Back to announcement
20241216_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31829445_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INDOFARMA Tbk
Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (““Rapat”) yang diselenggarakan pada
A. Hari/tanggal : Kamis, 12 Desember 2024
Waktu : Pukul 19.28 s/d pukul 19.45 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340
B. Bahwa berdasarkan Pemanggilan Rapat, Rapat akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB. Namun,
oleh karena satu dan lain hal, Rapat dimulai pada pukul 19.28 WIB sebagaimana tercantum pada
butir A di atas.
C. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
berturut-turut sesuai dengan Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai
berikut:
PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas
Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) telah dilakukan dengan melalui Surat Perseroan
pada tanggal 29 Oktober 2024 Nomor 1794/DIR/X/2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indofarma Tbk, dan Surat tanggal 31
Oktober 2024 Nomor 1809/DIR/X/2024.
PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Electronic General Meeting System
Kustodian Sentral Efek Indonesia - untuk selanjutnya disingkat “eASY.KSEI”
(https://www.akses.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia – untuk selanjutnya disingkat “BEI”
(https://idx.co.id) dan situs web Perseroan (https://www.indofarma.id), pada tanggal 05 November
2024.
PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan
memasang iklan pada situs web eASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web BEI
(https://idx.co.id) dan situs web Perseroan (https://www.indofarma.id), pada tanggal 20 November
2024.
1
Page 2
Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam situs web Perseroan
(https://www.indofarma.id) pada tanggal 20 November 2024.
D. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal
20 November 2024.
E. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang
Saham Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Pelaksana Tugas Komisaris Utama : Dr. DIDI AGUS MINTADI;
Komisaris Independen : TEDDY WIBISANA.
DIREKSI
Direktur Utama : YELIANDRIANI;
Direktur Operasional : Drs. ANDI PRAZOS.
serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik melalui eASY.KSEI yang seluruhnya memiliki 2.500.035.000 saham termasuk didalamnya
saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 80,6653508 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:
- 1 saham Seri A Dwiwarna; dan
- 3.099.267.499 saham Seri B
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 November 2024 sampai
dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
F. Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas Komisaris Utama Perseroan, Dr. DIDI AGUS MINTADI
berdasarkan surat Dewan Komisaris tanggal 11 November 2024 Nomor S-44/DK-INAF/XI/2024.
G. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara Tunggal sebagai berikut:
Persetujuan atas Rencana Penjualan Aset Perseroan yang Merupakan lebih dari 50% Jumlah
Kekayaan Bersih Perseroan.
H. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Perseroan
yaitu Dr. DIDI AGUS MINTADI.
I. Dalam Mata Acara Tunggal Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Tunggal Rapat, tidak terdapat
pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
J. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat sesuai Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari
Rapat dan melalui eASY.KSEI.
2
Page 3
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT INDONESIA FARMA Tbk disingkat PT
INDOFARMA Tbk” tertanggal 12 Desember 2024 Nomor 07 yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris
Utiek Rochmuliati Abdurachman, SH., MLI, MKn., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Tunggal dari Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, tidak terdapat suara Tidak Setuju; sebesar 2.600 saham atau
merupakan 0,0001040% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya, sebesar 2.500.032.400
saham atau merupakan 99,9998960%, termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, memberikan suara
Setuju.
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian: Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, yaitu
2.500.035.000 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:
1. Menyetujui Pengalihan Aset Perseroan melalui Penjualan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah
Kekayaan Bersih Perseroan untuk Kebutuhan Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk
penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan yang merupakan Aset Non Jaminan dan
Aset Jaminan Non Produksi dengan rincian sebagai berikut:
a. Aset non Jaminan
1) Pabrik kosong di Kawasan Industri Delta Silicon, Lemah Abang, Cibatu, Kab. Bekasi;
2) Tanah kosong di Jl. Sriwijaya, Jakasampurna, Bekasi Barat;
3) Rumah tinggal di Komplek Perumahan Citra Raya Cikupa, Tangerang sebanyak 5 SHGB;
4) Tanah kosong di Jl. W. Monginsidi, Kupang Kota-Teluk Betung Utara, Lampung;
5) Gudang kosong di Jl. Ali Gatmir No 37, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang sebanyak 5
SHGB;
6) Gudang kosong di Jl. Sultan Taha No 5, Kelurahan Pasar Jambi, Provinsi Jambi;
7) Tanah kosong di Jl. Hj. Adam Malik No. 126, Kecamatan Medan Barat, Medan;
8) Kantor cabang di Perumahan Crown Hill Estate, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam;
9) Kantor cabang di Jl. Rahadi Husman No. 6, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak;
10)Kantor cabang di Jl. Sutomo No. 39, Kelurahan Sawerigading, Kota Makassar;
b. Aset Jaminan Non Produksi
Tanah dan bangunan di Jalan Tambak No. 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
2. Memberikan Kewenangan kepada Direksi untuk Melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Penjualan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah Kekayaan Bersih
Perseroan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di
bidang pasar modal dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Jakarta, 16 Desember 2024
Direksi Perseroan
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Dec 2024 · 19:28–19:45 |
| Present | 2,500,035,000 (80.67%) |
| Chair | Pelaksana Tugas Komisaris Utama Perseroan |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
org
INDONESIA FARMA Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuliati Abdurachman
p.3
unresolved
person
MLI
p.3
unresolved
person
Hj. Adam Malik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
798 ms
12 Sep 2026 22:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Pelaksana Tugas Komisaris Utama Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.6653508',
'shares_present': '2500035000',
'shares_total_voting': '3099267500',
'time_end': '19:45:00',
'time_start': '19:28:00',
'venue': 'Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cempedak I Nomor '
'36, Jakarta Timur, 13340 B. Bahwa berdasarkan Pemanggilan Rapat, '
'Rapat akan diselenggarakan pada'}