Back to announcement
20241211_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818407.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 165/CS-OJK/SMN/XII/24
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perjanjian Kredit antara Protelindo, Iforte, SUPR, IBST dengan
Perihal
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 09 Desember 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Kredit antara Protelindo, Iforte,
SUPR, IBST dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Kredit tertanggal 9 Desember 2024
antara Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST sebagai para
peminjam (Para Peminjam) dan Bank sebagai pemberi
pinjaman (Perjanjian Kredit).
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Perjanjian Kredit:
1. Komitmen: Fasilitas PTK dengan sublimit Fasilitas PTK
Ekstra dimana keduanya tidak melebihi Rp2.000.000.000.000.
- atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan
ketentuan bahwa Protelindo, Iforte dan SUPR dapat
menggunakan maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000.- dan
IBST dapat menggunakan maksimal Rp500.000.000.000.-.
2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 31 Oktober 2025.
3. Para peminjam akan secara tanggung renteng untuk
memastikan pemenuhan kewajiban di antara para peminjam
berdasarkan Perjanjian Kredit.
4. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.
1. Penandatanganan Perjanjian Kredit merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka; dan
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
atau kelangsungan usaha Emiten atau kelangsungan usaha Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 11-12-2024 15:34
Lampiran 1. 111224 - TOWR - Informasi Material (signed).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 165/CS-OJK/SMN/XII/24
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Signing of Credit Agreement between Protelindo, Iforte, SUPR, IBST with PT
Bank CIMB Niaga Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 09 December 2024
Signing of Credit Agreement between Protelindo, Iforte, SUPR,
Type of Material Information or Facts IBST with PT Bank CIMB Niaga Tbk
Page 5
Description of Material Information or The Signing of the Credit Agreement dated December 9, 2024,
Facts made between Protelindo, Iforte, SUPR, and IBST as
borrowers (Borrowers) and Bank as the lender (Credit
Agreement).
The following are the key terms and conditions under the
Credit Agreement:
1. Commitment: PTK Facility with a sublimit of PTK Ekstra
Facility, where the total does not exceed IDR
2,000,000,000,000 or its equivalent in other currencies,
provided that Protelindo, Iforte and SUPR may utilize up to a
maximum of IDR 2,000,000,000,000.- and IBST may utilize up
to a maximum of IDR 500,000,000,000.-
2. Final Maturity Date: October 31, 2025.
3. The Borrowers will provide a joint liability to ensure the
fulfillment obligations among the Borrowers under the Credit
Agreement
4. Governing Laws: Law of Indonesia.
1. The execution of the Credit Agreement is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
by the Public Company; and
(ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
received directly from banks; dan/ and
(iii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
public company or its subsidiaries.
2. The signing of the Credit Agreement is not a conflict-of-
interest transaction of the Company as referred to POJK 42
and not a material transaction as referred to the OJK
Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions
and Change of Business Activities.
Impact of event, material information or The performance of such Credit Agreement does not have
facts towards Issuers or Public negative material impact to the operational, legal, financial
Company’s operational activities, legal, condition or continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Page 6
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 11-12-2024 15:34
Attachment 1. 111224 - TOWR - Informasi Material (signed).pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.