Skip to content
Back to announcement

20241210_EXCL_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_31818115_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 86

Page 1
EXECUTION VERSION



 RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA PT XL AXIATA TBK
  (XL), PT SMARTFREN TELECOM TBK (SMARTFREN) DAN PT SMART TELECOM
                                 (ST)




        RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING DAN
         MEMBUTUHKAN PERHATIAN PARA PEMEGANG SAHAM XL UNTUK
    MEMUNGKINKAN PARA PEMEGANG UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA
       SETIAP RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) YANG
   DIPERKIRAKAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA 21 MARET 2025 SEHUBUNGAN
   DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN USAHA ANTARA XL, SMARTFREN DAN ST




   xl axiata                               smartfren
                                           communication & technology
                                                                               smart         telecom
                                                                               communication & technology


                XL                              Smartfren                              ST
    XL Axiata Tower JL. H. R.           Jl. H. Agus Salim No. 45            Jl. H. Agus Salim No. 45
    Rasuna Said X5 Kav. 11-12           Menteng – Jakarta Pusat             Menteng – Jakarta Pusat
    Kuningan Timur, Setiabudi,           Telp: +6221 5053 8888               Telp: +6221 5053 8888
 Jakarta Selatan 12950 Indonesia.          Fax: +6221 3156853                  Fax: +6221 3156853
      Telp: +6221 576 1881                        Surel:                              Surel:
       Fax: +6221 576 1880          corpsec.division@smartfren.com      corpsec.division@smartfren.com
     Surel: Corpsec@xl.co.id         Website: www.smartfren.com          Website: www.smartfren.com
 Situs web: www.xlaxiata.co.id




 PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN
 MASING-MASING    PERUSAHAAN    YANG   MELAKUKAN    PENGGABUNGAN,
 MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA ADA
 JAMINAN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM DAN KARYAWAN.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISUSUN BERSAMA OLEH
 DIREKSI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MELAKUKAN PENGGABUNGAN SETELAH
 DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH DEWAN KOMISARIS XL
 PADA 9 DESEMBER 2024 DAN OLEH DEWAN KOMISARIS SMARTFREN DAN ST PADA
 10 DESEMBER 2024.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN
 KOMISARIS SETIAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN. NAMUN
 BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RUPSLB SETIAP PERUSAHAAN YANG
 MELAKUKAN PENGGABUNGAN DAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK.



      Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada 11 Desember 2024
Page 2
                                                            DAFTAR ISI

Pasal                                                                                                                             Halaman
A.      Latar Belakang Umum ........................................................................................................ 38
B.      Prosedur Penggabungan Usaha ............................................................................................ 39
C.      Struktur Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Penggabungan ..................................... 41
D.      Laporan Penilaian Saham Penilai Independen dan Pendapat Kewajaran............................... 44
E.      Kerangka Legislatif Penggabungan ..................................................................................... 44
F.      Konsekuensi Hukum dari Penggabungan ............................................................................. 46
G.      Analisis Hukum tentang Penggabungan............................................................................... 46
H.      Hak-hak Karyawan ............................................................................................................. 52
I.      Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Keberatan Terhadap Penggabungan ........................ 53
J.      Hak dan Kewajiban Kepada Pihak Ketiga ........................................................................... 57
K.      Akuntansi Untuk Penggabungan.......................................................................................... 60
L.      Perlakuan Pajak .................................................................................................................. 60
M.      Informasi Tentang Calon Pengendali Baru........................................................................... 61
A.      Identitas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan .......................................................... 69
B.      Visi dan Misi ...................................................................................................................... 69
C.      Strategi Usaha ..................................................................................................................... 69
D.      Struktur Modal dan Komposisi Pemegang Saham Xl sebagai Perusahaan yang Menerima
        Penggabungan ..................................................................................................................... 71
E.      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Xl sebagai Perusahaan yang Menerima
        Penggabungan ..................................................................................................................... 72
F.      Struktur Organisasi sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan .............................. 74
G.      Perubahan Anggaran Dasar Xl sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan ............. 75
H.      Ikhtisar Keuangan Proforma Laporan Keuangan Perusahaan yang Menerima Penggabungan 75
I.      Analisis Manajemen Tentang Keuntungan, Risiko dan Prospek Penggabungan Usaha ......... 79
J.      Pernyataan Kembali Penyerapan Semua Hak dan Kewajiban dari Perusahaan yang
        Digabungkan....................................................................................................................... 82
K.      Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris ....................................................................... 82
L.      RUPSLB dan Persyaratan Pemungutan Suara ...................................................................... 82
M.      Perkiraan Jadwal Penggabungan Usaha ............................................................................... 83




                                                                     2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN

Anchor                   :       Axiata Group Berhad

Akta Penggabungan        :       Akta penggabungan yang dibuat oleh notaris
                                 dalam Bahasa Indonesia yang rancangannya
                                 harus disetujui melalui keputusan RUPSLB
                                 dari Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan
                                 Penggabungan

Axiata Investments       :       Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd.

BEI                      :       PT Bursa Efek Indonesia

Biro Administrasi Efek   :       PT Datindo Entrycom yang merupakan biro
                                 administrasi efek yang mengelola efek milik
                                 XL dan PT Sinartama Gunita yang merupakan
                                 biro administrasi efek yang mengelola efek
                                 milik Smartfren

Bisnis B2C               :       Unit Bisnis Residensial atau B2C, termasuk
                                 masing-masing Bisnis ISP, Bisnis IPTV dan
                                 Bisnis PayTV, serta layanan terkaitt
                                 penyimpanan cloud, permainan, dan pelanggan
                                 smart homes sebagaimana tercatat pada akun
                                 Link Net per 30 September 2024

BKPM                     :       Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
                                 Koordinasi Penanaman Modal

BMT                      :       PT Bali Media Telekomunikasi

BPHTB                    :       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dewan Komisaris          :       Dewan Komisaris

Direksi                  :       Direksi

KOMDIGI                  :       Kementerian Komunikasi dan Digital Republik
                                 Indonesia    atau,    sesuai   relevansinya,
                                 pendahulunya, Menteri Komunikasi dan
                                 Informatika Republik Indonesia

KPPU                     :       Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KSEI                     :       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Menteri Hukum            :       Menteri Hukum Republik Indonesia atau,
                                 sesuai dengan relevansinya, pendahulunya,
                                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia




                             3
Page 4
Minoritas ST                        :       Pemegang saham ST selain dari Smartfren,
                                            dalam hal ini, PT Industri Telekomunikasi
                                            Indonesia (Persero)

OJK                                 :       Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)       :       Pajak Pertambahan Nilai

Pemegang Saham Penjual              :       Para pemegang saham XL dan Smartfren
                                            (sebagaimana berlaku) yang menolak usulan
                                            Penggabungan Usaha pada RUPSLB dan
                                            memutuskan untuk menjual sahamnya

Pemerintah Indonesia                :       Pemerintah Indonesia

Pendapat Kewajaran                  :       Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP
                                            Ruky, Safrudin & Rekan bertanggal 10
                                            Desember 2024

Penggabungan Usaha                  :       Penggabungan Smartfren dan ST ke dalam XL
                                            sesuai   dengan    ketentuan     Perjanjian
                                            Penggabungan Bersyarat

Penyelesaian Penggabungan Usaha     :       Penyelesaian Penggabungan Usaha

Perjanjian Penggabungan Bersyarat   :       Perjanjian Penggabungan Bersyarat antara
                                            Anchor, Axiata Investments, XL, Stellar, PT
                                            Gerbangmas Tunggal Sejahtera, Smartfren, ST,
                                            dan PT Sinar Mas Tunggal sehubungan dengan
                                            Penggabungan Usaha, tertanggal 10 Desember
                                            2024

Peraturan OJK No. 31/2015           :       Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun
                                            2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
                                            Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                            Publik

Peraturan OJK No. 74/2016           :       Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun
                                            2016 tentang Penggabungan Usaha atau
                                            Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 9/2018            :       Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Peraturan OJK No. 15/2020           :       Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun
                                            2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                            Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                            Terbuka

Peraturan OJK No. 17/2020           :       Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun
                                            2020 tentang Transaksi Material dan
                                            Perubahan Kegiatan Usaha




                                        4
Page 5
Peraturan OJK No. 42/2020                  :       Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun
                                                   2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                                   Benturan Kepentingan

Peraturan OJK No. 3/2021                   :       Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang
                                                   Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
                                                   Modal

Peraturan OJK No. 29/2023                  :       Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang
                                                   Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
                                                   oleh Perusahaan Terbuka

Periode Pembelian Kembali                  :       Jangka waktu di mana Pemegang Saham
                                                   Penjual dapat mengajukan formulir pengalihan
                                                   saham, sebagaimana dijelaskan dalam Bab III

PP 27                                      :       Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998
                                                   tentang Penggabungan, Peleburan dan
                                                   Pengambilalihan Perseroan Terbatas

PP 35                                      :       Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
                                                   tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
                                                   Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
                                                   Pemutusan Hubungan Kerja

PP 46                                      :       Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021
                                                   tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

PP 53                                      :       Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000
                                                   tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
                                                   dan Orbit Satelit sebagaimana telah diubah
                                                   dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun
                                                   2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
                                                   Penyiaran

PP 57                                      :       Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010
                                                   tentang Penggabungan atau Peleburan Badan
                                                   Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
                                                   yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik
                                                   Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PTW                                        :       Penawaran Tender Wajib, sebagaimana
                                                   didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 9/2018

Perusahaan-perusahaan   yang   Melakukan   :       XL, Smartfren dan ST
Penggabungan

Perusahaan-perusahaan yang                 :       Smartfren dan ST
Menggabungkan Diri

Perusahaan yang Menerima Penggabungan      :       XL




                                               5
Page 6
Rancangan Penggabungan Usaha          :       Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun
                                              bersama oleh Direksi XL, Direksi Smartfren
                                              dan Direksi ST dan disetujui oleh masing-
                                              masing Dewan Komisaris dari setiap
                                              Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
                                              yang akan diajukan untuk mendapatkan
                                              persetujuan dalam RUPSLB masing-masing
                                              Perusahaan yang Melakukan Penggabungan

Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha   :       Rasio pertukaran penggabungan usaha yang
                                              telah disepakati di mana di mana 1 lembar
                                              saham Smartfren untuk 0,011 lembar saham
                                              XL dan 1 lembar saham Minoritas ST untuk
                                              0,005 lembar saham pada saat Penyelesaian
                                              Penggabungan Usaha sesuai dengan jumlah
                                              modal disetor dan ditempatkan dari masing-
                                              masing pihak sampai dengan tanggal 30
                                              November 2024

Rp                                    :       Rupiah Indonesia

RUPS                                  :       Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                                :       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

RUPST                                 :       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Stellar                               :       PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa
                                              Data dan PT Bali Media Telekomunikasi

Smartfren                             :       PT Smartfren Telecom Tbk

ST                                    :       PT Smart Telecom

Tanggal Efektif Penggabungan          :       Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan
                                              persetujuan atas penggabungan usaha dan
                                              pengakuan      pemberitahuan    mengenai
                                              perubahan komposisi kepemilikan saham
                                              Perusahaan yang Menerima Penggabungan
                                              yang mencerminkan pengendalian bersama
                                              oleh Anchor dan Stellar.

USD                                   :       Dolar Amerika Serikat

UU Antimonopoli                       :       Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang
                                              Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
                                              Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah
                                              dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                              tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                              Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
                                              tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang




                                          6
Page 7
UU Ketenagakerjaan                      :       Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                                Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
                                                dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                                Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
                                                tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

UU Cipta Kerja                          :       Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                                                Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU Pajak Penghasilan                    :       Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
                                                Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
                                                dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                                Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                                2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                                Undang

UU Pasar Modal                          :       Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
                                                Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
                                                Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa
                                                Keuangan

UU PT                                   :       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                                Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                                dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                                Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                                                tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-undang Bea Perolehan Tanah dan   :       Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang
Bangunan                                        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai   :       Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang
                                                Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan
                                                Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                                                sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                                undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                                Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                menjadi Undang-undang

UU PDRD                                 :       Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pajak
                                                Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
                                                diubah dengan UU Cipta Kerja

XL                                      :       PT XL Axiata Tbk




                                            7
Page 8
INFORMASI TENTANG SETIAP PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

A.   XL

     1.   Sejarah Singkat

          XL didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia berdasarkan Akta
          Pendirian No. 55 tanggal 6 Oktober 1989 sebagaimana telah diubah dengan Akta No.
          79 tanggal 17 Januari 1991, keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso, Notaris di
          Jakarta, dengan nama PT Grahametropolitan Lestari dan telah mendapatkan
          pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-515.HT.01.01.Th.91
          dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 8
          November 1991, Tambahan No. 4070.

          XL mendaftarkan diri di Bursa Efek Jakarta pada September 2005.

          Pada tahun 2005, XL menjadi anak perusahaan dari TM Group.
          Pada tahun 2008, TM Group berhasil menyelesaikan pemisahan usahanya, yang
          menghasilkan terbentuknya dua entitas yang berbeda: Telekom Malaysia Berhad dan
          Anchor (sebelumnya dikenal sebagai TM International Berhad). Anchor, melalui anak
          perusahaannya TM International (L) Limited, merupakan perusahaan induk dari
          Indocel Holding Sdn. Bhd. Melalui Indocel Holding Sdn. Bhd., Anchor mengakuisisi
          seluruh saham Khazanah Nasional Berhad di XL, yang mencapai kepemilikan saham
          sebesar 83.8% pada akhir tahun tersebut.

          XL telah beberapa kali mengubah namanya. Pada tahun 2009, PT Excelcomindo
          Pratama Tbk diubah menjadi PT XL Axiata Tbk.

          Anggaran Dasar XL telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir
          Anggaran Dasar XL tercantum dalam Akta Notaris No. 25 tanggal 11 Januari 2024,
          yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut
          telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat
          Keputusan No. AHU-0002813.AH.01.02.Tahun 2024.

          XL berdomisili di Jakarta Selatan. Alamat lengkap XL yang terdaftar adalah XL Axiata
          Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
          Selatan 12950, Indonesia.

     2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

          Struktur modal dan kepemilikan saham XL saat ini berdasarkan Akta No. 49 tanggal
          25 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
          Selatan, adalah sebagai berikut:
                                    Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
           Deskripsi                                     Nilai Nominal
                                    Jumlah Saham                              %
                                                         (Rupiah)
           Modal Dasar              22.650.000.000       2.265.000.000.000
           Modal Ditempatkan
           dan Disetor:
           Axiata Investments       8.697.163.762        869.716.376.200      66,53




                                           8
Page 9
                      Publik (pemilikan <           4.431.266.903       443.126.690.300       33,47
                      5%)
                      Total Modal                   13.071.942.865      1.307.194.286.500     100
                      Ditempatkan dan
                      Disetor1
                      Total Saham yang              9.521.569.335       952.156.933.500       -
                      Belum Diterbitkan

                     Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang diterbitkan
                     oleh PT Datindo Entrycom (selaku Biro Administrasi Efek) sebagaimana
                     dipublikasikan pada situs web BEI, daftar pemegang saham yang memiliki 5% atau
                     lebih pada Perusahaan per 30 November 2024 adalah sebagai berikut:

                                             Nama                       Jumlah Saham              Persentase

                      Axiata Investments                                8.697.163.762               66,53

          3.         Manajemen dan Pengawasan

                     (a)          Rapat Umum Pemegang Saham

                                  XL terakhir menyelenggarakan RUPST pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 08.30
                                  Waktu Indonesia Barat, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                  (“RUPSLB”) pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.05 Waktu Indonesia
                                  Barat.

                                  Ringkasan risalah RUPS tersedia di situs web XL dan BEI.

                     (b)          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

                                  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Mei
                                  2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
                                  adalah sebagai berikut:

                                  Dewan Komisaris
                                  Presiden Komisaris                      :   Dr. Muhamad Chatib Basri
                                  Komisaris Independen                    :   Julianto Sidarto
                                  Komisaris Independen                    :   Yasmin Binti Aladad Khan
                                  Komisaris Independen                    :   Didi Syafruddin Yahya
                                  Komisaris                               :   Vivek Sood
                                  Komisaris                               :   Dr. Hans Wijayasuriya
                                  Komisaris                               :   Nik Rizal Kamil bin Nik Ibrahim Kamil

                                  Direksi
                                  Direktur Utama                          :   Dian Siswarini
                                  Direktur                                :   Feiruz Ikhwan bin Abdul Malek
                                  Direktur                                :   Yessie Dianty Yosetya
                                  Direktur                                :   David Arcelus Oses

                                  Direktur                                :   Abhijit Jayant Navalekar


1 Tidak termasuk saham treasury




                                                           9
Page 10
           Direktur                                  :   I Gede Darmayusa

           Direktur                                  :   Rico Usthavia Frans


4.   Kegiatan Usaha

     (a)   Umum

           XL adalah perusahaan telekomunikasi terintegrasi yang menyediakan layanan
           data dan digital, layanan suara dan SMS, serta interkoneksi dan layanan
           telekomunikasi lainnya kepada pelanggan di Indonesia, yang sebagian besar
           terdiri dari pelanggan prabayar. XL mengoperasikan dan mempertahankan
           strategi dua merek (dual-brand) di bawah XL dan AXIS yang melayani
           berbagai segmen pasar dengan proposisi produk dan paket harga yang berbeda.

           Untuk menjalankan usaha utamanya, XL telah memperoleh lisensi utama yang
           ditetapkan dalam Lampiran E.

           Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, XL
           berdedikasi untuk memajukan sektor telekomunikasi nasional. Perusahaan
           mempertahankan fokus yang kuat pada peningkatan infrastrukturnya untuk
           memenuhi permintaan yang semakin meningkat akan konektivitas digital.
           Sejalan dengan misi ini, XL secara aktif mendukung upaya pemerintah
           Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur telekomunikasi nasional,
           khususnya di daerah terpencil dan yang kurang terlayani. Inisiatif berkelanjutan
           untuk memperkuat kehadirannya di daerah, terutama di luar Jawa,
           mencerminkan komitmen ini.

           Setelah pendiriannya sebagai operator dominan kedua di Sumatera, XL
           memperluas fokusnya ke Kalimantan, yang merupakan lokasi ibu kota baru
           Indonesia. Pada tahun 2023, XL meningkatkan jaringan Stasiun Pemancar
           Basis 4G (4G Base Transceiver Station atau “BTS”) di Kalimantan sebanyak
           709 unit, yang merupakan peningkatan 12% dari tahun ke tahun, sehingga total
           mencapai 10.245 unit BTS. Perluasan ini bertepatan dengan lonjakan lalu lintas
           sebesar 21%. Saat ini, XL melayani lebih dari 75% populasi Kalimantan.
           Dalam hal fiberisasi, perusahaan telah memasang lebih dari 9.500 kilometer
           serat optik di seluruh wilayah tersebut.

           Berdampingan dengan Kalimantan, Sulawesi, dan khususnya Sulawesi Selatan,
           merupakan pasar yang signifikan di mana XL memperluas jangkauannya.
           Dengan basis pelanggan sebesar 1.4 juta, XL mengoperasikan 5.400 unit BTS
           di daerah tersebut. Selain itu, XL juga telah memperluas jangkauannya di
           daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur (“NTT”) dengan memfasilitasi
           peningkatan produktivitas di Pulau Alor yang terisolasi. Selain itu, perusahaan
           mengoperasikan 32 lokasi BTS 4G di NTT di bawah peraturan kewajiban
           pelayanan universal (universal service obligation atau “USO”), dalam
           kemitraan dengan BAKTI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,
           untuk membantu pembangunan daerah.

           Fokus utama lainnya dari XL sebagai operator telekomunikasi adalah
           mengembangkan solusi Konvergensi Digital yang menggabungkan Layanan
           Broadband Tetap dan layanan Selular (Fixed Broadband and Mobile services),
           dikombinasikan dengan penawaran over the top (“OTT”). Dalam mengejar


                                     10
Page 11
tujuan ini, XL memperkenalkan produk XL SATU pada tahun 2021, yang
menandai langkah awal yang signifikan untuk menawarkan solusi Konvergensi
Digital yang unggul.

Setelah itu, XL mengokohkan perannya sebagai pelopor dengan melakukan
investasi strategis pada PT Link Net Tbk (“Link Net”) pada tahun 2022, yang
mana investasi tersebut memberikan kesempatan bagi XL untuk memanfaatkan
rekam jejak Link Net yang mencakup lebih dari 3 juta home passes dan aset
konten.

Pada Juni 2023, XL dan Link Net juga menginisiasi proyek untuk lebih
memperluas kemampuan XL untuk melayani pasar FTTH melalui upaya
penyebaran baru yang telah menghasilkan lebih dari 600.000 home passes baru
pada tahun 2024.

Selain itu, pada 4 Februari 2024, XL dan Link Net memperkuat sinergi dan
kolaborasi mereka melalui perjanjian yang tidak mengikat untuk mengalihkan
bisnis Fixed Broadband (“FBB”) milik Link Net, yang mencakup 750.000
pelanggan residensial, ke XL, bersama dengan rencana potensial untuk
perluasan home pass lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari
transformasi struktural yang lebih luas yang bertujuan untuk memperkuat
kehadiran XL di pasar FBB dan Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile
Convergence atau “FMC”). Proses delayering dicapai dengan mendirikan
Serve Co dan Fiber Co, dengan XL menyediakan layanan kepada pelanggan
dan Link Net menyediakan infrastruktur serat optik. Perkembangan strategis
ini menempatkan XL untuk menjadi penyedia FBB dominan di Indonesia.

Pada 22 Mei 2024, XL dan Link Net menandatangani Perjanjian Transfer
Bisnis B2C, yang kemudian diubah pada 13 Agustus 2024 (“Perjanjian
Pengalihan Usaha”). Berdasarkan perjanjian ini, XL akan mengakuisisi dari
Link Net, dan Link Net akan mengalihkan ke XL, semua hak dan kepentingan
dalam Bisnis B2C milik Link Net. Pada tanggal yang sama, 22 Mei 2024. XL
dan Link Net juga menandatangani Perjanjian Induk Layanan (“Perjanjian
Induk Layanan”). Berdasarkan perjanjian ini, Link Net setuju untuk
memasang, mengintegrasikan, dan menyewakan Jaringan HFC/FTTH dan/atau
Fasilitas kepada XL serta menyediakan layanan HFC/FTTH sesuai dengan
spesifikasi teknis, tingkat layanan, dan persyaratan kepatuhan yang diuraikan
dalam Perjanjian Induk Layanan.

Pasar layanan Broadband Tetap (Fixed Broadband atau “FBB”) dan
Konvergensi Selular Tetap (Fixed Mobile Convergence atau “FMC”) di
Indonesia menawarkan peluang bisnis yang signifikan dengan potensi masa
depan yang menjanjikan. Meskipun permintaan untuk layanan ini terus
meningkat, tingkat penetrasi FBB di Indonesia tetap sangat rendah, ketika
dibandingkan dengan banyak negara di Asia Tenggara. Menanggapi
permintaan pasar yang tinggi ini, XL memutuskan untuk mengakuisisi bisnis
residensial milik Link Net. Akuisisi ini sejalan dengan visi XL untuk menjadi
operator konvergensi terdepan di Indonesia. Melalui transaksi ini, XL bertujuan
untuk mengintegrasikan bisnis seluler dan FBB untuk memaksimalkan nilai
dan memberikan layanan unggulan kepada pelanggan.

XL juga telah melakukan investasi strategis pada tahun 2022 untuk
meningkatkan penawaran produk dan layanan terintegrasinya, di mana XL
mengakuisisi saham mayoritas di PT Hipernet Indodata (“Hypernet”), dengan


                          11
Page 12
memperoleh 2.805 saham yang mewakili 51% kepemilikan. Akuisisi ini
bertujuan untuk memperkuat layanan yang disesuaikan bagi sektor korporasi.
Kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor industri semakin meningkat, dan
sebagai tanggapannya, XL berkomitmen untuk memperkuat penawaran
layanan digitalnya kepada klien korporasi. Akuisisi Hypernet adalah bagian
penting dari komitmen ini, yang menempatkan perusahaan untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan korporasi yang terus berkembang. Keahlian Hypernet
dalam layanan terkelola akan memainkan peran penting dalam memperkuat
interaksi XL dengan demografi pelanggan ini, memastikan perusahaan tetap
berada di garis depan dalam penyediaan layanan digital.

Hypernet adalah penyedia layanan terkelola (managed service provider) yang
menawarkan rangkaian lengkap Layanan ICT, Konektivitas dan Keamanan.
Layanan tersebut mencakup penyediaan dan pengelolaan sumber daya ICT,
termasuk perangkat lunak dan perangkat keras, penempatan tenaga ahli IT,
solusi jaringan dan digital, serta solusi keamanan siber yang komprehensif.
Integrasi Hypernet dirancang untuk meningkatkan kemampuan XL Axiata
Business Solutions, yang berfokus pada segmen perusahaan.

Kantor Pusat XL berlokasi di XL Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav.
11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia.

Per 31 Desember 2023, pusat layanan pelanggan XL tersebar di 92 lokasi di
seluruh Indonesia, termasuk kantor penjualan yang berada di Pulau Sumatera
dan Jawa.

Berikut adalah peristiwa penting dalam perkembangan jaringan dan karyawan
XL adalah sebagai berikut:

Sejak tahun 2019, perusahaan ini telah berfokus pada pengembangan
infrastruktur jaringannya dengan melakukan transisi dari teknologi 3G ke
teknologi 4G LTE yang lebih canggih. Pada tahun 2021, XL memulai migrasi
sistematis basis pelanggan 3G-nya ke jaringan 4G LTE. Perubahan taktis ini
dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi 3G yang sudah
usang dan mengoptimalkan penggunaan spektrum. Selain itu, XL menjadi
operator pertama di Indonesia yang memperkenalkan layanan 4.5G dengan
memanfaatkan pita frekuensi 1.800 MHz. Langkah inovatif ini menegaskan
komitmen XL dalam menyediakan solusi telekomunikasi terkini bagi
pelanggannya.

Dalam mencapai posisinya sebagai salah satu pemain utama di sektor
telekomunikasi, XL menyadari pentingnya keberadaan karyawannya sebagai
tulang punggung kinerja dan kesuksesan perusahaan. XL telah menekankan
dan menerapkan berbagai program serta strategi yang berorientasi pada
kesejahteraan karyawannya. Diantaranya adalah keberadaan skema remunerasi
yang adil dan wajar, yang didasarkan pada prinsip “3P”, yaitu posisi, individu,
dan kinerja (position, person, and performance), serta mempersiapkan dana
pensiun bagi karyawan tetap dengan tujuan memberikan ketenangan pikiran
dan kepastian kepada karyawan dalam pekerjaan mereka.

XL memprioritaskan pengalaman optimal bagi tenaga kerjanya dengan
mengintegrasikan metrik e-NPS ke dalam berbagai prosedur sumber daya
manusia, termasuk rekrutmen, orientasi, klaim medis, penggantian biaya,
penggajian, pelatihan, dan fasilitas tempat kerja. Pendekatan ini juga mencakup


                          12
Page 13
      kolaborasi antar-departemen dalam divisi seperti pengadaan, bantuan hukum,
      administrasi kontrak, distribusi saluran, dan dukungan helpdesk IT. Pada tahun
      2023, skor rata-rata e-NPS XL mencapai 70.7%, setara dengan standar global
      dalam industri teknologi tinggi.

      Sebagai hasil dari upaya ini, sepanjang tahun 2023, XL berhasil meningkatkan
      kesejahteraan dan pengalaman kerja karyawannya, yang menghasilkan
      berbagai pencapaian yang signifikan, termasuk peningkatan produktivitas dan
      motivasi di antara staf, kualitas kerja yang lebih baik, dan retensi karyawan
      yang mengesankan dengan tingkat perputaran karyawan yang sangat rendah.

(b)   Produk-Produk

      (A)     Konsumen

              I.      XL

                     ESIM

                     Akrab

                     Kartu SIM

                     Poin XL dan Penghargaan XL

              II.     XL Prioritas: Tingkatkan Gaya Hidup Digital Anda dengan
                      XL Prioritas

                     My PRIO Unlimited

                     My PRIO Deal

                     PRIO Go+

                     Prio Club

              III.     XL Home

                     Rasakan masa depan konektivitas bersama XL SATU

              IV.     AXIS

                     Paket Suka Suka

                     Paket Bronet

                     Paket Warnet

                     Paket Kuota Aplikasi BOOSTR

                     Paket OWSEM

                     Paket TENGGO




                                13
Page 14
            (B)     Business Solutions

                    I.      Mobile Communication

                           Paket Seluler yang bisa disesuaikan

                           Private Network

                    II.     Fixed Connectivity

                           Internet Corporate

                    III.    ICT

                           Managed Service

                           Data Center

                           SDWAN+

                    IV.     Internet of Things (IoT)

                           Solusi IoT

                           CONNECTIVITY+

                           FLEETECH

                           SMART IoT SOLUTIONS

            (C)     Jaringan

                    I.      Konsolidasi dan sinergi menara

                    II.     Dukungan ESG dan optimasi utilitas

                    III.    Pengalaman jaringan berkualitas tinggi dan perluasan
                            jangkauan

                    IV.     Penyelarasan transformasi XL sebagai Perusahaan Teknologi
                            & Fokus pada Konvergensi

                    V.      Mendukung Peta Jalan Indonesia (Indonesia Emas) untuk
                            transformasi digital

                    VI.     Pelanggan adalah Prioritas Utama (Customer at Heart)

5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut adalah ikhtisar keuangan XL per 30 September 2024 dan untuk periode
     sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023, serta per dan untuk
     tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember
     2021, yang disajikan dalam Rupiah pada tabel di bawah ini, berdasarkan laporan


                                     14
Page 15
keuangan konsolidasian XL. Laporan keuangan konsolidasian XL telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan global PwC)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Lok
Budianto, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per 30 September 2024 dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023 serta per dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, dan
ditandatangani oleh Andry Danil Atmadja, S.E., Ak., CPA untuk laporan keuangan per
dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Laporan posisi keuangan konsolidasian:

                                                                    (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                            30 September 2024   31 Desember 2023*    31 Desember 2022*    31 Desember 2021*

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                  1.834.557             966.027             5.184.113            2.664.387
Piutang usaha:
- Pihak ketiga                        783.900             870.104               491.557                335.437
- Pihak terkait                       529.785             515.681               246.612                189.068
Piutang lainnya
- Pihak ketiga                          4.805              15.892                32.976              29.635
- Pihak terkait                       297.294              32.928                80.724              55.874
Persediaan                            155.897             377.884               408.178             156.440
Pajak prabayar
- Pajak penghasilan badan                   -              52.122                74.960              22.838
-Pajak lainnya                         96.956              30.572                 3.455             116.824
Biaya dibayar di muka               2.206.817           4.125.471             3.708.021           3.795.549
Aset dari kelompok
pembuangan yang
diklasifikasikan sebagai
disimpan untuk dijual                       -                   -                     -             163.444
Aset lainnya                          208.816             186.830               177.762             203.695

Total aset lancar                   6.118.827           7.173.511            10.408.358           7.733.191


ASET TIDAK
LANCAR
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi                            -             208.537               201.652                     -
Aset tetap – setelah
dikurangi akumulasi
penyusutan                         62.397.627          63.896.924            60.481.577          51.912.214
Aset tidak berwujud                 6.746.309           6.453.886             5.988.468           5.712.558
Investasi pada rekanan              2.638.088           2.533.736             2.750.218             200.585
Goodwill                            6.915.592           6.915.592             6.915.592           6.681.357
Aset pajak tangguhan                    9.201               6.873                 5.779                   -
Aset lainnya                          348.046             505.495               534.084             513.377

Total aset tidak lancar            79.054.863          80.521.043            76.877.370          65.020.091

TOTAL ASET                         85.173.690          87.694.554            87.285.728          72.753.282


LIABILITAS          DAN
EKUITAS

LIABILITAS JANGKA
   PENDEK
Utang usaha:
- Pihak ketiga                      7.206.443           9.137.540            11.064.092          10.358.362
- Pihak berelasi                      340.150             244.960               273.191             279.635
Utang Pajak
- Pajak penghasilan badan             158.096              57.820                 4.135                     -
- Pajak lainnya                        83.518             129.367               149.589                66.515



                                       15
Page 16
Biaya yang masih harus
dibayar                        461.330      632.905      563.303      593.052
Pendapatan tangguhan         2.354.963    2.736.245    2.964.546    2.871.994
Liabilitas imbalan kerja
   jangka pendek              241.945      305.275      367.320      358.388
Provisi                        36.477       52.582       65.944      127.911
Bagian lancar dari
    pinjaman jangka
    panjang
- Kewajiban sewa             5.774.588    6.022.836    5.296.565    4.531.327
-Pinjaman                    2.424.815      415.892    5.342.445      877.461
- Sukuk ijarah                 679.680      397.965      148.869      676.650
- Utang obligasi               733.821       39.997      130.879      190.974
Liabilitas terkait
kelompok lepasan yang
dimiliki untuk dijual                -            -            -      21.652
Jumlah liabilitas jangka
pendek                      20.495.826   20.173.384   26.370.878   20.953.921

LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas sewa             28.171.407   29.790.610   26.553.293   20.845.080
Pinjaman jangka panjang      6.627.807    5.609.008    2.411.205    7.156.544
Sukuk ijarah                 1.286.439    1.964.422    2.360.826    1.016.533
Utang obligasi                 945.288    1.677.304    1.715.691      354.069
Pendapatan tangguhan           116.610      211.840      627.481    1.050.356
Liabilitas pajak
   tangguhan                  585.642      609.719      532.601      338.829
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang             262.164      249.688      191.205      271.077
Imbalan kontinjensi                 -       23.113       23.113            -
Provisi                       979.926      915.449      745.819      678.128

Jumlah liabilitas jangka
panjang                     38.975.283   41.051.153   35.161.234   31.710.616

EKUITAS
Modal saham – modal
   dasar 22.650.000.000
   saham biasa,
   ditempatkan dan
   disetor penuh modal
   13.128.430.665 (2023:
   13.128.430.665,
   2022:13.128.430.665,
   2021: 10.724.674.776),
   saham biasa dengan
   nilai nominal Rp 100
   per saham                 1.312.843    1.312.843    1.312.843    1.072.467
Tambahan modal disetor      15.414.930   16.914.496   16.914.496   12.216.315
Ekuitas dari entitas yang
bergabung                            -     (34.759)     (20.610)            -
Saham Treasuri               (134.445)    (134.445)    (134.445)    (134.445)
Saldo laba
-Telah ditentukan                1.400       1.300         1.200        1.100
penggunaannya
- Belum ditentukan           8.956.248    8.266.167    7.549.052    6.933.308
penggunaannya

                            25.550.976   26.325.602   25.622.536   20.088.745

Kepentingan non-              151.605      144.415      131.080             -
pengendali

TOTAL EKUITAS               25.702.581   26.470.017   25.753.616   20.088.745

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                 85.173.690   87.694.554   87.285.728   72.753.282




                                16
Page 17
* Pernyataan kembali sebagai dampak dari penerapan PSAK 338 pada laporan
keuangan konsolidasian

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:

                                   (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
                                                                                          31            31
                           30 September
                                           30 September 2023* 31 Desember 2023*     Desember      Desember
                                   2024
                                                                                       2022*          2021
Pendapatan                   25.361.411          23.867.804           32.322.651   29.141.994    26.754.050

Beban
Beban penyusutan                                                                   (10.570.361
                             (9.073.866)         (8.415.931)        (11.349.235)             )   (9.956.227)
Beban infrastruktur          (6.625.576)         (6.657.758)         (8.995.646)   (7.733.947)   (7.989.540)
Beban interkoneksi dan
beban langsung lainnya       (2.279.474)         (2.320.172)         (3.172.220)   (2.876.477)   (1.536.159)
Beban penjualan dan
pemasaran                    (1.589.282)         (1.804.566)         (2.454.775)   (2.617.998)   (2.566.963)
Beban gaji dan
    kesejahteraan
    karyawan                 (1.257.035)         (1.059.278)         (1.402.242)   (1.325.529)   (1.075.801)
Beban umum dan
administrasi                  (313.465)            (271.332)           (413.040)     (352.698)      (298.802)
Beban amortisasi              (164.654)            (110.058)           (157.216)       (7.567)              -
Keuntungan/(kerugian)
selisih kurs - bersih            (9.074)              6.040              12.977       (61.295)         9.506
Keuntungan dari
penjualan dan sewa-balik
menara                          317.156              318.344             424.062       446.805       419.013
Lain-lain                     (155.215)             (94.880)            (93.571)      (35.142)       230.325

                                                                                   (25.127.135   (22.764.648
                            (21.132.337)        (20.409.591)        (27.586.758)             )             )

                              4.229.074            3.458.213           4.721.745    4.007.785       3.989.402

Biaya keuangan               (2.306.212)         (2.173.850)         (2.939.979)   (2.777.385)   (2.378.186)
Penghasilan keuangan              57.464              70.162             100.096       111.718        87.715
Bagian atas (rugi)/laba
   bersih dari entitas
   asosiasi                   (226.392)            (114.579)           (191.493)        3.838          8.609

                             (2.475.140)         (2.218.267)         (3.031.376)   (2.661.829)   (2.281.862)

Laba sebelum pajak
penghasilan                   1.753.934            1.239.946           1.690.369    1.345.956       1.707.540

Beban pajak penghasilan       (419.002)            (231.974)           (420.069)     (231.842)      (419.733)

Laba periode/tahun
  berjalan                    1.334.932            1.007.972           1.284.448    1.114.114       1.287.807

Laba/(rugi)
  komprehensif
  lainnya tidak
  direklasifikasi ke
  dalam laba rugi

Keuntungan/(kerugian)
   dari pengukuran
 kembali program pensiun
   manfaat pasti                  3.251               7.065              (6.250)       64.721         20.119
(Beban)/manfaat pajak
   penghasilan terkait           (1.051)             (1.554)              1.375       (14.239)        (4.426)

Laba/(rugi)
  komprehensif
  lainnya
  periode/tahun                   2.200               5.511              (4.875)       50.482         15.693




                                     17
Page 18
   berjalan, setelah
   pajak

Jumlah laba
  komprehensif                 1.337.132            1.013.483           1.265.425     1.164.596      1.303.500

Laba yang diatribusikan
   kepada:
- Pemilik entitas induk        1.316.695              999.990           1.256.965     1.102.366      1.287.807
- Kepentingan
   nonpengendali                  18.237                7.982              13.335        11.748                -

                               1.334.932            1.007.972           1.270.300     1.114.114      1.287.807

Jumlah laba                                                                          1.164.59       1.303.50
  komprehensif                 1.337.132            1.013.483           1.265.425           6              0

Laba yang diatribusikan
kepada:
- Pemilik entitaas induk       1.318.895            1.005.501           1.252.090     1.152.848      1.303.500
- Kepentingan
nonpengendali                     18.237                7.982              13.335        11.748                -



Laba bersih per saham
  dan dilusian                       101                   76                  96           103            121



Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)
                                                                                            31             31
                            30 September
                                            30 September 2023    31 Desember 2023     Desember       Desember
                                    2024
                                                                                          2022           2021
ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS
   OPERASI
Penerimaan dari
   pelanggan dan operator
   lain                       25.253.189           23.132.552          31.477.327     28.959.543     25.655.307
Pembayaran untuk                                                                     (13.417.451    (12.565.939
pemasok dan beban lain        (8.880.786)          (8.208.316)        (13.811.715)             )              )
Pembayaran kepada
karyawan                      (1.268.296)          (1.093.681)         (1.421.867)   (1.318.418)    (1.175.406)

Kas yang dihasilkan dari
operasi                       15.104.107           13.830.555          16.243.745    14.223.674     11.913.962

Penghasilan keuangan                                                                                    88.843
   yang diterima                  55.025               68.041              98.607       109.252
Pembayaran pajak
  penghasilan badan dan
  pajak final                  (338.505)            (189.753)           (246.814)      (228.431)       (39.548)

Arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas
operasi                       14.820.627           13.708.843          16.095.538    14.104.495     11.963.257

ARUS KAS DARI
   AKTIVITAS
   INVESTASI
Pembelian aset tetap          (7.490.948)          (8.059.244)        (10.424.633)   (8.831.071)    (7.292.595)
Dividen dari entitas
asosiasi                                -              24.990              24.990        106.239             -
Akuisisi entitas baru                   -                   -                   -    (2.641.518)             -
Penerimaan dari aset lain               -                   -                   -              -        52.208
Akuisisi entitas anak,
   setelah dikurangi kas
   yang diperoleh                       -                    -                   -     (329.309)               -
Akuisisi bisnis kombinasi
dikurangi kas yang
diperoleh                     (1.875.000)                    -                   -              -              -



                                      18
Page 19
Penerimaan dari penjualan
menara                                  -       12.088         12.088        72.869              -
Penerimaan dari penjualan
aset tertentu                           -             -              -       19.723              -
Penerimaan dari penjualan
aset tetap                         2.631         8.664         10.955       104.130        29.289
Penerimaan dari
penggantian klaim
asuransi                                -             -              -        3.473       280.135

Arus kas bersih yang
digunakan untuk                                                          (11.495.464
aktivitas investasi           (9.363.317)   (8.013.502)   (10.376.600)             )   (6.930.963)

ARUS KAS DARI
AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran pinjaman
jangka panjang                 (314.044)    (5.150.000)    (5.180.000)   (4.740.000)    (730.000)
Pembayaran bunga
pinjaman jangka panjang        (393.163)     (276.192)      (380.999)      (525.402)    (356.231)
Pembayaran pokok
liabilitas sewa               (3.779.719)   (3.486.087)    (4.327.247)   (4.162.419)   (3.474.718)
Pembayaran bunga
laibilitas sewa               (2.122.023)   (2.097.315)    (2.388.416)   (1.763.241)   (1.790.150)
Penerimaan dari penjualan
             dan sewa balik             -       41.628         41.628       375.627              -
Pembayaran bunga utang
obligasi                        (96.350)     (107.632)      (143.509)       (66.191)     (92.383)
Pembayaran imbal hasil
ijarah                         (131.073)     (154.098)      (205.464)      (178.694)    (200.981)
Pembayaran sukuk ijarah        (398.000)             -      (149.000)      (677.000)    (399.000)
Pembayaran utang
obligasi                        (40.000)              -     (131.000)      (191.000)    (450.000)
Dana bersih dari pinjaman
jangka panjang                 3.333.873     2.717.945      3.477.945     4.455.318     2.497.750
Penerimaan dari sukuk
ijarah                                  -             -              -    1.500.000              -
Penerimaan dari utang
obligasi                               -             -              -     1.500.000             -
Pembayaran dividen kas         (646.346)     (549.023)      (549.023)     (544.078)     (338.182)
Biaya penerbitan Sukuk
ijarah                                  -             -              -       (6.164)             -
Biaya penerbitan utang
obligasi                                -             -              -       (6.684)             -
Penerimaan dari
penerbitan saham                        -             -              -    4.999.812              -
Biaya penerbitan saham                  -             -              -     (61.256)           (67)

Arus kas bersih yang
  digunakan untuk
  aktivitas pendanaan         (4.586.845)   (9.060.774)    (9.935.085)      (91.372)   (5.333.962)

Kenaikan/(penurunan)
  bersih kas dan setara
  kas                            870.465    (3.365.433)    (4.216.147)    2.517.659     (301.668)

Kas dan setara kas pada
  awal periode/tahun             966.027     5.184.113      5.184.113     2.664.387     2.965.589

Dampak perubahan selisih
  kurs terhadap kas dan
  setara kas                      (1.935)       (1.061)        (1.939)        2.067           466

Kas dan setara kas pada
  akhir periode/tahun          1.834.557     1.817.619        966.027     5.184.113     2.664.387




                                      19
Page 20
B.   SMARTFREN

     1.   Sejarah Singkat

          Smartfren didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan nama PT Mobile-
          8 Telecom berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 2 Desember 2002, dibuat di
          hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri
          Hukum berdasarkan Keputusan No. C-24156 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember
          2002 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
          0285/BH.09.05/II/2003 tanggal 6 Februari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.

          Smartfren telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

          Smartfren telah berganti nama pada tahun 2011, yang awalnya dikenal sebagai PT
          Mobile-8 Telecom Tbk dan diubah menjadi PT Smartfren Telecom Tbk berdasarkan
          Akta No. 90 tanggal 28 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang akta tersebut disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan
          Keputusan No. AHU-16947.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 dan telah
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 2012,
          Tambahan No. 37776.

          Anggaran Dasar Smartfren telah diubah beberapa kali. Perubahan terbaru Anggaran
          Dasar Smartfren diatur dalam (i) Akta Notaris No. 40 tanggal 11 September 2020, yang
          dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirjo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
          tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
          dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0069497.AH.01.02.TAHUN 2020
          tanggal 8 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
          No. AHU-AH.01.03-0396156 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah diumumkan dalam
          Berita Negara Republik Indonesia No. 25 tanggal 26 Maret 2021, Tambahan No.
          11358; dan (ii) Akta Notaris No. 33 tanggal 30 November 2023, yang dibuat di hadapan
          Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
          Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
          0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1 Desember 2023 dan Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0191442 tanggal 1
          Desember 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4
          tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 1465.

          Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh Smartfren diatur
          dalam Akta Notaris No. 62 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia
          Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri
          Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
          0127114 tanggal 31 Mei 2024.

          Smartfren berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap Smartfren yang terdaftar
          adalah Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
          Jakarta.

     2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

          Modal dan struktur kepemilikan saham Smartfren saat ini berdasarkan Akta No. 62
          tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
          di Jakarta, dan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan
          oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) adalah sebagai berikut:


                                            20
Page 21
                    Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 2.000 per saham
                    Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 1.000 per saham
                    Nilai nominal Saham Seri C @ Rp 100 per saham
Deskripsi
                    Nilai nominal Saham Seri D @ Rp 50 per saham
                                             Nilai nominal
                    Jumlah Saham                                      %
                                             (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                 1.011.793.622       2.023.587.244.000         0,06
Saham Seri B                 4.920.163.085       4.920.163.085.000         0,31
Saham Seri C               400.997.351.775      40.099.735.177.500        24,97
Saham Seri D             1.199.130.289.870      59.956.514.493.500        74,66
Total Modal              1.606.059.598.352     107.000.000.000.000         100
Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Saham Seri A                 1.011.793.622       2.023.587.244.000
Masyarakat                   1.011.793.622       2.023.587.244.000        0,212
(masing-masing
memegang < 5%)
Saham Seri B                 4.920.163.085       4.920.163.085.000
PT Bali Media                1.108.319.438       1.108.319.438.000        0,232
Telekomunikasi
PT Global Nusa               1.235.700.542       1.235.700.542.000        0,259
Data
PT Wahana Inti               1.425.646.629       1.425.646.629.000        0,299
Nusantara
Publik (masing-              1.150.496.476       1.150.496.476.000        0,241
masing memegang
< 5%)
Saham Seri C               329.456.517.667      32.945.651.766.700


PT Bali Media                                    5.465.729.721.900        11.466
Telekomunikasi              54.657.297.419
PT Global Nusa              78.544.241.612       7.854.424.161.200        16,477
Data
PT Wahana Inti              47.276.677.771       4.727.667.777.100        9,917
Nusantara
PT Gerbangmas               44.708.371.873       4.470.837.187.300        9,379
Tunggal Sejahtera
Masyarakat                 104.269.928.992      10.426.992.899.200        21,873
(masing-masing
memegang < 5%)
Saham Seri D               141.315.330.090       7.065.766.504.500




                                 21
Page 22
      PT Bali Media                  140.489.122.682        7.024.456.134.100       29,471
      Telekomunikasi
      Masyarakat                        826.207.408            41.310.370.400       0,173
      (masing-masing
      memegang < 5%)
      Total Modal                    476.703.804.464       46.955.168.600.200        100
      Ditempatkan dan
      Disetor
      Saham di Portofolio
      Saham Seri A                                 -                        -
      Saham Seri B                                 -                        -
      Saham Seri C                    71.540.834.108        7.154.083.410.800


      Saham Seri D               1.057.814.959.780         52.890.747.989.000


      Total Saham di             1.129.355.793.888         60.044.831.399.800
      Portofolio

     Berdasarkan daftar pemegang saham tertanggal 30 November 2024 yang diterbitkan
     oleh PT Sinartama Gunita (sebagai Biro Administrasi Efek) yang dipublikasikan di
     situs web BEI, daftar pemegang saham Smartfren 5% ke atas adalah sebagai berikut:

                        Nama                           Jumlah Saham             Persentase

      PT Bali Media Telekomunikasi                     196.254.739.539           41,169

      PT Global Nusa Data                              79.779.942.154            16,736

      PT Wahana Inti Nusantara                         48.702.324.400            10,216

      PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                  44.708.371.873             9,379

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)     Rapat Umum Pemegang Saham

             Smartfren menyelenggarakan RUPST 2024 pada tanggal 25 Juni 2024 pukul
             14.29 – 16.01 Waktu Indonesia Barat.

             Risalah ringkasan RUPST tersedia secara permanen di situs web Smartfren.

     (b)    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

            Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 33 tanggal 30
            November 2023 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
            Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Presiden Komisaris                                     : Darmin Nasution
            Wakil Presiden Komisaris                               : Ferry Salman
            Komisaris/Independen                                   : Ketut Sanjaya


                                         22
Page 23
           Direktur
           Presiden Direktur                                  :   Merza Fachys
           Direktur                                           :   Andrijanto Muljono
           Direktur                                           :   Shurish Subbramaniam
           Direktur                                           :   Antony Susilo
           Direktur                                           :   Marco Paul Iwan Sumampouw

4.   Kegiatan Usaha

     (a)   Umum

            Smartfren menjalankan bisnisnya di bidang operator jaringan dan layanan
            telekomunikasi di wilayah Indonesia.

            Untuk menjalankan usaha utamanya, Smartfren telah memperoleh lisensi
            utama yang ditetapkan dalam Lampiran D.

            Kantor Pusat Smartfren berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng,
            Jakarta Pusat Indonesia 10340.

            Smartfren memiliki beberapa wilayah operasional dan galeri untuk
            mendukung operasional bisnisnya secara nasional, saat ini area operasional
            dan galeri tersebut berada di 51 lokasi di seluruh Indonesia.

     (b)   Produk

           (A)      Solusi konektivitas, terdiri dari:

                    I.      Mobilitas (Paket Perusahaan, Paket Data MIFI, Paket Data
                            Wibox, Paket Data Massal, dan Bundling Perangkat);

                    II.     Internet Jalur Tetap (Internet Khusus yang mendukung dan
                            menyediakan konektivitas tanpa hambatan untuk IP publik
                            statis);

                    III.    Jaringan (Managed SD-WAN, menyediakan layanan SD1 dan
                            SSI dalam bentuk kinerja dan keamanan jaringan);

           (B)      Konferensi Terpadu dan Komunikasi Terpadu (menyediakan sistem
                    konferensi satu sentuhan, layanan platform komunikasi konferensi
                    video & suara yang disederhanakan);

           (C)      Pesan Terpadu (WhatsApp untuk Bisnis, A2P Lokal & Internasional,
                    SMS Massal, Cloud Talk);

           (D)      Layanan Pembuat Web untuk Paket Pemasaran dan Produktivitas
                    Office 365 (Termasuk layanan kolaboratif dan produktivitas
                    tambahan, dan memastikan keamanan solusi cloud);

           (E)      Layanan ICT dan Bizcloud (implementasi layanan profesional dan
                    layanan terkelola); dan

           (F)      Solusi Internet of Things (IoT), layanan pengumpulan dan analisis data
                    real-time untuk Industri Cerdas (Smart Industries) (manufaktur,
                    pembangunan rumah, pertambangan).


                                      23
Page 24
5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan Smartfren untuk tahun-tahun yang berakhir pada
     31 Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 dan periode sembilan bulan
     yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan Smartfren yang
     diaudit oleh kantor akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore), akuntan publik yang
     bertanggung jawab adalah Ario Bulan Awalia Noor.

     Neraca:
                                       (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)

                               30 September 2024     31 Desember 2023      31 Desember 2022      31 Desember 2021

     ASET

     ASET LANCAR
     Kas dan setara kas                  185.860              225.773                308.147               463.219
     Piutang usaha:
     - Pihak berelasi                    140.059               98.202                114.804                56.589
     - Pihak ketiga                      148.639              131.752                120.093                86.907
     Piutang lain-lain
     - Pihak berelasi                      3.129                   939                   799                11.453
     - Pihak ketiga                       34.885                50.848                 4.549                 1.247
     Persediaan                           65.970                94.430               125.892                73.045
     Pajak dibayar dimuka                 13.073                18.626                43.354                47.514
     Biaya dibayar dimuka                681.644             1.714.690             1.605.395             1.544.437
     Investasi dalam saham             1.897.344             1.957.990             2.425.828                     -
     Aset lancar lain-lain                42.972                43.229                41.635                38.087

     Jumlah Aset Lancar                3.213. 575            4.336.479             4.790.496             2.322.498

     ASET TIDAK
     LANCAR
     Aset pajak tangguhan              1.515.936             1.580.905             1.781.225             1.796.137
     Aset tetap                       34.390.360            33.749.926            34.422.038            33.291.783
     Aset takberwujud                    776.084               869.813               820.770               921.330
     Goodwill                            901.765               901.765               901.765               901.765
     Uang muka jangka                  1.657.215             3.522.223             3.635.455             3.280.720
        panjang
     Biaya dibayar dimuka
        jangka panjang                    23.954               29.110                36.684                38.960
     Investasi dalam saham                                          -                73.950               779.088
     Aset lain-lain                       19.755               54.580                29.984                25.569

     Jumlah Aset Tidak                39.285.069            40.708.322            41.701.871            41.035.352
       Lancar

     JUMLAH ASET                      42.498.644            45.044.801            46.492.367            43.357.850

     LIABILITAS          DAN
     EKUITAS

     LIABILITAS LANCAR
     Utang usaha
     - Pihak berelasi                     19.259               19.999                 2.706                   173
     - Pihak ketiga                      118.173              103.394                94.714               118.381
     Utang lain-lain
     - Pihak berelasi                         30                    28                    36                29.851
     - Pihak ketiga                      957.865             1.017.717             1.778.023             2.370.785
     Utang pajak                          95.332               168.779                97.817                80.468
     Akrual                              889.853             1.416.654             1.825.987             2.378.601
     Pendapatan diterima                 658.753               683.243               710.463               697.190
     dimuka
     Uang muka                           186.826              508.479               426.823               202.977
     Bagian yang jatuh tempo
     dalam satu tahun:
     - Utang pinjaman                    252.524               148.976             1.185.446             1.122.934
     - Liabilitas sewa                 2.329.783             2.552.986             2.536.854             2.601.873




                                         24
Page 25
Jumlah Liabilitas
Lancar                         5.508.398      6.620.255      8.658.869      9.603.233

LIABILITAS TIDAK
LANCAR
Bagian yang jatuh tempo
lebih dari satu tahun –
setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
- Utang pinjaman               5.779.064     10.979.876      8.650.667      8.694.567
- Liabilitas sewa              9.055.590      9.329.228     10.175.854     10.030.953
Utang obligasi                         --     1.106.973      1.158.311        973.901
Liabilitas derivatif                   --       524.439        729.650        758.550
Liabilitas imbalan kerja
   jangka panjang                169.842        208.851        229.685        221.596
Liabilitas tidak lancar
   lainnya                       255.140        602.524      1.129.819        421.608
Jumlah Liabilitas Tidak
   Lancar                     15.259.636     22.751.891     22.073.986     21.101.175

Jumlah Liabilitas             20.768.034     29.372.146     30.732.855     30.704.408

EKUITAS
Modal saham:
- Seri A: nilai nominal Rp
   2.000 per saham
- Seri B: nilai nominal Rp
   1.000 per saham
- Seri C: nilai nominal Rp
   100 per saham
- Seri D: nilai nominal Rp
   50 per saham
Modal dasar:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 400.997.351.775
   saham
- Seri D:
   1.199.130.289.870
   saham
Modal ditempatkan dan
   disetor:
30 September, 2024:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 329.456.516.611
   saham
-Seri D: 141.315.300.090
   saham
- Seri D: 141.315.330.090
31 Desember 202331,
   2023:
- Seri A: 1.011.793.622
   saham
- Seri B: 4.920.163.085
   saham
- Seri C: 329.456.126.941
   saham                      46.955.168     39.889.363     39.889.354     37.161.210
Tambahan modal disetor           823.816        826.399        826.399        826.399
Obligasi wajib konversi                -              -              -        700.000
Saldo laba (defisit)
- Ditentukan
penggunaannya                         100            100            100            100
- Tidak ditentukan           (26.048.535)   (25.043.305)   (24.956.465)   (26.034.315)
pengunaannya

JUMLAH EKUITAS
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN                 21.730.549     15.672.557     15.759.388     12.653.394




                                 25
Page 26
KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK

Kepentingan Non-                                   61                        98                      124
Pengendali                                                                                                                    48

JUMLAH EKUITAS                         21.730.610                  15.672.655                 15.759.512              12.653.442

JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS                            42.498.644                  45.044.801                 46.492.367              43.357.850


Laporan Kerugian dan Laba:
                             (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar (kerugian) per saham)
                                                         30             30              31
                                                                                              31 Desember
                                                  September      September        Desember                     31 Desember 2021
                                                                                                     2022
                                                       2024           2023            2023
Pendapatan usaha                                   8.543.086     8.629.536    11.655.708       11.202.579            10.456.829


Beban usaha
Penyusutan dan amortisasi                          3.811.077     3.489.363        4.602.252     4.401.421             3.852.584
Operasi, pemeliharaan dan jasa
telekomunikasi                                     3.076.857     2.867.269     3.924.821        3.729.403             3.844.307
Penjualan dan pemasaran                            1.115.145     1.125.755     1.480.839        1.324.951             1.301.198
Karyawan                                             557.768       672.001       881.215          901.976               970.654
Umum dan administrasi                                146.342       155.966       222.879          221.706               240.897
Jumlah beban usaha                                 8.707.189     8.310.354    11.112.006       10.579.457            10.209.640

Laba usaha                                         (164.103)       319.182         543.702        623.122               247.189

Penghasilan (beban) lain-lain
Keuntungan atas perubahan kewajiban                          -           -         545.084                 -                  -
Keuntungan (kerugian) pada valuta asing -
bersih                                                  37.867     338.331         338.269      (206.092)              (35.448)
Keuntungan dari penjualan dan pembuangan
properti dan peralatan – bersih                          7.723      26.866         162.384         18.850                22.247
Keuntungan (kerugian) dari utang
obligasi/liabilitas derivatif - bersih               116.093        11.249       205.211           28.900                10.900
Pendapatan bunga                                      26.574         2.526         4.576            5.038                11.296
Keuntungan (kerugian) dari investasi saham          (50.181)     (415.856)     (467.838)        1.642.213               118.735
                                                                              (1.278.193
Biaya bunga dan biaya keuangan lainnya             (974.716)     (926.627)             )       (1.048.163)            (962.671)
Lainnya - bersih                                      57.274        19.833        31.944            12.608               21.469
Penghasilan (Pengeluaran) Lainnya – Bersih         (779.366)     (966.176)     (458.563)           453.354            (813.473)

Laba (Rugi) sebelum Pajak                          (943.469)     (646.994)          85.139      1.076.476             (566.284)

Biaya pajak tangguhan                                   64.271      47.337        (194.091)      (12.171)               130.959

Laba (Rugi) untuk tahun berjalan                  (1.007.740)    (599.657)        (108.952)     1.064.305             (435.325)

Item yang tidak akan direklasifikasi
selanjutnya ke laba rugi
Pengukuran ulang kewajiban manfaat pasti                 3.171      31.481          28.315         14.734                30.259
Bagian dari pendapatan komprehensif
lainnya dari rekanan                                         -           -                -           689                 1.999
Pajak yang berkaitan dengan penghasilan
komprehensif lainnya                                     (698)     (6.926)          (6.229)        (2.802)              (7.097)
Item yang akan diklasifikasikan ulang
selanjutnya menjadi untung atau rugi
Bagian dari pendapatan komprehensif
lainnya dari rekanan                                         -           -                -           939                  276
Pajak yang berkaitan dengan penghasilan
komprehensif lainnya                                         -           -                -            61                  (61)
Penghasilan komprehensif lainnya setelah
pajak                                                    2.473      24.555          22.086         13.621                25.376

Total laba komprehensif (kerugian)                (1.005.267)    (575.102)         (86.866)     1.077.926             (409.949)

Laba (rugi) untuk periode yang dapat
diatribusikan kepada:

Pemilik perusahaan induk                          (1.007.703)    (599.638)        (108.926)     1.064.229             (435.329)




                                             26
Page 27
Kepentingan non-pengendali                              (27)         (19)          (26)             75                   4

                                                 (1.007.740)    (599.657)     (108.952)      1.077.926           (435.325)
Total laba (rugi) konfensif yang dapat
diatribusikan kepada:

Pemilik perusahaan induk                         (1.005.230)    (575.083)      (86.840)      1.077.850           (409.953)

Kepentingan non-pengendali                              (37)         (19)          (26)             76                   4

                                                 (1.005.267)    (575.102)      (86.866)      1.077.926           (409.949)

Pendapatan dasar (kerugian) per saham                 (2.43)       (1.79)         (0.32)          3.35               (1.39)


Laporan Arus Kas
                                                 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                      30           31
                                                                                           31 Desember
                                         30 September 2024     Septembe      Desember                     31 Desember 2021
                                                                                                  2022
                                                                  r 2023         2023
ARUS KAS DARI
KEGIATAN OPERASI
Tanda terima tunai dari                                        8.413.36
pelanggan                                         8.368.244           0     11.497.380      11.386.678          10.394.126
Uang tunai dibayarkan kepada
karyawan                                          (462.074)    (486.397)     (659.844)       (578.409)           (592.401)
Uang tunai dibayarkan kepada                                   (4.138.76
pemasok                                          (4.430.798)          8)    (6.995.172)     (7.173.455)         (6.190.376)
Kas bersih yang dihasilkan dari                                 3.788.19
operasi                                           3.475.372            5     3.842.364       3.634.814           3.611.349
Bunga diterima                                       26.585       2.530          4.581           5.274              11.043
Tanda terima tunai dari
pengembalian pajak                                   11.115         896            896           7.569             116.541
Pajak prabayar yang dibayarkan                       (3.871)     (7.235)        (7.350)         (4.549)              (875)
Biaya bunga dan biaya
keuangan yang dibayarkan                         (1.015.760)   (934.937)    (1.204.748)     (1.005.020)          (866.819)

Kas bersih yang disediakan                                     2.849.44
oleh kegiatan operasi                             2.493.441           9      2.635.743       2.638.088           2.871.239

ARUS KAS BERSIH DARI
KEGIATAN INVESTASI
Hasil bersih dari penjualan
properti dan peralatan                                9.418     217.537        626.034          94.493             103.383
Hasil dari uang muka penjualan
properti dan peralatan                                     -           -       216.101                -                   -
Hasil penjualan investasi saham                      13.585      76.195         76.195                -                   -
Hasil bersih dari penjualan aset
tak berwujud                                            110            -              -               -                   -
Akuisisi aset tidak berwujud                         (6.754)   (170.132)     (170.709)        (19.376)           (362.025)
Bunga yang dibayarkan
dikapitalisasi untuk properti dan
peralatan                                         (327.889)    (312.176)     (435.960)       (259.130)           (239.491)
Pembayaran uang muka                              (214.017)    (919.652)     (995.600)       (622.155)           (654.538)
Akuisisi properti dan peralatan                   (647.512)    (792.585)    (1.014.527)     (1.236.062)          (956.747)
Investasi tambahan dalam
saham                                                      -           -              -       (76.825)           (658.078)
Hasil yang dapat diatribusikan
pada proporsi hak yang
dialihkan kepada pembeli-
lessor                                                     -           -              -               -             39.750

Kas bersih yang digunakan                                      (1.900.81
dalam kegiatan investasi                         (1.173.059)          3)    (1.698.466)     (2.119.055)         (2.727.746)

ARUS KAS DARI
KEGIATAN PEMBIAYAAN
                                                               5.828.42
Hasil dari fasilitas pinjaman                       281.034           5      6.956.653       1.136.053           1.324.780




                                            27
Page 28
           Dana hasil penerbitan saham
           modal                                    7.065.805           9             9     2.028.145       584.401
           Pembayaran obligasi yang
           harus dibayar                           (1.542.700)           -             -             -             -
                                                                 (1.780.37
           Pembayaran kewajiban sewa               (1.782.694)          4)   (2.539.207)   (2.568.884)   (1.642.371)
                                                                 (5.041.84
           Pembayaran fasilitas pinjaman           (5.375.836)          5)   (5.433.510)   (1.285.039)   (1.754.427)
           Hasil yang dapat diatribusikan
           pada proporsi hak guna atas
           aset dasar yang dipertahankan                     -           -             -             -    1.038.191
           Hasil dari tambahan modal
           disetor                                           -           -             -             -      116.255
           Pembayaran biaya penerbitan
           saham                                       (5.495)           -             -             -       (3.197)

           Kas bersih yang digunakan
           dalam kegiatan pembiayaan               (1.359.886)   (993.785)   (1.016.055)    (689.725)     (336.368)

           Kenaikan (penurunan) bersih
           kas dan setara kas                        (39.504)     (45.149)     (78.778)     (170.692)     (192.875)
           Kas dan setara kas di awal
           tahun                                      225.773     308.147       308.147       463.219       654.461
           Pengaruh perubahan nilai tukar
           mata uang asing                              (399)      (3.386)       (3.596)       15.668         1.633
           Penyesuaian kas dan setara kas
           akibat hilangnya kendali atas
           anak perusahaan                                (10)           -             -          (48)             -
           Kas dan setara kas pada
           akhir tahun                                185.860     259.612       225.773       308.147       463.219



C.   ST

     1.   Sejarah Singkat

          ST didirikan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dengan
          nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta Pendirian No. 60 tanggal 16
          Agustus 1996, dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti dari Notaris Sutjipto,
          S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta No. 195 tanggal 25 April 1997, dibuat di hadapan
          Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman
          berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997 dan
          telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat dengan No.
          1209/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah diumumkan dalam
          Lembaran Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997. Tambahan
          No. 5282.

          ST telah berganti nama Pada tahun 2007. PT Indoprima Mikroselindo diubah menjadi
          PT Smart Telecom berdasarkan Akta No. 10 tanggal 11 April 2007. yang dibuat di
          hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Hukum
          berdasarkan Surat Keputusan No. W7-04025 HT.01.04-TH.2007 tanggal 12 April
          2007.

          Anggaran Dasar ST telah diubah beberapa kali.

          (a)       Perubahan terbaru dari Anggaran Dasar ST diatur dalam (i) Akta Notaris No.
                    25 tanggal 17 Juli 2008, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,
                    S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
                    Keputusannya No. AHU-57049.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Agustus
                    2008; (ii) Akta Notaris No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 dibuat di hadapan
                    Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah



                                              28
Page 29
             disetujui oleh Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
             Keputusannya No. AHU-0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31
             Agustus 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
             AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.

     (b)     Perubahan terbaru atas modal dasar, ditempatkan, dan disetor dari ST diatur
             dalam Akta Notaris No. 13 tanggal 12 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan
             Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
             diterima oleh Menteri Hukum yang dibuktikan dengan Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0182409
             tanggal 14 Agustus 2024.

     ST berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap ST yang terdaftar adalah Jl. H. Agus
     Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI
     Jakarta.

2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     Struktur modal dan kepemilikan saham terkini dari ST berdasarkan Akta No. 01
     tanggal 07 November 2024 yang disusun di hadapan Putut Mahendra, S.H., Notaris di
     Jakarta , adalah sebagai berikut:
                            Nilai Nominal Saham Seri A @ Rp 1.000 per saham
                            Nilai nominal Saham Seri B @ Rp 30 per saham
      Deskripsi
                                                     Nilai nominal
                            Jumlah Saham                                      %
                                                     (Rupiah)
      Modal Dasar


      Saham Seri A                     242.270.277         242.270.277.000             0,02
      Saham Seri B               1.491.924.324.100       44.757.729.723.000           99,98
      Total Modal                1.492.166.594.377       45.000.000.000.000             100
      Dasar
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
      Saham Seri A                     242.270.277         242.270.277.000                -
      PT Industri                       24.227.027           24.227.027.000          0,0026
      Telekomunikasi
      Indonesia (Persero)
      Smartfren                        218.043.250         218.043.250.000           0,0232
      Saham Seri B                 940.950.501.741       28.228.515.052.230               -
      Smartfren                    940.950.501.741       28.228.515.052.230         99,9742
      Total Modal                  941.192.772.018       28.470.785.329.230             100
      Ditempatkan dan
      Disetor
      Saham di Portofolio


      Saham Seri A                               0                        0               -
      Saham Seri B                 550.973.822.359       16.529.214.670.770             100




                                       29
Page 30
      Total Saham di             550.973.822.359      16.529.214.670.770             100
      Portofolio

3.   Manajemen dan Pengawasan

     (a)    Rapat Umum Pemegang Saham

            ST menyelenggarakan RUPSTpada tanggal 12 Agustus 2024 pukul 15.00
            Waktu Indonesia Barat yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang
            Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) di kantor pusatnya di Jalan H. Agus Salim No.
            45. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

     (b)    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

            Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 12 tanggal 12
            Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
            di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sesuai dengan
            Surat No. AHU-AH.01.09-0239643 tanggal 14 Agustus 2024 adalah sebagai
            berikut:

            Dewan Komisaris
            Presiden Komisaris                                 : Ferry Salman
            Komisaris                                          : Lukmono Sutarto

            Direktur
            Presiden Direktur                                  :   Merza Fachys
            Direktur                                           :   Andrijanto Muljono
            Direktur                                           :   Marco Paul Iwan Sumampouw
            Direktur                                           :   Antony Susilo

4.   Kegiatan Bisnis

     (a)    Umum

             ST menjalankan bisnisnya di bidang layanan telekomunikasi           yang
             menyediakan jaringan seluler dan layanan telepon internet untuk keperluan
             publik.

             Pada awal tahun 2011, Smartfren menginisiasi aksi korporasi untuk
             meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh untuk akuisisi ST.
             Tujuan dari akuisisi ST adalah untuk menciptakan sinergi dengan ST dalam
             banyak aspek, antara lain dalam mengembangkan infrastruktur jaringan,
             meningkatkan efisiensi operasional, memperluas saluran pemasaran dan
             distribusi, serta beroperasi dengan satu nama merek tunggal yaitu
             “Smartfren”.

             Untuk menjalankan bisnis utamanya, ST telah memperoleh izin utama yang
             tercantum dalam Lampiran D.

             Kantor Pusat ST berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45. Kel. Kebon Sirih, Kec.
             Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.




                                     30
Page 31
     (b)    Produk

            ST menyediakan layanan yang berfokus pada data seluler yang menargetkan
            pemuda dan pekerja profesional, yang dijelaskan sebagai berikut:

            (A)      Paket Pemula, terdiri dari:

                     I.      Kartu SIM Reguler (Kartu Perdana Tanpa Batas, Kartu
                             Perdana Nonstop Tanpa Batas, Kartu Perdana Kuota/Volume
                             Data, dan Kartu Perdana Khusus untuk segmen tertentu);

                     II.     eSIM (eSIM Unlimited Combo, eSIM Unlimited Nonstop,
                             dan eSIM Postpaid Elite); dan

                     III.    Bundling Starter Pack (Kartu Perdana khusus disediakan
                             untuk program bundling dengan hampir semua merek ponsel
                             di Indonesia).

            (B)      Paket Data, terdiri dari:

                     I.      Prabayar   (Unlimited   Daily,   Unlimited       NonStop,
                             Kuota/Volume dan Paket Data Khusus);

                     II.     Elite Pascabayar (Unlimited Daily, Unlimited Nonstop, dan
                             Kuota/Volume); dan

                     III.    Roaming (Paket Data Roaming Prabayar dan Paket Data
                             Roaming Pascabayar).

            (C)      Add-On, terdiri dari:

                     I.      Paket Data Tambahan (Paket Video, Booster Unlimited, Paket
                             Gaming, Paket Streaming Musik, Paket Media Sosial, Paket
                             Edukasi, dan Paket Conference Call) dan berbagai layanan
                             tambahan (VAS) lainnya; dan

                     II.     Call & SMS (Paket Smart Ngobrol dan Panggilan
                             Internasional).

            (D)      Perangkat, yaitu bundling perangkat yang bekerja dengan hampir
                     semua merek smartphone yang menggunakan kartu perdana
                     Smartfren.

            (E)      Broadband, terdiri dari Modem Wi-Fi dan Smart Home.

5.   Ikhtisar Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar keuangan ST untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
     Desember 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023, dan periode sembilan bulan
     yang berakhir pada 30 September 2024 berdasarkan laporan keuangan ST yang diaudit
     oleh kantor akuntan Mirawati Sensi Idris (Moore), akuntan publik yang bertanggung
     jawab adalah Ario Bulan Awalia.




                                       31
Page 32
Neraca:
                                      (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham)

                       30 September 2024         31 Desember 2023   31 Desember 2022   31 Desember 2021


ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas               158.135                  127.334            164.228            285.343
Piutang dagang
Pihak terkait                    283.032                  306.918            249.654            149.376
Pihak ketiga                     109.473                  105.783             66.875             49.976
Piutang lainnya
Pihak terkait                      3.130                   10.433             25.580             35.666
Pihak ketiga                      34.169                   50.170              4.072                875
Persediaan                        65.313                   93.707            275.475            519.394
Pajak prabayar                     7.087                    5.084             18.991             40.724
Biaya prabayar                   677.255                1.712.376          1.526.214            725.981
Investasi saham                1.897.344                1.957.990          2.425.828                  -
Aset lancar
lainnya                           17.880                1.005.645             15.410             14.390

Total aset lancar              3.252.818                5.375.440          4.772.327          1.821.725

ASET TIDAK
LANCAR
Aset pajak                                                                                      654.987
tangguhan                        340.760                  221.794            530.568
Properti dan                                                                                 25.128.047
peralatan                     32.300.077               29.548.277         26.382.175
Aset tidak                                                                                      402.393
berwujud                       4.559.730                4.780.299            349.804
Kemajuan jangka                                                                               3.265.539
panjang                        1.653.192                3.517.261          3.629.223
Biaya prabayar
jangka panjang                    23.910                   29.097             36.649             38.637
Investasi di saham                     -                        -                  -            779.088
Aset lainnya                       8.937                   22.751             24.964             20.177

Total aset tidak                                                                             30.288.868
lancar                        38.886.606               38.119.479         30.953.383

TOTAL ASET                    42.139.424               43.494.919         35.725.710         32.110.593

KEWAJIBAN
KEWAJIBAN
LANCAR
Utang dagang dan
utang dagang
lainnya
Pihak terkait                    661.971                  760.244            236.606            490.464
Pihak ketiga                     911.419                  910.370          1.636.593          2.268.599
Pajak yang harus                                                                                 36.662
dibayar                           59.881                  146.493             62.099
Akrual                           717.174                  938.463          1.247.622          1.524.316
Pendapatan yang                                                                                 139.586
tidak diterima                   648.342                  682.660            140.757
Kemajuan                         157.816                  456.574            362.860             92.405
Bagian saat ini:
Pinjaman yang                                                                                 1.058.427
harus dibayarkan                  245.649                 117.485          1.108.316
Kewajiban sewa                 2.254. 628               2.425.587          1.327.757          1.248.387

Total kewajiban                                                                               6.858.846
lancar                         5.656.880                6.437.876          6.122.610

KEWAJIBAN
TIDAK LANCAR
Porsi jangka
panjang - bersih
dari porsi saat ini:
Pinjaman yang                                                                                 3.848.257
harus dibayarkan               5.753.167                5.700.008          3.855.962



                                            32
Page 33
Kewajiban sewa                  9.000.145              9.207.025              7.343.269           7.068.435
Kewajiban
tunjangan
karyawan jangka
panjang                           105.529                133.410                141.802            134.854
Kewajiban non-
lancar lainnya                    240.494                602.524                727.183             69.634

Total kewajiban
tidak lancar                   15.099.335             15.642.967             12.068.216          11.121.180

TOTAL
KEWAJIBAN                      20.756.215             22.080.843             18.190.826          17.980.026

EKUITAS
Ekuitas yang
Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Perusahaan Induk
Saham modal-                                                                                     20.763.187
Seri A - nilai
nominal Rp 1.000
per saham-Seri B
- nilai nominal Rp
30 per
sahamResmi::-
Seri A -
242.270.277
saham- Seri B -
1.491.924.324.100
saham diterbitkan
dan disetor:- Seri
A - 242.270.277
saham- Seri B -
940.950.501.741
saham Desember
31,:2023: - Seri A
- 242.270.277
saham- Seri B -
892.036.101.741
saham                          28.470.785             27.003.353             20.763.187
Modal disetor
tambahan - neto                 2.269.374              2.269.374              2.269.374           2.269.374
Deposit untuk
langganan saham
di masa depan                            -                117.432              1.786.903            629.643
Defisit                        (9.356.942)            (7.976.075)            (7.284.572)        (9.531.636)
Total Ekuitas
yang Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Perusahaan Induk               21.383.217             21.414.084             17.534.892          14.130.568
Kepentingan Non-
Pengendali                               (8)                    (8)                  (8)                (1)

TOTAL
EKUITAS                        21.383.209             21.414.076             17.534.884          14.130.567

TOTAL
KEWAJIBAN
DAN EKUITAS                    42.139.424             43.494.919             35.725.710          32.110.593



Laporan Kerugian dan Laba:
                                                                           (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                               31
                     30 September 2024     30 September 2023      31 Desember 2023   31 Desember 2022    Desember
                                                                                                             2021

Pendapatan
operasional                  7.891.376              7.263.623           10.075.286          8.272.880     7.208.148




                                               33
Page 34
Biaya
operasional
Penyusutan dan
amortisasi          3.846.120         2.598.965    3.662.026    2.680.650   2.338.671
Layanan
operasi,
pemeliharaan
dan
telekomunikasi      3.067.482         2.528.164    3.550.034    2.165.191   2.269.669
Penjualan dan
pemasaran           1.097.762         1.119.084    1.421.210    1.309.700   1.099.914
Personel              438.941           499.020      655.282      586.563     592.667
Umum dan
administrasi          127.552          106.199       162.813     118.649     123.827
Total Biaya
Operasional         8.577,857         6.851.432    9.451.365    6.860.753   6.424.748

Laba
(kerugian)
dari operasi        (686.481)          412.191       623.921    1.412.127    783.400

Penghasilan
(pengeluaran)
lainnya
Pendapatan
bunga                   4.006            1.935         3.670       4.214       9.888
Keuntungan
(kerugian) pada
valuta asing –
bersih                    278          301.768       295.239     (51.469)    (39.514)
Pendapatan
(kerugian) atas
investasi saham      (50.181)         (415.856)    (467.838)    1.645.113    118.735
Biaya bunga
dan biaya
keuangan
lainnya             (820.922)         (571.245)    (844.578)    (569.516)   (515.867)
Lainnya –
bersih                 50.683          (57.942)     (11.502)     (78.976)    (46.849)
Penghasilan
(Pengeluaran)
Lainnya -
Bersih              (816.136)         (741.340)   (1.025.009)    949.366    (473.607)

Laba (Rugi)
sebelum pajak      (1.502.617)        (329.149)    (401.088)    2.361.493    309.793

Biaya pajak
tangguhan             119.579         (168.234)    (304.735)    (123.080)    (74.815)

Laba (Rugi)
untuk tahun
berjalan           (1.383.038)        (497.383)    (705.823)    2.238.413    234.978

Pendapatan
komprehensif
lainnya
(kerugian)
Item yang tidak
akan
diklasifikasikan
ulang
selanjutnya
menjadi untung
atau rugi
Pengukuran
ulang
kewajiban
manfaat pasti           2.784           20.517        18.359       8.362      19.970
Bagian dari
pendapatan
komprehensif
lainnya dari
rekanan                      -                -             -        689       1.998




                                 34
Page 35
Pajak yang
berkaitan
dengan
penghasilan
komprehensif
lainnya                      613                  (4.514)              (4.039)                  (1.400)        (4.833)
Item yang akan
dikalisifikasi
ulang
selanjutnya
menjadi untung
atau rugi
Bagian dari
pendapatan
komprehensif
lainnya dari
rekanan                           -                      -                   -                     939            276
Pajak yang
berkaitan
dengan
penghasilan
komprehensif
lainnya                           -                      -                   -                      61            (61)
Penghasilan
komprehensif
lainnya setelah
pajak                      2.171                   16.003              14.320                    8.651          17.350
Total
(pendapatan)
kerugian
komprehensif         (1.380.867)                (481.380)            (691.503)            2.247.064            252.328

Kerugian
untuk tahun
ini yang
disebabkan
oleh:
Pemilik
perusahaan
induk                (1.380.867)                (497.383)            (705.823)            2.238.413            234.978
Kepentingan
non-pengendali                 -                        -                    -                    -                  -
                     (1.380.867)                (497.383)            (705.823)            2.238.413            234.978

Total
pendapatan
(kerugian)
komprehensif
yang
disebabkan
oleh:
Pemilik
perusahaan
induk                (1.383.867)                (481.380)            (691.503)            2.247.064            252.328
Kepentingan
non-pengendali
                     (1.383.867)                (481.380)            (691.503)            2.247.064            252.328


Laporan Arus Kas
                                      (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba dasar per saham)
                                                                                                          31
                  30 September         30 September          31 Desember         31 Desember
                                                                                                    Desembe
                          2024                 2023                 2023                2022
                                                                                                      r 2021
ARUS KAS
DARI
KEGIATAN
OPERASI
Tanda terima
tunai dari
pelanggan            7.897.883               7.614.960         10.690.934           8.452.873      6.489.102
Uang tunai                                                                                         (4.108.53
dibayarkan          (4.719.871)          (3.646.022)          (6.553.533)         (6.183.698)             9)




                                        35
Page 36
kepada
kontraktor,
pemasok,
karyawan, dan
lainnya
Kas bersih
yang
dihasilkan dari
operasi            3.178.012         3.968.938    4.137.401    2.269.175   2.380.563
Penerimaan
tunai dari
pengembalian
pajak                  2.500              896           896       7.569     116.541
Bunga diterima         4.008            1.937         3.671       4.463       9.635
Pajak prabayar
yang
dibayarkan            (3.305)          (2.514)       (2.533)     (2.613)       (875)
Biaya bunga
dan biaya
keuangan yang
dibayarkan         (826.716)         (634.306)    (889.049)    (645.299)   (523.023)

Kas bersih
yang
dihasilkan
dari kegiatan
operasi            2.354.499         3.334.951    3.250.386    1.633.295   1.982.841

ARUS KAS
DARI
KEGIATAN
INVESTASI
Hasil penjualan
investasi
saham                 10.685                 -             -           -           -
Hasil dari uang
muka
penjualan
properti dan
peralatan                   -                -      193.345            -           -
Hasil bersih
dari penjualan
properti dan
peralatan              8.504          216.816       574.633      93.328     102.649
Hasil bersih
dari penjualan
aset tak
berwujud                 110                 -             -           -           -
Akuisisi aset
tidak berwujud        (6.750)        (172.186)    (172.763)     (13.534)   (356.615)
Pembayaran
uang muka          (198.345)     (1.724.240)     (1.974.578)   (613.763)   (628.807)
Bunga yang
dibayarkan
dikapitalisasi
untuk properti
dan peralatan      (326.721)         (308.714)    (431.400)    (251.220)   (228.157)
Akuisisi
properti dan
peralatan         (1.649.921)        (538.949)    (691.237)    (841.530)   (597.693)
Hasil dari
pelepasan anak
perusahaan                  -                -             -         19            -
Hasil yang
dapat
diatribusikan
dari proporsi
hak yang
dialihkan
kepada
pembeli-lessor              -                -             -           -     39.750
Investasi di
asosiasi                    -                -             -           -   (658.078)




                                36
Page 37
Kas bersih
yang
digunakan
dalam
kegiatan                                                                     (2.326.95
investasi         (2.162.438)    (2.527.523)     (2.502.000)   (1.626.700)          1)

ARUS KAS
DARI
KEGIATAN
PEMBIAYAAN
Hasil setoran
untuk
pembelian
saham di masa
depan              1.350.000          117.432       117.432     1.157.260     792.328
Hasil dari
fasilitas
pinjaman             281.034         5.247.085    6.019.411     1.118.862     121.737
Pembayaran
fasilitas                                                                    (1.082.94
pinjaman            (97.803)     (4.986.153)     (5.002.330)   (1.216.870)          9)
Pembayaran
kewajiban
sewa              (1.694.426)    (1.184.079)     (1.919.719)   (1.192.120)   (787.891)
Hasil yang
dapat
diatribusikan
dari proporsi
hak pakai atas
aset dasar yang
dipertahankan               -                -             -             -   1.038.191
Dana hasil
penerbitan
modal anak
usaha                       -                -             -             -          6

Kas bersih
(yang
digunakan)
yang
diperoleh dari
kegiatan
pembiayaan         (161.195)         (805.715)    (785.206)     (132.868)      81.422

Kenaikan
(penurunan)
bersih kas dan
setara kas            30.866            1.963      (36.820)     (126.273)    (262.688)
Kas dan setara
kas pada awal
periode              127.334          164.228       164.228       285.343     547.447
Pengaruh
perubahan nilai
tukar mata
uang asing               (65)            (116)          (74)        5.206         584
Penyesuaian
kas dan setara
kas akibat
hilangnya
kendali atas
anak
perusahaan                  -                -             -          (48)           -

Kas dan
setara kas
pada akhir
periode              158.135          166.075       127.334       164.228     285.343




                                37
Page 38
PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA

A.   LATAR BELAKANG UMUM

     Penggabungan yang diusulkan antara XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
     operasional dan keuangan yang signifikan dan memberikan kesempatan untuk menciptakan
     nilai yang signifikan bagi kedua perusahaan, pemegang saham masing-masing, pelanggan
     mereka dan untuk semua pemangku kepentingan lain yang terlibat.
     Penggabungan ini akan menciptakan Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan skala
     yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien, memungkinkannya untuk mempercepat
     investasi dalam jaringannya, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan inovasi produk
     dan layanan dengan cara yang tidak mungkin dilakukan oleh XL, Smartfren atau ST secara
     mandiri.

     Alasan dan Tujuan Penggabungan

     Penggabungan yang diusulkan dari XL, Smartfren dan ST memiliki manfaat strategis,
     operasional, dan keuangan yang signifikan sebagai berikut:

     1.     Penggabungan Usaha akan menciptakan entitas yang secara komersial lebih kuat dan
            lebih tangguh di pasar telekomunikasi Indonesia. Penggabungan yang diusulkan akan
            memberikan manfaat strategis, operasional, dan finansial yang signifikan yang akan
            memungkinkan entitas gabungan untuk memberikan nilai yang signifikan kepada
            semua pemegang saham. Penggabungan ini juga menghadirkan kesempatan penting
            untuk menstabilkan dan mendorong persaingan yang lebih berkelanjutan di seluruh
            pasar;

     2.     Penggabungan Usaha ini akan mendorong konsolidasi menara yang signifikan,
            mengoptimalkan penggunaan infrastruktur meningkatkan efisiensi operasional,
            penghematan biaya, dan peningkatan keandalan jaringan. Selain itu, konsolidasi ini
            akan mendukung inovasi dan memperkuat kapasitas jaringan secara keseluruhan,
            memastikan kualitas layanan yang unggul dan jangkauan yang lebih luas, yang sangat
            penting untuk mendukung permintaan penerapan 5G yang terus meningkat;

     3.     Penggabungan Usaha ini akan secara signifikan meningkatkan kualitas jaringan dan
            memperluas jangkauan dengan mengintegrasikan aset jaringan Smartfren. Konsumen
            dapat memanfaatkan jangkauan yang diperluas ini tidak hanya akan mengoptimalkan
            jangkauan jaringan tetapi juga memastikan pengalaman jaringan yang mulus dan
            berkinerja tinggi bagi pelanggan di seluruh Indonesia. Dengan memanfaatkan sumber
            daya gabungan, entitas yang digabungkan akan meningkatkan kapasitas jaringan dan
            keandalan layanan, memberikan konektivitas yang unggul dan memungkinkan posisi
            yang lebih kompetitif di pasar telekomunikasi yang berkembang pesat;

     4.     Penggabungan Usaha ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda
            digital Indonesia dan mendukung agenda nasional dalam mempromosikan distribusi
            infrastruktur digital yang merata di seluruh negeri. Penguatan jangkauan jaringan dan
            peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mendorong ekosistem digital lokal
            yang inklusif dan berkelanjutan.




                                             38
Page 39
B.   PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA

     1.   Transaksi Penggabungan Usaha

          Penggabungan Usaha antara XL, Smartfren dan ST merupakan penggabungan usaha
          antara tiga perseroan terbatas untuk membentuk Perusahaan yang Menerima
          Penggabungan yang menghasilkan efisiensi operasional, efisiensi ekonomi, dan
          pengurangan biaya. Penggabungan juga akan memperkuat strategi bisnis secara
          keseluruhan dan memperkuat struktur permodalan.

          XL akan menjadi Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan Smartfren dan ST
          akan dibubarkan berdasarkan hukum setelah Penyelesaian Penggabungan.

          Pada 10 Desember 2024, XL, Smartfren, ST, Axiata Investments, Stellar, PT Gerbangmas
          Tunggal Sejahtera, PT Sinar Mas Tunggal dan Anchor telah menandatangani Perjanjian
          Penggabungan Bersyarat yang antara lain menetapkan kesepakatan para pihak untuk
          melakukan Penggabungan dan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk
          penyelesaian Penggabungan.

          Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan
          ketentuan yang berlaku antara para pihak sehubungan dengan pelaksanaan
          penggabungan dan ketentuan di mana semua aset, kewajiban, dan bisnis Smartfren dan
          ST akan digabungkan ke dalam XL melalui penggabungan menurut hukum Indonesia
          sebagai pertimbangan untuk penerbitan saham baru dalam entitas yang digabungkan.

          Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
          Perjanjian Penggabungan Bersyarat, Penggabungan hanya dapat diselesaikan setelah
          memenuhi persyaratan tertentu termasuk:

          (a)    Rancangan Penggabungan Usaha ini telah disusun oleh Direksi dan disetujui
                 oleh Dewan Komisaris XL pada tanggal 9 Desember 2024 dan oleh Direksi
                 dan Dewan Komisaris dari masing-masing Smartfren dan ST, keduanya pada
                 tanggal 10 Desember 2024. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
                 Komisaris masing-masing XL, Smartfren dan ST, Rancangan Penggabungan
                 Usaha ini harus disetujui oleh RUPSLB masing-masing XL, Smartfren dan ST.
                 Informasi lebih lanjut tentang RUPSLB XL, Smartfren dan ST tersedia di Bab
                 V tentang Persyaratan Penggabungan dan Prosedur Pemungutan Suara.

          (b)    Pengumuman dibuat kepada kreditur dan karyawan XL, Smartfren dan ST.

          (c)    Tidak ada kreditur XL, Smartfren dan ST yang keberatan dengan
                 Penggabungan dalam jangka waktu 14 hari sejak ringkasan rancangan
                 penggabungan usaha diumumkan secara publik dalam surat kabar,
                 sebagaimana diatur dalam UU PT atau keberatan apa pun yang telah
                 diselesaikan atau ditangani dengan tepat.

          (d)    Telah memperoleh pernyataan efektif penggabungan usaha dari OJK.

          (e)    Telah memperoleh persetujuan dari KOMDIGI.

          (f)    Kondisi lain yang mendahului Penyelesaian Penggabungan Usaha
                 sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah dipenuhi
                 atau dikesampingkan.




                                           39
Page 40
     (g)    Penandatanganan Akta Penggabungan

     Akta Penggabungan akan ditandatangani setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB
     atas Penggabungan dari masing-masing XL, Smartfren dan ST.

2.   Tanggal Efektif Penggabungan Usaha

     Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah 15 April 2025, kecuali ditangguhkan oleh
     para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat karena penundaan penerbitan
     pernyataan efektif dan/atau persetujuan peraturan lainnya sebagaimana diatur dalam
     Bab III.F.1. Perkiraan garis waktu Penggabungan dan Tanggal Efektif Penggabungan
     Usaha dapat dilihat di BAB VI pada Perkiraan Jadwal Penggabungan.

3.   Laporan Metode dan Prosedur Konversi Saham

     (a)    Perhitungan Konversi Saham
            Dasar perhitungan konversi saham Smartfren dan ST menjadi saham
            Perusahaan yang Menerima Penggabungan didasarkan pada Rasio Pertukaran
            Penggabungan yang disepakati.

            Rasio Pertukaran Penggabungan sebesar 1,000 / 0,011 / 0,005 dihitung
            dihitung berdasarkan nilai transaksi yang dinegosiasikan dan ditentukan antara
            para pihak. Perhitungan ini menggunakan nilai ekuitas masing-masing per 30
            September 2024, yang diperoleh dengan menerapkan kelipatan berdasarkan
            kinerja pasar terhadap EBITDA historis dua belas bulan terakhir yang telah
            disesuaikan dari XL, Smartfren, dan ST, dikurangi dengan utang bersih
            masing-masing pada tanggal tersebut. Rasio Pertukaran Merger ini didukung
            oleh penilaian dari para penilai terhadap XL, Smartfren, dan ST, serta pendapat
            kewajaran berdasarkan penilaian tersebut dan total keseluruhan dari modal
            disetor dan ditempatkan dari para pihak pada tanggal 30 November 2024.

            XL bermaksud untuk membagikan dividen tahunan sebesar USD 70 juta
            (setara dengan sekitar Rp 1.108,8 miliar, atau sekitar Rp 85 dividen per saham
            XL). Pembayaran dividen bergantung pada kecukupan modal XL, kondisi
            keuangan, dan hal-hal lainnya, dengan mempertimbangkan pertimbangan
            Direksi XL, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pembagian
            dividen direncanakan akan dilakukan pada RUPS tahunan XL berikutnya, yang
            akan berlangsung pada paruh pertama tahun 2025.

            Pembayaran dividen tidak akan mempengaruhi harga saham penggabungan XL
            yang telah disepakati sebesar IDR 2.350 per saham dan Rasio Pertukaran
            Penggabungan.

     (b)    Metode dan Prosedur Konversi Saham

            Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham XL di Perusahaan yang
            Menerima Penggabungan akan terdilusi sesuai dengan ukuran kepemilikan
            masing-masing, dan pemegang saham Smartfren dan ST akan diberikan saham
            di Perusahaan yang Menerima Penggabungan berdasarkan faktor konversi
            yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: jumlah saham yang disetujui dan
            tetap untuk diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan (yaitu
            5.071.431.786 yang mewakili 27,952% dari Perusahaan yang Menerima
            Penggabungan) dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan oleh Smartfren




                                      40
Page 41
                                     (setelah pelaksanaan dan/atau pembatalan dari pelaksanaan waran yang
                                     beredar) dan ST pada saat sebelum Penyelesaian Penggabungan Usaha.

                                     Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham XL yang ada akibat kombinasi
                                     usaha ini akan sebesar 27,952%.

                          (c)        Akuntan Publik

                                     Akuntan publik melakukan prosedur yang disepakati atas Perhitungan Rasio
                                     Pertukaran Merger berdasarkan laporan penilaian dari penilai XL, Smartfren,
                                     dan ST per 30 September 2024. Laporan prosedur yang disepakati tersebut
                                     ditandatangani oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dari kantor akuntan Rintis,
                                     Jumadi, Rianto & Rekan (anggota dari PwC global network).

C.                 STRUKTUR  KEPEMILIKAN                     SAHAM               SEBELUM                 DAN          SESUDAH
                   PENGGABUNGAN

                   Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham XL sebelum Penyelesaian Penggabungan dan
                   Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Penyelesaian Penggabungan.

                                             I. Sebelum Penggabungan Usaha


       Anchor




             100%
             100%



     Axiata
  Investments
    (Labuan)
     Limited


             100%
             100%


                                                                     PT Global Nusa       16,74%          41,17%       PT Bali Media
        Axiata
     Investments
                                                    Publik                Data                                        Telekomunikasi




             66,53%                            33,47%                                                     10,22%
                                                                       PT Gerbangmas      9,38%                       PT Wahana Inti
                                                                      Tunggal Sejahtera                                 Nusantara




                                                                                                          22,50%
                                                                                                                        Publik


                                                                                                                                     PT Industri
                                XL                                                                Smartfren                        Telekomunikasi
                                                                                                                                 Indonesia (Persero)




                                                                                                           99.9974%                          0.0026%
                                                                                                         99,9974%                          0,0026%




                                                                                                                                       ST

Sebelum penggabungan usaha, Anchor adalah pemilik manfaat utama dan pengendali XL melalui
kepemilikan tidak langsung sebesar 100% dari Axiata Investments, pemegang saham mayoritas XL.
Stellar adalah pengendali Smartfren, dengan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat utama.
Untuk ST, Smartfren adalah pengendali, dan Franky Oesman Widjaja adalah pemilik manfaat utama.


                                                              41
Page 42
                                       II. Setelah Penggabungan Usaha


                      Anchor


                              100%



                          Axiata
                      Investments
                        (Labuan)
                         Limited


                              100%                                                        GND, BMT dan WIN sebagai Stellar


                         Axiata                                                            4,7%          11,5%
Publik                Investments                                     PT Global Nusa                                PT Bali Media
                                                                           Data                                    Telekomunikasi



     30,4%                     47,9%
                                                                       PT Wahana Inti     2,9%
                                                                         Nusantara




                                                                                          2,6%            0,0%         PT Industri
                                                                       PT Gerbangmas
                                                                                                                     Telekomunikasi
                                                                      Tunggal Sejahtera                            Indonesia (Persero)




                                                    Perusahaan yang
                                                       Menerima
                                                     Penggabungan


         Setelah Penyelesaian Penggabungan Usaha, para pengendali Perusahaan yang Menerima
         Penggabungan akan menjadi Anchor dan Stellar. Pemilik manfaat mereka, masing-masing,
         adalah Anchor dan Franky Oesman Widjaja.

         Setelah Penyetaraan

         Anchor telah memberitahukan XL bahwa segera setelah Tanggal Efektif Penggabungan, Axiata
         Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.446.894 saham di Perusahaan yang Menerima
         Penggabungan, yang mewakili sekitar 13,14% kepemilikan ekuitas di Perusahaan yang
         Menerima Penggabungan, kepada BMT dengan konsiderasi tunai sejumlah USD475,0 juta
         (setara dengan sekitar Rp 7.525 miliar) dengan cara sebagai berikut:

         (a)   jumlah yang setara dengan USD400,0 juta pada saat penyelesaian penyetaraan yang
               diusulkan (“Penyelesaian Penyetaraan”); dan

         (b)   jumlah yang setara dengan USD75,0 juta (“Konsiderasi Penyetaraan Tertunda”) pada
               peringatan pertama Penyelesaian Penyetaraan jika kondisi untuk pembayaran
               Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi.

         Penyetaraan ini adalah transaksi bilateral yang disepakati antara Axiata Investments (sebagai
         penjual) dan BMT (sebagai pembeli), dan baik XL, Smartfren, maupun ST tidak terlibat atau
         menjadi pihak dalam transaksi ini.




                                                     42
Page 43
         Setelah penyelesaian transaksi yang disebutkan di atas, Axiata Investments akan memegang
         sekitar 34,8% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima Penggabungan, sementara BMT akan
         memegang sekitar 24,6% kepemilikan. Akibatnya, secara total Stellar akan memegang dan
         mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung, 32,2% dan PT Gerbangmas Tunggal
         Sejahtera akan memegang secara langsung 2,62% kepemilikan di Perusahaan yang Menerima
         Penggabungan.

         Tidak akan ada perubahan kendali pada saat Penyelesaian Penyetaraan, dan Stellar akan tetap
         menjadi pengendali bersama dengan Anchor. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Bab
         III, Bagian G, Stellar tidak diwajibkan untuk melakukan PTW.



                      Anchor


                             100%



                         Axiata
                     Investments
                       (Labuan)
                        Limited


                             100%



                        Axiata                                                           4,7%          24,6%
Publik               Investments                                     PT Global Nusa                             PT Bali Media
                                                                                                                Telekomunikasi
                                                                          Data


     30,4%                    34,8%
                                                                      PT Wahana Inti     2,9%
                                                                        Nusantara




                                                                      PT Gerbangmas      2,6%           0,0%        PT Industri
                                                                     Tunggal Sejahtera                            Telekomunikasi
                                                                                                                Indonesia (Persero)




                                                   Perusahaan yang
                                                      Menerima
                                                    Penggabungan


         Selanjutnya, Perusahaan yang Menerima Penggabungan memiliki kendali langsung dan tidak
         langsung atas anak perusahaan afiliasi sebagai berikut:
             No                           Nama Entitas                                          Kepemilikan Saham
             1.    XL Axiata Singapore Pte. Ltd. (dahulu Axiata Global                   100,00%
                   Services Pte. Ltd.)
             2.    PT Hipernet Indodata                                                  51%
             3.    PT One Indonesia Synergy                                              50%
             4.    PT Distribusi Sentra Jaya                                             99%
             5.    PT Data Enkripsi InformasiTeknologi                                   50,95% (secara tidak
                                                                                         langsung melalui PT
                                                                                         Hipernet Indodata)



                                                    43
Page 44
D.   LAPORAN PENILAIAN SAHAM PENILAI INDEPENDEN DAN PENDAPAT
     KEWAJARAN

     1. Ringkasan Laporan Penilaian XL

          Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan
          (“RSR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RSR No. 00111/2.0095-
          00/BISA/06/0273/1/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, setelah mempertimbangkan
          seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RSR berpendapat bahwa
          Nilai Pasar dari 100% ekuitas XL pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp
          31.296.580.000.000. Dalam penilaian ini, RSR mengadopsi metode Guideline Publicly
          Traded Company (“GPTC”) untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
          kepatuhan pada peraturan OJK, metode Discounted Cash Flow (“DCF”) untuk pendekatan
          pendapatan dan Metode Aset Bersih yang Disesuaikan (Adjusted Net Asset Method –
          “ANAM”).

     2. Ringkasan Laporan Penilaian SMARTFREN

          Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan
          (“RHR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RHR No. 00305/2.0012-
          00/BS/06/0006/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, setelah mempertimbangkan seluruh
          informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RHR berpendapat bahwa Nilai
          Pasar dari 100% ekuitas Smartfren pada tanggal 30 September 2024 adalah
          Rp11.892.567.000.000. Dalam penilaian ini, RHR mengadopsi metode Guideline Publicly
          Traded Company (“GPTC”) untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
          kepatuhan pada peraturan OJK dan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) untuk
          pendekatan pendapatan.

     3. Ringkasan Laporan Penilaian ST

          Identitas Penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan
          (“RHR”). Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas RHR No. 00305/2.0012-
          00/BS/06/0006/1/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, setelah mempertimbangkan seluruh
          informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, RHR berpendapat bahwa Nilai
          Pasar dari 100% ekuitas Smartfren pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp
          10,520,635,000,000. Dalam penilaian ini, RHR mengadopsi metode Guideline Publicly
          Traded Company (“GPTC”) untuk pendekatan pasar dengan mempertimbangkan
          kepatuhan pada peraturan OJK dan metode Discounted Cash Flow (“DCF”) untuk
          pendekatan pendapatan.

     4. Hasil Analisis Penilai Independen tentang Kewajaran Penggabungan

          Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilai Independen sebagaimana tercantum dalam
          Laporan Opini Kewajaran No. 00112/2.0095-00/BS/06/0273/1/XII/2024 tanggal
          10 Desember 2024. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran Rencana
          Penggabungan yang mencakup analisis Rencana Penggabungan, analisis kualitatif dan
          analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan faktor relevan lainnya, menurut
          pendapat RSR, Rencana Penggabungan tersebut wajar.

E.   KERANGKA LEGISLATIF PENGGABUNGAN

     Kerangka legislatif Penggabungan adalah sebagai berikut:

     1.       UU PT


                                                 44
Page 45
     (a)    UU PT

2.   Hukum Pasar Modal

     (a)    UU Pasar Modal

           Peraturan OJK No. 74/2016

           Peraturan OJK No. 15/2020

           Peraturan OJK No. 31/2015

           Peraturan OJK No. 42/2020

           Peraturan OJK No. 29/2023

     (b)    Peraturan Perpajakan

           Hukum Pajak Penghasilan

           Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai

           Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) dalam Bab 17 –
            BPHTB

           Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016

3.   Regulasi Ketenagakerjaan

           Hukum Ketenagakerjaan

           PP 35

4.   Regulasi Anti Monopoli

           UU Antimonopoli

           PP 57

5.   Peraturan Penggabungan, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan

           PP 27

6.   Peraturan Lainnya

           UU Cipta Kerja

           PP 46

7.   Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan




                                    45
Page 46
F.   KONSEKUENSI HUKUM DARI PENGGABUNGAN

     Berdasarkan Pasal 122 UU PT, sebagai konsekuensi dari Penggabungan, Smartfren dan ST
     sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum pada
     Tanggal Efektif Penggabungan tanpa proses likuidasi sebelumnya dan oleh karena itu:

     1.     Semua aset dan kewajiban Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri akan
            dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan

     2.     Para pemegang saham Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri karena
            hukum akan menjadi para pemegang saham Perusahaan yang Menerima
            Penggabungan.

     Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini
     akan disempurnakan oleh XL, Smartfren dan ST dengan melaksanakan Akta Penggabungan
     dan mengubah Anggaran Dasar XL, yang keduanya dokumennya akan diserahkan kepada
     Menteri Hukum untuk disetujui.

G.   ANALISIS HUKUM TENTANG PENGGABUNGAN

     Firma hukum Ginting & Reksodiputro, telah ditunjuk oleh XL untuk bertindak sebagai
     konsultan hukum XL sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut
     telah menerbitkan pendapat dari perspektif hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
     1 POJK 74/2016 (“Pendapat Hukum”).

     Tunduk pada batasan, kualifikasi, dan asumsi Pendapat Hukum, ringkasan Pendapat Hukum
     adalah sebagai berikut:

     (a)    Penggabungan dan Konsekuensi Hukumnya: Berdasarkan pemenuhan atau
            pengabaian (yang relevan) dari syarat-syarat untuk efektivitas Penggabungan Usaha,
            pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, Smartfren dan ST akan dibubarkan secara
            hukum tanpa proses likuidasi terlebih dahulu dan oleh karena itu:

            (i)     semua aset dan kewajiban Smartfren dan ST akan secara hukum dialihkan
                    kepada XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan

            (ii)    para pemegang saham Smartfren dan ST akan secara hukum menjadi
                    pemegang saham XL, sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     (b)    Perubahan Pengendali: Sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, akan terjadi
            perubahan pengendali XL, dari sebelumnya Anchor, menjadi Anchor dan Stellar
            sebagai pengendali bersama sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Penggabungan
            Usaha. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro, tidak ada persetujuan dari
            regulator di Indonesia yang diperlukan untuk perubahan pengendali XL sebagai akibat
            dari Penggabungan Usaha tersebut.

            Perubahan pengendali sebagai akibat dari Penggabungan Usaha dikecualikan dari
            kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan Penawaran Tender
            Wajib (PTW) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka karena perubahan pengendali terjadi sebagai
            akibat dari penggabungan usaha.

     (c)    Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat: Perseroan, SF, dan ST masing-masing
            telah menandatangani Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat secara sah sesuai



                                            46
Page 47
      dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, SF, dan ST serta peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

(d)   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: XL, Axiata Investments
      dan Anchor merupakan bagian dari pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian
      Penggabungan Bersyarat. Aktivitas tertentu antara XL, Axiata Investments dan Anchor
      berdasarkan Perjanjian Penggabungan Bersyarat adalah transaksi afiliasi sebagaimana
      dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 karena aktivitas tersebut dilakukan antara
      XL dan Axiata Investments (yang merupakan pengendali XL).

      Aktivitas antara XL, Axiata Investments dan Anchor yang merupakan pihak afiliasi,
      termasuk antara lain: (i) koordinasi pemenuhan atau pengabaian prasyarat yang
      dipertimbangkan di dalamnya dan (ii) koordinasi penghentian Perjanjian
      Penggabungan Bersyarat (Kegiatan Tertentu).

      Aktivitas Tertentu tidak memiliki nilai, dan oleh karena itu Aktivitas Tertentu bukan
      merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      17/2020. Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro yang dilengkapi dengan
      Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember 2024:

      (i)     Aktivitas Tertentu adalah transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan
              kepentingan, karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomi antara XL
              dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
              Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
              XL. Selain itu, XL juga telah memperoleh pendapat kewajaran dari KJPP RSR
              (yang diterbitkan sebagai bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran
              sehubungan dengan Penggabungan Usaha tanggal 10 Desember 2024), yang
              menyatakan bahwa Penggabungan Usaha, termasuk Perjanjian Penggabungan
              Bersyarat (yang mengatur, antara lain, Kegiatan Tertentu), adalah wajar.

      (ii)    Penggabungan Usaha dan pelaksanaan Akta Penggabungan pada Tanggal
              Efektif Penggabungan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi
              benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.

(e)   Transaksi Material: Nilai transaksi Penggabungan Usaha memenuhi ambang batas
      transaksi material yang memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham XL
      sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/2020, karena nilai pasar wajar saham Smartfren
      dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Menggabungkan Diri (yang berdasarkan
      Laporan Penilaian Bisnis Smartfren dan ST berjumlah Rp 11.892.567.000.000 dan Rp
      10.520.635.000.000) , yang melebihi 20% dari ekuitas XL (yang berdasarkan laporan
      keuangan konsolidasi interim XL untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
      September 2024 berjumlah Rp25.702.581.000.000).

(f)   Persyaratan Agar Penggabungan Usaha Menjadi Efektif: Sesuai dengan hukum
      dan peraturan yang berlaku serta Anggaran Dasar XL, penggabungan usaha hanya
      dapat diselesaikan setelah pemenuhan persyaratan berikut:

      (i)     penyampaian pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK, yang berisi
              Rancangan Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya sebagaimana
              disyaratkan oleh Peraturan OJK No.74/2016 dan perolehan pernyataan efektif
              dari OJK sehubungan dengan pernyataan penggabungan usaha untuk tujuan
              Penggabungan Usaha tersebut. XL telah menyampaikan pernyataan
              penggabungan usaha kepada OJK termasuk dokumen pendukung sebagaimana
              disyaratkan oleh POJK No.74/2016;


                                       47
Page 48
(ii)    pengumuman atas ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam (i) dua
        surat kabar harian yang beredar secara nasional dan situs web bursa efek, dan
        (ii) situs web XL. XL telah mengumumkan ringkasan Rancangan
        Penggabungan Usaha dalam (i) dua surat kabar berbahasa Indonesia, (ii) situs
        web XL, dan (iii) situs web Bursa Efek Indonesia;

(iii)   pengumuman Penggabungan Usaha secara tertulis kepada karyawan XL,
        Smartfren, dan ST, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum
        tanggal pemberitahuan RUPSLB;

(iv)    pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan XL sebagai akibat dari
        Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya kepada Bursa Efek
        Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.I-G tentang
        Penggabungan Usaha dan Konsolidasi yang dilampirkan pada Keputusan
        Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.Kep-001/BEJ/012000 tanggal 4 Januari
        2000, dan perolehan persetujuan prinsip untuk pencatatan saham tambahan XL
        sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dari Bursa Efek Indonesia;

(v)     tidak ada keberatan dari para kreditur masing-masing XL, Smartfren, dan ST
        atau segala keberatan dari kreditur telah diselesaikan, sebagaimana disyaratkan
        oleh Pasal 127 UU PT dan/atau perjanjian yang melibatkan XL, Smartfren, dan
        ST.

        Selain itu, masing-masing XL, Smartfren, dan ST wajib memperoleh
        persetujuan dari kreditur tertentu dan/atau memberikan pemberitahuan kepada
        kreditur tertentu terkait dengan Penggabungan Usaha yang diusulkan sesuai
        dengan syarat dan ketentuan dalam setiap perjanjian yang relevan.

(vi)    perolehan persetujuan yang diperlukan untuk melakukan Penggabungan Usaha
        sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar XL, Smartfren, dan ST masing-
        masing, yaitu persetujuan dari (i) RUPS Luar Biasa XL yang dilakukan sesuai
        dengan ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang
        Perencanaan dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
        Terbuka dan Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan
        Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan
        RUPS Luar Biasa Smartfren dan ST, (ii) Dewan Komisaris XL, Smartfren, dan
        ST dan (iii) Direksi XL, Smartfren, dan ST. Setiap RUPS Luar Biasa XL,
        Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan Usaha harus dilakukan
        sesuai dengan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang berlaku
        menurut Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren, dan ST. Berdasarkan
        Anggaran Dasar XL, RUPS Luar Biasa untuk menyetujui Penggabungan
        Usaha: (i) harus dihadiri oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili
        setidaknya ¾ (tiga per empat) dari total saham dengan hak suara yang sah dan
        (ii) keputusan harus disetujui oleh pemegang saham yang bersama-sama
        mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) dari total hak suara yang hadir pada
        RUPS Luar Biasa.

        Selanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar Smartfren dan ST, RUPS Luar
        Biasa untuk menyetujui Penggabungan Usaha: (i) harus dihadiri oleh
        pemegang saham yang bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per empat)
        dari total saham dengan hak suara yang sah dan (ii) keputusan harus disetujui
        oleh pemegang saham yang bersama-sama mewakili setidaknya ¾ (tiga per
        empat) dari total hak suara yang hadir pada RUPS Luar Biasa.



                                  48
Page 49
               Penggabungan Usaha telah memperoleh persetujuan dari (i) Direksi XL pada 9
               Desember 2024 dan Dewan Komisaris XL pada 9 Desember 2024, serta (ii)
               Direksi Smartfren dan ST pada 10 Desember 2024 dan Dewan Komisaris
               Smartfren dan ST pada 10 Desember 2024.

               Setiap RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui
               Penggabungan Usaha hanya akan dilakukan setelah menerima pernyataan
               efektif dari OJK tentang pernyataan penggabungan usaha terkait
               Penggabungan Usaha.

      (vii)    penandatanganan Akta Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST.
               Penandatanganan Akta Penggabungan oleh XL, Smartfren, dan ST hanya akan
               dilakukan setelah menerima pernyataan efektif dari OJK mengenai pernyataan
               penggabungan usaha terkait Penggabungan Usaha, dan dilaksanakannya
               RUPS Luar Biasa XL, Smartfren, dan ST yang menyetujui Penggabungan.

      (viii)   perolehan bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Kemenkum
               atas perubahan Anggaran Dasar XL dan perubahan data XL sebagai akibat dari
               Penggabungan. Bukti persetujuan dan penerimaan pemberitahuan oleh
               Kemenkum tersebut hanya akan diperoleh setelah pelaksanaan Akta
               Penggabungan Usaha oleh XL, Smartfren, dan ST; serta

      (ix)     perolehan persetujuan dari KOMDIGI terkait dengan:

               (a)   perubahan pemegang saham XL sebagai akibat dari Penggabungan
                     Usaha, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan
                     Informatika No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang
                     Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah
                     terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5
                     Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi); dan

               (b)   permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Smartfren
                     dan/atau ST kepada XL, sesuai dengan PP 46.

(g)   Kepentingan Pemangku Kepentingan: Dalam mempersiapkan Rancangan
      Penggabungan Usaha, XL telah melakukan penilaian kelayakan dengan
      mempertimbangkan kepentingan XL, persaingan usaha yang sehat dan umum, serta
      memastikan terpenuhinya hak-hak pemegang saham minoritas dan karyawan.

      Ketentuan utama dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat mencakup, antara lain: (i)
      ketentuan yang berkaitan dengan persetujuan para pihak untuk melakukan
      penggabungan, termasuk Rasio Pertukaran Penggabungan dan mekanisme
      penyelesaian Penggabungan; (ii) kondisi awal penyelesaian Penggabungan; (iii)
      kewajiban dan pembatasan pra-penutupan sehubungan dengan XL, Smartfren, dan ST;
      (iv) hak penghentian, termasuk dalam hal terjadi pelanggaran material terhadap
      Perjanjian Penggabungan Bersyarat oleh salah satu pihak dan terjadinya perubahan
      material yang merugikan dalam kinerja keuangan XL, Smartfren, dan ST; dan (ix)
      ketentuan kebiasaan yang mengatur (antara lain) kewajiban pasca-penutupan,
      kerahasiaan, hukum yang berlaku, dan yurisdiksi.

      Berdasarkan hasil uji tuntas yang dilakukan Ginting & Reksodiputro atas ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat dan Surat Pernyataan XL tanggal
      9 Desember 2024, ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan merugikan hak dan
      kepentingan pemegang saham publik.



                                       49
Page 50
(h)   Hak Pemegang Saham Minoritas:

      Pemegang saham yang menolak keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa (RUPSLB) XL mengenai Penggabungan berhak untuk meminta agar saham
      mereka dibeli dengan nilai wajar sesuai dengan Pasal 126 juncto Pasal 62 Undang-
      Undang Perseroan (saham tersebut disebut “Saham Buyback”). XL telah memastikan
      bahwa pembelian Saham Buyback berdasarkan hak tersebut akan dilakukan oleh XL,
      dan Axiata Investments serta Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana didefinisikan
      di bawah) (sebagai pembeli siaga) dengan harga Rp2.350 per saham.

      Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UU PT, XL dapat membeli kembali saham
      yang telah diterbitkannya dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham
      tersebut tidak akan mengakibatkan kekayaan bersih XL menjadi kurang dari jumlah
      modal disetor ditambah cadangan wajib dan (b) jumlah nominal agregat dari semua
      saham yang dibeli kembali oleh XL tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total
      modal yang ditempatkan di XL.

      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Interim yang Diaudit XL per 30
      September 2024, jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665
      saham, dan 10% dari jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. Dengan harga
      pembelian wajar saham adalah Rp2,350, maka jumlah maksimum yang dapat
      dikeluarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham adalah Rp3.085.181.205.100.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro terhadap Laporan Keuangan
      Konsolidasi Interim yang Diaudit XL per 30 September 2024, pembelian kembali
      Saham Buyback dengan jumlah maksimum sebesar Rp3.085.181.205.100 di atas tidak
      akan mengakibatkan kekayaan bersih XL menjadi kurang dari jumlah modal disetor
      ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

      Dalam hal jumlah maksimum dari Saham Buyback melebihi batas ketentuan pembelian
      kembali saham oleh XL, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-
      Undang Perseroan, XL wajib berupaya agar sisa saham dibeli kembali oleh pihak
      ketiga dengan harga wajar yang disebutkan di atas dan dibayar oleh pihak ketiga yang
      ditunjuk oleh XL, yang dalam hal ini adalah Axiata Investments dan Pemegang Saham
      Sinarmas.

      Undang-Undang Perseroan tidak mengatur kapan pembelian Saham Buyback harus
      dilakukan. Oleh karena itu, XL dapat menentukan waktu untuk pembelian Saham
      Buyback, yaitu sebelum penyelesaian Penggabungan (yaitu setelah RUPSLB XL
      menyetujui Penggabungan) atau setelah penyelesaian Penggabungan.

(i)   Penyelesaian Hak Karyawan: Setiap karyawan dari Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan XL sebagai
      Perusahaan yang Menerima Penggabungan sebagai hasil dari Penggabungan, akan
      berhak atas pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi hak-
      hak lainnya sesuai dengan ketentuan semua undang-undang yang berlaku, termasuk
      tetapi tidak terbatas pada, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
      Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
      tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
      Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (secara kolektif
      disebut “UU Ketenagakerjaan”) (selanjutnya disebut “Hak Pesangon”).

      Untuk melaksanakan hak-hak tersebut, masing-masing Perusahaan yang Melakukan
      Penggabungan akan membuat perjanjian pemutusan hubungan kerja bersama (serta


                                       50
Page 51
      pernyataan konfirmasi karyawan) dengan setiap karyawan yang bermaksud untuk
      mengakhiri pekerjaannya dan yang berhak atas Hak Pesangon untuk secara efektif
      mengakhiri pekerjaannya dan menentukan Hak Pesangonnya sesuai dengan Hukum
      Ketenagakerjaan dan/atau undang-undang lain yang berlaku. Pembayaran Hak
      Pesangon akan dilakukan oleh masing-masing Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan segera setelah pelaksanaan dokumen pemutusan hubungan kerja yang
      relevan sesuai dengan hukum dan praktik terbaik.

      Terkait dengan direktur dan komisaris, penyelesaian oleh masing-masing Perusahaan
      yang Menerima Penggabungan atas hak-hak yang telah diperoleh dari setiap direktur
      dan komisaris yang tidak lagi menjabat di dewan masing-masing setelah Penutupan
      Penggabungan akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan kebijakan internal
      (jika berlaku) dari masing-masing Perusahaan yang Menerima Penggabungan, serta
      undang-undang yang berlaku. Untuk direktur dan komisaris yang keluar yang juga
      memiliki pengaturan kerja dengan masing-masing Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan, mekanisme penyelesaian hak-hak yang telah diperoleh akan mengikuti
      proses yang sama seperti untuk karyawan yang mengakhiri hubungan kerja.

(j)   Akta Penggabungan Usaha: Konfirmasi pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari
      Smartfren dan ST kepada XL dan penerimaan pengalihan hak dan kewajiban tersebut
      oleh XL akan dituangkan dalam Akta Penggabungan Usaha. Akta Penggabungan
      Usaha akan dilaksanakan setelah Penggabungan Usaha disetujui oleh pemegang saham
      masing-masing XL, Smartfren dan ST dalam RUPSLB terkait, sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar masing-masing XL, Smartfren dan ST dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

(k)   Aspek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Berdasarkan PP 57,
      transaksi penggabungan yang menyangkut (i) jumlah aset melebihi
      Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan/atau (ii) jumlah
      penjualan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah), wajib diberitahukan
      kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah tanggal penggabungan memperoleh
      kekuatan hukum tetap.

      Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro dan sebagaimana didukung oleh (i)
      Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii) Surat Pernyataan Smartfren tanggal
      9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST tanggal 9 Desember 2024,
      Penggabungan tidak akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
      persaingan tidak sehat sebagaimana dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU
      Antimonopoli.

(l)   Tata Kelola XL: XL telah membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan
      Nominasi, Unit Audit Internal, dan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan dengan
      mengacu pada ketentuan (i) Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, (ii) Peraturan OJK
      No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
      Perusahaan Publik, (iii) Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
      dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dan (iv) Peraturan OJK
      No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
      XL telah menyusun piagam untuk komite-komite tersebut sesuai dengan ketentuan
      yang berlaku.

(m)   Aset XL, Smartfren dan ST: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro
      sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
      Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST


                                       51
Page 52
            tanggal 9 Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak
            terdapat aset material milik XL, Smartfren, dan ST, dalam bentuk apapun, yang sedang
            dibebani dengan cara apapun, dan/atau sedang disengketakan dengan pihak lain.

     (n)    Tidak Ada Litigasi Material: Berdasarkan uji tuntas Ginting & Reksodiputro
            sebagaimana didukung oleh (i) Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, (ii)
            Surat Pernyataan Smartfren tanggal 9 Desember 2024, dan (iii) Surat Pernyataan ST
            tanggal 9 Desember 2024, (iv) Surat Pernyataan Direksi XL tanggal 9 Desember 2024,
            (v) Surat Pernyataan Dewan Komisaris XL tanggal 9 Desember 2024 , (vi) Surat
            Pernyataan Direksi Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (vii) Surat Pernyataan Dewan
            Komisaris Smartfren tanggal 9 Desember 2024, (viii) Surat Pernyataan Direksi ST
            tanggal 9 Desember 2024, dan (ix) Surat Pernyataan Dewan Komisaris ST tanggal 9
            Desember 2024, sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak terdapat: (i)
            perselisihan, konflik, tuntutan, panggilan pengadilan di luar pengadilan; (ii) gugatan,
            baik perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
            arbitrase mana pun di Indonesia atau di luar negeri; (iii) perselisihan administratif
            dengan instansi pemerintah termasuk yang terkait dengan kewajiban perpajakan atau
            masalah ketenagakerjaan; dan (iv) perkara kepailitan terhadap pihak ketiga maupun
            pernyataan pailit yang melibatkan XL, Smartfren dan ST beserta masing-masing
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris mereka, yang dapat secara material
            menghalangi atau memberikan dampak negatif terhadap Penggabungan yang
            direncanakan.

     (o)    Informasi Perusahaan yang Menerima Penggabungan Setelah Penyelesaian
            Penggabungan:

            (i)     Direksi dan Dewan Komisaris: Para pemegang saham Perseroan Smartfren dan
                    ST sedang mendiskusikan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi setelah
                    Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yang akan dikonfirmasi dan
                    diberitahukan kepada OJK secara terpisah serta diumumkan kepada publik
                    dalam revisi dan/atau informasi tambahan dari Rancangan Penggabungan
                    usaha.

            (ii)    Domisili: Berdasarkan hasil uji tuntas Ginting & Reksodiputro sebagaimana
                    didukung oleh Surat Pernyataan XL tanggal 9 Desember 2024, domisili XL
                    setelah selesainya Penggabungan, domisili XL akan tetap di XL Axiata Tower,
                    Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
                    Selatan 12950, Indonesia.

     (p)    Uji Tuntas: Ginting & Reksodiputro telah melakukan uji tuntas (due diligence)
            terhadap XL sebagai perusahaan penerima penggabungan dan Smartfren dan ST
            sebagai perusahaan yang menggabungkan diri dan telah melakukan telaah atas (i)
            dokumen-dokumen dan (ii) fakta-fakta di lapangan (apabila diperlukan) sebagaimana
            tercantum dalam Lampiran I Pendapat Hukum Ginting & Reksodiputro dan
            berpendapat bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum Ginting & Reksodiputro,
            sepanjang menyangkut aspek hukum, item-item tersebut secara material telah
            memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

H.   HAK-HAK KARYAWAN

     Untuk memastikan transisi yang lancar dalam proses penggabungan antara XL, Smartfren, dan
     ST, manajemen dari masing-masing XL, Smartfren, dan ST tidak berencana untuk
     memberhentikan karyawan. Seluruh karyawan XL, Smartfren, dan ST akan menjadi karyawan
     dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan. Ketentuan kerja yang ada untuk semua


                                              52
Page 53
     karyawan sepenuhnya dijamin dan akan tetap tidak berubah untuk bertransisi ke, dan menjadi
     bagian dari, Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     Penempatan karyawan dalam struktur organisasi dan strategi bisnis Perusahaan yang Menerima
     Penggabungan akan disesuaikan dengan sewajarnya. Semua karyawan akan diperlakukan
     secara wajar, adil, dan setara oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan, tanpa
     memandang asal perusahaan mereka.

     XL, Smartfren, dan ST sebagai Perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus memastikan
     kepatuhan terhadap semua ketentuan yang relevan yang mengatur hak-hak karyawan
     sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP 35 terkait dengan peristiwa
     penggabungan. Adapun karyawan dari Perusahaan yang Melakukan Penggabungan, yang tidak
     bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan Perusahaan yang Menerima Penggabungan,
     hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang
     Ketenagakerjaan yang berlaku dan PP 35.

     Pengembangan paket insentif yang tepat dan strategi komunikasi untuk karyawan akan
     mempertimbangkan prinsip keadilan, bertujuan untuk memastikan transisi yang lancar,
     meminimalkan gangguan bisnis, dan membangun kepercayaan serta keyakinan pada
     Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     Berdasarkan data yang tersedia per 30 November 2024, total karyawan XL, Smartfren, dan ST
     adalah sekitar 2.915, terdiri dari karyawan tetap dan karyawan kontrak jangka waktu tertentu.

I.   HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG KEBERATAN TERHADAP
     PENGGABUNGAN

     Hak Pemegang Saham Minoritas XL

     Pemegang saham XL yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta sahamnya
     dibeli adalah pemegang saham XL (i) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     XL pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB dan (ii) yang menghadiri RUPSLB
     XL dan yang memberikan suara menentang Penggabungan pada RUPSLB XL yang menyetujui
     Penggabungan (“Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat”).

     Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak untuk
     meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika mereka tidak setuju
     dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan usaha dengan ketentuan
     sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih
     perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
     yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
     perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
     perusahaan.

     Pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang Memenuhi Syarat akan dilakukan
     dengan harga Rp 2.350 per saham XL, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan
     Usaha yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang Diaudit XL pada 30 September 2024,
     jumlah total saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665 saham, dan 10% dari
     jumlah tersebut adalah 1.312.843.066 saham. XL berencana untuk membeli kembali saham
     hingga nilai yang tidak melebihi 10% dari total saham yang diterbitkan , yaitu 1.312.843.066
     saham pada harga pembelian Rp 2.350 per saham. Oleh karena itu, pembayaran maksimum



                                              53
Page 54
untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham XL yang berhak adalah sebesar Rp
3.085.181.205.100 (“Batas Pembelian Kembali XL”).

Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham penjual XL
(sebagaimana didefinisikan dibawah) melebihi Batas Pembelian Kembali XL, merujuk pada
ketentuan Pasal 62 Ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, XL wajib memastikan bahwa
sisa saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga
tersebut. Sesuai dengan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, (1) Axiata Investments dan (2)
Stellar serta PT Gerbangmas Tunggal Sejahetera (“Pemegang Saham Sinarmas”) harus
membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lain sebagaimana disepakati secara tertulis antara
Axiata Investments dan Pemegang Saham Sinarmas) kelebihan saham dari pemegang saham
penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing Axiata Investments dan
Pemegang Saham Sinarmas dapat menyetujui secara tertulis untuk menunjuk entitas lain untuk
memperoleh kelebihan saham tersebut atas nama mereka.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(a)    Pada RUPS Luar Biasa XL, Biro Administrasi Efek XL akan mencatat jumlah total dari
       Pemegang Saham XL yang Berhak.

(b)    Setelah RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham XL yang Berhak yang bermaksud untuk
       menjual saham XL mereka (selanjutnya disebut “Pemegang Saham XL yang Menjual”)
       diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor Biro Administrasi
       Efek XL di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai II, Jakarta, 10120 pada setiap hari kerja
       dari 22 Maret 2025 hingga 10 April 2025. Pemegang Saham XL yang Menjual harus
       melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
       Efek paling lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian Kembali Saham XL).

(c)    Pemegang Saham Penjual XL berhak untuk meminta agar saham XL yang mereka
       miliki dibeli dengan nilai wajar, yang ditetapkan sebesar Rp 2.350 per saham yang
       didasarkan pada Rasio Penukaran Penggabungan yang telah disepakati.

(d)    Pemegang Saham Penjual XL juga harus menginstruksikan dan meminta agar
       perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
       XL mereka ke dalam rekening escrow (“Rekening Escrow”) untuk dikelola dengan
       KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB sore hari pada satu hari kerja setelah
       Periode Pembelian Kembali Saham XL berakhir, agar saham mereka tidak dapat
       diperdagangkan.

       Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual XL untuk mentransfer
       sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak
       dapat dibatalkan.

(e)    Pemegang Saham Penjual XL yang belum mengisi formulir pengalihan saham dan/atau
       belum menyetorkan saham XL mereka ke dalam Rekening Escrow dalam jangka waktu
       sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap melepaskan haknya
       untuk meminta pembelian kembali saham.

(f)    Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual XL atas harga pembelian untuk semua
       saham XL yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b) dan (d) di
       atas (“Pembelian Kembali Saham”) akan dilakukan selambat-lambatnya 3 hari bursa
       setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu diperkirakan terjadi pada 18 April
       2025 (“Tanggal Pembayaran”). Pada Tanggal Pembayaran, XL, Axiata Investments
       dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan mentransfer


                                         54
Page 55
       pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada pengurangan
       jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya akan melunasi
       ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL) dan KSEI akan
       mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL, Axiata
       Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).

(g)    Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
       Penjual XL akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya
       BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut akan
       ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual XL, dan dapat dipotong
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran tender
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.

Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, Axiata Investments, Anchor dan
Stellar tidak memiliki niat, untuk menghapus pencatatan saham Perusahaan yang Menerima
Penggabungan dari BEI. Apabila karena penjualan saham XL oleh Pemegang Saham Penjual
XL kepada XL, Axiata Investments, dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana
berlaku), kepemilikan saham pemegang saham publik pada Perusahaan yang Melakukan
Penggabungan menjadi kurang dari batas yang ditetapkan oleh OJK atau BEI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan pencatatan saham
Perusahaan yang Menerima Penggabungan di BEI, Perusahaan yang Menerima Penggabungan,
Axiata Investments dan/atau Stellar melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan
kepemilikan saham pemegang saham publik hingga batas yang ditentukan oleh OJK atau BEI
untuk mempertahankan posisi Perusahaan yang Menerima Penggabungan sebagai perusahaan
publik yang sahamnya tercatat di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Hak Pemegang Saham Minoritas Smartfren

Pemegang saham Smartfren yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Perseroan
untuk meminta sahamnya dibeli adalah pemegang saham Smartfren (i) yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Smartfren pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan
RUPSLB Smartfren dan (ii) yang menghadiri RUPSLB Smartfren dan memberikan suara
menentang Penggabungan pada RUPSLB Smartfren yang menyetujui Penggabungan
(“Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat”).

Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham berhak meminta
perusahaan untuk membeli saham mereka dengan harga wajar jika mereka tidak menyetujui
rencana aksi korporat perusahaan, termasuk penggabungan usaha, dengan ketentuan sebagai
berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perusahaan
menjadi kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Smartfren per 31 Desember 2023 dan 30
September 2024, kekayaan bersih Smartfren lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, oleh
karena itu berdasarkan Pasal 37 UU PT, Smartfren tidak dapat melaksanakan kewajibannya
untuk membeli kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Berhak.




                                        55
Page 56
Merujuk pada ketentuan Pasal 62 Undang-undang Perseroan Terbatas, Smartfren wajib
memastikan bahwa saham tersebut dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan
dibayar oleh pihak ketiga tersebut. Dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat:

(a)    Jika jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali saham Pemegang
       Saham Penjual XL, kurang dari Batas Pembelian Kembali XL, XL akan bertindak
       sebagai pembeli siaga untuk membeli saham tertentu dari Pemegang Saham Penjual
       Smartfren, hingga sisa jumlah dalam Batas Pembelian Kembali XL, setelah dikurangi
       jumlah untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham Penjual XL; dan

(b)    Jika jumlah yang harus dibayarkan oleh XL untuk pembelian kembali saham dari
       Pemegang Saham Penjual XL dan, jika berlaku, saham tertentu dari Pemegang Saham
       Penjual Smartfren, melebihi Batas Pembelian Kembali XL, Axiata Investments dan
       Stellar akan membeli dalam porsi yang sama (atau porsi lainnya sebagaimana
       disepakati secara tertulis antara Anchor dan Pemegang Saham Sinarmas) kelebihan
       saham Pemegang Saham Penjual XL tersebut, dengan ketentuan bahwa masing-masing
       Anchor dan Pemegang Saham Minoritas dapat sepakat secara tertulis untuk menunjuk
       entitas lain untuk memperoleh kelebihan saham tersebut atas namanya.

Pembelian kembali saham Pemegang Saham Smartfren yang Berhak akan dilakukan dengan
harga 25 per saham Smartfren, yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha
yang disepakati dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

(a)    Pada RUPS Luar Biasa Smartfren, Biro Administrasi Efek Smartfren akan mencatat
       jumlah total dari Pemegang Saham Smartfren yang Berhak.

(b)    Setelah RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham Smartfren yang Berhak yang bermaksud
       untuk menjual saham Smartfren mereka (selanjutnya disebut “Pemegang Saham
       Smartfren yang Menjual”) diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham
       dari kantor Biro Administrasi Efek Smartfren di Sinarmas Land Plaza Tower 3, Jl. M.H.
       Thamrin No.51 Lantai 12, RT.9/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,
       Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 pada setiap hari kerja dari 22 Maret 2025 hingga
       10 April 2025. Pemegang Saham Smartfren yang Menjual harus melengkapi dan
       menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi Efek paling
       lambat pada 10 April 2025 (Periode Pembelian Kembali Saham Smartfren).

(c)    Pemegang Saham Penjual Smartfren berhak meminta agar saham Smartfren mereka
       dibeli dengan nilai wajar, yang ditentukan sebesar Rp 25 per saham yang didasarkan
       pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha.

(d)    Pemegang Saham Penjual Smartfren juga harus menginstruksikan dan meminta agar
       perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh saham
       Smartfren mereka ke dalam rekening escrow (“Rekening Escrow”) untuk dikelola
       dengan KSEI selambat-lambatnya pada 16:00 WIB sore hari pada satu hari kerja setelah
       Periode Pembelian Kembali Saham Smartfren berakhir, agar saham mereka tidak dapat
       diperdagangkan.

       Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual Smartfren untuk
       mentransfer sahamnya ke Rekening Escrow akan dianggap final dan merupakan
       instruksi yang tidak dapat dibatalkan.



                                        56
Page 57
     (e)    Pemegang Saham Penjual Smartfren yang belum mengisi formulir pengalihan saham
            dan/atau belum menyetorkan saham Smartfren mereka ke dalam Rekening Escrow
            dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas, akan dianggap
            melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.

     (f)    Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual Smartfren atas harga pembelian untuk
            semua saham Smartfren yang disimpan di Rekening Escrow sesuai dengan paragraf (b)
            dan (d) di atas (“Pembelian Kembali Saham”) akan dilakukan selambat-lambatnya 3
            hari bursa setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu diperkirakan terjadi
            pada 18 April 2025 (“Tanggal Pembayaran”). Pada Tanggal Pembayaran, XL, Axiata
            Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku) akan
            mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Escrow (yang tunduk pada
            pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah ini, KSEI selanjutnya
            akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang Saham Penjual XL) dan
            KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham ke rekening efek XL,
            Axiata Investments dan/atau Pemegang Saham Sinarmas (sebagaimana berlaku).

     (g)    Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
            Penjual Smartfren akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
            biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
            akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual Smartfren, dan dapat
            dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran tender
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
     tentang Penawaran Tender Sukarela.

     Hak Pemegang Saham Minoritas ST

     Apabila PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), sebagai pemegang saham minoritas
     ST, tidak meminta ST untuk membeli kembali sahamnya sebagai bagian dari Penggabungan
     Usaha dalam RUPS ST yang akan datang untuk menyetujui Penggabungan Usaha, PT Industri
     Telekomunikasi Indonesia (Persero) akan dianggap ikut serta dalam Penggabungan Usaha dan
     menerima saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan yang Menerima Penggabungan pada
     Penyelesaian Penggabungan Usaha sebagai imbalan atas saham PT Industri Telekomunikasi
     Indonesia (Persero) di ST. Namun, jika PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
     memutuskan untuk meminta sahamnya di ST dibeli kembali sebagai bagian dari Penggabungan
     Usaha, maka mekanisme pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan yang berlaku
     untuk Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat (dijelaskan di atas) seolah-olah PT
     Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah satu Pemegang Saham Smartfren
     yang Menjual. Minoritas ST berhak meminta agar saham ST mereka dibeli dengan nilai wajar,
     yang ditentukan sebesar Rp 11,128 per saham berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan
     yang telah disepakati.

J.   HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

     1.     Pihak Ketiga dalam Perjanjian

            Semua perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh Smartfren
            dan ST akan secara otomatis dialihkan secara hukum kepada Perusahaan yang
            Menerima Penggabungan, yang berlaku sejak Tanggal Efektif.




                                             57
Page 58
     Oleh karena itu, Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan menggantikan
     Smartfren dan ST sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta diwajibkan untuk
     melakukan semua kewajiban sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang relevan,
     kecuali dinyatakan lain oleh perjanjian atau kontrak tersebut atau disepakati secara
     tegas secara tertulis oleh para pihak.

     Sehubungan dengan Penggabungan, masing-masing Perusahaan yang Melakukan
     Penggabungan harus mematuhi kewajibannya untuk menyampaikan pemberitahuan
     penugasan kepada rekanan, sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian yang
     ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan yang Melakukan Penggabungan.

2.   Kreditur

     Berdasarkan Pasal 127 ayat 4 UU PT, para kreditur XL, Smartfren dan ST dapat
     mengajukan keberatan atas Penggabungan dalam waktu 14 hari sejak pengumuman
     Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini di surat kabar yang beredar secara
     nasional.

     Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan dengan tepat sebelum RUPSLB. Jika
     pada saat RUPSLB keberatan belum diselesaikan, Penggabungan tidak dapat
     dilanjutkan hingga selesai.

     Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur XL, Smartfren dan ST akan dianggap sebagai
     persetujuan Penggabungan oleh kreditur tersebut.

     Selain itu, terdapat beberapa pembatasan negatif tertentu memasuki Penggabungan
     dibawah perjanjian pinjaman Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan,
     yang mungkin mengharuskan Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan
     untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dari para kreditur masing-masing untuk
     memasuki Penggabungan (sebagaimana berlaku berdasarkan jenis kontrak dan masing-
     masing ketentuan yang terkandung di dalamnya).

     XL telah menandatangani perjanjian-perjanjian pinjaman berikut dengan:
            Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
             Central Asia, Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
             mengharuskan XL (1) untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari
             pemberi pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, (2) pembatasan
             perubahan kendali.
            Perjanjian fasilitas antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank of China
             sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini mengharuskan XL (1)
             memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali, (2)
             memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
             melakukan Penggabungan Usaha.
            Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
             Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
             mengharuskan XL (1) memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari
             pemberi pinjaman untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (2)
             memperoleh pengesampingan terkait perjanjian perubahan kendali.
            Perjanjian penyediaan fasilitas pembiayaan musyarakah antara XL sebagai
             penerima pinjaman dan PT Bank Permata Tbk sebagai pemberi pinjaman.
             Perjanjian fasilitas pembiayaan musyarakah ini mengharuskan XL (1) untuk



                                      58
Page 59
           memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman untuk
           melakukan Penggabungan Usaha, (2) perubahan kendali.
          Perjanjian fasilitas kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan Bank
           UOB Indonesia sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian fasilitas kredit ini
           mengharuskan XL (1) untuk memberikan pernyataan notaris mengenai setiap
           perubahan pada komposisi manajemen dan/atau pemegang saham di XL, (2)
           untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pemberi pinjaman
           untuk melakukan Penggabungan Usaha, dan (3) perubahan kendali.
          Perjanjian kredit antara XL sebagai penerima pinjaman dan PT Bank Negara
           Indonesia Tbk sebagai pemberi pinjaman. Perjanjian kredit ini mengharuskan
           XL (1) memberikan pemberitahuan kepada pemberi pinjaman tentang
           perubahan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, dan (2) memperoleh
           persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman mengenai perubahan komposisi
           pemegang saham di XL.
Selain itu, terdapat beberapa tindakan-tindakan yang dilarang (negative covenants)
untuk melakukan Penggabungan Usaha di bawah perjanjian pinjaman Perusahaan-
Perusahaan yang Melakukan Penggabungan, yang mungkin mengharuskan
Perusahaan-Perusahaan yang Melakukan Penggabungan untuk memperoleh
persetujuan sebelumnya dari kreditur masing-masing untuk melakukan Penggabungan
Usaha (sesuai dengan jenis kontrak dan ketentuan yang terdapat di dalamnya)

Smartfren dan ST telah menandatangani perjanjian(-perjanjian) pinjaman berikut
dengan:

   Perjanjian kredit sindikasi antara Smartfren dan ST sebagai penerima pinjaman dan
    (i) PT Bank Central Asia Tbk dan PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pengatur
    utama dan penjamin emisi awal, (ii) PT Bank Central Asia Tbk sebagai agen
    fasilitas dan agen jaminan, dan (iii) PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana Multi
    Infrastruktur, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Indonesia
    Infrastructure Finance, dan PT Bank Digital BCA sebagai pemberi pinjaman.
    Perjanjian pinjaman ini mengharuskan:

    (i)      Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
             mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan larangan bagi Smartfren
             untuk melakukan delisting, dan (2) persetujuan untuk melakukan
             Penggabungan Usaha, perubahan kendali, dan pengalihan saham yang
             mengakibatkan perubahan pemilik manfaat utama; dan

    (ii)     ST untuk memperoleh persetujuan untuk melakukan Penggabungan Usaha,
             perubahan kendali, dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan
             pemilik manfaat utama.

   Perjanjian pinjaman antara Smartfren dan ST masing-masing sebagai penerima
    pinjaman dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai pemberi pinjaman, yang
    mengharuskan:

    (i)      Smartfren untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
             mempertahankan kepemilikan saham atas ST dan pemilik manfaat
             Smartfren, dan (2) persetujuan untuk melakukan Penggabungan Usaha dan
             perubahan kendali; dan




                                   59
Page 60
                (ii)    ST untuk memperoleh (1) pengesampingan atas kewajiban untuk
                        mempertahankan pemilik manfaat ST, dan (2) persetujuan untuk melakukan
                        Penggabungan Usaha dan perubahan kendali.

               Perjanjian pinjaman antara Smartfren sebagai penerima pinjaman dan Cisco
                Systems Capital Asia Pte. Ltd. sebagai pemberi pinjaman, yang mengharuskan
                Smartfren untuk memperoleh: (1) pengabaian terkait perjanjian perubahan kendali;
                dan (2) persetujuan terkait perjanjian untuk mempertahankan keberadaan
                Smartfren.

             XL, Smartfren dan ST akan memperoleh semua persetujuan dari kreditur-kreditur di
             atas sesuai dengan ketentuan perjanjian-perjanjian pinjaman ini sehubungan dengan
             Penggabungan Usaha. Lebih lanjut, pada saat tanggal Ringkasan Rancangan
             Penggabungan Usaha ini, Smartfren dan ST belum menerima keberatan dari para
             krediturnya sebagaimana diatur dalam UU PT.

K.   AKUNTANSI UNTUK PENGGABUNGAN

     Penggabungan antara XL, Smartfren, dan ST dipertanggungjawabkan dengan menggunakan
     metode akuisisi akuntansi untuk kombinasi bisnis sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
     Indonesia (PSAK) 22 “Kombinasi bisnis”. XL dianggap sebagai perusahaan pengakuisisi
     akuntansi sedangkan Smartfren dan ST dianggap sebagai perusahaan yang diakuisisi akuntansi.

     Dalam menerapkan metode akuisisi, aset dan kewajiban yang dapat diidentifikasi dari
     Smartfren dan ST (sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan dan pengakuisisi
     akuntansi) pada tanggal akuisisi (yaitu, tanggal Penggabungan) dicatat dalam laporan keuangan
     XL (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengakuisisi akuntansi) pada nilai
     wajarnya. Selisih antara konsiderasi pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
     Smartfren dan ST diakui sebagai goodwill.

     Selain itu, untuk tujuan informasi keuangan konsolidasi pro forma, manajemen mencatat
     perbedaan antara pertimbangan pembelian dan nilai wajar bersih dari aset dan kewajiban
     Smartfren dan ST sebagai 'perbedaan jumlah bersih dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan
     kewajiban yang diasumsikan atas pertimbangan yang ditransfer' untuk menggambarkan potensi
     dampak dari akuntansi kombinasi bisnis.

     Hubungan yang sudah ada sebelumnya antara XL, Smartfren dan ST secara efektif diselesaikan
     pada tanggal akuisisi dan saldo transaksi antara XL, Smartfren dan ST telah dihapus. Kebijakan
     akuntansi disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan konsistensi kebijakan akuntansi utama
     yang diadopsi antara XL, Smartfren dan ST.

L.   PERLAKUAN PAJAK

     1.      Pajak Penghasilan (PPh) Badan

             Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus,
             pengalihan aset yang terkait dengan Penggabungan ini akan dihitung menggunakan
             nilai pasar. Setiap keuntungan yang dihasilkan (setelah diimbangi dengan kerugian
             pajak yang tersedia) untuk Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan akan
             diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan pajak
             berdasarkan tarif pajak perusahaan yang berlaku (yang saat ini sebesar 22%).




                                               60
Page 61
     2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

            Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa
            pengalihan barang kena pajak dari Perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan yang
            Menerima Penggabungan sehubungan dengan penggabungan tidak termasuk dalam
            definisi penyerahan barang kena pajak, dengan syarat baik Perusahaan-perusahaan
            yang Digabungkan maupun Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah
            pengusaha PPN. Dengan demikian, mengingat bahwa masing-masing XL, Smartfren
            dan ST adalah pengusaha PPN, Penggabungan ini tidak dikenakan PPN.

     3.     Pajak Akhir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

            Jika pengalihan aset dari Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan ke Perusahaan
            yang Menerima Penggabungan dalam konteks Penggabungan ini melibatkan
            pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali terdapat pengecualian khusus, pengalihan
            tersebut akan menimbulkan implikasi pajak berikut bagi masing-masing XL, Smartfren
            dan ST:

            Pengalihan tanah dan/atau bangunan (Smartfren dan ST) akan dikenakan Pajak Akhir
            sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

            Penerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (XL) akan dikenakan BPHTB
            paling banyak 5% dari nilai pasar tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dan setelah
            dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

     4.     Masalah perpajakan lainnya

            Pemeriksaan Pajak

            Smartfren dan ST sebagai Perusahaan-perusahaan yang Digabungkan, harus mencabut
            nomor wajib pajaknya (NPWP) . Pencabutan NPWP akan diberikan setelah Direktur
            Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas lima tahun pajak terbuka terakhirnya
            Smartfren.

            Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
            Penggabungan dan tidak dapat dialihkan ke XL.

            Kerugian pajak yang diteruskan dari Smartfren dan ST akan dihapuskan pada saat
            Penggabungan dan tidak dapat dialihkan ke XL.

M.   INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU

     Setelah Penggabungan, Stellar, akan menjadi pengendali bersama dari Perusahaan yang
     Menerima Penggabungan bersama dengan Anchor. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut
     tentang Stellar.

     1.     Sejarah Singkat

            PT Global Nusa Data (“GND”)

            GND didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia
            dengan nama PT Global Nusa Data berdasarkan Akta Pendirian No.20 ditanggal 9
            September 2003, disusun sebelum Myra Yuwono, S H, Notaris di Jakarta. Akta tersebut




                                             61
Page 62
      disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. C-
      27492.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.

      Anggaran Dasar GND telah mengalami beberapa perubahan:

(a)   Perubahan terakhir Anggaran Dasar GND tercantum dalam Akta Notaris No. 48
      tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
      Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
      No. AHU-0100329.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019.

(b)   Perubahan terakhir atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor GND diatur
      dalam Akta Notaris No. 11 tanggal 8 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri
      Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
      dengan Surat Keputusan No. AHU-0007625.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13
      Februari 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
      AHU-AH.01.03-0087935 tanggal 13 Februari 2019.

      GND berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap GND yang terdaftar adalah Jalan
      H. Agus Salim No. 45 Menteng, Jakarta Pusat.

      PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”)

      BMT didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
      PT Bali Media Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 9
      September 2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
      tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
      Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH.2003 tanggal 17 November 2003.

      Anggaran Dasar BMT sudah mengalami beberapa perubahan.

      (a)     Perubahan terakhir Anggaran Dasar BMT tercantum dalam Akta Notaris No.
              49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
              Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah disetujui oleh
              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
              dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0100322.AH.01.02.Tahun 2019
              tanggal 2 Desember 2019.

      (b)     Amandemen terbaru untuk modal dasar, ditempatkan, dan disetor penuh oleh
              BMT diatur dalam Akta Notaris No. 89 tanggal 30 Juli 2024, dibuat di hadapan
              Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Akta
              tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusannya No AHU-
              0046833.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 dan telah
              diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0177730 dan Nomor
              AHU-AH.01.09-0233648, keduanya tertanggal 31 Juli 2024.

      BMT memiliki domisili di Jakarta Selatan. Alamat terdaftar lengkap BMT adalah Jalan
      Haji Agus Salim No 45, Sabang, Jakarta Pusat.




                                        62
Page 63
     PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”)

     WIN didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan nama
     PT Wahana Inti Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 31 Juli 2006,
     dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
     24716.HT.01.01.TH.2006 tanggal 24 Agustus 2006.

     Anggaran Dasar WIN telah mengalami beberapa kali perubahan.

     (a)     Perubahan terakhir Anggaran Dasar WIN diatur dalam Akta Notaris No. 7
            tanggal 4 Desember 2019, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
            Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
            dengan Surat Keputusan No. AHU-0103376.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10
            Desember 2019.

     (b)    Perubahan terakhir modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor WIN
            diatur dalam Akta Notaris No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat di
            hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten
            Tangerang. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
            No. AHU-0009274.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 25 April 2017 dan Surat
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
            0129904 tanggal 25 April 2017.

     WIN berdomisili di Jakarta Pusat. Alamat lengkap WIN yang terdaftar adalah Sinarmas
     Land Plaza Menara 2 Lantai 14, Jalan M.H. Thamrin No. 51.

2.   Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

     GND

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham GND berdasarkan Akta No. 26 tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat di
     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, adalah
     sebagai berikut:
                               Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 1000 per saham
      Deskripsi                                     Nilai nominal
                               Jumlah Saham                               %
                                                    (Rupiah)
      Modal Dasar              8.594.949.567        8.594.949.567.000
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor Penuh:
      PT Infinity Investama    1                    1.000                 0,01
      PT Prima Mas Abadi       8.594.949.566        8.594.949.566.000     99,99

      Total Modal              8.594.949.567        8.594.949.567.000     100
      Ditempatkan dan
      Disetor




                                      63
Page 64
     BMT

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
     kepemilikan saham BMT berdasarkan Akta No. 89 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat di
     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, adalah
     sebagai berikut:
      Deskripsi               Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
                              Jumlah Saham       Nilai Nominal         %
      Modal Dasar             11.332.703.182     11.332.703.182.000

      Modal Ditempatkan       11.332.703.182     11.332.703.1820       100
      dan Disetor
      PT Prima Mas Abadi      1                  1.000                 0,01
      PT Infinity Investama   11.332.703.181     11.332.703.181.000    99,99
      Total Modal             11.332.703.182     11.332.703.182.000    100
      Ditempatkan dan
      Disetor

     WIN

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, susunan permodalan dan
     kepemilikan saham WIN berdasarkan Akta No. 101 tanggal 20 April 2017 yang dibuat
     di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
     adalah sebagai berikut:
      Deskripsi               Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp1.000 per lembar saham
                              Jumlah Saham       Nilai Nominal         %
      Modal Dasar             61.498.008         6.149.800.800.000
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor
      PT Sinar Mas Tunggal    1                  1.000                 0,01
      PT Gerbangmas           61.498.007                               99,99
      Tunggal Sejahtera                          6.149.800.700.000
      Total Modal             61.498.008         6.149.800.800.000     100
      Ditempatkan dan
      Disetor

3.   Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

     GND

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan GND yang disusun Akta Nomor
     16 tanggal 16 Februari 2021, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                   :   Siany Muliani




                                     64
Page 65
     Direktur
     Direktur Utama                                 :   Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                       :   Antony Susilo

     BMT

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan BMT yang disusun Akta Nomor
     27 tanggal 20 September 2024, dibuat di hadapan Randy Herjanto, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                      :   Ho Suk Tjen


     Direktur
     Direktur Utama                                 : Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                                       : James Wewengkang

     WIN

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan WIN yang disusun Akta Nomor 14
     tanggal 7 September 2023, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris
     di Jakarta Pusat, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                                     : Hendro Widjaja

     Direktur
     Direktur Utama                                : Ferry Salman
     Direktur                                      : Ir. Lukmono Sutarto

4.   Kegiatan Usaha

     GND

     Kegiatan usaha GND berdasarkan Akta No. 48 tanggal 28 November 2019, yang dibuat
     di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
     berikut:

     (a)     Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
             operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
             perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan keuangan;
             tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber
             daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produksi.
             Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup bantuan konsultasi, bimbingan,
             dan pengoperasian berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen untuk
             ahli agronomi dan ekonom pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya,
             perancangan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
             prosedur pemantauan anggaran, penyediaan saran dan bantuan untuk layanan




                                      65
Page 66
        usaha dan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
        pengawasan, informasi manajemen, dan lainnya

(b)     Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
        peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.

BMT

Kegiatan usaha BMT berdasarkan Akta No. 49 tanggal 28 November 2019, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
berikut:

(a)     Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
        operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan keuangan;
        tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber
        daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produksi.
        Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup bantuan konsultasi, bimbingan,
        dan pengoperasian berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen untuk
        ahli agronomi dan ekonom pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya,
        perancangan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
        prosedur pemantauan anggaran, penyediaan saran dan bantuan untuk layanan
        usaha dan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
        pengawasan, informasi manajemen, dan lainnya

(b)     Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
        peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.

WIN

Kegiatan usaha WIN berdasarkan Akta No. 7 tanggal 4 Desember 2019, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, adalah sebagai
berikut:

(a)     Melaksanakan usaha yang mencakup penyediaan saran, bimbingan, dan
        operasi usaha serta masalah organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategis dan organisasi; keputusan yang terkait dengan keuangan;
        tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik, dan kebijakan sumber
        daya manusia; perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian produksi.
        Penyediaan layanan usaha ini dapat mencakup bantuan konsultasi, bimbingan,
        dan pengoperasian berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen untuk
        ahli agronomi dan ekonom pertanian di bidang pertanian dan sejenisnya,
        perancangan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
        prosedur pemantauan anggaran, penyediaan saran dan bantuan untuk layanan
        usaha dan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi, dan
        pengawasan, informasi manajemen, dan lainnya

(b)     Melakukan usaha yang meliputi usaha perdagangan besar dalam bidang
        peralatan telekomunikasi, seperti telepon dan peralatan komunikasi.




                                 66
Page 67
5.   Ringkasan data keuangan

     GND

           Dalam jutaan Rupiah       31 Des 2023   31 Des 2022   31 Des 2021
      Neraca
      Total Aset                     45.084.106    46.531.684    43.397.037
      Total Kewajiban                29.372.188    30.732.898    30.704.450
      Total Ekuitas                  15.711.918    15.798.786    12.692.587
      Laporan Laba Rugi
      Pendapatan Operasional         11.655.708    11.202.579    10.456.829
      Laba (Rugi) dari Operasional   543.653       623.073       247.126
      Laba (Rugi) Tahun Berjalan     (108.963)     (1.064.434)   (433.787)

     BMT

           Dalam jutaan Rupiah       31 Des 2023   31 Des 2022   31 Des 2021
      Neraca
      Total Aset                     946.491       946.523       946.554
      Total Kewajiban                28            28            28
      Total Ekuitas                  946.463       946.495       946.526
      Laporan Laba Rugi
      Pendapatan Operasional         -             -             -
      Laba (Rugi) dari Operasional   (32)          (32)          (32)
      Laba (Rugi) Tahun Berjalan     (32)          (30)          26.527

     WIN

           Dalam jutaan Rupiah       31 Des 2023   31 Des 2022   31 Des 2021
      Neraca
      Total Aset                     1.392.491     1.402.264     1.359.724
      Total Kewajiban                30            30            30
      Total Ekuitas                  1.392.461     1.402.234     1.359.694
      Laporan Laba Rugi
      Pendapatan Operasional         -             -             -
      Laba (Rugi) dari Operasional   (38)          (38)          (51)
      Laba (Rugi) Tahun Berjalan     (12.275)      40.979        124.077




                                         67
Page 68
6.   Pemilik Manfaat

     Pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan sebagaimana tercatat di Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum (DirJen AHU), di Kementerian Hukum, pemilik
     manfaat GND, BMT dan WIN adalah Franky Oesman Widjaja.

7.   Hubungan afiliasi dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan, GND, BMT dan WIN
     tidak memiliki hubungan afiliasi dengan XL.

8.   Kontrol atas Perusahaan yang Menerima Penggabungan

     Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha, Anchor adalah pengendali XL melalui
     kepemilikan tidak langsung 100% dari Axiata Investments, pemegang saham
     mayoritas XL melalui kepemilikan sahamnya sebesar 66.247 persen dari modal saham
     yang dikeluarkan XL. Bersamaan dengan itu, pengalihan saham tertentu di XL (sebagai
     Perusahaan yang Menerima Penggabungan) dari Axiata Investments ke Stellar akan
     terjadi, yang mengakibatkan Axiata Investments dan Stellar masing-masing memiliki
     jumlah saham yang sama di XL segera setelah Penyelesaian Penggabungan. Oleh
     karena itu, Penyelesaian Penggabungan Usaha akan membentuk struktur kendali
     bersama di XL di mana Anchor dan Stellar akan bersama-sama mengendalikan XL
     (sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan).

     Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat,
     Axiata Investment, Stellar, (masing-masing Axiata Investment dan Stellar akan disebut
     sebagai “Pihak Pemegang Saham”, dan bersama-sama disebut “Para Pihak
     Pemegang Saham”), PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, Anchor, dan PT Sinar Mas
     Tunggal telah menandatangani perjanjian pemegang saham (“Perjanjian Pemegang
     Saham”), yang antara lain, mengatur hubungan antara para pihak sebagai pemegang
     saham dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan pengendalian bersama
     Anchor melalui Axiata Investments dan Stellar atas Perusahaan yang Menerima
     Penggabungan, yang akan berlaku sejak Penyelesaian Penggabungan. Dengan
     demikian, Penggabungan dan Perjanjian Pemegang Saham merupakan satu transaksi
     yang tidak dapat dipisahkan.

     Perjanjian Pemegang Saham, antara lain: (a) memberikan hak kepada setiap Pihak
     Pemegang Saham untuk mencalonkan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
     Perusahaan yang Menerima Penggabungan; dan (b) persetujuan atas beberapa hal yang
     dicadangkan (reserved matter) dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan.

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/2021, posisi Anchor dan Stellar sebagai
     pengendali bersama Perusahaan yang Menerima Penggabungan sejak Penyelesaian
     Penggabungan akan ditegaskan dalam keputusan RUPSLB XL yang menyetujui
     Penggabungan Usaha.

     Berdasarkan Pasal 23 (f) Peraturan OJK No. 9/2018. mengingat perubahan
     pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan Penggabungan Usaha, Stellar
     dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan PTW.




                                      68
Page 69
INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN

A.   IDENTITAS PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

     Nama:

     Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan Usaha, XL akan
     mengubah nama perusahaannya menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Perusahaan
     yang Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat di XL Axiata Tower,
     Jl. H.R. Rasuna Said X-5 Kav. 11-12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,
     Indonesia dengancabang, kantor perwakilan atau unit usaha di lokasi lain di dalam atau di
     luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan
     Dewan Komisaris.

     Surat Izin Usaha Utama:

     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan memiliki izin usaha utama gabungan dari
     Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan dan akan melakukan kegiatan usaha
     yang ada sebagaimana diatur dalam Bab II, kecuali otoritas terkait menyetujui sebaliknya.

B.   VISI DAN MISI

     Visi:

     Visi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah menjadi operator konvergen
     terkemuka di Indonesia melalui konektivitas tanpa batas dan layanan digital terintegrasi.

     Misi:

     Misi dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan adalah untuk menyediakan layanan
     konektivitas yang andal dan berkinerja tinggi melalui integrasi dan peningkatan jaringan yang
     efektif, peningkatan kualitas layanan, dan kelincahan strategis untuk memberikan manfaat bagi
     konsumen dan usaha Indonesia.

C.   STRATEGI USAHA

     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan fokus pada prinsip-prinsip berikut untuk
     tumbuh:

     (a)     Berfokus pada segmen inti dengan memperluas penawaran seluler, tetap, dan B2B
             untuk memanfaatkan potensi permintaan Indonesia:

             (i)     Mendorong pertumbuhan seluler dengan memperluas basis pelanggan dan
                     meningkatkan monetisasi melalui layanan inovatif.

             (ii)    Memperluas usaha rumahan dengan mendorong peralihan dari penawaran lama
                     ke internet berkecepatan tinggi untuk memenuhi permintaan konsumen yang
                     terus berkembang

             (iii)   Mendukung pertumbuhan solusi perusahaan untuk mendorong peluang B2B,
                     mempercepat transformasi digital, dan mempromosikan adopsi digital di antara
                     Perusahaan-perusahaan Indonesia.




                                              69
Page 70
(b)   Meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan pangsa pasar dengan meningkatkan
      pengalaman pelanggan dan memanfaatkan konvergensi untuk menawarkan
      konektivitas yang lebih baik dan layanan inovatif

(c)   Mengoptimalkan EBITDA dan arus kas dengan mempercepat sinergi,
      mengintegrasikan secara efektif, dan meningkatkan efisiensi operasional untuk
      memperkuat neraca

(d)   Optimalisasi jaringan yang direncanakan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan:
      Mempercepat konsolidasi situs duplikat, memperluas dan memperkuat pengalaman
      jaringan, termasuk perluasan jangkauan di area yang kurang terlayani, sambil
      memprioritaskan meminimalkan gangguan pelanggan.

(e)   Memperkuat manajemen siklus hidup pelanggan dengan berfokus pada saluran digital
      dan personalisasi untuk mendorong keterlibatan, mengurangi churn, dan
      memaksimalkan peluang cross-sell dan up-sell.

(f)   Memanfaatkan konvergensi untuk pertumbuhan jangka panjang dengan memperkuat
      loyalitas pelanggan dan meraih pendapatan tambahan; peningkatan skala juga akan
      memungkinkan pengurangan biaya, peningkatan persepsi merek, dan perluasan usaha
      secara keseluruhan.

(g)   Memberikan pengalaman digital dan pemberdayaan penjualan yang unggul melalui
      saluran digital yang terintegrasi dan dipersonalisasi untuk pelanggan dan dealer.

(h)   Memanfaatkan keahlian pemegang saham dan memanfaatkan jaringan perusahaan
      ekosistem pemegang saham pengendali bersama untuk sinergi lebih lanjut,
      memperkuat posisi pasar dan kemampuan operasional Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan.

(i)   Berinvestasilah dalam pengembangan karyawan dengan mempromosikan
      pertumbuhan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, dan kemajuan karier untuk
      membangun tim yang terampil dan adaptif yang sejalan dengan tujuan perusahaan.

(j)   Pastikan kepatuhan dan manajemen risiko yang efektif dengan menerapkan praktik
      anti-penyuapan, antikorupsi, keamanan siber, dan perlindungan data yang selaras
      dengan standar global:

      (i)     Mengadopsi praktik pengadaan yang disiplin untuk memastikan transparansi,
              meminimalkan risiko, dan mengamankan harga yang optimal, dengan fokus
              pada penawaran yang kompetitif, hubungan pemasok yang strategis, dan
              diskon volume untuk mendorong efisiensi biaya dan nilai bagi Perusahaan yang
              Menerima Penggabungan

      (ii)    Terapkan kontrol ketat pada semua arus keluar keuangan, seperti dukungan
              pelanggan, dukungan dealer, dan pengeluaran lainnya, untuk mencegah
              penyalahgunaan dan memastikan alokasi dana yang efektif.

      (iii)   Menyelaraskan kompensasi manajemen dengan tonggak keberhasilan
              Penggabungan Usaha seperti realisasi sinergi, efisiensi integrasi, dan kinerja
              keuangan untuk memperkuat tujuan jangka panjang.




                                        70
Page 71
                   (iv)      Melaksanakan audit dan pelatihan kepatuhan secara berkala untuk memastikan
                             kepatuhan karyawan terhadap kebijakan anti-penyuapan, antikorupsi, dan
                             perlindungan data, serta menumbuhkan integritas dan akuntabilitas.

                   (v)       Tetapkan rencana respons insiden yang kuat untuk keamanan siber dan
                             pelanggaran data guna memitigasi risiko, meminimalkan dampak terhadap
                             pelanggan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan

                   (vi)      Meningkatkan manajemen risiko pihak ketiga dengan melakukan uji tuntas
                             terhadap mitra, pemasok, dan kontraktor untuk menyelaraskan dengan standar
                             etika Perusahaan yang Menerima Penggabungan dan mengurangi risiko
                             eksternal

         (k)       Pertahankan manajemen keuangan yang disiplin dengan memprioritaskan arus kas,
                   modal kerja, dan profitabilitas, serta melacak metrik utama agar selaras dengan rencana
                   usaha yang disetujui Dewan.

D.       STRUKTUR MODAL DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM XL SEBAGAI
         PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

         Berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha, struktur permodalan dan komposisi
         kepemilikan saham XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan setelah Tanggal
         Efektif Penggabungan Usaha dan restrukturisasi internal adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
          Deskripsi                                                                          Nilai nominal
                                                                Jumlah Saham                                            %
                                                                                             (Rupiah)
          Modal Dasar                                               22.650.000.000            2.265.000.000.000           100


          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Penuh:2
          Axiata Investment (Indonesia)                             8.697.163.762              869.716.376.200            47,9

          PT Bali Media                                             2.087.816.377              208.781.637.700           11,56
          Telekomunikasi
          PT Global Nusa Data                                         848.722.788               84.872.278.800            4,7
          PT Wahana Inti                                              518.109.833               51.810.983.300            2,9
          Nusantara
          PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                             475.620.977               47.562.097.700            2,6
          PT Industri Telekomunikasi Indonesia                          114.718                   11.471.800              0,0
          (Persero)
          Masyarakat                                                5.515.826.193              551.582.619.300            30,4
                                                          3
          Total Modal Ditempatkan dan Disetor                       18.143.374.651            1.814.337.465.100           100

          Total Saham yang Belum Diterbitkan                        4.506.625.349              450.662.534.900              -


 2 Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 30 November 2024.
 3 Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu saham sebagai hasil dari Penggabungan, pecahan

 saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai
 dari pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi
 Indonesia (Persero), pemegang saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan,
 XL akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar pecahan saham tersebut
 dalam bentuk tunai.



                                                               71
Page 72
          Catatan:
          Saham yang diterbitkan oleh XL adalah saham terdaftar dan setiap saham memiliki satu hak
          suara.

          Setelah penyetaraan
                                                          Nilai Nominal Saham Biasa @ Rp 100 per saham
            Deskripsi                                                                      Nilai nominal
                                                          Jumlah Saham                                                        %
                                                                                           (Rupiah)
            Modal Dasar                                         22.650.000.000                 2.265.000.000.000              100


            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh:4
            Axiata                                               6.313.716.868                  631.371.686.800              34,8
            Investment
            (Indonesia)
            PT Bali Media                                        4.471.263.271                  447.126.327.100              24,6
            Telekomunikasi
            PT Global Nusa Data                                   848.722.788                    84.872.278.800               4,7
            PT Wahana Inti                                         518.109.833                  51.810.983.300                2,9
            Nusantara
            PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera                       475.620.977                   47.562.097.700                2,6
            PT Industri Telekomunikasi                                114.718                      11.471.800                 0,0
            Indonesia (Persero)
            Masyarakat                                           5.515.826.193                  551.582.619.300              30,4
            Total Modal Ditempatkan dan                         18.143.374.651                 1.814.337.465.100              100
            Disetor5

            Total Saham yang Belum                               4.506.625.349                  450.662.534.900                -
            Diterbitkan

E.        SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS XL SEBAGAI PERUSAHAAN
          YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

          1.         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

                     Manajemen sedang membahas susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah Tanggal
                     Efektif Penggabungan Usaha yang akan dikonfirmasikan dan diberitahukan kepada
                     OJK secara terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau tambahan
                     informasi rancangan penggabungan usaha.

          2.         Tunjangan dan Gaji Dewan Komisaris dan Direksi

                     (a)        Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Direksi akan ditentukan oleh
                                Dewan Komisaris berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana

  4 Tidak termasuk saham treasury. Angka-angka tersebut berdasarkan kepemilikan saham XL, Smartfren, dan ST per 30 November 2024.
5 Bagi pemegang saham Smartfren yang menerima pecahan saham kurang dari satu (1) saham sebagai hasil dari Penggabungan, pecahan

saham ini akan dibulatkan ke bawah. Akibat dari pembulatan ini, XL akan membeli kembali pecahan saham tersebut dengan uang tunai dari
pemegang saham Smartfren yang relevan, dan saham-saham ini akan menjadi saham treasuri XL. Untuk PT Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero), pemegang saham minoritas ST, yang akan menerima pecahan saham kurang dari satu saham akibat Penggabungan, XL
akan memberikan kompensasi kepada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan membayar pecahan saham tersebut dalam
bentuk tunai.



                                                                 72
Page 73
      diatur dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.

(b)   Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan
      ditentukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan
      jumlah remunerasi sebagaimana diatur dalam kebijakan remunerasi yang
      berlaku.




                              73
Page 74
F.        STRUKTUR ORGANISASI SEBAGAI PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

          Struktur Organisasi

          Struktur organisasi masa depan dari Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan dibentuk berdasarkan penilaian yang sesuai set elah
          penandatanganan perjanjian penggabungan usaha bersyarat. Struktur ini akan dirancang untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana usaha
          gabungan dan mempertimbangkan efisiensi operasional, komposisi keterampilan, kompetensi staf dan persyaratan pengembangan serta praktik industri
          yang relevan dalam mendesain ulang organisasi.

          Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Direksi XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan




                                                                                      President Director /
                                                                                             CEO



                          Director / Chief   Director / Chief      Director / Chief
     Director / Chief                          Commercial                               Director / Chief     Director / Chief IT    Director / Chief      Director / Chief     Director / Chief
                         Human Resources                         Strategy and Home
     Financial Officer                                                                 Enterprise Officer         Officer          Technology Officer   Integration Officer   Regulatory Officer
                              Officer            Officer           Business Officer




                                                            74
Page 75
G.               PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                         XL          SEBAGAI     PERUSAHAAN      YANG
                 MENERIMA PENGGABUNGAN

                 Anggaran Dasar XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan diubah.
                 Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus diberitahukan kepada Menteri Hukum.

H.               IKHTISAR KEUANGAN PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN
                 YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

                 Berikut ini adalah proforma laporan posisi keuangan Perusahaan yang Menerima
                 Penggabungan yang disusun menggunakan laporan saldo posisi keuangan per 30 September
                 2024.

                 Proforma Laporan Posisi Keuangan
                                         PT XL          PT Smartfren       Penyesuaian
                                       Axiata Tbk       Telecom Tbk         proforma
                                        Historis          Historis                              Catatan   Proforma


ASET

Aset lancar

Kas dan setara kas                        1.834.557           185.860                    -                   2.020.417
Piutang usaha
- Pihak ketiga                              783.900           148.639               (1.942)       A, B        930.597
- Pihak berelasi                            529.785           140.059                 (466)        B          669.378
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga                                4.805            34.885                    -                     39.690
- Pihak berelasi                            297.294             3.129                    -                    300.423
Persediaan                                  155.897            65.970                    -                    221.867
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan                         -                 -               11.825         C            11.825
- Pajak lainnya                              96.956                 -                1.248         C            98.204
Pajak dibayar di muka                             -            13.073              (13.073)        C                 -
Beban dibayar di muka                     2.206.817           681.644                     -                  2.888.461
Investasi dalam saham                             -         1.897.344                     -                  1.897.344
Aset lain-lain                              208.816            42.972                     -                    251.788

Jumlah aset lancar                        6.118.827         3.213.575               (2.408)                  9.329.994


Aset tidak lancar

Aset tetap                               62.397.627        34.390.360            1.014.349         D        97.991.895
                                                                                   189.559         E
Aset takberwujud                          6.746.309           776.084              443.708         F         8.770.180
                                                                                   804.079         F
Investasi pada entitas asosiasi           2.638.088                 -                     -                  2.638.088
Goodwill                                  6.915.592           901.765             (901.765)        G         6.915.592
Uang muka jangka panjang                          -         1.657.215           (1.657.215)        H                 -
Biaya dibayar dimuka jangka panjang               -            23.954              (23.954)        H                 -

Aset pajak tangguhan                          9.201         1.515.936           (1.409.370)        I          249.716
                                                                                    44.237         J
                                                                                    89.712         K
Aset lain-lain                              348.046            19.755            1.681.169         H         2.048.970

Jumlah aset tidak lancar                 79.054.863        39.285.069             274.509                  118.614.441


Selisih dari jumlah neto dari
 aset teridentifikasi yang diperoleh                                                                                        dan
dan liabilitas yang diambil alih

atas imbalan yang dialihkan                         -                  -        (9.116.718)                 (9.116.718)


JUMLAH ASET                              85.173.690        42.498.644           (8.844.617)                118.827.717




LIABILITAS

Liabilitas jangka pendek

Utang usaha
- Pihak ketiga                            7.206.443           118.173           1.696.194       B, L, M      9.020.810
- Pihak berelasi                            340.150            19.259                  30          L           359.439
Utang lain-lain
- Pihak ketiga                                      -         957.865            (957.865)         L                 -
- Pihak berelasi                                    -              30                 (30)         L                 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan                   158.096                    -                 -                    158.096




                                                                           75
Page 76
- Pajak lainnya                          83.518               -                95.332       N            178.850
Utang pajak                                   -          95.332               (95.332)      N                  -
Beban yang masih harus dibayar          461.330         889.853              (738.931)      M            612.252
Pendapatan tangguhan                  2.354.963               -               845.579       O          3.413.943
                                                                              213.401       P
Pendapatan diterima di muka                             658.753              (658.753)      O                  -
Uang muka                                               186.826              (186.826)      O                  -
Liabilitas imbalan kerja
jangka pendek                           241.945                   -                 -                   241.945
Provisi                                  36.477                   -            95.669        E          132.146
Bagian jangka pendek dari
  pinjaman jangka panjang
- Liabilitas sewa                     5.774.588        2.329.783              451.006       D          8.555.377
- Pinjaman                            2.424.815          252.524                    -                  2.677.339
- Sukuk ijarah                          679.680                -                    -                    679.680
- Utang obligasi                        733.821                -                    -                    733.821


Jumlah liabilitas jangka
  pendek                             20.495.826        5.508.398              759.474                 26.763.698




                                     PT XL         PT Smartfren        Penyesuaian
                                   Axiata Tbk      Telecom Tbk          proforma
                                    Historis         Historis                             Catatan   Proforma




Liabilitas jangka panjang

Liabilitas sewa                      28.171.407        9.055.590             (652.081)      D         36.574.916
Pinjaman jangka panjang               6.627.807        5.779.064                     -                12.406.871
Sukuk ijarah                          1.286.439                -                     -                 1.286.439
Utang obligasi                          945.288                -                     -                   945.288
Pendapatan tangguhan                    116.610                -                     -                   116.610
Liabilitas pajak tangguhan              585.642                -               41.703        K         1.104.292
                                                                              (20.723)       I
                                                                              497.670        J
Liabilitas imbalan kerja
  jangka panjang                        262.164         169.842                     -                    432.006
Provisi                                 979.926               -               310.309        E         1.290.235
Liabilitas tidak lancar lainnya                -        255.140                     -                    255.140


Jumlah liabilitas jangka
  panjang                            38.975.283       15.259.636              176.878                 54.411.797


JUMLAH LIABILITAS                    59.471.109       20.768.034              936.352                 81.175.495




EKUITAS
                                                                                                                   EQUITY

Modal saham                           1.312.843       46.955.168           (46.448.025)    Q, R        1.819.986
Tambahan modal disetor               15.414.930          823.816             10.586.906    Q, R       26.825.652
Saham treasuri                        (134.445)                -                                       (134.445)
Saldo laba (defisit):

- Telah ditentukan penggunaannya          1.400              100                  (100)     R              1.400
- Belum ditentukan penggunaannya      8.956.248     (26.048.535)            26.432.152      R          8.988.024
                                                                             (216.419)      E
                                                                             (213.401)      P
                                                                                (1.806)     A
                                                                                48.009      K
                                                                                31.776      I

                                     25.550.976       21.730.549            (9.780.908)               37.500.617

Kepentingan nonpengendali               151.605              61                    (61)                 151.605

JUMLAH EKUITAS                       25.702.581       21.730.610            (9.780.969)               37.652.222

JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS                              85.173.690       42.498.644            (8.844.617)              118.827.717




Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

(A)           Pengakuan tambahan penyisihan penurunan nilai piutang usaha

(B)           Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
              konsolidasian




                                                                      76
Page 77
(C)   Reklasifikasi pajak penghasilan badan dan pajak pertambahan nilai dari “Pajak dibayar di
      muka” ke “Pajak dibayar dimuka – pajak penghasilan badan” dan “Pajak dibayar di muka -
      pajak lainnya”

(D)   Dampak dari pengukuran kembali terhadap aset hak-guna dan liabilitas sewa

(E)   Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari lokasi
      menara sewaan

(F)   Pengakuan “Merk” dan “Spektrum” sebagai aset tak berwujud

(G)   Pembalikan sisa saldo aset goodwill

(H)   Reklasifikasi uang muka pengadaan atau konstruksi aset tetap dari “Uang muka jangka
      panjang” dan uang muka pembelian aset tetap dari kontraktor dan pemasok dari “Biaya dibayar
      dimuka jangka panjang”

(I)   Penghapusan aset pajak tangguhan dari rugi fiskal dan liabilitas pajak tangguhan akibat akuisisi
      periode sebelumnya yang tidak dapat dialihkan kepada Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan

(J)   Penyesuaian terhadap pajak tangguhan akibat penyesuaian pro forma

(K)   Penyesuaian aset dan/atau kewajiban pajak tangguhan beserta saldo laba ditahan terkait, sebagai
      akibat penyesuaian kebijakan akuntansi

(L)   Reklasifikasi utang untuk pembelian aset tetap dari “Utang lain-lain”

(M)   Reklasifikasi akrual biaya operasional untuk pembelian aset tetap dari “Beban yang masih harus
      dibayar”

(N)   Reklasifikasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari “Utang pajak” ke “Utang
      pajak - pajak lainnya”

(O)   Reklasifikasi pendapatan atas penjualan voucher pulsa isi ulang prabayar yang belum
      digunakan dan belum kadaluarsa dan uang muka dari mitra

(P)   Penyesuaian akibat penyelerasan kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan data

(Q)   Penerbitan saham dasar yang mewakili total imbalan dasar yang dialihkan oleh Perusahaan dan
      tambahan modal disetor

(R)   Pembalikan saldo ekuitas untuk mempengaruhi akuntansi kombinasi bisnis

      Proforma laporan laba atau rugi dan pendapatan komprehensif

      Berikut adalah proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari Perusahaan
      yang Menerima Penggabungan per 30 September 2024. Proforma laporan laba rugi dan
      penghasilan komprehensif lain ini disusun berdasarkan laporan posisi keuangan historis yang
      diambil dari laporan keuangan yang telah diaudit dari XL, Smartfren, dan ST per dan untuk
      periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dengan penyesuaian merger
      proforma sesuai dengan kriteria yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan informasi
      keuangan konsolidasi proforma oleh manajemen entitas yang menerima penggabungan.
      Laporan keuangan XL yang telah diaudit per dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir




                                                 77
Page 78
              pada 30 September 2024 awalnya disusun secara internal oleh manajemen dan diaudit oleh
              Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
                                      PT XL           PT Smartfren
                                    Axiata Tbk        Telecom Tbk           Penyesuaian
                                     Historis           Historis             proforma           Catatan   Proforma

Pendapatan                            25.361.411              8.543.086               29.387       A        33.932.067
                                                                                      (1.817)      B

(Beban)/Penghasilan

Beban penyusutan                      (9.073.866)                      -        (3.714.786)        C      (12.835.002)
                                                                                   (46.350)        D
Beban penyusutan dan amortisasi                  -           (3.811.077)         3.811.077         C                 -

Beban infrastruktur                   (6.625.576)                      -        (2.340.327)        E       (8.965.903)
Beban penjualan dan pemasaran         (1.589.282)            (1.115.145)           200.586         F       (2.503.841)

Beban interkoneksi dan
    beban langsung lainnya            (2.279.474)                      -           (736.530)       G       (3.214.773)

                                                                                   (123.916)       F
                                                                                    (76.670)       F

                                                                                      1.817        B

Beban operasi, pemeliharaan
    dan layanan telekomunikasi                   -           (3.076.857)           2.340.327       E                 -
                                                                                     736.530       G
Beban gaji dan kesejahteraan
    karyawan                          (1.257.035)                      -           (557.768)       H       (1.814.803)
Beban karyawan                                  -              (557.768)            557.768        H                 -
Beban umum dan administrasi             (313.465)              (146.342)                   -                 (459.807)

Beban amortisasi                        (164.654)                      -            (96.291)       C         (260.945)
Keuntungan/(kerugian) selisih
     kurs - bersih                         9.074                 37.867                    -                   46.941
Keuntungan dari penjualan
     dan sewa-balik                      317.156                       -                   -                   317.156
Lain-lain                               (155.215)                      -                   -                 (155.215)

Jumlah beban                         (21.132.337)            (8.669.322)            (44.533)              (29.846.192)

                                       4.229.074               (126.236)            (16.963)                 4.085.875

Biaya keuangan                        (2.306.212)                      -           (974.716)       I       (3.296.872)
                                                                                    (15.944)       D
Beban                                                                      bunga                                                   dan
                                                                                                                     expense and
    beban keuangan lainnya                     -               (974.716)            974.716         I               -
Penghasilan keuangan                      57.464                       -             26.574         J          84.038
Penghasilan bunga                              -                 26.574             (26.574)        J               -
Bagian atas rugi bersih dari
    entitas asosiasi                    (226.392)                      -                   -                 (226.392)
Keuntungan dari utang obligasi/
    liabilitas derivatif - bersih                -              116.093                    -                  116.093
Kerugian dari investasi dalam
    saham - bersih                               -              (50.181)                   -
                                                  (50.181)                 shares - net
Lain-lain                                        -               64.997                    -                   64.997

                                      (2.475.140)              (817.233)            (15.944)               (3.308.317)

Laba/(rugi) sebelum
    pajak penghasilan                  1.753.934              (943.469)             (32.907)                  777.558

Beban pajak penghasilan                 (419.002)               (64.271)            (31.776)                 (515.049)

Laba (rugi) periode berjalan           1.334.932             (1.007.740)            (64.683)                  262.509



Laba/(rugi) komprehensif lainnya
yang tidak direklasifikasi
ke dalam laba rugi

Pengukuran kembali program
   pensiun manfaat pasti                   3.251                  3.171                    -                     6.422
Beban pajak penghasilan terkait           (1.051)                  (698)                   -                    (1.749)


Laba/(rugi) komprehensif lainnya
   periode berjalan,
   setelah pajak                           2.200                  2.473                    -                    4.673


Jumlah laba/(rugi) komprehensif        1.337.132             (1.005.267)            (64.683)                  267.182




                                                                           78
Page 79
Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

(A)    Penyesuaian yang timbul dari penyesuaian kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan
       data. Hal ini juga mengakibatkan kurang catat pada pendapatan periode berjalan yang telah
       disesuaikan pada laba ditahan

(B)    Akun-akun timbal balik yang sudah ada sebelumnya dieliminasi dalam laporan keuangan
       konsolidasian

(C)    Pemisahan biaya penyusutan dan amortisasi ke “Beban penyusutan” dan “Beban amortisasi”

(D)    Pengakuan provisi biaya restorasi sehubungan dengan pembongkaran peralatan dari lokasi
       menara sewaan.

(E)    Reklasifikasi beban penggunaan frekuensi, sewa untuk infrastruktur telekomunikasi, perbaikan
       dan pemeliharaan, listrik dan generator dari “Operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi”
       ke “Beban infrastruktur”

(F)    Reklasifikasi biaya kartu dan voucher serta biaya distribusi dari “Beban penjualan dan
       pemasaran” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”

(G)    Reklasifikasi beban interkoneksi dan beban langsung lainnya, dan lain-lain dari “Operasi,
       pemeliharaan dan jasa telekomunikasi” ke “Beban interkoneksi dan beban langsung lainnya”

(H)    Reklasifikasi “Beban karyawan” ke “Beban gaji dan kesejahteraan karyawan”

(I)    Reklasifikasi “Beban bunga dan beban keuangan lainnya” ke “Biaya keuangan”

(J)    Reklasifikasi “Penghasilan bunga” ke “Penghasilan keuangan”


I.      ANALISIS MANAJEMEN TENTANG KEUNTUNGAN, RISIKO DAN PROSPEK
        PENGGABUNGAN USAHA

        Keuntungan
        Direksi dan Dewan Komisaris XL, Smartfren dan ST menilai bahwa Penggabungan Usaha
        yang direncanakan memajukan tujuan bersama untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi
        baru dan lebih besar yang lebih siap untuk melayani pelanggan, pemegang saham, dan
        masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui kombinasi kompetensi, keahlian, dan sumber daya
        yang unik, transaksi ini berpotensi secara bermakna mendukung pengembangan lebih lanjut
        dan daya saing ekonomi digital negara.

        Sehubungan dengan usulan penggabungan usaha tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris
        masing-masing perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

       1.      Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan mampu menyediakan kualitas
               jaringan yang lebih baik dan skala yang lebih luas kepada pelanggan melalui kombinasi
               alokasi dan kemampuan spektrum yang saling melengkapi.

       2.      Penggabungan Usaha akan menawarkan konsolidasi infrastruktur jaringan strategis dan
               peningkatan efisiensi, memungkinkan skala ekonomi yang lebih baik dan potensi
               penghematan biaya melalui:

               (a)     Cakupan jaringan gabungan yang lebih kuat dan lebih padat;




                                                 79
Page 80
       (b)       Rasionalisasi peluncuran situs menara duplikat;

       (c)       Manajemen permodalan yang lebih efisien dan fleksibel;

       (d)       Pembagian sumber daya operasional penting.

3.     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk melakukan
       penyebaran cepat 5G ketika spektrum ini tersedia. Selain itu, juga akan ada lebih
       banyak peluang untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum berkapasitas tinggi, yang
       mengarah ke akses 5G yang lebih cepat dan lebih andal bagi pelanggan Perusahaan
       yang Menerima Penggabungan.

4.     Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan lebih siap untuk memastikan
       peningkatan pengalaman pelanggan yang lebih baik melalui penawaran produk yang
       ditingkatkan dan kualitas layanan yang lebih baik.

Potensi Risiko

Direksi dari masing-masing XL, Smartfren dan ST mengakui bahwa usulan Penggabungan
Usaha tersebut menghadapi potensi risiko sebagai berikut:

Risiko implementasi Rancangan Penggabungan Usaha

Sebagai konsekuensi dari Rancangan Penggabungan Usaha masing-masing dari XL dan
Smartfren mungkin diminta untuk merestrukturisasi manajemen dan operasional mereka,
yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Sementara langkah-langkah akan diambil untuk
memastikan gangguan minimal pada aktivitas usaha sehari-hari selama periode implementasi,
penghindaran total tidak dapat dijamin. Beberapa faktor, termasuk persetujuan pemerintah,
konsesi peraturan, integrasi budaya perusahaan, dan perubahan pada proses yang ditetapkan,
dapat berdampak buruk pada keberhasilan pelaksanaan Rancangan Penggabungan Usaha.

Kegagalan untuk mewujudkan sinergi dari Rancangan Penggabungan Usaha

Salah satu tujuan utama dari Rancangan Penggabungan Usaha adalah untuk
mengkonsolidasikan sumber daya operasional untuk menciptakan entitas usaha yang lebih
kuat dan lebih kompetitif yang mampu mencapai efisiensi operasional yang lebih besar.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan penghematan biaya, meningkatkan penawaran
layanan, dan mengoptimalkan penggunaan aset kedua perusahaan dari waktu ke waktu yang
mengarah pada peluang penciptaan nilai baru bagi semua pemangku kepentingan. Namun,
tidak ada kepastian bahwa sinergi yang diantisipasi ini akan terwujud secara penuh atau
sebagian dalam jangka waktu yang diharapkan.

Potensi dampak pada pelanggan

Pasca-penggabungan, MergeCo mungkin mengalami kehilangan pelanggan umum, terutama
jika memilih untuk mengoperasikan beberapa merek produk dan penawaran yang bersaing
satu sama lain. Fragmentasi ini dapat mengakibatkan kebingungan pelanggan, berkurangnya
loyalitas merek, dan akhirnya penurunan pendapatan dan pangsa pasar.

Selain itu, mungkin ada kekhawatiran awal di antara pelanggan mengenai potensi perubahan
kualitas layanan atau penawaran produk secara keseluruhan selama masa transisi, yang dapat
mendorong beberapa orang untuk beralih ke pesaing. Selain itu, konsolidasi dua pemain
industri dapat menyebabkan beberapa spekulasi seputar perubahan yang tidak menguntungkan
dalam harga dan posisi produk di antara pelanggan.




                                          80
Page 81
Calon karyawan / pengunduran diri karyawan

Sebagai akibat dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada risiko bahwa tidak semua
karyawan akan memilih untuk bergabung dengan entitas yang baru dibentuk, MergeCo.
Karyawan utama mungkin memutuskan untuk tidak berpartisipasi, yang dapat berdampak
negatif pada kelangsungan operasi.

Hilangnya personel penting dapat mengganggu fungsi usaha penting dan menghambat
kemampuan perusahaan untuk memenuhi tujuan operasionalnya. Dalam kasus seperti itu,
MergeCo akan secara proaktif mengelola transisi dengan memilih dan orientasi karyawan
pengganti yang sesuai untuk memastikan operasi yang mulus pasca-penggabungan usaha
Proses ini akan mencakup periode “serah terima” terstruktur untuk mengurangi gangguan dan
memastikan transfer pengetahuan sebelum keberangkatan karyawan.

Selain itu, integrasi pasca-penggabungan usaha menimbulkan tantangan untuk menyelaraskan
dan menyatukan budaya perusahaan yang berbeda dari entitas yang bergabung. Kegagalan
untuk berhasil mengintegrasikan budaya ini dapat merusak sinergi dan skala ekonomi yang
dibayangkan selama proses perancangan penggabungan usaha.

Risiko terkait struktur pembiayaan penggabungan yang diusulkan

Sebagai hasil dari penggabungan usaha yang diusulkan, ada kemungkinan rasio leverage
MergeCo dapat meningkat karena berbagai biaya integrasi, persyaratan belanja modal
tambahan, dan investasi operasional yang sedang berlangsung.

Beban keuangan yang terkait dengan penggabungan usaha dua perusahaan dapat meningkatkan
tingkat utang entitas yang akhirnya digabungkan, yang berpotensi menyebabkan biaya
pembiayaan yang lebih tinggi sebagai konsekuensi dari peningkatan leverage dan risiko
pinjaman yang dirasakan. Hal ini pada akhirnya dapat memberi tekanan pada neraca perusahaan
dan kebutuhan untuk menghasilkan arus kas bebas yang berkelanjutan, terutama dalam jangka
pendek hingga menengah.

Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
Usaha

Dalam melakukan studi kelayakan untuk usulan penggabungan usaha, Direksi dan Dewan
Komisaris telah berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk menilai potensi implikasi pajak
dari transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Meskipun penilaian ini telah memberikan panduan tentang perlakuan pajak yang diharapkan
dari Penggabungan Usaha yang Diusulkan, penting untuk dicatat bahwa interpretasi Undang-
undang dan peraturan perpajakan dapat bervariasi. Otoritas Pajak Indonesia dapat menantang
atau tidak setuju dengan posisi pajak yang diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan
kewajiban pajak tambahan, penalti, atau perubahan posisi keuangan MergeCo, sehingga
berdampak pada profitabilitas dan arus kas secara keseluruhan.

Risiko terkait dengan Undang-undang

Masing-masing dari XL dan Smartfren harus secara teratur mematuhi berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia, yang dapat berubah seiring waktu. Kondisi peraturan yang
berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-undang yang ada atau pengenalan
peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban kepatuhan atau pembatasan tambahan
pada MergeCo yang tidak dibayangkan sebelumnya. Perubahan legislatif ini dapat




                                          81
Page 82
     memengaruhi aspek-aspek kunci dari operasi entitas yang digabungkan, kinerja keuangan, dan
     rencana strategis.

     Risiko terkait dengan persetujuan dan izin peraturan

     Keberhasilan penggabungan usaha bergantung pada perolehan berbagai persetujuan dan izin
     peraturan dari lembaga pemerintah Indonesia. Setiap masalah atau penundaan selama proses ini
     dapat memengaruhi jadwal yang diantisipasi dan kelayakan penggabungan usaha Selain itu,
     transisi yang sedang berlangsung dalam pemerintahan, perombakan kabinet, atau perubahan
     personel di dalam kementerian terkait dapat memengaruhi proses penerapan peraturan yang
     diperlukan. Meskipun masing-masing dari XL dan Smartfren sama-sama berharap semua
     persetujuan dan izin peraturan yang diperlukan akan diperoleh, tidak ada jaminan bahwa hal ini
     akan terjadi atau bahwa persyaratan kepatuhan tambahan tidak akan diberlakukan.

J.   PERNYATAAN KEMBALI PENYERAPAN SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DARI
     PERUSAHAAN YANG DIGABUNGKAN

     Sesuai dengan Pasal 11 PP 27, XL selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan dengan
     ini menegaskan kembali bahwa XL akan mengambil alih dan menanggung seluruh aset,
     kewajiban dan ekuitas operasi usaha Smartfren dan ST sebagai bagian dari Penggabungan
     Usaha.

K.   REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Direksi dan Dewan Komisaris baik XL, Smartfren maupun ST berpendapat bahwa usulan
     penggabungan usaha ini telah dibuat dengan memperhatikan kepentingan masing-masing XL,
     Smartfren dan ST serta seluruh pemangku kepentingan.

     Setelah meninjau isi Rancangan Penggabungan Usaha, Direksi dan Dewan Komisaris XL,
     Smartfren dan ST merekomendasikan agar pemegang sahamnya menyetujui Rancangan
     Penggabungan Usaha.

L.   RUPSLB DAN PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA

     Pemegang Saham XL yang berwenang menghadiri RUPSLB XL adalah pemegang saham XL
     yang tercatat dalam daftar pemegang saham masing-masing perusahaan satu hari kerja sebelum
     tanggal pemanggilan RUPSLB.

     RUPSLB XL akan diselenggarakan pada tanggal secepatnya setelah dikeluarkannya
     persetujuan OJK atas rancangan penggabungan usaha dan RUPSLB terkait sebagaimana diatur
     dalam perkiraan jadwal penggabungan usaha.

     RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
     3/4 dari jumlah pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-
     kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.

     RUPSLB Smartfren untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-
     kurangnya 3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh
     sekurang-kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.

     RUPSLB ST untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
     3/4 dari total pemegang saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-
     kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir.




                                               82
Page 83
     Dalam RUPSLB XL, XL, akan meminta persetujuan sebagai berikut dari pemegang sahamnya:

     1.     Persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk anggaran dasar yang diubah
            dari Perusahaan yang Digabungkan;

     2.     Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang diakibatkan
            oleh Penggabungan Usaha

     3.     Persetujuan atas pembelian kembali saham; dan

     4.     Persetujuan Akta Penggabungan Usaha dan pelaksanaannya.

     Dalam RUPSLB Smartfren dan ST, Smartfren dan ST akan meminta persetujuan berikut dari
     para pemegang sahamnya:

     1.     Persetujuan atas Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk perubahan anggaran dasar
            Perusahaan Hasil Penggabungan; dan

     2.     Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.

     Prosedur yang diambil oleh Pemegang Saham dari Perusahaan-perusahaan yang
     Menggabungkan Diri

     Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan harus mematuhi prosedur berikut:

     1.     Pemegang saham XL, Smartfren dan ST telah memahami dengan benar Rancangan
            Penggabungan Usaha;

     2.     Pada tanggal RUPSLB, RUPSLB harus dihadiri dan disetujui oleh jumlah pemegang
            saham yang memenuhi syarat untuk meloloskan keputusan sesuai dengan anggaran
            dasar XL, Smartfren dan ST;

     3.     Pemegang Saham XL, Smartfren dan ST (jika berlaku) yang tidak hadir dalam
            RUPSLB dapat diwakili oleh pihak lain melalui surat kuasa.

M.   PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA

     Perusahaan-perusahaan yang Melakukan Penggabungan ingin menyelesaikan Penggabungan
     Usaha dalam waktu 1,5 bulan setelah RUPSLB XL untuk menyetujui Penggabungan Usaha.
     Penggabungan Usaha dijadwalkan selesai sesuai dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
                                                                                    Perkiraan
      No.                               Aktivitas
                                                                                   Penyelesaian
      1.    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris XL atas   9 Desember 2024
            Rancangan Penggabungan Usaha
      2.    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris           10 Desember 2024
            Smartfren dan ST atas Rancangan Penggabungan Usaha
      3.       Penyampaian pernyataan pendaftaran penggabungan usaha kepada     11 Desember 2024
                OJK,
               Pengumuman di situs web XL, Smartfren, ST dan BEI tentang
                rancangan penggabungan usaha,
               Pengumuman kepada karyawan tentang rancangan penggabungan
                usaha,
               Pengumuman rancangan penggabungan usaha (di 2 surat kabar)




                                               83
Page 84
                                                                             Perkiraan
No.                               Aktivitas
                                                                            Penyelesaian
         Pengajuan permohonan pencatatan saham penggabungan usaha ke
          BEI

4.    Pengumuman di situs web XL dan BEI tentang pelaksanaan Perjanjian   11 Desember 2024
      Penggabungan Bersyarat dan penyampaian Rancangan Penggabungan
      Usaha
5.    Tanggal Akhir Keberatan Kreditur                                    25 Desember 2024
6.    Pemberitahuan Agenda RUPSLB XL kepada OJK                            4 Februari 2025
7.    Pengumuman RUPSLB XL                                                 12 Februari 2025
8.    Undangan RUPSLB XL                                                   27 Februari 2025
9.    Pencatatan akhir bagi pemegang saham yang dapat hadir dan            26 Februari 2025
      memberikan suara dalam RUPSLB
10.   Tambahan / revisi dari pengumuman rancangan penggabungan usaha        19 Maret 2025
                                                                           (Paling lambat 2
                                                                          hari kerja sebelum
                                                                              RUPSLB)
11.   Estimasi tanggal efektif pernyataan Penggabungan Usaha yang           14 Maret 2025
      dikeluarkan oleh OJK
12.      RUPSLB XL menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha, Akta           21 Maret 2025
          Penggabungan Usaha, dan Perubahan Anggaran Dasar XL, serta
          perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris hasil dari
          Penggabungan Usaha
         RUPSLB Smartfren menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha
          dan Akta Penggabungan Usaha
         RUPSLB ST menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha
13.   Pemberitahuan hasil RUPSLB kepada OJK dan pengumuman hasil            22 Maret 2025
      RUPSLB dalam 2 surat kabar
14.   Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak      22 Maret 2025 – 10
      setuju dengan penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya         April 2025
15.   Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha                               15 April 2025
16.   Pengumuman BEI pada hari dimulainya perdagangan saham                  8 April 2025
      Perusahaan yang Menerima Penggabungan yang baru diterbitkan
17.   Laporan Akta Rancangan Penggabungan Usaha dan perubahan               15 April 2025
      Anggaran Dasar dan sususan Direksi dan Dewan Komisaris kepada
      Menteri Hukum
18.   Persetujuan dan pengakuan Menteri Hukum atas pemberitahuan            15 April 2025
      perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang Menerima
      Penggabungan, dan susuan Direksi dan Dewan Komisaris
19.   Tanggal Efektif Penggabungan Usaha                                    15 April 2025
20.   Informasi materi/keterbukaan fakta tentang penandatanganan akta       15 April 2025
      penggabungan usaha
21.   Penyelesaian pembelian kembali saham                                  18 April 2025
22.   Laporan kepada OJK tentang penyelesaian penggabungan usaha            20 April 2025
                                                                          (maksimum 5 Hari
                                                                             Kerja setelah
                                                                           Tanggal Efektif
                                                                            Penggabungan
                                                                               Usaha)
23.   Pengumuman penyelesaian penggabungan usaha di surat kabar              15 Mei 2025




                                           84
Page 85
PIHAK – PIHAK INDEPENDEN

AKUNTAN PUBLIK: KANTOR AKUNTAN PUBLIK RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN

KONSULTAN HUKUM: GINTING & REKSODIPUTRO

PENILAI INDEPENDEN SAHAM XL DAN KEWAJARAN PENGGABUNGAN USAHA:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RUKY, SAFRUDIN& REKAN

PENILAI INDEPENDEN SAHAM SMARTFREN DAN ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
RENGGANIS HAMID & REKAN

NOTARIS: AULIA TAUFANI, S.H.

BIRO ADMINISTRASI SAHAM: PT DATINDO ENTRYCOM




                                 85
Page 86
INFORMASI TAMBAHAN

Jika para pemegang saham memerlukan informasi tambahan terkait Penggabungan Usaha, silakan
hubungi:

                                                 XL:


  XL Axiata Tower JL. H. R. Rasuna Said X5 Kav. 11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
                                               Indonesia.
                                         Telp: +6221 576 1881
                                         Fax: +6221 576 1880

                                        Corporate Secretary
                                        Corpsec@xl.co.id


                                              Smartfren:


                                       Jl. H. Agus Salim No. 45
                                       Menteng – Jakarta Pusat
                                        Telp: +6221 5053 8888
                                          Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com


                                                  ST:

                                       Jl. H. Agus Salim No. 45
                                       Menteng – Jakarta Pusat
                                        Telp: +6221 5053 8888
                                          Fax: +6221 3156853

                                       Corporate Secretary
                                  corpsec.divison@smartfren.com


Rancangan Penggabungan Usaha ini, sebagaimana tercantum di sini, disiapkan untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.



       XL                                      SMARTFREN                                   ST




                                                   86

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.78 MB
Published11 Dec 2024
Pages86
Characters271,322
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 137 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA TBK p.1 ×25
linked org SMARTFREN TELECOM TBK p.1 ×8
linked org PT SMART TELECOM p.1 ×4
linked person Menteng – Jakarta Pusat p.1 ×8
linked org Axiata Group Berhad p.3
linked org Axiata Investments p.3 ×26
linked org Bali Media Telekomunikasi p.3 ×8
linked org PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera p.4 ×13
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.4 ×7
linked person Julianto Sidarto p.9
linked person Yasmin Binti Aladad Khan p.9
linked person Didi Syafruddin Yahya p.9
linked person Vivek Sood p.9
linked person Dr. Hans Wijayasuriya p.9
linked person Nik Rizal Kamil p.9
linked person Dian Siswarini p.9
linked person Feiruz Ikhwan bin Abdul Malek p.9
linked person Yessie Dianty Yosetya p.9
linked person David Arcelus Oses p.9
linked person I Gede Darmayusa p.10
linked person Rico Usthavia Frans p.10
linked org Link Net Tbk p.11 ×2
linked person Merza Fachys p.23 ×2
linked person Andrijanto Muljono p.23 ×2
linked person Shurish Subbramaniam p.23
linked person Antony Susilo p.23 ×3
linked person Franky Oesman Widjaja p.41 ×4
linked org Sinarmas Land p.56 ×2
linked org PT Bank Central Asia p.58 ×13
linked org Bank Permata Tbk p.58 ×8
linked org Bank UOB Indonesia p.59
linked org PT Sarana Multi Infrastruktur p.59 ×3
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.59 ×2
linked org PT Infinity Investama p.63 ×3
linked org PT Prima Mas Abadi p.63 ×3
linked org XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. p.69 ×2
possible person H. Agus Salim p.1 ×20
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.6 ×7
possible org PT Global Nusa Data p.6 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×6
possible person Dr. Muhamad Chatib Basri p.9
possible org PT Gerbangmas p.21 ×4
possible person Darmin Nasution p.22
possible person Ketut Sanjaya p.22
possible person Lukmono Sutarto p.30 ×2
possible org Wahana Inti | 2,9% Nusantara p.42 ×2
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.59 ×2
unresolved person DISETUJUINYA RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH · KOMISARIS p.1
unresolved — | PT Datindo Entrycom yang merupakan biro · Biro Administrasi Efek p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×3
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi p.3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal BMT p.3
unresolved org PT Bali Media Telekomunikasi BPHTB p.3
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Komunikasi p.3 ×2
unresolved org KPPU p.3 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri p.3
unresolved org Menteri p.3 ×14
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) p.4 ×10
unresolved org KJPP Ruky p.4
unresolved org Safrudin & Rekan p.4 ×2
unresolved org Pengambilalihan Saham Perusahaan p.5
unresolved org PT Bali Media Telekomunikasi Smartfren p.6
unresolved org PT Smart Telecom Tanggal Efektif Penggabungan p.6
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.8
unresolved org PT Grahametropolitan Lestari p.8
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.8
unresolved org Indocel Holding Sdn. Bhd. Melalui Indocel Holding Sdn. Bhd. p.8
unresolved org Excelcomindo Pratama Tbk p.8 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×6
unresolved org Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi p.10
unresolved org PT Hipernet Indodata p.11 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.15 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.15 ×4
unresolved person Lok Budianto p.15 ×2
unresolved person Andry Danil Atmadja p.15
unresolved org PT Mobile- p.20 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.20
unresolved org Telecom Tbk p.20 ×4
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.20
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirjo · Notaris p.20
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.20 ×32
unresolved org PT Bali Media p.21 ×5
unresolved org PT Global Nusa p.21 ×5
unresolved org PT Wahana Inti p.21 ×6
unresolved org Bali Media | 5.465.729.721.900 | 11.466 Telekomunikasi p.21
unresolved org PT Indoprima Mikroselindo p.28 ×2
unresolved person Achmad Abid p.28
unresolved person Sutjipto · Notaris p.28 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.28
unresolved person Yulia · Notaris p.28 ×3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.28 ×3
unresolved person Putut Mahendra · Notaris p.29
unresolved org PT Bali Media Axiata Investments Publik p.41
unresolved org PT Wahana Inti Tunggal Sejahtera p.41
unresolved org PT Industri XL p.41
unresolved org PT Bali Media Data p.42
unresolved org PT Gerbangmas Telekomunikasi Tunggal Sejahtera p.42
unresolved org PT Bali Media Telekomunikasi Data p.43
unresolved org PT Industri Tunggal Sejahtera p.43
unresolved org XL Axiata Singapore Pte. Ltd. p.43
unresolved org PT Distribusi Sentra Jaya p.43
unresolved org PT Data Enkripsi InformasiTeknologi p.43
unresolved — Penilaian XL Identit · Penilai p.44
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.44
unresolved — Penilaian SMARTFREN Identit · Penilai p.44
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.44 ×2
unresolved org Hamid & Rekan p.44 ×2
unresolved — Penilaian ST Identit · Penilai p.44
unresolved org KJPP RSR p.47
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.49
unresolved org PT Gerbangmas Tunggal Sejahetera p.54
unresolved org KPEI p.55 ×2
unresolved person H. Thamrin p.56 ×2
unresolved org PT Bank Digital BCA p.59
unresolved org Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd. p.60
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.62
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.62
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.62 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.63 ×3
unresolved person Randy Herjanto · Notaris p.65
unresolved org Kementerian p.68
unresolved org Axiata Investment (Indonesia p.71
unresolved org Menteri Hukum. H. p.75
unresolved org PT XL p.75 ×3
unresolved org PT Smartfren p.75 ×2
unresolved org Penyesuaian Axiata Tbk p.75 ×2
unresolved org Smartfren Axiata Tbk p.78 ×2
unresolved org SAFRUDIN& REKAN p.85
unresolved org ST KANTOR JASA PENILAI PUBLIK RENGGANIS HAMID & REKAN p.85
unresolved person H. R. Rasuna Said X p.86

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 23446 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result