokasi 2                                              851.900.000


3      LOKASI : 3
       Lahat
       Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
       -   Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat)                              243.300.000
       -   Peralatan Kantor                                                        5.000.000
               Total Nilai Lokasi 3                                              248.300.000


4      LOKASI : 4
       Malinau
       Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab.
       Malinau, Prov. Kalsel
       -      Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau)                         109.500.000
       -   Peralatan Kantor                                                        5.100.000
       -   Kendaraan                                                             165.100.000
               Total Nilai Lokasi 4                                              279.700.000


                    Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan                         1.559.200.000
Page 142
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana, Tbk




                                                DAFTAR ISI
                                                                                                           Halaman


SERTIFIKAT PENILAIAN
PERNYATAAN PENILAI
RINGKASAN PENILAIAN


1    D E F I N I S I P E N U G A S A N ...................................................................... 1
     1.1     IDENTIFIKASI STATUS PENILAI                                                                           1
     1.2     IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS                                                                            1
     1.3     IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN                                                                         1
     1.4     IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN                                                          2
     1.5     JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN                                                                        2
     1.6     MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN                                                                           2
     1.7     DASAR NILAI                                                                                           2
     1.8     TANGGAL PENILAIAN                                                                                     3
     1.9     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI                                                                         3
     1.10 SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN                                                         3
     1.11 ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS                                                                                 3
     1.12 PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI                                                             4
     1.13 KONFIRMASI PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI                                                           4
     1.14 PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA                                                            4
     1.15 METODE PENILAIAN YANG DITERAPKAN                                                                         4
     1.16 KESIMPULAN PENILAIAN                                                                                     5
     1.17 DESKRIPSI DAN DATA YANG DIPERIKSA                                                                        5
     1.18 PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT)                                                                5
     1.19 KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS                                                                              5
2    A N A L I S A ............................................................................................... 7
     2.1     RINGKASAN PENILAIAN                                                                                   7
     2.2     PENILAIAN ASET LOKASI 1 (JAKARTA)                                                                     8
     2.2.1       Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................... 8
     2.2.2       Aksesibilitas .................................................................................... 8
     2.2.3       Penilaian Aset Kendaraan Jakarta .......................................................... 8
     2.2.3.1           Ringkasan Penilaian Kendaraan ........................................................ 8
     2.2.3.2           Metodologi Penilaian .................................................................... 8
     2.2.3.3           Tinjauan Pasar Kendaraan .............................................................. 9
     2.2.3.4           Data Kepemilikan Aset ................................................................ 10
     2.2.3.5           Data Pembanding ...................................................................... 10
     2.2.3.6           Kesimpulan Nilai Kendaraan .......................................................... 10
     2.2.4       Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor Jakarta ........... 10
Page 143
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana, Tbk



     2.2.4.1           Metodologi Penilaian .................................................................. 10
     2.2.4.2           Deskripsi Aset ........................................................................... 10
     2.2.4.3           Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Inventaris Kantor ..................... 11
     2.2.5       Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 1 (Jakarta) ................................. 11
     2.3      PENILAIAN ASET LOKASI 2 (KANDANGAN)                                                                12
     2.3.1       Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................. 12
     2.3.2       Aksesibilitas .................................................................................. 12
     2.3.3       Penilaian Aset Mesin dan Peralatan Kandangan ...................................... 12
     2.3.3.1           Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan ................................................ 12
     2.3.4       Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan .............................................. 13
     2.3.5       Metodologi Penilaian ....................................................................... 13
     2.3.6       Uraian Teknis Mesin dan Peralatan...................................................... 13
     2.3.7       Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan .................................................. 15
     2.4      Penilaian Aset Kendaraan Kandangan                                                                 15
     2.4.1       Ringkasan Penilaian Kendaraan .......................................................... 15
     1.1.2.            Metodologi Penilaian .................................................................. 15
     1.1.3.            Tinjauan Pasar Kendaraan ............................................................ 16
     2.4.4       Data Kepemilikan Aset ..................................................................... 17
     2.4.5       Data Pembanding ........................................................................... 17
     2.4.6       Kesimpulan Nilai Kendaraan .............................................................. 17
     2.5      Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris                                               17
     2.5.1       Metodologi Penilaian ....................................................................... 17
     2.5.2       Deskripsi Aset ............................................................................... 17
     2.5.3       Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor ........... 18
     2.6      Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 2 (Kandangan)                                           18
     2.7      PENILAIAN ASET LOKASI 3 (LAHAT)                                                                    18
     2.7.1       Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................. 18
     2.7.2       Aksesibilitas .................................................................................. 19
     2.7.3       Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan .................................................... 19
     2.8      Penilaian Aset Mesin dan Peralatan                                                                 19
     2.8.1       Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan .............................................. 19
     2.8.2       Metodologi Penilaian ....................................................................... 20
     2.8.3       Uraian Teknis Mesin dan Peralatan...................................................... 20
     2.8.4       Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan .................................................. 21
     2.9      Penilaian Aset Barang Inventaris Lahat                                                             22
     2.9.1       Metodologi Penilaian ....................................................................... 22
     2.9.2       Deskripsi Aset ............................................................................... 22
     2.9.3       Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor ........... 22
     2.10 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 3 (Lahat)                                                   22
     2.11 PENILAIAN ASET LOKASI 4 (MALINAU)                                                                      23
     2.11.1      Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian ................................................. 23
Page 144
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana, Tbk



     2.11.2      Aksesibilitas .................................................................................. 23
     2.11.3      Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan .................................................... 23
     2.12 Penilaian Aset Mesin dan Peralatan Malinau                                                             24
     2.12.1      Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan.............................................. 24
     2.12.2      Metodologi Penilaian....................................................................... 24
     2.12.3      Uraian Teknis Mesin dan Peralatan...................................................... 24
     2.12.4      Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan.................................................. 25
     2.13 Penilaian Aset Kendaraan Malinau                                                                       26
     2.13.1      Ringkasan Penilaian Kendaraan.......................................................... 26
     2.13.2      Metodologi Penilaian....................................................................... 26
     2.13.3      Tinjauan Pasar Kendaraan ................................................................ 27
     2.13.4      Data Kepemilikan Aset ..................................................................... 28
     2.13.5      Data Pembanding........................................................................... 28
     2.13.6      Kesimpulan Nilai Kendaraan.............................................................. 28
     2.14 Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris                                                   28
     2.14.1      Metodologi Penilaian....................................................................... 28
     2.14.2      Deskripsi Aset ............................................................................... 29
     2.14.3      Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor ........... 29
     2.15 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 4 (Malinau)                                                 29
     2.16 Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan                                                        29

LAMPIRAN-LAMPIRAN
        FOTO-FOTO
Page 145
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



                                       1       DEFINISI PENUGASAN




1.1      IDENTIFIKASI STATUS PENILAI


Dalam pelaksanaan penugasan ini penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penugasan adalah :

      Penilai Publik                    : Muhammad Adlan, S.Si., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
      MAPPI No.                         : 04-S-01817
      Klasifikasi Izin                  : Penilaian Properti (P)
      Izin Penilai Publik No.           : P-1.08.00032
      Status Penilai                    : Partner dari KJPP Yanuar, Rosye Dan Rekan

      Reviewer                         : Anton Abdur Rahman, S.T., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
      MAPPI No                         : 13-S-04067

      Penilai                          : Yusuf Aldriyanto, S.T., M.MT
      MAPPI No                         : No. 00-T-01308

      Penilai                          : Aisyah Nurrahmah, S.E, M.Ec.Dev
      MAPPI No                         : 21-T-10876

      Penilai                          : Lusi Martha Fhitriani, S.E
      MAPPI No                         : No. 21-A-10849



KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R") adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian
Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. Kami bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan subyek dan atau
obyek penilaian. Dalam penilaian ini penilai juga akan bertindak obyektif dan tidak memihak. Kami tidak
menggunakan bantuan tenaga ahli lain dari luar dalam penilaian ini.




1.2      IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS


Pemberi Tugas adalah PT. Mitrabara Adiperdana, Tbk, yang saat ini tercatat sebagai berikut :
       Alamat                   :   Graha Baramulti, Komp. Harmoni Plaza Blok A-8
                                    Jalan Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara
                                    Kec. Gambir, Jakarta Pusat



1.3      IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN


Pengguna Laporan adalah PT. Mitrabara Adiperdana, Tbk yang saat ini tercatat sebagai berikut :
       Alamat                   :   Graha Baramulti, Komp. Harmoni Plaza Blok A-8
                                    Jalan Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara
                                    Kec. Gambir, Jakarta Pusat




                                                                                               Halaman - 1
Page 146
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



1.4     IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN


Lokasi 1, Jakarta :
   Objek Penilaian            : Peralatan Kantor dan Kendaraan
      Alamat                  : Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta



Lokasi 2, Kandangan:
   Objek Penilaian            : Mesin     dan   Peralatan        Drilling         Rig    (Kandangan),         Peralatan
                                Kantor, dan Kendaraan
      Alamat                  : Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalsel

Lokasi 3, Lahat:
   Objek Penilaian            : Mesin      dan   Peralatan       Drilling         Rig   (Lahat)    dan        Peralatan
                                Kantor
      Alamat                  : Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel


Lokasi 4, Malinau:
   Objek Penilaian            : Mesin dan Peralatan          Drilling       Rig     (Malinau),    Peralatan     Kantor
                                dan Kendaraan
      Alamat                  : Jl. Alang Impang RT          6    Desa       Langap,      Kec.    Malinau      Selatan,
                                Kab. Malinau, Prov. Kalsel




1.5     JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN


Sesuai dengan lingkup penugasan,dalam penilaian ini mata uang yang digunakan adalah dalam satuan
mata uang Rupiah (Rp).




1.6     MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN


Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar dengan tujuan Transaksi
Jual - Beli.



1.7     DASAR NILAI


Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu untuk transaksi jual beli dalam waktu terbatas, maka dasar nilai yang
digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan OJK RI Nomor 28 /POJK.04/2021 – Bab I
Ketentuan Umum).




                                                                                                         Halaman - 2
Page 147
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



1.8      TANGGAL PENILAIAN


Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan pemberi tugas, maka tanggal inspeksi dan
penilaian adalah :

      Tanggal Inspeksi     : 23- 29 Oktober 2024
      Tanggal Penilaian    : 30 Juni 2024




1.9      TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI


Investigasi dalam penugasan ini dilakukan dengan wajar dengan melakukan inspeksi menyeluruh
terhadap kondisi fisiknya, namun kami tidak melakukan inspeksi secara mendetail terkait bagian
dalam/tersembunyi/tidak nampak untuk kendaraan dan mesin bor/drilling rig, termasuk juga untuk
komponen2 kecil sebagai spare partnya.




1.10     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN


Sumber informasi yang bersumber dari data primer maupun sekunder, untuk data sekunder kami tidak
melakukan verifikasi ulang, sumber data sekunder antara lain :

1. Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Bank Indonesia.
3. Data lain yang terpublikasi dalam berbagai media.




1.11     ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS


Dalam melaksanakan penilaian, penilai akan menggunakan asumsi dan asumsi khusus apabila diperlukan
mengenai legalitas properti, proyeksi keuangan dan data banding. Asumsi yang digunakan akan dituliskan
dalam lapran penilaian dan agar menjadi perhatian.

Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian atau hal
yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi
nilai.

Dalam pelaksanaan penugasan, penilai akan menggunakan asusmsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi sebagai berikut :

1. Legal
   - Untuk kepemilikan kendaraan, legalitas dibuktikan dari kepemilikan STNK dan BPKB, sedangkan
      untuk kepemilikan peralatan kantor dan mesin Drilling Rig berikut semua komponen spare part
      dan pendukungnya, maka kepemilikannya hanya berdasarkan asumsi dari data yang diberikan oleh
      pemberi tugas berupa pencatatan asetnya, yang mana diasumsikan sudah sesuai;




                                                                                          Halaman - 3
Page 148
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk




2. Komponen kecil/sparepart dan tersembunyi
   - Terkait komponen kendaraan yang tidak nampak, baik mesin ataupun lainnya kami asumsikan
     sama dengan tampilan fisiknya;
   - Untuk komponen berupa spare part dan lainnya yang melekat di mesin Drilling Rig dinilai sebagai
     satu kesatuan, mengingat sebagaimana data pembanding di pasar yang menjual mesin/peralatan
     sejenis sebagai satu paket/satu kesatuan.;
   - Untuk komponen pendukung lainnya berupa peralatan pendukung yang sudah rusak maupun
     tidak teridentifikasi, kami asumsikan sudah tidak memiliki nilai. Terkait jumlah komponen kecil yang
     belum teridentifikasi keseluruhan, kami asumsikan sudah sesuai dengan data yang diberikan saat
     inspeksi ke aset terkait.




1.12   PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI


Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media cetak maupun media
elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan pembuat laporan.
Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas publikasi tersebut.




1.13   KONFIRMASI PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI


Penilaian ini dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) Edisi VII Tahun 2018.




1.14   PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA


Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu berupa mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai
menggunakan Pendekatan Biaya. Pendekatan Biaya dilakukan dengan menentukan Biaya
Reproduksi/Pengganti Baru dan Penyusutan yang telah terjadi dari mesin dan peralatan. Nilai dari mesin
dan peralatan diperoleh dengan mengurangkan Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dengan
penyusutannya.




1.15   METODE PENILAIAN YANG DITERAPKAN


Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu mesin, peralatan kantor dan kendaraan, penilai menggunakan
Pendekatan Biaya dengan Metode Penjumlahan.

Untuk asset berupa kendaraaan menggunakan metode perbandingan data pasar. Untuk asset berupa
mesin, peralatan/perlengkapan kantor menggunakan metode biaya pengganti dengan cara menghitung
biaya pengganti baru dari asset tersebut berdasarkan harga-harga komponen saat ini dengan tingkat
kegunaan yang sejenis, kemudian dikurangi dengan perkiraan depresiasi yang disebabkan oleh
keusangan fisik, kemunduran fungsi dan eksternal.




                                                                                             Halaman - 4
Page 149
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



1.16    KESIMPULAN PENILAIAN


Kesimpulan nilai pada tanggal penilaian adalah sebesar :

 Nilai Pasar                :   Rp. 1.559.200.000,-
                                # Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu
 Terbilang                  :
                                Rupiah #




1.17    DESKRIPSI DAN DATA YANG DIPERIKSA


Deskripsi dan data yang diperiksa, analisis pasar yang dilaksanakan, pendekatan dan prosedur penilaian
yang diterapkan, dan alasan yang mendukung analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan, kami
sampaikan dalam bagian II laporan ini .




1.18    PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT)


Pernyataan penilai kami sampaikan dalam lembar tersendiri (lembar pernyataan penilai).




1.19    KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS


Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi :
1.     Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh
       karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. Kami juga tidak bertanggung jawab
       atas hal-hal yang menyangkut hukum, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai
       kepemilikan dari objek penilaian.
2.     Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan objek
       penilaian adalah benar.
3.     Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
       terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
4.     Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap
       merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Oleh karena itu, kami tidak melakukan
       pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang
       diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta pertanggung jawabannya.
5.     Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan
       tujuan penilaian yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda.
6.     Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
       yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7.     Bahwa benar yang di tunjukan kepada kami adalah benar merupakan subyek aset dalam penilaian
       dan kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
8.     Bukan merupakan tanggung jawab kami atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
       kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada kami dan kami menganggap bahwa aset
       dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.




                                                                                            Halaman - 5
Page 150
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



9.   Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang kami nilai, baik sekarang maupun
     dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang
     kami laporkan.
10. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
    surat penugasan dan laporan penilaian.
11. KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN, tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di
    depan pengadilan atau pejabat pemerintahan mengenai penilaian ini, terkecuali jika telah di adakan
    persetujuan sebelumnya.
12. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
    mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
    pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
13. Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian ini
    apabila terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
14. Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna
    laporan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak
    lain yang menggunakan laporan penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan
    atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk
    dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format
    maupun konteks dimana akan dimunculkan.




                                                                                           Halaman - 6
Page 151
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



                                                  2     ANALISA


2.1       RINGKASAN PENILAIAN

                                                                                 NILAI PASAR
  NO                                           URAIAN
                                                                                   (Rupiah)


      1    LOKASI : 1
           Kantor Pusat – Jakarta
           Graha Baramulti, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta
           -   Peralatan Kantor                                                       48.500.000
           -   Kendaraan                                                             130.800.000
                   Total Nilai Lokasi 1                                              179.300.000


  2        LOKASI : 2
           Kandangan
           Komplek H Ateng Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov.
           Kalsel
           -    Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)                         495.400.000
           -   Peralatan Kantor                                                       30.000.000
           -   Kendaraan                                                             326.500.000
                   Total Nilai Lokasi 2                                              851.900.000


  3        LOKASI : 3
           Lahat
           Desa Manggul, Kec. Lahat, Kab. Lahat, Prov. Sumsel
           -   Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat)                              243.300.000
           -   Peralatan Kantor                                                        5.000.000
                   Total Nilai Lokasi 3                                              248.300.000


  4        LOKASI : 4
           Malinau
           Jl. Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab.
           Malinau, Prov. Kalsel
           -      Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau)                         109.500.000
           -   Peralatan Kantor                                                        5.100.000
           -   Kendaraan                                                             165.100.000
                   Total Nilai Lokasi 4                                              279.700.000


                        Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan                         1.559.200.000




                                                                                      Halaman - 7
Page 152
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk




2.2       PENILAIAN ASET LOKASI 1 (JAKARTA)



2.2.1      Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian

Objek penilaian berupa kendaraan dan barang-barang inventaris, yang terletak di Graha Baramulti,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.



2.2.2      Aksesibilitas

Akses menuju lokasi Graha Baramulti, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dimana
PT Karya Bumi Prima berada jika dari Monas, ± 1 Km melalui jalan Majapahit ke arah Utara. Lalu belok kiri
ke Jalan Suryopranoto ± 250 m, PT Karya Bumi Prima berada di Komplek Harmoni Blok A-18.



2.2.3      Penilaian Aset Kendaraan Jakarta



2.2.3.1       Ringkasan Penilaian Kendaraan




            No.                           URAIAN                      NILAI PASAR
             1.   - Toyota Avanza 1.5 G CVT                               130.800.000

                  Jenis : Mobil Minibus Penumpang
                  Pelat No : B 2959 POM
                  No STNK : 04175545 E
                  No BPKB : S-02376116
                  Pemilik : PT KARYA BUMI PRIMA
                  Merek : TOYOTA
                  Tipe : W101RE-LBMFJ 1.5 GCV
                  BBM : Bensin
                  Isi Silinder : 1496 CC
                  No. Mesin : 2NRG748066
                  No. Rangka : MHKAB1BY3MK006916
                  Warna : Hitam Metalik
                  Tahun : 2021
                  Odometer : 68.771



2.2.3.2       Metodologi Penilaian


Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Kendaraan yang terdapat di Graha Baramulti,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, maka dalam hal ini Penilai menggunakan
Metode Perbandingan data Pasar (Direct Comparison Method).




                                                                                             Halaman - 8
Page 153
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk




2.2.3.3      Tinjauan Pasar Kendaraan


Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan dinamika bagi industri otomotif Indonesia. Di tengah
lesunya pasar mobil baru, pasar mobil bekas justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Hal ini
memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pemain di industri ini.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil
bekas di tahun 2023 mencapai 5,8 juta unit, naik 12,5% dibandingkan tahun 2022 sedangkan penjualan
mobil baru mencapai 1 juta unit . Hal ini menunjukkan bahwa permintaan mobil bekas lima kali lebih besar
dibandingkan mobil baru. Bisa disimpulkan bahwa pasar mobil bekas memiliki potensi yang besar dan
terus berkembang.

Pasar mobil bekas di Indonesia diprediksikan akan terus bertumbuh dengan pesat di tahun 2024, dengan
pertumbuhan mencapai 11% menurut Gaikindo. Hal ini didorong oleh beberapa faktor utama yaitu
perekonomian Indonesia yang mulai pulih meningkatkan daya beli masyarakat, populasi milenial yang
semakin besar dan mulai membeli mobil menjadi pendorong utama pertumbuhan industri mobil bekas.
Ditambah lagi, kompetisi yang semakin sengit di pasar mobil bekas mendorong inovasi teknologi seperti
platform online dan live streaming, membantu pembeli dan penjual menemukan mobil yang sesuai
dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.

Mobil bekas dianggap memiliki permintaan yang lebih stabil dibandingkan mobil baru. Berikut beberapa
alasannya :

1. Harga
Mobil bekas umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan mobil baru. Hal ini membuat mobil
bekas menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dengan budget terbatas.

Nilai mobil baru mengalami depresiasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Artinya, mobil baru
akan kehilangan nilainya lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Hal ini membuat konsumen lebih berhati-
hati dalam membeli mobil baru, dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan mobil bekas sebagai
alternatif.

2. Permintaan
Permintaan mobil bekas relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Hal ini karena
mobil bekas dianggap sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar orang, dan mereka tetap
membutuhkan kendaraan meskipun kondisi ekonomi sedang lesu.

Permintaan mobil baru lebih sensitif terhadap siklus ekonomi. Pada saat ekonomi sedang lesu,
permintaan mobil baru biasanya menurun, sedangkan permintaan mobil bekas relatif stabil.

3. Penawaran
Penawaran mobil bekas lebih banyak dan beragam dibandingkan mobil baru. Hal ini karena mobil bekas
berasal dari berbagai sumber, seperti mobil pribadi, mobil perusahaan, dan mobil rental.

Penawaran mobil baru lebih terbatas dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti produksi, impor,
dan kebijakan pemerintah.

4. Faktor Psikologis:
Konsumen umumnya lebih berhati-hati dalam membeli mobil baru karena harganya yang mahal. Hal ini
membuat mereka lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membeli.




                                                                                            Halaman - 9
Page 154
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



Konsumen umumnya lebih santai dalam membeli mobil bekas karena harganya yang lebih murah. Hal ini
membuat mereka lebih mudah dalam mengambil keputusan pembelian.



2.2.3.4        Data Kepemilikan Aset


Obyek penilaian berupa personal properti kendaraan bermotor, adapun dokumen kepemilikan yang kami
terima dari pemberi tugas atas aset-aset ini berupa copy BPKB dan STNK.

2.2.3.5        Data Pembanding


Untuk nilai atas aset ini, kami mengacu pada data pasar (pembanding) dari beberapa merek, tipe
kendaraan yang berasal dari beberapa kota penjualan, sebagai berikut:

                                                 Tahun                                Harga Penawaran
  No.            Tipe Kendaraan                               Kota Penjualan
                                               Pembuatan                                    (Rp)
   1      Toyota Avanza 1.5 G CVT                 2022               Jakarta               185.000.000
          Toyota Avanza 1.5 G CVT                 2022               Jakarta               194.800.000
          Toyota Avanza 1.5 G CVT                 2021               Jakarta               209.000.000



2.2.3.6        Kesimpulan Nilai Kendaraan


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar      :   Rp. 130.800.000,-
 Terbilang        :   #Seratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah#



2.2.4     Penilaian Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor Jakarta

2.2.4.1        Metodologi Penilaian

Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Graha Baramulti, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, maka dalam hal
ini Penilai menggunakan dengan Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method).

2.2.4.2        Deskripsi Aset

Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :

                                                           Tahun
  No                   Deskripsi Asset                                         Kondisi
                                                         Perolehan
          AC 1 PK "LG" Inverter untuk Ruko A-29                           berfungsi
   1                                                       2017
          Lt.2
          Dispenser Galon atas Electrolux                                 berfungsi
   2                                                       2023
          EQAF01TXW




                                                                                             Halaman - 10
Page 155
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



                                                           Tahun
  No                     Deskripsi Asset                                     Kondisi
                                                         Perolehan
   3      Door Lock merk Solution                           2023        berfungsi
   4      Fingerprint Solution X105                         2023        berfungsi
   5      Fingerprint Solution X105 (Baru)                  2024        berfungsi
   6      Laptop Hitam Lenovo                               2012        berfungsi
          Laptop Ideapad IP 5 141TL05 82FE00                            berfungsi
   7                                                        2023
          XRID Abby Blue 8GB / 512GB SSD
          Laptop LENOVO IdealPad slim 3 14IGL05                         berfungsi
   8      Celeron N4020 4GB 256GB SSD                       2021
          Win10+OHS
   9      Laptop LENOVO Ideapad Slim 3 OLID                 2020        berfungsi
          Laptop Lenovo V14 81ID Iron Grey Core                         berfungsi
  10                                                        2023
          i3-1115G4 , JM302-11797 26 Jan 2023
  11      Lemari aluminium merk Lion                        2023        berfungsi
          Notebook Lenovo K14-4 100 G1 Black                            berfungsi
  12                                                        2023
          Core i5-1135G7
  13      PC Intel Dual Core E5800 3.2GHZ BOX               2012        berfungsi
  14      PC Inter Dual Core E6600 3.06GHz                  2012        berfungsi
  15      Printer Canon Pixma MP 237                        2013        berfungsi
  16      Printer Epson LX-300+II                           2012        berfungsi
  17      Printer HP Laserjet P1102                         2012        berfungsi
  18      Printer Pixma G2730 Multifungsi A4 Eco            2024        berfungsi
  19      Proyektor Epson EB-E500                           2024        berfungsi
  20      Speaker Jabra Speak 510                           2024        berfungsi


2.2.4.3        Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Inventaris Kantor

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar dari Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar        :    Rp 48.500.000.,-
 Terbilang          :    #Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah#



2.2.5     Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 1 (Jakarta)



Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan jual beli PT Karya Bumi Prima dari
aset kendaraan dan barang-barang inventaris, sebagaimana disebutkan di atas per tanggal penilaian
adalah:

        Nilai Pasar : Rp. 179.300.000,-
        Terbilang       : #Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah#




                                                                                            Halaman - 11
Page 156
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.3       PENILAIAN ASET LOKASI 2 (KANDANGAN)


2.3.1      Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian



Objek penilaian berupa mesin dan peralatan eksplorasi pertambangan, kendaraan dan barang-barang
inventaris, yang terletak di kantor PT KBP Kandangan, komplek H Ateng, Jl. Al Falah, Kandangan Kota, Kec.
Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.


2.3.2      Aksesibilitas

Akses menuju lokasi komplek H Ateng, Jl. Al Falah, Kandangan Kota, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dimana PT. Karya Bumi Prima berada jika dari bandara Samsudin
Noor, Banjarbaru, ± 113 Km melalui jalan A. Yani. Dari tugu dodol kandangan mengikuti Jl. Merah
johansyah ± 1 km, belok kanan menuju jalan al falah 1 km, PT KBP berada.



2.3.3      Penilaian Aset Mesin dan Peralatan Kandangan

2.3.3.1       Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan


Proyeksi Global Untuk Mesin Pertambangan

Pada tahun 2021, pasar mesin pertambangan global bernilai $133 miliar dan diperkirakan akan tumbuh
pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4.1% mencapai $185 miliar pada tahun
2030.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan pasar peralatan pertambangan meliputi:
-   Peningkatan penggunaan mesin otomatis untuk penambangan bawah tanah
-   Ekspansi jaringan jalan dan kereta api yang diharapkan melalui daerah perbukitan di negara-negara
    seperti Cina dan India
-   Inovasi digital lanjutan di industri pertambangan dalam beberapa tahun mendatang
-   Peningkatan dukungan dan investasi pemerintah dalam berbagai inovasi digital
-   Inovasi dan peningkatan dalam peralatan dan teknologi ekstraksi
-   Statistik industri yang positif menarik minat besar dari investor di berbagai kalangan.

Tren pasar pertambangan di Indonesia

Industri pertambangan dan logam Indonesia memberikan kontribusi besar bagi negara PDB sebesar 4-
6%. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbangkan pendapatan sebesar $35.6 miliar, menandakan a CAGR
dari 11.6% dari 2016.
Negara Asia-Pasifik ini memiliki kurang lebih 17,000 pulau dengan produksi dan cadangan mineral yang
besar, seperti batu bara, emas, tembaga, bauksit, nikel, dan timah. Indonesia adalah produsen batubara
terbesar ketiga di dunia, mengekspor 80% dari produksi bahan bakar keringnya.
Industri pertambangan Indonesia memberikan peluang bagi investor, antara lain:
-    Penyediaan solusi inovatif dalam pengolahan batubara dan mineral
-    Inovasi energi terbarukan karena negara ini bertujuan untuk memindahkan industri
     pertambangannya dari bahan bakar fosil ke tenaga surya, air, dan biomassa
-    Pasokan kendaraan listrik dan hemat energi untuk mengeksplorasi penambangan bawah tanah




                                                                                            Halaman - 12
Page 157
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.3.4    Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan


              No.                          URAIAN                                    NILAI PASAR
              1.       Mesin Portable Rig, Jacro-400                                     125.800.000
              2.       Mesin Portable Rig, Jacro-300                                     312.600.000
              3.       Pompa Sprayer Sanchin 120 + Yanmar TF-85                           28.700.000
              4.       Pompa Sprayer Sanchin 45 + Yanmar TF-65                            16.900.000
              5.       Pipa HQ                                                            91.700.000
              6.       Perelatan Drilling                                                 16.800.000
              7.       Tools                                                              13.900.000
              8.       Peralatan Lain                                                     30.400.000



2.3.5    Metodologi Penilaian



Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Mesin dan Peralatan Explorasi Tambang yang
terdapat di Lokasi Lahat, PT. KBP, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Biaya Pengganti.


2.3.6    Uraian Teknis Mesin dan Peralatan




 NO                                             URAIAN                                          NILAI PASAR

         Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Kandangan)

 1       1-        Mesin Portable Rig (KBP-01)
                   Buatan Lokal
                   Tipe : Jacro 400
                   Drill Capacity : 400 mtr, penggerak utama kubota v 3300 , diesel, 4-
                   cylinder, power maks 68 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
                   meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
                   sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers - eaton
                   (rotary head, winch, wire line),
                   Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
                   Kondisi : Kurang Baik
                   Tahun : 2013                                                                    104.800.000

 2       3-        Mesin Portable Rig (KBP-02, KBP-04, KBP-05)
                   Buatan Lokal
                   Tipe : Jacro 300
                   Drill Capacity : 300 mtr, penggerak utama kubota v 2203, diesel, 4-
                   cylinder, power maks 48 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
                   meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
                   sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers - eaton
                   (rotary head, winch, wire line).
                   Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatan standar lainnya.
                   Kondisi : Kurang Baik
                   Tahun : 2012                                                                    260.500.000




                                                                                                   Halaman - 13
Page 158
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk




 3       3-     Pompa Sprayer + Mesin Diesel
                Merek : Sanchin
                Tipe : SC 120
                Kapasitas flow 76-133 L/menit, tekanan kerja 20-45 bar. Unit
                digerakkan oleh
                1 - Mesin Diesel
                      Merek : Yanmar
                      Tipe : TF 85
                      Daya keluaran kontinyu 75-85 PS, putaran mesin 2200 rpm. Unit
                      lengkap dengan tangki BBM 10,5 L, dengan pendingin radiator.
                Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
                Kondisi : Biasa
                Tahun : -                                                                20.500.000

 4       3-     Pompa Sprayer + Mesin Diesel
                Merek : Sanchin
                Tipe : SC 45
                Kapasitas flow 22-59 L/menit, tekanan kerja 20-30 bar. Unit digerakkan
                oleh
                1 - Mesin Diesel
                      Merek : Yanmar
                      Tipe : TF 65
                      Daya keluaran kontinyu 55-65 PS, putaran mesin 2200 rpm. Unit
                      lengkap dengan tangki BBM 7,1 L, dengan pendingin radiator.
                Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
                Kondisi : Biasa
                Tahun : -                                                                12.000.000

 5       132    Pipa HQ
         -
                Panjang 3 m, dia. 3,5 inche, baja tubular kekuartan tarik 100,000 -
                1,000,000 Pound/inche.Unit lengkap dengan asesoris lainnya..
                Kondisi : Kurang Baik
                Tahun : 2013                                                             60.900.000

         -      Peralatan Drilling
                Terdiri dari :
                3 - Core Barrel Assembly 1,5 m
                3 - Inner Tube Assembly 1,5 m
                3 - Overshoot Assy
                Kondisi : Kurang Baik
                Tahun : -                                                                30.400.000

 6       -      Tools
                Terdiri dari :
                3 - Kunci Ridgid 36"
                3 - Kunci Ridgid 24"
                3 - Kunci Pormaley




                                                                                         Halaman - 14
Page 159
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



                 3 - Godam 5 Kg
                 3 - Kunci Ring Pass
                 3 - Katrol
                 1 - Mesin Las 160 A
                 Kondisi : Kurang Baik
                 Tahun : -                                                                 6.300.000



                                                   Jumlah                               495.400.000




2.3.7    Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan untuk tujuan terkait sebagaimana
disebutkan di atas per tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar       :   Rp. 495.400.000,-
 Terbilang         :   # Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah#




2.4     PENILAIAN ASET KENDARAAN KANDANGAN


2.4.1    Ringkasan Penilaian Kendaraan


           No.                            URAIAN                    NILAI PASAR
            1.     - Toyota Hilux Double Cabin 2.4E (4x4) DSL M/T       326.500.000

                   Jenis : Mobil Barang Dobel KBN PU
                   Pelat No : B 9284 PBG
                   No STNK : 02115387 H
                   Pemilik : PT KARYA BUMI PRIMA
                   Merek : TOYOTA
                   Tipe : HILUX24EDC4WM (GUN125
                   BBM : Solar
                   Isi Silinder : 02393 CC
                   No. Mesin : 3SZDGP4477
                   No. Rangka : MR0DB8CD7P0131236
                   Warna : Putih
                   Tahun : 2023
                   Odometer : 21.109



        1.1.2.    Metodologi Penilaian


Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Kendaraan yang terdapat di Komplek H Ateng
Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, maka dalam hal ini Penilai
menggunakan Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan data Pasar (Direct Comparison Method).



                                                                                         Halaman - 15
Page 160
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk




        1.1.3.    Tinjauan Pasar Kendaraan


Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan dinamika bagi industri otomotif Indonesia. Di tengah
lesunya pasar mobil baru, pasar mobil bekas justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Hal ini
memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pemain di industri ini.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil
bekas di tahun 2023 mencapai 5,8 juta unit, naik 12,5% dibandingkan tahun 2022 sedangkan penjualan
mobil baru mencapai 1 juta unit . Hal ini menunjukkan bahwa permintaan mobil bekas lima kali lebih besar
dibandingkan mobil baru. Bisa disimpulkan bahwa pasar mobil bekas memiliki potensi yang besar dan
terus berkembang.

Pasar mobil bekas di Indonesia diprediksikan akan terus bertumbuh dengan pesat di tahun 2024, dengan
pertumbuhan mencapai 11% menurut Gaikindo. Hal ini didorong oleh beberapa faktor utama yaitu
perekonomian Indonesia yang mulai pulih meningkatkan daya beli masyarakat, populasi milenial yang
semakin besar dan mulai membeli mobil menjadi pendorong utama pertumbuhan industri mobil bekas.
Ditambah lagi, kompetisi yang semakin sengit di pasar mobil bekas mendorong inovasi teknologi seperti
platform online dan live streaming, membantu pembeli dan penjual menemukan mobil yang sesuai
dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.

Mobil bekas dianggap memiliki permintaan yang lebih stabil dibandingkan mobil baru. Berikut beberapa
alasannya :

1. Harga
Mobil bekas umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan mobil baru. Hal ini membuat mobil
bekas menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dengan budget terbatas.

Nilai mobil baru mengalami depresiasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Artinya, mobil baru
akan kehilangan nilainya lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Hal ini membuat konsumen lebih berhati-
hati dalam membeli mobil baru, dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan mobil bekas sebagai
alternatif.

2. Permintaan
Permintaan mobil bekas relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Hal ini karena
mobil bekas dianggap sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar orang, dan mereka tetap
membutuhkan kendaraan meskipun kondisi ekonomi sedang lesu.

Permintaan mobil baru lebih sensitif terhadap siklus ekonomi. Pada saat ekonomi sedang lesu,
permintaan mobil baru biasanya menurun, sedangkan permintaan mobil bekas relatif stabil.

3. Penawaran
Penawaran mobil bekas lebih banyak dan beragam dibandingkan mobil baru. Hal ini karena mobil bekas
berasal dari berbagai sumber, seperti mobil pribadi, mobil perusahaan, dan mobil rental.

Penawaran mobil baru lebih terbatas dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti produksi, impor,
dan kebijakan pemerintah.

4. Faktor Psikologis:
Konsumen umumnya lebih berhati-hati dalam membeli mobil baru karena harganya yang mahal. Hal ini
membuat mereka lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membeli.




                                                                                           Halaman - 16
Page 161
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



Konsumen umumnya lebih santai dalam membeli mobil bekas karena harganya yang lebih murah. Hal ini
membuat mereka lebih mudah dalam mengambil keputusan pembelian.



2.4.4 Data Kepemilikan Aset

Obyek penilaian berupa personal properti kendaraan bermotor, adapun dokumen kepemilikan yang kami
terima dari pemberi tugas atas aset-aset ini berupa copy BPKB dan STNK.



2.4.5 Data Pembanding

Untuk nilai atas aset ini, kami mengacu pada data pasar (pembanding) dari beberapa merek, tipe
kendaraan yang berasal dari beberapa kota penjualan, sebagai berikut:

                                                 Tahun                          Harga Penawaran
  No.            Tipe Kendaraan                            Kota Penjualan
                                               Pembuatan                              (Rp)
           Toyota Hilux Double Cabin
      1                                          2020      Landasan Ulin             305.000.000
           2.4E (4x4) DSL M/T
           Toyota Hilux Double Cabin
                                                 2019       Banjarmasin              285.000.000
           2.4E (4x4) DSL M/T
           Toyota Hilux Double Cabin
                                                 2022        Balikpapan              395.000.000
           2.4E (4x4) DSL M/T




2.4.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar      :   Rp. 326.500.000,-
 Terbilang        :   #Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah#



2.5       PENILAIAN ASET PERLENGKAPAN DAN PERALATAN/INVENTARIS




2.5.1      Metodologi Penilaian

Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Komplek H Ateng Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan,
maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method).



2.5.2      Deskripsi Aset

Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :




                                                                                       Halaman - 17
Page 162
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



                                                          Tahun
  No                     Deskripsi Asset                                    Kondisi
                                                        Perolehan
         Laptop Lenovo V14-GEN 2 ITL 81D Iron                          berfungsi
   1     Grey Core i3-1115G4 , JM302-11797 26              2023
         Jan 2023
         LAPTOP LENOVO V14-GEN 31AP CORE I3-                           berfungsi
   2                                                       2023
         1215U, 6C
         Laptop Lenovo V14-GEN 31AP CORE I3-                           berfungsi
   3                                                       2023
         12I5U; BDV 003KBP.co/CIMB10-23
   4     Laptop Lenovo V14-GEN 3ITL 811                    2023        berfungsi
         Laptop Lenovo V14-ITL 811D Core i3 1115                       berfungsi
   5                                                       2024
         G4
         Mesin Absensi Solution Finger Print                           berfungsi
   6                                                       2022
         X100C
   7     Mesin Cuci Polytron                               2022        berfungsi
   8     Printer Cannon MP287                              2022        berfungsi
   9     Printer Canon G2730 Multifungsi A4 Tank           2023        berfungsi




2.5.3     Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas per
tanggal penilaian adalah sejumlah:

 Nilai Pasar        :    Rp 30.000.000.,-
 Terbilang          :    #Tiga Puluh Juta Rupiah#




2.6     Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 2 (Kandangan)


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset mesin dan
peralatan eksplorasi pertambangan, kendaraan dan barang-barang inventaris, sebagaimana disebutkan
di atas per tanggal penilaian adalah:

        Nilai Pasar : Rp. 851.900.000,-
        Terbilang       : #Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah#




2.7     PENILAIAN ASET LOKASI 3 (LAHAT)


2.7.1     Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian



Objek penilaian berupa mesin dan peralatan eksplorasi tambang, dan barang-barang inventaris, yang
terletak di PT. KBP, Lokasi Lahat.




                                                                                            Halaman - 18
Page 163
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.7.2    Aksesibilitas

Akses menuju lokasi Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
dimana PT Karya Bumi Prima berada 4KM dari Kantor Bupati Lahat.


2.7.3    Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan



Proyeksi Global Untuk Mesin Pertambangan

Pada tahun 2021, pasar mesin pertambangan global bernilai $133 miliar dan diperkirakan akan tumbuh
pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4.1% mencapai $185 miliar pada tahun
2030.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan pasar peralatan pertambangan meliputi:
-   Peningkatan penggunaan mesin otomatis untuk penambangan bawah tanah
-   Ekspansi jaringan jalan dan kereta api yang diharapkan melalui daerah perbukitan di negara-negara
    seperti Cina dan India
-   Inovasi digital lanjutan di industri pertambangan dalam beberapa tahun mendatang
-   Peningkatan dukungan dan investasi pemerintah dalam berbagai inovasi digital
-   Inovasi dan peningkatan dalam peralatan dan teknologi ekstraksi
-   Statistik industri yang positif menarik minat besar dari investor di berbagai kalangan.

Tren pasar pertambangan di Indonesia

Industri pertambangan dan logam Indonesia memberikan kontribusi besar bagi negara PDB sebesar 4-
6%. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbangkan pendapatan sebesar $35.6 miliar, menandakan a CAGR
dari 11.6% dari 2016.
Negara Asia-Pasifik ini memiliki kurang lebih 17,000 pulau dengan produksi dan cadangan mineral yang
besar, seperti batu bara, emas, tembaga, bauksit, nikel, dan timah. Indonesia adalah produsen batubara
terbesar ketiga di dunia, mengekspor 80% dari produksi bahan bakar keringnya.
Industri pertambangan Indonesia memberikan peluang bagi investor, antara lain:
-    Penyediaan solusi inovatif dalam pengolahan batubara dan mineral
-    Inovasi energi terbarukan karena negara ini bertujuan untuk memindahkan industri
     pertambangannya dari bahan bakar fosil ke tenaga surya, air, dan biomassa
-    Pasokan kendaraan listrik dan hemat energi untuk mengeksplorasi penambangan bawah tanah



2.8     PENILAIAN ASET MESIN DAN PERALATAN


2.8.1    Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan


            No.                           URAIAN                          NILAI PASAR
             1.     Mesin Portable Rig, Jacro-400                             146.700.000
             2.     Mesin Portable Rig, Jacro-175                              32.600.000
             3.     Pompa Sprayer Sanchin 120 + Yanmar TF-85                   20.500.000
             4.     Pompa Sprayer Sanchin 45 + Yanmar TF-65                    12.000.000
             5.     Peralatan Drilling                                         27.300.000
             6.     Tools                                                       4.200.000




                                                                                         Halaman - 19
Page 164
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.8.2    Metodologi Penilaian

Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Mesin dan Peralatan Explorasi Tambang yang
terdapat di Lokasi Lahat, PT. KBP, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Pendekatan Biaya dengan
Metode Biaya Pengganti.


2.8.3    Uraian Teknis Mesin dan Peralatan

 No                               URAIAN                                              NILAI PASAR


         Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Lahat)

 1       1-    Mesin Portable Rig
               Buatan Lokal
               Tipe : Jacro 400
               Drill Capacity : 400 mtr, penggerak utama kubota v 3300 , diesel, 4-
               cylinder, power maks 68 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
               meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
               sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers -
               eaton (rotary head, winch, wire line),
               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Biasa
               Tahun : 2019                                                                146.700.000

 2       1-    Mesin Portable Rig
               Buatan Lokal
               Tipe : Jacro 175
               Drill Capacity : 175 mtr, penggerak utama kubota v 2203, diesel, 4-
               cylinder, power maks 48 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
               meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
               sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers -
               eaton (rotary head, winch, wire line).
               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : 2013                                                                 32.600.000

 3       3-    Pompa Sprayer + Mesin Diesel
               Merek : Sanchin
               Tipe : SC 120
               Kapasitas flow 76-133 L/menit, tekanan kerja 20-45 bar. Unit
               digerakkan oleh
               1-       Mesin Diesel
                        Merek : Yanmar
                        Tipe : TF 85
                        Daya keluaran kontinyu 75-85 PS, putaran mesin 2200 rpm.
                        Unit lengkap dengan tangki BBM 10,5 L, dengan pendingin
                        radiator.
               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                                    20.500.000




                                                                                           Halaman - 20
Page 165
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



 4       3-    Pompa Sprayer + Mesin Diesel
               Merek : Sanchin
               Tipe : SC 45
               Kapasitas flow 22-59 L/menit, tekanan kerja 20-30 bar. Unit
               digerakkan oleh
               1-       Mesin Diesel
                        Merek : Yanmar
                        Tipe : TF 65
                        Daya keluaran kontinyu 55-65 PS, putaran mesin 2200 rpm.
                        Unit lengkap dengan tangki BBM 7,1 L, dengan pendingin
                        radiator.
               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                               12.000.000

 5       -     Peralatan Drilling
               Terdiri dari :
               56 -     Pipa HQ, panjang 3 m, Ø 3,5 inche,
               2-       Core Barrel Assembly, panjang 1,5 m
               2-       Inner Tube Assembly, panjang 1,5 m
               2-       Overshoot Assy
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                               27.300.000

 6             Tool
               s
               Terdiri dari :
               2-       Kunci Ridgid 36"
               2-       Kunci Ridgid 24"
               1-       Godam 3 Kg
               2-       Kunci Pormaley
               1-       Katrol 5 Ton
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                                4.200.000

                                                     Jumlah                           243.300.000




2.8.4    Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:

 Nilai Pasar      :   Rp. 243.300.000,-
 Terbilang        :   #Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah#




                                                                                       Halaman - 21
Page 166
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.9     Penilaian Aset Barang Inventaris Lahat


2.9.1     Metodologi Penilaian

Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, maka dalam
hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method).



2.9.2     Deskripsi Aset

Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :

                                                          Tahun
  No                     Deskripsi Asset                                     Kondisi
                                                        Perolehan
   1     Laptop Lenovo V14 G3                              2023         berfungsi
   2     Printer Epson L21                                 2024         berfungsi




2.9.3     Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas per
tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar        :    Rp 5.000.000.,-
 Terbilang          :    #Lima Juta Rupiah#

2.10    Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 3 (Lahat)


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset berupa mesin dan
peralatan (Drilling Rig), dan barang-barang inventaris/eralatan kantor, sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah:

        Nilai Pasar : Rp. 248.300.000,-
        Terbilang       : #Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah#




                                                                                            Halaman - 22
Page 167
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.11     PENILAIAN ASET LOKASI 4 (MALINAU)


2.11.1    Deskripsi Aset Sebagai Objek Penilaian



Objek penilaian berupa mesin dan peralatan eksplorasi tambang, kendaraan dan peralatan serta barang-
barang inventaris, yang terletak di PT. KBP, Lokasi Malinau, Jl Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau
Selatan, Kab. Malinau, Prov. Kalimantan Utara.



2.11.2    Aksesibilitas



Akses menuju lokasi Jl Alang Impang RT 6 Desa Langap, Kec. Malinau Selatan, Kab. Malinau, Prov.
Kalimantan Utara dimana KBP, Lokasi Malinau, berada jika dari Bandar Udara Malinau Robert Atty Bessing,
± 72 Km melalui jalan Hauling BDMS. Dari RS Bergerak Ds. Lngap ± 100 m, PT. KBP berada.



2.11.3    Tinjauan Pasar Mesin dan Peralatan



Proyeksi Global Untuk Mesin Pertambangan

Pada tahun 2021, pasar mesin pertambangan global bernilai $133 miliar dan diperkirakan akan tumbuh
pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4.1% mencapai $185 miliar pada tahun
2030.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan pasar peralatan pertambangan meliputi:
-   Peningkatan penggunaan mesin otomatis untuk penambangan bawah tanah
-   Ekspansi jaringan jalan dan kereta api yang diharapkan melalui daerah perbukitan di negara-negara
    seperti Cina dan India
-   Inovasi digital lanjutan di industri pertambangan dalam beberapa tahun mendatang
-   Peningkatan dukungan dan investasi pemerintah dalam berbagai inovasi digital
-   Inovasi dan peningkatan dalam peralatan dan teknologi ekstraksi
-   Statistik industri yang positif menarik minat besar dari investor di berbagai kalangan.

Tren pasar pertambangan di Indonesia

Industri pertambangan dan logam Indonesia memberikan kontribusi besar bagi negara PDB sebesar 4-
6%. Pada tahun 2020, sektor ini menyumbangkan pendapatan sebesar $35.6 miliar, menandakan a CAGR
dari 11.6% dari 2016.
Negara Asia-Pasifik ini memiliki kurang lebih 17,000 pulau dengan produksi dan cadangan mineral yang
besar, seperti batu bara, emas, tembaga, bauksit, nikel, dan timah. Indonesia adalah produsen batubara
terbesar ketiga di dunia, mengekspor 80% dari produksi bahan bakar keringnya.
Industri pertambangan Indonesia memberikan peluang bagi investor, antara lain:
-    Penyediaan solusi inovatif dalam pengolahan batubara dan mineral
-    Inovasi energi terbarukan karena negara ini bertujuan untuk memindahkan industri
     pertambangannya dari bahan bakar fosil ke tenaga surya, air, dan biomassa
-    Pasokan kendaraan listrik dan hemat energi untuk mengeksplorasi penambangan bawah tanah




                                                                                              Halaman - 23
Page 168
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.12     PENILAIAN ASET MESIN DAN PERALATAN MALINAU




2.12.1    Ringkasan Penilaian Mesin dan Peralatan


              No.                         URAIAN                               NILAI PASAR
              1.    Mesin Portable Rig, Jacro-300                                     86.800.000
              2.    Pompa Sprayer Sanchin 120 + Yanmar TF-85                           6.800.000
              3.    Pompa Sprayer Sanchin 45 + Yanmar TF-65                            4.000.000
              5.    Peralatan Drilling                                                 8.700.000
              6.    Tools                                                              3.200.000



2.12.2    Metodologi Penilaian



Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Mesin dan Peralatan Explorasi Tambang yang
terdapat di Lokasi Lahat, PT. KBP, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Pendekatan Biaya dengan
Metode Biaya Pengganti.


2.12.3    Uraian Teknis Mesin dan Peralatan

 No                               URAIAN                                                 NILAI PASAR


         Mesin dan Peralatan Drilling Rig (Malinau)

 1       1-    Mesin Portable Rig (KBP-03)
               Buatan Lokal
               Tipe : Jacro 300
               Drill Capacity : 300 mtr, penggerak utama kubota v 2203, diesel, 4-
               cylinder, power maks 48 HP@3000 rpm, Drilling rig mast stroke 3,5
               meters, hidraulic double pump, hidraulic cylinder (up/down mast,
               sliding gearbox, lift mast, foot clamp), hidraulic motor - vickers -
               eaton (rotary head, winch, wire line).
               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : 2013                                                                    86.800.000

 2       1-    Pompa Sprayer + Mesin Diesel
               Merek : Sanchin
               Tipe : SC 120
               Kapasitas flow 76-133 L/menit, tekanan kerja 20-45 bar. Unit
               digerakkan oleh
               1-       Mesin Diesel
                        Merek : Yanmar
                        Tipe : TF 85
                        Daya keluaran kontinyu 75-85 PS, putaran mesin 2200 rpm.
                        Unit lengkap dengan tangki BBM 10,5 L, dengan pendingin
                        radiator.




                                                                                               Halaman - 24
Page 169
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                               6.800.000

 3       1-    Pompa Sprayer + Mesin Diesel
               Merek : Sanchin
               Tipe : SC 45
               Kapasitas flow 22-59 L/menit, tekanan kerja 20-30 bar. Unit
               digerakkan oleh
               1-       Mesin Diesel
                        Merek : Yanmar
                        Tipe : TF 65
                        Daya keluaran kontinyu 55-65 PS, putaran mesin 2200 rpm.
                        Unit lengkap dengan tangki BBM 7,1 L, dengan pendingin
                        radiator.
               Unit lengkap dengan instalasi, dan peralatn standar lainnya.
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                                  4.000.000

 4       -     Peralatan Drilling
               Terdiri dari :
               16 -     Pipa HQ, panjang 3 m, Ø 3,5 inche,
               1-       Core Barrel Assembly, panjang 1,5 m
               1-       Inner Tube Assembly, panjang 1,5 m
               1-       Overshoot Assy
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                                  8.700.000

 5       -     Tools
               Terdiri dari :
               1-       Kunci Ridgid 36"
               1-       Kunci Ridgid 24"
               2-       Kunci Pormaley
               1-       Godam 5 Kg
               1-       Katrol 5 Ton
               Kondisi : Kurang Baik
               Tahun : -                                                                  3.200.000

                                                      Jumlah                            109.500.000




2.12.4   Kesimpulan Nilai Mesin dan Peralatan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar      :   Rp. 109.500.000,-
 Terbilang        :   #Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah#




                                                                                       Halaman - 25
Page 170
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk




2.13     PENILAIAN ASET KENDARAAN MALINAU


2.13.1    Ringkasan Penilaian Kendaraan


           No.                            URAIAN                   NILAI PASAR
            1.    - Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t                           50.200.000

                  Jenis : Mobil Barang Double Cabin
                  Pelat No : DA 9213 CA
                  No STNK : 15299592 C
                  No BPKB : 3571260 M
                  Pemilik : PT HASIL BUMI KALIMATAN
                  Merek : Mazda
                  Tipe : Mazda BT-50 Doble Cabin 4X4 2.5 M/T
                  (WLT) MID SOLAR
                  BBM : Solar
                  Isi Silinder : 2500 CC
                  No. Mesin : WLAT1126222
                  No. Rangka : MM6UNY0W4A0842895
                  Warna : Highlight Silver
                  Tahun : 2009
                  Odometer : 339.434
            2.    - Mitsubishi Pajero Sport 4X2M 2.5 GLS M/T           114.900.000

                  Jenis : Mobil Penumpang Jeep L. C. HDTP
                  Pelat No : B 1516 PLP
                  No STNK : 15461592 D
                  No BPKB : R-02571788
                  Pemilik : PT KARYA BUMI PRIMA
                  Merek : MITSUBISHI
                  Tipe : PAJERO SPORT 2.50 GLS M/T 4X2M
                  BBM : Solar
                  Isi Silinder : 2477 CC
                  No. Mesin : 4056UCF67453
                  No. Rangka : MMBGNK640EF015902
                  Warna : Merah Tua Metalik
                  Tahun : 2014
                  Odometer : 186.897




2.13.2    Metodologi Penilaian



Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Kendaraan yang terdapat di Jalan Alang
Impang RT 6, Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Selatan,
maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan data Pasar (Direct Comparison Method).




                                                                                       Halaman - 26
Page 171
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.13.3   Tinjauan Pasar Kendaraan



Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dengan dinamika bagi industri otomotif Indonesia. Di tengah
lesunya pasar mobil baru, pasar mobil bekas justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Hal ini
memicu persaingan yang semakin ketat di antara para pemain di industri ini.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil
bekas di tahun 2023 mencapai 5,8 juta unit, naik 12,5% dibandingkan tahun 2022 sedangkan penjualan
mobil baru mencapai 1 juta unit . Hal ini menunjukkan bahwa permintaan mobil bekas lima kali lebih besar
dibandingkan mobil baru. Bisa disimpulkan bahwa pasar mobil bekas memiliki potensi yang besar dan
terus berkembang.

Pasar mobil bekas di Indonesia diprediksikan akan terus bertumbuh dengan pesat di tahun 2024, dengan
pertumbuhan mencapai 11% menurut Gaikindo. Hal ini didorong oleh beberapa faktor utama yaitu
perekonomian Indonesia yang mulai pulih meningkatkan daya beli masyarakat, populasi milenial yang
semakin besar dan mulai membeli mobil menjadi pendorong utama pertumbuhan industri mobil bekas.
Ditambah lagi, kompetisi yang semakin sengit di pasar mobil bekas mendorong inovasi teknologi seperti
platform online dan live streaming, membantu pembeli dan penjual menemukan mobil yang sesuai
dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.

Mobil bekas dianggap memiliki permintaan yang lebih stabil dibandingkan mobil baru. Berikut beberapa
alasannya :



1. Harga
Mobil bekas umumnya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan mobil baru. Hal ini membuat mobil
bekas menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dengan budget terbatas.

Nilai mobil baru mengalami depresiasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Artinya, mobil baru
akan kehilangan nilainya lebih cepat dibandingkan mobil bekas. Hal ini membuat konsumen lebih berhati-
hati dalam membeli mobil baru, dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan mobil bekas sebagai
alternatif.

2. Permintaan
Permintaan mobil bekas relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Hal ini karena
mobil bekas dianggap sebagai kebutuhan primer bagi sebagian besar orang, dan mereka tetap
membutuhkan kendaraan meskipun kondisi ekonomi sedang lesu.

Permintaan mobil baru lebih sensitif terhadap siklus ekonomi. Pada saat ekonomi sedang lesu,
permintaan mobil baru biasanya menurun, sedangkan permintaan mobil bekas relatif stabil.

3. Penawaran
Penawaran mobil bekas lebih banyak dan beragam dibandingkan mobil baru. Hal ini karena mobil bekas
berasal dari berbagai sumber, seperti mobil pribadi, mobil perusahaan, dan mobil rental.

Penawaran mobil baru lebih terbatas dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti produksi, impor,
dan kebijakan pemerintah.

4. Faktor Psikologis:
Konsumen umumnya lebih berhati-hati dalam membeli mobil baru karena harganya yang mahal. Hal ini
membuat mereka lebih selektif dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membeli.




                                                                                           Halaman - 27
Page 172
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



Konsumen umumnya lebih santai dalam membeli mobil bekas karena harganya yang lebih murah. Hal ini
membuat mereka lebih mudah dalam mengambil keputusan pembelian.



2.13.4 Data Kepemilikan Aset

Obyek penilaian berupa personal properti kendaraan bermotor, adapun dokumen kepemilikan yang kami
terima dari pemberi tugas atas aset-aset ini berupa copy BPKB dan STNK.



2.13.5 Data Pembanding

Untuk nilai atas aset ini, kami mengacu pada data pasar (pembanding) dari beberapa merek, tipe
kendaraan yang berasal dari beberapa kota penjualan, sebagai berikut:

                                                 Tahun                        Harga Penawaran
  No.            Tipe Kendaraan                            Kota Penjualan
                                               Pembuatan                            (Rp)
   1      Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t              2007          Bekasi                 78.500.000
          Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t              2005        Telukjambe               70.000.000
          Mazda BT 50 DC 4x4 2,5m/t              2010         Malang                  65.000.000
          Mitsubishi Pajero Sport 4X2M
   2                                             2013          Gresik                218.000.000
          2.5 GLS M/T
          Mitsubishi Pajero Sport 4X2M
                                                 2014        Surabaya                239.000.000
          2.5 GLS M/T
          Mitsubishi Pajero Sport 4X2M
                                                 2011          Medan                 210.000.000
          2.5 GLS M/T




2.13.6 Kesimpulan Nilai Kendaraan

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar mesin dan peralatan sebagaimana disebutkan di atas
per tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar      :   Rp. 165.100.000,-
 Terbilang        :   #Seratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah#




2.14     PENILAIAN ASET PERLENGKAPAN DAN PERALATAN/INVENTARIS


2.14.1    Metodologi Penilaian

Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu aset tetap berupa Perlengkapan dan Peralatan Kantor yang
terdapat di Jalan Alang Impang RT 6, Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Selatan, maka dalam hal ini Penilai menggunakan Metode Perbandingan data Pasar
(Direct Comparison Method).




                                                                                       Halaman - 28
Page 173
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Mitrabara Adiperdana Tbk



2.14.2    Deskripsi Aset

Adapun aset berupa Perlengkapan dan Peralatan sebagai berikut :

                                                            Tahun
  No                    Deskripsi Asset                                      Kondisi
                                                          Perolehan
   1     Laptop LENOVO V310-2RID Black                      2018        berfungsi
         Mesin Absensi Solution Finger Print                            berfungsi
   2                                                        2022
         X100C
   3     Notebook Asus X44H-VX107D                          2012        berfungsi
   4     Televisi LG 42"                                    2021        berfungsi




2.14.3    Kesimpulan Nilai Aset Perlengkapan dan Peralatan/Inventaris Kantor

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Nilai Pasar Inventaris Kantor sebagaimana disebutkan di atas per
tanggal penilaian adalah sejumlah:



 Nilai Pasar       :    Rp 5.100.000.,-
 Terbilang         :    #Lima Juta Seratus Ribu Rupiah#



2.15     Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Lokasi 4 (Malinau)


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset berupa mesin dan
peralatan eksplorasi tambang, kendaraan dan peralatan serta barang-barang inventaris, sebagaimana
disebutkan di atas per tanggal penilaian adalah:

       Nilai Pasar : Rp. 279.700.000,-
       Terbilang       : #Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah#




2.16     Rekapitulasi Total Nilai Pasar Aset Keseluruhan


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pokok dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan
penilaian ini, menurut pendapat kami Indikasi Nilai Pasar untuk tujuan terkait dari aset berupa mesin dan
peralatan eksplorasi tambang, kendaraan dan peralatan serta barang-barang inventaris kantor yang
terdapat pada 4 lokasi yakni Jakarta, Kandangan, Lahat dan Malinau, per tanggal 30 Juni 2024 adalah:

  Nilai Pasar                :   Rp. 1.559.200.000,-
                                 # Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu
  Terbilang                  :
                                 Rupiah #




                                                                                            Halaman - 29
Page 174
DRAFT PERJANJIAN RENCANA
       TRANSAKSI 2
Page 175
                                 Perjanjian Jasa Pertambangan
                        No. BSSR : 056/BSSR-MMM/LEG/TAMB/XII/2024
                          No. MMM : 481/MMM-BSSR/LEG/XII/2024
Perjanjian Jasa Pertambangan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani di
Jakarta pada hari Jumat tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat ( 6 - 1 2 -
2 0 2 4 ) oleh dan antara:

PT BARAMULTI SUKSESSARANA TBK, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lantai 3, Jl. Suryopranoto No. 2, Komplek
Harmoni Plaza Blok A-8, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini diwakili oleh
Widada, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, dari dan karenanya berhak bertindak untuk
dan atas nama PT Baramulti Suksessarana Tbk (selanjutnya disebut "Perusahaan"); dan

PT MITRA MUDA MAKMUR, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, beralamat kantor Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8,
Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat 10130 dalam hal ini diwakili oleh Yulius Leonardo, dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Utama, dari dan karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama
PT Mitra Muda Makmur (selanjutnya disebut ”Kontraktor”).

Perusahaan dan Kontraktor secara sendiri-sendiri disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak".

Para Pihak dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

A. Perusahaan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang
   telah memiliki izin sebagaimana tercantum dalam Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi
   Produksi Batubara (IUP OP) No. 30/1/IUP/PMDN/2023 tertanggal 22 Juni 2023 (selanjutnya
   disebut “IUP OP”) dan merupakan pemegang Konsesi yang melakukan operasi penambangan di
   Area Operasi (sesuai definisi Area Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1. Perjanjian)
   yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.

B. Kontraktor merupakan perusahaan kontraktor di bidang jasa pertambangan, selaku pemegang
   Izin Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
   Modal Nomor: 91204101213890005 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan tertanggal 13 Juni
   2023 (“IUJP”) serta perizinan lainnya berkaitan dengan jasa pertambangan; dan

C. Kontraktor sesuai dengan kapasitas hukumnya dengan ini menyatakan akan membantu dan
   menunjang Perusahaan dalam melaksanakan operasi tambangnya dengan melaksanakan
   Pekerjaan dan karenanya Para Pihak telah sepakat untuk masuk dan bekerja sama,
   menandatangani untuk selanjutnya mengatur syarat-syarat dan kondisi-kondisi dimana
   Kontraktor akan memberikan, mengerjakan, melaksanakan, meyelesaikan, dan menyerahkan
   hasil Pekerjaan kepada Perusahaan.


Bahwa sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                   Hal. 1 dari 44
Page 176
1       DEFINISI DAN INTERPRETASI

1.1     Dalam Perjanjian ini:

"Afiliasi" atau "Terafiliasi" berarti suatu perusahaan atau badan lain yang mengendalikan atau
dikendalikan oleh satu Pihak dalam Perjanjian ini; atau perusahaan atau badan lain yang
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau badan lain yang mengendalikan Pihak pada
Perjanjian ini. Hal ini dimengerti bahwa pengendalian berarti kepemilikan oleh satu perusahaan
atau badan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari:

(i)    saham suara jika perusahaan lain adalah perusahaan yang menerbitkan saham; atau
(ii)   hak kendali atau kepentingan jika badan lain bukan perusahaan yang menerbitkan saham.

“All Weather Road” berarti jalan yang dirancang dan dibangun dengan material serta konstruksi
yang menyebabkannya dapat mensupport kegiatan operasional hauling di semua jenis cuaca baik
musim hujan maupun musim kering.

"Area Operasi " adalah area/lokasi yang merupakan bagian dari Konsesi dimana Pekerjaan
dilakukan oleh Kontraktor yang terletak dalam Wilayah Konsesi Perusahaan sebagaimana mungkin
dirubah dan disesuaikan dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.

"Badan Yang Berwenang" berarti setiap instansi pemerintah, lembaga, departemen, kementerian,
dan organisasi di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas kepada menteri, gubernur,
bupati/walikota, atau pejabat pemerintah Republik Indonesia lainnya.

"Batubara ROM" adalah hasil dari batubara yang ditambang dari Area Operasi sebelum mengalami
proses pencucian untuk meningkatkan kualitas dan/atau proses penghancuran (crushing) untuk
penyeragaman ukuran. Ukuran maksimal batubara yang dikirim ke Tempat Penyimpanan adalah 50
cm.

“Batubara Reject” berarti batubara sisa pembersihan, batubara teroksidasi atau batubara yang
oleh Perusahaan dinyatakan sebagai batubara tidak dapat dijual yang berdasarkan hasil uji
labotarium dan/atau akibat dari kelalaian Kontraktor yang berdasarkan Investigasi Bersama Para
Pihak.

"Berita Acara Kemajuan Pekerjaan" berarti berita acara yang akan dikeluarkan oleh Kontraktor dan
ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak, yang berisikan jumlah total Tanah Penutup, jumlah
batubara yang telah diangkut, dan seluruh Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor
sampai pada batas waktu tertentu, termasuk Pekerjaan Variasi (apabila ada).

"Biaya Jasa" berarti biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan atas Pekerjaan yang dikenakan
oleh Kontraktor kepada Perusahaan sebagaimana diatur dalam Lampiran 5 [TARIF JASA
KONTRAKTOR] Perjanjian ini.

“Coal Losses” berarti batubara yang tidak terambil karena tidak terpenuhinya parameter Pekerjaan
dengan dibuktikan oleh Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang disepakati oleh Para Pihak.




                                                                                                   Hal. 2 dari 44
Page 177
"Hari Kerja" berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional/umum, atau hari libur
berdasarkan peraturan, dimana bank beroperasi untuk melakukan perdagangan (termasuk
transaksi dalam valuta asing dan deposito mata uang asing) di Jakarta, Indonesia.

"Hari Kerja Operasional" berarti hari kerja di Area Operasi dengan total selama 359 (tiga ratus lima
puluh sembilan) hari dalam 1 (satu) tahun, kecuali disepakati lain Para Pihak.

"Hukum" meliputi:
(i) undang-undang, peraturan daerah, peraturan-peraturan, keputusan, dan pernyataan-
    pernyataan yang berlaku di Indonesia;

(ii) putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi, pengesahan, pengarahan dan
     persyaratan dari setiap Badan Yang Berwenang yang berlaku di Indonesia.

"IUJP" memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam bagian Pertimbangan huruf B.

"Jangka Waktu" berarti periode dimulai pada Tanggal Efektif dan berakhir pada:
(i)    tanggal 22 Mei 2027 atau tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak yang dituangkan
       dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak;
(ii)   pengakhiran Perjanjian ini berdasarkan Perjanjian ini; atau
(iii)  pengakhiran Perjanjian ini berdasarkan penerapan Hukum.

"Joint Sign Off atau JSO" berarti dokumen yang berisi Rencana Tambang, jadwal produksi
Perusahaan, beserta rincian lainnya terkait jasa pertambangan, yang disepakati oleh Para Pihak
untuk pelaksanaan Pekerjaan, termasuk perubahannya.

"Konsesi" berarti IUP OP No. 30/1/IUP/PMDN/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang memberikan
Perusahaan hak untuk melakukan operasi penambangan di Area Operasi yang terletak di Provinsi
Kalimantan Timur, Indonesia.

"Peristiwa Pengakhiran" berarti terjadinya salah satu atau lebih peristiwa yang memberikan hak
bagi salah satu Pihak untuk mengakhiri Perjanjian dimana akan dianggap dan dinyatakan sebagai
Peristiwa Pengakhiran dalam Pasal 15.

“Perwakilan Perusahaan” berarti Direksi Perusahaan dan/atau setiap perwakilan yang ditunjuk
oleh Perusahaan (dimana penunjukan Perwakilan Perusahaan ini akan dinyatakan dalam suatu
dokumen tertulis) guna mengawasi pelaksanaan kegiatan Jasa Pertambangan yang dilakukan oleh
Kontraktor dan melaksanakan kegiatan, termasuk tetapi tidak terbatas kepada, mengawasi rencana
manajemen keselamatan yang dilakukan oleh Kontraktor, keselamatan peralatan oleh Kontraktor,
kewajiban lingkungan oleh Kontraktor, penggunaan/perubahan area operasi oleh Kontraktor,
kinerja/kepatuhan oleh Kontraktor, konsultasi atas permasalahan yang dihadapi oleh Kontraktor,
penerbitan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kontraktor, hal-hal terkait
dengan pengambilan / mempekerjakan / menyewa / memindahkan / mengganti / peralatan utama
dan alat berat oleh Kontraktor, pemindahan peralatan oleh Kontraktor dan persetujuan
penambahan dan pengurangan biaya kepada Kontraktor. Khusus untuk penunjukan sub-kontrak
atas sebagian Pekerjaan oleh dan penunjukan kontraktor lainnya untuk pekerjaan yang melebihi
nilai Tarif Jasa Kontraktor yang disepakati dalam Lampiran 5 Perjanjian, Kontraktor wajib
mendapatkan persetujuan tertulis oleh Direksi Perusahaan.




                                                                                                       Hal. 3 dari 44
Page 178
"Kontraktor Lainnya" berarti setiap kontraktor lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan, selain dari
Kontraktor.

"Kriteria Kinerja" memiliki arti pemenuhan Rencana Tambang dan jadwal tambang sebagaimana
dijelaskan dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG] Perjanjian ini.

"Lumpur" diklasifikasikan sebagai bahan butiran halus secara alami campuran antara batu, pasir,
tanah liat, tanah dan bahan lainnya, yang memiliki kadar airlebih dari 40% (empat puluh persen)
dan/atau jika dilakukan uji penetrasi permukaan material dengan menancapkan rambu ukur survey
maka rambu ukur survey tersebut akan tertancap masuk ke dalam, dan/atau saat pengambilan
material di area loading yang dianggap Lumpur perlu persiapan khusus dan/atau penempatan
material di area dumping (disposal) perlu perlakuan khusus.

“Lumpur Sedimentasi” adalah lumpur yang terbentuk dari proses sedimentasi di area sump yang
menangkap catchment area mining aktual, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan
akibat proses penambangan, yang apabila dilakukan aktivitas pemuatan material tersebut
menggunakan excavator ke dalam vessel dump truck tidak akan heap (munjung) karena
karakteristik materialnya, sehingga muatan dump truck akan terkoreksi pada saat survei bersama
antara Perusahaan dan Kontraktor yang dilakukan per bulan.

"Pekerjaan" berarti jasa-jasa (sebagaimana relevan) konsultasi, perencanaan, pelaksanaan
dan/atau pengujian peralatan atas kontruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan
pertambangan, persiapan lahan untuk direklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja,
penambangan dan pekerjaan-pekerjaan lain sehubungan dengan hal-hal di atas, yang akan,
diberikan, dikerjakan, dilaksanakan, diselesaikan dan diserahkan oleh Kontraktor secara aman dan
efisien sesuai dengan Target Produksi dan Praktek Pertambangan Yang Baik dalam rangka
memenuhi tujuan diadakannya Perjanjian ini yang operasi, mekanisme dan spesifikasi teknisnya
diuraikan dan dijelaskan lebih lanjut secara lebih rinci pada Lampiran 2 [DESKRIPSI JASA
PERTAMBANGAN] Perjanjian ini.

"Pekerjaan Variasi" berarti sebagaimana diberikan kepadanya dalam Pasal 11.

"Peralatan" berarti semua peralatan, persediaan operasi, kendaraan, alat-alat, mesin-mesin, dan
barang-barang lainnya yang diperlukan, disediakan dan digunakan oleh Kontraktor untuk
melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan yang tujuan, spesifikasi, dan deskripsinya akan
dijelaskan lebih rinci dan spesifik dalam Lampiran 3 [PERALATAN] Perjanjian ini.

"Personil Kontraktor" berarti manajemen, agen, konsultan, pejabat, petugas, staf, karyawan,
undangan dari Kontraktor dan Sub-kontraktor, serta orang yang dipekerjakan Kontraktor dan Sub-
kontraktor dengan cara apapun, langsung atau tidak langsung, terkait dengan pelaksanaan dan
penyelesaian Pekerjaan.

"Personil Perusahaan" berarti manajemen, agen, konsultan, pejabat, petugas, staf, karyawan,
undangan dari Perusahaan, serta orang yang dipekerjakan Perusahaan dengan cara apapun,
langsung atau tidak langsung.

"Perizinan" berarti Konsesi, IUJP, dan seluruh perizinan turunannya, serta semua dan setiap
perkenan, otorisasi, registrasi, arsip, pengajuan, pendaftaran, pemberitahuan, perjanjian, sertifikat,
sewa, lisensi, izin, persetujuan atau pengecualian dari, oleh atau dengan wewenang Badan Yang




                                                                                                         Hal. 4 dari 44
Page 179
Berwenang (termasuk tidak terbatas pada sewa area/lahan pertambangan dimana Perusahaan
diberikan hak untuk menjalankan Lokasi Tambang), yang harus dimiliki dan dipertahankan
keberlakuannya oleh Perusahaan dan Kontraktor sesuai kapasitasnya masing-masing untuk
melaksanakan dan mencapai tujuan dari Perjanjian ini.

“Perjanjian” berarti Perjanjian ini, yang terdiri dari ketentuan-ketentuan yang menjadi satu
kesatuan, yang dapat diubah dari waktu ke waktu dengan persetujuan secara tertulis Para Pihak,
termasuk lampiran-lampiran dan gambar-gambar dalam Perjanjian ini.

“Pihak Yang Menjamin” berarti sebagaimana diberikan kepadanya dalam Sub-Pasal 16.1.

“Praktek Pertambangan Yang Baik” berarti metode atau teknik yang secara konsisten
menunjukkan hasil yang lebih unggul dari yang dicapai dengan cara lain, dan yang digunakan
sebagai patokan dengan memenuhi konservasi pertambangan mineral dan batubara, perlindungan
lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan operasi pertambangan, teknis
pertambangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rencana Tambang” berarti rencana rinci tentang proses penambangan, termasuk desain
geometris pertambangan, jalan pengangkutan, dan semua teknik pertambangan, termasuk tanpa
batasan segala rencana pada penggunaan alat berat, pemilihan metode penambangan, penentuan
urutan pertambangan, saluran air, dan hal-hal lain terkait dengan operasi pertambangan.

“Sediment Pond” berarti kolam pengendapan lumpur yang berasal dari pompa pengelolaan air
tambang di dalam area pit aktif yang dibangun dan dirawat oleh Kontraktor sebagai bagian dari
penanganan air tambang dalam sekuens penambangan, dimana Kontraktor berkewajiban untuk
menyediakan pompa yang cukup, untuk kemudian air dapat dialirkan ke Sediment Pond Kontraktor.
Kontraktor harus menjaga bahwa air yang keluar dari Sedimend Pond Kontraktor sesuai dengan
Standar Baku Mutu Air.

“Settling Pond” berarti titik penaatan Perusahaan yang dibangun oleh Kontraktor dengan biaya
Perusahaan dan dirawat oleh Perusahaan, termasuk dari sisi penjagaan baku mutu air didalamnya.

"Sengketa" berarti sengketa di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini.

“Standar Baku Mutu Air” berarti ukuran batas atau kadar komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air. Standar baku mutu air yaitu:
1) Total Solid Suspended: 200 ppm; 2) Mangan (Mn): 4 mg/l; 3) Besi (Fe): 7 mg/l; 4) pH: 6.0-9.0,
atau standar baku mutu air yang ditetapkan kemudian berdasarkan Hukum yang terkait lingkungan.

"Stripping Ratio" berarti volume Tanah Penutup hasil survey bersama antara Perusahaan dan
Kontraktor per bulan dan akan dibandingkan terhadap target tahunan sesuai JSO, dibagi dengan
batubara Perusahaan yang tertimbang di ROM.

"Sub-kontraktor" berarti setiap orang yang dipekerjakan oleh dan menjadi tanggung-jawab
Kontraktor untuk melakukan bagian dari Pekerjaan berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala
Teknik Tambang Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.




                                                                                                   Hal. 5 dari 44
Page 180
"Tagihan Bulanan" berarti tagihan bulanan yang diterbitkan oleh Kontraktor kepada Perusahaan
untuk mendapatkan pembayaran sehubungan dengan Pekerjaan yang sudah dilakukan pada suatu
batas waktu tertentu oleh Kontraktor yang dihitung berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
yang disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak.

"Tahun Operasi" berarti:

Jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut – turut mulai tanggal 1 bulan Januari dan berakhir pada
tanggal 31 bulan Desember pada tahun yang sama (dan tahun berikutnya pada setiap ulang tahun
atasnya), dengan penyesuaian yang diperlukan untuk waktu yang tidak digunakan.

"Tanggal Efektif" berarti tanggal 1 Januari 2025 atau tanggal lain yang disepakati bersama secara
tertulis oleh Para Pihak.

"Tanah Penutup" berarti material yang terdiri dari Tanah Pucuk, lapisan tanah antara, dan lapisan
tanah yang terletak di atas lapisan batubara.

"Tanah Pucuk" berarti lapisan bagian atas tanah penutup yang bersifat subur untuk tanaman dan
lunak, dengan ketebalan variasi tergantung kondisi tanah suatu daerah tertentu. Apabila tidak
ditentukan lain, maka ketebalan disini adalah sampai dengan kedalaman 1 (satu) meter dari
permukaan tanah. Tanah pucuk ini harus disimpan ditempat tertentu dan akan digunakan untuk
pelapisan daerah yang akan direklamasi dan revegetasi.

"Target Produksi" berarti jumlah volume produksi, baik dari lubang tambang (pit) ke ROM atau dari
lubang tambang (pit) ke Pelabuhan pada periode tertentu yang disepakati Para Pihak dan
dituangkan ke dalam dokumen JSO, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 4 [RENCANA
TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG] Perjanjian ini.

“Tarif Berhenti Sementara/Standby Charges” berarti Tarif yang dikenakan kepada Perusahaan
oleh Kontraktor, apabila peralatan milik Kontraktor diberhentikan secara sementara karena alasan-
alasan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 12.5 huruf a [Penangguhan Pelaksanaan Pekerjaan dan
Tarif Berhenti Sementara atas Peralatan]. Daftar peralatan yang dapat dikenakan Standby Charges
diatur lebih lanjut dalam dokumen JSO yang disepakati oleh Para Pihak.

"Tempat Pembuangan" berarti area atau tempat yang secara khusus diperuntukkan untuk
membuang Tanah Penutup milik Perusahaan ke lokasi disposal yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Tempat Pembuangan akan menjadi titik acuan akhir untuk menentukan jarak pengangkutan dari
titik acuan awal di Area Operasi dalam rangka tujuan pembayaran jasa pengangkutan Tanah
Penutup.

"Tempat Penyimpanan/ROM" berarti tempat menyimpan Batubara ke lokasi stockpile yang
ditunjuk oleh Perusahaan Tempat Penyimpanan akan menjadi titik acuan akhir untuk menentukan
jarak pengangkutan dari titik acuan awal di Area Operasi dalam rangka tujuan pembayaran jasa
pengangkutan batubara.

"Topografi Permukaan Awal" berarti topografi permukaan Wilayah Konsesi yang diberikan oleh
Perusahaan, termasuk penyesuaian yang disepakati Para Pihak sebelum dimulainya Pekerjaan.
Topografi permukaan akhir yang disepakati akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan
perhitungan volume material di masa yang akan datang.




                                                                                                     Hal. 6 dari 44
Page 181
"Wilayah Konsesi" berarti area yang berada dalam batas Konsesi sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar A dan ditandai sebagai "Tambang Perusahaan" sebagaimana mungkin dirubah dan
disesuaikan dari waktu ke waktu.

1.2    Rujukan kepada:
       a. suatu jenis termasuk jenis yang lainnya;
       b. tunggal termasuk jamak dan sebaliknya;
       c. orang termasuk entitas institusional;
       d. suatu pihak termasuk pelaksana-pelaksana (executors), administrator-administrator,
           penerus-penerus atau pengganti-pengganti dan penerima pengalihan-penerima
           pengalihan dari pihak tersebut;
       e. sesuatu termasuk seluruh dan setiap bagian yang terpisah daripadanya;
       f. suatu Hukum atau suatu ketentuan Hukum termasuk:
           i.  setiap perubahan atau penggantian dari ketentuan Hukum tersebut; dan
           ii. peraturan lainnya atau instrumen undang-undang lainnya yang mendasari Hukum
               atau ketentuan Hukum tersebut, atau dibuat berdasarkan Hukum atau ketentuan
               Hukum tersebut sebagaimana mungkin diubah atau diganti dari waktu ke waktu.

1.3    Kata "termasuk" dan ungkapan serupa lainnya bukan merupakan kata-kata yang bersifat
       membatasi.

1.4    Judul-judul dari pasal, sub-pasal, ayat atau lampiran serta daftar isi atau indeks adalah
       hanya untuk kemudahan belaka dan tidak mempengaruhi penafsiran terhadapnya.

1.5    Suatu ketentuan dari Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan untuk merugikan suatu pihak
       semata-mata dikarenakan pihak tersebut bertanggung jawab untuk mempersiapkan
       Perjanjian atau pencantuman ketentuan dalam Perjanjian.

2      JANGKA WAKTU

2.1    Tanggal Efektif Dan Jangka Waktu

       (a) Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif dan tetap berlaku selama Jangka
           Waktu.
       (b) Para Pihak dapat memperpanjang Jangka Waktu dengan dokumen yang ditandatangani
           secara patut oleh Para Pihak. Dalam hal Perusahaan bermaksud memperpanjang
           Jangka Waktu Perjanjian, Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
           Kontraktor dalam bentuk tertulis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
           Jangka Waktu.

2.2    Klaim

       Setelah pengakhiran Perjanjian ini menurut Sub-Pasal 2.1 [Tanggal Efektif dan Jangka
       Waktu], tidak ada Pihak akan memiliki klaim apa pun terhadap Pihak lain berdasarkan atau
       sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali dalam kaitannya dengan hak salah satu Pihak
       yang belum dipenuhi atas kewajiban yang telah dilakukan dan/atau pelanggaran
       berdasarkan Perjanjian ini yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian dan kewajiban
       sebagaimana diatur dalam Pasal 15 [PENGAKHIRAN] Perjanjian ini.




                                                                                                   Hal. 7 dari 44
Page 182
3     PERNYATAAN DAN JAMINAN

3.1   Pernyataan dan Jaminan Para Pihak:

      (a) Masing-masing Pihak menjamin bahwa ia memiliki kemampuan dan kewenangan
          untuk memberikan, mengerjakan melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan semua tindakan korporasi dan tindakan
          lainnya yang diperlukan telah diambil untuk memperkenankan pengerjaan, pemberian,
          penyerahan, pelaksanaan dan penyelesaian tersebut.

      (b) Masing-masing Pihak menjamin dan melindungi Pihak lainnya dari setiap tuntutan,
          klaim, ganti rugi, demonstrasi, kerusuhan, dan tindakan gangguan apapun dari
          masyarakat sekitar Wilayah Konsesi dan/atau Badan Yang Berwenang pada saat
          melaksanakan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, sepanjang hal-hal tersebut tidak
          disebabkan oleh kesalahan langsung (yang terbukti oleh Para Pihak berdasarkan
          Perjanjian ini), atau tindakan Pihak lainnya, perwakilannya, pihak ketiga di bawah
          kendali dan tanggung-jawabnya, dan/atau karyawannya.

      (c) Para Pihak akan mengatur dan bersepakat atas penandatanganan lampiran-lampiran
          manapun dari Perjanjian ini yang belum disetujui pada hari penandatanganan
          Perjanjian ini.

3.2   Pernyataan dan Jaminan Kontraktor:

      (a) Kontraktor menyatakan dan menjamin bahwa dirinya memiliki Perizinan yang
          disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
          pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan kompetensi yang diperlukan, termasuk
          menyediakan Personil Kontraktor yang cukup dalam hal kuantitas dan kompeten dalam
          hal kualitas untuk memberikan, mengerjakan, melaksanakan, menyelesaikan dan
          menyerahkan Pekerjaan dengan efisien dan patut sesuai dengan tujuan diadakannya
          Perjanjian ini.

      (b) Kontraktor menjamin dan setuju bahwa Kontraktor harus melakukan Pekerjaan sesuai
          dengan Hukum dan standar yang sama atau lebih baik dari Praktek Pertambangan Yang
          baik.

      (c) Kontraktor mengakui bahwa sebelum Tanggal Efektif, Kontraktor telah mendapatkan
          akses dan waktu yang cukup dari Perusahaan untuk memasuki dan meninjau Area
          Operasi serta telah memperoleh dan mengkaji informasi-informasi yang relevan secara
          seksama sehingga Kontraktor telah memperoleh gambaran dan kesimpulan yang cukup
          agar Kontraktor dapat memberikan, mengerjakan, melaksanakan, menyelesaikan dan
          menyerahkan Pekerjaan.

      (d) Kontraktor mengakui bahwa kegagalan untuk memeriksa, menguji, dan sepenuhnya
          memberitahu dirinya tentang Area Operasi, dan informasi lainnya sehubungan dengan
          kondisi lokal dan kondisi lainnya tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk
          melakukan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.




                                                                                                Hal. 8 dari 44
Page 183
      (e) Kontraktor menjamin dan setuju bahwa Kontraktor harus melakukan Pekerjaan sesuai
          dengan hukum dan:
          (1) dengan cara yang cakap, tepat, dan cekatan;
          (2) melakukan keahlian, ketekunan, dan perawatan, dengan standar yang memadai;
          (3) dengan standar yang sama atau lebih baik dari Praktek Pertambangan yang Baik.

      (f) Kontraktor menjamin tidak akan terlibat dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin
          (PETI) di Wilayah Konsesi Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
          baik yang dilakukan oleh langsung Kontraktor, termasuk tetapi tidak terbatas kepada
          Kontraktor selaku badan hukum maupun oleh pemegang Saham dan/atau pengurus
          dan/atau manajemen dan/atau karyawan Kontraktor, selanjutnya Kontraktor
          menjamin tidak akan memberikan seluruh maupun sebagian informasi dan data,
          termasuk tetapi tidak terbatas yang diperolehnya melalui Perusahaan dalam rangka
          pelaksanaan Perjanjian, maupun data dan informasi yang dikumpulkan oleh Kontraktor
          selama jangka waktu Perjanjian kepada pelaku PETI dan/atau yang dipergunakan dalam
          kegiatan PETI, baik selama masa Perjanjian dan/atau setelah masa Perjanjian dan
          pernyataan dan jaminan ini berlaku dan mengikat Kontraktor maupun pemegang
          Saham dan/atau pengurus dan/atau manajemen dan/atau karyawan Kontraktor tanpa
          batasan waktu, sehingga oleh karenanya dengan diberikan pernyataan dan jaminan ini,
          dalam hal Kontraktor melanggar ketentuan ini, Kontraktor menyatakan bersedia untuk
          menerima tuntutan dan gugatan hukum yang akan diajukan oleh Perusahaan.

3.3   Pernyataan dan Jaminan Perusahaan:

      (a) Perusahaan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya memiliki segala Perizinan yang
          disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          guna kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini.

      (b) Perusahaan menyatakan dan menjamin akan melaksanaan pembebasan lahan yang
          diperlukan guna kepentingan operasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor serta
          menanggung segala konsekwuensi baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
          menimbulkan kerugian maupun dampak komersial yang ditimbulkan akibat kegagalan
          pembebasan lahan tersebut.


      (c) Perusahaan menyatakan dan menjamin kepada Kontraktor bahwa Perusahaan sanggup
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum di
          dalam Perjanjian ini.

      (d) Perusahaan menyatakan dengan ini mengikatkan diri kepada Kontraktor berdasarkan
          Perjanjian ini untuk memberikan hak dan kewajiban yang penuh dan eksklusif kepada
          Kontraktor sebagai kontraktor pertambangan tunggal pada Area Operasi sesuai yang
          disepakati Para Pihak.




                                                                                                Hal. 9 dari 44
Page 184
4      KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

4.1    Informasi dan Data

(a) Para Pihak mengakui bahwa pada atau setelah Tanggal Efektif, mereka telah melakukan survei
    untuk mengukur Pekerjaan yang sedang dalam proses dan area terganggu sebelum Tanggal
    Efektif.

(b) Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Kontraktor berkewajiban untuk melakukan peninjauan dan
    penyelidikan kembali atas seluruh informasi awal yang diperoleh dari Perusahaan atau
    informasi lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan persiapan Pekerjaan.

(c) Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan-ketentuan Sub-Pasal 4.1 ini, apabila terdapat
    ketidaksesuaian antara informasi awal yang diperoleh dari Perusahaan dengan informasi atau
    data hasil peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kontraktor, maka dengan ini Para Pihak
    sepakat untuk berdiskusi guna mendapatkan penyelesaian terbaik bagi Para Pihak.

(d) Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian:
    i. Kontraktor akan dianggap telah mendapatkan semua informasi dan data yang diperlukan
        yang mungkin dapat mempengaruhi Pekerjaan;
    ii. dengan menandatangani Perjanjian, Kontraktor menerima tanggung-jawab total atas
        semua kesulitan yang telah diperkirakan sebelumnya, dan biaya untuk menyelesaikan
        Pekerjaan sehingga dapat menyerahkan Pekerjaan dengan baik.

4.2      Pelaksanaan dan Penyelesaian Pekerjaan

Tunduk pada syarat-syarat dan kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, Kontraktor
wajib memberikan, mengerjakan, melaksanakan menyelesaikan dan menyerahkan Pekerjaan
dengan ketentuan sebagai berikut:

(a)   berdasarkan instruksi dari Perusahaan yang diterima oleh Kontraktor, Kontraktor harus
      melaksanakan Pekerjaan di Area Operasi yakni:
      (1) pelaksanaan persiapan Pekerjaan;
      (2) pembersihan lahan;
      (3) pengupasan dan pemindahan Tanah Pucuk/topsoil di dalam area tambang (inpit);
      (4) pengupasan Tanah Penutup;
      (5) penggalian batubara (coal getting);
      (6) membuang dan mengangkut Tanah Penutup ke Tempat Pembuangan;
      (7) mengangkut batubara dari Wilayah Konsesi ke Tempat Penyimpanan (ROM); dan
      (8) merawat jalan angkut batubara dari area tambang ke jalan crossing KM 28;
      dengan aman dan efisien sesuai dengan Target Produksi, Kriteria Kinerja, Rencana Tambang
      dan jadwal tambang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN
      JADWAL TAMBANG] dan spesifikasi Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2
      [DESKRIPSI JASA PERTAMBANGAN] Perjanjian ini;

(b)   bilamana diperlukan dan disepakati oleh Para Pihak, untuk menyediakan pengangkutan
      batubara dari ROM ke Pelabuhan dan atau dari lubang tambang (pit) ke Pelabuhan, yang akan
      diatur di dalam perjanjian secara terpisah;




                                                                                                    Hal. 10 dari 44
Page 185
(c)   bekerja sama dengan Perusahaan untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik
      termasuk untuk membantu Perusahaan dalam penyelesaian permasalahan dengan pihak
      ketiga terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan.

(d)   Kontraktor berhak mengusulkan secara tertulis Pekerjaan Variasi selain dari Pekerjaan, demi
      terciptanya keamanan, efektifitas, dan/atau efisiensi Pekerjaan untuk mencapai Target
      Produksi, dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan. Dalam jangka waktu maksimal 14
      (empat belas) hari kalender sejak usulan dimaksud diterima Perusahaan, Perusahaan akan
      memberikan tanggapan secara tertulis apakah menerima atau menolak usulan tersebut.

(e)   Kontraktor hanya akan bertanggung jawab terhadap setiap Lumpur dan air yang muncul
      sebagai akibat pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor dan air yang terbukti dari air hujan dan
      air tanah di Area Operasi. Untuk penanganan Lumpur dan air yang ada sebelum pelaksanaan
      Pekerjaan wajib dibuktikan dengan Rona Awal tambang yang disepakati oleh Para Pihak.
      Terhadap Pekerjaan akan dibebankan kepada Perusahaan sesuai dengan tarif yang tercantum
      di dalam Lampiran 5 [TARIF JASA KONTRAKTOR].

(f)   Jika Kontraktor gagal untuk mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan di Lampiran 4
      [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG] untuk jangka waktu terus menerus selama 3
      (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan (berdasarkan Lampiran 4.4 [Kriteria
      Kinerja]) Perusahaan dapat mengajukan tuntutan atas kerugian yang dapat dibebankan dari
      Kontraktor atas tidak dapat tercapainya kinerja (berdasarkan Lampiran 10 [Kerugian yang
      Dapat Dibebankan atas Tidak Tercapainya Target Produksi]), berdasarkan ketentuan Pinalti
      produksi, maka Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan akan terus berlangsung sampai
      dengan kelalaian ini diperbaiki atau Perjanjian diakhiri oleh Perusahaan (mana yang terjadi
      lebih dahulu). Surat Peringatan tidak berlaku, jika dalam masa 3 (tiga) bulan berturut – turut
      Kontraktor melakukan perbaikan dan mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan di Lampiran
      4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].

(g)   Kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Para Pihak, Perusahaan tidak akan
      memerintahkan Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan melebihi Target Produksi.

4.3     Persyaratan Keselamatan

(a)   Kontraktor, setiap saat, bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan kerja Area
      Operasi, Personil Kontraktor, Personil Perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan
      atau berada di Area Operasi.

(b)   Kontraktor harus menyediakan rencana manajemen keselamatan kepada Perwakilan
      Perusahaan yang ditunjuk, untuk mendapatkan persetujuan dari Perwakilan Perusahaan yang
      ditunjuk. Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan rencana manajemen
      keselamatan tersebut dan setiap rencana pengelolaan keselamatan lainnya yang disyaratkan
      oleh Perjanjian ini atau oleh Hukum.

(c)   Kontraktor harus memastikan bahwa Pekerjaan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai
      dengan Hukum yang berlaku dan Golden Rule Perusahaan sebagaimana terlampir dalam
      Lampiran 12 [GOLDEN RULE].




                                                                                                       Hal. 11 dari 44
Page 186
(d)   Kontraktor harus memastikan, tanpa biaya tambahan kepada Perusahaan dan tanpa
      mengurangi dan membatasi tanggung-jawab Kontraktor atas hal-hal berikut ini, bahwa
      semua Personil Kontraktor mengetahui dan mematuhi semua petunjuk dan instruksi yang
      wajar sesuai Praktek Pertambangan yang Baik dari Kepala Teknik Tambang (“KTT”) yang
      berkaitan dengan keselamatan individu maupun properti, atau kepatuhan terhadap Hukum
      apapun.

(e)   Tanpa mengurangi dan membatasi tanggung-jawab Kontraktor atas hal-hal berikut ini,
      Kontraktor harus mematuhi instruksi dari Perusahaan sepanjang instruksi tersebut diberikan
      oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini atau mengubah atau menghentikan
      segala aktivitas yang berdasarkan hasil inspeksi Para Pihak dianggap tindakan yang berbahaya
      dan/atau kondisi tidak aman.

(f)   Jika terbukti oleh Para Pihak telah terjadi tindakan atau kelalaian Kontraktor yang secara
      langsung menyebabkan Perusahaan menghadapi tanggung jawab atas pelanggaran
      kewajiban hukum atau kelalaian, dan Kontraktor gagal memperbaiki dalam jangka waktu
      yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana diatur dalam Sub-Pasal 15.2 [Pengakhiran atas
      Kegagalan Kontraktor] Perjanjian ini, maka Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan akan
      terus berlangsung sampai dengan pelanggaran ini diperbaiki atau Perjanjian diakhiri (mana
      yang terjadi lebih dahulu) dan Kontraktor akan bertanggung-jawab penuh atas kelalaian-
      kelalaian tersebut dan akan melakukan setiap dan segala langkah yang diperlukan sehingga
      Perusahaan tidak bertanggung-jawab atas setiap dan segala akibat dan konsekuensi yang
      terjadi atas kelalaian-kelalaian tersebut.

4.4     Keselamatan Peralatan

(a)   Kontraktor harus memastikan bahwa semua Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan
      Pekerjaan adalah aman, layak kerja, dan sesuai dengan Hukum.

(b)   Jika Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk berdasarkan suatu alasan yang logis menganggap
      bahwa terdapat Peralatan tidak aman, tidak layak kerja, atau tidak sesuai dengan Hukum,
      Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk dapat memerintahkan Kontraktor untuk:

      (1)   menghentikan penggunaan Peralatan, selanjutnya
      (2)   memperbaiki Peralatan tersebut atau mengganti Peralatan tersebut dengan Peralatan
            lainnya yang aman, layak kerja, dan sesuai dengan Hukum;

      tanpa, dengan cara apapun, mempengaruhi produktifitas Kontraktor sebagaimana diatur
      dalam Perjanjian ini.

(c)   Jika Kontraktor gagal untuk mematuhi perintah dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk
      untuk menghentikan penggunaan, memperbaiki, dan/atau mengganti Peralatan
      sebagaimana diatur dalam Ayat 4.4 (b) Perjanjian ini dalam jangka waktu yang ditentukan
      bersama oleh Para Pihak, Perusahaan berhak untuk mengganti Peralatan tersebut dengan
      peralatan lain, atas nama dan biaya Kontraktor dan seluruh biaya serta pengeluaran yang
      dikeluarkan oleh Perusahaan dapat dipotong secara langsung dari pembayaran Tagihan
      Bulanan yang diterbitkan oleh Kontraktor.




                                                                                                     Hal. 12 dari 44
Page 187
4.5    Kewajiban Lingkungan

(a)   Kontraktor harus setiap saat mencapai standar pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan di
      Area Operasi dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, sesuai dengan Hukum
      yang berlaku.

(b)   Kontraktor harus memberikan kepada Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk semua rencana
      yang berkaitan dengan pengelolaan sistem manajemen lingkungan, air tambang di Area
      Operasi dan lokasi lain di mana Kontraktor melaksanakan Pekerjaan, yang diperlukan sebagai
      bagian langsung dari Pekerjaan atau oleh karena Hukum, sesegera mungkin setelah Tanggal
      Efektif. Tanpa mengurangi dan membatasi tanggung-jawab Kontraktor atas hal-hal yang
      diatur dalam Pasal ini, Kontraktor harus memperoleh persetujuan Perwakilan Perusahaan
      yang ditunjuk atas rencana-rencana tersebut, dan harus menjaga, mengelola, dan mematuhi
      rencana tersebut setiap saat.

(c)   Kontraktor bertanggung jawab penuh pada Area Operasi atas seluruh kegiatan dan biaya
      operasional yang timbul terkait dengan pengairan/penyaliran air tambang, meliputi air
      tambang, drainase, pengalihan arah aliran air sampai masuk ke Sediment Pond, yang
      selanjutnya air tersebut wajib dialirkan oleh Kontraktor ke dalam titik pentaatan (Settling
      Pond Perusahaan), dan struktur-struktur penyangga yang diperlukan untuk dapat mengikuti
      Rencana Tambang dan kondisi lingkungan dalam batas aliran tambang atau tanggul dengan
      fasilitas-fasilitas lainnya.

(d)   Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan kegiatan penaburan seperti tawas
      dan/atau kapur dalam jumlah yang sesuai dan/atau cukup, sesuai dengan ruang lingkup kerja
      Kontraktor, dimana air akan diendapkan terlebih dahulu pada Sediment Pond milik
      Kontraktor, sebelum dialirkan ke Settling Pond Perusahaan. Kontraktor akan menyiapkan
      tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang serta merawat struktur serta peralatan yang
      dibuat untuk mengendalikan air tambang pada Sediment Pond milik Kontraktor dan
      pengaliran ke Settling Pond Perusahaan, yang diperlukan agar melindungi cadangan
      batubara, sehingga tidak terjadi pendangkalan di Sedimend Pond. Dalam hal ini termasuk
      pembersihan/pengurasan, perawatan Sediment Pond, dan mengalirkan Settling Pond yang
      memenuhi Standar Baku Mutu Air.

(e)   Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi atas Pekerjaan yang telah
      dilakukannya, bentuk tanggung jawab reklamasi yang dilakukan oleh Kontraktor sampai
      dengan penatagunaan lahan (penyebaran Tanah Pucuk) setelah tempat pembuangan Tanah
      Penutup sudah sesuai dengan desain dari Perusahaan.

(f)   Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini
      dengan sedemikian rupa mencakup polusi udara, air dan limbah B3, sesuai dengan ruang
      lingkup Pekerjaan Kontraktor, atau hal-hal lain yang dilarang menurut Hukum yang terkait
      dengan permasalahan lingkungan.

(g)   Jika Polusi yang terjadi pada Area Operasi terbukti oleh Para Pihak disebabkan oleh
      Kontraktor, maka Kontraktor wajib dengan biayanya sendiri, membersihkan Polusi yang
      melanggar hukum pada Area Operasi dan lingkungan sekitarnya yang disebabkan
      pelaksanaan Pekerjaan atau kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini.




                                                                                                    Hal. 13 dari 44
Page 188
(h)   Apabila berdasarkan Hasil Investigasi Bersama Para Pihak, Kontraktor terbukti melanggar
      persyaratan lingkungan, maka Kontraktor akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan
      masalah tersebut kepada pihak terkait.

(i)   Kontraktor wajib untuk menyediakan peralatan dan melakukan monitoring dalam rangka
      Praktek Pertambangan Yang Baik yang mengacu pada model geologi (dan perubahan-
      perubahannya) dan analisa geoteknik dari Perusahaan.

(j)   Bilamana Kontraktor terbukti melanggar persyaratan lingkungan menurut Hukum, atas Area
      Operasi dan menyebabkan munculnya pemberitahuan pelanggaran dan denda atau resiko
      lainnya, yang dibebankan kepada Perusahaan, Kontraktor harus membayar kepada
      Perusahaan sejumlah denda yang nyata atau resiko dalam waktu yang wajar, yang akan
      dipotong secara langsung dari Tagihan Bulanan yang diajukan Kontraktor.

Jika ada pelanggaran atas ketentuan ini oleh Kontraktor untuk jangka waktu terus menerus selama
3 (tiga) bulan dan tidak ada upaya perbaikan oleh Kontraktor dalam jangka waktu tersebut,
Pengakhiran Perjanjian dianggap terjadi dan berlanjut sampai pelanggaran tersebut diperbaiki atas
Perjanjian ini diakhiri oleh Perusahaan, mana yang lebih cepat.

4.6     Perubahan Kepemilikan

Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis Perusahaan dalam hal terjadi perubahan
kepemilikan saham pengendali pada Kontraktor.

4.7     Aplikasi Persetujuan dan Perintah

Tanpa mengurangi kewajiban Para Pihak untuk memproses dan mendapatkannya, atas pemintaan,
proses dan perolehan segala dan setiap persetujuan dari Perusahaan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini atau instruksi yang diberikan dari Pihak Lainnya, tidak menghalangi, mengurangi dan
melemahkan setiap dan segala kewajiban-kewajiban Para Pihak sebagaimana dinyatakan dalam
Perjanjian ini.

5       KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Perusahaan harus setiap saat selama Perjanjian ini dengan biayanya sendiri:

(a)   memastikan dan mempertahankan keberlakuan Perizinan yang diperlukan sehingga
      Kontraktor sesuai dengan kapasitasnya yang dinyatakan dalam Perjanjian ini dapat
      memberikan, menyerahkan, melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan.

(b)   membayar semua biaya Perizinan dan biaya sistem manajemen yang harus dibayar
      sehubungan dengan Wilayah Konsesi.

(c)   mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Hukum.

(d)   membayar Biaya Jasa dan biaya-biaya lain kepada Kontraktor, atas pelaksanaan Pekerjaan
      sesuai Perjanjian ini.




                                                                                                     Hal. 14 dari 44
Page 189
(e)   bekerja sama dengan Kontraktor untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik,
      termasuk didalam melakukan penyelesaian masalah dengan pihak ketiga, dalam hal ini jika
      masalah dengan pihak ketiga tersebut terkait dengan kegiatan Kontraktor secara langsung.

(f)   bertanggung jawab atas pembebasan lahan Area Operasi dan menjamin ketersediaan
      Tempat Pembuangan untuk mencapai Target Produksi.

(g)   bertanggung jawab untuk menyediakan model geologi (dan perubahan-perubahannya), dan
      analisa geoteknik yang akan dijadikan acuan bagi Kontraktor, untuk selanjutnya model
      geologi (dan perubahan-perubahannya) dan analisa geoteknik yang disediakan oleh
      Perusahaan tersebut maka Kontraktor wajib menyediakan peralatan dan melakukan
      monitoring dalam rangka Praktek Pertambangan Yang Baik.

(h)   menyediakan Lokasi Kerja bagi Kontraktor, membebaskan Kontraktor dari gugatan atau
      tuntutan dari pihak ketiga lainnya atas sengketa lahan di seluruh wilayah Perusahaan, kecuali
      dalam hal sengketa lahan tersebut muncul akibat kesalahan Kontraktor melakukan kegiatan
      di luar Area Operasi yang telah disepakati oleh Para Pihak.

(i)   menjaga keamanan Area Operasi, khususnya terkait hal di luar tugas dan tanggung jawab
      Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini, seperti pengamanan area dari kegiatan Penambangan
      Tanpa Izin (PETI).

(j)   Perusahaan bertanggung jawab atas Deviasi Geologi yang telah diberikan oleh Perusahaan
      secara tertulis dan membebaskan Kontraktor dari segala resiko perubahan Deviasi Geologi
      tersebut.

(k)   akan melakukan Pembayaran Biaya Jasa kepada Kontraktor secara tepat waktu sesuai dengan
      ketentuan pada Pasal 10 Perjanjian ini.

(l)   Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan jalan angkut batubara hingga batas KM 28
      yang memenuhi standar All Weather Road.

(m)   Perusahaan berkewajiban untuk memperhitungkan dan menyepakati biaya perawatan jalan
      (road maintenance) kepada Kontraktor apabila hingga Maret 2025 jalan angkut batubara
      belum memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada huruf “l” Pasal 5 perjanjian ini.

(n)   Perusahaan dengan ini menjamin dan melepaskan Kontraktor atas kerugian, kerusakan, atau
      pengeluaran yang dialami Kontraktor yang terbukti diakibatkan oleh pelanggaran atas
      pelaksanaan kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.

6       AKSES KE AREA OPERASI

6.1   Akses ke Area Operasi dan Keamanan Area Operasi

(a)   Perusahaan, tidak lebih dari Tanggal Efektif, harus menyediakan akses ke Wilayah Konsesi
      dan membuat Area Operasi tersedia bagi Kontraktor untuk memulai Pekerjaan.




                                                                                                      Hal. 15 dari 44
Page 190
(b)   Sejak Tanggal Efektif, Kontraktor harus mengontrol akses dan mengatur keamanan yang layak
      di Area Operasi. Kontraktor harus menyediakan akses yang aman bagi setiap dan semua
      Personil Perusahaan yang berada pada Area Operasi setiap saat selama pelaksanaan
      Perjanjian ini.

6.2   Larangan Penggunaan Area Operasi

Kontraktor dilarang, tanpa persetujuan tertulis dari perwakilan Perusahaan yang ditunjuk,
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

(a)   menggunakan atau mengizinkan Area Operasi untuk tujuan lain selain untuk penyediaan
      Pekerjaan;

(b)   melakukan atau mengizinkan setiap perubahan terhadap rencana kerja di Area Operasi; atau

(c)   melakukan atau membiarkan perbuatan atau kelalaian di Area Operasi yang dapat
      mengakibatkan pelanggaran atau pencabutan hak-hak pertambangan atau Perizinan lainnya.

6.3    Kontraktor Lainnya

(a)   Kontraktor mengakui bahwa Kontraktor Lainnya mungkin ada di Wilayah Konsesi selama
      pengadaan Pekerjaan oleh Kontraktor tetapi tidak di dalam Area Operasi.

(b)   Perusahaan wajib mengkoordinasikan Pekerjaan Kontraktor dengan pekerjaan Kontraktor
      Lainnya untuk meminimalkan gangguan atau keterlambatan atas Pekerjaan Kontraktor dan
      pekerjaan Kontraktor Lainnya.

(c)   Demi kepentingan Perusahaan secara luas, Kontraktor wajib mematuhi semua petunjuk
      tertulis dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk sehubungan dengan Kontraktor Lainnya
      dan pekerjaan Kontraktor Lainnya. Selama petunjuk dari Perusahaan tersebut tidak
      bertentangan dengan Perjanjian ini dan Praktek Pertambangan Yang Baik.

(d)   Perusahaan akan menjadi mediator apabila terdapat sengketa antara Kontraktor dengan
      Kontraktor Lainnya terkait dengan pemberian, penyerahan, pelaksanaan dan penyelesaian
      Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.

6.4   Fosil, Batu Berharga, Batu Permata, dan Lainnya

Kontraktor wajib untuk segera melaporkan dan menyerahkan kepada Perusahaan untuk setiap
penemuan permata, fosil, kristal, batu semi mulia atau temuan-temuan lain yang berdasarkan
Hukum memiliki pengaturan tersendiri yang ditemukan di Area Operasi.

7      PERWAKILAN DAN PERTEMUAN

7.1    Perwakilan Perusahaan

Perusahaan dapat menunjuk Perwakilan Perusahaan untuk memantau kinerja Kontraktor dan
memastikan kepatuhan Kontraktor terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Perusahaan
dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor, mengganti Perwakilan Perusahaan yang




                                                                                                  Hal. 16 dari 44
Page 191
ditunjuk dan menunjuk orang lainnya sebagai penggantinya, paling lambat 2 x 24 jam sejak
penggantian tersebut berlaku. Sebelum Kontraktor menerima pemberitahuan dari Perusahaan
terkait dengan pergantian Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk, Kontraktor akan tetap
menganggap bahwa Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk sebelumnya tetap berwenang.

7.2     Perwakilan Kontraktor

(a)   Kontraktor menunjuk perwakilan Kontraktor untuk pelaksanaan kewajibannya berdasarkan
      Perjanjian ini. Kontraktor dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan,
      mengganti perwakilan Kontraktor yang ditunjuk dan menunjuk orang lain sebagai
      penggantinya, paling lambat 2 x 24 jam sejak penggantian tersebut berlaku. Sebelum
      diterimanya pemberitahuan dari Kontraktor terkait dengan pergantian perwakilan
      Kontraktor yang ditunjuk, Perusahaan akan tetap menganggap bahwa perwakilan Kontraktor
      yang ditunjuk sebelumnya tetap berwenang.

(b)   Atas kewenangannya sendiri, Perusahaan berhak mengusulkan kepada Kontraktor untuk
      melakukan penggantian atas perwakilan Kontraktor yang telah ditunjuk sebelumnya, dengan
      melakukan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Kontraktor dengan
      mencantumkan alasan dan bukti yang cukup dan dapat diterima. Apabila Kontraktor
      menerima usulan Perusahaan tersebut, maka Kontraktor akan mengganti perwakilan
      Kontraktor yang ditunjuk tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat
      usulan diterima oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu mengirimkan data calon pengganti
      dari perwakilan Kontraktor yang ditunjuk yang sudah ada.

7.3     Project Management Group

Para Pihak akan mengadakan project management group (“PMG”) setiap 2 (dua) bulan yang
waktunya akan disepakati kemudian oleh Para Pihak

8       PERSONIL KONTRAKTOR DAN SUBKONTRAK

8.1     Personil

(a)   Kontraktor harus memastikan bahwa semua Pekerjaan dijalankan oleh dan di bawah
      pengawasan Personil Kontraktor yang memiliki kualifikasi, pengalaman, sertifikasi (apabila
      disyaratkan) dan keahlian yang baik.

(b)   Perusahaan dengan kewenangan nya dapat memberikan alasan dan bukti yang wajar untuk
      meminta Kontraktor mengeluarkan Personel Kontraktor sehubungan dengan Pekerjaan, yang
      melakukan salah satu hal-hal sebagai berikut:

      (1)   terus-menerus melakukan kesalahan atau tidak berhati-hati;
      (2)   melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak kompeten atau dengan lalai;
      (3)   tidak mematuhi ketentuan mana pun dari Perjanjian; atau
      (4)   terus menerus melakukan sesuatu yang dapat merugikan keselamatan, kesehatan, dan
            perlindungan kerja dan lingkungan.




                                                                                                    Hal. 17 dari 44
Page 192
        Kontraktor menjamin Perusahaan bahwa atas permintaan Perusahaan sebagaimana
        dimaksud dalam Ayat 8.1 huruf (b) tidak akan mempengaruhi segala kegiatan Jasa
        Pertambangan yang dilaksanakan oleh Kontraktor.

(c)     Kontraktor bertanggung jawab atas upah dan seluruh benefit dan/atau remunerasi atas
        Personil Kontraktor, dan memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban kepada Badan Yang
        Berwenang sehubungan dengan hubungan kerja tersebut.

(d)     Dalam melaksanakan Perjanjian ini dan sepanjang dapat dilaksanakan, Kontraktor akan
        memprioritaskan untuk dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal dan bertanggung jawab
        sepenuhnya atas penunjukkan tersebut.

(e)     Selama Jangka Waktu, Kontraktor dan/atau Sub-kontraktor tidak diperbolehkan dengan
        sengaja untuk mempekerjakan mantan karyawan Perusahaan yang telah mengundurkan diri
        kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif mantan karyawan tersebut sudah tidak
        bekerja lagi dengan Perusahaan.

(f)     Kontraktor akan bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh
        Personil Kontraktor.

(g)     Kontraktor akan bertanggung jawab atas penghentian kegiatan pertambangan yang
        disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Personil Kontraktor.

8.2      Subkontrak

(i)     Terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan, Kontraktor dapat, dengan terlebih dahulu
        mengirimkan Pemberitahuan dan untuk kemudian wajib mendapatkan persetujuan tertulis
        dari Kepala Teknik Tambang, untuk selanjutnya menandatangani perjanjian sub-kontrak
        untuk mewakili pelaksanaan sebagian, tetapi bukan keseluruhan dari Pekerjaan.

(ii)    Kontraktor bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya kepada Perusahaan atas
        pelaksanaan pekerjaan setiap Sub-kontraktor.

(iii)   Kontraktor harus memastikan bahwa semua Sub-kontraktor mengatur secara layak semua
        hal terkait hubungan industrial, keselamatan, lingkungan, dan program kerja yang relevan
        dengan Pekerjaan (termasuk kepatuhan terhadap Hukum).

(iv)    Kontraktor harus memastikan bahwa Sub-kontraktornya mematuhi semua Hukum terkait
        dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

(v)     Kontraktor harus secara teratur berkoordinasi dengan Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk
        sehubungan dengan masalah hubungan industrial yang mungkin muncul dengan karyawan
        Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan atau kewajiban Kontraktor Lainnya
        berdasarkan Perjanjian ini.

(vi)    Kontraktor harus, dalam hal terjadi perselisihan industrial yang melibatkan tenaga kerja
        Kontraktor di Area Operasi (tapi bukan karyawan Perusahaan), memastikan agar kejadian
        tersebut tidak mempengaruhi Target Produksi.




                                                                                                   Hal. 18 dari 44
Page 193
 (vii) Seluruh Sub-kontraktor akan dianggap sebagai bagian dari Kontraktor. Setiap tindakan atau
       kelalaian Sub-kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk dan atas nama
       Kontraktor, merupakan tanggung jawab Kontraktor sesuai kewenangannya kepada
       Perusahaan.

 (viii) Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Kontraktor, sepanjang dapat dilaksanakan, akan
        menunjuk Sub-kontraktor lokal, dan Kontraktor akan bertanggung jawab sepenuhnya atas
        penunjukkan tersebut sesuai dengan kewenangannya kepada Perusahaan.

 9      RENCANA TAMBANG DAN JADWAL PRODUKSI

9.1     Rencana Tambang dan Jadwal Produksi Perusahaan

 (a)   Perusahaan akan menyediakan dan menyerahkan Rencana Tambang dan jadwal produksi
       Perusahaan kepada Kontraktor untuk dirinci lebih lanjut oleh Kontraktor, dan selanjutnya
       disepakati oleh Para Pihak ke dalam dokumen JSO.

 (b)   Perusahaan dapat meninjau dan mengubah Rencana Tambang dan jadwal tambang
       Perusahaan yang diatur dalam Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].
       Setiap pembaruan atau modifikasi tidak boleh mengakibatkan ketidaksesuaian pelaksanaan
       Pekerjaan dengan Target Produksi dan efek komersial terhadap kontraktor yang timbul atas
       pembaruan atau modifikasi, kecuali dengan persetujuan Para Pihak secara tertulis.

9.2     Rencana Tambang dan Jadwal Tambang Kontraktor

(a)    Kontraktor harus melakukan perencanaan tambang yang terperinci untuk pelaksanaan
       Pekerjaan, berdasarkan ketentuan Rencana Tambang dan jadwal tambang Perusahaan, dan
       mengembangkan Rencana Tambang dan jadwal tambang terperinci yang diperlukan
       berdasarkan Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG]. Kontraktor harus
       menyediakan rencana dan jadwal tersebut kepada Perusahaan dengan segera pada waktu
       yang ditetapkan di Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL TAMBANG].

(b)    Dalam rangka tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pekerjaan, Kontraktor
       memiliki hak untuk mengajukan Perubahan Rencana Tambang kepada Perusahaan dan atas
       pengajuan Perubahan Rencana Tambang oleh Kontraktor ini, maka Kontraktor wajib untuk
       mengajukan kepada Perusahaan untuk kemudian mendiskusikannya, serta mendapatkan
       persetujuan tertulis dari Perusahaan atas Perubahan Rencana Tambang dimaksud.

10      PEMBAYARAN

10.1    Kewajiban Pembayaran Perusahaan

 (a)   Perusahaan harus membayar Kontraktor untuk Biaya Jasa yang dihitung sesuai dengan
       Lampiran 6 [PERHITUNGAN BIAYA JASA PENAMBANGAN] dengan mekanisme pembayaran
       langsung oleh Perusahaan melalui kas Perusahaan atau fasilitas perbankan yang dimiliki oleh
       Perusahaan. Pembayaran kepada Kontraktor oleh Perusahaan dilaksanakan melalui
       mekanisme transfer ke rekening milik Kontraktor pada bank sebagai berikut:




                                                                                                     Hal. 19 dari 44
Page 194
       Bank             : Mandiri
       Rekening IDR       1210007463726
       Atas Nama        : Mitra Muda Makmur

       atau nomor rekening lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Kontraktor kepada
       Perusahaan.

(b)    Kontraktor menerima pembayaran Biaya Jasa sesuai dengan Perjanjian ini sebagai
       pembayaran penuh untuk pelaksanaan Pekerjaan dan pelaksanaan atas kewajiban lainnya
       berdasarkan Perjanjian ini. Pembayaran oleh Perusahaan kepada Kontraktor dilakukan
       melalui mekanisme penagihan dengan periode jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender
       sejak Perusahaan menerima tagihan Kontraktor dalam bentuk dokumen hard copy tagihan
       asli secara lengkap dan benar.

10.2     Berita Acara Kemajuan Pekerjaan

(a)    Kecuali terdapat kondisi sebagaimana dinyatakan dalam huruf (b) di bawah, paling lambat 5
       (lima) hari kalender setelah tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulan, Para Pihak wajib
       menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah disepakati Para Pihak, yang
       akan digunakan oleh Kontraktor untuk pembuatan Tagihan Bulanan.

(b)    Atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor namun belum disetujui oleh
       Perusahaan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 30 (tiga
       puluh) hari sejak seharusnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani, atau pada
       Tagihan Bulanan periode bulan berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi). Adapun
       Kontraktor berhak menerima sisa dari jumlah Tagihan Bulanan yang belum dibayarkan
       (termasuk jumlah dan hal yang mengacu pada sengketa yang tercantum di dalam Berita Acara
       Kemajuan Pekerjaan), yang akan dibayar oleh Perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
       sejak seharusnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani, atau pada Tagihan
       Bulanan periode bulan berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi). Setiap jumlah dan hal
       dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak terkait dengan perihal perbedaan ini wajib
       dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10.1. Rincian lebih lanjut mengenai
       mekanisme penyelesaiannya akan diatur dalam Lampiran 2 [DESKRIPSI JASA
       PERTAMBANGAN] Perjanjian ini.

10.3    Uang Muka

Para Pihak sepakat bahwa atas permintaan Kontraktor, Perusahaan akan memberikan Uang Muka
sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Uang Muka”) untuk
modal kerja Kontraktor guna memastikan kapasitas produksi kontraktor tercapai sesuai dengan JSO
yang disepakati Para Pihak. Uang Muka tersebut akan dibayarkan oleh Perusahaan maksimal 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya Giro / Gadai Deposito yang dikeluarkan oleh
Kontraktor atau Pemegang Saham Kontraktor kepada Perusahaan di kantor Jakarta.

Atas pembayaran Uang Muka tersebut, Kontraktor dengan ini menyatakan dan mengakui bahwa
Uang Muka tersebut merupakan utang yang wajib dibayarkan dengan mengangsur pengembalian
Uang Muka tersebut dilakukan dengan memotong nilai Tagihan Bulanan yang harus dibayarkan
selama 6 (enam) bulan berturut – turut dengan pengembalian Uang Muka secara penuh dimulai
dari tagihan bulan April 2025.




                                                                                                     Hal. 20 dari 44
Page 195
Terkait dengan pemberian Uang Muka ini, Kontraktor atau Pemegang Saham Kontraktor
berkewajiban untuk memberikan Giro atau Gadai Deposito senilai Uang Muka (selanjutnya disebut
“Jaminan Uang Muka”), yang diterbitkan oleh pihak asuransi yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Jaminan Uang Muka tersebut berlaku sampai dengan Kontraktor mengembalikan Uang Muka
secara penuh dan lunas kepada Perusahaan. Adapun seluruh biaya yang muncul atas pengurusan
tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.

10.4    Pembayaran

(a)    Kontraktor akan mengirimkan tagihan kepada Perusahaan atas Pekerjaan yang telah
       dilaksanakan. Khusus untuk Tagihan Bulanan, akan dikirimkan kepada Perusahaan paling
       lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan.

(b)    Perusahaan wajib membayar setiap tagihan Kontraktor sesuai ketentuan Ayat 10.1 (b)
       Perjanjian ini.

(c)    Khusus untuk tagihan atas Pekerjaan yang belum disetujui oleh Perusahaan sebagaimana
       dimaksud Ayat 10.2 (b) maka setelah tercapai kesepakatan Para Pihak atas penyelesaian
       tagihan tersebut Perusahaan wajib membayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
       seharusnya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani, atau bersamaan dengan
       Tagihan Bulanan periode bulan berikutnya (mana yang lebih dahulu terjadi)
       berdasarkanPdokumen tagihan dalam bentuk ketika dokumen hard copy tagihan asli telah
       diterima oleh Perusahaan secara lengkap dan benar.

10.5    Dokumen Tagihan

(a) Tagihan Kontraktor yang disampaikan kepada Perusahaan berisi informasi berikut:
     (1) nomor dan tanggal tagihan;
     (2) referensi pada Perjanjian;
     (3) ketentuan pembayaran pada Perjanjian yang dijadikan referensi untuk menjustifikasi
           tagihan;
     (4) nilai tagihan. Dalam hal tagihan yang diajukan merupakan Tagihan Bulanan, maka
           besarnya nilai tagihan dihitung dari realisasi pencapaian produksi;
     (5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP)
           Perusahaan;
     (6) jumlah kewajiban pajak, misalnya jumlah pemotongan pajak dan PPN;
     (7) bulan tagihan yang dijadikan referensi tagihan;
     (8) pengurangan, penalti, atau pertimbangan lainnya (jika ada); dan
     (9) nama dan alamat Kontraktor.

(b)    Tagihan Kontraktor yang disampaikan kepada Perusahaan dilampiri dengan:
       (1) faktur pajak;
       (2) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Para Pihak, dalam hal
            yang diajukan adalah Tagihan Bulanan.

10.5    Perjumpaan

Meskipun ada ketentuan lain dalam Perjanjian ini atau ada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang
dikeluarkan oleh Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk, dengan persetujuan tertulis dari




                                                                                                  Hal. 21 dari 44
Page 196
Kontraktor, Perusahaan dapat memperjumpakan (set-off) atau memotong setiap pembayaran yang
telah jatuh tempo kepada Kontraktor berdasarkan Perjanjian ini dengan setiap pembayaran
Kontraktor kepada Perusahaan yang telah jatuh tempo pada nilai berapapun berdasarkan
Perjanjian ini jika Kontraktor gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan Sub-Pasal 15.2
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor] Perjanjian ini.

10.6     Pajak dan Bea Masuk

(a)    Pajak Penghasilan

       (1) Kecuali Kontraktor dapat memberikan sertifikat pembebasan pajak yang berlaku dari
           kantor pajak yang berwenang, Perusahaan akan memotong pajak penghasilan (PPh Pasal
           23) dari Biaya Jasa atau semua pembayaran lainnya kepada Kontraktor dengan tarif yang
           berlaku pada saat pembayaran. Pemotongan pajak penghasilan harus, kemudian,
           disetorkan ke kantor pajak yang berwenang dan bukti potongnya akan diserahkan kepada
           Kontraktor dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
           pembayaran pajak.

       (2) Jika Kontraktor dapat mengklaim untuk pengecualian dari pemotongan pajak, salinan
           sertifikat pembebasan pajak harus dilampirkan pada setiap tagihan pembayaran.

(b)    Pajak Pertambahan Nilai

       Biaya Jasa dan tarif sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 5 [TARIF JASA KONTRAKTOR]
       tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kontraktor akan menyerahkan, untuk setiap
       pembayaran, tagihan yang terpisah untuk pajak pertambahan nilai (“PPN”).

(c)    Bea Cukai

       Kontraktor harus menjamin dan menyatakan bahwa sebelum Tanggal Efektif, Peralatan yang
       dibeli Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan harus telah dibersihkan atau dibebaskan
       dari bea masuk. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk pembayaran bea
       masuk yang telah jatuh tempo tersebut untuk Peralatan yang dikenakan bea masuk. Selain
       itu, Kontraktor harus memastikan bahwa Sub-kontraktor (jika ada) telah melunasi bea masuk
       untuk peralatan mereka sebelum mempergunakannya dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan.

(d)    Pajak-pajak lainnya

       (1) Kecuali ditentukan secara khusus dalam Perjanjian ini, Para Pihak wajib membayar pada
           saat jatuh tempo semua pajak yang berlaku, termasuk meterai dan cukai sesuai dengan
           Hukum dan peraturan yang berlaku baik di dalam atau di luar Indonesia, sehubungan
           dengan atau yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

       (2) Kontraktor akan memerintahkan Sub-kontraktornya (jika ada) untuk melakukan hal yang
           sama, serta bertanggung jawab atas denda dan biaya, atau bertanggung jawab
           sepenuhnya sebagai akibat dari ketidakkepatuhan sub-kontraktornya atau sub-
           ordinatnya.




                                                                                                   Hal. 22 dari 44
Page 197
11       PEKERJAAN VARIASI

11.1     Pekerjaan Variasi

(a)    Kontraktor tidak akan melaksanakan pekerjaan tambahan di luar dari Pekerjaan (“Pekerjaan
       Variasi”) kecuali diminta oleh Perusahaan atau diusulkan oleh Kontraktor disetujui secara
       tertulis oleh Para Pihak. Jika Kontraktor meminta Perusahaan untuk menyetujui Pekerjaan
       Variasi, untuk kenyamanan Kontraktor, Perusahaan wajib memberikan tanggapannya secara
       tertulis.

(b)    Perusahaan wajib memberitahu Kontraktor secara tertulis dari setiap Pekerjaan Variasi yang
       diusulkan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Kontraktor akan memberikan
       tanggapan secara tertulis kepada Perusahaan mengenai pelaksanaan Pekerjaan Variasi,
       termasuk sumber daya yang digunakan, metode kerja, keselamatan kerja, dan harga
       Pekerjaan Variasi. Jika Kontraktor menolak Pekerjaan Variasi dengan melayangkan
       pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dalam waktu maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja
       setelah menerima pemberitahuan Pekerjaan Variasi dari Perusahaan, atau tidak
       melayangkan pemberitahuan apapun sampai dengan lewatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
       menerima pemberitahuan Pekerjaan Variasi dari Perusahaan, maka Perusahaan akan bebas
       untuk melaksanakan atau menegosiasikan atau menandatangani perjanjian mengenai
       Pekerjaan Variasi dengan pihak lain.

(c)    Setiap biaya Pekerjaan Variasi berdasarkan Pasal ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Para
       Pihak sebelum dilaksanakan dan dituangkan dalam suatu berita acara mengenai Pekerjaan
       Variasi, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.

12       PERALATAN DAN FASILITAS

12.1     Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan

(a)    Biaya mobilisasi dan demobilisasi Peralatan akan ditanggung oleh Kontraktor.

(b)    Daftar alat–alat berat yang akan dimobilisasi dan demobilisasi akan diatur dalam Lampiran 3
       [PERALATAN].

       Khusus untuk Mobilisasi alat berat untuk pertama kalinya, Kontraktor wajib membuat dan
       menyerahkan Pemberitahuan tertulis terkait dengan rencana Mobilisasi alat berat Tahap
       Pertama ini, pemberitahuan minimal berisi, termasuk tetapi tidak terbatas kepada hal-hal:
       waktu, jenis dan jumlah alat, jangka waktu pelaksanaan Mobilisasi alat berat dan kebutuhan
       terkait lainnya. Terkait dengan penyampaian Pemberitahuan tertulis dari Kontraktor wajib
       disetujui tertulis oleh Perusahaan.Pemberitahuan tertulis dari Kontraktor dan Persetujuan
       Tertulis dari Kepala Teknik Tambang Perusahaan sebagaimana dimaksud sebelumnya, dapat
       berupa surat resmi dan/atau media komunikasi lainnya, berupa email resmi yang diterbitkan
       oleh Kontraktor.

(c)    Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian oleh Perusahaan yang disebabkan Kontraktor gagal
       mencapai Kriteria Kinerja yang ditetapkan di Lampiran 4 [RENCANA TAMBANG DAN JADWAL
       TAMBANG] Angka 4.4 [Kriteria Kinerja] sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4.2 huruf (d)
       Perjanjian ini maka Kontraktor harus melakukan demobilisasi seluruh alat tambangnya dari




                                                                                                        Hal. 23 dari 44
Page 198
       Wilayah Konsesi Perusahaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan biaya seluruhnya
       akan ditanggung oleh Kontraktor.

(d)    Biaya mobilisasi alat pengganti yang rusak (replacement) dan/atau tidak sesuai spesifikasi
       yang dibutuhkan akan ditanggung oleh Kontraktor.

(e)    Bila Para Pihak sepakat untuk melakukan penambahan peralatan untuk menambah volume
       produksi yang lebih besar dari yang ditetapkan dalam JSO, maka biaya mobilisasi dan
       demobilisasi akan disepakati kemudian oleh Para Pihak.

12.2    Ketentuan atas Peralatan

Kontraktor wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis sebelum mengambil, mempekerjakan,
menyewa, memindahkan, atau menggantikan setiap peralatan utama dan alat berat yang
digunakan sehubungan dengan Pekerjaan. Semua pemberitahuan tersebut harus memuat rincian
jumlah, model, dan ukuran peralatan utama dan alat berat, biaya transportasi yang wajar, lokasi
pengiriman dan lokasi tujuan.

(a)    Tanggapan atas permintaan Kontraktor harus diberikan secara tertulis selambat-lambatnya
       7 (tujuh) hari kalender sejak permintaan tersebut diterima oleh perwakilan Perusahaan yang
       ditunjuk dan tidak boleh ditahan tanpa adanya alasan logis. Setiap persetujuan dapat
       diberikan tergantung pada kondisi. Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk harus memberikan
       alasan tertulis untuk setiap penolakan atas permintaan tersebut.

(b)    Kontraktor harus memberikan laporan bulanan dan tahunan atas pelaksanaan aktual,
       beserta laporan rencana untuk periode selanjutnya, mengenai pemeliharaan yang dilakukan
       sehubungan dengan semua Peralatan Kontraktor yang digunakan oleh Kontraktor dalam
       melaksanakan Pekerjaan.

12.3    Pendaftaran Peralatan

Kontraktor harus menetapkan dan memelihara, selama Jangka Waktu, daftar aset atas Peralatan
yang mengatur rincian wajar mengenai:

(a)     kode jenis unit;
(b)     kode kepemilikan unit;
(c)     kode nomor unit;
(d)     kode lainnya yang relevan dengan operasional pemeliharaan, dan perbaikan Peralatan.

12.4    Pemindahan Peralatan

(a)    Kontraktor tidak diperbolehkan untuk memindahkan alat berat apapun dari Area Operasi,
       selama Jangka Waktu, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Perwakilan
       Perusahaan yang ditunjuk.

(b)    Pada berakhirnya Jangka Waktu, Kontraktor harus memindahkan seluruh Peralatan dari
       Wilayah Konsesi dengan ketentuan biaya sebagaimana diatur dalam Sub-Pasal 12.1
       [Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan] Perjanjian ini dan memperbaiki setiap kerusakan
       yang terjadi pada Area Operasi dikarenakan pemindahan tersebut.




                                                                                                    Hal. 24 dari 44
Page 199
12.5     Penangguhan Pelaksanaan Pekerjaan dan Tarif Berhenti Sementara atas Peralatan

(a)    Dengan tidak mengurangi hak-hak lainnya mana pun yang dimiliki berdasarkan Perjanjian ini,
       Kontraktor dapat menangguhkan Pekerjaan dan akan mengenakan Tarif Berhenti Sementara
       (Standby Charges) kepada Perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:

       (1)   hambatan internal yang ditimbulkan oleh Perusahaan (antara lain seperti blokade
             karyawan Perusahaan, terkait dengan Wilayah Konsesi);

       (2)   Perusahaan gagal mengelola kualitas air di dalam kolam pengendapan (settling pond)
             agar sesuai dengan baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan sebelum dilepas ke
             lingkungan yang mana kegagalan tersebut mengakibatkan penghentian Pekerjaan oleh
             Badan Yang Berwenang;

       (3)   permintaan Perusahaan kepada Kontraktor untuk menahan operasional Peralatan
             (sepanjang bukan disebabkan peristiwa yang diatur dalam Sub-Pasal 4.4 [Keselamatan
             Peralatan] Perjanjian ini);

       (4)   Perusahaan melakukan pelanggaran besar atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 5
             [KEWAJIBAN PERUSAHAAN] Perjanjian ini, yang mengakibatkan Kontraktor tidak dapat
             melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, baik secara langsung ataupun
             tidak langsung, antara lain karena perizinan, pembebasan lahan, dan hal lain yang
             menjadi kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.

(b)    Tarif Berhenti Sementara akan dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

       (1) untuk penangguhan Pekerjaan yang disebabkan karena alasan sebagaimana diatur
           dalam Ayat 12.5 (a) (3) dan (4), maka penghitungan Tarif Berhenti Sementara
           diberlakukan sejak jam pertama pemberlakuan penangguhan Pekerjaan;

       (2) untuk penangguhan Pekerjaan yang disebabkan di luar alasan sebagaimana diuraikan
           pada Pasal 12.5 (b) 1 di atas, maka penghitungan Tarif Berhenti Sementara akan
           mengenakan Tarif Berhenti Sementara kepada Perusahaan sesuai ketentuan Lampiran
           8 [TARIF BERHENTI SEMENTARA].

(c)    Kontraktor tidak dapat mengenakan Standby Charge terhadap Peralatan Kontraktor yang
       tidak terdapat di dalam JSO.

13       ASURANSI

13.1     Pengaruh Asuransi

(a)    Kontraktor, selama Jangka Waktu, harus memberlakukan dan memiliki asuransi yang
       berhubungan dengan:

       (1)   kehilangan atau kerusakan atas seluruh Peralatan Kontraktor yang digunakan oleh
             Kontraktor sehubungan dengan penyediaan Pekerjaan




                                                                                                    Hal. 25 dari 44
Page 200
       (2)   tanggung jawab hukum yang berhubungan dengan cedera pada orang (selain
             Kontraktor) dan kerusakan pada harta benda yang timbul dari suatu kejadian
             sehubungan dengan penyediaan Pekerjaan dari Kontraktor. Polis tersebut akan
             memiliki jumlah yang diasuransikan tidak kurang dari Rp20.000.000.000,- (dua puluh
             miliar Rupiah) (“Asuransi Kewajiban Publik”);

       (3)   tanggung jawab atas kematian atau cedera pada karyawan Kontraktor sesuai dengan
             peraturan perusahaan yang berlaku di Kontraktor untuk setiap kejadian yang terkait
             langsung dengan Pekerjaan, dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan
             yang berlaku;

       (4)   kecuali sejauh hal-hal yang disebutkan dalam poin (1) hingga poin (3) diatas, tanggung
             jawab pihak ketiga luka-luka dan kerusakan properti pihak ketiga yang timbul
             sehubungan dengan penggunaan segala Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor
             sehubungan dengan terjadinya satu peristiwa; dan

       (5)   kehilangan atau kerusakan pada semua infrastruktur milik Perusahaan yang timbul dari
             suatu kejadian sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor.

(b)    Perusahaan selama Jangka Waktu harus melindungi dengan dan memiliki asuransi yang
       memadai untuk:
       (1) kematian atau cedera pada Personil Perusahaan sesuai dengan Hukum yang berlaku;
            dan

       (2)   kompensasi karyawan dan asuransi tanggung jawab pemberi kerja untuk Personil
             Perusahaan sesuai dengan Hukum yang berlaku.

(c)    Para Pihak akan melakukan investigasi bersama atas setiap kejadian pelanggaran dalam
       pelaksanaan Perjanjian ini yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi salah satu Pihak,
       Para Pihak, ataupun pihak ketiga. Kerugian akan ditanggung oleh asuransi dari Pihak yang,
       berdasarkan hasil investigasi, dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan
       Perjanjian yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut.

13.2     Nama-Nama Yang Berhak untuk Asuransi

Asuransi-asuransi yang berlaku dalam Ayat 13.1 (a) (2) dan 13.1 (a) (4) dari Perjanjian ini harus
dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan setiap keadaan, atas nama Kontraktor dan Perusahaan
sebagai pihak yang diasuransikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan persetujuan oleh
perusahaan asuransi yang relevan.

14       PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG

14.1     Kewajiban Perusahaan dan Kontraktor untuk Memperoleh Perizinan

(a)    Perusahaan atau Kontraktor, sesuai dengan porsinya masing-masing, wajib mendapatkan dan
       memelihara selama Jangka Waktu seluruh Perizinan yang diperlukan untuk:
       (1) Wilayah Konsesi agar dapat dikelola sesuai aturan; dan
       (2) Pekerjaan agar dapat dilaksanakan sesuai aturan




                                                                                                      Hal. 26 dari 44
Page 201
       termasuk segala Perizinan yang dipersyaratkan untuk dimiliki oleh atau atas nama
       Perusahaan atau Kontraktor.

(b)    Selain dari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 [KEWAJIBAN PERUSAHAAN] dan Sub-Pasal
       14.1 [Kewajiban Perusahaan untuk Memperoleh Perizinan] ini, Perusahaan bertanggung
       jawab dengan biayanya sendiri untuk memperoleh dan memelihara Perizinan yang
       diperlukan oleh Perusahaan untuk melaksanakan Perjanjian ini.

14.2     Perubahan Perizinan Menurut Undang-undang

Untuk memastikan bahwa setiap Pihak memiliki Perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
Perjanjian ini, baik Perizinan tersebut:
(a) dalam proses atau diusulkan untuk diterbitkan dengan tunduk pada ketentuan dan
      persyaratan; atau
(b) dalam proses atau diusulkan untuk dirubah sedemikian rupa, setiap Pihak harus:
     1. tetap menginformasikan Pihak lainnya dengan lengkap;
      2. berkonsultasi penuh dengan Pihak lainnya,
sehubungan dengan Perizinan dan prosedur yang berhubungan dengan perubahan tersebut
(termasuk pengajuan permohonan, keberatan, atau banding ke dan negosiasi dengan Badan Yang
Berwenang yang terkait).

14.3     Kehilangan Perizinan Menurut Undang-undang

Ketika suatu Perizinan yang diperlukan untuk secara sah melaksanakan Perjanjian ini:

(a)    tidak dapat diperoleh meskipun telah ada upaya terbaik dari Kontraktor atau Perusahaan;

(b)    dicabut, ditarik, dibatalkan, dihentikan, telah berakhir, atau tidak ada lagi karena alasan selain
       dari kelalaian atau kegagalan oleh Kontraktor atau Perusahaan, dalam keadaan dimana
       penggantian atau Perizinan baru tidak dapat diperoleh meskipun upaya terbaik dari
       Kontraktor atau Perusahaan; atau

(c)    diterbitkan atau diubah dengan menyertakan ketentuan dan persyaratan yang Para Pihak
       setuju untuk tidak puas dalam keadaan dimana ketentuan dan persyaratan yang memuaskan
       tidak dapat diperoleh meskipun telah ada upaya terbaik dari Kontraktor atau Perusahaan;

maka Perusahaan atau Kontraktor dapat, dengan membuat pemberitahuan secara tertulis kepada
Pihak lain, membahas isu Perizinan tersebut sebagai masalah yang harus diselesaikan oleh PMG
sesuai dengan Hukum yang berlaku (dengan mempertimbangkan cara alternatif dimana Perjanjian
ini dapat dilaksanakan sesuai aturan) dan apabila gagal mencapai kesepakatan penyelesaian
permasalahan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah masalah tersebut diberitahukan,
maka akan diberlakukan pemberhentian sementara sampai isu perizinan terselesaikan.

15       PENGAKHIRAN

15.1     Pengakhiran karena Alasan Ekonomi

(a)    Istilah "Proyek Unviability" berarti setiap periode dimana Perusahaan tidak memiliki Laba
       Bersih dalam 1 (satu) bulan.




                                                                                                            Hal. 27 dari 44
Page 202
      Istilah "Laba Bersih" berarti jumlah dimana pendapatan dari penjualan batubara dari hasil
      Pekerjaan melebihi total biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan atau ditanggung oleh
      Perusahaan, secara langsung atau tidak langsung, sehubungan dengan Pekerjaan (termasuk
      namun tidak terbatas pada biaya tunai dan non-tunai, royalti, biaya tak terduga, kerugian,
      dan semua pajak), yang dihitung sesuai dengan standar akuntansi yang dapat diterima dan
      ditunjuk oleh Perusahaan, yang laporan perhitungannya telah dilaporkan oleh Perusahaan ke
      Badan Yang Berwenang atau Pihak Ketiga yang ahli di bidang keuangan.

(b)   Dalam hal Perusahaan mengalami Proyek Unvialibility selama 2 (dua) bulan berturut-turut
      yang dibuktikan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dilaporkan oleh Perusahaan
      kepada Badan Yang Berwenang, maka Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis
      Kontraktor mengenai kondisi Proyek Unviability ini dan untuk selanjutnya Para Pihak akan
      mengadakan pertemuan berdasarkan itikad baik untuk mencari solusi atau langkah–langkah
      teknis lainnya yang dapat dilakukan Para Pihak secara optimal.

(c)   Jika Proyek Unviability berlanjut selama lebih dari 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan
      sebagaimana diatur dalam Sub-Pasal 15.1 (b) Perjanjian ini, maka Peristiwa Pengakhiran
      dianggap terjadi dan Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan
      secara tertulis kepada Kontraktor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari kalender
      sebelumnya. Jika Perusahaan mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan Pasal ini maka
      ketentuan berikut ini akan berlaku:

      (1) Perusahaan akan bernegoisasi atas besaran dan jadwal pembayaran kepada Kontraktor
          atas invoice-invoice berikut:
          (i) semua Tagihan Bulanan dan tagihan lain berdasarkan Perjanjian yang belum dibayar,
              dikurangi jumlah yang belum disetujui (kecuali sejauh yang telah diselesaikan
              sebelumnya) dan setiap jumlah dimana Perusahaan berhak untuk menahannya
              berdasarkan Perjanjian ini;

         (ii) total biaya dan pengeluaran Kontraktor yang dikeluarkan dengan benar dan wajar
              sehubungan dengan:

             (a) bahan yang dipesan dengan wajar oleh Kontraktor untuk tujuan pelaksanaan
                 Pekerjaan dimana Kontraktor berkewajiban untuk menerima dan segala
                 properti milik Kontraktor yang telah dialihkan oleh Kontraktor kepada
                 Perusahaan;

             (b) Pekerjaan yang sedang berjalan dalam Lampiran 2 [DESKRIPSI JASA
                 PERTAMBANGAN] dan berdasarkan Pasal 10 [PEMBAYARAN];

             (c)   biaya demobilisasi Kontraktor yang wajar.

      (2) Perusahaan atas kebijakannya sendiri, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
          Kontraktor setelah tanggal pengakhiran sebagaimana diatur dalam Pasal ini, dapat
          meminta Kontraktor untuk mengalihkan Peralatan milik Kontraktor kepada Perusahaan.
          Dalam hal Kontraktor setuju secara tertulis untuk mengalihkan Peralatan kepada
          Perusahaan, maka Para Pihak dengan itikad baik akan bertemu untuk membahas dan
          mengakibatkan hal-hal berikut ini terjadi:




                                                                                                   Hal. 28 dari 44
Page 203
           (i) pengalihan hak dari Kontraktor atas hak Kontraktor terhadap Peralatan sepanjang
               hak tersebut dapat dengan sah diberikan kepada Perusahaan dan semua persetujuan
               yang disyaratkan atas pengalihan tersebut telah diperoleh;

           (ii) harga yang dipandang baik oleh Para Pihak dengan pertimbangan acuan harga dari
                jasa penilai independen (appraisal) atau pihak ketiga yang ditunjuk bersama.

       (3) Kontraktor harus:

           (i) menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan biaya dan beban
               Kontraktor, dan

           (ii) kecuali diperlukan sebaliknya berdasarkan permintaan tertulis Perusahaan kepada
                Kontraktor, menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan kewajiban
                yang akan dikeluarkan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

       (4) Kecuali untuk pembayaran yang akan dibuat oleh Perusahaan kepada Kontraktor
           berdasarkan Sub-Pasal 15.1 [Pengakhiran karena Alasan Ekonomi], maka Para Pihak
           sepakat untuk mengadakan pertemuan berdasarkan itikad baik Para Pihak untuk
           minimalisir kerugian Para Pihak.

       (5) Terkait Pengakhiran berdasarkan ketentuan Pasal 15.2 [Pengakhiran karena Pelanggaran
           Perjanjian oleh Kontraktor], Kontraktor mengakui bahwa Kontraktor tidak akan berhak
           untuk menuntut lebih lanjut dalam hal apapun kepada Perusahaan atas kewajiban yang
           terjadi dan/atau yang ditanggung oleh Kontraktor sebagai akibat dari kesalahan
           Kontraktor sendiri, dan Kontraktor tidak akan memiliki tuntutan atas keuntungan atau
           hilangnya Pekerjaan dimana Kontraktor akan atau mungkin telah menyelesaikannya
           berdasarkan Perjanjian ini.

15.2     Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor

(a)    Apabila Kontraktor melakukan pelanggaran besar atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 4
       [KEWAJIBAN PEKERJAAN UTAMA KONTRAKTOR] Perjanjian ini, Perusahaan dapat
       memberikan Kontraktor pemberitahuan tertulis untuk menunjukkan penyebab pelanggaran
       tersebut paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Perusahaan mengetahui pelanggaran
       tersebut. Pemberitahuan harus:
        (1) menyatakan bahwa itu adalah pemberitahuan berdasarkan Sub-Pasal 15.2 [Pengakhiran
            karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor] Perjanjian ini;
        (2) menentukan dugaan pelanggaran substansial, termasuk keterangan tempat terjadinya
            pelanggaran;
        (3) menentukan waktu yang wajar dan tanggal dimana Kontraktor harus mengambil
            tindakan dan/atau perbaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
            pemberitahuan diterima oleh Kontraktor (tindakan dan/atau perbaikan dapat berupa
            tindakan langsung di lapangan dan/atau rencana perbaikan yang disetujui oleh
            Perusahaan).

(b)     Apabila dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
       pada Ayat 15.2.a di atas, Kontraktor gagal untuk menunjukkan alasan yang masuk akal, maka




                                                                                                   Hal. 29 dari 44
Page 204
       Perusahaan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kedua kepada Kontraktor dan
       memberikan kesempatan kepada Kontraktor untuk memperbaiki pelanggaran tersebut
       dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat
       pemberitahuan kedua diterima oleh Kontraktor. Dalam hal Kontraktor gagal atau lalai
       memperbaiki pelanggaran dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat 15.2.b ini, maka
       Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini,
       dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor, dan
       Perusahaan berhak mendapatkan ganti rugi yang wajar dari Kontraktor sebagai akibat
       pengakhiran Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya–biaya sebagaimana
       diatur dalam Sub-Pasal 15.6 [Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian
       Kontraktor].

(c)    Apabila Kontraktor melakukan pelanggaran berat dan/atau terdapat indikasi pelanggaran
       berat, maka Perusahaan berdasarkan keyakinannya atau dengan bukti dan/atau informasi
       yang dimilikinya, Perusahaan tanpa adanya kewajiban memberitahukan kepada Kontraktor
       dapat mengakhiri Perjanjian ini, dan pada saat pengakhiran dimaksud dilakukan oleh
       Perusahaan, seluruh ketentuan di dalam Perjanjian yang mengatur mengenai ganti rugi dan
       tanggung jawab hukum oleh Kontraktor kepada Perusahaan akan tetap berlaku, untuk
       selanjutnya Perusahaan berdasarkan pertimbangannya akan mengajukan gugatan dan
       tuntutan hukum kepada Kontraktor.

15.3     Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan

(a)      Tanpa mengurangi keberlakuan Sub-Pasal 15.1, apabila Perusahaan melakukan
         pelanggaran besar atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 [KEWAJIBAN PERUSAHAAN]
         Perjanjian ini, Kontraktor dapat memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan
         untuk menunjukkan penyebab kegagalan tersebut paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
         sejak Perusahaan mengetahui pelanggaran tersebut. Pemberitahuan harus:

        (1) menyatakan bahwa itu adalah pemberitahuan berdasarkan Sub-Pasal 15.3
            [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan] ini;

        (2) menentukan dugaan pelanggaran substansial;

        (3) menentukan waktu yang wajar dan tanggal dimana Perusahaan harus menunjukkan
            penyebab dan memperbaiki kesalahan dalam waktu tidak lebih dari 30 21 (dua tiga
            puluh satu) hari kalender setelah pemberitahuan diterima oleh Perusahaan.

(b)      Apabila dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud Sub-
         Pasal 15.3.a di atas Perusahaan gagal untuk menunjukkan alasan yang masuk akal, maka
         Kontraktor akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang kedua kepada Perusahaan
         dan memberikan kesempatan kepada Perusahaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut
         paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah surat
         pemberitahuan kedua diterima oleh Perusahaan. Dalam hal Perusahaan gagal atau lalai
         memperbaiki pelanggaran dalam waktu sebagaimana dimaksud Ayat 15.3.2 ini, Kontraktor
         dapat setiap saat, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Perusahaan,
         melakukan tindakan-tindakan berikut:




                                                                                                 Hal. 30 dari 44
Page 205
        (1) berhenti sementara dalam melakukan Pekerjaan (pemberlakuan ketentuan dalam
            Pasal 12.5) sampai pelanggaran Perjanjian diperbaiki dan selama waktu tersebut
            semua kewajiban Kontraktor harus ditangguhkan dan Kontraktor dibebaskan dari
            segala kewajiban sehubungan dengan penangguhan tersebut; dan/atau

        (2) mengakhiri Perjanjian ini dan mendapatkan pembayaran atas Pekerjaan yang telah
            dilaksanakan sebelum terjadinya pengakhiran Perjanjian dan ganti rugi dari
            Perusahaan atas semua kerugian dan kerusakan langsung sebagai akibat pelanggaran
            dan pengakhiran Perjanjian ini, sebagaimana diatur di dalam Sub-Pasal 15.8
            [Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan].

15.4   Pengakhiran berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Kontraktor oleh Perusahaan

(a)     Perusahaan memiliki hak untuk melakukan review dan/atau penilaian terhadap kinerja
        Kontraktor, dimana review dan/atau penilaian terhadap kinerja Kontraktor ini akan
        dilakukan oleh Perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
        Tanggal Efektif sampai dengan masa berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.

(b)     Dalam hal Perusahaan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukannya terbukti oleh Para
        Pihak bahwa kinerja Kontraktor tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam
        Perjanjian, dan hal ini murni merupakan diskresi Perusahaan untuk memberikan hasil
        penilaian atas kinerja Kontraktor, Peristiwa Pengakhiran dianggap terjadi dan Perusahaan
        dapat mengakhiri Perjanjian ini, dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan
        tertulis kepada Kontraktor, dan dalam hal kinerja Kontraktor yang dinilai oleh Perusahaan
        yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian ini terbukti oleh Para
        Pihak merugikan Perusahaan, baik secara materiil dan/atau immateriil, maka Perusahaan
        berhak mendapatkan ganti rugi yang wajar dari Kontraktor sebagai akibat pengakhiran
        Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya–biaya sebagaimana diatur dalam
        Sub-Pasal 15.6 [Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian Kontraktor].

15.5   Pengakhiran karena Berakhirnya Jangka Waktu

Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, Para Pihak dapat
membahas pengakhiran atau perpanjangan jangka waktu Perjanjian. Perjanjian ini akan berakhir
bila Para Pihak sepakat mengakhiri Perjanjian setelah berakhirnya Jangka Waktu, kecuali
diperpanjang oleh Para Pihak yang akan dituangkan secara tertulis ke dalam Addendum dan
menjadi lampiran tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

15.6   Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini oleh Perusahaan sesuai dengan Sub-Pasal 15.2
[Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor], Kontraktor harus membayar
kompensasi kepada Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

 (a)     Bahwa berdasarkan itikad baik Para Pihak, maka Perusahaan akan memanggil Kontraktor
         untuk membahas klaim yang benar, wajar sebanding dengan perhitungan Biaya Jasa, yang
         diajukan oleh Perusahaan sebagai akibat terjadinya pengakhiran Perjanjian ini,
         berdasarkan Sub-Pasal 15.2 [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh




                                                                                                     Hal. 31 dari 44
Page 206
          Kontraktor], dikurangi jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada
          Kontraktor.

(b)       Keseluruhan biaya dan beban Perusahaan yang benar dan wajar berdasarkan
          kesepakatan Para Pihak yang timbul sehubungan dengan dilakukannya pengakhiran
          Perjanjian ini, termasuk untuk biaya yang wajar yang terkait dengan penunjukkan pihak
          ketiga lainnya sebagai kontraktor pengganti atas seluruh hak dan kewajiban yang telah
          diberikan kepada Kontraktor (termasuk namun tidak terbatas pada penanganan air,
          Lumpur, Tanah Penutup, Material buangan dan material lainnya) jika Kontraktor tidak
          bersedia melaksanakan penanganan air, Lumpur, Tanah Penutup, Material buangan dan
          material lainnya tersebut. Selain itu, Kontraktor akan bertanggung jawab dengan
          kewajiban yang diatur dalam Perjanjian ini, sampai dengan pihak ketiga yang ditunjuk
          sebagai kontraktor pengganti memulai Pekerjaannya dengan jangka waktu maksimal
          selama 3 (tiga) bulan. Kontraktor juga bertanggung jawab untuk menangani air dan
          Lumpur akibat dari Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor. Klaim kompensasi yang timbul
          dan tanggung jawab Kontraktor wajib dibayar Kontraktor dalam waktu 29 (dua puluh
          sembilan) hari kalender sejak Perusahaan memberitahukan secara tertulis kepada
          Kontraktor atau mengikuti jangka waktu pembayaran Biaya Jasa Kontraktor yang
          dilakukan oleh Perusahaan kepada Kontraktor. Apabila Kontraktor tidak melakukan
          pembayaran Kompensasi, maka hal tersebut menjadi hutang Kontraktor kepada
          Perusahaan yang harus dibayar secara lunas dan seketika.

(c)       Dalam hal Kontraktor tidak membayar klaim kompensasi sebagaimana diatur dalam Sub-
          Pasal 15.6 huruf b di atas, maka Perusahaan atas kebijakannya secara penuh dapat,
          dengan pemberitahuan tertulis kepada Kontraktor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
          kalender setelah tanggal pengakhiran, meminta Kontraktor untuk mengalihkan Peralatan
          dan Kontraktor dan Perusahaan dapat:
           (1) menerima pengalihan hak dari Kontraktor atas Peralatan sepanjang hak tersebut
                 dapat dengan sah diberikan kepada Perusahaan dan sejauh persetujuan pihak
                 ketiga atas pengalihan tersebut telah diperoleh; atau

           (2)   memiliki Peralatan tersebut, dengan memberikan kompensasi kepada Kontraktor
                 sebesar nilai pasar yang disepakati oleh Para Pihak dalam waktu 14 (empat belas)
                 Hari Kerja dari tanggal efektif pengakhiran sebagaimana ditentukan oleh seorang
                 ahli sesuai dengan Sub-Pasal 18.2 [Penyelesaian Sengketa Tidak Akan Menunda
                 Pekerjaan] Perjanjian ini, atas Peralatan untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan.

15.7     Kewajiban Kontraktor atas Habisnya Jangka Waktu atau Pengakhiran

(a)    Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian
       ini untuk alasan apapun, Kontraktor wajib memindahkan dari Area Operasi semua Peralatan
       dalam waktu yang wajar.

(b)    Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini oleh Perusahaan sesuai dengan Sub-Pasal 15.2
       [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Kontraktor], atau oleh Kontraktor menurut
       Sub-Pasal 15.3 [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan], Kontraktor
       harus:




                                                                                                       Hal. 32 dari 44
Page 207
       (1)   melakukan segala hal secara wajar diperlukan oleh Perusahaan guna membantu
             Perusahaan untuk:
             (i) menempatkan Perusahaan atau orang yang ditunjuknya atas kepemilikan dan
                  kendali dari Pekerjaan, dan
             (ii) (apabila memungkinkan) menyediakan keberlanjutan Pekerjaan,

       (2)   menurut Ayat 15.6 (a), patuh kepada petunjuk Perusahaan yang wajar sehubungan
             dengan:
             (i) demobilisasi atas orang-orang dan/atau Peralatan dari Area Operasi menurut Sub-
                 Pasal 12.1 [Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan] Perjanjian ini; dan/atau

             (ii) pengalihan kepada Perusahaan atau pihak yang ditunjuknya atas semua hak dan
                  imbalan berdasarkan Perjanjian, yang telah disepakati oleh Kontraktor dan pihak
                  ketiga, sehubungan dengan Pekerjaan.

15.8     Kompensasi atas Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan

(a)    Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini oleh Kontraktor sesuai dengan Sub-Pasal 15.3
       [Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan], Perusahaan harus membayar
       kompensasi kepada Kontraktor yang disepakati Para Pihak, antara lain:

       (1)   semua klaim pembayaran (termasuk namun tidak terbatas pada Tagihan Bulanan) yang
             belum dibayar, dikurangi jumlah yang disengketakan, dan setiap jumlah dimana
             Perusahaan berhak untuk menahan;

       (2)   jumlah uang lainnya yang jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada
             Kontraktor;

       (3) keseluruhan total biaya dan pengeluaran Kontraktor yang dikeluarkan dengan benar dan
               wajar sehubungan dengan :
           (i) Bahan material yang dipesan dengan wajar oleh Kontraktor untuk pelaksanaan
                Pekerjaan dimana Kontraktor wajib untuk menerima dan property yang dialihkan oleh
                Kontraktor kepada Perusahaan;
           (ii) Pekerjaan yang sedang berjalan berdasarkan Lampiran 2 (Deskripsi Jasa
                Pertambangan) dan berdasarkan Pasal 10 (Pembayaran).

       (4)   biaya atas pengakhiran segala sewa yang tidak dapat dialihkan kepada Perusahaan; dan

       (5)   biaya wajar yang langsung yang dikeluarkan oleh Kontraktor sebagai akibat dari
             pembatalan atau penghentian sub-kontrak dan perjanjian untuk penyediaan bahan
             dengan disertai syarat bahwa Kontraktor telah menggunakan upaya yang wajar untuk
             mengurangi biaya tersebut.

(b)    Terkait dengan pelaksanaan Sub-Pasal ini Kontraktor harus:

       (1)   menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan biaya dan beban
             Perusahaan, dan




                                                                                                    Hal. 33 dari 44
Page 208
        (2)   kecuali diperlukan sebaliknya oleh Perusahaan berdasarkan permintaan tertulis kepada
              Kontraktor, menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalkan kewajiban
              yang akan dikeluarkan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

15.9      Biaya Pengakhiran

Kecuali diatur secara jelas dalam Perjanjian , dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini selain dari
alasan karena kesalahan, kelalaian, dan/atau kegagalan oleh Perusahaan, Kontraktor dengan ini
sepakat dan mengakui bahwa Kontraktor tidak berhak untuk menuntut lebih lanjut kepada
Perusahaan untuk berapapun jumlah yang mungkin timbul akibat dari dan/atau sehubungan
dengan pemutusan Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15.8 [Kompensasi atas
Pengakhiran karena Pelanggaran Perjanjian oleh Perusahaan], termasuk dalam hal ini Kontraktor
tidak akan mengajukan dan mengesampingkan hak-nya untuk melakukan tuntutan atas laba atau
rugi untuk Pekerjaan yang Kontraktor selesaikan sebagai pemenuhan Perjanjian. Ketentuan ini
berlaku mutatis mutandis bagi Kontraktor terhadap Perusahaan apabila pengakhiran Perjanjian
disebabkan oleh Perusahaan dengan kompensasi untuk Kontraktor sebagaimana diatur dalam Pasal
15.6.

16        JAMINAN

16.1.    Jaminan Kontraktor dan Perusahaan

(a)     Kontraktor setuju menjamin Perusahaan dan melepaskan Perusahaan terhadap semua
        kerugian, kerusakan, tuntutan atau pengeluaran yang dialami Perusahaan, karena
        kegagalan/kelalaian Kontraktor, karena pelanggaran atas kewajiban Kontraktor berdasarkan
        Perjanjian ini.

(b)     Perusahaan setuju menjamin Kontraktor dan melepaskan Kontraktor terhadap semua
        kerugian, kerusakan, tuntutan atau pengeluaran yang dialami Kontraktor karena
        kegagalan/kelalaian Perusahan, karena pelanggaran atas kewajiban Perusahaan berdasarkan
        Perjanjian ini.

(c)     Kontraktor wajib menjamin, melindungi dan membebaskan Perusahaan dan pihak yang
        dijamin dari Perusahaan dari dan terhadap setiap penalti, tuntutan, gugatan, biaya, ongkos
        (termasuk biaya dan ongkos penasihat hukum yang wajar) serta proses pengadilan, dalam
        bentuk atau sifat apa pun, yang dialami atau ditimbulkan sebagai akibat Kontraktor atau
        Personilnya tidak mematuhi Undang-undang mana pun, dalam bentuk atau sifat apa pun,
        atau kontrak yang diadakan oleh Kontraktor dan pihak ketiga mana pun.

(d)     Perusahaan wajib menjamin, melindungi dan membebaskan Kontraktor dan pihak yang
        dijamin dari Kontraktor dari dan terhadap setiap penalti, tuntutan, gugatan, biaya, ongkos
        (termasuk biaya dan ongkos penasihat hukum yang wajar) serta proses pengadilan, dalam
        bentuk atau sifat apapun, yang dialami atau ditimbulkan sebagai akibat Perusahaan atau
        Personilnya tidak mematuhi Hukum Positif Republik Indonesia, dalam bentuk atau sifat
        apapun, atau kontrak yang diadakan oleh Perusahaan dan pihak ketiga manapun.

(e)     Perusahaan akan, senantiasa selama Jangka Waktu Perjanjian, menjaga dan memastikan
        bahwa setiap dan semua perizinan, lisensi dan persetujuan lingkungan dalam bentuk atau




                                                                                                          Hal. 34 dari 44
Page 209
       sifat apapun yang dipersyaratkan oleh Undang-undang atau oleh Badan Pemerintah yang
       Berwenang termasuk AMDAL, UKL, dan UPL, tetap berlaku.

(f)    Para Pihak wajib bermusyawarah dengan itikad baik untuk mengatasi semua permasalahan
       yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini.

(g)    Kontraktor bekerja sama dengan erat dan mengkoordinasikan upaya-upayanya dengan
       Perusahaan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Pasal Perjanjian ini, termasuk
       dengan Kepala Teknik Tambang / perwakilannya yang ditunjuk oleh Perusahaan.

(h)    Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin tidak satupun ketentuan dari Undang-
       Undang, peraturan, hak tanggungan / hipotek, kontrak, laporan keuangan, perjanjian atau
       keputusan yang berlaku atas masing-masing Pihak yang bertentangan dengan atau dengan
       cara apa pun mencegah penandatanganan, penyampaian dan pelaksanaan ketentuan-
       ketentuan Perjanjian ini atau dokumen atau perjanjian manapun lainnya yang dimaksud
       dalam Perjanjian ini.

(i)    Masing-masing Pihak mempunyai, dan menjaga keberlakuannya selama jangka waktu
       Perjanjian ini, semua perizinan, lisensi, sertifikat dan persetujuan, yang dipersyaratkan,
       dalam bentuk apa pun dan yang bersifat apapun, yang diperlukan untuk melaksanakan
       kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

(j)    Masing-masing Pihak tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak manapun
       untuk penandatanganan, penyampaian, atau pelaksanaan Perjanjian ini; dan
       penandatanganan, penyampaian, atau pelaksanaan Perjanjian ini bukan merupakan
       pelanggaran atas perjanjian apa pun di mana dirinya merupakan pihak perjanjian itu atau
       yang oleh perjanjian itu dirinya terikat, dan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan
       anggaran dasarnya, atau melanggar, bertentangan dengan, atau mengakibatkan pelanggaran
       Undang-Undang, perintah, putusan, keputusan, peraturan yang mengikat atasnya atau
       berlaku pada semua usaha, kepemilikan atau asetnya.

(k)    Semua parameter dalam perhitungan volume pada Perjanjian ini dibuat dengan dasar “going
       forward” (tidak berlaku surut) kecuali disepakati berbeda secara bersama-sama oleh Para
       Pihak secara tertulis.

(l)    Masing masing Pihak menyatakan tidak ada klaim, gugatan, tuntutan atau proses hukum
       yang sedang tertunda terhadap masing-masing Pihak, yang hasilnya dapat secara signifikan
       dan secara negatif berpengaruh pada transaksi-transaksi yang diatur di dalam Perjanjian ini,
       dan masing-masing Pihak bukan merupakan subyek yang dikenai suatu putusan, panggilan,
       putusan atau penetapan yang dapat secara signifikan dan secara negatif berpengaruh pada
       kemampuannya dalam melaksanakan transaksi-transaksi yang diatur di dalam Perjanjian ini.

16.2    Kerugian atau Kerusakan atas Peralatan

Kontraktor akan setiap waktu menganggap seluruh resiko dan akan melindungi dan melepaskan
Perusahaan atas dan untuk setiap kerusakan, kehancuran, kerugian (dalam segala bentuk), atau
kerugian untuk penggunaan atas Peralatan, dengan mengesampingkan bagaimana, kapan, atau




                                                                                                      Hal. 35 dari 44
Page 210
dimana kerusakan, kehancuran, kerugian atas penggunaan terjadi, kecuali hal tersebut telah
terbukti disebabkan oleh kesalahan Perusahaan.

16.3    Polusi atau Kontaminasi

(a)    Kontraktor bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kerugian atas timbulnya polusi
       atau kontaminasi yang ditimbulkan pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan pada Area
       Operasi dan wilayah sekitar Area Operasi, serta melakukan tindakan yang sewajarnya sesuai
       dengan kaidah–kaidah Pertambangan Yang Baik. Serta membela, melindungi, dan menjaga
       Perusahaan setiap kerusakan atau kerugian atas timbulnya polusi atau kontaminasi yang
       disebabkan pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor kecuali hal tersebut telah terbukti
       disebabkan oleh kesalahan Perusahaan

(b)    Kontraktor bertanggung jawab atas Pekerjaan yang dilaksanakan pada Area Operasi untuk
       melakukan rehabilitasi atas areal yang terkena dampak polusi dan/atau kontaminasi, dan
       biaya–biaya yang timbul karenanya akan menjadi beban tanggung jawab Kontraktor
       sepenuhnya, kecuali apabila polusi dan/atau kontaminasi tersebut disebabkan oleh karena
       kesalahan Perusahaan.

17.    KEADAAN MEMAKSA

17.1    Untuk tujuan Perjanjian ini, Keadaan Memaksa akan berarti peristiwa-peristiwa atau
        kejadian–kejadian berikut:

        (a)   tindakan perang dan kekerasan dalam bentuk apapun (baik diumumkan atau tidak),
              invasi, atau tindakan dari pihak musuh asing, dalam setiap kejadian yang muncul di
              dalam atau melibatkan Pemerintah Republik Indonesia;
        (b)   tindakan pemberontakan, kerusuhan, pergerakan masyarakat (demonstrasi
              masyarakat), blokade baik yang dilakukan Pemerintah (melalui instrumen terkaitnya)
              ataupun pihak ketiga lainnya, pemogokan atas keadaan politik, tindakan atau operasi
              terorisme, atau sabotase atas keadaan politik dalam setiap kejadian yang muncul di
              dalam wilayah Republik Indonesia;
        (c)   bencana alam, termasuk gempa bumi, gunung meletus, longsor, petir, kebakaran,
              gempa bumi, epidemik, pandemik, kelaparan, tsunami, banjir yang tidak biasa, badai,
              angin puting beliung, topan, angin ribut atau kejadian alam lainnya yang umumnya
              dikategorikan sebagai bencana alam;
        (d)   ledakan, namun tidak termasuk operasi peledakan yang sifatnya aman yang
              dilakukan di Area Operasi;
        (e)   radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh bahan radioaktif;
        (f)   penerbitan, perubahan dan/atau pencabutan setiap bentuk peraturan perundang-
              undangan yang dapat menghalangi, menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan
              Perjanjian ini, baik secara langsung ataupun tidak langsung;
        (g)   tindakan dari Badan Yang Berwenang, berupa pemberian perintah, instruksi,
              penugasan, mandat dan/atau tindakan lainnya dalam sifat serupa yang menghalangi,
              menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan Perjanjian ini, baik secara langsung
              ataupun tidak langsung;
        (h)   peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan lainnya yang disepakati dan diakui
              bersama oleh Para Pihak sebagai peristiwa Keadaan Memaksa,




                                                                                                    Hal. 36 dari 44
Page 211
        dengan ketentuan bahwa:

        (a)   setiap peristiwa atau keadaan tersebut tidak termasuk ke dalam kendali yang wajar,
              baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Pihak yang mengalami (“Pihak Yang
              Terpengaruh”) yang mengakibatkan atau menyebabkan kegagalan, baik secara
              keseluruhan atau sebagian, dari Pihak Yang Terpengaruh dalam pemenuhan
              kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

        (b)   setiap peristiwa atau keadaan tersebut, dengan mengesampingkan pelaksanaan atas
              tindakan pencegahan yang wajar, tidak dapat, atau tidak mungkin dicegah,
              dihindarkan, atau dipindahkan dari Pihak Yang Terpengaruh;

        (c)   Pihak Yang Terpengaruh mengambil atau telah mengambil seluruh tindakan
              pencegahan yang wajar, dengan kehati–hatian, dan alternatif penanganan yang
              wajar dalam rangka menghindarkan akibat dari peristiwa tersebut atas kemampuan
              Pihak Yang Terpengaruh untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              ini dan untuk mengatasi akibat yang muncul atas peristiwa tersebut;

        (d)   peristiwa tersebut bukan disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung
              dari pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Terpengaruh atas kewajibannya
              berdasarkan Perjanjian ini; dan

        (e)   Pihak Yang Terpengaruh telah memberikan kepada pihak lainnya (“Pihak Yang Tidak
              Terpengaruh”) pemberitahuan secara tertulis sesuai pengaturan dalam Pasal 17.3
              [Pemberitahuan, Tindakan Pengurangan, Tindakan Pemulihan].

17.2    Tidak Ada Kewajiban karena Keadaan Memaksa

(a)    Tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab kepada Pihak yang lainnya untuk kegagalan
       dalam pelaksanaan atau ketaatan pada bagian dari kewajiban atau persyaratan yang tersurat
       maupun tersirat dalam Perjanjian ini sejauh bahwa kegagalan tersebut:
       (1) disebabkan oleh terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa yang mempengaruhi seluruh
             Area Operasi atau bagian penting dari operasinya di Area Operasi; dan
       (2)   tidak disebabkan oleh tindakan, kesalahan atau kelalaian dari Pihak yang ingin
             mengandalkan perlindungan dari pasal ini.
       (3) bukan mengenai kewajiban pembayaran atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
             Kontraktor berdasarkan Perjanjian.

(b)    Peristiwa terjadinya Keadaan Memaksa dapat disampaikan oleh Pihak Yang Terpengaruh
       hanya sebatas bahwa peristiwa tersebut secara berkelanjutan langsung mempengaruhi
       pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini oleh Pihak Yang Terpengaruh dan Pihak
       Yang Terpengaruh akan melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini
       sesegera mungkin setelah penghentian atau pengurangan dari peristiwa Keadaan Memaksa.




                                                                                                   Hal. 37 dari 44
Page 212
17.3     Pemberitahuan, Tindakan Pengurangan, Tindakan Pemulihan

Pihak Yang Terpengaruh harus:
(a) segera memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Yang Tidak Terpengaruh yang
      memberikan keterangan penuh dari Keadaan Memaksa dan kemungkinan penundaan dalam
      pelaksanaan atau kepatuhan terhadap kewajiban atau persyaratan atas Perjanjian paling
      lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mengetahui adanya peristiwa Keadaan Memaksa itu;

(b)    telah mengambil tindakan-tindakan yang wajar untuk mengatasi dan/atau mengurangi
       dampak peristiwa Keadaan Memaksa; dan

(c)    melanjutkan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesegera mungkin tetapi,
       dalam hal apapun, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja, setelah berhentinya atau
       diselesaikannya peristiwa Keadaan Memaksa.

Pihak Yang Terpengaruh oleh peristiwa Keadaan Memaksa tidak diharuskan untuk menyelesaikan
pemogokan atau perselisihan tenaga kerja lain-lainnya atas persyaratan-persyaratan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17.4     Durasi Peristiwa Keadaan Memaksa

(a)    Jika peristiwa Keadaan Memaksa berlanjut:

       (1)   untuk jangka waktu terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kalender; atau
       (2)   total 60 (enam puluh) hari kalender dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
             kalender,

       salah satu Pihak dapat dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak yang lain
       mengangkat peristiwa Keadaan Memaksa sebagai Sengketa yang akan dilakukan
       perundingan oleh Para Pihak, untuk menentukan:

       (1) ketentuan baru Perjanjian sebagai akibat adanya Keadaan Memaksa; atau
       (2) pengakhiran Perjanjian.

(b)    Perundingan oleh Para Pihak atas peristiwa Keadaan memaksa dilakukan dalam jangka waktu
       45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pemberitahuan. Sengketa akan dianggap terjadi
       dalam hal lewatnya jangka waktu Perundingan Para Pihak dan Para Pihak tidak dapat
       bersepakat mengenai hal penyelesaian Keadaan Memaksa.

(c)    Dengan mengecualikan hal tersebut di atas, jika suatu peristiwa Keadaan Memaksa hanya
       mempengaruhi suatu bagian tersendiri dari Pekerjaan (bukan bagian utama) di Area Operasi
       atau pelaksanaan dari beberapa Pekerjaan, dan berdasarkan diskresi sendiri dari Perusahaan
       dianggap tidak secara keseluruhan mempengaruhi kemampuan Kontraktor dalam melakukan
       kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka peristiwa Keadaan Memaksa tidak dianggap
       sebagai suatu Peristiwa Pengakhiran dan Kontraktor harus terus melakukan kewajiban
       lainnya berdasarkan Perjanjian ini untuk bagian-bagian lain dari Pekerjaan di Area Operasi.




                                                                                                     Hal. 38 dari 44
Page 213
18        PENYELESAIAN SENGKETA

18.1      Proses Penyelesaian Sengketa

a) Dalam hal muncul Sengketa di antara Para Pihak, maka salah satu Pihak dapat memberikan
   pemberitahuan Sengketa secara tertulis kepada Pihak lain untuk memulai proses penyelesaian
   Sengketa formal.

b) Pemberitahuan Sengketa sebagaimana dimaksud di atas harus:
    (1) menyatakan bahwa pemberitahuan diberikan berdasarkan sub-Pasal ini;
    (2) menggambarkan sifat dari Sengketa tersebut; dan
    (3) menunjuk seorang wakil yang berwenang untuk bernegosiasi dan menyelesaikan
         Sengketa atas nama Pihak tersebut.

c) Pihak lain harus, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan Sengketa,
   menunjuk dan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain mengenai wakil yang
   berwenang untuk bernegosiasi dan menyelesaikan Sengketa atas namanya.

d) Perwakilan Para Pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik dengan tujuan untuk
   menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya
   pemberitahuan Sengketa (atau periode yang lebih lama seperti yang disetujui oleh perwakilan
   Para Pihak), kegagalan untuk menyelesaikan Sengketa, harus segera dirujuk pada pimpinan dari
   Para Pihak.

e) Direksi Para Pihak harus bernegosiasi, setelah perwakilan Para Pihak gagal bernegosiasi untuk
   menyelesaikan Sengketa sesuai dengan Pasal 18.1 (d) Perjanjian ini, dengan itikad baik dengan
   tujuan untuk menyelesaikan Sengketa dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak Sengketa
   dirujuk kepada mereka (atau periode yang lebih lama sebagaimana disetujui oleh direksi).
   Dalam hal direksi Para Pihak gagal untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, maka
   penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan Pasal 18.1 (g) Perjanjian ini.

f)    Para Pihak telah sepakat bahwa selama proses negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      18.1 (d) dan (e) di atas, salah satu Pihak dapat meminta pendapat para ahli guna mendapatkan
      masukan dan saran yang sesuai dengan permasalahan yang timbul.

g) Dalam hal metode penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan Pasal 18.1 (d) dan (e) tidak
   tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa penyelesaian Sengketa akan dilakukan melalui
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

18.2      Penyelesaian Sengketa Tidak Akan Menunda Pekerjaan

Menyimpang dari ketentuan lain dari Perjanjian ini, selama penyelesaian sengketa, Kontraktor
dengan kondisi wajar akan tetap:

(a)     melanjutkan tanpa penundaan untuk melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban lainnya
        berdasarkan Perjanjian ini; dan

(b)     mematuhi segala arahan dari Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk sehubungan dengan
        Pekerjaan yang tidak mempengaruhi penyelesaian akhir atau penentuan Sengketa tersebut.



                                                                                                     Hal. 39 dari 44
Page 214
19       DOKUMENTASI DAN KERAHASIAAN

19.1     Reproduksi dan Pengembalian Dokumentasi

(a)    Setiap Pihak harus memastikan bahwa dokumentasi yang dimiliki atau dibuat oleh Pihak lain
       terkait dengan Pekerjaan, Wilayah Konsesi, dan/atau Perjanjian ini yang digunakan, disalin,
       disediakan, atau direproduksi adalah hanya untuk tujuan pelaksanaan Pekerjaan dan/atau
       kewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian ini, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis
       dari Pihak lain.

(b)    Setiap Pihak, pada atau sesegera mungkin setelah akhir Jangka Waktu atau pemutusan lebih
       awal Perjanjian ini, harus memberikan kepada Pihak lain atau menghancurkan (atas
       kewenangan Pihak lain tersebut) dokumentasi yang dimiliki atau dibuat oleh Pihak lain, atau
       dokumen-dokumen yang telah direproduksi Pihak lainnya tersebut.

19.2     Kerahasiaan

Setiap Pihak harus memastikan bahwa karyawannya, pemegang sahamnya, dan subkontraktornya,
tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain, baik selama Jangka Waktu atau setelah berakhirnya masa
berlaku atau sebelumnya Perjanjian ini, tidak akan mengungkapkan atau memberikan informasi
yang dianggap rahasia oleh pemilik informasi kepada pihak ketiga lainnya, kecuali sebagaimana
dipersyaratkan oleh Hukum, atau sebagaimana diperlukan untuk mendapatkan saran profesional
atau keuangan atau bantuan dari pihak ketiga (termasuk untuk mendapatkan pembiayaan dari
pihak lain dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan), atau yang perlu bagi Para Pihak untuk
mengungkapkan kepada penawar potensial ketika Pekerjaan dihentikan untuk penawaran pada
akhir Jangka Waktu.

20       PEMBERITAHUAN

20.1     Bentuk

Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, semua pemberitahuan, sertifikat, persetujuan-
persetujuan, pengabaian, dan komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus
dilakukan secara tertulis, ditandatangani oleh Pihak atau perwakilan Pihak yang ditunjuk, ditujukan
untuk menjadi perhatian dari orang tertentu, dan dikirim ke alamat yang diidentifikasi dalam
informasi Para Pihak yang tercantum dalam bagian awal dari Perjanjian ini.

20.2     Pengiriman Pemberitahuan

(a)    Pemberitahuan harus dilakukan sesuai ketentuan berikut:
       (1) jika dikirim melalui kurir atau pos biasa prabayar atau pos udara (jika perlu), ditujukan
           kepada alamat yang diidentifikasi dalam informasi Para Pihak yang tercantum dalam
           bagian awal dari Perjanjian ini;
       (2) jika dikirim melalui surat elektronik (email), ditujukan ke alamat email sebagai berikut:
                Alamat email Perusahaan:
                hafiz_yunadi@baramultigroup.co.id
                mardiansyah_bssr@baramultigroup.co.id
                Alamat email Kontraktor:
                yulius_l@baramultigroup.co.id
                mmmoss2021@baramultigroup.co.id
       (3) diberikan dengan cara lain yang diizinkan berdasarkan Hukum.

                                                                                                       Hal. 40 dari 44
Page 215
(b)    Dalam hal penerima pesan yang dituju telah memberitahukan perubahan alamat pos, nomor
       faksimili, atau alamat email, maka komunikasi harus ke alamat atau nomor yang baru
       tersebut.

20.3     Berlakunya Pemberitahuan

Pemberitahuan berlaku dari saat mereka diterima atau dianggap diterima (mana yang lebih dahulu)
kecuali adanya waktu lain yang ditentukan.

20.4     Dianggap Menerima

(a)    Jika dikirim melalui pos, pemberitahuan akan dianggap diterima 5 (lima) Hari Kerja setelah
       pengiriman pos (atau 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah pengiriman pos jika dikirim ke atau dari
       suatu tempat di luar Indonesia);
(b)    Jika dikirim melalui faksimili, pemberitahuan akan dianggap diterima pada saat yang
       ditunjukkan dalam laporan transmisi sebagai waktu bahwa seluruh faks dikirim; dan
(c)    Jika dikirim melalui email, pemberitahuan akan dianggap diterima pada saat ditampilkan
       dalam laporan konfirmasi pengiriman dihasilkan oleh sistem pengirim email.

21       LAIN-LAIN

21.1     Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini merupakan seluruh perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok
permasalahan dan menggantikan semua perjanjian, jaminan, janji, pernyataan, negosiasi, dan surat
sebelumnya yang berhubungan dengan pokok permasalahan tersebut.

21.2     Sifat Hubungan

(a)    Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadikan adanya usaha patungan, agen,
       kemitraan, atau hubungan fidusia lainnya antara Perusahaan dan Kontraktor.
(b)    Kontraktor mengakui bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk mengikat Perusahaan dengan
       pihak ketiga lainnya.
(c)    Setiap saat selama pelaksanaan Pekerjaan dan pelaksanaan kewajiban lain dari Kontraktor
       berdasarkan Perjanjian ini, Kontraktor adalah kontraktor independen dan bukan karyawan
       atau agen dari Perusahaan.

21.3     Tidak ada Pengalihan, Hipotek, atau Tuntutan

Para Pihak dilarang mengalihkan semua atau setiap hak berdasarkan Perjanjian ini atau
menciptakan jaminan bunga atau membiarkan jaminan bunga untuk memperoleh keuntungan atas
Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

21.4     Pemberlakuan Perjanjian

Perjanjian ini berlaku untuk pelaksanaan Pekerjaan dan pelaksanaan atas kewajiban dari Kontraktor
dan Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, baik dilaksanakan sebelum, pada saat, atau setelah
tanggal Perjanjian ini.




                                                                                                       Hal. 41 dari 44
Page 216
21.5     Syarat Persetujuan atau Kesepakatan

(a)    Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, persetujuan atau kesepakatan oleh salah satu Pihak
       untuk setiap tindakan, masalah, atau hal adalah diperlukan berdasarkan Perjanjian ini dengan
       ketentuan sebagai berikut:
       (1) persetujuan atau kesepakatan harus secara tertulis;
       (2) persetujuan atau kesepakatan harus diperoleh sebelum tindakan tersebut, masalah,
            atau hal yang terkait dengannya;
       (3) persetujuan atau kesepakatan dapat ditolak, diberikan tanpa syarat, atau diberikan
            dengan tunduk pada persyaratan-persyaratan atas kebijaksanaan dari Pihak yang
            memberikan.

(b)    Pihak yang membutuhkan persetujuan atau izin harus menggunakan upaya terbaiknya untuk
       memastikan bahwa Pihak yang memberikan persetujuan atau izin diberikan waktu dan
       informasi yang memadai untuk membuat keputusan mengenai suatu tindakan, masalah, atau
       hal (dan tidak keberatan kepada yang Pihak mengambil waktu yang memadai dalam
       membuat penentuan tersebut); dan

(c)    Pihak yang memberikan persetujuan atau kesepakatan tidak boleh menolak tanpa alasan,
       menunda, atau memaksakan persyaratan-persyaratan atas persetujuan atau izin yang
       diberikannya.

21.6     Hukum yang Berlaku

(a)    Perjanjian ini ditafsirkan dan diinterpretasikan berdasarkan dan sesuai dengan Hukum yang
       berlaku di Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Para Pihak wajib setiap saat selama Jangka
       Waktu Perjanjian ini:
       (1) mematuhi dan tunduk pada Hukum; dan

       (2)   memastikan bahwa setiap Afiliasi, Personil, perwakilan, Sub-kontraktor, Kontraktor
             Lainnya, dan pihak ketiga mana pun yang terlibat di dalam pelaksanaan kewajiban
             masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini yang berada di bawah tanggung
             jawabnya masing-masing mematuhi dan tunduk pada Hukum.

(b)    Apabila terjadi di Indonesia setelah tanggal Perjanjian ini ditandatangani, setiap perubahan
       Hukum dan/atau Perizinan yang menyebabkan perubahan mendasar atas Pejanjian, maka
       Perjanjian harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara Para Pihak terkait
       perubahan tersebut.

(c)    Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak dapat diterapkan menurut
       Hukum yang berlaku, Para Pihak sepakat untuk mengubah ketentuan tersebut sesuai dengan
       Hukum yang berlaku sepanjang tidak mengurangi materi ketentuan tersebut.

21.7     Etika Bisnis

(a)    Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak, setiap waktu, akan memperhatikan etika bisnis
       sebagai etika umum atas kesuksesan serta kualitas hasil Pekerjaan.




                                                                                                      Hal. 42 dari 44
Page 217
(b)    Masing-masing Pihak menjamin kepada Pihak lainnya untuk melaksanakan Perjanjian ini
       dengan itikad baik dan secara jujur dan mematuhi sepenuhnya prinsip-prinsip tata kelola
       perusahaan yang baik (good corporate governance) dan etika bisnis. Tidak satupun ketentuan
       dan/atau penafsiran atas ketentuan dalam Perjanjian ini atau ketidakjelasan dalam Perjanjian
       ini akan digunakan oleh satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara wajar dan
       mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya, dan tidak satupun ketentuan dalam Perjanjian
       ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada salah satu Pihak.

21.8     Pengesampingan

Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata sepanjang bahwa putusan atau penetapan pengadilan
dipersyaratkan untuk mengakhiri Perjanjian ini atau untuk pemberian ganti rugi.

21.9     Perubahan Perjanjian

Setiap perubahan dari Perjanjian hanya diakui dan disetujui bila telah ditulis dan ditandatangani
oleh Para Pihak dalam suatu amandemen, addendum, atau dokumen lainnya yang disetujui oleh
Para Pihak.

21.10 Peneguhan Hak dan Kewajiban

Kegagalan untuk melaksanakan atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak atau upaya
hukum yang diatur dalam Perjanjian ini atau oleh Hukum tidak akan menghalangi atau merupakan
suatu pengesampingan atas hak atau upaya hukum atau suatu penghalangan atau pengesampingan
atas hak atau upaya hukum lainnya. Tidak ada pelaksanaan salah satu atau sebagian dari hak atau
upaya hukum yang diatur dalam Perjanjian ini atau oleh Hukum yang menghalangi pelaksanaan
selanjutnya atas hak atau upaya hukum atau, kecuali sebagaimana diacu dalam Perjanjian ini,
pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya.

21.11 Perubahan dalam Perundang-undangan

(a)    Harga-harga yang tercantum di dalam Perjanjian ini akan disesuaikan untuk mengakomodasi
       kenaikan atau penurunan biaya yang antara lain diakibatkan oleh adanya perubahan pada
       undang-undang di Republik Indonesia (termasuk pemberlakuan undang-undang baru mana
       pun dan pencabutan atau perubahan dari undang-undang yang sudah ada) atau perubahan
       pada penafsiran hukum atau penafsiran resmi dari pemerintah atas undang-undang itu, yang
       dibuat setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini, yang berpengaruh pada Kontraktor
       dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

(b)    Apabila Kontraktor mengalami (atau akan mengalami) penambahan atau pengurangan biaya
       antara lain sebagai akibat dari perubahan-perubahan pada undang-undang atau
       penafsirannya tersebut, yang dibuat setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini,
       Kontraktor akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan Perusahaan yang
       ditunjuk, harga-harga yang tercantum di dalam Perjanjian ini akan disesuaikan berdasarkan
       kesepakatan bersama Para Pihak untuk mencerminkan penambahan atau pengurangan biaya
       itu.

                          [penandatanganan pada halaman selanjutnya]




                                                                                                      Hal. 43 dari 44
Page 218
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai
cukup, masing-masing mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PERUSAHAAN                                      KONTRAKTOR
PT BARAMULTI SUKSESSARANA TBK                   PT MITRA MUDA MAKMUR




Nama/Name:       Widada                         Nama/Name:       Yulius Leonardo
Jabatan/Title:   Direktur Utama                 Jabatan/Title:   Direktur Utama




                                                                                             Hal. 44 dari 44

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.95 MB
Published18 Dec 2024
Pages218
Characters645,430
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 102 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABARA ADIPERDANA Tbk p.1 ×327
linked org PT Karya Bumi Prima p.1 ×178
linked org PT Mitra Muda Makmur p.1 ×174
linked org PT Baramulti Suksessarana. p.17 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.17 ×3
linked org Mitrajasa Sentosa Cemerlang. p.18 ×10
linked org PT Wahana Sentosa Cemerlang p.23 ×8
linked person Abdullah Fawzy Siddik p.23 ×2
linked person Helmy Paramaditya p.23 ×2
linked person Yulius Leonardo p.23 ×6
linked person Dani Prastiadi p.23 ×6
linked person Yo Angela Soedjana p.23 ×2
linked person Drs. Badrodin Haiti p.23 ×4
linked person Sanjeev Churiwala p.23 ×3
linked person Gi Ock Han p.23 ×3
linked person RR. Assistia Semiawan · Komisaris Independen p.23 ×5
linked person Dini Rosdini · Komisaris Independen p.23 ×5
linked person Arun Viswanathan p.23 ×3
linked person Wong Liong The p.23
linked person Fareza Deshandi · Direktur p.24 ×4
linked person Chandra Lautan p.27
linked org PT Wahana Sentosa p.39
linked org PT Wahana Batubara p.39
linked org PT Wahana Batubara Indonesia p.41 ×3
linked org GS Energy Corporation p.43
linked org PT GS Global Resources p.43
linked person Deden Ramdhan p.44 ×2
linked person Wong Liong Tje p.44 ×2
linked person Jinendra Vardhaman Patil p.44
linked person Paul Tambunan. p.44
linked org PT Mitradelta Bahari Pratama p.47 ×3
linked org Adaro Energy Tbk p.61 ×2
linked org Indo Tambangraya Megah Tbk p.61 ×2
linked org Bukit Asam Tbk p.61 ×2
linked org Bayan Resources Tbk. p.61 ×2
linked org Bank | : CIMB Niaga p.119
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.13 ×10
possible person Daniel Suharya · Komisaris p.23 ×6
possible person Ir. Haji Agus Gurlaya Kartasasmita · Komisaris Independen p.23 ×6
possible person Irwandy Arif, M.Sc. p.23 ×2
possible person Kamlesh Kumar p.23 ×3
possible person Sangwon Lee p.23 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.26
possible person Ir. Syadaruddin p.39
possible org International Pte. Ltd. p.43
possible org Bumi Resources Tbk p.61 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.118
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×8
unresolved org KJPP YANUAR p.13 ×87
unresolved org Bapepam p.13 ×4
unresolved org PT Baradinamika Mudasukses. BSSR p.17
unresolved org PT Karya Bumi Prima. Kelangsungan p.17
unresolved org Rintis & Rekan p.17 ×3
unresolved person Akuntan Publik Yusron p.17 ×3
unresolved org Mawar dan Rekan p.17
unresolved org PT Mitra Muda Makmur. MJSC p.18
unresolved org PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang. Penilai p.18
unresolved org Menteri Keuangan p.18 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.18 ×3
unresolved org Rosye & Rekan p.18
unresolved org Rosye dan Rekan p.19 ×5
unresolved org PT Baradinamika Muda Sukses p.19
unresolved org KJPP p.19 ×2
unresolved person Yanuar Bey p.20
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.20
unresolved org Mawar & Rekan p.22
unresolved person D Ray Abraham Syahbana Agusta p.23
unresolved person J.V. Patil p.23 ×2
unresolved person KI Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif p.23 ×7
unresolved — Pengangkatan Adikin Basirun · Komisaris Independen p.24 ×12
unresolved person Yusron p.24 ×3
unresolved person Penilai Publik Muhammad Adlan p.25 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.26 ×27
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi p.31
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.31
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.33 ×3
unresolved person Akta Notaris H.A. Kadir Usman p.38 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.38 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.38 ×2
unresolved org PT Baradinamika Mudasukses p.40 ×3
unresolved person Lieyono p.41
unresolved person Irma Bonita p.41 ×2
unresolved person Akta Notaris Liestiani Wang p.42 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.43
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.43
unresolved org PT Wahana Cemerlang Indonesia p.44
unresolved org PT Mitra Malinau Energi p.46
unresolved org PT Malinau Hijau Lestasi p.47
unresolved org PT Malinau Hijau Lestari p.50
unresolved org Bank Indonesia Triwulan II p.51 ×9
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.61 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI p.63
unresolved org Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal p.72
unresolved org PT Maju Bara p.88 ×5
unresolved org PT Karya Bumi Prima Nomor Rekening p.119
unresolved org Menteri Tenaga Kerja p.122
unresolved org PT Karya Bumi Prima Dani Prastiadi p.126
unresolved org Berwenang p.177

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 19985 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '3. Pihak lain harus, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja '
                      'setelah',
              'relationship': 'diterimanya'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-06-30',
 'value': '77'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result