Back to announcement
20241209_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31817434_lamp2.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.904
TANGGAL 6 Desember 2024 ANTARA PT SUMBER MINERAL ABADI sebagai Perseroan DAN PT PAM MINERAL Tbk sebagai Investor ADDENDUM KETIGA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT Imran Muntaz W “Co. ATTORNEYS AT LAW
Page 2 OCR 0.950
ADDENDUM KETIGA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT Addendum Ketiga Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Ketiga”) ini dibuat pada tanggal 6 Desember 2024 oleh dan antara: kk, PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Pecenongan No. 16, RT 001/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”): dan » PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jl. Batu Jajar No. 37, RT.003, RW.001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Ruddy Tjanaka, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM Mineral Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”). (Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai “Pihak”). Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa: 1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 12 September 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 27 Desember 2023 dan Addendum Kedua Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 20 Juni 2024 (“Perjanjian”). 2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan Kondisi Prasyarat, perpanjangan Periode Kondisi Prasyarat, mengubah Tanggal Penyelesaian dan ketentuan Harga Pembelian serta pembayaran yang diatur sebelumnya dalam Perjanjian. 3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Ketiga ini. DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut: 1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Ketiga ini, kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian. 2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: vw
Page 3 OCR 0.950
Periode Kondisi berarti periode terhitung sejak tanggal 12 September 2023 sampai Prasyarat dengan paling lambat 31 Desember 2025, atau perpanjangannya yang disepakati oleh Para Pihak. 3. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: Tanggal Penyelesaian — berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi Periode Kondisi Prasyarat. yakni paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 3.1 dan Pasal 3.2 Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Perjanjian menjadi sebagai berikut: 3. HARGA PEMBELIAN DAN PEMBAYARAN 3.1 Harga penyetoran untuk Saham Baru yang harus dibayarkan oleh Investor kepada Perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp.650.000.000.000 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Harga Penyetoran”). 3.2 Harga Penyetoran akan dibayarkan oleh Investor kepada Perseroan dalam 3 (tiga) tahap, dengan rincian sebagai berikut: (a) Penyetoran dana setoran modal awal oleh Investor kepada Perseroan sebesar Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah), yang penyetorannya telah dibayarkan secara penuh pada tanggal 18 September 2023 (“Setoran Modal Awal”): (b) Penyetoran kedua adalah sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), yang penyetorannya telah dibayarkan secara penuh pada tanggal 26 September 2023: dan (ce) Penyetoran ketiga adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp525.000.000.000 (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah), akan dibayarkan baik secara bertahap maupun seluruhnya selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian. Penyetoran oleh Investor kepada Perseroan bebas dari Pajak termasuk namun tidak terbatas pada segala potongan, beban, bea, biaya dan atau potongan apapun lainnya yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian ini. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini akan dinyatakan benar dan sah telah dilaksanakan oleh Investor kepada Perseroan, jika Harga Penyetoran telah efektif diterima di Rekening Bank Perseroan. 3.3 Pembayaran Harga Penyetoran harus dibayarkan secara penuh kepada Perseroan oleh Investor melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Perseroan sebagai berikut: PT Sumber Mineral Abadi l 10030021878
Page 4 OCR 0.939
5. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 huruf f dan i Perjanjian dan menambahkan Pasal 4.1 huruf m, sehingga untuk selanjutnya Pasal 4.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: 41 Penyelesaian Rencana Transaksi tergantung pada dipenuhinya seluruh (atau dikesampingkan oleh Invesor) Kondisi Prasyarat oleh Perseroan (“Kondisi Prasyarat”) sebagai berikut: (a) Perseroan telah mendapat seluruh persetujuan yang diperlukan dalam rangka pembelian Saham Baru yang dilakukan oleh Investor berdasarkan Perjanjian ini: (b) Pelaksanaan risalah rapat umum pemegang saham atau Keputusan Sirkuler oleh Para Pemegang Saham Perseroan Saat Ini, dengan format yang disetujui oleh Investor, yang menyetujui hal-hal sebagai berikut (“Persetujuan RUPS”): (H peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan serta penerbitan Saham Baru yang seluruhnya akan dibeli oleh Investor sesuai dengan Perjanjian ini: (ii) perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memfasilitasi hal-hal sebagaimana diatur dalam poin-poin (i) di atas: (iii) perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disetujui oleh Para Pihak: (iv) setiap pengesampingan yang diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian ini, dan (W setiap perubahan-perubahan lain atas Anggaran Dasar Perseroan yang dianggap patut oleh Investor. (c) Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Badan Pemerintahan terkait atas penerbitan Saham Baru Perseroan dan perubahan pemegang saham Perseroan: (d) Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Saat Ini terkait pengesampingan atas hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu (pre-emptive rights) sehubungan dengan penerbitan Saham Baru Perseroan, (e) Tidak ada pelanggaran terhadap Pernyataan dan Jaminan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian ini: (P Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada Investor Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026: (3) Perseroan telah menyerahkan kepada Investor berupa salinan laporan hasil kegiatan eksplorasi: (4) Informasi infrastruktur terakhir: (H Bukti bahwa Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk pembayaran Iuran Tetap tahun 2023, 2024, dan 2025,
Page 5 OCR 0.942
() Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku: (9 Tidak ada peristiwa yang akan mengakibatkan Dampak Material Yang Merugikan: () Dokumen sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja, yang mencakup (sepanjang relevan): (H Daftar karyawan yang menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 1544 UU Ketenagakerjaan: (ii) Salinan atas perjanjian bersama yang telah ditandatangani (perjanjian pemutusan hubungan kerja) antara Perseroan dan karyawan yang mengundurkan diri: dan (iii) Bukti pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak oleh Perseroan kepada karyawan yang mengundurkan diri (m) Hasil pemeriksaan cadangan mineral dengan metode dan prinsip-prinsip berdasarkan Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) tahun 2024. 6. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 6.3 huruf (g) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya Pasal 6.3 Perjanjian menjadi sebagai berikut: 6.3 Janji-janji Perseroan Antara Tanggal Perjanjian sampai dengan dan termasuk Tanggal Penyelesaian, Perseroan dengan ini berjanji kepada Investor bahwa Perseroan tidakakan mengambil setiap tindakan berikut ini (tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Investor atas kebijaksanaannya sendiri), kecuali yang diatur lain dalam Perjanjian ini: (a) mengubah Anggaran Dasar Perseroan, kecuali dipersyaratkan oleh Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku, (b) menerbitkan saham baru atau efek ekuitas lainnya (termasuk, tanpa batasan, efek yang dapat dikonversi dan setiap penerbitan berdasarkan distribusi, rekapitalisasi, reorganisasi, pemecahan dan pemecahan balik, kombinasi, atau transaksi serupa lainnya) atau memberikan pilihan-pilihan untuk hal-hal demikian: (c) mengubah jumlah atau anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan: (d) mengadakan perubahan-perubahan terhadap kebijakan-kebijakan atau metode-metode akuntansi, kecuali dipersyaratkan oleh Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku dan PSAK Indonesia yang berlaku: (e) setiap kepailitan, likuidasi, disolusi atau pembubaran Perseroan secara sukarela atau setiap tindakan untuk secara material mengubah sifat usahanya: () mendistribusikan dividen (termasuk dividen interim):
Page 6 OCR 0.951
7. 10. (8 melaksanakan kegiatan atau mengadakan transaksi dengan pihak ketiga di luar kegiatan usaha sehari-hari dan/atau yang dilaksanakan dengan ketentuan dan harga yang tidak wajar (non-arms length basis) dan merugikan Perseroan, serta melaksanakan kegiatan- kegiatan operasional tambang yang material yang tidak diketahui oleh Investor sebelumnya sebelum Tanggal Penyelesaian, dan (h) melaksanakan setiap penggabungan, konsolidasi, penawaran pertukaran, rekapitalisasi atau pemisahan. Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Ketiga ini, merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian. Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Ketiga ini akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan Investor. Penandatanganan Addendum Ketiga ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak sebelumnya. Addendum Ketiga ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap sebagai satu dokumen yang sama. (sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnyal
Page 7 OCR 0.948
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Ketiga ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup. Perseroan: PT SUMBER MINERAL ABADI Nama: Rosmin Salim Jabatan: Direktur Utama Investor: PT PAM Mineral Tbk INERAL Tbk Nama: Ruddy Tjanaka Jabatan: Direktur Utama
Page 8 OCR 0.954
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Ketiga ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup. Perseroan: PT SUMBER MINERAL ABADI Jabatah: Direktur Utama Investor: PT PAM Mineral Tbk Nama: Ruddy Tjanaka Jabatan: Direktur Utama
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.4
unresolved
org
Pemerintahan
p.4
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI Nama
p.7
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI Jabatah
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.