Skip to content
Back to announcement

20241211_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818407_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                    1




                                                     Jakarta, 11 Desember 2024 / December 11 2024

Nomor           : 165/CS-OJK/SMN/XII/24
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts


Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii)
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 sebagaimana diubah dengan Perubahan
Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-
2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT
Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or
Facts as follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
                                              Consultancy Activities
                                          - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id

 1.   Tanggal Kejadian /                      9 Desember 2024 / December 9, 2024
      Date of Occurrence
 2.   Pihak dalam Transaksi /                 1. PT      Profesional     Telekomunikasi    Indonesia
      Parties to the Transaction                 (“Protelindo”);
                                              2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                              3. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”);
                                              4. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (”IBST”); dan/and
                                              5. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank”).
Page 2
                                                                                                       2




3.   Jenis Transaksi atau Fakta Material /    Penandatangan Perjanjian Kredit tertanggal 9
     Type of Material Information or Facts    Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR dan
                                              IBST sebagai para peminjam (“Para Peminjam”) dan
                                              Bank sebagai pemberi pinjaman (“Perjanjian
                                              Kredit”). / The Signing of the Credit Agreement dated
                                              December 9, 2024, made between Protelindo, Iforte,
                                              SUPR, and IBST as borrowers (“Borrowers”) and
                                              Bank as the lender (“Credit Agreement”).
4.   Uraian Informasi atau Fakta Material /   Berikut adalah syarat dan ketentuan penting
     Description of Material Information or   berdasarkan Perjanjian Kredit: / The following are the
     Facts                                    key terms and conditions under the Credit Agreement:
                                              1. Komitmen / Commitment:
                                                   Fasilitas PTK dengan sublimit Fasilitas PTK
                                                   Ekstra dimana keduanya tidak melebihi
                                                   Rp2.000.000.000.000.- atau dalam nilai setaranya
                                                   dalam mata uang lain, dengan ketentuan bahwa
                                                   Protelindo, Iforte dan SUPR dapat menggunakan
                                                   maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000.- dan
                                                   IBST       dapat      menggunakan         maksimal
                                                   Rp500.000.000.000.-./ PTK Facility with a sublimit
                                                   of PTK Ekstra Facility, where the total does not
                                                   exceed IDR 2,000,000,000,000 or its equivalent in
                                                   other currencies, provided that Protelindo, Iforte
                                                   and SUPR may utilize up to a maximum of IDR
                                                   2,000,000,000,000.- and IBST may utilize up to a
                                                   maximum of IDR 500,000,000,000.-
                                              2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
                                                   31 Oktober 2025. / October 31, 2025.
                                              3. Para peminjam akan secara tanggung renteng
                                                   untuk memastikan pemenuhan kewajiban di
                                                   antara para peminjam berdasarkan Perjanjian
                                                   Kredit./ The Borrowers will provide a joint liability
                                                   to ensure the fulfillment obligations among the
                                                   Borrowers under the Credit Agreement
                                              4. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
                                                   Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.
5.   Dampak kejadian, informasi atau fakta    Pelaksanaan atas Perjanjian Kredit tersebut tidak
     material tersebut terhadap kegiatan      memiliki dampak negatif yang material yang
     operasional, hukum, kondisi keuangan,    merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum,
     atau kelangsungan usaha Emiten atau      kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
     Perusahaan Publik / The impact of such   Perseroan / The performance of such Credit
     event, information or material facts     Agreement does not have negative material impact to
     towards operational activities, legal,   the operational, legal, financial condition or continuity
     financial  condition,   or   business    of the Company's business.
     continuity of the Issuer or Public
     Company
Page 3
                                                                                                        3




6.   Keterangan lain-lain/ Other information   1. Penandatanganan Perjanjian Kredit merupakan
                                                  transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam /
                                                  The execution of the Credit Agreement is an
                                                  affiliated transaction as referred to:
                                                      (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan
                                                          OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi
                                                          Afiliasi     dan     Transaksi       Benturan
                                                          Kepentingan (“POJK 42”), yaitu transaksi
                                                          sesama Perusahaan Terkendali yang
                                                          sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                                          (sembilan puluh sembilan persen) oleh
                                                          Perusahaan Terbuka; dan /
                                                          Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
                                                          Regulation No. 42 of 2022 regarding the
                                                          Affiliated Transaction and Conflict of Interest
                                                          Transaction (“OJK Rule 42”), i.e. a
                                                          transaction between the subsidiaries whose
                                                          at least 99% of their shares are owned by
                                                          the Public Company; and
                                                     (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                                          transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                          langsung dari bank; /
                                                          Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule
                                                          42, i.e. a loan received directly from banks;
                                                          dan/ and
                                                    (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                          transaksi pemberian jaminan kepada bank
                                                          atas pinjaman yang diterima secara
                                                          langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
                                                          Perusahaan Terkendali /
                                                          Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42,
                                                          i.e. a corporate guarantee provided to bank
                                                          in relation to the loan granted to a public
                                                          company or its subsidiaries.
                                               2. Penandatanganan Perjanjian Kredit di atas bukan
                                                  merupakan transaksi benturan kepentingan
                                                  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan
                                                  bukan          merupakan       transaksi      material
                                                  sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                                  No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                                  dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The signing of
                                                  the Credit Agreement is not a conflict-of-interest
                                                  transaction of the Company as referred to POJK
                                                  42 and not a material transaction as referred to the
                                                  OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material
                                                  Transactions and Change of Business Activities.
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published11 Dec 2024
Pages4
Characters11,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Menara Nusantara p.1 ×5
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1
linked org PT Solusi Tunas Pratama p.1
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result