Skip to content
Back to announcement

20260619_INPS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32102325_lamp3.pdf

Other Text extracted INPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDAH PRAKASA SENTOSA
  TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
         9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA

PT Graha Inti Guna Persada (“GIGP”) selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib telah
mengungkapkan semua informasi material yang wajib diketahui oleh publik atau keperluan Penawaran
Tender Wajib ini dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib ini
(“Keterbukaan Informasi”) menjadi tidak benar atau menyesatkan.

GIGP bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material, informasi, dan/atau
laporan yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini.
Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini dibuat sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
9/2018”).

Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya.

                                       Pengendali Baru:

                                 PT Graha Inti Guna Persada
                                          (“GIGP”)

                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                  Aktivitas Perusahaan Holding

                                             Alamat:
                          Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F
                           Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8
                         Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
                       Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610
                                      Telp: (021) 50976955
                            Email: grahaintigunapersada@gmail.com

Atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sejumlah sebanyak-banyaknya
81.387.000 saham atau sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari jumlah
saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf
b POJK No. 9/2018, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh
dua Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut GIGP memiliki ketersediaan dana yang
cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.

                                          Perseroan:




                                PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
                                        (“Perseroan”)
Page 2
                             Kegiatan Usaha Utama:
   Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Di Sarana
Pengisian Bahan Bakar, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana Pengisian Bahan
                        Bakar, Serta Kegiatan Perusahaan Induk.

                                      Alamat:
                    Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F
                     Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8
                   Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
                 Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610
                               Telp: (021) 65837620
                  Email: corporate.secretary@inprasegroup.co.id

                          Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
                            PT Lotus Andalan Sekuritas

                                      Alamat:
                                 The City Tower Lt 7
                               Jl M.H Thamrin No.81
                                Jakarta Pusat 10310
                              Telp: (6221) 2395 1000
                            Email: cs@lotussekuritas.com




      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026.
Page 3
                                         JADWAL
Tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib            : 17 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Wajib                                             : 18 Juni – 17 Juli 2026
Tanggal terakhir pembayaran                                                : 21 Juli 2026

                                 I. DEFINISI DAN SINGKATAN


 “AJB”                       :   Akta Jual Beli No. 25 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan
                                 SPS, Akta Jual Beli No. 26 tanggal 23 April 2026 antara GIGP
                                 dengan SRS, dan Akta Jual Beli No. 27 tanggal 23 April 2026 antara
                                 GIGP dengan EPW.
 “BEI”                       :   PT Bursa Efek Indonesia.
 “Biro Administrasi Efek”    :   PT Adimitra Jasa Korpora.
 “BNRI”                      :   Berita Negara Republik Indonesia.
 “Crossing”                  :   Berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar
                                 Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta
                                 Automated Trading System).
 “Daftar Pemegang Saham”     :   Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
                                 Efek, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh
                                 pemegang efek baik saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                 berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening kepada
                                 KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang diadministrasikan oleh
                                 Biro Administrasi Efek.
 “Formulir       Penawaran   :   Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
 Tender Wajib”                   Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima
                                 Penawaran Tender Wajib.
 “GIGP”                      :   PT Graha Inti Guna Persada, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
 “Harga Penawaran Tender     :   Harga yang akan ditawarkan oleh GIGP sebagai pengendali baru
 Wajib”                          untuk membeli saham publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu
                                 senilai Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham.
 “Harga Pengambilalihan”     :   Berarti harga pengambilalihan Saham Perseroan yang dibayarkan
                                 oleh GIGP atas pembelian 568.613.000 (lima ratus enam puluh
                                 delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham, dengan harga
                                 sebesar Rp88,81 (delapan puluh delapan Rupiah delapan puluh satu
                                 sen) per saham atau seluruhnya sebesar Rp50.500.000.000,00 (lima
                                 puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
 “Hari Kerja”                :   Hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                                 serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                 sebagai hari libur nasional dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                 keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                 sebagai bukan Hari Kerja.
 “Keterbukaan Informasi”     :   Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib
                                 dalam rangka pemenuhan POJK 9/2018 ini.
 “KSEI”                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
 “OJK”                       :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Lembaga negara yang independen
                                 dan mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan
                                 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                 Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                 Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                 pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
                                 merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                                 kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                                 Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan/atau Badan



                                                1
Page 4
                                  Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
                                  dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pembeli”                     :   GIGP.
“Para Penjual”                :   PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy
                                  Purwanto Winata.
““Pemegang Saham Publik”      :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru
                                  yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum
                                  berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
“Perseroan                    :   PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                                  didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang
                                  merupakan perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di
                                  BEI.
“Pemegang Saham Yang          :   Pemegang        Saham       yang     berhak     menjual       Saham
Ditawarkan”                       Perseroan/Perusahaan Sasaran yang merupakan Saham Yang
                                  Ditawarkan miliknya dalam Penawaran Tender Wajib.
“Pemilik Manfaat”             :   Orang-perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan
                                  direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
                                  korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi,
                                  berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik
                                  langsung maupun tidak langsung, dan/atau merupakan pemilik
                                  sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
“Penawaran Tender Wajib”      :   Penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang
                                  Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak 81.387.000
                                  (delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu) lembar
                                  saham atau sebanyak 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari
                                  total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
                                  Sasaran per tanggal keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan
                                  oleh GIGP pada Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan”             :   Pengambilalihan atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan
                                  juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan yang mewakili
                                  87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari
                                  modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada
                                  tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Pengendali”                  :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                  1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                     persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                     penuh; atau
                                  2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                     maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan
                                     dan/atau kebijakan perusahaan terbuka, sesuai dengan Pasal 1
                                     angka 4 POJK No. 9/2018.
“Pengendali Baru”             :   GIGP selaku pemilik atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh
                                  delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari Para
                                  Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma
                                  empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
                                  penuh dalam Perseroan.
“Penitipan Kolektif”          :   Penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                                  yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Periode Penawaran Tender     :   Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Wajib”                            Tanggal Penutupan.
“Perjanjian Jual Beli Saham   :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan
Bersyarat”                        Pengambilalihan berikut perubahannya yang berlaku efektif pada
                                  tanggal 06 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dan antara Para
                                  Penjual dengan Pengendali Baru.
“Perusahaan Efek       yang   :   PT Lotus Andalan Sekuritas, berkedudukan di Jakarta.
Ditunjuk”
“POJK 9/2018”                 :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                                  Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 22/2019”                :   Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019
                                  tentang Transaksi Efek.


                                                 2
Page 5
     “Rupiah atau Rp”            :   Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
     “Saham Yang Ditawarkan      :   Seluruh saham pada Perseroan yang dimiliki oleh Para Pemegang
                                     Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
                                     huruf b POJK 9/2018.
     “Saham Publik”              :   Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan selain
                                     Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam
                                     Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 yaitu:
                                     1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan
                                        transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                                     2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan
                                        penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali
                                        Baru;
                                     3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga
                                        melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender
                                        sukarela atas Saham Perseroan;
                                     4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                                     5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
     “Tanggal Pembayaran”        :   Tanggal 21 Juli 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada
                                     Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir
                                     Penawaran Tender Wajib pada Periode Penawaran Tender Wajib.
     “Tanggal Pengambilalihan”   :   Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan sesuai
                                     dengan ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham,
                                     yakni 23 April 2026.
     “Tanggal Pembukaan”         :   Tanggal 18 Juni 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
                                     merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat
                                     menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
     “Tanggal Penutupan”         :   Tanggal 17 Juli 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
                                     merupakan hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat
                                     menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.

                                          II. PENDAHULUAN

Pada tanggal 06 Maret 2026, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat yang berlaku efektif pada tanggal tersebut. Para Pembeli sepakat untuk membeli
sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham
Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan
persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:

i.       Para Pihak

         -     Para Penjual
               1.    PT Surya Perkasa Sentosa (“SPS”);
               2.    PT Sinar Ratu Sentosa (“SRS”); dan
               3.    Eddy Purwanto Winata (“EPW”).

         -     Pembeli
               1.  GIGP.

ii.      Harga Pengambilalihan

         Keseluruhan harga pengambilalihan untuk transaksi jual beli saham Perseroan adalah senilai
         Rp50.500.000.000,00 (lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah).

iii.     Penyelesaian Sengketa

         Jika terdapat sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah
         untuk mufakat.



                                                   3
Page 6
      Apabila musyawarah untuk mufakat yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian dalam
      waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak timbulnya perselisihan, Para Pihak sepakat untuk
      menyelesaikan perselisihan, pertentangan, atau perbedaan pendapat melalui Pengadilan Negeri
      Jakarta Pusat.

iv.   Hukum yang Mengatur

      Hukum Negara Republik Indonesia.

Menindaklanjuti penandatangan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, pada tanggal 23 April
2026, Pembeli telah menyelesaikan transaksi pembelian saham Perseroan dari Para Penjual, melalui
Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh
delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di
Perseroan sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi Pengambilalihan”). Seluruh pihak sepakat
untuk tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 9/2018.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka GIGP telah menjadi
Pengendali Baru dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK
9/2018. Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, maka (i) GIGP
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib. Surat pengantar pengambilalihan perusahaan terbuka kepada OJK telah
disampaikan oleh GIGP berdasarkan Surat GIGP No. 004/GIGP-OJK/IV/2026 tanggal 24 April 2026.
Sehubungan dengan kewajiban melakukan pengumuman Transaksi Pengambilalihan, GIGP telah
melakukan pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada masyarakat pada tanggal 24 April 2026
melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit.

GIGP dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1)
huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham
Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.

Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali sebelumnya
dengan GIGP selaku Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 POJK 9/2018.

Tidak terdapat pihak yang dikecualikan dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham
Perusahaan Sasaran.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perseroan terdiri atas 650.000.000 (enam
ratus lima puluh juta) saham yang telah ditempatkan, disetor penuh, dan tercatat di BEI. Saham
tersebut adalah saham biasa yang memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, termasuk antara lain hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu, dan hak untuk
menerima dividen dan saham bonus.

Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali
Baru, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.

              III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

A.    Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

      Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 81.387.000 (delapan puluh satu
      juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang
      Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen)
      dari modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan.




                                                 4
Page 7
B.   Harga yang Ditawarkan

     Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per
     saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang
     merupakan harga paling tinggi antara:

     1.         Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh)
                hari terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan; atau

     2.         Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan.

     Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
     sebelum pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 23 April 2026:

                                             Harga                                            Harga
      No.            Hari       Tanggal     Tertinggi       No.       Hari       Tanggal     Tertinggi
                                              (Rp)                                             (Rp)
          1.      24/01/26       Sabtu               -      46.     10/03/26     Selasa            590
          2.      25/01/26       Minggu              -      47.     11/03/26      Rabu             645
          3.      26/01/26       Senin            665       48.     12/03/26     Kamis             705
          4.      27/01/26       Selasa           625       49.     13/03/26     Jumat             755
          5.      28/01/26        Rabu            570       50.     14/03/26     Sabtu                 -
          6.      29/01/26       Kamis            510       51.     15/03/26     Minggu                -
          7.      30/01/26       Jumat            460       52.     16/03/26     Senin             575
          8.      31/01/26       Sabtu               -      53.     17/03/26     Selasa            630
          9.      01/02/26       Minggu              -      54.     18/03/26      Rabu                 -
          10.     02/02/26       Senin            414       55.     19/03/26     Kamis                 -
          11.     03/02/26       Selasa           374       56.     20/03/26     Jumat                 -
          12.     04/02/26        Rabu            374       57.     21/03/26     Sabtu                 -
          13.     05/02/26       Kamis            370       58.     22/03/26     Minggu                -
          14.     06/02/26       Jumat            342       59.     23/03/26     Senin                 -
          15.     07/02/26       Sabtu               -      60.     24/03/26     Selasa                -
          16.     08/02/26       Minggu              -      61.     25/03/26      Rabu             680
          17.     09/02/26       Senin            302       62.     26/03/26     Kamis             700
          18.     10/02/26       Selasa           302       63.     27/03/26     Jumat             680
          19.     11/02/26        Rabu            320       64.     28/03/26     Sabtu                 -
          20.     12/02/26       Kamis            352       65.     29/03/26     Minggu                -
          21.     13/02/26       Jumat            386       66.     30/03/26     Senin             670
          22.     14/02/26       Sabtu               -      67.     31/03/26     Selasa            685
          23.     15/02/26       Minggu              -      68.     01/04/26      Rabu             625
          24.     16/02/26       Senin               -      69.     02/04/26     Kamis             575
          25.     17/02/26       Selasa              -      70.     03/04/26     Jumat                 -
          26.     18/02/26        Rabu            386       71.     04/04/26     Sabtu                 -
          27.     19/02/26       Kamis            386       72.     05/04/26     Minggu                -
          28.     20/02/26       Jumat            424       73.     06/04/26     Senin             510
          29.     21/02/26       Sabtu               -      74.     07/04/26     Selasa            510
          30.     22/02/26       Minggu              -      75.     08/04/26      Rabu             456
          31.     23/02/26       Senin            466       76.     09/04/26     Kamis             478
          32.     24/02/26       Selasa           510       77.     10/04/26     Jumat             525
          33.     25/02/26        Rabu            560       78.     11/04/26     Sabtu                 -
          34.     26/02/26       Kamis            615       79.     12/04/26     Minggu                -
          35.     27/02/26       Jumat            675       80.     13/04/26     Senin             540
          36.     28/02/26       Sabtu               -      81.     14/04/26     Selasa            540
          37.     01/03/26       Minggu              -      82.     15/04/26      Rabu             535
          38.     02/03/26       Senin            740       83.     16/04/26     Kamis             520
          39.     03/03/26       Selasa           810       84.     17/04/26     Jumat             520
          40.     04/03/26        Rabu            890       85.     18/04/26     Sabtu                 -
          41.     05/03/26       Kamis            805       86.     19/04/26     Minggu                -


                                                     5
Page 8
       42.    06/03/26       Jumat            725     87.     20/04/26      Senin             520
       43.    07/03/26       Sabtu              -     88.     21/04/26      Selasa            510
       44.    08/03/26       Minggu             -     89.     22/04/26       Rabu             560
       45.    09/03/26       Senin            655     90.     23/04/26      Kamis             615

     Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama
     90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan adalah Rp551,20 (lima
     ratus lima puluh satu koma dua nol Rupiah) per saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan
     adalah Rp88,81 (delapan puluh delapan Rupiah delapan puluh satu sen) per Saham. Dalam hal
     ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
     dibandingkan Harga Pengambilalihan.

     Mengacu kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 17 POJK 9/2018, Harga Penawaran
     Tender Wajib paling rendah senilai harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang
     diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman
     Pengambilalihan. Dalam hal ini, Pengendali Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender
     Wajib adalah sebesar Rp552 (lima ratus lima puluh dua) per saham yang merupakan hasil
     pembulatan dari Rp551,20 (lima ratus lima puluh satu koma dua nol Rupiah).

     Pembayaran atas saham yang akan dibeli oleh GIGP dalam Penawaran Tender Wajib ini
     dilakukan dalam mata uang Rupiah.

C.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
     Tender Wajib, yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal
     Pembukaan dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

                No.             Keterangan                    Tanggal
                 1.      Tanggal Pembukaan                  18 Juni 2026
                 2.      Tanggal Penutupan                  17 Juli 2026
                 3.      Tanggal Pembayaran                 21 Juli 2026

     Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual sahamnya sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran
     Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
     cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VII tentang Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan
     dalam Penawaran Tender Wajib.

D.   Pembelian Saham

     Proses jual beli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
     dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
     Penawaran Tender Wajib dan Formulir Penawaran Tender Wajib.

E.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
     melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan
     dalam Keterbukaan Informasi ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan
     selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender
     Wajib yaitu pada tanggal 21 Juli 2026. Pembayaran atas saham dalam Penawaran Tender Wajib
     akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

F.   Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

     Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
     Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender
     Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu POJK 9/2018.


                                                6
Page 9
      Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Pertamina Patra Niaga sehubungan
      dengan Pengambilalihan Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 0813/SKL-UC/IPS/V26
      tanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Perubahan Pemegang Saham PT Indah Prakasa
      Sentosa Tbk. Selain itu, tidak terdapat kewajiban dari Pengendali Baru dan/atau Perseroan untuk
      memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pemerintah dan/atau
      pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender
      Wajib.

      Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan
      Informasi ini, Pengendali Baru tidak pernah menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak
      manapun. Lebih lanjut sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan
      Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.

G.    Kewajiban Pengalihan Saham

      Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
      mengakibatkan kepemilikan saham oleh GIGP lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari
      modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan, GIGP akan mengalihkan kembali saham
      Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat menjadi
      paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

     IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN
                          RENCANA TERHADAP PERSEROAN

A.    Latar Belakang Pengambilalihan Perseroan

      Pada tanggal 23 April 2026, SPS, SRS, dan EPW selaku Para Penjual telah menandatangani
      AJB saham sebagai tindak lanjut telah dilakukannya penyelesaian pengambilalihan atas (i)
      sebanyak 518.613.000 (lima ratus delapan belas juta enam ratus tiga belas ribu) saham
      Perseroan dari SPS yang mewakili 79,79% (tujuh puluh sembilan koma tujuh sembilan persen)
      dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, (ii) sebanyak 45.000.000 (empat
      puluh lima juta) saham Perseroan dari SRS yang mewakili 6,92% (enam koma sembilan dua
      persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dan (iii) sebanyak 5.000.000
      (lima juta) saham Perseroan dari EPW yang mewakili 0,77% (nol koma tujuh tujuh persen) dari
      modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, hal mana seluruhnya berjumlah
      sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham
      Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat
      delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan senilai
      dengan Harga Pengambilalihan.

      Tujuan GIGP melakukan pengambilalihan Perseroan adalah untuk pengembangan usaha
      Perseroan.

      Adapan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
      terjadinya Transaksi Pengambilalihan adalah sebagai berikut:

      Sebelum Pengambilalihan

      Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
      31 Maret 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
      01/INPS/042026 tanggal 06 April 2026 tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
      Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
      sebagai berikut:




                                                 7
Page 10
                                      Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham
              Keterangan
                                         Saham                   Rupiah               %
      Modal Dasar                       2.000.000.000        Rp200.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      1.    SPS                           518.613.000            Rp51.861.300.000,00    79,79
      2.    SRS                            45.000.000             Rp4.500.000.000,00     6,92
      3.    EPW                             5.000.000              Rp500.000.000,00      0,77
      4.    Kepemilikan                    81.387.000             Rp8.138.700.000,00    12,52
            Masyarakat di bawah
            5%
      Jumlah Modal Ditempatkan            650.000.000            Rp65.000.000.000,00   100,00
      dan Disetor Penuh
      Jumlah    Saham     dalam      1.350.000.000,00          Rp135.000.000.000,000
      Portepel

     Setelah Pengambilalihan

     Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
     30 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
     01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per
                 Keterangan                                    saham
                                               Saham                Rupiah             %
      Modal Dasar                            2.000.000.000   Rp200.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1.    GIGP                                 568.613.000     Rp56.861.300.000,00    87,48
      2.    Kepemilikan Masyarakat di             81.387.000      Rp8.138.700.000,00    12,52
            bawah 5%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan               650.000.000     Rp65.000.000.000,00   100,00
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel         1.350.000.000,00     Rp135.000.000.000,000

     Berdasarkan tabel di atas, jumlah dan persentase kepemilikan saham GIGP dalam Perseroan
     setelah diambilalih adalah sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam
     ratus tiga belas ribu) saham yang mewakili 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan
     persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Dengan dimilikinya
     saham tersebut, GIGP berhak atas dividen dari saham yang dimilikinya serta berhak untuk
     menggunakan hak suaranya dalam rapat umum pemegang saham Perseroan.

B.   Struktur Perseroan

     Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan hingga pemegang saham tertinggi sebelum dan
     sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini:




                                             8
Page 11
     Sebelum Pengambilalihan




     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali lama adalah SPS dan Pemilik Manfaat adalah Eddy
     Purwanto Winata.

     Setelah Pengambilalihan




     Setelah Pengambilalihan, Pengendali Baru adalah GIGP dan Pemilik Manfaat adalah Kwee
     Seng Hong selaku pihak yang memiliki saham, hak suara, dan menerima keuntungan atau laba
     lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari GIGP selaku Pengendali Baru serta memiliki
     kewenangan untuk mengangkat menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
     anggota dewan komisaris Perseroan.

C.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Untuk melaksanakan kepatuhan terhadap POJK 9/2018, GIGP sebagai pihak yang melakukan
     Penawaran Tender Wajib bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
     Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang tidak berminat untuk menjual saham miliknya kepada
     GIGP akan tetap menjadi pemegang saham Perseroan.

D.   Rencana terhadap Perseroan

     Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, GIGP menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya
     Penawaran Tender Wajib, GIGP akan:

     1. Memiliki rencana untuk mengembangkan usaha, hal mana salah satunya dengan melakukan
        penambahan kegiatan usaha aktivitas holding company (KBLI 64200). Perseroan telah
        memperoleh persetujuan RUPS untuk melakukan penambahan kegiatan usaha ini
        sebagaimana dibuktikan dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
        Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota
        Jakarta Utara.


                                               9
Page 12
     2. Mempertahankan karyawan atau tenaga kerja yang sudah ada di Perseroan;
     3. Mengadakan reviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di
        Perseroan;
     4. Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting saham Perseroan dari BEI; dan
     5. Tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi Perseroan.

                        V. INFORMASI TENTANG PENGENDALI BARU

A.   Riwayat Singkat

     GIGP adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat di
     hadapan Soekami, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan pengesahan
     dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman
     dan Hak Asasi Manusia No. C-7637 HT.01.01.TH.99 tanggal 23 April 1999.

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar GIGP telah mengalami
     perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
     Graha Inti Guna Persada No. 46 tanggal 07 April 2026 yang dibuat di hadapan Yan Armin, S.H.,
     Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
     0022339.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026, yang telah menerima Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0189762 tanggal 08 April 2026,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072515.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
     08 April 2026 (“Anggaran Dasar GIGP”).

     Untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat, GIGP memiliki alamat dengan rincian sebagai
     berikut:

                                     PT Graha Inti Guna Persada
                              Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F
                 Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8, Kel. Gunung Sahari Selatan
                               Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat
                                        Prov. DKI Jakarta, 10610
                                          Telp.: (021) 50976933
                                Email: grahaintigunapersada@gmail.com

B.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar GIGP adalah berusaha dalam bidang penggalian
     batu hias dan batu bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu),
     penggalian pasir, penggalian tanah dan tanah liat, penggalian tanah dan tanah liat lainnya,
     penggalian feldspar dan kalsit, penggalian kuarsa/pasir kuarsa, pertambangan dan penggalian
     lainnya ytdl, pertambangan bijih timah, pertambangan bijih timah hitam, pertambangan bijih
     bauksit/aluminium, pertambangan bijih tembaga, pertambangan bijih nikel, pertambangan bijih
     uranium dan thorium, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi, pertambangan minyak
     bumi, pertambangan gas alam, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan batu bara,
     pertambangan lignit, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, perdagangan
     besar genteng, batu baram ubin, dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca,
     perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, perdagangan besar bahan konstruksi dari
     porselen, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar produk lainnya ytdl,
     industri barang galian bukan logam lainnya ytdl, industri perlengkapan rumah tangga dari tanah
     liat/keramik, industri barang tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan,
     industri mesin penambangan penggalian dan konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi
     bangunan gedung, konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi bangunan sipil
     pengolahan air bersih, konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan
     limbah padat, cair dan gas, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan bermotor untuk
     barang khusus, angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan, angkutan
     sungai dan danau untuk barang khusus, angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota
     untuk barang, pergudangan dan penyimpanan, penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa


                                               10
Page 13
     pengurusan transportasi (JPT), aktivitas perusahaan holding, aktivitas manajemen dana lainnya,
     aktivitas konsultasi manajemen industri, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Namun
     demikian, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh GIGP adalah aktivitas
     perusahaan holding.

C.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GIGP
     adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
                  Keterangan                                    per saham
                                                  Saham               Rupiah              %
      Modal Dasar                                     50.000     Rp50.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1.    Sunarko Kwee                               12.000      Rp12.000.000.000,00     60,00
      2.    Kwee Seng Hong                              8.000       Rp8.000.000.000,00     40,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                     20.000      Rp20.000.000.000,00    100,00
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel                      30.000      Rp30.000.000.000,00

     Pemilik manfaat akhir GIGP adalah Kwee Seng Hong.


D.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GIGP adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris       : Sunarko Kwee

     Direksi
     Direktur Utama    : Kwee Seng Hong
     Direktur          : Muhammad Reagy Sukmana

E.   Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     GIGP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

F.   Persetujuan dari Pihak yang Berwenang

     Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan
     perizinan dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang manapun, selain
     Persetujuan Dewan Komisaris GIGP tanggal 06 Maret 2026.

     Selain persetujuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-
     undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau GIGP yang
     mensyaratkan Pengendali Baru dan/atau GIGP untuk memperoleh persetujuan dari RUPS
     sehubungan dengan Pengambilalihan.

     Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan
     Informasi ini sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan,
     dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi
     berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau GIGP,
     sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.




                                               11
Page 14
G.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup sesuai dengan Surat PT
     Bank Central Asia Tbk No. 3703/PSB-REF/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Surat Referensi
     dan Surat Pernyataan No. 017/GIGP-OJK/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan
     bahwa dana tersebut tidak dibatasi penggunaannya dan dikhususkan untuk Penawaran Tender
     Wajib serta Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
     pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran
     Tender Wajib.

                          VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat

     Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat,
     bergerak di bidang Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar
     Di Sarana Pengisian Bahan Bakar, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana
     Pengisian Bahan Bakar, Serta Kegiatan Perusahaan Induk, yang didirikan berdasarkan Akta
     Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988 tentang pendirian
     Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di Cirebon, yang telah
     disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
     5287-HT.01.01.TH’88 tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register umum yang
     berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Cirebon tanggal 08 September 1988.

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
     perubahan terakhir yang dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota
     Jakarta Utara (“Anggaran Dasar Perseroan”).

B.   Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan,
     Pertanian, Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha Utama:

     1)    Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
     2)    Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI 47301);
     3)    Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI
           47302);
     4)    Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) (KBLI 46753);
     5)    Kegiatan Perusahaan Induk (KBLI 64201);

     Kegiatan Usaha Penunjang:

     1)    Aktivitas Gudang Berikat (KBLI 52103);

     Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah pergudangan dan penyimpanan
     lainnya, perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar, perdagangan
     eceran bahan bakar selain di sarana pengisian bahan bakar, serta kegiatan perusahaan induk.




                                               12
Page 15
C.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Sebelum Pengambilalihan

     Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Maret 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
     01/INPS/042026 tanggal 06 April tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
     Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
     sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per
                 Keterangan                                    saham
                                               Saham                Rupiah             %
      Modal Dasar                            2.000.000.000   Rp200.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1.    SPS                                518.613.000     Rp51.861.300.000,00     79,79
      2.    SRS                                 45.000.000      Rp4.500.000.000,00      6,92
      3.    EPW                                  5.000.000       Rp500.000.000,00       0,77
      4.    Kepemilikan Masyarakat di           81.387.000      Rp8.138.700.000,00     12,52
            bawah 5%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan             650.000.000     Rp65.000.000.000,00    100,00
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel         1.350.000.000,00   Rp135.000.000.000,000

     Setelah Pengambilalihan

     Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
     30 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
     01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per
                 Keterangan                                    saham
                                               Saham                Rupiah             %
      Modal Dasar                            2.000.000.000   Rp200.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1.    GIGP                               568.613.000     Rp58.861.300.000,00     87,48
      2.    Kepemilikan Masyarakat di           81.387.000      Rp8.138.700.000,00     12,52
            bawah 5%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan             650.000.000     Rp65.000.000.000,00    100,00
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel         1.350.000.000,00   Rp135.000.000.000,000

D.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
     tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi
     Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan rincian sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama             :   Muhammad Reagy Sukmana
     Direktur                   :   Budiarto Santoso
     Direktur                   :   Jerry Erfansyah




                                             13
Page 16
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama             :   Gloria Jaya Tarigan
         Komisaris Independen        :   Hartanto Kurniawan

E.       Informasi Lainnya

         Sebelum Pengambilalihan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru.

  VII.      PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER
                                       WAJIB

1. Pemohon yang Berhak

     Pemegang Saham Publik yang berhak ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
     pemegang saham dalam Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
     dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
     (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
     membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada
     penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

     Dalam hal pemegang saham Perusahaan Sasaran yang sahamnya masih dalam bentuk warkat
     (script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang
     bersangkutan harus:
      a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar
          Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
      b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian yang memiliki rekening
          pada KSEI;
      c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek
          dengan cara mengonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling
          lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib;
      d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/Bank Kustodian,
          di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
      e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scriptless.

2. Formulir Penawaran Tender Wajib

     Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
     sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

     FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan
     Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham Perusahaan Sasaran yang
     bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.

     Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE dengan mengirimkan email kepada BAE pada alamat
     sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                         Biro Administrasi Efek

                                          PT Adimitra Jasa Korpora
                                   Kirana Boutique Office Blok F3 No.5
                                   Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                                            Jakarta Utara 14240
                                          Telepon: (021) 29745222
                                            Fax.: 021 29289961
                                        Email: opr@adimitra-jk.co.id

3. Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari sejak pukul 9.00 WIB pada
     tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB pada tanggal 17 Juli 2026. Adapun jam pada


                                                  14
Page 17
   Tanggal Penutupan dapat berubah menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh KSEI dan
   jam perdagangan BEI.

4. Penawaran Tender Wajib

   Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:

    a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
       Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran
       Tender Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4
       (empat) rangkap asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

          i.   Pemegang Saham Individual
                - Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pemegang saham yang masih berlaku;
                - Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.

         ii.   Pemegang Saham Institusi

               -   Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
                   Dewan Komisaris;
               -   Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak
                   mewakili pemegang saham institusi;
               -   Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.

         Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat
         dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
         dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.

    b. Bukti Penerimaan

         Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib
         disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
         Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani, dan distempel oleh BAE.

         Perusahaan efek/Bank Kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk
         mengalihkan saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari Bank
         Kustodian/perusahaan efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening
         Penampungan”) dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions (“SECTRS”) melalui
         C-BEST.

         Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum memberikan instruksi kepada
         KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum
         berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran
         Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku. Saham
         Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
         atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi
         pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama pemohon berdasarkan syarat dan
         ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

    c.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

         Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, Pemohon yang telah memasukkan
         Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
         Penawaran Tender Wajib melalui perusahaan efek/Bank Kustodian, baik untuk seluruh maupun
         sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
         Penampungan, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/Bank
         Kustodian dengan tembusan kepada KSEI.

         Pemberitahuan tertulis tersebut harus disertai alasan pembatalan dan salinannya wajib
         diterima oleh KSEI selambat-lambatnya sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender

                                                 15
Page 18
        Wajib pada tanggal 17 Juli 2026. Setelah pemberitahuan tersebut diterima dan dikonfirmasi
        oleh perusahaan efek/Bank Kustodian, KSEI akan mengalihkan kembali saham yang
        dibatalkan dari Rekening Penampungan ke sub rekening Pemohon dalam waktu 1 (satu) Hari
        Kerja setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.

   d. Verifikasi

        Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan kepada
        Perusahaan Efek Yang Ditunjuk daftar Pemohon/Pemegang Rekening yang telah mengalihkan
        sahamnya pada Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka
        mengikuti Penawaran Tender Wajib. Daftar tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh
        Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE terkait keabsahan kepemilikan saham oleh Pemohon
        sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

        Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi
        kepada KSEI mengenai Pemohon yang disetujui. Penetapan Pemohon yang disetujui tersebut
        bersifat final dan mengikat bagi seluruh Pemohon.

   e. Pembayaran

        Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
        oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama
        Pengendali Baru sebagai pihak yang melakukan penawaran.

        Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
        oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru,
        melalui KSEI. Pembayaran dilakukan melalui sistem C-BEST dengan metode book-entry ke
        masing-masing rekening Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama setiap Pemohon yang
        disetujui. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah.

   f.   Biaya Transaksi

        Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah
        setelah dikurangi komisi, biaya transaksi BEI, serta pajak-pajak yang berlaku, yang menjadi
        tanggungan masing-masing Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan yang
        berlaku.

        Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh
        lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

   g. Pembatalan Penawaran Tender Wajib

        Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut
        diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

   h. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib

        Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal
        27 Juli 2026.

   VIII.    PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender
Wajib ini:




                                                16
Page 19
A.   Konsultan Hukum

     AGPR Law
     World Trade Center 5, Lantai 6
     Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 29-31
     Jakarta 12920
     Telp.: 021 57907170
     Email: mail@agpr.co.id

     Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk
     memberikan advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan
     memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
     peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.

B.   Perusahaan Efek yang Ditunjuk

     PT Lotus Andalan Sekuritas
     The City Tower Lt 7
     Jl M.H Thamrin No.81
     Jakarta Pusat 10310
     Telp.: (6221) 2395 1000
     Email: cs@lotussekuritas.com

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
     melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
     Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama
     dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang
     disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
     menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.

C.   Kustodian Sentral

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
     Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190
     Telp.: 021 52991099, Fax.: 021 52991199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam
     bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar
     Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima
     dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali
     Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui
     perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

D.   Biro Administrasi Efek

     Adimitra Jasa Korpora
     Kirana Boutique Office
     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
     Jakarta 14250
     Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
     Email: opr@adimitra-jk.co.id

     Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
     menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii)
     menerima Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek
     keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode
     Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama


                                               17
Page 20
      melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan
      Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan
      ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.

                                  IX. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib, para pemegang saham
dapat menghubungi pihak berikut selama periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 18 Juni
2026 sampai dengan 17 Juli 2026, pada setiap hari kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,
melalui kontak sebagai berikut:

                                     Biro Administrasi Efek
                                     Adimitra Jasa Korpora
                                      Kirana Boutique Office
                               Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                          Jakarta 14250
                            Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
                                   Email: opr@adimitra-jk.co.id

                                              dan

                                Perusahaan Efek yang Ditunjuk
                                 PT Lotus Andalan Sekuritas
                                        The City Tower Lt 7
                                      Jl M.H Thamrin No.81
                                       Jakarta Pusat 10310
                                    Telp.: (6221) 2395 1000
                                 Email: cs@lotussekuritas.com




                                               18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published19 Jun 2026
Pages20
Characters66,437
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDAH PRAKASA SENTOSA TBK p.1 ×11
linked org Surya Perkasa p.4 ×2
linked org PT Sinar Ratu Sentosa p.4 ×3
linked person Eddy Purwanto p.4 ×3
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.9
linked org Bank Central Asia Tbk p.14 ×2
linked person Jerry Erfansyah p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Graha Inti Guna Persada p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×5
unresolved org PT Lotus Andalan Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org PT Surya Perkasa Sentosa p.4 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora No. LB- p.9 ×4
unresolved person Rudi Siswanto · Notaris p.11 ×5
unresolved person Soekami · Notaris p.12
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.12
unresolved person Yan Armin · Notaris p.12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12
unresolved org PT Graha Inti Guna Persada Menara Jakarta Tower p.12
unresolved org PT Indahprakasa Sentosa p.14
unresolved person Bachruddin Hardigaluh · Notaris p.14
unresolved org Menteri Kehakiman p.14
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.14
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.16
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.17
unresolved org PT Lotus Andalan Sekuritas The City Tower p.19 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result