Back to announcement
20241211_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818407_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
1
Jakarta, 11 Desember 2024 / December 11 2024
Nomor : 165/CS-OJK/SMN/XII/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii)
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 sebagaimana diubah dengan Perubahan
Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-
2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT
Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or
Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / 9 Desember 2024 / December 9, 2024
Date of Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Parties to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
3. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”);
4. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (”IBST”); dan/and
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank”).
Page 2
2
3. Jenis Transaksi atau Fakta Material / Penandatangan Perjanjian Kredit tertanggal 9
Type of Material Information or Facts Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR dan
IBST sebagai para peminjam (“Para Peminjam”) dan
Bank sebagai pemberi pinjaman (“Perjanjian
Kredit”). / The Signing of the Credit Agreement dated
December 9, 2024, made between Protelindo, Iforte,
SUPR, and IBST as borrowers (“Borrowers”) and
Bank as the lender (“Credit Agreement”).
4. Uraian Informasi atau Fakta Material / Berikut adalah syarat dan ketentuan penting
Description of Material Information or berdasarkan Perjanjian Kredit: / The following are the
Facts key terms and conditions under the Credit Agreement:
1. Komitmen / Commitment:
Fasilitas PTK dengan sublimit Fasilitas PTK
Ekstra dimana keduanya tidak melebihi
Rp2.000.000.000.000.- atau dalam nilai setaranya
dalam mata uang lain, dengan ketentuan bahwa
Protelindo, Iforte dan SUPR dapat menggunakan
maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000.- dan
IBST dapat menggunakan maksimal
Rp500.000.000.000.-./ PTK Facility with a sublimit
of PTK Ekstra Facility, where the total does not
exceed IDR 2,000,000,000,000 or its equivalent in
other currencies, provided that Protelindo, Iforte
and SUPR may utilize up to a maximum of IDR
2,000,000,000,000.- and IBST may utilize up to a
maximum of IDR 500,000,000,000.-
2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
31 Oktober 2025. / October 31, 2025.
3. Para peminjam akan secara tanggung renteng
untuk memastikan pemenuhan kewajiban di
antara para peminjam berdasarkan Perjanjian
Kredit./ The Borrowers will provide a joint liability
to ensure the fulfillment obligations among the
Borrowers under the Credit Agreement
4. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.
5. Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak
material tersebut terhadap kegiatan memiliki dampak negatif yang material yang
operasional, hukum, kondisi keuangan, merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum,
atau kelangsungan usaha Emiten atau kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Perusahaan Publik / The impact of such Perseroan / The performance of such Credit
event, information or material facts Agreement does not have negative material impact to
towards operational activities, legal, the operational, legal, financial condition or continuity
financial condition, or business of the Company's business.
continuity of the Issuer or Public
Company
Page 3
3
6. Keterangan lain-lain/ Other information 1. Penandatanganan Perjanjian Kredit merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam /
The execution of the Credit Agreement is an
affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan
OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42”), yaitu transaksi
sesama Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka; dan /
Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
Regulation No. 42 of 2022 regarding the
Affiliated Transaction and Conflict of Interest
Transaction (“OJK Rule 42”), i.e. a
transaction between the subsidiaries whose
at least 99% of their shares are owned by
the Public Company; and
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; /
Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule
42, i.e. a loan received directly from banks;
dan/ and
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara
langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali /
Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42,
i.e. a corporate guarantee provided to bank
in relation to the loan granted to a public
company or its subsidiaries.
2. Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan
bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The signing of
the Credit Agreement is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK
42 and not a material transaction as referred to the
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
Transactions and Change of Business Activities.
Page 4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.