Skip to content
Back to announcement

20241209_SILO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31817568_lamp1.pdf

Other Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 94

Page 1 OCR 0.920
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting

Nomor — : AHU-AH.01.03-0218573 Kepada Yth.
Notaris SRIWI BAWANA

. . . NAWAKSARI,S.H.,M.KN .
Perihal — : Penerimaan Pemberitahuan ruko I'Agricola b /21 Gading

Perubahan Anggaran Dasar Serpong
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk KABUPATEN TANGERANG

Lampiran :

Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 92 Tanggal 26 November 2024 yang dibuat oleh
Notaris SRIWI BAWANA NAWAKSARI,S.H.,M.KN , berkedudukan di KABUPATEN TANGERANG, beserta
dokumen pendukungnya, yang diterima tanggal 06 Desember 2024, mengenai perubahan Pasal 13,
Pasal 16, PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk, berkedudukan di KABUPATEN
TANGERANG, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 06 Desember 2024.

a.n. MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,

Widodo

DICETAK PADA TANGGAL 06 Desember 2024

DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0265678.AH.O1.11.TAHUN 2024 TANGGAL 06 Desember
2024

Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 2 OCR 0.914
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H., M.Kn.

NOTARIS

. SK MENTERI HUKUM DAN HAM R.I.
NOMOR : AHU-0301.AH.02.01. TAHUN 2010. TANGGAL 26 JANUARI 2010

PPAT

SK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I.
NOMOR : 5/KEP -17.3/1/2012. Tanggal 2 Januari 2012

z SALINAN -

AKTA : PERNYATAAN SEBAGIAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT -SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK

NOMOR : -92-

TANGGAL : 26 NOVEMBER 2024

Ruko L' Agricola Blok B-21
Gading Serpong, Tangerang 15810
Telp. 021- 2944 3375, 021-2944 3376, Fax : 021- 5420 2011
Email : sriwinotaris 1@gmail.com

Page 3 OCR 0.915
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H, M.Kn.

NOTARIS KAB. TANGERANG

PERNYATAAN SEBAGIAN KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
"PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK"
Nomor : 92

“—“—

--Pada hari ini, Selasa, tanggal 26-11-2024 (duapuluh -
enam November duaribu duapuluh empat), Pukul 10.40 WIB
(sepuluh lewat empatpuluh Waktu Indonesia Barat) .------
--Berhadapan dengan saya, SRIWI BAWANA NAWAKSARI, -----
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ------
Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi -

yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan

telah dikenal oleh saya, Notaris

1. Tuan BENNY HARYANTO DJIE, lahir di Pagar Alam, pada
tanggal 21-11-1960 (duapuluh satu November seribu -
sembilanratus enampuluh), Warga Negara Indonesia, -
swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan
Deplu Raya Nomor 16, Rukun Tetangga 001, Rukun ----
Warga 003, Kelurahan Bintaro, Kecamatan -----------
Pesanggrahan, pemegang Kartu Tanda Penduduk -------
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Nomor
Induk Kependudukan 3174102111600002, untuk --------
sementara berada di Tangerang, --------------------

-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku --
Presiden Direktur Perseroan yang akan disebut -----
dibawah inij -----------------2n0 enno
2. Tuan PHUA MENG KUAN (DANIEL PHUA), lahir di Kuala -
Lumpur, pada tanggal 12-12-1973 (duabelas Desember

seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga), Warga Negara

Australia, Swasta, pemegang Paspor Negara Australia

—)
Page 4 OCR 0.929
dengan Nomor PE0401455, untuk sementara berada di -
Tangerang? --------------------------------5555005
-dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku --
Direktur Perseroan yang akan disebut dibawah ini: -
--Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak ---
bersama-sama dalam kedudukannya seperti tersebut di ---
atas, demikian sah mewakili Direksi, dari dan oleh ----

karena itu bertindak untuk dan atas nama Perseroan ----

Terbatas “PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK”, --
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ---
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara -
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang
yang perubahan anggaran dasarnya telah disesuaikan ----
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (duaribu -----
tujuh) sebagaimana ternyata dari akta tertanggal ------

12-09-2008 (duabelas September duaribu delapan) Nomor -

36, dibuat dihadapan MYRA YUWONO, Sarjana Hukum, ---
Notaris di Jakarta, akta perubahan mana telah ---------
memperoleh Persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari --
Surat Keputusannya tertanggal 23-10-2008 (duapuluh tiga

Oktober duaribu delapan) Nomor AHU-77182.AH.01.02.Tahun

--anggaran dasar mana diubah berturut-turut dengan ----

akta :--

— tertanggal 13-07-2010 (tigabelas Juli duaribu ------
sepuluh) Nomor 15 dibuat dihadapan Nyonya ----------
POERBANINGSIH ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan dari ----

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -------

————-—
Page 5 OCR 0.917
SRIWI BAWAHNA NAINAKSARI, S.H.
NOTARIS KAB. TANGERANG

———

Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ----------
Keputusannya tertanggal 22-07-2010 (duapuluh dua ---

Juli duaribu sepuluh) Nomor AHU-36561.AH.01.02. Tahun

tertanggal 08-09-2011 (delapan September duaribu ---

sebelas) Nomor 01, dibuat dihadapan Nyonya --

POERBANINGSIH ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di

Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan dari ----

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --

Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ----------
Keputusannya tertanggal 02-12-2011 (dua Desember ---
duaribu sebelas) Nomor AHU-59224,AH.01.02.Tahun 2011
dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di -
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum -----
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan --------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal --
26-03-2012 (duapuluh enam Maret duaribu duabelas) --
Nomor AHU-AH.01.10-101707 --------------------------
tertanggal 25-03-2013 (duapuluh lima Maret duaribu -
tigabelas) Nomor 307, dibuat dihadapan Doktor IRAWAN
SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari ----
Manteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia sebagaimana dari Surat Keputusannya ------
tertanggal 27-03-2013 (duapuluh tujuh Maret duaribu-
tigabelas) Nomor AHU-15929.AH.01.02.Tahun 2013, dan-
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian

Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----

UU
Page 6 OCR 0.925
——

sebagaimana dari surat Penerimaan Pemberitahuan -
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 02-04-2013 (dua
April duaribu tigabelas) Nomor AHU-AH.01.10-11768: -
tertanggal 31-10-2013 (tigapuluh satu Oktober ------
duaribu tigabelas) Nomor 80, dibuat dihadapan ------
Insinyur NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, -----
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang ----
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----
sebagaimana dari surat Penerimaan Pemberitahuan ----
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21-11-2013 -----
(duapuluh satu November duaribu tigabelas) Nomor ---
AHU-AH.01.10-497117 -------- 55-an
tertanggal 02-05-2014 (dua Mei duaribu empatbelas) -
Nomor 2, dibuat dihadapan NURLANI YUSUP, Sarjana ---
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten -
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari --
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia sebagaimana dari Surat Keputusannya ------
tertanggal 05-05-2014 (lima Mei duaribu empatbelas)
Nomor AHU-02247.40.20.2014 dan pemberitahuannya ----
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem ---------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dari --
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran --
Dasar tertanggal 05-05-2014 (lima Mei duaribu ------

empatbelas) Nomor AHU-01691.40.21.2014: -

tertanggal 12-06-2015 (duabelas Juni duaribu -------

limabelas) Nomor 10, dibuat dihadapan NURLANI YUSUP,
—————

Page 7 OCR 0.912
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H, Hi,
NOTARIS KAB. TANGERANG

—-

Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ---
Kabupaten Tangerang, yang pemberitahuannya telah ---
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi --
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia-
Republik Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal --
17-06-2015 (tujuhbelas Juni duaribu limabelas) Nomor
AHU-AH.01.03-09423437 --------------------——- ,
tertanggal 28-12-2016 (duapuluh delapan Desember ---
duaribu enambelas) Nomor 131, dibuat dihadapan saya,
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan --
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ---
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia sebagaimana dari surat Penerimaan --------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal --
18-01-2017 (delapanbelas Januari duaribu tujuhbelas)

Nomor AHU-AH.01.03-0024519:----

tertanggal 20-11-2017 (duapuluh November duaribu ---
tujuhbelas) Nomor 97, dibuat dihadapan saya, -------
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan --
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ---
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ---------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar --

tertanggal 23-11-2017 (duapuluh tiga November --

Guaribu tujuhbelas) Nomor AHU-AH.01.03-0193821: ----
tertanggal 18-04-2019 (delapanbelas April duaribu --

sembilanbelas) Nomor 76, dibuat dihadapan saya, ----

Notaris, yang telah memperoleh Persetujuan dari ----

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik -------
———————

Page 8 OCR 0.928
! Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ----------
Keputusannya tertanggal 01-06-2019 (satu Juni ------

duaribu sembilanbelas) Nomor -----------------------

tertanggal 28-04-2021 (duapuluh delapan April ------
duaribu duapuluh satu) Nomor 90, dibuat dihadapan --
saya, Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima-
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ---------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar --
tertanggal 21-06-2021 (duapuluh satu Juni duaribu --
duapuluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-03897437 ---------
tertanggal 22-03-2022 (duapuluh dua Maret duaribu --
duapuluh dua) Nomor 63, dibuat dihadapan saya, -----
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan --
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ---
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ---------
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar --
tertanggal 26-03-2022 (duapuluh enam Maret duaribu -

duapuluh dua) Nomor AHU-AH.01.03-02043727 ----------

tertanggal 25-05-2023 (duapuluh lima Mei duaribu ----
duapuluh tiga) Nomor 74, dibuat dihadapan saya, -----
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan ---
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ----
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----

Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat -

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ---

tertanggal 20-06-2023 (duapuluh Juni duaribu duapuluh
——————

Page 9 OCR 0.916
a “ —-

tiga) Nomor AHU-AH.01.03-0080373:

NOTARIS KAB. TANGERANG

(- tertanggal 30-05-2024 (tigapuluh Mei duaribu duapuluh
empat) Nomor 126, dibuat dihadapan saya, Notaris, ---
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di -
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan ---------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ---

26-06-2024 (duapuluh enam Juni duaribu duapuluh -----

empat) Nomor AHU-AH.01.03-0159482) ------------------
--perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris -------
Perseroan terakhir diubah dengan akta Pernyataan ------
Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan --
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK tertanggal ------
30-05-2024 (tigapuluh Mei duaribu duapuluh empat) Nomor
125, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang -------------
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam --
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ------
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan tertanggal 26-06-2024 (duapuluh enam ---

Juni duaribu duapuluh empat) Nomor --------------------

(selanjutnya disebut juga "Perseroan"), ---------------

--Dan Direksi dalam hal ini bertindak atas kekuatan ---
kuasa yang termuat dalam akta Risalah Rapat Umum ------
Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 26-11-2024 -------
(duapuluh enam November duaribu duapuluh empat) Nomor
90, yang dibuat oleh saya, Notaris. -------------------

-Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas -
— 2

Page 10 OCR 0.905
SRIMI BAWANA NALYAKSARI, S.H,, Ida.
KAB. TANGERANG

II —”———

menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ---------

-bahwa pada hari Selasa, tanggal 26-11-2024 (duapuluh -
enam November duaribu duapuluh empat), bertempat di ---
Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology -
(MRIN) Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1688 Lippo -------
Karawaci, Tangerang 15811, dari pukul 09.34 WIB -------
(sembilan lewat tigapuluh empat Waktu Indonesia Barat) -
sampai dengan pukul 10.15 WIB (sepuluh lewat limabelas
Waktu Indonesia Barat) telah dilangsungkan Rapat Umum -
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya ------
disebut "Rapat"), -------------------55-555555555555LL5
-bahwa untuk mengadakan Rapat tersebut, Direksi -------
Perseroan telah melakukan hal-hal sesuai dengan -------
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan sesuai dengan --
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, --
termasuk ketentuan perundangan di bidang Pasar Modal, -

antara lain : -----------------------------------------

1. Menyampaikan mata acara Rapat ini secara jelas dan-
rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal --

11-10-2024 (sebelas Oktober duaribu duapuluh ------

2. Mengumumkan Rapat ini kepada para Pemegang Saham --
Perseroan melalui situs web penyedia fasilitas ----
e-RUPS, situs web BEI dan situs web Perseroan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal ---

18-10-2024 (delapanbelas Oktober duaribu duapuluh --

Pemegang Saham melalui situs web penyedia fasilitas

e-RUPS, situs web BEI dan situs web Perseroan dalam
————.
Page 11 OCR 0.884
SRIWI BAWANA NAWAKSARI S.H, M.Kn,

HOTARIS KAB. TANGERANG
ma mann

Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal ---

04-11-2024 (empat November duaribu duapuluh empat) .-
-bahwa sesuai dengan pemanggilan untuk Rapat, mata ----
acara Rapat tersebut adalah sebagai berikut: ----------
1. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau -

Direksi Perseroan. ---------------------------5555555
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, ----

yaitu Pasal 13 tentang Rapat Direksi dan Pasal 16 --

tentang Rapat Dewan Komisaris.----------------------
-Rapat ini dihadiri oleh 12.282.661.002 (duabelas -----
miliar duaratus delapanpuluh dua juta enamratus -------
enampuluh satu ribu dua Rupiah) saham atau mewakili ---
94,611$ (sembilanpuluh empat koma enam satu satu ------
persen) dari 12.982.244.800 (duabelas miliar sembilan -
ratus delapanpuluh dua juta duaratus empatpuluh empat -
ribu delapanratus) saham yang merupakan jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan dalam ---
Perseroan dengan tidak memperhitungkan saham yang telah
Gibeli kembali oleh Perseroan, karenanya ketentuan ----
mengenai kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ----
ketentuan-ketentuan : -----------------------------5555

A. Untuk Mata Acara Pertama Rapat, berlaku ketentuan -

kuorum yaitu sebagai berikut :---------------------
1. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun --
2007 (duaribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas -
(selanjutnya disebut "UUPT”) juncto Pasal 87 ----
ayat (1) UUPTj----------------5-nx0---5-550555n..

la. Pasal 41 ayat (1) a dan ayat (1) c POJK 15/2020:
| aan tenan

Is. Pasal 23 ayat 1l.a Anggaran Dasar Perseroan: -----

———————5
Page 12 OCR 0.912
ANAHAKSARI, S.H, MKp.
. TANGERANG

B. Untuk Mata Acara Kedua Rapat, berlaku ketentuan ----
kuorum yaitu sebagai berikut : --------------------
1. Pasal 88 ayat (1) UUPT) ------------------5555555

2. Pasal 42 huruf a dan b POJK 15/2020) dan ----

3. Pasal 23 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan: -----
telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan ---

untuk membicarakan dan memutuskan seluruh mata acara --

-bahwa dari Rapat tersebut telah dibuat suatu Risalah -
Rapat sebagaimana termuat dalam akta tertanggal -------

26-11-2024 (duapuluh enam November duaribu duapuluh ---

empat) Nomor 90, dibuat oleh saya, Notaris. --
-bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut --
diatas berkehendak melaksanakan kuasa dan wewenang ----
yang diberikan berdasarkan kuasa yang termuat dalam ---
Risalah Rapat tersebut dengan menyatakan sebagian -----
keputusan Rapat tersebut yakni keputusan Mata Acara ---
Kedua Rapat tersebut dalam suatu akta Notaris. --------
-Maka berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, -----
sekarang para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
menerangkan dengan ini menyatakan sebagian keputusan --
Rapat tersebut yakni keputusan pada Mata Acara Kedua --
mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ---------
Perseroan, yaitu Pasal 13 tentang Rapat Direksi dan ---
Pasal 16 tentang Rapat Dewan Komisaris, satu dan lain -
sebagai berikut :----------------------------------5555
MATA ACARA KEDUA :-------------------------------------
L. Menyetujui atas penambahan dan/atau perubahan Pasal

13 ayat 3 dan Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar ------

Perseroan. -------------------------55---555-55-505.
————

10
Page 13 OCR 0.875
| SRAWI BANANA NAWANSARI, St Al
NOTARIS KAB. TANGERANG

mmm» se

|.

Po! menyetujus untuk menghapus Pasal 13 ayat 10 dan ---

Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan.---------
Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali --
seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan -
dengan penambahan dan/atau perubahan Pasal 13 ayat
3 dan Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan
penghapusan Pasal 13 ayat 10 dan Pasal 16 ayat 10 -
Anggaran Dasar Perseroan. --------------------------
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi ------
Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan ----
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan --
keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan -
menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan ---
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan --
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan --
tersebut dengan tidak ada satupun yang ------------
Gikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan
dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar -
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang --------

berwenang. ------------------------------x5------——-

-Sehingga untuk selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan -

menjadi sebagai berikut :------------------------------

--2nnnn--555 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------

2222 25n020222255555 Pasal 1 -------------------555-

Perseroan Terbatas ini bernama

PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK -----------

(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup ------
—— —

11
Page 14 OCR 0.882
SRI BAWANA NAN

—ao———————

JAKSARI, S.H, Id

Kn

——————— —

disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan di

Kabupaten Tangerang. -----------------------55-555
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah

Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh ---

------ 525555552 55555UUU Pasal 2 -----------------------
-Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas terhitung sejak tanggal 27-08-1996 (duapuluh -

tujuh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh ------

enam) .--

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : --------------
-Berusaha dalam bidang kesehatan manusia ---------
(perumahsakitan) . ---------------------5-55550005.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas

Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha ------

sebagai berikut : --

— Aktivitas rumah sakit swasta meliputi perawatan
kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk ----
perawatan jalan maupun rawat inap (opname), ---
yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah -
bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta ----
dengan cara mendirikan rumah sakit baru maupun
mengakuisisi rumah sakit yang telah beroperasi,
mengakuisisi perusahaan yang mengelola rumah --
sakit dan/atau mengakuisisi aset-aset yang ----

bersinergi dengan memberi manfaat tambahan ----
HBO

12
Page 15 OCR 0.902
————— ———-—
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H, Min.
NOTARIS KAB. TANI

——————

kepada dan mendukung kegiatan-kegiatan usaha --
Perseroanj----------------------------------5--
Aktivitas rumah sakit lainnya meliputi --------

perawatan kesehatan dan pengobatan fisik ------

Aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang --
sakit (medical evacuation) meliputi -----------
pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat
udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan
tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi
di dalam negerij----------------------5----5..05
Aktivitas poliklinik swasta meliputi perawatan

kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola --
swasta, baik perawatan secara rawat jalan, ----
maupun rawat inap (opname), seperti klinik 24 -
jam dengan cara mendirikan poliklinik dan rumah
bersalin baru maupun mengakuisisi poliklinik --
dan rumah bersalin yang telah beroperasi atau -
mengakuisisi perusahaan yang mengelola --------
poliklinik dan/atau rumah bersalinj------------
Aktivitas praktik dokter umum meliputi jasa ---
perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat
umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh
dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan ---
yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk
pula praktik dokter di klinik perusahaan dan --
organisasi lainnyaj-------------------------5.-
Aktivitas praktik dokter spesialis meliputi ---

jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang ---

bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit ---

—— — ———

13
Page 16 OCR 0.904
SRIVI BAWANA NAWAKSARI, 5.4
NOTARI3 KAB.

—

———

dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya -
yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh ----
dokter (spesialis) maupun merupakan suatu -----
ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter: --
Aktivitas praktik dokter gigi meliputi jasa ---
perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang --

dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter --

Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan --
oleh paramedis meliputi perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis,
seperti jasa perawat, bidan, physiotherapy, ---
optometri, hydrotherapy, speech therapy, ------
chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat ----
kesehatan/medical message, akupuntur dan ------
sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan ------
paramedis kesehatan gigi seperti terapi -------
kesehatan gigi, perawatan gigi sekolah dan ----
mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi ---

tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi,

dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, --
seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-
Ray dan pusat gambar diagnose lainnya dan -----
laboratorium pemeriksa darah dan lainnya), ----
Gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank ---

sperma, bank transplantasi crgan dan pelayanan

penunjang medik lainnya. -----------------------

———

14
Page 17 OCR 0.898
Pam BAWANA NAVIAKSARI, S.H,, NX,
L NOTARIS KAB. TANGERANG | PTT TTS MODAL ----nennnennnanaananaan

1. Modal dasar Perseroan berjumlah ------------------
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) --
terbagi atas 32.000.000.000 (tiga puluh dua ------
miliar) saham, masing-masing saham bernilai ------
nominal Rp12,5,- (dua belas koma lima Rupiah). ---
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan---
disetor sebesar sejumlah 13.006.125.000 (tiga ----
belas miliar enam juta seratus dua puluh lima ----
ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya ------
sebesar Rp162.576.562.500,- (seratus enam puluh --
Gua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima -
ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) oleh-
masing-masing pemegang saham dengan rincian dan --
nilai nominal yang disebutkan pada bagian sebelum
akhir akta ini. -----------------5n2--5225255005555
3. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara

selain dalam bentuk uang, baik berupa benda ------
berwujud maupun tidak berwujud, wajib memenuhi ---

ketentuan sebagai berikut :---------------------..

a. benda yang dijadikan setoran modal dimaksud ---
wajib diumumkan kepada publik pada saat -------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
penyetoran tersebut, --------------------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal ----
wajib dinilai oleh penilai yang terdaftar di --
Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang -- --

berwenang dan/atau penggantinya dan/atau ------

pelaksananya (selanjutnya dalam Anggaran Dasar
————

15
Page 18 OCR 0.925
————

ini cukup disebut dengan “OJK”), dan tidak ----

dijaminkan dengan cara apapun juga: -----------

. memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari----

Rapat Umum Pemegang Saham, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang

berlaku di bidang Pasar Modal) ----------------

. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran

modal dilakukan dalam bentuk saham perseroan --
yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya ----

harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar,

. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba

ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/
atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, --
agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau ----
unsur modal sendiri lainnya tersebut, sudah ---
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir
yang telah diperiksa akuntan yang terdaftar di

OJK, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.-

. Penyetoran atas saham dari kompensasi/konversi

tagihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan --
perundang-undangan dan peraturan yang --------

berlaku di Republik Indonesia, termasuk -------

peraturan di bidang Pasar Modal. --------------

A4, Saham-saham yang masih dalam simpanan akan--------

Sikeluarkan Perseroan dengan persetujuan Rapat----

Umum Pemegang Saham dengan syarat dan harga ------

tertentu yang ditetapkan oleh Direksi dan harga --

tersebut tidak di bawah harga pari, dengan ------

mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat ----
——

16
Page 19 OCR 0.934
SRIEWI BAWANA NAWAKSARI S.H, H.Kn.
HOTARIS KAB. TANGERANG dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-----

undangan dan peraturan yang berlaku di bidang ----

Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat

Gimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---------
5. a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran ---
Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas--
adalah Saham atau Efek yang dapat ditukar-----
dengan saham atau Efek yang mengandung hak ---
untuk memperoleh Saham antara lain Obligasi --
Konversi atau Waran) yang dilakukan dengan ---
pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan -
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih --
Dahulu kepada pemegang saham yang namanya ----
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal yang ditentukan Rapat Umum ------
Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran ---
Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang ------
sebanding dengan jumlah Saham yang telah -----
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham kinaantdaa
Perseroan atas nama pemegang saham masing-----
masing pada tanggal tersebut, ----------------
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib dapat -
dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka ----
waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan -
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku-
di bidang Pasar Modal: -----------------------
c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan --
oleh Perseroan tersebut di atas harus mendapat

persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum --

Pemegang Saham Perseroan, dengan syarat-syarat
——

17
Page 20 OCR 0.904
Ao ——————————
| SRIMI BAWANA HAWAKSARI, S.Fi, tin.
NOTARIS KAB. TANGERANG

—“—“—“——

dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang-
Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di ----
tempat dimana saham-saham Perseroan ----------

Gicatatkanj -----------------------5-----555555

. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan --

oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus -------
dialokasikan kepada semua pemegang saham yang
memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan
ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas
yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat ---
Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat -
Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib ----
dialokasikan sebanding dengan jumlah Hak -----
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang memesan
tambahan Efek Bersifat Ekuitas, satu dan lain
dengan memperhatikan peraturan perundang------
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang

Pasar Modalj --------------------------55-5555

.Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat --

Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh -------
pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf 4d --
Giatas, maka dalam hal terdapat pembeli siaga,
Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib ---------
dialokasikan kepada pihak tertentu yang ------

bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga -

dan syarat-syarat yang sama, kecuali ---------
———

18
Page 21 OCR 0.889
SRIWI BAWANA NAIYAKSARI, S.K,, Rn.
NOTARIS KAB. TANGERANG

|

————

ditentukan lain oleh peraturan perundang- ----
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang

Pasar Modal, -----------------x------—----555-

. Penambahan modal disetor menjadi efektif -----

setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang-
diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan
saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan-
tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk ---
mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum --

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: ----

. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa ------

memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu --
kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam --
hal pengeluaran Efek : -----------------------

i. ditujukan kepada karyawan Perseroan: -----

ii. ditujukan kepada pemegang obligasi atau --

Efek lain yang dapat dikonversi menjadi --
saham, yang telah dikeluarkan dengan -----
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham: ---
iii. dilakukan dalam rangka reorganisasi ------
dan/atau restrukturisasi yang telah ------
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang -------
Saham, dan/atau --------------------------

|. dilakukan sesuai dengan sebagaimana diatur
oleh peraturan perundang-undangan dan ----
peraturan yang berlaku di bidang Pasar ---
Modal yang memperbolehkan penambahan modal

tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih

Dahulu, ----5-5-- 55550555
h. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran --
—————

19
Page 22 OCR 0.924
—“—“——

Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari --
ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat-
5 huruf (a) sampai dengan huruf (g) di atas --
apabila ketentuan peraturan perundang-undangan
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar ---
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat ---

dimana saham-saham Perseroan dicatatkan ------

mengizinkannya. ---------------------------055

Pelaksanaan pengeluaran saham dalam simpanan untuk

pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau
Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, --
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan ----------
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan ---
terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran efek --
tersebut, dengan memperhatikan peraturan-peraturan
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, peraturan -
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di --
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di --
tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---
Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat ------
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Kel ne tanentaateteinteaitentenetetetnetatetnaatntetatnatatatan
Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka setiap ---
penempatan saham-saham lebih lanjut harus disetujui
oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ------------
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, -
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ---
berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------

Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ---

ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25 $ --
—

20
Page 23 OCR 0.907
| SRIMIBA:

|

HA NAWAKSARI

———————

(dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat ---

dilakukan sepanjang : -----------------------------

a.

telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang

Saham, yang menyetujui untuk menambah modal ----

telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Republik Indonesia, --------------

. penambahan modal ditempatkan dan disetor, ------

sehingga menjadi paling sedikit 258 (dua puluh -
lima persen) dari modal dasar, wajib dilakukan -
dalam jangka waktu paling lambat & (enam) bulan
setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat 8.b Pasal ini, -------------------—--
dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana -
dimaksud dalam ayat 8.c tidak terpenuhi --------
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah ------
kembali anggaran dasarnya, sehingga modal ------
ditempatkan dan disetor paling sedikit 25$ (dua
puluh lima persen) dari modal dasar dengan -----
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-----
undangan yang berlaku, dalam jangka waktu 2 ----
(dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 8.c

Pasal ini tidak terpenuhij ---------------------

. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ----------

sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.a Pasal ini, -
termasuk juga persetujuan untuk mengubah -------
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat -

8.d Pasal ini. --------------------555500505055.

Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan --

LO

21
Page 24 OCR 0.921
SRIWI BAWAN:

NOTARI:

10.

modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya ----
penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal
disetor menjadi paling kurang 25 $ (dua puluh lima
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang
sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh ---
Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban ------
Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan ----
anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi -
Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan -------
penambahan modal disetor tersebut. ----------------
Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang --
telah dibayar penuh sampai dengan 10$ (sepuluh ----
persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan --
atau dalam jumlah lain apabila peraturan perundang-
undangan menentukan lain. -------------------------
Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan ----

sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ----

Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
saham atas nama. --------555500ee ss Bs
Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai --
nominal atau tanpa nilai nominal. Pengeluaran ----
saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai -
dengan peraturan perundang-undangan di. bidang ----
Pasar Modal. -----------------------5-55--555550005
Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) ---

pihak saja, baik perorangan maupun badan hukum ---

sebagai pemilik dari 1 (satu) saham, yaitu orang -
—

22
Page 25 OCR 0.935
—

atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai ---
pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar -----
Pemegang Saham Perseroan. ------------------------
Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik --
beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-
sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis
seorang diantara mereka atau seorang lain --------
sebagai kuasa mereka bersama dan hanya nama dari -
yang diberi kuasa atau yang ditunjuk itu saja yang
Gimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan harus -
Gianggap sebagai Pemegang Saham dari saham yang --
bersangkutan serta berhak mempergunakan semua hak
yang diberikan oleh hukum yang timbul atas saham--
saham tersebut. -----------------55555 00
Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum ----
dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut --
tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum -
Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk
saham itu ditangguhkan. --------------------------
Dalam hal para pemilik bersama lalai untuk -------
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan --
mengenai penunjukan wakil bersama itu, -----------
Perseroan berhak memberlakukan pemegang saham yang
namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ----
Perseroan sebagai satu-satunya pemegang saham yang
sah atas saham-saham tersebut. -------------------
Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham
atau lebih dengan sendirinya menurut hukum harus -

tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua ----

keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum
——————

23
Page 26 OCR 0.906
SRIVII BAWANA NAWAKSARI, S4. KLKi

NOTAFUS

——————

Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku, -------------- ne
Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan ----

Gapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan --

peraturan perundang-undangan mengenai pemberian --
jaminan saham, peraturan perundang-undangan dan --
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----
Untuk saham Perseroan yang tercatat pada Bursa ---
Efek di Indonesia, berlaku ketentuan peraturan di
bidang Pasar Modal di Indonesia dan peraturan ----

Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan

dicatatkan.

Perseroan dapat mengeluarkan surat saham atas nama
pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang --
Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku -
di bidang Pasar Modal serta ketentuan yang berlaku

di Bursa Efek di tempat dimana saham-saham --

Perseroan dicatatkan. ---------------------------5
Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap

saham diberi sehelai surat saham. --

Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai ---
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham-saham ---
yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. -------

Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan : -

a. Nama dan alamat pemegang saham: -------------
b. Nomor surat saham, --------------------------
c. Tanggal pengeluaran surat saham, ------------
————

24
Page 27 OCR 0.843
men

" ——
SRIYI BAWANA NAWAKSARI, SH, Kn, i i i
NOTARIS KAS. TANGERANG I A. Pa Dana SN aan San eNameaNan
EN | e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan --

oten Direksi. -------------------------------

Is. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ------

dicantumkan : ----------------------------------5-
a. Nama dan alamat pemegang saham: -------------
b. Nomor surat kolektif saham, -----------------
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham, ---
da. Nilai nominal saham, ------------------------
e. Jumlah saham dan nomor urut saham yang ------

| bersangkutan: Hmmnn2x-------2n-2------5---555
£. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan---

| oten Direksi. -----------------------5000000
|. Surat saham dan surat kolektif saham dan/atau ----
Obligasi Konversi dan/atau Waran dan/atau Efek ---
Bersifat Ekuitas lainnya yang dapat dikonversi ---
menjadi saham dapat dicetak sesuai dengan --------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang --
berlaku di bidang Pasar Modal, serta -------------
ditandatangani oleh seorang anggota Direksi dan --
seorang anggota Dewan Komisaris, atau tanda tangan
tersebut dicetak langsung pada surat saham dan ---
surat kolektif saham dan/atau Obligasi Konversi --
dan/atau Waran dan/atau Efek Bersifat Ekuitas ----
lainnya yang bersangkutan, dengan mengindahkan ---
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang --
berlaku di bidang Pasar Modal. -------------------
7. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif

pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ---

pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak -
——

25
Page 28 OCR 0.899
—-————

investasi kolektif), Perseroan menerbitkan --

sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank ------
Kustodian yang bersangkutan, yang ditandatangani -
oleh seorang anggota Direksi dan seorang anggota -
Dewan Komisaris, atau tanda tangan tersebut ------
dicetak langsung pada sertifikat atau konfirmasi -
tertulis tersebut. -----------------------------55
Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan Direksi untuk
saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif, ----
sekurang-kurangnya mencantumkan: -----------------
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan -----
Penyelesaian Kolektif yang bersangkutan, ----
b. Tanggal pengeluaran sertifikat atau ---------
konfirmasi tertulis, ------------------555555
Cc. Jumlah saham yang tercakup dalam sertifikat -

atau konfirmasi tertulis: --

ad. Jumlah nilai nominal saham yang tercakup ----

dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis: --

e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan-
Kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah
sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu -
dengan yang lain, ---------------------------
£. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi ----

untuk perubahan sertifikat atau konfirmasi --

tertulis. ------------------------n-nnnnnn LL

-an-nnnnnnnnnnn PENGGANTI SURAT SAHAM -----------------

-- Pasal 7 -

Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat ---

saham tersebut dapat dilakukan jika : ------------
——

26
Page 29 OCR 0.861
SRIVI BAWANA NAWAKSARI, S.H.

——

NOTARIS KAB, TANGERANG a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian-

———————— saham adalah pemilik surat saham tersebut, --

dan ---------------nn LL LL LL Lana

b. Perseroan telah menerima surat saham yang ---

| rusak. titeetntatetotetetatatotetetetetetetataatatatataniatntataatetntatatatat

la. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak

setelah memberikan pengganti surat saham. --------

3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat --

saham tersebut dapat dilakukan jika : ------------

a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian-

saham adalah pemilik surat saham tersebut, --

b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan

dari Kepolisian Republik Indonesia atas -----

hilangnya surat saham tersebut, -------------

Cc. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian-

saham memberikan jaminan yang dipandang cukup

oleh Direksi Perseroan: dan -----------------

da. Rencana pengeluaran pengganti surat saham --

yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di

tempat dimana saham Perseroan dicatatkan ---

dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) --

hari sebelum pengeluaran pengganti surat ----

saham. ------------------500555505 5

4. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu-

harus ditanggung oleh pemegang saham yang --------

bersangkutan. ------------------------------555555

5. Pengeluaran pengganti surat saham, menurut Pasal -

ini, mengakibatkan surat aslinya menjadi batal dan

tidak berlaku lagi. ------------------------55555-

6. Pengeluaran pengganti surat saham yang terdaftar -
——

27
Page 30 OCR 0.905
-——

pada Bursa Efek di Indonesia, dilakukan dengan ---
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ---
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di --
Indonesia. ---------------------2--------5------5-
Ketentuan dalam Pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga
berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif

saham dan pengganti sertifikat atau konfirmasi ---

tertulis. -------------------------0n--nnnnn nun

Perseroan berkewajiban untuk mengadakan Daftar ---
Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat -------
kedudukan Perseroan. --------------------------555
Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat : ------------
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham: --------
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham ---
yang dimiliki para Pemegang Saham, ----------
Cc. Jumlah yang disetor atas setiap saham, ------
ad. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum -
yang menjadi penerima gadai atau fidusia atas

saham dan tanggal pembebanan saham tersebut,

|. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh -

Direksi dan/atau diharuskan oleh peraturan --

perundang-undangan yang berlaku. ------------
Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai --
kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ------
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan ----
dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham -

itu diperoleh. -----------------------------------
Te

28
Page 31 OCR 0.918
1
$ -avKam mecemuha. | setiap perubahan alamat dari pemegang saham wajib

diberitahukan secara tertulis kepada Direksi atau
kuasa Direksi yang sah (Biro Administrasi Efek ---
yang ditunjuk oleh Direksi). ---------------------
Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ---------
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus
sebaik-baiknya. ------------------555555000050nLUL
Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar ------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam --
kerja Kantor Perseroan. --------------------------
Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang
Saham harus disetujui Direksi dan dibuktikan -----
Gengan penandatanganan pencatatan atas perubahan -
tersebut oleh Presiden Direktur atau salah seorang
anggota Direksi atau kuasa Direksi yang sah ------
(Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Direksi), --
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ---
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di --
Indonesia. -----------------------5--5-5x00500000
Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi -----
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk -----
melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar -------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus. ----------------
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar --
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu
penjualan, pemindah-tanganan, pembebanan yang ----
menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas -
saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan ----

Anggaran Dasar, dan untuk saham yang terdaftar ---

pada Bursa Efek di Indonesia, dilakukan sesuai ---
—————

29
Page 32 OCR 0.912
——

dengan peraturan perundang-undangan dan --- --
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal di --
Indonesia. ---------------55555 55 N KLT
Atas permintaan pemegang Saham yang bersangkutan -
atau penerima gadai atau penerima fidusia, -------
pembebanan atas saham harus dicatat dalam Daftar -
Pemegang Saham dengan cara yang akan ditentukan --

oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang

dapat diterima oleh Direksi mengenai gadai atau --

£idusia atas saham yang bersangkutan. ------------

unu-nn-nnnnn——- PENITIPAN KOLEKTIF ------------------

bt tentatatannntatata Pasal 9 --

Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam --
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ----------------
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian. ---------------------
Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian

atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening --
Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ----
dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan --
Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening -
pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.

Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank --
Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek ---
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka --------

Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam ---

30
Page 33 OCR 0.932
NOTARIS KA

——— —

Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank ----
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan

Gari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi

kolektif tersebut.

Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1
Pasal ini, atau Bank Kustodian sebagaimana yang ---

dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, sebagai tanda ----

bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham -
Perseroan. --------------5-------555550000000 LL
Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan -
Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian -
untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi ------
kolektif dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ----
menjadi atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian --

dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian --
kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang -

ditunjuk Perseroan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank --------
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan --
konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening ------
sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek.

Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis --

Gan klasifikasi yang sama, yang diterbitkan --

Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan --

31
Page 34 OCR 0.931
10.

11,

12.

———

antara satu dengan yang lain. ---------------------
Perseroan wajib menolak pencatatan mutasi saham ke

dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham ------
tersebut hilang atau musnah, kecuali pemegang saham
yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti
dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang bersangkutan
adalah benar-benar pemilik yang sah dari saham yang
hilang atau musnah tersebut dan saham tersebut ----
benar-benar hilang atau musnah. -------------------
Perseroan wajib menolak pencatatan mutasi saham ke

dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut ---
dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan -----
penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan
perkara pidana. --------------------5- 555555 Unuuuaa
Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam

Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau ----------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada --
rekening Efek tersebut. ---------------------------
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ----------
menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah --
saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing --
pemegang rekening pada Bank Kustodian dan ---------
Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan ----
kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja

sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang ---

Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan ---

suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham --
————

32
Page 35 OCR 0.949
13.

14.

15.

! yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank --

Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio ---
Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi -------
Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan -------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut ----
wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal -
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------
Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus --
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas --
saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga -------
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan seterusnya ------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -----
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain
kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek --
untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening -
pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. -
Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus --
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham
kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan --
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian
dari portofolio Efek Reksa Dana yang berbentuk ----
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ---

Penyelesaian.

Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang -
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau -

hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham -

———————

33
Page 36 OCR 0.925
16.

dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum

Pemegang Saham, dengan ketentuan Bank Kustodian dan
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang
rekening Efek beserta jumlah saham yang dimiliki --
oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling
lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan --
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh -------
dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk --
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling ----
lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang ---
menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak
lainnya tersebut. -------------------------nnne ee
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada -
ketentuan peraturan perundang-undangan dan --------
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta
ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia
di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.

btotatataatanatata PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM --------------
Lannnanuanan—nn 55 Pasal 10 ----------------------
Pendaftaran pemindahan hak atas saham wajib ------
dilakukan oleh Direksi dengan cara mencatatkan ---
pemindahan hak itu dalam Daftar Pemegang Saham ---
yang bersangkutan berdasarkan akta pemindahan hak
yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang
menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah ---
atau berdasarkan surat-surat lain yang cukup -----

membuktikan pemindahan hak itu menurut pendapat --

Direksi tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran
—UO.

34
Page 37 OCR 0.937
Akta pemindahan hak atau surat lain sebagaimana --
dimaksud dalam ayat 1 harus berbentuk sebagaimana
ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh -----
Direksi dan salinannya disampaikan kepada --------
Perseroan, dengan ketentuan bahwa dokumen --------
pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa
Efek di Indonesia harus memenuhi peraturan -------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di -
bidang Pasar Modal di Indonesia. -----------------
Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam ----
rekening pada Penitipan Kolektif dicatat sebagai -
mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari
suatu rekening dalam Penitipan Kolektif ke atas --
nama individu pemegang saham yang bukan pemegang -
rekening dalam Penitipan Kolektif, dengan --------
melaksanakan pencatatan atas pemindahan hak oleh -
Direksi Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 9 di atas. ------------------------55-550000
Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan ----
apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah
dipenuhi. ------x---------5525555n5050005nnnnnonnn
Segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan
Galam Pasal ini, membawa akibat bahwa suara yang -
dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk-
saham itu dianggap tidak sah, sedang pembayaran -
dividen atas saham itu ditangguhkan. -------------
Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam

Daftar Pemegang Saham, maupun pada surat saham dan

surat kolektif saham yang bersangkutan. ----------
——————

35
Page 38 OCR 0.939
10.

———

Catatan itu harus diberi tanggal dan -------------
ditandatangani oleh Presiden Direktur dan Presiden
Komisaris, atau kuasa mereka yang sah, atau oleh -
Biro Administrasi yang ditunjuk oleh Direksi. ----
Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan ----
dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak
untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam
Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam ---
Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah -
satu dari persyaratan dalam pemindahan saham tidak
terpenuhi. ---------------------------------050555
Apabila Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan
hak atas saham, maka Direksi wajib mengirim ------
pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan ---
memindahkan haknya selambatnya 30 (tiga puluh) ---
hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran
itu diterima oleh Direksi. -----------------------
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa

Efek, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan -
hak atas saham yang dimaksud, dilakukan sesuai ---
dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. -
Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 (satu) -
hari kerja sebelum tanggal iklan pemanggilan untuk
Rapat Umum Pemegang Saham, untuk menetapkan nama -
para pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Saham yang dimaksud. ---------------
Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham

karena kematian seorang pemegang saham atau karena

sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu ----

36
Page 39 OCR 0.931
11.

12.

13.

14.

—————

saham beralih demi dan/atau berdasarkan hukum, ---
dengan mengajukan bukti haknya sebagaimana -------
sewaktu-waktu dipersyaratkan oleh Direksi dapat --
mengajukan permohonan secara tertulis untuk ------
didaftarkan sebagai pemegang saham dari saham ----
tersebut. ------------------n5--5n5500000 000
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi

dapat menerima baik bukti hak itu, dengan --------
memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, ----
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang --
berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. -----
Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam ---
Anggaran Dasar yang mengatur hak untuk memindahkan
hak atas saham dan pendaftaran dari pemindahan hak
atas saham harus berlaku pula secara mutatis -----
mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut -
ayat 10 dari Pasal ini. --------------------------
Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu

saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari
saham tersebut hingga nama dari pemilik baru -----
tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang ----
Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di -
bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di -
tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. --
Pemindahan hak atas saham yang tercatat di Bursa -
Efek di Indonesia dan/atau saham yang ------------

diperdagangkan di Pasar Modal, dilakukan sesuai --

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

—————

37
Page 40 OCR 0.915
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di --

Indonesia serta ketentuan Bursa Efek di tempat ---

dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---------
Snn0n00225n55555-5-5- DI REK S I --------------------
atatototatotetatatatatatntataataataa Pasal 11 -----------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi terdiri
dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota ----
Direksi, seorang diantaranya dapat diangkat ------
sebagai Presiden Direktur, bilamana diperlukan ---
dapat diangkat seorang atau lebih Wakil Presiden -
Direktur dan yang lainnya diangkat sebagai -------
Direktur, dengan memperhatikan peraturan yang ----
berlaku di bidang Pasar Modal. ----------------55-
2. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang pada saat diangkat dan ---
selama menjabat memenuhi persyaratan yang --------
ditentukan oleh peraturan dan/atau perundang------
undangan di bidang Pasar Modal. --------------wwux
3. (a). Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan --
oleh Rapat Umum Pemegang Saham. --------------

(b). Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum ----

Pemegang Saham untuk masa jabatan selama 1---
(satu) periode yaitu terhitung sejak --------
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham yang----
mengangkat anggota Direksi tersebut sampai --
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham -
Tahunan yang ketiga setelah tanggal ---------
pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi

hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---------

memberhentikan anggota Direksi tersebut -----
———

38
Page 41 OCR 0.932
(howaxetu- waktu.

Pemberhentian demikian berlaku sejak

penutupan Rapat yang memutuskan

pemberhentiannya, kecuali apabila tanggal ---

pemberhentiannya ditentukan lain oleh Rapat -

Umum Pemegang Saham.

ha. Setelah masa jabatan berakhir anggota Direksi ----

Pemegang Saham.

tersebut dapat diangkat kembali oleh Rapat Umum --

|. Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap -

6. ta).

(b).

ta).

bulan dan tunjangan lainnya yang besarnya

Komite Remunerasi apabila telah dibentuk.

ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan ----
wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham -

dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris atau ----

Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengangkat --

tersebut.

————-

Direksi untuk mengisi suatu lowongan.

Dalam hal terdapat penambahan anggota

Direksi, maka jabatan anggota Direksi

39

orang lain untuk mengisi jabatan seorang ----
anggota Direksi yang diberhentikan dari -----
jabatannya dan Rapat Umum Pemegang Saham ----

dapat mengangkat seseorang sebagai anggota --

Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk --
menggantikan anggota Direksi yang berhenti --
secara demikian atau untuk mengisi lowongan -
tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari

Direktur yang diberhentikan/digantikan ------

tersebut akan berakhir bersamaan dengan -----
Page 42 OCR 0.933
berakhirnya masa jabatan anggota Direksi ----

lainnya sebagaimana ditentukan Rapat Umum ---

Pemegang Saham. ------------------------------
Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi -
lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari--------
persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ayat 1 -
Pasal ini, maka paling lambat dalam jangka waktu -
90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan, -
harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham --
untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan --
persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-----
undangan di bidang Pasar Modal dan anggaran dasar
Perseroan. --------------------------05500ncococuu
Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan ----
anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu --
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak -----
terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi
baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh --
Dewan Komisaris. ---------------------------------
Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri -
dari jabatannya dengan memberitahukan secara -----
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada ------
Perseroan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari -
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Kepada ------
anggota Direksi yang mengundurkan diri tetap dapat
dimintai pertanggungjawaban sejak pengangkatan ---
yang bersangkutan sampai dengan tanggal efektif --

sahnya pengunduran yang bersangkutan dalam Rapat -

Umum Pemegang Saham berikutnya. ------------------
——

40
Page 43 OCR 0.920
NN
P101

11.

12.

laa.

pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka ----
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari -----
setelah diterimanya surat pengunduran diri -------
tersebut dan Perseroan wajib melakukan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan -----
kepada OJK dengan memperhatikan peraturan --------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. --------
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat -
Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat 10 Pasal ini, maka dengan ----
lampaunya jangka waktu tersebut, pengunduran diri
anggota Direksi menjadi sah tanpa memerlukan -----
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ----
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ---
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.-----
Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri ------
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi ----
menjadi kurang dari yang diatur pada ayat 1 ------
Pasal ini, maka pengunduran diri tersebut sah ----
apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dan telah diangkat anggota Direksi yang ----
baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah

anggota Direksi tersebut.

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : -------
a. Meninggal dunia, ------------------------------
b. Masa jabatannya berakhir, ---------------------
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum

| enegang Saham: -------------5- 55555555005.

———

41
Page 44 OCR 0.911
——————

4d. Mengundurkan diri dan disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham: ----------------------—------55
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -------
pengampuan berdasarkan suatu keputusan -------
pengadilan: ---------------------5-55555555555

£. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota

Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar -

dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14. la).

tb).

Anggota Direksi yang diberhentikan untuk -----

sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat 7 Anggaran Dasar ini tidak berwenang ---
menjalankan pengurusan Perseroan untuk ------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud --
dan tujuan Perseroan dan mewakili Perseroan -
di dalam maupun di luar pengadilan. ---------
Pembatasan kewenangan tersebut berlaku sejak
keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan
Komisaris sampai dengan terdapat keputusan --
Rapat Umum Pemegang Saham yang menguatkan ---
atau membatalkan pemberhentian sementara atau
lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud -
pada Pasal 15 ayat 9 Anggaran Dasar ini.-----
Perseroan wajib melakukan keterbukaan -------
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan-
kepada OJK terkait dengan pemberhentian -----
sementara anggota Direksi sesuai dengan -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku di-

bidang Pasar Modal. -------------------------

has. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ----

| perundang-undangan lainnya, anggota Direksi ------
————

42
Page 45 OCR 0.916
Perseroan dapat merangkap jabatan sesuai dengan --
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang---
undangan di bidang Pasar Modal. ------------------

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

222222222222 2522222. Pasal 12 ----------5--5-5--5--555

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan

tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam --

mencapai maksud dan tujuannya. ------------------

2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik --
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya, ---
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan -
yang berlaku dan Anggaran Dasar. -----------------
3. Tugas pokok Direksi adalah : ---------------------

a. Memimpin, mengurus dan mengendalikan --------

Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan dan
senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi --
dan efektivitas Perseroanj ------------------
| b. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan -
Perseroan: ---------------------5--5--n--5555
|. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat --
anggaran tahunan Perseroan dan wajib --------
disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ----
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris,

sebelum dimulainya tahun buku yang akan -----

4. Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata ---
kerja Perseroan serta dalam rangka mendukung -----
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung -------
jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal --

ini Direksi dapat membentuk komite dan wajib -----

——

43
Page 46 OCR 0.928
—

melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap-
akhir tahun buku. ---------------------------55505
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di

luar pengadilan tentang segala hal dan dalam -----
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak -
lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta ------
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai --
pengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan

pembatasan untuk :------------------------------55

a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ------
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang ------
Perseroan di Bank) kecuali dalam rangka -------
kegiatan usaha sehari-hari, yang nilainya -----
Gikategorikan sebagai transaksi material ------
berdasarkan peraturan di bidang pasar modal:---

ls. membeli atau dengan cara lain memperoleh hak---

le. menjual atau dengan cara lain melepaskan hak---
hak atas harta tetap (kecuali dalam rangka ----
melakukan kegiatan usahanya) dan perusahaan----
perusahaan atau memberati harta kekayaan ------
Perseroan, untuk jumlah atau nilai harta ------
kekayaan yang tidak melampaui ketentuan yang --

diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di

9. mengikat Perseroan sebagai penjamin, untuk ----
jumlah atau nilai penjaminan yang tidak -------
melampaui ketentuan yang diatur dalam ---------

perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, -

yang jumlah atau nilainya dikategorikan sebagai
EL

44
Page 47 OCR 0.922
transaksi material berdasarkan peraturan di ---

bidang pasar modal, -----------------------5-55--
maka Direksi Perseroan harus memperoleh ----------
persetujuan dari atau surat-surat yang berkenaan -
turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris --------
Perseroan, kecuali dinyatakan lain berdasarkan ---
ayat 6, ayat 7, dan ayat 8 Pasal ini, dengan -----
memperhatikan peraturan perundang undangan dan ---
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di --
Indonesia. --------------------50--55555500 000
Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan atau
menjaminkan kekayaan yang jumlahnya lebih dari 50$
(lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih --
Perseroan baik dalam 1 (satu) transaksi atau -----
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun -
tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) ---
tahun buku, Direksi harus mendapat persetujuan ---
dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan -
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat
4 Anggaran Dasar ini. ----------------------------
Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi
yang memuat benturan kepentingan antara ----------
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, ----
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham, -----
dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi ---
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham -
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 5 Anggaran
Dasar ini. ------------------------555555555555555

Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan ---

Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi
—

45
Page 48 OCR 0.923
ha.

———————

(benturan kepentingan) salah seorang anggota -----
Direksi, Perseroan akan diwakili oleh anggota ----
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan ----
kepentingan, dan dalam hal Perseroan mempunyai ---
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan -
pribadi (benturan kepentingan) seluruh anggota ---
Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan -------
diwakili oleh Dewan Komisaris, dalam hal Perseroan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ---
kepentingan pribadi (benturan kepentingan) seluruh
anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan --------
Komisaris maka dalam hal ini Perseroan diwakili --
oleh pihak lain yang tidak mempunyai benturan ----
kepentingan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang
Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi -----
ketentuan dalam ayat 7 Pasal ini, ----------------
Dua orang anggota Direksi secara bersama-sama, ----
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan. ----------------
Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk

perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang
atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan ----
memberikan kepadanya kekuasaan atas tindakan -----
tertentu yang diatur dalam suatu surat kuasa, ----
wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai -
dengan Anggaran Dasar. ---------------------------
Segala tindakan dari para anggota Direksi yang ---
bertentangan dengan Anggaran Dasar adalah tidak --

sah. -----555 55m n na

Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota ------

46
Page 49 OCR 0.903
8

|

13.

—

Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham-
dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang ---
Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan -------------
Komisaris. --------------------------------------5
Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham atau Dewan ---
Komisaris tidak menetapkan, maka pembagian tugas -
dan wewenang anggota Direksi ditetapkan ----------
berdasarkan keputusan Direksi. -------------------
Direksi dalam mengurus dan/atau mengelola --------
Perseroan wajib bertindak sesuai dengan keputusan

yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. --

--2---22----n--. RAPAT DIREKSI --------------------

- 55555555 --55-25555 Pasal 13 -----------------2--0-

Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling

kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan/atau --
dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang ----
perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota --
Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang
atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau atas -----
permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau --
lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 --
(satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dengan menyebutkan hal--
hal yang akan dibicarakan. ------------------------
Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh Sekretaris
Perusahaan Perseroan. ------------------------------
Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan

surat tercatat, atau dengan surat yang disampaikan
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan -----

mendapat tanda terima atau dengan surat elektronik

47
Page 50 OCR 0.936
—“——

(surel) ke alamat surel yang tercatat di Perseroan,
sekurangnya 5 (lima) hari sebelum Rapat diadakan. -
Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan antara ---
lain tanggal, waktu, tempat dan mata acara Rapat --
yang berisikan hal-hal yang akan dibicarakan dalam
Rapat tersebut, dan disertai dengan dokumen-dokumen
yang berhubungan dengan diskusi dalam Rapat. ------
Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan --------
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama -----
Perseroan di dalam wilayah Republik Indonesia atau-
di tempat kedudukan Bursa Efek di tempat dimana ---
saham-saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam --
wilayah Republik Indonesia. -----------------------
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, -
pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak --------
disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan ------
dimanapun di dalam wilayah Republik Indonesia -----
sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi dan Rapat-
Direksi tersebut berhak mengambil keputusan yang --
sah dan mengikat. -------------------------------——
Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, ----
dalam hal Presiden Direktur berhalangan atau tidak
hadir karena alasan apapun juga hal mana tidak ----
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat --
Direksi akan dipimpin oleh salah seorang anggota --
Direksi yang dipilih oleh dan dari antara para ----
anggota Direksi yang hadir dalam Rapat Direksi yang
bersangkutan. -------------------------------------

Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat-

Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya --------
——

48
Page 51 OCR 0.931
——

berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk
keperluan tersebut. -------------------------------
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota -----
Direksi hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat.
Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan -
musyawarah untuk mufakat. -------------------------
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk --
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ----
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju --

lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah --

suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. ----

(ho. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak -------

mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 -----
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain -
yang diwakilinya. ---------
ls. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain
dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat -----
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan
suara terbanyak dari yang hadir. ---------------
le. Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan ---

suara yang sama dengan suara mayoritas yang ----

mengeluarkan suara dalam Rapat. ----------------

laa. Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan

dalam Rapat Direksi harus dibuat Risalah Rapat. ---
Risalah Rapat Direksi dibuat oleh seorang notulis -

yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan Risalah Rapat --

—”—

49
Page 52 OCR 0.925
12.

13.

——

harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi -

yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota -

Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah ---
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan --
semua anggota Direksi telah diberitahu secara -----
tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan-
semua anggota Direksi memberikan persetujuan ------
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta -
menandatangani persetujuan tersebut. --------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian -------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-

diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. -----------

(a). Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi ------
bersama Dewan Komisaris secara berkala paling
kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan --
dan kehadiran anggota Direksi dan Dewan -----
Komisaris dalam Rapat tersebut wajib --------
diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.-
(b). Risalah Rapat tersebut dibuat oleh seorang -

notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan -
Risalah Rapat harus ditandatangani oleh -----
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang hadir dan disampaikan kepada seluruh ---

anggota Direksi dan Dewan Komisaris. --------

-------------5-- DEWAN KOMISARIS -------------------
aa Pasal 14 --------nunucooounoses
Pengawasan Perseroan dilakukan oleh Dewan ---------
Komisaris. ----------------------------------------

Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 -
—————

50
Page 53 OCR 0.909
Bag

(dua) orang anggota Dewan Komisaris, seorang ------

diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden -------
Komisaris, bilamana diperlukan dapat diangkat -----
seorang atau lebih Wakil Presiden Komisaris, dan --
yang lainnya diangkat sebagai Komisaris. ----------
Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen -----
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ----
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di ---
Indonesia. -----------x----2----5---5500000 00
2. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang pada saat diangkat -
Gan selama menjabat memenuhi persyaratan yang -----
ditentukan oleh peraturan dan/atau perundang-------
undangan di bidang Pasar Modal. -------------------
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud --
dalam ayat 2 Pasal ini, pengangkatan anggota Dewan-
Komisaris dilakukan dengan memperhatikan ----------
persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang---

undangan yang berlaku. --------------—---52-2-52555

ha. (a). Anggota Dewan Komisaris diangkat dan --------

|». Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat -
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan ------
selama 1 (satu) periode yaitu terhitung sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham yang ---
mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut -
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang-

Saham Tahunan yang ketiga setelah tanggal ---

pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi-
— —

51
Page 54 OCR 0.930
! hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---------

memberhentikan anggota Dewan Komisaris ------
tersebut sewaktu-waktu. ---------------------
(c). Pemberhentian demikian berlaku sejak --------
penutupan Rapat yang memutuskan -------------
pemberhentiannya, kecuali apabila tanggal ---

pemberhentiannya ditentukan lain oleh Rapat -

Umum Pemegang Saham. ------------------------
5. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah

berakhir dapat diangkat kembali oleh Rapat Umum ---
Pemegang Saham. ----------------------------n----55
|. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau ----
honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan -
oleh Komite Remunerasi apabila telah dibentuk atau
Rapat Dewan Komisaris berdasarkan kewenangan yang -
diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ---------
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ----
Komisaris lowong sehingga jumlahnya lebih kecil ---
Gari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ayat
1 Pasal ini, maka dalam jangka waktu 90 -----------
(sembilanpuluh) hari setelah terjadinya lowongan, -
harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ---
untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ---
persyaratan dan ketentuan peraturan perundang------
undangan di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar -
Perseroan. ------------------------------------5-5-
Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota --
Dewan Komisaris yang diberhentikan atau untuk -----

mengisi lowongan karena sebab lain atau seorang ---

yang diangkat sebagai tambahan anggota Dewan ------
EU

52
Page 55 OCR 0.927
10.

11.

— ————

Komisaris yang ada, harus diangkat untuk jangka ---
waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota ----
Dewan Komisaris lain yang masih menjabat. ---------
Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara -
tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan
paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari sebelum -----
tanggal pengunduran dirinya. ----------------------
Kepada anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan -
diri, tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban ---
sebagai anggota Dewan Komisaris hingga saat -------
pengunduran dirinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham
tersebut, -------- 555.
Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum -------
Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan --------
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam ----
jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut
dan Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK -----
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan -
di bidang Pasar Modal, --------------------------5-
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat -

Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat 9 Pasal ini, maka dengan ------
lampaunya jangka waktu tersebut, pengunduran diri -
anggota Dewan Komisaris menjadi sah tanpa ---------
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. -

Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri

sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan -------
—————

53
Page 56 OCR 0.909
— ”——---

Komisaris menjadi kurang dari yang diatur pada ayat
1 Pasal ini, maka pengunduran diri tersebut sah ---
apabila telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang -
Saham dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris --
yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal ---
jumlah anggota Dewan Komisaris tersebut. ----------
12. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila

a. Meninggal dunia, -------------------------------
hb. Masa jabatannya berakhir, ----------------------

Cc. Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang --

d. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah --------

pengampuan berdasarkan suatu keputusan -

Pengadilan: ------------------------55-555555555

e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota

Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar ini -

dan peraturan perundang-undangan lainnya. ------
13. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan -----
perundang-undangan lainnya, anggota Dewan Komisaris
Perseroan dapat merangkap jabatan sesuai dengan ---
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang--
undangan di bidang Pasar Modal. -------------------
biatetatateaata TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ----------

-- Pasal 15 --

1. Dewan Komisaris bertugas melakukan : --------------
a. pengawasan untuk kepentingan Perseroan dengan --
memperhatikan kepentingan para pemegang saham --

dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang

———

54
Page 57 OCR 0.910
—”——————

Saham.

pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, ------
jalannya pengurusan pada umumnya yang dilakukan
Direksi baik mengenai Perseroan maupun usaha ---
Perseroan serta memberikan nasehat kepada ------
Direksi dalam menjalankan Perseroan termasuk ---
Rencana Pengembangan Perseroan, Pelaksanaan ----
Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar ini dan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang---
undangan yang berlaku. -------------------------
le. tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini, --------

keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan --------

peraturan perundang-undangan yang berlaku. -
fa. penelitian dan penelaahan laporan tahunan yang -

disiapkan oleh Direksi serta menandatangani ----

laporan tahunan tersebut. ----------------------
|. Sehubungan tugas Dewan Komisaris sebagaimana yang -
dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Dewan Komisaris ---
berkewajiban : ------------------------------------
a. Mengawasi pelaksanaan rencana kerja tahunan ----

Perseroan: --

b. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan -
dalam hal Perseroan menunjukkan gejala ---------
kemunduran yang mencolok, segera melaporkan ----
kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai

saran mengenai langkah perbaikan yang harus ----

ditempuh. -----------------5-55550500000n 025555

c. Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum

55
Page 58 OCR 0.940
—

Pemegang Saham mengenai setiap persoalan lainnya
yang dianggap penting bagi pengelolaan ---------
Perseroan, -------------------------------------
la. Melakukan tugas pengawasan lainnya yang --------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. -----
le. Memberikan tanggapan atas laporan berkala ------

Direksi dan pada setiap waktu yang diperlukan --

mengenai perkembangan Perseroan. ---------------
Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai --
oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua ---------
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, persediaan
barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas
(untuk keperluan verifikasi) dan lain-lain surat --
berharga serta berhak untuk mengetahui segala -----
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, dalam
hal demikian Direksi dan setiap anggota Direksi ---
wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala --
hal yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris --
atau tenaga ahli yang membantunya. ----------------
Jika dianggap perlu, Dewan Komisaris berhak meminta
bantuan tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya ---
untuk jangka waktu terbatas atas beban Perseroan. -
Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan ----
tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib
membentuk komite-komite sesuai dengan peraturan ---
perundangan yang berlaku. -------------------------

Pembagian kerja diantara para anggota Dewan -------

Komisaris diatur oleh mereka, dan untuk kelancaran
——L

56
Page 59 OCR 0.935
10.

 ————-

tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh seorang
sekretaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas
beban Perseroan. -------------------------------55
Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan

untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota --
Direksi dari jabatannya, apabila anggota Direksi --
tersebut dianggap bertindak bertentangan dengan ---
Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau melalaikan kewajibannya atau ----
terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan dan --
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi ---
kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK -----
terkait dengan pemberhentian sementara anggota ----
Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---------------
Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan ---
secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan ---
disertai alasan dari tindakan tersebut. -----------
Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan -----
puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, --
Dewan Komisaris wajib untuk menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham yang khusus diadakan untuk itu
yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang --
bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau ---
dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan
kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara

itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela ----

Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ----

dalam ayat 9 Pasal ini dipimpin oleh Presiden -----
—- —

57
Page 60 OCR 0.928
11,

12.

i
———-

Komisaris dan dalam hal Presiden Komisaris tidak --

hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu -------

dibuktikan kepada pihak ketiga maka Rapat akan -

dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris
lainnya, dan dalam hal tidak ada seorang pun ------
anggota Dewan Komisaris yang hadir atau -----------
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin
oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara ----
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang -
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang --------
bersangkutan. -------------------5--55555555 5
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana -----
dimaksud pada ayat 9 Pasal ini, tidak diadakan ----
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah ------
pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian ---
sementara tersebut menjadi batal demi hukum dan ---
yang bersangkutan berhak menjabat kembali. --------
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorang pun
anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan -------
Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, ----
dalam hal demikian kekuasaan sementara kepada -
seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan

mereka bersama.

. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris maka segala -

tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden -

Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam ------

Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. ----------

2 -n-mnnnnn— RAPAT DEWAN KOMISARIS ----------------

58
Page 61 OCR 0.934
hiatnetatatatetatetatatetateatatn Pasal 16 ---------------------55

Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan ---
dan/atau dapat diadakan setiap waktu bilamana -----
dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih
anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari
seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau --
atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham --
atau lebih yang bersama-sama mewakili sedikitnya --
1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, dengan menyebutkan
hal-hal yang akan dibicarakan. --------------------
ls. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh --
Sekretaris Perusahaan Perseroan. ------------------
|. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris, baik untuk -----
anggota Dewan Komisaris maupun untuk anggota ------
Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau ----
disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda -
terima yang layak, atau dengan surat elektronik ---
(surel) ke alamat surel yang tercatat di Perseroan,
sekurangnya 5 (lima) hari sebelum Rapat diadakan. -
4. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, -
waktu, dan tempat rapat serta acara rapat yang ----
telah ditentukan sebelumnya atas hal-hal yang akan
dibicarakan dengan cara terperinci dan disertai ---

dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam --

5. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan

Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama --------

Perseroan atau di tempat kedudukan Bursa Efek -----
———————

59
Page 62 OCR 0.944
ditempat mana saham-saham Perseroan dicatatkan asal
saja dalam wilayah Republik Indonesia. ------------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau --
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut ----
tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat -
diadakan dimanapun di dalam wilayah Republik ------
Indonesia sebagaimana yang ditentukan oleh Dewan --
Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat. --------
Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden ------
Komisaris, dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu -------
dibuktikan kepada pihak lain, maka Rapat akan -----
dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris
yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Dewan ----
Komisaris yang bersangkutan. ----------------------
Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili ----
dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota ----
Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa ---
yang diberikan khusus untuk keperluan itu. --------
Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -------
mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila ---
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah --
anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam -
Rapat tersebut. ------------55--5555505nnnNaaouoaa
Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil -----
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -------------

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk --

mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil -----
—

60
Page 63 OCR 0.922
dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang -------

s

la.

12.

berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per -

dikeluarkan dalam Rapat. ------------—-----——-5000.

etiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk -------

Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 -----
(satu) suara untuk setiap anggota Dewan --------
Komisaris lainnya yang diwakilinya. ------------
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan -
dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, -
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain
dilakukan dengan lisan kecuali ketua Rapat -----
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan
suara terbanyak dari yang hadir. ---------------
Suara abstain (blanko) dianggap mengeluarkan --

suara yang sama dengan suara mayoritas yang ----

mengeluarkan suara dalam Rapat. ----------------
Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan ---------
diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris harus -----
dibuat Risalah Rapat. ------------------------5555
Risalah Rapat Dewan Komisaris dibuat oleh seorang-
notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan setelah
Risalah Rapat dibacakan dan dikonfirmasikan kepada
para peserta Rapat, kemudian harus ditandatangani-
oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir --
dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan -----
Komisaris. ----------------------22225---55-5--555
Risalah Rapat Dewan Komisaris merupakan bukti yang

sah untuk para anggota Dewan Komisaris mengenai --

——— —

61
Page 64 OCR 0.914
13.

14.

——

keputusan Dewan Komisaris yang diambil dalam Rapat
yang bersangkutan. samunnnnnnnananne nan nnannnnnn
Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan ---
yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, -
dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris ---
telah diberitahu secara tertulis mengenai usul --
keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan --
Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul ---
yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut. ----------- 5555
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, -----
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang

diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. --

a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat --------
bersama Direksi secara berkala paling kurang 1
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan --------
kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi
dalam rapat tersebut wajib diungkapkan dalam -
laporan tahunan Perseroan. -------------------
b. Risalah Rapat tersebut dibuat oleh seorang ----
notulis yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan ---
Risalah Rapat harus ditandatangani oleh -------
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris --
yang hadir dan disampaikan kepada seluruh ----

anggota Direksi dan Dewan Komisaris. ---------

--- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUN: tata

tetatetetetetetetetetatetatetatntaaa Pasal 17 -----------------------
Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu)
Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh --

satu) Desember tahun yang sama. -------------------

—

62
Page 65 OCR 0.918
i
————

i
Ipada akhir bulan Desember tiap tahun, buku-buku ---
“Perseroan ditutup. ------------------55 05050 n na
Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang ---
memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan
Komisaris untuk mendapat persetujuan dari Dewan ---

Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan-

Rencana kerja tahunan tersebut disampaikan, sebelum
tahun buku dimulai, dengan memperhatikan ----------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ---
berlaku di bidang Pasar Modal.---------------------
Direksi menyusun Laporan Tahunan yang diantaranya -
memuat laporan keuangan terdiri dari neraca dan ---
perhitungan laba rugi tahun buku yang bersangkutan
beserta laporan lainnya sesuai dengan ketentuan ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ---
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK, serta telah ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk diajukan
kepada dan guna mendapatkan persetujuan dan -------
pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Laporan tahunan tersebut sudah tersedia untuk para
pemegang saham di kantor Perseroan sebelum tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan,
dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh ---
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ---
berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------
Sebelum menandatangani Laporan Tahunan tersebut ---

dalam ayat 3 Pasal ini, Dewan Komisaris akan ------

menelaah dan menilai Laporan Tahunan tersebut dan -

63
Page 66 OCR 0.914
'”—“—“"———

untuk keperluan mana dapat diminta bantuan tenaga -
ahli atas biaya Perseroan dan kepada siapa Direksi
wajib memberikan keterangan yang diperlukan. ------
Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan wajib ------
diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan -------

perundang-undangan di bidang Pasar Modal. ---------

----nnnnn-—- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------

aa atatatatatata Pasal 18 -----------------------

Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan ---------
adalah : “aa
|. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana -
dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Dasar ini. ----
lb. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, yang --------
selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat -
Umum Pemegang Saham Luar Biasa yaitu Rapat Umum
Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu -----
berdasarkan kebutuhan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 Anggaran Dasar ini. -------------------
a. Yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham -
dalam Anggaran Dasar ini berarti kedua-duanya --
yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan ----
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kecuali --
dengan tegas dinyatakan lain. ------------------
b. pireksi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ---
Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa dengan didahului pemberitahuan, pengumuman
dan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan

memperhatikan peraturan perundang-undangan di --

bidang Pasar Modal dan Anggaran dasar Perseroan.

Setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham,

64
Page 67 OCR 0.942
—

Perseroan wajib membuat risalah Rapat Umum Pemegang
Saham dan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang ---
Saham serta mengumumkan ringkasan risalah Rapat ---
Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan

perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ------

Anggaran Dasar Perseroan. -------------------------
(a). Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili --
berdasarkan surat kuasa yang sah berhak ------
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham. --------
(b). Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat -
Umum Pemegang Saham adalah pemegang saham ----
yang namanya tercatat dalam daftar pemegang --
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum --
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan -
memperhatikan peraturan perundangan yang -----
berlaku dan ketentuan Bursa Efek di tempat di-
mana saham-saham Perseroan dicatatkan. -------
(c). Dalam hal terjadi ralat pemanggilan Rapat ----
Umum Pemegang Saham, pemegang saham yang -----
berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham -
adalah pemegang saham. yang namanya tercatat --
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 ------

(satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan --

Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Pemegang Saham ---
berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, --
sepanjang berhubungan dengan mata acara Rapat Umum
Pemegang Saham dan tidak bertentangan dengan ------

kepentingan Perseroan. ---------------------------.
———————

65
Page 68 OCR 0.923
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan -

tiap tahun, selambatnya 6 (enam) bulan setelah ----

tahun buku Perseroan ditutup atau batas waktu lain

yang ditetapkan oleh OJK. -------------------------

la. Dalam Rapat umum Pemegang Saham Tahunan :----------

|.

Direksi wajib mengajukan Laporan Keuangan yang -
terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi --
dari tahun buku yang bersangkutan serta --------
penjelasan atas dokumen tersebut, dan yang telah
diperiksa oleh Akuntan Publik yang harus -------
diajukan untuk mendapat persetujuan dan --------
pengesahan Rapat: --------------------5505500000
Direksi wajib mengajukan Laporan Tahunan -------
mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, tata --
usaha keuangan dari tahun buku yang ------------
bersangkutan, hasil yang telah dicapai, --------
perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa
yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan -
perubahannya selama tahun buku serta rincian -
masalah yang timbul selama tahun buku yang -----
mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk ----------

mendapatkan persetujuan Rapat, -----------------

. Dewan Komisaris menyampaikan laporan tentang ---

tugas pengawasan yang telah dilakukan selama ---
tahun buku yang baru lampau yang dimuat dalam --

Laporan Tahunan. -----------------------------5-

. Diputuskan penggunaan laba Perseroan: ----------

. Dilakukan penunjukan akuntan publik yang -------

UU

66
Page 69 OCR 0.912
———)——

terdaftar atau pemberian kuasa untuk melakukan -
penunjukan akuntan publik yang terdaftar, ------
Jika perlu melakukan pengangkatan dan/atau -----
perubahan susunan anggota Direksi dan anggota --

Dewan Komisaris Perseroan, --------------------5

lg. Dapat diputuskan hal-hal lain yang diajukan ----

secara sebagaimana mestinya dalam Rapat Umum ---

Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan ketentuan

Anggaran Dasar Perseroan. ----------------------
Pengesahan dan/atau persetujuan Laporan Tahunan ---
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, berarti ---
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan --
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh ----
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

Perseroan dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang --
Saham secara elektronik dengan memperhatikan ------
ketentuan Peraturan OJK tentang Pelaksanaan Rapat -
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara -----

Elektronik. ---------------55 555550

ntatata RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ---------
bintan Pasal 20 ----------------—--—---
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan ---
sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh Direksi ----
dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Gan Anggaran Dasar Perseroan. -------------------------
--- TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN WAKTU ------

--- PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------

——

67
Page 70 OCR 0.917
Pasal 21 -----------------------
Rapat Umum Pemegang Saham dapat diadakan di : -----
tempat kedudukan Perseroan, --------------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya ---
| kang utama -------------———555x000n00500025co.0
c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau --
| tempat kegiatan usaha utama Perseroan: atau ----
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana ----
| saham Perseroan dicatatkan: --------------------
dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut

wajib diselenggarakan dalam wilayah Negara Republik

Indonesia. -------------------------------------55-
(a). Dalam hal akan diselenggarakan Rapat Umum ---

Pemegang Saham, Perseroan wajib terlebih -----
dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara -
rapat secara jelas dan rinci kepada OJK paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan
pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham, dengan -
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman Rapat
Umum Pemegang Saham. -------------------------
(b). Dalam hal terdapat perubahan mata acara ------
rapat, Perseroan wajib menyampaikan perubahan-
mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat -

pada saat pelaksanaan Pemanggilan Rapat Umum -

Pemegang Saham. --------------------55--555555
Sebelum dilakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang -
Saham, Perseroan wajib melakukan pengumuman Rapat -
Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham dengan --
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan --

dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.--
———

68
Page 71 OCR 0.848
pemegang saham, termasuk ralat pemanggilan dan ----
pemanggilan ulang untuk Rapat Umum Pemegang Saham -
wajib dilakukan dengan mengikuti ketentuan --------
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ---
berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------

Is. a. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham paling ----
| kurang memuat: -------------55--x5 55 nnnn en nnnnn

Kes ketentuan pemegang saham yang berhak hadir

dalam Rapat Umum Pemegang Saham, ---------
lan ketentuan pemegang saham yang berhak -----
mengusulkan mata acara rapat, ------------
la tanggal penyelenggaraan Rapat Umum -------
Pemegang Saham, dan ----------------------

(iv) tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang---

Saham, -----------55555-5-5 55500
lb. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham paling --
kurang harus memuat informasi: ---------------
(i) tanggal penyelenggaraan Rapat Umum -------
Pemegang Saham, --------------------------
am warta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham: -----------5-555555 5

la tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang

lw ketentuan pemegang saham yang berhak hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, ---------
ke mata acara Rapat Umum Pemegang Saham -----
termasuk penjelasan atas setiap mata------

acara tersebut: dan ----------------------

Ine informasi yang menyatakan bahan terkait --
————

69
Page 72 OCR 0.941
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham -----
tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan Rapat Umum------
Pemegang Saham sampai dengan Rapat Umum---
Pemegang Saham diselenggarakan. ----------
c. Ralat pemanggilan atau pemanggilan ulang wajib
dilaksanakan jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham --
yang telah dilakukan berdasarkan huruf b di --
atas dan pelaksanaan ralat pemanggilan atau --
pemanggilan ulang dilaksanakan dengan --------
memperhatikan peraturan perundang-undangan di-
bidang Pasar Modal. --------------------------
d. Ketentuan penyelenggaraan dan tatacara -------
pengumuman serta pemanggilan Rapat Umum ------
Pemegang Saham selain mengacu pada ketentuan -
Anggaran Dasar ini, juga wajib memperhatikan -
ketentuan peraturan perundang-undangan di ----

bidang Pasar Modal. --------------------------

Jika kuorum Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama

tidak tercapai, maka dapat diadakan Rapat Umum ----
Pemegang Saham kedua diselenggarakan paling cepat -
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -
satu) hari kalender dari Rapat Umum Pemegang Saham
pertama, tanpa didahului pengumuman Rapat. --------
Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua -
dilakukan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari -
kalender sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham

kedua diselenggarakan dengan menyebutkan telah ----

diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham pertama -
——

70
Page 73 OCR 0.903
tetapi tidak mencapai kuorum, kecuali Rapat Umum --

Pemegang Saham untuk memutuskan hal-hal yang ------
berbenturan kepentingan. Pemanggilan Rapat Umum ---
Pemegang Saham kedua dilakukan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7. a. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat ------
dilakukan atas permintaan tertulis : -----------
(i) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang ----

bersama-sama mewakili 1/10 (satu per ------

sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah ----

seluruh saham dengan hak suara yang sah, --

law Dewan Komisaris.---------------------------
ls. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a --
laa atas wajib memenuhi syarat sebagai berikut :-
lw dilakukan dengan itikad baik: ----------

lan mempertimbangkan kepentingan Perseroan: -
lam merupakan permintaan yang membutuhkan --
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham: ---
lam Gisertai dengan alasan dan bahan terkait
hal yang harus diputuskan dalam Rapat --
Umum Pemegang Saham, dan ---------------
Ke tidak bertentangan dengan peraturan ----

perundang-undangan di bidang Pasar Modal

dan anggaran dasar Perseroan. ----------
le. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----
Perseroan atas permintaan pemegang saham -----
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas ---

dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan --
——

71
Page 74 OCR 0.929
—————

perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan -
Anggaran Dasar Perseroan. --------------------
Pemegang saham yang mengajukan permintaan ----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ----
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, --
wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya -
dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) ---
bulan sejak Rapat Umum Pemegang Saham jika ---
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang

Saham dipenuhi oleh Direksi atau Dewan -------

Komisaris atau ditetapkan oleh Pengadilan. ---

8. Usul Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara Rapat

Umum Pemegang Saham jika : -------------------------

a

. Usul tersebut diajukan secara tertulis kepada -

Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham-
yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua ---
puluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan-
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh-

Perseroan: dan ----------------------------5555

. Usul tersebut diterima oleh Direksi sekurang --

kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ------
pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham ---

yang bersangkutan dikeluarkan, dan ------------

. Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap ----

berhubungan langsung dengan usaha Perseroan. --

. Usul sebagaimana dimaksud huruf a diatas wajib-

memenuhi syarat sebagai berikut : -------------
(2) dilakukan dengan itikad baik, -----------

(ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan: -

(iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata-

———

72
Page 75 OCR 0.900
acara rapat, dan ----------------------5-

law tidak bertentangan dengan peraturan -----
| perundang-undangan di bidang pasar modal.
(a). Jika kuorum Rapat Umum Pemegang Saham kedua--
tidak tercapai, maka Perseroan dapat --------
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga -
yang mana Pemanggilan Rapat Umum Pemegang ---
Saham ketiga atas permohonan Perseroan ------
ditetapkan oleh OJK. ------------------------
(b). Dalam Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham -
ketiga menyebutkan Rapat Umum Pemegang Saham

kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai

kuorum kehadiran. -------------------------5-5

--n--------55- PIMPINAN DAN RISALAH -----------------

---------55- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------

tatetotetatatetetetetatatatetatetatetata Pasal 22 ----------------------

Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah -----
seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh-
Dewan Komisaris. ------------------------—-—-205555
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris berhalangan
karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham ----
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang --
ditunjuk oleh Direksi. -------------------------55-
Dalam hal semua anggota Direksi berhalangan karena-
sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham ------
dipimpin oleh seorang pemegang saham yang hadir ---

dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari-

dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham. -------
——

73
Page 76 OCR 0.934
(Ie. batam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ---

oleh Dewan Komisaris untuk memimpin Rapat Umum ----
Pemegang Saham mempunyai benturan kepentingan atas
hal yang akan diputus dalam Rapat Umum Pemegang ---
Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh
anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak --------
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh -
Dewan Komisaris. ------------------------------5555
Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai ---
benturan kepentingan, maka Rapat Umum Pemegang ----
Saham dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi -
yang ditunjuk oleh Direksi, ---------------------ub
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk-
oleh Direksi untuk memimpin Rapat Umum Pemegang ---
Saham mempunyai benturan kepentingan maka Rapat ---
Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota Direksi -
yang tidak mempunyai benturan kepentingan. --------
Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan --
kepentingan, maka Rapat Umum Pemegang Saham -------
dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan --
pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang ---

saham lainnya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang

Ketua Rapat berhak untuk meminta agar mereka yang -
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham harus -------
membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam Rapat ---
Umum Pemegang Saham, yaitu sesuai dengan ----------
persyaratan yang ditentukan oleh Direksi atau Dewan

Komisaris pada waktu pemanggilan Rapat Umum -------

Pemegang Saham, yang demikian dengan ketentuan ----
—————

74
Page 77 OCR 0.923
—————

untuk saham yang tercatat di Bursa Efek, dengan ---

mengindahkan peraturan perundang-undangan dan -----
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di ---
Indonesia. --------------------------555555500000.
4. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan ---
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan wajib :-
a. membuat risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan --

ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham. ---

b. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib --------
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling --
sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang -----
ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum ------
Pemegang Saham. --------------------------------
|. menyampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham -
kepada OJK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) --
hari setelah Rapat Umum Pemegang Saham ---------
diselenggarakan. -------------------------------
la. mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum -------

Pemegang Saham kepada masyarakat sesuai dengan -

ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. --
Is. Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 --
huruf b Pasal ini tidak disyaratkan apabila risalah
dan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham ---
dibuat dalam bentuk akta berita acara Rapat Umum --
Pemegang Saham yang dibuat oleh notaris. ----------
$. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat -----
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 4 dan
5 Pasal ini berlaku sebagai bukti yang sah untuk --

semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang -----

keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam ---
—————

75
Page 78 OCR 0.938
HAK SUARA DAN KEPUTUSAN -----------

tetatatatatatatntatatatatatatatatatnteteteteta Pasal 23 ----------------------
1. Kecuali dinyatakan lain dalam Anggaran Dasar ini, -
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Umum --
Pemegang Saham untuk mata acara yang harus --------
diputuskan dalam Rapat Umum pemegang Saham --------
(termasuk Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, untuk penambahan
modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal ---

dasar) dapat dilangsungkan apabila : --------------

a. dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang

sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ----
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dengan -
hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat --
Umum Pemegang Saham, kecuali apabila ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku: -------------------------5---55555550555
b. dalam hal kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang -
Saham pertama tidak tercapai, maka Rapat Umum --
Pemegang Saham kedua adalah sah dan berhak -----
mengambil keputusan yang mengikat apabila ------
dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per -
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang ----

telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan --

dengan hak suara yang sah dan keputusan --------
———

76
Page 79 OCR 0.923
-— ————

disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ---
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan
sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham, kecuali ---
ditentukan lain dalam peraturan perundangan yang
berlaku: dan ----------------------5--------555.
dalam hal kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang -
Saham kedua tidak tercapai, maka Rapat Umum ----
Pemegang Saham ketiga dapat diadakan dengan ----
ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga sah -
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri ---
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum -----

keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas --------

permohonan Perseroan. --------------------------

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Umum --

Pemegang Saham untuk mata acara pengubahan Anggaran

Dasar Perseroan, kecuali perubahan Anggaran Dasar -

Perseroan dalam rangka memperpanjang jangka waktu -

berdirinya Perseroan, dilakukan dengan ketentuan --

sebagai berikut : ------------------------------555

a.

dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau -----
wakil-wakil mereka yang sah yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah --
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan dengan hak suara yang sah dan --
keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per

tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan

. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud

dalam butir a tersebut di atas tidak tercapai --

———-

779
Page 80 OCR 0.937
—-

maka dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua -----

adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -
mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham --
atau wakil-wakil mereka yang sah yang mewakili -
paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari -
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan dengan hak suara yang --
sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang ---
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang
Saham, dan -------------------------------------
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud

dalam huruf b tersebut di atas tidak tercapai, -
maka Rapat Umum Pemegang Saham ketiga dapat ----
diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang --
Saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham ---
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran

dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh ------

OJK atas permohonan Perseroan. ---------------5-
3. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku, kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ---
untuk mata acara penggabungan, peleburan, --------
pengambilalihan, pemisahan, pembubaran atau ------
likuidasi Perseroan, pengajuan permohonan agar ---
Perseroan dinyatakan pailit, dan perpanjangan ----
waktu berdirinya Perseroan, hanya dapat dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut : ---------------

a. dihadiri oleh para pemegang saham atau wakil--
——

78
Page 81 OCR 0.944
———————

wakil mereka yang sah yang mewakili paling ---
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan --
dan disetor dalam Perseroan dengan hak suara -
yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih --
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat-
Umum Pemegang Saham: -------------------------

dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana -------

dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas ---
tidak tercapai maka Rapat Umum Pemegang Saham
kedua adalah sah dan berhak mengambil --------
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh
pemegang saham atau wakil-wakil mereka yang --
sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang --
telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan
dengan hak suara yang sah dan keputusan ------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ----

dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham: --

dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana -------

dimaksud dalam huruf b tersebut di atas tidak
tercapai, maka Rapat Umum Pemegang Saham -----
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan Rapat -
Umum Pemegang Saham ketiga sah dan berhak ----
mengambil keputusan jika dihadiri oleh -------

pemegang saham dari saham dengan hak suara ---

yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ---
SE

79
Page 82 OCR 0.912
keputusan, jumlah suara untuk mengambil ------

keputusan, panggilan dan waktu penyelenggaraan

Rapat Umum Pemegang Saham ketiga ditetapkan --

oleh OJK atas permohonan Perseroan. ----------
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Umum --
Pemegang Saham untuk mata acara perbuatan hukum ---
untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan ----
kekayaan Perseroan yang jumlahnya lebih dari 50 $ -
(lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih ---
Perseroan baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak ---
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ----
buku, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan ------
sebagai berikut : ------------------------------555
a. dihadiri oleh pemegang saham atau wakil-wakil --
mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh ----
saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam -
Perseroan dengan hak suara yang sah dan --------
keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga -
per empat) bagian dari jumlah suara yang -------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang
Saham, ------------55- 55555555 U UNM n nun NN
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ---------
dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak
tercapai maka Rapat Umum Pemegang Saham kedua --
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -
mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham --

atau wakil-wakil mereka yang sah yang mewakili -

paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari --

——“  —

80
Page 83 OCR 0.925
————

jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan dengan hak suara yang --
sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang -
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang
Saham, dan ---------------------25055---25----555
dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud

Galam huruf b tersebut di atas tidak tercapai, -
maka Rapat Umum Pemegang Saham ketiga dapat ----
diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang --
Saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham ---
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan, jumlah suara untuk -------
mengambil keputusan, panggilan dan waktu -------

penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga

ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. -

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat Umum --

Pemegang Saham untuk mata acara transaksi yang ----

mempunyai benturan kepentingan, dilakukan dengan --

ketentuan sebagai berikut : -----------------------

Aa.

dihadiri oleh pemegang saham independen atau ---
kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 -
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh ---
pemegang saham independen dan keputusan --------
disetujui oleh pemegang saham independen yang --
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian --

dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang

sah yang dimiliki oleh pemegang saham ----------
——

81
Page 84 OCR 0.935
—“—— ——

independen, kecuali ditentukan lain dalam ------
peraturan perundangan yang berlaku, ------------
dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ---------
dimaksudkan dalam butir a tersebut di atas tidak
tercapai maka Rapat Umum Pemegang Saham kedua --
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang -
mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham --
independen atau kuasanya yang sah yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ---
dimiliki oleh pemegang saham independen dan ----
keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu --
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang -
saham independen yang hadir dalam Rapat Umum ---
Pemegang Saham: dan --------------------xx-ccouu
dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana ---------
dimaksudkan dalam butir b tersebut di atas tidak
tercapai, maka Rapat Umum Pemegang Saham ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum -----
Pemegang Saham sah dan berhak mengambil --------
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham ----
independen dengan hak suara yang sah, dalam ----
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas -
permohonan Perseroan, dan keputusan disetujui --
oleh pemegang saham independen yang mewakili ---
lebih dari 50 $ (limapuluh persen) saham yang --

dimiliki oleh pemegang saham independen yang ---

hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham. ---------

d. pemegang saham yang mempunyai benturan ---------
——

82
Page 85 OCR 0.933
10.

kepentingan dianggap telah memberikan keputusan

yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh -

pemegang saham independen yang tidak mempunyai -

benturan kepentingan. --------------------------
Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham -
lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa dengan --
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.--
Ketua Rapat Umum Pemegang Saham berhak meminta agar
surat kuasa untuk mewakili pemegang saham ---------
diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tiap saham -------
memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan
1 (satu) suara, --------------------------555555505
Suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku
untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang -
saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih --
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal. --------------------------55555
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan ------
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa ---
dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau karyawan
yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa
dari pemegang saham. -------------------5---5-505555
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----
dengan suara tertutup yang tidak ditandatangani dan

mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ---

Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan ---
—

83
Page 86 OCR 0.901
11,

12.

—————

dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum ---
Pemegang Saham. ------------------------------55555
Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam --
Rapat Umum Pemegang Saham namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang --
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang ---
mengeluarkan suara. --------------------5555555L5
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah ----
untuk mufakat. ------------500500 05
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk --
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ----
dengan pemungutan suara berdasarkan ketentuan dalam

peraturan yang berlaku dan/atau Anggaran Dasar ini.

tete PENGGUNAAN LABA -------------------
— 5550 nn anna Pasal 24 -----------------------
Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku ------
seperti tercantum dalam Neraca dan Perhitungan Laba
Rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang -
Saham Tahunan dan merupakan saldo laba yang -------
positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ---
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.
Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan ------
Kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan Keputusan-
yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham. -----
Tata cara pengumuman mengenai dividen dan dividen -
sementara serta pelaksanaan pembayarannya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang --
berlaku di bidang Pasar Modal. --------------------

Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada ----

tahun buku yang bersangkutan dari pendapatan bersih

————

84
Page 87 OCR 0.927
———————

| seperti tersebut dalam Neraca dan Perhitungan Laba
rugi yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham-
Tahunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan, ---
dapat diberikan tantiem kepada anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang besarnya --
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dengan -
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. -----
Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup -----
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap
dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi
dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat -
dan dimasukan dalam perhitungan laba rugi itu belum
sama sekali ditutup, demikian dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang -------
berlaku, --------------------------555555500 00
Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dengan

persetujuan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk ----
membagi dividen sementara (dividen interim) apabila
keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, dengan ---
ketentuan bahwa dividen sementara (dividen interim)
tersebut akan diperhitungkan berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya yang -
diambil sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran ----
Dasar, dengan memperhatikan peraturan perundang----
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar

Modal serta ketentuan Bursa Efek di Indonesia di --

tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---
———

85
Page 88 OCR 0.861
(e. zaba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak ----

diambil dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal --

yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, --
dimasukkan ke dalam cadangan khusus. --------------
Dividen dalam cadangan khusus tersebut, dapat -----
diambil oleh pemegang saham yang berhak dengan ----
menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut ---
yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. -------
Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10 --

(sepuluh) tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk

pembayaran dividen lampau menjadi milik Perseroan.-
intetotatatatatatataatna PENGGUNAAN DANA CADANGAN ---------------
tatanan Pasal 25 ---------------------5-
1. Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan --------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah -
memperhatikan usul Direksi (bilamana ada), dengan -
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku. -----------------555n25555555555 50an.
Kewajiban penyisihan untuk dana cadangan tersebut -
berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang -----
positif. ------------5555555505 555 n naa n en
2. Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan --------
dilakukan sampai dengan jumlah paling sedikit 208 -
(dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan -
dan disetor. --------------------55 5550 LL5L nu uunuaa
Cadangan yang belum mencapai jumlah 208 (dua puluh-
persen) hanya boleh digunakan untuk menutup -------
kerugian yang diderita oleh Perseroan. ------------

3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi 20$ ---

(dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan --
——

86
Page 89 OCR 0.921
———————

dan disetor, maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat -
memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi
keperluan Perseroan. ---------------------------55-
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana ---
cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang
dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan ----

Komisaris, dengan memperhatikan peraturan----------

perundang-undangan yang berlaku. ------------------
aa PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------
-----------555-----555 Pasal 26 -----------------------
Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum --
Pemegang Saham dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar ini. ---
Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan
akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.---------------
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN

Pasal 27 -----------------------

1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang--
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, maka penggabungan, peleburan, --------------
pengambilalihan dan pemisahan hanya dapat --------

dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham dengan syarat dan ketentuan sebagaimana --
tercantum dalam Pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam surat kabar harian

berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional ----
mengenai ringkasan rancangan penggabungan, --------
peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan

sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum ---

pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan -----
—

87
Page 90 OCR 0.908
memperhatikan ketentuan peraturan perundang--------

undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar

ann-nnnnnnan PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ---------------

bintataetetatntntntnnnnaa Pasal 28 ---------------55xnssuu

Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang--
undangan yang berlaku, maka pembubaran atau -------
likuidasi Perseroan dapat dilakukan berdasarkan ---
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat -
dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23
ayat 3 Anggaran Dasar ini.-------------------------
Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena --------
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ---
atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan
Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh ----
likuidator. -------------------------5---5555550LL
Direksi bertindak sebagai likuidator, apabila dalam
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak menunjuk --
likuidator lain. ---------------------------555nco
Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat ---
Umum Pemegang Saham atau berdasarkan penetapan ----

Pengadilan. --

Likuidator wajib memberitahukan kepada para -------
kreditur dengan cara mengumumkan dalam Berita -----
Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar ---
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran ------
nasional serta memberitahukan kepada Menteri Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, OJK, ----

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--------

———

88
Page 91 OCR 0.917
—————

undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar

Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta --
ini beserta pengubahannya dikemudian hari tetap ---
berlaku sampai dengan tanggal disahkannya ---------
perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang ----
Saham berdasarkan persetujuan dari surat terbanyak
yang dikeluarkan secara sah dan diberikannya ------
pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para ---
likuidator, ---------------------------55005-555005
Sisa perhitungan likuidasi harus dibagikan kepada -
para pemegang saham, masing-masing akan menerima --
bagian menurut perbandingan jumlah nilai nominal --
yang telah dibayar penuh untuk saham yang mereka --
miliki masing-masing. -------------------------5---
Pihak yang melakukan likuidasi juga diwajibkan ---
mengumumkan rencana pembagian sisa kekayaan setelah
dilakukan likuidasi dalam surat kabar harian ------
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
dalam Berita Negara Republik Indonesia, sesuai ----
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan -
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.------
Dalam hal Perseroan bubar, maka Perseroan tidak ---
dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan
untuk membereskan kekayaannya dalam proses --------

likuidasi. ---------------------------------------

. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ----

ayat 9 Pasal ini meliputi :------------------------

a. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perseroan: -

b. Penentuan tata cara pembagian kekayaan, --------
———

89
Page 92 OCR 0.870
c. Pembayaran kepada para kreditor: --

d. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada

| rapat Umum Pemegang Saham: dan -----------------

le. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan ----

| aatam pelaksanaan pemberesan kekayaan.----------
iintetatatatetantakataa TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) --------------
SALE Pasal 29 ---------------------55
Untuk hal-hal yang mengenai Pemegang Saham berkaitan --
dengan Perseroan, para Pemegang Saham dianggap --------
bertempat tinggal pada alamat sebagaimana dicatat -----
dalam buku Daftar Pemegang Saham yang dimaksud dalam --
Pasal 8 Anggaran Dasar ini. ---------------------------
ntatatattanatatantakntaakatata PERATURAN PENUTUP --------------55-
2an5225 20222252 20-5-5555 Pasal 30 ---------------------
Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur ---
dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang ----
Saham yang akan memutuskannya, sepanjang tidak --------
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang -
berlaku. -----------------------------005550000 000
- Akhirnya para penghadap menyatakan, bahwa modal -----
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 -
Anggaran Dasar Perseroan, telah diambil Bagian dan ----
disetor seluruhnya oleh Masyarakat Pasar Modal yaitu: -
-MASYARAKAT PASAR MODAIL. sebanyak ------------------
13.006.125.000(tiga belas miliar enam juta seratus
dua puluh lima ribu) saham, dengan nilai nominal --
seluruhnya sebesar Rp162.576.562.500,- (seratus ---
enam puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh enam -

juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus ----

Rupiah). -----------------522525555555555555nTnNn

—————

30
Page 93 OCR 0.916
t
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan ---

kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak----
pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan --------
seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini -
tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada --
saya, Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak -
ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, --
maka para penghadap yang membuat keterangan dengan ini
berjanji dan mengikatkan dirinya untuk bertanggung ----
jawab dan bersedia menanggung resiko yang timbul dan --
dengan ini para penghadap menyatakan dengan tegas -----
membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut ---
bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun ----
seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa ---
tersebut. ----------------------5--550000 00
-Selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah -----
mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini dan ----
kemudian para penghadap membubuhkan sidik jari jempol -
kanan dan kirinya pada lembaran tersendiri dihadapan --
saya, Notaris dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada ---
minuta akta ini.------------------------------5555-5055
-Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.------
-----552-55555555 DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
-Dibuat dan diselesaikan di Tangerang, pada hari, ----
tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada --
awal akta ini, dengan dihadiri oleh : -----------------
l. Nyonya LIA MAELANY DEWI, lahir di Tangerang, pada --

tanggal 10-05-1978 (sepuluh Mei seribu sembilanratus

tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, -------
————

51
Page 94 OCR 0.872
 ———w— e

bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Tawes III
Nomor 178, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, ----
Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, -------
pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Banten dengan
Nomor Induk Kependudukan 3671075005780007.----------
Tuan TOMMY, Sarjana Komputer, lahir di Jakarta, pada
tanggal 28-02-1993 (duapuluh delapan Februari seribu
sembilanratus sembilanpuluh tiga), Warga Negara ----
Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Tangerang,
Griya Permai Blok G.1 Nomor 06, Rukun Tetangga 005,

Rukun Warga 006, Kelurahan Caringin, Kecamatan -----

Legok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Banten

dengan Nomor Induk Kependudukan 36032028029300903.---

-Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada

para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini diparaf--

tiap halaman serta ditanda tangani oleh penghadap, ----

saksi-saksi dan saya, Notaris. ------------------------

-Dilangsungkan dengan 2 (dua) perubahan yaitu berupa 2
(dua) tambahan. ----------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-

-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.---------

LE

NAWAKI, Due -
£

j
|

(ANA NAWAKSARI, SH, M.Kn
Notaris di Kabupaten Tangerang

92

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.54 MB
Published9 Dec 2024
Pages94
Characters140,729
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person BENNY HARYANTO DJIE p.3
linked person PHUA MENG KUAN p.3
linked org Lippo ------- Karawaci p.10
possible person IRAWAN SOERODJO p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.70 ×3
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM p.1
unresolved person NAWAKSARI p.1
unresolved person SRIWI BAWANA NAWAKSARI p.1 ×5
unresolved org Diterbitkan p.1
unresolved org MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM R.I. p.2
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik p.4 ×4
unresolved person SRIWI BAWAHNA NAINAKSARI p.5
unresolved person H. NOTARIS KAB. TANGERANG p.5
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik p.5 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak p.6
unresolved org Kementerian p.9 ×2
unresolved person SRIMI BAWANA NALYAKSARI p.10
unresolved person ANAHAKSARI p.12
unresolved person JAKSARI p.14
unresolved person Pam BAWANA NAVIAKSARI p.17
unresolved org Menteri p.21
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.24
unresolved — Gianggap · Pemegang Saham p.25
unresolved person SRIYI BAWANA NAWAKSARI p.27
unresolved person SRIVI BAWANA NAWAKSARI p.29
unresolved person LIA MAELANY DEWI p.93
unresolved person TOMMY p.94
unresolved person ANA NAWAKSARI p.94

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result