Skip to content
Back to announcement

20241218_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31829947_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            PENGUMUMAN
      RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT KIMIA FARMA Tbk

Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:

    Hari/tanggal   : Selasa, 17 Desember 2024
    Waktu          : 16.06 WIB s.d 16.31 WIB
    Tempat         : Indonesia Health Learning Institute
                     Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
                     Jatinegara, Jakarta Timur.

Rapat dipimpin oleh Bpk. Fachmi Idris, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-017/KOM-KF/XII/2024 tanggal 12
Desember 2024 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Rapat dihadiri secara fisik oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Komisaris dan secara daring
   oleh 1 (satu) Anggota Dewan Komisaris serta 6 (enam) Anggota Direksi Perseroan,
   sebagai berikut:

             Dewan Komisaris                                 Direksi
     Komisaris     Bpk. Fachmi Idris        Direktur Utama          Bpk. Djagad
     Utama                                                          Prakasa Dwialam

     Komisaris     Bpk. Wiku Adisasmito     Direktur Keuangan dan   Ibu Lina Sari
                                            Manajemen Risiko
     Komisaris     Bpk. Musthofa Fauzi      Direktur Komersial      Ibu Chairani
     Independen                                                     Harahap

     Komisaris     Ibu Diah                 Direktur Produksi &     Bpk. Hadi Kardoko
     Independen    Kusumawardani            Supply Chain
                                            Direktur Portofolio,    Ibu Jasmine
                                            Produk & Layanan        Kamiasti Karsono
                                            Direktur Sumber Daya    Bpk. Disril Revolin
                                            Manusia                 Putra

B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat (5)
   juncto Pasal 89 ayat (5) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas, untuk Mata Acara ke 1, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil
   mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.




                                       Halaman 1 dari 6
Page 2
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Mata Acara ke 2,
    Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
    Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
    mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
    suara yang sah.

    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari
    Jumat tanggal 22 November 2024 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku
    Biro Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau
    kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang
    seluruhnya mewakili 5.247.583.300 (lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima
    ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A
    Dwiwarna atau merupakan 94,2693534% dari 5.566.584.590 (lima miliar lima ratus
    enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh)
    saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
    dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
    • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
    • 5.566.585.589 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
       lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan) saham Seri B.

B. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
   1. Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima
      Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan
      Penjelasan Singkat:
      Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
      dan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas (“UUPT”), Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
      Saham (“RUPS”) untuk melaksanakan penjaminan kekayaan Perseroan dengan
      nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, baik melalui 1 (satu) transaksi atau
      lebih.

        Sehubungan dengan rencana Perseroan tersebut maka:
        a. Penjaminan kekayaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi liabilitas
           Perseroan kepada kreditur perbankan merupakan transaksi material yang
           dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai sesuai dengan Pasal 11
           huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha, dan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari
           kewajiban menggunakan Penilai dan mengumumkan keterbukaan informasi
           berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan
        b. Penjaminan kekayaan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan
           perolehan pendanaan dari pihak-pihak di luar perbankan akan dilaksanakan
           dengan mematuhi pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
           POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
           Kegiatan Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
           dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                      Halaman 2 dari 6
Page 3
    2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
        Penjelasan Singkat:
        Sehubungan dengan adanya:
        a. Penugasan anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Dwi Ary Purnomo sejak
           tanggal 31 Juli 2024 ke PT Pertamina EP sebagaimana Keputusan Pemegang
           Saham secara sirkuler PT Pertamina EP; dan
        b. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Darwin Wibowo
           sejak tanggal 24 Oktober 2024.
        Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
        Perseroan tersebut di dalam RUPS.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
   1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
   2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
       Mata Acara Rapat.
   3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak
       dapat ditanggapi.
   4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
       masing Mata Acara Rapat.
   5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
       hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
       a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
            pertanyaan dan/atau pendapat;
       b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
            diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
            Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
   6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
       secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
       a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
            ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
       b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
   7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
       secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
       a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
            pertanyaan dan/atau pendapatnya;
       b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
            keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
            diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
   8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
       atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
       keabsahan/kewenangannya.
   9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
       petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
       pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
   10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
       tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang
       sudah ditanyakan sebelumnya.
   11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
       Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
       dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.

                                     Halaman 3 dari 6
Page 4
    12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
        peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
        ini.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal
      keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
      Rapat diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
      a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat
          (5) juncto Pasal 89 ayat (5) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
          Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara ke-1, keputusan adalah sah jika
          disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
          dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
      b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat
          (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk
          Mata Acara ke-2, keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
          dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
          bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
      waktu tanya jawab habis.
   3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
      (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,
      maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili
      seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
   4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
      Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
          tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
      b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
      c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
          mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara;
      d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
          pengambilan keputusan;
      e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan
          suara tersebut.
   5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
      melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
      a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
          Hall, sub menu Live Broadcasting;
      b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
          Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
          suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
      c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
          Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
      d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
          Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has
          ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
      e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
          eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.

                                      Halaman 4 dari 6
Page 5
F.    Pihak Independen Penghitung Suara
      Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
      melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
   “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
   disingkat PT KAEF Tbk” Nomor 08 tertanggal 17 Desember 2024 dibuat oleh Pratiwi
   Handayani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang pada pokoknya
   adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama
Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen)
Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                          SETUJU (termasuk Pemegang
      TIDAK SETUJU              ABSTAIN
                                                            Saham seri A Dwiwarna)
             nihil         49.000 saham atau                 5.247.534.300 saham atau
                              0,0009338%                           99,9990662%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.247.583.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus saham) atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
     1. Menyetujui penjaminan kekayaan Perseroan total maksimal sebesar Rp4.512 miliar
        yang terdiri dari Aset Tetap berupa 37 aset senilai Rp3.587 miliar dan Aset Lancar
        berupa Piutang dan Persediaan senilai Rp925 miliar, yang keseluruhannya
        merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.
     2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang
        diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan
        tetap memperhatikan perjanjian dengan pihak ketiga, peraturan perundang-
        undangan, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Kedua
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                  SETUJU (termasuk Pemegang Saham
          TIDAK SETUJU         ABSTAIN
                                                           seri A Dwiwarna)
              nihil        49.000 saham atau           5.247.534.300 saham atau
                              0,0009338%                     99,9990662%


                                       Halaman 5 dari 6
Page 6
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.247.583.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Pengukuhan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris
   PT Kimia Farma Tbk, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun
   Buku 2021 tanggal 28 April 2022 terhitung sejak 31 Juli 2024;
2. Pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma
   Tbk, sebagai berikut:
     a. Sdr. Darwin Wibowo sebagai Komisaris PT Kimia Farma Tbk;
     b. Sdr. Rendi Witular sebagai Komisaris PT Kimia Farma Tbk.
   Yang masing-masing diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 13
   Oktober 2023 dan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 14 Oktober 2022.
3. Pengalihan tugas Sdr. Fachmi Idris semula sebagai Komisaris Utama menjadi
   Komisaris Independen PT Kimia Farma Tbk., dengan masa jabatan meneruskan sisa
   masa jabatannya sesuai dengan keputusan RUPS Pengangkatan yang bersangkutan.
4. Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk sebagai
   berikut:
     a. Sdr. Stefan Looho sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
     b. Sdr. Suprianto sebagai Komisaris.
5.   Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan Komisaris sebagaimana
     dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan butir 4 (empat) diatas maka susunan
     keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai
     berikut:
     a. Dewan Komisaris
        No                  Posisi                                      Nama
        1.    Komisaris    Utama   merangkap             Stefan Looho
              Komisaris Independen
         2.   Komisaris Independen                       Fachmi Idris
         3.   Komisaris Independen                       Musthofa Fauzi
         4.   Komisaris Independen                       Diah Kusumawardani
         5.   Komisaris                                  Wiku Adisasmito
         6.   Komisaris                                  Suprianto

     b. Direksi
         No                   Posisi                                  Nama
         1.     Direktur Utama                           Djagad Prakasa Dwialam
         2.     Direktur Keuangan dan Manajemen          Lina Sari
                Risiko
         3.     Direktur Komersial                       Chairani Harahap
         4.     Direktur Portofolio, Produk dan          Jasmine Kamiasti Karsono
                Layanan
         5.     Direktur Produksi & Supply Chain         Hadi Kardoko
         6.     Direktur Sumber Daya Manusia             Disril Revolin Putra

                              Jakarta, 18 Desember 2024
                                 PT Kimia Farma Tbk
                                        Direksi



                                      Halaman 6 dari 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published18 Dec 2024
Pages6
Characters18,609
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Dec 2024 · 16:06–16:31
Present5,247,583,300 (94.27%)
ChairBpk. Fachmi Idris
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×35
linked person Musthofa Fauzi · Komisaris p.1 ×4
linked person Hadi Kardoko p.1 ×2
linked person Dwi Ary Purnomo · Komisaris p.3 ×3
linked person Diah Kusumawardani · Komisaris Independen p.6
possible person Fachmi Idris · Komisaris Utama p.1 ×9
possible person Stefan Looho · Komisaris Utama p.6 ×2
possible person Suprianto · Komisaris p.6 ×2
possible person Wiku Adisasmito 6. | Komisaris · Komisaris p.6 ×4
unresolved person Djagad · Direktur Utama p.1
unresolved org Lina Sari Manajemen Risiko p.1
unresolved person Chairani · Direktur Komersial p.1
unresolved person Diah · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Jasmine Produk p.1
unresolved person Disril Revolin Manusia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org PT Pertamina EP p.3 ×2
unresolved person Darwin Wibowo · Komisaris p.3 ×2
unresolved org PT KAEF Tbk p.5
unresolved person Pratiwi Handayani · Notaris p.5
unresolved person Rendi Witular · Komisaris p.6
unresolved person Djagad Prakasa Dwialam · Direktur Utama p.6 ×2
unresolved — Lina Sari p.6
unresolved person Chairani Harahap · Direktur Komersial p.6
unresolved — Jasmine Kamiasti Karsono p.6
unresolved — Disril Revolin Putra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1098 ms 12 Sep 2026 22:55

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bpk. Fachmi Idris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-12-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '94.2693534',
 'record_date': '2024-11-22',
 'shares_present': '5247583300',
 'shares_total_voting': '5566584590',
 'time_end': '16:31:00',
 'time_start': '16:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result