Back to announcement
20241210_EXCL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_31818115_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 86
Page 1
EXECUTION VERSION
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA PT XL AXIATA TBK
(XL), PT SMARTFREN TELECOM TBK (SMARTFREN) DAN PT SMART TELECOM
(ST)
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING DAN
MEMBUTUHKAN PERHATIAN PARA PEMEGANG SAHAM XL UNTUK
MEMUNGKINKAN PARA PEMEGANG UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA
SETIAP RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) YANG
DIPERKIRAKAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA 21 MARET 2025 SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA ANTARA XL, SMARTFREN DAN ST
xl axiata smartfren
communication & technology
smart telecom
communication & technology
XL Smartfren ST
XL Axiata Tower JL. H. R. Jl. H. Agus Salim No. 45 Jl. H. Agus Salim No. 45
Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Menteng – Jakarta Pusat Menteng – Jakarta Pusat
Kuningan Timur, Setiabudi, Telp: +6221 5053 8888 Telp: +6221 5053 8888
Jakarta Selatan 12950 Indonesia. Fax: +6221 3156853 Fax: +6221 3156853
Telp: +6221 576 1881 Surel: Surel:
Fax: +6221 576 1880 corpsec.division@smartfren.com corpsec.division@smartfren.com
Surel: Corpsec@xl.co.id Website: www.smartfren.com Website: www.smartfren.com
Situs web: www.xlaxiata.co.id
PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN
MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN,
MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA
JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH
DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN SETELAH
DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH DEWAN KOMISARIS XL
PADA 9 DESEMBER 2024 DAN OLEH DEWAN KOMISARIS SMARTFREN DAN ST PADA
10 DESEMBER 2024.
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN
KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN. NAMUN
BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB SETIAP PERUSAHAAN YANG
MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 11 Desember 2024
Page 2
DAFTAR ISI
Pasal Halaman
A. Latar Belakang Umum ........................................................................................................ 38
B. Prosedur Penggabungan Usaha ............................................................................................ 39
C. Struktur Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Penggabungan ..................................... 41
D. Laporan Penilaian Saham Penilai Independen dan Pendapat Kewajaran............................... 44
E. Kerangka Legislatif Penggabungan ..................................................................................... 44
F. Konsekuensi Hukum dari Penggabungan ............................................................................. 46
G. Analisis Hukum tentang Penggabungan............................................................................... 46
H. Hak-hak Karyawan ............................................................................................................. 52
I. Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Keberatan Terhadap Penggabungan ........................ 53
J. Hak dan Kewajiban Kepada Pihak Ketiga ........................................................................... 57
K. Akuntansi Untuk Penggabungan.......................................................................................... 60
L. Perlakuan Pajak .................................................................................................................. 60
M. Informasi Tentang Calon Pengendali Baru........................................................................... 61
A. Identitas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan .......................................................... 69
B. Visi dan Misi ...................................................................................................................... 69
C. Strategi Usaha ..................................................................................................................... 69
D. Struktur Modal dan Komposisi Pemegang Saham Xl sebagai Perusahaan yang Menerima
Penggabungan ..................................................................................................................... 71
E. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Xl sebagai Perusahaan yang Menerima
Penggabungan ..................................................................................................................... 72
F. Struktur Organisasi sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan .............................. 74
G. Perubahan Anggaran Dasar Xl sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan ............. 75
H. Ikhtisar Keuangan Proforma Laporan Keuangan Perusahaan yang Menerima Penggabungan 75
I. Analisis Manajemen Tentang Keuntungan, Risiko dan Prospek Penggabungan Usaha ......... 79
J. Pernyataan Kembali Penyerapan Semua Hak dan Kewajiban dari Perusahaan yang
Digabungkan....................................................................................................................... 82
K. Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris ....................................................................... 82
L. RUPSLB dan Persyaratan Pemungutan Suara ...................................................................... 82
M. Perkiraan Jadwal Penggabungan Usaha ............................................................................... 83
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Anchor : Axiata Group Berhad
Akta Penggabungan : Akta penggabungan yang dibuat oleh notaris
dalam Bahasa Indonesia yang rancangannya
harus disetujui melalui keputusan RUPSLB
dari Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan
Penggabungan
Axiata Investments : Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
administrasi efek yang mengelola efek milik
XL dan PT Sinartama Gunita yang merupakan
biro administrasi efek yang mengelola efek
milik Smartfren
Bisnis B2C : Unit Bisnis Residensial atau B2C, termasuk
masing-masing Bisnis ISP, Bisnis IPTV dan
Bisnis PayTV, serta layanan terkaitt
penyimpanan cloud, permainan, dan pelanggan
smart homes sebagaimana tercatat pada akun
Link Net per 30 September 2024
BKPM : Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal
BMT : PT Bali Media Telekomunikasi
BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris
Direksi : Direksi
KOMDIGI : Kementerian Komunikasi dan Digital Republik
Indonesia atau, sesuai relevansinya,
pendahulunya, Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Menteri Hukum : Menteri Hukum Republik Indonesia atau,
sesuai dengan relevansinya, pendahulunya,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3
Page 4
Minoritas ST : Pemegang saham ST selain dari Smartfren,
dalam hal ini, PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) : Pajak Pertambahan Nilai
Pemegang Saham Penjual : Para pemegang saham XL dan Smartfren
(sebagaimana berlaku) yang menolak usulan
Penggabungan Usaha pada RUPSLB dan
memutuskan untuk menjual sahamnya
Pemerintah Indonesia : Pemerintah Indonesia
Pendapat Kewajaran : Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP
Ruky, Safrudin & Rekan bertanggal 10
Desember 2024
Penggabungan Usaha : Penggabungan Smartfren dan ST ke dalam XL
sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penggabungan Bersyarat
Penyelesaian Penggabungan Usaha : Penyelesaian Penggabungan Usaha
Perjanjian Penggabungan Bersyarat : Perjanjian Penggabungan Bersyarat antara
Anchor, Axiata Investments, XL, Stellar, PT
Gerbangmas Tunggal Sejahtera, Smartfren, ST,
dan PT Sinar Mas Tunggal sehubungan dengan
Penggabungan Usaha, tertanggal 10 Desember
2024
Peraturan OJK No. 31/2015 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun
2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik
Peraturan OJK No. 74/2016 : Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun
2016 tentang Penggabungan Usaha atau
Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Peraturan OJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Peraturan OJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
Peraturan OJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
4
Page 5
Peraturan OJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Peraturan OJK No. 3/2021 : Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal
Peraturan OJK No. 29/2023 : Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka
Periode Pembelian Kembali : Jangka waktu di mana Pemegang Saham
Penjual dapat mengajukan formulir pengalihan
saham, sebagaimana dijelaskan dalam Bab III
PP 27 : Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998
tentang Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan Perseroan Terbatas
PP 35 : Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja
PP 46 : Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021
tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
PP 53 : Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
Penyiaran
PP 57 : Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010
tentang Penggabungan atau Peleburan Badan
Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PTW : Penawaran Tender Wajib, sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 9/2018
Perusahaan-perusahaan yang Melakukan : XL, Smartfren dan ST
Penggabungan
Perusahaan-perusahaan yang : Smartfren dan ST
Menggabungkan Diri
Perusahaan yang Menerima Penggabungan : XL
5
Page 6
Rancangan Penggabungan Usaha : Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun
bersama oleh Direksi XL, Direksi Smartfren
dan Direksi ST dan disetujui oleh masing-
masing Dewan Komisaris dari setiap
Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
yang akan diajukan untuk mendapatkan
persetujuan dalam RUPSLB masing-masing
Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha : Rasio pertukaran penggabungan usaha yang
telah disepakati di mana di mana 1 lembar
saham Smartfren untuk 0,011 lembar saham
XL dan 1 lembar saham Minoritas ST untuk
0,005 lembar saham pada saat Penyelesaian
Penggabungan Usaha sesuai dengan jumlah
modal disetor dan ditempatkan dari masing-
masing pihak sampai dengan tanggal 30
November 2024
Rp : Rupiah Indonesia
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
RUPST : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Stellar : PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa
Data dan PT Bali Media Telekomunikasi
Smartfren : PT Smartfren Telecom Tbk
ST : PT Smart Telecom
Tanggal Efektif Penggabungan : Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan
persetujuan atas penggabungan usaha dan
pengakuan pemberitahuan mengenai
perubahan komposisi kepemilikan saham
Perusahaan yang Menerima Penggabungan
yang mencerminkan pengendalian bersama
oleh Anchor dan Stellar.
USD : Dolar Amerika Serikat
UU Antimonopoli : Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
6
Page 7
UU Ketenagakerjaan : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU Pajak Penghasilan : Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
UU Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa
Keuangan
UU PT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-undang Bea Perolehan Tanah dan : Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang
Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang
UU PDRD : Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja
XL : PT XL Axiata Tbk
7
Page 8
INFORMASI TENTANG SETIAP PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN
A. XL
1. Sejarah Singkat
XL didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian No. 55 tanggal 6 Oktober 1989 sebagaimana telah diubah dengan Akta No.
79 tanggal 17 Januari 1991, keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, Notaris di
Jakarta, dengan nama PT Grahametropolitan Lestari dan telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-515.HT.01.01.Th.91
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 8
November 1991, Tambahan No. 4070.
XL mendaftarkan diri di Bursa Efek Jakarta pada September 2005.
Pada tahun 2005, XL menjadi anak perusahaan dari TM Group.
Pada tahun 2008, TM Group berhasil menyelesaikan pemisahan usahanya, yang
menghasilkan terbentuknya dua entitas yang berbeda: Telekom Malaysia Berhad dan
Anchor (sebelumnya dikenal sebagai TM International Berhad). Anchor, melalui anak
perusahaannya TM International (L) Limited, merupakan perusahaan induk dari
Indocel Holding Sdn. Bhd. Melalui Indocel Holding Sdn. Bhd., Anchor mengakuisisi
seluruh saham Khazanah Nasional Berhad di XL, yang mencapai kepemilikan saham
sebesar 83.8% pada akhir tahun tersebut.
XL telah beberapa kali mengubah namanya. Pada tahun 2009, PT Excelcomindo
Pratama Tbk diubah menjadi PT XL Axiata Tbk.
Anggaran Dasar XL telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar XL tercantum dalam Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Januari 2024,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan No. AHU-0002813.AH.01.02.Tahun 2024.
XL berdomisili di Jakarta Selatan. Alamat lengkap XL yang terdaftar adalah XL Axiata
Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12950, Indonesia.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
Struktur modal dan kepemilikan saham XL saat ini berdasarkan Akta No. 49 tanggal
25 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
Deskripsi Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 22.650.000.000 2.265.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor:
Axiata Investments 8.697.163.762 869.716.376.200 66,53
8
Page 9
Publik (pemilikan < 4.431.266.903 443.126.690.300 33,47
5%)
Total Modal 13.071.942.865 1.307.194.286.500 100
Ditempatkan dan
Disetor1
Total Saham yang 9.521.569.335 952.156.933.500 -
Belum Diterbitkan
Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom (selaku Biro Administrasi Efek) sebagaimana
dipublikasikan pada situs web BEI, daftar pemegang saham yang memiliki 5% atau
lebih pada Perusahaan per 30 November 2024 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Saham Persentase
Axiata Investments 8.697.163.762 66,53
3. Manajemen dan Pengawasan
(a) Rapat Umum Pemegang Saham
XL terakhir menyelenggarakan RUPST pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 08.30
Waktu Indonesia Barat, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.05 Waktu Indonesia
Barat.
Ringkasan risalah RUPS tersedia di situs web XL dan BEI.
(b) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Mei
2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri
Komisaris Independen : Julianto Sidarto
Komisaris Independen : Yasmin Binti Aladad Khan
Komisaris Independen : Didi Syafruddin Yahya
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : Dr. Hans Wijayasuriya
Komisaris : Nik Rizal Kamil bin Nik Ibrahim Kamil
Direksi
Direktur Utama : Dian Siswarini
Direktur : Feiruz Ikhwan bin Abdul Malek
Direktur : Yessie Dianty Yosetya
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : Abhijit Jayant Navalekar
1 Tidak termasuk saham treasury
9
Page 10
Direktur : I Gede Darmayusa
Direktur : Rico Usthavia Frans
4. Kegiatan Usaha
(a) Umum
XL adalah perusahaan telekomunikasi terintegrasi yang menyediakan layanan
data dan digital, layanan suara dan SMS, serta interkoneksi dan layanan
telekomunikasi lainnya kepada pelanggan di Indonesia, yang sebagian besar
terdiri dari pelanggan prabayar. XL mengoperasikan dan mempertahankan
strategi dua merek (dual-brand) di bawah XL dan AXIS yang melayani
berbagai segmen pasar dengan proposisi produk dan paket harga yang berbeda.
Untuk menjalankan usaha utamanya, XL telah memperoleh lisensi utama yang
ditetapkan dalam Lampiran E.
Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, XL
berdedikasi untuk memajukan sektor telekomunikasi nasional. Perusahaan
mempertahankan fokus yang kuat pada peningkatan infrastrukturnya untuk
memenuhi permintaan yang semakin meningkat akan konektivitas digital.
Sejalan dengan misi ini, XL secara aktif mendukung upaya pemerintah
Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi nasional,
khususnya di daerah terpencil dan yang kurang terlayani. Inisiatif berkelanjutan
untuk memperkuat kehadirannya di daerah, terutama di luar Jawa,
mencerminkan komitmen ini.
Setelah pendiriannya sebagai operator dominan kedua di Sumatera, XL
memperluas fokusnya ke Kalimantan, yang merupakan lokasi ibu kota baru
Indonesia. Pada tahun 2023, XL meningkatkan jaringan Stasiun Pemancar
Basis 4G (4G Base Transceiver Station atau “BTS”) di Kalimantan sebanyak
709 unit, yang merupakan peningkatan 12% dari tahun ke tahun, sehingga total
mencapai 10.245 unit BTS. Perluasan ini bertepatan dengan lonjakan lalu lintas
sebesar 21%. Saat ini, XL melayani lebih dari 75% populasi Kalimantan.
Dalam hal fiberisasi, perusahaan telah memasang lebih dari 9.500 kilometer
serat optik di seluruh wilayah tersebut.
Berdampingan dengan Kalimantan, Sulawesi, dan khususnya Sulawesi Selatan,
merupakan pasar yang signifikan di mana XL memperluas jangkauannya.
Dengan basis pelanggan sebesar 1.4 juta, XL mengoperasikan 5.400 unit BTS
di daerah tersebut. Selain itu, XL juga telah memperluas jangkauannya di
daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur (“NTT”) dengan memfasilitasi
peningkatan produktivitas di Pulau Alor yang terisolasi. Selain itu, perusahaan
mengoperasikan 32 lokasi BTS 4G di NTT di bawah peraturan kewajiban
pelayanan universal (universal service obligation atau “USO”), dalam
kemitraan dengan BAKTI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,
untuk membantu pembangunan daerah.
Fokus utama lainnya dari XL sebagai operator telekomunikasi adalah
mengembangkan solusi Konvergensi Digital yang menggabungkan Layanan
Broadband Tetap dan layanan Selular (Fixed Broadband and Mobile services),
dikombinasikan dengan penawaran over the top (“OTT”). Dalam mengejar
10
Page 11
tujuan ini, XL memperkenalkan produk XL SATU pada tahun 2021, yang
menandai langkah awal yang signifikan untuk menawarkan solusi Konvergensi
Digital yang unggul.
Setelah itu, XL mengokohkan perannya sebagai pelopor dengan melakukan
investasi strategis pada PT Link Net Tbk (“Link Net”) pada tahun 2022, yang
mana investasi tersebut memberikan kesempatan bagi XL untuk memanfaatkan
rekam jejak Link Net yang mencakup lebih dari 3 juta home passes dan aset
konten.
Pada Juni 2023, XL dan Link Net juga menginisiasi proyek untuk lebih
memperluas kemampuan XL untuk melayani pasar FTTH melalui upaya
penyebaran baru yang telah menghasilkan lebih dari 600.000 home passes baru
pada tahun 2024.
Selain itu, pada 4 Februari 2024, XL dan Link Net memperkuat sinergi dan
kolaborasi mereka melalui perjanjian yang tidak mengikat untuk mengalihkan
bisnis Fixed Broadband (“FBB”) milik Link Net, yang mencakup 750.000
pelanggan residensial, ke XL, bersama dengan rencana potensial untuk
perluasan home pass lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari
transformasi struktural yang lebih luas yang bertujuan untuk memperkuat
kehadiran XL di pasar FBB dan Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile
Convergence atau “FMC”). Proses delayering dicapai dengan mendirikan
Serve Co dan Fiber Co, dengan XL menyediakan layanan kepada pelanggan
dan Link Net menyediakan infrastruktur serat optik. Perkembangan strategis
ini menempatkan XL untuk menjadi penyedia FBB dominan di Indonesia.
Pada 22 Mei 2024, XL dan Link Net menandatangani Perjanjian Transfer
Bisnis B2C, yang kemudian diubah pada 13 Agustus 2024 (“Perjanjian
Pengalihan Usaha”). Berdasarkan perjanjian ini, XL akan mengakuisisi dari
Link Net, dan Link Net akan mengalihkan ke XL, semua hak dan kepentingan
dalam Bisnis B2C milik Link Net. Pada tanggal yang sama, 22 Mei 2024. XL
dan Link Net juga menandatangani Perjanjian Induk Layanan (“Perjanjian
Induk Layanan”). Berdasarkan perjanjian ini, Link Net setuju untuk
memasang, mengintegrasikan, dan menyewakan Jaringan HFC/FTTH dan/atau
Fasilitas kepada XL serta menyediakan layanan HFC/FTTH sesuai dengan
spesifikasi teknis, tingkat layanan, dan persyaratan kepatuhan yang diuraikan
dalam Perjanjian Induk Layanan.
Pasar layanan Broadband Tetap (Fixed Broadband atau “FBB”) dan
Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile Convergence atau “FMC”) di
Indonesia menawarkan peluang bisnis yang signifikan dengan potensi masa
depan yang menjanjikan. Meskipun permintaan untuk layanan ini terus
meningkat, tingkat penetrasi FBB di Indonesia tetap sangat rendah, ketika
dibandingkan dengan banyak negara di Asia Tenggara. Menanggapi
permintaan pasar yang tinggi ini, XL memutuskan untuk mengakuisisi bisnis
residensial milik Link Net. Akuisisi ini sejalan dengan visi XL untuk menjadi
operator konvergensi terdepan di Indonesia. Melalui transaksi ini, XL bertujuan
untuk mengintegrasikan bisnis seluler dan FBB untuk memaksimalkan nilai
dan memberikan layanan unggulan kepada pelanggan.
XL juga telah melakukan investasi strategis pada tahun 2022 untuk
meningkatkan penawaran produk dan layanan terintegrasinya, di mana XL
mengakuisisi saham mayoritas di PT Hipernet Indodata (“Hypernet”), dengan
11
Page 12
memperoleh 2.805 saham yang mewakili 51% kepemilikan. Akuisisi ini
bertujuan untuk memperkuat layanan yang disesuaikan bagi sektor korporasi.
Kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor industri semakin meningkat, dan
sebagai tanggapannya, XL berkomitmen untuk memperkuat penawaran
layanan digitalnya kepada klien korporasi. Akuisisi Hypernet adalah bagian
penting dari komitmen ini, yang menempatkan perusahaan untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan korporasi yang terus berkembang. Keahlian Hypernet
dalam layanan terkelola akan memainkan peran penting dalam memperkuat
interaksi XL dengan demografi pelanggan ini, memastikan perusahaan tetap
berada di garis depan dalam penyediaan layanan digital.
Hypernet adalah penyedia layanan terkelola (managed service provider) yang
menawarkan rangkaian lengkap Layanan ICT, Konektivitas dan Keamanan.
Layanan tersebut mencakup penyediaan dan pengelolaan sumber daya ICT,
termasuk perangkat lunak dan perangkat keras, penempatan tenaga ahli IT,
solusi jaringan dan digital, serta solusi keamanan siber yang komprehensif.
Integrasi Hypernet dirancang untuk meningkatkan kemampuan XL Axiata
Business Solutions, yang berfokus pada segmen perusahaan.
Kantor Pusat XL berlokasi di XL Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav.
11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.
Per 31 Desember 2023, pusat layanan pelanggan XL tersebar di 92 lokasi di
seluruh Indonesia, termasuk kantor penjualan yang berada di Pulau Sumatera
dan Jawa.
Berikut adalah peristiwa penting dalam perkembangan jaringan dan karyawan
XL adalah sebagai berikut:
Sejak tahun 2019, perusahaan ini telah berfokus pada pengembangan
infrastruktur jaringannya dengan melakukan transisi dari teknologi 3G ke
teknologi 4G LTE yang lebih canggih. Pada tahun 2021, XL memulai migrasi
sistematis basis pelanggan 3G-nya ke jaringan 4G LTE. Perubahan taktis ini
dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi 3G yang sudah
usang dan mengoptimalkan penggunaan spektrum. Selain itu, XL menjadi
operator pertama di Indonesia yang memperkenalkan layanan 4.5G dengan
memanfaatkan pita frekuensi 1.800 MHz. Langkah inovatif ini menegaskan
komitmen XL dalam menyediakan solusi telekomunikasi terkini bagi
pelanggannya.
Dalam mencapai posisinya sebagai salah satu pemain utama di sektor
telekomunikasi, XL menyadari pentingnya keberadaan karyawannya sebagai
tulang punggung kinerja dan kesuksesan perusahaan. XL telah menekankan
dan menerapkan berbagai program serta strategi yang berorientasi pada
kesejahteraan karyawannya. Diantaranya adalah keberadaan skema remunerasi
yang adil dan wajar, yang didasarkan pada prinsip “3P”, yaitu posisi, individu,
dan kinerja (position, person, and performance), serta mempersiapkan dana
pensiun bagi karyawan tetap dengan tujuan memberikan ketenangan pikiran
dan kepastian kepada karyawan dalam pekerjaan mereka.
XL memprioritaskan pengalaman optimal bagi tenaga kerjanya dengan
mengintegrasikan metrik e-NPS ke dalam berbagai prosedur sumber daya
manusia, termasuk rekrutmen, orientasi, klaim medis, penggantian biaya,
penggajian, pelatihan, dan fasilitas tempat kerja. Pendekatan ini juga mencakup
12
Page 13
kolaborasi antar-departemen dalam divisi seperti pengadaan, bantuan hukum,
administrasi kontrak, distribusi saluran, dan dukungan helpdesk IT. Pada tahun
2023, skor rata-rata e-NPS XL mencapai 70.7%, setara dengan standar global
dalam industri teknologi tinggi.
Sebagai hasil dari upaya ini, sepanjang tahun 2023, XL berhasil meningkatkan
kesejahteraan dan pengalaman kerja karyawannya, yang menghasilkan
berbagai pencapaian yang signifikan, termasuk peningkatan produktivitas dan
motivasi di antara staf, kualitas kerja yang lebih baik, dan retensi karyawan
yang mengesankan dengan tingkat perputaran karyawan yang sangat rendah.
(b) Produk-Produk
(A) Konsumen
I. XL
ESIM
Akrab
Kartu SIM
Poin XL dan Penghargaan XL
II. XL Prioritas: Tingkatkan Gaya Hidup Digital Anda dengan
XL Prioritas
My PRIO Unlimited
My PRIO Deal
PRIO Go+
Prio Club
III. XL Home
Rasakan masa depan konektivitas bersama XL SATU
IV. AXIS
Paket Suka Suka
Paket Bronet
Paket Warnet
Paket Kuota Aplikasi BOOSTR
Paket OWSEM
Paket TENGGO
13
Page 14
(B) Business Solutions
I. Mobile Communication
Paket Seluler yang bisa disesuaikan
Private Network
II. Fixed Connectivity
Internet Corporate
III. ICT
Managed Service
Data Center
SDWAN+
IV. Internet of Things (IoT)
Solusi IoT
CONNECTIVITY+
FLEETECH
SMART IoT SOLUTIONS
(C) Jaringan
I. Konsolidasi dan sinergi menara
II. Dukungan ESG dan optimasi utilitas
III. Pengalaman jaringan berkualitas tinggi dan perluasan
jangkauan
IV. Penyelarasan transformasi XL sebagai Perusahaan Teknologi
& Fokus pada Konvergensi
V. Mendukung Peta Jalan Indonesia (Indonesia Emas) untuk
transformasi digital
VI. Pelanggan adalah Prioritas Utama (Customer at Heart)
5. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah ikhtisar keuangan XL per 30 September 2024 dan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023, serta per dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
2021, yang disajikan dalam Rupiah pada tabel di bawah ini, berdasarkan laporan
14
Page 15
keuangan konsolidasian XL. Laporan keuangan konsolidasian XL telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan global PwC)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Lok
Budianto, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per 30 September 2024 dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023 serta per dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, dan
ditandatangani oleh Andry Danil Atmadja, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per
dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Laporan posisi keuangan konsolidasian:
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
30 September 2024 31 Desember 2023* 31 Desember 2022* 31 Desember 2021*
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.834.557 966.027 5.184.113 2.664.387
Piutang usaha:
- Pihak ketiga 783.900 870.104 491.557 335.437
- Pihak terkait 529.785 515.681 246.612 189.068
Piutang lainnya
- Pihak ketiga 4.805 15.892 32.976 29.635
- Pihak terkait 297.294 32.928 80.724 55.874
Persediaan 155.897 377.884 408.178 156.440
Pajak prabayar
- Pajak penghasilan badan - 52.122 74.960 22.838
-Pajak lainnya 96.956 30.572 3.455 116.824
Biaya dibayar di muka 2.206.817 4.125.471 3.708.021 3.795.549
Aset dari kelompok
pembuangan yang
diklasifikasikan sebagai
disimpan untuk dijual - - - 163.444
Aset lainnya 208.816 186.830 177.762 203.695
Total aset lancar 6.118.827 7.173.511 10.408.358 7.733.191
ASET TIDAK
LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi - 208.537 201.652 -
Aset tetap – setelah
dikurangi akumulasi
penyusutan 62.397.627 63.896.924 60.481.577 51.912.214
Aset tidak berwujud 6.746.309 6.453.886 5.988.468 5.712.558
Investasi pada rekanan 2.638.088 2.533.736 2.750.218 200.585
Goodwill 6.915.592 6.915.592 6.915.592 6.681.357
Aset pajak tangguhan 9.201 6.873 5.779 -
Aset lainnya 348.046 505.495 534.084 513.377
Total aset tidak lancar 79.054.863 80.521.043 76.877.370 65.020.091
TOTAL ASET 85.173.690 87.694.554 87.285.728 72.753.282
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha:
- Pihak ketiga 7.206.443 9.137.540 11.064.092 10.358.362
- Pihak berelasi 340.150 244.960 273.191 279.635
Utang Pajak
- Pajak penghasilan badan 158.096 57.820 4.135 -
- Pajak lainnya 83.518 129.367 149.589 66.515
15
Page 16
Biaya yang masih harus
dibayar 461.330 632.905 563.303 593.052
Pendapatan tangguhan 2.354.963 2.736.245 2.964.546 2.871.994
Liabilitas imbalan kerja
jangka pendek 241.945 305.275 367.320 358.388
Provisi 36.477 52.582 65.944 127.911
Bagian lancar dari
pinjaman jangka
panjang
- Kewajiban sewa 5.774.588 6.022.836 5.296.565 4.531.327
-Pinjaman 2.424.815 415.892 5.342.445 877.461
- Sukuk ijarah 679.680 397.965 148.869 676.650
- Utang obligasi 733.821 39.997 130.879 190.974
Liabilitas terkait
kelompok lepasan yang
dimiliki untuk dijual - - - 21.652
Jumlah liabilitas jangka
pendek 20.495.826 20.173.384 26.370.878 20.953.921
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas sewa 28.171.407 29.790.610 26.553.293 20.845.080
Pinjaman jangka panjang 6.627.807 5.609.008 2.411.205 7.156.544
Sukuk ijarah 1.286.439 1.964.422 2.360.826 1.016.533
Utang obligasi 945.288 1.677.304 1.715.691 354.069
Pendapatan tangguhan 116.610 211.840 627.481 1.050.356
Liabilitas pajak
tangguhan 585.642 609.719 532.601 338.829
Liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 262.164 249.688 191.205 271.077
Imbalan kontinjensi - 23.113 23.113 -
Provisi 979.926 915.449 745.819 678.128
Jumlah liabilitas jangka
panjang 38.975.283 41.051.153 35.161.234 31.710.616
EKUITAS
Modal saham – modal
dasar 22.650.000.000
saham biasa,
ditempatkan dan
disetor penuh modal
13.128.430.665 (2023:
13.128.430.665,
2022:13.128.430.665,
2021: 10.724.674.776),
saham biasa dengan
nilai nominal Rp 100
per saham 1.312.843 1.312.843 1.312.843 1.072.467
Tambahan modal disetor 15.414.930 16.914.496 16.914.496 12.216.315
Ekuitas dari entitas yang
bergabung - (34.759) (20.610) -
Saham Treasuri (134.445) (134.445) (134.445) (134.445)
Saldo laba
-Telah ditentukan 1.400 1.300 1.200 1.100
penggunaannya
- Belum ditentukan 8.956.248 8.266.167 7.549.052 6.933.308
penggunaannya
25.550.976 26.325.602 25.622.536 20.088.745
Kepentingan non- 151.605 144.415 131.080 -
pengendali
TOTAL EKUITAS 25.702.581 26.470.017 25.753.616 20.088.745
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 85.173.690 87.694.554 87.285.728 72.753.282
16
Page 17
* Pernyataan kembali sebagai dampak dari penerapan PSAK 338 pada laporan
keuangan konsolidasian
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
31 31
30 September
30 September 2023* 31 Desember 2023* Desember Desember
2024
2022* 2021
Pendapatan 25.361.411 23.867.804 32.322.651 29.141.994 26.754.050
Beban
Beban penyusutan (10.570.361
(9.073.866) (8.415.931) (11.349.235) ) (9.956.227)
Beban infrastruktur (6.625.576) (6.657.758) (8.995.646) (7.733.947) (7.989.540)
Beban interkoneksi dan
beban langsung lainnya (2.279.474) (2.320.172) (3.172.220) (2.876.477) (1.536.159)
Beban penjualan dan
pemasaran (1.589.282) (1.804.566) (2.454.775) (2.617.998) (2.566.963)
Beban gaji dan
kesejahteraan
karyawan (1.257.035) (1.059.278) (1.402.242) (1.325.529) (1.075.801)
Beban umum dan
administrasi (313.465) (271.332) (413.040) (352.698) (298.802)
Beban amortisasi (164.654) (110.058) (157.216) (7.567) -
Keuntungan/(kerugian)
selisih kurs - bersih (9.074) 6.040 12.977 (61.295) 9.506
Keuntungan dari
penjualan dan sewa-balik
menara 317.156 318.344 424.062 446.805 419.013
Lain-lain (155.215) (94.880) (93.571) (35.142) 230.325
(25.127.135 (22.764.648
(21.132.337) (20.409.591) (27.586.758) ) )
4.229.074 3.458.213 4.721.745 4.007.785 3.989.402
Biaya keuangan (2.306.212) (2.173.850) (2.939.979) (2.777.385) (2.378.186)
Penghasilan keuangan 57.464 70.162 100.096 111.718 87.715
Bagian atas (rugi)/laba
bersih dari entitas
asosiasi (226.392) (114.579) (191.493) 3.838 8.609
(2.475.140) (2.218.267) (3.031.376) (2.661.829) (2.281.862)
Laba sebelum pajak
penghasilan 1.753.934 1.239.946 1.690.369 1.345.956 1.707.540
Beban pajak penghasilan (419.002) (231.974) (420.069) (231.842) (419.733)
Laba periode/tahun
berjalan 1.334.932 1.007.972 1.284.448 1.114.114 1.287.807
Laba/(rugi)
komprehensif
lainnya tidak
direklasifikasi ke
dalam laba rugi
Keuntungan/(kerugian)
dari pengukuran
kembali program pensiun
manfaat pasti 3.251 7.065 (6.250) 64.721 20.119
(Beban)/manfaat pajak
penghasilan terkait (1.051) (1.554) 1.375 (14.239) (4.426)
Laba/(rugi)
komprehensif
lainnya
periode/tahun 2.200 5.511 (4.875) 50.482 15.693
17
Page 18
berjalan, setelah
pajak
Jumlah laba
komprehensif 1.337.132 1.013.483 1.265.425 1.164.596 1.303.500
Laba yang diatribusikan
kepada:
- Pemilik entitas induk 1.316.695 999.990 1.256.965 1.102.366 1.287.807
- Kepentingan
nonpengendali 18.237 7.982 13.335 11.748 -
1.334.932 1.007.972 1.270.300 1.114.114 1.287.807
Jumlah laba 1.164.59 1.303.50
komprehensif 1.337.132 1.013.483 1.265.425 6 0
Laba yang diatribusikan
kepada:
- Pemilik entitaas induk 1.318.895 1.005.501 1.252.090 1.152.848 1.303.500
- Kepentingan
nonpengendali 18.237 7.982 13.335 11.748 -
Laba bersih per saham
dan dilusian 101 76 96 103 121
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)
31 31
30 September
30 September 2023 31 Desember 2023 Desember Desember
2024
2022 2021
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan dari
pelanggan dan operator
lain 25.253.189 23.132.552 31.477.327 28.959.543 25.655.307
Pembayaran untuk (13.417.451 (12.565.939
pemasok dan beban lain (8.880.786) (8.208.316) (13.811.715) ) )
Pembayaran kepada
karyawan (1.268.296) (1.093.681) (1.421.867) (1.318.418) (1.175.406)
Kas yang dihasilkan dari
operasi 15.104.107 13.830.555 16.243.745 14.223.674 11.913.962
Penghasilan keuangan 88.843
yang diterima 55.025 68.041 98.607 109.252
Pembayaran pajak
penghasilan badan dan
pajak final (338.505) (189.753) (246.814) (228.431) (39.548)
Arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas
operasi 14.820.627 13.708.843 16.095.538 14.104.495 11.963.257
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
INVESTASI
Pembelian aset tetap (7.490.948) (8.059.244) (10.424.633) (8.831.071) (7.292.595)
Dividen dari entitas
asosiasi - 24.990 24.990 106.239 -
Akuisisi entitas baru - - - (2.641.518) -
Penerimaan dari aset lain - - - - 52.208
Akuisisi entitas anak,
setelah dikurangi kas
yang diperoleh - - - (329.309) -
Akuisisi bisnis kombinasi
dikurangi kas yang
diperoleh (1.875.000) - - - -
18
Page 19
Penerimaan dari penjualan
menara - 12.088 12.088 72.869 -
Penerimaan dari penjualan
aset tertentu - - - 19.723 -
Penerimaan dari penjualan
aset tetap 2.631 8.664 10.955 104.130 29.289
Penerimaan dari
penggantian klaim
asuransi - - - 3.473 280.135
Arus kas bersih yang
digunakan untuk (11.495.464
aktivitas investasi (9.363.317) (8.013.502) (10.376.600) ) (6.930.963)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran pinjaman
jangka panjang (314.044) (5.150.000) (5.180.000) (4.740.000) (730.000)
Pembayaran bunga
pinjaman jangka panjang (393.163) (276.192) (380.999) (525.402) (356.231)
Pembayaran pokok
liabilitas sewa (3.779.719) (3.486.087) (4.327.247) (4.162.419) (3.474.718)
Pembayaran bunga
laibilitas sewa (2.122.023) (2.097.315) (2.388.416) (1.763.241) (1.790.150)
Penerimaan dari penjualan
dan sewa balik - 41.628 41.628 375.627 -
Pembayaran bunga utang
obligasi (96.350) (107.632) (143.509) (66.191) (92.383)
Pembayaran imbal hasil
ijarah (131.073) (154.098) (205.464) (178.694) (200.981)
Pembayaran sukuk ijarah (398.000) - (149.000) (677.000) (399.000)
Pembayaran utang
obligasi (40.000) - (131.000) (191.000) (450.000)
Dana bersih dari pinjaman
jangka panjang 3.333.873 2.717.945 3.477.945 4.455.318 2.497.750
Penerimaan dari sukuk
ijarah - - - 1.500.000 -
Penerimaan dari utang
obligasi - - - 1.500.000 -
Pembayaran dividen kas (646.346) (549.023) (549.023) (544.078) (338.182)
Biaya penerbitan Sukuk
ijarah - - - (6.164) -
Biaya penerbitan utang
obligasi - - - (6.684) -
Penerimaan dari
penerbitan saham - - - 4.999.812 -
Biaya penerbitan saham - - - (61.256) (67)
Arus kas bersih yang
digunakan untuk
aktivitas pendanaan (4.586.845) (9.060.774) (9.935.085) (91.372) (5.333.962)
Kenaikan/(penurunan)
bersih kas dan setara
kas 870.465 (3.365.433) (4.216.147) 2.517.659 (301.668)
Kas dan setara kas pada
awal periode/tahun 966.027 5.184.113 5.184.113 2.664.387 2.965.589
Dampak perubahan selisih
kurs terhadap kas dan
setara kas (1.935) (1.061) (1.939) 2.067 466
Kas dan setara kas pada
akhir periode/tahun 1.834.557 1.817.619 966.027 5.184.113 2.664.387
19
Page 20
B. SMARTFREN
1. Sejarah Singkat
Smartfren didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan nama PT Mobile-
8 Telecom berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 2 Desember 2002, dibuat di
hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri
Hukum berdasarkan Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember
2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
0285/BH.09.05/II/2003 tanggal 6 Februari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.
Smartfren telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Smartfren telah berganti nama pada tahun 2011, yang awalnya dikenal sebagai PT
Mobile-8 Telecom Tbk dan diubah menjadi PT Smartfren Telecom Tbk berdasarkan
Akta No. 90 tanggal 28 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang akta tersebut disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
Keputusan No. AHU-16947.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 2012,
Tambahan No. 37776.
Anggaran Dasar Smartfren telah diubah beberapa kali. Perubahan terbaru Anggaran
Dasar Smartfren diatur dalam (i) Akta Notaris No. 40 tanggal 11 September 2020, yang
dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirjo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0069497.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 8 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0396156 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 2021, Tambahan No.
11358; dan (ii) Akta Notaris No. 33 tanggal 30 November 2023, yang dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1
Desember 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4
tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 1465.
Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh Smartfren diatur
dalam Akta Notaris No. 62 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
0127114 tanggal 31 Mei 2024.
Smartfren berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap Smartfren yang terdaftar
adalah Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
Modal dan struktur kepemilikan saham Smartfren saat ini berdasarkan Akta No. 62
tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
di Jakarta, dan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) adalah sebagai berikut:
20
Page 21
Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 2.000 per saham
Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 1.000 per saham
Nilai nominal Saham Seri C @ Rp 100 per saham
Deskripsi
Nilai nominal Saham Seri D @ Rp 50 per saham
Nilai nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,06
Saham Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000 0,31
Saham Seri C 400.997.351.775 40.099.735.177.500 24,97
Saham Seri D 1.199.130.289.870 59.956.514.493.500 74,66
Total Modal 1.606.059.598.352 107.000.000.000.000 100
Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Saham Seri A 1.011.793.622 2.023.587.244.000
Masyarakat 1.011.793.622 2.023.587.244.000 0,212
(masing-masing
memegang < 5%)
Saham Seri B 4.920.163.085 4.920.163.085.000
PT Bali Media 1.108.319.438 1.108.319.438.000 0,232
Telekomunikasi
PT Global Nusa 1.235.700.542 1.235.700.542.000 0,259
Data
PT Wahana Inti 1.425.646.629 1.425.646.629.000 0,299
Nusantara
Publik (masing- 1.150.496.476 1.150.496.476.000 0,241
masing memegang
< 5%)
Saham Seri C 329.456.517.667 32.945.651.766.700
PT Bali Media 5.465.729.721.900 11.466
Telekomunikasi 54.657.297.419
PT Global Nusa 78.544.241.612 7.854.424.161.200 16,477
Data
PT Wahana Inti 47.276.677.771 4.727.667.777.100 9,917
Nusantara
PT Gerbangmas 44.708.371.873 4.470.837.187.300 9,379
Tunggal Sejahtera
Masyarakat 104.269.928.992 10.426.992.899.200 21,873
(masing-masing
memegang < 5%)
Saham Seri D 141.315.330.090 7.065.766.504.500
21
Page 22
PT Bali Media 140.489.122.682 7.024.456.134.100 29,471
Telekomunikasi
Masyarakat 826.207.408 41.310.370.400 0,173
(masing-masing
memegang < 5%)
Total Modal 476.703.804.464 46.955.168.600.200 100
Ditempatkan dan
Disetor
Saham di Portofolio
Saham Seri A - -
Saham Seri B - -
Saham Seri C 71.540.834.108 7.154.083.410.800
Saham Seri D 1.057.814.959.780 52.890.747.989.000
Total Saham di 1.129.355.793.888 60.044.831.399.800
Portofolio
Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang diterbitkan
oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) yang dipublikasikan di
situs web BEI, daftar pemegang saham Smartfren 5% ke atas adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Saham Persentase
PT Bali Media Telekomunikasi 196.254.739.539 41,169
PT Global Nusa Data 79.779.942.154 16,736
PT Wahana Inti Nusantara 48.702.324.400 10,216
PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 44.708.371.873 9,379
3. Manajemen dan Pengawasan
(a) Rapat Umum Pemegang Saham
Smartfren menyelenggarakan RUPST 2024 pada tanggal 25 Juni 2024 pukul
14.29 – 16.01 Waktu Indonesia Barat.
Risalah ringkasan RUPST tersedia secara permanen di situs web Smartfren.
(b) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30
November 2023 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Darmin Nasution
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris/Independen : Ketut Sanjaya
22
Page 23
Direktur
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
4. Kegiatan Usaha
(a) Umum
Smartfren menjalankan bisnisnya di bidang operator jaringan dan layanan
telekomunikasi di wilayah Indonesia.
Untuk menjalankan usaha utamanya, Smartfren telah memperoleh lisensi
utama yang ditetapkan dalam Lampiran D.
Kantor Pusat Smartfren berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng,
Jakarta Pusat Indonesia 10340.
Smartfren memiliki beberapa wilayah operasional dan galeri untuk
mendukung operasional bisnisnya secara nasional, saat ini area operasional
dan galeri tersebut berada di 51 lokasi di seluruh Indonesia.
(b) Produk
(A) Solusi konektivitas, terdiri dari:
I. Mobilitas (Paket Perusahaan, Paket Data MIFI, Paket Data
Wibox, Paket Data Massal, dan Bundling Perangkat);
II. Internet Jalur Tetap (Internet Khusus yang mendukung dan
menyediakan konektivitas tanpa hambatan untuk IP publik
statis);
III. Jaringan (Managed SD-WAN, menyediakan layanan SD1 dan
SSI dalam bentuk kinerja dan keamanan jaringan);
(B) Konferensi Terpadu dan Komunikasi Terpadu (menyediakan sistem
konferensi satu sentuhan, layanan platform komunikasi konferensi
video & suara yang disederhanakan);
(C) Pesan Terpadu (WhatsApp untuk Bisnis, A2P Lokal & Internasional,
SMS Massal, Cloud Talk);
(D) Layanan Pembuat Web untuk Paket Pemasaran dan Produktivitas
Office 365 (Termasuk layanan kolaboratif dan produktivitas
tambahan, dan memastikan keamanan solusi cloud);
(E) Layanan ICT dan Bizcloud (implementasi layanan profesional dan
layanan terkelola); dan
(F) Solusi Internet of Things (IoT), layanan pengumpulan dan analisis data
real-time untuk Industri Cerdas (Smart Industries) (manufaktur,
pembangunan rumah, pertambangan).
23
Page 24
5. Ikhtisar Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar keuangan Smartfren untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan Smartfren yang
diaudit oleh kantor akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore), akuntan publik yang
bertanggung jawab adalah Ario Bulan Awalia Noor.
Neraca:
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 185.860 225.773 308.147 463.219
Piutang usaha:
- Pihak berelasi 140.059 98.202 114.804 56.589
- Pihak ketiga 148.639 131.752 120.093 86.907
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 3.129 939 799 11.453
- Pihak ketiga 34.885 50.848 4.549 1.247
Persediaan 65.970 94.430 125.892 73.045
Pajak dibayar dimuka 13.073 18.626 43.354 47.514
Biaya dibayar dimuka 681.644 1.714.690 1.605.395 1.544.437
Investasi dalam saham 1.897.344 1.957.990 2.425.828 -
Aset lancar lain-lain 42.972 43.229 41.635 38.087
Jumlah Aset Lancar 3.213. 575 4.336.479 4.790.496 2.322.498
ASET TIDAK
LANCAR
Aset pajak tangguhan 1.515.936 1.580.905 1.781.225 1.796.137
Aset tetap 34.390.360 33.749.926 34.422.038 33.291.783
Aset takberwujud 776.084 869.813 820.770 921.330
Goodwill 901.765 901.765 901.765 901.765
Uang muka jangka 1.657.215 3.522.223 3.635.455 3.280.720
panjang
Biaya dibayar dimuka
jangka panjang 23.954 29.110 36.684 38.960
Investasi dalam saham - 73.950 779.088
Aset lain-lain 19.755 54.580 29.984 25.569
Jumlah Aset Tidak 39.285.069 40.708.322 41.701.871 41.035.352
Lancar
JUMLAH ASET 42.498.644 45.044.801 46.492.367 43.357.850
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS LANCAR
Utang usaha
- Pihak berelasi 19.259 19.999 2.706 173
- Pihak ketiga 118.173 103.394 94.714 118.381
Utang lain-lain
- Pihak berelasi 30 28 36 29.851
- Pihak ketiga 957.865 1.017.717 1.778.023 2.370.785
Utang pajak 95.332 168.779 97.817 80.468
Akrual 889.853 1.416.654 1.825.987 2.378.601
Pendapatan diterima 658.753 683.243 710.463 697.190
dimuka
Uang muka 186.826 508.479 426.823 202.977
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang pinjaman 252.524 148.976 1.185.446 1.122.934
- Liabilitas sewa 2.329.783 2.552.986 2.536.854 2.601.873
24
Page 25
Jumlah Liabilitas
Lancar 5.508.398 6.620.255 8.658.869 9.603.233
LIABILITAS TIDAK
LANCAR
Bagian yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun –
setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
- Utang pinjaman 5.779.064 10.979.876 8.650.667 8.694.567
- Liabilitas sewa 9.055.590 9.329.228 10.175.854 10.030.953
Utang obligasi -- 1.106.973 1.158.311 973.901
Liabilitas derivatif -- 524.439 729.650 758.550
Liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 169.842 208.851 229.685 221.596
Liabilitas tidak lancar
lainnya 255.140 602.524 1.129.819 421.608
Jumlah Liabilitas Tidak
Lancar 15.259.636 22.751.891 22.073.986 21.101.175
Jumlah Liabilitas 20.768.034 29.372.146 30.732.855 30.704.408
EKUITAS
Modal saham:
- Seri A: nilai nominal Rp
2.000 per saham
- Seri B: nilai nominal Rp
1.000 per saham
- Seri C: nilai nominal Rp
100 per saham
- Seri D: nilai nominal Rp
50 per saham
Modal dasar:
- Seri A: 1.011.793.622
saham
- Seri B: 4.920.163.085
saham
- Seri C: 400.997.351.775
saham
- Seri D:
1.199.130.289.870
saham
Modal ditempatkan dan
disetor:
30 September, 2024:
- Seri A: 1.011.793.622
saham
- Seri B: 4.920.163.085
saham
- Seri C: 329.456.516.611
saham
-Seri D: 141.315.300.090
saham
- Seri D: 141.315.330.090
31 Desember 202331,
2023:
- Seri A: 1.011.793.622
saham
- Seri B: 4.920.163.085
saham
- Seri C: 329.456.126.941
saham 46.955.168 39.889.363 39.889.354 37.161.210
Tambahan modal disetor 823.816 826.399 826.399 826.399
Obligasi wajib konversi - - - 700.000
Saldo laba (defisit)
- Ditentukan
penggunaannya 100 100 100 100
- Tidak ditentukan (26.048.535) (25.043.305) (24.956.465) (26.034.315)
pengunaannya
JUMLAH EKUITAS
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN 21.730.549 15.672.557 15.759.388 12.653.394
25
Page 26
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Kepentingan Non- 61 98 124
Pengendali 48
JUMLAH EKUITAS 21.730.610 15.672.655 15.759.512 12.653.442
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 42.498.644 45.044.801 46.492.367 43.357.850
Laporan Kerugian dan Laba:
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar (kerugian) per saham)
30 30 31
31 Desember
September September Desember 31 Desember 2021
2022
2024 2023 2023
Pendapatan usaha 8.543.086 8.629.536 11.655.708 11.202.579 10.456.829
Beban usaha
Penyusutan dan amortisasi 3.811.077 3.489.363 4.602.252 4.401.421 3.852.584
Operasi, pemeliharaan dan jasa
telekomunikasi 3.076.857 2.867.269 3.924.821 3.729.403 3.844.307
Penjualan dan pemasaran 1.115.145 1.125.755 1.480.839 1.324.951 1.301.198
Karyawan 557.768 672.001 881.215 901.976 970.654
Umum dan administrasi 146.342 155.966 222.879 221.706 240.897
Jumlah beban usaha 8.707.189 8.310.354 11.112.006 10.579.457 10.209.640
Laba usaha (164.103) 319.182 543.702 623.122 247.189
Penghasilan (beban) lain-lain
Keuntungan atas perubahan kewajiban - - 545.084 - -
Keuntungan (kerugian) pada valuta asing -
bersih 37.867 338.331 338.269 (206.092) (35.448)
Keuntungan dari penjualan dan pembuangan
properti dan peralatan – bersih 7.723 26.866 162.384 18.850 22.247
Keuntungan (kerugian) dari utang
obligasi/liabilitas derivatif - bersih 116.093 11.249 205.211 28.900 10.900
Pendapatan bunga 26.574 2.526 4.576 5.038 11.296
Keuntungan (kerugian) dari investasi saham (50.181) (415.856) (467.838) 1.642.213 118.735
(1.278.193
Biaya bunga dan biaya keuangan lainnya (974.716) (926.627) ) (1.048.163) (962.671)
Lainnya - bersih 57.274 19.833 31.944 12.608 21.469
Penghasilan (Pengeluaran) Lainnya – Bersih (779.366) (966.176) (458.563) 453.354 (813.473)
Laba (Rugi) sebelum Pajak (943.469) (646.994) 85.139 1.076.476 (566.284)
Biaya pajak tangguhan 64.271 47.337 (194.091) (12.171) 130.959
Laba (Rugi) untuk tahun berjalan (1.007.740) (599.657) (108.952) 1.064.305 (435.325)
Item yang tidak akan direklasifikasi
selanjutnya ke laba rugi
Pengukuran ulang kewajiban manfaat pasti 3.171 31.481 28.315 14.734 30.259
Bagian dari pendapatan komprehensif
lainnya dari rekanan - - - 689 1.999
Pajak yang berkaitan dengan penghasilan
komprehensif lainnya (698) (6.926) (6.229) (2.802) (7.097)
Item yang akan diklasifikasikan ulang
selanjutnya menjadi untung atau rugi
Bagian dari pendapatan komprehensif
lainnya dari rekanan - - - 939 276
Pajak yang berkaitan dengan penghasilan
komprehensif lainnya - - - 61 (61)
Penghasilan komprehensif lainnya setelah
pajak 2.473 24.555 22.086 13.621 25.376
Total laba komprehensif (kerugian) (1.005.267) (575.102) (86.866) 1.077.926 (409.949)
Laba (rugi) untuk periode yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik perusahaan induk (1.007.703) (599.638) (108.926) 1.064.229 (435.329)
26
Page 27
Kepentingan non-pengendali (27) (19) (26) 75 4
(1.007.740) (599.657) (108.952) 1.077.926 (435.325)
Total laba (rugi) konfensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik perusahaan induk (1.005.230) (575.083) (86.840) 1.077.850 (409.953)
Kepentingan non-pengendali (37) (19) (26) 76 4
(1.005.267) (575.102) (86.866) 1.077.926 (409.949)
Pendapatan dasar (kerugian) per saham (2.43) (1.79) (0.32) 3.35 (1.39)
Laporan Arus Kas
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 31
31 Desember
30 September 2024 Septembe Desember 31 Desember 2021
2022
r 2023 2023
ARUS KAS DARI
KEGIATAN OPERASI
Tanda terima tunai dari 8.413.36
pelanggan 8.368.244 0 11.497.380 11.386.678 10.394.126
Uang tunai dibayarkan kepada
karyawan (462.074) (486.397) (659.844) (578.409) (592.401)
Uang tunai dibayarkan kepada (4.138.76
pemasok (4.430.798) 8) (6.995.172) (7.173.455) (6.190.376)
Kas bersih yang dihasilkan dari 3.788.19
operasi 3.475.372 5 3.842.364 3.634.814 3.611.349
Bunga diterima 26.585 2.530 4.581 5.274 11.043
Tanda terima tunai dari
pengembalian pajak 11.115 896 896 7.569 116.541
Pajak prabayar yang dibayarkan (3.871) (7.235) (7.350) (4.549) (875)
Biaya bunga dan biaya
keuangan yang dibayarkan (1.015.760) (934.937) (1.204.748) (1.005.020) (866.819)
Kas bersih yang disediakan 2.849.44
oleh kegiatan operasi 2.493.441 9 2.635.743 2.638.088 2.871.239
ARUS KAS BERSIH DARI
KEGIATAN INVESTASI
Hasil bersih dari penjualan
properti dan peralatan 9.418 217.537 626.034 94.493 103.383
Hasil dari uang muka penjualan
properti dan peralatan - - 216.101 - -
Hasil penjualan investasi saham 13.585 76.195 76.195 - -
Hasil bersih dari penjualan aset
tak berwujud 110 - - - -
Akuisisi aset tidak berwujud (6.754) (170.132) (170.709) (19.376) (362.025)
Bunga yang dibayarkan
dikapitalisasi untuk properti dan
peralatan (327.889) (312.176) (435.960) (259.130) (239.491)
Pembayaran uang muka (214.017) (919.652) (995.600) (622.155) (654.538)
Akuisisi properti dan peralatan (647.512) (792.585) (1.014.527) (1.236.062) (956.747)
Investasi tambahan dalam
saham - - - (76.825) (658.078)
Hasil yang dapat diatribusikan
pada proporsi hak yang
dialihkan kepada pembeli-
lessor - - - - 39.750
Kas bersih yang digunakan (1.900.81
dalam kegiatan investasi (1.173.059) 3) (1.698.466) (2.119.055) (2.727.746)
ARUS KAS DARI
KEGIATAN PEMBIAYAAN
5.828.42
Hasil dari fasilitas pinjaman 281.034 5 6.956.653 1.136.053 1.324.780
27
Page 28
Dana hasil penerbitan saham
modal 7.065.805 9 9 2.028.145 584.401
Pembayaran obligasi yang
harus dibayar (1.542.700) - - - -
(1.780.37
Pembayaran kewajiban sewa (1.782.694) 4) (2.539.207) (2.568.884) (1.642.371)
(5.041.84
Pembayaran fasilitas pinjaman (5.375.836) 5) (5.433.510) (1.285.039) (1.754.427)
Hasil yang dapat diatribusikan
pada proporsi hak guna atas
aset dasar yang dipertahankan - - - - 1.038.191
Hasil dari tambahan modal
disetor - - - - 116.255
Pembayaran biaya penerbitan
saham (5.495) - - - (3.197)
Kas bersih yang digunakan
dalam kegiatan pembiayaan (1.359.886) (993.785) (1.016.055) (689.725) (336.368)
Kenaikan (penurunan) bersih
kas dan setara kas (39.504) (45.149) (78.778) (170.692) (192.875)
Kas dan setara kas di awal
tahun 225.773 308.147 308.147 463.219 654.461
Pengaruh perubahan nilai tukar
mata uang asing (399) (3.386) (3.596) 15.668 1.633
Penyesuaian kas dan setara kas
akibat hilangnya kendali atas
anak perusahaan (10) - - (48) -
Kas dan setara kas pada
akhir tahun 185.860 259.612 225.773 308.147 463.219
C. ST
1. Sejarah Singkat
ST didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dengan
nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta Pendirian No. 60 tanggal 16
Agustus 1996, dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti dari Notaris Sutjipto,
S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta No. 195 tanggal 25 April 1997, dibuat di hadapan
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997 dan
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997. Tambahan
No. 5282.
ST telah berganti nama Pada tahun 2007. PT Indoprima Mikroselindo diubah menjadi
PT Smart Telecom berdasarkan Akta No. 10 tanggal 11 April 2007. yang dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. W7-04025 HT.01.04-TH.2007 tanggal 12 April
2007.
Anggaran Dasar ST telah diubah beberapa kali.
(a) Perubahan terbaru dari Anggaran Dasar ST diatur dalam (i) Akta Notaris No.
25 tanggal 17 Juli 2008, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusannya No. AHU-57049.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Agustus
2008; (ii) Akta Notaris No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
28
Page 29
disetujui oleh Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31
Agustus 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.
(b) Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan, dan disetor dari ST diatur
dalam Akta Notaris No. 13 tanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
diterima oleh Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0182409
tanggal 14 Agustus 2024.
ST berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap ST yang terdaftar adalah Jl. H. Agus
Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
Struktur modal dan kepemilikan saham terkini dari ST berdasarkan Akta No. 01
tanggal 07 November 2024 yang disusun di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di
Jakarta , adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 1.000 per saham
Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 30 per saham
Deskripsi
Nilai nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A 242.270.277 242.270.277.000 0,02
Saham Seri B 1.491.924.324.100 44.757.729.723.000 99,98
Total Modal 1.492.166.594.377 45.000.000.000.000 100
Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Saham Seri A 242.270.277 242.270.277.000 -
PT Industri 24.227.027 24.227.027.000 0,0026
Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
Smartfren 218.043.250 218.043.250.000 0,0232
Saham Seri B 940.950.501.741 28.228.515.052.230 -
Smartfren 940.950.501.741 28.228.515.052.230 99,9742
Total Modal 941.192.772.018 28.470.785.329.230 100
Ditempatkan dan
Disetor
Saham di Portofolio
Saham Seri A 0 0 -
Saham Seri B 550.973.822.359 16.529.214.670.770 100
29
Page 30
Total Saham di 550.973.822.359 16.529.214.670.770 100
Portofolio
3. Manajemen dan Pengawasan
(a) Rapat Umum Pemegang Saham
ST menyelenggarakan RUPSTpada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 15.00
Waktu Indonesia Barat yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) di kantor pusatnya di Jalan H. Agus Salim No.
45. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
(b) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 12 tanggal 12
Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sesuai dengan
Surat No. AHU-AH.01.09-0239643 tanggal 14 Agustus 2024 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris : Lukmono Sutarto
Direktur
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Antony Susilo
4. Kegiatan Bisnis
(a) Umum
ST menjalankan bisnisnya di bidang layanan telekomunikasi yang
menyediakan jaringan seluler dan layanan telepon internet untuk keperluan
publik.
Pada awal tahun 2011, Smartfren menginisiasi aksi korporasi untuk
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh untuk akuisisi ST.
Tujuan dari akuisisi ST adalah untuk menciptakan sinergi dengan ST dalam
banyak aspek, antara lain dalam mengembangkan infrastruktur jaringan,
meningkatkan efisiensi operasional, memperluas saluran pemasaran dan
distribusi, serta beroperasi dengan satu nama merek tunggal yaitu
“Smartfren”.
Untuk menjalankan bisnis utamanya, ST telah memperoleh izin utama yang
tercantum dalam Lampiran D.
Kantor Pusat ST berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec.
Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
30
Page 31
(b) Produk
ST menyediakan layanan yang berfokus pada data seluler yang menargetkan
pemuda dan pekerja profesional, yang dijelaskan sebagai berikut:
(A) Paket Pemula, terdiri dari:
I. Kartu SIM Reguler (Kartu Perdana Tanpa Batas, Kartu
Perdana Nonstop Tanpa Batas, Kartu Perdana Kuota/Volume
Data, dan Kartu Perdana Khusus untuk segmen tertentu);
II. eSIM (eSIM Unlimited Combo, eSIM Unlimited Nonstop,
dan eSIM Postpaid Elite); dan
III. Bundling Starter Pack (Kartu Perdana khusus disediakan
untuk program bundling dengan hampir semua merek ponsel
di Indonesia).
(B) Paket Data, terdiri dari:
I. Prabayar (Unlimited Daily, Unlimited NonStop,
Kuota/Volume dan Paket Data Khusus);
II. Elite Pascabayar (Unlimited Daily, Unlimited Nonstop, dan
Kuota/Volume); dan
III. Roaming (Paket Data Roaming Prabayar dan Paket Data
Roaming Pascabayar).
(C) Add-On, terdiri dari:
I. Paket Data Tambahan (Paket Video, Booster Unlimited, Paket
Gaming, Paket Streaming Musik, Paket Media Sosial, Paket
Edukasi, dan Paket Conference Call) dan berbagai layanan
tambahan (VAS) lainnya; dan
II. Call & SMS (Paket Smart Ngobrol dan Panggilan
Internasional).
(D) Perangkat, yaitu bundling perangkat yang bekerja dengan hampir
semua merek smartphone yang menggunakan kartu perdana
Smartfren.
(E) Broadband, terdiri dari Modem Wi-Fi dan Smart Home.
5. Ikhtisar Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar keuangan ST untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, dan periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan ST yang diaudit
oleh kantor akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore), akuntan publik yang bertanggung
jawab adalah Ario Bulan Awalia.
31
Page 32
Neraca:
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)
30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 158.135 127.334 164.228 285.343
Piutang dagang
Pihak terkait 283.032 306.918 249.654 149.376
Pihak ketiga 109.473 105.783 66.875 49.976
Piutang lainnya
Pihak terkait 3.130 10.433 25.580 35.666
Pihak ketiga 34.169 50.170 4.072 875
Persediaan 65.313 93.707 275.475 519.394
Pajak prabayar 7.087 5.084 18.991 40.724
Biaya prabayar 677.255 1.712.376 1.526.214 725.981
Investasi saham 1.897.344 1.957.990 2.425.828 -
Aset lancar
lainnya 17.880 1.005.645 15.410 14.390
Total aset lancar 3.252.818 5.375.440 4.772.327 1.821.725
ASET TIDAK
LANCAR
Aset pajak 654.987
tangguhan 340.760 221.794 530.568
Properti dan 25.128.047
peralatan 32.300.077 29.548.277 26.382.175
Aset tidak 402.393
berwujud 4.559.730 4.780.299 349.804
Kemajuan jangka 3.265.539
panjang 1.653.192 3.517.261 3.629.223
Biaya prabayar
jangka panjang 23.910 29.097 36.649 38.637
Investasi di saham - - - 779.088
Aset lainnya 8.937 22.751 24.964 20.177
Total aset tidak 30.288.868
lancar 38.886.606 38.119.479 30.953.383
TOTAL ASET 42.139.424 43.494.919 35.725.710 32.110.593
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN
LANCAR
Utang dagang dan
utang dagang
lainnya
Pihak terkait 661.971 760.244 236.606 490.464
Pihak ketiga 911.419 910.370 1.636.593 2.268.599
Pajak yang harus 36.662
dibayar 59.881 146.493 62.099
Akrual 717.174 938.463 1.247.622 1.524.316
Pendapatan yang 139.586
tidak diterima 648.342 682.660 140.757
Kemajuan 157.816 456.574 362.860 92.405
Bagian saat ini:
Pinjaman yang 1.058.427
harus dibayarkan 245.649 117.485 1.108.316
Kewajiban sewa 2.254. 628 2.425.587 1.327.757 1.248.387
Total kewajiban 6.858.846
lancar 5.656.880 6.437.876 6.122.610
KEWAJIBAN
TIDAK LANCAR
Porsi jangka
panjang - bersih
dari porsi saat ini:
Pinjaman yang 3.848.257
harus dibayarkan 5.753.167 5.700.008 3.855.962
32
Page 33
Kewajiban sewa 9.000.145 9.207.025 7.343.269 7.068.435
Kewajiban
tunjangan
karyawan jangka
panjang 105.529 133.410 141.802 134.854
Kewajiban non-
lancar lainnya 240.494 602.524 727.183 69.634
Total kewajiban
tidak lancar 15.099.335 15.642.967 12.068.216 11.121.180
TOTAL
KEWAJIBAN 20.756.215 22.080.843 18.190.826 17.980.026
EKUITAS
Ekuitas yang
Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Perusahaan Induk
Saham modal- 20.763.187
Seri A - nilai
nominal Rp 1.000
per saham-Seri B
- nilai nominal Rp
30 per
sahamResmi::-
Seri A -
242.270.277
saham- Seri B -
1.491.924.324.100
saham diterbitkan
dan disetor:- Seri
A - 242.270.277
saham- Seri B -
940.950.501.741
saham Desember
31,:2023: - Seri A
- 242.270.277
saham- Seri B -
892.036.101.741
saham 28.470.785 27.003.353 20.763.187
Modal disetor
tambahan - neto 2.269.374 2.269.374 2.269.374 2.269.374
Deposit untuk
langganan saham
di masa depan - 117.432 1.786.903 629.643
Defisit (9.356.942) (7.976.075) (7.284.572) (9.531.636)
Total Ekuitas
yang Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Perusahaan Induk 21.383.217 21.414.084 17.534.892 14.130.568
Kepentingan Non-
Pengendali (8) (8) (8) (1)
TOTAL
EKUITAS 21.383.209 21.414.076 17.534.884 14.130.567
TOTAL
KEWAJIBAN
DAN EKUITAS 42.139.424 43.494.919 35.725.710 32.110.593
Laporan Kerugian dan Laba:
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
31
30 September 2024 30 September 2023 31 Desember 2023 31 Desember 2022 Desember
2021
Pendapatan
operasional 7.891.376 7.263.623 10.075.286 8.272.880 7.208.148
33
Page 34
Biaya
operasional
Penyusutan dan
amortisasi 3.846.120 2.598.965 3.662.026 2.680.650 2.338.671
Layanan
operasi,
pemeliharaan
dan
telekomunikasi 3.067.482 2.528.164 3.550.034 2.165.191 2.269.669
Penjualan dan
pemasaran 1.097.762 1.119.084 1.421.210 1.309.700 1.099.914
Personel 438.941 499.020 655.282 586.563 592.667
Umum dan
administrasi 127.552 106.199 162.813 118.649 123.827
Total Biaya
Operasional 8.577,857 6.851.432 9.451.365 6.860.753 6.424.748
Laba
(kerugian)
dari operasi (686.481) 412.191 623.921 1.412.127 783.400
Penghasilan
(pengeluaran)
lainnya
Pendapatan
bunga 4.006 1.935 3.670 4.214 9.888
Keuntungan
(kerugian) pada
valuta asing –
bersih 278 301.768 295.239 (51.469) (39.514)
Pendapatan
(kerugian) atas
investasi saham (50.181) (415.856) (467.838) 1.645.113 118.735
Biaya bunga
dan biaya
keuangan
lainnya (820.922) (571.245) (844.578) (569.516) (515.867)
Lainnya –
bersih 50.683 (57.942) (11.502) (78.976) (46.849)
Penghasilan
(Pengeluaran)
Lainnya -
Bersih (816.136) (741.340) (1.025.009) 949.366 (473.607)
Laba (Rugi)
sebelum pajak (1.502.617) (329.149) (401.088) 2.361.493 309.793
Biaya pajak
tangguhan 119.579 (168.234) (304.735) (123.080) (74.815)
Laba (Rugi)
untuk tahun
berjalan (1.383.038) (497.383) (705.823) 2.238.413 234.978
Pendapatan
komprehensif
lainnya
(kerugian)
Item yang tidak
akan
diklasifikasikan
ulang
selanjutnya
menjadi untung
atau rugi
Pengukuran
ulang
kewajiban
manfaat pasti 2.784 20.517 18.359 8.362 19.970
Bagian dari
pendapatan
komprehensif
lainnya dari
rekanan - - - 689 1.998
34
Page 35
Pajak yang
berkaitan
dengan
penghasilan
komprehensif
lainnya 613 (4.514) (4.039) (1.400) (4.833)
Item yang akan
dikalisifikasi
ulang
selanjutnya
menjadi untung
atau rugi
Bagian dari
pendapatan
komprehensif
lainnya dari
rekanan - - - 939 276
Pajak yang
berkaitan
dengan
penghasilan
komprehensif
lainnya - - - 61 (61)
Penghasilan
komprehensif
lainnya setelah
pajak 2.171 16.003 14.320 8.651 17.350
Total
(pendapatan)
kerugian
komprehensif (1.380.867) (481.380) (691.503) 2.247.064 252.328
Kerugian
untuk tahun
ini yang
disebabkan
oleh:
Pemilik
perusahaan
induk (1.380.867) (497.383) (705.823) 2.238.413 234.978
Kepentingan
non-pengendali - - - - -
(1.380.867) (497.383) (705.823) 2.238.413 234.978
Total
pendapatan
(kerugian)
komprehensif
yang
disebabkan
oleh:
Pemilik
perusahaan
induk (1.383.867) (481.380) (691.503) 2.247.064 252.328
Kepentingan
non-pengendali
(1.383.867) (481.380) (691.503) 2.247.064 252.328
Laporan Arus Kas
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
31
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Desembe
2024 2023 2023 2022
r 2021
ARUS KAS
DARI
KEGIATAN
OPERASI
Tanda terima
tunai dari
pelanggan 7.897.883 7.614.960 10.690.934 8.452.873 6.489.102
Uang tunai (4.108.53
dibayarkan (4.719.871) (3.646.022) (6.553.533) (6.183.698) 9)
35
Page 36
kepada
kontraktor,
pemasok,
karyawan, dan
lainnya
Kas bersih
yang
dihasilkan dari
operasi 3.178.012 3.968.938 4.137.401 2.269.175 2.380.563
Penerimaan
tunai dari
pengembalian
pajak 2.500 896 896 7.569 116.541
Bunga diterima 4.008 1.937 3.671 4.463 9.635
Pajak prabayar
yang
dibayarkan (3.305) (2.514) (2.533) (2.613) (875)
Biaya bunga
dan biaya
keuangan yang
dibayarkan (826.716) (634.306) (889.049) (645.299) (523.023)
Kas bersih
yang
dihasilkan
dari kegiatan
operasi 2.354.499 3.334.951 3.250.386 1.633.295 1.982.841
ARUS KAS
DARI
KEGIATAN
INVESTASI
Hasil penjualan
investasi
saham 10.685 - - - -
Hasil dari uang
muka
penjualan
properti dan
peralatan - - 193.345 - -
Hasil bersih
dari penjualan
properti dan
peralatan 8.504 216.816 574.633 93.328 102.649
Hasil bersih
dari penjualan
aset tak
berwujud 110 - - - -
Akuisisi aset
tidak berwujud (6.750) (172.186) (172.763) (13.534) (356.615)
Pembayaran
uang muka (198.345) (1.724.240) (1.974.578) (613.763) (628.807)
Bunga yang
dibayarkan
dikapitalisasi
untuk properti
dan peralatan (326.721) (308.714) (431.400) (251.220) (228.157)
Akuisisi
properti dan
peralatan (1.649.921) (538.949) (691.237) (841.530) (597.693)
Hasil dari
pelepasan anak
perusahaan - - - 19 -
Hasil yang
dapat
diatribusikan
dari proporsi
hak yang
dialihkan
kepada
pembeli-lessor - - - - 39.750
Investasi di
asosiasi - - - - (658.078)
36
Page 37
Kas bersih
yang
digunakan
dalam
kegiatan (2.326.95
investasi (2.162.438) (2.527.523) (2.502.000) (1.626.700) 1)
ARUS KAS
DARI
KEGIATAN
PEMBIAYAAN
Hasil setoran
untuk
pembelian
saham di masa
depan 1.350.000 117.432 117.432 1.157.260 792.328
Hasil dari
fasilitas
pinjaman 281.034 5.247.085 6.019.411 1.118.862 121.737
Pembayaran
fasilitas (1.082.94
pinjaman (97.803) (4.986.153) (5.002.330) (1.216.870) 9)
Pembayaran
kewajiban
sewa (1.694.426) (1.184.079) (1.919.719) (1.192.120) (787.891)
Hasil yang
dapat
diatribusikan
dari proporsi
hak pakai atas
aset dasar yang
dipertahankan - - - - 1.038.191
Dana hasil
penerbitan
modal anak
usaha - - - - 6
Kas bersih
(yang
digunakan)
yang
diperoleh dari
kegiatan
pembiayaan (161.195) (805.715) (785.206) (132.868) 81.422
Kenaikan
(penurunan)
bersih kas dan
setara kas 30.866 1.963 (36.820) (126.273) (262.688)
Kas dan setara
kas pada awal
periode 127.334 164.228 164.228 285.343 547.447
Pengaruh
perubahan nilai
tukar mata
uang asing (65) (116) (74) 5.206 584
Penyesuaian
kas dan setara
kas akibat
hilangnya
kendali atas
anak
perusahaan - - - (48) -
Kas dan
setara kas
pada akhir
periode 158.135 166.075 127.334 164.228 285.343
37
Page 38
PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA
A. LATAR BELAKANG UMUM
Penggabungan yang diusulkan antara XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
operasional dan keuangan yang signifikan dan memberikan kesempatan untuk menciptakan
nilai yang signifikan bagi kedua perusahaan, pemegang saham masing-masing, pelanggan
mereka dan untuk semua pemangku kepentingan lain yang terlibat.
Penggabungan ini akan menciptakan Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan skala
yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien, memungkinkannya untuk mempercepat
investasi dalam jaringannya, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan inovasi produk
dan layanan dengan cara yang tidak mungkin dilakukan oleh XL, Smartfren atau ST secara
mandiri.
Alasan dan Tujuan Penggabungan
Penggabungan yang diusulkan dari XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
operasional, dan keuangan yang signifikan sebagai berikut:
1. Penggabungan Usaha akan menciptakan entitas yang secara komersial lebih kuat dan
lebih tangguh di pasar telekomunikasi Indonesia. Penggabungan yang diusulkan akan
memberikan manfaat strategis, operasional, dan finansial yang signifikan yang akan
memungkinkan entitas gabungan untuk memberikan nilai yang signifikan kepada
semua pemegang saham. Penggabungan ini juga menghadirkan kesempatan penting
untuk menstabilkan dan mendorong persaingan yang lebih berkelanjutan di seluruh
pasar;
2. Penggabungan Usaha ini akan mendorong konsolidasi menara yang signifikan,
mengoptimalkan penggunaan infrastruktur meningkatkan efisiensi operasional,
penghematan biaya, dan peningkatan keandalan jaringan. Selain itu, konsolidasi ini
akan mendukung inovasi dan memperkuat kapasitas jaringan secara keseluruhan,
memastikan kualitas layanan yang unggul dan jangkauan yang lebih luas, yang sangat
penting untuk mendukung permintaan penerapan 5G yang terus meningkat;
3. Penggabungan Usaha ini akan secara signifikan meningkatkan kualitas jaringan dan
memperluas jangkauan dengan mengintegrasikan aset jaringan Smartfren. Konsumen
dapat memanfaatkan jangkauan yang diperluas ini tidak hanya akan mengoptimalkan
jangkauan jaringan tetapi juga memastikan pengalaman jaringan yang mulus dan
berkinerja tinggi bagi pelanggan di seluruh Indonesia. Dengan memanfaatkan sumber
daya gabungan, entitas yang digabungkan akan meningkatkan kapasitas jaringan dan
keandalan layanan, memberikan konektivitas yang unggul dan memungkinkan posisi
yang lebih kompetitif di pasar telekomunikasi yang berkembang pesat;
4. Penggabungan Usaha ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda
digital Indonesia dan mendukung agenda nasional dalam mempromosikan distribusi
infrastruktur digital yang merata di seluruh negeri. Penguatan jangkauan jaringan dan
peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mendorong ekosistem digital lokal
yang inklusif dan berkelanjutan.
38
Page 39
B. PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA
1. Transaksi Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha antara XL, Smartfren dan ST merupakan penggabungan usaha
antara tiga perseroan terbatas untuk membentuk Perusahaan yang Menerima
Penggabungan yang menghasilkan efisiensi operasional, efisiensi ekonomi, dan
pengurangan biaya. Penggabungan juga akan memperkuat strategi bisnis secara
keseluruhan dan memperkuat struktur permodalan.
XL akan menjadi Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan Smartfren dan ST
akan dibubarkan berdasarkan hukum setelah Penyelesaian Penggabungan.
Pada 10 Desember 2024, XL, Smartfren, ST, Axiata Investments, Stellar, PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera, PT Sinar Mas Tunggal dan Anchor telah menandatangani Perjanjian
Penggabungan Bersyarat yang antara lain menetapkan kesepakatan para pihak untuk
melakukan Penggabungan dan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk
penyelesaian Penggabungan.
Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan
ketentuan yang berlaku antara para pihak sehubungan dengan pelaksanaan
penggabungan dan ketentuan di mana semua aset, kewajiban, dan bisnis Smartfren dan
ST akan digabungkan ke dalam XL melalui penggabungan menurut hukum Indonesia
sebagai pertimbangan untuk penerbitan saham baru dalam entitas yang digabungkan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
Perjanjian Penggabungan Bersyarat, Penggabungan hanya dapat diselesaikan setelah
memenuhi persyaratan tertentu termasuk:
(a) Rancangan Penggabungan Usaha ini telah disusun oleh Direksi dan disetujui
oleh Dewan Komisaris XL pada tanggal 9 Desember 2024 dan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris dari masing-masing Smartfren dan ST, keduanya pada
tanggal 10 Desember 2024. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris masing-masing XL, Smartfren dan ST, Rancangan Penggabungan
Usaha ini harus disetujui oleh RUPSLB masing-masing XL, Smartfren dan ST.
Informasi lebih lanjut tentang RUPSLB XL, Smartfren dan ST tersedia di Bab
V tentang Persyaratan Penggabungan dan Prosedur Pemungutan Suara.
(b) Pengumuman dibuat kepada kreditur dan karyawan XL, Smartfren dan ST.
(c) Tidak ada kreditur XL, Smartfren dan ST yang keberatan dengan
Penggabungan dalam jangka waktu 14 hari sejak ringkasan rancangan
penggabungan usaha diumumkan secara publik dalam surat kabar,
sebagaimana diatur dalam UU PT atau keberatan apa pun yang telah
diselesaikan atau ditangani dengan tepat.
(d) Telah memperoleh pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK.
(e) Telah memperoleh persetujuan dari KOMDIGI.
(f) Kondisi lain yang mendahului Penyelesaian Penggabungan Usaha
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah dipenuhi
atau dikesampingkan.
39
Page 40
(g) Penandatanganan Akta Penggabungan
Akta Penggabungan akan ditandatangani setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB
atas Penggabungan dari masing-masing XL, Smartfren dan ST.
2. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah 15 April 2025, kecuali ditangguhkan oleh
para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat karena penundaan penerbitan
pernyataan efektif dan/atau persetujuan peraturan lainnya sebagaimana diatur dalam
Bab III.F.1. Perkiraan garis waktu Penggabungan dan Tanggal Efektif Penggabungan
Usaha dapat dilihat di BAB VI pada Perkiraan Jadwal Penggabungan.
3. Laporan Metode dan Prosedur Konversi Saham
(a) Perhitungan Konversi Saham
Dasar perhitungan konversi saham Smartfren dan ST menjadi saham
Perusahaan yang Menerima Penggabungan didasarkan pada Rasio Pertukaran
Penggabungan yang disepakati.
Rasio Pertukaran Penggabungan sebesar 1,000 / 0,011 / 0,005 dihitung
dihitung berdasarkan nilai transaksi yang dinegosiasikan dan ditentukan antara
para pihak. Perhitungan ini menggunakan nilai ekuitas masing-masing per 30
September 2024, yang diperoleh dengan menerapkan kelipatan berdasarkan
kinerja pasar terhadap EBITDA historis dua belas bulan terakhir yang telah
disesuaikan dari XL, Smartfren, dan ST, dikurangi dengan utang bersih
masing-masing pada tanggal tersebut. Rasio Pertukaran Merger ini didukung
oleh penilaian dari para penilai terhadap XL, Smartfren, dan ST, serta pendapat
kewajaran berdasarkan penilaian tersebut dan total keseluruhan dari modal
disetor dan ditempatkan dari para pihak pada tanggal 30 November 2024.
XL bermaksud untuk membagikan dividen tahunan sebesar USD 70 juta
(setara dengan sekitar Rp 1.108,8 miliar, atau sekitar Rp 85 dividen per saham
XL). Pembayaran dividen bergantung pada kecukupan modal XL, kondisi
keuangan, dan hal-hal lainnya, dengan mempertimbangkan pertimbangan
Direksi XL, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pembagian
dividen direncanakan akan dilakukan pada RUPS tahunan XL berikutnya, yang
akan berlangsung pada paruh pertama tahun 2025.
Pembayaran dividen tidak akan mempengaruhi harga saham penggabungan XL
yang telah disepakati sebesar IDR 2.350 per saham dan Rasio Pertukaran
Penggabungan.
(b) Metode dan Prosedur Konversi Saham
Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham XL di Perusahaan yang
Menerima Penggabungan akan terdilusi sesuai dengan ukuran kepemilikan
masing-masing, dan pemegang saham Smartfren dan ST akan diberikan saham
di Perusahaan yang Menerima Penggabungan berdasarkan faktor konversi
yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: jumlah saham yang disetujui dan
tetap untuk diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan (yaitu
5.071.431.786 yang mewakili 27,952% dari Perusahaan yang Menerima
Penggabungan) dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan oleh Smartfren
40
Page 41
(setelah pelaksanaan dan/atau pembatalan dari pelaksanaan waran yang
beredar) dan ST pada saat sebelum Penyelesaian Penggabungan Usaha.
Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham XL yang ada akibat kombinasi
usaha ini akan sebesar 27,952%.
(c) Akuntan Publik
Akuntan publik melakukan prosedur yang disepakati atas Perhitungan Rasio
Pertukaran Merger berdasarkan laporan penilaian dari penilai XL, Smartfren,
dan ST per 30 September 2024. Laporan prosedur yang disepakati tersebut
ditandatangani oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dari kantor akuntan Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (anggota dari PwC global network).
C. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH
PENGGABUNGAN
Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham XL sebelum Penyelesaian Penggabungan dan
Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Penyelesaian Penggabungan.
I. Sebelum Penggabungan Usaha
Anchor
100%
100%
Axiata
Investments
(Labuan)
Limited
100%
100%
PT Global Nusa 16,74% 41,17% PT Bali Media
Axiata
Investments
Publik Data Telekomunikasi
66,53% 33,47% 10,22%
PT Gerbangmas 9,38% PT Wahana Inti
Tunggal Sejahtera Nusantara
22,50%
Publik
PT Industri
XL Smartfren Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
99.9974% 0.0026%
99,9974% 0,0026%
ST
Sebelum penggabungan usaha, Anchor adalah pemilik manfaat utama dan pengendali XL melalui
kepemilikan tidak langsung sebesar 100% dari Axiata Investments, pemegang saham mayoritas XL.
Stellar adalah pengendali Smartfren, dengan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat utama.
Untuk ST, Smartfren adalah pengendali, dan Franky Oesman Widjaja adalah pemilik manfaat utama.
41
Page 42
II. Setelah Penggabungan Usaha
Anchor
100%
Axiata
Investments
(Labuan)
Limited
100% GND, BMT dan WIN sebagai Stellar
Axiata 4,7% 11,5%
Publik Investments PT Global Nusa PT Bali Media
Data Telekomunikasi
30,4% 47,9%
PT Wahana Inti 2,9%
Nusantara
2,6% 0,0% PT Industri
PT Gerbangmas
Telekomunikasi
Tunggal Sejahtera Indonesia (Persero)
Perusahaan yang
Menerima
Penggabungan
Setelah Penyelesaian Penggabungan Usaha, para pengendali Perusahaan yang Menerima
Penggabungan akan menjadi Anchor dan Stellar. Pemilik manfaat mereka, masing-masing,
adalah Anchor dan Franky Oesman Widjaja.
Setelah Penyetaraan
Anchor telah memberitahukan XL bahwa segera setelah Tanggal Efektif Penggabungan, Axiata
Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.446.894 saham di Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, yang mewakili sekitar 13,14% kepemilikan ekuitas di Perusahaan yang
Menerima Penggabungan, kepada BMT dengan konsiderasi tunai sejumlah USD475,0 juta
(setara dengan sekitar Rp 7.525 miliar) dengan cara sebagai berikut:
(a) jumlah yang setara dengan USD400,0 juta pada saat penyelesaian penyetaraan yang
diusulkan (“Penyelesaian Penyetaraan”); dan
(b) jumlah yang setara dengan USD75,0 juta (“Konsiderasi Penyetaraan Tertunda”) pada
peringatan pertama Penyelesaian Penyetaraan jika kondisi untuk pembayaran
Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi.
Penyetaraan ini adalah transaksi bilateral yang disepakati antara Axiata Investments (sebagai
penjual) dan BMT (sebagai pembeli), dan baik XL, Smartfren, maupun ST tidak terlibat atau
menjadi pihak dalam transaksi ini.
42
Page 43
Setelah penyelesaian transaksi yang disebutkan di atas, Axiata Investments akan memegang
sekitar 34,8% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima Penggabungan, sementara BMT akan
memegang sekitar 24,6% kepemilikan. Akibatnya, secara total Stellar akan memegang dan
mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung, 32,2% dan PT Gerbangmas Tunggal
Sejahtera akan memegang secara langsung 2,62% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima
Penggabungan.
Tidak akan ada perubahan kendali pada saat Penyelesaian Penyetaraan, dan Stellar akan tetap
menjadi pengendali bersama dengan Anchor. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Bab
III, Bagian G, Stellar tidak diwajibkan untuk melakukan PTW.
Anchor
100%
Axiata
Investments
(Labuan)
Limited
100%
Axiata 4,7% 24,6%
Publik Investments PT Global Nusa PT Bali Media
Telekomunikasi
Data
30,4% 34,8%
PT Wahana Inti 2,9%
Nusantara
PT Gerbangmas 2,6% 0,0% PT Industri
Tunggal Sejahtera Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
Perusahaan yang
Menerima
Penggabungan
Selanjutnya, Perusahaan yang Menerima Penggabungan memiliki kendali langsung dan tidak
langsung atas anak perusahaan afiliasi sebagai berikut:
No Nama Entitas Kepemilikan Saham
1. XL Axiata Singapore Pte. Ltd. (dahulu Axiata Global 100,00%
Services Pte. Ltd.)
2. PT Hipernet Indodata 51%
3. PT One Indonesia Synergy 50%
4. PT Distribusi Sentra Jaya 99%
5. PT Data Enkripsi InformasiTeknologi 50,95% (secara tidak
langsung melalui PT
Hipernet Indodata)
43
Page 44
D. LAPORAN PENILAIAN SAHAM PENILAI INDEPENDEN DAN PENDAPAT
KEWAJARAN
1. Ringkasan Laporan Penilaian XL
Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan
(“RSR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RSR No. 00111/2.0095-
00/BISA/06/0273/1/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, setelah mempertimbangkan
seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RSR berpendapat bahwa
Nilai Pasar dari 100% ekuitas XL pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp
31.296.580.000.000. Dalam penilaian ini, RSR mengadopsi metode Guideline Publicly
Traded Company (“GPTC”) untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
kepatuhan pada peraturan OJK, metode Discounted Cash Flow (“DCF”) untuk pendekatan
pendapatan dan Metode Aset Bersih yang Disesuaikan (Adjusted Net Asset Method –
“ANAM”).
2. Ringkasan Laporan Penilaian SMARTFREN
Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan
(“RHR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RHR No. 00305/2.0012-
00/BS/06/0006/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, setelah mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RHR berpendapat bahwa Nilai
Pasar dari 100% ekuitas Smartfren pada tanggal 30 September 2024 adalah
Rp11.892.567.000.000. Dalam penilaian ini, RHR mengadopsi metode Guideline Publicly
Traded Company (“GPTC”) untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
kepatuhan pada peraturan OJK dan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) untuk
pendekatan pendapatan.
3. Ringkasan Laporan Penilaian ST
Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan
(“RHR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RHR No. 00305/2.0012-
00/BS/06/0006/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, setelah mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RHR berpendapat bahwa Nilai
Pasar dari 100% ekuitas Smartfren pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp
10,520,635,000,000. Dalam penilaian ini, RHR mengadopsi metode Guideline Publicly
Traded Company (“GPTC”) untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
kepatuhan pada peraturan OJK dan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) untuk
pendekatan pendapatan.
4. Hasil Analisis Penilai Independen tentang Kewajaran Penggabungan
Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum dalam
Laporan Opini Kewajaran No. 00112/2.0095-00/BS/06/0273/1/XII/2024 tanggal
10 Desember 2024. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran Rencana
Penggabungan yang mencakup analisis Rencana Penggabungan, analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan faktor relevan lainnya, menurut
pendapat RSR, Rencana Penggabungan tersebut wajar.
E. KERANGKA LEGISLATIF PENGGABUNGAN
Kerangka legislatif Penggabungan adalah sebagai berikut:
1. UU PT
44
Page 45
(a) UU PT
2. Hukum Pasar Modal
(a) UU Pasar Modal
Peraturan OJK No. 74/2016
Peraturan OJK No. 15/2020
Peraturan OJK No. 31/2015
Peraturan OJK No. 42/2020
Peraturan OJK No. 29/2023
(b) Peraturan Perpajakan
Hukum Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) dalam Bab 17 –
BPHTB
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016
3. Regulasi Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan
PP 35
4. Regulasi Anti Monopoli
UU Antimonopoli
PP 57
5. Peraturan Penggabungan, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan
PP 27
6. Peraturan Lainnya
UU Cipta Kerja
PP 46
7. Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
45
Page 46
F. KONSEKUENSI HUKUM DARI PENGGABUNGAN
Berdasarkan Pasal 122 UU PT, sebagai konsekuensi dari Penggabungan, Smartfren dan ST
sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum pada
Tanggal Efektif Penggabungan tanpa proses likuidasi sebelumnya dan oleh karena itu:
1. Semua aset dan kewajiban Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan
dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan
2. Para pemegang saham Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri karena
hukum akan menjadi para pemegang saham Perusahaan yang Menerima
Penggabungan.
Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini
akan disempurnakan oleh XL, Smartfren dan ST dengan melaksanakan Akta Penggabungan
dan mengubah Anggaran Dasar XL, yang keduanya dokumennya akan diserahkan kepada
Menteri Hukum untuk disetujui.
G. ANALISIS HUKUM TENTANG PENGGABUNGAN
Firma hukum Ginting & Reksodiputro, telah ditunjuk oleh XL untuk bertindak sebagai
konsultan hukum XL sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut
telah menerbitkan pendapat dari perspektif hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
1 POJK 74/2016 (“Pendapat Hukum”).
Tunduk pada batasan, kualifikasi, dan asumsi Pendapat Hukum, ringkasan Pendapat Hukum
adalah sebagai berikut:
(a) Penggabungan dan Konsekuensi Hukumnya: Berdasarkan pemenuhan atau
pengabaian (yang relevan) dari syarat-syarat untuk efektivitas Penggabungan Usaha,
pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, Smartfren dan ST akan dibubarkan secara
hukum tanpa proses likuidasi terlebih dahulu dan oleh karena itu:
(i) semua aset dan kewajiban Smartfren dan ST akan secara hukum dialihkan
kepada XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan
(ii) para pemegang saham Smartfren dan ST akan secara hukum menjadi
pemegang saham XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan.
(b) Perubahan Pengendali: Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, akan terjadi
perubahan pengendali XL, dari sebelumnya Anchor, menjadi Anchor dan Stellar
sebagai pengendali bersama sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Penggabungan
Usaha. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, tidak ada persetujuan dari
regulator di Indonesia yang diperlukan untuk perubahan pengendali XL sebagai akibat
dari Penggabungan Usaha tersebut.
Perubahan pengendali sebagai akibat dari Penggabungan Usaha dikecualikan dari
kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan Penawaran Tender
Wajib (PTW) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka karena perubahan pengendali terjadi sebagai
akibat dari penggabungan usaha.
(c) Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat: Perseroan, SF, dan ST masing-masing
telah menandatangani Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat secara sah sesuai
46
Page 47
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, SF, dan ST serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(d) Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: XL, Axiata Investments
dan Anchor merupakan bagian dari pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian
Penggabungan Bersyarat. Aktivitas tertentu antara XL, Axiata Investments dan Anchor
berdasarkan Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 karena aktivitas tersebut dilakukan antara
XL dan Axiata Investments (yang merupakan pengendali XL).
Aktivitas antara XL, Axiata Investments dan Anchor yang merupakan pihak afiliasi,
termasuk antara lain: (i) koordinasi pemenuhan atau pengabaian prasyarat yang
dipertimbangkan di dalamnya dan (ii) koordinasi penghentian Perjanjian
Penggabungan Bersyarat (Kegiatan Tertentu).
Aktivitas Tertentu tidak memiliki nilai, dan oleh karena itu Aktivitas Tertentu bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/2020. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro yang dilengkapi dengan
Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember 2024:
(i) Aktivitas Tertentu adalah transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan
kepentingan, karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomi antara XL
dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
XL. Selain itu, XL juga telah memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP RSR
(yang diterbitkan sebagai bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran
sehubungan dengan Penggabungan Usaha tanggal 10 Desember 2024), yang
menyatakan bahwa Penggabungan Usaha, termasuk Perjanjian Penggabungan
Bersyarat (yang mengatur, antara lain, Kegiatan Tertentu), adalah wajar.
(ii) Penggabungan Usaha dan pelaksanaan Akta Penggabungan pada Tanggal
Efektif Penggabungan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
(e) Transaksi Material: Nilai transaksi Penggabungan Usaha memenuhi ambang batas
transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham XL
sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/2020, karena nilai pasar wajar saham Smartfren
dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri (yang berdasarkan
Laporan Penilaian Bisnis Smartfren dan ST berjumlah Rp 11.892.567.000.000 dan Rp
10.520.635.000.000) , yang melebihi 20% dari ekuitas XL (yang berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi interim XL untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2024 berjumlah Rp25.702.581.000.000).
(f) Persyaratan Agar Penggabungan Usaha Menjadi Efektif: Sesuai dengan hukum
dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar XL, penggabungan usaha hanya
dapat diselesaikan setelah pemenuhan persyaratan berikut:
(i) penyampaian pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK, yang berisi
Rancangan Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya sebagaimana
disyaratkan oleh Peraturan OJK No.74/2016 dan perolehan pernyataan efektif
dari OJK sehubungan dengan pernyataan penggabungan usaha untuk tujuan
Penggabungan Usaha tersebut. XL telah menyampaikan pernyataan
penggabungan usaha kepada OJK termasuk dokumen pendukung sebagaimana
disyaratkan oleh POJK No.74/2016;
47
Page 48
(ii) pengumuman atas ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam (i) dua
surat kabar harian yang beredar secara nasional dan situs web bursa efek, dan
(ii) situs web XL. XL telah mengumumkan ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha dalam (i) dua surat kabar berbahasa Indonesia, (ii) situs
web XL, dan (iii) situs web Bursa Efek Indonesia;
(iii) pengumuman Penggabungan Usaha secara tertulis kepada karyawan XL,
Smartfren, dan ST, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum
tanggal pemberitahuan RUPSLB;
(iv) pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan XL sebagai akibat dari
Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya kepada Bursa Efek
Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.I-G tentang
Penggabungan Usaha dan Konsolidasi yang dilampirkan pada Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.Kep-001/BEJ/012000 tanggal 4 Januari
2000, dan perolehan persetujuan prinsip untuk pencatatan saham tambahan XL
sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dari Bursa Efek Indonesia;
(v) tidak ada keberatan dari para kreditur masing-masing XL, Smartfren, dan ST
atau segala keberatan dari kreditur telah diselesaikan, sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 127 UU PT dan/atau perjanjian yang melibatkan XL, Smartfren, dan
ST.
Selain itu, masing-masing XL, Smartfren, dan ST wajib memperoleh
persetujuan dari kreditur tertentu dan/atau memberikan pemberitahuan kepada
kreditur tertentu terkait dengan Penggabungan Usaha yang diusulkan sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam setiap perjanjian yang relevan.
(vi) perolehan persetujuan yang diperlukan untuk melakukan Penggabungan Usaha
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar XL, Smartfren, dan ST masing-
masing, yaitu persetujuan dari (i) RUPS Luar Biasa XL yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang
Perencanaan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan
RUPS Luar Biasa Smartfren dan ST, (ii) Dewan Komisaris XL, Smartfren, dan
ST dan (iii) Direksi XL, Smartfren, dan ST. Setiap RUPS Luar Biasa XL,
Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan Usaha harus dilakukan
sesuai dengan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang berlaku
menurut Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren, dan ST. Berdasarkan
Anggaran Dasar XL, RUPS Luar Biasa untuk menyetujui Penggabungan
Usaha: (i) harus dihadiri oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili
setidaknya ¾ (tiga per empat) dari total saham dengan hak suara yang sah dan
(ii) keputusan harus disetujui oleh pemegang saham yang bersama-sama
mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) dari total hak suara yang hadir pada
RUPS Luar Biasa.
Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar Smartfren dan ST, RUPS Luar
Biasa untuk menyetujui Penggabungan Usaha: (i) harus dihadiri oleh
pemegang saham yang bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per empat)
dari total saham dengan hak suara yang sah dan (ii) keputusan harus disetujui
oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per
empat) dari total hak suara yang hadir pada RUPS Luar Biasa.
48
Page 49
Penggabungan Usaha telah memperoleh persetujuan dari (i) Direksi XL pada 9
Desember 2024 dan Dewan Komisaris XL pada 9 Desember 2024, serta (ii)
Direksi Smartfren dan ST pada 10 Desember 2024 dan Dewan Komisaris
Smartfren dan ST pada 10 Desember 2024.
Setiap RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui
Penggabungan Usaha hanya akan dilakukan setelah menerima pernyataan
efektif dari OJK tentang pernyataan penggabungan usaha terkait
Penggabungan Usaha.
(vii) penandatanganan Akta Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST.
Penandatanganan Akta Penggabungan oleh XL, Smartfren, dan ST hanya akan
dilakukan setelah menerima pernyataan efektif dari OJK mengenai pernyataan
penggabungan usaha terkait Penggabungan Usaha, dan dilaksanakannya
RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan.
(viii) perolehan bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Kemenkum
atas perubahan Anggaran Dasar XL dan perubahan data XL sebagai akibat dari
Penggabungan. Bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan oleh
Kemenkum tersebut hanya akan diperoleh setelah pelaksanaan Akta
Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST; serta
(ix) perolehan persetujuan dari KOMDIGI terkait dengan:
(a) perubahan pemegang saham XL sebagai akibat dari Penggabungan
Usaha, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi); dan
(b) permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Smartfren
dan/atau ST kepada XL, sesuai dengan PP 46.
(g) Kepentingan Pemangku Kepentingan: Dalam mempersiapkan Rancangan
Penggabungan Usaha, XL telah melakukan penilaian kelayakan dengan
mempertimbangkan kepentingan XL, persaingan usaha yang sehat dan umum, serta
memastikan terpenuhinya hak-hak pemegang saham minoritas dan karyawan.
Ketentuan utama dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat mencakup, antara lain: (i)
ketentuan yang berkaitan dengan persetujuan para pihak untuk melakukan
penggabungan, termasuk Rasio Pertukaran Penggabungan dan mekanisme
penyelesaian Penggabungan; (ii) kondisi awal penyelesaian Penggabungan; (iii)
kewajiban dan pembatasan pra-penutupan sehubungan dengan XL, Smartfren, dan ST;
(iv) hak penghentian, termasuk dalam hal terjadi pelanggaran material terhadap
Perjanjian Penggabungan Bersyarat oleh salah satu pihak dan terjadinya perubahan
material yang merugikan dalam kinerja keuangan XL, Smartfren, dan ST; dan (ix)
ketentuan kebiasaan yang mengatur (antara lain) kewajiban pasca-penutupan,
kerahasiaan, hukum yang berlaku, dan yurisdiksi.
Berdasarkan hasil uji tuntas yang dilakukan Ginting & Reksodiputro atas ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat dan Surat Pernyataan XL tanggal
9 Desember 2024, ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik.
49
Page 50
(h) Hak Pemegang Saham Minoritas:
Pemegang saham yang menolak keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) XL mengenai Penggabungan berhak untuk meminta agar saham
mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto Pasal 62 Undang-
Undang Perseroan (saham tersebut disebut “Saham Buyback”). XL telah memastikan
bahwa pembelian Saham Buyback berdasarkan hak tersebut akan dilakukan oleh XL,
dan Axiata Investments serta Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana didefinisikan
di bawah) (sebagai pembeli siaga) dengan harga Rp2.350 per saham.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UU PT, XL dapat membeli kembali saham
yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham
tersebut tidak akan mengakibatkan kekayaan bersih XL menjadi kurang dari jumlah
modal disetor ditambah cadangan wajib dan (b) jumlah nominal agregat dari semua
saham yang dibeli kembali oleh XL tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total
modal yang ditempatkan di XL.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Interim yang Diaudit XL per 30
September 2024, jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665
saham, dan 10% dari jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. Dengan harga
pembelian wajar saham adalah Rp2,350, maka jumlah maksimum yang dapat
dikeluarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham adalah Rp3.085.181.205.100.
Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro terhadap Laporan Keuangan
Konsolidasi Interim yang Diaudit XL per 30 September 2024, pembelian kembali
Saham Buyback dengan jumlah maksimum sebesar Rp3.085.181.205.100 di atas tidak
akan mengakibatkan kekayaan bersih XL menjadi kurang dari jumlah modal disetor
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.
Dalam hal jumlah maksimum dari Saham Buyback melebihi batas ketentuan pembelian
kembali saham oleh XL, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-
Undang Perseroan, XL wajib berupaya agar sisa saham dibeli kembali oleh pihak
ketiga dengan harga wajar yang disebutkan di atas dan dibayar oleh pihak ketiga yang
ditunjuk oleh XL, yang dalam hal ini adalah Axiata Investments dan Pemegang Saham
Sinarmas.
Undang-Undang Perseroan tidak mengatur kapan pembelian Saham Buyback harus
dilakukan. Oleh karena itu, XL dapat menentukan waktu untuk pembelian Saham
Buyback, yaitu sebelum penyelesaian Penggabungan (yaitu setelah RUPSLB XL
menyetujui Penggabungan) atau setelah penyelesaian Penggabungan.
(i) Penyelesaian Hak Karyawan: Setiap karyawan dari Perusahaan yang Menerima
Penggabungan yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan XL sebagai
Perusahaan yang Menerima Penggabungan sebagai hasil dari Penggabungan, akan
berhak atas pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi hak-
hak lainnya sesuai dengan ketentuan semua undang-undang yang berlaku, termasuk
tetapi tidak terbatas pada, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (secara kolektif
disebut “UU Ketenagakerjaan”) (selanjutnya disebut “Hak Pesangon”).
Untuk melaksanakan hak-hak tersebut, masing-masing Perusahaan yang Melakukan
Penggabungan akan membuat perjanjian pemutusan hubungan kerja bersama (serta
50
Page 51
pernyataan konfirmasi karyawan) dengan setiap karyawan yang bermaksud untuk
mengakhiri pekerjaannya dan yang berhak atas Hak Pesangon untuk secara efektif
mengakhiri pekerjaannya dan menentukan Hak Pesangonnya sesuai dengan Hukum
Ketenagakerjaan dan/atau undang-undang lain yang berlaku. Pembayaran Hak
Pesangon akan dilakukan oleh masing-masing Perusahaan yang Menerima
Penggabungan segera setelah pelaksanaan dokumen pemutusan hubungan kerja yang
relevan sesuai dengan hukum dan praktik terbaik.
Terkait dengan direktur dan komisaris, penyelesaian oleh masing-masing Perusahaan
yang Menerima Penggabungan atas hak-hak yang telah diperoleh dari setiap direktur
dan komisaris yang tidak lagi menjabat di dewan masing-masing setelah Penutupan
Penggabungan akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan kebijakan internal
(jika berlaku) dari masing-masing Perusahaan yang Menerima Penggabungan, serta
undang-undang yang berlaku. Untuk direktur dan komisaris yang keluar yang juga
memiliki pengaturan kerja dengan masing-masing Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, mekanisme penyelesaian hak-hak yang telah diperoleh akan mengikuti
proses yang sama seperti untuk karyawan yang mengakhiri hubungan kerja.
(j) Akta Penggabungan Usaha: Konfirmasi pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari
Smartfren dan ST kepada XL dan penerimaan pengalihan hak dan kewajiban tersebut
oleh XL akan dituangkan dalam Akta Penggabungan Usaha. Akta Penggabungan
Usaha akan dilaksanakan setelah Penggabungan Usaha disetujui oleh pemegang saham
masing-masing XL, Smartfren dan ST dalam RUPSLB terkait, sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren dan ST dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(k) Aspek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Berdasarkan PP 57,
transaksi penggabungan yang menyangkut (i) jumlah aset melebihi
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan/atau (ii) jumlah
penjualan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah), wajib diberitahukan
kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah tanggal penggabungan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan sebagaimana didukung oleh (i)
Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii) Surat Pernyataan Smartfren tanggal
9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST tanggal 9 Desember 2024,
Penggabungan tidak akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan tidak sehat sebagaimana dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU
Antimonopoli.
(l) Tata Kelola XL: XL telah membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan
Nominasi, Unit Audit Internal, dan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan dengan
mengacu pada ketentuan (i) Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, (ii) Peraturan OJK
No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dan (iv) Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
XL telah menyusun piagam untuk komite-komite tersebut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(m) Aset XL, Smartfren dan ST: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro
sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
51
Page 52
tanggal 9 Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak
terdapat aset material milik XL, Smartfren, dan ST, dalam bentuk apapun, yang sedang
dibebani dengan cara apapun, dan/atau sedang disengketakan dengan pihak lain.
(n) Tidak Ada Litigasi Material: Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro
sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
tanggal 9 Desember 2024, (iv) Surat Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember 2024,
(v) Surat Pernyataan Dewan Komisaris XL tanggal 9 Desember 2024 , (vi) Surat
Pernyataan Direksi Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (vii) Surat Pernyataan Dewan
Komisaris Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (viii) Surat Pernyataan Direksi ST
tanggal 9 Desember 2024, dan (ix) Surat Pernyataan Dewan Komisaris ST tanggal 9
Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak terdapat: (i)
perselisihan, konflik, tuntutan, panggilan pengadilan di luar pengadilan; (ii) gugatan,
baik perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
arbitrase mana pun di Indonesia atau di luar negeri; (iii) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah termasuk yang terkait dengan kewajiban perpajakan atau
masalah ketenagakerjaan; dan (iv) perkara kepailitan terhadap pihak ketiga maupun
pernyataan pailit yang melibatkan XL, Smartfren dan ST beserta masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris mereka, yang dapat secara material
menghalangi atau memberikan dampak negatif terhadap Penggabungan yang
direncanakan.
(o) Informasi Perusahaan yang Menerima Penggabungan Setelah Penyelesaian
Penggabungan:
(i) Direksi dan Dewan Komisaris: Para pemegang saham Perseroan Smartfren dan
ST sedang mendiskusikan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi setelah
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yang akan dikonfirmasi dan
diberitahukan kepada OJK secara terpisah serta diumumkan kepada publik
dalam revisi dan/atau informasi tambahan dari Rancangan Penggabungan
usaha.
(ii) Domisili: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana
didukung oleh Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, domisili XL
setelah selesainya Penggabungan, domisili XL akan tetap di XL Axiata Tower,
Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12950, Indonesia.
(p) Uji Tuntas: Ginting & Reksodiputro telah melakukan uji tuntas (due diligence)
terhadap XL sebagai perusahaan penerima penggabungan dan Smartfren dan ST
sebagai perusahaan yang menggabungkan diri dan telah melakukan telaah atas (i)
dokumen-dokumen dan (ii) fakta-fakta di lapangan (apabila diperlukan) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Pendapat Hukum Ginting & Reksodiputro dan
berpendapat bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum Ginting & Reksodiputro,
sepanjang menyangkut aspek hukum, item-item tersebut secara material telah
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
H. HAK-HAK KARYAWAN
Untuk memastikan transisi yang lancar dalam proses penggabungan antara XL, Smartfren, dan
ST, manajemen dari masing-masing XL, Smartfren, dan ST tidak berencana untuk
memberhentikan karyawan. Seluruh karyawan XL, Smartfren, dan ST akan menjadi karyawan
dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan. Ketentuan kerja yang ada untuk semua
52
Page 53
karyawan sepenuhnya dijamin dan akan tetap tidak berubah untuk bertransisi ke, dan menjadi
bagian dari, Perusahaan yang Menerima Penggabungan.
Penempatan karyawan dalam struktur organisasi dan strategi bisnis Perusahaan yang Menerima
Penggabungan akan disesuaikan dengan sewajarnya. Semua karyawan akan diperlakukan
secara wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan, tanpa
memandang asal perusahaan mereka.
XL, Smartfren, dan ST sebagai Perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus memastikan
kepatuhan terhadap semua ketentuan yang relevan yang mengatur hak-hak karyawan
sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP 35 terkait dengan peristiwa
penggabungan. Adapun karyawan dari Perusahaan yang Melakukan Penggabungan, yang tidak
bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan Perusahaan yang Menerima Penggabungan,
hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku dan PP 35.
Pengembangan paket insentif yang tepat dan strategi komunikasi untuk karyawan akan
mempertimbangkan prinsip keadilan, bertujuan untuk memastikan transisi yang lancar,
meminimalkan gangguan bisnis, dan membangun kepercayaan serta keyakinan pada
Perusahaan yang Menerima Penggabungan.
Berdasarkan data yang tersedia per 30 November 2024, total karyawan XL, Smartfren, dan ST
adalah sekitar 2.915, terdiri dari karyawan tetap dan karyawan kontrak jangka waktu tertentu.
I. HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG KEBERATAN TERHADAP
PENGGABUNGAN
Hak Pemegang Saham Minoritas XL
Pemegang saham XL yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta sahamnya
dibeli adalah pemegang saham XL (i) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
XL pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB dan (ii) yang menghadiri RUPSLB
XL dan yang memberikan suara menentang Penggabungan pada RUPSLB XL yang menyetujui
Penggabungan (“Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat”).
Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak untuk
meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika mereka tidak setuju
dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan usaha dengan ketentuan
sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
perusahaan.
Pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat akan dilakukan
dengan harga Rp 2.350 per saham XL, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan
Usaha yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang Diaudit XL pada 30 September 2024,
jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665 saham, dan 10% dari
jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. XL berencana untuk membeli kembali saham
hingga nilai yang tidak melebihi 10% dari total saham yang diterbitkan , yaitu 1.312.843.066
saham pada harga pembelian Rp 2.350 per saham. Oleh karena itu, pembayaran maksimum
53
Page 54
untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang berhak adalah sebesar Rp
3.085.181.205.100 (“Batas Pembelian Kembali XL”).
Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham penjual XL
(sebagaimana didefinisikan dibawah) melebihi Batas Pembelian Kembali XL, merujuk pada
ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, XL wajib memastikan bahwa
sisa saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga
tersebut. Sesuai dengan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, (1) Axiata Investments dan (2)
Stellar serta PT Gerbangmas Tunggal Sejahetera (“Pemegang Saham Sinarmas”) harus
membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lain sebagaimana disepakati secara tertulis antara
Axiata Investments dan Pemegang Saham Sinarmas) kelebihan saham dari pemegang saham
penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Axiata Investments dan
Pemegang Saham Sinarmas dapat menyetujui secara tertulis untuk menunjuk entitas lain untuk
memperoleh kelebihan saham tersebut atas nama mereka.
Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:
(a) Pada RUPS Luar Biasa XL, Biro Administrasi Efek XL akan mencatat jumlah total dari
Pemegang Saham XL yang Berhak.
(b) Setelah RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham XL yang Berhak yang bermaksud untuk
menjual saham XL mereka (selanjutnya disebut “Pemegang Saham XL yang Menjual”)
diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor Biro Administrasi
Efek XL di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai II, Jakarta, 10120 pada setiap hari kerja
dari 22 Maret 2025 hingga 10 April 2025. Pemegang Saham XL yang Menjual harus
melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
Efek paling lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian Kembali Saham XL).
(c) Pemegang Saham Penjual XL berhak untuk meminta agar saham XL yang mereka
miliki dibeli dengan nilai wajar, yang ditetapkan sebesar Rp 2.350 per saham yang
didasarkan pada Rasio Penukaran Penggabungan yang telah disepakati.
(d) Pemegang Saham Penjual XL juga harus menginstruksikan dan meminta agar
perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
XL mereka ke dalam rekening escrow (“Rekening Escrow”) untuk dikelola dengan
KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB sore hari pada satu hari kerja setelah
Periode Pembelian Kembali Saham XL berakhir, agar saham mereka tidak dapat
diperdagangkan.
Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual XL untuk mentransfer
sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak
dapat dibatalkan.
(e) Pemegang Saham Penjual XL yang belum mengisi formulir pengalihan saham dan/atau
belum menyetorkan saham XL mereka ke dalam Rekening Escrow dalam jangka waktu
sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap melepaskan haknya
untuk meminta pembelian kembali saham.
(f) Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual XL atas harga pembelian untuk semua
saham XL yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b) dan (d) di
atas (“Pembelian Kembali Saham”) akan dilakukan selambat-lambatnya 3 hari bursa
setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu diperkirakan terjadi pada 18 April
2025 (“Tanggal Pembayaran”). Pada Tanggal Pembayaran, XL, Axiata Investments
dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan mentransfer
54
Page 55
pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada pengurangan
jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya akan melunasi
ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL) dan KSEI akan
mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL, Axiata
Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).
(g) Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
Penjual XL akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya
BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut akan
ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual XL, dan dapat dipotong
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran tender
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.
Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, Axiata Investments, Anchor dan
Stellar tidak memiliki niat, untuk menghapus pencatatan saham Perusahaan yang Menerima
Penggabungan dari BEI. Apabila karena penjualan saham XL oleh Pemegang Saham Penjual
XL kepada XL, Axiata Investments, dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana
berlaku), kepemilikan saham pemegang saham publik pada Perusahaan yang Melakukan
Penggabungan menjadi kurang dari batas yang ditetapkan oleh OJK atau BEI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan pencatatan saham
Perusahaan yang Menerima Penggabungan di BEI, Perusahaan yang Menerima Penggabungan,
Axiata Investments dan/atau Stellar melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan
kepemilikan saham pemegang saham publik hingga batas yang ditentukan oleh OJK atau BEI
untuk mempertahankan posisi Perusahaan yang Menerima Penggabungan sebagai perusahaan
publik yang sahamnya tercatat di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Pemegang Saham Minoritas Smartfren
Pemegang saham Smartfren yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Perseroan
untuk meminta sahamnya dibeli adalah pemegang saham Smartfren (i) yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Smartfren pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan
RUPSLB Smartfren dan (ii) yang menghadiri RUPSLB Smartfren dan memberikan suara
menentang Penggabungan pada RUPSLB Smartfren yang menyetujui Penggabungan
(“Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat”).
Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham berhak meminta
perusahaan untuk membeli saham mereka dengan harga wajar jika mereka tidak menyetujui
rencana aksi korporat perusahaan, termasuk penggabungan usaha, dengan ketentuan sebagai
berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perusahaan
menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Smartfren per 31 Desember 2023 dan 30
September 2024, kekayaan bersih Smartfren lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, oleh
karena itu berdasarkan Pasal 37 UU PT, Smartfren tidak dapat melaksanakan kewajibannya
untuk membeli kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Berhak.
55
Page 56
Merujuk pada ketentuan Pasal 62 Undang-undang Perseroan Terbatas, Smartfren wajib
memastikan bahwa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan
dibayar oleh pihak ketiga tersebut. Dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat:
(a) Jika jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali saham Pemegang
Saham Penjual XL, kurang dari Batas Pembelian Kembali XL, XL akan bertindak
sebagai pembeli siaga untuk membeli saham tertentu dari Pemegang Saham Penjual
Smartfren, hingga sisa jumlah dalam Batas Pembelian Kembali XL, setelah dikurangi
jumlah untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual XL; dan
(b) Jika jumlah yang harus dibayarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham dari
Pemegang Saham Penjual XL dan, jika berlaku, saham tertentu dari Pemegang Saham
Penjual Smartfren, melebihi Batas Pembelian Kembali XL, Axiata Investments dan
Stellar akan membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lainnya sebagaimana
disepakati secara tertulis antara Anchor dan Pemegang Saham Sinarmas) kelebihan
saham Pemegang Saham Penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing
Anchor dan Pemegang Saham Minoritas dapat sepakat secara tertulis untuk menunjuk
entitas lain untuk memperoleh kelebihan saham tersebut atas namanya.
Pembelian kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Berhak akan dilakukan dengan
harga 25 per saham Smartfren, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha
yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.
Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:
(a) Pada RUPS Luar Biasa Smartfren, Biro Administrasi Efek Smartfren akan mencatat
jumlah total dari Pemegang Saham Smartfren yang Berhak.
(b) Setelah RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham Smartfren yang Berhak yang bermaksud
untuk menjual saham Smartfren mereka (selanjutnya disebut “Pemegang Saham
Smartfren yang Menjual”) diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham
dari kantor Biro Administrasi Efek Smartfren di Sinarmas Land Plaza Tower 3, Jl. M.H.
Thamrin No.51 Lantai 12, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 pada setiap hari kerja dari 22 Maret 2025 hingga
10 April 2025. Pemegang Saham Smartfren yang Menjual harus melengkapi dan
menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi Efek paling
lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian Kembali Saham Smartfren).
(c) Pemegang Saham Penjual Smartfren berhak meminta agar saham Smartfren mereka
dibeli dengan nilai wajar, yang ditentukan sebesar Rp 25 per saham yang didasarkan
pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha.
(d) Pemegang Saham Penjual Smartfren juga harus menginstruksikan dan meminta agar
perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
Smartfren mereka ke dalam rekening escrow (“Rekening Escrow”) untuk dikelola
dengan KSEI selambat-lambatnya pada 16:00 WIB sore hari pada satu hari kerja setelah
Periode Pembelian Kembali Saham Smartfren berakhir, agar saham mereka tidak dapat
diperdagangkan.
Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual Smartfren untuk
mentransfer sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan
instruksi yang tidak dapat dibatalkan.
56
Page 57
(e) Pemegang Saham Penjual Smartfren yang belum mengisi formulir pengalihan saham
dan/atau belum menyetorkan saham Smartfren mereka ke dalam Rekening Escrow
dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap
melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.
(f) Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual Smartfren atas harga pembelian untuk
semua saham Smartfren yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b)
dan (d) di atas (“Pembelian Kembali Saham”) akan dilakukan selambat-lambatnya 3
hari bursa setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu diperkirakan terjadi
pada 18 April 2025 (“Tanggal Pembayaran”). Pada Tanggal Pembayaran, XL, Axiata
Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan
mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada
pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya
akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL) dan
KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL,
Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).
(g) Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
Penjual Smartfren akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual Smartfren, dan dapat
dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran tender
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.
Hak Pemegang Saham Minoritas ST
Apabila PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), sebagai pemegang saham minoritas
ST, tidak meminta ST untuk membeli kembali sahamnya sebagai bagian dari Penggabungan
Usaha dalam RUPS ST yang akan datang untuk menyetujui Penggabungan Usaha, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia (Persero) akan dianggap ikut serta dalam Penggabungan Usaha dan
menerima saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan pada
Penyelesaian Penggabungan Usaha sebagai imbalan atas saham PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero) di ST. Namun, jika PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
memutuskan untuk meminta sahamnya di ST dibeli kembali sebagai bagian dari Penggabungan
Usaha, maka mekanisme pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan yang berlaku
untuk Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat (dijelaskan di atas) seolah-olah PT
Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah satu Pemegang Saham Smartfren
yang Menjual. Minoritas ST berhak meminta agar saham ST mereka dibeli dengan nilai wajar,
yang ditentukan sebesar Rp 11,128 per saham berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan
yang telah disepakati.
J. HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA
1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian
Semua perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh Smartfren
dan ST akan secara otomatis dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang
Menerima Penggabungan, yang berlaku sejak Tanggal Efektif.
57
Page 58
Oleh karena itu, Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan menggantikan
Smartfren dan ST sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta diwajibkan untuk
melakukan semua kewajiban sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang relevan,
kecuali dinyatakan lain oleh perjanjian atau kontrak tersebut atau disepakati secara
tegas secara tertulis oleh para pihak.
Sehubungan dengan Penggabungan, masing-masing Perusahaan yang Melakukan
Penggabungan harus mematuhi kewajibannya untuk menyampaikan pemberitahuan
penugasan kepada rekanan, sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian yang
ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan.
2. Kreditur
Berdasarkan Pasal 127 ayat 4 UU PT, para kreditur XL, Smartfren dan ST dapat
mengajukan keberatan atas Penggabungan dalam waktu 14 hari sejak pengumuman
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini di surat kabar yang beredar secara
nasional.
Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan dengan tepat sebelum RUPSLB. Jika
pada saat RUPSLB keberatan belum diselesaikan, Penggabungan tidak dapat
dilanjutkan hingga selesai.
Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur XL, Smartfren dan ST akan dianggap sebagai
persetujuan Penggabungan oleh kreditur tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa pembatasan negatif tertentu memasuki Penggabungan
dibawah perjanjian pinjaman Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan,
yang mungkin mengharuskan Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dari para kreditur masing-masing untuk
memasuki Penggabungan (sebagaimana berlaku berdasarkan jenis kontrak dan masing-
masing ketentuan yang terkandung di dalamnya).
XL telah menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman berikut dengan:
Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
Central Asia, Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
mengharuskan XL (1) untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari
pemberi pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, (2) pembatasan
perubahan kendali.
Perjanjian fasilitas antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank of China
sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini mengharuskan XL (1)
memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali, (2)
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
melakukan Penggabungan Usaha.
Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
mengharuskan XL (1) memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari
pemberi pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (2)
memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali.
Perjanjian penyediaan fasilitas pembiayaan musyarakah antara XL sebagai
penerima pinjaman dan PT Bank Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman.
Perjanjian fasilitas pembiayaan musyarakah ini mengharuskan XL (1) untuk
58
Page 59
memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
melakukan Penggabungan Usaha, (2) perubahan kendali.
Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank
UOB Indonesia sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
mengharuskan XL (1) untuk memberikan pernyataan notaris mengenai setiap
perubahan pada komposisi manajemen dan/atau pemegang saham di XL, (2)
untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman
untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (3) perubahan kendali.
Perjanjian kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank Negara
Indonesia Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian kredit ini mengharuskan
XL (1) memberikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman tentang
perubahan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, dan (2) memperoleh
persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman mengenai perubahan komposisi
pemegang saham di XL.
Selain itu, terdapat beberapa tindakan-tindakan yang dilarang (negative covenants)
untuk melakukan Penggabungan Usaha di bawah perjanjian pinjaman Perusahaan-
Perusahaan yang Melakukan Penggabungan, yang mungkin mengharuskan
Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan untuk memperoleh
persetujuan sebelumnya dari kreditur masing-masing untuk melakukan Penggabungan
Usaha (sesuai dengan jenis kontrak dan ketentuan yang terdapat di dalamnya)
Smartfren dan ST telah menandatangani perjanjian(-perjanjian) pinjaman berikut
dengan:
Perjanjian kredit sindikasi antara Smartfren dan ST sebagai penerima pinjaman dan
(i) PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pengatur
utama dan penjamin emisi awal, (ii) PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen
fasilitas dan agen jaminan, dan (iii) PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana Multi
Infrastruktur, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Indonesia
Infrastructure Finance, dan PT Bank Digital BCA sebagai pemberi pinjaman.
Perjanjian pinjaman ini mengharuskan:
(i) Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan larangan bagi Smartfren
untuk melakukan delisting, dan (2) persetujuan untuk melakukan
Penggabungan Usaha, perubahan kendali, dan pengalihan saham yang
mengakibatkan perubahan pemilik manfaat utama; dan
(ii) ST untuk memperoleh persetujuan untuk melakukan Penggabungan Usaha,
perubahan kendali, dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan
pemilik manfaat utama.
Perjanjian pinjaman antara Smartfren dan ST masing-masing sebagai penerima
pinjaman dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai pemberi pinjaman, yang
mengharuskan:
(i) Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan pemilik manfaat
Smartfren, dan (2) persetujuan untuk melakukan Penggabungan Usaha dan
perubahan kendali; dan
59
Page 60
(ii) ST untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
mempertahankan pemilik manfaat ST, dan (2) persetujuan untuk melakukan
Penggabungan Usaha dan perubahan kendali.
Perjanjian pinjaman antara Smartfren sebagai penerima pinjaman dan Cisco
Systems Capital Asia Pte. Ltd. sebagai pemberi pinjaman, yang mengharuskan
Smartfren untuk memperoleh: (1) pengabaian terkait perjanjian perubahan kendali;
dan (2) persetujuan terkait perjanjian untuk mempertahankan keberadaan
Smartfren.
XL, Smartfren dan ST akan memperoleh semua persetujuan dari kreditur-kreditur di
atas sesuai dengan ketentuan perjanjian-perjanjian pinjaman ini sehubungan dengan
Penggabungan Usaha. Lebih lanjut, pada saat tanggal Ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha ini, Smartfren dan ST belum menerima keberatan dari para
krediturnya sebagaimana diatur dalam UU PT.
K. AKUNTANSI UNTUK PENGGABUNGAN
Penggabungan antara XL, Smartfren, dan ST dipertanggungjawabkan dengan menggunakan
metode akuisisi akuntansi untuk kombinasi bisnis sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia (PSAK) 22 “Kombinasi bisnis”. XL dianggap sebagai perusahaan pengakuisisi
akuntansi sedangkan Smartfren dan ST dianggap sebagai perusahaan yang diakuisisi akuntansi.
Dalam menerapkan metode akuisisi, aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dari
Smartfren dan ST (sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan dan pengakuisisi
akuntansi) pada tanggal akuisisi (yaitu, tanggal Penggabungan) dicatat dalam laporan keuangan
XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengakuisisi akuntansi) pada nilai
wajarnya. Selisih antara konsiderasi pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
Smartfren dan ST diakui sebagai goodwill.
Selain itu, untuk tujuan informasi keuangan konsolidasi pro forma, manajemen mencatat
perbedaan antara pertimbangan pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
Smartfren dan ST sebagai 'perbedaan jumlah bersih dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan
kewajiban yang diasumsikan atas pertimbangan yang ditransfer' untuk menggambarkan potensi
dampak dari akuntansi kombinasi bisnis.
Hubungan yang sudah ada sebelumnya antara XL, Smartfren dan ST secara efektif diselesaikan
pada tanggal akuisisi dan saldo transaksi antara XL, Smartfren dan ST telah dihapus. Kebijakan
akuntansi disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan konsistensi kebijakan akuntansi utama
yang diadopsi antara XL, Smartfren dan ST.
L. PERLAKUAN PAJAK
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus,
pengalihan aset yang terkait dengan Penggabungan ini akan dihitung menggunakan
nilai pasar. Setiap keuntungan yang dihasilkan (setelah diimbangi dengan kerugian
pajak yang tersedia) untuk Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan akan
diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan pajak
berdasarkan tarif pajak perusahaan yang berlaku (yang saat ini sebesar 22%).
60
Page 61
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa
pengalihan barang kena pajak dari Perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan yang
Menerima Penggabungan sehubungan dengan penggabungan tidak termasuk dalam
definisi penyerahan barang kena pajak, dengan syarat baik Perusahaan-perusahaan
yang Digabungkan maupun Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah
pengusaha PPN. Dengan demikian, mengingat bahwa masing-masing XL, Smartfren
dan ST adalah pengusaha PPN, Penggabungan ini tidak dikenakan PPN.
3. Pajak Akhir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika pengalihan aset dari Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan
yang Menerima Penggabungan dalam konteks Penggabungan ini melibatkan
pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali terdapat pengecualian khusus, pengalihan
tersebut akan menimbulkan implikasi pajak berikut bagi masing-masing XL, Smartfren
dan ST:
Pengalihan tanah dan/atau bangunan (Smartfren dan ST) akan dikenakan Pajak Akhir
sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
Penerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (XL) akan dikenakan BPHTB
paling banyak 5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dan setelah
dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
4. Masalah perpajakan lainnya
Pemeriksaan Pajak
Smartfren dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan, harus mencabut
nomor wajib pajaknya (NPWP) . Pencabutan NPWP akan diberikan setelah Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas lima tahun pajak terbuka terakhirnya
Smartfren.
Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
Penggabungan dan tidak dapat dialihkan ke XL.
Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
Penggabungan dan tidak dapat dialihkan ke XL.
M. INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU
Setelah Penggabungan, Stellar, akan menjadi pengendali bersama dari Perusahaan yang
Menerima Penggabungan bersama dengan Anchor. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut
tentang Stellar.
1. Sejarah Singkat
PT Global Nusa Data (“GND”)
GND didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia
dengan nama PT Global Nusa Data berdasarkan Akta Pendirian No.20 ditanggal 9
September 2003, disusun sebelum Myra Yuwono, S H, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
61
Page 62
disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. C-
27492.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.
Anggaran Dasar GND telah mengalami beberapa perubahan:
(a) Perubahan terakhir Anggaran Dasar GND tercantum dalam Akta Notaris No. 48
tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-0100329.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019.
(b) Perubahan terakhir atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor GND diatur
dalam Akta Notaris No. 11 tanggal 8 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0007625.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13
Februari 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0087935 tanggal 13 Februari 2019.
GND berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap GND yang terdaftar adalah Jalan
H. Agus Salim No. 45 Menteng, Jakarta Pusat.
PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”)
BMT didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
PT Bali Media Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 9
September 2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.
Anggaran Dasar BMT sudah mengalami beberapa perubahan.
(a) Perubahan terakhir Anggaran Dasar BMT tercantum dalam Akta Notaris No.
49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0100322.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 2 Desember 2019.
(b) Amandemen terbaru untuk modal dasar, ditempatkan, dan disetor penuh oleh
BMT diatur dalam Akta Notaris No. 89 tanggal 30 Juli 2024, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Akta
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusannya No AHU-
0046833.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0177730 dan Nomor
AHU-AH.01.09-0233648, keduanya tertanggal 31 Juli 2024.
BMT memiliki domisili di Jakarta Selatan. Alamat terdaftar lengkap BMT adalah Jalan
Haji Agus Salim No 45, Sabang, Jakarta Pusat.
62
Page 63
PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”)
WIN didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
PT Wahana Inti Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 31 Juli 2006,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
24716.HT.01.01.TH.2006 tanggal 24 Agustus 2006.
Anggaran Dasar WIN telah mengalami beberapa kali perubahan.
(a) Perubahan terakhir Anggaran Dasar WIN diatur dalam Akta Notaris No. 7
tanggal 4 Desember 2019, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0103376.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019.
(b) Perubahan terakhir modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor WIN
diatur dalam Akta Notaris No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-0009274.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 April 2017 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0129904 tanggal 25 April 2017.
WIN berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap WIN yang terdaftar adalah Sinarmas
Land Plaza Menara 2 Lantai 14, Jalan M.H. Thamrin No. 51.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
GND
Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, struktur permodalan dan
kepemilikan saham GND berdasarkan Akta No. 26 tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 1000 per saham
Deskripsi Nilai nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 8.594.949.567 8.594.949.567.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
PT Infinity Investama 1 1.000 0,01
PT Prima Mas Abadi 8.594.949.566 8.594.949.566.000 99,99
Total Modal 8.594.949.567 8.594.949.567.000 100
Ditempatkan dan
Disetor
63
Page 64
BMT
Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
kepemilikan saham BMT berdasarkan Akta No. 89 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, adalah
sebagai berikut:
Deskripsi Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 11.332.703.182 11.332.703.182.000
Modal Ditempatkan 11.332.703.182 11.332.703.1820 100
dan Disetor
PT Prima Mas Abadi 1 1.000 0,01
PT Infinity Investama 11.332.703.181 11.332.703.181.000 99,99
Total Modal 11.332.703.182 11.332.703.182.000 100
Ditempatkan dan
Disetor
WIN
Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
kepemilikan saham WIN berdasarkan Akta No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
adalah sebagai berikut:
Deskripsi Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 61.498.008 6.149.800.800.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
PT Sinar Mas Tunggal 1 1.000 0,01
PT Gerbangmas 61.498.007 99,99
Tunggal Sejahtera 6.149.800.700.000
Total Modal 61.498.008 6.149.800.800.000 100
Ditempatkan dan
Disetor
3. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
GND
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan GND yang disusun Akta Nomor
16 tanggal 16 Februari 2021, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Siany Muliani
64
Page 65
Direktur
Direktur Utama : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Antony Susilo
BMT
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan BMT yang disusun Akta Nomor
27 tanggal 20 September 2024, dibuat di hadapan Randy Herjanto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ho Suk Tjen
Direktur
Direktur Utama : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : James Wewengkang
WIN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan WIN yang disusun Akta Nomor 14
tanggal 7 September 2023, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hendro Widjaja
Direktur
Direktur Utama : Ferry Salman
Direktur : Ir. Lukmono Sutarto
4. Kegiatan Usaha
GND
Kegiatan usaha GND berdasarkan Akta No. 48 tanggal 28 November 2019, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
berikut:
(a) Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produksi.
Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup bantuan konsultasi, bimbingan,
dan pengoperasian berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen untuk
ahli agronomi dan ekonom pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya,
perancangan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pemantauan anggaran, penyediaan saran dan bantuan untuk layanan
65
Page 66
usaha dan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
pengawasan, informasi manajemen, dan lainnya
(b) Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.
BMT
Kegiatan usaha BMT berdasarkan Akta No. 49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
berikut:
(a) Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produksi.
Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup bantuan konsultasi, bimbingan,
dan pengoperasian berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen untuk
ahli agronomi dan ekonom pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya,
perancangan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pemantauan anggaran, penyediaan saran dan bantuan untuk layanan
usaha dan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
pengawasan, informasi manajemen, dan lainnya
(b) Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.
WIN
Kegiatan usaha WIN berdasarkan Akta No. 7 tanggal 4 Desember 2019, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
berikut:
(a) Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produksi.
Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup bantuan konsultasi, bimbingan,
dan pengoperasian berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen untuk
ahli agronomi dan ekonom pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya,
perancangan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pemantauan anggaran, penyediaan saran dan bantuan untuk layanan
usaha dan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
pengawasan, informasi manajemen, dan lainnya
(b) Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.
66
Page 67
5. Ringkasan data keuangan
GND
Dalam jutaan Rupiah 31 Des 2023 31 Des 2022 31 Des 2021
Neraca
Total Aset 45.084.106 46.531.684 43.397.037
Total Kewajiban 29.372.188 30.732.898 30.704.450
Total Ekuitas 15.711.918 15.798.786 12.692.587
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Operasional 11.655.708 11.202.579 10.456.829
Laba (Rugi) dari Operasional 543.653 623.073 247.126
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (108.963) (1.064.434) (433.787)
BMT
Dalam jutaan Rupiah 31 Des 2023 31 Des 2022 31 Des 2021
Neraca
Total Aset 946.491 946.523 946.554
Total Kewajiban 28 28 28
Total Ekuitas 946.463 946.495 946.526
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Operasional - - -
Laba (Rugi) dari Operasional (32) (32) (32)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (32) (30) 26.527
WIN
Dalam jutaan Rupiah 31 Des 2023 31 Des 2022 31 Des 2021
Neraca
Total Aset 1.392.491 1.402.264 1.359.724
Total Kewajiban 30 30 30
Total Ekuitas 1.392.461 1.402.234 1.359.694
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Operasional - - -
Laba (Rugi) dari Operasional (38) (38) (51)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (12.275) 40.979 124.077
67
Page 68
6. Pemilik Manfaat
Pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan sebagaimana tercatat di Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (DirJen AHU), di Kementerian Hukum, pemilik
manfaat GND, BMT dan WIN adalah Franky Oesman Widjaja.
7. Hubungan afiliasi dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan, GND, BMT dan WIN
tidak memiliki hubungan afiliasi dengan XL.
8. Kontrol atas Perusahaan yang Menerima Penggabungan
Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha, Anchor adalah pengendali XL melalui
kepemilikan tidak langsung 100% dari Axiata Investments, pemegang saham
mayoritas XL melalui kepemilikan sahamnya sebesar 66.247 persen dari modal saham
yang dikeluarkan XL. Bersamaan dengan itu, pengalihan saham tertentu di XL (sebagai
Perusahaan yang Menerima Penggabungan) dari Axiata Investments ke Stellar akan
terjadi, yang mengakibatkan Axiata Investments dan Stellar masing-masing memiliki
jumlah saham yang sama di XL segera setelah Penyelesaian Penggabungan. Oleh
karena itu, Penyelesaian Penggabungan Usaha akan membentuk struktur kendali
bersama di XL di mana Anchor dan Stellar akan bersama-sama mengendalikan XL
(sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan).
Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat,
Axiata Investment, Stellar, (masing-masing Axiata Investment dan Stellar akan disebut
sebagai “Pihak Pemegang Saham”, dan bersama-sama disebut “Para Pihak
Pemegang Saham”), PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, Anchor, dan PT Sinar Mas
Tunggal telah menandatangani perjanjian pemegang saham (“Perjanjian Pemegang
Saham”), yang antara lain, mengatur hubungan antara para pihak sebagai pemegang
saham dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengendalian bersama
Anchor melalui Axiata Investments dan Stellar atas Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, yang akan berlaku sejak Penyelesaian Penggabungan. Dengan
demikian, Penggabungan dan Perjanjian Pemegang Saham merupakan satu transaksi
yang tidak dapat dipisahkan.
Perjanjian Pemegang Saham, antara lain: (a) memberikan hak kepada setiap Pihak
Pemegang Saham untuk mencalonkan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan (b) persetujuan atas beberapa hal yang
dicadangkan (reserved matter) dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/2021, posisi Anchor dan Stellar sebagai
pengendali bersama Perusahaan yang Menerima Penggabungan sejak Penyelesaian
Penggabungan akan ditegaskan dalam keputusan RUPSLB XL yang menyetujui
Penggabungan Usaha.
Berdasarkan Pasal 23 (f) Peraturan OJK No. 9/2018. mengingat perubahan
pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan Penggabungan Usaha, Stellar
dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan PTW.
68
Page 69
INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN
A. IDENTITAS PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
Nama:
Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan Usaha, XL akan
mengubah nama perusahaannya menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Perusahaan
yang Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat di XL Axiata Tower,
Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,
Indonesia dengancabang, kantor perwakilan atau unit usaha di lokasi lain di dalam atau di
luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan
Dewan Komisaris.
Surat Izin Usaha Utama:
Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan memiliki izin usaha utama gabungan dari
Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan dan akan melakukan kegiatan usaha
yang ada sebagaimana diatur dalam Bab II, kecuali otoritas terkait menyetujui sebaliknya.
B. VISI DAN MISI
Visi:
Visi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah menjadi operator konvergen
terkemuka di Indonesia melalui konektivitas tanpa batas dan layanan digital terintegrasi.
Misi:
Misi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah untuk menyediakan layanan
konektivitas yang andal dan berkinerja tinggi melalui integrasi dan peningkatan jaringan yang
efektif, peningkatan kualitas layanan, dan kelincahan strategis untuk memberikan manfaat bagi
konsumen dan usaha Indonesia.
C. STRATEGI USAHA
Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan fokus pada prinsip-prinsip berikut untuk
tumbuh:
(a) Berfokus pada segmen inti dengan memperluas penawaran seluler, tetap, dan B2B
untuk memanfaatkan potensi permintaan Indonesia:
(i) Mendorong pertumbuhan seluler dengan memperluas basis pelanggan dan
meningkatkan monetisasi melalui layanan inovatif.
(ii) Memperluas usaha rumahan dengan mendorong peralihan dari penawaran lama
ke internet berkecepatan tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen yang
terus berkembang
(iii) Mendukung pertumbuhan solusi perusahaan untuk mendorong peluang B2B,
mempercepat transformasi digital, dan mempromosikan adopsi digital di antara
Perusahaan-perusahaan Indonesia.
69
Page 70
(b) Meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan pangsa pasar dengan meningkatkan
pengalaman pelanggan dan memanfaatkan konvergensi untuk menawarkan
konektivitas yang lebih baik dan layanan inovatif
(c) Mengoptimalkan EBITDA dan arus kas dengan mempercepat sinergi,
mengintegrasikan secara efektif, dan meningkatkan efisiensi operasional untuk
memperkuat neraca
(d) Optimalisasi jaringan yang direncanakan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan:
Mempercepat konsolidasi situs duplikat, memperluas dan memperkuat pengalaman
jaringan, termasuk perluasan jangkauan di area yang kurang terlayani, sambil
memprioritaskan meminimalkan gangguan pelanggan.
(e) Memperkuat manajemen siklus hidup pelanggan dengan berfokus pada saluran digital
dan personalisasi untuk mendorong keterlibatan, mengurangi churn, dan
memaksimalkan peluang cross-sell dan up-sell.
(f) Memanfaatkan konvergensi untuk pertumbuhan jangka panjang dengan memperkuat
loyalitas pelanggan dan meraih pendapatan tambahan; peningkatan skala juga akan
memungkinkan pengurangan biaya, peningkatan persepsi merek, dan perluasan usaha
secara keseluruhan.
(g) Memberikan pengalaman digital dan pemberdayaan penjualan yang unggul melalui
saluran digital yang terintegrasi dan dipersonalisasi untuk pelanggan dan dealer.
(h) Memanfaatkan keahlian pemegang saham dan memanfaatkan jaringan perusahaan
ekosistem pemegang saham pengendali bersama untuk sinergi lebih lanjut,
memperkuat posisi pasar dan kemampuan operasional Perusahaan yang Menerima
Penggabungan.
(i) Berinvestasilah dalam pengembangan karyawan dengan mempromosikan
pertumbuhan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, dan kemajuan karier untuk
membangun tim yang terampil dan adaptif yang sejalan dengan tujuan perusahaan.
(j) Pastikan kepatuhan dan manajemen risiko yang efektif dengan menerapkan praktik
anti-penyuapan, antikorupsi, keamanan siber, dan perlindungan data yang selaras
dengan standar global:
(i) Mengadopsi praktik pengadaan yang disiplin untuk memastikan transparansi,
meminimalkan risiko, dan mengamankan harga yang optimal, dengan fokus
pada penawaran yang kompetitif, hubungan pemasok yang strategis, dan
diskon volume untuk mendorong efisiensi biaya dan nilai bagi Perusahaan yang
Menerima Penggabungan
(ii) Terapkan kontrol ketat pada semua arus keluar keuangan, seperti dukungan
pelanggan, dukungan dealer, dan pengeluaran lainnya, untuk mencegah
penyalahgunaan dan memastikan alokasi dana yang efektif.
(iii) Menyelaraskan kompensasi manajemen dengan tonggak keberhasilan
Penggabungan Usaha seperti realisasi sinergi, efisiensi integrasi, dan kinerja
keuangan untuk memperkuat tujuan jangka panjang.
70
Page 71
(iv) Melaksanakan audit dan pelatihan kepatuhan secara berkala untuk memastikan
kepatuhan karyawan terhadap kebijakan anti-penyuapan, antikorupsi, dan
perlindungan data, serta menumbuhkan integritas dan akuntabilitas.
(v) Tetapkan rencana respons insiden yang kuat untuk keamanan siber dan
pelanggaran data guna memitigasi risiko, meminimalkan dampak terhadap
pelanggan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan
(vi) Meningkatkan manajemen risiko pihak ketiga dengan melakukan uji tuntas
terhadap mitra, pemasok, dan kontraktor untuk menyelaraskan dengan standar
etika Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan mengurangi risiko
eksternal
(k) Pertahankan manajemen keuangan yang disiplin dengan memprioritaskan arus kas,
modal kerja, dan profitabilitas, serta melacak metrik utama agar selaras dengan rencana
usaha yang disetujui Dewan.
D. STRUKTUR MODAL DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM XL SEBAGAI
PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
Berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha, struktur permodalan dan komposisi
kepemilikan saham XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Tanggal
Efektif Penggabungan Usaha dan restrukturisasi internal adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
Deskripsi Nilai nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 22.650.000.000 2.265.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:2
Axiata Investment (Indonesia) 8.697.163.762 869.716.376.200 47,9
PT Bali Media 2.087.816.377 208.781.637.700 11,56
Telekomunikasi
PT Global Nusa Data 848.722.788 84.872.278.800 4,7
PT Wahana Inti 518.109.833 51.810.983.300 2,9
Nusantara
PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 475.620.977 47.562.097.700 2,6
PT Industri Telekomunikasi Indonesia 114.718 11.471.800 0,0
(Persero)
Masyarakat 5.515.826.193 551.582.619.300 30,4
3
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 18.143.374.651 1.814.337.465.100 100
Total Saham yang Belum Diterbitkan 4.506.625.349 450.662.534.900 -
2 Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 30 November 2024.
3 Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu saham sebagai hasil dari Penggabungan, pecahan
saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai
dari pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero), pemegang saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan,
XL akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar pecahan saham tersebut
dalam bentuk tunai.
71
Page 72
Catatan:
Saham yang diterbitkan oleh XL adalah saham terdaftar dan setiap saham memiliki satu hak
suara.
Setelah penyetaraan
Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
Deskripsi Nilai nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 22.650.000.000 2.265.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:4
Axiata 6.313.716.868 631.371.686.800 34,8
Investment
(Indonesia)
PT Bali Media 4.471.263.271 447.126.327.100 24,6
Telekomunikasi
PT Global Nusa Data 848.722.788 84.872.278.800 4,7
PT Wahana Inti 518.109.833 51.810.983.300 2,9
Nusantara
PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera 475.620.977 47.562.097.700 2,6
PT Industri Telekomunikasi 114.718 11.471.800 0,0
Indonesia (Persero)
Masyarakat 5.515.826.193 551.582.619.300 30,4
Total Modal Ditempatkan dan 18.143.374.651 1.814.337.465.100 100
Disetor5
Total Saham yang Belum 4.506.625.349 450.662.534.900 -
Diterbitkan
E. SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS XL SEBAGAI PERUSAHAAN
YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
1. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Manajemen sedang membahas susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah Tanggal
Efektif Penggabungan Usaha yang akan dikonfirmasikan dan diberitahukan kepada
OJK secara terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau tambahan
informasi rancangan penggabungan usaha.
2. Tunjangan dan Gaji Dewan Komisaris dan Direksi
(a) Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Direksi akan ditentukan oleh
Dewan Komisaris berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana
4 Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 30 November 2024.
5 Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu (1) saham sebagai hasil dari Penggabungan, pecahan
saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai dari
pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero), pemegang saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan, XL
akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar pecahan saham tersebut dalam
bentuk tunai.
72
Page 73
diatur dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.
(b) Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan
ditentukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan
jumlah remunerasi sebagaimana diatur dalam kebijakan remunerasi yang
berlaku.
73
Page 74
F. STRUKTUR ORGANISASI SEBAGAI PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
Struktur Organisasi
Struktur organisasi masa depan dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan dibentuk berdasarkan penilaian yang sesuai set elah
penandatanganan perjanjian penggabungan usaha bersyarat. Struktur ini akan dirancang untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana usaha
gabungan dan mempertimbangkan efisiensi operasional, komposisi keterampilan, kompetensi staf dan persyaratan pengembangan serta praktik industri
yang relevan dalam mendesain ulang organisasi.
Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Direksi XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan
President Director /
CEO
Director / Chief Director / Chief Director / Chief
Director / Chief Commercial Director / Chief Director / Chief IT Director / Chief Director / Chief Director / Chief
Human Resources Strategy and Home
Financial Officer Enterprise Officer Officer Technology Officer Integration Officer Regulatory Officer
Officer Officer Business Officer
74
Page 75
G. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR XL SEBAGAI PERUSAHAAN YANG
MENERIMA PENGGABUNGAN
Anggaran Dasar XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan diubah.
Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus diberitahukan kepada Menteri Hukum.
H. IKHTISAR KEUANGAN PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
YANG MENERIMA PENGGABUNGAN
Berikut ini adalah proforma laporan posisi keuangan Perusahaan yang Menerima
Penggabungan yang disusun menggunakan laporan saldo posisi keuangan per 30 September
2024.
Proforma Laporan Posisi Keuangan
PT XL PT Smartfren Penyesuaian
Axiata Tbk Telecom Tbk proforma
Historis Historis Catatan Proforma
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 1.834.557 185.860 - 2.020.417
Piutang usaha
- Pihak ketiga 783.900 148.639 (1.942) A, B 930.597
- Pihak berelasi 529.785 140.059 (466) B 669.378
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 4.805 34.885 - 39.690
- Pihak berelasi 297.294 3.129 - 300.423
Persediaan 155.897 65.970 - 221.867
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan - - 11.825 C 11.825
- Pajak lainnya 96.956 - 1.248 C 98.204
Pajak dibayar di muka - 13.073 (13.073) C -
Beban dibayar di muka 2.206.817 681.644 - 2.888.461
Investasi dalam saham - 1.897.344 - 1.897.344
Aset lain-lain 208.816 42.972 - 251.788
Jumlah aset lancar 6.118.827 3.213.575 (2.408) 9.329.994
Aset tidak lancar
Aset tetap 62.397.627 34.390.360 1.014.349 D 97.991.895
189.559 E
Aset takberwujud 6.746.309 776.084 443.708 F 8.770.180
804.079 F
Investasi pada entitas asosiasi 2.638.088 - - 2.638.088
Goodwill 6.915.592 901.765 (901.765) G 6.915.592
Uang muka jangka panjang - 1.657.215 (1.657.215) H -
Biaya dibayar dimuka jangka panjang - 23.954 (23.954) H -
Aset pajak tangguhan 9.201 1.515.936 (1.409.370) I 249.716
44.237 J
89.712 K
Aset lain-lain 348.046 19.755 1.681.169 H 2.048.970
Jumlah aset tidak lancar 79.054.863 39.285.069 274.509 118.614.441
Selisih dari jumlah neto dari
aset teridentifikasi yang diperoleh dan
dan liabilitas yang diambil alih
atas imbalan yang dialihkan - - (9.116.718) (9.116.718)
JUMLAH ASET 85.173.690 42.498.644 (8.844.617) 118.827.717
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 7.206.443 118.173 1.696.194 B, L, M 9.020.810
- Pihak berelasi 340.150 19.259 30 L 359.439
Utang lain-lain
- Pihak ketiga - 957.865 (957.865) L -
- Pihak berelasi - 30 (30) L -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan 158.096 - - 158.096
75
Page 76
- Pajak lainnya 83.518 - 95.332 N 178.850
Utang pajak - 95.332 (95.332) N -
Beban yang masih harus dibayar 461.330 889.853 (738.931) M 612.252
Pendapatan tangguhan 2.354.963 - 845.579 O 3.413.943
213.401 P
Pendapatan diterima di muka 658.753 (658.753) O -
Uang muka 186.826 (186.826) O -
Liabilitas imbalan kerja
jangka pendek 241.945 - - 241.945
Provisi 36.477 - 95.669 E 132.146
Bagian jangka pendek dari
pinjaman jangka panjang
- Liabilitas sewa 5.774.588 2.329.783 451.006 D 8.555.377
- Pinjaman 2.424.815 252.524 - 2.677.339
- Sukuk ijarah 679.680 - - 679.680
- Utang obligasi 733.821 - - 733.821
Jumlah liabilitas jangka
pendek 20.495.826 5.508.398 759.474 26.763.698
PT XL PT Smartfren Penyesuaian
Axiata Tbk Telecom Tbk proforma
Historis Historis Catatan Proforma
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa 28.171.407 9.055.590 (652.081) D 36.574.916
Pinjaman jangka panjang 6.627.807 5.779.064 - 12.406.871
Sukuk ijarah 1.286.439 - - 1.286.439
Utang obligasi 945.288 - - 945.288
Pendapatan tangguhan 116.610 - - 116.610
Liabilitas pajak tangguhan 585.642 - 41.703 K 1.104.292
(20.723) I
497.670 J
Liabilitas imbalan kerja
jangka panjang 262.164 169.842 - 432.006
Provisi 979.926 - 310.309 E 1.290.235
Liabilitas tidak lancar lainnya - 255.140 - 255.140
Jumlah liabilitas jangka
panjang 38.975.283 15.259.636 176.878 54.411.797
JUMLAH LIABILITAS 59.471.109 20.768.034 936.352 81.175.495
EKUITAS
EQUITY
Modal saham 1.312.843 46.955.168 (46.448.025) Q, R 1.819.986
Tambahan modal disetor 15.414.930 823.816 10.586.906 Q, R 26.825.652
Saham treasuri (134.445) - (134.445)
Saldo laba (defisit):
- Telah ditentukan penggunaannya 1.400 100 (100) R 1.400
- Belum ditentukan penggunaannya 8.956.248 (26.048.535) 26.432.152 R 8.988.024
(216.419) E
(213.401) P
(1.806) A
48.009 K
31.776 I
25.550.976 21.730.549 (9.780.908) 37.500.617
Kepentingan nonpengendali 151.605 61 (61) 151.605
JUMLAH EKUITAS 25.702.581 21.730.610 (9.780.969) 37.652.222
JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS 85.173.690 42.498.644 (8.844.617) 118.827.717
Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:
(A) Pengakuan tambahan penyisihan penurunan nilai piutang usaha
(B) Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
konsolidasian
76
Page 77
(C) Reklasifikasi pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai dari “Pajak dibayar di
muka” ke “Pajak dibayar dimuka – pajak penghasilan badan” dan “Pajak dibayar di muka -
pajak lainnya”
(D) Dampak dari pengukuran kembali terhadap aset hak-guna dan liabilitas sewa
(E) Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari lokasi
menara sewaan
(F) Pengakuan “Merk” dan “Spektrum” sebagai aset tak berwujud
(G) Pembalikan sisa saldo aset goodwill
(H) Reklasifikasi uang muka pengadaan atau konstruksi aset tetap dari “Uang muka jangka
panjang” dan uang muka pembelian aset tetap dari kontraktor dan pemasok dari “Biaya dibayar
dimuka jangka panjang”
(I) Penghapusan aset pajak tangguhan dari rugi fiskal dan liabilitas pajak tangguhan akibat akuisisi
periode sebelumnya yang tidak dapat dialihkan kepada Perusahaan yang Menerima
Penggabungan
(J) Penyesuaian terhadap pajak tangguhan akibat penyesuaian pro forma
(K) Penyesuaian aset dan/atau kewajiban pajak tangguhan beserta saldo laba ditahan terkait, sebagai
akibat penyesuaian kebijakan akuntansi
(L) Reklasifikasi utang untuk pembelian aset tetap dari “Utang lain-lain”
(M) Reklasifikasi akrual biaya operasional untuk pembelian aset tetap dari “Beban yang masih harus
dibayar”
(N) Reklasifikasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari “Utang pajak” ke “Utang
pajak - pajak lainnya”
(O) Reklasifikasi pendapatan atas penjualan voucher pulsa isi ulang prabayar yang belum
digunakan dan belum kadaluarsa dan uang muka dari mitra
(P) Penyesuaian akibat penyelerasan kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan data
(Q) Penerbitan saham dasar yang mewakili total imbalan dasar yang dialihkan oleh Perusahaan dan
tambahan modal disetor
(R) Pembalikan saldo ekuitas untuk mempengaruhi akuntansi kombinasi bisnis
Proforma laporan laba atau rugi dan pendapatan komprehensif
Berikut adalah proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari Perusahaan
yang Menerima Penggabungan per 30 September 2024. Proforma laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain ini disusun berdasarkan laporan posisi keuangan historis yang
diambil dari laporan keuangan yang telah diaudit dari XL, Smartfren, dan ST per dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dengan penyesuaian merger
proforma sesuai dengan kriteria yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan informasi
keuangan konsolidasi proforma oleh manajemen entitas yang menerima penggabungan.
Laporan keuangan XL yang telah diaudit per dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
77
Page 78
pada 30 September 2024 awalnya disusun secara internal oleh manajemen dan diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
PT XL PT Smartfren
Axiata Tbk Telecom Tbk Penyesuaian
Historis Historis proforma Catatan Proforma
Pendapatan 25.361.411 8.543.086 29.387 A 33.932.067
(1.817) B
(Beban)/Penghasilan
Beban penyusutan (9.073.866) - (3.714.786) C (12.835.002)
(46.350) D
Beban penyusutan dan amortisasi - (3.811.077) 3.811.077 C -
Beban infrastruktur (6.625.576) - (2.340.327) E (8.965.903)
Beban penjualan dan pemasaran (1.589.282) (1.115.145) 200.586 F (2.503.841)
Beban interkoneksi dan
beban langsung lainnya (2.279.474) - (736.530) G (3.214.773)
(123.916) F
(76.670) F
1.817 B
Beban operasi, pemeliharaan
dan layanan telekomunikasi - (3.076.857) 2.340.327 E -
736.530 G
Beban gaji dan kesejahteraan
karyawan (1.257.035) - (557.768) H (1.814.803)
Beban karyawan - (557.768) 557.768 H -
Beban umum dan administrasi (313.465) (146.342) - (459.807)
Beban amortisasi (164.654) - (96.291) C (260.945)
Keuntungan/(kerugian) selisih
kurs - bersih 9.074 37.867 - 46.941
Keuntungan dari penjualan
dan sewa-balik 317.156 - - 317.156
Lain-lain (155.215) - - (155.215)
Jumlah beban (21.132.337) (8.669.322) (44.533) (29.846.192)
4.229.074 (126.236) (16.963) 4.085.875
Biaya keuangan (2.306.212) - (974.716) I (3.296.872)
(15.944) D
Beban bunga dan
expense and
beban keuangan lainnya - (974.716) 974.716 I -
Penghasilan keuangan 57.464 - 26.574 J 84.038
Penghasilan bunga - 26.574 (26.574) J -
Bagian atas rugi bersih dari
entitas asosiasi (226.392) - - (226.392)
Keuntungan dari utang obligasi/
liabilitas derivatif - bersih - 116.093 - 116.093
Kerugian dari investasi dalam
saham - bersih - (50.181) -
(50.181) shares - net
Lain-lain - 64.997 - 64.997
(2.475.140) (817.233) (15.944) (3.308.317)
Laba/(rugi) sebelum
pajak penghasilan 1.753.934 (943.469) (32.907) 777.558
Beban pajak penghasilan (419.002) (64.271) (31.776) (515.049)
Laba (rugi) periode berjalan 1.334.932 (1.007.740) (64.683) 262.509
Laba/(rugi) komprehensif lainnya
yang tidak direklasifikasi
ke dalam laba rugi
Pengukuran kembali program
pensiun manfaat pasti 3.251 3.171 - 6.422
Beban pajak penghasilan terkait (1.051) (698) - (1.749)
Laba/(rugi) komprehensif lainnya
periode berjalan,
setelah pajak 2.200 2.473 - 4.673
Jumlah laba/(rugi) komprehensif 1.337.132 (1.005.267) (64.683) 267.182
78
Page 79
Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:
(A) Penyesuaian yang timbul dari penyesuaian kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan
data. Hal ini juga mengakibatkan kurang catat pada pendapatan periode berjalan yang telah
disesuaikan pada laba ditahan
(B) Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
konsolidasian
(C) Pemisahan biaya penyusutan dan amortisasi ke “Beban penyusutan” dan “Beban amortisasi”
(D) Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari lokasi
menara sewaan.
(E) Reklasifikasi beban penggunaan frekuensi, sewa untuk infrastruktur telekomunikasi, perbaikan
dan pemeliharaan, listrik dan generator dari “Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi”
ke “Beban infrastruktur”
(F) Reklasifikasi biaya kartu dan voucher serta biaya distribusi dari “Beban penjualan dan
pemasaran” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”
(G) Reklasifikasi beban interkoneksi dan beban langsung lainnya, dan lain-lain dari “Operasi,
pemeliharaan dan jasa telekomunikasi” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”
(H) Reklasifikasi “Beban karyawan” ke “Beban gaji dan kesejahteraan karyawan”
(I) Reklasifikasi “Beban bunga dan beban keuangan lainnya” ke “Biaya keuangan”
(J) Reklasifikasi “Penghasilan bunga” ke “Penghasilan keuangan”
I. ANALISIS MANAJEMEN TENTANG KEUNTUNGAN, RISIKO DAN PROSPEK
PENGGABUNGAN USAHA
Keuntungan
Direksi dan Dewan Komisaris XL, Smartfren dan ST menilai bahwa Penggabungan Usaha
yang direncanakan memajukan tujuan bersama untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi
baru dan lebih besar yang lebih siap untuk melayani pelanggan, pemegang saham, dan
masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui kombinasi kompetensi, keahlian, dan sumber daya
yang unik, transaksi ini berpotensi secara bermakna mendukung pengembangan lebih lanjut
dan daya saing ekonomi digital negara.
Sehubungan dengan usulan penggabungan usaha tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan mampu menyediakan kualitas
jaringan yang lebih baik dan skala yang lebih luas kepada pelanggan melalui kombinasi
alokasi dan kemampuan spektrum yang saling melengkapi.
2. Penggabungan Usaha akan menawarkan konsolidasi infrastruktur jaringan strategis dan
peningkatan efisiensi, memungkinkan skala ekonomi yang lebih baik dan potensi
penghematan biaya melalui:
(a) Cakupan jaringan gabungan yang lebih kuat dan lebih padat;
79
Page 80
(b) Rasionalisasi peluncuran situs menara duplikat;
(c) Manajemen permodalan yang lebih efisien dan fleksibel;
(d) Pembagian sumber daya operasional penting.
3. Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk melakukan
penyebaran cepat 5G ketika spektrum ini tersedia. Selain itu, juga akan ada lebih
banyak peluang untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum berkapasitas tinggi, yang
mengarah ke akses 5G yang lebih cepat dan lebih andal bagi pelanggan Perusahaan
yang Menerima Penggabungan.
4. Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk memastikan
peningkatan pengalaman pelanggan yang lebih baik melalui penawaran produk yang
ditingkatkan dan kualitas layanan yang lebih baik.
Potensi Risiko
Direksi dari masing-masing XL, Smartfren dan ST mengakui bahwa usulan Penggabungan
Usaha tersebut menghadapi potensi risiko sebagai berikut:
Risiko implementasi Rancangan Penggabungan Usaha
Sebagai konsekuensi dari Rancangan Penggabungan Usaha masing-masing dari XL dan
Smartfren mungkin diminta untuk merestrukturisasi manajemen dan operasional mereka,
yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Sementara langkah-langkah akan diambil untuk
memastikan gangguan minimal pada aktivitas usaha sehari-hari selama periode implementasi,
penghindaran total tidak dapat dijamin. Beberapa faktor, termasuk persetujuan pemerintah,
konsesi peraturan, integrasi budaya perusahaan, dan perubahan pada proses yang ditetapkan,
dapat berdampak buruk pada keberhasilan pelaksanaan Rancangan Penggabungan Usaha.
Kegagalan untuk mewujudkan sinergi dari Rancangan Penggabungan Usaha
Salah satu tujuan utama dari Rancangan Penggabungan Usaha adalah untuk
mengkonsolidasikan sumber daya operasional untuk menciptakan entitas usaha yang lebih
kuat dan lebih kompetitif yang mampu mencapai efisiensi operasional yang lebih besar.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan penghematan biaya, meningkatkan penawaran
layanan, dan mengoptimalkan penggunaan aset kedua perusahaan dari waktu ke waktu yang
mengarah pada peluang penciptaan nilai baru bagi semua pemangku kepentingan. Namun,
tidak ada kepastian bahwa sinergi yang diantisipasi ini akan terwujud secara penuh atau
sebagian dalam jangka waktu yang diharapkan.
Potensi dampak pada pelanggan
Pasca-penggabungan, MergeCo mungkin mengalami kehilangan pelanggan umum, terutama
jika memilih untuk mengoperasikan beberapa merek produk dan penawaran yang bersaing
satu sama lain. Fragmentasi ini dapat mengakibatkan kebingungan pelanggan, berkurangnya
loyalitas merek, dan akhirnya penurunan pendapatan dan pangsa pasar.
Selain itu, mungkin ada kekhawatiran awal di antara pelanggan mengenai potensi perubahan
kualitas layanan atau penawaran produk secara keseluruhan selama masa transisi, yang dapat
mendorong beberapa orang untuk beralih ke pesaing. Selain itu, konsolidasi dua pemain
industri dapat menyebabkan beberapa spekulasi seputar perubahan yang tidak menguntungkan
dalam harga dan posisi produk di antara pelanggan.
80
Page 81
Calon karyawan / pengunduran diri karyawan
Sebagai akibat dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada risiko bahwa tidak semua
karyawan akan memilih untuk bergabung dengan entitas yang baru dibentuk, MergeCo.
Karyawan utama mungkin memutuskan untuk tidak berpartisipasi, yang dapat berdampak
negatif pada kelangsungan operasi.
Hilangnya personel penting dapat mengganggu fungsi usaha penting dan menghambat
kemampuan perusahaan untuk memenuhi tujuan operasionalnya. Dalam kasus seperti itu,
MergeCo akan secara proaktif mengelola transisi dengan memilih dan orientasi karyawan
pengganti yang sesuai untuk memastikan operasi yang mulus pasca-penggabungan usaha
Proses ini akan mencakup periode “serah terima” terstruktur untuk mengurangi gangguan dan
memastikan transfer pengetahuan sebelum keberangkatan karyawan.
Selain itu, integrasi pasca-penggabungan usaha menimbulkan tantangan untuk menyelaraskan
dan menyatukan budaya perusahaan yang berbeda dari entitas yang bergabung. Kegagalan
untuk berhasil mengintegrasikan budaya ini dapat merusak sinergi dan skala ekonomi yang
dibayangkan selama proses perancangan penggabungan usaha.
Risiko terkait struktur pembiayaan penggabungan yang diusulkan
Sebagai hasil dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada kemungkinan rasio leverage
MergeCo dapat meningkat karena berbagai biaya integrasi, persyaratan belanja modal
tambahan, dan investasi operasional yang sedang berlangsung.
Beban keuangan yang terkait dengan penggabungan usaha dua perusahaan dapat meningkatkan
tingkat utang entitas yang akhirnya digabungkan, yang berpotensi menyebabkan biaya
pembiayaan yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari peningkatan leverage dan risiko
pinjaman yang dirasakan. Hal ini pada akhirnya dapat memberi tekanan pada neraca perusahaan
dan kebutuhan untuk menghasilkan arus kas bebas yang berkelanjutan, terutama dalam jangka
pendek hingga menengah.
Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
Usaha
Dalam melakukan studi kelayakan untuk usulan penggabungan usaha, Direksi dan Dewan
Komisaris telah berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk menilai potensi implikasi pajak
dari transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Meskipun penilaian ini telah memberikan panduan tentang perlakuan pajak yang diharapkan
dari Penggabungan Usaha yang Diusulkan, penting untuk dicatat bahwa interpretasi Undang-
undang dan peraturan perpajakan dapat bervariasi. Otoritas Pajak Indonesia dapat menantang
atau tidak setuju dengan posisi pajak yang diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan
kewajiban pajak tambahan, penalti, atau perubahan posisi keuangan MergeCo, sehingga
berdampak pada profitabilitas dan arus kas secara keseluruhan.
Risiko terkait dengan Undang-undang
Masing-masing dari XL dan Smartfren harus secara teratur mematuhi berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia, yang dapat berubah seiring waktu. Kondisi peraturan yang
berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-undang yang ada atau pengenalan
peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban kepatuhan atau pembatasan tambahan
pada MergeCo yang tidak dibayangkan sebelumnya. Perubahan legislatif ini dapat
81
Page 82
memengaruhi aspek-aspek kunci dari operasi entitas yang digabungkan, kinerja keuangan, dan
rencana strategis.
Risiko terkait dengan persetujuan dan izin peraturan
Keberhasilan penggabungan usaha bergantung pada perolehan berbagai persetujuan dan izin
peraturan dari lembaga pemerintah Indonesia. Setiap masalah atau penundaan selama proses ini
dapat memengaruhi jadwal yang diantisipasi dan kelayakan penggabungan usaha Selain itu,
transisi yang sedang berlangsung dalam pemerintahan, perombakan kabinet, atau perubahan
personel di dalam kementerian terkait dapat memengaruhi proses penerapan peraturan yang
diperlukan. Meskipun masing-masing dari XL dan Smartfren sama-sama berharap semua
persetujuan dan izin peraturan yang diperlukan akan diperoleh, tidak ada jaminan bahwa hal ini
akan terjadi atau bahwa persyaratan kepatuhan tambahan tidak akan diberlakukan.
J. PERNYATAAN KEMBALI PENYERAPAN SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DARI
PERUSAHAAN YANG DIGABUNGKAN
Sesuai dengan Pasal 11 PP 27, XL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan
ini menegaskan kembali bahwa XL akan mengambil alih dan menanggung seluruh aset,
kewajiban dan ekuitas operasi usaha Smartfren dan ST sebagai bagian dari Penggabungan
Usaha.
K. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris baik XL, Smartfren maupun ST berpendapat bahwa usulan
penggabungan usaha ini telah dibuat dengan memperhatikan kepentingan masing-masing XL,
Smartfren dan ST serta seluruh pemangku kepentingan.
Setelah meninjau isi Rancangan Penggabungan Usaha, Direksi dan Dewan Komisaris XL,
Smartfren dan ST merekomendasikan agar pemegang sahamnya menyetujui Rancangan
Penggabungan Usaha.
L. RUPSLB DAN PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA
Pemegang Saham XL yang berwenang menghadiri RUPSLB XL adalah pemegang saham XL
yang tercatat dalam daftar pemegang saham masing-masing perusahaan satu hari kerja sebelum
tanggal pemanggilan RUPSLB.
RUPSLB XL akan diselenggarakan pada tanggal secepatnya setelah dikeluarkannya
persetujuan OJK atas rancangan penggabungan usaha dan RUPSLB terkait sebagaimana diatur
dalam perkiraan jadwal penggabungan usaha.
RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-
kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.
RUPSLB Smartfren untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.
RUPSLB ST untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-
kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.
82
Page 83
Dalam RUPSLB XL, XL, akan meminta persetujuan sebagai berikut dari pemegang sahamnya:
1. Persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk anggaran dasar yang diubah
dari Perusahaan yang Digabungkan;
2. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang diakibatkan
oleh Penggabungan Usaha
3. Persetujuan atas pembelian kembali saham; dan
4. Persetujuan Akta Penggabungan Usaha dan pelaksanaannya.
Dalam RUPSLB Smartfren dan ST, Smartfren dan ST akan meminta persetujuan berikut dari
para pemegang sahamnya:
1. Persetujuan atas Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk perubahan anggaran dasar
Perusahaan Hasil Penggabungan; dan
2. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.
Prosedur yang diambil oleh Pemegang Saham dari Perusahaan-perusahaan yang
Menggabungkan Diri
Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus mematuhi prosedur berikut:
1. Pemegang saham XL, Smartfren dan ST telah memahami dengan benar Rancangan
Penggabungan Usaha;
2. Pada tanggal RUPSLB, RUPSLB harus dihadiri dan disetujui oleh jumlah pemegang
saham yang memenuhi syarat untuk meloloskan keputusan sesuai dengan anggaran
dasar XL, Smartfren dan ST;
3. Pemegang Saham XL, Smartfren dan ST (jika berlaku) yang tidak hadir dalam
RUPSLB dapat diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa.
M. PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA
Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan ingin menyelesaikan Penggabungan
Usaha dalam waktu 1,5 bulan setelah RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha.
Penggabungan Usaha dijadwalkan selesai sesuai dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
Perkiraan
No. Aktivitas
Penyelesaian
1. Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris XL atas 9 Desember 2024
Rancangan Penggabungan Usaha
2. Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris 10 Desember 2024
Smartfren dan ST atas Rancangan Penggabungan Usaha
3. Penyampaian pernyataan pendaftaran penggabungan usaha kepada 11 Desember 2024
OJK,
Pengumuman di situs web XL, Smartfren, ST dan BEI tentang
rancangan penggabungan usaha,
Pengumuman kepada karyawan tentang rancangan penggabungan
usaha,
Pengumuman rancangan penggabungan usaha (di 2 surat kabar)
83
Page 84
Perkiraan
No. Aktivitas
Penyelesaian
Pengajuan permohonan pencatatan saham penggabungan usaha ke
BEI
4. Pengumuman di situs web XL dan BEI tentang pelaksanaan Perjanjian 11 Desember 2024
Penggabungan Bersyarat dan penyampaian Rancangan Penggabungan
Usaha
5. Tanggal Akhir Keberatan Kreditur 25 Desember 2024
6. Pemberitahuan Agenda RUPSLB XL kepada OJK 4 Februari 2025
7. Pengumuman RUPSLB XL 12 Februari 2025
8. Undangan RUPSLB XL 27 Februari 2025
9. Pencatatan akhir bagi pemegang saham yang dapat hadir dan 26 Februari 2025
memberikan suara dalam RUPSLB
10. Tambahan / revisi dari pengumuman rancangan penggabungan usaha 19 Maret 2025
(Paling lambat 2
hari kerja sebelum
RUPSLB)
11. Estimasi tanggal efektif pernyataan Penggabungan Usaha yang 14 Maret 2025
dikeluarkan oleh OJK
12. RUPSLB XL menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha, Akta 21 Maret 2025
Penggabungan Usaha, dan Perubahan Anggaran Dasar XL, serta
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris hasil dari
Penggabungan Usaha
RUPSLB Smartfren menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha
dan Akta Penggabungan Usaha
RUPSLB ST menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha
13. Pemberitahuan hasil RUPSLB kepada OJK dan pengumuman hasil 22 Maret 2025
RUPSLB dalam 2 surat kabar
14. Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak 22 Maret 2025 – 10
setuju dengan penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya April 2025
15. Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha 15 April 2025
16. Pengumuman BEI pada hari dimulainya perdagangan saham 8 April 2025
Perusahaan yang Menerima Penggabungan yang baru diterbitkan
17. Laporan Akta Rancangan Penggabungan Usaha dan perubahan 15 April 2025
Anggaran Dasar dan sususan Direksi dan Dewan Komisaris kepada
Menteri Hukum
18. Persetujuan dan pengakuan Menteri Hukum atas pemberitahuan 15 April 2025
perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang Menerima
Penggabungan, dan susuan Direksi dan Dewan Komisaris
19. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha 15 April 2025
20. Informasi materi/keterbukaan fakta tentang penandatanganan akta 15 April 2025
penggabungan usaha
21. Penyelesaian pembelian kembali saham 18 April 2025
22. Laporan kepada OJK tentang penyelesaian penggabungan usaha 20 April 2025
(maksimum 5 Hari
Kerja setelah
Tanggal Efektif
Penggabungan
Usaha)
23. Pengumuman penyelesaian penggabungan usaha di surat kabar 15 Mei 2025
84
Page 85
PIHAK – PIHAK INDEPENDEN
AKUNTAN PUBLIK: KANTOR AKUNTAN PUBLIK RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN
KONSULTAN HUKUM: GINTING & REKSODIPUTRO
PENILAI INDEPENDEN SAHAM XL DAN KEWAJARAN PENGGABUNGAN USAHA:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RUKY, SAFRUDIN& REKAN
PENILAI INDEPENDEN SAHAM SMARTFREN DAN ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
RENGGANIS HAMID & REKAN
NOTARIS: AULIA TAUFANI, S.H.
BIRO ADMINISTRASI SAHAM: PT DATINDO ENTRYCOM
85
Page 86
INFORMASI TAMBAHAN
Jika para pemegang saham memerlukan informasi tambahan terkait Penggabungan Usaha, silakan
hubungi:
XL:
XL Axiata Tower JL. H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Indonesia.
Telp: +6221 576 1881
Fax: +6221 576 1880
Corporate Secretary
Corpsec@xl.co.id
Smartfren:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng – Jakarta Pusat
Telp: +6221 5053 8888
Fax: +6221 3156853
Corporate Secretary
corpsec.divison@smartfren.com
ST:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng – Jakarta Pusat
Telp: +6221 5053 8888
Fax: +6221 3156853
Corporate Secretary
corpsec.divison@smartfren.com
Rancangan Penggabungan Usaha ini, sebagaimana tercantum di sini, disiapkan untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XL SMARTFREN ST
86
Names mentioned 137 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH
· KOMISARIS
p.1
unresolved
—
| PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
· Biro Administrasi Efek
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal BMT
p.3
unresolved
org
PT Bali Media Telekomunikasi BPHTB
p.3
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.3 ×2
unresolved
org
KPPU
p.3 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
p.4 ×10
unresolved
org
KJPP Ruky
p.4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Pengambilalihan Saham Perusahaan
p.5
unresolved
org
PT Bali Media Telekomunikasi Smartfren
p.6
unresolved
org
PT Smart Telecom Tanggal Efektif Penggabungan
p.6
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Grahametropolitan Lestari
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.8
unresolved
org
Indocel Holding Sdn. Bhd. Melalui Indocel Holding Sdn. Bhd.
p.8
unresolved
org
Excelcomindo Pratama Tbk
p.8 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×6
unresolved
org
Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
p.10
unresolved
org
PT Hipernet Indodata
p.11 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.15 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.15 ×4
unresolved
person
Lok Budianto
p.15 ×2
unresolved
person
Andry Danil Atmadja
p.15
unresolved
org
PT Mobile-
p.20 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.20
unresolved
org
Telecom Tbk
p.20 ×4
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.20
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirjo
· Notaris
p.20
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.20 ×32
unresolved
org
PT Bali Media
p.21 ×5
unresolved
org
PT Global Nusa
p.21 ×5
unresolved
org
PT Wahana Inti
p.21 ×6
unresolved
org
Bali Media | 5.465.729.721.900 | 11.466
Telekomunikasi
p.21
unresolved
org
PT Indoprima Mikroselindo
p.28 ×2
unresolved
person
Achmad Abid
p.28
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.28
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.28 ×3
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.28 ×3
unresolved
person
Putut Mahendra
· Notaris
p.29
unresolved
org
PT Bali Media Axiata Investments Publik
p.41
unresolved
org
PT Wahana Inti Tunggal Sejahtera
p.41
unresolved
org
PT Industri XL
p.41
unresolved
org
PT Bali Media Data
p.42
unresolved
org
PT Gerbangmas Telekomunikasi Tunggal Sejahtera
p.42
unresolved
org
PT Bali Media Telekomunikasi Data
p.43
unresolved
org
PT Industri Tunggal Sejahtera
p.43
unresolved
org
XL Axiata Singapore Pte. Ltd.
p.43
unresolved
org
PT Distribusi Sentra Jaya
p.43
unresolved
org
PT Data Enkripsi InformasiTeknologi
p.43
unresolved
—
Penilaian XL Identit
· Penilai
p.44
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.44
unresolved
—
Penilaian SMARTFREN Identit
· Penilai
p.44
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.44 ×2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.44 ×2
unresolved
—
Penilaian ST Identit
· Penilai
p.44
unresolved
org
KJPP RSR
p.47
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.49
unresolved
org
PT Gerbangmas Tunggal Sejahetera
p.54
unresolved
org
KPEI
p.55 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.56 ×2
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.59
unresolved
org
Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd.
p.60
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.62
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.62
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.62 ×2
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.63 ×3
unresolved
person
Randy Herjanto
· Notaris
p.65
unresolved
org
Kementerian
p.68
unresolved
org
Axiata Investment (Indonesia
p.71
unresolved
org
Menteri Hukum. H.
p.75
unresolved
org
PT XL
p.75 ×3
unresolved
org
PT Smartfren
p.75 ×2
unresolved
org
Penyesuaian Axiata Tbk
p.75 ×2
unresolved
org
Smartfren Axiata Tbk
p.78 ×2
unresolved
org
SAFRUDIN& REKAN
p.85
unresolved
org
ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RENGGANIS HAMID & REKAN
p.85
unresolved
person
H. R. Rasuna Said X
p.86
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
23446 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}