Skip to content
Back to announcement

20241217_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31829745_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                   Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
                    lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi

                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                       Kantor Pusat:
                            Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
                             Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
                           Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
                   Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
           Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com



KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
                                     17 Desember 2024
Page 2
 DEFINISI

Afiliasi                   :       Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
                                   Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK 42/2020.
KBLI                       :       berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

OJK                        :       berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
                                   mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                   pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
                                   Dana Pensium, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
                                   lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                   2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                   (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
                                   sejak 31 Desember 2012).
Menkumham                  :       berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia.
Perseroan                  :       berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan
                                   terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan
                                   didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat
                                   di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
                                   Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
                                   Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari
                                   2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
                                   Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/II/2007 tanggal 7
                                   Februari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                                   Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (“Akta
                                   Pendirian Perseroan”).
Peraturan BPS 2/2020       :       Berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang
                                   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

PLTP                           :   berarti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

PPI                            :   PT Pertamina Power Indonesia.

POJK No.17 /POJK.04/2020   :       berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                                   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/POJK.04/2020   :       berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
                                   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                                   Modal.
POJK No. 42 /POJK.04/2020 :        berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                                1
Page 3
Premis Nilai         :   Asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat
                         digunakan pada Objek Penilaian
Transaksi Afiliasi   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                         atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
                         Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                         utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                         dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                         kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                         direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                         Pengendali.
Kredit Karbon        :   Unit yang diterbitkan oleh dan disimpan di suatu sistem registri tertentu baik
                         nasional dan/atau internasional yang mewakili hak pemegang akun yang
                         akunnya mencatat unit untuk mengklaim pencapaian pengurangan atau
                         penghilangan emisi GRK dalam jumlah 1 (satu) metrik ton setara CO2 yang
                         telah melalui proses Verifikasi oleh LVV sesuai dengan aturan Skema
                         SPEI/UNFCCC/standar lainnya. Pencatatan Kredit Karbon ke dalam
                         pemegang akun di suatu sistem registri tersebut merupakan bukti awal dari
                         pemegang hak Kredit Karbon tersebut.




                                           2
Page 4
 I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dalam melakukan
Perdagangan Carbon Credit dari PLTP Lahendong Unit 5&6. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
PPI, di mana Perseroan dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali yaitu PPI. Oleh karena itu,
Transaksi Afiliasi ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020 sebagaimana diuraikan
lebih lanjut pada Bagian II huruf D dari Keterbukaan Informasi ini, namun tidak mengandung benturan
kepentingan. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memperhatikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion)
yang telah diberikan oleh Penilai Independen dari , Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toha, Okky, Heru
dan Rekan (selanjutnya disingkat “KJPP TOH” ), sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00130/2.0014-00/BS/02/0080/1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterbitkan oleh
KJPP TOH.

Potensi total nilai Transaksi Perdagangan Carbon Credit adalah sebesar USD 1.144.000- (satu juta seratus
empat puluh empat Dollar Amerika) atau sebesar 0,0007% (nol koma nol nol nol tujuh persen) dari ekuitas
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan interim per 30 Juni 2024, yaitu sebesar USD 1.474.032 Ribu
USD (satu milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh dua ribu Dollar Amerika).

Dengan demikian nilai transaksi untuk Peningkatan Penyertaan Modal tidak termasuk kriteria Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dari KJPP TOH
dan telah mendapatkan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) tentang Transaksi Afiliasi tersebut.


 II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A.     Tanggal Transaksi Afiliasi
       Tanggal transaksi afiliasi adalah 13 Desember 2024.

B.     Obyek Transaksi Afiliasi

       1. Perdagangan Carbon Credit
          Objek transaksi Perdagangan Carbon Credit adalah 389.752 tCO2e periode 1 Januari 2021 – 31
          Desember 2022 dengan perkiraan waktu dan nilai transaksi sebagai berikut:


           Tahun             2024          2025           2026      2027         2028          Total

         Harga Vol 3
      (asumsi sold 3,61      2,932        2,896           2,896    2,896         2,896
         USD/tCO2e)

          Volume 3
                            194876        194876                                              389.752
           (tCO2e)

     Tambahan Revenue
         dalam USD
                              USD          USD                                                  USD
     (Skenario Penjualan                              USD 0,00    USD 0,00     USD 0,00
                           571.405,66   564.370,64                                          1.135.776,30
      Karbon Kredit LHD
       5&6 melalui PPI)




                                                      3
Page 5
2. Informasi Penting mengenai Transaksi Afiliasi

  a.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perdagangan Karbon Kredit
        Transaksi pengalihan seluruh penjualan Karbon Kredit Area Lahendong Unit 5 & 6 dari
        sebelumnya dilakukan perikatan dengan PIMD (termasuk untuk Volume 3) ke PPI berangkat
        dari beberapa alasan sebagai berikut:
             a. Bahwa terdapat Catatan Rapat Direksi (CRD) PT Pertamina (Persero) No
                30/N00000/2022-S9 tanggal 18 Agustus 2022 di mana disebutkan bahwa: “Direksi
                Holding menyetujui untuk melakukan internal carbon credit trading akan menggunakan
                Karbon Kredit dari Lahendong Unit 5 & 6 (Volume 1-2)”;
             b. Bahwa terdapat Fax SVP Strategy & Investment No. 229/G10000/2022-S0 tanggal 04
                Oktober 2022 terkait Dukungan Direksi PT Pertamina (Persero) atas rencana Subholding
                Pertamina NRE untuk menjadi Carbon Credit Aggregator di Pertamina Grup;
             c. Bahwa terdapat Surat Direktur Utama dari PPI dengan No. 002/PPI00000/2023-S3
                tanggal 10 Januari 2023 Perihal Pemberitahuan PGE untuk melibatkan PPI sebagai
                Carbon Credit Aggregator untuk setiap penjualan Carbon Credit, termasuk namun tidak
                terbatas pada penjualan Carbon Credit area Lahendong 5 & 6 (volume 1-2) yang akan
                dijadikan sebagai pilot project untuk internal carbon credit trading;
             d. Surat No. 103/G00000/2023-S0 tanggal 2 Mei 2023 perihal Panduan Sementara
                Pelaksanaan Perdagangan Karbon di Pertamina Group dimana menyatakan bahwa
                masing-masing Sub-Holding dan Anak Perusahaan agar membangun kolaborasi dengan
                PPI terkait pencapaian Net Zero Emission dan penjualan karbon kredit.
             e. Bahwa PGE dan PPI telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Karbon Proyek
                Lahendong Unit 5&6 Nomor 004/PGE000/2023-S0; SP-023A/PPI00000/2023-S0 tanggal
                12 April 2023 (untuk selanjutnya disebut ”Perjanjian”);
             f. Bahwa PGE dan PPI telah sepakat untuk melakukan Amandemen Perjanjian sesuai
                Notulen Rapat No. NR-003/PPI10410/2023-S0 pada tanggal 27 November 2023 perihal
                Meeting Negosiasi Harga Kredit Karbon Proyek Lahendong Unit 5&6 Vol. 3, 4, dan 5 PGE
                kepada PPI; dan
             g. Bahwa PGE dan PPI telah menandatangani Berita Acara No. BA-002/PPI1410/2024-S0
                pada tanggal 19 Februari 2024 perihal Kesepakatan Negosiasi Harga Kredit Karbon
                Proyek Lahendong Unit 5&6 Vol. 3, 4, dan 5 antara PGE dan PPI.




                                             4
Page 6
C.    Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

      1. Perseroan
      a.    Umum
           PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 12
           Desember 2006 oleh Marianne Vincentia Hamdani, S.H. Akta pendirian Perusahaan telah mendapat
           pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. W7-
           00089.HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
           29 Tambahan No. 3467 tanggal 10 April 2007.

           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran
           Dasar yang terakhir dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 8 Juni 2023 dan telah mendapat
           persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
           No. AHU-0033555.AH.01.02. Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 serta telah mendapat penerimaan
           pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No.
           AHU-AH.01.03-0078007 tanggal 14 Juni 2023.

     b.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
           Berdasarkan Surat PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengelola Daftar
           Pemegang Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (Perseroan) No. DE/II/2024-5179 tanggal
           16 Desember 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada
           tanggal Laporan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp 500 (lima ratus) per saham
                     Keterangan                Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal      Persentase
                                                 (Lembar)                     (Rupiah)              (%)
           Modal Dasar                            124.184.568.000            62.092.284.000.000
           Modal Ditempatkan dan
           Disetor Penuh:
           1. PPI                                  28.568.460.000             14.284.230.000.000         68,83
           2. Pedeve                                2.477.682.000              1.238.841.000.000          5,97
           3. Masyarakat:
              Kepemilikan lebih dari 5%
              - Masdar Indonesia Solar
                                                     6.209.421.300             3.104.710.650.000         14,96
              Holdings RSC Limited
                                                     4.252.460.849             2.126.230.424.500         10,24
              Kepemilikan masing-
              masing kurang dari 5%
           Modal Ditempatkan dan                                                                       100,00
                                                   41.508.024.149             20.754.012.074.500
           Disetor Penuh
           Saham Dalam Portepel                    82.676.543.851             41.338.271.925.500


      c.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat
           laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
           0134455 tanggal 1 Maret 2022, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
           0041354.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022; Akta No. 19 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat
           di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
           telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
           berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0213167 tanggal 12 Juni 2024, serta telah didaftarkan pada
           Daftar Perseroan No.AHU-0115864.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Juni 2024; Akta No. 8 tanggal
           6 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan
           pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0237434 tanggal 8 Agustus
           2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.AHU-0165139.AH.01.11.Tahun 2024
           tanggal 8 Agustus 2024; Akta No. 12 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
           mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-
           AH.01.09-0071965 tanggal 21 Februari 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
           AHU-0036884.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024; Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2023,
           yang dibuat di Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
                                                    5
Page 7
        telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0126806 tanggal 13 Juni 2023, serta telah didaftarkan pada
        Daftar Perseroan No. AHU-0109405.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juni 2023, susunan anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
        sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama/Komisaris    :   Sarman Simanjorang
        Independen
        Komisaris                    :   Gigih Udi Atmo
        Komisaris                    :   John Anis
        Komisaris Independen         :   Abdulla Zayed
        Komisaris Independen         :   Abdul Musawir Yahya

        Direksi
        Direktur Utama               :   Julfi Hadi
        Direktur Operasi             :   Ahmad Yani
        Direktur Eksplorasi dan
                                     :   Edwil Suzandi
        Pengembangan
        Direktur Keuangan            :   Yurizki Rio


d.   Kegiatan Usaha
      Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
      menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam
      maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di
      bidang panas bumi tersebut.

      Di bawah ini adalah kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha dan operasional
      Perseroan dan Entitas Anak:

       Tahun                                       Peristiwa
        1983    - PERTAMINA memasok uap untuk PLTP dengan kapasitas terpasang sebesar
                  30MW pertama di Indonesia yang berlokasi di Kamojang, Jawa Barat.
        1987    - Setelah keberhasilan awal dengan pembangkit Kamojang, PERTAMINA
                  memasok uap untuk dua unit lainnya di lokasi yang sama, masing-masing
                  dengan tambahan kapasitas terpasang sebesar 55MW.
        1996    - Perseroan resmi mengoperasikan PLTP monoblok sebesar 2MW di Gunung
                  Sibayak - Gunung Sinabung, Sumatera Utara.
        2001    - PERTAMINA memasok uap untuk PLTP Unit 1 di Lahendong, Sulawesi Utara,
                  sehingga total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 162MW.
        2003    - PERTAMINA direorganisasi menjadi PT Pertamina (Persero).
        2006    - Pertamina mendirikan Perseroan sebagai anak usaha, yaitu PT Pertamina
                  Geothermal Energy, dan Pertamina mengalihkan aset panas buminya kepada
                  Perseroan.
        2007    - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 2 di Lahendong, Sulawesi Utara,
                  sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 182MW.
        2008    - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 1 & 2 di Sibayak, Sumatera Utara,
                  sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 192MW.
                - Perseroan menyelesaikan konstruksi PLTP Unit 4 di Kamojang, Jawa Barat,
                  sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 252MW.
        2009    - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 3 di Lahendong, Sulawesi Utara,
                  sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 272MW.
        2011    - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 4 di Lahendong, Sulawesi Utara,
                  sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 292MW.
        2012    - Perseroan memasok uap untuk PLTP Unit 1 dan Unit 2 di Ulubelu, Lampung,
                  masing-masing dengan kapasitas terpasang sebesar 55MW, sehingga total
                  kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 402MW.
                - Total kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan oleh Kontraktor KOB
                  mencapai 875MW.
                - Berdasarkan Surat Keputusan No. 2067 K/30/MEM/2012 yang dikeluarkan oleh
                  Kementerian ESDM dan tertanggal 18 Juni 2012, Kementerian ESDM telah

                                                  6
Page 8
Tahun                                  Peristiwa
          mengesahkan pengalihan 14 kuasa pengusahaan panas bumi dari Pertamina
          kepada Perseroan.



2015    - Perseroan mengembalikan dua dari 14 kuasa pengusahaan Perseroan yaitu
          Gunung Iyang Argopuro dan Kotamobagu kepada Pemerintah, sehingga
          mengurangi jumlah total WKP panas bumi Perseroan menjadi 12.
        - Perseroan menyelesaikan konstruksi Unit 5 di PLTP Perseroan di Kamojang,
          Jawa Barat, sehingga kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi
          437MW.
        - Pada tanggal 17 September 2014, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
          No. 21 Tahun 2014 yang menegaskan keabsahan kuasa pengusahaan
          Perseroan selama 30 tahun sejak 17 September 2014 dan keabsahan masa
          berlaku KOB sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditentukannya.
2016    - Perseroan menyelesaikan konstruksi PLTP Unit 3 di Ulubelu, Lampung,
          sehingga total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 492MW.
        - Perseroan menyelesaikan konstruksi PLTP Unit 5 & 6 di Lahendong, Sulawesi
          Utara, sehingga total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi
          532MW.
2017    - Perseroan telah mengembangkan dan mengoperasikan PLTP keempat di
          Ulubelu, Lampung, dengan kapasitas terpasang sebesar 55MW, sehingga total
          kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 587MW.
2018    - Perseroan telah mengembangkan dan mengoperasikan PLTP pertama di
          Karaha, Jawa Barat, dengan kapasitas terpasang sebesar 30MW, sehingga total
          kapasitas terpasang keseluruhan menjadi 617MW.
2019    - Perseroan telah mengembangkan dan mengoperasikan PLTP pertama di Lumut
          Balai, Sumatera Selatan, dengan kapasitas terpasang sebesar 55MW, sehingga
          total kapasitas terpasang keseluruhan Perseroan menjadi 672MW.
2022    - Perseroan telah mengembangkan pembangkit listrik biner kecil di Lahendong,
          Sulawesi Utara dengan kapasitas terpasang sebesar 0,7MW. Proyek ini
          merupakan bagian dari implementasi Program Beyond Energy Perseroan dan
          telah diselesaikan pada Desember 2022.
        - Perseroan dan PT Ormat Geothermal Indonesia menandatangani nota
          kesepahaman (memorandum of understanding) terkait studi bersama untuk
          pengembangan PLTP biner di Indonesia.
2023    - Perseroan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Februari 2023.
        - Penandatangan Perjanjian Perdagangan Karbon Kredit LHD 5&6 antara PGE
          dengan PPI pada April 2023.
        - Perseroan melakukan groundbreaking PLTP Lumut Balai Unit 2 dengan
          kapasitas sebesar 55 MW pada Desember 2024.
2024    - Perseroan melakukan penandatanganan Consortium Agreement dengan PLN
          IP dalam pengembangan PLTP Co Generation dengan kapasitas awal sebesar
          45MW (30 MW UBL & 15 MW LHD)
        - Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Lisensi teknologi
          Flow2Max® dengan PT Sigma Cipta Utama.
        - Perseroan mendapatkan ESG Rating peringkat pertama di sub-sektor energi
          terbarukan dan industri utilitas global sebesar 7.1 (negligible risk)




                                        7
Page 9
 D.       Sifat Hubungan Afiliasi
           Hubungan Perseroan dan PPI dalam Transaksi Afiliasi yaitu Perseroan merupakan perusahaan yang
           dikendalikan oleh Pemegang Saham Pengendali yaitu PPI.

           Struktur Kepemilikan Perseroan




      Dari struktur kepemilikan tersebut dapat dilihat hubungan afiliasi di antara Perseroan dan PPI.
      Pelaksanaan Transaksi Afiliasi tidak mempengaruhi hubungan afiliasi tersebut.


 III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseoran telah menunjuk KJPP TOH sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi Affiliasi berdasarkan Surat Perjanjian antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dengan
KJPP Toha, Okky, Heru dan Rekan No. 3900554385 tanggal 14 Oktober 2024.

KJPP TOH adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi dengan Izin Usaha No. 3900554385 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 135/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 dan terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di OJK denagn Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjanng Pasar Modal
No. STTD.PPB-30/PJ-1/PM.02/2023, tertanggal 13 Juli 2023 (Pendapat Kewajaran).

Berikut adalah ringkasan Laporan Kewajaran No. 00130/2.0014-00/BS/02/0080/1/XII/2024 tanggal 11
Desember 2024 yang disusun oleh KJPP TOH:

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

          PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
           PGE dalam hal ini merupakan pemilik dari karbon kredit yang didapat dari Lahendong 5 & 6 yang
           akan dijual melalui PPI.
          PT Pertamina Power Indonesia
           PPI dalam hal ini merupakan perantara yang akan menjual karbon kredit yang didapat dari
           Lahendong 5 & 6 milik PGE.


b. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek dalam Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu rencana Perseroan untuk melakukan
   penjualan Carbon Credit dari PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Volume 3 kepada PPI.


                                                     8
Page 10
                                  Gambar Skema Rencana Transaksi




c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah dalam rangka melakukan analisis
   atas kewajaran Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan terkait dengan pelaksanaan
   penjualan karbon kredit Lahendong 5 & 6 milik PGE melalui PPI. Beberapa hal yang akan dianalisis
   terkait dengan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah:

          Analisis Rencana Transaksi berupa analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
           Transaksi dan persyaratan Rencana Transaksi.
          Analisis Kualitatif berupa gambaran umum industri terkait dengan bidang usaha Perseroan,
           termasuk prospek industri.
          Analisis Kualitatif dan Kuantitatif berupa analisis kewajaran dari Rencana Transaksi, serta
           analisis nilai tambah (incremental analysis) dari Rencana Transaksi terhadap Perseroan

   Pendapat kewajaran disusun oleh KJPP TOH sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan dari POJK
   35/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP TOH dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
   adalah sebagai berikut:

      KJPP TOH mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran hingga
       tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
       material terhadap Rencana Transaksi, dan
      Pendapat Kewajaran ini merupakan satu kesatuan analisis yang komprehensif yang tidak
       terpisahkan satu bagian dengan bagian yang lain secara keseluruhan. Analisis dan pembahasan
       sebagian dari Pendapat Kewajaran ini oleh pihak yang tidak berkompeten tanpa memperhatikan
       pembahasan dan analisis bagian yang lainnya dalam Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan
       dapat menyebabkan kesimpulan dari Pendapat Kewajaran ini memiliki perbedaan pengertian.
      Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP TOH melandaskan dan berdasarkan pada
       informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perusahaan, yang mana berdasarkan
       hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. KJPP
       TOH tidak melakukan audit atau verifikasi atas informasi dan data tersebut.
      Sebagai dasar bagi KJPP TOH untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
       Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP TOH menggunakan data-data sebagaimana tercantum
       pada bagian Sumber Data di atas sebagai bahan pertimbangan.
      KJPP TOH menegaskan bahwa hasil analisis dan penelaahan secara khusus hanya terbatas pada
       aspek penilaian transaksi, di luar dari aspek perpajakan dan hukum, karena hal tersebut berada di
       luar lingkup penugasan.




                                                   9
Page 11
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP TOH telah melakukan:

      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Afiliasi

       Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
       industri panas bumi dan energi yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan
       kinerja industri industri panas bumi dan energi, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
       prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, keuntungan dan kerugian dari
       Transaksi Afiliasi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
       laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
       Desember 2020 hingga Interim Juni 2024.

       Dampak keuangan dari Rencana Transaksi dengan asumsi terjadi pada tanggal 30 Juni 2024
       terhadap kinerja dan posisi keuangan Perseroan adalah dengan PGE menjual karbon kredit yang
       dihasilkan oleh Lahendong 5 & 6 sebanyak 389.752 tCO2e, Menggunakan formula Harga Transaksi
       – Biaya Transaksi - (Harga Transaksi * 7,5%). Total Pendapatan PGE atas Transaksi dari karbon
       kredit yang dijual melalui PPI adalah sebesar 1.144.000 USD atau dalam ekuivalen Rupiah sebesar
       Rp18.785.624.000,- dengan Pajak PPh Badan sebesar 34% yaitu sebesar 389.000 USD atau dalam
       ekuivalen Rupiah sebesar Rp6.384.954.000,- (Kurs Tengah USD ke Rp per 30 Juni 2024 sebesar
       Rp16.421,-). Atas transaksi tersebut PGE menerima beban pajak PPh Badan sebesar 34% sehingga
       total net profit yang diterima oleh PGE adalah sebesar 755.000 USD dalam ekuivalen Rupiah sebesar
       Rp12.397.855.000,- (Kurs Tengah USD per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-).

       Dengan asumsi PGE dapat menjual karbon kredit Lahendong 5&6 tanpa melalui PPI untuk dapat
       memperlihatkan sejauh mana keuntungan dari penjualan melalui jaringan trading milik PPI atau dijual
       oleh PGE itu sendiri. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, penjualan atas karbon kredit Volume
       3 Lahendong 5&6 dapat terlaksana dan diselesaikan pada tahun 2024 dan 2025. Penjualan atas
       karbon kredit tersebut memberikan keuntungan lebih awal yang terjadi pada tahun 2024 dan 2025
       yaitu sebesar 339.250 USD pada tahun 2024 dan 378.646 USD pada tahun 2025. Dengan
       terselesaikannya transaksi karbon kredit volume 3 pada tahun 2025, PGE dapat segera untuk
       melaksanakan penjualan karbon kredit volume selanjutnya.

      Analisis atas Kewajaran Transaksi Afiliasi

       Berdasarkan analisis formula PGE, berapapun harga Transaksi yang akan dilakukan PPI atas karbon
       kredit PGE, pihak PPI hanya menerima sebesar 7,5% dari Harga Transaksi. Hal tersebut
       menunjukkan bahwa perbedaan dengan Nilai Transaksi adalah berkisar diantara ±7,5% sehingga
       Rencana Transaksi ini adalah Wajar.

f.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

       Berdasarkan pertimbangan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
       analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, maka menurut pendapat KJPP TOH dari
       segi    ekonomi    dan    keuangan,       Rencana       Transaksi     secara    keseluruhan  adalah
       Wajar.




                                                      10
Page 12
   IV. RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN

               Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi “Proforma” per 30 Juni 2024

        dalam ribuan USD                                                                 Proforma
                                                                          Penyesuaian
                                                   Periode 30 Juni 2024                 Penyesuaian
                                                                           Proforma
                                                                                        30 Juni 2024
        ASET
        Aset Lancar
        Kas dan setara kas                                     638.922                       638.922
        Piutang Usaha                                                                            -
        - Pihak yang berelasi                                  124.245                       124.245
        - Pihak ketiga                                           4.034                         4.034
        Piutang lain-lain                                                                        -
        - Pihak yang berelasi                                    1.832          1.270          3.102
        - Pihak ketiga                                              95                             95
        Persediaan                                              19.665                        19.665
        Pajak pertambahan nilai yang dapat
        ditagihkan kembali - bagian lancar                      11.574                        11.574
        Biaya dibayar di muka                                      640                           640
        Aset lain-lain                                          14.984                        14.984
        Jumlah Aset Lancar                                     815.991          1.270        817.261

        Aset Tidak Lancar
        Piutang lain-lain pihak yang berelasi                    7.577                          7.577
        Aset tetap, bersih                                   1.940.312                      1.940.312
        Aset hak guna, bersih                                    1.526                          1.526
        Investasi pada ventura bersama                          98.461                         98.461
        Pajak pertambahan nilai yang dapat
        ditagihkan kembali - bagian tidak lancar                11.640                         11.640
        Aset keuangan yang dinilai pada nilai
        wajar melalui pendapatan komperehensif
        lain                                                    29.004                         29.004
        Aset lain-lain, bersih                                      42                             42
        Jumlah Aset Tidak Lancar                             2.088.562            -         2.088.562
        JUMLAH ASET                                          2.904.553          1.270       2.905.823

Sumber: Perseroan




                                                      11
Page 13
         dalam ribuan USD                                                                   Proforma
                                                                             Penyesuaian
                                                      Periode 30 Juni 2024                 Penyesuaian
                                                                              Proforma
                                                                                           30 Juni 2024
         LIABILITAS DAN EKUITAS
         LIABILITAS
         Liabilitas Jangka Pendek
         Utang Usaha
         - Pihak yang berelasi                                      3.170                           3170
         - Pihak ketiga                                            67.269                         67.269
         Utang lain-lain pihak yang berelasi                       30.349                         30.349
         Pinjaman jangka panjang yang akan jatuh
         tempo dalam satu tahun                                    22.236                         22.236
         Liabilitas sewa yang akan jatuh tempo
         dalam satu tahun                                             625                           625
         Utang pajak                                               25.336           515          25.851
         Biaya yang masih harus dibayar                            46.025                        46.025
         Imbalan kerja jangka pendek                               12.636                        12.636
         Pendapatan tangguhan                                         144                           144
         Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          207.790           515         208.305

         Liabilitas Jangka Panjang
         Liabilitas pajak tangguhan, bersih                        18.978                         18.978
         Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian
         yang jatuh tempo dalam satu tahun                            361                           361
         Utang obligasi                                           398.440                       398.440

         Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi
         bagian jatuh tempo dalam satu tahun                      316.469                       316.469
         Imbalan kerja jangka panjang                              11.902                        11.902
         Kewajiban jangka panjang lainnya                           5.140                         5.140
         Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          751.290           -           751.290
         JUMLAH LIABILITAS                                        959.080           515         959.595

         EKUITAS
         Modal saham                                            1.474.032                      1.474.032
         Tambahan modal disetor                                   186.373                        186.373
         Pendapatan komperehensif lainnya:
         pengukuran kembali nilai wajar atas
         investasi ekuitas                                         19.140                        19.140
         Saldo laba                                                                                 -
         - Ditentukan penggunaannya                               167.438                       167.438
         - Belum ditentukan penggunaannya                          98.729           755          99.484

         Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
         kepada pemilik entitas induk                           1.945.712           755        1.946.467
         Kepentingan non-pengendali                                  (239)                          (239)
         JUMLAH EKUITAS                                         1.945.473           755        1.946.228

         JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          2.904.553          1.270       2.905.823
Sumber: Perseroan




                                                         12
Page 14
                      Laporan Laba Rugi Konsolidasi “Proforma” per 30 Juni 2024

                                                              Periode yang
                                                                                                   Proforma untuk
                                                             berakhir pada 30    Penyesuaian
                                                                                                 periode 30 Juni 2024
        dalam ribuan USD                                        Juni 2024         Proforma

        Pendapatan                                                     203.769                               203.769
        Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung Lainnya              -88.191                               -88.191
        Laba Bruto                                                     115.578                               115.578
        Beban Umum dan Administrasi                                     -2.868                                -2.868
        Pendapatan Keuangan                                             19.918                                19.918
        Pendapatan lain-lain, bersih                                    16.926           1.144                18.070
        Laba Usaha                                                     149.554           1.144               150.698
        Beban Keuangan                                                 -11.168                               -11.168
        Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                 138.386           1.144               139.530
        Beban Pajak Penghasilan                                        -42.129            -389               -42.518
        Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                      96.257             755                97.012
Sumber: Perseroan




                                                            13
Page 15
 V. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk sebagai bagian dari Sub-Holding Pertamina New & Renewable Energy
(PNRE) adalah Perusahaan yang menjalankan salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
Lahendong 5 & 6. PLTP ini berkapasitas 2 x 20 MW yang telah beroperasi penuh sejak tahun 2022 untuk
menyuplai pasokan Listrik di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Karena pembangkit Listrik terbarukan milik PGE berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca dengan
menghasilkan listrik dari sumber panas bumi, pembangkit ini memproduksi energi yang lebih bersih dengan
emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit Listrik tenaga fosil. Sehingga, Lahendong 5
& 6 mampu menghasilkan karbon kredit yang dapat dijual di pasar karbon seperti IDXCarbon atau kepada
perusahaan-perusahaan yang membutuhkan karbon kredit untuk memenuhi keseimbangan emisi Perusahaan
tersebut.

Sesuai dengan perjanjian antara PGE dan PPI, PGE dan PPI sepakat untuk menjual karbon kredit volume 3
Lahendong 5 & 6 sebanyak 389.752 tCO2e periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2022 angka tersebut sesuai
dengan estimasi klaim pencapaian pengurangan atau penghilangan emisi gas rumah kaca. Sementara,
Penunjukkan PPI sebagai carbon market aggregator berdasarkan Catatan Rapat Direksi PT Pertamina
(Persero) No. CRD-30/N00000/2022-S9 tanggal 18 Agustus 2022.

Untuk transaksi yang bersifat transaksi afiliasi, berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 mensyaratkan adanya
laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun oleh penilai.

Adapun manfaat dari Rencana Transaksi bagi PGE adalah sebagai berikut:

 1. Karbon kredit dari PGE berpotensi untuk dijual kepada pembeli karbon kredit yang lebih besar

     Perdagangan karbon kredit merupakan ekosistem bisnis terbaru di Indonesia bahkan dunia dimana
     karbon kredit tersebut ditujukkan untuk mendukung mengontrol emisi gas buang dan efek gas rumah
     kaca. Dengan penjualan diintegrasikan kepada PPI maka proses-proses yang memakan waktu seperti
     verifikasi jumlah karbon kredit yang menggunakan Verified Carbon Standard (VCS) akan dilakukan oleh
     PPI. PPI dapat lebih fokus untuk mencari pembeli karbon kredit dengan skala pembelian yang lebih besar
     yang mana akan memberikan keuntungan lebih kepada PGE.

 2. PGE dapat memanfaatkan potensi jaringan penjualan dari PPI

     Penjualan karbon kredit milik PGE melalui PPI sesuai dengan amanat dari PT Pertamina (Persero) yang
     mana seluruh penjualan dan pembelian melalui PPI sehingga jaringan penjualan dari Pertamina Group
     sendiri akan membantu penjualan karbon kredit dapat terjual dengan harga yang lebih kompetitif.


 Adapun risiko dari Rencana Transaksi bagi PGE adalah terdapat potensi terhambatnya pendapatan apabila
 karbon kredit yang dijual melalui PPI lebih lama terjual yang mengakibatkan PGE mendapatkan keuntungan
 yang tertunda, Hal ini dikarenakan seluruh penjualan karbon kredit melalui PPI. Namun risiko tersebut dapat
 dimitigasi karena PPI merupakan aggregator penjualan dan pembelian karbon kredit pada grup, sub-holding
 dan anak dari Pertamina.




                                                    14
Page 16
 VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah laporan posisi keuangan PGE untuk periode lima tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), dan 30 Juni 2024 merupakan Laporan Keuangan Interim.

                                   Tabel Laporan Posisi Keuangan
                                                                                            (dalam Ribuan USD)
                                             Audited       Audited       Audited       Audited        Interim
                  Keterangan
                                              2020          2021          2022          2023         Juni 2024
       ASET
       Aset Lancar
        - Kas dan Setara Kas                  154.863       125.335       262.302       677.717        638.922
        - Piutang usaha
       Pihak yang berelasi                    135.169       121.333       120.125       132.273        124.245
       Pihak ketiga                             3.279         3.250         3.098         4.018          4.034
         - Piutang lain-lain
       Pihak yang berelasi                     10.167         6.843         2.337         5.420          1.832
       Pihak ketiga                                62            36            31           101             95
         - Persediaan                          14.571        16.463        20.082        22.644         19.665
        - Pajak pertambahan nilai                 759         3.110         2.673         5.492         11.574
        - Tagihan pengembalian pajak                -            -             -           291               -
        - Biaya dibayar dimuka                    665          345           322           519             640
        - Aset lain-lain                          209         3.071        22.337        14.803         14.984
       Total Aset Lancar                      319.744       279.786       433.307       863.278        815.991

       Aset Tidak Lancar
        - Kas yang dibatasi                    10.085        10.098                -             -              -
          penggunaannya
        - Piutang lain-lain pihak berelasi     10.558         9.668         8.533         8.256          7.577
        - Aset tetap                         2.078.024 1.957.307 1.901.716 1.941.009 1.940.312
        - Aset hak guna                            806     5.711     3.787     1.927     1.526
        - Investasi pada ventura                       -             -             -     11.640         11.640
          bersama
        - Pajak pertambahan nilai             114.829       108.833       103.912       108.985         98.461
        - Aset keuangan                         17.197    25.966    23.841    29.004    29.004
        - Aset lain-lain                           123       112        42        42        42
       Total Aset Tidak Lancar               2.231.622 2.117.695 2.041.831 2.100.863 2.088.562

       JUMLAH ASET                           2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.904.553
       Pertumbuhan (%)                                 -     -6,03%        -3,24%       19,76%          -2,01%
       LIABILITAS DAN EKUITAS
       Liabilitas Jangka Pendek
        - Utang usaha
       Pihak berelasi                           1.104         2.026         1.782         4.543          3.170
       Pihak ketiga                            67.451        70.558        63.774        77.977         67.269
        - Utang lain-lain pihak berelasi      315.719        27.007        97.696        25.952         30.349

                                                       15
Page 17
                                         Audited       Audited       Audited       Audited     Interim
                 Keterangan
                                          2020          2021          2022          2023      Juni 2024
        - Pinjaman jangka pendek                   -             -    600.000
        - Pinjaman jangka panjang         228.304        16.277        15.580        15.500      22.236
        - Liabilitas sewa                     458         2.156         1.864           910         625
        - Utang pajak                      10.411        14.793        10.860        18.007      25.336
        - Biaya yang masih harus           30.641        35.144        37.437        83.333      46.025
          dibayar
        - Imbalan kerja                    20.182        31.632        28.505        17.671      12.636
        - Pendapatan tangguhan                274           274           284           211         144
       Jumlah Liabilitas Jangka           674.544       199.867       857.782       244.104     207.790
       Pendek

       Liabilitas Jangka Panjang
        - Liabilitas pajak tangguhan       19.515        12.353        13.903        15.466      18.978
        - Pinjaman bank jangka panjang          -       600.000             -             -           -
        - Liabilitas sewa                     393         2.106           160         1.113         361
        - Utang obligasi                           -             -             -    398.236     398.440
        - Pinjaman jangka panjang         813.684       338.105       327.704       315.083     316.469
        - Imbalan kerja jangka panjang     20.412        15.997        14.644        13.425      11.902
        - Kewajiban jangka panjang              -             -         5.404         5.458       5.140
       Total Liabilitas Jangka Panjang    854.004       968.561       361.815       748.781     751.290


       Jumlah Liabilitas                 1.528.548 1.168.428 1.219.597              992.885     959.080
       Pertumbuhan (%)                             -    -23,56%        4,38%        -18,59%      -3,40%
       EKUITAS
        - Modal Saham                      83.093 1.102.855 1.102.855 1.470.520 1.474.032
        - Tambahan modal disetor          (27.804)      (27.804)      (27.804)      183.525     186.373
        - Pendapatan komprehensif lain      11.347        17.134        15.732       19.140      19.140
        - Saldo laba
       Ditentukan penggunaannya           396.365        49.908       104.950       132.269     167.438
       Belum ditentukan                   559.962        87.139        60.008       166.026      98.729
          penggunaannya
        - Jumlah ekuitas yang dapat      1.022.963 1.229.232 1.255.741 1.971.480 1.945.712
          diatribusikan kepada pemilik
          entitas induk
        - Kepentingan non pengendali         (145)     (179)     (200)     (224)     (239)
       Total Ekuitas                     1.022.818 1.229.053 1.255.541 1.971.256 1.945.473
       Pertumbuhan (%)                           -   20,16%     2,16%    57,00%     -1,31%
       JUMLAH LIABILITAS &               2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.904.553
       EKUITAS
Sumber: Perseroan

  VII. PIIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

 Penilai Independen            : KJPP Toha, Okky, Heru (KJPP TOH)


                                                   16
Page 18
 VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan
   POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK 42/2020;

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian
   transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
   melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
   praktik bisnis yang berlaku umum; dan

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
   seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham
   ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-
   informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
   keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan informasi
   tersebut tidak menyesatkan.


 IX. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Afiliasi dapat menghubungi:


                     PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK.


                                       Kantor Pusat:
                         Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
                           Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
                         Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
                      Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21
                                        3983 3230
                       Email: datapge@pertamina.com; Situs web:
                              https://www.pge.pertamina.com


                                Jakarta, Desember 2024

                                  Direksi Perseroan




                                            17

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published17 Dec 2024
Pages18
Characters54,613
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×25
linked org Masdar Indonesia p.6
linked person Sarman Simanjorang p.7
linked person Gigih Udi Atmo p.7
linked person John Anis p.7
linked person Abdulla Zayed p.7
linked person Abdul Musawir Yahya p.7
linked person Julfi Hadi p.7
linked person Ahmad Yani p.7
linked person Edwil Suzandi p.7
linked person Yurizki Rio p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Pertamina Power Indonesia. p.2 ×2
possible org PT Pertamina (Persero) p.5 ×5
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Heru dan Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP TOH · Penilai p.4 ×16
unresolved org KJPP TOH. Potensi p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Holdings RSC Limited p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×12
unresolved org Kementerian ESDM p.7 ×2
unresolved org PT Ormat Geothermal Indonesia p.8
unresolved org PT Sigma Cipta Utama. p.8
unresolved org KJPP Toha p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org PT Pertamina Power Indonesia PPI p.9
unresolved org Purwantono p.16
unresolved org Young Global Limited p.16
unresolved org KJPP Toha, Okky, Heru (KJPP TOH) · Penilai Independen p.17
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1559 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Perseroan', 'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1144000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result