Skip to content
Back to announcement

20241209_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31817434_lamp2.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.904
TANGGAL

6 Desember 2024

ANTARA
PT SUMBER MINERAL ABADI
sebagai Perseroan
DAN
PT PAM MINERAL Tbk

sebagai Investor

ADDENDUM KETIGA
PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT

Imran Muntaz W “Co.

ATTORNEYS AT LAW
Page 2 OCR 0.950
ADDENDUM KETIGA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT

Addendum Ketiga Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Ketiga”) ini dibuat pada
tanggal 6 Desember 2024 oleh dan antara:

kk, PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Pecenongan No. 16, RT
001/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir. Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai
Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”):
dan

»

PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jl. Batu Jajar No. 37, RT.003, RW.001,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam
hal ini diwakili oleh Ruddy Tjanaka, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan dengan
demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM
Mineral Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”).

(Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai
“Pihak”).

Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa:

1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal
12 September 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pembelian
Saham Baru Bersyarat tanggal 27 Desember 2023 dan Addendum Kedua Perjanjian Pembelian
Saham Baru Bersyarat tanggal 20 Juni 2024 (“Perjanjian”).

2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan Kondisi Prasyarat, perpanjangan Periode
Kondisi Prasyarat, mengubah Tanggal Penyelesaian dan ketentuan Harga Pembelian serta
pembayaran yang diatur sebelumnya dalam Perjanjian.

3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Ketiga ini.

DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:
1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Ketiga ini,
kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang

sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian.

2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian
menjadi sebagai berikut:

vw
Page 3 OCR 0.950
Periode Kondisi berarti periode terhitung sejak tanggal 12 September 2023 sampai
Prasyarat dengan paling lambat 31 Desember 2025, atau perpanjangannya
yang disepakati oleh Para Pihak.

3. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian
menjadi sebagai berikut:

Tanggal Penyelesaian — berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi
Periode Kondisi Prasyarat. yakni paling lambat pada tanggal 31
Desember 2025.

4. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 3.1 dan Pasal 3.2 Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya
Pasal 3 Perjanjian menjadi sebagai berikut:

3. HARGA PEMBELIAN DAN PEMBAYARAN

3.1 Harga penyetoran untuk Saham Baru yang harus dibayarkan oleh Investor kepada
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp.650.000.000.000 (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah) (“Harga Penyetoran”).

3.2 Harga Penyetoran akan dibayarkan oleh Investor kepada Perseroan dalam 3 (tiga) tahap,
dengan rincian sebagai berikut:

(a) Penyetoran dana setoran modal awal oleh Investor kepada Perseroan sebesar
Rp85.000.000.000 (delapan puluh lima miliar Rupiah), yang penyetorannya telah
dibayarkan secara penuh pada tanggal 18 September 2023 (“Setoran Modal Awal”):

(b) Penyetoran kedua adalah sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah),
yang penyetorannya telah dibayarkan secara penuh pada tanggal 26 September 2023:
dan

(ce) Penyetoran ketiga adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp525.000.000.000 (lima
ratus dua puluh lima miliar Rupiah), akan dibayarkan baik secara bertahap maupun
seluruhnya selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian.

Penyetoran oleh Investor kepada Perseroan bebas dari Pajak termasuk namun tidak
terbatas pada segala potongan, beban, bea, biaya dan atau potongan apapun lainnya yang
mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian ini. Pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian ini akan dinyatakan benar dan sah telah dilaksanakan oleh
Investor kepada Perseroan, jika Harga Penyetoran telah efektif diterima di Rekening Bank
Perseroan.

3.3 Pembayaran Harga Penyetoran harus dibayarkan secara penuh kepada Perseroan oleh
Investor melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

PT Sumber Mineral Abadi l 10030021878

Page 4 OCR 0.939
5. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 huruf f dan i Perjanjian dan menambahkan Pasal 4.1
huruf m, sehingga untuk selanjutnya Pasal 4.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut:

41

Penyelesaian Rencana Transaksi tergantung pada dipenuhinya seluruh (atau
dikesampingkan oleh Invesor) Kondisi Prasyarat oleh Perseroan (“Kondisi Prasyarat”)
sebagai berikut:

(a) Perseroan telah mendapat seluruh persetujuan yang diperlukan dalam rangka pembelian
Saham Baru yang dilakukan oleh Investor berdasarkan Perjanjian ini:

(b) Pelaksanaan risalah rapat umum pemegang saham atau Keputusan Sirkuler oleh Para
Pemegang Saham Perseroan Saat Ini, dengan format yang disetujui oleh Investor, yang
menyetujui hal-hal sebagai berikut (“Persetujuan RUPS”):

(H peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan serta penerbitan
Saham Baru yang seluruhnya akan dibeli oleh Investor sesuai dengan Perjanjian ini:

(ii) perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memfasilitasi hal-hal sebagaimana
diatur dalam poin-poin (i) di atas:

(iii) perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
disetujui oleh Para Pihak:

(iv) setiap pengesampingan yang diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian ini, dan

(W setiap perubahan-perubahan lain atas Anggaran Dasar Perseroan yang dianggap
patut oleh Investor.

(c) Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Badan Pemerintahan terkait
atas penerbitan Saham Baru Perseroan dan perubahan pemegang saham Perseroan:

(d) Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Saat Ini terkait pengesampingan atas hak
untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu (pre-emptive rights) sehubungan dengan

penerbitan Saham Baru Perseroan,

(e) Tidak ada pelanggaran terhadap Pernyataan dan Jaminan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 6 Perjanjian ini:

(P Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada Investor Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026:

(3) Perseroan telah menyerahkan kepada Investor berupa salinan laporan hasil kegiatan
eksplorasi:

(4) Informasi infrastruktur terakhir:

(H Bukti bahwa Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk pembayaran Iuran Tetap tahun
2023, 2024, dan 2025,
Page 5 OCR 0.942
() Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan
Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku:

(9 Tidak ada peristiwa yang akan mengakibatkan Dampak Material Yang Merugikan:

() Dokumen sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja, yang mencakup (sepanjang
relevan):

(H Daftar karyawan yang menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagaimana
diatur dalam Pasal 1544 UU Ketenagakerjaan:

(ii) Salinan atas perjanjian bersama yang telah ditandatangani (perjanjian pemutusan
hubungan kerja) antara Perseroan dan karyawan yang mengundurkan diri: dan
(iii) Bukti pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang

penggantian hak oleh Perseroan kepada karyawan yang mengundurkan diri

(m) Hasil pemeriksaan cadangan mineral dengan metode dan prinsip-prinsip berdasarkan
Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) tahun 2024.

6. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 6.3 huruf (g) Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya
Pasal 6.3 Perjanjian menjadi sebagai berikut:

6.3  Janji-janji Perseroan

Antara Tanggal Perjanjian sampai dengan dan termasuk Tanggal Penyelesaian, Perseroan
dengan ini berjanji kepada Investor bahwa Perseroan tidakakan mengambil setiap tindakan
berikut ini (tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Investor atas kebijaksanaannya
sendiri), kecuali yang diatur lain dalam Perjanjian ini:

(a) mengubah Anggaran Dasar Perseroan, kecuali dipersyaratkan oleh Hukum dan
Ketentuan Yang Berlaku,

(b) menerbitkan saham baru atau efek ekuitas lainnya (termasuk, tanpa batasan, efek yang
dapat dikonversi dan setiap penerbitan berdasarkan distribusi, rekapitalisasi,
reorganisasi, pemecahan dan pemecahan balik, kombinasi, atau transaksi serupa
lainnya) atau memberikan pilihan-pilihan untuk hal-hal demikian:

(c) mengubah jumlah atau anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan:

(d) mengadakan perubahan-perubahan terhadap kebijakan-kebijakan atau metode-metode
akuntansi, kecuali dipersyaratkan oleh Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku dan PSAK
Indonesia yang berlaku:

(e) setiap kepailitan, likuidasi, disolusi atau pembubaran Perseroan secara sukarela atau
setiap tindakan untuk secara material mengubah sifat usahanya:

() mendistribusikan dividen (termasuk dividen interim):
Page 6 OCR 0.951
7.

10.

(8 melaksanakan kegiatan atau mengadakan transaksi dengan pihak ketiga di luar kegiatan
usaha sehari-hari dan/atau yang dilaksanakan dengan ketentuan dan harga yang tidak
wajar (non-arms length basis) dan merugikan Perseroan, serta melaksanakan kegiatan-
kegiatan operasional tambang yang material yang tidak diketahui oleh Investor
sebelumnya sebelum Tanggal Penyelesaian, dan

(h) melaksanakan setiap penggabungan, konsolidasi, penawaran pertukaran, rekapitalisasi
atau pemisahan.

Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Ketiga ini, merupakan satu kesatuan dan
bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.

Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Ketiga ini
akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan

Investor.

Penandatanganan Addendum Ketiga ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak
sebelumnya.

Addendum Ketiga ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap
sebagai satu dokumen yang sama.

(sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnyal
Page 7 OCR 0.948
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Ketiga ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung
sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup.

Perseroan:
PT SUMBER MINERAL ABADI

Nama: Rosmin Salim
Jabatan: Direktur Utama

Investor:
PT PAM Mineral Tbk

INERAL Tbk

Nama: Ruddy Tjanaka
Jabatan: Direktur Utama
Page 8 OCR 0.954
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Ketiga ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung
sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup.

Perseroan:
PT SUMBER MINERAL ABADI

Jabatah: Direktur Utama

Investor:
PT PAM Mineral Tbk

Nama: Ruddy Tjanaka
Jabatan: Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published9 Dec 2024
Pages8
Characters11,286
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL Tbk p.1 ×14
linked person Ruddy Tjanaka p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT SUMBER MINERAL ABADI p.1 ×4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.4
unresolved org Pemerintahan p.4
unresolved org PT SUMBER MINERAL ABADI Nama p.7
unresolved org PT SUMBER MINERAL ABADI Jabatah p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result