Skip to content
Back to announcement

20241217_BIPP_Pemanggilan RUPS_31829660_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BIPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PT BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk
                                    Berkedudukan di Jakarta
                                        (“Perseroan ")
                                   PEMANGGILAN RUPSLB

Dengan ini, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Kamis, 9 Januari 2025
Waktu          : 15.00 WIB – selesai
                 Graha BIP Lt.11 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.23,
Tempat         :
                 Jakarta Selatan 12930

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   Penjelasan :
   Agenda Mata Acara 1, dilaksanakan sehubungan dengan rencana perubahan susunan Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan khususnya pada Pasal 58 ayat 1, dan Pasal
   60 ayat 2, dan Pasal 61 ayat 1 huruf a mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi.
   Penjelasan :
   Agenda Mata Acara 2, dilaksanakan sehubungan dengan rencana perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan khususnya pada Pasal 58 ayat 1, dan Pasal 60 ayat 2, dan Pasal 61 ayat 1 huruf a
   mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
   situsPerseroan www.bipp.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada
   tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 9 Januari
   2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
   Bursa Efek tanggal 17 Desember 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI .
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
   butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI
   yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
   yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
   berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat
   dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
   pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
   menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
   penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

                                                                                            1
Page 2
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
    akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
    aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
    aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Bagi pemegang saham yang akan tetap hadir dalam Rapat secara fisik wajib, diberlakukan oleh
    Perseroan, peraturan antara lain sebagai berikut :
   - Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif di PT
      KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, harus mendaftarkan diri melalui anggota
      bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan
      Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
   - Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik itu perorangan maupun badan hukum
      yang akan menghadiri Rapat tersebut diminta untuk membawa fotokopi Kartu Tanda
      Penduduk (KTP) atau kartu pengenal pribadi lainnya, surat kuasa dan KTP pemberi kuasa
      dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan).
   - Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran
      Dasar terbaru serta pengesahan atas Akta Pendirian atau Persetujuan atas perubahan
      Anggaran Dasar yang terakhir dari De
   - partemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai susunan pengurus
      yang terakhir.
   - Fotokopi surat-surat tersebut diberikan kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
        memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta
        memperlihatkan KTUR kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    - Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi
        daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
    - Selalu menggunakan masker selama berada di area dan ruang Rapat.
    - Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas
        37,3ºC (harus dalam keadaan sehat secara fisik).
    - Pemegang saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
        kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
         i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
            kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
            Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
            belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
            maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
            tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
            kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                                                                                                 2
Page 3
  iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
      partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
      pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
      perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
      melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
      Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
      kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
      atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
      atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
      batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
      melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
      pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
      kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
      pemungutan suara Rapat.
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
      dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
      saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
      kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
        kolom „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
        pelaksanaan Rapat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion started
        for agenda item no. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
        layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
        Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
        memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
        huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
        melalui layar E- meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
        pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
        berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
        „General Meeting Flow Text‟. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
        memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
        Rapat yang terlihat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi “Voting for
                                                                                              3
Page 4
        agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
        mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
        kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
        Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
        lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
        sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub
        menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham
        atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik
        serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
        telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
        angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran
        pemegang
        saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
        dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
  iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
        berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
        maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
        diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
        Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
        dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                             Jakarta, 18 Desember 2024
                                         Direksi
                            PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk




                                                                                              4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published18 Dec 2024
Pages4
Characters14,998
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BHUWANATALA INDAH PERMAI Tbk p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result