Back to announcement
20260618_RSCH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101984_lamp5.pdf
RUPS minutes Parsed RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Semarang, 15 Juni 2026
Nomor: 45/N-RHNII2026 Kepada Yth:
Hal Resume Risalah Rapat Umum PT CHARLIE HOSPITAL SEMARANG, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan J1. Ngabean, GQwok, Ngabean, Kec. Boja
PT Charlie Hospital Semarang, Tbk. Kabupaten Kendal
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaik~m Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat "Rapat") dari PT Charlie Hospital Semarang, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Kendal
(selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : 10.20 WIB sid 11.16 WIB
Tempat : Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal
J1. Ngabean, Gowok, Ngabean, Kec. Boja
Kabupaten Kendal
Kehadiran
- Dewan Komisaris : 1. Ibu Wahyu Fitrianingsih Komisaris Utama
2. Bapak Roy Octavian Komisaris Independen
- Direksi : 1. Bapak Junianto Direktur Utama
2. Ibu Sri Mulyaningsih Direktur
- Pemegang saham : - 2.120.010.500 saham (80.00 %) dari total hak suara 2.650.000.000
Saham
I. MATAACARARAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Tahun 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Uika terdapat laba) untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lainnya;
4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta
Page 2
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM R1 No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
l2ersetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan
besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi.
II. PKMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rene ana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dengan surat Nomor 030/PTCHlSKLR-DIRIIV/2026 tanggal 24 April 2026;
2. Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii)
situs web eASY. KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada
tanggal 7 Mei 2025; dan
3. Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui (i) situs web Bursa Efek; (ii)
situs web eASY KSEI; dan (iii) situs web Perseroan, yang seluruhnya dilakukan pada
tangga122 Mei 2025.
m. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
- Rapat diselenggarakan seeara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara
melalui eVoting) (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku termas uk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Seeara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan
OJK No. 14")
IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal23 ayat 1 hurufa (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
Sesuai dengan ketentuan Pasa141 ayat 1 (a) dan ayat 1 (c) Peraturan Otoritas JasaKeuangan
(POJK) Nomor : 15/POJK.04/2020, Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan
jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, keeuali Anggaran Dasar Perusahaan
terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlab seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
V. KEPUTUSAN RAPAT
MATAACARAPERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan kep~tusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Pertama, dan terdapat suara setuju
sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan
keputusan untuk Mata Acara Pertama disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Herman, Dody, Tanumihardja & Rekan dengan pendapat wajar dan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan di Indonesia sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor
00020/2.06271AU .1/1 010325-2/1/IW2026 tanggal 31 Maret 2026 serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan
tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
MATA ACARA KEDUA
- Perseroan melaporkan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut :
- Sepanjang tahun buku 2025 Perseroan membukukan rugi tahuo berjalao sebesar
16.426.959.189 Rupiah (eoam belas miliar empat ratus dua puluh eoam juta
sembilao ratus lima puluh sembilao ribu seratus delapao puluh sembilao Rupiah) .
Dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian maka Perseroan tidak membagikan
dividen untuk periode tahun ini.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Kedua, dan terdapat suara setuju
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, l\fiI
S.K. Menkeh dan HAM R1 No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan) atau 100% darijumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan
keputusan untuk Mata Acara Kedua disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk
tahun buku 2025.
MATA ACARA KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan terdapat suara setuju
sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham deggan hak..suatayang hadir, maka usulan
keputusan untuk Mata Acara Ketiga disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Ketiga yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode periode lainnya dalam Tahun Buku
2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. Tidak ada
suara tidak setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan terdapat suara setuju
sebanyak 2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan
keputusan untuk Mata Acara Keempat disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui untuk Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
NOTARISe
RETNO HERTIYANTI, SH, MIl
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hal< substitusi untuk menyatakan dan
menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dihadapan
Notaris dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut
serta menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
persetujuan ataupun memberitahukan kepada pihak yang beiWenang serta melakukan segala
tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan
keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau
pengumuman yang diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 Juni
2026, Nomor: 02, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Jun 2026 · – |
| Present | 2,120,010,500 (80.00%) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
2,120,010,500
80.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
2,120,010,500
80.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman
p.3
unresolved
org
Tanumihardja & Rekan
p.3
unresolved
person
NOTARISe RETNO HERTIYANTI
p.5 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
763 ms
12 Sep 2026 22:08
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '80.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
'ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, '
'dan terdapat suara setuju sebanyak '
'2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah '
'saham dengan hak suara yang telah '
'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
'deggan hak..suatayang hadir, maka usulan '
'keputusan untuk Mata Acara Ketiga disetujui '
'dengan suara bulat dalam Rapat. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '2120010500'},
{'pct_for': '80.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. Tidak ada suara tidak setuju '
'ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, '
'dan terdapat suara setuju sebanyak '
'2.120.010.500 saham (80.00 % dari jumlah '
'saham dengan hak suara yang telah '
'dikeluarkan) atau 100% dari jumlah saham '
'dengan hak suara yang hadir, maka usulan '
'keputusan untuk Mata Acara Keempat disetujui '
'dengan suara bulat dalam Rapat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '2120010500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.00',
'shares_present': '2120010500',
'venue': 'Aula RS Charlie Hospital Semarang-Kendal J1. Ngabean, Gowok, '
'Ngabean, Kec. Boja Kabupaten Kendal'}