Skip to content
Back to announcement

20260618_RSCH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101984_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Semarang, 15 Juni 2026

      Nomor: 45/N-RHNII2026                             Kepada Yth:
      Hal    Resume Risalah Rapat Umum                  PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG, Tbk.
             Pemegang Saham Tahunan                     J1. Ngabean, GQwok, Ngabean, Kec. Boja
             PT Charlie Hospital Semarang, Tbk.         Kabupaten Kendal


      Dengan hormat,
      Bersama ini saya sampaik~m Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
      disingkat "Rapat") dari PT Charlie Hospital Semarang, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Kendal
      (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
      Waktu        : 10.20 WIB sid 11.16 WIB
      Tempat       : Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal
                     J1. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja
                     Kabupaten Kendal
      Kehadiran
      - Dewan Komisaris : 1. Ibu Wahyu Fitrianingsih                   Komisaris Utama
                             2. Bapak Roy Octavian                     Komisaris Independen

      - Direksi             : 1. Bapak Junianto                        Direktur Utama
                              2. Ibu Sri Mulyaningsih                  Direktur

      - Pemegang saham      : - 2.120.010.500 saham (80.00 %) dari total hak suara 2.650.000.000
      Saham

      I. MATAACARARAPAT
          1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di
             dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
             Laporan Keuangan Tahun 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
             jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
             atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
          2. Penetapan penggunaan laba bersih Uika terdapat laba) untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2025;
          3. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
             penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
             buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta
             persyaratan lainnya;
          4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM R1 No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


             l2ersetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan
             besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi.

      II. PKMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
          1. Pemberitahuan mengenai rene ana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
             (OJK) dengan surat Nomor 030/PTCHlSKLR-DIRIIV/2026 tanggal 24 April 2026;
          2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii)
             situs web eASY. KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada
             tanggal 7 Mei 2025; dan
          3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii)
             situs web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada
             tangga122 Mei 2025.

      m. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
          - Rapat diselenggarakan seeara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
            umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
            eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara
            melalui eVoting) (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan
            hukum yang berlaku termas uk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
            tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
            Rapat Umum Pemegang Sukuk Seeara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan
            OJK No. 14")

      IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
          Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
          - Sesuai dengan ketentuan Pasal23 ayat 1 hurufa (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
            Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
            mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
            ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan dan keputusan adalah sah jika
            disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
            hadir dalam RUPS.
            Sesuai dengan ketentuan Pasa141 ayat 1 (a) dan ayat 1 (c) Peraturan Otoritas JasaKeuangan
            (POJK) Nomor : 15/POJK.04/2020, Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan
            jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, keeuali Anggaran Dasar Perusahaan
            terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila
            disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlab seluruh saham dengan
            hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com


      V. KEPUTUSAN RAPAT
         MATAACARAPERTAMA
         - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
           hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
           Acara Pertama.
           Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
           disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
           Pengambilan kep~tusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
           suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Pertama, dan terdapat suara setuju
           sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
           telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan
           keputusan untuk Mata Acara Pertama disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
           Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
           1. Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
                buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan
                Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2025.
           2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
                berakhir pada tanggal31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                Herman, Dody, Tanumihardja & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan
                standar akuntansi keuangan di Indonesia sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor
                00020/2.06271AU .1/1 010325-2/1/IW2026 tanggal 31 Maret 2026 serta memberikan
                pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
                seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan­
                tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

          MATA ACARA KEDUA
          - Perseroan melaporkan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut :
            - Sepanjang tahun buku 2025 Perseroan membukukan rugi tahuo berjalao sebesar
               16.426.959.189 Rupiah (eoam belas miliar empat ratus dua puluh eoam juta
               sembilao ratus lima puluh sembilao ribu seratus delapao puluh sembilao Rupiah) .
               Dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian maka Perseroan tidak membagikan
               dividen untuk periode tahun ini.
            Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
            Acara Kedua.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
            suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Kedua, dan terdapat suara setuju
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, l\fiI
S.K. Menkeh dan HAM R1 No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


             sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
             telah dikeluarkan) atau 100% darijumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan
             keputusan untuk Mata Acara Kedua disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
             Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
             - Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk
                tahun buku 2025.


          MATA ACARA KETIGA
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
            Acara Ketiga.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
            suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan terdapat suara setuju
            sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
            telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham deggan hak..suatayang hadir, maka usulan
            keputusan untuk Mata Acara Ketiga disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
            Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :
            - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
               menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
               berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode periode lainnya dalam Tahun Buku
               2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
               menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.

          MATA ACARA KEEMPAT
          - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
            hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
            Acara Keempat.
            Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
            disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
            Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
            suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan terdapat suara setuju
            sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
            telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan
            keputusan untuk Mata Acara Keempat disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
            Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
            - Menyetujui untuk Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
               remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
NOTARISe
RETNO HERTIYANTI, SH, MIl
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


          Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hal< substitusi untuk menyatakan dan
          menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan
          Notaris dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut
          serta menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
          persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang beiWenang serta melakukan segala
          tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan­
          keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau
          pengumuman yang diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

      Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 Juni
      2026, Nomor: 02, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
      dalam proses penyelesaian di kantor kami.

      Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
      segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.14 MB
Published18 Jun 2026
Pages5
Characters14,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Jun 2026 · –
Present2,120,010,500 (80.00%)
Chair—
Agenda 2
For
2,120,010,500
80.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
2,120,010,500
80.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG p.1 ×5
linked person Wahyu Fitrianingsih p.1
linked person Roy Octavian p.1
linked person Sri Mulyaningsih p.1
possible person Junianto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Herman p.3
unresolved org Tanumihardja & Rekan p.3
unresolved person NOTARISe RETNO HERTIYANTI p.5 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 763 ms 12 Sep 2026 22:08
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '80.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
                                'ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, '
                                'dan terdapat suara setuju sebanyak '
                                '2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah '
                                'saham dengan hak suara yang telah '
                                'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
                                'deggan hak..suatayang hadir, maka usulan '
                                'keputusan untuk Mata Acara Ketiga disetujui '
                                'dengan suara bulat dalam Rapat. Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '2120010500'},
            {'pct_for': '80.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
                                'ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, '
                                'dan terdapat suara setuju sebanyak '
                                '2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah '
                                'saham dengan hak suara yang telah '
                                'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
                                'dengan hak suara yang hadir, maka usulan '
                                'keputusan untuk Mata Acara Keempat disetujui '
                                'dengan suara bulat dalam Rapat. Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '2120010500'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.00',
 'shares_present': '2120010500',
 'venue': 'Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal J1. Ngabean, Gowok, '
          'Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result