Back to announcement
20241218_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31829846_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.919
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS 450/COM-MA/LEGIXII/2024 Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar kepada PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), Dewan Komisaris Perseroan, telah melakukan penelitian secara seksama mengenai rencana yang terdiri dari 2 transaksi, sebagai berikut: - Transaksi 1 yaitu transaksi jual beli antara PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang (MJSC), entitas anak MBAP, dengan PT Karya Bumi Prima (KBP) yang merupakan pihak afiliasi Perseroan yang tertuang pada Perjanjian Jual Beli antara MJSC dan KBP. Transaksi 2 yaitu kerjasama pemberian jasa pertambangan oleh PT Mitra Muda Makmur (MMM), entitas anak MBAP, kepada PT Baramutti Suksessarana Tbk (BSSR) yang tertuang pada Perjanjian Jasa Pertambangan antara MMM dan BSSR. dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle. Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan dan memberikan rekomendasi bahwa Rencana Transaksi: 1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42IPOJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020, Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. PN Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya (- DEWAN KOMISARIS PERSEROAN pra Jakarta, 16 Desember 2024 pb Alas DANA T Drs Doddy Sumantyawan Hadidojo Soeda 'O) Abdullah Far Iddik) Komisaris Utama Komisaris Independen PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia . “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@mitrabaraadiperdana.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.924
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
451/DIR-MA/LEG/XII/2024
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 ("POJK 42 Tahun 2020"),
kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan Informasi tentang rencana
yang terdiri dari 2 transaksi, sebagai berikut
Transaksi 1 yaitu transaksi jual beli antara PT Mitrajasa Sentosa Cemerlang (MJSC), entitas anak MBAP, dengan
PT Karya Bumi Prima (KBP) yang merupakan pihak afiliasi Perseroan yang tertuang pada Perjanjian Jual Beli
antara MJSC dan KBP.
- Transaksi 2 yaitu kerjasama pemberian jasa pertambangan oleh PT Mitra Muda Makmur (MMM), entitas anak
MBAP, kepada PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) yang tertuang pada Perjanjian Jasa Pertambangan antara
MMM dan BSSR.
dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang
menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak
afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle.
Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan
dan keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi
yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi.
Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi:
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia,
2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga
didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris
tanggal 22 Juni 2023: dan
3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17IPOJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
(5 DIREKSI PERSEROAN
rei Is MEI DANA Tek A—
nardo) (Helmy Paramaditya) (Dani Prastiadi)
Ima Direktur Direktur Direktur
Jakarta, 16 Desember 2024
Direktur Uta
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2
Kel. Petojo utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
- T. 62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@milrabaraadiperdana.coid
www.mirabaraadiperdana.co.id
Page 3 OCR 0.930
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
459/DIR-MA/LEG/XIM/2024
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 ("POJK 42 Tahun 2020”),
kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan Informasi tentang rencana
Pinjaman Pemegang Saham dari MBAP kepada PT Masdar Mitra Solar Radiance (“MMSR") yang merupakan salah
satu anak perusahaan dari MBAP, dan sesuai yang tertuang pada Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
MBAP dan MMSR ter tanggal 18 Desember 2024 selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi
tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis
dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan
dilaksanakan berdasarkan arm's length principle.
Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan
dan keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi
yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi.
Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi:
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42IPOJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia,
2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga
didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris
tanggal 22 Juni 2023. dan
3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17IPOJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 18 Desember 2024 L
DIREKSI PERSEROAN
PT
As
(Helmy Paramaditya) (Dani Prastiadi)
Direktur Direktur
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2
Kel, Petojo utara, Kec, Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
-T. (62-21) 6385 6211 -F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@milrebaraadiperdana.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Baramutti Suksessarana Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Drs Doddy Sumantyawan Hadidojo Soeda
p.1
unresolved
person
Ima
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT As
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
265 ms
13 Sep 2026 15:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}