Skip to content
Back to announcement

20241211_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818407.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           165/CS-OJK/SMN/XII/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perjanjian Kredit antara Protelindo, Iforte, SUPR, IBST dengan
 Perihal
                                       PT Bank CIMB Niaga Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              09 Desember 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Kredit antara Protelindo, Iforte,
                                               SUPR, IBST dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    Penandatangan Perjanjian Kredit tertanggal 9 Desember 2024
                                        antara Protelindo, Iforte, SUPR dan IBST sebagai para
                                        peminjam (Para Peminjam) dan Bank sebagai pemberi
                                        pinjaman (Perjanjian Kredit).

                                        Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                        Perjanjian Kredit:
                                        1. Komitmen: Fasilitas PTK dengan sublimit Fasilitas PTK
                                        Ekstra dimana keduanya tidak melebihi Rp2.000.000.000.000.
                                        - atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan
                                        ketentuan bahwa Protelindo, Iforte dan SUPR dapat
                                        menggunakan maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000.- dan
                                        IBST dapat menggunakan maksimal Rp500.000.000.000.-.
                                        2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 31 Oktober 2025.
                                        3. Para peminjam akan secara tanggung renteng untuk
                                        memastikan pemenuhan kewajiban di antara para peminjam
                                        berdasarkan Perjanjian Kredit.
                                        4. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

                                        1. Penandatanganan Perjanjian Kredit merupakan transaksi
                                        afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
                                        (i)        Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
                                        42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                        Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama
                                        Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
                                        99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
                                        Terbuka; dan
                                        (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan
                                        (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                        secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                        Terkendali
                                        2. Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan
                                        merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
                                        dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
                                        material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                        Kegiatan Usaha.


Dampak kejadian, informasi atau fakta   Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan     dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan,   kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
atau kelangsungan usaha Emiten atau     kelangsungan usaha Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   11-12-2024 15:34

Lampiran                           1. 111224 - TOWR - Informasi Material (signed).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           165/CS-OJK/SMN/XII/24

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Signing of Credit Agreement between Protelindo, Iforte, SUPR, IBST with PT
                                     Bank CIMB Niaga Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               09 December 2024

                                             Signing of Credit Agreement between Protelindo, Iforte, SUPR,
 Type of Material Information or Facts       IBST with PT Bank CIMB Niaga Tbk
Page 5
 Description of Material Information or      The Signing of the Credit Agreement dated December 9, 2024,
 Facts                                       made between Protelindo, Iforte, SUPR, and IBST as
                                             borrowers (Borrowers) and Bank as the lender (Credit
                                             Agreement).

                                             The following are the key terms and conditions under the
                                             Credit Agreement:
                                             1. Commitment: PTK Facility with a sublimit of PTK Ekstra
                                             Facility, where the total does not exceed IDR
                                             2,000,000,000,000 or its equivalent in other currencies,
                                             provided that Protelindo, Iforte and SUPR may utilize up to a
                                             maximum of IDR 2,000,000,000,000.- and IBST may utilize up
                                             to a maximum of IDR 500,000,000,000.-
                                             2. Final Maturity Date: October 31, 2025.
                                             3. The Borrowers will provide a joint liability to ensure the
                                             fulfillment obligations among the Borrowers under the Credit
                                             Agreement
                                             4. Governing Laws: Law of Indonesia.

                                             1. The execution of the Credit Agreement is an affiliated
                                             transaction as referred to:
                                             (i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
                                             42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
                                             Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
                                             the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
                                             by the Public Company; and
                                             (ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
                                             received directly from banks; dan/ and
                                             (iii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
                                             guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a
                                             public company or its subsidiaries.
                                             2. The signing of the Credit Agreement is not a conflict-of-
                                             interest transaction of the Company as referred to POJK 42
                                             and not a material transaction as referred to the OJK
                                             Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions
                                             and Change of Business Activities.

 Impact of event, material information or    The performance of such Credit Agreement does not have
 facts towards Issuers or Public             negative material impact to the operational, legal, financial
 Company’s operational activities, legal,    condition or continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Page 6
Sender Name                        Monalisa Irawan

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      11-12-2024 15:34

Attachment                        1. 111224 - TOWR - Informasi Material (signed).pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published11 Dec 2024
Pages6
Characters11,151
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×23
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×11
unresolved person Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result