Back to announcement
20260619_INPS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32102325_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review INPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
®
17 JUNI 2026
Rabu
5
JADWAL Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
per saham
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Keterangan
Tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib : 17 Juni 2026 Saham Rupiah %
Periode Penawaran Tender Wajib : 18 Juni – 17 Juli 2026
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”)
Tanggal terakhir pembayaran : 20 Juli 2026
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
I. DEFINISI DAN SINGKATAN 1. SPS 518.613.000 Rp51.861.300.000,00 79,79
“AJB” : Akta Jual Beli No. 25 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan SPS, Akta
Jual Beli No. 26 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan SRS, dan Akta
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB 2. SRS
3. EPW
45.000.000
5.000.000
Rp4.500.000.000,00
Rp500.000.000,00
6,92
0,77
“BEI”
“Biro Administrasi Efek”
Jual Beli No. 27 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan EPW.
: PT Bursa Efek Indonesia.
: PT Adimitra Jasa Korpora.
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA 4. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
81.387.000
650.000.000
Rp8.138.700.000,00
Rp65.000.000.000,00
12,52
100,00
“BNRI”
“Crossing”
: Berita Negara Republik Indonesia
: Berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN Jumlah Saham dalam Portepel
Setelah Pengambilalihan
1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
“Daftar Pemegang Saham”
System).
: Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang
PERUSAHAAN TERBUKA Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur
memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang PT Graha Inti Guna Persada (“GIGP”) selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib telah mengungkapkan semua informasi material yang wajib diketahui oleh publik atau keperluan Penawaran Tender Wajib ini dan tidak ada Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek. fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib ini (“Keterbukaan Informasi”) menjadi tidak benar atau menyesatkan. Keterangan per saham
“Formulir Penawaran Tender Wajib” : Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib. Saham Rupiah %
“GIGP” : PT Graha Inti Guna Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan GIGP bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material, informasi, dan/atau laporan yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini. Keterbukaan Informasi dalam rangka Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Penawaran Tender Wajib ini dibuat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”).
“Harga Penawaran Tender Wajib” : Harga yang akan ditawarkan oleh GIGP sebagai pengendali baru untuk Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
membeli saham publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu senilai Rp552,- 1. GIGP 568.613.000 Rp58.861.300.000,00 87,48
(lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik,
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52
“Harga Pengambilalihan” : Berarti harga pengambilalihan Saham Perseroan yang dibayarkan oleh GIGP penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya.
atas pembelian 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00
ratus tiga belas ribu) saham, dengan harga sebesar Rp88,81 (delapan puluh Pengendali Baru: Jumlah Saham dalam Portepel 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000
delapan Rupiah delapan puluh satu sen) per saham atau seluruhnya sebesar
“Hari Kerja”
Rp50.500.000.000,00 (lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
: Hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
PT Graha Inti Guna Persada D. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
nasional dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
(“GIGP”) Informasi ini diterbitkan adalah berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan rincian
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam rangka Kegiatan Usaha Utama: sebagai berikut:
pemenuhan POJK 9/2018 ini. Aktivitas Perusahaan Holding
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Direksi
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Lembaga negara yang independen dan Alamat: Direktur Utama : Muhammad Reagy Sukmana
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F Direktur : Budiarto Santoso
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8 Direktur : Jerry Erfansyah
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
Dewan Komisaris
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610
Komisaris Utama : Gloria Jaya Tarigan
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU Telp: (021) 50976955 Komisaris Independen : Hartanto Kurniawan
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan Email: grahaintigunapersada@gmail.com
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, E. Informasi Lainnya
Atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sejumlah sebanyak-banyaknya 81.387.000 saham atau sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana Sebelum Pengambilalihan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru.
penuh dalam Perseroan dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut GIGP
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal Perseroan: VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan/atau Bank Indonesia sesuai PENAWARAN TENDER WAJIB
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pembeli” : GIGP. 1. Pemohon yang Berhak
“Para Penjual” : PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy Purwanto
Winata. Pemegang Saham Publik yang berhak ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
““Pemegang Saham Publik” : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru yang dalam Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai
periode Penawaran Tender Wajib. pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian
“Perseroan : PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan
Dalam hal pemegang saham Perusahaan Sasaran yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan
perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
berencana untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
“Pemegang Saham Yang Ditawarkan” : Pemegang Saham yang berhak menjual Saham Perseroan/Perusahaan
Sasaran yang merupakan Saham Yang Ditawarkan miliknya dalam a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
“Pemilik Manfaat”
Penawaran Tender Wajib.
: Orang-perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, PT Indah Prakasa Sentosa Tbk b.
Perusahaan Sasaran;
telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, (“Perseroan”) c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau mengonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat dalam waktu 4 (empat)
menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan/ Kegiatan Usaha Utama: Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib;
atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Di Sarana Pengisian Bahan Bakar, d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/Bank Kustodian, di mana
“Penawaran Tender Wajib” : Penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar, pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak 81.387.000 (delapan puluh satu Serta Kegiatan Perusahaan Induk. e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scriptless.
juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu) lembar saham atau sebanyak 12,52%
(dua belas koma lima dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor Alamat: 2. Formulir Penawaran Tender Wajib
penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal keterbukaan Informasi ini Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
yang akan dilakukan oleh GIGP pada Harga Penawaran Tender Wajib. Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8 persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
“Pengambilalihan” : Pengambilalihan atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
ratus tiga belas ribu) saham Perseroan yang mewakili 87,48% (delapan puluh Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610 FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
tujuh koma empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor Telp: (021) 65837620 Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham Perusahaan Sasaran yang bersangkutan tidak akan
penuh dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Email: corporate.secretary@inprasegroup.co.id diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE dengan mengirimkan email kepada BAE pada alamat sebagaimana
1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
disebutkan di bawah ini:
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau PT Lotus Andalan Sekuritas
2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun Biro Administrasi Efek
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Alamat: PT Adimitra Jasa Korpora
perusahaan terbuka, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018. The City Tower Lt 7 Kirana Boutique Office Blok F3 No.5
“Pengendali Baru” : GIGP selaku pemilik atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta Jl M.H Thamrin No.81 Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari Para Penjual yang setara Jakarta Pusat 10310 Jakarta Utara 14240
dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari Telp: (6221) 2395 1000 Telepon: (021) 29745222
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Email: cs@lotussekuritas.com Fax.: 021 29289961
“Penitipan Kolektif” : Penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang Email: opr@adimitra-jk.co.id
kepentingannya diwakili oleh KSEI. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026.
“Periode Penawaran Tender Wajib” : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal 3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penutupan. Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari sejak pukul 9.00 WIB pada tanggal 18
“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan Pengambilalihan Juni 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB pada tanggal 17 Juli 2026. Adapun jam pada Tanggal Penutupan dapat
berikut perubahannya yang berlaku efektif pada tanggal 06 Maret 2026 dan 40 04/03/26 Rabu 890 85 18/04/26 Sabtu - Setelah Pengambilalihan, Pengendali Baru adalah GIGP dan Pemilik Manfaat adalah Kwee Seng Hong selaku pihak berubah menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh KSEI dan jam perdagangan BEI.
ditandatangani oleh dan antara Para Penjual dengan Pengendali Baru. yang memiliki saham, hak suara, dan menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
41 05/03/26 Kamis 805 86 19/04/26 Minggu - GIGP selaku Pengendali Baru serta memiliki kewenangan untuk mengangkat menggantikan, atau memberhentikan 4. Penawaran Tender Wajib
“Perusahaan Efek yang Ditunjuk” : PT Lotus Andalan Sekuritas, berkedudukan di Jakarta.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang 42 06/03/26 Jumat 725 87 20/04/26 Senin 520 anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan. Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 43 07/03/26 Sabtu - 88 21/04/26 Selasa 510
C. Tujuan Penawaran Tender Wajib a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
“POJK 22/2019” : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang 44 08/03/26 Minggu - 89 22/04/26 Rabu 560
Transaksi Efek. Untuk melaksanakan kepatuhan terhadap POJK 9/2018, GIGP sebagai pihak yang melakukan Penawaran Tender Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
45 09/03/26 Senin 655 90 23/04/26 Kamis 615
“Rupiah atau Rp” : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia. Wajib bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) rangkap asli dan
“Saham Yang Ditawarkan : Seluruh saham pada Perseroan yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib. melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan adalah Rp551,20 (lima ratus lima puluh satu koma
9/2018. dua nol Rupiah) per saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan adalah Rp88,81 (delapan puluh delapan Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang tidak berminat untuk menjual saham miliknya kepada GIGP akan tetap i. Pemegang Saham Individual
“Saham Publik” : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan selain Saham Rupiah delapan puluh satu sen) per Saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang menjadi pemegang saham Perseroan. - Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pemegang saham yang masih berlaku;
yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan. D. Rencana terhadap Perseroan - Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
huruf b POJK 9/2018 yaitu: ii. Pemegang Saham Institusi
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Mengacu kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 17 POJK 9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib paling Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, GIGP menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya Penawaran Tender
rendah senilai harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan Wajib, GIGP akan: - Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru; Komisaris;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan. Dalam hal ini, Pengendali Baru menetapkan bahwa
Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp552 (lima ratus lima puluh dua) per saham yang merupakan hasil 1. Memiliki rencana untuk mengembangkan usaha, hal mana salah satunya dengan melakukan penambahan - Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang
dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru; kegiatan usaha aktivitas holding company (KBLI 64200). Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
pembulatan dari Rp551,20 (lima ratus lima puluh satu koma dua nol Rupiah). saham institusi;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga untuk melakukan penambahan kegiatan usaha ini sebagaimana dibuktikan dalam Ringkasan Risalah Rapat - Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela Pembayaran atas saham yang akan dibeli oleh GIGP dalam Penawaran Tender Wajib ini dilakukan dalam mata Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H.,
atas Saham Perseroan; uang Rupiah. Notaris di Kota Jakarta Utara. Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan 2. Mempertahankan karyawan atau tenaga kerja yang sudah ada di Perseroan; dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan. C. Periode Penawaran Tender Wajib lampirannya.
3. Mengadakan reviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di Perseroan;
“Tanggal Pembayaran” : Tanggal 20 Juli 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran Tender Wajib, yang 4. Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting saham Perseroan dari BEI; dan
Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir Penawaran b. Bukti Penerimaan
akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal 5. Tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi Perseroan.
Tender Wajib pada Periode Penawaran Tender Wajib. Penutupan, dengan rincian sebagai berikut: Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
“Tanggal Pengambilalihan” : Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan sesuai dengan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham, yakni 23 April No. Keterangan Tanggal V. INFORMASI TENTANG PENGENDALI BARU diberi tanggal, ditandatangani, dan distempel oleh BAE.
2026.
“Tanggal Pembukaan” : Tanggal 18 Juni 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang 1. Tanggal Pembukaan 18 Juni 2026 A. Riwayat Singkat Perusahaan efek/Bank Kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham
merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat 2. Tanggal Penutupan 17 Juli 2026 Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari Bank Kustodian/perusahaan efek ke
GIGP adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib. 3. Tanggal Pembayaran 20 Juli 2026 Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H., Notaris di
“Tanggal Penutupan” : Tanggal 17 Juli 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan Transfer Instructions (“SECTRS”) melalui C-BEST.
Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan Formulir Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-7637 HT.01.01.TH.99 tanggal 23 April 1999. Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
Penawaran Tender Wajib. Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Wajib kepada Biro Administrasi mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
Efek sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VII tentang Prosedur Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar GIGP telah mengalami perubahan terakhir yang Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh pemohon
II. PENDAHULUAN dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib. dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Graha Inti Guna Persada No. 46 tanggal yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku. Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan
07 April 2026 yang dibuat di hadapan Yan Armin, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Penawaran
D. Pembelian Saham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
Pada tanggal 06 Maret 2026, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama pemohon
yang berlaku efektif pada tanggal tersebut. Para Pembeli sepakat untuk membeli sebanyak 568.613.000 (lima ratus Proses jual beli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan AHU-0022339.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0189762 tanggal 08 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
(delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. dan Formulir Penawaran Tender Wajib. Perseroan No. AHU-0072515.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026 (“Anggaran Dasar GIGP”). c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat: E. Tanggal Pembayaran Untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat, GIGP memiliki alamat dengan rincian sebagai berikut: Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib melalui
i. Para Pihak Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi PT Graha Inti Guna Persada perusahaan efek/Bank Kustodian, baik untuk seluruh maupun sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
- Para Penjual dan Formulir Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8, Kel. Gunung Sahari Selatan
1. PT Surya Perkasa Sentosa (“SPS”); perusahaan efek/Bank Kustodian dengan tembusan kepada KSEI.
Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran atas saham dalam Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat
2. PT Sinar Ratu Sentosa (“SRS”); dan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Prov. DKI Jakarta, 10610 Pemberitahuan tertulis tersebut harus disertai alasan pembatalan dan salinannya wajib diterima oleh KSEI
3. Eddy Purwanto Winata (“EPW”). Telp.: (021) 50976933 selambat-lambatnya sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada tanggal 17 Juli 2026.
- Pembeli F. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah Setelah pemberitahuan tersebut diterima dan dikonfirmasi oleh perusahaan efek/Bank Kustodian, KSEI akan
Email: grahaintigunapersada@gmail.com
1. GIGP. Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib mengalihkan kembali saham yang dibatalkan dari Rekening Penampungan ke sub rekening Pemohon dalam
dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu B. Kegiatan Usaha waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
ii. Harga Pengambilalihan
POJK 9/2018. Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar GIGP adalah berusaha dalam bidang penggalian batu hias dan d. Verifikasi
Keseluruhan harga pengambilalihan untuk transaksi jual beli saham Perseroan adalah senilai Rp50.500.000.000,00 batu bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu), penggalian pasir, penggalian tanah
(lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah). Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Pertamina Patra Niaga sehubungan dengan Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan kepada Perusahaan Efek
Pengambilalihan Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 0813/SKL-UC/IPS/V26 tanggal 11 Mei 2026 tentang dan tanah liat, penggalian tanah dan tanah liat lainnya, penggalian feldspar dan kalsit, penggalian kuarsa/pasir
iii. Penyelesaian Sengketa kuarsa, pertambangan dan penggalian lainnya ytdl, pertambangan bijih timah, pertambangan bijih timah hitam, Yang Ditunjuk daftar Pemohon/Pemegang Rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan
Pemberitahuan Perubahan Pemegang Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. Selain itu, tidak terdapat kewajiban
pertambangan bijih bauksit/aluminium, pertambangan bijih tembaga, pertambangan bijih nikel, pertambangan Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka mengikuti Penawaran Tender Wajib. Daftar tersebut
dari Pengendali Baru dan/atau Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/
Jika terdapat sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mufakat. bijih uranium dan thorium, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi, pertambangan minyak bumi, selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE terkait keabsahan kepemilikan
kepada pemerintah dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran
Apabila musyawarah untuk mufakat yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian dalam waktu 30 (tiga puluh) Tender Wajib. pertambangan gas alam, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan batu bara, pertambangan lignit, aktivitas saham oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
hari kerja sejak timbulnya perselisihan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan, pertentangan, atau penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, perdagangan besar genteng, batu baram ubin, dan sejenisnya Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali dari tanah liat, kapur, semen atau kaca, perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, perdagangan besar
perbedaan pendapat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baru tidak pernah menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun. Lebih lanjut sampai dengan mengenai Pemohon yang disetujui. Penetapan Pemohon yang disetujui tersebut bersifat final dan mengikat
bahan konstruksi dari porselen, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar produk lainnya bagi seluruh Pemohon.
iv. Hukum yang Mengatur tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara apapun. ytdl, industri barang galian bukan logam lainnya ytdl, industri perlengkapan rumah tangga dari tanah liat/keramik,
Hukum Negara Republik Indonesia. G. Kewajiban Pengalihan Saham industri barang tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan, industri mesin penambangan e. Pembayaran
penggalian dan konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung, konstruksi jaringan irigasi dan Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon
Menindaklanjuti penandatangan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, pada tanggal 23 April 2026, Pembeli Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan drainase, konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih, konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem
telah menyelesaikan transaksi pembelian saham Perseroan dari Para Penjual, melalui Crossing saham yang dilakukan kepemilikan saham oleh GIGP lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang
pengolahan limbah padat, cair dan gas, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan bermotor untuk barang melakukan penawaran.
di pasar negosiasi BEI, sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) disetor Perseroan, GIGP akan mengalihkan kembali saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga khusus, angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan, angkutan sungai dan danau untuk barang
saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perseroan sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi saham yang dimiliki masyarakat menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor khusus, angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota untuk barang, pergudangan dan penyimpanan, Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Pengambilalihan”). Seluruh pihak sepakat untuk tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perseroan. penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa pengurusan transportasi (JPT), aktivitas perusahaan holding, Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. Pembayaran
POJK 9/2018. aktivitas manajemen dana lainnya, aktivitas konsultasi manajemen industri, dan aktivitas konsultasi manajemen dilakukan melalui sistem C-BEST dengan metode book-entry ke masing-masing rekening Perusahaan Efek/
lainnya. Namun demikian, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh GIGP adalah aktivitas Bank Kustodian atas nama setiap Pemohon yang disetujui. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka GIGP telah menjadi Pengendali Baru IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDE perusahaan holding.
dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018. Oleh karenanya, sesuai f. Biaya Transaksi
dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, maka (i) GIGP wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan WAJIB, DAN RENCANA TERHADAP PERSEROAN
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
A. Latar Belakang Pengambilalihan Perseroan Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GIGP adalah sebagai komisi, biaya transaksi BEI, serta pajak-pajak yang berlaku, yang menjadi tanggungan masing-masing
Pengambilalihan dan (ii) melakukan Penawaran Tender Wajib. Surat pengantar pengambilalihan perusahaan terbuka
kepada OJK telah disampaikan oleh GIGP berdasarkan Surat GIGP No. 004/GIGP-OJK/IV/2026 tanggal 24 April Pada tanggal 23 April 2026, SPS, SRS, dan EPW selaku Para Penjual telah menandatangani AJB saham sebagai berikut: Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2026. Sehubungan dengan kewajiban melakukan pengumuman Transaksi Pengambilalihan, GIGP telah melakukan tindak lanjut telah dilakukannya penyelesaian pengambilalihan atas (i) sebanyak 518.613.000 (lima ratus delapan Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen)
pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada masyarakat pada tanggal 24 April 2026 melalui surat kabar harian belas juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari SPS yang mewakili 79,79% (tujuh puluh sembilan koma Nilai Nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit. tujuh sembilan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, (ii) sebanyak 45.000.000 (empat per saham
Keterangan
puluh lima juta) saham Perseroan dari SRS yang mewakili 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari modal g. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
GIGP dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dan (iii) sebanyak 5.000.000 (lima juta) saham Perseroan dari EPW Saham Rupiah %
untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang mewakili 0,77% (nol koma tujuh tujuh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, hal Modal Dasar 50.000 Rp50.000.000.000,00 Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
Yang Ditawarkan. mana seluruhnya berjumlah sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) dengan persetujuan OJK.
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali sebelumnya dengan GIGP saham Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) h. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
selaku Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 POJK 9/2018. dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan senilai dengan Harga Pengambilalihan. 1. Sunarko Kwee 12.000 Rp12.000.000.000,00 60,00
2. Kwee Seng Hong 8.000 Rp8.000.000.000,00 40,00 Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 16 Juli 2026.
Tidak terdapat pihak yang dikecualikan dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham Perusahaan Sasaran. Tujuan GIGP melakukan pengambilalihan Perseroan adalah untuk pengembangan usaha Perseroan.
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.000 Rp20.000.000.000,00 100,00
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perseroan terdiri atas 650.000.000 (enam ratus lima puluh Adapan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah terjadinya Transaksi
Jumlah Saham dalam Portepel 30.000 Rp30.000.000.000,00 VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN
juta) saham yang telah ditempatkan, disetor penuh, dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk antara lain hak suara, hak TENDER WAJIB
Sebelum Pengambilalihan Pemilik manfaat akhir GIGP adalah Kwee Seng Hong.
memesan efek terlebih dahulu, dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 Berikut adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib ini:
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh D. Kepengurusan dan Pengawasan
sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/042026 tanggal 06 April 2026 tentang A. Konsultan Hukum
Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali Baru, selain mengikuti ketentuan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GIGP adalah sebagai berikut:
sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018. saham Perseroan adalah sebagai berikut: AGPR Law
Dewan Komisaris
World Trade Center 5, Lantai 6
Komisaris : Sunarko Kwee Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 29-31
III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
Direksi Jakarta 12920
Keterangan per saham Telp.: 021 57907170
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya sehubungan Direktur Utama : Kwee Seng Hong
Saham Rupiah % Direktur : Muhammad Reagy Sukmana Email: mail@agpr.co.id
dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
A. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib E. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 81.387.000 (delapan puluh satu juta tiga ratus 1. SPS 518.613.000 Rp51.861.300.000,00 79,79 GIGP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
delapan puluh tujuh ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan 2. SRS 45.000.000 Rp4.500.000.000,00 6,92 F. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor B. Perusahaan Efek yang Ditunjuk
Perseroan. 3. EPW 5.000.000 Rp500.000.000,00 0,77 Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan perizinan dan/atau PT Lotus Andalan Sekuritas
4. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52 persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang manapun, selain Persetujuan Dewan Komisaris GIGP The City Tower Lt 7
B. Harga yang Ditawarkan tanggal 06 Maret 2026.
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00 Jl M.H Thamrin No.81
Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham. Harga Jumlah Saham dalam Portepel 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000 Selain persetujuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus Jakarta Pusat 10310
tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang merupakan harga paling tinggi antara: mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau GIGP yang mensyaratkan Pengendali Baru dan/atau GIGP untuk Telp.: (6221) 2395 1000
1. Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir Setelah Pengambilalihan memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan. Email: cs@lotussekuritas.com
sebelum pengumuman Pengambilalihan; atau Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026 Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
2. Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan. sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan, dan/atau persyaratan yang
Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 23 April 2026: dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau GIGP, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
Keterangan per saham G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Harga Harga C. Kustodian Sentral
No. Hari Tanggal Tertinggi No. Hari Tanggal Tertinggi Saham Rupiah % Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia
(Rp) (Rp) Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00 Tbk No. 3703/PSB-REF/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Surat Referensi dan Surat Pernyataan No. 017/GIGP- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
1 24/01/26 Sabtu - 46 10/03/26 Selasa 590 OJK/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan bahwa dana tersebut tidak dibatasi penggunaannya dan Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 52 – 53
2 25/01/26 Minggu - 47 11/03/26 Rabu 645 dikhususkan untuk Penawaran Tender Wajib serta Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
1. GIGP 568.613.000 Rp56.861.300.000,00 87,48 untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Jakarta 12190
3 26/01/26 Senin 665 48 12/03/26 Kamis 705 2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52 Tender Wajib. Telp.: 021 52991099, Fax.: 021 52991199
4 27/01/26 Selasa 625 49 13/03/26 Jumat 755 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00 Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
5 28/01/26 Rabu 570 50 14/03/26 Sabtu - Jumlah Saham dalam Portepel 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000 VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
6 29/01/26 Kamis 510 51 15/03/26 Minggu - Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
7 30/01/26 Jumat 460 52 16/03/26 Senin 575 Berdasarkan tabel di atas, jumlah dan persentase kepemilikan saham GIGP dalam Perseroan setelah diambilalih A. Riwayat Singkat Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
adalah sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham yang mewakili disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
8 31/01/26 Sabtu - 53 17/03/26 Selasa 630 Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, bergerak di bidang
87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam D. Biro Administrasi Efek
9 01/02/26 Minggu - 54 18/03/26 Rabu - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Di Sarana Pengisian Bahan Bakar,
Perseroan. Dengan dimilikinya saham tersebut, GIGP berhak atas dividen dari saham yang dimilikinya serta berhak
10 02/02/26 Senin 414 55 19/03/26 Kamis - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar, Serta Kegiatan Perusahaan Induk, Adimitra Jasa Korpora
untuk menggunakan hak suaranya dalam rapat umum pemegang saham Perseroan.
yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988 Kirana Boutique Office
11 03/02/26 Selasa 374 56 20/03/26 Jumat - B. Struktur Perseroan tentang pendirian Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di Cirebon, yang telah
12 04/02/26 Rabu 374 57 21/03/26 Sabtu - Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-5287-HT.01.01.TH’88 Jakarta 14250
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan hingga pemegang saham tertinggi sebelum dan sampai dengan
13 05/02/26 Kamis 370 58 22/03/26 Minggu - tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register umum yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
tanggal Keterbukaan Informasi ini:
14 06/02/26 Jumat 342 59 23/03/26 Senin - di Cirebon tanggal 08 September 1988. Email: opr@adimitra-jk.co.id
15 07/02/26 Sabtu - 60 24/03/26 Selasa - Sebelum Pengambilalihan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan terakhir Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan Formulir
16 08/02/26 Minggu - 61 25/03/26 Rabu 680 yang dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima Formulir Penawaran Tender Wajib
17 09/02/26 Senin 302 62 26/03/26 Kamis 700 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara (“Anggaran Dasar Perseroan”). dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda
18 10/02/26 Selasa 302 63 27/03/26 Jumat 680 B. Kegiatan Usaha Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama
Periode Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan
19 11/02/26 Rabu 320 64 28/03/26 Sabtu - Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan, Pertanian, rekonsiliasi harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi
20 12/02/26 Kamis 352 65 29/03/26 Minggu - Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa. keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
21 13/02/26 Jumat 386 66 30/03/26 Senin 670 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
22 14/02/26 Sabtu - 67 31/03/26 Selasa 685 berikut: IX. INFORMASI TAMBAHAN
23 15/02/26 Minggu - 68 01/04/26 Rabu 625 Kegiatan Usaha Utama:
24 16/02/26 Senin - 69 02/04/26 Kamis 575 Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib, para pemegang saham dapat
1) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
25 17/02/26 Selasa - 70 03/04/26 Jumat - Sebelum Pengambilalihan, Pengendali lama adalah SPS dan Pemilik Manfaat adalah Eddy Purwanto Winata. menghubungi pihak berikut selama periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan
2) Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI 47301);
26 18/02/26 Rabu 386 71 04/04/26 Sabtu - 17 Juli 2026, pada setiap hari kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, melalui kontak sebagai berikut:
Setelah Pengambilalihan 3) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI 47302);
27 19/02/26 Kamis 386 72 05/04/26 Minggu - 4) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) (KBLI 46753); Biro Administrasi Efek
28 20/02/26 Jumat 424 73 06/04/26 Senin 510 5) Kegiatan Perusahaan Induk (KBLI 64201); Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
29 21/02/26 Sabtu - 74 07/04/26 Selasa 510 Kegiatan Usaha Penunjang:
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
30 22/02/26 Minggu - 75 08/04/26 Rabu 456 1) Aktivitas Gudang Berikat (KBLI 52103); Jakarta 14250
31 23/02/26 Senin 466 76 09/04/26 Kamis 478 Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah pergudangan dan penyimpanan lainnya, Email: opr@adimitra-jk.co.id
32 24/02/26 Selasa 510 77 10/04/26 Jumat 525 perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar, perdagangan eceran bahan bakar selain di
33 25/02/26 Rabu 560 78 11/04/26 Sabtu - sarana pengisian bahan bakar, serta kegiatan perusahaan induk. dan
34 26/02/26 Kamis 615 79 12/04/26 Minggu - C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perusahaan Efek yang Ditunjuk
35 27/02/26 Jumat 675 80 13/04/26 Senin 540 PT Lotus Andalan Sekuritas
Sebelum Pengambilalihan The City Tower Lt 7
36 28/02/26 Sabtu - 81 14/04/26 Selasa 540
37 01/03/26 Minggu - 82 15/04/26 Rabu 535 Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 Jl M.H Thamrin No.81
sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/042026 tanggal 06 April tentang Jakarta Pusat 10310
38 02/03/26 Senin 740 83 16/04/26 Kamis 520 Telp.: (6221) 2395 1000
Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
39 03/03/26 Selasa 810 84 17/04/26 Jumat 520 saham Perseroan adalah sebagai berikut: Email: cs@lotussekuritas.com
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora. SEBAGAIMANA DIMAKSUD
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
p.1 ×4
unresolved
person
Rudi Siswanto
· Notaris
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Surya Perkasa Sentosa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Lotus Andalan Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.1
unresolved
person
Soekami
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
person
Yan Armin
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baru
p.1
unresolved
org
PT Indahprakasa Sentosa
p.1
unresolved
person
Bachruddin Hardigaluh
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.1
unresolved
org
PT Lotus Andalan Sekuritas Sebelum Pengambilalihan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1201 ms
12 Sep 2026 22:07
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'OTHER',
'pct_present': '12.52',
'shares_present': '81387000',
'time_end': '16:00:00',
'time_start': '09:00:00'}