Back to announcement
20241218_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31829947_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Selasa, 17 Desember 2024
Waktu : 16.06 WIB s.d 16.31 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
Jatinegara, Jakarta Timur.
Rapat dipimpin oleh Bpk. Fachmi Idris, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-017/KOM-KF/XII/2024 tanggal 12
Desember 2024 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Komisaris dan secara daring
oleh 1 (satu) Anggota Dewan Komisaris serta 6 (enam) Anggota Direksi Perseroan,
sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Bpk. Fachmi Idris Direktur Utama Bpk. Djagad
Utama Prakasa Dwialam
Komisaris Bpk. Wiku Adisasmito Direktur Keuangan dan Ibu Lina Sari
Manajemen Risiko
Komisaris Bpk. Musthofa Fauzi Direktur Komersial Ibu Chairani
Independen Harahap
Komisaris Ibu Diah Direktur Produksi & Bpk. Hadi Kardoko
Independen Kusumawardani Supply Chain
Direktur Portofolio, Ibu Jasmine
Produk & Layanan Kamiasti Karsono
Direktur Sumber Daya Bpk. Disril Revolin
Manusia Putra
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat (5)
juncto Pasal 89 ayat (5) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, untuk Mata Acara ke 1, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Halaman 1 dari 6
Page 2
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Mata Acara ke 2,
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari
Jumat tanggal 22 November 2024 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang
seluruhnya mewakili 5.247.583.300 (lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima
ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A
Dwiwarna atau merupakan 94,2693534% dari 5.566.584.590 (lima miliar lima ratus
enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh)
saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.566.585.589 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan) saham Seri B.
B. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima
Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan
Penjelasan Singkat:
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) untuk melaksanakan penjaminan kekayaan Perseroan dengan
nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, baik melalui 1 (satu) transaksi atau
lebih.
Sehubungan dengan rencana Perseroan tersebut maka:
a. Penjaminan kekayaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi liabilitas
Perseroan kepada kreditur perbankan merupakan transaksi material yang
dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai sesuai dengan Pasal 11
huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari
kewajiban menggunakan Penilai dan mengumumkan keterbukaan informasi
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan
b. Penjaminan kekayaan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan
perolehan pendanaan dari pihak-pihak di luar perbankan akan dilaksanakan
dengan mematuhi pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku termasuk
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Halaman 2 dari 6
Page 3
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
Sehubungan dengan adanya:
a. Penugasan anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Dwi Ary Purnomo sejak
tanggal 31 Juli 2024 ke PT Pertamina EP sebagaimana Keputusan Pemegang
Saham secara sirkuler PT Pertamina EP; dan
b. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Darwin Wibowo
sejak tanggal 24 Oktober 2024.
Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut di dalam RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak
dapat ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
pertanyaan dan/atau pendapatnya;
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang
sudah ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
Halaman 3 dari 6
Page 4
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
Rapat diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat
(5) juncto Pasal 89 ayat (5) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara ke-1, keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk
Mata Acara ke-2, keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,
maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara;
d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan;
e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan
suara tersebut.
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has
ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
Halaman 4 dari 6
Page 5
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
disingkat PT KAEF Tbk” Nomor 08 tertanggal 17 Desember 2024 dibuat oleh Pratiwi
Handayani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen)
Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
nihil 49.000 saham atau 5.247.534.300 saham atau
0,0009338% 99,9990662%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.247.583.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus saham) atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui penjaminan kekayaan Perseroan total maksimal sebesar Rp4.512 miliar
yang terdiri dari Aset Tetap berupa 37 aset senilai Rp3.587 miliar dan Aset Lancar
berupa Piutang dan Persediaan senilai Rp925 miliar, yang keseluruhannya
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan
tetap memperhatikan perjanjian dengan pihak ketiga, peraturan perundang-
undangan, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Kedua
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang Saham
TIDAK SETUJU ABSTAIN
seri A Dwiwarna)
nihil 49.000 saham atau 5.247.534.300 saham atau
0,0009338% 99,9990662%
Halaman 5 dari 6
Page 6
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.247.583.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Pengukuhan pemberhentian dengan hormat Sdr. Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris
PT Kimia Farma Tbk, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun
Buku 2021 tanggal 28 April 2022 terhitung sejak 31 Juli 2024;
2. Pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma
Tbk, sebagai berikut:
a. Sdr. Darwin Wibowo sebagai Komisaris PT Kimia Farma Tbk;
b. Sdr. Rendi Witular sebagai Komisaris PT Kimia Farma Tbk.
Yang masing-masing diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 13
Oktober 2023 dan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 14 Oktober 2022.
3. Pengalihan tugas Sdr. Fachmi Idris semula sebagai Komisaris Utama menjadi
Komisaris Independen PT Kimia Farma Tbk., dengan masa jabatan meneruskan sisa
masa jabatannya sesuai dengan keputusan RUPS Pengangkatan yang bersangkutan.
4. Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk sebagai
berikut:
a. Sdr. Stefan Looho sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
b. Sdr. Suprianto sebagai Komisaris.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan butir 4 (empat) diatas maka susunan
keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai
berikut:
a. Dewan Komisaris
No Posisi Nama
1. Komisaris Utama merangkap Stefan Looho
Komisaris Independen
2. Komisaris Independen Fachmi Idris
3. Komisaris Independen Musthofa Fauzi
4. Komisaris Independen Diah Kusumawardani
5. Komisaris Wiku Adisasmito
6. Komisaris Suprianto
b. Direksi
No Posisi Nama
1. Direktur Utama Djagad Prakasa Dwialam
2. Direktur Keuangan dan Manajemen Lina Sari
Risiko
3. Direktur Komersial Chairani Harahap
4. Direktur Portofolio, Produk dan Jasmine Kamiasti Karsono
Layanan
5. Direktur Produksi & Supply Chain Hadi Kardoko
6. Direktur Sumber Daya Manusia Disril Revolin Putra
Jakarta, 18 Desember 2024
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
Halaman 6 dari 6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Dec 2024 · 16:06–16:31 |
| Present | 5,247,583,300 (94.27%) |
| Chair | Bpk. Fachmi Idris |
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djagad
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Lina Sari Manajemen Risiko
p.1
unresolved
person
Chairani
· Direktur Komersial
p.1
unresolved
person
Diah
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Jasmine Produk
p.1
unresolved
person
Disril Revolin Manusia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
PT Pertamina EP
p.3 ×2
unresolved
person
Darwin Wibowo
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
PT KAEF Tbk
p.5
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.5
unresolved
person
Rendi Witular
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Djagad Prakasa Dwialam
· Direktur Utama
p.6 ×2
unresolved
—
Lina Sari
p.6
unresolved
person
Chairani Harahap
· Direktur Komersial
p.6
unresolved
—
Jasmine Kamiasti Karsono
p.6
unresolved
—
Disril Revolin Putra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1098 ms
12 Sep 2026 22:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Bpk. Fachmi Idris',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.2693534',
'record_date': '2024-11-22',
'shares_present': '5247583300',
'shares_total_voting': '5566584590',
'time_end': '16:31:00',
'time_start': '16:06:00'}