Back to announcement
20241217_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31829745_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
17 Desember 2024
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK 42/2020.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensium, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak 31 Desember 2012).
Menkumham : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Perseroan : berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan
didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat
di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari
2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/II/2007 tanggal 7
Februari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Peraturan BPS 2/2020 : Berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
PLTP : berarti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
PPI : PT Pertamina Power Indonesia.
POJK No.17 /POJK.04/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/POJK.04/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
POJK No. 42 /POJK.04/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
1
Page 3
Premis Nilai : Asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat
digunakan pada Objek Penilaian
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
Kredit Karbon : Unit yang diterbitkan oleh dan disimpan di suatu sistem registri tertentu baik
nasional dan/atau internasional yang mewakili hak pemegang akun yang
akunnya mencatat unit untuk mengklaim pencapaian pengurangan atau
penghilangan emisi GRK dalam jumlah 1 (satu) metrik ton setara CO2 yang
telah melalui proses Verifikasi oleh LVV sesuai dengan aturan Skema
SPEI/UNFCCC/standar lainnya. Pencatatan Kredit Karbon ke dalam
pemegang akun di suatu sistem registri tersebut merupakan bukti awal dari
pemegang hak Kredit Karbon tersebut.
2
Page 4
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dalam melakukan
Perdagangan Carbon Credit dari PLTP Lahendong Unit 5&6. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
PPI, di mana Perseroan dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali yaitu PPI. Oleh karena itu,
Transaksi Afiliasi ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020 sebagaimana diuraikan
lebih lanjut pada Bagian II huruf D dari Keterbukaan Informasi ini, namun tidak mengandung benturan
kepentingan. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memperhatikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion)
yang telah diberikan oleh Penilai Independen dari , Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toha, Okky, Heru
dan Rekan (selanjutnya disingkat “KJPP TOH” ), sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00130/2.0014-00/BS/02/0080/1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterbitkan oleh
KJPP TOH.
Potensi total nilai Transaksi Perdagangan Carbon Credit adalah sebesar USD 1.144.000- (satu juta seratus
empat puluh empat Dollar Amerika) atau sebesar 0,0007% (nol koma nol nol nol tujuh persen) dari ekuitas
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan interim per 30 Juni 2024, yaitu sebesar USD 1.474.032 Ribu
USD (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh dua ribu Dollar Amerika).
Dengan demikian nilai transaksi untuk Peningkatan Penyertaan Modal tidak termasuk kriteria Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dari KJPP TOH
dan telah mendapatkan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) tentang Transaksi Afiliasi tersebut.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Tanggal Transaksi Afiliasi
Tanggal transaksi afiliasi adalah 13 Desember 2024.
B. Obyek Transaksi Afiliasi
1. Perdagangan Carbon Credit
Objek transaksi Perdagangan Carbon Credit adalah 389.752 tCO2e periode 1 Januari 2021 – 31
Desember 2022 dengan perkiraan waktu dan nilai transaksi sebagai berikut:
Tahun 2024 2025 2026 2027 2028 Total
Harga Vol 3
(asumsi sold 3,61 2,932 2,896 2,896 2,896 2,896
USD/tCO2e)
Volume 3
194876 194876 389.752
(tCO2e)
Tambahan Revenue
dalam USD
USD USD USD
(Skenario Penjualan USD 0,00 USD 0,00 USD 0,00
571.405,66 564.370,64 1.135.776,30
Karbon Kredit LHD
5&6 melalui PPI)
3
Page 5
2. Informasi Penting mengenai Transaksi Afiliasi
a. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perdagangan Karbon Kredit
Transaksi pengalihan seluruh penjualan Karbon Kredit Area Lahendong Unit 5 & 6 dari
sebelumnya dilakukan perikatan dengan PIMD (termasuk untuk Volume 3) ke PPI berangkat
dari beberapa alasan sebagai berikut:
a. Bahwa terdapat Catatan Rapat Direksi (CRD) PT Pertamina (Persero) No
30/N00000/2022-S9 tanggal 18 Agustus 2022 di mana disebutkan bahwa: “Direksi
Holding menyetujui untuk melakukan internal carbon credit trading akan menggunakan
Karbon Kredit dari Lahendong Unit 5 & 6 (Volume 1-2)”;
b. Bahwa terdapat Fax SVP Strategy & Investment No. 229/G10000/2022-S0 tanggal 04
Oktober 2022 terkait Dukungan Direksi PT Pertamina (Persero) atas rencana Subholding
Pertamina NRE untuk menjadi Carbon Credit Aggregator di Pertamina Grup;
c. Bahwa terdapat Surat Direktur Utama dari PPI dengan No. 002/PPI00000/2023-S3
tanggal 10 Januari 2023 Perihal Pemberitahuan PGE untuk melibatkan PPI sebagai
Carbon Credit Aggregator untuk setiap penjualan Carbon Credit, termasuk namun tidak
terbatas pada penjualan Carbon Credit area Lahendong 5 & 6 (volume 1-2) yang akan
dijadikan sebagai pilot project untuk internal carbon credit trading;
d. Surat No. 103/G00000/2023-S0 tanggal 2 Mei 2023 perihal Panduan Sementara
Pelaksanaan Perdagangan Karbon di Pertamina Group dimana menyatakan bahwa
masing-masing Sub-Holding dan Anak Perusahaan agar membangun kolaborasi dengan
PPI terkait pencapaian Net Zero Emission dan penjualan karbon kredit.
e. Bahwa PGE dan PPI telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Karbon Proyek
Lahendong Unit 5&6 Nomor 004/PGE000/2023-S0; SP-023A/PPI00000/2023-S0 tanggal
12 April 2023 (untuk selanjutnya disebut ”Perjanjian”);
f. Bahwa PGE dan PPI telah sepakat untuk melakukan Amandemen Perjanjian sesuai
Notulen Rapat No. NR-003/PPI10410/2023-S0 pada tanggal 27 November 2023 perihal
Meeting Negosiasi Harga Kredit Karbon Proyek Lahendong Unit 5&6 Vol. 3, 4, dan 5 PGE
kepada PPI; dan
g. Bahwa PGE dan PPI telah menandatangani Berita Acara No. BA-002/PPI1410/2024-S0
pada tanggal 19 Februari 2024 perihal Kesepakatan Negosiasi Harga Kredit Karbon
Proyek Lahendong Unit 5&6 Vol. 3, 4, dan 5 antara PGE dan PPI.
4
Page 6
C. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Perseroan
a. Umum
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 12
Desember 2006 oleh Marianne Vincentia Hamdani, S.H. Akta pendirian Perusahaan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. W7-
00089.HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
29 Tambahan No. 3467 tanggal 10 April 2007.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran
Dasar yang terakhir dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 8 Juni 2023 dan telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. AHU-0033555.AH.01.02. Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 serta telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No.
AHU-AH.01.03-0078007 tanggal 14 Juni 2023.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Surat PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengelola Daftar
Pemegang Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (Perseroan) No. DE/II/2024-5179 tanggal
16 Desember 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada
tanggal Laporan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500 (lima ratus) per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 124.184.568.000 62.092.284.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. PPI 28.568.460.000 14.284.230.000.000 68,83
2. Pedeve 2.477.682.000 1.238.841.000.000 5,97
3. Masyarakat:
Kepemilikan lebih dari 5%
- Masdar Indonesia Solar
6.209.421.300 3.104.710.650.000 14,96
Holdings RSC Limited
4.252.460.849 2.126.230.424.500 10,24
Kepemilikan masing-
masing kurang dari 5%
Modal Ditempatkan dan 100,00
41.508.024.149 20.754.012.074.500
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 82.676.543.851 41.338.271.925.500
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat
laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0134455 tanggal 1 Maret 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0041354.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022; Akta No. 19 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0213167 tanggal 12 Juni 2024, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No.AHU-0115864.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Juni 2024; Akta No. 8 tanggal
6 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0237434 tanggal 8 Agustus
2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.AHU-0165139.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 8 Agustus 2024; Akta No. 12 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.09-0071965 tanggal 21 Februari 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0036884.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024; Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2023,
yang dibuat di Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
5
Page 7
telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0126806 tanggal 13 Juni 2023, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0109405.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juni 2023, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris : Sarman Simanjorang
Independen
Komisaris : Gigih Udi Atmo
Komisaris : John Anis
Komisaris Independen : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Eksplorasi dan
: Edwil Suzandi
Pengembangan
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
d. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam
maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di
bidang panas bumi tersebut.
Di bawah ini adalah kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha dan operasional
Perseroan dan Entitas Anak:
Tahun Peristiwa
1983 - PERTAMINA memasok uap untuk PLTP dengan kapasitas terpasang sebesar
30MW pertama di Indonesia yang berlokasi di Kamojang, Jawa Barat.
1987 - Setelah keberhasilan awal dengan pembangkit Kamojang, PERTAMINA
memasok uap untuk dua unit lainnya di lokasi yang sama, masing-masing
dengan tambahan kapasitas terpasang sebesar 55MW.
1996 - Perseroan resmi mengoperasikan PLTP monoblok sebesar 2MW di Gunung
Sibayak - Gunung Sinabung, Sumatera Utara.
2001 - PERTAMINA memasok uap untuk PLTP Unit 1 di Lahendong, Sulawesi Utara,
sehingga total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 162MW.
2003 - PERTAMINA direorganisasi menjadi PT Pertamina (Persero).
2006 - Pertamina mendirikan Perseroan sebagai anak usaha, yaitu PT Pertamina
Geothermal Energy, dan Pertamina mengalihkan aset panas buminya kepada
Perseroan.
2007 - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 2 di Lahendong, Sulawesi Utara,
sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 182MW.
2008 - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 1 & 2 di Sibayak, Sumatera Utara,
sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 192MW.
- Perseroan menyelesaikan konstruksi PLTP Unit 4 di Kamojang, Jawa Barat,
sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 252MW.
2009 - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 3 di Lahendong, Sulawesi Utara,
sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 272MW.
2011 - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 4 di Lahendong, Sulawesi Utara,
sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 292MW.
2012 - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 1 dan Unit 2 di Ulubelu, Lampung,
masing-masing dengan kapasitas terpasang sebesar 55MW, sehingga total
kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 402MW.
- Total kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan oleh Kontraktor KOB
mencapai 875MW.
- Berdasarkan Surat Keputusan No. 2067 K/30/MEM/2012 yang dikeluarkan oleh
Kementerian ESDM dan tertanggal 18 Juni 2012, Kementerian ESDM telah
6
Page 8
Tahun Peristiwa
mengesahkan pengalihan 14 kuasa pengusahaan panas bumi dari Pertamina
kepada Perseroan.
2015 - Perseroan mengembalikan dua dari 14 kuasa pengusahaan Perseroan yaitu
Gunung Iyang Argopuro dan Kotamobagu kepada Pemerintah, sehingga
mengurangi jumlah total WKP panas bumi Perseroan menjadi 12.
- Perseroan menyelesaikan konstruksi Unit 5 di PLTP Perseroan di Kamojang,
Jawa Barat, sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi
437MW.
- Pada tanggal 17 September 2014, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 21 Tahun 2014 yang menegaskan keabsahan kuasa pengusahaan
Perseroan selama 30 tahun sejak 17 September 2014 dan keabsahan masa
berlaku KOB sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditentukannya.
2016 - Perseroan menyelesaikan konstruksi PLTP Unit 3 di Ulubelu, Lampung,
sehingga total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 492MW.
- Perseroan menyelesaikan konstruksi PLTP Unit 5 & 6 di Lahendong, Sulawesi
Utara, sehingga total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi
532MW.
2017 - Perseroan telah mengembangkan dan mengoperasikan PLTP keempat di
Ulubelu, Lampung, dengan kapasitas terpasang sebesar 55MW, sehingga total
kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 587MW.
2018 - Perseroan telah mengembangkan dan mengoperasikan PLTP pertama di
Karaha, Jawa Barat, dengan kapasitas terpasang sebesar 30MW, sehingga total
kapasitas terpasang keseluruhan menjadi 617MW.
2019 - Perseroan telah mengembangkan dan mengoperasikan PLTP pertama di Lumut
Balai, Sumatera Selatan, dengan kapasitas terpasang sebesar 55MW, sehingga
total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 672MW.
2022 - Perseroan telah mengembangkan pembangkit listrik biner kecil di Lahendong,
Sulawesi Utara dengan kapasitas terpasang sebesar 0,7MW. Proyek ini
merupakan bagian dari implementasi Program Beyond Energy Perseroan dan
telah diselesaikan pada Desember 2022.
- Perseroan dan PT Ormat Geothermal Indonesia menandatangani nota
kesepahaman (memorandum of understanding) terkait studi bersama untuk
pengembangan PLTP biner di Indonesia.
2023 - Perseroan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Februari 2023.
- Penandatangan Perjanjian Perdagangan Karbon Kredit LHD 5&6 antara PGE
dengan PPI pada April 2023.
- Perseroan melakukan groundbreaking PLTP Lumut Balai Unit 2 dengan
kapasitas sebesar 55 MW pada Desember 2024.
2024 - Perseroan melakukan penandatanganan Consortium Agreement dengan PLN
IP dalam pengembangan PLTP Co Generation dengan kapasitas awal sebesar
45MW (30 MW UBL & 15 MW LHD)
- Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Lisensi teknologi
Flow2Max® dengan PT Sigma Cipta Utama.
- Perseroan mendapatkan ESG Rating peringkat pertama di sub-sektor energi
terbarukan dan industri utilitas global sebesar 7.1 (negligible risk)
7
Page 9
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan Perseroan dan PPI dalam Transaksi Afiliasi yaitu Perseroan merupakan perusahaan yang
dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali yaitu PPI.
Struktur Kepemilikan Perseroan
Dari struktur kepemilikan tersebut dapat dilihat hubungan afiliasi di antara Perseroan dan PPI.
Pelaksanaan Transaksi Afiliasi tidak mempengaruhi hubungan afiliasi tersebut.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseoran telah menunjuk KJPP TOH sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi Affiliasi berdasarkan Surat Perjanjian antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dengan
KJPP Toha, Okky, Heru dan Rekan No. 3900554385 tanggal 14 Oktober 2024.
KJPP TOH adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi dengan Izin Usaha No. 3900554385 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 135/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 dan terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di OJK denagn Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjanng Pasar Modal
No. STTD.PPB-30/PJ-1/PM.02/2023, tertanggal 13 Juli 2023 (Pendapat Kewajaran).
Berikut adalah ringkasan Laporan Kewajaran No. 00130/2.0014-00/BS/02/0080/1/XII/2024 tanggal 11
Desember 2024 yang disusun oleh KJPP TOH:
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
PGE dalam hal ini merupakan pemilik dari karbon kredit yang didapat dari Lahendong 5 & 6 yang
akan dijual melalui PPI.
PT Pertamina Power Indonesia
PPI dalam hal ini merupakan perantara yang akan menjual karbon kredit yang didapat dari
Lahendong 5 & 6 milik PGE.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek dalam Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu rencana Perseroan untuk melakukan
penjualan Carbon Credit dari PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Volume 3 kepada PPI.
8
Page 10
Gambar Skema Rencana Transaksi
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah dalam rangka melakukan analisis
atas kewajaran Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan terkait dengan pelaksanaan
penjualan karbon kredit Lahendong 5 & 6 milik PGE melalui PPI. Beberapa hal yang akan dianalisis
terkait dengan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah:
Analisis Rencana Transaksi berupa analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi dan persyaratan Rencana Transaksi.
Analisis Kualitatif berupa gambaran umum industri terkait dengan bidang usaha Perseroan,
termasuk prospek industri.
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif berupa analisis kewajaran dari Rencana Transaksi, serta
analisis nilai tambah (incremental analysis) dari Rencana Transaksi terhadap Perseroan
Pendapat kewajaran disusun oleh KJPP TOH sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan dari POJK
35/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP TOH dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah sebagai berikut:
KJPP TOH mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran hingga
tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi, dan
Pendapat Kewajaran ini merupakan satu kesatuan analisis yang komprehensif yang tidak
terpisahkan satu bagian dengan bagian yang lain secara keseluruhan. Analisis dan pembahasan
sebagian dari Pendapat Kewajaran ini oleh pihak yang tidak berkompeten tanpa memperhatikan
pembahasan dan analisis bagian yang lainnya dalam Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan
dapat menyebabkan kesimpulan dari Pendapat Kewajaran ini memiliki perbedaan pengertian.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP TOH melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perusahaan, yang mana berdasarkan
hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. KJPP
TOH tidak melakukan audit atau verifikasi atas informasi dan data tersebut.
Sebagai dasar bagi KJPP TOH untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP TOH menggunakan data-data sebagaimana tercantum
pada bagian Sumber Data di atas sebagai bahan pertimbangan.
KJPP TOH menegaskan bahwa hasil analisis dan penelaahan secara khusus hanya terbatas pada
aspek penilaian transaksi, di luar dari aspek perpajakan dan hukum, karena hal tersebut berada di
luar lingkup penugasan.
9
Page 11
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP TOH telah melakukan:
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Afiliasi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri panas bumi dan energi yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan
kinerja industri industri panas bumi dan energi, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, keuntungan dan kerugian dari
Transaksi Afiliasi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2020 hingga Interim Juni 2024.
Dampak keuangan dari Rencana Transaksi dengan asumsi terjadi pada tanggal 30 Juni 2024
terhadap kinerja dan posisi keuangan Perseroan adalah dengan PGE menjual karbon kredit yang
dihasilkan oleh Lahendong 5 & 6 sebanyak 389.752 tCO2e, Menggunakan formula Harga Transaksi
– Biaya Transaksi - (Harga Transaksi * 7,5%). Total Pendapatan PGE atas Transaksi dari karbon
kredit yang dijual melalui PPI adalah sebesar 1.144.000 USD atau dalam ekuivalen Rupiah sebesar
Rp18.785.624.000,- dengan Pajak PPh Badan sebesar 34% yaitu sebesar 389.000 USD atau dalam
ekuivalen Rupiah sebesar Rp6.384.954.000,- (Kurs Tengah USD ke Rp per 30 Juni 2024 sebesar
Rp16.421,-). Atas transaksi tersebut PGE menerima beban pajak PPh Badan sebesar 34% sehingga
total net profit yang diterima oleh PGE adalah sebesar 755.000 USD dalam ekuivalen Rupiah sebesar
Rp12.397.855.000,- (Kurs Tengah USD per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-).
Dengan asumsi PGE dapat menjual karbon kredit Lahendong 5&6 tanpa melalui PPI untuk dapat
memperlihatkan sejauh mana keuntungan dari penjualan melalui jaringan trading milik PPI atau dijual
oleh PGE itu sendiri. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, penjualan atas karbon kredit Volume
3 Lahendong 5&6 dapat terlaksana dan diselesaikan pada tahun 2024 dan 2025. Penjualan atas
karbon kredit tersebut memberikan keuntungan lebih awal yang terjadi pada tahun 2024 dan 2025
yaitu sebesar 339.250 USD pada tahun 2024 dan 378.646 USD pada tahun 2025. Dengan
terselesaikannya transaksi karbon kredit volume 3 pada tahun 2025, PGE dapat segera untuk
melaksanakan penjualan karbon kredit volume selanjutnya.
Analisis atas Kewajaran Transaksi Afiliasi
Berdasarkan analisis formula PGE, berapapun harga Transaksi yang akan dilakukan PPI atas karbon
kredit PGE, pihak PPI hanya menerima sebesar 7,5% dari Harga Transaksi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa perbedaan dengan Nilai Transaksi adalah berkisar diantara ±7,5% sehingga
Rencana Transaksi ini adalah Wajar.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, maka menurut pendapat KJPP TOH dari
segi ekonomi dan keuangan, Rencana Transaksi secara keseluruhan adalah
Wajar.
10
Page 12
IV. RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi “Proforma” per 30 Juni 2024
dalam ribuan USD Proforma
Penyesuaian
Periode 30 Juni 2024 Penyesuaian
Proforma
30 Juni 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 638.922 638.922
Piutang Usaha -
- Pihak yang berelasi 124.245 124.245
- Pihak ketiga 4.034 4.034
Piutang lain-lain -
- Pihak yang berelasi 1.832 1.270 3.102
- Pihak ketiga 95 95
Persediaan 19.665 19.665
Pajak pertambahan nilai yang dapat
ditagihkan kembali - bagian lancar 11.574 11.574
Biaya dibayar di muka 640 640
Aset lain-lain 14.984 14.984
Jumlah Aset Lancar 815.991 1.270 817.261
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain pihak yang berelasi 7.577 7.577
Aset tetap, bersih 1.940.312 1.940.312
Aset hak guna, bersih 1.526 1.526
Investasi pada ventura bersama 98.461 98.461
Pajak pertambahan nilai yang dapat
ditagihkan kembali - bagian tidak lancar 11.640 11.640
Aset keuangan yang dinilai pada nilai
wajar melalui pendapatan komperehensif
lain 29.004 29.004
Aset lain-lain, bersih 42 42
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.088.562 - 2.088.562
JUMLAH ASET 2.904.553 1.270 2.905.823
Sumber: Perseroan
11
Page 13
dalam ribuan USD Proforma
Penyesuaian
Periode 30 Juni 2024 Penyesuaian
Proforma
30 Juni 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha
- Pihak yang berelasi 3.170 3170
- Pihak ketiga 67.269 67.269
Utang lain-lain pihak yang berelasi 30.349 30.349
Pinjaman jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam satu tahun 22.236 22.236
Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun 625 625
Utang pajak 25.336 515 25.851
Biaya yang masih harus dibayar 46.025 46.025
Imbalan kerja jangka pendek 12.636 12.636
Pendapatan tangguhan 144 144
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 207.790 515 208.305
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan, bersih 18.978 18.978
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun 361 361
Utang obligasi 398.440 398.440
Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi
bagian jatuh tempo dalam satu tahun 316.469 316.469
Imbalan kerja jangka panjang 11.902 11.902
Kewajiban jangka panjang lainnya 5.140 5.140
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 751.290 - 751.290
JUMLAH LIABILITAS 959.080 515 959.595
EKUITAS
Modal saham 1.474.032 1.474.032
Tambahan modal disetor 186.373 186.373
Pendapatan komperehensif lainnya:
pengukuran kembali nilai wajar atas
investasi ekuitas 19.140 19.140
Saldo laba -
- Ditentukan penggunaannya 167.438 167.438
- Belum ditentukan penggunaannya 98.729 755 99.484
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.945.712 755 1.946.467
Kepentingan non-pengendali (239) (239)
JUMLAH EKUITAS 1.945.473 755 1.946.228
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.904.553 1.270 2.905.823
Sumber: Perseroan
12
Page 14
Laporan Laba Rugi Konsolidasi “Proforma” per 30 Juni 2024
Periode yang
Proforma untuk
berakhir pada 30 Penyesuaian
periode 30 Juni 2024
dalam ribuan USD Juni 2024 Proforma
Pendapatan 203.769 203.769
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung Lainnya -88.191 -88.191
Laba Bruto 115.578 115.578
Beban Umum dan Administrasi -2.868 -2.868
Pendapatan Keuangan 19.918 19.918
Pendapatan lain-lain, bersih 16.926 1.144 18.070
Laba Usaha 149.554 1.144 150.698
Beban Keuangan -11.168 -11.168
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 138.386 1.144 139.530
Beban Pajak Penghasilan -42.129 -389 -42.518
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 96.257 755 97.012
Sumber: Perseroan
13
Page 15
V. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk sebagai bagian dari Sub-Holding Pertamina New & Renewable Energy
(PNRE) adalah Perusahaan yang menjalankan salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Lahendong 5 & 6. PLTP ini berkapasitas 2 x 20 MW yang telah beroperasi penuh sejak tahun 2022 untuk
menyuplai pasokan Listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Karena pembangkit Listrik terbarukan milik PGE berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca dengan
menghasilkan listrik dari sumber panas bumi, pembangkit ini memproduksi energi yang lebih bersih dengan
emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit Listrik tenaga fosil. Sehingga, Lahendong 5
& 6 mampu menghasilkan karbon kredit yang dapat dijual di pasar karbon seperti IDXCarbon atau kepada
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan karbon kredit untuk memenuhi keseimbangan emisi Perusahaan
tersebut.
Sesuai dengan perjanjian antara PGE dan PPI, PGE dan PPI sepakat untuk menjual karbon kredit volume 3
Lahendong 5 & 6 sebanyak 389.752 tCO2e periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2022 angka tersebut sesuai
dengan estimasi klaim pencapaian pengurangan atau penghilangan emisi gas rumah kaca. Sementara,
Penunjukkan PPI sebagai carbon market aggregator berdasarkan Catatan Rapat Direksi PT Pertamina
(Persero) No. CRD-30/N00000/2022-S9 tanggal 18 Agustus 2022.
Untuk transaksi yang bersifat transaksi afiliasi, berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 mensyaratkan adanya
laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun oleh penilai.
Adapun manfaat dari Rencana Transaksi bagi PGE adalah sebagai berikut:
1. Karbon kredit dari PGE berpotensi untuk dijual kepada pembeli karbon kredit yang lebih besar
Perdagangan karbon kredit merupakan ekosistem bisnis terbaru di Indonesia bahkan dunia dimana
karbon kredit tersebut ditujukkan untuk mendukung mengontrol emisi gas buang dan efek gas rumah
kaca. Dengan penjualan diintegrasikan kepada PPI maka proses-proses yang memakan waktu seperti
verifikasi jumlah karbon kredit yang menggunakan Verified Carbon Standard (VCS) akan dilakukan oleh
PPI. PPI dapat lebih fokus untuk mencari pembeli karbon kredit dengan skala pembelian yang lebih besar
yang mana akan memberikan keuntungan lebih kepada PGE.
2. PGE dapat memanfaatkan potensi jaringan penjualan dari PPI
Penjualan karbon kredit milik PGE melalui PPI sesuai dengan amanat dari PT Pertamina (Persero) yang
mana seluruh penjualan dan pembelian melalui PPI sehingga jaringan penjualan dari Pertamina Group
sendiri akan membantu penjualan karbon kredit dapat terjual dengan harga yang lebih kompetitif.
Adapun risiko dari Rencana Transaksi bagi PGE adalah terdapat potensi terhambatnya pendapatan apabila
karbon kredit yang dijual melalui PPI lebih lama terjual yang mengakibatkan PGE mendapatkan keuntungan
yang tertunda, Hal ini dikarenakan seluruh penjualan karbon kredit melalui PPI. Namun risiko tersebut dapat
dimitigasi karena PPI merupakan aggregator penjualan dan pembelian karbon kredit pada grup, sub-holding
dan anak dari Pertamina.
14
Page 16
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah laporan posisi keuangan PGE untuk periode lima tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), dan 30 Juni 2024 merupakan Laporan Keuangan Interim.
Tabel Laporan Posisi Keuangan
(dalam Ribuan USD)
Audited Audited Audited Audited Interim
Keterangan
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
ASET
Aset Lancar
- Kas dan Setara Kas 154.863 125.335 262.302 677.717 638.922
- Piutang usaha
Pihak yang berelasi 135.169 121.333 120.125 132.273 124.245
Pihak ketiga 3.279 3.250 3.098 4.018 4.034
- Piutang lain-lain
Pihak yang berelasi 10.167 6.843 2.337 5.420 1.832
Pihak ketiga 62 36 31 101 95
- Persediaan 14.571 16.463 20.082 22.644 19.665
- Pajak pertambahan nilai 759 3.110 2.673 5.492 11.574
- Tagihan pengembalian pajak - - - 291 -
- Biaya dibayar dimuka 665 345 322 519 640
- Aset lain-lain 209 3.071 22.337 14.803 14.984
Total Aset Lancar 319.744 279.786 433.307 863.278 815.991
Aset Tidak Lancar
- Kas yang dibatasi 10.085 10.098 - - -
penggunaannya
- Piutang lain-lain pihak berelasi 10.558 9.668 8.533 8.256 7.577
- Aset tetap 2.078.024 1.957.307 1.901.716 1.941.009 1.940.312
- Aset hak guna 806 5.711 3.787 1.927 1.526
- Investasi pada ventura - - - 11.640 11.640
bersama
- Pajak pertambahan nilai 114.829 108.833 103.912 108.985 98.461
- Aset keuangan 17.197 25.966 23.841 29.004 29.004
- Aset lain-lain 123 112 42 42 42
Total Aset Tidak Lancar 2.231.622 2.117.695 2.041.831 2.100.863 2.088.562
JUMLAH ASET 2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.904.553
Pertumbuhan (%) - -6,03% -3,24% 19,76% -2,01%
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
- Utang usaha
Pihak berelasi 1.104 2.026 1.782 4.543 3.170
Pihak ketiga 67.451 70.558 63.774 77.977 67.269
- Utang lain-lain pihak berelasi 315.719 27.007 97.696 25.952 30.349
15
Page 17
Audited Audited Audited Audited Interim
Keterangan
2020 2021 2022 2023 Juni 2024
- Pinjaman jangka pendek - - 600.000
- Pinjaman jangka panjang 228.304 16.277 15.580 15.500 22.236
- Liabilitas sewa 458 2.156 1.864 910 625
- Utang pajak 10.411 14.793 10.860 18.007 25.336
- Biaya yang masih harus 30.641 35.144 37.437 83.333 46.025
dibayar
- Imbalan kerja 20.182 31.632 28.505 17.671 12.636
- Pendapatan tangguhan 274 274 284 211 144
Jumlah Liabilitas Jangka 674.544 199.867 857.782 244.104 207.790
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
- Liabilitas pajak tangguhan 19.515 12.353 13.903 15.466 18.978
- Pinjaman bank jangka panjang - 600.000 - - -
- Liabilitas sewa 393 2.106 160 1.113 361
- Utang obligasi - - - 398.236 398.440
- Pinjaman jangka panjang 813.684 338.105 327.704 315.083 316.469
- Imbalan kerja jangka panjang 20.412 15.997 14.644 13.425 11.902
- Kewajiban jangka panjang - - 5.404 5.458 5.140
Total Liabilitas Jangka Panjang 854.004 968.561 361.815 748.781 751.290
Jumlah Liabilitas 1.528.548 1.168.428 1.219.597 992.885 959.080
Pertumbuhan (%) - -23,56% 4,38% -18,59% -3,40%
EKUITAS
- Modal Saham 83.093 1.102.855 1.102.855 1.470.520 1.474.032
- Tambahan modal disetor (27.804) (27.804) (27.804) 183.525 186.373
- Pendapatan komprehensif lain 11.347 17.134 15.732 19.140 19.140
- Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 396.365 49.908 104.950 132.269 167.438
Belum ditentukan 559.962 87.139 60.008 166.026 98.729
penggunaannya
- Jumlah ekuitas yang dapat 1.022.963 1.229.232 1.255.741 1.971.480 1.945.712
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
- Kepentingan non pengendali (145) (179) (200) (224) (239)
Total Ekuitas 1.022.818 1.229.053 1.255.541 1.971.256 1.945.473
Pertumbuhan (%) - 20,16% 2,16% 57,00% -1,31%
JUMLAH LIABILITAS & 2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.904.553
EKUITAS
Sumber: Perseroan
VII. PIIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Penilai Independen : KJPP Toha, Okky, Heru (KJPP TOH)
16
Page 18
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan
POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian
transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham
ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-
informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Afiliasi dapat menghubungi:
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK.
Kantor Pusat:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21
3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web:
https://www.pge.pertamina.com
Jakarta, Desember 2024
Direksi Perseroan
17
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Heru dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP TOH
· Penilai
p.4 ×16
unresolved
org
KJPP TOH. Potensi
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Holdings RSC Limited
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×12
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.7 ×2
unresolved
org
PT Ormat Geothermal Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Sigma Cipta Utama.
p.8
unresolved
org
KJPP Toha
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
PT Pertamina Power Indonesia PPI
p.9
unresolved
org
Purwantono
p.16
unresolved
org
Young Global Limited
p.16
unresolved
org
KJPP Toha, Okky, Heru (KJPP TOH)
· Penilai Independen
p.17
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1559 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': 'USD',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1144000'}