Back to announcement
20260618_MPPA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32102059_lamp2.pdf
Other Text extracted MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PMHMETD VIII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI PMHMETD VIII INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN PMHMETD VIII INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN
PMHMETD VIII INI.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket, juga
dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 6343854 Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus satu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp50 (lima puluh
Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD VIII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) saham biasa atas nama yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan
Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat
diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli
2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 1 Juli 2026. Tanggal terakhir
pelaksanaan HMETD adalah tanggal 7 Juli 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya
akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih
besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk
Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni 2026, PT Multipolar Tbk
(“MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian
sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan
puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal DPS yang
berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham
atau setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila
setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya
7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-
banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah),
yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 36 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk
No. 135 tanggal 30 April 2026 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 140 tanggal 29 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Perjanjian Pembelian Sisa Saham”).
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku
Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM
MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN
BISNIS PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA
PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 64,92%.
PMHMETD VIII INI MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN
YANG TELAH DIADAKAN PADA TANGGAL 30 MARET 2026 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DALAM HAL
PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL DALAM INFORMASI PMHMETD VIII INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG
BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD VIII DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA
Informasi Tambahan dan/atau Perubahan PMHMETD VIII ini diterbitkan di Jakarta tanggal 18 Juni 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Maret 2026
Tanggal Efektif 17 Juni 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2026
- Pasar Tunai 29 Juni 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2026
- Pasar Tunai 30 Juni 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD 29 Juni 2026
Tanggal Distribusi HMETD 30 Juni 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia 1 Juli 2026
Periode Perdagangan HMETD 1-3 dan 6-7 Juli 2026
Periode Pelaksanaan HMETD 1-3 dan 6-7 Juli 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 3 dan 6-9 Juli 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 9 Juli 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 10 Juli 2026
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 13 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 14 Juli 2026
PMHMETD VIII
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal 10 April 2026, yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023025.AH.01.02.TAHUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11.TAHUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477 dan DPS per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
@ Rp50 per saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
B. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara keseluruhan menjadi saham
oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah
PMHMETD VIII secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal @ Jumlah Nominal @
Keterangan
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516 18.533.113.225 926.655.661.250 50,13516
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014 3.275.266.825 163.763.341.250 8,86014
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006 21.381 1.069.050 0,00006
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464 15.157.897.054 757.894.852.700 41,00464
Modal Ditempatkan dan Disetor
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000 36.966.298.485 1.848.314.924.250 100,00000
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800 13.033.701.515 651.685.075.750
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham
kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD
sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu
enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara proforma adalah sebagai
berikut:
2
Page 3
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal @
Keterangan Jumlah Nominal @
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
Rp50 per saham (Rp)
(Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516 26.100.845.870 1.305.042.293.500 80,14596
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014 1.148.862.825 57.443.141.250 3,52773
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006 7.500 375.000 0,00002
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464 5.316.923.889 265.846.194.450 16,32629
Modal Ditempatkan dan Disetor
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000 32.566.640.084 1.628.332.004.200 100,00000
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800 17.433.359.916 871.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi sahamnya, maka proporsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
persen).
Sampai dengan saat Informasi Tambahan dan/atau Perubahan PMHMETD VIII ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat
dikonversi menjadi saham Perseroan.
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD
ini adalah:
1. Pihak yang Berhak atas HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 114 (seratus empat
belas) Saham Lama berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang saham Perseroan yang memiliki saham kurang dari 114 (seratus
empat belas) saham tetap mendapatkan HMETD yang disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham
Perseroan dibagi dengan rasio HMETD tersebut.
2. Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026
sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD; atau
b. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal terakhir Periode
Perdagangan HMETD.
3. Pengalihan dan Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 1 Juli
2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. Pemegang HMETD yang hendak melakukan
perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di
KSEI.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-
raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa di KSEI.
Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengajukan konversi HMETD yang dimiliki
menjadi tanpa warkat melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya diajukan kepada BAE.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan
beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari HMETD
Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, HMETD didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
masing-masing atas nama Pemegang Saham.
3
Page 4
Perseroan tidak menerbitkan HMETD dalam bentuk fisik. Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan
sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, dapat menghubungi BAE dan Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham untuk membuka rekening efeknya agar dapat melakukan
konversi HMETD ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
5. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VIII = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
6. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal
pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan HMETD tersebut tidak diserahkan kepada
pemegang saham yang berhak, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual, sehingga Perseroan hanya akan
mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
7. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul
dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan calon pemegang HMETD.
D. KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah
No. Bulan Volume Perdagangan (lembar)
(Rp) (Rp)
1. April 2025 58 50 292.470.000
2. Mei 2025 56 50 365.050.000
3. Juni 2025 53 50 533.090.000
4. Juli 2025 67 50 1.480.000.000
5. Agustus 2025 90 58 4.390.000.000
6. September 2025 93 64 4.870.000.000
7. Oktober 2025 87 60 2.290.000.000
8. November 2025 68 58 2.100.000.000
9. Desember 2025 68 58 1.270.000.000
10. Januari 2026 72 50 5.670.000.000
11. Februari 2026 63 50 2.260.000.000
12. Maret 2026 53 38 457.430.000
Sumber: Bloomberg (2026)
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham Perseroan di BEI untuk
alasan apapun.
E. PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya
23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat
ratus satu) saham atau sebesar 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD VIII ini.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat pembatasan dari instansi tertentu
(regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak
tertentu.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG
DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD VIII INI, KECUALI SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD.
4
Page 5
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VIII
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan
PMHMETD VIII, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal
(Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan”):
a. Sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian bangunan yang
berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 16.138 m2 yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu
PT Citra Cito Perkasa (“CCP”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan
pembelian dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta mendukung
ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak afiliasi didasarkan pada kesesuaian lokasi dengan
rencana strategis Perseroan serta ketersediaan aset yang sesuai dengan
kebutuhan operasional. Aset ini berlokasi di koridor komersial utama
Surabaya Selatan dengan karakteristik demografis yang sesuai dengan
target pasar Perseroan. Ketersediaan aset dengan skala, spesifikasi, dan
lokasi yang setara di kawasan tersebut relatif terbatas, sehingga Perseroan
memandang pembelian aset ini sebagai langkah strategis untuk
mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan rencana ekspansi jaringan
ritel Perseroan di wilayah Surabaya Selatan.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan
skema sewa karena memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka
panjang, mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi
format, pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa
(tenant mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format
Perseroan, termasuk kegiatan ritel modern, tenant pelengkap, layanan
pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
Transaksi dengan pihak afiliasi ini dilaksanakan dengan ketentuan komersial
yang wajar (arm's length) sebagaimana berlaku dalam transaksi dengan
pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN tersebut berasal
dari arus kas operasional Perseroan, dimana PPN dimaksud dapat
dikompensasikan dengan PPN atas kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan CCP telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yaitu sebesar Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan
miliar delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah)
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan CCP telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan : Bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan sebagai lokasi usaha
bangunan setelah dibeli ritel terintegrasi multi-format milik Perseroan yang mencakup, namun tidak
terbatas pada, Hypermart, Hyfresh, Foodmart Fresh dan Foodmart Primo,
Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak Perseroan yang
merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan, termasuk Toko Mama
(PT Super Ekonomi Retailindo (“SER”)), Mandarin Chicken Rice (PT Prima
Cipta Lestari (“PCL”)), dan Tomorrow (PT Tomorrow World Internasional
(“TWI”)). Pengembangan tersebut juga untuk mendukung keberadaan tenant
pelengkap, termasuk tenant makanan dan minuman, tenant pendukung
lainnya, serta integrasi layanan Omni-channel, guna menghadirkan
pengalaman belanja yang lebih lengkap bagi konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk dilakukan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional,
5
Page 6
kebutuhan masing-masing format usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta
proyeksi arus kas dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada bangunan tersebut
diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang dapat mendukung
pengembangan lanjutan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan
kebutuhan likuiditas dan kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan bangunan oleh Perusahaan Anak Perseroan akan
dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, kerja sama penggunaan
ruang, atau bentuk perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
Perseroan, antara lain berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan
dan optimalisasi ruang usaha, penguatan pengembangan format ritel yang
inovatif, serta dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
secara berkelanjutan. Pemilihan aset berdasarkan pertimbangan atas
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan, yaitu pengembangan
lokasi ritel terintegrasi di kawasan Surabaya Selatan yang memiliki
karakteristik demografis sesuai target pasar Perseroan. Sehubungan dengan
hal tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk
menjaga kesinambungan operasional pada lokasi yang relevan bagi kegiatan
usaha Perseroan, sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha
Perseroan dan penciptaan nilai jangka panjang.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian bangunan dapat
dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan bangunan diperkirakan akan dimulai pada tahun 2027,
setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan secara
bertahap hingga siap dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan
Perseroan.
Status Perizinan : 1) IMB No. 188/6032-91/436.5.2/2006 tanggal 7 Desember 2006.
2) SLF No. 640/24/D/SLF/436.7.15/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
Bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah bangunan yang tidak sedang
digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga bangunan tersebut
hanya memiliki perizinan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi
(“SLF”) yang telah disebutkan di atas.
Dalam melakukan pemanfaatan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan persyaratan
dasar dan perizinan berusaha, berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sesuai dengan
kegiatan usaha yang akan dilakukan, Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) (apabila
dilakukan penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), dan Persetujuan Lingkungan
(“PL”) sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan
pemanfaatan bangunan, yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses
oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan
pembelian bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR No.
03062610213578246 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi bangunan gedung tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk mengelola
dan memanfaatkan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum pemanfaatan atas
bangunan gedung tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang didirikan di atas
tanah bersama yang di dalamnya terdapat rumah susun, berdasarkan:
1) Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”) No. 00043
dengan luas 8.312,33 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
2) SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
3) SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
4) SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
5) SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
6
Page 7
6) SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
7) SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
8) SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
9) SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
10) SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
11) SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
12) SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
13) SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
14) SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
15) SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
Saat ini bangunan tidak disewakan, bangunan akan mulai dikembangkan
secara komersial setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan dilakukan secara
bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak terdapat
perkara, gugatan dan sengketa atas bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
b. Sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian tanah seluas
6.704 m2 dan bangunan dengan luas 15.848 m2 yang berlokasi di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Panca Megah
Utama (“PMU”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak afiliasi didasarkan pada kesesuaian lokasi dengan
rencana strategis Perseroan serta ketersediaan aset yang sesuai dengan
kebutuhan operasional. Aset ini berlokasi di pusat perdagangan Kabupaten
Gresik, yang merupakan salah satu kawasan industri dan komersial yang
berkembang di Jawa Timur dengan basis konsumen yang besar dan terus
bertumbuh. Ketersediaan aset dengan skala, spesifikasi, dan lokasi yang
setara di kawasan ini relatif terbatas, sehingga Perseroan memandang
pembelian aset ini sebagai langkah strategi untuk mengamankan lokasi
usaha yang sesuai dengan rencana ekspansi jaringan ritel Perseroan di
wilayah Gresik.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan
skema sewa karena memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka
panjang, mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi
format, pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa
(tenant mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format
Perseroan, termasuk kegiatan ritel modern, tenant pelengkap, layanan
pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
7
Page 8
Transaksi dengan pihak afiliasi ini dilaksanakan dengan ketentuan komersial
yang wajar (arm's length) sebagaimana berlaku dalam transaksi dengan
pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN tersebut
berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana PPN dimaksud dapat
dikompensasikan dengan PPN atas kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan PMU telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yaitu sebesar Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar
lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan PMU telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Tanah dan bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan sebagai
dan bangunan setelah dibeli lokasi usaha ritel terintegrasi multi-format milik Perseroan yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, Hypermart, Hyfresh, Foodmart Fresh dan
Foodmart Primo, Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak
Perseroan yang merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan,
termasuk Toko Mama (SER), Mandarin Chicken Rice (PCL), dan Tomorrow
(TWI). Pengembangan tersebut juga untuk mendukung keberadaan tenant
pelengkap, termasuk tenant makanan dan minuman, tenant pendukung
lainnya, serta integrasi layanan Omni-channel, guna menghadirkan
pengalaman belanja yang lebih lengkap bagi konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk dilakukan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional,
kebutuhan masing-masing format usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta
proyeksi arus kas dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset tersebut diharapkan
dapat menghasilkan arus kas yang dapat mendukung pengembangan
lanjutan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas
dan kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan Anak
Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, kerja
sama penggunaan ruang, atau bentuk perjanjian lain yang sesuai dengan
kebutuhan operasional masing-masing Perusahaan Anak, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
Perseroan, antara lain berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan
dan optimalisasi ruang usaha, penguatan pengembangan format ritel yang
inovatif, serta dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
secara berkelanjutan. Pemilihan aset berdasarkan pertimbangan atas
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan, yaitu
pengembangan lokasi ritel terintegrasi di kawasan Kabupaten Gresik yang
memiliki karakteristik demografis sesuai target pasar Perseroan dan terletak
pada koridor pertumbuhan Surabaya-Gresik yang ditopang oleh kawasan
industri Gresik dan Jawa Integrated Industrial and Ports Estate (“JIIPE”).
Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis
yang diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional pada lokasi
yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan, sekaligus mendukung
akselerasi pertumbuhan usaha Perseroan dan penciptaan nilai jangka
panjang.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan bangunan dapat
dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan dimulai pada tahun
2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan
secara bertahap hingga siap dioperasikan sesuai dengan rencana
peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : IMB No. 503.03/264/437.74/2013 tanggal 10 Juli 2013.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan bangunan
yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga
tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki perizinan IMB yang telah disebutkan di
atas.
8
Page 9
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha
yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan penambahan pembangunan atau
perubahan bangunan eksisting), SLF, KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan
dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan,
yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah dan
bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR No.
03062610213525021 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi bangunan bangunan tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum
pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 6.704 m2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 15.848 m2, berdasarkan:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor Identifikasi Bidang
Tanah 12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan luas 6.305 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dengan masa berlaku sampai
28 Januari 2047.
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036131.0 ex No. 42,
dengan luas 399 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 28 Januari 2047.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan bangunan akan
mulai dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli selesai dan
setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
c. Sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) untuk pembelian tanah seluas 8.001 m2 dan
bangunan gedung seluas 26.657 m2 yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah
Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari (“SAL”) dengan
rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak afiliasi didasarkan pada kesesuaian lokasi dengan
rencana strategis Perseroan serta ketersediaan aset yang sesuai dengan
kebutuhan operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar,
Kecamatan Tanah Sareal, yang merupakan salah satu koridor komersial
dan kawasan pemukiman yang berkembang di Kota Bogor, dengan
aksesibilitas yang baik serta basis konsumen yang luas. Ketersediaan aset
dengan skala, spesifikasi, dan lokasi yang setara di kawasan tersebut relatif
terbatas, sehingga Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai
langkah strategis untuk mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan
rencana ekspansi jaringan ritel Perseroan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Pembelian aset ini juga mendukung rencana Perseroan untuk
memanfaatkan sebagian area sebagai pusat pelatihan dan pengembangan
kapabilitas operasional, sehingga diperlukan penguasaan aset yang lebih
pasti dan fleksibel untuk menyesuaikan tata ruang, fungsi tanah dan
bangunan, serta kebutuhan pengembangan jangka panjang Perseroan.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan
skema sewa karena memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka
panjang, mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi
format, pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa
(tenant mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format
Perseroan, yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant pelengkap,
layanan pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
9
Page 10
Transaksi dengan pihak afiliasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan
komersial yang wajar (arm’s length) sebagaimana berlaku dalam transaksi
dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN tersebut
berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana PPN dimaksud dapat
dikompensasikan dengan PPN atas kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yaitu sebesar Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat
miliar tujuh ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Tanah dan bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan sebagai
dan bangunan setelah dibeli lokasi usaha ritel terintegrasi multi-format milik Perseroan yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, Hypermart, Hyfresh, Foodmart Fresh, Foodmart
Primo, Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak Perseroan yang
merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan, termasuk Toko Mama
(SER), Mandarin Chicken Rice (PCL), dan Tomorrow (TWI). Selain itu, aset
tersebut juga direncanakan untuk dapat dimanfaatkan sebagai pusat
pelatihan dan pengembangan kapabilitas operasional Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak. Keberadaan pusat pelatihan tersebut diharapkan dapat
mendukung standardisasi kualitas layanan, peningkatan kompetensi
sumber daya manusia, pelatihan operasional gerai, serta kesiapan
implementasi format usaha, layanan pendukung, dan integrasi layanan
Omni-channel di lingkungan Perseroan.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk dilakukan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional,
kebutuhan masing-masing format usaha, kondisi keuangan Perseroan,
serta proyeksi arus kas dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset
mulai beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset tersebut
diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang dapat mendukung
pengembangan lanjutan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan
kebutuhan likuiditas dan kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan Anak
Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, kerja
sama penggunaan ruang, atau bentuk perjanjian lain yang sesuai dengan
kebutuhan operasional masing-masing Perusahaan Anak, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung pengembangan
ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan ruang
usaha, serta memperkuat kapabilitas operasional dan pengembangan
sumber daya manusia Perseroan. Pemilihan aset didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan untuk
mengembangkan ritel terintegrasi di Kota Bogor dimana kawasan dari aset
ini merupakan jalur ekonomi strategis yang menghubungkan pusat kota
dengan akses tol Jagorawi dan Bogor Outer Ring Road, serta didukung oleh
pertumbuhan basis pelanggan kelas menengah seiring perkembangan
permukiman di sekitar kawasan. Lebih lanjut, kepemilikan aset
memungkinkan Perseroan untuk mengurangi ketergantungan terhadap
sewa, sehingga memitigasi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan di lokasi strategis. Aset tersebut juga memberikan kendali
yang lebih besar dalam pengelolaan dan pengembangan usaha, serta
diharapkan dapat segera berkontribusi terhadap peningkatan penjualan dan
kinerja operasional Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi
ini merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga
kesinambungan operasional pada lokasi yang relevan bagi kegiatan usaha
Perseroan, sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Perseroan
dan penciptaan nilai jangka panjang
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan bangunan dapat
dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan dimulai pada tahun
2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan
10
Page 11
secara bertahap hingga siap dioperasikan sesuai dengan rencana
peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : IMB No. 647/65/PU/1995 tanggal 11 September 1995.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan bangunan
yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga
tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki perizinan IMB yang telah disebutkan di
atas.
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha
yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan penambahan pembangunan atau
perubahan bangunan eksisting), SLF, KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan
dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan,
yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah dan
bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah berkomitmen untuk mengurus perizinan
KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan Surat Pernyataan No. 052/VI/2026-CSExt tanggal 3 Juni 2026. Pada tanggal
Prospektus, Perseroan telah mengajukan Permohonan No. I-
202606032350531392542 yang mana berdasarkan hasil evaluasi permohonan, KKPR
dapat diterbitkan apabila Perseroan telah menambahkan akta jual beli antara pemilik
lahan sebelumnya.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum
pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 8.001 m2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 26.657 m2, berdasarkan:
1) SHGB No. 1208, dengan luas 57 m2 dan berlokasi di titik Desa Kedung
Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
dengan masa berlaku sampai 7 Mei 2031.
2) SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m2 dan berlokasi di titik Desa
Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa
Barat dengan masa berlaku sampai 7 Mei 2031.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan bangunan akan
mulai dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli selesai dan
setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
d. Sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk pembelian tanah seluas 1.658 m2 dan bangunan
seluas 5.382 m2 yang berlokasi di Jalan Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen,
Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Nusa Malioboro Indah
(“NMI”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak afiliasi didasarkan pada kesesuaian lokasi dengan
rencana strategis Perseroan serta ketersediaan aset yang sesuai dengan
kebutuhan operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Malioboro yang
merupakan salah satu koridor komersial, pariwisata, dan pusat aktivitas
ekonomi utama di Kota Yogyakarta, dengan tingkat kunjungan masyarakat
dan wisatawan yang tinggi. Ketersediaan aset dengan skala, spesifikasi, dan
lokasi yang setara di kawasan Malioboro relatif terbatas, sehingga
Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai langkah strategis untuk
mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan rencana pengembangan
jaringan ritel Perseroan di wilayah Yogyakarta.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan
skema sewa karena memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka
panjang, mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi
format, pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa
11
Page 12
(tenant mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format
Perseroan yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant pelengkap, layanan
pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
Transaksi dengan pihak afiliasi ini dilaksanakan dengan ketentuan komersial
yang wajar (arm's length) sebagaimana berlaku dalam transaksi dengan
pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN tersebut
berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana PPN dimaksud dapat
dikompensasikan dengan PPN atas kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan NMI telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yaitu sebesar Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar
empat ratus empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan NMI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai heritage retail
dan bangunan setelah dibeli yang menonjolkan karakter kawasan Malioboro, serta dimanfaatkan sebagai
showcase konsep Bread & Butter dan mother store untuk pengembangan
serta pengujian inovasi format ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini juga
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengatur desain ruang
usaha, komposisi tenant, serta pengembangan pengalaman merek bagi
konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk dilakukan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional,
kebutuhan masing-masing format usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta
proyeksi arus kas dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset tersebut diharapkan
dapat menghasilkan arus kas yang dapat mendukung pengembangan
lanjutan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas
dan kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan Anak
Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, kerja
sama penggunaan ruang, atau bentuk perjanjian lain yang sesuai dengan
kebutuhan operasional masing-masing Perusahaan Anak, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
Perseroan melalui peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan dan
optimalisasi ruang usaha, serta penguatan pengembangan format ritel yang
inovatif. Berlokasi di Jalan Malioboro, yang dikenal sebagai pusat pariwisata
dan kawasan heritage khas Yogyakarta dengan karakter budaya yang kuat
serta arus wisatawan domestik dan mancanegara yang konsisten sepanjang
tahun, aset ini merupakan lokasi yang unik dan tidak mudah tergantikan
untuk pengembangan brand experience Perseroan. Oleh karena itu,
pengamanan aset menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan
operasional di lokasi yang sangat relevan, sekaligus mendukung akselerasi
pertumbuhan usaha dan penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan bangunan dapat
dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan dimulai pada tahun
2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan
secara bertahap hingga siap dioperasikan sesuai dengan rencana
peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : 1) IMB No. 123/R tanggal 25 April 1984.
2) IMB No. 249/R tanggal 15 September 1989.
3) IMB No. 377/R tanggal 19 Januari 1988.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan bangunan
yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga
tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki perizinan IMB yang telah disebutkan di
atas.
12
Page 13
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha
yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan penambahan pembangunan atau
perubahan bangunan eksisting), SLF, KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan
dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan,
yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah dan
bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR No. - tanggal
3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan bangunan tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum
pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 1.658 m2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 5.382 m2, berdasarkan:
1) SHGB No. 415, dengan luas 607 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai 14
Juli 2031.
2) SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa
berlaku sampai 23 September 2040.
3) SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa
berlaku sampai 23 September 2040.
4) SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa
berlaku sampai 23 September 2040.
5) SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masa
berlaku sampai 23 September 2040.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan bangunan akan
mulai dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli selesai dan
setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
e. Sebesar Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian tanah seluas 38.169 m2
yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan
Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Balaraja
Sentosa (“BS”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah tersebut merupakan bagian dari langkah strategis
pembelian Perseroan untuk mendukung pengembangan usaha, khususnya dalam
meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kapasitas logistik, serta
mengoptimalkan jaringan distribusi Perseroan.
Pemilihan aset dari pihak afiliasi didasarkan pada kesesuaian lokasi dengan
rencana strategis Perseroan serta ketersediaan aset yang sesuai dengan
kebutuhan operasional. Tanah tersebut berlokasi di Kawasan Industri Graha
Balaraja, yang merupakan kawasan industri dengan aksesibilitas yang
mendukung kegiatan logistik dan distribusi. Lokasi tanah tersebut juga
berdampingan dengan sentra distribusi Perseroan yang telah ada, sehingga
memberikan nilai strategis bagi Perseroan dalam pengembangan dan
optimalisasi fungsi distribusi, pergudangan, dan/atau fasilitas pendukung
operasional lainnya.
Dibandingkan dengan pembelian tanah dari pihak ketiga, pembelian tanah
dari pihak afiliasi ini memberikan keuntungan bagi Perseroan karena aset
yang tersedia memiliki kesesuaian lokasi yang tinggi dengan kebutuhan
operasional Perseroan, khususnya karena letaknya berdampingan dengan
sentra distribusi Perseroan yang telah ada. Hal ini memungkinkan
13
Page 14
Perseroan untuk melakukan pengembangan secara lebih terintegrasi,
efisien, dan selaras dengan infrastruktur operasional yang telah dimiliki.
Ketersediaan tanah dengan skala, lokasi, dan karakteristik yang setara di
sekitar sentra distribusi Perseroan relatif terbatas. Oleh karena itu,
Perseroan memandang pembelian tanah ini sebagai langkah strategis untuk
mengamankan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan
jangka panjang Perseroan, khususnya dalam mendukung pertumbuhan
jaringan gerai, integrasi rantai pasok, serta penguatan ekosistem ritel
Perseroan.
Pembelian tanah tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan
skema sewa karena memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka
panjang, mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam merencanakan dan mengembangkan fasilitas logistik,
pergudangan, distribusi, maupun fasilitas pendukung operasional lainnya.
Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki keleluasaan untuk
mengembangkan tanah tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan.
Transaksi dengan pihak afiliasi ini dilaksanakan dengan ketentuan komersial
yang wajar (arm's length) sebagaimana berlaku dalam transaksi dengan
pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN tersebut
berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana PPN dimaksud dapat
dikompensasikan dengan PPN atas kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan BS telah mempertimbangkan nilai
transaksi pasar yaitu sebesar Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus
empat puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan BS telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Tanah tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan solusi
setelah dibeli rantai pasok jangka panjang (long-term supply chain solution), guna
memperkuat kapasitas dan efisiensi jaringan distribusi Perseroan.
Pengembangan tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan kebutuhan operasional, kondisi keuangan Perseroan,
serta proyeksi kebutuhan kapasitas logistik dan distribusi Perseroan.
Sumber dana pengembangan tanah tersebut direncanakan berasal dari kas
internal Perseroan. Setelah dikembangkan, tanah tersebut diharapkan dapat
mendukung efisiensi operasional, integrasi rantai pasok, serta penguatan
kegiatan usaha Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan efisiensi
jaringan distribusi Perseroan serta memberikan fleksibilitas dalam
mendukung pengembangan solusi rantai pasok Perseroan secara
berkelanjutan. Lebih lanjut, kepemilikan atas tanah Balaraja merupakan
langkah strategis bagi Perseroan, mengingat lokasi tersebut berada pada
jalur logistik utama yang menghubungkan pusat distribusi Perseroan dengan
jaringan gerai di wilayah Indonesia bagian barat, mencakup Sumatera,
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, perolehan aset ini diperlukan untuk
mendukung kesinambungan dan efisiensi operasional distribusi Perseroan.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dapat dilaksanakan
selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah diperkirakan akan dimulai pada tahun 2027, setelah
pemenuhan perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap
hingga siap dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : Tidak ada perizinan mengingat tidak ada bangunan.
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam memanfaatkan tanah untuk membangun
bangunan sesuai kebutuhannya membutuhkan persyaratan dasar dan perizinan
berusaha berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG, SLF,
KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang digunakan untuk
14
Page 15
melakukan pemanfaatan bangunan, yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat
diproses oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai
melakukan pembelian tanah tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah berkomitmen untuk mengurus perizinan
KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan Surat Pernyataan No. 052/VI/2026-CSExt tanggal 3 Juni 2026. Pada tanggal
Prospektus, Perseroan telah mengajukan Permohonan No. I-
202606040009412862873 yang mana berdasarkan hasil evaluasi permohonan, KKPR
dapat diterbitkan apabila Perseroan telah menambahkan akta jual beli antara pemilik
lahan sebelumnya.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
mengelola dan memanfaatkan tanah akan terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah
tersebut dilakukan
Objek Transaksi : Tanah seluas 38.169 m2 berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000133500.0 ex No. 08,
dengan luas 35.331 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan
masa berlaku sampai 16 Agustus 2047.
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121027.0 ex No. 09,
dengan luas 2.615 m2 dan belokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan
masa berlaku sampai 6 Desember 2047.
3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121029.0 ex No.
459, dengan luas 223 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Tobat,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan
masa berlaku sampai 16 Agustus 2047.
Saat ini tanah tidak disewakan, tanah akan mulai dikembangkan secara
komersial setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan dilakukan secara
bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak terdapat
perkara, gugatan dan sengketa atas tanah tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
f. Sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian tanah seluas 2.056
m2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m2 yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu SAL dengan rincian
sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak afiliasi didasarkan pada kesesuaian lokasi dengan
rencana strategis Perseroan serta ketersediaan aset yang sesuai dengan
kebutuhan operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Kapten Muslihat,
Kecamatan Bogor Tengah, yang merupakan salah satu kawasan komersial
dan pusat aktivitas ekonomi di Kota Bogor, dengan aksesibilitas yang baik
serta basis konsumen yang luas. Ketersediaan aset dengan skala,
spesifikasi, dan lokasi yang setara di kawasan tersebut relatif terbatas,
sehingga Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai langkah
strategis untuk mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan rencana
ekspansi jaringan ritel Perseroan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan
skema sewa karena memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka
panjang, mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar
bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi
format, pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa
(tenant mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format
Perseroan, yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant pelengkap,
layanan pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
Transaksi dengan pihak afiliasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan
komersial yang wajar (arm’s length) sebagaimana berlaku dalam transaksi
dengan pihak ketiga.
15
Page 16
Nilai transaksi : Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN tersebut
berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana PPN dimaksud dapat
dikompensasikan dengan PPN atas kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yaitu sebesar Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar sembilan ratus
tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai heritage retail
dan bangunan setelah dibeli yang menonjolkan karakter kawasan Bogor, serta dimanfaatkan sebagai
showcase konsep Bread & Butter dan mother store untuk pengembangan
serta pengujian inovasi format ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini juga
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam pengaturan desain ruang
usaha, komposisi tenant, serta pengembangan pengalaman merek bagi
konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk dilakukan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional,
kebutuhan masing-masing format usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta
proyeksi arus kas dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset tersebut diharapkan
dapat menghasilkan arus kas yang dapat mendukung pengembangan
lanjutan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas
dan kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan Anak
Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, kerja
sama penggunaan ruang, atau bentuk perjanjian lain yang sesuai dengan
kebutuhan operasional masing-masing Perusahaan Anak, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan inovasi
format ritel Perseroan serta memberikan fleksibilitas dalam optimalisasi
pemanfaatan ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan bisnis
Perseroan ke depan. Pemilihan aset didasarkan pada kesesuaian lokasi
dengan rencana strategis Perseroan untuk mengembangkan ritel
terintegrasi di Kota Bogor, dimana aset ini memiliki lokasi strategis
menghubungkan kawasan Stasiun Bogor, Kebun Raya Bogor, dan pusat
kegiatan ekonomi Bogor Tengah, dengan basis konsumen yang terdiri dari
penduduk lokal, pekerja kantoran, dan wisatawan domestik. Lebih lanjut,
kepemilikan aset memungkinkan Perseroan untuk mengurangi
ketergantungan terhadap sewa, sehingga memitigasi risiko kenaikan biaya
sewa dan ketidakpastian perpanjangan di lokasi strategis. Aset tersebut juga
memberikan kendali yang lebih besar dalam pengelolaan dan
pengembangan usaha, serta diharapkan dapat segera berkontribusi
terhadap peningkatan penjualan dan kinerja operasional Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis
yang diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional pada lokasi
yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan, sekaligus mendukung
akselerasi pertumbuhan usaha Perseroan dan penciptaan nilai jangka
panjang.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan bangunan dapat
dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan dimulai pada tahun
2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan
secara bertahap hingga siap dioperasikan sesuai dengan rencana
peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : 1) IMB No. Skep.1184/Pu.071/1981/I.M.B.No.169/IX/’81 tanggal 12
September 1981.
2) IMB No. Skep.1601/Pu.071/1979/I.M.B.No.43/79 tanggal 18 Juli 1979.
3) IMB No. Skep.1712/Pu.071/1979/I.M.B.No.59/79 tanggal 3 Agustus
1979.
16
Page 17
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan bangunan
yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga
tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki perizinan IMB yang telah disebutkan di
atas.
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha
yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan penambahan pembangunan atau
perubahan bangunan eksisting), SLF, KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan
dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan,
yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah dan
bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR No.
03062610213271125 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan bangunan tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum
pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 2.056 m2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 1.659 m2, berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000003586.0 ex No.
388, dengan luas 74 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
masa berlaku sampai 21 Juni 2041.
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002590.0 ex No.
389, dengan luas 137 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
masa berlaku sampai 1 Oktober 2041.
3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002794.0 ex No.
390, dengan luas 915 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
masa berlaku sampai 1 Oktober 2041.
4) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.0000031830.0 ex No.
391, dengan luas 930 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
masa berlaku sampai 4 Juni 2026. Berdasarkan Surat Keterangan No.
43/CN/RR/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan Resty
Ronlisco, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor, SHGB
tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa berlaku pada
Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan bangunan akan
mulai dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli selesai dan
setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
Alasan Pembelian dari Pihak Afiliasi dan Struktur Penggunaan Dana
Perseroan menyampaikan bahwa keputusan untuk mengalokasikan sebagian dana hasil PMHMETD VIII untuk pembelian
aset terlebih dahulu didasari pertimbangan bahwa pengamanan kepemilikan dan penguasaan atas aset strategis
merupakan langkah prioritas sebelum pengembangan dilakukan. Aset-aset tersebut telah teridentifikasi sesuai dengan
kebutuhan pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, antara lain untuk mendukung kegiatan ritel, food
service, dan logistik, maupun format usaha lainnya dalam ekosistem usaha Perseroan.
Adapun pembelian dilakukan dari pihak afiliasi karena aset-aset dimaksud memiliki karakteristik yang sesuai dengan
kebutuhan Perseroan, yaitu berlokasi strategis, memiliki aksesibilitas yang baik, memiliki potensi pemanfaatan yang
relevan, serta dapat dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan. Perseroan juga
mempertimbangkan bahwa ketersediaan aset dengan lokasi, skala, spesifikasi, dan karakteristik serupa di pasar relatif
terbatas. Dalam konteks ini, transaksi dengan pihak afiliasi tidak semata-mata merupakan pengalihan dana kepada pihak
afiliasi, melainkan merupakan akuisisi aset riil yang memberikan manfaat ekonomi, dapat dikendalikan, dimanfaatkan, dan
dikembangkan oleh Perseroan.
Keunggulan dan Urgensi Pembelian saat Ini
Perseroan memandang bahwa pembelian aset pada saat ini diperlukan untuk mengamankan aset-aset strategis yang telah
teridentifikasi, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
- Pertama, ketersediaan aset strategis dengan lokasi, skala, spesifikasi, dan karakteristik yang sesuai dengan
kebutuhan Perseroan relatif terbatas dan tidak selalu tersedia di pasar. Aset-aset yang diidentifikasi memiliki lokasi
dan aksesibilitas yang relevan dengan rencana pengembangan usaha Perseroan, sehingga apabila pembelian
17
Page 18
ditunda, terdapat risiko aset dimaksud tidak lagi tersedia atau tidak dapat diperoleh dengan kondisi komersial yang
sama di kemudian hari.
- Kedua, alternatif pembelian tanah kosong untuk kemudian dikembangkan sejak awal memerlukan proses yang lebih
panjang, termasuk aspek perencanaan, perizinan, pembangunan, kesiapan operasional, serta kebutuhan pendanaan
tambahan. Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa pengamanan kepemilikan atas aset yang telah tersedia
dan memiliki infrastruktur dasar merupakan pendekatan yang lebih prudent, sedangkan pengembangan lanjutan akan
dilakukan secara bertahap setelah Perseroan memiliki kepastian penguasaan aset dan rencana pemanfaatan yang
paling optimal.
- Ketiga, kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan inovasi format ritel Perseroan serta
memberikan fleksibilitas dalam optimalisasi pemanfaatan ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan
bisnis Perseroan ke depan.
Value Added bagi Perseroan
Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara jangka menengah
hingga panjang. Nilai tambah tersebut antara lain berupa kepemilikan dan penguasaan atas aset strategis yang mendukung
rencana pengembangan usaha, peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha, efisiensi
pengembangan karena aset yang dibeli telah memiliki infrastruktur dasar, serta dukungan terhadap pengembangan
ekosistem usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
Selain itu, pelaksanaan PMHMETD VIII juga diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan melalui
peningkatan ekuitas, sehingga memperkuat basis ekuitas Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan rencana
pengembangan ke depan. Peningkatan ekuitas tersebut juga diharapkan dapat membantu menormalisasi rasio utang
terhadap ekuitas Perseroan, serta memperbaiki posisi Perseroan dalam pemenuhan kewajiban keuangan, termasuk
covenant yang berkaitan dengan rasio utang terhadap ekuitas. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, Perseroan
diharapkan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik dalam mendukung kebutuhan modal kerja, pelaksanaan rencana
pengembangan usaha, serta pengelolaan kewajiban keuangan secara lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, transaksi ini tidak semata-mata merupakan perputaran dana antara entitas dalam kelompok usaha yang
sama, melainkan merupakan upaya Perseroan untuk memperoleh aset riil yang dapat dikendalikan, dimanfaatkan, dan
dikembangkan guna mendukung kegiatan usaha serta memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan. Pengembangan
atas aset-aset tersebut akan dilakukan secara bertahap dan prudent dengan mempertimbangkan kesiapan operasional,
kebutuhan masing-masing format usaha, perizinan, kondisi keuangan, serta proyeksi arus kas Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (operational expenditure) untuk mendukung pertumbuhan modal kerja dan
pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan, dengan rincian antara lain peningkatan kualitas persediaan melalui
pembelian barang dagangan dari para pemasok, yang mencakup produk untuk dijual kembali di jaringan gerai Perseroan,
seperti kebutuhan sehari-hari (fast moving consumer goods/FMCG) serta produk fresh guna menjaga ketersediaan dan
kualitas penawaran kepada pelanggan. (“Rencana Penggunaan Modal Kerja”)
Apabila dana hasil PMHMETD VIII tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana di atas, Perseroan akan mencari
sumber pembiayaan lainnya, antara lain kas internal Perseroan.
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, yakni (i) Rencana Pembelian Tanah dan
Bangunan dan (ii) Rencana Penggunaan Modal Kerja disebut “Rencana Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencan Penggunaan Dana:
(a) Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan, merupakan suatu transaksi afiliasi yang dikarenakan Perseroan dengan CCP,
PMU, SAL, NMI, dan BS memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
("POJK No. 42/2020"). Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 4 POJK No. 42/2020, Perseroan pada tanggal efektif
transaksi wajib untuk (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah
tanggal transaksi dan (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi.
Selanjutnya, apabila Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan (i) transaksi benturan kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau (ii) transaksi material, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), (sebagaimana berlaku).
(b) Rencana Penggunaan Modal Kerja, apabila Rencana Penggunaan Modal Kerja merupakan suatu transaksi material,
transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan
pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD VIII ini. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025 yang berlaku tanggal 22 Juni 2026 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum ("POJK No. 40/2025") dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD VIII ini kepada OJK, BEI dan masyarakat secara berkala setiap 6
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal
penjatahan PMHMETD VIII; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII dalam setiap
RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD VIII telah direalisasikan.
18
Page 19
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi yang
menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan
yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan
Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD VIII; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil
PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda
dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari
total dana hasil PMHMETD VIII.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui
keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan
perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil PMHMETD VIII atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami
fluktuasi harga pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai
rekening penampungan dana hasil PMHMETD VIII. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD VIII tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam
rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
33/2015”), total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII ini diperkirakan berjumlah sekitar 0,54% dari
total penawaran umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,35% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,16%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,08%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
d. Biaya jasa Penilai sebesar 0,10%;
2. Biaya jasa BAE sebesar 0,01%;
3. Biaya jasa Penasihat Keuangan, yaitu PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT CIMB Niaga Sekuritas, sebesar 0,09%;
4. Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK, biaya RUPSLB, biaya
pencetakan Prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,09%.
Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD VII dan PMHMETD VI sesuai dengan laporan realisasi
penggunaan dana sebagai berikut:
i. Dana sehubungan dengan PMHMETD VII telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan pada 30 April 2024, sebagaimana
dimuat dalam Surat Perseroan No. 032/V/2024-CSExt tanggal 10 Mei 2024.
ii. Dana sehubungan dengan PMHMETD VI telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan pada 30 September 2025,
sebagaimana dimuat dalam Surat Perseroan No. 041/X/2025-CSExt tanggal 2 Oktober 2025.
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini
tanpa modifikasian, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas sebesar Rp3.595.100 juta yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp2.577.174 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.017.926 juta dengan rincinan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 550.000
Utang usaha 1.303.238
Beban akrual 244.847
Utang pajak 27.198
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.577.174
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751
Liabilitas pajak tangguhan 31
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.017.926
JUMLAH LIABILITAS 3.595.100
19
Page 20
A. LIABILITAS JANGKA PENDEK
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp550.000
juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas Tingkat
Jumlah
Kreditur Jenis Fasilitas Mata Uang Periode Pinjaman yang suku bunga
Fasilitas
digunakan per tahun
PT Bank Negara Kredit modal kerja Rupiah 450.000 23 Desember 2025 400.000 7,25% -
Indonesia Tbk berulang 22 Maret 2026 8,00%
(“BNI”)
PT Bank CIMB Pinjaman Tetap Rupiah 200.000 13 Desember 2025 150.000 7,50%
Niaga Tbk atas Permintaan-2 13 Desember 2027
(“CIMB”)
Jumlah 650.000 550.000
Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain:
1. BNI
Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,78x pada Desember 2025, 0,87x pada Desember 2026, 0.9x pada
Desember 2027, 1x pada Desember 2028;
Net Debt to Equity : maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
EBITDA to interest : minimum 1,5x pada Desember 2025 dan 2024.
2. CIMB
Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,8x pada Desember 2025, 0,9x pada Juni 2026, 1x pada Desember 2027;
Net Debt to Equity: maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
EBITDA to interest: minimum 2,5x pada Desember 2024, 1,25x pada Desember 2025, 1,5x pada Juni 2026 sampai Desember
2026, 2x pada Juni 2027.
Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau memperoleh waiver sebagaimana diperlukan. Fasilitas-fasilitas kredit
yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.
Atas utang bank dengan BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain yang termasuk dalam
transaksi material sesuai dengan peraturan pasar modal;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar harta kekayaan Perseroan
selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merubah bentuk atau status hukum Perseroan;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun, termasuk kepada pemegang saham kecuali hutang, pinjaman atau kredit yang
telah diberikan dengan rincian seperti yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir
termasuk setiap perpanjangan, pembiayaan kembali (refinancing) pembaharuan penggantian dari setiap hutang kredit,
pinjaman tersebut dengan limit dan syarat-syarat sesuai dengan perjanjian yang sudah ada, pinjaman pada karyawan,
anggota direksi atau komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Perseroan yang berlaku di
Perusahan pada saat perjanjian kredit ditandatangani dan dilaksanakan secara wajar, penempatan dana sementara melalui
pembelian obligasi yang terdaftar di OJK dan tercatat di BEI yang diterbitkan oleh perusahaan tidak terafiliasi dengan
Perseroan yang memiliki peringkat minimum id-A selama periode kepemilikan dengan ketentuan apabila peringkat obligasi
tersebut turun dari id-A maka Perseroan harus menjual obligasi tersebut, pinjaman sehubungan dengan transaksi
penjualan/pengalihan/pemindahan aset tetap sebagaimana dimaksud pada butir di atas, pinjaman sehubungan dengan
transaksi penjualan non operasional sepanjang transaksi tersebut dilakukan secara normal dan wajar (arms length
transaction) antara lain pinjaman yang timbul karena penjualan dengan pembayaran secara angsuran, dalam rangka
transaksi operasional usaha yang berkaitan dengan usaha Perusahan yang lazim dan/atau wajar berdasarkan penilaian
BNI;
• Melakukan investasi atau pernyataan yang material sesuai dengan peraturan pasar modal kecuali berkaitan langsung
dengan kegiatan usaha Perseroan; dan
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan Net Debt to Equity.
Atas utang bank dengan CIMB, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan:
• Mengadakan merger dengan perusahaan lain yang mengakibatkan memburuknya financial covenant atau menurunnya
kualitas kredit;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar harta kekayaan Perseroan
selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merger dengan perusahaan lain, merubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah anggaran dasar perusahaan
yang meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, penambahan modal, perubahan
saham perusahaan pengendali sesuai ketentuan Bapepam-LK dan pemilikan hak atas saham, cukup dengan pemberitahuan
kepada bank;
• Melakukan pengurangan modal;
20
Page 21
• Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali Perusahaan Anak yang
dikendalikan oleh Perseroan atau pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
• Melakukan investasi atau penyertaan yang materiil, membagi laba usaha dan membayar dividen cukup dengan
pemberitahuan kepada bank;
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan DER, kecuali jika pinjaman tersebut
diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
• Memasuki atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
• Mengikat diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain
kecuali dalam rangka bertindak sebagai penjamin dari Perusahaan Anak yang mengeluarkan US Dollar Bond;
• Membubarkan perusahaan atau meminta dinyatakan pailit; dan
• Merubah susunan pengurus, direksi atau komisaris Perseroan cukup diberitahukan kepada bank.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.303.238 juta, merupakan
kewajiban kepada para pemasok (pihak ketiga) dalam rangka pembelian barang yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang Usaha
Beli putus 1.259.379
Konsinyasi 43.859
Jumlah 1.303.238
Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang usaha jatuh tempo pada triwulan berikutnya. Jumlah tercatat utang usaha
diperkirakan sama dengan nilai wajarnya. Seluruh utang usaha berdenominasi dalam Rupiah.
c. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp244.847 juta, yang terdiri
dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pemasaran dan perlengkapan 103.316
Sewa 50.518
Listrik dan energi 46.233
Lain-lain 44.780
Jumlah 244.847
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.198 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Perseroan
Pajak penghasilan
Pasal 21 81
Pasal 23 460
Pasal 4(2) 5.112
Pajak Pertambahan Nilai 21.095
Lain-lain 282
Perusahaan anak
Pajak penghasilan 168
Jumlah 27.198
e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp83.611 juta.
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp177.641
juta.
21
Page 22
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp158.106 juta. Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya merupakan utang lain-lain yang mencakup antara lain liabilitas kepada
kontraktor untuk pekerjaan renovasi bangunan, termasuk dekorasi toko, dan kepada pihak ketiga atas beban pemasaran dan
sewa.
Karena jatuh tempo yang pendek, nilai wajar utang diperkirakan sama dengan nilai tercatatnya, sehingga utang tidak diamortisasi
dengan menggunakan suku bunga efektif.
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya kepada pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp6.247 juta.
h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp32.533
juta. Liabilitas jangka pendek lainnya terutama terdiri dari voucher belanja yang telah dijual kepada pelanggan oleh Perseroan
dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu yang belum digunakan oleh pelanggan.
B. LIABILITAS JANGKA PANJANG
a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp245.000
juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat suku
Jenis Jumlah Fasilitas yang
Kreditur Mata Uang Periode Pinjaman bunga per
Fasilitas Fasilitas digunakan
tahun
PT Bank CIMB Pinjaman Rupiah 250.000 13 Desember 2025 - 245.000 7,50% - 8,00%
Niaga Tbk Tetap atas 13 Desember 2027
Pemintaan
Jumlah 250.000 245.000
Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain:
1. CIMB
Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,8x pada Desember 2025, 0,9x pada Juni 2026, 1x pada Desember 2027;
Net Debt to Equity: maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
EBITDA to interest: minimum 2,5x pada Desember 2024, 1,25x pada Desember 2025, 1,5x pada Juni 2026 sampai
Desember 2026, 2x pada Juni 2027.
Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau memperoleh waiver sebagaimana diperlukan. Fasilitas-fasilitas kredit
yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.
Atas utang bank dengan CIMB, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan:
• Mengadakan merger dengan perusahaan lain yang mengakibatkan memburuknya financial covenant atau menurunnya
kualitas kredit;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar harta kekayaan Perseroan
selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merger dengan perusahaan lain, merubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah anggaran dasar perusahaan
yang meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, penambahan modal, perubahan
saham perusahaan pengendali sesuai ketentuan Bapepam-LK dan pemilikan hak atas saham, cukup dengan pemberitahuan
kepada bank;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali Perusahaan Anak yang
dikendalikan oleh Perseroan atau pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung
dengan usahanya;
• Melakukan investasi atau penyertaan yang materiil, membagi laba usaha dan membayar dividen cukup dengan
pemberitahuan kepada bank;
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan DER, kecuali jika pinjaman tersebut
diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
• Memasuki atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
• Mengikat diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun kepada pihak lain
kecuali dalam rangka bertindak sebagai penjamin dari Perusahaan Anak yang mengeluarkan US Dollar Bond;
• Membubarkan perusahaan atau meminta dinyatakan pailit; dan
• Merubah susunan pengurus, direksi atau komisaris Perseroan cukup diberitahukan kepada bank.
22
Page 23
b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp584.849
juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga 517.077
Pihak berelasi 245.413
762.490
Dikurangi: bagian jangka pendek 177.641
Bagian jangka panjang 584.849
c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp180.751
juta. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven &
Mourits, dalam laporannya pada tanggal 10 Februari 2026,dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Asumsi-asumsi
yang digunakan adalah sebagai berikut:
Usia Pensiun Normal : 55 tahun
Tingkat Diskonto : 6,6%
Tingkat Proyeksi Kenaikan Gaji : 6,0%
Tingkat Cacat : 10% dari tingkat kematian
Tingkat Pensiun : 100% pada usia pensiun normal
Tingkat Pengunduran Diri : 2% per tahun pada usia 20 tahun sampai dengan 54 tahun
Tabel Mortalita : Tabel Mortalita Indonesia 2019 dengan estimasi perbaikan mortalitas
Perubahan liabilitas diestimasi atas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo Awal 185.412
Biaya diakui di laba rugi 32.724
Biaya diakui di penghasilan komprehensif lain 2.822
Pembayaran (20.124)
Saldo akhir 200.834
Dikurangi: bagian jangka pendek 20.083
Bagian jangka panjang 180.751
Estimasi pembayaran imbalan di periode mendatang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp18.754 juta.
Jangka waktu rata-rata kewajiban imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2025 adalah antara 12,6 tahun.
Program pensiun memberikan eksposur Perseroan terhadap risiko tingkat bunga dan risiko gaji.
Nilai kini imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat bunga obligasi Pemerintah, oleh karenanya, penurunan suku bunga
obligasi Pemerintah meningkatkan liabilitas program.
Nilai kini imbalan pasti dihitung menggunakan asumsi kenaikan gaji di masa depan, oleh karenanya, peningkatan persentase
kenaikan gaji di masa depan akan meningkatkan liabilitas program.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi
Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1,00% 186.225 217.305
Tingkat kenaikan gaji 1,00% 216.374 186.769
Perkiraan analisis jatuh tempo atas imbalan pensiun tidak terdiskonto per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Antara 1 - 2 tahun Antara 3 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun Jumlah
Imbalan pensiun 35.571 52.278 377.058 464.907
d. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31 juta.
Pengaruh pajak atas beda temporer yang signifikan antara pelaporan komersial dan pajak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
23
Page 24
Dibebankan ke
Dikreditkan /
Penghasilan 31 Desember
1 Januari 2025 (dibebankan) ke
Komprehensif 2025
Laba Rugi
Lain
Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan Anak - 31 - 31
e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.295
juta. Liabilitas jangka panjang lainnya merupakan liabilitas sewa yang ditangguhkan.
f. Liabilitas Sewa
Nilai tercatat atas liabilitas sewa dan pergerakan sepanjang periode adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Sewa
Pihak ketiga 517.077
Pihak berelasi 245.413
762.490
Dikurangi: bagian jangka pendek 177.641
Bagian jangka panjang 584.849
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Jumlah yang diakui di laba rugi yang timbul dari sewa
adalah sebagai berikut:
Penyusutan aset hak-guna 220.557
Biaya keuangan atas liabilitas sewa 69.197
Biaya sehubungan dengan sewa jangka pendek dan sewa
29.197
bernilai rendah
Pembayaran sewa variabel tidak termasuk dalam
3.906
pengukuran kewajiban sewa
Liabilitas sewa termasuk sewa tanah dengan perjanjian sewa menyewa, membangun, mengoperasikan dan menyerahkan dan
sewa bangunan atas toko dengan perjanjian sewa menyewa.
C. KOMITMEN
Pada tanggal 31 Desember 2025, komitmen yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
a. Perseroan menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa Teknologi Informasi dengan PT Visionet Data Internasional, pihak
berelasi, dimana PT Visionet Data Internasional akan menyediakan sistem teknologi informasi beserta jasa pendukungnya
untuk mendukung operasional bisnis Perseroan. Perjanjian ini telah beberapa kali diperpanjang dan yang terakhir adalah dari
periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025. Perseroan telah memperoleh perpanjangan perjanjian pada bulan
November 2025 yang berlaku efektif sejak Januari 2026 sampai dengan Desember 2027.
b. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan berbagai pihak atas sewa lokasi toko-toko Perseroan di berbagai kota di
Indonesia. Dasar ketentuan kompensasi, denda dan pembatasan-pembatasan lain yang dipersyaratkan dengan kriteria
masing-masing yang disepakati. Beban sewa sehubungan dengan perikatan-perikatan sewa dicatat sebagai bagian dari
beban penjualan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Berikut adalah perjanjian-perjanjian sewa signifikan:
1. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Sulawesi seluas 5.273 m 2 pada
tanggal 22 Desember 2024 dengan PT Andromeda Sakti sampai dengan 21 Desember 2029. Sesuai dengan yang
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum
tahunan, mana yang lebih tinggi.
2. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Tangerang seluas 4.198 m 2 pada
tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan 24 Desember 2033 dengan PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai dengan yang
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum
tahunan, mana yang lebih tinggi.
3. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Cikarang seluas 4.303 m 2 pada
tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan 31 Desember 2027 dengan MLPL. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam
perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil.
4. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Cibubur seluas 4.336 m 2 pada tanggal
28 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2026 dengan PT Cibubur Utama. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian,
uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
5. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa sebuah ruangan yang berlokasi di Bandung seluas 1.312 m 2
pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan PT Megah Semesta Abadi untuk periode sewa 1 November 2021 sampai dengan
31 Oktober 2029. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar harga sewa yang
telah disepakati.
6. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Kudus seluas 2.999 m 2 sejak
pembukaan toko sampai dengan 9 November 2027 dengan PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai dengan yang disyaratkan
dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan,
mana yang lebih tinggi.
7. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Kupang seluas 5.665 m 2 pada tanggal
26 Desember 2014 dengan PT Mulia Persada Pertiwi sampai dengan 25 Desember 2034. Sesuai dengan yang
24
Page 25
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum
tahunan, mana yang lebih tinggi.
8. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Jakarta seluas 9.775 m 2 pada tanggal
4 November 2022 sampai dengan 31 Juli 2028 dengan PT Mandiri Cipta Gemilang. Sesuai dengan yang disyaratkan
dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
9. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Samarinda seluas 4.602 m 2 pada
tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan 22 Oktober 2030 dengan PT Borneo Inti Graha. Sesuai dengan yang disyaratkan
dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan,
mana yang lebih tinggi.
10. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Jakarta seluas 3.901 m 2 pada tanggal
18 Desember 2000 sampai dengan 21 November 2026 dengan PT Graha Megaria Raya. Sesuai dengan yang
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
11. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Pontianak seluas 5.437 m 2 sampai
dengan 2026 dengan PT Santosa Mitra Kalindo. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
12. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Batam seluas 5.147 m 2 pada tanggal
19 September 2005 sampai dengan 22 Desember 2028 dengan PT Teguh Metta Internusa. Sesuai dengan yang
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
13. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Pekanbaru seluas 6.251 m 2 pada
tanggal 13 Maret 2001 sampai dengan 31 Agustus 2026 dengan PT Citraciti Pacific. Sesuai dengan yang disyaratkan
dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
14. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa, membangun, mengoperasikan dan mengalihkan No. 02 tanggal
6 November 2019 ("Perjanjian"), yaitu terkait sewa tanah dan pengalihan kepemilikan bangunan yang didirikan oleh
Perseroan kepada PT Duta Putra Mahkota pada akhir periode sewa, yang berlokasi di Tangerang seluas 1.968 m 2 pada
tanggal 6 November 2019 sampai dengan 15 April 2040. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
c. Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan telah menandatangani perjanjian dan kesepakatan bersama sewa menyewa
dengan berbagai pihak di beberapa lokasi di Indonesia.
d. Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan menandatangani perjanjian kerjasama program loyalitas Zu dengan PT ZUP
Loyalti Indonesia. Jumlah beban yang diakui untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar
Rp400 juta dan Rp42 juta.
D. KEWAJIBAN YANG SUDAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI
Tidak ada kewajiban yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi.
E. PINJAMAN YANG DITERIMA PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG MATERIAL SETELAH LAPORAN
KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025
1. Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit Nomor COB1/5/067/R tanggal 10 Maret 2026, BNI telah
menyetujui permohonan kredit sebagai berikut:
a. Kredit Modal Kerja maksimum Rp415.000.000.000 (penurunan dari semula Rp450.000.000.000) dengan jatuh tempo
tanggal 22 Desember 2026, yang telah disahkan melalui Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (18) 58
tanggal 12 Maret 2026.
b. Term Loan maksimum Rp35.000.000.000 dengan jatuh tempo tanggal 22 Desember 2026, yang disahkan melalui
Perjanjian Kredit Nomor 089/COB1/PK/2026 tanggal 12 Maret 2026.
F. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU TIGA BULAN
Rincian utang yang akan akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman bank jangka pendek 3.500
Utang usaha 880.180
Beban akrual 42.341
Utang pajak 23.816
Liabilitas jangka pendek lainnya 105.307
Total 1.055.144
Sumber dana Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan
berasal dari kas yang berasal dari hasil penjualan dan perputaran kegiatan usaha Perseroan. Penerimaan kas dari perjualan
berkisar antara Rp650.000 juta sampai dengan Rp700.000 juta per bulan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG TELAH JATUH TEMPO, DAN
HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO
NAMUN BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
25
Page 26
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan atas
laporan keuangan.
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.7. Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik
No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12
Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang
ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 3.592.857 3.560.263
Jumlah Liabilitas 3.595.100 3.410.001
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 150.262
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan Bersih 7.253.204 7.118.356
Beban Pokok Penjualan (5.985.963) (5.885.972)
Laba Bruto 1.267.241 1.232.384
Rugi Tahun Berjalan (152.194) (118.112)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (154.395) (108.878)
Rugi per Saham Dasar (12) (9)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 207.854 451.323
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (80.064) (84.991)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (134.340) (361.182)
Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank (6.550) 5.150
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 255.485 250.250
Kas dan Bank Akhir Tahun 248.971 255.485
26
Page 27
Rasio Keuangan Penting
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih 1,89 2,94
Beban pokok penjualan 1,70 3,15
Laba bruto 2,83 1,96
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan 41,81 (58,27)
Jumlah Aset 0,92 (2,23)
Jumlah Liabilitas 5,43 0,82
Jumlah Ekuitas (101,49) (42,02)
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.602,81) 22,69
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 1,00 0,96
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset (0,00) 0,04
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 0,81 0,78
Interest Coverage Ratio 0,21 0,25
Debt Service Coverage Ratio 0,45 0,64
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan 17,47 17,31
Laba Usaha / Pendapatan 0,36 0,48
Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan (2,10) (1,66)
Laba Bruto / Jumlah Aset 35,27 34,61
Laba Usaha / Jumlah Aset 0,73 0,95
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset (4,24) (3,32)
Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (56.497,59) 820,16
Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.162,86) 22,57
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas 6.785,29 (78,60)
Rasio Terkait Industri
Perputaran Aset (x) 2,03 1,98
Perputaran Piutang Usaha (hari) 1,60 1,39
Perputaran Utang Usaha (hari) 74,87 63,84
Perputaran Persediaan (hari) 79,97 71,29
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)4) 2,291)
Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x) 0,811) 0,782)
EBITDA to interest (Min. 1,5x) 3,031) 3,201)
Coverage modal kerja (2025: Min. 110%) 99%4) -
Jumlah Aset / jumlah liabilitas (2025: Min. 105%) 100%4) -
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)5) 2,291)
Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x) 0,811) 0,783)
EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x ) 3,031) 3,201)
Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman.
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (16) 58
tanggal 21 Maret 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
24 Desember 2024, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant No.
COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
15 Desember 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
27
Page 28
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
a. Pendapatan Bersih
Pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.253.204 juta,
meningkat Rp134.848 juta atau 1,89% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp7.118.356 juta. Peningkatan ini terjadi di tengah kondisi makroekonomi yang masih penuh tantangan, termasuk tekanan
daya beli masyarakat akibat inflasi serta persaingan yang semakin ketat dari peritel modern dan platform perdagangan online,
namun Perseroan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif berkat jaringan gerai yang luas di berbagai
kota di Indonesia. Dari sisi internal, peningkatan penjualan didukung oleh penataan ulang assortment produk yang lebih
sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pelanggan di masing-masing lokasi gerai, konsistensi dalam menjaga ketersediaan
produk terutama pada kategori produk segar dan kebutuhan sehari-hari, serta penguatan daya saing harga melalui
pengelolaan rantai pasokan yang lebih efisien dan kerja sama yang lebih erat dengan pemasok strategis. Sebagai respons
atas dinamika pasar tersebut, Perseroan menjalankan sejumlah kebijakan strategis, antara lain pengembangan platform
Omni-channel melalui Hypermart Online dan layanan Chat & Shop, pelaksanaan program pemasaran inovatif dan program
loyalitas pelanggan, serta peningkatan kualitas pengalaman berbelanja di gerai yang secara keseluruhan diyakini Perseroan
akan menjadi fondasi pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.985.963
juta, meningkat Rp99.991 juta atau 1,70% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp5.885.972 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.
c. Laba Bruto
Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.267.241 juta,
meningkat Rp34.857 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.232.384 juta. Peningkatan tersebut didorong oleh perbaikan bauran penjualan serta peningkatan relevansi penawaran
produk terhadap kebutuhan pelanggan.
d. Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp239.567 juta,
meningkat Rp19.139 juta atau 8,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp220.428 juta. Meningkatnya intensitas persaingan di industri ritel mendorong Perseroan untuk lebih aktif dalam kegiatan
promosi dan pemasaran serta aktivitas penjualan lainnya guna mempertahankan daya tarik Perseroan di mata pelanggan.
Perseroan senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program pemasaran dan promosi guna memastikan
setiap pengeluaran memberikan dampak yang optimal bagi pertumbuhan penjualan dan kepuasan pelanggan.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.074.972 juta, menurun Rp5.261 juta atau 0,49% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.080.233 juta. Penurunan ini terutama didorong oleh pengendalian biaya yang lebih disiplin melalui
optimalisasi penggunaan energi, evaluasi berkala atas kebutuhan aset tetap, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk
meningkatkan efisiensi proses operasional dan administratif secara menyeluruh. Hal ini terbukti dari adanya penurunan di
beberapa pos beban umum dan administrasi seperti beban listrik dan energi, penyusutan aset tetap, komunikasi dan lain-
lain. Upaya tersebut mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga efisiensi berkelanjutan sekaligus mendukung
peningkatan efektivitas operasional dan profitabilitas ke depan.
f. Pendapatan Sewa
Pendapatan sewa Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp73.207 juta,
menurun Rp1.566 juta atau 2,09% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp74.773 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari pemanfaatan area promosi di
dalam gerai. Untuk mengoptimalkan pendapatan sewa, Perseroan terus berupaya memperkuat kerja sama dengan para
mitra serta mengembangkan konsep area yang lebih inovatif dan relevan.
g. Lain-lain - Neto
Lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp174 juta, menurun
Rp27.251 juta atau 99,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.425
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh modifikasi sewa seiring dengan optimalisasi ruang gerai serta penataan
kembali penggunaan area sewa Perseroan.
h. Laba Usaha
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp26.083 juta, menurun
Rp7.838 juta atau 23,11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp33.921
juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
i. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp124.487 juta,
menurun Rp12.098 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp136.585 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya biaya keuangan atas liabilitas sewa seiring
penurunan liabilitas sewa sebagai dampak dari optimalisasi portofolio gerai, serta penurunan tingkat suku bunga pasar yang
28
Page 29
berdampak pada berkurangnya beban bunga pinjaman. Perseroan senantiasa melakukan pengelolaan liabilitas secara
prudent melalui negosiasi suku bunga yang kompetitif dan optimalisasi struktur pendanaan guna menekan beban keuangan
secara berkelanjutan.
j. Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.602 juta,
menurun Rp1.183 juta atau 17,44% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp6.785 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo kas dan bank Perseroan untuk kebutuhan
operasional dan pembayaran liabilitas, yang berdampak pada lebih rendahnya penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan
selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
k. Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp92.802 juta,
menurun Rp3.077 juta atau 3,21% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp95.879 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
l. Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp54.257
juta, meningkat Rp36.290 juta atau 201,98% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp17.967 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penyesuaian pengakuan aset pajak tangguhan dimana
sebagian aset pajak tangguhan tidak lagi dapat dimanfaatkan sehingga dicatat sebagai beban pajak pada tahun berjalan.
m. Beban pajak final
Beban pajak final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.135 juta,
meningkat Rp869 juta atau 20,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.226 juta. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas kerja sama dengan pemasok yang dikenakan PPh final,
yang mencerminkan kemitraan strategis Perseroan dengan para pemasok dalam mendukung peningkatan kinerja penjualan.
n. Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp152.194 juta,
meningkat Rp34.082 juta atau 28,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp118.112 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
o. Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp154.395 juta, meningkat Rp45.517 juta atau 41,81% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp108.878 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan rugi tahun berjalan serta
Perseroan mengalami rugi komprehensif lainnya karena perubahan asumsi ekonomis dari perhitungan aktuaria atas imbalan
kerja.
Analisis Laporan Posisi Keuangan Aset
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.592.857 juta, meningkat sebesar Rp32.594 juta atau
0,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.560.263 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah aset lancar.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.084.731 juta, meningkat sebesar Rp252.899 juta
atau 13,81% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.831.832 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan.
a. Kas dan Bank
Kas dan bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp248.971 juta, menurun sebesar Rp6.514 juta
atau 2,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp255.485 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penggunaan kas untuk pembelian persediaan barang dagangan dan beban penjualan yang meningkat dari
tahun sebelumnya.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp35.011 juta, meningkat sebesar
Rp8.008 juta atau 29,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.003 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya transaksi penjualan dengan metode pembayaran non-tunai dan platform
pembayaran digital, dimana penyelesaian dana dari lembaga penerbit atau penyedia layanan pembayaran dilakukan dalam
jangka waktu tertentu sehingga pada tanggal pelaporan masih tercatat sebagai piutang usaha.
c. Piutang Usaha – Pihak Berelasi
Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.324 juta, meningkat sebesar
Rp1.129 juta atau 578,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp195 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi yang diproses melalui fasilitas perbankan
dari pihak berelasi.
29
Page 30
d. Piutang Lain-lain
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp293.499 juta, meningkat sebesar Rp38.799
juta atau 15,23% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp254.700 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya piutang yang timbul dari aktivitas kerja sama dan pemanfaatan area penjualan oleh pemasok.
e. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.413.636 juta, meningkat sebesar Rp204.113
juta atau 16,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.209.523 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh penambahan persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive akibat dari
meningkatnya volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada saat hari libur, hari raya perayaan
agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsumen menerima gaji/upah dan Tunjangan Hari Raya (“THR”)
pada periode-periode tertentu serta peningkatan aktivitas penjualan Perseroan.
f. Pajak Dibayar di Muka
Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.771 juta, meningkat sebesar
Rp2.890 juta atau 15,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp18.881 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pencatatan PPN masukan oleh Perusahaan Anak pada akhir periode pelaporan karena
Perusahaan Anak baru beroperasi pada tahun berjalan.
g. Biaya Dibayar di Muka
Biaya dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp58.157 juta, meningkat sebesar
Rp4.084 juta atau 7,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.073 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan saldo biaya sewa dibayar di muka sejalan dengan pembukaan beberapa gerai
baru pada tahun 2025.
h. Aset Lancar Lainnya
Aset lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp12.362 juta, meningkat sebesar Rp390
juta atau 3,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.972 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan persediaan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.508.126 juta, menurun sebesar Rp220.305
juta atau 12,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.728.431 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh menurunnya jumlah aset hak guna.
a. Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
Aset keuangan tidak lancar lainnya pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.955 juta, menurun sebesar Rp215
juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.170 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh berkurangnya saldo jaminan utilitas akibat penutupan beberapa gerai Perseroan.
b. Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp389.024 juta, menurun sebesar Rp29.879 juta
atau 7,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp418.903 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya penutupan gerai-gerai sehingga aset tetap atas gerai-gerai tersebut akan dijual, serta adanya aset
tetap yang sudah habis masa manfaat atau nilai bukunya.
c. Jaminan Sewa
Jaminan sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.394 juta, menurun sebesar Rp19.152 juta
atau 13,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp142.546 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan jaminan sewa yang disebabkan beberapa gerai telah ditutup.
d. Aset Hak-guna
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp654.970 juta, menurun sebesar Rp115.162
juta atau 14,95% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp770.132 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai Perseroan yang tidak produktif dimana atas penutupan gerai ini
akan berdampak kepada pencatatan akun aset hak guna Perseroan.
e. Aset Takberwujud
Aset takberwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.017 juta, meningkat sebesar Rp5.017
juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh perolehan perangkat lunak beserta jasa implementasi yang terkait.
f. Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp296.897 juta, menurun sebesar
Rp53.605 juta atau 15,29% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp350.502 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya aset pajak tangguhan yang tidak bisa dimanfaatkan oleh Perseroan untuk tahun buku
2025 sehingga dibebankan di tahun berjalan.
g. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.869 juta, menurun sebesar
Rp7.309 juta atau 19,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp37.178 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo uang muka pembelian aset tetap.
30
Page 31
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.595.100 juta, meningkat sebesar Rp185.099 juta atau
5,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.410.001 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah liabilitas jangka pendek.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.577.174 juta, meningkat sebesar
Rp229.234 juta atau 9,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.347.940 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank jangka pendek.
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp550.000 juta, meningkat
sebesar Rp195.000 juta atau 54,93% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp355.000
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh tambahan penarikan fasilitas pinjaman bank yang dilakukan pada bulan Desember
2025 dalam rangka persiapan menghadapi periode festive dimana Perseroan harus meningkatkan persediaan barang
dagangan untuk mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.303.238 juta, meningkat sebesar Rp150.845
juta atau 13,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.152.393 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pembelian persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode
festive untuk mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.
c. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp244.847 juta, menurun sebesar Rp36.953 juta
atau 13,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp281.800 juta. Penurunan tersebut
terutama sejalan dengan komitmen Perseroan dalam menjaga efisiensi operasional.
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.198 juta, menurun sebesar Rp1.646 juta
atau 5,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp28.844 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh menurunnya saldo PPN keluaran di akhir tahun dibandingkan tahun sebelumnya.
e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.611 juta, menurun
sebesar Rp7.176 juta atau 7,90% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp90.787 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kewajiban atas komponen remunerasi karyawan jangka pendek pada periode
berjalan.
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp177.641 juta, menurun sebesar
Rp66.355 juta atau 27,20% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp243.996 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai serta optimalisasi luasan gerai yang disewa Perseroan
karena gerai tersebut tidak produktif .
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp158.106 juta,
meningkat sebesar Rp6.039 juta atau 3,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp152.067 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas untuk beban pemasaran.
h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp32.533 juta, menurun
sebesar Rp10.520 juta atau 24,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.053
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Liabilitas jangka pendek lainnya terutama merupakan saldo kewajiban atas voucher
belanja Perseroan yang telah diterbitkan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu serta dijual kepada pelanggan,
namun belum digunakan sehingga masih dicatat sebagai liabilitas. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
menurunnya saldo voucher belanja yang belum digunakan pada akhir periode pelaporan.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.017.926 juta, menurun sebesar
Rp44.135 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.062.061 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah liabilitas sewa jangka panjang.
a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp245.000 juta, tidak berubah
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp245.000 juta.
b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp584.849 juta, menurun
sebesar Rp58.295 juta atau 9,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp643.144
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak
produktif.
31
Page 32
c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp180.751 juta, meningkat
sebesar Rp13.880 juta atau 8,32% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.871
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya jasa kini dan biaya bunga atas liabilitas imbalan kerja yang lebih
besar dibandingkan dengan pembayaran manfaat yang dilakukan selama tahun berjalan.
d. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31 juta, meningkat sebesar Rp31
juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil. Hal ini terutama
disebabkan oleh pengakuan liabilitas pajak tangguhan milik Perusahaan Anak atas selisih depresiasi komersial dan fiskal.
e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.295 juta, meningkat
sebesar Rp249 juta atau 3,53% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.046 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya liabilitas sewa yang ditangguhkan.
(Defisiensi Modal) Ekuitas
(Defisiensi modal) ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp2.243 juta), menurun sebesar
Rp152.505 juta atau 101,49% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp150.262 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo defisit yang berasal dari rugi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
Analisis Laporan Arus Kas
Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah menjadi sumber utama
operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir. Pendapatan kas dari pelanggan merupakan
pendapatan yang diterima atas penjualan barang dagangan dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada operasional
biasanya akan lebih meningkat pada musim festival seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri dan Chinese New
Year. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok terkait pembelian
barang dagangan.
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp207.854
juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp7.244.066 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp6.049.604 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp451.323
juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp7.118.147 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp5.761.393 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.064
juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp46.647 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp41.760 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp84.991
juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp63.979 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp32.279 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp134.340 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas
sewa sebesar Rp212.918 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp123.914 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp195.000 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp361.182 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas
sewa sebesar Rp231.439 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp136.571 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari penghasilan keuangan sebesar Rp6.843 juta.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas Perseroan
setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No. 1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian,
sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang perlu diungkapkan dalam Prospektus.
32
Page 33
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD
VIII ini adalah:
PT Multipolar Tbk (“MLPL”) (terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
Menara Matahari Lantai 20-21
Jalan Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci 1100
Tangerang 15811, Indonesia
Telpon: +62 21 546-8888
Faksimili: +62 21 547-5147
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada
FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga
Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni 2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000
(sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD
yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah
12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau
setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak
sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan
harga pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh
miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus
tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam rangka
PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Selanjutnya MLPL dalam melakukan haknya sebagai pemegang saham utama dan pembeli siaga telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Multipolar Tbk
tanggal 1 April 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan korporasi selain dari pada yang telah diperoleh MLPL dan tidak
membutuhkan perizinan dari pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL selaku Pemegang Saham
Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima)
Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para
pemegang saham sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan
puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan
puluh koma satu empat persen).
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang
isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
MLPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 4 Desember 1975, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di
Jakarta, dengan nama PT Multipolar Corporation, yang diubah berturut-turut dengan Akta No. 61 tanggal 17 Desember 1977,
Akta No. 69 tanggal 17 Januari 1980, Akta No. 80 tanggal 22 Januari 1980, dibuat dihadapan Raden Santoso, Notaris di Jakarta,
Akta No. 45 tanggal 17 Desember 1980, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta No. 119 tanggal 25
Maret 1982, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang kesemuanya telah memperoleh persetujuan
Menteri Kehakiman R.I. berdasarkan Keputusan No. C2-1093.HT01-01.TH82, tanggal 3 September 1982 dan telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3185 tanggal 9 September 1982, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 84 tanggal 20 Oktober 1987 dan Tambahan BNRI No. 938 (“Akta Pendirian MLPL”).
Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT melalui Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 40, tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham No. AHU-80589.AH.01.02 Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008, dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103499.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober
2008 serta diumumkan dalam BNRI No. 2, tanggal 6 Januari 2009, Tambahan No. 438 Tahun 2009 (“Akta 40/2008”).
33
Page 34
Ketentuan anggaran dasar MLPL terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan MLPL No. 83 tanggal 13 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0152832 tanggal 29 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0117095.AH.01.11 Tahun 2026 Tanggal 29 Mei 2026 (“Akta MLPL No. 83/2026”).
(Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta MLPL No. 11/2022
disebut sebagai "Anggaran Dasar MLPL").
Kedudukan
Kedudukan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPSLB MLPL No. 11 tanggal 12
Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada dan telah direrima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0239920 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0094081.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 (“Akta MLPL No. 11/2022”) . Sampai dengan Tanggal Prospektus, MLPL
berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci 1100, Tangerang 15811,
Indonesia.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MLPL berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL adalah:
1. Informasi dan Komunikasi;
2. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
3. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
4. Pendidikan;
5. Pengangkutan;
6. Perdagangan Besar dan Eceran;
7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
8. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
9. Real Estate.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL, kegiatan usaha MLPL adalah perusahaan induk yang menjalankan kegiatan
usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang usaha jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
termasuk perdagangan besar dan eceran, aktivitas konsultasi manajemen, jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real
estate, menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi, kesenian dan hiburan, pengangkutan, dan aktivitas keuangan
dan asuransi.
Permodalan
Struktur permodalan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022 dan DPS yang diterbitkan oleh PT
Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh MLPL, pada tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:.
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
(Ribuan Rupiah)
Modal Dasar
Kelas A (nominal @ Rp2.000) 467.942.000 935.884.000
Kelas B (nominal @ Rp500) 1.228.347.890 614.173.945
Kelas C (nominal @ Rp100) 21.924.420.550 43.848.841.100
Jumlah Modal Dasar 23.620.710.440 45.398.899.045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham
Kelas A (nominal @ Rp2.000)
PT Inti Anugerah Pratama 146.570.634 293.141.268 0,94
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 28.000 56.000 0,00
Masyarakat 321.343.366 642.686.732 2,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas A 467.942.000 935.884.000 3,00
Kelas B (nominal @ Rp500)
PT Inti Anugerah Pratama 396.136.849 198.068.425 2,54
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 44.678 22.339 0,00
Masyarakat 832.166.363 416.083.182 5,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas B 1.228.347.890 614.173.945 7,87
Kelas C (nominal @ Rp100)
PT Inti Anugerah Pratama 4.495.874.275 449.587.428 28,80
UBS AG Singapore 2.521.546.248 252.154.625 16,15
PT Trijaya Anugrah Pratama 1.552.550.000 155.255.000 9,94
Manajemen - Adrian Suherman 27.949.700 2.794.970 0,18
Manajemen - Fendi Santoso 16.702.100 1.670.210 0,11
Manajemen - Yerry Goei 11.162.900 1.116.290 0,07
Manajemen - Agus Arismunandar* 2.794.800 279.480 0,02
Masyarakat 5.288.491.374 528.849.137 33,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas C 13.917.071.397 1.391.707.140 89,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.613.361.287 2.941.765.085 100,00
Modal saham diperoleh kembali 68.962.700 6.896.270
Jumlah 15.682.323.987 2.948.661.355
Salam Dalam Portepel
Kelas A (nominal @ Rp2.000) - -
Kelas B (nominal @ Rp500) - -
Kelas C (nominal @ Rp100) 8.007.349.153 42.457.133.960
Jumlah Saham Dalam Portepel 8.007.349.153 42.457.133.960
*) Agus Arismunandar telah mengundurkan diri pada tanggal 27 April 2026 dan diputuskan dalam RUPST MLPL No. 82 pada tanggal 13 Mei 2026.
34
Page 35
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPST MLPL No. 82 tanggal 13 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang mana saat ini sedang dalam proses permohonan
pelaporan dalam sistem AHU Kementerian Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 63/SBN-
Not/CN/V/2026 tangal 29 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MLPL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Benny Haryanto Djie
Komisaris Independen : Alexander S. Rusli
Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Direktur : Fendi Santoso
Direktur : Yerry Goei
Hubungan Afiliasi
MLPL dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi. Adapun hubungan afiliasi tersebut adalah MLPL merupakan Pemegang Saham
Utama Perseroan.
Pengendali Perusahaan
Pengendali MLPL adalah PT Inti Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan perseroan terbatas di bawah
pengendalian Bapak James Tjahaja Riady.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana MLPL berasal dari:
1. Dana internal perusahaan berdasarkan bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga berupa tangkapan layar rekening di
PT Bank Nationalnobu Tbk tanggal 4 Juni 2026; dan
2. Fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan surat No. 026/LT/DK/CBTI/IV/2026 tanggal 27 April 2026.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SISA SAHAM
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. MLPL
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh HMETD mereka
atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau
pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, pelaksanaan komitmen
Pemegang Saham Utama dan pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli
oleh Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga yaitu sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima
ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang nilainya setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta
enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) berdasarkan Harga Pelaksanaan.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2026. Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan
berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 (enam)
bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD VIII atau segala kewajiban para pihak
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan
peraturan pasar modal yang berlaku.
e. Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan
Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan
pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan
dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta
perubahannya dari waktu ke waktu.
35
Page 36
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD VIII ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Notaris : Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
Biro Administrasi efek : PT Sharestar Indonesia
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD VIII ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai Pelaksana Pengelolaan
Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para
pemesan dalam rangka PMHMETD VIII, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD VIII Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB,
berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka PMHMETD VIII ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang
Saham yang memiliki 114 (seratus empat belas) Saham Lama mempunyai 211 (dua ratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan
pemesanan pembelian saham.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut menjadi milik
Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang HMETD-nya
tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam daftar pemegang HMETD yang
dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk
diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 29 Juni 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
30 Juni 2026. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian saham tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Pemegang Saham dapat
menghubungi BAE melalui email ke ca@sharestar.co.id.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI dilakukan oleh Pemegang HMETD melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian tempat rekening efek Pemegang HMETD dibuka, dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan
membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI
tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE,
dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor
identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disediakan oleh KSEI.
36
Page 37
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang
Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka
KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan
BAE.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat memesan saham tambahan
melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang dapat
diambil di kantor PT Sharestar Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 7 Juli 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada ca@sharestar.co.id
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 dalam keadaan dana telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua
pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD
dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a) melebihi saham yang
tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atasjumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD. Laporan hasil
pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan melalui
Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas
pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VIII yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat
37
Page 38
pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor FPPST
dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Matahari Putra Prima Tbk
No. Rekening: 8001.0887.5400
Bank CIMB Niaga
Cabang Tangerang - Ruko Pinangsia Karawaci
Swift Code: BNIAIDJA
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau wesel bank ditolak
oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan
dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 9 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VIII ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email
bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil
pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII
yang tercantum dalam Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD
ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang
pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan
tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 14 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan
tanggal 14 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% per tahun,
yang diperhitungkan sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan,
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan.
Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak
dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan saham
dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
38
Page 39
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD
akan didistribusikan mulai tanggal 3 Juli 2026. Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya
tanggal 14 Juli 2026.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada
FPPST. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap
saham dengan total sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya
akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 30
Juni 2026. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian saham tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat menghubungi BAE melalui
email ke ca@sharestar.co.id.
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang Saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi Pemegang Saham tersebut di atas.
Prospektus dan FPPST akan tersedia mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7
Juli 2026, yang dapat diambil langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB di kantor PT Sharestar Indonesia dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu
www.mppa.co.id.
Apabila sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh HMETD melalui email tersebut di atas
dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung
jawab PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang Saham yang
bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VIII ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini dapat menghubungi:
PT Matahari Putra Prima Tbk
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang, Banten 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50183000
Faksimili: +62 21 80615757
Website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 50815211
email: ca@sharestar.co.id
39
Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Prima Cipta Lestari
p.5
unresolved
org
PT Tomorrow World Internasional
p.5
unresolved
person
Resty Ronlisco
p.17
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.19
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.19 ×5
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.20
unresolved
org
Bapepam-LK
p.20 ×4
unresolved
org
Niaga Tbk
p.22
unresolved
org
PT Visionet Data Internasional
p.24 ×2
unresolved
org
PT Andromeda Sakti
p.24
unresolved
org
PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai
p.24 ×2
unresolved
org
PT Cibubur Utama. Sesuai
p.24
unresolved
org
PT Megah Semesta Abadi
p.24
unresolved
org
PT Mulia Persada Pertiwi
p.24
unresolved
org
PT Mandiri Cipta Gemilang. Sesuai
p.25
unresolved
org
PT Borneo Inti Graha. Sesuai
p.25
unresolved
org
PT Graha Megaria Raya. Sesuai
p.25
unresolved
org
PT Santosa Mitra Kalindo. Sesuai
p.25
unresolved
org
PT Teguh Metta Internusa. Sesuai
p.25
unresolved
org
PT Citraciti Pacific. Sesuai
p.25
unresolved
org
PT Duta Putra Mahkota
p.25
unresolved
org
PT ZUP Loyalti Indonesia.
p.25
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.26
unresolved
—
MLPL
· Pemegang Saham
p.33 ×2
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.33 ×3
unresolved
org
PT Multipolar Corporation
p.33
unresolved
person
Raden Santoso
· Notaris
p.33
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.33
unresolved
org
Menteri Kehakiman R.I.
p.33
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.33
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.33
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.34 ×5
unresolved
org
PT Trijaya Anugrah Pratama
p.34
unresolved
org
Kementerian
p.35
unresolved
person
James Tjahaja Riady. Sumber Dana Sebagai Pembeli
p.35
unresolved
org
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
· Akuntan Publik
p.36
unresolved
—
TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.36
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.36 ×11
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia TATA CARA PEMESANAN SAHAM
p.36
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Tangerang
p.38
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Tower
p.39
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.