Back to announcement
20241217_BIPP_Pemanggilan RUPS_31829660_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BIPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan ")
PEMANGGILAN RUPSLB
Dengan ini, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 9 Januari 2025
Waktu : 15.00 WIB – selesai
Graha BIP Lt.11 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Tempat :
Jakarta Selatan 12930
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan :
Agenda Mata Acara 1, dilaksanakan sehubungan dengan rencana perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan khususnya pada Pasal 58 ayat 1, dan Pasal
60 ayat 2, dan Pasal 61 ayat 1 huruf a mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi.
Penjelasan :
Agenda Mata Acara 2, dilaksanakan sehubungan dengan rencana perubahan Anggaran Dasar
Perseroan khususnya pada Pasal 58 ayat 1, dan Pasal 60 ayat 2, dan Pasal 61 ayat 1 huruf a
mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situsPerseroan www.bipp.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada
tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 9 Januari
2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 17 Desember 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
1
Page 2
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Bagi pemegang saham yang akan tetap hadir dalam Rapat secara fisik wajib, diberlakukan oleh
Perseroan, peraturan antara lain sebagai berikut :
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di PT
KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota
bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
- Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik itu perorangan maupun badan hukum
yang akan menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya, surat kuasa dan KTP pemberi kuasa
dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan).
- Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran
Dasar terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar yang terakhir dari De
- partemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai susunan pengurus
yang terakhir.
- Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta
memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
- Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi
daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
- Selalu menggunakan masker selama berada di area dan ruang Rapat.
- Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas
37,3ºC (harus dalam keadaan sehat secara fisik).
- Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
2
Page 3
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E- meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
„General Meeting Flow Text‟. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for
3
Page 4
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub
menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham
atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran
pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 18 Desember 2024
Direksi
PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk
4
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.