Back to announcement
20241210_SMIL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31817727_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 321
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 3 - 5 Desember 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 10 Desember 2024
Tanggal Penjatahan : 6 Desember 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 11 Desember 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MITRA LUAS TBK (PERSEROAN) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT SARANA MITRA LUAS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha penyewaan forklift dan material handling equipment lainnya
Kantor Pusat Lokasi Workshop
Jl. Gemalapik Raya, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 5 (lima) workshop, yang berlokasi
Jawa Barat 17530 di Cikarang Selatan sebanyak 4 (empat) workshop dan berlokasi di
Telp. 021 – 8990 2188 Cikarang Pusat sebanyak 1 (satu) workshop.
Email: corsec@sml.co.id
Website: https://www.sml.co.id/
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I SARANA MITRA LUAS TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) YANG DITANGGUNG SELURUHNYA,
TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH:
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen), terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp147.100.000.000,- (seratus empat puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp152.900.000.000,- (seratus lima puluh dua miliar sembilan ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 10 Desember 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Desember 2029 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
DALAM RANGKA MENJAMIN SELURUH JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN BUNGA TERJADWAL, BUNGA AKRUAL YANG TERAKUMULASI
TAMBAHAN DAN BIAYA PIHAK YANG DIJAMIN (TERMASUK PENGELUARAN APAPUN YANG DIKELUARKAN OLEH AGEN PEMEGANG
OBLIGASI) YANG TERUTANG DAN BELUM DIBAYAR OLEH PT SARANA MITRA LUAS TBK (“PERSEROAN”) KEPADA PEMEGANG
OBLIGASI SESUAI DENGAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, DAN PENGELUARAN PIHAK YANG DIJAMIN, AKAN DIJAMIN OLEH
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAMANATAN (TRUST FUND) ASIAN DEVELOPMENT BANK
(CGIF) SESUAI DENGAN DAN TUNDUK PADA KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”). PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH
PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS WEB PERSEROAN DAN
SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA
PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AAAcg
(Triple A; Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEHILANGAN PELANGGAN BERULANG, RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Korea Investment And PT Mirae Asset Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT MNC Sekuritas
Sekuritas Indonesia Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat nomor 028/CORSEC/ SMIL/VII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09669/BEI.PP2/09-2024 tanggal 10 September 2024 dari BEI. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini, dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWA- JIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .........................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................................ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM...................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ..22
III. PERNYATAAN UTANG...............................................................................................................26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ..................................................................................30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN...............................................................36
VI. FAKTOR RISIKO. .......................................................................................................................55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ...........................58
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATANUSAHA, SERTA KECENDERUNGAN .....
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................59
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...........................................................................59
2. PERIZINAN..........................................................................................................................62
3. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN KETERANGAN TENTANG
PENGENDALI PERSEROAN........................................................................................... 124
4. PENGURUS DAN PENGAWAS PERSEROAN................................................................ 125
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE). ................................... 128
6. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA ................................................ 139
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN,
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS................................................................................ 141
8. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN ..................................................................................................... 142
IX. PERPAJAKAN. ........................................................................................................................ 159
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI............................................................................................. 161
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................... 162
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT............................................................................. 165
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG......................................................................... 172
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI..................................................................................... 180
XV. AGEN PEMBAYARAN. ............................................................................................................ 185
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI........................................................................................................... 186
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................. 187
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN............... 213
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut :
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/ atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta,
yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran, dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan yang melaksanakan
audit dan reviu atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
Akta Pendirian : Akta pendirian PT Sarana Mitra Luas No. 06 tanggal 26 September 2006 yang
dibuat di hadapan Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti, S.H., Notaris di Kabupaten
Bekasi, telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. .01-TH.2006.Tahun 2017
tanggal 03 November 2006 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 049682
SABH, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 468 dan Tambahan Berita
Negara No. 5 tanggal 16 Januari 2007.
ii
Page 5
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
usaha sebagai Kustodian.
Bapepam-LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal
11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementrian Keuangan, yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012
(dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”)
BEI / Bursa / Bursa : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
Efek / Bursa Efek hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Indonesia
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali untuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bunga Akrual : Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi Publik (sebagaimana
Yang Terakumulasi didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) untuk Periode Akrual Tambahan
Tambahan sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) pada Bunga
Obligasi.
Bunga Terjadwal : Berarti bunga yang terjadwal pada Obligasi Publik yang harus dibayar dengan
menggunakan tingkat Bunga Obligasi yang berlaku pada setiap Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi (tidak termasuk, untuk menghindari keraguan,
bunga keterlambatan (jika ada)).
Credit Guarantee : Berarti CGIF, Lembaga Dana Perwalian (Trust Fund) didirikan oleh Asian
and Investment Development Bank dengan kantor pusat di Manila, Filipina.
Facility, suatu
lembaga perwalian
Asian Development
Bank atau “CGIF”
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
iii
Page 6
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek, Prospektus, Prospektus Awal dan
Prospektus Ringkas, Sertifikat Jumbo Obligasi, beserta semua pengubahan-
pengubahannya, penambahan-penambahannya dan pembaharuan-
pembaharuannya serta dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum.
Dokumen : Berarti Perjanjian Penanggungan dan setiap dokumen atau perjanjian lain yang
Penanggungan ditandatangani antara, antara lain, salah satu dari CGIF, Perseroan, dan/atau
Pihak Yang Ditanggung (sebagaimana berlaku) dalam hubungannya dengan
dokumen-dokumen tersebut yang ditentukan oleh para pihak sebagai Dokumen
Penanggungan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif / Pernyataan: Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Efektif dengan ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup
seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dalam
rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Obligasi oleh Perseroan yang selanjutnya
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Terkait : a. Perusahaan Induk (yang berarti, sehubungan dengan suatu perusahaan
Emiten atau korporasi, setiap perusahaan atau korporasi lain yang menjadi Anak
Perusahaan) dari Emiten atau salah satu Pihak Terkait (selain Emiten);
b. setiap Pihak Terkait (atau Pihak Terkait Emiten berarti, terkait dengan
seseorang, Anak Perusahaan atau Perusahaan Induk dari orang tersebut,
atau Anak Perusahaan dari Perusahaan- Induk tersebut) Emiten; dan
c. setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas arahan dari setiap
orang yang disebutkan dalam huruf a atau huruf b di atas.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Perwaliamanatan.
Gagal Bayar CGIF : Berarti terjadinya kegagalan CGIF sebagai Penanggung untuk melakukan
pembayaran yang berdasarkan pengajuan Klaim sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9.1 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
iv
Page 7
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu
oleh pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari (kecuali hari Sabtu atau Minggu), di mana bank umum dibuka untuk
usaha umum (termasuk berurusan dalam mata uang asing) di Jakarta, Manila
dan New York.
IFRS : Standar akuntansi internasional ini diatur dalam Peraturan IAS 1606/2002 untuk
mengatur laporan keuangan yang telah diaudit.
Jumlah Pokok : Berarti jumlah pokok hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
Obligasi terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri,
dimana jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang karena adanya
pelunasan Pokok Obligasi masing-masing Seri dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali (repurchase) sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi
Jumlah Terutang : Berarti seluruh jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi termasuk tetapi tidak
terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu sebagaimana dinyatakan dalam Pengakuan Utang.
Jumlah yang : Berarti:
Dijamin i. setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang lewat jatuh tempo dan
belum dibayar (baik secara keseluruhan ataupun sebagian) (setelah
berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan;
iii. setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
iv. biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup
jumlah-jumlah tambahan yang diharuskan untuk dibayarkan kepada Para
Pemegang Obligasi dikarenakan suatu pemotongan pajak dan pelaksanaan
Pasal 5.22 huruf e Syarat dan Ketentuan Obligasi pada Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak
akan melebihi jumlah semula yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan
seandainya tidak ada pemotongan pajak yang diharuskan), bunga gagal
bayar, biaya, atau jumlah lain selain dari Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal,
Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin
yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pihak yang Dijamin atau
Para Pemegang Obligasi yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Penanggungan); dan
v. setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau
dapat dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan setiap Obligasi
yang dibeli, dibeli kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik secara sah
atau secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Perseroan atau Perseroan.
Klaim : Berarti permintaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang
sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian Penanggungan yang diajukan oleh
Wali Amanat melalui formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 2 (Bentuk Klaim)
Perjanjian Penanggungan.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : Berarti berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
bernama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
(KTUR) keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dalam
emisi Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Manajer : Berarti pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penjatahan atau
Penjatahan penjualan Obligasi yang dilakukan apabila jumlah pemesan atas Obligasi melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan memastikan
bahwa penjatahan Obligasi dilakukan menurut persyaratan yang ditetapkan
oleh OJK yang dalam hal ini adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Masa Penawaran : Artinya jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
Obligasi : Berarti Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024, yaitu surat berharga bersifat
utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp147.100.000.000,- (seratus empat puluh tujuh miliar seratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma
tiga lima persen). Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp152.900.000.000,- (seratus lima puluh dua miliar sembilan ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh
koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 10 Desember 2027
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Desember 2029 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
vi
Page 9
Masyarakat : Berarti orang perseorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/
badan hukum Indonesia maupun warga negara asing/badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NIB : Berarti Nomor Induk Berusaha.
Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang mempunyai
Keuangan atau fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
OJK penyidikan. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang undangan di
bidang Pasar Modal.
Pemegang Obligasi: Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemegang Obligasi: Berarti Pemegang Obligasi selain Perseroan (atau orang yang bertindak atas
yang Dijamin nama dan atas perintah Perseroan), atau Entitas Terkait Emiten lainnya
Penanggung : Berarti Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) sebagai Penanggung
Obligasi Perseroan
Penanggungan : Berarti penanggungan yang diberikan CGIF untuk menjamin pembayaran Jumlah
Yang Dijamin (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan).
Penawaran Awal : Berarti undangan yang secara langsung atau tidak langsung diberikan melalui
(book building) Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli terhadap
Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran dan tingkat
suku bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
undang Pasar Modal dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 111 tanggal 26 November 2024
yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
Penitipan Kolektif : Ini berarti layanan kustodian untuk efek yang dimiliki bersama oleh beberapa
pihak, dengan Kustodian mewakili kepentingan mereka sebagaimana diatur
oleh Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada)
Obligasi atau yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Penjamin Emisi atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
Efek kesanggupan terbaik (best effort) melakukan pembayaran kepada Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan PT MNC Sekuritas.
vii
Page 10
Penjamin : Yang dimaksud dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang
Pelaksana Emisi bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengadministrasian Penawaran
Obligasi Umum Obligasi ini, yaitu PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment and
Sekuritas Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan PT MNC Sekuritas.
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.2 Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
IX.A.7 LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
IX.J.1 Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Percepatan : Berarti
Pelunasan (a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan setiap Obligasi akan atau
menjadi segera jatuh tempo dan terutang, atau terutang atas dasar percepatan
berdasarkan Dokumen Obligasi (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan);
(b) mengambil langkah pelaksanaan hukum atau tindakan serupa sehubungan
dengan kepentingan jaminan apa pun (apabila ada) sehubungan dengan
Obligasi.
Percepatan : Berarti sebagaimana yang didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.
Pelunasan CGIF
Peristiwa Gagal : Berarti tidak dilakukannya pembayaran terlepas dari masa tenggang yang
Bayar berlaku, untuk membayar Jumlah yang Dijamin oleh Emiten sesuai dengan
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Obligasi.
Peristiwa : Berarti keadaan atau kondisi, peristiwa atau peristiwa-peristiwa yang
Wanprestasi tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Emiten
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yaitu Perjanjian
Pembayaran Agen Pembayaran Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 43 tanggal 13
Agustus 2024, yang dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian : Berarti berarti Perjanjian Penanggungan tanggal 26 November 2024 yang
Penanggungan ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di mana CGIF akan bertindak
sebagai Penanggung Obligasi.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Efek Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. SP-078/OBL/KSEI/0724 tanggal
13 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
viii
Page 11
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun
Penjaminan Emisi 2024 No. 121 tanggal 31 Juli 2024, Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan
Obligasi atau Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 75 tanggal 23 Agustus 2024,
PPEO Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas
Tahun 2024 No. 46 tanggal 14 Oktober 2024, Addendum III Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 41 tanggal
13 November 2024, dan Addendum IV Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 114 tanggal 26 November 2024
yang seluruhnya dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun
Perwaliamanatan 2024 No. 120 tanggal 31 Juli 2024, Addendum I Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 74 tanggal 23 Agustus 2024,
Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Sarana Mitra Luas
Tahun 2024 No. 45 tanggal 14 Oktober 2024, Addendum III Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 27 tanggal
7 November 2024, dan Addendum IV Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 113 tanggal 26 November 2024 yang
keduanya dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun
Penawaran Umum 2024 No. 119 tanggal 31 Juli 2024, Addendum I Akta Pernyataan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 73 tanggal 23 Agustus
2024, Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra
Luas Tahun 2024 No. 44 tanggal 14 Oktober 2024, Addendum II Akta Pernyataan
Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 40 tanggal
13 November 2024, dan Addendum III Akta Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 112 tanggal 26 November 2024
yang seluruhnya dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan : Berarti dokumen yang harus diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran oleh Penerbit dalam konteks Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sehubungan dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
7/POJK.04/2017, (ii) Peraturan Nomor IX. A.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK tanggal 30-12-2011 Nomor: Kep 690/BL/2011 tentang
Ketentuan Umum untuk Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran atau Penyampaian Aksi Korporasi secara Elektronik,
(iii) Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2, dan (iv) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017, beserta dokumen-dokumen yang
diserahkan oleh Penerbit kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum, termasuk perubahan, tambahan, dan koreksi
untuk memenuhi persyaratan OJK.
Persetujuan Prinsip : Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh BEI sebelum Pernyataan
Pencatatan Efek Efektif, sehubungan dengan permohonan pencatatan Obligasi Perseroan pada
BEI sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-09669/BEI.PP2/09-2024 tanggal
10 September 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
ix
Page 12
Perseroan atau : Berarti PT Sarana Mitra Luas Tbk.
Emiten
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam
pasal 1 angka 21 UUPM.
Perusahaan Publik : Berarti perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000
(tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pihak yang Dijamin : Berarti Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk tanggal 21 Juni 2017.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
tanggal 14 Maret 2017.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20 April 2020, yang diundangkan pada
tanggal 21 April 2020.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat tanggal 22 April 2020,
yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 22 April 2020,
yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info
Memo tanggal 21 Juni 2017.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 16 Desember 2015.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 1 Juli 2020.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk tanggal 11 Desember 2020.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 23 Desember 2015.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 23 Desember 2015.
x
Page 13
Pokok Obligasi : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yang terbagi dalam 2 (dua) seri yang masing-masing
nilainya akan ditentukan sebagai berikut:
a) Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp147.100.000.000,- (seratus empat puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b) Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp152.900.000.000,- (seratus lima puluh dua miliar sembilan ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, dengan
memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali
informasi mengenai jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan penjaminan
Emisi Efek, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 23/POJK.04/2017.
Prospektus : Merupakan ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Emiten
Ringkas dan diumumkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
pernyataan bahwa Emiten dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan
melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (book building) dan disusun
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
Rp : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
xi
Page 14
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
Pemindahbukuan efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp 5.000.000,-
Perdagangan (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang terdiri dari
Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
Syarat dan : Berarti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Obligasi sebagaimana
Ketentuan Obligasi diatur dalam Pasal 5 (Syarat-Syarat Obligasi), Pasal 6 (Pembelian Kembali
Obligasi), Pasal 7 (Janji-Janji dan Kewajiban-Kewajiban Emiten), Pasal
9 (Peristiwa Kelalaian), Pasal 10 (Rapat Umum Pemegang Obligasi), Pasal
11 (Penanggungan CIGF) dan Pasal 15 (Pemberitahuan) dari Perjanjian
Perwaliamanatan yang ditambah dengan Prospektus yang menetapkan syarat
dan ketentuan akhir dari Obligasi sebagaimana disetujui oleh CGIF.
Single Investor : Berarti kode unik dan spesifik yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
Identification dan Penyelesaian dan digunakan oleh nasabah, pemodal, dan/atau pihak
(“SID”) lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan transaksi efek dan/atau memanfaatkan layanan
jasa lain yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak
yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan yang merupakan Tanggal Distribusi.
Tanggal Distribusi : Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI sebagai bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib diserahkan oleh pembeli Obligasi dalam
Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Obligasi.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Bunga Obligasi Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal : Berarti tanggal pencatatan Obligasi pada Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
Pencatatan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Tanggal : Berarti tanggal dimana penjatahan Obligasi dilakukan, yaitu pada tanggal akhir
Penjatahan dari Masa Penawaran Awal.
xii
Page 15
Utang Keuangan : Bagian ini menguraikan berbagai jenis utang keuangan:
(i) Uang yang dipinjam;
(ii) Setiap jumlah yang diterima berdasarkan fasilitas kredit;
(iii) Setiap jumlah yang diterima berdasarkan penerbitan obligasi, surat
berharga, hutang, pembiayaan saham, atau instrumen serupa;
(iv) Setiap liabilitas yang timbul dari kontrak sewa guna usaha yang menurut
IFRS akan diperlakukan sebagai sewa pembiayaan atau sewa modal;
(v) Setiap jumlah yang diterima dalam transaksi lain (termasuk transaksi
forward atau perjanjian pembelian) yang memiliki dampak komersial yang
serupa dengan pinjaman;
(vi) Setiap transaksi derivatif yang dilakukan sehubungan dengan lindung nilai
terhadap atau mendapatkan keuntungan dari fluktuasi nilai atau harga
(dan, ketika menghitung nilai transaksi derivatif, hanya nilai yang di-mark-
to-market yang akan dipertimbangkan);
(vii) Setiap liabilitas ganti rugi yang terkait dengan jaminan, indemnitas, obligasi,
letter of credit, atau standby atau instrumen lain yang diterbitkan oleh bank
atau lembaga keuangan; dan
(viii) (viii) Setiap jumlah kewajiban yang terkait dengan penjaminan emisi atau
setiap ganti rugi yang terkait dengan hal-hal yang disebutkan dalam sub-
paragraf (i) sampai (vii) di atas.
UUPPSK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara
No. 3608), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, beserta peraturan pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Tambahan
No. 4756 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT BANK RAKYAT
INDONESIA (PERSERO) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, serta risiko
usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Mitra Luas sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 06 tanggal 26 September 2006 yang dibuat dihadapan Fransiska Bonita
Maya Dwi Tanti, S.H. Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Surat Keputusan Nomor W8-00575 HT.01.01-TH.2006.Tahun 2017 tanggal 03 November 2006 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. 049682SABH, serta diumumkan dalam Berita Negara di
bawah No. 468 dan Tambahan Berita Negara No. 5 tanggal 16 Januari 2007. (“Akta No. 06 tanggal
26 September 2006”)
Struktur Permodalan Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Rp525.000 per saham %
Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 400 210.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hadi Suhermin 60 31.500.000 60,00%
Lucia Irawaty Lie 39 20.475.000 39,00%
Iwan Suhermin 1 525.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 52.500.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 300 157.500.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah mengalami beberapa perubahan yang mana perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 90 tanggal 28 November 2022 yang dibuat di
hadapan Elizabeth Karina Leonnita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-0086402.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 November 2022, serta telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0318663 tanggal 29 November 2022 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0080970 tanggal 29 November 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239409.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
29 November 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 041905 tanggal 2 Desember 2022 (“Akta 90/2022”), yang mana
para pemegang saham menyetujui perubahan status Perseroan menjadi Terbuka atau disingkat “Tbk”,
menyetujui untuk menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana,
menyetujui pengeluaran saham dalam portepel dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana,
serta menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 November 2022 dan Laporan Registrasi Pemegang Efek per
31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 28 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
xiv
Page 17
Nilai Nominal
Keterangan Rp50 per saham %
Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 28.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hadi Suhermin 4.200.000.000 210.000.000.000 48,00%
Lucia Irawaty Lie 2.100.000.000 105.000.000.000 24,00%
Winston Suhermin 700.000.000 35.000.000.000 8,00%
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 1.750.097.278 87.504.863.900 20,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.750.097.278 437.504.863.900 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 19.249.902.722 962.495.136.100
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan berusaha di bidang rental forklift yang didirikan pada tahun 2006, dimana Perseroan awalnya
memiliki sekitar 100 unit diesel forklift merk Toyota, Caterpillar, dan TCM yang berkapasitas 2,5 – 15
ton dan dipasarkan pada workshop Perseroan yang berlokasi di Gemalapik, Cikarang. Seiring dengan
meningkatnya jumlah pelanggan baik di wilayah pulau Jawa dan Sumatera, hingga Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki workshop utama yang beralamat di Gemalapik, Cikarang dengan luas
area sekitar 5.000m2.
Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, Perseroan telah menjadi salah satu perusahaan rental forklift
terkemuka di Indonesia dengan memiliki total lebih dari 3.000 unit material handling equipment dari
1,5 hingga 30.0 ton dengan berbagai produk rental forklift yang dipasarkan seperti forklift diesel, forklift
electric, reach truck, pallet mover, pallet stacker, towing dan forklift attachments.
Secara prospek usaha, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan
tetap pada level 6,25% pada bulan Juli 2024. Secara nilai tukar, Rupiah semakin menguat terhadap
USD, dengan ekspektasi mencapai USD/IDR 16.000 dalam beberapa minggu mendatang, selama
tidak terkoreksi mencapai di atas USD/IDR 16.250. Meskipun mengalami pelemahan sebesar 5,9%
sejak awal tahun, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, tetap optimis mengenai stabilisasi nilai
tukar Rupiah. Dengan cadangan devisa sebesar USD 140 miliar dan surplus perdagangan yang telah
terjadi selama 50 bulan berturut-turut yang telah memberikan stabilitas moneter bagi Indonesia, namun
tantangan dari adanya ketidakpastian global masih ada.
Kenaikan suku bunga acuan Indonesia masih menjadi pilihan mempertimbangkan spread suku bunga
acuan Bank Indonesia dengan The Fed sebesar 0,75%, serta defisit transaksi berjalan Kuartal II-2024
yang diperkirakan mencapai USD2,8 miliar akibat harga komoditas yang melemah dan perlambatan
ekonomi Tiongkok. Dari sisi perdagangan, surplus perdagangan Indonesia menyusut menjadi USD
2,39 miliar pada Juni 2024, mengindikasikan kemungkinan perlambatan ekonomi dengan perkiraan
penurunan pertumbuhan PDB menjadi 4,9% pada tahun 2024, dari 5,05% pada 2023. Secara kebijakan
fiskal, DPR RI telah menyetujui pembahasan awal anggaran tahun fiskal 2025, dengan proyeksi defisit
belanja negara sebesar 2,45% - 2,82% dari PDB dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia
diperkirakan sebesar 5,1%-5,5%.
Dana Moneter Internasional (IMF) telah merevisi prospek pertumbuhan global untuk 2024 naik menjadi
3,2% dari prediksi sebelumnya sebesar 3,1%, seiring dengan perkiraan melandainya inflasi dan
perekonomian AS yang kembali menguat. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan
PDB Indonesia tumbuh sebesar 5,0% pada 2024, yang didorong utamanya oleh permintaan domestik
yang kuat dengan tingkat inflasi yang stabil. Pasar di AS memperkirakan tingkat inflasi tahunan dapat
turun menjadi 3,0% pada Juni 2024 yang meredakan tekanan ekonomi sebelumnya. Penurunan ini
memperkuat pasar keuangan dan dapat menyebabkan penurunan suku bunga The Federal Reserve
(The Fed), meningkatkan sentimen investor, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap suku
bunga. Adapun tingkat inflasi tahunan di Indonesia menurun menjadi 2,51% pada Juni 2024 dari 2,84%
xv
Page 18
pada Mei 2024, melampaui ekspektasi pasar yang mencapai 2,70%. Level inflasi tersebut merupakan
yang terendah sejak September 2023, dimana telah masuk dalam kisaran target Bank Indonesia
sebesar 1,5% hingga 3,5%.
Dari sektor manufaktur, Purchase Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 50,7 pada
Juni 2024 dari 52,1 pada Mei 2024. Meskipun level tersebut merupakan bulan ke-34 atas peningkatan
aktivitas pabrik (di atas level 50.0), hasil bulan Juni 2024 tersebut merupakan level yang rendah
sejak Mei 2023 atau selama 13 bulan terakhir. Walaupun demikian, sentimen tetap positif bagi sektor
manufaktur karena tingkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi masih dalam estimasi
sekitar 5,0% pada tahun 2024.
Indonesia saat ini telah mencatatkan tingkat inflasi yang relatif rendah dan telah masuk dalam kisaran
target inflasi pemerintah, yaitu sebesar 2,51%. Kondisi ini menciptakan lingkungan ekonomi secara makro
yang stabil bagi aktivitas ekonomi dan investasi. Stabilitas harga ini memungkinkan industri manufaktur
untuk kembali merencanakan pengembangan bisnis dan peningkatan investasi dengan berkurangnya
kekhawatiran terhadap fluktuasi biaya secara signifikan. Angka PMI berpotensi mengalami rebound ke
level rata-ratanya selama satu tahun terakhir seiring dengan kondisi makroekonomi Indonesia yang
telah menunjukkan ketahanan terhadap dinamika ekonomi global, serta tingkat pertumbuhan ekonomi
dan tingkat inflasi yang mendukung. Aspek tersebut menjadi optimisme bagi pelaku usaha industri
pengolahan dan manufaktur untuk melakukan peningkatan aktivitas usahanya.
Dengan kondisi ekonomi yang mendukung dan permintaan yang terus meningkat, Perseroan memiliki
potensi besar untuk mengembangkan bisnisnya melalui beberapa strategi utama. Pertama, memperluas
jangkauan layanan ke wilayah-wilayah baru di Indonesia selain Jawa, Sumatera, dan Kalimantan,
dengan fokus pada area yang menunjukkan pertumbuhan industri signifikan. Kedua, mengembangkan
produk dan layanan baru yang dapat memenuhi kebutuhan spesifik industri seperti data center dan
otomotif yang sedang berkembang pesat. Ketiga, menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan-
perusahaan industri besar untuk menyediakan solusi material handling yang lebih efisien dan terintegrasi.
Keempat, menambah jumlah dan jenis forklift serta peralatan material handling lainnya untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat dari sektor manufaktur dan pengolahan. Dengan mempertimbangkan
prospek ekonomi dan kondisi industri yang positif, Perseroan dapat mengoptimalkan peluang untuk
memperluas bisnis dan meningkatkan kinerja keuangan di tahun mendatang.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024
Jumlah Pokok Obligasi : Seri A : Sebesar Rp147.100.000.000,- (seratus empat
puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp152.900.000.000,- (seratus lima
puluh dua miliar sembilan ratus juta Rupiah)
Jangka Waktu Obligasi : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun
Seri B : 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bunga
Penanggung : CGIF
Tanggal Pembayaran : 10 Maret 2025
Bunga Pertama
xvi
Page 19
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin
dengan penanggungan dari CGIF dengan jumlah penanggungan
sebesar dengan Jumlah Penanggungan berdasarkan Perjanjian.
Peringkat Efek : idAAAcg (Triple A; Corporate Guarantee) oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO)
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund) emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
(Repurchase) setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan Pembelian
Kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya, atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Keterangan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 94,21% digunakan untuk keperluan belanja modal Perseroan yaitu pembelian forklift
elektrik, baterai lithium, dan charger baterai litium.
2. Sisanya akan digunakan untuk pelunasan leasing repayment atas pembelian forklift.
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta wajib dibaca
bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Suharli, Sugiharto dan Rekan (Member of SW International), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XI/2024 tertanggal 18 November
2024, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material, yang ditandatangani oleh Ridho
Fathoni, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 1629). Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, sebelum disajikan kembali, telah diaudit oleh auditor independen
lain, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Sedangkan laporan keuangan
untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir tanggal 31 Mei 2023 tidak diaudit.
xvii
Page 20
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset Lancar 220.737.671.732 242.299.862.849 162.166.130.808
Aset Tidak Lancar 618.790.108.929 605.348.839.592 421.854.549.116
Jumlah Aset 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924
Liabilitas Jangka Pendek 133.826.652.145 148.298.567.941 114.735.114.522
Liabilitas Jangka Panjang 26.221.263.045 41.743.225.792 64.816.271.495
Jumlah Liabilitas 160.047.915.190 190.041.793.733 179.551.386.017
Jumlah Ekuitas 679.479.865.471 657.606.908.708 404.469.293.907
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan – neto 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110
Beban pokok pendapatan (98.134.768.553 ) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
LABA BRUTO 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106
Beban penjualan (1.323.378.523) (1.046.205.719) (2.712.168.446) (1.583.974.150)
Beban umum dan administrasi (18.632.988.705) (14.858.473.104) (33.200.379.426) (25.871.970.062)
Beban usaha lain-lain - neto (503.426.100) (4.517.334.473) (7.193.871.561) (8.515.149.095)
LABA USAHA 31.135.025.083 23.086.278.140 104.090.560.277 67.142.191.799
Penghasilan keuangan 472.514.677 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Beban keuangan (3.704.850.655) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 27.902.689.105 16.678.745.727 92.243.078.756 57.148.868.105
beban pajak penghasilan –
neto (5.491.635.400) (3.712.348.797) (9.538.215.523) (5.913.361.491)
LABA PERIODE/ TAHUN
BERJALAN 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran Kembali liabilitas
imbalan pasti (751.874.284) (34.053.650) (81.728.759) (15.159.352)
Pajak penghasilan terkait 165.412.342 7.491.803 17.980.327 3.335.057
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Lain (586.461.942) (26.561.847) (63.748.432) (11.824.295)
JUMLAH LABA
KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN 21.824.591.763 12.939.835.083 82.641.114.801 51.223.682.319
Laba per saham 2,56 1,48 9,45 7,32
*Tidak diaudit dan tidak direviu
xviii
Page 21
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 180.761.388.809 120.842.340.380 309.013.488.974 271.950.181.967
Pembayaran kas kepada karyawan (44.198.199.035) (29.898.178.711) (79.226.816.472) (67.099.754.944)
Pembayaran kas kepada pemasok
dan untuk kegiatan operasional
lainnya (34.473.028.235) (27.472.238.008) (54.881.042.806) (68.336.227.337)
Kas dihasilkan dari operasi 102.090.161.539 63.471.923.661 174.905.629.696 136.514.199.686
Penerimaan dari penghasilan
keuangan 543.479.954 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Pembayaran beban keuangan (3.689.353.631) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
Pembayaran pajak penghasilan (5.041.338.490) (3.319.755.352) (8.991.874.750) (6.680.689.110)
Kas Bersih Diperoleh dari/
(digunakan untuk) Aktivitas Operasi 93.902.949.372 53.744.635.896 154.066.273.425 119.840.186.882
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Aset tetap:
Hasil penjualan 7.056.180.190 - 3.034.245.455 1.006.033.700
Perolehan (47.980.584.965) (170.452.124.959) (229.665.598.447) (33.948.290.565)
Penurunan piutang pemegang saham - - - 2.867.697.727
Penambahan deposito berjangka - - (25.000.000.000) -
Aset keuangan lancar lainnya:
Pencairan 10.500.000.000 10.500.000.000 -
Penempatan (15.019.429.710) - - (5.500.000.000)
Pembayaran uang muka pembelian
aset tetap (9.067.310.139) (19.928.409.185) (8.273.997.868) (3.520.032.660)
Penempatan investasi pada obligasi (7.282.965.277) - - -
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (72.294.109.901) (179.880.534.144) (249.405.350.860) (39.094.591.798)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari pelaksanaan Waran
Seri I 48.365.000 - - -
Penambahan setoran modal saham - 175.000.000.000 175.000.000.000 -
Pembayaran biaya emisi saham - (4.503.500.000) (4.503.500.000) -
Pembayaran utang bank jangka
panjang (233.758.376) (1.811.819.063) (2.168.911.326) (4.640.741.488)
Penurunan utang bank jangka pendek (1.425.979.297) - - -
Kenaikan utang bank jangka pendek - 4.845.716.626 7.976.792.785 1.883.822.024
Pembayaran utang pembelian aset
tetap (828.187.724) (2.015.636.611) (3.521.812.276) (15.570.922.989)
Pembayaran utang pembiayaan
konsumen (24.248.562.772) (11.987.197.482) (60.780.437.554) (47.922.297.774)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan (26.688.123.169) 159.527.563.470 112.002.131.629 (66.250.140.227)
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (5.079.283.698) 33.391.665.222 16.663.054.194 14.495.454.857
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 59.110.585.027 42.447.530.833 42.447.530.833 27.952.075.976
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 54.031.301.329 75.839.196.055 59.110.585.027 42.447.530.833
xix
Page 22
Rasio Keuangan
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Profitabilitas
Laba/(rugi) kotor / penjualan 34% 41% 39%
Laba/(rugi) kotor / jumlah aset 6% 17% 18%
Laba/(rugi) kotor / jumlah ekuitas 8% 22% 25%
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan / penjualan 15% 23% 19%
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan / jumlah aset 3% 10% 9%
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan / jumlah
3% 13% 13%
ekuitas
Likuiditas
Kas / liabilitas jangka pendek 0,40x 0,40x 0,37x
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,65x 1,63x 1,41x
Solvabilitas
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 0,24x 0,29x 0,44x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,19x 0,22x 0,31x
Interest Coverage Ratio (ICR)** 24,34x 16,42x 13,83x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*** 0,84x 1,76x 1,33x
Pertumbuhan
Penjualan 21% 36% -13%
Beban pokok penjualan 22% 31% -10%
Laba kotor 19% 43% -16%
Laba sebelum pajak penghasilan 67% 61% -54%
Laba bersih tahun berjalan 73% 61% -57%
Laba bersih komprehensif tahun berjalan 69% 61% -57%
Aset 7% 45% 9%
Liabilitas -18% 6% -2%
Ekuitas 16% 63% 15%
*Tidak diaudit dan tidak direviu
**ICR = EBITDA / interest
***DSCR = EBITDA/ (Interest + short-term debt)
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS KREDIT YANG DIPEROLEH
PERSEROAN
31 Mei 31 Desember
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan
2024 2023 2022
Rasio Keuangan Atas Fasilitas Kredit Secara Umum yang Diperoleh Perseroan
Debt to Equity Ratio Kurang dari 3x 0,16x 0,21x 0,39x
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI
31 Mei 31 Desember
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan
2024 2022
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Current Ratio Minimal 1,25x 1,65x 1,41x
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,16x 0,39x
Keterangan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus
ini.
xx
Page 23
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Risiko Kehilangan Pelanggan Berulang
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Risiko Kerusakan Alat
2. Risiko Keselamatan Kerja
3. Risiko Persaingan Usaha
4. Risiko Teknologi
5. Risiko Sumber Daya Manusia
C. Risiko umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Risiko Kebijakan Pemerintah dan Peraturan Lainnya
4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
Perseroan
D. Risiko investasi yang berkaitan dengan Obligasi
Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan
Keterangan lebih lengkap mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I SARANA MITRA LUAS TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), terdiri
dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp147.100.000.000,- (seratus
empat puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35%
(tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp152.900.000.000,- (seratus
lima puluh dua miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 10 Maret 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 10 Desember 2027 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Desember 2029
untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AAAcg
(Triple A; Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH
DIFINALISASI.
PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
PT Sarana Mitra Luas Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha penyewaan forklift dan material handling equipment lainnya
Kantor Pusat Lokasi Workshop
Jl. Gemalapik Raya, Pasirsari, Cikarang Selatan, Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 5 (lima)
Bekasi, workshop, yang berlokasi di Cikarang Selatan
Jawa Barat 17530 sebanyak 4 (empat) workshop dan berlokasi di
Telp. 021 – 8990 2188 Cikarang Pusat sebanyak 1 (satu) workshop.
Email: corsec@sml.co.id
Website: https://www.sml.co.id/
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEHILANGAN PELANGGAN BERULANG,
RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
1.1. NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI I SARANA MITRA LUAS TAHUN 2024”
1.2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan
dan didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
1.4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri dan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp147.100.000.000,- (seratus
empat puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran pertama bunga Obligasi Seri A akan dilakukan
pada tanggal 10 Maret 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp152.900.000.000,- (seratus
lima puluh dua miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran pertama bunga Obligasi Seri B
akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2029.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
1.5. PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2
Page 27
1.6. JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 10 Maret 2025 10 Maret 2025
2 10 Juni 2025 10 Juni 2025
3 10 September 2025 10 September 2025
4 10 Desember 2025 10 Desember 2025
5 10 Maret 2026 10 Maret 2026
6 10 Juni 2026 10 Juni 2026
7 10 September 2026 10 September 2026
8 10 Desember 2026 10 Desember 2026
9 10 Maret 2027 10 Maret 2027
10 10 Juni 2027 10 Juni 2027
11 10 September 2027 10 September 2027
12 10 Desember 2027 10 Desember 2027
13 10 Maret 2028
14 10 Juni 2028
15 10 September 2028
16 10 Desember 2028
17 10 Maret 2029
18 10 Juni 2029
19 10 September 2029
20 10 Desember 2029
1.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
1.8. PENANGGUNGAN
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah
menyetujui untuk bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi berdasarkan Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 26 November 2024 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat-syarat
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPPSK.
1.9. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
1.10.SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
1.11.JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF
dengan jumlah penanggungan sebesar seluruh kewajiban pembayaran Bunga Obligasi terutang
dan Pokok Obligasi (tidak termasuk denda), serta Biaya Pihak yang Dijamin berdasarkan dan
sehubungan dengan Perjanjian.
3
Page 28
1.12.PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana
bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
1.13.HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan
Surat No. RC-903/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dari PEFINDO, Obligasi I Sarana Mitra
Luas Tahun 2024 telah mendapat peringkat:
id
AAAcg
(Triple A; Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah difinalisasi
dan berlaku untuk periode 29 Juli 2024 sampai dengan 1 Juli 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPPSK. Sesuai
dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
Rating Rationale
PEFINDO memberikan peringkat idAAAcg (Triple A; Corporate Guarantee) terhadap Perseroan dan
Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang akan
diterbitkan oleh Perseroan. Peringkat tersebut diberikan PEFINDO berdasarkan data dan informasi
dari Perseroan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Mei 2024.
1.14.TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi
kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang
dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4
Page 29
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk
dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.15.TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIV dalam Prospektus ini.
1.16.PERPAJAKAN
Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus ini.
1.17.WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_tco@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 251 0316, 575 2444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
2. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
2.1 JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan kebendaan milik Perseroan dan setiap saat merupakan
kewajiban pari passu dan tidak didahulukan di antara kewajiban Perseroan lainnya namun dijamin oleh
CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
2.2 PENANGGUNGAN CGIF
I. CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Wali Amanat (mewakili Pemegang Obligasi) sesuai
dengan dan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penanggungan adalah kewajiban pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi terutang
(tidak termasuk Denda, jika ada) untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat,
sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum dalam Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah paling banyak sebesar Jumlah Yang Dijamin.
c. Penanggungan diberikan berdasarkan Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement).
Ada pun intisari dari Perjanjian Penanggungan adalah sebagai berikut:
1) Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permohonan Perseroan,
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwaliamanatan (trust fund) Asian
Development Bank (CGIF) telah menyetujui untuk bertindak sebagai penanggung (guarantor)
5
Page 30
Obligasi, dan CGIF dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Penanggungan pada
tanggal 26 November 2024 dengan jumlah maksimal yang dijamin adalah sebesar Jumlah
Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengeluaran Pihak Yang Dijamin.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UUPPSK.
2) CGIF memberikan Penanggungan kepada Wali Amanat (mewakili Pemegang Obligasi) sesuai
dengan dan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. CGIF secara tidak dapat ditarik kmbali dan secara tanpa syarat menjamin untuk
kepentingan Para Pemegang Obligasi Yang Dijamin yang diwakili oleh Pihak Yang
Dijamin pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
b. Jumlah Yang Dijamin berarti:
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar
(baik secara keseluruhan ataupun sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang
yang berlaku) oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak mencakup:
(i) biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah-jumlah
tambahan yang diharuskan untuk dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi
dikarenakan suatu pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.22(e) dari Ketentuan
Obligasi, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan melebihi
jumlah semula yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan seandainya tidak ada
pemotongan pajak yang diharuskan), bunga gagal bayar, biaya, atau jumlah lain
selain dari Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Yang Terakumulasi
Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pihak Yang Dijamin atau Para Pemegang Obligasi yang Dijamin; atau
(ii) setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat
dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli
kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik secara sah atau secara manfaat, oleh
setiap Afiliasi dari Perseroan atau Perseroan.
3) Terlepas dari ketentuan apa pun yang bertentangan dalam Dokumen Obligasi apa pun,
segera setelah pembayaran oleh CGIF berdasarkan Perjanjian ini atas semua atau sebagian
dari Jumlah Yang Dijamin sesuai dengan Perjanjian ini (Jumlah Yang Dijamin Yang Dibayar),
CGIF akan menerima subrogasi atas, sepanjang berkaitan dan sebanding dengan Jumlah
Yang Dijamin Yang Dibayarkan:
a. semua hak, wewenang dan upaya hukum dari Pihak yang Dijamin, atas nama Para
Pemegang Obligasi Yang Dijamin, dan dari Para Pemegang Obligasi Yang Dijamin itu
sendiri, sehubungan dengan Obligasi Publik dan masing-masing Dokumen Obligasi,
terhadap tiap orang terkait, termasuk (dan itu) hak-hak atau klaim-klaim, baik terakumulasi,
kontingensi atau secara lain; dan
b. semua hak istimewa, hak, dan jaminan Pihak Yang Dijamin (jika ada) terhadap Perseroan
atau sehubungan dengan Obligasi Publik, Perseroan atau sehubungan dengan Obligasi
Publik,
namun dengan ketentuan bahwa Para Pemegang Obligasi Yang Dijamin tetap menjadi
pemegang Obligasi Publik yang terdaftar dan Pihak Yang Dijamin dan Para Pemegang Obligasi
Yang Dijamin akan tetap berhak untuk melaksanakan hak, kewenangan, dan upaya hukum
sehubungan dengan Obligasi Publik dan masing-masing Dokumen Obligasi, kecuali sepanjang
subrogasi tersebut.
6
Page 31
d. Wali Amanat wajib melakukan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar sebagai berikut:
(i) untuk Bunga Terjadwal (termasuk Bunga Terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak yang Dijamin, maka klaim tersebut harus dilakukan
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal
Bayar tersebut; dan
(ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi, maka
klaim tersebut harus diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal
kejadian Peristiwa Gagal Bayar tersebut.
e. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
kepada Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang
masih belum dibayar, dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut
oleh CGIF.
f. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang
Obligasi yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu,
pembayaran CGIF tidak akan mempengaruhi status Obligasi;
g. Dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka
CGIF tidak menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah
utang yang akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan
Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin. Dengan demikian Obligasi ini tidak berakhir secara
otomatis;
h. Dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka
Obligasi untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan
dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pihak Yang Dijamin. CGIF
tidak akan menjadi pemegang obligasi baru untuk seri-seri Obligasi yang tersisa.
II. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF maka Wali Amanat berhak dan diberi
kuasa (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. Menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atas nama Pemegang Obligasi dan atau dokumen-dokumen
lain yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan.
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
Penanggungan dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
III. Kuasa-kuasa yang tersebut di atas ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak
yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang tanpa kuasa tersebut
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak
dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813,
1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
IV. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya
muncul setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. Sebagai ketentuan
lainnya dalam Perjanjian Penanggungan, Wali Amanat hanya dapat mengirimkan Klaim jika Peristiwa
Gagal Bayar terjadi dan terus berlanjut sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Penanggungan.
V. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah
yang diterima dari CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan
prioritas berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan);
b. kedua, bunga Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi masih harus dibayar dan belum
dibayar sampai dengan tanggal pembayaran;
c. ketiga, jumlah pokok Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi; dan
d. sisanya atau jika ada kelebihan, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan
yang tidak wajar.
7
Page 32
VI. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan CGIF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notaris, serta biaya-biaya yang
diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar
dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Emiten dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli
yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, yang merupakan biaya proses
penanggungan yang timbul sampai dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek, akan dikeluarkan
Perseroan dari nilai emisi Penawaran Umum Obligasi, kecuali atas biaya Penanggungan yang mana
biaya Penanggungan akan dibebankan pada Perseroan.
2.3 PEMBELIAN KEMBALI (REPURCHASE)
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
e. Pembelian Kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana Pembelian
Kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui;
i. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, dengan ketentuan Bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
i. Periode penawaran Pembelian Kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
iii. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi;
v. Tata cara penyelesaian transaksi;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
viii. Tata cara Pembelian Kembali Obligasi; dan
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat Dibeli Kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing seri Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
tanggal penjatahan;
ii. Obligasi yang Dibeli Kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
iii. Obligasi yang Dibeli Kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
8
Page 33
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
Pembelian Kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi;
Informasi tersebut paling sedikit:
i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli Perseroan;
ii. Rincian jumlah Obligasi yang telah Dibeli Kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
iii. Harga Pembelian Kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
iv. Jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi;
n. Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu
obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh
Efek bersifat utang dan/atau sukuk; dan
q. Pembelian Kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
i. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang Dibeli Kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang Dibeli Kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal
jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali.
2. Apabila Perseroan melakukan Pembelian Kembali yang menyebabkan pelunasan seluruh Obligasi,
maka Perjanjian Perwaliamanatan menjadi berakhir dan imbalan jasa Wali Amanat menjadi tidak
ada lagi. Dalam hal tersebut, baik Wali Amanat maupun Pemegang Obligasi tidak memiliki hak
untuk mengajukan Klaim kepada CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian
Penanggungan, dan CGIF tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan
Perjanjian Penanggungan.
3. Perseroan harus segera menginformasikan CGIF secara tertulis atas Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan atau Entitas Terkait Perseroan. Dalam hal demikian, Obligasi yang dibeli kembali
dan dipegang oleh Perseroan atau Entitas Terkait Perseroan tidak dijamin oleh CGIF.
2.4 HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, kecuali kewajiban yang diwajibkan oleh hukum (jika ada).
2.5 PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri, kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan
yang ada pada - saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan;
b. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas
dasar permintaan/perintah dari pemerintah Negara Republik Indonesia dan/atau otoritas yang
berwenang (termasuk- tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia);
c. Melakukan penggabungan dan/atau, konsolidasi pemisahan, akuisisi dan/atau peleburan dan/atau
pengambilalihan dengan/atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
yang akan mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,
kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: (i) semua syarat dan
kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
9
Page 34
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi; ii) disyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud di atas ini akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan, persetujuan, penolakan atas permohonan persetujuan
dari Perseroan, atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung - yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali
Amanat. Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan menaati semua ketentuan yang berlaku:
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan
c. Menyetorkan dana (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan
dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 5.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini. Denda akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimiliki
d. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan
wajib membuka Rekening Penampungan;
e. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan
sejumlah uang ke dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Denda yang
harus dibayar apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Bunga Terjadwal dan/atau
Pokok Obligasi selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender
f. Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran
Denda yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana
tersebut ke dalam Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan
menerima permintaan penyetoran dana tambahan dari Wali Amanat;
g. Menjaga rasio keuangan konsolidasi dan memelihara pada setiap saat kondisi keuangan Perseroan
sebagaimana- tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi - yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat sebagai berikut:
- Current ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1,25 (satu koma
dua lima) kali;
- Debt equity Ratio (Total Pinjaman dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5 (dua koma lima)
kali;
h. Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat- dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal
lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
10
Page 35
i. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan -dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
j. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan
Obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis;
k. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
l. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan- dari pemberitahuan atau
surat edaran kepada pemegang- saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas;
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan;
iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa- Keuangan;
v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut :
i. Setiap perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian
dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen
sehubungan dengan keputusan Rapat -Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-
akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan
Perseroan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian-dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat
atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan- atau langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
untuk memperbaiki kejadian tersebut;
iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu- secara material pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai
pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka-penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan
dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
o. Melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor 49/POJK.04/2020 tertanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua ribu dua puluh) tentang
Pemeringkatan -- atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut perubahannya dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib - dipatuhi oleh Perseroan.
11
Page 36
p. Melaksanakan atau menaati seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Dokumen
Emisi, yang apabila tidak dilaksanakan, tidak ditaati, dan/atau dilanggar maka secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.2 huruf a);
q. Memastikan tidak ada suatu pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan
putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau anggota dari Grup (jika ada) atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan atau anggota dari Grup untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
r. Memastikan tidak ada hak, izin, dan persetujuan lainnya dari otoritas terkait yang dimiliki Perseroan
dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
s. Memastikan tidak terjadinya keadaan di mana CGIF sebagai Penanggung Perseroan gagal
membayar Bunga Terjadwal dan/atau Pokok Obligasi dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
sejak diterimanya Klaim atas Penanggungan CGIF;
t. (i) Memastikan tidak terjadinya keadaan di mana setiap Utang Keuangan dari Perseroan, atau
anggota Grup (jika ada) lainnya tidak dilunasi pada saat jatuh tempo atau dalam tenggang waktu
yang telah ditetapkan; (ii) Memastikan tidak terjadinya keadaan di mana setiap Utang Keuangan
dari Perseroan atau anggota Grup (jika ada) lainnya dinyatakan atau menjadi jatuh tempo dan
terutang sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa
gagal bayar (bagaimanapun penjelasannya); (iii) Memastikan tidak terjadinya keadaan di mana
setiap komitmen untuk setiap Utang Keuangan dari setiap anggota Grup (jika ada) dibatalkan
atau ditangguhkan oleh kreditur dari setiap anggota Grup (jika ada) sebagai akibat dari terjadinya
suatu peristiwa gagal bayar (bagaimanapun penjelasannya); (iv) Memastikan tidak terjadinya
keadaan di mana setiap kreditur dari setiap anggota Grup (jika ada) berhak untuk menyatakan
bahwa setiap Utang Keuangan dari setiap anggota Grup (jika ada) telah jatuh tempo dan harus
dibayarkan sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa
gagal bayar (bagaimanapun penjelasannya). Tidak ada Peristiwa Wanprestasi yang akan terjadi
berdasarkan paragraf ini apabila jumlah keseluruhan dari Utang Keuangan atau komitmen atas
Utang Keuangan yang termasuk dalam butir (i) sampai dengan (iv) di atas tidak melebihi 10%
dari jumlah pinjaman yang belum dilunasi oleh pihak yang bersangkutan atau sebesar USD
5,000,000 (lima juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan jumlah yang setara dengan
mata uang lainnya, mana yang lebih rendah;
u. Memastikan Perseroan atau anggota Grup mana pun (jika ada) berdasarkan perintah pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Tidak menangguhkan atau menghentikan atau mengancam untuk menangguhkan atau berhenti
menjalankan semua atau sebagian besar dari usahanya atau kegiatan usaha dari Grup Perseroan
(jika ada) secara keseluruhan;
w. Membayar pada saat jatuh tempo biaya penanggungan yang harus dibayarkan kepada Penanggung
berdasarkan Dokumen Penanggungan sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh
Penanggung berdasarkan Perjanjian Penanggungan;
x. Memastikan tidak terjadinya keadaan di mana Perseroan atau setiap anggota Grup (jika ada)
adalah (atau dianggap oleh hukum atau pengadilan) dibubarkan atau Perseroan atau anggota
Grup (jika ada) telah menyetujui untuk membubarkan diri, membubarkan diri, atau menghentikan
kegiatan usahanya, atau Perseroan atau anggota Grup (jika ada) telah mengajukan permohonan
pailit secara sukarela kepada pengadilan, atau menjadi pailit, atau meminta pengadilan untuk
memulai proses pemberesan atau rehabilitasi atau pengaturan apapun berdasarkan hukum
kepailitan di Indonesia atau hukum lain yang sejenisnya di pengadilan yang berwenang, atau
Perseroan menyetujui proses atau pengaturan tersebut, atau menyetujui atau menyetujui penunjukan
penerima resmi atau likuidator sehubungan dengan proses kepailitan atau insolvensi atau aset
Perseroan atau anggota Grup (jika ada) (baik secara keseluruhan maupun secara substansial)
atau pengalihan untuk kepentingan krediturnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam hukum kepailitan.
12
Page 37
2.6 HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Terjadwal oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Terjadwal. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan Jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Terjadwal yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Terjadwal, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Terjadwal dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Terkait telah
lewat tanpa melakukan Perseroan pembayaran yang relevan, maka Perseroan harus membayar
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung harian atas dasar keterlambatan, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat; dan
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
2.7 PERISTIWA WANPRESTASI PERSEROAN
1. Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
a. Kewajiban pembayaran Pokok Obligasi atau nilai pokok dan/atau Bunga Obligasi, bagi hasil,
marjin, atau imbal jasa Obligasi pada saat jatuh tempo; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya yang tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default); atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium); atau
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
a. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a di atas, Wali Amanat
akan segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Penanggungan;
b. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana yang dimaksud nomor 1 huruf b hingga huruf e Pasal
ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka berdasarkan keputusan RUPO
13
Page 38
tersebut Wali Amanat mengambil Percepatan Pelunasan kepada Perseroan dalam kondisi tertentu
sesuai dengan Perjanjian Penanggungan;
3. Apabila :
a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun, semua
atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh
keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga- yang berwenang
yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh tempo seketika, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Ketentuan-ketentuan dalam nomor 1 dan nomor 2 pasal ini dapat tidak berlaku apabila telah
terjadi peristiwa Force Majeure.
2.8 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan dibawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Terjadwal, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Terjadwal, perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK nomor
20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia
f. Untuk menghindari keraguan, keputusan RUPO tidak diperlukan dalam hal terjadi Percepatan
Pelunasan CGIF sesuai ketentuan dalam Pasal 12.6 dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
14
Page 39
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
3. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
4. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara;
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
15
Page 40
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut.
n. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
5. Dengan memperhatikan ketentuan dalam nomor 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Perseroan (baik secara sendiri maupun melalui Wali Amanat) harus menginformasikan
terlebih dahulu secara tertulis kepada CGIF sehubungan dengan usulan perubahan
Dokumen Emisi dimana Wali Amanat menjadi salah satu pihaknya;
2) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) angka 1) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
4) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
5) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) angka 3) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
6) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wali Amanat harus menginformasikan terlebih dahulu secara tertulis kepada CGIF
sehubungan dengan usulan perubahan Dokumen Emisi dimana Wali Amanat menjadi
salah satu pihaknya;
2) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
4) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
5) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
6) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
16
Page 41
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) angka 1) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) angka 3) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi an yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas di atas tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas.
6. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan
untuk pengumuman, tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan
pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil.
8. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut
wajib ditanggung oleh Perseroan.
17
Page 42
10. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Terjadwal, perubahan tata cara pembayaran Bunga Terjadwal,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
2.9 PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN
PT Sarana Mitra Luas, Tbk
Jl. Gemalapik Raya, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi,
Jawa Barat 17530
Telp. 021 – 8990 2188
Email: corsec@sml.co.id
WALI AMANAT PENANGGUNG
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Credit Guarantee and Investment Facility
Investment Services Division A Trust Fund of Asian Development Bank
Trust & Corporate Services Department Asian Development Bank Building
Gedung BRI II Lt.6 6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Manila
Jakarta 10210 – Indonesia Tel. +63 2 5322 7660
Email: tcs_tco@bri.co.id Fax. +63 2 5322 7661
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 251 0316, 575 2444
18
Page 43
2.10 URAIAN SINGKAT PERJANJIAN PENANGGUNGAN
Sehubungan dengan Perjanjian Penanggunan sebagaimana dimaksud 2.2 huruf c diatas, Perjanjian
Penanggungan tanggal 26 November 2024 oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
sebagai PIhak Yang Dijamin dan CGIF sebagai penanggung (“Perjanjian Penanggungan”), dengan
rincian sebagai berikut:
a. Penanggungan
1) Tunduk pada ketentuan Perjanjian ini, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan secara tanpa
syarat menjamin untuk kepentingan Para Pemegang Obligasi Yang Dijamin yang diwakili oleh
Pihak Yang Dijamin pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
2) Dalam Perjanjian ini, Jumlah Yang Dijamin berarti:
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik
secara keseluruhan ataupun sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku)
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Yang Terakumulasi Tambahan; dan
(iii) setiap Pengeluaran Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak mencakup:
(i) biaya-biaya yang dinaikkan, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah-jumlah tambahan
yang diharuskan untuk dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi dikarenakan suatu
pemotongan pajak dan pelaksanaan [Pasal 5.14 (e)] dari Ketentuan Obligasi, dengan ketentuan
bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan melebihi jumlah semula yang akan telah jatuh tempo
dari Perseroan seandainya tidak ada pemotongan pajak yang diharuskan), bunga gagal
bayar, biaya, atau jumlah lain selain dari Jumlah Pokok, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual
Yang Terakumulasi Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pihak Yang Dijamin atau Para Pemegang Obligasi yang Dijamin; atau
(ii) setiap Jumlah Pokok atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat dibayarkan
berdasarkan atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau dengan
cara lain dimiliki, baik secara sah atau secara manfaat, oleh setiap Afiliasi dari Perseroan
atau Perseroan.
b. Masa Berlaku Penanggungan
Penanggungan akan berlaku sejak tanggal pertama di mana keduanya:
(i) Tanggal Penerbitan telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah mengeluarkan Sertifikat CGIF
c. Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
(a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan
Penanggungan ini (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada syarat-syarat Perjanjian
ini) jika dan sejauh Pihak Yang Dijamin menyampaikan kepada CGIF suatu Klaim sehubungan
dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut sehubungan dengan suatu Seri di dalam Periode Klaim
(jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Klausul 3 ini.
(b) Pihak Yang Dijamin dapat membuat suatu Klaim untuk pembayaran atas suatu Jumlah Yang
Dijamin di dalam Periode Klaim setelah suatu Peristiwa Gagal Bayar yang berkelanjutan, dengan
ketentuan bahwa, untuk menghindari keraguan, tidak akan terdapat Periode Klaim dalam hal
suatu Klaim berdasarkan Klausul 5.3 (Klaim setelah Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin)
sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Suatu Klaim dapat ditarik kembali
dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin kepada CGIF kapan saja sebelum
tanggal batas di mana suatu Jumlah Yang Dijamin harus dibayar untuk pembayaran sejauh
uang-uang diterima secara faktual sehubungan dengan suatu Jumlah Yang Dijamin sebelum
tanggal tersebut dari suatu sumber selain CGIF.
(c) Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini, suatu Klaim hanya dapat dibuat untuk
pembayaran atas suatu Jumlah Yang Dijamin atau suatu Jumlah Bunga Gagal Bayar Penanggung.
Di samping itu, jika suatu Peristiwa Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi yang menjadi
harus dibayarkan karena percepatan pelunasan:
19
Page 44
(i) suatu Klaim hanya dapat dibuat sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar sesuai dengan
Klausul 5 (Percepatan Pelunasan Obligasi); dan
(ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar di
mana jumlah pokok atau bunga yang masih harus dibayar menjadi harus dibayar penuh
berdasarkan Ketentuan Obligasi karena percepatan pelunasan atas keinginan Perseroan
sesuai dengan Ketentuan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada, sebagai akibat
dari pelunasan Obligasi secara sukarela oleh Perseroan (baik seluruhnya maupun sebagian)
sebelum tanggal jatuh tempo dari Obligasi.
(d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk meneruskan terhadap, melaksanakan
hak-hak atau Jaminan lain (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum
mengklaim dari CGIF berdasarkan Perjanjian ini, tanpa memperhatikan tiap hukum atau tiap
ketentuan dari Dokumen Obligasi yang berlawanan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya
diharuskan untuk melakukan pembayaran-pembayaran kepada Pihak Yang Dijamin sesuai dengan
ketentuan Perjanjian ini dan Ketentuan Obligasi.
d. Hukum yang mengatur
Perjanjian ini dan kewajiban-kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau dalam kaitan
dengan Perjanjian ini diatur oleh hukum Inggris.
e. Pembatasan
(a) Kecuali jika dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CGIF, Pihak Yang Dijamin tidak akan:
(1) mengakhiri, mengubah, memodifikasi, memvariasikan, memperbarui, mengganti, menambah,
menggantikan, mengesampingkan atau memberikan persetujuan sehubungan dengan, atau
melepaskan setiap wanprestasi atau wanprestasi yang diusulkan terhadap, ketentuan apa pun
dari Dokumen Obligasi; atau
(2) mengambil, atau lalai untuk mengambil, tiap tindakan apa pun yang akan mengurangi atau
mengganggu tiap hak Pihak Yang Dijamin atau CGIF berdasarkan tiap Dokumen Obligasi.
(b) Untuk menghindari keraguan dan semata-mata hanya untuk tujuan pengajuan akhir Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Prospektus kepada OJK sebelum Tanggal Penerbitan, jika terdapat
perubahan apa pun yang dimintakan oleh OJK, Pihak Yang Dijamin harus segera memberitahukan,
mendiskusikan dengan dan mengajukan persetujuan tertulis sebelumnya dari CGIF sehubungan
dengan perubahan(-perubahan) tersebut selambat-lambatnya (3) Hari Kerja setelah Pihak Yang Dijamin
menerima permohonan perubahan tersebut dari OJK. CGIF tidak diperkenankan untuk menahan
persetujuannya secara tidak wajar sehubungan dengan perubahan tersebut.
f. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin)
dan 5.4 (Percepatan Pelunasan CGIF), CGIF akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran-
pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah penerimaan Klaim oleh CGIF (Hari
Kerja kelima belas setelah penerimaan Permintaan oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan
subjek dari Klaim tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan bahwa
jika, sesuai dengan Klausul 5.4 (Percepatan Pelunasan CGIF), suatu Percepatan Pelunasan
CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung, seluruh Jumlah
Yang Dijamin, yang tunduk pada pemberitahuan terkait yang diberikan oleh CGIF berdasarkan
Klausul 5.4 (Percepatan Pelunasan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang
Dijamin dalam Tanggal Jatuh Tempo Percepatan Pelunasan.
(b) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF menurut suatu Klaim,
Pihak Yang Dijamin harus segera memberitahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut
telah diterima.
20
Page 45
g. Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin
Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Para Pemegang Obligasi dan tunduk pada ketentuan dari
Dokumen-dokumen Obligasi, mengambil suatu Langkah Percepatan Pelunasan sehubungan dengan
suatu Seri jika:
(a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Seri tersebut telah terjadi dan berkelanjutan
dan suatu Klaim telah disampaikan dengan benar kepada CGIF (di dalam Periode Klaim) sesuai
dengan Perjanjian ini sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin terkait dan tidak dibayar oleh
CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan; atau.
(b) Kelalaian Obligasi (selain sesuai dengan Pasal 9.1 sub-paragraf a dari Perjanjian Perwaliamanatan)
telah terjadi dan persyaratan Pasal 9.2 dan Pasal 9.3 dari Perjanjian Perwaliamanatan telah
dipenuhi
21
Page 46
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 94,21% digunakan untuk keperluan belanja modal Perseroan yaitu pembelian forklift elektrik,
baterai lithium, dan charger baterai litium dengan rincian sebagai berikut.
a. Sekitar 63,82% akan digunakan untuk pembelian forklift elektrik, dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Forklift Kuantitas (unit)
1 Forklift Electric 2.5 Ton Toyota 90
2 Forklift Electric 3.0 Ton Toyota 90
3 Forklift Electric 5.0 Ton STILL 10
4 Forklift Electric Lithium 2.5 Ton HELI 75
5 Forklift Electric Lithium 3.0 Ton HELI 75
6 Forklift Electric Lithium 3.5 Ton HELI 40
7 Forklift Electric Lithium 5.0 Ton HELI 30
8 Forklift Electric Lithium 7.0 Ton HELI 10
9 Forklift Electric Lithium 2.5 Ton EP 40
10 Forklift Electric Lithium 3.0 Ton EP 40
11 Forklift Electric Lithium 3.5 Ton EP 35
Total 535
b. Sekitar 29,91% akan digunakan untuk pembelian baterai litium, dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Baterai Kuantitas (unit)
1 Lithium Battery Toyota 2.5 Ton 95
2 Lithium Battery Toyota 3.0 Ton 95
3 Lithium Battery Still 5.0 Ton 65
4 Lithium Battery Jungheinrich Reach Truck 1.6 Ton 65
5 Lithium Battery Jungheinrich Reach Truck 2.0 Ton 65
6 Lithium Battery Jungheinrich Forklift 2.5 Ton 55
7 Lithium Battery Nichiyu 2.5 Ton 55
8 Lithium Battery Yale 2.5 Ton 55
9 Lithium Battery Yale 3.0 Ton 50
10 Lithium Battery Nichiyu Reach Truck 1.8 Ton 50
11 Lithium Battery Crown Reach Truck 1.8 Ton 50
12 Lithium Battery Crown Reach Truck 2.0 Ton 50
Total 750
22
Page 47
c. Sekitar 6,27% akan digunakan untuk pembelian 850 unit charger baterai litium, dengan detail
sebagai berikut:
No Jenis Charger Kuantitas (unit)
1 Lithium Battery Charger Model 80V200A 200
2 Lithium Battery Charger Model 48V200A 520
3 Lithium Battery Charger Model 48V150A 130
Total 850
Pembelian akan dilakukan secara PO (purchase order) berdasarkan kebutuhan. Saat ini,
pembelian forklift elektrik, baterai, dan charger direncanakan akan dilakukan melalui pemasok
utama Perseroan, yaitu Toyota, STILL, Jungheinrich, Doosan, Crown, dan Heli. Namun, rencana
ini masih bersifat indikatif dan belum menjadi komitmen dengan pemasok manapun. Seluruh
vendor merupakan pihak ketiga dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Pembelian forklift ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan atas sewa forklift dari pelanggan
Perseroan, baik untuk mengganti unit forklift yang sudah usang dan untuk kebutuhan pelanggan
eksisting Perseroan, maupun pengadaan forklift baru untuk memenuhi potensi permintaan
sewa forklift hingga tahun 2025. Untuk pembelian baterai, sebagian dari baterai akan digunakan
untuk mengganti baterai forklift yang telah usang, dan sebagian merupakan pembelian untuk
keperluan unit forklift baru Perseroan. Untuk pembelian charger, sebagian dari charger akan
digunakan untuk mengganti unit charger yang telah usang/rusak dan sebagian merupakan
pembelian untuk pengisian daya baterai forklift baru Perseroan. Saat ini, jumlah forklift elektrik,
baterai, dan charger yang telah usang adalah masing-masing sebanyak 361 unit, 463 unit, dan
232 unit. Pelaksanaan transaksi ini direncanakan berlangsung mulai kuartal IV 2024 hingga
maksimal kuartal IV 2025.
2. Sisanya akan digunakan untuk sebagian dan/atau seluruh pelunasan leasing repayment dalam hal
ini Perseroan akan melunaskan khusus pembelian forklift elektrik, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nilai Outstanding
Merek Nilai Pelunasan Sisa nilai leasing Sifat Hub
No Nama Tgl Perjanjian Kontrak Unit dalam Unit Jatuh Tempo per 31 Oktober 2024 Bunga
Forklift (Rp) setelah pelunasan Afiliasi
Perjanjian Dilunasi (Rp)
PT Mitsubishi HC 01-Des-21 SML19071402-006 TCM 9 5 36 bulan 224.665.387 87.709.625 136.955.763 8,85% Tidak Ada
1 Capital and Finance
Indonesia*
PT Toyota Astra 27-Apr-22 2207407472 Toyota 8 2 36 bulan 288.291.990 68.337.877 219.954.113 7,50% Tidak Ada
2
Financial Service
PT Toyota Astra 20-Jun-22 2209809593 Toyota 41 8 36 bulan 2.167.873.675 386.947.084 1.780.926.591 7,50% Tidak Ada
3
Financial Service
PT Toyota Astra 18-Agt-22 2201412031 Toyota 21 5 36 bulan 1.279.289.356 553.760.059 725.529.297 7,50% Tidak Ada
4
Financial Service
PT Toyota Astra 23-Agt-22 2204614331 Toyota 10 2 36 bulan 642.969.906 172.273.693 470.696.212 7,50% Tidak Ada
5
Financial Service
PT Toyota Astra 21-Okt-22 2206619481 Toyota 31 11 36 bulan 2.265.927.464 814.696.329 1.451.231.135 7,35% Tidak Ada
6
Financial Service
PT Toyota Astra 29-Nov-22 2202423230 Toyota 47 13 36 bulan 3.716.927.119 1.115.581.239 2.601.345.880 7,35% Tidak Ada
7
Financial Service
PT Toyota Astra 05-Jan-23 2206527105 Toyota 29 10 36 bulan 2.943.793.267 1.055.542.894 1.888.250.374 8,15% Tidak Ada
8
Financial Service
PT Toyota Astra 01-Mei-23 2308708493 Toyota 35 17 36 bulan 4.418.364.406 2.210.415.374 2.207.949.032 8,25% Tidak Ada
9
Financial Service
PT Toyota Astra 01-Nov-23 230270029534 Toyota 38 10 36 bulan 5.209.745.904 1.410.901.472 3.798.844.432 8,25% Tidak Ada
10
Financial Service
PT Toyota Astra 01-Feb-24 240520001243 Toyota 19 19 36 bulan 3.338.835.426 3.338.835.426 - 8,10% Tidak Ada
11
Financial Service
PT ORIX Indonesia 22-Feb-22 L22J00160E Jungheinrich 23 9 36 bulan 1.046.884.393 355.054.910 691.829.483 4,20% Tidak Ada
12
Finance
PT ORIX Indonesia 19-Sep-22 L22J01197E Jungheinrich 15 12 36 bulan 1.138.911.714 730.654.863 408.256.851 4,17% Tidak Ada
13
Finance
23
Page 48
Jumlah Jumlah Nilai Outstanding
Merek Nilai Pelunasan Sisa nilai leasing Sifat Hub
No Nama Tgl Perjanjian Kontrak Unit dalam Unit Jatuh Tempo per 31 Oktober 2024 Bunga
Forklift (Rp) setelah pelunasan Afiliasi
Perjanjian Dilunasi (Rp)
PT ORIX Indonesia 07-Okt-22 L22J01334E Jungheinrich 13 13 36 bulan 702.082.026 702.082.026 - 4,17% Tidak Ada
14
Finance
PT Maybank 01-Nov-21 51901210539 Hangcha 16 16 36 bulan 110.923.246 110.923.246 - 8,50% Tidak Ada
15
Indonesia Finance
PT Maybank 09-Nov-21 S.2021.1035/HF/X/ Crown 1 1 36 bulan 22.343.695 22.343.695 - 8,50% Tidak Ada
16
Indonesia Finance MIF / 51901210499
PT Maybank 04-Feb-22 51901220088 / Yale. Hako. 12 11 36 bulan 362.151.766 330.401.306 31.750.460 8,50% Tidak Ada
17
Indonesia Finance S.2022/87/HF/I/MIF Toyota
22-Jul-22 51901220440 / STILL 2 2 36 bulan 723.927.219 723.927.219 - 7,50% Tidak Ada
PT Maybank
18 S.2022.771/HF/
Indonesia Finance
VII/MIF
PT Maybank 14-Okt-22 51901220667 /
STILL 3 1 36 bulan 604.577.518 273.625.180 330.952.338 7,35% Tidak Ada
19
Indonesia Finance S.2022.971/HF/X/MIF
PT Maybank 12-Jan-23 51901230057 /
STILL 5 1 36 bulan 946.177.212 341.749.560 604.427.653 8,35% Tidak Ada
20
Indonesia Finance S.2023.21/HEM/I/MIF
PT Maybank 20-Nov-23 Toyota51901231241
43 13 36 bulan 6.461.101.987 2.143.514.633 4.317.587.354 8,10% Tidak Ada
21
Indonesia Finance
Total 421 181 38.615.764.677 16.949.277.709 21.666.486.968
*sebelumnya PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia
Atas rencana pelunasan leasing repayment dimaksud, Perseroan berencana untuk melakukan
pelunasan awal khusus untuk melunaskan seluruh unit forklift elektrik yang terdapat pada masing-masing
perjanjian leasing dimaksud. Adapun sisa nilai outstanding setelah dikurangi dengan porsi pelunasan
menggunakan dana Obligasi ini di masing-masing perjanjian merupakan nilai outstanding leasing atas
forklift non-elektrik Perseroan. Hal ini dikarenakan Perseroan berencana untuk mengalihkan alokasi
pendanaan forklift elektrik dari leasing ke Obligasi sebagaimana komitmen Perseroan dalam penerbitan
Obligasi ini yaitu untuk mendukung pengembangan bisnis yang ramah lingkungan kedepannya dengan
berinvestasi pada forklift elektrik yang minim polusi. Pelunasan ini tidak memerlukan persetujuan
dari pihak leasing, dan Perseroan hanya perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-
masing pihak leasing.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 1, dalam hal transaksi rencana
penggunaan dana tersebut merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 20% (dua puluh
persen) ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini pada saat pelaksanannya maka
transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 2 pada di atas tidak dikategorikan
sebagai suatu transaksi, maka dalam pelaksanaannya tidak wajib untuk tunduk pada POJK 17/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 1 di atas, transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Dengan demikian, dalam pelaksanaan seluruh rencana penggunaan
dana angka 1 di atas, Perseroan tidak wajib tunduk pada prosedur pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di
pasar modal. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
para pemegang Obligasi melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
24
Page 49
tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan
Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditasnya.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Perseroan telah melaporkan laporan realisasi penggunaan dana atas penawaran umum perdana saham
yang telah digunakan sebagian sesuai dengan tujuan penggunaan dana kepada OJK dengan surat
nomor 003/SP/SMIL/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Perseroan dan CGIF telah menandatangani perjanian bilateral yang disebut Perjanjian Penggantian
Biaya dan Ganti Rugi tanggal 28 November 2024 (Reimbursement and Indemnity Agreement atau disebut
juga “RIA”). RIA mengatur antara lain kewajiban Perseroan untuk mengganti nilai yang ditanggung
CGIF, dalam hal terjadi kegalaam pembayaran oleh Perseroan, semua dana yang telah dibayarkan oleh
CGIF kepada pemgang obligasi berdasarkan jaminan yang diberikan oleh CGIF. RIA tidak mengatur
hubungan antara Perseroan atau CGIF dengan Waliamanat yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. sebagai perwakilan Pemegang Obligasi dan oleh karenanya tidak termasuk suatu dokumen yang
menjadi dokumen pendukung yang terkait dengan penanggungan CGIF.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan 2,35% (dua koma tiga lima persen)
dari nilai emisi yang meliputi:
a) Biaya jasa untuk Penjaminan Emisi Efek sekitar 0,60% (nol koma enam nol persen) yang terdiri
dari:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen)
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,25% (nol koma dua lima persen)
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,25% (nol koma dua lima persen)
b) Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,53% (nol koma lima tiga persen) yang terdiri dari:
1. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen)
2. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,15% (nol koma satu lima persen)
3. Biaya jasa Notaris sekitar 0,28% (nol koma dua delapan persen)
c) Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,08% (nol koma nol delapan persen) yang terdiri
dari:
1. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen)
2. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen)
d) Biaya lain – lain sekitar 1,14% (satu koma satu empat persen), yang terdiri dari
1. Biaya Proses Penanggungan 0,87% (nol koma delapan tujuh persen)
2. Pernyataan Pendaftaran OJK 0,05% (nol koma nol lima persen)
3. Biaya pencatatan di BEI dan KSEI 0,08% (nol koma nol delapan persen)
4. Biaya audit penjatahan 0,01% (nol koma nol satu persen)
5. Biaya percetakan Prospektus, formulir-formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/
atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas, biaya penerjemahan
0,13% (nol koma satu tiga persen)
Sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan sebesar 1,50% (satu koma
lima nol persen) per tahun dari nilai Emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF. Biaya
tersebut dibayarkan secara langsung oleh Perseroan tapa menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.
25
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menunjukkan posisi utang Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 yang angka-angkanya
diambil dari Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto dan Rekan (Member of SW International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XI/2024 tertanggal 18 November 2024, dengan
opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material, yang ditandatangani oleh Ridho Fathoni, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 1629).
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai liabilitas
yang seluruhnya berjumlah Rp 160.047.915.190,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 44.066.816.989
Utang usaha 39.431.000.205
Utang pajak 3.320.844.832
Beban masih harus dibayar 860.597.131
Utang pembiayaan konsumen 46.147.392.988
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 133.826.652.145
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pembiayaan konsumen 21.655.533.241
Liabilitas imbalan pascakerja 4.565.729.804
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 26.221.263.045
Jumlah Liabilitas 160.047.915.190
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Bank
Saldo Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 44.066.816.989,-. Adapun
rincian atas saldo Utang bank adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Utang Bank Jangka Pendek
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 24.537.327.771
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 9.764.160.859
PT Bank CIMB Niaga Tbk 6.599.446.625
PT Bank Pan Indonesia Tbk 3.165.881.734
Jumlah 44.066.816.989
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank Commonwealth -
PT Bank Pan Indonesia Tbk -
Jumlah -
Jumlah Utang Bank 44.066.816.989
26
Page 51
2. Utang Usaha
Saldo Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 39.431.000.205,-.
Adapun rincian atas saldo Utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Rupiah
PT Kobexindo Equipment 1.949.160.000
PT Trada Pacific Megantara 960.498.000
PT Eurotrucks Mekanika Prima 609.370.000
PT Sunstream Indonesia 360.750.000
PT Starroll Sukses Mandiri 208.130.883
PT Yuasa Industrial Battery Indonesia 202.575.000
PT Dwi Mitra Unggul 166.356.829
PT Ascendo Internasional 144.011.300
PT Hydra Presindo Perkasa 138.514.156
PT Furukawa Indomobil Battery Sales 127.820.240
PT Mitra Esa Abadi 116.565.993
PT Indolift Sukses Abadi 108.385.950
PT Rivindi Artha Mandiri 92.660.580
PT Airtek Equipindo Jaya 15.540.000
PT Translindo Nusa Pacific 11.362.260
Lain-lain (di bawah Rp 100.000.000) 1.595.305.867
Subjumlah 6.807.007.058
Yuan Tiongkok
Heli Southeast Asia Co., Ltd 21.076.799.132
BSI BSL New Energy (Hongkong) Co., Limited 7.207.172.205
Anhui Heli Industrial Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd 2.991.713.400
Subjumlah 31.275.684.737
Dolar Amerika Serikat
V.S Industry Tyres Co.Ltd 1.291.010.246
PT Shenzhen Waytronic Security Technology 29.271.653
Zhejiang Hangcha Import&Export Co., Ltd 18.683.474
Zhejiang Ep Equipment Imp&Exp Co., Ltd 9.343.037
Subjumlah 1.384.308.410
Jumlah 39.431.000.205
3. Beban masih harus dibayar
Saldo biaya yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp 860.597.131,-. Adapun rincian atas saldo biaya yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Tenaga ahli 620.000.000
Bunga 218.299.988
Utilitas 22.297.143
Asuransi -
Jumlah 860.597.131
27
Page 52
4. Utang Pajak
Saldo Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 3.320.844.832,-. Adapun
rincian atas saldo Utang pajak adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Pajak penghasilan :
Pasal 21 59.124.167
Pasal 23 9.347.486
Pasal 25 55.033.678
Pasal 29 1.625.955.434
Pajak Pertambahan Nilai 1.571.384.067
Jumlah 3.320.844.832
5. Utang Pembiayaan Konsumen
Saldo utang sewa pembiayaan Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 67.802.926.229,-
. Adapun rincian atas saldo utang sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
PT Toyota Astra Financial Service 39.947.432.815
PT Maybank Indonesia Finance 21.401.094.346
PT ORIX Indonesia Finance 5.465.896.671
PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia 772.094.140
PT Bumiputera - BOT Finance 216.408.257
Jumlah 67.802.926.229
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (46.147.392.988)
Bagian Jangka Panjang 21.655.533.241
6. Liabilitas Imbalan Pascakerja
Saldo kewajiban liabilitas imbalan pasca kerja Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp 4.565.729.804,-. Adapun rincian atas saldo Liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Saldo awal 1.736.685.791
Beban jasa kini 463.073.404
Beban bunga 114.096.325
Beban jasa lalu 1.500.000.000
Kerugian aktuarial yang diakui pada penghasilan komprehensif lain 751.874.284
Jumlah 4.565.729.804
Asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
Keterangan
Umur pensiun normal 55 tahun
Tingkat diskonto 7,0%
Tingkat kenaikan gaji 6,0%
Tingkat mortalitas TMI IV - 2019
5% pada umur 45 tahun dan
menurun secara linier sampai 1%
Tingkat pengunduran diri pada umur 54 tahun
Metode Projected Unit Credit
Umur pensiun normal 55 tahun
28
Page 53
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 31 MEI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN, DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 31 MEI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DI ATAS, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.
29
Page 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta wajib dibaca
bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 5 (lima) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Laporan keuangan per tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan (Member of SW International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/
XI/2024 tertanggal 18 November 2024, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material,
yang ditandatangani oleh Ridho Fathoni, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 1629). Laporan keuangan
per tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, sebelum disajikan
kembali, telah diaudit oleh auditor independen lain, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal
yang material. Sedangkan laporan keuangan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir tanggal 31 Mei
2023 tidak diaudit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 54.031.301.329 59.110.585.027 42.447.530.833
Deposito berjangka 25.000.000.000 25.000.000.000 -
Piutang usaha - pihak
ketiga 121.035.655.684 152.869.247.257 104.637.442.081
Piutang lain-lain 118.058.000 413.550.000 -
Persediaan 5.483.878.171 4.906.480.565 4.581.157.894
Aset keuangan lancar
lainnya 14.924.252.936 - 10.500.000.000
Asuransi dibayar di
muka 144.525.612 - -
Jumlah Aset Lancar 220.737.671.732 242.299.862.849 162.166.130.808
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 1.945.884.533 1.265.959.091 1.126.713.907
Investasi pada obligasi 7.196.502.976 - -
Uang muka pembelian
aset tetap 9.067.310.139 12.367.842.892 4.093.845.024
Piutang pemegang
saham 5.012.500.000 5.012.500.000 5.012.500.000
Aset tetap – neto 594.947.911.281 586.702.537.609 411.621.490.185
Biaya emisi
ditangguhkan 620.000.000 - -
Jumlah Aset Tidak
Lancar 618.790.108.929 605.348.839.592 421.854.549.116
JUMLAH ASET 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
Pendek
Utang bank jangka
pendek 44.066.816.989 45.492.796.286 37.516.003.501
30
Page 55
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Utang usaha 39.431.000.205 46.771.379.759 15.997.418.164
Utang pajak 3.320.844.832 2.290.677.837 2.958.612.614
Beban masih harus
dibayar 860.597.131 96.555.409 5.390.000
Pendapatan diterima di
muka - 540.263.550 -
Bagian liabilitas jangka
Panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pembiayaan
konsumen 46.147.392.988 52.044.949.000 53.170.619.097
Utang pembelian aset
tetap - 828.187.724 3.521.812.276
Utang jangka Panjang - 233.758.376 1.565.258.870
Jumlah Liabilitas
Jangka Pendek 133.826.652.145 148.298.567.941 114.735.114.522
Liabilitas Jangka
Panjang
Liabilitas jangka Panjang
– setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang pembiayaan
konsumen 21.655.533.241 40.006.540.001 61.754.161.313
Utang pembelian aset
tetap - - 828.187.724
Utang bank jangka
Panjang - - 837.410.832
Liabilitas imbalan
pascakerja 4.565.729.804 1.736.685.791 1.396.511.626
Jumlah Liabilitas
Jangka Panjang 26.221.263.045 41.743.225.792 64.816.271.495
JUMLAH LIABILITAS 160.047.915.190 190.041.793.733 179.551.386.017
EKUITAS
Modal Saham 437.504.836.500 437.500.000.000 350.000.000.000
Tambahan modal disetor 83.840.028.500 83.796.500.000 800.000.000
Saldo Laba:
Ditentukan
penggunaannya 500.000.000 500.000.000 500.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya 157.635.000.471 135.810.408.708 53.169.293.907
JUMLAH EKUITAS 679.479.865.471 657.606.908.708 404.469.293.907
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924
31
Page 56
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan – neto 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110
Beban pokok pendapatan (98.134.768.553 ) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
LABA BRUTO 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106
Beban penjualan (1.323.378.523) (1.046.205.719) (2.712.168.446) (1.583.974.150)
Beban umum dan admin-
istrasi (18.632.988.705) (14.858.473.104) (33.200.379.426) (25.871.970.062)
Beban usaha lain-lain -
neto (503.426.100) (4.517.334.473) (7.193.871.561) (8.515.149.095)
LABA USAHA 31.135.025.083 23.086.278.140 104.090.560.277 67.142.191.799
Penghasilan keuangan 472.514.677 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Beban keuangan (3.704.850.655) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 27.902.689.105 16.678.745.727 92.243.078.756 57.148.868.105
Beban pajak penghasilan
– neto (5.491.635.400) (3.712.348.797) (9.538.215.523) (5.913.361.491)
LABA PERIODE/ TAHUN
BERJALAN 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614
PENGHASILAN KOM-
PREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan di-
reklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran Kembali
liabilitas imbalan pasti (751.874.284) (34.053.650) (81.728.759) (15.159.352)
Pajak penghasilan terkait 165.412.342 7.491.803 17.980.327 3.335.057
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Lain (586.461.942) (26.561.847) (63.748.432) (11.824.295)
JUMLAH LABA KOM-
PREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN 21.824.591.763 12.939.835.083 82.641.114.801 51.223.682.319
Laba per saham 2,56 1,48 9,45 7,32
*Tidak diaudit dan tidak direviu
32
Page 57
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 180.761.388.809 120.842.340.380 309.013.488.974 271.950.181.967
Pembayaran kas kepada karyawan (44.198.199.035) (29.898.178.711) (79.226.816.472) (67.099.754.944)
Pembayaran kas kepada pemasok
dan untuk kegiatan operasional
lainnya (34.473.028.235) (27.472.238.008) (54.881.042.806) (68.336.227.337)
Kas dihasilkan dari operasi 102.090.161.539 63.471.923.661 174.905.629.696 136.514.199.686
Penerimaan dari penghasilan
keuangan 543.479.954 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Pembayaran beban keuangan (3.689.353.631) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
Pembayaran pajak penghasilan (5.041.338.490) (3.319.755.352) (8.991.874.750) (6.680.689.110)
Kas Bersih Diperoleh dari/
(digunakan untuk) Aktivitas Operasi 93.902.949.372 53.744.635.896 154.066.273.425 119.840.186.882
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Aset tetap:
Hasil penjualan 7.056.180.190 - 3.034.245.455 1.006.033.700
Perolehan (47.980.584.965) (170.452.124.959) (229.665.598.447) (33.948.290.565)
Penurunan piutang pemegang saham - - - 2.867.697.727
Penambahan deposito berjangka - - (25.000.000.000) -
Aset keuangan lancar lainnya:
Pencairan 10.500.000.000 10.500.000.000 -
Penempatan (15.019.429.710) - - (5.500.000.000)
Pembayaran uang muka pembelian
aset tetap (9.067.310.139) (19.928.409.185) (8.273.997.868) (3.520.032.660)
Penempatan investasi pada obligasi (7.282.965.277) - - -
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (72.294.109.901) (179.880.534.144) (249.405.350.860) (39.094.591.798)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari pelaksanaan Waran
Seri I 48.365.000 - - -
Penambahan setoran modal saham - 175.000.000.000 175.000.000.000 -
Pembayaran biaya emisi saham - (4.503.500.000) (4.503.500.000) -
Pembayaran utang bank jangka
panjang (233.758.376) (1.811.819.063) (2.168.911.326) (4.640.741.488)
Penurunan utang bank jangka pendek (1.425.979.297) - - -
Kenaikan utang bank jangka pendek - 4.845.716.626 7.976.792.785 1.883.822.024
Pembayaran utang pembelian aset
tetap (828.187.724) (2.015.636.611) (3.521.812.276) (15.570.922.989)
Pembayaran utang pembiayaan
konsumen (24.248.562.772) (11.987.197.482) (60.780.437.554) (47.922.297.774)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan (26.688.123.169) 159.527.563.470 112.002.131.629 (66.250.140.227)
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (5.079.283.698) 33.391.665.222 16.663.054.194 14.495.454.857
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 59.110.585.027 42.447.530.833 42.447.530.833 27.952.075.976
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 54.031.301.329 75.839.196.055 59.110.585.027 42.447.530.833
33
Page 58
Rasio Keuangan
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Profitabilitas
Laba/(rugi) kotor / penjualan 34% 41% 39%
Laba/(rugi) kotor / jumlah aset 6% 17% 18%
Laba/(rugi) kotor / jumlah ekuitas 8% 22% 25%
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan / penjualan 15% 23% 19%
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan / jumlah aset 3% 10% 9%
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas 3% 13% 13%
Likuiditas
Kas / liabilitas jangka pendek 0,40x 0,40x 0,37x
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,65x 1,63x 1,41x
Solvabilitas
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 0,24x 0,29x 0,44x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,19x 0,22x 0,31x
Interest Coverage Ratio (ICR)** 24,34x 16,42x 13,83x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*** 0,84x 1,76x 1,33x
Pertumbuhan
Penjualan 21% 36% -13%
Beban pokok penjualan 22% 31% -10%
Laba kotor 19% 43% -16%
Laba sebelum pajak penghasilan 67% 61% -54%
Laba bersih tahun berjalan 73% 61% -57%
Laba bersih komprehensif tahun berjalan 69% 61% -57%
Aset 7% 45% 9%
Liabilitas -18% 6% -2%
Ekuitas 16% 63% 15%
*Tidak diaudit dan tidak direviu
**ICR = EBITDA / interest
***DSCR = EBITDA/ (Interest + short-term debt)
34
Page 59
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS KREDIT YANG DIPEROLEH
PERSEROAN
Rasio yang 31 Mei 31 Desember
Keterangan
dipersyaratkan 2024 2023 2022
Rasio Keuangan Atas Fasilitas Kredit Secara Umum yang Diperoleh Perseroan
Debt to Equity Ratio Kurang dari 3x 0,16x 0,21x 0,39x
*DSCR = EBITDA/ (Interest + short-term debt)
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI
31 Mei 31 Desember
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan
2024 2023 2022
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Current Ratio Minimal 1,25x 1,65x 1,63x 1,41x
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,16x 0,21x 0,39x
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS
INI.
35
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen beserta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Laporan Keuangan Perseroan beserta
catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan per tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan (Member of SW International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/
XI/2024 tertanggal 18 November 2024, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material,
yang ditandatangani oleh Ridho Fathoni, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 1629). Laporan keuangan
per tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, sebelum
disajikan kembali, diaudit oleh auditor independen lain, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua
hal yang material. Sedangkan laporan keuangan untuk periode 5 (lima) bulan yang berakhir tanggal
31 Mei 2023 tidak diaudit.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab VI mengenai Faktor Risiko.
1. GAMBARAN UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2006 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sarana
Mitra Luas No. 06 tanggal 26 September 2006 yang dibuat dihadapan Fransiska Bonita Maya Dwi
Tanti, S.H. Notaris di Kabupaten Bekasi., akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Surat
Keputusan Nomor W8-00575 HT.01.01-TH.2006.Tahun 2017 tanggal 03 November 2006 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. 049682SABH, serta diumumkan dalam Berita Negara di bawah
No. 468 dan Tambahan Berita Negara No. 5 tanggal 16 Januari 2007.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah mengalami beberapa perubahan yang mana perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 90 tanggal 28 November 2022 yang dibuat di
hadapan Elizabeth Karina Leonnita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan
No. AHU-0086402.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 November 2022, serta telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0318663 tanggal 29 November 2022 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0080970 tanggal
29 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239409.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 29 November 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 096, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 041905 tanggal 2 Desember 2022 (“Akta
90/2022”), yang mana para pemegang saham menyetujui perubahan status Perseroan menjadi
Terbuka atau disingkat “Tbk”, menyetujui untuk menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Saham Perdana, menyetujui pengeluaran saham dalam portopel dalam rangka
Penawaran Umum Saham Perdana, serta menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar
untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Alamat kantor pusat Perseroan pada saat Prospektus ini dibuat berada di Cikarang Selatan.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar menjalankan usaha dalam bidang aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang usaha penyewaan
forklift dan material handling equipment lainnya.
36
Page 61
2. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan di dalamnya, yang terdapat pada Bab XVIII dari Prospektus ini.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan - neto 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110
Beban pokok pendapatan (98.134.768.553 ) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
LABA BRUTO 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106
Beban penjualan (1.323.378.523) (1.046.205.719) (2.712.168.446) (1.583.974.150)
Beban umum dan administrasi (18.632.988.705) (14.858.473.104) (33.200.379.426) (25.871.970.062)
Beban usaha lain-lain - neto (503.426.100) (4.517.334.473) (7.193.871.561) (8.515.149.095)
LABA USAHA 31.135.025.083 23.086.278.140 104.090.560.277 67.142.191.799
Penghasilan keuangan 472.514.677 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Beban keuangan (3.704.850.655) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 27.902.689.105 16.678.745.727 92.243.078.756 57.148.868.105
Beban pajak penghasilan - neto (5.491.635.400) (3.712.348.797) (9.538.215.523) (5.913.361.491)
LABA PERIODE/ TAHUN
BERJALAN 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran Kembali liabilitas
imbalan pasti (751.874.284) (34.053.650) (81.728.759) (15.159.352)
Pajak penghasilan terkait 165.412.342 7.491.803 17.980.327 3.335.057
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Lain (586.461.942) (26.561.847) (63.748.432) (11.824.295)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 21.824.591.763 12.939.835.083 82.641.114.801 51.223.682.319
Laba per saham 2,56 1,48 9,45 7,32
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Pendapatan Usaha
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Pendapatan usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp 149.729.586.964 di mana terjadi kenaikan sebesar 21% atau setara dengan Rp
26.046.495.026 jika dibandingkan dengan Pendapatan Neto sebesar Rp 123.683.091.938 pada
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Kenaikan Pendapatan Neto tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pelanggan serta jumlah unit atas aset tetap forklift yang
disewakan.
37
Page 62
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 356.997.789.075 di mana terjadi kenaikan sebesar 36% atau setara dengan
Rp 93.865.277.965 jika dibandingkan dengan Pendapatan Neto sebesar Rp 263.132.511.110 pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan Pendapatan Neto tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan harga sewa dan jumlah unit yang disewakan kepada pelanggan-
pelanggan yang bergerak dalam bidang kertas yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Oki Pulp &
Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills.
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Biaya Tenaga Kerja langsung
Gaji dan tunjangan 30.586.553.174 20.162.162.201 54.203.976.390 47.734.656.954
Transportasi 814.615.150 597.048.080 2.026.892.119 1.460.441.679
Perjalanan Dinas 567.110.158 407.228.372 1.226.820.301 639.666.104
Lain-lain 93.898.483 173.128.834 347.623.134 131.508.580
Jumlah Tenaga Kerja Langsung 32.062.176.965 21.339.567.487 57.805.311.944 49.966.273.317
Biaya Operasional Forklift
Penyusutan aset tetap 46.795.766.210 31.457.326.503 89.084.576.376 41.551.545.862
Bahan bakar 10.713.055.541 15.905.887.959 41.306.064.371 16.033.163.235
Suku cadang 7.318.893.753 9.350.699.378 18.239.138.526 20.899.964.253
Bahan pembantu 645.858.792 564.024.243 1.186.747.167 1.384.713.535
Transportasi 531.329.712 1.269.829.349 2.013.500.349 1.809.955.188
Perbaikan dan pemeliharaan 67.687.580 287.465.583 165.470.632 222.841.787
Jumlah Biaya Operasional Forklift 66.072.591.588 58.835.233.015 151.995.497.421 110.052.952.687
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (98.134.768.553) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Beban Pokok Pendapatan
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp 98.134.768.553 di mana terjadi kenaikan sebesar 22,40% atau setara dengan Rp 17.959.968.051
jika dibandingkan dengan beban pokok usaha sebesar Rp 80.174.800.502 pada periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pada
Biaya Tenaga Kerja Langsung khususnya beban gaji operator dan mekanik sebesar 50,25% seiring
dengan kenaikan pendapatan sewa forklift yang mengharuskan Perseroan menambah operator
serta mekanik forklift.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp 209.800.809.365 di mana terjadi kenaikan sebesar 31,11% atau setara dengan
Rp 49.781.583.361 jika dibandingkan dengan beban pokok usaha sebesar Rp 160.019.226.004
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan
karena peningkatan pada Biaya Tenaga Kerja Langsung khususnya beban gaji operator dan mekanik
sebesar 15,69% seiring dengan kenaikan pendapatan sewa forklift yang mengharuskan Perseroan
menambah operator serta mekanik forklift.
38
Page 63
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan - neto 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110
Beban pokok pendapatan (98.134.768.553 ) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
LABA BRUTO 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Laba Bruto
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Jumlah laba bruto Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp 51.594.818.411 di mana terjadi kenaikan sebesar 18,59% atau setara dengan Rp 8.086.526.975
jika dibandingkan dengan jumlah laba bruto sebesar Rp 43.508.291.436 pada periode yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pendapatan sewa
forklift.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah laba bruto Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
147.196.979.710 di mana terjadi kenaikan sebesar 42,75% atau setara dengan Rp 44.083.694.604
jika dibandingkan dengan laba bruto sebesar Rp 103.113.285.106 pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pendapatan
sewa forklift.
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
BEBAN PENJUALAN
Jamuan 796.020.965 787.029.749 1.576.157.392 1.463.531.741
Promosi dan iklan 273.706.000 242.175.970 1.074.445.492 46.720.000
Komisi 168.840.500 - - 72.222.409
Perjalanan dinas 84.811.058 17.000.000 61.565.562 1.500.000
Jumlah beban penjualan 1.323.378.523 1.046.205.719 2.712.168.446 1.583.974.150
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Beban Penjualan
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Beban penjualan Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp 1.323.378.523 di mana terjadi peningkatan sebesar 26,49% atau setara dengan Rp 277.172.804
jika dibandingkan dengan beban penjualan sebesar Rp 1.046.205.719 pada periode yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2023. Peningkatan tersebut disebabkan karena kenaikan atas biaya komisi
dan perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp 168.840.500 dan Rp 67.811.058. Hal tersebut
disebabkan sehubungan dengan peningkatan kinerja dari tim marketing Perseroan untuk
mendapatkan beberapa konsumen baru pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban penjualan Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 2.712.168.446 di mana terjadi kenaikan sebesar 71,23% atau setara dengan Rp 1.128.194.296
jika dibandingkan dengan beban penjualan sebesar Rp 1.583.974.150 pada tanggal 31 Desember
2022. Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pada biaya promosi sebesar
Rp 1.027.725.492 karena Perseroan mulai aktif dalam melakukan penetrasi pasar dan aktif
39
Page 64
melakukan pertemuan dengan calon pelanggan guna menambah jangkauan pelanggan Perseroan
serta terus membuat iklan guna menarik minat pelanggan baru. Selain itu, kenaikan juga terjadi
karena adanya peningkatan perjalanan dinas untuk melakukan promosi dengan jangkauan yang
lebih luas pada pelanggan baru.
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Gaji dan tunjangan 12.169.128.743 8.556.807.094 21.422.339.013 17.143.913.126
Imbalan pascakerja 2.077.169.729 107.685.586 258.445.406 (76.036.846)
Pajak 849.111.737 132.041.856 327.178.589 769.127.635
Penyusutan aset tetap 735.482.643 540.482.675 1.413.368.646 1.329.391.341
Impor 715.862.653 486.287.682 1.465.047.834 486.574.319
Perizinan 544.439.000 1.020.513.040 2.406.379.252 1.201.352.500
Perlengkapan kantor 425.314.543 344.746.035 789.580.784 660.527.771
Tenaga ahli 403.770.856 2.755.422.158 3.170.503.271 1.477.150.000
Perbaikan dan pemeliharaan 305.812.512 203.255.923 536.712.907 380.023.673
Utilitas 134.149.797 121.419.224 275.542.388 334.938.353
Transportasi 121.027.510 144.991.278 374.962.958 474.556.429
Asuransi 35.725.483 279.569.659 489.579.374 1.345.440.080
Keamanan dan kebersihan 30.482.000 42.458.000 83.144.500 115.567.000
Sewa 1.800.000 78.785.000 78.785.000 149.076.600
Sumbangan - - 62.636.467 31.677.000
Lain-lain 83.711.499 44.007.894 46.173.037 48.691.081
Jumlah beban umum dan
administrasi 18.632.988.705 14.858.473.104 33.200.379.426 25.871.970.062
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Beban Umum dan Administrasi
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Beban umum dan administrasi Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp 18.632.988.705 di mana terjadi peningkatan sebesar 25,4% atau setara dengan
Rp 3.774.515.601 jika dibandingkan dengan beban umum dan administrasi sebesar Rp 14.858.473.104
pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Peningkatan selama tahun 2024 tersebut
terutama terjadi terutama karena kenaikan gaji dan tunjangan karyawan sebesar 42,2% atau
setara dengan Rp 3.612.321.649, serta peningkatan beban imbalan pascakerja karyawan sebesar
Rp 1.969.484.143, sehubungan dengan karyawan kontrak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban umum dan administrasi Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 33.200.379.426 di mana terjadi kenaikan sebesar 28,3% atau setara dengan
Rp 7.328.409.364 jika dibandingkan dengan beban umum dan administrasi sebesar Rp
25.871.970.062 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama
disebabkan adanya peningkatan pada biaya perizinan sebesar Rp 1.205.026.752 dengan karena
kegiatan Perseroan yang memerlukan izin dilakukan untuk melindungi kepentingan Publik dan
Lingkungan. Disamping itu, kenaikan juga terjadi karena adanya peningkatan beban gaji karyawan
sehubungan dengan penambahan karyawan.
40
Page 65
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan (beban) usaha lain-lain
- neto
Laba penjualan aset tetap 2.484.374.858 - 1.040.493.309 793.825.273
Jasa giro 421.937.290 267.311.939 780.036.172 375.548.989
Kerugian penilaian wajar aset
keuangan lainnya yang belum di (95.176.774) - - -
realisasi
Cadangan penurunan nilai piutang (261.526.178) (121.982.698) (3.675.006.447) (1.361.165.978)
Administrasi bank (373.725.685) (134.333.311) (157.209.968) (153.925.559)
Kerugian selisih kurs (1.098.325.142) (55.438.688) (494.688.958) (2.665.534.035)
Denda (1.379.059.871) (4.472.964.695) (5.235.543.762) (5.452.071.159)
Lain-lain - neto (201.924.598) 72.980 548.048.093 (51.826.626)
Jumlah beban usaha lain-lain - neto (503.426.100) (4.517.334.473) (7.193.871.561) (8.515.149.095 )
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Beban Usaha Lain-Lain – Neto
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Beban usaha lain-lain - neto Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp 503.426.100 di mana terjadi penurunan sebesar 89% atau setara dengan
Rp 4.013.908.373 jika dibandingkan dengan beban usaha lain-lain - neto sebesar Rp 4.517.334.473
pada tanggal 31 Mei 2023. Hal ini terjadi terutama dikarenakan adanya penurunan denda sebesar
Rp 3.093.904.824 atau sebesar 69% sehubungan dengan perbaikan komitmen atas pemenuhan
ketepatan waktu pengantaran forklift kepada pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban usaha lain-lain - neto yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 7.193.871.561 di mana terjadi penurunan sebesar 15,5% atau setara dengan Rp 1.321.277.534
jika dibandingkan dengan beban usaha lain-lain - neto sebesar Rp 8.515.149.095 pada tanggal
31 Desember 2022. Penurunan terjadi karena meningkatnya biaya piutang tak tertagih sebesar
Rp 2.313.840.469. Faktor lain yang mempengaruhi ialah karena kerugian akibat selisih kurs yang
mengalami penurunan sebesar Rp 2.170.845.076 dari tahun sebelumnya.
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan – neto 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110
Beban pokok pendapatan (98.134.768.553 ) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
LABA BRUTO 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106
Beban penjualan (1.323.378.523) (1.046.205.719) (2.712.168.446) (1.583.974.150)
Beban umum dan
administrasi (18.632.988.705) (14.858.473.104) (33.200.379.426) (25.871.970.062)
Beban usaha lain-lain - neto
(503.426.100) (4.517.334.473) (7.193.871.561) (8.515.149.095)
LABA USAHA 31.135.025.083 23.086.278.140 104.090.560.277 67.142.191.799
*Tidak diaudit dan tidak direviu
41
Page 66
Laba Usaha
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Jumlah laba usaha Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp 31.135.025.083 di mana terjadi kenaikan sebesar 34,86% atau setara dengan Rp 8.048.746.943
jika dibandingkan dengan jumlah laba usaha sebesar Rp 23.086.278.140 pada periode yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pendapatan sewa
forklift.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah laba usaha Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp 104.090.560.277 di mana terjadi kenaikan sebesar 55,03% atau setara dengan
Rp 36.948.368.478 jika dibandingkan dengan laba usaha sebesar Rp 67.142.191.799 pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
peningkatan pendapatan sewa forklift.
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Penghasilan keuangan 472.514.677 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Beban keuangan (3.704.850.655) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
Jumlah beban keuangan - neto (3.232.335.978) (6.407.532.413) (11.847.481.521) (9.993.323.694)
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Pendapatan (Beban) Keuangan - Neto
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Jumlah Pendapatan (Beban) Keuangan - Neto Perseroan periode yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 3.232.335.978 di mana terjadi penurunan sebesar 49,55% atau setara
dengan Rp 3.175.196.435 jika dibandingkan dengan Pendapatan (Beban) Keuangan - Neto sebesar
Rp 6.407.532.413 pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan karena berkurangnya beban keuangan pada pembayaran bunga utang pembiayaan
konsumen sehubungan dengan pelunasan utang yang telah jatuh tempo. Selain itu selama tahun
2024, Perseroan juga mendapatkan peningkatan pendapatan keuangan dari penempatan deposito,
obligasi dan reksadana.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah Pendapatan (Beban) Keuangan - Neto Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 11.847.481.521 di mana terjadi kenaikan sebesar 18,55%
atau setara dengan Rp 1.854.157.827 jika dibandingkan dengan pendapatan (beban) keuangan
- neto sebesar Rp 9.993.323.694 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pada Biaya provisi bank pada tahun 2023.
42
Page 67
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
PENDAPATAN - NETO 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110
BEBAN POKOK PENDAPATAN (98.134.768.553) (80.174.800.502) (209.800.809.365) (160.019.226.004)
LABA KOTOR 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106
LABA USAHA 31.135.025.083 23.086.278.140 104.090.560.277 67.142.191.799
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 27.902.689.105 16.678.745.727 92.243.078.756 57.148.868.105
Manfaat (beban) pajak
penghasilan - neto (5.491.635.400) (3.712.348.797) (9.538.215.523) (5.913.361.491)
LABA TAHUN BERJALAN 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614
*Tidak diaudit dan tidak direviu
Laba tahun berjalan
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode
lima bulan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Jumlah laba tahun berjalan Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp 22.411.053.705 di mana terjadi kenaikan sebesar 72,84% atau setara dengan
Rp 9.444.656.775 jika dibandingkan dengan jumlah laba tahun berjalan sebesar Rp 12.966.396.930
pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
peningkatan laba usaha Perseroan sebesar 34,86% atau setara dengan Rp 8.048.746.943 jika
dibandingkan dengan jumlah laba usaha sebesar Rp 23.086.278.140 pada periode yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah laba tahun berjalan Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 82.704.863.233 di mana terjadi kenaikan sebesar 61,42% atau setara dengan
Rp 31.469.356.619 jika dibandingkan dengan laba tahun berjalan sebesar Rp 51.235.506.614 pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan karena
terjadi peningkatan laba usaha Perseroan sebesar 55,03% atau setara dengan Rp 36.948.368.478
jika dibandingkan dengan laba usaha sebesar Rp 67.142.191.799 pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
LABA TAHUN BERJALAN 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran Kembali liabilitas (751.874.284) (34.053.650) (81.728.759) (15.159.352)
imbalan pasti
Pajak penghasilan terkait 165.412.342 7.491.803 17.980.327 3.335.057
Jumlah Penghasilan Komprehensif (586.461.942) (26.561.847) (63.748.432) (11.824.295)
Lain
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 21.824.591.763 12.939.835.083 82.641.114.801 51.223.682.319
Laba per saham 2,56 1,48 9,45 7,32
*Tidak diaudit dan tidak direviu
43
Page 68
Laba komprehensif tahun berjalan
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan Periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024 adalah sebesar Rp 21.824.591.763 di mana terjadi kenaikan sebesar 68,66% atau setara
dengan Rp 8.884.756.680 jika dibandingkan dengan jumlah laba komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp 12.939.835.083 pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena peningkatan laba tahun berjalan Perseroan periode 31 Mei 2024
sebesar 72,84% atau sebesar Rp 9.444.656.775 dibandingkan periode sebelumnya pada tanggal
31 Mei 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp 82.641.114.801 di mana terjadi kenaikan sebesar 61,33% atau setara
dengan Rp 31.417.432.482 jika dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan sebesar
Rp 51.223.682.319 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena peningkatan laba tahun berjalan Perseroan pada tahun 2023 sebesar
61,42% atau sebesar Rp 31.469.356.619 dibandingkan tahun sebelumnya.
LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
PERKEMBANGAN ASET
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 54.031.301.329 59.110.585.027 42.447.530.833
Deposito berjangka 25.000.000.000 25.000.000.000 -
Piutang usaha - pihak ketiga - neto 121.035.655.684 152.869.247.257 104.637.442.081
Piutang lain-lain 118.058.000 413.550.000 -
Persediaan 5.483.878.171 4.906.480.565 4.581.157.894
Aset keuangan lancar lainnya 14.924.252.936 - 10.500.000.000
Asuransi dibayar di muka 144.525.612 - -
Jumlah Aset Lancar 220.737.671.732 242.299.862.849 162.166.130.808
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 1.945.884.533 1.265.959.091 1.126.713.907
Investasi pada obligasi 7.196.502.976 - -
Uang muka pembelian aset tetap 9.067.310.139 12.367.842.892 4.093.845.024
Piutang pemegang saham 5.012.500.000 5.012.500.000 5.012.500.000
Aset tetap - neto 594.947.911.281 586.702.537.609 411.621.490.185
Biaya emisi ditangguhkan 620.000.000 - -
Jumlah Aset Tidak Lancar 618.790.108.929 605.348.839.592 421.854.549.116
JUMLAH ASET 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924
44
Page 69
Aset Lancar
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 220.737.671.732 mengalami
penurunan 8,90% atau sebesar Rp 21.562.191.117 dibandingkan 31 Desember 2023. Hal ini
terutama disebabkan adanya penerimaan dari akun piutang usaha sebesar Rp 31.833.591.573 atau
sebesar 20,82%. Di samping itu, terdapat penempatan pada reksadana sebesar Rp 14.924.252.936.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 242.299.862.849 mengalami
peningkatan sekitar 49,41% atau sebesar Rp 80.133.732.041 dibandingkan 31 Desember 2022
dikarenakan adanya kenaikan piutang usaha Perseroan sebesar 48.231.805.176 sehubungan
dengan peningkatan pendapatan sewa Perseroan pada tahun 2023 dan penempatan deposito
berjangka sebesar Rp 25.000.000.000 pada PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Aset Tidak Lancar
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 618.790.108.929 mengalami
peningkatan sebesar 2,22% atau sebesar Rp 13.441.269.337 dibandingkan periode sebelumnya
sebesar Rp 605.348.839.592. Kenaikan ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan bersih
atas aset tetap - neto sebesar Rp 8.245.373.672 atau sebesar 1,41%, di samping itu, Perusahaan
juga melakukan penempatan investasi pada obligasi sebesar Rp 7.196.502.976.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 605.348.839.592
dan mengalami peningkatan sebesar 43,50% atau sebesar Rp 183.494.290.476 dikarenakan adanya
perolehan aset tetap - neto sebesar Rp 175.081.047.424. Di samping itu, uang muka pembelian aset
tetap Perseroan juga meningkat sebesar Rp Rp 8.273.997.868 dibandingkan tanggal 31 Desember
2022.
PERKEMBANGAN LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 44.066.816.989 45.492.796.286 37.516.003.501
Utang usaha 39.431.000.205 46.771.379.759 15.997.418.164
Utang pajak 3.320.844.832 2.290.677.837 2.958.612.614
Beban masih harus dibayar 860.597.131 96.555.409 5.390.000
Pendapatan diterima di muka - 540.263.550
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang pembiayaan konsumen 46.147.392.988 52.044.949.000 53.170.619.097
Utang pembelian aset tetap - 828.187.724 3.521.812.276
Utang jangka Panjang - 233.758.376 1.565.258.870
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 133.826.652.145 148.298.567.941 114.735.114.522
Liabilitas Jangka Panjang
45
Page 70
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Liabilitas jangka Panjang – setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang pembiayaan konsumen 21.655.533.241 40.006.540.001 61.754.161.313
Utang pembelian aset tetap - - 828.187.724
Utang bank jangka Panjang - - 837.410.832
Liabilitas imbalan pascakerja 4.565.729.804 1.736.685.791 1.396.511.626
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 26.221.263.045 41.743.225.792 64.816.271.495
Jumlah Liabilitas 160.047.915.190 190.041.793.733 179.551.386.017
Liabilitas Jangka Pendek
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 133.826.652.145.
Nominal ini mengalami penurunan sebesar Rp 14.471.915.796 atau sebesar 9,76% dari sebelumnya
Rp 148.298.567.941 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan karena
adanya pembayaran utang bank, utang usaha dan utang pembiayaan konsumen yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun masing-masing sebesar Rp 1.659.737.673, Rp 7.340.379.554 dan
Rp 5.897.556.012,-.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami peningkatan
sebanyak 29,25% atau sebesar Rp 33.563.453.419. Peningkatan ini terutama dikarenakan
adanya peningkatan pada utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp 30.773.961.595 dari yang semula Rp 15.997.418.164 pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp 46.771.379.759 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini juga disebabkan karena
kenaikan utang bank jangka pendek sebesar Rp 8.210.551.161 atau sebesar 21,89%.
Liabilitas Jangka Panjang
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 26.221.263.045
mengalami penurunan sebesar 37,18% atau sebesar Rp 15.521.962.747. Penurunan ini terutama
disebabkan karena adanya pembayaran sebagian utang pembiayaan konsumen yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar 45,87% atau sebesar Rp 18.351.006.760.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 Rp 41.743.225.792
mengalami penurunan sebesar 35,60% atau sebesar Rp 23.073.045.703 dari sebelumnya Rp
64.816.271.495 pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan karena
adanya pembayaran sebagian utang pembiayaan konsumen yang jatuh tempo dalam satu tahun
sebesar Rp 21.747.621.312 atau sebesar 35,22%.
46
Page 71
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022 2021
Ekuitas
Modal Saham 437.504.836.500 437.500.000.000 350.000.000.000 500.000.000
Tambahan modal disetor 83.840.028.500 83.796.500.000 800.000.000 500.000.000
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya 500.000.000 500.000.000 500.000.000
Belum Ditentukan Penggunaannya 157.635.000.471 135.810.408.708 53.169.293.907 351.945.611.588
Jumlah Ekuitas 679.479.865.471 657.606.908.708 404.469.293.907 352.945.611.588
Ekuitas
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 679.479.865.471 mengalami kenaikan
sebesar 3,33% dikarenakan meningkatnya laba komprehensif periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar 62,59%
atau sebesar 253.137.614.801. Kenaikan ini terutama disebabkan karena meningkatnya laba
komprehensif Perseroan selama tahun berjalan 2023 serta adanya penambahan modal saham dari
penawaran umum perdana saham Perseroan.
PERKEMBANGAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai arus kas Perseroan untuk periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 180.761.388.809 120.842.340.380 309.013.488.974 271.950.181.967
Pembayaran kas kepada karyawan (44.198.199.035) (29.898.178.711) (79.226.816.472) (67.099.754.944)
Pembayaran kas kepada pemasok
dan untuk kegiatan operasional
lainnya (34.473.028.235) (27.472.238.008) (54.881.042.806) (68.336.227.337)
Kas dihasilkan dari operasi 102.090.161.539 63.471.923.661 174.905.629.696 136.514.199.686
Penerimaan dari penghasilan
keuangan 543.479.954 192.894.946 192.894.946 383.688.221
Pembayaran beban keuangan (3.689.353.631) (6.600.427.359) (12.040.376.467) (10.377.011.915)
Pembayaran pajak penghasilan (5.041.338.490) (3.319.755.352) (8.991.874.750) (6.680.689.110)
Kas Bersih Diperoleh dari/
(digunakan untuk) Aktivitas Operasi 93.902.949.372 53.744.635.896 154.066.273.425 119.840.186.882
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Aset tetap:
Hasil penjualan 7.056.180.190 - 3.034.245.455 1.006.033.700
Perolehan (47.980.584.965) (170.452.124.959) (229.665.598.447) (33.948.290.565)
Penurunan piutang pemegang saham - - - 2.867.697.727
Penambahan deposito berjangka - - (25.000.000.000) -
47
Page 72
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023* 2023 2022
Aset keuangan lancar lainnya:
Pencairan 10.500.000.000 10.500.000.000 -
Penempatan (15.019.429.710) - - (5.500.000.000)
Pembayaran uang muka pembelian
aset tetap (9.067.310.139) (19.928.409.185) (8.273.997.868) (3.520.032.660)
Penempatan investasi pada obligasi (7.282.965.277) - - -
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (72.294.109.901) (179.880.534.144) (249.405.350.860) (39.094.591.798)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari pelaksanaan Waran
Seri I 48.365.000 - - -
Penambahan setoran modal saham - 175.000.000.000 175.000.000.000 -
Pembayaran biaya emisi saham - (4.503.500.000) (4.503.500.000) -
Pembayaran utang bank jangka
panjang (233.758.376) (1.811.819.063) (2.168.911.326) (4.640.741.488)
Penurunan utang bank jangka pendek (1.425.979.297) - - -
Kenaikan utang bank jangka pendek - 4.845.716.626 7.976.792.785 1.883.822.024
Pembayaran utang pembelian aset
tetap (828.187.724) (2.015.636.611) (3.521.812.276) (15.570.922.989)
Pembayaran utang pembiayaan
konsumen (24.248.562.772) (11.987.197.482) (60.780.437.554) (47.922.297.774)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan (26.688.123.169) 159.527.563.470 112.002.131.629 (66.250.140.227)
Kenaikan / (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas (5.079.283.698) 33.391.665.222 16.663.054.194 14.495.454.857
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 59.110.585.027 42.447.530.833 42.447.530.833 27.952.075.976
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 54.031.301.329 75.839.196.055 59.110.585.027 42.447.530.833
*tidak diaudit
Perkembangan Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Arus kas diperoleh dari aktivitas operasi selama lima bulan pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar
Rp 93.902.949.372 mengalami peningkatan sebesar Rp 40.158.313.476 atau 74,72% dari arus kas
diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp 53.744.635.896. Hal ini terutama
dikarenakan adanya peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp 59.919.048.429 atau
setara 49,58% dan penurunan pembayaran bunga sebesar 44,10% dari periode sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 154.066.273.425 mengalami kenaikan sebesar Rp 34.226.086.543 atau 28,56%
dari arus kas diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp 119.840.186.882. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan pada
penerimaan pelanggan sebesar 13,63% atau sebesar Rp 37.063.307.007 dari tahun sebelumnya.
48
Page 73
Perkembangan Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi selama lima bulan pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp 72.294.109.901 mengalami penurunan sebesar Rp 107.586.424.243 atau
59,81% dari arus kas digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar
Rp 179.880.534.144. Hal ini terutama dikarenakan adanya penurunan dari perolehan aset tetap
sebesar Rp 122.471.539.994 dibandingkan periode sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 249.405.350.860 dan mengalami peningkatan sebesar Rp 210.310.759.062 dari
arus kas digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp 39.094.591.798. Hal ini terutama dikarenakan adanya peningkatan dari perolehan
aset tetap sebesar Rp 195.717.307.882 dibandingkan tahun sebelumnya.
Perkembangan Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan selama lima bulan pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp 26.688.123.169 menurun sebesar Rp 186.215.686.639 dibandingkan dari arus
kas periode sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2023. Hal ini dikarenakan pada tahun 2023 terdapat
penambahan atas setoran modal saham dari penawaran umum perdana Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 mengalami
peningkatan sebesar Rp 178.252.271.856 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terutama
disebabkan karena adanya peningkatan utang pembiayaan konsumen dan penambahan atas
setoran modal saham dari penawaran umum perdana Perseroan.
RASIO KEUANGAN
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukan kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban yang dihitung
dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset atau jumlah ekuitas.
Solvabilitas Ekuitas
Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah 0,24x dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 berturut-turut adalah 0,29x dan 0,44x.
Solvabilitas Aset
Rasio solvabilitas aset Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah 0,19x dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 berturut-turut adalah 0,22x dan 0,31x.
49
Page 74
Imbal Hasil Ekuitas
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba komprehensif
yang dihitung dengan cara membandingkan laba periode 1 tahun berjalan dengan jumlah ekuitas.
Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan yang berakhir ada tanggal 31 Mei 2024 adalah 3% dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 berturut-turut adalah 13%.
Imbal Hasil Aset
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan aset produktif Perseroan untuk menghasilkan laba
periode 1 tahun berjalan yang dihitung dengan cara membandingkan laba periode 1 tahun berjalan
dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2024 adalah 3% dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 berturut-
turut adalah 10%, dan 9%.
BELANJA MODAL
(dalam Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022 2021
Forklift 45.801.219.544 188.616.972.398 29.171.166.706 154.149.277.162
Peralatan Forklift 9.658.679.356 71.787.170.136 16.432.333.987 30.225.443.765
Tanah 15.200.000.000 - - 19.185.950.000
Kendaraan - 4.127.508.808 35.000.000 765.960.000
Gedung - - - -
Peralatan Kantor - 3.000.000.000 5.000.000.000 -
Komponen belanja modal Perseroan terutama terdiri dari pembelian forklift, peralatan forklift,
tanah, kendaraan, gedung, dan peralatan kantor. Tujuan dari investasi barang modal adalah untuk
menunjang kegiatan operasional Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kecukupan modal kerja untuk
melakukan kegiatan usahanya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang
modal material yang terutang.
LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendeknya
dengan sumber daya modal yang dimilikinya.
Pada tanggal 31 Mei 2024 Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp54,0 miliar dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 berturut-turut sebesar Rp 59,1 miliar, dan
Rp 42,4 miliar.
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah penerimaan kas dari aktivitas operasi dari pinjaman dari
bank dan perusahaan pembiayaan lainnya. Penggunaan dana yang diperoleh Perseroan tersebut
adalah untuk mendanai operasional Perseroan dan membayar pinjaman dari bank dan pembiayaan
lainnya terkait pembelian forklift dan material handling equipment yang dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan berharap bahwa dana bersih dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat menjadi
tambahan sumber likuiditas dan meningkatkan kinerja keuangan Perseroan. Perseroan meyakini
dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan dari hasil Penawaran Umum Obligasi, kas yang
dihasilkan dari aktivitas operasi, dan pinjaman dari perusahaan pembiayaan, akan berdampak positif
bagi pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
50
Page 75
SEGMEN OPERASI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menyajikan informasi segmen usaha
karena hanya memiliki satu segmen usaha yaitu jasa penyewaan forklift.
PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak sehingga tidak
terdapat pembatasan terhadap kemampuan entitas anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA, HASIL OPERASIONAL, DAN KONDISI
KEUANGAN
Kegiatan usaha, hasil operasional, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa
faktor, antara lain:
1) Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Perseroan beroperasi di Indonesia dan memiliki pelanggan dari berbagai sektor industri, seperti
industri pengolahan (manufaktur), industri pengolahan kertas, industri consumer goods, dan
logistik lainnya. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia
beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan dagang/kerjasama dengan Indonesia, maka
hal tersebut dapat berdampak bagi sektor pelanggan Perseroan. Jika pelanggan Perseroan
terimbas karena pelemahan perekonomian di Indonesia, hal ini tentu dapat berpengaruh pada
kontrak pelanggan dengan Perseroan yang akan menurunkan pendapatan Perseroan.
2) Permintaan Sewa Forklift
Sebagai penyedia jasa sewa forklift, kinerja bisnis Perseroan tentu saja dipengaruhi oleh
kebutuhan atas sewa forklift itu sendiri berikut trend yang sedang berkembang dalam
penggunaannya. Penggunaan forklift pada umumnya lebih banyak untuk kegiatan operasional
yang berada di luar ruangan (outdoor). Namun demikian, saat ini terdapat concern terkait
dengan penggunaan forklift yang lebih ramah lingkungan dan efisien dalam konsumsi energi.
Adanya trend seperti ini tentunya perlu menjadi perhatian Perseroan agar dapat beradaptasi
terhadap perubahan preferensi dari pelanggannya.
3) Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi persaingan usaha terutama yang berasal dari perusahaan yang
menyediakan jasa penyewaan alat berat. Beberapa pemain dalam industri penyewaan forklift
di Indonesia yang menjadi pesaing Perseroan antara lain PT Swadaya Harapan Nusantara
(Toyota), PT Linesia Adofa Lestari (Linde), PT Kobexindo Equipment (Jungheinrich), PT Satria
Piranti Perkasa (beberapa brand), dan lainnya. Adanya persaingan ini tentu saja memberikan
tantangan bagi Perseroan baik untuk mempertahankan pelanggan saat ini maupun melakukan
penetrasi pasar baru kedepannya.
DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH
PERSEROAN
Berikut ini merupakan tabel Purchasing Manufacturing Index (PMI) Indonesia per tahun dari tahun
2022 hingga Mei 2024:
Periode Mei 2024 Mei 2023 2023 2022
PMI 52,1 50,3 52,2 50,9
Growth 3,58% 2,55%
Sumber : https://tradingeconomics.com
51
Page 76
Berikut ini merupakan tabel penjualan bersih, laba periode pada tahun berjalan, dan persentase
perubahan:
Periode Mei 2024 Mei 2023 2023 2022
Pendapatan (Rp miliar) 150 124 357 263
Laba Bersih (Rp miliar) 22 13 83 51
Pertumbuhan Penjualan 20,97% 35,74%
Pertumbuhan Laba Bersih 69,23% 62,75%
Sumber : Laporan Keuangan Audit Perseroan
Peningkatan PMI dalam 2 tahun terakhir berbanding lurus terhadap peningkatan pendapatan
dan laba bersih Perseroan. Perseroan bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
manufaktur, sehingga perubahan pada sektor manufaktur memberikan dampak terhadap penjualan
dan profitabilitas pelanggan Perseroan, dibanding kepada Perseroan. Hal ini disebabkan oleh faktor
berikut:
1) transaksi sewa alat berat Perseroan kepada klien berbasis kontrak (rata-rata 3 tahun), dan
2) dalam hal terjadi fluktuasi pada sektor manufaktur, aktivitas di dalam pabrik masih tetap dilakukan,
sehingga penurunan ataupun kenaikan pendapatan akibat fluktuasi pada sector manufaktur
tetap akan terjadi, namun korelasinya tidak sekuat pengaruh antara fluktuasi ekonomi di sektor
manufaktur terhadap pendapatan perusahaan manufaktur tersebut.
KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Untuk periode lima bulan yang berakhir sampai dengan 31 Mei 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang
tidak normal dan jarang terjadi, atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi
jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
KEJADIAN MATERIAL YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN DAN
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian signifikan dan transaksi yang
berdampak material dan relevan terhadap posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini. Laporan keuangan per tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan (Member of SW
International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XI/2024 tertanggal 18 November 2024, dengan opini tanpa
modifikasian untuk semua hal yang material, yang ditandatangani oleh Ridho Fathoni, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 1629).
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Standar akuntansi yang telah diterbitkan dan berlaku efektif
Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan
penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif
untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 namun tidak berdampak
secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan Perusahaan adalah
sebagai berikut:
• Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK No. 1) tentang “Penyajian Laporan Keuangan
- Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang”;
• Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK No. 1) tentang “Penyajian Laporan Keuangan
- Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”;
• Amendemen PSAK No. 116 (sebelumnya PSAK No. 73) tentang “Sewa - Liabilitas Sewa
dalam Jual dan Sewa-balik”; dan
• Amendemen PSAK No. 207 (sebelumnya PSAK No. 2), “Laporan Arus Kas” dan PSAK No.
107 (sebelumnya PSAK No. 60), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, tentang “PSAK
No. 207 dan PSAK No. 107 - Pengaturan Pembiayaan Pemasok”.
52
Page 77
sehubungan dengan pengesahan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia pada
tanggal 12 Desember 2022, DSAK-IAI telah melakukan perubahan terhadap penomoran PSAK
dan ISAK yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
b. Standar akuntansi yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, terdapat pula beberapa standar dan interpretasi
standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar
akuntansi keuangan lainnya yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi,
amendemen ataupun penyesuaian tersebut akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2025, sebagai berikut:
• PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang “Kontrak Asuransi”;
• Amendemen PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang “Kontrak Asuransi - Penerapan
Awal PSAK No. 117 dan PSAK No. 109 (sebelumnya PSAK No. 71) - Informasi Komparatif”;
dan
• Amendemen PSAK No. 221 (sebelumnya PSAK No. 10) tentang “Pengaruh Perubahan
Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran”.
Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar
akuntansi keuangan di atas diperkenankan.
Manajemen masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amendemen ataupun
penyesuaian tersebut dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin timbul terhadap
pelaporan keuangan Perusahaan secara keseluruhan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan peraturan perundang-
undangan yang berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang
modal yang tidak biasa atau kewajiban kontraktual dalam bentuk apa pun yang tidak dalam
kegiatan usaha biasa dan mungkin berdampak buruk terhadap Perseroan (misalnya, kontrak atau
perjanjian pembelian di atas harga pasar; pembelian kembali atau perjanjian lain yang tidak
biasa; ikatan material untuk pembelian properti, pabrik dan peralatan; komitmen valuta asing yang
signifikan; saldo terbuka pada letter of credit; komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang
melebihi kebutuhan normal atau pada harga yang melebihi harga pasar yang berlaku; kerugian dari
pemenuhan, atau ketidakmampuan untuk memenuhi, komitmen penjualan, dll.).
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
PERUBaHAN HARGA, INFLASI DAN PERUBAHAN KURS MATA UANG ASING ATAU
SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan tidak memiliki risiko dalam hal terjadi perubahan harga, inflasi, perubahan fluktuasi kurs
mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau
keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang dan tidak terdapat pinjaman dan
perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman
yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.
PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Pendapatan bersih Perseroan untuk periode sampai dengan 31 Mei 2024, dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan masing-masing sebesar 21,06% dan
35,67% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pendapatan bersih Perseroan
seluruhnya merupakan pendapatan yang berasal dari sewa forklift kepada pihak ketiga.
Peningkatan pendapatan bersih Perseroan untuk periode sampai dengan 31 Mei 2024 dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya disebabkan oleh perolehan kontrak penyewaan forklift
kepada pihak ketiga dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor industri barang
konsumen. Adapun peningkatan pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
53
Page 78
Desember 2023 dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh perolehan kontrak penyewaan
forklift kepada pihak ketiga dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor manufaktur
bubuk kertas dan kertas. Peningkatan material dari pendapatan bersih Perseroan seiring dengan
strategi ekspansi layanan untuk memperoleh kontrak baru hingga memperkuat kemitraan strategis
dalam pangsa pasar penyewaan forklift guna senantiasa menjaga kinerja keuangan di tengah
ketidakpastian dan dinamika masing-masing industri pengguna akhir. Melalui upaya tersebut
Perseroan mampu mempertahankan kinerja pendapatan bersih untuk tetap tumbuh double-digit
untuk periode sampai dengan 31 Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
54
Page 79
VI. FAKTOR RISIKO
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan tidak terlepas dari beberapa risiko yang dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal maupun eksternal. Dalam menyusun profil risiko, Perseroan mempertimbangkan
aspek materialitas atas dampak risiko tertentu. Faktor risiko usaha dan risiko umum diurutkan
berdasarkan bobot risiko yang lebih material yang mungkin dihadapi oleh Perseroan. Setiap risiko yang
tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus
kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Kehilangan Pelanggan Berulang
Perseroan sangat tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelanggannya. Kegiatan
usaha Perseroan ditopang oleh berbagai sektor industri, diantaranya ialah industri manufaktur,
consumer goods, dan industri pengolahan kertas dan lain-lain. Saat ini, sektor industri pengolahan
kertas memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi Perseroan, yaitu sebesar 49,21% terhadap
total pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember
2023. Sebagian besar pelanggan Perseroan adalah pelanggan berulang (repetitive customer)
yang menjadi pengguna jasa Perseroan dalam jangka waktu yang cukup lama. Dalam hal terdapat
penurunan pada kondisi sektor industri para pelanggan, secara langsung maupun tidak langsung
akan berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik pada utilisasi alat dan kinerja keuangan
Perseroan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggan membeli dan memiliki Forklift
pribadi. Hal ini tentu akan berisiko bagi Perseroan dimana akan kehilangan pelanggannya.
b. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Kerusakan Alat
Saat ini Perseroan menggunakan merk forklift dari berbagai negara, seperti Jepang, Korea Selatan,
Jerman, Amerika Serikat, dan China dengan kualitas yang beragam. Walaupun memiliki beragam
kualitas, semua alat-alat forklift tersebut tetap memiliki risiko kerusakan. Kerusakan alat dapat
terjadi karena faktor eksternal seperti kebakaran, banjir, serta bencana alam lainnya, dan faktor
internal karena intensitas pemakaian, kesalahan dalam pengoperasian yang tidak sesuai dengan
prosedur, perawatan yang kurang, ataupun akibat kecelakaan kerja. Terjadinya kerusakan unit
tentu akan berdampak signifikan pada kelangsungan operasional Perseroan dan tingkat kepuasan
pelanggan.
2. Risiko Keselamatan Kerja
Dalam kegiatan usaha penyewaan alat berat khususnya forklift, terdapat beberapa risiko yang bisa
terjadi di lapangan yaitu risiko kecelakaan kerja yakni kondisi lingkungan, kondisi alat, faktor sumber
daya manusia serta sistem manajemen perusahaan penyelenggara. Selain dapat menimbulkan
kerugian secara material, tentu juga dapat menimbulkan kerugian immaterial seperti korban luka
bahkan korban jiwa. Hal tersebut dapat menimbulkan citra buruk di mata masyarakat secara umum
dan akan mengakibatkan berkurangnya tingkat kepercayaan dari pelanggan sehingga berpengaruh
pada loyalitas pelanggan Perseroan.
3. Risiko Persaingan Usaha
Seiring dengan bertumbuhnya industri penggerak kegiatan usaha Perseroan seperti sektor
manufaktur, logistik, dan consumer goods, kebutuhan akan penyedia unit dan penyewaan forklift
serta material handling equipment lainnya pun akan ikut bertumbuh dari waktu ke waktu. Saat ini
belum banyak perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyewaan material handling equipment
khususnya forklift yang memiliki unit dengan pilihan brand dan spesifikasi unit yang bermacam-
macam seperti Perseroan. Perseroan memiliki keunggulan dalam menawarkan beragam jenis
dan spesifikasi unit dari berbagai brand sesuai dengan kebutuhan para pelanggannya, dimana
Perseroan saat ini menjalin hubungan baik dengan berbagai pemasok unit dari beberapa brand
dan tidak terikat dengan pemasok tertentu.
Namun demikian, semakin bertumbuhnya perekonomian dan industri penggerak dapat membuka
peluang dan permintaan akan penyewaan forklift dan material handling equipment lainnya di masa
55
Page 80
yang akan datang. Hal tersebut akan membuat bisnis penyedia unit dan sewa forklift serta material
handling equipment lainnya akan terus bertumbuh dan kompetitor dapat terus meningkatkan
modal kerja untuk menguasai pangsa pasar yang lebih luas. Ketidakmampuan Perseroan dalam
menyediakan unit seiring dengan peningkatan kebutuhan para pelanggan dikarenakan kekurangan
modal kerja dapat berdampak pada daya saing dan posisi Perseroan dalam memperoleh pangsa
pasar yang lebih luas.
4. Risiko Teknologi
Unit forklift dan material handling equipment lainnya yang dimiliki oleh Perseroan tidak lepas dari
risiko perkembangan teknologi dalam industri. Teknologi berkembang semakin mutakhir seiring
dengan kebutuhan pelanggan. Perseroan berkeyakinan telah menggunakan teknologi yang terbaru
pada unit forklift dan material handling equipment lainnya. Namun demikian, kelalaian dalam
mencermati perkembangan teknologi pada unit yang dimiliki saat ini maupun dalam menganalisis
kebutuhan akan teknologi baru yang lebih efisien dapat menyebabkan penurunan tingkat kepuasan
pelanggan. Hal tersebut tentunya dapat mengakibatkan beralihnya pelanggan Perseroan ke supplier
penyewaan forklift lainnya dan akan berdampak pada reputasi dan kinerja keuangan Perseroan.
5. Risiko Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan komponen penting bagi Perseroan. Kegiatan usaha yang
dijalankan Perseroan yakni bergerak pada industri penyewaan forklift dan material handling
equipment lainnya beserta operator, tentu sangat bergantung pada tenaga kerja Perseroan
yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan forklift tersebut. Ketidakmampuan Perseroan
menjaga sumber daya manusia yang kompeten dapat mempengaruhi proses operasional dan
mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, terdapat risiko ketidakpatuhan dan kelalaian kerja
yang disebabkan oleh tenaga kerja saat menjalankan kegiatan usaha Perseroan karena risiko
tersebut dapat berdampak terhadap kelangsungan dan operasional bisnis Perseroan.
c. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di
Indonesia, termasuk juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di
suatu negara akan memberikan dampak secara langsung terhadap permintaan dan penawaran
atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada
negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan
kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian
di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan dagang/kerjasama dengan
Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi banyak perusahaan terutama pada
industri pengolahan (manufaktur), termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan
kertas, industri consumer goods, dan logistik yang merupakan pelanggan utama Perseroan.
Jika pelanggan Perseroan terimbas karena pelemahan perekonomian di Indonesia, hal ini
tentu dapat berpengaruh pada kontrak pelanggan dengan Perseroan yang akan menurunkan
pendapatan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Fluktuasi kurs valuta asing antara Rupiah terhadap mata uang lain akan mempengaruhi kinerja
Perseroan secara langsung maupun tidak langsung. Fluktuasi kurs dapat mempengaruhi harga
pembelian unit dan sparepart yang dibeli secara impor oleh Perseroan. Dampak dari risiko kurs
valuta asing dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan, terutama dalam hal pembelian
barang modal berupa unit dan sparepart-nya.
3. Risiko Kebijakan Pemerintah dan Peraturan Lainnya
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat
mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki
keyakinan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh
peraturan yang berlaku, namun perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan
dan kinerja operasional Perseroan. Selain itu perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan
dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan
industrial, sehingga dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
56
Page 81
4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku terkait Bidang
Usaha Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya risiko gugatan
hukum. Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh
salah satu pihak. Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, instansi
pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak,
maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat
merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan. Demikian juga terhadap risiko gugatan
hukum terkait dengan dampak lingkungan dan sosial.
d. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA DAN UMUM
YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
57
Page 82
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian signifikan dan transaksi yang
berdampak material dan relevan terhadap posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan per tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan (Member of SW International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/
XI/2024 tertanggal 18 November 2024, dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material,
yang ditandatangani oleh Ridho Fathoni, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 1629).
58
Page 83
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Mitra Luas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 06 tanggal 26 September 2006 yang dibuat dihadapan Fransiska Bonita Maya
Dwi Tanti, S.H. Notaris di Kabupaten Bekasi., akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Surat Keputusan Nomor W8-00575 HT.01.01-TH.2006.Tahun 2017 tanggal 03 November
2006 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. 049682SABH , serta diumumkan dalam
Berita Negara di bawah No. 468 dan Tambahan Berita Negara No. 5 tanggal 16 Januari 2007.
Bahwa anggaran dasar tersebut selanjutnya telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 90 tanggal 28 November 2022
yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonnita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan No. AHU-0086402.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 November 2022,
serta telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0318663 tanggal
29 November 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0080970 tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0239409.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 041905 tanggal 2 Desember 2022 (“Akta 90/2022”), yang mana para pemegang saham
menyetujui perubahan status Perseroan menjadi Terbuka atau disingkat “Tbk”, menyetujui untuk
menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana, menyetujui
pengeluaran saham dalam portopel dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana, serta
menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dalam rangka rencana Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, Anggaran Dasar diubah
dan nama Perseroan berubah menjadi:
“PT Sarana Mitra Luas Tbk.”
Bahwa anggaran dasar tersebut selanjutnya telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 78 tanggal 16 Juni 2023
yang dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan akta
mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0093443 tanggal
12 Juli 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0135989.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 12 Juli 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 23358 dan Tambahan
Berita Negara No. 62 tanggal 28 Agustus 2024.
1.2. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 November 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Kegiatan usaha utama, yaitu antara lain:
(i) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan
sejenisnya;
(ii) Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang
berwujud lainnya;
59
Page 84
(iii) Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat transportasi;
(iv) Angkutan darat untuk barang;
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu antara lain:
(i) Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
(ii) perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
(iii) Konstruksi khusus lainnya.
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama, yaitu antara lain:
(i) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan
sejenisnya, yang mencakup:
Kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil
derek;
(ii) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan
industri pengolahan, yang mencakup:
Kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan
sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan
atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik, termasuk
perkakas mesin, alat untuk produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin
ilmiah, komersil dan industri lainnya;
(iii) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat
bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup:
Kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat
atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor,
caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya, kelompok ini juga mencakup
usaha persewaan peti kemas (container);
(iv) Angkutan bermotor untuk barang umum, yang mencakup:
Kegiatan usaha operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan
dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick
up, bak terbuka dan bak tertutup (box);
b. Kegiatan usaha penunjang, antara lain:
(i) Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan
sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya, yang mencakup:
Kegiatan usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor
ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk
usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya;
(ii) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang mencakup:
Kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri
luar negeri atas nama pihak lain, kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang
dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan
pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau
melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet dan agen
yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup,
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi, bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk, makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian,
bulu, alas kaki dan barang dari kulit, kayu-kayuan dan bahan bangunan, mesin,
termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furnitur,
barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan besar
rumah pelelangan, agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion,
termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas;
(iii) Penyewaan alat konstruksi dengan operator, yang mencakup:
Kegiatan usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya
dengan operator, termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak,
60
Page 85
gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti Supervisory Control and Data
Acquisition (SCADA), dan penyewaan derek.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang usaha penyewaan
forklift dan material handling equipment lainnya.
1.3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut merupakan perkembangan struktur dan kepemilikan saham Perseroan sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Tahun 2022
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 56 tanggal 20 Oktober 2022 yang
dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, akta mana
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
No. AHU-0077861.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Oktober 2022, serta telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan No. AHU-AH.01.03-0306868
tanggal 27 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0215584.
AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Oktober 2022, dimana para pemegang saham menyetujui
untuk perubahan nilai nominal setiap saham dalam Perseroan, yang semula masing-masing
saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) menjadi Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per
saham, menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi Rp.1.400.000.000.000,-
(satu triliun empat ratus miliar Rupiah) dan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor menjadi
Rp.350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) yang telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh para pemegang saham Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikannya, melalui
hasil pembagian dividen saham, dengan uraian sebagai berikut:
1. Hadi Suhermin sebesar Rp.209.700.000.000,- (dua ratus sembilan miliar tujuh ratus juta
Rupiah);
2. Lucia Irawaty Lie sebesar Rp.104.850.000.000,- (seratus empat miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah);
3. Winston Suhermin sebesar Rp.34.950.000.000,- (tiga puluh empat miliar sembilan ratus
lima puluh juta Rupiah);
sehingga struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,-
Keterangan Jumlah Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 28.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hadi Suhermin 4.200.000.000 210.000.000.000 60,00%
Lucia Irawaty Lie 2.100.000.000 105.000.000.000 30,00%
Winston Suhermin 700.000.000 35.000.000.000 10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.000.000.000 350.000.000.000
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 21.000.000.000 1.050.000.000.000
Tahun 2023
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 78 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat
dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0093443 tanggal 12 Juli 2023
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0135989.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
12 Juli 2023, dimana para pemegang saham menyetujui untuk merubah bunyi Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:
61
Page 86
Nilai Nominal Rp50,-
Keterangan Jumlah Nominal %
Saham
(Rp)
Modal Dasar 28.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hadi Suhermin 4.200.000.000 210.000.000.000 48,00%
Lucia Irawaty Lie 2.100.000.000 105.000.000.000 24,00%
Winston Suhermin 700.000.000 35.000.000.000 8,00%
Masyarakat 1..750.000.000 87.500.000.000 20,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.750.000.000 437.500.000.000 100,00%
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 19.250.000.000 962.500.000.000
2. PERIZINAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan
usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:
Instansi yang
No. Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku
menerbitkan
1. NIB 8120212160029 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Selama Lembaga OSS
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang menjalankan
diterbitkan pada tanggal 2 November 2018 dimana perubahan kegiatan usaha
terakhirnya adalah pada tanggal 13 Desember 2022, dimana
Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha yakni KBLI 77100
dan KBLI 77311
2. Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.501.009.2-413.000 tanggal 9 - KPP Pratama Cikarang
Oktober 2006, beralamat di Jl. Raya Cikarang Cibarusah No. 150, Selatan
Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi
3. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00150/WPJ.22/ - KPP Pratama Cikarang
KP.0203/2007 tanggal 4 September 2007 yang dikeluarkan oleh Selatan
KPP Pratama Cikarang Selatan
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00061/ - KPP Pratama Cikarang
WPJ.22/KP.0203/2007, tanggal 4 September 2007 yang Selatan
dikeluarkan oleh KPP Pratama Cikarang Selatan
5 PKKPR No. 07122210213216363 tanggal 27 Desember 2022 - Pemerintah Republik
untuk KBLI 77311 Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan
Penyelenggara OSS
6 PKKPR No. 05122210213216308 tanggal 5 Desember 2022 - Pemerintah Republik
untuk KBLI 77100 Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan
Penyelenggara OSS
2.1. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi
Pinjam Pakai
a. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tanggal 29 November 2022 yang dibuat dibawah tangan bermaterai
cukup, oleh dan antara Perseroan sebagai Pihak Pertama dan Lucia Irawaty Lie sebagai Pihak
Kedua
Objek : Pinjam pakai tanah yang beralamat di Jl. Gemalapik, Ds/Kel. Pasirsari,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, seluas 1.253 M2,
diatas sertifikat No. 01501 atas nama Pihak Kedua (“Tanah Pinjam
Pakai”)
Jangka Waktu : Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para pihak
Sifat Hubungan Afiliasi : Lucia Irawaty Lie merupakan pemegang saham serta dewan komisaris
Perseroan
Tujuan Penggunaan : Tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk kantor pusat Perseroan
sejak tahun 2006
Hak dan Kewajiban :
62
Page 87
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
• Berhak untuk membangun bangunan diatas Tanah Pinjam
Pakai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/235/
Pemb tanggal 8 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh Roni
Harjanto, S.H., M.M., atas nama Pihak Pertama
• Berhak menggunakan Tanah Pinjam Pakai dari Pihak Kedua
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
• Wajib memberikan Tanah Pinjam Pakai kepada Pihak Pertama
Pengakhiran : Berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam
Perjanjian
Nilai Aset :-
b. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tanggal 29 November 2022 yang dibuat dibawah tangan bermaterai
cukup, oleh dan antara Perseroan sebagai Pihak Pertama dan Hadi Suhermin sebagai Pihak
Kedua
Objek : Pinjam pakai tanah yang beralamat di Jl. Gemalapik, Ds/Kel. Pasirsari,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, seluas 1.735M2,
diatas sertifikat No. 01502 atas nama Pihak Kedua (“Tanah Pinjam
Pakai”)
Jangka Waktu : Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para pihak
Sifat Hubungan Afiliasi : Hadi Suhermin merupakan pemegang saham serta direktur utama
Perseroan
Tujuan Penggunaan : Tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk workshop Perseroan
di Gemalapik sejak tahun 2008
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
• Berhak untuk membangun bangunan diatas Tanah Pinjam
Pakai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/197/F/
EKABANG tanggal 25 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh
Enop Can, S.H., M.Si., atas nama Pihak Pertama;
• Berhak menggunakan Tanah Pinjam Pakai dari Pihak Kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
• Wajib memberikan Tanah Pinjam Pakai kepada Pihak Pertama.
Pengakhiran : Berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam
Perjanjian
Nilai Aset :-
c. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tanggal 29 November 2022 yang dibuat dibawah tangan bermaterai
cukup, oleh dan antara Perseroan sebagai Pihak Pertama dan Hadi Suhermin sebagai Pihak
Kedua
Objek : Pinjam pakai tanah yang beralamat di Jl. Gemalapik, Ds/Kel. Pasirsari,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, seluas 2.031 M2,
diatas sertifikat No. 01505 atas nama Pihak Kedua (“Tanah Pinjam
Pakai”)
Jangka Waktu : Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para pihak
Sifat Hubungan Afiliasi : Hadi Suhermin merupakan pemegang saham serta direktur utama
Perseroan
Tujuan Penggunaan : Tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk workshop Perseroan
di Gemalapik sejak tahun 2013
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
• Berhak untuk membangun bangunan diatas Tanah Pinjam
Pakai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan No. 640/467/
DPUPR-BGU/SARTEK-A/2020 tanggal 25 September 2020
63
Page 88
yang dikeluarkan oleh Ir. H. MP. Jamary Tarigan atas nama
Pihak Pertama;
• Berhak menggunakan Tanah Pinjam Pakai dari Pihak Kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
• Wajib memberikan Tanah Pinjam Pakai kepada Pihak Pertama.
Pengakhiran : Berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam
Perjanjian
Nilai Aset :-
d. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tanggal 29 November 2022 yang dibuat dibawah tangan bermaterai
cukup, oleh dan antara Perseroan sebagai Pihak Pertama dan Hadi Suhermin sebagai Pihak
Kedua
Objek : Pinjam pakai tanah yang beralamat di Jl. Raya Cikarang Cibarusah
No. 150 Ds/Kel. Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, seluas 500 M2,
diatas sertifikat No. 632 atas nama Pihak Kedua (“Tanah Pinjam
Pakai”)
Jangka Waktu : Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para pihak
Sifat Hubungan Afiliasi : Hadi Suhermin merupakan pemegang saham serta direktur utama
Perseroan
Tujuan Penggunaan : Tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk showroom Perseroan
sejak tahun 2008
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
• Berhak untuk membangun bangunan diatas Tanah Pinjam
Pakai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/201/
Pemb, 503/202/Pemb, 503/203/Pemb tanggal 29 Desember
2006 yang dikeluarkan oleh Yayus Hilman, BA atas nama
Pihak Pertama;
• Berhak menggunakan Tanah Pinjam Pakai dari Pihak Kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
• Wajib memberikan Tanah Pinjam Pakai kepada Pihak Pertama.
Pengakhiran : Berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam
Perjanjian
Nilai Aset :-
e. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan sebagai Pihak
Pertama dengan Hadi Suhermin sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Pinjam Pakai tanah dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang
terletak di Jl. Kampung Cimahi, RT/RW 004/002, seluas 2755m2
dan Kampung Cimahi RT/RW 004/002 ,seluas 233m2 berdasarkan
SHM No. 174/Sukamahi dan SHM No. 778/Sukamahi seluruhnya
atas nama Hadi Suhermin
Jangka Waktu : Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para pihak
Sifat Hubungan Afiliasi : Hadi Suhermin merupakan pemegang saham serta direktur utama
Perseroan
Hak dan Kewajiban :
1) Pihak Pertama berhak untuk membangun bangunan diatas
Tanah Pinjam Pakai sesuai dengan Persetujuan Bangunan
Gedung No. SK-PBG-321620-29112023-001 tanggal 29
November 2023 yang dikeluarkan oleh H. Suhup, S.H., M.M
atas nama Pihak Pertama;
2) Pihak Pertama berhak untuk menggunakan tanah pinjam pakai
dari Pihak Kedua
64
Page 89
3) Pihak Kedua wajib untuk meminjamkan tanah tersebut untuk
dipakai Pihak Pertama.
Pengakhiran : Berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam
Perjanjian
Pada tanggal Prospektus ini, Hadi Suhermin berkomitmen untuk menghibahkan tanah tersebut
kepada Perseroan.
f. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah tanggal 1 Januari 2024 antara Perseroan sebagai Pihak
Pertama dengan Hadi Suhermin sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Pinjam Pakai tanah dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang
terletak di Kawasan Industri Mitra Karawang, Des. Parungmulya,
Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat, seluas 2.560m2
berdasarkan SHGB Bo. 01667/Parungmulya atas nama Hadi Suhermin
Jangka Waktu : Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para pihak
Sifat Hubungan Afiliasi : Hadi Suhermin merupakan pemegang saham serta direktur utama
Perseroan
Hak dan Kewajiban :
1) Pihak Pertama berhak untuk menggunakan tanah pinjam pakai
dari Pihak Kedua
2) Pihak Kedua wajib untuk meminjamkan tanah tersebut untuk
dipakai Pihak Pertama.
Pengakhiran : Berakhir apabila jangka waktu perjanjian berakhir
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam
Perjanjian
Pada tanggal Prospektus ini, tanah tersebut telah dihibahkan oleh Hadi Suhermin kepada
Perseroan berdasarkan Akta Hibah 538/2024.
2.2. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mengikatkan diri dalam beberapa
perjanjian penting yang material terkait kegiatan usaha Perseroan, dengan pihak ketiga lainnya
sebagai berikut:
a) Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Beserta Operatornya No. 165/PO/PINDO-SNL/PSM/IV/2023
tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat dibawah tangan, oleh dan antara PT Pindo Deli Pulp and
Paper Mills sebagai Pihak Pertama dengan Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian
sebagai berikut:
Objek : Penyewaan 15 (lima belas) Forklift beserta dengan baterai dan operator
dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Jangka waktu : 3 (Tiga) tahun sejak 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2026
Nilai : Rp 296.090.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ribu
Rupiah) per bulan
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menerima obyek sewa beserta dengan pekerja/
operator obyek sewa dari Pihak Kedua sesuai dengan yang
telah disepakati dalam perjanjian;
2. Berhak untuk mengawasi dan menilai pekerjaan dan
pengoperasian obyek sewa yang dilakukan oleh pekerja/
operator obyek sewa Pihak Kedua;
65
Page 90
3. Berhak untuk meminta kepada Pihak Kedua untuk
menggantikan pekerja/operator obyek sewa jika kualitas
pekerja/obyek sewa tidak bagus/optimal;
4. Wajib untuk membuat laporan pemakaian obyek sewa dengan
cara mencatat utilisasi rate berdasarkan hourmeter dan
pengontrolan hari kerja oleh pengawas kerja Pihak Pertama;
5. Wajib untuk membuat laporan pelanggaran beserta bukti
jika terdapat pelanggaran dan melakukan pemotongan pada
tagihan Pihak Kedua atas denda pelanggaran yang dilakukan
oleh Pihak Kedua dan/atau pekerja/operator obyek sewa;
6. Wajib untuk melakukan pembayaran terhadap obyek sewa
yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan
besarnya biaya sewa dan jangka waktu yang telah disepakati
dalam Perjanjian;
7. Wajib untuk menyediakan lokasi workshop sebagai sarana
perawatan unit dan power listrik untuk charger battery obyek
sewa;
8. Wajib untuk tidak mengalihkan kepemilikan, menjual,
menggadaikan, menyewakan dna hal sejenisnya terhadap
obyeks ewa kepada pihak ketiga lainnya yang dappat
merugikan Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas
obyek sewa.
2. Wajib untuk melakukan semua pekerjaan yang telah disepakati
oleh Para Pihak;
3. Wajib untuk menyediakan obyek sewa yang akan dioperasikan
untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam
perjanjian beserta pekerja/operator obyek sewa sesuai dengan
kualifikasi yang tercantum dalam perjanjian;
4. Wajib untuk memastikan sesuai obyek sewa termasuk
odometer dan hourmeter berfungsi dengan baik dan obyek
sewa dilengkapi alat keselamatan termasuk racun api sesuai
kebutuhan di lokasi kerja;
5. Wajib untuk melakukan perbaikan terhadap odomter dan
hourmeter yang mengalami kerusakan dalam kurun waktu
2x24 jam, dan memastikan bahwa obyek sewa tersebut tetap
melakukan kegiatan operasionalnya;
6. Wajib untuk menyediakan battery cadangan untuk obyek sewa
electric yang dapat berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengganggu kegiatan operasional di lingkungan kerja Pihak
Perta;
7. Wajib untuk bertanggung jawab atas pengaturan syarat-syarat
kerja dan perlindungan hak bagi semua pekerja/operator obyek
sewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Wajib untuk membayar semua kewajiban terhadap pekerja/
operator obyek sewa;
9. Wajib untuk bersedia melakukan bongkar pasan attachment
terhadap obyek sewa milik PIhak Kedua sesuai permintaan
dan kebutuhan Pihak Pertama;
10. Wajib untuk menyerahkan laporan rencana dan realisasi service
berkala dan rekapitulasi absesnsi pekerja/operator obyek sewa
yang masuk kepada Pihak Pertama dan menyerahkan laporan
checklist harian terhadap obyek sewa;
66
Page 91
Penyelesaian
sengketa :
1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa perjanjian ini tunduk
pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan
pelaksanaannya diinterpretasikan sesuai dengan hukum
Negara Republik Indonesia
2. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Para Pihak
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah
dan mufakat
3. Sehubungan dengan angka 2 di atas, apabila tidak tercapai
mufakat dan musyawarah yang dilakukan, maka Pihak Pertama
dan PIhak Kedua sepakat untuk menyelesaikan sesuai
prosedur hukum yang berlaku melalui Kantor Pengadilan
Negeri Siak
b) Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Beserta Operatornya yang dibuat dibawah tangan,
oleh dan antara PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebagai Pihak Pertama dengan Perseroan
sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Objek Nilai Jangka Waktu
1. Perjanjian Sewa Menyewa 33 (tiga puluh tiga) Rp388.300.000,- (tiga Sampai dengan
Alat Berat Beserta Oper- unit Forklift Diesel ratus delapan puluh dela- 31 Oktober
atornya No. 154/PO/AW- beserta dengan pan juta tiga ratus ribu 2025
SML/PSM/XI/2022 tanggal operator Rupiah) per bulan
1 November 2022
2. Perjanjian Sewa Menye- 3 (tiga) unit Forklift 1 Unit Forklift Diesel se- Sampai dengan
wa Alat Berat Beserta Diesel beserta nilai Rp27.500.000,- (dua 31 Januari
Operatornya No. 093/PO/ operatornya puluh tujuh juta lima ratus 2025
RM-SML/PSM/VIII/2022 ribu Rupiah) per unit per
tanggal 1 Agustus 2022 bulan
1 Unit Forklift Diesel
Rotating Fork senilai
Rp29.000.000,- (dua pu-
luh sembilan juta Rupiah)
per unit per bulan
3. Perjanjian Sewa Menyewa 12 (dua belas) Rp431.101.500,- (em- Untuk Forklift
Alat Berat Beserta Oper- Forklift Diesel pat ratus tiga puluh juta Battery Fork,
atornya No. 158/PO/PAG- beserta operatorn- seratus seribu lima ratus Forklift Die-
SML/PSM/II/2023 tanggal ya Rupiah) per bulan sel Fork Roll
1 Februari 2023 Clamp sampai
dengan 28 Feb-
ruari 2026
Untuk Forklift
Diesel Fork
sampai dengan
31 Januari
2026
4. Perjanjian Sewa Menyewa 48 (empat puluh Rp759.464.000,- (tujuh Sampai dengan
Alat Berat Beserta Oper- delapan) Forklift ratus lima puluh sembilan 31 Mei 2026
atornya No. 157/PO/PAG- Diesel dan Forklift juta empat ratus enam
SML/PSM/VI/2023 tanggal Electric beserta puluh empat ribu Rupiah)
31 Mei 2023 operatornya per bulan
67
Page 92
5. Perjanjian Sewa Menyewa 15 (lima belas) Rp796.900.000,- (tujuh Sampai dengan
Alat Berat Beserta Oper- Forklift Diesel ratus sembilan puluh 31 Oktober
atornya No. 153/PO/AW- beserta dengan enam juta sembilan ratus 2025
SML/PSM/XI/2022 tanggal operatornya ribu Rupiah) per bulan
1 November 2022
6. Perjanjian Sewa Menyewa 13 (tiga belas) Rp329.800.000,- (tiga Sampai dengan
Alat Berat Beserta Oper- unit Forklift Diesel ratus dua puluh sembilan 31 Oktober
atornya No. 155/PO/AW- beserta dengan juta delapan ratus ribu 2025
SML/PSM/XI/2022 tanggal operatornya Rupiah)
1 November 2022
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menerima obyek sewa beserta dengan pekerja/
operator obyek sewa dari Pihak Kedua sesuai dengan yang
telah disepakati dalam perjanjian;
2. Berhak untuk mengawasi dan menilai pekerjaan dan
pengoperasian obyek sewa yang dilakukan oleh pekerja/
operator obyek sewa Pihak Kedua;
3. Berhak untuk meminta kepada Pihak Kedua untuk
menggantikan pekerja/operator obyek sewa jika kualitas
pekerja/obyek sewa tidak bagus/optimal;
4. Wajib untuk membuat laporan pemakaian obyek sewa dengan
cara mencatat utilisasi rate berdasarkan hourmeter dan
pengontrolan hari kerja oleh pengawas kerja Pihak Pertama;
5. Wajib untuk membuat laporan pelanggaran beserta bukti
jika terdapat pelanggaran dan melakukan pemotongan pada
tagihan Pihak Kedua atas denda pelanggaran yang dilakukan
oleh Pihak Kedua dan/atau pekerja/operator obyek sewa;
6. Wajib untuk melakukan pembayaran terhadap obyek sewa
yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan
besarnya biaya sewa dan jangka waktu yang telah disepakati
dalam Perjanjian;
7. Wajib untuk menyediakan lokasi workshop sebagai sarana
perawatan unit dan power listrik untuk charger battery obyek
sewa;
8. Wajib untuk tidak mengalihkan kepemilikan, menjual,
menggadaikan, menyewakan dna hal sejenisnya terhadap
obyek sewa kepada pihak ketiga lainnya yang dapat merugikan
Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas
obyek sewa.
2. Wajib untuk melakukan semua pekerjaan yang telah disepakati
oleh Para Pihak;
3. Wajib untuk menyediakan obyek sewa yang akan dioperasikan
untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam
perjanjian beserta pekerja/operator obyek sewa sesuai dengan
kualifikasi yang tercantum dalam perjanjian;
4. Wajib untuk memastikan sesuai obyek sewa termasuk
odometer dan hourmeter berfungsi dengan baik dan obyek
sewa dilengkapi alat keselamatan termasuk racun api sesuai
kebutuhan di lokasi kerja;
5. Wajib untuk melakukan perbaikan terhadap odomter dan
hourmeter yang mengalami kerusakan dalam kurun waktu
2x24 jam, dan memastikan bahwa obyek sewa tersebut tetap
melakukan kegiatan operasionalnya;
68
Page 93
6. Wajib untuk menyediakan battery cadangan untuk obyek sewa
electric yang dapat berfungsi dengan baik sehingga tidak
mengganggu kegiatan operasional di lingkungan kerja Pihak
Pertama;
7. Wajib untuk bertanggung jawab atas pengaturan syarat-syarat
kerja dan perlindungan hak bagi semua pekerja/operator obyek
sewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Wajib untuk membayar semua kewajiban terhadap pekerja/
operator obyek sewa;
9. Wajib untuk bersedia melakukan bongkar pasan attachment
terhadap obyek sewa milik PIhak Kedua sesuai permintaan
dan kebutuhan Pihak Pertama;
10. Wajib untuk menyerahkan laporan rencana dan realisasi service
berkala dan rekapitulasi absensi pekerja/operator obyek sewa
yang masuk kepada Pihak Pertama dan menyerahkan laporan
checklist harian terhadap obyek sewa;
Penyelesaian
sengketa :
1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa perjanjian ini tunduk
pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan
pelaksanaannya diinterpretasikan sesuai dengan hukum
Negara Republik Indonesia
2. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Para Pihak
sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah
dan mufakat
3. Sehubungan dengan angka 2 di atas, apabila tidak tercapai
mufakat dan musyawarah yang dilakukan, maka Pihak Pertama
dan PIhak Kedua sepakat untuk menyelesaikan sesuai
prosedur hukum yang berlaku melalui Kantor Pengadilan
Negeri Siak
c) Perjanjian Penyewaan Forklift No. 024/PSM/KSNI-SML/LGL/V/2023 dan No. 633/SML-D/2023
tanggal 1 Mei 2023 yang dibuat dibawah tangan, oleh dan antara PT Kaldu Sari Nabati Indonesia
sebagai Pihak Pertama dengan Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Penyewaan 78 (tujuh puluh delapan) unit Forklift beserta dengan
operatornya dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Jangka waktu : 3 (tiga) tahun sejak 1 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2026
Nilai : Rp792.500.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) per bulan
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk mendapatkan unit forklift sesuai dengan rincian
spesifikasi unit sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini;
2. Wajib untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah
dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini;
3. Wajib untuk bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan
pada Unit yang disewakan, termasuk namun tidak terbatas
pada kerusakan yang diakibatkan kesalahan penggunaan,
dan/atau kesalahan pada saat Uji Kelayakan, yang terjadi
pada saat penggunaan Unit secara wajar dan bukan karena
kesalahan yang disengaja oleh Pihak Pertama.
69
Page 94
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah
dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini;
2. Wajib untuk menyerahkan unit forklift yang sesuai dengan
sesuai dengan rincian spesifikasi unit sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian ini;
3. Wajib untuk mengalokasikan sumber daya, peralatan dan
tenaga kerja yang memadai dan melakukan operasi dan
pengawasan agar penyediaan Unit dilakukan dengan sebaik-
baiknya.
4. Wajib untuk menyampaikan informasi secara benar, jelas
dan lengkap mengenai unit yang disewakan kepada Pihak
Pertama;
5. Wajib untuk menjamin unit yang disediakan atau disewakan
kepada Pihak Pertama memiliki kualitas yang baik sesuai
dengan standar kualitas persyaratan dan spesifikasi khusus
dari Pihak Pertama;
6. Wajib untuk menyediakan operator dan standby technician
yang memadai untuk mengoperasikan unit.
Penyelesaian
sengketa :
1. Perjanjian ini, beserta lampiran-lampirannya, tunduk dan
dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara
Republik Indonesia;
2. Para Pihak setuju bahwa segala perselisihan akan diupayakan
untuk diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Dalam hal tidak terdapat tercapai mufakat, Para Pihak setuju
menyelesaikannya melalui jalur hukum dan memilih domisili
hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
d) Perjanjian Penyewaan Peralatan Logistik tanggal 1 Juli 2024 oleh dan antara PT KCC Glass
Indonesia sebagai Lessee dengan Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai
berikut:
Objek : Jasa penyewaan forklift, wheel loader dan dumptruck angkut sejumlah
18 (delapan belas) unit beserta dengan operatornya
Jangka waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan sampai dengan
30 Juni 2025.
Nilai : a. Forklift Battery 5 Ton Rp29.250.000 per 8 jam, Rp40.750.000,- per
16 jam dan Rp46.500.000 per 24 jam
b. Forklift Engine 2.5 Ton Rp 12.750.000 per 8 jam, Rp24.250.000,- per
16 jam dan Rp30.000.000,- per 24 jam
c. Forklift Engine 3 Ton Rp13.550.000,- per 8 jam, Rp25.050.000,- per
16 jam, Rp30.800.000,- per 24 jam
d. Forklift Engine 5 Ton Rp19.250.000,- per 8 jam, Rp30.750.000,- per
16 jam, Rp36.500.000,- per 24 jam
e. Forklift Engine 11 Ton Rp34.250.000,- per 8 jam, Rp45.750.000,- per
16 jam, Rp51.500.000,- per 24 jam
f. Wheel Loader Engine 25 Ton Rp32.250.000,- per 8 jam, Rp43.750.000,-
per 16 jam, Rp 49.500.000,- per 24 jam
g.Dump Truck Engine 15 Ton Rp34.250.000,- per 8 jam, Rp45.750.000,-
per 16 jam dan Rp51.500.000,- per 24 jam
70
Page 95
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menggunakan forklift dan pesawat angkat-angkut sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini;
2. Wajib untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian ini;
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian ini;
2. Berhak untuk mencantumkan label pada peralatan untuk menunjukkan kepemilikan.
3. Wajib untuk menyerahkan unit forklift yang sesuai dengan sesuai dengan rincian spesifikasi
unit sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini beserta dengan anggota yang cukup untuk
melakukan pengoperasian;
4. Wajib untuk bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan dari operator dalam melakukan
operasi atas peralatan dengan demikian wajib untuk menyelesaikan permasalahan atas
tanggung jawab sendiri dan biaya serta kompensasi.
5. Wajib untuk menyiapkan personel untuk melakukan maintenance paling lambat 24 jam
pada lokasi usaha setelah menerima permintaan perbaikan dari Pihak Pertama.
6. Wajib utuk menyiapkan Peralatan sementara apabila dimintakan oleh Pihak Pertama segera
setelah menerima menerima permintaan perbaikan atas Peralatan.
Cidera Janji : Apabila terdapat salah satu dari Para Pihak yang
melanggar ketentuan Perjanjian ini.
Penyelesaian Sengketa :
Segala perbedaan, kontroversi ataupun sengketa antara Para Pihak yang timbul sehubungan
dengan perjanjian ini atau wanprestasi akan diselesaikan melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, hasil putusan dari arbitor bersifat final, yang mana tidak satu Pihak pun
dapat menyampaikan keberatan kepada pihak lainnya dan berdasarkan hasil putusan tersebut,
wajib untuk memberikan ganti rugi kepada pihak tersebut.
e) Perjanjian Kontrak No. 001/SML-FORKLIFT/IBR/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 oleh dan
antara PT PT Indo Bharat Rayon sebagai Pihak Pertama dengan Perseroan sebagai Pihak
Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Jasa penyewaan forklift diesel maupun battery sejumlah 19 (sembilan
belas) unit) beserta dengan operatornya
Jangka waktu : 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2025
Nilai : Diesel Forklift 5 Ton Lip Mast Rp19.400.000,- per bulan, Diesel Forklift
Standart Mast Rp19.400.000,- per bulan, Forklift Battery 2.5 Ton
Rp14.500.000,- per bulan dan Battery Forklift 4 Ton Rp22.100.000,-
per bulan, Electric Pallet Stacker Rp5.750.000,- per bulan
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menggunakan forklift dan pesawat angkat-
angkut sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
2. Wajib untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah
dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini;
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah
dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini;
2. Wajib untuk menyerahkan unit forklift yang sesuai dengan
sesuai dengan rincian spesifikasi unit sebagaimana tercantum
71
Page 96
dalam Perjanjian ini beserta dengan anggota yang cukup untuk
melakukan pengoperasian;
3. Wajib untuk memiliki operator forklift yang berpengalaman,
terlatih dan memiliki lisensi yang tepat dan valid.
4. Wajib untuk menyediakan pengawas lokasi yang bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi;
5. Wajib untuk menyediakan mekanik untuk perawatan harian/
reguler forklift. Mekanik harus berpengalaman, berkualifikasi
dan terlatih untuk perawatan forklift.
Cidera Janji: Apabila terdapat salah satu dari Para Pihak yang melanggar ketentuan
Perjanjian ini.
Penyelesaian
Sengketa :
Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perintah ini, termasuk setiap
pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau penghentiannya, kecuali diselesaikan secara
damai antara para pihak, akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Jakarta .
f) Perjanjian Sewa & Operator Wheel Loader No. 031/PTCMU/XI/2023, No. 681/SML/I/2024 tanggal
8 November 2023 oleh dan antara PT Cipta Mortar Utama sebagai Pihak Pertama dengan
Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Jasa penyewaan Wheel Loader sejumlah 5 (lima) unit beserta dengan
operatornya
Jangka waktu : Sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2026
Nilai : Rp26.500.000 per bulan per unit
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menggunakan forklift dan pesawat angkat-angkut sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini;
2. Wajib untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian ini;
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian ini;
2. Wajib untuk menyerahkan unit forklift yang sesuai dengan sesuai dengan rincian spesifikasi
unit sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini beserta dengan anggota yang cukup untuk
melakukan pengoperasian;
Cidera Janji: Apabila terdapat salah satu dari Para Pihak yang melanggar ketentuan
Perjanjian ini.
Penyelesaian
Sengketa :
Dalam hal terjadi permasalahan atau perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan dan/
atau sehubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat akan melakukan upaya terbaik
untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian
secara musyawarah tidak dapat mencapai mufakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya, perselisihan, Para Pihak setuju untuk
menyerahkan setiap perselisihan tersebut untuk diselesaikan berdasarkan hukum acara yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
g) Perjanjian Sewa Forklift & Operator No. 065/PTCMU/XI/2022 dan No. 533/SML/VIII/2022 tanggal
3 Oktober 2022 oleh dan antara PT Cipta Mortar Utama dan PT Saint Gobain Trading Indonesia
sebagai Pihak Pertama dengan Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
72
Page 97
Objek : Jasa penyewaan Forklift sejumlah 19 (sembilan belas) unit beserta
dengan operatornya
Jangka waktu : Sejak tanggal 1 October 2022 sampai dengan 30 September 2025
Nilai : Jenis Forklift CAT DP25ND Rp9.000.000,- per bulan, Forklift
Crown RDS7955 Rp17.000.000,- per bulan, Forklift TCM FD50T9
Rp16.5000.000,- per bulan
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menggunakan forklift dan pesawat angkat-angkut sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini;
2. Wajib untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian ini;
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Perjanjian ini;
2. Wajib untuk menyerahkan unit forklift yang sesuai dengan sesuai dengan rincian spesifikasi
unit sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini beserta dengan anggota yang cukup untuk
melakukan pengoperasian;
Cidera Janji: Apabila terdapat salah satu dari Para Pihak yang melanggar ketentuan
Perjanjian ini.
Penyelesaian
Sengketa :
Dalam hal terjadi permasalahan atau perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan dan/
atau sehubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat akan melakukan upaya terbaik
untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian
secara musyawarah tidak dapat mencapai mufakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya, perselisihan, Para Pihak setuju untuk
menyerahkan setiap perselisihan tersebut untuk diselesaikan berdasarkan hukum acara yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
h) Perjanjian Sewa Menyewa Forklift oleh dan antara PT Indolakto sebagai Pihak Pertama dengan
Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Objek Nilai Jangka Waktu
1. Perjanjian Sewa Menyewa 5 (lima) unit Forklift dengan tinggi mast 4 meter Sampai dengan
Forklift No. 067/LGL-0201/ Forklift dengan nilai Rp7.950.000,- (tujuh 31 Juli 2025
PTIL/WHS-PAN/VII/2022 juta sembilan ratus lima puluh ribu
tanggal 1 Juli 2022 Rupiah) per unit per bulan
Forklift dengan tinggi mas 6 meter
dengan nilai Rp8.000.000,- (delapan
juta Rupiah) per unit per bulan
73
Page 98
No. Perjanjian Objek Nilai Jangka Waktu
2. Perjanjian Sewa Menyewa 15 (lima Forklift Kapasitas 2,5 ton senilai Sampai dengan
Forklift No. 079/LGL-0194/ belas) unit Rp8.600.000,- (delapan juta enam 31 Juli 2025
PTIL/WHS-JKT/VII/2022 Forklift ratus ribu Rupiah) per unit per bulan
tanggal 29 Juli 2022
Forklift Kapasitas 2,5 ton (Ban Non
Marking Putih) senilai Rp9.200.000,-
(sembilan juta dua ratus ribu Rupi-
ah) per unit per bulan
Forklift Kapasitas 2,5 ton (Ban Hi-
tam) senilai Rp8.700.000,- (delapan
juta tujuh ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
Reach Truck Double Deep Kapasi-
tas 1,5 ton senilai Rp32.500.000,-
(tiga puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) per unit per bulan
Three Wheel Kapasitas 1,5 ton
(Ban Non Marking Putih) senilai
Rp11.200.000,- (sebelas juta dua
ratus ribu Rupiah) per unit per bulan
Three Wheel Kapasitas 1,5 ton
senilai Rp10.700.000,- (sepuluh juta
tujuh ratus ribu Rupiah) per unit per
bulan
Forklift Elektrik Kapasitas 2,5 ton
senilai Rp11.900.000,- (sebelas juta
sembilan ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
3. Perjanjian Sewa Menyewa 14 (empat Forklift Kapasitas 2,5 ton senilai Sampai dengan
Forklift No. 063/LGL-0170/ belas) unit Rp7.950.000,- (tujuh juta sembilan 31 Juli 2025
PTIL/WHS-PWS/VI/2022 Forklift ratus lima puluh ribu Rupiah) per
tanggal 2 Juni 2022 unit per bulan
Reach Truck Double Deep Kapasi-
tas 1,5 ton senilai Rp27.000.000,-
(dua puluh tujuh juta Rupiah) per
unit per bulan
Three Wheel Kapasitas 1,5 ton (Non
Marking Solid Tire) dengan nilai
Rp11.200.000,- (sebelas juta dua
ratus ribu Rupiah) per unit per bulan
Pallet Stacker Kapasitas 1,5 ton
dengan nilai Rp7.500.000,- (tujuh
juta lima ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
Forklift Kapasitas 3 ton (Non Mark-
ing Solid Tire) senilai Rp9.900.000,-
(sembilan juta sembilan ratus ribu
Rupiah) per unit per bulan
Forklift Elektrik Kapasitas 2,5 ton
(Pull Push Side Shift) dengan
nilai Rp11.900.000,- (sebelas juta
sembilan ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
Forklift Elektrik Kapasitas 2,5 ton
(Non Marking Solid Tire) senilai
Rp12.400.000,- (dua belas juta
empat ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
74
Page 99
No. Perjanjian Objek Nilai Jangka Waktu
4. Perjanjian Sewa Menyewa 25 (dua puluh Forklift Diesel Kapasitas 2,5 ton Sampai dengan
Forklift No. 075/LGL-0194/ lima) unit dengan nilai sebesar Rp7.450.000,- 30 Juni 2025
PTIL/WHS-C1/VI/2022 tang- Forklift (tujuh juta empat ratus lima puluh untuk unit Forklift
gal 22 Juni 2022 ribu Rupiah) per unit per bulan Diesel dan Gas
Forklift Kapasitas 2,5 ton dengan
nilai sebesar Rp7.950.000,- (tujuh
juta sembilan ratus lima puluh ribu 30 Juni 2024
Rupiah) per unit per bulan untuk unit Reach
Truck Double
Forklift Kapasitas 2,5 ton (Ban Non Deep
Marking Putih) dengan nilai sebesar
Rp9.200.000,- (sembilan juta dua
ratus ribu Rupiah) per unit per bulan
Reach Truck Double Deep Kapa-
sitas 1,5 ton dengan nilai sebesar
Rp30.500.000,- (tiga puluh juta lima
ratus ribu Rupiah) per unit per bulan
Three Wheel Kapasitas 1,5 ton (Ban
Non Marking Putih) dengan nilai
sebesar Rp11.300.000,- (sebelas
juta tiga ratus ribu Rupiah)
5. Perjanjian Sewa Menyewa 14 (empat Forklift Kapasitas 2,5 ton dengan Sampai dengan
Forklift No. 063/LGL-0170/ belas) unit nilai sebesar Rp7.950.000,- (tujuh 31 Juli 2025
PTIL/WHS-PWS/VI/2022 Forklift juta sembilan ratus lima puluh ribu
tanggal 2 Juni 2022 Rupiah) per unit per bulan
Reach Trcuk Double Deep Kapa-
sitas 1,5 ton dengan nilai sebesar
Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta
Rupiah) per unit per bulan
Three Wheel Kapasitas 1,5 ton (Non
Marking Solid Tire) dengan nilai
sebesar Rp11.200.000,- (sebelas
juta dua ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
Pallet Stacker Kapasitas 1,5 ton
dengan nilai sebesar Rp7.500.000,-
(tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
per unit per bulan
Forklift Kapasitas 3 ton (Non Mark-
ing Solid Tire) dengan nilai sebe-
sar Rp9.900.000,- (sembilan juta
sembilan ratus ribu Rupiah) per unit
per bulan
Forklift Elektrik Kapasitas 2,5 ton
(Pull Push Side Shift) dengan nilai
sebesar Rp11.900.000,- (sebelas
juta sembilan ratus ribu Rupiah) per
unit per bulan
Forklift Elektrik Kapasitas 2,5 ton
(Non Marking Solid Tire) dengan
nilai sebesar Rp12.400.000,- (dua
belas juta empat ratus ribu Rupiah)
per unit per bulan
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk atas semua kegiatan operasional objek sewa;
2. Berhak atas penggantian unit objek sewa dengan jangka waktu maksimal 1x24 (satu kali
dua puluh empat) jam untuk 1 (satu) unit objek sewa yang rusak;
3. Berhak atas pemotongan biaya sewa jika terjadi kerusakan lebih dari 1 (satu) unit objek
75
Page 100
sewa dengan lebih dari 4 (empat) jam waktu perbaikan sesuai dengan jumlah unit objek
sewa yang rusak;
4. Berhak atas penggantian unit objek sewa yang rusak sesuai dengan spesifikasi objek sewa
yang sama dengan kondisi yang siap pakai dan atau dapat diganti dengan objek sewa
dengan tahun pembuatan 2 (dua) tahun di bawah tahun pembuatan dari objek sewa yang
rusak sesuai perjanjian dengan kondisi objek sewa pengganti 90% (sembilan puluh persen)
5. Wajib untuk menggunakan objek sewa hanya untuk keperluan operasional Pihak Pertama
dan tidak diperkenankan untuk menyerahkan kepada siapapun didalam mengoperasikan
objek sewa selama masa sewa selain operator yang handal dan memiliki ijin dari Pihak
Pertama;
6. Wajib untuk menggunakan objek sewa sesuai kapasitas dan spesifikasi yang direkomendasikan
oleh Pihak Kedua;
7. Wajib untuk tidak menyewakan, meminjamkan atau menggunakan objek sewa kepada pihak
lain tanpa alasan apapun tanpa ijin tertulis dari Pihak Kedua
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk menerima pembayaran penuh selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung
sejumlah nominal yang telah ditentukan pada setiap bulan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini;
2. Berhak untuk melakukan pengecekan objek sewa yang disewakan kepada Pihak Pertama
untuk keperluan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
3. Wajib untuk menyerahkan objek sewa kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik dan siap
untuk dipergunakan serta memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dengan dilengkapi
fotokopi sertifikat layak operasional;
4. Wajib untuk bertanggungjawab kepada Pihak Pertama untuk melakukan pengecekan dan
perawatan secara berkala serta membuat laporan tertulis kondisi forklift setiap unit minimal
sekali dalam seminggu ataupun perbaikan unit objek sewa dan menjamin objek sewa
tersebut dalam keadaan layan dan siap pakai selama masa kontrak;
5. Wajib untuk melakukan uji emisi untuk setiap objek sewa minimal 6 (enam) bulan sekali;
6. Wajib untuk menyerahkan dokumen sertifikasi (SILO) untuk objek sewa serta melakukan
perpanjangan perijinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Wajib untuk menjamin kepada Pihak Pertama bahwa objek sewa yang disewakan tersebut
adalah benar milik Pihak Kedua dan bahwa selama sewa menyewa berlangsung, Pihak
Pertama tidak akan mendapat tuntutan/gugatan dari pihak manapun yang menyatakan
memiliki hak atas objek sewa;
8. Wajib untuk membuat jadwal perawatan terencana yang dilaporkan tertulis untuk setiap objek
sewa dan menempatkan teknisi handal yang senantiasa siap di lokasi pemakai Pihak Pertama
dan Pihak Pertama dapat melakukan evaluasi terhadap tenaga teknisi yang ditempatkan
di pabrik milik Pihak Pertama;
9. Wajib untuk menyiapkan 1 (satu) unit objek sewa cadangan yang akan dipergunakan oleh
Pihak Pertama apabila objek sewa utama mengalami kerusakan.
Penyelesaian Sengketa :
Apabila terjadi perselisihan dari atau sehubungan dengan perjanjian ini wajib diselesaikan oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara musyawarah dengan itikad baik dan apabila musyawarah
tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara ekslusif
dan final oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
i) Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Beserta Operatornya oleh dan antara PT Oki Pulp & Paper
Mills sebagai Pihak Pertama dengan Perseroan sebagai Pihak Kedua, dengan rincian sebagai
berikut:
No. Perjanjian Objek Nilai Jangka Waktu
1. Perjanjian Sewa Menyewa Alat Beserta 2 (dua) unit Rp1.554.000.000,- Sampai dengan
Operatornya No. 065/LGS-SML/Output/ Forklift beserta (satu miliar lima ratus 31 Maret 2025
III/2024 tanggal 31 Maret 2024 operatornya lima puluh empat juta
Rupiah)
76
Page 101
No. Perjanjian Objek Nilai Jangka Waktu
2. Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat 3 (tiga) unit Rp585.000.000,- (lima Sampai dengan
Beserta Operator No. 3FRK/OKI2/HESC- Forklift beserta ratus delapan puluh 14 April 2025
SML/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 operatornya lima juta Rupiah)
sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Perjanjian Perubahan 2 No. 3FRK/OKI2/
HESC-SML/III/2023/ADD-2 tanggal 14
Oktober 2024
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Berhak untuk menerima objek sewa beserta dengan pekerja/operator objek sewanya dari
Pihak Kedua sesuai dengan yang telah disepakati;
2. Berhak untuk mengawasi dan menilai pekerjaan dan pengoperasian objek sewa yang
dilakukan oleh pekerja/operator objek sewa Pihak Kedua;
3. Berhak untuk menerima salinan surat pemberitahuan masa PPN yang telah dilaporkan
Pihak Kedua kepada kantor pajak atau instansi yang berwenang;
4. Berhak untuk meminta kepada Pihak Kedua untuk menggantikan pekerja/operator objek
sewa jika kualitas kerja pekerja/operator objek sewa tidak bagus/optimal
5. Wajib untuk melakukan pembayaran terhadap sewa objek sewa yang telah dilakukan Pihak
Kedua sesuai dengan besarnya biaya sewa yang telah disepakati;
6. Wajib untuk menyediakan lokasi workshop sebagai sarana perawatan unit dan power listrik
untuk charger battery objek sewa;
7. Wajib untuk tidak mengalihkan kepemilikan, menjual, menggadaikan, menyewakan dan hal
sejenisnya terhadap objek sewa kepada pihak ketiga lainnya yang dapat merugikan Pihak
Kedua tanpa ijin tertulis dari Pihak Kedua;
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas sewa objek sewa yang
dilakukan;
2. Wajib untuk menyediakan objek sewa yang akan dioperasikan untuk melakukan pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian;
3. Wajib untuk memastikan semua fungsi objek sewa termasuk odometer dan hourmeter
berfungsi dengan baik dan objek sewa dilengkapi alat keselamatan termasuk racun api
sesuai kebutuhan di Lokasi Kerja;
4. Wajib untuk melakukan perbaikan terhadap dan hourmeter yang mengalami kerusakan
dalam kurun waktu 2x24 jam dan memastikan objek sewa tersebut tetap melakukan kegiatan
operasional
Penyelesaian
Sengketa :
Apabila terjadi perselisihan dari atau sehubungan dengan perjanjian ini wajib diselesaikan oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara musyawarah dengan itikad baik dan apabila musyawarah
tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara ekslusif
dan final oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
2.3. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga Lainnya
1) Perjanjian Pembiayaan Dengan Lembaga Keuangan Bank
a. Akta Perjanjian Membuka Kredit No. 13 tanggal 08 Juni 2018 yang dibuat dihadapan
Subqi Lukitosari, S.H., Notaris di Kabupaten Siak, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Addendum Persetujuan Membuka Kredit No. 32 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan
Darmayenti, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Siak, oleh dan antara PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank dan Perseroan sebagai Debitur, dengan rincian
sebagai berikut:
Objek : Perjanjian membuka Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
Jangka Waktu : Berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tempo kredit
77
Page 102
tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2025.
Nilai : Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
Nilai Outstanding : Rp14.250.238.458,- per tanggal 31 Mei 2024
Penggunaan : Untuk membiayai tagihan/piutang dalam rangka pengerjaan proyek
Pembangunan/konstrksi, pengadaan barang dan/atau jasa dari
PT Parinusa Ekapersada dan Perusahaan-perusahaan afiliasinya.
Bunga : 8,25% (delapan koma dua puluh lima persen)
Jaminan : Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada BRI dilakukan dengan
cara penyerahan atas tagihan-tagihan Perseroan kepada PT Parinusa
berdasarkan Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagihan
(Cessie) No. R.235/KC-XVII/ADK/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Sehingga atas penyerahan tagihan tersebut telah sesuai dengan
KUHPer (cessie). Oleh karena tidak terdapat pengikatan fidusia
atas jaminan maka tidak terdapat akta jaminan fidusia. Bahwa atas
Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagihan (Cessie) No.
R.235/KC-XVII/ADK/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 diatur sebagai
berikut:
A. Perseroan menyerahkan piutang kepada BRI dan sejak
penandatanganan perjanjian cessie tersebut tagihan tersebut
menjadi hak dan kepunyaan BRI dan BRI berhak menerima
pencairan dan/atau tagihan-tagihan dari para debitur
Perseroan;
B. Perseroan memberikan kuasa kepada BRI untuk apabila
diperlukan melakukan pencairan dan/atau penagihan-
penagihan sendiri kepada para debiturnya Perseroan.
Tata cara pembayaran : Sesuai dengan tanggal jatuh tempo invoice yang tertera pada confirmation
letter, dimana tanggal jatuh tempo tersebut tidak lebih dari enam
bulan, terhitung sejak pencairan invoice oleh BRI. Apabila Grup
PT Parinusa Ekapersada belum membayar invoice, maka BRI berhak
mendepet rekening giro operasional Grup PT Parinusa Ekapersada
yang ditunjuk senilai invoice yang telah dicairkan untuk angsuran
kredit Perseroan
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank:
a. Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas fasilitas kredit
dari Debitur.
b. Berhak untuk mengalihkan piutang/hak tagih bank (cessie) yang
timbul dari perjanjian kredit (termasuk perjanjian pengikatan
dan kepemilikan agunan) kepada pihak ketiga yang di tunjuk
oleh bank.
c. Berhak untuk menentukan berapa jumlah hutang Debitur
kepada Bank berdasarkan pembukuan yang ada pada Bank
baik yang berupa rekening kredit, rekening-rekening yang
berkenaan dengan bunga, denda, biaya-biaya lain termasuk
biaya pembayaran pajak, baiya pemeliharaan/perbaikan
barang jaminan yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Bank
maupun catatan lainnya pada Rank, dan pembukuan oleh
Bank adalah merupakan satu-satunya bukti.
d. Berhak untuk mempertanggungkan atau mengasuransikan
kredit ini pada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk atau
disetujui Bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
e. Wajib memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur sesuai
dengan perjanjian.
Hak dan Kewajiban Debitur:
a. Berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank sesuai
dengan perjanjian ini.
78
Page 103
b. Wajib untuk mengajukan pemberitahuan secara tertulis
terlebih dahulu kepada Kreditur dalam hal Debitur bermaksud
melakukan pelunasan maju dan Debitur tidak mengajukan
kredit kembali.
c. Wajib untuk memberitahukan kepada Bank tentang adanya
permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya
atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
pailit Debitur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak Debitur
mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit atau sejak
Debitur menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga
atas permohonan pernyataan pailit dimaksud
d. Wajib melakukan pembayaran atas fasilitas kredit kepada
Bank.
e. Wajib untuk mempertanggungkan atau mengasuransikan atas
beban sendiri dengan Banker’s clause untuk dan atas nama
Bank kepada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Bank,
seluruh maupun sebagian barang-barang yang dipergunakan
sebagai jaminan dalam kredit ini baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari dengan jangka waktu serta
dalam jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Bank dan
sewaktu-waktu dapat diperpanjang oleh pengambil Kredit
sebagaimana disebutkan dalam polis dan disimpan di Bank.
Negative Covenant :
Hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan Debitur :
Tanpa persetujuan tertulis dahulu dari BRI, Debitur tidak diperkenankan
antara lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahan dan go
publik,
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain atau
menjaminkan kekayaan perusahaan kepada pihak lain kecuali
yang sudah ada saat ini.
c. melakukan perubahan anggaran dasar atau merubah susunan
pengurus, pemegang saham pengendali dan komposisi
permodalan, kecuali dalam hal Debitur merupakan perusahaan
terbuka, Debitur cukup melakukan pemberitahuan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan anggaran dasar,
susunan pengurus, atau pemegang saham pengendali Debitur.
d. Melakukan penyertaan kepada perusahaan lain kecuali yang
sudah ada saat ini dan sepanjang cash flow tidak tergnggu
serta NWC positif.
e. Memberikan piutang kepada pemegang saham.
f. Melunasi atau membayar hutang pada pemegang saham atau
hutang pada pihak terafiliasi sebelum hutang di BRI lunas.
g. Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
kecuali dipergunakan kembali untuk tambahan setoran modal
disetor Perusahaan, kecuali dalam hal Debitur merupakan
perusahaan terbuka, Debitur cukup melakukan pemberitahuan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembagian dividen
tersebut.
h. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak
termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih
mahal dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
i. Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman pemegang
saham.
79
Page 104
j. Menerima pinjaman baru daribank lain atau lembaga keuangan
lainnya kecuali transaksi dagang yang lazim.
k. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit diri Debitur sendiri.
Affirmative Covenant :
Hal-hal yang harus dilaksanakan Debitur :
a. Jika didalam laporan keuangan perseroan terdapat asset atas
nama pengurus atau pemegang saham maka masing-masing
pengurus dan atau pemegang saham harus membuat surat
pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali bahwa asset atas
namanya yang tercatat dalam laporan keuangan perseroan
adalah merupakan aset perseroan dengan catatan bahwa
surat pernyataan minimal dilegalisasi Notaris.
b. Penggunaan Kredit.
1) Harus digunakan sebagaimana yang telah disepakati
sesuai dengan syarat-syarat fasilitas kredit ini.
2) Kewajiban bunga dibayar secara tertib setiap bulan sesuai
tanggal realisasi.
c. Penyampaian laporan-laporan Debitur wajib menyerahkan
laporan sebagai berikut :
1) Laporan keuangan home statement tahunan, diserahkan
paling lambat akhir bulan tahun berikutnya.
2) Laporan keuangan periode triwulan, diserahkan paling
lambat 1 bulan setelah akhir triwulan yang bersangkutan.
3) Laporan/informasi lainnya yang sewaktu-waktu diperlukan
oleh Bank.
d. Debitur harus sudah memenuhi peraturan-peraturan
pemerintah termasuk ijin-ijin yang harus dimiliki dalam rangka
kegiatan usaha debitur.
e. Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan biaya-biaya
yang relevan dalam rangka pemberian kredit ini.
f. Pemberitahuan Debitur harus segera memberitahukan kepada
Bank mengenai :
1) Sengketa dengan pemerintah dna atau pihak lainnya
2) Tuntutan atas kerusakan yang diderita.
3) Tuntutan hukum terhadap debitur atau guarantor.
g. Agunan kredit harus diikat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sehingga memberikan hak preferen kepada BRI.
h. Pemeriksaan setiap saat debitur bersedia untuk dilakukan
pemeriksaan terhadap administrasi pembukuan serta kondisi
perusahaan oleh BRI atau pihak lain yang ditunjuk oleh BRI.
Financial Covenant : Debitur harus mempertahankan dan/atau meningkatkan modal
perusahaan dan menjaga agar debt equity Ratio (DER) tidak lebih
dari 300%.
Cidera Janji : Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/
atau menurut Bank Kredit yang diberikan dinyatakan macet sampai
dengan batas waktu berakhir.
Penyelesaian Sengketa : Segala akibat serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih
tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan/atau Kantor Pelayanan
kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Pekanbaru dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Pihak Bank (BRI) untuk menuntut
pelaksanaan/eksekusi atau mengajukan tuntutan hukum terhadap
debitur berdasarkan perjanjian ini melalui atau dihadapan Pengadilan-
Pengadilan lainnya dimanapun juga dalam Wilayah Republik Indonesia.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio
keuangan pada perjanjian kredit dengan BRI.
80
Page 105
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan atas
rencana Obligasi I sesuai dengan Surat No. SML-005/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal
Permohonan Persetujuan atas Pembatasan Dalam Perjanjian Kredit Yang Diperoleh dari PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada Perseroan, dimana BRI telah menyetujui rencana
Obligasi I Perseroan.
b. Perjanjian Kredit No. 0490/LGL-MSME-JKT/SME/PK/CIN/VII/2017 tanggal 15 Agustus 2017
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perubahan ke-11 Dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Kredit Nomor 0490/LGL-MSME-JKT/SME/PK/CIN/VII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank
dan Perseroan sebagai Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) -
Perpanjangan Fasilitas Langsung - On Revolving Basis – Uncommitted
untuk Modal Kerja Operasional.
Letter of Credit/LC/SKBDN iB - Layanan Pengurusan Dokumen
(Wakalah) - Perpanjangan Fasilitas Pembiayaan Tidak Langsung -
On Revolving Basis Uncommitted.
Jangka Waktu : Berlaku sampai dengan 18 Agustus 2025
Nilai : PRK : Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah)
L/C : USD 208.000,- (dua ratus delapan ribu USD)
Nilai Outstanding : Rp4.275.399.316,- per 31 Mei 2024
Penggunaan : Modal kerja operasional
Bunga : 8% per tahun floating (mengambang)
Jaminan :
a. Sertifikat Hak Milik No. 01501/Pasirsari atas nama Lucia Irawaty
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggunan No.
72/2017 tanggal 13 September 2017 yang dibuat di hadapan
Margono Pamuji, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi
dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 11104/2017 tanggal 9
Oktober 2017 dengan pengikatan hak tanggunan sebesar
Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah), dan
b. Sertifikat Hak Milik No. 01502/Pasirsari atas nama Hadi
Suhermin yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 71/2017 tanggal 13 September 2017 yang
dibuat di hadapan Margono Pamuji, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi serta Sertifikat Hak Tanggungan No.
11105/2017 tanggal 9 Oktober 2017 dengan pengikatan hak
tanggunan sebesar Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus
lima puluh juta Rupiah).
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank
a. Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas fasilitas kredit
Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan L/C dari Nasabah.
b. Wajib untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Rekening
Koran (PRK) dan L/C kepada Nasabah sesuai dengan
Perjanjian.
Hak dan Kewajiban Nasabah
a. Berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit Pinjaman Rekening
Koran (PRK) dan L/C kepada Nasabah sesuai dengan
Perjanjian dari Bank.
b. Wajib untuk mengambil Dokumen Agunan yang telah diterima
oleh Bank baik dari Nasabah, Notaris/Pejabat Pembuat
Akta Tanah, Developer, atau pihak ketiga lainnya selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah hutang lunas
dalam hal Nasabah telah melunasi seluruh hutang.
81
Page 106
c.Wajib membuka rekening operasional di Bank CIMB Niaga.
d.Wajib untuk mengasuransikan seluruh unit yang dibiayai Bank
CIMB Niaga ke perusahaan asuransi yang ditunjuk Bank CIMB
Niaga.
Negative Covenant : Sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit dan selanjutnya dari waktu
ke waktu selama kewajiban Debitur kepada Kreditur dan perjanjian
kredit belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kreditur, Debitur tidak diperkenankan melakukan Tindakan di bawah
ini:
1. a. menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan milik DEBITUR baik berupa barang bergerak maupun
tidak bergerak;
b. mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan DEBITUR
kepada pihak lain;
c. mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
DEBITUR membayar kepada pihak lain;
d. memberikan pinjaman kepada pihak lain; kecuali dalam
rangka menjalankan usaha DEBITUR sehari-hari yang tidak
mempengaruhi kemampuan DEBITUR untuk melaksanakan
Perjanjian Kredit:
2. Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan DEBITUR
seperti namun tidak terbatas pada:
a. mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan
usaha DEBITUR;
b. mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang
saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya, kecuali
dalam hal Debitur merupakan perusahaan terbuka, Nasabah
cukup melakukan pemberitahunan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah mengubah susunan Direksi, Dewan
Komisaris, atau pengurus atau pihak yang setara lainnya;
c. mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk
keuntungan usaha lainnya kepada pemegang saham dan/
atau pihak yang setara lainnya, kecuali dalam hal Nasabah
merupakan perusahaan terbuka dan tidak terdapat pelanggaran
atas perjanjian penyediaan fasilitas dan/atau perjanjian
pembiayaan, Nasabah cukup melakukan pemberitahuan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pembagian
dividen.
d. melakukan perubahan terhadap struktur permodalan
perusahaan antara lain penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pemisahan.
3. Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa
apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan
diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang setara
lainnya dalam perusahaan DEBITUR baik berupa jumlah pokok,
bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji : Tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Kredit ini.
Penyelesaian Sengketa : Penyelesaian sengketa yang timbul dari Perjanjian ini Nasabah dan
Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap
dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk
memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan
hukum terhadap Nasabah dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas
dalam wilayah Republik Indonesia
Bahwa sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh persetujuan atas
82
Page 107
rencana Obligasi I sesuai dengan Surat No. SML-021/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, dimana
CIMB telah menyetujui rencana Obligasi I Perseroan.
Sehubungan dengan klausul yang merugikan pemegang saham publik sebagaimana sesuai
dengan Pasal 13 angka 2 huruf d Perjanjian Kredit dengan CIMB NIaga, saat ini Perseroan telah
menerima persetujuan perubahan klausul sesuai dengan Surat No. 167/EBB/JKT-A/CIN/X/2024
tanggal 16 Oktober 2024 yang mana atas klausul tersebut CIMB telah sepakat untuk menghapus
pasal 13 ayat 2 huruf d dan ditambahkan ayat baru dalam Pasal 12 menjadi:
“Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kreditr dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan antara lain,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemiisahan, sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
i. Untuk penggabungan atau peleburan: sepanjang debitur merupakan Perseroan terbatas
yang menerima penggabungan (surviving entity) dan tidak mempengaruhi kemampuan
Debitur dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan SUK dan perjanjian kredit. Namun,
apabila Debitur bukan merupakan yang menerima penggabungan (surviving entitiy) maka
CIMB Niaga berhak untuk melakukan review atau kajian ulang atas Fasilitas Kredit yang
diberikan oleh CIMB Niaga kepada Debitur dan Kreditur dapat meminta Debitur untuk
melakukan pembayaran dipercepat fasilitas kredit;
ii. Untuk pengambilalihan atau pemisahan: sepanjang tidak mempengaruhi kemampuan Debitur
dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan SUK dan Perjanjian Kredit.”
c. Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 6 April 2022 yang dibuat dihadapan Dr. Anriz Nazaruddin
Halim, S.H., M.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat sebagaimana diubah terkahir kali dengan
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. PP/0393/1124 tanggal 20 November 2024
oleh dan antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank dan Perseroan sebagai Debitur,
dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Perjanjian Fasilitas Kredit Rekening Koran 1 (KRK 1)
Jangka Waktu : 11 Juli 2024-6 April 2025
Nilai : Rp13.000.000.000,- (tiga belas miliar Rupiah).
Nilai Outstanding : Rp9.986.454.380,- per 31 Mei 2024
Penggunaan : Modal kerja
Bunga : 8% pa (tujuh koma lima persen per tahun)
Jaminan : Untuk menjamin Fasilitas Kredit Debitur menjaminkan sebagai berikut
:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 625/Sukaresmi atas sebidang
tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31
Agustus 2006, Nomor 00567/2006, seluas 500m2 (lima ratus
meter persegi), yang terdaftar atas nama Hadi Suhermin yang
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar
Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah).
2. TD same currency ARO P + I atas nama PT Sarana Mitra Luas
Tbk. Sebesar Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta
Rupiah).
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank
a. Berhak untuk menerima pembayaran dari Debitur sebesar
yang ada dalam perjanjian ini.
b. Berhak untuk menyampaikan mengungkapkan keterangan
sehubungan dengan Perjanjian dan Debitur kepada pemegang
saham pengendali Bank.
c. Wajib untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitur sesuai
dengan Perjanjian.
Hak dan Kewajiban Debitur
a. Berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank sesuai
dengan perjanjian.
83
Page 108
b. Berhak untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan
segala ketentuan dalam Perjanjian ini dan Perjanjian jaminan
(dalam hal jaminan diberikan oleh Debitur).
c. Wajib untuk melakukan pembayaran atas fasilitas kredit yang
diberikan oleh Bank.
d. Wajib untuk membayar denda Pembayaran dipercepat dan
biaya administrasi dalam hal melakukan pelunasan seluruhnya
dan sebagian dengan pembayaran kembali lebih cepat/awal.
e. Wajib untuk menyerahkan laporan keuangan audited 2021 dan
tahun berikutnya wajib diserahkan ke Bank maksimal 6 bulan
setelah tutup buku atau tanggal pelaporan.
f. Wajib untuk menyerahkan SPK/PO yang dikerjakan debitur
setiap 6 bulan dengan kondisi :
1) Bulan Juli SPK/PO yang dikerjakan dari Januari sampai
dengan Juni -> lampirkan contoh SPK/PO;
2) Bulan Januari SPK/PO yang dikerjakan dari Juli sampai
dengan Desember -> Lampirkan contoh SPK/PO;
g. Wajib untuk melakukan aktivitas transaksi setoran dana masuk
rekening Debitur untuk melakukan aktivitas transaksi setoran
dana masuk rekening Debitur yang terdapat pada Bank selama
Periode Throughput dalam jumlah sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Jika Bank merupakan kreditur tunggal pemberi fasilitas
kredit (bagi Debitur), Debitur wajib melakukan transaksi
sebesar minimal 50% (lima puluh persen) dari rata-rata
perbulan omzet penjualan Debitur yang telah disetujui
oleh Bank; atau
2) Jika Bank bukan merupakan kreditur tunggal pemberi
fasilitas kredit (bagi Debitur), Debitur wajib melakukan
transaksi sebesar minimal 40% (empat puluh persen) dari
rata-rata perbulan omzet penjualan Debitur telah disetujui
oleh Bank.
Pembatasan
(Negative Covenant) : Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian
sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh
DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian, maka DEBITUR
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/asset DEBITUR, baik barang-barang bergerak
maupun tidak bergerak milik DEBITUR, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha DEBITUR sehari-hari;
2. menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
kekayaan DEBITUR kepada orang/pihak lain, kecuali
menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada BANK
sebagaimana termaktub dalam perjanjian (-perjanjian)
Jaminan;
3. mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
DEBITUR untuk membayar kepada pihak ketiga (termasuk
pemegang saham DEBITUR), kecuali dalam rangka
menjalankan usaha DEBITUR sehari-hari;
4. menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga
lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang
dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam
menjalankan usaha;
84
Page 109
5. memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari
pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha DEBITUR
sehari-hari;
6. mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
DEBITUR seperti yang sedang dijalankan saat ini;
7. merubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan para
pemegang saham dan nilai saham DEBITUR (kecuali untuk
perusahaan terbuka - go public);
8. mengumumkan dan membagikan deviden saham DEBITUR
kepada pemegang sahamnya (kecuali untuk perusahaan
terbuka – go public dan tidak terdapat pelanggaran atas
perjanjian kredit, Debitur cukup melakukan pemberitahuan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pembagian dividen);
9. melakukan merger (penggabungan), konsolidasi (peleburan),
pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan)/
diambilalih (diakuisisi);
10. membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
DEBITUR baik berupa jumlah pokok, Bunga dan lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar;
i. memberikan uang/ komisi/ fee/ hadiah/ bingkisan/ tip/
cinderamata/ parsel/ fasilitas atau bentuk-bentuk pemberian
lainnya berupa apapun juga yang sejenis dengan itu kepada
karyawan BANK atau keluarganya atau pihak-pihak lain yang
memiliki hubungan khusus dengan karyawan BANK tersebut,
yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak
langsung atau patut diduga akan mempengaruhi perilaku dan
keputusan karyawan BANK tersebut secara langsung maupun
tidak langsung dalam bertindak mewakili kepentingan BANK
berdasarkan Perjanjian atau sehubungan dengan diberikannya
Fasilitas Kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya dari BANK
kepada DEBITUR.
Cidera Janji : Tidak memenuhi hak dan kewajiban yang terdapat pada Perjanjian
ini.
Penyelesaian Sengketa : Setiap permasalahan yang timbul diselesaikan sesuai dengan prosedur
yang berlaku menurut hukum Republik Indonesia.
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini Perseroan telah memperoleh persetujuan atas
rencana Obligasi I sesuai dengan Surat NoB.382/SME-03/HA/VII/24 tanggal 24 Juli 2024, dimana
Danamon telah menyetujui rencana Obligasi I Perseroan.
d. Akta Perjanjian Perjanjian Kredit Rekening Koran No. 36 tanggal 27 April 2012 yang dibuat
dihadapan Helmi, S.H., Notaris di Bekasi, sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan
Perubahan Perjanjian Kredit No. 019/PK/P/JBK/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani
oleh dan antara PT Bank Pan Indonesia Tbk. sebagai Bank dan Perseroan sebagai Debitur,
dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Fasilitas Kredit
Jangka Waktu : Sampai dengan 27 April 2025
Nilai : Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah)
Nilai Outstanding : Rp3.477.654.384,- per 31 Mei 2024
Penggunaan : Modal kerja di bidang rental dan trading forklift
Bunga : 7.50% p.a (floating)
Jaminan : Tanah dan Bangunan dengan LT 2.031 m2 dan LB 2.953 m2 yang
terletak di Jalan Gemalapik RT 016/06, Desa Pasirsari, Lemahabang,
Bekasi, dengan SHM No. 01505 atas nama hadi Suhermin (direktur).
Atas agunan ini telah dipasang Hak Tanggungan peringkat pertama
sebesar Rp4.400.0000.000,- (Tetap_, Hak tanggungan peringkat
85
Page 110
kedua sebesar Rp5.974.539.755,- (Tetap), dan telah dipasang Hak
Tanggungan Peringkat Ketiga sebesar Rp3.125.000.000,- (Tetap).
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank
a. Berhak menerima pembayaran hutang pokok, bunga dan biaya
lainnya dari Debitur.
b. Berhak untuk membatalkan Perjanjian ini apabila dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Perjanjian ini
ditandatangani Debitur tidak menggunakan Fasilitas Kreditnya.
c. Berhak untuk menentukan macam dan cara pengikatan atau
penguasaan jaminan.
d. Berhak untuk meminta tambahan jaminan sampai mencapai
nilai yang semata-mata berdasarkan pertimbangan Bank
dianggap cukup untuk mengamankan kepentingannya
sehubungan dengan kredit yang diberikan Bank kepada
Debitur.
e. Berhak dalam penyediaan dana untuk pemberian kredit ini
maka surat-surat berharga yang diserahkan oleh Debitur
kepada bank dapat dipindahkan hak nya kepada pihak lain.
f. Berhak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Debitur membebani/mendebet rekening Debitur
A/C No. 0165000901 dengan seluruh jumlah hutang, bunga
dan biaya-biaya lain (termasuk akan tetapi tidak terbatas premi
asuransi, honorarium pengacara, biaya notaris) yang wajib
dibayar oleh Debitur kepada Bank karena sebab apapun.
g. Berhak untuk melakukan segala tindkaan yang dipandang
perlu oleh Bank dan jika untuk sesuatu tindakan diperlukan
Kuasa Khusus yang lebih tegas lagi, maka hal itu dianggap
telah tercantum dalam Perjanjian ini.
h. Wajib untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitur sesuai
dengan Perjanjian.
Hak dan Kewajiban Debitur
a. Berhak untuk menerima fasilitas kredit dari Bank sesuai
dengan Perjanjian ini.
b. Wajib untuk membayar kembali jumlah hutang pokok, bunga
dan biaya-biaya lainnya kepada Bank.
c. Wajib untuk menyelenggarakan pembukuan menurut prinsip
akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
d. Wajib untuk melaporkan keadaan keuangan dan hal-hal
lainnya sesuai dengan kebutuhan Bank sebagai berikut :
1) Laporan persediaan/stock barang-barang dagangan,
baik berupa bahan mentah, bahan setengah jadi maupun
barang jadi, setiap akhir bulan yang harus disampaikan
kepada Bank selambat-lambatnya pertengahan bulan
berikutnya.
2) Laporan piutang dagang setiap akhir bulan yang
harus disampaikan kepada Bank selambat-lambatnya
pertengahan bulan berikutnya.
3) Laporan realisasi pembelian/produksi/biaya usaha dan
penjual/ekspor/pendapatan-pendapatan setiap akhir
bulan yang harus disampaikan kepada Bank selambat-
lambatnya pada pertengahan bulan berikutnya.
4) Laporan keuangan bulanan yang harus disampaikan
kepada Bank selambat-lambatnya pada pertengahan
bulan berikutnya.
5) Laporan keuangan (triwulan yang harus disampaikan
86
Page 111
kepada bank selambat-lambatnya pada pertengahan
bulan berikut nya.
6) Laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit oleh
akuntan terdaftar yang disampaikan kepada Bank
selambat-lambatnya pada bulan Maret tahun berikutnya.
e. Wajib untuk mematuhi dan menugaskan kantor akuntan
yang telah terdaftar dan telah mempunyai izin kerja untuk
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh (full audit) atau
pemeriksaan khusus (special audit) dan segala keadaan
keuangan perusahaan Debitur baik dari tahun-tahun yang
telah lampau maupun yang sedang berjalan dan segala biaya
untuk keperluan ini menjadi beban Debitur.
f. Wajib untuk tunduk dan menerima sepenuhnya segala petunjuk
dan peraturan serta ketentuan yang telah maupun yang masih
akan ditetapkan kemudian oleh Bank sehubungan dengan
pemberian kredit ini.
Negative Covenant : Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, yaitu :
a. Menerima kredit dari bank lain atau pihak ketiga.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) terhadap pihak
ketiga.
c. Membuka cabang atau perwakilan baru.
d. Membuka usaha baru selain dari usaha yang telah ada.
e. Membubarkan perusahaan.
f. Merubah bidang/jenis usahanya.
g. Meminta dinyatakan pailit.
h. Merubah bentuk hukum atau status hukum perusahaan.
i. Merubah anggaran dasar perusahaan, kecuali dalam hal
Debitur merupakan perusahaan terbuka, Debitur cukup
melakukan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah mengubah anggaran dasar.
j. Merubah susunan pemegang saham pengendali, pengurus
dan dewan komisaris, kecuali dalam hal Debitur merupakan
perusahaan terbuka, Debitur cukup melakukan pemberitahuan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah mengubah susunan
pengurus tersebut.
k. Membagikan dividen perusahaan, kecuali dalam hal Debitur
merupakan perusahaan terbuka, Debitur cukup melakukan
pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pembagian dividen.
l. Menyewakan perusahaan pada pihak ketiga.
m. Menyewakan/memindahtangankan barang-barang yang
dipergunakan sebagai jaminan baik barang bergerak maupun
yang tidak bergerak.
n. Memindahtangankan perusahaan dalam bentuk apapun juga
dan dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga.
o. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
yang telah ada, kecuali penjualan saham-saham publik atau
masyarakat.
p. Membayar hutangnya kepada para pemegang saham dan atau
para perseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang
telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari.
Affirmative Covenant :
Hal-hal yang harus dilaksanakan Debitur :
a. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu melakukan kunjungan ke
tempat usaha dan memeriksa pembukuan debitur
87
Page 112
b. Menyerahkan laporan penilaian jaminan dari perusahaan
penilai independen yang disetujui oleh Bank minimal setahun
sekali.
c. Menyediakan segera dan secara tepat kepada Bank informasi
yang dibutuhkan oleh Bank setiap saat.
d. Mengasuransikan agunan kepada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh PT. Bank Panin Tbk dnegan bankers clause Bank
Panin.
e. Seluruh hutang kepada pemegang saham yang saat ini
ada harus dikonversi menjadi saham dan yang akan ada
dikemudian hari menjadi pinjaman subordinasi.
f. Memenuhi setiap ketentuan perundang-undangan yang
barlaku.
Pengakhiran :
Dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata. Perjanjian
dapat berakhir sebelum jangka waktu apabila :
a. Debitur karena sebab apapun tidak melakukan sesuatu
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu yang
ditetapkan maka lewatnya waktu saja sudah merupakan suatu
bukti yang sah dan cukup dan kelalaian Debitur sehingga
pemberitahuan teguran/pernyataan dalam bentuk apapun juga
mengenai kelalaian Debitur tidak diperlukan lagi.
b. Debitur menurut penilaian Bank sendiri tidak atau belum cukup
memenuhi ketentuan/kewajibannya menurut Perjanjian ini.
c. Debitur/salah seorang pengurus perusahaan Debitur
meninggal dunia dan atau Debitur dilikuidasi.
d. Debitur mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang
kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar
hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh
waktu, atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap debitur oleh
pihak ketiga kepada instansi yang berwenang.
e. Debitur/salah satu pengurus perusahaan Debitur karena
sebab apapun juga dinyatakan tidak berhak lagi mengurus
dan menguasai kekayaan nya/hartanya baik menurut undang-
undang maupun menurut peraturan hukum.
f. Diletakannya sita atas barnag-barnag yang mnehadi jaminan
hutang menurut Perjanjian ini.
g. Harta kekayaan debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak
lain atau tersangkut perkara di depan Pengadilan/instansi
Pemerintah lainnya.
h. Bila usaha Debitur mengalami kemunduran/jumlah
kekayaannya berkurang sehingga menurut penilaian Bank
Debitur tidak dapat membayar kembali hutangnya.
i. Debitur mempergunakan kredit menyimpang dari tujuan yang
tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
j. Rekening Debitur ditutup karena penarikan Cek/Bilyet/Giro
kosong atau sebab lainnya.
k. Bilamana terhadap Debitur. Salah seorang Direkturnya/salah
seorang Penjamin diajukan tuntutan hukum oleh instansi
yang berwenang dalam bidang hukum pidana atau perdata
yang menurut pertimbangan dari Bank (pertimbangan mana
mengikat terhadap Debitur) dapat mempengaruhi kemampuan
Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada
Bank atau mempengaruhi kemampuan Penjamin tersebut
untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-
perjanjian jaminan.
88
Page 113
l. Debitur memberikan data-data atau keterangan/pernyataan
yang tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini..
m. Debitur tidak mempergunakan fasilitas Kreditnya dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Perpanjangan ini.
Cidera Janji : Tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Kredit ini.
Penyelesaian Sengketa : Segala akibat mengenai Perjanjian ini Debitur memilih Domisili yang
tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, akan tetapi dengan
tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap
Debitur di hadapan Pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang
bank oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh persetujuan atas rencana
Obligasi I sesuai dengan Surat No. 238/JBK-CPO/EXT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal
Persetujuan atas Negative Covenant Debitur PT Sarana Mitra Luas Tbk., dimana Bank Panin
telah menyetujui rencana Obligasi I Perseroan.
e. Perjanjian Perjanjian Kredit No. 004/P001/PK/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 yang sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 004/P-011/ VI/ADD PK-DL/2024
tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, oleh dan antara PT Bank
Sinarmas sebagai Bank dan Perseroan sebagai Debitur, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Perjanjian Kredit Fasilitas Demand Loan - SCF (Uncommitted -
Revolving)
Jangka Waktu : Berlaku sampai dengan 02 Mei 2025
Nilai : Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
Nilai Outstanding : Rp0 per 31 Mei 2024
Penggunaan : Modal kerja, pembayaran piutang usaha ke PT Parinusa Ekapersada
dan afiliasinya
Bunga : 9,5% (sembilan koma lima persen)
Jaminan : Jaminan Fidusia berupa AR Lancar yang belum jatuh tempo dari PT
Purinusa Ekapersada dan Afiliasinya yang terdiri dari 7 Perusahaan
sebagai berikut :
1. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
3. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills
4. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
5. PT Ekamas Fortuna
6. PT The Univenus
7. PT OKI Pulp & Paper Mills
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank
a. Berhak untuk menerima pembayaran dari Debitur sesuai
dengan Perjanjian.
b. Berhak untuk mengurangi batas jumlah kredit tersebut karena
susutnya atau berkurangnya nilai dari jaminan-jaminan yang
diberikan oleh Debitur atau karena sebab-sebab lain menurut
penilaian atau pertimbangan Bank dan keputusan tersebut
mengikat debitur.
c. Berhak untuk sewaktu-waktu tanpa terlebih dahulu
memberitahukan Debitur, menolak penggunaan kredit lebih
lanjut oleh Debitur dan menarik kembali semua jumlah uang
yang ada pada waktu itu terhutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan
lain secara sekaligus, serta mengakhiri jangka waktu kredit ini
dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian.
89
Page 114
Hak dan Kewajiban Debitur
a. Berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit sesuai dengan
perjanjian ini.
b. Berhak untuk melunasi/mengakhiri Perjanjian ini, dengan
syarat pemberitahuan secara tertulis telah diterima oleh
Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelunasan/
pengakhiran tersebut dilakukan.
c. Wajib untuk membayar seluruh jumlah hutang, bunga, denda
dan semua biaya yang wajib dibayar Debitur kepada Bank.
d. Wajib untuk melaksanakan kewajiban berikut hingga jangka
waktu fasilitas berakhir termasuk tapi tidak terbatas pada :
1) Menggunakan fasilitas yang diberikan sesuai dengan tujuan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
2) Apabila penggunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank
Sinarmas tidak sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah
ditentukan, maka Bank Sinarmas menuntut pembayaran
dengan seketika dan sekaligus lunas.
3) Menurunkan outstanding pinjaman apabila fasilitas ini
melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit di Bank
Sinarmas.
e. Wajib untuk memberikan informasi selama fasilitas terhutang
Debitur termasuk tapi tidak terbatas pada :
1) Menyerahkan Dokumen Legal kepada Bank SInarmas selama
jangka waktu kredit, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
tanggal expired dokumen.
2) Memberitahukan setiap ada perubahan yang dapat
mempengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi
kewajibannya kepada Bank Sinarmas.
3) Menyerahkan laporan keuangan in house tiap semester paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir periode laporan selama jangka
waktu kredit (untuk plafon > Rp5 Miliar)
4) Menyerahkan laporan keuangan audited (untuk debitur dengan
asset/penjualan tahunan minimal 50 miliar atau pengajuan
kredit dengan plafond > Rp50 miliar) paling lambat 180 hari
sejak tanggal pelaporan selama jangka waktu kredit.
f. Wajib untuk membayar denda yang timbul sebagai akibat
pelanggaran terhadap segala ketentuan Bank Indonesia atau
Pemerintah Indonesia mengenai penerimaan Fasilitas Kredit.
Negative Covenant :
Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, yaitu :
a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar, kecuali dalam hal
debitur merupakan perusahaan terbuka maka hanya perlu
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank.
b. Melakukan perubahan susunan pengurus/pemegang saham
pengendali baik secara kepemilikan maupun jenis saham yang
dimiliki, kecuali dalam hal debitur merupakan perusahaan
terbuka maka hanya perlu memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Bank.
c. Melakukan penarikan atas modal yang sudah disetor penuh.
d. Melakukan penambahan pinjaman dari Bank/ lembaga
keuangan lainnya apabila agunan dan tujuan kredit sama
dengan fasilitas kredit di Bank Sinarmas.
e. Melakukan perubahan atas skema usaha debitur.
f. Melakukan akusisi dalam bentuk pembelian saham suatu
perusahaan/Mengambilalihan suatu perusahaan secara
menyeluruh
90
Page 115
g. Mengubah susunan struktur perusahaan dalam hal melakukan
Merger/ deMerger.
h. Menjadi penjamin dalam bentuk apapun kepada pihak
manapun.
i. Dalam hal perusahaan merupakan perusahaan terbuka dan
tidak terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kredit yang
disepakati dengan Bank Sinarmas, maka dalam melakukan
pelunasan hutang dan/atau pembagian Dividen kepada
pemegang saham, perusahaan diwajibkan untuk memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Sinarmas selambat-
lambatnya 30 hari sebelum pelunasan hutang dan/atau
pembagian dividen dilakukan
Pengakhiran :
Menyimpang dari apa yang telah ditentukan dalam Pasal 2
Perjanjian ini serta mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata. Maka perjanjian dapat berakhir
apabila:
a. Debitur setiap waktu berhak untuk melunasi/mengakhiri
Perjanjian ini, dengan syarat pemberitahuan secara tertulis
telah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum pelunasan/pengakhiran tersebut dilakukan.
b. Bank mengakhiri jangka waktu kredit, apabila :
1) Debitur karena sebab apapun tidak melakukan sesuatu
yang ditetapkan sehingga lewatnya waktu saja sudah
merupakan suatu bukti yang sah dan cukup dari kelalaian
Debitur sehingga pemberitahuan/teguran/pernyataan
dalam bentuk apapun juga mengenai kelalaian Debitur
tidak diperlukan lagi;
2) Debitur menurut penilaian Bank sendiri tidak atau belum
cukup memenuhi ketentuan/kewajibannya menurut
Perjanjian ini;
3) Bank ternyata telah menerima dari Debitur, kuasa atau para
kuasa Debitur, atau dari Pihak lainnya berupa pernyataan,
surat keterangan dan laporan keuangan atau laporan
lainnya, serta dokumen-dokumen lainnya yang kemudian
ternyata palsu atau dipalsukan, atau tidak mengandung
kebenaran baik seluruhnya maupun sebagian;
4) Debitur terbukti telah melanggar ketentuan dan/atau
aturan-aturan perbankan, sehingga dinilai membahayakan
pelaksanaan pembayaran kembali hutang Debitur kepada
Bank;
5) Aktivitas rekening atau aktivitas usaha Debitur tidak
menunjukan adanya kegiatan yang baik menurut
pertimbangan Bank;
6) Rekening Debitur ditutup karena penarikan cek/bilyet giro
kosong;
7) Izin usaha Debitur dicabut baik untuk sementara maupun
untuk seterusnya;
8) Debitur meninggal dunia atau berada dalam pengampuan/
perwalian, atau kegiatan usaha Debitur ternyata berakhir
atau terhenti, atau dinyatakan pailit dan tidak mungkin
dilanjutkan lagi karena alasan apapun juga, ataupun
kegiatan usaha Debitur masih berjalan tetapi telah tidak
berarti lagi bila dibandingkan dengan kewajiban Debitur
kepada Bank;
9) Debitur telah mengajukan permohonan penundaaan
pembayaran hutang (surseance van betaling);
91
Page 116
10) Debitur karena sebab juga dinyatakan tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai harta kekayaan baik menurut
Undang-undang maupun menurut peraturan hukum;
11) Atas sebagian atau seluruh harta kekayaan Debitur telah
dilakukan penyitaan atau penyitaan jaminan (conservatoir
beslag) baik oleh pihak Pengadilan ataupun oleh pihak
lain;
12) Barang-barang jaminan untuk fasilitas Kredit ini musnah,
berkurang nilainya baik sebagian maupun seluruhnya,
atau karena sesuatu hal hak penguasaannya menjadi
berakhir;
13) Debitur baik secara langsung maupun tidak langsung
terlibat dalam perkara perdata atau pidana yang menurut
pertimbangan Bank (pertimbangan mana adalah mengikat
terhadap Debitur) dapat mempengaruhi kemampuan
Debitur untuk membayar kembali hutang-hutangnya
kepada bank atau untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian;
14) Terjadi keguncangan di bidang politik atau perubahan
situasi perekonomian Indonesia baik secara mikro maupun
makro atau perubahan - perubahan kebijaksanaan
pemerintah yang mempengaruhi kondisi keuangan Debitur
di Indonesia yang tidak mendukung kelanjutan pemberian
kredit;
15) Likuiditas Bank tidak memungkinkan kelanjutan pemberian
kredit;
16) Barang-barang yang dijaminkan digunakan untuk kegiatan
yang melanggar norma-norma hukum dan norma-norma
kesusilaan.
Cidera Janji : Terdapat pelanggaran atas hak dan kewajiban pada Perjanjian ini.
Penyelesaian Sengketa : Mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini serta semua
akibatnya Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri jakarta Pusat di Kota Jakarta,
namun demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank
untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur dan/atau penjamin
berdasarkan Perjanjian ini di muka Pengadilan lain baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh persetujuan atas rencana
Obligasi sesuai dengan Surat No. OL.0823/VII/2024/CBM tanggal 29 Juli 2024 perihal Informasi
Fasilitas Kredit PT Sarana Mitra Luas Tbk., dimana Sinarmas telah menyetujui rencana Obligasi
Perseroan.
92
Page 117
2) Perjanjian Pembiayaan Dengan Lembaga Keuangan Non-Bank
1. PT Maybank Indonesia Finance
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
1. Perjanjian Sewa 1 (satu) unit Crown 30 Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Forklift RD5725- November s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi 32TT240 senilai @ 2021 - 30 Rp712.800.000,- kepemilikan barang
No. 51901210499 Rp792.000. 000,- November dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 9 November 2024 bunga efektif • Personal Guarantee
2021 sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding beserta persetujuan
per 31 Oktober pasangan
2024 sebesar Rp • Cross Collateral
22.343.695,- dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
• S i m p a n a n
Jaminan sebesar
Rp79.200.000,-
93
Page 118
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
2. Perjanjian Sewa 2 (dua) unit 30 Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Hangcha Forklift November s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi CPD25-XD4-S126 2021 - 30 Rp3.538.703.250,- kepemilikan barang
No. 51901210539 MAST 3M, 2 (dua) November dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 1 November unit Hangcha Forklift 2024 bunga efektif • Personal Guarantee
2021 CPD25-XD4-S126 sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
MAST 4,7M, 2 (dua) dan Komisaris
unit Hangcha Forklift Nilai outstanding beserta persetujuan
CPD30-XD4-S126 per 31 Oktober pasangan
MAST 5M, 3 (tiga) 2024 sebesar • Cross Collateral
unit Hangcha Forklift Rp110.923.246,- dengan kontrak
CPD30-XD4-S126 berjalan atas nama
MAST 6,5M, 2 (dua) Perseroan
unit Hangcha Forklift • S i m p a n a n
CPD50-XD4-S128 Jaminan sebesar
MAST 4M dan 5 Rp393.189.250,-
(lima) unit Hangcha
Pallet Stacker
CPD20-AC1S-1
dengan rincian:
1. H a n g c h a
Forklift CPD25-
X D 4 - S 1 2 6
MAST 3M senilai
Rp236.250.000,-
2. H a n g c h a
Forklift CPD25-
XD4-S126 MAST
4,7M senilai
Rp254.330.000,-
3. H a n g c h a
Forklift CPD30-
X D 4 - S 1 2 6
MAST 5M senilai
Rp303.775.000,-
4. H a n g c h a
Forklift CPD30-
XD4-S126 MAST
6,5M senilai
Rp332.340.000,-
5. Forklift CPD50-
X D 4 - S 1 2 8
MAST 4M senilai
Rp516.490.000,-
6. Hangcha Pallet
Stacker CPD20-
AC1S-1 senilai
Rp62.596. 500,-
94
Page 119
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
3. Perjanjian Sewa 5 (lima) unit 9 Desem Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Caterpillar Forklift ber 2021 - s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi DP25ND-C/SFT/ 30 Desem Rp3.261.060.000,- kepemilikan barang
No. 51901210550 PNEU, 7 (tujuh) unit ber 2024 dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 3 Desember Caterpillar Forklift bunga efektif • Personal Guarantee
DP30NDB-C/
2021 L1070/SFT/PNEU sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
dan 5 (lima) unit dan Komisaris
Caterpillar Forklift Nilai outstanding beserta persetujuan
DP30ND-C/L1070/ per 31 Oktober pasangan
SFT/SOLID dengan 2024 sebesar Rp • Cross Collateral
rincian: 203.720.857,- dengan kontrak
1. Caterpillar Forklift berjalan atas nama
DP25ND-C/SFT/ Perseroan
PNEU senilai • Simpanan Jaminan
Rp199.760. 000,- sebesar Rp362.340.
2. Caterpillar Forklift 000,-
DP30NDB-C/
L1070/SFT/
PNEU senilai
Rp217.800. 000,-
3. Caterpillar Forklift
DP30ND-C/
L1070/SFT/
SOLID senilai
Rp220.000. 000,-
4. Perjanjian Sewa 12 (dua belas) unit 6 Januari Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Hyundai Forklift 2022 - 6 s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi 30D-7SA TF450, 2 Januari Rp4.655.575.970,- kepemilikan barang
No. 51901210587 (dua) unit Hyundai 2025 dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 16 Desember Forklift 35D-7SA bunga efektif • Personal Guarantee
TF 450, 6 (enam)
2021 unit Hyundai Forklift sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
30D- 7SA VM300, dan Komisaris
4 (empat) unit Nilai outstanding per beserta persetujuan
Hyundai Forklift 31 Oktober 2024 pasangan
25D-7SA TF480 sebesar • Cross Collateral
dan 1 unit Hyundai Rp434.724.597,- dengan kontrak
Forklift 25DT-7 berjalan atas nama
QF700 dengan Perseroan
rincian: • S i m p a n a n
1. Hyundai Forklift Jaminan sebesar
3 0 D - 7 S A Rp517.286.219,-
TF450 senilai
Rp204.429. 500,-
2. Hyundai Forklift
35D-7SA TF
450 senilai
Rp218.332. 400,-
3. Hyundai Forklift
30D- 7SA
VM300 senilai
Rp190.135. 000,-
4. Hyundai Forklift
2 5 D - 7 S A
TF480 senilai
Rp203.085. 300,-
5. H y u n d a i
Forklift 25DT-7
QF700 senilai
Rp329.892. 189,-
95
Page 120
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
5. Perjanjian Sewa 6 (enam) unit Yale 24 Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Forklift FB25RZ, Februari s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi 2 Unit Yale 2022 - 24 Rp2.919.015.000,- kepemilikan barang
No. 51901220088 Forklift FB30RZ, Februari dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 4 Februari 2 (dua) unit Hako 2025 bunga efektif • Personal Guarantee
Scrubmaster B75R,
2022 1 (satu) unit Hako sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
Sweepmaster dan Komisaris
D1200RH dan 1 Nilai outstanding per beserta persetujuan
(satu) unit Toyota 31 Oktober 2024 pasangan
Forklift 8FBN15 sebesar • Cross Collateral
dengan rincian: Rp362.151.766,- dengan kontrak
1. Yale Forklift berjalan atas nama
FB25RZ senilai Perseroan
Rp280.500. 000,- • Simpanan Jaminan
2. Yale Forklift sebesar Rp324.335.
FB30RZ senilai 000,-
Rp313.500. 000,-
3. H a k o
Scrubmaster
B75R senilai
Rp143.000. 000,-
4. H a k o
Sweepmaster
D1200RH senilai
Rp363.000. 000,-
5. Toyota Forklift
8FBN15 senilai
Rp284.350. 000,-
6. Perjanjian Sewa 10 (sepuluh) unit 25 Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Caterpillar Forklift Februari s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi DP30NDB-C/L1070/ 2022 - 25 Rp1.960.200.000,- kepemilikan barang
No. 51901220089 SFT/PNEU senilai Februari dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 23 Februari @ Rp217.800. 000,- 2025 bunga efektif • Personal Guarantee
2022 sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding per beserta persetujuan
31 Oktober 2024 pasangan
sebesar • Cross Collateral
Rp243.194.064,- dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
• Simpanan Jaminan
sebesar Rp217.800.
000,-
96
Page 121
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
7. Perjanjian Sewa 1 (satu) unit Forklift 15 Juni Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha TCM FD40T9B 2022 - 15 s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi VFH435, 3 (tiga) Juni 2025 Rp5.324.586.300,- kepemilikan barang
No. 51901220349 unit Forklift TCM dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 7 Juni 2022 FD70Z8T VFH 600 bunga efektif • Personal Guarantee
serta tambahan 3
(tiga) unit Cascade sebesar 8,5% p.a atas nama Direksi
Sideshifting Carton dan Komisaris
Clamp X35D CCS Nilai outstanding beserta persetujuan
010Q, 2 (dua) per 31 Oktober pasangan
unit Forklift TCM 2024 sebesar • Cross Collateral
FD50T9, 3 (tiga) Rp1.302.809.155,- dengan kontrak
unit Forklift TCM berjalan atas nama
FB25-9 3F470 dan Perseroan
1 (satu) unit Forklift • S i m p a n a n
TCM FD100Z8
VM300 dengan Jaminan sebesar
rincian: Rp591.620.700,-
1. Forklift TCM
F D 4 0 T 9 B
VFH435 senilai
Rp504.900. 000,-
2. Forklift TCM
F D 7 0 Z 8 T
VFH 600 serta
tambahan 1 (satu)
unit Cascade
Sideshifting
Carton Clamp
X35D CCS
010Q senilai
Rp151.250. 000,-
3. Forklift TCM
FD50T9 senilai
Rp438.322. 500,-
4. Forklift TCM
FB25-9 3F470
PF PR 3V senilai
Rp304.920. 000,-
5. Forklift TCM
F D 1 0 0 Z 8
VM300 senilai
Rp928.620. 000,-
8. Perjanjian Sewa 10 (sepuluh) unit 12 Juli Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha CAT DP30ND senilai 2022 - 12 s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi @ 2 1 7 . 8 0 0 . 0 0 0 , - Juli 2025 Rp2.319.768.000,- kepemilikan barang
No. 51901220418 dan 2 (dua) unit CAT dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 7 Juli 2022 DP25ND seniai @ bunga efektif • Personal Guarantee
Rp199.760. 000,- sebesar 7,5% p.a atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding per beserta persetujuan
31 Oktober 2024 pasangan
sebesar • Cross Collateral
Rp629.599.595,- dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
• Simpanan Jaminan
sebesar Rp257.752.
000,-
97
Page 122
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
9. Perjanjian Sewa 2 (dua) unit Still 26 Juli Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha VNA NXV 1350 2022 - 26 s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi KG senilai @ Juli 2025 Rp2.667.330.000,- kepemilikan barang
No. 51901220440 Rp1.481.850.000,- dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 22 Juli 2022 bunga efektif • Personal Guarantee
sebesar 7,5% p.a atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding beserta persetujuan
per 31 Oktober pasangan
2024 sebesar • Cross Collateral
Rp723.927.219 dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
• Simpanan Jaminan
sebesar Rp296.370.
000,-
10. Perjanjian Sewa 3 (tiga) unit TCM 12 Agustus Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Forklift FD70Z8T 2022 - 12 s e b e s a r d o k u m e n
Dengan Hak Opsi VFH600 senilai @ Agustus Rp1.767.031.200,- kepemilikan barang
No. 51901220490 Rp654.456. 000,- 2025 dengan bunga sewa guna usaha
tanggal 4 Agustus bunga efektif • Personal Guarantee
2022 sebesar 7,5% p.a atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding per beserta persetujuan
31 Oktober 2024 pasangan
sebesar • Cross Collateral
Rp531.227.362,- dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
• S i m p a n a n
Jaminan sebesar
Rp196.336.000,-
11. Perjanjian Sewa 5 (lima) unti forklift Sampai Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha CAT DP2ND @ dengan 11 Rp 907.091.999,61 d o k u m e n
Dengan Hak Opsi Rp201.576. September kepemilikan barang
No. 51901220567 000,- dengan total 2025 sewa guna usaha
tanggal 8 September Rp1.007.880. 000,- Cicilan per bulan • Personal Guarantee
2022 Rp28.154.000,- atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding per beserta persetujuan
31 Oktober 2024 pasangan
sebesar
Rp298.607.595,- • Cross Collateral
dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
12. Perjanjian Sewa 5 (lima) unit Forklift 36 bulan Nilai pembiayaan • Cross Collateral
Guna Usaha Caterpillar dan Still Rp2.115.882.000,- dengan kontrak
Dengan Hak Opsi berjalan atas nama
No. 51901230057 Bunga 8,35% Perseroan
tanggal 12 Januari • Kelengkapan
2023
d o k u m e n
Cicilan per bulan kepemilikan barang
Rp66.647.000,- sewa guna usaha
• S i m p a n a n
Nilai outstanding per
31 Oktober 2024 Jaminan sebesar
sebesar Rp235.098.000,-
Rp946.177.212,-
98
Page 123
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
13. Perjanjian Sewa 43 (empat puluh 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha tiga) unit Forklift Rp8.660.331.459,- d o k u m e n
Dengan Hak Opsi Toyota kepemilikan barang
No. 51901231241 Bunga: 8,10% sewa guna usaha
tanggal 20 November Cicilan per bulan • Personal Guarantee
2023 Rp271.784.000,- atas nama Direksi
dan Komisaris
Nilai outstanding beserta persetujuan
per 31 Oktober pasangan
2024 sebesar • Cross Collateral
Rp6.461.101.987,- dengan kontrak
berjalan atas nama
Perseroan
• S i m p a n a n
Jaminan sebesar
Rp962.259.051,-
14. Perjanjian Sewa 2 (dua) unit Forklift 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Guna Usaha Still dan 1 (satu) Rp1.876.205.250,- d o k u m e n
Dengan Hak Opsi unit Forklift TCM kepemilikan barang
No. 51901220667/ Bunga 7,35% sewa guna usaha
S.2022.971/HF/X/ • Personal Guarantee
MIF tanggal 14 Cicilan per bulan
Oktober 2022 atas nama Direksi
Rp52.410.000,- dan Komisaris
beserta persetujuan
Nilai outstanding pasangan
per 31 Oktober • Cross Collateral
2024 sebesar dengan kontrak
Rp604.577.518,- berjalan atas nama
Perseroan
• S i m p a n a n
Jaminan sebesar
Rp187.620.525,-
Ketentuan penting yang mengikat Perseroan dalam perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud
diatas adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Lessor
a. Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas objek sewa
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk melakukan penyelidikan atas biaya Lessee,
atas keberadaan Barang Modal apabila tidak memberikan
pemberitahuan kepada Lessor atas pemindahan Barang
Modal sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
c. Berhak untuk melakukan penagihan kembali kepada Lessee
sampai dengan lunasnya hutang Lessee, dalam hal terjadi
penjualan Barang Modal yang disebabkan oleh kelalaian/
wanprestasi yang dilakukan oleh Lessee pada fasilitas
pembiayaan ini. Apabila penjualan Barang Modal masih belum
mencukupi untuk melunasi seluruh hutang sewa beserta
denda-denda kewajiban lainnya dari Lessee;
d. Berhak untuk menerima pembayaran ganti rugi penuh langsung
dan perusahaan asuransi Lesse akan menyerahkan kepada
Lessor berupa copy polis dan pembaharuan-pembaharuan
apapun dari polis tersebut;
e. Berhak untuk membayar seluruh biaya-biaya yang seharusnya
telah dibayarkan oleh Lessee dan segera mdan setiap saat
99
Page 124
memutuskan Perjanjian dan mengambil alih penguasaan
Barang Modal dari Lessee yang kemudian biaya tersebut akan
dimintakan kepada Lessee dan untuk mengambil penguasaan
Barang Modal apabila Lessee tidak membayar tepat waktu
segala biaya atas Barang Modal sebagaimana diatur pada
Perjanjian ini;
f. Berhak untuk memeriksa keadaan Barang Modal baik
keberadaaan status perizinan, keadaan fisik, kondisi teknis,
cara pengoperasian, pemakaian pemeliharaan dan perbaikan,
serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk Barang Modal;
g. Berhak untuk atas biaya Lessee melakukan segala tindakan
yang seharusnya dilakukan oleh Lessee, agar Barang Modal
dengan tetap keadaan yang baik;
h. Berhak untuk memproses pengajuan asuransi atas Barang
Modal tersebut dan membebankan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk hal itu kepada Lessee dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Apabila lessee
tidak melakukan kewajiban untuk mengasuransikan Barang
Modal;
i. Berhak untuk mengambil Barang Modal berada apabila Lessee
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini atau Lessee mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya
jangka waktu Perjanjian, Leesee tidak mempergunakan hak
opsi untuk membeli Barang Modal atau memperpanjang/
memperbaharui Perjanjian;
j. Berhak untuk mengalihkan atau menjaminkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas pada
menjadikan Barang Modal sebagai jaminan bagi hutang yang
dibuat oleh Lessor;
k. Wajib untuk menyerahkan objek sewa sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini
l. Wajib untuk memberikan hak opsi untuk melakukan pembelian
Barang Modal dengan harga yang sama dengan Nilai Sisa
berdasarkan Lampiran Perjanjian ini kepada Lessee
Hak dan Kewajiban Lessee:
a. Berhak untuk menggunakan objek sewa sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk menggunakan hak opsi untuk melakukan
pembelian Barang Modal dengan harga yang sama dengan
Nilai Sisa berdasarkan Lampiran Perjanjian ini melalui
pemberitahuan secara tertulis pada saat yang sama dengan
saat pembayaran uang sewa terakhir Lessee kepada Lessor
dan apabila Lessee melakukan pelunasan sebelum berakhirnya
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka
pada saat yang sama dengan saat pelunasan sebelum
berakhirnya jangka waktu tersebut;
c. Wajib untuk membayar uang angsuran sewa tepat pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjiaan ini dan
tidak dapat menggunakan alasan apapun untuk menunda
pembayaran atau membuat permohonan penjadwalan kembali
pembayaran, kecuali diatur sebaliknya secara tegas dalam
Perjanjian dan disetujui oleh Lessor;
d. Wajib untuk menggunakan Barang Modal pada tempat
pengunaannya sesuai dengan Lampiran Perjanjian ini
dan tetap membiarkan Barang Modal berada pada tempat
penggunaannya tersebut;
100
Page 125
e. Waji b untuk merawat, memelihara, menjaga dan mengurus
Barang Modal sebaik-baiknya dan melakukan segala
pemeliharaan dan perbaikan atas biaya sendiri;
f. Wajib untuk mendapatkan semua lisensi, persetujuan dan izin
yang diperlukan untuk menggunakan Barang Modal (termasuk
izin-izin penghunian sesuai peruntukannya dalam hal harta
tidak bergerak) dan mengusahakan agar Barang Modal
digunakan dan mengusahakan agar Barang Modal digunakan
dan dioperasikan hanya oleh personel yang ahli/kometer dan
jika disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku untuk memiliki surat
izin untuk menjalankannya;
g. Wajib untuk membayar tepat pada waktunya semua dan
setiap biaya perawatan perbaikan dan penggantian suku
cadang biaya pendaftaran, biaya lisensi, pajak pengeluaran-
pengeluaran lainnya yang harus dibayar sehubungan dengan
pemakaian, pemanfaatan dan penjagaan Barang Modal;
h. Wajib untuk memperlihatkan kepada Lessor bukti-bukti tentang
keberadaan status , perizinan, keadaan fisik, kondisi teknis,
cara pengoperasian, pemakaian, pemeliharaan dan perbaikan
serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk Barang Modal;
i. Wajib untuk mengasuransikan Barang Modal untuk kepentingan
dan/atau atas nama Lessor selama jangka waktu Perjanjian
terhadap kerugian, kerusakan, kehilangan, kecurian, tanggung
jawab terhadap pihak ketiga dan resiko lainnya yang dianggap
perlu oleh Lessor pada perusahaan asuransi yang bekerjasama
dan disetujui oleh Lessor dan hingga jumlah yang ditentukan
oleh Lessor, dan asuransi tersebut harus ditutup untuk dan
atas kepentingan Lessor sebagai penerima ganti rugi dan
asuransi (memuat leasing clause;
j. Wajib untuk menyerahkan polis asuransi yang asli dimana
Lessee hanya menyimpan copy polis asuransi beserta seluruh
perpanjangan dan penggantinya kepada Lessor;
k. Wajib untuk membayar premi-premi dan biaya-biaya lain yang
berhubungan dengan asuransi wajib dibayar oleh Lessee;
l. Wajib untuk selalu memperpanjang jangka waktu asuransi
yang telah berakhir sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana
yang ditetapkan oleh Lessor dan/atau seluruh kewajiban belum
selesai dan menanggung biaya-biaya yang timbul;
m. Wajib untuk memberikan laporan khusus dan secara rinci
mengenai keadaan keuangannya (termasuk tetapi tidak
terbatas pada neraca perhitungan rugi laba, rincian perjanjian
piutang, catatan inventaris, ikthisar hutang) serta keadaan
dan keberadaan Barang Modal, setiap perubahan yang terjadi
pada susunan pemegang partner dan/atau kepengurusan dan
laporan-laporan atau hal-hal lain yang di minta oleh Lessor
dengan tujuan untuk mengetahui kondisi Barang Modal maupun
kemampuan membayar Lessee dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku, neraca
dan perhitungan Rugi Laba yang tidak diaudit untuk triwulan
yang bersangkutan dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sejak ditutupnya tiap tahun buku, neraca dan perhitungan rugi
laba yang diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku yang
bersangkutan;
n. Wajib untuk dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan)
jam menyerahkan Barang Modal kepada Lessor pada alamat
Lessor Lessee mengakhiri apabila Perjanjian ini berakhir
101
Page 126
sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian, Leesee tidak
mempergunakan hak opsi untuk membeli Barang Modal atau
memperpanjang/memperbaharui Perjanjian;
o. Wajib untuk melunasi sisa uang sewa yang belum dibayar
secara sekaligus dan tunai apabila terjadi pengakhiran sesuai
dengan ketentuan pada Perjanjian ini.
Pembatasan (Negative Covenant) : Dilarang untuk menjual, mengalihkan hak, menyewa-
guna-usahakan ulang, membebani, menjaminkan, mengenakan biaya
atau menyerahkan penguasaan dan penggunaan atas Barang Modal
kepada pihak ketiga dengan jalan apapun juga kecuali untuk kepentingan
menjalankan kegiatan usaha.
Pengakhiran :
a. Jangka waktu Perjanjian telah habis dan Lessee telah
memenuhi segala kewajiban-kewajibannya;
b. Musnah hilang/rusak beratnya Barang Modal sehingga
menurut Lessor perbaikin tidak dapat dilaksanakan dengan
memuaskan;
c. Pelunasan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam pasal pada Perjanjian ini;
d. Barang Modal tidak diserahkan walaupun 30 (tiga puluh) hari
telah berlalu sejak Perjanjian ditandatangani;
e. Perjanjian diputuskan oleh salah satu pihak sebelum jangka
waktu Perjanjian habis;
f. Lessee dalam keadaan wanprestasi/lalai;
g. Harya kekayaan Lessee sebagian atau seluruhnya disita oleh
pihak yang berwenang;
h. Lessee tersangkut dalam suatu perkara pidana
i. Lessee menghentikan kegiatan usahanya karena sebab
apapun;
j. Lessee memulai proses pembubaran dan/atau likuidasi atas
dirinya;
k. Lessee mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
terhadap Lessee dijatuhkan putusan pailit;
l. Lessee mengajukan permohonan penundaan pembayaran
kewajiban-kewajibannya (surseance van betailung);
m. Lessee ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele gesteld)
atau karena sebab apapun tidak cakap atau berhak atau
berwenang lagi untuk melakukan tindakan pengurusan atau
pemilikan atas dan terhadap harta kekayaannya, baik sebagian
atau seluruhnya;
n. Lessee meninggal dunia, kecuali bila penerima hak para ahli
warisnya dapat memenuhi semua kewajiban Lessee dan
dalam hal ini disetujui oleh Lessee.
Penyelesaian Sengketa : Perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
(baik dilaksanakan secara antara Lessee dan Lessor atau dapat
melibatkan BMPPVi dengan metode mediasi). Apabila musyawarah
tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat menyelesaikan
melalui kantor kepaniteraan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau
Pengadilan Negeri pada wilayah hukum kantor Cabang Lessee atau
Pengadilan Negeri lainnya bila diperlukan dan disetujui oleh Lessee.
102
Page 127
2. PT Toyota Astra Financial Services
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
1. Perjanjian 10 (sepuluh) unit 2 Nilai pembiayaan sebesar • Kelengkapan
Sewa Guna Toyota Industrial Desember Rp5.534.100.000,- d o k u m e n
Usaha dengan E q u i p m e n t 2021 - 2 dengan bunga bunga kepemilikan barang
Hak Opsi No. Forklift Diesel Desember tetap sebesar 4,15 % p.a sewa guna usaha
2 1 0 7 9 11 3 9 4 8FD40N senilai @ 2024 • S i m p a n a n
tanggal 21 Rp614.900.000,- Cicilan per bulan Jaminan sebesar
Desember Rp172.870.000,- Rp614.900.000,-
2021
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar
Rp171.689.578,-
2. Perjanjian 8 (delapan) unit 36 bulan Nilai pembiayaan sebesar • Kelengkapan
Sewa Guna Forklift Battery Rp 10.270.319.399,53 d o k u m e n
Usaha dengan BFBN25, 3 (tiga) dengan bunga bunga kepemilikan barang
Hak Opsi No. unit Forklift Diesel tetap sebesar 7,50% p.a sewa guna usaha
2209809593 FDZN25, 3 (tiga) • S i m p a n a n
tanggal 20 Juni unit Forklift Diesel Cicilan per bulan Jaminan sebesar
2022 FDZN30, 26 (dua Rp317.487.000,- Rp1.141.146.600,-
puluh enam) unit
Forklift Gasoline Nilai outstanding per 31
32-8FG25, 1 (satu) Oktober 2024 sebesar
unit Forklift Gasoline Rp2.167.873.675,-
32-8FG30 dengan
rincian sebagai
berikut:
1. Forklift Battery
BFBN25 senilai
Rp246.198.000,-
2. Forklift Battery
BFBN25 senilai
Rp279.831.000,-
3. Forklift Diesel
FDZN25 senilai
Rp267.288.000,-
4. Forklift Diesel
FDZN30 senilai
Rp286.935.000,-
5. Forklift Gasoline
32-8FG25 senilai
Rp295.371.000,-
6. Forklift Gasoline
32-8FG25 senilai
Rp278.055.000-
Forklift Gasoline
32-8FG30 senilai
Rp376.512.000,-
103
Page 128
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
3. Perjanjian 4 (empat) unit Forklift 36 bulan Nilai pembiayaan sebesar • Kelengkapan
Sewa Guna Diesel FDZN30, 1 Rp1.900.297.080,00 d o k u m e n
Usaha dengan (satu) unit Forklift dengan bunga bunga kepemilikan barang
Hak Opsi No. Gasoline 32-8FG25, tetap sebesar 7,50 % p.a sewa guna usaha
2207407472 1 (satu) unit Forklift • S i m p a n a n
tanggal 27 April Gasoline 32-8FG30, Cicilan per bulan Jaminan sebesar
2022 2 (dua) unit Forklift Rp58.744.000,- Rp211.144.120,-
Battery 8FBN25
dengan rincian Nilai outstanding per 31
sebagai berikut: Oktober 2024 sebesar
1. Forklift Diesel Rp288.291.990,-
FDZN30 senilai
Rp250.252.200,-
2. Forklift Gasoline
32-8FG25 senilai
Rp271.553.040,-
3. Forklift Gasoline
32-8FG30 senilai
Rp338.374.960,-
Forklift Battery
8FBN25 senilai
Rp250.252.200,-
4. Perjanjian 4 (empat) unit Forklift 36 bulan Nilai pembiayaan sebesar • Kelengkapan
Sewa Guna Diesel FDZN25, 4 Rp.2.387.360.249,61,- d o k u m e n
Usaha dengan (empat) unit Forklift dengan bunga tetap kepemilikan barang
Hak Opsi No. Diesel FDZN30, 2 7,50% sewa guna usaha
2204614331 (dua) unit Forklift • S i m p a n a n
tanggal 23 Diesel FDZN35 Cicilan per bulan Jaminan sebesar
Agustus 2022 dengan rincian Rp73.647.000,- Rp265.262.250,-
sebagai berikut:
1. Forklift Diesel Nilai outstanding per 31
FDZN25 senilai Oktober 2024 sebesar
Rp219.915.420,- Rp642.969.906,-
2. Forklift Diesel
FDZN30 senilai
Rp257.396.790,-
Forklift Diesel
FDZN35 senilai
Rp355.364.280,-
5. Perjanjian 10 (sepuluh) unit 36 bulan Nilai pembiayaan sebesar • Kelengkapan
Sewa Guna Forklift Battery Rp. 6.925.479.588,- d o k u m e n
Usaha dengan 8FBN25, 1 (satu) dengan bunga tetap kepemilikan barang
Hak Opsi No. unit Forklift 7,35% sewa guna usaha
2206619481 Battery 8FBN30, • S i m p a n a n
tanggal 21 9 (sembilan) unit Cicilan per bulan Jaminan sebesar
Oktober 2022 Forklift Diesel Rp213.641.000,- vRp769.497.732
FDZN25, 11
(sebelas) unit Forklift Nilai outstanding per 31
Diesel FDZN30 Oktober 2024 sebesar
dengan rincian Rp2.265.927.464,-
sebagai berikut:
1. Forklift Battery
8FBN25 senilai
Rp248.212.650,-
2. Forklift Battery
8FBN30 senilai
Rp284.541.640,-
3. Forklift Diesel
FDZN25 senilai
Rp241.508.250,-
Forklift Diesel
FDZN30 senilai
Rp253.880.310,-
104
Page 129
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
6. Perjanjian 11 (sebelas) unit 36 bulan Nilai pembiayaan sebesar • Kelengkapan
Sewa Guna Forklift Diesel Rp. 3.307.544.144,89 d o k u m e n
Usaha dengan FDZN25, 4 (empat) dengan bunga tetap kepemilikan barang
Hak Opsi No. Forklift Diesel 3,68% sewa guna usaha
2 2 0 0 11 7 0 5 9 FDZN30 dengan • S i m p a n a n
tanggal 30 rincian sebagai Cicilan per bulan Jaminan sebesar
Agustus 2022 berikut: Rp102.033.000,- Rp367.504.905
1. Forklift Diesel
FDZN25 senilai Nilai outstanding per 31
Rp219.915.420,- Oktober 2024 sebesar Rp
2. Forklift Diesel Rp986.781.822,-
FDZN25 senilai
Rp246.312.330,-
3. Forklift Diesel
FDZN25 senilai
Rp252.560.520,-
4. Forklift Diesel
FDZN25 senilai
Rp250.796.730,-
Forklift Diesel
FDZN30 senilai
Rp257.396.790,-
7. P e r j a n j i a n 19 (sembilan belas) 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
P e m b i a y a a n unit Battery Forklift Rp4.505.490.000,- d o k u m e n
Investasi No. Toyota kepemilikan barang
240520001243 Bunga: 8,10% sewa guna usaha
tanggal 1 Cicilan per bulan • S i m p a n a n
Februari 2024 Rp140.450.000,- Jaminan sebesar
Rp500.610.000,-
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar
Rp3.338.835.426,-
8. Perjanjian 38 (tiga puluh 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Pembiayaan delapan) unit Forklift Rp7.562.044.089,- d o k u m e n
Investasi No. Toyota Battery dan kepemilikan barang
230270029534 Diesel Bunga:8,25% sewa guna usaha
tanggal 1 Cicilan per bulan • S i m p a n a n
November Rp236.220.000,- Jaminan sebesar
2023 Rp840.227.121,-
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar
Rp5.209.745.904,-
9. Perjanjian 21 (dua puluh satu) 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Pembiayaan unit Forklift Toyota 4.750.046.199, dengan d o k u m e n
Investasi No. Diesel dan Battery bunga 7,50% kepemilikan barang
2201412031 sewa guna usaha
tanggal 18 Cicilan per bulan • S i m p a n a n
Agustus 2022 Rp146.532.000,- Jaminan sebesar
Rp527.782.911,-
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar
Rp1.279.289.356,-
10. Perjanjian 29 (dua puluh 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Pembiayaan sembilan) unit 7.089.184.719,- d o k u m e n
Investasi No. Forklift Toyota Diesel kepemilikan barang
2206527105 dan Battery Bunga : 8,15% sewa guna usaha
tanggal 5 • S i m p a n a n
Januari 2023 Cicilan per bulan Jaminan sebesar
Rp221.139.000,- Rp787.687.191,-
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar
Rp2.943.793.267,-
105
Page 130
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
11. Perjanjian 35 (dua puluh satu) 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Pembiayaan unit Forklift Toyota Rp8.844.564.582,- d o k u m e n
Investasi No. Electric dan Diesel kepemilikan barang
2308708493 Bunga:8,25% sewa guna usaha
tanggal 1 Mei Cicilan per bulan • S i m p a n a n
2023 Rp276.280.000,- Jaminan sebesar
Rp982.729.398,-
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar
Rp4.418.364.406,-
12. Perjanjian 47 (empat puluh 36 bulan Nilai pembiayaan • Kelengkapan
Pembiayaan tujuh) unit Forklift Rp10.445.040.504,- d o k u m e n
Investasi No. Toyota Battery dan kepemilikan barang
2202423230 Diesel Bunga : 7,35% sewa guna usaha
tanggal 29 Cicilan per bulan • S i m p a n a n
November Rp322.214.000,- Jaminan sebesar
2022 Rp1.160.560.056,-
Nilai outstanding per 31
Oktober 2024 sebesar Rp
Rp3.716.927.119,-
Ketentuan penting yang mengikat Perseroan dalam perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud
diatas adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Lessor
a. Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas objek sewa
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk menerima pembayaran asuransi langsung dari
perusahaan asuransi. Uang hasil asuransi tersebut akan
digunakan atas pilihan si Lessor untuk salah satu atau lebih
hal-hal dibawah ini:
1) Untuk penggantian, pemulihan kembali atau perbaikan
Barang Modal; atau
2) Untuk pembayaran kewajiban-kewajiban Lessee di bawah
Perjanjian ini;
3) Untuk pembayaran nilai rugi yang ditetapkan harus
dibayarkan oleh Lessee.
c. Berhak untuk mengasuransikan Barang Modal terhadap semua
bahaya-bahaya yang dianggap perlu, termasuk di antaranya
tetapi tidak terbatas pada kerusakan (disengaja atau tidak),
kehilangan, kehancuran, huru hara pada perusahaan asuransi
yang dipilih selama jangka waktu Perjanjian ini. Dengan biaya
premi yang dibayarkan oleh Lessee
d. Berhak untuk memeriksa keadaan Barang Modal baik
keberadaaan status perizinan, keadaan fisik, kondisi teknis,
cara pengoperasian, pemakaian pemeliharaan dan perbaikan,
serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk Barang Modal;
e. Berhak untuk atas biaya Lessee melakukan segala tindakan
yang seharusnya dilakukan oleh Leseee, agar Barang Modal
dengan tetap keadaan yang baik;
f. Berhak untuk mengambil Barang Modal berada apabila Lessee
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini atau Lessee mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya
jangka waktu Perjanjian, Leesee tidak mempergunakan hak
opsi untuk membeli Barang Modal atau memperpanjang/
memperbaharui Perjanjian;
g. Berhak untuk mengalihkan atau menjaminkan, menggadaikan
atau memberikan hak jaminan pada atau menggunakan
Barang Modal sebagai jaminan untuk tujuan apapun yang
dianggap baik;
106
Page 131
h. Wajib untuk menyerahkan objek sewa sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini
i. Wajib untuk memberikan hak opsi untuk melakukan pembelian
Barang Modal dengan harga yang sama dengan Nilai Sisa
berdasarkan ketentuan pada Perjanjian ini kepada Lessee
Hak dan Kewajiban Lessee
a. Berhak untuk menggunakan objek sewa sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk melaksanakan opsi untuk membeli seluruh,
namun sebagian dari Barang Modal. Harga Pembelian
Barang Modal adalah sebesar Nilai Sisa yang disebutkan
dalam Perjanjian, bergantung yang mana berlaku, Dengan
dibayarnya harga pembelian dan semua jumlah lainnya yang
terhutang berdasarkan Perjanjian ini, memperoleh semua hak
milik atas Barang Modal;
c. Wajib untuk membayar dan efektif sejak saat pembayaran
sebagai Uang Simpanan Jaminan sebesar jumlah yang
ditentukan dalam Perjanjian pada saat penandatangan
Perjanjian ini sebagai jaminan bagi dilaksanakannya Perjanjian
ini oleh Lessee (selanjutnya disebut “Uang Simpanan
Jaminan”), Uang Simpanan Jaminan tersebut tidak akan
memperoleh bunga;
d. Wajib untuk membayar, dan efektif pada saat pembayaran
kepada Lessor Uang Sewa Lease yang dibayar dimuka dalam
jumlah yang ditentukan dalam Perjanjian untuk keperluan yang
ditetapkan di bawah ini (“Uang Sewa Lease Yang Dibayar
Dimuka’);
e. Wajib untuk melakukan pembayaran Uang Sewa Lease
Yang Dibayar Dimuka paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
penandatanganan Perjanjian;
f. Wajib untuk membayar kepada Lessor Denda Keterlambatan
sebesar yang disebutkan dalam;Perjanjian atas Uang Sewa
Lease atau jumlah lainnya ;
g. Wajib untuk membayar semua pengeluaran tunai oleh Lessor
berkenaan dengan penyiapan, penandatanganan, pembuatan
akta notaris, pelaksanaan dari administrasi dari Perjanjian ini,
termasuk semua bea materai, biaya hukum dan biaya notaris;
h. Wajib untuk memberikan semua data, informasi, pernyataan
dan dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian ini sesuai
dengan permintaan Lessor, serta menjamin kebenaran dan
keaslian data, informasi, pernyataan serta dokumen tersebut;
i. Wajib memberikan kepada Lessor jaminan agunan atau
kolateral (collateral security) sebagaimana diminta oleh Lessor,
termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan perorangan/
perseroan (borgtroch) dalam jumlah dan nilai yang setiap saat
mencukupi untuk menjamin sepenuhnya kewajiban-kewajiban
Lessee berdasarkan Perjanjian ini, Jaminan atau agunan
tersebut harus memberi jaminan tanpa syarat atas dipenuhinya
kewajiban-kewajiban Lessee dan harus didokumentasikan
dalam bentuk dan isi yang dapat disetujui Lessor;
j. Wajib untuk hanya mengijinkan penggunaan atau
pengoperasian Barang Modal oleh orang yang kompeten atau
mempunyai kualifikasi yang disyaratkan ketentuan perundang-
undangan dalam rangka kegiatan usaha Lessee sehari-hari
dalam batas-batas kapasitas normal dengan penuh kehati-
hatian dan secara sebagaimana mestinya serta sesuai dengan
107
Page 132
intruksi dan saran yang diberikan pabrikan Barang Modal;
k. Wajib untuk menjaga agar Barang Modal selalu berada dalam
penguasaan dan pengawasan dan tidak memindahkannya dari
tempat yang disebutkan dalam Perjanjian tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Lessor. Atas permintaan Lessor, harus
segera memberitahukan Lessor mengenai tempat beradanya
Barang Modal;;
l. Wajib untuk merawat, memelihara, menjaga dan mengurus
Barang Modal sebaik-baiknya dan melakukan segala
pemeliharaan dan perbaikan atas biaya sendiri;
m. Wajib untuk mendapatkan semua lisensi, persetujuan dan izin
yang diperlukan untuk menggunakan Barang Modal (termasuk
izin-izin penghunian sesuai peruntukannya dalam hal harta
tidak bergerak)
n. Wajib untuk atas biaya sendiri membeli segala suku cadang
yang diperlukan dari pabrikan atau supplier atau pihak lain
yang ditentukan oleh Lessor;
o. Wajib untuk membayar tepat pada waktunya semua dan setiap
biaya perawatan perbaikan dan penggantian suku cadang
biaya pendaftaran, biaya lisensi, perijinan, uang sewa, pajak
dan pembayaran-pembayaran lainnya yang harus dibayarkan
sehubungan dengan pemakaian, pemanfaatan dan penjagaan
Barang Modal;
p. Wajib untuk membayar kepada Lessor seluruh premi yang
harus dibayar di muka untuk masa asuransi yang dapat
mencakup seluruh masa berlakunya Perjanjian Sewa Guna
Usaha;
q. Wajib untuk memberikan kepada Lessor semua keterangan,
laporan, dan perincian mengenai keadaan keuangan
perusahaannya dan lokasi serta lokasi dari Barang Modal;
r. Wajib untuk menyerahkan Barang Modal kepada Lessor
pada alamat Lessor. Apabila Lessee mengakhiri Perjanjian
ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian atau Leesee
tidak mempergunakan hak opsi untuk membeli Barang Modal
atau memperpanjang/memperbaharui Perjanjian;
s. Wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Lessor
setiap perubahan alamat, nama pemegang saham, nama
usaha atau pengurus dari Lessee atau setiap perubahan
berarti lainnya dalam perusahaan Lessee;
t. Wajib untuk melekatkan atau memasang pada Barang Modal,
pelat atau tanda pengenal lainnya yang memuaskan Lessor
untuk menunjukkan bahwa Lessor adalah pemilik Barang Modal
dan Lessee tidak diperbolehkan untuk melepas, menutupi atau
menganggunya atau membiarkan tanda pengenal tersebut
menjadi tidak terlihat;
u. Wajib untuk harus segera memberitahu Lessor dan Perusahaan
Asuransi mengenai peristiwa tersebut dalam jangka waktu 2 x 24
jam dan harus berusaha untuk menghindari atau memperkecil
kerusakan atau kerugian, membantu penyelidikan yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi dan segera menyerahkan
kepada Lessor tanpa penundaan karena dasar apa pun semua
dokumen untuk menklaim pembayaran asuransi;
v. Wajib untuk setiap saat menjaga agar Barang Modal bebas
dari setiap segala retribusi, penyitaan, pengangunan, beban,
eksekusi atau proses hukum acara lainnya apa pun bentuk
atau sifatnya dan jika sesuatu hal tersebut terjadi harus segera
memberitahukannya secara tertulis kepada lessor dan wajib
108
Page 133
membebaskan Lessor dari segala kerugian atau cidera yang
ditimbulkan;
w. Wajib untuk menanggung semua biaya yang dikeluarkan
Lessor berkenaan dengan penyerahan atua pengambilan
kembali Barang Modal tersebut.
Pembatasan (Negative Covenant) : Dilarang untuk mengalihkan hak-hak dan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada siapapun kecuali
untuk kepentingan menjalankan kegiatan usaha.
Pengakhiran : Jangka waktu Perjanjian telah habis dan Lessee telah memenuhi
segala kewajiban-kewajibannya;
a. Apabila Lessee menunjukkan kepada Lessor sebelumnya ia
tidak akan mengambil Barang Modal;
b. Apabila Lessee menolak mengambil Barang Modal;
c. Apabila dalam pendapat Lessor, Lessee tidak berniat atau tidak
mempunyai kemampuan untuk mengambil Barang Modal.
Cidera Janji :
a. Lessee lalai membayar jumlah apapun yang wajib dibayarnya;
b. Lessee tidak atau lalai untuk memenuhi atau melaksanakan
ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat lainnya dari Perjanjian
ini baik yang tegas dan dinyatakan maupun yang tersirat;
c. Permohonan pembubaran atau likuidasi atau permohonan
kepailitan diajukan terhadap Lessee
d. Lessee melakukan pengalihan secara umum (boodelaftstand)
atau kompromi atau melakukan perdamaian dengan atau
untuk kepentingan para krediturnya berkenaan Barang Modal
atau atas harta kekayaan Lessee;
e. Sitaan atau eksekusi dikenakan atas Lessee, harta Lessee
atau keputusan pengadilan terhadap Lessee tidak dipenuhi
selama lebih dari 14 (empat belas) hari;
f. Lessee mengajukan atau menyetujui penunjukan pemberes,
pengawas atau likuidator dari Lesse, atau apabila pemberes
pengawas atau likuidator ditunjuk tanpa permohonan atau
persetujuan dari Lessee;
g. Pertimbangan Lessor, keadaan keuangan bonafiditas Lessee
mundur sedemikian rupa sehingga besar kemungkinan
menurut pendapat Lessor, Lessee tidak dapat membayar uang
sewa lease tersebut;
h. Pernyataan, jaminan atau keterangan yang dibuat oleh Lessee
berdasarkan Perjanjian atau dalam dokumen atau jaminan
apapun yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini, yang telah/
harus dibuat dan/atau dilaksanakan oleh Lessee, ternyata
tidak benar atau tidak sesuai kenyataan;
i. Harta kekayaan Lessee baik sebagian maupun selruuhnya,
disita, dialihkan/beralih kepada pihak lain, atau menjadi objek
suatu perkara yang menurut pendapat Lessor sendiri dapat
mempengaruhi kemampuan Lessee untuk membayar kembali
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini;
j. Setiap peristiwa atau rangkaian termasuk tetapi tidak terbatas
pada setiap perubahan apapun atas kebijakan pemerintah,
yang menurut pendapat Lessor sendiri telah mengakibatkan
atau dapat mengakibatkan atau menyebabkan perubahan yang
merugikan dalam posisi keuangan atau komersil Lessee, atau
dengan cara lain berakibat atau membawa akibat yang sangat
merugikan pada kesanggupan Lessee untuk melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
k. Lessee berhenti menjalankan menjalan usahanya, atau salah
satu kekayaan yang dimiliki atau digunakan oleh Lessee,
109
Page 134
termasuk tetapi tidak terbatas pada Barang Modal, terancam
atau dikenakan penyitaan atau eksekusi, atau kekayaan
tersebut terkena perampasan, penyitaan, atau penghukuman,
atau setiap tindakan launnya yang menganggu penggunaan
Barang Modal oleh Lessee; atau jika Lessor atas dasar
yang wajar mungkin menganggap dirinya menjadi tidak
terjamin berkenaan dengan hak-hak hukum atau kepentingan
keuangannya berdasarkan Perjanjian ini;
l. Lessee dan /atau Barang Modal terlibat dalam suatu perkara
pidana atau perdata dan karenanya menurut pendapat Lessor
sendiri, Lessee tidak mampu untuk menyediakan kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian ini;
m. Lessee tidak melakukan pembayaran kewajibannya saat
jatuh tempo atau wanprestasi dalam pelaksanaan salah satu
kewajiban berdasarkan Perjanjian manapun;
n. Lessee menuntut, mengambil suatu tindakan atau membiarkan
suatu tindakan yang menyatakan atau menyiratkan bahwa
Lessee adalah pemilik Barang Modal;
o. Lessee melakukan wanprestasi, atau terjadi suatu Peristiwa
Wanprestasi berdasarkan kontrak atau Perjanjian antara
Lessor dan Lessee.
Penyelesaian Sengketa : Perselisihan, para pihak akan diselesaikan melalui Kantor Panitera
Pengadilan Negeri yang mempunyai kewenangan atas domisili hukum
Lessor, tanpa membatasi hak Lessor untuk mengajukan gugatan di
dalam yurisdiksi lain manapun.
3. PT ORIX Indonesia Finance
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
1. Perjanjian 1 (satu) unit TCM Forklift 36 (tiga Nilai pembiayaan • Kelengkapan
S e w a FD50T9B VMZZZ TJW p u l u h s e b e s a r d o k u m e n
Pembiayaan TJR 4SV, 5 (lima) unit TCM e n a m ) Rp10.902.573.000,- kepemilikan
U n t u k Forklift FD70Z8B VFH600 bulan dengan bunga bunga (Invoice/Faktur Asli,
Peralatan L122 TJW TJR 4SV, 1 tetap sebesar 4,20% Kwitansi asli dan
(Pembiayaan (satu) unit TCM Forklift p.a Surat Jalan)
Investasi) FD100Z8B VM300 LF244 • Jaminan Pribadi
dengan Hak TJW TJR 2SV, 3 (tiga) Nilai outstanding per ( P e r s o n a l
Opsi No. unit CASCADE Paper Roll 31 Oktober 2024 G u a r a n t e e )
L22J00160E Clamp 120 F-RCP-03C, 3 sebesar atas nama Hadi
tanggal 22 (tiga) unit CATERPILLAR Rp1.046.884.393,- Suhermin dan Lucia
Februari 2022 Forklift DP2ND/C/SFT/ Irawaty Lie
PNEU , 1 (satu) unit • S i m p a n a n
DOOSAN Diesel Forklift Jaminan sebesar
Truck D160S/4000mm Rp1.211.397.000,-
ODB + SS dan 9 (sembilan)
unit JUNGHEINRICH
Forklift ETV 116N-115-
9020 DZ
110
Page 135
No. & Tanggal Jangka
No. Objek Nilai Jaminan
Perjanjian Waktu
2. Perjanjian 13 (tiga belas) unit 36 (tiga Nilai pembiayaan • K e l e n g k a p a n
S e w a JUNGHEINRICH Electric p u l u h s e b e s a r d o k u m e n
Pembiayaan Counter Balance EFG e n a m ) Rp3.441.555.000,- kepemilikan
U n t u k MC325-1150-4700DZ bulan dengan bunga bunga (Invoice/Faktur Asli,
Peralatan 2022 tetap sebesar 4,17 % Kwitansi asli dan
(Pembiayaan p.a Surat Jalan)
Investasi) • Jaminan Pribadi
dengan Hak Nilai outstanding per ( P e r s o n a l
Opsi No. 31 Oktober 2024 G u a r a n t e e )
L22J01334E sebesar atas nama Hadi
tanggal 7 Rp702.082.026,- Suhermin dan Lucia
Oktober 2022 Irawaty Lie
• S i m p a n a n
Jaminan sebesar
Rp382.395.000,-
3. Perjanjian 11 (sebelas) unit 36 (tiga Nilai pembiayaan • K e l e n g k a p a n
S e w a JUNGHEINRICH Electric p u l u h s e b e s a r d o k u m e n
Pembiayaan Counter Balance EFG e n a m ) Rp4.951.883.100,- kepemilikan
U n t u k MC325-1150-4700DZ, bulan dengan bunga bunga (Invoice/Faktur Asli,
Peralatan 3 (tiga unit) TCM Forklift tetap sebesar 4,17 % Kwitansi asli dan
FD70Z8T VFHM600 LF122
(Pembiayaan TJW TJR 4SV dan 1 (satu) p.a Surat Jalan)
Investasi) unit JUNGHEINRICH • Jaminan Pribadi
dengan Hak Electric Counter Balance Nilai outstanding per ( P e r s o n a l
Opsi No. EFG MC325-1150-4700DZ 31 Oktober 2024 G u a r a n t e e )
L 2 2 J 0 11 9 7 E sebesar atas nama Hadi
tanggal 19 Rp1.138.911.714,- Suhermin dan Lucia
September Irawaty Lie
2022 • S i m p a n a n
Jaminan sebesar
Rp550.209.300,-
Ketentuan penting yang mengikat Perseroan dalam perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud
diatas adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Lessor
a. Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas objek sewa
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk memasuki lokasi dimana Peralatan berada,
dan memeriksa keadaan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau
pengunaan Peralatan dengan pemberitahuan lebih dahulu
kepada Lessee;
c. Berhak untuk membayarkan lebih dahulu ongkos dan biaya
dalam hal Lessee lalai memenuhi salah satu kewajiban
berdasarkan Perjanjian ini ke pihak ketiga, dengan
mendapatkan ganti rugi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
setelah tanggal permintaan tertulis untuk itu dengan bunga;
d. Berhak untuk menguasai Simpanan Jaminan;
e. Berhak untuk melaksanakan penarikan Jaminan Tambahan
dari Lessee atau dari pihak manapun yang menguasai
Jaminan Tambahan dan selanjutnya menguasai serta
melakukan penjualan atas Jaminan Tambahan kepada pihak
ketiga dengan hargga yang dianggap pantas berdasarkan
mekanisme dalam peraturan perundang-undangan;
f. Berhak untuk mengambil Barang Modal berada apabila Lessee
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini atau Lessee mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya
jangka waktu Perjanjian, Leesee tidak mempergunakan hak
opsi untuk membeli Barang Modal atau memperpanjang/
memperbaharui Perjanjian;
g. Berhak untuk memindahkan atau menjaminkan semua atau
111
Page 136
sebagian hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
h. Wajib untuk menyerahkan objek sewa sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini
i. Wajib untuk memberikan hak opsi untuk melakukan pembelian
Barang Modal dengan harga yang sama dengan Nilai Sisa
berdasarkan ketentuan pada Perjanjian ini kepada Lessee
Hak dan Kewajiban Lessee
a. Berhak untuk menggunakan objek sewa sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk membayar lebih dini secara tunai dan sekaligus
seluruh Angsuran Sewa Pembiayaan ditambah Nilai Sisa serta
semua jumlah lain yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini setelah
diperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Lessor;
c. Berhak untuk menggunakan hak opsi untuk melakukan
pembelian Barang Modal dengan harga yang sama dengan
Nilai Sisa berdasarkan Lampiran Perjanjian ini melalui
pemberitahuan secara tertulis pada saat yang sama dengan
saat pembayaran uang sewa terakhir Lessee kepada
Lessor dan apabila Lessee melakukan pelunasan sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, maka pada saat yang
sama dengan saat pelunasan sebelum berakhirnya jangka
waktu tersebut;
d. Wajib untuk membayar tepat pada waktunya menurut jadwal
setiap Angsuran Sewa Pembiayaan untuk Peralatan dan
secara penuh dalam jumlah, mata utang, cara pembayaran
sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran;
e. Wajib untuk menyerahkan kepada Lessor semua polis asli,
bukti pelunasan pembayaran premi asuransi dan dokumen
pertanggungan asuransi lainnya yang terkait, apabila dalam
hal perpanjangan asuransi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal jatuh tempo wajib menyerahkan kepada Lessor
dokumen asli terkait;
f. Wajib untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada Lessor
apabila terjadi resiko yang timbul akibat dari musnah, rusak
atau tidak dipergunakannya lagi Peralatan atau bagiannya
karena alasan apapun, atau adanya penyitaan, pencurian,
hilangnya atau pengambil-alihan hak atas atau pengunaan
Peralatan atau adanya halangan dari pihak ketiga;
g. Wajib untuk memelihara Peralatan sehingga dari waktu ke
waktu berada dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan;
h. Wajib untuk membayar semua biaya untuk pendaftaran, ijin,
pungutan, pajak, bea dan ongkos lain yang harus dibayar
sehubungan dengan Peralatan atau pemakaiannya atau
berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Lessee berdasarkan
Perjanjian ini atau mengenai tempat dimana Peralatan dari
waktu ke waktu dipasang dan atas permintaan Lessor, wajib
memberikan kepada Lessor salinan otentik dari tanda terima
untuk pembayaran tersebut;
i. Wajib untuk mengasuransikan Barang Modal untuk segala
resiko yang mungkin terjadi termasuk resiko terhadap pihak
ketiga yang timbul akibat penggunaan Peralatan selama
Masa Sewa Pembiayaan untuk kepentingan dan atas nama
Lessor, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui
oleh Lessor dan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan
yang dapat diterima oleh Lessor, dengan nilai pertanggungan
112
Page 137
sekurang-kurangnya sejumlah Nilai Kerugian Disetujui;
j. Wajib untuk segera menyerahkan kepada Lessor atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Lessor, semua surat, pemberitahuan
atau dokumen dan pernyataan apapun yang diajukan atau
diserahkan kepada atau agen kuasa atau pegawai sehubungan
dengan suatu tagihan, tuntutan, tindakan atau tuntutan di
pengadilan yang dimulai atau ditujukan terhadap Lessee yang
timbul dari penggunaan dan pengoperasian Peralatan;
k. Wajib untuk membayar semua dan setiap Angsuran Sewa
Pembiayaan dan kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya
dari Lessee berdasarkan Perjanjian ini, walaupun terjadi
kerusakan atau tidak dipergunakannya Peralatan
l. Wajib untuk memelihara Peralatan sehingga dari waktu ke
waktu berada dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan;
m. Wajib untuk menandatangani dokumen-dokumen yang
berakitan dengan pengurusan, pembebanan dan/atau
pendaftaran jaminan atas Jaminan Tambahan termasuk tapi
tidak terbatas pada surat Pemberian Jaminan Tambahan dan
Kuasa, Surat Kuasa Pembebanan Fidusia Jaminan Tambahan,
dan Akta Jaminan.
n. Wajib untuk memberitahukan setiap perubahan susunan
Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, alamat Lessee dan
Perubahan Anggaran Dasar lainnya dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan tersebut;
Pembatasan (Negative Covenant) : Dilarang untuk menjual, mengalihkan hak, menyewa-
guna-usahakan ulang, membebani, menjaminkan, mengenakan biaya
atau menyerahkan penguasaan dan penggunaan atas Barang Modal
kepada pihak ketiga dengan jalan apapun juga kecuali atas kepentingan
kegiatan usaha.
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya pada Perjanjian
ini.
Pengakhiran : Apabila jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau terjadi cidera janji
Penyelesaian Sengketa : Perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
(baik dilaksanakan secara antara Lessee dan Lessor atau dapat
melibatkan BMPPVi dengan metode mediasi). Apabila musyawarah
tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat menyelesaikan
melalui kantor kepaniteraan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau
Pengadilan Negeri pada wilayah hukum kantor Cabang Lessee atau
Pengadilan Negeri lainnya bila diperlukan dan disetujui oleh Lessee.
4. PT. Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia (dh. PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance
Indonesia)
113
Page 138
No. & Tanggal
Objek Jangka Waktu Nilai Jaminan
Perjanjian
P e r j a n j i a n 2 (dua) unit TCM 36 (tiga puluh Nilai pembiayaan • Kelengkapan
P e m b i a y a a n Forklift FD50T9B enam) bulan sebesar dokumen
Investasi No. SML VMZZZ TJW TJR Rp3.579.483.600,- kepemilikan barang
19071402-006 pada 25V, 1 (satu) unit dengan bunga bunga sewa guna usaha
tanggal 1 Desember FB 25-9 3F470 LF tetap sebesar 8,85 % • Simpanan
2021
1070 NPF NPR 3V, p.a jaminan sebesar
2 (dua) unit FB25-9 Rp397.720.400,-
3F470 LF 1070 PF Nilai outstanding per 31
PR 4V 4VP, 2 (dua) Oktober 2024 sebesar
unit FB25-9 3F470 Rp224.665.387,-
LF 1070 PF PR 3V
dan 2 (dua) unit
FD70Z8B VFH600
LF122 TJW TJR
4SV
Ketentuan penting yang mengikat Perseroan dalam perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud
diatas adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Lessor
a. Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas objek sewa
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk menjadi penerima manfaat asuransi satu-
satunya;
c. Berhak untuk mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan
untuk masuk ke tanah atau bangunan tersebut, untuk
memeriksa pemakaian barang dan memeriksa dan membuat
fotokopi dari buku-buku dan catatan-catatan Lessee mengenai
Barang, dan buku-buku serta catatan-catatan tersebut wajib
disediakan Lessee atau wakilnya atas permintaannya;
d. Berhak untuk mengambil Barang Modal berada apabila Lessee
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini atau Lessee mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya
jangka waktu Perjanjian, Leesee tidak mempergunakan hak
opsi untuk membeli Barang Modal atau memperpanjang/
memperbaharui Perjanjian;
e. Berhak untuk menyerahkan atau menjadikan jaminan kepada
pihak ketiga atas hak-haknya berdasakan Perjanjian ini;
f. Wajib untuk menyerahkan objek sewa sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini
g. Wajib untuk membeikan hak opsi untuk membeli Barang Modal
dengan pembayaran tunai yaitu sejumlah uang yang sama
dengan Nilai Sisa Barang yang ditentukan dalam Skedul,
apabila telah dilakukan pelunasan sebagaimana mestinya dan
tepat waktu terkait dengan semua jumlah uang yang terhutang
Hak dan Kewajiban Lessee
a. Berhak untuk menggunakan objek sewa sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian ini;
b. Berhak untuk melaksanakan opsi untuk membeli Barang Modal
dengan pembayaran tunai kepada Lessor yaitu sejumlah uang
yang sama dengan Nilai Sisa sebagaimana dimaksud dalam
Skedul, apabila telah dilakukan pelunasan sebagaimana
mestinya dan tepat waktu terkait dengan semua jumlah uang
yang terhutang;
c. Wajib untuk membayar kepada Lessor uang sewa pembiayaan
dalam jumlah dan mata uang yang disebut dalam Skedul dan
pada tanggal yang dalam Skedul
114
Page 139
d. Wajib untuk membayar uang simpanan jaminan kepada Lessor
e. Wajib untuk memberikan jaminan kepada Lessor dalam
bentuk, jumlah, nilai serta dengan cara dan persyaratan
yang disyaratkan oleh Lessor, dan memberikan dokumen asli
mengenai bukti kepemilikan jaminan;
f. Wajib mengasuransikan jaminan untuk kepentingan Lessor
atas beban biaya Lessee, pada perusahaan asuransi yang
disetujui oleh lessor
g. Wajib untuk mendapat semua lisensi, perizinan dan
persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Barang
dan akan melakukan tindakan agar Barang digunakan dan
dioperasikan hanya untuk keperluan usaha saja sebagaimana
dinyatakan dalam Skedul dan sesuai dengan undang-undang
dan peraturan yang berlaku, dan hanya oleh karyawan yang
memiliki keahlian dan memenuhi syarat;
h. Wajib untuk secara tertulis memberitahukan Lessor apabila
dalam hal suatu bagian dari Barang hilang, dicuri, hancur, rusak
tanpa dapat diperbaiki lagi, atau secara permanen menjadi tidak
dapat dipakai lagi oleh sebab apap pun atau dengan cara lain
menjadi kerugian total yang nyata, termasuk keadaan kahar
atau dalam hal terjadi penghukuman, penyitaan, penahanan,
retensi;
i. Wajib untuk tidak membatalkan atau mengakhiri, mengubah
atau memodifikasi polis asuransi tanpa persetujuan tertulis
lebih dulu dari Lessor;
j. Wajib untuk memberitahukan kepada Lessor secara tertulis
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadinya
Kerugian atau peristiwa lain untuk mana dapat diajukan klaim
berdasarkan polis asuransi yang disyaratkan;
Pembatasan (Negative Covenant) :
a. Dilarang untuk mengalihkan hak-hak dan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada siapapun
kecuali atas kepentingan menjalankan kegiatan usaha.
b. Untuk melakukan hal sebagai berikut tanpa persetujuan
tertulis:
- Setiap perubahan pemegang saham yang dapat
mengakibatkan perubahan kendali atas Lessee;
- Setiap perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
atau
- Melakukan peleburan atau penggabungan dengan
perusahaan atau badan hukum lain.
Cidera Janji : Apabila salah satu pihak tidak memenuhi salah satu kewajibannya
pada Perjanjian ini
Penyelesaian Sengketa : Perselisihan, para pihak akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa dan Pengadilan Negeri yang berwenang pada
setiap sengketa yang timbul berkaitan dengan Perjanjian ini ke setiap
pengadilan.
3) Perjanjian lainnya
Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti Rugi tanggal 28 November 2024 antara Perseroan
sebagai Penerbit dan Credit Guarantee and Investment Facility sebagai CGIF/Penanggung,
dengan ikhtisar sebagai berikut:
Objek : Perjanjian penggantian biaya dan ganti rugi oleh Perseroan kepada
CGIF sehubungan dengan pemberian penanggungan oleh CGIF
terhadap obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
115
Page 140
Biaya
penanggungan : 1,50% per tahun
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Perseroan:
1. Kewajiban penggantian biaya
a. Penerbit memiliki kewajiban untuk mengganti biaya yang telah dibayarkan oleh CGIF
berdasarkan Jaminan, dengan kewajiban penggantian biaya tersebut dimulai pada hari
ketika CGIF melakukan pembayaran berdasarkan Jaminan sesuai dengan paragraf (b)
di bawah ini.
b. Apabila Penerbit diwajibkan untuk mengganti biaya kepada CGIF sesuai dengan paragraf
(a) di atas, maka Penerbit harus mengganti biaya kepada CGIF:
i. sesuai dengan Klausul 7.2 (Pembayaran Berdasarkan Dokumen Jaminan) dari
perjanjian; dan
ii. dalam jumlah yang setara dengan total dari:
1. jumlah yang dibayarkan oleh CGIF berdasarkan Jaminan pada tanggal tersebut;
dan
2. bunga atas setiap dan semua jumlah yang masih terutang dari Penerbit kepada
CGIF sejak (termasuk) tanggal jumlah tersebut jatuh tempo hingga (termasuk)
tanggal di mana jumlah tersebut
2. Ganti Rugi
a. Selain semua hak penggantian biaya, subrogasi, atau hak lainnya berdasarkan Perjanjian
ini, Jaminan, atau berdasarkan hukum, Penerbit berjanji untuk segera memberikan ganti
rugi berdasarkan permintaan kepada setiap Pihak yang Dilindungi, setelah dikurangi
pajak, terhadap segala kerugian, kewajiban, biaya, klaim, kerusakan, pengeluaran,
atau tuntutan (atau tindakan terkait) yang ditanggungnya atau yang mungkin dikenakan
terhadapnya, serta semua jumlah yang mungkin diperlukan oleh Pihak yang Dilindungi
dari waktu ke waktu untuk mengkompensasi biaya dan pengeluaran internal manajemen
dan administratifnya sebagai akibat dari atau sehubungan dengan:
(i) klaim apa pun yang diajukan terhadap Pihak yang Dilindungi tersebut sebagai akibat
dari masuk ke dalam atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen
Keuangan;
(ii) terjadinya suatu Kejadian Wanprestasi atau Peristiwa Pemicu;
(iii) kegagalan Penerbit untuk membayar jumlah yang terutang berdasarkan Dokumen
Keuangan pada tanggal jatuh temponya;
(iv) CGIF diwajibkan untuk memberikan ganti rugi, dengan alasan apapun, kepada
Pihak yang Dijamin atau agen, delegasi, atau kontraktor dari Pihak yang Dijamin
berdasarkan Dokumen Keuangan mana pun;
(v) CGIF bertanggung jawab untuk membayar biaya pencatatan atau pengarsipan,
bea materai, cukai, dan pajak serupa lainnya yang terkait dengan pelaksanaan dan
penyerahan, penyelesaian, pelaksanaan, atau administrasi Dokumen Keuangan
atau dokumen lain yang dipersiapkan atau dibuat sehubungan dengan itu;
(vi) pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap salah satu pernyataan, jaminan,
komitmen, atau perjanjian yang terdapat dalam atau dianggap dibuat berdasarkan
Perjanjian ini;
(vii) pernyataan yang tidak benar atau dugaan pernyataan yang tidak benar yang
terdapat dalam Bahan Uji Tuntas, atau kelalaian atau dugaan kelalaian untuk
menyatakan fakta penting yang diperlukan atau yang diperlukan untuk membuat
pernyataan tersebut, dalam konteks di mana pernyataan tersebut dibuat, tidak
menyesatkan; atau (viii) penyelidikan terhadap suatu kejadian atau keadaan yang
menurut CGIF mungkin merupakan salah satu dari hal-hal yang disebutkan dalam
paragraf (i) hingga (vii) di atas atau dalam mempersengketakan atau membela
klaim atau proses hukum atau arbitrase terkait dengannya,
(secara bersama, Liabilitas yang Dilindungi), bersama dengan bunga pada Tingkat
Bunga Ganti Rugi atas setiap Liabilitas yang Dilindungi sejak (termasuk) tanggal
116
Page 141
Liabilitas yang Dilindungi tersebut jatuh tempo hingga (termasuk) tanggal di mana
jumlah tersebut dibayar secara penuh.
b. Penerbit harus, sebagai kewajiban independen, memberikan ganti rugi kepada setiap
Pihak yang Dilindungi terhadap kerugian atau kewajiban yang ditanggungnya sebagai
konsekuensi dari: (i) penerimaan jumlah terkait dengan kewajiban Penerbit berdasarkan
Dokumen Keuangan; atau (ii) kewajiban tersebut diubah menjadi klaim, bukti, putusan,
atau perintah,
dalam mata uang selain mata uang yang diungkapkan untuk dibayarkan berdasarkan
Dokumen Keuangan terkait.
c. Kecuali diwajibkan oleh hukum, Penerbit melepaskan haknya di yurisdiksi mana pun
untuk membayar jumlah apa pun berdasarkan Dokumen Keuangan dalam mata uang
selain mata uang yang diungkapkan untuk dibayarkan.
Hak dan Kewajiban CGIF:
1. Pembayaran oleh CGIF
a. Penerbit secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat memberikan wewenang
kepada CGIF untuk memenuhi dan melakukan pembayaran terkait dengan setiap
permintaan atau klaim yang diajukan atau dianggap diajukan terhadap CGIF berdasarkan
Jaminan.
b. Penerbit setuju dan mengakui bahwa CGIF dapat mengandalkan dokumen apa pun
yang diserahkan kepadanya terkait dengan permintaan atau klaim berdasarkan Jaminan
yang tampak benar dan sesuai pada pandangan pertama, tanpa tanggung jawab untuk
melakukan penyelidikan lebih lanjut atau mencari konfirmasi dari pihak lain sebelum
mengandalkan dokumen tersebut atau memenuhi atau membayar permintaan atau
klaim tersebut.
c. Penerbit mengakui dan setuju terhadap ketentuan-ketentuan dalam Jaminan.
d. Kewajiban Penerbit untuk membayar jumlah apa pun kepada, atau memberikan ganti
rugi kepada, CGIF sesuai dengan Perjanjian ini tidak akan terpengaruh oleh:
(i) kecukupan, keakuratan, atau keaslian dari permintaan atau klaim atau dokumen
lainnya;
(ii) ketidakmampuan atau keterbatasan kekuasaan pihak mana pun yang menandatangani
permintaan atau klaim atau dokumen lainnya; atau
(iii) kegagalan atau keterlambatan CGIF dalam memberi tahu Penerbit tentang
pembayarannya sehubungan dengan pemberitahuan, permintaan, klaim, atau
kewajiban berdasarkan Jaminan.
2.4. Aset Tetap
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah nilai aset tetap – bersih yang dimiliki Perseroan adalah
sebesar Rp594.947.911.281,-.
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, menguasai dan menggunakan
harta kekayaan yaitu sebagai berikut:
1) Tanah
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan menguasai harta kekayaan berupa
tanah dengan rincian sebagai berikut:
117
Page 142
Jenis, No & Tanggal
No. Bukti Hak (Sertipikat/ Jangka Waktu Letak Tanah / Bangunan Nilai Aset1 Peruntukan
girik)
1. Perjanjian Pengikatan Jual Pembayaran angsuran Jl. Kenari Utara II Blok C Rp3.080.000.000 Pengembangan
Beli No. 0004/PPJB-LC1/ terakhir 8 Maret 2024 No. 005A Lippo Cikarang Workshop
COM/II/2021 tanggal 19 dimana Perseroan perlu Kabupaten Bekasi
Maret 2022 sebagaimana membayar sebesar Objek tanah-tanah tersebut
diubah dengan Addendum Rp.3.388.000.000,- berdasarkan sertifikat-
Perjanjian Pengikatan dengan angsurannya sertifikat di bawah ini yang
Jual Beli No. 00001/ADD- s e b e s a r saat ini belum dilakukan
LCK-PPN/LC1/04/2022 Rp.75.288.889,- per pemecahan sertifikat:
tanggal 12 April 2022 termin. 1. SHGB No. 3141/
antara PT Lippo Cikarang Cibatu atas nama PT Lippo
Tbk dengan Perseroan Atas perjanjian ini telah Cikarang
dilunasi seluruhnya 2. SHGB No. 16/
berdasarkan Bukti
Transfer dari PT Bank Jayamukti atasnama PT Lippo
CIMB Niaga Tbk pda Cikarang
tanggal 8 Maret 2024. 3. SHGB No. 14/
jayamukti atas nama PT Lippo
2. Perjanjian Pengikatan Jual Pembayaran angsuran Cikarang Rp3.080.000.000 Pengembangan
Beli No. 0005/PPJB-LC1/ terakhir 8 Maret 2024 Workshop
COM/II/2021 tanggal 19 dimana Perseroan perlu Persetujuan Bangunan
Maret 2021 sebagaimana membayar sebesar Gedung SK-
diubah dengan Addendum Rp3.403.057.778 PBG-321620-22092023-01
Perjanjian Pengikatan dengan angsurannya tanggal 29 November 2023
Jual Beli No. 00002/ADD- sebesar Rp75.973.333,-
LCK-PPN/LC1/04/2022 per termin
tanggal 12 April 2022
antara PT Lippo Cikarang Atas perjanjian ini telah
Tbk dengan Perseroan dilunasi seluruhnya
berdasarkan Bukti
Transfer dari PT Bank
CIMB Niaga Tbk pda
tanggal 8 Maret 2024.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Pembayaran angsuran Rp3.080.000.000 Pengembangan
Beli No. 0006/PPJB-LC1/ terakhir 8 Maret 2024 Workshop
COM/II/2021 tanggal 19 dimana Perseroan perlu
Maret 2021 sebagaimana membayar sebesar
diubah dengan Addendum Rp3.388.00.000,-
dengan angsurannya
Perjanjian Pengikatan sebesar Rp75.288.889,-
Jual Beli No. 00003/ADD- per termin
LCK-PPN/LC1/04/2022
tanggal 12 April 2022 Atas perjanjian ini telah
antara PT Lippo Cikarang dilunasi seluruhnya
Tbk dengan Perseroan berdasarkan Bukti
Transfer dari PT Bank
CIMB Niaga Tbk pda
tanggal 8 Maret 2024.
4. Perjanjian Pengikatan Jual Pembayaran angsuran Rp3.080.000.000 Pengembangan
Beli No. 0007/PPJB-LC1/ terakhir 11 Maret 2024 Workshop
COM/II/2021 tanggal 19 dimana Perseroan perlu
Maret 2021 sebagaimana membayar sebesar
diubah dengan Addendum Rp3.388.000.000,-
Perjanjian Pengikatan dengan angsurannya
Jual Beli No. 00004/ADD- sebesar 79.994.425,-
LCK-PPN/LC1/04/2022 per termin
tanggal 12 April 2022
antara PT Lippo Cikarang Atas perjanjian ini telah
Tbk dengan Perseroan dilunasi seluruhnya
berdasarkan Bukti
Transfer dari PT Bank
CIMB Niaga Tbk pda
tanggal 8 Maret 2024.
118
Page 143
Jenis, No & Tanggal
No. Bukti Hak (Sertipikat/ Jangka Waktu Letak Tanah / Bangunan Nilai Aset1 Peruntukan
girik)
5. Perjanjian Pengikatan Pembayaran angsuran Rp3.394.300.000 Pengembangan
Jual Beli No. 0039/PPJB- terakhir 30 Maret 2023 Workshop
LC1/COM/III/2021 tanggal dimana Perseroan perlu
1 April 2021 sebagaimana membayar sebesar
diubah dengan Addendum Rp3.733.730.000,-
Perjanjian Pengikatan dengan angsurannya
Jual Beli No. 00032/ADD- s e b e s a r
LCK-PPN/LC1/04/2022 Rp116.679.063,- per
tanggal 12 April 2022 termin
antara PT Lippo Cikarang
Tbk dengan Perseroan Atas perjanjian ini telah
dilunasi seluruhnya
berdasarkan Bukti
Transfer dari PT Bank
CIMB Niaga Tbk pda
tanggal 30 Maret 2024.
6. Perjanjian Pengikatan Pembayaran angsuran Rp3.471.650.000 Pengembangan
Jual Beli No. 0040/PPJB- terakhir 30 Maret 2023 Workshop
LC1/COM/III/2021 tanggal dimana Perseroan perlu
1 April 2021 sebagaimana membayar sebesar
diubah dengan Addendum Rp3.818.815.000,-
Perjanjian Pengikatan dengan angsuran
Jual Beli No. 00033/ADD- Rp119.337.963,- per
LCK-PPN/LC1/04/2022 termin
tanggal 12 April 2022
antara PT Lippo Cikarang Atas perjanjian ini telah
Tbk dengan Perseroan dilunasi seluruhnya
berdasarkan Bukti
Transfer dari PT Bank
CIMB Niaga Tbk pda
tanggal 30 Maret 2024.
7. Surat Perjanjian Pinjam 30 (tiga puluh) tahun Jl. Gelampik, Ds/Kel. Rp0,- Workshop
Pakai Tanah tanggal 29 Pasirsari, Kec. Cikarang
November 2022 antara Selatan, Kab. Bekasi seluas
Perseroan sebagai Pihak 1.253 m2
Pertama dengan Lucia
Irawaty Lie sebagai Pihak IMB No. 503/235/F/EKABANG
Kedua atas SHM No. tanggal 8 Desember 2005
01501 atas nama Lucia
Irawaty Lie tanggal 16
Desember 1997 berlaku
seumur hidup
Atas SHM No. 01501
sedang dijaminkan di
Bank CIMB
8. Surat Perjanjian Pinjam 30 (tiga puluh) tahun Jl. Gelampik, Ds/Kel. Rp0,- Workshop
Pakai Tanah tanggal 29 Pasirsari, Kec. Cikarang
November 2022 antara Selatan, Kab. Bekasi seluas
Perseroan sebagai Pihak 1.735 m2
Pertama dengan Hadi
Suhermin sebagai Pihak IMB No. 503/197/F/EKABANG
Kedua atas SHM No. tanggal 25 Oktober 2013
01502 atas nama Hadi
Suhermin tanggal 16
Desember 1997 yang
berlaku seumur hidup
Atas SHM No. 01502
sedang dijaminkan di
Bank CIMB
119
Page 144
Jenis, No & Tanggal
No. Bukti Hak (Sertipikat/ Jangka Waktu Letak Tanah / Bangunan Nilai Aset1 Peruntukan
girik)
9. Surat Perjanjian Pinjam 30 (tiga puluh) tahun Jl. Gelampik, Ds/Kel. Rp0,- Workshop
Pakai Tanah tanggal 29 Pasirsari, Kec. Cikarang
November 2022 antara Selatan, Kab. Bekasi seluas
Perseroan sebagai Pihak 2031 m2
Pertama dengan Hadi
Suhermin sebagai Pihak IMB No. 640/467/DPUPR-
Kedua atas SHM No. BGU/SARTEK-A/2020
01505 atas nama Hadi tanggal 25 September 2020
Suhermin tanggal 16
Desember 1997 yang Izin Mendirikan Bangunan
berlaku seumur hidup No. 503/822/DPMPTSP/20 20
tanggal 30 November 2020
Atas SHM No. 01505
sedang dijaminkan di
Bank Panin
10. Surat Perjanjian Pinjam 30 (tiga puluh) tahun Jl. Raya Cikarang Cibarusah Rp0,- Show room
Pakai Tanah tanggal 29 No. 150 Ds/Kel. Sukaresmi,
November 2022 antara Kec. Cikarang Selatan, Kab.
Perseroan sebagai Pihak Bekasi, seluas 500 m2
Pertama dengan Hadi
Suhermin sebagai Pihak Izin Mendirikan Bangunan No.
Kedua atas SHM No. 632 503/201/Pemb. Tanggal 29
atas nama Hadi Suhermin Desember 2006
tanggal 9 Oktober 2000
yang berlaku seumur Izin Mendirikan Bangunan No.
hidup. 503/202/Pemb. Tanggal 29
Desember 2006
Atas SHM No. 632 sedang
dijaminkan di Bank Izin Mendirikan Bangunan No.
Danamon 503/203/Pemb. Tanggal 29
Desember 2006
11. Surat Perjanjian Pinjam 30 (tiga puluh) tahun a. Kampung Cimahi, RT/RW Rp0,- Kantor dan
Pakai Tanah tanggal 1 004/002, seluas 2755m2 Workshop
Januari 2024, oleh dan
antara Perseroan dengan b. Kampung Cimahi RT/RW
Hadi Suhermin yang 004/002 ,seluas 233m2
terdiri atas:
a. SHM No. Keduanya menggunakan
00174/Sukamahi PBG No. SK-PBG-321620-
b. SHM No. 29112023- 001 tanggal 29
00778/Sukamahi November 2023
seluruhnya atas nama
Hadi Suhermin
12. Akta Hibah No. 538/2024 - Kawasan Industri Rp0,- Tanah Kosong
tanggal 26 November Mitra Karawang, Des.
2024 yang dibuat Parungmulya, Kec. Ciampel,
dihadapan Joko Waskito Kab. Karawang, Prov. Jawa
Dewantoro, S.H., M.Kn., Barat, seluas 2.560m2
Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT)
Kabupaten Karawang
oleh dan antara Hadi
Suhermin sebagai Pihak
Pertama dan Perseroan
sebagai PIhak Kedua
sehubungan dengan
hibah tanah SHGB 01667/
Parungmulya atas nama
Hadi Suhermin kepada
Perseroan (“Akta Hibah
538/2024”)
Berdasarkan keterangan dari Perseroan, untuk tanah dengan PPJB No. 0039/PPJB-LC1/
COM/III/2021 dan No. 0040/PPJB-LC1/COM/III/2021 akan dilakukan pembaruan sertifikat
selambat – lambat 4-6 bulan. Sedangkan untuk PPJB No. 0007/PPJB-LC1/COM/III/2021,
No. 0004/PPJB-LC1/COM/II/2021, No. 0005/PPJB-LC1/COM/II/2021, No. 0006/PPJB-LC1/
COM/II/2021 sedang dalam proses pemecahan sertifikat oleh pihak Lippo dengan estimasi
penandatanganan AJB akan dilakukan pada tahun 2026.
120
Page 145
Berdasarkan Surat Keterangan No. 81/NOT.JWD/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang
dikeluarkan oleh Joko Waskito Dewantoro, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Kawarang,
atas tanah SHGB 01667 yang telah dihibahkan berdsarkan Akta Hibah 538/2024, jangka
waktu proses pengurusan balik nama atas tanah tersebut adalah 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak dokumen telah dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, atas pengurusan tanah SHM No. 00778 seluas
233 m² dan SHM No. 0174 seluas 2.775 m² seluruhnya atas nama Hadi Suhermin, Perseroan
telah menyampaikan dokumen berkas permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional
(BPN) sesuai dengan Tanda Terima Dokumen No. 306145/2024 tanggal 26 November 2024
untuk SHM No. 00778 dan Tanda Terima Dokumen No. 306173/2024 tanggal 26 November
2024 untuk SHM No. 00174 keduanya untuk perubahan hak atas tanah. Berdasarkan Surat
Keterangan No. 19/EKL/Not/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, estimasi penyelesaian
proses penurunan/konveris hak atas kedua tanah tersebut adalah ± 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterbitkannya kedua Terima Dokumen atas kedua tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Perseroan, sebelum dilaksanakannya proses balik nama tanah
tersebut, Perseroan memastikan akan melakukan penandatanganan akta hibah untuk tanah
SHM No. 00778 dan SHM No. 00174 sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 31 Januari
2025 serta Perseroan juga akan memastikan untuk menyelesaikan seluruh proses balik
nama SHGB 01667, SHM No. 00778, dan SHM No. 0174 menjadi atas nama Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya pada 28 Februari 2025.
Bahwa atas tanah dan bangunan yang terletak di SHGB No. 01667/Parungmulya, SHM No.
174/Sukamahi dan SHM No. 778/Sukamahi yang seluruhnya atas nama Hadi Suhermin
sedang dalam proses hibah kepada Perseroan oleh karena perolehan atas tanah menjadi
milik pemegang saham menggunakan dana Perseroan sesuai dengan pencatatan pada
laporan keuangan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, atas tanah-tanah yang dikuasai Perseroan tersebut
tidak sedang dalam sengketa serta tidak terdapaat pembebanan hak tanggunan atas tanah-
tanah tersebut kecuali atas jaminan SHM No. 01501/Pasirsari dan SHM No. 01502/Pasirsari
pada Bank CIMB Niaga, SHM No. 632 dan SHGB No. 01667/Parungmulya pada Bank
Danamon serta SHM No. 01505 pada Bank Panin.
2) Bangunan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan secara sah menguasai harta kekayaan
berupa bangunan-bangunan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Bukti Hak, No. dan Jangka Waktu
No. Lokasi Bangunan Peruntukan
Tanggal Berakhir
a. Izin Mendirikan Bangunan - Jl. Gelampik, Ds/Kel. Pasirsari, Workshop
No. 503/822/DPMPTSP/20 20 Kec. Cikarang Selatan, Kab.
tanggal 30 November 2020 Bekasi
atas nama Hadi Suhermin
yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bekasi
b. Izin Mendirikan Bangunan - Jl. Gelampik, Ds/Kel. Pasirsari, Workshop dan
No. 503/235/Pemb. Tanggal Kec. Cikarang Selatan, Kab. Kantor
8 Desember 2005 atas Bekasi
nama Lucia Irawaty Lie yang
dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bekasi
121
Page 146
Jenis Bukti Hak, No. dan Jangka Waktu
No. Lokasi Bangunan Peruntukan
Tanggal Berakhir
c. Izin Mendirikan Bangunan - Jl. Gelampik, Ds/Kel. Pasirsari, Workshop
No. 503/197/F/EKABANG Kec. Cikarang Selatan, Kab.
tanggal 25 Oktober 2013 atas Bekasi
nama Hadi Suhermin yang
dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bekasi
d. Izin Mendirikan Bangunan Jl. Gelampik, Ds/Kel. Pasirsari, Workshop
No. 640/467/DPUPR-BGU/ Kec. Cikarang Selatan, Kab.
SARTEK-A/2020 tanggal Bekasi
25 September 2020 atas
nama Hadi Suhermin yang
dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bekasi
e. Izin Mendirikan Bangunan - Jl. Raya Cikarang Cibarusah Show room
No. 503/201/Pemb. Tanggal No. 150 Ds/Kel. Sukaresmi,
29 Desember 2006 atas Kec. Cikarang Selatan, Kab.
nama Hadi Suhermin yang Bekasi,
dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bekasi
f. Izin Mendirikan Bangunan - Jl. Raya Cikarang Cibarusah Show room
No. 503/202/Pemb. Tanggal No. 150 Ds/Kel. Sukaresmi,
29 Desember 2006 atas Kec. Cikarang Selatan, Kab.
nama Hadi Suhermin yang Bekasi,
dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bekasi
g. Izin Mendirikan Bangunan No. - Jl. Raya Cikarang Cibarusah Show room
503/203/Pemb. Tanggal 29 No. 150 Ds/Kel. Sukaresmi,
Desember 2006 atas nama Kec. Cikarang Selatan, Kab.
Perseroan atas nama Hadi Bekasi,
Suhermin yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Kabupaten
Bekasi
h. Persetujuan Bangunan - Jl. Senayan raya No. 15, Kantor dan
Gedung SK- Taman Olympia Lippo Workshop
PBG-321619-20032023-006 Cikarang, Cikarang Selatan,
tanggal 20 Maret 2023 Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat
i. Persetujuan Bangunan - Jl. Desa Sukamahi, kecamatan Kantor dan
Gedung SK- cikarang Pusat, Kabupaten Workshop
PBG-321620-22092023-01 Bekasi.
tanggal 29 November 2023 Kel/Desa. Sukamahi Kec.
Cikarang Pusat Kab. Bekasi
Prov Jawa
Barat
per 31 Mei 2024
1
3) Kendaraan Bermotor
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dengan sah harta kekayaan
berupa kendaraan bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Kendaraan No. BPKB No. Polisi Tahun Nilai Aset1
Grandmax G2257713G B 1656 FFG 2009 Rp124,581,818
Mobilio Merah L08547806 B 1226 FOU 2015 Rp185,000,000
Mobilio Silver L08547807 B 1227 FOU 2014 Rp196,000,000
Xenia G2274111G B 1737 FFG 2009 Rp96,579,090
Xtrail L09347045 B 1710 FOV 2015 Rp403,500,000
Grandmax Pick up H09685619 B 9358 FAB 2011 Rp86,900,000
Grandmax I08615143 B 1883 FFZ 2011 Rp117,500,000
Carry Pick up G36620086 B 9138 FAA 2010 Rp98,000,000
Blindvan G3906235G B 9076 FCA 2010 Rp89,000,000
Grandmax Pick up M07383187 B 9657 FAO 2016 Rp135,000,000
Grandmax Pick up M07383188 B 9658 FAO 2016 Rp135,000,000
122
Page 147
Jenis Kendaraan No. BPKB No. Polisi Tahun Nilai Aset1
Xenia J06809212 B 1455 FKN 2014 Rp150,000,000
Grandmax N01832617 B 1108 FZK 2017 Rp125,875,000
Panter E289910 B 1854 FYY 2008 Rp220,000,000
Dutro I10142278 B 9270 FDB 2012 Rp475,000,000
Ligh Truck I10142390 B 9273 FDB 2012 Rp475,000,000
Dutro Car carier K02793863 B 9150 FDC 2013 Rp575,000,000
Grandmax K02620660 B 1693 FKQ 2013 Rp122,700,000
Grandmax Pick up K02620636 B 9019 FAG 2013 Rp110,850,000
Honda CRV M07822604 B 1649 FJD 2015 Rp370,536,364
Grandmax Pick up K02622311 B 9029 FAG 2013 Rp129,000,000
Grandmax Pick up H02742418 B 9558 FAA 2010 Rp84,600,000
Blindvan H02742419 B 9217 FCA 2010 Rp95,300,000
Grandmax Pick up I02165851 B 9961 FAB 2011 Rp87,400,000
Dutro K02793817 B 9149 FDC 2013 Rp675,000,000
Rush P04363401 B 2076 FFC 2019 Rp365,000,000
Grandmax 102925133 B 1395 FFU 2011 Rp117,500,000
Tronton 6D16A47136 B 9627 FPA 2012 Rp765,000,000
Grandmax Pick Up L04674008 B 9003 FAK 2014 Rp101,950,000
Grandmax L04673965 B 1455 FOO 2013 Rp132,550,000
Grandmax Pick up J02120131 B 9384 FAE 2012 Rp94,100,000
Grandmax Pick up J02120210 B 9393 FAE 2012 Rp120,256,364
Grandmax Pick up L04685584 B 9070 FAK 2014 Rp101,950,000
Pajero M146322222 B 1882 FJD 2016 Rp565,000,000
Supra x 5892577 B 4343 FRW 2018 Rp16,800,000
CRV 7343424 B 77 SML 2018 Rp496,000,000
Xenia G1352363G B 1913 FFF 2009 Rp269,960,000
Revofit L08145768 B 3375 FXJ 2014 Rp12,150,000
Revofit L08145765 B 3185 FXK 2014 Rp15,000,000
Revofit L08145766 B 3817 FXH 2014 Rp12,150,000
Vellfire K06303543 B 99 SML 2013 Rp762,727,273
Blindvan K10571991 B 9533 FCC 2013 Rp109,800,000
Grandmax K10572019 B 1114 FKZ 2013 Rp125,300,000
Grandmax Pick up K10571962 B 9590 FAH 2013 Rp95,200,000
Tronton O07232497 L 8104 UZ 2019 Rp818,400,000
Tronton O07232496 L 8097 UZ 2019 Rp818,400,000
per 31 Mei 2024
1
4) Mesin dan Peralatan
Sampai dengan Oktober 2024, Perseroan memiliki dengan sah harta kekayaan berupa mesin
dan peralatan, sebanyak 3.873 forklift yang terdiri dari 2.005 forklift diesel dan 1.868 forklift
elektrik, 2.250 baterai, dan 774 charger. Selain itu, Perseroan juga menguasai dengan sah
harta kekayaan berupa forklift yang terdiri dari 307 melalui perjanjian leasing dengan lembaga
keuangan non-bank, di mana penguasaan tersebut berarti Perseroan memiliki hak penggunaan
dan pengendalian atas aset tersebut, tetapi kepemilikan hukumnya tetap berada pada pihak
yang menyewakan.
2.5. Asuransi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi
123
Page 148
atas aset-aset yang dianggap material oleh Perseroan dengan nilai pertanggungan yang cukup
seluruhnya sebesar Rp 199.485.128.688,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus
delapan puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan Rupiah)
dengan PT Asuransi Raksa Pratika, MNC Insurance, Etiqa.
2.6. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memilki hak paten, hak merek, lisensi,waralaba,
dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan, kecuali atas:
No. Jenis HaKI Dasar Penguasaan Keterangan
1. Merek Dagang Dan Formulir Permohonan Pendaft- Warna-warna etiket:Merah, hijau muda dan hijau tua
Jasa “SML Rental” aran Merek Indonesia tanggal Kelas barang/jasa:
2 Mei 2024 dengan Nomor a. kelas 12 Truk Forklift
Permohonan DID2024036809 b. kelas 37 perbaikan truk forklift
c. kelas 39 penyewaan forklift
3. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN KETERANGAN TENTANG PENGENDALI PERSEROAN
*) Pemilik manfaat akhir
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan dan pihak yang menjadi pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Hadi Suhermin yang juga menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan. Hadi Suhermin telah memenuhi kriteria pemilik manfaat akhir
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b dan c Perpres No. 13/2018.
Pada tanggal 23 Agustus 2024 Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan atas pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018.
Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perseroan melalui RUPS sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 90 tanggal 28 November 2022 telah menetapkan Hadi Suhermin sebagai Pengendali
Perseroan.
124
Page 149
4. PENGURUS DAN PENGAWAS PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 November 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hadi Suhermin
Direktur : Winston Suhermin
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Lucia Irawaty Lie
Komisaris Independen : I Ketut Widiana
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 33/2014.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Komisaris
Lucia Irawaty Lie
Komisaris Utama
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2006 –
sekarang dan memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun
sesuai dengan anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Menyelesaikan pendidikan Diploma
of Business di Metropolitan Business College, Australia pada tahun 1990.
Pengalaman Kerja:
Sep 2006 – sekarang : Komisaris Utama PT. Sarana Mitra Luas Tbk
Jan 2014 – sekarang : Komisaris PT. Tramindo Mitra Sarana
Agu 1996 – Sep 2006 : Komisaris CV. Sarana Graha
Jan 1994 – Des 1995 : Marketing Properti di Pondok Kelapa
Feb 1992 – Des 1993 : Marketing Properti di Grand Boutique
Mangga Dua
Jan 1991 – Jan 1992 : Marketing di PT. Bank Lippo cabang Pluit
125
Page 150
I Ketut Widiana
Komisaris Independen
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022
– sekarang dan memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun
sesuai dengan anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1
Manajemen Ekonomi di Universitas Pancasila pada tahun 1985 dan
pendidikan S2 Keuangan Pasar Modal di Institut Bisnis Informatika pada
tahun 1999.
Pengalaman Kerja:
Nov 2022 – sekarang : Komisaris Independen PT.Sarana Mitra
Luas Tbk
Okt 2021 – sekarang : Komisaris Independen PT. Bina Arta
Sekuritas
Des 2018 – Agu 2019 : Analis Eksekutif (Setingkat Direksi)
Departemen Penyidikan Sektor Jasa
Keuangan, MS I, Otoritas Jasa Keuangan
RI
Mar 2016 – Des 2018 : Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan
Departemen Penyidikan Sektor Jasa
Keuangan, MS I, Otoritas Jasa Keuangan
RI
Jul 2015 – Feb 2016 : Analis Senior Departemen Penyidikan
Sektor Jasa Keuangan, MS I, Otoritas Jasa
Keuangan RI
Jan 2013 – Jul 2015 : Kepala Bagian Administrasi Sekretariat
Dewan Komisioner, MS I, Otoritas Jasa
Keuangan RI
Okt 2009 – Des 2012 : Kepala Bagian Kepatuhan IV Biro Kepatuhan
Internal, Departemen Keuangan RI
Jul 2007 – Okt 2009 : Kepala Bagian dan Kepatuhan Internal,
Departemen Keuangan RI
Okt 2002 – Jul 2007 : Kabag. Penetapan Sanksi Biro Perundang-
undangan dan Bantuan Hukum, Departemen
Keuangan RI
Mar 2001 – Sep 2002 : Kabag. Pemeriksaan dan Penyidikan PI Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan, Departemen
Keuangan RI
Agu 2000 - Mar 2001 : Kabag. Pemeriksaan dan Penyidikan
TLE Biro Pemeriksaan dan Penyidikan,
Depatemen Keuangan RI
Nov 1999 – Jul 2000 : Kabag. Bina Wali Amanat dan Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan I, Departemen
Keuangan RI
126
Page 151
Direksi
Hadi Suhermin
Direktur Utama
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2006 –
sekarang dan memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun
sesuai dengan anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Menyelesaikan pendidikan
Bachelor’s Degree of Science in Business Administration Marketing,
cum laude, di California State University, Fresno, Amerika Serikat pada
tahun 1989.
Pengalaman Kerja
Sep 2006 – sekarang : Direktur Utama dan Founder PT. Sarana
Mitra Luas, Tbk
Agu 2019 – sekarang : Direktur PT. Jungsam Bumi Indonesia
Jan 2014 - sekarang : Direktur Utama PT. Tramindo Mitra Sarana
Agu 1996 – Sep 2006 : Direktur Utama dan Founder CV. Sarana
Graha
Jun 1995 – Agu 1996 : Merchandise Manager di PT. Rodeo Jakarta
Okt 1992 – Mei 1995 : Senior Merchandiser di Liz Claiborne
International
Jan 1990 – Sep 1992 : Merchandiser di PT. Metro Corp Indonusa,
Jakarta
Winston Suhermin
Direktur
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022 – sekarang dan
memiliki masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan
anggaran dasar.
Warga Negara Indonesia, 22 tahun. Menyelesaikan pendidikan
Bachelor’s Degree in Finance, cum laude, di Albers School of Business
and Economics at Seattle University, Amerika Serikat pada tahun 2020.
Pengalaman Kerja
Nov 2022 – Sekarang : Direktur Bisnis dan Pengembangan PT.
Sarana Mitra Luas, Tbk
Mei 2020 – Nov 2022 : Manager Bisnis dan Pengembangan PT.
Sarana Mitra Luas
Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan
Terdapat hubungan keluarga antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham
Perseroan, yaitu Hadi Suhermin selaku Direktur Utama Perseroan merupakan suami dari Lucia Irawaty
Lie selaku Komisaris Utama Perseroan, serta Winston Suhermin selaku Direktur Perseroan merupakan
anak dari Hadi Suhermin dan Lucia Irawaty Lie.
Selain itu, Hadi Suhermin, Lucia Irawaty Lie, dan Winston Suhermin merupakan pemegang saham
Perseroan.
Perjanjian Antara Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi dengan Pemegang Saham
Utama, Pelanggan, dan/atau Pihak Lain Dalam Hal Penunjukan Sebagai Anggota Dewan
127
Page 152
Komisaris dan Anggota Direksi
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Hal Yang Dapat Menghambat Kemampuan Anggota Direksi untuk Melaksanakan Tugas dan
Tanggung Jawabnya
Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Dewan Komisaris dan Direksi berakhir.
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa dituntut untuk melaksanakannya
dengan penuh amanah, beretika, sehingga perlu penyelarasan etika usaha dan etika kerja dengan
Visi dan Misi Perseroan serta Panduan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau GCG
(Good Corporate Governance). Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki komitmen yang
tinggi dan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Perseroan memandang
GCG sebagai hal yang penting, karena berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang
diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan
Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR) terhadap pihak-
pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, disiplin,
dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan dan citra Perusahaan. GCG dilengkapi code of conduct
yang berisi etika usaha dan etika kerja bagi pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya meliputi:
Transparansi
Prinsip transparansi dilakukan dengan cara menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat
melalui media komunikasi yang intensif yang dikelola secara profesional, sehingga pemegang saham,
kreditur, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui kinerja dan kegiatan
pengelolaan Perseroan secara jelas serta dapat memberikan sumbang-saran bagi kemajuan Perseroan,
namun tetap memperhatikan aturan pengelolaan informasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan
Perseroan dengan menetapkan aturan kerahasiaan informasi yang membatasi akses informasi oleh
pihak yang berkepentingan.
Akuntabilitas
Prinsip Akuntabilitas diimplementasikan dengan menitik beratkan pada peningkatan fungsi dan peran
setiap Perseroan dan Manajemen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan Perseroan
dapat berjalan efektif. Perseroan juga menerapkan Sistem Pengendalian Internal, melalui pelaksanaan
pengawasan internal berjenjang.
Tanggung Jawab
Prinsip Tanggung Jawab dilakukan dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian
dan memastikan pelaksanaan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Independensi
Prinsip Independensi diterapkan dalam setiap proses pengambilan keputusan Manajemen yang
terhindar dari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak lain.
128
Page 153
Kewajaran
Prinsip Kewajaran dan Kesetaraan diimplementasikan dengan perlakuan yang adil dan setara dalam
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-
undangan menerapkan Prinsip Kesetaraan dengan memperlakukan seluruh pemangku kepentingan
secara berimbang antara hak dan kewajiban yang diberikan kepada dan oleh Perseroan.
4.1. Dewan Komisaris dan Direksi
Ruang Lingkup Pekerjaan Dewan Komisaris dan Direksi
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk
pelaksanaan Melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh
Direksi, termasuk pelaksanaan dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan.
b. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, termasuk memberikan saran dan pendapat kepada
RUPST mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan termasuk
pelaporan keuangan tahunan apabila diminta, rencana pengembangan Perusahaan, penunjukan
Kantor Akuntan Publik sebagai auditor dan hal- hal penting serta strategis lainnya terkait dengan
aksi Perusahaan.
c. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Perseroan.
d. Memastikan program pelaksanaan tata Kelola Perusahaan telah diterapkan dan dipelihara dengan
baik sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
Perusahaan harus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan RUPS dan semua
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wewenang dan tanggung jawab Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Tanggung jawab utama Direksi Perusahaan adalah menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
b. Direksi bertanggung jawab untuk mewujudkan pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) termasuk pencapaian target
keuangan dan non keuangan.
c. Direksi berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat
risalah rapat RUPS.
d. Direksi berkewajiban memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Direksi berhak menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan.
f. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang dinyatakan atau yang diminta anggota Dewan
Komisaris.
Rapat dan Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Sesuai dengan POJK No. 33/2014 dan anggaran dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan akan
melakukan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, serta sesuai dengan POJK No.
33/2014 dan anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan akan melakukan rapat paling kurang 1
(satu) kali dalam setiap bulan. Selain itu, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan melakukan
rapat gabungan paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Berdasarkan notulen rapat Dewan Komisaris, Dewan Komisaris telah mengadakan 6 (enam) kali
rapat Dewan Komisaris sepanjang tahun 2023 dan 3 (tiga) kali rapat Dewan Komisaris selama
periode Januari – Juli 2024, dengan daftar hadir sebagai berikut:
129
Page 154
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan
Januari – Juli 2024 Sepanjang Tahun 2023
Lucia Irawaty Lie Komisaris Utama 3 6
I Ketut Widiana Komisaris Independen 3 6
Berdasarkan notulen rapat Direksi, Direksi telah mengadakan 12 (dua belas) kali rapat Direksi
sepanjang tahun 2023 dan 6 (enam) kali rapat Direksi selama periode Januari – Juli 2024, dengan
daftar hadir sebagai berikut:
Rapat Direksi
Nama Jabatan
Januari – Juli 2024 Sepanjang Tahun 2023
Hadi Suhermin Direktur Utama 6 12
Winston Suhermin Direktur 6 12
Berdasarkan notulen rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi, Dewan Komisaris dan Direksi
telah mengadakan 4 (empat) kali rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dalam sepanjang
tahun 2023 dan 1 (satu) kali rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi selama periode Januari
– Juli 2024, dengan daftar hadir sebagai berikut:
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan
Januari – Juli 2024 Sepanjang Tahun 2023
Lucia Irawaty Lie Komisaris Utama 1 4
I Ketut Widiana Komisaris Independen 1 4
Hadi Suhermin Direktur Utama 1 4
Winston Suhermin Direktur 1 4
Pelatihan untuk Dewan Komisaris dan Direksi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan program pelatihan
dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi. Kedepannya, Perseroan
berkomitmen untuk mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi dalam seminar atau workshop
yang diselenggarakan oleh BEI dan OJK agar Dewan Komisaris dan Direksi dapat mengikuti
perkembangan terbaru dan memahami peraturan-peraturan pasar modal, atau program pelatihan
yang diselenggarakan pihak lainnya yang relevan dalam meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode lima bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023, serta untuk tahun – tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, masing-masing adalah sebesar Rp747.068.745, Rp755.020.825,
Rp1.812.049.980 dan Rp1.540.449.980. Adapun kebijakan remunerasi Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi telah diatur oleh Komite Nominasi dan Remunerasi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Perhitungan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, dengan mempertimbangkan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yang sesuai
dengan kinerja Perseroan.
2. Besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
130
Page 155
4.2. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, maka Perseroan telah menunjuk Winston Suhermin sebagai
Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 001/DIR/SML/XI/2022
tanggal 29 November 2022.
Informasi lebih lengkap mengenai Winston Suhermin dapat dilihat pada bagian Manajemen Perseroan
pada Bab VIII Keterangan Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Informasi mengenai kontak Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama : Winston Suhermin
Alamat : Jl. Gemalapik Raya, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17530
Nomor Telp : 0813-2877-2878
Email : corsec@sml.co.id
Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs
Web Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa
Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Perseroan telah mengikuti beberapa pelatihan pengembangan pengetahuan dan kompetensi
sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan, beberapa pelatihan yang
telah diikuti meliputi:
3. ACMF-ISSB Technical Training on IFRS Sustainability Disclosures Standards for Regulators and
Corporate Preparers tanggal 18 Oktober 2023
4. Sosialisasi Dampak Perubahan Format NPWP 16 Digit dan NITKU 22 Digit Kepada ILAP tanggal
11 September 2023.
5. Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara
PenggunaanJasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
tanggal 4 Desember 2023.
4.3. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 002/KOM/SML/XI/2022 tanggal 29 November 2022,
dengan susunan anggota komite audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua : I Ketut Widiana
Informasi lebih lengkap mengenai I Ketut Widiana dapat dilihat pada bagian Manajemen
Perseroan pada Bab VIII Prospektus.
Anggota 1 : Tjiendradjaja Yamin
Warga Negara Indonesia, usia 52 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 Akuntansi di
Universitas Tarumanegara tahun 1994 dan pendidikan S2 Akuntansi di Universitas Atma
Jaya tahun 2018.
Pengalaman kerja:
Nov 2022 – sekarang : Anggota Komite Audit Perseroan
131
Page 156
Jan 2014 – sekarang : Akuntan di KAP Y. Santosa dan Rekan
Jan 2008 – Jan 2014 : Akuntan di KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo
Jan 1996 – Jan 2008 : Akuntan di KAP Purwantono, Sarwoko & Sandjaja
Jan 1994 - Jan 1996 : Akuntan di KAP Johan, Malonda dan Rekan
Anggota 2 : Tai Harry Christian
Warga Negara Indonesia, usia 49 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen
di Universitas Tarumanegara tahun 1995 dan pendidikan S2 Marketing di Universitas
Pelita Harapan tahun 2004
Pengalaman kerja:
Nov 2022 – sekarang : Anggota Komite Audit Perseroan
Jan 1996 – sekarang : Sales Manager PT. Holland Colour Asia, Jakarta
Jan 1995 – Jan 1996 : Promotional Staff di PT. Panggung Electric, Jakarta
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit
Perseroan tanggal 29 November 2022, dan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.
Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yang meliputi sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain leporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait
dengan informasi keuangan Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan; dan
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya Perseroan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Komite Audit Perseroan belum menyelenggarakan rapat dan
belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit dikarenakan pembentukan Komite
Audit baru dilakukan pada tanggal 29 November 2022. Kedepannya, Komite Audit akan melakukan
rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 55/2015.
132
Page 157
4.4. Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/DIR/SML/XI/2022 tanggal 29 November 2022 dengan
menunjuk Anselin Watdiarto sebagai auditor internal sekaligus sebagai kepala Unit Audit Internal.
Adapun berikut merupakan riwayat singkat dari kepala Unit Audit Internal Perseroan:
Warga Negara Indonesia, usia 42 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 Akuntansi di Universitas
Atma Jaya Yogyakarta tahun 2022.
Pengalaman kerja:
Nov 2022 – sekarang : Unit Audit Internal Perseroan
Sep 2006 – Nov 2022 : Accounting di Perseroan
Agu 2002 – Agu 2004 : Accounting di PT. Tyfountex
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite
Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
4.5. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan telah membentuk komite nominasi dan remunerasi
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/KOM/SML/VIII/2024 tanggal 27 Agustus
2024 tentang Pembentukan dan Penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan
anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : I Ketut Widiana
Informasi lebih lengkap mengenai I Ketut Widiana dapat dilihat pada bagian Manajemen
Perseroan pada Bab VIII Prospektus.
Anggota 1 : Eko Susanto
Warga Negara Indonesia, usia 39 tahun. Menyelesaikan pendidikan D3 di Institut
Keperguruan Republik Indonesia Yogyakarta pada tahun 2005.
Pengalaman kerja:
Nov 2022 – sekarang : Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan
133
Page 158
Des 2017 – sekarang : HRD Perseroan
Mar 2006 – Des 2017 : Staff Produksi di PT. Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk
Mar 2003 – Des 2005 : Stock Kepper di PT. Yamaha Indonesia Motor, Jakarta
Jun 2002 – Des 2002 : Wheelder di PT. Suzuki Indo Mobil, Tambun
Anggota 2 : Lucia Irawaty Lie
Informasi lebih lengkap mengenai Lucia Irawaty Lie dapat dilihat pada bagian Manajemen
Perseroan pada Bab VIII Prospektus.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang komite nominasi dan remunerasi Perseroan telah dituangkan
dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 29 November 2022, dan telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.
Komite nominasi dan remunerasi Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi sebagai berikut:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
4.6. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi
dan akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang
disebut dan diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan
manajemen risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:
Risiko Kehilangan Pelanggan Berulang
Perseroan percaya bahwa memiliki hubungan baik dengan para pelanggan merupakan salah satu
upaya yang dilakukan Perseroan agar memiliki hubungan bisnis yang saling menguntungkan dengan
pelanggan. Seiring dengan meningkatnya industri manufaktur, kebutuhan akan forklift masih sangat
besar dan terus berkembang. Perseroan melihat adanya peluang pada kegiatan penyewaan forklift
karena pemainnya masih cukup terbatas dan belum ada yang memiliki variasi unit serta one stop
service seperti Perseroan. Sampai dengan saat ini, pelanggan Perseroan menyadari bahwa mereka
membutuhkan forklift untuk menunjang kegiatan usahannya sehingga pelanggan senantiasa melakukan
order secara berkala. Disamping itu, Perseroan juga senantiasa memberikan pelayanan yang handal
karena kepuasan pelanggan menjadi prioritas Perseroan.
134
Page 159
Risiko Kerusakan Alat
Dalam hal risiko kerusakan alat forklift, Perseroan memiliki tim mekanik khusus untuk menangani
perbaikan kerusakan alat. Perseroan juga senantiasa melakukan maintanance tehadap seluruh
unit forklift miliki Perseroan secara berkala. Apabila pelanggan mengalami kendala atas kerusakan
alat, Perseroan menjamin untuk mengganti unit tersebut dalam 1x24 jam, sehingga tidak
menghambat pelanggan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Disamping itu, Perseroan telah
mengasuransikan alat-alat berat yang dimiliki Perseroan dengan pertanggungan all risk.
Risiko Keselamatan Kerja
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan usaha Perseroan tentu memiliki risiko kecelakaan kerja.
Dalam hal ini, sesuai dengan perjanjian antara Perseroan dengan pelanggan, keduanya memiliki
tanggung jawab masing-masing atas keselamatan kerja. Perseroan bertanggung jawab terhadap
alat dan operator yang bertugas dari Perseroan. Apabila terjadi hal yang tidak diingingkan
terhadap opeartor Perseroan, maka Perseroan bertanggung jawab penuh untuk membiayai
semua tanggungannya. Perseroan telah memberikan asuransi jiwa ataupun kesehatan kepada
karyawan tetap Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga mengutamakan standar keamanan
dan keselamatan kerja, yang dalam hal ini Perseroan telah memiliki sertifikat penghargaan sistem
manajemen keselamatan dam kesehatan kerja dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Risiko Persaingan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki persaingan usaha yang memiliki
kegiatan usaha sejenis yakni pada penyewaan alat forklift. Sampai dengan saat ini, Perseroan
belum menemukan kompetitor yang sama dengan kondisi Perseroan. Hal ini dikarenakan
Perseroan memiliki daya saing yang tinggi melihat dari keunggulan kompetitif yang dimiliki
Perseroan. Perseroan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan industri alat berat dimana
saat ini Perseroan sedang melakukan peralihan unit electric forklift yang menggunakan baterai
lead acid menjadi baterai lithium ion, sehingga meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja alat. Hal
ini menjadi sejalan dengan misi perseroan untuk memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi
kebutuhan pelanggan serta menunjang kepuasan pelanggan.
Risiko Teknologi
Perseroan senantiasa memiliki aset-aset yang berkualitas tinggi terhadap segala transaksi
pembelian unit forklift Perseroan, untuk itu manajemen Perseroan terus berupaya melakukan
pengkajian baik terhadap perkembangan industri, harga serta kualitas. Seluruh unit yang dimiliki
Perseroan berasal dari produsen yang telah teruji kehandalan dan daya ketahananannya serta
telah diakui di pasar dalam negeri maupun luar negeri yakni Toyota, Caterpillar, dan TCM dan
lain-lain. Seiring dengan perubahan teknologi dari masing-masing jenis alat, Perseroan berupaya
melakukan transisi perubahan baterai guna menghasilkan output yang berkualitas dengan tingkat
produktifitas yang efisien. Transisi teknologi yang dilakukan Perseroan ini juga berpengaruh positif
terhadap biaya maintanance alat secara jangka panjang.
Risiko Sumber Daya Manusia
Perseroan menyadari bahwa memiliki sumber daya manusia yang kompeten tentu menjadi
komponen penting bagi Perseroan. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan
pelatihan yang di berikan kepada karyawan yang dilakukan baik secara internal ataupun external
sebagai suatu bentuk untuk meningkatkan kompetensi karyawan dalam keahlian dan keterampilan
dalam bidang tugas dan tanggung jawab sesuai lingkup pekerjaannya.
4.7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) merupakan bentuk
tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat sekitar lokasi operasional, baik kantor pusat
135
Page 160
maupun pelaksanaan proyek dalam upaya mencapai keseimbangan dan kesinambungan. Beberapa
bentuk kegiatan tanggung jawab sosial yang telah dilakukan oleh Perseroan ialah antara lain:
• Menyelenggarakan tasyakuran dan santunan anak yatim (SML Berbagi) di bulan ramadhan
tahun 2021
• Pemberian santunan kepada karyawan Perseroan yang keluarganya meninggal di tahun 2022
• Menyelenggarakan tasyakuran dan santunan anak yatim (SML Berbagi) di bulan ramadhan
tahun 2022
136
Page 161
• Pembagian hewan qurban pada hari raya idul adha tahun 2022
• Pemberian bantuan kepada korban gempa Cianjur (SML Peduli) tahun 2022
• Menyelenggarakan tasyakuran dan santunan anak yatim (SML Berbagi) di bulan ramadhan
tahun 2023
137
Page 162
• Menyelenggarakan tasyakuran dan santunan anak yatim (SML Berbagi) di bulan ramadhan
tahun 2024
• Pembagian hewan qurban pada hari raya idul adha tahun 2024
Perseroan berkomitmen untuk menjadikan keberadaan Perseroan memberi manfaat bagi karyawan,
masyarakat dan lingkungan sekitar, dapat mendorong Perseroan menerapkan kebijakan tanggung
jawab sosial yang terus lebih baik di masa yang akan datang.
138
Page 163
4.8. Struktur Organisasi Perseroan
6. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran penting dalam
menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan
bahwa untuk dapat mencapai misi Perseroan, mutlak diperlukan usaha-usaha yang dapat menunjang
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga pendayagunaan sumber
daya manusia dapat dilakukan secara optimal.
Perseroan memiliki total karyawan masing-masing sebanyak 1.463, 1.491, dan 911 untuk masing-
masing periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022. Tabel di bawah ini mengungkapkan komposisi sumber
daya manusia Perseroan yang dikelompokan berdasarkan status kepegawaian, jabatan, pendidikan,
usia, aktivitas utama, dan lokasi.
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
31 Mei 31 Desember
Status
2024 2023 2022
Tetap 42 42 42
Tidak Tetap 1.421 1.449 869
Total 1.463 1.491 911
139
Page 164
Komposisi Karyawan Menurut Jabatan
31 Mei 31 Desember
Status
2024 2023 2022
Manager 6 6 6
Supervisor 4 4 4
Staff 52 52 50
Non Staff 1.401 1.429 851
Total 1.463 1.491 911
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Mei 31 Desember
Status
2024 2023 2022
S1 28 28 27
D3 4 4 4
SMA/K 1.361 1.379 791
< SMA/K 70 80 89
Total 1.463 1.491 911
Komposisi Karyawan Menurut Kelompok Usia
31 Mei 31 Desember
Status
2024 2023 2022
>50 155 149 156
41-50 578 584 316
31-40 610 602 440
<30 120 156 123
Total 1.463 1.491 911
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Mei 31 Desember
Status
2024 2023 2022
Finance, Accounting, & Tax 7 6 6
Human Resources & General Affair 3 3 2
Marketing 5 5 5
Warehouse 8 8 8
Admin 29 29 29
Repair & Maintenance 250 244 219
Operasional 52 46 46
Operator 1.102 1.143 589
Office Boy 2 2 2
Security 5 5 5
Total 1.463 1.491 911
140
Page 165
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Mei 31 Desember
Status
2024 2023 2022
Cikarang 657 713 224
Riau 625 574 356
Palembang 105 127 142
Jawa Timur 43 41 153
Jambi 33 36 36
Total 1.463 1.491 911
Untuk program pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kemampuan
teknis maupun pengetahuan karyawan, Perseroan mengikutsertakan karyawannya dalam berbagai
pelatihan ataupun seminar yang relevan dengan bidang usaha Perseroan, seperti Seminar Pajak,
Seminar Accounting, Seminar ISO, Pelatihan APAR, Seminar Lingkungan Hidup, Pelatihan P3K, dan
Pelatihan perkembangan soft skill seperti kemampuan komunikasi, keterampilan pemecahan masalah,
manajemen waktu, etika dan kerja tim.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pegawai Perseroan yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan
dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan
tanggal 30 Juli 2024, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara-perkara pidana, perdata, sengketa
pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase Nasional
Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial di pengadilan di tempat kedudukan Perseroan maupun
ditempat lainnya, yang mempunyai dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan masing-masing
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 30 Juli 2024, masing-masing anggota Direksi dalam
kapasitas selaku Direktur maupun selaku pribadi dan Dewan Komisaris dalam kapasitas selaku
Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan atau klaim yang mungkin timbul yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum ini.
141
Page 166
8. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
7.1. Umum
Perseroan berusaha di bidang rental forklift yang didirikan pada tahun 2006, dimana Perseroan awalnya
memiliki sekitar 100 unit diesel forklift merk Toyota, Caterpillar, dan TCM yang berkapasitas 2,5 – 15
ton dan dipasarkan pada workshop Perseroan yang berlokasi di Gemalapik, Cikarang. Seiring dengan
meningkatnya jumlah pelanggan baik di wilayah pulau Jawa dan Sumatera, hingga Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki workshop utama yang beralamat di Gemalapik, Cikarang dengan luas
area sekitar 5.000m2.
Berdasarkan bahan bakarnya, saat ini Perseroan memiliki 3 jenis forklift yaitu diesel forklift, electric
forklift dan LPG forklift dimana penggunaannya tergantung dengan spesifikasi pesanan dari pelanggan.
Pada umumnya, penggunaan diesel forklift difokuskan untuk industri-industri yang beroperasi di ruang
terbuka, seperti manufaktur, pabrik baja, pabrik rokok, otomotif, dan lainnya. Sementara itu, electric
forklift difokuskan untuk industri yang memerlukan perangkat-perangkat bebas polusi agar produk-
produk tidak terkontaminasi, seperti industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, logistik dan
lainnya.
Dengan pengalaman lebih dari 18 tahun, Perseroan telah menjadi salah satu perusahaan rental forklift
terkemuka di Indonesia dengan memiliki total lebih dari 4.500 unit material handling equipment dari
1,5 hingga 30.0 ton dengan berbagai produk rental forklift yang dipasarkan seperti forklift diesel, forklift
electric, LPG forklift, reach truck, pallet mover, pallet stacker, towing dan forklift attachments.
7.2. Gambaran Umum mengenai Forklift dan Material Handling Equipment Lainnya yang Dimiliki
Perseroan
Material handling equipment adalah alat yang digunakan untuk melakukan pergerakan, penyimpanan
serta pengendalian terhadap suatu barang, benda atau muatan tertentu. Pada umumnya material
handling equipment digunakan di sektor industri logistik dan juga pembangunan. Salah satu jenis dari
material handling equipment dengan teknologi yang paling efisien dan paling umum ditemukan ialah
forklift. Sebagian besar unit material handling equipment yang dimiliki oleh Perseroan ialah forklift.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, berikut ini merupakan jenis-jenis unit forklift dan material handling
equipment lainnya yang dimiliki oleh Perseroan:
Jenis Forklift dan Material Handling Equipment Lainnya
a. Counterbalanced Diesel Forklift
Forklift Diesel menggunakan mesin diesel
sebagai sumber penggerak utama. Alat ini
berfungsi untuk mengangkut serta melakukan
bongkar muat barang/mesin. Forklift ini biasa
digunakan untuk berbagai kegiatan outdoor.
Forklift diesel memiliki kapasitas mulai dari 1.0
– 30.0 ton dengan ketinggian 3 meter hingga
7 meter. Biasa digunakan di berbagai macam
industri seperti industri otomotif, pulp & paper,
manufacturing, dan lainnya.
142
Page 167
b. Counterbalanced Electric Forklift
Forklift elektrik didesain untuk pemindahan
barang, umumnya untuk penggunaan indoor.
Untuk kapasitasnya mulai dari 1.5 ton hingga
16 ton dengan ketinggian angkat mencapai
7 meter. Forklift elektrik biasanya digunakan
untuk industri logistik, consumer goods, dan
farmasi karena tidak mengeluarkan emisi. Hal
ini karena forklift elektrik menggunakan baterai
sebagai sumber energi dan motor sebagai alat
penggeraknya.
c. Electric Reach Truck
Electric Reach Truck adalah sejenis forklift
electric yang biasanya digunakan untuk
mengangkat barang di atas rak yang tinggi
(6-15m) dengan kapasitas 1.0 Ton-2.5 Ton.
Dikarenakan memiliki body yang ramping,
Reach Truck dapat bermanuver pada tempat
yang sempit (Racking Pergudangan).
d. Electric Pallet Mover
Electric Pallet mover pada umumnya digunakan
untuk memindahkan berbagai jenis barang
dengan kapasitas mulai dari 1 ton hingga 3 ton.
Perbedaan dengan tipe forklift lainnya, pallet
mover hanya dapat memindahkan barang
dari satu tempat ke tempat lain. Dikarenakan
desain yang lebih compact, maka pallet mover
dapat bergerak lebih cepat dibanding forklift
lainnya, mobilisasi barang dalam pergudangan
dapat beroperasi lebih efisien.
143
Page 168
e. Electric Pallet Stacker
Electric Pallet Stacker pada umumnya
digunakan untuk mengangkat, mengangkut
dan memindahkan barang-barang mulai dari
1.0 ton hingga 2.5 ton. Pallet stacker juga
menggunakan baterai sebagai sumber energi
maka tidak mengeluarkan emisi. Dengan
desain yang compact, Pallet stacker banyak
digunakan di dalam pergudangan untuk
operasional di ruang kerja yang sempit.
f. Hand Pallet (Manual/Elektrik)
Hand Pallet merupakan alat bantu angkut
barang yang fungsinya untuk memindahkan
barang diatas pallet dari satu tempat ke tempat
yang lainnya dengan cara ditarik manual/
elektrik dengan tangan oleh operator. Pada
umumnya, hand pallet dapat membantu
mengangkut barang dari 1.0 Ton hingga 3.0
Ton.
g. Towing Tractor
Towing tractor menjadi salah satu komponen
penunjang yang sangat penting dalam
menjalankan proses dan aktivitas terkait dengan
sistem pergudangan. Sesuai dengan namanya,
tractor penarik atau tow tractor adalah suatu
jenis kendaraan tractor yang digunakan untuk
menarik troli untuk memindahkan barang-
barang secara praktis. Towing Tractor terdiri
dari dua jenis, yaitu Diesel Towing Tractor dan
Electric Towing Tractor.
Diesel Towing Tractor menggunakan mesin
diesel sebagai sumber energi, biasa digunakan
di lapangan kerja outdoor seperti bandar udara
dan manufaktur.
Electric Towing Tractor menggunakan baterai
dan motor sebagai sumber penggerak, biasa
digunakan di dalam ruangan dan pada lokasi
kerja yang diharuskan bebas emisi seperti
industri consumer goods, chemical, farmasi,
dan lainnya.
144
Page 169
Forklift Attachment
Attachment merupakan alat tambahan yang di pasang pada forklift dan berfungsi untuk membantu
melakukan berbagai aktivitas mengangkat/pemindahan barang, dengan spesifikasi khusus (Paper
Roll, Tissue Roll, Pulp, Carton Box, dan lainnya). Attachment sangatlah berguna untuk memaksimalkan
fungsi dari forklift. Beberapa tipe dari attachment adalah roll clamp, bale clamp, carton clamp, dan
lainnya.
a. Roll Clamp
Roll clamp digunakan untuk menjepit paper roll/tissue roll.
b. Bale Clamp
Bale clamp digunakan untuk menjepit bale pulp paper, fiber,
dan lainnya.
c. Carton Clamp
Carton Clamp digunakan untuk menjepit barang-barang
bentuk carton box.
145
Page 170
7.3. Proses Perolehan Kontrak Perseroan
Berikut ini merupakan gambaran umum dalam proses perolehan kontrak oleh Perseroan:
Keterangan :
1) Pencarian proyek
Staf marketing Perseroan mencari prospek/order, pengumuman tender atau melakukan
pemasaran melalui internet atau media lainnya
2a) Penawaran tender
Staf operasional Perseroan mengirimkan dokumen sesuai persyaratan pendaftaran. Apabila
dokumen pendaftaran diterima, maka akan menerima undangan untuk menghadiri proses
bidding.
Pada proses bidding, Perseroan dan peserta lainnya (jika ada) memberikan penawaran harga
yang kemudian akan dievaluasi hasil pemenang tender. Apabila Perseroan terpilih sebagai
pemenang tender, maka akan dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama dengan
pelanggan.
Sebaliknya apabila tidak terpilih sebagai pemenang tender, maka dinyatakan gugur.
2b) Penawaran langsung
Staf marketing Perseroan menyiapkan dan mengirimkan dokumen penawaran langsung sesuai
dengan kebutuhan calon pelanggan tersebut lengkap dengan lembar persetujuan dari calon
pelanggan.
3) Penggunaan unit forklift tersedia / pemesanan unit forklift baru
Setelah dilakukan kontrak kerjasama dan persetujuan dari calon pelanggan, Perseroan
akan melakukan penyiapan unit yang tersedia di workshop atau Perseroan akan melakukan
pemesanan unit forklift baru (sesuai dengan kontrak dan dokumen penawaran).
4) Pengiriman unit forklift kepada pelanggan
Unit forklift siap dikirimkan ke lokasi kerja pelanggan.
146
Page 171
5) Pengerjaan proyek sesuai kontrak
Dalam hal pengerjaan proyek, Perseroan menyewakan unit forklift beserta dengan operator
dan/atau penyewaan unit forklift saja (lump sum basis).
6) Kontrak selesai
Sebelum kontrak penyewaan berakhir, pelanggan dan Perseroan akan melakukan evaluasi
terhadap kinerja unit forklift terkait penggunaan unit existing / penggantian / penambahan unit
baru untuk perpanjangan kontrak.
Apabila pelanggan memutuskan untuk tidak ingin melanjutkan kontrak, maka akan dilakukan
proses pengembalian unit Perseroan.
7.4. Pemasaran, Pelanggan, dan Jaringan Usaha
Perseroan saat ini memiliki kantor pusat dan beberapa workshop di wilayah Cikarang dan memiliki
lebih dari 35 pelanggan utama serta beberapa pelanggan lainnya yang tersebar di wilayah Jawa,
Sumatera, dan Kalimantan. Guna meningkatkan pendapatan dan meningkatkan penetrasi perluasan
pelanggan kedepannya, Perseroan memiliki strategi pemasaran diantaranya:
1) Perseroan fokus melakukan diversifikasi pelanggan agar tidak ketergantungan pada satu segmen/
bisnis tertentu, dimana saat ini Perseroan telah melakukan diversifikasi pelanggan secara bertahap.
2) Memperluas workshop yang telah dimiliki oleh Perseroan di daerah Cikarang dan kedepannya
akan membuka workshop di daerah lainnya untuk meningkatkan coverage pelanggan Perseroan,
3) Memanfaatkan reputasi Perseroan yang telah tersebar melalui beberapa pelanggan di beberapa
wilayah lainnya di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan untuk menjadi daya tarik calon pelanggan
baru,
4) Meningkatkan daya saing dari sisi kecepatan pelayanan dan selalu menyediakan unit yang
prima untuk pelanggan, dan
5) Selalu memperhatikan perkembangan unit terbaru dan melakukan inovasi guna menciptakan nilai
tambah bagi para pelanggan Perseroan. Sehingga, kedepannya Perseroan dapat meneruskan
visinya untuk menjadi pemimpin pasar dalam bisnisnya dengan lebih dari 50% pangsa pasar
bisnis penyewaan forklift di Indonesia.
Hingga saat ini, Perseroan memiliki diversifikasi pelanggan dari berbagai sektor industri, seperti
industri kertas, manufaktur elektronik, manufaktur otomotif, consumer goods, packaging, logistik,
serta industri lainnya. Beberapa pelanggan repetitif Perseroan diantaranya:
a. Industri kertas: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Oki Pulp & Paper, PT Tjiwi Kimia Tbk, PT
The Univenus, PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Aspex Kumbong, dan lainnya.
b. Manufaktur elektronik: PT LG Electronics Indonesia, PT Haier Electrical Appliance Indonesia,
PT Patco Elektronik Teknologi, dan lainnya.
c. Manufaktur otomotif: PT AT Indonesia (Astra Otoparts Group), PT Sugity Creatives, PT Dharma
Polimetal Tbk, PT Musashi Auto Parts Indonesia, PT Central Motor Wheel Indonesia, PT Asahimas
Flat Glass Tbk, PT Piaggio Indonesia, PT Asian Isuzu Casting Center, dan lainnya.
d. Manufaktur lainnya: PT Bekaert Indonesia, PT Kohler Manufacturing Indonesia, PT ICI Paints
Indonesia, PT Asia Pacific Fibers Tbk, dan lainnya.
e. Consumer goods: PT Unilever Indonesia Tbk, PT Upfield Manufacturing Indonesia, PT Indolakto,
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT Indokuat Sukses Makmur, PT Heinz ABC, PT Ultra
Prima Abadi, PT Jakarta Sereal, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT CS2 Pola Sehat, PT Mulia
Boga Raya Tbk, PT Perfetti Van Melle, dan lainnya.
f. Packaging: PT Supernova Flexible Packaging, PT Bukit Muria Jaya (Djarum Group), PT Surya
Renggo Containers, PT Papertech Indonesia, PT Prokemas Adhikari Kreasi, dan lainnya.
g. Logistik: PT Kereta Api Logistik, PT Pantos Logistic, PT Senopati Fujitrans Logistic Services, PT
Cipta Mapan Logistik, PT ILC Logistics Indonesia, PT CJ Logistics, PT Intilog Sukses Abadi, PT
Kokoh Inti Arebama Tbk, PT Nissin Jaya Indonesia Logistik, PT Nusantara Express (Shopee)
dan lainnya.
h. Industri lainnya: PT Cheil Jedang Superfeed, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, PT Sri Trang
Lingga Indonesia, PT Younexa Inti Materials, PT Cipta Mortar Utama, dan lainnya.
147
Page 172
Per 31 Oktober 2024, Perseroan memiliki perjanjian/kontrak kerja dengan 309 pihak pelanggan dan
perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang terkait dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
Berikut adalah peta lokasi pelanggan Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:
Hingga prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memanfaatkan sekitar 83% dari total forklift elektrik
yang dimiliki, dengan jumlah keseluruhan forklift elektrik yang dimiliki Perseroan yaitu sebanyak
1.868 unit. Sementara itu, pemanfaatan forklift diesel telah mencapai 73% dari total forklift diesel
yang dimiliki, yaitu sebanyak 2.005 unit.
Rincian penggunaan tersebut diilustrasikan dalam diagram berikut:
Berdasarkan data diagram utilisasi, forklift tipe elektrik memiliki tingkat utilisasi yang lebih tinggi
dibandingkan tipe diesel, yaitu sebesar 83% untuk elektrik dan 73% untuk diesel. Tingginya tingkat
utilisasi forklift elektrik ini menegaskan urgensi bagi Perseroan untuk segera menambah jumlah
unit forklift elektrik guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus meningkat. Langkah ini juga
bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional, mendukung pertumbuhan bisnis, serta menjaga
kepercayaan pelanggan terhadap layanan penyewaan forklift Perseroan.
7.5. Pemasok dan Pengadaan
Pada proses pengadaan, Perseroan memiliki beberapa pemasok dan brand unit forklift dan material
handling equipment lainnya. Perseroan senantiasa memberikan layanan jasa rental forklift dan material
handling equipment kepada para pelanggan dengan kualitas alat-alat yang terbaik dan sesuai dengan
kualifikasi yang diinginkan oleh pelanggan. Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan para
pemasok dan memiliki manajemen yang handal dalam bernegosiasi terkait pengadaan barang dengan
148
Page 173
para pemasok. Hubungan langsung antara Perseroan dengan pemasok dapat membantu mempercepat
proses pembelian sehingga lebih efisien.
Tabel di bawah ini memperlihatkan Top 5 pemasok Perseroan berdasarkan proporsi nilai pembelian
terhadap total pembelian:
No. Pemasok Brand Persentase (%)
1. PT. Traktor Nusantara Toyota 24,08
2. Heli Southeast Asia Co., Ltd HELI 9,20
3. PT. Kobexindo Tractors Tbk Jungheinrich 3,36
4. PT. Hasta Putera Perkasa Crown 1,13
5. PT. Euro Truck Mekanika Prima STILL 1,07
7.6. Riset dan Pengembangan
Perseroan memahami pentingnya melakukan inovasi secara konsisten guna memaksimalkan
pertumbuhan, bersaing dengan kompetitor, serta memastikan selalu memberikan layanan terbaik
untuk para pelanggan Perseroan agar dapat meningkatkan nilai tambah bagi operasional pelanggan.
Perseroan secara berkala memperhatikan perkembangan teknologi dan inovasi yang dapat diterapkan
pada unit-unit forklift dan material handling equipment lainnya. Hal ini sejalan dengan misi Perseroan
untuk selalu memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada para pelanggan agar dapat
meningkatkan efesiensi dalam kegiatan operasional pelanggan Perseroan.
7.7. Prospek Usaha
Stabilitas Ekonomi Indonesia dan Performa Sektor Manufaktur
Sejalan dengan estimasi konsensus, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga
acuan tetap pada level 6,25% pada bulan Juli 2024. Secara nilai tukar, Rupiah semakin menguat
terhadap USD, dengan ekspektasi mencapai USD/IDR 16.000 dalam beberapa minggu mendatang,
selama tidak terkoreksi mencapai di atas USD/IDR 16.250. Meskipun mengalami pelemahan sebesar
5,9% sejak awal tahun, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, tetap optimis mengenai stabilisasi
nilai tukar Rupiah. Dengan cadangan devisa sebesar USD 140 miliar dan surplus perdagangan yang
telah terjadi selama 50 bulan berturut-turut yang telah memberikan stabilitas moneter bagi Indonesia,
namun tantangan dari adanya ketidakpastian global masih ada.
Kenaikan suku bunga acuan Indonesia masih menjadi pilihan mempertimbangkan spread suku bunga
acuan Bank Indonesia dengan The Fed sebesar 0,75%, serta defisit transaksi berjalan Kuartal II-2024
yang diperkirakan mencapai USD2,8 miliar akibat harga komoditas yang melemah dan perlambatan
ekonomi Tiongkok. Dari sisi perdagangan, surplus perdagangan Indonesia menyusut menjadi USD
2,39 miliar pada Juni 2024, mengindikasikan kemungkinan perlambatan ekonomi dengan perkiraan
penurunan pertumbuhan PDB menjadi 4,9% pada tahun 2024, dari 5,05% pada 2023. Secara
kebijakan fiskal, DPR RI telah menyetujui pembahasan awal anggaran tahun fiskal 2025, dengan
proyeksi defisit belanja negara sebesar 2,45% - 2,82% dari PDB dengan asumsi pertumbuhan
ekonomi Indonesia diperkirakan sebesar 5,1%-5,5%.
Dana Moneter Internasional (IMF) telah merevisi prospek pertumbuhan global untuk 2024 naik menjadi
3,2% dari prediksi sebelumnya sebesar 3,1%, seiring dengan perkiraan melandainya inflasi dan
perekonomian AS yang kembali menguat. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan
PDB Indonesia tumbuh sebesar 5,0% pada 2024, yang didorong utamanya oleh permintaan domestik
yang kuat dengan tingkat inflasi yang stabil. Pasar di AS memperkirakan tingkat inflasi tahunan dapat
turun menjadi 3,0% pada Juni 2024 yang meredakan tekanan ekonomi sebelumnya. Penurunan ini
memperkuat pasar keuangan dan dapat menyebabkan penurunan suku bunga The Federal Reserve
(The Fed), meningkatkan sentimen investor, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap suku
bunga. Adapun tingkat inflasi tahunan di Indonesia menurun menjadi 2,51% pada Juni 2024 dari
149
Page 174
2,84% pada Mei 2024, melampaui ekspektasi pasar yang mencapai 2,70%. Level inflasi tersebut
merupakan yang terendah sejak September 2023, dimana telah masuk dalam kisaran target Bank
Indonesia sebesar 1,5% hingga 3,5%.
Dari sektor manufaktur, Purchase Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 50,7
pada Juni 2024 dari 52,1 pada Mei 2024. Meskipun level tersebut merupakan bulan ke-34 atas
peningkatan aktivitas pabrik (di atas level 50.0), hasil bulan Juni 2024 tersebut merupakan level
yang rendah sejak Mei 2023 atau selama 13 bulan terakhir. Walaupun demikian, sentimen tetap
positif bagi sektor manufaktur karena tingkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi masih
dalam estimasi sekitar 5,0% pada tahun 2024.
Peluang di Sektor Industri Pengolahan dan Manufaktur
Indonesia saat ini telah mencatatkan tingkat inflasi yang relatif rendah dan telah masuk dalam kisaran
target inflasi pemerintah, yaitu sebesar 2,51%. Kondisi ini menciptakan lingkungan ekonomi secara makro
yang stabil bagi aktivitas ekonomi dan investasi. Stabilitas harga ini memungkinkan industri manufaktur
untuk kembali merencanakan pengembangan bisnis dan peningkatan investasi dengan berkurangnya
kekhawatiran terhadap fluktuasi biaya secara signifikan. Angka PMI berpotensi mengalami rebound ke
level rata-ratanya selama satu tahun terakhir seiring dengan kondisi makroekonomi Indonesia yang
telah menunjukkan ketahanan terhadap dinamika ekonomi global, serta tingkat pertumbuhan ekonomi
dan tingkat inflasi yang mendukung. Aspek tersebut menjadi optimisme bagi pelaku usaha industri
pengolahan dan manufaktur untuk melakukan peningkatan aktivitas usahanya.
Selain itu, populasi Indonesia yang besar dengan kelas menengah yang terus berkembang menjadi
pendorong utama permintaan domestik. Kebutuhan konsumsi rumah tangga yang kuat mendukung
pertumbuhan sektor manufaktur yang menghasilkan barang-barang konsumsi tetap kuat di tengah
ketidakpastian global, seperti sektor kebutuhan dasar dan barang konsumsi, hingga produk-produk
elektronik, otomotif, dan jasa logistik. Adapun peluang peningkatan untuk memperluas pangsa
pasar ekspor semakin terbuka seiring dengan meningkatnya standar kualitas produk manufaktur
Indonesia, yang kemudian pada akhirnya menjadi peluang peningkatan kinerja industri manufaktur di
Indonesia. Dengan berbagai kombinasi di atas, kondisi tersebut menjadi peluang bagi Perseroan untuk
meningkatkan volume maupun pangsa pasar jasa penyewaan forklift dan material handling equipment
lainnya.
150
Page 175
Strategi Pengembangan Usaha
Dengan kondisi ekonomi yang mendukung dan permintaan yang terus meningkat, Perseroan memiliki
potensi besar untuk mengembangkan bisnisnya melalui beberapa strategi berikut:
1. Ekspansi Layanan: Memperluas jangkauan layanan ke wilayah-wilayah baru di Indonesia selain
Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, dengan fokus pada area yang menunjukkan pertumbuhan industri
yang signifikan.
2. Inovasi Produk: Mengembangkan produk dan layanan baru yang dapat memenuhi kebutuhan spesifik
industri seperti data center dan otomotif yang sedang berkembang pesat. Saat ini Perseroan secara
bertahap telah melakukan shifting atas unit forkliftnya, dimana sebelumnya forklift Perseroan didominasi
oleh forklift diesel, namun saat ini Perseroan telah mulai beralih menggunakan forklift elektrik. Perseroan
akan terus menambah investasinya di forklift elektrik hingga 5 tahun kedepan. Selain itu, atas forklift
elektrik yang telah dimiliki Perseroan, saat ini secara bertahap Perseroan telah beralih dari teknologi
baterai lead acid menjadi baterai lithium untuk untit forklift elektriknya. Shifting atas teknologi baterai
ini juga merupakan upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi dari penggunaan forkliftnya.
3. Kemitraan Strategis: Menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan industri besar untuk
menyediakan solusi material handling yang lebih efisien dan terintegrasi.
4. Peningkatan Kapasitas: Menambah jumlah dan jenis forklift serta peralatan material handling lainnya
untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat dari sektor manufaktur dan pengolahan.
Prospek Pertumbuhan Pasar Forklift
Pangsa pasar forklift secara global diperkirakan sebesar USD 70,5 miliar pada tahun 2023 dan sebesar
USD 72,9 miliar pada tahun 2024, dan diproyeksikan akan tumbuh dengan CAGR sekitar 9,8% selama
periode 2024-2033, hingga mencapai sebesar USD 168,6 miliar pada tahun 2033. Adapun segmen
aktivitas industri memegang pangsa pasar terbesar yang mencapai sekitar 24,06% pada tahun 2023.
Hal ini karena forklift berperan penting dalam memindahkan bahan baku, produk setengah jadi, dan
barang jadi di dalam rangkaian lini dan proses produksi dalam aktivitas industri. Kemampuan forklift
dalam menangani beban berat di ruang yang terbatas membantu meningkatkan efektivitas lalu lintas
bahan baku, mengurangi hambatan produksi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu,
segmen ritel dan e-commerce juga telah mengalami transformasi secara signifikan dalam beberapa
tahun terakhir, yang dipicu oleh perubahan preferensi konsumen dan meningkatnya tren belanja secara
online. Dalam kondisi ini, forklift menjadi bagian integral dengan menawarkan penerapan yang dapat
disesuaikan untuk mendukung operasi material handling dan logistik yang efisien. Forklift berperan
dalam meningkatkan efisiensi aktivitas penyimpanan/ pergudangan, dan memastikan kelancaran
pergerakan barang dari penerimaan pesanan hingga pemenuhan pesanan (Yahoo Finance, 2024).
Selain itu, pasar forklift juga diperkirakan akan tumbuh karena adanya investasi dalam pengembangan
infrastruktur dan meningkatnya adopsi forklift listrik. Adopsi forklift listrik meningkat karena berbagai
faktor, utamanya dalam mendukung target net zero emission dan peningkatan efisiensi energi dimana
akan mempercepat adopsi forklift listrik yang menggunakan baterai. Permintaan yang meningkat
untuk forklift listrik juga didorong oleh efisiensi energi yang lebih tinggi, sehingga perusahaan dapat
meningkatkan efisiensi biaya operasional dibandingkan forklift berbahan bakar. Walaupun demikian,
segmen forklift berbahan bakar masih menjadi pangsa pasar terbesar pada tahun 2023, yaitu sebesar
55,5% terhadap total pangsa pasar global. Forklift berbasis bahan bakar masih menjadi pilihan utama
untuk pengaplikasian di area luar ruangan, termasuk mengangkat dan mengangkut barang besar di
lokasi konstruksi (Yahoo Finance, 2024).
151
Page 176
Sumber: Yahoo Finance (2024)
Peningkatan fokus pada keberlanjutan dan meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan telah
mendorong kebutuhan akan alternatif yang ramah lingkungan dan memicu pergeseran dari forklift
berbahan bakar ke forklift listrik. Forklift elektrik memberikan manfaat seperti nol emisi, pengurangan
tingkat kebisingan, dan biaya operasional yang lebih murah dibandingkan dengan forklift berbahan
bakar. Selain itu, kemajuan dari pengembangan teknologi baterai bagi kendaraan telah meningkatkan
waktu operasional dan mempercepat waktu pengisian daya bagi forklift listrik (Grand View Research,
2024).
Pemerintah di berbagai negara terus menginisiasi berbagai langkah untuk mencapai net-zero emission.
Setiap tahun, regulasi yang dirancang untuk mengurangi emisi karbon semakin ketat di berbagai industri.
Pada akhir tahun 2022, California Air Resources Board menyetujui amandemen terhadap Peraturan
Armada Diesel. Amandemen ini bertujuan untuk mengurangi polutan dan racun yang dihasilkan oleh
kendaraan diesel yang beroperasi di California. Dorongan regulasi ini menekankan pentingnya solusi
ramah lingkungan dalam pasar forklift. Produsen forklift semakin fokus pada pengembangan model
tanpa emisi sebagai respons terhadap beban regulasi dan permintaan pasar (Grand View Research,
2024). Indonesia pun telah menyatakan komitmen untuk mencapai net-zero emission pada tahun
2060 atau lebih cepat, dengan target tidak melebihi 52 juta ton karbon per tahun. Indonesia juga telah
melakukan konsultasi multi-stakeholder menuju Strategi Jangka Panjang untuk Pembangunan Rendah
Karbon dan Ketahanan Iklim, sejalan dengan Nationally Determined Contribution (NDC), sebuah
kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia sesuai kerangka Paris Agreement
dengan upaya kebijakan seperti pengembangan kendaraan non-bermotor, promosi kendaraan listrik,
dan fasilitas stasiun pengisian daya (World Resources Institute Indonesia, 2024).
Secara regional, pangsa pasar di Asia-Pasifik mendominasi pasar forklift global pada tahun 2023
dengan pangsa pasar sebesar 40,3% dan diperkirakan akan mempertahankan dominasinya selama
periode proyeksi (Grand View Research, 2024). Beberapa alasan yang berkontribusi terhadap dominasi
Asia-Pasifik dalam industri forklift antara lain meliputi:
1. Meningkatnya industrialisasi dan pertumbuhan infrastruktur di negara-negara seperti Tiongkok, India, dan
Asia Tenggara, yang berpotensi meningkatkan permintaan akan forklift di industri logistik, manufaktur,
dan konstruksi.
2. Bisnis e-commerce yang juga berkembang pesat di Asia-Pasifik juga mendorong kebutuhan akan
material handling equipment untuk mendukung operasi pergudangan dan distribusi.
3. Ekspansi pusat manufaktur dan fasilitas pelabuhan di Asia-Pasifik turut meningkatkan permintaan
forklift untuk penanganan dan transportasi kargo.
4. Inisiatif pemerintah yang mendukung proses manufaktur secara otomatis dan pengadopsian teknologi
modern turut mendorong pertumbuhan pasar akan permintaan forklift elektrik.
5. Wilayah Asia-Pasifik juga menjadi tempat bagi beberapa produsen forklift terkemuka, seperti Doosan
Corporation dan Hangcha Forklift, yang mendorong inovasi teknologi dan meningkatkan daya saing
industri.
152
Page 177
Seiring dengan pengembangan forklift listrik yang terus dilakukan oleh produsen, industri pengguna
akhir turut aktif mengikuti perkembangan yang ditawarkan dan memperbarui armada mereka untuk
tetap kompetitif dan efisien. Oleh karena itu, secara umum karena didorong oleh perkembangan
ekonomi, ekspansi industri, dan perubahan lanskap logistik di Asia-Pasifik menjadikannya pemain vital
bagi industri forklift global.
Perkembangan lain yang mendorong pertumbuhan industri penyewaan forklift adalah adanya
pertimbangan dari sisi industri pengguna akhir sebagai opsi yang mudah untuk mengisi kebutuhan
material handling. Beberapa alasan perusahaan mempertimbangkan untuk menyewa forklift antara lain
(Toyota Material Handling, 2024):
1. Kesiagaan kebutuhan material handling equipment ketika terjadi peningkatan permintaan mendadak
dalam waktu singkat saat bisnis sedang ekspansif.
2. Solusi penyediaan forklift saat menghadapi lonjakan permintaan ketika belum tersedianya anggaran,
sehingga tanpa memerlukan waktu pertimbangan lebih lama untuk berbelanja pengeluaran modal.
3. Efisiensi biaya operasional dan perawatan apabila mengalami down-time ketika kinerja industri sedang
menurun.
4. Optimalisasi anggaran belanja modal, karena perusahaan dapat menghemat biaya pembelian di
muka atas forklift, ataupun penghematan biaya pinjaman berbunga.
5. Pertimbangan untuk mencoba beragam pilihan unit forklift yang akan membantu perusahaan dalam
menentukan pilihan unit yang paling mendukung kebutuhan operasional secara efektif dan efisien.
Di Indonesia, pasar forklift relatif mengalami pertumbuhan yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi
dan aktivitas industri pengguna akhir. Meningkatnya permintaan untuk penanganan material yang lebih
efisien mendorong permintaan forklift tetap bertumbuh, dengan preferensi jenis produk pada forklift listrik
guna memenuhi tujuan efisiensi lingkungan dan operasional. Adapun permintaan forklift di Indonesia
dipengaruhi oleh industri manufaktur, logistik dan pergudangan yang semakin berkembang selama
beberapa tahun terakhir, serta pertumbuhan industri e-commerce yang telah berkembang pesat sejak
Pandemi Covid-19 dimana tentunya memerlukan solusi penanganan material yang efisien.
Tren Global dan Kemajuan Teknologi
Kemajuan teknologi dan tekanan dari meningkatnya biaya diesel telah mendorong momentum dalam
produksi dan penjualan forklift kendaraan listrik (EV) secara global. Forklift EV telah terbukti mampu
menyamai kinerja unit bertenaga diesel dalam berbagai aspek seperti kemampuan mengangkat
beban, kemampuan menegosiasi tanjakan, akselerasi, kontrol kecepatan di tanjakan, dan manuver
pengereman. Adopsi forklift EV didukung oleh regulasi ketat terkait emisi, inisiatif keberlanjutan, dan
penghematan biaya operasional yang signifikan.
Evolusi teknologi forklift juga memungkinkan teknologi baterai lithium-ion, yang menggerakkan Tesla
dan EV lainnya, masuk ke dalam peralatan penanganan material untuk gudang dan pabrik manufaktur.
Baterai ini menawarkan waktu operasi yang lebih lama, pengisian daya yang cepat, dan pemeliharaan
yang mudah. Segmen baterai lithium-ion diperkirakan akan tumbuh dengan CAGR sebesar 21,9%
hingga 2029, didorong oleh peningkatan investasi dalam kegiatan R&D dan manfaatnya dibandingkan
dengan teknologi baterai konvensional.
Dengan mempertimbangkan prospek ekonomi dan kondisi industri yang positif, Perseroan dapat
mengoptimalkan peluang untuk memperluas bisnis dan meningkatkan kinerja keuangan di tahun
mendatang. Melalui strategi ekspansi layanan, inovasi produk, kemitraan strategis, dan peningkatan
kapasitas, Perseroan dapat memanfaatkan momentum pertumbuhan pasar forklift di Indonesia dan
global untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.
7.8. Persaingan Usaha
Secara umum, industri penyewaan forklift di Indonesia memiliki persaingan usaha yang moderat di antara
para penyedia layanan. Masing-masing perusahaan bersaing secara langsung untuk dapat memperoleh
kontrak-kontrak dengan pelanggan dari berbagai industri, mencakup namun tidak terbatas pada industri
153
Page 178
manufaktur, barang konsumen, otomotif, logistik dan konstruksi. Setiap perusahaan bersaing untuk
menawarkan berbagai pilihan unit forklift sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang unik dan beragam,
seperti pertimbangan kebutuhan yang menyesuaikan dengan area operasional pelanggan, ukuran
forklift, kapasitas angkut forklift, pilihan sumber tenaga forklift, efektivitas dan efisiensi operasional unit
forklift bagi bisnis, preferensi brand yang diminati pelanggan, hingga pertimbangan harga sewa dan
fleksibilitas kontrak penyewaan forklift.
Selain itu, industri penyewaan forklift turut dipengaruhi oleh kinerja industri dari para pelanggannya.
Apabila industri pelanggan meningkat dan ekspansif, maka tingkat permintaan atas kebutuhan sewa
forklift juga akan meningkat, begitu pun sebaliknya. Apabila melihat beberapa indikator makroekonomi,
seperti tingkat inflasi di Indonesia yang telah stabil di kisaran 1,5% hingga 3,5% pada bulan Juli 2024;
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan tetap stabil sekitar 5,0% untuk tahun 2024
dan 2025 oleh Bank Indonesia; dan angka indeks PMI Manufaktur yang berada di atas level 50.0;
mengindikasikan jika prospek usaha di Indonesia dapat menjaga stabilitasnya dan dapat menjaga
momentumnya untuk mengalami pertumbuhan, terutama bagi industri manufaktur yang merupakan
basis pelanggan utama Perseroan dengan kontribusi penyewaan terbesar.
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan yang bergerak dalam industri penyewaan forklift,
berikut merupakan perusahaan sejenis seperti yang disajikan pada tabel di bawah ini:
PT Satria Piranti PT Swadaya Harapan PT Kobexindo Tractors
Perusahaan PT Bina Pertiwi
Perkasa Nusantara Tbk
Tahun Berdiri 1968 1976 1983 2002
P i l i h a n Forklift elektrik, Forklift Forklift elektrik, Forklift Forklift elektrik, Forklift Forklift elektrik, Forklift
Produk diesel, Pallet mover, diesel diesel, Forklift VNA, VNA, Order picker, Pallet
Reach truck, Stacker, Order picker, Pallet mover, Reach truck,
Towing, Hand pallet, mover, Reach truck, Stacker
Scrubber, Scissor lift Stacker, Towing
Brand Crown, Mitsubishi, Komatsu Toyota, BT Raymond Jungheinrich, Ameise,
Nichiyu, STILL, TCM, Doosan
Toyota, Yale
Kapasitas 1,0 – 10,0 ton 1,0 – 25,0 ton 1,0 – 25,0 ton 1,0 – 25,0 ton
Perseroan berpandangan bahwa terlepas dari nama besar dan skala proyek dari para pemain lainnya,
Perseroan memiliki keunggulan tersendiri dimana Perseroan tidak terikat dengan brand tertentu dalam
penyewaan forklift dan material handling equipment lainnya. Perseroan dapat menawarkan berbagai
produk dengan kualitas beragam dari beberapa negara produsen forklift yaitu Jepang, Korea Selatan,
Jerman, Amerika Serikat, dan China, sehingga pelanggan Perseroan dapat menentukan alat dan
spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelanggan. Sejak tahun 2010, Perseroan
terus memperoleh kontrak dari pelanggan hingga mampu memperluas basis pelanggan ke berbagai
industri dan wilayah di Indonesia. Perseroan melayani pelanggan terkemuka dari masing-masing
industrinya, seperti industri pulp and paper dari Grup Sinarmas (PT Indah Kiat Pulp & Paper, PT Tjiwi
Kimia Tbk); diikuti oleh barang konsumen (Grup Indofood, Unilever, dan Orang Tua), logistik (KAI
Logistics, Kokoh Inti, dan ShopeeExpress) serta industri otomotif (Astra Otoparts, ATI, dan Dharma
Group). Perseroan mengestimasikan telah mencakup sekitar 35% pangsa pasar penyewaan forklift di
Indonesia.
7.9. Keunggulan Kompetitif
Memiliki variasi unit yang beragam dan tidak terikat dengan pemasok tertentu
Pemasaran unit forklift dan material handling equipment lainnya yang dilakukan oleh Perseroan
tidak bergantung pada salah satu pemasok atau brand tertentu. Dengan variasi unit yang beragam
dari berbagai brand yang berbeda membuat Perseroan sangat leluasa melakukan pemasaran dan
memenuhi kebutuhan para calon pelanggan. Hal ini menjadi keunggulan utama Perseroan dibanding
para pesaingnya di industri penyewaan unit forklift, dimana para pesaing pada umumnya terikat
dengan brand tertentu.
154
Page 179
Unit prima dan layanan service cepat
Salah satu kekuatan utama Perseroan adalah kemampuan Perseroan dalam menyediakan unit-
unit forklift dan material handling equipment lainnya yang selalu dapat diandalkan. Sebagai upaya
menjaga kondisi unit rental, Perseroan memiliki workshop dan teknisi yang memiliki kemampuan
dalam pemeliharaan dan perbaikan unit. Perseroan juga selalu menyediakan 1 unit tambahan untuk
setiap 10 unit forklift yang disewakan ke pelanggan guna penanganan cepat terhadap keluhan
pelanggan. Selain itu, Perseroan memiliki persedian suku cadang demi mencegah risiko terjadinya
kelangkaan dan kenaikan harga suku cadang unit-unit forklift Perseroan. Tersedianya suku cadang
yang lengkap dan tersedia di beberapa workshop pelanggan serta kemampuan pemeliharaan dan
perbaikan dari teknisi yang handal membuat kinerja operasional Perseroan tetap terjaga dengan
baik dan optimal.
Inovasi penggunaan electric forklift
Perseroan memiliki strategi terkait pemanfaatan teknologi baterai lithium-ion dalam penggunaan
electric forklift, dimana penggunaan baterai lithium-ion pada unit electric forklift mampu meningkatkan
efisiensi dan kepraktisan salah satunya dalam hal pengisian dan daya tahan baterai dibandingkan
dengan jenis baterai lead-acid. Saat ini Perseroan memiliki pemasok yang mampu memenuhi
kebutuhan baterai lithium-ion pada unit electric forklift Perseroan. Di masa yang akan datang,
Perseroan akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan dengan menyediakan
unit forklift dengan tingkat produktifitas yang tinggi serta dengan teknologi dan standar keselamatan
yang baik.
Perseroan memiliki hubungan yang baik dengan pelanggan
Pada masa sekarang ini, perusahaan yang bergerak dalam jasa sangatlah memperhatikan dan
mengutamakan kebutuhan para pelanggannya. Kondisi ini didukung dengan pesatnya persaingan
industri material handling equipment di dalam negeri. Hal ini juga menjadi salah satu aspek yang
diperhatikan dan menjadi fokus oleh Perseroan. Untuk menunjang kegiatan bisnisnya, Perseroan
memiliki kebijakan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan dengan memberikan
produk dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan tingkat kepuasan yang tinggi
untuk para pelanggannya, karena kepuasan pelanggan merupakan orientasi yang sangat penting
bagi kelangsungan bisnis Perseroan.
Perseroan mempercayai dengan membangun dan membentuk kepuasan para pelanggannya
maka akan timbul suatu loyalitas yang tinggi terhadap Perseroan. Selain itu, keuntungan lain
yang dapat dirasakan oleh Perseroan yaitu untuk mengetahui kebutuhan para pelanggan (secara
mendetail dengan mengetahui spesifikasi produk dan jasa yang diinginkan) dengan baik, maka
Perusahaan harus memiliki sebuah jalinan hubungan yang baik dengan pelanggan. Perseroan
melakukan pertemuan-pertemuan rutin dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan pelanggan,
menjaga loyalitas pelanggan, dan memberikan nilai tambah bagi para pelanggan dalam melakukan
bisnis atau transaksi dengan Perseroan. Manajemen berharap, dengan pertemuan-pertemuan
rutin tersebut, dapat memberikan masukan-masukan kepada Perseroan dan pelanggan untuk
pengembangan bisnis atau usaha di masa yang akan datang.
Perseroan memiliki hubungan yang baik dengan para pemasoknya
Perseroan memiliki hubungan yang sangat baik dengan para pemasoknya yang dapat dilihat dari
hubungan kerjasama yang dimulai sejak penentuan spesifikasi produk yang disesuaikan dengan
kondisi di Indonesia, persiapan peluncuran (launching), transfer knowledge, pelatihan, pengukuran
kinerja produk dan pemberian umpan balik atau usulan perbaikan. Dengan adanya hubungan
kerjasama yang terbina baik dengan para pemasok, pemenuhan kebutuhan para pelanggan
Perseroan atas produk-produk alat-alat berat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang
diinginkan oleh para pelanggan dapat terpenuhi dan disampaikan tepat pada waktunya.
155
Page 180
Rekam jejak pemegang saham dan manajemen di industri
Pemegang saham dan manajemen Perseroan memiliki rekam jejak (track record) panjang
yang sudah beroperasi lebih dari 25 tahun di sektor usaha penyewaan forklift. Sejak Perseroan
didirikan pada tahun 2006, Perseroan telah dipercaya oleh beberapa pelanggan dari perusahaan-
perusahaan ternama, seperti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Sinarmas Group), PT LG Electronics
Indonesia, PT Indolakto (Indofood Group), PT AT Indonesia (Astra Otoparts Group), PT Bukit Muria
Jaya (Djarum Group), PT Heinz ABC Indonesia, PT Ultra Prima Abadi (OT Group), PT Kereta Api
Logistik, dan PT Bekaert Indonesia. Beberapa kontrak yang telah dimiliki oleh Perseroan tidak
jarang mendapat pembaruan kembali dari kliennya.
Penguatan Posisi Perseroan sebagai authorized distributor dari Anhui Heli Co., Ltd.
Perseroan telah memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa sewa forklift terkemuka di Indonesia
dengan menjadi Authorized Distributor produk Anhui Heli Co., Ltd. melalui Authorization Letter No.
2024C026 tertanggal 31 Desember 2024. Heli, produsen forklift global dengan pengalaman 33
tahun, tercatat sebagai Top 7 Industrial Lift Truck Suppliers dunia dan memiliki jaringan di lebih
dari 150 negara, dengan penjualan 292.000 unit pada 2023 serta kapitalisasi pasar sebesar USD
2,99 miliar. Kemitraan strategis ini memungkinkan Perseroan menyediakan solusi material handling
berstandar internasional dan memperkuat posisi sebagai pemain utama di industri.
7.10. Strategi Usaha
Perseroan fokus dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan pangsa pasar serta profitabilitas
usahanya. Perseroan percaya akan dapat memenuhi target tersebut dengan strategi di bawah ini:
a. Menambah Kapasitas dan Memperbaharui Unit Forklift dan Material Handling Equipment
lainnya
Seiring dengan kembali meningkatnya industri manufaktur, Perseroan meyakini bahwa kebutuhan
akan forklift masih terbuka lebar. Perseroan saat ini memiliki lebih dari 3000 unit forklift dan
material handling equipment lainnya dengan variasi dan fungsi yang beragam. Perseroan berupaya
untuk menambah unit forklift dengan berbagai macam jenis fokrlift sesuai dengan kebutuhan
dan permintaan pelanggan, salah satunya melalui pendanaan yang akan diperoleh dari rencana
penawaran umum perdana saham ini. Hal ini tentu juga sejalan dengan visi Perseroan bahwa,
menjadi penyedia solusi material handling terkemuka di Indonesia. Selain itu, Perseroan juga
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak pelanggan baru kedepannya. Dengan penambahan
dan peremajaan alat sesuai dengan kebutuhan pasar diharapkan bisa meningkatkan pendapatan
usaha Perseroan di masa yang akan datang.
b. Mempertahankan dan Meningkatkan Standar Operasi Keselamatan Kerja
Sebagai penyedia jasa penyewaan forklift dan material handilng equipment lainnya yang telah
berpengalaman, Perseroan selalu memperhatikan aspek standar operasi keselamatan kerja baik di
workshop Perseroan maupun di lokasi kerja pelanggan. Perseroan selalu berupaya untuk menjaga dan
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam penyediaan layanannya, termasuk menyiapkan
tenaga terampil dan tenaga ahli yang mendukung pengoperasian alat secara tepat dan efisien.
Perseroan dapat menyediakan jasa penyewaan hanya unit forklift dan material handling equipment
lainnya maupun berikut dengan operatornya. Tidak semua pelanggan memiliki tenaga kerja yang
memiliki keterampilan dan keahlian dalam pengoperasian unit forklift dan material handling equipment
lainnya. Apabila pengoperasian dilakukan oleh tenaga kerja yang belum terlatih, akan memiliki risiko
kesalahan yang tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Oleh karena itu,
Perseroan dapat menyediakan jasa penyewaan beserta dengan operator yang telah terampil dan
terlatih guna menjaga standar operasi dalam keselamatan kerja.
156
Page 181
c. Transisi Penggunaan Lead Acid Battery ke Lithium Battery untuk Unit Electric Forklift
Manajemen Perseroan telah menjalankan usaha dalam industri sewa alat forklift sejak tahun 1996,
dimana sudah sangat memahami dinamika dan proses bisnis yang dijalankan. Perseroan tidak hanya
menyediakan kebutuhan dan permintaan pelanggan, namun juga memahami dengan baik setiap
fungsi/kegunaan alat yang akan disewakan. Seiring berjalannya waktu, Perseroan menyadari perlu
adanya adaptasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Saat ini, Perseroan sedang
melakukan peralihan unit electric forklift yang menggunakan baterai lead acid akan diperbaharui
dengan menggunakan baterai lithium ion. Penggunaan baterai lithium-ion pada unit electric forklift
mampu meningkatkan efisiensi dan kepraktisan salah satunya dalam hal pengisian baterai, serta
daya tahan baterai dibandingkan dengan jenis baterai lead-acid. Hal ini dilakukan agar meningkatkan
efisensi biaya pergantian baterai secara jangka panjang serta berdampak pada kepuasan pelanggan
atas kinerja unit forklift dari Perseroan.
d. Transisi unit diesel forklift menggunakan tenaga elektrik dengan baterai lithium-ion
Penggunaan unit diesel forklift pada umumnya lebih banyak untuk kegiatan operasional yang berada
di luar ruangan (outdoor). Struktur rangka dan spesifikasi dari unit diesel forklift juga berbeda dengan
electric forklift yang umum digunakan untuk kebutuhan dalam ruangan. Namun demikian, beberapa
pelanggan Perseroan saat ini memiliki concern terkait dengan penggunaan forklift yang lebih ramah
lingkungan dan efisien dalam konsumsi energi. Oleh karena itu, Perseroan juga telah memiliki supplier
untuk pengadaan unit diesel forklift yang telah dialihkan menjadi tenaga elektrik dengan baterai
lithium-ion. Hal ini diharapkan menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan Perseroan
yang akan menggunakan unit forklift di luar ruangan dengan teknologi ramah lingkungan dan efisien
dalam konsumsi energi. Di masa yang akan datang, Perseroan akan terus berupaya untuk memenuhi
kebutuhan para pelanggan dengan menyediakan unit forklift dengan tingkat produktifitas yang tinggi
serta dengan teknologi dan standar keselamatan yang baik.
7.11. Penghargaan dan Sertifikasi
Berikut adalah daftar penghargaan dan sertifikasi yang pernah diterima oleh Perseroan:
No. Sertifikasi dan Penghargaan Dari Tanggal Berlaku Masa Berlaku
1. Sistem Manajemen Keselamatan Menteri Ketenagakerjaan 13 Mei 2022 3 tahun
dan Kesehatan Kerja Republik Indonesia
7.12. Rekam Jejak Perseroan
2006 : PT Sarana Mitra Luas Tbk (“SML”) didirikan pada tahun 2006 yang berusaha di
bidang penyewaan forklift. Di awal berdirinya SML memiliki diesel forklift sekitar 100
unit dengan beberapa merk yaitu Toyota, Caterpillar, dan TCM yang berkapasitas
2,5 – 15 ton. Beberapa pelanggan besar SML di tahun 2006 ialah PT Toshiba Asia
Pacific Indonesia, PT LG Electronics Indonesia, dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk
dengan rata-rata kontrak selama 3 tahun.
2008 : Pembukaan workshop SML di Gemalapik dengan luas area 1.500m2. SML
mendapatkan kontrak pertama yang berada di luar Jawa yaitu dari PT Kara Santan
Pertama.
2010 : Pengembangan workshop di Gemalapik menjadi 3.500m2. SML mendapatkan
kontrak dari PT Ultra Prima Abadi (OrangTua Group).
2011 : SML mendapatkan kontrak dari PT Indolakto (Indofood Group).
2012 : SML mendapatkan kontrak dari PT Kereta Api Logistik dan PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk (Sinarmas Group) yang masih berjalan sampai saat ini.
2013 : SML mendapatkan kontrak dari PT AT Indonesia (Astra Otoparts Group).
2014 : Perluasan workshop SML di Gemalapik dengan luas area sekitar 5.000m2. Jumlah
157
Page 182
unit forklift yang dimiliki SML mencapai lebih dari 1.000 unit.
2015 : SML mendapatkan exposure dari majalah Apakabar (media informasi pelanggan
PT Trakindo Utama) sebagai salah satu perusahaan rental forklift terbesar.
2017 : SML mendapatkan kontrak dari PT Oki Pulp & Paper di daerah Palembang.
2018 : Perluasan workshop SML di Kawasan Industri Delta Mas seluas sekitar 3.000m2.
Jumlah unit forklift yang dimiliki SML mencapai lebih dari 2.000 unit.
2019 : SML mendapatkan kontrak dari PT Bekaert Indonesia.
2020 : Design logo baru SML Rental.
2021 : Jumlah unit forklift yang dimiliki SML mencapai lebih dari 3.000 unit.
2023 : SML melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO),
dengan kode saham SMIL.
2024 : SML melakukan Penawaran Umum Obligasi.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEGIATAN
USAHA SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
TERMASUK KONTRAK TERTENTU DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU
PEMERINTAH.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN,
KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI
YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN
USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN
YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI
KEUANGAN MASA DATANG.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA
DAN PROSPEK.
158
Page 183
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan
kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto
dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan
159
Page 184
kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak
berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
160
Page 185
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah) dengan penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan masing-masing penjamin emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah) Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan %
Seri A Seri B Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1. PT KB Valbury Sekuritas 105.100 29.100 134.200 44,73
2. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 1.000 88.000 89.000 29,67
3. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 40.000 0 40.000 13,33
4. PT MNC Sekuritas 1.000 35.800 36.800 12,27
Total 147.100 152.900 300.000 100,00
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT
Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini, bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Obligasi.
161
Page 186
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
1. AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik : KAP Suharli, Sugiharto & Rekan
UOB Plaza Lantai 34,
Jalan M. H. Thamrin Kav. 8-10, Jakarta Pusat 10230
Telp. 021 29932132
Nama Rekan : Ridho Fathoni
No. STTD KAP : STTD.AP-364/PB.122/2018
Tanggal STTD KAP : 12 April 2018
No. STTD AP : STTD.AP-55/PM.223/2021
Tanggal STTD AP : 22 Oktober 2021
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
No. Keanggotaan IAPI : AP.1629
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK dan
ISAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Kode
Etik Akuntan Publik
Nomor Surat & Tgl. Penunjukkan : Surat Penunjukan No. 119/SSR-HO/SML-A24/RF/V-2024
tanggal 2 Mei 2024
Tugas pokok Akuntan Publik dalam Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas pendapat yang
diberikan terhadap laporan keuangan yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
2. KONSULTAN HUKUM
Konsultan Hukum : Wardhana Kristanto Lawyer
Pulomas Office Park, Building II, 3”rd floor Suite # 01 -02
Jl. Jend. Ahmad Yani No.2, Jakarta 13210
Telp. 021 2937 8870
Nama Rekan : Firma Firdaus, S.H.
No. STTD : STTD.KH-253/PJ-1/PM.021/2023
Tanggal STTD : 28 Desember 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi : 201828
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021
Nomor Surat & Tgl. Penunjukkan : Surat Penunjukan No. 033/CORSEC/SMIL/VII/2024
tanggal 6 Mei 2024
Tugas Utama Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum secara independen sesuai
dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada
162
Page 187
Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
3. NOTARIS
Notaris : ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
Kompleks Kahfi One Unit 9J, Jalan Moh. Kahfi 1
nomor 41, Rukun Tetanga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa,
Jakarta Selatan 12630
Telp. : 08118811299
No. STTD : STTD.N-10/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 23 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0928319860808
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia,
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris.
Nomor Surat & Tgl. Penunjukkan : Surat Penunjukan No. 032/CORSEC/SMIL/VII/2024
tanggal 30 Juli 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta
sehubungan dengan rangka Penawaran Umum, antara lain Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan berpedoman pada
Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
4. WALI AMANAT
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Tanggal Ijin Usaha : 08 Agustus 2014
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Nomor Surat & Tgl. Penunjukkan : Surat Penunjukan No. B.244-INV/TCS/AET/06/2024
tanggal 10 Juni 2024
Tugas pokok Wali Amanat yaitu mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 dimana Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat Dengan
Perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan hal-hal berikut ini:
- tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok Obligasi yang diwaliamanati selama
menjadi Wali Amanat dalam penerbitan OBLIGASI I SARANA MITRA LUAS TAHUN 2024;
- tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek
yang diterbitkan oleh Perseroan.
163
Page 188
5. PEMERINGKAT EFEK
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Nomor Ijin Usaha : 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Nomor Surat & Tgl. Penunjukkan : Surat Penunjukan No. SML-003/I/2024
tanggal 12 Januari 2024
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan
peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
SELURUH PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA TIDAK
MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN, BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UUPPSK.
164
Page 189
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan
LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B.294-INV/TCS/AET/07/2024 tanggal 30 Juli 2024. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No.B.293-INV/TCS/AET/05/2024 tanggal 30 Juli 2024 sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. No.20/POJK.04/2020.
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dan laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek BRI yaitu PT Datindo Entrycom tanggal 31 Juli 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
165
Page 190
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.624.482.532 4.031.224.126.600 53,20
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (mas- 70.934.519.072 3.546.725.953.600 46.80
ing-masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Disetor Penuh
*) termasuk saham treasuri sebanyak 794.079.600 saham
1. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 22 April 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Haryo Baskoro
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto
2. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 87,10%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 59,02%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 70,90%
166
Page 191
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
Bank BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen
Jaminan (Security Agent).
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan
tahun 2024 adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agt-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agt-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Agt-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Agt-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Agt-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Okt-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
167
Page 192
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-Mei-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Agt-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Agt-23
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 04-Agt-23
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A 11-Agt-23
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A 27-Sep-23
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Okt- 23
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Okt-23
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Okt-23
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Okt-23
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
76 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14-Dec-23
77 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15-Dec-23
78 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19-Jan-24
79 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23-Feb-24
80 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21-Mar-24
81 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2-Apr-24
82 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19-Apr-24
168
Page 193
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
83 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23-Apr-24
84 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3-Apr-24
85 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28-Mei-24
86 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4-Jun-24
87 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20-Jun-24
88 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan 21-Jun-24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
3) JASA AGEN JAMINAN (SECURITY AGENT)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat–surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
3. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
4. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai
penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
169
Page 194
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi, baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) baik
yg dilakukan oleh Perseroan ataupun oleh CGIF ,dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran; atau;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; atau
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
5. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Total Aset 1.989.074.479 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.690.175.158 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 298.899.321 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 50.075.006 135.183.487 42.460.352
Pendapatan Premi - neto 561.948 2.161.392 442.326
Pendapatan Operasional lainnya 12.535.455 45.625.785 9.942.899
Laba Operasional 20.033.630 76.828.737 19.554.560
Laba Sebelum Beban Pajak 19.924.648 76.429.712 19.597.014
Laba Tahun Berjalan 15.982.588 60.425.048 15.563.915
Rasio Penting
(dalam Persentase)
30 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,97 27,27 24,98
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,11 2,95 2,86
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,28 84,73 84,94
Return On Asset (ROA) 3,22 3,24 3,45
Return On Equity (ROE) 20,56 19,95 20,98
Net Interest Margin (NIM) 7,84 7,95 7,84
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 70,14 68,07 64,47
170
Page 195
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_tco@bri.co.id
Tel. (021) 251 0244, 575 8143
Faks. (021) 251 0316, 575 2444
www.bri.co.id
171
Page 196
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
1. UMUM
CGIF merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan
oleh 10 anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) bersama dengan Republik
Rakyat Tiongkok (“RRT”), Jepang, Republik Korea (“ASEAN+3”) dan Asian Development Bank (“ADB”)
pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik
Demokratik Rakyat Laos (“Laos”), Malaysia, Republik Persatuan Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand,
dan Vietnam.
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong
investasi jangka panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan
penjaminan kredit kepada entitas-entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang
lokal di Kawasan oleh perusahaan-perusahaan di Kawasan.
Pemerintah Republik Indonesia menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung setelah negosiasi
antara delegas- negara-negara ASEAN+3 dan ADB sebagaimana disahkan dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan Pasal Persetujuan Fasilitas
Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju
untuk memberikan penanggungan kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan.
CGIF sebagai penanggung tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG
Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah
berdaulat dan ADB selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung
jawab atas kewajiban CGIF.
Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 30 Mei 2024 adalah sebagai berikut.
Modal disetor Persentase Kepemilikan Modal
Pihak Kontributor CGIF
(dalam Dollar US) (%)
Republik Rakyat Tiongkok 342.800.000 29,60
Jepang 342.800.000 29,60
Asian Development Bank 180.000.000 15,54
Republik Korea 171.400.000 14,80
Indonesia 30.600.000 2,64
Malaysia 17.600.000 1,52
Filipina 21.600.000 1,87
Singapura 21.600.000 1,87
Thailand 21.600.000 1,87
Brunei Darussalam 5.600.000 0,48
Vietnam 1.900.000 0,16
Kamboja 200.000 0,02
Laos PDR 200.000 0,02
Republik Persatuan Myanmar 100.000 0,01
Jumlah 1.158.000.000 100,00
172
Page 197
3. KEGIATAN USAHA
Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar
keuangan, dan mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan
pasar obligasi mata uang lokal. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia
di dalam kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi
ke pasar obligasi sekaligus mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih
panjang disesuaikan dengan masa proyek investasi.
Untuk keperluan bagian ini, yang dimaksud dengan “Peringkat Investasi” adalah peringkat investasi
minimum yang berlaku kepada perseroan-perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) suatu lembaga
pemeringkat efek lokal, atau (ii) suatu pengganti lembaga pemeringkat efek sebagaimana yang
ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek lokal di negara tersebut.
Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-
negara ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang
tergolong dalam Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk
mengurangi ketidaksesuaian mata uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang
memiliki rating Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang
bersangkutan secara alami atau secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut
berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada
investasi yang dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF
berada dalam posisi untuk memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk
pengaturan peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota
ASEAN baru yaitu Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan
Vietnam).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIF telah bertindak sebagai Penanggung untuk
sejumlah penerbitan surat utang korporasi beredar di kawasan ASEAN+3 sebagai berikut:
Tanggal Negara % Penanggu- Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Tenor
Penerbitan Penerbitan ngan oleh CGIF Instrumen
09-Juli-2024 PT Steel Pipe Industry of Indonesia IDR34 billion 100% AAA (Pefin- 3
Indonesia do) tahun
09-Juli-2024 PT Steel Pipe Industry of Indonesia IDR766 billion 100% AAA (Pefin- 5
Indonesia do) tahun
09-Juli-2024 PT Steel Pipe Industry of Indonesia IDR200 billion 100% AAA (Pefin- 7
Indonesia do) tahun
25-Juni-2024 Sabana Industrial Real Estate Singapura SGD100 million 100% AA (S&P) 5
Investment Trust tahun
20-Juni-2024 Royal Group Phnom Penh SEZ Kamboja KHR41 billion 100% khAAA 5
Plc. (RAC) tahun
25-Juni-2024 HSBC Institutional Trust Ser- Singapura SGD100 million 100% AA (S&P) 5
vices (Singapore) Limited, as tahun
Trustee of Sabana Industrial
Real Estate Investment Trust
20-Juni-2024 Royal Group Phnom Penh SEZ Kamboja KHR41 billion 100% khAAA 5
Plc. (RAC) tahun
30-Mei-2024 Thonburi Healthcare Group Thailand THB 700 million 100% AAA (tha) 3
Public Company Limited (Fitch) tahun
30-Mei-2024 Thonburi Healthcare Group Thailand THB 1 billion 100% AAA (tha) 5
Public Company Limited (Fitch) tahun
05-Mar-2024 Daewoo Engineering & Con- Singapura SGD150 million 100% AA (S&P) 5
struction Co., Ltd. tahun
173
Page 198
Tanggal Negara % Penanggu- Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Tenor
Penerbitan Penerbitan ngan oleh CGIF Instrumen
15-Feb-2024 Hektar Real Estate Investment Malaysia MYR215 million 100% AAA (RAM) 5
Trust tahun
29-Des-2023 Telcotech Limited Kamboja KHR82.08 billion 100% khAAA 5
(RAC) tahun
28-Des-2023 Tecomen Joint Stock Company Vietnam VND200 billion 100% - 5
tahun
15-Des-2023 CIA First International School Kamboja KHR41.25 billion 100% khAAA 5
Co. Ltd (RAC) tahun
14-Des-2023 A&A Green Phoenix Group Vietnam VND600 billion 100% - 7
Joint Stock Company tahun
14-Des-2023 A&A Green Phoenix Group Vietnam VND300 billion 100% - 7
Joint Stock Company tahun
8-Des-2023 PT Adhi Commuter Properti Indonesia IDR15.7 billion 100% AAA (Pefin- 3
Tbk do) tahun
8-Des-2023 PT Adhi Commuter Properti Indonesia IDR484.2 billion 100% AAA (Pefin- 5
Tbk do) tahun
22-Nov-2023 Yoma Strategic Holdings Ltd Thailand THB 1.275 billion 100% AAA (Tris 3
Rating) tahun
22-Nov-2023 Yoma Strategic Holdings Ltd Thailand THB 425 million 100% AAA (Tris 5
Rating) tahun
02-Nov-2023 INTI Universal Holdings Sdn Malaysia MYR165 million 100% AAA (RAM) 5
Bhd tahun
28-Sep-2023 Hope Education Group Co. Ltd. Thailand THB1.3 billion 100% AAA (Tris 3
Rating) tahun
24-Agt-2023 Erajaya Digital Pte Ltd. Singapura SGD50 million 100% AA (S&P) 3
tahun
23-Jun-2023 Apeiron Agrocommodities Pte Singapura SGD50 million 100% AA (S&P) 5
Ltd. tahun
19-Apr-2023 China Education Group Hold- Singapura Offshore Ren- 100% AA (S&P) 3
ings Limited minbi (CNY) 500 tahun
million
27-Jan-2023 SNC Former Public Company Thailand THB1 billion 100% AAA (Tris 5
Limited Rating) tahun
7-Apr-2022 First Real Estate Investment Singapura SGD100 million 100% AA (S&P) 5
Trust tahun
22-Mar-2022 China Education Group Hold- Singapura Offshore Ren- 100% AA (S&P) 3
ings Limited minbi (CNY) 500 tahun
million
4-Mar-2022 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 110.25 bil- 100% AAA (Pefin- 3
lion** do) tahun
1-Des-2021 SCGJWD Logistics Public Thailand THB 1.2 billion 100% AAA (Fitch) 9
Company tahun
Limited2
11-Nov-2021 Thaifoods Group Public Com- Thailand THB 1 billion 100% AAA (TRIS) 5
pany Limited tahun
8-Sep-2021 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 96.5 billion 100% AAA (Pefin- 3
do) tahun
8-Sep-2021 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 223 billion 100% AAA (Pefin- 5
do) tahun
8-Sep-2021 PT Polytama Propindo Indonesia Rp 56 billion** 100% AAA (Pefin- 5
do) tahun
1-Sep-2021 Hanwha Q Cells Malaysia Sdn. Malaysia MYR 150 million 100% AAA (RAM) 3
Bhd. tahun
25-Agt-2021 Telcotech Ltd Kamboja KHR 80 billion 100% - 5
tahun
5-Mar-2021 SCGJWD Logistics Public Thailand THB700 million 100% AAA (Fitch 10
Company Limited
Thailand) tahun
174
Page 199
Tanggal Negara % Penanggu- Peringkat
Nama Emiten Nilai Penerbitan1 Tenor
Penerbitan Penerbitan ngan oleh CGIF Instrumen
8-Jan-2021 PT Ketrosden Indonesia IDR 168 billion 100% AAA (Pefin- 3 and
do) 5
Triasmitra
tahun
24-Des-2020 GLP Pte. Ltd. Jepang JPY15.4 billion 100% AA (S&P) 9
tahun
9-Apr-2020 RMA (Cambodia) PLC Kamboja KHR80 billion 100% - 5
tahun
10-Jan-2020 Energy Absolute Public compa- Thailand THB 3.0 billion 50% (partisipasi A (Tris 7
ny Limited risiko dengan Rating) tahun
ADB)
8-Jan-2020 Thaifoods Group Public Com- Thailand THB 2.0 billion 100% AAA (Tris 5
pany Limited tahun
Rating)
31-Des-2019 GELEX Group Joint Stock Vietnam VND 1.15 trillion 100% - 10
Company tahun
24-Des-2019 Hong Phong 1 Vietnam VND 2.15 trillion 100% - 15
tahun
Energy JSC
24-Des-2019 Hong Phong 1 Vietnam VND 400 billion 100% - 5
tahun
Energy JSC
3-Des-2019 Nexus International Singapura SGD 150 million 100% AA (S&P) 12
tahun
School (Singapore)
Pte Ltd
28-Jan-2019 Refrigeration Electrical Engi- Vietnam VND 2.318 trillion 100% Unrated 10
neering Corporation tahun
5-Okt-2018 Hoan My Medical Corporation Vietnam VND 1.4 trillion 100% - 7
tahun
18-Feb-2016 Vingroup Joint Stock Company Vietnam VND 1.05 trillion 100% - 10
tahun
7-Okt-2015 IVL Singapore Pte. Ltd., a sub- Singapura SGD 195 million 100% AA (S&P) 10
sidiary of Indorama Ventures tahun
Public Company Limited
5-Des-2014 Masan Consumer Holdings Vietnam VND 2.1 trillion 100% - 10
Company Limited tahun
27-Nov-2014 Protelindo Finance BV* Singapura SGD 180 million 100% AA (S&P) 10
tahun
Catatan:
(1)
IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar
Singapura, THB mengacu pada Baht Thailand, VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu
pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada Yen Jepang, CNY mengacu pada Renminbi Luar Negeri,
dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2)
Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD
Logistics Public Company Limited efektif tanggal 14 Februari 2023.
(3)
*Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi
Indonesia efektif tanggal 3 Agustus 2016.
(4)
**Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.
4. PENGURUS DAN PENGAWASAN
CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor
(Meeting of Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite
Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan
Para Kontributor adalah badan pengambil keputusan tertinggi di CGIF.
Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua dan bukan dewan eksekutif. Direksi
175
Page 200
bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dan kinerja
dari manajemen CGIF.
Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive
Officer. Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur.
Republik Korea berhak mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan
Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu Direktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut.
Nama Anggota Direksi Kontributor yang diwakili
Ms. Shuo Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Jiandi Ye Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Kazuko Sakuma Jepang
Mr. Shunichi Takenaka Jepang
Mr. Sang Hun Kim Korea
Mr. Shum Jin-Chyi Kevin ASEAN - Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam
Mr. Craig Roberts Asian Development Bank
Mr. Hongwei Wang Manajemen CGIF
CGIF dipimpin oleh manajemen yang direkrut secara internasional yang berpengalaman di bidang
perbankan, pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi-posisi senior di
Export-Import Bank of China, Asian Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of
the Philippines Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Standard Chartered
Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.
Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan dan
diberikan kepada Chief Executive Officer. Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan
disetujui oleh Rapat Kontributor. Chief Executive Officer adalah perwakilan resmi CGIF. Chief Executive
Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer, Chief Credit-
risk Officer, Vice President of Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary,
Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management System dan Internal
Auditor.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Mr. Hongwei Wang Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
Mr. Mitsuhiro Yamawaki Deputy CEO/ Chief Risk Officer
Mr. Aarne Dimanlig Chief Credit-risk Officer
Mr. Gene Soon Park General Counsel and Board Secretary
Mr. Hou Hock Lim Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems
Ms. Jackie Jeong-Ae Bang Internal Auditor
Mr. Dong Woo Rhee Chief Financial Officer
Mr. Anuj Awasthi Vice President Operations
5. PROFIL KREDIT
CGIF telah memperoleh peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah
diperingkat oleh lembaga pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada
tanggal 7 Agustus 2023, Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial “idAAA” kepada CGIF.
Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil”.
176
Page 201
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook Periode Review
Standard & Poor’s Global Jangka Panjang/Jangka AA/A-1+ Stable 28-Feb-24
(“S&P”)
Pendek
RAM Ratings Global/ASEAN/Nasional gAAA/seaAAA/ Stable 4-Des-23
AAA
TRIS Ratings Nasional AAA Stable 21-Nov-23
Fitch Ratings Nasional AAA Stable 22-Des-23
Indonesia (“Fitch”)
Pefindo Credit Rating Nasional id
AAA Stable 7 Aug-23
Agency (“Pefindo”)
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan
yang superior relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas
kekuatan keuangan perusahaan pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, yang merupakan mandat
yang penting dalam mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas
dan fleksibilitas keuangan yang superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi
oleh performa operasional yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang
signifikan atas mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang
materiil dari pemegang saham juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat
dapat juga diturunkan jika terjadi pemburukan yang signifikan pada performa keuangan, yang hal ini
dapat berujung pada keinginan yang berkurang dari pemegang saham untuk menyediakan suntikan
modal. Namun, Pefindo menganggap skenario ini sangat tidak mungkin terjadi di masa yang akan
datang.
6. PERIZINAN
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara
khusus, di Indonesia, kegiatan penanggungan yang dilakukan oleh CGIF berdasarkan kepada Perpres
23 Tahun 2017.
7. TUGAS POKOK PENANGGUNG
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan, CGIF menjamin tanpa
dapat ditarik kembali dan tanpa syarat demi kepentingan Pemegang Obligasi yang Dijamin sebagaimana
diwakili oleh Wali Amanat, pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
8. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS PENANGGUNG
Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi.
Penunjukkan. Penanggungan berlaku sejak tanggal pendistribusian obligasi kepada Pemegang
Obligasi dan penerbitan sertifikat jaminan CGIF.
Berakhirnya tugas Penanggung. Penanggungan akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i)
tanggal di mana seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara
penuh, atau kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin
telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara
Perseroan dan Pihak Yang Dijamin; (ii) tanggal pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi
oleh Perseroan; (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar dan tidak ada Klaim yang dibuat dalam
Periode Klaim yang relevan, hari terakhir dari periode Klaim yang relevan (iv) tanggal saat Pihak Yang
177
Page 202
Dijamin melakukan Langkah Percepatan selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF;
(v) tanggal saat Obligasi menjadi harus dibayarkan berdasarkan Ketentuan Obligasi karena alasan
percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi; dan (vi) tanggal efektif
dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan.
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah Klaim pembayaran dari Wali Amanat akan
melepaskan kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.
Penggantian atau pengalihan. CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak
lainnya tanpa persetujuan Wali Amanat, namun CGIF dapat mengalihkan atau mentransfer hak-haknya
dan keuntungan-keuntungannya berdasarkan Perjanjian Penanggungan kepada pihak manapun tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Yang Dijamin atau pihak lain mana pun.
9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil
dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2023, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai
dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS).
Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2023 dari CGIF tersedia di situs web: http://www.cgif-abmi.org/
investors/financial-statements.
Laporan Posisi Keuangan
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Statement of Financial Position:
Assets:
Cash 9,342 5,811
Investments 1,182,301 1,261,641
Accrued interest income 8,236 9,166
Guarantee fee receivable, net 57,248 54,724
Guarantee receivable, net 45,335 54,087
Other assets, net 2,539 1,987
Total assets 1,305,001 1,387,416
Liabilities and Member’s equity:
Guarantee liability 66,435 65,081
Other liabilities 15,334 19,868
Total liabilities 81,769 84,949
Member’s equity:
Capital stock (Paid-in capital) 1,148,899 1,158,000
Accumulated other comprehensive income: (78,750) (52,608)
investment revaluation reserve
Reserves & retained earnings 153,083 197,075
Total member’s equity 1,223,232 1,302,467
Total liabilities and members’ equity 1,305,001 1,387,416
178
Page 203
Laporan Laba Bersih dan Ikhtisar Laba Rugi Komprehensif
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Statement of Net Income:
Guarantee fees 20,034 20,535
Interest income 28,458 37,451
Miscellaneous income 2,608 511
Total revenue 51,100 58,497
Total expenses (35,937) (13,582)
Net operating income 15,163 44,915
Loss from foreign exchange (1,329) (923)
Net income 13,834 43,992
Statement of Comprehensive Income:
Net unrealised loss on investments measured at FVTOCI (94,863) 26,142
Total comprehensive income (81,029) 70,134
Ringkasan Laporan Arus Kas
As of December 31st
(in thousands of U.S. dollars)
2022 2023
Statement of Cash Flow:
Net cash flows from operating activities 27,577 8,530
Net cash flows from investing activities (39,085) (20,968)
Net cash flows from financing activities 11,737 8,927
Effect of exchange rate changes on cash (41) (20)
Net cah movement 188 (3,531)
Cash at beginning of period 9,154 9,342
Cash at end of period 9,342 5,811
Alamat Penanggung adalah sebagai berikut:
Credit Guarantee and Investment Facility
A Trust Fund of Asian Development Bank
Asian Development Bank Building
6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
Tel. +63 2 5322 7660
Fax. +63 2 5322 7661
Website: http://www.cgif-abmi.org/
179
Page 204
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat,
kecuali pembelian Obligasi tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan bursa efek yang berlaku di negara atau
yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati
diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai tanggal 3 Desember 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 5 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI Nomor No. SP-078/OBL/KSEI/0724 yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI pada tanggal 13 Agustus 2024. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran bunga, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi sesuai dengan
jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
180
Page 205
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
bunga serta pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas bunga adalah Pemegang
Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-
3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek
di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan
RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh FPPO.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak
dapat membatalkan pembelian apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi. Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi akan
menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan
dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Penjatahan sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing, sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan
yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan sebagai satu pesanan.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
181
Page 206
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 9 Desember 2024 yang ditujukan ke
rekening di bawah ini:
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Kuningan Cabang KCU SCBD
No. Rekening: 217 313 0554 No. Rekening: 006 899 8088
a.n.: PT KB Valbury Sekuritas a.n.: PT Korea Investment And Sekuritas Indo-
nesia
PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia PT MNC Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Wahid hasyim
No. Rekening: 1040004850868 No. Rekening: 478 301 1916
a.n.: PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia a.n.: PT MNC Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 10 Desember
2024 (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi. Selanjutnya, setelah dana telah diterima
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyetorkan
dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember
2024 pukul 14.00.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian
Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
182
Page 207
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan
di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya atau dalam hal terjadi
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui transfer ke rekening pemesan yang bersangkutan oleh Penjamin Emisi
Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika uang pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan
183
Page 208
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar Denda kepada
para pemesan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer
dalam waktu 2 (dua) hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak
pengumuman keputusan penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi yang tidak datang.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
184
Page 209
XV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199 Website : www.ksei.co.id
E-mail : helpdesk@ksei.co.id
185
Page 210
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus Awal dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 5 Desember 2024 di bawah ini:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Equity Tower 9th & 22nd Floor,
Lt. 41, Unit AC Suite H, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Lot. 9,
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Tel. (021) 2509 8300 Tel.: (021) 2991 1888
Fax. 2509 8400 Fax.: (021) 2991 1999
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
email: dcm.ib@kbvalbury.com email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia PT MNC Sekuritas
Treasury Tower, 50, District 8, SCBD Lot 28, MNC Bank Tower Lt. 15-16
Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Kebon Sirih No.21 – 27
Kav. 52 – 54, Lot 28, Jakarta Selatan Jakarta 10340
Tel. (021) 5088 7000 Tel. (021) 2980 3111
Fax. (021) 5088 7001 Fax. (021) 3983 6868
www.sekuritas.miraeasset.co.id www.mncsekuritas.id
email: ibcm@miraeasset.co.id email: ib.mncs@mncgroup.com
186
Page 211
XVII.PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham melalui Prospektus ini, yang telah disusun
oleh Kantor Konsultan Hukum Wardhana Kristanto Lawyer.
187
Page 212
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 213
Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Jakarta, 29 November 2024
Kepada Yang Terhormat,
PT Sarana Mitra Luas Tbk
Jl. Gemalapik-Pasirsari,
Cikarang Selatan, Bekasi
U.p.: Direktur Utama
Perihal : PENDAPAT HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI I
PT SARANA MITRA LUAS TBK TAHUN 2024
Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini, Firma Firdaus, S.H., rekan (partner) dari Kantor Konsultan
Hukum (Law Office) Wardhana Kristanto Lawyers, berkantor di Pulomas Office Park Building II,
3rd Floor Suite #01-02, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2, Jakarta 13210, yang terdaftar sebagai Lembaga
Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum Pasar Modal) pada Otoritas Jasa Keuangan
OJK -253/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 28 Desember 2023
201828 telah ditunjuk oleh PT Sarana Mitra Luas Tbk. Perseroan
suatu perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Surat Penunjukan tanggal
6 Mei 2024 untuk melakukan uji tuntas aspek hukum (legal due diligence) atas Perseroan, dan
selanjutnya membuat Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum (legal due diligence report) (untuk
selanjutnya disebut ) dan memberikan pendapat dari aspek
Pendapat Hukum .
Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum disyaratkan oleh ketentuan yang berlaku
di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan
menawarkan kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Obligasi I PT Sarana Mitra Luas Tbk.
Penawaran Umum Obligasi I I ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Pulomas Office Park,
Building II, 3rd Floor Suite #01-02
JL. Jend. Ahma d Yani No. 2
Jakarta 13210, Indonesia
www.wklfirm.com
Phone. (62 21) 29378870
Fax. (62 21) 47867841
Email. wklawyers@wklfirm.com
189
Page 214
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi I. Obligasi I ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi I dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi I oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi I bagi Pemegang Obligasi I adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri dan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp147.100.000.000,- (seratus
empat puluh tujuh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,35% (tujuh koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran pertama bunga Obligasi Seri A akan
dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp152.900.000.000,- (seratus
lima puluh dua miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran pertama bunga Obligasi Seri
B akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025, sedangkan pembayaran bunga
terakhir sekaligus jatuh tempo akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2029.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Obligasi I Perseroan dan Wali Amanat telah
membuat perjanjian perwaliamanatan yang mengatur secara rinci segala hak dan kewajiban
Emiten, pemegang obligasi dan/atau sukuk dan Wali Amanat dituangkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 Nomor 120 tanggal 31 Juli 2024
sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Keempat dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamatan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 Nomor 113 tanggal 26 November 2024
yang seluruhnya dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
190
Page 215
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I, Perseroan dan PT MNC Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,
( Obligasi
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Perseroan Tahun 2024 telah menandatangani
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 Nomor 121 tanggal 31 Juli
2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Keempat dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 Nomor 114 tanggal 26
November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan menyetujui untuk menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dengan susunan dan besarnya persentase penjaminan masing-masing penjamin emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(dalam jutaan Total
No. Nama Penjamin Emisi Rupiah) Penjaminan %
Seri A Seri B (Rp)
3 Tahun 5 Tahun
1. PT KB Valbury Sekuritas 105.100 29.100 134.200 44,73
PT Korea Investment And Sekuritas
2. 1.000 88.000 89.000
Indonesia 29,67
3. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 40.000 0 40.000 13,33
4. PT MNC Sekuritas 1.000 35.800 36.800 12,27
Total 147.100 152.900 300.000 100,00
Untuk memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi I, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
sesuai dengan 30 Juli 2024 yang menyetujui penerbitan Obligasi I Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Obligasi I Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan
prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Surat No. S-09669/BEI.PP2/09-2024 tanggal 10
September 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku,
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh Otoritas jasa Keuangan.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga karenanya Uji Tuntas Aspek Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
191
Page 216
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
2. Dalam memberikan Pendapat Hukum kami telah meneliti dan memeriksa:
a. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang menyangkut
ketentuan hukum perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan forklift dan
penawaran umum melalui Bursa Efek di Indonesia, serta pasar modal;
b. dokumen-dokumen Perseroan baik asli maupun dalam bentuk fotokopi atau salinan
lain yang kemudian dicocokkan dengan aslinya, yang mana menurut keterangan
dan/atau pernyataan Perseroan dokumen-dokumen tersebut adalah benar-benar asli
maupun apabila dalam bentuk fotocopy adalah benar dan sesuai aslinya, yang telah
diserahkan kepada kami untuk keperluan Uji Tuntas Aspek Hukum dan sebagaimana
yang telah diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum.
3. Pendapat Hukum ini mencakup semua aspek hukum Perseroan yang kami lakukan
terhadap fakta dan dokumentasi berupa anggaran dasar, perizinan dan/atau pendaftaran,
harta kekayaan, asuransi, ketenagakerjaan, perjanjian-perjanjian yang penting dan/atau
material (termasuk perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi I yang mengikat Perseroan, dan perkara-perkara yang
melibatkan Perseroan (apabila ada) kami mendasarkan pada dokumentasi sejak pendirian
sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum, dengan pengecualian bahwa:
a. untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham hanya 2
(dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum
tanggal pernyataan pendaftaran.
4. Pendapat Hukum ini merupakan Pendapat yang didasarkan atas Laporan Uji Tuntas Aspek
Hukum yang dibuat dan disusun sesuai dengan standar profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana dimaksudkan dalam Lampiran VI Keputusan Himpunan Konsultan
HKHPM KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan HKHPM
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal terkait dengan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
ASUMSI
Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi I Perseroan ini diberikan dengan mengingat dan
mendasarkannya pada asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli dan/atau fotokopi yang
diberikan atau ditunjukkan oleh Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
rangka Uji Tuntas Aspek Hukum Penawaran Umum Obligasi I Perseroan adalah diperoleh
secara sah dan asli, selain itu apabila ada dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
192
Page 217
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
ditunjukkan kepada kami Perseroan telah menyatakan dokumen tersebut adalah otentik
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah
sesuai dengan aslinya dan tidak ada rekayasa dalam bentuk apapun yang dapat
mempengaruhi hasil Uji Tuntas Aspek Hukum kami.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang
diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan uji tuntas Penawaran
Umum Obligasi I Perseroan adalah sah, benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Laporan Uji
Tuntas Aspek Hukum.
PEMBATASAN DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi I Perseroan ini diberikan dengan mengingat dan
mendasarkannya pada kualifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa Pendapat Hukum ini didasarkan hanya pada salinan dokumen-dokumen,
pernyataan dan keterangan yang telah diberikan oleh Perseroan kepada kami sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini, baik berupa anggaran dasar termasuk perubahan
terakhir, struktur permodalan dan susunan pemegang saham untuk 2 (dua) tahun terakhir,
perijinan dan/atau pendaftaran, harta kekayaan, asuransi, ketenagakerjaan, perjanjian-
perjanjian yang penting dan/atau material yang mengikat Perseroan, dan perkara-perkara
yang melibatkan Perseroan (apabila ada) sampai pada tanggal Pendapat Hukum ini, dan
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
I Perseroan.
2. Bahwa Pendapat Hukum ini hanya menyangkut aspek yuridis dan tidak mencakup aspek
lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau kewajaran komersial suatu
transaksi. Aspek yuridis terbatas pada aspek yuridis material berdasarkan pemeriksaan
dokumen dan aturan terkait, serta konfirmasi atas dokumen yang diperiksa dan informasi
atau keterangan yang ditegaskan kembali secara tertulis, keterangan tertulis mana
diasumsikan kebenarannya, baik keterangan dari Perseroan, organ Perseroan, maupun
karyawan Perseroan yang berwenang yang mana keterangan tertulis tersebut merupakan
bagian dari pemeriksaan kami dalam melakukan Uji Tuntas Aspek Hukum. Kami tidak
memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansial dan/atau kontigenitas
finansial dari suatu transaksi dan/atau dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait.
3. Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan aspek perpajakan, Pendapat Hukum ini hanya
mencakup pemeriksaan terhadap kewajiban pajak Perseroan, utang pajak Perseroan,
perkara perpajakan dan/atau penyelesaian tanggungjawab pajak Perseroan, yang mana
193
Page 218
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepatuhan pajak Perseroan dengan hanya
memperhatikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor yang terdaftar.
4. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan dengan pembatasan kecuali dinyatakan lain secara
tegas dalam Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum ini meliputi aspek hukum
terhitung sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
5. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan dan hanya dapat dipergunakan untuk keperluan
Penawaran Umum Obligasi I, khususnya sebagai salah satu kelengkapan dokumen yang
perlu disampaikan oleh Perseroan kepada pihak yang berwenang di bidang pasar modal
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi I Perseroan ini adalah terbatas pada, dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksananya serta peraturan dan kode etik
yang berlaku.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen dan atas dasar pernyataan-pernyataan dan
keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami serta
menunjuk pada Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum, maka kami berpendapat sebagai berikut :
1. Perseroan adalah suatu badan hukum yang telah berdiri secara sah berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan merupakan suatu
badan usaha yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki
kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan
anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang Perseroan Terbatas.
2. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 06 tanggal 26
September 2006 yang dibuat di hadapan Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti, S.H. Notaris di
Kabupaten Bekasi, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Surat Keputusan
Nomor W8-00575 HT.01.01-TH.2006.Tahun 2017 tanggal 03 November 2006 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. 049682SABH dan telah diumumkan dalam Berita
Negara di bawah No. 068 dan Tambahan Berita Negara No. 026533 tanggal 26 September
2006 (selanjutnya Akta Pendirian Anggaran dasar Perseroan sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 90 tanggal
28 November 2022 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonnita, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0086402.AH.01.02.Tahun 2022
194
Page 219
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
tanggal 29 November 2022, serta telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0318663 tanggal 29 November 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0080970 tanggal 29 November 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239409.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
29 November 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 096,
untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana, menyetujui pengeluaran saham
dalam portopel dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana, serta menyetujui
perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal Akta 90/2022 .
Dalam rangka rencana Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, Anggaran Dasar
diubah dan nama Perseroan berubah menjadi:
PT Sarana Mitra Luas Tbk
Bahwa anggaran dasar tersebut selanjutnya telah diubah beberapa kali dan terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 78 tanggal 16 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03.0093443 tanggal 12 Juli 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0135989.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara No. 23358 dan Tambahan Berita Negara No. 62 tanggal 28 Agustus 2024
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta 90/2022 jo. Akta 78/2023,
telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.J.1. Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
195
Page 220
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Bahwa atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah
dilakukan sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang Perseroan Terbatas.
3. Pada tanggal Pendapat Hukum ini maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
I. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah berusaha dalam bidang:
a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu antara lain:
i. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk
dan sejenisnya;
ii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan
barang berwujud lainnya;
iii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat transportasi;
iv. Angkutan darat untuk barang.
b. Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu antara lain:
i. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
ii. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
iii. Konstruksi khusus lainnya.
II. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu antara lain:
i. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk
dan sejenisnya, yang mencakup:
ii. Kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya
seperti mobil, truk dan mobil derek;
iii. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan
peralatan industri pengolahan, yang mencakup:
iv. Kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang
secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti
mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin
percetakan dan mesin las listrik, termasuk perkakas mesin, alat untuk
produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan
industri lainnya;
v. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi
darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup:
vi. Kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa
operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan
196
Page 221
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
sejenisnya, kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas
(container);
vii. Angkutan bermotor untuk barang umum, yang mencakup:
- Kegiatan usaha operasional angkutan barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti
angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
b. Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain:
i. Perdagangan besar alat transportasi darat bukan (bukan mobil, sepeda
motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya, yang
mencakup:
ii. Kegiatan usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi
darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan
sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
cadang dan perlengkapannya;
iii. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang
mencakup:
iv. Kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain,
kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan
pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian
bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan
baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah
jadi, bahan bakar, bijih-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk,
makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit, kayu-kayuan dan bahan bangunan, mesin, termasuk
mesin kantor dan dokumen, perlengkapan industri, kapal, pesawat,
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras, kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan, agen komisi zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion, termasuk penyelenggara pasar lelang
komoditas;
v. Penyewaan alat konstruksi dengan operator, yang mencakup:
vi. Kegiatan usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan
perlengkapannya dengan operator, termasuk penyewaan alat produksi
dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti
Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), dan penyewaan derek.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah menyesuaikan maksud dan tujuannya
dalam anggaran dasar sesuai dengan jenis dan klasifikasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2020).
197
Page 222
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, atas kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh
Perseroan telah memiliki perizinan sesuai dengan maksud dan tujuan pada Anggaran Dasar
Perseroan dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam
menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (KBLI
77311), Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya
(KBLI 77100), Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (46100), telah
memenuhi kewajibannya terkait perizinan dan pendaftaran yang masih berlaku secara sah
sebagaimana diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 78 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03.0093443 tanggal 12 Juli 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0135989.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus
miliar Rupiah) yang terbagi atas 28.000.000.000 (dua
puluh delapan miliar) saham dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah);
Modal Ditempatkan
dan Disetor : sebesar Rp437.500.000.000,- (empat ratus tiga puluh
tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) yang terbagi atas
8.750.000.000 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta)
saham dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp50,- (lima puluh Rupiah).
6. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan pemegang saham perseroan sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 78 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat
di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0093443
tanggal 12 Juli 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0135989.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 jo. Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli
2024 yang dikeluarkan oleh Bima Registra, susunan pemegang saham Perseroan dan
komposisi kepemilikannya adalah sebagai berikut:
198
Page 223
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp.50,-saham) (%)
Modal Dasar 28.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor 8.750.000.000 437.500.000.000
Hadi Suhermin 4.200.000.000 210.000.000.000 48,00%
Lucia Irawaty Lie 2.100.000.000 105.000.000.000 24,00%
Winston Suhermin 700.000.000 35.000.000.000 8,00%
Masyarakat 1..750.000.000 87.500.000.000 20,00%
Jumlah 8.750.000.000 437.500.000.000 100,00%
Sisa Saham dalam Portepel 19.250.000.000 962.500.000.000
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh modal ditempatkan Perseroan telah
disetor penuh oleh seluruh pemegang saham dan didukung dengan bukti penyetoran yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan uji tuntas aspek hukum dan sesuai dengan
pernyataan yang diberikan oleh Perseroan, Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan adalah Hadi Suhermin yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilik
manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
ini, Perseroan telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal AHU Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pemilik manfaat (beneficial owner) dari perseroan
yaitu Hadi Suhermin, sesuai dengan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 23
Agustus 2024 dimana Hadi Suhermin telah memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 4 ayat
(1) huruf a, b, dan c Perpres No. 13 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a) memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b) memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
c) menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.
Maka dengan telah ditetapkannya pemilik manfaat Perseroan dan telah dilakukannya
pelaporan mengenai pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
pada saat pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar maka hal
tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019, Pengumuman dari
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Kewajiban Pengisian Data Pemilik
Manfaat Korporasi tanggal 30 Januari 2020, dan POJK No. 3/2021.
Bahwa sesuai dengan uji tuntas aspek hukum yang ditegaskan dalam Surat Pernyataan
tanggal 28 November 2024, Hadi Suhermin merupakan pihak yang dimaksud sebagai
pengendali Perseroan dimana hal tersebut telah ditetapkan dalam RUPS yang termaktub
199
Page 224
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
pada Akta 90/2022 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka jo. Pasal 85 ayat (2) dan (3) POJK No. 3/2021.
7. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, riwayat permodalan serta perubahan susunan pemegang
saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan Undang-undang 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Direksi telah melaksanakan kewajibannya untuk
mencatat setiap perubahan kepemilikan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
9. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan dari
portepel dan diambil bagian serta disetor penuh oleh para pemegang saham tidak sedang
dalam keadaan dijaminkan atau diagunkan kepada pihak manapun juga.
10. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : Hadi Suhermin
Direktur : Winston Suhermin
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Lucia Irawaty Lie
Komisaris Independen : I Ketut Widiana
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan uji tuntas aspek hukum, anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan telah diangkat secara sah oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dan telah menjalankan jabatan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini sesuai
dengan Anggaran Dasar Emiten dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, masa jabatan masing-masing Direksi dan Komisaris belum
berakhir. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing anggota Direksi dan Komisaris
Emiten, telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
200
Page 225
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Bahwa Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan -
atau Perusahaan Publik.
KOMITE AUDIT
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit serta telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi serta telah membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
Publik.
AUDIT INTERNAL
Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal serta telah membentuk Unit Audit
Internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Piagam Unit Audit Internal.
11. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah melakukan kewajiban penyisihan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk tahun buku 31 Desember 2023 untuk cadangan wajib
sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) namun belum mencapai 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, sebagaimana diatur dalam Pasal
70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun dana
cadangan wajib tersebut belum mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan berhak dan dapat menjalankan usaha-usaha
sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan izin-izin operasional yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada izin-izin
operasional dan/atau perizinan atau kewajiban pelaporan lainnya yang hingga tanggal
Pendapat Hukum ini sudah dipenuhi dan masih berlaku.
13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan hukum dan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia., kecuali atas belum didaftarkannya 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) Perjanjian
201
Page 226
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Kerja Waktu Tertentu sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
Perseroan, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajibannya di bidang lingkungan hidup
dengan telah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagaimana
diwajibkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban
pembayaran pajaknya dan tidak menerima surat kekurangan bayar pajak dari instansi yang
berwenang. Bahwa tidak terdapat catatan terkait kekurangan pemenuhan kewajiban pajak
oleh perusahaan, utang pajak perusahaan, perkara perpajakan dan/atau penyelesaian
tanggung jawab pajak oleh perusahaan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited Oktober
2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik KAP Suharli, Sugiarto & Rekan per 31 Mei
2024, tercatat akumulasi utang pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, pasal 25, pasal 29 dan
Pajak Pertambahan Nilai seluruhnya berjumlah Rp3.320.844.832,- (tiga miliar tiga ratus dua
puluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah).
16. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pemilikan dan penguasaan oleh Perseroan, atas harta
kekayaannya adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilindungi oleh dokumen-dokumen
pemilikan dan/atau penguasaan yang sah, serta tidak sedang berada dalam status penyitaan
dalam bentuk apapun maupun menjadi obyek sengketa apapun. Atas beberapa harta
kekayaan Perseroan saat ini sedang dijaminkan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 81/NOT.JWD/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang
dikeluarkan oleh Joko Waskito Dewantoro, S.H., M.Kn., PPAT di Kabupaten Kawarang, atas
tanah SHGB 01667 yang telah dihibahkan berdsarkan Akta Hibah 538/2024, jangka waktu
proses pengurusan balik nama atas tanah tersebut adalah 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak dokumen telah dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum ini, atas pengurusan tanah SHM
No. 00778 seluas 233 m² dan SHM No. 0174 seluas 2.775 m² seluruhnya atas nama Hadi
Suhermin, Perseroan telah menyampaikan dokumen berkas permohonan kepada Badan
Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan Tanda Terima Dokumen No. 306145/2024 tanggal
26 November 2024 untuk SHM No. 00778 dan Tanda Terima Dokumen No. 306173/2024
tanggal 26 November 2024 untuk SHM No. 00174 keduanya untuk perubahan hak atas
tanah. Berdasarkan Surat Keterangan No. 19/EKL/Not/XI/2024 tanggal 26 November 2024
yang dikeluarkan oleh Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
estimasi penyelesaian proses penurunan/konveris hak atas kedua tanah tersebut adalah ± 7
202
Page 227
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya kedua Terima Dokumen atas kedua
tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Perseroan, sebelum dilaksanakannya proses balik nama tanah
tersebut, Perseroan memastikan akan melakukan penandatanganan akta hibah untuk
tanah SHM No. 00778 dan SHM No. 00174 sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 31
Januari 2025 serta Perseroan juga akan memastikan untuk menyelesaikan seluruh proses
balik nama SHGB 01667, SHM No. 00778, dan SHM No. 0174 menjadi atas nama Perseroan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya pada 28 Februari 2025.
Bahwa atas tanah dan bangunan yang terletak di SHGB No. 01667/Parungmulya, SHM No.
174/Sukamahi dan SHM No. 778/Sukamahi yang seluruhnya atas nama Hadi Suhermin
sedang dalam proses hibah kepada Perseroan oleh karena perolehan atas tanah menjadi
milik pemegang saham menggunakan dana Perseroan sesuai dengan pencatatan pada
laporan Keuangan.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan uji tuntas aspek hukum dan Surat
Pernyataan tanggal 28 November 2024, Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta
kekayaan material yang dimilikinya dengan nilai pertanggungan yang cukup untuk segala
risiko yang dipertanggungkan, serta sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, polis-
polis asuransi tersebut masih berlaku.
18. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak memiliki penyertaan pada perusahaan
manapun.
19. Pada tanggal Pendapat Hukum Perseroan berhak untuk membuat, menandatangani dan
melaksanakan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, pembuatan dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian tersebut
tidak melanggar anggaran dasar Perseroan, serta ketentuan-ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan perjanjian-perjanjian
lain dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya adalah sah dan mengikat pihak-pihak
didalamnya. Khusus untuk perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak afiliasi
Perseroan, syarat-syarat di dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak afiliasi tersebut telah
dibuat dan/atau mengatur syarat dan kondisi yang secara umum wajar ( ) sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk
apabila perjanjian-perjanjian tersebut dilakukan pada pihak ketiga lainnya.
Sehubungan dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi
pihak didalamnya, Penawaran Umum Obligasi I yang dilakukan Perseroan tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian tersebut, namun untuk
maksud Penawaran Umum Obligasi I ini Perseroan memerlukan persetujuan terlebih
dahulu dari lembaga perbankan dimana Perseroan menerima fasilitas pembiayaan, dimana
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
203
Page 228
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
sesuai dengan Surat No. SML-005/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Permohonan
Persetujuan atas Pembatasan Dalam Perjanjian Kredit Yang Diperoleh dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk kepada Perseroan, dimana BRI telah menyetujui rencana Obligasi I
Perseroan, PT Bank Sinarmas Tbk., berdasarkan Surat No. OL.0823/VII/2024/CBM tanggal
29 Juli 2024 perihal Informasi Fasilitas Kredit PT Sarana Mitra Luas Tbk., PT Bank Danamon
Indonesia Tbk., berdasarkan Surat No. B.382/SME-03/HA/VII/24 tanggal 24 Juli 2024 dan
PT Bank CIMB Niaga Tbk. berdasarkan Surat No. 163/EBB/JKT-A2/CIN/VIII/2024 tanggal 28
Agustus 2024.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan uji tuntas aspek hukum, tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat Perseroan yang dapat
merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik.
20. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat perkara-perkara perdata, pidana dan
hubungan industrial, perpajakan, perniagaan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta
perkara-perkara lain diluar pengadilan, baik yang melibatkan Perseroan dan/atau anggota
Komisaris dan Direksi Perseroan, dan tidak terdapat somasi dan/atau pengajuan
klaim/keberatan terhadap Perseroan dan/atau anggota Komisaris dan Direksi Perseroan,
yang secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan rencana Penawaran Umum Obligasi I.
21. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I ini,
Perseroan telah memperoleh pemeringkatan dari PEFINDO yakni peringkat idAAAcg (Triple
A; Corporate Guarantee) terhadap Perseroan dan Obligasi I sebanyak-banyaknya sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan oleh Perseroan.
Peringkat tersebut diberikan PEFINDO berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta
Laporan Keuangan Audit per 31 Mei 2024
22. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I ini, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
berikut:
a. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 Nomor 121
tanggal 31 Juli 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Keempat dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun
2024 Nomor 114 tanggal 26 November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan
dengan PT MNC Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia;
b. Perjanjian Perwaliamatan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 Nomor 120 tanggal
31 Juli 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Keempat dan
204
Page 229
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamatan Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun
2024 Nomor 113 tanggal 26 November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia;
c. Pernyataan Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas Tbk. Tahun 2024 Nomor
119 tanggal 31 Juli 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Keempat
dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi I Sarana Mitra Luas
Tbk. Tahun 2024 Nomor 112 tanggal 26 November 2024 yang seluruhnya dibuat di
hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. Pendaftaran: SP-
078/OBL/KSEI/0724 tanggal 13 Agustus 2024 antara PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan Perseroan;
e. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 No. 43 tanggal
13 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
f. Pengakuan Utang Nomor 111 tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
g. Perjanjian Penanggungan tanggal 26 November 2024 oleh dan antara PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) sebagai PIhak Yang Dijamin dan CGIF sebagai penanggung
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Obligasi I Perseroan, Obligasi I Perseroan tersebut dijamin dengan penanggungan dari
Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) berdasarkan Perjanjian Penanggungan
tanggal 7 November 2024 oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai
Berdasarkan ketentuan Pasal 2.2 Perjanjian Penanggungan, penanggungan yang diberikan
oleh CGIF akan berlaku efektif pada saat tanggal pertama Dimana keduanya: (1) tanggal
penerbitan telah terjadi; atau (2) CGIF telah mengeluarkan sertifikat CGIF.
Perjanjian-Perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I ini secara sah
berlaku dan mengikat bagi para pihak yang terikat di dalamnya, dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Secara Elektronik, dan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat dalam rangka penerbitan
Obligasi I telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian-Perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi I diatas yang telah mengikat Emiten, tidak terdapat
ketentuan atau pembatasan yang merugikan pemegang saham publik Emiten.
205
Page 230
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh CGIF, CGIF menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
CGIF, sebuah dana perwalian dari Bank Pembangunan Asia, didirikan pada tahun 2010
oleh 10 anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, termasuk Republik
Korea ("ASEAN+3"), dan Bank Pembangunan Asia ("ADB").
Secara khusus, di Indonesia, kegiatan penanggungan yang dilakukan oleh CGIF
berdasarkan kepada Perpres 23 Tahun 2017. Salah satu fungsi CGIF adalah memberikan
jaminan untuk obligasi yang diterbitkan dalam mata uang lokal oleh entitas yang
diklasifikasikan sebagai Investment Grade di pasar obligasi lokal.
Selanjutnya, sebagai dana perwalian dari ADB, CGIF menikmati hak istimewa, kekebalan,
dan pengecualian yang diberikan kepada ADB sebagaimana diatur dalam piagam ADB
dan dimasukkan dalam Anggaran Dasar CGIF. Anda dapat merujuk ke situs web untuk
informasi lebih lanjut tentang CGIF: https://www.cgif-abmi.org/about-us/. Dengan
membertimbangkan sifat dari pendiriannya, CGIF telah beroperasi untuk memberikan
penanggungan kepada badan-badan hukum di Indonesia semata-mata berdasarkan
Perpres 23 Tahun 2017
Sesuai dengan keterangan dari CGIF tersebut dan berdasarkan uji tuntas aspek hukum
yang kami lakukan, penjaminan yang dilakukan CGIF tidak terkualifikasi sebagai kegiatan
usaha penjaminan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan, melainkan didasarkan pada Perpres 23 Tahun 2017.
Bahwa CGIF dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, dimana presiden dan Menteri
(dalam hal ini Menteri Keuangan) berhak untuk menandatangani perjanjian internasional
berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD jo. Pasal 7 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) telah menandatangani perjanjian internasional,
maka berlaku asas pacta sunt servanda yang mana perjanjian internasional tersebut berlaku
sebagai undang-undang bagi negara-negara yang terikat didalamnya. Dengan demikian,
perjanjian internasional tersebut telah menjadi undang-undang sejak ditandatangani oleh
Indonesia yang secara formalnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Perpres 23/2017
sesuai dengan ketentuan UU 24/2000. Dengan demikian terkait dengan kegiatan
penjaminan yang dilakukan oleh CGIF merupakan suatu hal yang diatur lebih khusus dari
pada UU 1/2016 oleh dan karenanya berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dimana
ketentuan khusus, yaitu perjanjian internasional terkait dengan penjaminan CGIF dapat
mengesampingkan ketentuan umum terkait dengan penjaminan yang diatur dalam UU
1/2016.
206
Page 231
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
23. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sesuai dengan uji tuntas yang kami lakukan, serta
pernyataan yang diberikan Perseroan kepada kami, tidak ada hubungan afiliasi antara
Perseroan dengan Penjamin pelaksana dan/atau penjamin emisi efek.
24. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sehubungan dengan hubungan utang atau kredit
antara Bank BRI dengan Perseroan saat ini, maka jumlah kredit antara Perseroan dan BRI
tidak melebihi tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi I yang
diwaliamanati oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
25. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat pendaftaran atau masalah-masalah yang
menyangkut kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan tidak terdapat
perkara permohonan pembubaran atas Perseroan, serta tidak terdapat pemeriksaan atau
investigasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
26. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana dinyatakan dalam prospektus Penawaran
Umum Obligasi I, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 94,21% digunakan untuk keperluan belanja modal Perseroan yaitu pembelian
forklift elektrik, baterai lithium, dan charger baterai litium dengan rincian sebagai
berikut.
a. Sekitar 63,82% akan digunakan untuk pembelian forklift elektrik, dengan rincian
sebagai berikut:
Kuantitas
No Jenis Forklift
(unit)
1 Forklift Electric 2.5 Ton Toyota 90
2 Forklift Electric 3.0 Ton Toyota 90
3 Forklift Electric 5.0 Ton STILL 10
4 Forklift Electric Lithium 2.5 Ton HELI 75
5 Forklift Electric Lithium 3.0 Ton HELI 75
6 Forklift Electric Lithium 3.5 Ton HELI 40
7 Forklift Electric Lithium 5.0 Ton HELI 30
8 Forklift Electric Lithium 7.0 Ton HELI 10
9 Forklift Electric Lithium 2.5 Ton EP 40
10 Forklift Electric Lithium 3.0 Ton EP 40
11 Forklift Electric Lithium 3.5 Ton EP 35
Total 535
b. Sekitar 29,91% akan digunakan untuk pembelian baterai litium, dengan rincian
sebagai berikut:
207
Page 232
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Kuantitas
No Jenis Baterai
(unit)
1 Lithium Battery Toyota 2.5 Ton 95
2 Lithium Battery Toyota 3.0 Ton 95
3 Lithium Battery Still 5.0 Ton 65
4 Lithium Battery Jungheinrich Reach Truck 1.6 Ton 65
5 Lithium Battery Jungheinrich Reach Truck 2.0 Ton 65
6 Lithium Battery Jungheinrich Forklift 2.5 Ton 55
7 Lithium Battery Nichiyu 2.5 Ton 55
8 Lithium Battery Yale 2.5 Ton 55
9 Lithium Battery Yale 3.0 Ton 50
10 Lithium Battery Nichiyu Reach Truck 1.8 Ton 50
11 Lithium Battery Crown Reach Truck 1.8 Ton 50
12 Lithium Battery Crown Reach Truck 2.0 Ton 50
Total 750
c. Sekitar 6,27% akan digunakan untuk pembelian 850 unit charger baterai litium,
dengan detail sebagai berikut:
Kuantitas
No Jenis Charger
(unit)
1 Lithium Battery Charger Model 80V200A 200
2 Lithium Battery Charger Model 48V200A 520
3 Lithium Battery Charger Model 48V150A 130
Total 850
Pembelian akan dilakukan secara PO (purchase order) berdasarkan kebutuhan. Saat
ini, pembelian forklift elektrik, baterai, dan charger direncanakan akan dilakukan
melalui pemasok utama Perseroan, yaitu Toyota, STILL, Jungheinrich, Doosan, Crown,
dan Heli. Namun, rencana ini masih bersifat indikatif dan belum menjadi komitmen
dengan pemasok manapun. Seluruh vendor merupakan pihak ketiga dan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Pembelian forklift ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan atas sewa forklift dari
pelanggan Perseroan, baik untuk mengganti unit forklift yang sudah usang dan untuk
kebutuhan pelanggan eksisting Perseroan, maupun pengadaan forklift baru untuk
memenuhi potensi permintaan sewa forklift hingga tahun 2025. Untuk pembelian
baterai, sebagian dari baterai akan digunakan untuk mengganti baterai forklift yang
telah usang, dan sebagian merupakan pembelian untuk keperluan unit forklift baru
Perseroan. Untuk pembelian charger, sebagian dari charger akan digunakan untuk
mengganti unit charger yang telah usang/rusak dan sebagian merupakan pembelian
untuk pengisian daya baterai forklift baru Perseroan. Saat ini, jumlah forklift elektrik,
208
Page 233
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
baterai, dan charger yang telah usang adalah masing-masing sebanyak 361 unit, 463
unit, dan 232 unit. Pelaksanaan transaksi ini direncanakan berlangsung mulai kuartal
IV 2024 hingga maksimal kuartal IV 2025.
2. Sisanya akan digunakan untuk sebagian dan/atau seluruh pelunasan leasing
repayment dalam hal ini Perseroan akan melunaskan khusus pembelian forklift
elektrik, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai
Jumla Juml
Outstanding Sisa nilai
h Unit ah Nilai Sifat
Tgl Merek Jatuh per 31 leasing Bung
No Nama Kontrak dalam Unit Pelunasan Hub
Perjanjian Forklift Tempo Oktober setelah a
Perjanj Dilun (Rp) Afiliasi
2024 pelunasan
ian asi
(Rp)
PT Tidak
Mitsubishi Ada
SML19071402- 36
1 HC Capital 01-Des-21 TCM 9 5 224.665.387 87.709.625 136.955.763 8,85%
006 bulan
and Finance
Indonesia*
PT Toyota Tidak
Astra 36 Ada
2 27-Apr-22 2207407472 Toyota 8 2 288.291.990 68.337.877 219.954.113 7,50%
Financial bulan
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 386.947.08 1.780.926.59 Ada
3 20-Jun-22 2209809593 Toyota 41 8 2.167.873.675 7,50%
Financial bulan 4 1
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 553.760.05 Ada
4 18-Agt-22 2201412031 Toyota 21 5 1.279.289.356 725.529.297 7,50%
Financial bulan 9
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 Ada
5 23-Agt-22 2204614331 Toyota 10 2 642.969.906 172.273.693 470.696.212 7,50%
Financial bulan
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 2.265.927.46 814.696.32 Ada
6 21-Okt-22 2206619481 Toyota 31 11 1.451.231.135 7,35%
Financial bulan 4 9
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 2.601.345.88 Ada
7 29-Nov-22 2202423230 Toyota 47 13 3.716.927.119 1.115.581.239 7,35%
Financial bulan 0
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 1.055.542.8 1.888.250.37 Ada
8 05-Jan-23 2206527105 Toyota 29 10 2.943.793.267 8,15%
Financial bulan 94 4
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 4.418.364.40 2.210.415.37 2.207.949.0 Ada
9 01-Mei-23 2308708493 Toyota 35 17 8,25%
Financial bulan 6 4 32
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 5.209.745.90 1.410.901.47 3.798.844.4 Ada
10 01-Nov-23 230270029534 Toyota 38 10 8,25%
Financial bulan 4 2 32
Service
PT Toyota Tidak
Astra 36 3.338.835.42 3.338.835.4 Ada
11 01-Feb-24 240520001243 Toyota 19 19 - 8,10%
Financial bulan 6 26
Service
209
Page 234
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Nilai
Jumla Juml
Outstanding Sisa nilai
h Unit ah Nilai Sifat
Tgl Merek Jatuh per 31 leasing Bung
No Nama Kontrak dalam Unit Pelunasan Hub
Perjanjian Forklift Tempo Oktober setelah a
Perjanj Dilun (Rp) Afiliasi
2024 pelunasan
ian asi
(Rp)
PT ORIX Tidak
Jungh 36 1.046.884.39 355.054.91
12 Indonesia 22-Feb-22 L22J00160E 23 9 691.829.483 4,20% Ada
einrich bulan 3 0
Finance
PT ORIX Tidak
Jungh 36 730.654.86
13 Indonesia 19-Sep-22 L22J01197E 15 12 1.138.911.714 408.256.851 4,17% Ada
einrich bulan 3
Finance
PT ORIX Tidak
Jungh 36 702.082.02
14 Indonesia 07-Okt-22 L22J01334E 13 13 702.082.026 - 4,17% Ada
einrich bulan 6
Finance
PT Maybank Tidak
Hangc 36
15 Indonesia 01-Nov-21 51901210539 16 16 110.923.246 110.923.246 - 8,50% Ada
ha bulan
Finance
PT Maybank S.2021.1035/HF/ Tidak
36
16 Indonesia 09-Nov-21 X/MIF / Crown 1 1 22.343.695 22.343.695 - 8,50% Ada
bulan
Finance 51901210499
PT Maybank 51901220088 / Yale. Tidak
36 330.401.30
17 Indonesia 04-Feb-22 S.2022/87/HF/I/ Hako. 12 11 362.151.766 31.750.460 8,50% Ada
bulan 6
Finance MIF Toyota
PT Maybank 51901220440 / Tidak
36
18 Indonesia 22-Jul-22 S.2022.771/HF/ STILL 2 2 723.927.219 723.927.219 - 7,50% Ada
bulan
Finance VII/MIF
PT Maybank 51901220667 / Tidak
36
19 Indonesia 14-Okt-22 S.2022.971/HF/ STILL 3 1 604.577.518 273.625.180 330.952.338 7,35% Ada
bulan
Finance X/MIF
PT Maybank 51901230057 / Tidak
36 341.749.56
20 Indonesia 12-Jan-23 S.2023.21/HEM/ STILL 5 1 946.177.212 604.427.653 8,35% Ada
bulan 0
Finance I/MIF
PT Maybank Tidak
36 2.143.514.63 4.317.587.35
21 Indonesia 20-Nov-23 51901231241 Toyota 43 13 6.461.101.987 8,10% Ada
bulan 3 4
Finance
21.666.486.9
Total 421 181 38.615.764.677 16.949.277.709
68
*sebelumnya PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia
Atas rencana pelunasan leasing repayment dimaksud, Perseroan berencana untuk
melakukan pelunasan awal khusus untuk melunaskan seluruh unit forklift elektrik
yang terdapat pada masing-masing perjanjian leasing dimaksud. Adapun sisa nilai
outstanding setelah dikurangi dengan porsi pelunasan menggunakan dana Obligasi
ini di masing-masing perjanjian merupakan nilai outstanding leasing atas forklift non-
elektrik Perseroan. Hal ini dikarenakan Perseroan berencana untuk mengalihkan
alokasi pendanaan forklift elektrik dari leasing ke Obligasi sebagaimana komitmen
Perseroan dalam penerbitan Obligasi ini yaitu untuk mendukung pengembangan
bisnis yang ramah lingkungan kedepannya dengan berinvestasi pada forklift elektrik
yang minim polusi. Pelunasan ini tidak memerlukan persetujuan dari pihak leasing,
dan Perseroan hanya perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-
masing pihak leasing.
210
Page 235
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya
akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum serta kepada Pemegang Saham dalam RUPS.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya dan mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 1, dalam hal transaksi
rencana penggunaan dana tersebut merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini pada saat
pelaksanannya maka transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2024 tentang
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 2 pada di atas tidak
dikategorikan sebagai suatu transaksi, maka dalam pelaksanaannya tidak wajib untuk
tunduk pada POJK 17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 1 di atas, transaksi tersebut
bukan merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dengan demikian, dalam pelaksanaan
seluruh rencana penggunaan dana angka 1 di atas, Perseroan tidak wajib tunduk pada
prosedur pelaksanaan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) POJK 42/2020.
Perseroan dan CGIF telah menandatangani perjanian bilateral yang disebut Perjanjian
Penggantian Biaya dan Ganti Rugi tanggal 28 November 2024 (Reimbursement and
Indemnity Agreement
Perseroan untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF, dalam hal terjadi kegalaam
pembayaran oleh Perseroan, semua dana yang telah dibayarkan oleh CGIF kepad pemgang
obligasi berdasarkan jaminan yang diberikan oleh CGIF. RIA tidak mengatur hubungan
antara Perseroan atau CGIF dengan Waliamanat yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. sebagai perwakilan Pemegang Obligasi dan oleh karenanya tidak termasuk suatu
dokumen yang menjadi dokumen pendukung yang terkait dengan penanggungan CGIF.
211
Page 236
Pendapat Hukum
PT Sarana Mitra Luas Tbk Ref. No.: 503/WKL/FF-APS-GP/XI/2024
27. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pengungkapan aspek hukum dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Perseroan telah sesuai dengan uji
tuntas aspek hukum yang kami lakukan.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif dan bertanggung jawab sebagai
Konsultan Hukum yang mandiri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Dengan diterbitkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum sebagaimana termaktub
dalam surat kami Ref. No. 314/WKL/FF-APS-GP/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, Ref. No. 358/WKL/FF-
APS-GP/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Ref. No.: 423/WKL/FF-APS-GP/X/2024 tanggal
16 Oktober 2024, Ref. No.: 457/WKL/FF-APS-GP/XI/2024 tanggal 13 November 2024, Ref. No.:
467/WKL/FF-APS-GP/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dan Ref. No.: 470/WKL/FF-APS-
GP/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dengan ini dinyatakan tidak berlaku seluruhnya dan
seterusnya.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana telah disebutkan pada bagian awal Pendapat
Hukum ini.
Hormat kami,
WARDHANA KRISTANTO LAWYERS
Firma Firdaus, S.H.
STTD.KH-253/PJ-1/PM.021/2023
Tembusan :
1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
2. Yang Terhormat Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
Bursa Karbon;
3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
212
Page 237
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan Laporan keuangan per tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan
(Member of SW International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00400/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XI/2024 tertanggal 18 November 2024, dengan opini tanpa
modifikasian untuk semua hal yang material, yang ditandatangani oleh Ridho Fathoni, CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. 1629). Laporan keuangan per tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, sebelum disajikan kembali, diaudit oleh auditor independen lain,
dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Sedangkan laporan keuangan untuk
periode 5 (lima) bulan yang berakhir tanggal 31 Mei 2023 tidak diaudit.
213
Page 238
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 239
PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN KEUANGAN/
FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022/
FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED MAY 31, 2024
AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2023 AND 2022
DAN/AND
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/
INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
215
Page 240
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
PADA TANGGAL 31 MEI 2024 DAN MAY 31, 2024 AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
DAFTAR ISI TABLE OF CONTENTS
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statements Letter
Halaman/
Pages
Laporan Posisi Keuangan 1-4 Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statement of Profit or Loss and
Komprehensif Lain 5-6 Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas 7 - 10 Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas 11 - 12 Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 13 - 72 Notes to the Financial Statements
216
Page 241
217
Page 242
218
Page 243
219
Page 244
220
Page 245
221
Page 246
222
Page 247
SURAT PERNYATAAN DIREKSI DIRECTORS’ STATEMENT LETTER
TENTANG RELATING TO
TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN THE RESPONSIBILITY ON THE
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR FINANCIAL STATEMENTS
PADA TANGGAL 31 MEI 2024 DAN UNTUK FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
Kami yang bertanda tangan di bawah ini: We, the undersigned:
1 Nama : Hadi Suhermin : Name 1
Alamat kantor : Jl. Cikarang Cibarusah No.150, : Office address
Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab.
Bekasi
Alamat domisili sesuai KTP : Jl. Senayan Raya No. 15, Tmn : Domicile as stated in ID Card
Olimpia, RT/RW. 005/003, Cibatu,
Cikarang Selatan
Nomor telepon : +6281 8990 2188 : Phone Number
Jabatan : Direktur Utama : Position
2 Nama : Winston Suhermin : Name 2
Alamat kantor : Jl. Cikarang Cibarusah No.150, :
Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Office address
Bekasi
Alamat domisili sesuai KTP : Jl. Senayan Raya No. 15, Tmn : Domicile as stated in ID Card
Olimpia, RT/RW. 005/003, Cibatu,
Cikarang Selatan
Nomor telepon : +6281 8990 2188 : Phone Number
Jabatan : Direktur Keuangan : Position
menyatakan bahwa: State that:
1 Bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian 1 We are responsible for the preparation and
laporan keuangan Perusahaan; presentation of the financial statements of the
Company;
2 Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai 2 The financial statements have been prepared based
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; on the Indonesian Financial Accounting Standard;
3 a. Semua informasi dalam laporan keuangan telah 3 a. All information contained in the financial
dimuat secara lengkap dan benar; statements is complete and correct;
b. Laporan keuangan tidak mengandung informasi b. The financial statements do not contain
atau fakta material yang tidak benar, dan tidak misleading material information or facts, and do
menghilangkan informasi atau fakta material; not omit material information and facts;
4 Bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern 4 We are responsible for the Company internal control
dalam Perusahaan. system.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. This statement letter is made truthfully.
Cikarang, 18 November 2024 Cikarang, November 18, 2024
Direktur Utama Direktur Keuangan
President Director Finance Director
Hadi Suhermin Winston Suhermin
Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168 223
(021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 248
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 MEI 2024, 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 MAY 31, 2024, DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Disajikan kembali/As restated (Catatan/Note 36)
31 Desember/December 31
1 Januari 2022/
31 Desember 2021/
Catatan/ 31 Mei 2024/ January 1, 2022/
Notes May 31, 2024 2023 2022 December 31, 2021
ASET ASSETS
Aset Lancar Current Assets
Cash on hand
Kas dan bank 2e,4 54.031.301.329 59.110.585.027 42.447.530.833 27.952.075.977 and in banks
Deposito berjangka 2e,5 25.000.000.000 25.000.000.000 - - Time deposits
Piutang usaha - Trade receivables -
pihak ketiga 2e,3,6 121.035.655.684 152.869.247.257 104.637.442.081 114.816.278.916 third parties
Piutang lain-lain - Other receivables -
pihak ketiga 2e, 7 118.058.000 413.550.000 - 554.033.779 third parties
Persediaan 2g,8 5.483.878.171 4.906.480.565 4.581.157.894 4.117.539.897 Inventories
Aset keuangan Other current
lancar lainnya 2e,9 14.924.252.936 - 10.500.000.000 5.000.000.000 financial assets
Asuransi
dibayar di muka 144.525.612 - - - Prepaid insurance
Jumlah Aset Total Current
Lancar 220.737.671.732 242.299.862.849 162.166.130.808 152.439.928.569 Assets
Aset Tidak Non-current
Lancar Assets
Aset pajak Deferred tax
tangguhan 23,3,16d 1.945.884.533 1.265.959.091 1.126.713.907 840.650.441 assets
Investasi Investment
pada obligasi 2e,10 7.196.502.976 - - - in bonds
Uang muka Advance for
pembelian purchase of
aset tetap 11 9.067.310.139 12.367.842.892 4.093.845.024 573.812.364 fixed assets
Piutang pemegang Due from
saham 2e,31 5.012.500.000 5.012.500.000 5.012.500.000 7.880.197.727 shareholder
Aset tetap -
neto 2h,3,12 594.947.911.281 586.702.537.609 411.621.490.185 373.903.348.707 Fixed assets - net
Biaya emisi Deferred
ditangguhkan 13 620.000.000 - - - issuance cost
Jumlah Aset Total Non-current
Tidak Lancar 618.790.108.929 605.348.839.592 421.854.549.116 383.198.009.239 Assets
JUMLAH ASET 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924 535.637.937.808 TOTAL ASSETS
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
224
Page 249
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 MEI 2024, 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 MAY 31, 2024, DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Disajikan kembali/As restated (Catatan/Note 36)
31 Desember/December 31
1 Januari 2022/
31 Desember 2021/
Catatan/ 31 Mei 2024/ January 1, 2022/
Notes May 31, 2024 2023 2022 December 31, 2021
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas Jangka
Pendek Current Liabilities
Utang bank Short-term bank
jangka pendek 2e,14 44.066.816.989 45.492.796.286 37.516.003.501 35.632.181.477 loans
Utang usaha 2e,15 39.431.000.205 46.771.379.759 15.997.418.164 27.463.593.996 Trade payables
Utang pajak 2n,3,16a 3.320.844.832 2.290.677.837 2.958.612.614 3.336.124.634 Tax payables
Beban masih
harus dibayar 2e,17 860.597.131 96.555.409 5.390.000 5.390.000 Accrued expenses
Pendapatan
diterima di muka 2l - 540.263.550 - - Unearned revenues
Bagian liabilitas
jangka panjang
yang jatuh dalam Current
tempo dalam maturities
waktu satu of long-term
tahun: liabilities:
Utang Consumer
pembiayaan financing
konsumen 2e,20 46.147.392.988 52.044.949.000 53.170.619.097 28.143.119.249 payables
Utang Purchase of
pembelian fixed assets
aset tetap 2e,18 - 828.187.724 3.521.812.276 19.920.922.989 payables
Utang bank
jangka Long-term
panjang 2e,19 - 233.758.376 1.565.258.870 - bank loans
Jumlah Liabilitas Total Current
Jangka Pendek 133.826.652.145 148.298.567.941 114.735.114.522 114.501.332.345 Liabilities
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
225
Page 250
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 MEI 2024, 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 MAY 31, 2024, DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Disajikan kembali/As restated (Catatan/Note 36)
31 Desember/December 31
1 Januari 2022/
31 Desember 2021/
Catatan/ 31 Mei 2024/ January 1, 2022/
Notes May 31, 2024 2023 2022 December 31, 2021
Liabilitas
Jangka Non-current
Panjang Liabilities
Liabilitas jangka
panjang -
setelah
dikurangi
bagian yang Long-term
jatuh tempo liabilities -
dalam waktu net of current
satu tahun: maturities:
Utang Consumer
pembiayaan financing
konsumen 2e,20 21.655.533.241 40.006.540.001 61.754.161.313 59.690.193.565 payables
Utang Purchase of
pembelian fixed assets
aset tetap 2e,18 - - 828.187.724 - payables
Utang bank
jangka Long-term
panjang 2e,19 - - 837.410.832 7.043.411.190 bank loans
Liabilitas imbalan Post-employment
pascakerja 2j,3,21 4.565.729.804 1.736.685.791 1.396.511.626 1.457.389.120 benefits liabilities
Jumlah Liabilitas Total Non-current
Jangka Panjang 26.221.263.045 41.743.225.792 64.816.271.495 68.190.993.875 Liabilities
JUMLAH TOTAL
LIABILITAS 160.047.915.190 190.041.793.733 179.551.386.017 182.692.326.220 LIABILITIES
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
226
Page 251
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 MEI 2024, 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 MAY 31, 2024, DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Disajikan kembali/As restated (Catatan/Note 36)
31 Desember/December 31
1 Januari 2022/
31 Desember 2021/
Catatan/ 31 Mei 2024/ January 1, 2022/
Notes May 31, 2024 2023 2022 December 31, 2021
EKUITAS EQUITY
Modal saham - Share capital -
nilai nominal par value
Rp 50 Rp 50
per saham per share
pada tanggal as of
31 Mei 2024, May 31, 2024,
31 Desember December 31,
2023 dan 2022, 2023 and 2022,
dan Rp 1.000.000 and Rp 1,000,000
per saham per share
pada tanggal as of
31 Desember December 31,
2021 2021
Modal dasar - Authorized -
28.000.000.000 28,000,000,000
saham shares
pada tanggal as of
31 Mei 2024, May 31, 2024,
31 Desember December 31,
2023 dan 2022, 2023 and 2022,
2.000 saham 2,000 shares
pada tanggal as of
31 Desember December 31,
2021 2021
Modal ditempatkan
dan disetor
penuh -
8.750.096.730
saham Issued and
pada tanggal fully paid -
31 Mei 2024, 8,750,096,730
8.750.000.000 shares as of
saham May 31, 2024,
pada tanggal 8,750,000,000
31 Desember shares as of
2023, December 31,
7.000.000.000 2023,
saham pada 7,000,000,000
tanggal share as of
31 Desember December 31,
2022, dan 2022, and
500 saham 500 shares
pada tanggal as of
31 Desember December 31,
2021 22 437.504.836.500 437.500.000.000 350.000.000.000 500.000.000 2021
Tambahan modal Additional paid-in
disetor - neto 1b,2k,23 83.840.028.500 83.796.500.000 800.000.000 500.000.000 capital - net
Saldo laba
Ditentukan Retained earnings
penggunaannya 500.000.000 500.000.000 500.000.000 - Appropriated
Belum
ditentukan
penggunaannya 157.635.000.471 135.810.408.708 53.169.293.907 351.945.611.588 Unappropriated
JUMLAH EKUITAS 679.479.865.471 657.606.908.708 404.469.293.907 352.945.611.588 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 839.527.780.661 847.648.702.441 584.020.679.924 535.637.937.808 AND EQUITY
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
227
Page 252
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Disajikan kembali/As restated
(Catatan/Note 36)
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
Catatan/ (Tidak Diaudit/
Notes 2024 Unaudited) 2023 2022
Pendapatan - neto 2l,24 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110 Revenues - net
Beban pokok
pendapatan 2l,25 ( 98.134.768.553 ) ( 80.174.800.502) ( 209.800.809.365) ( 160.019.226.004 ) Cost of revenues
LABA BRUTO 51.594.818.411 43.508.291.436 147.196.979.710 103.113.285.106 GROSS PROFIT
Beban penjualan 26 ( 1.323.378.523 ) ( 1.046.205.719) ( 2.712.168.446) ( 1.583.974.150 ) Selling expenses
General and
Beban umum administrative
dan administrasi 27 ( 18.632.988.705 ) ( 14.858.473.104) ( 33.200.379.426) ( 25.871.970.062 ) expenses
Beban usaha Other operating
lain-lain - neto 28 ( 503.426.100 ) ( 4.517.334.473) ( 7.193.871.561) ( 8.515.149.095 ) expenses - net
PROFIT FROM
LABA USAHA 31.135.025.083 23.086.278.140 104.090.560.277 67.142.191.799 OPERATIONS
Penghasilan
keuangan 2l,29 472.514.677 192.894.946 192.894.946 383.688.221 Finance income
Beban keuangan 2l,29 ( 3.704.850.655 ) ( 6.600.427.359) ( 12.040.376.467) ( 10.377.011.915 ) Finance expenses
LABA SEBELUM PROFIT BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 27.902.689.105 16.678.745.727 92.243.078.756 57.148.868.105 INCOME TAX
Beban pajak
penghasilan - Income tax
neto 2n,3,16b ( 5.491.635.400 ) ( 3.712.348.797) ( 9.538.215.523) ( 5.913.361.491 ) expenses - net
LABA PERIODE/ PROFIT FOR THE
TAHUN BERJALAN 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614 PERIOD/YEAR
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
228
Page 253
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Disajikan kembali/As restated
(Catatan/Note 36)
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
Catatan/ (Tidak Diaudit/
Notes 2024 Unaudited) 2023 2022
PENGHASILAN OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos yang Tidak Item that Will
Akan Direklasifikasi Not be Reclassified
ke Laba Rugi: to Profit or Loss:
Pengukuran kembali Remeasurement
liabilitas imbalan of defined
pasti 2j,3,21 ( 751.874.284 ) ( 34.053.650) ( 81.728.759) ( 15.159.352 ) benefit liabilities
Pajak penghasilan
terkait 2n,3,16d 165.412.342 7.491.803 17.980.327 3.335.057 Related income tax
Jumlah Penghasilan Total Other
Komprehensif Comprehensive
Lain ( 586.461.942 ) ( 26.561.847) ( 63.748.432) ( 11.824.295 ) Income
JUMLAH LABA TOTAL
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
PERIODE/TAHUN INCOME FOR THE
BERJALAN 21.824.591.763 12.939.835.083 82.641.114.801 51.223.682.319 PERIOD/YEAR
Laba per saham 2o,30 2,56 1,48 9,45 7,32 Earnings per share
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
229
Page 254
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba/
Retained Earnings
Tambahan Modal
Disetor - Neto/ Ditentukan Belum Ditentukan
Modal Saham/ Additional Paid-in Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Share Capital Capital - Net Appropriated Unappropriated Total Equity
Saldo 1 Januari 2022 Balance as of January 1, 2022
(sebelum penyajian kembali) 500.000.000 500.000.000 - 373.452.039.791 374.452.039.791 (before restatement)
Dampak retrospektif sehubungan Retrospective effect pertinent to the
dengan penyajian kembali laporan restatement of financial
keuangan (Catatan 36) - - - ( 21.506.428.203 ) ( 21.506.428.203 ) statements (Note 36)
Saldo 1 Januari 2022 Balance as of January 1, 2022
(setelah penyajian kembali) 500.000.000 500.000.000 - 351.945.611.588 352.945.611.588 (after restatement)
Dividen saham (Catatan 22) 349.500.000.000 - - ( 349.500.000.000 ) - Share dividend (Note 22)
Dampak penyesuaian terkait Adjustment effect due to
penerapan PSAK No. 70 adoption of PSAK No. 70
(Catatan 23) - 300.000.000 - - 300.000.000 (Note 23)
Pencadangan saldo laba Appropriation of retained earnings
(Catatan 22) - - 500.000.000 ( 500.000.000 ) - (Note 22)
Laba tahun 2022
(setelah disajikan kembali) - - - 51.235.506.614 51.235.506.614 Profit for 2022 (after restatement)
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun 2022 - - - ( 11.824.295 ) ( 11.824.295 ) for 2022
Saldo 31 Desember 2022 Balance as of December 31, 2022
(setelah disajikan kembali) 350.000.000.000 800.000.000 500.000.000 53.169.293.907 404.469.293.907 (after restatement)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
230
Page 255
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba/
Retained Earnings
Tambahan Modal
Disetor - Neto/ Ditentukan Belum Ditentukan
Modal Saham/ Additional Paid-in Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Share Capital Capital - Net Appropriated Unappropriated Total Equity
Saldo 31 Desember 2022 Balance as of December 31, 2022
(setelah disajikan kembali) 350.000.000.000 800.000.000 500.000.000 53.169.293.907 404.469.293.907 (after restatement)
Penambahan setoran modal Additional issuance of share
saham melalui penawaran capital through initial
umum perdana (Catatan 1b dan 23) 87.500.000.000 87.500.000.000 - - 175.000.000.000 public offering (Notes 1b and 23)
Biaya emisi saham (Catatan 23) - ( 4.503.500.000 ) - - ( 4.503.500.000 ) Share issuance cost (Note 23)
Laba tahun 2023
(setelah disajikan kembali) - - - 82.704.863.233 82.704.863.233 Profit for 2023 (after restatement)
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun 2023 - - - ( 63.748.432 ) ( 63.748.432 ) for 2023
Saldo 31 Desember 2023 Balance as of December 31, 2023
(setelah disajikan kembali) 437.500.000.000 83.796.500.000 500.000.000 135.810.408.708 657.606.908.708 (after restatement)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
231
Page 256
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba/
Retained Earnings
Tambahan Modal
Disetor - Neto/ Ditentukan Belum Ditentukan
Modal Saham/ Additional Paid-in Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Share Capital Capital - Net Appropriated Unappropriated Total Equity
Saldo 1 Januari 2023 Balance as of January 1, 2023
(setelah disajikan kembali) 350.000.000.000 800.000.000 500.000.000 53.169.293.907 404.469.293.907 (after restatement)
Penambahan setoran modal Additional issuance of share
saham melalui penawaran capital through initial
umum perdana (Catatan 1b dan 23) 87.500.000.000 87.500.000.000 - - 175.000.000.000 public offering (Notes 1b and 23)
Biaya emisi saham (Catatan 23) - ( 4.503.500.000 ) - - ( 4.503.500.000 ) Share issuance cost (Note 23)
Laba periode 2023 - - - 12.966.396.930 12.966.396.930 Profit for period 2023
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
periode 2023 - - - ( 26.561.847 ) ( 26.561.847 ) for period 2023
Balance as of
Saldo 31 Mei 2023 (Tidak diaudit) 437.500.000.000 83.796.500.000 500.000.000 66.109.128.990 587.905.628.990 May 31, 2023 (Unaudited)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
232
Page 257
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba/
Retained Earnings
Tambahan Modal
Disetor - Neto/ Ditentukan Belum Ditentukan
Modal Saham/ Additional Paid-in Penggunaannya/ Penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Share Capital Capital - Net Appropriated Unappropriated Total Equity
Saldo 31 Desember 2023 Balance as of December 31, 2023
(setelah disajikan kembali) 437.500.000.000 83.796.500.000 500.000.000 135.810.408.708 657.606.908.708 (after restatement)
Pelaksanaan Waran Seri I (Catatan 1b) 4.836.500 43.528.500 - - 48.365.000 Exercise of Warrant Series I (Note 1b)
Laba periode 2024 - - - 22.411.053.705 22.411.053.705 Profit for period 2024
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive
periode 2024 - - - ( 586.461.942 ) ( 586.461.942 ) income for period 2024
Saldo 31 Mei 2024 437.504.836.500 83.840.028.500 500.000.000 157.635.000.471 679.479.865.471 Balance as of May 31, 2024
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
233
Page 258
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
Catatan/ (Tidak diaudit/
Notes 2024 Unaudited) 2023*) 2022*)
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas Cash receipts
dari pelanggan 180.761.388.809 120.842.340.380 309.013.488.974 271.950.181.967 from customers
Pembayaran kas Cash paid to
kepada karyawan ( 44.198.199.035 ) ( 29.898.178.711 ) ( 79.226.816.472 ) ( 67.099.754.944 ) employees
Pembayaran kas Cash paid to
kepada pemasok suppliers
dan untuk kegiatan and other
operasional operational
lainnya ( 34.473.028.235 ) ( 27.472.238.008 ) ( 54.881.042.806 ) ( 68.336.227.337 ) activities
Kas dihasilkan dari Cash generated
operasi 102.090.161.539 63.471.923.661 174.905.629.696 136.514.199.686 from operation
Penerimaan dari Receipt of finance
penghasilan keuangan 543.479.954 192.894.946 192.894.946 383.688.221 income
Pembayaran Payment of finance
beban keuangan ( 3.689.353.631 ) ( 6.600.427.359 ) ( 12.040.376.467 ) ( 10.377.011.915 ) expenses
Pembayaran pajak Payment of
penghasilan ( 5.041.338.490 ) ( 3.319.755.352 ) ( 8.991.874.750 ) ( 6.680.689.110 ) income tax
Kas Neto Diperoleh Net Cash Provided
dari Aktivitas by Operating
Operasi 93.902.949.372 53.744.635.896 154.066.273.425 119.840.186.882 Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Aset tetap: 12 Fixed assets:
Hasil penjualan 7.056.180.190 - 3.034.245.455 1.006.033.700 Proceed of sale
Perolehan ( 47.980.584.965 ) ( 170.452.124.959 ) ( 229.665.598.447 ) ( 33.948.290.565 ) Acquisition
Penurunan Decrease in
piutang due from
pemegang saham 31 - - - 2.867.697.727 shareholder
Penempatan deposito Placement time
berjangka 5 - - ( 25.000.000.000 ) - deposits
Aset keuangan Other current
lancar lainnya: 9 financial assets
Pencairan - 10.500.000.000 10.500.000.000 - Redemption
Penempatan ( 15.019.429.710 ) - - ( 5.500.000.000 ) Placement
Pembayaran Payment of
uang muka advance for
pembelian aset purchase of
tetap 11 ( 9.067.310.139 ) ( 19.928.409.185 ) ( 8.273.997.868 ) ( 3.520.032.660 ) fixed assets
Placement of
Penempatan investasi investment
pada obligasi 10 ( 7.282.965.277 ) - - - in bonds
Kas Neto Digunakan Net Cash Used
untuk Aktivitas in Investing
Investasi ( 72.294.109.901 ) ( 179.880.534.144 ) ( 249.405.350.860 ) ( 39.094.591.798 ) Activities
*) Beberapa akun pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah Certain accounts on December 31, 2023 and 2022 have *)
direklasifikasi ke akun yang sesuai (Catatan 36) been reclassified to the appropriate account (Note 36)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
234
Page 259
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
Catatan/ (Tidak diaudit/
Notes 2024 Unaudited) 2023*) 2022*)
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan dari Proceeds from
pelaksanaan exercise of
Waran Seri I 23 48.365.000 - - - Warrant Series I
Penambahan dari Proceeds
setoran modal from issuance of
saham 22 - 175.000.000.000 175.000.000.000 - share capital
Payment of
Pembayaran biaya share issuance
emisi saham 23 - ( 4.503.500.000 ) ( 4.503.500.000 ) - cost
Pembayaran utang Payment of
bank jangka long-term
panjang ( 233.758.376 ) ( 1.811.819.063 ) ( 2.168.911.326 ) ( 4.640.741.488 ) bank loans
Penurunan Decrease in
utang bank short-term
jangka pendek 14 ( 1.425.979.297 ) - - - bank loans
Kenaikan Increase in
utang bank short-term
jangka pendek 14 - 4.845.716.626 7.976.792.785 1.883.822.024 bank loans
Payment of
Pembayaran purchase of
utang pembelian fixed assets
aset tetap ( 828.187.724 ) ( 2.015.636.611 ) ( 3.521.812.276 ) ( 15.570.922.989 ) payables
Pembayaran utang Payment of
pembiayaan consumer
konsumen ( 24.248.562.772 ) ( 11.987.197.482 ) ( 60.780.437.554 ) ( 47.922.297.774 ) financing payable
Net Cash
Kas Neto Diperoleh Provided by
dari (Digunakan (Used in)
untuk) Aktivitas Financing
Pendanaan ( 26.688.123.169 ) 159.527.563.470 112.002.131.629 ( 66.250.140.227 ) Activities
KENAIKAN NET INCREASE
(PENURUNAN) (DECREASE) IN
NETO KAS DAN CASH ON HAND
BANK ( 5.079.283.698 ) 33.391.665.222 16.663.054.194 14.495.454.857 AND IN BANKS
CASH ON HAND
AND IN BANKS
KAS DAN BANK AT BEGINNING
AWAL PERIODE/ OF THE
TAHUN 59.110.585.027 42.447.530.833 42.447.530.833 27.952.075.976 PERIOD/YEAR
CASH ON HAND
KAS DAN BANK AND IN BANKS
AKHIR PERIODE/ AT END OF THE
TAHUN 54.031.301.329 75.839.196.055 59.110.585.027 42.447.530.833 PERIOD/YEAR
*) Beberapa akun pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah Certain accounts on December 31, 2023 and 2022 have *)
direklasifikasi ke akun yang sesuai (Catatan 36) been reclassified to the appropriate account (Note 36)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian Notes to the Financial Statements are an
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan. integral part of the Financial Statements taken as a whole.
235
Page 260
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Kegiatan Usaha Perusahaan a. Establishment and Business Activity of the Company
PT Sarana Mitra Luas Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT Sarana Mitra Luas Tbk (“the Company”) was
berdasarkan Akta Notaris Fransiska Bonita Maya established based on Notarial Deed No. 06 of
Dwi Tanti, S.H., No. 06 tanggal 28 September 2006. Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti, S.H., dated
Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan September 28, 2006. The Establishment Deed had
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi been approved by the Minister of Law and Human
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
Keputusan No. W8-00575-HT.01.01.Tahun 2006 Letter No. W8-00575-HT.01.01.Tahun 2006 dated
tanggal 3 November 2006. Anggaran Dasar November 3, 2006. The Company’s Articles of
Perusahaan telah mengalami beberapa kali Association have been amended several times,
perubahan, terakhir dengan Akta Notaris No. 90 most recently by Notarial Deed No. 90 dated
tanggal 28 November 2022 dari Elizabeth Karina November 28, 2022 of Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
Leonita, S.H., M.Kn., sehubungan dengan perubahan M.Kn concerning the amendment of the entire
seluruh Anggaran Dasar Perusahaan untuk Articles of Association of the Company to comply with
disesuaikan, dengan peraturan Otoritas Jasa the Financial Services Authority (OJK) Regulation
Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang No. 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Implementation of Public Company General Meetings
Pemegang Saham Terbuka. Perubahan tersebut of Shareholders. This amendment has been received
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem and registered in the Legal Entity Administration
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum System of the Ministry of Law and Human Rights
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam of the Republic of Indonesia in its Notification
Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03- Acceptance Letter No. AHU-AH.01.03-0318663
0318663 tanggal 29 November 2022. dated November 29, 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan In accordance with Article 3 of the Articles of
melakukan kegiatan usaha dalam bidang Association, the Company’s scope of activities is
penyewaan, angkutan dan perdagangan. engaged in rental, transportation and trading.
Perusahaan mulai melakukan kegiatan usaha secara The Company commenced its commercial operation
komersial pada tahun 2006. Kegiatan usaha utama in 2006. The main business of the Company is in
Perusahaan saat ini adalah dalam bidang usaha the business of renting forklifts and other material
penyewaan forklift dan material handling equipment handling equipment.
lainnya.
Perusahaan berdomisili di Jalan Raya Cikarang The Company is domiciled at Jalan Raya Cikarang
Cibarusah No. 150, Pasirsari, Cikarang Selatan, Cibarusah No. 150, Pasirsari, South Cikarang, Bekasi,
Bekasi, Jawa Barat. West Java.
236
Page 261
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan b. The Company’s Public Offerings
Pada tanggal 4 Mei 2023, Perusahaan memperoleh On May 4, 2023, the Company obtained approval
pernyataan efektif dari Dewan Komisioner Otoritas from the Board of Commissioner of the Financial
Jasa Keuangan (OJK) Kepala Eksekutif Pengawas Services Authority (OJK) Chief Executive of Capital
Pasar Modal melalui Surat No. S-112/D.04/2023 Market through Letter No. S-112/D.04/2023 to
untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham perform the Initial Public Offering of 1,750,000,000
sebanyak 1.750.000.000 saham dengan nilai shares with a par value of Rp 50 at the offering price
nominal Rp 50 per saham pada harga penawaran of Rp 100 per share granted by the issuance of
sebesar Rp 100 per saham dengan disertai 2,450,000,000 Warrants Series I which for 5 shares
penerbitan 2.450.000.000 Waran Seri I yang entitled to obtain 7 warrants. Warrants Series I
diberikan secara cuma-cuma di mana setiap provides rights to each holder to purchase the
pemegang 5 saham memperoleh 7 waran. Waran Company’s share at an exercise price of Rp 500 per
Seri I memberikan hak kepada pemegangnya share. The exercise period of Warrants Series I
untuk membeli saham Perusahaan dengan harga started from November 13, 2023 until May 9, 2025.
pelaksanaan Rp 500 per saham. Periode If Warrants Series I is not exercised until the end of
pelaksanaan Waran Seri I yaitu sejak tanggal the exercise period, such warrants expire, no longer
13 November 2023 sampai dengan tanggal 9 Mei have value and are not valid. As of May 31, 2024,
2025. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan Warrants Series I that has been exercised were
sampai berakhirnya periode pelaksanaan, maka 96,730 warrants while 2,449,903,270 warrants were
Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak not exercised yet.
bernilai dan tidak berlaku. Sampai dengan tanggal
31 Mei 2024, Waran Seri I yang telah dilaksanakan
adalah sebanyak 96.730 waran dan yang belum
dilaksanakan sebanyak 2.449.903.270 waran.
Pada tanggal 12 Mei 2023, Perusahaan telah On May 12, 2023, all of the Company’s shares and
mencatatkan seluruh saham dan Waran Seri I pada Warrants Series I are listed on the Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia (Catatan 22). Exchange (Note 22).
c. Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris c. Commissioners, Directors, Audit Committee,
Perusahaan dan Karyawan Corporate Secretary and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Members of the Company’s Boards of Commissioners
pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan and Directors as of May 31, 2024, December 31,
2022 adalah sebagai berikut: 2023 and 2022 are as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Lucia Irawaty Lie Commissioner
Komisaris (Independen) I Ketut Widiana Commissioner (Independent)
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Hadi Suhermin President Director
Direktur Keuangan Winston Suhermin Finance Director
Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi Key management personnel of the Company
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi (selain comprises all of the members of the Board of
Komisaris dan Direktur Independen). Manajemen Commissioners and Directors (except Independent
kunci memiliki kewenangan dan tanggung jawab Commissioner and Director). Key management has
untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan an authority and responsibility for planning, directing
aktivitas utama Perusahaan. and controlling the main activities of the Company.
237
Page 262
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris c. Commissioners, Directors, Audit Committee,
Perusahaan dan Karyawan (Lanjutan) Corporate Secretary and Employees (Continued)
Perusahaan telah membentuk Komite Audit sesuai The Company has established the Audit Committee
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) to comply with the Financial Services Authority
No. 55/POJK.04/2015 tentang “Pembentukan dan Regulations (POJK) No. 55/POJK.04/2015 on
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”, dengan “Formation and Guidelines of Task Implementation of
susunan sebagai berikut: the Audit Committee”, with the following composition:
Komite Audit Audit Committee
Ketua I Ketut Widiana Chairman
Anggota Tjiendradjaja Yamin Member
Anggota Tai, Harry Christian Member
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, Corporate Secretary Perusahaan dijabat oleh the Company’s Corporate Secretary was Winston
oleh Winston Suhermin. Suhermin.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
dan 2022, jumlah karyawan tetap Perusahaan the Company had a total of 1,463, 1,491 and 911
masing-masing adalah sebanyak 1.463, 1.491 dan permanent employees, respectively (unaudited).
911 orang (tidak diaudit).
d. Otoritas Laporan Keuangan d. Authorization of Financial Statements
Laporan keuangan ini telah diotorisasi untuk These financial statements have been authorized by
diterbitkan oleh Direksi Perusahaan, selaku pihak the Board of Directors of the Company, who are
yang bertanggung jawab atas penyusunan responsible for the preparation and completion of the
dan penyelesaian laporan keuangan, pada tanggal financial statements, on November 18, 2024.
18 November 2024.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan a. Compliance with Financial Accounting Standards
(SAK) (SAK)
Laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan These financial statements have been prepared and
sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi presented in accordance with Indonesian SAK which
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) comprise of the Statements of Financial Accounting
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Standards (PSAK) and Interpretation of Financial
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Accounting Standards (ISAK) issued by the Financial
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Accounting Standards Board of the Institute of
Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia Chartered Accountants (DSAK-IAI) and
Indonesia (DSAS-IAI) serta peraturan terkait yang Sharia Accounting Standards Board of the Institute of
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan “OJK”, Indonesia Chartered Accountants (DSAS-IAI) and the
khususnya Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian related Financial Services Authority “OJK” regulation
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau particularly Rule No. VIII.G.7 on “Presentation and
Perusahaan Publik”. Disclosures for Financial Statements of Public
Company”.
238
Page 263
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan b. Basis of Measurement and Preparation of Financial
Keuangan Statements
Dasar pengukuran yang digunakan dalam laporan The measurement basis used in the financial
keuangan adalah biaya historis, kecuali untuk akun statements is the historical cost, except for certain
tertentu yang diukur berdasarkan pengukuran lain accounts which are measured on the bases as
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi described in the related accounting policies.
masing-masing akun terkait.
Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, The financial statements, except for the statements
disusun dengan dasar akrual. Laporan arus kas of cash flows, are prepared under the accrual basis
disusun berdasarkan metode langsung dengan of accounting. The statements of cash flows are
mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas prepared using a direct method by classifying
operasi, investasi dan pendanaan. cash flows into operating, investing and financing
activities.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam Presentation currency used in the preparation of
penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah yang financial statements is Rupiah which also the
juga sekaligus merupakan mata uang fungsional functional currency of the Company and its
Perusahaan. subsidiary.
c. Standar dan Interpretasi Baru serta Amandemen dan c. New Standards and Interpretations and Amendments
Penyesuaian terhadap SAK and Improvements to SAK
Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan New standards and interpretations of financial
yang baru serta amendemen dan penyesuaian accounting standards as well as amendments and
terhadap standar akuntansi keuangan yang telah improvements on financial accounting standards
diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku those issued and effective for the annual reporting
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 period beginning on or after January 1, 2024 which
namun tidak berdampak secara material terhadap neither have material effect on the reporting of
pelaporan kinerja ataupun posisi keuangan financial performance nor financial position of the
Perusahaan adalah sebagai berikut: Company are as follows:
• Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK • Amendment to PSAK No. 201 (previously PSAK
No. 1) tentang “Penyajian Laporan Keuangan - No. 1) on “Presentation of Financial Statements -
Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Classification of Liabilities as Current or Non-
Jangka Panjang”; current”;
• Amendemen PSAK No. 201 (sebelumnya PSAK • Amendment to PSAK No. 201 (previously PSAK
No. 1) tentang “Penyajian Laporan Keuangan - No. 1) on “Presentation of Financial Statements -
Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”; Non-current Liabilities with Covenants”;
• Amendemen PSAK No. 116 (sebelumnya PSAK • Amendment to PSAK No. 116 (previously PSAK
No. 73) tentang “Sewa - Liabilitas Sewa dalam Jual No. 73) on “Leases - Lease Liability in a Sale and
dan Sewa-balik”; dan Leaseback”; and
• Amendemen PSAK No. 207 (sebelumnya PSAK • Amendment to PSAK No. 207 (previously PSAK
No. 2), “Laporan Arus Kas” dan PSAK No. 107 No. 2), “Statement of Cash Flows” and PSAK
(sebelumnya PSAK No. 60), “Instrumen Keuangan: No. 107 (previously PSAK No. 60), “Financial
Pengungkapan”, tentang “PSAK No. 207 dan PSAK Instruments: Disclosures” on “PSAK No. 207 and
No. 107 - Pengaturan Pembiayaan Pemasok”. PSAK No. 107 - Supplier Finance Arrangements”.
239
Page 264
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Standar dan Interpretasi Baru serta Amandemen dan c. New Standards and Interpretations and Amendments
Penyesuaian terhadap SAK (Lanjutan) and Improvements to SAK (Continued)
Sehubungan dengan pengesahan Kerangka Standar Pertinent to the ratification of the Framework of
Pelaporan Keuangan Indonesia pada tanggal Indonesian Financial Reporting Standard on
12 Desember 2022, DSAK-IAI telah melakukan December 12, 2022, DSAK-IAI has made changes on
perubahan terhadap penomoran PSAK dan ISAK yang the numbering of PSAK and ISAK which shall be
akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. effective on January 1, 2024.
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, As at the authorization date of the issuance of these
terdapat pula beberapa standar dan interpretasi financial statements, there are also several new
standar akuntansi keuangan yang baru serta standards, interpretations of financial accounting
amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar standards, and amendments or improvements on
akuntansi keuangan lainnya yang telah diterbitkan other financial accounting standards which have
namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, been issued but not yet effective. Those standards,
amendemen ataupun penyesuaian tersebut akan interpretations, amendments or improvements shall
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada be effective for the annual reporting period beginning
atau setelah 1 Januari 2025, sebagai berikut: on or after January 1, 2025, as follows:
1 Januari 2025 January 1, 2025
• PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. 74) tentang • PSAK No. 117 (previously PSAK No. 74) on
“Kontrak Asuransi”; “Insurance Contract”;
• Amendemen PSAK No. 117 (sebelumnya PSAK No. • Amendment to PSAK No. 117 (previously PSAK
74) tentang “Kontrak Asuransi - Penerapan Awal No. 74) on “Insurance Contract - Initial Application
PSAK No. 117 dan PSAK No. 109 (sebelumnya of PSAK No. 117 and PSAK No. 109 (previously
PSAK No. 71) - Informasi Komparatif”; dan PSAK No. 71) - Comparative Information”; and
• Amendemen PSAK No. 221 (sebelumnya PSAK • Amendment to PSAK No. 221 (previously PSAK
No. 10) tentang “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta No. 10) on “The Effect of Changes in Foreign
Asing - Kekurangan Ketertukaran”. Exchange Rates - Lack of Exchangeability”.
Penerapan dini untuk standar, interpretasi, Early adoption of the above new standards,
amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar interpretations, and amendments or improvements to
akuntansi keuangan di atas diperkenankan. financial accounting standards are permitted.
Manajemen masih mengevaluasi penerapan Management is still evaluating the adoption of the
dari standar, interpretasi, amendemen ataupun above standards, interpretations, and amendments
penyesuaian tersebut dan belum dapat menentukan or improvements and is unable to determine the
dampak yang mungkin timbul terhadap pelaporan impact that might arise toward the financial reporting
keuangan Perusahaan secara keseluruhan. of the Company as a whole.
240
Page 265
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transactions with Related Parties
Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak- The Company made certain transactions with related
pihak berelasi sebagaimana didefinisikan di parties as defined under PSAK No. 224 (previously
dalam PSAK No. 224 (sebelumnya PSAK No. 7) PSAK No. 7) “Related Parties Disclosures”. According
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Berdasarkan to this PSAK,
PSAK tersebut,
1) Orang atau anggota keluarga terdekatnya 1) A person or a close member of that person’s
dikatakan memiliki relasi dengan Perusahaan jika family is related to the Company if that person:
orang tersebut:
(i) memiliki pengendalian ataupun (i) has control or joint control over the
pengendalian bersama terhadap Company;
Perusahaan;
(ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap (ii) has significant influence over the Company;
Perusahaan; atau or
(iii) merupakan personil manajemen kunci dari (iii) is a member of the key management
Perusahaan ataupun entitas induk dari personnel of the Company or parent of the
Perusahaan. Company.
2) Suatu entitas dikatakan memiliki relasi dengan 2) An entity is related to the Company if any of the
Perusahaan jika memenuhi salah satu dari hal following conditions applies:
berikut ini:
(i) entitas tersebut dan Perusahaan adalah (i) the entity and the Company are members
anggota dari kelompok usaha yang sama; of the same Company;
(ii) entitas tersebut merupakan entitas asosiasi (ii) the entity is an associate or joint venture
atau ventura bersama dari Perusahaan of the Company (or an associate or joint
(atau entitas asosiasi atau ventura bersama venture of a member of a Company of
tersebut merupakan anggota suatu which the Company is a member);
kelompok usaha di mana Perusahaan
adalah anggota dari kelompok usaha
tersebut);
(iii) entitas tersebut dan Perusahaan adalah (iii) the entity and the Company are joint
ventura bersama dari pihak ketiga yang ventures of the same third party;
sama;
(iv) entitas yang merupakan ventura bersama (iv) the entity which is a joint venture of the
dari Perusahaan dan entitas lain yang Company and other entity which is an
merupakan asosiasi dari Perusahaan; associate of the Company;
(v) entitas yang merupakan suatu program (v) the entity is a post-employment benefit
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of either
dari Perusahaan atau entitas yang terkait the Company or an entity related to the
dengan Perusahaan; Company;
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan (vi) the entity is controlled or jointly controlled
bersama oleh orang yang diidentifikasi by a person identified in (1);
dalam angka (1) di atas;
(vii) orang yang diidentifikasi dalam angka (1)(i) (vii) a person identified in (1)(i) has significant
memiliki pengaruh signifikan atas entitas influence over the entity or is a member of
atau merupakan personil manajemen kunci the key management personnel of the
entitas (atau entitas induk dari entitas); entity (or parent of the entity);
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok di (viii) entity, or a member of a Company to
mana entitas merupakan bagian dari which the entity is part of the Company,
kelompok tersebut, menyediakan jasa providing services to the key management
personil manajemen kunci kepada personnel of the Company or to the parent
Perusahaan atau kepada entitas induk dari entity of the Company.
Perusahaan.
Seluruh transaksi dan saldo signifikan dengan pihak- All significant transactions and balances with related
pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan atas parties are disclosed in the Notes to the Financial
Laporan Keuangan. Statements.
241
Page 266
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan (selain At initial recognition, financial assets (except for trade
piutang usaha) diukur pada nilai wajar ditambah receivables) are measured at their fair value plus
biaya transaksi yang terkait langsung dengan transaction costs that are directly attributable to the
perolehan atau penerbitan aset keuangan tersebut. acquisition or the issuance of financial assets. Trade
Piutang usaha pada pengakuan awal diukur sebesar receivables at initial recognition are measured at its
harga transaksi yaitu harga yang mencerminkan transaction price which is a price that reflects an
jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak amount of consideration to which the Company
Perusahaan dalam pertukaran untuk mengalihkan expects to be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. promised goods or services to a customer. A regular
Pembelian atau penjualan reguler aset keuangan way to purchase or sale of financial asset is
diakui menggunakan akuntansi tanggal perdagangan, recognized using trade date accounting, the date
yaitu tanggal ketika Perusahaan berkomitmen untuk when the Company makes commitment to purchase
menjual atau membeli suatu aset keuangan. or sell a financial asset.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan dapat After initial recognition, financial assets might be
diklasifikasikan untuk diukur pada 1) biaya perolehan classified to be measured at 1) amortized cost,
diamortisasi, 2) nilai wajar melalui penghasilan 2) fair value through other comprehensive income or
komprehensif lain atau 3) nilai wajar melalui laba 3) fair value through profit or loss. The classification
rugi. Klasifikasi tersebut didasarkan pada bagaimana is based on how the business model in managing
model bisnis dalam mengelola aset keuangan dan the financial assets and the contractual cash flow
karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan characteristics of the financial asset.
yang bersangkutan.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset At the date of the statement of financial position,
keuangan yang meliputi kas dan bank, deposito financial assets which comprise of cash on hand
berjangka, piutang usaha, piutang lain-lain, aset and in banks, time deposits, trade receivables,
keuangan lancar lainnya, investasi pada obligasi, other receivables, other current financial assets,
dan piutang pemegang saham diukur pada biaya investment in bonds, and due from shareholders
perolehan diamortisasi dengan menggunakan are measured at amortized cost using the effective
metode suku bunga efektif. Hal ini karena aset interest method. This is because such assets are
tersebut dikelola dalam model bisnis yang bertujuan managed within a business model whose objective
untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan is to obtain contractual cash flows and their
persyaratan kontraktualnya menghasilkan arus kas contractual terms result in cash flows which are
yang semata berasal dari pembayaran pokok dan solely payments of principal and interest on the
bunga dari jumlah pokok yang terutang. Keuntungan principal amount outstanding. Gain or loss are
atau kerugian diakui pada laba rugi ketika aset recognized in profit or loss when the financial
keuangan dihentikan pengakuannya, direklasifikasi, assets are derecognized, reclassified, through the
melalui proses amortisasi atau dalam rangka amortization process or in order to recognize
mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai. impairment gains or losses.
Seluruh unit penyertaan reksa dana yang disajikan All units on mutual funds presented in other financial
pada aset keuangan lancar lainnya yang ditetapkan current assets are elected by management to be
oleh manajemen diukur pada FVPL. Keuntungan atau measured at FVPL. Gains or losses from changes in
kerugian atas perubahan nilai wajar diakui dalam fair value are recognized in profit or loss.
laba rugi.
242
Page 267
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
Aset Keuangan (Lanjutan) Financial Assets (Continued)
Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika, dan Financial assets are derecognized when, and only
hanya jika, 1) hak kontraktual atau arus kas yang when, 1) the contractual rights to the cash flows from
berasal dari aset keuangan berakhir atau the financial asset expire, or 2) the Company
2) Perusahaan mengalihkan aset keuangan dan transfers the financial assets and the transfer
pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian qualifies for derecognition. On derecognition, the
pengakuan. Pada saat penghentian tersebut maka differences that arise between the carrying amount
selisih yang timbul antara jumlah tercatat aset pada of assets at the date of derecognition and the
tanggal penghentian pengakuan dan imbalan yang consideration received are recognized in profit or
diterima diakui dalam laba rugi. loss.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur At initial recognition, financial liabilities are measured
pada nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait at their fair value minus transaction costs that are
langsung dengan perolehan atau penerbitan liabilitas directly attributable to the acquisition or the issuance
keuangan tersebut. Setelah pengakuan awal, of financial liabilities. After initial recognition,
liabilitas keuangan dapat diukur 1) pada biaya financial liabilities might be measured 1) at amortized
perolehan diamortisasi atau 2) nilai wajar melalui cost or 2) fair value through profit or loss. At the date
laba rugi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, of the statement of financial position, all of the
seluruh liabilitas keuangan, yang meliputi saldo utang financial liabilities, which comprises of short-term
bank jangka pendek, utang usaha, beban masih bank loans, trade payables, accrued expenses,
harus dibayar, utang pembelian aset tetap, utang purchase of fixed assets payables, long-term bank
bank jangka panjang dan sewa pembiayaan loans and consumer finance payables are measured
konsumen diukur pada biaya perolehan yang at amortized cost using the effective interest method.
diamortisasi dengan menggunakan metode suku Gain or loss are recognized in profit or loss when the
bunga efektif. Keuntungan atau kerugian diakui pada financial liabilities are derecognized or through the
laba rugi ketika liabilitas keuangan dihentikan amortization process.
pengakuannya atau melalui proses amortisasi.
Liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas Financial liabilities (or a part of financial liabilities) are
keuangan) dihentikan pengakuannya jika, dan hanya derecognized when, and only when, such liabilities
jika, liabilitas tersebut berakhir yaitu ketika kewajiban are extinguished when the obligation specified in the
yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau contract is discharged or canceled or expired. The
dibatalkan atau kedaluwarsa. Selisih antara jumlah differences between the carrying amount of financial
tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas liabilities (or a part of financial liabilities) those
keuangan) yang berakhir atau dialihkan ke pihak lain extinguished or transferred to other party and the
dan imbalan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi. consideration paid is recognized in profit or loss.
Saling Hapus antar Instrumen Keuangan Offsetting Financial Instruments
Aset dan liabilitas keuangan disalinghapuskan Financial assets and liabilities are offset and the net
dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi value is presented in the statement of financial
keuangan jika, dan hanya jika, Perusahaan 1) saat ini position when, and only when, the Company
memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum 1) currently has a legally enforceable right to offset
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang the recognized amounts and 2) intends either to
telah diakui dan 2) berintensi untuk menyelesaikan settle on a net basis or to realize the asset and settle
secara neto atau untuk merealisasikan aset dan liability simultaneously.
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
243
Page 268
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
f. Penurunan Nilai Aset Keuangan f. Impairment of Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan mengukur At each reporting date, the Company measures
penyisihan kerugian atas aset keuangan sebesar provision loss for financial assets at an amount equal
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, baik to the lifetime expected credit losses, whether
dinilai secara individual ataupun kolektif, yang diakui assessed on an individual or collective basis, that is
dalam laba rugi sebagai kerugian penurunan nilai. recognized in profit or loss as an impairment loss.
Penyisihan kerugian untuk kerugian kredit Provision loss for expected credit losses is recognized
ekspektasian diakui atas aset keuangan yang on a financial asset that is measured 1) at amortized
diukur 1) pada biaya perolehan diamortisasi atau cost or 2) at fair value through other comprehensive
2) pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif income. On an individual basis, credit loss is the
lain. Secara individual, kerugian kredit adalah difference (cash shortfall) between the contractual
selisih (kekurangan kas) antara arus kas kontraktual cash flows that are due and the present value of
yang jatuh tempo dengan nilai kini arus kas masa future cash flows that are expected to be received.
depan yang diperkirakan akan diterima. Sedangkan While lifetime expected credit loss is a probability-
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya weighted from all possible default events over the
merupakan probabilitas tertimbang dari seluruh expected life of financial assets. When measuring
kemungkinan peristiwa gagal bayar selama perkiraan expected credit loss, the Company at least considers
umur aset keuangan. Dalam mengukur kerugian risk or probability that credit loss occurs and the
kredit ekspektasian, Perusahaan setidaknya possibility that no credit loss occurs, even if the
mempertimbangkan risiko atau probabilitas terjadinya possibility of a credit loss occurring is very low.
dan tidak terjadinya kerugian kredit, meskipun
kemungkinan terjadinya kerugian kredit tersebut
sangat rendah.
Untuk tujuan penilaian penyisihan kerugian secara For the assessment purpose of provision loss on a
kolektif, Perusahaan akan mengelompokan aset collective basis, the Company shall group financial
keuangan berdasarkan kesamaan karakterisik assets on the basis of shared credit risk
risiko kredit (seperti wilayah geografis, jenis produk, characteristics (such as geographical region, product
jenis pelanggan-ritel atau grosir, dsb) serta type, type of customer - wholesale or retail, etc) as
mempertimbangkan pengalaman kerugian kredit well as consider historical credit loss experience,
historis, kerugian kredit rata-rata atau informasi the average of credit loss or past due information
tunggakan dan informasi makroekonomi yang and forward-looking macroeconomic information in
bersifat perkiraan masa depan (forward-looking) guna order to approximate lifetime expected credit loss.
mengestimasi kerugian ekspektasian sepanjang Estimates of changes in expected credit losses
umurnya. Estimasi perubahan kerugian kredit harus should reflect, and be directionally consistent with,
mencerminkan arah yang konsisten dengan changes in related observable data from period to
perubahan data terkait yang diobservasi dari periode period (such as changes in unemployment rates,
ke periode (seperti perubahan tingkat pengangguran, property prices, commodity prices, gross domestic
harga properti, harga komoditas, angka produk product, etc).
domestik bruto, dsb).
Metodologi dan asumsi yang digunakan untuk The methodology and assumptions used for
mengestimasi kerugian kredit ekspektasian dikaji estimating expected credit losses are regularly
secara berkala dalam rangka mengurangi perbedaan reviewed in order to reduce any significant
signifikan antara pengalaman kerugian kredit yang differences between estimates and actual credit loss
diestimasi dan yang aktual. experience.
244
Page 269
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
g. Persediaan g. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are stated at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. The cost of inventories comprises
neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh all of cost of purchases, costs of conversion and
biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lainnya other costs incurred in bringing the inventories to
yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi their present location and condition. The cost is
dan lokasi saat ini. Biaya perolehan ini ditentukan determined using the weighted-average method. Net
dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi realizable value is the estimated selling price in the
neto adalah estimasi harga penjualan dalam ordinary course of business less the estimated costs
kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya of completion and the estimated costs necessary to
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan make the sale.
untuk melaksanakan penjualan.
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena Provision for impairment in respect to obsolescence,
keusangan, kerusakan dan kehilangan ditentukan damage and loss is determined based on a review
berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan of the individual inventory condition to adjust the
masing-masing persediaan guna menyesuaikan carrying amount of inventory to its net realizable
jumlah tercatat persediaan ke nilai realisasi neto. value. Any losses from inventory are recognized as an
Seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban expense in the period of impairment or loss occurs.
pada periode penurunan nilai atau terjadinya
kerugian.
h. Aset Tetap h. Fixed Assets
Pada saat pengakuan awal, aset tetap diukur pada Fixed assets are initially recorded at cost which
biaya perolehan yang meliputi harga pembelian, biaya includes the purchase price, borrowing costs and
pinjaman dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan other costs directly attributable to bring the asset to
secara langsung untuk membawa aset ke lokasi the present location and condition. Cost also includes
dan kondisi yang diperlukan. Biaya perolehan juga the cost of replacing part of fixed assets if met the
termasuk biaya penggantian bagian aset tetap recognition criteria. Subsequent to initial recognition,
saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria the Company uses cost model in which fixed assets,
pengakuan. Setelah pengakuan awal, Perusahaan except land that is not depreciated, are measured at
menggunakan model biaya di mana seluruh aset cost less accumulated depreciation and accumulated
tetap, kecuali tanah yang tidak disusutkan, diukur impairment losses (if any). All costs of maintenance
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi and repairs that do not meet the recognition criteria
penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai are recognized in profit or loss as incurred.
(jika ada). Seluruh biaya pemeliharaan dan perbaikan
yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui
dalam laba rugi pada saat terjadinya.
Penyusutan dihitung sejak aset tetap siap untuk Depreciation begins when the fixed assets are ready
digunakan dengan menggunakan metode garis lurus for use using the straight-line method over the
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset estimated useful lives of the assets as follows:
tetap yang bersangkutan sebagai berikut:
Tahun/Years
Bangunan 20 Buildings
Peralatan dan perabot kantor 4 Furniture and office equipment
Kendaraan 8 Vehicles
Forklift 8 Forklift
Peralatan forklift 4 Forklift equipment
245
Page 270
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
h. Aset Tetap (Lanjutan) h. Fixed Assets (Continued)
Penyusutan diakui bahkan jika nilai wajar aset Depreciation is recognized even if the fair value of the
melebihi jumlah tercatatnya, sepanjang nilai residu asset exceeds its carrying amount, as long as the
aset tidak melebihi jumlah tercatatnya. Nilai residu asset’s residual value does not exceed its carrying
suatu aset dapat meningkat menjadi suatu jumlah amount. The residual value of an asset may increase
yang setara atau lebih besar daripada jumlah to an amount equal to or greater than the asset’s
tercatatnya. Ketika hal tersebut terjadi, maka beban carrying amount. If it does, the asset’s depreciation
penyusutan aset tersebut adalah nol, hingga nilai charge is zero unless and until its residual value
residu selanjutnya berkurang menjadi lebih rendah subsequently decreases to an amount below the
daripada jumlah tercatatnya. asset’s carrying amount.
Penyusutan tidak dihentikan meskipun aset tidak Depreciation does not cease when the asset
digunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali becomes idle or is retired from active use unless the
telah habis disusutkan. asset is fully depreciated.
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode The estimated useful lives, residual value and
penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan pengaruh depreciation method of fixed assets are reviewed at
dari setiap perubahan tersebut dicatat sebagai each year end with the effect of any changes
perubahan estimasi akuntansi yang diakui secara accounted for as changes in accounting estimates
prospektif. which are recognized on a prospective basis.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is stated at cost less any
perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. impairment losses. Construction in progress is
Aset dalam penyelesaian akan direklasifikasi ke aset reclassified to the appropriate fixed assets account
tetap yang bersangkutan pada aset tersebut saat when completed and ready for use. Depreciation is
selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai charged from the date the assets are ready for use.
dibebankan pada tanggal aset tersebut siap
digunakan.
Bagian aset tetap dihentikan pengakuannya pada An item of fixed assets is derecognized upon disposal
saat dilepaskan atau ketika tidak ada manfaat or when no future economic benefits are expected
ekonomis masa depan yang diharapkan dari from its use or disposal. Any gain or loss arising on
penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang derecognition of the asset (accounted as the
timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung difference between the net proceeds from disposal
sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil and the carrying amount of fixed asset) is recognized
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) diakui in profit or loss in the year of derecognition.
dalam laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
i. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan i. Impairment of Non-financial Asset
Pada setiap tanggal pelaporan, manajemen menilai At each reporting date, management assesses
apakah terdapat indikasi suatu aset nonkeuangan whether there is an indication that a non-financial
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi asset may be impaired. If such indication exists,
tersebut, maka Perusahaan membuat estimasi Company makes an estimate of recoverable amount
jumlah terpulihkan atas aset tersebut. of the asset.
246
Page 271
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
i. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan (Lanjutan) i. Impairment of Non-financial Asset (Continued)
Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset The recoverable amount for an individual asset is the
individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara higher amount between 1) the fair value of an asset
1) nilai wajar aset atau unit penghasil kas or cash-generating unit (CGU) less costs to sale and
(UPK) dikurangi biaya untuk menjual dengan 2) the value in use, unless the asset does not
2) nilai pakainya, kecuali aset tersebut tidak generate cash inflows that are largely independent of
menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar those from other assets or Company of assets. In
independen dari aset atau kelompok aset lain. Dalam assessing value in use, the estimated net future cash
menghitung nilai pakai, estimasi arus kas masa flows are discounted to their present value using a
depan neto didiskontokan ke nilai kini dengan pre-tax discount rate that reflects current market
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang assessments of the time value of money and the risks
menggambarkan penilaian pasar kini dari nilai waktu specific to the asset. In determining fair value less
uang dan risiko spesifik atas aset. Sedangkan dalam costs to sell, the Company takes into account a
menentukan nilai wajar dikurangi biaya untuk market participant’s ability to generate economic
menjual, Perusahaan memperhitungkan kemampuan benefits by using the assets at their highest and best
pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomi use or by selling them to another market participant
dengan menggunakan aset dalam penggunaan that would use the assets at their highest and best
tertinggi dan terbaiknya atau menjualnya kepada use. The Company might use appropriate valuation
pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset techniques to determine the fair value of assets.
tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Perusahaan menggunakan teknik penilaian yang
paling sesuai untuk mengukur nilai wajar aset.
Apabila jumlah tercatat aset lebih besar daripada If the asset’s carrying amount exceeds its recoverable
jumlah terpulihkannya, maka aset tersebut amount, the asset is considered impaired and is
dipertimbangkan mengalami penurunan nilai dan written down to its recoverable amount. Impairment
jumlah tercatat aset diturunkan nilainya menjadi loss is recognized in profit or loss.
sebesar jumlah terpulihkannya. Rugi penurunan nilai
diakui pada laba rugi.
Penilaian yang dilakukan pada setiap tanggal Assessment is made at each reporting date as to
pelaporan juga menguji apakah terdapat indikasi whether there is an indication that previously
bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam recognized impairment losses may no longer exist or
periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau may have decreased. If such indication exists, the
mungkin telah menurun. Jika terdapat indikasi Company estimates the recoverable amount of the
tersebut, maka Perusahaan mengestimasi jumlah asset or CGU. Previous recognized impairment loss is
terpulihkan aset atau UPK tersebut. Kerugian reversed only if there has been a change in the
penurunan nilai yang telah diakui dalam periode assumptions used to determine the asset’s
sebelumnya akan dibalik hanya jika terdapat recoverable amount since the last impairment loss
perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk was recognized. In this case, the carrying amount of
menentukan jumlah terpulihkan aset tersebut sejak the asset is increased to its recoverable amount. The
rugi penurunan nilai yang terakhir diakui. Dalam reversal is limited so that the carrying amount of the
hal ini, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah asset will not exceed the recoverable or carrying
terpulihkannya. Pembalikan tersebut dibatasi amount, net of depreciation, had no impairment loss
sehingga jumlah tercatat aset tidak melebihi jumlah has been recognized previously. Such reversal is
terpulihkannya ataupun jumlah tercatatnya, setelah recognized in profit or loss. After reversal, the future
dikurangi penyusutan, seandainya tidak ada rugi depreciation of assets is adjusted to allocate the
penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut revised carrying amount of asset, less any residual
pada tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan value, using the systematic basis throughout the
nilai diakui dalam laba rugi. Setelah pembalikan remaining useful lives.
tersebut, penyusutan aset disesuaikan di periode
mendatang untuk mengalokasikan jumlah tercatat
aset yang direvisi dikurangi nilai residunya, dengan
dasar yang sistematis selama sisa umur manfaatnya.
247
Page 272
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
j. Liabilitas Imbalan Pascakerja j. Post-employment Benefits Liabilities
Perusahaan mengakui liabilitas imbalan pascakerja The Company recognizes post-employment benefit
kepada karyawan sesuai dengan ketentuan minimum liabilities to its employees in accordance with the
di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 minimum requirement in Government Regulation
yang mengatur mengenai pelaksanaan dari Undang- No. 35 Year 2021 which regulates the
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” implementation of Law No. 11 Year 2020 on “Job
yang telah diganti dengan Undang-Undang No. 6 Creation” which has been replaced by Law No. 6 Year
Tahun 2023 tentang “Penetapan Peraturan 2023 on “Stipulation of Government Regulation in
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun Lieu of Law No. 2 Year 2022 on Job Creation into
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”. Law”. The calculation of post-employment benefits
Perhitungan liabilitas imbalan pascakerja tersebut liabilities is based on the actuarial Projected Unit
didasarkan pada metode aktuarial Projected Unit Credit method after considering the contribution
Credit setelah memperhitungkan kontribusi yang made by the Company to such a program (if exist).
dibuat oleh Perusahaan terkait dengan program
(jika ada).
Biaya jasa lalu yang timbul dari amendemen atau Past service costs arising from amendment or
kurtailmen program diakui sebagai beban dalam laba curtailment programs are recognized as expenses in
rugi saat terjadinya profit or loss when incurred.
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas imbalan The amount recognized as post-employment benefits
pascakerja pada laporan posisi keuangan merupakan liabilities in the statement of financial position
nilai kini liabilitas imbalan pasti serta penyesuaian represents the present value of defined benefit
atas biaya jasa lalu. Perusahaan mengakui seluruh obligation and the adjustment for past service costs.
keuntungan atau kerugian aktuarial melalui The Company recognized all actuarial gains or losses
penghasilan komprehensif lain. through other comprehensive income.
k. Tambahan Modal Disetor k. Additional Paid-in Capital
Tambahan modal disetor meliputi pengampunan Additional paid-in capital includes tax amnesty and
pajak dan selisih antara agio saham (yaitu kelebihan the difference between share premium (the excess of
setoran pemegang saham di atas nilai nominal) paid-up share capital made by shareholders over its
dengan biaya-biaya yang terkait langsung dengan par value) and the direct costs incurred in respect of
penerbitan efek ekuitas Perusahaan dalam the issuance of the Company’s shares in the public
penawaran umum (Catatan 1b) dan selisih antara offering (Note 1b) and the difference between tax
aset dan liabilitas pengampunan pajak. amnesty assets and liabilities.
248
Page 273
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
l. Pengakuan Pendapatan dan Beban l. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan terdiri dari nilai wajar imbalan yang Revenue comprises the fair value of the
diterima atau akan diterima dari penjualan barang consideration received or receivable for the sale
dan/atau penyelesaian jasa dalam kegiatan usaha of goods and/or service rendered in the ordinary
normal Perusahaan. Pendapatan disajikan neto course of the Company’s activities. Revenue is
setelah dikurangi pajak pertambahan nilai, potongan shown net of value added tax, rebates and discounts.
harga dan diskon. Perusahaan mengakui pendapatan The Company recognizes its revenue when the
pada saat kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi. performance obligations have been satisfied.
Kriteria spesifik dalam pengakuan atas pendapatan The specific criteria for recognition of revenue are as
adalah sebagai berikut: follows:
• Pendapatan dari sewa operasi • Revenue from operating lease
Untuk kontrak sewa jangka panjang, Perusahaan For long-term lease contracts, the Company
mengakui pendapatan dari penyewaan forklift recognizes revenue from renting forklifts to
kepada pelanggan dengan metode garis lurus customers using the straight-line method over
selama masa sewa. Sedangkan untuk kontrak the rental term. Whereas for short-term lease
jangka pendek, pendapatan diakui pada saat contracts, revenue is recognized when the
pelanggan telah selesai menyewa aset yang customers already finished renting the relevant
bersangkutan. assets.
Penerimaan dari pelanggan yang belum Receipts from customers which do not meet the
memenuhi kriteria pengakuan pendapatan criteria for revenue recognition are recorded as
dicatat sebagai bagian dari akun “Pendapatan part of “Unearned revenues” account.
diterima di muka”.
• Pendapatan bunga • Interest revenue
Pendapatan bunga diakru berdasarkan waktu Interest revenue is accrued on time basis, by
terjadinya dengan acuan jumlah pokok aset reference to the principal financial assets and at
keuangan dan tingkat bunga yang berlaku. the applicable interest rate.
• Beban bunga • Interest expenses
Beban bunga diakui dengan menggunakan Interest expenses are recognized using effective
metode suku bunga efektif (Catatan 2e) selama interest method (Note 2e) over the relevant
periode yang relevan dan beban lainnya diakui period while other expenses are recognized as
pada saat terjadinya berdasarkan metode incurred on an accrual basis.
akrual.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). Expenses are recognised when incurred (accrual
basis).
m. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing m. Foreign Currency Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam Transactions in foreign currencies are translated into
mata uang fungsional (Rupiah) dengan menggunakan functional currency (Rupiah) using the exchange
kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada rates prevailing at the date of the transaction. In the
tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas statement of financial position date, monetary assets
moneter dalam mata uang asing disajikan ke dalam and liabilities denominated in foreign currencies are
mata uang fungsional berdasarkan kurs tengah presented in the functional currency using Bank
Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Indonesia middle rate prevailing at that date. Any
Laba atau rugi kurs yang timbul dikreditkan atau resulting gains or losses from foreign exchanges are
dibebankan pada usaha tahun berjalan. credited or charged to current operations.
249
Page 274
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
m. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing m. Foreign Currency Transactions and Balances
(Lanjutan) (Continued)
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
1 Dolar Amerika Serikat 16.253 15.416 15.731 United States Dollar 1
1 Dolar Singapura 12.023 11.712 2.257 Singapore Dollar 1
1 Yen Jepang 10.353 10.954 11.757 Japanese Yen 1
1 Yuan Tiongkok 2.243 2.170 2.257 Chinese Yuan 1
n. Pajak Penghasilan n. Income Tax
i. Pajak Penghasilan Kini i. Current Income Tax
Aset (liabilitas) pajak kini ditentukan sebesar Current tax asset (liability), which is determined
jumlah ekspektasi restitusi dari (atau dibayarkan by the amount of the expected refund from
kepada) otoritas perpajakan yang dihitung (or payable to) the tax authorities, is calculated
menggunakan tarif pajak (dan peraturan using tax rates (and tax laws) that have been
perpajakan) yang telah berlaku atau secara enacted or substantively enacted at the
substantif telah berlaku pada tanggal laporan statements of financial position date.
posisi keuangan.
Pajak kini diakui atas laba kena pajak dalam Current income tax is recognized upon taxable
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif income in the statements of profit or loss and
tahun berjalan kecuali apabila pajak tersebut other comprehensive income for the year except
terkait dengan transaksi yang diakui di luar laba to the extent that the tax relates to transactions
rugi (baik diakui pada penghasilan komprehensif recognized outside profit or loss (either in other
lain ataupun dibebankan secara langsung ke comprehensive income or charged directly in
ekuitas). equity).
ii. Pajak Tangguhan ii. Deferred Tax
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan Deferred tax is recognized using the liability
metode liabilitas atas perbedaan temporer antara method on temporary differences arising between
dasar pajak aset dan liabilitas dengan jumlah the tax bases of assets and liabilities and their
tercatatnya pada tiap tanggal pelaporan. carrying amount for reporting purposes at the end
of the reporting period.
Liabilitas pajak tangguhan diakui atas seluruh Deferred tax liabilities are recognized for all
perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak taxable temporary differences. Deferred tax
tangguhan diakui atas seluruh perbedaan assets are recognized for all deductible temporary
temporer yang dapat dikurangkan, serta atas differences, and carry forward unused tax credits
kredit pajak dan akumulasi rugi fiskal yang belum and unused tax losses, to the extent that can be
digunakan sepanjang masih dapat dimanfaatkan. utilized. The carrying amount of deferred tax
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah assets is reviewed at each end of the reporting
setiap akhir tanggal pelaporan dan dikurangi date and reduced to the extent that it is no longer
ketika tidak terdapat kemungkinan bahwa laba probable that sufficient taxable profit will be
kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang available to allow all or part of the deferred tax
memadai untuk memanfaatkan seluruh atau assets to be utilized.
sebagian aset pajak tangguhan tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan Deferred tax assets and liabilities are measured
menggunakan tarif pajak yang diekspektasikan at the tax rates that are expected to apply to the
akan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas year when the asset is realized or the liability is
diselesaikan berdasarkan tarif pajak (dan settled based on tax rates (and tax laws) that have
peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara been enacted or substantively enacted at the
substansial telah diberlakukan pada tanggal statements of financial position date.
laporan posisi keuangan.
250
Page 275
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
n. Pajak Penghasilan (Lanjutan) n. Income Tax (Continued)
ii. Pajak Tangguhan (Lanjutan) ii. Deferred Tax (Continued)
Pajak tangguhan diakui atas laba kena pajak di Deferred tax is recognized on taxable income in
dalam laporan laba rugi dan penghasilan the statements of profit or loss and other
komprehensif lain tahun berjalan kecuali apabila comprehensive income for the year except to the
pajak tersebut terkait dengan transaksi yang extent that the tax relates to transactions
diakui di luar laba rugi (baik diakui pada recognized outside profit or loss (either in other
penghasilan komprehensif lain ataupun comprehensive income or charged directly in
dibebankan secara langsung ke ekuitas). equity).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling Deferred tax assets and liabilities can be offset if,
hapus, jika dan hanya jika, 1) terdapat hak yang and only if, 1) there is a legally enforceable right
dapat dipaksakan secara hukum untuk to offset the current tax assets and liabilities and
melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas 2) the deferred tax assets and liabilities relate to
pajak kini dan 2) aset serta liabilitas pajak the same taxable entity and the same taxation
tangguhan tersebut terkait dengan pajak authority.
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas
perpajakan yang sama.
o. Laba per Saham o. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share are computed by dividing
laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada the income for the year which is attributable owners
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata of the parent entity by the weighted average number
tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor of issued and fully paid shares outstanding during the
penuh selama tahun berjalan. year.
Sedangkan, laba per saham dilusian dihitung dan Diluted earnings per share is calculated when the
disajikan apabila Perusahaan memiliki instrumen Company has instruments that are dilutive potential
berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif. ordinary shares.
p. Segmen Operasi p. Operating Segments
Segmen operasi disajikan dengan cara yang serupa Operating segments are presented consistently with
dengan pelaporan internal yang disampaikan oleh the internal reporting prepared by segment managers
para manajer segmen kepada pembuat keputusan to the operational decision maker. Operating
operasional. Segmen operasi tersebut dikelola secara segments are independently managed by the
independen oleh tiap-tiap manajer yang bertanggung respective manager who is responsible for the
jawab atas kinerja dari masing-masing segmen performance of the respective operating segment
operasi dalam lingkup wewenangnya. Sedangkan under their charge. While operating decision maker is
pembuat keputusan operasional adalah pihak yang the one who regularly reviews the segment result in
melakukan penelaahan terhadap laporan segmen di order to allocate resources to the segment and to
mana laporan tersebut akan digunakan sebagai assess the segment performance. Information
dasar untuk mengalokasikan sumber daya dan reported to the chief operating decision maker for the
menilai kinerja segmen. Informasi yang digunakan purpose of resource allocation and assessment of
oleh pengambil keputusan operasional dalam rangka their performance is more specifically focused on the
alokasi sumber daya dan penilaian kinerja mereka category of each business. On May 31, 2024,
terfokus pada kategori dari setiap bidang usaha. December 31, 2023 and 2022, the Company’s
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan operation reflected all the operating segment
2022, kegiatan Perusahaan telah mencerminkan information, accordingly, the Company did not
seluruh informasi segmen usaha, sehingga dengan present the segment information in a separate note.
demikian Perusahaan tidak menyajikan informasi
segmen pada catatan tersendiri.
251
Page 276
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS AND ESTIMATES
SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan The preparation of financial statements requires
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan management to make judgments, estimates and
asumsi yang akan memengaruhi jumlah-jumlah assumptions that affect the reported amounts of income,
pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, expenses, assets and liabilities and disclosure of
serta pengungkapan atas liabilitas kontingensi pada contingent liabilities at the end of the reporting period.
akhir periode pelaporan. Pertimbangan dan estimasi Judgments and estimates used in preparing the financial
yang digunakan dalam mempersiapkan laporan statements are reviewed periodically based on historical
keuangan tersebut ditelaah secara berkala berdasarkan experience and various factors, including expectations
pengalaman historis dan berbagai faktor, termasuk and events in the future that may occur. However, actual
ekspektasi dari kejadian-kejadian di masa depan yang results may differ from these estimates. The uncertainty
mungkin terjadi. Namun, hasil aktual dapat berbeda about these assumptions and estimates could result in an
dengan jumlah yang diestimasi. Adanya ketidakpastian outcome that requires a material adjustment to the
terkait dengan asumsi dan estimasi dapat mengakibatkan carrying amounts of assets and liabilities affected in the
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan future period.
liabilitas pada periode pelaporan berikutnya.
Pertimbangan dalam Penerapan Kebijakan Akuntansi Judgments Made in the Application of Accounting Policies
Pertimbangan yang memiliki pengaruh paling signifikan The following judgments are made by management in the
atas jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan process of applying the Company accounting policies
berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka which have the most significant effects on the amounts
penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan: recognized in the financial statements:
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and liabilities
Perusahaan mengklasifikasikan aset dan liabilitas The Company classifies its financial assets and liabilities
keuangan sesuai dengan ketentuan di dalam PSAK in accordance with the requirement under PSAK No. 109
No. 109 (sebelumnya PSAK No.71). Tiap-tiap kelompok (previously PSAK No. 71). Each category of financial
aset dan liabilitas keuangan memiliki dampak perlakuan assets and liabilities has difference impacts on the
akuntansi yang berbeda. accounting.
Sewa Leases
Untuk setiap transaksi sewa, Perusahaan menilai apakah For each lease arrangement, the Company assesses
risiko dan manfaat secara substansial telah dialihkan whether the risks and rewards have been substantially
kepada Perusahaan. Sewa diklasifikasikan sebagai sewa transferred to the Company. A lease is classified as a
pembiayaan jika mengalihkan secara substansial seluruh finance lease if it transfers substantially all the risks and
risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset rewards incidental to ownership of an underlying asset.
pendasar. Sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi A lease is classified as an operating lease if it does not
jika sewa tersebut tidak mengalihkan secara substansial transfer substantially all the risks and rewards incidental
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan to ownership of an underlying asset.
kepemilikan aset pendasar.
Situasi yang secara individual atau gabungan pada Situations that individually or in combination would
umumnya akan menyebabkan sewa diklasifikasikan normally lead to a lease being classified as a finance
sebagai sewa pembiayaan adalah: lease are:
a. Sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada a. The lease transfers ownership of the underlying asset
penyewa pada akhir masa sewa; to the lessee by the end of the lease term;
b. Penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pendasar b. The lessee has the option to purchase the underlying
pada harga yang diperkirakan cukup rendah dari nilai asset at a price that is expected to be sufficiently
wajar pada tanggal opsi tersebut mulai dapat lower than the fair value at the date the option
dieksekusi sehingga menjadi cukup pasti, pada becomes exercisable for it to be reasonably certain, at
tanggal insepsi, bahwa opsi tersebut akan dieksekusi; the inception date, that the option will be exercised;
c. Masa sewa adalah sebagian besar umur ekonomik c. The lease term is for the major part of the economic
dari aset pendasar meski hak kepemilikan tidak life of the underlying asset even if title is not
dialihkan; transferred;
d. Pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran sewa d. At the inception date, the present value of the lease
setidaknya mencakup secara substansial seluruh nilai payments amounts to at least substantially all of the
wajar aset pendasar; dan fair value of the underlying asset; and
e. Aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya e. The underlying asset is of such a specialised nature
penyewa yang dapat menggunakannya tanpa that only the lessee can use it without major
modifikasi signifikan. modifications.
252
Page 277
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
Asumsi dan Sumber Estimasi Ketidakpastian Assumption and Key Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian The key assumptions concerning the future and other key
pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan sources of uncertainty of estimation at the reporting
bagi penyesuaian yang material terhadap jumlah tercatat date that have a significant risk of causing material
aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan adjustments to the carrying amounts of assets and
di bawah ini. Perusahaan mendasarkan asumsi dan liabilities within the next financial year are disclosed
estimasi pada tolok ukur yang tersedia pada saat laporan below. The Company based its assumptions and
keuangan disusun. Keadaan dan asumsi mengenai estimates on parameters available when the financial
perkembangan masa depan yang ada saat ini dapat statements were prepared. Existing circumstances and
berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar assumptions about future developments may change due
kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan to market changes or circumstances arising beyond the
dalam asumsi terkait pada saat terjadinya. control of the Company. Such changes are reflected in the
assumptions when they occur.
Penurunan Nilai Piutang Usaha Impairment of Trade Receivables
Penyisihan penurunan nilai atas piutang usaha dibuat Provision for impairment of trade receivables are made
ketika Perusahaan tidak mengharapkan untuk menagih when the Company does not expect to collect all
seluruh jumlah piutang yang jatuh tempo. Penyisihan receivables amount that due. The provision for
penurunan nilai ditentukan dengan mengelompokkan impairment is determined by grouping customers with
pelanggan yang memiliki karakteristik risiko yang serupa similar risk characteristics and collectively or individually
dan menilainya baik secara kolektif ataupun individual assessing them for likelihood of default. The provision
terhadap kemungkinan gagal bayar. Penyisihan tersebut reflects lifetime expected credit losses as a possible
mencerminkan kerugian kredit ekspektasian sepanjang default events over the expected life of the trade
umurnya yang merupakan kemungkinan peristiwa gagal receivables, weighted by the probability of that default
bayar selama perkiraan umur piutang usaha, yang diukur occurring.
dengan rata-rata tertimbang dari kemungkinan terjadinya
gagal bayar tersebut.
Pertimbangan dan estimasi diterapkan dalam Judgment and estimation have been applied in
menentukan tingkat penyisihan kerugian kredit determining the level of provision for expected credit
ekspektasian dengan memperhitungkan karakteristik losses, taking into account the credit risk characteristics
risiko kredit pelanggan dan kemungkinan terjadinya of customers and the likelihood of recovery assessed on a
pemulihan yang dinilai secara gabungan, kolektif ataupun combination of collective and individual basis as relevant.
individual, sepanjang relevan. Meskipun jumlah While the provision amount for impairment is considered
penyisihan penurunan nilai telah dianggap tepat, namun appropriate, changes in estimation basis or in future
perubahan basis estimasi atau kondisi ekonomi makro macroeconomic conditions could lead to a change in the
masa depan dapat mengakibatkan perubahan tingkat level of provision for impairment and the impact is
penyisihan penurunan nilai dan dampaknya dibebankan charged to profit or loss. The carrying amount of trade
pada laba rugi. Jumlah tercatat piutang usaha pada receivables as of May 31, 2024, December 31, 2023
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 and 2022 amounted to Rp 121,035,655,684,
masing-masing adalah sebesar Rp 121.035.655.684, Rp 152,869,247,257 and Rp 104,637,442,081,
Rp 152.869.247.257 dan Rp 104.637.442.081 respectively (Note 6).
(Catatan 6).
Penyusutan Aset Tetap Depreciation of Fixed Assets
Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode Fixed assets are depreciated using the straight-line
garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis method over the estimated useful lives of the assets
dari aset yang bersangkutan yang berkisar antara within 4 to 20 years, a common live expectancy. Changes
4 hingga 20 tahun, suatu kisaran yang umumnya in the expected level of usage and technological
diperkirakan. Perubahan dalam pola pemakaian dan development could impact the estimated useful lives
tingkat perkembangan teknologi dapat memengaruhi and residual values of fixed assets and therefore
masa manfaat ekonomis serta nilai residu dari aset future depreciation charges could be revised. The
tetap dan karenanya biaya penyusutan masa depan carrying amount of fixed assets as of May 31, 2024,
memiliki kemungkinan untuk direvisi. Jumlah tercatat December 31, 2023 and 2022 amounted to
aset tetap pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember Rp 594,947,911,281, Rp 586,702,537,609 and
2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 411,621,490,185, respectively (Note 12).
Rp 594.947.911.281, Rp 586.702.537.609 dan
Rp 411.621.490.185 (Catatan 12).
253
Page 278
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND
SIGNIFIKAN (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
Asumsi dan Sumber Estimasi Ketidakpastian (Lanjutan) Assumption and Key Sources of Estimation Uncertainty
(Continued)
Liabilitas Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits Liabilities
Penentuan liabilitas dan beban imbalan pascakerja Determination of the Company’s liability and post-
Perusahaan bergantung pada pemilihan asumsi aktuarial employment benefits expense is dependent on its
yang digunakan. Asumsi tersebut termasuk antara lain, selection of certain actuarial assumptions. Those
tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat assumptions include, among others, the discount rate,
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, annual increase salary rate, annual employee resignation
umur pensiun dan tingkat kematian. Hasil aktual yang rate, disability rate, normal pension age and mortality
berbeda dari asumsi yang ditetapkan sebelumnya, rights. Actual results that differ from the prior
diperlakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi assumptions accounted for in accordance with the
sebagaimana diuraikan dalam Catatan 2j atas laporan accounting policies as described in Note 2j to financial
keuangan. statements.
Meskipun Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi pada Although the Company believes that the assumptions at
tanggal pelaporan tersebut wajar dan telah sesuai, the reporting date were reasonable and appropriate,
perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan significant differences in actual results or significant
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Perusahaan changes in assumptions may materially affect the
dapat memengaruhi secara material liabilitas dan Company’s liabilities and post-employment benefits
beban imbalan pascakerja. Jumlah tercatat liabilitas expense. The carrying amount of post-employment
imbalan pascakerja pada tanggal 31 Mei 2024, benefits liabilities as of May 31, 2024, December 31,
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah 2023 and 2022 amounted to Rp 4,565,729,804,
sebesar Rp 4.565.729.804, Rp 1.736.685.791 dan Rp 1,736,685,791 and Rp 1,396,511,626, respectively
Rp 1.396.511.626 (Catatan 21). (Note 21).
Perpajakan Taxation
Perusahaan selaku wajib pajak menghitung liabilitas The Company as a taxpayer calculate its tax obligation by
perpajakannya secara self assessment berdasarkan pada self-assessment refers to current tax regulations. Tax
peraturan yang berlaku. Perhitungan pajak dianggap calculation is considered correct to the extent there is no
benar selama belum terdapat ketetapan dari Direktorat tax assessment letter from the Directorate General of Tax
Jenderal Pajak atas jumlah pajak yang terutang atau for the tax reported amount or within five (5) years
ketika sampai dengan jangka waktu lima (5) tahun (masa (maximum elapse tax period) there is no tax assessment
kedaluwarsa pajak) tidak terdapat ketetapan pajak yang letter issued. The difference in the tax liabilities might
diterbitkan. Perbedaan jumlah pajak yang terutang dapat arise from tax audit, new tax evidence and different
disebabkan oleh beberapa hal seperti pemeriksaan pajak, interpretations of certain tax regulations between
penemuan bukti-bukti pajak baru dan perbedaan management and the tax officer. Any differences
interpretasi antara manajemen dan pejabat kantor pajak between the actual result and the carrying amount
terhadap peraturan pajak tertentu. Perbedaan hasil could affect the amount of deferred tax assets, tax
aktual dan jumlah tercatat tersebut dapat memengaruhi obligations and tax expenses. The carrying amount of tax
jumlah aset pajak tangguhan, utang pajak dan beban payables as of May 31, 2024, December 31, 2023 and
pajak. Saldo utang pajak pada tanggal 31 Mei 2024, 2022 are Rp 3,320,844,832, Rp 2,290,677,837 and
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah Rp 2,958,612,614, respectively (Note 16a).
sebesar Rp 3.320.844.832, Rp 2.290.677.837 dan
Rp 2.958.612.614 (Catatan 16a).
254
Page 279
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN BANK 4. CASH ON HAND AND IN BANKS
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Kas - Rupiah 756.649.865 2.523.203.453 739.100.403 Cash on hand - Rupiah
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank CIMB Niaga Tbk 49.521.632.233 51.108.571.666 21.360.450.977 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 2.015.212.079 3.132.081.806 15.112.824.057 (Persero) Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 705.285.079 1.566.672.966 1.757.598.006 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk 250.771.146 900.008 - Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 222.564.320 222.637.270 222.748.712 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 213.851.681 211.216.528 210.732.112 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Commenwealth 35.884.434 35.934.465 1.643.528.968 PT Bank Commenwealth
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 1.875.993 2.000.993 1.056.619.930 Indonesia Tbk
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank CIMB Niaga Tbk 169.894.234 161.503.720 185.255.335 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Yen Jepang Japanese Yen
PT Bank CIMB Niaga Tbk 126.275.891 133.885.996 144.460.140 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Yuan Tiongkok Chinese Yuan
PT Bank CIMB Niaga Tbk 6.473.343 6.587.162 7.912.287 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Dolar Singapura Singapore Dollar
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4.931.031 5.388.994 6.299.906 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Subjumlah 53.274.651.464 56.587.381.574 41.708.430.430 Sub-total
Jumlah 54.031.301.329 59.110.585.027 42.447.530.833 Total
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, tidak terdapat saldo kas dan bank yang there is neither cash on hand and in banks placed with
ditempatkan pada pihak berelasi ataupun yang related parties nor used as collateral nor restricted for
digunakan sebagai jaminan ataupun dibatasi use.
penggunaannya.
5. DEPOSITO BERJANGKA 5. TIME DEPOSITS
Pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, akun As of May 31, 2024 and December 31, 2023, this
ini seluruhnya merupakan penempatan deposito dalam account entirely represents deposit placements in Rupiah
mata uang Rupiah pada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Currency in PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Tingkat suku bunga rata-rata deposito per tahun untuk The average interest rate on deposits per year for the
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan period ended May 31, 2024 and December 31, 2023 is
31 Desember 2023 adalah masing-masing sebesar 3%. 3%, respectively.
255
Page 280
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - PIHAK KETIGA 6. TRADE RECEIVABLES - THIRD PARTIES
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
PT Indah Kiat Pulp & PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk 33.321.857.015 49.531.099.932 44.311.169.206 Paper Tbk
PT Oki Pulp & Paper Mills 16.613.660.864 31.103.971.463 6.771.047.024 PT Oki Pulp & Paper Mills
PT Pindo Deli Pulp & PT Pindo Deli Pulp &
Paper Mills 8.268.439.062 13.746.976.371 2.594.119.835 Paper Mills
PT Kaldu Sari Nabati PT Kaldu Sari Nabati
Indonesia 7.915.977.405 3.348.038.062 - Indonesia
PT Lontar Papyrus Pulp & PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry 5.176.557.024 4.747.292.085 2.658.754.016 Paper Industry
PT Aspex Kumbong 3.548.670.000 3.063.600.000 1.984.680.000 PT Aspex Kumbong
PT Bekaert Indonesia 3.352.166.589 2.396.014.414 3.478.527.992 PT Bekaert Indonesia
PT Cipta Mortar Utama 3.134.084.457 1.709.068.270 466.519.279 PT Cipta Mortar Utama
PT Cemindo Gemilang Tbk 2.466.420.000 432.900.000 PT Cemindo Gemilang Tbk
PT Udifa Jaya Maulana 2.245.530.000 2.245.530.000 2.322.675.000 PT Udifa Jaya Maulana
PT The Univenus 2.183.367.037 2.691.852.482 5.007.509.832 PT The Univenus
PT Heinz ABC Indonesia 1.805.304.000 2.248.601.000 1.156.550.000 PT Heinz ABC Indonesia
PT Indolakto 1.743.060.334 1.170.466.834 2.570.341.834 PT Indolakto
PT Indofood CBP Sukses PT Indofood CBP Sukses
Makmur Tbk 1.735.477.844 367.770.643 352.363.343 Makmur Tbk
PT Pabrik Kertas Tjiwi PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk 1.541.110.236 11.826.944.125 13.324.095.828 Kimia Tbk
PT LG Electronics PT LG Electronics
Indonesia 1.468.662.406 1.505.768.912 1.063.636.092 Indonesia
PT Supernova Flexible PT Supernova Flexible
Packaging 1.191.899.610 749.749.500 1.292.520.164 Packaging
PT Amerta Indah Otsuka 1.148.716.800 - PT Amerta Indah Otsuka
PT Sugity Creatives 1.136.196.000 - 132.563.220 PT Sugity Creatives
PT Indo Bharat Rayon 965.052.505 2.077.531.227 - PT Indo Bharat Rayon
PT Surya Rengo PT Surya Rengo
Containers 613.386.000 1.057.053.000 389.166.000 Containers
PT Detpak Indonesia - - 1.742.948.260 PT Detpak Indonesia
Lain-lain (di bawah Others
Rp 1.000.000.000) 23.739.260.375 20.866.692.638 16.743.170.382 (below Rp 1,000,000,000)
Jumlah 125.314.855.563 156.886.920.958 108.362.357.307 Total
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment
piutang usaha ( 4.279.199.879) ( 4.017.673.701) ( 3.724.915.226 ) of trade receivables
Neto 121.035.655.684 152.869.247.257 104.637.442.081 Net
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, seluruh piutang usaha atas sewa forklift dalam all trade receivables from forklift rental are in Rupiah
mata uang Rupiah. currency.
256
Page 281
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - PIHAK KETIGA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES - THIRD PARTIES (Continued)
Rincian saldo piutang usaha berdasarkan umur piutang Details of trade receivables based on aging schedules are
nilainya adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Belum jatuh tempo dan tidak
mengalami penurunan nilai 2.391.571.429 6.082.240.651 2.275.923.138 Neither overdue nor impaired
Telah jatuh tempo namun
tidak mengalami
penurunan nilai Overdue but not impaired
1 - 30 hari 31.410.589.872 36.883.157.926 41.757.218.587 1 - 30 days
31 - 60 hari 24.092.369.933 38.457.011.829 16.865.686.781 31 - 60 days
Lebih dari 60 hari 63.141.124.450 71.446.836.851 43.738.613.575 More than 60 days
Jatuh tempo dan mengalami
penurunan nilai 4.279.199.879 4.017.673.701 3.724.915.226 Overdue and impaired
Jumlah 125.314.855.563 156.886.920.958 108.362.357.307 Total
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment
piutang usaha ( 4.279.199.879 ) ( 4.017.673.701) ( 3.724.915.226 ) of trade receivables
Neto 121.035.655.684 152.869.247.257 104.637.442.081 Net
Cadangan kerugiaan penurunan nilai piutang usaha Allowance for impairment loss of trade receivables
dihitung secara kolektif berdasarkan pengalaman dan computed collectively based on experience and historical
data historis di masa lalu. Penurunan nilai tersebut untuk data. The purpose of impairment is to adjust the carrying
menyesuaikan jumlah tercatat piutang usaha atas amount of trade receivables for possible loss arising from
kemungkinan kerugian yang timbul dari piutang tersebut. the receivables.
Mutasi cadangan penurunan nilai piutang usaha adalah The movement of the allowance for the impairment of
sebagai berikut: trade receivables is as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Saldo awal 4.017.673.701 3.724.915.226 2.363.749.248 Beginning balance
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment of
piutang usaha (Catatan 28) 261.526.178 3.675.006.447 1.361.165.978 trade receivables (Note 28)
Penghapusan cadangan Allowance for impairment
kerugian penurunan nilai loss written-off on
piutang usaha - ( 3.382.247.972) - trade receivables
Saldo Akhir 4.279.199.879 4.017.673.701 3.724.915.226 Ending Balance
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah cadangan untuk Management believes that such allowance for impairment
penurunan nilai piutang usaha tersebut cukup memadai of trade receivables is adequate to cover possible losses
untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul dari that might arise from the uncollectible accounts.
piutang yang tidak tertagih.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, piutang usaha dijaminkan atas utang bank yang trade receivables were pledged as collateral for bank
diperoleh Perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia loans obtained by the Company from PT Bank Rakyat
(Persero) Tbk (Catatan 14). Indonesia (Persero) Tbk (Note 14).
7. PIUTANG LAIN-LAIN - PIHAK KETIGA 7. OTHER RECEIVABLES - THIRD PARTIES
Pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, akun As of May 31, 2024 and December 31, 2023 this account
ini seluruhnya merupakan transaksi pinjaman karyawan. entirely represents employee loan transactions. The loan
Pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tanpa is interest-free, unsecured and repayable within 12
jaminan serta dilunasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) (twelve) months.
bulan.
257
Page 282
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, this
2022, akun ini seluruhnya merupakan persediaan suku account entirely consists of spare parts used for the
cadang forklift yang digunakan untuk kegiatan utama Company’s main activities.
Perusahaan.
Biaya persediaan yang diakui sebagai bagian dari Cost of inventories which is recognized as part of
beban pokok pendapatan untuk periode 5 bulan yang cost of revenues for the five-month periods ended
berakhir 31 Mei 2024 dan 2023, serta untuk tahun- May 31, 2024 and 2023, and for the years
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 ended December 31, 2023 and 2022 amounted
masing-masing adalah sebesar Rp 7.318.893.753 to Rp 7,318,893,753 and Rp 9,350,699,378,
dan Rp 9.350.699.378, Rp 18.239.138.526 dan Rp 18,239,138,526 and Rp 20,899,964,253,
Rp 20.899.964.253 (Catatan 25). respectively (Note 25).
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah tercatat Management believes that the carrying amount of
persediaan tidak melampaui nilai realisasi netonya inventories has not exceeded their net realizable value
sehingga tidak diperlukan cadangan kerugian penurunan therefore allowance for impairment loss of inventories
nilai atas persediaan. was not provided.
9. ASET KEUANGAN LANCAR LAINNYA 9. OTHER CURRENT FINANCIAL ASSETS
31 Mei/May 31, 2024 31 Desember/December 31, 2022
Nilai tercatat/ Nilai tercatat/
Nilai wajar/ Nilai wajar/
Nilai nominal/ Carrying amount/ Nilai nominal/ Carrying amount/
Nominal amount Fair value Nominal amount Fair value
Investasi reksa dana
yang diukur pada Investment in mutual
nilai wajar melalui funds at fair value
laba rugi profit or loss
Panin Dana Panin Dana
Pendapatan Berkala 15.019.045.094 14.923.842.722 10.500.000.000 10.500.000.000 Pendapatan Berkala
Panin Dana Liquid 384.616 410.214 - - Panin Dana Liquid
Jumlah 15.019.429.710 14.924.252.936 10.500.000.000 10.500.000.000 Total
Mutasi aset keuangan lancar lainnya adalah sebagai The movement of the other current financial assets is as
berikut: follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Saldo awal - 5.000.000.000 - Beginning balance
Penambahan 15.019.429.710 5.500.000.000 5.000.000.000 Placement
Pencairan - ( 10.500.000.000) - Redemption
Perubahan nilai
wajar (Catatan 28) ( 95.176.774 ) - - Changes in fair value (Note 28)
Saldo akhir 14.924.252.936 - 5.000.000.000 Ending balance
Pada tahun 2024, Perusahaan melakukan penempatan In 2024, the Company made a mutual fund investment
investasi reksa dana yang dilakukan pada bulan Maret placement in March 2024. Meanwhile, in 2022, the
2024. Sedangkan, pada tahun 2022, penempatan mutual fund investment placement was made in several
investasi reksa dana dilakukan pada beberapa bulan months between January 2022 up to November 2022.
antara Januari 2022 sampai dengan November 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan tidak On December 31, 2023, the Company did not have other
memiliki aset keuangan lancar lainnya. current financial assets.
Perusahaan mengakui kerugian yang belum direalisasi The Company recognized an unrealized loss of
sebesar Rp 95.176.774 dari perubahan nilai wajar Rp 95,176,774 from changes in the fair value of mutual
reksa dana sebagai bagian dari akun “Pendapatan (beban) funds as part of the “Other operating income (expenses)”
usaha lain-lain” pada laba rugi (Catatan 28). account in profit or loss (Note 28).
258
Page 283
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET KEUANGAN LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 9. OTHER CURRENT FINANCIAL ASSETS (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2022, tidak As of May 31, 2024 and December 31, 2022, there were
terdapat aset keuangan lancar lainnya yang dijadikan no other current financial assets pledged as collateral.
jaminan.
10. INVESTASI PADA OBLIGASI 10. INVESTMENT IN BONDS
Rincian portofolio efek dimilki hingga jatuh tempo yang The details of investments in securities held-to-maturities
seluruhnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi which are entirely measured at their amortized cost are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Mei 2024/May 31, 2024
Tingkat
Bunga/
Interest Jatuh Tempo/ Nilai Nominal/ Biaya Perolehan/ Nilai Tercatat/
Rate Maturity Date Nominal Value Acquisition Cost Carrying Value
Pihak ketiga Third parties
Obligasi PT Indah Kiat Bond of PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk 11 Juli 2026/ Pulp & Paper Tbk
INKP04BCN1 10,25% July 11, 2026 3.000.000.000 3.090.000.000 3.082.864.200 INKP04BCN1
Obligasi PT Indah Kiat Bond of PT Indah Kiat
Pulp & Paper, Tbk 25 Agustus 2028/ Pulp & Paper, Tbk
INKP04CCN2 10,75% August 25, 2028 2.000.000.000 2.090.000.000 2.086.910.029 INKP04CCN2
Obligasi PT Chandra Asri 26 Agustus 2025/ Bond of PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk 8,7% August 26, 2025 2.000.000.000 2.032.000.000 2.026.728.747 Petrochemical Tbk
Jumlah 7.000.000.000 7.212.000.000 7.196.502.976 Total
11. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP 11. ADVANCE FOR PURCHASE OF FIXED ASSETS
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
BSL New Energy BSL New Energy
(Hongkong) Co., Limited 5.000.000.000 9.749.920.270 3.168.173.866 (Hongkong) Co., Limited
PT Eurotrucks Mekanika Prima 1.411.020.000 1.069.000.000 362.500.000 PT Eurotrucks Mekanika Prima
PT Daya Kencanasia 1.349.249.249 - - PT Daya Kencanasia
Anhui Heli Industrial Anhui Heli Industrial
Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd 540.495.029 491.372.817 - Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd
Heli Southeast Asia Co., Ltd 327.021.662 - - Heli Southeast Asia Co., Ltd
PT Traktor Nusantara 126.671.822 183.265.752 100.000.000 PT Traktor Nusantara
Shenzhen Waytronic Security Shenzhen Waytronic Security
Technology Co. Ltd 83.041.297 236.570.117 - Technology Co. Ltd
Kunshan Hanzhi Logistics Kunshan Hanzhi Logistics
Equipment Co. Ltd - 222.065.759 - Equipment Co. Ltd
PT Jaya Trade Indonesia - 130.000.000 130.000.000 PT Jaya Trade Indonesia
PT Hasta Putera Perkasa - 114.629.710 320.171.158 PT Hasta Putera Perkasa
Lain-lain (di bawah
Rp 100.000.000) 229.811.080 171.018.467 13.000.000 Others (below Rp 100,000,000)
Jumlah 9.067.310.139 12.367.842.892 4.093.845.024 Total
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, this
2022, akun ini seluruhnya merupakan uang muka atas account entirely represents advances of purchase of
pembelian forklift, peralatan forklift, dan pemesanan forklift, forklift equipments, and land plot order, with third
kaveling tanah, dengan pihak ketiga. parties.
259
Page 284
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP (Lanjutan) 11. ADVANCE FOR PURCHASE OF FIXED ASSETS (Continued)
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal For the five-month period ended May 31, 2024 and for
31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada the years ended December 31, 2023 and 2022, the
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, mutasi movements in advance payments for the purchase of
uang muka pembelian aset tetap adalah sebagai berikut: fixed assets are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Saldo awal 12.367.842.892 4.093.845.024 573.812.364 Beginning balance
Penambahan 9.067.310.139 8.273.997.868 3.520.032.660 Addition
Reklasifikasi ke aset tetap Reclassifiation to fixed assets
(Catatan 12) ( 12.367.842.892 ) - - (Note 12)
Saldo akhir 9.067.310.139 12.367.842.892 4.093.845.024 Ending balance
PT Daya Kencanasia PT Daya Kencanasia
Perusahaan melakukan pemesanan kaveling tanah The Company orders plots based on land plot order letter
berdasarkan surat pemesanan kaveling No. 015/MKT/AIH/IV/2024 dated April 4, 2024, located
No. 015/MKT/AIH/IV/2024 tanggal 4 April 2024 yang at Block A2 No. 1, 2, and 3, Artha Industrial Hill Sector,
berlokasi di Blok A2 No. 1, 2, dan 3, Kawasan Artha with a land area of 8,000 m2.
Industrial Hill dengan luas tanah 8.000 m2.
12. ASET TETAP 12. FIXED ASSETS
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 23.391.370.000 - - 23.391.370.000 Land
Bangunan 11.564.050.269 - - 11.564.050.269 Buildings
Peralatan dan Furnitures and
perabot kantor 1.237.239.537 58.408.800 - 1.295.648.337 office equipment
Kendaraan 15.441.024.717 - 1.258.727.273 14.182.297.444 Vehicles
Forklift 1.014.725.083.258 45.801.219.544 4.706.009.154 1.055.820.293.648 Forklift
Peralatan forklift 236.211.546.301 14.488.799.513 82.113.059 250.618.232.755 Forklift equipment
Aset dalam Construction in
penyelesaian 8.000.000.000 - - 8.000.000.000 progress
Jumlah Biaya Perolehan 1.310.570.314.082 60.348.427.857 6.046.849.486 1.364.871.892.453 Total Acquisition Cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Bangunan 3.519.917.784 256.430.891 - 3.776.348.675 Machine
Peralatan dan Furnitures and
perabot kantor 1.038.456.649 48.168.126 - 1.086.624.775 office equipment
Kendaraan 10.286.521.815 430.883.626 1.232.893.940 9.484.511.501 Vehicles
Forklift 571.878.492.011 34.699.185.528 240.439.525 606.337.238.014 Forklift
Peralatan forklift 137.144.388.214 12.096.580.682 1.710.689 149.239.258.207 Forklift equipment
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 723.867.776.473 47.531.248.853 1.475.044.154 769.923.981.172 Depreciation
Nilai Buku 586.702.537.609 594.947.911.281 Net Book Value
260
Page 285
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 23.391.370.000 - - 23.391.370.000 Land
Bangunan 11.564.050.269 - - 11.564.050.269 Buildings
Peralatan dan Furnitures and
perabot kantor 1.196.146.287 41.093.250 - 1.237.239.537 office equipment
Kendaraan 11.313.515.909 4.127.508.808 - 15.441.024.717 Vehicles
Forklift 828.828.976.123 188.616.972.398 2.720.865.263 1.014.725.083.258 Forklift
Peralatan forklift 164.424.376.165 71.787.170.136 - 236.211.546.301 Forklift equipment
Aset dalam Construction in
penyelesaian 5.000.000.000 3.000.000.000 - 8.000.000.000 progress
Jumlah Biaya Perolehan 1.045.718.434.753 267.572.744.592 2.720.865.263 1.310.570.314.082 Total Acquisition Cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Bangunan 2.904.483.646 615.434.138 - 3.519.917.784 Machine
Peralatan dan Furnitures and
perabot kantor 913.581.618 124.875.031 - 1.038.456.649 office equipment
Kendaraan 9.613.462.338 673.059.477 - 10.286.521.815 Vehicles
Forklift 507.363.070.151 65.242.534.977 727.113.117 571.878.492.011 Forklift
Peralatan forklift 113.302.346.815 23.842.041.399 - 137.144.388.214 Forklift equipment
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 634.096.944.568 90.497.945.022 727.113.117 723.867.776.473 Depreciation
Nilai Buku 411.621.490.185 586.702.537.609 Net Book Value
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 23.391.370.000 - - 23.391.370.000 Land
Bangunan 11.564.050.269 - - 11.564.050.269 Buildings
Peralatan dan Furnitures and
perabot kantor 929.137.287 267.009.000 - 1.196.146.287 office equipment
Kendaraan 11.278.515.909 35.000.000 - 11.313.515.909 Vehicles
Forklift 745.939.407.624 83.519.138.499 629.570.000 828.828.976.123 Forklift
Peralatan forklift 144.468.090.729 20.140.908.436 184.623.000 164.424.376.165 Forklift equipment
Aset dalam Construction in
penyelesaian - 5.000.000.000 - 5.000.000.000 progress
Jumlah Biaya Perolehan 937.570.571.818 108.962.055.935 814.193.000 1.045.718.434.753 Total Acquisition Cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Bangunan 2.289.049.508 615.434.138 - 2.904.483.646 Machine
Peralatan dan Furnitures and
perabot kantor 804.290.447 109.291.171 - 913.581.618 office equipment
Kendaraan 9.008.796.306 604.666.032 - 9.613.462.338 Vehicles
Forklift 454.670.072.991 53.269.980.702 576.983.542 507.363.070.151 Forklift
Peralatan forklift 96.895.013.859 16.432.333.987 25.001.031 113.302.346.815 Forklift equipment
Jumlah Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 563.667.223.111 71.031.706.030 601.984.573 634.096.944.568 Depreciation
Nilai Buku 373.903.348.707 411.621.490.185 Net Book Value
261
Page 286
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
a. Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal a. For the five-month periods ended May 31, 2024 and
31 Mei 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun 2023 and for the years ended December 31, 2023
yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, beban and 2022, depreciation expenses were allocated as
penyusutan dialokasikan sebagai berikut: follows:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Beban pokok pendapatan Cost of revenues
(Catatan 25) 46.795.766.210 31.457.326.503 89.084.576.376 69.702.314.689 (Note 25)
Beban umum dan General and
administrasi administrative
(Catatan 27) 735.482.643 540.482.675 1.413.368.646 1.329.391.341 expenses (Note 27)
Jumlah 47.531.248.853 31.997.809.178 90.497.945.022 71.031.706.030 Total
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal For the five-month periods ended May 31, 2024 and
31 Mei 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun 2023 and for the years ended December 31, 2023
yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, and 2022, the computations of gain on sale of fixed
perhitungan laba penjualan aset tetap selama tahun assets during the year are as follows:
berjalan adalah sebagai berikut:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Hasil penerimaan
dari penjualan 7.056.180.190 - 3.034.245.455 1.006.033.700 Proceeds from sale
Nilai buku 4.571.805.332 - 1.993.752.146 212.208.427 Net book value
Laba Penjualan Aset Gain on Sales of Fixed
Tetap (Catatan 28) 2.484.374.858 - 1.040.493.309 793.825.273 Assets (Note 28)
b. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan b. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and
2022, bangunan, kendaraan serta forklift, dan 2022, building, vehicles, forklift, and forklift
peralatan forklift dengan nilai masing-masing sebesar equipment amounted to Rp 124,385,247,220,
Rp 124.385.247.220, Rp 135.234.623.919 dan Rp 135,234,623,919 and Rp 99,434,101,002,
Rp 99.434.101.002 telah diasuransikan terhadap respectively, were insured against fire, theft and
risiko kebakaran, pencurian dan risiko lainnya other risks under blanket policies amounted to
dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp 199,485,128,686, Rp 397,663,428,766 and
Rp 199.485.128.686, Rp 397.663.428.766 dan Rp 157,818,858,597, respectively. Management
Rp 157.818.858.597. Manajemen berpendapat believes that the sum insured is adequate to cover
bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk possible losses on the insured fixed assets.
menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang
dipertanggungkan.
262
Page 287
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
c. Untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal c. For the five-month period ended May 31, 2024 and
31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada for the years ended December 31, 2023 and 2022,
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, the details of the acquisition of fixed assets are as
rincian perolehan aset tetap adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Pembayaran kas 47.980.584.965 229.665.598.447 33.948.290.565 Cash paid
Reklasifikasi dari
uang muka pembelian Reclassification from advance
aset tetap for purchase of fixed assets
(Catatan 11 dan 35) 12.367.842.892 - - (Notes 11 and 35)
Penambahan dari utang Addition from consumer
pembiayaan konsumen finance payables
(Catatan 20 dan 35) - 37.907.146.145 75.013.765.370 (Notes 20 and 35)
Jumlah 60.348.427.857 267.572.744.592 108.962.055.935 Total
d. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan d. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, Perusahaan memiliki beberapa bidang tanah the Company has several plots of land based on the
berdasarakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sales and Purchase Agreement (PPJB) agreement
antara Perusahaan dengan PT Lippo Cikarang Tbk, between the Company and PT Lippo Cikarang Tbk,
yang berlokasi di Jl. Kenari Utara II Blok C, Cikarang located at Jl. Kenari Utara II Block C, Cikarang and Jl.
dan Jl. Kenari Jaya Blok C2, Cikarang masing-masing Kenari Jaya Block C2, Cikarang, with an area of
seluas 5.600 m2 dan 3.018 m2 (Catatan 18). Jumlah 5,600 m2 and 3,018 m2, respectively (Note 18).
harga perolehan atas PPJB tersebut adalah sebesar The total acquisition cost for the PPJB is
Rp 19.185.950.000. Rp 19,185,950,000.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Based on Borrow-to-Use Agreement (SPPPT),
(SPPPT), Perusahaan memperoleh persetujuan dari the Company obtained approval from Hadi Suhermin,
Hadi Suhermin, pemegang saham, untuk shareholder, to use several plots of borrow-to-use
menggunakan beberapa bidang tanah pinjam-pakai, land, where the borrow-to-use period is 30 years, the
dimana jangka waktu pinjam-pakai tersebut selama followings are the details of such SPPPT:
30 tahun, berikut adalah rincian atas SPPPT tersebut:
Lokasi/ Luas area/ Nomor Sertifikat/ Harga Perolehan/
Location Area size Certificate Number Acquisition Cost
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Guna
dengan Hadi Suhermin/ Bangunan/Building
SPPT agreement between Jl. Kawasan Industri Mitra, use certificate
The Company and Hadi Parungmulya, Ciampel, No. 01667 a.n./of
Suhermin Karawang 2.560 m2 Hadi Suhermin Rp 3.095.420.000
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Milik/
dengan Hadi Suhermin/ Freehold title
SPPT agreement between certificate
The Company and Hadi No. 174 a.n./of
Suhermin Cimahi, Sukamahi 2.775 m2 Hadi Suhermin Rp 900.000.000
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Milik/
dengan Hadi Suhermin/ Freehold title
SPPT agreement between certificate
The Company and Hadi No. 778 a.n./of
Suhermin Cimahi, Sukamahi 233 m2 Hadi Suhermin Rp 210.000.000
Jumlah/Total 5.568 m2 Rp 4.205.420.000
Berdasarkan perjanjian diatas Perusahaan memiliki Based on the agreement, the Company owns
tanah seluas 14.186 m2, di mana tanah seluas 14,186 m2 of land, of which 5,568 m2 is land under
5.568 m2 merupakan tanah atas nama Hadi the name of Hadi Suhermin, shareholder.
Suhermin, pemegang saham.
Selanjutnya, tanah atas nama Hadi Suhermin, Furthermore, the land under the name of Hadi
pemegang saham, yang sebelumnya diakui Suhermin, shareholder, which was previously
berdasarkan SPPPT akan dilakukan penghibahan recognized based on the SPPPT will be granted to the
kepada Perusahaan (Catatan 37). Sampai dengan Company (Note 37). As of the date of issuance of the
tanggal penerbitan Laporan Keuangan, penghibahan Financial Statements, the granting is still in process.
tersebut masih dalam proses.
263
Page 288
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Aset tetap berupa bangunan dengan harga perolehan Fixed assets in the form of buildings with an
sebesar Rp 11.564.050.269 dibangun diatas tanah acquisition cost of Rp 11,564,050,269 were built on
pinjam pakai berdasarkan SPPPT dengan pemegang land borrowed for use based on the SPPPT with
saham, dimana jangka waktu pinjam pakai tersebut shareholders, where the borrowing period is 30 years,
selama 30 tahun, berikut adalah rincian atas SPPPT with the following details:
tersebut:
Lokasi/ Luas area/ Nomor Sertifikat/ Harga Perolehan/
Location Area size Certificate Number Acquisition Cost
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Milik/
dengan Hadi Suhermin/ Freehold title
SPPT agreement between certificate
The Company and Hadi Jl. Raya Cikarang Cibarusah, No. 632 a.n./of
Suhermin Cikarang Selatan 500 m2 Hadi Suhermin -
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Milik/
dengan Lucy Irawaty Lie/ Freehold title
SPPT agreement between certificate
The Company and Lucy No. 01501 a.n./of
Irawaty Lie Jl. Gemalapik, Cikarang Selatan 1.253 m2 Lucy Irawaty Lie -
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Milik/
dengan Hadi Suhermin/ Freehold title
SPPT agreement between certificate
The Company and Hadi No. 01502 a.n./of
Suhermin Jl. Gemalapik, Cikarang Selatan 1.735 m2 Hadi Suhermin -
SPPPT antara Perusahaan Sertifikat Hak Milik/
dengan Hadi Suhermin/ Freehold title
SPPT agreement between certificate
The Company and Hadi No. 01505 a.n./of
Suhermin Jl. Gemalapik, Cikarang Selatan 2.031 m2 Hadi Suhermin -
Berdasarkan perjanjian diatas, Perusahaan tidak Based on the agreement above, the Company does
melakukan pembayaran atas harga perolehan tanah not make payments for the acquisition cost of land or
ataupun sewa atas tanah terkait dengan tanah yang rent for land related to land used by the Company to
digunakan oleh Perusahaan untuk mendirikan construct buildings in the form of offices, workshops
bangunan berupa kantor, workshop dan showroom. and showrooms.
e. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan e. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, jumlah tercatat bruto aset tetap yang telah the gross carrying amount of fixed assets that fully
disusutkan penuh namun masih digunakan masing- depreciated but still used in the operation amounted
masing adalah sebesar Rp 486.357.103.832, to Rp 486,357,103,832, Rp 487,763,318,468 and
Rp 487.763.318.468 dan Rp 411.499.397.084. Rp 411,499,397,084, respectively.
f. Aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Mei 2024, f. Assets in progress as of May 31, 2024, December
31 Desember 2023 dan 2022 meliputi bangunan 31, 2023 and 2022 include buildings and
dan infrastruktur yang berlokasi di Cikarang. Pada infrastructure located in Cikarang. As of May 31,
tanggal 31 Mei 2024, persentase aset dalam 2024, the percentage of construction in progress is
penyelesaian tersebut adalah sebesar 71% dari 71% from total contract amount with an estimated
jumlah nilai kontrak dengan estimasi penyelesaian completion in early 2025.
pada awal tahun 2025.
Rincian bangunan dan infrastruktur atas aset dalam Details of buildings and infrastructures of the
penyelesaian tersebut, adalah sebagai berikut: construction in progress, are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Bangunan 7.447.911.890 7.447.911.890 4.700.551.400 Buildings
Prasarana 552.088.110 552.088.110 299.448.600 Infrastructures
Jumlah 8.000.000.000 8.000.000.000 5.000.000.000 Total
264
Page 289
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
g. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan g. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, tidak terdapat aset tetap yang tidak digunakan there are no fixed assets that are not temporarily
sementara dan dihentikan dari penggunaan aktif used and discontinued from active usage but not
namun tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk classified as available for sale.
dijual.
h. Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah tercatat dari h. Management believes that the carrying amount of
seluruh aset tetap tersebut dapat dipulihkan dan total fixed assets is recoverable and also there are
tidak terdapat adanya peristiwa atau perubahan no events or changes in circumstances which may
keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan indicate impairment, therefore no provision for
nilai, sehingga tidak diperlukan adanya penyisihan impairment of fixed assets was provided.
penurunan nilai atas aset tetap.
13. BIAYA EMISI DITANGGUHKAN 13. DEFERRED ISSUANCE COST
Pada tanggal 31 Mei 2024, akun ini seluruhnya As of May 31, 2024, this account entirely represents
merupakan biaya untuk penerbitan obligasi. costs for bond issuance.
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK 14. SHORT-TERM BANK LOANS
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 24.537.327.771 24.455.104.531 14.250.238.458 (Persero) Tbk
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 9.764.160.859 9.278.606.574 9.733.700.413 Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 6.599.446.625 6.650.655.665 6.578.331.307 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 3.165.881.734 5.108.429.516 6.953.733.323 PT Bank Pan Indonesia Tbk
Jumlah 44.066.816.989 45.492.796.286 37.516.003.501 Total
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 6 April 2022, Based on Deed No. 18 dated April 6, 2022, the Company
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit Pinjaman obtained a Credit Facility in the form of a Revolving Credit
Rekening Koran (PRK) dari PT Bank Danamon Facility (PRK) from PT Bank Danamon Indonesia Tbk with
Indonesia Tbk dengan jumlah maksimum sebesar a maximum amount of Rp 10,000,000,000 which is
Rp 10.000.000.000 yang digunakan untuk modal kerja. utilized for working capital. The loan period is 12 (twelve)
Jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan dan months and automatically extended continuously by the
diperpanjang secara terus menerus secara otomatis oleh Bank, the interest rate for this loan is 7.5% per annum.
Bank, suku bunga atas pinjaman ini sebesar 7,5% per
tahun.
Fasilitas tersebut dijamin dengan aset tetap berupa The facility is secured by fixed assets in the form of
bangunan yang terletak di Karawang dan Cikarang atas buildings located in Karawang and Cikarang registered
nama Hadi Suhermin, pemegang saham (Direktur), under the name of Hadi Suhermin, shareholder (Director),
dengan rincian sebagai berikut: with the following details:
• Sertifikat Hak Milik No. 625/Sukaresmi atas sebidang • Freehold Title No. 625/Sukaresmi for a plot of land as
tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur described in the Measurement Letter dated
tanggal 31 Agustus 2006, No. 00567/2006, seluas August 31, 2006, No. 00567/2006, covering an area
500m2 yang berlokasi di Desa Sukaresmi, of 500m2 located in Sukaresmi Village, District South
Kec. Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan Cikarang, Bekasi, West Java and is charged a Grade
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) I (First) Mortgage of Rp 6,500,000,000.
sebesar Rp 6.500.000.000.
265
Page 290
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 14. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Lanjutan) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Continued)
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01667/ • Cultivation Rights Title No. 01667/Parungmulya, for a
Parungmulya, atas sebidang tanah sebagaimana plot of land as described in the Measurement Letter
diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Agustus 2014, dated August 20, 2014, No. 00094/Parungmulya/
No. 00094/Parungmulya/2014, seluas 2.560m2 2014, covering an area of 2,560m2 located in
yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra Karawang, the Mitra Karawang Industrial Area, Parungmulya
Desa Parungmulya, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Village, District Ciampel, Kab. Karawang, West Java
Jawa Barat dan dibebankan Hak Tanggungan and is charged a Grade I (First) Mortgage of
Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 6.000.000.000. Rp 6,000,000,000.
Fasilitas tersebut telah diperpanjang berdasarkan Surat This facility has been extended most recently by the
Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas Kredit tanggal Credit Facility Extension Notification Letter dated
20 Mei 2024, dengan mengubah tingkat suku bunga May 20, 2024 by changing the interest rate to 8% per
fasilitas menjadi 8% per tahun serta jatuh tempo sampai annum and will be due on April 6, 2025.
dengan 6 April 2025.
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Notaris No. 15 tanggal 29 Juli 2019 Based on Notarial Deed No. 15 dated July 29, 2019 from
dari Notaris Helmi, S.H., Perusahaan menandatangani Notary Helmi, S.H., the Company signed a loan agreement
perjanjian pinjaman dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk. with PT Bank Pan Indonesia Tbk. The Company obtained a
Perusahaan memperoleh Fasilitas Pinjaman Rekening Current Account Loan Facility (PRK) with a maximum
Koran (PRK) dengan jumlah maksimum sebesar amount of Rp 7,000,000,000 which is utilized for working
Rp 7.000.000.000 yang digunakan untuk modal kerja capital and floating rate for this loan is 9.75% per annum.
dan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun. This credit facility is valid until April 27, 2020.
Fasilitas kredit ini berlaku sampai dengan 27 April 2020.
Fasilitas tersebut telah beberapa kali diperpanjang This facility has been extended several times, most
terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit recently with Amendment No. 019/PK/P/JBK/IV/2024
No. 019/PK/P/JBK/IV/2024 tanggal 26 April 2024 di dated April 26, 2024 where PT Bank Pan Indonesia Tbk
mana PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk mengubah agreed to change the interest rate to 7.5% per year and
tingkat suku bunga menjadi 7,5% per tahun serta provide an extension of the facility until April 27, 2025.
memberikan perpanjangan fasilitas sampai dengan
tanggal 27 April 2025.
Fasilitas kredit atas diikat dengan jaminan serta kondisi This credit facility is secured by the same collateral,
dan persyaratan yang sama seperti halnya utang bank term and conditions as long-term bank loans obtained
jangka panjang yang diperoleh dari bank yang sama from the same bank (Note 19).
(Catatan 19).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 8 Juni 2018, Based on Deed No. 13 dated June 8, 2018, the Company
Perusahaan memperoleh Fasilitas Kredit Modal Kerja obtained PT Purinusa Ekapersada Vendor Bill Working
Tagihan Vendor PT Purinusa Ekapersada dari PT Bank Capital Credit Facility from PT Bank Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan plafon sebesar (Persero) Tbk with a credit limit of Rp 5,000,000,000 and
Rp 5.000.000.000 dan suku bunga sebesar 10,25% per interest rate of 10.25% per annum, which is used for
tahun, yang digunakan membiayai proyek pembangunan financing construction projects and procurement for
konstruksi serta pengadaan barang dan jasa dengan goods and services with PT Purinusa Ekapersada group.
kelompok usaha PT Purinusa Ekapersada.
Fasilitas tersebut telah beberapa kali diperpanjang This facility has been extended several times, most
terakhir dengan Akta Adendum Persetujuan Membuka recently with the Addendum Deed of Approval of
Kredit No. 32 tanggal 28 Maret 2024 dari PT Bank Opening Credit No. 32 dated March 28, 2024 from
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, di mana Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., where the
memperoleh fasilitas kredit dengan rincian sebagai Company obtained a credit facility with the following
berikut: details:
266
Page 291
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 14. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Lanjutan) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Continued)
Fasilitas KMK Tagihan Vendor Purinusa Ekapersada KMK Facility for PT Purinusa Ekapersada Vendor
(Perpanjangan) dengan jumlah maksimum sebesar Bill (Renewal) with a maximum amount of
Rp 25.000.000.000. Jangka waktu pinjaman 12 (dua Rp 25,000,000,000. The loan period is 12 (twelve)
belas) bulan dan suku bunga sebesar 8,25% per tahun. months and the interest rate is 8.25% per annum.
Fasilitas tersebut dijaminkan dengan piutang atas The facility is secured by receivables for the procurement
pengerjaan pengadaan barang dan jasa dari kelompok of goods and services from the PT Purinusa Ekapersada
usaha PT Purinusa Ekapersada (Catatan 6). group (Note 6).
PT Bank CIMB Indonesia Tbk PT Bank CIMB Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 0490/LGL-MSME- Based on Deed No. 0490/LGL-MSME-JKT/SME/PK/CIN/
JKT/SME/PK/CIN/VII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, VII/2017 dated August 15, 2017, the Company signed a
Perusahaan memperoleh Fasilitas Kredit Pinjaman loan agreement with PT Bank CIMB Indonesia Tbk with a
Rekening Koran (RPK) dari PT Bank CIMB Niaga Tbk maximum amount of Rp 7,000,000,000 and an interest
dengan jumlah maksimum sebesar Rp 7.000.000.000 rate of 7.5% per annum.
dan suku bunga sebesar 7,5% per tahun.
Fasilitas tersebut telah beberapa kali diperpanjang This facility has been extended several times, most
terakhir dengan Surat Perubahan ke-10 dan Pernyataan recently with the 10th Amendment Letter and Credit
Kembali Perjanjian Kredit No. 0490/LGL-MSME-JKT/ Agreement Restatement No. 0490/LGL-MSME-JKT/SME/
SME/PK/CIN/VII/2017 tanggal 18 Agustus 2023 dari PK/CIN/VII/2017 dated August 18, 2023 from PT Bank
PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perusahaan memperoleh CIMB Niaga Tbk. The Company obtained credit facilities
fasilitas kredit dengan rincian sebagai berikut: with the following details:
a. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) a. The Current Account Loan (CAL) Facility (Renewal)
(Perpanjangan) dengan jumlah maksimum sebesar with a maximum amount of Rp 7,000,000,000,
Rp 7.000.000.000 yang digunakan untuk modal utilized for working capital. The loan term is until
kerja. Jangka waktu pinjaman sampai dengan August 18, 2024, with an interest rate of 7.5% per
tanggal 18 Agustus 2024 dan suku bunga sebesar annum.
7,5% per tahun.
b. Fasilitas LC/SKBDN Ib Wakalah (Perpanjangan) b. LC/SKBDN Ib Wakalah Facility (Renewal) with a
dengan jumlah maksimum sebesar $AS 208.000 maximum amount of US$ 208,000, utilized for
yang digunakan untuk penerbitan fasilitas LC baru issuing new LC facilities (sight/usance). The loan
(sight/usance). Jangka waktu pinjaman sampai term is until August 18, 2024, with an initial
dengan tanggal 18 Agustus 2024 dengan komisi commission of 0.125% per quarter.
awal sebesar 0,125% per kuartal.
Fasilitas tersebut dijamin dengan rincian sebagai berikut: These facilities are guaranteed with the following details:
• Sertifikat Hak Milik No. 01501/Pasirsari yang • Freehold Title No. 01501/Pasirsari which located in
berlokasi di Desa Pasirsari, Kec. Lemahabang, Pasirsari Village, Kec. Lemahabang, Kab. Bekasi,
Kab. Bekasi, Jawa Barat atas nama Lucia Irawaty West Java in the name of Lucia Irawaty which has
yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak been bound by the Deed of Granting Collateral
Tanggunan No. 72/2017 tanggal 13 September Rights No. 72/2017 dated September 13, 2017
2017 yang dibuat di hadapan Margono Pamuji, S.H., made before Margono Pamuji, S.H., M.Kn., Notary in
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan Sertifikat Bekasi Regency and Mortgage Rights Certificate
Hak Tanggungan No. 11104/2017 tanggal No. 11104/2017 dated October 9, 2017 with a
9 Oktober 2017 dengan nilai penjaminan sebesar guarantee value of Rp 6,250,000,000.
Rp 6.250.000.000.
• Sertifikat Hak Milik No. 01502/Pasirsari yang • Freehold Title No. 01502/Pasirsari which located in
berlokasi di Desa Pasirsari, Kec. Lemahabang, Kab. Pasirsari Village, Kec. Lemahabang, Kab. Bekasi,
Bekasi, Provinsi Jawa Barat atas nama Hadi West Java Province in the name of Hadi Suhermin
Suhermin yang telah diikat dengan Akta Pemberian who has been bound by the Deed of Granting
Hak Tanggungan No. 71/2017 tanggal Mortgage No. 71/2017 dated September 13, 2017
13 September 2017 yang dibuat di hadapan made before Margono Pamuji, S.H., M.Kn., Notary in
Margono Pamuji, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi Regency and Mortgage Rights Certificate
Bekasi serta Sertifikat Hak Tanggungan No. No. 11105/2017 dated October 9, 2017 with a
11105/2017 tanggal 9 Oktober 2017 dengan nilai guarantee value of Rp 6,250,000,000.
penjaminan sebesar Rp 6.250.000.000.
267
Page 292
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA 15. TRADE PAYABLES - THIRD PARTIES
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Rupiah Rupiah
PT Kobexindo Equipment 1.949.160.000 4.565.430.000 - PT Kobexindo Equipment
PT Trada Pacific Megantara 960.498.000 1.252.092.061 824.643.049 PT Trada Pacific Megantara
PT Eurotrucks Mekanika
Prima 609.370.000 5.489.505.000 764.235.000 PT Eurotrucks Mekanika Prima
PT Sunstream Indonesia 360.750.000 1.945.053.000 2.681.760.000 PT Sunstream Indonesia
PT Starroll Sukses Mandiri 208.130.883 227.550.111 162.728.442 PT Starroll Sukses Mandiri
PT Yuasa Industrial PT Yuasa Industrial
Battery Indonesia 202.575.000 269.952.000 - Battery Indonesia
PT Dwi Mitra Unggul 166.356.829 109.172.302 344.056.500 PT Dwi Mitra Unggul
PT Ascendo Internasional 144.011.300 65.330.000 180.577.573 PT Ascendo Internasional
PT Hydra Presindo Perkasa 138.514.156 214.913.423 7.308.240 PT Hydra Presindo Perkasa
PT Furukawa Indomobil PT Furukawa Indomobil
Battery Sales 127.820.240 73.937.244 - Battery Sales
PT Mitra Esa Abadi 116.565.993 125.476.685 - PT Mitra Esa Abadi
PT Indolift Sukses Abadi 108.385.950 206.265.750 244.594.050 PT Indolift Sukses Abadi
PT Rivindi Artha Mandiri 92.660.580 131.426.415 139.433.718 PT Rivindi Artha Mandiri
PT Alritek Equipindo Jaya 15.540.000 144.300.000 23.812.750 PT Alritek Equipindo Jaya
PT Translindo Nusa Pacific 11.362.260 206.098.279 - PT Translindo Nusa Pacific
PT Ascon Sukses Mandiri - 610.000.000 - PT Ascon Sukses Mandiri
PT Arta Abadi - 29.101.314 204.359.325 PT Arta Abadi
PT Trakindo Utama - - 1.351.647.000 PT Trakindo Utama
PT Mitra Esa Abadi - - 269.786.287 PT Mitra Esa Abadi
Lain-lain Others
(di bawah Rp 100.000.000) 1.595.305.867 1.048.351.155 5.940.579.064 (below Rp 100,000,000)
Subjumlah 6.807.007.058 16.713.954.739 13.139.520.998 Sub-total
Yuan Tiongkok Chinese Yuan
Heli Southeast Asia Co., Ltd 21.076.799.132 - - Heli Southeast Asia Co., Ltd
BSL New Energy BSL New Energy
(Hongkong) Co., Limited 7.207.172.205 3.323.485.709 - (Hongkong) Co., Limited
Anhui Heli Industrial Anhui Heli Industrial
Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd 2.991.713.400 8.824.923.417 - Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd
Subjumlah 31.275.684.737 12.148.409.126 - Sub-total
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
V.S Industry Tyres Co.Ltd 1.291.010.246 - - V.S Industry Tyres Co.Ltd
PT Shenzhen Waytronic PT Shenzhen Waytronic
Security Technology 29.271.653 - - Security Technology
Zhejiang Hangcha Zhejiang Hangcha
Import&Export Co., Ltd 18.683.474 - - Import&Export Co., Ltd
Zhejiang Ep Equipment Zhejiang Ep Equipment
Imp&Exp Co., Ltd 9.343.037 - - Imp&Exp Co., Ltd
Anhui Heli Industrial Anhui Heli Industrial
Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd - 17.862.657.944 - Vehicle Imp & Exp Co.,Ltd
Jung Kyung Ind.Co, Ltd - - 2.241.607.650 Jung Kyung Ind.Co, Ltd
PT Hasta Putera Perkasa - - 320.163.866 PT Hasta Putera Perkasa
Shenzhen High-Point Global Shenzhen High-Point Global
Logistics Co., Ltd - - 225.733.823 Logistics Co., Ltd
Manon International Manon International
(H.K) Limited - - 34.371.317 (H.K) Limited
Nanjing Leading Auto Nanjing Leading Auto
Technology Co.,Ltd - - 10.224.877 Technology Co.,Ltd
Guangzhou Original Guangzhou Original
Power Trading Limited - - 3.397.374 Power Trading Limited
Subjumlah 1.348.308.410 17.862.657.944 2.835.498.907 Sub-total
Dolar Singapura Singapore Dollar
Tvh Singapore Pte., Ltd - 46.357.950 22.398.259 Tvh Singapore Pte., Ltd
Jumlah 39.431.000.205 46.771.379.759 15.997.418.164 Total
268
Page 293
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA (Lanjutan) 15. TRADE PAYABLES - THIRD PARTIES (Continued)
Tidak ada bunga ataupun jaminan yang secara khusus Trade payables are non-interest bearing and no particular
diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan utang collateral is provided by the Company.
usaha di atas.
Rincian saldo utang usaha berdasarkan umur utang Details of aging of trade payables based on aging
adalah sebagai berikut: schedules are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Lancar 15.397.474.906 12.092.754.456 4.472.261.722 Current
Telah jatuh tempo: Overdue:
1 - 30 hari 6.617.090.228 18.940.499.881 3.042.328.661 1 - 30 days
31 - 60 hari 8.877.748.176 10.469.551.012 6.282.909.678 31 - 60 days
Lebih dari 60 hari 8.538.686.895 5.268.574.410 2.199.918.103 More than 60 days
Jumlah 39.431.000.205 46.771.379.759 15.997.418.164 Total
16. PERPAJAKAN 16. TAXATION
a. Utang Pajak a. Taxes Payables
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 21 59.124.167 26.017.494 25.183.009 Article 21
Pasal 23 9.347.486 2.192.042 9.602.062 Article 23
Pasal 25 55.033.678 6.879.953 3.087.504 Article 25
Pasal 29 1.625.955.434 709.299.149 45.485.968 Article 29
Pajak Pertambahan Nilai 1.571.384.067 1.546.289.199 2.875.254.071 Value Added Tax
Jumlah 3.320.844.832 2.290.677.837 2.958.612.614 Total
b. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan b. Income Tax Benefit (Expenses)
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Beban pajak penghasilan
badan ( 6.006.148.500 ) ( 9.659.480.380) ( 6.196.089.900 ) Corporate income tax expenses
Manfaat pajak tangguhan 514.513.100 121.264.857 282.728.409 Deferred tax benefit
Neto ( 5.491.635.400 ) ( 9.538.215.523) ( 5.913.361.491 ) Net
269
Page 294
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (Lanjutan) 16. TAXATION (Continued)
c. Beban Pajak Penghasilan c. Income Tax Expense
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan, A reconciliation between income before income tax,
sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan as presented in the statements of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain dengan taksiran other comprehensive income and the estimated
penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut: taxable income are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Laba sebelum Income before income tax
pajak penghasilan per statement of
menurut laporan profit or loss and
laba rugi dan penghasilan other comprehensive
komprehensif lain 27.902.689.105 92.243.078.756 57.148.868.105 income
Beda temporer: Temporary differences:
Cadangan penurunan Allowance for impairment
nilai piutang usaha 261.526.178 3.675.006.447 1.361.165.978 of trade receivables
Imbalan pascakerja 2.077.169.729 258.445.406 ( 76.036.846 ) Post-employment benefits
Beda tetap: Permanent differences:
Beban yang tidak dapat
dikurangkan untuk Non-deductible expenses
tujuan fiskal 497.801.237 2.677.640.343 2.766.925.068 for fiscal purposes
Penghasilan yang telah Income already
dikenakan pajak subjected to
yang bersifat final ( 3.438.511.142 ) ( 1.592.988.085) ( 1.044.169.371 ) final tax
Lain-lain - ( 53.354.453.713) ( 31.992.707.101 ) Others
Taksiran penghasilan Estimated taxable
kena pajak 27.300.675.107 43.906.729.154 28.164.045.833 income
Periode Berjalan Taxable Income for the
(dibulatkan) 27.300.675.000 43.906.729.000 28.164.045.000 Period (rounded off)
Jumlah Beban Pajak Kini 6.006.148.500 9.659.480.380 6.196.089.900 Current Income Tax Expense
Pajak dibayar di muka: Prepaid taxes:
Pasal 22 700.021.000 2.746.448.000 904.172.000 Article 22
Pasal 23 3.549.464.851 6.132.551.142 5.209.358.466 Article 23
Pasal 25 130.707.215 71.182.089 37.073.466 Article 25
Jumlah pajak dibayar
di muka 4.380.193.066 8.950.181.231 6.150.603.932 Total prepaid taxes
Utang Pajak Penghasilan Income Tax Payable
Pasal 29 1.625.955.434 709.299.149 45.485.968 Article 29
270
Page 295
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (Lanjutan) 16. TAXATION (Continued)
c. Beban Pajak Penghasilan (Lanjutan) c. Income Tax Expense (Continued)
Jumlah taksiran penghasilan kena pajak di atas The annual tax return (SPT) which submitted to the
menjadi dasar dalam penyusunan Surat tax office are prepared based on the above estimated
Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan ke taxable income.
Kantor Pajak.
Laba sebelum pajak tahun 2023 menjadi dasar di Income before tax year 2023 becomes the basis for
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang the annual tax returns submitted to the tax office.
disampaikan ke kantor pajak.
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan yang Reconciliation between income tax expense included
disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan in the statement of profit or loss and other
komprehensif lain dengan jumlah yang dihitung comprehensive income and the amount computed by
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku applying the applicable tax srates to profit before
terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah income tax is as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Laba sebelum pajak Income before income tax
penghasilan menurut per statement of
laporan laba rugi profit or loss and
dan penghasilan other comprehensive
komprehensif lain 27.902.689.105 92.243.078.756 57.148.868.105 income
Manfaat pajak penghasilan
yang dihitung dengan Income tax benefits calculate
tarif pajak efektif ( 6.138.591.603 ) ( 20.293.477.326) ( 12.572.750.983 ) using effective tax rate
Beban yang tidak dapat
dikurangkan untuk Non-deductible expenses
tujuan fiskal ( 109.516.248) ( 589.080.875) ( 608.723.515 ) for tax purposes
Penyesuaian atas Adjustment on
pajak tangguhan - ( 744.094.553) - deferred tax
Penghasilan yang telah
dikenakan pajak yang Income already subjected
bersifat final 756.472.451 350.457.379 229.717.262 to final tax
Lain-lain - 11.737.979.852 7.038.395.745 Others
Manfaat (Beban) Income Tax Benefits
Pajak Penghasilan ( 5.491.635.400 ) ( 9.538.215.523) ( 5.913.361.491 ) (Expenses)
d. Aset Pajak Tangguhan d. Deferred Tax Assets
31 Mei 2024/May 31, 2024
Dikreditkan ke
Penghasilan
Komprehensif
Dikreditkan ke Lain/Credited
Laba Rugi/ to Other
Saldo Awal/ Credited to Comprehensive Penyesuaian/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Profit or Loss Income Adjustment Ending Balance
Cadangan Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang usaha 883.888.215 57.535.760 941.423.975 trade receivables
Imbalan kerja 382.070.876 456.977.340 165.412.342 - 1.004.460.558 Employee benefits
Jumlah 1.265.959.091 514.513.100 165.412.342 - 1.945.884.533 Total
271
Page 296
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. PERPAJAKAN (Lanjutan) 16. TAXATION (Continued)
d. Aset Pajak Tangguhan (Lanjutan) d. Deferred Tax Assets (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023*)
Dikreditkan ke
Penghasilan
Komprehensif
Dikreditkan ke Lain/Credited
Laba Rugi/ to Other
Saldo Awal/ Credited to Comprehensive Penyesuaian/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Profit or Loss Income Adjustment Ending Balance
Cadangan Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang usaha 819.481.350 808.501.418 - ( 744.094.553) 883.888.215 trade receivables
Imbalan kerja 307.232.557 56.857.992 17.980.327 - 382.070.876 Employee benefits
Jumlah 1.126.713.907 865.359.410 17.980.327 ( 744.094.553) 1.265.959.091 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022*)
Dikreditkan ke
Penghasilan
Komprehensif
Dikreditkan ke Lain/Credited
Laba Rugi/ to Other
Saldo Awal/ Credited to Comprehensive Penyesuaian/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Profit or Loss Income Adjustment Ending Balance
Cadangan Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang usaha 520.024.835 299.456.515 - - 819.481.350 trade receivables
Imbalan kerja 320.625.606 ( 16.728.106 ) 3.335.057 - 307.232.557 Employee benefits
Jumlah 840.650.441 282.728.409 3.335.057 - 1.126.713.907 Total
*) Disajkan kembali (Catatan 36) *) As restated (Note 36)
Manajemen berkeyakinan bahwa aset pajak Management believes that deferred tax assets are
tangguhan di atas dapat dipulihkan dengan recoverable against the Company’s future taxable
penghasilan kena pajak Perusahaan di masa income.
mendatang.
17. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 17. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Tenaga ahli 620.000.000 66.346.000 5.390.000 Professional fee
Bunga 218.299.988 - - Interest
Utilitas 22.297.143 - - Utilities
Asuransi - 30.209.409 - Insurance
Jumlah 860.597.131 96.555.409 5.390.000 Total
18. UTANG PEMBELIAN ASET TETAP 18. PURCHASE OF FIXED ASSETS PAYABLES
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
PT Lippo Cikarang Tbk - 828.187.724 4.350.000.000 PT Lippo Cikarang Tbk
Dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam
waktu satu tahun - ( 828.187.724) ( 3.521.812.276 ) Less current maturities
Bagian Jangka Panjang - - 828.187.724 Long-term Portion
272
Page 297
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG PEMBELIAN ASET TETAP (Lanjutan) 18. PURCHASE OF FIXED ASSETS PAYABLES (Continued)
PT Lippo Cikarang Tbk (LIPPO) PT Lippo Cikarang Tbk (LIPPO)
Pada tahun 2021, Perusahaan memiliki perjanjian In 2021, the Company has an agreement with PT Lippo
dengan PT Lippo Cikarang Tbk (LIPPO) terkait dengan Cikarang Tbk (LIPPO) pertinent to the purchase of land
pembelian kaveling tanah yang berlokasi di Jl. Kenari area located at Jl. Kenari Utara and Jl. Kenari Jaya,
Utara dan Jl. Kenari Jaya, Kota Cikarang, Bekasi, dengan Cikarang City, Bekasi, with the total of land areas of
jumlah luas tanah masing-masing seluas 5.600 m2 dan 5,600 m2 and 3,018 m2, respectively. Based on the
3.018 m2. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perusahaan agreement, the Company and LIPPO have agreed to the
dan LIPPO telah menyetujui termin pembayaran payment terms for the purchase by installments by the
pembelian tersebut dengan cara diangsur oleh Company every month until March 2024.
Perusahaan setiap bulan sampai dengan bulan Maret
2024.
Rincian perjanjian tersebut adalah sebagai berikut: The details of the agreement are as follows:
• PPJB No. 0007/PPJB-LC1/COM/III/2021 tanggal • PPJB No. 0007/PPJB-LC1/COM/III/2021 dated
19 Maret 2021 dan telah di addendum dengan March 19, 2021, and has been amended by
No. 00004/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 tanggal Addendum No. 00004/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022
12 April 2022 yang berlokasi di Jl. Kenari Utara II dated April 12, 2022, located at Jl. Kenari Utara II
0003 dengan luas tanah 1.400 m2 yang dibayarkan 0003 with a land area of 1.400 m2 with installments
dengan cara diangsur setiap bulan selama 36 bulan for 36 months until March 11, 2024.
sampai dengan tanggal 11 Maret 2024.
• PPJB No. 0004/PPJB-LC1/COM/II/2021 tanggal • PPJB No. 0004/PPJB-LC1/COM/II/2021 dated
19 Maret 2021 dan telah di addendum dengan March 19, 2021, and has been amended by
No. 00001/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 tanggal Addendum No. 00001/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022
12 April 2022 yang berlokasi di Jl. Kenari Utara II dated April 12, 2022, located at Jl. Kenari Utara II
005A dengan luas tanah 1.400 m2 yang dibayarkan 005A with a land area of 1.400 m2 with installments
dengan cara diangsur setiap bulan selama 36 bulan for 36 months until March 8, 2024.
sampai dengan tanggal 8 Maret 2024.
• PPJB No. 0005/PPJB-LC1/COM/II/2021 tanggal • PPJB No. 0005/PPJB-LC1/COM/II/2021 dated
19 Maret 2021 dan telah di addendum dengan March 19, 2021, and has been amended by
No. 00002/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 tanggal Addendum No. 00002/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022
12 April 2022 yang berlokasi di Jl. Kenari Utara II dated April 12, 2022, located at Jl. Kenari Utara II
0C5B dengan luas tanah 1.400 m2 yang dibayarkan 0C5B with a land area of 1.400 m2 with installments
dengan cara diangsur setiap bulan selama 36 bulan for 36 months until March 8, 2024.
sampai dengan tanggal 8 Maret 2024.
• PPJB No. 0006/PPJB-LC1/COM/II/2021 tanggal • PPJB No. 0006/PPJB-LC1/COM/II/2021 dated
19 Maret 2021 dan telah di addendum dengan March 19, 2021, and has been amended by
No. 00003/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 tanggal Addendum No. 00003/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022
12 April 2022 yang berlokasi di Jl. Kenari Utara II dated April 12, 2022, located at Jl. Kenari Utara II
005C dengan luas tanah 1.400 m2 yang dibayarkan 005C with a land area of 1.400 m2 with installments
dengan cara diangsur setiap bulan selama 36 bulan for 36 months until March 8, 2024.
sampai dengan tanggal 8 Maret 2024.
• PPJB No. 0039/PPJB-LC1/COM/III/2021 tanggal • PPJB No. 0039/PPJB-LC1/COM/III/2021 dated April
1 April 2021 dan telah di addendum dengan 1, 2021, and has been amended by Addendum
No. 00032/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 tanggal No. 00032/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 dated April
12 April 2022 yang berlokasi di Jl. Kenari Jaya C208 12, 2022, located at Jl. Kenari Jaya C208 with a land
dengan luas tanah 1.492 m2 yang dibayarkan dengan area of 1.492 m2 with installments for 24 months
cara diangsur setiap bulan selama 24 bulan sampai until March 30, 2023.
dengan tanggal 30 Maret 2023
• PPJB No. 0040/PPJB-LC1/COM/III/2021 tanggal • PPJB No. 0040/PPJB-LC1/COM/III/2021 dated April
1 April 2021 dan telah di addendum dengan 1, 2021, and has been amended by Addendum
No. 00033/ADDLCK-PPN/LC1/04/2022 tanggal No. 00033/ADDLCK-PPN/LCI/04/2022 dated April
12 April 2022 yang berlokasi di Jl. Kenari Jaya C209 12, 2022, located at Jl. Kenari Jaya C209 with a land
dengan luas tanah 1.526 m2 yang dibayarkan dengan area of 1.526 m2 with installments for 24 months
cara diangsur setiap bulan selama 24 bulan sampai until March 30, 2023
dengan tanggal 30 Maret 2023.
273
Page 298
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. UTANG BANK JANGKA PANJANG 19. LONG-TERM BANK LOANS
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
PT Bank Pan Indonesia Tbk - 233.758.376 837.410.832 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Commonwealth - - 1.565.258.870 PT Bank Commonwealth
Jumlah - 233.758.376 2.402.669.702 Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun - ( 233.758.376) ( 1.565.258.870 ) Less current maturities
Bagian Jangka Panjang - - 837.410.832 Long-term Portion
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 29 Juli 2019, Based on Deed No. 15 dated July 29, 2019, the Company
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit Pinjaman obtained a Current Account Loan (PRK) credit facility from
Rekening Koran (PRK) dari PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk with a maximum amount of
dengan jumlah maksimum sebesar Rp 7.000.000.000 Rp 7,000,000,000 which was used for working capital
yang digunakan untuk modal kerja (Catatan 14) dan (Note 14) and Long-Term Loan with a maximum amount
Pinjaman Jangka Panjang dengan jumlah maksimum of Rp 4,500,000,000.
Rp 4.500.000.000.
Perjanjian tersebut telah beberapa kali diperpanjang, The agreement has been extended several times, most
terkahir dengan Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas recently with the Credit Facility Extension Approval Letter
Kredit No. 92/JKS/EXT/23 tanggal 17 April 2023, yang No. 92/JKS/EXT/23 dated April 17, 2023, which changed
mengubah tingkat suku bunga menjadi 7,00% per tahun the interest rate to 7.00% per annum and the loan term to
dan jangka waktu pinjaman menjadi 24 April 2024. April 24, 2024.
Fasilitas tersebut dijamin dengan tanah dan bangunan The facility is secured by land and building with
dengan luas tanah 2.031 m2 dan luas bangunan land area of 2,031 m2 and building area of 2,953 m2
2.953 m2 yang terletak di Jl. Gemalapik RT 016/06 Desa located at Jl. Gemalapik RT 016/06 Pasirsari Village,
Pasirsari, Lemahabang, Bekasi SHM No. 01505 atas Lemahabang, Bekasi SHM No. 01505 in the name of
nama Hadi Suhermin, pemegang saham (Direktur). Atas Hadi Suhermin, shareholder (Director). On this collateral,
agunan ini telah dipasang Hak Tanggungan peringkat a first-rank mortgage amounted to Rp 4,400,000,000
pertama sebesar Rp 4.400.000.000 (Tetap), Hak (Fixed), a second-rank mortgage amounted to
tanggungan peringkat kedua sebesar Rp 5.974.539.755 Rp 5,974,539,755 (Fixed), and a third-rank mortgage
(Tetap), dan telah dipasang Hak Tanggungan Peringkat amounted to Rp 3,125,000,000 (Fixed) have been
Ketiga sebesar Rp 3.125.000.000 (Tetap). installed.
Di samping itu, perjanjian pinjaman mencangkup Furthermore, the loan agreement covers several
beberapa persyaratan yang mengharuskan Perusahaan covenants which required the Company to obtain written
untuk tidak melakukan hal-hal berikut, tanpa persetujuan consent from the Bank before conducting certain
tertulis dari pihak Bank, antara lain: matters, among others:
- Menggunakan Fasilitas kredit yang diterima selain - Using the credit facilities received other than the
dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati purposes and purposes previously agreed.
sebelumnya.
- Mengubah susunan direktur dan komisaris. - Changing the composition of directors and
commissioners.
- Memeroleh pinjaman atau kredit dari pihak lain. - Obtaining loans or credits from other parties.
- Mengubah dan/atau menambah sifat atau luas - Changing and/or increasing the nature or extent of
lingkungan usaha. the business environment.
274
Page 299
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. UTANG BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 19. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (Lanjutan) PT Bank Pan Indonesia Tbk (Continued)
Di samping itu, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi In addition, the Company is required to fulfill the
syarat-syarat yang harus dilaksanakan, antara lain: conditions that must be implemented, among others:
- Mengizinkan pihak Bank untuk setiap waktu - Allow the Bank to visit the place of business and
melakukan kunjungan ketempat usaha dan check the Company’s books at any time.
memeriksa pembukuan Perusahan.
- Menyerahkan laporan penilaian jaminan dari - Submit a collateral valuation report from an
Perusahaan Penilai Independen yang disetujui oleh Independent Appraisal Company approved by the
Pihak Bank minimal setahun sekali. Bank at least once a year.
- Menyediakan segera dan secara tepat kepada pihak - Provide immediately and appropriately to the Bank
Bank informasi yang dibutuhkan oleh Perusahaan the information required by the Company at any
setiap saat. time.
- Mengasuransikan agunan kepada perusahaan - Insure the collateral to the insurance company
asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Bank dengan appointed by the Bank with Panin Bank’s banker’s
banker’s clause Bank Panin. clause.
- Seluruh utang kepada pemegang saham yang saat - All debts to existing shareholders must be converted
ini ada harus dikonversi menjadi saham dan yang into shares and those that will exist in the future into
akan ada di kemudian hari menjadi pinjaman subordinated loans.
subordinasi.
PT Bank Commonwealth PT Bank Commonwealth
Pada tanggal 17 Februari 2020, berdasarkan Perjanjian On February 17, 2020, based on KMK Agreement
KMK No. SME20200113-13007/OL/JKT/II/2020 No. SME20200113-13007/OL/JKT/II/2020 as stated in
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 3 dari Notaris Deed No. 3 of Notary Imelda Agnes Silalahi, S.H.,
Imelda Agnes Silalahi, S.H., PT Bank Commonweatlh, PT Bank Commonweatlh, a third party, has agreed to
pihak ketiga, telah setuju untuk memberikan fasilitas provide term loan credit facilities, among others:
kredit term loan, antara lain:
a. Fasilitas kredit term loan II a. Term loan credit facility II
PT Bank Commonwealth telah setuju untuk PT Bank Commonwealth has agreed to provide the
memberikan Perusahaan fasilitas kredit term loan II Company with a term loan II credit facility with a
dengan plafon sebesar Rp 2.500.000.000 dan suku ceiling of Rp 2,500,000,000 and an interest rate of
bunga atas pinjaman ini sebesar 10,5% per tahun. 10.5% per annum. This credit facility is valid until
Fasilitas kredit ini berlaku sampai dengan August 14, 2020. In 2020, the Company has repaid
14 Agustus 2020. Pada tahun 2020, Perusahaan all principal and interest of the facility.
telah melunasi seluruh utang pokok dan bunga atas
fasilitas tersebut.
b. Fasilitas kredit term loan III b. Term loan credit facility III
PT Bank Commonwealth telah setuju untuk PT Bank Commonwealth has agreed to provide the
memberikan Perusahaan fasilitas kredit term loan III Company with a term loan III credit facility with a
dengan plafon sebesar Rp 3.100.000.000 dan suku ceiling of Rp 3,100,000,000 and an interest rate of
bunga atas pinjaman ini sebesar 8,88% per tahun. 8.88% per annum. This credit facility is valid until
Fasilitas kredit ini berlaku sampai dengan 11 Maret March 11, 2025. In January 2023, the Company has
2025. Pada bulan Januari 2023, Perusahaan telah repaid all principal and interest of the facility.
melunasi seluruh utang pokok dan bunga atas
fasilitas tersebut.
275
Page 300
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. UTANG BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 19. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Commonwealth (Lanjutan) PT Bank Commonwealth (Continued)
Fasilitas tersebut dijamin dengan 2 unit ruko yang The facility is secured by 2 units of shophouses located at
terletak di Kompleks Ruko Paragon Business Park, Kompleks Ruko Paragon Business Park, Jl. GN Mandala
Jl. GN Mandala Blok A No. 880 dan 88P, Kelurahan Blok A No. 880 and 88P, Cibalu Village, South Cikarang
Cibalu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, District, Bekasi Regency, West Java, SHM No. 9772
Jawa Barat, SHM No. 9772 dan 9773 atas nama Hadi and 9773 in the name of Hadi Suhermin, shareholder
Suhermin, pemegang saham (Direktur). Kedua jaminan (Director). The two guarantees have been charged with a
tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat I Grade I (First) Mortgage of Rp 5,625,000,000, a Second
(Pertama) sebesar Rp 5.625.000.000, Hak Tanggungan (Second) Grade Mortgage of Rp 460,000,000 and a
Peringakat II (Kedua) sebesar Rp 460.000.000 dan akan Grade III (Third) Mortgage of Rp 3,875,000,000.
dibebankan Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga)
sebesar Rp 3.875.000.000.
20. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 20. CONSUMER FINANCING PAYABLES
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
PT Toyota Astra
PT Toyota Astra Financial Service 39.947.432.815 51.345.636.895 51.153.961.662 Financial Service
PT Maybank Indonesia Finance 21.401.094.346 30.373.546.941 42.757.826.952 PT Maybank Indonesia Finance
PT ORIX Indonesia Finance 5.465.896.671 8.185.244.820 15.282.947.949 PT ORIX Indonesia Finance
PT Mitsubishi UFJ Lease PT Mitsubishi UFJ Lease
Finance Indonesia 772.094.140 1.403.005.239 2.489.850.479 Finance Indonesia
PT Bumiputera - BOT Finance 216.408.257 744.055.106 3.240.193.368 PT Bumiputera - BOT Finance
Jumlah 67.802.926.229 92.051.489.001 114.924.780.410 Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun ( 46.147.392.988) ( 52.044.949.000) ( 53.170.619.097 ) Less current portion
Bagian Jangka Panjang 21.655.533.241 40.006.540.001 61.754.161.313 Long-Term Portion
Perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan konsumen The Company obtained consumer financing facilities from
dari pihak ketiga yang digunakan untuk membiayai third parties which were used to finance the purchase of a
pembelian forklift. forklifts.
Rincian tingkat suku bunga efektif dan jatuh tempo Details of the effective interest rate and maturity for each
masing-masing fasilitas tersebut adalah sebagai berikut: facility are as follows:
• PT Toyota Astra Financial Services dengan tingkat • PT Toyota Astra Financial Services has an interest
suku bunga berkisar antara 5,35% hingga 8,25% dan rate between 5.35% to 8.25% and a maturity date of
jatuh tempo hingga 2027. 2027.
• PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia dengan • PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia has an
tingkat suku bunga sebesar 8,85% dan jatuh tempo interest rate of 8.85% and a maturity date of
hingga Desember 2024. December 2024.
• PT ORIX Indonesia Finance dengan tingkat suku • PT ORIX Indonesia Finance has an interest rate
bunga berkisar antara 4,17% hingga 4,20% dan jatuh between 4.17% to 4.20% and a maturity date of
tempo hingga Oktober 2025. October 2025.
• PT Bumiputera - BOT Finance dengan tingkat suku • PT Bumiputera - BOT Finance has an interest rate
bunga berkisar antara 8,50% hingga 8,95% dan jatuh between 8.50% to 8.95% and a maturity date of
tempo hingga Agustus 2024. August 2024.
• PT Maybank Indonesia Finance dengan tingkat suku • PT Maybank Indonesia Finance has an interest rate
bunga berkisar antara 7,35% hingga 9,00% dan jatuh between 7.35% to 9.00% and a maturity date of
tempo hingga November 2026. November 2026.
276
Page 301
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA 21. POST-EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan On May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, the
2022, Perusahaan mencatat liabilitas imbalan pascakerja Company recorded a post-employment benefits liability
berdasarkan perhitungan yang dilakukan KKA Hanung based on calculations carried out by KKA Hanung
Budiarto dan Rekan, Aktuaris Independen. Laporan Budianto and Rekan, Independent Actuary. The
Aktuaris Independen tersebut digunakan sebagai dasar Independent Actuary's report is used as a basis for
untuk mencatat liabilitas imbalan pascakerja, di mana recording post-employment benefits liabilities, which uses
menggunakan metode aktuarial “Projected Unit Credit” the “Projected Unit Credit” actuarial method and with the
dan asumsi-asumsi utama sebagai berikut: following main and assumptions:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Umur pensiun normal 55 tahun/55 years 55 tahun/55 years 55 tahun/55 years Normal pension age
Tingkat diskonto 7,00% per tahun/year 6,90% per tahun/year 7,20% per tahun/year Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 6,00% per tahun/year 6,00% per tahun/year 6,00% per tahun/year Salary increase rate
Tingkat mortalitas TMI - IV 2019 TMI - IV 2019 TMI - IV 2019 Mortality rate
Tingkat pengunduran diri 5% pada umur 45 tahun 5% pada umur 39 tahun 5% pada umur 39 tahun Resignation rate
dan menurun secara dan menurun secara dan menurun secara
linear sampai 1% linear sampai 1% linear sampai 1%
pada umur 54 tahun/ pada umur 54 tahun/ pada umur 54 tahun/
5% up to age of 45 5% up to age of 39 5% up to age of 39
and linearly decrease and linearly decrease and linearly decrease
to 1% at the age of 54 to 1% at the age of 54 to 1% at the age of 54
Rekonsiliasi antara saldo awal dan saldo akhir dari Reconciliation between beginning and ending balance of
liabilitas imbalan pascakerja selama tahun berjalan post-employment benefits liabilities are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Saldo awal 1.736.685.791 1.396.511.626 1.457.389.120 Beginning balance
Beban jasa kini 463.073.404 160.757.008 127.504.740 Current service cost
Beban bunga 114.096.325 97.688.398 81.390.575 Interest costs
Beban jasa lalu 1.500.000.000 - ( 284.932.161) Past service costs
Kerugian aktuarial yang Actuarial loss
diakui pada penghasilan recognized in other
komprehensif lain 751.874.284 81.728.759 15.159.352 comprehensive income
Saldo akhir 4.565.729.804 1.736.685.791 1.396.511.626 Ending balance
Rincian beban imbalan kerja karyawan adalah sebagai Details of employees’ benefits expenses are as follows
berikut (Catatan 27): (Note 27):
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Beban jasa kini 463.073.404 160.757.008 127.504.740 Curent service cost
Beban bunga 114.096.325 97.688.398 81.390.575 Interest costs
Beban jasa lalu 1.500.000.000 - ( 284.932.161) Past service costs
Saldo akhir 2.077.169.729 258.445.406 ( 76.036.846 ) Ending balance
277
Page 302
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA (Lanjutan) 21. POST-EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES (Continued)
Mutasi liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai The movements of the post-employment benefits
berikut: liabilities are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Saldo awal 1.736.685.791 1.396.511.626 1.457.389.120 Beginning balance
Beban imbalan pascakerja Post-employment benefits
tahun berjalan (Catatan 27) 2.077.169.729 258.445.406 ( 76.036.846 ) expense for the year (Note 27)
Jumlah yang diakui pada Amount recognized
pada penghasilan in other comprehensive
komprehensif lain 751.874.284 81.728.759 15.159.352 comprehensive income
Jumlah 4.565.729.804 1.736.685.791 1.396.511.626 Total
Pada tanggal 31 Mei 2024, analisis sensitivitas dari As of May 31, 2024, the sensitivity analysis of change in
perubahan tingkat diskonto dan kenaikan gaji yang the assumed discount and salary rate (which other
diasumsikan (di mana variabel lain dianggap konstan) variables held constant) would have the following effects:
akan memiliki dampak sebagai berikut:
Perubahan Asumsi/ Kenaikan Asumsi/ Penurunan Asumsi/
Change in Increase in Decrease in
Assumption Assumption Assumption
Tingkat diskonto 1% ( 284.707.722) 316.248.458 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 292.277.498 ( 269.147.625) Salary increase rate
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak The sensitivity analysis presented above may not
mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban represent the actual change in the post-employment
imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi tidak benefit obligation as it is unlikely that the change in
terpisah satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut assumptions would occur in isolation from one another as
kemungkinan besar saling berkorelasi. some of the assumptions may be correlated.
22. MODAL SAHAM 22. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal The details of the Company’s shareholders as of May 31,
31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 2024, December 31, 2023 and 2022 are as follows:
sebagai berikut:
31 Mei 2024/May 31, 2024
Jumlah Saham
Ditempatkan dan Persentase
Disetor Penuh/ Kepemilikan/
Number of Shares Percentage of Jumlah/
Issued and Fully Paid Ownership (%) Total
Hadi Suhermin Hadi Suhermin
(Direktur Utama) 4.200.000.000 48,00% 210.000.000.000 (President Director)
Lucia Irawaty Lie Lucia Irawaty Lie
(Komisaris) 2.100.000.000 24,00% 105.000.000.000 (Commissioner)
Winston Suhermin (Direktur) 700.000.000 8,00% 35.000.000.000 Winston Suhermin (Director)
Masyarakat
(masing-masing Public (each below 5%
kepemilikan di bawah 5%) 1.750.096.730 20,00% 87.504.836.500 ownership)
Jumlah 8.750.096.730 100,00% 437.504.836.500 Total
278
Page 303
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Jumlah Saham
Ditempatkan dan Persentase
Disetor Penuh/ Kepemilikan/
Number of Shares Percentage of Jumlah/
Issued and Fully Paid Ownership (%) Total
Hadi Suhermin Hadi Suhermin
(Direktur Utama) 4.200.000.000 48,00% 210.000.000.000 (President Director)
Lucia Irawaty Lie Lucia Irawaty Lie
(Komisaris) 2.100.000.000 24,00% 105.000.000.000 (Commissioner)
Winston Suhermin (Direktur) 700.000.000 8,00% 35.000.000.000 Winston Suhermin (Director)
Masyarakat
(masing-masing Public (each below 5%
kepemilikan di bawah 5%) 1.750.000.000 20,00% 87.500.000.000 ownership)
Jumlah 8.750.000.000 100,00% 437.500.000.000 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Jumlah Saham
Ditempatkan dan Persentase
Disetor Penuh/ Kepemilikan/
Number of Shares Percentage of Jumlah/
Issued and Fully Paid Ownership (%) Total
Hadi Suhermin Hadi Suhermin
(Direktur Utama) 4.200.000.000 60,00% 210.000.000.000 (President Director)
Lucia Irawaty Lie Lucia Irawaty Lie
(Komisaris) 2.100.000.000 30,00% 105.000.000.000 (Commissioner)
Winston Suhermin (Direktur) 700.000.000 10,00% 35.000.000.000 Winston Suhermin (Director)
Jumlah 7.000.000.000 100,00% 350.000.000.000 Total
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, the
2022, rekonsiliasi antara saldo awal dan saldo akhir dari reconciliation between the beginning and ending balance
jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh of total number of shares issued and fully paid of the
Perusahaan adalah sebagai berikut: Company are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Saldo awal 8.750.000.000 7.000.000.000 500 Beginning balance
Pelaksanaan Waran Warrant Series I
seri I 96.730 - - exercise
Dampak pemecahan nilai
nominal saham - - 9.999.500 Effect on share split
Penambahan modal saham
melalui pembagian - Additional share capital through
dividen saham - - 6.990.000.000 distribution of share dividend
Penambahan setoran modal
saham dari penawaran Additional issuance of
umum perdana (Catatan 1b) - 1.750.000.000 - shares from IPO (Note 1b)
Jumlah 8.750.096.730 8.750.000.000 7.000.000.000 Total
279
Page 304
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
• Berdasarkan keputusan sirkulasi di luar RUPS yang • Based on circular resolution outside of RUPS on
diadakan pada tanggal 30 Januari 2023, yang January 30, 2023, which was then Notarized by Deed
kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan of Resolution Statement of Shareholders No. 78 of
Keputusan Para Pemegang Saham No. 78 dari Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., dated June 16,
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., tanggal 16 Juni 2023, the shareholders have approved among others:
2023, para pemegang saham telah menyetujui antara
lain:
- Peningkatan modal disetor Perusahaan dari - The increase of the Company’s authorized
semula Rp 350.000.000.000 menjadi sebesar capital from Rp 350,000,000,000 to
Rp 437.500.000.000. Rp 437,500,000,000.
- Pengeluaran saham portepel Perusahaan - The Company’s portfolio expenditure of up to
sebanyak-banyaknya 1.750.000.000 saham baru 1,750,000,000 new shares through the Initial
melalui Penawaran Umum Perdana. Public Offering.
Akta perubahan tersebut telah mendapatkan This amendment has been approved by the Minister of
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in
dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dalam Decision Letter No. AHU-0135989.AH.01.11.TAHUN
Surat Keputusan No. AHU-0135989.AH.01.11.TAHUN 2023 on July 12, 2023.
2023 pada tanggal 12 Juli 2023.
• Berdasarkan keputusan sirkulasi di luar RUPS yang • Based on circular resolution outside of RUPS on
diadakan pada tanggal 20 Oktober 2022, yang October 20, 2022, which was then Notarized by Deed
kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan of Resolution Statement of Shareholders No. 56 of
Keputusan Para Pemegang Saham No. 56 dari Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., dated October
Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., tanggal 20, 2022, the shareholders have approved among
20 Oktober 2022, para pemegang saham telah others:
menyetujui antara lain:
- Perubahan nilai nominal per saham dari semula - Change in the par value per share (share split)
sebesar Rp 1.000.000 menjadi sebesar Rp 50. from Rp 1,000,000 to Rp 50.
- Peningkatan modal dasar Perusahaan dari semula - The increase of the Company’s authorized capital
sebesar Rp 2.000.000.000 menjadi sebesar from Rp 2,000,000,000 to Rp 1,400,000,000,000
Rp 1.400.000.000.000 dan peningkatan modal and increase in paid-in capital from
disetor yang sebelumnya Rp 500.000.000 Rp 500,000,000 to Rp 350,000,000,000 which
menjadi Rp 350.000.000.000 yang seluruhnya was fully subscribed through a share dividend of
ditempatkan melalui pembagian dividen saham Rp 349,500,000,000.
sebesar Rp 349.500.000.000.
Akta perubahan tersebut telah mendapatkan This amendment has been approved by the Minister
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dalam in Decision Letter No. AHU-0077861.AH.01.02.TAHUN
Surat Keputusan No. AHU-0077861.AH.01.02.TAHUN 2022 on October 27, 2022.
2022 pada tanggal 27 Oktober 2022.
• Berdasarkan keputusan sirkulasi di luar RUPS Luar • Based on the circular resolution outside of RUPS on
Biasa yang diadakan pada tanggal 19 Oktober 2022, October 19, 2022, which was then Notarized by Deed
yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan of Resolution Statement of Shareholders No. 55 of
Keputusan Para Pemegang Saham No. 55 dari Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., dated October 20,
Elizabeth Karina Leonita, S.H., tanggal 20 Oktober 2022, the shareholders have approved Determine the
2022, para pemegang saham telah menyetujui use of the Company’s net profit for the financial year
penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun December 31, 2007 to December 31, 2021 with
buku 31 Desember 2007 sampai 31 Desember 2021 details of Rp 500,000,000 as Company reserve funds
dengan rincian sebesar Rp 500.000.000 sebagai and Rp 349,500,000,000 as share dividends and the
dana cadangan Perusahaan dan sebesar remaining is recorded as unappropriated retained
Rp 349.500.000.000 sebagai dividen saham dan earnings.
sisanya dicatat sebagai saldo laba yang belum
ditentukan penggunaannya.
280
Page 305
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
Pengelolaan Modal Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan adalah The primary objective of the Company’s capital
memastikan bahwa manajemen mempertahankan management is to ensure that it maintains a strong credit
peringkat kredit yang baik dan rasio modal yang sehat rating and healthy capital ratios in order to support its
untuk mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai bagi business and maximize shareholder value.
pemegang saham.
Rasio utang terhadap modal dihitung berdasarkan The gearing ratio is calculated as net debt divided by total
pembagian antara liabilitas neto dengan jumlah ekuitas. equity. Net debt is calculated as liabilities less cash and
Liabilitas neto meliputi seluruh liabilitas dikurangi dengan cash equivalents. Total capital is calculated as equity as
kas dan setara kas. Jumlah modal meliputi seluruh shown in the statements of financial position.
ekuitas sebagaimana yang disajikan di dalam laporan
posisi keuangan.
Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai berikut: The computation of gearing ratio is as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Jumlah liabilitas 160.047.915.190 190.041.793.733 179.551.386.017 Total liabilities
Less cash on hand and cash
Dikurangi kas dan bank 54.031.301.329 59.110.585.027 42.447.530.833 in banks
Liabilitas neto 106.016.613.861 130.931.208.706 137.103.855.184 Net liabilities
Ekuitas 679.479.865.471 657.606.908.708 404.469.293.907 Equity
Rasio Liabilitas Neto
terhadap Ekuitas 0,16 0,20 0,34 Net Debt to Equity Ratio
23. TAMBAHAN MODAL DISETOR 23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Dampak penyesuaian terkait Adjustment effect due to
penerapan PSAK No. 70 800.000.000 800.000.000 800.000.000 800.000.000 adoption of PSAK No. 70
Agio saham (Catatan 1b) 87.500.000.000 87.500.000.000 87.500.000.000 - Share premium (Note 1b)
Biaya emisi saham ( 4.503.500.000 ) ( 4.503.500.000) ( 4.503.500.000 ) - Share issuance cost
Pelaksanaan Waran Seri I 43.528.500 - - - Warrant Series I exercise
Jumlah 83.840.028.500 83.796.500.000 83.796.500.000 800.000.000 Total
• Pada bulan 30 Juni 2022, Perusashaan mengikuti • On June 30, 2022, the Company participated in the
Program Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang- Tax Amnesty Program in accordance with Law No. 11
Undang No. 11 Tahun 2016 (“UU Pengampunan of 2016 (“Tax Amnesty Law”). The Company received
Pajak”). Perusahaan memperoleh Tanda Terima a Receipt of Asset Submission Letter No: KET92/PPS/
Surat Penyerahan Harta No: KET-92/PPS/ I/WPJ.22/KP.0703/2022 dated June 30, 2022, with
I/WPJ.22/KP.0703/2022 tanggal 30 Juni 2022, an acknowledged amount of Rp 300,000,000
dengan jumlah yang diakui sebagai aset recognized as tax amnesty assets, consisting of cash
pengampunan pajak sebesar Rp 300.000.000 amounting to Rp 200,000,000 and spare parts
yang berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000 inventory for forklifts amounting to Rp 100,000,000.
dan persediaan suku cadang forklift sebesar The Company paid the related redemption fee
Rp 100.000.000. Perusahaan membayar uang amounting to Rp 24,000,000 on June 30, 2022,
tebusan terkait sebesar Rp 24.000.000 pada tanggal which was charged to the current year’s income
30 Juni 2022, yang dibebankan pada laba rugi tahun statement.
berjalan.
281
Page 306
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL (Continued)
• Pada bulan September 2016, Perusahaan mengikuti • In September 2016, the Company participated in the
Program Pengampunan Pajak sesuai dengan Tax Amnesty Program in accordance with Law No. 11
UndangUndang No. 11 Tahun 2016 (“UU of 2016 (“Tax Amnesty Law”). The Company
Pengampunan Pajak”). Perusahaan memperoleh received a Receipt of Asset Submission Letter
Tanda Terima Surat Penyerahan Harta No: 41300000820 dated September 30, 2016, with
No: 41300000820 tanggal 30 September 2016, an acknowledged amount of Rp 500,000,000
dengan jumlah yang diakui sebagai aset recognized as tax amnesty assets, in the form of cash.
pengampunan pajak sebesar Rp 500.000.000 yaitu The Company paid the related redemption fee
berupa uang tunai. Perusahaan membayar uang amounting to Rp 10,000,000 on September 30,
tebusan terkait sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 2016, which was charged to the current year's income
30 September 2016, yang dibebankan pada laba rugi statement.
tahun berjalan.
24. PENDAPATAN NETO 24. NET REVENUES
Akun ini seluruhnya merupakan pendapatan yang berasal This account represents revenue from forklift rental to
dari sewa forklift kepada pihak ketiga. third parties.
Rincian penjualan neto selama periode/tahun berjalan The details of net sales for the period/year which were
yang seluruhnya dilakukan dengan kepada pihak ketiga entirely made with third parties are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
PT Indah Kiat Pulp & PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk 37.934.666.870 37.531.593.778 110.329.413.266 47.742.414.121 Paper Tbk
PT Kaldu Sari Nabati PT Kaldu Sari Nabati
Indonesia 11.744.403.393 - 8.652.220.080 Indonesia
PT Pindo Deli Pulp PT Pindo Deli Pulp
and Paper Mills 9.058.554.200 - 21.814.545.267 14.789.250.548 and Paper Mills
PT Oki Pulp and PT Oki Pulp and
Paper Mills 6.037.186.839 11.780.929.702 34.754.789.860 13.562.538.587 Paper Mills
PT Indolakto 4.493.123.635 3.500.182.578 9.036.799.245 6.923.363.441 PT Indolakto
PT LG Electronics PT LG Electronics
Indonesia 4.250.457.375 4.780.239.285 11.390.369.282 11.574.010.239 Indonesia
PT Lontar Papyrus Pulp PT Lontar Papyrus Pulp
and Paper Industry 3.755.950.888 5.349.927.570 8.776.346.724 5.584.683.207 and Paper Industry
PT Indo Bharat Rayon 3.736.775.134 - 3.000.528.786 225.000.000 PT Indo Bharat Rayon
PT Cipta Mortar Utama 3.590.791.118 2.307.620.568 5.134.759.927 420.287.641 PT Cipta Mortar Utama
PT Bekaert Indonesia 3.256.924.500 3.215.635.230 7.655.226.775 7.928.207.200 PT Bekaert Indonesia
PT Aspex Kumbong 2.737.000.000 2.309.000.000 5.529.000.000 5.412.000.000 PT Aspex Kumbong
PT Amerta Indah Otsuka 2.587.200.000 - - PT Amerta Indah Otsuka
PT Indofood CBP PT Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk 2.526.711.305 992.349.376 4.690.534.001 2.898.197.037 Sukses Makmur Tbk
PT AT Indonesia 2.230.412.996 3.046.756.500 6.977.039.295 7.354.470.850 PT AT Indonesia
PT Cemindo PT Cemindo
Gemilang Tbk 2.116.000.000 - 556.000.000 7.500.000 Gemilang Tbk
Lain-lain (dibawah Others (below
Rp 2.000.000.000) 49.777.173.886 49.002.570.276 118.981.921.027 139.039.330.159 Rp 2,000,000,000)
Subjumlah 149.833.332.139 123.816.804.863 357.279.493.535 263.461.253.030 Sub-total
Diskon ( 103.745.175 ) ( 133.712.925) ( 281.704.460 ) ( 328.741.920) Discount
Jumlah 149.729.586.964 123.683.091.938 356.997.789.075 263.132.511.110 Total
Rincian penjualan dari pelanggan yang melebihi 10% dari The details of sales with customer which exceeding 10%
penjualan neto adalah sebagai berikut: from net sales are as follows:
Penjualan/Sales neto/Percentage to net sales
31 Mei/ 31 Desember/
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31 May 31 December 31
2024 2023 2023 2022 2024 2023 2023 2022
PT Indah Kiat Pulp & PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk 37.934.666.870 37.531.593.778 110.329.413.266 47.742.414.121 25,34% 30,34% 30,90% 18,14% Paper Tbk
282
Page 307
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. BEBAN POKOK PENDAPATAN 25. COST OF REVENUES
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Biaya Tenaga Kerja langsung Direct Labor Costs
Gaji dan tunjangan 30.586.553.174 20.162.162.201 54.203.976.390 47.734.656.954 Salaries and allowances
Transportasi 814.615.150 597.048.080 2.026.892.119 1.460.441.679 Transportation
Perjalanan dinas 567.110.158 407.228.372 1.226.820.301 639.666.104 Business travelling
Lain-lain 93.898.483 173.128.834 347.623.134 131.508.580 Others
Jumlah Tenaga Kerja
Langsung 32.062.176.965 21.339.567.487 57.805.311.944 49.966.273.317 Total Direct Labor Costs
Forklift Operational
Biaya Operasional Forklift Expenses
Penyusutan Depreciation of
aset tetap (Catatan 12) 46.795.766.210 31.457.326.503 89.084.576.376 69.702.314.689 fixed assets (Note 12)
Bahan bakar 10.713.055.541 15.905.887.959 41.306.064.371 16.033.163.235 Fuel
Suku cadang (Catatan 8) 7.318.893.753 9.350.699.378 18.239.138.526 20.899.964.253 Spare parts (Note 8)
Bahan pembantu 645.858.792 564.024.243 1.186.747.167 1.384.713.535 Consumable
Transportasi 531.329.712 1.269.829.349 2.013.500.349 1.809.955.188 Transportation
Perbaikan dan Repair and
pemeliharaan 67.687.580 287.465.583 165.470.632 222.841.787 maintenance
Jumlah Biaya Operasional Total Forklift
Forklift 66.072.591.588 58.835.233.015 151.995.497.421 110.052.952.687 Operational Expenses
Jumlah Beban Pokok
Pendapatan 98.134.768.553 80.174.800.502 209.800.809.365 160.019.226.004 Total Cost of Revenues
Untuk periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 2023 and for the years ended December 31, 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat pemasok 2022, there are no suppliers with transaction value
dengan nilai transaksi yang melebihi 10% dari jumlah exceeding 10% of the total cost of revenue.
beban pokok usaha.
26. BEBAN PENJUALAN 26. SELLING EXPENSES
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Jamuan 796.020.965 787.029.749 1.576.157.392 1.463.531.741 Entertainment
Promotion and
Promosi dan iklan 273.706.000 242.175.970 1.074.445.492 46.720.000 advertisement
Komisi 168.840.500 - - 72.222.409 Commissions
Perjalanan dinas 84.811.058 17.000.000 61.565.562 1.500.000 Business travelling
Jumlah 1.323.378.523 1.046.205.719 2.712.168.446 1.583.974.150 Total
283
Page 308
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 27. GENERAL AND ADMINISTRATION EXPENSES
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Gaji dan tunjangan 12.169.128.743 8.556.807.094 21.422.339.013 17.143.913.126 Salaries and allowances
Imbalan pascakerja Post-employment
(Catatan 21) 2.077.169.729 107.685.586 258.445.406 ( 76.036.846) benefits (Note 21)
Pajak 849.111.737 132.041.856 327.178.589 769.127.635 Tax
Penyusutan aset tetap Depreciation of fixed
(Catatan 12) 735.482.643 540.482.675 1.413.368.646 1.329.391.341 assets (Note 12)
Impor 715.862.653 486.287.682 1.465.047.834 486.574.319 Impor
Perizinan 544.439.000 1.020.513.040 2.406.379.252 1.201.352.500 Permits
Perlengkapan kantor 425.314.543 344.746.035 789.580.784 660.527.771 Office supplies
Tenaga ahli 403.770.856 2.755.422.158 3.170.503.271 1.477.150.000 Professional fees
Perbaikan dan pemeliharaan 305.812.512 203.255.923 536.712.907 380.023.673 Repair and maintenance
Utilitas 134.149.797 121.419.224 275.542.388 334.938.353 Utilities
Transportasi 121.027.510 144.991.278 374.962.958 474.556.429 Transportation
Asuransi 35.725.483 279.569.659 489.579.374 1.345.440.080 Insurance
Keamanan dan Security and cleaning
kebersihan 30.482.000 42.458.000 83.144.500 115.567.000 services
Sewa 1.800.000 78.785.000 78.785.000 149.076.600 Rental
Sumbangan - - 62.636.467 31.677.000 Donations
Lain-lain 83.711.499 44.007.894 46.173.037 48.691.081 Others
Jumlah 18.632.988.705 14.858.473.104 33.200.379.426 25.871.970.062 Total
28. PENDAPATAN (BEBAN) USAHA LAIN-LAIN - NETO 28. OTHER OPERATING INCOME (EXPENSES) - NET
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Laba penjualan aset tetap Gain on sales of fixed
(Catatan 12a) 2.484.374.858 - 1.040.493.309 793.825.273 assets (Note 12a)
Jasa giro 421.937.290 267.311.939 780.036.172 375.548.989 Current accounts
Kerugian penilaian wajar
aset keuangan lainnya Unrealized loss on fair
yang belum direalisasi value of other financial
(Catatan 9) ( 95.176.774 ) - - - assets (Note 9)
Cadangan penurunan Allowance for impairment
nilai piutang (Catatan 6) ( 261.526.178 ) ( 121.982.698) ( 3.675.006.447 ) ( 1.361.165.978) of receivables (Note 6)
Administrasi bank ( 373.725.685 ) ( 134.333.311) ( 157.209.968 ) ( 153.925.559) Bank administration
Kerugian selisih kurs ( 1.098.325.142 ) ( 55.438.688) ( 494.688.958 ) ( 2.665.534.035) Foreign exchange loss
Denda ( 1.379.059.871 ) ( 4.472.964.695) ( 5.235.543.762 ) ( 5.452.071.159) Penalties
Lain-lain - neto ( 201.924.598 ) 72.980 548.048.093 ( 51.826.626) Others - net
Neto ( 503.426.100 ) ( 4.517.334.473) ( 7.193.871.561 ) ( 8.515.149.095) Net
284
Page 309
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. PENDAPATAN (BEBAN) KEUANGAN 29. FINANCE INCOME (EXPENSES)
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Pendapatan Keuangan Finance Income
Bunga deposito 250.048.181 - - - Deposit interest
Pendapatan dari Income from
reksa dana 145.119.769 192.894.946 192.894.946 383.688.221 mutual funds
Bunga obligasi 77.346.727 - - - Bond interest
Jumlah Pendapatan
Keuangan 472.514.677 192.894.946 192.894.946 383.688.221 Total Finance Income
Beban Keuangan Finance Expenses
Bunga utang pembiayaan Interest on consumer
konsumen 3.132.667.512 4.309.721.600 9.040.548.528 8.641.402.471 financing debt
Bunga utang bank 484.683.143 605.402.213 1.314.363.412 1.552.306.545 Bank loan interest
Provisi 87.500.000 1.655.000.000 1.655.160.981 183.149.720 Provision
Denda pinjaman bank - 30.303.546 30.303.546 153.179 Bank loan penalty
Jumlah Beban Keuangan 3.704.850.655 6.600.427.359 12.040.376.467 10.377.011.915 Total Finance Expenses
30. LABA PER SAHAM 30. EARNINGS PER SHARE
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Laba periode/tahun Income for the period/
berjalan 22.411.053.705 12.966.396.930 82.704.863.233 51.235.506.614 year
Rata-rata tertimbang jumlah Outstanding weighted
saham yang beredar average number of
selama periode/tahun shares during the
berjalan 8.750.039.616 8.750.000.000 8.750.000.000 7.000.000.000 period/year
Laba per saham 2,56 1,48 9,45 7,32 Earnings per shares
Untuk periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 For the five-month periods ended May 31, 2024 and
dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 2023 and for the years ended December 31, 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan tidak memiliki 2022, the Company does not have any dilutive ordinary
efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif. shares.
31. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 31. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan melakukan The Company in its regular business, has transactions
beberapa transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang with related parties which are conducted at certain prices
dilakukan pada tingkat harga dan persyaratan tertentu, and terms, which are as follows:
antara lain sebagai berikut:
a. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 a. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
dan 2022, saldo piutang pemegang saham masing- due from shareholder balance of Rp 5,012,500,000,
masing sebesar Rp 5.012.500.000, merupakan respectively, are loans given to Hadi Suhermin,
pinjaman yang diberikan kepada Hadi Suhermin, Shareholder. The loan is interest-free, unsecured
Pemegang Saham. Pinjaman tersebut tidak and repayable on demand. The balance which arises
dikenakan bunga, tanpa jaminan serta dapat from this loan transaction is presented as part of
ditagih sewaktu-waktu. Saldo yang timbul dari “Due from Shareholder”. On July 9, 2024, the
transaksi tersebut disajikan sebagai bagian dari Company has received redemptions on the
akun “Piutang Pemegang Saham”. Pada tanggal receivables (Note 37).
9 Juli 2024, Perusahaan telah menerima seluruh
pelunasan atas piutang tersebut (Catatan 37).
285
Page 310
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 31. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH RELATED PARTIES
(Lanjutan) (Continued)
b. Untuk periode lima bulan yang berakhir b. For the five-month period ended May 31, 2024 and
31 Mei 2024 dan 2023 serta untuk tahun- 2023 and for the years ended December 31, 2023
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan and 2022, the total compensation to the key
2022, jumlah kompensasi kepada manajemen management which entirely represents short-term
kunci yang seluruhnya merupakan imbalan employee benefits amounted to Rp 488,968,745,
kerja jangka pendek masing-masing adalah Rp 500,218,745, Rp 1,200,524,988 and
sebesar Rp 488.968.745, Rp 500.218.745, Rp 950,524,988, respectively, or 4.02%, 5.85%,
Rp 1.200.524.988 dan Rp 950.524.988 atau 5.60% and 5.54% from related expenses,
masing-masing sekitar 4,02%, 5,85%, 5,60% dan respectively.
5,54% dari beban terkait.
c. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 c. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
dan 2022, aset pribadi dari Lucia Irawaty Lie personal assets from Lucia Irawaty Lie (President
(Komisaris Utama) dan Hadi Suhermin (Direktur Commissioner) and Hadi Suhermin (President
Utama) digunakan sebagai jaminan atas utang Director) are used as collateral for bank loans
bank (Catatan 14 dan 19). (Notes 14 and 19).
d. Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 d. As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
dan 2022, Perusahaan melakukan perjanjian the Company entered into agreements with
dengan pemegang saham sehubungan dengan shareholders regarding the borrow-to-use land.
pinjam-pakai atas tanah. Perjanjian ini dicatat dan These agreements are recorded and recognized as
diakui sebagai bagian dari akun Aset Tetap pada part of the Fixed Assets account in the Statement of
Laporan Posisi Keuangan (Catatan 12 dan 37). Financial Position (Notes 12 and 37).
Rincian saldo yang timbul dari transaksi dengan pihak- Details of balances arising from transactions with related
pihak berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
31 Desember/December 31
31 Mei 2024/
May 31, 2024 2023 2022
Piutang Pemegang
Saham Due From Shareholder
Hadi Suhermin 5.012.500.000 5.012.500.000 5.012.500.000 Hadi Suhermin
Persentase terhadap Percentage to
jumlah aset 0,60% 0,59% 0,86% total assets
32. INSTRUMEN KEUANGAN 32. FINANCIAL INSTRUMENTS
Selain dari aset keuangan lancar lainnya, penempatan Except for other current assets, investment in bonds, due
pada obligasi, piutang pemegang saham, utang bank from shareholder, long-term bank loans, purchase of fixed
jangka panjang, utang pembelian aset tetap, dan utang assets payables, and consumer financing payables,
pembiayaan konsumen, seluruh jumlah tercatat aset dan carrying amounts of all financial assets and liabilities
liabilitas keuangan yang diakui di dalam laporan posisi recognized in the statements of financial position as
keuangan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
dan 2022, telah mendekati nilai wajarnya karena approximate their fair values due to short-term maturities
merupakan instrumen keuangan yang berjangka pendek. of these financial instruments.
Nilai wajar investasi pada obligasi diukur pada biaya The fair value of investment in bonds is measured at
diamortisasi yang ditetapkan berdasarkan harga pasar amortized cost which is determined based on market
atau harga kuotasi perantara (broker)/pedagang efek prices or quoted prices by brokers/dealers, while other
(dealer), sedangkan aset keuangan lancar lainnya pada current financial assets in mutual funds are measured at
reksa dana yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi fair value through profit or loss (FVTPL) calculated based
(FVTPL) dihitung berdasarkan publikasi nilai aset bersih on the published daily net asset value (NAV) of the mutual
(NAB) reksa dana harian. fund.
286
Page 311
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
32. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 32. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Arus kas masa depan dari piutang pemegang saham tidak Future cash flows from due from shareholder cannot be
dapat ditentukan sehingga nilai wajarnya tidak dapat determined, so the fair value cannot be measured
diukur secara andal. reliably.
Jumlah tercatat utang bank jangka panjang, utang The carrying amount of long-term bank loans, purchase of
pembelian aset tetap, dan utang pembiayaan konsumen, fixed assets payables, and consumer financing payables,
diakui berdasarkan arus kas masa depan yang are recognized based on discounted future cash flows
didiskontokan dengan tingkat bunga pasar yang using current market rates for similar financial
mencerminkan risiko kredit dengan mengacu pada instruments which reflects its credit risk. Therefore, the
instrumen keuangan yang serupa. Dengan demikian, carrying amount of those financial instruments is also
jumlah tercatat utang tersebut juga telah mendekati nilai approximately their fair value.
wajarnya.
33. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 33. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES
Perusahaan memiliki beberapa eksposur risiko yang The Company, from its financial instruments, is exposed
timbul dari instrumen keuangan dalam bentuk risiko to certain financial risks such as credit risk, currency risk,
kredit, risiko mata uang, dan risiko likuiditas. Kebijakan and liquidity risk. Financial risk management is designed
manajemen terhadap risiko keuangan dimaksudkan guna to minimize the potential and adverse financial effects
meminimalisasi potensi dan dampak keuangan which might arise from such risks.
merugikan yang mungkin timbul dari risiko-risiko tersebut.
a. Risiko Kredit a. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa pihak lain tidak Credit risk is the risk that counterparty will not meet
dapat memenuhi kewajiban atas suatu instrumen its obligations under a financial instrument or
keuangan atau kontrak pelanggan, yang customer contract, leading to a financial loss. The
menyebabkan kerugian keuangan. Tujuan Company’s objective is to seek continual revenue
Perusahaan adalah untuk mencapai pertumbuhan growth while minimizing losses incurred due to
pendapatan yang berkelanjutan dengan increased credit risk exposure. Therefore, the
meminimalkan kerugian yang timbul atas eksposur Company trades only with recognized and
peningkatan risiko kredit. Untuk itu, Perusahaan creditworthy third parties.
melakukan transaksi penjualan hanya dengan pihak
ketiga yang memiliki kredibilitas dan terpercaya.
Saldo bank ditempatkan pada lembaga keuangan Banks account are placed with financial institutions
yang resmi dan memiliki reputasi baik (Catatan 4). which are regulated and reputable (Note 4).
Eksposur maksimum untuk risiko kredit adalah The maximum exposure to credit risk is represented
sebesar jumlah tercatat dari setiap jenis aset by the carrying amount of each class of financial
keuangan di dalam laporan posisi keuangan, yang assets in the statements of financial position which
meliputi kas dan setara kas dan seluruh piutang comprise of cash and cash equivalents, and all
(termasuk piutang pihak berelasi). Perusahaan tidak receivables (include due from related parties). The
memiliki jaminan secara khusus atas aset keuangan Company does not hold any collateral as security.
tersebut.
b. Risiko Mata Uang b. Currency Risk
Risiko mata uang adalah risiko di mana nilai wajar Currency risk is the risk that the fair value or future
atau arus kas masa datang dari suatu instrumen cash flows of a financial instrument will fluctuate due
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai to changes in foreign currency exchange rates. This
tukar mata uang asing. Risiko ini terutama timbul dari risk mainly arise from trade payables in foreign
utang usaha dalam mata uang asing (Catatan 15). currencies (Note 15).
Saat ini, Perusahaan tidak mempunyai kebijakan Currently, the Company does not have a formal policy
formal lindung nilai transaksi dalam mata uang asing. on hedging transactions in foreign currencies.
Akan tetapi, Perusahaan menjaga saldo kas dan However, the Company maintains a balance of cash
setara kas dalam beberapa mata uang asing dengan and cash equivalents in other foreign currencies with
mempertimbangkan kondisi pasar. consideration to market condition.
287
Page 312
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 33. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
b. Risiko Mata Uang (Lanjutan) b. Currency Risk (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, perubahan kurs yang mungkin terjadi atas the reasonably possible change in Rupiah againsts
Rupiah terhadap mata uang Dolar Amerika Serikat United States Dollar and Chinese Yuan are 2.57%,
dan Yuan Tiongkok, masing-masing adalah 2,57%, 4.44% and 5.09%, respectively. If Rupiah had
4,44% dan 5,09%. Jika Rupiah menguat/melemah strengthened/weakened by such rate, with all
pada besaran tersebut, dengan semua variabel other variables held constant, the post-tax profit in
lainnya dianggap konstan, laba setelah pajak pada May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 shall increase/decrease by Rp 268,058,673,
akan meningkat atau menurun masing- Rp 300,695,511 and Rp 8,001,864, respectively.
masing sebesar Rp 268.058.673, Rp 300.695.511
dan Rp 8.001.864.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perusahaan Liquidity risk is the risk when the Company’s will
akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana encounter difficulty in raising funds to meet its
guna memenuhi komitmennya atas instrumen commitments associated with financial instruments.
keuangan.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan Liquidity risk is managed through maintaining/
dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara aset synchronizing the maturity profile between financial
dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang assets and liabilities, on-time receivable collection,
tepat waktu, manajemen kas yang mencakup cash management which covers cash flow projection
proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa and realization in the subsequent years and ensures
tahun ke depan serta memastikan ketersediaan the availability of financing through committed credit
pendanaan melalui komitmen fasilitas kredit. facilities.
31 Mei 2024/May 31, 2024
Lebih dari
Kurang dari 2 Tahun/
1 Tahun/ 1 - 2 Tahun/ More than Porsi Bunga/ Jumlah Tercatat/
Less than 1 Year 1 - 2 Years 2 Years Interest Portion Carrying Amount
Utang bank jangka Short-term
pendek 44.066.816.989 - - - 44.066.816.989 bank loans
Trade
Utang usaha 39.431.000.205 - - - 39.431.000.205 payables
Beban masih harus Accrued
dibayar 860.597.131 - - - 860.597.131 expenses
Consumer
Utang sewa financing
pembiayaan 49.657.998.047 22.675.164.078 - ( 4.530.235.896 ) 67.802.926.229 payables
Jumlah 134.016.412.372 22.675.164.078 - ( 4.530.235.896 ) 152.161.340.554 Total
31 Desember 2023/December 31, 2023
Lebih dari
Kurang dari 2 Tahun/
1 Tahun/ 1 - 2 Tahun/ More than Porsi Bunga/ Jumlah Tercatat/
Less than 1 Year 1 - 2 Years 2 Years Interest Portion Carrying Amount
Utang bank jangka Short-term
pendek 45.492.796.286 - - - 45.492.796.286 bank loans
Trade
Utang usaha 46.771.379.759 - - - 46.771.379.759 payables
Beban masih harus Accrued
dibayar 96.555.409 - - - 96.555.409 expenses
Purchase of
Utang pembelian fixed assets
aset tetap 828.187.724 - - - 828.187.724 payables
Utang bank jangka Long-term
panjang 237.462.778 - - ( 3.704.402 ) 233.758.376 bank loans
Consumer
Utang sewa financing
pembiayaan 58.604.290.612 40.114.992.470 - ( 6.667.794.081 ) 92.051.489.001 payables
Jumlah 152.030.672.568 40.114.992.470 - ( 6.671.498.483 ) 185.474.166.555 Total
288
Page 313
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 33. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Risiko Likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity Risk (Continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Lebih dari
Kurang dari 2 Tahun/
1 Tahun/ 1 - 2 Tahun/ More than Porsi Bunga/ Jumlah Tercatat/
Less than 1 Year 1 - 2 Years 2 Years Interest Portion Carrying Amount
Utang bank jangka Short-term
pendek 37.516.003.501 - - - 37.516.003.501 bank loans
Trade
Utang usaha 15.997.418.164 - - - 15.997.418.164 payables
Beban masih harus Accrued
dibayar 5.390.000 - - - 5.390.000 expenses
Purchase of
Utang pembelian fixed assets
aset tetap 4.350.000.000 - - - 4.350.000.000 payables
Utang bank jangka Long-term
panjang 1.577.214.957 877.422.151 - ( 51.967.406 ) 2.402.669.702 bank loans
Consumer
Utang sewa financing
pembiayaan 60.393.415.932 65.483.851.633 - ( 10.952.487.155 ) 114.924.780.410 payables
Jumlah 119.839.442.554 66.361.273.784 - ( 11.004.454.561 ) 175.196.261.777 Total
34. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING 34. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND COMMITMENTS
Sertifikat Distribusi Dealer Certificate
Pada tahun 2024, Perusahaan mendapatkan sertifikasi In 2024, the Company obtained certification as a dealer
sebagai dealer forklift merk Heli dari Heli Southeast Asia of Heli brand forklifts from Heli Southeast Asia Co., Ltd. In
Co., Ltd. Dalam hal ini, Perusahaan memiliki kewenangan this case, the Company has the authority to sell and
untuk menjual dan mempromosikan serta memberikan promote as well as provide warranty and service for Heli
garansi dan servis Forklift merk Heli di Indonesia. brand forklifts in Indonesia. This agreement is valid from
Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga January 1, 2024 to December 31, 2024.
31 Desember 2024.
35. AKTIVITAS NONKAS 35. NON-CASH ACTIVITIES
Untuk periode lima bulan yang berakhir 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir 2023 and for the years ended December 31, 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022, transaksi signifikan yang 2022, significant non-cash transactions are as follows:
tidak memengaruhi arus kas adalah sebagai berikut:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2023
(Tidak diaudit/
2024 Unaudited) 2023 2022
Reklasifikasi aset tetap Reclassification of fixed
melalui uang muka assets through advance for
pembelian aset tetap 12.367.842.892 - - - purchase of fixed assets
Penambahan aset tetap Additional of fixed
melalui utang pembiayaan assets through consumer
konsumen - - 37.907.146.145 75.013.765.370 finance payables
289
Page 314
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. PENYAJIAN KEMBALI DAN REKLASIFIKASI AKUN DALAM 36. RESTATEMENT AND RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS IN
LAPORAN KEUANGAN THE FINANCIAL STATEMENTS
Sesuai dengan PSAK No. 208 (Sebelumnya PSAK No. 25) In accordance with PSAK No. 208 (Previously PSAK No. 25)
tentang “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and
Akuntansi, dan Kesalahan”, Perusahaan dapat Errors”, the Company may change its accounting policy
mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika only if the change,
perubahan tersebut,
a. disyaratkan oleh suatu PSAK; atau a. is required by an PSAK; or
b. menghasilkan laporan keuangan yang memberikan b. results in the financial statements providing reliable
informasi yang andal dan lebih relevan tentang and more relevant information about the effects
dampak transaksi, peristiwa atau kondisilainnya of transactions, other events or conditions on the
terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau financial position, financial performance or cash
arus kas. flows.
Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen telah Pertinent to above matter, management has restated and
menyajikan dan mereklasifikasi kembali laporan posisi reclassified the statements of financial position as of
keuangan tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan December 31, 2023, 2022 and January 1,
1 Januari 2022/31 Desember 2021, serta laporan laba 2022/December 31, 2021, and the statements of profit
rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun- or loss and other comprehensive income for the years
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ended on December 31, 2023 and 2022, to reflect the
dan 2022, guna mencerminkan dampak restrospektif retrospective impact of the restatement related to the
atas penyajian kembali terkait dengan penyesuaian atas adjustment to PSAK No. 212 (previously PSAK No. 46)
PSAK No. 212 (sebelumnya PSAK No. 46) tentang “Pajak regarding “Income Tax” (Notes 2n and 16), as well as the
Penghasilan” (Catatan 2n dan 16), serta reklasifikasi atas reclassification of several accounts in the financial
beberapa akun di dalam laporan keuangan sehubungan statements in connection with the adjustment in
dengan penyesuaian sesuai dengan sifat akun dan accordance with the nature of the accounts and
transaksi. transactions.
Ikhtisar laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember The summary of the statement of financial position as of
2023, 2022 dan 1 Januari 2022/31 Desember 2021, December 31, 2023, 2022 and January 1,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2022/December 31, 2021, and the statements of profit
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal or loss and other comprehensive income for the years
31 Desember 2023 dan 2022, sebelum dan setelah ended on December 31, 2023 and 2022, before and
disajikan dan direklasifikasi tersebut adalah sebagai after the restatement and reclassification are as follows:
berikut:
Sebelum disajikan Setelah disajikan
dan direklasifikasi Penyesuaian dan dan direklasifikasi
kembali/ reklasifikasi/ kembali/
Before restatement Adjustments and After restatement
and reclassification reclassifications and reclassification
31 Desember 2023 December 31, 2023
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Aset Assets
Other current financial
Aset keuangan lancar lainnya 5.154.500.000 ( 5.154.500.000 ) - assets
Piutang lain-lain 271.550.000 142.000.000 413.550.000 Other receivables
Piutang pemegang saham - 5.012.500.000 5.012.500.000 Due from shareholder
Aset hak-guna - neto 135.234.623.919 ( 135.234.623.919) - Right-of-use assets - net
Aset tetap - neto 451.467.913.690 135.234.623.919 586.702.537.609 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan 30.677.858.314 ( 29.411.899.223) 1.265.959.091 Deferred tax assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha 51.276.869.759 ( 4.505.490.000) 46.771.379.759 Account payables
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen - jangka panjang 35.501.050.001 4.505.490.000 40.006.540.001 payables - long-term
Ekuitas Equity
Saldo laba - belum ditentukan Retained earnings -
penggunaannya 165.222.307.931 ( 29.411.899.223) 135.810.408.708 unappropriated
290
Page 315
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. PENYAJIAN KEMBALI DAN REKLASIFIKASI AKUN DALAM 36. RESTATEMENT AND RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS IN
LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan) THE FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Sebelum disajikan Setelah disajikan
dan direklasifikasi Penyesuaian dan dan direklasifikasi
kembali/ reklasifikasi/ kembali/
Before restatement Adjustments and After restatement
and reclassification reclassifications and reclassification
31 Desember 2023 (Lanjutan) December 31, 2023 (Continued)
Laporan Laba Rugi dan Statement of Profit or Loss
Penghasilan Komprehensif and other comprehensive
Lain Income
Laba rugi Profit or loss
Beban usaha lain-lain - neto 7.636.181.148 ( 442.309.587) 7.193.871.561 Other operating expenses - net
Penghasilan keuangan 972.931.118 ( 780.036.172) 192.894.946 Finance income
Beban keuangan 12.378.103.051 ( 337.726.584) 12.040.376.467 Finance expenses
Beban pajak penghasilan - neto ( 8.896.726.047) ( 641.489.476) ( 9.538.215.523) Income tax expenses - net
31 Desember 2022 December 31, 2022
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Aset Assets
Deposito berjangka 5.012.500.000 ( 5.012.500.000) - Time deposits
Piutang pemegang saham - 5.012.500.000 5.012.500.000 Due from shareholder
Aset hak-guna - neto 99.434.101.002 ( 99.434.101.002) - Right-of-use assets - net
Aset tetap - neto 312.187.389.183 99.434.101.002 411.621.490.185 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan 29.897.123.653 ( 28.770.409.746) 1.126.713.907 Deferred tax assets
Liabilitas Liabilities
Utang pembelian aset tetap - Purchase of fixed assets
jangka pendek 4.350.000.000 ( 828.187.724) 3.521.812.276 payables - short term
Utang pembelian aset tetap - Purchase of fixed assets
jangka panjang - 828.187.724 828.187.724 payables - long-term
Utang pembiayaan konsumen - Consumer financing
jangka pendek 6.867.460.471 46.303.158.626 53.170.619.097 payables - short-term
Utang pembiayaan konsumen - Consumer financing
jangka panjang 108.057.319.939 ( 46.303.158.626) 61.754.161.313 payables - long-term
Ekuitas Equity
Saldo laba - belum ditentukan Retained earnings -
penggunaannya 82.670.175.433 ( 29.500.881.526) 53.169.293.907 unappropriated
Laporan Laba Rugi dan Statement of Profit or Loss
Penghasilan Komprehensif and other comprehensive
Lain Income
Laba rugi Profit or loss
General and administrative
Beban umum dan administrasi 26.156.902.223 ( 284.932.161) 25.871.970.062 expenses
Beban usaha lain-lain - neto 8.337.656.427 177.492.668 8.515.149.095 Other operating expenses - net
Penghasilan keuangan 759.237.210 ( 375.548.989) 383.688.221 Finance income
Beban keuangan 10.645.121.413 ( 268.109.498) 10.377.011.915 Finance expenses
Manfaat (beban) pajak Income tax benefits
penghasilan - neto 1.350.620.052 ( 7.263.981.543) ( 5.913.361.491) (expenses) - net
1 Januari 2022/ January 1, 2022/
31 Desember 2021 December 31, 2021
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Aset Assets
Deposito berjangka 5.012.500.000 ( 5.012.500.000) - Time deposits
Piutang pemegang saham 2.867.697.727 5.012.500.000 7.880.197.727 Due from shareholder
Aset hak-guna - neto 174.581.688.476 ( 174.581.688.476) - Right-of-use assets - net
Aset tetap - neto 199.321.660.231 174.581.688.476 373.903.348.707 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan 22.347.078.644 ( 21.506.428.203) 840.650.441 Deferred tax assets
Ekuitas Equity
Saldo laba - belum ditentukan Retained earnings -
penggunaannya 373.452.039.791 ( 21.506.428.203) 351.945.611.588 unappropriated
291
Page 316
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. PENYAJIAN KEMBALI DAN REKLASIFIKASI AKUN DALAM 36. RESTATEMENT AND RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS IN
LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan) THE FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Selanjutnya, akun-akun tertentu dalam laporan arus kas Furthermore, certain accounts in the statements of cash
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember flows for the years ended December 31, 2023 and 2022
2023 dan 2022 juga telah direklasifikasi untuk have also been reclassified to reflect the appropriate cash
mencerminkan aktivitas arus kas yang sesuai flows activities based on the nature of transaction and to
berdasarkan sifat transaksinya dan agar sesuai dengan conform with the presentation of the statement of cash
penyajian laporan arus kas untuk periode yang berakhir flows for the period ended May 31, 2024. The details of
31 Mei 2024. Rincian reklasifikasi aktivitas arus kas the reclassification of these cash flows activities are as
tersebut adalah sebagai berikut: follows:
Sebelum Setelah
direklasifikasi / Penyesuaian/ direklasifikasi /
Before reclassification Adjustment After reclassification
31 Desember 2023 December 31, 2023
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas operasi 148.911.705.427 5.154.567.998 154.066.273.425 operating activities
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas investasi ( 281.174.251.283) 31.768.900.423 ( 249.405.350.860 ) investing activities
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas pendanaan 148.925.600.050 ( 36.923.468.421) 112.002.131.629 financing activities
31 Desember 2022 December 31, 2022
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas operasi 225.545.336.099 ( 105.705.149.217) 119.840.186.882 operating activities
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas investasi ( 239.045.283.385) 199.950.691.587 ( 39.094.591.798 ) investing activities
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas pendanaan 27.995.402.143 ( 94.245.542.370 ) ( 66.250.140.227 ) financing activities
37. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 37. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Annual General Meeting of Shareholders
Berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Based on the minutes of the Annual General Meeting of
Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal Shareholders (AGMS) held on June 28, 2024, the
28 Juni 2024, para pemegang saham menyetujui untuk shareholders agreed to determine the use of the
menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan Company’s comprehensive income for the year ended
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2023 which is to allocate as reserve fund
2023 yaitu untuk dialokasikan sebagai dana and cash dividend amounted to Rp 1,000,000,000 and
cadangan dan dividen tunai masing-masing sebesar Rp 16,656,520,856, respectively, and balance to be
Rp 1.000.000.000 dan Rp 16.656.520.856, dan recorded as the Company’s retained earnings.
sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Pelunasan Piutang Pemegang Saham (Catatan 31) Redemptions of Due from Shareholder (Note 31)
Pada tanggal 9 Juli 2024, Perusahaan telah menerima On July 9, 2024, the Company has received redemptions
seluruh pelunasan atas pinjaman yang diberikan kepada on the receivables from Hadi Suhermin, Shareholder
Hadi Suhermin, Pemegang Saham sebesar amounted to Rp 5,012,500,000.
Rp 5.012.500.000.
292
Page 317
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 37. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
Utang Bank Jangka Pendek (Catatan 14) Short-Term Bank Loans (Note 14)
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Pada tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Addendum Based on Credit Agreement Addendum No. 004/
Perjanjian Kredit No. 004/P-011/VI/ADD PK-DL/2024, P-011/VI/ADD PK-DL/2024 dated July 1, 2024, PT Bank
PT Bank Sinarmas Tbk telah menambahkan plafond Sinarmas Tbk has added the Purinusa Demand
Fasilitas Demand Loan - SCF Purinusa yang semula Loan - SCF Facility ceiling which was originally
sebesar Rp 15.000.000.000 dilakukan penambahan Rp 15,000,000,000, an addition of Rp 15,000,000,000
sebesar Rp 15.000.000.000 sehingga plafon akhir atas has been made so that the final ceiling for the credit
fasilitas kredit tersebut menjadi Rp 30.000.000.000 facility becomes Rp 30,000,000,000 with an interest rate
dengan suku bunga sebesar 9,5% per tahun. of 9.5% per annum.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 11 Juli 2024, berdasarkan Addendum Based on Credit Agreement Addendum No. 39 dated
Perjanjian Kredit No. 39, PT Bank Danamon Indonesia July 11, 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk has
Tbk telah menambahkan plafond Fasilitas Kredit increased the current account credit facility ceiling which
Rekening Koran yang semula sebesar was originally Rp 10,000,000,000 is added to
Rp 10.000.000.000 dilakukan penambahan Rp 3,000,000,000 so that the total ceiling becomes
Rp 3.000.000.000 sehingga total plafon tersebut Rp 13,000,000,000 with an interest rate of 8% per
menjadi Rp 13.000.000.000 dengan suku bunga annum.
sebesar 8% per tahun.
Perjanjian Pengikatan Hibah (Catatan 12) Grant Binding Agreement (Note 12)
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Hibah No. 45 dan 46 Based on the Grant Binding Agreement No. 45 and 46
tanggal 14 November 2024 dari Notaris Elizabeth Karina dated November 14, 2024 from Notary Elizabeth Karina
Leonita, S.H., M.Kn., Hadi Suhermin, pemegang saham, Leonita, S.H., M.Kn., Hadi Suhermin, shareholder, gave
memberikan persetujuan untuk menghibahkan beberapa his approval to grant several plots of land to the
bidang tanah kepada Perusahaan, dengan rincian Company, with the following details:
sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 174/Sukamahi - Certificate of Ownership No. 174/Sukamahi
- Sertifikat Hak Milik No. 778/Sukamahi - Certificate of Ownership No. 778/Sukamahi
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01667/ - Certificate of Building use No. 01667/Parungmulya
Parungmulya
Penghibahan tanah dan bangunan tersebut wajib The grant of land and buildings must be carried out to
dilaksanakan kepada Perusahaan selambat-lambatnya the Company no later than June 30, 2025.
pada tanggal 30 Juni 2025.
Sehubungan dengan Perjanjian Pengikatan Hibah diatas, In connection with the Grant Binding Agreement above,
berdasarkan Akta Pembatalan No. 62 dan 63 pada based on the Deed of Cancellation No. 62 and 63 dated
tanggal 18 November 2024 dari Notaris Elizabeth Karina November 18, 2024 from Notary Elizabeth Karina
Leonita, S.H., M.Kn., Perusahaan dan Hadi Suhermin, Leonita, S.H., M.Kn., the Company and Hadi Suhermin,
pemegang saham, membatalkan dan menyatakan tidak the shareholder, cancel and declare the contents of the
berlaku lagi isi dari Akta Perjanjian Pengikatan Hibah Grant Binding Agreement Deed to be no longer valid.
tersebut.
293
Page 318
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (Lanjutan) 37. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
Perjanjian Pengikatan Hibah (Lanjutan) (Catatan 12) Grant Binding Agreement (Continued) (Note 12)
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal Furthermore, based on the Statement Letter dated
18 November 2024, Perusahaan dan Hadi Suhermin, November 18, 2024, the Company and Hadi Suhermin,
pemegang saham, telah berkomitmen sebagai berikut: the shareholder, have committed as follows:
1. Hadi Suhermin berkomitmen untuk melakukan 1. Hadi Suhermin is committed to lowering the land
penurunan hak atas tanah dan menghibahkan tanah rights and donating the land to the Company, which
tersebut Kepada Perusahaan yang mana grant will be made and a deed of grant will be made
penyerahan hibah tersebut akan dilakukan dan in accordance with applicable provisions no later
dibuatkan akta hibah sesuai dengan ketentuan yang than January 31, 2025.
berlaku paling lambat pada 31 Januari 2025.
2. Sehubungan dengan poin 1 diatas, Perusahaan 2. In connection with point 1 above, the Company is
berkomitmen untuk melakukan pelunasan kredit committed to paying off the credit to PT Bank
pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Danamon Indonesia Tbk.
3. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan semua 3. The Company is committed to carrying out all the
proses yang diperlukan untuk dilakukan balik nama processes necessary to change the name of the land
atas tanah tersebut menjadi atas nama Perusahaan to the name of the Company in accordance with
sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mana applicable provisions, which all processes will be
seluruh prosesnya akan dilakukan dan diselesaikan carried out and completed no later than February 28,
paling lambat sampai dengan 28 Februari 2025. 2025.
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 38. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tujuan penawaran umum obligasi Perusahaan, For the purpose of the bonds public offering of
manajemen telah menerbitkan kembali laporan the Company, management has reissued these financial
keuangan untuk periode lima bulan yang berakhir pada statements for the five-month period ended May 31,
tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun-tahun yang 2024 and for the years ended December 31, 2023 and
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 2022 (which previously issued on July 24, 2024) with
(yang sebelumnya telah diterbitkan pada tanggal 24 Juli several changes and additional presentation and
2024) dengan disertai beberapa perubahan dan disclosures in the statements of financial position,
penambahan penyajian dan pengungkapan statements of cash flows and notes to the
dalam laporan posisi keuangan, laporan arus financial statements No. 1,6,7,9,11,12,14,15,16,18,
kas dan catatan atas laporan keuangan No. 1,6,7,9, 19,20,24,28,31 and 37, with the details as follows:
11,12,14,15,16,18,19,20,24,28,31 dan 37, dengan
rincian sebagai berikut:
- Catatan 1, penamaan direktur menjadi direktur - Note 1, name of the director fo finance director.
keuangan.
- Catatan 6, penambahan pengungkapan terkait cara - Note 6, additional disclosure regarding calculation
perhitungan cadangan penurunan nilai piutang method of allowance for the impairment of trade
usaha. receivables.
- Catatan 7, penambahan pengungkapan terkait - Note 7, additional disclosure regarding other
piutang lain-lain - pihak ketiga. receivables-third parties.
- Catatan 9, penambahan pengungkapan terkait - Note 9, additional disclosure regarding movement
mutasi dan kisaran waktu penempatan aset and time range of placement of other current
keuangan lancar lainnya. financial assets.
- Catatan 11, penambahan pengungkapan terkait - Note 11, additional disclosure regarding the
rekonsiliasi uang muka pembelian aset tetap. reconciliation of advance for purchase of fixed
assets.
- Catatan 12, penyesuaian atas pengungkapan terkait - Note 12, adjustment in disclosure related to
hasil penerimaan dari penjualan dan laba penjualan proceeds from sale and gain on sales of fixed assets,
aset tetap, penambahan pengungkapan terkait additional disclosures related to the area of land
tanah atas nama pemegang saham, rincian aset under the name of shareholder, details of
dalam penyelesaian, dan penambahan construction in progress, and additional disclosures
pengungkapan terkait rekonsiliasi penambahan aset related to the reconciliation of fixed assets addition.
tetap.
- Catatan 14, penambahan pengungkapan terkait - Note 14, additional disclosure regarding assets
aset yang dijaminkan atas utang bank jangka pledged as collateral for short-term bank loans.
pendek.
- Catatan 15, penambahan pengungkapan terkait - Note 15, additional disclosures related to details of
rincian berdasarkan mata uang dan umur pada currency and aging on trade payables.
utang usaha.
294
Page 319
These Financial Statements are Originally
Issued in Indonesian Language.
PT SARANA MITRA LUAS Tbk PT SARANA MITRA LUAS Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE LIMA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE FIVE-MONTH PERIOD ENDED
31 MEI 2024 DAN UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR MAY 31, 2024 AND FOR THE YEARS ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 DECEMBER 31, 2023 AND 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan) 38. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
- Catatan 16, penambahan pengungkapan laba - Note 16, additional disclosures related to Income
sebelum pajak tahun 2023 menjadi dasar di dalam before tax year 2023 becomes the basis for the
pengisian SPT Tahunan PPh Badan. annual tax returns
- Catatan 18, penambahan pengungkapan terkait - Note 18, additional disclosures related to land
perjanjian pembelian tanah. purchase agreements.
- Catatan 19, penambahan pengungkapan terkait - Note 19, additional disclosure regarding the value of
nilai aset yang dijaminkan atas utang bank jangka assets pledged as collateral for long-term bank loans.
panjang.
- Catatan 20, penambahan pengungkapan terkait - Note 20, additional disclosure regarding interest
suku bunga dan jatuh tempo pada masing-masing rates and maturity on each consumer financing
utang pembiayaan konsumen. payables.
- Catatan 24, penambahan pengungkapan terkait - Note 24, additional disclosure related to discount on
diskon pada pendapatan. revenues.
- Catatan 28, penyesuaian atas pengungkapan terkait - Note 28, adjustment in disclosure related to gain on
laba penjualan aset tetap dan lain-lain - neto. sales of fixed assets and others - net.
- Catatan 31, penambahan pengungkapan terkait - Note 31, additional disclosures related to repayment
dengan pelunasan piutang pemegang saham. of due from shareholder.
- Catatan 37, penambahan pengungkapan terkait - Note 37, additional disclosures related to repayment
dengan pelunasan piutang pemegang saham dan of due from shareholder and an increase in the short-
peningkatan plafon utang bank jangka pendek serta term bank loan ceilings and grant binding agreement
perjanjian pengikatan hibah dan surat pernyataan. and statement letter.
295
Page 320
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 321
PT SARANA MITRA LUAS Tbk Kantor Pusat Jl. Gemalapik Raya, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17530 Telp. 021 – 8990 2188 www.sml.co.id
Names mentioned 185 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Korea Investment
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mirae Asset Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT MNC Sekuritas Sekuritas Indonesia
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×10
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT MNC Sekuritas
p.2 ×5
unresolved
org
| Berarti Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan yang melaksanakan
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.4
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.4
unresolved
person
Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Masa Penawaran
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NIB
p.9
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.9 ×19
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonnita
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×9
unresolved
org
PT Bima Registra
p.16
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
Sugiharto dan Rekan
p.19 ×6
unresolved
person
Ridho Fathoni
p.19 ×6
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI
p.25
unresolved
org
PT Mitsubishi HC
p.47
unresolved
org
PT Toyota Astra
p.47 ×10
unresolved
org
PT ORIX Indonesia
p.47 ×3
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia Atas
p.48
unresolved
org
PT Bank Commonwealth
p.50
unresolved
org
PT Kobexindo Equipment
p.51 ×2
unresolved
org
PT Trada Pacific Megantara
p.51
unresolved
org
PT Eurotrucks Mekanika Prima
p.51
unresolved
org
PT Sunstream Indonesia
p.51
unresolved
org
PT Starroll Sukses Mandiri
p.51
unresolved
org
PT Yuasa Industrial Battery Indonesia
p.51
unresolved
org
PT Dwi Mitra Unggul
p.51
unresolved
org
PT Ascendo Internasional
p.51
unresolved
org
PT Hydra Presindo Perkasa
p.51
unresolved
org
PT Furukawa Indomobil Battery Sales
p.51
unresolved
org
PT Mitra Esa Abadi
p.51
unresolved
org
PT Indolift Sukses Abadi
p.51
unresolved
org
PT Rivindi Artha Mandiri
p.51
unresolved
org
PT Airtek Equipindo Jaya
p.51
unresolved
org
PT Translindo Nusa Pacific
p.51
unresolved
org
Yuan Tiongkok Heli Southeast Asia Co., Ltd
p.51
unresolved
org
S Industry Tyres Co.Ltd
p.51
unresolved
org
PT Shenzhen Waytronic Security Technology
p.51
unresolved
org
Export Co., Ltd
p.51
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.52
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease Finance Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Bumiputera
p.52
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.62 ×3
unresolved
org
Paper Tbk
p.62 ×2
unresolved
org
PT Oki Pulp
p.62 ×2
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.62 ×2
unresolved
org
PT Swadaya Harapan Nusantara
p.75
unresolved
org
PT Linesia Adofa Lestari
p.75
unresolved
org
PT Satria Piranti Perkasa
p.75
unresolved
person
Roni Harjanto
p.87
unresolved
person
Enop Can
p.87
unresolved
person
Ir. H. MP. Jamary Tarigan
p.88
unresolved
person
H. Suhup
p.88 ×2
unresolved
org
PT Kaldu Sari Nabati Indonesia
p.93
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.94
unresolved
org
PT KCC Glass Indonesia
p.94
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.95 ×5
unresolved
org
PT Indo Bharat Rayon
p.95
unresolved
org
PT Cipta Mortar Utama
p.96 ×2
unresolved
org
PT Saint Gobain Trading Indonesia
p.96
unresolved
org
PT Indolakto
p.97
unresolved
person
Subqi Lukitosari
· Notaris
p.101
unresolved
person
Darmayenti
· Notaris
p.101
unresolved
org
Bank CIMB Niaga. Negative Covenant
p.106
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.106 ×2
unresolved
org
PT. Mitsubishi HC Capital
p.137
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.137
unresolved
org
PT. Tramindo Mitra Sarana Agu
p.149 ×2
unresolved
org
PT. Bank Lippo
p.149
unresolved
org
Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
p.150 ×3
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.150
unresolved
org
Departemen Keuangan RI Jul
p.150
unresolved
org
Departemen Keuangan RI Okt
p.150
unresolved
org
Departemen Keuangan RI Mar
p.150
unresolved
org
Departemen Keuangan RI Agu
p.150
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.150
unresolved
org
PT. Jungsam Bumi Indonesia Jan
p.151
unresolved
org
PT. Rodeo Jakarta Okt
p.151
unresolved
org
PT. Metro Corp Indonusa
p.151
unresolved
org
PT. Sarana Mitra Luas Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi
p.151
unresolved
—
Nov 2022 – sekarang :
p.155
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.156
unresolved
org
Tjiendradjaja
p.156
unresolved
org
Purwantono
p.156
unresolved
org
Malonda dan Rekan
p.156
unresolved
org
PT. Holland Colour Asia
p.156
unresolved
org
PT. Panggung Electric
p.156
unresolved
org
PT. Tyfountex Tugas
p.157
unresolved
org
PT. Yamaha Indonesia Motor
p.158
unresolved
org
PT. Suzuki Indo Mobil
p.158
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.190
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.190 ×2
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.190
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.190
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.190
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.190
unresolved
org
Nilai Penerbitan1
· Nama Emiten
p.199
unresolved
org
PT Ketrosden
p.199
unresolved
org
GLP Pte. Ltd.
p.199
unresolved
person
KHR
p.199 ×2
unresolved
org
Pte Ltd
p.199
unresolved
org
Hoan My Medical Corporation
p.199
unresolved
org
IVL Singapore Pte. Ltd.
p.199
unresolved
org
JWD InfoLogistics Public Company Limited
p.199
unresolved
org
SCGJWD Logistics Public Company Limited
p.199
unresolved
org
Protelindo Finance B.V.
p.199
unresolved
person
Shuo Zhang
p.200
unresolved
person
Jiandi Ye
p.200
unresolved
person
Kazuko Sakuma
p.200
unresolved
person
Shunichi Takenaka
p.200
unresolved
person
Sang Hun Kim
p.200
unresolved
person
Shum Jin-Chyi Kevin
p.200
unresolved
person
Craig Roberts
p.200
unresolved
org
Bank Mr. Hongwei Wang
p.200
unresolved
person
Hongwei Wang
· Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
p.200 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.200
unresolved
person
Mitsuhiro Yamawaki
· Deputy CEO/ Chief Risk Officer
p.200
unresolved
person
Aarne Dimanlig
· Chief Credit-risk Officer
p.200
unresolved
person
Gene Soon Park
· General Counsel and Board Secretary
p.200
unresolved
person
Hou Hock Lim
· Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management Systems
p.200
unresolved
person
Jackie Jeong-Ae Bang
· Internal Auditor
p.200
unresolved
person
Dong Woo Rhee
· Chief Financial Officer
p.200
unresolved
person
Anuj Awasthi
· Vice President Operations
p.200
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.215
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.