Back to announcement
20260619_INPS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32102325_lamp3.pdf
Other Text extracted INPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDAH PRAKASA SENTOSA
TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PT Graha Inti Guna Persada (“GIGP”) selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib telah
mengungkapkan semua informasi material yang wajib diketahui oleh publik atau keperluan Penawaran
Tender Wajib ini dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib ini
(“Keterbukaan Informasi”) menjadi tidak benar atau menyesatkan.
GIGP bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material, informasi, dan/atau
laporan yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini.
Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini dibuat sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
9/2018”).
Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya.
Pengendali Baru:
PT Graha Inti Guna Persada
(“GIGP”)
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Alamat:
Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F
Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8
Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610
Telp: (021) 50976955
Email: grahaintigunapersada@gmail.com
Atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sejumlah sebanyak-banyaknya
81.387.000 saham atau sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari jumlah
saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf
b POJK No. 9/2018, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh
dua Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut GIGP memiliki ketersediaan dana yang
cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
Perseroan:
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
(“Perseroan”)
Page 2
Kegiatan Usaha Utama:
Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Di Sarana
Pengisian Bahan Bakar, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana Pengisian Bahan
Bakar, Serta Kegiatan Perusahaan Induk.
Alamat:
Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F
Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8
Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610
Telp: (021) 65837620
Email: corporate.secretary@inprasegroup.co.id
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT Lotus Andalan Sekuritas
Alamat:
The City Tower Lt 7
Jl M.H Thamrin No.81
Jakarta Pusat 10310
Telp: (6221) 2395 1000
Email: cs@lotussekuritas.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026.
Page 3
JADWAL
Tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib : 17 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Wajib : 18 Juni – 17 Juli 2026
Tanggal terakhir pembayaran : 21 Juli 2026
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
“AJB” : Akta Jual Beli No. 25 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan
SPS, Akta Jual Beli No. 26 tanggal 23 April 2026 antara GIGP
dengan SRS, dan Akta Jual Beli No. 27 tanggal 23 April 2026 antara
GIGP dengan EPW.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“Biro Administrasi Efek” : PT Adimitra Jasa Korpora.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“Crossing” : Berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar
Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta
Automated Trading System).
“Daftar Pemegang Saham” : Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh
pemegang efek baik saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening kepada
KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang diadministrasikan oleh
Biro Administrasi Efek.
“Formulir Penawaran : Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
Tender Wajib” Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
“GIGP” : PT Graha Inti Guna Persada, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
“Harga Penawaran Tender : Harga yang akan ditawarkan oleh GIGP sebagai pengendali baru
Wajib” untuk membeli saham publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu
senilai Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham.
“Harga Pengambilalihan” : Berarti harga pengambilalihan Saham Perseroan yang dibayarkan
oleh GIGP atas pembelian 568.613.000 (lima ratus enam puluh
delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham, dengan harga
sebesar Rp88,81 (delapan puluh delapan Rupiah delapan puluh satu
sen) per saham atau seluruhnya sebesar Rp50.500.000.000,00 (lima
puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
“Hari Kerja” : Hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai hari libur nasional dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib
dalam rangka pemenuhan POJK 9/2018 ini.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Lembaga negara yang independen
dan mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan/atau Badan
1
Page 4
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pembeli” : GIGP.
“Para Penjual” : PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy
Purwanto Winata.
““Pemegang Saham Publik” : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum
berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
“Perseroan : PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang
merupakan perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di
BEI.
“Pemegang Saham Yang : Pemegang Saham yang berhak menjual Saham
Ditawarkan” Perseroan/Perusahaan Sasaran yang merupakan Saham Yang
Ditawarkan miliknya dalam Penawaran Tender Wajib.
“Pemilik Manfaat” : Orang-perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan
direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi,
berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik
langsung maupun tidak langsung, dan/atau merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
“Penawaran Tender Wajib” : Penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak 81.387.000
(delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu) lembar
saham atau sebanyak 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari
total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
Sasaran per tanggal keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan
oleh GIGP pada Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan” : Pengambilalihan atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan
juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan yang mewakili
87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan terbuka, sesuai dengan Pasal 1
angka 4 POJK No. 9/2018.
“Pengendali Baru” : GIGP selaku pemilik atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh
delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari Para
Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma
empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.
“Penitipan Kolektif” : Penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Periode Penawaran Tender : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada
Wajib” Tanggal Penutupan.
“Perjanjian Jual Beli Saham : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan
Bersyarat” Pengambilalihan berikut perubahannya yang berlaku efektif pada
tanggal 06 Maret 2026 dan ditandatangani oleh dan antara Para
Penjual dengan Pengendali Baru.
“Perusahaan Efek yang : PT Lotus Andalan Sekuritas, berkedudukan di Jakarta.
Ditunjuk”
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 22/2019” : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019
tentang Transaksi Efek.
2
Page 5
“Rupiah atau Rp” : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
“Saham Yang Ditawarkan : Seluruh saham pada Perseroan yang dimiliki oleh Para Pemegang
Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b POJK 9/2018.
“Saham Publik” : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan selain
Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan
transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali
Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga
melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender
sukarela atas Saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
“Tanggal Pembayaran” : Tanggal 21 Juli 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada
Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir
Penawaran Tender Wajib pada Periode Penawaran Tender Wajib.
“Tanggal Pengambilalihan” : Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan sesuai
dengan ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham,
yakni 23 April 2026.
“Tanggal Pembukaan” : Tanggal 18 Juni 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat
menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
“Tanggal Penutupan” : Tanggal 17 Juli 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
merupakan hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat
menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
II. PENDAHULUAN
Pada tanggal 06 Maret 2026, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat yang berlaku efektif pada tanggal tersebut. Para Pembeli sepakat untuk membeli
sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham
Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan
persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:
i. Para Pihak
- Para Penjual
1. PT Surya Perkasa Sentosa (“SPS”);
2. PT Sinar Ratu Sentosa (“SRS”); dan
3. Eddy Purwanto Winata (“EPW”).
- Pembeli
1. GIGP.
ii. Harga Pengambilalihan
Keseluruhan harga pengambilalihan untuk transaksi jual beli saham Perseroan adalah senilai
Rp50.500.000.000,00 (lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
iii. Penyelesaian Sengketa
Jika terdapat sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah
untuk mufakat.
3
Page 6
Apabila musyawarah untuk mufakat yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak timbulnya perselisihan, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan, pertentangan, atau perbedaan pendapat melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
iv. Hukum yang Mengatur
Hukum Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti penandatangan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, pada tanggal 23 April
2026, Pembeli telah menyelesaikan transaksi pembelian saham Perseroan dari Para Penjual, melalui
Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh
delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di
Perseroan sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi Pengambilalihan”). Seluruh pihak sepakat
untuk tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 9/2018.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka GIGP telah menjadi
Pengendali Baru dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK
9/2018. Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, maka (i) GIGP
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib. Surat pengantar pengambilalihan perusahaan terbuka kepada OJK telah
disampaikan oleh GIGP berdasarkan Surat GIGP No. 004/GIGP-OJK/IV/2026 tanggal 24 April 2026.
Sehubungan dengan kewajiban melakukan pengumuman Transaksi Pengambilalihan, GIGP telah
melakukan pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada masyarakat pada tanggal 24 April 2026
melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit.
GIGP dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1)
huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham
Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali sebelumnya
dengan GIGP selaku Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 POJK 9/2018.
Tidak terdapat pihak yang dikecualikan dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham
Perusahaan Sasaran.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perseroan terdiri atas 650.000.000 (enam
ratus lima puluh juta) saham yang telah ditempatkan, disetor penuh, dan tercatat di BEI. Saham
tersebut adalah saham biasa yang memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, termasuk antara lain hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu, dan hak untuk
menerima dividen dan saham bonus.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali
Baru, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
A. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 81.387.000 (delapan puluh satu
juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang
Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen)
dari modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan.
4
Page 7
B. Harga yang Ditawarkan
Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per
saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang
merupakan harga paling tinggi antara:
1. Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh)
hari terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan; atau
2. Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan.
Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 23 April 2026:
Harga Harga
No. Hari Tanggal Tertinggi No. Hari Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp)
1. 24/01/26 Sabtu - 46. 10/03/26 Selasa 590
2. 25/01/26 Minggu - 47. 11/03/26 Rabu 645
3. 26/01/26 Senin 665 48. 12/03/26 Kamis 705
4. 27/01/26 Selasa 625 49. 13/03/26 Jumat 755
5. 28/01/26 Rabu 570 50. 14/03/26 Sabtu -
6. 29/01/26 Kamis 510 51. 15/03/26 Minggu -
7. 30/01/26 Jumat 460 52. 16/03/26 Senin 575
8. 31/01/26 Sabtu - 53. 17/03/26 Selasa 630
9. 01/02/26 Minggu - 54. 18/03/26 Rabu -
10. 02/02/26 Senin 414 55. 19/03/26 Kamis -
11. 03/02/26 Selasa 374 56. 20/03/26 Jumat -
12. 04/02/26 Rabu 374 57. 21/03/26 Sabtu -
13. 05/02/26 Kamis 370 58. 22/03/26 Minggu -
14. 06/02/26 Jumat 342 59. 23/03/26 Senin -
15. 07/02/26 Sabtu - 60. 24/03/26 Selasa -
16. 08/02/26 Minggu - 61. 25/03/26 Rabu 680
17. 09/02/26 Senin 302 62. 26/03/26 Kamis 700
18. 10/02/26 Selasa 302 63. 27/03/26 Jumat 680
19. 11/02/26 Rabu 320 64. 28/03/26 Sabtu -
20. 12/02/26 Kamis 352 65. 29/03/26 Minggu -
21. 13/02/26 Jumat 386 66. 30/03/26 Senin 670
22. 14/02/26 Sabtu - 67. 31/03/26 Selasa 685
23. 15/02/26 Minggu - 68. 01/04/26 Rabu 625
24. 16/02/26 Senin - 69. 02/04/26 Kamis 575
25. 17/02/26 Selasa - 70. 03/04/26 Jumat -
26. 18/02/26 Rabu 386 71. 04/04/26 Sabtu -
27. 19/02/26 Kamis 386 72. 05/04/26 Minggu -
28. 20/02/26 Jumat 424 73. 06/04/26 Senin 510
29. 21/02/26 Sabtu - 74. 07/04/26 Selasa 510
30. 22/02/26 Minggu - 75. 08/04/26 Rabu 456
31. 23/02/26 Senin 466 76. 09/04/26 Kamis 478
32. 24/02/26 Selasa 510 77. 10/04/26 Jumat 525
33. 25/02/26 Rabu 560 78. 11/04/26 Sabtu -
34. 26/02/26 Kamis 615 79. 12/04/26 Minggu -
35. 27/02/26 Jumat 675 80. 13/04/26 Senin 540
36. 28/02/26 Sabtu - 81. 14/04/26 Selasa 540
37. 01/03/26 Minggu - 82. 15/04/26 Rabu 535
38. 02/03/26 Senin 740 83. 16/04/26 Kamis 520
39. 03/03/26 Selasa 810 84. 17/04/26 Jumat 520
40. 04/03/26 Rabu 890 85. 18/04/26 Sabtu -
41. 05/03/26 Kamis 805 86. 19/04/26 Minggu -
5
Page 8
42. 06/03/26 Jumat 725 87. 20/04/26 Senin 520
43. 07/03/26 Sabtu - 88. 21/04/26 Selasa 510
44. 08/03/26 Minggu - 89. 22/04/26 Rabu 560
45. 09/03/26 Senin 655 90. 23/04/26 Kamis 615
Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama
90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan adalah Rp551,20 (lima
ratus lima puluh satu koma dua nol Rupiah) per saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan
adalah Rp88,81 (delapan puluh delapan Rupiah delapan puluh satu sen) per Saham. Dalam hal
ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Mengacu kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 17 POJK 9/2018, Harga Penawaran
Tender Wajib paling rendah senilai harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang
diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman
Pengambilalihan. Dalam hal ini, Pengendali Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender
Wajib adalah sebesar Rp552 (lima ratus lima puluh dua) per saham yang merupakan hasil
pembulatan dari Rp551,20 (lima ratus lima puluh satu koma dua nol Rupiah).
Pembayaran atas saham yang akan dibeli oleh GIGP dalam Penawaran Tender Wajib ini
dilakukan dalam mata uang Rupiah.
C. Periode Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
Tender Wajib, yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal
Pembukaan dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal Pembukaan 18 Juni 2026
2. Tanggal Penutupan 17 Juli 2026
3. Tanggal Pembayaran 21 Juli 2026
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual sahamnya sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran
Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VII tentang Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan
dalam Penawaran Tender Wajib.
D. Pembelian Saham
Proses jual beli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib dan Formulir Penawaran Tender Wajib.
E. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan
selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender
Wajib yaitu pada tanggal 21 Juli 2026. Pembayaran atas saham dalam Penawaran Tender Wajib
akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
F. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu POJK 9/2018.
6
Page 9
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Pertamina Patra Niaga sehubungan
dengan Pengambilalihan Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 0813/SKL-UC/IPS/V26
tanggal 11 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Perubahan Pemegang Saham PT Indah Prakasa
Sentosa Tbk. Selain itu, tidak terdapat kewajiban dari Pengendali Baru dan/atau Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pemerintah dan/atau
pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender
Wajib.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Pengendali Baru tidak pernah menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak
manapun. Lebih lanjut sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan
Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.
G. Kewajiban Pengalihan Saham
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
mengakibatkan kepemilikan saham oleh GIGP lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari
modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan, GIGP akan mengalihkan kembali saham
Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat menjadi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN
RENCANA TERHADAP PERSEROAN
A. Latar Belakang Pengambilalihan Perseroan
Pada tanggal 23 April 2026, SPS, SRS, dan EPW selaku Para Penjual telah menandatangani
AJB saham sebagai tindak lanjut telah dilakukannya penyelesaian pengambilalihan atas (i)
sebanyak 518.613.000 (lima ratus delapan belas juta enam ratus tiga belas ribu) saham
Perseroan dari SPS yang mewakili 79,79% (tujuh puluh sembilan koma tujuh sembilan persen)
dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, (ii) sebanyak 45.000.000 (empat
puluh lima juta) saham Perseroan dari SRS yang mewakili 6,92% (enam koma sembilan dua
persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dan (iii) sebanyak 5.000.000
(lima juta) saham Perseroan dari EPW yang mewakili 0,77% (nol koma tujuh tujuh persen) dari
modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, hal mana seluruhnya berjumlah
sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham
Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat
delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan senilai
dengan Harga Pengambilalihan.
Tujuan GIGP melakukan pengambilalihan Perseroan adalah untuk pengembangan usaha
Perseroan.
Adapan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
terjadinya Transaksi Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Sebelum Pengambilalihan
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
01/INPS/042026 tanggal 06 April 2026 tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
7
Page 10
Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham
Keterangan
Saham Rupiah %
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. SPS 518.613.000 Rp51.861.300.000,00 79,79
2. SRS 45.000.000 Rp4.500.000.000,00 6,92
3. EPW 5.000.000 Rp500.000.000,00 0,77
4. Kepemilikan 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52
Masyarakat di bawah
5%
Jumlah Modal Ditempatkan 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000
Portepel
Setelah Pengambilalihan
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
30 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per
Keterangan saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. GIGP 568.613.000 Rp56.861.300.000,00 87,48
2. Kepemilikan Masyarakat di 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000
Berdasarkan tabel di atas, jumlah dan persentase kepemilikan saham GIGP dalam Perseroan
setelah diambilalih adalah sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam
ratus tiga belas ribu) saham yang mewakili 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan
persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Dengan dimilikinya
saham tersebut, GIGP berhak atas dividen dari saham yang dimilikinya serta berhak untuk
menggunakan hak suaranya dalam rapat umum pemegang saham Perseroan.
B. Struktur Perseroan
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan hingga pemegang saham tertinggi sebelum dan
sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini:
8
Page 11
Sebelum Pengambilalihan
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali lama adalah SPS dan Pemilik Manfaat adalah Eddy
Purwanto Winata.
Setelah Pengambilalihan
Setelah Pengambilalihan, Pengendali Baru adalah GIGP dan Pemilik Manfaat adalah Kwee
Seng Hong selaku pihak yang memiliki saham, hak suara, dan menerima keuntungan atau laba
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari GIGP selaku Pengendali Baru serta memiliki
kewenangan untuk mengangkat menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris Perseroan.
C. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Untuk melaksanakan kepatuhan terhadap POJK 9/2018, GIGP sebagai pihak yang melakukan
Penawaran Tender Wajib bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang tidak berminat untuk menjual saham miliknya kepada
GIGP akan tetap menjadi pemegang saham Perseroan.
D. Rencana terhadap Perseroan
Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, GIGP menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya
Penawaran Tender Wajib, GIGP akan:
1. Memiliki rencana untuk mengembangkan usaha, hal mana salah satunya dengan melakukan
penambahan kegiatan usaha aktivitas holding company (KBLI 64200). Perseroan telah
memperoleh persetujuan RUPS untuk melakukan penambahan kegiatan usaha ini
sebagaimana dibuktikan dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.
9
Page 12
2. Mempertahankan karyawan atau tenaga kerja yang sudah ada di Perseroan;
3. Mengadakan reviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di
Perseroan;
4. Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting saham Perseroan dari BEI; dan
5. Tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi Perseroan.
V. INFORMASI TENTANG PENGENDALI BARU
A. Riwayat Singkat
GIGP adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat di
hadapan Soekami, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia No. C-7637 HT.01.01.TH.99 tanggal 23 April 1999.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar GIGP telah mengalami
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Graha Inti Guna Persada No. 46 tanggal 07 April 2026 yang dibuat di hadapan Yan Armin, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0022339.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0189762 tanggal 08 April 2026,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072515.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
08 April 2026 (“Anggaran Dasar GIGP”).
Untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat, GIGP memiliki alamat dengan rincian sebagai
berikut:
PT Graha Inti Guna Persada
Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F
Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8, Kel. Gunung Sahari Selatan
Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat
Prov. DKI Jakarta, 10610
Telp.: (021) 50976933
Email: grahaintigunapersada@gmail.com
B. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar GIGP adalah berusaha dalam bidang penggalian
batu hias dan batu bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu),
penggalian pasir, penggalian tanah dan tanah liat, penggalian tanah dan tanah liat lainnya,
penggalian feldspar dan kalsit, penggalian kuarsa/pasir kuarsa, pertambangan dan penggalian
lainnya ytdl, pertambangan bijih timah, pertambangan bijih timah hitam, pertambangan bijih
bauksit/aluminium, pertambangan bijih tembaga, pertambangan bijih nikel, pertambangan bijih
uranium dan thorium, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi, pertambangan minyak
bumi, pertambangan gas alam, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan batu bara,
pertambangan lignit, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, perdagangan
besar genteng, batu baram ubin, dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca,
perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, perdagangan besar bahan konstruksi dari
porselen, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar produk lainnya ytdl,
industri barang galian bukan logam lainnya ytdl, industri perlengkapan rumah tangga dari tanah
liat/keramik, industri barang tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan,
industri mesin penambangan penggalian dan konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi
bangunan gedung, konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi bangunan sipil
pengolahan air bersih, konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan
limbah padat, cair dan gas, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan bermotor untuk
barang khusus, angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan, angkutan
sungai dan danau untuk barang khusus, angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota
untuk barang, pergudangan dan penyimpanan, penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa
10
Page 13
pengurusan transportasi (JPT), aktivitas perusahaan holding, aktivitas manajemen dana lainnya,
aktivitas konsultasi manajemen industri, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Namun
demikian, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh GIGP adalah aktivitas
perusahaan holding.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GIGP
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
Keterangan per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 50.000 Rp50.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Sunarko Kwee 12.000 Rp12.000.000.000,00 60,00
2. Kwee Seng Hong 8.000 Rp8.000.000.000,00 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 20.000 Rp20.000.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 30.000 Rp30.000.000.000,00
Pemilik manfaat akhir GIGP adalah Kwee Seng Hong.
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GIGP adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sunarko Kwee
Direksi
Direktur Utama : Kwee Seng Hong
Direktur : Muhammad Reagy Sukmana
E. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
GIGP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
F. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan
perizinan dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang manapun, selain
Persetujuan Dewan Komisaris GIGP tanggal 06 Maret 2026.
Selain persetujuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-
undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau GIGP yang
mensyaratkan Pengendali Baru dan/atau GIGP untuk memperoleh persetujuan dari RUPS
sehubungan dengan Pengambilalihan.
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan,
dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi
berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau GIGP,
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
11
Page 14
G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup sesuai dengan Surat PT
Bank Central Asia Tbk No. 3703/PSB-REF/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Surat Referensi
dan Surat Pernyataan No. 017/GIGP-OJK/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan
bahwa dana tersebut tidak dibatasi penggunaannya dan dikhususkan untuk Penawaran Tender
Wajib serta Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib.
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat,
bergerak di bidang Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar
Di Sarana Pengisian Bahan Bakar, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana
Pengisian Bahan Bakar, Serta Kegiatan Perusahaan Induk, yang didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988 tentang pendirian
Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di Cirebon, yang telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
5287-HT.01.01.TH’88 tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register umum yang
berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Cirebon tanggal 08 September 1988.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan terakhir yang dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara (“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan,
Pertanian, Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
2) Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI 47301);
3) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI
47302);
4) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) (KBLI 46753);
5) Kegiatan Perusahaan Induk (KBLI 64201);
Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Aktivitas Gudang Berikat (KBLI 52103);
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah pergudangan dan penyimpanan
lainnya, perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar, perdagangan
eceran bahan bakar selain di sarana pengisian bahan bakar, serta kegiatan perusahaan induk.
12
Page 15
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebelum Pengambilalihan
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
01/INPS/042026 tanggal 06 April tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per
Keterangan saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. SPS 518.613.000 Rp51.861.300.000,00 79,79
2. SRS 45.000.000 Rp4.500.000.000,00 6,92
3. EPW 5.000.000 Rp500.000.000,00 0,77
4. Kepemilikan Masyarakat di 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000
Setelah Pengambilalihan
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal
30 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per
Keterangan saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 2.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. GIGP 568.613.000 Rp58.861.300.000,00 87,48
2. Kepemilikan Masyarakat di 81.387.000 Rp8.138.700.000,00 12,52
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 650.000.000 Rp65.000.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.350.000.000,00 Rp135.000.000.000,000
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi
Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan rincian sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Reagy Sukmana
Direktur : Budiarto Santoso
Direktur : Jerry Erfansyah
13
Page 16
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gloria Jaya Tarigan
Komisaris Independen : Hartanto Kurniawan
E. Informasi Lainnya
Sebelum Pengambilalihan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru.
VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER
WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham Publik yang berhak ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
pemegang saham dalam Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada
penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham Perusahaan Sasaran yang sahamnya masih dalam bentuk warkat
(script) dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang
bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar
Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian yang memiliki rekening
pada KSEI;
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek
dengan cara mengonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling
lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/Bank Kustodian,
di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scriptless.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan
Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham Perusahaan Sasaran yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE dengan mengirimkan email kepada BAE pada alamat
sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No.5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telepon: (021) 29745222
Fax.: 021 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari sejak pukul 9.00 WIB pada
tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB pada tanggal 17 Juli 2026. Adapun jam pada
14
Page 17
Tanggal Penutupan dapat berubah menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh KSEI dan
jam perdagangan BEI.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran
Tender Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4
(empat) rangkap asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Individual
- Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pemegang saham yang masih berlaku;
- Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
ii. Pemegang Saham Institusi
- Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris;
- Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak
mewakili pemegang saham institusi;
- Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat
dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
dengan FPTW dan lampiran-lampirannya.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib
disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani, dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/Bank Kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk
mengalihkan saham Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari Bank
Kustodian/perusahaan efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening
Penampungan”) dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions (“SECTRS”) melalui
C-BEST.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum memberikan instruksi kepada
KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran
Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku. Saham
Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi
pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama pemohon berdasarkan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, Pemohon yang telah memasukkan
Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
Penawaran Tender Wajib melalui perusahaan efek/Bank Kustodian, baik untuk seluruh maupun
sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/Bank
Kustodian dengan tembusan kepada KSEI.
Pemberitahuan tertulis tersebut harus disertai alasan pembatalan dan salinannya wajib
diterima oleh KSEI selambat-lambatnya sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender
15
Page 18
Wajib pada tanggal 17 Juli 2026. Setelah pemberitahuan tersebut diterima dan dikonfirmasi
oleh perusahaan efek/Bank Kustodian, KSEI akan mengalihkan kembali saham yang
dibatalkan dari Rekening Penampungan ke sub rekening Pemohon dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
d. Verifikasi
Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan kepada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk daftar Pemohon/Pemegang Rekening yang telah mengalihkan
sahamnya pada Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka
mengikuti Penawaran Tender Wajib. Daftar tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE terkait keabsahan kepemilikan saham oleh Pemohon
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi
kepada KSEI mengenai Pemohon yang disetujui. Penetapan Pemohon yang disetujui tersebut
bersifat final dan mengikat bagi seluruh Pemohon.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama
Pengendali Baru sebagai pihak yang melakukan penawaran.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru,
melalui KSEI. Pembayaran dilakukan melalui sistem C-BEST dengan metode book-entry ke
masing-masing rekening Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama setiap Pemohon yang
disetujui. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah
setelah dikurangi komisi, biaya transaksi BEI, serta pajak-pajak yang berlaku, yang menjadi
tanggungan masing-masing Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh
lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut
diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
h. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal
27 Juli 2026.
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender
Wajib ini:
16
Page 19
A. Konsultan Hukum
AGPR Law
World Trade Center 5, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 29-31
Jakarta 12920
Telp.: 021 57907170
Email: mail@agpr.co.id
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk
memberikan advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan
memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
B. Perusahaan Efek yang Ditunjuk
PT Lotus Andalan Sekuritas
The City Tower Lt 7
Jl M.H Thamrin No.81
Jakarta Pusat 10310
Telp.: (6221) 2395 1000
Email: cs@lotussekuritas.com
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama
dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang
disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
C. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp.: 021 52991099, Fax.: 021 52991199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam
bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar
Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima
dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali
Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui
perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
D. Biro Administrasi Efek
Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Jakarta 14250
Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii)
menerima Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek
keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode
Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
17
Page 20
melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan
ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib, para pemegang saham
dapat menghubungi pihak berikut selama periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 18 Juni
2026 sampai dengan 17 Juli 2026, pada setiap hari kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,
melalui kontak sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek
Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Jakarta 14250
Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
dan
Perusahaan Efek yang Ditunjuk
PT Lotus Andalan Sekuritas
The City Tower Lt 7
Jl M.H Thamrin No.81
Jakarta Pusat 10310
Telp.: (6221) 2395 1000
Email: cs@lotussekuritas.com
18
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lotus Andalan Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Surya Perkasa Sentosa
p.4 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-
p.9 ×4
unresolved
person
Rudi Siswanto
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
person
Soekami
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
person
Yan Armin
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
org
PT Graha Inti Guna Persada Menara Jakarta Tower
p.12
unresolved
org
PT Indahprakasa Sentosa
p.14
unresolved
person
Bachruddin Hardigaluh
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.14
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.16
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.17
unresolved
org
PT Lotus Andalan Sekuritas The City Tower
p.19 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.