Back to announcement
20241217_IIFF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31829667_lamp2.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 186
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 Desember 2019 Tanggal Pengembalian Dana : 18 Desember 2019
Masa Penawaran : 16 Desember 2019 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 18 Desember 2019
Tanggal Penjatahan : 17 Desember 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 19 Desember 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(”PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp965.000.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Desember 2020.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp372.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 Desember 2022.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp163.000.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 18 Desember 2024.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2020 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 28 Desember 2020 untuk Obligasi seri A, tanggal 18 Desember
2022 untuk Obligasi seri B dan tanggal 18 Desember 2024 untuk Obligasi seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK YANG TELAH ADA, MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PALING CEPAT 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN BARU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK). PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK YANG DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”):
id
AAA(Triple A)
Keterangan lebih lanjut tentang hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT CGS-CIMB PT DANAREKSA PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS (Terafiliasi) (Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERJADI SEBAGAI AKIBAT
KEGAGALAN COUNTERPARTY UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN BERDASARKAN PERSYARATAN
PEMBIAYAAN HUTANG/KREDIT YANG TELAH DISEPAKATI ANTARA PERSEROAN DENGAN DEBITURNYA ATAU RISIKO YANG
DIHADAPI AKIBAT KETIDAKMAMPUAN PERSEROAN DALAM MENDAPATKAN PENGEMBALIAN INVESTASI YANG LAYAK DARI
PEMBIAYAAN YANG DILAKUKAN LANGSUNG (DALAM HAL PENYERTAAN EKUITAS) PADA PERUSAHAAN NASABAH DALAM
RANGKA PERLUASAN USAHA NASABAH.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN RISIKO GAGAL BAYAR DISEBABKAN KEGAGALAN DARI PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PEMBAYARAN BUNGA SERTA UTANG POKOK PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, ATAU KEGAGALAN PERSEROAN
UNTUK MEMENUHI KETENTUAN LAIN YANG DITETAPKAN DALAM KONTRAK OBLIGASI YANG MERUPAKAN DAMPAK DARI
MEMBURUKNYA KINERJA DAN PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2019
Page 2
PT Indonesia Infrastructure Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Dengan Target Dana Yang Akan Dihimpun Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta dengan surat S.730/X/IIF/2019 pada tanggal 10 Oktober 2019, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dan BEI No. SP-00010/BEI.PP3/11-2019 tanggal 18 November 2019. Apabila syarat- syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. Kep-122/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan terkait rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance, sebagaimana tercantum dalam Restatament of Resolutions Taken During A Meeting of Board of Commissioners of PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 20 Mei 2019. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas yang merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab Definisi dan Singkatan. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................i
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ...................................................................................................xi
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xii
I. PENAWARAN UMUM. .................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI.............18
III. PERNYATAAN UTANG. .............................................................................................................20
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING..................................................................................28
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...........................................................32
VI. FAKTOR RISIKO........................................................................................................................50
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN................54
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ........................................................................55
A. RIWAYAT PERSEROAN. ....................................................................................................55
B. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI.........................................................................76
C. PENGURUS DAN PENGAWAS..........................................................................................83
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN..........................................................................................90
E. SUMBER DAYA MANUSIA.............................................................................................. 109
F. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN. ..................................................................................................112
G. KEGIATAN USAHA. .........................................................................................................112
IX. PERPAJAKAN. ....................................................................................................................... 129
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI............................................................................................ 131
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ................................................. 132
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. .......................................................................... 134
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI................................................................................... 146
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI................................................................................................................................ 151
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................ 152
XVI. LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.................................................................................. 194
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1
UUPM yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau
Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam PerjanjianAgen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM beserta peraturan
pelaksanaannya.
“Bapepam dan LK” : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, yang dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, dimana Obligasi
ini dicatatkan.
“Bunga Obligasi” : Berarti jumlah bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri
Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek,
Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, berikut semua
perubahan-perubahannya, penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah serta dokumen-dokumen
lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang, yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, Obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
1. Atas dasar lewatnya waktu yaitu:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu
telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK
dipenuhi; atau
2. Atas dasar pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di
Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Greenfield” : Berarti investasi untuk membangun sebuah proyek yang masih
baru.
“Hari Bursa” : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.
iii
Page 6
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak
terbatas yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Kegiatan Usaha Sehari-hari” : Berarti kegiatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan,
yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts,
subordinated debts/mezzanine financing, bridge finance, take-
out finance dan/atau refinance;
b. Memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan
liabilitas keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan
pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang
berkaitan dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan
dengan, antara lain pendekatan risiko (risks assessment),
analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur proyek (project
structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau
pembangunan proyek (project development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan
proyek-proyek infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh
undang-undang.
“Kemenkumham” : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
iv
Page 7
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi Yang Ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan pembelian Obligasi dapat dilakukan melalui pengajuan
FPPO dapat diajukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjual
sebagaimana ditentukan dalam Prospektus dan FPPO.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama “Obligasi
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2019”, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan
akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp965.000.000.000,- (sembilan ratus
enam puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp372.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun; dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp163.000.000.000,- (seratus enam
puluh tiga miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma
sembilan nol persen) per tahun.
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
v
Page 8
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
1. Rekening Efek pada KSEI, atau
2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan UUPM
dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang berkedudukan
di Jakarta, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat sesuai dengan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance melalui Penjamin Emisi Obligasi
untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK NO 36/2014 dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No.06 tanggal
5 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan bagi
kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
Kesanggupan Penuh (full commitment) berdasarkan penawaran
awal (bookbuilding) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan
PT Danareksa Sekuritas, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM,
yang dalam hal ini PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
vi
Page 9
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan
No. VI.C.3” Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 01 Agustus
2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali
Amanat dengan Emiten berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan
No. VI.C.4” Ketua Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2010 tanggal 06 September
2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari.
“Peraturan Bapepam dan LK Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12, Lampiran
No. VIII.G.12” Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.1, Lampiran Keputusan
No. IX.A.1” Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan
No. IX.A.2” Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
dan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
No. IX.A.7” Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
“Peraturan Bapepam dan LK : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan
No. IX.C.11” Ketua Bapepam dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember
2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
kemudian hari.
“Peraturan OJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 23/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
vii
Page 10
“Peraturan OJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“Peraturan OJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015
(dua puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada), sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal
9 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Obligasi di KSEI” perihal pendaftaran Obligasi di KSEI, sebagaimana dimuat
dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
No. SP-091/OBL/KSEI/0819 tanggal 9 Oktober 2019, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa
Pencatatan Efek” Efek Indonesia perihal pencatatan efek sebagaimana dimuat
dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
No. SP-00010/BEI.PP3/11-2019 tanggal 18 November 2019 berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
viii
Page 11
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan
Obligasi (PPEO)” Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2019 No. 14 tanggal 9 Oktober 2019, Addendum I Perjanjian
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2019 No. 53 tanggal 28 Oktober 2019,
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 33 tanggal
20 November 2019 dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2019 No. 07 tanggal 5 Desember 2019, yang keempatnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
”Perjanjian Perwaliamanatan” : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2019 No.13 tanggal 9 Oktober 2019, Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2019 No. 52 tanggal 28 Oktober 2019,
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 32 tanggal
20 November 2019 dan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I
Tahun 2019 No. 05 tanggal 5 Desember 2019, yang ketiganya dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan, sebagaimana
Berkelanjutan” dimuat dalam Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance No. 12 tanggal
9 Oktober 2019 dan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance No 04 tanggal 5 Desember 2019, yang keduanya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 1
Angka 2 Peraturan OJK No. 7/2017 juncto IX.A.1, dan dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 36/2014 berikut Peraturan
No. dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada
OJK sebelum melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Pernyataan Efektif” : Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi berhak menawarkan dan menjual
Obligasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
ix
Page 12
“Perseroan” : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini
adalah PT Indonesia Infrastructure Finance, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Pihak Terafiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum berdasarkan Obligasi dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp965.000.000.000,- (sembilan ratus
enam puluh lima miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B sebesar Rp372.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh dua miliar Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp163.000.000.000,- (seratus enam
puluh tiga miliar Rupiah).
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi yang disusun oleh Perseroan
bersama-sama dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 26 UUPM dan Peraturan OJK No.
9/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam dan LK
No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Prospektus Awal” : Berarti prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 23/2017 yang merupakan dokumen tertulis yang memuat
seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK
sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
mengenai penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum Berkelanjutan yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI,
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Seri Obligasi” : Berarti berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
• Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp965.000.000.000,-
(sembilan ratus enam puluh lima miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp372.000.000.000,-
(tiga ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah);
• Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90%
(tujuh koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp163.000.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar Rupiah)
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga
merupakan tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin
Emisi Obligasi kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal-tanggal masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
Obligasi” tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi” masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan
melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu selambat-
lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
xi
Page 14
“USD” : Berarti singkatan dari mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang bertindak
untuk diri sendiri dan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ADB” : Berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank
Pembangunan Asia.
“DEG” : Berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH.
“IFC” : Berarti singkatan dari International Finance Corporation.
“KAP PSS” : Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).
“SMBC” : Berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
“SMI” : Berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.
AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal11 Maret 2011, Tambahan No. 5123.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan anggaran
dasar terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil
Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 24 Juli
2018 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimna ternyata dakam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0098942.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan ke OJK berdasarkan tanda terima No. OJK –
108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No. 43/2018”). Berdasarkan Akta No. 43/2018, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang
Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii) Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal
13 ayat (5) butir a tentang Dewan Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham, (vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5)
tentang Rencana Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur
di Indonesia dengan lebih melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan
multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan
termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
beberapa produk non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu,
Perseroan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi
sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan
dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat
melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk
melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Kantor pusat Perseroan terletak di Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8, Sudirman Central Business
Disctrict, Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak yang laporan keuangannya
di konsolidasikan maupun entitas asosiasi yang memiliki pengaruh signifikan.
xiv
Page 17
2. PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun
2019.
Target Dana yang Akan : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
jatuh tempo pada 28 Desember 2020.
Seri B : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
18 Desember 2022.
Seri C : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
18 Desember 2024.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp965.000.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp372.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp163.000.000.000,- (seratus enam puluh tiga miliar
Rupiah)dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,90%
(tujuh koma sembilan nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : id
AAA (Triple A) dari Pefindo.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
xv
Page 18
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Pembelian Kembali : Paling cepat 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
baru dapat melakukan pembelian kembali (buy back). Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek yang ditujukan sebagai pembayaran kembali atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan Emisi, akan digunakan
oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 66,7% akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran kembali atas sebagian
jumlah terutang (tidak termasuk bunga) berdasarkan:
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus No. CRO.KP/077/PTK/2017 No.
81 tertanggal 31 Mei 2017 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Julius
Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tingkat Suku Bunga : JIBOR 1 bulan + 1,44% per tahun
Jumlah Pokok Terutang pada saat : Rp1.500.000.000.000
Prospektus diterbitkan
Tanggal Pembayaran : Selambat-lambatnya 28 Februari 2020
Jumlah yang akan dilunasi : Rp1.000.000.000.000
menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2019
Saldo Utang Setelah Pembayaran : Rp500.000.000.000
Penggunaan Dana Fasilitas : Penyediaan fasilitas dalam rangka membiayai pipeline
pembiayaan Perseroan dalam valuta Rupiah
Prosedur dan Persyaratan : Perseroan dapat melakukan pembayaran dipercepat
Pembayaran Kembali Utang atas sebagian atau seluruh jumlah utang pokok sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran Fasilitas Kredit, dengan
ketentuan:
a. Pelunasan kredit dipercepat yang dananya berasal
dari pinjaman bank atau lembaga keuangan atau
pihak ketiga lain dikenakan penalti sebesar 2% dari
jumlah pembayaran dipercepat;
b. Pelunasan yang sumber dananya berasal dari
excess cash flow Perseroan atau grup usaha tidak
dikenakan penalti;
c. Pelunasan dipercepat dapat dilakukan pada setiap
tanggal angsuran dengan pemberitahuan kepada
Bank minimal 1 bulan sebelumnya.
Bank berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali
besarnya penalti pembayaran dipercepat.
xvi
Page 19
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Republik Indonesia,
memiliki saham pada Perseroan sebesar 30%, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dimiliki
oleh Republik Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 60%.
b. Sekitar 33,3% akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat No. 13 tanggal
28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumhasm berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
15 Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No.
S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.
Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Perseroan
No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta
No. 13/2015”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
302.400 302.400.000.000 15,12
mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
5. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
xvii
Page 20
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah,
yaitu:
1) Risiko Reputasi
2) Risiko Strategis
3) Risiko Persaingan
4) Risiko Likuiditas
5) Risiko Pasar
a. Risiko Suku Bunga
b. Risiko Valuta Asing
6) Risiko Operasional
7) Risiko Sosial dan Lingkungan
8) Risiko Kepatuhan
C. RISIKO UMUM
1) Risiko Kebijakan Pemerintah
2) Risiko Hukum
3) Risiko Kondisi Perekonomian
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1) Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini.
6. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah efek bersifat utang yang belum dilunasi adalah sebesar
Rp675.000 juta, dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
JANGKA TINGKAT
KETERANGAN PERINGKAT JATUH TEMPO TOTAL
WAKTU BUNGA
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016
Seri B 5 tahun 8,70% AAA 19 Juli 2021 250.000
Seri C 7 tahun 9,00% AAA 19 Juli 2023 425.000
Jumlah Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi 675.000
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 dan tahun -tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017.
xviii
Page 21
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar
tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut
mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan informasi penjelasan lainnya, tidak
diaudit atau direviu, tujuan penerbitan laporan auditor independen, dan penerbitan kembali laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut sehubungan dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas
laporan keuangan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019. Laporan audit KAP PSS
tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Rekan pada KAP PSS dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1008).
Informasi keuangan interim Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2018, yang tercantum pada Prospektus ini, tidak diaudit atau direviu.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
Total Aset 11.920.926 10.573.235 12.972.405
Total Liabilitas 9.785.880 8.437.995 10.747.314
Total Ekuitas 2.135.046 2.135.240 2.225.091
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2019 2018* 2018 2017
Total Pendapatan 399.966 367.710 764.931 644.639
Total Beban (389.398) (346.799) (811.628) (739.091)
Laba/(Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan 5.581 13.108 (42.948) (81.622)
Total kerugian komprehensif (194) (49.169) (89.851) (45.051)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2019 2018 2017
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory1 10,45 16,32 20,11
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan2 -57,43 -47,39 -180,19
Aset3 12,75 -18,50 20,22
Liabilitas3 15,98 -21,49 26,44
Ekuitas3 -0,01 -4,04 -2,86
Rasio Usaha
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (marjin
1,40
laba bersih)4 -5,62 -12,67
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan/total aset (imbal hasil 0,20
aset - ROA)5 -0,41 -0,75
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (imbal hasil 0,53
ekuitas - ROE)6 -1,97 -3,52
xix
Page 22
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2019 2018 2017
Rasio Keuangan
Rasio lancar (current ratio) 7 1,44 1,34 7,11
Debt to Equity ratio(x)8 4,58 3,95 4,83
Gearing Ratio(x)9 3,08 2,65 3,30
Financing to Asset Ratio10 64,86 73,89 47,78
Equity to paid-up capital ratio11 105,19 105,20 109,63
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Prospektus ini.
8. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usahanya bertumpu kepada berbagai keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan.
Keunggulan kompetitif tersebut meliputi:
- Fleksibilitas dan kemampuan inovasi dalam menyediakan struktur- struktur pembiayaan yang
khusus yang tidak dapat dilaksanakan oleh Conventional Banking System termasuk diantaranya
memberikan pembiayaan jangka panjang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing
lainnya;
Hal ini dilaksanakan dengan berbagai macam pembiayaan seperti pembiayaan yang bersifat junior,
seperti pinjaman subordinasi, mezzanine maupun melakukan penyertaan modal, dalam batas-
batas yang diizinkan oleh panduan operasional Perseroan, dengan maksud untuk memberikan
marjin yang lebih tinggi secara terukur;
- Kemampuan Perseroan untuk berkerja sama dengan berbagai institusi keuangan lainnya untuk
secara bersama- sama melaksanakan Project Financing seutuhnya. Hal ini dilaksanakan dengan
membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik maupun internasional, untuk
mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi atau club deal. Hal ini merupakan pelaksanaan
dari salah satu misi Perseroan yaitu bertindak selaku catalyst untuk pembiayaan pembangunan
sektor infrastruktur;
- Hubungan yang kuat dengan pemerintah sehingga Perseroan selalu terdepan terkait berbagai
peraturan industri infrastruktur;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek- proyek swasta maupun pemerintah;
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial yang berskala
internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan
berbagai macam jenis produk credit enhancement seiring dengan peran IIF sebagai catalyst. Pada
saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui
penerbitan berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur
funding Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen-instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran IT selaku backbone daripada operasi.
Pemerintah telah mengeluarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-
2024 pada Juli 2019 yang merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025. Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka
menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur
melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh
xx
Page 23
sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Terdapat 7 agenda pembangunan yang
didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. Proyek infrastruktur di
Indonesia dapat dikategorikan ke dalam RPJMN. Pemerintah Indonesia sendiri memiliki strategi untuk
mengembangkan infrastruktur nasional dalam bentuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan
ditetapkan lagi kedalam sejumlah Proyek Prioritas Nasional (PPN).
PSN merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 58 Tahun
2017, diputuskan sebanyak 223 PSN ditambah 3 program, yakni program kelistrikan dan program
industri pesawat terbang serta pemerataan ekonomi dengan total nilai investasi mencapai Rp4.137
Triliun. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga telah melakukan seleksi
daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-
fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Sejak tahun 2016 hingga Agustus 2019, terdapat 81 PSN
yang telah selesai dengan nilai investasi mencapai Rp390 Triliun; sedangkan pada Januari hingga
Agustus 2019, terdapat 19 proyek sudah berhasil diselesaikan dengan nilai investasi sebesar Rp87,7
Triliun yang terdiri dari 3 Bandara, 5 Jalan, 4 Kawasan, 2 Smelter, 3 Bendungan, dan 2 Teknologi.
Pembangunan infrastruktur pada periode 2020 - 2024 akan difokuskan pada tiga kerangka utama
(Infrastruktur Pelayanan Dasar, Infrastruktur Ekonomi, dan Infrastruktur Perkotaan) yang ditopang dengan
pembangunan energi dan ketenagalistrikan serta pelaksanaan transformasi digital untuk memastikan
pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Cakupan infrastruktur pelayanan dasar yang
akan dibangun antara lain penyediaan hunian layak yang ditopang dengan sistem penyediaan air minum
dan sanitasi, peningkatan layanan jaringan on grid dan off grid untuk akses ketenagalistrikan, penyediaan
layanan telekomunikasi dan internet untuk fasilitas umum, pengembangan sistem keselamatan lalu
lintas, penyediaan pelayanan transportasi perintis (darat, laut dan udara) serta pembangunan waduk
multi-purpose dan irigasi. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi akan
difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana transportasi, ketenagalistrikan dan energi,
teknologi informatika dengan kapasitas besar dan berkecepatan tinggi untuk pengoperasian Big Data,
Internet of Things (IoT) maupun artificial intelligence (AI). Sementara itu pembangunan infrastruktur
untuk perkotaan mencakup peningkatan sarana dan prasarana yang akan menunjang kenyamanan
hidup di kota seperti pembangunan angkutan umum massal, pembangunan jaringan pipa gas kota,
pipa air minum dan sanitasi serta pengelolaan limbah. Pembangunan infrastruktur pada periode ini juga
akan memberikan penekanan pada pengarusutamaan ketangguhan bencana, kesetaraan gender, tata
kelola pemerintahan yang baik, pembangunan berkelanjutan, serta modal dan sosial budaya. Melalui
kerangka pembangunan infrastruktur tersebut, tujuan pembangunan nasional menuju negara yang
makmur dan sejahtera diharapkan dapat terwujud.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkabn
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
(”PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
AAA (Triple A)
id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN
YANG MELIPUTI RISIKO KREDIT YANG TERJADI SEBAGAI AKIBAT KEGAGALAN
COUNTERPARTY UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PERSEROAN
BERDASARKAN PERSYARATAN PEMBIAYAAN/KREDIT YANG TELAH DISEPAKATI DAN
RISIKO INVESTASI YANG TERJADI AKIBAT ADANYA PENURUNAN NILAI INVESTASI
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
1
Page 26
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
1. UMUM
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan
atas obligasi sesuai dengan surat Pefindo No. RC-926/PEF-DlR/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019,
Obligasi ini mendapatkan peringkat:
id
AAA (Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode antara 7 Oktober 2019 sampai dengan 1 Oktober 2020.
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11.
Penjelasan Obligasi yang akan diuraikan di bawah ini merupakan pokok-pokok dari Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Penerbitan Obligasi ini merupakan
Penawaran Umum Berkelanjutan Perseroan pertama yang dicatatkan pada BEI.
Obligasi dapat diperdagangkan dalam Satuan Pemindahbukuan dan perpindahan hak kepemilikan
Obligasi hanya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. KSEI merupakan suatu
badan hukum yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Pada Penitipan Kolektif dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Pada tanggal jatuh tempo, Obligasi ini akan dilunasi sepenuhnya sesuai dengan Jumlah Pokok yang
tertera pada Obligasi. Pelunasan pokok maupun pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh
KSEI, selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. KSEI akan mendistribusikan pelunasan pokok dan pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Rekening di KSEI melalui Rekening Efeknya secara otomatis dengan pengkreditan
rekening pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Tanggal Pembayaran Bunga. Apabila tanggal
2
Page 27
pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
Konfirmasi Tertulis yang merupakan laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dan/atau yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan/atau oleh Perusahaan Efek kepada Pemegang
Obligasi dan Konfirmasi Tertulis ini menjadi dasar untuk pembayaran bunga dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri sebagai Pemegang Obligasi
atau untuk atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari Pemegang Obligasi. Penarikan
Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak
dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi dalam Penitipan Kolektif KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal dan keputusan RUPO.
2. SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Jumlah Pokok dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dan memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp965.000.000.000,- (sembilan
ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp372.000.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh dua miliar Rupiah)dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp163.000.000.000,- (seratus enam
puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,90% (tujuh koma
sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2020
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
3
Page 28
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Pembayaran
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi ke-1 18 Maret 2020 18 Maret 2020 18 Maret 2020
Bunga Obligasi ke-2 18 Juni 2020 18 Juni 2020 18 Juni 2020
Bunga Obligasi ke-3 18 September 2020 18 September 2020 18 September 2020
Bunga Obligasi ke-4 28 Desember 2020 18 Desember 2020 18 Desember 2020
Bunga Obligasi ke-5 18 Maret 2021 18 Maret 2021
Bunga Obligasi ke-6 18 Juni 2021 18 Juni 2021
Bunga Obligasi ke-7 18 September 2021 18 September 2021
Bunga Obligasi ke-8 18 Desember 2021 18 Desember 2021
Bunga Obligasi ke-9 18 Maret 2022 18 Maret 2022
Bunga Obligasi ke-10 18 Juni 2022 18 Juni 2022
Bunga Obligasi ke-11 18 September 2022 18 September 2022
Bunga Obligasi ke-12 18 Desember 2022 18 Desember 2022
Bunga Obligasi ke-13 18 Maret 2023
Bunga Obligasi ke-14 18 Juni 2023
Bunga Obligasi ke-15 18 September 2023
Bunga Obligasi ke-16 18 Desember 2023
Bunga Obligasi ke-17 18 Maret 2024
Bunga Obligasi ke-18 18 Juni 2024
Bunga Obligasi ke-19 18 September 2024
Bunga Obligasi ke-20 18 Desember 2024
Penghitungan Bunga
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4
Page 29
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan
jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi Merupakan Bukti Utang
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.
Pendaftaran Obligasi di KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
di bidang Pasar Modal.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening
Efek untuk dikonfirmasikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
5
Page 30
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
3. DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.
4. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
4.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan ijinnya; dan
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu
7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
4.1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang
bidang usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama
yang sama dengan Perseroan.
4.1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut
untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan senantiasa
memperhatikan Pasal 6 ayat 6.2 angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan;
4.1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
6
Page 31
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing
atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jangka waktu utang baru yang diberikan jaminan tersebut lebih panjang daripada
jangka waktu Obligasi Seri C;
ii. Tidak terjadi penurunan peringkat Obligasi menjadi AA (double A) atau lebih rendah
berdasarkan hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga
pemeringkat yang terdaftar di OJK;
Dalam hal peringkat Obligasi turun menjadi AA (double A) atau lebih rendah, maka
Perseroan wajib memberikan jaminan-jaminan dengan nilai yang setara dengan nilai
jaminan yang diberikan untuk utang baru tersebut kepada Pemegang Obligasi untuk
menjamin pelunasan kewajiban pembayaran Obligasi, untuk keperluan mana Perseroan
dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan yang terkait.
4.1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-Hari
Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
Perseroan.
4.1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
4.1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
4.1.7. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan
tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
4.1.8. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar
Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh
pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, , kecuali perjanjian yang dibuat
oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman
Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur di
dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
4.2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan menyerahkan foto copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat
pada hari yang sama.
(ii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau
masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di
Republik Indonesia;
(iii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus
berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak
kurang dari 100% seratus persen);
b. Debt to Equity Ratio terhadap modal maksimum 10 (sepuluh) kali. Debt to Equity Ratio
berarti perbandingan antara total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman
subordinasi, dimana untuk pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah
paling banyak sebesar 50% dari modal disetor.
7
Page 32
(iv) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana
dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari perseroan atau
untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang
diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan.
(v) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(vi) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(vii) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan oleh
Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh
Wali Amanat;
(viii) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan
dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya
pemeriksaan ke kantor Perseroan.
(ix) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
1. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga)
setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
2. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
3. Laporan keuangan triwulan yang tidak diaudit disampaikan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir.
(x) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(xi) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat yang secara Material dan negatif mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan;
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera,
dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
8
Page 33
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah
diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat.
(xii) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
(xiii) Melakukan pemeringkatan tahunan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Bapepam dan
LK No. IX.C.11 dan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi.
(xiv) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat;
(xv) Menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada Masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru dalam hal Pemeringkat mengeluarkan peringkat baru karena
adanya kejadian penting atau fakta material atau kejadian lainnya. Pengumuman peringkat
baru tersebut memuat informasi mengenai peringkat baru dan penjelasan singkat mengenai
faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru. Masa berlaku peringkat baru tersebut adalah
sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
(xvi) Memperoleh peringkat obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku dan
Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014.
(xvii) Menyampaikan hasil pemeringkatan ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama
akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dalam hal Perseroan menerima
hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) dan huruf (xiv). Dalam hal peringkat yang
diterima berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
5. KELALAIAN PERSEROAN
5.1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9 ayat 9.2. huruf a, b, d, dan e Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 9.2. huruf c Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
c. Pasal 9 ayat 9.2. huruf f dan g Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah
9
Page 34
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh
Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan
penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
5.2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat 9.1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut dibawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya;
atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah
yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/
status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut
diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
5.3. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi.
10
Page 35
5.4. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya
6. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
6.1. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut :
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan
Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain.
c. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
d. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4.
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
g. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI.
h. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian; dan
i. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
6.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang
diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang
Rekening dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
11
Page 36
Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.2 angka
1, angka 2, dan angka 4 Perjanjian Perwaliamanatan wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat.
6.3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
atau Otoritas Jasa Keuangan.
6.4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
6.5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO :
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
6.6. Tata Cara RUPO :
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang
meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan
RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
b. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
c. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
12
Page 37
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia.
i. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia.
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6.7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, diatur sebagai berikut:
(i) Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud butir (i) atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO .
(iv) dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
13
Page 38
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. .
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali biaya-
biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.
6.9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
6.10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
6.11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
6.12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
14
Page 39
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
6.13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
6.14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku
7. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
8.1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
8.2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh
pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
8.3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal emiten melakukan pembelian kembali obligasi maka berlakuketentuan sebagai berikut :
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Emiten tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15
Page 40
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 diatas, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
i. Hubungan afiliasi antara perseroan dan pemegang obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
oleh pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai mengenai penawaran jual
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 5.11 huruf I Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahunsetelah Tanggal Penjatahan;
(ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan
(iii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yangkemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke dua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan
kepada publik. Informasi tersebut meliputi antara lain:
(i) Jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
(ii) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
(iii) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(iv) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan maka pembelian kembali
obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi
tersebut.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek ekonomis atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali oleh perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
16
Page 41
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak
yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan Faksimili.
Perseroan:
Nama : PT Indonesia Infrastructure Finance
Alamat Kantor Pusat : Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon : (021) 5082 6600
Faksimili : (021) 5082 6601
Untuk perhatian : Direktur Keuangan
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Mega Tbk.
Alamat : Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faksimili : (021) 799 0720
Untuk perhatian : Capital Market Services
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalami perubahan alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak
terjadinya perubahan alamat tersebut.
11. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
perwaliamanatan.
12. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
17
Page 42
13. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. Selaku
Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Alamat Wali Amanat adalah sebagai
berikut:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp: (021) 7917 5000 Ext. 16210
Faks: (021) 799 0720
Up. Capital Market Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
14. PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014, yaitu sebagai berikut:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I.
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
pernyataan Perseroan pada tanggal 9 Oktober 2019 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik No 00439/2.1032/JL.0/09/1008-2/1/X/2019 pada tanggal 9 Oktober 2019.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan merupakan Efek bersifat utang
dan memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk
dalam peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
18
Page 43
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan Emisi, akan digunakan
oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 66,7% akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran kembali atas sebagian
jumlah terutang (tidak termasuk bunga) berdasarkan:
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus No. CRO.KP/077/PTK/2017
No. 81 tertanggal 31 Mei 2017 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tingkat Suku Bunga : JIBOR 1 bulan + 1,44% per tahun
Jumlah Pokok Terutang pada : Rp1.500.000.000.000
saat Prospektus diterbitkan
Tanggal Pembayaran : Selambat-lambatnya 28 Februari 2020
Jumlah yang akan dilunasi : Rp1.000.000.000.000
menggunakan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2019
Saldo Utang Setelah : Rp500.000.000.000
Pembayaran
Penggunaan Dana Fasilitas : Penyediaan fasilitas dalam rangka membiayai pipeline
pembiayaan Perseroan dalam valuta Rupiah
Prosedur dan Persyaratan : Perseroan dapat melakukan pembayaran dipercepat atas
Pembayaran Kembali Utang sebagian atau seluruh jumlah utang pokok sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran Fasilitas Kredit, dengan ketentuan:
a. Pelunasan kredit dipercepat yang dananya berasal dari
pinjaman bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga
lain dikenakan penalti sebesar 2% dari jumlah pembayaran
dipercepat;
b. Pelunasan yang sumber dananya berasal dari excess cash
flow perseroan atau grup usaha tidak dikenakan penalti;
c. Pelunasan dipercepat dapat dilakukan pada setiap tanggal
angsuran dengan pemberitahuan kepada bank minimal 1
bulan sebelumnya.
Bank berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali besarnya
penalti pembayaran dipercepat.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Republik Indonesia,
memiliki saham pada Perseroan sebesar 30%, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dimiliki
oleh Republik Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 60%.
b. Sekitar 33,3% akan digunakan Perseroan untuk ekspansi kegiatan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
19
Page 44
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan
di atas, dengan kondisi rasio utang yang masih rendah, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan
pendanaan melalui perbankan (bank loan, money market line), penerbitan surat utang (MTN, sukuk dan
green bond) yang memiliki segmen pasar khusus.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan
30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dari rencana semula
seperti yang tercantum dalam Prospektus dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,38% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,12% (yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,080%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,020%; dan biaya jasa
penjualan (selling fee) 0,020%);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: sekitar 0,12% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik:
sekitar 0,08%; Konsultan Hukum: sekitar 0,04%; dan Notaris: sekitar 0,003%);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: sekitar 0,04% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
sekitar 0,006% dan Badan Pemeringkat Efek: sekitar 0,04%);
• Biaya Pernyataan Pendaftaran OJK: sekitar 0,05%;
• Biaya Pencatatan: sekitar 0,01% (yang terdiri dari biaya pencatatan di KSEI: 0,001% dan biaya
pencatatan di BEI: 0,01%);
• Biaya Lain-lain (auditor penjatahan, percetakan, dan lain-lain): sekitar 0,03%.
20
Page 45
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019, yang angka-
angkanya diambil atau bersumber dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus
ini, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini
wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS
tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan yang terdiri dari
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan informasi penjelasan lainnya,
tidak diaudit atau direviu, tujuan penerbitan laporan auditor independen, dan penerbitan kembali laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut sehubungan dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas
laporan keuangan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019. Laporan audit KAP PSS
tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Rekan pada KAP PSS dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1008).
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp9.785.880 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Liabilitas derivatif 40.117
Utang lain-lain 5.453
Utang pajak 1.326
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 12.269
Pendapatan diterima dimuka 9.690
Liabilitas imbalan kerja 21.839
Pinjaman diterima 4.732.329
Surat utang yang diterbitkan 1.727.059
Pinjaman subordinasi 3.235.798
Total Liabilitas 9.785.880
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp5.453 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pihak berelasi
Remunerasi 61
Pihak ketiga
Jasa profesional 3.717
Utang bunga atas transaksi derivatif 1.316
Lain-lain 359
Total Utang lain-lain 5.453
21
Page 46
2. Utang pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pajak penghasilan
Pasal 21 1.193
Pasal 23 14
Pasal 26 46
Pasal 4(2) 53
1.306
Pajak lainnya 20
Total Utang pajak 1.326
3. Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Saldo beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar
Rp12.269 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi
Beban komitmen 1.899
Cadangan tunjangan 1.709
3.608
Pihak ketiga
- Biaya jasa profesional 4.113
- Biaya renovasi gedung 1.636
- Lain-lain 2.912
8.661
Total Liabilitas lain-lain 12.269
Beban komitmen kepada pihak berelasi merupakan beban komitmen atas pinjaman yang belum
dicairkan oleh Perseroan, yang diberikan oleh World Bank, melalui mekanisme Pinjaman Subordinasi
melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
4. Liabilitas imbalan kerja
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Imbalan pasca-kerja 20.520
Imbalan jangka panjang lainnya 1.319
Total Liabilitas imbalan kerja 21.839
22
Page 47
5. Surat utang yang diterbitkan
Saldo surat utang yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp1.727.059 juta yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance tahun 2016:
Seri A
Pihak ketiga 735.000
Pihak berelasi 90.000
Seri B
Pihak ketiga 172.000
Pihak berelasi 78.000
Seri C
Pihak ketiga 275.000
Pihak berelasi 150.000
Surat Utang Jangka Menengah
Pihak ketiga 185.000
Pihak berelasi 15.000
1.700.000
Ditambah/(dikurangi):
Biaya penerbitan belum diamortisasi (1.430)
Beban bunga yang masih harus dibayar 28.489
Total Surat utang yang diterbitkan 1.727.059
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance tahun 2016
Pada tanggal 29 Juni 2016, Perseroan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
melalui surat No. S-336/D.04/2016 untuk melakukan penawaran umum Obligasi I Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2016.
Pada tanggal 19 Juli 2016, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan Obligasi tersebut sebesar
Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
- Seri A sebesar Rp825.000 juta dengan tingkat bunga tetap 8,25% per tahun untuk tenor 3 tahun;
- Seri B sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga tetap 8,70% per tahun untuk tenor 5 tahun;
dan
- Seri C sebesar Rp425.000 juta dengan tingkat bunga tetap 9,00% per tahun untuk tenor 7 tahun.
Pinjaman Seri A, Seri B dan Seri C akan dibayarkan penuh masing-masing pada tanggal 19 Juli 2019,
19 Juli 2021 dan 19 Juli 2023. Bunga dibayarkan setiap tiga bulan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal 30 Juni 2019, peringkat Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance tahun 2016 menurut
Pefindo dan Fitch Rating Indonesia adalah idAAA dan AAA(idn).
Perjanjian Obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, transaksi
dengan pihak berelasi, pinjaman, dan penerbitan Obligasi.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
23
Page 48
Surat Utang Jangka Menengah
Pada tanggal 24 Oktober 2018, Perseroan menerbitkan Medium Term Notes (“MTN”) Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2018 sebesar Rp200.000 juta dengan tenor 370 hari. MTN ini memiliki
tingkat bunga tetap sebesar 8,35% per tahun.
MTN akan dibayarkan penuh pada tanggal jatuh tempo yaitu 10 November 2019. Bunga dibayarkan
setiap tiga bulan.
Pada tanggal 30 Juni 2019, peringkat MTN Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2018 menurut Fitch
Rating Indonesia adalah AAA(idn).
Dalam perjanjian MTN, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan. Persyaratan
keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan rasio Utang terhadap Modal
sebesar maksimum 10 kali, dan rasio Aset lancar terhadap Kewajiban lancar tidak kurang dari 100%.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni, Perseroan memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
6. Pendapatan diterima di muka
Pendapatan diterima dimuka merupakan provisi yang diterima terkait pinjaman diberikan yang dananya
belum ditarik oleh debitur. Pada tanggal 30 Juni 2019, pendapatan diterima dimuka adalah sebesar
Rp9.690 juta.
7. Pinjaman diterima
Saldo pinjaman diterima pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp4.732.329 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.350.000
Dolar Amerika Serikat
International Finance Corporation 1.414.100
(USD100.000.000)
4.764.100
Ditambah/(dikurangi)
Beban bunga masih harus dibayar 8.090
Biaya transaksi belum diamortisasi (39.861)
Total Pinjaman diterima - neto 4.732.329
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk II
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah
sebesar Rp1.500.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan telah mencairkan fasilitas pinjaman tersebut sebesar Rp1.500.000
juta.
Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR 1 bulan + 1,44% per tahun dengan tenor 3 tahun dan
akan dibayarkan penuh pada tanggal 30 Mei 2020. Bunga dibayarkan setiap bulan.
24
Page 49
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah
sebesar Rp3.000.000 juta dan USD100.000.000 yang terdiri dari pinjaman transaksi khusus sebesar
Rp2.500.000 juta, kredit jangka pendek Rp500.000 juta dan treasury line sebesar USD100.000.000.
Pinjaman transaksi khusus memiliki suku bunga sebesar JIBOR 1 bulan + 1,59% per tahun dengan
tenor 3 tahun dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 26 Oktober 2021. Bunga dibayarkan setiap
bulan.
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan telah mencairkan fasilitas pinjaman transaksi khusus sebesar
Rp1.850.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan telah mencairkan fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp500.000 juta, yang kemudian telah dilunasi pada tanggal 11 April 2019.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Dalam perjanjian pinjaman Bank Mandiri I, II dan III tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan rasio leverage
sebesar maksimum 5 kali.
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk untuk melakukan transaksi tertentu diluar kegiatan usaha normal Perseroan dan pembatasan
tertentu untuk melakukan transaksi tertentu jika Perseroan melanggar persyaratan keuangan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
International Finance Corporation III
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman diterima dari International Finance Corporation dengan
jumlah sebesar USD150.000.000 yang terdiri dari Pinjaman A sebesar USD50.000.000, Pinjaman B1
sebesar USD50.000.000 dan Pinjaman B2 sebesar USD50.000.000.
Pinjaman A memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 1,75% per tahun dengan tenor 7 tahun dan
dibayarkan penuh 7 tahun setelah tanggal penarikan pertama. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan
pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan 15 Desember.
Pinjaman B1 memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 1,00% per tahun dengan tenor 3 tahun dan
dibayarkan penuh 3 tahun setelah tanggal penarikan pertama. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan
pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan 15 Desember.
Pinjaman B2 memiliki suku bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 1,20% per tahun dengan tenor 5 tahun dan
dibayarkan penuh 5 tahun setelah tanggal penarikan pertama. Bunga dibayarkan setiap tiga bulanan
pada tanggal 15 Maret, 15 Juni, 15 September dan 15 Desember.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Perseroan belum menarik pokok pinjaman dari
fasilitas pinjaman tersebut.
Pada tanggal 14 Maret 2019, Perseroan telah melakukan pembatalan pinjaman B1 dari International
Finance Corporation III sebesar USD50.000.000.
25
Page 50
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan telah menarik seluruh pokok pinjaman dari fasilitas pinjaman A
dan B2 masing-masing sebesar USD50.000.000.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Dalam perjanjian pinjaman IFC tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
afirmatif, persyaratan keuangan serta persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah sebagai berikut:
No. Deskripsi Limit
a. Risk weighted capital adequacy ratio 12%
b. Debt to total capitalization ratio <=3:1
c. Current ratio >1.2:1
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari International Finance
Corporation untuk melakukan transaksi tertentu seperti pembagian dividen, menyediakan program
insentif jangka panjang untuk karyawan, memperoleh utang keuangan berdasarkan kondisi tertentu,
dan lain-lain.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
8. Liabilitas Derivatif
Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp40.117 juta yang terdiri dari:
Tanggal Tanggal jatuh Liabilitas
Deskripsi Perusahaan Nilai nosional
transaksi tempo derivatif
Swap Pihak ketiga
IDR/USD 27 Juni 2019 29 Juli 2019 PT Bank ANZ Indonesia USD14.500.000 1.040
USD (IRS) 31 Mei 2019 8 Mei 2024 Standard Chartered Bank,
Cabang Jakarta USD50.000.000 17.780
USD (IRS) 31 Mei 2019 8 Mei 2026 Standard Chartered Bank,
Cabang Jakarta USD50.000.000 21.297
Total Liabilitas derivatif 40.117
9. Pinjaman Subordinasi
Saldo pinjaman subordinasi pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp3.235.798 juta yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Asian Development Bank
(USD89.160.100) 1.260.813
World Bank
(USD95.495.268 dan Rp600.000) 1.950.399
3.211.212
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 39.835
Biaya transaksi belum diamortisasi (15.249)
Total Pinjaman subordinasi 3.235.798
26
Page 51
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
(“SMI”) yang merupakan fasilitas pinjaman penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar
USD100.000.000 dari Asian Development Bank (“ADB”) dan USD300.000.000 dari World Bank (“WB”).
Perseroan menggunakan fasilitas ini untuk memperkuat struktur modal Perseroan, serta untuk
memberikan pendanaan jangka panjang bagi Perseroan agar dapat memberikan pembiayaan dengan
jangka waktu yang lebih panjang tanpa mengakibatkan ketidaksesuaian tenor antara aset dan liabilitas.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari ADB adalah sebagai berikut:
Tanggal Total
USD
Penarikan 1 13 Desember 2012 71.134.021
Penarikan 2 13 November 2013 16.732.954
Penarikan 3 19 November 2013 337.886
Penarikan 4 6 Desember 2013 6.400.000
Penarikan 5 25 November 2014 4.877.000
99.481.861
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman subordinasi dari WB adalah sebagai berikut:
Tanggal Total
USD
Penarikan 1 – WB I 21 Desember 2012 10.000.000
Penarikan 2 – WB I 12 Juli 2013 40.000.000
Penarikan 3 – WB I 3 Desember 2013 22.000.000
Penarikan 4 – WB I 23 April 2014 20.000.000
Penarikan 5 – WB I 25 September 2014 5.180.000
Penarikan 6 – WB I 23 Juli 2015 2.700.000
99.880.000
Tanggal Total
Rp juta
Penarikan 1 – WB II 26 Desember 2018 300.000
Penarikan 2 – WB II 17 Mei 2019 300.000
600.000
Periode penarikan fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah diperpanjang dari sebelumnya
tanggal 31 Desember 2013 menjadi masing-masing 31 Maret 2017 dan 31 Desember 2014. Oleh
karena fasilitas pinjaman subordinasi dari WB I dan ADB telah berakhir, Perseroan tidak akan
melakukan penarikan sisa fasilitas pinjaman yang belum ditarik masing-masing sebesar USD120.000
dan USD518.139.
SMI - Asian Development Bank
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI yang merupakan pinjaman penerusan dari ADB memiliki tingkat
bunga LIBOR 6 bulan + 1,45% per tahun yang dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret
dan 1 September. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan pada tanggal 1 September
2014 dan jatuh tempo pada tanggal 1 Maret 2034.
SMI - World Bank I
Fasilitas pinjaman subordinasi dari SMI sebesar USD100.000.000 merupakan pinjaman penerusan
dari WB yang memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan + 1,52% per tahun yang dibayarkan setiap enam
bulanan pada tanggal 1 Mei dan 1 November. Pembayaran pokok pinjaman yang pertama dilakukan
pada tanggal 1 November 2018 dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 November 2033.
27
Page 52
SMI - World Bank II
Pada tanggal 26 September 2017, Perseroan dan SMI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
Subordinasi yang merupakan pinjaman penerusan II dari WB dengan nilai sebesar USD200.000.000.
Pinjaman ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dengan total fasilitas ekuivalen sampai dengan
USD200.000.000. Pinjaman tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 1 Oktober 2036 dan memiliki batas
waktu penarikan (closing date) sampai tanggal 28 Februari 2022.
Pinjaman subordinasi ini ditujukan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari SMI, Perseroan tidak diperkenankan melakukan hal-hal
berikut, diantaranya:
i. Menjamin atau bertanggung jawab atas kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan cara lain
kecuali merupakan bagian dari kegiatan usaha normal Perseroan dan tetap memenuhi persyaratan
rasio leverage yang ditetapkan.
ii. Mengubah tahun fiskal.
iii. Melakukan penggabungan, pemisahan (spin off), konsolidasi atau reorganisasi.
iv. Membayar kembali atau membayar dimuka, membeli, menebus, mengganti atau melepaskan diri
dari kewajiban utang apapun selain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
v. Melakukan tindakan yang akan menyebabkan pencucian uang (money laundering) dan pembiayaan
terorisme (financing of terrorism), penipuan, atau tindakan korupsi dan praktek ilegal lainnya.
vi. Menimbulkan utang subordinasi apapun, jika setelah timbulnya utang subordinasi tersebut rasio
utang subordinasi terhadap ekuitas akan lebih besar dari 5 berbanding 1.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman subordinasi ini.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan telah memenuhi
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Pinjaman.
10. Komitmen dan Kontinjensi
Liabilitas Komitmen pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp2.673.650 juta dan kontinjensi pada
tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp273.884 juta dengan rincian sebagai berikut:
Komitmen
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit yang diberikan yang belum digunakan (2.673.650)
Kontinjensi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Liabilitas kontinjensi
Garansi kredit diberikan (273.884)
PADA TANGGAL 30 JUNI 2019 DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI
DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG TIDAK
DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2019 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS
INI. PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.
28
Page 53
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS DAN IKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DI ATAS DAN TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG. PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA
MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO,
SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI
DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM DAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
29
Page 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan tanggal
30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2018 dan 2017.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar
tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut
mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan informasi penjelasan lainnya, tidak
diaudit atau direviu, tujuan penerbitan laporan auditor independen, dan penerbitan kembali laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut sehubungan dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas
laporan keuangan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019. Laporan audit KAP PSS
tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Rekan pada KAP PSS dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1008).
Informasi keuangan interim Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2018, yang tercantum pada Prospektus ini, tidak diaudit atau direviu.
Informasi berikut harus dibaca berkaitan dan secara keseluruhan mengacu pada laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di dalam
Prospektus ini pada Bab XVI mengenai Laporan Keuangan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
ASET
Kas dan setara kas 2.013.881 582.361 3.965.964
Efek-efek 3.290.298 3.302.399 2.967.385
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 31.011 - -
Investasi saham 345.359 364.841 -
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar Rp160.960,
Rp167.560, dan Rp144.887 pada tanggal 30 Juni 2019
dan 31 Desember 2018 dan 2017 5.654.995 5.721.389 5.545.960
Tagihan derivatif 85.799 76.350 -
Piutang bunga 54.613 41.246 32.319
Beban dibayar dimuka 8.688 6.969 6.080
Pajak dibayar dimuka 375 11.367 11.113
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
nilai masing-masing sebesar Rp27.196, Rp16.877,
dan Rp13.018, pada tanggal 30 Juni 2019 dan 31
Desember 2018 dan 2017 303.675 314.113 286.987
Aset pajak tangguhan 89.608 79.159 61.313
Beban tangguhan 6.149 39.356 42.476
Aset lain-lain - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar Rp16.492,
Rp17.092, dan Rp6.717, pada tanggal 30 Juni 2019
dan 31 Desember 2018 dan 2017 36.475 33.685 52.808
TOTAL ASET 11.920.926 10.573.235 12.972.405
30
Page 55
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 40.117 18.150 4.474
Utang lain-lain 5.453 8.373 2.663
Utang pajak 1.326 4.751 4.879
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 12.269 30.352 27.488
Pendapatan diterima dimuka 9.690 2.904 406
Liabilitas imbalan kerja 21.839 18.734 18.459
Pinjaman diterima 4.732.329 3.591.557 6.544.571
Surat utang yang diterbitkan 1.727.059 1.725.765 1.521.722
Pinjaman subordinasi 3.235.798 3.037.409 2.622.652
TOTAL LIABILITAS 9.785.880 8.437.995 10.747.314
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.000.000 saham 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Penghasilan komprehensif lain – neto setelah pajak (3.790) (27.860) 21.283
Kerugian kumulatif atas instrumen derivative untuk lindung
nilai arus kas - neto (29.308) - -
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.465 26.465 26.465
Belum ditentukan penggunaannya 111.879 106.835 147.543
TOTAL EKUITAS 2.135.046 2.135.240 2.225.091
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 11.920.926 10.573.235 12.972.405
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal tanggal
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2019 2018* 2018 2017
PENDAPATAN
Pendapatan bunga 384.756 342.277 730.519 624.280
Pendapatan provisi dan komisi 10.564 9.634 30.849 23.084
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek-efek 726 5.914 (881) 88.963
Pendapatan jasa advisory 1.581 7.456 12.409 17.855
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan investasi saham 1.010 - - -
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif 8.159 11.121 45.534 3.474
(Kerugian)/keuntungan selisih kurs (14.772) (29.905) (48.912) 617
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
investasi saham (19.482) - (65.552) (115.142)
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
opsi saham 18.853 - 66.946 -
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar transaksi derivatif 7.706 20.038 (8.745) (4.474)
Pendapatan lainnya 865 1.175 2.764 5.982
TOTAL PENDAPATAN 399.966 367.710 764.931 644.639
BEBAN
Beban bunga (322.859) (279.650) (632.844) (498.877)
Beban umum dan administrasi (71.117) (67.267) (151.442) (150.046)
Pembalikan/(beban) cadangan kerugian penurunan nilai 4.578 118 (27.342) (90.168)
TOTAL BEBAN (389.398) (346.799) (811.628) (739.091)
LABA/(RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK 10.568 20.911 (46.697) (94.452)
(BEBAN PAJAK)/MANFAAT PAJAK (4.987) (7.803) 3.749 12.830
LABA/(RUGI) BERSIH PERIODE/
TAHUN BERJALAN 5.581 13.108 (42.948) (81.622)
31
Page 56
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal tanggal
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2019 2018* 2018 2017
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek tersedia untuk dijual 24.721 (63.898) (50.236) 44.154
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang
memenuhi lindung nilai arus kas (39.077) - - -
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi 9.118 1.621 1.093 (6.188)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian)/keuntungan aktuarial (716) - 2.986 (1.860)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi 179 - (746) 465
Total penghasilan komprehensif lain (5.775) (62.277) (46.903) 36.571
TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF (194) (49.169) (89.851) (45.051)
LABA/(RUGI) PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 3 7 (21) (41)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Rasio Keuangan Penting
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2019 2018 2017
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory1 10,45 16,32 20,11
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan2 -57,43 -47,39 -180,19
Aset3 12,75 -18,50 20,22
Liabilitas3 15,98 -21,49 26,44
Ekuitas3 -0,01 -4,04 -2,86
Rasio Usaha
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (Marjin laba bersih)4 1,40 -5,62 -12,67
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan/total aset (Imbal hasil aset - ROA)5 0,20 -0,41 -0,75
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (Imbal hasil ekuitas - ROE)6 0,53 -1,97 -3,52
Rasio Keuangan
Rasio lancar (current ratio)7 1,44 1,34 7,11
Debt to Equity ratio(x)8 4,58 3,95 4,83
Gearing Ratio(x)9 3,08 2,65 3,30
Financing to Asset Ratio10 64,86 73,89 47,78
Equity to paid-up capital ratio11 105,19 105,20 109,63
Keterangan:
1) Rasio pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory merupakan jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi,
dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember dikurangi jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun
sebelumnya, dibagi dengan jumlah pendapatan bunga, provisi dan komisi, dan jasa advisory untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada
tahun sebelumnya.
2) Rasio pertumbuhan laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dikurangi dengan laba/(rugi) bersih
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya, dibagi dengan laba/(rugi) bersih untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni pada tahun sebelumnya atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
3) Rasio pertumbuhan aset/liabilitas/ekuitas merupakan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 30 Juni 2019 dikurangi
dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018, dibagi dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal
31 Desember 2018 dan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018 atau 31 Desember 2017 dikurangi
dengan total aset/liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 atau 31 Desember 2016, dibagi dengan total aset/
liabilitas/ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 atau 31 Desember 2016.
32
Page 57
4) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/pendapatan (Marjin laba bersih) merupakan laba/(rugi) bersih untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dibagi dengan total
pendapatan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember.
5) Rasio laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan/total aset (Imbal hasil aset - ROA) merupakan laba/(rugi) sebelum beban pajak
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember dibagi dengan rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut.
6) Rasio laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan/ekuitas (Imbal hasil ekuitas - ROE) merupakan laba/(rugi) bersih untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
dibagi dengan rata-rata total ekuitas akhir bulan selama periode atau tahun tersebut.
7) Rasio lancar merupakan total aset lancar pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi dengan total liabilitas lancar pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember. Aset atau liabilitas lacar adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
8) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total ekuitas pada tanggal
tersebut.
9) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi pada tanggal tersebut. Pinjaman
subordinasi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
10) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi total aset pada tanggal tersebut.
11) Rasio Equity to paid-up capital merupakan total ekuitas pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh dan tambahan modal disetor pada tanggal tersebut.
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
KETERANGAN Rasio yang Dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2019
Debt to Equity Ratio* Maksimum 5x 2,08x
Risk Weighted Capital Adequacy Ratio 12% 35,8%
Debt to Total Capitalization Ratio <=3:1 1,33
Current Ratio**) >1,2x 1,39x
*) Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman diterima dari Bank Mandiri yaitu total liabilitas dikurangi dengan
pinjaman subordinasi dibagi dengan total ekuitas ditambah dengan pinjaman subordinasi, dimana pinjaman subordinasi
yang diperhitungkan paling banyak sebesar 50% dari modal disetor (rasio leverage).
**) Rasio lancar merupakan total aset lancar pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember dibagi dengan total liabilitas lancar pada
tanggal 30 Juni atau 31 Desember. Aset atau liabilitas lancar adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
33
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan
peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Risiko Usaha.
A. UMUM
Perseroan didirikan untuk melaksanakan berbagai inisiatif yang telah dilaksanakan dengan baik
sehingga memungkinkan Perseroan untuk dapat terus mengembangkan bisnis meskipun dihadapkan
pada situasi ekonomi yang penuh dengan tantangan. Perseroan berhasil mencapai hasil yang lebih
baik di sepanjang tahun terkait bisnis inti yang dijalankan, dan semakin meyakinkan Perseroan dalam
melangkah lebih jauh lagi. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan
ekonomi Indonesia, Perseroan memadukan pencapaian yang telah berhasil diraih ini dengan strategi
ke depan yang direncanakan secara matang dan terukur, sebagai aspirasi dalam membangun negara
Republik Indonesia.
Kondisi perekonomian nasional secara umum berpengaruh terhadap kinerja Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung, diantaranya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil,
tingkat inflasi yang terkendali, tingkat suku bunga yang rendah, serta fluktuasi nilai tukar terhadap mata
uang asing yang terkendali. Faktor makro ekonomi yang kondusif dan terus bertumbuh di atas akan
mendorong daya beli masyarakat dan berdampak langsung pada kegiatan pembiayaan konsumen dan
sewa pembiayaan Perseroan. Perekonomian global di tahun 2018 cukup menantang ditandai dengan
pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami perlambatan, kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang
memicu risiko pembalikan aliran modal dari negara berkembang, serta risiko geopolitik terutama perang
dagang antara Amerika Serikat dan Cina. Kondisi perekonomian global ini memberi dampak terhadap
pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat dan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 1,75% disepanjang tahun 2018
untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Akan tetapi ditengah kondisi global yang cenderung melambat,
Indonesia masih mencatat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17% di tahun 2018, meningkat
dibandingkan tahun 2017 sebesar 5.07%. Pertumbuhan kegiatan investasi dan konsumsi pemerintah
merupakan faktor pendukung utama pertumbuhan ekonomi.
Sampai dengan Juni 2019, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan bagi proyek infrastruktur di
Indonesia, antara lain: ruas jalan tol dengan total panjang 288,77km di Jawa Barat dan Jawa tengah,
pembiayaan pengembangan perusahaan operator telekomunikasi, pembangunan jaringan tulang
punggung serat optic nasional sepanjang 1.676km yang tersebar di Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, pembangunan Terminal 3 Bandar Udara
Soekarno-Hatta yang meningkatkan kapasitas tampung menjadi 45 juta penumpang per tahun dan
pengembangan 5 bandara dengan total peningkatan kapasitas tampung dari 25,4 juta per tahun menjadi
71,5 juta per tahun, pengembangan fasilitas pemeliharaan pesawat menjadi fasilitas Maintenance,
Repair, dan Overhaul (“MRO”) terbesar di Indonesia, pengembangan operator terminal pelabuhan yang
meningkatkan kapasitas tampung container menjadi 600 ribu TEUs per tahun, pembiayaan pengadaan
peralatan dan permesinan dalam melakukan perluasan terminal petikemas di Sumatera Utara,
SPAM Umbulan dengan panjang 92,3 km berkapasitas 4.000 liter detik, dengan target untuk dapat
memenuhi kebutuhan air 1,3 juta warga, proyek pengolahan air bersih dengan kapasitas 3.500 liter/
detik, SPAM di Jakarta dan Tangerang dengan total kapasitas 11.400 liter/detik, proyek pengolahan air
bersih dengan kapasitas 825 liter/detik sepanjang 22 km, yang dapat memenuhi kebutuhan air 60.000
rumah atau 300.000 warga di Kota Bandar Lampung, pembiayaan pabrik LPG dengan kapasitas 40
MMSCFD dengan output 440 ton LPG per hari dan Train LNG dengan kapasitas 3,8 juta ton per tahun,
pembiayaan pembangunan pipa gas sepanjang 13,5 km yang akan digunakan untuk menyalurkan
gas sebesar 40 MMSCFD, Sistem Automasi Terminal BBM, Floating Storage Offloading (“FSO”), dan
pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik dan temporary power: Pembangkit Listrik Tenaga
Air (“PLTA”): 180 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (“PLTG”): 120 MW, Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (“PLTS”): 2 MW, Temporary Power: 507 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (“PLTP”):
34
Page 59
227 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (“PLTB”): 70 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro
(“PLTMH”): 31 MW, dan ruas jalan tol layang dalam kota sepanjang 31 km di Jakarta.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadi salah satu fokus utama dalam program kerja
pemerintahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Total anggaran yang dikeluarkan untuk
pembangunan infrastruktur dalam APBN terus meningkat secara konsisten, dengan rata-rata
peningkatan nilai alokasi 1,04 persen per tahun, dan pada APBN-P 2019 nilainya mencapai Rp415
triliun.
Pada tahun 2019, tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia diprediksi akan stabil dan cenderung
menurun, sejalan dengan estimasi penurunan suku bunga Amerika Serikat secara bertahap, ekspektasi
inflasi yang stabil karena penurunan harga minyak serta stabilitas pergerakan nilai tukar rupiah
disepanjang semester pertama tahun 2019. Hal ini merupakan hal yang positif bagi kinerja Perseroan.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Dalam menjalankan perannya sebagai katalisator perkembangan infrastruktur nasional, kegiatan
usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting baik faktor eksternal maupun faktor
internal Perseroan. Faktor-faktor eksternal merupakan faktor-faktor yang dapat memberikan pengaruh
terhadap pertumbuhan infrastruktur di Indonesia, yang menjadi sektor utama bagi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, faktor-faktor internal merupakan faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam mendapatkan pendanaan dan
menyalurkan pembiayaan.
Faktor Eksternal Faktor Internal
1. Kondisi perekonomian Indonesia 1. Salah satu pemegang saham Perseroan adalah
Kondisi perekonomian nasional secara umum BUMN
berpengaruh baik secara langsung maupun tidak Salah satu pemegang saham Perseroan adalah
langsung terhadap kinerja Perseroan, terutama tingkat merupakan BUMN yang juga bergerak di bidang
suku bunga, tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar Rupiah pembiayaan infrastruktur dan dimiliki sepenuhnya oleh
terhadap mata uang asing. Dalam ha; tingkat suku Pemerintah Republik Indonesia sehingga Perseroan
bunga mengalami penurunan, maka permintaan akan dapat memiliki kepercayaan publik yang tinggi. Lebih
pembiayaan infrastruktur akan meningkat, begitupun lanjut, dengan dukungan pemegang saham BUMN, maka
sebaliknya. Faktor makroekonomi yang kondusif dan Perseroan juga memiliki hubungan yang kuat dengan
bertumbuh di sektor riil akan memicu pertumbuhan di Pemerintah.
bidang infrastruktur yang akan meningkatkan permintaan
pembiayaan infrastruktur. Selain itu, dukungan kuat dari pemegang sahamnya
yakni IFC, ADB, DEG dan SMBC memungkinkan
2. Pasar infrastruktur Indonesia besar Perseroan untuk lebih mengembangkan skala kegiatan
Ketersediaan infrastruktur di Indonesia menjadi sebuah usaha Perseroan. Hal tersebut akan berdampak positif
kebutuhan yang harus dipenuhi dalam rangka mendorong bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang.
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keterbatasan dana
APBN/D memberikan ruang yang besar bagi swasta atau 2. Produk pembiayaan yang fleksibel
BUMN untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur Perseroan sebagai perusahaan yang didirikan untuk
tersebut. Prospek ini menunjukkan potensi pasar yang melakukan pembiayaan khusus di bidang infrastruktur
sangat besar bagi pembiayaan infrastruktur di Indonesia. memiliki keunggulan dalam fleksibilitas produk
Potensi pasar infrastruktur tersebut sangat berpengaruh pembiayaan yang cukup beragam dengan tenor yang
terhadap kinerja Perseroan ke depan. Di sisi lain, relatif panjang. Selain itu, proses pemberian pinjaman
kondisi ini juga mampu menciptakan pasar persaingan yang dilakukan Perseroan juga relatif cepat namun tetap
pembiayaan infrastruktur dengan lembaga keuangan dengan memperhatikan tata kelola yang baik.
lainnya seperti perbankan.
Produk Perseroan termasuk produk pinjaman seperti
3. Kemudahan regulasi dan insentif Pemerintah pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
Sektor infrastruktur merupakan sektor yang berhubungan dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata
erat dengan kepentingan masyarakat umum sehingga uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD)
diperlukan adanya peraturan khusus yang ditetapkan di samping beberapa produk non-pinjaman seperti
oleh Pemerintah untuk mengatur sektor ini. penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping
itu, Perseroan menyediakan jasa konsultasi atau
Adanya kemudahan regulasi dan insentif Pemerintah pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi
secara tidak langsung akan memajukan sektor proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
pembiayaan infrastruktur. Kemudahan regulasi dan asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor
insentif Pemerintah akan menarik minat investor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan
untuk berinvestasi di sektor infrastruktur yang akan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat
berpengaruh bagi keberlangsungan sektor pembiayaan menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan
infrastruktur di Indonesia yang menjadi bidang kegiatan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur
usaha utama Perseroan. Hal tersebut akan berdampak di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang
positif bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang. sesuai dengan potensi yang dimiliki.
35
Page 60
Faktor Eksternal Faktor Internal
Dengan kemampuan memberikan produk pembiayaan
yang cukup beragam dengan tenor yang relatif panjang,
Perseroan berpotensi untuk meningkatkan total komitmen
pembiayaan dengan membangun portfolio yang lebih
beragam.
3. Lembaga keuangan khusus pembiayaan infrastruktur
Perseroan didirikan sebagai lembaga yang memiliki
kekhususan dalam penyediaan fasilitas pembiayaan
infrastruktur di Indonesia. Sifat kekhususan ini membuat
Perseroan lebih unggul dari lembaga keuangan lainnya
untuk pembiayaan infrastruktur (termasuk infrastruktur
sosial, infrastruktur distribusi pangan termasuk
pergudangan dan infrastruktur pengelolaan kawasan
industri). Perseroan juga dapat bekerja sama dan
berkolaborasi dengan lembaga bank maupun non-bank
swasta yang juga memiliki kegiatan usaha di bidang
pembiayaan, khususnya yang dapat memberikan fasilitas
pembiayaan di bidang infrastruktur.
Untuk meminimalisasi dampak signifikan dari faktor-faktor tersebut di atas, Perseroan terus berupaya
untuk memaksimalkan keunggulan bersaing yang dimiliki, antara lain penerapan strategi pricing yang
kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaan dan tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan
karakter sektor infrastrukturnya, ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan
modal), pelayanan dan kompetensi yang berkualitas, dan lain-lain.
Dalam rangka untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik, Perseroan memiliki
kemampuan untuk mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya
dana secara keseluruhan. Saat ini Perseroan telah berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari
bank-bank dan lembaga keuangan dengan tingkat bunga yang kompetitif.
Selain itu, Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan
memberikan pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk
mencari proyek-proyek yang layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-jaringan sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek
infrastruktur yang layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di
industri infrastruktur;
- Kerjasama dengan jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama
dengan bank-bank komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan
pembiayaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen
pembangunan (termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui
perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Dari aspek persaingan usaha, Perseroan menetapkan kebijakan internal yang mengatur pembatasan
nilai komitmen terhadap suatu proyek atau portofolio untuk memonitor dan memitigasi risiko konsentrasi,
maka pada dasarnya Perseroan tidak bersaing melainkan justru bersinergi dengan lembaga keuangan
lain termasuk menyediakan jasa yang tidak dapat diberikan oleh Lembaga keuangan lainnya. Pada
umumnya, gabungan lembaga keuangan lain terdiri dari perbankan baik nasional maupun asing untuk
pinjaman senior dan pinjaman subordinasi, maupun private equity untuk mezzanine dan equity.
Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya,
adalah sebagai berikut:
a. Perubahan tingkat suku bunga pinjaman;
b. Perubahan nilai tukar mata uang asing; dan
c. Perubahan nilai wajar dari investasi saham dan efek-efek.
36
Page 61
Dalam hal peningkatan kinerjanya, maka Perseroan memiliki strategi dan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Meningkatkan komitmen pembiayaan dengan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan
domestik dan internasional, untuk mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi pembiayaan
infrastruktur;
b. Melakukan diversifikasi produk dengan membangun portfolio dalam pembiayaan yang bersifat
senior maupun junior, seperti pinjaman subordinasi, mezzanine, maupun melakukan penyertaan
modal untuk dapat mencapai yield yang lebih tinggi;
c. Mengidentifikasi dan merancang skema pembiayaan yang dibutuhkan oleh proyek infrastruktur,
sehingga pemilik proyek memperoleh skema pembiayaan yang lebih efisien;
d. Mencari sumber-sumber pendanaan murah yang dapat menurunkan tingkat biaya dana secara
keseluruhan dimana Perseroan telah berhasil mendapatkan pinjaman komersial dari bank-bank
dan lembaga keuangan dengan tingkat bunga yang kompetitif; dan
e. Menerapkan strategi yang tetap prudent untuk menjaga tidak ada Non Performing Loan (NPL)
Perseroan.
C. KINERJA KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan tanggal 30 Juni 2019, 31
Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan laporan keuangan
yang tidak diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018. Laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam
Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan
keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2018 dan informasi penjelasan lainnya, tidak diaudit dan direviu, tujuan penerbitan laporan auditor
independen, dan penerbitan kembali laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut sehubungan dengan beberapa perubahan
dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2019. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA
(Rekan pada KAP PSS dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1008).
Tabel Pertumbuhan Total Pendapatan, Total Beban dan Laba/(Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan
811.6
dalam miliar Rupiah
800.0 764.9 739.1
644.6
500.0 400.0 Pendapatan
389.4 367.7
346.8 Beban
Laba/(rugi) bersih
200.0
5.6 13.1 -43.0 -81.6
-100.0 30 Jun-19 30 Jun-18 31 Dec-18 31 Dec-17
37
Page 62
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2019 2018* 2018 2017
Pendapatan 399.966 367.710 764.931 644.639
Beban (389.398) (346.799) (811.628) (739.091)
Laba/(rugi) sebelum beban pajak 10.568 20.911 (46.697) (94.452)
(Beban pajak)/manfaat pajak (4.987) (7.803) 3.749 12.830
Laba/(Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan 5.581 13.108 (42.948) (81.622)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
1. PENDAPATAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2019 2018* 2018 2017
Pendapatan bunga 384.756 342.277 730.519 624.280
Pendapatan provisi dan komisi 10.564 9.634 30.849 23.084
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan
efek-efek 726 5.914 (881) 88.963
Pendapatan jasa advisory 1.581 7.456 12.409 17.855
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan investasi
saham 1.010 - - -
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif 8.159 11.121 45.534 3.474
(Kerugian)/keuntungan selisih kurs (14.772) (29.905) (48.912) 617
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar investasi saham (19.482) - (65.552) (115.142)
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar opsi saham 18.853 - 66.946 -
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi dari
perubahan nilai wajar transaksi derivatif 7.706 20.038 (8.745) (4.474)
Pendapatan lainnya 865 1.175 2.764 5.982
Total Pendapatan 399.966 367.710 764.931 644.639
*) tidak diaudit atau tidak direviu
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sehubungan
dengan penempatan investasi aset keuangan. Pendapatan provisi dan komisi merupakan pendapatan
yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga sehubungan dengan pemberian pinjaman sesuai
dengan kontrak perjanjian seperti pendapatan jasa mandatory lead arranger, sindikasi, perencanaan
model pembiayaan dan pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan. Pendapatan jasa
advisory merupakan pendapatan yang diterima dari pihak ketiga sehubungan dengan jasa-jasa yang
telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian.
Pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan dari penalti pelunasan
dipercepat yang dilakukan oleh debitur Perseroan serta dari pengembalian tunjangan karyawan yang
mengundurkan diri sebelum periode yang ditentukan.
a. Pendapatan Bunga
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Total pendapatan bunga Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
adalah sebesar Rp384.756 juta, meningkat sebesar Rp42.479 juta atau 12,41% dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 yang berjumlah sebesar Rp342.277
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga yang berasal dari
efek-efek yang dimiliki Perseroan.
38
Page 63
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Total pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah
sebesar Rp730.519 juta, meningkat sebesar Rp106.239 juta atau 17,02% dibandingkan dengan
tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp624.280 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan pendapatan bunga yang berasal dari pertumbuhan pinjaman diberikan dan pendapatan
bunga dari portofolio efek yang dimiliki oleh Perseroan.
b. Pendapatan Provisi dan Komisi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Total pendapatan provisi dan komisi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019 adalah sebesar Rp10.564 juta, meningkat sebesar Rp930 juta atau 9,65% dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 yang berjumlah sebesar Rp9.634
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan terkait dengan pinjaman
diberikan, yang diakui ketika jasa-jasa yang telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti
jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa perancangan model pembiayaan, dan premi atas garansi
kredit yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Total pendapatan provisi dan komisi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018 adalah sebesar Rp30.849 juta, meningkat sebesar Rp7.765 juta atau 33,64% dibandingkan
dengan tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp23.084 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan terkait dengan pinjaman diberikan, yang diakui ketika jasa-jasa yang
telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa
perancangan model pembiayaan, dan premi atas garansi kredit yang diberikan.
2. BEBAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2019 2018* 2018 2017
Beban bunga (322.859) (279.650) (632.844) (498.877)
Beban umum dan administrasi (71.117) (67.267) (151.442) (150.046)
Pembalikan/(beban) cadangan kerugian penurunan nilai 4.578 118 (27.342) (90.168)
Total Beban (389.398) (346.799) (811.628) (739.091)
*) tidak diaudit atau tidak direviu
a. Beban Bunga
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Total beban bunga Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
adalah sebesar Rp322.859 juta, meningkat sebesar Rp43.209 juta atau 15,45% dibandingkan dengan
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 yang berjumlah sebesar Rp279.650
juta. Peningkatan tersebut terutama karena meningkatnya beban bunga pinjaman yang diterima oleh
Perseroan yang meningkat sejalan dengan kenaikan jumlah pinjaman yang diterima.
39
Page 64
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Total beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 adalah
sebesar Rp632.844 juta, meningkat sebesar Rp133.967 juta atau 26,85% dibandingkan dengan tahun
2017 yang berjumlah sebesar Rp498.877 juta. Peningkatan beban bunga ini terutama disebabkan
oleh percepatan amortisasi biaya transaksi atas pelunasan dipercepat pinjaman diterima dari IFC,
peningkatan saldo rata-rata pinjaman subordinasi dan swap suku bunga.
b. Beban Umum dan Administrasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Total beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019 adalah sebesar Rp71.117 juta, meningkat sebesar Rp3.850 juta atau 5,72% dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 yang berjumlah sebesar Rp67.267
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan yang terjadi pada beban gaji dan
tunjangan serta biaya penyusutan dan amortisasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Total beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018 adalah sebesar Rp151.442 juta, meningkat sebesar Rp1.396 juta atau 0,93% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang berjumlah sebesar Rp150.046
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan yang terjadi pada beban penyusutan
dan amortisasi, jasa professional, dan biaya bank dan custodian. Peningkatan dikompensasikan oleh
penurunan beban yang berasal dari berkurangnya beban pajak lain senilai Rp10.691 juta atau 97%
menjadi Rp 309 di tahun 2018 berkaitan dengan hasil pemeriksaan pajak tahun 2017 dan imbalan kerja.
3. LABA/(RUGI) BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2019 sebesar Rp5.581 juta, mengalami penurunan sebesar Rp7.527 juta atau 57,42% dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 yang berjumlah Rp13.108 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan total beban Perseroan sebesar Rp42.599 juta sedangkan
pendapatan Perseroan hanya meningkat sebesar Rp32.256 juta, sehingga menyebabkan laba sebelum
pajak dan laba bersih periode berjalan mengalami penurunan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Rugi bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
sebesar Rp42.948 juta, mengalami penurunan sebesar Rp38.674 juta atau 47,38% dibandingkan
dengan tahun 2017 yang berjumlah Rp81.622 juta. Penurunan rugi bersih tahun berjalan ini disebabkan
oleh kenaikan total pendapatan sebesar Rp120.292 juta atau sebesar 18,66% dibandingkan dengan
tahun 2017, dimana pertumbuhan total pendapatan lebih tinggi dibandingkan kenaikan beban sebesar
Rp72.537 juta atau 9,81% dibandingkan dengan tahun 2017.
40
Page 65
Tabel Pertumbuhan Total Aset, Total Liabilitas dan Total Ekuitas
11,921 12.972
12.000 10.573 10.747
dalam miliar Rupiah 9,786
8.438
8.000 Aset
Liabilitas
4.000 2,135 2.135 2.225 Ekuitas
0
30 Jun-19 31 Des-18 31 Des-17
4. TOTAL ASET
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2019 Δ% 2018 Δ% 2017
Kas dan setara kas 2.013.881 245,81 582.361 (85,32) 3.965.964
Efek-efek 3.290.298 (0,37) 3.302.399 11,29 2.967.385
Efek-efek yang dibeli
dengan janji dijual kembali 31.011 100 - - -
Investasi saham 345.359 (5,34) 364.841 100 -
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing
sebesar Rp160.960, Rp167.560, dan
Rp144.887, pada tanggal 30 Juni 2019 dan 31
Desember 2018 dan 2017 5.654.995 (1,16) 5.721.389 3,16 5.545.960
Tagihan derivatif 85.799 12,38 76.350 100 -
Piutang bunga 54.613 32,41 41.246 27,62 32.319
Beban dibayar dimuka 8.688 24,67 6.969 14,62 6.080
Pajak dibayar dimuka 375 (96,70) 11.367 2,29 11.113
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
nilai masing-masing sebesar Rp27.196,
Rp16.877, dan Rp13.018, pada tanggal 30 Juni
2019 dan 31 Desember 2018 dan 2017 303.675 (3,32) 314.113 9,45 286.987
Aset pajak tangguhan 89.608 13,20 79.159 29,11 61.313
Beban tangguhan 6.149 (84,38) 39.356 (7,35) 42.476
Aset lain-lain - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing
sebesar Rp16.492, Rp17.092, dan Rp6.717,
pada tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember
2018 dan 2017 36.475 8,28 33.685 (36,21) 52.808
Total Aset 11.920.926 12,75 10.573.235 (18,49) 12.972.405
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 30 Juni 2019, total aset Perseroan adalah sebesar Rp11.920.926 juta, mengalami
peningkatan dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018 yang berjumlah Rp10.573.235
juta. Kenaikan sebesar Rp1.347.691 juta atau 12,75% terutama disebabkan oleh peningkatan total kas
dan setara kas Perseroan yang meningkat sebesar Rp1.431.520 juta atau 245,81% yang sebagian
besar akan digunakan untuk melunasi Obligasi Perseroan yang diterbitkan pada tahun 2016, dimana
seri A sebesar Rp825 miliar akan jatuh tempo pada bulan Juli 2019, sementara untuk pinjaman diberikan
oleh Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp66.394 juta atau 1,16%.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 31 Desember 2018, total aset Perseroan adalah sebesar Rp10.573.235 juta, mengalami
penurunan dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017 yang berjumlah Rp12.972.405 juta.
Penurunan sebesar Rp2.399.170 juta atau 18,49% terutama disebabkan oleh penurunan total kas dan
setara kas Perseroan yang turun sebesar Rp3.383.603 juta atau 85,32% yang sebagian besar digunakan
41
Page 66
untuk melunasi pinjaman IFC sebesar USD400.000.000. Namun di sisi aset yang lain, terdapat juga
kenaikan investasi pada portofolio efek sebesar Rp 335.014 juta, investasi saham sebesar Rp 364.841
juta dan kenaikan bersih pinjaman diberikan oleh Perseroan sebesar Rp 175.429 juta.
a. Kas dan Setara Kas
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Kas dan setara kas pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp1.431.520 juta
atau sebesar 245,81% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari Rp582.361
juta menjadi Rp2.013.881 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pada deposito berjangka
Perseroan yang sebagian akan digunakan untuk melunasi obligasi Seri A Tahun 2016 sebesar Rp
825.000 juta yang akan jatuh tempo di bulan Juli 2019.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 mengalami penurunan sebesar
Rp3.383.603 juta atau sebesar 85,32% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2017, dari
sebesar Rp3.965.964 juta menjadi Rp582.361 juta. Penurunan ini sebagian besar disebabkan penurunan
deposito berjangka Perseroan yang digunakan untuk melunasi pinjaman IFC sebesar USD400.000.000.
b. Efek-Efek
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Efek-efek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami penurunan sebesar Rp12.101 juta atau
sebesar 0,37% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp3.302.399 juta
menjadi Rp3.290.298 juta. Penurunan ini terjadi karena berkurangnya jumlah Obligasi berdenominasi
Dolar AS yang dipegang hingga jatuh tempo oleh Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp335.014 juta
atau sebesar 11,29% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2017, dari sebesar Rp2.967.385
juta menjadi Rp3.302.399 juta. Peningkatan ini terjadi karena bertambahnya jumlah efek yang dimiliki
hingga jatuh tempo berdenominasi Rupiah dan Dolar AS.
c. Investasi Saham
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Investasi saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami penurunan sebesar Rp19.482 juta
atau sebesar 5,34% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp364.841
juta menjadi Rp345.359 juta. Penurunan ini terjadi karena penurunan nilai wajar atas investasi saham
pada PT Nusantara Infrastructure Tbk, di mana investasi Perseroan diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi (FVTPL), sehingga Perseroan mencatatkan kerugian yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar investasi. Namun Perseroan memiliki hak opsi dimana Perseroan berhak (tetapi tidak
berkewajiban) untuk mensyaratkan pihak sponsor untuk, selama periode opsi, membeli saham PT
Nusantara InfrastructureTbk yang dimiliki Perseroan baik secara bertahap maupun sekaligus pada
harga pembelian yaitu Rp250 (nilai penuh) per lembar saham.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Investasi saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp364.841 juta yang merupakan
hasil perjanjian jual beli bersyarat dengan PT Metro Pacific Tollways Indonesia untuk pembelian
1.771.071.131 lembar saham atau setara 10% kepemilikan saham di PT Nusantara Infrastructure Tbk.
42
Page 67
d. Pinjaman Diberikan - Setelah Dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal 30
Juni 2019 mengalami penurunan sebesar Rp66.394 juta atau sebesar 1,16% dibandingkan posisi pada
tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar Rp5.721.389 juta menjadi Rp5.654.995 juta. Penurunan ini
disebabkan karena penurunan pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada pihak berelasi baik dalam
denominasi Rupiah maupun Dolar AS. Pinjaman diberikan kepada pihak ketiga dalam denominasi
Rupiah mengalami kenaikan, sedangkan pinjaman diberikan kepada pihak ketiga dalam denominasi
Dolar AS mengalami penurunan.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal 31
Desember 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp175.429 juta atau sebesar 3,16% dibandingkan
posisi pada tanggal 31 Desember 2017, dari sebesar Rp5.545.960 juta menjadi Rp5.721.389 juta.
Secara keseluruhan total pinjaman diberikan Perseroan dalam denominasi Rupiah kepada pihak
berelasi maupun pihak ketiga mengalami peningkatan, dimana peningkatan pinjaman diberikan
Perseroan didominasi oleh pinjaman yang berjangka waktu 5 hingga 10 tahun.
e. Aset Tetap
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Aset tetap Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami penurunan sebesar Rp10.438 juta atau
sebesar 3,32% dibandingkan posisi 31 Desember 2018, dari sebesar Rp314.113 juta menjadi Rp303.675
juta. Penurunan ini terjadi karena penyusutan sepanjang periode dan pada periode ini tidak ada belanja
aset signifikan yang dilakukan oleh Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp27.126 juta
atau sebesar 9,45% dibandingkan posisi pada 31 Desember 2017, dari sebesar Rp286.987 juta menjadi
Rp314.113 juta. Peningkatan ini disebabkan karena Perseroan melakukan penambahan perabotan dan
peralatan kantor sebesar Rp38.720 juta. Penambahan ini untuk melengkapi gedung kantor yang dibeli
pada tahun 2017 dan telah ditempati pada Juli 2018.
5. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2019 Δ% 2018 Δ% 2017
Liabilitas derivatif 40.117 121,03 18.150 305,68 4.474
Utang lain-lain 5.453 (34,87) 8.373 214,42 2.663
Utang pajak 1.326 (72,09) 4.751 (2,62) 4.879
Beban masih harus dibayar dan liabilitas
lain-lain 12.269 (59,58) 30.352 10,42 27.488
Pendapatan diterima dimuka 9.690 233,68 2.904 615,27 406
Liabilitas imbalan kerja 21.839 16,57 18.734 1,49 18.459
Pinjaman diterima 4.732.329 31,76 3.591.557 (45,12) 6.544.571
Surat utang yang diterbitkan 1.727.059 0,07 1.725.765 13,41 1.521.722
Pinjaman subordinasi 3.235.798 6,53 3.037.409 15,81 2.622.652
Total Liabilitas 9.785.880 15,97 8.437.995 (21,49) 10.747.314
43
Page 68
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 30 Juni 2019, liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp9.785.880 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp1.347.885 juta atau 15,97% dari Rp8.437.995 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo pinjaman diterima Perseroan sebesar Rp1.140.772 juta
atau sebesar 31,76% dibandingkan saldo pinjaman diterima pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar
Rp3.591.557 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 31 Desember 2018, liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp8.437.995 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp2.309.319 juta atau 21,49% dari Rp10.747.314 juta pada tanggal 31 Desember
2017. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya saldo pinjaman diterima Perseroan sebesar
Rp2.953.014 juta atau sebesar 45,12% dibandingkan saldo pinjaman diterima pada tanggal 31
Desember 2017 sebesar Rp6.544.571 juta.
a. Surat Utang yang Diterbitkan
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Surat utang yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami peningkatan sebesar
Rp1.294 juta atau sebesar 0,07% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar
Rp1.725.765 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp1.727.059 juta pada tanggal 30 Juni
2019. Pada periode ini tidak ada penambahan surat utang yang diterbitkan oleh Perseroan. Peningkatan
total surat utang yang diterbitkan ini merupakan kontribusi dari penurunan biaya penerbitan yang belum
diamortisasi.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Surat utang yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 mengalami peningkatan
sebesar Rp204.043 juta atau sebesar 13,41% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2017,
dari sebesar Rp1.521.722 juta pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi Rp1.725.765 juta pada tanggal
31 Desember 2018. Pada tahun 2018 Perseroan menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN)
sebesar Rp200.000 juta yang memiliki tenor 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 November
2019.
b. Pinjaman Diterima
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pinjaman diterima Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp1.140.772
juta atau sebesar 31,76% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar
Rp3.591.557 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp4.732.329 juta pada tanggal 30 Juni 2019.
Peningkatan ini terjadi karena pada tanggal 30 Juni 2019 Perseroan menarik fasilitas pinjaman yang
diperoleh dari IFC sebesar USD100.000.000 atau ekuivalen Rp1.414.100 juta. Pada periode ini juga
Perseroan melunasi pokok pinjaman yang diterima dari Bank Mandiri sebesar Rp250.000 juta, sehingga
pada tanggal 30 Juni 2019 total pinjaman yang diterima dari Bank Mandiri sebesar Rp3.350.000 juta
dari Rp3.600.000 juta pada tanggal 31 Desember 2018.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Pinjaman yang diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 mengalami penurunan sebesar
Rp2.953.014 juta atau sebesar 45,12% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2017, dari sebesar
Rp6.544.571 juta pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi Rp3.591.557 juta pada tanggal 31
Desember 2018. Penurunan ini disebabkan oleh pelunasan seluruh pinjaman Perseroan yang diberikan
oleh IFC sebesar Rp5.419.200 juta, sedangkan total pinjaman dari Bank Mandiri meningkat sebesar
Rp2.400.000 juta.
44
Page 69
c. Pinjaman Subordinasi
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pinjaman subordinasi Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 mengalami peningkatan sebesar
Rp198.389 juta atau sebesar 6,53% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2018, dari sebesar
Rp3.037.409 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.235.798 juta pada tanggal 30 Juni
2019. Peningkatan disebabkan oleh penarikan sebagian fasilitas pinjaman subordinasi yang diberikan
oleh World Bank kepada Perseroan yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di
Indonesia.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Pinjaman subordinasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 mengalami peningkatan sebesar
Rp414.757 juta atau sebesar 15,81% dibandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2017, dari
sebesar Rp2.622.652 juta pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi Rp3.037.409 juta pada tanggal 31
Desember 2018 yang berasal dari penarikan pinjaman subordinasi dari World Bank.
6. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2019 Δ% 2018 Δ% 2017
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (nilai
penuh per saham
Modal dasar 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.000.000
saham 2.000.000) - 2.000.000) - 2.000.000)
Tambahan modal disetor 29.800) - 29.800) - 29.800)
Penghasilan komprehensif lain – neto setelah
pajak (3.790) (86,40) (27.860) (230,90) 21.283
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk
lindung nilai arus kas - neto (29.308) 100 - - -
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.465 - 26.465 - 26.465
Belum ditentukan penggunaannya 111.879 4,72 106.835 (27,59) 147.543
Total Ekuitas 2.135.046 (0,01) 2.135.240 (4,04) 2.225.091
Posisi tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 30 Juni 2019, ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.135.046 juta, menurun sebesar
Rp194 juta atau 0,01% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp2.135.240 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas –
neto sebesar Rp29.308 juta yang dikompensasi dengan penurunan kerugian komprehensif lain – neto
dari Rp27.680 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp3.790 juta pada tanggal 30 Juni 2019
dan pertumbuhan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp5.044 juta atau 4,72%
dari Rp106.835 juta pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi Rp111.879 juta pada tanggal 30 Juni
2019.
Posisi tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 31 Desember 2018, ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.135.240 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp89.851 juta atau 4,04% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
Rp2.225.091 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan komprehensif lain - neto setelah pajak
yang mengalami penurunan menjadi rugi sebesar Rp27.860 juta pada tanggal 31 Desember 2018 atau
turun sebesar 230,90% dan penurunan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar
Rp40.708 juta atau 27,59%.
45
Page 70
7. ARUS KAS BERSIH
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018 dan 2017:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang Tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2019 2018* 2018 2019
Arus kas neto yang diperoleh dari/ (digunakan untuk)
aktivitas operasi 77.107 130.735 (390.744) (1.113.871)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (71.455) (537.774) (273.264) (694.365)
Arus kas neto yang diperoleh dari/ (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan 1.427.758 (2.150.640) (2.781.949) 2.156.367
*) tidak diaudit atau tidak direviu
(i) Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memperoleh arus
kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp77.107 juta, turun sebesar Rp53.628 juta atau 41,02%
dibanding arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2018 yang berjumlah sebesar Rp130.735 juta. Penurunan pada arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
disebabkan oleh menurunnya total penerimaan pembayaran pinjaman diberikan Perseroan sebesar
Rp1.141.550 juta atau 76,63% yang dikompensasi oleh penurunan pinjaman yang diberikan kepada
nasabah sebesar Rp1.092.935 juta atau 77,77% dari Rp1.405.342 juta untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 menjadi Rp312.407 juta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2019. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 ini
juga pembayaran beban bunga oleh Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp57.378 juta atau
23,37% yang diimbangi oleh peningkatan penerimaan dari pendapatan bunga sebesar Rp71.522 juta
atau 20,86%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan menggunakan arus kas bersih untuk
aktivitas operasi sebesar Rp390.744 juta, menurun sebesar Rp723.127 juta atau 64,92% dibanding
penggunaan arus kas bersih untuk aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2017 yang berjumlah sebesar Rp1.113.871 juta. Penurunan yang terjadi pada arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 disebabkan
oleh meningkatnya penerimaan pembayaran pinjaman diberikan oleh Perseroan (repayment) sebesar
Rp1.573.890 juta atau 85,04%. Seiring dengan peningkatan tersebut, arus kas atas pinjaman diberikan
kepada nasabah juga mengalami kenaikan sebesar Rp536.872 juta atau 17,95%. Untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, total pembayaran beban bunga mengalami kenaikan sebesar
Rp82.179 juta atau 18,11% dan penerimaan pendapatan bunga Perseroan juga mengalami kenaikan
sebesar Rp149,220 juta atau 23,56%.
(ii) Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp71.455 juta, turun sebesar Rp466.319 juta atau
46
Page 71
86,71% dibanding dengan arus kas bersih yang digunakan pada periode yang sama di tahun 2018
yang berjumlah sebesar Rp537.774 juta. Penurunan ini terjadi karena penurunan pembelian efek-efek
sebesar Rp358.576 juta atau 51,62% dari Rp694.700 juta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2018 menjadi Rp336.124 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2019. Sementara itu total penjualan efek-efek mengalami kenaikan sebesar Rp66.229
juta atau 33,15% dari Rp199.777 juta pada tanggal 30 Juni 2018 menjadi Rp266.006 juta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 adalah sebesar Rp273.264 juta, turun sebesar Rp421.101 juta atau 60,65%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang berjumlah sebesar
Rp694.365 juta. Penurunan ini terjadi karena terdapat penurunan pada pembelian efek-efek sebesar
Rp1.973.719 juta atau 61,61% dari Rp3.203.419 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2017 menjadi Rp1.229.700 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Total penjualan efek-efek
juga mengalami penurunan sebesar Rp1.791.162 juta atau 64,08% dari Rp2.795.075 juta pada tahun
2017 menjadi Rp1.003.913 juta pada tahun 2018. Sementara itu total perolehan aset tetap menurun
sebesar Rp243.167 juta atau 85,71% dari Rp283.700 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2017 menjadi Rp40.533 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
(iii) Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan mencatat arus kas
bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.427.758 juta, meningkat sebesar Rp3.578.398
juta atau 166,39%, dibanding periode yang sama pada tahun 2018, dimana Perseroan mencatatkan
penggunaan arus kas bersih untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp2.150.640 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan pembayaran pinjaman diterima oleh Perseroan sebesar Rp2.934.750 juta
atau 85,44% dari Rp3.434.750 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2018 menjadi Rp500.000 juta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019.
Sementara itu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, pembayaran
pinjaman subordinasi meningkat sebesar Rp33.602 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun 2018. Pinjaman diterima oleh Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp377.250 juta dan pinjaman subordinasi diterima juga
mengalami kenaikan sebesar Rp300.000 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
2018.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, Perseroan mencatat arus kas bersih
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp2.781.949 juta, arus kas tersebut menurun sebesar
Rp4.938.316 juta atau 229,01%, dibanding arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
pada tahun 2017 sebesar Rp2.156.367 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman
diterima oleh Perseroan sebesar Rp6.615.150 juta dan peningkatan pembayaran pinjaman subordinasi
sebesar Rp38.025 juta. Di sisi lain total pinjaman yang diterima oleh Perseroan pada tahun 2018
mengalami peningkatan sebesar Rp1.194.500 juta dari Rp2.205.500 juta pada tahun 2017 menjadi
Rp3.400.000 juta pada tahun 2018. Pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perseroan pada tahun
2018 meningkat sebesar Rp300.000 juta. Pada tahun 2018 Perseroan juga menerbitkan surat utang
sebesar Rp200.000 juta.
47
Page 72
8. RASIO PROFITABILITAS DAN RENTABILITAS
Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh
keuntungan pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio
marjin laba bersih, imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.
• Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan. Marjin laba bersih Perseroan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2019 dan 2018 masing-
masing sebesar 1,40% dan -5,62%.
• Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang
diukur dengan membandingkan antara laba komprehensif dengan aset. Imbal hasil aset Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 masing-masing sebesar 0,20% dan -0,41%.
• Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba komprehensif terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas
Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 masing-masing sebesar 0,53% dan -1,97%.
9. PROFIL PINJAMAN KEUANGAN DAN JATUH TEMPO PERSEROAN
Profil pinjaman keuangan Perseroan per 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 disajikan dalam table
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2019
0-3 >3-6 >6-12 >1-3 >3-5 >5-10
>10 tahun Total
bulan bulan tahun tahun tahun tahun
Liabilitas keuangan
Liabilitas derivatif 1.040 - - - 17.780 21.297 - 40.117
Utang lain-lain 5.453 - - - - - - 5.453
Beban masih harus
dibayar
dan liabilitas lain-lain 12.269 - - - - - - 12.269
Pinjaman diterima 8.090 - 1.487.449 1.834.521 701.134 701.135 - 4.732.329
Surat utang yang
diterbitkan 852.795 199.832 - 249.790 424.642 - - 1.727.059
Pinjaman subordinasi 49.268 41.505 52.724 229.756 263.436 1.001.878 1.597.231 3.235.798
Total Liabilitas
keuangan 928.915 241.337 1.540.173 2.314.067 1.406.992 1.724.310 1.597.231 9.753.025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2018
0-3 >3-6 >6-12 >1-3 >3-5 >5-10
>10 tahun Total
bulan bulan tahun tahun tahun tahun
Liabilitas keuangan
Liabilitas derivatif 18.150 - - - - - - 18.150
Utang lain-lain 8.373 - - - - - - 8.373
Beban masih harus
dibayar
dan liabilitas lain-lain 30.352 - - - - - - 30.352
Pinjaman diterima 508.960 - - 3.082.597 - - - 3.591.557
Surat utang yang
diterbitkan 28.489 - 1.023.235 249.645 424.396 - - 1.725.765
Pinjaman subordinasi 46.946 32.021 52.267 227.909 261.090 914.140 1.503.036 3.037.409
Total Liabilitas
keuangan 641.270 32.021 1.075.502 3.560.151 685.486 914.140 1.503.036 8.411.606
Pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memiliki pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi dalam
mata uang asing masing-masing sebesar USD98.318.279 (Rp1.390.319 juta) dan USD186.075.613
(Rp2.631.295 juta).
Pinjaman yang diterima tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pemenuhan modal
kerja pembiayaan Perseroan. Rincian mengenai jaminan atas pinjaman yang diterima telah diungkapkan
pada Bab III prospektus ini.
48
Page 73
Di dalam perjanjian pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mensyaratkan Perseroan untuk
memenuhi persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants) sebagaimana yang
telah diungkapkan pada Bab III prospektus ini.
Di dalam perjanjian pinjaman dari International Finance Corporation mensyaratkan Perseroan untuk
memenuhi persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants) sebagaimana yang
telah diungkapkan pada Bab III prospektus ini
10. INFORMASI SEGMEN
Perusahaan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan
jenis produk. Laba rugi dari masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja masing-masing
segmen. Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2019
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 314.880 69.876 - 384.756
Pendapatan provisi dan komisi 10.564 - - 10.564
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-
efek - 726 - 726
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - 8.159 - 8.159
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar transaksi derivatif - 7.706 - 7.706
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar investasi saham (19.482) - - (19.482)
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
investasi saham 1.010 - - 1.010
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar opsi saham 18.853 - - 18.853
Pendapatan jasa advisory - - 1.581 1.581
Pendapatan lainnya 865 - - 865
Beban bunga (240.772) (82.087) - (322.859)
Beban umum dan administrasi (15.477) (16.045) (4.346) (35.868)
Pembalikan cadangan kerugian penurunan nilai 4.088 - 490 4.578
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (50.021)
Laba sebelum beban pajak 74.529 (11.665) (2.275) 10.568
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2018*
Produk Produk Jasa Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 270.324 71.953 - 342.277
Pendapatan provisi dan komisi 9.634 - - 9.634
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-
efek - 5.914 - 5.914
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - 11.121 - 11.121
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan
nilai wajar transaksi derivatif - 20.038 - 20.038
Pendapatan jasa advisory - - 7.456 7.456
Pendapatan lainnya 1.175 - - 1.175
Beban bunga (226.391) (53.259) - (279.650)
Beban umum dan administrasi (18.388) (17.709) (5.013) (41.110)
Pembalikan cadangan kerugian penurunan nilai 118 - - 118
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (56.062)
Laba sebelum beban pajak 36.472 38.058 2.443 20.911
*) tidak diaudit atau tidak direviu
49
Page 74
11. LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga
yang menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau
dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber
likuiditas Perseroan terutama berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan. Sumber likuiditas material yang belum digunakan
berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas
dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus
memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan
liabilitas keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala posisi likuiditas terhadap limit
maksimal. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk
membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan.
12. BELANJA MODAL
Belanja modal untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 berturut-turut adalah sebesar Rp352
juta, Rp47.761 juta dan Rp285.018 juta.
Pembelanjaan modal terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian gedung kantor, peralatan
dan perabotan kantor serta perangkat lunak komputer.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam
melakukan belanja modal yang belum terealisasi.
D. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Perseroan memiliki sumber pendanaan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (bank loans) yang
disalurkan kembali sebagai pembiayaan dalam mata uang yang sama dimana terdapat potensi
terpengaruh dampak atas setiap fluktuasi nilai tukar mata uang apabila terjadi selisih antara posisi aset
dan liabilitas dalam mata uang asing. Dalam rangka menjaga dan memonitor risiko dari pergerakan
mata uang, perseroan melakukan evaluasi stress test secara berkala terhadap posisi laporan posisi
keuangan neraca dan apabila diperlukan melakukan aktivitas hedging seperti forward, currency swap
ataupun cross currency swap agar dapat mengurangi dampak dari fluktuasi mata uang.
Perseroan juga terekspos terhadap dampak perubahan tingkat bunga terutama karena adanya mayoritas
komposisi atas kewajiban dengan suku bunga mengambang yang tidak berimbang terhadap posisi aset
yang secara proporsional masih memakai suku bunga tetap sehingga terciptanya interest rate gap/
mismatch. Oleh karena itu dengan tujuan memitigasi risiko atas pergerakan suku bunga mengambang
tersebut dan memperkecil mismatch, Perseroan telah memasuki transaksi interest rate swap sejumlah
USD 100 juta terhadap komponen aset yang memiliki suku bunga tetap.
50
Page 75
Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas moneter Perseroan dalam mata uang asing pada tanggal
30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018:
30 Juni 2019
Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
Liabilitas Moneter
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Dolar Ameika Serikat
Utang lain-lain 232.889 3.294
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 34.218 484
Liabilitas derivatif 2.836.960 40.117
Pinjaman diterima 98.318.279 1.390.319
Pinjaman subordinasi 186.075.613 2.631.295
Total liabilitas moneter 287.497.959 4.065.509
31 Desember 2018
Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
Liabilitas Moneter
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Dolar Ameika Serikat
Utang lain-lain 304.284 4.406
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 495.162 7.170
Liabilitas derivatif 1.253.345 18.150
Pinjaman subordinasi 189.571.632 2.745.187
Total liabilitas moneter 191.624.423 2.774.913
Kurs yang digunakan Perseroan untuk menjabarkan aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
adalah kurs tengah Bank Indonesia dengan dengan nilai tukar untuk 1 Dolar AS pada tanggal 30 Juni
2019 dan 31 Desember 2018 adalah masing-masing Rp14.141 dan Rp14.481.
E. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pada kegiatan usaha dan
investasi Perseroan.
F. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
G. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR PERSEROAN
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan.
H. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG DAPAT
MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
51
Page 76
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diuraikan berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang telah
disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko pembiayaan (termasuk risiko kredit) merupakan risiko utama yang dapat terjadi sehubungan
dengan kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan.
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pemberian hutang/kredit yang telah
disepakati antara Perseroan dengan debiturnya atau risiko yang dihadapi akibat ketidakmampuan
Perseroan untuk mendapat pengembalian investasi yang layak dari pembiayaan yang dilakukan
langsung (dalam hal penyertaan ekuitas) pada perusahaan nasabah dalam rangka perluasan usaha
nasabah. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan infrastruktur, risiko pembiayaan
Perseroan terutama melekat pada aset produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian
pinjaman kepada debitur dan penyertaan ekuitas. Perseroan melakukan pemberian pembiayaan
terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang diutamakan untuk kebutuhan publik yang secara
umum bersekala besar sehingga membutuhkan jumlah pembiayaan yang besar pula. Pada saat yang
bersamaan, tingkat kelayakan pengembalian investasi untuk proyek infrastruktur bisa memakan waktu
yang cukup lama yang melibatkan kemampuan Perseroan untuk menyesuaikan struktur pembiayaan
dengan tenor pembiayaan yang lebih panjang dibanding tenor pembiayaan komersil. Ketidakmampuan
Perseroan dalam hal pendistribusikan risiko dari pembiayaan atas sektor-sektor yang diperbolehkan
dapat meningkatkan risiko pembiayaan (pada saat ini, pembiayaan Perseroan terbagi kepada 8 sektor
infrastruktur - dari 12 sektor yang diperbolehkan - dimana sektor kelistrikan menerima pembiayaan
terbesar dengan alokasi 23% dari seluruh pembiayaan yang ada). Ketidakmampuan Perseroan dalam
memitigasi risiko kredit yang ada dapat mengakibatkan terjadinya pinjaman bermasalah. Semakin besar
porsi pembiayaanyang bermasalah (Non Performing Loans atau NPL dalam hal pembiayaan kredit atau
rendahnya/tidak tercapainya tingkat pengembalian pembiayaan investasi yang diinginkan dalam hal
pembiayaan langsung melalui penyertaan ekuitas) karena adanya ketidakmampuan nasabah dalam
membayar kembali pinjaman diberikan atau tidak adanya peningkatan kinerja nasabah (yang dapat
meningkatkan tingkat pengembalian pembiayaan investasi langsung) akan menurunkan pendapatan,
keuntungan dan permodalan Perseroan. Apabila risiko ini terjadi dalam jumlah yang cukup material
akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan
Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan yang berpotensi
memberikan dampak buruk bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Mengingat reputasi dan
kepercayaan merupakan modal penting dalam industri pembiayaan, maka risiko ini dapat berdampak
langsung pada menurunnya kepercayaan stakeholder dalam melakukan pengembangan proyek
dan advisory sehingga menurunkan pendapatan.
52
Page 77
2. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang disebabkan adanya pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak
sesuai dengan strategi usaha Perseroan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk diantaranya
yang disebabkan karena perubahan faktor-faktor eksternal. Risiko strategis juga dapat timbul dari
ketidaksesuaian strategi dalam mencapai tujuan usaha Perseroan, sehingga dapat menimbulkan
dampak yang merugikan kondisi keuangan, likuiditas dan hasil operasional Perseroan.
Secara garis besar, Perseroan melihat kepada tiga strategi mendasar yaitu dari sisi kesiapan
pembiayaan dan jasa advisory, pengembangan usaha dan kegiatan operasi, serta strategi
pendanaan yang tepat. Dari sisi strategi pembiayaan dan jasa advisory.
3. Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya lembaga keuangan lain yang
menawarkan produk serupa maupun bersifat substitusi kepada tipe konsumen yang berada
dalam target pasar Perseroan. Industri pembiayaan di Indonesia tumbuh secara kompetitif dan
strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada kemampuannya untuk bersaing secara
efektif dan efisien. Perseroan juga harus menghadapi kompetisi dengan perusahaan jasa
finansial lainnya, seperti misalnya bank, lembaga pembiayaan, dan perusahaan sekuritas yang
menawarkan instrumen pasar modal, seperti obligasi dan saham yang ditawarkan kepada publik
melalui penawaran umum. Meskipun Perseroan merupakan perusahaan yang berfokus pada
pembiayaan infrastruktur di mana terdapat kebutuhan pembiayaan yang bersifat spesifik, tidak
tertutup kemungkinan bagi konsumen untuk memperoleh pembiayaan dari bank maupun lembaga
keuangan lainnya. Jika Perseroan tidak mampu mempertahankan keunggulan produk-produk
yang ditawarkannya dibanding pesaingnya akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat tidak tersedianya sumber pendanaan murah yang sesuai
dengan kebutuhan dan/atau risiko ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa
menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Salah satu hal yang dapat menyebabkan
likuiditas terganggu adalah adanya kesenjangan jatuh tempo (maturity gap) antara aset dan
liabilitas. Dengan adanya kesenjangan jatuh tempo antara kewajiban Perseroan atas sumber
pendanaan dengan perolehan dari pemberian pembiayaan dan aset likuid lainnya, maka terdapat
risiko likuiditas yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam upayanya memenuhi
komitmen kepada kreditur dan pihak lainnya.
5. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar. Faktor-
faktor pasar yang umumnya berdampak langsung pada sektor pembiayaan adalah suku bunga
dan nilai tukar, termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar
melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan
investasi dalam surat-surat berharga, pasar uang dan kegiatan pendanaan termasuk penerbitan
surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar surat-surat berharga
dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko pasar mencakup risiko-risiko antara lain:
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai
pasar portofolio aset akibat perubahan suku bunga. Nilai portofolio termasuk instrumen aset,
liabilitas dan rekening administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena
sumber-sumber dana seperti pinjaman dan liabilitas lainnya serta penggunaan dana seperti
pembiayaan, deposito berjangka, investasi dalam surat berharga memiliki berbagai tingkat
suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga mengakibatkan
kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu terjadinya kenaikan tingkat
suku bunga yang signifikan dapat juga menurunkan kemampuan debitur Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya NPL Perseroan
sehingga pada akhirnya Perseroan tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban ke kreditur
dan pihak lain.
53
Page 78
Risiko suku bunga juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal
suku bunga tetap atau mengambang antara aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan. Selain
itu, Perseroan juga dapat terekspos repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya
perbedaan sisa waktu sampai penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga
mengambang dan liabilitas berbunga mengambang. Dalam hal liabilitas bersifat sensitif
dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat dibandingkan penyesuaian suku bunga
aset, maka pendapatan bunga bersih yang diperoleh Perseroan umumnya akan mengalami
peningkatan ketika suku bunga turun atau mengalami penurunan ketika suku bunga naik.
Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif dimana memiliki penempatan aset
dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya, akan mengalami
peningkatan pendapatan bunga bersih ketika suku bunga naik atau penurunan ketika suku
bunga turun. Repricing risk di atas dapat berdampak terhadap rentabilitas Perseroan melalui
perubahan pendapatan bunga bersih (net interest income).
b. Risiko Valuta Asing
Risiko valuta asing terutama adanya kesenjangan atas aset dan liabilitas dimana Perseroan
pada saat bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk
membiayai pembiayaan dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan
menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara kebutuhan pembayaran kepada kreditur dengan
hasil pembayaran dari konsumen. Jenis mata uang yang tidak sama antara aset dan liabilitas
menimbulkan potensi ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dengan
sumber pendapatannya.
Dalam hal aset dan liabilitas dalam valuta asing yang dimiliki Perseroan, nilai dari aset dan labilitas
tersebut selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi
perubahan pada kurs mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi
mata uang asing yang kurang menguntungkan, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang
berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu kekurang hati-hatian dalam: (i)
memprediksi perubahan nilai tukar, (ii) mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan liabilitas
dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi lindung nilai dapat mengakibatkan kerugian bagi
Perseroan.
6. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan,
dan/atau penyalahgunaan kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau
lebih di antara individual dalam manajemen, karyawan, atau pihak ketiga dan dimaksudkan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
b. Risiko internal dimana tidak terdapatnya kebijakan, prosedur serta pedoman/panduan
(guidelines) serta tata kerja yang memadai dan menyeluruh untuk menjaga kelangsungan
operasi Perseroan.
c. Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi (malfunction) atau kerusakan
sistem (system crash) pada sistem komputer dan teknologi informasi yang sebagian besar
dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor utama, yaitu kompleksitas, perubahan, kerentanan terhadap
kecurangan dan tingkat kematangan sistem.
Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat menyebabkan
gangguan operasional Perseroan, antara lain terhentinya kegiatan usaha dan pelayanan kepada
pelanggan Perseroan.
7. Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia dan/atau standar Internasional
menegenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan. Peraturan
mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi landasan untuk pembangunan berkelanjutan
yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
54
Page 79
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap salah satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku,
maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi
finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi
ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan sampai dengan pencabutan
izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial
maupun secara non-finansial.
C. RISIKO UMUM
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah,
yaitu:
1. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perusahaan pembiayaan infrastruktur diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 /
PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perubahan kebijaksanaan
pemerintah dalam industri pembiayaan infrastruktur dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi
kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian
tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam
mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan
menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
2. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan
perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-
undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak
ketiga terhadap Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan
Perseroan dapat menimbulkan permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari, yang
berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi
kondisi keuangan Perseroan.
3. Risiko Kondisi Perekonomian
Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional
maupun global. Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan
laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan di dalam pemberian pembiayaan, penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan
bunganya, serta aktivitas lainnya yang dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan
dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA FAKTOR RISIKO UTAMA DAN RISIKO
UMUM YANG TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO PERSEROAN.
55
Page 80
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Pada tanggal 10 November 2019, Perusahaan telah melakukan pelunasan atas Medium Term Notes
(MTN) I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2018 sebesar Rp200.000.000.000.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP
PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar
tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut
mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan informasi penjelasan lainnya, tidak
diaudit atau direviu, tujuan penerbitan laporan auditor independen, dan penerbitan kembali laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut sehubungan dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas
laporan keuangan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019. Laporan audit KAP PSS
tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA (Rekan pada KAP PSS dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1008).
56
Page 81
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN
1. PENDIRIAN DAN UMUM
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.
AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123. Perseroan telah
memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal
24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di
Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0098942.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan ke OJK berdasarkan tanda terima No. OJK –
108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No. 43/2018”). Berdasarkan Akta No. 43/2018, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang
Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii) Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal
13 ayat (5) butir a tentang Dewan Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham, (vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5)
tentang Rencana Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mendukung pengembangan dan pembiayaan infrastruktur
di Indonesia dengan lebih melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing serta lembaga keuangan
multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk Perseroan
termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
beberapa produk non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu,
Perseroan menyediakan jasa pemberian nasihat (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi
sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan
dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi kebutuhan pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak perbankan, tapi justru dapat
melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta mencari solusi untuk
melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
57
Page 82
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang Pembiayaan Infrastruktur,
berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan:
a. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel,
dan stasiun kereta api;
b. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan
utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
h. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/ atau
i. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan
menteri.
Lebih lanjut, berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK
telah menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui penambahan
obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
Perseroan memiliki struktur permodalan yang kuat yang berasal dari dukungan SMI, IFC, ADB, DEG
dan SMBC sebagai pemegang saham Perseroan. Perseroan juga hadir sebagai pusat keahlian dan
keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara
komersial seiring dengan keberhasilan Perseroan membentuk tim profesional yang solid. Keseluruhan
pencapaian tersebut telah menjadikan Perseroan sebagai institusi yang fokus di pasar pembiayaan
infrastruktur Indonesia.
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 40.300 40.300.000.000 40,30
2. Asian Development Bank 19.900 19.900.000.000 19,90
3. International Finance Corporation 19.900 19.900.000.000 19,90
4. DEG –Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft
19.900 19.900.000.000 19,90
mbH
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.000 100.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 300.000 300.000.000.000
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I.
58
Page 83
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat No. 13 tanggal
28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15
Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/
IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.
Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Perseroan No.
S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No.
13/2015”).
Dimana struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions-und
302.400 302.400.000.000 15,12
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
3. PERIZINAN
Perseroan telah memperoleh Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada PT Indonesia Infrastructure
Finance yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas
nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Izin ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2010.
4. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK AFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi.
Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan pada tanggal 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Pihak afiliasi Sifat dari hubungan Sifat dari transaksi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Pemegang saham mayoritas Penempatan modal, Beban tangguhan,
(SMI) Perusahaan Pinjaman subordinasi, Pendapatan jasa
advisory, Beban yang masih harus dibayar dan
liabilitas lain-lain, Beban bunga
Asian Development Bank (ADB) Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal, Pinjaman subordinasi,
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas
lain-lain, Beban bunga
International Finance Corporation (IFC) Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal, Pinjaman diterima, Beban
yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain,
Beban bunga
DEG - Deutsche Investition - Und Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal, Utang lain-lain
Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG)
59
Page 84
Pihak afiliasi Sifat dari hubungan Sifat dari transaksi
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Pemegang saham Perusahaan Penempatan modal
(SMBC)
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang saham akhir Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diterima, Kas dan setara kas, Efek-
Pemerintah Republik Indonesia efek, Surat utang yang diterbitkan, Piutang
bunga, Pendapatan bunga, Beban bunga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Surat utang yang
Tbk Pemerintah Republik Indonesia diterbitkan, Piutang bunga, Pendapatan bunga,
Beban bunga
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Dikendalikan Sumitomo Mitsui Kas dan setara kas, Piutang bunga, Pendapatan
Tbk Banking Corporation bunga
PT Bank Tabungan Negara (Persro) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Piutang bunga, Pendapatan
Pemerintah Republik Indonesia bunga
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Pendapatan bunga
pemegang saham Perusahaan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Kas dan setara kas, Pendapatan bunga
Tbk Pemerintah Republik Indonesia
PT Bank Mandiri Taspen Entitas anak dari entitas yang Kas dan setara kas, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Garuda Maintenance Facility Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
AeroAsia Tbk Pemerintah Republik Indonesia
PT Angkasa Pura I (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Angkasa Pura II (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Brantas Adya Surya Energi Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Marga Lingkar Jakarta Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT Hutama Karya (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Aset lain-lain, Pendapatan jasa advisory
Pemerintah Republik Indonesia
PT Taspen (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Surat utang yang diterbitkan, Beban bunga
Pemerintah Republik Indonesia
PT PP Energi (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pendapatan jasa advisory
Pemerintah Republik Indonesia
PT Pertamina (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga,
Pemerintah Republik Indonesia Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari
penjualan efek-efek
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Aset lain-lain, Pendapatan
Pemerintah Republik Indonesia bunga
PT Waskita Karya (Persero) Tbk Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga,
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan provisi dan komisi
PT Waskita Sangir Energi Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT LEN Telekomunikasi Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga,
Pemerintah Republik Indonesia Pendapatan provisi dan komisi
PT Pemalang Batang Toll Road Entitas anak dari entitas yang Pinjaman diberikan, Pendapatan bunga
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Entitas anak dari entitas yang Beban tangguhan
dimiliki dan dikendalikan
Pemerintah Republik Indonesia
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia Dimiliki dan dikendalikan Efek-efek, Piutang bunga, Pendapatan bunga
Pemerintah Republik Indonesia
Dewan Komisaris dan Direksi Personil manajemen kunci Gaji dan tunjangan
60
Page 85
Transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi pada tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 dan 2017
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2019 2018 2017
ASET
Kas dan setara kas
Kas di bank 300.958 54.715 102.747
Deposito berjangka 1.383.517 300.000 1.524.481
Efek-efek 1.854.734 1.880.232 2.586.093
Pinjaman diberikan - neto 2.287.545 2.336.657 1.934.597
Piutang bunga 35.864 21.206 24.990
Beban tangguhan 405 32.011 37.611
Aset lain-lain - neto 5 1.337 -
Persentase terhadap total aset
Kas dan setara kas 14,13% 3,36% 12,54%
Efek-efek 15,56% 17,78% 19,94%
Pinjaman diberikan - neto 19,19% 22,10% 14,91%
Piutang bunga 0,30% 0,20% 0,19%
Beban tangguhan 0,00% 0,30% 0,29%
Aset lain-lain - neto 0,00% 0,01% 0,00%
LIABILITAS
Liabilitas derivatif - - 2.870
Utang lain-lain 61 - -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 3.608 4.734 9.377
Surat utang yang diterbitkan 338.300 327.953 379.000
Pinjaman diterima 4.732.329 3.591.557 6.544.571
Pinjaman subordinasi 3.235.798 3.037.409 2.622.652
Persentase terhadap total liabilitas
Liabilitas derivatif - - 0,03%
Utang lain-lain 0,00% - -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 0,04% 0,06% 0,09%
Surat utang yang diterbitkan 3,46% 3,89% 3,53%
Pinjaman diterima 48,36% 42,56% 60,89%
Pinjaman subordinasi 33,07% 36,00% 24,40%
(dalam jutaan Rupiah)
Periode enam bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
KETERANGAN tanggal 31 Desember
Juni
2019 2018* 2018 2017
PENDAPATAN
Pendapatan bunga 171.748 119.628 308.697 274.739
Pendapatan provisi dan komisi 334 1.592 2.173 3.419
Pendapatan jasa advisory 1.381 2.606 2.960 1.331
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek- 726 1.512
efek (6.529) 58.908
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - 826 826 -
Persentase terhadap total pendapatan
Pendapatan bunga 42,94% 32.53% 40,36% 42,62%
Pendapatan provisi dan komisi 0,08% 0,43% 0,28% 0,53%
Pendapatan jasa advisory 0,35% 0,71% 0,39% 0,21%
Keuntungan/(kerugian) yang direalisasi dari penjualan efek- 0,18% 0,41%
efek (0,85%) 9,14%
Keuntungan yang direalisasi dari transaksi derivatif - 0,22% 0,11% -
61
Page 86
Periode enam bulan yang
Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
KETERANGAN tanggal 31 Desember
Juni
2019 2018* 2018 2017
BEBAN
Beban bunga 255.194 219.283 502.636 400.807
Persentase terhadap total beban
Beban bunga 65,54% 63.23% 61,93% 54,23%
* tidak diaudit atau tidak direviu
Perseroan memiliki transaksi usaha yang signifikan dengan Pihak Terafiliasi sebagai berikut:
1. Perjanjian Para Pemegang Saham (Shareholders Agreement) tertanggal 15 Januari 2010
sebagaimana terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pemegang Saham Keempat (Fourth Amendment and Restatement
Agreement to Shareholders Agreement) tertanggal 10 April 2018 antara Perseroan dengan PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero), International Finance Corporation, Asian Development
Bank dan DEG - Deutche Investitions - Und Entwicklungsgesellschaft mbH dan Sumitomo
Mitsui Banking Corporation
Berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak bermaksud untuk menetapkan hak dan kewajiban Para
Pihak dan menyatakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan Para
Pihak sehubungan dengan pengurusan Perseroan. Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan
dalam Perjanjian ini mencakup, antara lain, pedoman tata kelola perusahaan termasuk terkait
kewenangan Direksi Perseroan dan pembatasan-pembatasan tindakan Direksi yang perlu
mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Dari
waktu ke waktu dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, satu atau lebih pemegang
saham dapat ditambahkan untuk menjadi pihak dalam Perjanjian ini dengan penandatanganan dari
dan penyerahan atas suatu perjanjian penundukkan. Untuk menghindari keragu-raguan, Perjanjian
ini akan mengikat para pihak setelah penandatanganan Perjanjian atau perjanjian penundukkan.
Perjanjian ini akan berlaku efektif pada tanggal Perjanjian dan akan terus berlaku sampai diakhiri
dengan suatu kesepakatan tertulis dari seluruh pemegang saham Perseroan. Perjanjian ini diatur
berdasarkan hukum negara Inggris. Segala perselisihan yang muncul berdasarkan Perjanjian ini
akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan para pemegang saham Perseroan.
2. Perjanjian Pinjaman Subordinasi antara Perseroan dan SMI Sehubungan Dengan Pinjaman
Dari Asian Development Bank
Pada tanggal 20 April 2011, SMI memberikan fasilitas pinjaman subordinasi kepada Perseroan
(sebagai penerima pinjaman subordinasi) dengan jumlah pokok keseluruhan senilai
USD100,000,000 (“Fasilitas”), yang seluruhnya diperoleh dari Asian Development Bank (“ADB”)
berdasarkan Loan Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing Facility
Project) No. 2516-INO tertanggal 20 Januari 2010 antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan
Pemerintah Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman ADB”), yang kemudian
diteruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian
Penerusan Pinjaman No. SLA-1229/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah RI
sebagai pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman (“Naskah Perjanjian Penerusan
Pinjaman”). Setiap jumlah Fasilitas tersisa yang belum ditarik pada akhir tanggal 31 Desember
2013 atau tanggal lainnya yang dapat sewaktu-waktu disepakati oleh Pemerintah dan ADB, akan
segera dibatalkan. Jangka waktu Fasilitas berdasarkan Perjanjian ini adalah selama 25 tahun sejak
tanggal Pinjaman ADB termasuk masa tenggang selama 5 tahun.
62
Page 87
Perseroan wajib membayar bunga atas jumlah pokok dari masing-masing Pinjaman yang masih
terutang dengan suku bunga tahunan LIBOR 6 bulan ditambah 1,45% per tahun. Para Pihak
sepakat bahwa tingkat suku bunga akan diubah untuk mengikuti setiap perubahan yang akan
dibuat terhadap suku bunga yang berlaku dalam Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman.
Kecuali persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh dari SMI, yang dapat diberikan oleh SMI
setelah berkonsultasi dengan ADB, Perseroan, selama jangka waktu Fasilitas, tidak akan, secara
langsung atau tidak langsung, membuat, menimbulkan, mengijinkan terjadinya, mengambil atau
secara langsung atau tidak langsung menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara langsung
atau tidak langsung tetap bertanggung jawab atas, kewajiban utang, baik kontinjen atau dengan
cara lain kecuali (1) kewajiban utang (dan jumlah daripadanya) atau jaminan yang akan diberikan
masih merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha normal Perseroan atau ditetapkan
dalam Rencana Kerja pada saat itu dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan
(2) setelah memberikan efek proforma terhadapnya dan terhadap penggunaan dana tersebut,
Penerima Pinjaman akan terus memenuhi persyaratan rasio leverage yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan tidak dapat mengalihkan hak atau kepentingannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun. Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia dan segala perselisihan yang muncul berdasarkan Perjanjian ini akan
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan SMI sebagai pemegang saham Perseroan. Posisi Perseroan dalam perjanjian ini adalah
sebagai penerima pinjaman subordinasi.
3. Perjanjian Pinjaman Subordinasi antara Perseroan dan SMI sehubungan dengan pinjaman
International Bank for Reconstruction and Development
a. Pada tanggal 20 April 2011 Perseroan dan SMI telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman
subordinasi, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, SMI memberikan fasilitas pinjaman
subordinasi kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan senilai USD100,000,000
(“Fasilitas 1”), yang terbagi atas masing-masing pokok pinjaman (“Pinjaman”), yang
seluruhnya diperoleh dari International Bank for Reconstruction and Development (“Bank
Dunia”) berdasarkan Loan Agreement (Indonesia Infrastructure Finance Facility Project)
No. 7731-ID tertanggal 15 Januari 2010 antara Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman dan
Pemerintah Republik Indonesia penerima pinjaman (“Pinjaman Bank Dunia”), yang kemudian
diteruskan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada SMI berdasarkan Naskah Perjanjian
Penerusan Pinjaman No. SLA-1230/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah
RI sebagai pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman (“Naskah Perjanjian
Penerusan Pinjaman 1”). Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2012, Perseroan dan
SMI kemudian telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Pinjaman
Subordinasi tertanggal 20 April 2011. Jangka waktu Pinjaman adalah selama 24,5 tahun
sejak tanggal Pinjaman Bank Dunia termasuk masa tenggang selama 9 tahun (Perjanjian
Subordinasi WB 1”).
Sehubungan dengan Perjanjian Subordinasi WB 1, Perseroan wajib membayar bunga atas
jumlah pokok dari masing-masing Pinjaman yang masih terutang dengan suku bunga tahunan
LIBOR 6 bulan ditambah 1,52% per tahun yang dibayarkan setiap tanggal 1 April dan 1
Oktober dalam periode bunga. Para Pihak sepakat bahwa tingkat suku bunga akan diubah
untuk mengikuti setiap perubahan yang akan dibuat terhadap suku bunga yang berlaku dalam
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman 1.
b. Selanjutnya, pada 26 September 2017, Perseroan dan SMI telah menandatangani perjanjian
pinjaman subordinasi, dimana SMI memberikan fasilitas pinjaman sebesar USD200,000,000
(“Fasilitas 2”), yang seluruhnya diperoleh Bank Dunia berdasarkan Loan Agreement (Increasing
PT Indonesia Finance Financing Capacity in Accelarating Infrastructure Development in
63
Page 88
Indonesia/Additional Financing for Indonesia Infrastructure Finance Facility Project) Nomor
8715-ID tertanggal 29 Mei 2017 antara Bank Dunia sebagai Pemberi Pinjaman dan Pemerintah
Republik Indonesia sebagai Penerima Pinjaman, dimana Pemerintah Republik Indonesia dan
SMI telah menandatangani Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1268/DSMI/2017
tanggal 26 September 2017 (“Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman 2”). Setiap jumlah
Fasilitas tersisa yang belum ditarik pada akhir tanggal 28 Februari 2022 atau atau tanggal
lainnya yang dapat sewaktu-waktu disepakati oleh Pemerintah dan Bank Dunia (“Tanggal
Penutupan”), akan segera dibatalkan. Jangka waktu Pinjaman adalah selama 20 tahun
sejak tanggal Pinjaman Bank Dunia termasuk masa tenggang selama 10 tahun (Perjanjian
Subordinasi WB 2”). Berdasarkan Naskah Penerusan Pinjaman 2, Pemerintah Republik
Indonesia telah setuju untuk meneruskan pinjaman tersebut kepada SMI dalam mata uang
Rupiah.
Sehubungan dengan Perjanjian Subordinasi WB 2, Perseroan wajib membayar pada tanggal
pembayaran bunga, membayar bunga dalam mata uang Rupiah kepada SMI atas jumlah
pinjaman yang telah ditarik dari waktu ke waktu yang masih terutang per setengah tahunan
sebesar tingkat suku bunga SUN Seri Benchmark dengan tenor 20 tahun per tahun ditambah
dengan margin sebesar 0,75%. Perseroan dan SMI sepakat bahwa setiap perubahan yang
akan dibuat terhadap suku bunga yang berlaku dalam Naskah Penerusan Pinjaman 2.
Kecuali persetujuan tertulis sebelumnya telah diperoleh dari SMI, yang dapat diberikan oleh
SMI setelah berkonsultasi dengan Bank Dunia, Perseroan, selama Periode Fasilitas, tidak akan,
secara langsung atau tidak langsung, membuat, menimbulkan, mengijinkan terjadinya, mengambil
atau secara langsung atau tidak langsung menjamin, atau dengan cara lain menjadi atau secara
langsung atau tidak langsung tetap bertanggung jawab atas, kewajiban hutang, baik kontinjen atau
dengan cara lain kecuali (1) kewajiban utang (dan jumlah daripadanya) atau jaminan yang akan
diberikan rnasih merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha normal Penerima Pinjaman
atau ditetapkan dalam Rencana Kerja pada saat itu dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan dan (2) setelah mernberikan efek proforma terhadapnya dan terhadap penggunaan
dana tersebut, Penerima Pinjaman akan terus memenuhi persyaratan rasio leverage yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur.
Berdasarkan kedua perjanjian tersebut, Perseroan tidak dapat mengalihkan hak atau kepentingannya
berdasarkan kedua perjanjian tersebut diatas kepada pihak ketiga manapun. Perjanjian ini diatur
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan segala perselisihan yang muncul berdasarkan
Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan SMI sebagai pemegang saham Perseroan. Posisi Perseroan dalam perjanjian ini adalah
sebagai penerima pinjaman subordinasi.
4. Project Agreement tanggal 20 April 2011 antara Perseroan, ADB, dan SMI
Sehubungan dengan Loan Agreement (Ordinary Operations) (Indonesian Infrastructure Financing
Facility Project) tanggal 20 Januari 2010 antara ADB sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah
Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman ADB”), dimana ADB telah berjanji
untuk memberikan pinjaman sebesar USD100.000.000, berdasarkan kondisi dan syarat-
syarat sebagaimana diatur berdasarkan Pinjaman ADB, yang hasilnya akan diberikan kepada
SMI, dimana SMI akan menyediakan seluruh hasil pinjaman tersebut kepada Perseroan. Oleh
karenanya, sehubungan dengan Pinjaman ADB, masing-masing SMI dan Perseroan berjanji untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada ADB berdasarkan Perjanjian ini, antara lain (i) Perseroan
wajib melaksanakan Proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi, jadwal kerja dan konstruksi yang
memenuhi standar internasional terbaik, (ii) Perseroan wajib mengasuransikan dengan perusahaan
asuransi yang bertanggung jawab, atau membuat kesepakatan lain yang memuaskan bagi ADB
untuk, mengasuransikan fasilitas-fasilitasnya sepanjang dan terhadap risiko-risiko dan dalam nilai
yang sejenis dengan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha sejenis, (iii) ADB, SMI dan
64
Page 89
Perseroan wajib bekerja sama secara penuh untuk memastikan bahwa tujuan dari Pinjaman ADB
dapat tercapai, (iv) masing-masing SMI dan Perseroan wajib segera memberitahukan ADB atas
kondisi apapun yang dapat mengganggu, atau mengancam untuk mengganggu keberlangsungan
dari Proyek, pelaksanaan kewajiban masing-masing SMI dan Perseroan berdasarkan Perjanjian
ini, Perjanjian Pemegang Saham, Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman No. SLA-1229/
DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah RI sebagai pemberi pinjaman dan SMI
sebagai penerima pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 20 April 2011 antara
Perseroan dan SMI, atau tercapainya tujuan dari Pinjaman ADB; (v) masing-masing SMI dan
Perseroan setiap saat menjalankan usahanya sesuai dengan tingkat administrasi, keuangan,
lingkungan dan praktik usaha yang sehat, dan di bawah pengawasan manajemen dan personil
yang kompeten dan berpengalaman; (vi) Kecuali dalam hal ADB menyetujui sebaliknya, Perseroan
tidak akan menjual, menyewakan atau melepaskan aset-asetnya yang akan diwajibkan untuk
efisiensi kegiatan operasionalnya atau pelepasan tersebut dapat menentukan kemampuannya
untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan (vii) Kecuali dalam
hal ADB menyetujui sebaliknya, Perseroan wajib mengaplikasikan hasil dari Pinjaman ADB untuk
pembiayaan Proyek berdasarkan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ADB dan Perjanjian
ini, dan wajib memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ADB
digunakan secara khusus untuk melaksanakan Proyek.
Perjanjian ini berlaku secara efektif sejak tanggal berlaku dan efektifnya Pinjaman ADB. Perjanjian
ini beserta seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan berakhir pada saat
berakhirnya Pinjaman ADB.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan SMI sebagai pemegang saham Perseroan.
5. Project Agreement tanggal antara Perseroan, Bank Dunia, dan SMI
a. Sehubungan dengan Loan Agreement (Indonesian Infrastructure Financing Facility Project)
tanggal 15 Januari 2010 antara Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman dan Pemerintah
Republik Indonesia sebagai penerima pinjaman (“Pinjaman Bank Dunia 2010”), Bank Dunia
telah berjanji untuk memberikan pinjaman sebesar USD 100.000.000, berdasarkan kondisi
dan syarat-syarat sebagaimana diatur berdasarkan Pinjaman Bank Dunia 2010, yang hasilnya
akan diberikan kepada SMI, dimana SMI akan menyediakan seluruh hasil pinjaman tersebut
kepada Perseroan. Oleh karenanya, sehubungan dengan Pinjaman Bank Dunia 2010, masing-
masing SMI dan Perseroan berjanji untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada Bank Dunia
berdasarkan Perjanjian ini, antara lain (i) Perseroan wajib melaksanakan Proyek sesuai dengan
rencana, spesifikasi, jadwal kerja dan konstruksi yang memenuhi standar internasional terbaik,
(ii) Perseroan wajib memelihara dengan perusahaan asuransi yang bertanggung jawab, atau
membuat kesepakatan lain yang memuaskan bagi Bank Dunia untuk, mengasuransikan
fasilitas-fasilitasnya sepanjang dan terhadap risiko-risiko dan dalam nilai yang sejenis dengan
pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha sejenis, (iii) Bank Dunia, SMI dan Perseroan
wajib bekerja sama secara penuh untuk memastikan bahwa tujuan dari Pinjaman Bank Dunia
2010 dapat tercapai, (iv) masing-masing SMI dan Perseroan wajib segera memberitahukan
Bank Dunia atas kondisi apapun yang dapat mengganggu, atau mengancam untuk mengganggu
keberlangsungan dari Proyek, pelaksanaan kewajiban masing-masing SMI dan Perseroan
berdasarkan Perjanjian ini, Perjanjian Pemegang Saham, Naskah Perjanjian Penerusan
Pinjaman No. SLA-1230/DSMI/2010 tertanggal 4 Maret 2010 antara Pemerintah RI sebagai
pemberi pinjaman dan SMI sebagai penerima pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Subordinasi
tanggal 20 April 2011 antara Perseroan dan SMI, atau tercapainya tujuan dari Pinjaman Bank
Dunia 2010; (v) masing-masing SMI dan Perseroan setiap saat menjalankan usahanya sesuai
dengan tingkat administrasi, keuangan, lingkungan dan praktik usaha yang sehat, dan di
bawah pengawasan manajemen dan personil yang kompeten dan berpengalaman; (vi) Kecuali
dalam hal Bank Dunia menyetujui sebaliknya, Perseroan tidak akan menjual, menyewakan
atau melepaskan aset-asetnya yang akan diwajibkan untuk efisiensi kegiatan operasionalnya
atau pelepasan tersebut dapat menentukan kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan (vii) Kecuali dalam hal Bank Dunia menyetujui
65
Page 90
sebaliknya, Perseroan wajib mengaplikasikan hasil dari Pinjaman Bank Dunia 2010 untuk
pembiayaan Proyek berdasarkan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian Bank Dunia
dan Perjanjian ini, dan wajib memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh berdasarkan
Perjanjian Bank Dunia digunakan secara khusus untuk melaksanakan Proyek.
Perjanjian ini berlaku secara efektif sejak tanggal berlaku dan efektifnya Pinjaman Bank Dunia
2010. Perjanjian ini beserta seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan
berakhir pada saat berakhirnya Pinjaman Bank Dunia 2010.
Hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan SMI sebagai pemegang saham Perseroan.
6. Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Mei 2017, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) dan Perseroan telah
menandatangani perjanjian atas fasilitas pinjaman transaksi khusus yang bersifat non-revolving
dengan limit sebesar Rp 1.500.000.000.000 (“Fasilitas Kredit PTK 2017”). Penyediaan Fasilitas
Kredit memiliki tujuan penggunaan dalam rangka membiayai pipeline Perseroan dalam valuta
Rupiah. Periode ketersediaan Fasilitas Kredit adalah hingga paling lambat 31 Mei 2018 dan jangka
waktu Fasilitas Kredit adalah selama 3 tahun sampai dengan 30 Mei 2020. Tingkat suku bunga
Fasilitas Kredit sebesar Reference Rate (rata-rata suku bunga JIBOR 1 bulan pada jam 10.00 WIB
pada 3 hari kerja Mandiri sebelum dimulainya jangka waktu bunga) ditambah 1,44% per tahun.
Dalam hal terjadi gangguan pasar atau kondisi Reference Rate tidak mencerminkan tingkat suku
bunga pasar, Bank berhak untuk me-review suku bunga dengan persetujuan Perseroan.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2018, Mandiri dan Perseroan telah menandatangani
perjanjian-perjanjian fasilitas sebagai berikut: (a) Perjanjian Kredit Jangka Pendek, untuk jumlah
yang tidak melebihi Rp 500.000.000.000 dimana fasilitas kredit yang diberikan bersifat revolving,
uncomitted dan advised. Fasilitas ini diberikan sebagai bridging loan sebelum Perseroan menerima
pembiayaan dari pemegang saham Perseroan, yang memiliki masa berlaku sampai dengan 25
Oktober 2020. Bunga yang dikenakan atas fasilitas ini sesuai dengan ketentuan Mandiri pada saat
penarikan (“Fasilitas KJP”); (b) Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar USD 100.000.000
yang bersifat uncomitted dan advised, dengan tujuan penggunaan untuk melakukan transaksi
valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap resiko nilai tukar Rupiah meliputi transaksi Fx
(Tom, Tod, Spot, Forward, Swap) Derivative (CCS dan IRS). Fasilitas ini berlaku sampai dengan
25 Oktober 2023 (“Fasilitas TL”); (c) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus, dengan limit maksimal
sebesar Rp 2.500.000.000.000, yang bersifat non-revolving, dan lunas sekaligus pada saat jatuh
tempo. Tujuan penggunaan dana untuk membiayai pipeline pembiayaan infrastruktur Perseroan
dalam valuta Rupiah, yang dapat diaksep Mandiri. Suku bunga yang berlaku atas fasilitas ini adalah
JIBOR (1 bulan ditampilkan di website Bank Indonesia pada jam 10.00 WIB pada 3 hari kerja
sebelum dimulainya jangka waktu bunga) + 1,59%, dan berlaku sampai dengan 25 Oktober 2021
(“Fasilitas PTK 2018”).
Berdasarkan ketentuan Fasilitas PTK 2018, Fasilitas TL, dan Fasilitas KJP, Perseroan wajib
untuk menjaga agar tidak terjadi peristiwa perubahan pengendalian, dimana (a) Republik
Indonesia (melalui kepemilikannya di SMI) bersama-sama dengan ADB, IFC dan DEG (Founder
Shareholders) memiliki kurang dari 51% atas Perseroan dan/atau tidak memiliki pengendalian atas
Perseroan (dan untuk tujuan ini, pengendalian berarti kemampuan untuk mengarahkan urusan
Perseroan dan/atau mengendalikan kompoisisi Direksi Perseroan atau yang sejenis. Hal ini tidak
menutup kemungkinan salah satu Founder Shareholders untuk melepas kepemilikan sahamnya
pada Perseroan, sepanjang Founder Shareholders yang tersisa masih memiliki minimal 51%
saham Perseroan, (b) SMI memiliki kepemilikan kurang dari 25% atas Perseroan, dan (c) Republik
Indonesia memiliki kurang dari 51% atas SMI.
Selain itu secara umum Perseroan diwajibkan untuk (a) menjaga Rasio Keuangan (Lialibilities –
Subordinate Loan)/(Ekuitas + Subordinate Loan), dimana leverage lebih kecil atau sama dengan
5 kali, dimana subordinate loan yang dapat diperhitungkan adalah maksimal 50% dari modal
66
Page 91
disetor Perseroan, (b) selama Fasilitas Kredit belum lunas, sepanjang Perseroan masih memenuhi
financial covenant yang ditetapkan, Perseroan wajib melaporkan kepada Mandiri paling lambat
1 minggu sebelum dan 1 minggu sesudah tanggal pelaksanaan dalam hal melakukan tindakan
yang berdampak pada kemampuan finansial Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada (i)
melakukan IPO atau terdapat perubahan komposisi pemegang saham, (ii) penerbitan obligasi,
(iii) memperoleh pinjaman baru, (iv) melakukan pembagian dividen, (v) pelaksanaan perubahan
susunan pengurus.
Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I berdasarkan Surat Perseroan No.
S.910/XII/IIF/2019 tanggal 6 Desember 2019
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan lunas oleh Mandiri,
Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Mandiri, antara lain: (a) menggunakan Fasilitas Kredit di luar tujuan penggunaan Fasilitas Kredit, (c)
melunasi Pinjaman Pemegang Saham (Subordinate Loan) sebelum melunasi pinjaman dari Bank,
(d) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain kecuali dalam rangka kegiatan usaha Perseroan, (e) mengubah
anggaran dasar, (f) menurunkan modal dasar atau modal disetor, (g) mengubah status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik diatas 50%.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan Mandiri sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang sama, yaitu Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya diatur berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia dan segala perselisihan yang muncul berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
7. Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Juni 2017 dengan IFC
Berdasarkan Perjanjian ini, IFC sepakat untuk meminjamkan kepada, dan Perseroan sepakat
untuk meminjam, Pinjaman yang terdiri atas: (a) Pinjaman A sebesar USD50.000.000 (“Pinjaman
A”); (b) Pinjaman B1 sebesar USD 50.000.000 (“Pinjaman B1”); dan (c) Pinjaman B2 sebesar
USD50.000.000 (“Pinjaman B2”) (Pinjaman A, Pinjaman B1 dan Pinjaman B2 bersama-sama
disebut sebagai “Pinjaman”).
Berdasarkan Perjanjian ini, tujuan pinjaman adalah 85% dari total setiap pencairan Pinjaman
akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur di Indonesia dalam jangka waktu 2 tahun
sejak permohonan pencairan dan 10% digunakan untuk mempertahankan likuiditas Perseroan
sebagaimana diwajibkan, dan sisanya akan digunakan untuk pengeluaran operasional (dimana
dana yang diperoleh dari perjanjian ini dilarang digunakan untuk membiayai proyek pertambangan
batubara). Perjanjian ini berlaku sampai dilunasinya seluruh jumlah terutang berdasarkan
perjanjian ini. Bunga untuk Pinjaman A adalah sebesar 1,75% per tahun ditambah dengan London
Interbank Offered Rates (LIBOR) yang berlaku pada saat pembayaran bunga jatuh tempo, yaitu
untuk setiap 3 bulan. Bunga untuk Pinjaman B1 adalah sebesar 1,00% per tahun ditambah dengan
ditambah dengan London Interbank Offered Rates (LIBOR) yang berlaku pada saat pembayaran
bunga jatuh tempo, yaitu untuk setiap 3 bulan dan bunga Pinjaman B2 adalah sebesar 1,00% per
tahun ditambah dengan ditambah dengan London Interbank Offered Rates (LIBOR) yang berlaku
pada saat pembayaran bunga jatuh tempo, yaitu untuk setiap 3 bulan. Perseroan akan membayar
kembali secara penuh (a) Pinjaman A 7 tahun sejak tanggal penarikan, Pinjaman B1 akan dilunasi
3 tahun sejak tanggal penarikan, dan Pinjaman B2 akan dilunasi 5 tahun sejak tanggal penarikan.
Perseroan wajib untuk melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh jumlah terutang jika terjadi
perubahan pengendalian, dimana (a) Republik Indonesia (melalui SMI), bersama-sama dengan
ADB, IFC dan DEG memiliki kurang dari 51% saham Perseroan dan/atau kehilangan pengendalian
atas Perseroan (secara tidak langsung), (b) SMI memiliki kurang dari 25% saham pada Perseroan,
atau (c) Republik Indonesia memiliki kurang dari 51% saham pada SMI.
67
Page 92
Kecuali telah mendapatkan persetujuan sebelumnya dari IFC, Perseroan tidak dapat melakukan
hal-hal antara lain (a) melakukan pembayaran dividen atau pembagian atas modal saham (selain
program insentif jangka panjang yang telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan termasuk
IFC dan dividen atau pembagian yang harus dibayar dalam bentuk saham Perseroan), kecuali:
(i) pembayaran atau pembagian tersebut diambil dari pendapatan bersih tahun anggaran (kecuali
atas segala jumlah yang dihasilkan dari re-evaluasi aset tetap Perseroan); (ii) tidak ada kejadian
kelalaian atau potensi kejadian wanprestasi yang terjadi atau terus berlangsung; dan (iii) setelah
melaksanakan setiap tindakan tersebut di atas Perseroan memenuhi rasio keuangan berdasarkan
Perjanjian ini, (b) melakukan pinjaman finansial dengan ketentuan sebagai berikut: (i) Pinjaman
tersebut dijamin atau dengan peringkat di bawah atau lebih senior daripada Pinjaman kecuali
diperbolehkan berdasarkan Perjanjian ini; (ii) Pinjaman tersebut berbentuk pinjaman pemegang
saham kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari IFC, kecuali jika pinjaman tersebut
mempunyai tenor yang lebih panjang daripada Pinjaman B; (iii) Pinjaman tersebut menyebabkan
Perseroan melanggar rasio keuangan yang diatur di dalam Perjanjian ini atau menimbulkan atau
berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini, ((c) melakukan perubahan
secara fundamental terhadap Anggaran Dasarnya yang akan mengakibatkan inkonsistensi dengan
Perjanjian ini (kecuali yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan).
Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Negara Inggris dan segala perselisihan yang muncul
berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Singapore International Arbritration Centre.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan IFC sebagai pemegang saham Perseroan.
8. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 8 tanggal 15 Juli 2015, dibuat di
hadapan Maya Veronica, SH., MKn., Notaris di Tangerang antara Perseroan sebagai Kreditur
dengan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai Debitur
Pada tanggal 15 Juli 2015, Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Angkasa Pura II
dengan jumlah sebesar Rp400.000.000.000, yang pembayaran kembalinya akan dibayarkan secara
triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada bulan selanjutnya setelah berakhirnya
masa tenggang yaitu 36 bulan sejak penandatanganan perjanjian ini. Tingkat suku bunga pinjaman
ini adalah sebesar 2% ditambah dengan suku bunga Lembaga Penjaminan Simpanan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang
sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
9. Perjanjian Fasilitas Kredit Kepada PT Indosat Tbk
Pada tanggal 10 Februari 2017, Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Indosat Tbk
(“Indosat”) dengan jumlah maksimum sebesar Rp800.000.000.000, yang terdiri atas Fasilitas
Tranche A dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000.000.000 (“Fasilitas Tranche A”) dan
Fasilitas Tranche B dengan jumlah maksimum sebesar Rp 600.000.000.000 (“Fasilitas Tranche
B”). Tujuan penggunaan dana atas Fasilitas Tranche A adalah untuk membiayai belanja modal
(capital expenditure) Indosat, sedangkan tujuan penggunaan dana atas Fasilitas Tranche B adalah
untuk membiayai modal kerja (working capital) Indosat.
Pembayaran kembali atas Fasilitas Tranche A dilakukan dilakukan dalam satu waktu secara
keseluruhan (bullet payment) pada tanggal yang jatuh 7 tahun sejak tanggal 2 Maret 2017 (2 Maret
2024). Untuk ketentuan pembayaran kembali Fasilitas Tranche B, dilakukan pada tanggal yang
jatuh 5 tahun sejak tanggal 2 Maret 2017 (2 Maret 2022). Untuk menghindari keraguan, suatu
pinjaman bergulir dapat dibayarkan pada tanggal pembayaran bunga namun tidak dapat melebihi
tanggal 2 Maret 2022. Dengan suku bunga yang berlaku 8,95% tetap per tahun atas Fasilitas
Tranche A dan 8,55% tetap per tahun atas Fasilitas Tranche B.
68
Page 93
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di BANI.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan Indosat sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang sama, yaitu Pemerintah
Negara Republik Indonesia.
10. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 8 Maret 2016 antara Perseroan
dengan PT Waskita Sangir Energi selaku Debitur
Pada tanggal 8 Maret 2016, Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Waskita Sangir Energi
yang terdiri dari: (i) Fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah sampai dengan Rp 175.000.000.000;
dan (ii) Fasilitas Kredit Investasi untuk pembayaran bunga selama masa konstruksi proyek dengan
jumlah sampai dengan Rp 10.400.000.000 yang merupakan sub-limit dari Fasilitas Kredit Investasi.
Pembayaran kembali dilakukan setiap 3 bulan sejak: (i) 12 bulan setelah perjanjian ditandatangani;
atau (ii) hari terakhir di bulan keenam sejak tanggal operasi komersial, mana yang lebih cepat.
Tingkat suku bunga yang berlaku untuk pinjaman ini adalah 12,25% per tahun dan 11,50% per
tahun setelah PT Waskita Sangir Energi melakukan amandemen perjanjian pembelian tenaga
listrik antara PT Waskita Sangir Energi dengan PT PLN (Persero) per tanggal 23 Maret 2015 terkait
perubahan tarif pembelian listrik.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di BANI.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Waskita Sangir Energi sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang sama,
yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
11. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 41 tanggal 16 Juli 2014, dibuat
di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ditambahkan dengan
Addendum 1 atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 30 Juni 2015 antara
Perseroan sebagai Kreditur dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai
Debitur
Pada tanggal 16 Juli 2014, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk dengan jumlah sampai dengan USD 21.500.000. Pembayaran
dilakukan setiap 3 bulan sejak 31 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember 2020. Suku bunga
atas setiap pinjaman untuk periode bunga adalah persentase per tahun yang merupakan jumlah
dari 4,45% dan LIBOR.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai entitas dengan pemegang saham
terakhir yang sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
12. Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior tanggal 24 September 2018 antara Perseroan sebagai
Kreditur dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai Debitur
Pada tanggal 24 September 2018, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk dengan jumlah sampai dengan USD 35.000.000, dengan tujuan
pinjaman adalah untuk membiayai kegiatan operasional PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk. Pembayaran dilakukan setiap bulan sejak 25 September 2019 sampai dengan 25 September
2021. Suku bunga per tahun adalah LIBOR ditambah 2,50%.
69
Page 94
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai entitas dengan pemegang saham
terakhir yang sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
13. Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tertanggal 18 November 2015, sebagaimana
di warmeerking dengan No. 14/RMR/W/XI/2015 oleh Notaris Rakhmat Mushawwir Rasyidi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana ditambahkan dengan Addendum
Pertama Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 14 Maret 2016 antara
Perseroan sebagai Kreditur dan PT Brantas Adya Surya Energi (Persero) sebagai Debitur.
Pada tanggal 18 November 2015, Perseroan memberikan fasilitas pinjaman berjangka senior
dalam mata uang Rupiah kepada PT Brantas Adya Surya Energi (Persero) dengan jumlah sampai
dengan USD 2.500.000. Pembayaran dilakukan setiap 3 bulan, dimulai sejak 3 bulan setelah
tanggal terakhir dari suatu periode sejak tanggal Perjanjian ini hingga tanggal yang jatuh pada 9
bulan sejak tanggal Perjanjian ini, sampai dengan tanggal yang jatuh pada hari ulang tahun ke-8
sejak tanggal Perjanjian ini. Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini
adalah 6% per tahun, dengan hak Perseroan untuk merubah suku bunga sewaktu-waktu dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT Brantas Adya Surya Energi (Persero).
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Brantas Adya Surya Energi (Persero) sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir
yang sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
14. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 12 tanggal 18 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan
Pertama Atas Perjanjian Kredit Sindikasi No. ADD.05/KU.11/2018/DU tanggal 5 September
2018 antara Perseroan, SMI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama-sama sebagai Kreditur Sindikasi dan PT
Angkasa Pura I (Persero) sebagai Debitur.
Pada tanggal 18 Agustus 2016, Perseroan dan para Kreditur Sindikasi memberikan fasilitas
pinjaman berjangka dalam mata uang Rupiah kepada PT Angkasa Pura I (Persero) dengan jumlah
komitmen sebesar Rp 4.000.000.000.000. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk pengembangan
bandar udara yang dikelola oleh dan dalam wilayah kerja PT Angkasa Pura I (Persero), yakni
(i) Bandar Udara New Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, (ii) Bandar Udara Ahmad
Yani, Semarang, (iii) Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, (iv) Bandar Udara Sultan
Hasanuddin, Makassar, dan (v) Bandar Udara Juanda, Surabaya serta investasi rutin. Pembayaran
dilakukan sejak tanggal 23 September 2021 dan pembayaran terakhir jatuh pada 23 Juni 2031.
Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman berdasarkan Perjanjian ini adalah 2,25% per tahun dan
LPS.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang
sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
70
Page 95
15. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior No. 17 tanggal 29 Agustus
2016, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan III Atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Sindikasi Berjangka Senior tanggal 14 Desember 2018 antara Perseroan, SMI, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, bersama-sama sebagai Kreditur Sindikasi dan PT Len
Telekomunikasi Indonesia sebagai Debitur serta PT Len Industri, PT Teknologi Riset Global
Investama, PT Bina Nusantara Perkasa, PT Multi Kontrol Nusantara bersama-sama sebagai
Sponsor
Pada tanggal 29 Agustus 2016, Perseroan dan para Kreditur Sindikasi memberikan fasilitas
pinjaman berjangka dalam mata uang Rupiah kepada PT Len Telekomunikasi Indonesia dengan
jumlah komitmen sebesar Rp 975.313.000.000, yang terdiri dari (a) Fasilitas Kredit Tranche A
sejumlah sampai dengan Rp 915.313.000.000, termasuk fasilitas bunga selama massa konstruksi,
atau senilai 80% dari total biaya proyek. Fasilitas Kredit Tranche A terbagi atas Fasilitas Kredit
Tranche A-1 (termasuk Fasilitas Interest During Construction (“IDC”)--1) dan Fasilitas Kredit
Tranche A-2 (termasuk Fasilitas IDC 2, dan (b) Fasilitas Kredit Tranche B sejumlah sampai
dengan Rp 60.000.000.000. Tujuan dari pembiayaan berdasarkan masing-masing fasilitas adalah
sebagai berikut: (a) Fasilitas Kredit Tranche A-1 akan digunakan oleh Debitur untuk membiayai
pembangunan dan pembiayaan untuk pembangunan proyek jaringan serat optik Palapa Ring II
koridor tengah yang menghubungkan 17 Kabupaten atau Kota di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku
Utara dengan panjang sekitar 1.676 Km (“Proyek”) berdasarkan model keuangan awal; (b) Fasilitas
Kredit Tranche A-2 akan digunakan oleh Debitur untuk membiayai tambahan biaya investasi (capital
expenditure) yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan Proyek berdasarkan model
keuangan baru; dan (c) Fasilitas IDC-1 maupun Fasilitas IDC-2 akan digunakan oleh Debitur untuk
membiayai bunga pada masa konstruksi Proyek.
Debitur akan melakukan pembayaran pertama untuk Fasilitas Kredit Tranche A dan Fasilitas Kredit
Tranche B pada 1 bulan setelah tanggal operasi komersial atau 1 bulan setelah 12 Oktober 2018
(mana yang lebih dahulu terjadi) dan pembayaran terakhir adalah 138 bulan sejak pembayaran
pertama, dengan bunga yang dikenakan sebagai berikut: (a) untuk jangka waktu sejak dimulainya
masa konstruksi Proyek hingga tanggal ulang tahun pertama dari tanggal operasi komersial, sebesar
11,5% per tahun; dan (b).setelah tanggal ulang tahun pertama dari tanggal operasi komersial,
sebesar 11% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia, novasi bersyarat, gadai atas
saham, gadai atas rekening dan dokumen lainnya terkait jaminan kebendaan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Len Telekomunikasi Indonesia sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang
sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
16. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 8 tanggal 15 Juli 2015, dibuat di
hadapan Maya Veronica, SH., MKn., Notaris di Tangerang antara Perseroan sebagai Kreditur
dengan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai Debitur
Pada tanggal 15 Juli 2015, Perseroan memberikan fasilitas kredit kepada PT Angkasa Pura II
sebesar Rp 400.000.000.000, yang pembayaran kembalinya akan dibayarkan secara triwulanan
dengan pembayaran pertama dilakukan pada bulan selanjutnya setelah berakhirnya masa
tenggang yaitu 36 bulan sejak penandatanganan perjanjian ini. Tingkat suku bunga pinjaman ini
adalah sebesar 2% ditambah dengan suku bunga Lembaga Penjaminan Simpanan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir yang
sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
71
Page 96
17. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 46 tanggal 31 Juli 2018, dibuat dihadapan oleh
Notaris Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek sebagai Debitur.
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan, bersama-sama dengan para kreditur sindikasi lainnya yaitu
SMI, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga
Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (dimana bertindak juga selaku Agen Jaminan) dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (dalam kedudukannya sebagai Agen Umum, Agen Fasilitas dan Agen Penampungan),
memberikan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah kepada PT Jasamarga Jalan Layang
Cikampek, yang dibagi dalam 2 Tahap. Tahap I yaitu maksimum sebesar Rp8.685.049.708.701,
yang akan digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol ruas Jakarta – Cikampek II elevated
dan Tahap II yaitu maksimum sebesar Rp238.609.791.299, yang akan digunakan untuk membiayai
jaminan pemeliharan atau uang retensi pada proyek jalan tol ruas Jakarta – Cikampek II
elevated. Berdasarkan perjanjian ini porsi Perseroan adalah sebesar Rp 126.247.100.000, yang
terbagi atas Tahap I maksimum sebesar Rp 122.459.686.900 dan Tahap II maksimum sebesar
Rp 3.787.413.100. Pembayaran kembalinya dilakukan secara angsuran per triwulan dari tahun
pertama sampai dengan pembayaran terakhir pada triwulan ke I dan II tahun ketiga belas. Suku
bunga yang dikenakan adalah average time deposit periode 3 bulanan dalam mata uang Rupiah
ditambah margin sebesar 4,00% per tahun.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sifat hubungan afiliasi yang terdapat dalam perjanjian ini adalah hubungan antara Perseroan
dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek sebagai entitas dengan pemegang saham terakhir
yang sama, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa seluruh transaksi dengan pihak terafiliasi dilakukan
dengan tingkat harga dan syarat-syarat normal sebagaimana halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
5. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian Pinjaman tertanggal 11 Desember 2017 antara Perseroan dengan Japan
International Cooperation Agency
Perseroan dan Japan International Coorperation Agency (“JICA”), telah menandatangani suatu
perjanjian pinjaman pada tanggal 31 Desember 2017, dimana JICA sepakat untuk meminjamkan
kepada Perseroan suatu pinjaman term loan dengan jumlah sampai dengan JPY 8.000.000 atau
dalam jumlah setara dalam mata uang Rupiah, dengan tujuan penggunaan dana untuk membiayai
proyek infrastruktur di Indonesia. Pinjaman tersedia sampai dengan seluruh jumlah tersebut telah
ditarik Perseroan atau 9 Desember 2022 (“Periode Ketersediaan”). Jatuh tempo untuk pinjaman
dalam mata uang Rupiah adalah tanggal terdekat dengan tahun ke 5, 6, 7, 8, 9 atau 10 sejak
pinjaman ditarik oleh Perseroan. Sedangkan pinjaman dalam mata uang JPY jatuh tempo adalah
10 Desember 2032 (“Jatuh Tempo”). Suku bunga yang dikenakan atas pinjaman dalam mata uang
JPY adalah sebesar 0,7% per tahun dan atas mata uang Rupiah sebesar selisih antara nilai tukar
tetap Rupiah terhadap nilai tukar JPY berdasarkan perjanjian lindung nilai.
Berdasarkan perjanjian ini, sepanjang masih terdapat jumlah terutang berdasarkan perjanjian
Perseroan dilarang untuk memperoleh atau mengizinkan adanya jumlah terutang yang dijamin
dengan peringkat lebih tinggi daripada pinjaman berdasarkan perjanjian ini, kecuali: (i) atas
pinjaman yang dijamin dengan jaminan yang diperbolehkan; (ii) atas pinjaman yang timbul dari
kegiatan usaha sehari-hari atas transaksi komersial Perseroan; (iii) segala hutang lain yang telah
72
Page 97
ada dan diungkapkan pada tanggal perjanjian ini sebagaimana telah diungkapkan Perseroan
secara tertulis sebelumnya; (iv) segala bantuan pengembangan yang dibayarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang telah disetujui; (v) segala hutang baru lainnya yang tidak dijamin terkait
semata-mata untuk tujuan modal kerja; (vi) segala hutang yang timbul sebagai akibat dari hukum;
(vii) segala hutang yang diperoleh Perseroan dalam bentuk penerbitan obligasi, dimana Perseroan
harus memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada JICA atas nilai keseluruhannya serta
bunga dan tenor dari obligasi yang akan diterbitkan; (viii) segala hutang lainnya yang timbul dengan
persetujuan tertulis sebelumnya dari JICA; dan (ix) segala hutang lainnya yang tidak melebihi
(secara keseluruhan) 20% dari asset Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam laporan keuangan
konsolidasi terakhir Perseroan.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan belum melakukan penarikan atas fasilitas
ini. Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
sebelum penerbitan obligasi kepada JICA.
Perseroan wajib menjamin bahwa pada hari terakhir setiap periode triwulanan atas laporan
keuangan Perseroan, (i) Rasio Risk Weighted Capital Adequacy tidak lebih dari 12%, (ii) Ekuitas
terhadap Rasio Aset tidak lebih dari 10%, dan (iii) Rasio Liquidity Reserve tidak lebih dari 5%.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Inggris dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di SIAC Singapura.
2. Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat sehubungan
dengan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016
Pada tahun 2016, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
Rp1.500.000.000.000 terbagi atas (i) obligasi seri A sebesar Rp825.000.000.000 dengan tingkat
bunga tetap 8,25% per tahun dan dengan jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan, yaitu jatuh tempo
pada tanggal 19 Juli 2019, (ii) obligasi seri B sebesar Rp250.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap 8,70% per tahun dan dengan jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan, yaitu akan jatuh tempo
pada tanggal 19 Juli 2021, (iii) obligasi seri C sebesar Rp425.000.000.000 dengan tingkat bunga
tetap 9,00% per tahun dan dengan jangka waktu 7 tahun sejak diterbitkan, yaitu akan jatuh tempo
pada tanggal 19 Juli 2023 (“Obligasi I 2016”).
Sehubungan dengan Obligasi I 2016 tersebut, Perseroan telah menandatangani perjanjian
perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No.
44 tanggal 25 April 2016 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali melalui Akta Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 65 tanggal
22 Juni 2016, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Selama Obligasi I 2016 masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal – hal, antara lain, (i) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi I 2016, kecuali
apabila hasil dana dari utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau
untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian
perwaliamanatan, (ii) mengubah bidang usaha utama Perseroan, (iii) mengurangi modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia.
73
Page 98
3. Akta Perjanjian Penerbitan, Agen Pemantauan Medium Term Notes (MTN) I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2018 Nomor 58 pada tanggal 24 Oktober 2018, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan
sebagai Penerbit, Bank Mega sebagai Agen Pemantau, dan PT CGS-CIMB Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT Trimegah Sekuritas Indoensia Tbk, yang seluruhnya sebagai Penatalaksana
Pada tahun 2018, Perseroan telah menerbitkan Medium Term Notes (MTN) dengan jumlah pokok
sebesar Rp 200.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap 8,25% per tahun serta jatuh tempo dan
wajib dilunasi pada 10 November 2019 (“MTN 2018”). Sehubungan dengan penerbitan MTN 2018,
Perseroan dan Bank Mega telah menandatangani perjanjian penerbitan dan penunjukan agen
pemantau dan penatalaksana bersama Medium Term Notes (MTN) I Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2018 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perjanjian Penerbitan, Agen Pemantauan
Medium Term Notes (MTN) I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2018 Nomor 58 pada tanggal
24 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, antara Perseroan sebagai Penerbit, Bank Mega sebagai Agen Pemantau, dan PT CGS-
CIMB Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indoensia Tbk, yang seluruhnya sebagai Penatalaksana
(“Perjanjian Penerbitan”).
Selama jangka waktu MTN dan seluruh jumlah pokok MTN belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah bunga MTN serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Penerbitan, Perseroan tidak akan (i) melakukan peminjaman
utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan
MTN 2018, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Penerbitan dengan senantiasa memperhatikan ketentuan financial covenant, (ii)
mengubah bidang usaha utama Perseroan, (iii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat KSEI No. KSEI-22763/JKU/1119 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan
Pembayaran Bunga ke-4 MTN I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2018, Perseroan telah
melakukan pelunasan atas pokok dan bunga MTN 2018 pada tanggal 11 November 2019 dengan
recording date 5 November 2019.
4. Perjanjian Opsi yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Matahari Kapital Indonesia
dan Muhammad Ramdani Basri
Pada tanggal 5 Oktober 2018, Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Opsi antara
Perseroan dengan PT Matahari Kapital Indonesia dan Muhammad Ramdani Basri (“Perjanjian
Opsi”) sehubungan dengan kepemilikan 1.523.567.500 saham atau jumlah lain yang setara
dengan 10% dari seluruh modal yang ditempatkan disetor penuh di PT Nusantara Infrastructure
Tbk (“Saham Perseroan”) yang diperoleh dari PT Metro Pacific Tollways Indonesia (“MPTI”)
berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara Perseroan dengan MPTI ditandatangani pada
tanggal 8 Oktober 2018. Perseroan bermaksud untuk memberikan kepada PT Matahari Kapital
Indonesia (“MKI”) suatu opsi beli dan MKI bermaksud untuk memberikan kepada Perseroan suatu
opsi jual terkait dengan Saham Perseroan.
Selanjutnya berdasarkan Perjanjian Opsi ini, MKI memberikan opsi kepada Perseroan untuk
mensyaratkan MKI selama periode yang dimulai sejak 8 April 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023
(“Periode Opsi”), untuk membeli Saham Perseroan, bebas dari segala pembebanan dan beserta
semua hak yang melekat di dalamnya, dengan harga yang sama dengan harga pembelian Saham
Perseroan. Perseroan juga memberikan MKI opsi untuk mensyaratkan Perseroan untuk menjual
kepada MKI Saham Perseroan pada Opsi, dengan perhitungan dan formula harga yang diatur lebih
lanjut berdasarkan perjanjian.
74
Page 99
Diluar daripada sebagaimana diatur diatas, Perseroan juga diberikan suatu opsi oleh MKI
untuk menjual sebagian atau seluruh Saham Perseroan kepada pihak ketiga melalui Bursa
Efek Indonesia, dimana opsi ini hanya dapat dilakukan apabila PT Nusantara Infrastructure Tbk
melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur di dalam perjanjian ini. Perjanjian ini
akan terus berlaku sampai dengan dilaksanakannya salah satu dari opsi yang diberikan kepada
para pihak berdasarkan perjanjian ini atau sampai dengan selesainya Periode Opsi.
Pada tanggal 7 Agustus 2019, Perseroan, MKI dan Muhammad Ramdani Basri telah menantangani
suatu perjanjian opsi tambahan (“Perjanjian Opsi Tambahan”). Perjanjian ini ditandatangani
sehubungan dengan saham-saham tambahan yang diperoleh Perseroan untuk menjaga
kepemilikannya setara dengan 10% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh di NI.
Dimana Berdasarkan Perjanjian Opsi Tambahan, Perseroan telah menambah kepemilikan saham
Perseroan di NI sebesar 247.503.631 saham berdasarkan pembelian saham di NI atas dengan
melaksanakan pengambilbagian saham dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II Kepada
Para Pemegang Saham NI Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
dilakukan pada tanggal 21 Desember 2018 (“Saham Tambahan Perseroan”). Atas Saham
Tambahan Perseroan tersebut, Perseroan bermaksud untuk memberikan MKI opsi beli dan MKI
bermaksud untuk memberikan kepada Perseroan opsi jual selama periode yang berlangsung
antara 8 April 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 (“Periode Opsi Saham Tambahan”).
Berikut ini adalah opsi-opsi yang diberikan berdasarkan Perjanjian Opsi Tambahan:
i. Opsi jual adalah suatu opsi dimana Perseroan dapat mensyaratkan MKI untuk selama Periode
Opsi Saham Tambahan membeli dari Perseroan sebagian ataupun seluruh Saham Tambahan
Perseroan beserta seluruh hak yang melekat padanya pada saat crossing dengan harga
sebagaimana diatur dibawah (“Opsi Jual Saham Tambahan”); dan
ii. Opsi beli adalah suatu opsi dimana MKI dapat mensyaratkan Perseroan untuk selama Periode
Opsi Saham Tambahan menjual kepada MKI sebagian ataupun seluruh Saham Tambahan
Perseroan beserta seluruh hak yang melekat padanya pada saat crossing dengan harga
sebagaimana diatur dibawah (“Opsi Beli Saham Tambahan”).
Selain Opsi Jual dan Opsi Beli, Perseroan memiliki opsi jual bebas, dimana pada periode yang
berlangsung selama 1 Juni 2019 sampai dengan 8 April 2023 (“Periode Opsi Jual Bebas Saham
Tambahan”), Perseroan diberikan opsi jual bebas (“Opsi Jual Bebas Saham Tambahan”), yang
merupakan suatu opsi untuk menjual sebagian ataupun seluruh Saham Tambahan Perseroan
kepada pihak ketiga melalui BEI.
5. Fasilitas Kredit dari PT Bank Permata Tbk.
Pada tanggal 10 Oktober 2019, PT Bank Permata Tbk dan Perseroan, telah menandatangani
perjanjian-perjanjian fasilitas sebagai berikut (a) Perjanjian Transaksi Valuta Asing pada tanggal 10
Oktober 2019, dimana PT Bank Permata Tbk sepakat untuk meminjamkan kepada Perseroan dengan
jenis fasilitas yaitu Fasilitas Money Market dengan limit maksimal sebesar Rp 500.000.000.000.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan 10 Oktober 2020. Suku bunga yang berlaku atas fasilitas ini
ditentukan sesuai konfirmasi dari PT Bank Permata Tbk. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan
tertulis kepada PT Bank Permata Tbk jika terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Perseroan menerima
suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga dari orang/pihak lain atau untuk
mengikat diri sebagai penjamin/avalist untuk menjamin hutang orang/pihak lain manapun kecuali
hutang dagang yang dibuat dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari; (ii) menjual,
menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/mengagunkan
sebagian besar atau seluruh harga kekayaan Perseroan dengan cara bagaimanapun juga dan
kepada orang/pihak manaupun juga kecuali menjaminkan/mengagunkan kepada PT Bank Permata
Tbk; (iii) melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar Perseroan baik yang
wajib untuk dimintakan persetujuan dan/atau diberitahukan dan/atau dilaporkan kepada Menteri
Kehakiman, termasuk perubahan pemegang saham. Perseroan wajib mendapat persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Permata Tbk untuk (i) membayar sebagian atau seluruh utang
berupa apapun juga yang sekarang telah dan/atau kemudian hari kepada para pemegang saham
75
Page 100
Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda, dan lain-lain jumlah yang wajib dibayar;
dan (ii) mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan
usaha diluar kegiatan usahanya sehari-hari (“Perjanjian Kredit”); dan (b) Perjanjian Transaksi
Valuta Asing dimana PT Bank Permata Tbk sepakat untuk memberikan fasilitas-fasilitas terkait
dengan transaksi valuta asing kepada Perseroan berupa Spot, Forward, dan Swap didasarkan
pada perhitungan system risk factor yang setara dengan risiko kredit maksimal sebesar USD
1.000.000. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 10 Oktober 2020.
6. KETERANGAN TENTANG ASET
Nilai buku dari aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 30 Juni 2019 berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 yang telah
diaudit oleh KAP PSS adalah sebesar Rp304 miliar yang terdiri dari bangunan, kendaraan, komputer,
peralatan kantor, perabotan dan peralatan kantor.
Perseroan menguasai ruangan/unit perkantoran yang terletak di Prosperity Tower Lantai 53 dan 55,
Sudirman Central Business District Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
12190, Indonesia, dengan masing-masing luas tiap lantai seluas lebih kurang 1.958 m2 berdasarkan
Akta Perjanjian Kesepakatan Jual Beli No. 17 tanggal 14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dan PT Tunas Titan Maju. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses untuk memperoleh Sertifikat
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun terkait dengan pembelian properti tersebut.
Perseroan tidak memiliki aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya selain yang telah
disebutkan.
7. ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut:
Nilai
Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung Pertanggungan
Berlaku
(Rupiah)
1. Asuransi No. 5236718003 tanggal 1. Kerugian akibat Perseroan PT AIG USD 2.000.000 31 Mei 2019
Comprehensive 24 Juni 2019 ketidakjujuran karyawan. Insurance - 31 Mei
Crime (terdiri dari 2. Kerugian akibat pencurian di Indonesia 2020
Bankers Blanket tempat.
Bond dan Electronic 3. Kerugian sewaktu
Computer Crime) perpindahan.
4. Pemalsuan atau perubahan.
5. Surat berharga yang
dipalsukan atau dicuri.
6. Mata uang yang dipalsukan.
7. Kerugian atau kerusakan
kantor dan isinya karena
adanya perampokan/
pencurian.
8. Biaya jasa hukum.
9. Penipuan melalui sistem
komputer.
10. Penipuan melalui program
komputer elektronik.
11. Perubahan atau perusakan
data dan media elektronik
yang dilakukan dengan
maksud jahat.
12. Virus komputer.
13. Penipuan melalui komunikasi
elektronik dan telefaksimili.
14. Penipuan melalui transmisi
elektronik.
15. Penipuan sehubungan
dengan pembelian,
penjualan, pengalihan, atau
penggadaian surat berharga
elektronik.
16. Penipuan melalui instruksi
yang disampaikan dengan
suara.
2. Asuransi Public & No. 5030119060 tanggal Tanggung jawab hukum kepada Perseroan PT AIG USD 500.000 31 Mei 2019
Product Liablity 24 Juni 2019 pihak ketiga atas kematian Insurance - 31 Mei
atau penyakit (tidak termasuk Indonesia 2020
penyakit mental) atau cedera
atau kerusakan fisik/kehilangan
harta benda berwujud yang timbul
sehubungan dengan kegiatan
bisnis Perseroan.
76
Page 101
Nilai
Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung Pertanggungan
Berlaku
(Rupiah)
3. Asuransi No. 5234218003 1. Tanggung gugat akibat Perseroan PT AIG USD 1.000.000 31 Mei 2019
CyberEdge tanggal 24 Juni 2019 pelanggaran atas data/ Insurance - 31 Mei
informasi pribadi maupun Indonesia 2020
Perusahaan.
2. Prosedur administratif data,
termasuk investigasi dan
denda.
Pemulihan reputasi Perseroan
dan individu.
4. Asuransi Corporate No. 5233218006 - Klaim terhadap Direktur Perseroan PT AIG USD 5.000.000 31 Mei 2019
Liability tanggal 24 Juni 2019 dan Pejabat atas tindakan Insurance - 31 Mei
yang salah yang (diduga) Indonesia 2020
dilakukan oleh mereka
dalam kapasitasnya sebagai
Direktur dan Pejabat
Perseroan.
- Klaim terhadap Perseroan
atas tindakan yang salah
yang (diduga) dilakukan
oleh Direktur dan Pejabat
dalam kapasitasnya sebagai
Direktur dan Pejabat
Perseroan.
Biaya perwakilan hukum
sehubungan dengan
penyelidikan.
5. Asuransi Gempa No. 11.900.0000.71283 Kerusakan properti dan Perseroan PT Asuransi Rp 330.407.255.327 31 Mei 2019
Bumi tanggal 17 Juni 2019 peralatan kantor Perseroan Sinarmas - 31 Mei
yang disebabkan oleh gempa 2020
bumi, letusan gunung berapi,
kebakaran dan ledakan yang
mengikuti terjadinya gempa bumi
dan letusan gunung berapi, dan
tsunami.
6. Asuransi Financial No. 5233018001 tanggal Tanggung jawab hukum Direktur Perseroan PT AIG USD 2.500.000 31 Mei 2019
Institutions 24 Juni 2019 dan karyawan atas kelalaian, Insurance - 31 Mei
Professional kesalahan, pelanggaran dalam Indonesia 2020
Indemnity melakukan tugas dan kewajiban
profesinya.
7. AsuransiProperty No. 11.900.0000.71285 Kerusakan properti dan peralatan Perseroan PT Asuransi Rp 330.407.255.327 31 Mei 2019
All Risks (“PAR”) tanggal 17 Juni 2019 kantor Perseroan. Sinarmas - 31 Mei
2020
8. Asuransi Terorisme No. 11.900.0000.71281 Kerusakan properti dan Perseroan PT Asuransi Rp 330.407.255.327 31 Mei 2019
dan Sabotase tanggal 17 Juni 2019 peralatan kantor Perseroan yang Sinarmas - 31 Mei
disebabkan oleh terorisme dan 2020
sabotase.
9. Asuransi All Risk No. 11.900.0000.68983 Kehilangan atau kerusakan fisik Perseroan PT Asuransi Rp 1.761.706.886 31 Mei 2019
(“Movable PAR”) tanggal 12 Juni 2019 peralatan elektronik Perseroan Sinarmas - 31 Mei
termasuk accessories dan 2020
perlengkapannya (Laptop/
Notebook, Computer).
10. Asuransi No. 183020218090001475 - Gabungan Perseroan PT Asuransi Rp 239.000.000 2 September
Kendaraan tanggal 12 September - Fitur Tambahan Mobil Central Asia 2019 – 2
2019 Pengganti, New for Old 12 September
bulan, Road Site Assistance, 2020
Mobil Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet Service,
Garansi Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized, Stolen
by Valet Parking
- Gempa Bumi, Tsunami,
Letusan Gunung Berapi
- Angin Topan, Badai, Hujan
Es, Banjir, Tanah Longsor
- Kecelakaan Diri Pengemudi
- Kecelakaan Diri Penumpang
- Huru – Hara
- Tanggung Jawab Hukum
Pihak Ketiga
- Terorisme & Sabotase
11. Asuransi No. 183020218090001464 - Gabungan Perseroan PT Asuransi Rp 220.000.000 14
Kendaraan tanggal 12 September - Fitur Tambahan Mobil Central Asia September
2019 Pengganti, New for Old 12 2019 – 14
bulan, Road Site Assistance, September
Mobil Derek, Ambulan, 2020
Mobile Claim, Valet Service,
Garansi Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized, Stolen
by Valet Parking
- Gempa Bumi, Tsunami,
Letusan Gunung Berapi
- Angin Topan, Badai, Hujan
Es, Banjir, Tanah Longsor
- Kecelakaan Diri Pengemudi
- Kecelakaan Diri Penumpang
- Huru – Hara
- Tanggung Jawab Hukum
Pihak Ketiga
- Terorisme & Sabotase
77
Page 102
Nilai
Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung Pertanggungan
Berlaku
(Rupiah)
12. Asuransi No. 183020219090000772 - Gabungan Perseroan PT Asuransi Rp 401.000.000 7 September
Kendaraan tanggal 12 September - Fitur Tambahan Mobil Central Asia 2019 – 7
2019 Pengganti, New for Old 12 September
bulan, Road Site Assistance, 2020
Mobil Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet Service,
Garansi Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized, Stolen
by Valet Parking
- Gempa Bumi, Tsunami,
Letusan Gunung Berapi
- Angin Topan, Badai, Hujan
Es, Banjir, Tanah Longsor
- Kecelakaan Diri Pengemudi
- Kecelakaan Diri Penumpang
- Huru – Hara
- Tanggung Jawab Hukum
Pihak Ketiga
- Terorisme & Sabotase
13. Asuransi No. 183020219040001312 - Gabungan Perseroan PT Asuransi Rp 247.000.000 20 April 2019
Kendaraan tanggal 30 April 2019 - Fitur Tambahan Mobil Central Asia – 20 April
Pengganti, New for Old 12 2020
bulan, Road Site Assistance,
Mobil Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet Service,
Garansi Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized, Stolen
by Valet Parking
- Gempa Bumi, Tsunami,
Letusan Gunung Berapi
- Angin Topan, Badai, Hujan
Es, Banjir, Tanah Longsor
- Kecelakaan Diri Pengemudi
- Kecelakaan Diri Penumpang
- Huru – Hara
- Tanggung Jawab Hukum
Pihak Ketiga
- Terorisme & Sabotase
14. Asuransi No. 183020219040001301 - Gabungan Perseroan PT Asuransi Rp 247.000.000 20 April 2019
Kendaraan tanggal 30 April 2019 - Fitur Tambahan Mobil Central Asia – 20 April
Pengganti, New for Old 12 2020
bulan, Road Site Assistance,
Mobil Derek, Ambulan,
Mobile Claim, Valet Service,
Garansi Perbaikan 6 bulan,
Bengkel Authorized, Stolen
by Valet Parking
- Gempa Bumi, Tsunami,
Letusan Gunung Berapi
- Angin Topan, Badai, Hujan
Es, Banjir, Tanah Longsor
- Kecelakaan Diri Pengemudi
- Kecelakaan Diri Penumpang
- Huru – Hara
- Tanggung Jawab Hukum
Pihak Ketiga
- Terorisme & Sabotase
15. Asuransi No. 183020119040002323 Kerugian Total Perseroan PT Asuransi Rp 4.200.000 9 Mei 2019
Kendaraan tanggal 30 April 2019 Central Asia –9 Mei 2020
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berdasarkan
Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dengan No. Pendaftaran IDM000600291
dengan tanggal peneriman 3 Maret 2015 atas merek IIF yang merupakan penamaan suatu produk
dan termasuk jenis barang/jasa Kelas 36 (Konsultasi keuangan, Analisis keuangan, investasi dana,
penjaminan, pembiayaan, penanaman modal, manajemen keuangan, pinjaman dengan pembayaran
angsuran, Evaluasi keuangan, informasi keuangan).Sertifikat Merek berlaku selama 10 tahun sejak
tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 3 Maret 2025.
Perseroan tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual lainnya selain yang telah disebutkan.
78
Page 103
B. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI
1. HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan berbentuk badan hukum:
sumber: Perseroan
2. HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Nama Perseroan SMI ADB IFC DEG SMBC
Mohamad Chatib Basri PK / KI - - - - -
Rinaldi Firmansyah KI - - - - -
V. Sonny Loho KI - - - - -
Bhimantara Widyajala K - - - - -
Lodewijk Govaerts K - - - - -
Andreas Zeisler K - - - - -
Mohamad Al-Arif K - - - - -
Rajeev Veeravalli Kannan K - - - - -
Richard Lyon Ranken K - - - - -
Reynaldi Hermansjah PD - - - - -
Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja D - - - - -
I Made Wiracita Tantra D - - - - -
Hilda Savitri D - - - - -
Devi Pradnya Paramita D - - - - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham berbentuk badan hukum:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)
Umum
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal
26 Februari 2009 yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
79
Page 104
No. AHU-0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 19 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 13273/2009. Lebih lanjut, SMI didirikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, tanggal 16 Desember 2008, sebagai
perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Anggaran Dasar SMI telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan Anggaran Dasar
terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) No. 19 tanggal 29 April 2019 yang dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0026995.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 17 Mei 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0080328.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 17 Mei 2019 (“Akta No. 19/2019”).
Berdasarkan Akta No. 19/2019, para pemegang saham SMI telah menyetujui (i) perubahan ketentuan
Pasal 3 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar SMI tentang maksud dan tujuan, (ii) perubahan ketentuan Pasal
11 ayat (8) huruf e Anggaran Dasar SMI sehubungan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Direksi,
(iii) perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf h Anggaran Dasar SMI tentang tugas, wewenang, dan
kewajiban Direksi, (iv) penambahan ketentuan Pasal 11 ayat (10) huruf h dan huruf l Anggaran Dasar
SMI tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Direksi, (v) perubahan ketentuan Pasal 16A, Pasal 16B,
Pasal 16C, serta Pasal 16D Anggaran Dasar SMI tentang Dewan Pengawas Syariah.
SMI telah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/
KMK.010/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No.
S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015 perihal permohonan izin penambahan objek pembiayaan
infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur serta Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-7/D.05/2019
tanggal 12 Februari 2019 perihal persetujuan penambahan objek pembiayaan infrastruktur. SMI telah
mendapat izin pembentukan unit usaha syariah berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No.
372/NB.223/2016 tanggal 20 April 2016 perihal persetujuan dan pencatatan unit usaha syariah dan
pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan pembiayaan infrastruktur oleh SMI.
Alamat SMI adalah sebagai berikut:
Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 47-48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telp. 021) 8082 5288
Fax. (+62 21) 8082 5258
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan SMI berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat
di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-09067.
AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09
Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40
tanggal 19 Mei 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13273/2009 juncto Akta No.
34/2016 juncto Akta No. 19/2019 adalah mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur
melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Kerja sama dengan pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, maupun
lembaga keuangan multilateral, dalam rangka pendirian perusahaan yang khusus bergerak di
bidang pembiayaan infrastruktur;
b. Kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip syariah yang diberikan kepada pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
80
Page 105
Milik Daerah, Badan Layanan Umum, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Badan Hukum
Indonesia dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk dalam bentuk:
(i) penyertaan modal baik secara langsung atau dalam bentuk konversi pinjaman menjadi
penyertaan modal;
(ii) pinjaman maupun kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan infrastruktur.
c. Pengembangan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam mendorong percepatan
pembangunan infrastruktur;
d. Penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun investor asing seperti
konsultasi investasi dan aktivitas lainnya untuk mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang
infrastruktur;
e. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan infrastruktur;
f. Pengelolaan dana dalam rangka optimalisasi dana pembiayaan infrastruktur;
g. Kegiatan jasa konsultasi, termasuk dalam bentuk afiliasi penyiapan dan pengembangan proyek
kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur;
h. Kegiatan penerbitan surat utang dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur;
i. Kegiatan terkait upaya penyelamatan pembiayaan yang antara lain meliputi:
(i) Pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib
dicairkan secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari konversi utang menjadi
saham kepada debitur atau pihak terkait lainnya untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
j. Kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, SMI telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar SMI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan (i) Akta No. 34/2016, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Irma
Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0033252 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0035948.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 Maret 2016, (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
No. 29 tanggal 17 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0199973
tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kemenkumham dibawah No.
AHU-0069249.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SMI pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Persentase
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia 30.516.600 30.516.600.000.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.516.600 30.516.600.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 19.483.400 19.483.400.000.000
81
Page 106
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) No. 52 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0302104 tanggal
23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumah dibawah No. AHU-
0117502.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. 65 tanggal 30 Agustus 2019 yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0324857 tanggal 2 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0157340.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 September 2019,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Dermawan Wintarto Martowardojo
(merangkap Komisaris
Independen)
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Sukatmo Padmosukarso
Komisaris : Kunta Wibawa Dasa Nugraha
Direksi
Direktur Utama : Edwin Syahruzad
Direktur : Faaris Pranawa
Direktur : Darwin Trisna Djajawinata
Direktur : Mohammad Ghozie Indra Dalel
2. Asian Development Bank (“ADB”)
Umum
ADB didirikan berdasarkan Agreement Establishing the Asian Development Bank yang berlaku efektif
sejak tanggal 22 Agustus 1966 (“Perjanjian Pendirian ADB”). Berdasarkan Perjanjian Pendirian, ADB
memiliki By-Laws (“Anggaran Dasar ADB”) yang diperuntukkan untuk melengkapi Perjanjian Pendirian
ADB, dan oleh karenanya akan ditafsirkan menurut Perjanjian Pendirian ADB.
Alamat ADB adalah sebagai berikut:
6 ADB Avenue
Mandalyong City 1550
Metro Manila, Philippines
Telp. (+632) 632 4444
Fax. (+6232) 2444
Kantor Perwakilan Indonesia:
Gedung BRI II Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telp. (+62 21) 251 2721
Fax. (+62 21) 251 2749
82
Page 107
Maksud dan Tujuan
ADB bertujuan untuk memajukan pertumbuhan ekonomi dan kerjasama regional di Asia dan Far
East (yang melingkupi Asia Timur Laut, Rusia bagian Asia Timur dan Asia Tenggara) (“Wilayah”) dan
berkontribusi dalam akselerasi proses perkembangan ekonomi negara-negara berkembang dalam
Wilayah baik secara keseluruhan maupun masing-masing negara.
Permodalan dan Pemegang Saham
Per tanggal 31 Desember 2018, pemegang saham ADB terdiri atas 49 negara-negara wilayah Asia
dan Pasifik dan 19 anggota di luar wilayah Asia dan Pasifik dengan jumlah modal dasar sebesar
USD 147,965 juta yang terbagi atas 10.638.933 saham dan dengan jumlah modal ditempatkan sebesar
USD $147,965juta yang terbagi atas 10,638,933 saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Perjanjian Pendirian dan Anggaran Dasar ADB, organ tertinggi pengambil kebijakan ADB
adalah Dewan Gubernur yang masing-masing anggota Dewan Gubernur tersebut mewakili masing-
masing negara anggota ADB. Dewan Gubernur memiliki 12 (dua belas) anggota yang akan menjadi
direktur dalam Direksi. Dewan Gubernur memilih seorang Presiden ADB yang akan mengetuai Direksi
dan memimpin tim manajemen yang akan mengawasi pekerjaan dari departemen operasional,
administrasi dan pengetahuan. Adapun susunan anggota Dewan Gubernur terdiri dari 48 (empat puluh
delapan) anggota dari masing-masing negara anggota ADB. Sedangkan Direksi terdiri dari 12 (dua
belas) anggota. Adapun anggota masing-masing Dewan Gubernur dan Direksi yang mewakili wilayah-
wilayah termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Gubernur
Gubernur untuk wilayah Indonesia : Sri Mulyani Indrawati
Alternatif Gubernur untuk wilayah Indonesia : Bambang P.S. Brodjonegoro
Direksi
Presiden Direktur : Hong Nam-Ki
Direktur untuk wilayah Indonesia : Syurkani Ishak Kasim
Alternatif Direktur untuk wilayah Indonesia : Karen Murray
3. International Finance Corporation (“IFC”)
Umum
IFC didirikan berdasarkan Articles of Agreement yang telah dirubah beberapa kali dan terakhir kali pada
tanggal 27 Juni 2012 (“Anggaran Dasar IFC”).
Alamat IFC adalah sebagai berikut:
2121 Pennsylvania Avenue, NW
Washington, DC 20433
USA
Telp. (202) 473 1000
Fax. (202) 974 4384
Maksud dan Tujuan
IFC bertujuan untuk memajukan pertumbuhan ekonomi dengan mendukung pertumbungan perusahan-
perusahaan swasta yang produktif yang berasal dari negara anggota IFC, khususnya di wilayah
yang kurang berkembang, sehingga melengkapi kegiatan International Bank for Reconstruction and
Development.
83
Page 108
Permodalan dan Pemegang Saham
Per tanggal 31 Maret 2019, pemegang saham IFC terdiri atas 185 negara-negara anggota dengan
jumlah modal dasar sebesar USD 2,58 miliar yang terbagi atas 2.580.000 saham dan dengan jumlah
modal ditempatkan sebesar USD 2,57 miliar yang terbagi atas 2.566.199 saham.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar IFC, Dewan Gubernur terdiri dari 1 (satu) Gubernur dan 1 (satu) Gubernur
Alternatif yang dipilih oleh masing-masing negara anggota. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan 25
(dua puluh lima) Eksekutif Direktur. Berdasarkan Anggaran Dasar, Presiden dari Bank Dunia adalah
Presiden dari IFC. Adapun anggota masing-masing Dewan Gubernur dan Direksi yang mewakili
wilayah-wilayah termasuk Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Gubernur
Gubernur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Sri Mulyani Indrawati
Alternatif Gubernur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Bambang P.S. Brodjonegoro
Direksi
Presiden Direktur : David R. Malpass
Direktur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Kulaya Tantitemit
Alternatif Direktur (untuk wilayah termasuk Indonesia) : Parjiono
4. DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft mbH (“DEG”)
Umum
DEG didirikan berdasarkan Memorandum of Association of DEG yang telah diperbaharui terakhir kali
pada 20 Februari 2017.
Alamat DEG adalah sebagai berikut:
50449 Cologne
Kämmergasse 22
50676 Cologne
Germany
Telp. +49 (0) 2214986-0
Fax. +49 (0) 2214986-1290
Maksud dan Tujuan
DEG bertujuan untuk mempromosikan pertumbuhan sektor swasta di negara-negara berkembang,
Eropa Tengah dan Timur, serta New Independen States, dan juga negara-negara yang disetujui oleh
keputusan pemegang saham.
Permodalan dan Pemegang Saham
Keterangan Persentase Kepemilikan (%)
Kreditanstalt fűr Wiederaufbau 100,00
Total Presentase Kepemilikan 100,00
84
Page 109
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Pengawas dan Manajemen DEG adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas
Chairman : Norbert Barthle
First Deputy Chairman : Prof Dr. Joachim Nagel
Second Deputy Chairwoman : Prof. Dr. Christiane Weiland
Anggota : Susanne Baumann
Anggota : Dr. Amichia Biley
Anggota : Eberhard Brandes
Anggota : Bertram Dreyer
Anggota : Jurgern Gerke
Anggota : Dr. Sabine Hepperle
Anggota : Michael Jungninger
Anggota : Caroline Kremer
Anggota : Wolfgang Shmidt
Manajemen
Chairwoman : Christiane Laibach
Anggota : Philipp Kreutz
Anggota : Monika Beck
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”)
Umum
SMBC merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2001 dengan Akta Pendirian yang telah
diamandemen pada tanggal Juni 2019 berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
Negara Jepang dan beralamat di Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang.
SMBC tergabung dalam Sumitomo Mitsui Financial Group bersama dengan Sumitomo Mitsui Card
Company Limited, Sumitomo Mitsui Finance and Leasing, The Japan Research Institute, Limited,
SMBC Friend Securitites Co., Ltd., SMBC Nikko Securities Inc., Cedyna dan SMBC Consumer Finance
Co., Ltd. Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan perusahaan-perusahaan tersebut menawarkan
berbagai jasa keuangan yang berpusat pada perbankan serta bergerak dalam bidang keuangan, seperti
diantaranya peminjaman, investasi jaminan, pasar valuta asing, sekuritas, sekuritisasi, kustodian, dan
usaha terkait jasa keuangan lainnya.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Sumitomo Mitsui Banking Corporation berdasarkan Akta Pendirian SMBC adalah
sebagai berikut:
a. Melaksanakan usaha yang diizinkan untuk dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan
peraturan perundang-undangan lainnya; dan
b. Melaksanakan setiap dan seluruh usaha yang insidentil atau berkaitan dengan usaha tersebut di
atas.
Permodalan dan Pemegang Saham
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan SMBC adalah sebagai berikut:
Keterangan Persentase Kepemilikan (%)
Sumitomo Mitsui Financial Group 100,00
Total Presentase Kepemilikan 100,00
85
Page 110
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi SMBC adalah sebagai berikut:
Direksi
Chairman : Koichi Miyata
Presiden Direktur : Makoto Takashima
Direktur : Kozo Ogino
Direktur : Katsunori Tanizaki
Direktur : Makoto Takashima
Direktur : Manabu Narita
Direktur : Toshikazu Yaku
Direktur : Satoshi Itoh
Direktur : Kuniaki Nomura
Direktur : Sonosuke Kadonaga
Direktur : Jun Ohta
C. PENGURUS DAN PENGAWAS
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 23 Maret 2017, yang dibuat di
hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0129017 tanggal 21 April 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0051719.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 (“Akta No.
12/2017”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 24 Januari 2018, yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0036419 tanggal 25 Januari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0010506.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Januari
2018 (“Akta No. 15/2018”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil
Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 9 Februari
2018, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0064230 tanggal 12 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020354.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
12 Februari 2018 (“Akta No. 7/2018”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 16
tanggal 26 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0217128 tanggal 29 Juni 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0083926.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 29 Juni 2018 (“Akta No. 16/2018”), (v) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01
tanggal 01 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0132065 tanggal 5 Maret 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0037142.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 5 Maret 2019 (“Akta No. 01/2019”), (vi) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 21
Maret 2019, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0185742 tanggal 4 April 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0055515.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019 (“Akta No.
31/2019”), (vii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 14 Agustus 2019, yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
86
Page 111
AHU-AH.01.03-0313710 tanggal 14 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0137593.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 (“Akta No.
10/2019”), dan (viii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. No. 11
tanggal 14 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., Notaris di
Jakarta , yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No, AHU-AH.01.03-0313722 tanggal 14 Agustus 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Agustus
2019 (“Akta No. 11/2019”), (ix) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 25 tanggal
19 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0316224 tanggal 19 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0142181.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19
Agustus 2019 (“Akta No. 25/2019”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang
Diambil Diluar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.01 tertanggal
6 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., M.LI., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0369616 tanggal 6 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0236258.AH.01.11.Tahun 2019 (“Akta No.
01/2019”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris (Komisaris Independen) : Mohamad Chatib Basri
Komisaris Independen : V. Sonny Loho
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris : Bhimantara Widyajala
Komisaris : Muhamad Al-Arif
Komisaris : Andreas Zeisler
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Rajeev Veeravalli Kannan
Komisaris : Richard Lyon Ranken
Direksi:
Presiden Direktur : Reynaldi Hermansjah
Direktur Investasi : Harold Tjiptadjaja
Direktur Risiko : I Made Wiracita Tantra
Direktur Investasi : Hilda Savitri
Direktur Keuangan : Devi Pradnya Paramita
Berikut merupakan keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris:
Mohamad Chatib Basri
Presiden Komisaris (Komisaris Independen)
Masa Jabatan 2014 – sekarang.
Warga Negara Indonesia, usia 54 tahun. Menjabat sebagai Presiden Komisaris
dan Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2014.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun
1992, gelar Master of Economic Development dari Australian National University
pada tahun 1996 dan gelar Doctor of Philosophy (Ph. D) jurusan Ekonomi dari
Australian National University pada tahun 2001.
87
Page 112
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT XL Axiata Tbk. (2015-
sekarang), Komisaris Independen di PT Astra International Tbk. (2015-sekarang),
Komisaris Independen di PT Indika Energy Tbk. (2015-sekarang), Chairman of
Advisory Board di Mandiri Institute (2015-sekarang) President Commissioner di
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Penasihat di Prudential Life Assurance
(2015-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di Departemen
Keuangan Republik Indonesia (2013-2014), Wakil Ketua di Komite Ekonomi
Nasional Presiden Republik Indonesia (2010-2012), Deputi Menteri Keuangan
untuk G-20 di Departemen Keuangan Republik Indonesia (2006-2010) dan
Penasihat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2004-2005).
V. Sonny Loho
Komisaris Independen
Masa Jabatan 2019 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 62 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2019.
Beliau meraih gelar D4 Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
di tahun 1987, Master di Public Managemen Finance dari Carnegie Mellon
University di tahun 1998.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Jasa Marga
(Persero) Tbk selama 2 tahun.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Anggota Komite Tapera selama
3 tahun, Dirjen Kekayaan Negara dan Inspektur Jenderal di Kementerian
Keuangan selama 2 dan 5 tahun, dan Komisaris PT Bank BRI (Persero) Tbk
selama 6 tahun.
Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen
Masa Jabatan 2018 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 59 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2018.
Beliau meraih gelar Insinyur Elektro dari Institut Teknologi Bandung di tahun
1985, Master in Business Administration dari Institut Pengembangan Manajemen
Indonesia di tahun 1988, Doktor Manajemen Strategik dari Universitas Padjajaran
tahun 2014.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bluebird Tbk
selama 6 tahun, Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk selama 4 tahun dan
Komisaris PT Elnusa selama 4 tahun.
Sebelumnya beliau pernah menjabat Direktur Utama di PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk selama 5 tahun.
88
Page 113
Bhimantara Widyajala
Komisaris
Masa Jabatan 2017 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 52 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2017.
Beliau meraih gelar Master of Science in Finance di George Washington
University pada tahun 1999.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang
Perencanaan Strategik di Kementerian Keuangan dengan masa kerja selama
32 tahun
Muhamad Al Arif
Komisaris
Masa Jabatan 2018 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 47 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2018.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1998 dan Sarjana Hukum pada
tahun 2000 di Universitas Indonesia, serta gelar Magister Sains mengenai Kajian
Wilayah Amerika di Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan Master of Arts,
International Affairs di Fletcher School of Law and Diplomacy, Tufts University,
USA pada tahun 2018.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian
Keuangan RI (2017 - sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Head of External and Corporate
Relations di World Bank, Social Protection Global Practice (2000 – 2017).
Andreas Zeisler
Komisaris
Masa Jabatan 2019 - sekarang
Warga Negara Jerman, usia 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2019.
Beliau meraih gelar Diploma di bidang International Finance dari Finance
Institiute, Moscow pada tahun 1983, serta Doctoral di bidang Economics dari
University of Economy, Berlin pada tahun 1991.
Saat ini beliau juga menjabat Head of Financial Institutions (Equity) Department
di DEG – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft (2002 – sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Senior Investment Manager CEE
and CIS, Regional Manager Baltic States dan CEO of DEG Private Equity Fund
in Russia di – Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft (1993 –
2002), Business Consultant di DAV Wirtschaftsberatungsgesellschaft mbH (1990
– 1993) dan Director, Credit Policy of Emerging Market di Ministry of Finance,
East Berlin (1983 – 1990).
89
Page 114
Lodewijk Govaerts
Komisaris
Masa Jabatan 2019 - sekarang
Warga Negara Belanda, usia 54 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2019
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Global Head Financial Institutions
Trade & Infrastructure di ABN Amro Netherlands (2017 – 2019), Non Executive
Director di PPCS International Ltd, Netherlands (2016 – 2018), Chief Executive
Office BNS Berhad and Country MD Scotiabank Malaysia di Scotiabank
Malaysia (2012 – 2016), Member of MCB’s Group Executie Management Team
di Scotiabank Dutch Caribbean (2009 – 2011), Chief Executive Officer, Indonesia
di ABN AMRO Indonesia (2007 – 2008), Vice-Chairman and Head of Corporate,
Commercial & Investment Banking China di ABN AMRO China (2006- 2007),
Executive Director, Head Credit Portfolio Managemen Asia Pacific (Including
Australia) & Middle East di ABN AMRO Asia Pacific (Hong Kong) (2001 – 2006),
Group Vice President & Head Structured Finance & Investment Banking di
ABN AMRO Pakistan (1999 – 2000), Associate Director Fixed Income & Asset
Securitization and Manager Treasury di ABN AMRO Australia (1995 – 1999), ABN
AMRO International Graduate Management Trainee Program and Seconded to
ABN AMRO Ireland and ABN AMRO Head Office’s Global Risk Management
Department in Amsterdam (1993 – 1994), Assistant Brand Manager di Protect &
Gamble Netherlands (1992).
Rajeev Veeravalli Kannan
Komisaris
Masa Jabatan 2012 - sekarang
Warga Negara India, usia 47 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2012.
Beliau meraih gelar Master di bidang Manajemen dan Engineering dari Birla
Institute of Technology and Science, Pilani pada tahun 1993.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur & General Manager, Head
of Investment Banking, Asia di Sumitomo Mitsui Banking Corporation
(2016-sekarang).
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur & General Manager di
Departemen Structured Finance, Tokyo di Sumitomo Mitsui Banking Corporation
(2015-2016), General Manager di Departemen Project & Export Financed,
Tokyo di Sumitomo Mitsui Banking Corporation (2012-2015), General Manager
di Departemen Structured Finance Asia Pasifik di Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (2010-2012), Kepala Structured Finance Asia Pasifik di Sumitomo
Mitsui Banking Corporation (2008-2010) dan Deputy Manager di ICICI Bank Ltd
(1994-1997).
90
Page 115
Richard Lyon Ranken
Komisaris
Masa Jabatan 2016 - sekarang
Warga Negara Australia, usia 71 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2016.
Beliau meraih gelar Bachelor of Agricultural Economics dari University of New
England, Australia pada tahun 1971 dan gelar Master of Administrative Studies
dari Australian National University pada tahun 1977.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota di Komite Advisory di Kula 2
Pacific Equity Fund (2016-sekarang),
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Board Member di XacBank
Mongolia (2009 – 2016), berbagai posisi di IFC/ World Bank seperti Director
wilayah East Asia, Africa, Industry; Assoc. Director, FSU dan Manager, Inv Officer
(1979-2009).
Direksi:
Reynaldi Hermansjah
Presiden Direktur
Masa Jabatan 2019 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 52 tahun. Menjabat sebagai Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2019.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Elektro dan Telekomunikasi dari Univesitas
Trisakti pada tahun 1991 dan gelar Master of Business Administration dari
Universitas Pelita Harapan pada tahun 2016.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur di PT Pembangunan Jaya
Infrastruktur (2016 - 2019), Direktur Keuangan di PT Jasa Marga (Persero), Tbk
(2006 - 2016), Presiden Direktur di PT PNM Investment Management (2003
- 2006), Penasihat Direktur Keuangan (2002 - 2002) dan Kepala Grup Pasar
Modal, Divisi Treasuri (1999 - 2002) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Presiden Direktur, Kepala Investasi di PT BII Lend Lease Investment
Services (1996 - 1998), Senior Manager di PT Mees Pierson Finas Investment
Management (1993 - 1996), dan Head of Sales di Nomura Securities Co. (1991
- 1993).
Harold Jonathan Dharma Tjiptadjaja
Direktur Investasi
Masa Jabatan 2011 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 48 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2011.
Beliau meraih gelar Master of Science dari Erasmus University di Rotterdam,
Belanda pada tahun 1997.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Earth
Investment Group (2010-2011), Corporate Finance Partner di PT Indoconsult
Prima (2009-2011), Vice President di Sinarmas Group (2007-2008) dan Vice
President di PT Northstar Equity Partners (2006).
91
Page 116
I Made Wiracita Tantra
Direktur Risiko
Masa Jabatan 2018 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 53 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2018.
Beliau meraih gelar Bachelor of Arts in Economics dari State University of New
York di Binghamtom, New York pada tahun 1988 dan Master of Science in
Management dari Johns Hopkins University di Baltimore, Maryland pada tahun
1990.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Interim CEO di Perseroan (2018 -
2019), Risk Director/Chief Risk Officer di PT Bank ANZ Indonesia (2014 - 2018),
Head of Credit – Indonesia (2013 - 2014), Senior Manager Credit – Corporate
& Institutional Banking, New York (2004 - 2006), Senior Audit Manager – Group
Internal Audit, New York (2001 - 2003), Senior Relationship Manager – Corporate
& Institutional Banking, Jakarta (1999 - 2001) di Standard Chartered Bank, Director
Head of Mission – Inspection Generale Asia Pacific, Singapore (2010 - 2013) dan
Vice President Head of Mission – Inspection Generale North America, New York
(2006 - 2010) di BNP Paribas Corporate & Investment Bank, Vice President/
Relationship Manager – Global Corporate Banking, Jakarta (1994 - 1999), dan
Assistant Manager/Credit Analyst – Corporate Banking, Jakarta (1990 - 1994).
Hilda Savitri
Direktur Investasi
Masa Jabatan 2016 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 48 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2016.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia pada tahun 1994 dan gelar Master of Business and
Administration dari Victoria University di Wellington, Selandia Baru pada tahun
2001.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di TAEL
Management (2007-2015), Investment Banking di UOB Asia (2004-2007),
Investment Banking di PT Nusantara Securities (2002-2004), Corporate Finance
dan Direct Investment di PT Danareksa (Persero) (1995-1999 dan 2001-2002)
dan Auditor di Siddharta, Siddharta & Harsono member firm of Coopoers &
Lybrand International (1994-1995).
92
Page 117
Devi Pradnya Paramita
Direktur Keuangan
Masa Jabatan 2019 - sekarang
Warga Negara Indonesia, usia 42 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2019.
Beliau meraih gelar Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Katolik
Parahyangan pada tahun 1999 dan gelar Master Risk Management and Financial
Engineering dari ICMA Business School, Inggris pada tahun 2000.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai sebagai Direktur (Chief Financial
Officer) di PT Saka Energi Indonesia (2015–2019), Senior Vice President –
Head of Corporate Finance and Treasury di PT Bakrie & Brothers (2012–2015),
Chief Financial Officer di PT Bakrie Power Indonesia (2012-2013), Group Lead
– Corporate Finance di PT Medco Energi Internasional (2011–2012), Manager
– Corporate Finance di PT Medco Energi Internasional (2008–2011), Economic
Specialist di U.S. Department of State (2004–2008), Senior Associate – Corporate
Finance Recovery di PWC (2003–2004), dan Analyst – Corporate Finance &
Investment Banking di PWC (2001–2003).
Perseroan menyatakan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/ 2014.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga telah memenuhi ketentuan
mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18
ayat (4) Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman
Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Praktik penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - “GCG”)
merupakan salah satu kunci utama bagi Perusahaan dalam mencapai tujuan bisnis dan keberlanjutan
usaha. Penerapan GCG tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja Perusahaan tetapi juga memberikan
nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan Perusahaan. Bagi IIF, praktik penerapan
prinsip GCG menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan Perusahaan secara profesional
dan terpercaya. Berlandaskan pemahaman tersebut, IIF mendasari seluruh kegiatan operasional pada
prinsip-prinsip GCG yang berlaku secara umum.
Adapun prinsip GCG yang diterapkan Perusahaan terdiri dari nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung
jawab, independensi, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan aktivitas bisnis Perusahaan. IIF juga
memiliki unit-unit kerja yang bertugas mengawasi dan melakukan evaluasi implementasi GCG secara
periodik dan independen agar dapat ditingkatkan ke depannya.
Perusahaan memiliki komitmen terhadap praktik penerapan GCG di dalam Laporan Tahunan dengan
menyajikan informasi dan data yang transparan dan akurat serta disusun sesuai dengan kebutuhan
pihak-pihak terkait. Upaya ini tidak hanya bermaksud sebagai pemenuhan kewajiban Perusahaan,
namun juga sebagai acuan untuk menjadi entitas usaha yang lebih baik.
Struktur tata kelola Perusahaan dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUPT dan terdiri dari Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris, Direksi, serta organ-organ pendukung lainnya
seperti Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengendalian Internal, dan Komite Audit. Penyusunan struktur
ini juga memperhatikan pemetaan fungsi atau kegiatan usaha berdasarkan standar etika bisnis serta
memastikan mekanisme check and balance dapat berjalan dengan efektif.
93
Page 118
Organ-organ utama GCG Perseroan terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merupakan organ tertinggi GCG dengan kewenangan
yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris maupun Direksi dengan batasan yang ditetapkan
dalam undang-undang dan Anggaran Dasar Perusahaan. Kewenangan RUPS meliputi:
Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
Mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris;
Menyetujui laporan keuangan Perseroan; dan
Menentukan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Dewan Komisaris, bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan dan
pengelolaan yang dijalankan oleh Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris berkewajiban untuk
memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik dan tujuan Perusahaan. Peran ini juga mencakup pengawasan pada pelaksanaan Rencana
Kerja dan Anggaran Perseroan, peraturan di dalam Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan hukum
serta regulasi yang berlaku sesuai dengan kepentingan Perseroan.
3. Direksi, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
DEWAN KOMISARIS
Dalam satu tahun terakhir, Dewan Komisaris telah melakukan arahan kepada Direksi yang berkaitan
dengan hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan peran pengawasan dan penasihat dalam mengelola organisasi dan bisnis operasi
untuk kepentingan pemegang saham, sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Perusahaan;
2. Mengawasi kebijakan Direksi, termasuk pencapaian atas tujuan Perusahaan dan kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
3. Mengevaluasi dan memberikan nasihat secara berkala atas pelaksanaan dari manajemen risiko
dan system pengendalian internal, serta memberikan pesetujuan atas perubahan yang diperlukan
atau tindakan korektif mengenai sistem tersebut;
4. Melaksanakan tugas sesuai dengan kepentingan Perusahaan dan bisnis yang terkait dengannya,
dengan mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan lebih dulu mendapatkan
persetujuan dalam RUPS. Jumlah gaji, bonus dan tunjangan yang dibayarkan kepada para anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing
adalah sebesar Rp4.154 juta, Rp9.354 juta dan Rp9.561 juta.
Sepanjang tahun 2019, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan
telah melakukan rapat sebanyak 8 (delapan) kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota
sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini.
Berikut adalah frekuensi rapat kehadiran Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Mohamad Chatib Basri 8 8 100%
V. Sonny Loho 8 8 100%
Rinaldi Firmansyah 8 8 100%
Bhimantara Widyajala 8 8 100%
Mohamad Al-Arief 8 8 100%
Andreas Zeisler*) 6 6 100%
Lodewijk Govaerts**) 2 2 100%
Rajeev Veeravalli Kannan 8 7 87,5%
Richard Lyon Ranken 8 8 100%
Hans Juergen Hertel*) 2 2 100%
Robert Olivier Dolk**) 6 6 100%
*) Andreas Zeisler diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 21 Maret 2019 menggantikan Hans Juergen Hertel
**) Lodewijk Govaerts diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 26 Juli 2019 menggantikan Robert Olivier Dolk
94
Page 119
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan rapat
sebanyak 13 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada tabel
berikut ini.
Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi:
Nama Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Dewan Komisaris
Mohamad Chatib Basri 13 13 100%
V. Sonny Loho 13 13 100%
Rinaldi Firmansyah 12 12 100%
Bhimantara Widyajala 13 13 100%
Mohamad Al-Arief 12 12 100%
Andreas Zeisler 6 6 100%
Robert Olivier Dolk 2 2 100%
Rajeev Veeravalli Kannan 8 7 87,5%
Richard Lyon Ranken 8 8 100%
Hans Juergen Hertel*) 2 2 100%
Lodewijk Govaerts **) 7 7 100%
Direksi
Reynaldi Hermansjah***) 10 10 100%
Harold Tjiptadjaja 11 11 100%
I Made Wiracita Tantra 9 9 100%
Hilda Savitri 11 11 100%
Devi Pradnya Paramita****) 1 1 100%
*) Andreas Zeisler diangkat sebagai Komisaris Perseroan efektif pada tanggal 21 Maret 2019 menggantikan Hans Juergen
Hertel
**) Lodewijk Govaerts diangkat sebagai Komisaris Perseroan efektif pada tanggal 26 Juli 2019 menggantikan Robert Olivier
Dolk
***) Reynaldi Hermansjah diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif pada tanggal 20 April 2019 menggantikan Plt
Presiden Direktur, I Made Wiracita Tantra
****) Devi Pradnya Paramita diangkat sebagai Direktur Perseroan efektif pada tanggal 1 Desember 2019.
DIREKSI
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk
mencapai obyektif Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk
kepentingan para pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan
dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah gaji, bonus dan tunjangan yang
dibayarkan kepada para Direksi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, masing-
masing adalah sebesar Rp6.014 juta, Rp19.020 juta, dan Rp23.666 juta.
Sepanjang tahun 2019, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Direksi Perseroan telah melakukan
rapat sebanyak 25 kali dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagaimana diuraikan pada
tabel berikut ini. Berikut adalah frekuensi rapat kehadiran Direksi.
Direksi Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Reynaldi Hermansjah*) 15 15 100%
Harold Tjiptadjaja 25 20 76%
I Made Wiracita Tantra 21 18 86%
Hilda Savitri 25 25 100%
Devi Pradnya Paramita**) 0 0 0%
*) Reynaldi Hermansjah diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif pada tanggal 20 April 2019 menggantikan Plt
Presiden Direktur, I Made Wiracita Tantra
***) Devi Pradnya Paramita diangkat sebagai Direktur Perseroan efektif pada tanggal 1 Desember 2019.
95
Page 120
Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap anggota Direksi secara garis besar adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Tugas dan tanggung jawab
Reynaldi Hermansjah Presiden Direktur Bertanggung jawab dalam memimpin kegiatan usaha Perseroan, dan seluruh
anggota Direksi akan bertanggung jawab kepada Presiden Direktur
Harold Tjiptadjaja Direktur Mengepalai seluruh kegiatan pembiayaan maupun non-pembiayaan termasuk
kegiatan peminjaman, partisipasi modal, jaminan, dan lain sebagainya.
I Made Wiracita Tantra Direktur Mengepalai kegiatan manajemen risiko Perseroan.
Hilda Savitri Direktur Mengepalai seluruh kegiatan pembiayaan maupun non-pembiayaan termasuk
kegiatan peminjaman, partisipasi modal, jaminan, dan lain sebagainya.
Devi Pradnya Paramita Direktur Bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan
keuangan dan operasi treasury Perseron
Sepanjang tahun 2019, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, program pelatihan yang diterima
Direksi dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam menjalankan kegiatan usaha:
Topik Pelatihan Judul Pelatihan Penyelenggara
Anti Money Laundring Risk Training ALM and Balance Sheet Infropro Digital
Infrastructure Infrastructure Investors Forum AVCJ
Business Skills Strengtheing Business Collaboration for Regional Singapore Regional Business Forum
Connectivity
Self Development Talk Show on Work Life Balance (Diversity Week 2019) Widyawan & Partners
Acounting Management International Management Accounting Cenfrence BEI
Financial Strategic StrategiPendanaan RPJMN 2020-2024 BAPPENAS
Communication Skills Panel Discussion Embassy of United States
Communication Skills Invitation to Networking Reception Embassy of United States
Organization Skills IFC’s Launch Event: Board Gender Diversity in ASEAN IFC
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014, Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal
29 Desember 2011 sebagaimana termaktub dalam Surat No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April 2016.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Nastantio W. Hadi
Nomor Telepon : (62-21) 5082 6600
Faksimili : (62-21) 5082 6601
E-mail : corsec@iif.co.id
Alamat : Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Nastantio W. Hadi, Warga Negara Indonesia. Meraih gelar Sarjana Hukum di bidang Perdata dari
Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta (1993) dan gelar Lex Legibus Master (LL.M.) di bidang
International Business Law dari Washington College of Law - the American University, Washington DC,
Amerika Serikat (1996). Sebelum bergabung dengan Perseroan, Beliau pernah bekerja pada firma
hukum Hadi Suwito & Soerjono Soekanto (1993-1994), Soewito Suhardiman Eddymurthy & Kardono
(1996-2000) dan Pradjoto & Associates (2000-2005). Setelah berkarir di firma hukum, beliau mengepalai
divisi hukum dari suatu perusahaan penyedia jasa logistik.
Sepanjang 2019, Departemen Sekretaris Perusahaan Perseroan melaksanakan pelatihan yaitu:
Topik Pelatihan Judul Pelatihan Penyelenggara
Leadership Skills Coaching Skills Training Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
Learning & Development Departmen,
Asia Pacific
96
Page 121
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan antara lain adalah:
- Memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik;
- Mengelola hubungan dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan (termasuk Wali
Amanat selaku kuasa dari Pemegang Obligasi);
- Memastikan komunikasi antara pihak manajemen dengan karyawan Perseroan sehingga karyawan
memahami seluruh kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen;
- Melakukan fungsi legal dan konsultan legal terutama menyangkut hal-hal yang terkait dengan
permasalahan perusahaan; dan
- Memastikan ketersediaan laporan-laporan, antara lain Laporan Manajemen Risiko, Laporan Kinerja
Sosial dan Lingkungan dan Laporan Uji Tuntas atau Due Diligence sesuai dengan Pedoman
Operasional Perusahaan, Kesepakatan Pemegang Saham dan/atau hukum dan regulasi yang
berlaku.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014.
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:
1. Komite Investasi - Dewan Komisaris
Komite Investasi - Dewan Komisaris dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya
dalam hal yang berkaitan dengan proposal investasi dan portofolio Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi – Dewan Komisaris antara lain adalah:
- Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi mengenai pemberian kredit/investasi untuk
persetujuan final dari Dewan Komisaris;
- Mengevaluasi dan memberikan laporan kajian kinerja atas portofolio investasi Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada investasi berupa pinjaman, ekuitas dan treasuri;
- Mengkaji kebijakan kredit dan investasi Perseroan dan memberikan masukan terhadap
perumusan/revisinya; dan
- Melakukan kewajiban-kewajiban lain yang berkaitan dengan kegiatan investasi Perseroan
atau kebijakan atau hal-hal lain, yang dari waktu ke waktu ditugaskan oleh Dewan Komisaris
kepada Komite Investasi – Dewan Komisaris.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Investasi - Dewan Komisaris tanggal 13 Juni 2012. Susunan
Komite Investasi - Dewan Komisaris Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan
Approval Letter delivered on Board of Commissioners Meeting tanggal 16 September 2019 yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Mohamad Chatib Basri
Anggota : Rinaldi Firmansyah
Anggota : Sonny Loho
Anggota : Bhimantara Widyajala
Anggota : M. Al Arif
Anggota : Andreas Zeisler
Anggota : Robert Olivier Dolk
Anggota : Rajeev Veeravalli Kannan
Anggota : Richard Lyon Ranken
97
Page 122
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Terkait dengan fungsi nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas
untuk:
- Menganalisa, merumuskan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
sistem dan prosedur penentuan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Nominasi dan Remunerasi juga memiliki tugas untuk menyusun sistem penilaian
kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
- Merekomendasikan calon anggota Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris dan
merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai langkah-langkah dalam hal pemilihan,
penunjukan, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan pemegang saham, terutama apabila diperlukan
perubahan Dewan Komisaris dikarenakan perubahan kepemilikan saham Perseroan;
- Apabila dianggap perlu, Komite Nominasi dan Remunerasi dapat memantau pelaksanaan
dan menganalisa kriteria dan prosedur pemilihan pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan
menganalisa data pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang diserahkan oleh Direksi setiap
tiga bulan sekali dan pada saat terjadi perubahan;
- Merekomendasikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Merekomendasikan calon yang akan diangkat sebagai anggota independen dari Komite Audit
dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
Terkait dengan fungsi kompensasi atau remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
mempunyai tugas untuk:
- Mengevaluasi kebijakan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan yang
berlaku saat ini;
- Mengevaluasi Key Performance Indicators (KPI) untuk Direksi yang bersifat ex-ante (dalam
rencana bisnis tahunan Perseroan) dan ex-post (setelah tutup buku Perseroan)
- Sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2015, para pemegang saham
Perseroan telah memutuskan untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan untuk menelaah, menetapkan, dan merekomendasikan upah Dewan
Komisaris dan Direksi secara tahunan berdasarkan hal-hal berikut ini:
• nilai riil dari jumlah tersebut akibat inflasi;
• tolok ukur dari pengurus terkait sesuai dengan survei pasar terkemuka;
• rencana anggaran Perseroan yang disetujui para pemegang saham;
• Ekuitas internal dan eksternal.
- Merekomendasikan program pensiun bagi seluruh karyawan Perseroan apabila ditetapkan dan
merekomendasikan sistem kompensasi dan manfaat lainnya serta mekanisme penyesuaian
gaji.
- Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan
ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam manajemen SDM yang berpotensi memiliki dampak
yang signifikan terhadap risiko keuangan dan/atau hukum Perseroan.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Memiliki akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam lingkup tanggung jawabnya
dari Direksi, pejabat, karyawan, serta pihak eksternal/profesional (untuk menghindari keraguan,
ketika pihak eksternal/profesional diperlukan, maka Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan harus berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebelum menunjuk pihak eksternal/profesional dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugasnya);
- Dengan sepengetahuan Dewan Komisaris, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
dapat mengundang Direksi, pejabat eksekutif, karyawan atau auditor independen Perseroan
untuk menghadiri rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
- Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut di atas, Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan berkoordinasi dengan Presiden Direktur (CEO).
98
Page 123
Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan
pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana telah diubah berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi – Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
22 Maret 2017. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan Approval Letter delivered on Board of Commissioners Meeting tanggal 16
September 2019 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroanadalah
sebagai berikut:
Ketua : Mohamad Chatib Basri
Anggota : Bhimantara Widyajala
Anggota : Richard Lyon Ranken
Anggota : Rajeev Veeravalli Kannan
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 34/2014.
3. Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk mendukung fungsi pengawasan, terutama hal-
hal yang berhubungan dengan pengendalian internal, kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan
dan auditor internal maupun eksternal.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan antara lain adalah:
1. Menelaah laporan yang mengidentifikasi isu-isu pengendalian yang signifikan yang
membutuhkan perhatian atau subjek koreksi serta merangkum tindakan-tindakan yang diambil
untuk menyelesaikan masalah tersebut;
2. Menelaah cara dan kerangka kerja manajemen dalam memastikan dan memantau kecukupan
dari sifat, tingkat dan efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk pengendalian sistem
akuntansi, tinjauan tahunan dari kecukupan pengawasan pengendalian dan proses eskalasi
atas suatu permasalahan;
3. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan
keterbukaan dalam Laporan Tahunan terhadap pengawasan internal, maka komite harus
menelaah pernyataan-pernyataan tersebut sebelum mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris;
4. Meminta keterangan dari Presiden Direktur/Managing Director dan Direktur Keuangan untuk
keberadaan setiap kekurangan yang signifikan dalam sistem pengendalian internal yang dapat
mempengaruhi Perseroan dan setiap potensi untuk penipuan yang teridentifikasi;
5. Menelaah laporan dari auditor internal dan eksternal dan memantau status remediasi yang
diperlukan;
6. Menelaah masalah-masalah yang dibahas dan memutuskan apakah ada kebutuhan untuk
mengeskalasi masalah kepada Dewan Komisaris atau memberitahukan kepada regulator;
7. Secara khusus, komite bertanggung jawab atas perbaikan transparansi dan kualitas laporan
keuangan, melalui tugas-tugas berikut:
a. Memastikan adanya kajian yang layak pada laporan keuangan yang akan dikeluarkan
oleh Perseroan;
b. Mendiskusikan dengan auditor setiap aspek penilaian yang signifikan dan/atau kebijakan
akuntansi dalam penyediaan informasi dalam akun-akun;
c. Memastikan bahwa laporan keuangan telah disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum dan peraturan terkait;
d. Memastikan semua laporan yang dikirimkan ke regulator dan lembaga terkait lainnya
telah disampaikan secara akurat dan tepat waktu.
8. Dalam kaitannya dengan Internal Auditor, komite akan melakukan tugas tugas berikut:
a. Mengevaluasi Piagam Internal Audit yang akan disetujui oleh Dewan Komisaris;
a. Mengevaluasi rencana audit tahunan internal auditor sebagai masukan bagi Dewan
Komisaris;
b. Memastikan tidak ada pembatasan yang dibuat oleh manajemen terhadap proses audit
yang dilakukan oleh Internal Auditor;
99
Page 124
c. Mengevaluasi efektivitas fungsi internal audit;
d. Memastikan bahwa setiap temuan yang signifikan dari proses internal audit telah dilaporkan
segera dan didiskusikan bersama;
e. Memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Internal Auditor telah ditindaklanjuti
oleh manajemen;
f. Menugaskan internal auditor untuk melakukan audit khusus apabila terdapat adanya
indikasi penipuan atau penyimpangan manajemen; dan
g. Mengevaluasi penunjukan dan penggantian dari ketua Internal Auditor dan menyampaikan
rekomendasi tersebut kepada Dewan Komisaris.
9. Dalam kaitannya dengan Akuntan Publik, komite akan melakukan tugas-tugas berikut:
a. Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris dalam pemilihan akuntan publik untuk
disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan;
b. Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik;
c. Menelaah cakupan audit untuk memastikan bahwa seluruh risiko signifikan telah
dipertimbangkan
d. Memastikan bahwa temuan akuntan publik telah dilaporkan segera dan didiskusikan
bersama;
e. Memastikan bahwa manajemen telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
akuntan publik;
f. Mengamati konsistensi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
terhadap standar auditing yang berlaku;
g. Menelaah kinerja akuntan publik untuk direkomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk
mengangkat kembali atau mengganti akuntan publik.
10. Dalam kaitannya dengan Kepatuhan, Komite akan melakukan tugas-tugas berikut:
a. Menelaah efektivitas kepatuhan sistem pengawasan dalam penyusunan laporan
keuangan;
b. Menelaah informasi dari manajemen, auditor dan konsultan eksternal lainnya yang
berkaitan dengan masalah kepatuhan;
c. Menelaah temuan audit dari lembaga berwenang dan efektivitas atas tanggapan dan
tindak lanjut manajemen.
Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2016.
Susunan Komite Audit Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan Keputusan Edaran Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 8 Maret 2018 juncto Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 21 Maret 2018 juncto Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Agustus
2019 adalah sebagai berikut:
Ketua : V. Sonny Loho
Anggota : M. Chatib Basri
Anggota : Rinaldi Firmansyah
Anggota : Asep Hikmat
Warga Negara Indonesia, Usia 59 tahun.
Menjabat sebagai Anggota Independen Komite Audit Perseroan sejak tahun
2018.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dan
gelar Master Akuntansi dari Universitas Diponegoro, Semarang. Beliau memulai
karier sebagai Senior Supervisor di KPMG Los Angeles, AS, Manager di KPMG
(KAP Hanadi Sudjendro & Rekan) Jakarta, Senior Manager di Ernst & Young
(KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja) Jakarta, Principal Partner di KAP Tasnim
Ali Widjanarko & Rekan, anggota Komite Audit di PT Cahaya Kalbar Tbk, GM
Accounting & Finance di PT Jaya Prima Mandiri, dan Partner di KAP Arief Jauhari.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.
100
Page 125
4. Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab utama memberikan dukungan
atas pengembangan dan pengawasan program manajemen risiko Perseroan, atas pengenalan
terhadap kecukupan pengendalian risiko atas aset dan kewajiban Perseroan, serta atas penyediaan
rekomendasi tentang mitigasi risiko.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris antara lain adalah:
- Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional dan
risiko sosial & lingkungan untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Secara rutin mengevaluasi
dan menganalisa kecukupan kebijakan manajemen risiko dan memberikan pendapat berupa
saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait perbaikan yang diperlukan dalam
penyempurnaan fungsi manajemen risiko;
- Mengusulkan perubahan yang dirasa perlu terkait kebijakan manajemen risiko agar sesuai
dengan perubahan lingkungan usaha yang terjadi;
- Menentukan peran dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Direksi;
- Memberikan masukan dan tanggapan terhadap isu-isu yang diangkat oleh Komite Manajemen
Risiko Direksi;
- Meninjau laporan pengelolaan risiko triwulanan yang disajikan oleh Tim Manajemen Risiko
Perseroan sebelum diajukan ke pemegang saham;
- Memberikan saran dan/atau rekomendasi (apabila ada) ke Tim Manajemen Risiko Perseroan
untuk disertakan dalam laporan pengelolaan risiko triwulanan berikutnya;
- Meninjau kerangka parameter atau register manajemen risiko dan memberikan persetujuan
untuk setiap perubahan yang diusulkan terhadap parameter atau register tersebut; dan
- Memberikan informasi tentang hal-hal lain yang dianggap sesuai oleh Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan usaha Perseroan.
Komite Pemantau Risiko Komisaris Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Pemantau
Risiko. Susunan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan Approval Letter delivered on Board of Commissioners Meeting tanggal 16
September 2019 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Rinaldi Firmansyah
Anggota : M. Al Arif
Anggota : Andreas Zeisler
Anggota : Lodewjik Govaerts
Anggota : M. Chatib Basri
KOMITE-KOMITE DI BAWAH DIREKSI
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dibantu oleh komite-komite yang terdiri dari:
1. Komite Investasi – Direksi
Komite Investasi – Direksi bertanggung jawab untuk mengkaji, mempertimbangkan dan membuat
keputusan mengenai semua proposal investasi untuk Perseroan yang akan direkomendasikan
kepada Komite Investasi – Dewan Komisaris.
Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi - Direksi antara lain adalah:
- Mengkaji, dan selanjutnya menyetujui dan merekomendasikan proposal investasi untuk ditinjau
lebih lanjut dan disetujui oleh Komite Investasi – Dewan Komisaris;
- Menyediakan informasi, bantuan dan/atau klarifikasi kepada Komite Investasi – Dewan
Komisaris untuk tujuan pengkajian proyek oleh Komite Investasi – Dewan Komisaris;
- Berkoordinasi dengan Komite Aset Dan Kewajiban dari Direksi (Komite ALCO) untuk
memastikan kecukupan pendanaan untuk kredit/investasi yang diusulkan dan bahwa dana
tersebut sesuai dengan jumlah kredit tertentu yang ditetapkan oleh Komite ALCO;
101
Page 126
- Meninjau dan menyesuaikan kebijakan kredit dan investasi Perseroan dari waktu ke waktu jika
dianggap diperlukan; dan
- Meninjau dan memantau implementasi atas semua investasi ekuitas dan semua pinjaman
setidaknya setahun sekali, dan meningkatkan frekuensi peninjauan jika dianggap perlu dan
menyediakan laporan mengenai tinjauan dan pemantauan kepada Komite Investasi – Dewan
Komisaris.
Komite Investasi – Direksi Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Investasi – Direksi
Perseroan tanggal 3 September 2012. Komite Investasi – Direksi Perseroan dibentuk berdasarkan
Piagam Komite Investasi – Direksi Perseroan tanggal 3 September 2012. Susunan keanggotaan
Komite Investasi – Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Presiden Direktur
Anggota : Direktur – CIO A
Anggota : Direktur – CIO B
Anggota : Direktur - CRO
Anggota : Direktur - CFO
Anggota : Anggota lainnya selain Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
Komite Aset dan Liabilitas
Komite Aset dan Liabilitas dibentuk untuk memantau risiko dan pengelolaan dana dan sumber daya
lainnya secara aktif, terutama dalam mengelola risiko pasar dan risiko likuiditas.
Tugas dan tanggung jawab Komite Aset dan Liabilitas antara lain adalah:
- Merumuskan strategi dan rencana tindakan dalam kaitannya dengan risiko pasar dan likuiditas;
- Menyediakan rekomendasi perubahan kebijakan, jika diperlukan, dan menyarankan hal ini
kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan;
- Memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dijalankan sesuai dengan kebijakan
Perseroan;
- Mengelola likuiditas, menetapkan suku bunga, menetapkan, menentukan dan memantau
pelaksanaan kebijakan untuk mismatch dan posisi devisa neto, serta mengelola dan
menentukan struktur neraca keuangan dan modal Perseroan;
- Mengelola investasi untuk dana surplus;
- Mengelola risiko pasar yang dilakukan dalam trading book;
- Mendesain dan merevisi struktur limit sesuai dengan risk appetite Perseroan dengan
berkoordinasi dengan Komite Manajemen Risiko dari Direksi (atau jika limit tersebut harus
disetujui oleh Dewan Komisaris, kemudian memberikan rekomendasi dan justifikasi untuk
persetujuan lebih lanjut dari Dewan Komisaris), dan memantau kepatuhan terhadap struktur
limit;
- Menyetujui penggunaan metodologi untuk pengelolaan risiko pasar, risiko likuiditas, dan
menetapkan kerangka kerja untuk validasi berkala atas model risiko pasar dan likuiditas;
- Menentukan (atau memperkirakan) risiko pasar dan likuiditas yang melekat dalam semua
aktivitas Perseroan dan menyediakan input strategis kepada Dewan Komisaris dengan
berkoordinasi dengan Komite Manajemen Risiko dari Direksi; dan
- Mengkaji proyeksi kas dan menentukan kelebihan yang dapat diinvestasikan, jika ada.
Komite Aset dan Liabilitas Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Aset dan Liabilitas
Perseroan tanggal 19 Desember 2013. Susunan keanggotaan Komite Aset dan Liabilitas Perseroan
pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Presiden Direktur
Pemandu : Director - CFO
Anggota : Director - CRO
Anggota : Director – CIO A
Anggota : Director – CIO B
Anggota : Anggota lainnya selain Direksi yang ditunjuk oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
102
Page 127
2. Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko Direksi memiliki tanggung jawab utama untuk secara aktif memantau
pengelolaan risiko kegiatan usaha Perseroan serta memberikan rekomendasi dalam perumusan
kebijakan dan strategi manajemen risiko Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko antara lain adalah:
- Memberikan perumusan strategi kebijakan dan kerangka manajemen risiko, termasuk
pengaturan batas kerangka dan perumusan rencana kontingensi untuk kondisi yang tidak
diharapkan;
- Mengawasi evaluasi dan pengelolaan komposisi risiko secara keseluruhan dalam portofolio
Perseroan, meminimalkan risiko yang berpotensi muncul di tiap-tiap proyek serta tingkat
portofolio, mengembangkan budaya manajemen risiko di semua tingkatan, serta memastikan
bahwa Departemen Manajemen Risiko melaksanakan tugasnya secara independen;
- Menyelidiki, menganalisa, dan mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan isu-
isu yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal;
- Mengevaluasi proposal yang diajukan untuk kegiatan-kegiatan dan produk-produk baru dan
menilai keinginan dan kemampuan Perseroan dalam melakukan kegiatan baru dan produk
baru tersebut dari perspektif risiko, serta mengevaluasi usulan perubahan terkait kebijakan
dan prosedur;
- Memantau kecukupan modal Perseroan terhadap risiko yang telah diidentifikasikan sesuai
dengan perundangan yang berlaku dan toleransi risiko Perseroan;
- Mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur manajemen risiko, merumuskan amandemen
yang diperlukan dalam kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang ada, menilai kecukupan
pengendalian intern serta meninjau laporan MIS yang disajikan secara rutin;
- Melakukan tinjauan secara berkala untuk mengevaluasi kelayakan metodologi penilaian risiko;
- Meninjau dan menyetujui laporan Manajemen Risiko Triwulanan yang disajikan oleh
Departemen Manajemen Risiko; dan
- Meninjau dan mengusulkan perubahan, bilamana diperlukan, untuk setiap parameter risiko
atau indicator kepada Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris untuk kemudian disetujui
oleh Dewan Komisaris.
Komite Manajemen Risiko Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Komite Manajemen Risiko
Perseroan tanggal 16 April 2014. Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko Perseroan
pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Presiden Direktur
Anggota : Direktur - CFO
Anggota : Direktur - CRO
Anggota : Direktur – CIO A
Anggota : Direktur – CIO A
Anggota (tidak memiliki hak suara) Anggota lainnya diluar Direksi disetujui oleh Dewan
Komisaris.
3. Komite Advisory
Komite Advisory memiliki tanggung jawab utama untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi
manajerialnya, yaitu secara khusus untuk menelaah, menimbang dan mengambil keputusan terkait
dengan seluruh proyek advisory Perseroan, di antaranya memutuskan apakah akan menerima
suatu mandat dan memutuskan proyek sektor swasta atau publik.
Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory antara lain adalah:
- Me-review, merekomendasikan dan/atau menyetujui Dokumen Proyek Advisory atau dokumen
serupa, yang menyediakan cakupan dan struktur awal terkait dengan proyek advisory
Perseroan. Dokumen Proyek Advisory harus dibuat secara detail atau relevan dengan
mempertimbangkan informasi yang ada pada saat tersebut dan harus mempertimbangkan,
namun tidak terbatas pada hal-hal berikut: manfaat pelaksanaan proyek, implikasi terhadap
103
Page 128
sumber daya Perseroan (waktu pengerjaan, biaya/budget, potensi pendapatan dan lainnya),
potensi benturan kepentingan dan permasalahan KYC;
- Menerima update secara periodik terkait dengan proyek-proyek advisory (baik proyek yang
sedang berjalan maupun proyek pipeline) dari Executive Vice President sektor swasta dan
Executive Vice President sektor publik;
- Menyediakan informasi, bantuan dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris, apabila
diperlukan, untuk me-review fungsi advisory Perseroan;
Me-review dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur advisory Perseroan dari waktu ke
waktu sebagaimana dianggap perlu oleh Komite Advisory; dan
-
Me-review dan memantau implementasi proyek-proyek advisory Perseroan paling sedikit
setiap tahun dan meningkatkan frekuensi review apabila dianggap perlu serta menyediakan
laporan hasil review dan pemantauan kepada Dewan Komisaris, apabila diperlukan.
Komite Advisory Direksi dibentuk berdasarkan Piagam Komite Advisory Direksi tanggal 5
Desember 2014. Susunan keanggotaan Komite Advisory Direksi Perseroan pada saat Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Presiden Direktur
Anggota : Direktur - CRO
Anggota : EVP of Advisory for Private Sector
Anggota : EVP of Advisory for Public Sector
Anggota : Anggota lainnya diluar manajemen Perseroan yang ditunjuk oleh Direksi.
4. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan memiliki peran dalam:
- Memprioritaskan inisiatif dan menyelaraskan TI dengan strategi bisnis Melakukan pengawasan
terhadap strategi, proyek dan keputusan arsitektur teknologi yang terkait dengan teknologi
informasi;
- Memprioritaskan inisiatif investasi di bidang TI dan memberikan persetujuan akhir dan
rekomendasi tentang berlanjut tidaknya usulan proyek TI;
- Menyelaraskan bisnis strategis dengan investasi TI melalui Perencanaan TI Strategis;
- Meninjau dan memantau proyek-proyek utama di bidang TI dari perspektif lintas fungsional;
- Mencapai keseimbangan antara kendala yang dihadapi di bidang TI dengan prioritas bisnis;
- Mempromosikan Lintas Sinergi Fungsional;
- Memberikan informasi terkait TI kepada Direksi dan Dewan Manajemen (manajemen
Perseroan);
- Memastikan terjadinya komunikasi yang terbuka antara departemen TI dan unit fungsional
lainnya Perseroan sebagai upaya untuk mempromosikan perencanaan secara bersama;
- Menyelesaikan konflik terkait sumber daya melakukan pengawasan terhadap manfaat yang
terealisasi;
- Memantau apakah inisiatif TI secara efektif mendukung tujuan bisnis dan strategi Perseroan;
- Melakukan Pengawasan Terhadap Manajemen Risiko TI
- Memberikan kepemimpinan manajemen risiko TI dengan:
• Memahami dan mengidentifikasi risiko TI, dan mengupayakan pengelolaan yang efektif
atas risiko tersebut.
• Mengelola eksposur dan ambang batas risiko TI.
- Menyelesaikan permasalahan alokasi sumber daya berdasarkan prioritas risiko; dan
- Memastikan terjadinya komunikasi yang terbuka antara departemen TI, dengan unit-unit
fungsional lain sebagai upaya untuk mempromosikan manajemen risiko secara bersama.
104
Page 129
Komite Pengarah Teknologi Informasi dibentuk berdasarkan Piagam Komite Pengarah Teknologi
Informasi tanggal 18 Mei 2015. Susunan keanggotaan Komite Advisory Direksi Perseroan pada
saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Presiden Direktur
Wakil Ketua : Direktur - CFO
Wakil Ketua : Direktur - CRO
Kepala Operasi (tidak memiliki hak suara) : Business Unit Head
Risiko Operasi(tidak memiliki hak suara) : Business Unit Head
Kepala IT (tidak memiliki hak suara) : ITSC Moderator
Anggota : Anggota lainnya yang ditunjuk oleh Direksi
Ketua : Presiden Direktur
Wakil Ketua : Direktur - CFO
Wakil Ketua : Direktur - CRO
Kepala Operasi (tidak memiliki hak suara) : Business Unit Head
Risiko Operasi(tidak memiliki hak suara) : Business Unit Head
Kepala IT (tidak memiliki hak suara) : ITSC Moderator
Anggota : Anggota lainnya yang dianggap sesuai oleh Direksi
5. Komite Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan struktur organisasi Perseroan yang baru, Perseroan telah membentuk Komite
Sumber Daya Manusia yang tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Kepegawaian dan Pengembangan. Memutuskan dan menyetujui seleksi, penempatan dan
pemberhentian pegawai senior Perseroan (tingkat Assistant Vice President ke atas) sesuai
dengan indikator subyektif dan obyektif yang dapat diterima. Kewenangan ini dimaksudkan
untuk memastikan adanya perencanaan sumber daya manusia yang baik untuk menunjang
pertumbuhan Perseroan dan menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin terjadi serta
memastikan bahwa kinerja Perseroan tidak terganggu oleh sumber daya manusia yang
memiliki kinerja buruk;
- Manajemen Kinerja. Membuat tujuan-tujuan perusahaan dan karyawan untuk karyawan
dengan tingkat Executive Vice President dan staff serta menyesuaikan hasilnya di dalam
perusahaan.
- Kompensasi dan Manfaat. Menetapkan kebijakan remunerasi untuk karyawan dengan tingkat
Executive Vice President dan staff, menyetarakan remunerasi dengan kinerja yang diukur
dengan tolak ukur sejenis, pencapaian indikator-indikator kinerja yang penting, nilai tambah
ekonomis dan faktor-faktor lainnya.
- Menetapkan kebijakan, strategi dan keputusan terkait dengan sumber daya manusia yang
bersifat umum yang memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi perusahaan secara
keseluruhan.
Dalam rangka untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut, Komite Sumber Daya Manusia
dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memiliki akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan sesuai dengan tanggung
jawabnya dari Direksi, eksekutif, karyawan dan pihak-pihak eksternal kapanpun diperlukan;
dan
- Memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi, mengundang dan mengikutsertakan karyawan
atau konsultan internal atau independen Perseroan untuk menghadiri rapat komite.
105
Page 130
Komite Sumber Daya Manusia dibentuk berdasarkan Piagam Komite Sumber Daya Manusia
tanggal 18 Januari 2016. Susunan keanggotaan Komite Sumber Daya Manusia adalah sebagai
berikut:
Ketua : Presiden Direktur
Anggota Tetap : Direktur - CIO
Anggota Tetap : Direktur – CRO
Anggota Tetap : Direktur – CFO
Anggota Tidak Tetap : Pihak independen professional atau bawahan Anggota Tetap yang
disetujui oleh Direksi
DIVISI AUDIT INTERNAL
Divisi Audit Internal adalah unit independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur
dan Dewan Komisaris, melalui Komite Audit. Sebagai layanan kepada Manajemen, Audit Internal
bertindak sebagai pemberi penilaian independen, yang memeriksa dan mengevaluasi kecukupan dan
efektivitas sistem pengendalian internal Perseroan dan kualitas kinerja. Fungsi penjamin pengendalian
ini secara sistematis mengevaluasi dan memperbaiki keefektifan manajemen risiko, proses pengendalian
dan tata kelola, yang memungkinkan Manajemen menjadi lebih efektif dalam mencapai target usaha
dan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Pemegang Saham Perseroan.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal yang
ditetapkan tanggal 28 November 2012 dan terakhir diubah pada tanggal 21 April 2016. Divisi Audit
Internal dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama
atas persetujuan Dewan Komisaris. Berdasarkan Surat Penunjukan No. Ref. 017/IIF-HRD/III/2012
tanggal 30 Maret 2012, Perseroan telah mengangkat Yudi Adrial sebagai Kepala Divisi Audit Internal,
dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris
Perseroan No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Berikut ini adalah informasi tentang Divisi Audit Internal Perseroan:
Yudi Adrial, Warga Negara Indonesia berusia 40 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi
dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2002. Menjabat sebagai Kepala Divisi Audit
Internal Perseroan sejak tahun 2012. Sebelum bergabung dengan Perseroan, Beliau pernah menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan di PT NISP Sekuritas (2009-2011); Konsultan Senior di Ernst & Young
(2003-2008) dan Staf Audit Internal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (2002-2003).
Tanggung jawab pengawasan internal Direksi Perseroan dilaksanakan melalui Divisi Audit Internal,
dengan tanggung jawab membantu Direktur Utama dalam menilai pelaksanaan tata kelola Perseroan,
pengelolaan risiko, dan pengendalian internal Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Internal antara lain adalah:
- Mengembangkan rencana audit tahunan yang fleksibel yang menggunakan metodologi berbasis
risiko yang tepat, termasuk risiko atau masalah kontrol yang diidentifikasi oleh manajemen, dan
menyampaikan rencanaitu kepada Komite Audit untuk ditelaah dan disetujui serta diperbaharui
secara periodik;
- Melaksanakan rencana kerja audit tahunan yang disetujui, termasuk di dalamnya tugas-tugas
khusus atau proyek yang diminta langsung oleh manajemen dan komite Audit;
- Memelihara staf audit yang profesional dengan pengetahuan, kemampuan, pengalaman dan
sertifikasi profesional yang cukup untuk memenuhi persyaratan dari piagam Internal Audit
Perseroan.
- Menilai efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- Melakukan evaluasi dan penilaian secara signifikan terhadap fungsi dan layanan, proses, operasi
dan proses-proses kontrol yang baru atau berganti seiring dengan pengembangan, implementasi,
dan/atau perluasan;
106
Page 131
- Memantau, menganalisis dan melaporkan status penyelesaian atas tindak lanjut yang
direkomendasikan;
- Menerbitkan laporan berkala kepada Presiden Direktur;
- Menerbitkan hasil aktivitas internal audit kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit Perseroan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit dan menginformasikan secara berkesinambungan
kepada Komite Audit mengenai tren dan praktek terbaik yang biasa dilakukan dalam internal audit;
- Membantu dalam penyelidikan kasus signifikan yang diduga merupakan kegiatan penipuan
dalam organisasi dan memberitahukan hasil dari penyelidikan tersebut kepada Komite Audit dan
Manajemen;
- Mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan eksternal auditor dan regulator, untuk tujuan
menyediakan cakupan audit yang optimal untuk organisasi dengan biaya keseluruhan yang wajar;
dan
Mengembangkan program untuk mengevaluasi kualitas audit internal.
Pembentukan Divisi Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015.
MANAJEMEN RISIKO
Pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan melalui unit manajemen risiko bersifat menyeluruh
atas setiap aktivitas usahanya, dimana setiap tahapan pengelolaannya diatur secara sistematis dan
efektif yang memungkinkan adanya proses umpan balik yang berkesinambungan. Dalam melaksanakan
kegiatan usahanya, Perseroan melakukan prinsip tiga lini pertahanan (three lines of defense) yang terdiri
dari unit bisnis, unit manajemen risiko dan unit audit internal. Dalam proses pengambilan keputusan,
unit bisnis menjadi lini pertahanan terdepan, sedangkan unit manajemen risiko menjadi lini pertahanan
kedua. Selanjutnya, proses ini diperkuat oleh lini pertahanan ketiga yaitu unit audit internal. Disamping
penerapan tiga lini pertahanan, beberapa komite yang dibentuk pada tingkat Direksi dan Komisaris ikut
terlibat dalam berbagai aspek pengelolaan risiko dan inisiattif bisnis, pengambilan keputusan sampai
dengan pengawasan.Strategi ini secara keseluruhan adalah bagian dari konsep four-eyes-principle
dan pembagian tugas yang secara konsisten diterapkan Perseroan sebagai wujud komitmen untuk
mencapai pengembangan bisnis yang optimal. Dalam hal pengelolaan risiko, terdapat beberapa jenis
risiko yang diidentifikasi oleh Perseroan sebagaimana terlihat sebagai berikut:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan (termasuk risiko kredit) yang dihadapi Perseroan sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara Perseroan dengan debiturnya atau
risiko yang dihadapi akibat ketidakmampuan Perseroan dalam mendapatkan pengembalian investasi
yang layak dari pembiayaan yang dilakukan langsung (dalam hal penyertaan ekuitas) pada perusahaan
nasabah dalam rangka perluasan usaha nasabah.Perseroan melakukan serangkaian langkah
pengendalian risiko pembiayaan, meliputi:
1. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan dan investasi dan peran aktif Komite
Investasi terkait sesuai konsep four eyes principles dalam melakukan evaluasi dan penilaian atas
setiap pengajuan pembiayaan dan investasi, sehingga dapat diperoleh pandangan berimbang,
komprehensif, independen, dan menyeluruh atas potensi risiko yang dihadapi.
2. Penyempurnaan prosedur dan sistem manajemen risiko yang antara lain mengatur mengenai
alur kerja proses pengelolaan kredit dan investasi sehingga tercipta proses kredit yang efektif dan
efisien.
3. Penerapan sistem pemeringkatan risiko yang memungkinkan Perseroan mengukur tingkat risiko
dan menganalisis kelayakan debitur dan/atau proyek infrastruktur dengan menggunakan perangkat
pengukuran yang konsisten baik untuk modalitas pembiayaan korporasi (corporate financing)
maupun modalitas pembiayaan proyek (project financing).
107
Page 132
4. Di samping itu, Perseroan juga memantau secara periodik portofolio pembiayaannya untuk
memastikan kualitas kredit yang baik, termasuk di antaranya memantau sejumlah early warning
indicator untuk mendeteksi perubahan atas portofolio dan counterparty. Jika terjadi penurunan
kualitas kredit, maka pemantauan lebih intensif dilakukan oleh unit khusus untuk melakukan
tindakan recovery yang dianggap perlu. Untuk itu Perseroan telah membentuk unit kerja yang
menangani kredit yang menunjukan tanda-tanda awal bermasalah atau yang akan atau sudah
bermasalah walaupun belum terdapat gagal bayar (Unit SAM atau Special Asset Management)
di bawah Direkorat Kredit yang terpisah dan independen dari penanganan kredit lancar. Tugas
utama unit kerja ini difokuskan untuk mengatur strategi dalam mencari solusi yang tepat agar kredit
bermasalah ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tepat waktu sehingga dapat mengurangi
risiko kerugian yang dapat terjadi dari kegagalan pembayaran. Unit kerja ini bertindak berdasarkan
prosedur yang telah ditetapkan.
5. Penerapan berbagai jaminan, ketentuan, syarat dan pra-syarat serta janji-janji (covenants) yang
harus dipenuhi oleh peminjam yang dievaluasi secara berkala oleh Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan untuk mengasuransikan aset-aset (fixed assets) yang dijaminkan
kepada Perseroan.
6. Pengembangan database dalam rangka pengukuran risiko kredit dan investasi berdasarkan best
practice methodology.
7. Melakukan pemantauan terhadap portofolio pembiayaan dengan portfolio monitoring dan stress
testing secara berkala, serta valuasi internal untuk investasi perusahaan yang dilakukan dari waktu
ke waktu apabila nilai pasar tidak tersedia.
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan sehingga berpotensi
memberikan dampak buruk bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Perseroan telah melakukan
pengendalian risiko reputasi antara lain melalui:
1. Melakukan cek dan monitoring terhadap adanya persepsi negatif atau publikasi negatif terkait
dengan Perseroan maupun terhadap proyek-proyek yang dibiayai Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada masalah mengenai sosial dan lingkungan proyek-proyek tersebut.
2. Melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap persepsi negatif atau publikasi yang
bertonasi negatif bagi Perseroan yang berpotensi merugikan Perseroan.
3. Melaksanakan kegiatan komunikasi baik secara internal dan eksternal dengan para pemangku
kepentingan melalui kegiatan-kegiatan yang dapat menciptakan citra Perseroan yang baik
termasuk dengan media.
4. Melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang dapat membantu proses
komunikasi dan keterbukaan informasi, seperti pengelolaan website Perseroan.
2. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi Perseroan yang tidak tepat dan/atau kurang responsifnya Perseroan terhadap perubahan
eksternal yang berpotensi mengakibatkan kerugian. Perseroan telah melakukan pengendalian
risiko strategis antara lain melalui:
1. Perseroan telah membangun tim dan portofolio pembiayaan yang memadai sesuai dengan
mandat yang diterimanya berdasarkan regulasi
2. Perseroan berupaya untuk terus melakukan diversifikasi usaha baik dalam produk yang
ditawarkan maupun diversifikasi sektor-sektor infrastruktur yang ditunjang oleh sumber
pendanaan yang tepat dari sisi jangka waktu, jenis mata uang dan tingkat suku bunga.
3. Perseroan secara regular telah melakukan kajian secara internal di antara dewan Direksi
dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris maupun para pemegang saham dalam
menentukan rencana strategis Perseroan.
4. Penyusunan rencana strategis Perseroan sebagai tahapan mewujudkan fungsi Perseroan
yang tertuang dalam RKAP dimana indikator-indikator pentingnya telah dirangkumkan dalam
Penilaian Kinerja Perseroan sebagai suatu Kontrak Manajemen.
108
Page 133
5. Melaksanakan rapat Direksi/Komite Eksekutif yang dilakukan minimal dua mingguan dan rapat
Dewan Komisaris setiap tiga bulan ataupun di luar jadwal yang ditetapkan jika ada keperluan
yang khusus, yang antara lain membahas kondisi Perseroan termasuk permasalahan yang
dihadapi oleh Perseroan dan langkah strategis yang harus dilakukan untuk mencegah dan/
atau mengurangi dampak negatif dari permasalahan tersebut.
6. Secara periodik dilakukan pemantauan pencapaian rencana strategis dengan realisasi
pencapaian dibandingkan dengan rencana kerja, sehingga dapat dengan segera diterapkan
rencana korektif jika pencapaian belum memenuhi rencana.
7. Menyediakan laporan kepada Dewan Komisaris dan para pemegang saham Perseroan setiap
tiga bulan.
3. Risiko Persaingan
Risiko persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya lembaga keuangan lain yang
menawarkan produk serupa maupun bersifat substitusi kepada tipe konsumen yang berada dalam
target pasar Perseroan. Dalam hal ini, Perseroan menerapkan strategi yang ditujukan bukan untuk
bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga keuangan ataupun investor
lainnya, termasuk menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan
lainnya.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan dana dengan
tingkat suku bunga yang menarik dan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa mengganggu aktivitas dan
kondisi keuangan Perseroan. Perseroan melakukan pengendalian risiko aset dan liabilitas antara
lain melalui:
1. Perseroan menjaga tingkat minimum likuiditas dan melakukan pengalokasian dana dalam
instrumen keuangan yang likuid.
2. Pemantauan atas pengelolaan likuiditas secara berkala di rapat Komite Aset dan Liabilitas
(ALCO) minimal satu kali dalam satu bulan, termasuk perencanaan kebutuhan pendanaan yang
disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan investasi.
3. Penyusunan dan penetapan kebijakan dan prosedur pengelolaan dana yang mengatur
tahapan proses perencanaan, eksekusi sampai dengan pemantauan dan pelaporan kepada
Komite Aset dan Liabilitas Dewan Direksi.
5. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul dari perubahan faktor-faktor pasar dalam hal ini nilai tukar
mata uang atau suku bunga yang dapat merugikan Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian
langkah pengendalian risiko pasar, antara lain meliputi:
1. Penetapan strategi investasi yang terukur dan terencana dalam parameter yang dapat diterima
dengan mengoptimalkan tingkat pengembalian terhadap risiko pasar. Perseroan secara
berkala melakukan pemantauan dan evaluasi atas strategi pembiayaan dan investasi untuk
memastikan sesuai dengan kebijakan, batasan dan target yang telah ditetapkan.
2. Terkait risiko nilai tukar, Perseroan sebisa mungkin menyesuaikan antara pembiayaan dan
pendanaan dalam valuta yang sama, sehingga tercipta natural hedge. Selain itu Perseroan
juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko valuta asing, diantaranya
dengan menjaga keseimbangan antara jumlah aset dan liabilitas dalam valuta asing pada
tingkat posisi devisa neto yang terjaga rendah, serta jika diperlukan, melakukan transaksi
lindung nilai (hedging) atas exposure terhadap nilai tukar tertentu.
3. Perseroan melalui Komite Aset dan Liabilitas (ALCO) melakukan pemantauan secara berkala
atas pergerakan indikator-indikator pasar, baik domestik maupun global. Kajian dilakukan atas
dampak yang dapat ditimbulkan dari pergerakan indikator-indikator pasar tersebut terhadap
kinerja Perseroan, termasuk kajian akan risiko suku bunga dan risiko valuta asing.
4. Terhadap aset Perseroan yang sensitif dengan pergerakan suku bunga seperti pinjaman,
Perseroan secara berkala memantau perkembangan pasar dan menyesuaikan tingkat suku
bunga yang diberikan, dengan memperhatikan tingkat risiko dan return yang optimal, Perseroan
juga melakukan analisa sensitivitas terhadap proyek-proyek yang dibiayai terhadap kenaikan
tingkat suku bunga sebagai bagian dari proses evaluasi kredit.
109
Page 134
6. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang
mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Perseroan melakukan serangkaian
langkah pengendalian risiko operasional, meliputi:
1. Penetapan tata cara kerja operasional Perseroan yang memadai seperti kebijakan, prosedur,
guidelines, ataupun kesepakatan-kesepakatan kerja tertulis.
2. Peningkatan risk awareness seluruh karyawan melalui sosialisasi berkala, penyempurnaan
kebijakan dan prosedur secara berkala atau jika diperlukan, serta pengkajian Business Process
Analysis secara berkesinambungan.
3. Penyusunan dan penerapan rencana usaha yang berkesinambungan (Business Continuity
Plan) untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap berkelanjutan meskipun
terjadinya peristiwa gempa bumi, kebakaran, dan lain sebagainya yang mengakibatkan
kegiatan operasional tidak dapat dilakukan seperti dalam keadaan normal. Perseroan juga
memiliki sistem komunikasi darurat (Call Tree System) dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa
yang mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional Perseroan yang dilakukan secara
berkala untuk memantau efektivitasnya.
4. Untuk memitigasi risiko kehilangan data dan sistem aplikasi IT yang kritikal jika pusat data
internal/utama (Primary Data Center) mengalami kerusakan, Perseroan sudah memberlakukan
sistem pemulihan bencana (Disaster Recovery System) dengan menyewa pusat data eksternal
sebagai back-up dari pusat data utama untuk menjaga kelangsungan beroperasinya sistem
aplikasi IT yang kritikal, dan menyusun prosedur pemulihan bencana.
5. Melakukan mitigasi dengan cara pengalihan risiko kepada pihak asuransi untuk jenis risiko
operasional tertentu seperti risiko fraud (termasuk penggelapan dan pencurian data), risiko
tuntutan dari pihak ketiga kepada direksi ataupun karyawan, serta kebakaran maupun kejadian
alam lainnya.
7. Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia dan/atau standar Internasional
menegenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan. Peraturan
mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi landasan untuk pembangunan berkelanjutan
yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Upaya yang
dilakukan Perseroan dalam menghadapi Risiko Sosial dan Lingkungan adalah melalui penerapan
prinsip kehati-hatian dengan memastikan pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan telah
memenuhi ketentuan dan persyaratan lingkungan, keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja
serta sosial yang berlaku.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Atas risiko ini, Perseroan
melakukan kajian dan pemantauan secara berkala (compliance checklist) terhadap kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan telah dilakukan
penerapannya di lingkungan Perseroan. Hasil pemantauan dilaporkan ke Komite Risk Manajemen
Dewan Direksi serta Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris secara triwulanan.
RISIKO UMUM
1. Risiko Kebijakan Pemerintah
Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Perseroan akan menimbulkan kerugian yang berdampak
negatif terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan selalu berupaya bekerjasama
dan membangun komunikasi dengan dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan
mandatnya.
110
Page 135
2. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan
perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-
undangan yang dilakukan oleh Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak ketiga
terhadap Perseroan. Sementara risiko kepatuhan merupakan risiko terdapatnya ketidakpatuhan
Perseroan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan telah melakukan pengendalian risiko hukum dan kepatuhan antara lain melalui:
1. Memastikan bahwa semua kegiatan dan hubungan antara Perseroan dengan pihak ketiga
telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan kajian dan pemantauan secara berkala sehubungan dengan kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan telah dilakukan
penerapannya di lingkungan Perseroan.
3. Risiko Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian nasional maupun global turut mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Menyingkapi kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan, Perseroan menerapkan
manajemen aset liabilitas (ALM) ketat guna mengoptimalisasi pendanaan, dengan pengawasan
yang dilakukan oleh Komite Aset Libilitas (ALCO). Terhadap kemungkinan meningkatnya risiko
kredit atas pembiayaan diberikan, Perseroan melakukan simulasi pasar melalui stress test yang
dapat memberikan gambaran terkait risiko kredit yang mungkin timbul akibat dinamika kondisi
perekonomian, sehingga dapat dilakukan pengawasan dini untuk menekan dampak yang merugikan.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Ketersediaan infrastruktur menjadi tolok ukur kemajuan suatu negara. Dengan tersedianya infrastruktur
yang baik dan merata, diharapkan terciptanya efek domino (domino effect), yang salah satunya adalah
untuk menumbuhkan ekonomi di wilayah tersebut. Hal ini tentunya secara agregat berpotensi mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing suatu negara di tingkat global. Disisi lain,
pembangunan infrastruktur memiliki dampak yang tidak diharapkan. Dampak ini kerap muncul pada
tahap pembangunan, dimana relokasi pemukiman dan eksploitasi sumber daya alam umum terjadi.
Untuk memitigasi dampak tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pembangunan infrastruktur untuk memenuhi standar keberlanjutan. Komitmen ini diwujudkan
dengan memastikan adanya
keseimbangan antara proyek dengan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
Pendekatan Keberlanjutan
Sebagai salah satu pihak utama yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, IIF juga menganut
prinsip pembangunan yang mengedepankan konsep triple bottom line yang terdiri dari people, planet dan
profit. Komitmen tersebut dituangkan melalui mekanisme pembiayaan yang terintegrasi dengan standar
Sosial dan Lingkungan (Social & Environment - “S&E”) dalam setiap proses bisnis yang dilakukan.
S&E berperan sebagai panduan bagi IIF dalam merealisasikan suatu proses investasi infrastruktur
sekaligus dalam memberikan pendampingan pada proyek-proyek yang dibiayai IIF. Dengan demikian,
setiap investasi infastruktur diharapkan akan memenuhi standar S&E yang ada. IIF pun tidak segan
melibatkan pihak eksternal untuk membantu pemenuhan aspek S&E bagi proyek dengan spesifikasi
S&E khusus.
Tanggung Jawab Terhadap Kegiatan Usaha
Dalam melaksanakan bisnisnya, Perseroan merasa bersama-sama bertanggung jawab atas dampak
yang dapat saja timbul dari proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanakan betapapun kecilnya dampak
tersebut. Hingga saat ini Perseroan terus bersinergi dengan seluruh klien untuk meminimalisir dampak
yang ditimbulkan dengan melakukan komunikasi yang intensif dan efektif.
111
Page 136
Perseroan sebagai salah satu pemberi pinjaman proyek Tol Cikampek Palimanan, bersama-sama
dengan sponsor proyek (PT Lintas Marga Sedaya) juga sangat berkomitmen untuk melanjutkan
program sosial bagi masyarakat sekitar wilayah proyek. Kegiatan yang dilakukan dan melibatkan
masyarakat sekitar diantaranya; (i) bisnis jamur dan bambu, (ii) keterampilan organisasi, wira usaha,
dan keterampilan bisnis, seperti koperasi, kelontong dan (iii) peternakan kambing.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat Sekitar
Keikutsertaan dalam seminar yang relevan untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya infrastruktur,
di mana karyawan inti Perseroan ikut terjun sebagai pembicara, akan tetap menjadi salah satu agenda
tahunan dari program tanggung jawab sosial Perseroan. Perseroan berusaha untuk tetap memberikan
wawasan tentang bagaimana infrastruktur yang lebih baik memungkinkan masyarakat sekitar untuk
mendapatkan lebih banyak manfaat terutama di daerah yang memiliki potensi untuk berkembang
dan memiliki sumber daya yang memadai. Di sepanjang tahun 2015, Perseroan berpartisipasi dalam
seminar yang berkaitan dengan pembiayaan yang berkelanjutan, seperti (i) Green Planning and
Budgeting Strategy for Indonesia’s Sustainable Development dan (ii) OJK Green/Sustainable Financing.
Tidak hanya itu, Perseroan sendiri telah mengadakan lokakarya mengenai prinsip-prinsip lingkungan
dan sosial Perseroan bagi klien dan klien potensial di bulan November 2015, dan hal ini telah telah
meningkatkan tingkat kepuasan klien.
Perseroan berniat untuk berkontribusi lebih baik lagi karena Perseroan memahami bahwa masih terdapat
masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan. Melanjutkan program yang telah dimulai pada tahun
sebelumnya, di tahun 2015, Perseroan juga menyalurkan donasi termasuk berupa sumbangan kepada
masyarakat kurang mampu di Yayasan Amal Mulia dan Yayasan Pesantren Islam BSC Al Futuwwah.
Tanggung Jawab Terhadap Karyawan
Karyawan juga merupakan salah satu pemangku kepentingan utama Perseroan. Untuk memastikan
terakomodasinya kepentingan mereka, Perseroan telah menjalankan prinsip kesetaraan terhadap
jenis kelamin, ras, agama dan status sosial. Perseroan menciptakan lingkungan kerja yang positif bagi
karyawan dan memberikan manfaat sehingga mereka mampu meningkatkan pengalaman selama
bekerja di Perseroan di antaranya melalui penyediaan asuransi jiwa, kesehatan, cuti hamil dan
penyediaan pensiun.
Perseroan juga memahami bahwa karyawan perlu mengembangkan dan meniti karir mereka. Oleh
karena itu, sejumlah program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan karyawan
telah dijalankan dan dikembangkan berdasarkan penilaian kinerja dan review dari pengembangan karir
karyawan.
STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Dalam prakteknya, dalam mengimplementasikan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pada saat
Prospektus ini diterbitkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dibantu oleh 4 (empat) komite yang
berada di bawah Dewan Komisaris dan 6 (enam) komite yang berada di bawah Direksi, serta Sekretaris
Perusahaan dan Divisi Audit Internal. Masing-masing Komite tersebut mengadakan pertemuan rutin
untuk mendukung Direksi dalam proses pengambilan keputusan. Materi rapat dan hasil keputusan
rapat kemudian diteruskan kepada Komite Dewan Komisaris untuk ditinjau kembali. Dengan demikian,
Perseroan memastikan bahwa Dewan Komisaris melalui komite-komitenya akan mendapatkan informasi
lengkap dan terkini mengenai kondisi operasional Perseroan.
112
Page 137
Diagram di bawah ini menunjukkan struktur organisasi Perseroan sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan:
Sumber: Perseroan
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Kinerja Perseroan dalam mencapai visi, misi dan strateginya sangat tergantung pada kemampuan
Perseroan untuk memaksimalkan seluruh komponen organisasi. Untuk itu, Perseroan senantiasa
memberikan prioritas pada pengembangan sumber daya manusia (“SDM”) guna memastikan tercapainya
kinerja usaha yang berkelanjutan. Untuk mengisi kebutuhan SDM yang berkualitas, Perseroan telah
menjalankan proses seleksi dan rekrutmen yang komprehensif, dengan melibatkan masing-masing unit
kerja guna memastikan bahwa tingkat kompetensi dan karakter para kandidat telah dapat memenuhi
kebutuhan organisasi.
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Peraturan Perusahaan telah
memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan Nomor 259/11.25.0/31.74/-1.837/2015 tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan tertanggal 4 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah dimuat dalam Buku Registrasi Pengesahan
Peraturan Perusahaan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan
dengan Nomor Reg.259/IX. Peraturan Perusahaan Perseroan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal 4 September 2015 sampai dengan 4 September 2017 dan diperpanjang sampai dengan adanya
Peraturan Perusahaan yang baru. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang
dalam proses untuk memperoleh pengesahan atas perpanjangan Peraturan Perusahan.
113
Page 138
Rekrutmen Sumber Daya Manusia
Proses perekrutan pegawai Perseroan dimulai dari identifikasi kebutuhan pegawai Perseroan, spesifikasi
pegawai yang diharapkan, pelaksanaan proses perekrutan dan masa pelatihan pengenalan organisasi
(induction training) yang harus diikuti oleh seluruh pegawai baru. Proses perekrutan SDM ditujukan
untuk dapat menjamin diperolehnya SDM yang berkualitas dan memiliki integritas yang baik.
Keseluruhan proses perekrutan SDM dapat dilakukan oleh Perseroan secara internal ataupun dengan
menunjuk pihak luar seperti konsultan SDM dan organisasi yang secara independen melakukan analisis
kebutuhan pegawai dan melaksanakan proses perekrutan pegawai tersebut.
Dalam hal kompensasi, Perseroan memiliki keyakinan bahwa Perseroan telah menetapkan paket
kompensasi yang kompetitif di industrinya sehingga dapat menarik bakat terbaik (best talent) dari pasar
(market). Paket kompensasi yang diberikan oleh Perseroan meliputi gaji pokok yang dibayarkan kepada
karyawan setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Hari Tua (JHT), asuransi kesehatan, program kepemilikan kendaraan, Tunjangan Hari Raya
(THR) dan bonus prestasi.
Pelatihan Sumber Daya Manusia
Seiring dengan berjalannya waktu, para pegawai Perseroan perlu senantiasa ditingkatkan keahliannya
dalam melaksanakan kegiatan operasional Perseroan melalui program pendidikan dan pelatihan. Hal
ini diperlukan mengingat dari waktu ke waktu, tugas yang harus dilaksanakan juga semakin banyak dan
beragam sesuai dengan tingkat kesulitan yang makin lama makin tinggi. Sejalan dengan pengembangan
kemampuan pegawai, peningkatan jenjang karir dan pengembangan SDM menjadi semakin penting
untuk mempertahankan para pegawai yang ada.
Sebagai wujud komitmen Perseroan di bidang pengembangan sumber daya manus Perseroan
telah mendorong karyawannya untuk mengikuti program-program pelatihan untuk melengkapi SDM
Perseroan dengan kompetensi teknis, manajerial dan soft-skill yang dibutuhkan untuk menghadapi
tantangan usaha di masa depan.
Adapun keterangan mengenai program pelatihan yang telah dilakukan Perseroan selama 3 tahun
terakhir adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Keterangan 2019 2018 2017
Jumlah Program Pelatihan 16 70 44
Jumlah Peserta Pelatihan 92 90 85
Per tanggal 30 Juni 2019, Perseroan memiliki karyawan sejumlah 92 orang, dengan komposisi sebanyak
84 karyawan tetap dan 8 karyawan tidak tetap.
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Status 2019 2018 2017
Tetap 84 85 73
Tidak Tetap 8 6 12
Total 92 91 85
114
Page 139
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan tetap Perseroan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama 2019 2018 2017
Direktorat CEO 16 16 14
Direktorat CFO 19 19 18
Direktorat CRO 16 15 14
Direktorat CIO-A 16 18 13
Direktorat CIO-B 11 11 10
Advisory Group 6 6 4
Total 84 85 73
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Kepangkatan 2019 2018 2017
Direksi 0 0 0
Manajer Eksekutif & Advisor Teknis 0 0 0
Manajer Senior 20 19 15
Manajer Madya 28 30 30
Manajer Junior 8 8 5
Staf 28 28 23
Total 84 85 73
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan 2019 2018 2017
Pasca Sarjana dan S3 30 38 33
Sarjana 49 47 35
Diploma 5 5 5
SMU - - -
Total 84 85 73
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia 2019 2018 2017
45 - 54 15 14 13
35 - 44 28 28 28
25 - 34 40 38 30
Di bawah 25 1 5 2
Total 84 85 73
Tabel Komposisi Karyawan Tetap Perseroan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi 2019 2018 2017
Jakarta 84 85 73
Total 84 85 73
115
Page 140
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan tidak tetap Perseroan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir:
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama 2019 2018 2017
Direksi 5 4 4
Direktorat CEO 1 1 0
Direktorat CFO 0 0 0
Direktorat CRO 0 0 0
Direktorat CIO-A 0 0 2
Direktorat CIO-B 1 0 0
Advisory Group 1 1 1
ODP 0 0 5
Total 8 6 12
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Kepangkatan 2019
2018 2017
Direksi 5 4 4
Manajer Eksekutif & Advisor Teknis 1 1 1
Manajer Senior 1 0 1
Manajer Madya 0 0 0
Manajer Junior 0 0 0
Staf 1 1 6
Total 8 6 12
Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan 2019 2018 2017
Pasca Sarjana dan S3 6 5 6
Sarjana 2 1 6
Diploma 0 0 0
SMU 0 0 0
Total 8 6 12
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia 2019 2018 2017
45 - 54 6 5 5
35 - 44 0 0 1
25 - 34 1 0 1
Di bawah 25 1 1 5
Total 8 6 12
Tabel Komposisi Karyawan Tidak Tetap Perseroan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi 2019 2018 2017
Jakarta 8 6 12
Total 8 6 12
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
116
Page 141
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan
keterangan sebagai berikut:
Warga Notifikasi KITAS
Nama Jabatan
Negara Tanggal Masa Berlaku Nomor Masa Berlaku
Yuta Ohara Investment Jepang 17 Februari
21 Januari 2019 16 Januari 2020 2C11JD0530-T
Advisor 2020
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri
atas fasilitas rawat inap, rawat jalan, ruang kesehatan, fasilitas transportasi untuk operasional, fasilitas
komunikasi, fasilitas olah raga, fasilitas music/kesenian, fasilitas rekreasi dan fasilitas asuransi yang
terdiri atas Asuransi Jiwa & Kecelakaan, Asuransi Rawat Inap & Rawat Jalan, BPJS Kesehatan & BPJS
Ketenagakerjaan.
F. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/
atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi ini.
G. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika
Serikat (USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan
dengan demikian berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para
pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-
masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun
sangat penting ini, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan
dukungan kepada Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik
untuk pengadaan jasa infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan
tekad Perseroan untuk berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan
pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang
menggunakan skema KPBU.
117
Page 142
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang Pembiayaan Infrastruktur,
berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan:
a. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel,
dan stasiun kereta api;
b. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan
utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
g. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
h. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/ atau
i. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan
menteri.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi
terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas
pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur
kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan
dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur
dan pengelolaan.
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh
manfaat sebagai berikut:
• Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat
suku bunga yang kompetitif;
• Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur
tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
• Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi
struktur pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur
pembiayaan yang optimal;
• Akses ke layanan advisory Perseroan;
• Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri
infrastruktur;
• Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
• Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh Perbankan Komersial.
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada saat Prospektus ini diterbitkan
oleh Perseroan:
118
Page 143
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial
dan lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance
Standard tahun 2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu
mekanisme kontrol yang profesional terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di
Indonesia:
i. Berbasis Dana (Fund-based)
a. Pembiayaan Investasi/Berjangka
Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan, pengembangan/
peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta
refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During
Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
b. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
kontraktor yang mengerjakan pekerjaan / kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun
yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator
proyek infrastruktur.
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
a. Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo.
Penarikan fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat
ditarik kembali.
b. Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini
dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
119
Page 144
c. Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim)
yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan
holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.
Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
d. Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka
waktu (tenor) dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan
kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan
untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement
antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
e. Pembiayaan Promoter Financing
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk membiayai akuisisi,
pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha
infrastruktur.
f. Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash
deficiency support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki
peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan
pemrakarsa proyek infrastruktur memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila
dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior
saja.
g. Pembiayaan Mezzanine
Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/
ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek
infrastruktur yang telah dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman
senior.
Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi
saham.
h. Penyertaan Modal
Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas
pemrakarsa proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.
i. Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama
diperkenankan oleh peraturan.
ii. Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)
a. Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan,
peningkatan kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan
pelaksanaan; dan
b. Menyediakan fasilitas siaga.
Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi
(fee based income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian
trade facility kepada nasabah Perseroan.
120
Page 145
Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon
peminjam yang disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji
tuntas awal (preliminary due diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan
menyampaikan term sheet indikatif kepada calon peminjam yang apabila telah disetujui akan
dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam. Dalam mengevaluasi pembiayaan
untuk suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang bertingkat dimana
evaluasinya dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
berdasarkan nilai pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan
persetujuan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh
persetujuan baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan,
Perseroan akan mengirimkan term sheet final kepada calon peminjam. Apabila telah tercapai
kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam term sheet final, maka perjanjian
kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
iii. Jasa Advisory dan Syndication
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain,
yakni di antaranya:
- Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan
mengundang bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau
co-arranger;
- Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam
proses penyiapan, pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang
menggunakan skema KPBU, skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
• Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan
penawaran lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
• Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan
perspektif dari kalangan investor dan lembaga pembiayaan.
- Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan
transaksi pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan
proyek infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
Serta memiliki kemampuan untuk memberikan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan.
2. PEMASARAN
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
dengan menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor
untuk dapat berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di
Indonesia. Oleh sebab itu, strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur
atau investor lainnya, melainkan justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor
infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang
tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun internasional.
Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan
pendanaan kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Untuk mencari proyek-
proyek yang layak dibiayai, Perseroan menggunakan jaringan-jaringan sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek
infrastruktur yang layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di
industri infrastruktur;
- Jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank
komersial maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada
proyek-proyek infrastruktur yang layak dibiayai; dan
121
Page 146
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen
pembangunan (termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui
perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur,
Perseroan tidak di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan
dirancang untuk menjadi pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk
turut serta dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif
yang dapat membuat pembiayaan proyek tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain,
untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek tersebut.
Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor
seperti kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang
digunakan, skema pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap
aspek keuangan proyek tersebut dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan
yang dibutuhkan, termasuk skema pembiayaannya.
Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang customized sebagai fokus upaya pemasaran,
Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan misi Perseroan, serta
kemampuan Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di antara upaya-upaya
tersebut, Perseroan mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala internasional, menjadi
pembicara di seminar-seminar infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun dunia dan memasuki
asosiasi-asosiasi industri yang relevan.
Di samping mengembangkan nama dan jaringan di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan
dialog dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal
ini dimaksudkan untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada
industri infrastruktur di negara-negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik
minat swasta asing dan lembaga pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan
proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Selain membina hubungan dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog secara
regular dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan
dialog dengan pihak pemerintah apabila memiliki masukan-masukan untuk membangun industri
infrastruktur. Selain itu, hubungan yang baik dengan pemerintah juga memberikan nilai tambah bagi
Perseroan untuk mengetahui perkembangan terkini dari sisi regulator, maupun kondisi ekonomi secara
keseluruhan.
Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat
meningkatkan minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai
proyek tersebut.
Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan
bertumpu pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan
pengakuan pasar terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.
3. PERSAINGAN USAHA DAN KEUNGGULAN BERSAING
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk
dapat menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan
dari proyek tersebut. Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau
kondisi keuangan dari pemilik proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh
semua stakeholders di dalam proyek tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat
disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat
dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut. Pemberian solusi yang tailor-made kepada
122
Page 147
suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk memasuki ceruk
pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang
menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Perseroan memiliki Pemerintah Republik Indonesia sebagai ultimate shareholder melalui SMI;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui
secara global (IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi
dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-
institusi Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek
yang kuat;
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal)
dan dapat menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal,
mezzanine dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing ;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor,
seperti perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi
multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa
konsultasi terhadap sektor infrastruktur; dan
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang
berskala internasional.
4. SEKTOR INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Indonesia sebagai negara berkembang sangat memahami pentingnya percepatan dalam penyediaan
infrastruktur. Prioritas ini telah menjadi fokus utama pembangunan Pemerintah dalam beberapa tahun
terakhir, dan diprediksi tetap menjadi prioritas dalam beberapa tahun mendatang. Berdasarkan Laporan
The Global Competitiveness Report 2017-2018, pada tahun 2018 Indonesia menempati peringkat 71
dari 140 negara untuk Pillar Infrastructure secara keseluruhan. Hal ini memberikan gambaran bahwa
Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan pada penyediaan infrastrukturnya. Indonesia masih
perlu mengejar ketertinggalan pada komponen indeks antara lain:
• Road connectivity index: Indonesia masih berada pada peringkat 120 dari 140 negara
• Quality of roads: Indonesia masih berada pada peringkat 75 dari 140 negara
• Railroad density: Indonesia masih berada pada peringkat 82 dari 140 negara
• Efficiency of seaport services: Indonesia masih berada pada peringkat 61 dari 140 negara
• Electrification rate: Indonesia masih berada pada peringkat 98 dari 140 negara
• Exposure to unsafe drinking water: Indonesia masih berada pada peringkat 92 dari 140 negara
• Reality of water supply: Indonesia masih berada pada peringkat 75 dari 140 negara
123
Page 148
Sumber: The Global Competitiveness Report 2017-2018 (diolah)
Untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, selain menggunakan skema pendanaan APBN
dan pengusahaan BUMN, Pemerintah juga mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah-Badan
Usaha (KPBU), yang semuanya tertuang dalam Daftar Proyek Prioritas Nasional. Berdasarkan Perpres
56 tahun 2018, Proyek Prioritas Nasional terdiri dari 223 proyek dan 3 program dengan total investasi
sebesar US$307.4 Billion.
Dalam tiga tahun terakhir, Pemerintah telah mendorong BUMN untuk berperan lebih aktif dalam
membangun infrastruktur (sektor ketenagalistrikan, jalan tol, bandar udara dan pelabuhan laut).
Meskipun langkah-langkah ini sangat penting dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur,
namun ada usulan agar peran badan usaha swasta juga diperbesar, karena secara praktis peran BUMN
masih belum cukup untuk menutupi kesenjangan pembiayaan infrastruktur. Skema KPBU menjadi
skema unggulan Pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, karena skema
KPBU memaksimalkan belanja negara sambil juga mengatur risiko pelaksanaan proyek secara adil
dan wajar:
1. Mengoptimalisasi belanja negara untuk infrastruktur, karena adanya efek multiplier/leverage dari
pembiayaan swasta;
2. Mengalokasikan Risiko antara Pemerintah dan swasta secara adil dan wajar, menurut pihak yang
paling mampu mengendalikan faktor Risiko tersebut;
3. Menyediakan lapangan investasi bagi sektor swasta dalam negeri maupun luar negeri (foreign
direct investment), dengan tingkat pengembalian yang menarik;
4. Memanfaatkan skema pembiayaan proyek (project finance) yang inovatif, dimana pihak perbankan
dan pasar modal juga dapat melakukan kontribusi pembiayaan dalam kelas asset yang baru;
5. Meningkatkan tingkat pelayanan penyediaan infrastruktur, dimana pengusahaan oleh badan usaha
swasta membawa efisiensi operasional dan layanan yang lebih baik;
6. Memastikan penyelesaian proyek tepat waktu, dimana badan usaha swasta membawa keahlian
manajemen pembangunn proyek;
124
Page 149
Berbagai skema dan fasilitas dukungan Pemerintah seperti Project Development Fund (PDF), Viability
Gap Fund (VGF), Availbility Payment (AP), dan penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dibangun dan disediakan untuk mendukung skema KPBU
ini. Sejak 2009 sampai dengan 2015, Bappenas telah mengembangkan dan menyelesaikan transaksi
portfolio proyek KPBU sebanyak 22 proyek. Selama 2019 ini, BAPPENAS telah menerima proposal
untuk proyek infrastruktur baru dari kementerian serta pemerintah daerah. BAPPENAS telah meninjau
dan menyaring proposal-proposal tersebut di kepatuhan terhadap Peraturan BAPPENAS 4/2015. Dari
proses peninjauan dan penyaringan, 29 proposal dapat diterima untuk dimasukkan dalam PPP Book
2019.
Jumlah Proyek KPBU (PPP Book Bappenas)
2017 2018 2019
Sudah Ditenderkan 17 proyek 8 proyek 9 proyek
Dalam Penyiapan 22 proyek 21 proyek 20 proyek
Total 39 proyek 29 proyek 29 proyek
Sumber: Bappenas (diolah)
Detail dari 20 proyek KPBU dalam penyiapan menurut Bappenas adalah sebagai berikut (Keputusan
Menteri PPN No. 46/2019):
No Nama Proyek Status (Juni 2019)
Transportasi
1 Expansion of Hang Nadim International Airport Passenger Terminal Ready to Offer (PQ)
2 Proving Ground BPLJSKB Bekasi Under Preparation (FBC)
3 Motor Vehicle Weighing Implementation Unit (UPPKB) in Java and Sumatera Under Preparation (FBC)
4 Baubau Port Under Preparation (FBC)
5 Medan Municipal Transport (LRT) Under Preparation (FBC)
6 LRT Semarang Under Preparation (OBC)
Jalan Tol dan Non-Tol
7 Yogyakarta - Bawen Toll Road Under Preparation (OBC)
8 Riau Non-Toll Road Preservation Under Preparation (FBC)
Kesehatan
9 Indonesia National Cancer Center Dharmais Hospital Under Preparation (FBC)
10 Pirngadi Hospital Under Preparation (FBC)
11 University of Sam Ratulangi Teaching Hospital Under Preparation (FBC)
12 Zainoel Abidin Hospital Aceh Under Preparation (OBC)
Pendidikan
13 Institut Teknologi Bandung’s Cirebon Campus Development Under Preparation (OBC)
Infrastruktur Sosial lainnya
14 Relocation of Salemba Correctional Facility Under Preparation (OBC)
15 Nusakambangan Industrial Correctional Facility Under Preparation (OBC)
Air dan Pengolahan Sampah
16 Pekanbaru Water Supply Under Preparation (FBC)
17 Legok Nangka Regional Waste Treatment Under Preparation (FBC)
Infrastruktur Perkotaan
18 Surakarta Street Lighting Under Preparation (FBC)
19 Ciputat Market Under Preparation (OBC)
Pengembangan Kawasan
20 Bintuni Industrial Zone Under Preparation (OBC)
Sumber: PPP Book 2019 Bappenas (diolah)
Sebagaimana ditampilkan dalam daftar proyek KPBU diatas, penerapan skema KPBU telah berkembang
juga ke sektor-sektor sektor pendidikan, kesehatan, dan fasilitas perkotaan.
Semakin banyak proyek KPBU yang telah mencapai tahap tandatangan perjanjian kerjasama dan
pelaksanaan konstruksi. Berbagai fasilitas dukungan pemerintah telah disiapkan dan dioperasionalkan
sehingga memberikan keyakinan kepada pasar bahwa skema KPBU akan terus berkembang, dan
125
Page 150
institusi keuangan seperti IIF akan terus dapat memainkan peranan yang semakin besar, baik dalam
hal pembiayaan ataupun advisory proyek. Pengembangan basis manufaktur, sistem logistik nasional,
dan rencana pemindahan ibu kota negara, semua ini memberi keyakinan bahwa Indonesia memiliki
potensi besar untuk membuka lebih banyak sektor infrastruktur bagi sektor swasta. Dengan demikian
Perseroan berharap bahwa ke depannya akan terdapat lebih banyak lagi proyek yang siap untuk didanai
oleh sektor swasta, baik melalui penyertaan modal, maupun melalui pembiayaan.
Dengan latar belakang tersebut Perseroan senantiasa berupaya mempertahankan kapasitas modalnya
secara kompetitif sebagai upaya untuk menyediakan kemampuan pembiayaan infrastruktur, baik melalui
kerjasama dengan lembaga keuangan lain, baik itu lokal ataupun asing, dan juga dari pasar modal.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu visi utama Presiden terpilih, yaitu infrastruktur yang
menyambungkan kawasan-kawasan produksi rakyat, kawasan industry kecil, Kawasan Ekonomi
Khusus, kawasan pariwisata, kawasan persawahan, kawasan perkebunan, dan tambak-tambak
perikanan. Rancangan Teknokratik (RT) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 lebih jauh menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar rata-rata 5,4 – 6,0 persen melalui
pelaksanaan 38 Major Project, yang disusun untuk memperkuat fokus Pemerintah dan pengendalian
proyek (delivery mechanism). Major Project memuat proyek-proyek strategis yang terintegrasi dengan
meliatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, masyarakat, dan swasta. Dari 38 Major
Project yang tercantum dalam RT RPJMN, 23 diantaranya termasuk didalam sektor infrastruktur ekonomi
dan sosial yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha yang merupakan mandat dari Perseroan.
Dalam jangka menengah, Perseroan menargetkan bahwa 23 Major Project ini dapat menjadi potensi
pasar pembiayaan proyek yang dapat didukung oleh Perseroan. Berikut adalah Major Project dimaksud:
No. Major Project
Pemindahan Ibu Kota Negara dan Pengembangan Wilayah
1 Pemindahan Ibukota Negara
2 Integrasi Pembangunan Wilayah Batam-Bintan
3 Pengembangan Sistem Angkutan Umum Masal Perkotaan di 6 Kota Metropolitan
4 Pengembangan Wilayah Metropolitan
5 Pengembangan Kota Baru
6 Pengembangan Jalan Trans/Lingkar Pulau Terluar/Tertinggal
Melanjutkan Pembangunan Infrastrutur dan Memperkuat Sumber Pertumbuhan
7 Penyelesaian Kawasan Pariwisata (antara lain: Danau Toba, Lombok, Labuan Bajo, Wakatobi)
8 Layanan Internet Cepat dan Transformasi Digital
9 Pembangunan Tol Trans-Sumatera
10 Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara jawa Terintegrasi dengan Jalan Tol Semarang-Demak
11 Pembangunan KA Cepat (Jakarta-Bandung-Surabaya)
12 Pembangunan KA Angkutan Barang (KA Sulawesi, Makassar-Pare Pare)
13 Pengembangan Jaringan 7 Pelabuhan Terpadu
14 Akselerasi Energi Terbarukan dan Bahan Bakar Nabati Berbasis Komunitas
15 Pengembangan Waduk Multiguna dan Modernisasi Irigasi
16 Penyelesaian Proyek Listrik 35.000 MW
17 Proyek Revitalisasi Kilang Minyak
Perkuatan Sumber Daya Manusia
18 Perluasan Distribusi Air Bersih di Seluruh Wilayah
19 Pembangunan 10 juta Sambungan Rumah
20 Peningkatan Akses Sanitasi Layak dan Aman
21 Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Limbah B3 Terpadu
22 Penyediaan 100.000 unit Rumah Layak
23 Pengembangan Infrastruktur Gas Kota
Terkait dengan rencana pembiayaan Major Project diatas, di tengah ruang fiskal yang terbatas,
Pemerintah menempuh pendanaan infrastruktur dengan memberdayakan peran swasta dan BUMN
melalui dengan skema KPBU. Sebagai contoh, untuk pembiayaan pemindahan Ibu Kota, Pemerintah
mengalokasikan bahwa Rp 89,4 triliun (19,2%) akan didanai oleh APBN, Rp 253,4 triliun (54,4%)
126
Page 151
didanai oleh skema KPBU, dan Rp 123,2 triliun (26,4%) lainnya akan didanai oleh badan usaha swasta
termasuk BUMN. Beberapa Major Project diatas telah dimulai dan sedang berjalan, dan Perseroan
telah secara aktif terlibat dalam pembiayaan ataupun penyediaan jasa konsultasi keuangan proyek-
proyek tersebut diatas. Oleh karena itu, Perseroan memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk
dapat terus berpartisipasi dalam proyek-proyek utama yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Dengan rencana pembangunan yang lengkap dan merata, serta banyaknya dan jelasnya alokasi
pembiayaan untuk proyek infrastruktur, maka Perseroan berkeyakinan bahwa prospek usaha dalam
bidang pembiayaan infrastruktur akan lebih baik lagi dalam jangka menengah kedepan.
Untuk rencana pembangunan dalam 1-2 tahun kedepan, Perseroan menargetkan partisipasi pembiayaan
dan jasa konsultasi untuk proyek-proyek infrastruktu swasta dan KPBU yang sedang dalam persiapan.
Pemerintah telah mengalokasikan dana PDF sampai dengan Rp 124 milyar untuk menyiapkan proyek
dalam skema KPBU, untuk target transaksi dan pembangunan dalam tahun 2020-2021, antara lain:
1. Proyek Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi,
2. Proyek SPAM Regional Kamijoro I & II, Yogyakarta,
3. Proyek Kampus ITB Cirebon,
4. Proyek KPBU Transportasi Kota Medan,
5. Proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru,
6. Proyek KPBU RSUD dr. Pirngadi, Medan,
7. Proyek KPBU Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau,
8. Proyek KPBU PJU Surakarta,
9. Proyek KPBU RS Dharmais, Jakarta,
10. Proyek KPBU RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Melalui analisa prospek usaha ini, Perseroan memiliki potensi pasar pembiayaan proyek infrastruktur
yang cukup besar baik dalam jangka pendek 1-2 tahun maupun menengah sampai dengan 5 tahun
kedepan.
6. STRATEGI PERSEROAN
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usahanya bertumpu kepada berbagai keunggulan kompetitif
yang dimiliki oleh Perseroan.
Keunggulan kompetitif tersebut meliputi:
- Fleksibilitas dan kemampuan inovasi dalam menyediakan struktur- struktur pembiayaan yang
khusus yang tidak dapat dilaksanakan oleh Conventional Banking System termasuk diantaranya
memberikan pembiayaan jangka panjang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing
lainnya;
Hal ini dilaksanakan dengan berbagai macam pembiayaan seperti pembiayaan yang bersifat junior,
seperti pinjaman subordinasi, mezzanine maupun melakukan penyertaan modal, dalam batas-
batas yang diizinkan oleh panduan operasional Perseroan, dengan maksud untuk memberikan
marjin yang lebih tinggi secara terukur;
- Kemampuan Perseroan untuk berkerja sama dengan berbagai institusi keuangan lainnya untuk
secara bersama- sama melaksanakan Project Financing seutuhnya. Hal ini dilaksanakan dengan
membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik maupun internasional, untuk
mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi atau club deal. Hal ini merupakan pelaksanaan
dari salah satu misi Perseroan yaitu bertindak selaku catalyst untuk pembiayaan pembangunan
sektor infrastruktur;
- Hubungan yang kuat dengan pemerintah sehingga Perseroan selalu terdepan terkait berbagai
peraturan industri infrastruktur;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek- proyek swasta maupun pemerintah;
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial yang berskala
internasional.
127
Page 152
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan
kepada pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan
berbagai macam jenis produk credit enhancement seiring dengan peran IIF sebagai catalyst. Pada
saat yang bersamaan Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui
penerbitan berbagai macam surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur
funding Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan
dalam memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen
pembiayaan yang dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara
berkelanjutan termasuk didalamnya optimalisasi peran IT selaku backbone daripada operasi.
7. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sekitar dan lingkungan. Perseroan
menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat dan
lingkungan. Sebagai lembaga keuangan swasta, Perseroan menerapkan praktek terbaik berstandar
internasional dalam hal perlindungan sosial dan lingkungan dan melaksanakan tata kelola perusahaan
yang baik dalam rangka mengembangkan proyek infrastruktur yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Perseroan memastikan bahwa
semua proyek yang dibiayai oleh Perseroan sudah memenuhi 8 (delapan) prinsip-prinsip sosial
dan lingkungan, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Sosial dan Lingkungan IIF (2014), seperti yang
tercantum di bawah ini:
1. Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan;
2. Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
3. Pencegahan Polusi, Pengurangan dan Perubahan Iklim;
4. Kesehatan Masyarakat, Keselamatan dan Keamanan/ Keselamatan Bendungan;
5. Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela;
6. Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan;
7. Masyarakat Adat (Indigenous People); dan
8. Kekayaan Budaya dan Warisan
Perseroan meyakini bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berlandaskan prinsip keberlanjutan
(sustainable) untuk mencapai tujuan pembangunan menyeluruh yang positif. Perseroan melalui
kedelapan prinsip sosial lingkungannya telah membantu proyek untuk menerapkan upaya mengelola
risiko yang bertanggungjawab secara sosial dan ramah lingkungan. Setiap proyek yang memerlukan
pembiayaan dari Perseroan harus memenuhi dan melaksanakan kedelapan prinsip tersebut dalam waktu
yang ditentukan. Untuk setiap proyek yang dibiayai oleh Perseroan, Perseroan akan memastikan bahwa
proyek ini menerapkan 8 (delapan) prinsip–prinsip sosial dan lingkungan di atas. Hal ini dilakukan untuk
menjaga agar proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan dilakukan dengan tanggung
jawab berkaitan dengan sosial dan lingkungan sehingga proyek dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Dalam memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan
Lingkungan khusus yang sebagian besar terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan sosial
dan lingkungan, yang akan memastikan bahwa proyek-proyek pembiayaan dan investasi yang dibiayai
oleh Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan
Lingkungan Perseroan. Peran Perseroan dalam hal sosial dan lingkungan adalah dengan menjadi
agen utama perubahan untuk memperkenalkan, menjelaskan, meyakinkan dan memantau kepatuhan
peminjam dalam aspek sosial dan lingkungan sesuai dengan prinsip berkelanjutan Perseroan. Prinsip
berkelanjutan Perseroan tersebut merupakan gabungan dari praktek-praktek bertaraf internasional
untuk memastikan bahwa investor asing dapat merasa nyaman ketika melakukan investasi pada
transaksi-transaksi dengan Perseroan karena telah dipenuhinya standar sosial dan lingkungan bertaraf
internasional. Bersama dengan para klien Perseroan, Perseroan berusaha untuk menemukan solusi
yang realistis dalam mengatasi kesulitan-kesulitan dalam rangka memastikan peningkatan kinerja
sosial dan lingkungan proyek. Perseroan menawarkan bantuan dan diskusi dengan para kliennya
untuk memastikan bahwa semua prinsip berkelanjutan telah dilaksanakan dengan baik. Perseroan
juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk sebagian besar peminjam untuk
meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan.
128
Page 153
Berdasarkan pengalaman Perseroan, penerapan prinsip berkelanjutan telah memberikan manfaat bagi
para kliennya, yakni antara lain:
• Pelaksanaan prinsip berkelanjutan dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and
Environmental Management System – SEMS) membantu perusahaan-perusahaan dalam
mengidentifikasi dan berjaga-jaga terhadap gangguan dalam pelaksanaan proyek dan tuntutan
hukum; Dengan penerapan SEMS:
o Proyek-proyek yang akan dibiayai, mampu untuk mengidentifikasi, menghindari, dan
meminimalkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar proyek,
sebagai bagian dari Manajemen Risiko Proyek untuk keseluruhan siklus proyek.
o Memungkinkan cakupan risiko sosial dan lingkungan yang lebih luas dengan fleksibilitas untuk
mengatasi tuntutan pembangunan dan tantangan baru untuk memenuhi beragam kebutuhan
peminjamnya.
• Sebagai landasan IIF membantu memastikan perlindungan yang kuat bagi masyarakat dan
lingkungan untuk proyek yang akan tujuan investasi. Penerapan 8 Prinsip S&E IIF (SEP) IIF
akan memastikan bahwa proyek yang dibiayai mematuhi semua persyaratan lingkungan & sosial
nasional dan lainnya yang berlaku yang mencakup rincian kebijakan upaya perlindungan Sosial
dan Lingkungan, prinsip, prosedur, pengaturan kelembagaan dan alur kerja yang diikuti IIF untuk
melakukan investasi.
Dengan demikian, Perseroan telah ikut serta dalam upaya penguatan upaya pembangunan yang
positif. Upaya-upaya Perseroan dalam mengelola aspek sosial dan lingkungan adalah bagian integral
yang penting dalam bagian pengelolaan risiko secara keseluruhan, dan menjadi penanda yang spesifik
dari komitmen strategis Perseroan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Prinsip sosial dan
lingkungan yang diterapkan Perseroan telah membantu proyek untuk bisa mengantisipasi tantangan
dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjadi platform bagi Perseroan untuk berbagi
pengetahuan dan menguatkan kemitraan dengan penggiat infrastruktur dalam melakukan bisnis yang
berkelanjutan.
Penerapan manajemen dampak sosial dan lingkungan yang tepat akan menjadikan pembangunan
infrastruktur berkelanjutan bagi sosial dan lingkungan.
Untuk setiap transaksi pembiayaan yang dilakukan Perseroan, debitur diwajibkan untuk melakukan
pengelolaan aspek sosial dan lingkungan berdasar prinsip-prinsip sosial dan lingkungan dari Perseroan
di dalam siklus proyeknya. Dengan demikian debitur dapat menekan risiko kredit dan risiko reputasi
akibat gangguan aspek-aspek terkait masalah sosial dan lingkungan.
8. PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perusahaan menentukan cakupan sektor yang
dapat dibiayai dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 tentang
“Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur”, yang kemudian diperluas melalui Surat OJK No. S-2/D.05/2018
tertanggal 2 Januari 2018 yang mencakup soft infrastructure.
Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 30 Juni 2019 dan
31 Desember 2018 dan 2017 berdasarkan jenis sektor:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Jenis Sektor 2019 2018 2017
Ketenagalistrikan 1.072.716 3.062.341 1.736.447
Transportasi 973.249 2.278.024 1.491.374
Jalan 6.623.957 1.951.464 1.389.273
Air Minum 822.500 1.447.464 947.000
Telekomunikasi 672.314 989.620 1.758.813
Minyak dan Gas Bumi 538.856 827.472 1.175.067
Lain-lain 218.283 430.393 800.000
Total 10.921.875 10.986.777 9.297.975
129
Page 154
Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar pada akhir tahun
2019 adalah sektor ketenagalistrikan, transportasi (yang mencakup pengelolaan bandara serta operator
pelabuhan), dan jalan tol. Di samping itu, Perusahaan tetap melakukan diversifikasi sektor proyek
dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 31 Juli 2019, portofolio pembiayaan
Perseroan mencakup 47 fasilitas pembiayaan dan investasi termasuk jalan tol, pengelola bandara,
operator pelabuhan, infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (PLTA, PLTU, pembangkit listrik
tenaga matahari), produsen gas dan pipa gas, dan penyediaan air minum.
Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan
visinya menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa
advisory. Hingga 2019, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat (advisor) bagi berbagai pemangku
kepentingan dan institusi untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan pelaksanaan
transaksi proyek KPBU.
Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2014 hingga
tahun 2019 antara lain adalah sebagai berikut:
No. Proyek Sektor Keterangan
Pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Tol Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya
1
Sumatera (Persero) untuk 8 ruas jalan Tol Trans Sumatera
Kajian Value-Capture pada Jalan Tol Jalan Tol Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya
2
Trans Sumatera, Sumatera (Persero)
Kajian Asset Recycle Jalan Tol Trans Jalan Tol Penasehat keuangan kepada PT Hutama Karya
3
Sumatera, Sumatera (Persero)
KPBU Air Minum, Semarang Barat, Jawa Air Minum Penasehat transaksi kepada PDAM Kota Semarang
4
Tengah
Transaksi Merger dan Akuisisi Proyek Air Air Minum Penasehat keuangan untuk perusahaan air minum
5
Minum
Pembentukan Sub-holding Company Air Minum Penasehat keuangan untuk pembentukan perusahaan
6
untuk pengelolaan Air Minum sub-holding pengelolaan air minum untuk BUMN
Independent Power Producers (IPP) PLN Ketenagalistrikan Penasehat keuangan kepada JV-PLN untuk
7
– PLTU Sumut-2 pembiayaan proyek
8 Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Ketenagalistrikan Penasehat keuangan untuk IPP
9 Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Ketenagalistrikan Penasehat keuangan untuk IPP
Strategi dan Rencana Investasi di Sektor Ketenagalistrikan Penasihat keuangan untuk BUMN
10
Infrastruktur Listrik dan Energi dan Energi
11 Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung Transportasi Penasihat keuangan untuk BUMN
Di samping jasa-jasa advisory di atas, Perseroan juga secara aktif membantu Pemerintah di dalam
merumuskan beberapa rancangan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang infrastruktur, antara
lain:
No. Kebijakan/Peraturan Keterangan
1 Peraturan Bappenas tentang panduan pelaksanaan proyek KPBU Bappenas
2 Peraturan Pemerintah tentang barang milik negara Kementerian Keuangan
3 Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Kelayakan Proyek Kementerian Keuangan
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang availability payment Kementerian Dalam Negeri
5 Peraturan Menteri Keuangan tentang Availability Payment Kementerian Keuangan
Beragamnya sektor pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh Perseroan, jenis transaksi yang
dilaksanakan, serta produk lengkap yang ditawarkan oleh Perseroan, memberi keyakinan bahwa
Perseroan telah tumbuh di jalur yang tepat. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan Perseroan sebagai
pusat keunggulan pembiayaan dan jasa advisory di bidang infrastruktur.
9. TEKNOLOGI INFORMASI
Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan
daya saingnya dalam melayani sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi berguna untuk
mendukung kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur Perseroan agar kegiatan operasional Perseroan
dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
130
Page 155
Untuk mendukung pencapaian target Perseroan dalam Rencana Jangka Panjang yang dimilikinya,
Perseroan telah membuat Rencana Strategi Teknologi Informasi (“ITSP”) dan Rencana kerjanya untuk
tahun 2018 – 2021 yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi.
Fokus dari ITSP tersebut adalah untuk memiliki platform TI yang robust, organisasi T yang efektif,
meningkatkan integrasi sistem-sistem yang ada, serta keamanan TI, dan juga meningkatkan keberadaan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pengambilan keputusan
oleh Manajemen dengan menerapkan cost-efficient investasi di TI. Untuk mendukung hal tersebut,
Balance Scorecard untuk TI diterapkan oleh Perseroan.
ITSP tersebut memberikan arahan pengembangan dan review atas sistem-sistem utama dan sistem-
sistem pendukung operasional serta menentukan prioritas dalam pengembangan/perubahan dan
implementasi dari sistem-sistem tersebut. Selain itu, ITSP juga memberikan acuan biaya terhadap
pengembangan/perubahan maupun pengadaan perangkat keras, dan mengatur juga mengenai
pengembangan infrastruktur dan tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk
memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat keandalan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur
dan tata kelola yang baik.
Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Unit Teknologi
Informasi (TI) dalam Divisi Operasional yang bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan. Unit TI
berperan dalam mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan melalui pengembangan solusi teknologi
dan sistem informasi yang inovatif guna memenuhi kebutuhan bisnis, memberikan layanan yang prima
kepada seluruh unit Perseroan untuk dapat melakukan proses bisnis secara lebih efisien dan efektif.
Sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proyek TI ke
depannya, Perseroan memiliki Steering Committee TI yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur
Keuangan dan Direktur Risiko untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi Unit TI dan
seluruh aset TI yang dimiliki Perseroan.
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memilki beberapa sistem teknologi
informasi, yaitu:
1. Loan System, yang dikembangkan untuk meliputi pencatatan Financing Origination dan Financing
Servicing / Maintenance yang terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and Reporting.
Financing Origination mendukung work flow yang dimulai dari proses pencatatan permohonan
calon nasabah dengan menerapkan konsep Know Your Customer (KYC) yang antara lain
mencakup name clearance, identifikasi prospek nasabah dengan menganalisa sejarah perilaku
negatif dari nasabah tersebut seperti praktek-praktek melanggar yang dapat dikenakan sanksi,
kriminal, pencucian uang dan lain sebagainya, serta permohonan pembiayaan lengkap dengan
strukturnya dan rencana pengembalian pinjaman. Sedangkan Financing Servicing / Maintenance
mendukung proses pencairan dana dengan melakukan pencatatan dan perhitungan pinjaman
pokok dan bunga, dan juga jadwal pembayaran pokok dan bunga.
Loan System ini digunakan untuk dapat melakukan pencatatan semua nasabah dan perhitungan
produk-produk pembiayaan serta jadwal pembayaran dengan tepat untuk mendukung
perkembangan bisnis dan dapat dilakukan penerapan manajemen risiko yang tepat. Loan System ini
juga melakukan pengawasan terhadap keterlambatan pembayaran, serta melakukan perhitungan
denda atas keterlmabatan tersebut.
2. Treasury & ALM System, yang dikembangkan untuk meliputi penempatan dana di pihak ketiga,
funding / borrowing dan produk treasuri yang lain seperti Obligasi, reksadana dan Hedging yang
juga terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and Reporting. Sistem ini melakukan
pencatatan pokok dan perhitungan bunga setiap harinya, yang akan direkonsiliasi dengan arus
kas di dalam akun bank Perseroan pada setiap akhir bulan. Selain itu sistem dapat menampilkan
analisa future value dari portfolio yang tercatat sesuai dengan market value yang berlaku.
131
Page 156
Sistem ini juga akan dilengkapi dengan fungsi pemantauan terhadap risiko pasar serta manajemen
Aset dan Liabilitas (ALM) Perseroan; diantaranya seperti pemantauan terhadap limit & control
structure atas investasi treasuri serta rasio-rasio keuangan terkait Perseroan, pengembangan
Value at Risk (VaR), serta fungsi analisa gap antara aset dan liabilitas Perseroan.
3. Budgeting System, yang dikembangkan untuk meliputi proses pembuatan budget tahunan yang
dilakukan dengan metode top down dan bottom up. Selain itu Budgeting System juga dapat
melakukan perhitungan rasio-rasio keuangan yang diperlukan untuk dapat melakukan monitoring
terhadap pencapaian kinerja Perseroan.
Budgeting System juga akan dilengkapi dengan fitur-fitur untuk dapat menampilkan management
dashboard, sehingga mempermudah pihak Manajemen untuk memantau kinerja Perseroan setiap
saat.
4. BR System, yang dikembangkan oleh Unit TI sendiri. Sistem ini merupakan workflow system,
dimana proses persetujuan untuk transaksi procurement, purchasing, reimbursement, expenses
dan advances dapat dilakukan secara on-line di dalam sistem termasuk juga persetujuan dan
pencatatannya.
5. Financial Accounting and Reporting System, yang di kembangkan untuk menjadi back bone
system pada Perseroan dimana sistem tersebut melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi
keuangan yang ada di Perseroan.
Sistem ini juga menerima data transfer dari sistem treasuri, pinjaman, budgeting and BR. Dengan
diterapkannya sistem ini proses akhir bulan menjadi lebih cepat dan akurat, serta laporan-laporan
yang diperlukan dapat di hasilkan secara otomatis, lebih detil dan cepat.
6. Workflow and Credit Documentation Template dikembangkan oleh Perseroan untuk memfasilitasi
karyawan di dalam membuat proposal kredit dan melakukan otomasi di dalam proses approval dari
proposal kredit tersebut, dan menjaga proses pengajuan dan approval proposal kredit agar sesuai
dengan Standard Operating Procedure yang berlaku di Perseroan. Selain itu, Program ini juga
bertujuan untuk menghitung waktu kerja (TAT:turn-around-time) yang dibutuhkan Divisi Investment
dan Divisi Kredit di dalam memproses suatu proposal kredit dengan tujuan untuk dapat melakukan
analisa proses efisiensi.
Platform Workflow ini akan juga digunakan untul mengembangkan sistem/aplikasi yang lain seperti
Customer Relationship dan Credit Monitoring.
7. Document Management System dikembangkan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan
operasional Perusahaan seperti dalam melakukan tata kelola document secara digital dengan baik.
Sistem ini dapat mengelompokan dokumen dengan spesifikasi tertentu, sehingga memudahkan
pencarian atas suatu dokumen. Selain itu, dengan melakukan e-filing, Perseroan mengurangi
jumlah pemakaian kertas dan storage tempat penyimpanan dokumen. Dari sisi risiko, tata kelola
dokumen secara digital lebih aman, karena ada back-up atas data dokumen, dan kelengkapan
pemberian akses terhadap user untuk dokumen tersebut.
Keberadaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan keakuratan proses, keamanan dalam
kerahasiaan data dan kecepatan penyediaan informasi untuk pengambilan keputusan, serta kehandalan
dalam mendukung sistem pelaporan keuangan. Sistem-sistem ini juga ditujukan agar Perseroan dapat
beroperasi dengan tingkat efisiensi yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan untuk
mencapai keunggulan operasional di seluruh jajaran organisasi.
Selain penerapan 4 sistem di atas Perseroan di akhir tahun 2016 telah selesai menerapkan Disaster
Recovery Centre (“DRC”) dan menyusun IT Disaster Recovery Policy and Standard Operating Procedure
(DRP) di tahun 2017 sebagai acuan bagi Tim Pemulihan Bencana dalam melakukan proses pemulihan
sistem dengan cepat sesuai dengan kebutuhan bisnis Perseroran dan manajemen risiko yang tepat.
Fasilitas DRC IIF mencakup seluruh aplikasi-aplikasi utama, yaitu; Financial Accounting and Reporting
System, Loan System, Treasury System, dan Budgeting System.
132
Page 157
Perseroan secara rutin melaksanakan pengujian fasilitas Disaster Recovery Center (Drill) minimal
1 (satu) kali setahun dengan melibatkan seluruh divisi-divisi terkait, seperti Divisi Operational Risk,
Divisi IT, Divisi Loan Operation, Divisi Accounting and Finance, Divisi Treasury, dan Divisi Corporate
Planning.
Perseroan juga senantiasa berfokus pada Sistem Keamanan IT untuk melindungi jaringan dan aset
Perusahaan. Sistem Keamanan yang telah diterapkan adalah sebagai berikut ini:
• Inventory and Control of Hardware and Software Assets
• Controlled Use of Administrative Privileges
• Antivirus and Malware Defenses
• Limitation and Control of Network Ports, Protocols and Services
• Data Protection / Encryption (laptop)
• Secure Configuration for Network Devices
• Network and Wireless Access Control
Teknologi informasi juga senantiasa mengupayakan peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi
informasi di seluruh organisasi dengan proses yang lebih sederhana dan paperless approval process
yang dapat meningkatkan efisiensi waktu dan penghematan penggunaan kertas.
Rencana Pengembangan TI
Sesuai dengan arahan berdarsari ITSP untuk 3 tahun mendatang, Perusahaan akan melakukan:
1. Pengembangan aplikasi untuk memastikan transformasi menuju digitized business process. Tugas
ini harus disertai dengan tata kelola yang tepat supaya dapat mencapai cost-efficient development.
2. Meningkatkan IT Sevice Excellence dengan lebih meningkatkan pemantauan kinerja TI secara
tepat, dan meningkatkan kemampuan dari organisasi TI
3. Memastikan sistem/aplikasi core dan pendukung dapat terintegrasi secara sempurna, dan
memastikan keamanan TI yang lebih baik.
4. Membangun Sistem Informasi Manajemen yang akurat dan terpercaya untuk dapat membantu
pengambilan keputusan yang tepat dan cepat.
5. Meningkatkan Sistem Keamanan dengan mengimplementasikan Network Monitoring Tool,
pelaksanaan Penetration Test dan penerapan Security Operation Center.
Pengembangan sesuai arahan ITSP meliputi:
• Penerapan beberapa sistem/apklasi penunjang bisnis: Credit Monitoring, Budgeting, HR sistem (:
HR Database, Leave and Attendance), dan review atas sistem/aplikasi yang ada untuk dapat lebih
di optimalkan penggunaannya.
• Penambahan infrastruktur TI
• Penambahan dan perbaikan Policy untuk TI
• Perbaikan Standar Operasi untuk TI
• Implementasi dari Lean IT organization
• Kajian untuk penerapan ISO27001 dan ISO31001
• Penerapan cost-efficiency factors untuk pegembangan sistem/aplikasi
• Kajian untuk penerapan Data Analytic and Business Intelligence
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses membangun beberapa inisiatif
terkait TI guna mendukung perkembangan bisnis Perseroan, yaitu:
1. Sistem untuk Sumber Daya Manusia: HR Database, Leave and Attendance
2. Perubahan pada Financial Accountinng and Reporting System, Loan System dan Treasury System
untuk dapat mengakomodasi regulasi baru terkait dengan PSAK 71
3. Sistem untuk Credit Monitoring: Covenant and Conditions Monitoring
133
Page 158
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019, penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk
Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap
(BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar dan tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% sampai dengan
tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
134
Page 159
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU
PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenakan pajak penghasilan final. Adapun pemotongan Pajak
Penghasilan dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat
jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual Obligasi pada saat transaksi.
Peraturan ini berlaku efektif setelah 20 (dua puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Pendapatan lainnya
dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak sesuai Undang-Undang pajak penghasilan yang berlaku
umum.
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan
sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun
Pajak 2018, dimana Perseroan belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
135
Page 160
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 14 tanggal
9 Oktober 2019, Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 53 tanggal 28 Oktober 2019, Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
No. 33 tanggal 20 November 2019 dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 07 tanggal 5 Desember 2019, yang
keempatnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp miliar) Jumlah
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C (Rp miliar)
1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 200 60 10 270 18,00%
2. PT Danareksa Sekuritas 115 60 35 210 14,00%
3. PT Indo Premier Sekuritas 142 175 41 358 23,87%
4. PT Mandiri Sekuritas 215 17 47 279 18,60%
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 293 60 30 383 25,53%
TOTAL 965 372 163 1.500 100%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan
definisi Afiliasi dalam UUPM.
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan pemeringkatan dari Obligasi).
136
Page 161
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place Level 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Telp. : (021) 2555 7800
Faksimili : (021) 2555 7899
Nama Rekan : Bono Daru Adji, S.H., LL.M
STTD : STTD.KH-54/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018
Surat Penunjukan : No. 1094/02/17/07/19 tanggal 2 Juli 2019
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(”HKHPM”) No. 200720
Pedoman Kerja : Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah
dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, dengan
berpedoman pada kode etik, standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 7
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : (021) 5289 5000
Faksimili : (021) 5289 4100
No. STTD : STTD.AP-23/PM.22/2018 tanggal 5 Februari
2018
Surat Penunjukan : No. S.492/VIII/IIF/2019 tanggal 5 Agustus 2019
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1843
atas nama Danil Setiadi Handaja
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit atas laporan
keuangan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia dan menerbitkan comfort letter berdasarkan audit atas
laporan keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
137
Page 162
Notaris : Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11
Jakarta Selatan
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : 450/BL/STTD-N/2011 tanggal 23 Maret 2011
Surat Penunjukan : S.478/VII/IIF/2019 tanggal 30 Juli 2019
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 06
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No.30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi II Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2017, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 7917 5000
Fax : (021) 799 0720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Surat Penunjukan : S.477/VII/IIF/2019 tanggal 30 Juli 2019
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai
surat Keterangan No. AWAI/06/12/2008 tanggal
17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions
(“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode
etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
Development Bank (“ADB”)
138
Page 163
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara
Wali Amanat Dengan Emiten, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama
menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2019
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
139
Page 164
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 13 tanggal 9 Oktober
2019, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2019 No. 52 tanggal 28 Oktober 2019, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 32 tanggal 20 November 2019
dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrstructure Finance
Tahap I Tahun 2019 No 05 tanggal 5 Desember 2019, yang keempatnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan No.VI.C.4
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas
dengan Surat No. 2555/CAMS-WA/19 tanggal 8 Oktober 2019, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 2553/CAMS-WA/19 tanggal
8 Oktober 2019, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam Peraturan No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Bapepam dan LK No. KEP-309/
BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan
Perseroan, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali
Amanat No. 2554/CAMS-WA/19 tanggal 8 Oktober 2019.
RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk. didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie,
Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No.J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega
Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12
Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal
23 April 1992.
140
Page 165
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, SH, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal
21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/
II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status
PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut
nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3
tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, SH, pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
SH. Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28
Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009,
Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2018 No. 212 dibuat dihadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar-nya
telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0116399 tanggal 20 Maret 2018.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.
STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk. per 28 Februari 2019 berdasarkan Laporan Bulanan
yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada
PT Bank Mega Tbk. berdasarkan Surat No. DE/III/2019-1204 tanggal 4 Maret 2019 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Jumlah Nilai
Pemegang Saham Jumlah Saham Per Saham Saham (%)
(Jumlah Penuh) (Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT. Mega Corpora 4.026.599.755 500 2.013.299.877.500 57,82
2. Publik (masing masing di bawah 5%) 2.937.175.451 500 1.468.587.725.500 42,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.963.775.206 500 3.481.887.603.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.036.224.794 500 10.018.112.397.000
141
Page 166
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT Bank Mega Tbk berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1
Maret 2019, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Dr. Aviliani MSi
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Jasa Kustodian, Agen
Jaminan, Agen Fasilitas), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction
(Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit and ATM Card (MegaPass), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega O, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran
Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk, terus
meluas, sehingga akhir 31 Desember 2018, PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang Pembantu
dan Kantor Kas sebanyak 371 cabang.
PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK. DI PASAR MODAL
A. Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
• Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
• Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
• Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
• Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
142
Page 167
• Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
• Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
• Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
• Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
• Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
• Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
• Obligasi Great River International I Tahun 2003
• Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
• Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
• Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
• Obligasi PLN VIII Tahun 2006
• Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
• Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
• Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
• Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
• Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
• Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
• Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
• Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
• Obligasi IV Adhi Tahun 2007
• Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
• Obligasi Japfa I Tahun 2007
• Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
• Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
• Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
• Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
• Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
• Obligasi II Danareksa Tahun 2007
• Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
• Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
• Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
• Obligasi III Danareksa Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
• Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
143
Page 168
• Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
• Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
• Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
• Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
• Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
• Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
• Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
• Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
• Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
• Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
• Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
• Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
• Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
• Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
• Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
• Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
• Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
• Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
• Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
• Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
• Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
• Obligasi V Danareksa Tahun 2010
• Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
• Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
• Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
• Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
• Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
• Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
• Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
• Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
• Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
• Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
• Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
• Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
• Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
• Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
144
Page 169
• Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
• Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
• Obligasi II PNM Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
• Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2015
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2015
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
145
Page 170
• Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
• Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
• Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
• Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2017
• Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
• Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
146
Page 171
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
• Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Moratelindo Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat
Bunga Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga
Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
147
Page 172
B. Agen Jaminan (Security Agent):
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan VI.C.4 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 13 tanggal 9 Oktober 2019, Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 52
tanggal 28 Oktober 2019, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 No. 32 tanggal 20 November 2019 dan Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrstructure Finance Tahap I Tahun
2019 No 05 tanggal 5 Desember 2019, yang keempatnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia,
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf b sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi,
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Ijin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
148
Page 173
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
- Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 309/BL/2008 tanggal 1
Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan;
- Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut kepada Perseroan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting PT Bank Mega Tbk dan perusahaan
anak untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan
konsolidasian PT Bank Mega Tbk dan perusahaan anaknya per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen PT Bank Mega
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 11 Februari
2019:
NERACA
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
POS - POS
2018 2017
ASET
Kas 998.453 1.037.227
Giro pada Bank Indonesia 3.857.831 4.797.271
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 105 5.753
Pihak ketiga 285.032 218.984
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 200.000 67.000
Pihak ketiga 2.689.675 7.102.691
Efek-efek
Pihak berelasi - 303.963
Pihak ketiga 22.805.995 22.251.102
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak ketiga 2.002.987 3.523.293
149
Page 174
31 Desember
POS - POS
2018 2017
Tagihan derivatif
Pihak berelasi - 9
Pihak ketiga 106.182 16.676
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 320.897 367.357
Pihak ketiga 41.942.807 34.870.457
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.002) (15.237)
Total 42.252.702 35.222.577
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (347.043) (474.071)
Kredit yang diberikan - neto 41.905.659 34.748.506
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi 720 2.378
Pihak ketiga 701.698 604.899
Aset pajak tangguhan 111.284 6.101
Aset tetap 7.276.432 6.908.438
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.231.909) (1.412.448)
Aset tetap - neto 6.045.532 5.495.990
Aset lain-lain
Pihak berelasi 7.968 7.111
Pihak ketiga 2.042.834 2.108.056
TOTAL ASET 83.761.946 82.297.010
LIABILITAS
Liabilitas segera 458.216 666.973
Simpanan dari nasabah Giro
Pihak berelasi 2.258.451 1.928.351
Pihak ketiga 4.459.753 6.004.534
Tabungan
Pihak berelasi 111.576 57.250
Pihak ketiga 11.687.504 10.870.047
Deposito berjangka
Pihak berelasi 860.213 638.808
Pihak ketiga 41.357.301 41.783.881
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.781 3.557
Pihak ketiga 2.799.996 1.999.336
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 4.589.369 4.025.569
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 85.530 8.397
Utang pajak penghasilan 29.736 25.153
Utang akseptasi 702.418 607.277
Pinjaman yang diterima - 135.675
Liabilitas imbalan pasca-kerja 274.102 267.070
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 3.043 3.968
Pihak ketiga 300.284 206.548
TOTAL LIABILITAS 69.979.273 69.232.394
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Penghasilan komprehensif lain 3.342.606 3.770.038
Cadangan umum 1.497 1.453
Saldo laba 4.907.921 3.762.476
TOTAL EKUITAS 13.782.673 13.064.616
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 83.761.946 82.297.010
150
Page 175
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
POS - POS
2018 2017
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 6.772.448 6.393.586
Beban bunga (3.258.611) (2.884.980)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 3.513.837 3.508.606
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.917.372 1.675.332
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 40.898 454.967
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 48.415 35.607
Lain-lain 11.216 13.240
Total pendapatan operasional lainnya 2.017.901 2.179.146
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto (998) (2.610)
Provisi dan komisi (9.890) (11.888)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non-keuangan - neto (370.289) (851.106)
Beban umum dan administrasi (1.942.515) (2.021.551)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.255.113) (1.196.512)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 1.952.933 1.604.085
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 49.088 45.074
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.002.021 1.649.159
BEBAN PAJAK - NETO (402.674) (349.159)
LABA TAHUN BERJALAN 1.599.347 1.300.043
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja - neto (32.705) (22.442)
Surplus revaluasi aset tetap - neto 595.338 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto (793.923) 100.284
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.368.057 1.377.885
LABA PER SAHAM DASAR / DILUSIAN (nilai penuh) 230 187
Alamat PT Bank Mega Tbk. adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.co.id
Up. : Capital Market Services
151
Page 176
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
A. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
i. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli; dan
ii. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan
emisi efek dan/atau agen penjualan efek.
C. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2019 mulai pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
E. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO.
F. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
G. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7. Apabila jumlah
keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
17 Desember 2019.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
152
Page 177
dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
H. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2019 (in good funds). Selanjutnya, para
Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Desember 2019 pukul 14.00 WIB (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT CGS-CIMB Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga Bank BRI Bank Permata
Cabang : Graha Niaga Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 800043680000 No. Rekening: No. Rekening: 0701528328
Atas Nama : PT CGS-CIMB 0671.01.000692.30.1 Atas Nama: PT Indo Premier
Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Danareksa Sekuritas
Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Syariah Bank Mandiri
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 00971134003 No. Rekening : 104.000.4085.556
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
I. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019 Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
153
Page 178
J. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-091/OBL/KSEI/0819 tanggal 9 Oktober
2019 yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 18 Desember 2019 KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
K. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak
sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
154
Page 179
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
L. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya
ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam point i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam point i kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Emiten yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
155
Page 180
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
masa Penawaran Umum;
iii. Wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada Bapepam
dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
M. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
156
Page 181
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia PT Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia Stock Exchange Building Gedung BRI II, Lt. 23 Gedung Pacific Century Place
Tower II, Lantai 20 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46 Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD
Jakarta 12190 Telp: (021) 50914100 Lot 10
Telp.: +6221 5151330 Fax: (021) 2520990 Jakarta Selatan 12190
Fax.: +6221 5151335 www.danareksa.com Tel: (021) 5088 7168
www.itradecimb.co.id Fax: (021) 5088 7167
www.indopremier.com
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445 Jakarta 12190
Fax. (021) 526 3507 Telp: (021) 2924 9088
www.mandirisekuritas.co.id Fax: (021) 2924 9168
www.trimegah.com
157
Page 182
Halaman ini sengaja dikosongkabn
Page 183
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
.
159
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkabn
Page 185
XVI. LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan auditan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember
2018 dan 2017 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan laporan keuangan yang
tidak diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018. Laporan keuangan
Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang laporannya tercantum dalam
Prospektus ini. Laporan audit KAP PSS tersebut mencantumkan paragraf hal-hal lain mengenai laporan
keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2018 dan informasi penjelasan lainnya, tidak diaudit dan direviu, tujuan penerbitan laporan auditor
independen, dan penerbitan kembali laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2019 dan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut sehubungan dengan beberapa perubahan
dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2019. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh Danil Setiadi Handaja, CPA
(Rekan pada KAP PSS dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1008).
161
Page 186
Halaman ini sengaja dikosongkabn
Names mentioned 196 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT CGS-CIMB
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×70
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×20
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8 ×4
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia.
p.15
unresolved
org
PSS
p.15 ×21
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.15
unresolved
org
Young Global Limited
p.15
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.15 ×6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.16 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.16 ×25
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.19 ×7
unresolved
person
Danil Setiadi Handaja
p.21 ×5
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI
p.25
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.26
unresolved
org
Pemeringkat Efek
p.44
unresolved
org
Purwantono
p.45
unresolved
org
Dolar Amerika Serikat International Finance Corporation
p.48
unresolved
org
Perjanjian Pinjaman. International Finance Corporation
p.49
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.50
unresolved
org
Bank II
p.52
unresolved
org
Bank Indonesia
p.58 ×4
unresolved
org
PT Nusantara InfrastructureTbk
p.66
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Izin
p.83
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Dikendalikan Sumitomo Mitsui
p.84
unresolved
org
Pendapatan Tbk
p.84
unresolved
org
Banking Corporation
p.84
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.84
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.84
unresolved
org
PT Garuda Maintenance Facility
p.84
unresolved
org
AeroAsia Tbk
p.84
unresolved
org
PT Brantas Adya Surya Energi
p.84 ×5
unresolved
org
PT Marga Lingkar
p.84
unresolved
org
PT PP Energi (Persero)
p.84
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
p.84
unresolved
org
PT LEN Telekomunikasi Indonesia
p.84 ×4
unresolved
org
PT Pemalang Batang Toll Road
p.84
unresolved
org
PT Jasamarga
p.84 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.87 ×5
unresolved
—
Subordinate Loan
· Pemegang Saham
p.91
unresolved
person
Maya Veronica
· Notaris
p.92 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
p.92 ×2
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.93
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.93
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang.
p.93
unresolved
person
Rakhmat Mushawwir Rasyidi
· Notaris
p.94
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.94 ×3
unresolved
person
Ati Mulyati
· Notaris
p.95
unresolved
org
PT Len Industri
p.95
unresolved
org
PT Teknologi Riset Global Investama
p.95
unresolved
org
PT Bina Nusantara Perkasa
p.95
unresolved
org
PT Multi Kontrol Nusantara
p.95
unresolved
person
Adisa Putrianti
· Notaris
p.96
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.96
unresolved
org
PT Bank DKI
p.96
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito
· Notaris
p.97 ×2
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia.
p.97
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.98 ×2
unresolved
org
Trimegah Sekuritas Indoensia Tbk
p.98 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.98
unresolved
org
PT Matahari Kapital Indonesia
p.98 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Anggaran Dasar SMI
p.104
unresolved
person
Irma Devita Purnamasari
· Notaris
p.104
unresolved
person
Lolani Kurniati Irdham-Idroes
· Notaris
p.104
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.104
unresolved
org
Milik Negara
p.104 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.106 ×3
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.111 ×3
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Infrastruktur
p.115
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.115
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.115
unresolved
org
PT BII Lend Lease Investment Services
p.115
unresolved
org
PT Mees Pierson Finas Investment Management
p.115
unresolved
org
PT Earth Investment Group
p.115
unresolved
org
PT Indoconsult Prima
p.115
unresolved
org
PT Northstar Equity Partners
p.115
unresolved
org
PT Saka Energi Indonesia
p.117
unresolved
org
PT Bakrie
p.117
unresolved
org
PT Bakrie Power Indonesia
p.117
unresolved
person
Frekuensi
· Komisaris
p.118
unresolved
person
Mohamad Al-Arief
p.119
unresolved
—
Andreas Zeisler
p.119
unresolved
—
Robert Olivier Dolk
p.119
unresolved
—
Rajeev Veeravalli Kannan
p.119
unresolved
—
Richard Lyon Ranken
p.119
unresolved
—
Hans Juergen Hertel*)
p.119
unresolved
person
Harold Tjiptadjaja
· Direktur
p.119 ×3
unresolved
person
Devi Pradnya Paramita****)
· Direktur
p.119 ×2
unresolved
person
Mengepalai
· Direktur
p.120 ×3
unresolved
—
Topik Pelatihan
· Judul Pelatihan
p.120 ×2
unresolved
—
Anti Money Laundring
· Risk Training ALM and Balance Sheet
p.120
unresolved
—
Business Skills
· Strengtheing Business Collaboration for Regional
p.120
unresolved
—
Self Development
· Talk Show on Work Life Balance (Diversity Week 2019)
p.120
unresolved
org
Widyawan & Partners
p.120
unresolved
org
Acounting Management
· International Management Accounting Cenfrence
p.120
unresolved
—
Communication Skills
· Panel Discussion
p.120 ×2
unresolved
—
Organization Skills
· IFC’s Launch Event: Board Gender Diversity in ASEAN
p.120
unresolved
org
Departemen Sekretaris Perusahaan
p.120
unresolved
—
Leadership Skills
p.120
unresolved
person
KOMITE-KOMITE DI BAWAH
· KOMISARIS
p.121
unresolved
—
CEO
· Presiden Direktur
p.122
unresolved
org
Hanadi Sudjendro
p.124
unresolved
org
Hanadi Sudjendro & Rekan
p.124
unresolved
org
Presetio
p.124
unresolved
org
Tasnim Ali Widjanarko & Rekan
p.124
unresolved
org
Tasnim Ali Widjanarko
p.124
unresolved
org
Cahaya Kalbar Tbk
p.124 ×2
unresolved
org
PT Jaya Prima Mandiri
p.124
unresolved
org
Arief Jauhari. Pembentukan Komite Audit
p.124
unresolved
person
Risiko. Susunan Komite Pemantau Risiko
· Komisaris
p.125 ×4
unresolved
org
Departemen Manajemen Risiko
p.127 ×2
unresolved
org
PT NISP Sekuritas
p.130
unresolved
org
PT Lintas Marga Sedaya
p.136
unresolved
org
Yayasan Amal Mulia
p.136
unresolved
org
Yayasan Pesantren Islam BSC Al Futuwwah. Tanggung Jawab
p.136
unresolved
org
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
p.183
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.